Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 222 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 166 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024, sebagai berikut: Kronologis kejadian yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan satu rentetan kejadian. Sehingga dalam pembuatan kronologis ini peran KPU dan Bawaslu saling berkaitan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah menginstruksikan sekaligus membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Teradu VI diduga mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap tindakan instruksi penggelembungan suara dan bagi-bagi uang kepada PPK-PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV; [4.1.2] Bahwa Teradu V turut serta secara langsung dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes dan PPK se-Kabupaten Brebes mengamankan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan Teradu V turut serta membagikan uang kepada Panwascam di 15 Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024 berbunyi "Sistem; Pasal 46 Peraturan Komisi; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Manja Lestari Damanik selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Wahadi, Teradu III Aniq Kanafillah Aziz, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Muhammad Taufik Z.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 221-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muamar Riza Pahlevi Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : Jl. Darussalam 2, RT 05/RW 06, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Yunus Awaludin Zaman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : RT. 006/RW. 002, Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Karno Roso Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : RT 004/RW 002, Desa Padasugih, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Manja Lestari Damanik Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Brebes Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Wahadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aniq Kanafillah Aziz Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Taufik ZE Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Trio Pahlevi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Mochammad Muarofah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Karnodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Hadi Asfuri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Amir Fudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Rudi Raharjo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai--------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024, sebagai berikut: Kronologis kejadian yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan satu rentetan kejadian. Sehingga dalam pembuatan kronologis ini peran KPU dan Bawaslu saling berkaitan. Namun demikian, sesuai dengan permintaan DKPP, diperlukan perbaikan yang lebih rinci. Berikut kronologis dari peran KPU dan Bawaslu. Peran KPU Kabupaten Brebes: Tanggal 17 Februari 2024 Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan atau PPK sedianya dimulai Sabtu, tanggal 17 Februari 2024. Beberapa PPK sudah ada yang mulai rekapitulasi, namun kemudian diinstruksikan untuk dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan, dengan alasan aplikasi Sirekap akan disempurnakan. Padahal di KPU Kabupaten/Kota yang lain sudah berjalan. Seperti KPU Kota Pekalongan, yang menjadi tempat studi bagi KPU Kabupaten Brebes bersama beberapa anggota PPK yang bersedia mendampingi komisioner KPU studi banding. Akibatnya, PPK yang sudah menjalankan rekapituliasi di tingkat kecamatan harus ditunda, padahal sebagian sedang berlangsung/berjalan proses rekapitulasi tersebut. Seperti yang dilakukan PPK Brebes, yang sudah membuat undangan kepada partai politik, untuk melaksanakan rekap pada Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, terpaksa menunda dengan membuat surat pemberitahuan penundaan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Brebes (vide Bukti P-1). Pada Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis Wahadi (Teradu II) melakukan studi banding ke PPK di Kota Pekalongan yang sedang melakukan rekapitulasi. Studi banding itu dengan mengajak beberapa anggota PPK Divisi Teknis, di antaranya Divisi Teknis PPK Wanasari Dzikrulllah, Divisi Teknis PPK Kersana, Hanafi, Divisi Teknis PPK Jatibarang Tarhadi dan Divisi Teknis PPK Tonjong Zaenal Faizin. Selanjutnya KPU Kabupaten Brebes baru menerbitkan surat edaran penundaan Rekapitulasi di tingkat kecamatan pada Minggu, tanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti P-2). Tanggal 18 Februari 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu dari anggota PPK yang ikut hadir di Pekalongan dan pengakuan para saksi yang lainnya, pada hari Sabtu malam, tanggal 17 Februari 2024, hingga Minggu pagi, tanggal 18 Februari 2024, Para Teradu setelah menerima uang dari seseorang, kemudian langsung membagikan kepada semua PPK yang ada di Kabupaten Brebes. Para teradu yang membagikan uang sebesar Rp 30 juta itu adalah Wahadi (Teradu II) anggota KPU Divisi Teknis, Anik Khanafillah Aziz (Teradu III) anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, dan M Taufik ZE (Teradu IV), anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data. Mereka disopiri oleh anggota PPK Brebes Nurtopik. Pada saat memberikan uang yang dibungkus dengan kantong kresek berwarna hitam, Para Teradu meminta PPK untuk menambah suara Caleg atas nama Shintya Sandra Kusuma, Caleg Nomor Urut 8 dari PDIP. Caranya dengan mengubah perolehan suara di aplikasi Sirekap. Tanggal 19 Februari 2024 Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi (Teradu V), setelah menerima uang dari seseorang, langsung menghubungi Para Ketua Panwaslu Kecamatan. Seperti untuk wilayah Brebes Selatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tonjong, Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem, diminta ketemu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong. Setelah ketemu, diajak ke sebuah rumah makan di Tonjong. Di rumah makan itu, masing-masing Panwaslu Kecamatan diberi amplop putih yang berisi uang sebasar Rp 10 juta. Instruksi Teradu V kepada Ketua Panwaslu Kecamatan yang telah diberi uang untuk tidak galak kepada PPK yang sedang melakukan rekapitulasi. Dalam arti apa yang disampaikan oleh PPK untuk disetujui saja, tanpa melakukan protes atau pun klarifikasi atas hasil rekapitulasi yang dilakukan PPK. Setelah Para Teradu membagikan uang kepada penyelenggara di bawahnya, Ketua KPU Kabupaten Brebes (Teradu I) kemudian mengundang Ketua dan Divisi Teknis PPK se-Kabupaten Brebes untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pada Pemilu 2024, yang diselenggarakan pada Senin, tanggal 19 Februari 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti P-3). Dalam rapat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes (Teradu I) menginstruksikan kepada semua PPK untuk melaksanakan semua perintah KPU tanpa bertanya apa alasan maupun dasarnya. Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Teradu V), sudah ada di ruang anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis Wahadi (Teradu II). Tidak diketahui apa yang dibicarakan, namun Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Teradu V) kemudian bersama- sama Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV datang pada pertemuan di Rumah Makan D’Angklo. Setelah Rapat Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Brebes selesai, Teradu I mengajak Ketua dan Anggota PPK yang hadir untuk makan siang bersama di Rumah Makan D’Angklo, Jl. Yos Sudarso Brebes (vide Bukti P-4). Padahal KPU Kabupaten Brebes sudah menyediakan makan siang berupa nasi kotak yang sudah dipesan Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Brebes. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu IV hadir bersama di Rumah Makan D’Angklo. Selanjutnya Ketua dan Anggota PPK diundang per kecamatan ke dalam satu ruangan tertutup di rumah makan tersebut. Di ruangan tersebut, Ketua dan Anggota PPK masing-masing kecamatan diminta untuk menambah suara partai dan caleg tertentu. PPK dijamin kerahasiaan dan keamanannya karena instruksi itu disaksikan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Teradu V). Teradu V juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan siap mengamankan langkah tersebut, menambah suara partai dan caleg tertentu. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV berkeliling ke sejumlah kecamatan untuk memberikan bungkusan kantong plastik hitam berisi uang tersebut kepada PPK yang belum menerima. Teradu II dan Teradu III, yang memberikan langsung bungkusan kantong plastik hitam tersebut ke PPK, setelah sebelumnya ditelepon terlebih dahulu untuk bertemu dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dengan mengendarai sebuah mobil yang disopiri anggota PPK Brebes, Edi Nur Topik (vide Bukti P-5). Teradu VI sebagai anggota KPU, mestinya mengetahui adanya pembagian uang tersebut. Namun tidak banyak bertindak untuk mencegah terjadi perbuatan melawan hukum tersebut. Setelah isu pembagian uang kepada PPK itu merebak, Teradu VI baru bertindak meminta agar uang tersebut dikembalikan. Pengadu/Pelapor yang mendapat informasi adanya pembagian uang oleh Para Teradu kepada PPK, kemudian melakukan klarifikasi kepada beberapa PPK. Yakni PPK Ketanggungan, Tanjung, Bulakamba, Jatibarang, Brebes, Larangan, Tonjong, Bumiayu dan Paguyangan. Dari klarifikasi tersebut, masing-masing PPK mengaku menerima uang dari Komisioner KPU yang berjumlah Rp 30 juta/PPK. Dalam kesempatan itu, Pengadu/Pelapor meminta kepada PPK untuk mengembalikan uang tersebut kepada yang memberikannya. Dan Pengadu juga meminta kepada PPK untuk bekerja secara profesional, yakni dengan bekerja sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku. Serta menolak permintaan Para Teradu/Terlapor untuk menambah atau mengurangi suara caleg dan partai tertentu. Dalam WAG Ketua PPK, sebagian besar Ketua PPK meminta pemberian sejumlah uang itu untuk dikembalikan dan permintaan itu ditolak (vide Bukti P-6). Tanggal 20-23 Februari 2024 Dari 9 PPK yang Pelapor datangi, semuanya mengembalikan uang dari Komisioner KPU Kabupaten Brebes. Kemudian dari informasi yang Pengadu dapatkan, PPK yang lain juga mengembalikan semua, Hanya PPK Losari yang ketika dikonfirmasi tidak menerima kiriman uang tersebut. Sehingga total ada 16 PPK sudah mengembalikan uang yang masuk kategori suap tersebut. PPK di wilayah Brebes selatan, yakni PPK Salem, PPK Sirampog, PPK Tonjong dan PPK Paguyangan menyerahkan kembali uang pemberian dari Teradu II, Teradu III dan Teradu IV (Bukti P-7 dan Bukti P-8). Uang tersebut kemudian diterima oleh Beny Kurniawan dan Rizki Andrianto, yang merupakan utusan dari Teradu III, Aniq Kanafillah Aziz (vide Bukti P-9). Para PPK juga menyatakan akan bekerja secara profesional, dengan tidak menambah atau mengurangi perolehan suara caleg maupun partai yang ada. Beberapa anggota PPK pun mengakui adanya pembagian uang yang dimasukkan dalam kantong kresek hitam tersebut. Seperti yang diberitakan detik.com, https://www.detik.com/jateng/berita/d-7225106/ppk-di-brebes-ngaku-sempat- diberi-uang-oknum-kpu-buat-tambah-suara-caleg. Langkah yang dilakukan Para Terlapor/Teradu dengan meminta PPK menambah atau mengurangi suara caleg dan partai tidak berhasil/gagal. Karena PPK tidak ada yang melaksanakan perintah tersebut, yang memang dilarang dan melangar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang pidana bagi yang melakukan pengurangan maupun suara caleg maupun partai. Namun Para Teradu melakukan cara lain untuk menambah atau pun mengurangi suara partai dan caleg tertentu dengan mengambil alih akun PPK di aplikasi Sirekap. Namun ada juga oknum anggota PPK yang tetap melaksanakan perintah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV untuk menambah suara caleg tertentu, yakni Egi Tomi Ramenda, anggota PPK Banjarharjo (vide Bukti P-10), dengan menggunakan akun lain, yang tidak diketahui oleh anggota PPK Banjarharjo lainnya (vide Bukti P-11). Tanggal 1-4 Maret 2024 Seperti disampaikan Saksi Wakro, mantan Ketua Bawaslu, yang menganalisis hasil aplikasi Sirekap dan C1-Plano, yang ternyata masih saja ada perbedaan pada perolehan suara partai dan caleg tertentu, seperti di Desa Kramat, Kecamatan Jatibarang (Bukti P-12). Dugaan adanya perbedaan suara antara C1 plano dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pun dilaporkan ke KPU Kabupaten Brebes oleh Wakro, yang terekam dalam beberapa berita, seperti https://www.panturapost.com/brebes/2074392810/heboh- dugaan-praktik-penggelembungan-suara-caleg-dpr-ri-terjadi-di-brebes-ini-respon- ketua-kpud?page=2 . Wakro menceritakan beberapa dugaan perbedaan itu seperti di PPK Jatibarang, terjadi secara sengaja. Di mana akun atas nama Tarhadi, diambil oleh akun lain, dengan alamat email dan nomor handphone yang berbeda (vide Bukti P-13). Anggota PPK Jatibarang Tarhadi mengakui bahwa akun miliknya yang terdaftar di KPU tidak bisa diakses dengan alamat email dan nomor miliknya. Sedangkan email dan nomor yang melakukan perubahan hasil di Sirekap bukan milik Tarhadi, namun orang lain yang tidak dikenal, yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditanda tangani Tarhadi (vide Bukti P-14). Begitu pula di PPK Banjarharjo, yang mengubah perolehan suara sebelum PPK melakukan finalisasi atas penghitungan di tingkat PPK. Sementara di PPK Larangan, akun yang mengubah perolehan suara caleg dan partai itu bukan akun PPK Larangan (Bukti P-15). Perubahan perolehan suara itu dilakukan usai PPK Larangan melakukan finalisasi dan sudah didownload dan hasilnya diberikan kepada Para Saksi. Namun pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, yakni di tingkat KPU Kabupaten Brebes, yang dibacakan adalah hasil perubahan oleh akun anonim, yang menggunakan nomor handphone seseorang. Berdasarkan informasi yang Pengadu dapatkan, munculnya akun anonim/tidak dikenal hanya bisa dilakukan melalui admin di KPU Kabupaten maupun Provinsi atau dari Komisi Pemilihan Umum. Kemudian dari informasi yang Pengadu peroleh, Teradu I dan Teradu II meminta akun Sirekap kepada Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Mokhamad Saefudin alias Olles. Sehingga Teradu I dan Teradu II dapat login secara langsung ke aplikasi Sirekap. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atau admin KPU Kabupaten Brebes yang diduga memberikan akses kepada akun anonim (vide Bukti P- 15), yang belakangan diketahui nomor atas nama Kuntoro, TA Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Brebes (vide Bukti P-16). Adanya perubahan perolehan suara di DPRD Kabupaten Brebes ini terbukti dengan diadakannya sinkronisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Brebes di Kantor KPU Kabupaten Brebes, berdasarkan Surat KPU Nomor 377/PL.01.1/3329/3/2024 tentang Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data, tertanggal 6 Maret 2024 (vide Bukti P-17). Begitu pula adanya temuan perubahan hasil rekap di Kecamatan Songgom. Di mana di aplikasi Sirekap Kecamatan Songgom, ditemukan pembatalan oleh Nomor 197403112007011002 (vide Bukti-P18), yang diduga merupakan Nomor NIP dari operator Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Mohammad Saefudin alias Olles. Nomor serupa juga diketahui yang melakukan pembatalan di Sirekap Kecamatan Larangan. Tanggal 18 Maret 2024 Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik (Teradu I) pasca heboh pemberitaan di media mass, kemudian melakukan pertemuan dengan Ketua PPK di sebuah rumah makan di Pantai Randusanga Indah (vide Bukti – P19). Dalam pertemuan tersebut Teradu I minta kepada Ketua PPK bahwa dirinya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak terlibat dalam pemberian uang maupun kasus penggelembungan suara caleg dari partai tertentu. Peran Bawaslu Tanggal 19 Februari 2024 Teradu V, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi mengetahui adanya kegiatan yang melanggar tersebut. Bahkan Teradu V ikut serta secara langsung dalam koordinasi antara KPU dan PKK se-Kabupaten Brebes di rumah makan D’Angklo tersebut. Dari informasi yang beredar pula, Teradu V juga turut memberikan uang kepada Panwaslu Kecamatan di 15 Kecamatan, selain Panwaslu Kecamatan Bulakamba dan Panwaslu Kecamatan Losari. Berdasarkan informasi dari beberapa Panwaslu Kecamatan, Teradu V langsung membagikan sejumlah uang, satu gepok yang diduga berjumlah Rp 10 juta sampai 15 juta. Di wilayah Brebes Selatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tonjong, Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem, Para Ketuanya diajak ketemu Ketua Bawaslu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong. Kemudian diajak ke sebuah rumah makan untuk makan siang bersama. Di rumah makan tersebut, Teradu V membagikan satu gepok uang, yang diduga berjumlah Rp 10 juta kepada masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan. Setelah memberikan uang tersebut, Teradu V langsung pergi tanpa pamit. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi/Teradu V, juga dilaporkan mendatangi sejumlah Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes Utara, seperti di Panwaslu Kecamatan Songgom. Teradu V terlihat dalam foto menemui Ketua Panwaslu Kecamatan Songgom saat memberikan uang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong (vide Bukti P-20) Tanggal 20 Februari 2024 Beberapa Ketua Panwaslu Kecamatan yang menerima gepokan uang tersebut menjadi bingung, karena hanya diminta untuk bekerja sesuai prosedur, namun jangan terlalu galak kepada PPK yang sedang melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Akhirnya beberapa Panwaslu Kecamatan, salah satunya Panwaslu Kecamatan Sirampog yang mengembalikkan uang tersebut langsung ke ruang/meja Ketua Bawaslu di Jl. Hasyim Asyari, Brebes (vide Bukti P-21). Ketua Panwaslu Kecamatan Sirampog pun komunikasi dengan Teradu V, yang menyampaikan bahwa uang pemberian tersebut sudah ditaruh di meja Teradu V (vide Bukti P-22). Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog pun membuat surat pernyataan, yang intinya mengembalikan uang tersebut secepatnya. Pihaknya juga menyatakan akan tetap melaksanakan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku (vide Bukti P-23). Begitu pula dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu, di mana Ketua dan anggotanya menyatakan pada tanggal 20 Februari 2024 uang senilai Rp 10 juta. Namun disepakati uang tersebut tidak akan diterima, dan akan dikembalikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Teradu V). Panwaslu Kecamatan Bumiayu juga mengatakan akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti– P24). Selain itu, Teradu VII secara proaktif meminta data hasil rekapitulasi dari partai tertentu saja kepada Panwaslu Kecamatan (vide Bukti P-25). Hal itu membuktikan ada pesanan tertentu dari partai dan caleg yang pesan kepada Teradu VII. Tanggal 1-4 Maret 2024 Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, juga tidak maksimal dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan saat rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU. Itu terlihat dari pernyataan sejumlah Panwaslu Kecamatan, yang menyatakan agar jangan terlalu galak atau menurut saja apa hasil dari rekapitulasi di tingkat PPK. Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X juga tahu ada pembagian uang untuk Panwaslu Kecamatan, namun tidak melakukan pencegahan, terkesan membiarkan saja. Dugaan penggelembungan dan/ pergeseran suara merupakan tindak pidana sesuai dengan pasal 532 UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dugaan penggelembungan dan/ pergeseran suara tersebut juga merupakan pengkhianatan terhadap suara rakyat yang dijamin oleh UU. Apalagi diserta dengan dugaan pemberian uang suap dari caleg partai politik tertentu yang diduga dilakukan oleh anggota KPU serta Bawaslu. KPU Kabupaten Brebes juga tidak melakukan rekapitulasi secara manual, namun rekapitulasinya menggunakan aplikasi Sirekap, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan perbaikan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Brebes yang dilaksanakan pada tanggal 1-4 Maret 2024, khususnya hasil rekapitulasi di PPK Larangan. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024, KPU melakukan pencermatan di Kantor KPU, yang dihadiri saksi partai politik. Hal ini menunjukkan ada kelengahan Bawaslu dalam proses pengawasan saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Brebes. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran terhadap UU Pemilu. Yakni dengan memberhentikan dengan tidak hormat Teradu/Terlapor I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu yakni dengan memberhentikan dengan tidak hormat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Panwaslu Kecamatan Brebes Nomor 039/PL.01/2909/II/2024, perihal Pemberitahuan Penundaan Acara Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Brebes, tanggal 16 Februari 2024; P-2 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 318/PL.01.1/3329/2/2024, perihal Pemberitahuan, tanggal 18 Februari 2024; P-3 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 319/PL.01.1/3329/2/2024, perihal Undangan, tanggal 18 Februari 2024; P-4 Dokumentasi Pertemuan di Rumah Makan D’Angklo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dan Anggota PPK; P-5 Dokumentasi Teradu II dan Teradu III pada saat beristirahat di Sekretariat PPK Tanjung saat memberikan uang kepada PPK Tanjung; P-6 Screenshoot Percakapan Ketua PPK di WhatsApp Group Ketua PPK Pemilu 2024; P-7 Dokumentasi Pengembalian Uang dari PPK kepada Perwakilan yang ditunjuk anggota KPU Kabupaten Brebes; P-8 Dokumentasi Surat Tanda Terima dari PPK, yang diterima oleh Beny Kurniawan dan Riski Andiarto selaku Perwakilan yang di tunjuk Anggota KPU Kabupaten Brebes; P-9 Screenshoot WhatsApp Beny Kurniawan, yang menyatakan dirinya untuk Bertemu anggota PPK atas perintah Aniq Kanafillah Aziz; P-10 Screenshoot Aplikasi Sirekap yang menunjukkan adanya bukti perubahan yang dilakukan oknum PPK Banjarharjo a.n. Egi Tomi Ramenda; P-11 Screnshoot Aplikasi Penelusuran Nomor Handphone yang terekam di Aplikasi Sirekap ternyata a.n. Egi Tomi Ramenda selaku anggota PPK Banjarharjo; P-12 Analisis perbedaan hasil C1 Plano dengan hasil Sirekap di tingkat kecamatan Jatibarang, khususnya di Desa Kramat, yang disertai bukti foto C1 Plano; P-13 Screenshot Admin Sirekap Kecamatan Jatibarang a.n. Tarhadi yang diganti nomor dan emailnya oleh orang lain; P-14 Surat Pernyataan Tarhadi selaku anggota PPK Jatibarang yang Menyatakan bahwa Nomor Handphone dan email yan digunakan itu bukan miliknya; P-15 Screenshot Aplikasi Sirekap Kecamatan Larangan yang menunjukkan Finalisasi yang dilakukan PPK Larangan kemudian dibatalkan dan diganti dengan unggahan baru yang berbeda dengan hasil finalisasi PPK Larangan oleh nomor yang tidak dikenal; P-16 Screenshot aplikasi pencarian nomor handphone Get Contact dengan memasukkan nomor yang tidak dikenal di akun Sirekap Kecamatan Larangan, dan ditemukan nama Kuntoro selaku Tenaga Ahli Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Brebes; P-17 Surat KPU Kabupaten Nomor 377/PL.01.1/3329/3/2024 tentang Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data, tertanggal 6 Maret 2024; P-18 Screenshot aplikasi Sirekap Kecamatan Songgom, ditemukan pembatalan oleh Nomor 197403112007011002, yang diduga merupakan nomor NIP dari Operator Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Mohammad Saefudin alias Olles; P-19 Foto Pertemuan Ketua PPK di Rumah Makan di Pantai Randusanga Indah pada tanggal 18 Maret 2024; P-20 Screenshot percakapan seorang anggota Panwaslu Kecamatan dengan Saksi dan foto pertemuan Teradu V dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Songgom; P-21 Dokumentasi Pengembalian Uang di Meja Kerja Ketua Bawaslu dari Panwaslu Kecamatan Sirampog; P-22 Screenshot chating antara Panwaslu Kecamatan Sirampog dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes a.n. Trio Pahlevi (Teradu V); P-23 Surat Pernyataan Panwaslu Kecamatan Sirampog; P-24 Surat Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bumiayu; P-25 Screenshot Percakapan Teradu VII dengan Panwaslu Kecamatan yang meminta data PDIP. P-26 Pemberitaan di Media Online: a. https://www.panturapost.com/brebes/2074392810/heboh dugaan- praktik-penggelembungan-suara-caleg-dpr-ri-terjadi-di brebes-ini- respon-ketua-kpud?page=2; b. https://www.beritasatu.com/network/arahpantura/122056/dug aan-praktik-penggelembungan-suara-caleg-dpr-ri-di-brebes pemantau-pemilu-lakukan-ini; c. https://www.youtube.com/watch?si=WP4s2P9DhCbqFayP&v=W7 EiXaB5KBs&feature=youtu.be; d. https://www.detik.com/jateng/berita/d-7225106/ppk-di-brebes ngaku-sempat-diberi-uang-oknum-kpu-buat-tambah-suara-caleg e. https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/105508078/me rasa-dicurangi-dalam-pemilu-2024-dpc-pkb-brebes-lapor bawaslu; f. https://pantura.suaramerdeka.com/jawa tengah/0612083621/tanggapi-masukan-dugaan penggelembungan- suara-siang-ini-kpu-brebes-pleno-terbuka pencermatan-dan-validasi- hasil-rekap-kabupaten [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Para Saksi yakni Daryono, Wakro, Zaenal Faizin, Edi Budiyanto, Jamaludin, M. Firdan Fahrudin, Abdul Aziz, Endro Supriyanto, Haris Hariyanto, Kusworo, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024 sebagai berikut: Daryono - Saksi merupakan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes dalam Pemilu Tahun 2024. Saksi pada saat ini tidak menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Saksi membenarkan berkenaan dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes yang mengondisikan Panwaslu Kecamatan termasuk Saksi tanggal 17 Februari 2024. Sebelum pelaksanaan rekapitulasi, PPK Brebes melaksanakan Rapat Persiapan Rekapitulasi. Pada Pukul 11.00 WIB, PPK Brebes mengundang Camat, Kapolsek, dan Saksi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes. Pada saat acara dimulai tiba-tiba ada WhatsApp dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan dalam WhatsApp “Pak Haji, tolong saya titip Kecamatan Brebes”. Tidak lama kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan dalam WhatsApp “Nanti ada operasi, tolong apa yang disampaikan PPK agar diikuti”. Pada saat itu, acara sudah mulai, tiba saatnya Saksi menyampaikan himbauan kepada Para Peserta. Pada saat itu, karena situasinya secara bersamaan dengan kegiatan, maka Saksi tidak terlalu detail mencermati pesan WhatsApp. Saksi kemudian langsung menjawab pesan tersebut dengan mengatakan “Siap Pak”. Setelah selesai menyampaikan himbauan, Saksi membuka WhatsApp, namun Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes telah menghapus pesan WhatsApp tersebut. Saksi masih merasa bingung dengan kata- kata “operasi dan disuruh mengikuti kata PPK”. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2024, pagi hari, PPK Brebes melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan Brebes. Pada sore hari, Khoerun Mukti Abdullah selaku Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Brebes memanggil Saksi. Khoerun Mukti Abdullah mengatakan “Pak saya dapat titipan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes ada dana operasional rekapitulasi”. Khoerun Mukti Abdullah mengatakan “mau diterima atau tidak?”. Menanggapi hal tersebut, Saksi mengatakan akan merapatkan terlebih dahulu dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes. Kemudian, rekapitulasi tetap terlaksana sampai dengan malam hari. Hingga pada akhirnya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes kelelahan dan kemudian pulang. Saksi beserta Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes tidak sempat membahas terkait dengan titipan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Saksi menerangkan berlanjut pada keesokan hari, rekapitulasi ternyata ditunda. Pada sore hari, Saksi bersama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes melakukan komunikasi dalam Grup WhatsApp. Saksi menyampaikan bahwa ada dana operasional dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Saksi mengatakan kepada anggota Panwaslu Kecamatan “uang ini diterima atau tidak?”. Menanggapi hal tersebut, seorang anggota Panwaslu Kecamatan Brebes mengatakan apabila itu benar merupakan dana operasional sebaiknya diterima. Hingga Saksi bersepakat dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes lainnya untuk menerima dana operasional tersebut. Selanjutnya, Saksi mengatakan kepada Khoerun Mukti Abdullah akan menerima dana operasional tersebut. - Saksi menerangkan Staf tersebut saat ini menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes. Khoerun Mukti Abdullah merupakan sahabat Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Khoerun Mukti Abdullah kemana-mana selalu bersama dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes atau dengan kata lain Khoerun Mukti Abdullah merupakan sopir pribadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten Brebes. - Saksi menerangkan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Brebes berlanjut pada hari Selasa, pagi hari Khoerun Mukti Abdullah sudah berada di Kantor Panwaslu Kecamatan Brebes. Saksi menerangkan biasanya Staf Panwaslu Kecamatan menginap di Kantor. Saksi tiba di Kantor pagi hari, ketika hampir Pukul 09.00 WIB, pada waktu Saksi akan berangkat dari Kantor menuju tempat pelaksanaan rekapitulasi, tiba-tiba Khoerun Mukti Abdullah menemui Saksi di dalam ruang kerja. Pada saat itu, Khoerun Mukti Abdullah memberikan kepada Saksi sebuah amplop warna coklat sembari mengatakan “ini pak dana operasionalnya”. Saksi kemudian meminta kepada Khoerun Mukti Abdullah agar menaruh di meja Saksi. Kebetulan, Saksi sedang memakai sepatu karena akan berangkat ke tempat rekapitulasi. Selanjutnya, Saksi sempat bertanya kepada Khoerun Mukti Abdullah untuk memastikan mengenai kebenaran maksud dan tujuan dari dana operasional tersebut. Khoerun Mukti Abdullah mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes meminta agar mengamankan suara dari PDIP a.n. Sintya dan Kingking. Sintya merupakan Calon Anggota DPR RI dan Kingking Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Kedua Caleg tersebut adalah kakak beradik. Saksi terkejut mendengar penjelasan Khoerun Mukti Abdullah. Saksi menegaskan bahwa tugaskan Bawaslu adalah mengamankan suara dari seluruh partai politik. Namun di sini mengapa hanya 1 partai politik? Saksi merasa kebingungan dengan situasi tersebut. Mengingat waktu sudah siang, Saksi langsung berangkat ke tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Saksi kemudian mengikuti proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Brebes sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Saksi menerangkan pada saat proses rekapitulasi, Saksi kurang konsentrasi karena memikirkan mengenai kemunculan dana operasional. Pada malam hari, Saksi melaksanakan rapat untuk membahas mengenai dana operasional tersebut dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes. Namun akhirnya rapat tertunda karena anggota Panwaslu Kecamatan Brebes merasa sangat kelelahan. Hingga rapat pembahasan terlaksana pada hari Rabu setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Brebes. Pada saat itu, Saksi bersama dengan 2 orang anggota Panwaslu Kecamatan Brebes membahas mengenai persoalan dana operasional tersebut. Ternyata, tidak hanya Saksi yang mendapatkan uang namun 2 orang anggota Panwaslu Kecamatan Brebes masing- masing mendapatkan uang tersebut. Setelah membuka amplop, ternyata masing- masing mendapatkan uang Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Saksi mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari instruksi yang tidak benar sehingga ini bukan kewajiban untuk ditaati. Saksi menegaskan bahwa uang harus dikembalikan saat ini juga. Berdasarkan kesepakatan bersama, maka uang harus dikembalikan kepada pihak yang memberikan langsung. Hal ini disebabkan pihak yang memberikan yang langsung awalnya menyampaikan uang tersebut sehingga pihak yang memberikan langsung itulah yang akan mengembalikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. - Saksi menerangkan pada hari Rabu, Rekapitulasi masih berlangsung, kemudian istirahat, Saksi bertemu dengan Khoerun Mukti Abdullah setelah zuhur dan mengembalikan uang dana operasional. Uang tersebut diterima oleh Khoerun Mukti Abdullah. Namun, Saksi berpesan kepada Khoerun Mukti Abdullah agar menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes bahwa hal ini sangat berbahaya terlebih jika diketahui oleh media maka akan menjadi viral. Saksi juga memastikan kepada anggota Panwaslu Kecamatan Brebes untuk mengembalikan dana operasional. Namun anggota Panwaslu Kecamatan Brebes mengatakan bahwa belum bertemu dengan Staf Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Saksi tetap meminta kepada anggota Panwaslu Kecamatan Brebes untuk segera mengembalikan uang tersebut. Saksi kembali memastikan kembali dan ternyata anggota Panwaslu Kecamatan Brebes sudah mengembalikan uang tersebut. Saksi menerangkan tidak dapat memastikan uang tersebut sudah diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. - Saksi menerangkan Karnodo sempat meminta data rekapitulasi penghitungan perolehan suara PDIP di Kecamatan Brebes (Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten) kepada Saksi. Pada saat itu, Saksi tidak menanyakan kepada Karnodo mengapa hanya meminta rekapitulasi untuk PDIP. Saksi pada saat itu hanya fokus untuk meneliti hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Brebes. - Saksi menerangkan mengenai penerimaan amplop/uang, Saksi hanya mengetahui terjadi di Panwaslu Kecamatan Brebes, Panwaslu Kecamatan Tanjung, dan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo sedangkan untuk kecamatan lain Saksi tidak mengetahui. Saksi menerangkan terdapat Grup WhatsApp untuk Panwaslu Kecamatan tetapi tidak ada yang berkomentar mengenai pembagian uang. Panwaslu di 3 Kecamatan tersebut sudah mengembalikan. - Saksi menerangkan bahwa Karnodo meminta data PDIP. Saksi menyampaikan kepada Karnodo semacam Form alat kerja yang berisi penghitungan hasil rekapitulasi. - Saksi menerangkan Khoerun Mukti Abdullah merupakan Staf Teknis di Panwaslu Kecamatan Brebes. - Saksi menerangkan bahwa mengenai pernyataan Khoirun Mukti Abdullah terkait dengan logistik adalah peningkatan daya tubuh, hal itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Saksi menerangkan masih terdapat anggota Panwaslu Kecamatan Brebes a.n. Nurhasan yang sama-sama menerima uang dan mengembalikan uang. - Saksi menerangkan melaksanakan rapat dengan kedua orang anggota Panwaslu Kecamatan Brebes a.n. Nur Hasan dan Iktiarnurmudin dan bersepakat mengembalikan kepada Khoirun Mukti Abdullah. Pada saat itu ada bukti pengembalian uang atau foto pengembalian. - Saksi menegaskan bahwa secara sadar, Khoirun Mukti Abdullah menerima uang tersebut. Tidak ada melaporkan kepada Bawaslu terkait uang. - Saksi menerangkan tidak menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes terkait dengan pemberian uang. Pada waktu itu hanya mengembalikan uang kepada Khoirun Mukti Abdullah sembari meminta Khoirun Mukti Abdullah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes “kalau ini ketahuan media atau publik dapat berakibat tidak baik mohon disampaikan kepada Ketua”. Wakro - Saksi merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Periode 2018-2023. - Saksi menerangkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, karena ada isu terkait dengan pending proses Sirekap, Saksi bersilaturahmi dengan Panwaslu Kecamatan Losari. Pada saat di Kecamatan Losari, Saksi bertemu dengan Panwaslu Kecamatan Losari dan tidak sengaja juga bertemu dengan anggota PPK Losari a.n. Sukarna dan Muamar. Pada akhirnya Saksi bersama dengan Panwaslu Kecamatan Losari dan PPK Losari berkumpul. Dalam perbincangan, Sukarna anggota PPK Losari menyampaikan bahwa PPK mendapatkan buntalan/bungkusan kresek warna hitam. Saksi kemudian menanyakan kepada anggota PPK Losari “apakah anda tidak mendapatkan?” ternyata anggota PPK Losari menjawab tidak mendapatkan bungkusan kresek warna hitam. Kemudian, Saksi disarankan oleh anggota PPK Losari untuk menanyakan kepada Ketua PPK Kersana. Dalam hal ini yaitu Olihudin. Pada saat itu, Saksi langsung menelepon Olihudin selaku Ketua PPK Kersana dan kemudian bersepakat untuk bertemu. Malam itu, setelah isya, Pukul 20.00 WIB, Saksi kemudian pergi ke tempat Olihudin. Kemudian, Saksi bertanya kepada Olihudin “benar atau tidak cerita bungkusan kresek warna hitam”. Olihudin kaget mengapa Saksi dapat mengetahui cerita tersebut. Saksi kemudian menjawab bahwa dirinya mengetahui cerita itu, karena mendapatkan informasi dari banyak teman. Pada akhirnya Olihudin mengakui kebenaran cerita tersebut. Olihudin membenarkan sekitar Minggu, pagi hari, sekitar Pukul 05.00 WIB, Olihudin diundang ke rumah Apit Wijayanto anggota PPK Kersana. Intinya, Olihudin datang ke rumah Apit Wijayanto anggota PPK Kersana, dan ternyata sudah ada 4 orang yaitu Wahadi, Muhammad Taufik ZE, Nurtopik Edi Priyanto, Aniq Kanafillah Azis di rumah Apit Wijayanto. Olihudin bercerita pada saat itu Muhammad Taufik ZE hanya berdiam di mobil. Pesanannya hampir sama sebagaimana yang disampaikan oleh teman-teman lainnya. Setelah Olihudin bercerita, kemudian Saksi memberikan pemahaman kepada Olihudin mengenai peristiwa yang sama pernah terjadi di Kabupaten Brebes tahun 2009. Kemudian, Saksi mengatakan kepada Olihudin “apakah Anda tidak pernah belajar menjadi penyelenggara Pemilu? dengan mendapatkan uang itu, harta benda yang Anda miliki yaitu rumah dll seluruhnya dapat habis”. Pada akhirnya, Olihudin menyadari dan merasa ketakutan. Setelah itu, tidak berselang lama, Saksi berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes. Dalam setiap komunikasi, Saksi selalu menanyakan terkait dengan persoalan uang. Saksi meminta agar Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes menarik peredaran uang tersebut. Saksi merasa sudah 5 tahun di Bawaslu Kabupaten Brebes sehingga dapat merasakan dampak dari pembagian uang tersebut/TSM. Saksi pada saat itu berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Kabupaten Brebes melalui WhatsApp namun tidak ada yang membalas kecuali Ketua KPU Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Brebes meminta Saksi agar datang ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, situasinya malam hari. Saksi kemudian menelepon Mochammad Muarofah selaku anggota KPU Kabupaten Brebes. Saksi melakukan pembahasan dengan Mochammad Muarofah mengenai penyobekan 200 surat suara PilPres yang dilakukan oleh PPS di Desa Mundu Kecamatan Tanjung. Saksi memberikan saran kepada Mochammad Muarofah agar melakukan PSU di 6 TPS tersebut. Hal ini disebabkan karena tidak akan tahu terhadap dampaknya. Kalau nantinya dihitung ulang di PPK terdapat persoalan di TPS tersebut maka konsekuensinya akan berat. Selain itu, Saksi juga membahas terkait dengan persoalan pembagian uang. Namun, Mochammad Muarofah menyampaikan bahwa tidak mengetahui persoalan tersebut. Tidak berselang lama, Mochammad Muarofah menelepon Olihudin, dan mengatakan “kok Wakro tahu terkait dengan masalah uang”. Pada saat itu, Olihudin mengatakan kepada Mochammad Muarofah bahwa sedang sendirian. Padahal saat itu ada Saksi bersama dengan Olihudin. Bahkan, Ketua KPU Kabupaten Brebes menelepon secara video call dengan Olihudin. Olihudin yang awalnya di ruang depan kemudian mundur ke ruang tamu. Olihudin mengatakan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes bahwa sendirian karena selesai kenduri. Kemudian ada Anggota PPK Tanjung a.n.Yosi Nur Imanuloh yang saat ini masih menjadi sebagai PPK Tanjung. Saksi menanyakan hal yang sama kepada Yosi Nur Imanuloh dan dijawab bahwa Yosi Nur Imanuloh juga menerima uang tersebut. Yosi Nur Imanuloh menyerahkan kepada Agung selaku Divisi Teknis. Yosi Nur Imanuloh mengetahui bahwa uang tersebut ada. Saksi meminta Olihudin agar menyampaikan kepada rekan-rekan PPK agar mengembalikan uang tersebut. Posisi rekapitulasi saat itu, merupakan kewenangan dari PPK. Saksi mengatakan kepada Olihudin “Anda bermain tetapi tidak tahu akan konsekuensinya”. Saksi sangat mengetahui kontruksi hukum Pemilu. Meskipun yang memerintahkan adalah KPU Kabupaten Brebes namun apabila terjadi perubahan maka yang dipersalahkan adalah PPK. Saksi mengingatkan kepada PPK agar jangan mau untuk dijadikan tumbal. - Saksi menerangkan bersahabat dengan Olihudin mulai dari tahun 2006. Pada saat itu Saksi menjadi PPK Kersana dan Olihudin menjadi PPS. Pada tahun 2009, pernah terjadi kejadian yang sama di Kabupaten Brebes yaitu terdapat PPK diberikan uang Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan kasusnya sangat panjang. - Saksi menerangkan mengenai peristiwa pengembalian yang menjadi viral, pada saat itu, Saksi kabur selama 2 hari karena menganggap persoalan ini bukan persoalan sepele. Saksi menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Pada tanggal 20 Februari 2024, malam hari, Pukul 21.00 WIB, Saksi mendapat telepon dari Edi Budiyanto. Edi Budiyanto mengatakan bahwa ingin mengembalikan uang sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Edi Budiyanto juga mengatakan bahwa pengembalian juga akan dilakukan oleh PPK Tonjong, PPK Paguyangan. Selanjutnya, agar berbarengan, Saksi menelepon Sarkim PPK Salem. Saksi meminta Sarkim agar segera turun malam ini juga. Hal ini disebabkan jarak dari Kecamatan Salem ke Kecamatan Brebes cukup jauh. Saksi meminta Sarkim agar segera merapat ke Kecamatan Brebes dan menghubungi Edi Budiyanto. Awalnya, Saksi berpikir bahwa PPK akan menyerahkan uang tersebut kepada dirinya. Bahkan Saksi mengatakan kepada Edi Budiyanto “ya sudah serahkan saja uang tersebut kepada saya”. Namun tidak berselang lama Saksi berpikir “saya siapa” sehingga kalau terjadi sesuatu dijalan maka bagaimana nasibnya? Selanjutnya, Saksi berkoordinasi dengan rekan NGO yaitu Darwanto selaku Koordinator GEBRAK. Saksi meminta pertimbangan kepada Darwanto. Pada saat itu, Darwanto menyarankan agar uang tersebut diserahkan kepada KPK. Saksi mengatakan tidak mungkin rekan-rekan PPK yang sedang melaksanakan rekapitulasi harus Jakarta malam itu juga. Sehingga solusinya adalah dikembalikan kepada penerima. Saksi menghubungi Edi Budiyanto dan rekan-rekan PPK, termasuk Sarkim Ketua PPK Salem agar menyiapkan Surat Pernyataan Integritas, Surat Tanda Terima, Foto Kegiatan Serah Terima. Saksi tidak mengetahui terkait proses selanjutnya. - Saksi menerangkan pada Pukul 07.00 WIB, mendapatkan informasi dari Hedi dan Sarkim bahwa pertemuan dilakukan di Prupuk. Saksi tidak mengejar bukti, karena pada prinsipnya PPK aman telah mengembalikan uang tersebut. - Saksi menerangkan setelah proses pengembalian selesai kemudian Saksi kembali dari pelarian. Saksi berpikir apabila PPK diberikan uang, apakah Panwas tidak diberikan uang? Saksi kemudian bertanya kepada Agus Suwito selaku Panwaslu Kecamatan Tanjung. Agus Suwito mengakui menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah). Bahkan Agus Suwito mengantar ke Kecamatan Banjarharjo. Saksi memanggil Panwaslu Kecamatan Banjarharjo untuk datang ke rumah. Berdasarkan masukan dari Darwanto, memberikan link untuk gratifikasi ke KPK. Terdapat seorang Panwaslu Kecamatan sebagaimana disampaikan oleh Pengadu sudah ada yang mengembalikan gratifikasi kepada KPK yaitu Panwaslu Kecamatan Tanjung yang saat ini menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung. Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung sudah berhasil mengembalikan gratifikasi kepada KPK dan menyampaikan informasi terkait pengembalian kepada Saksi. Namun, Saksi pada saat itu tidak meminta buktinya. - Saksi menerangkan berdasarkan informasi dari Agus Suwito, yang tidak masuk adalah Kecamatan Losari dan Kecamatan Bulakamba. Saksi mempertanyakan kepada Agus Suwito mengapa Kecamatan Losari dan Kecamatan Bulakamba tidak diberikan? Agus Suwito menjelaskan bahwa Losari adalah orang baru sedangkan Bulakamba adalah orang-orangnya Saksi (Wakro) sehingga sulit untuk dikendalikan. Sama halnya untuk kalangan PPK, Saksi menanyakan kepada Olihudin dan jawabannya yaitu diantaranya PPK Losari memang tidak diberikan. - Saksi menerangkan berkenaan dengan penggelembungan suara di Kecamatan Banjarharjo, Saksi mengetahui setelah finalisasi oleh PPK Banjarharjo sekitar tanggal 25 Februari 2024. Kebetulan Saksi memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dan PPK Banjarharjo. Sebelum pelaksanaan rekapitulasi, Saksi sudah menyampaikan dan mengirimkan ke dalam Grup WhatsApp ex Panwas bahwa Sirekap kemungkinan akan ngehang (mengalami hambatan) sehingga tolong untuk Panwaslu Kecamatan yang sudah melaksanakan rekap secara manual agar memberikan hasil rekap kepada PPK agar dapat digunakan sebagai data pembanding. Selanjutnya, day by day setelah rekap tolong diclose dan hasil rekapan dicatat dan diberikan kepada partai politik. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggelembungan. Saksi menyampaikan hal tersebut kepada PPK Banjarharjo dan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo. - Saksi menerangkan PPK Banjarharjo sudah melaksanakan proses rekapitulasi secara manual dengan menggunakan excel. Selanjutnya, PPK Banjarharjo memberikan hasil rekapitulasi manual kepada Saksi sembari mengatakan “mas barangkali Anda membutuhkan silakan dipegang”. Saksi kemudian memberikan hasil rekapitulasi manual milik Panwaslu Kecamatan Banjarharjo kepada PPK Banjarharjo. Saksi menerangkan setelah finalisasi tanggal 25 Februari 2024, Saksi melihat terdapat kejanggalan. Saksi curiga dengan Banjarharjo. Saksi melakukan crosscek, ternyata setelah finalisasi tanggal 26-27 Februari 2024, Saksi melihat perbedaan antara hasil rekapitulasi PPKa Banjarharjo dengan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo. Kebetulan, PPK membekali Saksi dengan C.Plano, karena itu hasil barter dengan Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan memberikan hasil input manual kemudian PPK memberikan kepada Panwaslu Kecamatan yaitu C.Plano. Namun hal tersebut melalui perantara Saksi sehingga Saksi memiliki semuanya. Selanjutnya, Saksi menganalisa berdasarkan hasil tersebut. Ternyata dari persoalan Banjarharjo yaitu antara C.Hasil dan D.Hasil berbeda. Berdasarkan rangkaian yang telah dibicarakan berkenaan dengan penggelembungan ternyata terbukti terjadi di Banjarharjo. Itu ada penggelembungan 2.531 suara di Kecamatan Banjarharjo itu untuk satu orang. Kemudian dari hasil ini, Saksi melakukan pendalaman sampai kemudian Saksi kemudian bertanya kepada Panwaslu Kecamatan Banjarharjo bagaimana ekslusinya? Bahkan Saksi juga menanyakan kepada PPK Banjarharjo, namun PPK Banjarharjo menjawab “bukan saya yang menggelembungkan”. - Saksi menerangkan bahwa setelah menyampaikan pesan WhatsApp kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes, Saksi lost contact dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes. Namun, Saksi sempat menelepon Wahadi. Kemudian, dengan segala pertimbangan, Saksi melakukan komunikasi dengan media. Hingga pada akhirnya, berita tersebut naik. Saksi menegaskan tidak pernah bercerita tentang uang kepada media karena menganggap persoalan tersebut telah selesai dengan proses pengembalian. Saksi hanya menyampaikan kepada media mengenai penggelembungan. Saksi juga berkomunikasi dengan Muslim Aisha selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan penggelembungan suara. Pada hari Jumat, tanggal 2, setelah publikasi, Saksi berharap rekan-rekan dari KPU dapat melakukan perubahan tersebut. Sehingga dapat dikembalikan semua karena prosesnya masih dalam proses rekapitulasi. Pihak media bertanya kepada Saksi “kenapa tidak melaporkan kepada Bawaslu?” kemudian Saksi menjawab “conflict of interest”. Selanjutnya dilakukan proses pembetulan. - Saksi menerangkan bahwa pembacaan untuk rekapitulasi Kecamatan Banjarharjo tiba-tiba berubah tidak di dalam ruang pleno namun di belakang. Saksi tidak mengetahui terkait dengan mekanisme perubahan di luar ruang pleno. Menurut Saksi perubahan seharusnya dilakukan di dalam ruang rapat rekapitulasi. Tiba- tiba ketika dibacakan sudah sesuai seluruhnya. - Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Brebes, untuk Kecamatan Larangan sudah selesai rekapitulasi di tingkat PPK kemudian ditarik ke tingkat KPU Kabupaten Brebes. Namun, pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Brebes terdapat perubahan. Dapil Larangan, Bantarkawung, dan Salem itu satu Dapil DPRD. Perubahan tersebut menguntungkan seorang Caleg. Perubahannya yang diketahui oleh Saksi pada saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Brebes. Jumlahnya cukup signifikan berdasarkan D.Hasil Kabupaten 5.523 suara dan D.Hasil Kabupaten 6.178 suara. Ada penambahan sekitar 655 suara. Hal tersebut mengakibatkan yang semula tidak terpilih menjadi terpilih. Saksi mengetahui hal ini dari Caleg DRPD Kabupaten Brebes a.n. Sukirso yang menelepon Saksi. Hal tersebut disebabkan karena Saksi membongkar penggelembungan seolah Saksi mengetahui semuanya. Caleg DPRD Kabupaten Brebes a.n. Sukirso mendatangi Saksi menyodorkan fakta-fakta, kemudian Saksi menjelaskan terdapat 2 mekanisme yaitu sengketa di Bawaslu dan ke KPU Provinsi. Meskipun sulit karena DPRD tidak dibacakan di Provinsi. Namun yang bersangkutan, menginginkan ke Provinsi karena Bawaslu conflict of interest. Kalau tidak salah beberapa orang dari Kecamatan Salem datang ke KPU dan kemudian dibetulkan oleh KPU. Kejadian tersebut terjadi di rekap tingkat KPU. - Saksi menerangkan terkait dengan penggelembungan di Kecamatan Jatibarang DPR RI juga bagian dari penyelesaian di forum rapat pleno KPU. Dalam proses menggali informasi mengenai Sirekap, Saksi meminta kepada PPK Banjarharjo untuk membuktikan. Hal ini disebabkan ketika bercerita mengenai penggelembungan PPK Banjarharjo merasa ketakutan. Ketika PPK Banjarharjo membantah tidak pernah melakukan penggelembungan, Saksi meminta kepada PPK Banjarharjo untuk membuktikan bahwa PPK Banjarharjo tidak pernah melakukan penggelembungan. Pada akhirnya, PPK Banjarharjo memberikan log activity kepada Saksi. Log activity yaitu seluruh kegiatan rekapitulasi mulai menit permenit, perubahan-perubahan, pelaku perubahan, terdapat dalam log activity. Setelah Saksi melakukan analisa log activity, bahwa benar yang dikatakan oleh Pengadu yaitu perubahan dilakukan pada malam hari. - Saksi menerangkan PPK Banjarharjo berjumlah 5 orang tetapi ada 9 akun. Saksi kemudian mentracking akun tersebut, sebagai contoh akun a.n. Egi Tomi Ramendha yaitu PPK Banjarharjo dengan Nomor HP. 082-220-674-588 melakukan aktivitas perubahan pada tanggal 25 Februari 2024, Pukul 04.44 WIB, Egi Tomi Ramendha mengubah salah satu calon yang dibicarakan hari ini dari semula angka 5 menjadi 25. Pada malam hari mengerjakan perubahan namun di log activity tercatat seluruhnya. Sehingga persoalan menggelembungkan, kalau misalkan itu bisa menarik log activity maka akan nampak seluruhnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu bahwa akun a.n. Kuntoro diketahui dari log activity. Sehingga seluruh perubahan akan diketahui karena ada model OTP. Sehingga apabila terdapat nomor yang didaftarkan membuka maka akan ada konfirmasi di handphone user, kode/pasword, setelah dimasukkan baru aktif. Sehingga tidak mudah masuk ke sana. Orang yang dapat masuk adalah orang yang sudah diberikan akses, didaftarkan oleh Admin Sirekap. - Saksi menerangkan bahwa ada orang dalam yang memberikan akses untuk masuk. Mengenai Kecamatan Banjarharjo, dari 9 akun, 8 diantaranya mengubah semua. Itu yang bisa adalah KPU Kabupaten Brebes untuk mengecek log activity. Berdasarkan informasi PPK Banjarharjo, PPK Banjarharjo mendapatkan log dari admin KPU. Kemudian, Saksi melakukan tracking terhadap log activity hasilnya seperti itu ada yang sudah di finalisasi tapi gagal dan ada yang berkejar-kejaran dengan hasil. Hal tersebut disebabkan ada akun di luar penyelenggara yang disusupkan ke sana. Sehingga bukan diretas namun diizinkan untuk masuk. Kemudian, diberikan kewenangan tertentu sehingga melakukan perubahan dengan cara mengambil dari suara tidak sah. - Saksi mendapatkan laporan dari PPK Larangan, PPK Songgom, PPK Jatibarang. Untuk Kecamatan Larangan terselamatkan. Sebagaimana telah disampaikan untuk Kecamatan Larangan, hari dibetulkan besok berubah lagi. - Saksi menerangkan bahwa dirinya seharusnya layak mendapatkan perlindungan Saksi. Saksi menerangkan mengenai log activity sekalipun akun dihapus dan diganti yang baru, log activity awal masih tetap ada. - Saksi menerangkan bahwa log activity didapat dari Ahmad Hisbulatif selaku Operator KPU Kabupaten Brebes. Saksi menerangkan Dini meminta log activity kepada Ahmad Hisbulatif. Selanjutnya, Dini menshare log activity kepada Saksi. - Saksi menerangkan bahwa berdasarkan log activity akun Egi Tomi Ramendha melakukan perubahan di Kelurahan Banjarlor, Partainya, yang diubah dari angka 5 menjadi 25. Untuk D.Hasil, itu di TPS 14, ini sudah tertera 25 sesuai dengan perubahan. Semua itu ada di log activity. - Saksi menerangkan bahwa beberapa kecamatan seperti Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Larangan, pernah mengalami proses seperti itu. Namun mereka dapat menanggulangi. Untuk Kecamatan Jatibarang, sebagaimana disampaikan oleh Pengadu, Kecamatan Jatibarang,juga mengalami pergerakan. Namun tersisa terakhir itu, pada saat rekapitulasi di tingkat KPU, Kecamatan Jatibarang terdapat selisih 150. Kalau tidak salah menjadi bagian dari bukti. Sedangkan untuk lainnya, secara bertahap Saksi tidak mengetahui lognya baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, Presiden. Hal itu disebabkan keterbatasan akses. - Saksi menerangkan sebelum melempar kepada media, Saksi sudah mengonfirmasi kepada Panwaslu Kecamatan Banjarharjo, tindak lanjutnya seperti apa? Namunnya jawabannya sulit. Sehingga pilihannya adalah menyampaikan ini ke media. Saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes dilakukan setelah berita terkait hal ini viral. Ramainya permasalahan ini bukan karena penelusuran Bawaslu Kabupaten Brebes. Namun lebih kepada viral terlebih dahulu baru ditindaklanjuti. Setelah bukti tersebut naik ke media sosial yaitu facebook, Saksi menanyakan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes, terkait dengan kasus viral ini (pembagian uang), apakah ada tindakan Bawaslu Kabupaten Brebes? Sampai dengan hari ini tidak ada tindakannya. Bahkan pesan WhatsApp Saksi tidak dibalas oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes? - Saksi menerangkan terkait dengan pembagian uang, Saksi sudah berkomunikasi dengan Muhammad Rofiuddin selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bahkan sebelum viral, Saksi sudah berkomunikasi dengan Muhammad Rofiuddin terkait dengan persoalan pembagian uang. - Saksi menerangkan bahwa terkait dengan perhitungan itu, memang sudah dikembalikan namun belum menjawab pertanyaan Saksi. Pertama terkait pembacaan Kecamatan Banjarharjo, perubahan tidak dilakukan di dalam forum pleno namun di luar forum pleno. Kedua, terkait dengan perubahan di Kecamatan Larangan, untuk DPRD Kabupaten, pada saat rapat pleno di Kecamatan itu sudah selesai dan dibawa ke rapat pleno Kabupaten. Ternyata di rapat pleno Kabupaten itu berubah, artinya kalau berbicara tentang kewenangan itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Brebes bukan kewenangan PPK. Berdasarkan dokumen, terdapat perbedaan antara D.Hasil Kecamatan dengan D.Hasil Kabupaten. Ada penambahan 655. Namun pada akhirnya angka tersebut dikembalikan. Hal ini disebabkan Tim yang merasa dirugikan datang ke KPU Kabupaten Brebes dan melakukan protes. Sehingga inisiatif pengembalian bukan dari KPU Kabupaten Brebes atau Bawaslu Kabupaten Brebes melainkan karena adanya protes Caleg. - Saksi menerangkan terkait dengan penggelembungan suara di Kecamatan Banjarharjo dan Kecamatan Larangan. Ketua PPK Larangan, sebelumnya Ketua PPK Larangan sempat bercerita kepada Saksi. Pada waktu sebelum finalisasi rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Larangan, Ketua PPK Larangan menginformasikan kepada Saksi bahwa di Kecamatan Larangan sebenarnya terjadi penggelembungan. Saksi tidak dapat memastikan korelasi antara penggelembungan di Kecamatan Larangan dengan pertemuan di Rumah Makan D’Angklo. Saksi bukan merupakan pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, apabila berpikir sebagai orang luar bahwa ada satu perbuatan kemudian terdapat hasil maka dapat diasumsikan itu ada korelasinya. - Saksi menerangkan untuk Kecamatan Larangan, sebelum difinalisasi, Saksi mendapatkan informasi dari Endro Supriyanto bahwa terjadi penggelembungan sekitar 4.000 suara. - Saksi menerangkan terkait dengan log activity Kecamatan Banjarharjo, terdapat 9 akun di Kecamatan Banjarharjo. Akun a.n. Haris yang diregistrasi dengan nomor handphone. - Saksi menerangkan nomor handphone 628-232-507-1259. - Saksi menerangkan mengenai log activity ada 9 akun yaitu Purwanto, Haris Hariyanto, Egi Tomi Ramendha, Dini Kristardiono, kemudian ada beberapa nomor handphone. Akun yang berinisial nama memang dari awal semenjak tanggal 18 Februari 2024, sudah melaksanakan kegiatan proses rekapitulasi. Contoh akun a.n. Dini Kristardiono, pada tanggal 18 Februari 2024, Pukul 09.57 WIB melakukan opening di proses rekapitulasi. Kemudian Dini Kristardiono juga melakukan kegiatan rekapitulasi memasukkan input dan sebagainya. Kemudian dari log activity tersebut, Saksi mencoba untuk mengcrosscek dari akun-akun tersebut, dan mendapatkan akun a.n. Egi Tomi Ramendha yang merupakan PPK Banjarharjo dari get contact yaitu 6282-22-067-4588. Egi Tomi Ramendha melakukan perubahan di TPS 014 Kelurahan Banjarlor, PDIP, itu dari angka 5 ke angka 25. - Saksi menerangkan bahwa yang paling banyak melakukan perubahan adalah Egi Tomi Ramendha dan akun-akun lain yang memakai nomor itu. Saksi juga melakukan crosscek terhadap C.Hasil Salinan dan ternyata memang benar Egi Tomi Ramendha melakukan perubahan. Perubahan dilakukan pada Pukul 04.44 WIB, Pukul 04.40 WIB. - Saksi sangat mengetahui rekan-rekan di Kecamatan Banjarharjo ketika uang diberikan mereka konsisten untuk mengembalikan uang tersebut. Jadi perlu ditelusuri terkait dengan aktivitas log activity. - Saksi menerangkan pada tanggal 20 Februari 2024, Saksi berkomunikasi melalui telepon dengan Agus Suwito selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung. Agus Suwito mengakui ada pembagian uang. Kemudian bergeser ke Banjarharjo. Saksi juga sudah berkomunikasi dengan rekan-rekan di wilayah selatan tetapi tidak kepada kepada Imam. Saksi berkomunikasi ke Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Salem, dan mereka mengakui menerima uang. Saksi yang melantik mereka menjadi Panwaslu Kecamatan. Saksi sudah menghimbau kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan agar mengembalikan uang. Sehingga apabila terjadi penggelembungan suara, uang tersebut tidak dalam posisi di Panwaslu Kecamatan. Logikanya sama seperti yang dibangun dengan rekan-rekan PPK. Kewenangan berada di Kecamatan sehingga apabila terjadi perubahan maka yang akan dipersalahkan adalah PPK dan Panwaslu Kecamatan. - Saksi menerangkan mengenai jawaban Bawaslu Kabupaten Brebes yang tidak mengetahui soal pembagian uang, Pada tanggal 22 Februari 2024, Saksi mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes “tolong untuk dana yang beredar di Panwas ditarik” dan WhatsApp selanjutnya “info yang beredar mas levi melakukan droping uang 10 juta per kecamatan untuk membiarkan teman-teman PPK bermain menggelembungkan suara PDIP RI a.n. yang dimaksud. Saya berharap itu tidak benar. Jika itu benar maka saya anggap terlalu mas” Mas levi menjawab “tidak benar”. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes mengetahui setelah ramai dipublikasi tanggal 1 Maret 2024 adalah tidak benar. Pada tanggal 22 Februari 2024, Saksi sudah berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes melalui WhatsApp. Zaenal Faizin - Saksi mantan Anggota PPK Tonjong Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu 2024. Saksi menerangkan pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, pagi hari Saksi dan anggota PPK Jatibarang a.n. Tarhadi, Anggota PPK Wanasari a.n. Dzikrullah, Anggota PPK Kersana a.n. Hanafi mengikuti kunjungan KPU Kabupaten Brebes ke KPU Kota Pekalongan untuk belajar mengenai Sirekap. Saksi dan anggota PPK lainnya, bersama dengan KPU Kabupaten Brebes berangkat Pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WIB, rombongan sampai di KPU Kota Pekalongan. Pada saat itu, rombongan KPU Kabupaten Brebes dibagi menjadi 2 tim. Saksi dan Dzikrullah ditemani Staf KPU Kabupaten Brebes a.n. Agus dan Awang mengamati rekapitulasi di sebuah Kantor Kecamatan di Kota Pekalongan. Sekitar, Pukul 13.00 WIB, Saksi bersama dengan rombongan pulang ke Kabupaten Brebes. Selanjutnya pada Pukul 16.30 WIB, Saksi tiba di KPU Kabupaten Brebes. Saksi dan Dzikrullah di ruangan Wahadi menerima uang transport kegiatan kunjungan ke KPU Kota Pekalongan sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Saksi mengobrol dengan Dzikrullah terkait dengan uang transport diterima karena sebagaimana tanda terima jumlahnya bukan sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melain lebih dari itu. Sehingga, Saksi bertanya kepada Wahadi “Pak Wahadi kok saya mendapat Rp.250.000,00, padahal ditandatangan tidak seperti itu, lebih dari itu”. Menanggapi hal tersebut, Wahadi mengatakan “nanti malam saya ke Tonjong akan memberikan rezeki”. Ternyata uang suap untuk penggelembungan suara. Pada Pukul 21.00 WIB, PPK Kecamatan Tonjong menerima kunjungan Wahadi, Aniq Kanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes dan Nurtopik Edi Priyanto selaku Anggota PPK Brebes. Berempat orang itu hadir dan langsung menyampaikan kepada PPK Tonjong, khususnya Saksi selaku anggota PPK Tonjong Divisi Teknis. Harapannya Saksi sebagai penentu pelaksana penggeseran/penggelembungan suara. Saksi diminta sebagai Divisi Teknis harus melaksanakan instruksi tersebut dengan imbalan Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang pada saat itu diberikan melalui PPK Tonjong Divisi Sosdiklit, Parmas, dan SDM a.n. Edi Purnomo saat akan pulang. Aniq Kanafillah Azis memberikan uang tersebut kepada Edi Purnomo di dalam mobil KPU Kabupaten Brebes. Berarti Anggota KPU Kabupaten Brebes dan Anggota PPK Brebes sekitar 10 menit berada di Gudang Logistik PPK Tonjong. Selanjutnya, pada Pukul 21.15 WIB, sub meeting teknis rekapitulasi dengan aplikasi Sirekap melalui zoom dimulai oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes. Dengan Narasumber yaitu Ketua dan Anggota PPK yang tadi pagi mengikuti kegiatan kunjungan di Kota Pekalongan. Pihak Terkait mengikuti melalui zoom meeting dengan Narasumber Anggota KPU Kabupaten Brebes dan PPK Divisi Teknis yang mengikuti kegiatan kunjungan di KPU Kota Pekalongan. Namun, di tengah kegiatan zoom meeting ada anggota yang menanyakan keberadaan Wahadi selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis yang tidak terlihat dalam zoom meeting. Namun, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan 3 komisioner KPU Kabupaten Brebes sedang ada tugas ke Brebes Selatan. Namun pada saat hadir di PPK Tonjong, yang menerima uang pertama kali mungkin adalah PPK Tonjong. Pada saat itu Wahadi tidak menyampaikan Surat Tugas dan Saksi/anggota PPK Tonjong lainnya merasa tidak menandatangani SPPD. Padahal dalam kegiatan lain hari, PPK Tonjong banyak menandatangani SPPD yang mungkin termasuk kegiatan malam hari itu. Pada Pukul 22.00 WIB, anggota PPK Tonjong melaksanakan rapat pleno dan sudah ada surat rapat plenonya. Pada intinya, Ketua dan Anggota PPK Tonjong bersepakat tidak melaksanakan instruksi Anggota KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan penggelembungan suara. Ketua dan Anggota PPK Tonjong tetap melakukan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua dan Anggota PPK Tonjong akan mengembalikan uang kepada KPU Kabupaten Brebes. Bahkan pada malam itu, Saksi selaku Divisi Teknis mengatakan bahwa apabila harus melakukan penggelembungan/pergeseran maka Saksi akan mundur sebagai Anggota PPK Tonjong. Pernyataan Saksi tersebut disetujui oleh Ketua dan Anggota PPK Tonjong. Bahkan Ketua PPK Tonjong mengatakan “Demikian halnya saya sebagai Ketua PPK, apabila saya dipaksa maka saya akan mundur sebagai PPK malam ini”. - Saksi menerangkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Pukul 10.00 WIB, menghadiri Rapat Sirekap dan Penyamaan Perihal Rekapitulasi di tingkat PPK dengan KPU Kabupaten Brebes. Pukul 13.30 WIB, rapat pindah ke Rumah Makan D’Angklo Brebes dengan agenda makan siang dan upaya penggelembungan serta perpindahan suara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Wahadi, Anik Khanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku anggota KPU Kabupaten Brebes, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Namun, Ahmad Taufik tidak ikut bergabung untuk membicarakan hal tersebut di hari itu. Teknis pembicaraannya adalah setiap PPK menghadap 3 Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dengan permintaan penggelembungan suara. Khusus Brebes Selatan, Pihak Terkait mewakili PPK Tonjong Divisi Teknis bersama Edi Budiyanto selaku Ketua PPK Sirampog, PPK Bumiayu, PPK Salem menghadap Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Saksi bersama dengan PPK lainnya didesak untuk melakukan penggelembungan/pergeseran suara sesuai dengan pesanan KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Saksi mengatakan sangat sulit melakukan hal tersebut. Hal ini disebabkan pada saat rapat pleno di tingkat PPK ada Saksi Partai Politik yang teliti dan cermat. Bahkan ada Panwaslu Kecamatan yang sangat teliti, pada saat ada yang terlewati maka Panwaslu Kecamatan akan langsung mengingatkan. Pada saat Saksi menyampaikan mengenai hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “Pak Trio itu bagaimana? Katanya sudah dikondisikan”. Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengatakan “mohon maaf ibu, saya hanya baru sempat mengondisikan Brebes Tengah dan Brebes Utara. Sedangkan untuk Brebes Selatan, baru saya kondisikan dengan menggunakan telepon”. Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “lah..ini di Panwaslu Kecamatan sudah kecolongan. Mohon untuk ditindaklanjuti”. Lalu Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes akan mengupayakan menindaklanjuti hal tersebut. - Saksi menerangkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes tetap berharap kepada Saksi agar tetap melakukan penggelembungan/pergeseran suara. Namun, Saksi menegaskan tidak dapat melakukan hal tersebut. Bahkan Wahadi mengatakan bahwa Saksi menjadi PPK Divisi Teknis sebanyak 2 kali. Harusnya Saksi memahami hal tersebut dan tidak harus Wahadi yang mengajari hal itu. - Saksi menerangkan bahwa Lukman Hakim anggota PPK Tonjong Divisi Hukum dan Edi anggota PPK Tonjong Divisi SDM mengembalikan uang tersebut disertai dengan bukti penyerahan tanda terima, dokumentasi pengembalian, dan dokumentasi di Rumah Makan D’Angklo. Edi Budiyanto - Saksi selaku mantan Ketua PPK Sirampog. Saksi menerangkan bahwa benar pernyataan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Nur Agus Andriyanto mengenai kejadian pada tanggal 17 Februari 2024. Bahwa memang terdapat mendapat tekanan luar biasa. Bahasanya pada saat itu “ini perintah bukan permintaan pertolongan atau yang lain”. Maka Ketua dan Anggota PPK Sirampog tidak dapat memberikan argumen untuk menolak sehingga dengan terpaksa menerima. Setelah itu, Ketua dan Anggota PPK Sirampog menyepakati untuk mengembalikan kresek plastik hitam tanggal 20 Februari 2024. Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan PPK Paguyangan, PPK Tonjong, dan PPK Salem. Selanjutnya, PPK Sirampog, PPK Paguyangan, PPK Tonjong, dan PPK Salem secara bersamaan menuju KPU Kabupaten Brebes. Hal ini disebabkan berdasarkan informasi awal, pada saat Nur Agus Andriyanto menghubungi Aniq Khanifillah Azis, yang bersangkutan sedang berada di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Bahwa setibanya di Kantor KPU Kabupaten Brebes, pada saat itu Pihak Terkait bersama dengan 4 PPK belum masuk ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Saksi dihubungi oleh Muhammad Taufik ZE dan mengatakan agar pengembalian tidak dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Muhammad Taufik ZE menyarankan agar menghubungi Aniq Khanifillah Azis. Setelah itu, Saksi menghubungi Aniq Khanifillah Azis dan ternyata Aniq Khanifillah Azis berada di Brebes Selatan. Selanjutnya Saksi bersama dengan 4 PPK menuju Brebes Selatan. Pada saat itu, Saksi bersama 4 PPK janjian bertemu dengan Aniq Khanifillah Azis di Prupuk masih di area Tonjong. Melalui komunikasi telepon, Saksi janjian bertemu dengan Aniq Khanifillah Azis di Rumah Makan. Ternyata, Aniq Khanifillah Azis mengutus 2 orang untuk menemui Saksi. Saksi memiliki bukti percakapan dengan Aniq Khanifillah Azis. Selanjutnya, Aniq Khanifillah Azis mengutus Benny Kurniawan dan Rizky Andriyanto untuk bertemu dengan Saksi. Saat ini Benny Kurniawan merupakan anggota PPK Tonjong. Setelah, Saksi bersama dengan Para PPK sampai di Prupuk, Saksi menerima WhatsApp dari utusan Aniq Khanifillah Azis yang menyatakan sudah sampai di rumah makan. Selanjutnya, Saksi masuk ke dalam rumah makan. Saksi menerangkan sebelumnya sudah membuat tanda terima pengembalian uang bersama PPK di 4 Kecamatan. Tanda terima bermaterai tersebut ditandatangani oleh Ketua PPK Salem a.n. Sarkim, Saksi, Muhammad Lukman Hakim PPK Tonjong, Zaenuddin selaku Ketua PPK Paguyangan. Kemudian, Benny Kurniawan dan Rizky Andriyanto selaku penerima pengembalian uang. - Saksi membenarkan pernyataan dari Saksi Zaenal Faizin mengenai pertemuan di Rumah Makan D’Angklo. Pada saat itu, Benny Kurniawan dan Rizki Adriyanto bukan merupakan jajaran KPU Kabupaten Brebes. Namun pada saat ini Benny Kurniawan merupakan anggota PPK Tonjong. - Saksi menerangkan mengenai percakapan WhatsApp di Grup WhatsApp Ketua PPK, ternyata Olihudin juga berkomentar. Olihudin mengatakan “aku semalam dibell Ibu Ketua malah langsung di video call. Ya aku sih ora sanggup kalau suruh kerja..”. - Saksi menerangkan bahwa semua PPK di Kabupaten Brebes mengembalikan uang. Khususnya untuk wilayah selatan semuanya mengembalikan uang. Ada 6 Kecamatan yang mengembalikan uang yaitu Kecamatan Sirampog, Kecamatan Tonjong, Kecamatan Paguyangan, dan Kecamatan Salem. Pada saat itu, siang hari, Kecamatan Bantarkawung juga mengembalikan uang. Ada juga Kecamatan Bumiayu pada pagi hari. Di Selatan ada 6 Kecamatan. Dalam Grup WhatsApp PPK seluruhnya mengembalikan uang. Ada 4 Kecamatan yang terdapat bukti pengembalian sedangkan 2 Kecamatan Saksi tidak mengetahui. - Saksi menerangkan memiliki Grup WhatsApp untuk wilayah selatan. Saksi ingin mengklarifikasi terkait dengan Zaenal Arifin PPK Bantarkawung, masih ada chatnya, Zaenal Arifin mengatakan “mohon dengan sangat demi kebaikan dan kesuksesan di dalam Pemilu mohon kresek besok wajib dikembalikan. Pak Aniq sekarang ada di selatan”. Chat tersebut malam pada saat kami sudah sampai di Brebes dan ingin mengembalikan uang. Kemudian Saksi kembali dan bertemu dengan utusan Aniq Kanafillah Azis di rumah makan di daerah Prupuk, Tonjong. Saksi membenarkan bertemu dengan utusan Aniq Kanafillah yaitu Benny Kurniawan. Pada saat ini Benny Kurniawan menjadi anggota PPK Tonjong. - Saksi menerangkan membenarkan pernyataan Benny kurniawan. Benny Kurniawan menyatakan utusan dari Aniq. Hal tersebut berdasarkan percakapan WhatsApp antara Saksi dengan Benny Kurniawan. Percakapan WhatsApp tersebut pada Pukul 01.40 WIB dini hari, tanggal 21 Februari 2024. Pihak Terkait tidak menjelaskan tentang itu karena Benny Kurniawan hanya sebagai utusan dari yang bersangkutan. Pihak Terkait mengonfirmasi kepada PPK Tonjong, dan memang PPK Tonjong mengetahui Benny Kurniawan. Sehingga, Pihak Terkait beserta rekan- rekan PPK bersepakat menyerahkan pengembalian uang tersebut kepada Benny Kurniawan. Berkenaan dengan Tanda Bukti pengembalian uang, Pihak Terkait tidak berpikir akan disampaikan dalam persidangan DKPP. Tanda Bukti tersebut dibuat secara spontan untuk berjaga-jaga alur uang tersebut kemana? Pihak Terkait merasa kawatir uang yang sudah diserahkan kepada Benny Kurniawan tidak sampai ke yang bersangkutan. Pihak Terkait dan rekan-rekan PPK kawatir nantinya akan kena apabila tidak sampai kepada yang bersangkutan. Sehingga dibuatlah tanda bukti serah terima uang. Jamaludin - Saksi merupakan mantan anggota PPK Kecamaatan Larangan Divisi Teknis. Saksi menerangkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Saksi selaku anggota PPK Larangan bersama dengan Ketua PPK Larangan, di undang oleh KPU Kabupaten Brebes untuk hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Setelah Pukul 12.00 WIB, merupakan waktu untuk istirahat. Selanjutnya, Saksi bersama dengan para PPK melakukan ibadah sholat di Masjid Islami Center. Setelah itu, Para PPK bercerita bahwa telah mendapatkan vitamin. Mujamal selaku PPK Paguyangan menyampaikan kepada Saksi bahwa telah mendapatkan vitamin. Mujamal mengatakan vitamin merah untuk 8. Namun Saksi tidak memahami maksud perkataan dari Mujamal tersebut. Selanjutnya, Saksi menanyakan melalui WhatsApp kepada Muhammad Taufik ZE selaku anggota KPU Kabupaten Brebes. Kebetulan, Saksi dan Muhammad Taufik ZE dulu berteman. Saksi menanyakan kepada Muhammad Taaufik ZE “kok Kecamatan larangan tidak ada vitamin untuk merah 8?”. Kemudian Muhammad Taufik ZE mengatakan “nanti saya tanyakan kepada Ibu Ketua. Sudah menghubungi Ibu Ketua belum?”. Saksi menjawab “belum”. Hingga pada akhirnya Muhammad Taufik ZE menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes. Saksi kemudian bertanya kepada Mujamal mengenai maksud dari vitamin tersebut. Ternyata itu merupakan uang untuk menggelembungkan salah satu partai merah dengan Caleg Nomor Urut 8. Selanjutnya, Saksi mengatakan kepada Muhammad Taufik ZE melalui WhatsApp bahwa tidak dapat melakukan hal tersebut karena terlalu berat. Selanjutnya, Saksi bersama para PPK menuju ke Rumah Makan D’Angklo. Setibanya di D’Angklo, Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan setiap PPK dipanggil satu persatu oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes. Hadir, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Wahadi, Muhammad Taufik ZE, Aniq Khanafillah Azis, sedangkan Mochammad Muarofah tidak ada. Selain itu, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada saat itu, yang dipanggil paling terakhir adalah Ketua PPK Larangan dan Saksi selaku anggota PPK Larangan. Pada saat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “Pak ini karena ini ada instruksi dari Bapak Negara. Bapak Negara meminta agar PSI dibantu 100 per Kecamatan. Ini juga untuk DPR RI Caleg Nomor 8 PDIP minta dibantu 1000 suara per Kecamatan”. Akhirnya Ketua PPK Larangan dan Saksi mengatakan “itu berat bu. Di situ ada Saksi dan Panwas. Kami tidak bisa seperti itu”. Pada saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan sudah dikondisikan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “ini ada uang Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)” Namun pada saat itu Wahadi mengatakan “bu untuk larangan Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)”. Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan kepada Ketua PPK Larangan dan Saksi mengenai uang sebesar Rp.50.000.000,00 supaya nanti ke Aniq Khanafillah Azis. Selanjutnya, Ketua PPK Larangan mengatakan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes bahwa tidak dapat memastikan akan membantu terkait hal itu. Selanjutnya, Ketua PPK Larangan dan Saksi dipersilahkan keluar ruangan. Ketua PPK Larangan kemudian masuk ke dalam mobil Aniq Khanafillah Azis. Saksi kemudian mengatakan kepada Muhammad Taufik ZE tidak dapat melakukan hal tersebut. Kemudian, Muhammad Taufik ZE menyarankan agar bertanya kepada Wahadi. Kemudian, Saksi, Muhammad Taufik ZE, dan Wahadi duduk bersama. Saksi kembali menegaskan bahwa tidak mungkin untuk melakukan hal tersebut. Saksi sangat memahami hal tersebut sangat berat untuk dilakukan. Wahadi menyarankan agar mengambil dari partai-partai gurem yang tidak ada calonnya. - Saksi menerangkan Ketua PPK Larangan sudah diberikan uang oleh Aniq Khanafillah Azis saat berada di dalam mobil. Ketua PPK Larangan kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam jaket. Selanjutnya, Saksi bersama Ketua PPK Larangan pulang dengan menggunakan motor. Pada saat ditengah perjalanan pulang, Saksi dan Ketua PPK Larangan berhenti sejenak di depan Gereja dekat Islamic di Brebes. Pada saat itu, Ketua PPK Larangan langsung menelepon Mochammad Muarofah selaku anggota KPU Kabupaten Brebes. Ketika Ketua sedang menelepon Mochammad Muarofah, Saksi membuka bungkusan yang berisi uang dan menghitungnya sekitar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Ketua PPK Larangan memberitahu Mochammad Muarofah telah diberikan uang oleh KPU Kabupaten Brebes namun Ketua PPK Larangan menolak pemberian tersebut. Mochammad Muarofah bertanya apakah uang tersebut telah diterima? Ketua PPK larangan mengatakan sudah menerima uang tersebut. Mochammad Muarofah terkejut dan menyarankan agar sementara diamankan saja terlebih dahulu. Mochammad Muarofah juga menasihati agar tidak menindaklanjuti terkait penggelembungan suara. Selanjutnya, pada sore hari, Ketua dan Anggota PPK Larangan melaksanakan rapat membahas mengenai uang tersebut. Dalam rapat, Ketua dan Anggota PPK bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut. Namun mengenai mekanisme pengembalian masih belum terpikirkan. Uang tersebut diamankan oleh Ketua PPK Larangan. - Saksi menerangkan bahwa malam hari setelah melaksanakan rapat, Saksi melakukan percakapan WhatsApp dengan Muhammad Taufik ZE. Dalam percakapan tersebut, Saksi menanyakan PSI itu se-Indonesia atau hanya se- Kabupaten Brebes. Kemudian, Muhammad Taufik ZE menjawab bahwa kemungkinan se-Indonesia. Kemudian, Saksi disarankan Muhammad Taufik ZE agar menanyakan kepada Wahadi. Saksi menanyakan hal yang sama kepada Wahadi seperti yang sebelumnya ditanyakan kepada Muhammad Taufik ZE. Kemudian, Wahadi menjawab se-Indonesia. - Saksi menerangkan tanggal 21 Februari 2024, malam hari, Pukul 00.10 WIB Muhammad Taufik ZE mengirimkan pesan WhatsApp kepada Saksi. Muhammad Taufik ZE menyarankan agar uang tersebut segera dikembalikan. Setelah 1 jam 45 menit, Muhammad Taufik ZE mengirimkan pesan WhatsApp kepada Saksi namun Saksi sudah tidur. Pada pagi hari, Saksi baru membuka WhatsApp tersebut. Muhammad Taufik ZE menyarankan agar mengembalikan uang tersebut kepada Wahadi. Muhammad Taufik ZE juga menyampaikan secara pribadi sebenarnya menolak rencana penggelembungan suara. Saksi tidak menanggapi pernyataan Muhammad Taufik ZE tersebut. - Saksi menerangkan setelah melaksanakan rekapitulasi, Muhammad Taufik ZE kembali menelepon Saksi dan meminta agar mengembalikan uang. Saksi menyerahkan handphone kepada Ketua PPK Larangan. Ketua PPK Larangan kemudian mengobrol dengan Muhammad Taufik Zee. Sedangkan Saksi mengurus proses rekapitulasi untuk Kecamatan Larangan. Berdasarkan keterangan Ketua PPK Larangan, Muhammad Taufik Zee meminta agar uang ditaruh di tong sampah dekat indomaret. Nanti Muhammad Taufik Zee akan menyuruh orang untuk mengambil uang tersebut. Saksi tidak melihat proses pengembalian uang karena yang mengembalikan adalah Ketua PPK Larangan. - Saksi menerangkan mengenai teknis Sirekap, Saksi merupakan anggota PPK Larangan Divisi Teknis. Saksi mengetahui teknis penggelembungan suara PPK Larangan bukan dari PPK. Saksi sudah memfinalisasi rekapitulasi perolehan suara. Di Pengaduan Pengadu ada di halaman 54. Saksi sudah selesai melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Larangan. Setelah finalisasi, tiba- tiba ada NIK Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes membatalkan finalisasi PPK Larangan. Setelah pembatalan, kurang lebih 1 s.d. 2 jam, kemudian di finalisasi kembali namun dengan menggunakan nomor handphone yang lainnya. Nomor handphone tersebut bukan nomor handphone PPK. Sebagaimana yang disampaikan oleh Reza (Pengadu), nomor handphone tersebut adalah milik Kuntoro. Hal ini berdasarkan penelusuran melalui get contact. Kuntoro adalah Tim Ahli PDIP. Hal tersebut terbukti benar karena memang yang dinaikkan suaranya adalah PDIP yaitu Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes a.n. M. Sry Heri Pasaribu. Saksi masih mempertanyakan mengenai nomor handphone tersebut dapat didaftarkan ke akun Sirekap. Saksi menduga yang mendaftarkan nomor handphone tersebut adalah Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes a.n. Olles. Apalagi dalam pendaftaran akun Sirekap pasti akan meminta KTP dari nomor tersebut. - Saksi menerangkan sebelum finalisasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Larangan, Saksi selama 3 hari berjibaku dengan data. Seorang Calon sudah ditetapkan perolehan suaranya dalam Sirekap namun pagi hari perolehan suara calon tersebut berubah di dalam Sirekap. Kemudian Saksi memperbaiki kembali namun berubah kembali begitu seterusnya sampai dengan 3 hari 3 malam. Saksi berinisiatif untuk mengerjakan pada sore hari, Saksi menduga pihak luar tersebut mempermainkan data pada malam hari sehingga pagi s.d. sore waktunya istirahat. Saksi mengetahui persis bahwa Sirekap tidak error. Saksi menegaskan ada akun milik orang lain yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Brebes untuk mempermainkan data Sirekap. - Saksi menerangkan berkenaan dengan Kecamatan Larangan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Itu bukan data PPK Larangan yang salah. Itu sudah selesai datanya fix dan semua Saksi sudah setuju. Karena di Panwaslu Kecamatan maupun Saksi rekapitulasi di tingkat PPK Larangan, sudah memiliki file PDF dan hardcopy. Setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes selesai, ternyata di Kecamatan Larangan berubah angkanya. Jadi ada Caleg a.n. Sukirso yang seharusnya terpilih menjadi tidak terpilih. Sehingga pada akhirnya yang terpilih adalah M. Sry Heri Pasaribu. Hal tersebut menjadi ramai di media sosial. Saksi hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, penghitungan perolehan suara sudah sesuai bahkan sampai selesai rekapitulasi sesuai. Setelah proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes selesai dan PPK Larangan pulang, tiba-tiba nama M. Sry Heri Pasaribu terpilih menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Padahal pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Larangan, Saksi yang menyampaikan D.Hasil Kecamatan ada yang memvideo Saksi pada waktu itu. Setelah selesai proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes, Sukirso mendatangi Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada Sukirso “jangan dulu pak, saya panggil PPK dulu”. Selanjutnya, Ketua dan Anggota PPK Larangan dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, tanggal 5 Maret 2024. Informasinya “Pak ini saya mau klarifikasi, karena larangan itu datanya berubah. Katanya Pak Sukirso mau mendemo KPU Kabupaten Brebes”. Penyampaian tersebut secara langsung dari Ketua KPU Kabupaten Brebes kepada Ketua dan Anggota PPK Larangan (3 orang). Diantara anggota PPK Larangan tersebut merupakan adik dari Kuntoro. Sebagaimana diketahui, Kuntoro merupakan Tenaga Ahli PDIP. Ternyata memang suara dari PDIP yang dinaikkan. Pada saat itu, Aniq Kanafillah Aziz meminta agar membuka Kotak Suara untuk Kecamatan Larangan saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan ternyata memang perolehan suara sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian masih timbul pertanyaan siapa yang melakukan? Baru kemudian dibuka log activity terlihat history yang melakukan finalisasi rekapitulasi. Ternyata ada akun lain yang mengubah rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Selanjutnya, Saksi mengirimkan pesan WhatsApp kepada Muhammad Taufik ZE dan Wahadi “sudah pak, saya tidak akan melakukan apa-apa, yang penting suaranya dikembalikan lagi seperti semula. Saya tidak perlu akun ini yang mendaftarkan saya tidak perlu tahu”. Karena sudah pasti yang mendaftarkan adalah KPU Kabupaten Brebes. Tidak dapat didaftarkan oleh siapapun. Bahkan Saksi pada waktu itu juga mengirimkan pesan kepada Ajeng selaku Sekretariat KPU Kabupaten Brebes. - Saksi menerangkan berdasarkan penelusuran get contact akun asing tersebut a.n. Kuntoro. Saksi memastikan bahwa yang mendaftarkan akun asing tersebut ke dalam Sirekap adalah KPU Kabupaten Brebes. Namun Saksi tidak mengetahui oknum KPU Kabupaten Brebes. Sehingga pernyataan Oles bahwa akun PPK hanya 5 akun, jadi memang benar ternyata akun Saksi yang diblock. Saksi baru mengetahui hal itu dalam persidangan DKPP. Jadi benar, akun Saksi disable kemudian akun a.n. Kuntoro masuk. Saksi baru menyadari dalam persidangan DKPP, bahwa wajar saja pada saat itu, Saksi tidak dapat log in. Mochammad Muarofah yang saat itu juga berada di ruangan KPU Kabupaten Brebes menelepon KPU Provinsi Jawa Tengah meminta solusi dan mempertanyakan sesuai dengan penghitungan perolehan suara Sukirso yang seharusnya terpilih namun ternyata M. Sry Heri Pasaribu yang pada akhirnya terpilih. Saksi tidak mengetahui kelanjutan dari pembicaraan tersebut. - Saksi menerangkan pada akhirnya dilakukan pengembalian suara. Namun pada saat proses pengembalian suara, Ketua dan Anggota PPK Larangan tidak dipanggil. KPU Kabupaten Brebes tidak pernah menyampaikan undangan kepada PPK Larangan. Baru setelah itu, Bawaslu Kabupaten Brebes bertindak. Sehingga tidak benar apabila Bawaslu Kabupaten Brebes bertindah lebih dahulu. Makanya Bawaslu Kabupaten Brebes terkena pembiaran dalam hal ini. Saksi mengetahui proses pengembalian suara pada saat Sukirso telah terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Brebes. - Saksi menerangkan untuk Kecamatan Larangan tidak terjadi error. Dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan sudah sesuai. Setelah melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten juga sudah selesai dan sesuai. Setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes seluruhnya selesai, tiba-tiba terdapat perubahan. Perolehan suara M. Sry Heri Pasaribu naik. Saksi menegaskan bahwa perubahan terjadi setelah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes selesai. - Saksi menerangkan bahwa mengenal Kuntoro merupakan mantan Bawaslu. Namun Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Kuntoro. - Saksi menerangkan bahwa untuk Kecamatan Larangan, seluruhnya sudah sesuai, rekapitulasi tingkat Kabupaten juga sudah selsai. Pada tanggal 5 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes memanggil Saksi. Ternyata ada laporan dari Tim Sukirso berkenaan dengan D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan D.Hasil Kabupaten yang didapat dari PAC PDIP Bantarkawung. Sehingga apabila ada D.Hasil Kabupaten maka bukan dari PPK Larangan. - Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi melihat Sirekap untuk Kecamatan Larangan, perolehan suara angkanya sudah sesuai. Muh Firdan Fachrudin Saksi merupakan Ketua PPK Brebes dalam Pemilu 2024. Saksi menerangkan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, Pukul 17.00 WIB, Saksi mendapatkan pesan WhatsApp dari Ketua KPU Kabupaten Brebes yang meminta Saksi agar menghadap Ketua KPU Kabupaten Brebes. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari Ketua KPU Kabupaten Brebes. Namun, pada Pukul 07.00 WIB, Saksi sudah berada di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada waktu itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes sempat mengalami salah jemput oleh sopir. Setibanya Ketua KPU Kabupaten Brebes di Kantor KPU Kabupaten Brebes, Saksi bersama dengan Ketua PPK Songgom menghadap Ketua KPU Kabupaten Brebes di dalam ruangan Ketua KPU Kabupaten Brebes. Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “tolong pertemuan ini jangan direkam”. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Brebes meminta agar menambah perolehan suara Partai Nomor Urut 3 baik di Kabupaten maupun di Pusat (RI). Dengan cara diantaranya suara Partai dijadikan nama Calon. Pada waktu itu, Saksi sedang melaksanakan persiapan rapat pleno di tingkat Kecamatan Brebes. Waktu juga sudah semakin siang, Saksi kemudian pamit untuk pulang. Namun, sebelum berpamitan, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “itu ada titipan Mas Firdan”. Saksi tidak mengetahui mengenai titipan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan bahwa titipan tersebut sudah disampaikan kepada Anggota PPK Brebes a.n. Nurtopik Edi Priyanto PPK Brebes. Pada waktu pembukaan rapat pleno rekapitulasi sudah selesai, Ketua dan Anggota PPK Brebes melaksanakan rapat pleno. Saksi mengatakan “Mas Taufik bingkisannya apa?”. Setelah dibuka bingkisan tersebut berisi uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Taufik mengatakan tidak mengetahui mengenai uang tersebut. Taufik hanya diminta untuk memegang uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Saksi mengatakan kepada anggota PPK Brebes bahwa pagi hari, Ketua KPU Kabupaten Brebes meminta agar menambah perolehan suara partai A dengan imbalan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditaruh dalam kantong kresek. Mengingat waktu sudah sore dan PPK Brebes sudah merasa kelelahan, maka Saksi memerintahkan Anggota PPK Brebes Divisi Hukum agar mengamankan uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pada hari berikutnya, terdapat pertemuan di D’Angklo, tetapi namun Saksi merasa tidak diajak ngobrol seperti rekan- rekan yang lain. Saksi tidak mengetahui penyebab Saksi tidak diajak mengobrol. Saksi berasumsi karena sudah dipanggil pada hari sebelumnya yaitu Minggu, sehingga untuk apa diulangi kembali. Pada hari Rabu, Saksi bertemu dengan Reza (Pengadu). Pada waktu itu, Reza (Pengadu) menyarankan kepada Saksi agar mengembalikan uang. Rekan-rekan PPK Brebes juga setuju untuk mengembalikan uang tersebut. Selanjutnya, Saksi memerintahkan Andi anggota PPK Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mengembalikan uang tersebut melalui Nurtopik Edi Priyanto anggota PPK Brebes. Namun, Saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut dikembalikan oleh Nurtopik Edi Priyanto. Menurut Saksi yang menerima uang tersebut adalah Nurtopik Edi Priyanto maka yang mengembalikan adalah Nurtopik Edi Priyanto. Saksi pada pokoknya tahu beres mengenai pengembalian tersebut. Selain itu, Saksi juga memiliki banyak kegiatan saat itu. Saksi sangat memahami bahwa Nurtopik Edi Priyanto memiliki integritas yang baik sehingga tidak mungkin akan tercecer uang tersebut. Abdul Aziz Saksi menerangkan selaku mantan PPK Sirampog. Endro Supriyanto - Saksi merupakan mantan PPK Larangan. Saksi menerangkan bahwa perubahan data yang dilakukan itu setelah rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan. Ketika rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi membacakan D.Hasil Kecamatan. Saksi mengambil D.Hasil Kecamatan dari kotak yang masih tersegel dan kemudian dibacakan. Sedangkan Salinan D.Hasil Kecamatan sudah dipegang oleh masing- masing Saksi Partai Politik. Apabila Saksi membacakan D.Hasil Kecamatan yang sudah berubah, tentu Para Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan akan memprotes D.Hasil Kecamatan yang telah dibacakan. Saksi menegaskan bahwa yang dibacakan adalah D.Hasil Kecamatan. Mengenai perubahan, yang berbeda antara D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten, Saksi sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Hal ini disebabkan proses rekapitulasi dan finalisasi di tingkat Kecamatan telah selesai. Adapun campur tangan pihak lain, hal itu di luar kendali PPK Larangan. - Saksi menerangkan bahwa ketika sebelum mulai proses rekapitulasi, Pihak Terkait melakukan singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Larangan. Pada saat singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Larangan, data selalu berubah. Misalnya, Partai Politik A, Nomor Caleg sekian jumlahnya 12, itu dapat berubah dalam hitungan menit. Saksi berkejar-kejaran pada saat menetapkan data dalam Sirekap. Padahal, Saksi sudah menyesuaikan data sebagaimana C.Hasil namun selalu berubah sampai dengan 3 hari. Bahkan Panwaslu Kecamatan Larangan juga melihat PPK Larangan yang bekerja menyesuaikan data yang terus menerus berubah. Pada akhirnya proses rekapitulasi dapat diselesaikan dan difinalisasi oleh PPK Larangan. - Saksi menerangkan bahwa sudah melakukan finalisasi di tingkat Kecamatan. Selanjutnya, pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi telah membacakan D.Hasil Kecamatan dan tidak terdapat keberatan dari Para Saksi Partai Politik maupun Panwaslu Kecamatan. Ketika rekapitulasi sudah selesai, ada laporan dari anaknya Sukirso yang menyatakan perolehan suara Sukirso kalah dengan M. Sry Heri Pasaribu. Menanggapi hal tersebut, Saksi mengatakan tidak mengetahuinya karena pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten, perolehan suara Sukirso lebih tinggi dari M. Sry Heri Pasaribu. Dengan demikian sebenarnya tidak dapat terdapat permasalahan terkait dengan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan karena rekapitulasi yang dibacakan di tingkat Kabupaten sudah sesuai dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan. - Saksi menerangkan bahwa Kuntoro satu desa dengan Saksi. Saksi dan Kuntoro berada di Desa Larangan. Saksi menerangkan Rio Saputra merupakan adik kandung Kuntoro. Rio Saputra sudah tidak menjadi anggota PPK. Diyan Anggit Permadi juga orang Desa Larangan. - Saksi menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan. Pada saat dibacakan sudah sesuai dengan Para Pihak (Para Saksi Partai Politik, Panwaslu Kecamatan Larangan) - Saksi tidak mengetahui adanya 2 D.Hasil Kecamatan sebagaimana yang ada dalam log activity. Saksi hanya mengetahui ada hanya 1 D.Hasil Kecamatan Larangan yang merupakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan. PPK Larangan hanya menandatangani 1 D.Hasil Kecamatan. PPK Larangan tidak mengetahui adanya pembatalan finalisasi. Saksi menegaskan bahwa 1 D.Hasil Kecamatan yang telah ditandatangani itu yang dibacakan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes. Saksi membenarkan D.Hasil Kecamatan tersebut pada saat dibacakan di tingkat Kabupaten Brebes sudah sesuai dengan Sirekap. - Saksi menerangkan D.Hasil Kecamatan yang ditampilkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, adalah D.Hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan. Kemudian, D.Hasil Kabupaten yang ditandatangani dan diserahkan kepada Partai Politik setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes adalah D.Hasil yang salah. Kemungkinan ada angka yang berubah setelah KPU Kabupaten Brebes mencetak D.Hasil Kabupaten. - Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi melihat Sirekap untuk Kecamatan Larangan, perolehan suara angkanya sudah sesuai. Haris Hariyanto - Saksi merupakan mantan PPK Banjarharjo. PPK Banjarharjo melakukan input ke dalam Sirekap sesuai dengan angka yang terdapat dalam C.Hasil yang disaksikan oleh Para Saksi dan dibacakan oleh PPS saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Setelah dibacakan semua dari masing-masing desa, PPK Banjarharjo memfinalisasi hasil dari rekapitulasi tingkat Kecamatan Banjarharjo. Adanya perubahan data itu di luar sepengetahuan PPK Banjarharjo. PPK Banjarharjo menginput ke dalam Sirekap sesuai yang tercantum dengan C.Hasil saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. - Saksi mengetahui terdapat perubahan data ketika akan melaksanakan singkronisasi di tingkat Kabupaten Brebes. Perubahan data saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Kemudian KPU Kabupaten Brebes mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes untuk melakukan perbaikan data yang tidak sesuai. Perubahan terjadi pada Caleg PDIP Nomor Urut 8 a.n. Sintya mendapat tambahan sekitar 2000 lebih. Pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tepatnya di Hotel Grand Dian, pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes agar memperbaiki data yang salah. Selanjutnya, KPU Kabupaten Brebes memerintahkan kepada PPK Banjarharjo untuk memperbaiki data di luar rapat rekapitulasi resmi. Hal tersebut berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes dan perintah KPU Kabupaten Brebes. Perbaikan kemudian dilakukan di kamar Hotel Grand Dian. Perbaikan data disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Brebes. PPK Banjarharjo kemudian meneliti satu persatu masing-masing TPS di Kecamatan Banjarharjo. Pada akhirnya menemukan 2000 lebih yang kemudian dikembalikan asal sesuai dengan C.Hasil. Setelah melakukan perbaikan, PPK Banjarharjo maju untuk membacakan hasil perbaikan data di forum rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Selanjutnya, PPK Banjarharjo membacakan hasil rekapitulasi yang sudah diperbaiki di hadapan para Saksi. Para Saksi dan Bawaslu Kabupaten Brebes tidak ada yang keberatan dengan hasil yang telah dibacakan oleh PPK Banjarharjo. PPK Banjarharjo tidak mengetahui Pelaku perubahan data. - Saksi menerangkan bahwa PPK Banjarharjo, atas kejadian tersebut PPK Banjarharjo diberikan Sanksi. Pada saat itu, PPK Banjarharjo belum membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, namun sudah terdapat rekomendasi untuk memperbaiki. Saran perbaikan tersebut disampaikan pada saat singkronisasi. Perubahan data tersebut tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Banjarharjo. Sebelumnya, Salinan D.Hasil Kecamatan yang salah sudah dipegang oleh Para Saksi Partai Politik. Awalnya yang ditandatangani oleh Para Saksi Partai Politik adalah Salinan D.Hasil Kecamatan yang salah perolehan suaranya. PPK Banjarharjo pada saat menetapkan penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan tidak mengetahui terjadi pergerakan suara dalam Sirekap. PPK Banjarharjo baru mengetahui setelah adanya singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo di tingkat Kabupaten Brebes. - Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Banjarharjo, D.Hasil Kecamatan sebenarnya telah dilakukan crosscheck oleh Para Saksi Partai Politik. Selanjutnya, baru Para Saksi Partai Politik menandatangani D.Hasil Kecamatan. Pada saat itu tidak terdapat keberatan dari Para Pihak berkenaan dengan D.Hasil Kecamatan. Namun pada saat singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo di tingkat Kabupaten ternyata terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes. PPK Banjarharjo tidak mengetahui bahwa D.Hasil Kecamatan yang ditandatangani saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan adalah keliru. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. PIHAK TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES 1. Bahwa benar telah hadir di persidangan Teradu I (Manja Lestari Damanik, Teradu II (Wahadi), Teradu III (Aniq Kanafillah), Teradu IV (M. Taufik Zulkarnain Effendi), Teradu VI ( Mochamad Muarofah); 2. Bahwa benar jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI dilakukan secara kolektif menjadi satu kesatuan yang TIDAK TERPISAHKAN, artinya jawaban Teradu secara sadar dan yakin dilakukan bersama-sama oleh Para Teradu yang disampaikan di depan Persidangan DKPP pada Kamis, tanggal 14 November 2024 secara kolektif kolegial (BUKAN SENDIRI-SENDIRI); 3. Bahwa benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah mengadakan pertemuan di Rumah Makan D.Angklo Brebes bersama PPK seluruh kecamatan yang ada. 4. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PEMBAGIAN UANG sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta) Rupiah sampai dengan Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta Rupiah) kepada para PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV; 5. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PERSEKONGKOLAN JAHAT, Tindakan Koruptif, Tindakan melanggar nilai-nilai Intergritas, jujur, adil, dan kepastian hukum yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV yang dilakukan di ruang Ketua KPU Kabupaten Brebes (Teradu I); 6. Bahwa benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV secara aktif menghubungi, mengintruksikan, menyuruh, atau memerintahkan PPK yang ada di wilayah Kabupaten Brebes untuk melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu 2024; 7. Bahwa BENAR Teradu VI TELAH MENDENGAR ADA PEMBAGIAN UANG SEJAK TANGGAL 18 FEBRUARI 2024 TETAPI TIDAK MENCEGAH TERJADINYA PEMBAGIAN UANG ke PPK; 8. Bahwa BENAR Teradu VI TIDAK DIAJAK, TIDAK DILIBATKAN dalam PEMUFAKATAN JAHAT yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV; 9. Bahwa BENAR Teradu VI TERKESAN TIDAK melakukan apapun ketika mendengar adanya informasi pada point (6) dan terkesan MEMBIARKAN TERJADINYA PEMBAGIAN UANG; 10. Bahwa BENAR Teradu I dan II TELAH MEMINTA DIBUATKAN AKUN dan VIEUWER SIREKAP pada saat SEBELUM terjadinya REKAPITULASI DI TINGKAT KABUPATEN BREBES; 11. Bahwa BENAR YANG MEMBUAT AKUN SIREKAP dan VIEWER SIREKAP adalah ASN KPUD BREBES saudara pertama Mohammad Saefudin alias Oles, Kedua, Awang Adhi, Ketiga Ahmad Hisbul Latif dan Keempat Imansyah Budiono Kasubag Teknis (Saksi Pihak Terkait); 12. Bahwa Benar Teradu I dan Teradu II TELAH MEMINTA DIBUATKAN AKUN SIREKAP DAN VIEWER SIREKAP kepada ADMIN SIREKAP KPU Kabupaten Brebes; 13. Bahwa benar yang BISA melakukan TINDAKAN PERUBAHAN di tingkat rekapitulasi Kabupaten Brebes adalah admin Sirekap atau setidak-tidaknya yang mempunyai sirekap, atau yang membuat Sirekap; 14. Bahwa BENAR Telah TERJADI Penambahan akun sirekap tingkap PPK di lingkungan KPU Kabupaten Brebes dari 5 (lima) akun Ketua dan Anggota PPK menjadi 9 (Sembilan) dan atau 11 (sebelas) Akun Sirekap yang ada; 15. Bahwa Admin SIREKAP dari ASN KPUD BREBES TIDAK TAHU SIAPA YANG MEMASUKAN atau PEMBUATAN AKUN SIREKAP untuk BISA MASUK PPK di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes; 16. Bahwa TERADU I, TERADU II JUGA MENGELAK, TIDAK TAHU DAN ATAU MEMBANTAH MEMBUAT AKUN SIREKAP ANGGOTA PPK DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES; 17. Bahwa BENAR telah terjadi Pergeseran atau Pengelembungan DPRD Kabupaten dan Suara DPR RI dari partai PDIP SINTYA SANDRA KUSUMA; 18. Bahwa BENAR NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk membatalkan Finalisasi di Tingkat PPK adalah NIP Admin SIREKAP Mohammad Saefudin alias Oles, tapi yang bersangkutan menurutnya TIDAK MELAKUKAN Finalisasi di Tingkat PPK, alias TIDAK TAHU DIGUNAKAN OLEH SIAPA; 19. Bahwa antara Teradu I dan Teradu II MENOLAK ATAU TIDAK TAHU MELAKUKAN MEMBUAT AKUN SIREKAP DEMIKIAN JUGA ADMIN SIREKAP ASN KPUD BREBES MENOLAK DAN TIDAK TAHU SIAPA YANG MEBUAT AKUN SIREKAP selain 5 (LIMA) PPK yang ada di Lingkungan KPU KABUPATEN BREBES; 20. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 pada tanggal 25 Juni 2024 Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV (Manja, Anik, dan Taufik) yang mana mereka adalah Komisioner KPU Kabupaten Brebes diberi PERINGATAN, Teradu II (Wahadi) diberi PERINGATAN KERAS, sedangkan Teradu VI (Muarofah) direhabilitasi. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI PPK KECAMATAN DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES, menerangkan bahwa: 21. BAHWA BENAR PPK TONJONG, SIRAMPOG, PAGUYANGAN, KECAMATAN BREBES, KECAMATAN WANASARI, KECAMATAN LARANGAN, KECAMATAN BANJARHARJO DAN KECAMATAN LAIN KECUALI LOSARI TELAH MENERIMA UANG DARI TERADU II, TERADU III, DAN TERADU IV BESARNYA ANTARA Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) rupiah sampai dengan Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta) Rupiah; 22. Bahwa BENAR uang tersebut dikembalikan kepada saudara Beni Kurniawan (pihak terkait yang sekarang PPK Tonjong) yang mana saudara Beni Kurniawan diketahui sebagai orang kepercayaan saudara Anik Kanafilah (Teradu III); 23. Bahwa BENAR Beni Kurniawan telah menerima uang dari PPK Tonjong, PPK Sirampog, PPK Paguyangan dan PPK Salem; 24. Bahwa benar PPK Brebes TELAH MENERIMA UANG Sebesar RP. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) Rupiah diterima Nur Topik (Sekarang Ketua PPK Brebes Pilkada atau Saksi Terkait) dan M. Firdan (Ketua PPK Pemilu Kecamatan Brebes, Saksi Pengadu) yang mana saudara Nur Topik dikenal dekat dengan Teradu II Wahadi; 25. Bahwa Benar PPK Wanasari TELAH MENERIMA UANG SEBESAR Rp, 50.000.0000 (Lima Puluh Juta) Rupiah atau 5 (Lima) Bengket uang merah semuanya (pecahan Rp. 100.000 Seratus Ribu Rupiah) diberikan Teradu III (Aniq Khanafillah) di dalam Mobil Dinas KPU Kabupaten DITERIMA Dzikrullah (Mantan PPK Wanasari dan Sekarang PPS Tegalgandu atau Saksi Terkait), sedangkan Dzikrullah dikembalikan dan diterima Teradu II (Wahadi); 26. Bahwa benar PPK Larangan TELAH MENERIMA UANG SEBESAR Rp, 50.000.0000 (Lima Puluh Juta) Rupiah diterima Endro dan Jamaludin (mantan Ketua PPK Larangan dan Anggota PPK Larangan Saksi Pengadu); 27. Bahwa Benar PPK Bantarkawung TELAH MENERIMA UANG SEBESAR Rp, 30.000.0000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diterima Zainal Arifin (Ketua PPK Bantarkawung sebagai Saksi Terkait ); 28. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PENGGELEMBUNGAN SUARA DPR RI Atas Nama Sintya Sandra Kusama dari Partai PDIP Nomor 8 di PPK Banjarharjo, PPK Larangan, PPK Jatibarang; 29. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PENGELEMBUNGAN SUARA DPRD BREBES atas nama Heri Pasaribu pada format D.Hasil PPK Larangan yang terjadi saat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Brebes. C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ADMIN SIREKAP OPERATOR KABUPATEN KPUD BREBES 30. Bahwa BENAR ADMIN SIREKAP ADALAH Seorang ASN (APARATUR SIPIL NEGARA); 31. Bahwa BENAR ADMIN SIREKAP adalah Mohammad Saefudin alias Oles; 32. Bahwa BENAR ADMIN SIREKAP ada tambahan adalah Awang Adhi, dan Ahmad Hisbul Latif dan ditambah Imansyah Budiono Selaku Kasubag Teknis; 33. Bahwa BENAR yang membuat akun di tingkat PPK di Lingkungan KPUD Brebes adalah Awang Adhi dan hanya sesuai kebutuhan PPK 5 (Lima) Anggota PPK untuk kebutuhan rekapitulasi Perhitungan suara tingkat kecamatan; 34. Bahwa BENAR ADA AKUN MASUK DI SIREKAP selain AKUN PPK yang resmi dibuat ADMIN SIREKAP KPU KABUPATEN BREBES; 35. Bahwa BENAR ADA AKUN dari 9 (Sembilan) 11 (sebelas) pada AKUN PPK di Banjarharjo, Larangan, dan Jatibarang; 36. Bahwa BENAR ADA AKUN RESMI dan TIDAK RESMI yang dibuat ADMIN AKUN SIREKAP MERUBAH ATAU MELAKUKAN PENGELEMBUNGAN SUARA PEMILU BAIK DPR RI dan DPRD BREBES; 37. Bahwa BENAR TERADU I dan TERADU II meminta dibuatkan akun viewer dan di kemudian hari meminta Akun Sirekap kepada ADMIN AKUN SIREKAP KPU KABUPATEN Brebes, yakni Awang Adhi; 38. Bahwa BENAR TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU VI dalam melakukan rekapitulasi, baik di PPK maupun KPU Kabupaten, hanya menggunakan aplikasi Sirekap, bukan aplikasi rakpitulasi manual. Padahal Aplikasi Sirekap ini hanya alat bantu saja, bukan alat utama rekapitulasi. D. KETERANGAN KESAKSIAN PIHAK TERKAIT Handi Tri Ujiono, S.Sos, KETUA KPUD PROVINSI JAWA TENGAH dalam persidangan DKPP Menerangakan: 39. Bahwa BENAR KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penjadwalan ulang dalam pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan oleh PPK di wilayahnya atas arahan Komisi Pemilihan Umum yang diteruskan untuk KPU Kota/ Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah; 40. Bahwa BENAR jadwal rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi ditetapkan masing masing jenjang dengan peraturan yang berlaku; 41. Bahwa BENAR KPU Provinsi Jawa Tengah TELAH melakukan monitoring di KPUD Brebes pada tanggal 3 sampai dengan 4 Maret 2024 oleh Paulus Widiyantoro selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dan TIDAK DITEMUKAN adanya permasalahan terkait hal tersebut dalam aduan; 42. Bahwa BENAR pada saat rekapitulasi suara di Tingkat KPU Provinsi jawa Tengah terdapat catatan di Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberakat saksi dari KPU Kabupaten Brebes yaitu PKB (Partai Kebangkitan Bangsa); 43. Bahwa BENAR atas pembacaan hasil DPR RI KPU KABUPATEN BREBES Saksi PKB KEBERATAN; 44. Bahwa BENAR Proses Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Brebes saksi PKB TIDAK ADA TANDA TANGAN; 45. Bahwa BENAR Saksi PKB MEMPERMASALAHKAN di KECAMATAN BANJARHARJO MENEMUKAN KEGANJALAN sebayak 15 DESA 163 TPS; 46. Bahwa BENAR menurut Saksi PKB ada PENYIMPANGAN tata cara prosedur dan mekanisme rekapitulasi Tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Brebes, ada PROSES yang TIDAK TRANSPARAN oleh KPUD Brebes dan PPK Banjarharjo; 47. Bahwa BENAR pihak BAWASLU Kabupaten Brebes melakukan saran untuk perbaikan membutuhkan waktu 3 (tiga) hari; 48. Bahwa Benar KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Muslim Aisha (Divisi Hukum dan Pengawasan) atau (salah satu Majelis Hakim Daerah DKPP dari unsur KPUD Provinsi dan Mey Nurlela (Divisi SDM dan Litbang) telah melakukan KLARIFIKASI PADA KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES dan OPERATOR (ADMIN) SIREKAP; 49. Bahwa BENAR pada tanggal 5 Maret 2024 TELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI kepada Muarofah (Teradu VI), dan Muhammad Taufik ZE (Teradu III); 50. Bahwa BENAR pada tanggal 9 Maret 2024 TELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI kepada Manja Lesatari Damanik (Teradu I), Iman Syah Budiyono (Kasubag Teknis), Admin dan operator Sirekap dan tenaga Pendukung Subbag Rendatin; 51. Bahwa BENAR pada tanggal 11 Juni 2024 TELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI kepada Wahadi (teradu II), dan Aniq Kanafillah Aziz (Teradu III); 52. Bahwa BENAR Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV TELAH TERBUKTI BERSEPAKAT untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah satu calon DPR RI dari PDIP Sintya Sandra Kusuma TANPA MELIBATKAN Muarofah (Teradu VI) dengan membagikan uang kepada masing-masing kecamatan; 53. Bahwa SAKSI mengakui diberi uang oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dengan cara mendatangi tiap-tiap Kantor Sekretariat PPK menggunakan Mobil Dinas kantor dan uang tersebut dimasukkan kantong tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil dan sebagian lagi pada saat rapat koordinasi di rumah makan D’Angklo Brebes; 54. Bahwa BENAR Teradu I dan Teradu II memiliki AKUN ADMIN dan AKUN OPERATOR; 55. Bahwa BENAR Teradu I dan Teradu II meminta dibuatkan AKUN ADMIN SIREKAP selain dibuatkan AKUN VIEWER; 56. Bahwa Benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI TELAH MENERIMA SANKSI dari Komisi Pemilihan Umum berupa Peringatan Keras, Peringatan, dan Rehabilitasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 924, Nomor 925, dan Nomor 926 Tahun 2024; 57. Bahwa pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI menurut Berita acara hasil Penanganan pelanggaran kode perilaku sumpah janji, dan atau pakta integritas KPU Provinsi Jawa Tengah telah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 58. Bahwa pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI menurut Berita acara hasil Penanganan pelanggaran kode perilaku sumpah janji, dan atau pakta integritas KPU Provinsi Jawa Tengah telah melanggar PRINSIP INTERGRITAS. Bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota wajib menjaga dan Melanggar Prinsip Mandiri sesuai dengan BA Nomor: 129/HK.06.4-BA/33/2024 tertanggal 25 Juni 2024; 59. Bahwa BENAR Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI telah Melanggar Pasal 90 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota jo, PKPU Nomor 12 tahun 2023 Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota “Bahwa dalam melaksanakan prinsip integritas, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota WAJIB BERPERILAKU MENJAGA SIKAP dan TINDAKAN agar tidak MERENDAHKAN INTEGRITAS PRIBADI dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, Tindakan kekerasan seksual, dan Tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 60. Bahwa BENAR Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI telah melanggar Pasal 8 huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu MENOLAK untuk MENERIMA UANG, BARANG/JASA, JANJI ATAU PEMBERIAN LAINNYA dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai ketentuan perundang-undangan. E. KETERANGAN KETUA BAWASLU dan ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BREBES yang pada intinya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa BENAR TELAH HADIR DIPERSIDANGAN DKPP Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024 di KPU Provinsi Jawa Tengah; 2. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X TELAH MEMBUAT JAWABAN dilakukan secara kolektif menjadi satu kesatuan yang TIDAK TERPISAHKAN, artinya jawaban Teradu secara sadar dan yakin dilakukan Bersama-sama oleh Para TERADU yang DISAMPAIKAN di Depan Persidangan DKPP pada Kamis, tanggal 14 November 2024 secara kolektif kolegial (BUKAN SENDIRI-SENDIRI); 3. Bahwa BENAR Teradu V hadir dan mendatangi pertemuan di rumah makan D.Angklo serta membahas PEMUFAKATAN JAHAT untuk mengamankan dan MENGELEMBUNGKAN suara dari DPR RI dan DPRD dari Partai PDIP Bersama KPU Kabupaten Brebes (Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV) Bersama PPK di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes; 4. Bahwa BENAR Teradu V, datang ke rumah makan D.Angklo BUKAN TIDAK TAHU, AKAN TETAPI TAHU ADA PERTEMUAN TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan PPK di lingkungan KPU Kabupaten Brebes hal ini dibuktikan dengan FORMULIR LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PEMILU, yang dibuat dalam Jawaban Teradu V pada tanggal 19 Februari 2024; 5. Bahwa BENAR TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X TELAH Melakukan RAPAT PLENO yang intinya koordinasi jadwal dan tatacara pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan suara Tingkat Kecamatan, pada tanggal 14 Februari yang notabene dilakukan pada hari PELAKSANAAN PENCOBLOSAN PEMILU 2024, BAGAIMANA MUNGKIN ada BERITA ACARA PLENO YANG DIBUAT SAAT PEMILU BERLANGSUNG; 6. Bahwa BENAR di dalam bukti-bukti Jawaban atau keterangan Teradu BANYAK DAFTAR HADIR REKAPITULASI TANDA DITANDA TANGANI OLEH KETUA KPU KABUPATEN BREBES; 7. Bahwa BENAR Teradu V mengatakan kepada Saksi Pengadu semua aparat hukum sudah dikondisikan untuk mengamankan suara; 8. Bahwa BENAR Teradu V TELAH MENGINTRUKSIKAN untuk PRIORITASKAN PENGAMANAN PADA Calon DPR RI Nomer 8 SHINTYA SANDRA KUSUMA, Dapil 1, Nomer urut 2 Kingking Trahing Kusuma (Prioritas), Dapil 2, Nomer urut 1 Hj Trimurdiningsih (yang penting masuk kursi), Dapil 3 Nomer urut 2 M. Sry Heri Pasaribu (Prioritas), Dapil 4, Nomer urut 4 Didi Tuswandi, Amd (Priorotas), Dapil 5, Nomer urut 3, Wanuri (prioritas), Dapil 6, Nomer urut 9 Andi Haryanto, dan Nomer urut 2 Dimas Hamdan Niam, kepada Panwaslu Kecamatan di lingkungan Bawaslu Brebes; 9. Bahwa BENAR Teradu V TELAH MEMBAGIKAN UANG SEBESAR Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah), sampai dengan Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) di rumah Makan di TONJONG KEPADA KETUA PANWASCAM (SIRAMPOG, TONJONG, BUMIAYU, PAGUYANGAN, BANTARKAWUNG, dan SALEM); 10. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, TELAH MEMINTA HANYA D.HASIL REKAP KECAMATAN HANYA KHUSUS DPR RI PDIP dan DPRD KABUPATEN PDIP kepada masing-masing kecamatan sekira tanggal 19 Februari 2024 atau setidak-tidaknya setelah pemungutan suara berlangsung. PADAHAL Kabar mengenai PENGELEMBUNGAN DAN PEMBAGIAN UANG BELUM TERSEBAR SECARA LUAS di MEDIA CETAK MAUPUN MEDIA SOSIAL (Bukti-Terlampir); 11. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, TELAH MENGETAHUI PEMBAGIAN UANG untuk mengamankan Suara Calon dari PDIP sejak tanggal 22 Februari 2024 dikasih tahu melalui WhatsApp oleh Saksi Pengadu Wakro; 12. Bahwa BENAR Teradu X, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X TELAH MENGETAHUI PENGELEMBUNGAN SUARA dan PEMBAGIAN UANG kepada PPK KPU KABUPATEN BREBES sejak tanggal 22 Pebruri 2024 dikasih tahu melalui WhatsApp oleh Saksi Pengadu Wakro dan melalui media sekira tanggal 1 Maret 2024; 13. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, dan Teradu VIII TELAH MELAKUKAN PEMBIARAN, TERHADAP ADANYA PENGELEMBUNGAN SUARA dan PEMBAGIAN UANG kepada PPK KPU KABUPATEN BREBES sejak tanggal 24 Februari 2024 dikasih tahu melalui WhatsApp oleh Saksi Pengadu Wakro yang mempertanyakan sejauhmana TINDAK LANJUT INFORMASI yang diberikan Saksi Pengadu; 14. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X TELAH MELAKUKAN PEMBIARAN, TERHADAP ADANYA PENGELEMBUNGAN SUARA dan PEMBAGIAN UANG kepada PPK KPU KABUPATEN BREBES sejak tanggal 22 Februari 2024, 24 Februari 2024 dikasih tahu melalui WhatsApp oleh Saksi Pengadu Wakro, Media Sosial Facebook (Hilda Wibisono), dan Media Lokal dan Nasional; 15. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X TIDAK MELAKUKAN KAJIAN TERHADAP PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG YANG DI LAKUKAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES (Teradu I,II,III,IV) dan KETUA BAWASLU (TERADU V); 16. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X TELAH DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN, TIDAK ADA TINDAK LANJUT TERHADAP INFORMASI dari Saksi Pengadu Wakro dan TANPA MELAKUKAN KAJIAN MENDALAM (INVESTIGASI) TERHADAP PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG yang dilakukan ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES kepada PPK KPUD BREBES; 17. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X TELAH MENGIRIM SURAT PERBAIKAN tertanggal 1 Maret 2024, DAN TIDAK MENYANGKAL DAN ATAU MENERIMA PLENO PERUBAHAN D.HASIL REKAPITULASI PPK BANJARHARJO, PADAHAL TAHU KPUD BREBES TELAH MEMERINTAHKAN PPK Banjarharjo Bersama Panwaslu Kecamatan Banjarharjo MELAKUKAN PERBAIKAN DI LUAR FORUM PLENO REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN pada saat itu; 18. Bahwa dengan tindakan yang dilakukan Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X sesuai dengan point (13) SETELAH MENERIMA HASIL PERBAIKAN DI LUAR PLENO REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN, AKAN TETAPI PADA TANGGAL 19 Maret 2024 TELAH MEMBERIKAN SURAT REKOMENDASI ETIK PADA PPK BANJARHARJO YANG DISAMPAIKAN KEPADA KETUA KPU KABUPATEN BREBES; 19. Bahwa BENAR para TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X telah membiarkan KPU Kabupaten BREBES melakukan rekapitulasi yang melanggar Peraturan yang berlaku; 20. Bahwa BENAR PENGADU telah melaporkan persoalan PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG pada tanggal 16 Mei 2024 Pukul 15.00 WIB di aula BAWASLU BREBES dan diterima TERADU VII, TERADU VIII dan TERADU IX; 21. Bahwa ALASAN PENGADU MELAPORKAN KE BAWASLU KABUPATEN BREBES karena dugaan PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG yang dilkukan KPU KABUPATEN BREBES SUDAH DIPAHAMI, DIKETAHUI, DIMENGERTI KARENA TERADU MENDAPATKAN INFO TERSEBUT BAIK DARI PENGADU, SAKSI, PIHAK TERKAIT, MEDIA CETAK MAUPUN MEDIA SOSIAL; 22. Bahwa BENAR TERADU MENINDAKLANJUTI PELANGGARAN SETELAH ADANYA DESAKAN, DEMO DARI PIHAK LAIN. BUKAN ATAS KAJIAN ATAU INVESTIGASI YANG DILAKUKAN BAWASLU SESUAI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANGNYA SEBAGAI BAWASLU KABUPATEN BREBES; 23. Bahwa BENAR atas laporan tersebut Teradu TIDAK MENINDAKLANJUTI LAPORAN PENGADU yang akhirnya DILAPORKAN KE DKPP dan SEKARANG BERLANGSUNG SIDANG DKPP MENANTI KEPUTUSAN DKPP; 24. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X BARU MENDENGAR, dan MENERIMA SURAT PERINGATAN DARI BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH pada sidang DKPP Kamis, 12 Desember 2024, atas BERTELE TELEnya, PENANGANAN LAPORAN KASUS PENGELEMBUNGAN DAN PEMBAGIAN UANG DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES. F. KETERANGAN TERKAIT PANWASLU KECAMATAN DAN SAKSI PANWASLU KECAMATAN DI LINGKUNGAN BAWASLU BREBES. 25. Bahwa BENAR Saksi Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes TELAH MENERIMA UANG SEBESAR Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta) Rupiah dengan rincian masing masing menerima Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) dari TERADU melalui Staf Panwaslu Kecamatan Brebes saat itu Khoerul Mukti yang sekarang Panwaslu Kecamatan Brebes untuk Pilkada 2024; 26. Bahwa BENAR Saksi Ketua Panwaslu Kecamatan Sirampog Mohammad Imam TELAH MENERIMA UANG DARI TERADU V SEBESAR Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah), di sebuah rumah makan di TONJONG KEPADA KETUA PANWASCAM (SIRAMPOG, TONJONG, BUMIAYU, PAGUYANGAN, BANTARKAWUNG, dan SALEM); 27. Bahwa BENAR Panwaslu Kecamatan Tanjung TELAH MENERIMA INTRUKSI dari TERADU V untuk MEMPRIORITASKAN PENGAMANAN PADA Calon DPR RI Nomer 8 SHINTYA SANDRA KUSUMA, Dapil 1, Nomer urut 2 Kingking Trahing Kusuma (Prioritas), Dapil 2, Nomer urut 1 Hj Trimurdiningsih (yang penting masuk kursi), Dapil 3 Nomer urut 2 M. Sry Heri Pasaribu (Prioritas), Dapil 4, Nomer urut 4 Didi Tuswadi, amd (Prioritas), Dapil 5, Nomer urut 3, Wanuri (prioritas), Dapil 6, Nomer urut 9 Andi Haryanto, dan Nomer urut 2 Dimas Hamdan Niam, kepada Panwaslu Kecamatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Brebes; 28. Bahwa BENAR Panwaslu Kecamatan di lingkungan BAWASLU KABUPATEN BREBES atau TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X diinstruksikan untuk mengamankan sesuai dengan point (24); 29. Bahwa BENAR Panwaslu Kecamatan di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN BREBES untuk MENGIKUTI D. Hasil PPK di Lingkungan KPU KABUPATEN BREBES agar disesuaikan saja dengan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan TANPA ADA YANG PROTES ATAU TAKUT PADA PIMPINAN; 30. Bahwa BENAR Teradu VII, dan Teradu VIII TELAH MEMINTA D. HASIL PPK kepada Panwaslu Kecamatan di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN BREBES HANYA PARTAI TERTENTU ATAU PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) BAIK DPR RI MAUPUN DPRD PROVINSI, ini dibuktikan dengan Chat WhatsApp TERADU VII Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes dan DIBENARKAN PADA SAAT PERSIDANGAN DKPP tanggal 14 November 2024; 31. Bahwa BENAR Teradu IX, TELAH MEMINTA D. HASIL PPK Tingkat Kecamatan pada Semua Panwaslu Kecamatan di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN BREBES KARENA TUGAS SEBAGAI PIC BAWASLU KABUPATEN BREBES; 32. Bahwa BENAR Teradu X TELAH MEMINTA D. HASIL PPK Tingkat Kecamatan pada Semua Panwascam di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN BREBES MELALUI TERADU IX sebagai PIC BAWASLU KABUPATEN BREBES; 33. Bahwa BENAR Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung Aris Munandar TELAH MELAPORKAN ADANYA GRATIFIKASI PEMBERIAN UANG DARI KETUA BAWASLU KABUPATEN BREBES (Teradu V) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. G. KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU PROPINSI JAWA TENGAH Menerangkah yang pada intinya bahwa: 34. Bahwa BENAR TELAH MENERIMA LAPORAN GRATIFIKASI PANWASLU KECAMATAN TANJUNG DARI KPK RI; 35. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X DIBERIKAN SURAT PERINGATAN DARI BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH pada sidang DKPP Kamis, 12 Desember 2024, atas BERTELE-TELEnya, PENANGANAN KASUS PENGELEMBUNGAN DAN PEMBAGIAN UANG DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES; 36. Bahwa BENAR BAWASLU PROVINSI TELAH MENERIMA WhatsApp DARI SAKSI PENGADU SEJAK PENGELEMBUNGAN SUARA dan PEMBAGIAN UANG TERJADI DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES; 37. Bahwa BENAR BAWASLU PROVINSI TIDAK MELAKUKAN INVESTIGASI MENYELURUH KEPADA BAWASLU KABUPATEN BREBES (Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X) ADANYA PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG YANG ADA DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES; 38. Bahwa BENAR BAWASLU PROVINSI HANYA MELAKUKAN KLARIFIKASI KEPADA BAWASLU BREBES (Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan X), DAN TIDAK MELAKUKAN KLARIFIKASI KEPADA PANWASLU KECAMATAN YANG MENERIMA UANG DARI KETUA BAWASLU KABUPATEN BREBES (Teradu V). H. KONDISI TERKINI MASYARKARAT KABUPATEN BREBES Bahwa dengan terjadinya PERMASALAHAN PENGELEMBUNGAN SUARA dan PEMBAGIAN UANG OLEH KPU KABUPATEN BREBES DAN BAWASLU BREBES maka MASYARAKAT BREBES BERGEJOLAK TURUN AKSI KE JALAN AKSI MELAKUKAN DEMO DI KPU KABUPATEN BREBES dan BAWASLU KABUPATEN BREBES UNTUK MEMINTA KEPADA MAJELIS HAKIM DKPP RI UNTUK MEMECAT SEMUA KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES SERTA KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU BREBES YANG TELAH NYATA-NYATA TIDAK BISA MENJAGA MORAL ETIKA, MENJAGA INTEGRITAS SEBAGAI PENYELANGGARA PEMILU 2024. Berikut beberapa link berita terkait dengan dugaan bagi-bagi uang dan penggelembungan suara oleh KPU Kabupaten Brebes dan Bawaslu Kabupaten Brebes: https://youtu.be/X-uScbKPoPk?si=K19RWd9FgRpdI6hw https://www.tvonenews.com/daerah/jateng/271254-demo-tuntut-komisioner-kpu brebes-dipecat-berakhir-bentrok https://www.detik.com/jateng/berita/d-7656179/2-kelompok-massa-sempat- ricuh-di depan-kantor-kpu-brebes https://www.panturapost.com/brebes/2075292444/sempat-ricuh-ribuan- pendukung kotak-kosong-demo-tuntut-kpu-brebes-bersikap-adil-di-pilkada-2024 https://mantiqmedia.id/tegang-massa-pendukung-kotak-kosong-pilkada-brebes demo-kpu-di-lokasi-debat/ https://sumaterapost.co/aksi-demo-kpu-brebes-memanas/ https://braninews.com/tak-netral-kpu-brebes-di-demo-ribuan-orang-dari- simpatisan kolom-kosong/ https://braninews.com/tak-netral-kpu-brebes-di-demo-ribuan-orang-dari- simpatisan kolom-kosong/ https://youtu.be/6y5ur_1TAqA?si=mFVOj3sMWj2h1DjN http://lensabumi.com/ https://www.panturapost.com/jateng/2075420193/fakta- persidangan-dkpp-kpu brebes-langgar-kode-etik-kpu-provinsi-jateng-usulkan- sanksi-berbeda-beda https://www.panturapost.com/brebes/2075420367/sidang-dkpp-ri-di-jateng-soal bagi-bagi-uang-hingga-bobolnya-akun-sirekap-jadi-perhatian-netizen-brebes I. ANALISIS YURIDIS KETERKAITAN ANTARA KPUD BREBES dan BAWASLU BREBES DALAM bukunya, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H, M.Si berjudul DKPP RI, Penegak Etik, Penyelenggara Pemilu Bermartabat mengatakan Bahwa sejak semula, keberadaan institusi hukum ini (DKPP) adalah untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Dalam pada itu, DKPP menjadi instrumental untuk memastikan bahwa Pemilu (Demokrasi) Indonesia adalah Pemilu (Demokrasi) bermartabat, karena tidak hanya berbasiskan the rule of law, namun lebih daripada semuanya justified secara ethic; dibenarkan menurut nilai-nilai (values and virtues) yang tertinggi dalam hukum positif yang berlaku. Pancasila sebagai etika positif yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, jiwa bangsa (volksgeist) telah berisi kelengkapan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan negara. Sebagai etika positif, Pancasila berisi etik, nilai-nilai tertinggi dan dijunjung tinggi (values and virtues), termasuk etika politik, sebagai landasan moral, yang pada dasarnya diharapkan bukan semata-mata mencerahkan, tetapi memberikan jalan bagi perjalan kehidupan suatu bangsa dan negara. Pelanggaran etik dipandang sebagai pelanggaran nilai. Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk selalu memiliki kemurnian nilai. Pelanggaran etik dianggap sebagai pelanggaran nilai apabila Penyelenggara Pemilu tidak dapat berperilaku dalam penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan nilai yang ada, yang dirinci dalam Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di bawah ini, maka orang/penyelenggara Pemilu itu akan dikenai sanksi, karena perilaku itu tidak sejalan, tidak cocok dengan kemurnian nilai yang diwajibkan bagi penyelenggara Pemilu. Sanksi pemberhentian misalnya tidak dapat dimaknai sebagai suatu pemutusan hubungan kerja, namun merupakan tindakan pemurnian nilai dengan cara mengeluarkan Teradu/Terlapor dari kelompok penyelenggara Pemilu yang harus mengawal kemurnian nilai Penyelenggaraan Pemilu. Nila-nilai menurut hukum (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana dimaksudkan di atas. Nilai yang pertama, yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua, yaitu integritas, dan nilai yang ketiga yaitu kredibilitas. Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan pengertian otentiknya dalam Undang-Undang Pemilu, dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 hal itu diartikan sebagai suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral. Dalam netralitas tersebut Penyelenggara Pemilu tidak boleh memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Untuk menjaga netralitas itu, maka Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas. Penyelenggara Pemilu pun dalam menjaga netralitasnya wajib untuk menghindari intervensi pihak lain. Penyelenggara Pemilu dimaksud, tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Netralitas juga mengandung pengertian bahwa Penyelenggara Pemilu tidak memengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. Menjaga netralitasnya, maka Penyelenggara Pemilu dilarang memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu. Dia (Penyelenggara Pemilu) itu pun tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. Dia tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga netralitas, maka Penyelenggara Pemilu wajib menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye. Penyelenggara Pemilu hanya dibolehkan menerima dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Untuk itu maka Penyelenggara Pemilu sebagaiman dikemukakan di atas wajib menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar supaya netralitasnya terjaga, maka Penyelenggara Pemilu juga tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apa pun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Ketentuan ini, secara a-contrario berarti tidak boleh melakukan pembiaran terhadap semua yang dikemukakan di atas terjadi dan mengganggu netralitasnya. Prinsip jujur, menurut Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di atas menuntut kepada Penyelenggara Pemilu agar dia menunjukkan sikap dan tindakan yang ditujukan untuk menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Secara jujur, setiap Penyelenggara Pemilu harus memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Selanjutnya, prinsip adil dituntut untuk dilaksanakan dengan cara Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Secara adil pun dia wajib memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya. Dia wajib untuk menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Prinsip tertib harus dilaksanakan dengan jalan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Menjalankan prinsip terbuka harus dilakukan Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan bertindak dalam memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Pelaksanaan prinsip proporsional yang harus dilakukan Penyelenggara Pemilu, yaitu jika dia bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Prinsip profesional wajib dilaksanakan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Begitu pula dengan pelaksanaan prinsip akuntabel. Di sini Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan prinsip efektif wajib dilakukan Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak dengan kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Pelaksanaan prinsip kepentingan umum dilakukan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan; menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI; menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan NKRI; menjaga dan memelihara nama baik NKRI. Termasuk dalam prinsip kepentingan umum, yaitu menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. Dalam melaksanakan prinsip aksesibilitas, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang disabilitas sesuai kebutuhan; memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya; memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa adanya keterkaitan SALING BEKERJASAMA DALAM PEMUFAKATAN JAHAT antara KPUD BREBES dengan BAWASLU BREBES Terhadap Kasus PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG KEPADA PPK DI LINGKUNGAN KPUD BREBES DAN PANWASCAM DI LINGKUNGAN BAWASLU BREBES ADALAH SANGAT NYATA, JELAS, GAMBLANG, DENGAN CARA SANGAT SISTEMATIS, TERSTRUKTUR, dan MASSIF. Bahwa dari semua keterangan di dalam persidangan DKPP yang dilakukan pada tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, baik PENGADU, TERADU, PIHAK TERKAIT, SAKSI, SANGAT BERKESESUAIAN DAN SALING TERKAIT. BAHWA KESIMPULAN INI MERUPAKAN BAGIAN YANG SALING TERKAIT DENGAN PENGADUAN YANG DISAMPAIKAN KE DKPP. BAHWA TELAH NYATA NYATA TELAH TERJADI PERMUFAKATAN JAHAT, PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG OLEH PARA TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IX, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X UNTUK MENGAMANKAN NOMER URUT 8 CALEG ATAS NAMA SHINTYA SANDRA KUSUMA DPR RI DARI PDIP dan ANGGOTA DPRD KABUPATEN BRBES DARI PDIP; maka dari itu PARA TERADU TELAH MELANGGAR; 1. Pasal 6 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi: Untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. 2. Pasal 6 ayat 2, yang berbunyi: Integirtas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sema-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu; Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. c. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. 3. Pasal 8, yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih; e. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. Tidak memberitahukan pilihan politik secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR,DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apa pun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 4. Pasal 393 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/kota. 5. Pasal 398 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/kota. pasal 398 ayat (7) UU No 7 tahun 2017, yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa. 6. Pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 (empat puluh juta) Rupiah. 7. Pasal 90 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota jo, PKPU Nomor 12 tahun 2023 Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. 8. Pasal 101, huruf b, angka 7, angka 8, dan angka 9. Angka 7 berbunyi pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya. Angka 8 berbunyi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Angka 9 berbunyi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten//Kota dari seluruh kecamatan. Serta huruf c yang berbunyi mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Sedangkan huruf d berbunyi mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini. Oleh karena TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X TELAH DENGAN NYATA MELANGGAR PASAL-PASAL TERSEBUT DI ATAS. Maka mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim DKPP untuk memberikan keputusan DEMI KEADILAN TUHAN YANG MAHA ESA, sebagai berikut: 1. MEMBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI, SEBAGAI KETUA MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTA KPUD BREBES PERIODE 2023-2028; 2. MEMBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X SEBAGAI KETUA BAWASLU MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTA BAWASLU BREBES PERIODE 2023 – 2028. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pengadu: 1. Jawaban peristiwa I yang diadukan: a. KPU Kabupaten Brebes berdasarkan keputusan semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes mengundang Ketua PPK beserta anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggara pada kegiatan "Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan pada Tanggal 19 Februari 2024 dalam rangka penjadwalan ulang dan menyamankan persepsi (vide Bukti T.1-l). b. Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 18 Februari 2024 menerima arahan Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa Tengah agar disampaikan kepada PPK masing-masing dalam rangka menyamakan persepsi terkait penjadwalan ulang rekapitulasi tingkat kecamatan karena sedang dilaksanakan sinkronisasi SIREKAP untuk memastikan bahwa kualitas data yang digunakan untuk rekap di tingkat kecamatan supaya lebih akurat dan untuk dapat disampaikan kepada PPS, Stakeholder, Forkompincam, peserta Pemilu, dan masyarakat umum (vide Bukti T.1-2). c. Bahwa pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut juga telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Brebes perihal Pemberitahuan dengan Surat Nomor: 219/PL.01.1/3329/2/2024 (vide Bukti T.1-3). d. Bahwa terkait pertemuan di RM D'Angklo Brebes, sebelumnya terdapat usulan dari Ketua PPK untuk mengadakan pertemuan makan-makan sebagai ungkapan rasa syukur atas pelaksanaan pemungutan suara. Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes berjalan lancar tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Keterangan Saksi). e. Bahwa tidak benar Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes dalam kegiatan dimaksud pernah menginstruksikan kepada PPK untuk melaksanakan semua perintah KPU Kabupaten Brebes tanpa adanya alasan apapun seperti yang dituduhkan Pengadu. 2. Jawaban Peristiwa II diadukan: a. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV bersama Ketua PPK dan Anggota Divisi Teknis berkumpul di Rumah Makan D'Angklo Brebes setelah rapat koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di Tingkat Kecamatan di Ruang rapat KPU atas dasar Surat Undangan Nomor: 319/PL.01.1/3329/2/2024 pada Pukul 10.00 WIB. Perkumpulan tersebut dilaksanakan dalam rangka makan-makan, hal ini atas inisiasi temen-temen PPK sebagai ungkapan syukur atas pelaksanaan pemilihan umum berjalan aman dan lancar. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang terbuka (vide Bukti T.1-4) b. Bahwa pada saat pertemuan makan tersebut, kemudian Ketua Bawaslu tiba-tiba datang selanjutnya dipanggil oleh Wahadi (Teradu II) untuk bergabung. c. Bahwa Teradu VI tidak berada di tempat tersebut karena ada keperluan keluarga. 3. Jawaban peristiwa III yang diadukan: Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada poin 3 adalah tidak benar. KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 17 Februari 2024 menugaskan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV untuk melaksanakan supervisi dan monitoring kesiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Tugas KPU Kabupaten Brebes Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024 tanggal 17 Februari 2024 sebagaimana terlampir (vide Bukti T.1-5) 4. Jawaban peristiwa IV yang diadukan: a. Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu V tidak ada hubungan dengan KPU Kabupaten Brebes. 5. Jawaban peristiwa V yang diadukan: a. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah sekalipun meminta akun admin SIREKAP dan hanya dibuatkan akun viewer untuk dapat ikut mengetahui perkembangan rekapitulasi (vide Bukti T.1-6) b. Bahwa terkait dengan adanya perubahan angka pada hasil rekap di tingkat kecamatan, Teradu I menerima laporan dari Teradu II, Teradu IV, dan Teradu VI. Laporan tersebut berisi ada beberapa kecamatan yang Sirekap mengalami masalah. Atas dasar tersebut, Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes membentuk tim monitoring untuk turun ke kecamatan yang dimaksud, yaitu Kecamatan Larangan, Jatibarang, dan Banjarharjo (vide Bukti T.1-7) c. Bahwa pada saat sinkronisasi di tingkat kabupaten, hasil penghitungan PPK Banjarharjo dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo belum sesuai. Atas dasar itu, Teradu I dan Teradu II beserta semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes memberi saran agar disesuaikan dan diperbaiki (disinkronisasi) (vide Bukti T.1-8). d. Bahwa perhitungan perolehan suara di kabupaten sudah sesuai regulasi, pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan melaIui Surat Nomor 660/PM 02.02/K.JT-06/03/2024 yang isinya KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan kembali Perolehan Suara Partai DPR RI Tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Pada tanggal 6 Maret 2024 untuk Kecamatan Larangan ada tanggapan masyarakat dari Tim Sukirso yang bernama Candra. Pada saat itu yang menemui adalah Teradu I kemudian Teradu I menyampaikan bahwa akan melakukan perbaikan jika memang ada yang keliru, kemudian Teradu I langsung mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi Ketua dan Anggota PPK Larangan dan hal tersebut disampaikan pada grup koordinasi, dalam hal melakukan klarifikasi yang hadir pada saat itu ada 4 anggota PPK Larangan yang bernama Endro, Jamal, Anggit dan Totok sementara yang bernama Rio telat hadir karena lagi merawat anaknya yang sedang sakit. Dalam klarifikasi tersebut kami mengumpulkan Divisi Teknis dan Operator Admin Sirekap, setelah ditelusuri admin bahwa ada perubahan data sebelum sinkronisasi dan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan pada saat itu juga KPU Kabupaten Brebes menerima Surat Nomor: 720/PM 02.02/K.JT-06/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan yang isinya KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan validasi data kembali perolehan suara Caleg dari PDIP Dapil 3 atas nama M. Sry Heri Pasaribu Nomor Urut 2 dengan batas waktu perbaikan 1 hari sejak disampaikan saran perbaikan di Kecamatan Larangan, Bantarkawung, Salem. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang pihak terkait dan saksi partai politik (vide Bukti T.1-9). e. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, Teradu I selalu mengingatkan dan mengintruksikan melalui Group WhatsApp Ketua PPK agar jangan ada pergeseran suara harus sesuai C.HASIL (vide Bukti ScreenShot Group WhatsApp T.1-10) f. Bahwa pada saat sebelum sinkronisasi, Teradu I juga mengingatkan agar sebelum finalisasi dilakukan, PPK melakukan sinkronisasi lebih dahulu dengan saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti ScreenShot Group WhatsApp T.1-10). g. Bahwa Teradu II juga sudah mengingatkan kepada PPK bahwa finalisasi dilakukan jika sudah yakin benar dan Teradu II melakukan zoom meeting dengan PPK perihal tersebut (vide Bukti ScreenShot dan link zoom T.1-12). 6. Jawaban peristiwa VI yang diadukan: a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku. 1) Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024 berbunyi "Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu". 2) Tidak benar rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan sirekap ada prosedur rekapitulasi yang dilakukan seperti: PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel dari seluruh TPS yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari; kotak suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan rekapitulasi sebagaimana yang ada di KPTS 219 Tahun 2024. 1. PPK membuka kotak suara tersegel dan mengambil C.Hasil PWP, C.Hasil DPR RI, C.Hasil DPD, C.Hasil DPRD Prov dan C. Hasil DPRD Kab/Kota, dan mengeluarkan seluruh Formulir Model C dari dalam kotak. 2. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel dari kotak suara tersegel yang berisi Formulir Model C.Hasil 3. Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi Formulir Model C.Hasil. 4. Menampilkan data dan foto dalam sirekap mengunakan layar dan proyektor/ layar elektronik. 5. Membacakan data administrasi dan data perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil seluruh jenis Pemilu dimulai dari TPS pertama sampai TPS terakhir dalam suatu kelurahan sampai seluruh kelurahan di wilayah kerja PPK tersebut habis. 6. Dalam membacakan data perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil seluruh jenis Pemilu PPK dapat dibantu oleh PPS 7. Untuk melaksanakan pembacaan data perolehan suara yang dibantu oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 6 PPK dapat melapor dan meminta persetujuan kepada KPU Kabupaten/Kota sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan pertimbangan jadwal rekapitulasi di PPK 8. PPK mempersilakan PPS membacakan dengan suara yang terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu 9. Mencocokan data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu dengan data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksud dalam angka 4 10. Mempersilakan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam Formulir Model C.Hasil Salinan dari hasil Pemilu yang dimilikinya dengan data dalam a. Formulir Model C.Hasil sebagaimana dimaksud dalam angka 3, b) data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksiud angka 4. 11. Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10 terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C.Hasil dengan data perolehan suara dalam sirekap dan/ Formulir Model C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta rapat maka PPK memperbaikai data perolehan suara dalam sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil dan 12. Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara ditingkat TPS berdasarkan Formulir Model C kejadian Khusus dan atau keberatan saksi KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK. 7. Jawaban peristiwa VII yang diadukan: a) Tidak benar, Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten sudah berdasarkan ketentuan Pasal 46 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan KPT 219 Tahun 2024 yang disaksikan oleh Saksi peserta Pemilu (vide Bukti live streaming dan video) 8. Jawaban peristiwa VIII yang diadukan: a) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam kedudukannya sebagai komisioner KPU Kabupaten Brebes telah mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu melalui web KPU Kabupaten Brebes (https://jdih.kpu.go.id/data- kabko/brebes/data_kepkpud/2024kpt33291015.pdf) dan SK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu melalui JDIH KPU Kabupaten Brebes. 9. Jawaban peristiwa IX yang diadukan: Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu IV tidak ada hubungan dengan KPU Kabupaten Brebes. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Pihak Teradu perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Brebes khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa sebelum masuk pada keterangan pokok jawaban aduan Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, perlu Para Teradu sampaikan terkait dengan kekeliruan Aduan Pengadu dalam kronologis aduan, yaitu: a. Bahwa Pengadu dalam kronologisnya menerangkan Teradu IV, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan dugaan-dugaan pelanggaran, baik saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK maupun di KPU Kabupaten Brebes, terdapat error in persona. b. Bahwa terhadap error in persona, kronologis di atas menyebutkan Teradu IV yang dalam hal ini berdasarkan identitas Para Teradu merupakan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Periode 2023 s.d 2028, yang secara UU Pemilu, tidak memiliki tugas, wewenang, dan fungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. 3. Bahwa masuk pada pokok jawaban Para Teradu, Pengadu dalam peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan menerangkan perbuatan yang dilakukan dengan menyebutkan Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X sebagai berikut: a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI hadir bersama di Rumah Makan D’Angklo Jl. Yos Sudarso Brebes. Selanjutnya Ketua dan Anggota PPK diundang per kecamatan ke dalam satu ruangan tertutup di rumah makan tersebut. Di ruangan tersebut, Ketua dan Anggota PPK masing-masing kecamatan diminta untuk menambah suara partai dan caleg tertentu. PPK dijamin kerahasiaan dan keamanannya karena instruksi itu disaksikan langsung Ketua Bawaslu (Teradu V). Kemudian beberapa PPK sebelum pulang diberi sesuatu dalam kantong plastik kresek berwarna hitam, yang diduga berisi uang Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban Aduan sebagai berikut: 1. Bahwa peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dengan menerangkan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV hadir bersama di Rumah Makan D’Angklo Jl. Yos Sudarso Brebes untuk selanjutnya Ketua dan Anggota PPK diundang per kecamatan ke dalam satu ruangan tertutup di rumah makan tersebut. Di ruangan tersebut, Ketua dan Anggota PPK masing-masing kecamatan diminta untuk menambah suara partai dan caleg tertentu. PPK dijamin kerahasiaan dan keamanannya karena instruksi itu disaksikan langsung Teradu V, kemudian beberapa PPK sebelum pulang diberi sesuatu dalam kantong plastik kresek berwarna hitam, yang diduga berisi uang Rp. 30 juta, tidaklah benar dan terkesan mengada-ada; 2. Bahwa Teradu V mendatangi Rumah Makan D’Angklo yang terletak di Jl. Yos Sudarso Brebes, dengan maksud untuk makan siang, dengan tanpa sepengetahuan Teradu V terdapat pertemuan antara jajaran Anggota KPU Kabupaten Brebes dengan Ketua PPK di rumah makan tersebut; 3. Bahwa Teradu V kemudian dipanggil oleh Teradu II untuk bergabung dalam forum pertemuan tersebut, dan oleh karena itu Teradu V mendatangi pertemuan tersebut serta diajak untuk bergabung makan siang bersama. Teradu V menanyakan perihal pertemuan tersebut kepada Teradu I, dan Teradu I memberikan jawaban bahwa pertemuan tersebut hanya sekedar acara syukuran bersama atas terselenggaranya pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes; 4. Bahwa Teradu V pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada jajaran PPK terkait dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang sedang berjalan, dimana Teradu V menyampaikan hal-hal upaya pencegahan yang itu terangkum dalam Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2-1); 5. Bahwa selama Teradu V berada dalam pertemuan tersebut, Teradu V tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang dituduhkan oleh Pengadu berupa terdapat pembagian kantong plastik kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). b. Teradu V, selain terlibat dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes dan PPK, juga diduga memberikan uang senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan. Informasi yang diperoleh Pelapor, dari 17 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Bulakamba dan Wanasari yang tidak diberi. Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kronologis yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dengan menerangkan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Teradu V, selain terlibat dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes dan PPK, juga diduga memberikan uang senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan. Informasi yang diperoleh pelapor, dari 17 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Bulakamba dan Wanasari yang tidak diberi, adalah tidaklah benar; 2. Bahwa Pengadu dalam kronologisnya menerangkan Teradu V membagikan sejumlah uang, satu gepok yang diduga berisi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Panwaslu Kecamatan Tonjong, Panwaslu Kecamatan Bumiayu, Panwaslu Kecamatan Sirampog, Panwaslu Kecamatan Paguyangan, Panwaslu Kecamatan Bantarkawung, dan Panwaslu Kecamatan Salem yang setelah itu Teradu V mendatangi Panwaslu Kecamatan Songgom saat memberikan uang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong, hanya berdasar pada informasi yang beredar, artinya tidak berdasarkan fakta realitas yang terjadi dan tidak logis kronologinya. Bagaimana mungkin, Teradu V memberikan uang kepada Panwaslu Kecamatan Songgom di sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong. Sedangkan kronologis yang dituliskan Pengadu terdapat pertemuan yang itu hanya berupa bukti foto Teradu V dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom; 3. Bahwa terkait dengan keberadaan Teradu V di Wilayah Brebes Selatan, berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes yang tertuang dalam Berita Acara Pleno No. 102/RT.02/K.JT-06/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024, yang pada intinya disepakati beberapa hal, salah satunya yaitu melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan terkait persiapan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan (vide Bukti T.2-2) 4. Bahwa atas dasar demikian, Teradu V melakukan supervisi dan monitoring dengan beberapa Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes Selatan, yaitu Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, dan Kecamatan Salem. Dengan melihat jarak tempuh yang jauh dan medan jalan yang sulit diantara 6 (enam) Kecamatan tersebut, maka untuk lebih mengefisiensikan waktu, Teradu V mengumpulkan 6 (enam) kecamatan tersebut dalam satu tempat, yaitu pada tanggal 20 Februari 2024, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong (vide Bukti T.2-3) 5. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu V menyampaikan instruksi untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, yang tertuang dalam Formulir Pencegahan hasil supervisi dan monitoring (vide Bukti T.2-4) 6. Bahwa selanjutnya pengadu dalam kronologisnya menerangkan Teradu V kemudian menemui Panwaslu Kecamatan Songgom untuk memberikan uang adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada; 7. Bahwa Teradu V setelah berkunjung melakukan monitoring dan supervisi di wilayah Brebes Selatan (istilah penyebutan wilayah untuk Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Paguyangan, dan Kecamatan Salem) di tanggal yang sama pada saat pertemuan di wilayah Brebes Selatan yaitu tanggal 20 Februari 2024, Teradu V melanjutkan supervisi dan monitoring ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom dengan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan anggota Panwaslu Kecamatan Songgom, karena Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom terletak dijalan arah pulang Teradu V setelah dari wilayah Brebes Selatan yaitu bertempat di wilayah kantor Kecamatan Songgom; 8. Bahwa Teradu V bertemu dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom dan menyampaikan materi yang sama saat pertemuan di wilayah Brebes Selatan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Songgom, yang itu terangkum dalam Formulir Pencegahan hasil supervisi dan monitoring (vide Bukti T.2-5) c. Teradu VII secara proaktif meminta data hasil rekapitulasi dari partai tertentu saja kepada Panwaslu kecamatan. Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VII secara proaktif meminta data hasil rekapitulasi dari partai tertentu saja kepada Panwaslu kecamatan, tidaklah benar; 2. Bahwa permintaan dari Teradu VII pada Panwascam berasal dari arahan umum yang berasal dari Bawaslu Provinsi pada tanggal 16 Februari 2024 khusus untuk Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di Kecamatan yang pada intinya meminta seluruh Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah memastikan melalui Panwaslu Kecamatan agar PPK melaksanakan tata cara dan prosedur tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memastikan jumlah pembagian kelompok saat rekap di Kecamatan, mengkonsolidasikan data yang berasal dari Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum rekap di Kecamatan (vide Bukti T.2-6) 3. Bahwa selain arahan umum dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, permintaan dari Teradu VII didasarkan pada hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Brebes, pada saat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di Kecamatan terjadi salah hitung surat suara (vide Bukti T.2-7) dan (vide Bukti T.2-8) 4. Bahwa untuk memastikan kebenaran berita tersebut, kami melakukan pemeriksaan pada saat Rekapitulasi perhitungan suara pada jumlah hasil surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada C Plano di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Brebes dan berkoordinasi dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes (vide Bukti T.2-9 dan vide Bukti T.2-10) d. Teradu IV, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan dugaan-dugaan pelanggaran, baik saat rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara di PPK maupun KPU Kabupaten Brebes. Bawaslu Kabupaten Brebes tidak melakukan tugas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 101, huruf b, angka 7, angka 8, dan angka 9. Angka 7 berbunyi pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya. Angka 8 berbunyi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Angka 9 berbunyi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan. Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam kronologis aduan, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dinyatakan tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, merupakan tuduhan yang tidak benar; 2. Bahwa bagaimana mungkin para Pengadu bisa menerangkan Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, sedangkan para Pengadu tidak ada selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten dari mulai tanggal 1 Maret s.d. 5 Maret 2024. Rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara pada tanggal 1-3 Maret 2024 bertempat di Hotel Grand Dian Brebes, kemudian pada tanggal 4- 5 Maret 2024 pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 berpindah di Hotel Dedy Jaya (vide Bukti T.2-11) 3. Bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan secara masif oleh Para Teradu, yaitu: - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes telah membuat tim fasilitasi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-12) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mengundang Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu pada tanggal 7 Februari 2024, bertempat di Hotel Grand Dian Brebes. Para Teradu hadir secara langsung dengan menyampaikan materi pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mengundang Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu yang tertuang dalam Formulir pencegahan (vide Bukti T.2-13 dan vide Bukti T.2-14) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Brebes pada tanggal 10 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Songgom. Teradu V, Teradu VIII, Teradu IX, hadir secara langsung dengan menyampaikan materi persiapan pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2-15 dan vide Bukti T.2-16) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes tertanggal 17 Februari 2024, yang pada intinya menerangkan untuk KPU Kabupaten Brebes menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk mempersiapkan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, memperhatikan terkait penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk membuat surat undangan rapat pleno dengan menyampaikan surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kecamatan dimulai, PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dsb, yang tertuang dalam dalam formulir pencegahan (vide Bukti T.2-17 dan Bukti T.2-18) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes tertanggal 25 Februari 2024, yang pada intinya menerangkan KPU Kabupaten Brebes untuk mempersiapkan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten, memperhatikan terkait penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, membuat surat undangan rapat pleno dengan menyampaikan surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kabupaten dimulai, dsb, yang tertuang dalam dalam formulir pencegahan (vide Bukti T.2-19 dan vide Bukti T.2-20) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, dan anggota KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 29 Februari 2024, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes. Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X hadir secara langsung dengan menyampaikan materi hasil pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dan persiapan pengawasan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-21 dan vide Bukti T.2-22) 4. Bahwa upaya pengawasan saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sudah dilakukan secara masif oleh Para Teradu, yaitu: - Bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 310/PM.0002/K.JT- 06/02/2024 untuk melakukan pengawasan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten (vide Bukti T.2-23) - Bahwa Para Teradu melakukan pengawasan secara langsung selama proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten, yaitu pada tanggal 1 s.d 3 Maret 2024 bertempat di Hotel Grand Dian Brebes, kemudian pada tanggal 4 s.d 5 Maret 2024 pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berpindah di Hotel Dedy Jaya (vide Bukti T.2-24 dan vide Bukti T.2-25) - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Banjarharjo, menemukan beberapa perbedaan data (selisih) yang bersumber dari data rekapitulasi kecamatan dengan data finalisasi di tingkat PPK Banjarhajo, perbedaan tersebut dengan merujuk pada sumber data pengawasan tamplate excel Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dengan foto C Hasil dibeberapa Desa disandingkan dengan Form D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang sudah tercetak dan tertandatangani (vide Bukti T.2-26) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 105/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-27) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes untuk dilakukan pencermatan kembali perolehan suara partai DPR RI tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-28); - Bahwa KPU Kabupaten Brebes menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes melalui Surat Nomor: 369.1/PL.01.8- SD/3329/4/2024, tertanggal 3 Maret 2024, yang pada intinya menerangkan KPU Kabupaten Brebes akan melakukan tindaklanjut terhadap saran perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-29) - Bahwa setelah proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten selesai, Para Teradu melakukan pencermatan terhadap Salinan D. Hasil Kabupaten yang tercetak, dan menemukan perbedaan data (selisih) yang bersumber dari data rekapitulasi kecamatan (Salinan D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO) dengan data finalisasi di tingkat rekapitulasi Kabupaten Brebes (Salinan D. HASIL KABUPATEN- DPRD KABKO), perbedaan tersebut dengan merujuk pada sumber data tamplate excel Bawaslu Kabupaten Brebes, dan Salinan D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (Kecamatan Larangan) disandingkan dengan Salinan HASIL KABUPATEN-DPRD KABKO (Kabupaten Brebes) (vide Bukti T.2-30) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 106/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-31) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan validasi data kembali perolehan suara Caleg dari PDIP Dapil 3 atas nama M. Sry Heri Pasaribu Nomor Urut 2 dengan batas waktu perbaikan 1 (hari) sejak Saran Perbaikan disampaikan (vide Bukti T.2-32) - Bahwa KPU Kabupaten Brebes menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes melalui surat Nomor: 576.2/PL.02.4- SD/3329/3/2024, tertanggal 6 Maret 2024, yang pada intinya menerangkan KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan rapat Pleno terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang pihak terkait dan saksi partai politik (vide Bukti T.2-33) 5. Bahwa dalam upaya penanganan pelanggaran saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sudah dilakukan secara masif oleh Para Teradu, yaitu: - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes selama pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten selesai, memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik kepada KPU Kabupaten Brebes, yang dilakukan oleh semua anggota PPK Banjarharjo pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten; - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes dalam poin analisis menerangkan data Salinan D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang tercetak, berbeda datanya dengan yang dibacakan PPK Banjarharjo saat memverifikasi data sirekap online. Berdasarkan keterangan PPK Banjarharjo, data tersebut telah diubah sebelum pembacaan proses rekapitulasi kabupaten untuk kecamatan banjarharjo dimulai (vide Bukti T.2- 34) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 13 Maret 2024, Para Teradu menyepakati untuk menindaklanjuti untuk diregister dan dituangkan dalam Formulir Temuan (vide Bukti T.2-35 dan vide Bukti T.2-36) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat kajian pelanggaran yang memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran anggota PPK Banjarharjo pada saat proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-37) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes kemudian memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Banjarharjo kepada KPU Kabupaten Brebes terhadap perkara a quo untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-38) Berdasarkan keterangan jawaban aduan tersebut, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Demikian jawaban pihak Para Teradu sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dimohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima eksepsi dari Teradu 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan tidak dapat diterima. 3. Menyatakan para Teradu telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. Atau apabila Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pengaduan Nomor: 221-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 222-PKE- DKPP/IX/2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-20, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.1-1 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 319/PL.01.1/3329/2/2024, perihal Undangan, tanggal 18 Februari 2024; T.1-2 Screenshot Chatting Group WhatsApp Ketua Divisi KUL dan RT Jateng; T.1-3 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 321/PL.01.1/3329/2/2024, perihal Segera, tanggal 18 Februari 2024; T.1-4 Dokumentasi Foto di Rumah D’Angklo; T.1-5 Surat Perintah Tugas Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024, tanggal 17 Februari 2024; T.1-6 Screenshot WhatsApp Ketua KPU Kabupaten Brebes dengan Oles; T.1-7 Surat Perintah Tugas Monitoring ke Kecamatan Larangan dan Kecamatan Jatibarang; T.1-8 Surat Undangan Singkronisasi tingkat Kabupaten Brebes; T.1-9 - Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 660/PM.02.02/K.JT- 06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 1 Maret 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 720/PM 02.02/K.JT- 06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 6 Maret 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 369.1/PL.01.8- SD/3329/4/2024, perihal Tindaklanjut Saran Perbaikan, tanggal 3 Maret 2024; - Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 576.2/PL.02.4- SD/3329/3/2024, perihal Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 6 Maret 2024. - Formulir Model D.Hasil KabKo-DPRD KabKo Salinan Kabupaten Brebes, tertanggal 7 Maret 2024; - Berita Acara Nomor 114/PL.01.4-BA/3329/2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes dan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko; - Berita Acara Nomor 109/PK.01-BA/3329/2024, tanggal 2 Maret 2024; - Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 377/PL.01.1/3329/3/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data, tertanggal 6 Maret 2024. - Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2024, tanggal 7 Maret 2024; T.1-10 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024; T.1-11 Formulir D.Kejadian Khusus; T.1-12 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024; T.1-13 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024; T.1-14 Screenshot Group WhatsApp Divisi Teknis PPK 2024; T.1-15 Video KPU Kabupaten Brebes Melakukan Penelusuran Ketidaksesuaian Penghitungan Perolehan Suara; T.1-16 Surat Pernyataaan PPK se-Kabupaten Brebes; T.1-17 Video KPU Kabupaten Brebes Menerima Tanggapan Masyarakat; T.1-18 Surat Pernyataan a.n. Awang Adhie Setiawan; T.1-19 Screenshot Percakapan WhatsApp Zainal PPK Bantarkawung; T.1-20 Dokumentasi Pertemuan PPK Membahas Data Pendukung dan E- Rekap. [2.8.2] BUKTI TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 222-PKE- DKPP/IX/2024 Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-39, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 Form Pencegahan Nomor 059/F.CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 19 Februari 2024; T.2-2 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Brebes Pleno Nomor 102/RT.02/K.JT- 06/02/2024, tanggal 14 Februari 2024; T.2-3 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 205/KA.02/K.JT- 06/02/2024, perihal Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, tanggal 19 Februari 2024; BUKTI KETERANGAN T.2-4 Form Pencegahan Nomor 060/F.CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 20 Februari 2024; T.2-5 Form Pencegahan Nomor 061/F.CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 20 Februari 2024; T.2-6 Screenshot Pesan WhatsApp arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kepada 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah; T.2-7 Form A Nomor 82/LHP/PM.01.02/II/2024, tanggal 21 Februari 2024; T.2-8 Form A Nomor 83/LHP/PM.01.02/II/2024, tanggal 22 Februari 2024; T.2-9 Form A Nomor 051/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 19 Februari 2024; T.2-10 Form A Nomor 057/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 12 Februari 2024; T.2-11 Daftar Hadir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Brebes; T.2-12 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Brebes Noamor 308/HK- 01.01/K.JT-06/02/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum 2024 Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 3 Februari 2024; T.2-13 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 315/PW.09/K.JT- 06/02/2024, perihal: Undangan, tanggal 13 Februari 2024; T.2-14 Form Pencegahan Nomor 52/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 7 Februari 2024; T.2-15 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 412/KA.02/K.JT- 06/02/2024, perihal Undangan, tanggal 9 Februari 2024; T.2-16 Form Pencegahan Nomor 53/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 10 Februari 2024; T.2-17 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 516/PM.02.02/K.JT- 06/02/2024, perihal Imbauan, tanggal 17 Februari 2024; T.2-18 Form Pencegahan Nomor 55/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 17 Februari 2024; T.2-19 Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 657/PM.02.02/K.JT-06/02/2024, perihal Imbauan, tanggal 25 Februari 2024; T.2-20 Form Pencegahan Nomor 63/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 25 Februari 2024; T.2-21 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 677/PW.03/K.JT- 06/02/2024, perihal Undangan, tanggal 28 Februari 2024; T.2-22 Form Pencegahan Nomor 66/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 29 Februari 2024; T.2-23 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 310/PM.00.02/K.JT- 06/02/2024 perihal Dinas dalam rangka pengawasan tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan umum 2024, tanggal 3 Februari 2024; T.2-24 Form A Nomor 058/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 3 Maret 2024; T.2-25 Form A Nomor 059/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 5 Maret 2024; T.2-26 Form A Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 28 Februari 2024; T.2-27 Berita Acara Pleno Nomor 105/RT.02/K.JT-06/03/2024, tanggal 1 Maret 2024; BUKTI KETERANGAN T.2-28 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 660/PM 02.02/K-JT- 06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 1 Maret 2024; T.2-29 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 369.1/PL.01.8-SD/3329/4/2024, perihal Tindaklanjut Saran Perbaikan, tanggal 3 Maret 2024; T.2-30 Form A Nomor 61/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 6 Maret 2024; T.2-31 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 106/RT.02/K.JT- 06/03/2024, 6 Maret 2024; T.2-32 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 720/PM 02.02/K.JT- 06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 6 Maret 2024; T.2-33 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024 Perihal Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 6 Maret 2024; T.2-34 Form A Nomor 62/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 9 Maret 2024; T.2-35 Berita Acara Pleno Nomor 107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tanggal 9 Maret 2024; T.2-36 Formulir Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/14.12/III/2024, tanggal 13 Maret 2024; T.2-37 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/14.12/III/2024, tanggal 13 Maret 2024; T.2-38 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 786/PP.00.02/K.JT- 06/03/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tanggal 19 Maret 2023. T.2-39 Dokumentasi Pertemuan PPK Membahas Data Pendukung dan E- Rekap. [2.9] SAKSI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI mengajukan Saksi yakni Kusworo, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Desember 2024 sebagai berikut: Kusworo Saksi merupakan Tim Pemenagan Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes a.n. Sukirso. Saksi menerangkan tidak mengikuti pembacaan D.Hasil Kabupaten. Namun Saksi mengikuti rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Larangan. Saksi menerangkan bahwa ada dari PDIP yang hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes selesai, Saksi mendapatkan Berita Acara Rekapitulasi tingkat Kabupaten (Salinan D.Hasil Kabupaten) dari PAC PDIP Bantarkawung. Saksi kemudian membuka Salinan D.Hasil Kabupaten kemudian setelah mencocokkan dengan D.Hasil Kecamatan Larangan ternyata terdapat selisih. Selanjutnya, Saksi langsung ke KPU Kabupaten Brebes dan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Saksi menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, bahwa terdapat perbedaan antara Salinan D.Hasil Kecamatan Larangan dan Salinan D.Hasil Kabupaten khususnya perolehan suara Sukirso. Ketua KPU Kabupaten Brebes merespon dengan mengatakan “oke data yang sampeyan bawa benar. Kami siap untuk mengubah tapi tidak sekarang karena harus menunggu Sarper dari Bawaslu”. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU [2.10.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024, 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. TENTANG JAWABAN DAN EKSEPSI PARA TERADU
1. Bahwa tidak benar aduan yang diajukan oleh Para Pengadu pada dalil-dalil dan posita aduan Para Pengadu: a) Bahwa yang benar KPU Kabupaten Brebes berdasarkan keputusan semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes mengundang Ketua PPK beserta anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggara pada kegiatan “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan” pada tanggal 19 Februari 2024 dalam rangka penjadwalan ulang dan menyamakan persepsi (vide Bukti T-1) b) Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 18 Februari 2024 menerima arahan Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa Tengah agar disampaikan kepada PPK masing-masing dalam rangka menyamakan persepsi terkait penjadwalan ulang rekapitulasi tingkat kecamatan karena sedang dilaksanakan sinkronisasi SIREKAP untuk memastikan bahwa kualitas data yang digunakan untuk rekap di tingkat kecamatan supaya lebih akurat dan untuk dapat disampaikan kepada PPS, Stakeholder, Forkompincam, peserta pemilu, dan masyarakat umum (vide Bukti T-2). c) Bahwa pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut juga telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Brebes Perihal Pemberitahuan dengan Surat Nomor: 219/PL.01.1/3329/2/2024 (vide Bukti T-3). d) Bahwa terkait pertemuan di RM D’Angklo Brebes, sebelumnya terdapat usulan dari Ketua PPK untuk mengadakan pertemuan makan-makan sebagai ungkapan rasa syukur atas pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Brebes berjalan lancar tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Keterangan Saksi). e) Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes dalam kegiatan dimaksud tidak pernah menginstruksikan kepada PPK untuk melaksanakan semua perintah KPU Kabupaten Brebes tanpa adanya alasan apapun seperti yang dituduhkan Pengadu. f) Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Ketua-Ketua PPK mengadakan buka puasa bersama di Warung Setti, dalam pertemuan tersebut Ketua–Ketua PPK inisiatif untuk membuat surat pernyataan untuk membersihkan nama Teradu I, karena mereka tahu betul Teradu I tidak terlibat dalam berita yang sudah beredar (vide Bukti Tambahan, Surat Pernyataan Semua Ketua–Ketua PPK Kabupaten Brebes). 2. Bahwa tidak benar pada peristiwa II dalil yang diadukan oleh Para Pengadu: a) Bahwa yang benar pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV bersama Ketua PPK dan Anggota Divisi Teknis berkumpul di Rumah Makan D’Angklo Brebes setelah rapat koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat kecamatan di ruang rapat KPU atas dasar surat undangan Nomor: 319/PL.01.1/3329/2/2024 pada Pukul 10.00 WIB. Perkumpulan tersebut dilaksanakan dalam rangka makan- makan, hal ini atas inisiasi temen temen PPK sebagai ungkapan syukur atas pelaksanaan pemilihan umum berjalan aman dan lancar. Pertemuan tersebut dilakukan diruang terbuka (vide Bukti T-4) b) Bahwa pada saat pertemuan makan tersebut, kemudian Ketua Bawaslu tiba-tiba datang selanjutnya dipanggil oleh Wahadi (Teradu II) untuk bergabung. c) Bahwa Teradu VI tidak berada di tempat tersebut karena ada keperluan keluarga. d) Bahwa dengan adanya berita yang beredar, Kasubag SDM melakukan klarifikasi kepada beberapa PPK terkait berita yang beredar (vide Bukti tambahan Surat Pernyataan PPK ). 3. Bahwa tidak benar pada peristiwa III dalil dalil yang diadukan oleh Para Pengadu: a) Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu pada dalil posita 3. Bahwa yang benar KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 17 Februari 2024 menugaskan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV untuk melaksanakan supervisi dan monitoring kesiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah tugas KPU Kabupaten Brebes Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024 tanggal 17 Februari 2024 sebagaimana terlampir (vide Bukti T-5) 4. Bahwa tidak benar pada peristiwa IV dalil yang diadukan oleh Para Pengadu: a) Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu V tidak ada hubungan dengan KPU Kabupaten Brebes. 5. Bahwa tidak benar pada peristiwa V dalil yang diadukan oleh Para Pengadu: a) Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah sekalipun meminta akun admin SIREKAP dan hanya dibuatkan akun viewer untuk dapat ikut mengetahui perkembangan rekapitulasi (vide Bukti T-6). b) Bahwa tidak benar Teradu I meminta akun sirekap, teradu I hanya pernah melihat sirekap pada saat awang adi menunjukan perkembangan sirekap, Teradu I sama sekali tidak pernah menggunakan sirekap dan tidak mengetahui detail isi sirekap (vide bukti tambahan Surat Pernyataan Operator Admin Sirekap). c) Bahwa terkait dengan adanya perubahan angka pada hasil rekap di tingkat kecamatan, Teradu I menerima laporan dari Teradu II, Teradu IV, dan Teradu VI. Laporan tersebut berisi ada beberapa kecamatan yang Sirekap mengalami masalah. Atas dasar tersebut, Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes membentuk tim monitoring untuk turun ke kecamatan yang dimaksud, yaitu Kecamatan Larangan, Jatibarang, dan Banjarharjo (vide Bukti T-7). d) Bahwa pada saat sinkronisasi di tingkat kabupaten, hasil penghitungan PPK Banjarharjo dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo belum sesuai. Atas dasar itu, Teradu I dan Teradu II beserta semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes memberi saran agar disesuaikan dan diperbaiki (disinkronisasi) (vide Bukti T-8). e) Bahwa perhitungan perolehan suara di kabupaten sudah sesuai regulasi, Pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan melalui Surat Nomor: 660/PM 02.02/K.JT-06/03/2024 yang isinya KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan kembali perolehan suara partai DPR RI tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Pada tanggal 6 Maret 2024 untuk Kecamatan Larangan ada tanggapan masyarakat dari Tim Pak Sukirso yang bernama Candra, saat itu yang menemui adalah Teradu I kemudian Teradu I menyampaikan bahwa akan melakukan perbaikan jika memang ada yang keliru, kemudian Teradu I langsung mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi Ketua dan anggota PPK Larangan dan hal tersebut disampaikan pada grup koordinasi, dalam hal melakukan klarifikasi yang hadir saat itu ada 4 anggota PPK Larangan yang bernama Endro, Jamal, Anggit dan Totok sementara yang bernama Rio telat hadir karena lagi merawat anaknya yang sedang sakit. Dalam klarifikasi tersebut kami mengumpulkan divisi teknis dan operator admin sirekap, setelah ditelusuri admin bahwa ada perubahan data sebelum sinkronisasi dan rekapitulasi ditingkat kabupaten dan pada saat itu juga KPU Kabupaten Brebes menerima Surat Nomor: 720/PM 02.02/K.JT- 06/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan yang isinya KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan validasi data kembali perolehan suara Caleg PDIP Dapil 3 a.n. M. Sry Heri Pasaribu Nomor Urut 2 dengan batas waktu perbaikan 1 hari sejak disampaikan saran perbaikan di Kecamatan Larangan, Bantarkawung, Salem. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Brebes melaksanakan rapat pleno terbuka pencermatan dan validasi data perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang Pihak Terkait dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T- 9). f) Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, Teradu I selalu mengingatkan dan mengintruksikan melalui Group WhatsApp Ketua PPK agar jangan ada pergeseran suara, harus sesuai C.HASIL. (vide Bukti Screenshot Group WhatsApp T-10). g) Bahwa pada saat sebelum sinkronisasi, Teradu I juga mengingatkan agar sebelum finalisasi dilakukan, PPK melakukan sinkronisasi lebih dahulu dengan Saksi Partai Politik, dan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti ScreenShot Group WhatsApp T- 11). h) Bahwa Teradu II juga sudah mengingatkan kepada PPK bahwa finalisasi dilakukan jika sudah yakin benar dan Teradu II melakukan zoom meeting dengan PPK perihal tersebut. (vide Bukti ScreenShot dan link zoom T-12) 6. Bahwa tidak benar pada peristiwa VI dalil yang diadukan oleh Para Pengadu: a) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku. 1. Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024 berbunyi “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu”. 2. Tidak benar rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan sirekap ada prosedur rekapitulasi yang dilakukan seperti: PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel dari seluruh TPS yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari; kotak suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan rekapitulasi sebagaimana yang ada di KPTS 219 Tahun 2024. 1) PPK membuka kotak suara tersegel dan mengambil C.Hasil PWP, C.Hasil DPR RI, C.Hasil DPD, C.Hasil DPRD Prov dan C.Hasil DPRD Kab/Kota, dan mengeluarkan seluruh Formulir Model C dari dalam kotak. 2) Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel dari kotak suara tersegel yang berisi Formulir Model C.Hasil. 3) Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi Formulir Model C.Hasil. 4) Menampilkan data dan foto dalam sirekap mengunakan layar dan proyektor/ layar elektronik. 5) Membacakan data administrasidan data perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil seluruh jenis pemilu di mulai dari TPS pertama sampai TPS terakhir dalam suatu keluarahan sampai seluruh kelurahan diwilayah kerja PPK tersebut habis. 6) Dalam membacakan data perolehan suara dalam Formulir Model C. Hasil seluruh jenis Pemilu PPK dapat dibantu oleh PPS. 7) Untuk melaksanakan pembacaan data perolehan suara yang dibantu oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 6 PPK dapat melapor dan meminta persetujuan kepada KPU Kabupaten/Kota sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan pertimbangan jadwal rekapitulasi di PPK. 8) PPK mempersilahkan PPS membacakan dengan suara yang terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu. 9) Mencocokan data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu dengan data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksud dalam angka 4. 10) Mempersilahkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mencocokan data dalam Formulir Model C.Hasil Salinan dari hasil Pemilu yang dimilikinya dengan data dalam a. Formulir Model C Hasil sebagaimana dimaksud dalam angka 3, b) data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksiud angka 4. 11) Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10 terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C. Hasil dengan data perolehan suara dalam sirekap dan/Formulir Model C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta rapat maka PPK memperbaikai data perolehan suara dalam sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam Formulir Model C. Hasil dan 12) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK. 7. Bahwa tidak benar pada peristiwa VII dalil yang diadukan oleh Para Pengadu: a) Bahwa tidak benar, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten sudah berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan KPT 219 Tahun 2024 yang disaksikan oleh Saksi peserta Pemilu (vide Bukti live streaming dan video) 8. Jawaban peristiwa VIII yang diadukan: a) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu melalui web KPU Kabupaten Brebes (https://jdih.kpu.go.id/data kabko/brebes/data_kepkpud/2024kpt33291015.pdf) dan SK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu melalui JDIH KPU Kabupaten Brebes. 9. Bahwa tidak benar pada peristiwa IX dalil yang diadukan oleh Para Pengadu: a) Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu IV tidak ada hubungan dengan KPU Kabupaten Brebes. DALAM EKSEPSI II. Bahwa pada prinsipnya Teradu tetap pada dalil-dali jawaban terdahulu dan membantah dalil-dalil Pengadu baik dalam gugatannya maupun dalam keterangan persidangan. III. Bahwa aduan Pengadu obscuur libel (aduan tidak terang / kabur) Bahwa gugatan hukum yang diajukan oleh para pengadu adalah bukan seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan, dan banyak keterangan saksi pengadu banyak pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan oleh pihak lain tetapi dijadikan asumsi Para Saksi.
II. TENTANG BUKTI DARI PENGADU DAN TERADU ALAT BUKTI TERADU
T.1-1 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 319/PL.01.1/3329/2/2024, perihal Undangan, tanggal 18 Februari 2024; T.1-2 Screenshot Chatting Group WhatsApp Ketua Divisi KUL dan RT Jateng; T.1-3 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 321/PL.01.1/3329/2/2024, perihal Segera, tanggal 18 Februari 2024; T.1-4 Dokumentasi Foto di Rumah D’Angklo; T.1-5 Surat Perintah Tugas Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024, tanggal 17 Februari 2024; T.1-6 Screenshot WhatsApp Ketua KPU Kabupaten Brebes dengan Oles; T.1-7 Surat Perintah Tugas Monitoring ke Kecamatan Larangan dan Kecamatan Jatibarang; T.1-8 Surat Undangan Singkronisasi tingkat Kabupaten Brebes; T.1-9 - Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 660/PM.02.02/K.JT- 06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 1 Maret 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 720/PM 02.02/K.JT- 06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 6 Maret 2024; - Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 369.1/PL.01.8- SD/3329/4/2024, perihal Tindaklanjut Saran Perbaikan, tanggal 3 Maret 2024; - Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 576.2/PL.02.4- SD/3329/3/2024, perihal Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 6 Maret 2024. T.1-10 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024; T.1-11 Formulir D.Kejadian Khusus; T.1-12 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024; T.1-13 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024; T.1-14 Screenshot Group WhatsApp Divisi Teknis PPK 2024; III. TENTANG KETERANGAN SAKSI-SAKSI I.Keterangan Saksi Teradu dan Pihak Terkait 1. Saksi Olihudin • Memberikan keterangan bahwa beliau mengajukan untuk mengadakan pertemuan makan makan Bersama karena tidak ada PSU pada saat Rapat Koordinasi Pelaksanan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Peroleh Suara Tingkat Kecamatan pada tanggal 19 Februari 2024. • Memberikan keterangan bahwa pertemuan di Rumah Makan D’Angklo hanya sekedar makan-makan. Tidak ada pembagian uang seperti yang diadukan. • Menyampaikan bahwa di screenshot Group WhatsApp khusus Ketua, Teradu I melakukan panggilan video hanya untuk memastikan keadaan kesehatannya karena sedang sakit. 2. Saksi Z. Arifin • Menjelaskan bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV hanya melakukan monitoring kesiapan Rekapitulasi tingkat Kecamatan. • Menjelaskan bahwa tidak ada pembagian uang dalam kresek hitam seperti yang didalilkan Pengadu. 3. Saksi Nurtopik Edi • Menjelaskan bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV hanya melakukan monitoring terhadap PPK untuk kesiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. • Menjelaskan bahwa tidak ada dan tidak melihat uang yang dibawa maupun dibagikan pada saat monitoring. 4. Saksi Hisbul Latif • Menyampaikan bahwa PPK Larangan membaca Model D.HASIL KECAMATAN dengan melihat sirekap bukan D.HASIL KECAMATAN yang dibagikan kepada saksi dan Bawaslu. Sehingga terjadi kesalahan membaca dan mempengaruhi kepada D.HASIL KABUPATEN. • Terbukti tidak ada log aktifitas yang merubah D.HASIL KABUPATEN 5. Saksi Moch. Saefudin • Mengatakan bahwa tidak pernah membagikan akun admin Sirekap kepada siapa pun kecuali kepada Awang Adi 6. Pihak Terkait Awang Adi Menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II masuk akun admin Sirekap itu didampingi olehnya. 7. Saksi Beni Kurniawan jabatan PPK Tonjong, pada tanggal 12 November 2024 di Semarang, telah memberikan keterangan sebagai saksi. Bahwa keterangan Saksi Beni Kurniawan pada persidangan DKPP RI yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 di Semarang, yang dilakukan secara daring (zoom elektronik) yang menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) kepada Jakaria serta menandatangani tanda terima pengembalian uang tersebut, Saksi Beni menyatakan bahwa tidak ada perintah apapun berkaitan dengan perolehan suara dan atau perintah untuk mengubah perolehan suara, bahkan keterangan Saksi yang menyatakan tidak tahu apa apa. Dalam surat tanda terima pengembalian juga tidak ada narasi yang menyebut nama atau instansi penyelenggara Pemilu, serta masih dalam keterangan Saksi yang memberikan keterangan bahwa Jakaria adalah kakak kelasnya sewaktu masih kuliah tetapi kedudukan Jakaria dalam permasalahan ini juga tidak jelas, Jakaria bukan anggota KPU atau PPK bukan dari instansi penyelenggara Pemilu. Kesimpulan kami Para Teradu bahwa Kejadian ini ada oknum yang memanfaatkan nama nama Komisioner KPU Kabupaten Brebes untuk dijadikan alat melakukan kegiatan yang diadukan oleh Para Pengadu. 8. Saksi Wakro bahwa keterangan Saksi Wakro pada persidangan DKPP RI yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 di Semarang, telah memberikan keterangan dan menunjukan data secara variable yaitu data input admin dari beberapa PPK, yang saya selaku Teradu I saja tidak bisa mengaksesnya, hanya admin saja yang bisa mengakses data tersebut pada akun sirekap, bahwa Saksi memberikan keterangan dengan narasi yang disampaikan Saksi menunjukan ada kesalahan yang ditujukan kepada Para Teradu, bahwa menurut kami Para Teradu menyatakan data yang di ambil oleh Saksi Wakro tidak bisa dinyatakan sebuah kebenaran yang berdasar, dikarenakan Saksi mendapatkan data tersebut tidak menunjukkan surat resmi dalam mendapatkan data tersebut, dan data tersebut diambil melalui ilegal akses, atau data ilegal yang tidak dikeluarkan oleh KPU atau PPK melainkan data yang belum sepenuhnya benar dikarenakan tidak ada hasil lab forensic ITE. 9. Bahwa keterangan Saksi-Saksi Teradu telah memberikan keterangan yang benar, dan berdasarkan bukti bukti yang kuat yang menyatakan Teradu 1 selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes tidak pernah memberikan perintah baik secara lisan maupun tulisan pada permasalahan a quo. 10. Bahwa tidak benar benar keterangan Saksi Firdan Ketua PPK Brebes dan Edi Budianto Ketua PPK Sirampog yang dalam keterangannya mengatakan bahwa Teradu 1 Ketua KPU Kabupaten Brebes memberikan intruksi. Bahwa keterangan saksi dibuat mengada ada dan menyesatkan. IV. TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I. Berdasarkan pasal 163 HIR tersebut terdapat azas “siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya”. Dan dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (Pasal 163 HIR). Dan Pasal 1865 BW/ KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. 1. Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024 berbunyi “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu”. 2. Tidak benar rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan sirekap ada prosedur rekapitulasi yang dilakukan seperti: PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel dari seluruh TPS yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari; kotak suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan rekapitulasi sebagaimana yang ada di KPTS 219 Tahun 2024. 1) PPK membuka kotak suara tersegel dan mengambil C.Hasil PWP, C.Hasil DPR RI, C.Hasil DPD, C.Hasil DPRD Provinsi dan C.Hasil DPRD Kab/Kota, dan mengeluarkan seluruh Formulir Model C dari dalam kotak. 2) Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel dari kotak suara tersegel yang berisi Formulir Model C Hasil 3) Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi Formulir Model C hasil. 4) Menampilkan data dan foto dalam sirekap mengunakan layar dan proyektor/ layar elektronik. 5) Membacakan data administrasidan data perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil seluruh jenis Pemilu di mulai dari TPS pertama sampai TPS terakhir dalam suatu keluarahan sampai seluruh kelurahan diwilayah kerja PPK tersebut habis. 6) Dalam membacakan data perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil seluruh jenis Pemilu PPK dapat dibantu oleh PPS. 7) Untuk melaksanakan pembacaan data perolehan suara yang dibantu oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 6 PPK dapat melapor dan meminta persetujuan kepada KPU Kabupaten/ kota sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan pertimbangan jadwal rekapitulasi di PPK. 8) PPK mempersilahkan PPS membacakan dengan suara yang terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam Formulir Model C. Hasil seluruh Pemilu. 9) Mencocokan data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu dengan data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksud dalam angka 4. 10) Mempersilahkan kepada Panwaslu kecamatan untuuk menocockan data dalam Formulir Model C. Hasil Salinan dari hasil Pemilu yang dimilikinya dengan data dalam a. Formulir Model C.Hasil sebagaimana dimaksud dalam angka 3, b) data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksiud angka 4. 11) Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10 terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C. Hasil dengan data perolehan suara dalam sirekap dan/ Formulir Model C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta rapat maka PPK memperbaikai data perolehan suara dalam sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil dan 12) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara ditingkat TPS berdasarkan Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
V. POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa terbukti tidak benar seluruh dalil-dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, dikarenakan data primer yang diajukan dalam persidangan masih diragukan keasliannya. “Dikarenakan Pasal 1888 KUHPerdata tersebut menyebutkan bahwa kekuatan pembuktian terletak pada asli surat, maka bukti surat dalam sidang perdata harus menunjukan asli surat atau dokumen aslinya kepada pengadilan/majelis hakim”. 2. Bahwa terbukti benar bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu sesuai dengan keterangan Para Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu dalam fakta persidangan, dan alat bukti yang diajukan oleh Teradu adalah asli pembandingnya, sedangkan dari Pengadu mengajukan alat bukti dalam persidangan sebagiannya menggunakan fotocopy sebagai pembandingnya bukan asli. “Yurisprudensi, Mahkamah Agung No.3609 K/Pdt/1995, 9 Desember 1997 menyatakan “Surat bukti fotocopy tanpa adanya bukti yang asli tidak dapat diajukan dan harus dikesampingkan sebagai bukti surat”. 3. Berdasarkan Pasal 163 HIR tersebut terdapat azas “siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya”. Dan dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (Pasal 163 HIR). Dan Pasal 1865 BW/ KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Maka dalil dalil aduan Pengadu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka dinyatakan tidak berdasar dan tidak sah. 4. Bahwa aduan Pengadu obscuur libel (aduan tidak terang / kabur) bahwa gugatan hukum yang diajukan oleh para pengadu adalah bukan seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan, dan banyak keterangan Saksi Pengadu banyak pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan oleh pihak lain tetapi dijadikan asumsi Para Saksi. 5. Bahwa menanggapi aduan Pengadu yang menyatakan aduan Pengadu kabur dan tidak jelas, aduan Pengadu tidak bisa menunjukan cacat formil yang ditunjukan dalam aduan, tetapi Pengadu menguraikan dan masuk dalam pokok perkara yang demikian aduan Pengadu harus dikesampingkan. 6. Bahwa dari fakta persidangan dari keterangan Saksi dan bukti dalam permasalahan ini kami meyimpulkan bahwa ada sekelompok orang yang melakukan kegiatan a quo yang pada pokok perkara diadukan oleh Pengadu, dan sekelompok orang tersebut selalu mencatut dan membawa nama Komisioner KPU Kabupaten Brebes. 7. Bahwa Para Pengadu adalah bukan orang atau Calon Legiflatif yang merasa dirugikan, dan dalam perkara ini nama-nama Calon Anggota Legiflatif baik caleg DPRD atau DPR RI tidak ada dalam Pengadu dan tidak dalam pokok materi. 8. Bahwa aduan dari Pengadu adalah error in persona karena termasuk dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan Para Teradu dalam persidangan menguatkan bahwa seluruh dalil-dalil Pengadu tidaklah benar, dalil aduan Pengadu yang dituduhkan kepada Teradu 1 telah keliru, dan sudah sepatutnya aduan tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERAKARA Berdasarkan dalil-dalil di atas, kami mohon kepada Majelis Sidang Pemeriksa DKPP RI yang memeriksa dan mengadili aduan a quo untuk: 1. Menerima eksepsi dari Teradu 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima. 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. Atau apabila Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam Pengaduan Nomor: 221-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10.2] KESIMPULAN TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024, 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, maka Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan sidang kedua pada tanggal 12 Desember 2024, maka Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menolak keterangan dan kesaksian yang dihadirkan oleh Para Pengadu, dengan uraian: - Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pihak Saksi (Wakro) yang dihadirkan oleh Para Pengadu menerangkan sebuah peristiwa yang itu tidak tertuang dalam salinan aduan yang diterima oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Brebes, dan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Saksi (Wakro) berdasarkan asumsi; - Bahwa penyampaian Pihak Saksi (Wakro) hanya disampaikan secara lisan, secara pertimbangan hukum tidak dapat diterima, dalam hal lainnya terdapat istilah verba volant scripta manent yang secara harfiah mempunyai arti "kata-kata 1isan terbang, sementara tulisan menetap"; - Bahwa istilah tersebut sejalan dengan asas legalitas dengan salah satu proposisi yaitu Iex scripta, yang bermakna bahwa legalitas mengandalkan hukum yang tertulis. - Bahwa Para Saksi yang dihadirkan oleh Para Pengadu terdapat salah satu Saksi yang merupakan Saksi de auditu, yaitu Saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain. Selain itu, Para Saksi yang dihadirkan "problematik". Para Teradu Bawaslu Kabupaten Brebes mendapatkan informasi dan bukti setelah Saksi Pengadu (Wakro) memberikan kesaksian pada saat sidang pertama DKPP tertanggal 14 November 2024, dengan uraian berdasarkan penyampaian secara langsung oleh Mangun Gunawan Aji Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan dan. Cecep Hartono Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung pada tanggal 11 Desember 2024 kepada Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 Mangun selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan dan Cecep selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung, diberitahukan oleh Wakro (Saksi Pengadu) melalui via telepon WhatsApp untuk diajak ke luar kota untuk membahas data pendukung dan aplikasi E-Rekap; - Bahwa tanggaI 2 Desember 2023, Cecep kemudian dijemput oleh seseorang yang merupakan utusan Wakro kurang lebih Pukul 18.30 WIB dilanjut menjemput Mangun kurang lebih pada Pukul 20.00 WIB bersama Peserta Pemilu tertentu berangkat ke Kabupaten Bogor, dan Cecep dan Mangun terkejut ternyata bersama rombongan PPK yang dimana hanya diwakili oleh Ketua PPK dan beberapa anggota PPK dengan menggunakan kendaraan mobil elf Iong giga isuzu warna putih; - Bahwa Ketua PPK yang ikut dalam rombongan tersebut yaitu Ketua PPK Brebes, Ketua PPK Wanasari, Ketua PPK Bulakamba, Ketua PPK Tanjung, Ketua PPK Losari, Ketua PPK Kersana, Ketua PPK Larangan, Ketua PPK Sirampog, Ketua PPK Paguyangan, Ketua PPK Bantarkawung (dalam hal ini Para Saksi Pengadu); - Bahwa selain Ketua PPK tersebut, terdapat perwakilan lainnya yaitu Anggota PPK Banjarharjo Divisi Data, Anggota PPK Ketanggungan Divisi Data; - Bahwa rombongan tersebut kemudian sampai di tempat istirahat yang bertempat di Kabupaten Bogor hari Minggu pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar Pukul 07.00 WIB untuk istirahat terlebih dahulu; - Bahwa pada Pukul 17.00 WIB rombongan tersebut kemudian dikumpulkan oleh Wakro bertempat di kediaman peserta Pemilu tingkat DPRD Kabupaten a.n. Heru Irawanto dari Partai Gerindra dan tingkat DPRD Provinsi a.n Orizah Santifa dari Partai Gerindra yang beralamat Griya Alam Sentul, Blok A2 No. 2 Kadungmangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan pembicaraan yang pada intinya menjelaskan mengenai teknis pengisian data pendukung dan E-Rekap, dimana PPK diberikan tugas untuk menjadi user E-Rekap oleh Wakro, dan pengamanan suara untuk peserta Pemilu tertentu, ditambah peserta Pemilu tersebut hadir secara langsung pada pertemuan tersebut; - Bahwa dengan itu Saksi/Wakro mempunyai tujuan. untuk memenangkan peserta pemilu tertentu agar kepentingan pribadi politiknya dapat tercapai, dengan mengumpulkan para penyelenggara Pemilu adhoc tingkat kecamatan baik Panwaslu Kecamatan maupun PPK aktif bersama peserta Pemilu tingkat DPRD Kabupaten a.n. Heru Irawanto dari Partai Gerindra dan tingkat DPRD Provinsi a.n. Orizah Santifa dari Partai Gerindra di Griya Alam Sentul, Blok A2 No. 2 Kadungmangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Desember 2023 yaitu Iebih awal sebelum tahapan pemungutan suara (vide Bukti T.2-39). 2. Bahwa Teradu V membantah semua keterangan Pihak Terkait Imam dan kesaksian Saksi Daryono, dengan uraian: - Bahwa salah satu Saksi Pengadu yang bernama Daryono selaku eks Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes menerangkan kurang lebihnya mendapatkan uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang dititipkan melalui Mukti oleh Teradu V, tidaklah benar dan mengada- ada; - Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Khoerun Mukti Abdullah pada sidang kedua; menerangkan yang dijelaskan oleh Daryono terkait logistik itu uang, adalah tidaklah benar; - Bahwa yang saya maksud logistik dari Bawaslu Kabupaten Brebes itu adalah suplemen daya tahan tubuh bukan uang; - Bahwa logistik berupa suplemen tersebut dengan rincian, sebagai berikut: • Susu kaleng bearbrand sebanyak 10 (sepuluh) biji • Tolak angin 1 (satu) satu pack • Madu rasa 1 (satu) botol • Sari kedelai merk ABC 3 (tiga) biji • Vitamin C 1000 dalam bentuk botol 2 (dua) biji • Buah vita rasa jeruk dan rasa strawbery 2 (dua) biji • Sari gandum 1 (satu) pack. - Bahwa yang disampaikan Pihak Terkait Imam selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog untuk Pemilihan 2024, mengada-ada dan tidak sesuai fakta; - Bahwa Pihak Terkait Imam menerangkan setelah menerima uang dari Teradu V, lalu melakukan Pleno dengan sesama Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog tidaklah benar dan mengada-ada, karena tidak ada Pleno yang membahas uang tersebut, karena ketika di cek dalam Berita Acara P1eno dan keterangan dari sesama anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog tidak ada pleno pada saat diterangkan oleh Pihak Terkait Imam saat persidangan; - Bahwa bukti screnshoot berupa percakapan melalui WhatsApp benar adanya, akan tetapi isi dari percakapan tersebut tidak bisa dibuktikan sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Imam, yang menerangkan dalam percakapan tersebut adanya pengembalian uang, akan tetapi tidak ada barang dan/atau uang sesuai, dengan apa yang difotokan; - Bahwa tidak terdapatnya fakta hukum yang menerangkan apa yang diuraikan Pengadu, tidak ada pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu V berdasarkan dari bukti, keterangan Pihak Terkait, dan kesaksian Saksi Pengadu yang dihadirkan. Berdasarkan sidang pertama tanggal 14 November 2024 dan sidang kedua tertanggal 12 Desember 2024, Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Brebes menyatakan keberatan dan menolak seluruhnya atas tuduhan dari Para Pengadu dan menyatakan keterangan dari Para Pengadu tidaklah benar dan tidak berdasar apapun; 2. Bahwa secara keseluruhan jawaban dari Para Teradu Bawaslu Kabupaten Brebes masih sama dengan jawaban tertulis yang dibacakan pada sidang pertama DKPP tertanggal 14 November 2024 sampai dengan sidang kedua tertanggal 12 Desember 2024 dengan melampirkan bukti dan fakta hukum sesuai dengan kronologis aduan Pengadu; 3. Bahwa Para Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai. dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, Demikian keterangan tambahan dan kesimpulan dari Para Teradu di sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dimohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Cipto Prayitno Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Brebes, Imansyah Budiono Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Brebes, Admin/Operator SIREKAP KPU Kabupaten Brebes a.n Saefudin alias Olles, Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes a.n. Ahmad Hisbulatif, Koordinator Sekretariat KPU Kabupaten Brebes, Awang Adhie Setiawan Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, PPK Brebes a.n. Nurtopik Edi Priyanto PPK Brebes, Olihudin Ketua PPK Kersana, Zaenal Arifin PPK Bantarkawung, Nur Agus Andriyani Ketua PPS Manggis Kecamatan Sirampog, Mujamal Ketua PPS Kedungoleng, Dzikrullah Ketua PPS Tegalgandu, PPK Tonjong a.n. Beny Kurniawan, Panwaslu Kecamatan Brebes a.n. Khoirun Mukti Abdullah, Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan a.n. Mangun Gunawan Aji, Cecep Hartono (Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung), Muhammad Imam Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog (Pihak Terkait), Pihak Terkait Arof (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes), Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan, terdapat arahan dari Komisi Pemilihan Umum yang diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk dapat melaksanakan penjadwalan ulang (rescheduling) pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya dikarenakan sedang ada perbaikan sistem pada Sirekap oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjamin akurasi dan validitas data yang ditampilkan dalam Sirekap sebagai alat bantu; 2. Bahwa pada dasarnya jadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan oleh masing-masing jenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku; 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan monitoring di Kabupaten Brebes pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten pada tanggal 3 s.d. 4 Maret 2024 dalam hal ini diwakili oleh Paulus Widiyantoro selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Divisi Data dan Informasi, selanjutnya dari hasil monitoring tidak ditemukan adanya permasalahan terkait perihalm tersebut dalam aduan; 4. Bahwa Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah terdapat catatan di Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU; 5. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Pengawasan Internal yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah a.n. Muslim Aisha (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Mey Nurlela (Divisi SDM dan Litbang) dengan melakukan klarifikasi yaitu: a. Tanggal 5 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes kepada Anggota KPU Kabupaten Brebes a.n. Mochammad Muarofah dan Muhammad Taufik Z.E. b. Klarifikasi kembali pada tanggal 9 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes kepada Ketua KPU Kabupaten Manja Manik Lestari Damanik, Kasubbag Teknis a.n. Iman Syah Budiyono, Admin dan Operator Sirekap dan Tenaga Pendukung Subbag Rendatin. c. Klarifikasi kembali pada tanggal 11 Juni 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes kepada Anggota KPU Kabupaten Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis. Kemudian melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan telah diterbitkan sanksi sebagaimana: (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 294 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 kepada Wahadi tertanggal 12 Juli 2024; (b) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 925 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis kepada Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 kepada Manja Manik Lestari Damanik, Muhammad Taufik Z.E., Aniq Kanafillah Azis tertanggal 12 Juli 2024. (c) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 926 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-208 kepada Mochammad Muarofah tertanggal 12 Juli 2024. 6. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah selaku Pihak Terkait telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pihak Terkait membenarkan berkomunikasi dengan Pengadu I. Pihak Terkait menjawab bahwa tidak terdapat penundaan. Sedangkan kewenangan menetapkan jadwal ada di Kabupaten Kota. Namun sebenarnya secara prinsip, sesuai dengan tahapan rekapitulasi dilaksanakan satu hari setelah dimulai pemungutan dan penghitungan perolehan suara yaitu 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Secara berjenjang rekapitulasi dilakukan di PPK, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan tata cara pedoman untuk melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang bahwa pelaksanaan dimasing-masing jenjang ditentukan oleh masing-masing jenjang dimaksud. Rekapitulasi di Kecamatan dilaksanakan oleh PPK, begitupula di KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rekapitulasi di tanggal 8 s.d. 10 Maret 2024. Pada saat itu, kami mendapatkan arahan terhadap femomena secara Nasional yaitu ada anomali-anomali terhadap proses sirekap yang kemudian Komisi Pemilihan Umum menginstruksikan untuk melakukan reschedule. Sebagaimana yang disampaikan oleh Para Teradu ada yang tidak dapat dikontrol atau ada beberapa angka-angka yang secara umum bisa diikuti dipemberitaan yang kemudian pada saat itu diinstruksikan untuk melakukan reschedule karena maintenance terhadap optimalisasi sirekap sebagai alat bantu akan menghasilkan validitas data dan akurasinya lebih diperbaiki. Secara umum kami sampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan secara berjenjang ke bawah dan diberitahukan kepada stakeholder. Jadi kalau yang ada yang sudah menetapkan jadwal rekapitulasi tanggal sekian dan pada waktu ada maintanence maka akan dijadwalkan ulang. - Dalam pandangan Pihak Terkait, instruksi itu dalam rangka memastikan fungsi sirekap. Dengan fungsi dan tugas KPU Provinsi Jawa Tengah pada saat pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan hingga di Kabupaten, Pihak Terkait membagi personil untuk melaksanakan monitoring dan supervisi. Selanjutnya, pada tanggal 3-4 Maret 2024, Pihak Terkait menugaskan anggota untuk memastikan proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Brebes berjalan sesuai dengan ketentuan. Dalam laporan monitoring dan supervisi tidak ada masalah sebagaimana aduan Pengadu. Dalam hal ini, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tatacara, prosedur, tidak ada masalah sesuai dengan ketentuan. Benar Pihak Terkait mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut. Berkenaan dengan berita link sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu I kami melakukan konfirmasi terkait hal itu. - Pihak Terkait menerangkan secara umum pelaksanaan rekapitulasi perolehan penghitungan suara di KPU Kabupaten Brebes sampai dengan tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah tidak ada masalah yang tidak terselesaikan karena memang rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah terdapat perbaikan tapi hanya terkait dengan perbaikan data pemilih di tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Brebes. - Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan prosedur, tatacara rekapitulasi, KPU Kabupaten Brebes mengirimkan hasil rekapitulasi tepat waktu. Ketika hasil dibacakan memang ada koreksi namun hanya terkait dengan data pemilih. Dalam rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah, sudah ditawarkan “apakah sudah sesuai?”. Sebenarnya kalau terkait dengan data pemilih, sebelum dibacakan sudah ada koreksi (laki-laki dan perempuan, penempatan jumlah pemilih sesuai dengan kategori, pindah memilih). Namun koreksi tersebut tidak menyangkut terkait dengan hasil. - Pihak Terkait menerangkan menanggapi fenomena isu pelaksanaan rekapitulasi di KPU Kabupaten Brebes, Pihak Terkait telah melaksanakan pengawasan internal. Pihak Terkait menugaskan 2 orang untuk mengklarifikasi terkait dengan yang beredar di berita terhadap proses rekapitulasi yang diindikasi dengan uang. Kami melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Brebes. Hasilnya disampaikan dalam rapat pleno KPU Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan sudah ada keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum. - Pihak Terkait menerangkan mengenai pengawasan internal salah satunya kegiatan-kegiatan yang tidak terlaporkan kepada Pihak Terkait salah satunya misalnya terkait dengan pertemuan-pertemuan termasuk klarifikasi yang diantaranya adalah isu terkait dengan uang. Sebenarnya ada juga terkait dengan tatacara prosedur mekanisme pelaksanaan. Ada beberapa yang memang KPU Provinsi Jawa Tengah sampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes yang kemudian oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Sanksinya Peringatan dan Peringatan Keras. [2.11.2] Cipto Prayitno (Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa Tengah) - Pihak Terkait menerangkan bahwa Admin Sirekap dapat melakukan hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh Operator Sirekap. Akun admin seharusnya single user sehingga hanya digunakan oleh 1 orang yang ditunjuk sebagaimana Surat Tugas Admin Sirekap di setiap Satker. Admin memiliki kewenangan yaitu mengelola aplikasi Sirekap, pembuatan akun Operator Sirekap dan akun viewer Sirekap serta pengelolaan data penghitungan suara. - Pihak Terkait menerangkan bahwa khusus Kabupaten/Kota, Admin Sirekap diberikan tugas untuk membuat akun PPK dan akun KPPS. Untuk PPK ada akun Sirekap web dan Sirekap mobile. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk PPK awalnya hanya ada 2 akun Sirekap. Namun setelah muncul Keputusan tentang rekapitulasi diperbolehkan Panel maka disesuaikan dengan jumlah Panel yang tersedia. Misal rekapitulasi di Kecamatan/Kabupaten ada beberapa Panel maka disesuaikan dengan jumlah Panel yang tersedia. - Pihak Terkait menerangkan mengenai jumlah akun yang awalnya 5 berubah menjadi 9 akun, bisa jadi ditambah jumlah akunnya. Hal ini disebabkan dalam system tidak terdapat pembatasan akun Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pembuatan akun Operator Sirekap/ akun PPK/ akun KPPS yang dilakukan oleh Admin Sirekap, tidak terdapat Batasan jumlah. Bisa jadi 9 akun tersebut dapat berjalan secara bersamaan. - Pihak Terkait menerangkan terdapat arahan secara tidak tertulis hanya sebatas komunikasi dari Komisi Pemilihan Umum pada saat Bimtek maupun komunikasi di Grup WhatsApp Admin Sirekap beberapa disampaikan untuk disesuaikan sesuai kebutuhan. Misalnya, Pihak Terkait membuat Operator di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 20 akun, bisa saja aktif seluruhnya akun tersebut. Bahkan admin memiliki control untuk mendisablekan akun tersebut. Artinya mau diaktifkan atau dinonaktifkan bisa dilakukan oleh admin Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mekanisme pembatalan finalisasi dilakukan Satker di atasnya. Pihak Terkait membenarkan bahwa pembatalan di tingkat Kecamatan dilakukan oleh admin-admin tingkat Kabupaten. - Pihak Terkait menerangkan tidak pernah membatalkan finalisasi Kabupaten Brebes. Pihak Terkait menerangkan lazimnya apabila ingin membatalkan finalisasi, Pihak Terkait pasti meminta surat permohonan pembatalan finalisasi. - Pihak Terkait membenarkan secara teknis Sirekap, Admin Sirekap Kabupaten dapat melakukan pembatalan finalisasi di tingkat PPK dan tingkat Kabupaten. Selain itu, pembatalan finalisasi tingkat Kabupaten dapat juga dilakukan oleh Provinsi. Namun, lazimnya Pihak Terkait terlebih dahulu meminta surat permohonan pembatalan finalisasi. [2.11.3] Sekretaris KPU Kabupaten Brebes - Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui secara langsung mengenai pembagian uang dalam tas plastik warna hitam. Pihak Terkait mengetahui hal tersebut melalui media sosial. Pihak Terkait menerangkan admin sirekap untuk kegiatan penghitungan perolehan suara memang harus ASN di KPU Kabupaten Brebes berdasarkan Surat Tugas adalah Saefudin alias Oles tetapi pada saat itu istri Oles sedang sakit dirawat di RS Karyadi. Sehingga dilimpahkan kepada Awang Adhie Setiawan. Selain admin sirekap ada juga operator sirekap. Pihak Terkait membuat Surat Tugas untuk operator sirekap ada sekitar 6 orang. Pihak Terkait juga memfasilitasi kegiatan monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Brebes terhadap PPK baik pada saat persiapan rekapitulasi maupun rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK. - Pihak Terkait membenarkan ada 2 orang yang mengetahui admin Sirekap diantaranya adalah Saefudin alias Olles. Pihak Terkait secara internal tidak pernah melakukan audit terkait dengan hal tersebut. Sebenarnya apabila ada permasalahan, melaporkan kepada Kasubbag Teknis karena Sirekap di bawah Kasubbag Teknis. Namun, admin Sirekap tidak melakukan itu sehingga Kasubbag Teknis tidak melaporkan kepada Pihak Terkait. Mengenai audit setelah terjadi peristiwa ini, Pihak Terkait melakukan secara internal terhadap permasalahan yang terjadi. Namun, Awang Adhie Setiawan menyatakan kebingungan dan tidak mengetahui terkait dengan akun asing dalam Sirekap. Pihak Terkait memastikan yang dapat mengakses akun Sirekap hanya Saefudin alias Olles dan Awang Adhie Setiawan. - Pihak Terkait menerangkan Komisioner KPU Kabupaten Brebes hanya diberikan akses sebagai viewer. Pihak Terkait menerangkan sudah ada SOP penggunaan Sirekap. Sudah ada Surat Tugas untuk Operator dan Admin Sirekap dari Sekretaris KPU Kabupaten Brebes. Persyaratannya admin memang harus ASN sedangkan Operator tidak perlu ASN yang penting merupakan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes. Adapun Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes yaitu Agus Wahyono, Ahmad Hisbulatif, Imam Aburizal Albana, Awang Adhie Setiawan, Mutiara Mulyaningrum, Dewi Arum Sari. - Pihak Terkait tidak mengenal Benny Kurniawan. [2.11.4] Imansyah Budiono (Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Brebes) - Pihak Terkait menerangkan hanya mengetahui mengenai akun admin tetapi tidak pernah menjalankan sebagai admin Sirekap. Pihak Terkait tidak pernah membatalkan finalisasi. [2.11.5] Saefudin alias Olles (Admin/Operator SIREKAP KPU Kabupaten Brebes) - Pihak Terkait menerangkan bahwa admin Sirekap a.n. Pihak Terkait. Pihak Terkait diberikan tugas untuk admin Sirekap karena memang harus ASN. Berhubung istri Pihak Terkait sakit maka pada saat Bimtek yang berangkat adalah Staf teknis yang kebetulan belum ASN. Pihak Terkait baru mengetahui mengenai aplikasi sirekap ketika Pihak Terkait membantu pembuatan akun KPPS. Namun detailnya Pihak Terkait kurang memahami. Pihak Terkait tidak begitu memahami mengenai fitur Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Operator juga memegang akun admin. Dalam hal ini adalah Awang Adhie Setiawan. Saksi menerangkan mengenai akun PPK memang sudah dibatasi secara sistem yaitu memang harus 5 akun. Sehingga apabila melebihi 5 akun tidak akan mungkin bisa. Kecuali dari 5 akun tersebut ada yang dihapus atau diganti. Maksimal adalah 5 menyesuaikan jumlah PPK adalah 5. Hal itu merupakan arahan pada saat zoom meeting, untuk mempercepat proses penghitungan yang tadinya hanya 2 akun yaitu Ketua dan Divisi Teknis menjadi 3 akun. Mengenai pembatasan 5 akun dan harus ada yang diganti, kemarin memang kendalanya ada beberapa permintaan dari PPK meminta untuk mengganti nomor karena: 1) handphone tidak mensupport dengan aplikasi Sirekap, bahkan dari KPPS seperti itu. Untuk mengejar waktu maka dari PPK langsung ke admin. Pada waktu itu Pihak Terkait dan teman- teman Operator di Kantor yang melakukan pendaftaran. Sehingga PPK ada yang meminta ke Pihak Terkait atau teman-teman Operator di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Saksi menerangkan nomor-nomor tersebut merupakan permintaan dari PPK. Sehingga kalau ada di luar PPK maka itu di luar kendali Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan terkait dengan pembatasan akun untuk PPK memang maksimal adalah 5 akun. Penggantian akun dilakukan oleh admin berdasarkan permintaan PPK. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai akun tidak dikenal a.n. Kuntoro, ketika ada permintaan penggantian akun dari PPK disebabkan handphone tidak mensupport maka untuk penggantian akun, PPK harus menyertakan alamat email, NIK, Nomor Handphone, dan nama. Pihak Terkait tidak mengetahui terkait akun Kuntoro yang masuk dalam Sirekap. Hal tersebut di luar kendali Pihak Terkait. - Pihak Terkait menerangkan mengenai prosedur pengamanan aplikasi Sirekap, memang itu semuanya adalah admin yang mendaftarkan. Namun, faktanya itu bisa jadi permintaan dari PPK. Pihak Terkait menegaskan bahwa admin yang memegang tidak hanya Pihak Terkait. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan informasi awal dari Awang Adhie Setiawan memang ada Komisioner KPU Kabupaten Brebes yang meminta untuk memegang akun admin. Namun, setelah Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Komisioner KPU Kabupaten Brebes, ternyata meminta sebagai viewer di Sirekap. Pihak Terkait menerangkan penyampaian permintaan sebagai viewer tidak pernah disampaikan secara langsung kepada Pihak Terkait. - Pihak Terkait membenarkan bahwa akun admin Sirekap memang atas nama dirinya. Namun, pemegang akun admin tidak hanya Pihak Terkait. Pada tanggal 29 Februari 2024, Pihak Terkait baru mengetahui adanya perubahan dan akun asing dalam Sirekap, ketika singkronisasi KPU dengan PPK. Selanjutnya, Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan admin KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengubah email Pihak Terkait selaku admin Sirekap. Pihak Terkait tidak mencermati day by day terkait hal tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum penghitungan PPK, setelah pembuatan akun Sirekap awal, Pihak Terkait fokus pada penyesuaian hasil di KPPS. Karena arahannya memang harus menyesuaikan. Tidak terdapat notifikasi apabila terjadi perubahan data sehingga harus admin yang memantau adanya perubahan data. Pihak Terkait tidak mengetahui ada perubahan data atau tidak karena pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK. Selain itu, Pihak Terkait tidak melakukan monitoring saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK. - Pihak Terkait menerangkan secara pribadi melakukan penyesuaian terhadap hasil di info Pemilu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pembuatan akun Sirekap, Pihak Terkait memang selaku admin Sirekap, namun karena yang mengikuti bimtek adalah Awang yang lebih memahami secara detail. - Pihak Terkait diajari pada saat pembuatan akun KPPS. Kebetulan Kabupaten Brebes itu akun terbanyak untuk KPPS sehigga Pihak Terkait juga dishare membantu pembuatan akun KPPS dan bahkan juga untuk pembuatan akun PPK sebelum penghitungan. - Pihak Terkait tidak memahami secara detail terkait dengan Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pembatalan finalisasi rekapitulasi di tingkat PPK Larangan, sebagaimana yang telah disampaikan persyaratan admin sirekap adalah ASN. Pada waktu itu, Awang memang belum berstatus sebagai ASN. Namun yang diberangkat Bimtek adalah Awang. Kenapa yang diberangkat Awang? Karena memang ada pembagian tugas. Pihak Terkait selain admin Sirekap juga merupakan Admin Silon, SIKADEKA, SIPOL, dan Siparmas. Pihak Terkait baru mengetahui ada fitur pembatalan finalisasi dalam log activity ketika ada singkronisasi. Pihak Terkait membantah melakukan pembatalan karena yang memiliki akses tidak hanya Pihak Terkait. Pihak yang juga memiliki akses admin Sirekap adalah Hisbulatif dan Awang. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang dapat membuat akun sirekap adalan Admin Sirekap. Namun karena yang mengakses akun ada beberapa itu di luar kendali Pihak Terkait. Pihak Terkait tidak mengetahui akun di luar PPK dan pembatalan finalisasi. Sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, Pihak Terkait tidak pernah terlibat membantu pembuatan akun PPK karena Pihak Terkait fokus pada tahapan tanggal 23 s.d. 29 Februari 2024, Pelaporan LPPDK. - Pihak Terkait menerangkan yang dapat mengubah adalah PPK. Pihak Terkait tidak pernah mendaftarkan akun yang tidak dikenal dalam Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dapat membatalkan finalisasi adalah admin Sirekap. PPK tidak dapat membatalkan finalisasi termasuk melihat log activity. Melihat log activity harus akun admin Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan bahwa akun admin Sirekap hanya ada satu. Namun akun admin Sirekap dishare sehingga beberapa orang dapat menggunakan admin Sirekap. - Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai penambahan jumlah akun Sirekap yang semula 5 akun menjadi 9 akun. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan log activity perubahan data terjadi pada tanggal 27 Februari 2024, sore hari, sebagaimana tampilan layar. Artinya pada tanggal 27 Februari 2024 s.d. proses rekapitulasi itu ada jeda waktu dan itu tidak ada aktifitas lagi di log activity. Hal ini berarti, data singkronisasi dengan data rekapitulasi adalah data yang salah. Apabila perubahan tanggal 27 Februari 2024, merupakan data yang salah. Kalau perubahannya setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten maka di log activity pasti akan muncul. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk pembatalan finalisasi di tingkat Kabupaten yang membatalkan adalah admin sirekap Kabupaten. Pada tanggal 7 Maret 2024, karena memang momen rapat pleno resmi yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Brebes, Para Saksi Partai Politik, Pihak Terkait baru pertama kali membatalkan pada tanggal 7 Maret 2024. Pihak Terkait menerangkan pembatalan finalisasi tanggal 7 Maret 2024 dilakukan sendiri. - Pihak Terkait menerangkan mendapat informasi dari Awang bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi meminta akun admin Sirekap. Pihak Terkait tidak pernah memberikan akun admin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi. - Pihak Terkait menerangkan membantu membuat akun PPK sebelum ada rekapitulasi di tingkat PPK itu sekitar tanggal 16 atau 17 Februari 2024. Selebihnya, Pihak Terkait tidak mengetahuinya. Akun memang yang dapat membuat adalah admin. Namun, permasalahannya yang dapat mengakses akun admin ada beberapa orang. Para Pihak yang dapat mengakses admin sudah disebutkan oleh Awang. Pihak Terkait tidak pernah menshare akun admin. Awang yang menshare akun admin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi namun tetap didampingi oleh Awang. - Pihak Terkait menerangkan mengenai P-18, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui terkait hal tersebut. Memang akun admin Sirekap yang dapat membatalkan. Permasalahannya adalah ada banyak orang yang mengakses akun admin Sirekap. Pihak Terkait mengakui bahwa NIP tersebut adalah miliknya. Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui terkait dengan pihak yang memasukkan NIP Pihak Terkait selaku user. - Pihak Terkait yang mendaftarkan NIP kepada Komisi Pemilihan Umum atas Surat Perintah Tugas dari Sekretaris KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dapat mengakses akun admin sirekap adalah Pihak Terkait, Hisbulatif, Awang. [2.11.6] Ahmad Hisbulatif (Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes) - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dapat mengubah angka adalah PPK. Kelima orang PPK dapat mengubah angka. Pihak Terkait menerangkan bahwa dari log activity akan nampak pihak yang melakukan perubahan. Karena log activity pure dari awal mulai rekapitulasi pleno sampai dengan akhir. Kemungkinan dapat ditelusuri sesuai dengan log activity. - Pihak Terkait menerangkan untuk akun perkecamatan ada 5 akun. - Pihak Terkait menerangkan untuk log activity di Kecamatan Banjarharjo, sebenarnya ada di aplikasi Sirekap web. Pihak Terkait tidak mensave HTML, Pihak Terkait hanya mencopy keseluruhan menuju ke excel sehingga tampilannya di excel. Totalnya ada 20.000 baris. Apabila melihat log activity untuk user apabila di filter di dalamnya memang ada 9 akun yaitu 1) Purwanto, 2) Haris Hariyanto, 3) Egi Tomi Ramendha, 4) Dini Kristardiono, sedangkan dari 5 s.d. 9 tampilannya adalah nomor handphone. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk perubahan setelah finalisasi dari Kecamatan Larangan itu dari nomor handphone 628-231-3959-001. - Pihak Terkait menerangkan mengenai log activity nampak terlihat pergerakan atau perubahan dari partai politik ke Caleg. Terdapat nomor yang tidak dikenal, kemungkinan yang mengubah nomor yang tidak dikenal tersebut. - Pihak Terkait memberikan log activity kepada PPK Banjarharjo a.n. Dini Kristadiono karena yang bersangkutan merupakan PPK Banjarharjo Pemilu 2024 dan memang sama-sama penyelenggara Pemilu. Pihak Terkait memberikan log activity untuk melihat pihak yang melakukan perubahan data. Apabila Pihak Terkait memberikan kepada Pimpinan tidak akan ditindaklanjuti. - Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Larangan, tampilan log activity untuk PPK sederhana yaitu memulai pleno, melakukan finalisasi, membatalkan finalisasi, dan kemudian dilakukan finalisasi Pukul 18.45 WIB, tanggal 27 Februari 2024. Pihak yang membatalkan finalisasi adalah admin Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan untuk nomor yang terdapat dalam Sirekap sebagaimana tampilan log activity untuk Kecamatan Larangan, untuk yang banyak melakukan perubahan data, sebagaimana log activity. 9 akun yang mengubah adalah untuk log aktivitas terlihat perubahan partai apa ke caleg mana. Terdapat nomor yang tidak dikenal. Kemungkinan yang mengubah adalah nomor yang tidak dikenal yaitu 628-232-507-1259. - Pihak Terkait membantah melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi di Kecamatan Larangan. - Pihak Terkait menerangkan perubahan setelah finalisasi untuk Kecamatan Larangan berasal dari nomor handphone 6282-313-959-001. - Pihak Terkait tidak pernah mendaftarkan akun yang tidak dikenal dalam Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan dalam log activity akan tampak pihak yang membatalkan finalisasi. Admin Sirekap yang membatalkan finalisasi. - Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai penambahan jumlah akun Sirekap yang semula 5 akun menjadi 9 akun. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan rapat pleno terdapat pergerakan suara. Dalam rapat pleno memutuskan Pihak Terkait diturunkan ke Kecamatan Larangan bersama dengan Imansyah Budiono Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Brebes dan Muhammad Taufik ZE. Langkah yang dilakukan adalah mitigasi dengan cara mendisablekan akun PPK Larangan. Pihak Terkait mendisable 4 akun PPK Larangan. Pada saat itu hanya ada 5 akun PPK Larangan. Sedangkan yang masih aktif/enable adalah akun PPK Larangan a.n. Toto Riyanto. Hal ini disebabkan Toto Riyanto sedang singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Larangan. Pada saat proses singkronisasi, tidak terdapat akun lain yang didaftarkan. Perubahan data yang dilakukan oleh Kuntoro terjadi tanggal 27 Februari 2024. Hal tersebut sesuai dengan log activity. - Pihak Terkait membenarkan ada 9 akun di Kecamatan Banjarharjo dan sekitar 11 akun untuk Kecamatan larangan. - Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Larangan, di log activity memproduksi 2 D.Hasil Kecamatan. Apabila dilihat mungkin D.Hasil Kecamatan yang pertama adalah benar yang sudah di finalisasi namun berikutnya ternyata ada pembatalan finalisasi. Kemudian akun nomor yang tidak dikenal a.n. Kuntoro melakukan finalisasi. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, PPK Larangan membacakan D.Hasil Kecamatan yang salah. Karena posisinya adalah yang terakhir muncul di layar monitor. - Pihak Terkait menerangkan mengenai D.Hasil Kecamatan ke-2, D.Hasil Kecamatan yang k-1, sudah dicetak, ditandatangani, dan dibagikan kepada Para Saksi Partai Politik. Kemudian di log activity kemudian muncul D.Hasil ke-2 mengenai dicetak atau tidaknya Pihak Terkait tidak dapat memastikan. D.Hasil Kecamatan yang ke-2 tersebut kemungkinan adalah D.Hasil Kecamatan yang tidak diketahui oleh PPK, Bawaslu Kabupaten, dan Saksi Partai Politik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa perubahan sebagaimana log activity terjadi tanggal 27 Februari 2024, pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan. - Pihak Terkait menerangkan tidak ada log activity yang menunjukkan terjadi perubahan pada saat pembacaan rekapitulasi di tigkat Kabupaten Brebes karena perubahan mentok/berhenti di tanggal 27 Februari 2024. - Pihak Terkait menerangkan terkait dengan perubahan setelah di print saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes, Pihak Terkait membuka log activity setelah tanggal 27 Februari 2024, setelah selesai Rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes, pada saat mengantar kotak ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Karena di situ kan ramai, ada perubahan angka dll. Pihak Terkait menerangkan untuk meyakinkan kemudian Pihak Terkait membuka log activity di rest area. Hal tersebut dilakukan setelah mengantar kotak ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada saat itu, Pihak Terkait bersama dengan Imansyah Budiono Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Brebes. Pada waktu itu, Imansyah Budiono selaku pihak yang mengetahui akun admin Sirekap karena pada saat itu akun admin sirekap sudah direset. Sehingga yang mengetahui adalah Imansyah Budiono bersama dengan Muhammad Taufik ZE dan Mochammad Muarofah. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan log activity, pada saat itu tidak melihat pergerakan perubahan suara di rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes, Pihak Terkait hanya melihat pergerakan perubahan suara di rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan tanggal 27 Februari 2024. - Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, PPK Larangan membacakan D.Hasil Kecamatan sesuai dengan yang terpampang di monitor/layar. Artinya sudah sesuai dengan D.Hasil Kecamatan. Pihak Terkait membenarkan perolehan suara berubah ketika D.Hasil Kabupaten di cetak di tingkat Kabupaten Brebes. - Pihak Terkait menerangkan pada saat proses cetak D.Hasil Kabupaten mengalami perubahan perolehan suara, Pihak Terkait tidak melihat lagi apakah perubahan dalam D.Hasil Kabupaten tersebut sesuai dengan Sirekap? - Pihak Terkait membenarkan pada saat melakukan koreksi terhadap perolehan suara M. Sry Heri Pasaribu sebagai tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes, Pihak Terkait membuka kembali Sirekap. Pihak Terkait membenarkan bahwa perolehan suara dalam Sirekap berubah. Namun, perubahan suara tersebut tidak diketahui log activity/log aktifitasnya tidak diketahui. - Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui akun asing yang masuk dalam Sirekap. Pihak Terkait mengetahui adanya akun asing setelah mengecek log activity. Pihak Terkait melihat log activity setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten. Artinya ada yang memasukkan akun dengan nomor-nomor tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap kebocoran sistem Sirekap adalah admin sirekap. [2.11.7] Awang Adhie Setiawan (Operator KPU Kabupaten Brebes) - Pihak Terkait menerangkan untuk akun PPK ada 5 akun dan yang memegang akun adalah PPK. Hal tersebut berdasarkan pendaftaran akun dari bawah memang 5. Kelima akun tersebut dapat mengubah angka. Kalau ditingkat PPK tidak ada viewer. - Pihak Terkait menerangkan untuk penambahan akun merupakan kewenangan admin. Pihak Terkait juga termasuk sebagai admin. Pihak Terkait membenarkan yang memberikan akun adalah dirinya. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai akun dengan tampilan nomor handphone. Berdasarkan catatan pembuatan akun Sirekap di PPK, untuk Kecamatan Banjarharjo hanya terdapat 5 akun. Mengenai akun nomor handphone, Pihak Terkait tidak pernah mendaftarkan akun tersebut. - Pihak Terkait menerangkan PPK tidak dapat memberikan akun karena itu semuanya dari admin Sirekap. Pihak Terkait tidak mengetahui yang memberikan akun Sirekap. Pihak Terkait hanya mendaftarkan 5 akun, dari 5 akun tersebut terdiri 4 akun dengan tampilan nama dan 1 akun dengan tampilan nomor handphone yaitu milik Komirin karena memang dari awal akun Komirin sudah ada tapi tampilannya hanya nomor handphone. - Pihak Terkait menerangkan untuk Komirin memang dari awal didaftarkan oleh Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan mengenai penggunaan nomor handphone, sebenarnya untuk teknis pembuatan akun, Admin Sirekap memasukkan nama email, nama, NIK, kadang yang masuk dalam notifikasi kadang nomor handphone, kadang juga email. Sehingga Pihak Terkait tidak bisa mengecek nomor handphone tersebut milik siapa. Sedangkan untuk PPK Banjarharjo, Pihak Terkait mendaftarkan akun a.n. yaitu Haris Hariyanto, Dini Kristardiono, Komirin, Purwanto, dan Egi Tomi Ramendha. Hal tersebut berdasarkan catatan dari Pihak Terkait. Komirin menggunakan nomor handphone yang belakangnya adalah “911”. Sepertinya ditampilan log activity tidak ada. Pihak Terkait tidak mengetahui perubahan akun sirekap yang semula 5 akun menjadi 9 akun. - Pihak Terkait menerangkan PPK tidak dapat mendaftarkan akun karena yang dapat mendaftarkan akun adalah admin sirekap KPU Kabupaten Brebes yaitu Pihak Terkait, Oles, Hisbulatif, Iman. - Pihak Terkait membantah melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi di Kecamatan Larangan. Pihak Terkait menerangkan akun PPK yang didaftarkan adalah 5 akun. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat terdapat Surat Pernyataan Oles. Sedangkan dari Komisioner KPU Kabupaten Brebes sudah ada yang memiliki akun admin. Pada saat pendaftaran viewer, Pihak Terkait mendaftarkan 5 Komisioner KPU Kabupaten Brebes sebagai viewer. Namun ada yang tidak dapat log in sebagai viewer ada 2 yaitu Ketua KPU Kabupaten Brebes dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis. Pada akhirnya meminta admin untuk mengetahui proses rekapitulasi di tingkat bawah. Pada akhirnya Pihak Terkait memberikan akun admin sehingga bukan menjadi viewer lagi. Namun dalam situasi tersebut, Pihak Terkait selalu mendampingi. Pada saat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes memanggil Pihak Terkait untuk menghadap ke ruangan dan meminta untuk membuka akun admin. Sehingga Pihak Terkait menyerahkan akun admin kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait memberikan akun admin kepada 2 Komisioner KPU Kabupaten Brebes. - Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Banjarharjo, Pihak Terkait hanya mendaftarkan 5 akun. Namun berdasarkan log activity ada 9 akun. - Pihak Terkait menerangkan mengenai adanya 4 akun tidak dikenal dalam log activity, hal tersebut di luar kendali Pihak Terkait. - Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai penambahan jumlah akun Sirekap yang semula 5 akun menjadi 9 akun. Pihak Terkait mendaftarkan akun a.n. Egi Tomi Ramendha. Pihak Terkait menonaktifkan PPK Jatibarang. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi minta untuk dishare akun admin. Pihak Terkait menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi tidak pernah meminta akun admin. Karena admin Sirekap hanya ada 1 untuk tingkat Kabupaten. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu akun viewer memang terpental/tidak dapat log in. Memang ada permintaan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa awalnya Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes minta dibuatkan akun viewer dengan menggunakan KTP sendiri tapi tidak dapat log in. Pada akhirnya dicoba menggunakan NIK yang lain tapi emailnya tetap email Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes tapi tetap tertolak juga. Pada akhirnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyarankan agar menggunakan akun admin Sirekap tapi tetap pada waktu Pihak Terkait mendampingi. Pada akhirnya menshare akun admin sirekap dan berhasil log in. - Pihak Terkait menerangkan sudah memiliki rekap berkenaan akun-akun yang masuk ke dalam Sirekap yaitu mulai dari akun KPPS s.d. akun PPK. Sedangkan akun-akun di luar itu, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui. - Pihak Terkait menerangkan terkait dengan akun merupakan permintaan dari bawah misal dari KPPS dan PPK. Kalau tidak ada permintaan itu, maka tidak mungkin memasukkan akun tersebut. Pihak Terkait tidak pernah memasukkan akun a.n. Kuntoro. Pihak Terkait menerangkan memang tidak ada permintaan dari bawah. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap kebocoran sistem Sirekap adalah admin sirekap yaitu Hisbulatif, Oles, Pihak Terkait, Imam Aburizal, Kasubag Teknis dan Komisioner KPU Kabupaten Brebes. Namun untuk Kasubag Teknis hanya mengetahui saja tidak dapat masuk dalam Sirekap. [2.11.8] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes a) Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan keterangan sebagaimana tugas kesekretariatan sesuai dengan Pasal 147 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. b) Bahwa pada Pasal 148 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 posisi dari Kesekretariatan: 1) Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis. 2) Pegawai Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. c) Bahwa pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: 1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota 2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. d) Bahwa berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Brebes pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Brebes telah menjalankan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Brebes dengan optimal (vide Bukti PT-1). e) Bahwa selaku Koordinator Sekretariat, Pihak Terkait memfasilitasi seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan pada tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 baik yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten (vide Bukti PT-2, Bukti PT-3, Bukti PT-4). f) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes tidak melakukan pengabaian pengawasan pada tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan yang dipermasalahkan dalam Perkara a quo. Berdasarkan keterangan tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 147, Pasal 148, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak Terkait selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes membenarkan terdapat kebijakan pembagian imun. [2.11.9] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan Perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu. Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi. c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten / Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netf,alitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Aula Lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada waktu tersebut, dibacakan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Brebes untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD RI (Bukti PT.2-1); b. Bahwa dalam proses rekapitulasi tersebut, terdapat kejadian khusus sebagai berikut: 1) Revisi terhadap DPT PPWP; 2) Keberatan yang disampaikan oleh PKB terkait dengan terjadinya penyimpangan tata cara prosedur pada yang dilakukan oleh PPK Banjarharjo dan KPU Kabupaten Brebes pada saat rekapitulasi perolehan suara (PT.2-2); c. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Saksi PKB, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes sudah menyampaikan saran perbaikan pada tanggal 1 April 2024 dan telah diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide Bukti PT.2-1) Berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.11.10] Diana Ariyanti (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) Pihak Terkait menerangkan tidak pernah menerima informasi terkait dengan persoalan pembagian uang. [2.11.11] Muhammad Rofiuddin (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) - Pihak Terkait menerangkan bahwa KPK mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Laporan Aris Munandar. KPK menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan klarifikasi kepada Aris Munandar. Pengakuan Aris Munandar sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Brebes dalam sidang DKPP. Pada intinya Kartini Tjandra Lestari telah melakukan klarifikasi terhadap Aris Munandar. Pada saat itu yang ada hanya berupa notulensi karena sifatnya permintaan keterangan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan penanganan pembinaan, memang benar, pada saat persoalan sudah menjadi ramai, Wakro menghubungi Pihak Terkait. Pada saat itu, Pihak Terkait menyampaikan bahwa agar Wakro memberikan bukti-bukti. Selain itu, Pihak Terkait melaporkan hal ini kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bahkan Pihak Terkait mengecek kepada Rudi Raharjo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Kordiv SDMO kebetulan Pihak Terkait juga Kordiv SDMO. Pihak Terkait juga mengecek kepada Amir Fudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes PIC dari penghitungan suara. Pada saat itu suara di media sangat ramai, Pihak Terkait kemudian memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes untuk melakukan pencegahan sebanyak-banyaknya. Dalam artian mereka menindaklanjuti dengan melakukan, monitoring kepada kecamatan-kecamatan tersebut. Kalau memang benar itu terjadi, maka lakukan proses penanganan pelanggaran. Seperti saran perbaikan. - Pihak Terkait menerangkan atas hal-hal yang terjadi di Kabupaten Brebes, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 untuk melakukan pembinaan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat pleno. Hasil Pleno menyepakati bahwa dari sisi proses pembinaan juga memberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes berupa Peringatan Tertulis. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melihat bahwa persoalan tersebut seperti tidak tuntas. Bawaslu Kabupaten Brebes tidak dapat mengendalikan dengan sejelas-jelasnya mengenai permasalahan yang sebenarnya terjadi. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Brebes terkait dengan pemberian Peringatan Tertulis. - Pihak Terkait menerangkan mengenai pembinaan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi. Terdapat 3 hal yang menjadi fokus klarifikasi yaitu 1) Pergeseran Suara, 2) Laporan Penanganan, 3) Pembagian uang. Berdasarkan hasil klarifikasi, pengakuan, tidak terdapat bukti yang telak menyatakan terdapat pergerakan soal uang. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyepakati bahwa perlu dilakukan pembinaan. Ini ranahnya bukan penanganan pelanggaran sehingga dapat dikategorikan pelanggaran etik. Namun lebih kepada pembinaan internal. Bawaslu juga ada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15, di situ mengatur mengenai pembinaan, penghargaan. Sehingga ranahnya belum kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang penanganan temuan dan laporan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes tidak sampai kepada Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan dari sisi rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Provinsi. Belakangan semakin kencang. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan konfirmasi kepada pihak penerima uang/Panwaslu Kecamatan. Pada saat itu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menganggap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes sudah bergerak untuk melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menanyakan mengenai persoalan pengembalian uang kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes. Terutama kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes karena memang informasi tersebut beredar. [2.11.12] PPK Brebes a.n. Nurtopik Edi Priyanto - Pihak Terkait menerangkan pada saat Pemilu selaku Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Berkenaan dengan aduan Pengadu bahwa Pihak Terkait menyetir mobil untuk 3 Komisioner KPU Kabupaten Brebes pada saat berkeliling, Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024, rekapitulasi di tingkat kecamatan belum di mulai. Selanjutnya, Wahadi selaku Komisioner KPU Kabupaten Brebes selaku Divisi Teknis melakukan study banding untuk melihat rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kota Pekalongan. Pihak Terkait merupakan PPK yang paling muda dan aktif di Gudang Logistik Kecamatan. Sehingga Pada Pukul 16.00 WIB, Wahadi menelepon Pihak Terkait dan meminta agar ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait diminta menyetir mobil dalam rangka persiapan monitoring rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pihak Terkait sebagai bawahan siap untuk menyetir mobil. - Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan bagi-bagi kresek hitam, Pihak Terkait tidak melihat dan tidak mengetahui mengetahui hal tersebut. Pada saat di Sekretariatan PPK, ketika 3 komisioner masuk di Sekretariatan PPK, Pihak Terkait sadar diri karena bukan merupakan Komisioner KPU Kabupaten Brebes. Sehingga Pihak Terkait selaku PPK hanya menunggu di luar. - Pihak Terkait menerangkan untuk PPK Sirampog, bertemu di rumah makan. Namun Pihak Terkait tidak berada satu meja dengan 3 Komisioner sehingga Pihak Terkait tidak mendengar instruksi atau arahan pimpinan KPU Kabupaten Brebes kepada PPK Sirampog. [2.11.13] Olihudin Ketua PPK Kersana - Pihak Terkait menerangkan pertemuan di rumah makan D’Angklo merupakan keinginan dari beberapa Ketua PPK. Hal ini disebabkan pada saat itu Ketua KPU Kabupaten Brebes sudah berjanji “Apabila tidak ada PSU nanti kita makan-makan”. Setelah rapat, maka saya tagih kemudian dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes “ya sudah kita makan di D’Angklo saja”. Kegiatan tersebut dilakukan di ruangan terbuka dan tidak ada pembagian kantong plastik hitam (kresek). Kami awalnya datang berdua namun satu orang pulang karena anak sedang sakit. Kami tidak dipanggil dalam pertemuan di ruang tertutup sebagaimana pengaduan Pengadu. Setelah makan-makan, kami langsung pulang. - Pihak Terkait merupakan Ketua PPK Kersana pada Pemilu Tahun 2024. Pihak Terkait membenarkan terdapat Grup WhatsApp khusus Para Ketua PPK. Pihak Terkait menerangkan terdapat percakapan/pembahasan tentang pemberian uang dan inisiatif untuk mengembalikan uang namun Pihak Terkait tidak ikut berkomentar dalam pembahasan tersebut. - Pihak Terkait menerangkan menanggapi komentar dalam Grup WhatsApp Ketua PPK, Pihak Terkait pulang lebih dulu waktu itu kegiatan makan-makan Rumah Makan D’Angklo. Hal tersebut disebabkan Pihak Terkait kurang enak badan. Sebagaimana yang diceritakan oleh Saksi, Pihak Terkait masuk ke dalam kemudian Ketua KPU Kabupaten Brebes menelepon/video call Pihak Terkait. Ketua KPU Kabupaten Brebes memastikan apakah Pihak Terkait sudah sehat atau belum? Sudah berobat atau belum? Maksud WhatsApp Pihak Terkait dalam Grup WhatsApp Ketua PPK yaitu apabila diminta untuk kerja terus menerus Pihak Terkait tidak kuat. Saksi menerangkan dalam Grup WhatsApp Ketua PPK memang banyak sekali bercanda. Selain itu, tidak ada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dalam Grup WhatsApp Ketua PPK. [2.11.14] Zaenal Arifin PPK Bantarkawung - Pihak Terkait menerangkan memang waktu itu Pihak Terkait mendapatkan monitoring dari KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait menerangkan disamping melakukan monitoring, KPU Kabupaten Brebes juga membawa logistik yaitu kabel ties. Pada Pukul 23.00 WIB, Pihak Terkait menerima anggota KPU Kabupaten Brebes dalam rangka monitoring sesuai dengan Surat Tugas. Pada saat itu, Pihak Terkait mendapat pembinaan dan pengarahan tata cara rekapitulasi. Pihak Terkait menerangkan tidak ada hal-hal di luar ketentuan/regulasi. - Pihak Terkait membenarkan terdapat Grup WhatsApp khusus Para Ketua PPK. Pihak Terkait menerangkan terdapat percakapan/pembahasan yang panjang namun Pihak Terkait tidak mengamati secara detail. Pihak Terkait hanya sebatas menyimak dan tidak ikut berkomentar dalam pembahasan tersebut. [2.11.15] Nur Agus Andriyani Ketua PPS Manggis Kecamatan Sirampog Pihak Terkait dulu merupakan Anggota PPK Sirampog selaku Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM pada saat Pemilu 2024. Namun saat ini merupakan Ketua PPS Manggis Kecamatan Sirampog. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 Ferbuari 2024, Pukul 19.22 WIB, Pihak Terkait dihubungi Aniq Kanafillah Aziz selaku Komisioner KPU Kabupaten Brebes. Aniq Kanafillah Aziz menginstruksikan kepada seluruh PPK Sirampog agar standby di Gudang Logistik KPU Kabupaten Brebes yang ada di Kecamatan Sirampog. Ketua dan Angoota PPK Sirampog sudah standby di Gudang Logistik. Ketua dan Anggota PPK Sirampog sudah menunggu lama hingga pada akhirnya memutuskan untuk menunggu di Rumah Makan Saritem dekat Gudang Logistik. Satu orang PPK Sirampog Divisi Teknis akan mengikuti secara zoom. Kemudian, Wawan juga pulang ke rumah untuk mengikuti secara zoom. Setelah menunggu, Komisioner KPU Kabupaten Brebes datang ke Rumah Makan Saritem. Pada saat itu, hadir Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE, Wahadi, dan PPK Brebes Divisi SDM yang menyetir mobil tersebut. Pada saat itu, Pihak Terkait duduk dengan Aniq Kanafillah Aziz dan PPK Brebes Divisi SDM. Pada waktu itu, Pihak Terkait mengobrol berkenaan dengan Divisinya. Sedangkan Edi Budiyato selaku Ketua PPK Sirampog duduk dengan Wahadi. Sedangkan Muhammad Taufik ZE selaku Divisi Datin duduk dengan Azis selaku anggota PPK Sirampog Divisi Datin. Setelah selesai makan, mereka hendak meneruskan perjalanan ke Kecamatan Bumi Ayu. Namun sebelumnya, Edi Budiyato selaku Ketua PPK Sirampog dipanggil oleh Aniq Kanafillah Aziz di mobil. Setelah Komisioner KPU Kabupaten Brebes pergi, Edi Budiyato mengajak 4 orang Anggota PPK Sirampog untuk ke rumah Wawan katanya ada informasi penting yang harus dimusyawarahkan saat itu juga. Setibanya di rumah Wawan selaku anggota PPK Sirampog Divisi Teknis, Edi Budiyato mengeluarkan kresek hitam yang berisi gepokan uang. Anggota PPK Sirampog kaget melihat hal itu. Lalu anggota PPK Sirampog saat itu bertanya “itu uang apa Pak Ketua?” Ketua PPK Sirampog mulai menjelaskan obrolan di Rumah Makan Saritem maksud dan tujuan Komisioner KPU Kabupaten Brebes datang menemui PPK Sirampog untuk memberikan instruksi kepada PPK Sirampog agar tidak menolak untuk melakukan penggelembungan suara seorang Calon Anggota DPR dengan imbalan 30 juta. Apabila intruksi tersebut tidak dilaksanakan maka posisi PPK Sirampog apabila mendaftar lagi sebagai PPK dalam Pemilihan Kepala Daerah maka posisi empat orang PPK tidak aman. Hal tersebut terbukti benar, ketika 5 orang anggota PPK Sirampog mendaftar kembali untuk menjadi PPK dalam Pemilihan Kepala Daerah tidak lolos. Pada saat di rumah Wawan, Ketua dan Anggota PPK Sirampog bersepakat untuk menolak dan tidak menjalankan instruksi untuk melakukan penggelembungan suara. Ketua dan Anggota PPK Sirampog memilih untuk tidak aman dan tidak lolos dalam pendaftaran PPK dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah. Setelah itu, Ketua dan Anggota PPK Sirampog bersepakat untuk mengembalikan uang yang terdapat dalam kresek tersebut sekalipun harus menerima konsekuensinya. Setelah membahas terkait siapa yang membawa uang tersebut maka Edi Budiyato yang membawa uang tersebut. Selanjutnya, Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, malam hari, Pihak Terkait pada saat itu sedang tidur tiba-tiba Edi Budiyato datang ke rumah Pihak Terkait. Edi Budiyato meminta Pihak Terkait agar berkumpul di rumah Wawan. Pada saat itu 5 orang PPK Sirampog sudah berada di tempat Wawan. Edi Budiyato meminta agar kresek hitam harus dikembalikan saat itu juga. Pada akhirnya disepakati yang mengembalikan kresek hitam adalah Edi Budiyato selaku Ketua PPK Sirampog dan Syaifulloh selaku anggota PPK Sirampog Divisi Hukum. [2.11.16] Mujamal (Ketua PPS Kedungoleng) - Pihak Terkait merupakan mantan anggota PPK Paguyangan untuk Pemilu. Pada saat ini, Pihak Terkait menjabat sebagai Ketua PPS Kedungoleng. Pada saat itu, tanggal 17 Februari 2024, Sabtu malam Minggu, Pihak Terkait menerima informasi dari anggota PPK Paguyangan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Brebes akan mendatangi PPK Paguyangan terkait dengan logistik Pemilu di Desa Pakujati Kecamatan Paguyangan. Pihak Terkait beserta anggota PPK Paguyangan bersepakat untuk berkumpul di sana. Pihak Terkait menunggu, kemudian sekitar Pukul 23.00 WIB, Wahadi, Aniq Kanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes, dan Nurtopik Edi Priyanto selaku PPK Brebes. Namun pada saat itu, yang turun dari mobil adalah Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis. Sementara Muhammad Taufik ZE dan Nurtopik Edi Priyanto berada di mobil. Kamudian, Pihak Terkait dengan anggota PPK Paguyangan duduk bersama dengan Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis. Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya untuk meminta tolong menggelembungkan seorang Calon Anggota DPR Nomor Urut 8 dari PDIP. Wahadi langsung menyampaikan apabila melakukan hal tersebut maka PPK Paguyangan aman untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Namun apabila menolak atau tidak mengindahkan maka PPK Paguyangan akan menanggung konsekuensinya. Pada waktu itu, Aniq Kanafillah Azis memanggil Ketua PPK Paguyangan a.n. Zaenuddin ke tempat sebelah. Namun tidak lama kemudian, Aniq Kanafillah Azis kembali mendatangi Pihak Terkait dan anggota Panwaslu Kecamatan Paguyangan lainnya. Aniq Kanafillah Azis menyerahkan uang dalam kresek warna hitam sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Ketua dan Anggota PPK Paguyangan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk menolak. Ketua dan Anggota PPK Paguyangan merasa kaget tindakan tersebut. Kemudian Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis langsung berpamitan pulang. - Pihak Terkait menerangkan terkait dengan teknis penambahan suara diserahkan kepada Ketua dan Anggota PPK Paguyangan. Setelah, Anggota KPU Kabupaten Brebes meninggalkan tempat, Ketua dan Anggota PPK Brebes melakukan rapat untuk mengambil kesepakatan menolak instruksi yang disampaikan oleh Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis. - Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 19 Ferbuari 2024, Ketua dan Anggota PPK Paguyangan di undang oleh Ketua KPU Kota Kabupaten Brebes dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Brebes di Kantor KPU Kabupaten Brebes, kemudian pindah ke Rumah Makan D’Angklo. Pada saat duduk bersama, kebetulan Pihak Terkait tidak terlibat di dalam. Pada saat itu yang dipanggil adalah Ketua PPK dan Divisi Teknisnya. Namun, Pihak Terkait tidak ikut masuk ke dalam. Pihak Terkait duduk berjauhan. - Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 20 Februari 2024, saat proses pengembalian uang, Pihak Terkait tidak ikut secara langsung. Namun, telah bersepakat yang mengembalikan uang adalah Ketua PPK Paguyangan dan Divisi Hukum PPK Paguyangan yaitu Ahmad Zaenuddin dan Hendra. [2.11.17] Dzikrullah (Ketua PPS Tegalgandu) - Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Wanasari Divisi Data pada saat Pemilu 2024. Namun saat ini menjadi Ketua PPS Tegalgandu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pihak Terkait akan memberikan keterangan sebagaimana yang telah dialami, ketika KPU Provinsi Jawa Tengah turun ke Kabupaten Brebes. Tim Pemeriksa Daerah memanggil beberapa PPK Wanasari termasuk diantaranya Pihak Terkait dan Ahmad Toridin, M. Firdan PPK Brebes, Zaki PPK Jati Barang. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah menyampaikan kejadian dari awal sampai dengan akhir rekapitulasi bahkan sampai dengan adanya informasi pembagian-pembagian kepada PPK. Pada Saat Tim Pemeriksa Daerah turun ke Kabupaten Brebes Pihak Terkait sudah menjelsakan semuanya. Mengenai hasilnya, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui. - Pihak Terkait menerangkan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Pihak Terkait sebelumnya, pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB, PPK Wanasari akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes datang menemui Ketua dan Anggota PPK Wanasari di Sekretariat PPK Wanasari di sebelah barat Gudang KPU Kabupaten Brebes. Kemudian Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz menjelaskan maksud kedatangan untuk melakukan pengondisiam dan menyerahkan uang dalam kresek warna hitam. Pihak Terkait dan 4 Anggota lainnya kaget. Ahmad Toridin selaku Anggota PPK Wanasari langsung dengan tegas menolak dan mengatakan “saya tidak mau ikut-ikut”. Namun, Pihak Terkait dan Anggota lainnya dalam keadaan tertekan tidak dapat berbuat apa-apa. Pada saat itu, serah terima tidak dapat dilakukan karena kondisi Gudang Logistik yang akan melakukan pelaksanaan rekapitulasi ramai/banyak orang. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Ketua KPU Kota Kabupaten Brebes dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Brebes mengundang PPK se-Kabupaten Brebes, perihal Rapat Koordinasi Rekapitulasi. Ternyata hal tersebut dilakukan untuk pengondisian. Setelah, selesai rapat, Pihak Terkait dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes untuk masuk ke ruangannya. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Brebes mempersilakan masuk, menutup ruangan, dan meminta Pihak Terkait untuk meletakkan handphone. Pihak Terkait kemudian diminta untuk mengondisikan salah satu Pasangan Calon dengan mengatakan kalau tidak diindahkan maka Pihak Terkait akan terancam pada saat seleksi PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah. Ancaman tersebut terbukti benar, Pihak Terkait memiliki nilai CAT tertinggi nomor 2 se-Kabupaten Brebes dan nomor 1 se-Kecamatan namun tidak lolos dalam rekrutmen PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah. Setelah Rapat Koordinasi, seluruh Peserta Rapat Koordinasi diajak makan di Rumah Makan D’Angklo. Pada saat itu, hadir Ketua KPU KPU Kabupaten Brebes, Wahadi, Aniq Kanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes serta Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Pihak Terkait dipanggil di hadapat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “ini sudah ada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Unsur Kejaksaan dan Kepolisian juga sudah hadir bersama dengan kita, jadi kenapa harus takut?” Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes bahkan meyakinkan bahwa sudah mengondisikan Panwaslu Kecamatan. Wahadi menginstruksikan agar PPK memberikan suara partai kepada salah satu partai pada Sirekap. - Pihak Terkait menerangkan pada saat itu sangat tertekan dan tidak dapat berbicara banyak. Aniq Kanafillah Azis mengajak Pihak Terkait di parkiran Rumah Makan D’Angklo dan meminta Pihak Terkait masuk ke mobil dinas KPU Kabupaten Brebes warna hitam. Pada saat di dalam mobil, Aniq Kanafillah Azis menyerahkan kepada Pihak Terkait menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditaruh dalam kantong kresek warna hitam. Pihak Terkait merasa dalam tekanan dan tidak bisa menolak. Pada akhirnya, Pihak Terkait membawa uang tersebut ke rumah. Pihak Terkait berpandangan bahwa Aniq Kanafillah Azis adalah atasan sehingga tidak mampu menolak uang tersebut namun Pihak Terkait menegaskan dalam hati tidak akan menjalankan instruksi terkait pengondisian. Setelah uang tersebut menginap satu malam, terdapat instruksi dari teman-teman PPK untuk mengembalikan uang. Selanjutnya, pada hari Selasa, Pukul 15.00 WIB, Pihak Terkait ke Kantor KPU dan menghubungi Wahadi untuk mengembalikan uang tersebut. Pihak Terkait meminta foto sebagai bukti pengembalian tapi Wahadi merasa keberatan. [2.11.18] Beny Kurniawan (PPK Tonjong) - Pihak Terkait menerangkan bukti foto yang disampaikan Pengadu merupakan peristiwa pengembalian. Pihak Terkait tidak memahami terkait pengembalian apa? Pihak Terkait membenarkan telah menandatangani tanda terima tanggal 20 Februari 2024, dini hari. Pihak membenarkan tanda tangan tersebut adalah tanda tangan dirinya dan Riski Andiarto. - Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai uang tersebut. Pada tanggal 20 Februari 2024, dini hari, Pihak Terkait selesai memancing kemudian Pihak Terkait main ke rumah Riski Andiarto. Pada saat itu, Pihak Terkait ditelepon oleh kakak tingkat Pihak Terkait pada saat kuliah untuk dating ke Prupuk. Kakak tingkat Pihak Terkait yaitu Zakaria. Zakaria meminta Pihak Terkait agar datang ke Prupuk untuk bertemu Edi Budiyanto selaku PPK Sirampog. Pihak Terkait bertanya kepada Zakaria “saya mau kesana mau ngapain?”. Namun, Zakaria tetap meminta agar datang ke Prupuk untuk bertemu Edi Budiyanto. Zakaria mengatakan apabila sudah bertemu Edi Budiyanto, Pihak Terkait diminta mengaku atas suruhan Komisioner KPU Kabupaten Brebes a.n. Aniq/Wahadi/Manja/Taufik. Namun, Pihak Terkait ingin memastikan kepada Zakaria sebenarnya atas suruhan siapa? Kemudian Zakaria meminta Pihak Terkait agar mengaku sebagai suruhan dari Aniq yang sama-sama dari Selatan. Pihak Terkait tidak pernah melihat isi dari kantong kresek tersebut. Pihak Terkait hanya mengambil kantong kresek tersebut dan memberikan kepada Zakaria di kost. Zakaria kost di belakang Putra Futsal Bumiayu, Jati Sawit, Bumiayu. - Pihak Terkait mengirimkan pesan WhatsApp kepada Edi Budiyanto dan mengaku suruhan dari Aniq. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai uang tersebut. Selain itu, PPK juga tidak menjelaskan terkait dengan uang tersebut. Pada saat bertemu dengan PPK, pihak PPK menanyakan “komisionernya mana?” kemudian Pihak Terkait menjawab tidak tahu. Pada saat itu, Pihak Terkait kembali menelepon Zakaria untuk menanyakan mengenai komisioner KPU Kabupaten Brebes. Namun Zakaria menjawab apabila titipan tidak diserahkan, sebaiknya Pihak Terkait pulang. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah Edi Budiyanto selesai makan, Edi Budiyanto mengonfirmasi kepada Pihak Terkait. Edi Budiyanto mempertanyakan kepada Pihak Terkait orang dari mana? Kemudian Pihak Terkait menjawab orang Linggapura, Barupring. Pada saat itu, ada Edi Purnomo, yang kebetulan menjadi PPK dalam tahapan Pilkada. Pihak Terkait mengenal Edi Purnomo sebagai gurunya. Kemudian, Edi Purnomo mengatakan bahwa di sini orang kita semua. Edi Purnomo menyarankan agar segera memberikan titipan tersebut kepada Pihak Terkait kemudian tandatangan dan pulang. Pada akhirnya Pihak Terkait menandatangani tanda terima dan berfoto. Tidak terdapat penjelasan mengenai uang tersebut. Pada saat itu, ada PPK Tonjong, PPK Salem, dan PPK Paguyangan. - Pihak Terkait menerangkan tidak berani menduga-duga mengenai uang tersebut. Zakaria pada awalnya hanya meminta Pihak Terkait untuk bertemu dengan Edi Budiyanto. Namun setelah bertemu dengan Edi Budiyanto, ternyata Zakaria meminta Pihak Terkait untuk mengambil titipan. - Pihak Terkait menerangkan belum pernah menerima uang tanpa diketahui asal usulnya. Pada saat Pihak Terkait menyerahkan uang kepada Zakaria, Pihak Terkait meminta agar Zakaria mengonfirmasi kepada Edi Budiyanto bahwa uang telah diterima. - Pihak Terkait menerangkan tanda terima berisi pernyataan bahwa telah dikembalikan uang dari PPK dan penerimanya. Sebagaimana yang tercantum dalam bukti tanda terima. [2.11.19] Khoirun Mukti Abdullah (Panwaslu Kecamatan Brebes) Pihak Terkait menyampaikan keterangan berkenaan dengan Perkara Nomor 222-PKE- DKPP/IX/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa terkait kesaksian Daryono pada saat itu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes yang kurang lebih mengatakan “staf saya memberitahu akan ada logistik dari Bawaslu”, itu memang benar adanya; 2. Bahwa yang dijelaskan oleh Daryono terkait logistik itu uang adalah tidak benar; 3. Bahwa yang dimaksud logistik dari Bawaslu Kabupaten Brebes itu adalah suplemen daya tahan tubuh bukan uang; 4. Bahwa logistik beruapa suplemen tersebut dengan rincian sebagai berikut: - Susu kaleng bearbrand sebanyak 10 (sepuluh) biji - Tolak angin 1 (satu) pack - Madu rasa 1 (satu) botol - Sari kedelai ABC 3 (tiga) biji - Vitamin C 1000 dalam bentuk botol 2 (dua) biji - Sari gandum 1 (satu) pack. Pihak Terkait menerangkan mengenai perkataan Daryono yang menyatakan bahwa Pihak Terkait memberikan bingkisan uang, hal tersebut adalah tidak benar. Pihak Terkait membenarkan pada saat itu Pihak Terkait menyampaikan akan ada logistic. Pihak Terkait menyampaikan pemberian logistic tersebut berkaitan peningkatan daya tubuh yaitu susu bear brand, tolak angin, madurasa, dan sari kedelai. Logistik tersebut diantar langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Daryono tidak ada dalam proses penyerahan logistic yang ada hanya Pihak Terkait dan PKD. Bahkan di Kecamatan lain juga ada pemberian logitstik. Sepertinya seluruh kecamatan diberikan logistic tersebut. Pihak Terkait menerangkan tidak benar Ketua Bawaslu Kabupatten Brebes memberikan uang kepada Pihak Terkait. Ketika Pihak Terkait pergi bersama dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes hanya sebatas untuk makan dan mengobrol soal pekerjaan, tidak ada pemberian uang. Pihak Terkait menerangkan Daryono tidak pernah menitipkan uang kepada Pihak Terkait. [2.11.20] Mangun Gunawan Aji (Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan) Pihak Terkait untuk di Kecamatan Larangan, Pihak Terkait tidak melihat sesuatu apapun. Tidak ada pembagian uang. Panwaslu Kecamatan Larangan menerima perintah secara langsung bahwa apabila PPK dalam melakukan rekapitulasi melenceng dari SOP maka langsung disikat. Instruksinya sangat jelas seperti itu. Tidak ada yang perlu dilaporkan. Mengenai pemberian uang tidak ada sehingga tidak ada yang perlu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes. [2.11.21] Cecep Hartono (Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung) - Pihak Terkait menerangkan ketika Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan monitoring persiapan rekapitulasi tingkat Kecamatan tidak ada pemberian uang. Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dikumpulkan dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. - Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada saat itu Pihak Terkait duduk berjauhan dengan meja Muhammad Imam Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog. Pihak Terkait membenarkan bertemu Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes di rumah makan tersebut namun tidak terdapat pembagian uang. Pihak Terkait menerangkan posisi makan saat itu ada 2 meja. [2.11.22] Muhammad Imam (Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog) - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 11.00 WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pihak Terkait. Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong mengatakan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes ada di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong, Pihak Terkait berpikiran paling terdapat kegiatan monitoring atau kegiatan lain yang sifatnya masih dalam lingkup peraturan perundang-undangan. Panwaslu Kecamatan Tonjong juga meminta Pihak Terkait untuk menyampaikan hasil sementara rekapitulasi. Selanjutnya, Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu berangkat menuju Panwaslu Kecamatan Tonjong dan tiba pada Pukul 11.45 WIB. Di situ hadir Panwaslu Kecamatan Paguyangan. Setelah menjelang Pukul 12.00 WIB, Pihak Terkait bersama dengan di 3 Kecamatan pindah ke rumah makan di Tonjong. Kemudian, hadir Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dan Panwaslu Kecamatan Salem. Awalnya, Pihak Terkait bersama dengan para Panwaslu Kecamatan mengobrol mengenai keadaan rekapitulasi masing-masing kecamata karena ada penundaan rekapitulasi berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum tentang pemberhentian sementara rekapitulasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah makan siang, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyodorkan beberapa uang. Pihak Terkait tidak menghitung jumlah uang tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengatakan “mohon kepada teman- teman agar dapat mengamankan suara salah satu calon” Calonnya yaitu Tri Murdiningsih Calon Anggota DPRD Kabupaten Fraksi PDIP Dapil Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Tonjong, dan Sintya Calon Anggota DPR RI. Maksud mengamankan yaitu Panwaslu Kecamatan diminta agar membiarkan PPK memanipulasi suara. Panwaslu Kecamatan diminta agar diam saja. Setelah itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes langsung membayar makan siang dan kemudian pergi bersama Hasan ke tempat rekapitulasi. Para Panwaslu Kecamatan merasa kebingungan, karena dalam Pilkada sebelumnya Panwaslu Kecamatan tidak pernah memperoleh hal seperti itu. Panwaslu Kecamatan kebingungan akan berbuat apa? Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan bersepakat untuk melakukan pembahasan secara internal dengan masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan. Sebelum pulang, Pihak Terkait terlebih dahulu ke tempat rekapitulasi di Kecamatan Tonjong. Di tempat rekapitulasi, masih ada Hasan, Jamal, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Pihak Terkait ingin mengembalikan uang tapi tidak jadi karena keadaan sedang ramai. Pihak Terkait sempat mendekati mobil Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes tapi di kunci. Pada akhirnya, Pihak Terkait pulang dan melakukan rapat pleno dengan anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog bersepakat mengembalikan uang tersebut. Pada tanggal 21 Februari 2024, Pihak Terkait menanyakan kabar kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada intinya Pihak Terkait mengatakan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes ingin segera mengembalikan uang tersebut. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan instruksi “sudah tidak apa-apa, kita on the track lagi. Jadi kalau ada PPK yang macam-macam kita lakukan penanganan pelanggaran atau kita sikat saja”. Pada tanggal 24 Februari 2024, Pihak Terkait berupaya untuk mengembalikan uang tersebut di ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait mengembalikan di situ. Memang ada instruksi untuk mengamankan namun karena Panwaslu Kecamatan bukan penyelenggara teknis maka tidak dapat berbuat apa-apa sehingga hanya membiarkan. Instruksi secara lisan. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan secara lisan instruksi untuk mengamankan dan secara detail menyebutkan nama-nama calon tersebut. - Pihak Terkait menerangkan pelaksanaan rapat pleno dilakukan di tempat yang berdekatan dengan gudang logistik Kecamatan Sirampog. Dalam rapat pleno, hadir semua anggota Pawnwaslu Kecamantan Sirampog. Dulu Pihak Terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sirampog namun sekarang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog. Pihak Terkait bersama dengan anggota melaksanakan rapat pleno cepat untuk membahas mengenai tindaklanjut uang tersebut. Pihak Terkait bersama dengan anggota memutuskan untuk segera mengembalikan uang. Pada akhirnya,tanggal 23 februari 2024, Pihak Terkait mengembalikan uang tersebut. - Pihak Terkait menerangkan mengenai bukti P-21, merupakan bukti pengembalian uang. - Pihak Terkait menerangkan tidak ada yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes mengenai dugaan pemberiaan uang. - Pihak Terkait membenarkan bertemu dengan Arof di Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Pihak Terkait memakai jaket sedangkan Arof memakai baju PDH warna hitam. Pihak Terkait hanya meminta Arof untuk menunjukkan ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. - Pihak Terkait menerangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengetahui melalui WhatsApp bahwa Pihak Terkait mengembalikan uang di meja Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada saat Pihak Terkait memfoto pengembalian uang, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes tidak berada di ruangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes tidak mengetahui bahwa Pihak Terkait mengembalikan uang di ruangannya. Pada saat Pihak Terkait mengambil imun, kemudian mengembalikan uang di ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, setelah itu Pihak Terkait pulang dan memberitahu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait menaruh uang tersebut di laci Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait sudah memberitahu mengembalikan uang di laci meja Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menjawab “tolong di keep” sebagaimana bukti percakapan WhatsApp. - Pihak Terkait berinisiatif untuk mengembalikan uang di meja laci Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes karena apabila dikembalikan secara langsung pasti akan ditolak oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Panwaslu Kecamatan Bumiayu pernah mencoba mengembalikan uang secara langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes namun ditolak. Sehingga pada saat Pihak Terkait melihat ruangan kosong maka Pihak Terkait berinisiatif untuk mengembalikan uang. Pihak Terkait menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes susah untuk ditemui. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah ngotot untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Namun, hanya menanyakan kabar Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes namun dijawab sedang berada di Tegal. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana bukti foto, barang yang dibawa oleh Pihak Terkait adalah uang pemberian Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes di sebuah rumah makan di Tonjong tanggal 20 Februari 2024, siang hari. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan segepok uang pecahan Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) yang diikat dengan kertas selayaknya uang dari Bank. Uang tersebut diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes setelah makan siang. Uang diberikan begitu saja kepada Pihak Terkait. Pada saat itu, Cecep Hartono Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung berada di samping Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan posisi makan saat itu ada 2 meja. Pada saat itu, Pihak Terkait satu meja dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu. Namun untuk pembagian uang itu dilakukan secara langsung. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap kecamatan memiliki cara masing-masing untuk mengembalikan uang. Pihak Terkait mengembalikan uang sendirian. Sedangkan untuk Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Tonjong, mereka yang berangkat adalah Staf, Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong. Pihak Terkait mengetahui karena mereka yang mengembalikan bercerita kepada Pihak Terkait. Pada tanggal 21 Februari 2024, Pihak Terkait beserta Panwaslu Kecamatan memikirkan cara untuk mengembalikan. Bahkan Pihak Terkait berusaha untuk mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes untuk menanyakan keberadaannya. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan bahwa agar kembali on the track mengawasi sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi. Pada saat itu, uang masih pada masing-masing Panwaslu Kecamatan, sehingga Pihak Terkait dan Panwaslu Kecamatan merasa kawatir. Pihak Terkait dan Panwaslu Kecamatan berusaha untuk mengembalikan uang. Pada tanggal 23 Februari 2024, pada saat pengambilan daya tahan tubuh/imun, Pihak Terkait mengembalikan uang tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa kalau logistik berisi imun ada. Untuk imun ada 2 yaitu untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan PKD. Imun berisi vitamin, susu bear brand, tolak angin. [2.11.23] Arof (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes) Pihak Terkait menerangkan mengenai pengembalian uang, waktu itu Pihak Terkait sedang mengerjakan tugas kantor. Kemudian Muhammad Imam Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog mendatangi Pihak Terkait untuk menanyakan ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Kebetulan ruangan Ketua berada di sebelah Pihak Terkait berjarak sekitar 3 meter. Pihak Terkait menunjukkan kepada Muhammad Imam ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai pengembalian atau apapun. Pihak Terkait hanya mengetahui kedatangan Muhammad Imam dan menanyakan ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait tidak melihat dan tidak mengetahui sesuatu yang dibawa oleh Muhammad Imam. Pihak Terkait lupa pakaian yang dipakai oleh Muhammad Imam. Pihak Terkait juga lupa pada saat itu dirinya memakai baju apa? [2.11.24] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pihak Terkait memberikan tanggapan/penjelasan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam tahapan rekapitualasi hasil perolehan Suara Tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain sebagai saran perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945; 2. Bahwa terwujudnya negara demokratis erat kaitannya dengan sistem politik yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis sebagaimana yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy yang mengatakan "Practically all adults have the rights to vote in these elections"; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa" sehingga KPU sebagai lembaga hierarkis berkepentingan dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu; 4. KPU sebagai pelaksana tahapan Penyelenggaraan Pemilu memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga segala instruksi, arahan dan petunjuk yang disampaikan KPU kepada jajaran di bawahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan baik Peraturan KPU maupun petunjuk teknis terkait Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, 5. Bahwa Pihak Terkait melalui keterangan tertulis ini akan berfokus memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana pada ketentuan dan norma Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2029 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, khusus terkait Pengawasan Internal terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah disampaikan sebagai berikut: 1) Bahwa KPU menerima surat melalui Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 1282/HK.06.4-SD/33/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Laporan pengawasan Internal yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa tengah terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes atas dugaan Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas berdasarkan hasil pengawasan internal atas informasi melalui Berita Online Pantura Post dengan Tajuk Berita " HEBOH Dugaan Praktik Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Terjadi di Brebes terbit pada hari Jumat tanggal 1 maret 2024 Pukul 19.20, dan Berita Online Radar Tegal.com dengan Tajuk Berita " APD Datangi KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI"; 2) Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Klarifikasi atas Berita tersebut terkait kebenaran informasi kepada Terlapor, Saksi dan Pihak Terkait, berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/janji dan/atau Pakta Integritas Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan rapat pleno dan mengusulkan Wahadi Seklaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 untuk diberikan sanksi peringatan keras dan peringatan tertulis kepada (Manja Lestari Damanik, Muhamad Taufik ZE dan Aniq Khanafillah Aziz) karena berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas; 3) Bahwa hasil kajian Model PP-4 yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap (Manja Lestari Damanik, Muhamad Taufik, Aniq Khanafiah Aziz dan Wahadi) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berebes terbukti telah memenuhi unsur-unsur melakukan pelanggaran Kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas; 4) Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 98 ayat (7a) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU dapat melakukan koreksi terhadap hasil penanganan Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap pelaksanaan Pengawasan internal; 5) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 463/PK.01-BA/04/2024 tanggal 12 Juli 2024 melalui Rapat Pleno KPU menyetujui pemberian sanksi peringatan keras tertulis kepada Wahadi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 dengan Keputusan KPU Nomor 924 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan keras tertulis kepada anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Saudara Wahadi Selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028; 6) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 463/PK.01-BA/04/2024 tanggal 12 Juli 2024 melalui Rapat Pleno KPU menyetujui pemberian sanksi peringatan tertulis kepada Manja Lestari Damanik, Muhamad Taufik ZE dan Aniq Khanafillah Aziz selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Preriode 2023-2028 dengan Keputusan KPU Nomor 925 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan keras tertulis kepada anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023- 2028; 7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 463/PK.01-BA/04/2024 tanggal 12 Juli 2024 melaui Rapat Pleno KPU menyetujui rehabilitasi kepada Saudara Muchamad Muarofah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Preriode 2023-2028 dengan Keputusan KPU Nomor 926 Tahun 2024 Tentang Rehabilitasi Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028; 8) Bahwa hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes, KPU mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti dengan memberikan sanksi atau rehabilitasi dengan Keputusan KPU sesuai Ketentuan sebagaimana Pasal 98 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 9) Bahwa terhadap seluruh rangkaian tahapan Pelaksanaan Pengawasan Internal yang dilakukan pada prinsipnya Pihak Terkait telah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku penyelenggara Pemilu. [2.12] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.12.1] Kordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Brebes Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 308/HK- 01.01/K.JT-06/02/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2024 Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 3 Februari 2024; PT-2 Jadwal Supervisi Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes ke Kecamatan Periode 5 Februari – 5 Maret 2024; PT-3 Jadwal Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Bawaslu Kabupaten Brebes; PT-4 Jadwal Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Bawaslu Kabupaten Brebes; [2.12.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 015/LHP/PM.01.00/03/2024, tanggal 8 Maret 2024; PT.2-2 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU. PT.2.3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 0104.5/HK/JT5/2024 tanggal 05 April 2024 perihal Sanksi Pelanggaran Kinerja. [2.12.3] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.3-1 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 9 Maret 2024; PT.3-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 924 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024; PT.3-3 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 924 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024; PT.3-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 925 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024; PT.3-4 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 925 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024; PT.3-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 926 tentang Rehabilitasi Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BUKTI KETERANGAN Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024; PT.3-6 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 926 tentang Rehabilitasi Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024; PT.3-7 Berita Acara Hasil Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah [2.12.4] Ahmad Hisbulatif (Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes) Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.4-1 Log Activity Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Banjarharjo dan Kecamatan Larangan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah menginstruksikan sekaligus membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Teradu VI diduga mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap tindakan instruksi penggelembungan suara dan bagi-bagi uang kepada PPK-PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV; [4.1.2] Bahwa Teradu V turut serta secara langsung dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes dan PPK se-Kabupaten Brebes mengamankan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan Teradu V turut serta membagikan uang kepada Panwascam di 15 Kecamatan. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan dugaan pelanggaran, baik saat rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X dinilai tidak melakukan tugas, sesuai amanat UU No 7 tahun 2017 pasal 101, huruf b, angka 7, angka 8, dan angka 9. Angka 7 berbunyi pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya. Angka 8 berbunyi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Angka 9 berbunyi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, KPU Kabupaten Brebes menugaskan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV untuk melaksanakan supervisi dan monitoring kesiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Tugas KPU Kabupaten Brebes Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024 (vide Bukti T.1-5). Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2024, Teradu I menerima arahan dari Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa Tengah agar menyampaikan kepada masing-masing PPK, PPS, Stakeholder, Forkompincam, peserta Pemilu, dan masyarakat umum berkenaan dengan penyamaan persepsi penjadwalan ulang rekapitulasi tingkat kecamatan karena sedang dilaksanakan sinkronisasi Sirekap (vide Bukti T.1-2). Selain itu, Teradu I juga menyampaikan pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut kepada Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Brebes sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 219/PL.01.1/3329/2/2024 (vide Bukti T.1-3). Pada tanggal 19 Februari 2024, KPU Kabupaten Brebes mengundang Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggara untuk hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti T.1-l). Setelah kegiatan Rapat Koordinasi selesai, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis se- Kabupaten Brebes berkumpul di Rumah Makan D'Angklo Brebes untuk makan bersama. Hal ini berdasarkan inisiasi Para PPK sebagai ungkapan syukur atas pelaksanaan pemilihan umum berjalan aman dan lancar. Selain itu, kegiatan makan bersama tersebut dilakukan di ruang terbuka (vide Bukti T.1-4). Pada saat kegiatan makan bersama tersebut, kemudian Teradu V datang. Selanjutnya Teradu II memanggil Teradu V agar bergabung dalam kegiatan makan bersama. Bahwa Teradu VI tidak berada di Rumah Makan D'Angklo Brebes karena terdapat keperluan keluarga. Bahwa berkenaan dengan adanya perubahan angka pada hasil rekap di tingkat kecamatan, Teradu I menerima laporan dari Teradu II, Teradu IV, dan Teradu VI. Laporan tersebut berisi beberapa kecamatan yang mengalami permasalahan dalam Sirekap. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Teradu I membentuk tim monitoring untuk turun ke Kecamatan Larangan, Jatibarang, dan Banjarharjo (vide Bukti T.1-7). Selanjutnya, pada saat sinkronisasi di tingkat kabupaten, terdapat ketidaksesuaian antara hasil penghitungan PPK Banjarharjo dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo. Menindaklanjuti hal itu, Teradu I dan Teradu II beserta semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes memberi saran kepada PPK Banjarharjo agar melakukan penyesuaian data rekapitulasi tingkat Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.1-8). Pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes melalui Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 660/PM 02.02/K.JT-06/03/2024, pada pokoknya meminta kepada KPU Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan kembali terhadap Perolehan Suara Partai Politik di DPR RI tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2024, untuk Kecamatan Larangan, terdapat tanggapan masyarakat dari Candra selaku Tim Pemenangan Sukirso Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDIP. Pada saat itu, Teradu I menyampaikan kepada Candra selaku Tim Pemenangan Sukirso bahwa akan melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan. Teradu I berinisiatif akan melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Larangan. Kegiatan klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Brebes dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Larangan yaitu Endro Supriyanto, Jamaludin, Diyan Anggit Permadi, Toto Riyanto, dan Rio Saputra. Dalam klarifikasi tersebut, Divisi Teknis dan Operator Admin Sirekap melakukan penelusuran persoalan perubahan data. Hasilnya, terdapat perubahan data sebelum pelaksanaan sinkronisasi dan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes menerima Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 720/PM 02.02/K.JT-06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan dan validasi data kembali perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Nomor Urut 2 dari PDIP Dapil 3 a.n. M. Sry Heri Pasaribu dengan batas waktu perbaikan 1 hari sejak disampaikan saran perbaikan di Kecamatan Larangan, Bantarkawung, Salem. Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, pada tanggal 7 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu (vide Bukti T.1-9). Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Teradu I selalu mengingatkan dan mengintruksikan melalui Group WhatsApp Ketua PPK agar jangan ada pergeseran suara dan harus sesuai dengan C.HASIL (vide Bukti T.1-10). Bahkan Teradu I mengingatkan kepada PPK agar sebelum melakukan finalisasi, terlebih dahulu melakukan sinkronisasi dengan Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T.1-11). Selain itu, Teradu II melalui zoom meeting mengingatkan kepada PPK bahwa finalisasi dilakukan jika sudah merasa yakin benar (vide Bukti T.1-12). Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI telah menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta akun admin Sirekap dan hanya dibuatkan akun viewer agar dapat mengetahui perkembangan rekapitulasi penghitungan perolehan suara (vide Bukti T.1-6). Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024 berbunyi "Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu". Dengan demikian tidak benar rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan sirekap karena terdapat prosedur rekapitulasi yang dilakukan yaitu PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel dari seluruh TPS yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari kotak suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan rekapitulasi sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI telah mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu melalui web KPU Kabupaten Brebes (https://jdih.kpu.go.id/data- kabko/brebes/data_kepkpud/2024kpt33291015.pdf) dan Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu melalui JDIH KPU Kabupaten Brebes. [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menerangkan bahwa Teradu V datang ke Rumah Makan D’Angklo hanya untuk makan siang. Teradu V tidak mengetahui apabila terdapat pertemuan antara jajaran Anggota KPU Kabupaten Brebes dengan Ketua PPK. Selanjutnya, Teradu II memanggil Teradu V supaya bergabung dalam forum pertemuan dan makan siang bersama. Teradu V menanyakan mengenai pertemuan tersebut kepada Teradu I. Kemudian, Teradu I menerangkan bahwa pertemuan tersebut hanya sekedar acara syukuran bersama atas terselenggaranya pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes. Teradu V menyampaikan kepada jajaran PPK mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Teradu V menyampaikan upaya pencegahan sebagaimana terdapat dalam Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2-1). Teradu V tidak mengetahui dan melihat peristiwa pembagian kantong plastik kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Teradu V menerangkan bahwa tidak benar dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Teradu V terlibat dalam koordinasi KPU Kabupaten Brebes dan PPK, termasuk memberikan uang senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan. Selain itu, aduan Para Pengadu yang menerangkan Teradu V membagikan sejumlah uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) s.d. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Panwaslu Kecamatan Tonjong, Panwaslu Kecamatan Bumiayu, Panwaslu Kecamatan Sirampog, Panwaslu Kecamatan Paguyangan, Panwaslu Kecamatan Bantarkawung, Panwaslu Kecamatan Salem, dan Panwaslu Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong hanya berdasarkan informasi dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi. Pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu V melakukan supervisi dan monitoring dengan beberapa Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes Selatan, yaitu Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, dan Kecamatan Salem. Dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan medan jalan yang sulit diantara 6 (enam) Kecamatan tersebut, maka agar lebih efisien, Teradu V mengumpulkan 6 (enam) kecamatan tersebut di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong (vide Bukti T.2-3). Hal ini sesuai dengan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 102/RT.02/K.JT-06/02/2024, tertanggal 14 Februari 2024, yang pada pokoknya menyepakati beberapa hal diantaranya adalah melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan terkait persiapan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan (vide Bukti T.2-2). Dalam pertemuan tersebut, Teradu V menyampaikan instruksi agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Formulir Pencegahan hasil supervisi dan monitoring (vide Bukti T.2-4). Setelah melakukan monitoring dan supervisi di wilayah Brebes Selatan, Teradu V melanjutkan supervisi dan monitoring ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom tanpa berkoordinasi dengan anggota Panwaslu Kecamatan Songgom. Hal ini disebabkan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom terletak searah jalan pulang Teradu V. Selanjutnya, Teradu V bertemu Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom dan menyampaikan materi yang sama seperti pada saat pertemuan di wilayah Brebes Selatan sebagaimana tertuang dalam Formulir Pencegahan Hasil Supervisi dan Monitoring (vide Bukti T.2-5). Bahwa tidak benar Teradu VII proaktif meminta data hasil rekapitulasi partai tertentu kepada Panwaslu kecamatan. Teradu VII melakukan permintaan data hasil rekapitulasi kepada Panwaslu Kecamatan berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, tanggal 16 Februari 2024, yang pada pokoknya meminta seluruh Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah memastikan melalui Panwaslu Kecamatan agar PPK melaksanakan tata cara dan prosedur tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memastikan jumlah pembagian kelompok saat rekap di Kecamatan, mengkonsolidasikan data yang berasal dari Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum rekap di Kecamatan (vide Bukti T.2-6). Selain itu, permintaan data dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Brebes, pada saat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di Kecamatan terjadi kesalahan penghitungan surat suara (vide Bukti T.2-7 dan Bukti T.2-8). Sehingga untuk memastikan kebenaran hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pemeriksaan saat rekapitulasi perhitungan suara pada jumlah hasil surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada C.Hasil di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Brebes dan berkoordinasi dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes (vide Bukti T.2-9 dan Bukti vide T.2-10). Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal adalah tidak benar. Para Pengadu tidak ada dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Brebes yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Maret 2024 di Hotel Grand Dian Brebes dan tanggal 4-5 Maret 2024 di Hotel Dedy Jaya (vide Bukti T.2-11). Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah berupaya melakukan pencegahan secara masif yaitu dengan membuat tim fasilitasi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Pada tanggal 7 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mengundang Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu di Hotel Grand Dian Brebes. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menyampaikan materi pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu sebagaimana tertuang dalam Formulir pencegahan (vide Bukti T.2-13 dan Bukti T.2- 14). Pada tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes di Aula Kantor Kecamatan Songgom. Teradu V, Teradu VIII, Teradu IX, menyampaikan materi persiapan pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana tertuang dalam Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2- 15 dan Bukti T.2-16). Pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Brebes, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Brebes menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk mempersiapkan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, memperhatikan terkait penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk membuat surat undangan rapat pleno dengan menyampaikan surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kecamatan dimulai, PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel, sebagaimana tertuang dalam formulir pencegahan (vide Bukti T.2-17 dan Bukti T.2-18). Pada tanggal 25 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Brebes untuk mempersiapkan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten, dengan memperhatikan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, membuat surat undangan rapat pleno dan menyampaikan surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kabupaten dimulai, sebagaimana tertuang dalam dalam formulir pencegahan (vide Bukti T.2-19 dan Bukti T.2-20). Pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, dan anggota KPU Kabupaten Brebes di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes. Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menyampaikan materi hasil pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dan persiapan pengawasan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-21 dan Bukti T.2-22). Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten, tanggal 1 s.d 3 Maret 2024 di Hotel Grand Dian Brebes dan tanggal 4 s.d 5 Maret 2024 di Hotel Dedy Jaya (vide T.2-23, Bukti T.2-24, Bukti T.2- 25). Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Banjarharjo, terdapat beberapa perbedaan data antara hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo yaitu C.Hasil dibeberapa Desa dengan Form D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang sudah tercetak dan tertandatangani (vide Bukti T-26). Pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan kembali perolehan suara partai untuk DPR RI tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-28). Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 105/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T.2-27). Menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes, pada tanggal 3 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes, Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 369.1/PL.01.8- SD/3329/4/2024, yang pada pokoknya akan menindaklanjuti saran perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-29). Setelah proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten selesai, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X melakukan pencermatan terhadap Salinan D.Hasil Kabupaten. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menemukan perbedaan antara data D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO dengan data D. HASIL KABUPATEN-DPRD KABKO untuk Kecamatan Larangan (vide Bukti T.2-30). Menindaklanjuti perbedaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan dan validasi data kembali perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Nomor Urut 2 dari PDIP Dapil 3 a.n. M. Sry Heri Pasaribu dengan batas waktu perbaikan 1 (hari) sejak saran perbaikan disampaikan (vide Bukti T.2-32). Hal ini berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 106/RT.02/K.JT-06/03/2024 (vide Bukti T.2-31). Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes, Surat Nomor: 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan Rapat Pleno terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang Para Pihak Terkait dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T.2-33). Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah berupaya melakukan penanganan pelanggaran pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes dalam poin analisis menerangkan terdapat perbedaan antara data Salinan D.Hasil Kecamatan Banjarharjo dengan data yang dibacakan oleh PPK Banjarharjo saat memverifikasi data sirekap online. Berdasarkan keterangan PPK Banjarharjo, data tersebut diubah sebelum pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.2-34). Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 13 Maret 2024, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menyepakati untuk meregister dan menuangkan dalam Formulir Temuan (vide Bukti T.2-35 dan Bukti T.2- 36). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Brebes membuat kajian pelanggaran dan memutuskan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran anggota PPK Banjarharjo pada saat proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-37). Bawaslu Kabupaten Brebes kemudian memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota PPK Banjarharjo. Bawaslu Kabupaten Brebes meminta kepada KPU Kabupaten Brebes agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-38). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah menginstruksikan sekaligus membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Teradu VI diduga mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap tindakan instruksi penggelembungan suara dan bagi- bagi uang kepada PPK-PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan di Kabupaten Brebes dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 318/PL.01.1/3329/2/2024 tanggal 18 Februari 2024 perihal Pemberitahuan (vide Bukti P-2), sehingga bagi PPK yang sebelumnya telah melaksanakan rekapitulasi agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Bahwa menurut Para Pengadu, sebelum dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memberikan instruksi kepada PPK agar melakukan penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma disertai dengan bagi-bagi uang kepada PPK. Instruksi tersebut terjadi dalam rentang waktu tanggal 17 s.d. 18 Februari 2024, kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan seluruh Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Brebes di Rumah Makan D’Angklo pada tanggal 19 Februari 2024. Di Rumah Makan D’ Angklo, Ketua dan Anggota PPK tiap kecamatan dipanggil ke salah satu ruang tertutup. Di ruangan tersebut ketua dan anggota PPK diperintah untuk menambah suara partai dan caleg tertentu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dijamin kerahasiaannya karena disaksikan langsung oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Teradu V menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan siap mengamankan langkah tersebut. Dalil Para Pengadu a quo berdasarkan keterangan dari mantan PPK-PPK pada Pemilu Tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu atas nama Muhamad Firdan Fachrudin selaku Ketua PPK Brebes pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi mendapatkan pesan Whatsapp dari Teradu I agar Saksi menghadap Teradu I. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari Teradu I. Besoknya, pada Pukul 07.00 WIB, Saksi sudah berada di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Setibanya Teradu I, Saksi bersama Ketua PPK Songgom menghadap Teradu I di dalam ruangannya. Sebelum mengawali pembicaraan, Teradu I meminta agar pertemuan tersebut tidak direkam. Kemudian Teradu I memerintahkan agar menambah perolehan suara Partai Nomor Urut 3 (PDI Perjungan) baik di DPRD kabupaten maupun di DPR RI. Setelah mendapatkan perintah tersebut, Saksi pamit karena akan melaksanakan persiapan rapat pleno di tingkat Kecamatan Brebes. Saksi menerangkan, sebelum dirinya pulang, Teradu I menyampaikan, “Itu ada titipan untuk Mas Firdan, barangnya sudah dititipkan kepada Anggota PPK Brebes Nurtopik Edi Priyanto”, akan tetapi Saksi tidak mengetahui mengenai titipan yang dimaksud. Kemudian ketika Saksi bertemu dengan Nurtopik Edi Priyanto, Saksi menanyakan terkait isi titipan tersebut. Setelah dibuka bingkisan kresek hitam yang dititipkan dari Teradu I isinya adalah uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Terungkap fakta bahwa setelah rapat persiapan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, Saksi menceritakan kepada anggota PPK Brebes terkait dengan dipanggilnya Saksi oleh Teradu I dan menginstruksikan untuk menambah perolehan suara PDI Perjuangan baik di DPRD kabupaten maupun di DPR RI dengan disertai imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diwadahi dalam kantong kresek hitam. Bahwa terhadap instruksi Teradu I, Ketua dan Anggota PPK Brebes bersepakat untuk tidak melaksanakan dan mengembalikan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Teradu I. Akan tetapi mengingat waktu sudah sore dan PPK Brebes sudah merasa kelelahan, maka Saksi memerintahkan Anggota PPK Brebes Divisi Hukum agar mengamankan uang tersebut. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait atas nama Nur Agus Andriyani selaku anggota PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Ketua Manggis Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024 sebagai Ketua Manggis Kecamatan Sirampog. Pihak Terkait menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 19.30 WIB Pihak Terkait dihubungi oleh Teradu III agar Pihak Terkait bersama Ketua dan Anggota PPK Sirampog yang lain tetap stand bye (siaga) di Gudang Logistik KPU yang ada di Kecamatan Sirampog karena akan menerima kunjungan dari Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Atas instruksi tersebut, Pihak Terkait bersama Ketua dan Anggota PPK Sirampog menunggu kedatangan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Akan tetapi, yang ditunggu tidak kunjung juga datang, sehingga Pihak Terkait bersama dengan Ketua dan Anggota PPK Sirampog menunggu di Rumah Makan Saritem, tidak jauh dari gudang logistik. Tidak lama berselang Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV datang dengan mengendarai mobil bersama Nurtaopik Edi Priyanto, anggota PPK Brebes, sebagai sopir. Selanjutnya, Ketua dan Anggota PPK Sirampog makan bersama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Nurtaopik. Menurut keterangan Pihak Terkait, di rumah makan tersebut Pihak Terkait duduk satu meja dengan Nurtopik Edi Priyanto; Ketua PPK Sirampog satu meja dengan Teradu II dan Teradu III, sementara Teradu IV duduk satu meja bersama dengan Azis selaku PPK Sirampog Divisi Data dan Informasi. Selesai makan malam bersama, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menyampaikan akan melanjutkan perjalanan monitoring ke Kecamatan Bumi Ayu. Sebelum berangkat, Teradu III mengajak Edi Budiyanto Ketua PPK Sirampog menuju ke mobil yang ditumpanginya dan menyerahkan kresek berwarna hitam. Setelah Teradu II, Teradu III dan Teradu IV pergi, Edi Budiyanto mengajak tiga Anggota PPK Sirampog ke rumah anggota PPK Sirampog lainnya atas nama Wawan yang tidak ikut bertemu dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV karena sedang mengikuti rapat zoom yang juga yang diikuti oleh seluruh Divisi Teknis se-Kabupaten Brebes. Bahwa setibanya di rumah Wawan, Edi Budiyanto mengeluarkan kresek hitam yang berisi gepokan uang. Anggota PPK Sirampog lain merasa kaget melihat hal itu. Lalu ada anggota yang bertanya “itu uang apa Pak Ketua?” Ketua PPK Sirampog menerangkan bahwa maksud kedatangan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memberikan instruksi kepada PPK Sirampog agar tidak menolak untuk melakukan penggelembungan suara seorang Calon Anggota DPR RI dengan imbalan Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan maka posisi PPK Sirampog apabila mendaftar lagi sebagai PPK dalam Pemilihan Kepala Daerah maka posisi empat orang PPK tidak aman. Menurut Pihak Terkait, pada saat rapat di rumah Wawan, Ketua dan Anggota PPK Sirampog bersepakat menolak dan tidak menjalankan instruksi Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Ketua dan Anggota PPK Sirampog memilih untuk tidak aman dan tidak lolos dalam pendaftaran PPK dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa ancaman Teradu II, Teradu III dan Teradu IV ternyata benar, karena 5 anggota PPK Sirampog yang mendaftar kembali untuk menjadi PPK dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak ada yang lolos. Bahwa terhadap seluruh keterangan Pihak Terkait Nur Agus Andriyani selaku Ketua Manggis Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024, Saksi atas nama Edi Budiyanto selaku Ketua PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 membenarkan keterangan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa apa yang dialami oleh Saksi Edi Budiyanto dan Pihak Terkait Nur Agus Andriyani juga dialami oleh Saksi atas nama Zaenal Faizin selaku PPK Tonjong pada Pemilu Tahun 2024. Saksi menerangkan bahwa pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 09.30 WIB Saksi bersama Tarhadi Anggota PPK Jatibarang, Dzikrullah Anggota PPK Wanasari, dan Khanafi Anggota PPK Kersana mengikuti kunjungan dengan Teradu II ke KPU Kota Pekalongan guna belajar Sirekap. Selesai kegiatan, Saksi dan Dikrullah bersama Teradu II kembali ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada saat akan pulang, Saksi dan Dikrullah di ruangan Teradu II menerima uang transport kegiatan kunjungan ke KPU Kota Pekalongan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang yang diterima dengan yang ditandatangani berbeda sehingga Saksi menanyakan perihal tersebut kepada Teradu II. Teradu II kemudian menjawab bahwa nanti malam Teradu II akan ke Kecamatan Tonjong sekalian memberi rejeki. Bahwa pada malam hari, sekira Pukul 21.00 WIB, PPK Tonjong menerima kunjungan dari Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Dalam kunjungan tersebut, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menyampaikan secara to the point bahwa agar PPK Tonjong melakukan penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma. Selesai menyampaikan instruksi tersebut, Edy Purnomo, Anggota PPK Tonjong yang lain diajak oleh Teradu III menuju ke mobil yang ditumpanginya dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bahwa setelah Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV meninggalkan PPK Tonjong, pada Pukul 22.00 WIB, Saksi bersama dengan Ketua dan Anggota PPK Tonjong yang lain mengadakan rapat pleno membahas terkait dengan instruksi atau perintah dari Teradu II, Teradu III dan Teradu IV di Lantai 2 Gedung NU MWC Tonjong. Hasil rapat tersebut diputuskan bahwa Saksi dan Ketua serta Anggota PPK Tonjong yang lain tidak akan melaksanakan perintah dari Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan akan tetap melaksanakan rekapitulasi di tingkat PPK Tonjong sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada pun uang yang telah diterima akan dikembalikan kepada Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Rapat pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes tanggal 17 Februari 2024 Pukul 22.00 WIB (vide Bukti P-26). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas nama Mujamal selaku Anggota PPK Paguyangan pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Anggota Kedungoleng Kecamatan Paguyangan pada Pilkada Tahun 2024 menyampaikan keterangan serupa. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB PPK Paguyangan menerima kunjungan dari Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Akan tetapi yang turun langsung dari mobil hanya Teradu II dan Teradu III. Menurut Pihak Terkait, Teradu III memerintahkan untuk melakukan penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma, apabila melaksanakan perintahnya maka PPK Paguyangan aman saat mengikuti seleksi PPK pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Apabila menolak atau tidak mengindahkan maka PPK Paguyangan akan menanggung konsekuensinya. Setelah menyampaikan instruksi tersebut, Teradu III menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB KPU Kabupaten Brebes mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan di kantor KPU Kabupaten Brebes. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Brebes sebagaimana undangan Nomor 319/PL.01.1/3329/2/2024 tertanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T.1-1). Pihak Terkait atas nama Dzikrullah selaku anggota PPK Wanasari pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Ketua Tegalgandu pada Pilkada 2024 menerangkan bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB pada saat PPK Wanasari akan melaksanakan rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Brebes didatangi Teradu II dan Teradu III. Keduanya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya agar PPK Wanasari melakukan penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dengan imbalan uang Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang tersebut sudah siap diberikan akan tetapi batal karena ramainya tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi. Selanjutnya, Pihak Terkait menerangkan bahwa pada Senin, 19 Februari 2024 KPU Kabupaten Brebes mengundang semua ketua dan divisi teknis PPK se-Kabupaten Brebes dengan perihal rapat koordinasi rekapitulasi (vide Bukti P-3). Setelah selesai rapat, Pihak Terkait Dzikrullah dan Ketua PPK Wanasari dipanggil menghadap ke ruangan Teradu I. Teradu I meminta untuk menutup pintu ruangan dan meletakan handphone Pihak Terkait dan Ketua PPK Wanasari. Menurut keterangan Pihak Terkait, Teradu I memerintahkan untuk menggelembungkan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma. Teradu I mengancam apabila tidak melaksanakan instruksinya, Pihak Terkait tidak akan aman dalam seleksi PPK Pilkada Tahun 2024. Selesai rapat, Pihak Terkait bersama Ketua PPK Wanasari dan PPK-PPK yang lain diarahkan makan siang ke Rumah Makan D’Angklo. Di Rumah Makan D’Angklo Pihak Terkait bersama PPK Wanasari dipanggil di hadapan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Pihak Terkait menerangkan bahwa menurut Teradu I di salah satu ruang di Rumah Makan D’Angklo, telah ada Bawaslu Kabupaten Brebes, kejaksanaan, polisi bersama kita jadi kenapa takut. Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes juga meyakinkan bahwa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes pun sudah dikondisikan. Pada kesempatan tersebut, Teradu II juga menginstruksikan agar PPK menambahkan suara untuk PSI pada Sirekap. Setelah pertemuan di Rumah Makan D’Angklo, Pihak Terkait diajak ke mobil dinas Teradu III. Di dalam mobil, Pihak Terkait diberikan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam kresek warna hitam. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa ancaman Teradu I benar, karena terbukti Pihak Terkait pada waktu seleksi calon anggota PKK Pilkada Tahun 2024 memiliki nilai CAT rangking 2 tertinggi se-Kabupaten Brebes dan rangking 1 tertinggi se-Kecamatan Wanasari, namun tidak lolos sebagai anggota PPK terpilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berkenaan dengan pertemuan di Rumah Makan D’Anklo, pada tanggal 19 Februari 2024, Saksi atas nama Jamaludin selaku anggota PPK Larangan Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa PPK Larangan yang belakangan mendapatkan kresek hitam berisi uang. Saksi menerangkan bahwa pada hari Senin, 19 Februari 2024, Saksi bersama dengan Ketua PPK Larangan, diundang oleh KPU Kabupaten Brebes untuk hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Brebes pada Pukul 10.00 WIB. Pada waktu istirahat, Saksi bersama dengan para PPK melaksanakan ibadah sholat di Masjid Islamic Center. Setelah itu, para PPK bercerita bahwa telah mendapatkan vitamin. Saksi menerangkan bahwa Mujamal selaku PPK Paguyangan mengaku telah mendapatkan vitamin merah untuk 8. Namun Saksi tidak memahami maksud perkataan dari Mujamal tersebut. Selanjutnya, Saksi menanyakan melalui WhatsApp kepada Teradu IV selaku anggota KPU Kabupaten Brebes yang juga sebagai teman lama. Saksi menanyakan, “kok Kecamatan Larangan tidak ada vitamin merah untuk 8?”. Menurut keterangan Saksi, atas pertanyaan tersebut Teradu IV mengatakan “nanti saya tanyakan kepada Ibu Ketua. Sudah menghubungi Ibu Ketua belum?”. Saksi menjawab “belum”. Setelah berkomunikasi dengan Teradu IV, Saksi kembali bertanya kepada Mujamal mengenai maksud dari vitamin tersebut. Menurut penuturan Mujamal, ternyata vitamin merah itu merupakan uang untuk menggelembungkan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma. Setelah mengetahui maksud dari vitamin merah untuk 8, selanjutnya, Saksi langsung menghubungi Teradu IV melalui WhatsApp dan mengatakan bahwa Saksi tidak dapat melaksanakan perintah penggelembungan suara karena terlalu berat. Kemudian Saksi bersama para PPK menuju ke Rumah Makan D’Angklo untuk makan siang. Setibanya di lokasi, telah hadir Teradu I, Teradu II, Teradu III , Teradu IV dan Teradu V. Menurut Saksi, setiap PPK dipanggil satu per satu oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Yang dipanggil terakhir adalah Ketua PPK Larangan dan Saksi. Menurut pengakuan Saksi, dalam pertemuan itu Teradu I mengatakan “Pak, karena ini ada instruksi dari Bapak Negara, Bapak Negara meminta agar PSI dibantu 100 (seratus) per Kecamatan. Ini juga untuk DPR RI Caleg Nomor 8 PDIP minta dibantu 1.000 (seribu) suara per Kecamatan”. Ketua PPK Larangan dan Saksi menanggapi perintah dari Teradu I dengan mengatakan, “Itu berat Bu. Di situ ada Saksi dan Panwas. Kami tidak bisa seperti itu”. Menurut Saksi, Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes memberi jaminan bahwa Panwaslu Kecamatan sudah dikondisikan. Saksi menerangkan bahwa setelah Teradu I menyampaikan perintah, Teradu I mengatakan “Ini ada uang Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)”. Atas pernyataan tersebut, Teradu II meralat dengan mengatakan “Bu untuk Larangan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Setelah itu, Teradu I mengatakan kepada Ketua PPK Larangan dan Saksi mengenai uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut supaya nanti diambil ke Teradu III. Selanjutnya, Ketua PPK Larangan dan Saksi dipersilakan keluar ruangan namun sebelum pamit Ketua PPK Larangan mengatakan kepada Teradu I bahwa dirinya tidak dapat memastikan melaksanakan perintah tersebut. Kemudian Ketua PPK Larangan diajak masuk ke dalam mobil Teradu III dan Teradu III menyerahkan uang dalam kresek hitam. Bahwa masih di pelataran parkiran mobil Saksi menyampaikan kepada Teradu IV bahwa dia tidak dapat melaksanakan perintah Teradu I. Lalu Teradu IV menyarankan agar bertanya kepada Teradu II. Kemudian, Saksi, Teradu II dan Teradu IV kembali duduk bersama. Saksi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin memenuhi permintaan Teradu I karena sangat berat untuk dilakukan. Teradu II menyarankan agar mengambil suara dari partai-partai gurem yang tidak ada calonnya. Dalam perjalanan pulang, Saksi mengaku menghubungi Teradu VI. Teradu VI menyarankan agar Saksi tidak menerima uang tersebut, namun bila sudah terlanjur diterima agar uang tersebut diamankan terlebih dahulu dan Teradu VI mewanti-wanti agar melaksanakan rekapitulasi suara sesuai dengan aturan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan uang dalam kresek hitam menjadi pembahasan di Grup Whatsapp Ketua PPK se-Kabupaten Brebes. Dalam grup tersebut membahas terkait teknis pengembalian kresek hitam (vide Bukti P-6). Pihak Terkait atas nama Olihudin selaku Ketua PPK Kersana pada Pemilu Tahun 2024 yang juga anggota PPK Kersana pada Pilkada Tahun 2024 membenarkan terdapat Grup WhatsApp khusus Ketua PPK se-Kabupaten Brebes. Pihak Terkait menerangkan benar terdapat percakapan atau pembahasan tentang pemberian uang dan inisiatif untuk mengembalikan uang namun Pihak Terkait tidak ikut berkomentar dalam pembahasan tersebut. Pihak Terkait atas nama Zaenal Arifin selaku PPK Bantarkawung pada Pemilu Tahun 2024 yang juga PPK Bantarkawung pada Pilkada Tahun 2024 juga membenarkan terdapat Grup WhatsApp khusus para Ketua PPK tetapi dia mengaku tidak mengetahui terkait uang dalam kresek hitam karena di dalam grup tersebut yang didalamnya terdapat percakapan atau pembahasan yang panjang. Pihak Terkait mengaku tidak ikut berkomentar hanya sebatas menyimak. Terhadap keterangan Zaenal Arifin, Saksi atas nama Edi Budiyanto selaku Ketua PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 menyatakan bahwa Pihak Terkait sebetulnya mengetahui terkait uang dalam kresek hitam karena dalam Grup WhatsApp PPK khusus wilayah selatan Pihak Terkait mengatakan, “Mohon dengan sangat demi kebaikan dan kesuksesan di dalam Pemilu mohon kresek besok wajib dikembalikan. Pak Aniq sekarang ada di selatan”. Menurut Saksi chat tersebut disampaikan bertepatan dengan rencana Saksi bersama PPK Salem, PPK Tonjong, PPK Paguyangan yang sudah menuju Brebes untuk mengembalikan uang tersebut. Setelah di Brebes, Saksi dihubungi oleh Teradu IV agar pengembalian tidak dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Brebes dan disarankan agar menghubungi Teradu III. Setelah itu, Saksi menghubungi Teradu III dan ternyata Teradu III sedang berada di Brebes selatan. Selanjutnya Saksi bersama PPK Tonjong, PPK Salem dan PPK Paguyangan menuju Brebes selatan. Melalui telepon Saksi membuat janji dengan Teradu III bertemu di Rumah Makan Prupuk. Ternyata, Teradu III mengutus 2 orang untuk menemui Saksi bersama PPK Tonjong, PPK Salem dan PPK Paguyangan, yaitu Benny Kurniawan selaku Anggota PPK Tonjong pada Pilkada 2024 in casu Pihak Terkait, dan Risky Andiarto. Kemudian Saksi menyerahkan uang dalam amplop cokelat disertai tanda terima dalam secarik kertas dengan keterangan tertulis: PPK Salem sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), PPK Sirampog sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), PPK Tonjong sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan PPK Paguyangan Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Benny Kurniawan dan Riski Andiarto. Tanda terima tersebut ditandatangani di atas meterai oleh PPK Salem atas nama Sarkim, PPK Sirampog atas nama Edi Budiyanto, PPK Tonjong atas nama Muhammad Lukman Hakim, PPK Paguyangan atas nama Zaenuddin sebagai pihak yang menyerahkan dan Benny Kurniawan dan Riski Andiarto sebagai pihak yang menerima tertanggal 20 Februari 2024 (vide Bukti P-8). Setelah itu Saksi dan tiga anggota PPK foto bersama dengan Benny Kurniawan (vide Bukti P-7). Fakta ini dibenarkan oleh Benny Kurniawan dan mengakui telah menerima pengembalian barang berupa uang dari PPK Sirampog, PPK Salem, PPK Tonjong dan PPK Paguyangan. Pihak Terkait mengaku tidak membuka isi amplop tersebut. Amplop cokelat tersebut kemudian diserahkan kepada Zakaria, kakak tingkatnya pada saat kuliah, karena dialah yang menyuruhnya untuk menemui PPK- PPK dengan mengaku utusan Teradu III. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu III mengenal Benny Kurniawan dan Riski Andiarto. Menurut Teradu III, Benny adalah Anggota PPK dalam Pilkada Tahun 2024 sedangkan Riski Andiarto adalah peserta seleksi PPS, tetapi Teradu III membantah telah memerintahkan Benny dan Riski menemui Saksi. Bahwa terkait dengan pengembalian uang, Saksi atas nama Jamaludin selaku anggota PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, ia berkonsultasi kepada Teradu IV terkait uang yang diterimanya untuk PPK Larangan. Menurut Saksi, Teradu IV menyarankan agar dikembalikan karena secara pribadi Teradu IV menolak. Pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 00.10 WIB Saksi menerima pesan melalui Whatsapp dari Teradu IV yang isinya, “Mas baiknya dikembalikan saja. Kembalikan ke Pak Wahadi.”. Keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Teradu IV. Bahwa selesai rapat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, Saksi menerima panggilan telepon dari Teradu IV. Panggilan telepon tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua PPK Larangan. Isi percakapannya, Teradu IV menyarankan agar uang tersebut dikembalikan. Teknisnya, uang tersebut disimpan di dekat tong sampah Indomaret, nanti ada orang utusannya yang mengambil. Menurut Saksi, Ketua PKK Larangan mengikuti saran dari Teradu IV. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait atas nama Dzikrullah juga telah mengembalikan kresek hitam yang berisi uang pada hari Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB kepada Teradu II. Pihak Terkait sempat meminta untuk foto bersama Teradu II sebagai bukti tanda pengembalian, akan tetapi Teradu II tidak bersedia karena merasa keberatan. Sementara Saksi Muh. Firdan Fachrudin, Ketua PPK Brebes pada Pemilu Tahun 2024 mengaku mengembalikan uang melalui Nurtopik Edi Priyanto, anggota PPK Brebes. Adapun teknis pengembaliannya, dirinya mempercayakan sepenuhnya kepada rekannya tersebut. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, II, Teradu III dan Teradu IV membantah keterangan Para Pengadu, Saksi-Saksi Para Pengadu, dan Pihak Terkait atas nama Nur Agus Andriyani, Mujamal, dan Dzikrullah. Teradu I, II, Teradu III dan Teradu IV menyatakan tidak ada perintah untuk menggelembungkan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan tidak ada juga bagi-bagi uang kepada PPK-PPK se-Kabupaten Brebes. Bahwa benar Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan monitoring ke Kecamatan Tonjong, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Bumiayu, dan Kecamatan Paguyangan pada tanggal 17 Febuari 2024 sebagaimana surat tugas Nomor 44/RT.02.1/3329/2024 tertanggal 17 Februari 2024 (vide Bukti T.1-5). Menurut Teradu II, Teradu III dan Teradu IV monitoring tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pihak Terkait atas nama Nurtopik Edi Priyanto Anggota PPK Brebes pada Pemilu Tahun 2024 yang juga anggota PPK pada Pilkada Tahun 2024 membenarkan bahwa dia yang mengendarai kendaraan yang ditumpangi Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Pihak Terkait mengaku tidak melihat dan tidak mengetahui adanya kresek hitam yang berisi uang yang dibagikan oleh Teradu II dan Teradu III pada saat monitoring. Teradu II menyatakan bahwa adanya tuduhan pembagian uang tersebut karena mereka kecewa tidak lolos dalam seleksi sebagai PPK dalam Pilkada Tahun 2024. Bahwa berkenaan dengan pertemuan di Rumah Makan D’Angklo Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyampaikan bahwa benar setelah rapat persiapan rekapitulasi dengan PPK se-Kecamatan Brebes itu diarahkan ke Rumah Makan D’Angklo untuk makan siang, akan tetapi di tempat tersebut tidak ada instruksi untuk menggelembungkan suara calon tertentu. Menurut Teradu I, pertemuan tersebut adalah murni atas permintaan dari PPK-PPK sekaligus syukuran atas pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes karena tidak ada pemungutan suara ulang (PSU). Teradu V juga membenarkan bahwa Teradu V hadir di Rumah Makan D’Angklo akan tetapi kehadirannya hanya sebatas kebetulan lewat di rumah makan tersebut kemudian diminta mampir oleh Teradu II sehingga bergabunglah Teradu V dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan PPK se-Kabupaten Brebes. Teradu V menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada instruksi maupun arahan sebagaimana tudingan dari Pihak Terkait dan Saksi selaku para mantan PPK. Bahwa Para Pengadu mendalilkan di Kecamatan Banjarharjo terjadi penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Penggelembungan tersebut diduga ada kaitannya dengan instruksi Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Bahwa terhadap dalil tersebut, diperkuat oleh keterangan Saksi Wakro selaku mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes periode 2018 s.d. 2023 yang menerangkan bahwa Saksi mencermati formulir Model C.Hasil Salinan untuk jenis Pemilu DPR RI se-Kecamatan Banjarharjo dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Banjarharjo pasca finalisasi rekapitulasi tanggal 25 Februari 2024. Saksi menemukan selisih suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma sebanyak 2.531 (dua ribu lima ratus tiga puluh satu) suara. Saksi mencontohkan, perolehan Shintya Sandra Kusuma pada TPS 14 di Desa Banjarlor dalam formulir Model C Hasil Salinan mendapatkan 5 (lima) suara sementara dalam formulir model D.Hasil Kecamatan menjadi 25 (dua puluh lima) suara; di TPS 04 Desa Banjarlor dalam formulir Model C Hasil Salinan mendapatkan 7 (tujuh) suara sementara dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan menjadi 22 suara. Perubahan tersebut diduga dilakukan di Aplikasi Sirekap. Berdasarkan pada log activity Aplikasi Sirekap di Kecamatan Banjarharjo selain akun atas nama Dini Kristardiono, akun atas nama Egi Tomi Ramendha, akun atas Haris Haryanto, akun atas Purwanto, terdapat juga akun 082220674588, 081911607075, 082324427383, 082324432485, 082325071259. Menurut Saksi, akun-akun dengan nomor handphone ini aktif melakukan perubahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, keterangan Saksi berkesesuaian dengan log activity yang ditunjukan Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes dalam sidang pemeriksaan. Saksi mengaku mendapatkan log activity Sirekap Kecamatan Banjarharjo dari Dini Kristardiono, anggota PPK Banjarharjo pada Pemilu Tahun 2024 dan Dini Kristardiono mendapatkan log activity dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Saksi mencontohkan, berdasarkan log activity, akun dengan nomor 082220674588 pada tanggal 25 Februari 2024 Pukul 04.44 WIB melakukan perubahan pada TPS 014 Kelurahan Banjarlor dari 5 menjadi 25, pada Pukul 04. 42 WIB melakukan perubahan pada TPS 004 Kelurahan Banjarlor dari 7 menjadi 22, pada Pukul 04.40 WIB melakukan aktivitas perubahan pada TPS 019 Kelurahan Bandungsari dari 3 menjadi 18, pada Pukul 04.30 WIB melakukan aktivitas perubahan pada TPS 002 Kelurahan Bandungsari dari 14 menjadi 22. Berdasarkan penelusuran di GetContact nomor 082220674588 adalah diduga Egi Tomi Ramendha, anggota PPK Banjarharjo (vide Bukti P-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, adanya selisih hasil perolehan suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024 Panwaslu Kecamatan Banjarharjo tanggal 28 Februari 2024 yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Banjarharjo melakukan pengawasan tidak langsung terhadap jumlah surat suara yang sah dengan membandingkan antara jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, perolehan suara tiap calon anggota legislatif peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan setiap TPS di seluruh Kecamatan Banjarharjo untuk jenis Pemilu DPR RI. Panwaslu Kecamatan Banjarharjo menemukan ada dugaan terjadi perubahan jumlah suara pada calon atas nama Shyntia Sandra Kusuma dimana dalam data singkronisasi tingkat kecamatan pada tanggal 25 Februari 2024 hanya mendapatkan suara sebesar 6.633 (enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) suara akan tetapi dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan tertulis 8.847 (delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh) suara (vide Bukti T.2-26). Bahwa terhadap adanya selisih tersebut, Teradu I mengaku baru mengetahui pada saat dilakukan Singkronisasi Data Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Brebes pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Dian Brebes. Teradu I kemudian berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah, berkoodinasi dengan Bawaslu Kabupaten Brebes untuk minta saran perbaikan, Teradu I juga berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dan PPK Banjarharjo. Teradu I mengatakan bahwa perubahan di Kecamatan Banjarharjo adalah murni aktivitas PPK Banjarharjo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tahun 2024 tingkat Kabupaten Brebes dimulai tanggal 1 Maret 2024. Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024 Panwaslu Kecamatan Banjarharjo, Bawaslu Kabupaten Brebes mengeluarkan surat nomor 660/PM02.02/K.JT-06/03 tanggal 1 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Brebes. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Banjarharjo menemukan beberapa perbedaan data (selisih) yang bersumber dari data rekapitulasi kecamatan dengan data finalisasi di tingkat PPK Banjarharjo. Perbedaan tersebut merujuk pada sumber data template excel Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dengan foto C Hasil di beberapa desa disandingkan dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang sudah dicetak. Atas selisih tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan kembali perolehan suara partai DPR RI di tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-28). Kemudian Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI mengadakan rapat pleno yang hasilnya menetapkan bahwa KPU Kabupaten Brebes akan menindaklajuti surat dari Bawaslu Kabupaten Brebes sebagaimana Berita Acara Nomor 109/PK.01-BA/3329/2024 tanggal 2 Maret 2024 (vide Bukti T.1-9) dan membalas melalui surat nomor 369.1/PL.01.8-SD/3329/4/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Brebes akan melakukan tindaklanjut terhadap temuan dari Panwaslu Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Haris Haryanto selaku anggota PPK Banjarharjo pada Pemilu Tahun 2024, menerangkan bahwa Saksi bersama dengan PPK Banjarharjo yang lain diperintahkan oleh Teradu I untuk melakukan perbaikan di luar pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yaitu di kamar Hotel Grand Dian dengan disaksikan oleh komisioner KPU Kabupaten Brebes. Saksi bersama PPK Banjarharjo yang lain meneliti dan mencermati serta memperbaiki Formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan mencocokan dengan formulir model C Hasil. Setelah data hasil perolehan suara untuk jenis DPR RI untuk tingkat kecamatan diperbaiki hasilnya dibacakan pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Brebes menyetujui terhadap hasil yang dibacakan dan tidak ada keberatan serta tidak ada kejadian khusus. Saksi menerangkan bahwa perbaikan tersebut dilakukan sebelum Kecamatan Banjarharjo mendapatkan giliran membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di tingkat kabupaten. Bahwa terhadap fakta adanya perbaikan di kamar hotel diakui oleh Teradu I dengan alasan bahwa untuk efisiensi waktu dan setelah mendapatkan persetujuan dari Saksi dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Teradu I juga membenarkan bahwa perbaikan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi suara Kecamatan Banjarharjo dibacakan pada tingkat kabupaten. Bahwa terhadap keterangan Teradu I, Teradu VIII selaku anggota Bawaslu Kabupaten Brebes membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menyarankan perbaikan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi Kecamatan Banjarharjo dibacakan di tingkat kabupaten dan hasil yang dibacakan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah benar atau sudah diperbaiki. Bahwa terhadap adanya penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma di Kecamatan Banjarharjo dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan, Haris Haryanto menerangkan bahwa PPK Banjarharjo menginput data dalam Sirekap sesuai dengan angka yang terdapat dalam Formulir Model C.Hasil yang disaksikan oleh Para Saksi dan dibacakan oleh PPS saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Setelah dibacakan semua dari masing- masing desa, PPK Banjarharjo memfinalisasi hasil dari rekapitulasi tingkat Kecamatan Banjarharjo. Adanya perubahan data itu di luar sepengetahuan dirinya. Saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan perubahan dan Saksi juga tidak mengetahui terjadinya pergerakan suara dalam Sirekap. Saksi selaku PPK Banjarharjo baru mengetahui setelah adanya singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo di tingkat kabupaten. Terhadap fakta adanya perubahan di Aplikasi Sirekap untuk Kecamatan Banjarharjo, Teradu I mengatakan bahwa aktivitas perubahan itu dilakukan oleh PPK Banjarharjo berdasarkan log activity di Sirekap. Keterangan Teradu I dibenarkan oleh Ahmad Hisbul Latif dan Awang Adhi Setiawan selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes yang menerangkan bahwa anggota PPK bisa berpotensi untuk melakukan perubahan karena masing-masing anggota PPK memiliki akses langsung ke akun Sirekap bukan viewer. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pihak yang bisa memberikan atau mendaftarkan akun kepada PPK adalah admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait atas nama Sri Wilujeng selaku Sekretaris KPU Kabupaten Brebes menerangkan admin Sirekap untuk kegiatan penghitungan perolehan suara harus ASN di KPU Kabupaten Brebes. Berdasarkan Surat Tugas yang menjadi admin Sirekap adalah M. Saefudin alias Oles tetapi pada saat itu istri Oles sedang sakit dan dirawat di RS Karyadi sehingga tugas menjadi admin dilimpahkan kepada Awang Adhie Setiawan. Selain Admin Sirekap ada juga Operator Sirekap. Pihak Terkait Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Brebes membuat Surat Tugas untuk operator Sirekap kepada 6 orang pegawai sekretariat KPU Kabupten Brebes yaitu Agus Wahyono, Ahmad Hisbulatif, Imam Aburizal Albana, Awang Adhie Setiawan, Mutiara Mulyaningrum, Dewi Arum Sari. Pihak Terkait atas nama M. Saefudin membenarkan bahwa Pihak Terkait adalah pemegang akun admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Akan tetapi, akun admin ini bisa juga digunakan atau diakses oleh operator Sirekap di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes. M. Saefudin mengaku tidak pernah mendaftarkan akun PPK Banjarharjo. Sementara itu Pihak Terkait Awang Adhi Setiawan selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes mengatakan bahwa dialah yang mendaftarkan akun ketua dan anggota PPK Banjarharjo, by name, sebanyak anggota PPK yaitu Dini Kristardiono, Egi Tomi Ramendha, Haris Haryanto, Purwanto kecuali untuk Komirin, yang menggunakan nomor handphone yang belakangnya nomor “911”. Terhadap akun yang menggunakan nomor handphone 081911607075, 082220674588,082324427383, 082324432485, 082325071259 Awang Adhi Setiawan mengaku tidak mengetahui dan tidak merasa mendaftarkan nomor-nomor handphone tersebut di Sirekap dan Anggota PPK pun tidak bisa mendaftarkan akun selain Admin Sirekap. Awang Adhi Setiawan menjelaskan bahwa untuk teknis pembuatan akun Sirekap, Admin Sirekap memasukan nama email, nomor handphone, nama dan NIK. Notifikasi registrasi akan masuk bisa melalui nomor handphone, bisa juga ke email sehingga Pihak Terkait tidak bisa mengecek kepemilikan nomor-nomor tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II memiliki akses ke admin Sirekap bukan sebagai viewer. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II mengakui bahwa pernah meminta kepada Admin Sirekap untuk dibuatkan akun Sirekap sebagai viewer akan tetapi pada saat dibuatkan akun tersebut selalu tertolak oleh system, sehingga Teradu I dan Teradu II meminta dibuatkan dengan status admin. Akan tetapi, Teradu I dan Teradu II menerangkan hanya sesekali membuka Sirekap dan didampingi oleh operator Sirekap. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan penggelembungan suara terjadi pula pada jenis Pemilu DPRD Kabupaten yaitu khusus di Kecamatan Larangan untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjungan Daerah Pemilihan 3 Nomor Urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu. Dalil Para Pengadu dikuatkan oleh keterangan Saksi Wakro yang menerangkan bahwa berdasarkan formulir Model D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Larangan M. Sry Heri Pasaribu memperoleh 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten di Kecamatan Larangan tertulis 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara atau terjadi selisih 655 (enam ratus lima puluh lima) suara. Hal tersebut mengakibatkan M. Sry Heri Pasaribu yang semula tidak terpilih menjadi terpilih. Terhadap fakta tersebut Teradu I mengakui bahwa setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten ditetapkan dan berita acara rekapitulasi suara ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2024 terdapat keberatan dari Tim Sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjungan Daerah Pemilihan 3 nomor urut 1 atas nama Sukirso yang menurut Tim Sukirso, Sukirsolah yang seharusnya terpilih namun dengan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota jenis Pemilu DPRD Kabupaten yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes menjadi tidak terpilih. Kemudian atas keberatan tersebut, Teradu I menjanjikan kepada Tim Sukirso untuk mencermati dan mendalami permasalahan yang terjadi di Kecamatan Larangan sekaligus menyarankan agar melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Teradu I mengumpulkan admin dan operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes dan Sekretaris KPU Kabupaten Brebes untuk mengecek Sirekap. Teradu I menemukan dalam log activity aplikasi Sirekap di Kecamatan Larangan pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 16.51 WIB, yang mana tanggal tersebut merupakan waktu penetapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, dalam keterangan aktivitas “telah melakukan finalisasi”. Akan tetapi pada tanggal yang sama Pukul 17.47 WIB akun dengan nomor NIP 194703112007011002 dalam keterangan aktivitas “membatalkan finalisasi dan melakukan pleno” kemudian akun user dengan nomor 08231959001 dengan aktivitas “melakukan finalisasi” (vide Bukti T.1-15). Dengan demikian Teradu I menyimpulkan bahwa hasil perolehan suara untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh PPK Larangan pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten adalah hasil yang keliru sehingga mempengaruhi terhadap Formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk di Kecamatan Larangan. Teradu I mengakui bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang sudah diberikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan adalah data yang benar. Atas pernyataan Teradu I tersebut, dibantah oleh Saksi Endro Purnomo dan Jamaludin selaku Ketua dan Anggota PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024. Saksi Endro Purnomo menerangkan bahwa pada saat Saksi membacakan hasil rekapitulasi suara untuk Kecamatan Larangan di tingkat kabupaten, bersumber dari formulir Model D.Hasil Kecamatan dari kotak yang masih tersegel. Salinan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Larangan juga sudah dipegang oleh Para Saksi. Menurut Endro, apabila dirinya membacakan formulir Model D.Hasil Kecamatan yang berubah tentunya Para Saksi dan Panwaslu Kecamatan akan ada yang protes. Keterangan Endro Purnomo dikuatkan oleh Jamaludin yang juga mengaku hadir pada saat rekapitulasi di kabupaten. Jamaludin menerangkan bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan Larangan sudah sesuai dengan formulir model C Hasil, selain itu Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan sudah memiliki file PDF termasuk juga hard copynya. Menurut Saksi, hasil perolehan suara untuk Kecamatan Larangan pada saat dibacakan di tingkat kabupaten sudah benar akan tetapi terjadi perubahan dengan yang ditetapkan. M. Sry Heri Pasaribu yang seharus tidak terpilih menjadi terpilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa keterangan Endro Purnomo dan Jamaludin juga dibenarkan oleh Teradu VIII yang menerangkan bahwa hasil perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Larangan pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten sudah sesuai dengan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Brebes karena Bawaslu Kabupaten Brebes juga memiliki data sandingan. Saksi Partai Politik juga tidak ada yang keberatan. Namun hasil perolehan suara untuk Daerah Pemilihan III antara yang dibacakan dengan formulir model D.Hasil Kabupaten, ada perubahan setelah dicetak. Teradu VIII menerangkan bahwa rekapitulasi untuk tingkat kabupaten selesai dilaksanakan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 03.00 WIB sedangkan adanya perubahan baru diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Brebes mendapatkan Salinan Formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis pemilu pada tanggal 5 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 WIB. Setelah itu Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X melakukan pencermatan mulai dari PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota sampai dengan akhirnya, ditemukan perbedaan antara formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung melalui pencermatan antara hasil pengawasan langsung saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dengan formulir Model D.Hasil Kabko ditemukan perbedaan antara formulir Model D.Hasil Kabko DPRD Kabko Brebes 3 dengan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes di Kecamatan Larangan, dimana M. Sry Heri Pasaribu dalam rekapitulasi kabupaten mendapatkan 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sedangkan dalam finalisasi menjadi 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara. Bahwa pada sore hari pada tanggal yang sama, Tim dari Sukirso mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Brebes dan menyampaikan keberatan terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes disertai dengan alat bukti Formulir Model C Hasil yang dimiliki oleh Tim Sukirso. Bahwa data yang dimiliki Tim Sukirso sama dengan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Brebes. Terhadap hasil pengawasan rekapituasi di tingkat kabupaten, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 61//LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 6 Maret 2024 (vide Bukti T.2-30). Pada tanggal yang sama, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X mengadakan rapat pleno yang hasilnya memutuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan validasi data perolehan suara Caleg dari PDI Perjuangan Nomor Urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 106/RT.02/K.JT-06/03/2024 (vide Bukti T.2-31). Tindak lanjut rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes in casu Teradu V mengirimkan surat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes melalui surat Nomor 720/PM.02.02/K.JT- 06/03/2024 (vide Bukti T.2-32). Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 61//LHP/PM.01.02/3/2024 terkait rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Brebes menemukan selisih yang bersumber dari data Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko dengan formulir Model D.Hasil Kabupaten. Bahwa terhadap perbedaan tersebut, dengan merujuk pada sumber data template excel Bawaslu Kabupaten Brebes dan Salinan Formulir Model D.Hasil Kecamatan -DPRD Kabko Kecamatan Larangan disandingkan dengan Salinan Hasil Kabupaten-DPRD Kabko. Bahwa perbedaan data selisih terjadi khususnya di Kecamatan Larangan salah satunya adalah suara calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu berdasarkan template Excel Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes meraih 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga suara) suara, dan dalam Salinan Hasil Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Larangan meraih 5.523 suara (lima ribu lima ratus dua puluh tiga suara), sedangkan dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten Kabko tertulis 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara (vide Bukti T.2-32). Terhadap surat a quo, KPU Kabupaten Brebes in casu Teradu I merespon melalui surat Nomor 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024 tertanggal 6 Maret 2024 perihal Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes. Surat a quo pada pokoknya KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan rapat pleno terbuka pencermatan dan validasi data perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang para pihak dan saksi partai politik (vide Bukti T.1- 9 - T.2-33). Pada tanggal yang sama KPU Kabupaten Brebes mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu serta kepada Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu melalui surat Nomor 337/PL.01.1/3329/3/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data (vide Bukti T.1-9). Bahwa pada Kamis, 7 Maret 2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi data perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh para pihak kemudian hasilnya calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu pada awalnya memperoleh 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara diperbaiki menjadi 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 114/PL.01-BA/3329/2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI kembali menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko Daerah Pemilihan 3 pada tanggal 7 Maret 2024 (vide Bukti T.1-9). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes PPK Larangan tidak diikutsertakan. Saksi Jamaludin selaku PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024 tidak mengetahui alasan tidak diikutsertakannya PPK Larangan dalam kegiatan tersebut. Terhadap fakta tersebut, Teradu I mengakui PPK Larangan tidak diundang karena KPU Kabupaten Brebes menganggap permasalahan di Kecamatan Larangan sudah selesai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa adanya perubahan hasil perolehan suara untuk Kecamatan Larangan pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, 5 Maret 2024, baik Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI tidak ada yang mengetahui. Pihak Terkait Ahmad Hisbulatif selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes menerangkan bahwa Log Acitivity Sirekap untuk Kecamatan Larangan terakhir pada tanggal 27 Maret 2024 yang mana tanggal tersebut merupakan penetapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan Pukul 16.51 WIB dalam keterangan aktivitas “telah melakukan finalisasi” kemudian pada Pukul 17.47 WIB akun dengan nomor NIP 194703112007011002 dalam keterangan aktivitas “membatalkan finalisasi dan melakukan pleno” kemudian akun user dengan nomor 08231959001 dengan aktivitas “melakukan finalisasi”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa bahwa akun dengan nomor NIP 194703112007011002 adalah nomor induk pegawai M. Saefudin alias Oles. Namun M. Saefudin mengaku tidak pernah melakukan pembatalan hasil rekapitulasi suara untuk Kecamatan Larangan pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Dia menerangkan bahwa akun dengan nomor NIP 194703112007011002 tidak hanya digunakan oleh dirinya tetapi juga oleh operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes termasuk Ahmad Hisbul Latif dan Awang Adhi juga Teradu I dan Teradu II. Teradu I dan Teradu II mengakui menggunakan akun Admin karena Teradu I dan Teradu II tertolak pada saat proses pembuatan akun viewer Sirekap akan tetapi pada saat menggunakan Sirekap Teradu I dan Teradu II didampingi oleh Awang Adhi selaku operator Sirekap. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, akun Sirekap untuk PPK Larangan selain akun atas nama Toto Riyanto, akun atas nama Rio Saputra, akun atas nama Jamaludin, akun atas nama Endro Supriyanto, dan Akun atas nama Diyan Anggit Permadi terdapat pula akun dengan nomor handphone 085729991909, akun dengan nomor handphone 085803348393, akun dengan nomor handphone 085866901308, akun nomor handphone 082313959001, dan akun nomor handphone 085729740011. Dalam sidang pemeriksaan, Admin dan Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes tidak merasa mendaftarkan nomor-nomor handphone tersebut menjadi akun di Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Menurut Para Pengadu, akun dengan 082313959001 berdasarkan penelusuran di GetContact milik Kuntoro (vide Bukti P-16) yang mana diduga Kuntoro yang dimaksud merupakan tenaga ahli anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjuangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Kuntoro tersebut merupakan kakak kandung dari Rio Saputra, anggota PPK Larangan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Jamaludin selaku Anggota PPK Larangan menerangkan pengalamannya saat melakukan penginputan di Aplikasi Sirekap saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Saksi menerangkan bahwa sebelum finalisasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Larangan, selama 3 hari berjibaku dengan data. Seorang Calon sudah ditetapkan perolehan suaranya dalam Sirekap namun pagi hari perolehan suara calon tersebut berubah. Kemudian Saksi memperbaiki kembali namun berubah kembali. Begitu dan begitu seterusnya sampai dengan 3 hari 3 malam. Saksi berinisiatif untuk mengerjakan pada sore hari, Saksi menduga pihak luar mempermainkan data pada malam hari sehingga pagi s.d. sore waktunya istirahat. Saksi mengetahui persis bahwa Sirekap tidak error. Saksi menduga ada akun milik orang lain yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Brebes untuk mempermainkan data Sirekap. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait atas nama Cipto Prayitno selaku Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa Tengah menerangkan bahwa Admin Sirekap dapat melakukan hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh Operator Sirekap. Akun admin seharusnya single user sehingga hanya digunakan oleh satu orang yang ditunjuk sebagaimana Surat Tugas Admin Sirekap di setiap Satker. Admin Sirekap memiliki kewenangan yaitu mengelola aplikasi Sirekap, pembuatan akun Operator Sirekap dan akun viewer Sirekap serta pengelolaan data penghitungan suara. Pihak Terkait menerangkan bahwa khusus Kabupaten/Kota, Admin Sirekap KPU Kabupaten diberikan tugas untuk membuat akun PPK dan akun KPPS. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu bahwa Teradu VI diduga mengetahui dan membiarkan adanya instruksi untuk menggelembungkan suara dan mengetahui adanya bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa, Teradu VI mengatakan dirinya tidak mengetahui karena tidak pernah dilibatkan dan merasa ditinggal. Teradu VI mengaku, seandainya mengetahui dan dilibatkan dari awal, Teradu VI akan melakukan pencegahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan adanya pembagian uang dan instruksi penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangan tertulis di persidangan menerangkan bahwa KPU menerima surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 1282/HK.06.4- SD/33/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Laporan pengawasan Internal yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa tengah terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes atas dugaan Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas berdasarkan hasil pengawasan internal atas informasi melalui Berita Online Pantura Post dengan Tajuk Berita "Heboh Dugaan Praktik Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Terjadi di Brebes terbit pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 Pukul 19.20, dan Berita Online Radar Tegal.com dengan Tajuk Berita "APD Datangi KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI". Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan klarifikasi atas berita tersebut terkait kebenaran informasi kepada Terlapor, Saksi dan Pihak Terkait berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam berita acara tersebut, pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan rapat pleno dan merekomendasikan kepada KPU agar Teradu II Wahadi diberikan sanksi peringatan keras dan sanksi peringatan tertulis kepada Teradu I atas nama Manja Lestari Damanik, Teradu III Aniq Khanafillah Aziz, dan Teradu IV Muhamad Taufik ZE karena berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas sedangkan untuk Teradu VI direhabilitasi. Terhadap rekomendasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Pihak Terkait KPU menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada Teradu II sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 924 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (vide Bukti PT.3-3); menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Teradu I, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 925 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (vide Bukti PT.3-4); dan Teradu VI direhabilitasi sebagai mana Keputusan KPU Nomor 926 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (vide Bukti PT.3-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Berita Acara Nomor 129/HK.06.4- BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti bersepakat untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma tanpa melibatkan Teradu VI dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan; dan Teradu I, Teradu II meminta dibuatkan akun admin Sirekap (vide Bukti PT.3-7). Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti menginstruksikan sekaligus membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma. DKPP meyakini adanya instruksi dan pembagian uang berdasarkan keterangan di bawah sumpah Saksi atas nama Muh. Firdan Fachrudin selaku Ketua PPK Brebes pada Pemilu Tahun 2024, Saksi atas nama Zaenal Faizin selaku Anggota PPK Tonjong pada Pemilu Tahun 2024, Saksi atas nama Jamaludin selaku anggota PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024, Saksi atas nama Edi Budiyanto selaku Ketua PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024, juga keterangan Pihak Terkait atas nama Nur Agus Andriyani selaku anggota PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Ketua Manggis Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024, Pihak Terkait atas nama Mujamal selaku anggota PPK Paguyangan pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku anggota PPS Kedungoleng Kecamatan Paguyangan pada Pilkada Tahun 2024, Pihak Terkait atas nama Dzikrullah selaku anggota PPK Wanasari pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Ketua PPS Tegalgandu Kecamatan Wanasari pada Pilkada Tahun 2024. DKPP juga meyakini adanya bagi-bagi uang yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dari keterangan di bawah sumpah Saksi Muh. Firdan Fachrudin, Saksi Zaenal Faizin, Saksi Jamaludin, Saksi Edi Budiyanto, dan keterangan Pihak Terkait Nur Agus Andriyani, Pihak Terkait Mujamal, Pihak Terkait Dzikrullah, juga alat bukti P-6 berupa chat WhatsApp grup Ketua PPK se-Kabupaten Brebes berupa pembahasan teknis pengembalian uang yang dibungkus dengan kresek hitam, alat bukti P-8 berupa bukti tanda terima pengembalian uang dari PPK Sirampog, PPK Paguyangan, PPK Tonjong dan PPK Salem serta alat bukti chat WhatsApp tanggal 21 Februari 2024 antara Teradu IV dengan Saksi Jamaludin yang menyarankan agar Saksi mengembalikan uang kepada Teradu II. Fakta adanya instruksi dan bagi-bagi uang ini diperkuat juga dengan alat bukti PT.3-7 berupa Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah, dan Janji/atau Pakta Integritas Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024 hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pengkondisian suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma tanpa melibatkan Teradu VI dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I terbukti memberikan instruksi kepada PPK-PPK untuk melakukan penggelembungan suara dan secara tidak langsung memberikan uang kepada PPK-PPK. Teradu II dan Teradu III selain memberikan instruksi untuk melakukan penggelembungan suara juga memberikan uang secara langsung kepada PPK-PKK pada saat monitoring persiapan rapat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan setelah melakukan pertemuan di Rumah Makan D’Angklo. Bahwa benar Teradu IV telah menyarankan kepada Ketua dan Anggota PPK Larangan untuk mengembalikan uang pemberian dari Teradu II dan Teradu III, akan tetapi tidak menggugurkan perbuatan Teradu IV yang terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV seharusnya bersikap netral dan tidak terintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi integritas, profesionalitas, kemandirian dan independensi selaku penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah mencoreng kehormatan dan marwah lembaga Penyelenggara Pemilu. Bahwa benar KPU Kabupaten Brebes telah memperbaiki hasil perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma di tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Namun DKPP meyakini penggelembungan suara di Kecamatan Banjarharjo ada kaitannya dengan instruksi dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV yang disertai dengan bagi-bagi uang. Fakta ini diperkuat dengan permintaan Teradu I selaku ketua dan Teradu II selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk dibuatkan akun admin Sirekap sebagaimana dalam berita acara Nomor 129/HK.06.4- BA/33/2024. Sekalipun tidak ada bukti bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan perubahan suara pada Aplikasi Sirekap, namun dengan adanya akun Sirekap dengan nomor handphone 081911607075, 082220674588, 082324427383, 082324432485, 082325071259 yang tidak diketahui penggunanya, menimbulkan syakwasangka adanya peran dari Teradu I dan Teradu II untuk melakukan perubahan perolehan suara. Terlebih Teradu I selaku penanggung jawab lembaga keluar dan kedalam dan Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan bertanggung jawab terhadap tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara. Bahwa benar KPU Kabupaten Brebes telah memperbaiki hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu dalam Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes yang mana perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu pada awalnya memperoleh 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara diperbaiki menjadi 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sebagaimana alat bukti T.1-9 berupa Berita Acara Nomor 114/PL.01.4-BA/3329/2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes dan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko. Bahwa benar KPU Kabupaten Brebes telah mengganti M Sry Heri Pasaribu dan menetapkan Sukirso, Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 1 sebagai calon terpilih. Namun DKPP menilai bahwa peristiwa terjadinya perubahan hasil perolehan suara antara yang dibacakan dengan hasil perolehan suara yang dicetak pada saat pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024 menunjukkan adanya pihak yang melakukan perubahan perolehan suara dalam Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Pihak yang melakukan perubahan hasil perolehan suara di Aplikasi Sirekap juga terjadi pada saat rekapitulasi suara di Kecamatan Larangan. Bahwa dengan ditemukannya akun dengan nomor NIP 194703112007011002 melakukan batal finalisasi, dan akun dengan nomor 082313959001 yang melakukan finalisasi hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Larangan, dan ternyata akun dengan nomor 082313959001 merupakan pihak yang bukan penyelenggara Pemilu. Selain itu, ditemukan pula akun lain dengan menggunakan nomor handphone 085729991909, akun dengan nomor handphone 085803348393, akun dengan nomor handphone 085866901308, dan akun nomor handphone 085729740011 yang tidak diketahui siapa penggunanya menunjukkan lemahnya kontrol yang dilakukan baik oleh Teradu I selaku penanggung jawab lembaga ke dalam dan keluar juga Teradu II selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Terlebih lagi dengan adanya permintaan Teradu I dan Teradu II menjadi Admin Sirekap bukan sebagai viewer menimbulkan syakwasangka terhadap peran Teradu I dan Teradu II turut andil dalam perubahan perolehan suara hasil rekapitulasi. DKPP juga menilai bahwa terhadap ditemukannya fakta adanya akun yang menggunakan nomor handphone 081911607075, 082220674588, 082324427383, 082324432485, 082325071259 pada Aplikasi Sirekap PPK Banjarharjo, akun dengan nomor handphone 085729991909, 085803348393, 085866901308, 082313959001, 085729740011 pada Aplikasi Sirekap di PPK Larangan serta adanya pembatalan hasil finalisasi rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh akun NIK 194703112007011002 menunjukan lemahnya kontrol Sekretariat KPU Kabupaten Brebes dan jajarannya. Atas fakta-fakta tersebut DKPP merekomendasikan kepada Sekretariat Jenderal KPU untuk melakukan pengawasan internal di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Brebes yang hasilnya diserahkan kepada DKPP. Sedangkan terhadap Teradu VI, DKPP menilai dalil aduan yang menyatakan Teradu VI diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa instruksi dan bagi-bagi uang kepada PPK-PPK tidak terbukti. Fakta ini diperkuat dengan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah, dan Janji/atau Pakta Integritas Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024 hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah, dan Janji/atau Pakta Integritas. Terlebih karena Teradu VI tidak pernah dilibatkan dalam rencana yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] menimbang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu V turut serta secara langsung dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes dan PPK se-Kabupaten Brebes mengamankan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan Teradu V turut serta membagikan uang kepada Panwascam di 15 Kecamatan. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan dugaan pelanggaran, baik saat rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB KPU Kabupaten Brebes mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan di kantor KPU Kabupaten Brebes yang diikuti oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Brebes sebagaimana undangan Nomor 319/PL.01.1/3329/2/2024 tertanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T.1-1). Setelah rapat koordinasi selesai dilaksanakan dilanjutkan dengan makan siang bersama di Rumah Makan D’Angklo yang dihadiri juga oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes sebagaimana yang sudah diuraikan pada angka [4.3.1]. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak mengetahui adanya instruksi untuk menggelembungkan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma disertai dengan bagi-bagi uang yang dilakukan olah Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV kepada jajaran PPK se-Kabupaten Brebes. Namun Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X mengakui telah menerima laporan dari Para Pengadu terkait dugaan penggelembungan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes dan beberapa PPK di Kecamatan Kabupaten Brebes. Terhadap laporan a quo, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu V telah melakukan kajian dan memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan formil dan materiil, namun sampai dengan batas waktu penanganan pelanggaran Pelapor tidak melengkapinya. Sehingga laporannya tidak memenuhi persyaratan dan daluarsa. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang diduga Teradu V membagi- bagikan uang kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes dan memberikan instruksi untuk mengamankan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma, Saksi Daryono, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes menerangkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 dilaksanakan rapat persiapan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dihadiri oleh PPK Brebes, camat, dan kapolsek. Pada saat Saksi sedang menyampaikan pandangannya dalam rapat tersebut, tiba-tiba ada pesan Whatsapp masuk dari Teradu V, yang menyampaikan: “Pak Haji tolong titip Kecamatan Brebes. Kemudian nanti akan ada operasi. Tolong apa yang disampaikan oleh PPK agar diikuti.” Atas pesan tersebut, Saksi selaku bawahan dari Teradu V merespon mengiyakan. Setelah direspon, Teradu V menghapus pesan tersebut. Besoknya, pada tanggal 18 Februari 2024, sebelum pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan Saksi dipanggil staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Brebes, Khairun Mukti Abdullah in casu Pihak Terkait yang merupakan teman baik dari Teradu V. Kemudian Khairun Mukti Abdullah menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan titipan uang dari Teradu V untuk diserahkan kepada Saksi sebagai dana operasional rekapitulasi. Selanjutnya Pihak Terkait bertanya kepada Saksi, apakah uang tersebut akan diterima atau tidak. Saksi menjawab, nanti akan saya rapatkan terlebih dahulu dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes yang lain. Selanjutnya, Saksi bersama dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes merapatkan perihal dana operasional tersebut. Rapat menyepakati bahwa uang yang diserahkan Teradu V sepanjang untuk operasional Panwaslu Kecamatan Brebes diterima. Kemudian hasil rapat tersebut disampaikan kepada Khairun Mukti Abdullah. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 Khairun Mukti Abdullah membawa amplop cokelat berisi uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Khairun Mukti Abdullah mengatakan bahwa sebetulnya, uang tersebut dana dari Teradu V untuk mengamankan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan untuk DPRD Kabupaten Brebes atas nama Kingking Trahing Kusuma (Caleg DPRD Kabupaten Brebes Dapil I). Mendengar penuturan dari stafnya tersebut, Saksi merasa kaget dan heran karena sudah menjadi tugas Panwaslu untuk mengamankan suara akan tetapi bukan mengamankan salah satu calon. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, Saksi bersama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes kembali membahas uang yang diterima dari Teradu V. Dalam rapat terungkap ternyata bukan hanya Saksi yang mendapatkan uang tetapi juga anggota yang lain masing-masing Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Dalam sidang pemeriksaan Saksi menyampaikan bahwa karena instruksi dari Teradu V tidak benar sehingga Saksi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes menyepakati untuk mengembalikan uang tersebut kepada Khairun Mukti Abdullah. Atas keterangan Saksi tersebut, Pihak Terkait Khairun Mukti Abdullah membantah bila Pihak Terkait menerima titipan dari Teradu V dan memberikan uang titipan tersebut kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes pada Pemilu Tahun 2024. Pihak Terkait hanya memberikan logistik berisi vitamin, susu bear brand, tolak angin kepada Saksi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes. Teradu V juga membantah keterangan dari Saksi Daryono. Teradu V menyampaikan bahwa tidak ada bagi-bagi uang kepada Panwaslu Kecamatan, dan tidak ada juga instruksi untuk mengamankan calon tertentu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X selaku kolega Teradu V juga tidak mengetahui adanya bagi- bagi uang yang dilakukan oleh Teradu V. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, keterangan Saksi Daryono berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Muhammad Imam selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 11.00 WIB, Pihak Terkait menerima pesan WhatsApp dari Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong yang isinya menginformasikan bahwa Teradu V sedang berada di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong. Pihak Terkait menduga Teradu V sedang melaksanakan kegiatan monitoring karena saat itu bersamaan dengan dimulainya rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya, Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu berangkat menuju kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong dan tiba pada Pukul 11.45 WIB. Di Kantor Panwaslu Kecamatan Tonjong hadir pula Panwaslu Kecamatan Paguyangan. Setelah menjelang Pukul 12.00 WIB, Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu dan Panwaslu Kecamatan Tonjong menuju ke rumah makan di Tonjong. Hadir pula Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dan Panwaslu Kecamatan Salem. Bahwa Pihak Terkait bersama dengan para Panwaslu Kecamatan membicarakan mengenai keadaan rekapitulasi di masing-masing kecamatan karena sebelumnya ada penundaan rekapitulasi berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum tentang pemberhentian sementara pelaksanaan rekapitulasi. Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah makan siang, Teradu V menyerahkan uang, akan tetapi Pihak Terkait tidak menghitung jumlah uang tersebut. Menurut Pihak Terkait, Teradu V mengatakan, mohon kepada teman-teman agar dapat mengamankan suara salah satu calon yaitu Tri Murdiningsih Calon Anggota DPRD Kabupaten dari PDI Perjuangan Dapil Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, dan Tonjong, dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma. Maksud dari kata mengamankan yaitu Panwaslu Kecamatan diminta agar membiarkan PPK memanipulasi suara, dan Panwaslu Kecamatan diminta agar diam saja. Setelah itu, Teradu V langsung membayar makan siang dan kemudian pergi. Bahwa setelah pertemuan tersebut, Pihak Terkait menceritakan kepada rekan-rekannya di Panwaslu Kecamatan Sirampog. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog bersepakat tidak akan melaksanakan perintah dari Teradu V dan akan mengembalikan uang kepada Teradu V. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada hari berikutnya, tanggal 21 Februari 2024 Pihak Terkait mendatangi kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes dengan tujuan mengembalikan uang pemberian dari Teradu V. Sesampai di kantor Bawaslu Kabupaten Brebes Pihak Terkait tidak tertemu dengan Teradu V yang sedang berada di luar kantor. Kemudian Pihak Terkait menanyakan ruangan dan meja kerja Teradu V kepada Arof, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes in casu Pihak Terkait. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Arof membenarkan keterangan Pihak Terkait Muhammad Imam bahwa benar pernah menanyakan ruangan dan meja kerja Teradu V, akan tetapi Pihak Terkait Arof tidak mengetahui maksud dan tujuan dari Muhammad Imam. Bahwa setelah Pihak Terkait Muhammad Imam mengetahui meja kerja Teradu V selanjutnya Pihak Terkait menyimpan uang pemberian Teradu V ke dalam laci meja kerja Teradu V dan mendokumentasikannya (vide Bukti P-21). Selanjutnya, Pihak Terkait mengirimkan foto dan pesan WhatsApp kepada Teradu V yang isi pesannya yaitu: ” Assalamualaikum Ndan. Mohon Maaf Mengganggu kegiatan. Mohon izin menyampaikan, saya dan rekan panwascam sepakat untuk mengembalikan dana yang diberi dari njenengan ketua untuk panwascam. Kami pribadi sangat takut karna kekhawatiran dan kegelisahan kami sehingga sepakat untuk mengembalikan dana tersebut ke njenengan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mohon pengertian dari Ndan ketua.” Kemudian Teradu V menjawab, “ya udah kalau dikembalikan. Tulung dikeep ya..” (vide Bukti P-22). Menurut Pihak Terkait, ia sengaja mengembalikan uang tanpa sepengetahuan dari Teradu V karena belajar dari pengalaman Panwaslu Kecamatan Bumiayu yang ditolak oleh Teradu V pada saat Panwaslu Kecamatan Bumiayu mau mengembalikan uang pemberian dari Teradu V. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu V membenarkan bahwa alat bukti P-21 itu adalah meja kerjanya, akan tetapi Teradu V membantah menerima pengembalian uang dari Muhammad Imam. Namun Teradu V mengakui bahwa nomor kontak WhatsApp 082242161507 adalah nomor kontaknya, dan membenarkan screenshoot pesan Whatsaap tersebut, namun Teradu V menjelaskan bahwa Teradu V bingung uang tersebut uang apa. Bahwa terkait pertemuan dengan Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes Selatan, yaitu Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, dan Kecamatan Salem pada tanggal 20 Februari 2024 Teradu V menjelaskan bahwa Teradu V sedang melakukan supervisi dan monitoring. Agar lebih efisien, Teradu V mengumpulkan 6 (enam) kecamatan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong (vide Bukti T.2-3). Dalam pertemuan tersebut, Teradu V menyampaikan instruksi agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Formulir Pencegahan hasil supervisi dan monitoring (vide Bukti T.2-4). Dalam sidang pemeriksaan, bahwa kabar adanya bagi-bagi uang kepada Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Teradu V juga diterima oleh Saksi Pengadu atas nama Wakro selaku mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes periode 2018-2023. Saksi menerangkan bahwa setelah mengetahui adanya bagi-bagi uang di kalangan PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, Saksi juga menelisik kepada teman-temannya yang menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan yang ada di Brebes. Saksi kemudian bertanya kepada Agus Suwito selaku Panwaslu Kecamatan Tanjung. Saksi menerangkan bahwa Agus Suwito mengakui menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan juga Panwaslu Kecamatan Banjarharjo juga menerima uang dari Teradu V, namun mereka sudah mengembalikan. Bahkan ada Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung yang mengembalikan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Teradu V namun Saksi tidak meminta buktinya. Dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VIII menerangkan bahwa dia tidak mengetahui adanya pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu V dan tidak mengetahui adanya pengembalian uang oleh anggota Panwaslu Kecamatan kepada KPK berkenaan dengan gratifikasi oleh Teradu V. Teradu VIII mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes menerima kunjungan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama Kartini Tjandra Lestari berkenaan dengan adanya surat dari Inspektorat Bawaslu RI untuk melakukan klarifikasi kepada Aris Munandar selaku Panwaslu Kecamatan Tanjung. Pada saat itu hanya Teradu VIII yang berada di kantor sedangkan Teradu V, Teradu VII, Teradu IX dan Teradu X tidak berada di tempat. Sehingga pada saat klarifikasi hanya dihadiri oleh Aris Munandar dan Teradu VIII. Bahwa pada saat klarifikasi, Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menanyakan kepada Aris Munandar berkaitan dengan laporannya ke KPK. Aris Munandar menceritakan bahwa dia menerima uang dari temannya tanpa ada tujuan atau alasan. Aris Munandar beranggapan bahwa uang tersebut merupakan uang suap apalagi diberikan bersamaan dengan masa tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Setelah peristiwa pemberian uang tersebut, Aris Munandar mendapat tekanan/intervensi dari berbagai pihak termasuk juga dari Saksi agar memberikan pengakuan. Pada saat itu, Aris Munandar merasa kebingungan kemudian mendapatkan saran dari temannya agar menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Bahwa tanda bukti penyerahan uang ke KPK disimpan oleh Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Namun setelah melaporkan ke KPK, Aris Munandar mengaku menyesal dan merasa bersalah membuat laporan ke KPK karena uang tersebut seharusnya miliknya karena si pemberi uang mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang komisi atau fee hasil mengurus sertifikat tanah. Berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan dugaan pelanggaran pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pelaksanan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten tanggal tanggal 1 s.d 3 Maret 2024 di Hotel Grand Dian Brebes dan tanggal 4 s.d 5 Maret 2024 di Hotel Dedy Jaya. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Wakro menerangkan bahwa Saksi mencermati formulir Model C Hasil Salinan untuk jenis Pemilu DPR RI se- Kecamatan Banjarharjo dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Banjarharjo pasca finalisasi rekapitulasi tanggal 25 Februari 2024. Saksi menemukan selisih suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma sebanyak 2.531 (dua ribu lima ratus tiga puluh satu) suara. Saksi mencontohkan, dari TPS 14 di Desa Banjarlor Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dalam formulir Model C Hasil Salinan mendapatkan 5 (lima) suara sedangkan dalam formulir model D.Hasil Kecamatan menjadi 25 (dua puluh lima) suara; di TPS 4 Banjarlor dalam formulir Model C Hasil Salinan mendapatkan 7 (tujuh) suara sedangkan dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan menjadi 22 (dua puluh dua) suara. Terhadap terjadinya penggelembungan suara, Saksi menerangkan pada tanggal 1 Maret 2024 Saksi berkoordinasi dengan wartawan hingga peristiwa tersebut menjadi pemberitaan di media (vide Bukti P-26). Saksi mengatakan bahwa setelah ada pemberitaan, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X baru bergerak menindaklanjuti pemberitaan dengan mengeluarkan surat nomor 660/PM02.02/K.JT-06/03 tanggal 1 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Banjarharjo menemukan beberapa perbedaan data (selisih) yang bersumber dari data rekapitulasi kecamatan dengan data finalisasi di tingkat PPK Banjarharjo. Perbedaan tersebut dengan merujuk pada sumber data template excel Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dengan foto C Hasil di beberapa desa disandingkan dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang sudah dicetak. Atas selisih tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan kembali perolehan suara DPR RI di tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-28). Terhadap dalil tersebut, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X membantah dan menjelaskan bahwa keluarnya saran perbaikan karena ada Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 yang menemukan bahwa Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma berdasarkan data singkronisasi tingkat kecamatan pada tanggal 25 Februari 2024 hanya mendapatkan suara sebesar 6.633 (enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) suara akan tetapi dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan sebanyak 8.847 (delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh) suara (vide Bukti T.2-26). Kemudian terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Brebes in casu Teradu I membalas melalui surat nomor 369.1/PL.01.8-SD/3329/4/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Brebes akan melakukan tindaklanjut terhadap temuan dari Panwaslu Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap selisih Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma di Kecamatan Banjarharjo, telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Brebes pada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sebagai tindak lanjut dari saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes. Kemudian Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X melakukan penelusuran terkait peristiwa rekapitulasi suara di Kecamatan Banjarharjo. Berdasarkan keterangan PPK Banjarharjo, data tersebut diubah sebelum pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.2-34). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 13 Maret 2024, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menyepakati hasil penelusuran menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Brebes serta meregister dan menuangkan dalam Formulir Temuan (vide Bukti T.2-35 dan Bukti T.2-36). Selanjutnya, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X membuat kajian pelanggaran dan memutuskan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran anggota PPK Banjarharjo pada saat proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2- 37). Kemudian Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota PPK Banjarharjo. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X meminta kepada KPU Kabupaten Brebes agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-38). Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten selesai dilaksanakan. Saksi Wakro menerangkan bahwa terhadap hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten Brebes terdapat keberatan dari Tim Sukirso, Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Nomor Urut 1 karena hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes menguntungkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes atas nama M. Sry Heri Pasaribu. Berdasarkan formulir Model D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Larangan M. Sry Heri Pasaribu memperoleh 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk Kecamatan Larangan tertulis 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara atau selisih 655 (enam ratus lima puluh lima) suara. Hal tersebut mengakibatkan M. Sry Heri Pasaribu yang semula tidak terpilih menjadi terpilih. Menurut Saksi, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X lambat, karena baru bekerja setelah ada laporan dari Tim Sukirso. Menanggapi dalil tersebut Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menerangkan bahwa setelah rekapitulasi untuk tingkat kabupaten selesai dilaksanakan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 03.00 WIB, tidak langsung mendapatkan berita acara hasil rekapitulasi atau formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilu. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X baru mendapatkannya sekira Pukul 17.00 WIB. Kemudian Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X melakukan pencermatan data perolehan suara mulai dari PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dan akhirnya ditemukan perbedaan antara formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung melalui pencermatan, antara hasil pengawasan langsung saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dengan formulir Model D.Hasil Kabko ditemukan perbedaan antara formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko Brebes 3 dengan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes di Kecamatan Larangan dimana calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes atas nama M. Sry Heri Pasaribu dalam rekapitulasi kabupaten meraih 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sedangkan dalam finalisasi menjadi 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Tim Sukirso mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Brebes untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil perolehan suara yang telah dibacakan oleh KPU Kabupaten Brebes disertai dengan alat bukti Formulir Model C Hasil yang dimiliki oleh Tim Sukirso. Bahwa data yang dimiliki Tim Sukirso sama dengan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Brebes. Terhadap hasil pengawasan rekapituasi di tingkat kabupaten, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 61//LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 6 Maret 2024 (vide Bukti T.2-30). Pada tanggal yang sama, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X mengadakan rapat pleno yang hasilnya memutuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan validasi data perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjuangan atas nama Sry Heri Pasaribu Nomor urut 2 sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 106/RT.02/K.JT- 06/03/2024 (vide Bukti T.2-31). Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes melalui surat Nomor: 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan Rapat Pleno terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang Para Pihak Terkait dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T.2-33). Bahwa terhadap selisih perolehan suara tersebut telah dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti T.1-9) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengawasan internal kepada Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X. Hasilnya, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X diberikan sanksi peringatan ringan tertulis karena terbukti melakukan pelanggaran kinerja ringan (vide Bukti PT.2-3). Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama M. Rofiuddin yang menangani Divisi SDM dan Organisasi menerangkan bahwa adanya bagi-bagi uang dan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes sempat ramai di media. Pengadu menginformasikan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyarankan agar informasi tersebut dilaporkan dengan menyertakan bukti-bukti yang cukup. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes tetapi tidak melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi terhadap 3 hal yaitu 1) Pergeseran Suara, 2) Laporan Penanganan, dan 3) Pembagian uang. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menanyakan mengenai persoalan pengembalian uang dari Panwaslu Kecamatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, terutama kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes berdasarkan informasi yang beredar. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdapat pergerakan soal uang. Hasil klarifikasi melihat bahwa persoalan tersebut seperti tidak tuntas. Bawaslu Kabupaten Brebes tidak dapat mendalami dengan sejelas-jelasnya mengenai permasalahan yang sebenarnya terjadi. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X dalam melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X pada tanggal 1 Maret 2023 telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes sesuai bukti T.2-28, sebagai tindaklanjut dari Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo (LHP) Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 karena adanya penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Brebes pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Demikian pula sesuai bukti T.2-32, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X telah memberikan saran perbaikan terhadap penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjuangan Nomor Urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten yang telah diperbaiki sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan Nomor 61//LHP/PM.01.02/3/2024 Bawaslu Kabupaten Brebes dan laporan keberatan dari Tim Sukirso yang telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Brebes dalam Rapat Pleno Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024. Namun demikian DKPP menilai terhadap Teradu V terbukti ikut serta memberikan instruksi untuk mengamankan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma untuk jenis Pemilu DPR RI di Rumah Makan D’Angklo sebagaimana keterangan Saksi di bawah sumpah atas nama Jamaludin selaku Anggota PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024 dan keterangan dari Pihak Terkait Dzikrullah selaku angota PPK Wanasari pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Ketua PPS Tegalgandu pada Pilkada Tahun 2024. Teradu V juga terbukti melakukan pembagian uang kepada beberapa Panwaslu Kecamatan untuk mengamankan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma sebagaimana keterangan Saksi di bawah sumpah atas nama Daryono selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes dan Saksi Wakro dan keterangan Pihak Terkait Muhammad Imam selaku anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog. Meskipun Teradu V membantah terhadap tuduhan tersebut, akan tetapi sesuai bukti P-21 berupa foto pengembalian uang dan bukti P-22 berupa chat antara Teradu V dengan Pihak Terkait Muhammad Imam yang diakui oleh Teradu V meyakinkan DKPP bahwa pembagian uang kepada beberapa Panwaslu Kecamatan itu terjadi. Sedangkan terhadap Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X yang beralasan tidak mengetahui adanya peristiwa bagi-bagi uang tidak dapat diterima. Hal ini sebagaimana keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berita terkait peristiwa bagi-bagi sudah beredar ramai. DKPP menilai Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X seharusnya bertindak responsif terhadap pemberitaan tersebut dan segara melakukan penelusuran untuk menemukan kebenaran dan melakukan pencegahan agar peristiwa tersebut tidak meluas terjadi di jajaran pengawas Pemilu. Sehingga DKPP menilai Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak memiliki sense of crisis sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Manja Lestari Damanik selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Wahadi, Teradu III Aniq Kanafillah Aziz, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Muhammad Taufik Z.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Mochammad Muarofah selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu V Trio Pahlevi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Karnodo, Teradu VIII Hadi Asfuri, Teradu IX Amir Fudin, dan Teradu X Rudi Raharjo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Brebes yang hasilnya disampaikan kepada DKPP paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Ghani