Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 16 dan 23 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Staf KPU Kabupaten Tanah Datar
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2023
👁 21 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR: 16-PKE-DKPP/II/2023 Pada hari Minggu, 11 Desember 2022. Saya menghadiri seleksi wawancara PPK yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tes wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanah Datar; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu, Para Teradu dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 memberikan jawaban bahwa Para Teradu membenarkan terdapat beberapa peserta seleksi PPK diwawancarai bukan oleh Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar melainkan oleh staf PPNPN (Satpam). Berkenaan hal a quo Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK.
Pasal DilanggarPasal 37; Pasal 15; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi, selaku Ketua merangkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Tomas Hendriko, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam Perkara Nomo
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023
Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 16-
P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023
dan Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR: 16-PKE-DKPP/II/2023
[1.1.1] PENGADU
Nama : Dina Rahmaini Syam
Pekerjaan/Lembaga : Ex-Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jorong Babussalam, Desa Pasie Laweh Kecamatan
Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi
Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Fahrul Rozi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Tomas Hendriko
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Erlonadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Fitri Yenti
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya ;disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Henni Sari
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Alamra
Jabatan : PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI.
Teradu I, II, III, IV, V, dan VI selanjutnya disebut sebagai----------------------
----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.2] PERKARA NOMOR: 23-PKE-DKPP/II/2023
[1.2.1] PENGADU
Nama : Eka Novia
Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kec. X Koto.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP:
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Fahrul Rozi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Henni Sari
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Fitri Yenti
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Erlonadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Tomas Hendriko
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V.
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai---------------------------
----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR: 16-PKE-DKPP/II/2023
Pada hari Minggu, 11 Desember 2022. Saya menghadiri seleksi wawancara PPK yang
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. S.A
Bagagarsyah, Pagaruyung-Batusangkar. Kabupaten Tanah Datar. Saya menunggu
untuk di panggil sebagai calon PPK untuk Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah menunggu untuk di panggil dalam memulai seleksi wawancara, saya
diizinkan untuk masuk ke sebuah ruangan oleh panitia. Kemudian panitia tersebut
duduk sebagai pewawancara. Di dalam ruangan tersebut saya melihat Ketua KPU
duduk sambil merokok di kursi sofa tamu. Kemudian saya dipersilahkan untuk
duduk.
Sebelum wawancara baru dimulai, saya melihat Ketua KPU pergi meninggalkan
ruangan. Kemudian, wawancara saya di mulai. Saya melihat panitia yang
mewawancarai tersebut memakai topi dan berbaju kemeja berwarna cokelat. Tertulis
dengan bordiran nama yang mewawancarai saya adalah Alamra. Kemudian,
meminta saya untuk perkenalan diri dan menanyakan bagaimana prosedur dalam
menerima logistik pemilu di kecamatan.
Setelah wawancara selesai, saya menunggu teman sesama peserta seleksi
wawancara atas nama Hanifa Maharani Putri untuk pulang bersama. Sebelum
pulang kami berbincang tentang apa saja yang ditanyakan oleh pewawancara, tanpa
mencurigai suatu apapun terhadap kesalahan prosedur yang terjadi.
Keesokan harinya Senin 12 Desember 2022 saya mencoba untuk mencari tahu
Alamra, orang yang mewawancarai saya kemarin. Saya merasa ada yang janggal
terhadap peristiwa kemarin, pasalnya yang bersangkutan juga ikut sebagai petugas
absen di halaman kantor. Saya membuka website KPU Tanah Datar dan mencari
tahu apa posisi Alamra di struktural KPU Tanah Datar. Dalam website tersebut saya
mengetahui bahwa Alamra berposisi sebagai PPNPN.
Untuk memastikannya, saya coba telusuri instagram KPU Tanah Datar dan mencari
akun Alamra sebagai pengikut. Setelah saya melihat wajah Alamra di akun
instagramnya, saya dapat memastikan bahwa yang bersangkutan yang telah
mewawancarai saya dari awal hingga akhir.
Setelah pengumuman seleksi wawancara diumumkan pada Jumat, 16 Desember
2022 dalam instagram KPU Tanah Datar, nama saya tidak masuk dalam peserta
yang lulus. Kemudian, saya menaruh curiga gagalnya saya dalam seleksi tersebut
karena diwawancarai oleh pihak yang tidak tepat. Oleh karena itu saya mencoba
untuk meminta saran kepada famili saya yang kebetulan adalah seorang ASN. Saya
menceritakan kejadian dari awal hingga akhir. Kemudian saya buka melalui google
aturan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, kemudian saya download saya baca dengan seksama aturan tersebut. Di
sana saya melihat bahwa saya tidak diwawancarai sesuai dengan prosedur yang
berlaku. Seharusnya yang mewawancari saya adalah Anggota KPU dan bukan
PPNPN. Ini tercantum dalam lampiran keputusan tersebut pada halaman 20.
Pada hari Sabtu 17 Desember 2022 saya menghubungi teman yang sama untuk
diwawancarai yaitu Hanifa Maharani Putri. Dan ternyata juga diwawancari oleh
pihak yang sama. Sementara saya membaca Pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa "dalam melaksanakan prinsip
profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib bersikap dan bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu” sehingga
saya merasa bahwa hak saya untuk diwawancarai tidak diberlakukan dengan adil
oleh KPU Kabupaten Tanah Datar.
[2.2.2] PERKARA NOMOR: 23-PKE-DKPP/II/2023
Saya Eka Novia, calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mengikuti seleksi tes
masuk PPK KPU Kabupaten Tanah Datar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada
tahap seleksi administrasi, tahap tes tertulis, berjalan dengan lancar, namun pada
saat tes wawancara saya merasa kurang puas dengan wawancara yang dilakukan
oleh KPU (staf KPU Kabupaten Tanah Datar). Saya mengikuti seleksi tes wawancara
pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 sekira Pukul 16.00 WIB. Saya dipanggil
oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar ke ruangan untuk melakukan wawancara.
Pada saat di ruangan saya diwawancarai oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar yang
bernama Aseh. Pelaksanaan wawancara tidak dilakukan oleh Komisioner KPU tetapi
dilakukan oleh staf KPU. Dengan beberapa kali ikut PPK baru kali ini tes wawancara
dilakukan oleh staf. Dengan kejadian tersebut atas dasar apa KPU memberikan nilai
kalau saya tidak lolos, sedangkan dalam ujian CAT dinilai saya cukup tinggi dan jadi
pertanyaan saya bagaimana sistem penilaian oleh KPU, sedangkan yang lolos PPK
dinilai CAT dibawah nilai saya.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon agar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 16-PKE-
DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-9, sebagai berikut:
Kode
No Nama Keterangan
Bukti
1. P-1 Pengumuman Lulus telah mengumumkan hasil seleksi
Administrasi Seleksi PPK di administrasi Panitia Pemilihan
Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan untuk Pemilihan Umum
tertanggal 2 Desember 2022. Tahun 2024 berdasarkan
Pengumuman Nomor : 313/PP 04.1-
Pu/1304/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Administrasi Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi
sebagaimana dalam lampiran
tersebut bahwa Pengadu merupakan
salah satu peserta yang telah
dinyatakan lolos Administrasi.
2. P-2 Pengumuman Hasil Tes telah mengumumkan hasil seleksi
Tertulis Seleksi PPK di Tertulis Panitia Pemilihan
Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan untuk Pemilihan Umum
tertanggal 8 Desember 2022. Tahun 2024 berdasarkan
Pengumuman Nomor : 327/PP 04.1-
Pu/1304/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi
sebagaimana dalam lampiran
tersebut bahwa Pengadu merupakan
salah satu peserta yang telah
dinyatakan lolos Tertulis.
3. P-3 Jadwal Seleksi Wawancara,
tertanggal 10 Desember -
2022.
4. P-4 Formulir penilaian seharusnya yang melakukan
wawancara, berdasarkan penilaian wawancara adalah anggota
Keputusan KPU Nomor: KPU Kabupaten/Kota.
476/2022, pada bagian
Lampiran halaman 20
5. P-5 Struktur organisasi KPU Teradu VI diduga merupakan PPNPN
Kabupaten Tanah Datar pada staf/pelaksana di subbagian
yang bersumber dari website keuangan umum dan logistik
resmi KPU Kabupaten Tanah sebagaimana alat bukti 3 (tiga).
Datar
6. P-6 Tangkapan layer akun
instragram Alamra
7. P-7 Penetapan hasil seleksi PPK, telah mengumumkan hasil seleksi
tertanggal 14 Desember Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
2022. Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Pengumuman Nomor :
343/PP 04.1-Pu/1304/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi.
8. P-8 Foto KTP Saksi a.n Hanifa -
Maharani Putri
9. P-9 Foto KTP Saksi a.n Eka
-
Novia
[2.3.2] Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 23-PKE-
DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P-
2, sebagai berikut:
Kode
No Nama Keterangan
Bukti
1. P-1 Pengumuman Hasil Tes telah mengumumkan hasil seleksi
Tertulis Seleksi PPK di Tertulis Panitia Pemilihan
Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan untuk Pemilihan Umum
tertanggal 8 Desember 2022. Tahun 2024 berdasarkan
Pengumuman Nomor : 327/PP 04.1-
Pu/1304/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi
sebagaimana dalam lampiran
tersebut bahwa Pengadu merupakan
salah satu peserta yang telah
dinyatakan lolos Tertulis.
2. P-2 Penetapan hasil seleksi PPK, telah mengumumkan hasil seleksi
tertanggal 14 Desember Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
2022. Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Pengumuman Nomor :
343/PP 04.1-Pu/1304/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian sebagai berikut:
Hanifa Maharani Putri
1. Bahwa saksi diwawancara dengan Pengadu atas nama Dina Rahmaini Syam di
hari yang sama, namun Pengadu terlebih dahulu di wawancara karena sesuai
nomor urut.
2. Bahwa saksi dan Pengadu diwawancara oleh orang yang sama yaitu oleh
Teradu VI atas nama Alamra.
3. Bahwa Teradu VI memakai topi, baju coklat dan ada tulisan nama Alamra.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] PERKARA NOMOR 16-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 6 Maret 2023 pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Pengadu menyatakan Para Teradu pewawancara seleksi PPK beberapa
peserta dilakukan oleh PPNPN (SATPAM) KPU bukan oleh Anggota KPU Kabupaten
Tanah Datar 2024.
Sehubungan Pewawancara Seleksi PPK dilakukan oleh PPNPN (SATPAM) KPU
bukan oleh Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Teradu menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h
dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara
calon anggota PPK.
2. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu lampiran
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc.
3. Bahwa Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 hal 17 poin 8 huruf a dan b
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: Wawancara Calon Anggota PPK
dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitasi
(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
b) melakuan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling
lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi
tertulis berakhir.
4. KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11
s.d. 13 Desember 2022 sesuai dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada
lampiran surat KPU 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab
2 pembentukan PPK, PPS, KPPS dan surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor:
331/PP 04.1-5T/130412022 (Bukti T1) berdasarkan surat KPU Kabupaten Tanah
Datar dalam melaksanakan seleksi wawancara termasuk atas nama: Alamra
PPNPN (Satpam) KPU Kabupaten Tanah Datar. sebagai pewawancara dalam
seleksi wawancara calon PPK Pemilihan umum Tahun 2024. Dalam hal
melaksanakan wawancara setiap pewawancara diberikan panduan berupa materi
yang akan ditanyakan kepada setiap pesena. (Bukti T2)
Bahwa berdasarkan uraian di atas KPU Kabupaten Tanah Datar tidak
melanggar pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2O17 dan
Keputusan KPU Nomor476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
II.KRONOLOGIS SELEKSI WAWANCARA CALON PPK PEMILIHAN UMUM TAHUN
2024 DI KPU KABUPATEN TANAH DATAR
Berdasarkan Keputusan KPU 476 Tahun 2022. KPU Kabupaten Tanah Datar
melakukan Rapat persiapan Wawancara (Bukti T3) Proses pelaksanaan wawancara
dilaksanakan oleh KPU Tanah Datar berdasartan Surat Tugas KPU Tanah Datar No.
331/pp.04.1-ST/1304,12022. Sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU
Kabupaten Tanah Datar menyusun daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman
teknis dan melakukan breafing untuk pembekalan para pewawancara.
KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan seleksi wawancara pada hari Minggu
tanggal 11 Desember 2022 iam 09.00 WB sebelum dilaksanakan seleksi wawancara
peserta wawancara melakukan registrasi mulai Pukul 08.00 - 09.00 WIB. Peserta
wawancara dipanggil oleh panitia ke ruangan wawancara berdasarkan nomor urut
registrasi.
KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan wawancara membagi 4
ruangan yang terdiri dari:
1. Ruang 1 terdiri dari Pewawancara Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul
Rozi dengan pendamping Alamra.
2. Ruangan 2 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Erlonadi.
3. Ruangan 3 Terdiri dari Panawancara Anggota KPU KabupatenTanah Datar Henni
Sari.
4. Ruangan 4 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU KabupatenTanah Datar
Tomas Hendriko.
Calon anggota PPK Sungai Tarab melaksanakan tes wawancara pada hari
minggu tanggal 11 Desember 2O22 dimulai pukul 09.00 WB s.d selesai, serta
wawancara dilaksanakan oleh Fahrul Rozi dan didampingi Alamra.
Untuk wawancara alas nama Dina, Hanifah, Arif, lbnu dan Annisa semua
pertanyaan wawancara dibacakan oleh Alamra, dikarenakan Fahrul Rozi keluar
ruangan wawancaEl menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik
yang waktu itu mengalami sakit karena sebelumnya pada hari minggu 11 Desember
2022 pukul 05.00 WIB (Bukti T4) Fahrul Rozi berobat ke Rumah sakit. Karena
jadwal wawancara tanggal 11 dimulai Fahrul Rozi tetap melaksanakan tugas
melakukan wawancara Kecamatan sungai Tarab pada hari minggu tanggal 11
Desember 2022.
Pewawancara meminta keterangan dari setiap peserta wawancara yang
pertanyaannya disampaikan oleh Alamra, kemudian mencatat hasilnya sebagai
bahan untuk diisi pada form penilaian. Dan meniadi bahan pertimbangan saat pleno
penetapan.
Setelah proses wawancara selesai hasil wawancara dibawa kedalam forum
rapat pleno tertutup KPU Tanah Datar untuk membahas kelulusan peserta
wawancara berdasarkan input dari hasil penggalian dalam proses wawancara
terhadap seluruh calon PPK yang mengikuti seleksi wawancara.
Bahwa berdasarkan uraian di atas:
a. Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untnk
Pemilihan Umum tahun 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. KPU Kabupaten memberikan tugas sebagai Pendamping wawancara kepada staf
sekretariat melalui Surat Tugas di saat Anggota KPU ada halangan mendadak
(force majeure) dan tetap dalam pengawasan Anggota KPU.
[2.5.1] PERKARA NOMOR 23-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 6 Maret 2023 pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu sesuai PKPU Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Keria Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati pasal 37 huruf h,
dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara
calon anggota PPK.
2. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu Lampiran
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad hoc.
3. Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 fahun 2022 hal 17 poin 8 huruf a dan b
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada tahapan wawancara calon anggota PPK
dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2) komitrnen yang mencakup integritas,independensi, dan profesionalilas;
(3) rekarn jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakal
b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling
lambat 3 (tiga) hari terhitung seiak tahapan pengumuman hasil seleksi
tertulis berakhir.
4. KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11
s.d 13 Desember 2022 sesuai dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada
lampiran Surat KPU 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
bab 2 pembentukan PPK, PPS , KPPS.
5. Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 331/PP.04.1-ST/1304/2O22. (Bukti
T1) Berdasarkan surat KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan
seleksi Wawancara untuk Pengadu atas nama Eka Novia oleh Saudari Ase
Kesuma Dewi Sebagai pendamping pewawancara dalam seleksi wawancara calon
PPK Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam hal melaksanakan wawancara setiap
pewawancara di berikan panduan berupa materi yang akan ditanyakan kepada
setiap peseda. (Bukti T 2). Berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Nomor 476
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK,
PPS , KPPS hal 17 poin 8 huruf 0, bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan
peringkat calon anggota PPK dan PPS bedasarkan hasil wawancara paling
lambat satu hari setelah pelaksanaan wawancara Bahwa berdasarkan uraian
diatas:
a. Para teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK
untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Bahwa menurut pemahaman pengadu yang menyatakan tidak berlaku adil
dan tidak profesional pada proses wawancara calon anggota PPK dari
Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar adalah tidak benar Karena KPU
Kabupaten Tanah Data elah memberlakukan sama terhadap semua peserta
berdasarkan kepada peraturan KPU dan pedoman teknis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dugaan pengadu yang menyebut
Teradu tidak berlaku adil dan tidak profesional pada proses wawancara calon
anggota PPK dari Kecamatan X Koto tidaklah benar dan tidak beralasan berdasarkan
hukum.
III. KRONOLOGIS SELEKSI WAWANCARA CALON PPK PEMILIHAN UMUM TAHUN
2024 DI KPU KABUPATEN TANAH DATAR
Berdasarkan Keputusan KPU 476 fanun 2022 hal 17 poin 8 huruf a dan b
KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan Rapat persiapan Wawancara (Bukti T3.)
Sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten Tanah Datar menyusun
daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman teknis dan melakukan brea,ing
untuk pembekalan para pewawancara. KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan
seleksi wawancara pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 iam 14.00 WB
sebelum dilaksanakan seleksi wawancara peserta wawancara melakukan registrasi
mulai jam 12.00 - 14.00 WB. Peserta wawancara dipanggil oleh panitia ke ruangan
wawancara berdasarkan nomor urut registrasi.
KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan wavvancara membagi 4
ruangan yang terdiri dari:
1. Ruang 1 terdiri dari Pewancara Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul
Rozi denga pendamping Ase Kasuma Dafli.
2. Ruangan 2 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Erlonadi dengan pendamping Alamra
3. Ruangan 3 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Henni Sari dengan pendamping Fima Wati.
4. Ruangan 4 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Tomas Hendriko dengan pendamping Hendra.
Calon PPK Kecamatan X Koto melakukan wawancara diruangan 1 (Satu) yang
diwawancarai oleh Fahrul Rozi dan didampingi oleh Ase Kasuma Dewi. Unluk
wawancara atias nama peserta Eka Novia, Abdul Rahim dan Zulkamain semua
pertanyaan wawancara dibacakan oleh Ase Kusuma dewi, dikarenakan saya (Fahrul
Rozi) keluar ruangan wawancara menuju ruangan istirahat karena saya merasakan
sesak nafas dan dada terasa panas kemudian saya pergi ke kamar mandi setelah itu
saya ke ruangan istirahat untuk menstabilkan kembali fisik saya. Dikarenakan saya
dalam keadaan sakit dan sebelumnya minum obat. (Bukti T4.)
Setelah terlewatkan 3 (tiga) orang peserta saya masuk lagi keruangan
wawancara untuk melanjutkan kembali proses wawancara. Saya meminta informasi
hasil wawancara dari 3 (tiga) orang peserta yang pertanyaannya disampaikan oleh
Ase kasuma dewi dan menginput nilai pada form penilaian dan menjadi bahan
pertimbangan saat pleno penetapan hasil. Setelah proses wawancara selesai hasil
wawancaftr dibawa kedalam forum rapat pleno tertutup KPU Tanah Datiar untuk
membahas kelulusan peserla wawancara berdasarkan input dari hasil penggalian
dalam proses wawanelra terhadap seluruh calon PPK yang mengikuti seleksi
walancara dengan tetap mengacu kepada Keputusan KPU 476 Tahun 2012 hal 17
poin 8 huruf a yakni : Pengetahuan Kepemiluan; Komitmen yang mencakup
lntegritas,lndependensi, dan Profesionalitas; Rekam Jeak calon anggota PPK dan
PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
Bahwa berdasarkan uraian diatas :
a. Para teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk
Pemilihan Umum tahun 2024lelah sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Bahwa pemahaman pengadu yang menyatakan uiian CAT cukup tinggi dan tidak
lolos menjadi anggota PPK dari Kecamatan X Koto tidak berdasarkan kepada
peraturan KPU dan pedoman teknis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dugaan pengadu yang menyebut
pengadu yang menyatakan ujian CAT cukup tinggi dan tidak lolos menjadi anggota
PPK dari Kecamatan X Koto tidak beralasan berdasarkan hukum.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu Kepada
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Merehabilitasi Nama baik Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:
Kode
No Nama Keterangan
Bukti
1. T-1 Surat KPU Kabupaten Tanah Surat tugas dalam rangka
Datar Nomor 331/PP.04.1- pelaksanaan seleksi wawancara
ST/1304/2022, tertanggal pembentukan Panitia Pemilihan
10 Desember 2023. Kecamatan (PPK) di Kabupaten
Tanah Datar.
2. T-2 Materi yang akan Lembar wawancara calon Anggota
ditanyakan kepada setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
peserta.
3. T-3 Notulen rapat persiapan Membahas persiapan wawancara
wawancara, tertanggal 8 dengan pembagian tugas dan
Desember 2023. pembagian tim pewawancara.
4. T-4 Surat Keterangan Sakit Surat yang menerangkan bahwa
Teradu I dalam keadaan sakit dan
perlu istirahat selama 3 hari, mulai
tanggal 11-13 Desember 2023.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat
dan SDM), Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Datar, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tanah Datar, dan Staf KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Ase
Kasuma Dewi selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
[2.8.1] Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM
Dengan ini mohon izin menyampaikan kesimpulan sebagai Pihak Terkait sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar diadukan oleh Pengadu dalam perkara
melimpahkan kewenangan membacakan soal-soal wawancara kepada
Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Alamra (Teradu VI) dan Ase
Kasuma Dewi.
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat sudah pernah melakukan pemeriksaan
terhadap KPU Kabupaten Tanah Datar sebagaimana yang sudah disampaikan
juga sebagai fakta persidangan.
3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat berdasarkan kajian bahwa Tindakan
Teradu I memerintahkan Sekretariat untuk melanjutkan wawancara beberapa
calon anggota PPK dapat dibenarkan secara administrasi dengan alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Ketentuan Angka 8 halaman 17 Lampiran Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota disebutkan sebagai berikut:
“Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon
anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) Pengetahuan
kepemiluan:
(1) Pengetahuan kepemiluan;
(2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas;
(3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
b) Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling
lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi
tertulis berakhir;
c) Dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS kepada anggota PPK;
d) Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat
dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin
asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;
e) Melakukan penilaian dengan mengisi formulis penilaian wawancara
sebagaiman tercantum dalam Lampiran II;
f) Menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara.”
b. Menurut pandangan KPU Provinsi Sumatera Barat bahwa ketentuan tersebut
tidak mutlak ditujukan kepada Komisioner. Artinya bahwa norma tersebut
tidak menutup ruang bagi Sekretariat untuk ikut melakukan wawancara
dalam kondisi tertentu.
c. Bahwa kondisinya pada saat itu adalah Teradu I dalam kondisi tidak sehat.
Penyakit Gerdnya kambuh sehingga tidak sanggup lagi melanjutkan
wawancara.
d. Bahwa rekan-rekan Teradu I (tiga orang komisioner lainnya) sedang
melakukan wawancara di ruangan masing-masing sehingga tidak dapat
membantu melakukan wawancara terhadap Pengadu. Sementara itu, satu
orang Teradu lagi sedang melakukan kegiatan dinas berupa Bimtek di
Surabaya.
e. Bahwa terdapat kondisi lainnya adalah Teradu I sudah harus meninggalkan
kantor KPU Kabupaten Tanah Datar untuk membuka dan menggelar kegiatan
uji publik penataan daerah pemilihan Kabupaten Tanah Datar untuk pemilu
2024.
f. Bahwa menurut KPU Provinsi Sumatera Barat kondisi tersebut sudah cukup
untuk dijadikan alasan agar Sekretariat maju untuk melanjutkan tugas-tugas
Teradu I yang sudah tidak dapat dilanjutkan oleh Teradu I.
g. Bahwa kemudian untuk kegiatan uji publik Teradu I sudah sedikit pulih dari
gangguan Gerdnya.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, KPU Provinsi Sumatera Barat dapat
menerima alasan Teradu I untuk melimpahkan kewenangan tersebut kepada
Sekretariat. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini menghargai
itikad baik Teradu I yang dalam kondisi sakit dan mendapatkan saran untuk
beristirahat dari tenaga medis tetapi tetap berupaya melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan sekuat tenaga yang dimiliki pada saat itu. Namun
akhirnya tenaga yang dimiliki Teradu I tidak sampai untuk menyelesaikan tugas
tersebut ditambah lagi adanya kewajiban untuk membuka acara uji publik
penataan daerah pemilihan di lokasi yang berbeda, sehingga perlu untuk
meminta Sekretariat melanjutkannya.
5. Bahwa dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera
Barat telah memberikan teguran tertulis kepada Teradu I dengan pertimbangan:
a. Secara administrasi tindakan yang dilakukan oleh Teradu I bukanlah suatu
kesalahan karena alasan Teradu I dapat diterima.
b. Bahwa yang menjadi kesalahan Teradu I dalam hal ini adalah Alamra (Teradu
VI) sebagai pewawancara waktu itu statusnya di kantor KPU Kabupaten
Tanah Datar adalah sebagai Jagat Saksana. Menurut KPU Provinsi Sumatera
Barat, Teradu VI adalah alternatif terakhir dari jajaran Sekretariat yang dapat
melakukan wawancara. Masih ada pilihan Sekretariat lainnya yang bisa
ditugaskan sebagai pewawancara oleh Teradu I seperti Kepala Sub Bagian
yang berada di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar pada saat itu. Semestinya
Teradu I menugaskan Kepala Sub Bagian yang menggantikan Teradu I dalam
melakukan wawancara.
c. Bahwa menurut KPU Provinsi Sumatera Barat, hal inilah yang menjadi
kesalahan dari Teradu sehingga muncul Teguran Tertulis tersebut dengan
harapan agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.
6. Bahwa saya selaku Pihak Terkait menyampaikan Tindakan yang dilakukan oleh
Teradu I dan Teradu lainnya dalam hal melimpahkan wawancara kepada
Sekretariat dapat diterima secara administrasi dan bukan merupakan sebuah
kesalahan.
[2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Datar
1. Bahwa tugas PPNPN sebagai pendamping wawancara merupakan hasil dari
penjabaran rapat yang dilakukan sebelum pelaksanaan proses wawancara.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh yang ada dalam surat tugas yaitu Ketua dan
anggota serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar terkecuali pihak
terkait.
2. Bahwa tugas sekretariat spenuhnya adalah untuk memfasilitasi kegiatan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar. Perihal wawancara yang dilakukan
oleh PPNPN dikarenakan kerancuan dalam memahami aturan. Dalam hal
memahaminya adalah selama masih dalam lingkup KPU Kabupaten Tanah
Datar maka boleh mewawancarai peserta, selain itu di dalam surta tugas Teradu
VI adalah sebagai pendamping wawancara.
3. Bahwa posisi pendamping bukan menggantikan, melainkan sekedar
mendampingi. Dalam hal ini apabila melakukan wawancara hanya sebaga
penyalur dari apa yang sudah di tetapkan atau yang menjadi kisi-kisi
wawancara namun tetap yang menilai itu adalah komisionernya.
[2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sudah menangani proses penanganan
pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perbawaslu.
- Bahwa dari aspek pencegahan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah menyurati
KPU Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 29 November 2022 terkait himbauan
agar memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu
secara tepat waktu, aktif mensosialisasikan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi kapasitas integritas dan kemandirian calon harus
memperhatikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
termasuk sesuai dengan pedoman teknis yang diatur oleh KPU RI.
- Bahwa pada tanggal 11 November 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga
melakukan pengawasan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Tanah Datar
untuk melihat proses penerimaan pendaftaran dan pada saat itu juga ada Teradu
VI.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah memastikan bahwa di ruangan
wawancara ada pewawancara yaitu komisioner KPU Tanah Datar dan ada
pendamping.
- Bahwa dikarenakan tidak ingin mengganggu proses wawancara kemudian
Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tidak berlama-lama di dalam ruangan hanya
melihat di pintu. Bahwa terdapat 4 (empat) ruangan wawancara dan disetiap
ruangan staf mendokumentasikan proses kegiatan tes wawancara.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sifatnya hanya memonitor dikantor KPU
Kabupaten Tanah Datar baik itu kepada peserta yang akan diwawancarai,
petugas dokumentasi maupun aktivitas lain yang ada dikantor KPU Kabupaten
Tanah Datar.
- Bahwa pada tanggal 11 November 2022 proses wawancara dilaksanakan pagi
sampai siang dikarenakan ada jadwal uji publik terhadap penataan dapil yang
dilaksanakan di hotel Emersia. Acara a quo dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Tanah Datar. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar hadir dan
memberikan berbagai masukan di dalam uji publik tersebut.
- Bahwa apabila ada yang mengatakan sakit, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
juga tidak mengetahui apakah itu sakit atau tidak dikarenakan uji publik dihadiri
oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tanah Datar.
- Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mendapat kabar bahwasannya proses
wawancara dilanjutkan pada sore harinya namun tidak mnegetahui prosesnya.
- Bahwa setelah kegiatan uji publik Bawaslu Kabupaten Tanah Datar ada kegiatan
di lantai satu hotel Emersia. Menjelang magHrib Koordinator Divisi SDM Bawaslu
Kabupaten Tanah Datar mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar dan
sudah tutup.
- Pada tanggal 13 November 2022 Kordinator SDM dan Koordinator Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mengikuti kegiatan Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat di Bukit Tinggi di hotel Balkon sehingga staf yang
melakukan pengawasannya baik itu secara langsung atau tidak langsung dengan
metode investigasi.
- Bahwa setelah pengumuman hasil penetapan anggota PPK, Bawaslu Kabupaten
Tanah Datar menerima pengaduan dari sdri Eka Novia dan Sdri Dina Rahmaini
Syam. Yang pada pokoknya, pokok aduannya sama sehingga diproses sesuai
dengan ketentuan. Dalam hal ini di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 bahwasannya disebutkan pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan
PPS KPU Kabupaten/Kota : a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang
mencakup pengetahuan, komitmen, rekam jejak, dan klarifikasi terhadap
tanggapan masyarakat; b. melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS
yang dialakukan paling lambat 3 hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil
seleksi tertulis berakhir; c. dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS
kepada anggota PPK; d. melakukan wawancara pada wilayah daerah
kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi
dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;
e. melakukan penilaian dengan mengisi formular penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam lampiran 2; f. menetapkan peringkat calon
anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 hari setelah
pelakaksanaan wawancara. Artinya disini tidak ada satu frasa pun yang
menyatakan bahwasannya KPU dapat menugaskan staf untuk mewawancarai
PPK. Berdasarkan hal tersebut ditemukan pada point menugaskan wawancara
anggota PPS kepada anggota PPK tidak ada disebutkan disini dapat menugaskan
staf atau staf PPNPN untuk melakukan wawancara kepada calon PPK. Atas dasar
ini Bawaslu Kabupaten Tanah Datar meyakini bahwasannya ada dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar. Hal ini
sifatnya setelah Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan kajian dan berbagai
macam proses klarifikasi sehingga meneruskannya kepada DKPP.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menyampaikan kasus posisinya sudah
jelas bahwasannya antara Pengadu yang melaporkan ke semua Teradu Ketua dan
Anggota KPU yang pertama setiap keputusan yang dikelurkan oleh KPU Tanah
Datar tentu melalui mekanisme pleno yang disepakati dan ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota.
- Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar bekerja secara kolektif kolegial, sehingga
dalam hal ini harus dipertanggungjawabkan oleh semua Komisioner.
Bahwasannya kasus ini berkaitan dengan tahapan dan kondisinya normal dan itu
ketika Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mengamati memang proses yang
dilakukan kelima komisioner pada saat itu adalah untuk menentukn atau
memutuskan PPK yang lulus di tahap wawancara itu melalui mekanisme memberi
nilai secara Bersama. Ini artinya seluruh Teradu memiliki porsi tanggungjawab
yang sama dalam memberikan nilai. Sehingga Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
berkesimpulan seluruh Teradu terbukti dari perbuatan yang dilakukan memenuhi
unsur pelanggaran kode etik.
- Bahwa berdasarkan keterangan Teradu atas nama Henisari dan Fitriyenti “bahwa
terlapor menyatakan berkaitan nilai akhir terhadap penlaian dari masing-masing
calon PPK telah terlapor lakukan wawancara tidak mutlak nilai yang terlapor
berikan menjadi nilai akhir untuk masing-masing calon anggota PPK. Karena nilai
yang telah terlapor berikan pada saat wawancara dibahas kembali pada rapat
pleno penentuan kelulusan karena proses itu berbeda-beda masing-masing
komisioner telah memberikan penilaian kepada masing-masing calon anggota
PPK. Bisa saja calon yang telah mendapatkan nilai tinggi ketika dibahas Kembali
dalam rapat pleno bisa saja nilainya akan berkurang dan bisa saja bertambah”,
pada intinya nilai tersebut dibahas Kembali pada rapat pleno.
- Bahwa sebelum pengadu mengadukan, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sudah
mendapat informasi bahwa akan ada aduan dari calon anggota PPK yang tidak
lolos. Pada hari kamis tanggal 10 Desember 2022 ketiga Komisioner Bawaslu
Kabupaten Tanah Datar berangkat ke jakarta untuk menghadiri konsolidasi
nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pelapor menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran dan telah mengisi formular B.1. Pada hari Selasa s.d
Rabu tanggal 20-21 Desember 2022 adalah kesempatan Bawaslu Kabupaten
Tanah Datar untuk melakukan proses kajian awal. Dari proses kajian awal sesuai
dengan formulir B.7 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mendapatkan kesimpulan
bahwa laporan dari pelapor atas nama Dina Rahmaini Syam belum memenuhi
syarat materil karena belum ada bukti, sehigga diberikan surat pemberitahuan
untuk melengkapi bukti laporannya tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 Pelapor atas nama Dina
Rahmaini Syam hadir ke kantor untuk menyampaikan kelengkapan dokumen-
dokumen bukti dan diterima oleh jajaran sekretariat. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Tanah Datar melakukan rapat pleno dan karena sudah terpenuhi
syarat materil maka laporan tersebut dapat diregistrasi.
- Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
melakukan klarifikasi kepada beberapa orang termasuk Sdri. Dina Rahmaini
Syam. Namun pada waktu itu yang bersangkutan tidak hadir karena ada sesuatu
dan lain hal, sehingga Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menyampaikan
undangan untuk kehadiran kedua. Selanjutnya pada hari yang sama juga
dilakukan klarifikasi terhadap Staf KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Ase
Kasuma Dewi.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
mengundang bapak Thomas Hendriko dan Bapak Erlonadi.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah
Datar mengklariifkasi pelapor Dina Rahamini Syam pada panggilan yang kedua.
Selain itu, pada kesempatan yang sama juga mengklarifikasi Bapak Fahrul Rozi
Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
melakukan klarifikasi kepada Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama
Heni Sari dan Fitri yenti serta Staf PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar atas
nama Alamra.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
melaksanakan rapat pleno dan diputuskan bahwa masih dari fakta fakta yang
didapatkan ternyata masih dibutuhkan keterangan tambahan untuk menguatkan
dugaan pelanggaran yang akan disangkakan ke Terlapor. Selanjutnya dilakukan
penambahan waktu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022
dimungkinkan dan diperbolehkan untuk penambahan sebelum sampai 14 hari
kerja. Maka Bawaslu Kabupaten Tanah Datar meminta klarifikasi tambahan
kepada Hanifa Maharani Putri pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah
menyelesaikan kajian, yang mana kajian tersebut ditangani oleh Koordinator
Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyeleaian Sengketa. Setelah itu hasil kajian
di bawa pada rapat pleno pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023. Bahwa
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyeleaian Sengketa
memaparkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
- Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar diantaranya sudah
meminta keterangan kepada Terlapor maupun Pelapor dan didapatkan beberapa
fakta-fakta tentang dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Kpu Kabupaten Tanah Datar. Setidaknya terdapat 31 (tiga puluh) fakta
diperoleh dari seluruh keterngan-keterangan yang diambil di bawah sumpah
kepada Ketua dan Anggota serta satf PPNPN KPU kabupaten Tanah Datar. Dari
fakta tersebut diperoleh dugaan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah
Datar telah melakukan perbuatan tidak adil dan tidak profesional seperti
peristiwa yang diadukan oleh Pelapor.
- Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga memperoleh fakta berdasarkan keterangan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar serta Staf Ase Kasuma Dewi,
bahwa benar wawancara dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar atas
nama Ase Kasuma Dewi dan Alamra.
- Bahwa di dalam melakukan proses penanganan perkara ini ada beberapa prinsip-
prinsip yang diduga dilanggar oleh Kpu Kabupaten Tanah Datar diantaranya
yaitu: prinsip adil dan profesional sebagaimana azas yang ada di Penyelenggara
Pemilu. Berkaitan dengan prinsip adil ini fakta yang didapatkan adalah pada saat
proses tes wawancara calon angota PPK memerintahkan staf PPNPN dan satuan
pengaman atau satpam sebagai petugas yang melakukan wawancara kepada
hanya beberapa calon anggota PPK. Prinsip tersebut dilakukan hanya kepada
beberapa peserta sebagai contoh diantaranya kepada ibu Eka Novia, bapak
Abdurrohim, dan Zulkarnain di Kecamatan X Koto. Selanjutnya kepada Ibu Anisa
Rahmadani, bapak Arif Eka Putra, Dina Rahmaini Syam dan Ibnu Basri dari
Kecamatan Sungai Tarap. Sementara untuk calon anggota PPK yang tidak
disebutkan di atas artinya dilakuakn proses wawancara oleh Ketua Dan Anggota
KPU Kabupaten Tanah Datar. Sehingga tindakan dan perbuatan tersebut
menurut Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah bertentangan dengan prinsip adil
di mana adanya perlakuan terhadap Pelapor berbeda dengan calon anggota PPK
yang lain.
- Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar semua Terlapor melanggar
Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (1)
huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf a, Pasal 15
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.8.4] Staf KPU Kabupaten Tanah Datar
Ase Kasuma Dewi, menerangkan :
1. Mengakui melakukan wawancara kepada Pengadu Eka Novia karena diperintah
oleh Teradu I berdasarkan surat tugas.
2. Bahwa telah melakukan wawancara di hari ke 2 (dua) dan mewawancarai
sebanyak 3 (tiga) peserta.
3. Bahwa kejadiannya yaitu sekira Pukul 14.00 WIB ketika mengantarkan berkas
administrasi kemudian Teradu I meminta untuk membantu mewawancarai
peserta karena kondisinya kurang sehat terlihat dari wajahnya. Selanjutnya
Pihak Terkait menolak dengan mengatakan “apakah saya tidak apa apa pak
membantu wawancara?”.
4. Bahwa sebelum melakukan wawancara, Pihak Terkait telah mengkonfirmasi
kepada 2 (dua) Anggota Komisioner yang lain yaitu Teradu Thomas dan Teradu
Erlonadi, kemudian Teradu pada pokoknya mengatakan “tidak apa apa
dibantu”.
5. Bahwa sebelum mewawancarai Pengadu Eka Novia, Pihak Terkait sempat
mendampingi Teradu I melakukan wawancara.
6. Bahwa lembar wawancara yang menyediakan adalah Pihak Terkait, yang
ditanyakan hanya point point besar akan tetapi mencakup semuanya.
7. Bahwa catatan hasil wawancara dituangkan dalam kertas satu lembar
kemudian diserahkan kepada Teradu I untuk dinilai karena Pihak Terkait
tidak memberikan penilaian.
8. Bahwa Pengadu Eka Novia merupakan nomor urut 5, setelah itu masih ada
wawancara yang dilakuakn oleh Teradu I sekitar 8 (delapan) orang.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023
atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip profesionalitas dalam
melaksanakan tes wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Kabupaten Tanah Datar;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu, Para Teradu dalam Perkara
Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 memberikan jawaban bahwa Para Teradu
membenarkan terdapat beberapa peserta seleksi PPK diwawancarai bukan oleh
Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar melainkan oleh staf PPNPN (Satpam).
Berkenaan hal a quo Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa
sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h dalam memilih calon
anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK.
Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu lampiran
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc. Bahwa Keputusan KPU 476 Tahun 2022 halaman 17 poin 8 huruf a
dan b tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pada tahapan wawancara calon anggota
PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang
mencakup (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas,
idependensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4)
klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. b) melakukan wawancara calon
anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir. Bahwa KPU Kabupaten Tanah
Datar melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11 s.d.13 Desember 2022
sesuai dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada lampiran Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2
pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor
331/PP.04.1-ST/1304/2022 (Bukti T-1). Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten
Tanah Datar, Staf PPNPN (Satpam) atas nama Alamra termasuk dalam petugas yang
melaksanakan seleksi wawancara calon anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam hal a quo setiap pewawancara diberikan panduan berupa materi yang akan
ditanyakan kepada setiap peserta (Bukti T-2). Bahwa berdasarkan uraian di atas
KPU Kabupaten Tanah Datar tidak melanggar Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, KPU Kabupaten
Tanah Datar telah melakukan rapat persiapan wawancara (Bukti T-3). Berkenaan
hal a quo, proses pelaksanaan wawancara dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanah
Datar berdasarkan Surat Tugas KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 331/PP.04.1-
ST/1304/2022. Selanjutnya, sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten
Tanah Datar menyusun daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman teknis dan
melakukan breafing untuk pembekalan para pewawancara. Bahwa KPU Kabupaten
Tanah Datar melakukan seleksi wawancara pada hari Minggu tanggal 11 Desember
2022 Pukul 09.00 WIB dengan terlebih dahulu melakukan registrasi peserta pada
Pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB. Selanjutnya peserta dipanggil oleh panitia ke ruangan
wawancara berdasarkan nomor urut registrasi. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar
dalam melakukan wawancara membagi 4 (empat) ruangan sebagai berikut: 1)
Ruangan 1 terdiri dari pewawancara yaitu Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Fahrul Rozi dengan pendamping Alamra, 2) Ruangan 2 terdiri dari pewawancara
Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Erlonadi, 3) Ruangan 3 terdiri dari
pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Henni Sari, 4) Ruangan 4 terdiri
dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Tomas Hendriko. Bahwa
Teradu I didampingi Teradu VI melakukan wawancara kepada calon anggota PPK
Sungai Tarap pada hari Mingggu tanggal 11 Desember 2022 dimulai Pukul 09.00
WIB s.d. selesai. Selanjutnya wawancara kepada Dina Rahmaini Syam, Hanifah, Arif,
Ibnu, dan Annisa semua pertanyaan dibacakan oleh Teradu VI. Hal a quo
disebabkan Teradu I menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik
yang sedang sakit dikarenakan pada pada hari yang sama Pukul 05.00 WIB (Bukti
T-4) Teradu I berobat ke rumah sakit. Bahwa pewawancara meminta keterangan dari
setiap peserta yang pertanyaanya disampaikan oleh Pengadu VI. Setelah itu,
hasilnya dicatat sebagai bahan untuk diisi pada form penilaian dan pertimbangan
pleno penetapan. Bahwa keseluruhan hasil wawancara dibawa pada rapat pleno
tertutup KPU Kabupaten Tanah Datar, untuk membahas kelulusan peserta
bedasarkan input dari hasil penggalian terhadap seluruh calon anggota PPK yang
mengikuti seleksi. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu telah melakukan
seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya KPU Kabupaten Tanah Datar
memberikan tugas kepada staf sekretariat sebagai pendamping wawancara melalui
surat tugas apabila Anggota berhalangan mendadak (force majeure). Namun hal
tersebut tetap dalam pengawasan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu, Para Teradu dalam Perkara
Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 memberikan jawaban sebagai berikut: bahwa sesuai
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h dalam memilih calon anggota PPK
KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK; bahwa KPU
Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu lampiran Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc;
bahwa lampiran Keputusan KPU 476 Tahun 2022 halaman 17 poin 8 huruf a dan b
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS,
KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup (1)
pengetahuan kepemiluan (2) komitmen yang mencakup integritas, idependensi, dan
profesionalitas (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS, dan (4) klarifikasi
masukan dan tanggapan masyarakat. b) melakukan wawancara calon anggota PPK
dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan
pengumuman hail seleksi tertulis berakhir; dan bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar
melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11-13 Desember 2022 sesuai
dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada lampiran Keputusan KPU 476
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS,
KPPS; Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 331/PP.04.1-ST/1304/2022
(Bukti T-1). Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Tanah Datar, wawancara
calon anggota PPK Pemilu 2024 yaitu Pengadu Eka Novia dilakukan oleh
pendamping wawancara atas nama Ase Kasuma Dewi. Berkenaan hal a quo setiap
pewawancara diberikan panduan berupa materi yang akan ditanyakan kepada
setiap peserta (Bukti T-2). Bahwa berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 476
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS,
KPPS halaman 17 poin 8 huruf f bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan peringkat
calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat satu hari
setelah pelaksanaan wawancara. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu
telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa KPU Kabupaten
Tanah Datar tidak membenarkan berkenaan pemahaman Pengadu yang
menyatakan tidak adil dan tidak profesional pada proses wawancara calon anggota
PPK dari Kecamatan X Koto dikarenakan terhadap semua peserta telah
diperlakukan secara sama.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 halaman 17
poin 8 huruf a dan b, KPU Kabupaten Tanah Datar telah melakukan rapat persiapan
wawancara (Bukti T-3). Selanjutnya, sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU
Kabupaten Tanah Datar menyusun daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman
teknis dan melakukan breafing untuk pembekalan para pewawancara. Bahwa KPU
Kabupaten Tanah Datar melakukan seleksi wawancara pada hari Senin tanggal 12
Desember 2022 Pukul 14:00 WIB dengan terlebih dahulu melakukan registrasi
peserta pada Pukul 12:00 – 14:00 WIB. Selanjutnya peserta dipanggil oleh panitia ke
ruangan wawancara berdasarkan nomor urut registrasi. Bahwa KPU Kabupaten
Tanah Datar dalam melakukan wawancara membagi 4 (empat) ruangan sebagai
berikut : 1) Ruangan 1 terdiri dari pewawancara Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Fahrul Rozi dengan pendamping Ase Kasuma Dewi, 2) Ruangan 2 terdiri dari
pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Erlonadi dengan pendamping
Alamra, 3) Ruangan 3 terdiri dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah
Datar Henni Sari dengan pendamping Fima Wati, 4) Ruangan 4 terdiri dari
pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Tomas Hendriko dengan
pendamping Hendra. Bahwa Teradu I didampingi oleh Ase Kasuma Dewi melakukan
wawancara calon anggota PPK dari Kecamatan X Koto di ruangan 1 (satu).
Selanjutnya untuk wawancara atas nama Eka Novia, Abdul Rahim, dan Zulkarnain
semua pertanyaan dibacakan oleh Ase Kasuma Dewi. Hal a quo disebabkan Teradu I
pergi ke kamar mandi karena merasa sesak nafas dan dada terasa panas. Setelah
itu Teradu I menuju ruang istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik yang sedang
sakit (Bukti T-4). Bahwa Teradu I kembali ke ruangan untuk melanjutkan
wawancara setelah melewatkan 3 (tiga) orang peserta. Berkenaan hasil wawancara 3
(tiga) orang a quo, Teradu I meminta keterangan dari Ase Kasuma Dewi untuk
diinput pada form penilaian serta sebagai bahan pertimbangan rapat pleno
penetapan. Bahwa keseluruhan hasil wawancara di bawa pada rapat pleno tertutup
KPU Kabupaten Tanah Datar untuk membahas kelulusan peserta bedasarkan input
dari hasil penggalian terhadap seluruh calon anggota PPK yang mengikuti seleksi
dengan tetap mengacu pada Keputusan KPU 476 Tahun 2022 halaman 17 poin 8
huruf a yaitu : Pengetahuan Kepemiluan; Komitmen yang mencakup Integritas,
Independensi, dan Profesionalitas; Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Bahwa berdasarkan uraian di atas
Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya
berkenaan pemahaman Pengadu yang menyatakan ujian CAT cukup tinggi tidak
lolos menjadi anggota PPK dari Kecamatan X Koto tidak berdasarkan kepada
peraturan KPU dan pedoman teknis.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.1]
yang pada pokoknya Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan
pembentukan PPK. Terungkap fakta bahwa Teradu I mengakui terdapat 8 (delapan)
calon PPK, termasuk Pengadu I dan Pengadu II yang diwawancarai bukan oleh
Teradu I s.d. Teradu V selaku KPU Kabupaten Tanah Datar, sebagaimana diatur
dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa Teradu I didampingi Teradu VI, bertugas melakukan wawancara
pada tanggal 11 Desember 2022 untuk Kecamatan Sungai Tarap. Bahwa Teradu VI
adalah staf PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar (Satpam). Sesuai jadwal untuk
Kecamatan Sungai Tarap wawancara dimulai Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.
Selanjutnya wawancara kepada Pengadu I atas nama Dina Rahmaini Syam, serta
peserta seleksi PPK lainnya atas nama Hanifa Maharani Putri (Saksi Pengadu I), Arif,
lbnu dan Annisa dilakukan wawancara oleh Teradu VI. Bahwa Teradu VI melakukan
wawancara atas perintah dari Teradu I dikarenakan Teradu I meninggalkan ruangan
wawancara menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik yang pada
waktu itu mengalami sakit. Teradu I menerangkan bahwa sebelumnya dirinya sudah
mengalami sakit dan pada pagi hari tepatnya Pukul 05.00 WIB sempat berobat ke
bidan. Bahwa Teradu VI ketika ditugaskan untuk melanjutkan wawancara telah
menolak sebanyak 3 (tiga) kali. Hal tersebut dengan alasan tugas melakukan
wawancara bukan Tupoksi Teradu VI. Akan tetapi Teradu I terus memaksa Teradu
VI untuk melakukan wawancara.
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 Teradu I didampingi Pihak Terkait
Ase Kasuma Dewi selaku Staf PNS Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar,
melakukan wawancara untuk Kecamatan X (Sepuluh) Koto. Selanjutnya sesuai
jadwal yang telah ditentukan, wawancara dilakukan Pukul 14.00 s.d. 17.00 WIB.
Bahwa wawancara kepada Pengadu II atas nama Eka Novia, serta peserta seleksi
PPK lainnya atas nama Abdul Rahim dan Zulkarnain dilakukan oleh Pihak Terkait
atas nama Ase Kasuma Dewi. Bahwa Pihak Terkait Ase Kasuma Dewi melakukan
wawancara atas perintah dari Teradu I dikarenakan Teradu I sakit dan
meninggalkan ruangan wawancara menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan
kondisi fisik yang waktu itu masih sakit. Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Ase
Kasuma Dewi ketika ditugaskan untuk melakukan wawancara sempat menolak dan
meninggalkan ruangan untuk berkonsultasi kepada Teradu IV dan Teradu V pada
Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023.
Bahwa tindakan Teradu I menugaskan staf sekretariat KPU Kabupaten Tanah
Datar yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan wawancara terhadap
peserta seleksi PPK dengan dalil apapun tidak dapat dibenarkan berdasarkan
hukum dan etika. Teradu I seharusnya menyampaikan kondisi kesehatannya
kepada anggota KPU Kabupaten Tanah Datar lainnya. Namun demikian terungkap
fakta dalam persidangan, Teradu I tidak menyampaikan hal tersebut sehingga
anggota KPU Kabupaten Tanah Datar lainnya tidak mengetahui adanya peristiwa
wawancara yang dilakukan bukan oleh Teradu I melainkan oleh Teradu VI dan
Pihak Terkait Ase Kasuma Dewi. Hal ini disebabkan karena wawancara dilakukan
oleh masing-masing anggota KPU Kabupaten Tanah Datar di ruangan terpisah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I melanggar
prinsip profesional dan bertentangan dengan tata cara dan mekanisme
Pembentukan Badan Adhoc sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan uraian
di atas, DKPP menilai Teradu I terbukti melanggar prinsip profesional. Dengan
demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f jo Pasal 15
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil aduan terhadap Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor: 16-PKE-DKPP/II/2023
dan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/II/2023 serta Teradu VI dalam perkara Nomor:
16-PKE-DKPP/II/2023, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-
PKE-DKPP/II/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara
Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.5] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara
Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dalam Perkara Nomor
16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi,
selaku Ketua merangkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah
Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023
dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Tomas Hendriko,
selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam Perkara Nomor 16-PKE-
DKPP/II/2023 dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023,
Erlonadi, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam Perkara Nomor 16-PKE-
DKPP/II/2023 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fitri
Yenti, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023
dan Teradu II dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Henni Sari, selaku
Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam Perkara Nomor 16-PKE-
DKPP/II/2023, Alamra, selaku PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara
Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi, selaku Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar; Teradu II dalam Perkara
Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE-
DKPP/II/2023, Tomas Hendriko; Teradu III dalam Perkara Nomor 16-PKE-
DKPP/II/2023 dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023,
Erlonadi; Teradu IV dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu III
dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fitri Yenti; dan Teradu V dalam
Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu II dalam Perkara Nomor 23-
PKE-DKPP/II/2023, Henni Sari, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Tanah Datar paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
9. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu VI Alamra selaku PPNPN KPU
Kabupaten Tanah Datar dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 ; dan
10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal 16 bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
24