Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 262 Tahun 2018
Staf KPU Kab. Brebes
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Oktober 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa awal pelaksanaan karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018 bertempat di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Brebes Jalan Gajahmada Kabupaten Brebes dan selesai di panggung kehormatan yang terletak di depan Kodim 0713/Brebes Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Brebes.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada acara Karnaval HUT RI Ke-73 yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2018, KPU Kabupaten Brebes turut berpartisipasi membawa papan bergambar logo dan nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wijayanti dan Teradu II Nita Febriwati selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 262/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 280/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 262/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wakro Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Alamat Kantor : Jalan MT. Haryono Nomor 72, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Wijayanti Pekerjaan/Lembaga : Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU Kabupaten Brebes Alamat : Jalan MT. Haryono Nomor 76, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nita Febriwati Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Alamat : Jalan MT. Haryono Nomor 76, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Oktober 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa awal pelaksanaan karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018 bertempat di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Brebes Jalan Gajahmada Kabupaten Brebes dan selesai di panggung kehormatan yang terletak di depan Kodim 0713/Brebes Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Brebes. Karnaval diikuti sekurang-kurangnya 100 peserta yang terdiri dari lembaga pendidikan, masyarakat umum, dan instansi pemerintah yang termasuk di antaranya adalah KPU Kabupaten Brebes; 2. Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB di depan panggung kehormatan karnaval, terlihat rombongan KPU Kabupaten Brebes dalam karnaval dengan membawa papan bergambar logo dan nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Bahwa terlihat Teradu II Nita Febriwati yang membawa papan bergambar logo Golkar dengan Nomor Urut 4 keluar dari rombongan KPU Kabupaten Brebes dan berjalan menghampiri Pamor Wicaksono selaku Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang berada di atas panggung kehormatan. Terlihat Pamor Wicaksono memberikan sesuatu kepada Teradu II Nita Febriwati. Selang beberapa menit, terlihat Teradu I Wijayanti yang membawa papan bergambar logo PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3 naik ke atas panggung penghormatan dan terlihat Mariatun selaku istri Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan memberikan sesuatu kepada Teradu I Wijayanti. Setelah itu, terlihat Teradu I Wijayanti bersama Maryatun selaku istri Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Brebes dan Bupati Kabupaten Brebes Idza Prianti yang berpose menunjukan tiga jari. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Rekaman Video Acara; 2. Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PL/Kab/14.12/VIII/2018 tertanggal 14 September 2018; 3. Bukti P-3 : Keterangan Saksi. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I merupakan staf PNS Organik KPU Kabupaten Brebes yang sudah bekerja sebagai PNS di KPU Kabupaten Brebes sejak 2011; 2. Bahwa Teradu I menyatakan bahwa baru 2 (dua) kali mengikuti acara karnaval dalam rangka HUT RI di Kabupaten Brebes. Terkait dengan acara karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018, staf sekretariat mendapatkan surat tugas untuk mengikuti karnaval sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi Pemilu 2019. Bahwa staf yang bertugas diminta memakai seragam dan mendapatkan briefing oleh kasubag teknis dan angota KPU Kabupaten Brebes divisi sosialisasi. Dalam briefing tersebut, diberikan pengarahan tentang tugas dan waktu pelaksanaan karnaval. Rombongan karnaval KPU Kabupaten Brebes terdiri dari petugas pembawa spanduk, petugas pemain angklung, dan petugas pembawa papan bergambar logo partai politik; 3. Bahwa Teradu I bertugas membawa papan bergambar logo partai politik PDI Perjuangan Nomor Urut 3. Bahwa tidak ada arahan siapa petugas yang membawa papan bergambar logo partai politik peserta Pemilu 2019. Bahwa pemilihan petugas yang membawa papan bergambar logo partai politik peserta Pemilu 2019 dilakukan secara acak. Petugas karnaval KPU Kabupaten Brebes kemudian berbaris di dalam rombongan sesuai dengan urutan, pertama petugas pembawa spanduk, kedua petugas pemain angklung, dan ketiga petugas pembawa papan bergambar logo partai politik peserta Pemilu 2019; 4. Bahwa Teradu I menyatakan saat hari pelaksanaan karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018, semua rombongan peserta karnaval berjalan menuju ke arah Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan lokasi panggung kehormatan; 5. Bahwa Teradu I menyatakan saat rombongan karnaval KPU Kabupaten Brebes berada di depan panggung kehormatan, Teradu I dipanggil oleh Bupati Kabupaten Brebes Idza Prianti untuk naik ke atas panggung dan disambut jabat tangan oleh salah satu orang yang berada di atas panggung kehormatan. Bahwa Teradu I menyatakan tidak mengetahui siapa dan nama orang tersebut. Bahwa pada saat bersalaman dengan dengan salah satu orang di atas panggung kehormatan, Teradu I diberi uang sejumlah Rp. 200.000,- dalam pecahan dua lembar Rp. 100.000,-. Bahwa Teradu I menyatakan bahwa baru mengetahui pemberian dari salah satu orang di atas panggung kehormatan tersebut adalah uang sejumlah Rp. 200.000,- dalam pecahan dua lembar Rp. 100.000,- ketika sudah turun dari panggung kehormatan; 6. Bahwa setibanya di kantor KPU Kabupaten Brebes, Teradu I menyerahkan uang pemberian sejumlah Rp. Rp.200.000,- tersebut kepada teman Teradu I. Bahwa menurut jabawan Teradu I, dirinya selama bekerja di KPU belum pernah menerima uang dalam pelaksanaan karnaval yang diadakan sebelumnya; 7. Bahwa Teradu I saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes menyatakan bahwa pemberian Maryatun adalah tisu. Bahwa Teradu I dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes atas temuan dugaan pelanggaran perkara a quo pada 3 September 2018 Pukul 14.20 WIB; 8. Bahwa Teradu I terpaksa tidak mengatakan sejujurnya saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes bahwa pemberian Maryatun adalah sejumlah uang karena merasa ketakutan dan tertekan. Teradu I menyatakan baru pertama kali diperiksa, sendirian, dan dilakukan oleh petugas yang interogatif. Menurut Teradu I, kondisi tersebut membuat dirinya ketakutan sehingga tidak dapat menyampaikan fakta sebenarnya. [2.5] Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II adalah staf non-PNS KPU Kabupaten Brebes yang bekerja sejak tahun 2017; 2. Bahwa Teradu II menyatakan rombongan karnaval KPU Kabupaten Brebes memulai perjalanan dari titik pemberangkatan di Jalan Gajah Mada menuju ke panggung kehormatan sebagai titik akhir di depan Kodim Kabupaten Brebes Jalan Jenderal Sudirman; 3. Bahwa Teradu II menyatakan baru pertama kali mengikuti karnaval peringatan HUT RI sebagai staf sekretariat KPU Kabupaten Brebes. Bahwa Teradu II sama sekali tidak menduga akan adanya pemberian uang di panggung kehormatan. Bahwa saat rombongan karnaval KPU Kabupaten Brebes melintas di depan panggung kehormatan, Teradu II dipanggil 3 (tiga) kali dari arah panggung. Bahwa Teradu II baru mengetahui belakangan kalau orang yang memanggil dirinya dari atas panggung adalah Pamor Wicaksono selaku Anggota DPRD Kabupaten Brebes; 4. Bahwa Teradu II menyatakan saat berjabat tangan dengan Pamor Wicaksono, dirinya diberi uang sejumlah Rp.50.000,-. Teradu II sempat menolak uang pemberian tersebut namun Pamor Wicaksono tetap memaksa dengan menyodorkan uang pemberian kepada Teradu II. Bahwa setelah itu Teradu II memasukkan uang tersebut ke dalam tas; 5. Bahwa Teradu II menyatakan uang pemberian Rp.50.000,- telah digunakan untuk ongkos naik becak sejumlah Rp.15.000,- dan sisa uang sejumlah Rp.35.000,- digunakan untuk membeli bakso; 6. Bahwa Teradu II saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes membenarkan bahwa Pamor Wicaksono memberikan sesuatu berupa sawer (uang) sejumlah Rp. 50.000,-. Bahwa Teradu II dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes atas temuan dugaan pelanggaran perkara a quo pada 10 September 2018 Pukul 12.35 WIB; 7. Bahwa Teradu II menyatakan tidak mengetahui adanya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan tidak memahami tentang norma Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 Oktober 2018 perlu didengar keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Brebes dan Pihak Terkait dari KPU Kabupaten Brebes yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Beni Hardianto Nur Anwar (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes) Bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar adalah staf teknis non-PNS Bawaslu Kabupaten Brebes. Bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar melakukan pengawasan pelaksanaan HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018 di Kabupaten Brebes atas dasar Surat Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar hadir di acara karnaval sekitar Pukul 10.30 WIB, sedangkan acara karnaval dimulai Pukul 12.00 WIB. Bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar melihat rombongan KPU Kabupaten Brebes hadir tiba di depan panggung kehormatan pada Pukul 14.00 WIB. Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar menyatakan telah membuat rekaman video dengan HP merk OPPO sebagai bagian dari tugas pengawasan. Bahwa Video tersebut dikirimkan ke grup WhatsApp Bawaslu Kabupaten Brebes pada tanggal 19 Agustus 2018 Pukul 15.00 WIB. 2. Untung Santosa (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes) Bahwa Pihak Terkait Untung Santosa menerangkan melakukan pengawasan berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes bersama Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar. Pihak Terkait Untung Santosa membenarkan bahwa Pihak Terkait Beni Hardianto Nur Anwar adalah staf Bawaslu Kabupaten Brebes yang merekam video acara karnaval HUT RI Ke- 73 pada 19 Agustus 2018. 3. Muammar Reza Pahlevi (Ketua KPU Kabupaten Brebes) Bahwa Pihak Terkait Muammar Reza Pahlevi menerangkan keikutsertaan KPU Kabupaten Brebes dalam acara karnaval HUT RI Ke-73 pada 19 Agustus 2018 adalah atas undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. Bahwa penyelenggara karnaval tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. Tujuan KPU Kabupaten Brebes ikut serta dalam karnaval adalah untuk mengadakan sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2019 kepada masyarakat. Dalam keterangannya, Pihak Terkait Muammar Reza Pahlevi membenarkan adanya tugas kepada staf dan pegawai KPU Kabupaten Brebes untuk membawa papan bergambar logo setiap partai politik peserta Pemilu 2019. Papan bergambar logo partai politik dalam acara karnaval HUT RI Ke- 73 dibuat oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Brebes. 4. Bambang Yusmanto (Sekretaris KPU Kabupaten Brebes) Bahwa Pihak Terkait Bambang Yusmanto menerangkan keputusan KPU Kabupaten Brebes untuk ikut berperan dalam karnaval HUT RI Ke-73 merupakan hasil rapat bersama. Pihak Terkait Bambang Yusmanto juga menerangkan bahwa seharusnya dipahami bahwa pihak yang memberi uang kapasitasnya bukan dari partai politik melainkan adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Brebes sehingga tidak menjadi masalah. 5. Ahmad Suryanto (Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Brebes) Bahwa Pihak Terkait Ahmad Suryanto menyatakan dirinya ditunjuk sebagai ketua panitia karnaval rombongan KPU Kabupaten Brebes. Bahwa KPU Kabupaten Brebes mendapat undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes agar KPU Kabupaten Brebes berpartisipasi dalam kegiatan karnaval memperingati HUT RI Ke-73 yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2018. Dalam rangka menindaklanjuti undangan tersebut, maka Pihak Terkait Ahmad Suryanto sesuai Surat Perintah Tugas dari Sekretaris KPU Kabupaten Brebes ditunjuk sebagai ketua panitia yang mempersiapkan segala kebutuhan untuk karnaval tanggal 19 Agustus 2018. Tema yang diangkat dalam karnaval adalah sosialisasi peserta pemilu (melakukan sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU RI, yaitu sebanyak 16 partai politik). Sesuai dengan tema yang diangkat maka dipersiapkan sejumlah 16 (enam belas) papan bergambar logo dan nomor urut partai politik yang kemudian dibawa oleh petugas dari KPU Kabupaten Brebes. Bahwa dalam kegiatan karnaval tersebut, tidak ditentukan siapa petugas pembawa papan bergambar logo parpol tertentu. Penentuan terhadap siapa saja petugas pembawa papan beragambar logo partai politik dilakukan secara acak. 6. Yunus Awaludin Zaman (Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes) Bahwa Pihak Terkait Yunus Awaludin Zaman menerangkan dirinya adalah yang melakukan klarifikasi terhadap Teradu I Wijayanti pada tanggal 3 September 208. Bahwa hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/TM/PL/Kab/14.12/VIII/2018 tertanggal 14 September 2018. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi, Teradu I Wijayanti tidak mengaku bahwa pemberian Maryatun adalah sejumlah uang. Teradu I Wijayanti dalam klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Brebes menyatakan pemberian oleh Maryatun tersebut adalah tisu. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada acara Karnaval HUT RI Ke-73 yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2018, KPU Kabupaten Brebes turut berpartisipasi membawa papan bergambar logo dan nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Salah seorang rombongan KPU Kabupaten Brebes yang membawa papan bergambar logo Partai Golkar dengan Nomor Urut 4, yaitu Teradu II Nita Febriwati, menghampiri Pamor Wicaksono selaku Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang berada di atas panggung kehormatan. Pamor Wicaksono terlihat memberikan sesuatu kepada Teradu II. Selanjutnya, salah seorang dari rombongan KPU Kabupaten Brebes yang membawa papan bergambar logo PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3, yaitu Teradu I Wijayanti naik ke panggung penghormatan dan terlihat Maryatun selaku istri Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Brebes memberikan sesuatu kepada Teradu I. Teradu I kemudian berfoto bersama Maryatun dan Bupati Brebes Idza Prianti yang berpose menunjukan tiga jari; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Teradu I menyatakan bahwa staf sekretariat KPU Kabupaten Brebes mendapatkan surat tugas untuk melaksanakan karnaval sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2019. Teradu I bertugas membawa logo PDI Perjuangan. Bahwa logo partai yang dibawa peserta karnaval KPU Kabupaten Brebes bukan berdasarkan arahan khusus dan dilakukan secara acak oleh panitia karnaval KPU Kabupaten Brebes. Teradu I menyatakan bahwa saat rombongan KPU Kabupaten Brebes melintas di depan panggung kehormatan, dirinya dipanggil oleh Bupati Kabupaten Brebes Idza Prianti untuk naik ke atas panggung dan disambut oleh hadirin di atas panggung untuk berjabat tangan. Teradu I menyatakan tidak tahu siapa para hadirin tersebut. Pada saat bersalaman, Teradu I diberi uang sejumlah Rp. Rp.200.000,- yang baru Teradu I ketahui jumlahnya setelah turun dari panggung kehormatan. Teradu I menyatakan bahwa setibanya di kantor, uang pemberian sejumlah Rp. Rp.200.000,- tersebut diserahkan kepada teman Teradu I. Menurut Teradu I, selama bekerja di KPU belum pernah menerima uang pada saat penyelenggaraan karnaval yang sebelumnya. Bahwa terkait aduan kepada Teradu II, dalam jawabannya Teradu II menyatakan baru pertama kali mengikuti karnaval. Teradu II tidak menduga akan menerima pemberian uang di atas panggung kehormatan. Teradu II menyatakan bahwa pada saat rombongan KPU Kabupaten Brebes melintas di depan panggung kehormatan, dirinya dipanggail sebanyak 3 (tiga) kali dari belakang, yaitu oleh Pamor Wicaksono yang berada di atas panggung. Teradu II menyatakan berjabat tangan dengan Pamor Wicaksono dan diberi uang senilai Rp.50.000,-, dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas. Teradu II menyatakan uang pemberian sejumlah Rp. 50.000,- tersebut telah dibelanjakan untuk ongkos naik becak sejumlah Rp.15.000,- dan sisa uang sejumlah Rp.35.000,- digunakan untuk membeli bakso; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan Para Teradu menerima pemberian sejumlah uang pada karnaval HUT RI Ke-73 tingkat Kabupaten Brebes yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2018 tidak berdasarkan atas unsur kesengajaan. Dalam sidang pemeriksaan perkara a quo pada 26 Oktober 2018 terungkap bahwa Para Teradu tidak mengenal, baik nama maupun jabatan, masing-masing orang yang berada di atas panggung kehormatan. Penyelenggara karnaval peringatan HUT RI Ke-73 adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dan siapapun pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Brebes dapat berada di atas panggung. Adanya pemberian sejumlah uang kepada Para Teradu harus dilihat dalam satu runtutan peristiwa karnaval peringatan HUT RI Ke-73. Para Teradu adalah petugas pembawa papan bergambar logo partai politik peserta Pemilu 2019 yang penentuan tugasnya didasarkan secara acak melalui undian. Dengan demikian DKPP berpendapat bahwa siapapun staf petugas KPU Kabupaten Brebes yang membawa papan bergambar logo partai politik berpotensi mengalami tindakan yang sama dengan yang dialami oleh Para Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa Teradu I membenarkan dirinya naik ke atas panggung kehormatan dan berfoto dengan Bupati Idza Priyanti dan Maryatun yang berpose mengacungkan tiga jari. Bahwa Teradu I juga membenarkan dirinya diberi uang sejumlah Rp. 200.000,- dalam pecahan dua lembar Rp. 100.000,- oleh Maryatun saat berjabat tangan hendak turun dari panggung kehormatan. Sampai dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP pada 26 Oktober 2018, Teradu I masih menitipkan uang tersebut kepada temannya dan sama sekali tidak digunakan. Terhadap tindakan Teradu II, bahwa dirinya membenarkan telah menghampiri Pamor Wicaksono yang berada di atas panggung kehormatan. Teradu II juga juga membenarkan bahwa Pamor Wicaksono memberikan uang sawer sejumlah Rp. 50.000,- kepada dirinya. Walaupun Teradu II pada awalnya menolak, namun setelah disodor-sodorkan dengan setengah memaksa, Teradu II pada akhirnya menerima uang pemberian Pamor Wicaksono. Menimbang fakta-fakta yang terungkap di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu menerima pemberian sejumlah uang merupakan tindakan yang spontan dilakukan dalam situasi keriuhan karnaval peringatan HUT RI Ke-73; [4.3.2] Tindakan Para Teradu menerima pemberian sejumlah uang dalam perkara a quo seharusnya dapat dihindari apabila Para Teradu dibekali briefing yang mencukupi dari panitia karnaval KPU Kabupaten Brebes. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Para Teradu terbukti kurang memahami bahwa sebagai staf sekretariat juga merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan norma Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai staf sekretariat sehingga kedepannya tidak terjadi kembali peristiwa yang akan menimbulkan syakwasangka terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu. DKPP juga perlu mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes serta Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Brebes untuk memaksimalkan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis kepada jajarannya agar meningkatkan pemahaman terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wijayanti dan Teradu II Nita Febriwati selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir