Melanggar
Nomor Putusan: No. 81 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Padangsidempuan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 22 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 81- PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Sebelum Ujian Di Mulai Pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 Pukul 10.00 wib di ruang ujian kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengusir Pengadu selaku pelaksana dan pengawas ujian evaluasi Pegawai Pemerintah Non- Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kota Padangsidempuan pada tanggal 17 Desember 2020. Dalam peristiwa tersebut, Teradu II melakukan penghinaan yang merendahkan martabat manusia dengan menyebut Pengadu bodat (bahasa daerah, artinya: monyet).
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syafri Muda Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan Teradu III Rahmat Aziz Hasiholan Simamora selaku Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Ramadhan Sakti Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 81-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 62-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 81-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dolly Guzrizal
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Mawar No.10 Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syafri Muda Harahap
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan
Alamat Kantor : Jl. Mawar No.10 Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ramadhan Sakti Siregar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan
Alamat Kantor : Jl. Mawar No.10 Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Rahmat Aziz Hasiholan Simamora
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan
Alamat Kantor : Jl. Mawar No.10 Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------.----------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 81-
PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
A. Sebelum Ujian Di Mulai
Pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 Pukul 10.00 wib di ruang ujian kantor
Bawaslu Kota Padangsidimpuan. Pengadu berbincang dengan Teradu I dan Teradu
III. Apakah peserta ujian akan diperbolehkan curang dengan membolehkan mereka
memakai google/handphone untuk mencari jawaban soal ujian online dalam seleksi
perpanjangan kontrak tenaga honorer Bawaslu tahun 2021? Pada saat itu Teradu
III mengatakan “semua kabupaten/kota memiliki hasil rendah maka kita harus
memakai google”. Pengadu menjawab “kita tidak ada urusan dengan daerah lain,
yang bersaing di sini hanya peserta kita saja”. Pengadu menegaskan “hari ini Saya
panitia pengawas tidak akan membolehkan peserta membuka google untuk berbuat
curang”. Teradu I menjawab “kita lihat saja nanti. Perbincangan berhenti, Teradu
III meninggalkan ruangan. Perbincangan tersebut disaksikan Nur Hadijah dan Andi
Aprijal selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padangsidimpuan.
B. Saat Ujian Berlangsung
Pukul 12.15 WIB Pengadu menyuruh Staf Sekretariat Siti Khalijah Harahap,
Yunita Ritonga, dan Putra Halomoan Nainggolan untuk
mempersiapkan 2 unit Komputer (Personal Computer/PC)
dan 3 unit laptop yang dibutuhkan ke ruang ujian.
Pukul 12.20 WIB Pengadu menyampaikan bahwa ujian akan segera di mulai
Pukul 12.30 WIB. Pengadu mempersilakan peserta untuk
menjalankan sholat zuhur terlebih dahulu. Namun, bagi
peserta yang telah menjalankan sholat zuhur dipersilahkan
menempati ruang ujian.
Pukul 12.30 WIB Peserta memasuki ruangan
1. Ismail Syah Rudi Harahap
2. Aswar Amin P Simamora
3. Andi Aprijal
4. Husni Anhar Simamora
5. Marakali Harahap
Pengadu membagi kartu login dan menjalankan absensi
ujian kepada peserta. Proses login agak terhambat, Pengadu
memanggil Putra Halomoan Nainggolan selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padangsidimpuan untuk
membantu mengatasi kendala tersebut. Namun, tanpa ada
perintah Pengadu, tiba-tiba Rahmat Riadi dan Muzkir Habib
Pohan selaku Staf Sekretariat juga berusaha ikut
membantu.
Pukul 12.35 WIB Seluruh peserta ujian sudah berhasil login dan memulai
ujian.
Pengadu melihat Rahmat Riadi dan Muzkir Habib Pohan
duduk di samping Marakali Harahap selaku peserta ujian.
Pengadu menyuruh Rahmat Riadi dan Muzkir Habib Pohan
agar keluar ruangan sehingga tidak mengganggu peserta
ujian. Muzkir Habib Pohan meninggalkan ruangan, tetapi
Rahmat Riadi menentang perintah Pengadu dengan
mengatakan “yang berhak bilang mengganggu ujian adalah
peserta”.
Pada saat yang sama Teradu III ikut membantu peserta ujian
Aswar Amin Simamora menjawab soal ujian. Sebagaimana
diketahui, Aswar Amin Simamora merupakan adik kandung
Teradu III. Pengadu mengatakan “bang Azis tolong jangan
ikut menjawab soal, abang di tengah saja memantau”.
Teradu III menjawab “tidak bisa bang, silakan anda mau
berbuat apapun. Silakan gunakan kewenangan anda”.
Pengadu mengambil kamera handphone dan bergerak
menuju Rahmad Riadi. Pada akhirnya Rahmad Riadi
meninggalkan ruangan. Pengadu juga memvideokan Teradu
III, namun yang bersangkutan berpindah-pindah ke peserta
ujian lainnya. Melihat Pengadu sedang memvideokan,
Teradu II yang baru datang langsung marah dan membentak
Pengadu. Teradu II mengatakan “kamu duduk!!!” Pengadu
mengikuti perintah Teradu II. Namun demikian, Teradu II
tetap marah dan mengatakan “siapa yang suruh kamu
tugas. Kamu bodat (bahasa daerah artinya monyet)”.
Mendengar perkataan kasar tersebut, Pengadu berdiri dan
meminta klarifikasi kepada Teradu II berkenaan dengan
kalimat yang telah terucap. Pengadu menyuruh Teradu II
agar meminta maaf, tetapi Teradu II menolak.
Pengadu ke ruang ujian, Teradu I menggiring Pengadu ke
luar ruangan agar tidak perlu mengawasi lagi. Teradu I
mengatakan dengan nada mengancam “abang di luar ruang
ujian saja, saya sudah mengambil wudhu, tolong hargai
saya”. Pengadu berdialog dengan Teradu II, namun Teradu
II mengatakan “mengapa kamu tidak mengawas dari
kemarin?”. Pengadu menjawab “Saya mengawas hari ini”,
Teradu II mengatakan “kemarin ada kecurangan kenapa
tidak kamu awasi?”. Pengadu menjawab “itu bukan urusan
saya, itu urusan kamu, mengapa tidak kamu awasi?”
namun Teradu II mengatakan “keluar kamu dari ruangan
ini”. Pengadu melihat Siti Khalijah Harahap menelepon Staf
ASN lainnya agar segera datang. Teradu I dan Teradu II
mengusir Pengadu dari Kantor Bawaslu Kota
Padangsidimpuan. Pengadu keluar dari Kantor Bawaslu
Kota Padangsidimpuan sekitar pukul 13.00 WIB.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
14 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Rekaman Video;
2. P-2 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan Nomor:
1401/BAWASLU-PROVSU 29/SET/HK.01.00/08/2018 Tentang
Pengangkatan Staf Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Untuk Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD, Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2019, tertanggal 14 Agustus 2018;
3. P-3 User ID CAT Online;
4. P-4 Absen Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada bulan Desember 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
Bahwa setelah Para Teradu membaca pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor
sebagaimana telah diregister dengan nomor perkara: 81/PKE-DKPP/II/2021, Para
Teradu masing-masing hendak menyampaikan Jawaban Para Teradu yang berisi
bantahan dan/atau pembelaan terhadap aduan/laporan Pengadu, yang secara rinci
akan diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil-dalil pengaduan pengadu kecuali
dalam hal Para Teradu secara tegas mengakui kebenarannya;
2. Bahwa tidak benar yang telah disampaikan oleh Pengadu sebagaimana yang
terdapat pada point ke - 3 (tiga) huruf c dalam pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
- Teradu III ikut membantu menjawab soal peserta ujian dan
memperkenankan peserta ujian menggunakan fasilitas Google Internet untuk
menjawab soal ujian online secara nasional tentang evaluasi Pegawai Non
PNS (honorer);
- Teradu I menghalangi ASN dalam menjalankan tugas sebagai pembantu
pelaksanaan ujian online di lingkungan Bawaslu Daerah;
- Teradu II melakukan tindakan Penghinaan dengan ucapan kata- kata kotor
dan merendahkan martabat manusia:
Bahwa atas dalil-dalil aduan Pengadu, Teradu III menyampaikan jawaban sebagai
berikut ;
Bahwa Teradu III membantah semua dalil aduan Pengadu, dan menyatakan semua
yang didalilkan pengadu tidak benar. Bahwa kehadiran Teradu III di ruang ujian
adalah untuk memantau pelaksanaan ujian, yang menurut Teradu III merupakan
kapasitasnya sebagai pimpinan di lembaga Bawaslu Padangsidimpuan;
Dari hasil pantauan Teradu III ada beberapa kendala dalam pelaksanaan ujian
antara lain sarana dan prasarana yang tidak memadai meliputi koneksi jaringan
internet yang bermasalah, dan juga pola komunikasi antara pelaksana ujian dengan
peserta ujian tidak berjalan dengan baik seperti perbedaan penafsiran waktu
pelaksanaan dengan jadwal ujian;
Bahwa atas dalil-dalil aduan Pengadu, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai
berikut ;
Bahwa Teradu I membantah semua dalil aduan Pengadu. Tidak benar pengadu
menyatakan Teradu I menghalangi ASN dalam menjalankan tugas sebagai
pembantu pelaksanaan ujian online di lingkungan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Bahwa tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan fitnah terhadap
Teradu I. Hal ini dapat Teradu I buktikan, bahwa pelaksanaan ujian online secara
nasional di kantor Bawaslu Padangsidimpuan tentang evaluasi Pegawai Non PNS
yang dilaksanakan tanggal 15 dan 16 Desember 2020 berlangsung sukses tanpa
kendala.
Bahwa pada ujian hari Ketiga tanggal 17 Desember 2020, memang ada miss
komunikasi yang menimbulkan kegaduhan antara peserta ujian dengan pengadu di
ruang ujian. Teradu I saat itu datang memantau karena ada kegaduhan tersebut
dan berusaha untuk menengahi dan menenangkan suasana ujian. Dan sama sekali
tidak ada sikap Teradu I yang mengusir pengadu sebagaimana dalam dalil aduan
pengadu. Sehingga dalil aduan pengadu tersebut merupakan fitnah terhadap
Teradu I.
Bahwa atas dalil-dalil aduan Pengadu, Teradu II menyampaikan jawaban sebagai
berikut ;
Bahwa dalil yang disampaikan pengadu terkait tindakan melakukan penghinaan
dengan ucapan kata - kata kotor dan merendahkan martabat manusia adalah tidak
benar . Teradu II menyadari betul bahwa penghinaan dan perbuatan merendahkan
martabat manusia adalah tindak pidana dan dapat melanggar Hak Azasi Manusia
(HAM). Teradu II adalah seseorang yang benar-benar menjaga lisan dan
perbuatannya dimana hal ini dapat dilihat dari Teradu II tidak pernah dipidana
dan/atau dilaporkan ke polisi terkait lisan dan perbuatannya. Teradu II yang sedang
melaksanakan ibadah shalat merasa terganggu dan setelah selesai melaksanakan
shalat merasa kesal atas keributan yang terjadi diruang ujian. Ketika Teradu II ke
ruang ujian ,Teradu II melihat pengadu sedang ribut dengan bersuara keras sambil
memvideokan peserta ujian dan Teradu II mengatakan agar tenang dan duduk di
kursi dan jangan membuat peserta menjadi tidak fokus pada pelaksanaan ujian.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada
Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili dalam
perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan Para Teradu untuk
seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
4. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, masing-masing sebagai Ketua
merangkap dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.6] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Saksi yaitu Ismail
Syah Rudi Harahap dan Mudzkir Habib Pohan dalam sidang pemeriksaan tanggal 19
Maret 2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
Ismail Syah Rudi Harahap
Saksi merupakan peserta seleksi ujian perpanjangan tenaga honorer Bawaslu
Tahun 2021. Sesuai dengan sesuai Surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2053. Jadwal seleksi atau evaluasi Bawaslu Kota
Padangsidimpuan ditetapkan pada tanggal 15, 16, 17 Desember 2020. Saksi
memperoleh jadwal ujian pada tanggal 17 Desember 2020. Saksi masuk pada sesi
ke-3 yaitu Pukul 12.45 wib - 14.00 wib. Pada pukul 12.30 wib-12.45 wib dilakukan
persiapan sebagaimana surat edaran. Sebenarnya suara gaduh timbul karena
Pengadu berdebat dengan Rahmat Riadi yang merupakan peserta di hari
sebelumnya. Saksi tidak mengetahui penyebab peserta yang telah mengikuti ujian
dapat masuk ke ruangan ujian. Saksi mendengar Pengadu memerintahkan Teradu
III agar meninggalkan ruang ujian. Saksi tidak mengetahui alasan Pengadu
menyuruh Teradu III meninggalkan ruangan. Saksi tidak melihat dan mendengar
Teradu III membantu peserta mengerjakan soal ujian. Saksi melihat Teradu III
menghampiri semua meja peserta termasuk meja adik Teradu III. Saksi melihat
Teradu III memantau. Saksi tidak melihat tangan Teradu III bergerak. Saksi tidak
melihat Teradu I mengusir Pengadu. Saksi tidak mendengar Teradu II mengatakan
bodat. Saksi merupakan adik Teradu I.
Mudzkir Habib Pohan
Saksi tidak menjadi peserta ujian pada saat itu. Saksi mengikuti ujian pada tanggal
16 Desember 2020. Pada saat kegaduhan, Saksi tidak berada pada ruangan
tersebut. Pada saat kegaduhan Saksi berada di ruangan sebelah. Saksi memang
masuk ke dalam ruangan ujian. Saksi memang bukan peserta ujian pada saat itu
tetapi masuk dalam ruangan ujian. Saksi masuk ke ruang ujian dengan alasan pada
saat itu ada gangguan jaringan. Hal tersebut seperti yang dialami oleh Saksi Ketika
mengikuti ujian seleksi tanggal 16 Desember 2020. Saksi sebagai rekan dari peserta
ujian kemudian menghampiri peserta ujian yang login error. Pada saat itu Pengadu
mendatangi Saksi dan menyuruh keluar. Selanjutnya Saksi mengikuti perintah
pengadu untuk keluar ruangan.
Saksi tidak ditugaskan oleh Koordinator Sekretariat untuk mengatasi permasalahan
login. Hal tersebut merupakan inisiatif Saksi sendiri.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Umar
Yanto selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan dalam sidang
pemeriksaan tanggal 19 Maret 2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
Umar Yanto (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan)
Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan arahan Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Bawaslu Provinsi, Pihak yang bertugas menjalankan seleksi adalah
Kesekretariatan. Pada saat pelaksanaan ujian, Pihak Terkait menugaskan secara
lisan rekan-rekan ASN agar memfasilitasi pelaksanaan evaluasi. Pihak Terkait tidak
menugaskan secara tertulis, karena pimpinan tidak memerintahkan untuk
membuat penugasan staf. Namun demikian, secara kelembagaan yang bertugas
memfasilitasi kegiatan evaluasi adalah Sekretariat.
Pihak Terkait menugaskan staf ASN yakni Raja Ramadhan Harahap, Pengadu,
Ahmad Daud, dan Rudi Hermawan Syahfutra Siregar agar membantu pelaksanaan
seleksi.
Ismail Syah Rudi Harahap dan Mudzkir Habib Pohan tidak ditugaskan karena
mereka adalah peserta seleksi ujian.
Pihak Terkait menerangkan yang memantau pelaksaan evaluasi adalah sekretariat.
Sebenarnya seleksi tersebut bukan merupakan tugas dan kewenangan Para Teradu,
hal ini sebagaimana pakta integritas yang telah diucapkan. Sekretariat yang
berwenang dalam pelaksanaan evaluasi. Dengan demikian, perbuatan Para Teradu
sudah terlampau jauh.
Pihak Terkait hadir memberikan pengarahan dalam pelaksanaan evaluasi pada
tanggal 15-16 Desember 2020. Namun, pada tanggal 17 Desember 2020, ibu saya
masuk rumah sakit sehingga menyerahkan kewenangan kepada ASN yang ada.
Kebetulan pada saat itu adalah Pengadu.
Setelah kejadian ini, Pengadu mengadu kepada Pihak Terkait. Sikap Pihak Terkait
ketika Pengadu meminta cctv guna keperluan membuat laporan ke DKPP, Pihak
Terkait sempat bertanya berkenaan dengan kejadian tersebut. Pengadu beralasan
Para Teradu telah menginjak harkat dan martabat. Menanggapi permintaan
Pengadu, Pihak Terkait tidak dapat memberikan cctv. Namun, Pihak Terkait tidak
dapat menghalangi Pengadu melapor ke DKPP. Pihak Terkait kawatir apabila
melakukan pendekatan nantinya akan terjadi bentrok. Oleh karena itu, apabila
memang ada instansi yang dapat menengahi permasalahan tersebut, maka Pihak
Terkait akan mendiamkan.
Pihak Terkait menerangkan surat penugasan memang tidak tertulis. Pada saat
tahun pertama juga tidak ada surat penugasan. Namun demikian, juknis sudah ada
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat hanya memfasilitasi. Seperti
memastikan jaringan, dan cara mengatasinya. Dalam setiap tahun memang
diadakan evaluasi. Peserta evaluasi pada tahun 2020 adalah 14 orang. Pada tanggal
17 Desember 2020 hanya ada 5 orang yang mengikuti evaluasi. Ada 3 hari dalam
pelaksanaan evaluasi yakni tanggal 15,16,17 Desember 2020. Ke 14 orang peserta
mengikuti ujian seluruhnya. Masing masing peserta hanya diberikan 1 kali
kesempatan untuk mengikuti ujian. Ujian dilaksanakan kurang lebih 120 menit.
Pihak Terkait memerintahkan tidak hanya kepada Pengadu namun kepada staf yang
lain juga. Rudi Hermawan Syahfutra Siregar kebetulan di bidang keuangan
mengurus dana ke bank, sementara Budi Sulaiman Efendi Ritonga mengundurkan
diri. Ahmad Daud dan Rudi Hermawan Syahfutra Siregar merupakan ASN.
Para Teradu tidak pernah mendatangi Pihak Terkait sebelum pelaksanaan ujian.
Adik Teradu I dan Teradu III merupakan Staf Non PNS mulai dari tahun 2018,
berkenaan dengan keaktifan mereka bekerja sebenarnya jujur Pihak Terkait dan
Tim Sekretariat seperti dibuat abal-abal. Fungsi Sekretaruat di Bawaslu Kota
Padangsidimpuan hanya menurut kepada Para Teradu. Pihak Terkait memang
memiliki kewenangan tetapi setiap ketentuan itu seakan tidak memiliki daya. Staf
Sekretariat hanyalah staf biasa. Kami belum permanen sementara Para Teradu
sudah permanen. Pihak Terkait memang permanen tetap Staf Sekretariat masih
diperbantukan. Jika Pihak Terkait menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan
maka akan terjadi bentrok dengan pimpinan. Hubungan Sekretariat dengan Para
Teradu memang idak harmonis.
Pihak Terkait menerangkan peserta seleksi yang lulus yang diperpanjang SKnya
yakni 12 orang. Sebenarnya 100% tidak aktif bekerja. Pihak Terkait tidak
menyampaikan bahwa terdapat penilaian lain selain nilai ujian. Hal ini bertujuan
agar lebih professional. Memang pada saat itu yang bersangkutan sempat bertanya
berkenaan dengan mekanisme penilaian. Pihak Terkait menjawab hasil ujian yang
menentukan. Agar tidak ada pendekatan dan iri dll. Itu merupakan instruksi Pihak
Terkait kepada Staf yang melakukan pengawasan dan fasilitator. Pihak Terkait tidak
mengoordinasikan berkenaan dengan mekanisme penilaian dengan Para Teradu,
karena kawatir terdapat kepentingan. Para Teradu telah melanggar pakta integritas
yakni mencampuri kebijakan kesekretariatan dalam hal administrasi. Pihak Terkait
tidak pernah melarang Para Teradu masuk ruang ujian. Namun, Para Teradu
seharusnya mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan sehingga tidak
perlu masuk ke dalam ruang ujian. Pihak Terkait semenjak tahun 2017 sudah
berada di Bawaslu Kota Padangsidimpuan, pada waktu itu yang mengajak adalah
komisioner.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengusir
Pengadu selaku pelaksana dan pengawas ujian evaluasi Pegawai Pemerintah Non-
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kota Padangsidempuan pada tanggal 17
Desember 2020. Dalam peristiwa tersebut, Teradu II melakukan penghinaan yang
merendahkan martabat manusia dengan menyebut Pengadu bodat (bahasa daerah,
artinya: monyet). Tindakan pengusiran terjadi setelah Pengadu menegur Teradu III yang
membantu adik kandungnya selaku peserta ujian menjawab soal-soal ujian;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menerangkan bahwa pelaksanaan ujian
evaluasi Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPNS) dilaksanakan serentak nasional
secara online pada tanggal 15, 16, dan 17 Desember 2020. Bahwa pelaksanaan ujian
evaluasi pada tanggal 15 dan 16 Desember 2020 berlangsung sukses tanpa kendala.
Pada pelaksanaan ujian tanggal 17 Desember 2020, Teradu I hadir untuk memantau
pelaksanaan ujian evaluasi. Pada saat itu, terjadi kesalahpahaman antara Pengadu
dengan peserta ujian sehingga menimbulkan kegaduhan di ruang ujian. Teradu I
berusaha menengahi dan menenangkan seituasi serta tidak pernah mengusir Pengadu
dari ruang ujian evaluasi. Bahwa Teradu II membantah melakukan penghinaan yang
merendahkan martabat manusia. Teradu II menyadari penghinaan terhadap martabat
manusia adalah tindak pidana yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pada
saat itu, Teradu II mendengar keributan yang terjadi di ruang ujian. Kemudian Teradu
II dalam keadaan kesal mendatangi ruang ujian dan melihat Pengadu berbicara dengan
nada tinggi sambil merekam menggunakan ponselnya. Teradu II meminta Pengadu agar
duduk tenang di kursi. Hal tersebut bertujuan agar peserta tetap fokus dalam
mengerjakan ujian. Sedangkan Teradu III membantah membantu adiknya mengerjakan
soal-soal ujian. Teradu berada di dalam ruang ujian untuk memantau pelaksanaan
ujian. Hal tersebut merupakan kapasitas dan kewenangan Teradu III sebagai pimpinan
Bawaslu Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat beberapa
kendala dalam pelaksanaan ujian evaluasi, yakni koneksi jaringan internet serta pola
komunikasi antara pelaksana dan peserta ujian tidak berjalan baik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak serta alat bukti, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa ujian evaluasi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) pada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan
tanggal 15, 16, dan 17 Desember 2020 dengan menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT). Bahwa sebelum pelaksanaan ujian evaluasi tanggal 17 Desember 2020,
Pengadu berbincang dengan Teradu I dan Teradu III berkenaan penggunaan fasilitas
mesin pencarian Google dalam ujian. Teradu III mengatakan bahwa hasil ujian di
semua kabupaten/kota rendah, maka peserta ujian di Kota Padangsidempuan harus
memanfaatkan fasilitas Google. Menanggapi hal tersebut, Pengadu menjelaskan bahwa
ujian evaluasi PPNPNS di Bawaslu Kota Padangsidempuan tidak berkaitan dengan hasil
ujian di daerah lain karena yang bersaing adalah antar peserta dalam satuan unit kerja
Bawaslu di masing-masing daerah. Selanjutnya Pengadu selaku pelaksana dan
pengawas ujian menegaskan kepada Teradu I dan Teradu III akan melarang peserta
ujian memanfaatkan mesin pencarian Google. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa dari 5 (lima) peserta yang mengikuti ujian evaluasi pada tanggal
17 Desember 2020, 2 (dua) orang adalah adik Teradu III dan 1 (satu) orang adik Teradu
I. Pada saat ujian berlangsung, Teradu III berada di dalam ruang ujian dengan dalih
melakukan pemantauan. Akan tetapi, Pengadu melihat Teradu III membantu salah
satu peserta ujian yang merupakan adik kandung Teradu III. Pengadu mengingatkan
supaya Teradu III tidak membantu peserta menjawab soal-soal ujian, namun tindakan
Pengadu justru mendapat perlawanan dari peserta ujian dan Teradu III sehingga terjadi
keributan. Pengadu kemudian berinisiatif merekam peristiwa di ruang ujian
menggunakan ponselnya. Mendengar adanya keributan, Teradu II masuk ke dalam
ruang ujian dan memerintahkan Pengadu untuk duduk. Meskipun Pengadu telah
menaati perintah Teradu II, tetapi Teradu II terus melampiaskan kemarahannya dan
menghina Pengadu dengan sebutan bodat (monyet). Teradu II mengaku mengucapkan
kata bodat karena emosi atas kegaduhan yang terjadi, bukan dimaksudkan untuk
merendahkan atau menghina Pengadu. Ketegangan antara Teradu II dengan Pengadu
di ruang ujian mengakibatkan situasi ruangan semakin gaduh, beberapa peserta ujian
turut serta mendiskriditkan Pengadu. Teradu I yang mendengar keributan dari ruang
ujian, kemudian memerintahkan Pengadu untuk keluar dari ruangan agar tidak terjadi
keributan lebih besar.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti
mempunyai konfik kepentingan dalam evaluasi PPNPNS. Terungkap fakta dari 5 (lima)
peserta yang mengikuti ujian evaluasi pada tanggal 17 Desember 2020, 2 (dua) orang
adalah adik Teradu III dan 1 (satu) orang adik Teradu I. Hal tersebut mengakibatkan
Para Teradu tidak dapat bekerja secara imparsial dan profesional dengan turut campur
kegiatan teknis evaluasi PPNPNS yang semestinya menjadi otoritas Sekretariat. Para
Teradu seharusnya mentaati Pakta Integritas antara anggota dan sekretariat Bawaslu,
serta mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Sekretariat melakukan ujian evaluasi
PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020 secara transparan dan akuntabel,
bukan sebaliknya bertindak destruktif melampaui kewenangan karena memiliki konflik
kepentingan. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, sepatutnya
bersikap arif dan bijaksana mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan ujian
sevaluasi PPNPNS. Tindakan Teradu I mengusir Pengadu keluar dari ruang ujian tanpa
memahami pokok masalah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara
etika. Berdasarkan surat perintah tugas Koordinator Sekretariat, Pengadu mempunyai
tanggung jawab untuk memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan ujian evaluasi tidak
seharusnya diusir dari ruang ujian. Demikian pula tindakan Teradu II menghina
Pengadu dengan sebutan bodat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dalih
Teradu II mengucapkan kata bodat sebagai ungkapan emosi dan rasa kesal atas
terjadinya kegaduhan tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar. Teradu II
sebagai pimpinan lembaga sepatutnya mampu mengendalikan diri dan menghindari
ucapan yang merendahkan harkat dan martabat Pengadu yang harus dihotmati dan
dijunjung tinggi. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 14 huruf c,
Pasal 15 huruf c, d, g, Pasal 19 huruf f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syafri Muda Harahap selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan Teradu III Rahmat
Aziz Hasiholan Simamora selaku Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Ramadhan Sakti Siregar
selaku Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad
Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan
April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam TeguhPrasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Rio Fahridho Rahmat