Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.65/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Maluku Barat Daya
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016
👁 22 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 22 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak mematuhi dan tidak menegakan asas-asas penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011.
Pasal DilanggarPasal 88; Pasal 71; Pasal 119; Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pokok Aduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rommi Imelda Rumambi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama Sarjon Udimera, Teradu III atas nama Musa Soplera, Teradu IV atas nama Edy Ledrik Paliaky, dan Teradu V atas nama Yacob Alupaty Demny, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 9 4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 65/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 75/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kristiaan Litualy Talupoor
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku
Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu I;
Nama : Damianus Ohoilulin
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku
Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu II;
Nama : Eliams Ilintutu
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku
Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rommi Imelda Rumambi
1
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Sarjon Udimera
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Musa Soplera
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Edy Ledrik Paliaky
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yacob Alupaty Demny
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2016,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
2
Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 22 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
3 atas nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johanis Hendrik Frans telah
membuat laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya
terkait adanya pergantian pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang
dilakukan oleh Petahana/ incumbent Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Barnabas Orno-
Benyamin Thomas);
2. Berdasarkan laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat
Daya menerbitkan Surat keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
dengan Nomor: 105/KPU.MBD.029/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015, yang pada
pokoknya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. Barnabas Orno
dan Benyamin Thomas Noach, ST tidak terbukti melakukan pelanggaran;
3. Para Teradu telah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Para teradu tidak mematuhi dan tidak
menegakan asas-asas penyelenggara pemilu dan kewajiban sebagai penyelenggara
pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu;
2. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya;
3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Nomor. 02/TM/PILBUP/A.9/XI/2015, tertanggal 25 November
2015;
2. T-2 Kajian laporan Nomor. 02/TM/PILBUP/A.9/XI/2015 form
model A.8, tetanggal 25 November 2015;
3 T-3 Surat laporan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor
urut 1, Laporan Nomor.08/TimPem-NJ/X/2015, tertanggal 22
3
Oktober 2015;
4 T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Barat Daya Nomor.28/Kpts/KPU.MBD-029/VIII/2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
5 T-5 Hasil Laporan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Barat Daya Nomor. 105/KPU-MBD-029/X/2015 Model PAP-2A,
tertanggal 14 Oktober 2015;
6 T-6 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 01/Div-PP/Panwas-
MBD/X/2015 kepada Eros Jacob Akse, S.Si., MM. Apt,
tertanggal 28 Oktober 2015;
7 T-7 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 02/Div-PP/Panwas-
MBD/X/2015 kepada Alexander Harys Masela, tertanggal 4
November 2015;
8 T-8 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 03/Div-PP/Panwas-
MBD/X/2015 kepada James Richard J.Likko, SE tertanggal 2
November 2015;
9 T-9 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 09/Div-PP/Panwas-
MBD/XI/2015 kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya , tertanggal 23 November 2015;
10 T-10 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 17/Div-PP/Panwas-
MBD/XI/2015 kepada Sarjon Udimera, tertanggal 24 November
2015;
11 T-11 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor.821.2-351-
Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Struktural,
tertanggal 2 September 2015;
12 T-12 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor-214-Tahun 2015,
tertanggal 3 September 2015;
13 T-13 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor.824.2-166-
Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Bupati
Maluku Barat Daya, tertanggal 11 September 2015;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Para Teradu dalam mengeluarkan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme dan
prosedur berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 25
Tahun 2013;
2. Pada tanggal 29 September 2015 KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menerima
Surat Nomor.06/TimPem-NJ/X/2015 dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 mengenai
4
adanya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Incumbent (Petahana).
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 138 ayat (3) mengatakan bahwa
laporan tersebut bukan pelanggaran administrasi pemilu yang menjadi kewenangan
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Para teradu merekomendasikan kepada Panwas
Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meskpiun
demikian para Teradu mengeluarkan format Model PAP-2A bahwa laporan pelapor
TIDAK TERBUKTI sebagai pelanggaran.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013;
2. T-2 Form Model PAP;
3 T-3 Form Model PAP-1;
4 T-4 Form Model PAP-2A;
5 T-5 Form Model PAP-2B
6 T-6 Form Model PAPTL-2
7 T-7 Surat Undangan Klarifkasi KPU Kabupaten Mauku Barat Daya
Nomor. 100/KPU.MBD-029/X/2015 kepada Fredy Ulemlem, S.H,
tertanggal 1 Oktober 2015;
8 T-8 Form Model PAP-2A Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu (TIDAK TERBUKTI), Laporan Nomor. 105/KPU-MD-
029/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015;
9 T-9 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 09/Div-PP/Panwas-
MBD/XI/2015 kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya ,
tertanggal 23 November 2015;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
5
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
6
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat sekaligus peserta
pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak mematuhi dan tidak menegakan asas-asas penyelenggara pemilu
sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011. Bahwa
pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas
nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johanis Hendrik Frans telah membuat
laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya terkait adanya
pergantian pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh
Petahana/ incumbent Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Barnabas Orno-Benyamin
Thomas). Berdasarkan laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Barat Daya menerbitkan Surat keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
dengan Nomor: 105/KPU.MBD.029/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015, yang pada
pokoknya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. Barnabas Orno
dan Benyamin Thomas Noach, ST tidak terbukti melakukan pelanggaran.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu bahwa para Teradu menyatakan
telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh
Tim Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 3, tertanggal 29 September 2015. Namun Para
Teradu mengatakan bahwa pengaduan a quo tidak dapat ditangani langsung, tetapi
harus melalui Rekomendasi Panwas dan karena itu Para Teradu menganjurkan kepada
pelapor untuk melaporkan laporan tersebut kepada Panwas. Para Teradu mengakui
Pasal 88 Ayat 1 huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2015, dapat digunakan untuk
mengugurkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Petahana (Incumbent) yang telah
ditetapkan sebagai calon, tapi masih melakukan penggantian atau mutasi di jajaran
pemerintahan. Namun para Teradu beralasan bahwa Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015, memberi batasan sebelum 6 (enam) bulan Petahana dilarang
melakukan penggantian. Tindakan penggantian yang dilakukan Petahana bukan
7
merupakan pelanggaran, karena belum memasuki batas waktu 6 (enam) bulan. Para
Teradu mengakui, bahwa Undang-Undang lebih tinggi kedudukannya daripada PKPU,
dan para Teradu lebih memilih tunduk pada Undang-Undang daripada PKPU.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, fakta persidangan, bukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa penggantian pejabat
yang dilakukan Petahana dalam perkara a quo tidak dapat disangkal kebenarannya. Di
dalam persidangan Teradu I mengakui pergi menemui Bupati yang menjadi Pasangan
Calon Nomor Urut 1, untuk meminta Surat Keputusan Bupati tentang Penggantian
Struktur Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dicabut, dan para pejabat yang
dimutasi tersebut dikembalikan pada posisi semula. Teradu II-V membenarkan langkah
yang ditempuh Teradu I, dan tidak pernah mengajukan keberatan atas hal tersebut.
Teradu II-V menyesalkan permintaan pencabutan tersebut dilakukan secara lisan,
seharusnya lebih baik dengan surat resmi. Tindakan tersebut merupakan bukti yang
terbantahkan, bahwa penggantian pejabat telah dilakukan oleh Petahana. Para Pengadu
dan teradu beragumentasi terhadap isi (content) dan kedudukan peraturan perundang-
undangan yang menjadi alasan para pihak untuk membuktikan kebenaran atas
tindakannya. Para Pengadu beralasan bahwa PKPU Nomor 9 Tahun 2015, belum pernah
dicabut oleh pengadilan dan karena itu tetap berlaku. Hal ini mengacu pada asas Lex
Superior Derogat Legi Inferiori dalam menyelesaikan pertentangan norma hukum. Para
Pengadu meyakini dari ratio legi tidak ada pertentangan norma antara Pasal 71 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan Pasal 88 Ayat 1 huruf e PKPU Nomor 9
Tahun 2015. Sebaliknya para Teradu meyakini adanya pertentangan norma, karena itu
para Teradu memilih Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang kedudukannya lebih
tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Textual, contextual
dan historical criticism terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)¸BAWASLU
dan DKPP RI mesti menjadi bagian yang utuh untuk dipahami. Sesuai Pasal 119 Ayat 4,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR RI, sebelum ditetapkan
sebagai peraturan. Peraturan KPU, BAWASLU dan DKPP memiliki keunikan tersendiri
baik menyangkut teks, konteks dan sejarah pembuatannya. Legislatif, Eksekutif dan
Penyelenggara menjadi 3 (tiga) bagian utuh dalam penyusunan peraturan yang
dikeluarkan institusi penyelenggaran pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat,
PKPU Nomor 9 Tahun 2015 wajib dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia apalagi para
penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I selaku Ketua yang meminta Petahana
melakukan pencabutan SK Bupati tentang penggantian pegawai pemerintah Kabupaten
Maluku Barat Daya sama sekali tidak memiliki dasar hukum, apalagi secara etis.
Tindakan tersebut tanpa disadari telah melanggar ‘pakem’, sifat dan sikap dasar dari
penyelengara pemilu. Komisioner KPU yang seharusnya menjadi bagian dan garda
utama bagi tegaknya keadilan, etika, dan hukum dalam penyelenggara pemilu, berubah
8
menjadi ‘konsultan’, bahkan ‘dokter’ untuk mengobati pelanggaran dari pasangan calon.
Apalagi, dasar pertimbangan yang disampaikan para Teradu, khususnya Teradu I adalah
untuk terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan cara
menafikan suatu peraturan. Teradu I mengakui segala perbuatan yang dilakukannya
tanpa menutupi setiap prosesnya, dan tidak menampakan keberpihakan.Secara etis
tindakan teradu I merupakan hal yang patut dipertimbangkan.Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil yang diajukan Pengadu beralasan dan Teradu I-V terbukti melakukan
pelanggaran Pasal 5 huruf a, c, h, dan I serta Pasal 9 huruf b dan c Peraturan Bersama
Komisi Pemiihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor. 1, 11, dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para
Teradu, serta mencermati keterangan saksi sertamemeriksa keterangan Pihak terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi
kepada Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pokok Aduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rommi Imelda
Rumambi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya;
3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama Sarjon Udimera, Teradu
III atas nama Musa Soplera, Teradu IV atas nama Edy Ledrik Paliaky, dan Teradu V
atas nama Yacob Alupaty Demny, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya;
9
4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas,
S.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua puluh Lima
Februari tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
10
11