Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 262 Tahun 2018
Staf KPU Kab. Brebes
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Oktober 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa awal pelaksanaan karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018 bertempat di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Brebes Jalan Gajahmada Kabupaten Brebes dan selesai di panggung kehormatan yang terletak di depan Kodim 0713/Brebes Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Brebes.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada acara Karnaval HUT RI Ke-73 yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2018, KPU Kabupaten Brebes turut berpartisipasi membawa papan bergambar logo dan nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wijayanti dan Teradu II Nita Febriwati selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 262/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
280/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 262/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Wakro
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes
Alamat Kantor : Jalan MT. Haryono Nomor 72, Kecamatan
Brebes, Kabupaten Brebes
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Wijayanti
Pekerjaan/Lembaga : Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU Kabupaten
Brebes
Alamat : Jalan MT. Haryono Nomor 76, Kecamatan
Brebes, Kabupaten Brebes
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Nita Febriwati
Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes
Alamat : Jalan MT. Haryono Nomor 76, Kecamatan
Brebes, Kabupaten Brebes
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Oktober 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa awal pelaksanaan karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018
bertempat di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Brebes Jalan
Gajahmada Kabupaten Brebes dan selesai di panggung kehormatan yang
terletak di depan Kodim 0713/Brebes Jalan Jendral Sudirman Kabupaten
Brebes. Karnaval diikuti sekurang-kurangnya 100 peserta yang terdiri dari
lembaga pendidikan, masyarakat umum, dan instansi pemerintah yang
termasuk di antaranya adalah KPU Kabupaten Brebes;
2. Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB di depan panggung kehormatan karnaval,
terlihat rombongan KPU Kabupaten Brebes dalam karnaval dengan
membawa papan bergambar logo dan nomor urut seluruh partai politik
peserta Pemilu 2019. Bahwa terlihat Teradu II Nita Febriwati yang membawa
papan bergambar logo Golkar dengan Nomor Urut 4 keluar dari rombongan
KPU Kabupaten Brebes dan berjalan menghampiri Pamor Wicaksono selaku
Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang berada di atas panggung
kehormatan. Terlihat Pamor Wicaksono memberikan sesuatu kepada Teradu
II Nita Febriwati. Selang beberapa menit, terlihat Teradu I Wijayanti yang
membawa papan bergambar logo PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3 naik
ke atas panggung penghormatan dan terlihat Mariatun selaku istri Ketua
Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan memberikan sesuatu kepada
Teradu I Wijayanti. Setelah itu, terlihat Teradu I Wijayanti bersama
Maryatun selaku istri Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan
Kabupaten Brebes dan Bupati Kabupaten Brebes Idza Prianti yang berpose
menunjukan tiga jari.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekaman Video Acara;
2. Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/TM/PL/Kab/14.12/VIII/2018 tertanggal 14
September 2018;
3. Bukti P-3 : Keterangan Saksi.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan
diambil dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada sidang
pemeriksaan DKPP tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I merupakan staf PNS Organik KPU Kabupaten Brebes yang
sudah bekerja sebagai PNS di KPU Kabupaten Brebes sejak 2011;
2. Bahwa Teradu I menyatakan bahwa baru 2 (dua) kali mengikuti acara
karnaval dalam rangka HUT RI di Kabupaten Brebes. Terkait dengan acara
karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018, staf sekretariat mendapatkan
surat tugas untuk mengikuti karnaval sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi
Pemilu 2019. Bahwa staf yang bertugas diminta memakai seragam dan
mendapatkan briefing oleh kasubag teknis dan angota KPU Kabupaten Brebes
divisi sosialisasi. Dalam briefing tersebut, diberikan pengarahan tentang
tugas dan waktu pelaksanaan karnaval. Rombongan karnaval KPU
Kabupaten Brebes terdiri dari petugas pembawa spanduk, petugas pemain
angklung, dan petugas pembawa papan bergambar logo partai politik;
3. Bahwa Teradu I bertugas membawa papan bergambar logo partai politik PDI
Perjuangan Nomor Urut 3. Bahwa tidak ada arahan siapa petugas yang
membawa papan bergambar logo partai politik peserta Pemilu 2019. Bahwa
pemilihan petugas yang membawa papan bergambar logo partai politik
peserta Pemilu 2019 dilakukan secara acak. Petugas karnaval KPU
Kabupaten Brebes kemudian berbaris di dalam rombongan sesuai dengan
urutan, pertama petugas pembawa spanduk, kedua petugas pemain
angklung, dan ketiga petugas pembawa papan bergambar logo partai politik
peserta Pemilu 2019;
4. Bahwa Teradu I menyatakan saat hari pelaksanaan karnaval HUT RI Ke-73
pada 19 Agustus 2018, semua rombongan peserta karnaval berjalan menuju
ke arah Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan lokasi panggung
kehormatan;
5. Bahwa Teradu I menyatakan saat rombongan karnaval KPU Kabupaten
Brebes berada di depan panggung kehormatan, Teradu I dipanggil oleh Bupati
Kabupaten Brebes Idza Prianti untuk naik ke atas panggung dan disambut
jabat tangan oleh salah satu orang yang berada di atas panggung
kehormatan. Bahwa Teradu I menyatakan tidak mengetahui siapa dan nama
orang tersebut. Bahwa pada saat bersalaman dengan dengan salah satu
orang di atas panggung kehormatan, Teradu I diberi uang sejumlah Rp.
200.000,- dalam pecahan dua lembar Rp. 100.000,-. Bahwa Teradu I
menyatakan bahwa baru mengetahui pemberian dari salah satu orang di atas
panggung kehormatan tersebut adalah uang sejumlah Rp. 200.000,- dalam
pecahan dua lembar Rp. 100.000,- ketika sudah turun dari panggung
kehormatan;
6. Bahwa setibanya di kantor KPU Kabupaten Brebes, Teradu I menyerahkan
uang pemberian sejumlah Rp. Rp.200.000,- tersebut kepada teman Teradu I.
Bahwa menurut jabawan Teradu I, dirinya selama bekerja di KPU belum
pernah menerima uang dalam pelaksanaan karnaval yang diadakan
sebelumnya;
7. Bahwa Teradu I saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes
menyatakan bahwa pemberian Maryatun adalah tisu. Bahwa Teradu I
dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes atas temuan dugaan
pelanggaran perkara a quo pada 3 September 2018 Pukul 14.20 WIB;
8. Bahwa Teradu I terpaksa tidak mengatakan sejujurnya saat dilakukan
klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes bahwa pemberian Maryatun
adalah sejumlah uang karena merasa ketakutan dan tertekan. Teradu I
menyatakan baru pertama kali diperiksa, sendirian, dan dilakukan oleh
petugas yang interogatif. Menurut Teradu I, kondisi tersebut membuat dirinya
ketakutan sehingga tidak dapat menyampaikan fakta sebenarnya.
[2.5] Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II adalah staf non-PNS KPU Kabupaten Brebes yang bekerja
sejak tahun 2017;
2. Bahwa Teradu II menyatakan rombongan karnaval KPU Kabupaten Brebes
memulai perjalanan dari titik pemberangkatan di Jalan Gajah Mada menuju
ke panggung kehormatan sebagai titik akhir di depan Kodim Kabupaten
Brebes Jalan Jenderal Sudirman;
3. Bahwa Teradu II menyatakan baru pertama kali mengikuti karnaval
peringatan HUT RI sebagai staf sekretariat KPU Kabupaten Brebes. Bahwa
Teradu II sama sekali tidak menduga akan adanya pemberian uang di
panggung kehormatan. Bahwa saat rombongan karnaval KPU Kabupaten
Brebes melintas di depan panggung kehormatan, Teradu II dipanggil 3 (tiga)
kali dari arah panggung. Bahwa Teradu II baru mengetahui belakangan kalau
orang yang memanggil dirinya dari atas panggung adalah Pamor Wicaksono
selaku Anggota DPRD Kabupaten Brebes;
4. Bahwa Teradu II menyatakan saat berjabat tangan dengan Pamor Wicaksono,
dirinya diberi uang sejumlah Rp.50.000,-. Teradu II sempat menolak uang
pemberian tersebut namun Pamor Wicaksono tetap memaksa dengan
menyodorkan uang pemberian kepada Teradu II. Bahwa setelah itu Teradu II
memasukkan uang tersebut ke dalam tas;
5. Bahwa Teradu II menyatakan uang pemberian Rp.50.000,- telah digunakan
untuk ongkos naik becak sejumlah Rp.15.000,- dan sisa uang sejumlah
Rp.35.000,- digunakan untuk membeli bakso;
6. Bahwa Teradu II saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes
membenarkan bahwa Pamor Wicaksono memberikan sesuatu berupa sawer
(uang) sejumlah Rp. 50.000,-. Bahwa Teradu II dilakukan klarifikasi oleh
Bawaslu Kabupaten Brebes atas temuan dugaan pelanggaran perkara a quo
pada 10 September 2018 Pukul 12.35 WIB;
7. Bahwa Teradu II menyatakan tidak mengetahui adanya Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 dan tidak memahami tentang norma Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak dalil pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 Oktober 2018 perlu
didengar keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Brebes dan Pihak
Terkait dari KPU Kabupaten Brebes yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Beni Hardianto Nur Anwar (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes)
Bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar adalah staf teknis non-PNS
Bawaslu Kabupaten Brebes. Bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar
melakukan pengawasan pelaksanaan HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018 di
Kabupaten Brebes atas dasar Surat Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten
Brebes. Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar hadir di acara karnaval
sekitar Pukul 10.30 WIB, sedangkan acara karnaval dimulai Pukul 12.00
WIB. Bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar melihat rombongan
KPU Kabupaten Brebes hadir tiba di depan panggung kehormatan pada
Pukul 14.00 WIB. Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar menyatakan telah
membuat rekaman video dengan HP merk OPPO sebagai bagian dari tugas
pengawasan. Bahwa Video tersebut dikirimkan ke grup WhatsApp Bawaslu
Kabupaten Brebes pada tanggal 19 Agustus 2018 Pukul 15.00 WIB.
2. Untung Santosa (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes)
Bahwa Pihak Terkait Untung Santosa menerangkan melakukan pengawasan
berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes bersama
Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar. Pihak Terkait Untung Santosa
membenarkan bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar adalah staf
Bawaslu Kabupaten Brebes yang merekam video acara karnaval HUT RI Ke-
73 pada 19 Agustus 2018.
3. Muammar Reza Pahlevi (Ketua KPU Kabupaten Brebes)
Bahwa Pihak Terkait Muammar Reza Pahlevi menerangkan keikutsertaan
KPU Kabupaten Brebes dalam acara karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus
2018 adalah atas undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. Bahwa
penyelenggara karnaval tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Brebes. Tujuan KPU Kabupaten Brebes ikut serta dalam karnaval adalah
untuk mengadakan sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2019 kepada
masyarakat. Dalam keterangannya, Pihak Terkait Muammar Reza Pahlevi
membenarkan adanya tugas kepada staf dan pegawai KPU Kabupaten Brebes
untuk membawa papan bergambar logo setiap partai politik peserta Pemilu
2019. Papan bergambar logo partai politik dalam acara karnaval HUT RI Ke-
73 dibuat oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Brebes.
4. Bambang Yusmanto (Sekretaris KPU Kabupaten Brebes)
Bahwa Pihak Terkait Bambang Yusmanto menerangkan keputusan KPU
Kabupaten Brebes untuk ikut berperan dalam karnaval HUT RI Ke-73
merupakan hasil rapat bersama. Pihak Terkait Bambang Yusmanto juga
menerangkan bahwa seharusnya dipahami bahwa pihak yang memberi uang
kapasitasnya bukan dari partai politik melainkan adalah Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Brebes sehingga tidak menjadi
masalah.
5. Ahmad Suryanto (Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Brebes)
Bahwa Pihak Terkait Ahmad Suryanto menyatakan dirinya ditunjuk sebagai
ketua panitia karnaval rombongan KPU Kabupaten Brebes. Bahwa KPU
Kabupaten Brebes mendapat undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Brebes agar KPU Kabupaten Brebes berpartisipasi dalam kegiatan karnaval
memperingati HUT RI Ke-73 yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2018.
Dalam rangka menindaklanjuti undangan tersebut, maka Pihak Terkait
Ahmad Suryanto sesuai Surat Perintah Tugas dari Sekretaris KPU Kabupaten
Brebes ditunjuk sebagai ketua panitia yang mempersiapkan segala
kebutuhan untuk karnaval tanggal 19 Agustus 2018. Tema yang diangkat
dalam karnaval adalah sosialisasi peserta pemilu (melakukan sosialisasi
partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU RI, yaitu
sebanyak 16 partai politik). Sesuai dengan tema yang diangkat maka
dipersiapkan sejumlah 16 (enam belas) papan bergambar logo dan nomor
urut partai politik yang kemudian dibawa oleh petugas dari KPU Kabupaten
Brebes. Bahwa dalam kegiatan karnaval tersebut, tidak ditentukan siapa
petugas pembawa papan bergambar logo parpol tertentu. Penentuan
terhadap siapa saja petugas pembawa papan beragambar logo partai politik
dilakukan secara acak.
6. Yunus Awaludin Zaman (Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes)
Bahwa Pihak Terkait Yunus Awaludin Zaman menerangkan dirinya adalah
yang melakukan klarifikasi terhadap Teradu I Wijayanti pada tanggal 3
September 208. Bahwa hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/TM/PL/Kab/14.12/VIII/2018 tertanggal
14 September 2018. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi, Teradu I
Wijayanti tidak mengaku bahwa pemberian Maryatun adalah sejumlah uang.
Teradu I Wijayanti dalam klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes
menyatakan pemberian oleh Maryatun tersebut adalah tisu.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada
acara Karnaval HUT RI Ke-73 yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2018, KPU
Kabupaten Brebes turut berpartisipasi membawa papan bergambar logo dan
nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Salah seorang
rombongan KPU Kabupaten Brebes yang membawa papan bergambar logo Partai
Golkar dengan Nomor Urut 4, yaitu Teradu II Nita Febriwati, menghampiri Pamor
Wicaksono selaku Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang berada di atas
panggung kehormatan. Pamor Wicaksono terlihat memberikan sesuatu kepada
Teradu II. Selanjutnya, salah seorang dari rombongan KPU Kabupaten Brebes
yang membawa papan bergambar logo PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3,
yaitu Teradu I Wijayanti naik ke panggung penghormatan dan terlihat Maryatun
selaku istri Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Brebes
memberikan sesuatu kepada Teradu I. Teradu I kemudian berfoto bersama
Maryatun dan Bupati Brebes Idza Prianti yang berpose menunjukan tiga jari;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
Para Teradu. Teradu I menyatakan bahwa staf sekretariat KPU Kabupaten
Brebes mendapatkan surat tugas untuk melaksanakan karnaval sebagai bentuk
pelaksanaan sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2019. Teradu I bertugas
membawa logo PDI Perjuangan. Bahwa logo partai yang dibawa peserta karnaval
KPU Kabupaten Brebes bukan berdasarkan arahan khusus dan dilakukan
secara acak oleh panitia karnaval KPU Kabupaten Brebes. Teradu I menyatakan
bahwa saat rombongan KPU Kabupaten Brebes melintas di depan panggung
kehormatan, dirinya dipanggil oleh Bupati Kabupaten Brebes Idza Prianti untuk
naik ke atas panggung dan disambut oleh hadirin di atas panggung untuk
berjabat tangan. Teradu I menyatakan tidak tahu siapa para hadirin tersebut.
Pada saat bersalaman, Teradu I diberi uang sejumlah Rp. Rp.200.000,- yang
baru Teradu I ketahui jumlahnya setelah turun dari panggung kehormatan.
Teradu I menyatakan bahwa setibanya di kantor, uang pemberian sejumlah Rp.
Rp.200.000,- tersebut diserahkan kepada teman Teradu I. Menurut Teradu I,
selama bekerja di KPU belum pernah menerima uang pada saat penyelenggaraan
karnaval yang sebelumnya. Bahwa terkait aduan kepada Teradu II, dalam
jawabannya Teradu II menyatakan baru pertama kali mengikuti karnaval. Teradu
II tidak menduga akan menerima pemberian uang di atas panggung kehormatan.
Teradu II menyatakan bahwa pada saat rombongan KPU Kabupaten Brebes
melintas di depan panggung kehormatan, dirinya dipanggail sebanyak 3 (tiga)
kali dari belakang, yaitu oleh Pamor Wicaksono yang berada di atas panggung.
Teradu II menyatakan berjabat tangan dengan Pamor Wicaksono dan diberi uang
senilai Rp.50.000,-, dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas. Teradu II
menyatakan uang pemberian sejumlah Rp. 50.000,- tersebut telah dibelanjakan
untuk ongkos naik becak sejumlah Rp.15.000,- dan sisa uang sejumlah
Rp.35.000,- digunakan untuk membeli bakso;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Tindakan Para Teradu menerima pemberian sejumlah uang pada
karnaval HUT RI Ke-73 tingkat Kabupaten Brebes yang dilaksanakan pada 19
Agustus 2018 tidak berdasarkan atas unsur kesengajaan. Dalam sidang
pemeriksaan perkara a quo pada 26 Oktober 2018 terungkap bahwa Para Teradu
tidak mengenal, baik nama maupun jabatan, masing-masing orang yang berada
di atas panggung kehormatan. Penyelenggara karnaval peringatan HUT RI Ke-73
adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dan siapapun pejabat Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Brebes dapat berada di
atas panggung. Adanya pemberian sejumlah uang kepada Para Teradu harus
dilihat dalam satu runtutan peristiwa karnaval peringatan HUT RI Ke-73. Para
Teradu adalah petugas pembawa papan bergambar logo partai politik peserta
Pemilu 2019 yang penentuan tugasnya didasarkan secara acak melalui undian.
Dengan demikian DKPP berpendapat bahwa siapapun staf petugas KPU
Kabupaten Brebes yang membawa papan bergambar logo partai politik
berpotensi mengalami tindakan yang sama dengan yang dialami oleh Para
Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa Teradu I membenarkan
dirinya naik ke atas panggung kehormatan dan berfoto dengan Bupati Idza
Priyanti dan Maryatun yang berpose mengacungkan tiga jari. Bahwa Teradu I
juga membenarkan dirinya diberi uang sejumlah Rp. 200.000,- dalam pecahan
dua lembar Rp. 100.000,- oleh Maryatun saat berjabat tangan hendak turun dari
panggung kehormatan. Sampai dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP
pada 26 Oktober 2018, Teradu I masih menitipkan uang tersebut kepada
temannya dan sama sekali tidak digunakan. Terhadap tindakan Teradu II, bahwa
dirinya membenarkan telah menghampiri Pamor Wicaksono yang berada di atas
panggung kehormatan. Teradu II juga juga membenarkan bahwa Pamor
Wicaksono memberikan uang sawer sejumlah Rp. 50.000,- kepada dirinya.
Walaupun Teradu II pada awalnya menolak, namun setelah disodor-sodorkan
dengan setengah memaksa, Teradu II pada akhirnya menerima uang pemberian
Pamor Wicaksono. Menimbang fakta-fakta yang terungkap di atas, DKPP
berpendapat bahwa tindakan Para Teradu menerima pemberian sejumlah uang
merupakan tindakan yang spontan dilakukan dalam situasi keriuhan karnaval
peringatan HUT RI Ke-73;
[4.3.2] Tindakan Para Teradu menerima pemberian sejumlah uang dalam
perkara a quo seharusnya dapat dihindari apabila Para Teradu dibekali briefing
yang mencukupi dari panitia karnaval KPU Kabupaten Brebes. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta bahwa Para Teradu terbukti kurang memahami
bahwa sebagai staf sekretariat juga merupakan bagian dari Penyelenggara
Pemilu yang terikat dengan norma Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk lebih
berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai staf
sekretariat sehingga kedepannya tidak terjadi kembali peristiwa yang akan
menimbulkan syakwasangka terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu. DKPP
juga perlu mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes
serta Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Brebes
untuk memaksimalkan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis kepada
jajarannya agar meningkatkan pemahaman terkait Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wijayanti dan Teradu II Nita Febriwati
selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir