III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
72-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE-
DKPP/IV/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25-28 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Indramayu dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kabupaten Indramayu,, pada saat pembacaan rekapitulasi tingkat Kecamatan
Cikedung yang dibacakan oleh Ketua/Anggota PPK Kecamatan Cikedung untuk
perolehan Partai Demokrat dan Calon sejumlah 2433, saat itu dilayar monitor KPU
Kabupaten Indramayu terpangpang Perolehan Partai Demokrat dan calon sejumlah
2433 suara, kemudian setelah pembacaan hasil rekap oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se kabupaten Indramayu selesai di bacakan dan Ketua KPU
Kabupaten Indramayu saudara Masykur yang memimpin sidang menyampaikan ke
saksi partai politik apakah ada tanggapan , dan dari saksi Partai Demokrat tidak
memberikan tanggapan dan sidang pleno ditutup dan diminta untuk saksi agar
menandatangani berita acara hasil rekapitulasi,, kemudian setelah beberapa menit
menunggu berita acara diedarkan ke saksi partai politik untuk di tanda tangani pada
saat itu saksi dari Partai Demokrat yang diwakili oleh Ir. Haris Solihin tidak
menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut dengan alasan dalam berita acara
tidak dilampirkan perolehan suara untuk partai politik pemilu tahun 2024. Dua hari
setelah rapat pleno KPU Kabupaten Indramayu Dewan Pimpinan Cabang Partai
democrat Kabupaten Indramayu melalui Lo Muslik Imron menerima berita acara hasil
pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu DPRD Kabupaten Indramayu beserta
lampirannya setelah diperiksa ternyata perolehan suara partai Demokrat untuk
kecamatan cikedung mengalami perbedaan perbedaan antara saat pleno dibacakan
dengan lampiran yang diprint KPU Kabupaten Indramayu yakni sejumlah 2417 sura
dan mengalami penurunan sejumlah 16 suara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 125 tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Indramayu dalam pemilihan tahun 2024;
2. P-2 Formulir Model D hasil, Kecamatan Cikedung;
3. P-3 Formulir model Kabupaten Indramayu;
4. P-4 Photo tampilan layar monitor saat Pleno KPU Kabupaten
Indramayu;
5. P-5 otocopy KTP Pengadu atas nma Andikan Maulida Asyari;
6. P-6 Fotocopy KTP Saksi atas nama Ir. Harris Solihin;
7. P-7 Fotocopy KTP Saksi atas nama Muslik Imron;
8. P-8 Recorder saat Pleno PPK Kecamatan Cikedung.
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024, Pengadu
mengajukan saksi atas nama Harris Solihin yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut :
1. pada saat sidang pleno di KPU Kabupaten Indramayu, saksi tidak mengikuti
sebelumnya tapi pada akhir menjelang penutupan rapat pleno, tidak ada angka-
angka keberatan bagi kami karena apa yang disampaikan dengan dibakan dan
tampil di monitor pada saat di kecamatan itu sama sehingga kami tidak
menyampaikan keberatan;
2. pada saat menandatangani BA biasanya ada lampiran, tapi pada saat itu tidak
lampiran sehingga saksi dan rekan-rekannya tidak mau menandatangani.
Setelah pleno tersebut ditutup, Disampaikan oleh pihak KPU Kabupaten
Indramayu bahwa PDF akan dikirimkan melalui LO kemudian hardcopynya
besok bisa diambil. Setelah selesai, kemudian saksi menunggu BA dan lampiran
hasil pleno tersebut dan ternyata sampai besok saksi belum ada diterima.
Apakah ini dari LO kami yang idak menyampaikan atau tidak tapi yang jelas
saksi dan pihaknya menanyakan berulang-ulang sampai dua hari. Kemudian
terkait dengan masalah hardcopy yang seyogyanya disediakan dan harus
diambil. Saksi tiga kali ke kantor KPU Kabupaten Indramayu tidak mendapatkan
hardcopy tersebut sehingga sampailah pdf itu saksi dan pihaknya keterima dan
kemudian dicetak sendiri makanya hardcopy tersebut masih ada di kantor KPU
Kabupaten Indramayu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip
Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
kententuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam
pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan pelaksanaan
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Indramayu tanggal 22 Februari – 29 Februari 2024, berdasarkan Berita Acara
Pleno Nomor 114/PL.02-BA/3212/2024; (Bukti T-2 – BA Pleno No 114/PL.02-
BA/3212/2024)
4. Bahwa Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat berdasarkan Berita Acara Pleno tersebut melakukan persiapan
tempat kegiatan, persiapan live streaming kegiatan dan juga administrasi
pengiriman surat undangan kepada seluruh stakeholder; (Bukti T-3 –
Screenshoot Whatsgroup LO)
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Indramayu dengan mengundang seluruh Ketua PPK di Kabupaten Indramayu,
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Saksi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi
Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, dengan jadwal pembacaan dari masing-
masing PPK sesuai dengan lampiran di dalam surat dinas nomor 328/PL.01.8-
SD/3212/2024; (Bukti T-4 – Surat dinas nomor 328/PL.01.8-SD/3212/2024)
6. Bahwa Partai Demokrat Kabupaten Indramayu memberikan mandat kepada
Ikhwanudin, SE; Ir. Harris Solihin, Suharto, Muslik Imron untuk menjadi saksi
untuk Rekapitulasi tingkat Kabupaten; (Bukti T-5 – Surat Mandat Saksi Partai
Demokrat)
7. Bahwa pembacaan Rekapitulasi tingkat Kecamatan untuk Kecamatan Cikedung
sesuai jadwal yaitu pada hari Senin, 26 Februari 2024. PPK Cikedung
membacakan Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan dengan urutan
pembacaan mulai dari Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPD,
Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan
dilanjutkan membacakan D Kejadian Khusus yang terdapat di Kecamatan
Cikedung; (Bukti T-6 – Lampiran surat dinas no 328/PL.01.8-SD/3212/2024)
8. Bahwa perwakilan Partai Demokrat yang hadir sebagai saksi pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Indramayu di tanggal 26 Februari 2024 yaitu Muslik Imron dan Harris Solihin
dibuktikan dengan daftar hadir; (Bukti T-7 – Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu di tanggal 26
Februari 2024)
9. Bahwa pada saat pembacaan D Hasil Kecamatan Cikedung untuk Pemilihan
DPRD Kabupaten Indramayu, terdapat keberatan dari saksi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu, kemudian Bawaslu mengkonfirmasi
kepada PPK Cikedung apakah terdapat D Kejadian Khusus dan/atau keberatan
saksi dalam Rapat Pleno Kecamatan Cikedung, Bawaslu meminta untuk
dibacakan; (Bukti T-8 – Menit 01:08:04 – Menit 01:09:08)
10. Berdasarkan D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung Pemilihan DPRD
Kabupaten yang dibacakan, terdapat keberatan saksi. Yang disampaikan oleh
Saksi dari PKB atas nama Ubaidillah, disampaikan bahwa terdapat kekurangan
10 (Sepuluh) suara pada Calon Legislatif atas nama Imron Rosadi, S.Pdi. Bahwa
pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cikedung, belum dilakukan
pembetulan terhadap keberatan tersebut dikarenakan Rapat Pleno Rekapitulasi
telah diselesaikan sehingga PPK, Panwascam dan Saksi sepakat untuk
melakukan pendalaman dan pembetulan pada saat Rekapitulasi di tingkat
Kabupaten; (Bukti T-9 – D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung dan Saksi
Sdri. Atin Supriyatin Ketua PPK Cikedung Pemilihan Umum Tahun 2024)
11. Bahwa setelah dilakukan pembacaan D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung,
di dalam rapat pleno rekapitulasi Tingkat kabupaten, atas rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Indramayu yang disampaikan oleh Sdr. Supriyadi,
dilakukan pencermatan yang disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh peserta rapat
pleno terhadap C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis pada lembar PKB. Ditemukan
bahwa angka yang tertulis dalam Caleg nomor 1 PKB sejumlah 12 suara, namun
yang terdapat pada D Hasil Kecamatan Cikedung untuk pemilihan DPRD
Kabupaten yaitu sejumlah 2 suara, sehingga keberatan dari saksi terbukti benar
adanya dan forum Rapat Pleno sepakat untuk menambahkan 10 suara kepada
Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; (Bukti T-8 –
Menit 01:12:18 – Menit 01:14:14)
12. Bahwa pada saat dilakukan pembetulan dengan menambahkan 10 suara kepada
Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung dengan
menggunakan SIREKAP terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP
yang berarti terdapat kesalahan aritmatika atau penjumlahan. Bahwa
penjumlahan aritmatika pada SIREKAP langsung terkoneksi dengan
keseluruhan suara di tingkat Kabupaten sehingga apabila terdapat perubahan
pada suara Caleg maka SIREKAP akan otomatis menampilkan tanda merah pada
kolom jumlah suara sah partai politik dan calon, suara sah keseluruhan
Kecamatan, Suara tidak sah, Jumlah suara sah dan tidak sah, Surat suara yang
digunakan, Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih, surat suara yang tidak
digunakan/tidak terpakai termasuk surat suara cadangan; (Bukti T-8 Menit
01:17:39 – Menit 01:18:13)
13. Bahwa karena tetap terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP setelah
dilakukan perubahan di forum rapat pleno dan untuk pendalaman dibutuhkan
waktu kembali, maka pimpinan rapat pleno Sdr. Zaenal Masduki berdasarkan
persetujuan peserta pleno memutuskan untuk dilakukan pencermatan hasil
pleno Kecamatan Cikedung di ruang khusus yang disediakan KPU Indramayu.
Pimpinan Rapat Pleno juga memberikan ruang kepada seluruh saksi dan
bawaslu untuk memantau pencermatan yang dilakukan Kecamatan Cikedung;
(Bukti T-8 Menit 01:19:30 – Menit 01:19:59)
14. Bahwa Proses Pencermatan Kembali atas hasil pleno rekapitulasi Tingkat
Kecamatan Cikedung, dilakukan di ruang khusus dan disaksikan oleh Anggota
KPU Kabupaten Indramayu Sdri. Dewi Nurmalasari serta staf Bawaslu
Kabupaten Indramayu Sdr. Muhammad Agus Riyanto. Proses pencermatan
kembali dilakukan dengan mencermati Formulir D Hasil Kecamatan tanpa
membuka SIREKAP; (Bukti T-10 – C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan
Cikedung)
15. Bahwa setelah selesai dari ruang khusus pencermatan, PPK Cikedung
melakukan pembacaan kembali D Hasil Kecamatan untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten dengan membacakan angka hasil pencermatan. Namun setelah
dilakukan perubahan angka di SIREKAP Kabupaten Indramayu, layar operator
SIREKAP tetap memunculkan tanda merah yang berarti masih ada kesalahan
aritmatika atau penghitungan pada Kecamatan Cikedung; (Bukti T-18 - Menit
01:30:10 – Menit 01:30:54)
16. Bahwa karena masih terdapat kesalahan aritmatika pada SIREKAP, dan atas
rekomendasi bawaslu yang disetujui oleh seluruh peserta forum Rapat Pleno,
maka pimpinan sidang Sdr. Masykur memutuskan bahwa Kecamatan Cikedung
kembali melakukan pencermatan yang kedua kalinya dengan menggunakan
SIREKAP; (Bukti T-8 - Menit 1:47:35– Menit 01:48:46)
17. Bahwa atas dasar Keputusan forum Rapat Pleno Tingkat kabupaten, PPK
Cikedung meminta kepada administrator SIREKAP Kabupaten Indramayu untuk
dapat melakukan pembukaan akses pada tanggal 27 Februari 2024; (Bukti T-11
– Surat Permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung)
18. Bahwa atas dasar permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung, Kasubag
Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU
Kabupaten Indramayu sebagai admin SIREKAP melakukan Batal Finalisasi Pleno
Tingkat Kecamatan Cikedung dan kemudian melakukan proses unlock
(pembukaan akses kembali) untuk Kecamatan Cikedung, sehingga PPK
Cikedung dapat melakukan pencermatan kembali; (Bukti T-12 – Screenshoot Log
Data Akun Admin SIREKAP KPU Kabupaten Indramayu)
19. PPK Cikedung melakukan proses pencermatan kembali hasil pleno rekapitulasi
tingkat Kecamatan Cikedung pada tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal
28 Februari 2024 dengan menggunakan SIREKAP; ( Bukti T-13 – Screenshot Log
Data Akun Operator SIREKAP PPK Cikedung & Saksi Sdri. Atin Supriyatin Ketua
PPK Cikedung Pemilihan Umum Tahun 2024)
20. Bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali oleh PPK Cikedung
menggunakan SIREKAP pada tanggal 28 Februari 2024, dan setelah melihat foto
dokumen C hasil di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung yang disaksikan
Anggota KPU Kabupaten Indramayu Divisi Teknis Penyelengaraan Sdr. Zaenal
Masduki dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Sdr. Ivan Sagito,
ditemukan perbedaan perolehan suara pada Partai Demokrat di TPS 19 Desa
Amis Kecamatan Cikedung dengan rincian sebagai berikut:
Suara pada D
Suara Pada C
No Urut Nama Calon Hasil
Hasil Plano
Kecamatan
PARTAI DEMOKRAT 27 4
1 WAHYU KURNIAWAN 12 1
ANDIKAN MAULIDA
2 0 0
ASYARI
PRAMITH WAHYUNING
3 0 0
GALIH
4 AMINUDIN 13 11
HJ SRI WINDAYANI,
5 1 1
S.H. M.M.
6 SUKARTA 1 21
TOTAL 54 38
JUMLAH SUARA SAH TPS 19 183 177
JUMLAH SUARA TIDAK SAH TPS 19 7 13
JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
190 190
TPS 19
21. Bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat perbedaan 16 suara antara D Hasil
Kecamatan Cikedung dengan C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis. Oleh karena itu
kemudian dilakukan perbaikan pada SIREKAP oleh PPK Cikedung disesuaikan
dengan C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; (Bukti T-14 – D Hasil
Kecamatan Cikedung Sebelum Pencermatan dan Bukti T-10 – C Hasil Plano TPS
19 Desa Amis)
22. Bahwa pada saat pembacaan hasil pencermatan terhadap D Hasil Kecamatan
Cikedung pada tanggal 28 Februari 2024 dihadapan para saksi Partai Politik dan
Bawaslu Kabupaten Indramayu dilakukan koreksi perbaikan terhadap
perolehan suara PKB dan Partai Demokrat pada TPS 19 Desa Amis Kecamatan
Cikedung. Selisih 16 suara dari Partai Demokrat dikembalikan dengan rincian
sebagai berikut :
a. 10 suara dikembalikan kepada Calon nomor urut 1 PKB atas nama Imron
Rosadi dari yang semula 2 suara menjadi 12 suara; dan
b. 6 Suara dikembalikan kepada Suara Tidak Sah, dari 7 suara menjadi 13
suara. (Bukti T-15 - D Hasil Kecamatan Cikedung hasil pencermatan)
23. Bahwa pada saat pembacaan hasil pencermatan oleh PPK Cikedung dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Indramayu pada tanggal 28 Februari 2024 dihadiri oleh Saksi partai politik dan
juga Saksi Partai Demokrat atas nama Muslik Imron serta Bawaslu Indramayu;
(Bukti T-16 – Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tanggal
28 Februari 2024)
24. Bahwa pembacaan hasil pencermatan D Hasil Kecamatan Cikedung dengan
rincian perubahan sebagai berikut :
a. PKB yang pada awalnya Jumlah Suara Sah Calon dan Partai Politik sejumlah
1.966 menjadi 1.976;
b. Partai Demokrat yang pada awalnya Jumlah Suara Sah Calon dan Partai
Politik sejumlah 2.433 menjadi 2.417;
c. Jumlah suara sah Kecamatan Cikedung semula 23.001 menjadi 22.995; dan
d. Jumlah suara tidak sah di Kecamatan Cikedung semula 1.506 menjadi
1.512.
Pembacaan pencermatan dengan menggunakan SIREKAP ditampilkan pada
layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum dan setelah
dibacakan Pimpinan Rapat Pleno menanyakan apakah ada tanggapan untuk
perubahan tersebut dan forum tidak ada tanggapan atau keberatan terhadap
perubahan tersebut termasuk saksi Partai Demokrat; (Bukti T-17 - D
Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tgl 28 Februari 2024)
25. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 setelah seluruh perolehan suara tingkat
Kecamatan di Kabupaten Indramayu dibacakan dan tidak terdapat tanggapan,
Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten Indramayu membacakan hasil akhir Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Indramayu kepada forum dengan ditampilkan pada layar monitor
yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum; (Bukti T-18 – Menit 01:17:17–
Menit 01:40:02)
26. Bahwa tidak benar Kronologi dari Pengadu yang menyatakan bahwa LO Partai
Demokrat baru menerima Berita Acara hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Pemilu DPRD Kabupaten Indramayu beserta lampirannya dua hari setelah Rapat
Pleno. Kasubag Teknis KPU Indramayu setelah selesainya penandatanganan
Berita Acara Hasil Pleno dan sertifikat oleh para saksi dan Bawaslu Kabupaten
Indramayu langsung melakukan proses pemindaian dokumen dan kemudian
mengirimkan softcopy berita acara dan sertifikat kepada Anggota KPU
Kabupaten Indramayu Divisi Teknis Penyelenggaraan Sdr. Zaenal Masduki dan
langsung dibagikan melalui whatsapp group LO Parpol pada tanggal 29 Februari
2024 pukul 19.22 WIB atau 1 jam setelah berakhirnya Pleno. Kemudian pesan
telah tersampaikan dan dibaca oleh LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin
pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 20.21 WIB;
(Bukti T-19 – Screenshoot WA Group LO Parpol dan Video Screen Recorder
Anggota KPU Kabupaten Indramayu Divisi Teknis Penyelenggaraan Sdr. Zaenal
Masduki)
27. Bahwa Sesuai dengan arahan Ketua KPU Kabupaten Indramayu Sdr. Masykur
pada Rapat Pleno, maka Subag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat kemudian setelah memindai dokumen kemudian
melakukan penggandaan pada pukul 19.30 dan hal tersebut memerlukan waktu
hingga keesokan harinya. Bahwa sehari setelahnya atau tanggal 1 Maret 2024
salinan dari berita acara dan sertifikat sudah tersedia di KPU Kabupaten
Indramayu; (Bukti T-20 –Menit 00:00:14 – Menit 00:00:55 dan Bukti T20
Screenshoot WA Group LO Parpol)
28. Bahwa sesuai dengan Model D Tanda Terima – KPU yaitu Tanda Terima
Penyerahan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum, Partai Demokrat Kabupaten Indramayu
sampai dengan dibuatnya jawaban ini belum mengambil Salinan Hardcopy
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi yang telah tersedia di KPU Kabupaten
Indramayu mulai dari 1 Maret 2024; (Bukti T-21 – Model D Tanda Terima-KPU)
29. Bahwa tidak benar pernyataan dari pengadu yang menyatakan Teradu 1 sampai
dengan Teradu 6 sengaja melakukan perbuatan manipulasi dan merubah hasil
rekapitulasi perolehan suara partai Demokrat di Kecamatan Cikedung, bahwa
pencermatan kembali dan juga perubahan sudah melalui proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan sudah disetujui oleh seluruh saksi parpol
serta Bawaslu Kabupaten Indramayu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum;
30. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil pengadu
yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak
benar dan tidak beralasan menurut hukum.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu atas
pengaduan yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 70-PKE-DKPP/V/2024, adapun
kesimpulan Para Teradu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan
berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu dalam proses
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban,
keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan
ini berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu;
4. Bahwa berdasarkan persidangan sebelumnya pada hari Senin, 3 Juni 2024
terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
a. Pengadu keliru dan tidak cermat menyebutkan jabatan Teradu 6, yang
diadukan adalah Operator SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Indramayu, sedangkan Teradu 6 adalah Admin SIREKAP Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Indramayu (error in persona) berdasarkan Keputusan
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun
2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Administrator Aplikasi Sistem
Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu;
b. LO Pengadu telah mengakui menerima dan membaca D.Hasil Kabupaten
Indramayu dalam bentuk softcopy, serta Pengumuman Pengambilan D.Hasil
Kabupaten Indramayu pada hari Kamis, 29 Februari 2024 pukul 21:15 WIB,
yang telah disampaikan melalui WA Grup LO Partai Politik, dan LO Partai
Demokrat baru menyampaikan kepada Pengadu 2 (dua) hari setelahnya,
sehingga baru mengetahui pada saat tersebut. Dari 17 Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, hanya Partai Demokrat yang
belum mengambil hardcopy D.Hasil Kabupaten Indramayu di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu. Tidak diatur secara jelas dan tegas
bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota harus menyampaikan
secara langsung dalam bentuk hardcopy kepada para saksi Partai Politik,
apalagi saat ini adalah era teknologi informasi, sehingga penyampaian dalam
bentuk softcopy melalui WA Grup resmi LO Partai Politik adalah sah secara
hukum;
c. Para Teradu tidak melakukan manipulasi suara sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu, Para Teradu hanya menindaklanjuti dari Formulir
D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Kecamatan Cikedung yang
disampaikan PKB yang menyatakan terjadi pengurangan suara, kemudian
Para Teradu melakukan langkah-langkah penyandingan data dan
pencermatan bersama Bawaslu Kabupaten Indramayu dan saksi dari Partai
Politik, sehingga mengembalikan perolehan suara sebagaimana mestinya
berdasarkan C Hasil Plano di dalam Forum Rapat Pleno yang disaksikan
secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, saksi-saksi Partai
Politik dan Peserta Pleno lainya;
d. Berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu tidak
ditemukan terjadi kesengajaan perubahan suara yang mempengaruhi hasil
perolehan kursi;
e. Perubahan suara tersebut terjadi pada Rekapitulasi penyelenggara tingkat
kecamatan, sehingga Para Teradu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Indramayu melakukan koreksi terhadap perolehan suara di TPS
19 Desa Amis Kecamatan Cikedung disesuaikan dengan C - Hasil
sebagaimana mestinya;
f. Yang dilakukan Para Teradu telah sesuai dengan prosedur Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada majelis
ketua dan anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Teradu 6 dalam hal ini Kasubag Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat untuk seluruhnya;
2. Dalam Pokok Perkara:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan sah demi hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Indramayu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan berdasarkan pada prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
d. Menyatakan bahwa dugaan Pengadu merupakan tindakan pencemaran
nama baik terhadap Para Teradu, sehingga Pengadu wajib melakukan
klarifikasi melalui media massa (merehabilitasi nama baik Para Teradu),
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 SK Nomor 11 Tahun 2024 tentang berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Indramayu tentang Penunjukan dan
Penetapan Administrator Aplikasi Sistem Rekapitulasi
(SIREKAP) KPU Kabupaten Indramayu;
2. T-2 BA Pleno No 114/PL.02-BA/3212/2024;
3. T-3 Tanda Terima Surat Undangan / Screenshoot
Whatsgroup LO;
4. T-4 Surat dinas No 328/PL.01.8-SD/3212/2024;
5. T-5 Surat Mandat Saksi Partai Demokrat;
6. T-6 Lampiran Surat dinas Nomor 328/PL.01.8-
SD/3212/2024;
7. T-7 Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten Indramayu 26 Februari
2024l;
8. T-8 Video Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Kabupaten Indramayu tanggal 26 Februari
2024;
9. T-9 Berkas D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung & Saksi
Sdri. Atin Supriyatin Ketua PPK Kecamatan Cikedung
Pemilihan Umum Tahun 2024;
10. T-10 C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung;
11. T-11 Surat Permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung;
12. T-12 Screenshoot Log Data Akun Admin SIREKAP KPU
Kabupaten Indramayu;
13. T-13 Screenshot Log Data Akun Operator SIREKAP PPK
Cikedung & Saksi Sdri. Atin Supriyatin Ketua PPK
Cikedung Pemilihan Umum Tahun 2024;
14. T-14 Dokumen D Hasil Kecamatan Cikedung Sebelum
Pencermatan;
15. T-15 Dokumen D Hasil Kecamatan Cikedung hasil
pencermatan;
16. T-16 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara tanggal 28 Februari 2024;
17. T-17 D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tgl 28 Februari
2024;
18. T-18 Video Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Kabupaten Indramayu tanggal 29 Februari
2024;
19. T-19 Video Screen Recorder;
20. T-20 Screenshoot WA Group LO Parpol;
21. T-21 Model D Tanda Terima-KPU;
22. T-22 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam
Wilayah Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024 -
Indramayu 4);
23. T-23 Dokumentasi Rapat Pleno Tingkat Kabupaten pada
Kecamatan Cikedung;
24. T-24 Matrik Perolehan Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan
Cikedung;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3 Juni 2024. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] PIHAK TERKAIT KETUA KPU PROVINSI JAWA BARAT
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pihak Terkait berpendapat bahwa Pengadu dalam
pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Serentak Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Indramayu. Ketua, Anggota, dan
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu diduga
memanipulasi perolehan suara Partai Demokrat dan calon Anggota DPRD dari
Partai Demokrat untuk Dapil Indramayu 4 (Kecamatan Cikedung);
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 730/PS.DKPP/SET-04/V/2024
tanggal 27 Mei 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan apakah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
mengetahui adanya peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Indramayu dan bagaimana pembinaan peristiwa tersebut;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan
Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota;
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat selaku Penyelenggara
Pemilu di Provinsi Jawa Barat tidak mengetahui adanya peristiwa etik yang
terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait baru
mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Indramayu setelah adanya pengaduan Pengadu sebagaimana
yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website
https://dkpp.go.id/pengaduan/;
5. Bahwa setelah Pihak Terkait mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang
terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu pada awal bulan Mei
2024, Pihak Terkait melakukan konfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Indramayu, dugaan peristiwa etik apa yang terjadi di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu dan bagaimana kronologinya? Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu menyampaikan kemungkinan terkait
pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu. Adapun kronologi
singkatnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Indramayu
pada tanggal 22 s.d. 29 Februari 2024. Pada tanggal 26 Februari 2024,
Pembacaan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan
Cikedung dan terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari Saksi Partai
Kebangkitan Bangsa. Karena pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun
2024 tingkat Kecamatan Cikedung belum dilakukan pembetulan terkait
keberatan tersebut, maka Panitia Pemilihan Kecamatan Cikedung, Panitia
Pengawas Kecamatan Cikedung, dan saksi partai politik sepakat untuk
melakukan pendalaman dan pembetulan pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Indramayu. Setelah pembacaan
kejadian khusus dan/atau keberatan dari Saksi Partai Kebangkitan Bangsa, atas
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Indramayu dilakukan pencermatan
terhadap C.Hasil TPS 19 Desa Amis dan D.Hasil Kecamatan Cikedung, yang
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu dan saksi partai politik.
Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, kemudian dilakukan pembetulan pada
Sirekap, namun terdapat tanda merah yang berarti terdapat kesalahan
penjumlahan. Karena terdapat tanda merah, kemudian dilakukan pendalaman
di ruang khusus yang dapat disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu dan
saksi partai politik. Setelah pendalaman di ruang khusus selesai, Panitia
Pemilihan Kecamatan Cikedung melakukan pembacaan kembali, dan setelah
dilakukan perubahan angka tetap tanda merah. Berdasarkan hal tersebut, atas
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Indramayu yang disetujui oleh seluruh peserta
forum, maka diputuskan untuk dilakukan pencermatan yang kedua kalinya
dengan menggunakan Sirekap pada tanggal 27 s.d. 28 Februari 2024. Setelah
dilakukan pencermatan kembali, ditemukan perbedaan perolehan suara Partai
Demokrat di TPS 19 Desa Amis, sehingga dilakukan pembetulan pada Sirekap
sesuai C.Hasil TPS 19 Desa Amis. Pada tanggal 28 Februari 2024, dibacakan
hasil pencermatan terhadap D.Hasil Kecamatan Cikedung di forum rapat pleno
dan dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa
dan Partai Demokrat pada TPS 19 Desa Amis. Pada saat tersebut, tidak ada
keberatan dari Saksi Partai Demokrat;
6. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Indramayu membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Indramayu
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, tidak
ada keberatan dari Saksi Partai Demokrat terkait pengaduan ini;
7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat
senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di
kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
[2.9.2] PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN
INDRAMAYU
1. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas
Pihak Terkait dapat menyampaikan terlebih dahulu proses Penanganan
Pelanggaran yang diterima oleh Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok
Pengaduan in casu;
2. Bahwa diketahui Pengadu menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
pada tanggal 7 Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan adanya
pengurangan 16 (enam belas) suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan
Cikedung yang semula 2433 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga) suara menjadi
2417 (dua ribu empat ratus tujuh belas) suara.
3. Bahwa atas adanya Laporan Dugaan Pelanggaran a quo, Pihak Terkait
menindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran, sebagai berikut :
a. Bahwa laporan telah diterima sebagaimana Tanda Bukti Penyempaian
Laporan nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024; (bukti PT-1)
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran nomor :
004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, sebagai berikut : (bukti PT-2)
1. Bahwa hasil analisis syarat formal : pelapor mempunyai kedudukan
hukum sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024, termuat identitas Terlapor
yaitu KPU Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta
No. 1 Pekandangan Kec. Indramayu, dan batas waktu Penyampaian
Laporan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan yaitu Paling
Lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum, maka hasil analisis syarat formal terpenuhi.
2. Bahwa hasil analisis syarat materiel : mengenai waktu, uraian kejadiaan
dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor
telah terpenuhi, pada hasil analisis syarat materiel yaitu :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya
menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajajaanya mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat
juta rupiah)”.
- Bahwa yang dimaksud Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS adalah orang perorangan yang
menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Indramayu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaannya” yaitu dalam
kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek
hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi
pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila
perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek
hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “mengakibatkan berubahnya berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan” yaitu tindakan
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk mengubah
perolehan suara pada Berita Acara atau Sertifkat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
- Bahwa tindakan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu patut diduga
telah melanggar ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka hasil analisis syarat
materil terpenuhi.
3. Bahwa hasil kesimpulan kajian awal memenuhi syarat formal dan syarat
materiel sehingga diregister dan ditindaklanjuti dengan Penanganan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
c. Bahwa penanganan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dibahas
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Terhadap Laporan Perkara Nomor :
003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024, adapun hasil Pembahasan sebagai
berikut : (bukti PT-3)
1. Bahwa Pengawas Pemilu memberikan Pendapat, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
- Bahwa Penanganan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu diselesaikan dengan mekanisme Perbawaslu Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Umum, yaitu Pengawas Pemilu telah meminta keterangan atau
klarifikasi kepada para pihak.
- Bahwa pihak Pelapor telah diundang untuk dimintai keterangan atau
klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali, namun pihak Pelapor tidak
menghadiri undangan a quo.
- Bahwa pihak terlapor telah dimintai keterangan atau penjelasan,
yang pada pokoknya menyatakan “bahwa perolehan jumlah suara
Partai Politik dan Calon Partai Domokrat yang terdapat dalam D.Hasil
Kecamatan Cikedung sebanyak 2.433 suara sedangkan yang
terdapat dalam D.Hasil Kabupaten sebesar 2.417 hal ini sesuai
dengan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu
untuk Kecamatan Cikedung terjadi salah dalam penginputan dan
dilakukan klarifikasi kepada PPK Kecamatan Cikedung bahwa
adanya kesalahan input pada TPS 019 Desa Amis pada C.Hasil
Perolehan suara Partai Demokrat ddi TPS a quo mendapatkan
sebanyak 38 suara akan tetapi pada D.Hasil Kecamatan ditulis
sebanyak 54 suara, kemudian telah dilakukan perbaikan dan
perubahan di hadapan forum rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten Indramayu”.
- Bahwa pendapat Pengawas Pemilu, pihak Terlapor tidak adanya
kesengajaan untuk mengakibatkan hilang atau berubahnya berita
acara perolehan suara, dikarenakan Perolehan suara telah
disesuaikan dengan C.HASIL DPRD KABKOTA.
- Bahwa melihat fakta dan keterangan hasil Penanganan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, maka menurut kami Terlapor
tidak terbukti telah melanggar Pasal 551 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. Bahwa Penyidik Kepolisian Resort Indramayu memberikan Pendapat,
yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pihak pelapor tidak dapat membuktikan lebih lanjut
mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
- Bahwa atas Penjelasan Terlapor tidak dietmukan unsur kesengajaan
atas perubahan perolehan suara, perubahan a quo didasari dengan
Perolehan Suara asal TPS yaitu berdasarkan C.HASIL DPRD
KABKOTA.
- Bahwa kami berpendapat belum memenuhi unsur-unsur Pasal 551
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Bahwa Kejaksaan Kabupaten Indramayu memberikan Pendapat, yang
pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa tidak didapati unsur Kesengajaan dari Pihak Terlapor.
- Bahwa perubahan perolehan suara a quo berdasarkan data dari
C.HASIL DPRD KABKOTA.
- Bahwa kami berpendapat belum memenuhi syarat materil unsur
Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
4. Bahwa kesimpulan pada Pembahasan Sentra Gakkumdu Nomor :
003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024 yang pada pokoknya menyatakan
“Bahwa dalam perkara ini Pengawas, Penyidik dan Jaksa memutuskan
untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Karena, perbuatan Terlapor tidak didasari dengan unsur kesengajaan
dan telah dilakukan perubahan sesuai dengan C.HASIL DPRD
KABKOTA”.
d. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran nomor :
003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024, sebagai berikut : (bukti PT-4)
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta kajian Dugaan Pelanggaran sebagai
berikut :
- Bahwa Pelapor sudah diberikan surat Undangan klarifikasi untuk
dimintai keterangan mengenai perkara a quo sebanyak 2 (dua) kali,
namun pihak pelapor tidak mengindahkan undangan a quo (tidak
hadir), surat undangan klarifikasi pertama nomor :
081/PP.00.02/K.JB-09/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan surat
undangan klarifikasi kedua nomor : 082/PP.00.02/K.JB-
09/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024 semuanya tertuju kepada H.
Nico Antonio, ST sebagai Ketua DPC Parati Demokrat Indramayu.
- Bahwa pihak terkait mendengarkan penjelasan KPU Kabupaten
Indramayu yang pada pokoknya menjelaskan “bahwa perolehan
jumlah suara Partai Politik dan Calon Partai Domokrat yang terdapat
dalam D.Hasil Kecamatan Cikedung sebanyak 2.433 suara
sedangkan yang terdapat dalam D.Hasil Kabupaten sebesar 2.417 hal
ini sesuai dengan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten
Indramayu untuk Kecamatan Cikedung terjadi salah dalam
penginputan dan dilakukan klarifikasi kepada PPK Kecamatan
Cikedung bahwa adanya kesalahan input pada TPS 019 Desa Amis
pada C.Hasil Perolehan suara Partai Demokrat di TPS a quo
mendapatkan sebanyak 38 suara akan tetapi pada D.Hasil
Kecamatan ditulis sebanyak 54 suara, kemudian telah dilakukan
perbaikan dan perubahan di hadapan forum rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten Indramayu”.
2. Bahwa berdasarkan hasil analisis kajian Dugaan Pelanggaran sebagai
berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya
menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajajaanya mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat
juta rupiah)”.
- Bahwa yang dimaksud Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS adalah orang perorangan yang
menjabat sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan/atau PPS berdasarkan Keputusan pihak yang berwenang.
- Bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaannya” yaitu dalam
kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek
hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi
pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila
perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek
hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “mengakibatkan berubahnya berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan” yaitu tindakan
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk mengubah
perolehan suara pada Berita Acara atau Sertifkat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan keterangan serta
ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa terlapor KPU
Kabupaten Indramayu tidak terbukti melakukan pelanggaran
pemilu.
3. Bahwa kesimpulan hasil kajian dugaan pelanggaran laporan tidak
terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu.
e. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan a quo, Pemberitahuan
status laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 tertanggal 01
April 2024 telah disampaikan kepada Pihak Pelapor. (bukti PT-5)
4. Bahwa sebelum memberikan keterangan pada Pokok Pengaduan a quo, pihak
terkait melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan
Cikedung telah melaksanakan Pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Cikedung, yang pada
pokoknya sebagai berikut :
a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cikedung menuangkan Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu nomor 09/LHP/PM.01.00/02/2024 tertanggal 22
Februari 2024. (bukti PT-6)
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Cikedung
terdapat kejadian khusus / keberatan saksi a.n Ubaydillah dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah Rapat Pleno disahkan, yang pada
pokoknya keberatan adanya pengurangan sejumlah 10 (sepuluh) suara dari
Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu a.n Imron Rosadi pada D.Hasil
Kecamatan, yang tercatat pada D.Hasil Kecamatan sebanyak 2 (dua) suara
sedangkan di C.Hasil mendapatkankan 12 (dua belas) suara, kemudian pada
kolom jumlah C.Hasil terdapat kesalahan penulisan yang seharusnya 34
(tiga puluh empat) suara ditulis menjadi 24 (dua puluh empat) suara,
sehingga saksi menuangkan pada formulir kejadian khusus meminta
kekurangan 10 (sepuluh) suara agar dikembalikan.
5. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berdasarkan Pokok Pengaduan a quo dapat
menerangkan hasil Pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Indramayu sebagai berikut :
a. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Pengawasan pada tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Indramayu dari tanggal 25 s.d. 29 Februari 2024 berdasarkan Surat Perintah
Tugas nomor : 037/PM/03.02/K.JB-09/02/2024 dan Surat Perintah Tugas
nomor : 038/PM/03.02/ JB-09/02/2024; (bukti PT-7)
b. Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 Pihak Terkait
melaksanakan Pengawasan dihari kedua pada tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Indramayu, untuk
Kecamatan Cikedung pembacaan hasil Penghitungan Suara dilakukan oleh
Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikedung, sekira pada
pukul 09.00 WIB terdapat saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
menyampaikan keberatan terhadap Perolehan Suara pada tingkat DPRD
Kabupaten/Kota, sehingga Teradu menskorsing dan mempersilahkan saksi
PKB, PPK, dan Pihak Terkait untuk melakukan akurasi data di tempat yang
sudah disediakan, karena Akurasi data dan Perolehan suara harus
disinkronkan di tingkat TPS. Maka, pleno Rekapitulasi untuk PPK Cikedung
disepakati akan dilanjutkan pada tanggal 28 Februari 2023; (bukti PT-8)
c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 pengawasan pihak terkait
di hari ke empat pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Indramayu, lanjutan hasil sinkronisasi untuk
Kecamatan Cikedung yang semula telah diskorsing dilanjutkan pada hari ini,
adapun hasil dari keberatan saksi PKB ditemukan adanya salah penulisan
pada formulir D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dengan C.Hasil Plano yaitu
di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung yaitu yang seharusnya Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu a.n Imron Rosadi mendapatkan 12
suara pada C.Hasil plano diinput 2 suara pada D.Hasil Kecamatan-DPRD
KABKO, sehingga hasil sinkronisasi disesuikan dengan C.Hasil Plano untuk
D.Hasil KABKO-DPRD KABKO yang kemudian disahkan. Selain itu, terdapat
salah penulisan pada surat suara tidak sah yang seharusnya 13 pada
C.Hasil Plano menjadi 7 di D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO. (bukti PT-9)
6. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan a quo, pengadu mendalilkan adanya
penurunan perolehan suara sebanyak 16 (enam belas) suara yang semula 2433
(dua ribu empat ratus tiga puluh tiga) suara menjadi 2417 (dua ribu empat ratus
tujuh belas) suara, maka pihak terkait menerangkan sebagaimana telah
diuraikan pada Laporan Hasil Pengawasan (bukti PT-9), sebagai berikut :
a. Bahwa pihak terkait melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
nomor 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung telah mendokumentasikan dalam
bentuk Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, perolehan suara calon Anggota
DPRD Kabupaten Indramayu a.n. Imron Rosadi dari PKB mendapatkan 12
(dua belas) suara, dengan perolehan total suara Calon dan PKB sebanyak 34
(tiga puluh empat) suara, namun yang ditulis pada C.HASIL-DPRD-
KAB/KOTA sebanyak 24 (dua puluh empat) suara. (bukti PT-10)
b. Bahwa pihak terkait melalui Panwaslu Kecamatan Cikedung mendapatkan
salinan D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, pada TPS 19 Desa Amis
Kecamatan Cikedung untuk perolehan suara calon Anggota DPRD
Kabupaten Indramayu a.n. Imron Rosadi dari PKB mendapatkan 2 (dua)
suara, dengan perolehan total suara Calon dan PKB sebanyak 24 (dua puluh
empat) suara. (bukti PT-11)
c. Bahwa atas uraian diatas poin a dan b, pihak terkait menuangkan hasil
rekapitulasi berdasarkan bukti (bukti PT-10) dan bukti (bukti PT-11),
sebagai berikut :
Perolehan Suara
D.HASIL
C.HASIL-
No. Uraian KECAMATAN- Keterangan
DPRD-
DPRD
KAB/KOTA
KABKOTA
Partai Kebangkitan Bangsa 7 7 Sesuai
1. Imron Rosadi 12 2 Tidak Sesuai
2. H. Abdul Rohim 1 1 Sesuai
3. Aisyah Nur
0 0 Sesuai
Halimatussadiyah
4. Syamsul Maarif 0 0 Sesuai
5. Umriyah 13 13 Sesuai
6. H. Mashudi 1 1 Sesuai
Untuk
Penjumlahan
Jumlah Suara Sah 24 24 pada C.Hasil
DPRD Kab/Kota
seharusnya 34
d. Bahwa dari uraian tabel poin c diatas terdapat pengurangan 10 (sepuluh)
suara pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA.
7. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan/analisis pada tahapan Pemungutan
Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, untuk Perolehan
Suara Partai Demokrat Daerah Pilihan Indramayu 4 (empat), pihak terkait
menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa pihak terkait melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
nomor 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung telah mendokumentasikan dalam
bentuk Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, untuk Partai Demokrat dengan
total suara sebanyak 38 (tiga puluh delapan). (bukti PT-12)
b. Bahwa pihak terkait melalui Panwaslu Kecamatan Cikedung mendapatkan
salinan D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, pada TPS 19 Desa Amis
Kecamatan Cikedung untuk total perolehan suara Partai Demokrat sebanyak
54 (lima puluh empat) suara. (bukti PT-13)
c. Bahwa atas uraian diatas poin a dan b, pihak terkait menuangkan hasil
rekapitulasi berdasarkan (bukti PT-12) dan (bukti PT-13), sebagai berikut :
Perolehan Suara
D.HASIL
C.HASIL-
No. Uraian KECAMATAN- Keterangan
DPRD-
DPRD
KAB/KOTA
KABKOTA
Partai Demokrat 4 27 Tidak Sesuai
1. Wahyu Kurniawan 1 12 Tidak Sesuai
2. Andikan Maulida
0 0 Sesuai
Asyari
3. Pramitha Wahyuning
0 0 Sesuai
Galih
4. Aminudin 11 13 Tidak Sesuai
5. Hj. Sri Windayani 1 1 Sesuai
6. Sukarta 21 1 Tidak Sesuai
Jumlah Suara Sah 38 54 Tidak Sesuai
d. Bahwa dari uraian tabel poin c diatas terdapat penambahan 16 (enam belas)
suara pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA.
8. Bahwa pihak terkait melakukan pencermatan/analisis pada data suara sah dan
suara tidak sah terhadap C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 19 Desa Amis
Kecamatan Cikedung (bukti PT-14) dengan D.HASIL KECAMATAN-DPRD
KABKOTA Kecamatan Cikedung (bukti PT-15), sebagai berikut:
C.HASIL-
D.HASIL
No. Uraian DPRD- Keterangan
KECAMATAN-
KAB/KOTA
DPRD
KABKOTA
Jumlah Seluruh
1. 177 183 Tidak Sesuai
Suara Sah
Jumlah Suara Tidak
2. 13 7 Tidak Sesuai
Sah
Jumlah Seluruh
3. Suara Sah dan Suara 190 190 Sesuai
Tidak Sah
9. Bahwa dari uraian tabel pada angka 2.8 diatas terdapat penambahan 6 (enam)
suara untuk jumlah seluruh suara sah dan terdapat Pengurangan 6 (enam)
suara pada jumlah seluruh suara tidak sah pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD
KABKOTA.
10. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan dan uraian dari poin-poin diatas
mengenai pokok pengaduan a quo, maka pihak terkait dapat menerangkan
sebagai berikut :
a. Bahwa pengurangan 10 (sepuluh) suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA yaitu dikarenakan penulisan
tidak sesuai dengan C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA.
b. Bahwa penambahan 16 (enam belas) suara Partai Demokrat pada D.HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKOTA yaitu dikarenakan adanya Pengurangan 10
(sepuluh) suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan penambahan 6
(enam) dari jumlah suara tidak sah.
c. Bahwa atas uraian poin a dan b diatas maka untuk Jumlah Suara Sah
sebanyak 177 (seratus tujuh puluhh tujuh) suara dan untuk Jumlah Suara
Tidak Sah sebanyak 13 (tiga belas) suara di Kecamatan Cikedung.
d. Bahwa atas uraian diatas untuk Total Perolehan Suara Partai Demokrat
sebanyak 2.417 (dua ribu tujuh belas) suara di Kecamatan Cikedung
Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai
dengan PT.1-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Tanda Bukti Penyempaian Laporan nomor :
004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024;
2. PT.1-2 hasil kajian awal dugaan pelanggaran nomor :
004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024;
3. PT.1-3 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Terhadap
Laporan Perkara Nomor :
003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024;
4. PT.1-4 hasil Kajian Dugaan Pelanggaran nomor :
003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024;
5. PT.1-5 Status Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18
tertanggal 01 April 2024;
6. PT.1-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu nomor
09/LHP/PM.01.00/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024,
Panwaslu Kecamatan Cikedung;
7. PT.1-7 Surat Perintah Tugas nomor : 037/PM/03.02/K.JB-
09/02/2024 dan Surat Perintah Tugas nomor :
038/PM/03.02/ JB-09/02/2024;
8. PT.1-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 026/LHP/PM.01.02/2024
tanggal 26 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu;
9. PT.1-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 028/LHP/PM.01.02/2024
tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu;
10. PT.1-10 Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA Partai Kebangkitan Bangsa
TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung, halaman 2 dari 20;
11. PT.1-11 Lampiran Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, Desa
Amis Kecamatan Cikedung Partai Kebangkitan Bangsa
halaman 2 – 1 lembar 2;
12. PT.1-12 Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA Partai Demokrat TPS 19 Desa
Amis Kecamatan Cikedung, halaman 15 dari 20;
13. PT.1-13 Lampiran Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, Desa
Amis Kecamatan Cikedung Partai Demokrat halaman 2 – 7
lembar 2;
14. PT.1-14 Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, Jumlah Data Suara Sah dan
Suara Tidak Sah TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung,
halaman 20 dari 20;
15. PT.1-15 Lampiran Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO,
Jumlah Data Suara Sah dan Suara Tidak Sah Desa Amis
Kecamatan Cikedung halaman 3 - lembar 1.
[2.9.3] ATIN SUPRIATIN SELAKU ANGGOTA PPK CIKEDUNG
1. Bahwa rapat pleno tingkat kecamatan selesai pada tanggal 20 dini hari bahkan
sampai jam 7 pagi. Setelah itu, kami PPK Cikedung rehat satu hari. Pada
tanggal 22 Februari 2024 PPK Cikedung membacakan hasil tingkat kecamatan.
Bahwa hasil tingkat kecamatan baru ada saran perbaikan atau usulan dari
PKB karena kekurangan sepuluh suara. Berdasarkan hasil rundingan para PPK
Cikedung dan juga tidak dilakukan perubahan karena dalam mode lock pada
aplikasi SIREKAP sehingga tidak bisa dilakukan perubahan sehingga saat itu
dilakukan perubahan pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten.
2. Pada hari senin kebetulan jadwal PPK Cikedung membacakan hasil rekapitulasi
pada saat rapat pleno tingkat kabupaten, dibenarkan bahwa hasilnya ada
sanggahan atau keberatan dari PKB terkait suara berjumlah sepuluh. Karena
saat itu tidak menggunakan SIREKAP dan kita menggunakan manual sehingga
hasilnya muncul berwarna merah karena tidak sesuai. Kemudian karena waktu
Ketua Bawaslu Kab. Indramayu dan ketua sidang memutuskan untuk PPK
Cikedung nanti pada tanggal 28 Februari 2024 pada akhir. Kemudian setelah
dilakukan perbaikan pada tanggal 127 Februari 2024 malam hari. Pihak
Terkait Atin Supratin mengajukan surat untuk membuka atau mengunlock
SIREKAP karena untuk mencari titik permasalahannya dimana. PPK Cikedung
saat itu fokus di TPS 19 Desa Amis ternyata setelah dicek foto C-Hasil Plano
memang ada kesalahan. Yang seharusnya PKB mendapatkan dua belas kita
input dua, kemudian yang jumlahnya harusnya tiga puluh empat, itu dua
puluh empat, tapi untuk suara sah dan tidak sah sudah sesuai yaitu tiga belas,
tapi kami menulisnya adalah tujuh jadi kurang enam. Jadi waktu itu kita
melakukan perbaikan sampai jam 04.00 subuh kita selesai perbaikan dan
hasilnya saya screenshot kepada Ketua Zaenal, bahwa untuk Kecamatan
Cikedung tanggal 28 Februari 2024 siap karena sudah ketemu
permasalahannya.
3. Bahwa Pihak Terkait mengakui saat itu kelelahan karena sejak awal dari pagi
dan juga ada 20X5 TPS itukan jadi kaminya yang eror, Pihak Terkait juga
mengakui itu kesalahannya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya diduga memanipulasi perolehan suara partai Demokrat
dan calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk dapil Indramayu 4 Kecamatan
Cikedung. Perolehan suara tersebut pada saat rapat pleno tingkat kecamatan
berjumlah 2433 untuk suara partai demokrat dan calon tersebut. Namun pada saat
dua hari setelah dilaksanakan rapat pleno a quo tingkat kabupaten, Muslim Imron
selaku LO dari Partai Demokrat menerima Berita Acara hasil pleno rekapitulasi
perolehan suara DPRD Kabupaten Indramayu pada intinya suara partai Demokrat
untuk Kecamatan Cikedung mengalami perubahan suara menjadi 2417 suara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan pada
tanggal 22 s.d. 29 Februari 2023 KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Pleno Nomor 114/PL.02-BA/3212/2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa
rapat pleno tersebut dilaksanakan dengan mengundang seluruh Ketua PPK di
Kabupaten Indramayu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Saksi Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan
Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, dengan jadwal pembacaan dari masing-
masing PPK sesuai dengan lampiran di dalam surat dinas Nomor 328/PL.01.8-
SD/3212/2024 (Vide Bukti T-4). Kemudian pada saat pembacaan Rekapitulasi tingkat
kecamatan untuk Kecamatan Cikedung sesuai jadwal yaitu pada hari Senin, 26
Februari 2024. PPK Cikedung membacakan Rekapitulasi perolehan suara tingkat
kecamatan dengan urutan pembacaan mulai dari Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR
RI, Pemilihan DPD, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
dengan dilanjutkan membacakan D Kejadian Khusus yang terdapat di Kecamatan
Cikedung. Setelah pembacaan D kejadian khusus pada Kecamatan Cikedung, Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Indramayu berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan
pada intinya melakukan pencermatan terhadap C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis pada
lembar PKB. Ditemukan bahwa angka yang tertulis dalam Caleg nomor 1 PKB sejumlah
12 suara, namun yang terdapat pada D Hasil Kecamatan Cikedung untuk pemilihan
DPRD Kabupaten yaitu sejumlah 2 suara, sehingga keberatan dari saksi terbukti benar
adanya dan forum Rapat Pleno sepakat untuk menambahkan 10 suara kepada Caleg
Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung (Vide Bukti T-8 – Menit
01:12:18 – Menit 01:14:14). Bahwa pada saat dilakukan pembetulan dengan
menambahkan sepuluh suara kepada caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis,
Kecamatan Cikedung dengan menggunakan SIREKAP terdapat tanda merah pada layar
operator SIREKAP yang berarti terdapat kesalahan aritmatika atau penjumlahan.
Bahwa penjumlahan aritmatika pada SIREKAP langsung terkoneksi dengan
keseluruhan suara di tingkat Kabupaten sehingga apabila terdapat perubahan pada
suara Caleg maka SIREKAP akan otomatis menampilkan tanda merah pada kolom
jumlah suara sah partai politik dan calon, suara sah keseluruhan kecamatan, suara
tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, surat suara yang digunakan, surat suara
yang dikembalikan oleh pemilih, surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai
termasuk surat suara cadangan; (Vide Bukti T-8 Menit 01:17:39 – Menit 01:18:13).
Karena tetap tidak terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP setelah
dilakukan perubahan di forum rapat pleno dan untuk pendalaman dibutuhkan waktu
kembali, maka Teradu V berdasarkan persetujuan peserta pleno memutuskan untuk
dilakukan pencermatan hasil pleno Kecamatan Cikedung di ruang khusus yang
disediakan KPU Kabupaten Indramayu. Pimpinan Rapat Pleno juga memberikan ruang
kepada seluruh saksi dan Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk memantau
pencermatan yang dilakukan Kecamatan Cikedung; (Vide Bukti T-8 Menit 01:19:30 –
Menit 01:19:59). Bahwa terhadap proses pencermatan kembali atas hasil pleno
rekapitulasi tingkat Kecamatan Cikedung pada pokoknya PPK Cikedung melakukan
pembacaan kembali D Hasil Kecamatan untuk Pemilihan DPRD Kabupaten dengan
membacakan angka hasil pencermatan. Namun setelah dilakukan perubahan angka di
SIREKAP Kabupaten Indramayu, layar operator SIREKAP tetap memunculkan tanda
merah yang berarti masih ada kesalahan aritmatika atau penghitungan pada
Kecamatan Cikedung. Selain itu, karena masih terdapat kesalahan aritmatika pada
SIREKAP, kemudian PPK Cikedung melakukan pencermatan yang kedua kalinya
dengan menggunakan SIREKAP. Bahwa atas dasar Keputusan forum Rapat Pleno
Tingkat kabupaten, PPK Cikedung meminta kepada administrator SIREKAP Kabupaten
Indramayu untuk dapat melakukan pembukaan akses pada tanggal 27 Februari 2024.
Setelah permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung, Teradu VI melakukan
pembatalan finalisasi Pleno tingkat Kecamatan Cikedung dan kemudian melakukan
proses unlock (pembukaan akses kembali) untuk Kecamatan Cikedung, sehingga PPK
Cikedung dapat melakukan pencermatan kembali; (Vide Bukti T-12). Setelah dilakukan
pencermatan kembali oleh PPK Cikedung dengan menggunakan SIREKAP pada tanggal
28 Februari 2024 dan melihat foto dokumen C Hasil TPS 19 Desa Amis ditemukan
perbedaan perolehan suara pada Partai Demokrat di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan
Cikedung dengan rincian sebagai berikut :
Suara pada D Hasil Suara Pada C Hasil
No. Urut Nama Calon
Kecamatan Plano
PARTAI DEMOKRAT 27 4
1 WAHYU KURNIAWAN 12 1
2 ANDIKAN MAULIDA ASYARI 0 0
3 PRAMITHA WAHYUNING GALIH 0 0
4 AMINUDIN 13 11
5 HJ SRI WINDAYANI, S.H., M.M. 1 1
6 SUKARTA 1 21
TOTAL 54 38
JUMLAH SUARA SAH TPS 19 183 177
JUMLAH SUARA TIDAK SAH TPS 19 7 13
JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH TPS 19 190 190
Selanjutnya, berdasarkan tabel diatas, terdapat perbedaan 16 suara antara D
Hasil Kecamatan Cikedung dengan C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis. Oleh karena itu
kemudian dilakukan perbaikan pada SIREKAP oleh PPK Cikedung disesuaikan dengan
C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; (Vide Bukti T-10 dan Bukti T-19).
Kemudian pada tanggal 28 Februari 2024, saat pembacaan hasil pencermatan terhadap
D Hasil Kecamatan Cikedung dihadapan para saksi Partai Politik dan Bawaslu
Kabupaten Indramayu dilakukan koreksi perbaikan terhadap perolehan suara PKB dan
Partai Demokrat pada TPS 19 Desa Amis Kec. Cikedung. Selisih 16 suara dari Partai
Demokrat dikembalikan dengan rincian sebagai berikut :
a. 10 suara dikembalikan kepada Calon Nomor urut 1 PKB atas nama Imron Rosadi
dari yang semula 2 suara menjadi 12 suara; dan
b. 6 Suara dikembalikan kepada suara tidak sah, dari 7 suara menjadi 13 suara. (Vide
Bukti T-15).
Bahwa terhadap koreksi perbaikan perolehan suara tersebut, dilakukan pembacaan
hasil pencermatan D Hasil Kecamatan Cikedung dengan rincian perubahan sebagai
berikut :
a. PKB yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik semula 1.966
menjadi 1.976;
b. Partai Demokrat yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik
semula 2.433 menjadi 2.417;
c. Jumlah suara sah Kecamatan Cikedung semula 23.001 menjadi 22.995; dan
d. Jumlah suara tidak sah di Kecamatan Cikedung semula 1.506 menjadi 1.512.
Setelah itu, dilakukan Pembacaan pencermatan dengan menggunakan SIREKAP
ditampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum dan
setelah dibacakan Pimpinan Rapat Pleno menanyakan apakah ada tanggapan untuk
perubahan tersebut dan tidak ada tanggapan ataupun keberatan terhadap perubahan
tersebut termasuk saksi Partai Demokrat; (Vide Bukti T-17). Kemudian pada tanggal
29 Februari 2024 setelah seluruh perolehan suara tingkat kecamatan di Kabupaten
Indramayu dibacakan dan tidak terdapat tanggapan, Pimpinan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu
membacakan hasil akhir Perolehan Suara kepada forum dengan menampilkan pada
layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum (Vide Bukti T-18).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa LO Partai Demokrat
baru menerima Berita Acara hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPRD
Kabupaten Indramayu beserta lampirannya dua hari setelah Rapat Pleno, Para Teradu
menjelaskan bahwa setelah selesainya penandatanganan Berita Acara Hasil Pleno dan
sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum oleh para saksi, Teradu
V kemudian membagikan softcopy berita acara dan sertifikat melalui whatsapp group
LO Parpol pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 19.22 WIB atau 1 jam setelah
berakhirnya Pleno. Kemudian pesan telah tersampaikan dan dibaca oleh LO Partai
Demokrat atas nama Ikhwanudin pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 20.21 WIB (Vide
Bukti T-19). Tidak hanya itu, Para Teradu juga menyatakan bahwa Salinan berita acara
dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum telah tersedia di
kantor KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024. Kemudian para Teradu
Kembali menjelaskan bahwa berdasarkan Model D Tanda Terima – KPU (tanda terima
penyerahan BA dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum),
Partai Demokrat Kabupaten Indramayu belum mengambil salinan hardcopy Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi yang telah tersedia di KPU Kabupaten Indramayu
mulai dari 1 Maret 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga
memanipulasi perolehan suara partai Demokrat dan calon Anggota DPRD dari Partai
Demokrat untuk Daerah Pemilihan Indramayu 4, Kecamatan Cikedung. Perolehan
suara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan berjumlah 2.433 untuk suara partai
demokrat dan calon, namun dalam Berita Acara hasil pleno rekapitulasi perolehan
suara DPRD Kabupaten Indramayu mengalami perubahan suara menjadi 2.417 suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 PPK
Cikedung melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara se-Kecamatan Cikedung.
Setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai dilaksanakan, sebelum menutup rapat
pleno Ketua PPK Cikedung memberikan kesempatan kepada para Peserta Pleno untuk
menyampaikan tanggapan atau keberatan, namun tidak ada yang menyampaikan
keberatan. Setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditutup, Saksi dari
PKB a.n. Ubaidillah menyampaikan keberatan kepada PPK Cikedung yang saat itu
masih berada di lokasi tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara Kecamatan Cikedung, bahwa terdapat kekurangan 10 (Sepuluh) suara pada
Calon Legislatif a.n. Imron Rosadi, S.Pdi. Karena rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara sudah ditutup dan hasil rapat pleno rekapitulasi dalam mode lock pada aplikasi
SIREKAP, sehingga PPK Kecamatan Cikedung tidak bisa memeriksa kembali untuk
melakukan pembetulan saat itu juga, kemudian PPK Cikedung meminta Saksi dari PKB
a.n. Ubaidillah untuk mengisi form D kejadian khusus agar disampaikan saat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 s.d. 29
Februari 2023 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Pleno Nomor 114/PL.02-BA/3212/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Pembacaan
rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Kecamatan Cikedung dilaksanakan pada hari
Senin, 26 Februari 2024. PPK Cikedung membacakan rekapitulasi perolehan suara
tingkat kecamatan dengan urutan pembacaan mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan
DPRD Kabupaten/Kota, dan dilanjutkan dengan membacakan D Kejadian Khusus yang
terdapat di Kecamatan Cikedung (vide Bukti T-6). Bahwa setelah dilakukan pembacaan
D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung pada rapat pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Indramayu merekomendasikan agar
dilakukan pencermatan yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno terhadap C
Hasil TPS 19 Desa Amis pada lembar PKB. Bahwa Setelah dilakukan pencermatan
ditemukan dalam C Hasil TPS 19 Desa Amis angka yang tertulis untuk Caleg nomor 1
PKB sebanyak 12 suara, namun dalam D Hasil Kecamatan Cikedung untuk pemilihan
DPRD Kabupaten sebanyak 2 suara. Kemudian peserta Rapat Pleno sepakat untuk
menambahkan 10 suara kepada Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis Kecamatan
Cikedung. Bahwa setelah dilakukan pembetulan dengan menambahkan 10 suara
kepada Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung dengan
menggunakan SIREKAP terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP yang
berarti terdapat kesalahan aritmatika atau penjumlahan (vide Bukti T-8). Karena tetap
terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP, dalam rapat pleno rekapitulasi
tingkat kabupaten, PPK Cikedung meminta kepada administrator SIREKAP Kabupaten
Indramayu untuk dapat melakukan pembukaan akses pada tanggal 27 Februari 2024
(vide Bukti T-11). Bahwa untuk membuka unlock akun SIREKAP PPK Cikedung, Teradu
VI selaku admin SIREKAP harus melakukan Batal Finalisasi Pleno Tingkat Kecamatan
Cikedung, baru kemudian melakukan proses unlock untuk Kecamatan Cikedung
sehingga PPK Cikedung dapat melakukan pencermatan kembali (vide Bukti T-12).
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 saat PPK Cikedung melakukan proses
pencermatan kembali dengan menggunakan SIREKAP dan melihat foto dokumen C
Hasil TPS 19 Desa Amis, didapatkan perbedaan perolehan suara Partai Demokrat di
TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung dengan rincian sebagai berikut :
Suara pada D Suara Pada C Hasil
No. Urut Nama Calon
Hasil Kecamatan Plano
PARTAI DEMOKRAT 27 4
1 WAHYU KURNIAWAN 12 1
2 ANDIKAN MAULIDA ASYARI 0 0
3 PRAMITHA WAHYUNING GALIH 0 0
4 AMINUDIN 13 11
5 HJ SRI WINDAYANI, S.H., M.M. 1 1
6 SUKARTA 1 21
TOTAL 54 38
JUMLAH SUARA SAH TPS 19 183 177
JUMLAH SUARA TIDAK SAH TPS 19 7 13
JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH TPS 19 190 190
Selanjutnya terhadap perbedaan tersebut dilakukan perbaikan pada SIREKAP oleh PPK
Cikedung sesuai dengan C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung (Vide Bukti
T-10 dan Bukti T-19).
Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2024, hasil pencermatan terhadap D Hasil
Kecamatan Cikedung dibacakan pada forum rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara tingkat kabupaten. Perolehan suara PKB dan Partai Demokrat untuk TPS 19
Desa Amis Kecamatan Cikedung adalah : untuk Calon Nomor urut 1 PKB atas nama
Imron Rosadi dari yang semula 2 suara menjadi 12 suara dan untuk suara tidak sah
dari 7 suara menjadi 13 suara. (Vide Bukti T-15). Selanjutnya terhadap koreksi
perbaikan perolehan suara tersebut, juga dibacakan hasil pencermatan D Hasil
Kecamatan Cikedung dengan rincian perubahan sebagai berikut :
a. PKB yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik semula 1.966
menjadi 1.976;
b. Partai Demokrat yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik
semula 2.433 suara menjadi 2.417 suara;
c. Jumlah suara sah Kecamatan Cikedung semula 23.001 menjadi 22.995; dan
d. Jumlah suara tidak sah di Kecamatan Cikedung semula 1.506 menjadi 1.512.
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 setelah seluruh perolehan suara tingkat
kecamatan di Kabupaten Indramayu dibacakan dan tidak terdapat tanggapan dari
peserta rapat pleno, Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Kabupaten Indramayu membacakan hasil akhir Perolehan Suara dengan
menampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum
(vide Bukti T-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kesalahan input angka perolehan
suara terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kecamatan
Cikedung. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan pihak Terkait PPK Cikedung a.n.
Atin Supriatin yang menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa karena
rekapitulasi Kecamatan Cikedung dilaksanakan hingga pagi hari sehingga ia merasa
kelelahan dan terdapat beberapa kesalahan dalam penginputan jumlah suara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Indramayu. Teradu I s.d. Teradu V telah
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu I
s.d. Teradu V sudah memberi kesempatan kepada seluruh saksi partai politik dan
Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil
penghitungan suara dan sudah melakukan perbaikan terhadap kesalahan hasil
penghitungan suara dengan menggunakan Formulir Model C Hasil. Adapun untuk
Teradu VI, berdasarkan dalil aduan Pengadu dalam Form I tidak terdapat satu pun dalil
yang mengaitkan Teradu VI dengan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh
Pengadu. Jika yang didalilkan terkait penyampaian hasil pleno, Para Teradu sudah
membagikan softcopy berita acara dan sertifikat melalui whatsapp group LO Parpol
pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 19.22 WIB atau 1 jam setelah berakhirnya Pleno.
Untuk LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin telah disampaikan pada tanggal 29
Februari 2024 pukul 20.21 WIB (Vide Bukti T-19). Para Teradu juga telah menyiapkan
Salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan
umum Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.