Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2023
Jacob Alupaty Demny, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Moa di Aula Kantor Kelurahan Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga telah mendaftar sebagai anggota Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya Dapil III. [4.1.2] Bahwa Teradu diduga masih menggunakan kendaraan dinas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 15; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jacob Alupatty Demny selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 55-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 64-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/III/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jemris Ph. Yonas Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Alamat : Jl. Pln, Kelurahan Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jacob Alupatty Demny Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Alamat : Jln Tiakur, Kelurahan Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Moa di Aula Kantor Kelurahan Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam Pengawasan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Moa dimaksud, ternyata tidak dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya a.n. Jacob Alupatty Demny. Terhadap Fakta hukum tersebut, maka Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya menanyakan sekaligus mengkonfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Terhadap pertanyaan dan konfirmasi dimaksud, maka diperoleh informasi dari penjelasan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, telah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tanggal 6 Desember Tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Maluku; 2. Bahwa terhadap informasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya yang berkaitan dengan status hukum Teradu Jacob Alupatty Demny, maka pada tanggal 24 Januari 2023 setelah selesai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota KPU PPS Se-Kecamatan Moa, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya segera melakukan koordinasi secara lisan dengan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya di Tiakur dan mendapat fakta sebagai berikut: a. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Maluku dengan tembusan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 6 Desember 2022; b. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan Rapat Pleno dan telah diputuskan bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, tidak lagi terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan bahkan sampai pada hal- hal pengambilan keputusan; c. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, masih tetap menggunakan fasilitas pemerintah berkaitan dengan jabatan yang melekat sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, oleh karena belum adanya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; d. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny telah menyampaikan Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Politik dan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 5 November 2022. Terlampir (Bukti P.11) 3. Bahwa terhadap informasi awal yang diterima, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelangaran Pemilihan Umum yang menyatakan: “Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam rapat pleno”. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 di atas, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan Rapat Pleno tanggal 24 Januari 2023 dengan menetapkan melakukan penelusuran informasi awal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat 2 huruf a angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan: “Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengawasan secara langsung dengan : melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran”; Terlampir (Bukti P.1 s/d P.2) 4. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 102 Ayat 2 huruf b dimaksud, maka langkah penelusuran terhadap informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan dengan meminta keterangan dari Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama Bastian Petrus dan Saudara Johand. A. Mose; 5. Bahwa Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya a.n. Bastian Petrus pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny dalam kedudukan hukum sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar); b. Bahwa Teradu a.n. Jacob Alupatty Demny pada tanggal 5 November 2022, telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Partai Golongan Karya (Golkar), namun masih sebatas penjaringan bakal calon 200% secara internal. Dan telah memperoleh Surat Usulan Penetapan; c. Bahwa terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty Demny dalam kedudukan hukum sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, sesungguhnya telah dipertanyakan oleh Pemberi Keterangan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya terhadap status Teradu Jacob Alupatty Demny yang secara hukum dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk terlibat dalam partai politik dan/atau berafiliasi dengan partai politik manapun; d. Bahwa terhadap pertanyaan pemberi keterangan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya, yang kemudian dijawab oleh Teradu Jacob Alupatty Demny yaitu bahwa tindakan yang dilakukan Teradu Jacob Alupatty Demny dalam rangka mempercepat proses pemberhentian Teradu Jacob Alupatty Demny sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya oleh karena Teradu Jacob Alupatty Demny sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya namun belum dijawab oleh Pimpinan KPU Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum. (Bukti P.7); 6. Keterangan Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya a.n. Johand. A. Mose yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar) namun hanya mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Pemilu tahun 2024 pada tanggal 5 November 2022; b. Bahwa terhadap proses pendaftaran Teradu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya di DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 5 November 2022 dan tanggal 7 November 2022 telah ditetapkan oleh tim penjaringan sesuai mekanisme peraturan organisasi; c. Bahwa terhadap hasil penetapan DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maluku Barat Daya yang kemudian akan dikaji kembali oleh tim penjaringan dan akan menetapkan 150% Bakal Calon, dan selanjutnya sesuai prosedur penjaringan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, maka sudah ada surat usulan penetapan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya; d. Bahwa pemberi keterangan hanya mengetahui sebatas informasi bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, namun secara fisik, DPD Partai Golongan Karya (Golkar) belum menerima surat pengunduran diri dimaksud. Terlampir (Bukti P.8); 7. Bahwa penelusuran informasi awal mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu, telah dituangkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model.A) untuk selanjutnya dibahas melalui Rapat Pleno dan ditetapkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Formulir Model B.2). (Bukti P.3, P.5 dan P.6); 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya secara patut telah melayangkan Undangan Klarifikasi kepada Teradu Jacob Alupatty Demny sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut terhitung mulai tanggal 26 Januari 2023 melalui Undangan Klarifikasi Nomor: 14/PP/00.02/K-MBD/01/2023. Namun Teradu tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Selanjutnya atas ketidakhadiran Teradu, maka pada tanggal 27 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya melayangkan Undangan Klarifikasi kedua dengan Nomor: 16/PP/00.02/K- MBD/01/2023, namun Teradu tidak memenuhi Undangan Klarifikasi. Pada tanggal 30 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya kembali melayangkan Undangan Klarifikasi yang ketiga dengan Nomor: 19/PP/00.02/K- MBD/01/2023, namun Teradu tidak memenuhi Undangan Klarifikasi. Terhadap Fakta dimaksud, maka Bawaslu berpandangan Teradu tidak menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut. (Bukti P.13 s/d P.15). ANALISIS 1. Bahwa Pasal 102 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan : “Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”; 2. Bahwa Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan : “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- Undang ini”; 3. Bahwa Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”; 4. Bahwa Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan : pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP”; 5. Bahwa berkaitan dengan pengajuan pengunduran diri Teradu Jacob Alupatty Demny dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya serta belum adanya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap terhadap yang bersangkutan, maka diduga tidak terdapat landasan hukum bagi KPU Provinsi Maluku dan/atau Komisi Pemilihan Umum sebagai pejabat publik yang berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Teradu Jacob Alupatty Demny dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Oleh karena pemberhentian Teradu Jacob Alupatty Demny harus memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : a). Meninggal dunia; b). Berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau c). Diberhentikan dengan tidak hormat”. Sementara faktanya tindakan hukum yang dilakukan Teradu berupa pengajuan Surat Permohonan Pengunduran Diri, tidak termasuk prasyarat yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimaksud; (Bukti P.10) 6. Bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebagaimana Temuan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, semestinya langkah hukum yang harus ditempuh oleh KPU Provinsi Maluku adalah dengan melakukan pengaduan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam rangka melakukan verifikasi terhadap fakta dan bukti yang diperoleh tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty Demny dengan cara telah menyatakan diri bergabung dengan Partai Golongan Karya dan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Hal mana sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 38 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: “Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas: a). Pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu,. Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau b). rekomendasi dari DPR”; 7. Bahwa berdasarkan bukti dokumen sebagaimana hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, diperoleh bukti Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor: 042/DPD/Golkar-MBD/XI/2022, perihal Surat Pengantar, tertanggal 22 November 2022. Terdapat fakta Teradu Jacob Alupatty Demny telah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Daerah Pemilihan Tiga (P.P Babar, Babar Timur, Wetang, Marsela, Dawelor Dawera, Damer) dari Partai Golongan Karya (Golkar); (Bukti P.12) 8. Bahwa Pasal 21 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan:“Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; 9. Bahwa Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik”; 10. Bahwa Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”; 11. Bahwa Pasal 8 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” huruf d “Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih”; 12. Bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”; 13. Bahwa Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” huruf a “Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”; 14. Bahwa berdasarkan fakta keterangan yang disampaikan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Teradu Jacob Alupatty Demny telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Dibuktikan dengan Surat Permohonan Pengunduran Diri yang bersangkutan tertanggal 6 Desember 2022. Terhadap keterangan dimaksud, apabila dikaitkan dengan keterangan yang disampaikan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya, bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 5 November 2022. Terhadap tindakan hukum yang dilakukan Teradu Jacob Alupatty Demny, diduga telah melanggar sumpah dan janji serta prinsip profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik” Serta melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” huruf a “Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Oleh karena yang seharusnya dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty Demny, adalah tetap menahan diri sampai dengan adanya penetapan pemberhetian tetap yang bersangkutan dari jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, barulah yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya; 15. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, secara terang-terangan menyatakan telah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Politik dan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya aktif. dibuktikan dengan Surat Pernyatan Teradu serta adanya pengakuan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa yang bersangkutan masih menggunakan fasilitas lembaga KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dengan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan demikian, terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty Demny, adalah tindakan yang telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan ayat (1) “Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji”; dan ayat (2) “Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Serta melanggar prinsip tertib sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”; (Bukti P.11) 16. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap berdasarkan keterangan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya serta bukti dokumen Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : 042/DPD/Golkar-MBD/XI/2022, tertanggal 22 November 2022, perihal Surat Pengantar yaitu Teradu Jacob Alupatty Demny, telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Pemilu tahun 2024 pada tanggal 5 November 2022 yang kemudian telah ditetapkan oleh tim penjaringan pada tanggal 7 November tahun 2022 sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Daerah Pemilihan 3 (Tiga) sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, telah menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty Demny adalah tindakan yang secara nyata telah mengabaikan prinsip kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dengan melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan Partai Politik, sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Teradu Jacob Alupatty Demny diduga telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” huruf d “Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih”. (Bukti P.7, P.8 dan P.12) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 2. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.3.] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Formulir Model B.8 (Informasi Awal), tanggal 24 Januari 2023; 2 P-2 Berita Acara Pleno Nomor: 22/HM/03.02/K-MBD/01/2023, tanggal 24 Januari 2023 3 P-3 Formulir Model. A (Laporan Hasil Pengawasan) Nomor: 34/LHP/PM.01.00/MBD/01/2023; 4 P-4 Berita Acara Pleno Nomor.23/HM/03.02/K-MBD/01/2023, tanggal 26 Januari 2023; 5 P-5 Formulir Model B.2 (Formulir Temuan) Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/31.10/1/2023 Tanggal 26 Januari 2023; 6 P-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 24/HM/03.02/K-MBD/02/2023 Tanggal 6 Februari 2023; 7 P-7 Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah janji Saksi a.n. Bastian Petrus; 8 P-8 Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah janji Saksi a.n. Johand. A. Mose; 9 P-9 Salinan Berita Acara KPU Nomor: 95/SDM.14-BA/8108/2022 tentang Pembahasan Surat Pengunduran Diri Jacob Alupatty Demny sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya; 10 P-10 Surat Permohonan Pengunduran Diri a.n. Jacob Alupatty Demny; 11 P-11 Surat Pernyataan Jacob Alupatty Demny sebagai Anggota Partai Politik; 12 P-12 Surat Pengantar dan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 042/DPD/Golkar- MBD/XI/2023; 13 P-13 Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor: 14/PP/00.02/K-MBD/01/2023, tanggal 26 Januari 2023 Kepada Yacob Alupatty Demny; 14 P-14 Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor: 16/PP/00.02/K-MBD/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 Kepada Jacob Alupatty Demny; 15 P-15 Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:19/PP/00.02/K-MBD/01/2023, tanggal 30 Januari 2023 Kepada Jacob Alupatty Demny. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu membenarkan sebagian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam pengaduannya kecuali beberapa dalil yang perlu dijelaskan dan diluruskan; 2. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu sebagaimana disebutkan dalam angka 5 kronologi kejadian poin 1 yang menyatakan Teradu sebagai anggota KPU Maluku Barat Daya tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPS se-Kecamatan Moa tanggal 24 Januari 2023; 3. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu poin 2.1. bahwa Teradu sudah mengajukan Permohonan Pengunduran Diri dari Jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tanggal 6 Desember 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Maluku; 4. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu poin 2.3. yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Desember 2022 sesaat setelah Teradu mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri yang tembusannya disampaikan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, maka seketika Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya mengundang 5 anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan rapat pleno yang pada intinya memutuskan bahwa Teradu Yakob Alupaty Demny tidak lagi terlibat/dilibatkan dalam persiapan proses seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan mulai tanggal 7 Desember 2022 yang kemudian dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno. Bahwa Teradu mengakui dan menyetujui keputusan rapat pleno. Teradu bersama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menandatangani Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 6 Desember 2022. (Bukti T-1) Bahwa setelah rapat pleno sebagaimana disebutkan di atas, Teradu masih masuk kantor tetapi tidak pernah melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan dan juga dalam pengambilan keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 5. Bahwa Teradu membenarkan pengaduan Pengadu sebagaimana pada poin 2.3. yang menyatakan Teradu masih menggunakan fasilitas Pemerintah yang berkaitan dengan jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya diantaranya mobil dinas anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; Bahwa berkaitan dengan fasilitas mobil dinas, Teradu sudah melaporkan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melalui telepon maupun WhatsApp tanggal 15 Desember 2022. Teradu menolak mobil dinas Toyota Rush berwarna putih dengan plat nomor 2502. Teradu mengusulkan kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, apabila diizinkan, Teradu merasa cukup menggunakan mobil lama yakni Toyota Avanza dengan plat nomor 102. Namun demikian, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Barat Daya tetap memberikan Toyota Rush berwarna putih dengan plat nomor 2502. Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Barat Daya beralasan Teradu belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; (Bukti T-2) 6. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu pada poin 2.4. yang menyatakan Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Partai Golongan Karya (Golkar) tanggal 7 November 2022; (Bukti T-3) 7. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan keterangan Bastian Petrus dan Johand A. Mosse masing-masing dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada intinya: a. Bahwa Teradu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya. b. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024. c. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar telah menanyakan status Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. d. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan keterangan pendaftaran Teradu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai upaya untuk proses pemberhentian Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. 8. Bahwa dalam dalam melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Teradu tidak mendatangi langsung Sekretariat Golkar tetapi Teradu mengirimkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Tim Penjaringan Bakal Calon DPRD; 9. Bahwa Teradu sadar akan status dan jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya karena itu sampai dengan saat ini Teradu belum mengurus Kartu Tanda Anggota Partai Golkar dan belum mengikuti pertemuan, rapat, atau kegiatan apapun yang dilakukan oleh Partai Golkar; 10. Bahwa Teradu mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD karena Teradu tidak memahami atau tidak mendapatkan alasan yang kuat dalam mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota KPU mengingat dalam Undang-Undang dan Peratura Komisi Pemilihan Umum hanya menyebutkan “Anggota KPU diberhentikan apabila meninggal dunia, berhalangan tetap/cacat dan/atau diberhentikan karena melanggar sumpah janji”. Bahwa Teradu tidak menemukan ketentuan baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum bahwa anggota KPU diberhentikan karena mengundurkan diri; 11. Bahwa Teradu bertanggungjawab untuk tetap menjaga integritas lembaga dan karena itulah Teradu tidak pernah melibatkan diri dalam kegiatan KPU Maluku Barat Daya dan juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan Partai Golkar sampai saat ini; 12. Bahwa Teradu sudah memutuskan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD dan menyiapkan diri dalam proses pencalonan DPRD yang beberapa waktu lagi akan dimulai pendaftaran di KPU. Dengan demikian Teradu sangat mengharapkan SK Pemberhentian sebelum tahapan pencalonan/pendaftaran Calon Anggota DPRD ke KPU. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Memberhentikan Teradu Dengan Hormat selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2019-2024; 2. Teradu mendapatkan Surat Pemberhentian dari Ketua Komisi Pemilihan Umum sebelum tahapan pencalonan DPRD Kabupaten/Kota mengingat kerinduan Teradu untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai panggilan untuk turut membangun bangsa dan Negara Indonesia tercinta; 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 55-PKE-DKPP/III/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Tanda Terima KPU Kabupaten Maluku Barat berkenaan Surat Permohonan Pengunduran Diri Jacob Allopati Demni, Surat Pengunduran Diri Jacob Allopati Demni, tertanggal 6 Desember 2022, dan Berita Acara KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 95/SDM.14-BA/8108/2022, tertanggal 6 Desember 2022; 2 T-2 Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 02 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Kendaraan Roda Empat Pada Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023; 3 T-3 Surat Pernyataan Sebagai Anggota Partai Politik a.n. Jacob Allopati Demni, dan Daftar Nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Partai Golkar Daya Dapil III. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Ketua KPU Provinsi Maluku dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 April 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat keterangan yang perlu untuk ditambahkan dalam persidangan. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya • Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan keinginan atau niatan Teradu untuk maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 telah disampaikan secara lisan dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Secara kebatinan memang niat Teradu sudah bulat sehingga ketika yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan dilampiri dengan surat pernyataan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD. Setelah melalui proses diskusi, Pihak terkait memang tidak menghentikan niat Teradu. • Pihak Terkait menerangkan setelah disampaikan surat pengunduran diri, kemudian pada tanggal 6 Desember 2022, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan rapat pleno dengan anggota lainnya. Dalam rapat pleno, terdapat kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara sebagaimana alat bukti Pengadu dan Teradu yang intinya berkaitan karena yang bersangkutan mendaftar Bakal Calon Anggota DPRD Partai Golkar maka yang bersangkutan tidak akan lagi dilibatkan dalam pengambilan Keputusan secara kelembagaan. Hasil rapat pleno disetujui oleh Teradu dibuktikan dengan tandatangan Teradu dalam Berita Acara Rapat Pleno. • Pihak Terkait menerangkan mengenai fasilitas mobil dinas yang masih digunakan Teradu, pada saat itu Teradu datang ke Maluku Barat Daya tanggal 14 Desember 2022. Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2022 kebetulan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Ferdi Latuminase selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya berada di Moa. Pada saat itu, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya mendistribusikan mobil dinas kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barat Daya. Ketika Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya hendak kembali pulang untuk istirahat makan siang, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menghampiri Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menyampaikan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya masih bersedia untuk memberikan mobil dinas yang baru datang kepada Teradu. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menghubungi Teradu melalui telepon WhatsApp dan menyampaikan berkenaan dengan pemberiaan kendaraan dinas. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya masih berkenan untuk memberikan kendaraan dinas dengan alasan karena SK Pemberhentian Teradu belum diterima. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan uang kehormatan, berdasarkan informasi dari Kasubbag Keuangan sampai dengan hari ini tetap diusulkan pembayaran uang kehormatan bagi Teradu karena secara administrasi SK Pemberhentian Teradu belum ada dan tidak ada instruksi pemberhentian atau pembekuan uang kehormatan Teradu dari atasan. • Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan Undang-Undang, tidak ada ketentuan Penyelenggara Pemilu mengundurkan diri untuk selanjutnya mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif. Berkaitan Peraturan Komisi Pemilu Umum Nomor 20 Tahun 2018 berkaitan dengan pencalonan tidak ada ketentuan tersebut tetapi terdapat syarat bagi calon khususnya bagi Penyelenggara Pemilu yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebelum tahapan pembentukan badan adhoc. Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Pihak Terkait merasa cukup dengan keterangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Ketua KPU Provinsi Maluku Pihak Terkait menerangkan KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota bersifat hierarksi. Kewenangan dan tugas sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau peraturan lainnya. Dalam Pasal 13 KPU berwenang menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN. KPU berwenang membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN. KPU berwenang mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN. Hal ini penting untuk dijelaskan kepada para pihak mengenai kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tugas dan kewajiban KPU Provinsi adalah mengoordinasikan, mengendalikan, menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam kedudukan yang bersifat hierarki tentu terdapat fungsi-fungsi yaitu: 1) KPU mempunyai fungsi sebagai regulator 2) KPU Provinsi memiliki fungsi koordinasi dan implementator 3) KPU Kabupaten/Kota memiliki fungsi implementator Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bab V menjelaskan berkaitan dengan Hubungan Kerja Ketua dengan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. Koordinasi, Supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai Divisi dan Korwil. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3): a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi. Sebagaimana dijelaskan tadi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pemberhentian dianggap sudah dibacakan dan dipahami bersama. Pihak Terkait ingin menjelaskan mengenai fakta yang ditemukan bahwa KPU Provinsi Maluku menerima Surat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 342 perihal Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri secara administratif diterima tanggal 9 Januari 2023 dan didisposisikan untuk Ketua Divisi SDM dan Ketua Divisi Hukum untuk mempelajari dan memberikan saran untuk disampaikan dan dibahas dalam rapat pleno KPU Provinsi Maluku. Bahwa KPU Provinsi Maluku mengadakan rapat pleno dan memutuskan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum dengan menugaskan Ketua Divisi SDM, Divisi Hukum, dan Kepala Bagian Hukum dan SDM menyurati secara resmi Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Surat Nomor 21 tahun 2023, perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Sebagai Tindaklanjut Permohonan Pengunduran Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya a.n. Jacob Alupatty Demny. Bahwa KPU Provinsi Maluku melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 21 – 26 Februari 2023 dan memanggil yang bersangkutan Teradu untuk memastikan proses pengunduran diri dan memastikan mengenai pelaksanaan tugas “apakah benar Teradu tidak melaksanakan tugas ketika proses pengunduran diri?” serta mengenai penggunaan fasilitas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Bahwa KPU Provinsi Maluku kembali melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 18 – 21 Maret 2023 mengenai perkembangan Surat KPU perihal Petunjuk dan Arahan. Namun sampai dengan saat ini belum mendapat arahan dan petunjuk Komisi Pemilihan Umum. KPU Provinsi Maluku menghormati pilihan Teradu yang ingin mengundurkan diri karena akan mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten. Norma hukum yang dianut dan saat ini masih berproses berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan memang menyediakan sarana bagi anggota KPU yang ingin menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota mengajukan pengunduran diri sebelum masa pendaftaran yakni tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. KPU Provinsi menghormati pilihan Teradu sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menyebutkan ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi Maluku sudah menindaklanjuti proses pengunduran diri Teradu. Pengaduan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai dengan hasil temuan tanggal 23 Januari 2023. KPU Provinsi Maluku sudah melaksanakan dan mendapatkan surat resmi KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Bahwa KPU Provinsi Maluku tidak menerima secara langsung surat pengunduran diri dari yang bersangkutan melainkan mendapatkan surat pengunduran diri yang bersangkutan dari KPU Kabupaten Maluku Barat Daya beserta lampiran yakni Surat Pengunduran Diri Teradu, Surat Pernyataan Sebagai Anggota Partai Politik, dan Berita Acara KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga telah mendaftar sebagai anggota Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya Dapil III. [4.1.2] Bahwa Teradu diduga masih menggunakan kendaraan dinas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu: [4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Teradu diduga mendaftar sebagai anggota Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya Dapil III, Teradu membenarkan pada tanggal 24 Januari 2023, tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPS se-Kecamatan Moa. Teradu telah mengajukan Permohonan Pengunduran Diri dari jabatan anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tanggal 6 Desember 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Maluku. Surat Permohonan Pengunduran Diri tersebut ditembuskan kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Setelah Teradu mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri, maka Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya mengundang 5 anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera melakukan rapat pleno. Hasil rapat pleno memutuskan Teradu tidak lagi terlibat/dilibatkan dalam persiapan proses seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Desember 2022. Selanjutnya, hasil keputusan rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 95/SDM.14-BA/8108/2022, tertanggal 6 Desember 2022. Teradu menyetujui hasil keputusan rapat pleno tersebut. Teradu mengakui setelah pelaksanaan rapat pleno, Teradu masih datang ke kantor namun tidak pernah terlibat dalam kegiatan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk dalam pengambilan keputusan. Teradu membenarkan pada tanggal 7 November 2022, telah mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Partai Golongan Karya (Golkar). Teradu membenarkan keterangan Bastian Petrus selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya dan Johand A. Mosse selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada pokoknya menerangkan a) Teradu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya, b) membenarkan Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024, c) Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar telah menanyakan status Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, d) pendaftaran Teradu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai upaya proses pemberhentian Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu tidak mendatangi langsung Sekretariat Golkar namun mengirimkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Tim Penjaringan Bakal Calon Anggota DPRD. Teradu menyadari statusnya sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga sampai saat ini Teradu belum mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar dan belum mengikuti pertemuan, rapat, atau kegiatan apapun yang dilakukan oleh Partai Golkar. Teradu tidak mendapatkan alasan yang kuat untuk mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga Teradu mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Selain itu, dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum hanya menyebutkan “Anggota KPU diberhentikan apabila meninggal dunia, berhalangan tetap/cacat dan/atau diberhentikan karena melanggar sumpah janji”. Tidak terdapat ketentuan baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan anggota KPU diberhentikan karena mengundurkan diri; [4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Teradu diduga masih menggunakan kendaraan dinas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu membenarkan masih menggunakan fasilitas mobil dinas anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Teradu sudah melaporkan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melalui telepon maupun WhatsApp tanggal 15 Desember 2022. Teradu sebenarnya menolak mobil dinas Toyota Rush (B 2502 PQZ). Teradu mengusulkan kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, agar diizinkan menggunakan mobil dinas yang sebelumnya yakni Toyota Avanza (DE 102 JM). Namun demikian, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tetap memberikan Toyota Rush berwarna putih dengan plat nomor 2502. Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya berdalih Teradu belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang menerangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan keterlibatan Teradu dalam partai politik, yaitu dengan adanya informasi awal yang diterima oleh Pengadu dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya berupa Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Partai Golongan Karya (Golkar). Bahwa terhadap informasi awal adanya dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Teradu, di mana Pengadu menerangkan bahwa Pengadu telah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi secara lisan terhadap Pihak Terkait KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan didapati fakta, yaitu Teradu telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melalui surat yang ditujukan kepada KPU melalui KPU Provinsi Maluku dengan tembusan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 6 Desember 2022. Terhadap pengunduran diri dimaksud, maka pada tanggal 6 Desember 2022, Pihak Terkait KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan Rapat Pleno dan telah memutuskan bahwa Teradu tidak lagi terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan bahkan sampai pada hal-hal pengambilan keputusan. Bahwa fakta hukum lain berdasarkan pengaduan yang tertuang dalam dalil Pengadu sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Teradu telah menyampaikan Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 5 November 2022. Bahwa Pengadu mendalilkan telah meminta keterangan dari Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama Saudara Bastian Petrus dan Saudara Johand. A. Mose, yang kemudian diperoleh informasi bahwa Teradu pada tanggal 5 November 2022, telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Partai Golkar walaupun masih berstatus sebagai Anggota aktif KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Terungkap fakta, Teradu mengikuti penjaringan bakal calon legislatif Partai Golkar dengan tujuan untuk mempercepat proses pemberhentian Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (vide bukti T.3). Sejalan dengan itu, Teradu juga mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 6 Desember 2022, namun belum dijawab oleh KPU Provinsi Maluku dan KPU. Bahwa berdasarkan bukti dokumen yang diajukan oleh Pengadu berupa Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : 042/DPD/Golkar- MBD/XI/2022, tertanggal 22 November 2022, Perihal Surat Pengantar, ditemukan fakta bahwa Teradu telah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Daerah Pemilihan 3 (Tiga) dari Partai Golkar yang meliputi Kecamatan P. P. Babar, Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Wetang, Kecamatan Marsela, Kecamatan Dawelor Dawera dan Kecamatan Damer. Bahwa berdasarkan jawaban yang disampaikan oleh Teradu terhadap dalil-dalil Pengadu, yaitu bahwa Teradu telah mengakui dan membenarkan sebagian dalil yang diadukan oleh Pengadu. Bahwa sebagaimana alat bukti surat pernyataan sebagai anggota partai politik yang diajukan oleh Pengadu (vide bukti T.3), yang kemudian disangkal oleh Teradu dalam jawaban Teradu. Bahwa Teradu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Politik, akan tetapi Teradu mengakui telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal ini dipertegas dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maluku Barat Daya, atas nama Bastian Petrus dan Johand. A. Mose, yang menyatakan bahwa memang benar Teradu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar). Akan tetapi, Teradu hanya mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Pemilu tahun 2024 pada tanggal 5 November 2022. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf f dan huruf l, dan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang menerangkan Pengadu mendalilkan Teradu masih menggunakan fasilitas pemerintah dengan jabatan yang melekat (Anggota KPU) yaitu mobil dinas Toyota Rush (B 2502 PQZ), hal tersebut diluruskan oleh Teradu bahwa Teradu melakukan hal tersebut karena belum adanya pemberhentian tetap terhadap Teradu. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu menerangkan, Teradu sudah mengembalikan mobil dinas Toyota Rush (B 2502 PQZ) kepada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Namun, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya meminjamkan mobil dinas Toyota Avanza (DE 102 JM) kepada Teradu, padahal Teradu sudah mengundurkan diri dan Teradu tidak lagi terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan bahkan sampai pada hal-hal pengambilan keputusan. Sehingga penggunaan mobil dinas oleh Teradu tidak dibenarkan menurut etika. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo. Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 14 huruf a, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jacob Alupatty Demny selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra