Melanggar
Nomor Putusan: No. 222 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 166 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024, sebagai berikut: Kronologis kejadian yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan satu rentetan kejadian. Sehingga dalam pembuatan kronologis ini peran KPU dan Bawaslu saling berkaitan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah menginstruksikan sekaligus membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Teradu VI diduga mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap tindakan instruksi penggelembungan suara dan bagi-bagi uang kepada PPK-PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV; [4.1.2] Bahwa Teradu V turut serta secara langsung dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes dan PPK se-Kabupaten Brebes mengamankan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan Teradu V turut serta membagikan uang kepada Panwascam di 15 Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024 berbunyi "Sistem; Pasal 46 Peraturan Komisi; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Manja Lestari Damanik selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Wahadi, Teradu III Aniq Kanafillah Aziz, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Muhammad Taufik Z.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
221-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
222-PKE-DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muamar Riza Pahlevi
Pekerjaan/Lembaga : Dosen
Alamat : Jl. Darussalam 2, RT 05/RW 06, Kelurahan Brebes,
Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Yunus Awaludin Zaman
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : RT. 006/RW. 002, Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan
Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Karno Roso
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : RT 004/RW 002, Desa Padasugih, Kecamatan Brebes,
Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Manja Lestari Damanik
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Wahadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Aniq Kanafillah Aziz
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muhammad Taufik ZE
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Trio Pahlevi
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Mochammad Muarofah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. Proklamasi No. 9, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Karnodo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Hadi Asfuri
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Amir Fudin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Rudi Raharjo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. KH Hasyim Asyari, Kabupaten Brebes, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu X;
Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai--------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
14 November 2024, sebagai berikut:
Kronologis kejadian yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan
satu rentetan kejadian. Sehingga dalam pembuatan kronologis ini peran KPU dan
Bawaslu saling berkaitan. Namun demikian, sesuai dengan permintaan DKPP,
diperlukan perbaikan yang lebih rinci. Berikut kronologis dari peran KPU dan Bawaslu.
Peran KPU Kabupaten Brebes:
Tanggal 17 Februari 2024
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan atau
PPK sedianya dimulai Sabtu, tanggal 17 Februari 2024. Beberapa PPK sudah ada yang
mulai rekapitulasi, namun kemudian diinstruksikan untuk dihentikan hingga waktu
yang belum ditentukan, dengan alasan aplikasi Sirekap akan disempurnakan. Padahal
di KPU Kabupaten/Kota yang lain sudah berjalan. Seperti KPU Kota Pekalongan, yang
menjadi tempat studi bagi KPU Kabupaten Brebes bersama beberapa anggota PPK yang
bersedia mendampingi komisioner KPU studi banding.
Akibatnya, PPK yang sudah menjalankan rekapituliasi di tingkat kecamatan harus
ditunda, padahal sebagian sedang berlangsung/berjalan proses rekapitulasi tersebut.
Seperti yang dilakukan PPK Brebes, yang sudah membuat undangan kepada partai
politik, untuk melaksanakan rekap pada Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, terpaksa
menunda dengan membuat surat pemberitahuan penundaan rekapitulasi perhitungan
suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Brebes (vide Bukti P-1).
Pada Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis
Wahadi (Teradu II) melakukan studi banding ke PPK di Kota Pekalongan yang sedang
melakukan rekapitulasi. Studi banding itu dengan mengajak beberapa anggota PPK
Divisi Teknis, di antaranya Divisi Teknis PPK Wanasari Dzikrulllah, Divisi Teknis PPK
Kersana, Hanafi, Divisi Teknis PPK Jatibarang Tarhadi dan Divisi Teknis PPK Tonjong
Zaenal Faizin. Selanjutnya KPU Kabupaten Brebes baru menerbitkan surat edaran
penundaan Rekapitulasi di tingkat kecamatan pada Minggu, tanggal 18 Februari 2024
(vide Bukti P-2).
Tanggal 18 Februari 2024
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu dari anggota PPK yang ikut hadir di
Pekalongan dan pengakuan para saksi yang lainnya, pada hari Sabtu malam, tanggal
17 Februari 2024, hingga Minggu pagi, tanggal 18 Februari 2024, Para Teradu setelah
menerima uang dari seseorang, kemudian langsung membagikan kepada semua PPK
yang ada di Kabupaten Brebes. Para teradu yang membagikan uang sebesar Rp 30 juta
itu adalah Wahadi (Teradu II) anggota KPU Divisi Teknis, Anik Khanafillah Aziz (Teradu
III) anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, dan M Taufik ZE (Teradu IV), anggota KPU
Divisi Perencanaan dan Data. Mereka disopiri oleh anggota PPK Brebes Nurtopik. Pada
saat memberikan uang yang dibungkus dengan kantong kresek berwarna hitam, Para
Teradu meminta PPK untuk menambah suara Caleg atas nama Shintya Sandra
Kusuma, Caleg Nomor Urut 8 dari PDIP. Caranya dengan mengubah perolehan suara
di aplikasi Sirekap.
Tanggal 19 Februari 2024
Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi (Teradu V), setelah
menerima uang dari seseorang, langsung menghubungi Para Ketua Panwaslu
Kecamatan. Seperti untuk wilayah Brebes Selatan, yakni Panwaslu Kecamatan
Tonjong, Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem, diminta ketemu
di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong. Setelah ketemu, diajak ke sebuah rumah
makan di Tonjong. Di rumah makan itu, masing-masing Panwaslu Kecamatan diberi
amplop putih yang berisi uang sebasar Rp 10 juta.
Instruksi Teradu V kepada Ketua Panwaslu Kecamatan yang telah diberi uang untuk
tidak galak kepada PPK yang sedang melakukan rekapitulasi. Dalam arti apa yang
disampaikan oleh PPK untuk disetujui saja, tanpa melakukan protes atau pun
klarifikasi atas hasil rekapitulasi yang dilakukan PPK.
Setelah Para Teradu membagikan uang kepada penyelenggara di bawahnya,
Ketua KPU Kabupaten Brebes (Teradu I) kemudian mengundang Ketua dan Divisi
Teknis PPK se-Kabupaten Brebes untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pada
Pemilu 2024, yang diselenggarakan pada Senin, tanggal 19 Februari 2024 di Kantor
KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti P-3). Dalam rapat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes
(Teradu I) menginstruksikan kepada semua PPK untuk melaksanakan semua perintah
KPU tanpa bertanya apa alasan maupun dasarnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Teradu V), sudah ada di ruang anggota
KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis Wahadi (Teradu II). Tidak diketahui apa yang
dibicarakan, namun Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Teradu V) kemudian bersama-
sama Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV datang pada pertemuan di Rumah
Makan D’Angklo.
Setelah Rapat Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Brebes selesai, Teradu I mengajak
Ketua dan Anggota PPK yang hadir untuk makan siang bersama di Rumah Makan
D’Angklo, Jl. Yos Sudarso Brebes (vide Bukti P-4). Padahal KPU Kabupaten Brebes
sudah menyediakan makan siang berupa nasi kotak yang sudah dipesan Pihak
Sekretariat KPU Kabupaten Brebes.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu IV hadir bersama di Rumah Makan
D’Angklo. Selanjutnya Ketua dan Anggota PPK diundang per kecamatan ke dalam satu
ruangan tertutup di rumah makan tersebut. Di ruangan tersebut, Ketua dan Anggota
PPK masing-masing kecamatan diminta untuk menambah suara partai dan caleg
tertentu. PPK dijamin kerahasiaan dan keamanannya karena instruksi itu disaksikan
langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Teradu V). Teradu V juga menyampaikan
bahwa Panwaslu Kecamatan siap mengamankan langkah tersebut, menambah suara
partai dan caleg tertentu.
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV berkeliling ke sejumlah kecamatan untuk
memberikan bungkusan kantong plastik hitam berisi uang tersebut kepada PPK yang
belum menerima. Teradu II dan Teradu III, yang memberikan langsung bungkusan
kantong plastik hitam tersebut ke PPK, setelah sebelumnya ditelepon terlebih dahulu
untuk bertemu dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dengan mengendarai
sebuah mobil yang disopiri anggota PPK Brebes, Edi Nur Topik (vide Bukti P-5).
Teradu VI sebagai anggota KPU, mestinya mengetahui adanya pembagian uang
tersebut. Namun tidak banyak bertindak untuk mencegah terjadi perbuatan melawan
hukum tersebut. Setelah isu pembagian uang kepada PPK itu merebak, Teradu VI baru
bertindak meminta agar uang tersebut dikembalikan.
Pengadu/Pelapor yang mendapat informasi adanya pembagian uang oleh Para Teradu
kepada PPK, kemudian melakukan klarifikasi kepada beberapa PPK. Yakni PPK
Ketanggungan, Tanjung, Bulakamba, Jatibarang, Brebes, Larangan, Tonjong, Bumiayu
dan Paguyangan. Dari klarifikasi tersebut, masing-masing PPK mengaku menerima
uang dari Komisioner KPU yang berjumlah Rp 30 juta/PPK.
Dalam kesempatan itu, Pengadu/Pelapor meminta kepada PPK untuk mengembalikan
uang tersebut kepada yang memberikannya. Dan Pengadu juga meminta kepada PPK
untuk bekerja secara profesional, yakni dengan bekerja sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku. Serta menolak permintaan Para Teradu/Terlapor untuk
menambah atau mengurangi suara caleg dan partai tertentu. Dalam WAG Ketua PPK,
sebagian besar Ketua PPK meminta pemberian sejumlah uang itu untuk dikembalikan
dan permintaan itu ditolak (vide Bukti P-6).
Tanggal 20-23 Februari 2024
Dari 9 PPK yang Pelapor datangi, semuanya mengembalikan uang dari Komisioner KPU
Kabupaten Brebes. Kemudian dari informasi yang Pengadu dapatkan, PPK yang lain
juga mengembalikan semua, Hanya PPK Losari yang ketika dikonfirmasi tidak
menerima kiriman uang tersebut. Sehingga total ada 16 PPK sudah mengembalikan
uang yang masuk kategori suap tersebut. PPK di wilayah Brebes selatan, yakni PPK
Salem, PPK Sirampog, PPK Tonjong dan PPK Paguyangan menyerahkan kembali uang
pemberian dari Teradu II, Teradu III dan Teradu IV (Bukti P-7 dan Bukti P-8). Uang
tersebut kemudian diterima oleh Beny Kurniawan dan Rizki Andrianto, yang
merupakan utusan dari Teradu III, Aniq Kanafillah Aziz (vide Bukti P-9).
Para PPK juga menyatakan akan bekerja secara profesional, dengan tidak menambah
atau mengurangi perolehan suara caleg maupun partai yang ada. Beberapa anggota
PPK pun mengakui adanya pembagian uang yang dimasukkan dalam kantong kresek
hitam tersebut. Seperti yang diberitakan detik.com,
https://www.detik.com/jateng/berita/d-7225106/ppk-di-brebes-ngaku-sempat-
diberi-uang-oknum-kpu-buat-tambah-suara-caleg.
Langkah yang dilakukan Para Terlapor/Teradu dengan meminta PPK menambah atau
mengurangi suara caleg dan partai tidak berhasil/gagal. Karena PPK tidak ada yang
melaksanakan perintah tersebut, yang memang dilarang dan melangar Pasal 532
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang pidana bagi yang melakukan
pengurangan maupun suara caleg maupun partai. Namun Para Teradu melakukan
cara lain untuk menambah atau pun mengurangi suara partai dan caleg tertentu
dengan mengambil alih akun PPK di aplikasi Sirekap. Namun ada juga oknum anggota
PPK yang tetap melaksanakan perintah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV untuk
menambah suara caleg tertentu, yakni Egi Tomi Ramenda, anggota PPK Banjarharjo
(vide Bukti P-10), dengan menggunakan akun lain, yang tidak diketahui oleh anggota
PPK Banjarharjo lainnya (vide Bukti P-11).
Tanggal 1-4 Maret 2024
Seperti disampaikan Saksi Wakro, mantan Ketua Bawaslu, yang menganalisis hasil
aplikasi Sirekap dan C1-Plano, yang ternyata masih saja ada perbedaan pada perolehan
suara partai dan caleg tertentu, seperti di Desa Kramat, Kecamatan Jatibarang (Bukti
P-12).
Dugaan adanya perbedaan suara antara C1 plano dengan hasil rekapitulasi tingkat
kecamatan pun dilaporkan ke KPU Kabupaten Brebes oleh Wakro, yang terekam dalam
beberapa berita, seperti https://www.panturapost.com/brebes/2074392810/heboh-
dugaan-praktik-penggelembungan-suara-caleg-dpr-ri-terjadi-di-brebes-ini-respon-
ketua-kpud?page=2 .
Wakro menceritakan beberapa dugaan perbedaan itu seperti di PPK Jatibarang, terjadi
secara sengaja. Di mana akun atas nama Tarhadi, diambil oleh akun lain, dengan
alamat email dan nomor handphone yang berbeda (vide Bukti P-13). Anggota PPK
Jatibarang Tarhadi mengakui bahwa akun miliknya yang terdaftar di KPU tidak bisa
diakses dengan alamat email dan nomor miliknya. Sedangkan email dan nomor yang
melakukan perubahan hasil di Sirekap bukan milik Tarhadi, namun orang lain yang
tidak dikenal, yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditanda tangani Tarhadi
(vide Bukti P-14).
Begitu pula di PPK Banjarharjo, yang mengubah perolehan suara sebelum PPK
melakukan finalisasi atas penghitungan di tingkat PPK. Sementara di PPK Larangan,
akun yang mengubah perolehan suara caleg dan partai itu bukan akun PPK Larangan
(Bukti P-15). Perubahan perolehan suara itu dilakukan usai PPK Larangan melakukan
finalisasi dan sudah didownload dan hasilnya diberikan kepada Para Saksi. Namun
pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, yakni di tingkat KPU Kabupaten Brebes,
yang dibacakan adalah hasil perubahan oleh akun anonim, yang menggunakan nomor
handphone seseorang.
Berdasarkan informasi yang Pengadu dapatkan, munculnya akun anonim/tidak
dikenal hanya bisa dilakukan melalui admin di KPU Kabupaten maupun Provinsi atau
dari Komisi Pemilihan Umum. Kemudian dari informasi yang Pengadu peroleh, Teradu
I dan Teradu II meminta akun Sirekap kepada Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes,
Mokhamad Saefudin alias Olles. Sehingga Teradu I dan Teradu II dapat login secara
langsung ke aplikasi Sirekap. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atau admin KPU
Kabupaten Brebes yang diduga memberikan akses kepada akun anonim (vide Bukti P-
15), yang belakangan diketahui nomor atas nama Kuntoro, TA Fraksi PDIP DPRD
Kabupaten Brebes (vide Bukti P-16).
Adanya perubahan perolehan suara di DPRD Kabupaten Brebes ini terbukti dengan
diadakannya sinkronisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Brebes di Kantor KPU
Kabupaten Brebes, berdasarkan Surat KPU Nomor 377/PL.01.1/3329/3/2024 tentang
Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data, tertanggal 6 Maret
2024 (vide Bukti P-17).
Begitu pula adanya temuan perubahan hasil rekap di Kecamatan Songgom. Di mana di
aplikasi Sirekap Kecamatan Songgom, ditemukan pembatalan oleh Nomor
197403112007011002 (vide Bukti-P18), yang diduga merupakan Nomor NIP dari
operator Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Mohammad Saefudin alias Olles.
Nomor serupa juga diketahui yang melakukan pembatalan di Sirekap Kecamatan
Larangan.
Tanggal 18 Maret 2024
Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik (Teradu I) pasca heboh
pemberitaan di media mass, kemudian melakukan pertemuan dengan Ketua PPK di
sebuah rumah makan di Pantai Randusanga Indah (vide Bukti – P19). Dalam
pertemuan tersebut Teradu I minta kepada Ketua PPK bahwa dirinya bekerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, tidak terlibat dalam pemberian uang maupun
kasus penggelembungan suara caleg dari partai tertentu.
Peran Bawaslu
Tanggal 19 Februari 2024
Teradu V, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi mengetahui adanya kegiatan
yang melanggar tersebut. Bahkan Teradu V ikut serta secara langsung dalam
koordinasi antara KPU dan PKK se-Kabupaten Brebes di rumah makan D’Angklo
tersebut. Dari informasi yang beredar pula, Teradu V juga turut memberikan uang
kepada Panwaslu Kecamatan di 15 Kecamatan, selain Panwaslu Kecamatan
Bulakamba dan Panwaslu Kecamatan Losari. Berdasarkan informasi dari beberapa
Panwaslu Kecamatan, Teradu V langsung membagikan sejumlah uang, satu gepok yang
diduga berjumlah Rp 10 juta sampai 15 juta. Di wilayah Brebes Selatan, yakni
Panwaslu Kecamatan Tonjong, Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Bantarkawung dan
Salem, Para Ketuanya diajak ketemu Ketua Bawaslu di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Tonjong. Kemudian diajak ke sebuah rumah makan untuk makan siang
bersama. Di rumah makan tersebut, Teradu V membagikan satu gepok uang, yang
diduga berjumlah Rp 10 juta kepada masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan.
Setelah memberikan uang tersebut, Teradu V langsung pergi tanpa pamit.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi/Teradu V, juga dilaporkan mendatangi
sejumlah Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes Utara, seperti di Panwaslu
Kecamatan Songgom. Teradu V terlihat dalam foto menemui Ketua Panwaslu
Kecamatan Songgom saat memberikan uang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Tonjong (vide Bukti P-20)
Tanggal 20 Februari 2024
Beberapa Ketua Panwaslu Kecamatan yang menerima gepokan uang tersebut menjadi
bingung, karena hanya diminta untuk bekerja sesuai prosedur, namun jangan terlalu
galak kepada PPK yang sedang melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Akhirnya
beberapa Panwaslu Kecamatan, salah satunya Panwaslu Kecamatan Sirampog yang
mengembalikkan uang tersebut langsung ke ruang/meja Ketua Bawaslu di Jl. Hasyim
Asyari, Brebes (vide Bukti P-21). Ketua Panwaslu Kecamatan Sirampog pun komunikasi
dengan Teradu V, yang menyampaikan bahwa uang pemberian tersebut sudah ditaruh
di meja Teradu V (vide Bukti P-22).
Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog pun membuat surat pernyataan,
yang intinya mengembalikan uang tersebut secepatnya. Pihaknya juga menyatakan
akan tetap melaksanakan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku (vide Bukti P-23).
Begitu pula dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu, di mana Ketua dan anggotanya
menyatakan pada tanggal 20 Februari 2024 uang senilai Rp 10 juta. Namun disepakati
uang tersebut tidak akan diterima, dan akan dikembalikan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes (Teradu V). Panwaslu Kecamatan Bumiayu juga mengatakan akan
tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti–
P24).
Selain itu, Teradu VII secara proaktif meminta data hasil rekapitulasi dari partai
tertentu saja kepada Panwaslu Kecamatan (vide Bukti P-25). Hal itu membuktikan ada
pesanan tertentu dari partai dan caleg yang pesan kepada Teradu VII.
Tanggal 1-4 Maret 2024
Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, juga tidak maksimal dalam
menjalankan tugas-tugas pengawasan saat rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU. Itu
terlihat dari pernyataan sejumlah Panwaslu Kecamatan, yang menyatakan agar jangan
terlalu galak atau menurut saja apa hasil dari rekapitulasi di tingkat PPK. Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X juga tahu ada pembagian uang untuk Panwaslu
Kecamatan, namun tidak melakukan pencegahan, terkesan membiarkan saja.
Dugaan penggelembungan dan/ pergeseran suara merupakan tindak pidana sesuai
dengan pasal 532 UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dugaan penggelembungan
dan/ pergeseran suara tersebut juga merupakan pengkhianatan terhadap suara rakyat
yang dijamin oleh UU. Apalagi diserta dengan dugaan pemberian uang suap dari caleg
partai politik tertentu yang diduga dilakukan oleh anggota KPU serta Bawaslu.
KPU Kabupaten Brebes juga tidak melakukan rekapitulasi secara manual, namun
rekapitulasinya menggunakan aplikasi Sirekap, baik di tingkat kecamatan maupun
kabupaten.
Tanggal 6 Maret 2024
Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Brebes untuk
melakukan pencermatan dan perbaikan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Brebes yang dilaksanakan pada tanggal 1-4 Maret 2024, khususnya hasil rekapitulasi
di PPK Larangan. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024, KPU melakukan
pencermatan di Kantor KPU, yang dihadiri saksi partai politik. Hal ini menunjukkan
ada kelengahan Bawaslu dalam proses pengawasan saat rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Brebes.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran terhadap UU
Pemilu. Yakni dengan memberhentikan dengan tidak hormat Teradu/Terlapor I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran
terhadap Undang-Undang Pemilu yakni dengan memberhentikan dengan tidak hormat
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Panwaslu Kecamatan Brebes Nomor 039/PL.01/2909/II/2024,
perihal Pemberitahuan Penundaan Acara Rapat Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Brebes, tanggal 16
Februari 2024;
P-2 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 318/PL.01.1/3329/2/2024, perihal
Pemberitahuan, tanggal 18 Februari 2024;
P-3 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 319/PL.01.1/3329/2/2024, perihal
Undangan, tanggal 18 Februari 2024;
P-4 Dokumentasi Pertemuan di Rumah Makan D’Angklo, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dan Anggota PPK;
P-5 Dokumentasi Teradu II dan Teradu III pada saat beristirahat di Sekretariat
PPK Tanjung saat memberikan uang kepada PPK Tanjung;
P-6 Screenshoot Percakapan Ketua PPK di WhatsApp Group Ketua PPK Pemilu
2024;
P-7 Dokumentasi Pengembalian Uang dari PPK kepada Perwakilan yang
ditunjuk anggota KPU Kabupaten Brebes;
P-8 Dokumentasi Surat Tanda Terima dari PPK, yang diterima oleh Beny
Kurniawan dan Riski Andiarto selaku Perwakilan yang di tunjuk Anggota
KPU Kabupaten Brebes;
P-9 Screenshoot WhatsApp Beny Kurniawan, yang menyatakan dirinya untuk
Bertemu anggota PPK atas perintah Aniq Kanafillah Aziz;
P-10 Screenshoot Aplikasi Sirekap yang menunjukkan adanya bukti perubahan
yang dilakukan oknum PPK Banjarharjo a.n. Egi Tomi Ramenda;
P-11 Screnshoot Aplikasi Penelusuran Nomor Handphone yang terekam di
Aplikasi Sirekap ternyata a.n. Egi Tomi Ramenda selaku anggota PPK
Banjarharjo;
P-12 Analisis perbedaan hasil C1 Plano dengan hasil Sirekap di tingkat
kecamatan Jatibarang, khususnya di Desa Kramat, yang disertai bukti foto
C1 Plano;
P-13 Screenshot Admin Sirekap Kecamatan Jatibarang a.n. Tarhadi yang diganti
nomor dan emailnya oleh orang lain;
P-14 Surat Pernyataan Tarhadi selaku anggota PPK Jatibarang yang
Menyatakan bahwa Nomor Handphone dan email yan digunakan itu bukan
miliknya;
P-15 Screenshot Aplikasi Sirekap Kecamatan Larangan yang menunjukkan
Finalisasi yang dilakukan PPK Larangan kemudian dibatalkan dan diganti
dengan unggahan baru yang berbeda dengan hasil finalisasi PPK Larangan
oleh nomor yang tidak dikenal;
P-16 Screenshot aplikasi pencarian nomor handphone Get Contact dengan
memasukkan nomor yang tidak dikenal di akun Sirekap Kecamatan
Larangan, dan ditemukan nama Kuntoro selaku Tenaga Ahli Fraksi PDIP
DPRD Kabupaten Brebes;
P-17 Surat KPU Kabupaten Nomor 377/PL.01.1/3329/3/2024 tentang
Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data, tertanggal
6 Maret 2024;
P-18 Screenshot aplikasi Sirekap Kecamatan Songgom, ditemukan pembatalan
oleh Nomor 197403112007011002, yang diduga merupakan nomor NIP
dari Operator Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Mohammad
Saefudin alias Olles;
P-19 Foto Pertemuan Ketua PPK di Rumah Makan di Pantai Randusanga Indah
pada tanggal 18 Maret 2024;
P-20 Screenshot percakapan seorang anggota Panwaslu Kecamatan dengan
Saksi dan foto pertemuan Teradu V dengan Ketua Panwaslu Kecamatan
Songgom;
P-21 Dokumentasi Pengembalian Uang di Meja Kerja Ketua Bawaslu dari
Panwaslu Kecamatan Sirampog;
P-22 Screenshot chating antara Panwaslu Kecamatan Sirampog dengan Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes a.n. Trio Pahlevi (Teradu V);
P-23 Surat Pernyataan Panwaslu Kecamatan Sirampog;
P-24 Surat Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bumiayu;
P-25 Screenshot Percakapan Teradu VII dengan Panwaslu Kecamatan yang
meminta data PDIP.
P-26 Pemberitaan di Media Online:
a. https://www.panturapost.com/brebes/2074392810/heboh dugaan-
praktik-penggelembungan-suara-caleg-dpr-ri-terjadi-di brebes-ini-
respon-ketua-kpud?page=2;
b. https://www.beritasatu.com/network/arahpantura/122056/dug
aan-praktik-penggelembungan-suara-caleg-dpr-ri-di-brebes
pemantau-pemilu-lakukan-ini;
c. https://www.youtube.com/watch?si=WP4s2P9DhCbqFayP&v=W7
EiXaB5KBs&feature=youtu.be;
d. https://www.detik.com/jateng/berita/d-7225106/ppk-di-brebes
ngaku-sempat-diberi-uang-oknum-kpu-buat-tambah-suara-caleg
e. https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/105508078/me
rasa-dicurangi-dalam-pemilu-2024-dpc-pkb-brebes-lapor bawaslu;
f. https://pantura.suaramerdeka.com/jawa
tengah/0612083621/tanggapi-masukan-dugaan penggelembungan-
suara-siang-ini-kpu-brebes-pleno-terbuka pencermatan-dan-validasi-
hasil-rekap-kabupaten
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Para Saksi yakni
Daryono, Wakro, Zaenal Faizin, Edi Budiyanto, Jamaludin, M. Firdan Fahrudin, Abdul
Aziz, Endro Supriyanto, Haris Hariyanto, Kusworo, yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024 sebagai berikut:
Daryono
- Saksi merupakan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes dalam Pemilu Tahun
2024. Saksi pada saat ini tidak menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024. Saksi membenarkan berkenaan dengan Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes yang mengondisikan Panwaslu Kecamatan termasuk Saksi
tanggal 17 Februari 2024. Sebelum pelaksanaan rekapitulasi, PPK Brebes
melaksanakan Rapat Persiapan Rekapitulasi. Pada Pukul 11.00 WIB, PPK Brebes
mengundang Camat, Kapolsek, dan Saksi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Brebes. Pada saat acara dimulai tiba-tiba ada WhatsApp dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan dalam
WhatsApp “Pak Haji, tolong saya titip Kecamatan Brebes”. Tidak lama kemudian,
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan dalam WhatsApp “Nanti ada
operasi, tolong apa yang disampaikan PPK agar diikuti”. Pada saat itu, acara sudah
mulai, tiba saatnya Saksi menyampaikan himbauan kepada Para Peserta. Pada saat
itu, karena situasinya secara bersamaan dengan kegiatan, maka Saksi tidak terlalu
detail mencermati pesan WhatsApp. Saksi kemudian langsung menjawab pesan
tersebut dengan mengatakan “Siap Pak”. Setelah selesai menyampaikan himbauan,
Saksi membuka WhatsApp, namun Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes telah
menghapus pesan WhatsApp tersebut. Saksi masih merasa bingung dengan kata-
kata “operasi dan disuruh mengikuti kata PPK”. Selanjutnya, pada tanggal 18
Februari 2024, pagi hari, PPK Brebes melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan
Brebes. Pada sore hari, Khoerun Mukti Abdullah selaku Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Brebes memanggil Saksi. Khoerun Mukti Abdullah mengatakan “Pak
saya dapat titipan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes ada dana operasional
rekapitulasi”. Khoerun Mukti Abdullah mengatakan “mau diterima atau tidak?”.
Menanggapi hal tersebut, Saksi mengatakan akan merapatkan terlebih dahulu
dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes. Kemudian, rekapitulasi tetap
terlaksana sampai dengan malam hari. Hingga pada akhirnya, Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Brebes kelelahan dan kemudian pulang. Saksi beserta
Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes tidak sempat membahas terkait dengan
titipan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Saksi menerangkan berlanjut pada
keesokan hari, rekapitulasi ternyata ditunda. Pada sore hari, Saksi bersama dengan
Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes melakukan komunikasi dalam Grup
WhatsApp. Saksi menyampaikan bahwa ada dana operasional dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes. Saksi mengatakan kepada anggota Panwaslu Kecamatan “uang
ini diterima atau tidak?”. Menanggapi hal tersebut, seorang anggota Panwaslu
Kecamatan Brebes mengatakan apabila itu benar merupakan dana operasional
sebaiknya diterima. Hingga Saksi bersepakat dengan anggota Panwaslu Kecamatan
Brebes lainnya untuk menerima dana operasional tersebut. Selanjutnya, Saksi
mengatakan kepada Khoerun Mukti Abdullah akan menerima dana operasional
tersebut.
- Saksi menerangkan Staf tersebut saat ini menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan
Brebes. Khoerun Mukti Abdullah merupakan sahabat Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes. Khoerun Mukti Abdullah kemana-mana selalu bersama dengan Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes atau dengan kata lain Khoerun Mukti Abdullah
merupakan sopir pribadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten Brebes.
- Saksi menerangkan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kecamatan Brebes berlanjut pada hari Selasa, pagi hari Khoerun Mukti Abdullah
sudah berada di Kantor Panwaslu Kecamatan Brebes. Saksi menerangkan biasanya
Staf Panwaslu Kecamatan menginap di Kantor. Saksi tiba di Kantor pagi hari, ketika
hampir Pukul 09.00 WIB, pada waktu Saksi akan berangkat dari Kantor menuju
tempat pelaksanaan rekapitulasi, tiba-tiba Khoerun Mukti Abdullah menemui Saksi
di dalam ruang kerja. Pada saat itu, Khoerun Mukti Abdullah memberikan kepada
Saksi sebuah amplop warna coklat sembari mengatakan “ini pak dana
operasionalnya”. Saksi kemudian meminta kepada Khoerun Mukti Abdullah agar
menaruh di meja Saksi. Kebetulan, Saksi sedang memakai sepatu karena akan
berangkat ke tempat rekapitulasi. Selanjutnya, Saksi sempat bertanya kepada
Khoerun Mukti Abdullah untuk memastikan mengenai kebenaran maksud dan
tujuan dari dana operasional tersebut. Khoerun Mukti Abdullah mengatakan bahwa
dana tersebut berasal dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes meminta agar mengamankan suara dari PDIP a.n. Sintya dan
Kingking. Sintya merupakan Calon Anggota DPR RI dan Kingking Calon Anggota
DPRD Kabupaten Brebes. Kedua Caleg tersebut adalah kakak beradik. Saksi
terkejut mendengar penjelasan Khoerun Mukti Abdullah. Saksi menegaskan bahwa
tugaskan Bawaslu adalah mengamankan suara dari seluruh partai politik. Namun
di sini mengapa hanya 1 partai politik? Saksi merasa kebingungan dengan situasi
tersebut. Mengingat waktu sudah siang, Saksi langsung berangkat ke tempat
rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Saksi kemudian mengikuti
proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Brebes sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Saksi menerangkan pada saat proses rekapitulasi, Saksi kurang konsentrasi karena
memikirkan mengenai kemunculan dana operasional. Pada malam hari, Saksi
melaksanakan rapat untuk membahas mengenai dana operasional tersebut dengan
anggota Panwaslu Kecamatan Brebes. Namun akhirnya rapat tertunda karena
anggota Panwaslu Kecamatan Brebes merasa sangat kelelahan. Hingga rapat
pembahasan terlaksana pada hari Rabu setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Brebes. Pada saat itu, Saksi
bersama dengan 2 orang anggota Panwaslu Kecamatan Brebes membahas mengenai
persoalan dana operasional tersebut. Ternyata, tidak hanya Saksi yang
mendapatkan uang namun 2 orang anggota Panwaslu Kecamatan Brebes masing-
masing mendapatkan uang tersebut. Setelah membuka amplop, ternyata masing-
masing mendapatkan uang Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Saksi mengatakan
bahwa uang tersebut berasal dari instruksi yang tidak benar sehingga ini bukan
kewajiban untuk ditaati. Saksi menegaskan bahwa uang harus dikembalikan saat
ini juga. Berdasarkan kesepakatan bersama, maka uang harus dikembalikan
kepada pihak yang memberikan langsung. Hal ini disebabkan pihak yang
memberikan yang langsung awalnya menyampaikan uang tersebut sehingga pihak
yang memberikan langsung itulah yang akan mengembalikan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes.
- Saksi menerangkan pada hari Rabu, Rekapitulasi masih berlangsung, kemudian
istirahat, Saksi bertemu dengan Khoerun Mukti Abdullah setelah zuhur dan
mengembalikan uang dana operasional. Uang tersebut diterima oleh Khoerun Mukti
Abdullah. Namun, Saksi berpesan kepada Khoerun Mukti Abdullah agar
menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes bahwa hal ini sangat
berbahaya terlebih jika diketahui oleh media maka akan menjadi viral. Saksi juga
memastikan kepada anggota Panwaslu Kecamatan Brebes untuk mengembalikan
dana operasional. Namun anggota Panwaslu Kecamatan Brebes mengatakan bahwa
belum bertemu dengan Staf Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Saksi tetap meminta
kepada anggota Panwaslu Kecamatan Brebes untuk segera mengembalikan uang
tersebut. Saksi kembali memastikan kembali dan ternyata anggota Panwaslu
Kecamatan Brebes sudah mengembalikan uang tersebut. Saksi menerangkan tidak
dapat memastikan uang tersebut sudah diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes.
- Saksi menerangkan Karnodo sempat meminta data rekapitulasi penghitungan
perolehan suara PDIP di Kecamatan Brebes (Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten) kepada Saksi. Pada saat itu, Saksi tidak menanyakan kepada Karnodo
mengapa hanya meminta rekapitulasi untuk PDIP. Saksi pada saat itu hanya fokus
untuk meneliti hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Brebes.
- Saksi menerangkan mengenai penerimaan amplop/uang, Saksi hanya mengetahui
terjadi di Panwaslu Kecamatan Brebes, Panwaslu Kecamatan Tanjung, dan
Panwaslu Kecamatan Banjarharjo sedangkan untuk kecamatan lain Saksi tidak
mengetahui. Saksi menerangkan terdapat Grup WhatsApp untuk Panwaslu
Kecamatan tetapi tidak ada yang berkomentar mengenai pembagian uang. Panwaslu
di 3 Kecamatan tersebut sudah mengembalikan.
- Saksi menerangkan bahwa Karnodo meminta data PDIP. Saksi menyampaikan
kepada Karnodo semacam Form alat kerja yang berisi penghitungan hasil
rekapitulasi.
- Saksi menerangkan Khoerun Mukti Abdullah merupakan Staf Teknis di Panwaslu
Kecamatan Brebes.
- Saksi menerangkan bahwa mengenai pernyataan Khoirun Mukti Abdullah terkait
dengan logistik adalah peningkatan daya tubuh, hal itu tidak sesuai dengan fakta
sebenarnya. Saksi menerangkan masih terdapat anggota Panwaslu Kecamatan
Brebes a.n. Nurhasan yang sama-sama menerima uang dan mengembalikan uang.
- Saksi menerangkan melaksanakan rapat dengan kedua orang anggota Panwaslu
Kecamatan Brebes a.n. Nur Hasan dan Iktiarnurmudin dan bersepakat
mengembalikan kepada Khoirun Mukti Abdullah. Pada saat itu ada bukti
pengembalian uang atau foto pengembalian.
- Saksi menegaskan bahwa secara sadar, Khoirun Mukti Abdullah menerima uang
tersebut. Tidak ada melaporkan kepada Bawaslu terkait uang.
- Saksi menerangkan tidak menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Brebes terkait dengan pemberian uang. Pada waktu itu hanya mengembalikan uang
kepada Khoirun Mukti Abdullah sembari meminta Khoirun Mukti Abdullah
menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes “kalau ini ketahuan
media atau publik dapat berakibat tidak baik mohon disampaikan kepada Ketua”.
Wakro
- Saksi merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Periode 2018-2023.
- Saksi menerangkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, karena ada isu
terkait dengan pending proses Sirekap, Saksi bersilaturahmi dengan Panwaslu
Kecamatan Losari. Pada saat di Kecamatan Losari, Saksi bertemu dengan Panwaslu
Kecamatan Losari dan tidak sengaja juga bertemu dengan anggota PPK Losari a.n.
Sukarna dan Muamar. Pada akhirnya Saksi bersama dengan Panwaslu Kecamatan
Losari dan PPK Losari berkumpul. Dalam perbincangan, Sukarna anggota PPK
Losari menyampaikan bahwa PPK mendapatkan buntalan/bungkusan kresek
warna hitam. Saksi kemudian menanyakan kepada anggota PPK Losari “apakah
anda tidak mendapatkan?” ternyata anggota PPK Losari menjawab tidak
mendapatkan bungkusan kresek warna hitam. Kemudian, Saksi disarankan oleh
anggota PPK Losari untuk menanyakan kepada Ketua PPK Kersana. Dalam hal ini
yaitu Olihudin. Pada saat itu, Saksi langsung menelepon Olihudin selaku Ketua PPK
Kersana dan kemudian bersepakat untuk bertemu. Malam itu, setelah isya, Pukul
20.00 WIB, Saksi kemudian pergi ke tempat Olihudin. Kemudian, Saksi bertanya
kepada Olihudin “benar atau tidak cerita bungkusan kresek warna hitam”. Olihudin
kaget mengapa Saksi dapat mengetahui cerita tersebut. Saksi kemudian menjawab
bahwa dirinya mengetahui cerita itu, karena mendapatkan informasi dari banyak
teman. Pada akhirnya Olihudin mengakui kebenaran cerita tersebut. Olihudin
membenarkan sekitar Minggu, pagi hari, sekitar Pukul 05.00 WIB, Olihudin
diundang ke rumah Apit Wijayanto anggota PPK Kersana. Intinya, Olihudin datang
ke rumah Apit Wijayanto anggota PPK Kersana, dan ternyata sudah ada 4 orang
yaitu Wahadi, Muhammad Taufik ZE, Nurtopik Edi Priyanto, Aniq Kanafillah Azis di
rumah Apit Wijayanto. Olihudin bercerita pada saat itu Muhammad Taufik ZE
hanya berdiam di mobil. Pesanannya hampir sama sebagaimana yang disampaikan
oleh teman-teman lainnya. Setelah Olihudin bercerita, kemudian Saksi memberikan
pemahaman kepada Olihudin mengenai peristiwa yang sama pernah terjadi di
Kabupaten Brebes tahun 2009. Kemudian, Saksi mengatakan kepada Olihudin
“apakah Anda tidak pernah belajar menjadi penyelenggara Pemilu? dengan
mendapatkan uang itu, harta benda yang Anda miliki yaitu rumah dll seluruhnya
dapat habis”. Pada akhirnya, Olihudin menyadari dan merasa ketakutan. Setelah
itu, tidak berselang lama, Saksi berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Brebes. Dalam setiap komunikasi, Saksi selalu menanyakan terkait
dengan persoalan uang. Saksi meminta agar Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Brebes menarik peredaran uang tersebut. Saksi merasa sudah 5 tahun di Bawaslu
Kabupaten Brebes sehingga dapat merasakan dampak dari pembagian uang
tersebut/TSM. Saksi pada saat itu berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota
Kabupaten Brebes melalui WhatsApp namun tidak ada yang membalas kecuali
Ketua KPU Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Brebes meminta
Saksi agar datang ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, situasinya
malam hari. Saksi kemudian menelepon Mochammad Muarofah selaku anggota
KPU Kabupaten Brebes. Saksi melakukan pembahasan dengan Mochammad
Muarofah mengenai penyobekan 200 surat suara PilPres yang dilakukan oleh PPS
di Desa Mundu Kecamatan Tanjung. Saksi memberikan saran kepada Mochammad
Muarofah agar melakukan PSU di 6 TPS tersebut. Hal ini disebabkan karena tidak
akan tahu terhadap dampaknya. Kalau nantinya dihitung ulang di PPK terdapat
persoalan di TPS tersebut maka konsekuensinya akan berat. Selain itu, Saksi juga
membahas terkait dengan persoalan pembagian uang. Namun, Mochammad
Muarofah menyampaikan bahwa tidak mengetahui persoalan tersebut. Tidak
berselang lama, Mochammad Muarofah menelepon Olihudin, dan mengatakan “kok
Wakro tahu terkait dengan masalah uang”. Pada saat itu, Olihudin mengatakan
kepada Mochammad Muarofah bahwa sedang sendirian. Padahal saat itu ada Saksi
bersama dengan Olihudin. Bahkan, Ketua KPU Kabupaten Brebes menelepon
secara video call dengan Olihudin. Olihudin yang awalnya di ruang depan kemudian
mundur ke ruang tamu. Olihudin mengatakan kepada Ketua KPU Kabupaten
Brebes bahwa sendirian karena selesai kenduri. Kemudian ada Anggota PPK
Tanjung a.n.Yosi Nur Imanuloh yang saat ini masih menjadi sebagai PPK Tanjung.
Saksi menanyakan hal yang sama kepada Yosi Nur Imanuloh dan dijawab bahwa
Yosi Nur Imanuloh juga menerima uang tersebut. Yosi Nur Imanuloh menyerahkan
kepada Agung selaku Divisi Teknis. Yosi Nur Imanuloh mengetahui bahwa uang
tersebut ada. Saksi meminta Olihudin agar menyampaikan kepada rekan-rekan PPK
agar mengembalikan uang tersebut. Posisi rekapitulasi saat itu, merupakan
kewenangan dari PPK. Saksi mengatakan kepada Olihudin “Anda bermain tetapi
tidak tahu akan konsekuensinya”. Saksi sangat mengetahui kontruksi hukum
Pemilu. Meskipun yang memerintahkan adalah KPU Kabupaten Brebes namun
apabila terjadi perubahan maka yang dipersalahkan adalah PPK. Saksi
mengingatkan kepada PPK agar jangan mau untuk dijadikan tumbal.
- Saksi menerangkan bersahabat dengan Olihudin mulai dari tahun 2006. Pada saat
itu Saksi menjadi PPK Kersana dan Olihudin menjadi PPS. Pada tahun 2009, pernah
terjadi kejadian yang sama di Kabupaten Brebes yaitu terdapat PPK diberikan uang
Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan kasusnya sangat panjang.
- Saksi menerangkan mengenai peristiwa pengembalian yang menjadi viral, pada saat
itu, Saksi kabur selama 2 hari karena menganggap persoalan ini bukan persoalan
sepele. Saksi menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Pada tanggal 20 Februari
2024, malam hari, Pukul 21.00 WIB, Saksi mendapat telepon dari Edi Budiyanto.
Edi Budiyanto mengatakan bahwa ingin mengembalikan uang sebesar
Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Edi Budiyanto juga mengatakan bahwa
pengembalian juga akan dilakukan oleh PPK Tonjong, PPK Paguyangan.
Selanjutnya, agar berbarengan, Saksi menelepon Sarkim PPK Salem. Saksi meminta
Sarkim agar segera turun malam ini juga. Hal ini disebabkan jarak dari Kecamatan
Salem ke Kecamatan Brebes cukup jauh. Saksi meminta Sarkim agar segera
merapat ke Kecamatan Brebes dan menghubungi Edi Budiyanto. Awalnya, Saksi
berpikir bahwa PPK akan menyerahkan uang tersebut kepada dirinya. Bahkan
Saksi mengatakan kepada Edi Budiyanto “ya sudah serahkan saja uang tersebut
kepada saya”. Namun tidak berselang lama Saksi berpikir “saya siapa” sehingga
kalau terjadi sesuatu dijalan maka bagaimana nasibnya? Selanjutnya, Saksi
berkoordinasi dengan rekan NGO yaitu Darwanto selaku Koordinator GEBRAK.
Saksi meminta pertimbangan kepada Darwanto. Pada saat itu, Darwanto
menyarankan agar uang tersebut diserahkan kepada KPK. Saksi mengatakan tidak
mungkin rekan-rekan PPK yang sedang melaksanakan rekapitulasi harus Jakarta
malam itu juga. Sehingga solusinya adalah dikembalikan kepada penerima. Saksi
menghubungi Edi Budiyanto dan rekan-rekan PPK, termasuk Sarkim Ketua PPK
Salem agar menyiapkan Surat Pernyataan Integritas, Surat Tanda Terima, Foto
Kegiatan Serah Terima. Saksi tidak mengetahui terkait proses selanjutnya.
- Saksi menerangkan pada Pukul 07.00 WIB, mendapatkan informasi dari Hedi dan
Sarkim bahwa pertemuan dilakukan di Prupuk. Saksi tidak mengejar bukti, karena
pada prinsipnya PPK aman telah mengembalikan uang tersebut.
- Saksi menerangkan setelah proses pengembalian selesai kemudian Saksi kembali
dari pelarian. Saksi berpikir apabila PPK diberikan uang, apakah Panwas tidak
diberikan uang? Saksi kemudian bertanya kepada Agus Suwito selaku Panwaslu
Kecamatan Tanjung. Agus Suwito mengakui menerima uang sebesar
Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah). Bahkan Agus Suwito mengantar ke
Kecamatan Banjarharjo. Saksi memanggil Panwaslu Kecamatan Banjarharjo untuk
datang ke rumah. Berdasarkan masukan dari Darwanto, memberikan link untuk
gratifikasi ke KPK. Terdapat seorang Panwaslu Kecamatan sebagaimana
disampaikan oleh Pengadu sudah ada yang mengembalikan gratifikasi kepada KPK
yaitu Panwaslu Kecamatan Tanjung yang saat ini menjadi Ketua Panwaslu
Kecamatan Tanjung. Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung sudah berhasil
mengembalikan gratifikasi kepada KPK dan menyampaikan informasi terkait
pengembalian kepada Saksi. Namun, Saksi pada saat itu tidak meminta buktinya.
- Saksi menerangkan berdasarkan informasi dari Agus Suwito, yang tidak masuk
adalah Kecamatan Losari dan Kecamatan Bulakamba. Saksi mempertanyakan
kepada Agus Suwito mengapa Kecamatan Losari dan Kecamatan Bulakamba tidak
diberikan? Agus Suwito menjelaskan bahwa Losari adalah orang baru sedangkan
Bulakamba adalah orang-orangnya Saksi (Wakro) sehingga sulit untuk
dikendalikan. Sama halnya untuk kalangan PPK, Saksi menanyakan kepada
Olihudin dan jawabannya yaitu diantaranya PPK Losari memang tidak diberikan.
- Saksi menerangkan berkenaan dengan penggelembungan suara di Kecamatan
Banjarharjo, Saksi mengetahui setelah finalisasi oleh PPK Banjarharjo sekitar
tanggal 25 Februari 2024. Kebetulan Saksi memiliki hubungan yang cukup dekat
dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dan PPK Banjarharjo. Sebelum
pelaksanaan rekapitulasi, Saksi sudah menyampaikan dan mengirimkan ke dalam
Grup WhatsApp ex Panwas bahwa Sirekap kemungkinan akan ngehang (mengalami
hambatan) sehingga tolong untuk Panwaslu Kecamatan yang sudah melaksanakan
rekap secara manual agar memberikan hasil rekap kepada PPK agar dapat
digunakan sebagai data pembanding. Selanjutnya, day by day setelah rekap tolong
diclose dan hasil rekapan dicatat dan diberikan kepada partai politik. Hal ini
dilakukan untuk menghindari penggelembungan. Saksi menyampaikan hal
tersebut kepada PPK Banjarharjo dan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo.
- Saksi menerangkan PPK Banjarharjo sudah melaksanakan proses rekapitulasi
secara manual dengan menggunakan excel. Selanjutnya, PPK Banjarharjo
memberikan hasil rekapitulasi manual kepada Saksi sembari mengatakan “mas
barangkali Anda membutuhkan silakan dipegang”. Saksi kemudian memberikan
hasil rekapitulasi manual milik Panwaslu Kecamatan Banjarharjo kepada PPK
Banjarharjo. Saksi menerangkan setelah finalisasi tanggal 25 Februari 2024, Saksi
melihat terdapat kejanggalan. Saksi curiga dengan Banjarharjo. Saksi melakukan
crosscek, ternyata setelah finalisasi tanggal 26-27 Februari 2024, Saksi melihat
perbedaan antara hasil rekapitulasi PPKa Banjarharjo dengan Panwaslu Kecamatan
Banjarharjo. Kebetulan, PPK membekali Saksi dengan C.Plano, karena itu hasil
barter dengan Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan memberikan hasil input
manual kemudian PPK memberikan kepada Panwaslu Kecamatan yaitu C.Plano.
Namun hal tersebut melalui perantara Saksi sehingga Saksi memiliki semuanya.
Selanjutnya, Saksi menganalisa berdasarkan hasil tersebut. Ternyata dari
persoalan Banjarharjo yaitu antara C.Hasil dan D.Hasil berbeda. Berdasarkan
rangkaian yang telah dibicarakan berkenaan dengan penggelembungan ternyata
terbukti terjadi di Banjarharjo. Itu ada penggelembungan 2.531 suara di Kecamatan
Banjarharjo itu untuk satu orang. Kemudian dari hasil ini, Saksi melakukan
pendalaman sampai kemudian Saksi kemudian bertanya kepada Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo bagaimana ekslusinya? Bahkan Saksi juga menanyakan
kepada PPK Banjarharjo, namun PPK Banjarharjo menjawab “bukan saya yang
menggelembungkan”.
- Saksi menerangkan bahwa setelah menyampaikan pesan WhatsApp kepada Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Brebes, Saksi lost contact dengan Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Brebes. Namun, Saksi sempat menelepon Wahadi. Kemudian,
dengan segala pertimbangan, Saksi melakukan komunikasi dengan media. Hingga
pada akhirnya, berita tersebut naik. Saksi menegaskan tidak pernah bercerita
tentang uang kepada media karena menganggap persoalan tersebut telah selesai
dengan proses pengembalian. Saksi hanya menyampaikan kepada media mengenai
penggelembungan. Saksi juga berkomunikasi dengan Muslim Aisha selaku anggota
KPU Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan
penggelembungan suara. Pada hari Jumat, tanggal 2, setelah publikasi, Saksi
berharap rekan-rekan dari KPU dapat melakukan perubahan tersebut. Sehingga
dapat dikembalikan semua karena prosesnya masih dalam proses rekapitulasi.
Pihak media bertanya kepada Saksi “kenapa tidak melaporkan kepada Bawaslu?”
kemudian Saksi menjawab “conflict of interest”. Selanjutnya dilakukan proses
pembetulan.
- Saksi menerangkan bahwa pembacaan untuk rekapitulasi Kecamatan Banjarharjo
tiba-tiba berubah tidak di dalam ruang pleno namun di belakang. Saksi tidak
mengetahui terkait dengan mekanisme perubahan di luar ruang pleno. Menurut
Saksi perubahan seharusnya dilakukan di dalam ruang rapat rekapitulasi. Tiba-
tiba ketika dibacakan sudah sesuai seluruhnya.
- Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Brebes, untuk
Kecamatan Larangan sudah selesai rekapitulasi di tingkat PPK kemudian ditarik ke
tingkat KPU Kabupaten Brebes. Namun, pada saat rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Brebes terdapat perubahan. Dapil Larangan, Bantarkawung, dan Salem
itu satu Dapil DPRD. Perubahan tersebut menguntungkan seorang Caleg.
Perubahannya yang diketahui oleh Saksi pada saat rekapitulasi di KPU Kabupaten
Brebes. Jumlahnya cukup signifikan berdasarkan D.Hasil Kabupaten 5.523 suara
dan D.Hasil Kabupaten 6.178 suara. Ada penambahan sekitar 655 suara. Hal
tersebut mengakibatkan yang semula tidak terpilih menjadi terpilih. Saksi
mengetahui hal ini dari Caleg DRPD Kabupaten Brebes a.n. Sukirso yang menelepon
Saksi. Hal tersebut disebabkan karena Saksi membongkar penggelembungan seolah
Saksi mengetahui semuanya. Caleg DPRD Kabupaten Brebes a.n. Sukirso
mendatangi Saksi menyodorkan fakta-fakta, kemudian Saksi menjelaskan terdapat
2 mekanisme yaitu sengketa di Bawaslu dan ke KPU Provinsi. Meskipun sulit karena
DPRD tidak dibacakan di Provinsi. Namun yang bersangkutan, menginginkan ke
Provinsi karena Bawaslu conflict of interest. Kalau tidak salah beberapa orang dari
Kecamatan Salem datang ke KPU dan kemudian dibetulkan oleh KPU. Kejadian
tersebut terjadi di rekap tingkat KPU.
- Saksi menerangkan terkait dengan penggelembungan di Kecamatan Jatibarang DPR
RI juga bagian dari penyelesaian di forum rapat pleno KPU. Dalam proses menggali
informasi mengenai Sirekap, Saksi meminta kepada PPK Banjarharjo untuk
membuktikan. Hal ini disebabkan ketika bercerita mengenai penggelembungan PPK
Banjarharjo merasa ketakutan. Ketika PPK Banjarharjo membantah tidak pernah
melakukan penggelembungan, Saksi meminta kepada PPK Banjarharjo untuk
membuktikan bahwa PPK Banjarharjo tidak pernah melakukan penggelembungan.
Pada akhirnya, PPK Banjarharjo memberikan log activity kepada Saksi. Log activity
yaitu seluruh kegiatan rekapitulasi mulai menit permenit, perubahan-perubahan,
pelaku perubahan, terdapat dalam log activity. Setelah Saksi melakukan analisa log
activity, bahwa benar yang dikatakan oleh Pengadu yaitu perubahan dilakukan
pada malam hari.
- Saksi menerangkan PPK Banjarharjo berjumlah 5 orang tetapi ada 9 akun. Saksi
kemudian mentracking akun tersebut, sebagai contoh akun a.n. Egi Tomi
Ramendha yaitu PPK Banjarharjo dengan Nomor HP. 082-220-674-588 melakukan
aktivitas perubahan pada tanggal 25 Februari 2024, Pukul 04.44 WIB, Egi Tomi
Ramendha mengubah salah satu calon yang dibicarakan hari ini dari semula angka
5 menjadi 25. Pada malam hari mengerjakan perubahan namun di log activity
tercatat seluruhnya. Sehingga persoalan menggelembungkan, kalau misalkan itu
bisa menarik log activity maka akan nampak seluruhnya. Sebagaimana yang
disampaikan oleh Pengadu bahwa akun a.n. Kuntoro diketahui dari log activity.
Sehingga seluruh perubahan akan diketahui karena ada model OTP. Sehingga
apabila terdapat nomor yang didaftarkan membuka maka akan ada konfirmasi di
handphone user, kode/pasword, setelah dimasukkan baru aktif. Sehingga tidak
mudah masuk ke sana. Orang yang dapat masuk adalah orang yang sudah
diberikan akses, didaftarkan oleh Admin Sirekap.
- Saksi menerangkan bahwa ada orang dalam yang memberikan akses untuk masuk.
Mengenai Kecamatan Banjarharjo, dari 9 akun, 8 diantaranya mengubah semua.
Itu yang bisa adalah KPU Kabupaten Brebes untuk mengecek log activity.
Berdasarkan informasi PPK Banjarharjo, PPK Banjarharjo mendapatkan log dari
admin KPU. Kemudian, Saksi melakukan tracking terhadap log activity hasilnya
seperti itu ada yang sudah di finalisasi tapi gagal dan ada yang berkejar-kejaran
dengan hasil. Hal tersebut disebabkan ada akun di luar penyelenggara yang
disusupkan ke sana. Sehingga bukan diretas namun diizinkan untuk masuk.
Kemudian, diberikan kewenangan tertentu sehingga melakukan perubahan dengan
cara mengambil dari suara tidak sah.
- Saksi mendapatkan laporan dari PPK Larangan, PPK Songgom, PPK Jatibarang.
Untuk Kecamatan Larangan terselamatkan. Sebagaimana telah disampaikan untuk
Kecamatan Larangan, hari dibetulkan besok berubah lagi.
- Saksi menerangkan bahwa dirinya seharusnya layak mendapatkan perlindungan
Saksi. Saksi menerangkan mengenai log activity sekalipun akun dihapus dan
diganti yang baru, log activity awal masih tetap ada.
- Saksi menerangkan bahwa log activity didapat dari Ahmad Hisbulatif selaku
Operator KPU Kabupaten Brebes. Saksi menerangkan Dini meminta log activity
kepada Ahmad Hisbulatif. Selanjutnya, Dini menshare log activity kepada Saksi.
- Saksi menerangkan bahwa berdasarkan log activity akun Egi Tomi Ramendha
melakukan perubahan di Kelurahan Banjarlor, Partainya, yang diubah dari angka
5 menjadi 25. Untuk D.Hasil, itu di TPS 14, ini sudah tertera 25 sesuai dengan
perubahan. Semua itu ada di log activity.
- Saksi menerangkan bahwa beberapa kecamatan seperti Kecamatan Jatibarang,
Kecamatan Larangan, pernah mengalami proses seperti itu. Namun mereka dapat
menanggulangi. Untuk Kecamatan Jatibarang, sebagaimana disampaikan oleh
Pengadu, Kecamatan Jatibarang,juga mengalami pergerakan. Namun tersisa
terakhir itu, pada saat rekapitulasi di tingkat KPU, Kecamatan Jatibarang terdapat
selisih 150. Kalau tidak salah menjadi bagian dari bukti. Sedangkan untuk lainnya,
secara bertahap Saksi tidak mengetahui lognya baik DPRD Kabupaten, DPRD
Provinsi, DPD, Presiden. Hal itu disebabkan keterbatasan akses.
- Saksi menerangkan sebelum melempar kepada media, Saksi sudah mengonfirmasi
kepada Panwaslu Kecamatan Banjarharjo, tindak lanjutnya seperti apa? Namunnya
jawabannya sulit. Sehingga pilihannya adalah menyampaikan ini ke media. Saran
perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes dilakukan setelah berita terkait hal ini
viral. Ramainya permasalahan ini bukan karena penelusuran Bawaslu Kabupaten
Brebes. Namun lebih kepada viral terlebih dahulu baru ditindaklanjuti. Setelah
bukti tersebut naik ke media sosial yaitu facebook, Saksi menanyakan kepada
Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes, terkait dengan kasus viral ini (pembagian
uang), apakah ada tindakan Bawaslu Kabupaten Brebes? Sampai dengan hari ini
tidak ada tindakannya. Bahkan pesan WhatsApp Saksi tidak dibalas oleh
Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes?
- Saksi menerangkan terkait dengan pembagian uang, Saksi sudah berkomunikasi
dengan Muhammad Rofiuddin selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Bahkan sebelum viral, Saksi sudah berkomunikasi dengan Muhammad Rofiuddin
terkait dengan persoalan pembagian uang.
- Saksi menerangkan bahwa terkait dengan perhitungan itu, memang sudah
dikembalikan namun belum menjawab pertanyaan Saksi. Pertama terkait
pembacaan Kecamatan Banjarharjo, perubahan tidak dilakukan di dalam forum
pleno namun di luar forum pleno. Kedua, terkait dengan perubahan di Kecamatan
Larangan, untuk DPRD Kabupaten, pada saat rapat pleno di Kecamatan itu sudah
selesai dan dibawa ke rapat pleno Kabupaten. Ternyata di rapat pleno Kabupaten
itu berubah, artinya kalau berbicara tentang kewenangan itu adalah kewenangan
KPU Kabupaten Brebes bukan kewenangan PPK. Berdasarkan dokumen, terdapat
perbedaan antara D.Hasil Kecamatan dengan D.Hasil Kabupaten. Ada penambahan
655. Namun pada akhirnya angka tersebut dikembalikan. Hal ini disebabkan Tim
yang merasa dirugikan datang ke KPU Kabupaten Brebes dan melakukan protes.
Sehingga inisiatif pengembalian bukan dari KPU Kabupaten Brebes atau Bawaslu
Kabupaten Brebes melainkan karena adanya protes Caleg.
- Saksi menerangkan terkait dengan penggelembungan suara di Kecamatan
Banjarharjo dan Kecamatan Larangan. Ketua PPK Larangan, sebelumnya Ketua PPK
Larangan sempat bercerita kepada Saksi. Pada waktu sebelum finalisasi rapat pleno
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Larangan, Ketua PPK Larangan
menginformasikan kepada Saksi bahwa di Kecamatan Larangan sebenarnya terjadi
penggelembungan. Saksi tidak dapat memastikan korelasi antara penggelembungan
di Kecamatan Larangan dengan pertemuan di Rumah Makan D’Angklo. Saksi bukan
merupakan pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, apabila berpikir sebagai orang
luar bahwa ada satu perbuatan kemudian terdapat hasil maka dapat diasumsikan
itu ada korelasinya.
- Saksi menerangkan untuk Kecamatan Larangan, sebelum difinalisasi, Saksi
mendapatkan informasi dari Endro Supriyanto bahwa terjadi penggelembungan
sekitar 4.000 suara.
- Saksi menerangkan terkait dengan log activity Kecamatan Banjarharjo, terdapat 9
akun di Kecamatan Banjarharjo. Akun a.n. Haris yang diregistrasi dengan nomor
handphone.
- Saksi menerangkan nomor handphone 628-232-507-1259.
- Saksi menerangkan mengenai log activity ada 9 akun yaitu Purwanto, Haris
Hariyanto, Egi Tomi Ramendha, Dini Kristardiono, kemudian ada beberapa nomor
handphone. Akun yang berinisial nama memang dari awal semenjak tanggal 18
Februari 2024, sudah melaksanakan kegiatan proses rekapitulasi. Contoh akun a.n.
Dini Kristardiono, pada tanggal 18 Februari 2024, Pukul 09.57 WIB melakukan
opening di proses rekapitulasi. Kemudian Dini Kristardiono juga melakukan
kegiatan rekapitulasi memasukkan input dan sebagainya. Kemudian dari log activity
tersebut, Saksi mencoba untuk mengcrosscek dari akun-akun tersebut, dan
mendapatkan akun a.n. Egi Tomi Ramendha yang merupakan PPK Banjarharjo dari
get contact yaitu 6282-22-067-4588. Egi Tomi Ramendha melakukan perubahan di
TPS 014 Kelurahan Banjarlor, PDIP, itu dari angka 5 ke angka 25.
- Saksi menerangkan bahwa yang paling banyak melakukan perubahan adalah Egi
Tomi Ramendha dan akun-akun lain yang memakai nomor itu. Saksi juga
melakukan crosscek terhadap C.Hasil Salinan dan ternyata memang benar Egi Tomi
Ramendha melakukan perubahan. Perubahan dilakukan pada Pukul 04.44 WIB,
Pukul 04.40 WIB.
- Saksi sangat mengetahui rekan-rekan di Kecamatan Banjarharjo ketika uang
diberikan mereka konsisten untuk mengembalikan uang tersebut. Jadi perlu
ditelusuri terkait dengan aktivitas log activity.
- Saksi menerangkan pada tanggal 20 Februari 2024, Saksi berkomunikasi melalui
telepon dengan Agus Suwito selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung. Agus
Suwito mengakui ada pembagian uang. Kemudian bergeser ke Banjarharjo. Saksi
juga sudah berkomunikasi dengan rekan-rekan di wilayah selatan tetapi tidak
kepada kepada Imam. Saksi berkomunikasi ke Kecamatan Bumiayu, Kecamatan
Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Salem, dan mereka mengakui
menerima uang. Saksi yang melantik mereka menjadi Panwaslu Kecamatan. Saksi
sudah menghimbau kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan agar mengembalikan
uang. Sehingga apabila terjadi penggelembungan suara, uang tersebut tidak dalam
posisi di Panwaslu Kecamatan. Logikanya sama seperti yang dibangun dengan
rekan-rekan PPK. Kewenangan berada di Kecamatan sehingga apabila terjadi
perubahan maka yang akan dipersalahkan adalah PPK dan Panwaslu Kecamatan.
- Saksi menerangkan mengenai jawaban Bawaslu Kabupaten Brebes yang tidak
mengetahui soal pembagian uang, Pada tanggal 22 Februari 2024, Saksi
mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes “tolong
untuk dana yang beredar di Panwas ditarik” dan WhatsApp selanjutnya “info yang
beredar mas levi melakukan droping uang 10 juta per kecamatan untuk
membiarkan teman-teman PPK bermain menggelembungkan suara PDIP RI a.n.
yang dimaksud. Saya berharap itu tidak benar. Jika itu benar maka saya anggap
terlalu mas” Mas levi menjawab “tidak benar”. Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Brebes mengetahui setelah ramai dipublikasi tanggal 1 Maret 2024
adalah tidak benar. Pada tanggal 22 Februari 2024, Saksi sudah berkomunikasi
dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes melalui WhatsApp.
Zaenal Faizin
- Saksi mantan Anggota PPK Tonjong Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu 2024. Saksi
menerangkan pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, pagi hari Saksi dan
anggota PPK Jatibarang a.n. Tarhadi, Anggota PPK Wanasari a.n. Dzikrullah,
Anggota PPK Kersana a.n. Hanafi mengikuti kunjungan KPU Kabupaten Brebes ke
KPU Kota Pekalongan untuk belajar mengenai Sirekap. Saksi dan anggota PPK
lainnya, bersama dengan KPU Kabupaten Brebes berangkat Pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WIB, rombongan sampai di KPU Kota Pekalongan.
Pada saat itu, rombongan KPU Kabupaten Brebes dibagi menjadi 2 tim. Saksi dan
Dzikrullah ditemani Staf KPU Kabupaten Brebes a.n. Agus dan Awang mengamati
rekapitulasi di sebuah Kantor Kecamatan di Kota Pekalongan. Sekitar, Pukul 13.00
WIB, Saksi bersama dengan rombongan pulang ke Kabupaten Brebes. Selanjutnya
pada Pukul 16.30 WIB, Saksi tiba di KPU Kabupaten Brebes. Saksi dan Dzikrullah
di ruangan Wahadi menerima uang transport kegiatan kunjungan ke KPU Kota
Pekalongan sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Saksi
mengobrol dengan Dzikrullah terkait dengan uang transport diterima karena
sebagaimana tanda terima jumlahnya bukan sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) melain lebih dari itu. Sehingga, Saksi bertanya kepada
Wahadi “Pak Wahadi kok saya mendapat Rp.250.000,00, padahal ditandatangan
tidak seperti itu, lebih dari itu”. Menanggapi hal tersebut, Wahadi mengatakan
“nanti malam saya ke Tonjong akan memberikan rezeki”. Ternyata uang suap untuk
penggelembungan suara. Pada Pukul 21.00 WIB, PPK Kecamatan Tonjong menerima
kunjungan Wahadi, Aniq Kanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku Anggota
KPU Kabupaten Brebes dan Nurtopik Edi Priyanto selaku Anggota PPK Brebes.
Berempat orang itu hadir dan langsung menyampaikan kepada PPK Tonjong,
khususnya Saksi selaku anggota PPK Tonjong Divisi Teknis. Harapannya Saksi
sebagai penentu pelaksana penggeseran/penggelembungan suara. Saksi diminta
sebagai Divisi Teknis harus melaksanakan instruksi tersebut dengan imbalan
Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang pada saat itu diberikan melalui
PPK Tonjong Divisi Sosdiklit, Parmas, dan SDM a.n. Edi Purnomo saat akan pulang.
Aniq Kanafillah Azis memberikan uang tersebut kepada Edi Purnomo di dalam mobil
KPU Kabupaten Brebes. Berarti Anggota KPU Kabupaten Brebes dan Anggota PPK
Brebes sekitar 10 menit berada di Gudang Logistik PPK Tonjong. Selanjutnya, pada
Pukul 21.15 WIB, sub meeting teknis rekapitulasi dengan aplikasi Sirekap melalui
zoom dimulai oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes. Dengan Narasumber yaitu Ketua
dan Anggota PPK yang tadi pagi mengikuti kegiatan kunjungan di Kota Pekalongan.
Pihak Terkait mengikuti melalui zoom meeting dengan Narasumber Anggota KPU
Kabupaten Brebes dan PPK Divisi Teknis yang mengikuti kegiatan kunjungan di
KPU Kota Pekalongan. Namun, di tengah kegiatan zoom meeting ada anggota yang
menanyakan keberadaan Wahadi selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi
Teknis yang tidak terlihat dalam zoom meeting. Namun, Ketua KPU Kabupaten
Brebes mengatakan 3 komisioner KPU Kabupaten Brebes sedang ada tugas ke
Brebes Selatan. Namun pada saat hadir di PPK Tonjong, yang menerima uang
pertama kali mungkin adalah PPK Tonjong. Pada saat itu Wahadi tidak
menyampaikan Surat Tugas dan Saksi/anggota PPK Tonjong lainnya merasa tidak
menandatangani SPPD. Padahal dalam kegiatan lain hari, PPK Tonjong banyak
menandatangani SPPD yang mungkin termasuk kegiatan malam hari itu. Pada
Pukul 22.00 WIB, anggota PPK Tonjong melaksanakan rapat pleno dan sudah ada
surat rapat plenonya. Pada intinya, Ketua dan Anggota PPK Tonjong bersepakat
tidak melaksanakan instruksi Anggota KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan
penggelembungan suara. Ketua dan Anggota PPK Tonjong tetap melakukan
rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua dan Anggota PPK Tonjong
akan mengembalikan uang kepada KPU Kabupaten Brebes. Bahkan pada malam
itu, Saksi selaku Divisi Teknis mengatakan bahwa apabila harus melakukan
penggelembungan/pergeseran maka Saksi akan mundur sebagai Anggota PPK
Tonjong. Pernyataan Saksi tersebut disetujui oleh Ketua dan Anggota PPK Tonjong.
Bahkan Ketua PPK Tonjong mengatakan “Demikian halnya saya sebagai Ketua PPK,
apabila saya dipaksa maka saya akan mundur sebagai PPK malam ini”.
- Saksi menerangkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Pukul 10.00 WIB,
menghadiri Rapat Sirekap dan Penyamaan Perihal Rekapitulasi di tingkat PPK
dengan KPU Kabupaten Brebes. Pukul 13.30 WIB, rapat pindah ke Rumah Makan
D’Angklo Brebes dengan agenda makan siang dan upaya penggelembungan serta
perpindahan suara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Wahadi, Anik
Khanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku anggota KPU Kabupaten Brebes,
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Namun, Ahmad Taufik tidak ikut bergabung
untuk membicarakan hal tersebut di hari itu. Teknis pembicaraannya adalah setiap
PPK menghadap 3 Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes dengan permintaan penggelembungan suara. Khusus Brebes
Selatan, Pihak Terkait mewakili PPK Tonjong Divisi Teknis bersama Edi Budiyanto
selaku Ketua PPK Sirampog, PPK Bumiayu, PPK Salem menghadap Komisioner KPU
Kabupaten Brebes dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Saksi bersama dengan
PPK lainnya didesak untuk melakukan penggelembungan/pergeseran suara sesuai
dengan pesanan KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Saksi mengatakan sangat
sulit melakukan hal tersebut. Hal ini disebabkan pada saat rapat pleno di tingkat
PPK ada Saksi Partai Politik yang teliti dan cermat. Bahkan ada Panwaslu
Kecamatan yang sangat teliti, pada saat ada yang terlewati maka Panwaslu
Kecamatan akan langsung mengingatkan. Pada saat Saksi menyampaikan
mengenai hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “Pak Trio itu
bagaimana? Katanya sudah dikondisikan”. Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes mengatakan “mohon maaf ibu, saya hanya baru sempat
mengondisikan Brebes Tengah dan Brebes Utara. Sedangkan untuk Brebes Selatan,
baru saya kondisikan dengan menggunakan telepon”. Ketua KPU Kabupaten Brebes
mengatakan “lah..ini di Panwaslu Kecamatan sudah kecolongan. Mohon untuk
ditindaklanjuti”. Lalu Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes akan mengupayakan
menindaklanjuti hal tersebut.
- Saksi menerangkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes, serta Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes tetap berharap kepada Saksi agar tetap melakukan
penggelembungan/pergeseran suara. Namun, Saksi menegaskan tidak dapat
melakukan hal tersebut. Bahkan Wahadi mengatakan bahwa Saksi menjadi PPK
Divisi Teknis sebanyak 2 kali. Harusnya Saksi memahami hal tersebut dan tidak
harus Wahadi yang mengajari hal itu.
- Saksi menerangkan bahwa Lukman Hakim anggota PPK Tonjong Divisi Hukum dan
Edi anggota PPK Tonjong Divisi SDM mengembalikan uang tersebut disertai dengan
bukti penyerahan tanda terima, dokumentasi pengembalian, dan dokumentasi di
Rumah Makan D’Angklo.
Edi Budiyanto
- Saksi selaku mantan Ketua PPK Sirampog. Saksi menerangkan bahwa benar
pernyataan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Nur Agus Andriyanto mengenai
kejadian pada tanggal 17 Februari 2024. Bahwa memang terdapat mendapat
tekanan luar biasa. Bahasanya pada saat itu “ini perintah bukan permintaan
pertolongan atau yang lain”. Maka Ketua dan Anggota PPK Sirampog tidak dapat
memberikan argumen untuk menolak sehingga dengan terpaksa menerima. Setelah
itu, Ketua dan Anggota PPK Sirampog menyepakati untuk mengembalikan kresek
plastik hitam tanggal 20 Februari 2024. Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan
PPK Paguyangan, PPK Tonjong, dan PPK Salem. Selanjutnya, PPK Sirampog, PPK
Paguyangan, PPK Tonjong, dan PPK Salem secara bersamaan menuju KPU
Kabupaten Brebes. Hal ini disebabkan berdasarkan informasi awal, pada saat Nur
Agus Andriyanto menghubungi Aniq Khanifillah Azis, yang bersangkutan sedang
berada di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Bahwa setibanya di Kantor KPU
Kabupaten Brebes, pada saat itu Pihak Terkait bersama dengan 4 PPK belum masuk
ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Saksi dihubungi oleh Muhammad
Taufik ZE dan mengatakan agar pengembalian tidak dilakukan di Kantor KPU
Kabupaten Brebes. Muhammad Taufik ZE menyarankan agar menghubungi Aniq
Khanifillah Azis. Setelah itu, Saksi menghubungi Aniq Khanifillah Azis dan ternyata
Aniq Khanifillah Azis berada di Brebes Selatan. Selanjutnya Saksi bersama dengan
4 PPK menuju Brebes Selatan. Pada saat itu, Saksi bersama 4 PPK janjian bertemu
dengan Aniq Khanifillah Azis di Prupuk masih di area Tonjong. Melalui komunikasi
telepon, Saksi janjian bertemu dengan Aniq Khanifillah Azis di Rumah Makan.
Ternyata, Aniq Khanifillah Azis mengutus 2 orang untuk menemui Saksi. Saksi
memiliki bukti percakapan dengan Aniq Khanifillah Azis. Selanjutnya, Aniq
Khanifillah Azis mengutus Benny Kurniawan dan Rizky Andriyanto untuk bertemu
dengan Saksi. Saat ini Benny Kurniawan merupakan anggota PPK Tonjong. Setelah,
Saksi bersama dengan Para PPK sampai di Prupuk, Saksi menerima WhatsApp dari
utusan Aniq Khanifillah Azis yang menyatakan sudah sampai di rumah makan.
Selanjutnya, Saksi masuk ke dalam rumah makan. Saksi menerangkan sebelumnya
sudah membuat tanda terima pengembalian uang bersama PPK di 4 Kecamatan.
Tanda terima bermaterai tersebut ditandatangani oleh Ketua PPK Salem a.n.
Sarkim, Saksi, Muhammad Lukman Hakim PPK Tonjong, Zaenuddin selaku Ketua
PPK Paguyangan. Kemudian, Benny Kurniawan dan Rizky Andriyanto selaku
penerima pengembalian uang.
- Saksi membenarkan pernyataan dari Saksi Zaenal Faizin mengenai pertemuan di
Rumah Makan D’Angklo. Pada saat itu, Benny Kurniawan dan Rizki Adriyanto
bukan merupakan jajaran KPU Kabupaten Brebes. Namun pada saat ini Benny
Kurniawan merupakan anggota PPK Tonjong.
- Saksi menerangkan mengenai percakapan WhatsApp di Grup WhatsApp Ketua PPK,
ternyata Olihudin juga berkomentar. Olihudin mengatakan “aku semalam dibell Ibu
Ketua malah langsung di video call. Ya aku sih ora sanggup kalau suruh kerja..”.
- Saksi menerangkan bahwa semua PPK di Kabupaten Brebes mengembalikan uang.
Khususnya untuk wilayah selatan semuanya mengembalikan uang. Ada 6
Kecamatan yang mengembalikan uang yaitu Kecamatan Sirampog, Kecamatan
Tonjong, Kecamatan Paguyangan, dan Kecamatan Salem. Pada saat itu, siang hari,
Kecamatan Bantarkawung juga mengembalikan uang. Ada juga Kecamatan
Bumiayu pada pagi hari. Di Selatan ada 6 Kecamatan. Dalam Grup WhatsApp PPK
seluruhnya mengembalikan uang. Ada 4 Kecamatan yang terdapat bukti
pengembalian sedangkan 2 Kecamatan Saksi tidak mengetahui.
- Saksi menerangkan memiliki Grup WhatsApp untuk wilayah selatan. Saksi ingin
mengklarifikasi terkait dengan Zaenal Arifin PPK Bantarkawung, masih ada
chatnya, Zaenal Arifin mengatakan “mohon dengan sangat demi kebaikan dan
kesuksesan di dalam Pemilu mohon kresek besok wajib dikembalikan. Pak Aniq
sekarang ada di selatan”. Chat tersebut malam pada saat kami sudah sampai di
Brebes dan ingin mengembalikan uang. Kemudian Saksi kembali dan bertemu
dengan utusan Aniq Kanafillah Azis di rumah makan di daerah Prupuk, Tonjong.
Saksi membenarkan bertemu dengan utusan Aniq Kanafillah yaitu Benny
Kurniawan. Pada saat ini Benny Kurniawan menjadi anggota PPK Tonjong.
- Saksi menerangkan membenarkan pernyataan Benny kurniawan. Benny
Kurniawan menyatakan utusan dari Aniq. Hal tersebut berdasarkan percakapan
WhatsApp antara Saksi dengan Benny Kurniawan. Percakapan WhatsApp tersebut
pada Pukul 01.40 WIB dini hari, tanggal 21 Februari 2024. Pihak Terkait tidak
menjelaskan tentang itu karena Benny Kurniawan hanya sebagai utusan dari yang
bersangkutan. Pihak Terkait mengonfirmasi kepada PPK Tonjong, dan memang PPK
Tonjong mengetahui Benny Kurniawan. Sehingga, Pihak Terkait beserta rekan-
rekan PPK bersepakat menyerahkan pengembalian uang tersebut kepada Benny
Kurniawan. Berkenaan dengan Tanda Bukti pengembalian uang, Pihak Terkait
tidak berpikir akan disampaikan dalam persidangan DKPP. Tanda Bukti tersebut
dibuat secara spontan untuk berjaga-jaga alur uang tersebut kemana? Pihak
Terkait merasa kawatir uang yang sudah diserahkan kepada Benny Kurniawan
tidak sampai ke yang bersangkutan. Pihak Terkait dan rekan-rekan PPK kawatir
nantinya akan kena apabila tidak sampai kepada yang bersangkutan. Sehingga
dibuatlah tanda bukti serah terima uang.
Jamaludin
- Saksi merupakan mantan anggota PPK Kecamaatan Larangan Divisi Teknis. Saksi
menerangkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Saksi selaku anggota PPK
Larangan bersama dengan Ketua PPK Larangan, di undang oleh KPU Kabupaten
Brebes untuk hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten
Brebes. Setelah Pukul 12.00 WIB, merupakan waktu untuk istirahat. Selanjutnya,
Saksi bersama dengan para PPK melakukan ibadah sholat di Masjid Islami Center.
Setelah itu, Para PPK bercerita bahwa telah mendapatkan vitamin. Mujamal selaku
PPK Paguyangan menyampaikan kepada Saksi bahwa telah mendapatkan vitamin.
Mujamal mengatakan vitamin merah untuk 8. Namun Saksi tidak memahami
maksud perkataan dari Mujamal tersebut. Selanjutnya, Saksi menanyakan melalui
WhatsApp kepada Muhammad Taufik ZE selaku anggota KPU Kabupaten Brebes.
Kebetulan, Saksi dan Muhammad Taufik ZE dulu berteman. Saksi menanyakan
kepada Muhammad Taaufik ZE “kok Kecamatan larangan tidak ada vitamin untuk
merah 8?”. Kemudian Muhammad Taufik ZE mengatakan “nanti saya tanyakan
kepada Ibu Ketua. Sudah menghubungi Ibu Ketua belum?”. Saksi menjawab
“belum”. Hingga pada akhirnya Muhammad Taufik ZE menanyakan kepada Ketua
KPU Kabupaten Brebes. Saksi kemudian bertanya kepada Mujamal mengenai
maksud dari vitamin tersebut. Ternyata itu merupakan uang untuk
menggelembungkan salah satu partai merah dengan Caleg Nomor Urut 8.
Selanjutnya, Saksi mengatakan kepada Muhammad Taufik ZE melalui WhatsApp
bahwa tidak dapat melakukan hal tersebut karena terlalu berat. Selanjutnya, Saksi
bersama para PPK menuju ke Rumah Makan D’Angklo. Setibanya di D’Angklo, Saksi
tidak mengetahui maksud dan tujuan setiap PPK dipanggil satu persatu oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Brebes. Hadir, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Wahadi,
Muhammad Taufik ZE, Aniq Khanafillah Azis, sedangkan Mochammad Muarofah
tidak ada. Selain itu, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada saat itu, yang
dipanggil paling terakhir adalah Ketua PPK Larangan dan Saksi selaku anggota PPK
Larangan. Pada saat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “Pak ini karena
ini ada instruksi dari Bapak Negara. Bapak Negara meminta agar PSI dibantu 100
per Kecamatan. Ini juga untuk DPR RI Caleg Nomor 8 PDIP minta dibantu 1000
suara per Kecamatan”. Akhirnya Ketua PPK Larangan dan Saksi mengatakan “itu
berat bu. Di situ ada Saksi dan Panwas. Kami tidak bisa seperti itu”. Pada saat itu
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan sudah
dikondisikan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan “ini ada uang
Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)” Namun pada saat itu Wahadi
mengatakan “bu untuk larangan Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)”.
Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan kepada Ketua PPK Larangan
dan Saksi mengenai uang sebesar Rp.50.000.000,00 supaya nanti ke Aniq
Khanafillah Azis. Selanjutnya, Ketua PPK Larangan mengatakan kepada Ketua KPU
Kabupaten Brebes bahwa tidak dapat memastikan akan membantu terkait hal itu.
Selanjutnya, Ketua PPK Larangan dan Saksi dipersilahkan keluar ruangan. Ketua
PPK Larangan kemudian masuk ke dalam mobil Aniq Khanafillah Azis. Saksi
kemudian mengatakan kepada Muhammad Taufik ZE tidak dapat melakukan hal
tersebut. Kemudian, Muhammad Taufik ZE menyarankan agar bertanya kepada
Wahadi. Kemudian, Saksi, Muhammad Taufik ZE, dan Wahadi duduk bersama.
Saksi kembali menegaskan bahwa tidak mungkin untuk melakukan hal tersebut.
Saksi sangat memahami hal tersebut sangat berat untuk dilakukan. Wahadi
menyarankan agar mengambil dari partai-partai gurem yang tidak ada calonnya.
- Saksi menerangkan Ketua PPK Larangan sudah diberikan uang oleh Aniq
Khanafillah Azis saat berada di dalam mobil. Ketua PPK Larangan kemudian
memasukkan uang tersebut ke dalam jaket. Selanjutnya, Saksi bersama Ketua PPK
Larangan pulang dengan menggunakan motor. Pada saat ditengah perjalanan
pulang, Saksi dan Ketua PPK Larangan berhenti sejenak di depan Gereja dekat
Islamic di Brebes. Pada saat itu, Ketua PPK Larangan langsung menelepon
Mochammad Muarofah selaku anggota KPU Kabupaten Brebes. Ketika Ketua sedang
menelepon Mochammad Muarofah, Saksi membuka bungkusan yang berisi uang
dan menghitungnya sekitar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Ketua PPK
Larangan memberitahu Mochammad Muarofah telah diberikan uang oleh KPU
Kabupaten Brebes namun Ketua PPK Larangan menolak pemberian tersebut.
Mochammad Muarofah bertanya apakah uang tersebut telah diterima? Ketua PPK
larangan mengatakan sudah menerima uang tersebut. Mochammad Muarofah
terkejut dan menyarankan agar sementara diamankan saja terlebih dahulu.
Mochammad Muarofah juga menasihati agar tidak menindaklanjuti terkait
penggelembungan suara. Selanjutnya, pada sore hari, Ketua dan Anggota PPK
Larangan melaksanakan rapat membahas mengenai uang tersebut. Dalam rapat,
Ketua dan Anggota PPK bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut. Namun
mengenai mekanisme pengembalian masih belum terpikirkan. Uang tersebut
diamankan oleh Ketua PPK Larangan.
- Saksi menerangkan bahwa malam hari setelah melaksanakan rapat, Saksi
melakukan percakapan WhatsApp dengan Muhammad Taufik ZE. Dalam
percakapan tersebut, Saksi menanyakan PSI itu se-Indonesia atau hanya se-
Kabupaten Brebes. Kemudian, Muhammad Taufik ZE menjawab bahwa
kemungkinan se-Indonesia. Kemudian, Saksi disarankan Muhammad Taufik ZE
agar menanyakan kepada Wahadi. Saksi menanyakan hal yang sama kepada
Wahadi seperti yang sebelumnya ditanyakan kepada Muhammad Taufik ZE.
Kemudian, Wahadi menjawab se-Indonesia.
- Saksi menerangkan tanggal 21 Februari 2024, malam hari, Pukul 00.10 WIB
Muhammad Taufik ZE mengirimkan pesan WhatsApp kepada Saksi. Muhammad
Taufik ZE menyarankan agar uang tersebut segera dikembalikan. Setelah 1 jam 45
menit, Muhammad Taufik ZE mengirimkan pesan WhatsApp kepada Saksi namun
Saksi sudah tidur. Pada pagi hari, Saksi baru membuka WhatsApp tersebut.
Muhammad Taufik ZE menyarankan agar mengembalikan uang tersebut kepada
Wahadi. Muhammad Taufik ZE juga menyampaikan secara pribadi sebenarnya
menolak rencana penggelembungan suara. Saksi tidak menanggapi pernyataan
Muhammad Taufik ZE tersebut.
- Saksi menerangkan setelah melaksanakan rekapitulasi, Muhammad Taufik ZE
kembali menelepon Saksi dan meminta agar mengembalikan uang. Saksi
menyerahkan handphone kepada Ketua PPK Larangan. Ketua PPK Larangan
kemudian mengobrol dengan Muhammad Taufik Zee. Sedangkan Saksi mengurus
proses rekapitulasi untuk Kecamatan Larangan. Berdasarkan keterangan Ketua
PPK Larangan, Muhammad Taufik Zee meminta agar uang ditaruh di tong sampah
dekat indomaret. Nanti Muhammad Taufik Zee akan menyuruh orang untuk
mengambil uang tersebut. Saksi tidak melihat proses pengembalian uang karena
yang mengembalikan adalah Ketua PPK Larangan.
- Saksi menerangkan mengenai teknis Sirekap, Saksi merupakan anggota PPK
Larangan Divisi Teknis. Saksi mengetahui teknis penggelembungan suara PPK
Larangan bukan dari PPK. Saksi sudah memfinalisasi rekapitulasi perolehan suara.
Di Pengaduan Pengadu ada di halaman 54. Saksi sudah selesai melaksanakan
rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Larangan. Setelah finalisasi, tiba-
tiba ada NIK Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes membatalkan finalisasi PPK
Larangan. Setelah pembatalan, kurang lebih 1 s.d. 2 jam, kemudian di finalisasi
kembali namun dengan menggunakan nomor handphone yang lainnya. Nomor
handphone tersebut bukan nomor handphone PPK. Sebagaimana yang disampaikan
oleh Reza (Pengadu), nomor handphone tersebut adalah milik Kuntoro. Hal ini
berdasarkan penelusuran melalui get contact. Kuntoro adalah Tim Ahli PDIP. Hal
tersebut terbukti benar karena memang yang dinaikkan suaranya adalah PDIP yaitu
Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes a.n. M. Sry Heri Pasaribu. Saksi masih
mempertanyakan mengenai nomor handphone tersebut dapat didaftarkan ke akun
Sirekap. Saksi menduga yang mendaftarkan nomor handphone tersebut adalah
Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes a.n. Olles. Apalagi dalam pendaftaran akun
Sirekap pasti akan meminta KTP dari nomor tersebut.
- Saksi menerangkan sebelum finalisasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara
di tingkat Kecamatan Larangan, Saksi selama 3 hari berjibaku dengan data. Seorang
Calon sudah ditetapkan perolehan suaranya dalam Sirekap namun pagi hari
perolehan suara calon tersebut berubah di dalam Sirekap. Kemudian Saksi
memperbaiki kembali namun berubah kembali begitu seterusnya sampai dengan 3
hari 3 malam. Saksi berinisiatif untuk mengerjakan pada sore hari, Saksi menduga
pihak luar tersebut mempermainkan data pada malam hari sehingga pagi s.d. sore
waktunya istirahat. Saksi mengetahui persis bahwa Sirekap tidak error. Saksi
menegaskan ada akun milik orang lain yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten
Brebes untuk mempermainkan data Sirekap.
- Saksi menerangkan berkenaan dengan Kecamatan Larangan, setelah selesai
rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Itu bukan data PPK Larangan yang salah. Itu
sudah selesai datanya fix dan semua Saksi sudah setuju. Karena di Panwaslu
Kecamatan maupun Saksi rekapitulasi di tingkat PPK Larangan, sudah memiliki file
PDF dan hardcopy. Setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes selesai,
ternyata di Kecamatan Larangan berubah angkanya. Jadi ada Caleg a.n. Sukirso
yang seharusnya terpilih menjadi tidak terpilih. Sehingga pada akhirnya yang
terpilih adalah M. Sry Heri Pasaribu. Hal tersebut menjadi ramai di media sosial.
Saksi hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Pada saat proses
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, penghitungan perolehan suara sudah
sesuai bahkan sampai selesai rekapitulasi sesuai. Setelah proses rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Brebes selesai dan PPK Larangan pulang, tiba-tiba nama M. Sry
Heri Pasaribu terpilih menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Padahal
pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Larangan, Saksi yang menyampaikan
D.Hasil Kecamatan ada yang memvideo Saksi pada waktu itu. Setelah selesai proses
rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes, Sukirso mendatangi Kantor KPU Kabupaten
Brebes. Pada saat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada Sukirso
“jangan dulu pak, saya panggil PPK dulu”. Selanjutnya, Ketua dan Anggota PPK
Larangan dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes ke Kantor KPU Kabupaten
Brebes. Pada saat itu, tanggal 5 Maret 2024. Informasinya “Pak ini saya mau
klarifikasi, karena larangan itu datanya berubah. Katanya Pak Sukirso mau
mendemo KPU Kabupaten Brebes”. Penyampaian tersebut secara langsung dari
Ketua KPU Kabupaten Brebes kepada Ketua dan Anggota PPK Larangan (3 orang).
Diantara anggota PPK Larangan tersebut merupakan adik dari Kuntoro.
Sebagaimana diketahui, Kuntoro merupakan Tenaga Ahli PDIP. Ternyata memang
suara dari PDIP yang dinaikkan. Pada saat itu, Aniq Kanafillah Aziz meminta agar
membuka Kotak Suara untuk Kecamatan Larangan saat rekapitulasi di tingkat
Kabupaten dan ternyata memang perolehan suara sudah sesuai dengan hasil
rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian masih timbul pertanyaan siapa yang
melakukan? Baru kemudian dibuka log activity terlihat history yang melakukan
finalisasi rekapitulasi. Ternyata ada akun lain yang mengubah rekapitulasi
penghitungan perolehan suara. Selanjutnya, Saksi mengirimkan pesan WhatsApp
kepada Muhammad Taufik ZE dan Wahadi “sudah pak, saya tidak akan melakukan
apa-apa, yang penting suaranya dikembalikan lagi seperti semula. Saya tidak perlu
akun ini yang mendaftarkan saya tidak perlu tahu”. Karena sudah pasti yang
mendaftarkan adalah KPU Kabupaten Brebes. Tidak dapat didaftarkan oleh
siapapun. Bahkan Saksi pada waktu itu juga mengirimkan pesan kepada Ajeng
selaku Sekretariat KPU Kabupaten Brebes.
- Saksi menerangkan berdasarkan penelusuran get contact akun asing tersebut a.n.
Kuntoro. Saksi memastikan bahwa yang mendaftarkan akun asing tersebut ke
dalam Sirekap adalah KPU Kabupaten Brebes. Namun Saksi tidak mengetahui
oknum KPU Kabupaten Brebes. Sehingga pernyataan Oles bahwa akun PPK hanya
5 akun, jadi memang benar ternyata akun Saksi yang diblock. Saksi baru
mengetahui hal itu dalam persidangan DKPP. Jadi benar, akun Saksi disable
kemudian akun a.n. Kuntoro masuk. Saksi baru menyadari dalam persidangan
DKPP, bahwa wajar saja pada saat itu, Saksi tidak dapat log in. Mochammad
Muarofah yang saat itu juga berada di ruangan KPU Kabupaten Brebes menelepon
KPU Provinsi Jawa Tengah meminta solusi dan mempertanyakan sesuai dengan
penghitungan perolehan suara Sukirso yang seharusnya terpilih namun ternyata
M. Sry Heri Pasaribu yang pada akhirnya terpilih. Saksi tidak mengetahui
kelanjutan dari pembicaraan tersebut.
- Saksi menerangkan pada akhirnya dilakukan pengembalian suara. Namun pada
saat proses pengembalian suara, Ketua dan Anggota PPK Larangan tidak dipanggil.
KPU Kabupaten Brebes tidak pernah menyampaikan undangan kepada PPK
Larangan. Baru setelah itu, Bawaslu Kabupaten Brebes bertindak. Sehingga tidak
benar apabila Bawaslu Kabupaten Brebes bertindah lebih dahulu. Makanya
Bawaslu Kabupaten Brebes terkena pembiaran dalam hal ini. Saksi mengetahui
proses pengembalian suara pada saat Sukirso telah terpilih menjadi anggota DPRD
Kabupaten Brebes.
- Saksi menerangkan untuk Kecamatan Larangan tidak terjadi error. Dalam
rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan sudah sesuai. Setelah melakukan
rekapitulasi di tingkat Kabupaten juga sudah selesai dan sesuai. Setelah
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes seluruhnya selesai, tiba-tiba terdapat
perubahan. Perolehan suara M. Sry Heri Pasaribu naik. Saksi menegaskan bahwa
perubahan terjadi setelah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes selesai.
- Saksi menerangkan bahwa mengenal Kuntoro merupakan mantan Bawaslu. Namun
Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Kuntoro.
- Saksi menerangkan bahwa untuk Kecamatan Larangan, seluruhnya sudah sesuai,
rekapitulasi tingkat Kabupaten juga sudah selsai. Pada tanggal 5 Maret 2024, KPU
Kabupaten Brebes memanggil Saksi. Ternyata ada laporan dari Tim Sukirso
berkenaan dengan D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan D.Hasil Kabupaten
yang didapat dari PAC PDIP Bantarkawung. Sehingga apabila ada D.Hasil
Kabupaten maka bukan dari PPK Larangan.
- Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi
melihat Sirekap untuk Kecamatan Larangan, perolehan suara angkanya sudah
sesuai.
Muh Firdan Fachrudin
Saksi merupakan Ketua PPK Brebes dalam Pemilu 2024. Saksi menerangkan bahwa
pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, Pukul 17.00 WIB, Saksi mendapatkan
pesan WhatsApp dari Ketua KPU Kabupaten Brebes yang meminta Saksi agar
menghadap Ketua KPU Kabupaten Brebes. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan
dari Ketua KPU Kabupaten Brebes. Namun, pada Pukul 07.00 WIB, Saksi sudah berada
di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pada waktu itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes
sempat mengalami salah jemput oleh sopir. Setibanya Ketua KPU Kabupaten Brebes di
Kantor KPU Kabupaten Brebes, Saksi bersama dengan Ketua PPK Songgom menghadap
Ketua KPU Kabupaten Brebes di dalam ruangan Ketua KPU Kabupaten Brebes. Ketua
KPU Kabupaten Brebes mengatakan “tolong pertemuan ini jangan direkam”.
Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Brebes meminta agar menambah perolehan suara
Partai Nomor Urut 3 baik di Kabupaten maupun di Pusat (RI). Dengan cara diantaranya
suara Partai dijadikan nama Calon. Pada waktu itu, Saksi sedang melaksanakan
persiapan rapat pleno di tingkat Kecamatan Brebes. Waktu juga sudah semakin siang,
Saksi kemudian pamit untuk pulang. Namun, sebelum berpamitan, Ketua KPU
Kabupaten Brebes mengatakan “itu ada titipan Mas Firdan”. Saksi tidak mengetahui
mengenai titipan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan bahwa titipan
tersebut sudah disampaikan kepada Anggota PPK Brebes a.n. Nurtopik Edi Priyanto
PPK Brebes. Pada waktu pembukaan rapat pleno rekapitulasi sudah selesai, Ketua dan
Anggota PPK Brebes melaksanakan rapat pleno. Saksi mengatakan “Mas Taufik
bingkisannya apa?”. Setelah dibuka bingkisan tersebut berisi uang Rp.50.000.000,00
(Lima Puluh Juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,00 (Seratus Ribu
Rupiah). Taufik mengatakan tidak mengetahui mengenai uang tersebut. Taufik hanya
diminta untuk memegang uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Saksi
mengatakan kepada anggota PPK Brebes bahwa pagi hari, Ketua KPU Kabupaten
Brebes meminta agar menambah perolehan suara partai A dengan imbalan uang
sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditaruh dalam kantong
kresek. Mengingat waktu sudah sore dan PPK Brebes sudah merasa kelelahan, maka
Saksi memerintahkan Anggota PPK Brebes Divisi Hukum agar mengamankan uang
Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pada hari berikutnya, terdapat
pertemuan di D’Angklo, tetapi namun Saksi merasa tidak diajak ngobrol seperti rekan-
rekan yang lain. Saksi tidak mengetahui penyebab Saksi tidak diajak mengobrol. Saksi
berasumsi karena sudah dipanggil pada hari sebelumnya yaitu Minggu, sehingga untuk
apa diulangi kembali. Pada hari Rabu, Saksi bertemu dengan Reza (Pengadu). Pada
waktu itu, Reza (Pengadu) menyarankan kepada Saksi agar mengembalikan uang.
Rekan-rekan PPK Brebes juga setuju untuk mengembalikan uang tersebut.
Selanjutnya, Saksi memerintahkan Andi anggota PPK Brebes Divisi Hukum dan
Pengawasan untuk mengembalikan uang tersebut melalui Nurtopik Edi Priyanto
anggota PPK Brebes. Namun, Saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut
dikembalikan oleh Nurtopik Edi Priyanto. Menurut Saksi yang menerima uang tersebut
adalah Nurtopik Edi Priyanto maka yang mengembalikan adalah Nurtopik Edi Priyanto.
Saksi pada pokoknya tahu beres mengenai pengembalian tersebut. Selain itu, Saksi
juga memiliki banyak kegiatan saat itu. Saksi sangat memahami bahwa Nurtopik Edi
Priyanto memiliki integritas yang baik sehingga tidak mungkin akan tercecer uang
tersebut.
Abdul Aziz
Saksi menerangkan selaku mantan PPK Sirampog.
Endro Supriyanto
- Saksi merupakan mantan PPK Larangan. Saksi menerangkan bahwa perubahan
data yang dilakukan itu setelah rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan. Ketika
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi membacakan D.Hasil Kecamatan.
Saksi mengambil D.Hasil Kecamatan dari kotak yang masih tersegel dan kemudian
dibacakan. Sedangkan Salinan D.Hasil Kecamatan sudah dipegang oleh masing-
masing Saksi Partai Politik. Apabila Saksi membacakan D.Hasil Kecamatan yang
sudah berubah, tentu Para Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan akan
memprotes D.Hasil Kecamatan yang telah dibacakan. Saksi menegaskan bahwa
yang dibacakan adalah D.Hasil Kecamatan. Mengenai perubahan, yang berbeda
antara D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten, Saksi sama sekali tidak
mengetahui hal tersebut. Hal ini disebabkan proses rekapitulasi dan finalisasi di
tingkat Kecamatan telah selesai. Adapun campur tangan pihak lain, hal itu di luar
kendali PPK Larangan.
- Saksi menerangkan bahwa ketika sebelum mulai proses rekapitulasi, Pihak Terkait
melakukan singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Larangan. Pada saat
singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Larangan, data selalu berubah.
Misalnya, Partai Politik A, Nomor Caleg sekian jumlahnya 12, itu dapat berubah
dalam hitungan menit. Saksi berkejar-kejaran pada saat menetapkan data dalam
Sirekap. Padahal, Saksi sudah menyesuaikan data sebagaimana C.Hasil namun
selalu berubah sampai dengan 3 hari. Bahkan Panwaslu Kecamatan Larangan juga
melihat PPK Larangan yang bekerja menyesuaikan data yang terus menerus
berubah. Pada akhirnya proses rekapitulasi dapat diselesaikan dan difinalisasi oleh
PPK Larangan.
- Saksi menerangkan bahwa sudah melakukan finalisasi di tingkat Kecamatan.
Selanjutnya, pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi telah
membacakan D.Hasil Kecamatan dan tidak terdapat keberatan dari Para Saksi
Partai Politik maupun Panwaslu Kecamatan. Ketika rekapitulasi sudah selesai, ada
laporan dari anaknya Sukirso yang menyatakan perolehan suara Sukirso kalah
dengan M. Sry Heri Pasaribu. Menanggapi hal tersebut, Saksi mengatakan tidak
mengetahuinya karena pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kabupaten, perolehan suara Sukirso lebih tinggi dari M. Sry Heri Pasaribu. Dengan
demikian sebenarnya tidak dapat terdapat permasalahan terkait dengan hasil
rekapitulasi tingkat Kecamatan karena rekapitulasi yang dibacakan di tingkat
Kabupaten sudah sesuai dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan.
- Saksi menerangkan bahwa Kuntoro satu desa dengan Saksi. Saksi dan Kuntoro
berada di Desa Larangan. Saksi menerangkan Rio Saputra merupakan adik
kandung Kuntoro. Rio Saputra sudah tidak menjadi anggota PPK. Diyan Anggit
Permadi juga orang Desa Larangan.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes,
Saksi membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan. Pada saat
dibacakan sudah sesuai dengan Para Pihak (Para Saksi Partai Politik, Panwaslu
Kecamatan Larangan)
- Saksi tidak mengetahui adanya 2 D.Hasil Kecamatan sebagaimana yang ada dalam
log activity. Saksi hanya mengetahui ada hanya 1 D.Hasil Kecamatan Larangan yang
merupakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan. PPK Larangan hanya
menandatangani 1 D.Hasil Kecamatan. PPK Larangan tidak mengetahui adanya
pembatalan finalisasi. Saksi menegaskan bahwa 1 D.Hasil Kecamatan yang telah
ditandatangani itu yang dibacakan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten
Brebes. Saksi membenarkan D.Hasil Kecamatan tersebut pada saat dibacakan di
tingkat Kabupaten Brebes sudah sesuai dengan Sirekap.
- Saksi menerangkan D.Hasil Kecamatan yang ditampilkan pada saat rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Brebes, adalah D.Hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Kemudian, D.Hasil Kabupaten yang ditandatangani dan diserahkan kepada Partai
Politik setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes adalah D.Hasil yang salah.
Kemungkinan ada angka yang berubah setelah KPU Kabupaten Brebes mencetak
D.Hasil Kabupaten.
- Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes, Saksi
melihat Sirekap untuk Kecamatan Larangan, perolehan suara angkanya sudah
sesuai.
Haris Hariyanto
- Saksi merupakan mantan PPK Banjarharjo. PPK Banjarharjo melakukan input ke
dalam Sirekap sesuai dengan angka yang terdapat dalam C.Hasil yang disaksikan
oleh Para Saksi dan dibacakan oleh PPS saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Setelah dibacakan semua dari masing-masing desa, PPK Banjarharjo memfinalisasi
hasil dari rekapitulasi tingkat Kecamatan Banjarharjo. Adanya perubahan data itu
di luar sepengetahuan PPK Banjarharjo. PPK Banjarharjo menginput ke dalam
Sirekap sesuai yang tercantum dengan C.Hasil saat rekapitulasi di tingkat
Kecamatan.
- Saksi mengetahui terdapat perubahan data ketika akan melaksanakan
singkronisasi di tingkat Kabupaten Brebes. Perubahan data saat rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Brebes. Kemudian KPU Kabupaten Brebes mendapatkan saran
perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes untuk melakukan perbaikan data yang
tidak sesuai. Perubahan terjadi pada Caleg PDIP Nomor Urut 8 a.n. Sintya mendapat
tambahan sekitar 2000 lebih. Pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten
tepatnya di Hotel Grand Dian, pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten
Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes agar
memperbaiki data yang salah. Selanjutnya, KPU Kabupaten Brebes memerintahkan
kepada PPK Banjarharjo untuk memperbaiki data di luar rapat rekapitulasi resmi.
Hal tersebut berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes dan
perintah KPU Kabupaten Brebes. Perbaikan kemudian dilakukan di kamar Hotel
Grand Dian. Perbaikan data disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Brebes.
PPK Banjarharjo kemudian meneliti satu persatu masing-masing TPS di Kecamatan
Banjarharjo. Pada akhirnya menemukan 2000 lebih yang kemudian dikembalikan
asal sesuai dengan C.Hasil. Setelah melakukan perbaikan, PPK Banjarharjo maju
untuk membacakan hasil perbaikan data di forum rapat rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Brebes. Selanjutnya, PPK Banjarharjo membacakan hasil rekapitulasi
yang sudah diperbaiki di hadapan para Saksi. Para Saksi dan Bawaslu Kabupaten
Brebes tidak ada yang keberatan dengan hasil yang telah dibacakan oleh PPK
Banjarharjo. PPK Banjarharjo tidak mengetahui Pelaku perubahan data.
- Saksi menerangkan bahwa PPK Banjarharjo, atas kejadian tersebut PPK
Banjarharjo diberikan Sanksi. Pada saat itu, PPK Banjarharjo belum membacakan
hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, namun sudah terdapat rekomendasi untuk
memperbaiki. Saran perbaikan tersebut disampaikan pada saat singkronisasi.
Perubahan data tersebut tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Banjarharjo. Sebelumnya, Salinan D.Hasil Kecamatan yang salah sudah
dipegang oleh Para Saksi Partai Politik. Awalnya yang ditandatangani oleh Para
Saksi Partai Politik adalah Salinan D.Hasil Kecamatan yang salah perolehan
suaranya. PPK Banjarharjo pada saat menetapkan penghitungan perolehan suara
di tingkat Kecamatan tidak mengetahui terjadi pergerakan suara dalam Sirekap.
PPK Banjarharjo baru mengetahui setelah adanya singkronisasi dengan Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo di tingkat Kabupaten Brebes.
- Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Banjarharjo,
D.Hasil Kecamatan sebenarnya telah dilakukan crosscheck oleh Para Saksi Partai
Politik. Selanjutnya, baru Para Saksi Partai Politik menandatangani D.Hasil
Kecamatan. Pada saat itu tidak terdapat keberatan dari Para Pihak berkenaan
dengan D.Hasil Kecamatan. Namun pada saat singkronisasi dengan Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo di tingkat Kabupaten ternyata terdapat saran perbaikan
dari Bawaslu Kabupaten Brebes. PPK Banjarharjo tidak mengetahui bahwa D.Hasil
Kecamatan yang ditandatangani saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan adalah
keliru.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
14 November 2024 dan 12 Desember 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
A. PIHAK TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES
1. Bahwa benar telah hadir di persidangan Teradu I (Manja Lestari Damanik,
Teradu II (Wahadi), Teradu III (Aniq Kanafillah), Teradu IV (M. Taufik Zulkarnain
Effendi), Teradu VI ( Mochamad Muarofah);
2. Bahwa benar jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI
dilakukan secara kolektif menjadi satu kesatuan yang TIDAK TERPISAHKAN,
artinya jawaban Teradu secara sadar dan yakin dilakukan bersama-sama oleh
Para Teradu yang disampaikan di depan Persidangan DKPP pada Kamis, tanggal
14 November 2024 secara kolektif kolegial (BUKAN SENDIRI-SENDIRI);
3. Bahwa benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah
mengadakan pertemuan di Rumah Makan D.Angklo Brebes bersama PPK
seluruh kecamatan yang ada.
4. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PEMBAGIAN UANG sebesar Rp. 30.000.000
(Tiga puluh juta) Rupiah sampai dengan Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta
Rupiah) kepada para PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV;
5. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PERSEKONGKOLAN JAHAT, Tindakan Koruptif,
Tindakan melanggar nilai-nilai Intergritas, jujur, adil, dan kepastian hukum
yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV yang dilakukan di
ruang Ketua KPU Kabupaten Brebes (Teradu I);
6. Bahwa benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV secara aktif
menghubungi, mengintruksikan, menyuruh, atau memerintahkan PPK yang ada
di wilayah Kabupaten Brebes untuk melakukan tindakan melanggar kode etik
penyelenggara pemilu 2024;
7. Bahwa BENAR Teradu VI TELAH MENDENGAR ADA PEMBAGIAN UANG SEJAK
TANGGAL 18 FEBRUARI 2024 TETAPI TIDAK MENCEGAH TERJADINYA
PEMBAGIAN UANG ke PPK;
8. Bahwa BENAR Teradu VI TIDAK DIAJAK, TIDAK DILIBATKAN dalam
PEMUFAKATAN JAHAT yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV;
9. Bahwa BENAR Teradu VI TERKESAN TIDAK melakukan apapun ketika
mendengar adanya informasi pada point (6) dan terkesan MEMBIARKAN
TERJADINYA PEMBAGIAN UANG;
10. Bahwa BENAR Teradu I dan II TELAH MEMINTA DIBUATKAN AKUN dan
VIEUWER SIREKAP pada saat SEBELUM terjadinya REKAPITULASI DI TINGKAT
KABUPATEN BREBES;
11. Bahwa BENAR YANG MEMBUAT AKUN SIREKAP dan VIEWER SIREKAP adalah
ASN KPUD BREBES saudara pertama Mohammad Saefudin alias Oles, Kedua,
Awang Adhi, Ketiga Ahmad Hisbul Latif dan Keempat Imansyah Budiono
Kasubag Teknis (Saksi Pihak Terkait);
12. Bahwa Benar Teradu I dan Teradu II TELAH MEMINTA DIBUATKAN AKUN
SIREKAP DAN VIEWER SIREKAP kepada ADMIN SIREKAP KPU Kabupaten
Brebes;
13. Bahwa benar yang BISA melakukan TINDAKAN PERUBAHAN di tingkat
rekapitulasi Kabupaten Brebes adalah admin Sirekap atau setidak-tidaknya
yang mempunyai sirekap, atau yang membuat Sirekap;
14. Bahwa BENAR Telah TERJADI Penambahan akun sirekap tingkap PPK di
lingkungan KPU Kabupaten Brebes dari 5 (lima) akun Ketua dan Anggota PPK
menjadi 9 (Sembilan) dan atau 11 (sebelas) Akun Sirekap yang ada;
15. Bahwa Admin SIREKAP dari ASN KPUD BREBES TIDAK TAHU SIAPA YANG
MEMASUKAN atau PEMBUATAN AKUN SIREKAP untuk BISA MASUK PPK di
Lingkungan KPU Kabupaten Brebes;
16. Bahwa TERADU I, TERADU II JUGA MENGELAK, TIDAK TAHU DAN ATAU
MEMBANTAH MEMBUAT AKUN SIREKAP ANGGOTA PPK DI LINGKUNGAN KPU
KABUPATEN BREBES;
17. Bahwa BENAR telah terjadi Pergeseran atau Pengelembungan DPRD Kabupaten
dan Suara DPR RI dari partai PDIP SINTYA SANDRA KUSUMA;
18. Bahwa BENAR NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk membatalkan Finalisasi di
Tingkat PPK adalah NIP Admin SIREKAP Mohammad Saefudin alias Oles, tapi
yang bersangkutan menurutnya TIDAK MELAKUKAN Finalisasi di Tingkat PPK,
alias TIDAK TAHU DIGUNAKAN OLEH SIAPA;
19. Bahwa antara Teradu I dan Teradu II MENOLAK ATAU TIDAK TAHU
MELAKUKAN MEMBUAT AKUN SIREKAP DEMIKIAN JUGA ADMIN SIREKAP
ASN KPUD BREBES MENOLAK DAN TIDAK TAHU SIAPA YANG MEBUAT AKUN
SIREKAP selain 5 (LIMA) PPK yang ada di Lingkungan KPU KABUPATEN
BREBES;
20. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor
129/HK.06.4-BA/33/2024 pada tanggal 25 Juni 2024 Teradu I, Teradu III, dan
Teradu IV (Manja, Anik, dan Taufik) yang mana mereka adalah Komisioner KPU
Kabupaten Brebes diberi PERINGATAN, Teradu II (Wahadi) diberi PERINGATAN
KERAS, sedangkan Teradu VI (Muarofah) direhabilitasi.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI PPK KECAMATAN DI LINGKUNGAN KPU
KABUPATEN BREBES, menerangkan bahwa:
21. BAHWA BENAR PPK TONJONG, SIRAMPOG, PAGUYANGAN, KECAMATAN
BREBES, KECAMATAN WANASARI, KECAMATAN LARANGAN, KECAMATAN
BANJARHARJO DAN KECAMATAN LAIN KECUALI LOSARI TELAH MENERIMA
UANG DARI TERADU II, TERADU III, DAN TERADU IV BESARNYA ANTARA Rp.
30.000.000 (tiga puluh juta) rupiah sampai dengan Rp. 50.000.000 (Lima puluh
juta) Rupiah;
22. Bahwa BENAR uang tersebut dikembalikan kepada saudara Beni Kurniawan
(pihak terkait yang sekarang PPK Tonjong) yang mana saudara Beni Kurniawan
diketahui sebagai orang kepercayaan saudara Anik Kanafilah (Teradu III);
23. Bahwa BENAR Beni Kurniawan telah menerima uang dari PPK Tonjong, PPK
Sirampog, PPK Paguyangan dan PPK Salem;
24. Bahwa benar PPK Brebes TELAH MENERIMA UANG Sebesar RP. 50.000.000
(Lima Puluh Juta) Rupiah diterima Nur Topik (Sekarang Ketua PPK Brebes
Pilkada atau Saksi Terkait) dan M. Firdan (Ketua PPK Pemilu Kecamatan
Brebes, Saksi Pengadu) yang mana saudara Nur Topik dikenal dekat dengan
Teradu II Wahadi;
25. Bahwa Benar PPK Wanasari TELAH MENERIMA UANG SEBESAR Rp,
50.000.0000 (Lima Puluh Juta) Rupiah atau 5 (Lima) Bengket uang merah
semuanya (pecahan Rp. 100.000 Seratus Ribu Rupiah) diberikan Teradu III
(Aniq Khanafillah) di dalam Mobil Dinas KPU Kabupaten DITERIMA Dzikrullah
(Mantan PPK Wanasari dan Sekarang PPS Tegalgandu atau Saksi Terkait),
sedangkan Dzikrullah dikembalikan dan diterima Teradu II (Wahadi);
26. Bahwa benar PPK Larangan TELAH MENERIMA UANG SEBESAR Rp,
50.000.0000 (Lima Puluh Juta) Rupiah diterima Endro dan Jamaludin (mantan
Ketua PPK Larangan dan Anggota PPK Larangan Saksi Pengadu);
27. Bahwa Benar PPK Bantarkawung TELAH MENERIMA UANG SEBESAR Rp,
30.000.0000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diterima Zainal Arifin (Ketua PPK
Bantarkawung sebagai Saksi Terkait );
28. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PENGGELEMBUNGAN SUARA DPR RI Atas
Nama Sintya Sandra Kusama dari Partai PDIP Nomor 8 di PPK Banjarharjo, PPK
Larangan, PPK Jatibarang;
29. Bahwa BENAR TELAH TERJADI PENGELEMBUNGAN SUARA DPRD BREBES
atas nama Heri Pasaribu pada format D.Hasil PPK Larangan yang terjadi saat
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Brebes.
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ADMIN SIREKAP OPERATOR KABUPATEN KPUD
BREBES
30. Bahwa BENAR ADMIN SIREKAP ADALAH Seorang ASN (APARATUR SIPIL
NEGARA);
31. Bahwa BENAR ADMIN SIREKAP adalah Mohammad Saefudin alias Oles;
32. Bahwa BENAR ADMIN SIREKAP ada tambahan adalah Awang Adhi, dan Ahmad
Hisbul Latif dan ditambah Imansyah Budiono Selaku Kasubag Teknis;
33. Bahwa BENAR yang membuat akun di tingkat PPK di Lingkungan KPUD Brebes
adalah Awang Adhi dan hanya sesuai kebutuhan PPK 5 (Lima) Anggota PPK
untuk kebutuhan rekapitulasi Perhitungan suara tingkat kecamatan;
34. Bahwa BENAR ADA AKUN MASUK DI SIREKAP selain AKUN PPK yang resmi
dibuat ADMIN SIREKAP KPU KABUPATEN BREBES;
35. Bahwa BENAR ADA AKUN dari 9 (Sembilan) 11 (sebelas) pada AKUN PPK di
Banjarharjo, Larangan, dan Jatibarang;
36. Bahwa BENAR ADA AKUN RESMI dan TIDAK RESMI yang dibuat ADMIN AKUN
SIREKAP MERUBAH ATAU MELAKUKAN PENGELEMBUNGAN SUARA PEMILU
BAIK DPR RI dan DPRD BREBES;
37. Bahwa BENAR TERADU I dan TERADU II meminta dibuatkan akun viewer dan
di kemudian hari meminta Akun Sirekap kepada ADMIN AKUN SIREKAP KPU
KABUPATEN Brebes, yakni Awang Adhi;
38. Bahwa BENAR TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU
VI dalam melakukan rekapitulasi, baik di PPK maupun KPU Kabupaten, hanya
menggunakan aplikasi Sirekap, bukan aplikasi rakpitulasi manual. Padahal
Aplikasi Sirekap ini hanya alat bantu saja, bukan alat utama rekapitulasi.
D. KETERANGAN KESAKSIAN PIHAK TERKAIT Handi Tri Ujiono, S.Sos, KETUA KPUD
PROVINSI JAWA TENGAH dalam persidangan DKPP Menerangakan:
39. Bahwa BENAR KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penjadwalan ulang
dalam pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan oleh PPK di wilayahnya
atas arahan Komisi Pemilihan Umum yang diteruskan untuk KPU Kota/
Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah;
40. Bahwa BENAR jadwal rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi ditetapkan masing
masing jenjang dengan peraturan yang berlaku;
41. Bahwa BENAR KPU Provinsi Jawa Tengah TELAH melakukan monitoring di
KPUD Brebes pada tanggal 3 sampai dengan 4 Maret 2024 oleh Paulus
Widiyantoro selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dan TIDAK DITEMUKAN
adanya permasalahan terkait hal tersebut dalam aduan;
42. Bahwa BENAR pada saat rekapitulasi suara di Tingkat KPU Provinsi jawa
Tengah terdapat catatan di Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
keberakat saksi dari KPU Kabupaten Brebes yaitu PKB (Partai Kebangkitan
Bangsa);
43. Bahwa BENAR atas pembacaan hasil DPR RI KPU KABUPATEN BREBES Saksi
PKB KEBERATAN;
44. Bahwa BENAR Proses Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten KPU
Kabupaten Brebes saksi PKB TIDAK ADA TANDA TANGAN;
45. Bahwa BENAR Saksi PKB MEMPERMASALAHKAN di KECAMATAN
BANJARHARJO MENEMUKAN KEGANJALAN sebayak 15 DESA 163 TPS;
46. Bahwa BENAR menurut Saksi PKB ada PENYIMPANGAN tata cara prosedur
dan mekanisme rekapitulasi Tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Brebes, ada
PROSES yang TIDAK TRANSPARAN oleh KPUD Brebes dan PPK Banjarharjo;
47. Bahwa BENAR pihak BAWASLU Kabupaten Brebes melakukan saran untuk
perbaikan membutuhkan waktu 3 (tiga) hari;
48. Bahwa Benar KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Muslim Aisha (Divisi Hukum
dan Pengawasan) atau (salah satu Majelis Hakim Daerah DKPP dari unsur
KPUD Provinsi dan Mey Nurlela (Divisi SDM dan Litbang) telah melakukan
KLARIFIKASI PADA KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES dan
OPERATOR (ADMIN) SIREKAP;
49. Bahwa BENAR pada tanggal 5 Maret 2024 TELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI
kepada Muarofah (Teradu VI), dan Muhammad Taufik ZE (Teradu III);
50. Bahwa BENAR pada tanggal 9 Maret 2024 TELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI
kepada Manja Lesatari Damanik (Teradu I), Iman Syah Budiyono (Kasubag
Teknis), Admin dan operator Sirekap dan tenaga Pendukung Subbag Rendatin;
51. Bahwa BENAR pada tanggal 11 Juni 2024 TELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI
kepada Wahadi (teradu II), dan Aniq Kanafillah Aziz (Teradu III);
52. Bahwa BENAR Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV TELAH TERBUKTI
BERSEPAKAT untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah
satu calon DPR RI dari PDIP Sintya Sandra Kusuma TANPA MELIBATKAN
Muarofah (Teradu VI) dengan membagikan uang kepada masing-masing
kecamatan;
53. Bahwa SAKSI mengakui diberi uang oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
dengan cara mendatangi tiap-tiap Kantor Sekretariat PPK menggunakan Mobil
Dinas kantor dan uang tersebut dimasukkan kantong tas plastik warna hitam
yang sudah siap di mobil dan sebagian lagi pada saat rapat koordinasi di rumah
makan D’Angklo Brebes;
54. Bahwa BENAR Teradu I dan Teradu II memiliki AKUN ADMIN dan AKUN
OPERATOR;
55. Bahwa BENAR Teradu I dan Teradu II meminta dibuatkan AKUN ADMIN
SIREKAP selain dibuatkan AKUN VIEWER;
56. Bahwa Benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI TELAH
MENERIMA SANKSI dari Komisi Pemilihan Umum berupa Peringatan Keras,
Peringatan, dan Rehabilitasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 924, Nomor 925, dan Nomor 926 Tahun 2024;
57. Bahwa pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI menurut
Berita acara hasil Penanganan pelanggaran kode perilaku sumpah janji, dan
atau pakta integritas KPU Provinsi Jawa Tengah telah melanggar Pasal 532
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
58. Bahwa pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI menurut
Berita acara hasil Penanganan pelanggaran kode perilaku sumpah janji, dan
atau pakta integritas KPU Provinsi Jawa Tengah telah melanggar PRINSIP
INTERGRITAS. Bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota wajib
menjaga dan Melanggar Prinsip Mandiri sesuai dengan BA Nomor:
129/HK.06.4-BA/33/2024 tertanggal 25 Juni 2024;
59. Bahwa BENAR Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI telah
Melanggar Pasal 90 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota jo, PKPU Nomor 12 tahun
2023 Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/ Kota “Bahwa dalam melaksanakan prinsip integritas, Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota WAJIB BERPERILAKU MENJAGA
SIKAP dan TINDAKAN agar tidak MERENDAHKAN INTEGRITAS PRIBADI
dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba,
berjudi, menipu, minuman keras, Tindakan kekerasan seksual, dan Tindakan
lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 60.
Bahwa BENAR Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI telah
melanggar Pasal 8 huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu MENOLAK
untuk MENERIMA UANG, BARANG/JASA, JANJI ATAU PEMBERIAN LAINNYA
dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta
pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber
APBN/APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.
E. KETERANGAN KETUA BAWASLU dan ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BREBES
yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa BENAR TELAH HADIR DIPERSIDANGAN DKPP Teradu V, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember
2024 di KPU Provinsi Jawa Tengah;
2. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X TELAH
MEMBUAT JAWABAN dilakukan secara kolektif menjadi satu kesatuan yang
TIDAK TERPISAHKAN, artinya jawaban Teradu secara sadar dan yakin
dilakukan Bersama-sama oleh Para TERADU yang DISAMPAIKAN di Depan
Persidangan DKPP pada Kamis, tanggal 14 November 2024 secara kolektif
kolegial (BUKAN SENDIRI-SENDIRI);
3. Bahwa BENAR Teradu V hadir dan mendatangi pertemuan di rumah makan
D.Angklo serta membahas PEMUFAKATAN JAHAT untuk mengamankan dan
MENGELEMBUNGKAN suara dari DPR RI dan DPRD dari Partai PDIP Bersama
KPU Kabupaten Brebes (Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV) Bersama
PPK di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes;
4. Bahwa BENAR Teradu V, datang ke rumah makan D.Angklo BUKAN TIDAK
TAHU, AKAN TETAPI TAHU ADA PERTEMUAN TERADU I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan PPK di lingkungan KPU Kabupaten Brebes hal ini dibuktikan
dengan FORMULIR LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PENCEGAHAN
PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PEMILU, yang dibuat dalam Jawaban
Teradu V pada tanggal 19 Februari 2024;
5. Bahwa BENAR TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU
X TELAH Melakukan RAPAT PLENO yang intinya koordinasi jadwal dan tatacara
pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan suara Tingkat Kecamatan, pada tanggal
14 Februari yang notabene dilakukan pada hari PELAKSANAAN PENCOBLOSAN
PEMILU 2024, BAGAIMANA MUNGKIN ada BERITA ACARA PLENO YANG
DIBUAT SAAT PEMILU BERLANGSUNG;
6. Bahwa BENAR di dalam bukti-bukti Jawaban atau keterangan Teradu BANYAK
DAFTAR HADIR REKAPITULASI TANDA DITANDA TANGANI OLEH KETUA KPU
KABUPATEN BREBES;
7. Bahwa BENAR Teradu V mengatakan kepada Saksi Pengadu semua aparat
hukum sudah dikondisikan untuk mengamankan suara;
8. Bahwa BENAR Teradu V TELAH MENGINTRUKSIKAN untuk PRIORITASKAN
PENGAMANAN PADA Calon DPR RI Nomer 8 SHINTYA SANDRA KUSUMA, Dapil
1, Nomer urut 2 Kingking Trahing Kusuma (Prioritas), Dapil 2, Nomer urut 1 Hj
Trimurdiningsih (yang penting masuk kursi), Dapil 3 Nomer urut 2 M. Sry Heri
Pasaribu (Prioritas), Dapil 4, Nomer urut 4 Didi Tuswandi, Amd (Priorotas), Dapil
5, Nomer urut 3, Wanuri (prioritas), Dapil 6, Nomer urut 9 Andi Haryanto, dan
Nomer urut 2 Dimas Hamdan Niam, kepada Panwaslu Kecamatan di lingkungan
Bawaslu Brebes;
9. Bahwa BENAR Teradu V TELAH MEMBAGIKAN UANG SEBESAR Rp. 10.000.000
(sepuluh Juta Rupiah), sampai dengan Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)
di rumah Makan di TONJONG KEPADA KETUA PANWASCAM (SIRAMPOG,
TONJONG, BUMIAYU, PAGUYANGAN, BANTARKAWUNG, dan SALEM);
10. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, TELAH MEMINTA HANYA D.HASIL
REKAP KECAMATAN HANYA KHUSUS DPR RI PDIP dan DPRD KABUPATEN
PDIP kepada masing-masing kecamatan sekira tanggal 19 Februari 2024 atau
setidak-tidaknya setelah pemungutan suara berlangsung. PADAHAL Kabar
mengenai PENGELEMBUNGAN DAN PEMBAGIAN UANG BELUM TERSEBAR
SECARA LUAS di MEDIA CETAK MAUPUN MEDIA SOSIAL (Bukti-Terlampir);
11. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, TELAH MENGETAHUI PEMBAGIAN
UANG untuk mengamankan Suara Calon dari PDIP sejak tanggal 22 Februari
2024 dikasih tahu melalui WhatsApp oleh Saksi Pengadu Wakro;
12. Bahwa BENAR Teradu X, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X TELAH
MENGETAHUI PENGELEMBUNGAN SUARA dan PEMBAGIAN UANG kepada PPK
KPU KABUPATEN BREBES sejak tanggal 22 Pebruri 2024 dikasih tahu melalui
WhatsApp oleh Saksi Pengadu Wakro dan melalui media sekira tanggal 1 Maret
2024;
13. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, dan Teradu VIII TELAH MELAKUKAN
PEMBIARAN, TERHADAP ADANYA PENGELEMBUNGAN SUARA dan
PEMBAGIAN UANG kepada PPK KPU KABUPATEN BREBES sejak tanggal 24
Februari 2024 dikasih tahu melalui WhatsApp oleh Saksi Pengadu Wakro yang
mempertanyakan sejauhmana TINDAK LANJUT INFORMASI yang diberikan
Saksi Pengadu;
14. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X TELAH MELAKUKAN
PEMBIARAN, TERHADAP ADANYA PENGELEMBUNGAN SUARA dan
PEMBAGIAN UANG kepada PPK KPU KABUPATEN BREBES sejak tanggal 22
Februari 2024, 24 Februari 2024 dikasih tahu melalui WhatsApp oleh Saksi
Pengadu Wakro, Media Sosial Facebook (Hilda Wibisono), dan Media Lokal dan
Nasional;
15. Bahwa BENAR Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X TIDAK
MELAKUKAN KAJIAN TERHADAP PENGELEMBUNGAN SUARA DAN
PEMBAGIAN UANG YANG DI LAKUKAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES
(Teradu I,II,III,IV) dan KETUA BAWASLU (TERADU V);
16. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
TELAH DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN, TIDAK ADA TINDAK LANJUT
TERHADAP INFORMASI dari Saksi Pengadu Wakro dan TANPA MELAKUKAN
KAJIAN MENDALAM (INVESTIGASI) TERHADAP PENGELEMBUNGAN SUARA
DAN PEMBAGIAN UANG yang dilakukan ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES
kepada PPK KPUD BREBES;
17. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X TELAH
MENGIRIM SURAT PERBAIKAN tertanggal 1 Maret 2024, DAN TIDAK
MENYANGKAL DAN ATAU MENERIMA PLENO PERUBAHAN D.HASIL
REKAPITULASI PPK BANJARHARJO, PADAHAL TAHU KPUD BREBES TELAH
MEMERINTAHKAN PPK Banjarharjo Bersama Panwaslu Kecamatan Banjarharjo
MELAKUKAN PERBAIKAN DI LUAR FORUM PLENO REKAPITULASI TINGKAT
KABUPATEN pada saat itu;
18. Bahwa dengan tindakan yang dilakukan Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X sesuai dengan point (13) SETELAH MENERIMA HASIL
PERBAIKAN DI LUAR PLENO REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN, AKAN
TETAPI PADA TANGGAL 19 Maret 2024 TELAH MEMBERIKAN SURAT
REKOMENDASI ETIK PADA PPK BANJARHARJO YANG DISAMPAIKAN KEPADA
KETUA KPU KABUPATEN BREBES;
19. Bahwa BENAR para TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan
TERADU X telah membiarkan KPU Kabupaten BREBES melakukan rekapitulasi
yang melanggar Peraturan yang berlaku;
20. Bahwa BENAR PENGADU telah melaporkan persoalan PENGELEMBUNGAN
SUARA DAN PEMBAGIAN UANG pada tanggal 16 Mei 2024 Pukul 15.00 WIB di
aula BAWASLU BREBES dan diterima TERADU VII, TERADU VIII dan TERADU
IX;
21. Bahwa ALASAN PENGADU MELAPORKAN KE BAWASLU KABUPATEN BREBES
karena dugaan PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG yang
dilkukan KPU KABUPATEN BREBES SUDAH DIPAHAMI, DIKETAHUI,
DIMENGERTI KARENA TERADU MENDAPATKAN INFO TERSEBUT BAIK DARI
PENGADU, SAKSI, PIHAK TERKAIT, MEDIA CETAK MAUPUN MEDIA SOSIAL;
22. Bahwa BENAR TERADU MENINDAKLANJUTI PELANGGARAN SETELAH
ADANYA DESAKAN, DEMO DARI PIHAK LAIN. BUKAN ATAS KAJIAN ATAU
INVESTIGASI YANG DILAKUKAN BAWASLU SESUAI TUGAS, FUNGSI DAN
WEWENANGNYA SEBAGAI BAWASLU KABUPATEN BREBES;
23. Bahwa BENAR atas laporan tersebut Teradu TIDAK MENINDAKLANJUTI
LAPORAN PENGADU yang akhirnya DILAPORKAN KE DKPP dan SEKARANG
BERLANGSUNG SIDANG DKPP MENANTI KEPUTUSAN DKPP;
24. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X BARU
MENDENGAR, dan MENERIMA SURAT PERINGATAN DARI BAWASLU PROVINSI
JAWA TENGAH pada sidang DKPP Kamis, 12 Desember 2024, atas BERTELE
TELEnya, PENANGANAN LAPORAN KASUS PENGELEMBUNGAN DAN
PEMBAGIAN UANG DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES.
F. KETERANGAN TERKAIT PANWASLU KECAMATAN DAN SAKSI PANWASLU
KECAMATAN DI LINGKUNGAN BAWASLU BREBES.
25. Bahwa BENAR Saksi Ketua Panwaslu Kecamatan Brebes TELAH MENERIMA
UANG SEBESAR Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta) Rupiah dengan rincian
masing masing menerima Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) dari TERADU
melalui Staf Panwaslu Kecamatan Brebes saat itu Khoerul Mukti yang sekarang
Panwaslu Kecamatan Brebes untuk Pilkada 2024;
26. Bahwa BENAR Saksi Ketua Panwaslu Kecamatan Sirampog Mohammad Imam
TELAH MENERIMA UANG DARI TERADU V SEBESAR Rp. 10.000.000 (sepuluh
Juta Rupiah), di sebuah rumah makan di TONJONG KEPADA KETUA
PANWASCAM (SIRAMPOG, TONJONG, BUMIAYU, PAGUYANGAN,
BANTARKAWUNG, dan SALEM);
27. Bahwa BENAR Panwaslu Kecamatan Tanjung TELAH MENERIMA INTRUKSI
dari TERADU V untuk MEMPRIORITASKAN PENGAMANAN PADA Calon DPR
RI Nomer 8 SHINTYA SANDRA KUSUMA, Dapil 1, Nomer urut 2 Kingking
Trahing Kusuma (Prioritas), Dapil 2, Nomer urut 1 Hj Trimurdiningsih (yang
penting masuk kursi), Dapil 3 Nomer urut 2 M. Sry Heri Pasaribu (Prioritas),
Dapil 4, Nomer urut 4 Didi Tuswadi, amd (Prioritas), Dapil 5, Nomer urut 3,
Wanuri (prioritas), Dapil 6, Nomer urut 9 Andi Haryanto, dan Nomer urut 2
Dimas Hamdan Niam, kepada Panwaslu Kecamatan di lingkungan Bawaslu
Kabupaten Brebes;
28. Bahwa BENAR Panwaslu Kecamatan di lingkungan BAWASLU KABUPATEN
BREBES atau TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU
X diinstruksikan untuk mengamankan sesuai dengan point (24);
29. Bahwa BENAR Panwaslu Kecamatan di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN
BREBES untuk MENGIKUTI D. Hasil PPK di Lingkungan KPU KABUPATEN
BREBES agar disesuaikan saja dengan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan TANPA
ADA YANG PROTES ATAU TAKUT PADA PIMPINAN;
30. Bahwa BENAR Teradu VII, dan Teradu VIII TELAH MEMINTA D. HASIL PPK
kepada Panwaslu Kecamatan di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN BREBES
HANYA PARTAI TERTENTU ATAU PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
PERJUANGAN (PDIP) BAIK DPR RI MAUPUN DPRD PROVINSI, ini dibuktikan
dengan Chat WhatsApp TERADU VII Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Brebes dan DIBENARKAN PADA SAAT PERSIDANGAN DKPP tanggal 14
November 2024;
31. Bahwa BENAR Teradu IX, TELAH MEMINTA D. HASIL PPK Tingkat Kecamatan
pada Semua Panwaslu Kecamatan di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN
BREBES KARENA TUGAS SEBAGAI PIC BAWASLU KABUPATEN BREBES;
32. Bahwa BENAR Teradu X TELAH MEMINTA D. HASIL PPK Tingkat Kecamatan
pada Semua Panwascam di Lingkungan BAWASLU KABUPATEN BREBES
MELALUI TERADU IX sebagai PIC BAWASLU KABUPATEN BREBES;
33. Bahwa BENAR Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung Aris Munandar TELAH
MELAPORKAN ADANYA GRATIFIKASI PEMBERIAN UANG DARI KETUA
BAWASLU KABUPATEN BREBES (Teradu V) kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI.
G. KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU PROPINSI JAWA TENGAH Menerangkah
yang pada intinya bahwa:
34. Bahwa BENAR TELAH MENERIMA LAPORAN GRATIFIKASI PANWASLU
KECAMATAN TANJUNG DARI KPK RI;
35. Bahwa BENAR Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
DIBERIKAN SURAT PERINGATAN DARI BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH
pada sidang DKPP Kamis, 12 Desember 2024, atas BERTELE-TELEnya,
PENANGANAN KASUS PENGELEMBUNGAN DAN PEMBAGIAN UANG DI
LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES;
36. Bahwa BENAR BAWASLU PROVINSI TELAH MENERIMA WhatsApp DARI SAKSI
PENGADU SEJAK PENGELEMBUNGAN SUARA dan PEMBAGIAN UANG
TERJADI DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES;
37. Bahwa BENAR BAWASLU PROVINSI TIDAK MELAKUKAN INVESTIGASI
MENYELURUH KEPADA BAWASLU KABUPATEN BREBES (Teradu V, Teradu
VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X) ADANYA PENGELEMBUNGAN SUARA
DAN PEMBAGIAN UANG YANG ADA DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN
BREBES;
38. Bahwa BENAR BAWASLU PROVINSI HANYA MELAKUKAN KLARIFIKASI
KEPADA BAWASLU BREBES (Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
X), DAN TIDAK MELAKUKAN KLARIFIKASI KEPADA PANWASLU KECAMATAN
YANG MENERIMA UANG DARI KETUA BAWASLU KABUPATEN BREBES
(Teradu V).
H. KONDISI TERKINI MASYARKARAT KABUPATEN BREBES
Bahwa dengan terjadinya PERMASALAHAN PENGELEMBUNGAN SUARA dan
PEMBAGIAN UANG OLEH KPU KABUPATEN BREBES DAN BAWASLU BREBES
maka MASYARAKAT BREBES BERGEJOLAK TURUN AKSI KE JALAN AKSI
MELAKUKAN DEMO DI KPU KABUPATEN BREBES dan BAWASLU KABUPATEN
BREBES UNTUK MEMINTA KEPADA MAJELIS HAKIM DKPP RI UNTUK MEMECAT
SEMUA KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BREBES SERTA KETUA DAN
ANGGOTA BAWASLU BREBES YANG TELAH NYATA-NYATA TIDAK BISA MENJAGA
MORAL ETIKA, MENJAGA INTEGRITAS SEBAGAI PENYELANGGARA PEMILU 2024.
Berikut beberapa link berita terkait dengan dugaan bagi-bagi uang dan
penggelembungan suara oleh KPU Kabupaten Brebes dan Bawaslu Kabupaten
Brebes:
https://youtu.be/X-uScbKPoPk?si=K19RWd9FgRpdI6hw
https://www.tvonenews.com/daerah/jateng/271254-demo-tuntut-komisioner-kpu
brebes-dipecat-berakhir-bentrok
https://www.detik.com/jateng/berita/d-7656179/2-kelompok-massa-sempat-
ricuh-di depan-kantor-kpu-brebes
https://www.panturapost.com/brebes/2075292444/sempat-ricuh-ribuan-
pendukung kotak-kosong-demo-tuntut-kpu-brebes-bersikap-adil-di-pilkada-2024
https://mantiqmedia.id/tegang-massa-pendukung-kotak-kosong-pilkada-brebes
demo-kpu-di-lokasi-debat/
https://sumaterapost.co/aksi-demo-kpu-brebes-memanas/
https://braninews.com/tak-netral-kpu-brebes-di-demo-ribuan-orang-dari-
simpatisan kolom-kosong/
https://braninews.com/tak-netral-kpu-brebes-di-demo-ribuan-orang-dari-
simpatisan kolom-kosong/
https://youtu.be/6y5ur_1TAqA?si=mFVOj3sMWj2h1DjN
http://lensabumi.com/ https://www.panturapost.com/jateng/2075420193/fakta-
persidangan-dkpp-kpu brebes-langgar-kode-etik-kpu-provinsi-jateng-usulkan-
sanksi-berbeda-beda
https://www.panturapost.com/brebes/2075420367/sidang-dkpp-ri-di-jateng-soal
bagi-bagi-uang-hingga-bobolnya-akun-sirekap-jadi-perhatian-netizen-brebes
I. ANALISIS YURIDIS KETERKAITAN ANTARA KPUD BREBES dan BAWASLU BREBES
DALAM bukunya, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H, M.Si berjudul DKPP RI, Penegak
Etik, Penyelenggara Pemilu Bermartabat mengatakan Bahwa sejak semula,
keberadaan institusi hukum ini (DKPP) adalah untuk menyelesaikan persoalan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Dalam pada itu, DKPP
menjadi instrumental untuk memastikan bahwa Pemilu (Demokrasi) Indonesia
adalah Pemilu (Demokrasi) bermartabat, karena tidak hanya berbasiskan the rule of
law, namun lebih daripada semuanya justified secara ethic; dibenarkan menurut
nilai-nilai (values and virtues) yang tertinggi dalam hukum positif yang berlaku.
Pancasila sebagai etika positif yang menjadi sumber dari segala sumber hukum,
jiwa bangsa (volksgeist) telah berisi kelengkapan yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan negara. Sebagai etika positif, Pancasila berisi etik, nilai-nilai
tertinggi dan dijunjung tinggi (values and virtues), termasuk etika politik, sebagai
landasan moral, yang pada dasarnya diharapkan bukan semata-mata
mencerahkan, tetapi memberikan jalan bagi perjalan kehidupan suatu bangsa dan
negara. Pelanggaran etik dipandang sebagai pelanggaran nilai. Penyelenggara
Pemilu diwajibkan untuk selalu memiliki kemurnian nilai.
Pelanggaran etik dianggap sebagai pelanggaran nilai apabila Penyelenggara
Pemilu tidak dapat berperilaku dalam penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
nilai yang ada, yang dirinci dalam Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di
bawah ini, maka orang/penyelenggara Pemilu itu akan dikenai sanksi, karena
perilaku itu tidak sejalan, tidak cocok dengan kemurnian nilai yang diwajibkan bagi
penyelenggara Pemilu. Sanksi pemberhentian misalnya tidak dapat dimaknai
sebagai suatu pemutusan hubungan kerja, namun merupakan tindakan pemurnian
nilai dengan cara mengeluarkan Teradu/Terlapor dari kelompok penyelenggara
Pemilu yang harus mengawal kemurnian nilai Penyelenggaraan Pemilu. Nila-nilai
menurut hukum (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana dimaksudkan di
atas. Nilai yang pertama, yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua, yaitu integritas,
dan nilai yang ketiga yaitu kredibilitas.
Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan pengertian
otentiknya dalam Undang-Undang Pemilu, dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun
2017 hal itu diartikan sebagai suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau
larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD
1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji Anggota sebagai
Penyelenggara Pemilu; asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: netral. Dalam netralitas tersebut Penyelenggara Pemilu tidak boleh
memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.
Untuk menjaga netralitas itu, maka Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk
menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas. Penyelenggara Pemilu pun dalam menjaga netralitasnya wajib
untuk menghindari intervensi pihak lain.
Penyelenggara Pemilu dimaksud, tidak boleh mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses Pemilu. Netralitas juga mengandung pengertian bahwa Penyelenggara Pemilu
tidak memengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.
Menjaga netralitasnya, maka Penyelenggara Pemilu dilarang memakai,
membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas
menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu. Dia
(Penyelenggara Pemilu) itu pun tidak memberitahukan pilihan politiknya secara
terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. Dia tidak
menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta Pemilu, calon peserta
Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari
keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
Untuk menjaga netralitas, maka Penyelenggara Pemilu wajib menolak untuk
menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam
kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu,
calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye. Penyelenggara Pemilu hanya
dibolehkan menerima dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan. Untuk itu maka Penyelenggara Pemilu sebagaiman
dikemukakan di atas wajib menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa
atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan
atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar supaya netralitasnya terjaga, maka Penyelenggara Pemilu juga tidak akan
menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau
menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau
bantuan apa pun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; menghindari
pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan
peserta Pemilu tertentu. Ketentuan ini, secara a-contrario berarti tidak boleh
melakukan pembiaran terhadap semua yang dikemukakan di atas terjadi dan
mengganggu netralitasnya.
Prinsip jujur, menurut Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di atas
menuntut kepada Penyelenggara Pemilu agar dia menunjukkan sikap dan tindakan
yang ditujukan untuk menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Secara jujur, setiap
Penyelenggara Pemilu harus memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu
dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara.
Selanjutnya, prinsip adil dituntut untuk dilaksanakan dengan cara
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu. Secara adil pun dia wajib memberitahukan kepada seseorang atau peserta
Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya. Dia wajib untuk menjamin kesempatan yang sama
bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa
yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya; melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Prinsip tertib harus dilaksanakan dengan jalan Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; menghormati kebhinnekaan
masyarakat Indonesia; memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan memberikan
informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Menjalankan prinsip terbuka harus dilakukan Penyelenggara Pemilu dengan
bersikap dan bertindak dalam memberikan akses dan pelayanan yang mudah
kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif; memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
Pelaksanaan prinsip proporsional yang harus dilakukan Penyelenggara Pemilu,
yaitu jika dia bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau
keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; menjamin tidak adanya penyelenggara
Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri
secara langsung maupun tidak langsung; tidak terlibat dalam setiap bentuk
kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
dan menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang
dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai
masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang- undangan.
Prinsip profesional wajib dilaksanakan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan
tindakannya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu; melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung; menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan
tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu.
Begitu pula dengan pelaksanaan prinsip akuntabel. Di sini Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; menjelaskan alasan
setiap penggunaan kewenangan publik; memberikan penjelasan terhadap
pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses
Pemilu; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan prinsip efektif wajib dilakukan Penyelenggara Pemilu dengan
bersikap dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan
dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan; dan melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut
etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak
konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih.
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak dengan kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan menggunakan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas
tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
Pelaksanaan prinsip kepentingan umum dilakukan Penyelenggara Pemilu
melalui sikap dan tindakannya menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan
peraturan perundang-undangan; menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI;
menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur
negara untuk kepentingan bangsa dan NKRI; menjaga dan memelihara nama baik
NKRI.
Termasuk dalam prinsip kepentingan umum, yaitu menghargai dan
menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan
Pemilu; tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan
kesadaran pemilih; memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses
Pemilu; membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi
dalam proses penyelenggaraan Pemilu; menciptakan kondisi yang kondusif bagi
pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan
memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang
membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak
pilihnya.
Dalam melaksanakan prinsip aksesibilitas, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang disabilitas sesuai
kebutuhan; memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi
penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya; memastikan penyandang
disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai
Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon
Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara
Pemilu.
Bahwa adanya keterkaitan SALING BEKERJASAMA DALAM PEMUFAKATAN
JAHAT antara KPUD BREBES dengan BAWASLU BREBES Terhadap Kasus
PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN UANG KEPADA PPK DI
LINGKUNGAN KPUD BREBES DAN PANWASCAM DI LINGKUNGAN BAWASLU
BREBES ADALAH SANGAT NYATA, JELAS, GAMBLANG, DENGAN CARA SANGAT
SISTEMATIS, TERSTRUKTUR, dan MASSIF.
Bahwa dari semua keterangan di dalam persidangan DKPP yang dilakukan pada
tanggal 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, baik PENGADU, TERADU,
PIHAK TERKAIT, SAKSI, SANGAT BERKESESUAIAN DAN SALING TERKAIT. BAHWA
KESIMPULAN INI MERUPAKAN BAGIAN YANG SALING TERKAIT DENGAN
PENGADUAN YANG DISAMPAIKAN KE DKPP. BAHWA TELAH NYATA NYATA TELAH
TERJADI PERMUFAKATAN JAHAT, PENGELEMBUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN
UANG OLEH PARA TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IX, TERADU V,
TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X UNTUK
MENGAMANKAN NOMER URUT 8 CALEG ATAS NAMA SHINTYA SANDRA KUSUMA
DPR RI DARI PDIP dan ANGGOTA DPRD KABUPATEN BRBES DARI PDIP; maka dari
itu PARA TERADU TELAH MELANGGAR;
1. Pasal 6 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi: Untuk
menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu wajib menerapkan
prinsip Penyelenggara Pemilu.
2. Pasal 6 ayat 2, yang berbunyi: Integirtas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sema-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu; Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil.
c. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
3. Pasal 8, yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip mandiri Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan
atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih;
e. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau
atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik
atau peserta Pemilu tertentu;
f. Tidak memberitahukan pilihan politik secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun
tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR,DPD, DPRD, dan
tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang
bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang
diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan
untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apa pun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
4. Pasal 393 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
menyebutkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana pada ayat (1) dalam rapat yang
dihadiri saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/kota.
5. Pasal 398 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu
sebagaimana pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta Pemilu dan
Bawaslu Kabupaten/kota. pasal 398 ayat (7) UU No 7 tahun 2017, yang berbunyi
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media
massa.
6. Pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu “Setiap orang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak
bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan
suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan
pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp. 48.000.000 (empat puluh juta) Rupiah.
7. Pasal 90 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata kerja KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota jo, PKPU Nomor 12 tahun 2023 Jo.
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota.
8. Pasal 101, huruf b, angka 7, angka 8, dan angka 9. Angka 7 berbunyi
pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya. Angka 8
berbunyi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Angka 9
berbunyi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten//Kota
dari seluruh kecamatan. Serta huruf c yang berbunyi mencegah terjadinya
praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Sedangkan huruf d berbunyi
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini.
Oleh karena TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V,
TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X TELAH
DENGAN NYATA MELANGGAR PASAL-PASAL TERSEBUT DI ATAS. Maka mohon
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim DKPP untuk memberikan keputusan DEMI
KEADILAN TUHAN YANG MAHA ESA, sebagai berikut:
1. MEMBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT TERADU I, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV, TERADU VI, SEBAGAI KETUA MERANGKAP
ANGGOTA DAN ANGGOTA KPUD BREBES PERIODE 2023-2028;
2. MEMBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT TERADU V, TERADU VII,
TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X SEBAGAI KETUA BAWASLU
MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTA BAWASLU BREBES PERIODE
2023 – 2028.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV, TERADU VI
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November
2024 dan 12 Desember 2024, sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI menolak
dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pengadu:
1. Jawaban peristiwa I yang diadukan:
a. KPU Kabupaten Brebes berdasarkan keputusan semua pimpinan KPU
Kabupaten Brebes mengundang Ketua PPK beserta anggota PPK Divisi
Teknis Penyelenggara pada kegiatan "Rapat Koordinasi Pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan pada Tanggal 19 Februari 2024 dalam rangka penjadwalan
ulang dan menyamankan persepsi (vide Bukti T.1-l).
b. Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten
Brebes pada tanggal 18 Februari 2024 menerima arahan Komisi Pemilihan
Umum melalui KPU Provinsi Jawa Tengah agar disampaikan kepada PPK
masing-masing dalam rangka menyamakan persepsi terkait penjadwalan
ulang rekapitulasi tingkat kecamatan karena sedang dilaksanakan
sinkronisasi SIREKAP untuk memastikan bahwa kualitas data yang
digunakan untuk rekap di tingkat kecamatan supaya lebih akurat dan
untuk dapat disampaikan kepada PPS, Stakeholder, Forkompincam,
peserta Pemilu, dan masyarakat umum (vide Bukti T.1-2).
c. Bahwa pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut juga telah
disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Brebes
perihal Pemberitahuan dengan Surat Nomor: 219/PL.01.1/3329/2/2024
(vide Bukti T.1-3).
d. Bahwa terkait pertemuan di RM D'Angklo Brebes, sebelumnya terdapat
usulan dari Ketua PPK untuk mengadakan pertemuan makan-makan
sebagai ungkapan rasa syukur atas pelaksanaan pemungutan suara.
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes berjalan lancar tanpa adanya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Keterangan Saksi).
e. Bahwa tidak benar Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Brebes dalam kegiatan dimaksud pernah menginstruksikan
kepada PPK untuk melaksanakan semua perintah KPU Kabupaten Brebes
tanpa adanya alasan apapun seperti yang dituduhkan Pengadu.
2. Jawaban Peristiwa II diadukan:
a. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV bersama Ketua PPK dan Anggota Divisi Teknis berkumpul di
Rumah Makan D'Angklo Brebes setelah rapat koordinasi Pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di Tingkat Kecamatan di
Ruang rapat KPU atas dasar Surat Undangan Nomor:
319/PL.01.1/3329/2/2024 pada Pukul 10.00 WIB. Perkumpulan
tersebut dilaksanakan dalam rangka makan-makan, hal ini atas inisiasi
temen-temen PPK sebagai ungkapan syukur atas pelaksanaan pemilihan
umum berjalan aman dan lancar. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang
terbuka (vide Bukti T.1-4)
b. Bahwa pada saat pertemuan makan tersebut, kemudian Ketua Bawaslu
tiba-tiba datang selanjutnya dipanggil oleh Wahadi (Teradu II) untuk
bergabung.
c. Bahwa Teradu VI tidak berada di tempat tersebut karena ada keperluan
keluarga.
3. Jawaban peristiwa III yang diadukan:
Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada poin 3 adalah tidak benar. KPU
Kabupaten Brebes pada tanggal 17 Februari 2024 menugaskan Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV untuk melaksanakan supervisi dan monitoring
kesiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah
Tugas KPU Kabupaten Brebes Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024 tanggal 17
Februari 2024 sebagaimana terlampir (vide Bukti T.1-5)
4. Jawaban peristiwa IV yang diadukan:
a. Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu V tidak ada hubungan dengan
KPU Kabupaten Brebes.
5. Jawaban peristiwa V yang diadukan:
a. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah sekalipun meminta akun
admin SIREKAP dan hanya dibuatkan akun viewer untuk dapat ikut
mengetahui perkembangan rekapitulasi (vide Bukti T.1-6)
b. Bahwa terkait dengan adanya perubahan angka pada hasil rekap di
tingkat kecamatan, Teradu I menerima laporan dari Teradu II, Teradu IV,
dan Teradu VI. Laporan tersebut berisi ada beberapa kecamatan yang
Sirekap mengalami masalah. Atas dasar tersebut, Teradu I dalam
kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes membentuk tim
monitoring untuk turun ke kecamatan yang dimaksud, yaitu Kecamatan
Larangan, Jatibarang, dan Banjarharjo (vide Bukti T.1-7)
c. Bahwa pada saat sinkronisasi di tingkat kabupaten, hasil penghitungan
PPK Banjarharjo dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan
Banjarharjo belum sesuai. Atas dasar itu, Teradu I dan Teradu II beserta
semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes memberi saran agar disesuaikan
dan diperbaiki (disinkronisasi) (vide Bukti T.1-8).
d. Bahwa perhitungan perolehan suara di kabupaten sudah sesuai regulasi,
pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan
saran perbaikan melaIui Surat Nomor 660/PM 02.02/K.JT-06/03/2024
yang isinya KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan
kembali Perolehan Suara Partai DPR RI Tingkat Kecamatan Banjarharjo
pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Pada tanggal 6 Maret
2024 untuk Kecamatan Larangan ada tanggapan masyarakat dari Tim
Sukirso yang bernama Candra. Pada saat itu yang menemui adalah
Teradu I kemudian Teradu I menyampaikan bahwa akan melakukan
perbaikan jika memang ada yang keliru, kemudian Teradu I langsung
mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi Ketua dan Anggota PPK
Larangan dan hal tersebut disampaikan pada grup koordinasi, dalam hal
melakukan klarifikasi yang hadir pada saat itu ada 4 anggota PPK
Larangan yang bernama Endro, Jamal, Anggit dan Totok sementara yang
bernama Rio telat hadir karena lagi merawat anaknya yang sedang sakit.
Dalam klarifikasi tersebut kami mengumpulkan Divisi Teknis dan
Operator Admin Sirekap, setelah ditelusuri admin bahwa ada perubahan
data sebelum sinkronisasi dan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan pada
saat itu juga KPU Kabupaten Brebes menerima Surat Nomor: 720/PM
02.02/K.JT-06/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan
yang isinya KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan
validasi data kembali perolehan suara Caleg dari PDIP Dapil 3 atas nama
M. Sry Heri Pasaribu Nomor Urut 2 dengan batas waktu perbaikan 1 hari
sejak disampaikan saran perbaikan di Kecamatan Larangan,
Bantarkawung, Salem. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten
Brebes melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi
Data Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 7
Maret 2024 dengan mengundang pihak terkait dan saksi partai politik
(vide Bukti T.1-9).
e. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, Teradu I
selalu mengingatkan dan mengintruksikan melalui Group WhatsApp
Ketua PPK agar jangan ada pergeseran suara harus sesuai C.HASIL (vide
Bukti ScreenShot Group WhatsApp T.1-10)
f. Bahwa pada saat sebelum sinkronisasi, Teradu I juga mengingatkan agar
sebelum finalisasi dilakukan, PPK melakukan sinkronisasi lebih dahulu
dengan saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti
ScreenShot Group WhatsApp T.1-10).
g. Bahwa Teradu II juga sudah mengingatkan kepada PPK bahwa finalisasi
dilakukan jika sudah yakin benar dan Teradu II melakukan zoom meeting
dengan PPK perihal tersebut (vide Bukti ScreenShot dan link zoom T.1-12).
6. Jawaban peristiwa VI yang diadukan:
a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam
kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah
menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan rekapitulasi sesuai
dengan peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku.
1) Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024
berbunyi "Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya
disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi
informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan
proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu".
2) Tidak benar rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan
sirekap ada prosedur rekapitulasi yang dilakukan seperti:
PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel dari seluruh TPS
yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari;
kotak suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan
rekapitulasi sebagaimana yang ada di KPTS 219 Tahun 2024.
1. PPK membuka kotak suara tersegel dan mengambil C.Hasil
PWP, C.Hasil DPR RI, C.Hasil DPD, C.Hasil DPRD Prov dan C.
Hasil DPRD Kab/Kota, dan mengeluarkan seluruh Formulir
Model C dari dalam kotak.
2. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel dari
kotak suara tersegel yang berisi Formulir Model C.Hasil
3. Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan pada
papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi Formulir Model
C.Hasil.
4. Menampilkan data dan foto dalam sirekap mengunakan layar
dan proyektor/ layar elektronik.
5. Membacakan data administrasi dan data perolehan suara
dalam Formulir Model C.Hasil seluruh jenis Pemilu dimulai dari
TPS pertama sampai TPS terakhir dalam suatu kelurahan
sampai seluruh kelurahan di wilayah kerja PPK tersebut habis.
6. Dalam membacakan data perolehan suara dalam Formulir
Model C.Hasil seluruh jenis Pemilu PPK dapat dibantu oleh PPS
7. Untuk melaksanakan pembacaan data perolehan suara yang
dibantu oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 6 PPK
dapat melapor dan meminta persetujuan kepada KPU
Kabupaten/Kota sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai
dengan pertimbangan jadwal rekapitulasi di PPK
8. PPK mempersilakan PPS membacakan dengan suara yang
terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam
Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu
9. Mencocokan data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu
dengan data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksud
dalam angka 4
10. Mempersilakan kepada Panwaslu Kecamatan untuk
mencocokkan data dalam Formulir Model C.Hasil Salinan dari
hasil Pemilu yang dimilikinya dengan data dalam a. Formulir
Model C.Hasil sebagaimana dimaksud dalam angka 3, b) data
dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksiud angka 4.
11. Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10
terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir
Model C.Hasil dengan data perolehan suara dalam sirekap dan/
Formulir Model C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta
rapat maka PPK memperbaikai data perolehan suara dalam
sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam Formulir
Model C.Hasil dan
12. Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan
suara ditingkat TPS berdasarkan Formulir Model C kejadian
Khusus dan atau keberatan saksi KPU, PPK dapat
menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
7. Jawaban peristiwa VII yang diadukan:
a) Tidak benar, Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Brebes telah melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kabupaten sudah berdasarkan ketentuan Pasal 46 PKPU Nomor 5
Tahun 2024 dan KPT 219 Tahun 2024 yang disaksikan oleh Saksi
peserta Pemilu (vide Bukti live streaming dan video)
8. Jawaban peristiwa VIII yang diadukan:
a) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam
kedudukannya sebagai komisioner KPU Kabupaten Brebes telah
mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara peserta
Pemilu melalui web KPU Kabupaten Brebes
(https://jdih.kpu.go.id/data-
kabko/brebes/data_kepkpud/2024kpt33291015.pdf) dan SK
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu melalui JDIH
KPU Kabupaten Brebes.
9. Jawaban peristiwa IX yang diadukan:
Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu IV tidak ada hubungan dengan
KPU Kabupaten Brebes.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V, TERADU VII, TERADU
VIII, TERADU IX, TERADU X
Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November
2024 dan 12 Desember 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Pihak Teradu perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Brebes
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 101
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota
terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan
daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari
seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 104
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 104
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa sebelum masuk pada keterangan pokok jawaban aduan Teradu V, Teradu
VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, perlu Para Teradu sampaikan terkait
dengan kekeliruan Aduan Pengadu dalam kronologis aduan, yaitu:
a. Bahwa Pengadu dalam kronologisnya menerangkan Teradu IV, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, tidak melaksanakan tugas
pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan dugaan-dugaan
pelanggaran, baik saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
PPK maupun di KPU Kabupaten Brebes, terdapat error in persona.
b. Bahwa terhadap error in persona, kronologis di atas menyebutkan Teradu
IV yang dalam hal ini berdasarkan identitas Para Teradu merupakan salah
satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Periode 2023
s.d 2028, yang secara UU Pemilu, tidak memiliki tugas, wewenang, dan
fungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum.
3. Bahwa masuk pada pokok jawaban Para Teradu, Pengadu dalam peristiwa yang
diadukan dan/atau dilaporkan menerangkan perbuatan yang dilakukan dengan
menyebutkan Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X sebagai
berikut:
a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI hadir bersama di
Rumah Makan D’Angklo Jl. Yos Sudarso Brebes. Selanjutnya Ketua dan
Anggota PPK diundang per kecamatan ke dalam satu ruangan tertutup di
rumah makan tersebut. Di ruangan tersebut, Ketua dan Anggota PPK
masing-masing kecamatan diminta untuk menambah suara partai dan caleg
tertentu. PPK dijamin kerahasiaan dan keamanannya karena instruksi itu
disaksikan langsung Ketua Bawaslu (Teradu V). Kemudian beberapa PPK
sebelum pulang diberi sesuatu dalam kantong plastik kresek berwarna
hitam, yang diduga berisi uang Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban Aduan sebagai
berikut:
1. Bahwa peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu
dengan menerangkan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV hadir bersama di Rumah Makan
D’Angklo Jl. Yos Sudarso Brebes untuk selanjutnya Ketua dan
Anggota PPK diundang per kecamatan ke dalam satu ruangan
tertutup di rumah makan tersebut. Di ruangan tersebut, Ketua dan
Anggota PPK masing-masing kecamatan diminta untuk menambah
suara partai dan caleg tertentu. PPK dijamin kerahasiaan dan
keamanannya karena instruksi itu disaksikan langsung Teradu V,
kemudian beberapa PPK sebelum pulang diberi sesuatu dalam
kantong plastik kresek berwarna hitam, yang diduga berisi uang Rp.
30 juta, tidaklah benar dan terkesan mengada-ada;
2. Bahwa Teradu V mendatangi Rumah Makan D’Angklo yang terletak di
Jl. Yos Sudarso Brebes, dengan maksud untuk makan siang, dengan
tanpa sepengetahuan Teradu V terdapat pertemuan antara jajaran
Anggota KPU Kabupaten Brebes dengan Ketua PPK di rumah makan
tersebut;
3. Bahwa Teradu V kemudian dipanggil oleh Teradu II untuk bergabung
dalam forum pertemuan tersebut, dan oleh karena itu Teradu V
mendatangi pertemuan tersebut serta diajak untuk bergabung makan
siang bersama. Teradu V menanyakan perihal pertemuan tersebut
kepada Teradu I, dan Teradu I memberikan jawaban bahwa
pertemuan tersebut hanya sekedar acara syukuran bersama atas
terselenggaranya pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024
di Kabupaten Brebes;
4. Bahwa Teradu V pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada
jajaran PPK terkait dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan yang sedang berjalan, dimana
Teradu V menyampaikan hal-hal upaya pencegahan yang itu
terangkum dalam Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2-1);
5. Bahwa selama Teradu V berada dalam pertemuan tersebut, Teradu V
tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang dituduhkan oleh
Pengadu berupa terdapat pembagian kantong plastik kresek berwarna
hitam yang diduga berisi uang Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
b. Teradu V, selain terlibat dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes
dan PPK, juga diduga memberikan uang senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan. Informasi yang
diperoleh Pelapor, dari 17 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan
Bulakamba dan Wanasari yang tidak diberi.
Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban aduan sebagai
berikut:
1. Bahwa kronologis yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu
dengan menerangkan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Teradu V,
selain terlibat dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes dan
PPK, juga diduga memberikan uang senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan. Informasi yang
diperoleh pelapor, dari 17 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan
Bulakamba dan Wanasari yang tidak diberi, adalah tidaklah benar;
2. Bahwa Pengadu dalam kronologisnya menerangkan Teradu V
membagikan sejumlah uang, satu gepok yang diduga berisi
Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai Rp15.000.000 (lima belas
juta rupiah) kepada Panwaslu Kecamatan Tonjong, Panwaslu
Kecamatan Bumiayu, Panwaslu Kecamatan Sirampog, Panwaslu
Kecamatan Paguyangan, Panwaslu Kecamatan Bantarkawung, dan
Panwaslu Kecamatan Salem yang setelah itu Teradu V mendatangi
Panwaslu Kecamatan Songgom saat memberikan uang di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Tonjong, hanya berdasar pada informasi yang
beredar, artinya tidak berdasarkan fakta realitas yang terjadi dan tidak
logis kronologinya. Bagaimana mungkin, Teradu V memberikan uang
kepada Panwaslu Kecamatan Songgom di sekretariat Panwaslu
Kecamatan Tonjong. Sedangkan kronologis yang dituliskan Pengadu
terdapat pertemuan yang itu hanya berupa bukti foto Teradu V dengan
Ketua Panwaslu Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Songgom;
3. Bahwa terkait dengan keberadaan Teradu V di Wilayah Brebes Selatan,
berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes yang
tertuang dalam Berita Acara Pleno No. 102/RT.02/K.JT-06/02/2024
tertanggal 14 Februari 2024, yang pada intinya disepakati beberapa
hal, salah satunya yaitu melakukan rapat koordinasi bersama
Panwaslu Kecamatan terkait persiapan pengawasan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kecamatan (vide Bukti T.2-2)
4. Bahwa atas dasar demikian, Teradu V melakukan supervisi dan
monitoring dengan beberapa Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes
Selatan, yaitu Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan
Sirampog, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, dan
Kecamatan Salem. Dengan melihat jarak tempuh yang jauh dan medan
jalan yang sulit diantara 6 (enam) Kecamatan tersebut, maka untuk
lebih mengefisiensikan waktu, Teradu V mengumpulkan 6 (enam)
kecamatan tersebut dalam satu tempat, yaitu pada tanggal 20 Februari
2024, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong (vide
Bukti T.2-3)
5. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu V menyampaikan instruksi
untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan
pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
kecamatan, yang tertuang dalam Formulir Pencegahan hasil supervisi
dan monitoring (vide Bukti T.2-4)
6. Bahwa selanjutnya pengadu dalam kronologisnya menerangkan Teradu
V kemudian menemui Panwaslu Kecamatan Songgom untuk
memberikan uang adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada;
7. Bahwa Teradu V setelah berkunjung melakukan monitoring dan
supervisi di wilayah Brebes Selatan (istilah penyebutan wilayah untuk
Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog,
Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Paguyangan, dan Kecamatan
Salem) di tanggal yang sama pada saat pertemuan di wilayah Brebes
Selatan yaitu tanggal 20 Februari 2024, Teradu V melanjutkan
supervisi dan monitoring ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom
dengan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan anggota Panwaslu
Kecamatan Songgom, karena Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Songgom terletak dijalan arah pulang Teradu V setelah dari wilayah
Brebes Selatan yaitu bertempat di wilayah kantor Kecamatan Songgom;
8. Bahwa Teradu V bertemu dengan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom dan
menyampaikan materi yang sama saat pertemuan di wilayah Brebes
Selatan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Songgom,
yang itu terangkum dalam Formulir Pencegahan hasil supervisi dan
monitoring (vide Bukti T.2-5)
c. Teradu VII secara proaktif meminta data hasil rekapitulasi dari partai
tertentu saja kepada Panwaslu kecamatan.
Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban aduan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu VII secara proaktif meminta data hasil rekapitulasi dari
partai tertentu saja kepada Panwaslu kecamatan, tidaklah benar;
2. Bahwa permintaan dari Teradu VII pada Panwascam berasal dari
arahan umum yang berasal dari Bawaslu Provinsi pada tanggal 16
Februari 2024 khusus untuk Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara di Kecamatan yang pada intinya meminta
seluruh Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah memastikan melalui
Panwaslu Kecamatan agar PPK melaksanakan tata cara dan prosedur
tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
memastikan jumlah pembagian kelompok saat rekap di Kecamatan,
mengkonsolidasikan data yang berasal dari Panwaslu Kelurahan/Desa
sebelum rekap di Kecamatan (vide Bukti T.2-6)
3. Bahwa selain arahan umum dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,
permintaan dari Teradu VII didasarkan pada hasil pengawasan
Panwaslu Kecamatan Brebes, pada saat Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara di Kecamatan terjadi salah hitung surat suara
(vide Bukti T.2-7) dan (vide Bukti T.2-8)
4. Bahwa untuk memastikan kebenaran berita tersebut, kami melakukan
pemeriksaan pada saat Rekapitulasi perhitungan suara pada jumlah
hasil surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
pada C Plano di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Brebes dan
berkoordinasi dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes (vide Bukti
T.2-9 dan vide Bukti T.2-10)
d. Teradu IV, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak
melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan
dugaan-dugaan pelanggaran, baik saat rekapitulasi hasil pengitungan
perolehan suara di PPK maupun KPU Kabupaten Brebes. Bawaslu
Kabupaten Brebes tidak melakukan tugas, sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 Pasal 101, huruf b, angka 7, angka 8, dan angka 9.
Angka 7 berbunyi pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya. Angka 8 berbunyi pergerakan surat suara, berita acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat
TPS sampai ke PPK. Angka 9 berbunyi proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan.
Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan keterangan jawaban aduan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam kronologis aduan, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan
Teradu X dinyatakan tidak melaksanakan tugas pengawasan secara
maksimal, merupakan tuduhan yang tidak benar;
2. Bahwa bagaimana mungkin para Pengadu bisa menerangkan Teradu
VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, tidak melaksanakan tugas
pengawasan secara maksimal, sedangkan para Pengadu tidak ada
selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
tingkat Kabupaten dari mulai tanggal 1 Maret s.d. 5 Maret 2024.
Rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara pada tanggal 1-3 Maret
2024 bertempat di Hotel Grand Dian Brebes, kemudian pada tanggal 4-
5 Maret 2024 pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilu 2024 berpindah di Hotel Dedy Jaya (vide Bukti T.2-11)
3. Bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan secara masif oleh Para
Teradu, yaitu:
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes telah membuat tim fasilitasi
pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T.2-12)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat
Koordinasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mengundang
Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu pada tanggal
7 Februari 2024, bertempat di Hotel Grand Dian Brebes. Para
Teradu hadir secara langsung dengan menyampaikan materi
pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dengan mengundang Peserta Pemilu,
Stakeholder, dan Pemantau Pemilu yang tertuang dalam Formulir
pencegahan (vide Bukti T.2-13 dan vide Bukti T.2-14)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat
Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan,
dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan
mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan di Wilayah Kabupaten
Brebes pada tanggal 10 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor
Kecamatan Songgom. Teradu V, Teradu VIII, Teradu IX, hadir
secara langsung dengan menyampaikan materi persiapan
pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang
tertuang dalam Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2-15 dan vide
Bukti T.2-16)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan imbauan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes tertanggal 17
Februari 2024, yang pada intinya menerangkan untuk KPU
Kabupaten Brebes menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk
mempersiapkan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kecamatan, memperhatikan terkait penyusunan jadwal rapat
pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kelurahan/desa,
menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk membuat surat
undangan rapat pleno dengan menyampaikan surat paling lambat
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
kecamatan dimulai, PPK melaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima
kotak suara tersegel dsb, yang tertuang dalam dalam formulir
pencegahan (vide Bukti T.2-17 dan Bukti T.2-18)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan imbauan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes tertanggal 25
Februari 2024, yang pada intinya menerangkan KPU Kabupaten
Brebes untuk mempersiapkan hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kabupaten, memperhatikan terkait penyusunan
jadwal rapat pleno rekapitulasi, membuat surat undangan rapat
pleno dengan menyampaikan surat paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kabupaten dimulai,
dsb, yang tertuang dalam dalam formulir pencegahan (vide Bukti
T.2-19 dan vide Bukti T.2-20)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat
Evaluasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan
mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum,
Pencegahan, Parmas, dan Humas, dan anggota KPU Kabupaten
Brebes pada tanggal 29 Februari 2024, bertempat di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Brebes. Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
hadir secara langsung dengan menyampaikan materi hasil
pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat kecamatan dan persiapan pengawasan pada saat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
kabupaten (vide Bukti T.2-21 dan vide Bukti T.2-22)
4. Bahwa upaya pengawasan saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara sudah dilakukan secara masif oleh Para Teradu, yaitu:
- Bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes telah
mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 310/PM.0002/K.JT-
06/02/2024 untuk melakukan pengawasan pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten (vide Bukti T.2-23)
- Bahwa Para Teradu melakukan pengawasan secara langsung
selama proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat kabupaten, yaitu pada tanggal 1 s.d 3 Maret 2024
bertempat di Hotel Grand Dian Brebes, kemudian pada tanggal 4
s.d 5 Maret 2024 pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara berpindah di Hotel Dedy Jaya (vide
Bukti T.2-24 dan vide Bukti T.2-25)
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo dalam melakukan pengawasan
rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Banjarharjo,
menemukan beberapa perbedaan data (selisih) yang bersumber
dari data rekapitulasi kecamatan dengan data finalisasi di tingkat
PPK Banjarhajo, perbedaan tersebut dengan merujuk pada
sumber data pengawasan tamplate excel Panwaslu Kecamatan
Banjarharjo dengan foto C Hasil dibeberapa Desa disandingkan
dengan Form D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang sudah tercetak
dan tertandatangani (vide Bukti T.2-26)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten
Brebes Nomor: 105/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 1 Maret
2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-27)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes untuk dilakukan
pencermatan kembali perolehan suara partai DPR RI tingkat
Kecamatan Banjarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-28);
- Bahwa KPU Kabupaten Brebes menindaklanjuti Saran Perbaikan
Bawaslu Kabupaten Brebes melalui Surat Nomor: 369.1/PL.01.8-
SD/3329/4/2024, tertanggal 3 Maret 2024, yang pada intinya
menerangkan KPU Kabupaten Brebes akan melakukan
tindaklanjut terhadap saran perbaikan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide
Bukti T.2-29)
- Bahwa setelah proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten selesai, Para Teradu
melakukan pencermatan terhadap Salinan D. Hasil Kabupaten
yang tercetak, dan menemukan perbedaan data (selisih) yang
bersumber dari data rekapitulasi kecamatan (Salinan D. HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO) dengan data finalisasi di tingkat
rekapitulasi Kabupaten Brebes (Salinan D. HASIL KABUPATEN-
DPRD KABKO), perbedaan tersebut dengan merujuk pada sumber
data tamplate excel Bawaslu Kabupaten Brebes, dan Salinan D.
HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (Kecamatan Larangan)
disandingkan dengan Salinan HASIL KABUPATEN-DPRD KABKO
(Kabupaten Brebes) (vide Bukti T.2-30)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten
Brebes Nomor: 106/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 6 Maret
2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-31)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan Saran Perbaikan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan
pencermatan dan validasi data kembali perolehan suara Caleg
dari PDIP Dapil 3 atas nama M. Sry Heri Pasaribu Nomor Urut 2
dengan batas waktu perbaikan 1 (hari) sejak Saran Perbaikan
disampaikan (vide Bukti T.2-32)
- Bahwa KPU Kabupaten Brebes menindaklanjuti Saran Perbaikan
Bawaslu Kabupaten Brebes melalui surat Nomor: 576.2/PL.02.4-
SD/3329/3/2024, tertanggal 6 Maret 2024, yang pada intinya
menerangkan KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan rapat
Pleno terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 7 Maret 2024
dengan mengundang pihak terkait dan saksi partai politik (vide
Bukti T.2-33)
5. Bahwa dalam upaya penanganan pelanggaran saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sudah dilakukan secara masif oleh Para
Teradu, yaitu:
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes selama pada saat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten selesai,
memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik kepada KPU
Kabupaten Brebes, yang dilakukan oleh semua anggota PPK
Banjarharjo pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Brebes dalam poin analisis menerangkan data Salinan
D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang tercetak, berbeda datanya
dengan yang dibacakan PPK Banjarharjo saat memverifikasi data
sirekap online. Berdasarkan keterangan PPK Banjarharjo, data
tersebut telah diubah sebelum pembacaan proses rekapitulasi
kabupaten untuk kecamatan banjarharjo dimulai (vide Bukti T.2-
34)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten
Brebes Nomor: 107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 13 Maret
2024, Para Teradu menyepakati untuk menindaklanjuti untuk
diregister dan dituangkan dalam Formulir Temuan (vide Bukti
T.2-35 dan vide Bukti T.2-36)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menindaklanjuti hal tersebut
dengan membuat kajian pelanggaran yang memutuskan telah
terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran anggota
PPK Banjarharjo pada saat proses Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti
T.2-37)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes kemudian memberikan
rekomendasi Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota PPK Banjarharjo kepada KPU Kabupaten Brebes
terhadap perkara a quo untuk ditindaklanjuti berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide
Bukti T.2-38)
Berdasarkan keterangan jawaban aduan tersebut, Teradu V, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103
dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Demikian jawaban pihak
Para Teradu sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Dimohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang untuk
memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu
2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
aduan tidak dapat diterima.
3. Menyatakan para Teradu telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.
Atau apabila Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam Pengaduan Nomor: 221-P/L-DKPP/VII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang memeriksa
dan mengadili berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU
X
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
dan Teradu X memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 222-PKE-
DKPP/IX/2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-20, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.1-1 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 319/PL.01.1/3329/2/2024,
perihal Undangan, tanggal 18 Februari 2024;
T.1-2 Screenshot Chatting Group WhatsApp Ketua Divisi KUL dan RT Jateng;
T.1-3 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 321/PL.01.1/3329/2/2024,
perihal Segera, tanggal 18 Februari 2024;
T.1-4 Dokumentasi Foto di Rumah D’Angklo;
T.1-5 Surat Perintah Tugas Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024, tanggal 17
Februari 2024;
T.1-6 Screenshot WhatsApp Ketua KPU Kabupaten Brebes dengan Oles;
T.1-7 Surat Perintah Tugas Monitoring ke Kecamatan Larangan dan
Kecamatan Jatibarang;
T.1-8 Surat Undangan Singkronisasi tingkat Kabupaten Brebes;
T.1-9 - Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 660/PM.02.02/K.JT-
06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 1 Maret 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 720/PM 02.02/K.JT-
06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 6 Maret 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 369.1/PL.01.8-
SD/3329/4/2024, perihal Tindaklanjut Saran Perbaikan, tanggal 3
Maret 2024;
- Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 576.2/PL.02.4-
SD/3329/3/2024, perihal Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan
Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 6 Maret 2024.
- Formulir Model D.Hasil KabKo-DPRD KabKo Salinan Kabupaten
Brebes, tertanggal 7 Maret 2024;
- Berita Acara Nomor 114/PL.01.4-BA/3329/2024 tentang Rapat
Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes dan Formulir Model
D.Hasil Kabko-DPRD Kabko;
- Berita Acara Nomor 109/PK.01-BA/3329/2024, tanggal 2 Maret
2024;
- Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 377/PL.01.1/3329/3/2024,
perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi
Data, tertanggal 6 Maret 2024.
- Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2024, tanggal 7
Maret 2024;
T.1-10 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024;
T.1-11 Formulir D.Kejadian Khusus;
T.1-12 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024;
T.1-13 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024;
T.1-14 Screenshot Group WhatsApp Divisi Teknis PPK 2024;
T.1-15 Video KPU Kabupaten Brebes Melakukan Penelusuran Ketidaksesuaian
Penghitungan Perolehan Suara;
T.1-16 Surat Pernyataaan PPK se-Kabupaten Brebes;
T.1-17 Video KPU Kabupaten Brebes Menerima Tanggapan Masyarakat;
T.1-18 Surat Pernyataan a.n. Awang Adhie Setiawan;
T.1-19 Screenshot Percakapan WhatsApp Zainal PPK Bantarkawung;
T.1-20 Dokumentasi Pertemuan PPK Membahas Data Pendukung dan E-
Rekap.
[2.8.2] BUKTI TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 222-PKE-
DKPP/IX/2024 Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-39, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Form Pencegahan Nomor 059/F.CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal
19 Februari 2024;
T.2-2 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Brebes Pleno Nomor 102/RT.02/K.JT-
06/02/2024, tanggal 14 Februari 2024;
T.2-3 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 205/KA.02/K.JT-
06/02/2024, perihal Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan, tanggal 19 Februari 2024;
BUKTI KETERANGAN
T.2-4 Form Pencegahan Nomor 060/F.CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal
20 Februari 2024;
T.2-5 Form Pencegahan Nomor 061/F.CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal
20 Februari 2024;
T.2-6 Screenshot Pesan WhatsApp arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
kepada 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah;
T.2-7 Form A Nomor 82/LHP/PM.01.02/II/2024, tanggal 21 Februari 2024;
T.2-8 Form A Nomor 83/LHP/PM.01.02/II/2024, tanggal 22 Februari 2024;
T.2-9 Form A Nomor 051/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 19 Februari 2024;
T.2-10 Form A Nomor 057/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 12 Februari 2024;
T.2-11 Daftar Hadir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Brebes;
T.2-12 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Brebes Noamor 308/HK-
01.01/K.JT-06/02/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum 2024 Bawaslu
Kabupaten Brebes, tanggal 3 Februari 2024;
T.2-13 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 315/PW.09/K.JT-
06/02/2024, perihal: Undangan, tanggal 13 Februari 2024;
T.2-14 Form Pencegahan Nomor 52/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 7
Februari 2024;
T.2-15 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 412/KA.02/K.JT-
06/02/2024, perihal Undangan, tanggal 9 Februari 2024;
T.2-16 Form Pencegahan Nomor 53/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 10
Februari 2024;
T.2-17 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 516/PM.02.02/K.JT-
06/02/2024, perihal Imbauan, tanggal 17 Februari 2024;
T.2-18 Form Pencegahan Nomor 55/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 17
Februari 2024;
T.2-19 Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 657/PM.02.02/K.JT-06/02/2024,
perihal Imbauan, tanggal 25 Februari 2024;
T.2-20 Form Pencegahan Nomor 63/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 25
Februari 2024;
T.2-21 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 677/PW.03/K.JT-
06/02/2024, perihal Undangan, tanggal 28 Februari 2024;
T.2-22 Form Pencegahan Nomor 66/F CEGAH/PM.00.02/02/2024, tanggal 29
Februari 2024;
T.2-23 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 310/PM.00.02/K.JT-
06/02/2024 perihal Dinas dalam rangka pengawasan tahapan
pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pada pemilihan umum 2024, tanggal 3 Februari 2024;
T.2-24 Form A Nomor 058/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 3 Maret 2024;
T.2-25 Form A Nomor 059/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 5 Maret 2024;
T.2-26 Form A Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 28 Februari 2024;
T.2-27 Berita Acara Pleno Nomor 105/RT.02/K.JT-06/03/2024, tanggal 1
Maret 2024;
BUKTI KETERANGAN
T.2-28 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 660/PM 02.02/K-JT-
06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 1 Maret 2024;
T.2-29 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 369.1/PL.01.8-SD/3329/4/2024,
perihal Tindaklanjut Saran Perbaikan, tanggal 3 Maret 2024;
T.2-30 Form A Nomor 61/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 6 Maret 2024;
T.2-31 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 106/RT.02/K.JT-
06/03/2024, 6 Maret 2024;
T.2-32 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 720/PM 02.02/K.JT-
06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 6 Maret 2024;
T.2-33 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024
Perihal Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten
Brebes, tanggal 6 Maret 2024;
T.2-34 Form A Nomor 62/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 9 Maret 2024;
T.2-35 Berita Acara Pleno Nomor 107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tanggal 9
Maret 2024;
T.2-36 Formulir Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/14.12/III/2024,
tanggal 13 Maret 2024;
T.2-37 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/14.12/III/2024, tanggal 13 Maret 2024;
T.2-38 Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor 786/PP.00.02/K.JT-
06/03/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, tanggal 19 Maret 2023.
T.2-39 Dokumentasi Pertemuan PPK Membahas Data Pendukung dan E-
Rekap.
[2.9] SAKSI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu VI mengajukan Saksi yakni Kusworo, yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 12 Desember 2024 sebagai berikut:
Kusworo
Saksi merupakan Tim Pemenagan Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes a.n.
Sukirso. Saksi menerangkan tidak mengikuti pembacaan D.Hasil Kabupaten.
Namun Saksi mengikuti rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Larangan.
Saksi menerangkan bahwa ada dari PDIP yang hadir pada saat rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Brebes. Setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes selesai,
Saksi mendapatkan Berita Acara Rekapitulasi tingkat Kabupaten (Salinan D.Hasil
Kabupaten) dari PAC PDIP Bantarkawung. Saksi kemudian membuka Salinan
D.Hasil Kabupaten kemudian setelah mencocokkan dengan D.Hasil Kecamatan
Larangan ternyata terdapat selisih. Selanjutnya, Saksi langsung ke KPU Kabupaten
Brebes dan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Saksi
menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, bahwa terdapat perbedaan
antara Salinan D.Hasil Kecamatan Larangan dan Salinan D.Hasil Kabupaten
khususnya perolehan suara Sukirso. Ketua KPU Kabupaten Brebes merespon
dengan mengatakan “oke data yang sampeyan bawa benar. Kami siap untuk
mengubah tapi tidak sekarang karena harus menunggu Sarper dari Bawaslu”.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.10.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU
VI
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024, 14 November
2024 dan 12 Desember 2024, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. TENTANG JAWABAN DAN EKSEPSI PARA TERADU
1. Bahwa tidak benar aduan yang diajukan oleh Para Pengadu pada dalil-dalil
dan posita aduan Para Pengadu:
a) Bahwa yang benar KPU Kabupaten Brebes berdasarkan keputusan
semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes mengundang Ketua PPK
beserta anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggara pada kegiatan
“Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan” pada tanggal
19 Februari 2024 dalam rangka penjadwalan ulang dan
menyamakan persepsi (vide Bukti T-1)
b) Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Brebes pada tanggal 18 Februari 2024 menerima
arahan Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa Tengah
agar disampaikan kepada PPK masing-masing dalam rangka
menyamakan persepsi terkait penjadwalan ulang rekapitulasi
tingkat kecamatan karena sedang dilaksanakan sinkronisasi
SIREKAP untuk memastikan bahwa kualitas data yang digunakan
untuk rekap di tingkat kecamatan supaya lebih akurat dan untuk
dapat disampaikan kepada PPS, Stakeholder, Forkompincam,
peserta pemilu, dan masyarakat umum (vide Bukti T-2).
c) Bahwa pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut juga telah
disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten
Brebes Perihal Pemberitahuan dengan Surat Nomor:
219/PL.01.1/3329/2/2024 (vide Bukti T-3).
d) Bahwa terkait pertemuan di RM D’Angklo Brebes, sebelumnya
terdapat usulan dari Ketua PPK untuk mengadakan pertemuan
makan-makan sebagai ungkapan rasa syukur atas pelaksanaan
pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Brebes
berjalan lancar tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU)
(Keterangan Saksi).
e) Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Brebes dalam kegiatan dimaksud tidak pernah
menginstruksikan kepada PPK untuk melaksanakan semua
perintah KPU Kabupaten Brebes tanpa adanya alasan apapun
seperti yang dituduhkan Pengadu.
f) Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Ketua-Ketua PPK mengadakan
buka puasa bersama di Warung Setti, dalam pertemuan tersebut
Ketua–Ketua PPK inisiatif untuk membuat surat pernyataan untuk
membersihkan nama Teradu I, karena mereka tahu betul Teradu I
tidak terlibat dalam berita yang sudah beredar (vide Bukti
Tambahan, Surat Pernyataan Semua Ketua–Ketua PPK Kabupaten
Brebes).
2. Bahwa tidak benar pada peristiwa II dalil yang diadukan oleh Para Pengadu:
a) Bahwa yang benar pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV bersama Ketua PPK dan Anggota Divisi
Teknis berkumpul di Rumah Makan D’Angklo Brebes setelah rapat
koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
suara di tingkat kecamatan di ruang rapat KPU atas dasar surat
undangan Nomor: 319/PL.01.1/3329/2/2024 pada Pukul 10.00
WIB. Perkumpulan tersebut dilaksanakan dalam rangka makan-
makan, hal ini atas inisiasi temen temen PPK sebagai ungkapan
syukur atas pelaksanaan pemilihan umum berjalan aman dan
lancar. Pertemuan tersebut dilakukan diruang terbuka (vide Bukti
T-4)
b) Bahwa pada saat pertemuan makan tersebut, kemudian Ketua
Bawaslu tiba-tiba datang selanjutnya dipanggil oleh Wahadi
(Teradu II) untuk bergabung.
c) Bahwa Teradu VI tidak berada di tempat tersebut karena ada
keperluan keluarga.
d) Bahwa dengan adanya berita yang beredar, Kasubag SDM
melakukan klarifikasi kepada beberapa PPK terkait berita yang
beredar (vide Bukti tambahan Surat Pernyataan PPK ).
3. Bahwa tidak benar pada peristiwa III dalil dalil yang diadukan oleh Para
Pengadu:
a) Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu pada dalil
posita 3. Bahwa yang benar KPU Kabupaten Brebes pada tanggal
17 Februari 2024 menugaskan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
untuk melaksanakan supervisi dan monitoring kesiapan
rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah
tugas KPU Kabupaten Brebes Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024
tanggal 17 Februari 2024 sebagaimana terlampir (vide Bukti T-5)
4. Bahwa tidak benar pada peristiwa IV dalil yang diadukan oleh Para
Pengadu:
a) Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu V tidak ada hubungan
dengan KPU Kabupaten Brebes.
5. Bahwa tidak benar pada peristiwa V dalil yang diadukan oleh Para Pengadu:
a) Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah sekalipun meminta
akun admin SIREKAP dan hanya dibuatkan akun viewer untuk
dapat ikut mengetahui perkembangan rekapitulasi (vide Bukti T-6).
b) Bahwa tidak benar Teradu I meminta akun sirekap, teradu I hanya
pernah melihat sirekap pada saat awang adi menunjukan
perkembangan sirekap, Teradu I sama sekali tidak pernah
menggunakan sirekap dan tidak mengetahui detail isi sirekap (vide
bukti tambahan Surat Pernyataan Operator Admin Sirekap).
c) Bahwa terkait dengan adanya perubahan angka pada hasil rekap
di tingkat kecamatan, Teradu I menerima laporan dari Teradu II,
Teradu IV, dan Teradu VI. Laporan tersebut berisi ada beberapa
kecamatan yang Sirekap mengalami masalah. Atas dasar tersebut,
Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten
Brebes membentuk tim monitoring untuk turun ke kecamatan
yang dimaksud, yaitu Kecamatan Larangan, Jatibarang, dan
Banjarharjo (vide Bukti T-7).
d) Bahwa pada saat sinkronisasi di tingkat kabupaten, hasil
penghitungan PPK Banjarharjo dengan hasil pengawasan Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo belum sesuai. Atas dasar itu, Teradu I dan
Teradu II beserta semua pimpinan KPU Kabupaten Brebes memberi
saran agar disesuaikan dan diperbaiki (disinkronisasi) (vide Bukti
T-8).
e) Bahwa perhitungan perolehan suara di kabupaten sudah sesuai
regulasi, Pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes
memberikan saran perbaikan melalui Surat Nomor: 660/PM
02.02/K.JT-06/03/2024 yang isinya KPU Kabupaten Brebes untuk
melakukan pencermatan kembali perolehan suara partai DPR RI
tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Brebes. Pada tanggal 6 Maret 2024 untuk Kecamatan
Larangan ada tanggapan masyarakat dari Tim Pak Sukirso yang
bernama Candra, saat itu yang menemui adalah Teradu I
kemudian Teradu I menyampaikan bahwa akan melakukan
perbaikan jika memang ada yang keliru, kemudian Teradu I
langsung mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi Ketua dan
anggota PPK Larangan dan hal tersebut disampaikan pada grup
koordinasi, dalam hal melakukan klarifikasi yang hadir saat itu ada
4 anggota PPK Larangan yang bernama Endro, Jamal, Anggit dan
Totok sementara yang bernama Rio telat hadir karena lagi merawat
anaknya yang sedang sakit. Dalam klarifikasi tersebut kami
mengumpulkan divisi teknis dan operator admin sirekap, setelah
ditelusuri admin bahwa ada perubahan data sebelum sinkronisasi
dan rekapitulasi ditingkat kabupaten dan pada saat itu juga KPU
Kabupaten Brebes menerima Surat Nomor: 720/PM 02.02/K.JT-
06/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan yang
isinya KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan
validasi data kembali perolehan suara Caleg PDIP Dapil 3 a.n. M.
Sry Heri Pasaribu Nomor Urut 2 dengan batas waktu perbaikan 1
hari sejak disampaikan saran perbaikan di Kecamatan Larangan,
Bantarkawung, Salem. Sehubungan dengan hal tersebut KPU
Kabupaten Brebes melaksanakan rapat pleno terbuka
pencermatan dan validasi data perolehan suara pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada tanggal 7 Maret 2024 dengan
mengundang Pihak Terkait dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T-
9).
f) Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan,
Teradu I selalu mengingatkan dan mengintruksikan melalui Group
WhatsApp Ketua PPK agar jangan ada pergeseran suara, harus
sesuai C.HASIL. (vide Bukti Screenshot Group WhatsApp T-10).
g) Bahwa pada saat sebelum sinkronisasi, Teradu I juga
mengingatkan agar sebelum finalisasi dilakukan, PPK melakukan
sinkronisasi lebih dahulu dengan Saksi Partai Politik, dan
Panwaslu Kecamatan (vide Bukti ScreenShot Group WhatsApp T-
11).
h) Bahwa Teradu II juga sudah mengingatkan kepada PPK bahwa
finalisasi dilakukan jika sudah yakin benar dan Teradu II
melakukan zoom meeting dengan PPK perihal tersebut. (vide Bukti
ScreenShot dan link zoom T-12)
6. Bahwa tidak benar pada peristiwa VI dalil yang diadukan oleh Para
Pengadu:
a) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam
kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah
menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan rekapitulasi
sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang
berlaku.
1. Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024
berbunyi “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya
disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi
sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu”.
2. Tidak benar rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan
sirekap ada prosedur rekapitulasi yang dilakukan seperti:
PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel dari seluruh TPS
yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari; kotak
suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan
rekapitulasi sebagaimana yang ada di KPTS 219 Tahun 2024.
1) PPK membuka kotak suara tersegel dan mengambil C.Hasil PWP,
C.Hasil DPR RI, C.Hasil DPD, C.Hasil DPRD Prov dan C.Hasil DPRD
Kab/Kota, dan mengeluarkan seluruh Formulir Model C dari dalam
kotak.
2) Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel dari kotak
suara tersegel yang berisi Formulir Model C.Hasil.
3) Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan pada papan
yang akan digunakan dalam rekapitulasi Formulir Model C.Hasil.
4) Menampilkan data dan foto dalam sirekap mengunakan layar dan
proyektor/ layar elektronik.
5) Membacakan data administrasidan data perolehan suara dalam
Formulir Model C.Hasil seluruh jenis pemilu di mulai dari TPS
pertama sampai TPS terakhir dalam suatu keluarahan sampai
seluruh kelurahan diwilayah kerja PPK tersebut habis.
6) Dalam membacakan data perolehan suara dalam Formulir Model
C. Hasil seluruh jenis Pemilu PPK dapat dibantu oleh PPS.
7) Untuk melaksanakan pembacaan data perolehan suara yang
dibantu oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 6 PPK dapat
melapor dan meminta persetujuan kepada KPU Kabupaten/Kota
sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan pertimbangan
jadwal rekapitulasi di PPK.
8) PPK mempersilahkan PPS membacakan dengan suara yang
terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam Formulir
Model C.Hasil seluruh Pemilu.
9) Mencocokan data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu
dengan data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksud dalam
angka 4.
10) Mempersilahkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mencocokan
data dalam Formulir Model C.Hasil Salinan dari hasil Pemilu yang
dimilikinya dengan data dalam a. Formulir Model C Hasil
sebagaimana dimaksud dalam angka 3, b) data dan foto dalam
sirekap sebagaimana dimaksiud angka 4.
11) Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10
terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C.
Hasil dengan data perolehan suara dalam sirekap dan/Formulir
Model C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta rapat maka
PPK memperbaikai data perolehan suara dalam sirekap
berpedoman pada data perolehan suara dalam Formulir Model C.
Hasil dan
12) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat TPS berdasarkan Formulir Model C Kejadian
Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU, PPK dapat menghadirkan
KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di PPK.
7. Bahwa tidak benar pada peristiwa VII dalil yang diadukan oleh Para
Pengadu:
a) Bahwa tidak benar, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Brebes telah melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kabupaten sudah berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan KPT 219 Tahun
2024 yang disaksikan oleh Saksi peserta Pemilu (vide Bukti live
streaming dan video)
8. Jawaban peristiwa VIII yang diadukan:
a) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI dalam
kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Brebes telah
mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara peserta
pemilu melalui web KPU Kabupaten Brebes
(https://jdih.kpu.go.id/data
kabko/brebes/data_kepkpud/2024kpt33291015.pdf) dan SK
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu melalui JDIH
KPU Kabupaten Brebes.
9. Bahwa tidak benar pada peristiwa IX dalil yang diadukan oleh Para
Pengadu:
a) Bahwa yang dituduhkan kepada Teradu IV tidak ada hubungan
dengan KPU Kabupaten Brebes.
DALAM EKSEPSI
II. Bahwa pada prinsipnya Teradu tetap pada dalil-dali jawaban
terdahulu dan membantah dalil-dalil Pengadu baik dalam gugatannya
maupun dalam keterangan persidangan.
III. Bahwa aduan Pengadu obscuur libel (aduan tidak terang / kabur)
Bahwa gugatan hukum yang diajukan oleh para pengadu adalah
bukan seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan, dan banyak
keterangan saksi pengadu banyak pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan yang disebarkan oleh pihak lain tetapi dijadikan asumsi
Para Saksi.
II. TENTANG BUKTI DARI PENGADU DAN TERADU ALAT BUKTI TERADU
T.1-1 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 319/PL.01.1/3329/2/2024,
perihal Undangan, tanggal 18 Februari 2024;
T.1-2 Screenshot Chatting Group WhatsApp Ketua Divisi KUL dan RT
Jateng;
T.1-3 Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 321/PL.01.1/3329/2/2024,
perihal Segera, tanggal 18 Februari 2024;
T.1-4 Dokumentasi Foto di Rumah D’Angklo;
T.1-5 Surat Perintah Tugas Nomor: 44/RT.02.1/3329/2024, tanggal 17
Februari 2024;
T.1-6 Screenshot WhatsApp Ketua KPU Kabupaten Brebes dengan Oles;
T.1-7 Surat Perintah Tugas Monitoring ke Kecamatan Larangan dan
Kecamatan Jatibarang;
T.1-8 Surat Undangan Singkronisasi tingkat Kabupaten Brebes;
T.1-9 - Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 660/PM.02.02/K.JT-
06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 1 Maret 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 720/PM 02.02/K.JT-
06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 6 Maret 2024;
- Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 369.1/PL.01.8-
SD/3329/4/2024, perihal Tindaklanjut Saran Perbaikan,
tanggal 3 Maret 2024;
- Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 576.2/PL.02.4-
SD/3329/3/2024, perihal Surat Tindak Lanjut Saran
Perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 6 Maret 2024.
T.1-10 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024;
T.1-11 Formulir D.Kejadian Khusus;
T.1-12 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024;
T.1-13 Screenshot Group WhatsApp Ketua PPK 2024;
T.1-14 Screenshot Group WhatsApp Divisi Teknis PPK 2024;
III. TENTANG KETERANGAN SAKSI-SAKSI
I.Keterangan Saksi Teradu dan Pihak Terkait
1. Saksi Olihudin
• Memberikan keterangan bahwa beliau mengajukan untuk
mengadakan pertemuan makan makan Bersama karena tidak ada
PSU pada saat Rapat Koordinasi Pelaksanan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Peroleh Suara Tingkat Kecamatan pada
tanggal 19 Februari 2024.
• Memberikan keterangan bahwa pertemuan di Rumah Makan
D’Angklo hanya sekedar makan-makan. Tidak ada pembagian uang
seperti yang diadukan.
• Menyampaikan bahwa di screenshot Group WhatsApp khusus Ketua,
Teradu I melakukan panggilan video hanya untuk memastikan
keadaan kesehatannya karena sedang sakit.
2. Saksi Z. Arifin
• Menjelaskan bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV hanya
melakukan monitoring kesiapan Rekapitulasi tingkat Kecamatan.
• Menjelaskan bahwa tidak ada pembagian uang dalam kresek hitam
seperti yang didalilkan Pengadu.
3. Saksi Nurtopik Edi
• Menjelaskan bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV hanya
melakukan monitoring terhadap PPK untuk kesiapan rekapitulasi
tingkat kecamatan.
• Menjelaskan bahwa tidak ada dan tidak melihat uang yang dibawa
maupun dibagikan pada saat monitoring.
4. Saksi Hisbul Latif
• Menyampaikan bahwa PPK Larangan membaca Model D.HASIL
KECAMATAN dengan melihat sirekap bukan D.HASIL KECAMATAN
yang dibagikan kepada saksi dan Bawaslu. Sehingga terjadi
kesalahan membaca dan mempengaruhi kepada D.HASIL
KABUPATEN.
• Terbukti tidak ada log aktifitas yang merubah D.HASIL KABUPATEN
5. Saksi Moch. Saefudin
• Mengatakan bahwa tidak pernah membagikan akun admin Sirekap
kepada siapa pun kecuali kepada Awang Adi
6. Pihak Terkait Awang Adi
Menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II masuk akun admin Sirekap
itu didampingi olehnya.
7. Saksi Beni Kurniawan jabatan PPK Tonjong, pada tanggal 12 November
2024 di Semarang, telah memberikan keterangan sebagai saksi.
Bahwa keterangan Saksi Beni Kurniawan pada persidangan DKPP RI
yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 di Semarang, yang
dilakukan secara daring (zoom elektronik) yang menyatakan telah
mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
kepada Jakaria serta menandatangani tanda terima pengembalian uang
tersebut, Saksi Beni menyatakan bahwa tidak ada perintah apapun
berkaitan dengan perolehan suara dan atau perintah untuk mengubah
perolehan suara, bahkan keterangan Saksi yang menyatakan tidak tahu
apa apa. Dalam surat tanda terima pengembalian juga tidak ada narasi
yang menyebut nama atau instansi penyelenggara Pemilu, serta masih
dalam keterangan Saksi yang memberikan keterangan bahwa Jakaria
adalah kakak kelasnya sewaktu masih kuliah tetapi kedudukan Jakaria
dalam permasalahan ini juga tidak jelas, Jakaria bukan anggota KPU
atau PPK bukan dari instansi penyelenggara Pemilu. Kesimpulan kami
Para Teradu bahwa Kejadian ini ada oknum yang memanfaatkan nama
nama Komisioner KPU Kabupaten Brebes untuk dijadikan alat
melakukan kegiatan yang diadukan oleh Para Pengadu.
8. Saksi Wakro bahwa keterangan Saksi Wakro pada persidangan DKPP RI
yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 di Semarang, telah
memberikan keterangan dan menunjukan data secara variable yaitu
data input admin dari beberapa PPK, yang saya selaku Teradu I saja
tidak bisa mengaksesnya, hanya admin saja yang bisa mengakses data
tersebut pada akun sirekap, bahwa Saksi memberikan keterangan
dengan narasi yang disampaikan Saksi menunjukan ada kesalahan yang
ditujukan kepada Para Teradu, bahwa menurut kami Para Teradu
menyatakan data yang di ambil oleh Saksi Wakro tidak bisa dinyatakan
sebuah kebenaran yang berdasar, dikarenakan Saksi mendapatkan data
tersebut tidak menunjukkan surat resmi dalam mendapatkan data
tersebut, dan data tersebut diambil melalui ilegal akses, atau data ilegal
yang tidak dikeluarkan oleh KPU atau PPK melainkan data yang belum
sepenuhnya benar dikarenakan tidak ada hasil lab forensic ITE.
9. Bahwa keterangan Saksi-Saksi Teradu telah memberikan keterangan
yang benar, dan berdasarkan bukti bukti yang kuat yang menyatakan
Teradu 1 selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes tidak pernah memberikan
perintah baik secara lisan maupun tulisan pada permasalahan a quo.
10. Bahwa tidak benar benar keterangan Saksi Firdan Ketua PPK Brebes dan
Edi Budianto Ketua PPK Sirampog yang dalam keterangannya
mengatakan bahwa Teradu 1 Ketua KPU Kabupaten Brebes memberikan
intruksi. Bahwa keterangan saksi dibuat mengada ada dan
menyesatkan.
IV. TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I. Berdasarkan pasal 163 HIR tersebut terdapat azas “siapa yang
mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya”.
Dan dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio
yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan
suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu
(Pasal 163 HIR).
Dan Pasal 1865 BW/ KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang yang
mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan
haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk
pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau
peristiwa tersebut”.
1. Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024
berbunyi “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya
disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi
sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu”.
2. Tidak benar rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan
sirekap ada prosedur rekapitulasi yang dilakukan seperti:
PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel dari seluruh TPS
yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari; kotak
suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan rekapitulasi
sebagaimana yang ada di KPTS 219 Tahun 2024.
1) PPK membuka kotak suara tersegel dan mengambil C.Hasil PWP,
C.Hasil DPR RI, C.Hasil DPD, C.Hasil DPRD Provinsi dan C.Hasil
DPRD Kab/Kota, dan mengeluarkan seluruh Formulir Model C
dari dalam kotak.
2) Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel dari kotak
suara tersegel yang berisi Formulir Model C Hasil
3) Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan pada papan
yang akan digunakan dalam rekapitulasi Formulir Model C hasil.
4) Menampilkan data dan foto dalam sirekap mengunakan layar dan
proyektor/ layar elektronik.
5) Membacakan data administrasidan data perolehan suara dalam
Formulir Model C.Hasil seluruh jenis Pemilu di mulai dari TPS
pertama sampai TPS terakhir dalam suatu keluarahan sampai
seluruh kelurahan diwilayah kerja PPK tersebut habis.
6) Dalam membacakan data perolehan suara dalam Formulir Model
C.Hasil seluruh jenis Pemilu PPK dapat dibantu oleh PPS.
7) Untuk melaksanakan pembacaan data perolehan suara yang
dibantu oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 6 PPK
dapat melapor dan meminta persetujuan kepada KPU Kabupaten/
kota sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan
pertimbangan jadwal rekapitulasi di PPK.
8) PPK mempersilahkan PPS membacakan dengan suara yang
terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam Formulir
Model C. Hasil seluruh Pemilu.
9) Mencocokan data dalam Formulir Model C.Hasil seluruh Pemilu
dengan data dan foto dalam sirekap sebagaimana dimaksud
dalam angka 4.
10) Mempersilahkan kepada Panwaslu kecamatan untuuk
menocockan data dalam Formulir Model C. Hasil Salinan dari
hasil Pemilu yang dimilikinya dengan data dalam a. Formulir
Model C.Hasil sebagaimana dimaksud dalam angka 3, b) data dan
foto dalam sirekap sebagaimana dimaksiud angka 4.
11) Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10
terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model
C. Hasil dengan data perolehan suara dalam sirekap dan/
Formulir Model C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta
rapat maka PPK memperbaikai data perolehan suara dalam
sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam Formulir
Model C.Hasil dan
12) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan
suara ditingkat TPS berdasarkan Formulir Model C Kejadian
Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU, PPK dapat menghadirkan
KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di PPK.
V. POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa terbukti tidak benar seluruh dalil-dalil yang diadukan oleh Para
Pengadu, dikarenakan data primer yang diajukan dalam persidangan
masih diragukan keasliannya. “Dikarenakan Pasal 1888 KUHPerdata
tersebut menyebutkan bahwa kekuatan pembuktian terletak pada asli
surat, maka bukti surat dalam sidang perdata harus menunjukan asli surat
atau dokumen aslinya kepada pengadilan/majelis hakim”.
2. Bahwa terbukti benar bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu sesuai
dengan keterangan Para Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu
dalam fakta persidangan, dan alat bukti yang diajukan oleh Teradu adalah
asli pembandingnya, sedangkan dari Pengadu mengajukan alat bukti
dalam persidangan sebagiannya menggunakan fotocopy sebagai
pembandingnya bukan asli.
“Yurisprudensi, Mahkamah Agung No.3609 K/Pdt/1995, 9 Desember
1997 menyatakan
“Surat bukti fotocopy tanpa adanya bukti yang asli tidak dapat diajukan
dan harus dikesampingkan sebagai bukti surat”.
3. Berdasarkan Pasal 163 HIR tersebut terdapat azas “siapa yang mendalilkan
sesuatu dia harus membuktikannya”.
Dan dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio yang
berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu
peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (Pasal 163
HIR).
Dan Pasal 1865 BW/ KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang yang
mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan
haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk
pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa
tersebut.
Maka dalil dalil aduan Pengadu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya
maka dinyatakan tidak berdasar dan tidak sah.
4. Bahwa aduan Pengadu obscuur libel (aduan tidak terang / kabur) bahwa
gugatan hukum yang diajukan oleh para pengadu adalah bukan seseorang
atau kelompok yang merasa dirugikan, dan banyak keterangan Saksi
Pengadu banyak pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan yang
disebarkan oleh pihak lain tetapi dijadikan asumsi Para Saksi.
5. Bahwa menanggapi aduan Pengadu yang menyatakan aduan Pengadu
kabur dan tidak jelas, aduan Pengadu tidak bisa menunjukan cacat formil
yang ditunjukan dalam aduan, tetapi Pengadu menguraikan dan masuk
dalam pokok perkara yang demikian aduan Pengadu harus
dikesampingkan.
6. Bahwa dari fakta persidangan dari keterangan Saksi dan bukti dalam
permasalahan ini kami meyimpulkan bahwa ada sekelompok orang yang
melakukan kegiatan a quo yang pada pokok perkara diadukan oleh
Pengadu, dan sekelompok orang tersebut selalu mencatut dan membawa
nama Komisioner KPU Kabupaten Brebes.
7. Bahwa Para Pengadu adalah bukan orang atau Calon Legiflatif yang merasa
dirugikan, dan dalam perkara ini nama-nama Calon Anggota Legiflatif baik
caleg DPRD atau DPR RI tidak ada dalam Pengadu dan tidak dalam pokok
materi.
8. Bahwa aduan dari Pengadu adalah error in persona karena termasuk dalam
bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, berdasarkan bukti-bukti
dan saksi-saksi yang dihadirkan Para Teradu dalam persidangan
menguatkan bahwa seluruh dalil-dalil Pengadu tidaklah benar, dalil aduan
Pengadu yang dituduhkan kepada Teradu 1 telah keliru, dan sudah
sepatutnya aduan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERAKARA
Berdasarkan dalil-dalil di atas, kami mohon kepada Majelis Sidang Pemeriksa
DKPP RI yang memeriksa dan mengadili aduan a quo untuk:
1. Menerima eksepsi dari Teradu
2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima.
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang
ada. Atau apabila Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam Pengaduan
Nomor: 221-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
222-PKE-DKPP/IX/2024 yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain,
mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.10.2] KESIMPULAN TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX,
TERADU X
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024, 14
November 2024 dan 12 Desember 2024, maka Teradu V, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan sidang kedua pada tanggal 12 Desember 2024, maka
Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menolak
keterangan dan kesaksian yang dihadirkan oleh Para Pengadu, dengan
uraian:
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pihak Saksi (Wakro) yang
dihadirkan oleh Para Pengadu menerangkan sebuah peristiwa yang itu
tidak tertuang dalam salinan aduan yang diterima oleh Para Teradu
Bawaslu Kabupaten Brebes, dan keterangan yang disampaikan oleh
Pihak Saksi (Wakro) berdasarkan asumsi;
- Bahwa penyampaian Pihak Saksi (Wakro) hanya disampaikan secara
lisan, secara pertimbangan hukum tidak dapat diterima, dalam hal
lainnya terdapat istilah verba volant scripta manent yang secara harfiah
mempunyai arti "kata-kata 1isan terbang, sementara tulisan menetap";
- Bahwa istilah tersebut sejalan dengan asas legalitas dengan salah satu
proposisi yaitu Iex scripta, yang bermakna bahwa legalitas
mengandalkan hukum yang tertulis.
- Bahwa Para Saksi yang dihadirkan oleh Para Pengadu terdapat salah
satu Saksi yang merupakan Saksi de auditu, yaitu Saksi yang bersumber
dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain. Selain itu, Para
Saksi yang dihadirkan "problematik". Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Brebes mendapatkan informasi dan bukti setelah Saksi Pengadu (Wakro)
memberikan kesaksian pada saat sidang pertama DKPP tertanggal 14
November 2024, dengan uraian berdasarkan penyampaian secara
langsung oleh Mangun Gunawan Aji Ketua Panwaslu Kecamatan
Larangan dan. Cecep Hartono Ketua Panwaslu Kecamatan
Bantarkawung pada tanggal 11 Desember 2024 kepada Teradu V,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 Mangun selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Larangan dan Cecep selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Bantarkawung, diberitahukan oleh Wakro (Saksi Pengadu) melalui via
telepon WhatsApp untuk diajak ke luar kota untuk membahas data
pendukung dan aplikasi E-Rekap;
- Bahwa tanggaI 2 Desember 2023, Cecep kemudian dijemput oleh
seseorang yang merupakan utusan Wakro kurang lebih Pukul 18.30 WIB
dilanjut menjemput Mangun kurang lebih pada Pukul 20.00 WIB
bersama Peserta Pemilu tertentu berangkat ke Kabupaten Bogor, dan
Cecep dan Mangun terkejut ternyata bersama rombongan PPK yang
dimana hanya diwakili oleh Ketua PPK dan beberapa anggota PPK
dengan menggunakan kendaraan mobil elf Iong giga isuzu warna putih;
- Bahwa Ketua PPK yang ikut dalam rombongan tersebut yaitu Ketua PPK
Brebes, Ketua PPK Wanasari, Ketua PPK Bulakamba, Ketua PPK
Tanjung, Ketua PPK Losari, Ketua PPK Kersana, Ketua PPK Larangan,
Ketua PPK Sirampog, Ketua PPK Paguyangan, Ketua PPK Bantarkawung
(dalam hal ini Para Saksi Pengadu);
- Bahwa selain Ketua PPK tersebut, terdapat perwakilan lainnya yaitu
Anggota PPK Banjarharjo Divisi Data, Anggota PPK Ketanggungan Divisi
Data;
- Bahwa rombongan tersebut kemudian sampai di tempat istirahat yang
bertempat di Kabupaten Bogor hari Minggu pada tanggal 3 Desember
2023 sekitar Pukul 07.00 WIB untuk istirahat terlebih dahulu;
- Bahwa pada Pukul 17.00 WIB rombongan tersebut kemudian
dikumpulkan oleh Wakro bertempat di kediaman peserta Pemilu tingkat
DPRD Kabupaten a.n. Heru Irawanto dari Partai Gerindra dan tingkat
DPRD Provinsi a.n Orizah Santifa dari Partai Gerindra yang beralamat
Griya Alam Sentul, Blok A2 No. 2 Kadungmangu, Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, dengan pembicaraan yang pada intinya menjelaskan
mengenai teknis pengisian data pendukung dan E-Rekap, dimana PPK
diberikan tugas untuk menjadi user E-Rekap oleh Wakro, dan
pengamanan suara untuk peserta Pemilu tertentu, ditambah peserta
Pemilu tersebut hadir secara langsung pada pertemuan tersebut;
- Bahwa dengan itu Saksi/Wakro mempunyai tujuan. untuk
memenangkan peserta pemilu tertentu agar kepentingan pribadi
politiknya dapat tercapai, dengan mengumpulkan para penyelenggara
Pemilu adhoc tingkat kecamatan baik Panwaslu Kecamatan maupun
PPK aktif bersama peserta Pemilu tingkat DPRD Kabupaten a.n. Heru
Irawanto dari Partai Gerindra dan tingkat DPRD Provinsi a.n. Orizah
Santifa dari Partai Gerindra di Griya Alam Sentul, Blok A2 No. 2
Kadungmangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada tanggal 3
Desember 2023 yaitu Iebih awal sebelum tahapan pemungutan suara
(vide Bukti T.2-39).
2. Bahwa Teradu V membantah semua keterangan Pihak Terkait Imam dan
kesaksian Saksi Daryono, dengan uraian:
- Bahwa salah satu Saksi Pengadu yang bernama Daryono selaku eks
Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes menerangkan kurang lebihnya
mendapatkan uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang
dititipkan melalui Mukti oleh Teradu V, tidaklah benar dan mengada-
ada;
- Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Khoerun Mukti Abdullah
pada sidang kedua; menerangkan yang dijelaskan oleh Daryono terkait
logistik itu uang, adalah tidaklah benar;
- Bahwa yang saya maksud logistik dari Bawaslu Kabupaten Brebes itu
adalah suplemen daya tahan tubuh bukan uang;
- Bahwa logistik berupa suplemen tersebut dengan rincian, sebagai
berikut:
• Susu kaleng bearbrand sebanyak 10 (sepuluh) biji
• Tolak angin 1 (satu) satu pack
• Madu rasa 1 (satu) botol
• Sari kedelai merk ABC 3 (tiga) biji
• Vitamin C 1000 dalam bentuk botol 2 (dua) biji
• Buah vita rasa jeruk dan rasa strawbery 2 (dua) biji
• Sari gandum 1 (satu) pack.
- Bahwa yang disampaikan Pihak Terkait Imam selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sirampog untuk Pemilihan 2024, mengada-ada dan tidak
sesuai fakta;
- Bahwa Pihak Terkait Imam menerangkan setelah menerima uang dari
Teradu V, lalu melakukan Pleno dengan sesama Anggota Panwaslu
Kecamatan Sirampog tidaklah benar dan mengada-ada, karena tidak ada
Pleno yang membahas uang tersebut, karena ketika di cek dalam Berita
Acara P1eno dan keterangan dari sesama anggota Panwaslu Kecamatan
Sirampog tidak ada pleno pada saat diterangkan oleh Pihak Terkait Imam
saat persidangan;
- Bahwa bukti screnshoot berupa percakapan melalui WhatsApp benar
adanya, akan tetapi isi dari percakapan tersebut tidak bisa dibuktikan
sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Imam, yang menerangkan
dalam percakapan tersebut adanya pengembalian uang, akan tetapi
tidak ada barang dan/atau uang sesuai, dengan apa yang difotokan;
- Bahwa tidak terdapatnya fakta hukum yang menerangkan apa yang
diuraikan Pengadu, tidak ada pembagian uang yang dilakukan oleh
Teradu V berdasarkan dari bukti, keterangan Pihak Terkait, dan
kesaksian Saksi Pengadu yang dihadirkan.
Berdasarkan sidang pertama tanggal 14 November 2024 dan sidang kedua
tertanggal 12 Desember 2024, Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Brebes menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Brebes menyatakan
keberatan dan menolak seluruhnya atas tuduhan dari Para Pengadu
dan menyatakan keterangan dari Para Pengadu tidaklah benar dan
tidak berdasar apapun;
2. Bahwa secara keseluruhan jawaban dari Para Teradu Bawaslu
Kabupaten Brebes masih sama dengan jawaban tertulis yang
dibacakan pada sidang pertama DKPP tertanggal 14 November 2024
sampai dengan sidang kedua tertanggal 12 Desember 2024 dengan
melampirkan bukti dan fakta hukum sesuai dengan kronologis aduan
Pengadu;
3. Bahwa Para Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu
X sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai. dengan ketentuan Pasal 101,
Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, Demikian keterangan tambahan
dan kesimpulan dari Para Teradu di sampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dimohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang untuk memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
KPU Provinsi Jawa Tengah, Cipto Prayitno Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa
Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Brebes, Imansyah Budiono Kasubbag Teknis
KPU Kabupaten Brebes, Admin/Operator SIREKAP KPU Kabupaten Brebes a.n
Saefudin alias Olles, Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes a.n. Ahmad
Hisbulatif, Koordinator Sekretariat KPU Kabupaten Brebes, Awang Adhie Setiawan
Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah, PPK Brebes a.n. Nurtopik Edi Priyanto PPK Brebes, Olihudin Ketua
PPK Kersana, Zaenal Arifin PPK Bantarkawung, Nur Agus Andriyani Ketua PPS
Manggis Kecamatan Sirampog, Mujamal Ketua PPS Kedungoleng, Dzikrullah Ketua
PPS Tegalgandu, PPK Tonjong a.n. Beny Kurniawan, Panwaslu Kecamatan Brebes
a.n. Khoirun Mukti Abdullah, Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan a.n. Mangun
Gunawan Aji, Cecep Hartono (Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung),
Muhammad Imam Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog (Pihak Terkait), Pihak
Terkait Arof (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes), Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 November 2024 dan
12 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan, terdapat
arahan dari Komisi Pemilihan Umum yang diteruskan kepada KPU
Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk dapat melaksanakan penjadwalan
ulang (rescheduling) pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
di wilayahnya dikarenakan sedang ada perbaikan sistem pada Sirekap oleh
Komisi Pemilihan Umum untuk menjamin akurasi dan validitas data yang
ditampilkan dalam Sirekap sebagai alat bantu;
2. Bahwa pada dasarnya jadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan oleh masing-masing
jenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan monitoring di Kabupaten Brebes
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten pada tanggal 3 s.d. 4 Maret 2024 dalam hal ini diwakili
oleh Paulus Widiyantoro selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang
membidangi Divisi Data dan Informasi, selanjutnya dari hasil monitoring
tidak ditemukan adanya permasalahan terkait perihalm tersebut dalam
aduan;
4. Bahwa Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat KPU Provinsi Jawa
Tengah terdapat catatan di Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi KPU;
5. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Pengawasan Internal
yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah a.n. Muslim Aisha
(Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Mey Nurlela (Divisi SDM dan Litbang)
dengan melakukan klarifikasi yaitu:
a. Tanggal 5 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes kepada
Anggota KPU Kabupaten Brebes a.n. Mochammad Muarofah dan
Muhammad Taufik Z.E.
b. Klarifikasi kembali pada tanggal 9 Maret 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Brebes kepada Ketua KPU Kabupaten Manja Manik
Lestari Damanik, Kasubbag Teknis a.n. Iman Syah Budiyono, Admin
dan Operator Sirekap dan Tenaga Pendukung Subbag Rendatin.
c. Klarifikasi kembali pada tanggal 11 Juni 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Brebes kepada Anggota KPU Kabupaten Brebes Wahadi
dan Aniq Kanafillah Azis.
Kemudian melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan telah diterbitkan
sanksi sebagaimana:
(a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 294 Tahun 2024 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode
2023-2028 kepada Wahadi tertanggal 12 Juli 2024;
(b) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 925 Tahun 2024 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis kepada Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa
Tengah Periode 2023-2028 kepada Manja Manik Lestari Damanik,
Muhammad Taufik Z.E., Aniq Kanafillah Azis tertanggal 12 Juli 2024.
(c) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 926 Tahun 2024 tentang
Rehabilitasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-208 kepada Mochammad
Muarofah tertanggal 12 Juli 2024.
6. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah selaku Pihak Terkait telah melaksanakan
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak Terkait membenarkan berkomunikasi dengan Pengadu I. Pihak Terkait
menjawab bahwa tidak terdapat penundaan. Sedangkan kewenangan
menetapkan jadwal ada di Kabupaten Kota. Namun sebenarnya secara prinsip,
sesuai dengan tahapan rekapitulasi dilaksanakan satu hari setelah dimulai
pemungutan dan penghitungan perolehan suara yaitu 15 Februari 2024 sampai
dengan tanggal 20 Maret 2024. Secara berjenjang rekapitulasi dilakukan di PPK,
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum terkait dengan tata cara pedoman untuk melaksanakan
rekapitulasi secara berjenjang bahwa pelaksanaan dimasing-masing jenjang
ditentukan oleh masing-masing jenjang dimaksud. Rekapitulasi di Kecamatan
dilaksanakan oleh PPK, begitupula di KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan
rekapitulasi di tanggal 8 s.d. 10 Maret 2024. Pada saat itu, kami mendapatkan
arahan terhadap femomena secara Nasional yaitu ada anomali-anomali terhadap
proses sirekap yang kemudian Komisi Pemilihan Umum menginstruksikan
untuk melakukan reschedule. Sebagaimana yang disampaikan oleh Para Teradu
ada yang tidak dapat dikontrol atau ada beberapa angka-angka yang secara
umum bisa diikuti dipemberitaan yang kemudian pada saat itu diinstruksikan
untuk melakukan reschedule karena maintenance terhadap optimalisasi sirekap
sebagai alat bantu akan menghasilkan validitas data dan akurasinya lebih
diperbaiki. Secara umum kami sampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota
untuk disampaikan secara berjenjang ke bawah dan diberitahukan kepada
stakeholder. Jadi kalau yang ada yang sudah menetapkan jadwal rekapitulasi
tanggal sekian dan pada waktu ada maintanence maka akan dijadwalkan ulang.
- Dalam pandangan Pihak Terkait, instruksi itu dalam rangka memastikan fungsi
sirekap. Dengan fungsi dan tugas KPU Provinsi Jawa Tengah pada saat
pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan hingga di Kabupaten, Pihak Terkait
membagi personil untuk melaksanakan monitoring dan supervisi. Selanjutnya,
pada tanggal 3-4 Maret 2024, Pihak Terkait menugaskan anggota untuk
memastikan proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Brebes berjalan sesuai
dengan ketentuan. Dalam laporan monitoring dan supervisi tidak ada masalah
sebagaimana aduan Pengadu. Dalam hal ini, proses rekapitulasi penghitungan
perolehan suara, tatacara, prosedur, tidak ada masalah sesuai dengan
ketentuan. Benar Pihak Terkait mendapatkan informasi terkait dengan hal
tersebut. Berkenaan dengan berita link sebagaimana yang disampaikan oleh
Pengadu I kami melakukan konfirmasi terkait hal itu.
- Pihak Terkait menerangkan secara umum pelaksanaan rekapitulasi perolehan
penghitungan suara di KPU Kabupaten Brebes sampai dengan tingkat KPU
Provinsi Jawa Tengah tidak ada masalah yang tidak terselesaikan karena
memang rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah
terdapat perbaikan tapi hanya terkait dengan perbaikan data pemilih di tingkat
Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Brebes.
- Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan prosedur, tatacara rekapitulasi,
KPU Kabupaten Brebes mengirimkan hasil rekapitulasi tepat waktu. Ketika hasil
dibacakan memang ada koreksi namun hanya terkait dengan data pemilih.
Dalam rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah, sudah ditawarkan
“apakah sudah sesuai?”. Sebenarnya kalau terkait dengan data pemilih, sebelum
dibacakan sudah ada koreksi (laki-laki dan perempuan, penempatan jumlah
pemilih sesuai dengan kategori, pindah memilih). Namun koreksi tersebut tidak
menyangkut terkait dengan hasil.
- Pihak Terkait menerangkan menanggapi fenomena isu pelaksanaan rekapitulasi
di KPU Kabupaten Brebes, Pihak Terkait telah melaksanakan pengawasan
internal. Pihak Terkait menugaskan 2 orang untuk mengklarifikasi terkait
dengan yang beredar di berita terhadap proses rekapitulasi yang diindikasi
dengan uang. Kami melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Brebes.
Hasilnya disampaikan dalam rapat pleno KPU Provinsi Jawa Tengah selanjutnya
disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan sudah ada keputusan oleh
Komisi Pemilihan Umum.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai pengawasan internal salah satunya
kegiatan-kegiatan yang tidak terlaporkan kepada Pihak Terkait salah satunya
misalnya terkait dengan pertemuan-pertemuan termasuk klarifikasi yang
diantaranya adalah isu terkait dengan uang. Sebenarnya ada juga terkait dengan
tatacara prosedur mekanisme pelaksanaan. Ada beberapa yang memang KPU
Provinsi Jawa Tengah sampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Brebes yang kemudian oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dilaporkan kepada
Komisi Pemilihan Umum. Sanksinya Peringatan dan Peringatan Keras.
[2.11.2] Cipto Prayitno (Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa Tengah)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Admin Sirekap dapat melakukan hal-hal
yang tidak dapat dilakukan oleh Operator Sirekap. Akun admin seharusnya
single user sehingga hanya digunakan oleh 1 orang yang ditunjuk sebagaimana
Surat Tugas Admin Sirekap di setiap Satker. Admin memiliki kewenangan yaitu
mengelola aplikasi Sirekap, pembuatan akun Operator Sirekap dan akun viewer
Sirekap serta pengelolaan data penghitungan suara.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa khusus Kabupaten/Kota, Admin Sirekap
diberikan tugas untuk membuat akun PPK dan akun KPPS. Untuk PPK ada akun
Sirekap web dan Sirekap mobile.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk PPK awalnya hanya ada 2 akun
Sirekap. Namun setelah muncul Keputusan tentang rekapitulasi diperbolehkan
Panel maka disesuaikan dengan jumlah Panel yang tersedia. Misal rekapitulasi
di Kecamatan/Kabupaten ada beberapa Panel maka disesuaikan dengan jumlah
Panel yang tersedia.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai jumlah akun yang awalnya 5 berubah
menjadi 9 akun, bisa jadi ditambah jumlah akunnya. Hal ini disebabkan dalam
system tidak terdapat pembatasan akun Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pembuatan akun Operator Sirekap/ akun
PPK/ akun KPPS yang dilakukan oleh Admin Sirekap, tidak terdapat Batasan
jumlah. Bisa jadi 9 akun tersebut dapat berjalan secara bersamaan.
- Pihak Terkait menerangkan terdapat arahan secara tidak tertulis hanya sebatas
komunikasi dari Komisi Pemilihan Umum pada saat Bimtek maupun
komunikasi di Grup WhatsApp Admin Sirekap beberapa disampaikan untuk
disesuaikan sesuai kebutuhan. Misalnya, Pihak Terkait membuat Operator di
Provinsi Jawa Tengah sebanyak 20 akun, bisa saja aktif seluruhnya akun
tersebut. Bahkan admin memiliki control untuk mendisablekan akun tersebut.
Artinya mau diaktifkan atau dinonaktifkan bisa dilakukan oleh admin Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mekanisme pembatalan finalisasi dilakukan
Satker di atasnya. Pihak Terkait membenarkan bahwa pembatalan di tingkat
Kecamatan dilakukan oleh admin-admin tingkat Kabupaten.
- Pihak Terkait menerangkan tidak pernah membatalkan finalisasi Kabupaten
Brebes. Pihak Terkait menerangkan lazimnya apabila ingin membatalkan
finalisasi, Pihak Terkait pasti meminta surat permohonan pembatalan finalisasi.
- Pihak Terkait membenarkan secara teknis Sirekap, Admin Sirekap Kabupaten
dapat melakukan pembatalan finalisasi di tingkat PPK dan tingkat Kabupaten.
Selain itu, pembatalan finalisasi tingkat Kabupaten dapat juga dilakukan oleh
Provinsi. Namun, lazimnya Pihak Terkait terlebih dahulu meminta surat
permohonan pembatalan finalisasi.
[2.11.3] Sekretaris KPU Kabupaten Brebes
- Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui secara langsung mengenai
pembagian uang dalam tas plastik warna hitam. Pihak Terkait mengetahui hal
tersebut melalui media sosial. Pihak Terkait menerangkan admin sirekap untuk
kegiatan penghitungan perolehan suara memang harus ASN di KPU Kabupaten
Brebes berdasarkan Surat Tugas adalah Saefudin alias Oles tetapi pada saat itu
istri Oles sedang sakit dirawat di RS Karyadi. Sehingga dilimpahkan kepada
Awang Adhie Setiawan. Selain admin sirekap ada juga operator sirekap. Pihak
Terkait membuat Surat Tugas untuk operator sirekap ada sekitar 6 orang. Pihak
Terkait juga memfasilitasi kegiatan monitoring dan supervisi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Brebes terhadap PPK baik pada saat persiapan rekapitulasi
maupun rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK.
- Pihak Terkait membenarkan ada 2 orang yang mengetahui admin Sirekap
diantaranya adalah Saefudin alias Olles. Pihak Terkait secara internal tidak
pernah melakukan audit terkait dengan hal tersebut. Sebenarnya apabila ada
permasalahan, melaporkan kepada Kasubbag Teknis karena Sirekap di bawah
Kasubbag Teknis. Namun, admin Sirekap tidak melakukan itu sehingga
Kasubbag Teknis tidak melaporkan kepada Pihak Terkait. Mengenai audit
setelah terjadi peristiwa ini, Pihak Terkait melakukan secara internal terhadap
permasalahan yang terjadi. Namun, Awang Adhie Setiawan menyatakan
kebingungan dan tidak mengetahui terkait dengan akun asing dalam Sirekap.
Pihak Terkait memastikan yang dapat mengakses akun Sirekap hanya Saefudin
alias Olles dan Awang Adhie Setiawan.
- Pihak Terkait menerangkan Komisioner KPU Kabupaten Brebes hanya diberikan
akses sebagai viewer. Pihak Terkait menerangkan sudah ada SOP penggunaan
Sirekap. Sudah ada Surat Tugas untuk Operator dan Admin Sirekap dari
Sekretaris KPU Kabupaten Brebes. Persyaratannya admin memang harus ASN
sedangkan Operator tidak perlu ASN yang penting merupakan Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Brebes. Adapun Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes yaitu
Agus Wahyono, Ahmad Hisbulatif, Imam Aburizal Albana, Awang Adhie
Setiawan, Mutiara Mulyaningrum, Dewi Arum Sari.
- Pihak Terkait tidak mengenal Benny Kurniawan.
[2.11.4] Imansyah Budiono (Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Brebes)
- Pihak Terkait menerangkan hanya mengetahui mengenai akun admin tetapi
tidak pernah menjalankan sebagai admin Sirekap. Pihak Terkait tidak pernah
membatalkan finalisasi.
[2.11.5] Saefudin alias Olles (Admin/Operator SIREKAP KPU Kabupaten Brebes)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa admin Sirekap a.n. Pihak Terkait. Pihak
Terkait diberikan tugas untuk admin Sirekap karena memang harus ASN.
Berhubung istri Pihak Terkait sakit maka pada saat Bimtek yang berangkat
adalah Staf teknis yang kebetulan belum ASN. Pihak Terkait baru mengetahui
mengenai aplikasi sirekap ketika Pihak Terkait membantu pembuatan akun
KPPS. Namun detailnya Pihak Terkait kurang memahami. Pihak Terkait tidak
begitu memahami mengenai fitur Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Operator juga memegang akun admin. Dalam
hal ini adalah Awang Adhie Setiawan. Saksi menerangkan mengenai akun PPK
memang sudah dibatasi secara sistem yaitu memang harus 5 akun. Sehingga
apabila melebihi 5 akun tidak akan mungkin bisa. Kecuali dari 5 akun tersebut
ada yang dihapus atau diganti. Maksimal adalah 5 menyesuaikan jumlah PPK
adalah 5. Hal itu merupakan arahan pada saat zoom meeting, untuk
mempercepat proses penghitungan yang tadinya hanya 2 akun yaitu Ketua dan
Divisi Teknis menjadi 3 akun. Mengenai pembatasan 5 akun dan harus ada yang
diganti, kemarin memang kendalanya ada beberapa permintaan dari PPK
meminta untuk mengganti nomor karena: 1) handphone tidak mensupport
dengan aplikasi Sirekap, bahkan dari KPPS seperti itu. Untuk mengejar waktu
maka dari PPK langsung ke admin. Pada waktu itu Pihak Terkait dan teman-
teman Operator di Kantor yang melakukan pendaftaran. Sehingga PPK ada yang
meminta ke Pihak Terkait atau teman-teman Operator di Kantor KPU Kabupaten
Brebes. Saksi menerangkan nomor-nomor tersebut merupakan permintaan dari
PPK. Sehingga kalau ada di luar PPK maka itu di luar kendali Pihak Terkait.
Pihak Terkait menerangkan terkait dengan pembatasan akun untuk PPK
memang maksimal adalah 5 akun. Penggantian akun dilakukan oleh admin
berdasarkan permintaan PPK.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai akun tidak dikenal a.n. Kuntoro,
ketika ada permintaan penggantian akun dari PPK disebabkan handphone tidak
mensupport maka untuk penggantian akun, PPK harus menyertakan alamat
email, NIK, Nomor Handphone, dan nama. Pihak Terkait tidak mengetahui
terkait akun Kuntoro yang masuk dalam Sirekap. Hal tersebut di luar kendali
Pihak Terkait.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai prosedur pengamanan aplikasi Sirekap,
memang itu semuanya adalah admin yang mendaftarkan. Namun, faktanya itu
bisa jadi permintaan dari PPK. Pihak Terkait menegaskan bahwa admin yang
memegang tidak hanya Pihak Terkait.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan informasi awal dari Awang Adhie
Setiawan memang ada Komisioner KPU Kabupaten Brebes yang meminta untuk
memegang akun admin. Namun, setelah Pihak Terkait mengonfirmasi kepada
Komisioner KPU Kabupaten Brebes, ternyata meminta sebagai viewer di Sirekap.
Pihak Terkait menerangkan penyampaian permintaan sebagai viewer tidak
pernah disampaikan secara langsung kepada Pihak Terkait.
- Pihak Terkait membenarkan bahwa akun admin Sirekap memang atas nama
dirinya. Namun, pemegang akun admin tidak hanya Pihak Terkait. Pada tanggal
29 Februari 2024, Pihak Terkait baru mengetahui adanya perubahan dan akun
asing dalam Sirekap, ketika singkronisasi KPU dengan PPK. Selanjutnya, Pihak
Terkait langsung berkoordinasi dengan admin KPU Provinsi Jawa Tengah untuk
mengubah email Pihak Terkait selaku admin Sirekap. Pihak Terkait tidak
mencermati day by day terkait hal tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum penghitungan PPK, setelah
pembuatan akun Sirekap awal, Pihak Terkait fokus pada penyesuaian hasil di
KPPS. Karena arahannya memang harus menyesuaikan. Tidak terdapat
notifikasi apabila terjadi perubahan data sehingga harus admin yang memantau
adanya perubahan data. Pihak Terkait tidak mengetahui ada perubahan data
atau tidak karena pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK. Selain itu, Pihak
Terkait tidak melakukan monitoring saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK.
- Pihak Terkait menerangkan secara pribadi melakukan penyesuaian terhadap
hasil di info Pemilu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pembuatan akun Sirekap, Pihak
Terkait memang selaku admin Sirekap, namun karena yang mengikuti bimtek
adalah Awang yang lebih memahami secara detail.
- Pihak Terkait diajari pada saat pembuatan akun KPPS. Kebetulan Kabupaten
Brebes itu akun terbanyak untuk KPPS sehigga Pihak Terkait juga dishare
membantu pembuatan akun KPPS dan bahkan juga untuk pembuatan akun PPK
sebelum penghitungan.
- Pihak Terkait tidak memahami secara detail terkait dengan Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pembatalan finalisasi
rekapitulasi di tingkat PPK Larangan, sebagaimana yang telah disampaikan
persyaratan admin sirekap adalah ASN. Pada waktu itu, Awang memang belum
berstatus sebagai ASN. Namun yang diberangkat Bimtek adalah Awang. Kenapa
yang diberangkat Awang? Karena memang ada pembagian tugas. Pihak Terkait
selain admin Sirekap juga merupakan Admin Silon, SIKADEKA, SIPOL, dan
Siparmas. Pihak Terkait baru mengetahui ada fitur pembatalan finalisasi dalam
log activity ketika ada singkronisasi. Pihak Terkait membantah melakukan
pembatalan karena yang memiliki akses tidak hanya Pihak Terkait. Pihak yang
juga memiliki akses admin Sirekap adalah Hisbulatif dan Awang.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang dapat
membuat akun sirekap adalan Admin Sirekap. Namun karena yang mengakses
akun ada beberapa itu di luar kendali Pihak Terkait. Pihak Terkait tidak
mengetahui akun di luar PPK dan pembatalan finalisasi. Sebelum rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, Pihak Terkait tidak pernah
terlibat membantu pembuatan akun PPK karena Pihak Terkait fokus pada
tahapan tanggal 23 s.d. 29 Februari 2024, Pelaporan LPPDK.
- Pihak Terkait menerangkan yang dapat mengubah adalah PPK. Pihak Terkait
tidak pernah mendaftarkan akun yang tidak dikenal dalam Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dapat membatalkan finalisasi adalah
admin Sirekap. PPK tidak dapat membatalkan finalisasi termasuk melihat log
activity. Melihat log activity harus akun admin Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa akun admin Sirekap hanya ada satu. Namun
akun admin Sirekap dishare sehingga beberapa orang dapat menggunakan
admin Sirekap.
- Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai penambahan jumlah akun Sirekap
yang semula 5 akun menjadi 9 akun.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan log activity perubahan data terjadi pada
tanggal 27 Februari 2024, sore hari, sebagaimana tampilan layar. Artinya pada
tanggal 27 Februari 2024 s.d. proses rekapitulasi itu ada jeda waktu dan itu
tidak ada aktifitas lagi di log activity. Hal ini berarti, data singkronisasi dengan
data rekapitulasi adalah data yang salah. Apabila perubahan tanggal 27 Februari
2024, merupakan data yang salah. Kalau perubahannya setelah rekapitulasi di
tingkat Kabupaten maka di log activity pasti akan muncul.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk pembatalan finalisasi di tingkat
Kabupaten yang membatalkan adalah admin sirekap Kabupaten. Pada tanggal 7
Maret 2024, karena memang momen rapat pleno resmi yang dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Brebes, Para Saksi Partai Politik, Pihak Terkait baru
pertama kali membatalkan pada tanggal 7 Maret 2024. Pihak Terkait
menerangkan pembatalan finalisasi tanggal 7 Maret 2024 dilakukan sendiri.
- Pihak Terkait menerangkan mendapat informasi dari Awang bahwa Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi meminta akun admin Sirekap. Pihak
Terkait tidak pernah memberikan akun admin kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes dan Wahadi.
- Pihak Terkait menerangkan membantu membuat akun PPK sebelum ada
rekapitulasi di tingkat PPK itu sekitar tanggal 16 atau 17 Februari 2024.
Selebihnya, Pihak Terkait tidak mengetahuinya. Akun memang yang dapat
membuat adalah admin. Namun, permasalahannya yang dapat mengakses akun
admin ada beberapa orang. Para Pihak yang dapat mengakses admin sudah
disebutkan oleh Awang. Pihak Terkait tidak pernah menshare akun admin.
Awang yang menshare akun admin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes
dan Wahadi namun tetap didampingi oleh Awang.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai P-18, Pihak Terkait sama sekali tidak
mengetahui terkait hal tersebut. Memang akun admin Sirekap yang dapat
membatalkan. Permasalahannya adalah ada banyak orang yang mengakses
akun admin Sirekap. Pihak Terkait mengakui bahwa NIP tersebut adalah
miliknya. Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui terkait dengan pihak
yang memasukkan NIP Pihak Terkait selaku user.
- Pihak Terkait yang mendaftarkan NIP kepada Komisi Pemilihan Umum atas
Surat Perintah Tugas dari Sekretaris KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait
menerangkan bahwa yang dapat mengakses akun admin sirekap adalah Pihak
Terkait, Hisbulatif, Awang.
[2.11.6] Ahmad Hisbulatif (Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dapat mengubah angka adalah PPK.
Kelima orang PPK dapat mengubah angka. Pihak Terkait menerangkan bahwa
dari log activity akan nampak pihak yang melakukan perubahan. Karena log
activity pure dari awal mulai rekapitulasi pleno sampai dengan akhir.
Kemungkinan dapat ditelusuri sesuai dengan log activity.
- Pihak Terkait menerangkan untuk akun perkecamatan ada 5 akun.
- Pihak Terkait menerangkan untuk log activity di Kecamatan Banjarharjo,
sebenarnya ada di aplikasi Sirekap web. Pihak Terkait tidak mensave HTML,
Pihak Terkait hanya mencopy keseluruhan menuju ke excel sehingga
tampilannya di excel. Totalnya ada 20.000 baris. Apabila melihat log activity
untuk user apabila di filter di dalamnya memang ada 9 akun yaitu 1) Purwanto,
2) Haris Hariyanto, 3) Egi Tomi Ramendha, 4) Dini Kristardiono, sedangkan dari
5 s.d. 9 tampilannya adalah nomor handphone.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk perubahan setelah finalisasi dari
Kecamatan Larangan itu dari nomor handphone 628-231-3959-001.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai log activity nampak terlihat pergerakan
atau perubahan dari partai politik ke Caleg. Terdapat nomor yang tidak dikenal,
kemungkinan yang mengubah nomor yang tidak dikenal tersebut.
- Pihak Terkait memberikan log activity kepada PPK Banjarharjo a.n. Dini
Kristadiono karena yang bersangkutan merupakan PPK Banjarharjo Pemilu
2024 dan memang sama-sama penyelenggara Pemilu. Pihak Terkait memberikan
log activity untuk melihat pihak yang melakukan perubahan data. Apabila Pihak
Terkait memberikan kepada Pimpinan tidak akan ditindaklanjuti.
- Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Larangan, tampilan log activity
untuk PPK sederhana yaitu memulai pleno, melakukan finalisasi, membatalkan
finalisasi, dan kemudian dilakukan finalisasi Pukul 18.45 WIB, tanggal 27
Februari 2024. Pihak yang membatalkan finalisasi adalah admin Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan untuk nomor yang terdapat dalam Sirekap
sebagaimana tampilan log activity untuk Kecamatan Larangan, untuk yang
banyak melakukan perubahan data, sebagaimana log activity. 9 akun yang
mengubah adalah untuk log aktivitas terlihat perubahan partai apa ke caleg
mana. Terdapat nomor yang tidak dikenal. Kemungkinan yang mengubah
adalah nomor yang tidak dikenal yaitu 628-232-507-1259.
- Pihak Terkait membantah melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi di
Kecamatan Larangan.
- Pihak Terkait menerangkan perubahan setelah finalisasi untuk Kecamatan
Larangan berasal dari nomor handphone 6282-313-959-001.
- Pihak Terkait tidak pernah mendaftarkan akun yang tidak dikenal dalam
Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan dalam log activity akan tampak pihak yang
membatalkan finalisasi. Admin Sirekap yang membatalkan finalisasi.
- Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai penambahan jumlah akun Sirekap
yang semula 5 akun menjadi 9 akun.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan rapat pleno terdapat pergerakan
suara. Dalam rapat pleno memutuskan Pihak Terkait diturunkan ke Kecamatan
Larangan bersama dengan Imansyah Budiono Kasubbag Teknis KPU Kabupaten
Brebes dan Muhammad Taufik ZE. Langkah yang dilakukan adalah mitigasi
dengan cara mendisablekan akun PPK Larangan. Pihak Terkait mendisable 4
akun PPK Larangan. Pada saat itu hanya ada 5 akun PPK Larangan. Sedangkan
yang masih aktif/enable adalah akun PPK Larangan a.n. Toto Riyanto. Hal ini
disebabkan Toto Riyanto sedang singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan
Larangan. Pada saat proses singkronisasi, tidak terdapat akun lain yang
didaftarkan. Perubahan data yang dilakukan oleh Kuntoro terjadi tanggal 27
Februari 2024. Hal tersebut sesuai dengan log activity.
- Pihak Terkait membenarkan ada 9 akun di Kecamatan Banjarharjo dan sekitar
11 akun untuk Kecamatan larangan.
- Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Larangan, di log activity
memproduksi 2 D.Hasil Kecamatan. Apabila dilihat mungkin D.Hasil Kecamatan
yang pertama adalah benar yang sudah di finalisasi namun berikutnya ternyata
ada pembatalan finalisasi. Kemudian akun nomor yang tidak dikenal a.n.
Kuntoro melakukan finalisasi. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, PPK
Larangan membacakan D.Hasil Kecamatan yang salah. Karena posisinya adalah
yang terakhir muncul di layar monitor.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai D.Hasil Kecamatan ke-2, D.Hasil
Kecamatan yang k-1, sudah dicetak, ditandatangani, dan dibagikan kepada Para
Saksi Partai Politik. Kemudian di log activity kemudian muncul D.Hasil ke-2
mengenai dicetak atau tidaknya Pihak Terkait tidak dapat memastikan. D.Hasil
Kecamatan yang ke-2 tersebut kemungkinan adalah D.Hasil Kecamatan yang
tidak diketahui oleh PPK, Bawaslu Kabupaten, dan Saksi Partai Politik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa perubahan sebagaimana log activity terjadi
tanggal 27 Februari 2024, pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Larangan.
- Pihak Terkait menerangkan tidak ada log activity yang menunjukkan terjadi
perubahan pada saat pembacaan rekapitulasi di tigkat Kabupaten Brebes
karena perubahan mentok/berhenti di tanggal 27 Februari 2024.
- Pihak Terkait menerangkan terkait dengan perubahan setelah di print saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes, Pihak Terkait membuka log activity
setelah tanggal 27 Februari 2024, setelah selesai Rekapitulasi tingkat Kabupaten
Brebes, pada saat mengantar kotak ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Karena di situ
kan ramai, ada perubahan angka dll. Pihak Terkait menerangkan untuk
meyakinkan kemudian Pihak Terkait membuka log activity di rest area. Hal
tersebut dilakukan setelah mengantar kotak ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada
saat itu, Pihak Terkait bersama dengan Imansyah Budiono Kasubbag Teknis
KPU Kabupaten Brebes. Pada waktu itu, Imansyah Budiono selaku pihak yang
mengetahui akun admin Sirekap karena pada saat itu akun admin sirekap
sudah direset. Sehingga yang mengetahui adalah Imansyah Budiono bersama
dengan Muhammad Taufik ZE dan Mochammad Muarofah.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan log activity, pada saat itu tidak melihat
pergerakan perubahan suara di rekapitulasi tingkat Kabupaten Brebes, Pihak
Terkait hanya melihat pergerakan perubahan suara di rekapitulasi tingkat
Kecamatan Larangan tanggal 27 Februari 2024.
- Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes,
PPK Larangan membacakan D.Hasil Kecamatan sesuai dengan yang terpampang
di monitor/layar. Artinya sudah sesuai dengan D.Hasil Kecamatan. Pihak
Terkait membenarkan perolehan suara berubah ketika D.Hasil Kabupaten di
cetak di tingkat Kabupaten Brebes.
- Pihak Terkait menerangkan pada saat proses cetak D.Hasil Kabupaten
mengalami perubahan perolehan suara, Pihak Terkait tidak melihat lagi apakah
perubahan dalam D.Hasil Kabupaten tersebut sesuai dengan Sirekap?
- Pihak Terkait membenarkan pada saat melakukan koreksi terhadap perolehan
suara M. Sry Heri Pasaribu sebagai tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu
Kabupaten Brebes, Pihak Terkait membuka kembali Sirekap. Pihak Terkait
membenarkan bahwa perolehan suara dalam Sirekap berubah. Namun,
perubahan suara tersebut tidak diketahui log activity/log aktifitasnya tidak
diketahui.
- Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui akun asing yang masuk dalam
Sirekap. Pihak Terkait mengetahui adanya akun asing setelah mengecek log
activity. Pihak Terkait melihat log activity setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Artinya ada yang memasukkan akun dengan nomor-nomor tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap kebocoran
sistem Sirekap adalah admin sirekap.
[2.11.7] Awang Adhie Setiawan (Operator KPU Kabupaten Brebes)
- Pihak Terkait menerangkan untuk akun PPK ada 5 akun dan yang memegang akun
adalah PPK. Hal tersebut berdasarkan pendaftaran akun dari bawah memang 5.
Kelima akun tersebut dapat mengubah angka. Kalau ditingkat PPK tidak ada viewer.
- Pihak Terkait menerangkan untuk penambahan akun merupakan kewenangan
admin. Pihak Terkait juga termasuk sebagai admin. Pihak Terkait membenarkan
yang memberikan akun adalah dirinya. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai
akun dengan tampilan nomor handphone. Berdasarkan catatan pembuatan akun
Sirekap di PPK, untuk Kecamatan Banjarharjo hanya terdapat 5 akun. Mengenai
akun nomor handphone, Pihak Terkait tidak pernah mendaftarkan akun tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan PPK tidak dapat memberikan akun karena itu
semuanya dari admin Sirekap. Pihak Terkait tidak mengetahui yang memberikan
akun Sirekap. Pihak Terkait hanya mendaftarkan 5 akun, dari 5 akun tersebut
terdiri 4 akun dengan tampilan nama dan 1 akun dengan tampilan nomor
handphone yaitu milik Komirin karena memang dari awal akun Komirin sudah ada
tapi tampilannya hanya nomor handphone.
- Pihak Terkait menerangkan untuk Komirin memang dari awal didaftarkan oleh
Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan mengenai penggunaan nomor
handphone, sebenarnya untuk teknis pembuatan akun, Admin Sirekap
memasukkan nama email, nama, NIK, kadang yang masuk dalam notifikasi kadang
nomor handphone, kadang juga email. Sehingga Pihak Terkait tidak bisa mengecek
nomor handphone tersebut milik siapa. Sedangkan untuk PPK Banjarharjo, Pihak
Terkait mendaftarkan akun a.n. yaitu Haris Hariyanto, Dini Kristardiono, Komirin,
Purwanto, dan Egi Tomi Ramendha. Hal tersebut berdasarkan catatan dari Pihak
Terkait. Komirin menggunakan nomor handphone yang belakangnya adalah “911”.
Sepertinya ditampilan log activity tidak ada. Pihak Terkait tidak mengetahui
perubahan akun sirekap yang semula 5 akun menjadi 9 akun.
- Pihak Terkait menerangkan PPK tidak dapat mendaftarkan akun karena yang dapat
mendaftarkan akun adalah admin sirekap KPU Kabupaten Brebes yaitu Pihak
Terkait, Oles, Hisbulatif, Iman.
- Pihak Terkait membantah melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi di
Kecamatan Larangan. Pihak Terkait menerangkan akun PPK yang didaftarkan
adalah 5 akun.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat terdapat Surat Pernyataan Oles.
Sedangkan dari Komisioner KPU Kabupaten Brebes sudah ada yang memiliki akun
admin. Pada saat pendaftaran viewer, Pihak Terkait mendaftarkan 5 Komisioner
KPU Kabupaten Brebes sebagai viewer. Namun ada yang tidak dapat log in sebagai
viewer ada 2 yaitu Ketua KPU Kabupaten Brebes dan Anggota KPU Kabupaten
Brebes Divisi Teknis. Pada akhirnya meminta admin untuk mengetahui proses
rekapitulasi di tingkat bawah. Pada akhirnya Pihak Terkait memberikan akun
admin sehingga bukan menjadi viewer lagi. Namun dalam situasi tersebut, Pihak
Terkait selalu mendampingi. Pada saat itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes
memanggil Pihak Terkait untuk menghadap ke ruangan dan meminta untuk
membuka akun admin. Sehingga Pihak Terkait menyerahkan akun admin kepada
Ketua KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait memberikan akun admin kepada 2
Komisioner KPU Kabupaten Brebes.
- Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Banjarharjo, Pihak Terkait hanya
mendaftarkan 5 akun. Namun berdasarkan log activity ada 9 akun.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai adanya 4 akun tidak dikenal dalam log
activity, hal tersebut di luar kendali Pihak Terkait.
- Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai penambahan jumlah akun Sirekap yang
semula 5 akun menjadi 9 akun. Pihak Terkait mendaftarkan akun a.n. Egi Tomi
Ramendha. Pihak Terkait menonaktifkan PPK Jatibarang.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi
minta untuk dishare akun admin. Pihak Terkait menerangkan bahwa Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes dan Wahadi tidak pernah meminta akun admin. Karena
admin Sirekap hanya ada 1 untuk tingkat Kabupaten.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu akun viewer memang
terpental/tidak dapat log in. Memang ada permintaan dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes dan Wahadi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa awalnya Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes
minta dibuatkan akun viewer dengan menggunakan KTP sendiri tapi tidak dapat
log in. Pada akhirnya dicoba menggunakan NIK yang lain tapi emailnya tetap email
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes tapi tetap tertolak juga. Pada akhirnya, Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes menyarankan agar menggunakan akun admin Sirekap
tapi tetap pada waktu Pihak Terkait mendampingi. Pada akhirnya menshare akun
admin sirekap dan berhasil log in.
- Pihak Terkait menerangkan sudah memiliki rekap berkenaan akun-akun yang
masuk ke dalam Sirekap yaitu mulai dari akun KPPS s.d. akun PPK. Sedangkan
akun-akun di luar itu, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui.
- Pihak Terkait menerangkan terkait dengan akun merupakan permintaan dari
bawah misal dari KPPS dan PPK. Kalau tidak ada permintaan itu, maka tidak
mungkin memasukkan akun tersebut. Pihak Terkait tidak pernah memasukkan
akun a.n. Kuntoro. Pihak Terkait menerangkan memang tidak ada permintaan dari
bawah.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap kebocoran
sistem Sirekap adalah admin sirekap yaitu Hisbulatif, Oles, Pihak Terkait, Imam
Aburizal, Kasubag Teknis dan Komisioner KPU Kabupaten Brebes. Namun untuk
Kasubag Teknis hanya mengetahui saja tidak dapat masuk dalam Sirekap.
[2.11.8] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes
a) Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan
keterangan sebagaimana tugas kesekretariatan sesuai dengan Pasal 147 (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa untuk
mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
b) Bahwa pada Pasal 148 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 posisi dari
Kesekretariatan:
1) Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.
2) Pegawai Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada dalam satu
kesatuan manajemen kepegawaian.
c) Bahwa pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan:
1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota
2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung
jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
d) Bahwa berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten
Brebes pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Brebes telah menjalankan pengawasan
penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Brebes dengan
optimal (vide Bukti PT-1).
e) Bahwa selaku Koordinator Sekretariat, Pihak Terkait memfasilitasi seluruh kegiatan
pengawasan yang dilakukan pada tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 baik yang dilaksanakan di tingkat
Kecamatan dan Kabupaten (vide Bukti PT-2, Bukti PT-3, Bukti PT-4).
f) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes tidak melakukan
pengabaian pengawasan pada tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan yang
dipermasalahkan dalam Perkara a quo.
Berdasarkan keterangan tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal
147, Pasal 148, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
Pihak Terkait selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes
membenarkan terdapat kebijakan pembagian imun.
[2.11.9] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan
Perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 atas dugaan pelanggaran etika dan norma
perilaku sebagai penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selanjutnya
disebut Undang-Undang Pemilu.
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar
pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten /
Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netf,alitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangj undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah
yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Aula Lantai 3 Kantor
KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada waktu tersebut, dibacakan rekapitulasi
perolehan suara tingkat Kabupaten Brebes untuk Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD RI (Bukti PT.2-1);
b. Bahwa dalam proses rekapitulasi tersebut, terdapat kejadian khusus sebagai
berikut:
1) Revisi terhadap DPT PPWP;
2) Keberatan yang disampaikan oleh PKB terkait dengan terjadinya
penyimpangan tata cara prosedur pada yang dilakukan oleh PPK
Banjarharjo dan KPU Kabupaten Brebes pada saat rekapitulasi
perolehan suara (PT.2-2);
c. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Saksi PKB, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes sudah
menyampaikan saran perbaikan pada tanggal 1 April 2024 dan telah
diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide Bukti PT.2-1)
Berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99, dan
Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[2.11.10] Diana Ariyanti (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah)
Pihak Terkait menerangkan tidak pernah menerima informasi terkait dengan persoalan
pembagian uang.
[2.11.11] Muhammad Rofiuddin (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa KPK mengirimkan surat kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum tentang Laporan Aris Munandar. KPK menyampaikan
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagaimana yang telah disampaikan bahwa
Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan klarifikasi kepada Aris
Munandar. Pengakuan Aris Munandar sebagaimana yang telah disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Brebes dalam sidang DKPP. Pada intinya Kartini Tjandra
Lestari telah melakukan klarifikasi terhadap Aris Munandar. Pada saat itu yang ada
hanya berupa notulensi karena sifatnya permintaan keterangan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan penanganan pembinaan,
memang benar, pada saat persoalan sudah menjadi ramai, Wakro menghubungi
Pihak Terkait. Pada saat itu, Pihak Terkait menyampaikan bahwa agar Wakro
memberikan bukti-bukti. Selain itu, Pihak Terkait melaporkan hal ini kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bahkan Pihak Terkait mengecek kepada Rudi
Raharjo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Kordiv SDMO kebetulan Pihak
Terkait juga Kordiv SDMO. Pihak Terkait juga mengecek kepada Amir Fudin selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes PIC dari penghitungan suara. Pada saat itu
suara di media sangat ramai, Pihak Terkait kemudian memerintahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Brebes untuk melakukan pencegahan sebanyak-banyaknya.
Dalam artian mereka menindaklanjuti dengan melakukan, monitoring kepada
kecamatan-kecamatan tersebut. Kalau memang benar itu terjadi, maka lakukan
proses penanganan pelanggaran. Seperti saran perbaikan.
- Pihak Terkait menerangkan atas hal-hal yang terjadi di Kabupaten Brebes, Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 15 untuk melakukan pembinaan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan
klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes. Berdasarkan
hasil klarifikasi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat pleno. Hasil
Pleno menyepakati bahwa dari sisi proses pembinaan juga memberikan kepada
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes berupa Peringatan Tertulis. Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah melihat bahwa persoalan tersebut seperti tidak tuntas.
Bawaslu Kabupaten Brebes tidak dapat mengendalikan dengan sejelas-jelasnya
mengenai permasalahan yang sebenarnya terjadi. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Brebes terkait dengan pemberian
Peringatan Tertulis.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai pembinaan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
melakukan klarifikasi. Terdapat 3 hal yang menjadi fokus klarifikasi yaitu 1)
Pergeseran Suara, 2) Laporan Penanganan, 3) Pembagian uang. Berdasarkan hasil
klarifikasi, pengakuan, tidak terdapat bukti yang telak menyatakan terdapat
pergerakan soal uang.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah, menyepakati bahwa perlu dilakukan pembinaan. Ini ranahnya bukan
penanganan pelanggaran sehingga dapat dikategorikan pelanggaran etik. Namun
lebih kepada pembinaan internal. Bawaslu juga ada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15, di situ mengatur mengenai pembinaan, penghargaan.
Sehingga ranahnya belum kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
tentang penanganan temuan dan laporan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes tidak
sampai kepada Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan
pemantauan dari sisi rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Provinsi.
Belakangan semakin kencang. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan
konfirmasi kepada pihak penerima uang/Panwaslu Kecamatan. Pada saat itu
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menganggap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Brebes sudah bergerak untuk melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menanyakan mengenai persoalan
pengembalian uang kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes.
Terutama kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes karena memang informasi
tersebut beredar.
[2.11.12] PPK Brebes a.n. Nurtopik Edi Priyanto
- Pihak Terkait menerangkan pada saat Pemilu selaku Divisi Sosdiklih, Parmas, dan
SDM. Berkenaan dengan aduan Pengadu bahwa Pihak Terkait menyetir mobil untuk
3 Komisioner KPU Kabupaten Brebes pada saat berkeliling, Pihak Terkait
menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024, rekapitulasi di tingkat kecamatan
belum di mulai. Selanjutnya, Wahadi selaku Komisioner KPU Kabupaten Brebes
selaku Divisi Teknis melakukan study banding untuk melihat rekapitulasi tingkat
Kecamatan di Kota Pekalongan. Pihak Terkait merupakan PPK yang paling muda
dan aktif di Gudang Logistik Kecamatan. Sehingga Pada Pukul 16.00 WIB, Wahadi
menelepon Pihak Terkait dan meminta agar ke Kantor KPU Kabupaten Brebes.
Pihak Terkait diminta menyetir mobil dalam rangka persiapan monitoring
rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pihak Terkait sebagai bawahan siap untuk
menyetir mobil.
- Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan bagi-bagi kresek hitam, Pihak
Terkait tidak melihat dan tidak mengetahui mengetahui hal tersebut. Pada saat di
Sekretariatan PPK, ketika 3 komisioner masuk di Sekretariatan PPK, Pihak Terkait
sadar diri karena bukan merupakan Komisioner KPU Kabupaten Brebes. Sehingga
Pihak Terkait selaku PPK hanya menunggu di luar.
- Pihak Terkait menerangkan untuk PPK Sirampog, bertemu di rumah makan.
Namun Pihak Terkait tidak berada satu meja dengan 3 Komisioner sehingga Pihak
Terkait tidak mendengar instruksi atau arahan pimpinan KPU Kabupaten Brebes
kepada PPK Sirampog.
[2.11.13] Olihudin Ketua PPK Kersana
- Pihak Terkait menerangkan pertemuan di rumah makan D’Angklo merupakan
keinginan dari beberapa Ketua PPK. Hal ini disebabkan pada saat itu Ketua KPU
Kabupaten Brebes sudah berjanji “Apabila tidak ada PSU nanti kita makan-makan”.
Setelah rapat, maka saya tagih kemudian dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten
Brebes “ya sudah kita makan di D’Angklo saja”. Kegiatan tersebut dilakukan di
ruangan terbuka dan tidak ada pembagian kantong plastik hitam (kresek). Kami
awalnya datang berdua namun satu orang pulang karena anak sedang sakit. Kami
tidak dipanggil dalam pertemuan di ruang tertutup sebagaimana pengaduan
Pengadu. Setelah makan-makan, kami langsung pulang.
- Pihak Terkait merupakan Ketua PPK Kersana pada Pemilu Tahun 2024. Pihak
Terkait membenarkan terdapat Grup WhatsApp khusus Para Ketua PPK. Pihak
Terkait menerangkan terdapat percakapan/pembahasan tentang pemberian uang
dan inisiatif untuk mengembalikan uang namun Pihak Terkait tidak ikut
berkomentar dalam pembahasan tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan menanggapi komentar dalam Grup WhatsApp Ketua
PPK, Pihak Terkait pulang lebih dulu waktu itu kegiatan makan-makan Rumah
Makan D’Angklo. Hal tersebut disebabkan Pihak Terkait kurang enak badan.
Sebagaimana yang diceritakan oleh Saksi, Pihak Terkait masuk ke dalam kemudian
Ketua KPU Kabupaten Brebes menelepon/video call Pihak Terkait. Ketua KPU
Kabupaten Brebes memastikan apakah Pihak Terkait sudah sehat atau belum?
Sudah berobat atau belum? Maksud WhatsApp Pihak Terkait dalam Grup WhatsApp
Ketua PPK yaitu apabila diminta untuk kerja terus menerus Pihak Terkait tidak
kuat. Saksi menerangkan dalam Grup WhatsApp Ketua PPK memang banyak sekali
bercanda. Selain itu, tidak ada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dalam Grup
WhatsApp Ketua PPK.
[2.11.14] Zaenal Arifin PPK Bantarkawung
- Pihak Terkait menerangkan memang waktu itu Pihak Terkait mendapatkan
monitoring dari KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait menerangkan disamping
melakukan monitoring, KPU Kabupaten Brebes juga membawa logistik yaitu kabel
ties. Pada Pukul 23.00 WIB, Pihak Terkait menerima anggota KPU Kabupaten
Brebes dalam rangka monitoring sesuai dengan Surat Tugas. Pada saat itu, Pihak
Terkait mendapat pembinaan dan pengarahan tata cara rekapitulasi. Pihak Terkait
menerangkan tidak ada hal-hal di luar ketentuan/regulasi.
- Pihak Terkait membenarkan terdapat Grup WhatsApp khusus Para Ketua PPK.
Pihak Terkait menerangkan terdapat percakapan/pembahasan yang panjang
namun Pihak Terkait tidak mengamati secara detail. Pihak Terkait hanya sebatas
menyimak dan tidak ikut berkomentar dalam pembahasan tersebut.
[2.11.15] Nur Agus Andriyani Ketua PPS Manggis Kecamatan Sirampog
Pihak Terkait dulu merupakan Anggota PPK Sirampog selaku Divisi Sosdiklih,
Parmas, dan SDM pada saat Pemilu 2024. Namun saat ini merupakan Ketua PPS
Manggis Kecamatan Sirampog. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17
Ferbuari 2024, Pukul 19.22 WIB, Pihak Terkait dihubungi Aniq Kanafillah Aziz
selaku Komisioner KPU Kabupaten Brebes. Aniq Kanafillah Aziz menginstruksikan
kepada seluruh PPK Sirampog agar standby di Gudang Logistik KPU Kabupaten
Brebes yang ada di Kecamatan Sirampog. Ketua dan Angoota PPK Sirampog sudah
standby di Gudang Logistik. Ketua dan Anggota PPK Sirampog sudah menunggu
lama hingga pada akhirnya memutuskan untuk menunggu di Rumah Makan
Saritem dekat Gudang Logistik. Satu orang PPK Sirampog Divisi Teknis akan
mengikuti secara zoom. Kemudian, Wawan juga pulang ke rumah untuk mengikuti
secara zoom. Setelah menunggu, Komisioner KPU Kabupaten Brebes datang ke
Rumah Makan Saritem. Pada saat itu, hadir Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad
Taufik ZE, Wahadi, dan PPK Brebes Divisi SDM yang menyetir mobil tersebut. Pada
saat itu, Pihak Terkait duduk dengan Aniq Kanafillah Aziz dan PPK Brebes Divisi
SDM. Pada waktu itu, Pihak Terkait mengobrol berkenaan dengan Divisinya.
Sedangkan Edi Budiyato selaku Ketua PPK Sirampog duduk dengan Wahadi.
Sedangkan Muhammad Taufik ZE selaku Divisi Datin duduk dengan Azis selaku
anggota PPK Sirampog Divisi Datin. Setelah selesai makan, mereka hendak
meneruskan perjalanan ke Kecamatan Bumi Ayu. Namun sebelumnya, Edi Budiyato
selaku Ketua PPK Sirampog dipanggil oleh Aniq Kanafillah Aziz di mobil. Setelah
Komisioner KPU Kabupaten Brebes pergi, Edi Budiyato mengajak 4 orang Anggota
PPK Sirampog untuk ke rumah Wawan katanya ada informasi penting yang harus
dimusyawarahkan saat itu juga. Setibanya di rumah Wawan selaku anggota PPK
Sirampog Divisi Teknis, Edi Budiyato mengeluarkan kresek hitam yang berisi
gepokan uang. Anggota PPK Sirampog kaget melihat hal itu. Lalu anggota PPK
Sirampog saat itu bertanya “itu uang apa Pak Ketua?” Ketua PPK Sirampog mulai
menjelaskan obrolan di Rumah Makan Saritem maksud dan tujuan Komisioner KPU
Kabupaten Brebes datang menemui PPK Sirampog untuk memberikan instruksi
kepada PPK Sirampog agar tidak menolak untuk melakukan penggelembungan
suara seorang Calon Anggota DPR dengan imbalan 30 juta. Apabila intruksi tersebut
tidak dilaksanakan maka posisi PPK Sirampog apabila mendaftar lagi sebagai PPK
dalam Pemilihan Kepala Daerah maka posisi empat orang PPK tidak aman. Hal
tersebut terbukti benar, ketika 5 orang anggota PPK Sirampog mendaftar kembali
untuk menjadi PPK dalam Pemilihan Kepala Daerah tidak lolos. Pada saat di rumah
Wawan, Ketua dan Anggota PPK Sirampog bersepakat untuk menolak dan tidak
menjalankan instruksi untuk melakukan penggelembungan suara. Ketua dan
Anggota PPK Sirampog memilih untuk tidak aman dan tidak lolos dalam
pendaftaran PPK dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah. Setelah itu, Ketua dan
Anggota PPK Sirampog bersepakat untuk mengembalikan uang yang terdapat dalam
kresek tersebut sekalipun harus menerima konsekuensinya. Setelah membahas
terkait siapa yang membawa uang tersebut maka Edi Budiyato yang membawa uang
tersebut. Selanjutnya, Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, malam hari,
Pihak Terkait pada saat itu sedang tidur tiba-tiba Edi Budiyato datang ke rumah
Pihak Terkait. Edi Budiyato meminta Pihak Terkait agar berkumpul di rumah
Wawan. Pada saat itu 5 orang PPK Sirampog sudah berada di tempat Wawan. Edi
Budiyato meminta agar kresek hitam harus dikembalikan saat itu juga. Pada
akhirnya disepakati yang mengembalikan kresek hitam adalah Edi Budiyato selaku
Ketua PPK Sirampog dan Syaifulloh selaku anggota PPK Sirampog Divisi Hukum.
[2.11.16] Mujamal (Ketua PPS Kedungoleng)
- Pihak Terkait merupakan mantan anggota PPK Paguyangan untuk Pemilu. Pada
saat ini, Pihak Terkait menjabat sebagai Ketua PPS Kedungoleng. Pada saat itu,
tanggal 17 Februari 2024, Sabtu malam Minggu, Pihak Terkait menerima informasi
dari anggota PPK Paguyangan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Brebes akan
mendatangi PPK Paguyangan terkait dengan logistik Pemilu di Desa Pakujati
Kecamatan Paguyangan. Pihak Terkait beserta anggota PPK Paguyangan bersepakat
untuk berkumpul di sana. Pihak Terkait menunggu, kemudian sekitar Pukul 23.00
WIB, Wahadi, Aniq Kanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku Anggota KPU
Kabupaten Brebes, dan Nurtopik Edi Priyanto selaku PPK Brebes. Namun pada saat
itu, yang turun dari mobil adalah Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis. Sementara
Muhammad Taufik ZE dan Nurtopik Edi Priyanto berada di mobil. Kamudian, Pihak
Terkait dengan anggota PPK Paguyangan duduk bersama dengan Wahadi dan Aniq
Kanafillah Azis. Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis menjelaskan maksud dan tujuan
kedatangannya untuk meminta tolong menggelembungkan seorang Calon Anggota
DPR Nomor Urut 8 dari PDIP. Wahadi langsung menyampaikan apabila melakukan
hal tersebut maka PPK Paguyangan aman untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024. Namun apabila menolak atau tidak mengindahkan maka PPK Paguyangan
akan menanggung konsekuensinya. Pada waktu itu, Aniq Kanafillah Azis memanggil
Ketua PPK Paguyangan a.n. Zaenuddin ke tempat sebelah. Namun tidak lama
kemudian, Aniq Kanafillah Azis kembali mendatangi Pihak Terkait dan anggota
Panwaslu Kecamatan Paguyangan lainnya. Aniq Kanafillah Azis menyerahkan uang
dalam kresek warna hitam sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Ketua dan Anggota PPK Paguyangan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk
menolak. Ketua dan Anggota PPK Paguyangan merasa kaget tindakan tersebut.
Kemudian Wahadi dan Aniq Kanafillah Azis langsung berpamitan pulang.
- Pihak Terkait menerangkan terkait dengan teknis penambahan suara diserahkan
kepada Ketua dan Anggota PPK Paguyangan. Setelah, Anggota KPU Kabupaten
Brebes meninggalkan tempat, Ketua dan Anggota PPK Brebes melakukan rapat
untuk mengambil kesepakatan menolak instruksi yang disampaikan oleh Wahadi
dan Aniq Kanafillah Azis.
- Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 19 Ferbuari 2024, Ketua dan Anggota PPK
Paguyangan di undang oleh Ketua KPU Kota Kabupaten Brebes dan Anggota Divisi
Teknis KPU Kabupaten Brebes di Kantor KPU Kabupaten Brebes, kemudian pindah
ke Rumah Makan D’Angklo. Pada saat duduk bersama, kebetulan Pihak Terkait
tidak terlibat di dalam. Pada saat itu yang dipanggil adalah Ketua PPK dan Divisi
Teknisnya. Namun, Pihak Terkait tidak ikut masuk ke dalam. Pihak Terkait duduk
berjauhan.
- Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 20 Februari 2024, saat proses
pengembalian uang, Pihak Terkait tidak ikut secara langsung. Namun, telah
bersepakat yang mengembalikan uang adalah Ketua PPK Paguyangan dan Divisi
Hukum PPK Paguyangan yaitu Ahmad Zaenuddin dan Hendra.
[2.11.17] Dzikrullah (Ketua PPS Tegalgandu)
- Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Wanasari Divisi Data pada saat Pemilu 2024.
Namun saat ini menjadi Ketua PPS Tegalgandu untuk Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024. Pihak Terkait akan memberikan keterangan sebagaimana yang telah
dialami, ketika KPU Provinsi Jawa Tengah turun ke Kabupaten Brebes. Tim
Pemeriksa Daerah memanggil beberapa PPK Wanasari termasuk diantaranya Pihak
Terkait dan Ahmad Toridin, M. Firdan PPK Brebes, Zaki PPK Jati Barang. Pada saat
itu, Pihak Terkait sudah menyampaikan kejadian dari awal sampai dengan akhir
rekapitulasi bahkan sampai dengan adanya informasi pembagian-pembagian
kepada PPK. Pada Saat Tim Pemeriksa Daerah turun ke Kabupaten Brebes Pihak
Terkait sudah menjelsakan semuanya. Mengenai hasilnya, Pihak Terkait sama
sekali tidak mengetahui.
- Pihak Terkait menerangkan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Pihak
Terkait sebelumnya, pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB,
PPK Wanasari akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan di Gudang
Logistik KPU Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz
selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes datang menemui Ketua dan Anggota PPK
Wanasari di Sekretariat PPK Wanasari di sebelah barat Gudang KPU Kabupaten
Brebes. Kemudian Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz menjelaskan maksud
kedatangan untuk melakukan pengondisiam dan menyerahkan uang dalam kresek
warna hitam. Pihak Terkait dan 4 Anggota lainnya kaget. Ahmad Toridin selaku
Anggota PPK Wanasari langsung dengan tegas menolak dan mengatakan “saya tidak
mau ikut-ikut”. Namun, Pihak Terkait dan Anggota lainnya dalam keadaan tertekan
tidak dapat berbuat apa-apa. Pada saat itu, serah terima tidak dapat dilakukan
karena kondisi Gudang Logistik yang akan melakukan pelaksanaan rekapitulasi
ramai/banyak orang. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024,
Ketua KPU Kota Kabupaten Brebes dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten
Brebes mengundang PPK se-Kabupaten Brebes, perihal Rapat Koordinasi
Rekapitulasi. Ternyata hal tersebut dilakukan untuk pengondisian. Setelah, selesai
rapat, Pihak Terkait dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes untuk masuk ke
ruangannya. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Brebes mempersilakan masuk,
menutup ruangan, dan meminta Pihak Terkait untuk meletakkan handphone. Pihak
Terkait kemudian diminta untuk mengondisikan salah satu Pasangan Calon dengan
mengatakan kalau tidak diindahkan maka Pihak Terkait akan terancam pada saat
seleksi PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah. Ancaman tersebut terbukti benar,
Pihak Terkait memiliki nilai CAT tertinggi nomor 2 se-Kabupaten Brebes dan nomor
1 se-Kecamatan namun tidak lolos dalam rekrutmen PPK untuk Pemilihan Kepala
Daerah. Setelah Rapat Koordinasi, seluruh Peserta Rapat Koordinasi diajak makan
di Rumah Makan D’Angklo. Pada saat itu, hadir Ketua KPU KPU Kabupaten Brebes,
Wahadi, Aniq Kanafillah Azis, Muhammad Taufik ZE selaku Anggota KPU
Kabupaten Brebes serta Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Pihak
Terkait dipanggil di hadapat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Brebes mengatakan
“ini sudah ada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Unsur Kejaksaan dan Kepolisian
juga sudah hadir bersama dengan kita, jadi kenapa harus takut?” Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes bahkan meyakinkan bahwa sudah mengondisikan Panwaslu
Kecamatan. Wahadi menginstruksikan agar PPK memberikan suara partai kepada
salah satu partai pada Sirekap.
- Pihak Terkait menerangkan pada saat itu sangat tertekan dan tidak dapat berbicara
banyak. Aniq Kanafillah Azis mengajak Pihak Terkait di parkiran Rumah Makan
D’Angklo dan meminta Pihak Terkait masuk ke mobil dinas KPU Kabupaten Brebes
warna hitam. Pada saat di dalam mobil, Aniq Kanafillah Azis menyerahkan kepada
Pihak Terkait menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta
Rupiah) yang ditaruh dalam kantong kresek warna hitam. Pihak Terkait merasa
dalam tekanan dan tidak bisa menolak. Pada akhirnya, Pihak Terkait membawa
uang tersebut ke rumah. Pihak Terkait berpandangan bahwa Aniq Kanafillah Azis
adalah atasan sehingga tidak mampu menolak uang tersebut namun Pihak Terkait
menegaskan dalam hati tidak akan menjalankan instruksi terkait pengondisian.
Setelah uang tersebut menginap satu malam, terdapat instruksi dari teman-teman
PPK untuk mengembalikan uang. Selanjutnya, pada hari Selasa, Pukul 15.00 WIB,
Pihak Terkait ke Kantor KPU dan menghubungi Wahadi untuk mengembalikan uang
tersebut. Pihak Terkait meminta foto sebagai bukti pengembalian tapi Wahadi
merasa keberatan.
[2.11.18] Beny Kurniawan (PPK Tonjong)
- Pihak Terkait menerangkan bukti foto yang disampaikan Pengadu merupakan
peristiwa pengembalian. Pihak Terkait tidak memahami terkait pengembalian apa?
Pihak Terkait membenarkan telah menandatangani tanda terima tanggal 20
Februari 2024, dini hari. Pihak membenarkan tanda tangan tersebut adalah tanda
tangan dirinya dan Riski Andiarto.
- Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai uang tersebut. Pada tanggal 20 Februari
2024, dini hari, Pihak Terkait selesai memancing kemudian Pihak Terkait main ke
rumah Riski Andiarto. Pada saat itu, Pihak Terkait ditelepon oleh kakak tingkat
Pihak Terkait pada saat kuliah untuk dating ke Prupuk. Kakak tingkat Pihak Terkait
yaitu Zakaria. Zakaria meminta Pihak Terkait agar datang ke Prupuk untuk bertemu
Edi Budiyanto selaku PPK Sirampog. Pihak Terkait bertanya kepada Zakaria “saya
mau kesana mau ngapain?”. Namun, Zakaria tetap meminta agar datang ke Prupuk
untuk bertemu Edi Budiyanto. Zakaria mengatakan apabila sudah bertemu Edi
Budiyanto, Pihak Terkait diminta mengaku atas suruhan Komisioner KPU
Kabupaten Brebes a.n. Aniq/Wahadi/Manja/Taufik. Namun, Pihak Terkait ingin
memastikan kepada Zakaria sebenarnya atas suruhan siapa? Kemudian Zakaria
meminta Pihak Terkait agar mengaku sebagai suruhan dari Aniq yang sama-sama
dari Selatan. Pihak Terkait tidak pernah melihat isi dari kantong kresek tersebut.
Pihak Terkait hanya mengambil kantong kresek tersebut dan memberikan kepada
Zakaria di kost. Zakaria kost di belakang Putra Futsal Bumiayu, Jati Sawit,
Bumiayu.
- Pihak Terkait mengirimkan pesan WhatsApp kepada Edi Budiyanto dan mengaku
suruhan dari Aniq. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai uang tersebut. Selain
itu, PPK juga tidak menjelaskan terkait dengan uang tersebut. Pada saat bertemu
dengan PPK, pihak PPK menanyakan “komisionernya mana?” kemudian Pihak
Terkait menjawab tidak tahu. Pada saat itu, Pihak Terkait kembali menelepon
Zakaria untuk menanyakan mengenai komisioner KPU Kabupaten Brebes. Namun
Zakaria menjawab apabila titipan tidak diserahkan, sebaiknya Pihak Terkait pulang.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah Edi Budiyanto selesai makan, Edi
Budiyanto mengonfirmasi kepada Pihak Terkait. Edi Budiyanto mempertanyakan
kepada Pihak Terkait orang dari mana? Kemudian Pihak Terkait menjawab orang
Linggapura, Barupring. Pada saat itu, ada Edi Purnomo, yang kebetulan menjadi
PPK dalam tahapan Pilkada. Pihak Terkait mengenal Edi Purnomo sebagai gurunya.
Kemudian, Edi Purnomo mengatakan bahwa di sini orang kita semua. Edi Purnomo
menyarankan agar segera memberikan titipan tersebut kepada Pihak Terkait
kemudian tandatangan dan pulang. Pada akhirnya Pihak Terkait menandatangani
tanda terima dan berfoto. Tidak terdapat penjelasan mengenai uang tersebut. Pada
saat itu, ada PPK Tonjong, PPK Salem, dan PPK Paguyangan.
- Pihak Terkait menerangkan tidak berani menduga-duga mengenai uang tersebut.
Zakaria pada awalnya hanya meminta Pihak Terkait untuk bertemu dengan Edi
Budiyanto. Namun setelah bertemu dengan Edi Budiyanto, ternyata Zakaria
meminta Pihak Terkait untuk mengambil titipan.
- Pihak Terkait menerangkan belum pernah menerima uang tanpa diketahui asal
usulnya. Pada saat Pihak Terkait menyerahkan uang kepada Zakaria, Pihak Terkait
meminta agar Zakaria mengonfirmasi kepada Edi Budiyanto bahwa uang telah
diterima.
- Pihak Terkait menerangkan tanda terima berisi pernyataan bahwa telah
dikembalikan uang dari PPK dan penerimanya. Sebagaimana yang tercantum dalam
bukti tanda terima.
[2.11.19] Khoirun Mukti Abdullah (Panwaslu Kecamatan Brebes)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan berkenaan dengan Perkara Nomor 222-PKE-
DKPP/IX/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai
penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa terkait kesaksian Daryono pada saat itu selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Brebes yang kurang lebih mengatakan “staf saya memberitahu akan
ada logistik dari Bawaslu”, itu memang benar adanya;
2. Bahwa yang dijelaskan oleh Daryono terkait logistik itu uang adalah tidak benar;
3. Bahwa yang dimaksud logistik dari Bawaslu Kabupaten Brebes itu adalah
suplemen daya tahan tubuh bukan uang;
4. Bahwa logistik beruapa suplemen tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Susu kaleng bearbrand sebanyak 10 (sepuluh) biji
- Tolak angin 1 (satu) pack
- Madu rasa 1 (satu) botol
- Sari kedelai ABC 3 (tiga) biji
- Vitamin C 1000 dalam bentuk botol 2 (dua) biji
- Sari gandum 1 (satu) pack.
Pihak Terkait menerangkan mengenai perkataan Daryono yang menyatakan bahwa
Pihak Terkait memberikan bingkisan uang, hal tersebut adalah tidak benar. Pihak
Terkait membenarkan pada saat itu Pihak Terkait menyampaikan akan ada logistic.
Pihak Terkait menyampaikan pemberian logistic tersebut berkaitan peningkatan daya
tubuh yaitu susu bear brand, tolak angin, madurasa, dan sari kedelai. Logistik tersebut
diantar langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Daryono tidak ada dalam
proses penyerahan logistic yang ada hanya Pihak Terkait dan PKD. Bahkan di
Kecamatan lain juga ada pemberian logitstik. Sepertinya seluruh kecamatan diberikan
logistic tersebut.
Pihak Terkait menerangkan tidak benar Ketua Bawaslu Kabupatten Brebes
memberikan uang kepada Pihak Terkait. Ketika Pihak Terkait pergi bersama dengan
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes hanya sebatas untuk makan dan mengobrol soal
pekerjaan, tidak ada pemberian uang.
Pihak Terkait menerangkan Daryono tidak pernah menitipkan uang kepada Pihak
Terkait.
[2.11.20] Mangun Gunawan Aji (Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan)
Pihak Terkait untuk di Kecamatan Larangan, Pihak Terkait tidak melihat sesuatu
apapun. Tidak ada pembagian uang. Panwaslu Kecamatan Larangan menerima
perintah secara langsung bahwa apabila PPK dalam melakukan rekapitulasi melenceng
dari SOP maka langsung disikat. Instruksinya sangat jelas seperti itu. Tidak ada yang
perlu dilaporkan. Mengenai pemberian uang tidak ada sehingga tidak ada yang perlu
dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes.
[2.11.21] Cecep Hartono (Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung)
- Pihak Terkait menerangkan ketika Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan
monitoring persiapan rekapitulasi tingkat Kecamatan tidak ada pemberian uang.
Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dikumpulkan dalam rangka monitoring
persiapan rekapitulasi tingkat kecamatan.
- Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada saat itu Pihak Terkait duduk berjauhan
dengan meja Muhammad Imam Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog. Pihak
Terkait membenarkan bertemu Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes di rumah makan
tersebut namun tidak terdapat pembagian uang. Pihak Terkait menerangkan posisi
makan saat itu ada 2 meja.
[2.11.22] Muhammad Imam (Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 11.00
WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong mengirimkan pesan WhatsApp kepada
Pihak Terkait. Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong mengatakan bahwa Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes ada di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong, Pihak
Terkait berpikiran paling terdapat kegiatan monitoring atau kegiatan lain yang
sifatnya masih dalam lingkup peraturan perundang-undangan. Panwaslu
Kecamatan Tonjong juga meminta Pihak Terkait untuk menyampaikan hasil
sementara rekapitulasi. Selanjutnya, Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu
Kecamatan Bumiayu berangkat menuju Panwaslu Kecamatan Tonjong dan tiba
pada Pukul 11.45 WIB. Di situ hadir Panwaslu Kecamatan Paguyangan. Setelah
menjelang Pukul 12.00 WIB, Pihak Terkait bersama dengan di 3 Kecamatan pindah
ke rumah makan di Tonjong. Kemudian, hadir Panwaslu Kecamatan Bantarkawung
dan Panwaslu Kecamatan Salem. Awalnya, Pihak Terkait bersama dengan para
Panwaslu Kecamatan mengobrol mengenai keadaan rekapitulasi masing-masing
kecamata karena ada penundaan rekapitulasi berdasarkan surat edaran Komisi
Pemilihan Umum tentang pemberhentian sementara rekapitulasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah makan siang, Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes menyodorkan beberapa uang. Pihak Terkait tidak menghitung jumlah uang
tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengatakan “mohon kepada teman-
teman agar dapat mengamankan suara salah satu calon” Calonnya yaitu Tri
Murdiningsih Calon Anggota DPRD Kabupaten Fraksi PDIP Dapil Bumiayu,
Sirampog, Paguyangan, Tonjong, dan Sintya Calon Anggota DPR RI. Maksud
mengamankan yaitu Panwaslu Kecamatan diminta agar membiarkan PPK
memanipulasi suara. Panwaslu Kecamatan diminta agar diam saja. Setelah itu,
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes langsung membayar makan siang dan kemudian
pergi bersama Hasan ke tempat rekapitulasi. Para Panwaslu Kecamatan merasa
kebingungan, karena dalam Pilkada sebelumnya Panwaslu Kecamatan tidak pernah
memperoleh hal seperti itu. Panwaslu Kecamatan kebingungan akan berbuat apa?
Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan bersepakat untuk melakukan
pembahasan secara internal dengan masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan.
Sebelum pulang, Pihak Terkait terlebih dahulu ke tempat rekapitulasi di Kecamatan
Tonjong. Di tempat rekapitulasi, masih ada Hasan, Jamal, dan Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes. Pada saat itu, Pihak Terkait ingin mengembalikan uang tapi
tidak jadi karena keadaan sedang ramai. Pihak Terkait sempat mendekati mobil
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes tapi di kunci. Pada akhirnya, Pihak Terkait
pulang dan melakukan rapat pleno dengan anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog.
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog bersepakat mengembalikan
uang tersebut. Pada tanggal 21 Februari 2024, Pihak Terkait menanyakan kabar
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada intinya Pihak Terkait mengatakan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes ingin segera mengembalikan uang
tersebut. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan instruksi “sudah
tidak apa-apa, kita on the track lagi. Jadi kalau ada PPK yang macam-macam kita
lakukan penanganan pelanggaran atau kita sikat saja”. Pada tanggal 24 Februari
2024, Pihak Terkait berupaya untuk mengembalikan uang tersebut di ruangan
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait mengembalikan di situ. Memang
ada instruksi untuk mengamankan namun karena Panwaslu Kecamatan bukan
penyelenggara teknis maka tidak dapat berbuat apa-apa sehingga hanya
membiarkan. Instruksi secara lisan. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes
menyampaikan secara lisan instruksi untuk mengamankan dan secara detail
menyebutkan nama-nama calon tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan pelaksanaan rapat pleno dilakukan di tempat yang
berdekatan dengan gudang logistik Kecamatan Sirampog. Dalam rapat pleno, hadir
semua anggota Pawnwaslu Kecamantan Sirampog. Dulu Pihak Terkait merupakan
Ketua Panwaslu Kecamatan Sirampog namun sekarang sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Sirampog. Pihak Terkait bersama dengan anggota melaksanakan rapat
pleno cepat untuk membahas mengenai tindaklanjut uang tersebut. Pihak Terkait
bersama dengan anggota memutuskan untuk segera mengembalikan uang. Pada
akhirnya,tanggal 23 februari 2024, Pihak Terkait mengembalikan uang tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai bukti P-21, merupakan bukti pengembalian
uang.
- Pihak Terkait menerangkan tidak ada yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Brebes mengenai dugaan pemberiaan uang.
- Pihak Terkait membenarkan bertemu dengan Arof di Bawaslu Kabupaten Brebes.
Pada saat itu, Pihak Terkait memakai jaket sedangkan Arof memakai baju PDH
warna hitam. Pihak Terkait hanya meminta Arof untuk menunjukkan ruangan
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.
- Pihak Terkait menerangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengetahui melalui
WhatsApp bahwa Pihak Terkait mengembalikan uang di meja Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes. Pada saat Pihak Terkait memfoto pengembalian uang, Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes tidak berada di ruangan. Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes tidak mengetahui bahwa Pihak Terkait mengembalikan uang di ruangannya.
Pada saat Pihak Terkait mengambil imun, kemudian mengembalikan uang di
ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, setelah itu Pihak Terkait pulang dan
memberitahu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait menaruh
uang tersebut di laci Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait sudah
memberitahu mengembalikan uang di laci meja Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.
Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menjawab “tolong di keep”
sebagaimana bukti percakapan WhatsApp.
- Pihak Terkait berinisiatif untuk mengembalikan uang di meja laci Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes karena apabila dikembalikan secara langsung pasti akan ditolak
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Panwaslu Kecamatan Bumiayu pernah
mencoba mengembalikan uang secara langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes namun ditolak. Sehingga pada saat Pihak Terkait melihat ruangan kosong
maka Pihak Terkait berinisiatif untuk mengembalikan uang. Pihak Terkait
menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes susah untuk ditemui.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah ngotot untuk bertemu dengan
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Namun, hanya menanyakan kabar Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes namun dijawab sedang berada di Tegal.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana bukti foto, barang yang dibawa
oleh Pihak Terkait adalah uang pemberian Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes di
sebuah rumah makan di Tonjong tanggal 20 Februari 2024, siang hari. Pada saat
itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan segepok uang pecahan
Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) yang diikat dengan kertas selayaknya uang
dari Bank. Uang tersebut diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes setelah
makan siang. Uang diberikan begitu saja kepada Pihak Terkait. Pada saat itu, Cecep
Hartono Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarkawung berada di samping Pihak
Terkait. Pihak Terkait menerangkan posisi makan saat itu ada 2 meja. Pada saat
itu, Pihak Terkait satu meja dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu. Namun untuk
pembagian uang itu dilakukan secara langsung.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap kecamatan memiliki cara masing-masing
untuk mengembalikan uang. Pihak Terkait mengembalikan uang sendirian.
Sedangkan untuk Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan
Tonjong, mereka yang berangkat adalah Staf, Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong.
Pihak Terkait mengetahui karena mereka yang mengembalikan bercerita kepada
Pihak Terkait. Pada tanggal 21 Februari 2024, Pihak Terkait beserta Panwaslu
Kecamatan memikirkan cara untuk mengembalikan. Bahkan Pihak Terkait
berusaha untuk mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes untuk menanyakan keberadaannya. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes menyampaikan bahwa agar kembali on the track mengawasi sesuai dengan
tugas, pokok, dan fungsi. Pada saat itu, uang masih pada masing-masing Panwaslu
Kecamatan, sehingga Pihak Terkait dan Panwaslu Kecamatan merasa kawatir.
Pihak Terkait dan Panwaslu Kecamatan berusaha untuk mengembalikan uang.
Pada tanggal 23 Februari 2024, pada saat pengambilan daya tahan tubuh/imun,
Pihak Terkait mengembalikan uang tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa kalau logistik berisi imun ada. Untuk imun ada
2 yaitu untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan PKD. Imun berisi vitamin, susu
bear brand, tolak angin.
[2.11.23] Arof (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes)
Pihak Terkait menerangkan mengenai pengembalian uang, waktu itu Pihak Terkait
sedang mengerjakan tugas kantor. Kemudian Muhammad Imam Anggota Panwaslu
Kecamatan Sirampog mendatangi Pihak Terkait untuk menanyakan ruangan Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes. Kebetulan ruangan Ketua berada di sebelah Pihak Terkait
berjarak sekitar 3 meter. Pihak Terkait menunjukkan kepada Muhammad Imam
ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Pihak Terkait sama sekali
tidak mengetahui. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai pengembalian atau
apapun. Pihak Terkait hanya mengetahui kedatangan Muhammad Imam dan
menanyakan ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait tidak melihat
dan tidak mengetahui sesuatu yang dibawa oleh Muhammad Imam. Pihak Terkait lupa
pakaian yang dipakai oleh Muhammad Imam. Pihak Terkait juga lupa pada saat itu
dirinya memakai baju apa?
[2.11.24] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Pihak Terkait memberikan tanggapan/penjelasan terhadap pokok-pokok aduan Para
Pengadu dalam perkara a quo, dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dalam tahapan rekapitualasi hasil perolehan Suara Tahapan Pemilu Tahun 2024
sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan
wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain sebagai
saran perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI
1945;
2. Bahwa terwujudnya negara demokratis erat kaitannya dengan sistem politik yang
demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis memiliki posisi strategis karena
menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis
sebagaimana yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy yang
mengatakan "Practically all adults have the rights to vote in these elections";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pemilu sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022, mengatur "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,
termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa" sehingga KPU sebagai lembaga
hierarkis berkepentingan dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu;
4. KPU sebagai pelaksana tahapan Penyelenggaraan Pemilu memiliki tugas dan
kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga segala
instruksi, arahan dan petunjuk yang disampaikan KPU kepada jajaran di bawahnya
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan baik Peraturan KPU
maupun petunjuk teknis terkait Tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
5. Bahwa Pihak Terkait melalui keterangan tertulis ini akan berfokus memberikan
penjelasan terhadap pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana
pada ketentuan dan norma Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2029 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, khusus terkait Pengawasan
Internal terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah
disampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa KPU menerima surat melalui Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor
1282/HK.06.4-SD/33/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Laporan pengawasan
Internal yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa tengah terhadap Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Brebes atas dugaan Pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji, dan/atau pakta integritas berdasarkan hasil pengawasan
internal atas informasi melalui Berita Online Pantura Post dengan Tajuk Berita
" HEBOH Dugaan Praktik Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Terjadi di
Brebes terbit pada hari Jumat tanggal 1 maret 2024 Pukul 19.20, dan Berita
Online Radar Tegal.com dengan Tajuk Berita " APD Datangi KPU Brebes
Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI";
2) Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Klarifikasi atas Berita
tersebut terkait kebenaran informasi kepada Terlapor, Saksi dan Pihak Terkait,
berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Dugaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/janji dan/atau Pakta Integritas Nomor
129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan rapat pleno dan mengusulkan
Wahadi Seklaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi
Jawa Tengah Periode 2023-2028 untuk diberikan sanksi peringatan keras dan
peringatan tertulis kepada (Manja Lestari Damanik, Muhamad Taufik ZE dan
Aniq Khanafillah Aziz) karena berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi
terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan
pakta integritas;
3) Bahwa hasil kajian Model PP-4 yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah
terhadap (Manja Lestari Damanik, Muhamad Taufik, Aniq Khanafiah Aziz dan
Wahadi) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berebes terbukti telah memenuhi
unsur-unsur melakukan pelanggaran Kode perilaku, sumpah/janji dan/atau
pakta integritas;
4) Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 98 ayat (7a) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
12 Tahun 2023 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU dapat
melakukan koreksi terhadap hasil penanganan Pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji dan/atau pakta integritas anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap pelaksanaan Pengawasan internal;
5) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 463/PK.01-BA/04/2024 tanggal 12
Juli 2024 melalui Rapat Pleno KPU menyetujui pemberian sanksi peringatan
keras tertulis kepada Wahadi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 dengan Keputusan
KPU Nomor 924 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan keras
tertulis kepada anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Saudara
Wahadi Selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode
2023-2028;
6) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 463/PK.01-BA/04/2024 tanggal 12
Juli 2024 melalui Rapat Pleno KPU menyetujui pemberian sanksi peringatan
tertulis kepada Manja Lestari Damanik, Muhamad Taufik ZE dan Aniq
Khanafillah Aziz selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa Tengah Preriode 2023-2028 dengan Keputusan KPU
Nomor 925 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan keras tertulis
kepada anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-
2028;
7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 463/PK.01-BA/04/2024 tanggal 12
Juli 2024 melaui Rapat Pleno KPU menyetujui rehabilitasi kepada Saudara
Muchamad Muarofah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa Tengah Preriode 2023-2028 dengan Keputusan KPU
Nomor 926 Tahun 2024 Tentang Rehabilitasi Anggota KPU Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028;
8) Bahwa hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa
Tengah terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes, KPU mempunyai
kewenangan untuk menindaklanjuti dengan memberikan sanksi atau
rehabilitasi dengan Keputusan KPU sesuai Ketentuan sebagaimana Pasal 98
ayat (8) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan keempat atas
peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
9) Bahwa terhadap seluruh rangkaian tahapan Pelaksanaan Pengawasan Internal
yang dilakukan pada prinsipnya Pihak Terkait telah melaksanakan tahapan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku
penyelenggara Pemilu.
[2.12] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.12.1] Kordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Brebes
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 308/HK-
01.01/K.JT-06/02/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2024
Bawaslu Kabupaten Brebes, tanggal 3 Februari 2024;
PT-2 Jadwal Supervisi Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes ke Kecamatan
Periode 5 Februari – 5 Maret 2024;
PT-3 Jadwal Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Brebes;
PT-4 Jadwal Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Brebes;
[2.12.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
015/LHP/PM.01.00/03/2024, tanggal 8 Maret 2024;
PT.2-2 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU.
PT.2.3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 0104.5/HK/JT5/2024
tanggal 05 April 2024 perihal Sanksi Pelanggaran Kinerja.
[2.12.3] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.3-1 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 9 Maret 2024;
PT.3-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 924 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode
2023-2028, tanggal 12 Juli 2024;
PT.3-3 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 924 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode
2023-2028, tanggal 12 Juli 2024;
PT.3-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 925 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Ketua Merangkap
Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024;
PT.3-4 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 925 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Ketua Merangkap
Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli 2024;
PT.3-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 926 tentang
Rehabilitasi Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
BUKTI KETERANGAN
Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli
2024;
PT.3-6 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 926 tentang
Rehabilitasi Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tanggal 12 Juli
2024;
PT.3-7 Berita Acara Hasil Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni
2024 KPU Provinsi Jawa Tengah
[2.12.4] Ahmad Hisbulatif (Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.4-1 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.4-1 Log Activity Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Banjarharjo
dan Kecamatan Larangan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah menginstruksikan
sekaligus membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan
suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya
Sandra Kusuma pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Teradu VI diduga
mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap tindakan instruksi penggelembungan
suara dan bagi-bagi uang kepada PPK-PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV;
[4.1.2] Bahwa Teradu V turut serta secara langsung dalam koordinasi antara KPU
Kabupaten Brebes dan PPK se-Kabupaten Brebes mengamankan perolehan suara
Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra
Kusuma dan Teradu V turut serta membagikan uang kepada Panwascam di 15
Kecamatan. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak
melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, dengan membiarkan dugaan
pelanggaran, baik saat rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat
kabupaten. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X dinilai tidak
melakukan tugas, sesuai amanat UU No 7 tahun 2017 pasal 101, huruf b, angka 7,
angka 8, dan angka 9. Angka 7 berbunyi pengawasan seluruh proses penghitungan
suara di wilayah kerjanya. Angka 8 berbunyi pergerakan surat suara, berita acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK. Angka 9 berbunyi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, KPU
Kabupaten Brebes menugaskan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV untuk
melaksanakan supervisi dan monitoring kesiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal
ini berdasarkan Surat Perintah Tugas KPU Kabupaten Brebes Nomor:
44/RT.02.1/3329/2024 (vide Bukti T.1-5). Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari
2024, Teradu I menerima arahan dari Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi
Jawa Tengah agar menyampaikan kepada masing-masing PPK, PPS, Stakeholder,
Forkompincam, peserta Pemilu, dan masyarakat umum berkenaan dengan penyamaan
persepsi penjadwalan ulang rekapitulasi tingkat kecamatan karena sedang
dilaksanakan sinkronisasi Sirekap (vide Bukti T.1-2). Selain itu, Teradu I juga
menyampaikan pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut kepada Partai Politik
Peserta Pemilu se-Kabupaten Brebes sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 219/PL.01.1/3329/2/2024 (vide Bukti T.1-3). Pada tanggal 19 Februari 2024,
KPU Kabupaten Brebes mengundang Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Teknis
Penyelenggara untuk hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Ruang Rapat KPU
Kabupaten Brebes (vide Bukti T.1-l). Setelah kegiatan Rapat Koordinasi selesai, Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis se-
Kabupaten Brebes berkumpul di Rumah Makan D'Angklo Brebes untuk makan
bersama. Hal ini berdasarkan inisiasi Para PPK sebagai ungkapan syukur atas
pelaksanaan pemilihan umum berjalan aman dan lancar. Selain itu, kegiatan makan
bersama tersebut dilakukan di ruang terbuka (vide Bukti T.1-4). Pada saat kegiatan
makan bersama tersebut, kemudian Teradu V datang. Selanjutnya Teradu II memanggil
Teradu V agar bergabung dalam kegiatan makan bersama. Bahwa Teradu VI tidak
berada di Rumah Makan D'Angklo Brebes karena terdapat keperluan keluarga.
Bahwa berkenaan dengan adanya perubahan angka pada hasil rekap di tingkat
kecamatan, Teradu I menerima laporan dari Teradu II, Teradu IV, dan Teradu VI.
Laporan tersebut berisi beberapa kecamatan yang mengalami permasalahan dalam
Sirekap. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Teradu I membentuk tim monitoring
untuk turun ke Kecamatan Larangan, Jatibarang, dan Banjarharjo (vide Bukti T.1-7).
Selanjutnya, pada saat sinkronisasi di tingkat kabupaten, terdapat ketidaksesuaian
antara hasil penghitungan PPK Banjarharjo dengan hasil pengawasan Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo. Menindaklanjuti hal itu, Teradu I dan Teradu II beserta semua
pimpinan KPU Kabupaten Brebes memberi saran kepada PPK Banjarharjo agar
melakukan penyesuaian data rekapitulasi tingkat Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti
T.1-8). Pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes melalui Surat Bawaslu
Kabupaten Brebes Nomor 660/PM 02.02/K.JT-06/03/2024, pada pokoknya meminta
kepada KPU Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan kembali terhadap
Perolehan Suara Partai Politik di DPR RI tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Brebes. Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2024,
untuk Kecamatan Larangan, terdapat tanggapan masyarakat dari Candra selaku Tim
Pemenangan Sukirso Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDIP. Pada saat itu,
Teradu I menyampaikan kepada Candra selaku Tim Pemenangan Sukirso bahwa akan
melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan. Teradu I berinisiatif akan
melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Larangan. Kegiatan klarifikasi di
Kantor KPU Kabupaten Brebes dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Larangan yaitu
Endro Supriyanto, Jamaludin, Diyan Anggit Permadi, Toto Riyanto, dan Rio Saputra.
Dalam klarifikasi tersebut, Divisi Teknis dan Operator Admin Sirekap melakukan
penelusuran persoalan perubahan data. Hasilnya, terdapat perubahan data sebelum
pelaksanaan sinkronisasi dan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pada tanggal 6 Maret
2024, KPU Kabupaten Brebes menerima Surat Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor:
720/PM 02.02/K.JT-06/03/2024, perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya
meminta KPU Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan dan validasi data
kembali perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Nomor Urut 2 dari
PDIP Dapil 3 a.n. M. Sry Heri Pasaribu dengan batas waktu perbaikan 1 hari sejak
disampaikan saran perbaikan di Kecamatan Larangan, Bantarkawung, Salem.
Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, pada tanggal 7 Maret 2024, KPU Kabupaten
Brebes melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan
Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mengundang Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Brebes, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta
Pemilu, Saksi Partai Politik, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu (vide Bukti
T.1-9).
Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Teradu I selalu
mengingatkan dan mengintruksikan melalui Group WhatsApp Ketua PPK agar jangan
ada pergeseran suara dan harus sesuai dengan C.HASIL (vide Bukti T.1-10). Bahkan
Teradu I mengingatkan kepada PPK agar sebelum melakukan finalisasi, terlebih dahulu
melakukan sinkronisasi dengan Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan (vide
Bukti T.1-11). Selain itu, Teradu II melalui zoom meeting mengingatkan kepada PPK
bahwa finalisasi dilakukan jika sudah merasa yakin benar (vide Bukti T.1-12). Selain
itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI telah menginstruksikan kepada
PPK untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku. Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta akun admin
Sirekap dan hanya dibuatkan akun viewer agar dapat mengetahui perkembangan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara (vide Bukti T.1-6). Selanjutnya berdasarkan
Pasal 1 ayat 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2024 berbunyi "Sistem
Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat
aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara
dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu". Dengan demikian tidak benar
rekapitulasi tingkat kecamatan hanya menggunakan sirekap karena terdapat prosedur
rekapitulasi yang dilakukan yaitu PPK memastikan kelengkapan kotak suara tersegel
dari seluruh TPS yang akan digunakan dalam rapat rekapitulasi yang terdiri dari kotak
suara yang sewaktu-waktu dapat dibuka untuk kepentingan rekapitulasi sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024. Bahwa Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
219 Tahun 2024. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI telah
mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu melalui web
KPU Kabupaten Brebes (https://jdih.kpu.go.id/data-
kabko/brebes/data_kepkpud/2024kpt33291015.pdf) dan Surat Keputusan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu melalui JDIH KPU Kabupaten
Brebes.
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu V, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, dan Teradu X menerangkan bahwa Teradu V datang ke Rumah Makan
D’Angklo hanya untuk makan siang. Teradu V tidak mengetahui apabila terdapat
pertemuan antara jajaran Anggota KPU Kabupaten Brebes dengan Ketua PPK.
Selanjutnya, Teradu II memanggil Teradu V supaya bergabung dalam forum pertemuan
dan makan siang bersama. Teradu V menanyakan mengenai pertemuan tersebut
kepada Teradu I. Kemudian, Teradu I menerangkan bahwa pertemuan tersebut hanya
sekedar acara syukuran bersama atas terselenggaranya pelaksanaan pemungutan
suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes. Teradu V menyampaikan kepada jajaran
PPK mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan. Teradu V menyampaikan upaya pencegahan sebagaimana terdapat dalam
Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2-1). Teradu V tidak mengetahui dan melihat
peristiwa pembagian kantong plastik kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang
Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Teradu V menerangkan bahwa tidak benar dalil aduan Para Pengadu yang
menyatakan Teradu V terlibat dalam koordinasi KPU Kabupaten Brebes dan PPK,
termasuk memberikan uang senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada
masing-masing Panwaslu Kecamatan. Selain itu, aduan Para Pengadu yang
menerangkan Teradu V membagikan sejumlah uang Rp10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) s.d. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Panwaslu Kecamatan
Tonjong, Panwaslu Kecamatan Bumiayu, Panwaslu Kecamatan Sirampog, Panwaslu
Kecamatan Paguyangan, Panwaslu Kecamatan Bantarkawung, Panwaslu Kecamatan
Salem, dan Panwaslu Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong
hanya berdasarkan informasi dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi. Pada tanggal
20 Februari 2024, Teradu V melakukan supervisi dan monitoring dengan beberapa
Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes Selatan, yaitu Kecamatan Tonjong, Kecamatan
Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung,
dan Kecamatan Salem. Dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan medan jalan
yang sulit diantara 6 (enam) Kecamatan tersebut, maka agar lebih efisien, Teradu V
mengumpulkan 6 (enam) kecamatan tersebut di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Tonjong (vide Bukti T.2-3). Hal ini sesuai dengan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten
Brebes yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 102/RT.02/K.JT-06/02/2024,
tertanggal 14 Februari 2024, yang pada pokoknya menyepakati beberapa hal
diantaranya adalah melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan terkait
persiapan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan (vide Bukti
T.2-2). Dalam pertemuan tersebut, Teradu V menyampaikan instruksi agar bekerja
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Formulir Pencegahan
hasil supervisi dan monitoring (vide Bukti T.2-4). Setelah melakukan monitoring dan
supervisi di wilayah Brebes Selatan, Teradu V melanjutkan supervisi dan monitoring
ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Songgom tanpa berkoordinasi dengan anggota
Panwaslu Kecamatan Songgom. Hal ini disebabkan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Songgom terletak searah jalan pulang Teradu V. Selanjutnya, Teradu V bertemu Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Songgom di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Songgom dan menyampaikan materi yang sama seperti pada saat pertemuan di wilayah
Brebes Selatan sebagaimana tertuang dalam Formulir Pencegahan Hasil Supervisi dan
Monitoring (vide Bukti T.2-5).
Bahwa tidak benar Teradu VII proaktif meminta data hasil rekapitulasi partai
tertentu kepada Panwaslu kecamatan. Teradu VII melakukan permintaan data hasil
rekapitulasi kepada Panwaslu Kecamatan berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah, tanggal 16 Februari 2024, yang pada pokoknya meminta seluruh Bawaslu
Kab/Kota di Jawa Tengah memastikan melalui Panwaslu Kecamatan agar PPK
melaksanakan tata cara dan prosedur tahapan sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku, memastikan jumlah pembagian kelompok saat rekap di Kecamatan,
mengkonsolidasikan data yang berasal dari Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum rekap
di Kecamatan (vide Bukti T.2-6). Selain itu, permintaan data dilakukan berdasarkan
hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Brebes, pada saat Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara di Kecamatan terjadi kesalahan penghitungan surat suara (vide
Bukti T.2-7 dan Bukti T.2-8). Sehingga untuk memastikan kebenaran hal tersebut,
Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pemeriksaan saat rekapitulasi perhitungan
suara pada jumlah hasil surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota pada C.Hasil di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Brebes dan
berkoordinasi dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes (vide Bukti T.2-9 dan Bukti
vide T.2-10).
Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal
adalah tidak benar. Para Pengadu tidak ada dalam proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Brebes yang dilaksanakan pada
tanggal 1-3 Maret 2024 di Hotel Grand Dian Brebes dan tanggal 4-5 Maret 2024 di Hotel
Dedy Jaya (vide Bukti T.2-11).
Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah
berupaya melakukan pencegahan secara masif yaitu dengan membuat tim fasilitasi
pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Pada tanggal
7 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi
Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dengan mengundang Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu di Hotel
Grand Dian Brebes. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
menyampaikan materi pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara kepada Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu
sebagaimana tertuang dalam Formulir pencegahan (vide Bukti T.2-13 dan Bukti T.2-
14). Pada tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan
kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan mengundang Ketua
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes di Aula Kantor Kecamatan Songgom.
Teradu V, Teradu VIII, Teradu IX, menyampaikan materi persiapan pengawasan
Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat kecamatan sebagaimana tertuang dalam Formulir Pencegahan (vide Bukti T.2-
15 dan Bukti T.2-16). Pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes
menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Brebes, yang pada pokoknya
meminta KPU Kabupaten Brebes menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk
mempersiapkan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan,
memperhatikan terkait penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi
jumlah kelurahan/desa, menginstruksikan kepada jajaran PPK untuk membuat surat
undangan rapat pleno dengan menyampaikan surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kecamatan dimulai, PPK melaksanakan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak
suara tersegel, sebagaimana tertuang dalam formulir pencegahan (vide Bukti T.2-17
dan Bukti T.2-18). Pada tanggal 25 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes
menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes, yang pada
pokoknya meminta KPU Kabupaten Brebes untuk mempersiapkan hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten, dengan memperhatikan penyusunan jadwal
rapat pleno rekapitulasi, membuat surat undangan rapat pleno dan menyampaikan
surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
kabupaten dimulai, sebagaimana tertuang dalam dalam formulir pencegahan (vide
Bukti T.2-19 dan Bukti T.2-20). Pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten
Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemungutan,
Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan
mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan
Humas, dan anggota KPU Kabupaten Brebes di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes.
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menyampaikan materi hasil pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dan persiapan
pengawasan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
kabupaten (vide Bukti T.2-21 dan Bukti T.2-22).
Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah
melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Kabupaten, tanggal 1 s.d 3 Maret 2024 di Hotel Grand Dian Brebes dan
tanggal 4 s.d 5 Maret 2024 di Hotel Dedy Jaya (vide T.2-23, Bukti T.2-24, Bukti T.2-
25). Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dalam
melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Banjarharjo,
terdapat beberapa perbedaan data antara hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan
Banjarharjo yaitu C.Hasil dibeberapa Desa dengan Form D.Hasil Kecamatan
Banjarharjo yang sudah tercetak dan tertandatangani (vide Bukti T-26). Pada tanggal
1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU
Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan kembali perolehan suara partai untuk
DPR RI tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Brebes (vide Bukti T.2-28). Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno
Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 105/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 1 Maret
2024 (vide Bukti T.2-27). Menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten
Brebes, pada tanggal 3 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Brebes, Surat KPU Kabupaten Brebes Nomor: 369.1/PL.01.8-
SD/3329/4/2024, yang pada pokoknya akan menindaklanjuti saran perbaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-29).
Setelah proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten selesai, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
melakukan pencermatan terhadap Salinan D.Hasil Kabupaten. Teradu V, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menemukan perbedaan antara data D. HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO dengan data D. HASIL KABUPATEN-DPRD KABKO untuk
Kecamatan Larangan (vide Bukti T.2-30). Menindaklanjuti perbedaan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten
Brebes agar melakukan pencermatan dan validasi data kembali perolehan suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Brebes Nomor Urut 2 dari PDIP Dapil 3 a.n. M. Sry Heri
Pasaribu dengan batas waktu perbaikan 1 (hari) sejak saran perbaikan disampaikan
(vide Bukti T.2-32). Hal ini berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes
Nomor: 106/RT.02/K.JT-06/03/2024 (vide Bukti T.2-31). Menindaklanjuti saran
perbaikan tersebut, pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes menyampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Brebes, Surat Nomor: 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024,
yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan
Rapat Pleno terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang Para Pihak Terkait dan
Saksi Partai Politik (vide Bukti T.2-33).
Bahwa Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah
berupaya melakukan penanganan pelanggaran pada saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Brebes dalam poin analisis menerangkan terdapat perbedaan antara data
Salinan D.Hasil Kecamatan Banjarharjo dengan data yang dibacakan oleh PPK
Banjarharjo saat memverifikasi data sirekap online. Berdasarkan keterangan PPK
Banjarharjo, data tersebut diubah sebelum pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten
untuk Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.2-34). Berdasarkan Berita Acara Pleno
Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor: 107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 13 Maret
2024, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X menyepakati untuk
meregister dan menuangkan dalam Formulir Temuan (vide Bukti T.2-35 dan Bukti T.2-
36). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Brebes membuat kajian pelanggaran dan
memutuskan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran anggota PPK
Banjarharjo pada saat proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-37). Bawaslu Kabupaten Brebes kemudian
memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota PPK
Banjarharjo. Bawaslu Kabupaten Brebes meminta kepada KPU Kabupaten Brebes agar
menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-38).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah menginstruksikan sekaligus
membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan suara Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma
pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Teradu VI diduga mengetahui dan
melakukan pembiaran terhadap tindakan instruksi penggelembungan suara dan bagi-
bagi uang kepada PPK-PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan di Kabupaten
Brebes dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana surat KPU
Kabupaten Brebes Nomor 318/PL.01.1/3329/2/2024 tanggal 18 Februari 2024 perihal
Pemberitahuan (vide Bukti P-2), sehingga bagi PPK yang sebelumnya telah
melaksanakan rekapitulasi agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024.
Bahwa menurut Para Pengadu, sebelum dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV memberikan instruksi kepada PPK agar melakukan penggelembungan suara
untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya
Sandra Kusuma disertai dengan bagi-bagi uang kepada PPK. Instruksi tersebut terjadi
dalam rentang waktu tanggal 17 s.d. 18 Februari 2024, kemudian dilanjutkan dengan
mengumpulkan seluruh Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Brebes di
Rumah Makan D’Angklo pada tanggal 19 Februari 2024. Di Rumah Makan D’ Angklo,
Ketua dan Anggota PPK tiap kecamatan dipanggil ke salah satu ruang tertutup. Di
ruangan tersebut ketua dan anggota PPK diperintah untuk menambah suara partai
dan caleg tertentu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dijamin
kerahasiaannya karena disaksikan langsung oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Brebes dan Teradu V menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan siap
mengamankan langkah tersebut. Dalil Para Pengadu a quo berdasarkan keterangan
dari mantan PPK-PPK pada Pemilu Tahun 2024.
Dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu atas nama Muhamad Firdan
Fachrudin selaku Ketua PPK Brebes pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa
pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi mendapatkan pesan
Whatsapp dari Teradu I agar Saksi menghadap Teradu I. Saksi tidak mengetahui
maksud dan tujuan dari Teradu I. Besoknya, pada Pukul 07.00 WIB, Saksi sudah
berada di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Setibanya Teradu I, Saksi bersama Ketua
PPK Songgom menghadap Teradu I di dalam ruangannya. Sebelum mengawali
pembicaraan, Teradu I meminta agar pertemuan tersebut tidak direkam. Kemudian
Teradu I memerintahkan agar menambah perolehan suara Partai Nomor Urut 3 (PDI
Perjungan) baik di DPRD kabupaten maupun di DPR RI. Setelah mendapatkan perintah
tersebut, Saksi pamit karena akan melaksanakan persiapan rapat pleno di tingkat
Kecamatan Brebes. Saksi menerangkan, sebelum dirinya pulang, Teradu I
menyampaikan, “Itu ada titipan untuk Mas Firdan, barangnya sudah dititipkan kepada
Anggota PPK Brebes Nurtopik Edi Priyanto”, akan tetapi Saksi tidak mengetahui
mengenai titipan yang dimaksud. Kemudian ketika Saksi bertemu dengan Nurtopik Edi
Priyanto, Saksi menanyakan terkait isi titipan tersebut. Setelah dibuka bingkisan
kresek hitam yang dititipkan dari Teradu I isinya adalah uang sebesar Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah).
Terungkap fakta bahwa setelah rapat persiapan pelaksanaan rekapitulasi di
tingkat kecamatan, Saksi menceritakan kepada anggota PPK Brebes terkait dengan
dipanggilnya Saksi oleh Teradu I dan menginstruksikan untuk menambah perolehan
suara PDI Perjuangan baik di DPRD kabupaten maupun di DPR RI dengan disertai
imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diwadahi dalam
kantong kresek hitam. Bahwa terhadap instruksi Teradu I, Ketua dan Anggota PPK
Brebes bersepakat untuk tidak melaksanakan dan mengembalikan uang sebesar Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Teradu I. Akan tetapi mengingat waktu
sudah sore dan PPK Brebes sudah merasa kelelahan, maka Saksi memerintahkan
Anggota PPK Brebes Divisi Hukum agar mengamankan uang tersebut.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait atas nama Nur
Agus Andriyani selaku anggota PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku
Ketua Manggis Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024 sebagai Ketua Manggis
Kecamatan Sirampog. Pihak Terkait menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 17
Februari 2024 Pukul 19.30 WIB Pihak Terkait dihubungi oleh Teradu III agar Pihak
Terkait bersama Ketua dan Anggota PPK Sirampog yang lain tetap stand bye (siaga) di
Gudang Logistik KPU yang ada di Kecamatan Sirampog karena akan menerima
kunjungan dari Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Atas instruksi tersebut, Pihak
Terkait bersama Ketua dan Anggota PPK Sirampog menunggu kedatangan Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV. Akan tetapi, yang ditunggu tidak kunjung juga datang,
sehingga Pihak Terkait bersama dengan Ketua dan Anggota PPK Sirampog menunggu
di Rumah Makan Saritem, tidak jauh dari gudang logistik. Tidak lama berselang Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV datang dengan mengendarai mobil bersama Nurtaopik Edi
Priyanto, anggota PPK Brebes, sebagai sopir. Selanjutnya, Ketua dan Anggota PPK
Sirampog makan bersama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Nurtaopik.
Menurut keterangan Pihak Terkait, di rumah makan tersebut Pihak Terkait duduk satu
meja dengan Nurtopik Edi Priyanto; Ketua PPK Sirampog satu meja dengan Teradu II
dan Teradu III, sementara Teradu IV duduk satu meja bersama dengan Azis selaku PPK
Sirampog Divisi Data dan Informasi. Selesai makan malam bersama, Teradu II, Teradu
III dan Teradu IV menyampaikan akan melanjutkan perjalanan monitoring ke
Kecamatan Bumi Ayu. Sebelum berangkat, Teradu III mengajak Edi Budiyanto Ketua
PPK Sirampog menuju ke mobil yang ditumpanginya dan menyerahkan kresek
berwarna hitam. Setelah Teradu II, Teradu III dan Teradu IV pergi, Edi Budiyanto
mengajak tiga Anggota PPK Sirampog ke rumah anggota PPK Sirampog lainnya atas
nama Wawan yang tidak ikut bertemu dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
karena sedang mengikuti rapat zoom yang juga yang diikuti oleh seluruh Divisi Teknis
se-Kabupaten Brebes. Bahwa setibanya di rumah Wawan, Edi Budiyanto mengeluarkan
kresek hitam yang berisi gepokan uang. Anggota PPK Sirampog lain merasa kaget
melihat hal itu. Lalu ada anggota yang bertanya “itu uang apa Pak Ketua?” Ketua PPK
Sirampog menerangkan bahwa maksud kedatangan Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV memberikan instruksi kepada PPK Sirampog agar tidak menolak untuk melakukan
penggelembungan suara seorang Calon Anggota DPR RI dengan imbalan Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan
maka posisi PPK Sirampog apabila mendaftar lagi sebagai PPK dalam Pemilihan Kepala
Daerah maka posisi empat orang PPK tidak aman. Menurut Pihak Terkait, pada saat
rapat di rumah Wawan, Ketua dan Anggota PPK Sirampog bersepakat menolak dan
tidak menjalankan instruksi Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Ketua dan Anggota
PPK Sirampog memilih untuk tidak aman dan tidak lolos dalam pendaftaran PPK dalam
rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa ancaman Teradu II, Teradu III
dan Teradu IV ternyata benar, karena 5 anggota PPK Sirampog yang mendaftar kembali
untuk menjadi PPK dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak ada yang lolos.
Bahwa terhadap seluruh keterangan Pihak Terkait Nur Agus Andriyani selaku Ketua
Manggis Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024, Saksi atas nama Edi
Budiyanto selaku Ketua PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 membenarkan
keterangan tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa apa yang dialami oleh
Saksi Edi Budiyanto dan Pihak Terkait Nur Agus Andriyani juga dialami oleh Saksi atas
nama Zaenal Faizin selaku PPK Tonjong pada Pemilu Tahun 2024. Saksi menerangkan
bahwa pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 09.30 WIB Saksi bersama Tarhadi
Anggota PPK Jatibarang, Dzikrullah Anggota PPK Wanasari, dan Khanafi Anggota PPK
Kersana mengikuti kunjungan dengan Teradu II ke KPU Kota Pekalongan guna belajar
Sirekap. Selesai kegiatan, Saksi dan Dikrullah bersama Teradu II kembali ke Kantor
KPU Kabupaten Brebes. Pada saat akan pulang, Saksi dan Dikrullah di ruangan Teradu
II menerima uang transport kegiatan kunjungan ke KPU Kota Pekalongan sebesar Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang yang diterima dengan
yang ditandatangani berbeda sehingga Saksi menanyakan perihal tersebut kepada
Teradu II. Teradu II kemudian menjawab bahwa nanti malam Teradu II akan ke
Kecamatan Tonjong sekalian memberi rejeki. Bahwa pada malam hari, sekira Pukul
21.00 WIB, PPK Tonjong menerima kunjungan dari Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV. Dalam kunjungan tersebut, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menyampaikan
secara to the point bahwa agar PPK Tonjong melakukan penggelembungan suara untuk
Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra
Kusuma. Selesai menyampaikan instruksi tersebut, Edy Purnomo, Anggota PPK
Tonjong yang lain diajak oleh Teradu III menuju ke mobil yang ditumpanginya dan
menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bahwa setelah
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV meninggalkan PPK Tonjong, pada Pukul 22.00 WIB,
Saksi bersama dengan Ketua dan Anggota PPK Tonjong yang lain mengadakan rapat
pleno membahas terkait dengan instruksi atau perintah dari Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV di Lantai 2 Gedung NU MWC Tonjong. Hasil rapat tersebut diputuskan
bahwa Saksi dan Ketua serta Anggota PPK Tonjong yang lain tidak akan melaksanakan
perintah dari Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan akan tetap melaksanakan
rekapitulasi di tingkat PPK Tonjong sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada pun uang
yang telah diterima akan dikembalikan kepada Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV.
Rapat pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panitia
Pemilihan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes tanggal 17 Februari 2024 Pukul
22.00 WIB (vide Bukti P-26).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas nama
Mujamal selaku Anggota PPK Paguyangan pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Anggota
Kedungoleng Kecamatan Paguyangan pada Pilkada Tahun 2024 menyampaikan
keterangan serupa. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB PPK
Paguyangan menerima kunjungan dari Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Akan tetapi
yang turun langsung dari mobil hanya Teradu II dan Teradu III. Menurut Pihak Terkait,
Teradu III memerintahkan untuk melakukan penggelembungan suara untuk Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma,
apabila melaksanakan perintahnya maka PPK Paguyangan aman saat mengikuti
seleksi PPK pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Apabila menolak atau tidak
mengindahkan maka PPK Paguyangan akan menanggung konsekuensinya. Setelah
menyampaikan instruksi tersebut, Teradu III menyerahkan uang sebesar Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 19
Februari 2024 Pukul 10.00 WIB KPU Kabupaten Brebes mengadakan Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
kecamatan di kantor KPU Kabupaten Brebes. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua PPK
dan Anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Brebes sebagaimana undangan Nomor
319/PL.01.1/3329/2/2024 tertanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T.1-1). Pihak
Terkait atas nama Dzikrullah selaku anggota PPK Wanasari pada Pemilu Tahun 2024
dan selaku Ketua Tegalgandu pada Pilkada 2024 menerangkan bahwa pada tanggal
18 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB pada saat PPK Wanasari akan melaksanakan
rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan bertempat di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Brebes didatangi Teradu II dan Teradu III. Keduanya menyampaikan
maksud dan tujuan kedatangannya agar PPK Wanasari melakukan penggelembungan
suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya
Sandra Kusuma dengan imbalan uang Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang
tersebut sudah siap diberikan akan tetapi batal karena ramainya tempat pelaksanaan
kegiatan rekapitulasi. Selanjutnya, Pihak Terkait menerangkan bahwa pada Senin, 19
Februari 2024 KPU Kabupaten Brebes mengundang semua ketua dan divisi teknis PPK
se-Kabupaten Brebes dengan perihal rapat koordinasi rekapitulasi (vide Bukti P-3).
Setelah selesai rapat, Pihak Terkait Dzikrullah dan Ketua PPK Wanasari dipanggil
menghadap ke ruangan Teradu I. Teradu I meminta untuk menutup pintu ruangan dan
meletakan handphone Pihak Terkait dan Ketua PPK Wanasari. Menurut keterangan
Pihak Terkait, Teradu I memerintahkan untuk menggelembungkan suara Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma.
Teradu I mengancam apabila tidak melaksanakan instruksinya, Pihak Terkait tidak
akan aman dalam seleksi PPK Pilkada Tahun 2024. Selesai rapat, Pihak Terkait
bersama Ketua PPK Wanasari dan PPK-PPK yang lain diarahkan makan siang ke
Rumah Makan D’Angklo. Di Rumah Makan D’Angklo Pihak Terkait bersama PPK
Wanasari dipanggil di hadapan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Pihak
Terkait menerangkan bahwa menurut Teradu I di salah satu ruang di Rumah Makan
D’Angklo, telah ada Bawaslu Kabupaten Brebes, kejaksanaan, polisi bersama kita jadi
kenapa takut. Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes juga meyakinkan
bahwa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes pun sudah dikondisikan. Pada
kesempatan tersebut, Teradu II juga menginstruksikan agar PPK menambahkan suara
untuk PSI pada Sirekap. Setelah pertemuan di Rumah Makan D’Angklo, Pihak Terkait
diajak ke mobil dinas Teradu III. Di dalam mobil, Pihak Terkait diberikan uang sebesar
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam kresek warna hitam.
Pihak Terkait juga menerangkan bahwa ancaman Teradu I benar, karena terbukti Pihak
Terkait pada waktu seleksi calon anggota PKK Pilkada Tahun 2024 memiliki nilai CAT
rangking 2 tertinggi se-Kabupaten Brebes dan rangking 1 tertinggi se-Kecamatan
Wanasari, namun tidak lolos sebagai anggota PPK terpilih.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berkenaan dengan
pertemuan di Rumah Makan D’Anklo, pada tanggal 19 Februari 2024, Saksi atas nama
Jamaludin selaku anggota PPK Larangan Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Pemilu
Tahun 2024 menerangkan bahwa PPK Larangan yang belakangan mendapatkan kresek
hitam berisi uang. Saksi menerangkan bahwa pada hari Senin, 19 Februari 2024, Saksi
bersama dengan Ketua PPK Larangan, diundang oleh KPU Kabupaten Brebes untuk
hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Brebes pada Pukul
10.00 WIB. Pada waktu istirahat, Saksi bersama dengan para PPK melaksanakan
ibadah sholat di Masjid Islamic Center. Setelah itu, para PPK bercerita bahwa telah
mendapatkan vitamin. Saksi menerangkan bahwa Mujamal selaku PPK Paguyangan
mengaku telah mendapatkan vitamin merah untuk 8. Namun Saksi tidak memahami
maksud perkataan dari Mujamal tersebut. Selanjutnya, Saksi menanyakan melalui
WhatsApp kepada Teradu IV selaku anggota KPU Kabupaten Brebes yang juga sebagai
teman lama. Saksi menanyakan, “kok Kecamatan Larangan tidak ada vitamin merah
untuk 8?”. Menurut keterangan Saksi, atas pertanyaan tersebut Teradu IV mengatakan
“nanti saya tanyakan kepada Ibu Ketua. Sudah menghubungi Ibu Ketua belum?”. Saksi
menjawab “belum”. Setelah berkomunikasi dengan Teradu IV, Saksi kembali bertanya
kepada Mujamal mengenai maksud dari vitamin tersebut. Menurut penuturan
Mujamal, ternyata vitamin merah itu merupakan uang untuk menggelembungkan
suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya
Sandra Kusuma. Setelah mengetahui maksud dari vitamin merah untuk 8, selanjutnya,
Saksi langsung menghubungi Teradu IV melalui WhatsApp dan mengatakan bahwa
Saksi tidak dapat melaksanakan perintah penggelembungan suara karena terlalu
berat. Kemudian Saksi bersama para PPK menuju ke Rumah Makan D’Angklo untuk
makan siang. Setibanya di lokasi, telah hadir Teradu I, Teradu II, Teradu III , Teradu IV
dan Teradu V. Menurut Saksi, setiap PPK dipanggil satu per satu oleh Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Yang dipanggil terakhir adalah Ketua PPK
Larangan dan Saksi. Menurut pengakuan Saksi, dalam pertemuan itu Teradu I
mengatakan “Pak, karena ini ada instruksi dari Bapak Negara, Bapak Negara meminta
agar PSI dibantu 100 (seratus) per Kecamatan. Ini juga untuk DPR RI Caleg Nomor 8
PDIP minta dibantu 1.000 (seribu) suara per Kecamatan”. Ketua PPK Larangan dan
Saksi menanggapi perintah dari Teradu I dengan mengatakan, “Itu berat Bu. Di situ
ada Saksi dan Panwas. Kami tidak bisa seperti itu”. Menurut Saksi, Teradu V selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes memberi jaminan bahwa Panwaslu Kecamatan
sudah dikondisikan. Saksi menerangkan bahwa setelah Teradu I menyampaikan
perintah, Teradu I mengatakan “Ini ada uang Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah)”. Atas pernyataan tersebut, Teradu II meralat dengan mengatakan “Bu untuk
Larangan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Setelah itu, Teradu I mengatakan
kepada Ketua PPK Larangan dan Saksi mengenai uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) tersebut supaya nanti diambil ke Teradu III. Selanjutnya, Ketua PPK
Larangan dan Saksi dipersilakan keluar ruangan namun sebelum pamit Ketua PPK
Larangan mengatakan kepada Teradu I bahwa dirinya tidak dapat memastikan
melaksanakan perintah tersebut. Kemudian Ketua PPK Larangan diajak masuk ke
dalam mobil Teradu III dan Teradu III menyerahkan uang dalam kresek hitam. Bahwa
masih di pelataran parkiran mobil Saksi menyampaikan kepada Teradu IV bahwa dia
tidak dapat melaksanakan perintah Teradu I. Lalu Teradu IV menyarankan agar
bertanya kepada Teradu II. Kemudian, Saksi, Teradu II dan Teradu IV kembali duduk
bersama. Saksi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin memenuhi
permintaan Teradu I karena sangat berat untuk dilakukan. Teradu II menyarankan
agar mengambil suara dari partai-partai gurem yang tidak ada calonnya. Dalam
perjalanan pulang, Saksi mengaku menghubungi Teradu VI. Teradu VI menyarankan
agar Saksi tidak menerima uang tersebut, namun bila sudah terlanjur diterima agar
uang tersebut diamankan terlebih dahulu dan Teradu VI mewanti-wanti agar
melaksanakan rekapitulasi suara sesuai dengan aturan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan uang
dalam kresek hitam menjadi pembahasan di Grup Whatsapp Ketua PPK se-Kabupaten
Brebes. Dalam grup tersebut membahas terkait teknis pengembalian kresek hitam (vide
Bukti P-6). Pihak Terkait atas nama Olihudin selaku Ketua PPK Kersana pada Pemilu
Tahun 2024 yang juga anggota PPK Kersana pada Pilkada Tahun 2024 membenarkan
terdapat Grup WhatsApp khusus Ketua PPK se-Kabupaten Brebes. Pihak Terkait
menerangkan benar terdapat percakapan atau pembahasan tentang pemberian uang
dan inisiatif untuk mengembalikan uang namun Pihak Terkait tidak ikut berkomentar
dalam pembahasan tersebut. Pihak Terkait atas nama Zaenal Arifin selaku PPK
Bantarkawung pada Pemilu Tahun 2024 yang juga PPK Bantarkawung pada Pilkada
Tahun 2024 juga membenarkan terdapat Grup WhatsApp khusus para Ketua PPK
tetapi dia mengaku tidak mengetahui terkait uang dalam kresek hitam karena di dalam
grup tersebut yang didalamnya terdapat percakapan atau pembahasan yang panjang.
Pihak Terkait mengaku tidak ikut berkomentar hanya sebatas menyimak. Terhadap
keterangan Zaenal Arifin, Saksi atas nama Edi Budiyanto selaku Ketua PPK Sirampog
pada Pemilu Tahun 2024 menyatakan bahwa Pihak Terkait sebetulnya mengetahui
terkait uang dalam kresek hitam karena dalam Grup WhatsApp PPK khusus wilayah
selatan Pihak Terkait mengatakan, “Mohon dengan sangat demi kebaikan dan
kesuksesan di dalam Pemilu mohon kresek besok wajib dikembalikan. Pak Aniq
sekarang ada di selatan”. Menurut Saksi chat tersebut disampaikan bertepatan dengan
rencana Saksi bersama PPK Salem, PPK Tonjong, PPK Paguyangan yang sudah menuju
Brebes untuk mengembalikan uang tersebut. Setelah di Brebes, Saksi dihubungi oleh
Teradu IV agar pengembalian tidak dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Brebes dan
disarankan agar menghubungi Teradu III. Setelah itu, Saksi menghubungi Teradu III
dan ternyata Teradu III sedang berada di Brebes selatan. Selanjutnya Saksi bersama
PPK Tonjong, PPK Salem dan PPK Paguyangan menuju Brebes selatan. Melalui telepon
Saksi membuat janji dengan Teradu III bertemu di Rumah Makan Prupuk. Ternyata,
Teradu III mengutus 2 orang untuk menemui Saksi bersama PPK Tonjong, PPK Salem
dan PPK Paguyangan, yaitu Benny Kurniawan selaku Anggota PPK Tonjong pada
Pilkada 2024 in casu Pihak Terkait, dan Risky Andiarto. Kemudian Saksi menyerahkan
uang dalam amplop cokelat disertai tanda terima dalam secarik kertas dengan
keterangan tertulis: PPK Salem sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), PPK
Sirampog sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), PPK Tonjong sebesar Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan PPK Paguyangan Rp 30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) kepada Benny Kurniawan dan Riski Andiarto. Tanda terima tersebut
ditandatangani di atas meterai oleh PPK Salem atas nama Sarkim, PPK Sirampog atas
nama Edi Budiyanto, PPK Tonjong atas nama Muhammad Lukman Hakim, PPK
Paguyangan atas nama Zaenuddin sebagai pihak yang menyerahkan dan Benny
Kurniawan dan Riski Andiarto sebagai pihak yang menerima tertanggal 20 Februari
2024 (vide Bukti P-8). Setelah itu Saksi dan tiga anggota PPK foto bersama dengan
Benny Kurniawan (vide Bukti P-7). Fakta ini dibenarkan oleh Benny Kurniawan dan
mengakui telah menerima pengembalian barang berupa uang dari PPK Sirampog, PPK
Salem, PPK Tonjong dan PPK Paguyangan. Pihak Terkait mengaku tidak membuka isi
amplop tersebut. Amplop cokelat tersebut kemudian diserahkan kepada Zakaria, kakak
tingkatnya pada saat kuliah, karena dialah yang menyuruhnya untuk menemui PPK-
PPK dengan mengaku utusan Teradu III. Terungkap pula fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu III mengenal Benny Kurniawan dan Riski Andiarto.
Menurut Teradu III, Benny adalah Anggota PPK dalam Pilkada Tahun 2024 sedangkan
Riski Andiarto adalah peserta seleksi PPS, tetapi Teradu III membantah telah
memerintahkan Benny dan Riski menemui Saksi.
Bahwa terkait dengan pengembalian uang, Saksi atas nama Jamaludin
selaku anggota PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa pada
tanggal 20 Februari 2024, ia berkonsultasi kepada Teradu IV terkait uang yang
diterimanya untuk PPK Larangan. Menurut Saksi, Teradu IV menyarankan agar
dikembalikan karena secara pribadi Teradu IV menolak. Pada tanggal 21 Februari 2024
Pukul 00.10 WIB Saksi menerima pesan melalui Whatsapp dari Teradu IV yang isinya,
“Mas baiknya dikembalikan saja. Kembalikan ke Pak Wahadi.”. Keterangan Saksi
tersebut dibenarkan oleh Teradu IV.
Bahwa selesai rapat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, Saksi menerima
panggilan telepon dari Teradu IV. Panggilan telepon tersebut kemudian diserahkan
kepada Ketua PPK Larangan. Isi percakapannya, Teradu IV menyarankan agar uang
tersebut dikembalikan. Teknisnya, uang tersebut disimpan di dekat tong sampah
Indomaret, nanti ada orang utusannya yang mengambil. Menurut Saksi, Ketua PKK
Larangan mengikuti saran dari Teradu IV. Terungkap pula fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait atas nama Dzikrullah juga telah mengembalikan
kresek hitam yang berisi uang pada hari Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB
kepada Teradu II. Pihak Terkait sempat meminta untuk foto bersama Teradu II sebagai
bukti tanda pengembalian, akan tetapi Teradu II tidak bersedia karena merasa
keberatan. Sementara Saksi Muh. Firdan Fachrudin, Ketua PPK Brebes pada Pemilu
Tahun 2024 mengaku mengembalikan uang melalui Nurtopik Edi Priyanto, anggota
PPK Brebes. Adapun teknis pengembaliannya, dirinya mempercayakan sepenuhnya
kepada rekannya tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, II, Teradu III dan Teradu IV
membantah keterangan Para Pengadu, Saksi-Saksi Para Pengadu, dan Pihak Terkait
atas nama Nur Agus Andriyani, Mujamal, dan Dzikrullah. Teradu I, II, Teradu III dan
Teradu IV menyatakan tidak ada perintah untuk menggelembungkan suara Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma
dan tidak ada juga bagi-bagi uang kepada PPK-PPK se-Kabupaten Brebes. Bahwa benar
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan monitoring ke Kecamatan Tonjong,
Kecamatan Sirampog, Kecamatan Bumiayu, dan Kecamatan Paguyangan pada tanggal
17 Febuari 2024 sebagaimana surat tugas Nomor 44/RT.02.1/3329/2024 tertanggal
17 Februari 2024 (vide Bukti T.1-5). Menurut Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
monitoring tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat
kecamatan. Pihak Terkait atas nama Nurtopik Edi Priyanto Anggota PPK Brebes pada
Pemilu Tahun 2024 yang juga anggota PPK pada Pilkada Tahun 2024 membenarkan
bahwa dia yang mengendarai kendaraan yang ditumpangi Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV. Pihak Terkait mengaku tidak melihat dan tidak mengetahui adanya kresek
hitam yang berisi uang yang dibagikan oleh Teradu II dan Teradu III pada saat
monitoring. Teradu II menyatakan bahwa adanya tuduhan pembagian uang tersebut
karena mereka kecewa tidak lolos dalam seleksi sebagai PPK dalam Pilkada Tahun
2024. Bahwa berkenaan dengan pertemuan di Rumah Makan D’Angklo Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyampaikan bahwa benar setelah rapat
persiapan rekapitulasi dengan PPK se-Kecamatan Brebes itu diarahkan ke Rumah
Makan D’Angklo untuk makan siang, akan tetapi di tempat tersebut tidak ada instruksi
untuk menggelembungkan suara calon tertentu. Menurut Teradu I, pertemuan tersebut
adalah murni atas permintaan dari PPK-PPK sekaligus syukuran atas pelaksanaan
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes karena tidak ada pemungutan suara ulang
(PSU). Teradu V juga membenarkan bahwa Teradu V hadir di Rumah Makan D’Angklo
akan tetapi kehadirannya hanya sebatas kebetulan lewat di rumah makan tersebut
kemudian diminta mampir oleh Teradu II sehingga bergabunglah Teradu V dengan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan PPK se-Kabupaten Brebes. Teradu V
menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada instruksi maupun arahan
sebagaimana tudingan dari Pihak Terkait dan Saksi selaku para mantan PPK.
Bahwa Para Pengadu mendalilkan di Kecamatan Banjarharjo terjadi
penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas
nama Shintya Sandra Kusuma pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Penggelembungan tersebut diduga ada kaitannya dengan instruksi Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV. Bahwa terhadap dalil tersebut, diperkuat oleh keterangan
Saksi Wakro selaku mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes periode 2018 s.d. 2023
yang menerangkan bahwa Saksi mencermati formulir Model C.Hasil Salinan untuk
jenis Pemilu DPR RI se-Kecamatan Banjarharjo dengan Formulir Model D.Hasil
Kecamatan Banjarharjo pasca finalisasi rekapitulasi tanggal 25 Februari 2024. Saksi
menemukan selisih suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI
Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma sebanyak 2.531 (dua ribu lima ratus
tiga puluh satu) suara. Saksi mencontohkan, perolehan Shintya Sandra Kusuma pada
TPS 14 di Desa Banjarlor dalam formulir Model C Hasil Salinan mendapatkan 5 (lima)
suara sementara dalam formulir model D.Hasil Kecamatan menjadi 25 (dua puluh lima)
suara; di TPS 04 Desa Banjarlor dalam formulir Model C Hasil Salinan mendapatkan 7
(tujuh) suara sementara dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan menjadi 22 suara.
Perubahan tersebut diduga dilakukan di Aplikasi Sirekap. Berdasarkan pada log
activity Aplikasi Sirekap di Kecamatan Banjarharjo selain akun atas nama Dini
Kristardiono, akun atas nama Egi Tomi Ramendha, akun atas Haris Haryanto, akun
atas Purwanto, terdapat juga akun 082220674588, 081911607075, 082324427383,
082324432485, 082325071259. Menurut Saksi, akun-akun dengan nomor handphone
ini aktif melakukan perubahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
keterangan Saksi berkesesuaian dengan log activity yang ditunjukan Operator Sirekap
KPU Kabupaten Brebes dalam sidang pemeriksaan. Saksi mengaku mendapatkan log
activity Sirekap Kecamatan Banjarharjo dari Dini Kristardiono, anggota PPK
Banjarharjo pada Pemilu Tahun 2024 dan Dini Kristardiono mendapatkan log activity
dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Saksi mencontohkan, berdasarkan log
activity, akun dengan nomor 082220674588 pada tanggal 25 Februari 2024 Pukul
04.44 WIB melakukan perubahan pada TPS 014 Kelurahan Banjarlor dari 5 menjadi
25, pada Pukul 04. 42 WIB melakukan perubahan pada TPS 004 Kelurahan Banjarlor
dari 7 menjadi 22, pada Pukul 04.40 WIB melakukan aktivitas perubahan pada TPS
019 Kelurahan Bandungsari dari 3 menjadi 18, pada Pukul 04.30 WIB melakukan
aktivitas perubahan pada TPS 002 Kelurahan Bandungsari dari 14 menjadi 22.
Berdasarkan penelusuran di GetContact nomor 082220674588 adalah diduga Egi Tomi
Ramendha, anggota PPK Banjarharjo (vide Bukti P-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, adanya selisih hasil perolehan
suara untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama
Shintya Sandra Kusuma berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024 Panwaslu Kecamatan Banjarharjo tanggal 28
Februari 2024 yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo melakukan pengawasan tidak langsung terhadap jumlah surat
suara yang sah dengan membandingkan antara jumlah surat suara sah, surat suara
tidak sah, perolehan suara tiap calon anggota legislatif peserta pemilu, yaitu PDI
Perjuangan setiap TPS di seluruh Kecamatan Banjarharjo untuk jenis Pemilu DPR RI.
Panwaslu Kecamatan Banjarharjo menemukan ada dugaan terjadi perubahan jumlah
suara pada calon atas nama Shyntia Sandra Kusuma dimana dalam data singkronisasi
tingkat kecamatan pada tanggal 25 Februari 2024 hanya mendapatkan suara sebesar
6.633 (enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) suara akan tetapi dalam formulir Model
D.Hasil Kecamatan tertulis 8.847 (delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh) suara
(vide Bukti T.2-26). Bahwa terhadap adanya selisih tersebut, Teradu I mengaku baru
mengetahui pada saat dilakukan Singkronisasi Data Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Brebes pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 yang dilaksanakan
di Hotel Grand Dian Brebes. Teradu I kemudian berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa
Tengah, berkoodinasi dengan Bawaslu Kabupaten Brebes untuk minta saran
perbaikan, Teradu I juga berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dan
PPK Banjarharjo. Teradu I mengatakan bahwa perubahan di Kecamatan Banjarharjo
adalah murni aktivitas PPK Banjarharjo.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tahun 2024 tingkat Kabupaten Brebes
dimulai tanggal 1 Maret 2024. Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan Nomor
60/LHP/PM.01.02/02/2024 Panwaslu Kecamatan Banjarharjo, Bawaslu Kabupaten
Brebes mengeluarkan surat nomor 660/PM02.02/K.JT-06/03 tanggal 1 Maret 2024
perihal Saran Perbaikan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Brebes. Surat a quo
pada pokoknya menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Banjarharjo menemukan
beberapa perbedaan data (selisih) yang bersumber dari data rekapitulasi kecamatan
dengan data finalisasi di tingkat PPK Banjarharjo. Perbedaan tersebut merujuk pada
sumber data template excel Panwaslu Kecamatan Banjarharjo dengan foto C Hasil di
beberapa desa disandingkan dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Banjarharjo
yang sudah dicetak. Atas selisih tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan
saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan
kembali perolehan suara partai DPR RI di tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat
proses rekapitulasi di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-28). Kemudian Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI mengadakan rapat pleno yang hasilnya
menetapkan bahwa KPU Kabupaten Brebes akan menindaklajuti surat dari Bawaslu
Kabupaten Brebes sebagaimana Berita Acara Nomor 109/PK.01-BA/3329/2024
tanggal 2 Maret 2024 (vide Bukti T.1-9) dan membalas melalui surat nomor
369.1/PL.01.8-SD/3329/4/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya KPU
Kabupaten Brebes akan melakukan tindaklanjut terhadap temuan dari Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Saksi atas nama Haris Haryanto selaku anggota PPK Banjarharjo pada Pemilu Tahun
2024, menerangkan bahwa Saksi bersama dengan PPK Banjarharjo yang lain
diperintahkan oleh Teradu I untuk melakukan perbaikan di luar pleno rekapitulasi
tingkat kabupaten yaitu di kamar Hotel Grand Dian dengan disaksikan oleh komisioner
KPU Kabupaten Brebes. Saksi bersama PPK Banjarharjo yang lain meneliti dan
mencermati serta memperbaiki Formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan
mencocokan dengan formulir model C Hasil. Setelah data hasil perolehan suara untuk
jenis DPR RI untuk tingkat kecamatan diperbaiki hasilnya dibacakan pada saat
rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Para saksi partai politik dan Bawaslu
Kabupaten Brebes menyetujui terhadap hasil yang dibacakan dan tidak ada keberatan
serta tidak ada kejadian khusus. Saksi menerangkan bahwa perbaikan tersebut
dilakukan sebelum Kecamatan Banjarharjo mendapatkan giliran membacakan hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan di tingkat kabupaten. Bahwa terhadap fakta adanya
perbaikan di kamar hotel diakui oleh Teradu I dengan alasan bahwa untuk efisiensi
waktu dan setelah mendapatkan persetujuan dari Saksi dan Bawaslu Kabupaten
Brebes. Teradu I juga membenarkan bahwa perbaikan dilakukan sebelum hasil
rekapitulasi suara Kecamatan Banjarharjo dibacakan pada tingkat kabupaten. Bahwa
terhadap keterangan Teradu I, Teradu VIII selaku anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menyarankan perbaikan dilakukan
sebelum hasil rekapitulasi Kecamatan Banjarharjo dibacakan di tingkat kabupaten
dan hasil yang dibacakan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah benar
atau sudah diperbaiki.
Bahwa terhadap adanya penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI
Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma di Kecamatan
Banjarharjo dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan, Haris Haryanto menerangkan
bahwa PPK Banjarharjo menginput data dalam Sirekap sesuai dengan angka yang
terdapat dalam Formulir Model C.Hasil yang disaksikan oleh Para Saksi dan dibacakan
oleh PPS saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Setelah dibacakan semua dari masing-
masing desa, PPK Banjarharjo memfinalisasi hasil dari rekapitulasi tingkat Kecamatan
Banjarharjo. Adanya perubahan data itu di luar sepengetahuan dirinya. Saksi mengaku
tidak mengetahui siapa yang melakukan perubahan dan Saksi juga tidak mengetahui
terjadinya pergerakan suara dalam Sirekap. Saksi selaku PPK Banjarharjo baru
mengetahui setelah adanya singkronisasi dengan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo di
tingkat kabupaten. Terhadap fakta adanya perubahan di Aplikasi Sirekap untuk
Kecamatan Banjarharjo, Teradu I mengatakan bahwa aktivitas perubahan itu
dilakukan oleh PPK Banjarharjo berdasarkan log activity di Sirekap. Keterangan Teradu
I dibenarkan oleh Ahmad Hisbul Latif dan Awang Adhi Setiawan selaku Operator
Sirekap KPU Kabupaten Brebes yang menerangkan bahwa anggota PPK bisa berpotensi
untuk melakukan perubahan karena masing-masing anggota PPK memiliki akses
langsung ke akun Sirekap bukan viewer. Terungkap pula fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pihak yang bisa memberikan atau mendaftarkan akun kepada PPK
adalah admin Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Pihak Terkait atas nama Sri Wilujeng
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Brebes menerangkan admin Sirekap untuk kegiatan
penghitungan perolehan suara harus ASN di KPU Kabupaten Brebes. Berdasarkan
Surat Tugas yang menjadi admin Sirekap adalah M. Saefudin alias Oles tetapi pada
saat itu istri Oles sedang sakit dan dirawat di RS Karyadi sehingga tugas menjadi admin
dilimpahkan kepada Awang Adhie Setiawan. Selain Admin Sirekap ada juga Operator
Sirekap. Pihak Terkait Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Brebes membuat Surat Tugas
untuk operator Sirekap kepada 6 orang pegawai sekretariat KPU Kabupten Brebes yaitu
Agus Wahyono, Ahmad Hisbulatif, Imam Aburizal Albana, Awang Adhie Setiawan,
Mutiara Mulyaningrum, Dewi Arum Sari. Pihak Terkait atas nama M. Saefudin
membenarkan bahwa Pihak Terkait adalah pemegang akun admin Sirekap KPU
Kabupaten Brebes. Akan tetapi, akun admin ini bisa juga digunakan atau diakses oleh
operator Sirekap di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes. M. Saefudin mengaku tidak
pernah mendaftarkan akun PPK Banjarharjo. Sementara itu Pihak Terkait Awang Adhi
Setiawan selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes mengatakan bahwa dialah
yang mendaftarkan akun ketua dan anggota PPK Banjarharjo, by name, sebanyak
anggota PPK yaitu Dini Kristardiono, Egi Tomi Ramendha, Haris Haryanto, Purwanto
kecuali untuk Komirin, yang menggunakan nomor handphone yang belakangnya nomor
“911”. Terhadap akun yang menggunakan nomor handphone 081911607075,
082220674588,082324427383, 082324432485, 082325071259 Awang Adhi Setiawan
mengaku tidak mengetahui dan tidak merasa mendaftarkan nomor-nomor handphone
tersebut di Sirekap dan Anggota PPK pun tidak bisa mendaftarkan akun selain Admin
Sirekap. Awang Adhi Setiawan menjelaskan bahwa untuk teknis pembuatan akun
Sirekap, Admin Sirekap memasukan nama email, nomor handphone, nama dan NIK.
Notifikasi registrasi akan masuk bisa melalui nomor handphone, bisa juga ke email
sehingga Pihak Terkait tidak bisa mengecek kepemilikan nomor-nomor tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II memiliki akses ke
admin Sirekap bukan sebagai viewer. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu
II mengakui bahwa pernah meminta kepada Admin Sirekap untuk dibuatkan akun
Sirekap sebagai viewer akan tetapi pada saat dibuatkan akun tersebut selalu tertolak
oleh system, sehingga Teradu I dan Teradu II meminta dibuatkan dengan status admin.
Akan tetapi, Teradu I dan Teradu II menerangkan hanya sesekali membuka Sirekap
dan didampingi oleh operator Sirekap.
Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan penggelembungan suara terjadi pula
pada jenis Pemilu DPRD Kabupaten yaitu khusus di Kecamatan Larangan untuk Calon
Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjungan Daerah Pemilihan 3 Nomor Urut
2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu. Dalil Para Pengadu dikuatkan oleh keterangan Saksi
Wakro yang menerangkan bahwa berdasarkan formulir Model D.Hasil Kecamatan di
Kecamatan Larangan M. Sry Heri Pasaribu memperoleh 5.523 (lima ribu lima ratus dua
puluh tiga) suara sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten di Kecamatan
Larangan tertulis 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara atau terjadi
selisih 655 (enam ratus lima puluh lima) suara. Hal tersebut mengakibatkan M. Sry
Heri Pasaribu yang semula tidak terpilih menjadi terpilih. Terhadap fakta tersebut
Teradu I mengakui bahwa setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk jenis
Pemilu DPRD Kabupaten ditetapkan dan berita acara rekapitulasi suara
ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2024 terdapat keberatan dari Tim Sukses Calon
Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjungan Daerah Pemilihan 3 nomor urut
1 atas nama Sukirso yang menurut Tim Sukirso, Sukirsolah yang seharusnya terpilih
namun dengan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota jenis Pemilu DPRD Kabupaten
yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes menjadi tidak terpilih. Kemudian
atas keberatan tersebut, Teradu I menjanjikan kepada Tim Sukirso untuk mencermati
dan mendalami permasalahan yang terjadi di Kecamatan Larangan sekaligus
menyarankan agar melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, Teradu I
mengumpulkan admin dan operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes dan Sekretaris
KPU Kabupaten Brebes untuk mengecek Sirekap. Teradu I menemukan dalam log
activity aplikasi Sirekap di Kecamatan Larangan pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul
16.51 WIB, yang mana tanggal tersebut merupakan waktu penetapan rekapitulasi
suara tingkat kecamatan, dalam keterangan aktivitas “telah melakukan finalisasi”.
Akan tetapi pada tanggal yang sama Pukul 17.47 WIB akun dengan nomor NIP
194703112007011002 dalam keterangan aktivitas “membatalkan finalisasi dan
melakukan pleno” kemudian akun user dengan nomor 08231959001 dengan aktivitas
“melakukan finalisasi” (vide Bukti T.1-15). Dengan demikian Teradu I menyimpulkan
bahwa hasil perolehan suara untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh
PPK Larangan pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten adalah hasil yang
keliru sehingga mempengaruhi terhadap Formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk di
Kecamatan Larangan. Teradu I mengakui bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan
yang sudah diberikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan adalah data yang
benar. Atas pernyataan Teradu I tersebut, dibantah oleh Saksi Endro Purnomo dan
Jamaludin selaku Ketua dan Anggota PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024. Saksi
Endro Purnomo menerangkan bahwa pada saat Saksi membacakan hasil rekapitulasi
suara untuk Kecamatan Larangan di tingkat kabupaten, bersumber dari formulir
Model D.Hasil Kecamatan dari kotak yang masih tersegel. Salinan Formulir Model
D.Hasil Kecamatan Larangan juga sudah dipegang oleh Para Saksi. Menurut Endro,
apabila dirinya membacakan formulir Model D.Hasil Kecamatan yang berubah
tentunya Para Saksi dan Panwaslu Kecamatan akan ada yang protes. Keterangan Endro
Purnomo dikuatkan oleh Jamaludin yang juga mengaku hadir pada saat rekapitulasi
di kabupaten. Jamaludin menerangkan bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan
Larangan sudah sesuai dengan formulir model C Hasil, selain itu Saksi Partai Politik
dan Panwaslu Kecamatan sudah memiliki file PDF termasuk juga hard copynya.
Menurut Saksi, hasil perolehan suara untuk Kecamatan Larangan pada saat dibacakan
di tingkat kabupaten sudah benar akan tetapi terjadi perubahan dengan yang
ditetapkan. M. Sry Heri Pasaribu yang seharus tidak terpilih menjadi terpilih.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa keterangan Endro Purnomo dan
Jamaludin juga dibenarkan oleh Teradu VIII yang menerangkan bahwa hasil perolehan
suara yang dibacakan oleh PPK Larangan pada saat rekapitulasi suara tingkat
kabupaten sudah sesuai dengan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Brebes karena
Bawaslu Kabupaten Brebes juga memiliki data sandingan. Saksi Partai Politik juga
tidak ada yang keberatan. Namun hasil perolehan suara untuk Daerah Pemilihan III
antara yang dibacakan dengan formulir model D.Hasil Kabupaten, ada perubahan
setelah dicetak. Teradu VIII menerangkan bahwa rekapitulasi untuk tingkat kabupaten
selesai dilaksanakan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 03.00 WIB sedangkan adanya
perubahan baru diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Brebes mendapatkan Salinan
Formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis pemilu pada tanggal 5 Maret
2024 sekira Pukul 17.00 WIB. Setelah itu Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
dan Teradu X melakukan pencermatan mulai dari PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten Kota sampai dengan akhirnya, ditemukan perbedaan antara formulir
Model D.Hasil Kecamatan dengan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa
berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung melalui pencermatan antara hasil
pengawasan langsung saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dengan
formulir Model D.Hasil Kabko ditemukan perbedaan antara formulir Model D.Hasil
Kabko DPRD Kabko Brebes 3 dengan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Brebes di Kecamatan Larangan, dimana M. Sry Heri Pasaribu dalam rekapitulasi
kabupaten mendapatkan 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sedangkan
dalam finalisasi menjadi 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara. Bahwa
pada sore hari pada tanggal yang sama, Tim dari Sukirso mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Brebes dan menyampaikan keberatan terhadap hasil perolehan suara yang
telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes disertai dengan alat bukti Formulir Model
C Hasil yang dimiliki oleh Tim Sukirso. Bahwa data yang dimiliki Tim Sukirso sama
dengan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Brebes. Terhadap hasil pengawasan
rekapituasi di tingkat kabupaten, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor
61//LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 6 Maret 2024 (vide Bukti T.2-30). Pada tanggal
yang sama, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X mengadakan
rapat pleno yang hasilnya memutuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes
memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan
pencermatan dan validasi data perolehan suara Caleg dari PDI Perjuangan Nomor Urut
2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor
106/RT.02/K.JT-06/03/2024 (vide Bukti T.2-31). Tindak lanjut rapat pleno tersebut,
Bawaslu Kabupaten Brebes in casu Teradu V mengirimkan surat menyampaikan saran
perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes melalui surat Nomor 720/PM.02.02/K.JT-
06/03/2024 (vide Bukti T.2-32). Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor
61//LHP/PM.01.02/3/2024 terkait rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu
Kabupaten Brebes menemukan selisih yang bersumber dari data Formulir Model
D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko dengan formulir Model D.Hasil Kabupaten. Bahwa
terhadap perbedaan tersebut, dengan merujuk pada sumber data template excel
Bawaslu Kabupaten Brebes dan Salinan Formulir Model D.Hasil Kecamatan -DPRD
Kabko Kecamatan Larangan disandingkan dengan Salinan Hasil Kabupaten-DPRD
Kabko. Bahwa perbedaan data selisih terjadi khususnya di Kecamatan Larangan salah
satunya adalah suara calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI
Perjuangan nomor urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu berdasarkan template Excel
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes meraih 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh
tiga suara) suara, dan dalam Salinan Hasil Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan
Larangan meraih 5.523 suara (lima ribu lima ratus dua puluh tiga suara), sedangkan
dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten Kabko tertulis 6.178 (enam ribu seratus tujuh
puluh delapan) suara (vide Bukti T.2-32). Terhadap surat a quo, KPU Kabupaten Brebes
in casu Teradu I merespon melalui surat Nomor 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024
tertanggal 6 Maret 2024 perihal Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu
Kabupaten Brebes yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Brebes. Surat a quo
pada pokoknya KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan rapat pleno terbuka
pencermatan dan validasi data perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal
7 Maret 2024 dengan mengundang para pihak dan saksi partai politik (vide Bukti T.1-
9 - T.2-33). Pada tanggal yang sama KPU Kabupaten Brebes mengirimkan surat kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Peserta Pemilu serta kepada Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon
Anggota DPD Peserta Pemilu melalui surat Nomor 337/PL.01.1/3329/3/2024 perihal
Undangan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data (vide Bukti T.1-9).
Bahwa pada Kamis, 7 Maret 2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
VI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi data perolehan suara
pada Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh para pihak kemudian hasilnya calon
Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 2 atas nama
M. Sry Heri Pasaribu pada awalnya memperoleh 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh
delapan) suara diperbaiki menjadi 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara
sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 114/PL.01-BA/3329/2024 tentang Rapat Pleno
Terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di
Kabupaten Brebes (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI kembali
menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara atau formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko Daerah Pemilihan 3 pada
tanggal 7 Maret 2024 (vide Bukti T.1-9). Terungkap pula fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan Validasi Data
Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes PPK Larangan tidak
diikutsertakan. Saksi Jamaludin selaku PPK Larangan pada Pemilu Tahun 2024 tidak
mengetahui alasan tidak diikutsertakannya PPK Larangan dalam kegiatan tersebut.
Terhadap fakta tersebut, Teradu I mengakui PPK Larangan tidak diundang karena KPU
Kabupaten Brebes menganggap permasalahan di Kecamatan Larangan sudah selesai.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa
adanya perubahan hasil perolehan suara untuk Kecamatan Larangan pada saat
rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, 5 Maret 2024, baik Admin Sirekap KPU
Kabupaten Brebes, Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI tidak ada yang mengetahui. Pihak Terkait Ahmad
Hisbulatif selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes menerangkan bahwa Log
Acitivity Sirekap untuk Kecamatan Larangan terakhir pada tanggal 27 Maret 2024 yang
mana tanggal tersebut merupakan penetapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan
Pukul 16.51 WIB dalam keterangan aktivitas “telah melakukan finalisasi” kemudian
pada Pukul 17.47 WIB akun dengan nomor NIP 194703112007011002 dalam
keterangan aktivitas “membatalkan finalisasi dan melakukan pleno” kemudian akun
user dengan nomor 08231959001 dengan aktivitas “melakukan finalisasi”. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa bahwa akun dengan nomor NIP
194703112007011002 adalah nomor induk pegawai M. Saefudin alias Oles. Namun M.
Saefudin mengaku tidak pernah melakukan pembatalan hasil rekapitulasi suara untuk
Kecamatan Larangan pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Dia
menerangkan bahwa akun dengan nomor NIP 194703112007011002 tidak hanya
digunakan oleh dirinya tetapi juga oleh operator Sirekap KPU Kabupaten Brebes
termasuk Ahmad Hisbul Latif dan Awang Adhi juga Teradu I dan Teradu II. Teradu I
dan Teradu II mengakui menggunakan akun Admin karena Teradu I dan Teradu II
tertolak pada saat proses pembuatan akun viewer Sirekap akan tetapi pada saat
menggunakan Sirekap Teradu I dan Teradu II didampingi oleh Awang Adhi selaku
operator Sirekap. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, akun Sirekap
untuk PPK Larangan selain akun atas nama Toto Riyanto, akun atas nama Rio Saputra,
akun atas nama Jamaludin, akun atas nama Endro Supriyanto, dan Akun atas nama
Diyan Anggit Permadi terdapat pula akun dengan nomor handphone 085729991909,
akun dengan nomor handphone 085803348393, akun dengan nomor handphone
085866901308, akun nomor handphone 082313959001, dan akun nomor handphone
085729740011. Dalam sidang pemeriksaan, Admin dan Operator Sirekap KPU
Kabupaten Brebes tidak merasa mendaftarkan nomor-nomor handphone tersebut
menjadi akun di Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Menurut Para Pengadu, akun dengan
082313959001 berdasarkan penelusuran di GetContact milik Kuntoro (vide Bukti P-16)
yang mana diduga Kuntoro yang dimaksud merupakan tenaga ahli anggota DPRD
Kabupaten Brebes dari PDI Perjuangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Kuntoro tersebut merupakan kakak kandung dari Rio Saputra, anggota PPK
Larangan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama
Jamaludin selaku Anggota PPK Larangan menerangkan pengalamannya saat
melakukan penginputan di Aplikasi Sirekap saat rekapitulasi suara di tingkat
kecamatan. Saksi menerangkan bahwa sebelum finalisasi rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat Kecamatan Larangan, selama 3 hari berjibaku dengan data.
Seorang Calon sudah ditetapkan perolehan suaranya dalam Sirekap namun pagi hari
perolehan suara calon tersebut berubah. Kemudian Saksi memperbaiki kembali namun
berubah kembali. Begitu dan begitu seterusnya sampai dengan 3 hari 3 malam. Saksi
berinisiatif untuk mengerjakan pada sore hari, Saksi menduga pihak luar
mempermainkan data pada malam hari sehingga pagi s.d. sore waktunya istirahat.
Saksi mengetahui persis bahwa Sirekap tidak error. Saksi menduga ada akun milik
orang lain yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Brebes untuk mempermainkan data
Sirekap. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait atas
nama Cipto Prayitno selaku Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa Tengah menerangkan
bahwa Admin Sirekap dapat melakukan hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh
Operator Sirekap. Akun admin seharusnya single user sehingga hanya digunakan oleh
satu orang yang ditunjuk sebagaimana Surat Tugas Admin Sirekap di setiap Satker.
Admin Sirekap memiliki kewenangan yaitu mengelola aplikasi Sirekap, pembuatan
akun Operator Sirekap dan akun viewer Sirekap serta pengelolaan data penghitungan
suara. Pihak Terkait menerangkan bahwa khusus Kabupaten/Kota, Admin Sirekap
KPU Kabupaten diberikan tugas untuk membuat akun PPK dan akun KPPS.
Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu bahwa Teradu VI diduga
mengetahui dan membiarkan adanya instruksi untuk menggelembungkan suara dan
mengetahui adanya bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III
dan Teradu IV, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa, Teradu VI
mengatakan dirinya tidak mengetahui karena tidak pernah dilibatkan dan merasa
ditinggal. Teradu VI mengaku, seandainya mengetahui dan dilibatkan dari awal, Teradu
VI akan melakukan pencegahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
terkait dengan adanya pembagian uang dan instruksi penggelembungan suara yang
diduga dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dalam keterangan tertulis di persidangan menerangkan bahwa KPU
menerima surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 1282/HK.06.4-
SD/33/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Laporan pengawasan Internal yang sudah
dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa tengah terhadap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Brebes atas dugaan Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau
pakta integritas berdasarkan hasil pengawasan internal atas informasi melalui Berita
Online Pantura Post dengan Tajuk Berita "Heboh Dugaan Praktik Penggelembungan
Suara Caleg DPR RI Terjadi di Brebes terbit pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024
Pukul 19.20, dan Berita Online Radar Tegal.com dengan Tajuk Berita "APD Datangi
KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI". Selanjutnya,
KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan klarifikasi atas berita tersebut terkait
kebenaran informasi kepada Terlapor, Saksi dan Pihak Terkait berdasarkan Berita
Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau
Pakta Integritas Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam berita
acara tersebut, pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah
melaksanakan rapat pleno dan merekomendasikan kepada KPU agar Teradu II Wahadi
diberikan sanksi peringatan keras dan sanksi peringatan tertulis kepada Teradu I atas
nama Manja Lestari Damanik, Teradu III Aniq Khanafillah Aziz, dan Teradu IV
Muhamad Taufik ZE karena berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terbukti
melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
sedangkan untuk Teradu VI direhabilitasi. Terhadap rekomendasi KPU Provinsi Jawa
Tengah, Pihak Terkait KPU menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada
Teradu II sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 924 Tahun 2024 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Anggota KPU Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (vide Bukti PT.3-3); menjatuhkan sanksi
peringatan tertulis kepada Teradu I, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana Surat
Keputusan KPU Nomor 925 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis
kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa
Tengah Periode 2023-2028 (vide Bukti PT.3-4); dan Teradu VI direhabilitasi sebagai
mana Keputusan KPU Nomor 926 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Anggota KPU
Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (vide Bukti PT.3-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Berita Acara Nomor 129/HK.06.4-
BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah pada pokoknya
menerangkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti bersepakat
untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara Calon Anggota DPR RI Nomor
Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma tanpa melibatkan
Teradu VI dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan;
dan Teradu I, Teradu II meminta dibuatkan akun admin Sirekap (vide Bukti PT.3-7).
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti menginstruksikan sekaligus
membagikan uang kepada PPK-PPK untuk menggelembungkan perolehan suara Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma.
DKPP meyakini adanya instruksi dan pembagian uang berdasarkan keterangan di
bawah sumpah Saksi atas nama Muh. Firdan Fachrudin selaku Ketua PPK Brebes pada
Pemilu Tahun 2024, Saksi atas nama Zaenal Faizin selaku Anggota PPK Tonjong pada
Pemilu Tahun 2024, Saksi atas nama Jamaludin selaku anggota PPK Larangan pada
Pemilu Tahun 2024, Saksi atas nama Edi Budiyanto selaku Ketua PPK Sirampog pada
Pemilu Tahun 2024, juga keterangan Pihak Terkait atas nama Nur Agus Andriyani
selaku anggota PPK Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Ketua Manggis
Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024, Pihak Terkait atas nama Mujamal
selaku anggota PPK Paguyangan pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku anggota PPS
Kedungoleng Kecamatan Paguyangan pada Pilkada Tahun 2024, Pihak Terkait atas
nama Dzikrullah selaku anggota PPK Wanasari pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku
Ketua PPS Tegalgandu Kecamatan Wanasari pada Pilkada Tahun 2024. DKPP juga
meyakini adanya bagi-bagi uang yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV dari keterangan di bawah sumpah Saksi Muh. Firdan Fachrudin, Saksi
Zaenal Faizin, Saksi Jamaludin, Saksi Edi Budiyanto, dan keterangan Pihak Terkait
Nur Agus Andriyani, Pihak Terkait Mujamal, Pihak Terkait Dzikrullah, juga alat bukti
P-6 berupa chat WhatsApp grup Ketua PPK se-Kabupaten Brebes berupa pembahasan
teknis pengembalian uang yang dibungkus dengan kresek hitam, alat bukti P-8 berupa
bukti tanda terima pengembalian uang dari PPK Sirampog, PPK Paguyangan, PPK
Tonjong dan PPK Salem serta alat bukti chat WhatsApp tanggal 21 Februari 2024
antara Teradu IV dengan Saksi Jamaludin yang menyarankan agar Saksi
mengembalikan uang kepada Teradu II. Fakta adanya instruksi dan bagi-bagi uang ini
diperkuat juga dengan alat bukti PT.3-7 berupa Berita Acara Hasil Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah, dan Janji/atau Pakta Integritas Nomor
129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024 hasil pengawasan internal KPU
Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pengkondisian suara Calon Anggota DPR
RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma tanpa
melibatkan Teradu VI dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing
kecamatan. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak dibenarkan
secara hukum dan etika. Teradu I terbukti memberikan instruksi kepada PPK-PPK
untuk melakukan penggelembungan suara dan secara tidak langsung memberikan
uang kepada PPK-PPK. Teradu II dan Teradu III selain memberikan instruksi untuk
melakukan penggelembungan suara juga memberikan uang secara langsung kepada
PPK-PKK pada saat monitoring persiapan rapat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
dan setelah melakukan pertemuan di Rumah Makan D’Angklo. Bahwa benar Teradu IV
telah menyarankan kepada Ketua dan Anggota PPK Larangan untuk mengembalikan
uang pemberian dari Teradu II dan Teradu III, akan tetapi tidak menggugurkan
perbuatan Teradu IV yang terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran adanya
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV seharusnya bersikap netral dan tidak terintervensi oleh pihak
manapun yang dapat mempengaruhi integritas, profesionalitas, kemandirian dan
independensi selaku penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III
dan Teradu IV telah mencoreng kehormatan dan marwah lembaga Penyelenggara
Pemilu.
Bahwa benar KPU Kabupaten Brebes telah memperbaiki hasil perolehan
suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya
Sandra Kusuma di tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat rekapitulasi suara di
tingkat kabupaten. Namun DKPP meyakini penggelembungan suara di Kecamatan
Banjarharjo ada kaitannya dengan instruksi dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV yang disertai dengan bagi-bagi uang. Fakta ini diperkuat dengan permintaan
Teradu I selaku ketua dan Teradu II selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk
dibuatkan akun admin Sirekap sebagaimana dalam berita acara Nomor 129/HK.06.4-
BA/33/2024. Sekalipun tidak ada bukti bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan
perubahan suara pada Aplikasi Sirekap, namun dengan adanya akun Sirekap dengan
nomor handphone 081911607075, 082220674588, 082324427383, 082324432485,
082325071259 yang tidak diketahui penggunanya, menimbulkan syakwasangka
adanya peran dari Teradu I dan Teradu II untuk melakukan perubahan perolehan
suara. Terlebih Teradu I selaku penanggung jawab lembaga keluar dan kedalam dan
Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan bertanggung jawab terhadap
tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.
Bahwa benar KPU Kabupaten Brebes telah memperbaiki hasil perolehan
suara calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut
2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu dalam Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan
Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes yang
mana perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI
Perjuangan nomor urut 2 atas nama M. Sry Heri Pasaribu pada awalnya memperoleh
6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara diperbaiki menjadi 5.523 (lima
ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sebagaimana alat bukti T.1-9 berupa Berita Acara
Nomor 114/PL.01.4-BA/3329/2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Pencermatan dan
Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Brebes dan
Formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko. Bahwa benar KPU Kabupaten Brebes telah
mengganti M Sry Heri Pasaribu dan menetapkan Sukirso, Calon Anggota DPRD
Kabupaten Brebes Dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 1 sebagai calon terpilih.
Namun DKPP menilai bahwa peristiwa terjadinya perubahan hasil perolehan suara
antara yang dibacakan dengan hasil perolehan suara yang dicetak pada saat
pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024
menunjukkan adanya pihak yang melakukan perubahan perolehan suara dalam
Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Brebes. Pihak yang melakukan perubahan hasil
perolehan suara di Aplikasi Sirekap juga terjadi pada saat rekapitulasi suara di
Kecamatan Larangan. Bahwa dengan ditemukannya akun dengan nomor NIP
194703112007011002 melakukan batal finalisasi, dan akun dengan nomor
082313959001 yang melakukan finalisasi hasil rekapitulasi suara di Kecamatan
Larangan, dan ternyata akun dengan nomor 082313959001 merupakan pihak yang
bukan penyelenggara Pemilu. Selain itu, ditemukan pula akun lain dengan
menggunakan nomor handphone 085729991909, akun dengan nomor handphone
085803348393, akun dengan nomor handphone 085866901308, dan akun nomor
handphone 085729740011 yang tidak diketahui siapa penggunanya menunjukkan
lemahnya kontrol yang dilakukan baik oleh Teradu I selaku penanggung jawab lembaga
ke dalam dan keluar juga Teradu II selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Terlebih lagi dengan adanya permintaan Teradu I dan Teradu II menjadi Admin Sirekap
bukan sebagai viewer menimbulkan syakwasangka terhadap peran Teradu I dan
Teradu II turut andil dalam perubahan perolehan suara hasil rekapitulasi.
DKPP juga menilai bahwa terhadap ditemukannya fakta adanya akun yang
menggunakan nomor handphone 081911607075, 082220674588, 082324427383,
082324432485, 082325071259 pada Aplikasi Sirekap PPK Banjarharjo, akun dengan
nomor handphone 085729991909, 085803348393, 085866901308, 082313959001,
085729740011 pada Aplikasi Sirekap di PPK Larangan serta adanya pembatalan hasil
finalisasi rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh akun NIK 194703112007011002
menunjukan lemahnya kontrol Sekretariat KPU Kabupaten Brebes dan jajarannya.
Atas fakta-fakta tersebut DKPP merekomendasikan kepada Sekretariat Jenderal KPU
untuk melakukan pengawasan internal di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Brebes
yang hasilnya diserahkan kepada DKPP.
Sedangkan terhadap Teradu VI, DKPP menilai dalil aduan yang menyatakan
Teradu VI diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa instruksi
dan bagi-bagi uang kepada PPK-PPK tidak terbukti. Fakta ini diperkuat dengan Berita
Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah, dan Janji/atau
Pakta Integritas Nomor 129/HK.06.4-BA/33/2024 tanggal 25 Juni 2024 hasil
pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Teradu VI
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah, dan Janji/atau
Pakta Integritas. Terlebih karena Teradu VI tidak pernah dilibatkan dalam rencana yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1]
untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti dan jawaban Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu
III dan Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15
Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] menimbang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
Teradu V turut serta secara langsung dalam koordinasi antara KPU Kabupaten Brebes
dan PPK se-Kabupaten Brebes mengamankan perolehan suara Calon Anggota DPR RI
Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan Teradu V
turut serta membagikan uang kepada Panwascam di 15 Kecamatan. Teradu V, Teradu
VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara
maksimal, dengan membiarkan dugaan pelanggaran, baik saat rekapitulasi di tingkat
kecamatan maupun di tingkat kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB KPU Kabupaten Brebes
mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kecamatan di kantor KPU Kabupaten Brebes yang diikuti
oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Brebes sebagaimana
undangan Nomor 319/PL.01.1/3329/2/2024 tertanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti
T.1-1). Setelah rapat koordinasi selesai dilaksanakan dilanjutkan dengan makan siang
bersama di Rumah Makan D’Angklo yang dihadiri juga oleh Teradu V selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Brebes sebagaimana yang sudah diuraikan pada angka [4.3.1].
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
tidak mengetahui adanya instruksi untuk menggelembungkan suara Calon Anggota
DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma disertai
dengan bagi-bagi uang yang dilakukan olah Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV kepada jajaran PPK se-Kabupaten Brebes. Namun Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X mengakui telah menerima laporan dari Para Pengadu terkait
dugaan penggelembungan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Brebes dan beberapa PPK di Kecamatan Kabupaten Brebes. Terhadap laporan a quo,
Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu V telah melakukan kajian dan
memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan formil dan materiil,
namun sampai dengan batas waktu penanganan pelanggaran Pelapor tidak
melengkapinya. Sehingga laporannya tidak memenuhi persyaratan dan daluarsa.
Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang diduga Teradu V membagi-
bagikan uang kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes dan memberikan
instruksi untuk mengamankan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI
Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma, Saksi Daryono, selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Brebes menerangkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 dilaksanakan
rapat persiapan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dihadiri oleh PPK Brebes, camat,
dan kapolsek. Pada saat Saksi sedang menyampaikan pandangannya dalam rapat
tersebut, tiba-tiba ada pesan Whatsapp masuk dari Teradu V, yang menyampaikan:
“Pak Haji tolong titip Kecamatan Brebes. Kemudian nanti akan ada operasi. Tolong apa
yang disampaikan oleh PPK agar diikuti.” Atas pesan tersebut, Saksi selaku bawahan
dari Teradu V merespon mengiyakan. Setelah direspon, Teradu V menghapus pesan
tersebut. Besoknya, pada tanggal 18 Februari 2024, sebelum pelaksanaan rekapitulasi
suara tingkat kecamatan Saksi dipanggil staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Brebes,
Khairun Mukti Abdullah in casu Pihak Terkait yang merupakan teman baik dari Teradu
V. Kemudian Khairun Mukti Abdullah menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan
titipan uang dari Teradu V untuk diserahkan kepada Saksi sebagai dana operasional
rekapitulasi. Selanjutnya Pihak Terkait bertanya kepada Saksi, apakah uang tersebut
akan diterima atau tidak. Saksi menjawab, nanti akan saya rapatkan terlebih dahulu
dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes yang lain. Selanjutnya, Saksi bersama
dengan anggota Panwaslu Kecamatan Brebes merapatkan perihal dana operasional
tersebut. Rapat menyepakati bahwa uang yang diserahkan Teradu V sepanjang untuk
operasional Panwaslu Kecamatan Brebes diterima. Kemudian hasil rapat tersebut
disampaikan kepada Khairun Mukti Abdullah. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20
Februari 2024 Khairun Mukti Abdullah membawa amplop cokelat berisi uang sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Khairun Mukti Abdullah mengatakan bahwa
sebetulnya, uang tersebut dana dari Teradu V untuk mengamankan suara Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma
dan untuk DPRD Kabupaten Brebes atas nama Kingking Trahing Kusuma (Caleg DPRD
Kabupaten Brebes Dapil I). Mendengar penuturan dari stafnya tersebut, Saksi merasa
kaget dan heran karena sudah menjadi tugas Panwaslu untuk mengamankan suara
akan tetapi bukan mengamankan salah satu calon. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21
Februari 2024, Saksi bersama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes kembali
membahas uang yang diterima dari Teradu V. Dalam rapat terungkap ternyata bukan
hanya Saksi yang mendapatkan uang tetapi juga anggota yang lain masing-masing Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Dalam sidang pemeriksaan Saksi menyampaikan bahwa karena instruksi dari Teradu
V tidak benar sehingga Saksi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes menyepakati
untuk mengembalikan uang tersebut kepada Khairun Mukti Abdullah. Atas keterangan
Saksi tersebut, Pihak Terkait Khairun Mukti Abdullah membantah bila Pihak Terkait
menerima titipan dari Teradu V dan memberikan uang titipan tersebut kepada Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes pada Pemilu Tahun 2024. Pihak Terkait
hanya memberikan logistik berisi vitamin, susu bear brand, tolak angin kepada Saksi
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Brebes. Teradu V juga membantah keterangan dari
Saksi Daryono. Teradu V menyampaikan bahwa tidak ada bagi-bagi uang kepada
Panwaslu Kecamatan, dan tidak ada juga instruksi untuk mengamankan calon
tertentu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, dan Teradu X selaku kolega Teradu V juga tidak mengetahui adanya bagi-
bagi uang yang dilakukan oleh Teradu V.
Terungkap dalam sidang pemeriksaan, keterangan Saksi Daryono
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Muhammad Imam selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Sirampog pada Pemilu Tahun 2024 dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sirampog pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa
pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 11.00 WIB, Pihak Terkait menerima pesan
WhatsApp dari Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong yang isinya menginformasikan
bahwa Teradu V sedang berada di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong. Pihak
Terkait menduga Teradu V sedang melaksanakan kegiatan monitoring karena saat itu
bersamaan dengan dimulainya rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya, Pihak
Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bumiayu berangkat menuju kantor
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong dan tiba pada Pukul 11.45 WIB. Di Kantor
Panwaslu Kecamatan Tonjong hadir pula Panwaslu Kecamatan Paguyangan. Setelah
menjelang Pukul 12.00 WIB, Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan
Bumiayu dan Panwaslu Kecamatan Tonjong menuju ke rumah makan di Tonjong. Hadir
pula Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dan Panwaslu Kecamatan Salem. Bahwa
Pihak Terkait bersama dengan para Panwaslu Kecamatan membicarakan mengenai
keadaan rekapitulasi di masing-masing kecamatan karena sebelumnya ada penundaan
rekapitulasi berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum tentang
pemberhentian sementara pelaksanaan rekapitulasi. Pihak Terkait menerangkan
bahwa setelah makan siang, Teradu V menyerahkan uang, akan tetapi Pihak Terkait
tidak menghitung jumlah uang tersebut. Menurut Pihak Terkait, Teradu V mengatakan,
mohon kepada teman-teman agar dapat mengamankan suara salah satu calon yaitu
Tri Murdiningsih Calon Anggota DPRD Kabupaten dari PDI Perjuangan Dapil Bumiayu,
Sirampog, Paguyangan, dan Tonjong, dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI
Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma. Maksud dari kata mengamankan yaitu
Panwaslu Kecamatan diminta agar membiarkan PPK memanipulasi suara, dan
Panwaslu Kecamatan diminta agar diam saja. Setelah itu, Teradu V langsung
membayar makan siang dan kemudian pergi. Bahwa setelah pertemuan tersebut, Pihak
Terkait menceritakan kepada rekan-rekannya di Panwaslu Kecamatan Sirampog. Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog bersepakat tidak akan melaksanakan
perintah dari Teradu V dan akan mengembalikan uang kepada Teradu V. Pihak Terkait
menerangkan bahwa pada hari berikutnya, tanggal 21 Februari 2024 Pihak Terkait
mendatangi kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes dengan tujuan
mengembalikan uang pemberian dari Teradu V. Sesampai di kantor Bawaslu
Kabupaten Brebes Pihak Terkait tidak tertemu dengan Teradu V yang sedang berada di
luar kantor. Kemudian Pihak Terkait menanyakan ruangan dan meja kerja Teradu V
kepada Arof, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes in casu Pihak Terkait. Dalam
sidang pemeriksaan Pihak Terkait Arof membenarkan keterangan Pihak Terkait
Muhammad Imam bahwa benar pernah menanyakan ruangan dan meja kerja Teradu
V, akan tetapi Pihak Terkait Arof tidak mengetahui maksud dan tujuan dari
Muhammad Imam. Bahwa setelah Pihak Terkait Muhammad Imam mengetahui meja
kerja Teradu V selanjutnya Pihak Terkait menyimpan uang pemberian Teradu V ke
dalam laci meja kerja Teradu V dan mendokumentasikannya (vide Bukti P-21).
Selanjutnya, Pihak Terkait mengirimkan foto dan pesan WhatsApp kepada Teradu V
yang isi pesannya yaitu: ” Assalamualaikum Ndan. Mohon Maaf Mengganggu kegiatan.
Mohon izin menyampaikan, saya dan rekan panwascam sepakat untuk mengembalikan
dana yang diberi dari njenengan ketua untuk panwascam. Kami pribadi sangat takut
karna kekhawatiran dan kegelisahan kami sehingga sepakat untuk mengembalikan
dana tersebut ke njenengan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mohon pengertian
dari Ndan ketua.” Kemudian Teradu V menjawab, “ya udah kalau dikembalikan. Tulung
dikeep ya..” (vide Bukti P-22). Menurut Pihak Terkait, ia sengaja mengembalikan uang
tanpa sepengetahuan dari Teradu V karena belajar dari pengalaman Panwaslu
Kecamatan Bumiayu yang ditolak oleh Teradu V pada saat Panwaslu Kecamatan
Bumiayu mau mengembalikan uang pemberian dari Teradu V. Terungkap pula fakta
dalam sidang pemeriksaan, Teradu V membenarkan bahwa alat bukti P-21 itu adalah
meja kerjanya, akan tetapi Teradu V membantah menerima pengembalian uang dari
Muhammad Imam. Namun Teradu V mengakui bahwa nomor kontak WhatsApp
082242161507 adalah nomor kontaknya, dan membenarkan screenshoot pesan
Whatsaap tersebut, namun Teradu V menjelaskan bahwa Teradu V bingung uang
tersebut uang apa.
Bahwa terkait pertemuan dengan Panwaslu Kecamatan di wilayah Brebes
Selatan, yaitu Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog,
Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, dan Kecamatan Salem pada
tanggal 20 Februari 2024 Teradu V menjelaskan bahwa Teradu V sedang melakukan
supervisi dan monitoring. Agar lebih efisien, Teradu V mengumpulkan 6 (enam)
kecamatan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tonjong (vide Bukti T.2-3). Dalam
pertemuan tersebut, Teradu V menyampaikan instruksi agar bekerja sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Formulir Pencegahan hasil supervisi
dan monitoring (vide Bukti T.2-4).
Dalam sidang pemeriksaan, bahwa kabar adanya bagi-bagi uang kepada
Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Teradu V juga diterima oleh Saksi
Pengadu atas nama Wakro selaku mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes periode
2018-2023. Saksi menerangkan bahwa setelah mengetahui adanya bagi-bagi uang di
kalangan PPK yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, Saksi
juga menelisik kepada teman-temannya yang menjabat sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan yang ada di Brebes. Saksi kemudian bertanya kepada Agus Suwito selaku
Panwaslu Kecamatan Tanjung. Saksi menerangkan bahwa Agus Suwito mengakui
menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan juga Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo juga menerima uang dari Teradu V, namun mereka sudah
mengembalikan. Bahkan ada Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung yang
mengembalikan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Teradu V namun Saksi tidak
meminta buktinya.
Dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VIII menerangkan bahwa dia tidak
mengetahui adanya pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu V dan tidak
mengetahui adanya pengembalian uang oleh anggota Panwaslu Kecamatan kepada KPK
berkenaan dengan gratifikasi oleh Teradu V. Teradu VIII mengatakan bahwa pada
tanggal 31 Mei 2024 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes menerima kunjungan dari
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama Kartini Tjandra Lestari
berkenaan dengan adanya surat dari Inspektorat Bawaslu RI untuk melakukan
klarifikasi kepada Aris Munandar selaku Panwaslu Kecamatan Tanjung. Pada saat itu
hanya Teradu VIII yang berada di kantor sedangkan Teradu V, Teradu VII, Teradu IX
dan Teradu X tidak berada di tempat. Sehingga pada saat klarifikasi hanya dihadiri
oleh Aris Munandar dan Teradu VIII. Bahwa pada saat klarifikasi, Kasek Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah menanyakan kepada Aris Munandar berkaitan dengan
laporannya ke KPK. Aris Munandar menceritakan bahwa dia menerima uang dari
temannya tanpa ada tujuan atau alasan. Aris Munandar beranggapan bahwa uang
tersebut merupakan uang suap apalagi diberikan bersamaan dengan masa tahapan
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Setelah peristiwa pemberian uang tersebut,
Aris Munandar mendapat tekanan/intervensi dari berbagai pihak termasuk juga dari
Saksi agar memberikan pengakuan. Pada saat itu, Aris Munandar merasa kebingungan
kemudian mendapatkan saran dari temannya agar menyerahkan uang tersebut kepada
KPK. Bahwa tanda bukti penyerahan uang ke KPK disimpan oleh Kasek Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah. Namun setelah melaporkan ke KPK, Aris Munandar mengaku
menyesal dan merasa bersalah membuat laporan ke KPK karena uang tersebut
seharusnya miliknya karena si pemberi uang mengatakan bahwa uang tersebut
merupakan uang komisi atau fee hasil mengurus sertifikat tanah.
Berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu bahwa Teradu V, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan secara
maksimal, dengan membiarkan dugaan pelanggaran pada saat rekapitulasi di tingkat
kecamatan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan pelaksanan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilaksanakan pada
tanggal 20 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten tanggal
tanggal 1 s.d 3 Maret 2024 di Hotel Grand Dian Brebes dan tanggal 4 s.d 5 Maret 2024
di Hotel Dedy Jaya. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Wakro menerangkan bahwa
Saksi mencermati formulir Model C Hasil Salinan untuk jenis Pemilu DPR RI se-
Kecamatan Banjarharjo dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Banjarharjo pasca
finalisasi rekapitulasi tanggal 25 Februari 2024. Saksi menemukan selisih suara untuk
Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra
Kusuma sebanyak 2.531 (dua ribu lima ratus tiga puluh satu) suara. Saksi
mencontohkan, dari TPS 14 di Desa Banjarlor Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8
dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dalam formulir Model C Hasil
Salinan mendapatkan 5 (lima) suara sedangkan dalam formulir model D.Hasil
Kecamatan menjadi 25 (dua puluh lima) suara; di TPS 4 Banjarlor dalam formulir Model
C Hasil Salinan mendapatkan 7 (tujuh) suara sedangkan dalam formulir Model D.Hasil
Kecamatan menjadi 22 (dua puluh dua) suara. Terhadap terjadinya penggelembungan
suara, Saksi menerangkan pada tanggal 1 Maret 2024 Saksi berkoordinasi dengan
wartawan hingga peristiwa tersebut menjadi pemberitaan di media (vide Bukti P-26).
Saksi mengatakan bahwa setelah ada pemberitaan, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X baru bergerak menindaklanjuti pemberitaan dengan
mengeluarkan surat nomor 660/PM02.02/K.JT-06/03 tanggal 1 Maret 2024 perihal
Saran Perbaikan. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo menemukan beberapa perbedaan data (selisih) yang bersumber
dari data rekapitulasi kecamatan dengan data finalisasi di tingkat PPK Banjarharjo.
Perbedaan tersebut dengan merujuk pada sumber data template excel Panwaslu
Kecamatan Banjarharjo dengan foto C Hasil di beberapa desa disandingkan dengan
Formulir Model D.Hasil Kecamatan Banjarharjo yang sudah dicetak. Atas selisih
tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada KPU
Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan kembali perolehan suara DPR RI di
tingkat Kecamatan Banjarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten
(vide Bukti T.2-28). Terhadap dalil tersebut, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu
IX dan Teradu X membantah dan menjelaskan bahwa keluarnya saran perbaikan
karena ada Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banjarharjo Nomor
60/LHP/PM.01.02/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 yang menemukan bahwa
Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra
Kusuma berdasarkan data singkronisasi tingkat kecamatan pada tanggal 25 Februari
2024 hanya mendapatkan suara sebesar 6.633 (enam ribu enam ratus tiga puluh tiga)
suara akan tetapi dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan sebanyak 8.847 (delapan
ribu delapan ratus empat puluh tujuh) suara (vide Bukti T.2-26). Kemudian terhadap
Surat Bawaslu Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Brebes in casu Teradu I membalas
melalui surat nomor 369.1/PL.01.8-SD/3329/4/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang
pada pokoknya KPU Kabupaten Brebes akan melakukan tindaklanjut terhadap temuan
dari Panwaslu Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, terhadap selisih Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI
Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma di Kecamatan Banjarharjo, telah
diperbaiki oleh KPU Kabupaten Brebes pada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat
kabupaten sebagai tindak lanjut dari saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes.
Kemudian Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X melakukan
penelusuran terkait peristiwa rekapitulasi suara di Kecamatan Banjarharjo.
Berdasarkan keterangan PPK Banjarharjo, data tersebut diubah sebelum pembacaan
rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kecamatan Banjarharjo (vide Bukti T.2-34).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Brebes Nomor:
107/RT.02/K.JT-06/03/2024, tertanggal 13 Maret 2024, Teradu V, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, dan Teradu X menyepakati hasil penelusuran menjadi temuan Bawaslu
Kabupaten Brebes serta meregister dan menuangkan dalam Formulir Temuan (vide
Bukti T.2-35 dan Bukti T.2-36). Selanjutnya, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu
IX, dan Teradu X membuat kajian pelanggaran dan memutuskan terjadi pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh jajaran anggota PPK Banjarharjo pada saat proses Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T.2-
37). Kemudian Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X memberikan
rekomendasi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota PPK Banjarharjo.
Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X meminta kepada KPU
Kabupaten Brebes agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-38).
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat kabupaten selesai dilaksanakan. Saksi Wakro menerangkan
bahwa terhadap hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan untuk jenis Pemilu
DPRD Kabupaten Brebes terdapat keberatan dari Tim Sukirso, Calon Anggota DPRD
Kabupaten Brebes Nomor Urut 1 karena hasil yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Brebes menguntungkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes atas nama
M. Sry Heri Pasaribu. Berdasarkan formulir Model D.Hasil Kecamatan di Kecamatan
Larangan M. Sry Heri Pasaribu memperoleh 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga)
suara sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk Kecamatan
Larangan tertulis 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara atau selisih
655 (enam ratus lima puluh lima) suara. Hal tersebut mengakibatkan M. Sry Heri
Pasaribu yang semula tidak terpilih menjadi terpilih. Menurut Saksi, Teradu V, Teradu
VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X lambat, karena baru bekerja setelah ada
laporan dari Tim Sukirso. Menanggapi dalil tersebut Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X menerangkan bahwa setelah rekapitulasi untuk tingkat
kabupaten selesai dilaksanakan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 03.00 WIB, tidak langsung
mendapatkan berita acara hasil rekapitulasi atau formulir Model D.Hasil Kabupaten
untuk semua jenis Pemilu. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
baru mendapatkannya sekira Pukul 17.00 WIB. Kemudian Teradu V, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X melakukan pencermatan data perolehan suara
mulai dari PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dan akhirnya
ditemukan perbedaan antara formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan formulir Model
D.Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung
melalui pencermatan, antara hasil pengawasan langsung saat rekapitulasi perolehan
suara tingkat kabupaten dengan formulir Model D.Hasil Kabko ditemukan perbedaan
antara formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko Brebes 3 dengan data hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes di Kecamatan Larangan dimana calon Anggota
DPRD Kabupaten Brebes atas nama M. Sry Heri Pasaribu dalam rekapitulasi kabupaten
meraih 5.523 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga) suara sedangkan dalam finalisasi
menjadi 6.178 (enam ribu seratus tujuh puluh delapan) suara. Bahwa pada tanggal 5
Maret 2024, Tim Sukirso mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Brebes untuk
menyampaikan keberatan terhadap hasil perolehan suara yang telah dibacakan oleh
KPU Kabupaten Brebes disertai dengan alat bukti Formulir Model C Hasil yang dimiliki
oleh Tim Sukirso. Bahwa data yang dimiliki Tim Sukirso sama dengan data yang
dimiliki Bawaslu Kabupaten Brebes. Terhadap hasil pengawasan rekapituasi di tingkat
kabupaten, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menuangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 61//LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal
6 Maret 2024 (vide Bukti T.2-30). Pada tanggal yang sama, Teradu V, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X mengadakan rapat pleno yang hasilnya
memutuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan kepada
KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan validasi data perolehan
suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjuangan atas nama Sry Heri
Pasaribu Nomor urut 2 sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 106/RT.02/K.JT-
06/03/2024 (vide Bukti T.2-31). Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, pada
tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Brebes melalui surat Nomor: 576.2/PL.02.4-SD/3329/3/2024, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan Rapat
Pleno terbuka Pencermatan dan Validasi Data Perolehan Suara pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan mengundang Para Pihak Terkait dan Saksi
Partai Politik (vide Bukti T.2-33). Bahwa terhadap selisih perolehan suara tersebut telah
dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Brebes (vide Bukti T.1-9)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah telah melakukan pengawasan internal kepada Teradu V, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX dan Teradu X. Hasilnya, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX
dan Teradu X diberikan sanksi peringatan ringan tertulis karena terbukti melakukan
pelanggaran kinerja ringan (vide Bukti PT.2-3). Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah atas nama M. Rofiuddin yang menangani Divisi SDM dan Organisasi
menerangkan bahwa adanya bagi-bagi uang dan penggelembungan suara yang
dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes sempat ramai di media. Pengadu
menginformasikan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kemudian
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyarankan agar informasi tersebut dilaporkan
dengan menyertakan bukti-bukti yang cukup. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes
tetapi tidak melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah melakukan klarifikasi terhadap 3 hal yaitu 1) Pergeseran Suara, 2) Laporan
Penanganan, dan 3) Pembagian uang. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menanyakan
mengenai persoalan pengembalian uang dari Panwaslu Kecamatan kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, terutama kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes berdasarkan informasi yang beredar. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak
terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdapat pergerakan soal uang. Hasil
klarifikasi melihat bahwa persoalan tersebut seperti tidak tuntas. Bawaslu Kabupaten
Brebes tidak dapat mendalami dengan sejelas-jelasnya mengenai permasalahan yang
sebenarnya terjadi.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu V,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X dalam melakukan pengawasan
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan di
tingkat kabupaten telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan
perundang-undangan. Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X pada
tanggal 1 Maret 2023 telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten
Brebes sesuai bukti T.2-28, sebagai tindaklanjut dari Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Banjarharjo (LHP) Nomor 60/LHP/PM.01.02/02/2024 tertanggal
28 Februari 2024 karena adanya penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor
Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma dan telah diperbaiki
oleh KPU Kabupaten Brebes pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Demikian pula sesuai bukti T.2-32, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X telah memberikan saran perbaikan terhadap penggelembungan suara untuk
Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PDI Perjuangan Nomor Urut 2 atas nama
M. Sry Heri Pasaribu dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten yang telah diperbaiki
sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan Nomor 61//LHP/PM.01.02/3/2024
Bawaslu Kabupaten Brebes dan laporan keberatan dari Tim Sukirso yang telah
diperbaiki oleh KPU Kabupaten Brebes dalam Rapat Pleno Pencermatan dan Validasi
Data Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024. Namun demikian DKPP menilai
terhadap Teradu V terbukti ikut serta memberikan instruksi untuk mengamankan
Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra
Kusuma untuk jenis Pemilu DPR RI di Rumah Makan D’Angklo sebagaimana
keterangan Saksi di bawah sumpah atas nama Jamaludin selaku Anggota PPK
Larangan pada Pemilu Tahun 2024 dan keterangan dari Pihak Terkait Dzikrullah
selaku angota PPK Wanasari pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku Ketua PPS
Tegalgandu pada Pilkada Tahun 2024. Teradu V juga terbukti melakukan pembagian
uang kepada beberapa Panwaslu Kecamatan untuk mengamankan Calon Anggota DPR
RI Nomor Urut 8 dari PDI Perjuangan atas nama Shintya Sandra Kusuma sebagaimana
keterangan Saksi di bawah sumpah atas nama Daryono selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Brebes dan Saksi Wakro dan keterangan Pihak Terkait Muhammad Imam
selaku anggota Panwaslu Kecamatan Sirampog. Meskipun Teradu V membantah
terhadap tuduhan tersebut, akan tetapi sesuai bukti P-21 berupa foto pengembalian
uang dan bukti P-22 berupa chat antara Teradu V dengan Pihak Terkait Muhammad
Imam yang diakui oleh Teradu V meyakinkan DKPP bahwa pembagian uang kepada
beberapa Panwaslu Kecamatan itu terjadi. Sedangkan terhadap Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, dan Teradu X yang beralasan tidak mengetahui adanya peristiwa bagi-bagi
uang tidak dapat diterima. Hal ini sebagaimana keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah berita terkait peristiwa bagi-bagi sudah beredar ramai. DKPP
menilai Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X seharusnya bertindak
responsif terhadap pemberitaan tersebut dan segara melakukan penelusuran untuk
menemukan kebenaran dan melakukan pencegahan agar peristiwa tersebut tidak
meluas terjadi di jajaran pengawas Pemilu. Sehingga DKPP menilai Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak memiliki sense of crisis sebagai penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu V,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu V,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a,
dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait dan
Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua kepada Teradu I Manja Lestari Damanik selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Wahadi, Teradu
III Aniq Kanafillah Aziz, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Muhammad Taufik Z.E.
selaku Anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Mochammad Muarofah selaku Anggota KPU
Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua kepada Teradu V Trio Pahlevi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Karnodo, Teradu VIII Hadi
Asfuri, Teradu IX Amir Fudin, dan Teradu X Rudi Raharjo masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang untuk Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
10. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Brebes
yang hasilnya disampaikan kepada DKPP paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin
tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Ghani