Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 242/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Kab Kep Aru
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 13 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 634/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 242/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Aru Tengah pada saat proses Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Kepulauan Aru Untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014, PPK Kecamatan Aru Tengah diduga telah melakukan penambahan perolehan suara untuk salah satu calon Anggota DPD Nomor Urut 25.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakannya dalam proses pelaksanaan Rekapitulasi di KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang memerintahkan PPK Kecamatan Aru Tengah untuk melakukan perubahan terhadap Hasil Perolehan Suara Calon Anggota DPD Nomor Urut 25 a/n ZULKARNAIN AWAT AMIR, Sip. Teradu juga telah ditetapkan sebagai 13 terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Dobo dalam Surat Dakwaan Dengan Nomor: Registrasi Perkara No.: 01/Pemilu/Dobo/05/2014; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menolak dengan keras seluruh tuduhan Pengadu, dengan mengatakan telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab secara profesional dalam menjaga marwah lembaga KPU sesuai ketentuan peraturan perundanga-undangan.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 5; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Abdul Wahid Roroa, S.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 242/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 634/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 242/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Demianus labok, S.Pd Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jln. Jalabil Dobo. Nama : Noortje Tomasila, S.Sos. Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jln. Jalabil Dobo. Nama : Yordan Boro Bahhy, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jln. Jalabil Dobo. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Abdul Wahid Roroa, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jln. Ali Moertopo Dobo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; 1 [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 634/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 242/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Aru Tengah pada saat proses Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Kepulauan Aru Untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014, PPK Kecamatan Aru Tengah diduga telah melakukan penambahan perolehan suara untuk salah satu calon Anggota DPD Nomor Urut 25. Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Aru Tengah; 2. Bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Anggota PPK Kecamatan Aru Tengah, mereka mengakui bahwa benar telah melakukan perubahan dengan cara menambahkan perolehan suara untuk salah satu calon Anggota DPD Nomor urut 25 a/n ZULKARNAIN AWAT AMIR, Si.p dan hal ini dilakukan oleh PPK Kecamatan Aru Tengah atas perintah dari salah satu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru a/n ABDUL WAHID ROROA, SE Alias ASIS ROROA; 3. Bahwa, sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan dalam rapat pembahasan SENTRA GAKUMDU Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan unsur Kepolisian Kepulauan Aru, Kejaksaan Negeri Aru, dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, temuan dugaan pelanggaran tersebut diputuskan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu dan selanjutnya merekomendasikan pembahasan untuk membahas temuan dimaksud pada SENTRA GAKUMDU Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan unsur Kepolisian Kepulauan Aru, Kejaksaan Negeri Aru, dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru maka terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut merupakan 2 dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru untuk menindaklanjutinya ke penyidik, dalam hal ini Kepolisia Resort Kepulauan Aru, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahu 2012; 4. Bahwa, dalam proses penyidikan Kepolisian Resort Kepulauan Aru melimpahkan temuan di atas kepada kejaksaan Negeri Dobo pada tahap II dan kemudian menetapkan Sdr. ABDUL WAHID ROROA, SE Alias ASIS ROROA sebagai TERDAKWA I dan Sdr.YUSTINUS RARSINA Alias NUS sebagai TERDAKWA II untuk selanjutnya perkaranya disidangkan pada Pengadilan Negeri Tual; 5. Bahwa, selanjutnya sidang perkara tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 jam 15.00 WIT, dan setelah sidang di buka dan terbuka untuk penuntut umum kemudian diperintahkan agar mengajukan Terdakwa ABDUL WAHID ROROA, SE Alias ASIS ROROA ke Persidangan; 6. Bahwa, atas perintah tersebut penuntut umum menerangkan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Akan tetapi, pada saat dilakukan pemanggilan tersebut, Terdakwa tidak berada pada alamat sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Oleh karena itu, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan kesempatan agar dapat dilakukan pemanggilan ulang terhadap terdakwa ABDUL WAHID ROROA, SE Alias ASIS ROROA dapat dilakukan untuk kepentingan sidang ditunda sampai Hari Rabu Tanggal 21 Mei 2014 jam 21.00 WIT; 7. Bahwa, dalam persidangan selanjutnya yakni pada Hari Kamis Tanggal 22 Mei 2014 jam 11.00 WIT ternyata Penuntut Umum belum juga bisa menghadirkan Terdakwa pada Persidangan dengan alasan terdakwa menolak panggilan itu, serta tidak bersedia menandatangani dengan alasan bahwa panggilan tidak sah dan terdakwa tidak akan menghadiri persidangan, tetapi ternyata tidak dibuatkan catatan atau keterangan terkait kenyataan tersebut; 8. Bahwa, dalam keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru maupun dalam fakta persidangan melalui keterangan yang di sampaikan oleh para saksi dari PPK Kecamatan Aru Tengah disampaikan bahwa perubahan yang dilakukan untuk menambah perolehan suara untuk salah satu calon anggota DPD nomor urut 25 a/n ZULKARNAIN AWAT AMIR, Si.p dilakukan oleh mereka atas perintah dari salah satu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru a/n ABDUL WAHID ROROA, SE Alias ASIS; 9. Bahwa, terhadap perbuatan pidana tersebut Majelis Hakim telah memutuskan sanksi hukuman untuk terdakwa II A/N YUSTINUS RARSINA AliasNUS dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara; 3 10. Bahwa, dari pemanggilan yang dilakukan oleh Penuntut Umum selama beberapa kali terhadap TERDAKWA I dan dengan berbagai dalih dan alasan TERDAKWA I sengaja menghindar dan tidak menghadiri proses persidangan hal ini terindikasi TERDAKWA I (Sdr. ABDUL WAHID ROROA, SE Alias ASIS) sengaja menghindar dari Proses Hukum terhadap Tindak Pidana yang dilakukannya. Tindakan ini menunjukan sikap yang tidak bertanggungjawab dan tidak kooperatif dalam mempertanggungjawabkan terhadap perbuatan Pidana yang telah dilakukan oleh TERDAKWA; PERMOHONAN [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni; melanggar sumpah janji, bertindak tidak jujur dan adil, tidak profesional, dan tidak menghargai dan bekerjasama dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak menujukan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan Aparatur Negara untuk kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga telah mengakibatkan ketidakpastian Hukum; 2. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Teradu berupa Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru; 3. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Photo Copy Salinan Rekomendasi Tindak Lanjut Pelanggaran Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang disampaikan dari Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru ke Penyidik Kepolisian Negara dalam hal adalah POLRES KEPULAUAN ARU dengan Nomor: 007/TM/PANWAS – ARU/IV/2014; 2. Bukti P-2 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Gardakau; 3. Bukti P-3 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Algadang; 4. Bukti P-4 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Lorang; 5. Bukti P-5 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Koba Dangar; 6. Bukti P-6 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Wakau; 7. Bukti P-7 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Namara; 8. Bukti P-8 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Selibata-Bata; 4 9. Bukti P-9 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Maririmar; 10. Bukti P-10 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Tanah Miring; 11. Bukti P-11 : Photo Copy model C1 TPS 01 Desa Papakula; 12. Bukti P-12 : Photo Copy model DA 1 DPD Tingkat PPK Aru Tengah; 13. Bukti P-13 : Photo Copy Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Dobo dengan nomor Registrasi Perkara Nomor : 01/Pemilu/Dobo/05/2014; 14. Bukti P-14 : Photo Copy Salinan Keputusan Negeri Tual Nomor: 01/Pid.Sus/2014/PN.TUAL untuk Terdakwa I a/n Abdul Wahid Roroa, S.E., Alias Asis Roroa; 15. Bukti P-15 : Photo Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 02/Pid.Sus/2014/PN.TUAL untuk Terdakwa II a/n Yustinus Rarsina Alias NUS. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 5 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru menolak dengan keras seluruh tuduhan Pengadu; 2. Bahwa Teradu dalam hal ini sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab secara profesional dalam menjaga marwah lembaga KPU dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Perundang-Undangan serta keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu; 3. Bahwa tuduhan Pengadu yang dituduhkan dalam perkara ini tidak tepat dan terkesan mengada-ada karena bertentangan dengan fakta yang terjadi. Adalah tuduhan yang tidak benar bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru pernah memerintahkan kepada PPK Kecamatan Aru Tengah agar menambahkan suara terhadap peserta pemilu (calon anggota DPD RI No. 25). Fakta yang adalah pada tanggal 22 April 2014 Teradu menganjurkan kepada PPK Kecamatan Aru Tengah untuk dapat bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya dengan baik; 4. Bahwa segala tuduhan Pengadu tidaklah relevan dan tidak substansial, karena Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sedikitpun tidak melakukan pelanggaran sesuai alibi dan dalil Pengadu; 5. Bahwa dalam upaya hukum terhadap Teradu yang dilakukan olehPengadu merupakan keadaan yang ternyata terlalu dipaksakan oleh Pengadu melalui mekanisme SENTRA GAKUMDU karena Teradu secara individu tidak sedikitpun berkedudukan sebagai subjek pengambilan keputusan dalam penetapan hasil perolehan suara pada tingkat PPK Kecamatan dan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 5 6. Bahwa kondisi yang digambarkan pengadu tentang kedudukan Teradu agar bertanggungjawab secara pidana (Pidana Pemilu) maupun secara kode etik sepenuhnya tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta dan dasar hukum yang kuat. Ini dapat dijelaskan berdasarkan kebenaran dan fakta hukum sebagai berikut: a. Pada hari Rabu Tanggal 23 April 2014, PPK Kecamatan Aru Tengah mengadakan Pleno Pembacaan hasil Pemilu Legislatif tingkat Kecamatan Aru Tengah yang bertempat di Gedung Serbaguna Cendrawasi Dobo Kabupaten Kepulauan Aru. Hasil Perhitungan Suara Kecamatan Aru Tengah yang dibacakan oleh PPK Aru Tengah terjadi kesalahan penjumlahan dan/atau secara administrasi terjadi kesalahan atas 9 (sembilan) Desa Pada Kecamatan Aru Tengah (Desa Gardakau, Desa Algadang, Desa Kobadangar, Desa Lorang, Desa Wakua, Desa Tanah Miring, Desa Namara, Desa Selibatabata dan Desa Maririmar), sebagaimana yang tertuang dalam formulir DA DPD (FORMULIR DA-1 DPD) tidak sesuai dengan LAMPIRAN FORMULIR MODEL C DPD (FORMULIR MODEL C1 DPD) yang dipegang oleh Panwas/Pengadu, maka Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan keberatan secara lisan atas pembacaan tersebut. Pada hari yang sama (Rabu Tanggal 23 April 2014), berdasarkan keberatan lisan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru atas kesalahan administrasi pada 9 (Sembilan) desa tersebut, maka dibentuklah Tim Khusus oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka memperbaiki FORMULIR DA-1 DPD agar sesuai dengan FORMULIR MODEL C1 DPD yang sebenar-benarnya. Tim Khusus yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut terdiri dari PPK Aru Tengah, Panwaslu Aru Tengah dan Saksi DPD. Sehingga telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya; b. Pada hari Kamis Tanggal 24 April 2014 diadakan lagi Pleno tingkat kecamatan Aru Tengah. Pada Pleno kali ini PPK Aru Tengah membacakan FORMULIR DA-1 DPD berdasarkan hasil kerja Tim Khusus. Oleh karena semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam Pleno tersebut mengakui dengan menyetujui dan tidak ada yang menyatakan keberatan atas FORMULIR DA-1 DPD yang dibacakankan oleh PPK Aru Tengah pada waktu itu, maka PPK Aru Tengah menetapkan dan mengesahkaannya. Pihak-pihak yang hadir pada kesempatan itu antara lain KPU Kabupaten Kepulauan Aru, PPK Kecamatan Aru Tengah, PPK Kecamatan lain, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Panwaslu Kecamatan Aru tengah, Panwaslu Kecamatan lain, Saksi-saksi Partai Politik dan saksi-saksi DPD. Persoalan kesalahan administrasi oleh PPK Kecamatan Aru Tengah telah terselesaikan melalui mekanisme yang benar berdasarkan temuan dalam keberatan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru; c. Bahwa berdasarkan tuduhan Pengadu yang mendalilkan keberadaan Teradu untuk bertanggungjawab tidaklah tepat karena secara fakta Teradu tidak terlibat 6 secara langsung maupun tidak langsung dalam mempengaruhi putusan /penetapan hasil perolehan suara baik dalam pleno PPK kecamatan Aru Tengah maupun dalam pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan hasil kerja Tim Khusus tersebut. Teradu menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan Pengadu adalah tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya; 7. Bahwa dalam tuduhan Pengadu terdapat pernyataan yang sangat emosional dan merupakan bentuk siasat Pengadu untuk menjebak Teradu dalam pidana pemilu dengan alibi dan dalil yang tidak berdasar, karena: a. Teradu tidak pernah menganjurkan/memerintahkan/menyuruh/menyampaikan dan/atau dengan kata lain makna yang sama guna mempengaruhi PPK Kecamatan Aru Tengah Untuk menambahkan jumlah suara peserta pemilu sebagaimana tuduhan Pengadu; b. Dasar fakta dari dalil Pengadu atas tuduhan pidana pemilu terhadap Teradu tidak berkedudukan hukum berdasarkan fakta hukum, karena kesalahan administrasi hasil perolehan suara pada pleno tingkat PPK Kecamatan Aru Tengah telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya yang diputus secara resmi melalui pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan keberatan lisan Panwaslu Kab. Kep. Aru. Teradu secara terang tidak berkedudukan sebagai individu yang bertanggungjawab atas tuduhan Pidana Pemilu yang tidak berdasar tersebut; 8. Bahwa berkenaan dengan putusan Pengadilan Negeri Tual terhadap a/n saudara YUSTINUS RARSINA, S.Ip. Alias Nus adalah merupakan pertanggungjawaban PPK Kecamatan Aru Tengah atas kesalahan administrsi yang benar dilakukan oleh PPK Kecamatan Aru Tengah; 9. Bahwa dalam tuduhan Pengadu terdapat pernyataan Pengadu yang mengada- ngada karena Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab dalam menjaga marwah KPU secara profesional bersama dengan 4 (empat) Anggota KPU Kab. Kep. Aru lainnya. Ini didasarkan pada fakta bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru merupakan KPU Kabupaten/Kota pertama yang merampungkan hasil pleno Kabupaten di tingkat Provinsi melalui proses pentahapan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya; 10. Bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo dalam surat dakwaan Nomor: 01/Pemilu/Dobo/05/2014 adalah merupakan dalil yang sudah daluarsa dan tidak berkedudukan hukum lagi setelah ada Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 2/Pid.Sus/2014/PN.TUL. yang telah mengadili: 1) menyatakan penuntutan penuntut umum pada kejaksaan negeri Dobo Terhadap terdakwa Abdul Wahid Roroa, SE alias Azis Roroa tidak dapat diterima. 2) membebankan biaya perkara ini kepada negara. Putusan PN.TUL. Terlampir; 7 11. Bahwa Pengadu dalam keberatannya pada penetapan hasil perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Aru Tengah sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, pada tanggal 23 April 2014 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan membentuk Tim Khusus guna melakukan perbaikan atas hasil penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Aru Tengah berdasarkan temuan serta laporan Pengadu dan hasil kerja Tim Khusus tersebut telah disahkan melalui pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 24 April 2014 dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan; 12. Bahwa dalam setiap tuduhan Pengadu merupakan dugaan yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi alias mengada-ada. Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab sesuai dengan sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu serta asas penyelenggara pemilu; 13. Bahwa dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya secara kelembagaan agar mendapat kepastian hukum atas tuduhan Pengadu adalah sepenuhnya kewenangan DKPP, sehingga Teradu menghormati akan kewenangan tersebut dengan berdasar pada kebenaran dan fakta hukum; 14. Bahwa permintaan Pengadu kepada DKPP agar Teradu diberhentikan sementara adalah merupakan permintaan Pengadu yang melampaui kewenangan dan/atau kapasitasnya serta tidak berdasar, Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti sebagai mana kebenaran dan fakta hukum yang terjadi; 15. Bahwa izinkan Teradu agar dapat berasumsi, dengan pencermatan dari semua tuduhan Pengadu yang tidak benar dan mengada-ngada tersebut, tercium adanya siasat yang terorganisir untuk dapat dijatuhkan sanksi terhadap Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sampai pada sanksi terberat yaitu pemecatan terhadap Teradu dari Keanggotan KPU Kabupaten Kepulauan Aru agar Teradu dapat digantikan dengan calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang lain yaitu Pengadu sendiri a/n Demianus Labok, S.Pd; 16. Bahwa jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak ditanggapi oleh Teradu dalam jawaban, tidak berarti Teradu mengakui kebenarannya melainkan menolak dengan sangat tegas dan/atau menolak dengan sekeras-kerasnya. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu. 8 [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1: Bukti T-1 : Photo Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 2/Pid.Sus/2014/PN.TUL tertanggal 22 Mei 2014 atas nama Terdakwa Abdul Wahid Roroa, S.E., Alias Aziz Roroa. Saksi Pengadu M. Djamil Difinubun Pada persidangan tanggal 5 September 2014 memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Saksi memberikan Keterangan Bahwa saat rekapitulasi terjadi perubahan perolehan suara salah satu Caleg DPD; 2. Dalam proses Rekapitulasi saksi sering memberikan interupsi dan keberatan karena ada perbedaan data yang disajikan di rekapitulasi; 3. Pada malam tanggal 24 April 2014 saksi menginap di Hotel Leo, Saudara Teradu terus menerus mencoba menghubungi saksi dan memakasakan untuk bertemu, dan mengendor-gedor pintu kamar saksi untuk meminta bertemu. Dalam satu kesempatan saksi merespon permintaan Teradu dan mengatakan bahwa saksi akan terus melakukan interupsi sampai Keberatan saksi diakomodir oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Terkait permintaan Teradu supaya saksi tidak menyampaikan keberatannya sebaiknya ditanggapi saksi untuk disampaikan dihadapan pleno saja; 4. Saksi mengakui bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Teradu, tetapi kalau hubungan etnisada, sehingga apa yang disampaikan oleh Teradu bahwa saksi adalah Saudara Teradu tidak benar, saksi menyampaikan keberatan secara terus menerus di tingkat Kabupaten adalah karena saksi DPD tidak ada di akar rumput sehingga saksi melakukan interupsi untuk memperjelas perbedaan yang ada. PIHAK TERKAIT 1. Victor F. Sjair, S.Pi 2. Yermina M. Larwuy, S.Th 3. Imran Patikaloba, S.Pd.i 4. Yoseph S. Labok, S.E (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) pada persidangan tanggal 5 September 2014 memberikan keterangan sebagai berikut : Kami sebagai Pihak terkait Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru akan memberi jawaban sebagaimana kronologis kejadian pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 pada hari Selasa, 22 April 2014 bertempat di Aula Cenderawasih-Dobo- Kabupaten Kepulauan Aru. 9 1. Bahwa dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten dimaksud dihadiri 3 (tiga) orang saksi dari calon Anggota DPD Provinsi Maluku sebagai berikut : No Nama Saksi Nama Calon Anggota DPD M. Djamil Calon DPD No. Urut 6 1 Difinubun ARSI DIVINUBUN, S.H. Calon DPD No. Urut 11 2 Mesak Korisan ISMAIL PELU, S.H. Calon DPD No. Urut 12 3 Susana Lepith JACOB JACK OSPARA, S.Th., M.Th. 2. Bahwa pada saat PPK Aru Tengah sedang membacakan hasil Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2014 (Formulir MODEL DA-1 DPD) terjadi interupsi dan protes dari Saksi-saksi calon Anggota DPD Nomor Urut 6, 11 dan 12. 3. Bahwa Interupsi dimaksud terkait dengan Jumlah Perolehan Suara Calon Anggota DPD Nomor Urut 25 atas nama ZULKARNAIN AWAT AMIR, S.P. yang menurut para saksi DPD tidak sesuai dengan data yang mereka miliki. 4. Bahwa saksi-saksi calon Anggota DPD Nomor Urut 6, 11 dan 12 tidak memiliki data C-1 DPD (tingkat TPS), D-1 DPD (tingkat PPS) dan DA-1 DPD (tingkat PPK) sebagai data pembanding maka saksi-saksi DPD meminta pendapat kepada Panwaslu Kab. Kepulauan Aru untuk meng-Cross Check data C-1 DPD dan DA-1 DPD yang dimiliki oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru. 5. Bahwa setelah mendengarkan pendapat yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru maka Pimpinan Pleno pada saat itu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Victor F. Sjair, S.Pi memutuskan untuk menghentikan sementara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2014 oleh PPK Aru Tengah untuk kemudian dibentuk Tim Kecil. 6. Bahwa Tim Kecil dimaksud terdiri dari PPK Aru Tengah, Saksi-saksi dari calon Anggota DPD Provinsi Maluku dan Panwaslu Kecamatan Aru Tengah untuk meng-Cross CheckFormulir MODEL DA-1 DPD yang dimiliki PPK Aru Tengah dengan Data C-1 DPD (tingkat TPS), D-1 DPD (tingkat PPS) dan DA-1 DPD (tingkat PPK) yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Aru Tengah. 7. Bahwa hasil Cross Check dimaksud ditemukan perbedaan data yang dimiliki PPK Aru Tengah dengan Panwaslu Kab. Kepulauan Aru. Perbedaan dimaksud terjadi di 9 (sembilan) Desa/Dusun di Kecamatan Aru Tengah pada Jumlah Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPD Nomor Urut 25 atas nama ZULKARNAIN AWAT AMIR, S.P. adalah sebagai berikut : 10 MODEL DA-1 DPD PPK Aru MODEL DA-1 DPD PPK Aru No Desa/Dusun Tengah Tengah setelah diperbaiki sebelum diperbaiki 1 Gardakau 216 4 2 Algadang 127 13 3 Kobadangar 61 0 4 Lorang 68 0 5 Wakua TPS 1 dan TPS 2 439 0 6 Tanah Miring 114 0 7 Namara 49 1 8 Selitabata-bata 232 1 9 Marimar 114 0 JUMLAH 1.420 19 Bahwa berdasarkan data diatas terdapat penggelembungan Perolehan Suara Calon Anggota DPD Nomor Urut 25 atas nama ZULKARNAIN AWAT AMIR, S.P. sebesar 1.401suara di 9 (sembilan) Desa di Kecamatan Aru Tengah. 8. Bahwa sesuai hasil cross check dimaksud maka PPK Aru Tengah kemudian memperbaiki Formulir MODEL DA-1 DPD untuk kemudian oleh KPU Kab. Kepulauan Aru dituangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2014 (Formulir Model DB-1 DPD) 9. Bahwa setelah PPK Aru Tengah membacakan kembali Formulir MODEL DA-1 DPD Kecamatan Aru Tengah yang sudah diperbaiki, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru dibantu Pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru menggiring dan membawa PPK Aru Tengah yaitu, No Nama Jabatan 1 GERETZ BOROLLA Ketua 2 YUSTINUS RARSINA, SE Anggota 3 AKSAMINA MASELA, SH Anggota 4 PIET ZAKARIAS RUPIASA, S.Pd Anggota 5 YOLANDA GAMARBOBIR Anggota 11 PPK Aru Tengah dimaksud dibawa ke Sekretariat Panwaslu Kab. Kepulauan Aru di jalan Ali Moertopo, Dobo untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. 10. Bahwa kemudian Panwaslu Kab. Kepulauan Aru memanggil dan memeriksa Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru atas nama Saudara ABDUL WAHID ROROA, SE. 11. Bahwa setelah pemeriksaan dimaksud Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru melimpahkan berkas BAP kepada pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru dalam hal dugaan pelanggaran Pemilu. 12. Bahwa proses selanjutnya Kepolisian Resort Kepulauan Aru melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Kejaksaan Negeri Dobo, kemudian Kejaksaan Negeri Dobo melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual untuk disidangkan. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 12 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakannya dalam proses pelaksanaan Rekapitulasi di KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang memerintahkan PPK Kecamatan Aru Tengah untuk melakukan perubahan terhadap Hasil Perolehan Suara Calon Anggota DPD Nomor Urut 25 a/n ZULKARNAIN AWAT AMIR, Sip. Teradu juga telah ditetapkan sebagai 13 terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Dobo dalam Surat Dakwaan Dengan Nomor: Registrasi Perkara No.: 01/Pemilu/Dobo/05/2014; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menolak dengan keras seluruh tuduhan Pengadu, dengan mengatakan telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab secara profesional dalam menjaga marwah lembaga KPU sesuai ketentuan peraturan perundanga-undangan. Teradu tidak pernah memerintahkan PPK Kecamatan Aru Tengah agar menambahkan suara terhadap Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD RI No. 25. Keberatan Pengadu terhadap PPK Kecamatan Aru Tengah sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, pada tanggal 23 April 2014 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan membentuk Tim Khusus guna melakukan perbaikan atas hasil penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Aru Tengah berdasarkan temuan serta laporan Pengadu dan hasil kerja Tim Khusus tersebut telah disahkan melalui pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 24 April 2014 dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti, saksi, dokumen dan keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, PPK Kecamatan Aru Tengah telah melakukan menggelembungkan perolehan suara calon Anggota DPD Nomor Urut 25 a.n Zulkarnain Awat Amir, S.Ip, berdasarkan arahan Teradu. Bahwa dikemudian hari dilakukan perbaikan untuk mengembalikan suara tersebut sebagaimana mestinya, namun hal tersebut bukan disebabkan kesadaran maupun inisiatif Teradu, tetapi berdasarkan upaya yang dilamenggelembungkankukan Panwaslu dan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang lainnya. Teradu terbukti melakukan perbuatan yang menciderai nilai dan membahayakan demokrasi dengan mengubah suara rakyat menjadi suara penyelenggara pemilu; [4.4] Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak dapat diterima. Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yaitu Pasal 9 Huruf b, Pasal 5 huruf b, c, i dan Pasal Pasal 7 huruf d melanggar sumpah janji, bertindak tidak jujur dan adil, tidak profesional, dan tidak menghargai dan bekerjasama dengan sesama penyelenggara pemilu Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
14 Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Abdul Wahid Roroa, S.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.si dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. 15 KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si. Ttd Ttd Nelson Simanjuntak, S.H Idha Buhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 16