Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.65/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Maluku Barat Daya
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016
👁 22 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 22 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak mematuhi dan tidak menegakan asas-asas penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011.
Pasal DilanggarPasal 88; Pasal 71; Pasal 119; Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pokok Aduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rommi Imelda Rumambi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama Sarjon Udimera, Teradu III atas nama Musa Soplera, Teradu IV atas nama Edy Ledrik Paliaky, dan Teradu V atas nama Yacob Alupaty Demny, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 9 4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 65/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 75/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kristiaan Litualy Talupoor Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu I; Nama : Damianus Ohoilulin Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu II; Nama : Eliams Ilintutu Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rommi Imelda Rumambi 1 Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sarjon Udimera Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Musa Soplera Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Edy Ledrik Paliaky Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yacob Alupaty Demny Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 2 Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 22 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johanis Hendrik Frans telah membuat laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya terkait adanya pergantian pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh Petahana/ incumbent Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Barnabas Orno- Benyamin Thomas); 2. Berdasarkan laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya menerbitkan Surat keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor: 105/KPU.MBD.029/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015, yang pada pokoknya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. Barnabas Orno dan Benyamin Thomas Noach, ST tidak terbukti melakukan pelanggaran; 3. Para Teradu telah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Para teradu tidak mematuhi dan tidak menegakan asas-asas penyelenggara pemilu dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu; 2. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya; 3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor. 02/TM/PILBUP/A.9/XI/2015, tertanggal 25 November 2015; 2. T-2 Kajian laporan Nomor. 02/TM/PILBUP/A.9/XI/2015 form model A.8, tetanggal 25 November 2015; 3 T-3 Surat laporan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 1, Laporan Nomor.08/TimPem-NJ/X/2015, tertanggal 22 3 Oktober 2015; 4 T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor.28/Kpts/KPU.MBD-029/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; 5 T-5 Hasil Laporan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor. 105/KPU-MBD-029/X/2015 Model PAP-2A, tertanggal 14 Oktober 2015; 6 T-6 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 01/Div-PP/Panwas- MBD/X/2015 kepada Eros Jacob Akse, S.Si., MM. Apt, tertanggal 28 Oktober 2015; 7 T-7 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 02/Div-PP/Panwas- MBD/X/2015 kepada Alexander Harys Masela, tertanggal 4 November 2015; 8 T-8 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 03/Div-PP/Panwas- MBD/X/2015 kepada James Richard J.Likko, SE tertanggal 2 November 2015; 9 T-9 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 09/Div-PP/Panwas- MBD/XI/2015 kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya , tertanggal 23 November 2015; 10 T-10 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 17/Div-PP/Panwas- MBD/XI/2015 kepada Sarjon Udimera, tertanggal 24 November 2015; 11 T-11 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor.821.2-351- Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Struktural, tertanggal 2 September 2015; 12 T-12 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor-214-Tahun 2015, tertanggal 3 September 2015; 13 T-13 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor.824.2-166- Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Bupati Maluku Barat Daya, tertanggal 11 September 2015; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Para Teradu dalam mengeluarkan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 25 Tahun 2013; 2. Pada tanggal 29 September 2015 KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menerima Surat Nomor.06/TimPem-NJ/X/2015 dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 mengenai 4 adanya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Incumbent (Petahana). Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 138 ayat (3) mengatakan bahwa laporan tersebut bukan pelanggaran administrasi pemilu yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Para teradu merekomendasikan kepada Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meskpiun demikian para Teradu mengeluarkan format Model PAP-2A bahwa laporan pelapor TIDAK TERBUKTI sebagai pelanggaran. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU NO KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013; 2. T-2 Form Model PAP; 3 T-3 Form Model PAP-1; 4 T-4 Form Model PAP-2A; 5 T-5 Form Model PAP-2B 6 T-6 Form Model PAPTL-2 7 T-7 Surat Undangan Klarifkasi KPU Kabupaten Mauku Barat Daya Nomor. 100/KPU.MBD-029/X/2015 kepada Fredy Ulemlem, S.H, tertanggal 1 Oktober 2015; 8 T-8 Form Model PAP-2A Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (TIDAK TERBUKTI), Laporan Nomor. 105/KPU-MD- 029/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015; 9 T-9 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 09/Div-PP/Panwas- MBD/XI/2015 kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya , tertanggal 23 November 2015;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; 5 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: 6 a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat sekaligus peserta pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak mematuhi dan tidak menegakan asas-asas penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011. Bahwa pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johanis Hendrik Frans telah membuat laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya terkait adanya pergantian pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh Petahana/ incumbent Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Barnabas Orno-Benyamin Thomas). Berdasarkan laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya menerbitkan Surat keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor: 105/KPU.MBD.029/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015, yang pada pokoknya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. Barnabas Orno dan Benyamin Thomas Noach, ST tidak terbukti melakukan pelanggaran. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu bahwa para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 3, tertanggal 29 September 2015. Namun Para Teradu mengatakan bahwa pengaduan a quo tidak dapat ditangani langsung, tetapi harus melalui Rekomendasi Panwas dan karena itu Para Teradu menganjurkan kepada pelapor untuk melaporkan laporan tersebut kepada Panwas. Para Teradu mengakui Pasal 88 Ayat 1 huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2015, dapat digunakan untuk mengugurkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Petahana (Incumbent) yang telah ditetapkan sebagai calon, tapi masih melakukan penggantian atau mutasi di jajaran pemerintahan. Namun para Teradu beralasan bahwa Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, memberi batasan sebelum 6 (enam) bulan Petahana dilarang melakukan penggantian. Tindakan penggantian yang dilakukan Petahana bukan 7 merupakan pelanggaran, karena belum memasuki batas waktu 6 (enam) bulan. Para Teradu mengakui, bahwa Undang-Undang lebih tinggi kedudukannya daripada PKPU, dan para Teradu lebih memilih tunduk pada Undang-Undang daripada PKPU. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, fakta persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa penggantian pejabat yang dilakukan Petahana dalam perkara a quo tidak dapat disangkal kebenarannya. Di dalam persidangan Teradu I mengakui pergi menemui Bupati yang menjadi Pasangan Calon Nomor Urut 1, untuk meminta Surat Keputusan Bupati tentang Penggantian Struktur Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dicabut, dan para pejabat yang dimutasi tersebut dikembalikan pada posisi semula. Teradu II-V membenarkan langkah yang ditempuh Teradu I, dan tidak pernah mengajukan keberatan atas hal tersebut. Teradu II-V menyesalkan permintaan pencabutan tersebut dilakukan secara lisan, seharusnya lebih baik dengan surat resmi. Tindakan tersebut merupakan bukti yang terbantahkan, bahwa penggantian pejabat telah dilakukan oleh Petahana. Para Pengadu dan teradu beragumentasi terhadap isi (content) dan kedudukan peraturan perundang- undangan yang menjadi alasan para pihak untuk membuktikan kebenaran atas tindakannya. Para Pengadu beralasan bahwa PKPU Nomor 9 Tahun 2015, belum pernah dicabut oleh pengadilan dan karena itu tetap berlaku. Hal ini mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dalam menyelesaikan pertentangan norma hukum. Para Pengadu meyakini dari ratio legi tidak ada pertentangan norma antara Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan Pasal 88 Ayat 1 huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Sebaliknya para Teradu meyakini adanya pertentangan norma, karena itu para Teradu memilih Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Textual, contextual dan historical criticism terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)¸BAWASLU dan DKPP RI mesti menjadi bagian yang utuh untuk dipahami. Sesuai Pasal 119 Ayat 4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR RI, sebelum ditetapkan sebagai peraturan. Peraturan KPU, BAWASLU dan DKPP memiliki keunikan tersendiri baik menyangkut teks, konteks dan sejarah pembuatannya. Legislatif, Eksekutif dan Penyelenggara menjadi 3 (tiga) bagian utuh dalam penyusunan peraturan yang dikeluarkan institusi penyelenggaran pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 wajib dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia apalagi para penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I selaku Ketua yang meminta Petahana melakukan pencabutan SK Bupati tentang penggantian pegawai pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sama sekali tidak memiliki dasar hukum, apalagi secara etis. Tindakan tersebut tanpa disadari telah melanggar ‘pakem’, sifat dan sikap dasar dari penyelengara pemilu. Komisioner KPU yang seharusnya menjadi bagian dan garda utama bagi tegaknya keadilan, etika, dan hukum dalam penyelenggara pemilu, berubah 8 menjadi ‘konsultan’, bahkan ‘dokter’ untuk mengobati pelanggaran dari pasangan calon. Apalagi, dasar pertimbangan yang disampaikan para Teradu, khususnya Teradu I adalah untuk terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan cara menafikan suatu peraturan. Teradu I mengakui segala perbuatan yang dilakukannya tanpa menutupi setiap prosesnya, dan tidak menampakan keberpihakan.Secara etis tindakan teradu I merupakan hal yang patut dipertimbangkan.Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil yang diajukan Pengadu beralasan dan Teradu I-V terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 huruf a, c, h, dan I serta Pasal 9 huruf b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemiihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor. 1, 11, dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi sertamemeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi kepada Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pokok Aduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rommi Imelda Rumambi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama Sarjon Udimera, Teradu III atas nama Musa Soplera, Teradu IV atas nama Edy Ledrik Paliaky, dan Teradu V atas nama Yacob Alupaty Demny, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 9 4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua puluh Lima Februari tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 10 11