Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Ketua PPK Cianjur, dan Ketua PPK Karang Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2025
👁 40 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 79- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 dan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juni 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa Teradu mengakui kesalahan atas kekcauan penyelenggaraan pilkada kabupaten cianjur, Bahwa berdasarkan berita Media dan Youtube Rapat Pleno Teradu melalui Ketua KPU Kabupaten Cianjur mengakui kesalahan Teradu atas kekacauan Pilkada Kabupaten Cianjur 2024, kutipan pendapat Ketua KPU Kabupaten Cianjur sebagai berikut " Pihaknya belum maksimal dalam menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada Cianjur 2024, sehingga tingkat partisipasi masyarakat rendah”. Sedangkan faktor lainnya, yaitu waktu yang terbatas, dan sosialisasi tidak maksimal.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan distribusi logistik surat suara karena tidak sesuai DPT +2,5% hampir di seluruh Kecamatan di Kabupaten Cianjur, salah satu yang terungkap di Kecamatan Karangtengah (vide Bukti P-1, P-2, P-12, P-17, dan P-19). [4.1.2] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dalam menjalankan tugasnya karena terlambat melakukan distribusi MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pemilih tidak mendapatkan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari mantan anggota KPPS tentang keterlambatan distribusi MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pernyataan Pemilih yang tidak mendapat MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK (vide Bukti P-3) [4.1.3] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dalam menjalankan tugas karena Kotak suara tidak menggunakan segel hampir di seluruh tingkat PPK se-Kabupaten Cianjur, hal tersebut dibuktikan dengan foto dan/atau video di PPK Cianjur, PPK Karangtengah dan PPK Sukaluyu (vide Bukti P-4, P-5, dan P-10) [4.1.4] Menimbang Bahwa Teradu I s.d V diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024.
Pasal DilanggarPasal 2 Undang-Undang Nomor 1; Pasal 38 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun; Pasal 9A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor; Pasal 38; Pasal 9A; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025, Teradu II Abdulatif, Teradu III dalam Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 (Teradu II dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025) Fikri Audah Nsy, Teradu IV Misbahudin dan Teradu V Rustiman masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nisa Amaliawati selaku Ketu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 79-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 dan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 [1.1.1] PENGADU Nama : Ridwan Pekerjaan : Wiraswasta/Paralegal - Tim Advokasi Pemilu Jurdil Alamat : Bumi Arwinda Cluster Blok D-8, Desa Bojong Kecamatan Karangtengah, KabupatenCianjur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Ridwan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Cianjur Alamat : JI. Perumahan Hutan Kota Cianjur (Perum Hukoci RT 002, RW 006 Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Abdulatif Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : JI. Perumahan Hutan Kota Cianjur (Perum Hukoci RT 002, RW 006 Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fikri Audah Nsy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : JI. Perumahan Hutan Kota Cianjur (Perum Hukoci RT 002, RW 006 Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Misbahudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : JI. Perumahan Hutan Kota Cianjur (Perum Hukoci RT 002, RW 006 Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Rustiman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : JI. Perumahan Hutan Kota Cianjur (Perum Hukoci RT 002, RW 006 Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Nisa Amaliawati Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Alamat : Kantor Kecamatan Cianjur, Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Jalaludin Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Alamat : Kantor Kecamatan Karangtengah, Jalan R. Saleh Kartakusumah Nomor 1, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 [1.2.1] PENGADU Nama : Abdul Kholik Pekerjaan/ : Konsultan Hukum /Wiraswasta - Tim Advokasi Pemilu Lembaga Jurdil Alamat : Komplek Istana Kembar II, No.39 Cianjur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Ridwan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Cianjur Alamat : JI. Perumahan Hutan Kota Cianjur (Perum Hukoci RT 002, RW 006 Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Fikri Audah Nsy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : JI. Perumahan Hutan Kota Cianjur (Perum Hukoci RT 002, RW 006 Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 79- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 dan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juni 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa Teradu mengakui kesalahan atas kekcauan penyelenggaraan pilkada kabupaten cianjur, Bahwa berdasarkan berita Media dan Youtube Rapat Pleno Teradu melalui Ketua KPU Kabupaten Cianjur mengakui kesalahan Teradu atas kekacauan Pilkada Kabupaten Cianjur 2024, kutipan pendapat Ketua KPU Kabupaten Cianjur sebagai berikut " Pihaknya belum maksimal dalam menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada Cianjur 2024, sehingga tingkat partisipasi masyarakat rendah”. Sedangkan faktor lainnya, yaitu waktu yang terbatas, dan sosialisasi tidak maksimal. Kami akan mencoba mengetahui lebih jelasnya penyebab penurunan partisipasi masyarakat. Itu dilakukan agar Pilkada Cianjur ke depannya tinggi," kata dia. (Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar.id dengan judul Angka Partisipasi pada Pilkada Cianjur Turun, Ketua KPU Ungkap Beberapa Penyebabnya, https://jabar.tribunnews.com/2024/12/03/angka-partisipasi-pada-pilkada- cianjur-turun-ketua-kpu-ungkap-beberapa-penyebabnya). (Vide.P12) AYOBANDUNG.COM-Warga Cianjur yang memiliki hak pilih was-was, lantaran hingga Sabtu, 23 November 2024 belum menerima surat C pemberitahuan atau surat undangan ke Tempat Pemungutan Suara. Informasi yang dihimpun, warga di beberapa kecamatan mengaku belum menerima surat C pemberitahuan atau C-6 sebagai dasar untuk mencoblos ke TPS. Tentu saja hal itu dikeluhkan ketua KPPS, karena biasanya surat pemberitahuan tersebut diterima H-7 sebelum hari pencoblosan. “Iya biasanya kami terima surat C-6 itu H-7, karena ada waktu untuk mendata dan membagikan, kalau sampai hari ini belum keterima, kami pasti kerepotan," ujar Ketua KPPS di Kecamatan Cianjur yang meminta namanya tidak ditulis kepada ayo bandung.com Bahkan, dia pernah menanyakan hal tersebut ke pihak PPS, jawabannya belum menerima surat dari PPK maupun KPU Cianjur. " Katanya sih belum menerima. Ada kendala apa?," ujarnya. Tidak hanya di Kecamatan Cianjur, warga Kecamatan Warungkondang mengaku belum menerima surat undangan atau C-6 dengan alasan yang tidak jelas. "Belum nerima surat undangan, iya ya kenapa?" ujar Ketua RT di Kecamatan Warungkondang. Divisi Teknis KPU Cianjur, Abdulatif mengatakan, pendistribusian sudah dilakukan melalui PPK, PPS hingga KPPS untuk dibagikan. "Tapi memang ada beberapa yang belum menerima." ujar Abdulatif pada ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon pada Minggu, 24 November 2024. Mengenai diduga adanya keterlambatan pendistribusian yang dikeluhkan KPPS dan masyarakat, karena biasanya sudah dibagikan H-7 pencoblosan. " Kita akui ada keterlambatan di percetakan, tapi sesuai dengan PKPU paling lambat H-3," katanya.* (Berita di https://www.ayobandung.com/umum/7914018294/warga-was- ·was-belum-terima-surat-c-pemberitahuan-pilkada-cianjur-2024) (Vide.P13) Pengakuan Ketua KPU juga diakui dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Cianjur Tanggal 6 Desember 2024, bahkan saksi paslon satu, sodara Unang Margana menyebutkan banyaknya kejadian khusus yang disampaikan 32 ppk namun tidak ditampilkan dilayar monitor, sehingga syarat terjadinya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) (Vide P-11). Pada saat sidang pleno tingkat kecamatan banyak sekali ditemukan kejanggalan hampir di seluruh kabupaten, ditemukan banyak kotak tidak tersegel, penjagaan aparat yang sangat ketat, tidak ada live streaming pleno ppk, saat saksi BHSI melakukan protes terhadap jalannya pleno diantaranya menyoal pelaksanaan dua panel tidak melalui musyawarah yang dituangkan dalam berita acara sebelumnya, sampai protes ingin memeriksa seluruh kotak yang pada saat pleno semuanya berada di depan mata ditemukan banyak yang dalam kondisi tidak tersegel dengan baik malah diusir oleh pimpinan rapat yang merintahkan aparat Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Cianjur, Pilkada 2024 Diwarnai Kericuhan, Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Cianjur, Pilkada 2024 Diwarnai Kericuhan - News+ on RCTI+, Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada di Kecamatan Cianjur Kota Diwarnai Keributan - Tribunjabar.id (Vide.P-14), saksi BHSI lainnya sdr Ridwan protes terhadap pimpinan pleno ppk cianjur, karena didepan mata terlihat jelas kotak suara banyak yang terlihat kondisi tersegel namun dalam keadaan rusak, dan ada pula yang dalam keadaan tidak tersegel dengan baik, meminta pleno dihentikan sementara untuk melihat kondisi seluruh kotak suara, dan sempat seluruh peserta pleno sampai aparat melakukan pemeriksaan kotak suara dalam kondisi tidak tersegel terperiksa dan tercatat oleh sdr saksi Ridwan tersebar di TPS 1, 6, 9 dan 10 di Ds Mekarsari, di TPS 1, 2, 5, 9, 13, 16, 17, dan 19 ds Limbangansari, Di TPS 1, 8, 9, 11, 12, 21, dan 22 ds Sawahgede (Vide.P-4), namun saat Anggota Bawaslu Hadir sidak ke lokasi pleno, menghentikan pemeriksaan dengan alasan akan ditindak lanjuti pihaknya, namun sayang disaat diminta hasil tindaklanjutnya ternyata menurut sdr Indra Suryadharma Anggota Bawaslu mengatakan tidak ada data. Aksi saksi tersebutpun sempat di lakukan pengusiran oleh pimpinan pleno. pasca kejadian tersebut saksi pleno sdr Dedi Mulyadi dan Ridwan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Cianjur pada selasa, 04 desember 2024 dengan surat No.21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024. Kemudian di tindaklanjuti Bawaslu Kab.Cianjur dengan melakukan agenda pemeriksaan pada senin tanggal 09 desember 2024 dikantor Bawaslu Cianjur, dan pada tanggal 11 desember pemeriksaan tambahan alat bukti, pada tanggal 12 pemeriksaan saksi sdr. Hendi, dan pada tanggal 13 pemeriksaan terduga sdr Nisa (Ketua PPK Cianjur) dan pada tanggal 14 februari keluar hasil status laporan dari bawaslu Surat bawaslu No.1169/PP.01.02/K-JB-06/12/2024. Hal serupa terjadi di pleno PPK Karangtengah, Ciranjang, di TPS 3,5 dan 6 desa Mekarjaya Sukaluyu (Vide P-4), Warungkondang, dan kecamatan lainnya yang menyoal ketidaksesuaian jumlah dpt, ketersediaan logistik, kotak suara tidak tersegel / tersegel dalam kondisi rusak, penjagaan ketat aparat dan tidak ada live streaming pleno tertuang dalam surat keterangan saksi-saksi. Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Cianjur pada tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Cianjur banyak terjadi kelalaian dan banyak pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana tupoksi KPU yang harus di laksanakan banyak yang tidak di jalankan dan terkesan tidak profesional, dan itu terjadi dengan banyaknya kejadian di setiap PPK serta terungkap dalam pleno KPU Kabupaten Cianjur sampai sidang MK dalam acara mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur. Yang kami himpun beberapa perkara diantaranya sebagai berikut: 1. Perkara pertama: a. Bahwa PPS baru mendistribusikan C-Pemberitahuan kepada KPPS tanggal 25 November 2024, dua hari sebelum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 pada tanggal 27 November 2024, hal ini dibuktikan dari pengakuan dan pernyataan dari anggota KPPS melalui media dan File Pernyataan Tertulis Mantan Anggota KPPS Tps 14 Ds. Sukamanah Kecamatan Karangtengah (Vide.P13) b. Bahwa pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. " KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara"; c. Bahwa terlambatnya distribusi C-Pemberitahuan bukan hanya melanggar Peraturan KPU tetapi menyebabkan banyaknya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap tidak mendapatkan C-Pemberitahuan: d. Bahwa kelalaian KPU yang tidak mendistribusikan C-Pemberitahuan adalah salah faktor penting yang menyebabkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 menjadi rendah, dibuktikan dari keseluruhan DPT berjumlah 1.816.668 sedangkan yang menggunakan hak suaranya hanya 1.122.283 atau sekitar 59,76 %. Bahwa kekalahan Pemohon lebih kecil dari Pihak Terkait juga adalah karena kelalaian. e. Bahwa C-Pemberitahuan menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Cianjur dikarenakan terjadinya re-grouping penyusutan jumlah TPS antara Pileg dan Pilpres yang memuat jumlah pemilih maksimal 300 per TPS dengan Pilkada yang memuat jumlah pemilih maksimal 600 per TPS. Perbandingan jumlah TPS Kabupaten Cianjur antara Pileg, Pilpres dan Pilkada; Pileg & Pilpres Pilkada Selisih Jumlah 7.278 4.054 3.224 TPS f. Bahwa C-Pemberitahuan memuat komponen alamat TPS dari pemilih yang terdaftar di dalam DPT. Pemohon mencontohkan di Kecamatan Cianjur terdapat 11.704 C-Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dan di Karang Tengah terdapat 5.297 C-Pemberitahuan yang tidak terdistribusi; g. Bahwa Pemohon juga mendapatkan pernyataan-pernyataan Pemilih yang Termohon Tidak Menyampaikan C-PEMBERITAHUAN-KWK Untuk Memilih pada Para Pemilihantara lain terjadi pada: 1) Terjadi pada tanggal 27 November 2024, M. Fauzi Teguh Pratama tidak diberikan C. PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih di TPS 01 Ds. Bojong, Kec.Karangtengah. 2. Terjadi pada tanggal 27 November 2024, Tresnawati tidak diberikan C. PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih di TPS 01 Ds.Bojong, Kec. Karangtengah. 2) Terjadi pada tanggal 27 November 2024, Agus Saepudin tidak diberikan C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih di TPS 14 Kel. Sukamanah, Kec. Karangtengah. 3) Terjadi pada tanggal 27 November 2024, Mas Emah tidak diberikan C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih di TPS 18 Kel. Sukamanah, Kec. Karangtengah (Vide.P3) 2. Perkara kedua: Bahwa pada tanggal 30 November 2024, dalam rapat Pleno PPK Kecamatan Karangtengah saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H Muhamad Solih Ibang/ BHS-I (sdr. Ade Muslih) mempertanyakan SK KPU Kabupaten Cianjur Tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur sesuai DPT + cadangan 2,5%, karena saudara saksi mendapatkan informasi dari wa group saksi 01 bahwa SK KPU Kabupaten seperti di kabupaten sukabumi telah di keluarkan SK KPU Kab.Sukabumi No. 1782 tentang kebutuhan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati kab sukabumi tahun 2024,(Vide.P17) kepada ketua PPK Kecamatan Karangtengah saudara saksi mempertanyakan hal tersebut, dan ketua PPK menyatakan Tidak mengetahui dan tidak Pernah Menerima data Sk KPU tentang rincian surat Suara sesuai DPT + 2,5%, kemudian setelah dilakukan perhitungan di tingkat TPS dan C1 Terkumpul, ditemukan adanya jumlah yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5%, maka rapat pleno terhenti sekitar 2 jam dan saat pembacaan surat suara di desa sukamulya kecamatan karangtengah menemukan hal tersebut hampir setiap TPS juga, dan itu berlanjut sampai sore perhitungan di desa sukamulya terhenti, sambil menunggu konfirmasi dari pihak KPU Kab. Cianjur, kemudian pada sore hari terjadi suatu kericuhan yang diakibatkan dari pertanyaan saudara saksi tentang hal tersebut sampai sore hari SK tersebut belum terkonfirmasi, sampai di pertanyakan oleh kapolsek dan danramil serta aparat keamanan lainnya kepada saudara saksi kenapa perhitungan suara sampai terhenti, lalu saudara saksi menjelaskan perihal tersebut, kemudian dipanggillah ketua KPU Kab.Cianjur yang hadir di lokasi Rapat Pleno PPK Kecamatan Karangtengah dan ketua KPU Kab.Cianjur tidak bisa memperlihatkan SK tersebut, dan menyatakan bahwa mengenai SK KPU nanti di pertanyakan saat Rapat Pleno Kabupaten. Sementara mengenai kebutuhan surat suara sesuai DPT + 2,5% tersebut harus sudah diterbitkan dan di distribusikan sebelum pelaksanaan pencoblosan ke setiap PPK, agar menjadi acuan untuk setiap TPS bahwa surat suara sesuai DPT + 2,5% sesuai adanya dan tidak terjadi kekurangan dan atau kelebihan surat suara. (Vide.P1, P2 dan P19) 3. Perkara Ketiga: Dalam Rapat Pleno PPK Cianjur dan PPK Karangtengah pada tanggal 30 November 2024 saksi paslon 01 dari pasangan H Herman Suherman – H Muhamad Solih Ibang/BHS-I sdr Dedi Mulyadi Saksi PPK Cianjur dan sdr Ade Muslih Saksi PPK Karengtengah menemukan hampir semua kotak suara di setiap TPS tidak tersegel, dan kotak tersegel dalm kondisi rusak segelnya (Vide. P4 dan P5) sementara saksi paslon 01 mempertanyakan hal tersebut kepada ketua PPK Kecamatan Karangtengah dan mengatakan logistiknya terbatas yang di berikan oleh KPU Kabupaten Cianjur. Sementara saksi diperlakukan tidak manusiawi pada pleno PPK Cianjur, sdr Dedi Mulyadi ketika mempertanyakan ingin memeriksa seluruh kotak suara karena banyak yang dalam kondisi tidak tersegel (Vide P4 dan P5), malah diperlakukan pengusiran oleh ketua PPK Cianjur yang memerintahkan Aparat TNI/POLRI untuk mengusir saksi keluar gedung dan hal ini telah di laporkan dan di proses oleh bawaslu kabupaten cianjur dengan memeriksa pelapor, saksi dan terlapor dan telah dinyatakan dalam status laporan sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11. (Vide. P10) Dan setelah kami berkoordinasi ternyata hal serupa terjadi hampir setiap PPK Kecamatan se kabupaten cianjur, sementara kami sebutkan beberapa contoh seperti PPK Kecamatan Sukaluyu, Warungkondang dan Ciranjang. Dan masih banyak saksi kecamatan lainnya yang sudah terkonfirmasi melalui sambungan telephone dan akan kami kembangkan jika persidangan DKPP memerlukannya. 4. Perkara Keempat: Bahwa pada tanggal 30 November 2024, dalam rapat Pleno PPK Kecamatan Cianjur saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H Muhamad Solih Ibang /BHS-I (sdr. Dedi Mulyadi) mempertanyakan tentang pelaksanaan rapat pleno yang di gelar secara tertutup dan tidak adanya live streming yang di sediakan untuk dapat di saksikan oleh seluruh masyarakat, dan sekitaran gedung pelaksanan rapat pleno PPK Kecamatan di jaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum (Vide P9) , ketua PPK kecamatan Cianjur tidak bisa memberikan jawaban yang jelas, sehingga terjadilah kericuhan di dalam ruangan rapat pleno tersebut dan pada akhirnya terjadi pengusiran oleh aparat keamanan yang dijaga ketat oleh Polisi dan TNI serta ada anggota polisi yang bersenjata lengkap di area halam gedung tersebut, pelaksanaan rapat pleno secara tertutup ini juga terjadi di beberapa kecamatan diantanya; PPK Kecamatan Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu dan Warungkondang, hal ini diketahui serta dibiarkan oleh komisioner KPU Kabupaten Cianjur, (Vide. P6, P7 dan P8) 5. Perkara KeLima: Bahwa pada saat Persidangan Mahkamah Konstitusi yang di gelar pada tanggal 17 januari 2025 di gedung Mahkamah Konstistusi Panel I, Bawaslu menyampaikan keterangan dari gugatan permohonan pemohon paslon 01 ada sejumlah rekomendasi yang di keluarkan bawaslu agar di laksanakan oleh KPU Kabupaten Cianjur, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cianjur, diantaranya: (Vide. P15 dan P16) a. Nomor: 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 Tanggal 22 Desember 2024, (Vide P18) b. Nomor: 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 (Vide P18) Dikarenakan ini adalah temuan Bawaslu Kab.Cianjur maka kami mohon kepada DKPP agar memanggil Ketua Bawaslu Cianjur untuk pendalaman alat bukti dan materinya secara detail. [2.1.2] PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 1. Perkara pertama : Bahwa pada 9 November grup Liasion Officer (LO) Partai Politik dari PDIP sdr.Dani yang tergabung dengan grup WA LO KPU Kabupaten Cianjur telah mengupload SK KPUD Sukabumi No.1782 tentang kebutuhan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Sukabumi tahun 2024 dengan maksud untuk mempertanyakan kenapa di Kabupaten Cianjur SK seperti itu belum ada dan diterbitkan oleh KPU Kabupaten Cianjur.Karena seharusnya Tim Paslon sebagaimana dikabupaten/Kota lain diberikan SK Pengadaan suara sesuai DPT dan cadangan 2,5 Persen. Setelah kejadian itu tidak ada respon dari KPUD bahkan sampai rapat pleno KPUD Cianjur hari pertama.Setelah adanya perhitungan di tingkat TPS dan dan C1 terkumpul oleh TIM BSPN (Badan Saksi Perjuangan Nasional) Kabupaten Cianjur, nampaklah ada anomali antara jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen dengan Surat suara yang diterima per TPS, Hal ini ditemukan oleh Saksi 1 (Azhar Sukmawan) setelah memeriksa anomaly tersebut di penghitungan pleno PPK Kecamatan Karang tengah,kemudian hal tersebut di lihat dalam rekap keseleruhan perolehan C1 Kabupaten. Ternyata hampir di seluruh Kecamatan, ada ketidak sesuaian antara DPT plus 2,5 dengan jumlah surat suara yang tersebar. Akhirnya hal tersebut ditanyakan pula oleh Pengadu/Pelapor. Serta saksi paslon BHSI saudara Ade Muslih (saksi II) yang mempertanyakan adanya SK tersebut ke PPK. Ketua dan Anggota PPK Karangtengah waktu itu tidak bisa menjawab terkait adanya SK Pengadaan suara, yang mengakibatkan penghitungan di skor sementara untuk mendapat jawaban dari KPUD Cianjur, tekait adanya ketidaksesuai jumlah surat suara dengan DPT dan cadangan 2,5 persen.setelah di hentikan/skors selama 2 jam ketua KPUD Cianjur sekaligus divisi logistic KPUD Cianjur, Sdr. Ridwan datang ke Rapat Pleno PPK Karangtengah, dan setelah ditanyakan pengadu/pelapor serta saksi II, Dia pun tidak bisa memberikan data SK pengadaan surat suara dan minta keberatan tentang hal itu ditanyakan saja pada pleno KPU Kabupaten Cianjurl. Akhirnya perbedaan jumlah surat suara tersebut ditanyakan disaat pleno KPU Kabupaten Oleh Saksi I (Azhar Sukmawan) yang waktu itu juga menjadi saksi untuk Paslon 02 untuk PILGUB Jawa Barat, dan juga ditanyakan oleh Pengadu/pelapor yang waktu itu bertindak sebagai saksi Paslon 01 diPleno KPU untuk perhitungan PILBUP Cianjur, akhirnya ditemukan fakta bahwa hanya 2 kecamatan dari 32 Kecamatan Kabupaten Cianjur yang jumlah surat suaranya sesuai DPT dan Cadangan 2,5 persen berdasarkan data yang juga dimiliki bawaslu Kabupaten Cianjur. Dan pada tanggal 4 Desember 2024 KPUD Cianjur baru mengeluarkan dan menyerahkan SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk pemungutan Suara Ulang pada Pemlilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 Yang isinya memuat jumlah surat suara per TPS sama seperti yang pengau/pelapor miliki dari SK KPU Sukabumi tentang kebutuhan surat suara. Hal ini memperlihatkan KPU Cianjur tidak mengindahkan prinsip Pasal 2 PKPU 12 Tahun 2024 dalam hal pengadaan logistic 2. Perkara Kedua : Dalam Pleno KPU Kabupaten Cianjur Tanggal 05 Desember 2024, Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D Kejadian Khusus PPK Kecamatan Sindangbarang, Dimana pada TPS 6 Desa Jatisari Kecamamatan Sindangbarang,ada perbaikan C hasil yang merubah perolehan hasil, dimana setelah kami meminta bukti perubahan di SIREKAP,setelah dibuka di SIREKAP ternyata perubahnnya menggunakan tipp ex/cairan penghapus, sedangkan C hasil tersebut juga belum diperbaiki karena menurut PPK setelah dikonfirmasi ke admin SIREKAP perbaikan tidak bisa dilakukan karena sudah terkunci, sebab sudah keburu di upload. Mendapati Hal tersebut akhirnya kami pertanyakan sikap Kabupaten Cianjur terhadap hal itu, waktu itu komisioner KPUD, Rustiman berkata hal tersebut menurutnya diperbolehkan. Padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota KPU RI Betty Epsilon menyatakan penggunaaan tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak diperbolehkan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik; 3. Memberikan sanksi pemberhentian kepada Para Teradu; 4. Menyatakan batal dan tidak sah berita acara rekapitulasi Hasil Perehitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tentang penetapan rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024. Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 Sehubungan dengan 2 (dua) kejadian tersebut diatas, maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan para teradu melanggar Kode Etik 3. Memberikan sanksi Pemberhentian kepada teradu atau sanksi lain yang setimpal dengan kesalahan teradu. 4. Menyatakan batal dan tidak sah berita acarra rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Cianjur tentang penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suarat dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-19 sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan P-1 Poto Keterangan Saksi Ade Muslih Menyoal tidak sesuainya DPT + 2,5% surat suara P-2 Video Keterangan Saksi Pleno PPK Karangtengah Ade Muslih dan Azhar Pada Pleno KPU Cianjur Menyoal tidak sesuainya DPT + 2,5% surat suara P-3 Pernyataan Warga Yang terdaftar dalam DPT, namun tidak diberikan C Pemberitahuan P-4 Poto Saksi Ade Muslih dan Dedi Mulyadi Mempersoalkan Kotak Suara Tidak Tersegel P-5 Video saksi Ade Muslih dan Dedi Mulyadi Mempersoalkan Kotak Suara Tidak Tersegel P-6 File keputusan komisi pemilihan umum nomor 1797 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota ketua komisi pemilihan umum, P-7 Foto Pleno PPK Karangtengah dan Cianjur Tertutup P-8 Video Pleno PPK Karangtengah dan Cianjur Tertutup P-9 Video Saksi Dedi Mulyadi Mengungkap Pleno PPK Cianjur dijaga ketat aparat, sampai pengusiran saksi paslon BHSI sdr Dedi Mulyadi oleh aparat atas perintah pimpinan pleno P-10 Surat bawaslu No.1169/PP.01.02/K-JB-06/12/2024 tentang status laporan sdr Dedi Mulyadi No.21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 dan video keterangan bawaslu di mk-ri (17-01-2025) P-11 File Surat Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan saksi- KWK Atas nama Unang Margana P-12 SS Berita Kesalahan dan kekacauan KPU Cianjur dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada 2024 dan Video Pengakuan Kekacauan dan AIB KPU Cianjur saat Pleno P-13 SS Berita Pernyataan KPPS yang menerima C pemberitahuan tidak sesuai aturan dan PDF Pernyataan KPPS TPS 14 ds Sukamanah Kec.Karangtengah P-14 SS Berita Pengusiran saksi Dedi Mulyadi saat Pleno PPK Cianjur P-15 Soft Copy Keterangan Bawaslu Di MK, Tanggal 17 Januari 2024 P-16 Video Keterangan Bawaslu DI MK, tanggal 17 Januari 2024 P-17 Poto SS WA Group saksi 01 dan PDF SK KPUD Sukabumi No. 1782 tentang kebutuhan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati kab sukabumi tahun 2024 P-18 File Status Laporan Bawaslu Nomor : 1202/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 Tanggal 22 Desember 2024 dan Nomor : 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 Tanggal 22 Desember 2024 P-19 Data Komparasi TIM BHSI Mengenai Jumlah Surat Suara Yang Kurang Atau Lebih, Di Setiap Kecamatan Dalam DPT KPU Cianjur [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-11 sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan P-1 : Keterangan Pengadu P-2 : Keterangan PPK Sindangbarang P-3 : Keterangan Teradu P-4 : Keterangan Pengadu P-5 : Keterangan Saksi Ade Muslih P-6 : Keterangan Saksi Azhar sukmawan P-7 : Petunjuk dokumen mengenai adanya pelanggaran dari penyelennggara P-8 : Barang bukti SK KPU Nomor 2181 Tahun 2024 P-9 : Barang bukti SK KPU Sukabumi Nomor 1782.1 Tahun 2024 tentang Kebutuhan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sukabumi P-10 : PKPU Nomor 12 Tahun 2024 P-11 : PKPU Nomor 17 Tahun 2024 [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Juni 2025 Para Teradu Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 108-PKE- DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 107- PKE-DKPP/III/2025 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempersalahkan: a. Bahwa PPS baru menyampaikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 November 2024, dua hari sebelum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 pada tanggal 27 November 2024; b. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% di Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; c. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur pada tanggal 30 November 2024 saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H. Muhamad Solih Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi Saksi di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Ade Muslih Saksi di tingkat Kecamatan Karengtengah Kabupaten Cianjur menemukan hampir semua kotak suara di setiap TPS tidak tersegel dan kotak tersegel dalam kondisi rusak segelnya, dan keberatan Pengadu terkait pengusiran saksi atas nama Dedi Mulyadi oleh Ketua PPK Cianjur; d. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, dalam Rapat Pleno PPK Cianjur saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H. Muhamad Solih Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi mempertanyakan tentang pelaksanaan rapat pleno yang digelar secara tertutup dan tidak adanya live streaming yang disediakan untuk dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat, dan sekitaran gedung pelaksanan rapat pleno di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum; dan e. Bahwa KPU Kabupaten Cianjur diduga tidak melaksanakan rekomendasi– rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, sesuai yang dibacakan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2025 dalam agenda mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur. 2. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyeleggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yan diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf a, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PPS baru menyampaikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 November 2024, dua hari sebelum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 pada tanggal 27 November 2024 adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. Terhadap dalil tersebut Teradu menyampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa pada faktanya KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur telah menyampaikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024 kepada pemilih di TPS tersebut; (Vide Bukti T-1) b. Bahwa adapun yang disampaikan setelah tanggal 22-23 November 2024 adalah pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024; c. Bahwa meskipun MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK belum tersampaikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara meminta formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada ketua KPPS atau anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk dengan tata cara: 1) Pemilih menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk yang bersangkutan kepada ketua KPPS atau anggota KPPS; 2) Ketua KPPS atau anggota KPPS melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan/atau melalui laman cekdptonline.kpu.go.id; dan 3) Apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, ketua KPPS atau anggota KPPS memberikan formulir MODEL C- PEMBERITAHUAN-KWK kepada pemilih yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa dalam hal terdapat Pemilih yang belum menerima formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pemilih tersebut hadir di TPS, maka: 1) Pemilih tersebut menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk yang bersangkutan kepada KPPS Keempat; 2) KPPS Keempat melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan/atau melalui laman cekdptonline.kpu.go.id; 3) apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, KPPS Keempat berkoordinasi dengan ketua KPPS dan KPPS Kedua untuk mengambil formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih dimaksud; dan 4) KPPS Keempat menunjukan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada Pemilih dimaksud, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; e. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan terlambatnya penyampaian MODEL C-PEMBERITAHUAN-KWK adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 menjadi rendah, dibuktikan dari keseluruhan DPT berjumlah 1.816.668 sedangkan yang menggunakan hak suaranya hanya 1.122.283 atau sekitar 59,76% adalah tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ada korelasi antara penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan tingkat partisipasi pemilih; dan f. Bahwa kekalahan paslon nomor 1 karena terlambatnya penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK adalah dalil yang mengada-ada, perlu Teradu tegaskan bahwa hak pilih seorang warga negara Indonesia tidak lantas hilang hanya karena yang bersangkutan tidak mendapatkan surat MODEL C-PEMBERITAHUAN-KWK. 6. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf b, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% di Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024; (Vide Bukti T- 2) b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyampaikan materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat suara yaitu DPT + 2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur (Vide Bukti T-3). Sedangkan keputusan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT + 2,5% telah disampaikan pada rapat pleno tingkat Kabupaten Cianjur; (Vide Bukti T-4) c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima laporan dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara dapat diselesaikan. (Vide Bukti T-5) 7. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf c, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur pada tanggal 30 November 2024 saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H. Muhamad Solih Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi Saksi di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Ade Muslih Saksi di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur menemukan hampir semua kotak suara di setiap TPS tidak tersegel dan kotak tersegel dalam kondisi rusak segelnya, dan keberatan Pengadu terkait pengusiran saksi atas nama Dedi Mulyadi oleh Ketua PPK Cianjur, Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa tidak terdapat laporan ataupun catatan dalam D. Kejadian Khusus pada Rapat Pleno tingkat Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur yang menyatakan adanya kotak suara yang tidak tersegel; (Vide Bukti T-6) b. Bahwa terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur mengenai adanya kotak suara yang tidak tersegel hanya terdapat di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1- SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2176/PY.02.1- SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. (Vide Bukti T-7) 8. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf d, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 30 November 2024, dalam Rapat Pleno PPK Cianjur saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H. Muhamad Solih Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi mempertanyakan tentang pelaksanaan rapat pleno yang digelar secara tertutup dan tidak adanya live streaming yang disediakan untuk dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat, dan sekitaran gedung pelaksanan rapat pleno di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum, Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa PPK Cianjur Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara terbuka, yang dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan, PPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon; (Vide Bukti T-8) b. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara live streaming dalam hal sarana prasarana mendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak Kepolisian. 9. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf e, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur diduga tidak melaksanakan rekomendasi–rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, sesuai yang dibacakan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2025 dalam agenda mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024. Pada faktanya, Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; b. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024. Pada faktanya, Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. (Vide Bukti T-9) 10. Bahwa terkait dengan dalil-dalil pokok pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 5 sampai dengan angka 9 kurang lebih sama dengan dalil-dalil permohonan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 200/PHPU.BUP- XXIII/2025 dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Vide Bukti T-10) 11. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 108- PKE-DKPP/III/2025 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu dalam pengaduanya mempersalahkan: a. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; b. Bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D. Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C. Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp ex/cairan penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan hal tersebut menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon menyatakan penggunaan tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak diperbolehkan. 2. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyeleggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yan diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf a, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Teradu menyampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024; (Vide Bukti T-1) b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyampaikan materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat suara yaitu DPT + 2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur (Vide Bukti T-2). Sedangkan keputusan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT + 2,5% telah disampaikan pada rapat pleno tingkat Kabupaten Cianjur; (Vide Bukti T-3) c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima laporan dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara dapat diselesaikan. (Vide Bukti T-4) 6. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf b, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D. Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C. Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp ex/cairan penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman berkata hal tersebut menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon menyatakan penggunaan tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak diperbolehkan, Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan adanya temuan perbaikan perubahan perolehan hasil suara pada C. Hasil di TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur menggunakan tipp ex/cairan penghapus, hal ini telah diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Sindangbarang dengan dituangkan kedalam D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam D. Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur; (Vide Bukti T-5) b. Bahwa mengenai pernyataan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan memperbolehkan perbaikan perubahan pada C. Hasil menggunakan tip ex/cairan penghapus adalah tidak benar dan tidak pernah disampaikan di forum manapun baik secara lisan maupun tertulis. 7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.5] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 DAN PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya. Berkenaan dengan pengaduan Para Pengadu, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI PARA TERADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 a. Surat Pernyataan KPPS terkait penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; dan b. Tanda Terima MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur T-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 T-3 Undangan, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur T-4 Foto Penyerahan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 T-5 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS T-6 D. Kejadian Khusus Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur T-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan T-8 Undangan, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur T-9 a. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan b. Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1- SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan T-10 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 200/PHPU.BUP- XXIII/2025 [2.6.2] BUKTI PARA TERADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 T-2 Undangan, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur T-3 Foto Penyerahan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 T-4 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS T-5 D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dan D. Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Juni 2025, hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] KPU PROVINSI JAWA BARAT [2.7.1.1] KETERANGAN KPU PROVINSI JAWA BARAT DALAM PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan: a. PPS baru menyampaikan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada KPPS pada tanggal 25 November 2024, dua hari sebelum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024, dan hal tersebut diduga menjadi salah satu faktor penting yang menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; b. Teradu tidak mempublikasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT + Cadangan 2,5%; c. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menemukan hampir semua kotak suara di setiap TPS di Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur tidak tersegel dan kotak suara yang tersegel dalam kondisi rusak segelnya, dan keberatan terkait pengusiran Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 oleh Ketua PPK Cianjur pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur; d. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menduga Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dilaksanakan secara tertutup dan tidak adanya live streaming yang disediakan untuk dapat disaksikan oleh masyarakat, serta dijaga ketat oleh aparat penegak hukum; dan e. Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024, sehingga Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, serta Ketua PPK Cianjur dan Ketua PPK Karangtegah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024) diduga melanggar ketentuan: 1) Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2) Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3) Pasal 2, Pasal 8 ayat 1 dan ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4) Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 5) Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1559/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terkait tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu pada Pemilihan Tahun 2024. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat telah melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terkait tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu pada Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: a. Pihak Terkait telah melakukan koordinasi persiapan penyusunan jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pada saat tersebut, dilakukan inventarisasi permasalahan terkait permohonan Pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1) ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya terkait tindak lanjut dan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur. Ada beberapa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada saat tersebut, yaitu: 1) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 2) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 3) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 4) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; dan 5) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2198/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Adapun terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 pada saat penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi masih dalam proses tindak lanjut; (Vide Bukti PT-1, Foto Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi) b. Pada saat penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait telah meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dengan cara melakukan klarifikasi, menyusun telaah hukum, melakukan rapat pleno untuk memutus tindak lanjut, dan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menindaklanjuti: 1) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan 2) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, yang pada pokoknya berdasarkan Kesimpulan Telah Hukum menyatakan hanya memberikan peringatan secara lisan kepada KPPS yang bersangkutan (karena masa kerja KPPS telah berakhir); (Vide Bukti PT-2, Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan) d. Pihak Terkait telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Pada kegiatan tersebut salah satu materi yang disampaikan adalah Catatan Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum Pemilihan Tahun 2024 di Wilayah Jawa Barat; (Vide Bukti PT-3, Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung) e. Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi, sehubungan dengan adanya pengaduan Pengadu sebagaimana yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website https://dkpp.go.id/pengaduan/. Pada saat klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan belum mengetahui secara pasti terkait pokok pengaduan Pengadu, namun berdasarkan informasi yang diterima kemungkinan sama dengan yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi terkait rapat pleno terbuka yang diduga dilakukan secara tertutup, distribusi logistik, surat suara, angka partisipasi rendah, dan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Vide Bukti PT-4, Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat) 5. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Foto Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan PT-3 Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung PT-4 Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat [2.7.1.2] KETERANGAN KPU PROVINSI JAWA BARAT DALAM PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan: a. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% khususnya di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; dan b. Bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D. Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C. Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipe-x/cairan penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan hal tersebut menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon menyatakan penggunaan tipe-x/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak diperbolehkan, sehingga Teradu (Ketua dan 1 (satu) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur atas nama Fikri Audah NSY) diduga melanggar ketentuan: 1) Pasal 2, Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 2) Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1555/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai: a. Supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terkait permasalahan yang terjadi; dan b. Pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos terkait larangan penggunaan type-x atau penghapus pada kesalahan angka atau frasa pada C.Hasil dan D.Hasil. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat telah melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terkait permasalahan yang terjadi sebagai berikut: a. Pihak Terkait telah melakukan koordinasi persiapan penyusunan jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pada saat tersebut, dilakukan inventarisasi permasalahan terkait permohonan Pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1) ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya terkait adanya perbedaan jumlah surat suara yang didistribusikan dengan yang seharusnya yaitu surat suara sejumlah DPT + 2,5% DPT sebagai surat suara cadangan. Terkait pokok pengaduan tersebut telah dicantumkan dalam jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya menyatakan tuduhan tersebut tidak benar karena data surat suara yang digunakan tidak jelas asal usulnya, sehingga data yang disajikan salah yang mengakibatkan Pemohon salah dalam mengambil kesimpulan; (Vide Bukti PT-1, Foto Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi) b. Pihak Terkait telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Pada kegiatan tersebut salah satu materi yang disampaikan adalah Catatan Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum Pemilihan Tahun 2024 di Wilayah Jawa Barat; (Vide Bukti PT-2, Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung) c. Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi, sehubungan dengan adanya pengaduan Pengadu sebagaimana yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website https://dkpp.go.id/pengaduan/. Pada saat klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan belum mengetahui secara pasti terkait pokok pengaduan Pengadu, namun berdasarkan informasi yang diterima kemungkinan sama dengan yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi terkait rapat pleno terbuka yang diduga dilakukan secara tertutup, distribusi logistik, surat suara, angka partisipasi rendah, dan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Vide Bukti PT-3, Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat) 5. Bahwa terkait pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos terkait larangan penggunaan tipe-x atau penghapus pada kesalahan angka atau frasa pada C.Hasil dan D.Hasil, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Pasal 37 (1) Hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dicatat ke dalam formulir: a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA. (2) KPPS mencatat jumlah Surat Suara yang digunakan ke dalam formulir: a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA. (3) Hasil penghitungan harus sama dengan hasil pencatatan jumlah surat suara yang digunakan pada ayat (2). (4) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua KPPS melakukan pembetulan. (5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara: a. mencoret angka dan/atau kata atau frasa yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal; dan b. menuliskan angka dan/atau kata atau frasa hasil pembetulan pada angka dan/atau kata atau frasa yang dicoret sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (6) Ketua KPPS, wajib membubuhkan paraf pada angka dan/atau kata atau frasa hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. (7) Saksi yang hadir dan bersedia paraf, membubuhkan paraf pada angka dan/atau kata atau frasa hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. (8) Ketua KPPS wajib mencatat kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) dalam catatan khusus dengan menggunakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. 6. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Foto Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi PT-2 Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung PT-3 Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat [2.7.2] BAWASLU KABUPATEN CIANJUR [2.7.2.1] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN CIANJUR DALAM PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap Para Teradu yakni KPU Kabupaten Cianjur yang tidak menindaklanjuti terkait dengan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor : 1169/PP.01.02/K.JB-06/ 12/2024 tertanggal 14 Desember 2024; 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Peruabahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan”; 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaiman diubah terakhir oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pihak yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran terdiri atas: a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c) Peserta Pemilihan. 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu yakni KPU Kabupaten Cianjur yang tidak menindaklanjuti terkait dengan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tertanggal 14 Desember 2024. Terhadap dalil tersebut, berikut keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur : 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 036/PL/PB/Kab/13.15/XII/2024, yang pada pokoknya dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pemilihan Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cianjur terkait dengan kotak suara yang tidak disegel. 1.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 021/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024, yang pada pokoknya: a. Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; b. Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 1.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan pemberitahuan status laporan a quo pada tanggal 14 Desember 2024 kepada Pelapor dengan surat nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 perihal Status Laporan pada Laporan nomor 21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 kepada Pelapor. [vide Bukti P.T – 1] yang pada pokoknya: 1) Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2) Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [vide Bukti P.T – 2] 1.4. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagai berikut: 1) Rekomendasi nomor 1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur. [vide Bukti P.T – 3] 2) Rekomendasi nomor 1174/PP.01.02/K.JB-06/12/ 2024 tanggal 14 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [vide Bukti P.T – 4] 3) KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam surat nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 21 Desember 2024 dan surat nomor 2183/PY.02.1- SD/3203/4/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kepada PPK Cianjur berkenaan dengan pelanggaran kode etik seperti yang tertera dalam surat Bawaslu nomor 1173/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 dan 1174/ PP.01.02/K.JB-06/12/2024 maka dengan ini kami membuat surat peringatan tertulis kepada KPPS. [vide Bukti P.T – 5]. Surat a quo diterima oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 6 Januari 2024. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Salinan surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tertanggal 14 Desember 2024 PT-2 Salinan pemberitahuan status laporan nomor 021/REG/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 PT-3 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor 1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan PT-4 Salinan surat Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor 1174/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan PT-5 Salinan surat KPU Kabupaten Cianjur: • Nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 21 Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; • Nomor 2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 23 Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan [2.7.2.2] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN CIANJUR DALAM PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo menerangkan terhadap proses pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Cianjur, penting bagi Pihak Terkait menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada pada pokoknya menyebutkan “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”; Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam menjalankan kewenangan Pengawasan Tahapan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut: 1.1. Pencegahan • Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 715/PM.00.01/K.JB-06/9/2024 Tanggal 18 September 2024 terkait pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap; • Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 891/PM.00.01/K.JB-06/10/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 terkait penyusunan Daftar Pemilih Pindahan yang disusun sebagai DPTB dan Daftar Pemilih Khusus yang disusun sebagai DPK pada Pemilihan Tahun 2024. 1.2. Pengawasan yang dituangkan ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Cianjur • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 354/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 19 September 2024 terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024. 2. Pada tahapan pencalonan dalam Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut: 2.1. Pencegahan • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 671/PM.00.02/K.JB-06/8/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pasangan Calon; • Bawaslu Kabupaten Nomor 672 /PM.00.02/K.JB- 06/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024; • Surat Bawaslu Kabupaten Nomor 675/PM.00.02/K.JB- 06/8/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Permintaan Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan; • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 677/PM.00.02/K.JB-06/8/2024 Tanggal 29 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pemeriksaan Kesehatan pada Pemilihan Tahun 2024; • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 681/PM.00.02/K.JB-06/9/2024 Tanggal 2 September 2024 Perihal Imbauan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024; • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 686/PM.00.02/K.JB-06/9/2024 tanggal 6 September 2024 Perihal Imbauan Hasil Verifikasi Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Pada Pemilihan Tahun 2024; • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 694/PM.00.02/K.JB-06/9/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal Imbauan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon; 2.2. Pengawasan • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 312/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 8 Mei 2024 terkait Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 313/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 9 Mei 2024 terkait Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 314/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 10 Mei 2024 terkait Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 315/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 11 Mei 2024 terkait Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 316/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 12 Mei 2024 terkait Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten. • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 335/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terkait Pendaftaran Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 336/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 28 Agustus 2024 terkait Pendaftaran Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 337/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 29 Agustus 2024 terkait Pendaftaran Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 338/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 31 Agustus 2024 terkait Pendaftaran Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 339/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 3 September 2024 terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 339.A/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 4 September 2024 terkait Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 340/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 4 September 2024 terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 341/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 5 September 2024 terkait Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 342/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 7 September 2024 terkait Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 343/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 8 September 2024 terkait Penelitian Persyaratan Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 347/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 13 September 2024 terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon Bupati sdr. Herman Suherman (Ijazah); • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 348/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 13 September 2024 terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon Wakil Bupati sdr. Ramzi (Ijazah); • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 349.A/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 13 September 2024 terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon Bupati sdr. Deden Nasihin (Ijazah); • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 351/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024 terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon Wakil Bupati sdr. M. Solih Ibang (Ijazah); • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 352/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024 terkait Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 353/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 18 September 2024 terkait Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 356/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 22 September 2024 terkait Penetapan Pasangan Calon; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 373/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23 September 2024 terkait Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. 2.3. Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Nomor 676/PM.00.02/K.JB-06/8/2024 Perihal Saran Perbaikan Tanggal 29 Agustus 2024. 2.3.1. Tindak Lanjut Saran Perbaikan, Jawaban Saran Perbaikan KPU Kabupaten Nomor 1111/PL.02.2- SD/3203/2/2024 Perihal Jawaban Saran Perbaikan Tanggal 29 Agustus 2024. 2.4. Penyelesaian Sengketa Pemilihan • Formulir Model PSP-01 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan), terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 02 dan melampirkan Permohonan Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Objek Sengketa, Alat Bukti, Daftar Alat Bukti, Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat / Surat Keterangan Sumpah; • Formulir Model PSP-02 (Tanda Terima Dokumen) tanggal 25 September 2024; • Formulir Model PSP–3 (Berita Acara Verifikasi Permohonan PSP) tanggal 26 September 2024, terkait Pemohon Wajib melengkapi dokumen permohonan yang tidak lengkap; • Bawaslu Kabupaten menyampaikan Tanda Terima Formulir Model PSP–3 (Berita Acara Verifikasi Permohonan PSP) tanggal 27 September 2024; • Formulir Model PSP-01 (Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan); • Formulir Model PSP-02 (Tanda Terima Dokumen) tanggal 1 Oktober 2024; • Formulir Model PSP–4 (Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan PSP) tanggal 1 Oktober 2024; • Formulir Model PSP–5 (Pemberitahuan Registrasi Permohonan PSP) tanggal 1 Oktober 2024. 3. Pada tahapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut: 3.1. Pencegahan • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 465/PM.00.02/K.JB-06/08/2024 Tanggal 24 September 2024 Perihal Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Cianjur; • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 1054/PM.00.02/K.JB-06/11/2024 Tanggal 21 November 2024 Perihal Imbauan Masa Tenang pada Pemilihan Tahun 2024; 3.2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP) • Bawaslu Kabupaten menerima Permohonan PSAP Nomor 001/PSP.AP/32.3203/X/2024 • Formulir Model PSP-19 Penerimaan Permohonan PSAP tanggal 19 Oktober 2024; • Formulir Model PSP-20 Verifikasi Permohonan PSAP tanggal 19 Oktober 2024; • Formulir Model PSP-21 Berita Acara Musyawarah PSAP tanggal 19 Oktober 2024; • Formulir Model PSP-22 Putusan PSAP tanggal 19 Oktober 2024; • Formulir Model PSP-26 Tanda Terima Salinan Putusan PSAP kepada Sdr. Hilman Isnaeni (Pemohon) tanggal 19 Oktober 2024; • Formulir Model PSP-26 Tanda Terima Salinan Putusan PSAP kepada Sdr. Beny Rustandi (Termohon) tanggal 19 Oktober 2024. 4. Bahwa pada pelaksanaan Pengawasan Sub Tahapan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan uraian sebagai berikut: 4.1. Pencegahan • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 721/PM.00.01/K.JB-06/9/2024 Tanggal 17 September 2024 Perihal Imbauan pada Pelaksanaan Sub Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Tahun 2024; • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 838/PM.00.01/K.JB-06/10/2024 Tanggal 11 Oktober 2024 Perihal Imbauan pada Pelaksanaan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik pada Pemilihan Tahun 2024. 4.2. Pengawasan • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 355/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 18 September 2024 terkait Penerimaan Perlengkapan Logistik Pemungutan Suara Jenis Bilik Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 356/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 22 September 2024 terkait Penerimaan Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Bilik Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 357/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23 September 2024 terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Bilik Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 358/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 27 September 2024 terkait Penerimaan Logistik Dukungan Perlengkapan Lainnya Jenis Kabel Ties; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 361/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 terkait Penerimaan Logistik Dukungan Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Segel; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 362/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Tinta; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 368/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Kotak Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 369/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Kotak Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 375/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 terkait Percetakan Surat Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 376/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 terkait Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Kotak Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 394/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 terkait Logistik Dukungan Perlengkapan Lainnya Jenis Sampul Kubus, Form Model C. Hasil Plano dan Daftar Pasangan Calon pada Pemilihan 2024; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 395/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 terkait Logistik Dukungan Perlengkapan Lainnya Jenis Form Model C. Hasil Salinan; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 396/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 terkait Pengiriman Surat Suara pada Pemilihan 2024 ke Gudang Logistik KPU Cianjur; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 396.A/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 terkait Penerimaan Surat Suara pada Pemilihan 2024; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 397/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 1 November 2024 terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Alat Bantu; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 398/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 5 November 2024 terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis Bantalan Alat Coblos; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 398.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 6 November 2024 terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Berupa Tanda Pengenal; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 399/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 9 November 2024 terkait Sortir Lipat Surat Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 400/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 10 November 2024 terkait Sortir Lipat Surat Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 401/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 11 November 2024 terkait Sortir Lipat Surat Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 402/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 12 November 2024 terkait Sortir Lipat Surat Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 403/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 14 November 2024 terkait Sortir Lipat Surat Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 431/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 15 November 2024 terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan di dalam kotak suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 432/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 16 November 2024 terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan di dalam kotak suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 433/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 17 November 2024 terkait Pendistribusian Pemenuhan Kekurangan Logistik Suara Suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 434/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 17 November 2024 terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan di dalam kotak suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 435/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 18 November 2024 terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan di dalam kotak suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 441/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 19 November 2024 terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan di dalam kotak suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 442/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 20 November 2024 terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan di dalam kotak suara; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 443/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 22 November 2024 terkait Pendistribusian Logistik ke Kecamatan; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 444/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 23 November 2024 terkait Pendistribusian Logistik ke Kecamatan; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 445/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 24 November 2024 terkait Pendistribusian Logistik ke Kecamatan; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 449/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 25 November 2024 terkait Pergantian Kotak Suara yang rusak; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 450/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 25 November 2024 terkait Pemusnahan Surat Suara yang rusak; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 451/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 30 November 2024 terkait Penarikan Logistik Kecamatan ke Gudang Logistik Kabupaten; • LHP Bawaslu Kabupaten Nomor 452/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 1 Desember 2024 terkait Penarikan Logistik Kecamatan ke Gudang Logistik Kabupaten; • Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya bahwa Bawaslu kabupaten Cianjur telah menerima laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Agrabinta, Campakamulya, Cibeber, Cibinong, Cidaun, Cijati, Cikalongkulon, Cilaku, Ciranjang, Gekbrong, Haurwangi, Kadupandak, Cianjur, Cikadu, Mande, Pagelaran, Pasirkuda, Cugenang, Pacet, Bojongpicung, Sindangbarang, Sukanagara, Takokak, Tanggeung, Cipanas, Warungkondang, dan Panwaslu Kecamatan Leles, terkait dengan adanya KPPS yang belum menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan: “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara”. 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur melalui surat nomor 1102/PM.00.02/K.JB-06/11/2024 tanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Cianjur agar memastikan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam surat nomor 2051/PL.01.4-SD/3203/2024 tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya bahwa terdapat adanya KPPS yang belum menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih, sesuai hasil pemutakhiran data terakhir sudah terkonfirmasi ada beberapa alasan, yaitu sebagai berikut: 1. Meninggal Dunia; 2. Pindah Alamat Domisili; 3. Pindah Memilih; 4. Berubah Status; 5. Tidak berada di tempat / tidak terdapat keluarga / orang terpercaya yang dapat dititipkan. 4.3. Penanganan Pelanggaran Pemilihan 4.3.1. Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 039/PL/PB/KAB/13.15/XII/2024 yang pada pokoknya, terkait dengan adanya warga yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun Pemilih tersebut tidak diberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih / Model C. Pemberitahuan-KWK. 1) Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan kajian awal nomor 039/PL/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Iwan Hermawan belum memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan pada Laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor. 2) Bawaslu Kabupaten Cianjur mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor 039/PL/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi dikarenakan pelapor tidak memperbaiki laporannya. 5. Pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut: 5.1. Pencegahan • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 1128/PM.00.02/K.JB-06/12/2024 Perihal Imabauan Tanggal 1 Desember 2024, terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota; 5.2. Pengawasan 5.2.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS di TPS 04 Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 003/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya terdapat DPK yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-El atau KK atau biodata Penduduk atau IKD, dengan uraian kejadian: (1) dikarenakan kondisi tempat / alamat jauh di Kp. Puncak Manis Kecamatan Cugenang; (2) jauh dengan lokasi Kp. Gelar Maju Desa Babakankaret. 5.2.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Cibeber sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 089/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 30 November 2024, yang pada pokoknya terdapat 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilihnya sehingga terdapat lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS 04 Desa Cibadak Kecamatan Cibeber. 5.2.3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibeber telah menyampaikan surat rekomendasi nomor 088/PM.01.02/K.JB-06.06/11/2024 tanggal 29 November 2024 kepada PPK Cibeber, yang pada pokoknya agar segera menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Cibadak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. 5.2.4. Bahwa PPK Cibeber telah menjawab surat rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Cibeber sebagaimana termuat dalam surat nomor 025/PL.04.1- SD/32030.3/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber nomor 12/PP.04.2-BA/32030.3/XII/2024 tanggal 30 November 2024 tentang penjelasan dan jawaban terkait surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cibeber tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang termuat kajian fakta, analisis hukum, dan pertimbangan prinsip-prinsip Pemilu, pelanggaran administratif di TPS 04 Desa Cibadak tidak memenuhi kriteria signifikan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber tidak dapat mengajukan usul kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk pengambilan keputusan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Cibadak Kecamatan Cibeber. 6. Pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut: 6.1. Pencegahan • Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor 1148/PM.00.02/K.JB-06/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024 Perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten wajib mencatat Kejadian Khusus dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 6.2. Penanganan Pelanggaran 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 032/PL/PB/Kab/13.15/XI/2024, yang pada pokoknya kotak suara yang tidak tersegel di beberapa TPS di Wilayah Kecamatan Warungkondang, Desa Bunisari TPS 12, TPS 8, TPS 6, TPS 4, TPS 2, TPS 1, Desa Sukamulya TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 7, TPS 8, TPS 9, Desa Cikaroya TPS 10, Desa Cisarandi TPS 2, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 10, Desa Sukawangi TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, Desa Cieunder TPS 3, TPS 4, TPS 6. 1.1. Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan kajian awal nomor 032/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel laporan Nomor: 032/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Erlang Rio Pratama, S.H.,M.H memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024. 1.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 020/REG/LP/PB/KAB/ 13.15/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang pada pokoknya: 1) Bahwa perbuatan Terlapor Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Warungkondang pada Peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2) Bahwa perbuatan Terlapor Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Warungkondang sebagaimana peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 1.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian sebagai berikut: 1) Rekomendasi Nomor 1158/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya Laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide Bukti P.T – 1]; 2) Rekomendasi Nomor 1159/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur [vide Bukti P.T – 2]; 3) KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam surat nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan surat nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Keputusan rapat pleno anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 1170/PY.02.1-BA/3203/2024 tentang klarifikasi dan verifikasi kepada PPK Kecamatan Warungkondang berkenaan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang tertera dalam surat Bawaslu nomor 1158/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 dan 1159/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 maka dengan ini kami membuat surat peringatan tertulis kepada KPPS. [vide Bukti P.T – 3]. Surat a quo diterima oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 6 Januari 2024. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 036/PL/PB/Kab/13.15/XII/2024, yang pada pokoknya dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pemilihan Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cianjur terkait dengan kotak suara yang tidak disegel. 2.1. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 021/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024, yang pada pokoknya: • Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; • Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan pemberitahuan status laporan a quo pada tanggal 14 Desember 2024 kepada Pelapor dengan surat nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 perihal Status Laporan pada Laporan nomor 21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 kepada Pelapor. [vide Bukti P.T – 4]; yang pada pokoknya: • Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; • Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [vide Bukti P.T – 5] 2.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagai berikut: • Rekomendasi nomor 1173/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur. [vide Bukti P.T – 6] • Rekomendasi nomor 1174/PP.01.02/K.JB- 06/12/ 2024 tanggal 14 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [vide Bukti P.T – 7] 2.4. KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam surat nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 21 Desember 2024 dan surat nomor 2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kepada PPK Cianjur berkenaan dengan pelanggaran kode etik seperti yang tertera dalam surat Bawaslu nomor 1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 dan 1174/ PP.01.02/K.JB-06/12/2024 maka dengan ini kami membuat surat peringatan tertulis kepada KPPS. [vide Bukti P.T – 8]. Surat a quo diterima oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 6 Januari 2024. 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 453/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya: a. Bahwa terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS setelah melakukan pencermatan dan/atau analisis data serta penyandingan dengan Jumlah Pencetakan Surat Suara Dan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara Dan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024; b. Bahwa informasi dari Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur atas nama Unang Margana, dimana di TPS 14 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu diduga tidak terdapat daftar hadir, informasi ini didapatkan dari salah satu pemilih di TPS 14 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu atas nama Siti Mulyati. Selanjutnya KPU Kabupaten Cianjur menampilkan hasil pindai C Daftar Hadir dari TPS 14 pada layar monitor dan diketahui C Daftar Hadir pada TPS 14 sudah tertandatangani. Setelah itu saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan pencocokan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Siti Mulyati yang tidak menandatangani daftar hadir dengan hasil pindai daftar hadir yang ditampilkan KPU Kabupaten Cianjur, hasilnya bahwa tanda tangan pada KTP dan pada C daftar hadir terlihat berbeda; c. Bahwa terdapat keberatan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang dicatatkan sebagai kejadian khusus pada MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagai berikut: 1. KPU Cianjur tidak transparan untuk informasi publik, dimana dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Cianjur pada Pilkada 2024 di Hotel Indo Alam. Kejadian khusus yang disampaikan oleh 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak ditampilkan di layar monitor, termasuk akses SIREKAP kepada Bawaslu Cianjur. 2. Surat Suara yang diterima KPPS di TPS tidak sesuai dengan Peraturan KPU. Hal ini dibuktikan dengan D. HASIL KECAMATAN, DPT + Cadangan 2,5% tidak sesuai. 3. Pengiriman logistik yang terlambat, PPS di 360 kelurahan/desa menerima logistik (alat kelengkapan TPS) 3 hari sebelum pencoblosan. 4. Pemilih yang terdaftar dalam DPT, ada yang tidak menerima C.Pemberitahuan, sehingga hak politiknya / hak konstitusionalnya warga hilang. 5. C. Daftar Hadir tidak ada di TPS, khususnya di TPS 14 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, akan tetapi dalam tampilan SIREKAP, C.Daftar Hadir ada, sehingga ada dugaan Pidana Pemilu. 6. Pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI, ada yang tidak sampai pukul 13.00 WIB, diantaranya di TPS 08 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur. 7. Akibat buruk dan tidak profesionalnya kinerja KPU Cianjur khususnya dalam pendistribusi logistik (alat kelengkapan TPS) mengakibatkan hilangnya hak konstitusional pemilih dan juga rendahnya partisipasi dari jumlah dalam DPT, yang diputuskan/ditetapkan tanggal 19 September 2024 sejumlah 1.816.668, partisipasinya 61,78% (1.122.283), juga surat suara tidak sah 53 ribu, dimana surat suara tidak tidak sah "surat suara tidak dicoblos". 8. Berdasarkan hasil-hal tersebut di atas, kami Paslon 01 menyatakan: a. Menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kabupaten. b. Pilkada Bupati / Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024, ada pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis; c. Meminta ke Bawaslu Cianjur agar mengeluarkan Rekomendasi PSU di 21 Kecamatan; d. Kami akan menempuh upaya hukum, melalui jalur konstitusional (MK). 3.1. Bahwa terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi pada proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Cianjur menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan rincian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan formulir temuan nomor 022/REG/TM/PB/KAB/13.15/XII/2024, yang pada pokoknya: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Tahun 2024 setelah dibacakan PPK data dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK GUBERNUR, terdapat adanya jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS setelah melakukan pencermatan dan/atau analisis data serta penyandingan dengan jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024, terdapat ketidaksesuaian di Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Cibeber, Cilaku, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Mande, Sukaluyu, Pacet, Cugenang, Cikalongkulon, Sukaresmi, Sukanagara, Campaka, Takokak, Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Campakamulya, Cikadu, Gekbrong, Cipanas, Cijati, Haurwangi dan Kecamatan Pasirkuda; b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Tahun 2024 setelah dibacakan PPK data dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK BUPATI/WALIKOTA, terdapat adanya jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS setelah melakukan pencermatan dan/atau analisis data serta penyandingan dengan jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024, terdapat ketidaksesuaian di Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Cibeber, Cilaku, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Mande, Sukaluyu, Pacet, Cugenang, Cikalongkulon, Sukaresmi, Sukanagara, Campaka, Takokak, Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Campakamulya, Cikadu, Gekbrong, Cipanas, Cijati, Haurwangi dan Kecamatan Pasirkuda; 3.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 022/REG/TM/PB/KAB/ 13.15/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa perbuatan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yakni selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sehingga dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Cianjur meneruskan temuan a quo kepada KPU Kabupaten Cianjur. 3.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor 1198/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [vide Bukti P.T – 9] 3.4. Bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam surat nomor 2198/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 26 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Keputusan rapat pleno anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 1178/PY.02.1-BA/3203/2024 tentang pengiriman jawaban rekomendasi pelanggaran administrasi kepada Bawaslu melalui surat nomor 1198/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 maka dengan ini membuat surat jawaban dan tindaklanjut rekomendasi. [vide Bukti P.T – 10] 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sukaluyu sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 053/LHP/PM.01.05/12/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang pada pokoknya Peristiwa terkait dengan adanya ketidaksesuaian tanda tangan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tanda tangan yang ada di dalam Daftar Hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Siti Mulyati pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil penelusuran didapatkan informasi bahwa terdapat anggota KPPS di Meja 5 (Lima) yang bertugas memegang dan memeriksa Daftar Hadir DPT yang bertugas memegang dan memeriksa Daftar Hadir DPT tersebut yang telah membubuhkan tanda tangan pada Kolom Tanda Tangan dengan Nomor Urut 361 atas nama Siti Mulyati, dengan alasan bahwa ketika tidak di isi tanda tangan atas nama Siti Mulyati ditakutkan bahwa pada pada saat nanti perhitungan suara menjadi tidak sesuai antara jumlah pemilih yang melaksanakan hak pilih dengan jumlah kehadiran yang terdapat dalam daftar hadir DPT. 4.1. Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 053/LHP/PM.01.05/12/2024 tanggal 13 Desember 2024. Bawaslu Kabupaten Cianjur menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir temuan nomor 023/REG/TM/PB/KAB/ 13.15/XII/2024, yang pada pokoknya adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan serta dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu Adhoc Pada Pemilihan Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur terkait dengan adanya ketidaksesuaian tanda tangan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tanda tangan yang ada di dalam Daftar Hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Siti Mulyati pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. 4.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 023/REG/TM/PB/KAB/13.15/ XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, yang pada pokoknya: • Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPPS tidak memenuhi unsur Pasal 179 jo 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; • Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua KPPS diduga melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; • Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPPS diduga melanggar ketentuan BAB II Pemungutan Suara di TPS huruf A Kegiatan Persiapan angka 2) Pembagian Tugas Anggota KPPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; • Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPPS diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor 023/REG/TM/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya: • Rekomendasi nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/ 2024 tanggal 22 Desember 2024, yang pada pokoknya temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. [vide Bukti P.T – 11] • Rekomendasi nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024, yang pada pokoknya temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur. [vide Bukti P.T – 12] • Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 pada tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan penyusunan keterangan tertulis, belum terdapat tindaklanjut dari KPU Kabupaten Cianjur; • Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 pada tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan penyusunan keterangan tertulis, belum terdapat tindaklanjut dari KPU Kabupaten Cianjur Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1158/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan PT-2 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1159/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan PT-3 Salinan Surat KPU Kabupaten Cianjur • Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan • Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan PT-4 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Status Laporan PT-5 Salinan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 021/REG/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 PT-6 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan PT-7 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1174/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan PT-8 Salinan Surat KPU Kabupaten Cianjur: • Nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 21 Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan • Nomor 2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 23 Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan PT-9 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1198/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 Perihal Pelanggaran Administrasi Pemilihan PT-10 Salinan Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2198/PY.02.1- SD/3203/4/2024 tanggal 26 Desember 2024, Perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan PT-11 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan PT-12 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan [2.7.3] ANGGOTA KPU KABUPATEN CIANJUR YANG TIDAK DIADUKAN DALAM PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempersalahkan: a. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; b. Bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D. Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C. Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp ex/cairan penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan hal tersebut menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon menyatakan penggunaan tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak diperbolehkan. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1554/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah mendapatkan informasi dan mengetahui kejadian yang terjadi pada saat rekapitulasi di Kabupaten Cianjur. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyeleggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf a, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024; b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyampaikan materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat suara yaitu DPT + 2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur. Sedangkan keputusan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT + 2,5% telah disampaikan pada rapat pleno tingkat Kabupaten Cianjur; c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima laporan dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara dapat diselesaikan. 5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf b, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D. Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C. Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp ex/cairan penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman berkata hal tersebut menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon menyatakan penggunaan tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak diperbolehkan, Pihak Terkait sampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan adanya temuan perbaikan perubahan perolehan hasil suara pada C. Hasil di TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur menggunakan tipp ex/cairan penghapus, hal ini telah diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Sindangbarang dengan dituangkan kedalam D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam D. Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur; b. Bahwa mengenai pernyataan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan memperbolehkan perbaikan perubahan pada C. Hasil menggunakan tip ex/cairan penghapus adalah tidak benar dan tidak pernah disampaikan di forum manapun baik secara lisan maupun tertulis. [2.7.4] PPK KARANGTENGAH PADA PILKADA TAHUN 2024 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan jumlah surat suara tidak sesuai (kurang dari ketentuan). hampir setiap TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1550/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah benar hampir diseluruh kecamatan pada Kabupaten Cianjur tidak menerima surat suara sesuai DPT +2,5% oleh para Teradu. 3. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Cianjur dimintai keterangan apakah benar hampir diseluruh kecamatan pada Kabupaten Cianjur tidak menerima surat suara sesuai DPT +2,5% oleh para Teradu. 4. Bahwa PPK Karangtengah telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Kecamatan di Kabupaten Cianjur sesuai dengan Tahapan dan Jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempermasalahkan adanya jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Terhadap dalil tersebut Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa jumlah surat suara yang tidak sesuai diketahui pada saat Pemungutan Suara di TPS dan ketidak sesuaian jumlah surat suara ( DPT + 2.5 % ) tidak mengganggu proses pemungutan suara. b. Bahwa PPK Karangtengah setelah menerima laporan dari PPS melaporkan kepada KPU Kabupaten Cianjur terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024, Perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan Bab II huruf (B) angka 2 huruf (b) angka 6 dan angka 7 Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa (a) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan surat suara, PPS segera melapor kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) Berdasarkan hasil laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan surat suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan surat suara dapat diselesaikan. 6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan distribusi logistik surat suara karena tidak sesuai DPT +2,5% hampir di seluruh Kecamatan di Kabupaten Cianjur, salah satu yang terungkap di Kecamatan Karangtengah (vide Bukti P-1, P-2, P-12, P-17, dan P-19). [4.1.2] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dalam menjalankan tugasnya karena terlambat melakukan distribusi MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pemilih tidak mendapatkan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari mantan anggota KPPS tentang keterlambatan distribusi MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pernyataan Pemilih yang tidak mendapat MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK (vide Bukti P-3) [4.1.3] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dalam menjalankan tugas karena Kotak suara tidak menggunakan segel hampir di seluruh tingkat PPK se-Kabupaten Cianjur, hal tersebut dibuktikan dengan foto dan/atau video di PPK Cianjur, PPK Karangtengah dan PPK Sukaluyu (vide Bukti P-4, P-5, dan P-10) [4.1.4] Menimbang Bahwa Teradu I s.d V diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024. [4.1.5] Menimbang bahwa terdapat pembetulan atau perbaikan pada C-Hasil yang dilakukan dengan menggunakan tip-ex (penghapus cair), padahal seharusnya berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024, apabila terdapat pembetulan atau perbaikan dilakukan dengan dicoret (vide Bukti P-2, P-4, dan Bukti P-7). [4.1.6] Menimbang bahwa Teradu VI dan Teradu VII diduga tidak melakukan Live Streaming pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, bahwa live streaming pada saat rekapituasi diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat suara yaitu DPT + 2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur (Vide Bukti T-3). Sedangkan Keputusan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT + 2,5% telah disampaikan pada Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Cianjur (Vide Bukti T-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerima laporan dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara dapat diselesaikan. (Vide Bukti T-5). [4.2.2] Menimbang bahwa KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur telah menyampaikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024 kepada pemilih di TPS tersebut (Vide Bukti T-1). Bahwa adapun C.PEMBERITAHUAN-KWK yang disampaikan setelah tanggal 22-23 November 2024 adalah pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024. Bahwa meskipun MODEL C.PEMBERITAHUAN- KWK belum tersampaikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara meminta formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada ketua KPPS atau anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk. Bahwa tidak ada korelasi antara penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan tingkat partisipasi pemilih. Bahwa kekalahan Paslon Nomor Urut 01 karena terlambatnya penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK adalah dalil yang mengada-ada. Bahwa hak pilih seorang warga negara Indonesia tidak lantas hilang hanya karena yang bersangkutan tidak mendapatkan surat MODEL C- PEMBERITAHUAN-KWK. [4.2.3] Menimbang bahwa tidak terdapat laporan ataupun catatan dalam D. Kejadian Khusus pada Rapat Pleno tingkat Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur yang menyatakan adanya kotak suara yang tidak tersegel (Vide Bukti T-6). Bahwa berkenaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur mengenai adanya kotak suara yang tidak tersegel hanya terdapat di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, dan telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (Vide Bukti T-7). [4.2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tertanggal 22 Desember 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB- 06/12/2024 tertanggal 22 Desember 2024 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (Vide Bukti T-9). [4.2.5] Menimbang bahwa adanya temuan perbaikan perubahan perolehan hasil suara pada C. Hasil di TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur menggunakan tip ex/cairan penghapus, temuan tersebut telah diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Sindangbarang dengan dituangkan kedalam D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam D. Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur (Vide Bukti T-5). Bahwa Rustiman selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur in casu Teradu V tidak pernah menyampaikandalam forum manapun bahwa memperbolehkan perbaikan perubahan pada C. Hasil menggunakan tip ex/cairan penghapus. [4.2.6] Menimbang bahwa Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur serta Anggota PPK Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara terbuka, yang dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan, PPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon (Vide Bukti T-8). Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara live streaming dalam hal sarana prasarana mendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak Kepolisian. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok aduan Para Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan terkait kedudukan Teradu VI dan Teradu VII yang sudah tidak menjabat selaku penyelenggara pemilu in casu selaku Ketua PPK Cianjur dan Ketua PPK Karang Tengah. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII tetap diperiksa oleh DKPP berdasarkan Pasal 38 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 9A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 38 (1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 9A Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII diadukan bersamaan dengan Teradu I s.d. Teradu V selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur dalam Perkara Nomor 107- PKE-DKPP/III/2025, maka DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili Teradu VI dan Teradu VII selaku penyelenggara pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan mempertimbangkan pokok aduan Pengadu. [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 dan Teradu I dan Teradu II Perkara Nomor 108-PKE- DKPP/III/2025. Bahwa Teradu II dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 merupakan Teradu III dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (selanjutnya disebut Para Teradu) sudah mencetak surat suara dan sudah melakukan sortir lipat surat suara. Bahwa benar terjadi kekurangan surat suara di setiap TPS pada saat Pemilihan Tahun 2024. Hal tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya terdapat kekurangan surat suara di setiap TPS pada saat Pemilihan. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur juga menerangkan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap kekurangan surat suara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melengkapi surat suara yang kurang di satu TPS dengan meminta kelebihan surat suara di TPS lain yang kelebihan surat suara sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu mengakui dalam distribusi surat suara terdapat kekurangan dan kelebihan surat suara di TPS. Menurut Para Teradu, hal itu terjadi pada saat dilakukan sortir lipat surat suara, dan kekurangan surat suara tersebut diketahui pada saat hari pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Bahwa terhadap kekurangan surat suara tersebut, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan meminta atau mengambil surat suara yang tidak terpakai di TPS lain, agar pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara dapat diselesaikan (vide Bukti T-5 dalam Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 dan Bukti T-4 dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025). Bahwa berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 (vide Bukti T-2 dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan Bukti T-1 dalam Perkara Nomor 108-PKE- DKPP/III/2025), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak pernah menyampaikan Keputusan a quo kepada PPK pada saat menerima logistik surat suara dan tidak juga disampaikan kepada Panwaslu. Bahwa Keputusan a quo baru diberikan pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Cianjur. Hal itu juga diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 baru diterima oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah mencetak surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, namun pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 terdapat kekurangan surat suara. Hal itu jelas merupakan tindakan yang tidak cermat dan tidak profesional Para Teradu dalam melakukan pengadaan surat suara. Para Teradu sudah lalai melakukan kualiti kontrol atas pengadaan surat suara yang menjadi tanggung jawab Para Teradu. Meskipun, hal itu tidak berpengaruh dengan perolehan suara karena Para Teradu berupaya melengkapi kekurangan surat suara tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi akibat tindakan Para Teradu tersebut sudah menimbulkan syakwasangka negatif bagi Para Teradu dan Lembaga KPU Kabupaten Cianjur. Seharusnya Para Teradu sebelum membagikan atau mendistribusikan surat suara melakukan pengecekan jumlah suara untuk masing-masing TPS apakah sudah sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% seperti yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil tidak diberikanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, sesuai fakta persidangan, Keputusan a quo tidak disampaikan kepada PPK dan Panwas. Bahwa Keputusan a quo baru disampaikan oleh Para Teradu pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Cianjur. Menurut DKPP, tindakan Para Teradu yang tidak menyampaikan Keputusan a quo merupakan tindakan yang tidak cermat dan profesional, karena akibat tindakan Para Teradu tersebut, maka PPK dan Panwascam tidak dapat melakukan pengecekan jumlah surat suara yang seharusnya (DPT + 2,5%) ketika surat suara didistribusikan. Meskipun Para Teradu dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melengkapi surat suara di TPS yang kekurangan surat suara dengan cara meminta atau mengambil sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS lain yang memiliki kelebihan surat suara berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak cermat dan profesional karena tidak menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 kepada PPK dan Panwaslu serta masing-masing Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur. Sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu terbukti, dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Perilku. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur telah menyampaikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024 kepada pemilih di TPS tersebut (vide Bukti T-1). Bahwa Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang disampaikan setelah tanggal 22-23 November 2024 adalah pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22- 23 November 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP Menilai, bahwa Para Teradu melalui KPPS sudah menyampaikan Model C Pemberitahuan kepada para pemilih pada tanggal 22 – 23 November 2024. Adapun penyampaian Model C Pemberitahuan yang dilakukan di luar tanggal 22 – 23 November 2024 disebabkan pemilih tersebut tidak dapat ditemui pada saat Model C Pemberitahuan disampaikan. Oleh karena itu, Para Teradu dalam penyampaian Model C Pemberitahuan sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah menyampaikan kepada PPK terkait stiker KPU dengan jumlah yang cukup, namun pada saat pengiriman Kotak Suara hanya disegel dengan Kabel Tis tanpa stiker KPU. Hal tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur dan Panwaslu Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Sindangbarang yang menerangkan pada pokoknya terdapat beberapa Kotak Suara yang segelnya tidak menggunakan stiker logo KPU. Selain itu, Saksi Pengadu atas nama Dedi Mulyadi juga menerangkan bahwa Kotak Suara tidak disegel ada di 6 kelurahan dan 5 Desa yang disaksikan Bawaslu dan Panwaslu Kota. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Dedi Mulyadi mengajukan keberatan terkait dengan Kotak Suara tidak disegel sehingga meminta Pleno tidak dibuka atau dimulai, tetapi PPK memutuskan untuk dimulai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kotak suara yang tidak tersegel hanya terdapat di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sudah menindaklanjuti berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu ketika mendistribusikan logistik sudah mengikutsertakan stiker logo KPU kepada PPK di Kabupaten Cianjur, dan PPK kemudian meneruskan kepada KPPS. Namun pada saat pengiriman Kotak Suara oleh KPPS, terdapat beberapa Kotak Suara yang hanya disegel menggunakan Kabel Tis yang terdapat tanda KPU. Artinya, Kotak Suara tersebut bukan tidak disegel, melainkan Kotak Suara tetap disegel dengan menggunakan atribut resmi KPU berupa Kabel Tis tanpa stiker KPU. Bahwa sesuai fakta, hal itu terjadi hanya di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, yaitu pada saat pengiriman Kotak Suara ke Kecamatan KPPS tidak menempelkan stiker KPU pada Kabel Tis. Menurut DKPP, peristiwa tidak tertempelnya stiker benar terjadi. Namun, hal tersebut terjadi dikarenakan human error dari KPPS. Terjadinya peristiwa tersebut sesuai fakta persidangan tidak dilakukan untuk membuka kotak suara dan menghilangkan/mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon, akan tetapi semata-mata karena tidak ditempel oleh oknum KPPS. Terlebih terhadap tidak disegelnya kotak suara tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan rekomendasi, dan Para Teradu sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang pada pokoknya Para Teradu sudah memberikan surat peringatan tertulis kepada KPPS yang bersangkutan. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon kotak suara yang tersegel dengan Kabel Pis KPU namun tidak tertempel stiker KPU. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.4] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1- SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, selanjutnya Para Teradu juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1- SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti T-9). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah merujuk pada kedua peraturan a quo. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti dengan Surat Dinas adalah tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.5] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan adanya temuan perbaikan perubahan perolehan hasil suara pada Formulir C. Hasil di TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur menggunakan tipp ex/cairan penghapus, hal tesebut telah diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Sindangbarang dengan dituangkan ke dalam Formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam Formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-5). Hal itu juga diterangkan oleh Panwaslu Kecamatan Sindangbarang bahwa persoalan perbaikan dengan menggunakan tip-ex/cairan penghapus sudah diselesaikan namun saksi dari Pengadu mengangkat kembali pada saat Pleno di Kabupaten. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP, menilai Para Teradu sudah menindaklanjuti adanya penghapusan dengan tip-ex/cairan penghapus dengan melakukan perbaikan pada tingkat kecamatan yang kemudian dituangkan dalam Formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam Formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan kesalahan penggunaan penghapus cair/tip-ex sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.6] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.6], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPK Cianjur dan Karangtengah Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara terbuka, yang dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan, PPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon (vide Bukti T-8). Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara live streaming sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1797/2024). Bahwa terkait Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Teradu VI dan Teradu VII merujuk pada Pasal 12 ayat (4) s.d. ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 18/2024). Selain itu, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI dan Teradu VII sudah melakukan live streaming melalui media sosial berupa instragram. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI dan Teradu VII sudah melaksanakan Rapat Pleno sesuai PKPU 18/2024. Bahwa Pasal 12 ayat (4) dan ayat (7) PKPU 18/2024 sudah mengatur pihak yang hadir dalam rapat pleno sebagai berikut: (4) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri atas: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS dan sekretariat PPS. (7) Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan/atau instansi terkait serta diliput oleh pewarta. Bahwa sesuai fakta persidangan, Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cianjur dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan, PPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon. Hal tersebut membuktikan bahwa Rapat Pleno dilakukan dengan cara terbuka sesuai dengan PKPU 18/2024. Adapun terkait dengan dalil tidak dilakukan secara live streaming, sesuai fakta persidangan, live streaming yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah layar lebar di luar ruang rapat pleno kecamatan. DKPP dapat memahami maksud Pengadu, akan tetapi jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab II, Huruf C, angka 1, huruf a, dinyatakan: C. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara: 1. Prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara a. PPK dapat menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video. Maka tidak ada kewajiban PPK untuk menyiarkan rapat pleno dengan media layar lebar seperti yang dinginkan oleh Pengadu. Bahwa sesuai fakta persidangan, PPK Cianjur sudah melakukan live streaming melalui aplikasi instragram, sehingga PPK Cianjur sudah melaksanakan tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dengan profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan PPK Karangtengah sudah melakukan tahapan rekapitulasi sesuai dengan PKPU 18/2024 dan Keputusan KPU 1797/2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI dan Teradu VII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025, Teradu II, Teradu III dalam Perkara Nomor 107- PKE-DKPP/III/2025 selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 108-PKE- DKPP/III/2025, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI dan Teradu VII dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025, Teradu II Abdulatif, Teradu III dalam Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 (Teradu II dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025) Fikri Audah Nsy, Teradu IV Misbahudin dan Teradu V Rustiman masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nisa Amaliawati selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cianjur dan Teradu VII Jalaludin selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Karangtengah dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I Muhammad Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur dalam Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025, Teradu II Abdulatif, Teradu III dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 (Teradu II dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025) Fikri Audah Nsy, Teradu IV Misbahudin dan Teradu V Rustiman paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII dalam Perkara Nomor 107- PKE-DKPP/III/2025 ini paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani.