Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.275/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwas Kab Kep Talaud
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I KPU Kabupaten Talaud atas nama Kader Talenggoran pada tanggal 17 April 2014 bersama saudara Jakob Mangole, Caleg PDI Perjuangan nomor urut 4 dapil I (satu) datang di rumah Ketua KPPS TPS 4 Kelurahan Melonguane Timur Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atas nama Abner Tampil.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tindakan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan perubahan perolehan hasil penghitungan suara. Pada 17 April 2014, Teradu I, a.n.
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Kader Talenggoran selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Teradu III atas nama Suryadi Pangelu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Rahma Zakawerus selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 4. Merehabilitasi Teradu IV atas nama Jakman Wauda selaku Anggota Panwas Kabupaten Kepulauan Talaud; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 275/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 490/I-P/L-DKPP/2014 pada 6 Juni 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
275/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1.Nama : Mervien B.R Senaen
Tempat/Tanggal Lahir : Lirung, 22 Maret 1964
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Talaud dan Caleg PDIP
Alamat : Kelurahan Melonguane Barat Ling. I Kec.
Melonguane
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kader Talenggoran
Jabatan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud
Alamat Kantor : Jl. Bukit Batu Kompleks Perkantoran Pemda
Talaud, Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rahma Zakawerus
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kab. Kepulauan
Talaud, Sulawesi Utara
Alamat Kantor : Jl. Bukit Batu Kompleks Perkantoran Pemda
Talaud, Sulawesi Utara
1
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Suriyadi Pangelu
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud, Sulawesi Utara
Alamat Kantor : Jl. Kantor Bupati, Kelurahan Melonguane
Barat Ling IV, Kabupaten Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Jakman Wauda
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud, Sulawesi Utara
Alamat Kantor : Jl. Kantor Bupati, Kelurahan Melonguane
Barat Ling IV, Kabupaten Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan
dan persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I KPU Kabupaten Talaud atas nama Kader Talenggoran pada tanggal
17 April 2014 bersama saudara Jakob Mangole, Caleg PDI Perjuangan nomor urut 4
dapil I (satu) datang di rumah Ketua KPPS TPS 4 Kelurahan Melonguane Timur
Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atas nama Abner Tampil.
Kedatangan keduanya bermaksud meminta Ketua KPPS untuk merubah hasil
pemungutan suara di TPS 4 Kelurahan Melonguane Timur Kecamatan Melonguane;
2. Bahwa untuk meyakinkan Ketua KPPS, Teradu I menghubungi Ketua KPU Kabupaten
Talaud atas nama Rahma Zakawerus (Teradu II) melalui telepon seluler,
membicarakan perihal untuk mengubah hasil pemungutan suara di TPS 4. Tidak
lama kemudian Sdr. Jakob Mangole menelpon dan memohon Ketua KPU Talaud
untuk mengubah hasil pemungutan suara di TPS 4 yang mendapat 5 suara untuk
partai. Jakob Mangole menyerahkan teleponnya kepada Ketua KPPS dengan tujuan
2
ketua KPPS bisa menerima instruksi dari Ketua KPU untuk merubah hasil
pemungutan suara sesuai dengan permintaan Jakob Mangole, tetapi Ketua KPPS
menolak instruksi Ketua KPU Talaud, sehingga Ketua KPU membentak karena tidak
mengindahkan instruksinya (Bukti berupa pengakuan tertulis terlampir);
3. Bahwa pada tanggal 14 (empat belas) April, perolehan suara di TPS 4 (empat) direkap
di tingkat PPK dan tanggal 15 April 2014 kotak suara di bawa ke KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud dalam keadaan tersegel. Pada tanggal 17 (tujuh belas) April 2014
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Kader Talenggoran mendesak Ketua KPPS
TPS 4 Kelurahan Melonguane Timur untuk merubah dokumen yang sudah diproses
dan di lakukan secara terbuka terutama masyarakat luas, para saksi Partai,
Pengawas Lapangan dan pihak-pihak keamanan;
4. Bahwa pada saat diselenggarakan rapat pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Talaud tanggal 19-21 April 2014 terdapat peristiwa pembukaan kotak suara dari PPK
Kecamatan Melonguane TPS 4 atas Rekomendasi Ketua Panwas Kabupaten Talaud.
Rekomendasi Panwaslu untuk pembukaan Kotak Suara didasarkan atas klaim dari
para pemilih yang mengaku telah melakukan pemilihan di TPS 4 dengan memilih
Jacob Mangole. Tindakan pembukaan kotak suara ini adalah sebuah tindakan yang
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pelapor yang mengakibatkan kotak suara
terisi dokumen lain sehingga petugas KPPS, PPS dan PPK ragu akan validasinya.
5. Bahwa tindakan Ketua KPU Kabupaten Talaud Rahma Zakawerus dan Anggota KPU
Talaud Kader Talenggoran yang telah mendesak ketua KPPS untuk mengubah hasil
pemungutan suara telah melanggar asas kepatutan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, tindakan pembukaan kotak suara menimbulkan konsekuensi logis bagi
masyarakat yakni tidak mempercayai validitas isi kotak suara.
6. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Talaud yang meminta KPU
Talaud agar membuka kotak suara TPS 4 adalah sebuah tindakan persekongkolan.
Hal ini didasarkan atas peristiwa sebelumnya di mana KPU mendesak KPPS pada TPS
4 untuk mengubah hasil pemungutan suara. Perilaku para Teradu melukai asas
Pemilu “LUBER”.
7. Bahwa tindakan para Teradu sebagaimana yang terurai pada angka I dan II tersebut
di atas, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, khususnya Pasal 26 ayat (2) UU Nomor: 15 Tahun 2011, tentang
Sumpah/Janji Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan telah
melanggar asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, Jo. Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2012. Serta
pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan para Teradu dengan tetap;
3. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak
Pengadu.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photocopy Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota;
2. P-2 Photocopy Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota;
3 P-3 Photocopy Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota
4 P-4 Photocopy Keputusan Nomor 01/SK/PPS-MELTIM/IV/2014
tentang Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Melonguane
Timur, Kecamatan Melonguane
5 P-5 Photocopy Model C tentang Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
6 P-6 Photocopy Model C1 tentang Sertifikt Hasil Rincian
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilu Tahun 2014
7 P-7 Photocopy Model DB-2 tentang Pernyataan Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
dalam Pemilu Tahun 2014
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 September 2014 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
4
[2.4.1] Pokok jawaban Teradu I a.n Kader Talenggoran dan Teradu II a.n Rahma
Zakawerus, adalah:
1. Bahwa keterangan Abner Tampil (Saksi Pengadu) bahwa Kader Talenggoran (Teradu
I) bersama Caleg nomor urut 4 PDIP a.n Jakob Mangole mendatangi rumah Abner
Tampil sebagai Ketua KPPS di TPS 4 Kecamatan Melonguane pada hari kamis
tanggal 17 April 2014 untuk melakukan perubahan suara pada Caleg Nomor urut 4
tidak benar, mengingat pada tanggal 17 April 2014 kotak suara sudah berada di
bawah pengawasan PPK sesuai dengan jadwal tahapan penghitungan suara yakni
tanggal 13 hingga 17 April Rekapitulasi di tingkat Kecamatan;
2. Bahwa pada hari senin tanggal 14 April tahun 2014 sekitar pukul 16.00 wita Kader
Talenggoran ditelepon oleh Jacob Mangole minta penjelasan tentang pencoblosan
surat suara antara suara partai dan suara caleg. Dalam pembicaraan telepon Kader
Talenggoran menjelaskan bahwa surat suara yang dicoblos pada tanda gambar
partai dan salah satu calon dihitung sah untuk calon yang dipilih. Untuk lebih
meyakinkan hal ini Jakob Mangole memberikan handphonenya kepada Abner
Tampil selaku ketua KPPS di TPS 4 Kelurahan Melonguane Timur untuk
mendengarkan penjelasan langsung dari Kader Talenggoran selaku KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud.
3. Bahwa dalam percakapan Kader Talenggoran memberikan penjelasan bahwa surat
suara yang dicoblos pada tanda gambar partai dan salah satu calon maka akan
dihitung sah untuk calon yang dipilih. Abner Tampil membantah penjelasan Kader
Talenggoran dengan keras, mengatakan bodoh dan biongo (gila) kepada Kader
Talenggoran dan telah salah menerapkan aturan. Sebaliknya, Abner Tampil
mengelak penjelasan Kader Talenggoran yang telah menerangkan penghitungan
surat suara dalam bimtek dan memahami bahwa apabila ada surat suara yang
dicoblos pada gambar partai dan salah satu calon, maka hitunganya ada pada
suara Partai bukan suara Caleg. Dalam pembicaraan telepon, Abner Tampil selalu
membantah dan menggunakan kata-kata kasar sehingga telepon ditutup oleh
Kader Talenggoran dan handphone diberikan kepada Jacob Mangole di mana waktu
itu Abner Tampil sedang bersama Jacob Mangole. Mengingat locus, dugaan
Pengadu tidak beralasan jika Caleg omor urut 4 atas nama Jacob Mangole meminta
kepada Teradu I untuk melakukan perubahan hasil suara mengingat Abner Tampil
waktu itu sedang bersama Jacob Mangole.
4. Bahwa dugaan Kader Talenggoran telah mendatangi rumah Abner Tampil bersama
dengan Jakob Mangole untuk melakukan perubahan suara pada Caleg nomor urut
4 partai PDIP merupakan kebohongan besar dan fitnah. Kader Talenggoran tidak
tahu alamat rumahnya dan belum terlalu mengenal Abner Tampil karena baru
bekerja di lingkungan KPUD Talaud terhitung tanggal 3 Januari tahun 2014.
Pertemuan dengan pihak penyelenggara terbatas pada kegiatan saja. Dugaan
5
Perubahan suara tidak mungkin terjadi karena pada tanggal 17 April Kader
Talenggoran dan Jacob Mangole datang ke rumah Abner Tampil, sedangkan
hubungan telepon terjadi pada tanggal 14 April.
5. Bahwa dugaan adanya perintah Kader Talenggoran kepada Rahma Zakawerus
(Teradu II) selaku ketua KPUD Talaud untuk melakukan perubahan suara pada
Caleg nomor urut 4 PDIP Jakob Mangole adalah tidak benar, kebohongan besar dan
fitnah. Pada tanggal 17 April 2014 kotak suara Kecamatan Melonguane di bawa ke
KPU Talaud oleh Ketua PPK Melonguane Onisimus Bungkuran dengan bukti tanda
terima DA-4 dan diterima oleh Kasubag Teknis Penyelengara Lalimbat Bawuno.
Saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pileg di tingkat KPU Kabupaten Talaud
pada tanggal 19 -21 April 2014 terjadi peristiwa pembukaan 9 (sembilan) kotak
suara atas Rekomendasi Panwas Kabupaten Talaud dengan Nomor: 20/Panwaslu-
TLD/IV/2014. Adapun tujuan pembukaan kotak suara adalah untuk menghitung
C-1 Plano yang terdapat pada sembilan kotak suara tersebut, tapi setelah
dilakukan pembukaan kotak tidak terjadi perubahan perolehan suara pada partai
politik. Proses pembukaan kotak dilakukan dengan benar berdasarkan prosedur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disertai dengan alat bukti
(terlampir).
6. Bahwa tuduhan Pengadu kepada Teradu I yang telah meminta kepada Ketua KPPS
untuk merubah hasil suara rekapitulasi sangat tidak benar, karena pada tanggal
10 April hingga 7 Mei Kotak suara berada dalam pengamanan ketat polisi sebanyak
118 personil dibawah surat perintah Nomor :Sprin/150/IV/2014
7. Bahwa keterangan para saksi yang tidak mengetahui dengan benar tentang situasi
dan kondisi Kader Talenggoran saat datang ke rumah Abner Tampil (tentang
pakaian yang dikenakan, posisi duduk dan ciri-ciri tubuh Kader Talenggoran) serta
siapa saja yang datang ke rumah Abner Tampil, selain Jacob Mangole. Hal ini
menandakan bahwa para saksi hanya menduga dan mengira-mengira. Bukan
orang yang melihat dan mengalami kejadian langsung.
8. Bahwa keterangan Abner Tampil yang telah mengenal Kader Talenggoran sejak
pelaksanaan Pilkada Talaud yang diselenggarakan pada 9 Desember 2013 tidak
benar, karena Kader Talenggoran mulai aktif di KPU Talaud terhitung sejak tanggal
3 Januari Tahun 2014. Hal ini berarti bahwa Kader Talenggoran belum ada di KPU
Talaud saat penyelenggaraan Pilkada Talaud.
9. Bahwa dugaan adanya kotak yang dibuka oleh KPU Talaud tidak steril adalah tidak
benar. Kotak suara yang berada di kantor KPUD Talaud di bawah pengawasan
Anggota Kepolisian selama 1 x 24 jam bersama dengan para pegawai KPUD Talaud.
Setelah pelaksanaan Pleno di tingkat Kecamatan, kotak suara selanjutnya
6
diserahkan ke KPUD pada tanggal 17 April 2014 dalam kedaan yang baik dan
tersegel.
10. Bahwa dugaan perubahan suara pada Caleg No urut 4 dengan bertambahnya 4
suara yang dilakukan oleh para Teradu adalah tidak benar. Proses pembukaan dan
penghitungan surat suara saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten disaksikan
oleh para Saksi partai politik, Panwas Kabupaten Kepulauan Talaud, PPK,
Forkopimda, Kesbangpol, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Setelah dilakukan
pembukaan kotak suara dan penghitungan suara yang terjadi perubahan suara
bukan hanya pada partai PDI Perjuangan akan tetapi pada Partai PKS, Golkar,
Gerindra, Demokrat, PAN, Hanura, PKPI. Sehingga tidak terjadi perubahan jumlah
Pengguna hak suara dan surat suara yang digunakan, melainkan terjadi perbaikan
suara partai ke suara calon.
Bukti-Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Photocopy scanning C-1 TPS 4 Kecamatan Melonguane Timur
tentang Hasil Sertifikasi dan Rincian Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun
2014
2. T-2
Photocopy scanning model D-1 DPRD Kabupaten/Kota
tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari Setiap Desa di Tingkat Kecamatan;
3. T-3
Photocopy scanning model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota
tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari Setiap Desa di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
4. T-4
Photocopy scanning Lampiran Model C-1 DPR
5. T-5
Photocopy scanning Lampiran Model C-1 DPRD Provinsi
6. T-6
Photocopy scanning Lampiran Model C-1 DPRD
Kabupaten/Kota
7. T-7
Photocopy scanning Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota
tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
8. T-8
Photocopy scanning Surat Perintah Kepolisian daerah
Sulawesi Utara Resort Talaud Nomor: Sprin/150/IV/2014
9 T-9
Photocopy scanning tentang Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
7
[2.4.2] Pokok jawaban Teradu III a.n Suriyadi Pangelu dan Teradu IV a.n Jakman Wauda,
yakni:
1. Bahwa, berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, permasalahan yang
diadukan di dalam pengaduan a quo adalah terkait dengan Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor:
20/Panwaslu-Tld/IV.2014 tertanggal 19 April 2014 Perihal Permintaan Penjelasan
dan Rekomendasi kepada Ketua KPU Kabupaten Kepuluan Talaud;
2. Bahwa, sebelum kami Para Teradu menerangkan terkait apa yang kami lakukan
dengan dikeluarkannya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud,
kami memberikan gambaran terhadap prosedur dikeluarkannya Rekomendasi
tersebut sebagai berikut;
a) Pertama, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 15 April 2014
sekitar Pukul 18.29 WITA menerima Laporan dari masyarakat yang memiliki
hak pilih yaitu AVERYODI BAWILING. Dimana, yang bersangkutan melaporkan
peristiwa yang terjadi yakni KPPS TPS 4 Kelurahan Melonguane Timur tidak
mengakomodir suara sah yang dicoblosnya. Yaitu dengan mencoblos tanda
gambar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan mencoblos nama Calon
Legislatif Nomor 4 Jakob Mangole. Namun, KPPS menyatakan bahwa,
mencoblos tanda gambar Partai dan mencoblos nama Caleg merupakan suara
sah Partai bukan Caleg;
b) Kedua, setelah menerima laporan dari Pelapor, Panwaslu melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor dan Saksi serta Terlapor dalam hal ini Ketua KPPS Abner
Tampil, kemudian membuat kajian dan diputuskan dalam Rapat Pleno
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 18 April 2014 terkait dengan
Laporan tersebut, dan memberitahukan kepada Pelapor mengenai status
laporan;
c) Ketiga, dari Hasil Rapat Pleno itu kemudian dikeluarkan Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor:
20/Panwaslu-Tld/IV.2014 tertanggal 19 April 2014 Perihal Permintaan
Penjelasan dan Rekomendasi kepada Ketua KPU Kabupaten Kepuluan Talaud,
dengan beberapa point, salah satunya terkait dengan Laporan Nomor:
3/LP/PILEG/IV/2014 tentang dugaan peristiwa KPPS tidak mengakomodir
surat suara sah dari Caleg PDIP Kabupaten Kepulanan Talaud A.n Yakop
Mangole yang terjadi di TPS 4 pada hari Rabu 09 April 2014. Dalam
melaksanakan proses penanganan Pelanggaran Panwaslu tetap berpedoman
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d) Keempat, dan Surat Rekomendasi Panwaslu tersebut disampaikan pada saat
Jadwal Rekepatulasi Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
8
DPRD Kabupaten/Kota yang sesuai dengan Jadwal untuk KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 19-22 April 2014;
3. Bahwa adanya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu untuk
dilakukan penghitungan ulang di TPS IV Kelurahan Melonguane Timur. Hal
tersebut sebagai bagian dari tugas Pengawas Pemilu untuk memberikan masukan,
pendapat dan koreksi dalam proses seluruh tahapan Pemilu termasuk dalam
Proses Rekapitulasi;
4. Bahwa kewajiban Panitia Pengawas Pemilu adalah menyampaikan laporan atas
adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi. Mengenai tindaklanjut atas laporan yang disampaikan, hal tersebut
merupakan kewajiban KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
5. Bahwa terkait dengan Rekomendasi, Teradu III dan Teradu IV yang dipersoalkan
oleh Pengadu dalam perkara a quo yaitu, pada kenyataannya setelah dilakukan
pencocokan kembali melalui Penghitungan kembali kertas suara pada tanggal 21
April 2014 pada Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ditemukan benar bahwa ada 4 Surat suara
yang dicoblos pada tanda gambar Partai dan nama Calon Legislatif nomor 4 dari
PDIP yaitu Jakob Mangole, SE. Pada saat itu langsung dilakukan pembetulan oleh
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan disaksikan oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu termasuk disaksikan langsung oleh Pengadu sendiri dan yang terjadi
perubahan suara bukan hanya terjadi Pada Calon Legislatif Nomor 4 dari PDI
Perjuangan. Namun beberapa Calon legslatif lain juga ikut berubah;
6. Bahwa, pengaduan yang disampaikan Pengadu dalam perkara a quo sudah pernah
dilaporkan oleh Pengadu sendiri ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu)
Sulawesi Utara pada tanggal 22 April 2014. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah
melayangkan surat berupa Pemberitahuan kepada Pengadu, dengan
Nomor:132/Bawaslu-Sulut/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014, yakni menyimpulkan
bahwa Rekomendasi Panwaslu Talaud dalam pengaduan a quo ini selaku Teradu 3
dan Teradu 4 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku terkait dengan Pemilu;
7. Bahwa Teradu telah malakukan semua prosedur dalam penanganan pelanggaran
ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh aduan Pengadu yang menyatakan
Para Teradu dikatakan memaksa melakukan penghitungan surat suara ulang di
TPS 4 Kelurahan Melonguane Timur pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara
Pemilu DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali apa yang
kami akui kebenarannya menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Alat Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
9
1. T-1
Photocopy Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
03/LP/PILEG/IV/2014
2. T-2
Photocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
03/LP/PILEG/IV/2014;
3. T-3
Photocopy Kajian Laporan Nomor : 03/LP/PILEG/IV/2014;
4. T-4
Photocopy Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
03/LP/PILEG/IV/2014;
5 T-5
Photocopy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Averyodin
W. Bawiling
6. T-6
Photocopy Berita Acara Klarifikasi Pelapor Averyodi Bawiling;
7. T-7
Photocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi Ratna Dwi Gagola;
8. T-8
Photocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi Welmi Ubatta;
9 T-9
Photocopy Surat Nomor: 20/Panwaslu-TLD/IV.2014
tertanggal 19 April 2014;
10 T-10
Photocopy Surat Nomor: 118/Bawaslu-Sulut/IV.2014
tertanggal 24 April 2014;
11 T-11
Photocopy Surat Nomor: 22/Panwaslu-TLD/IV.2014
tertanggal 24 April 2014;
12 T-12
Photocopy Surat Nomor: 132/Bawaslu-Sulut/V.2014
tertanggal 6 Mei 2014;
13 T-13
Fotocopy Foto-Foto Kejadian
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan tindakan para Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III dan IV.
Saksi Pengadu dalam sidang memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. Abner Tampil: Ketua KPPS TPS 4
Saksi mengatakan pernah mengatakan bodoh dan biongo kepada KPU karena kami
selaku Ketua KPPS dibentak-bentak hanya karena tidak tahu betul soal antara
perhitungan suara partai dan caleg, seharusnya kami dipanggil dan diarahkan.
10
Kami pernah hadir dalam Bimtek tidak lama, karena acara bimtek dilaksanakan
hanya sebentar, sehingga saya pulang.
2. George Matagang: Tetangga Abner Tampil
Melihat Kader Talenggoran datang ke rumah Ketua KPPS Abner Tampil.
3. Markus Ria: Anggota KPPS
Melihat Kader Talenggoran bersama empat orang lainnya dating ke KPPS. Saat itu
saya melihat Kader Talenggoran ada pembicaraan dengan Jacob mangole
membicarakan, sedangkan yang membacakan hasil rekap suara adalah saya
sendiri.
4. Nona Alao: Saksi PDIP TPS 4 dan Pemilih DPKtb
Waktu itu diadakan perhitungan ulang dan atas usulan masyarakat
5. Olpin Panaha: Saksi Gerindra
Pada TPS 4 diadakan perhitungan dua kali, tetapi Jacob Mangole perolehan
suaranya tetap kosong dan tidak ada yang memilihnya
Saksi Teradu I dan II
1. Jacob Mangole: Calon Legislatif
Saat itu, saya datang ke KPPS tanggal 14, menyakan kepada Ketua KPPS tentang
perolehan suara sah untuk Partai dan Caleg, saya ingin mendapatkan jawaban yang
benar sehingga saya menelpon Teradu I, dan saya memberikan handphone saya
kepada Abner Tampil selaku Ketua KPPS TPS 4 untuk berbicara denagn Teradu I.
2. Averyodi M. Bawiling: Masyarakat
Tidak benar bahwa Teradu I datang ke KPPS, saya hadir dalam perhitungan suara di
KPPS 4, dan saya melihat bahwa Caleg No. Urut 4 kosong.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
11
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011;
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a
12
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tindakan mempengaruhi
bawahannya untuk melakukan perubahan perolehan hasil penghitungan suara. Pada 17
April 2014, Teradu I, a.n. Kader Talenggoran selaku anggota KPU Kab. Kep. Talaud
bersama Caleg PDIP nomor urut 4, a.n. Jacob Mangole mendatangi rumah Ketua KPPS
TPS 4, Kelurahan Melonguane Timur a.n. Abner Tampil untuk merubah hasil
perhitungan suara di TPS tersebut. Selanjutnya Teradu II, selaku Ketua KPU Kab. Kep.
Talaud, pada waktu yang berbeda mendesak Abner Tampil melalui telepon untuk
merubah dokumen. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Teradu III dan IV selaku
Ketua dan anggota Panwaslu Kab. Kep. Talaud mengeluarkan rekomendasi untuk
melakukan pembukaan kotak suara TPS di PPK Kecamatan Melonguane, tanpa dasar
yang jelas;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu dalam keterangannya menolak dalil Pengadu dan
menyatakan sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik
penyelenggara pemilu. Teradu I dan II membantah tuduhan Pengadu menyangkut
tindakan untuk mempengaruhi Ketua TPS 4 untuk mengubah hasil. Menurut Teradu I,
pada 14 April 2014, terjadi pedebatan antara Caleg PDIP, Jacob Mangole dengan Abner
Tampil menyangkut perolehan suara untuk partai atau caleg. Tidak puas dengan
penjelasan Abner Tampil, Jacob Mangole menelepon Teradu II dan memberikan
teleponnya kepada Abner Tampil untuk bicara langsung dengan Teradu II. Dalam
pembicaraan antara Teradu dengan Abner Tampil, memang terjadi perdebatan keras,
karena adanya perbedaan pendapat soal tehnik penghitungan surat suara. Teradu II
menjelaskan jika terjadi pencoblosan pada gambar partai dan nama caleg maka
perolehan suara dihitung ke dalam suara caleg. Hal tersebut dibantah Abner Tampil dan
perpendapat jika gambar partai dengan nama caleg tercoblos, maka suara dihitung dalam
perolehan suara partai. Teradu III dan IV dalam persidangan mengatakan bahwa
tindakan Panwas mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 20/Panwaslu-Tld/IV.2014 pada
tanggal 19 April 2014 Perihal Permintaan Penjelasan dan Rekomendasi kepada Ketua
KPU Talaud didasarkan pada laporan masyarakat atas nama Averyogi Bawiling yang
menilai bahwa KPPS TPS 4 tidak mengakomodasi suara sah yang dicoblosnya. KPU
Talaud menindaklanjuti Rekomendasi Panwas dengan melakukan pembukaan kotak
suara dan menghitung ulang surat suara hasil Rekapitulasi pada Rapat Pleno
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud;
13
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, saksi dan bukti serta fakta dalam sidang
pemeriksaan, Teradu I yang diduga telah mendatangi rumah KPPS TPS 4 Kelurahan
Melonguane Timur didukung bukti berupa keterangan saksi-saksi Pengadu, Abner
Tampil, Markus Ria dan George Matagag. Saksi Pengadu Abner Tampil mengatakan
bahwa Teradu II berbicara via telepon dengan Abner Tampil selaku Ketua KPPS TPS 4
untuk mengubah perolehan suara disertai dengan ancaman. Terkait rekomendasi Teradu
III untuk pembukaan kotak, dengan dasar pengaduan seorang pemilih yang mengaku
suaranya tidak diakomodasi, merupakan tindakan yang tidak tepat. Suara pemilih tidak
bisa dibuktikan diakomodasi atau tidak, sebab surat suara tidak bisa ditandai untuk
menjamin asas rahasia dalam pemilu. Pernyataan dan pengakuan setiap pemilih tidak
diakomodasi suaranya dalam penghitungan suara merupakan imajinasi yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Membuka kotak suara dan memeriksa seluruh surat suara
untuk mengindentifikasi surat suara seorang pemilih untuk memastikan diakomodasi
atau tidak, merupakan sesuatu yang tidak mungkin. Tindakan Teradu III
merekomendasikan pembukaan kotak suara dengan alasan adanya suara pemilih yang
tidak diakomodasi dalam hasil penghitungan suara, merupakan tindakan yang
membahayakan substansi penyelenggaraan pemilu yang berdiri di atas asas rahasia.
Dengan demikian, alasan pengadu dapat diterima dan para Teradu terbukti melanggar
pasal 5 huruf d, e, dan h kode etik penyelenggara Pemilu. Terhadap Teradu IV, dalam
sidang pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut
DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut
merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan
DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
14
[5.4] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, II, dan III sesuai derajat
pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Kader
Talenggoran selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Teradu III atas
nama Suryadi Pangelu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Rahma
Zakawerus selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
4. Merehabilitasi Teradu IV atas nama Jakman Wauda selaku Anggota Panwas
Kabupaten Kepulauan Talaud;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, dan Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
15
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16