Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2021
Yakob Allupati Demny, Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 21 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 Desember, Jam 20.00 WIT Bertempat di Kampung Air Besar Kecamatan Damer, malam itu Ketua KPU Maluku Barat Daya mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Nomor urut 2 (dua), dan membagikan uang pecahan Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri atas tindakannya membagikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) disertai ajakan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) dan melakukan pengancaman terhadap Yance Demny.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Teradu Jacob Alupaty Demny selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 55-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 32-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nikolas Johan Kilikily Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 Alamat : Jl. Kelapa Nias XI Blok PD 7/3. RT.007. RW.018. Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2020 memberikan kuasa kepada: 1. Nama Urbanus Mamu : Pekerjaan Advokat : Alamat : Pasar mobil Kemayoran Blok P. 5-6 Jakarta Pusat Nama : Aswar Pekerjaan : Advokat Alamat : Pasar mobil Kemayoran Blok P. 5-6 Jakarta Pusat Nama : Petrus Eko Supriadi Pekerjaan : Advokat Alamat : Pasar mobil Kemayoran Blok P. 5-6 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yakob Alupatti Demny Jabatan : Ketua KPU Kabupatan Maluku Barat Daya Alamat : Tiakur. Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 Desember, Jam 20.00 WIT Bertempat di Kampung Air Besar Kecamatan Damer, malam itu Ketua KPU Maluku Barat Daya mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Nomor urut 2 (dua), dan membagikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu), yang dibagikan kepada kepada para saksi dan juga mengancam saudaranya Yance Demny; 2. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami mohon agar DKPP dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua KPU Maluku Barat Daya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Video Kesaksian 2. P–2 : Surat Pernyataan Saksi [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan saksi yaitu Habel Tetimau, Matheos Watloly, dan Ricky Narwadan Bilardo Haiyer memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Matheus Watloly Saksi menerangkan menerima uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Teradu dan meminta untuk memilih nomor urut 02. Saat itu Saksi berada di rumah, Teradu datang jam 8 malam. Saat Teradu datang, Saksi tidak melihat kardus/ bingkisan sembako. Tujuannya ketemu kami semua yang bekerja di situ. Saat malam peristiwa terjadi, Saksi berada di halaman rumah dan hanya diam saja. Jarak antara Saksi dengan Habel satu meter di samping Saksi. Saat itu, Saksi melihat Habel bertemu langsung dengan Teradu di luar rumah. [2.4.2] Ricky Nawarwan Balardo Hayer Saksi menerangkan menerima uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Teradu dan meminta agar memilih nomor urut 02. Saksi mengenal Teradu sejak kecil. Saat itu, Saksi tinggal di rumah Dorlin Yesaya. [2.4.3] Habel Porkily Saksi menerangkan menerima uang dari Teradu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan meminta agar untuk memilih nomor urut 02. Saksi tidak melihat proses pemberian bingkisan sembako dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- berupa pecahan Rp. 100.000,- 10 lembar kepada Saudari Anaci Welminci Tetimau yang dimaksudkan untuk diberikan kepada Ibunda Teradu sebagai uang dan bingkisan Natal. Pemberian uang oleh Teradu dilakukan di depan rumah Saudari Dorling Yesayas pada sekitar pukul 20.00 WIT. Saksi membenarkan berjalan mengantarkan Teradu dari rumah sampai ke pantai menuju speed boat. Saat mengatarkan Teradu ke pantai, Saksi ditemani saudari Anaci Welminci Tetimau, Harun Demny, Habel, Orel Perulu dan Edison Rupilele. Saat berkunjung, Saksi tidak melihat bingkisan kardus untuk ibu Teradu. Posisi Saksi saat itu berada di teras remah bersama dengan Matheus. Saksi menerangkan, tanggal 4 Desember 2020, Saksi ada di Desa Wulur sedang bekerja, sebagai pekerja jembatan air besar. Setiap hari Saksi ada disana jam 7 pagi sampai jam 8 malam. Saksi kenal dengan Teradu karena satu kampung dengan Teradu. Teradu memberikan uang kepada 3 orang dengan tujuan mengatarkan pulang dan kerja menangkan paslon no 2 di desa ini. Teradu terburu-buru jadi tidak sempat bahas, kurang lebih 30 menit bersama. Anaci Tetimau kakak saya datang dan bertemu tapi tidak sampaikan keperluannya. Yunus Demny suami Anaci, Yunus Demny adalah Kakak Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu didalam Pengaduannya kecuali dalil yang dianggap benar oleh Teradu. 2. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu, yang menyatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama Jacob Alupatty Demny mengajak masyarakat untuk memilih Paslon Nomor Urut 2 dan membagi-bagikan uang pecahan Rp.100.000 kepada para saksi, Teradu menolak secara tegas tuduhan ini karena fakta yang sesungguhnya terjadi tidaklah sebagaimana yang Pengadu dalilkan. Fakta yang Teradu lakukan saat itu ialah: Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada Tanggal 4 Desember 2020 dengan menggunakan kapal laut tiba di Wulur Kota Kecamatan Damer dalam rangka Distribusi Logistik pemilihan dan Bimtek Pungut Hitung bagi KPPS se-Kecamatan Damer yang berlangsung pada sekitar pukul 16.00 sampai pukul 20.15 WIT bertempat di Ruang Pemuda Wulur. Setelah selesai pelaksanaan Bimtek KPPS, Teradu akan melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Pulau-Pulau Babar untuk distribusi logistic. Penting untuk dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu berasal dari Pulau Damer tepatnya di Desa Ilih dengan jarak kurang lebih 15 kilometer dari Wulur yang hanya bisa ditempuh dengan menggunakan sarana angkutan laut (speed boad atau angkutan tradisional) dengan waktu sekitar 1 jam perjalanan pulang pergi. Teradu merasa bertanggung jawab untuk menyiapkan sejumlah uang dan bahan sembako secukupnya untuk diserahkan kepada Ibu Kandung Teradu yang berada di Desa Ilih sebagaimana yang selalu Teradu lakukan setiap bulannya kepada Ibu Kandung Teradu melalui kapal laut dari Pulau Moa tempat Teradu melaksanakan tugas. Bahwa Tanggal 4 Desember 2020 saat Teradu berada di Desa Wulur, Teradu tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengunjungi Ibu Teradu di Desa Ilih mengingat jarak tempuh yang jauh ke Desa Ilih dan juga kondisi laut yang ekstrim. Atas pertimbangan itulah, pada Tanggal 3 Desember 2020, melalui sambungan telepon, Teradu meminta saudari Anaci Welminci Tetimau yang merupakan istri dari Junus Demny/kakak Teradu yang berada di Desa Ilih untuk datang ke Desa Wulur pada Tanggal 4 Desember 2020 untuk dapat menerima uang dan 1 (satu) buah Karton/kardus (sarimie) yang berisi Gula, Sabun dan Bawang secukupnya untuk diserahkan kepada Ibu Kandung Teradu di Desa Ilih. Bahwa benar Teradu bertemu dengan saudari Anaci Welminci Tetimau pada tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIT di Rumah saudari Dorlin Yesayas. Teradu kemudian duduk bersama saudari Anaci Tetimau di teras rumah saudari Dorlin Yesayas pada malam itu lebih kurang 10 menit. Terhadap saudari Anaci Welminci Tetimau Teradu menanyakan kondisi Ibu Teradu dan kehidupan keluarga di Desa Ilih. Teradu kemudian mengambil dompet dan mengeluarkan 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan memberikan kepada saudari Anaci Welminci Tetimau dengan ucapan/pesan dalam bahasa dan dialeg Ambon : (Beta seng bisa pi lia mama di kampung karena kencang, dan Beta harus segera berangkat deng kapal pi Tepa,, jadi Usi bawa uang ini Satu Juta, kasi mama pake uang Natal); yang artinya : “Saya tidak dapat menjumpai Ibu karena kondisi laut yang kencang, dan karena Saya harus segera berangkat dengan Kapal Laut menuju Tepa Ibukota Kecamatan Pulau-Pulau Babar”). (Bukti T 01) Bahwa benar saat Teradu memberikan uang kepada saudari Anaci Welminci Tetimau di teras Rumah Ibu Dorlin Yesayas, Teradu melihat ada beberapa orang yang berdiri di halaman depan dan dekat dengan posisi Teradu duduk yang Teradu kenal hanya saudara Habel dan saudara Harun Demny dan juga anggota Polres MBD saudara Orel Perulu. Teradu setelah memberikan uang kepada saudari Anaci Welminci Tetimau, langsung pamit dan berjalan bersama saudari Anaci Tetimau, Harun Demny, Habel, Orel Perulu dan Edison Rupilele kearah pantai Wulur dan Teradu bersama Edison Rupilele dan Orel Perulu langsung menggunakan speed boad menuju Kapal. Bahwa terhadap Keterangan Saksi (III) Habel Porkily bahwa Teradu membagikan uang dan memberikan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saudara Habel Porkily, Teradu nyatakan Tidak benar. Teradu tidak memberikan uang kepada saudara Habel Porkily dan Teradu Tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon 02”. Terhadap Keterangan Saksi (I) Mateus Watloly dan Saksi (II) Ricky Nawarwan Balardo dan Saksi (IV) Harun Letty yang menyatakan Teradu memberikan uang dan mengarahkan untuk memilih Paslon Nomor 2 Teradu tegaskan bahwa Tidak Benar dan merupakan fitnah karena Saksi (I) Mateus Watloly, Saksi (II) Ricky Nawarwan Balardo dan Saksi (IV) Harun Letty TIDAK berada di rumah atau halaman Rumah Ibu Dorlin Yesayas pada malam itu. Bahwa Teradu baru mengetahui Saksi Mateus Watloly dan Saksi Ricky Nawarwan Balardo pada saat Teradu tiba di Pantai Desa Wulur untuk selanjutnya menggunakan speed boad menuju Kapal. Bahwa teradu Tidak pernah memberikan uang kepada Saksi (I) Mateus Watloly dan Saksi (II) Ricky Nawarwan Balardo dan Teradu Tidak mengarahkan saksi atau masyarakat memilih Paslon Nomor 2. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dan menyatakan fitnah atas keterangan Saksi (IV) Harun Letty karena Teradu tidak pernah bertemu atau melihat Saksi (IV) Harun Letty selama Teradu berada di Desa Wulur Kecamatan Damer. (Bukti T 02) Bahwa peristiwa yang disampaikan pengadu pada pengaduannya bahwa Teradu membagi-bagikan uang dan mengarahkan masyarakat memilih Paslon Nomor 02 sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Bahwa Teradu hanya bertemu dengan saudari Anaci Welminci Tetimau untuk memberikan uang dan sembako untuk Ibu di desa Ilih. Apakah dengan memberikan uang kepada Ibu kandung sendiri merupakan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik ?. Bahwa Teradu telah diperiksa Bawaslu dan Gakkumdu Maluku Barat Daya pada Tanggal 20 Januari 2021 di Kantor Bawaslu Maluku Barat Daya atas pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu membagi-bagikan uang dan mengarahkan masyarakat memilih Paslon Nomor 02. Adapaun Kesimpulan pemeriksaan oleh Gakkumdu Maluku Barat Daya dengan hormat kiranya dapat dijelaskan oleh Ketua/Anggota Bawaslu Maluku Barat Daya dalam Sidang Pemeriksaan ini. (Bukti T 03) Bahwa atas pengaduan pengadu yang menyatakan Teradu membagi-bagikan uang dan mengarahkan masyarakat memilih Paslon Nomor 02 juga telah didalilkan Pengadu dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 73/PHP.BUP-XIX/2021 dan telah diputuskan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Hari Rabu, 17 Februari 2020 Pukul 16.00 WIB. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah sebagaimana Teradu kutip antara lain : “Bahwa terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Bawaslu telah menerima laporan yang diregistrasi dengan Nomor : 35/LP/PB/RI/00.00/I/2021. Terhadap laporan dimaksud telah ditindaklanjuti, yang oleh Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016” “Bahwa berdasarkann uraian pertimbangan hukum di atas dalil Pemohon berkaitan dengan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam memenangkan pasangan calon Nomor urut 2 adalah tidak beralasan demi hukum”. (Bukti T 04) Berdasarkan seluruh uraian diatas, Teradu menyatakan Tidak Benar dan menolak/ membantah dengan Tegas pengaduan dan tuduhan serta fitnah yang diajukan Pengadu. 3. Bahwa terhadap dalil aduan yang mengatakan bahwa Teradu melakukan pengancaman terhadap saudaranya Yance Demny, teradu menolaknya secara tegas dan merupakan fitnah. Bahwa bagaimana mungkin Teradu melakukan pengancaman terhadap Yance Demny yang adalah saudara/kakak Kandung dari Teradu sendiri. Bahwa Pengadu tidak menjelaskan bentuk ancaman apa yang dilakukan Teradu terhadap saudara Yance Demny. Apakah berupa ancaman fisik atau ancaman verbal atau lainnya. Fakta yang terjadi saat itu ialah: Yance Demny adalah saudara Kandung Teradu yang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 juga termasuk sebagai salah satu Tim Sukses Pengadu sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Kecamatan Damer. Bahwa Teradu tidak pernah bertemu ataupun bertatap muka secara langsung dengan saudara Yance Demny, Bahwa Teradu Tidak pernah melakukan ancaman apapun terhadap saudara Yance Demny baik secara langsung ataupun tidak langsung, baik secara fisik atau verbal atau dalam bentuk ancaman lainnya. Berdasarkan uraian diatas, Teradu menyatakan Tidak Benar dan menolak/ membantah dengan tegas tuduhan bahkan fitnah yang diadukan Pengadu tentang ancaman terhadap saudara Yance Demny. 4. Bahwa terhadap hal-hal lain yang tidak Teradu jawab didalam Jawaban ini bukan berarti Teradu menerimanya akan tetapi Teradu menolak keseluruhan dalil tersebut karena merupakan aduan yang tidak berdasar dan fitnah. [2.6] PETITUM TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode etik dan Pedoman Prilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : SPPD Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya dan staf KPU a.n. Edison Th. Rupilele 2. T-2 : Video saksi a.n. Anaci Welminci Tetimau 3. T-3 : Video saksi a.n. Harun Demny 4. T-4 : Berita Acara Klarifikasi 5. T-5 : Hasil keputusan dismissal/sela Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] KETERANGAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA 1. Pihak terkait membenarkan pada tanggal 4 Desember 2020 Teradu sedang menjalankan tugas dalam rangka Bimtek KPPS di Desa Wulur Kecamatan Damer. Teradu berangkat bersamaan dengan kapal laut yang mengangkut logistik Pemilihan dan mengikuti jadwal kapal tersebut untuk menyinggahi Bimtek KPPS yang terpusat di ibu kota kecamatan. 2. Pihak terkait mengakui tidak pernah diberitahu secara resmi oleh Teradu berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi Teradu dalam rapat pleno. Bahkan pihak Terkait mengetahui masalah tersebut melalui pemberitaan media massa. Namun demikian Teradu baru memberitahukan masalahnya kepada pihak terkait, setelah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Pihak Terkait tidak mengagendakan rapat untuk membahas permsalahan tersebut, mungkin karena ini persoalan pribadi. 3. Tidak pernah ada pembahasan khusus, tahu ada pemanggilan Bawaslu berkabar via WA. Pihak Terkait pernah menanyakan yang dituduhkan sebagai mana dalam perkara ini, apakah benar dan dijawab Teradu sesuai dengan jawaban Teradu. [2.8.2] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA 1. Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya membenarkan telah menangani laporan berkaitan dengan dugaan politik uang dengan Terlapor Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan tindak lanjut penangangannya oleh Sentra Gakumdu (bersama Jaksa dan penyidik Polri) disimpulkan tidak memenuhi unsur dan Bawaslu menerbitkan status laporan dihentikan. 2. Berdasarkan laporan Pengadu tanggal 11 Februari 2021. Diketahui Pelapor melaporkan ke Bawaslu RI dan oleh Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Selanjutnya, terhadap pelimpahan laporan a quo, Pihak Terkait melakukan klarifikasi kepada para pihak saksi-saksi. 3. Laporan a quo telah dibahas dalam forum Sentra Gakkumdu sampai dengan pembahasan kedua, disimpulkan Jaksa dan penyidik tidak memenuihi unsur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri atas tindakannya membagikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) disertai ajakan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) dan melakukan pengancaman terhadap Yance Demny. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan pada tanggal 4 Desember 2020 dengan menggunakan kapal laut tiba di Wulur Kota Kecamatan Damer dalam rangka Distribusi Logistik pemilihan dan Bimtek Pungut Hitung bagi KPPS se- Kecamatan Damer yang berlangsung pada sekitar pukul 16.00 sampai pukul 20.15 WIT bertempat di Ruang Pemuda Wulur. Bersamaan dengan kegiatan dimaksud, Teradu menemui Anaci Welminci Tetimau yang merupakan istri dari Junus Demny/kakak Teradu untuk memberikan uang dan sembako untuk ibu Teradu di Desa Ilih. Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2020, Teradu berkomunikasi dengan Anaci Welminci Tetimau melalui sambungan telepon, Teradu meminta saudari Anaci Welminci Tetimau yang berada di Desa Ilih untuk datang ke Desa Wulur pada Tanggal 4 Desember 2020 untuk dapat menerima uang dan 1 (satu) buah Karton/kardus (sarimie) yang berisi Gula, Sabun dan Bawang secukupnya untuk diserahkan kepada Ibu Kandung Teradu di Desa Ilih. Teradu bertemu dengan Anaci Welminci Tetimau sekitar pukul 20.30 WIT di rumah Dorling Yesayas. Teradu kemudian duduk bersama Anaci Tetimau di teras rumah Dorlin Yesayas lebih kurang 10 menit sembari menanyakan kondisi Ibu Teradu dan kehidupan keluarga di Desa Ilih. Saat itu, Teradu memberikan 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah). Teradu juga menjelaskan bahwa saat menemui Anaci Welminci Tetimau, Teradu melihat ada beberapa orang yang berdiri di halaman depan dan dekat dengan posisi Teradu duduk. Teradu hanya mengenal Habel, Harun Demny dan juga anggota Polres MBD Orel Perulu. Setelah memberikan uang kepada Anaci Welminci Tetimau, Teradu berpamitan dan berjalan menuju pantai Wulur bersama Anaci Welminci Tetimau, Harun Demny, Habel, Orel Perulu dan Edison Rupilele ke arah Pantai Wulur. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan sanggahan terhadap keterangan Saksi Habel Porkily, bahwa Teradu merasa tidak pernah memberikan uang kepada Habel Porkily dan disertai memberikan arahan kepada masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya nomor urut 02. Demikian halnya dengan keterangan Saksi Mateus Watloly, Ricky Nawarwan Balardo, dan Harun Letty, yang juga disanggah oleh Teradu karena ketiganya tidak berada di rumah atau halaman Rumah Ibu Dorlin Yesayas pada malam itu. Teradu mengetahui keberadaan Saksi Mateus Watloly dan Ricky Nawarwan Balardo pada saat Teradu tiba di Pantai Desa Wulur. Teradu menegaskan bahwa tidak pernah bertemu atau melihat Saksi Harun Letty selama berada di Desa Wulur Kecamatan Damer. Selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melakukan pengancaman terhadap Yance Demny, Teradu menjelaskan bahwa Yance Demny adalah saudara kandung Teradu yang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 juga termasuk sebagai salah satu Tim Sukses Pengadu sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Kecamatan Damer. Bahwa Teradu tidak pernah bertemu ataupun bertatap muka secara langsung dengan Yance Demny. Teradu menegaskan tidak pernah melakukan ancaman apapun terhadap Yance Demny baik secara langsung ataupun tidak langsung, baik secara fisik atau verbal atau dalam bentuk ancaman lainnya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan tindakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan cara membagikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disertai ajakan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) dan melakukan pengancaman terhadap Yance Demny. Teradu di muka sidang menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 16.00 s/d 20.15 WIT berada di Desa Wulur Kecamatan Damer dalam rangka melaksanakan tugas Distribusi Logistik dan Bimtek Pungut Hitung bagi KPPS se- Kecamatan Damer. Setelah melaksanakan tugas, Teradu kemudian menemui kakak ipar Teradu Anaci Welminci Tetimau di rumah kontrakan milik Dorling Yesayas pada pukul 20.30 WIT. Selain Anaci Weliminci Tetimau, Teradu juga bertemu dengan Habel Porkily dan Harun Demny yang berada di depan teras. Teradu kemudian mengeluarkan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dompet dan diberikan kepada Anaci Weliminci Tetimau. Teradu berdalih, maksud pemberian uang tersebut untuk diberikan kepada ibunya melalui Anaci Weliminci Tetimau. Teradu beralasan tidak dapat mengunjungi ibunya karena tempat tinggal ibu Teradu cukup jauh, sementara Teradu harus melanjutkan perjalanan ke Desa Tepa Kecamatan Pulau Babar. Setelah memberikan uang, Teradu kemudian berpamitan dan berjalan menuju Pantai Wulur ditemani Anaci Welminci Tetimau, Habel Porkily, Harun Demny, Orel Perulu dan Edison Rupilele. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu Habel Porkily mengaku menerima uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu) dari Teradu dan mengajak agar memilih Paslon nomor urut 2 (dua). Selain Habel, Saksi Ricky Narwan Balardo Hayer dan Matheus Watloly juga menerima uang dari Teradu masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengajak agar memilih Paslon nomor urut 2 (dua). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat, Teradu tidak dapat membuktikan bahwa sangkaan terhadap dirinya tidak benar. Teradu tidak dapat menghadirkan Anaci Welminci Tetimau untuk membuktikan bahwa uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar diberikan kepada Ibunya, bukan diberikan kepada para saksi Pengadu disertai ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2 (dua). Teradu hanya menyampaikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Anaci Weliminci Tetimau, sementara Pengadu dapat menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dalil Pengadu. Teradu sepatutnya memiliki inisiatif jika tidak dapat menghadirkan langsung dihadapan Majelis Sidang, dapat dihadirkan secara virtual. Demikian halnya dengan dalih Teradu yang telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Maluku Barat Daya atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 35/LP/PB/RI/00.00/I/2021 yang menyatakan bahwa penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebab tidak cukup alat bukti. Terhadap kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Maluku Barat Daya atas Laporan a quo, DKPP menilai, bahwa penghentian proses penanganan laporan a quo tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban etik atas dugaan Teradu membagi-bagikan uang kepada para Saksi Pengadu disertai ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2 (dua). Bahwa penghentian penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dikarenakan tidak tercukupinya alat bukti. Dalam persidangan DKPP, Pengadu dapat menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang menungkap fakta pada malam tanggal 4 Desember para Saksi berada dalam waktu dan tempat yang sama dengan Teradu. Teradu mengaku bertemu ketiga saksi tersebut namun menyangkal telah memberikan uang kepada ketiga saksi tersebut tanpa menghadirkan saksi yang menguatkan keterangan Teradu. Sehingga berdasarkan bobot pembuktian, Teradu tidak lebih meyakinkan dari alat bukti yang dihadirkan Pengadu. Teradu tidak dapat menyangkal keterangan para saksi Pengadu hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa menghadirkan saksi yang seharusnya dapat menopang dan mematahkan dalil Pengadu. Teradu Terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan tindakan pengancaman terhadap Yance Demny, terungkap fakta bahwa Yance Demny merupakan saudara/kakak kandung Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat menghadirkan alat bukti yang relavan berkenaan dengan tindakan pengancaman dimaksud. Selain itu terungkap fakta, bahwa Yance Demny merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya nomor urut 1. Teradu mengakui belum menyatakan ke publik atau menyampaikan dihadapan anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam forum pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Teradu justru berdalih nama Yance Demny tidak terdaftar dalam SK Tim Pemenangan dan baru mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 menjelang hari pemungutan suara. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu yang tidak menyatakan adanya hubungan kekerabatan dengan Yance Demny sekurang-kurangnya dalam forum pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Sepatutnya Teradu tetap mengumumkan status Yance Demny yang menjadi bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 sebagai wujud komitmen menjaga kemandirian dan integritas diri sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak menimbulkan syak wasangka terhadap publik. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, sepanjang dalil Pengadu terkait tindakan pengancaman, Teradu tidak terbukti melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi Pengadu serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Teradu Jacob Alupaty Demny selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat