Melanggar
Nomor Putusan: No. 15 Tahun 2021
Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 26 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 215-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan Keputusan Nomor: 90/PL/02.2- Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya menerbitkan surat pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebanyak 2 (dua) kali atas objek permohonan sengketa yang sama dengan rujukan pasal yang berbeda tanpa disertai tempat, tanggal, bulan dan tahun surat diterbitkan. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang disampaikan kepada Kuasa Hukum/Pengacara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) pada tanggal 1 Oktober 2020 menyatakan tidak memenuhi unsur tetapi mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf b “dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregistrasi.
Pasal DilanggarPasal 23 ayat (4); Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I La Golonga selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abang Saputra Laliasa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 215-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Adly Yusuf Saepi
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil/ Ketua Presidium Jaringan
Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur
Alamat : Desa Lamoare Kec. Loea Kab. Kolaka Timur, Prov.
Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : La Golonga
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
Alamat Kantor : Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Abang Saputra Laliasa
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
Alamat Kantor : Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 215-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
15-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-
Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun
2020. (Bukti. P-1);
2. Bahwa pasca Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2020 oleh KPU Kolaka Timur dengan menetapkan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, Tim Hukum/Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) mengajukan laporan
sengketa pemilihan di Bawaslu Kolaka Timur. (Bukti. P-2);
3. Bahwa Bawaslu Kolaka Timur setelah menerima dan memeriksa serta melakukan
kajian atas laporan sengketa pemilihan dari Kuasa Hukum/Tim Pemenangan SBM,
dan sesuai hasil pleno tanggal 30 September 2020, Bawaslu Kolaka Timur melalui
TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) menerbitkan Surat Pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atau Formulir Model PSP-
5. (Bukti. P-3);
4. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan TERADU I (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) dan ditujukan kepada Kuasa Hukum/ Tim Pemenangan Pasangan
Calon Nonnor Urut 1 SBM tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur
RUSNIYATINUR RAKIBE, S.Pd.,M.Pd;
5. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan Bawaslu Kolaka Timur dan
ditujukan kepada Tim Hukum/Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul
Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM), diparaf oleh TERADU II (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) ABANG SAPUTRA LALIASA dan ditanda tangani oleh TERADU I
(Anggota Bawaslu Kolaka Timur) LA GOLONGA atas nama Ketua Bawaslu Kolaka
Timur;
6. Bahwa TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) setelah menerbitkan Surat
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir
Model PSP-5) tersebut kemudian mengirimkannya kepada Kuasa Hukum Pasangan
Calon Nomor Urut 2 SBM melalui pesan singkat Whatsapp pada tanggal 1 Oktober
2020 yang dikirim oleh Staf Bawaslu Kolaka Timur atas nama YUDHI PERMANA
PUTERA. (Bukti. P-4);
7. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan TERADU I (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) dan yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor
Urut 2 SBM tanggal 1 Oktober 2020 berbeda dengan Formulir Model PSP-5 yang
diumumkan oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tanggal 2 Oktober 2020
di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. (Bukti. P-5);
8. Bahwa TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) menerbitkan Surat
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir
Model PSP-5) sebanyak 2 (dua) kali atas perkara yang sama diwaktu yang berbeda
dengan tidak mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun keluarnya surat
sebagaimana pada umumnya, dan adanya kutipan pasal yang berbeda dalam redaksi
surat pemberitahuan (Formulir Model PSP-5 ) tersebut;
9. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2 SBM melakukan klarifikasi terkait Surat Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-5), dan diterima oleh
TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) Abang Saputra Laliasa, di dalam
klarifikasi tersebut dipertanyakan kebenaran salinan Formulir PSP-5 yang diterima
tanggal 1 Oktober 2020 dari TERADU I, dan TERADU II mengakui kebenaran Surat
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir
Model PSP-5) tersebut. (Bukti. P-6);
10. Bahwa adanya perbedaan dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang disampaikan kepada
Kuasa Hukum/Pengacara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM) yang diterima pada
tanggal 1 Oktober 2020 dengan dokumen Formulir PSP-5 yang diumumkan oleh
Bawaslu Kolaka timur tanggal 2 Oktober 2020 adalah pada frasa kalimat “ketentuan
Pasal 23 ayat (4) huruf b” dalam dokumen Formulir PSP-5 yang disampaikan pada
tanggal 1 Oktober 2020, dan pada frasa kalimat “ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf
a” dalam dokumen Formulir PSP-5 yang diumumkan Bawaslu Kolaka Timur tanggal
2 Oktober 2020, dan kedua dokumen Formulir PSP-5 tersebut ditandatangani oleh
TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) La Golonga atas nama Ketua Bawaslu
Kolaka Timur da terlebih dulu di Paraf oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka
Timur) Abang Saputra Laliasa;
11. Bahwa kemudian TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) melalui Staf Bawaslu
Kolaka Timur Yudhi Permana Putera, memberikan secara resmi tanda terima
dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) kepada Kuasa hukum dan/atau Tim
Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM pada tanggal 3 Oktober
2020. (Bukti. P-7);
12. Bahwa penyerahan tanda terima dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang
diserahkan TERADU I melalui Staf Bawaslu Kolaka Timur Yudhi Permana Putera
telah lewat dua hari dari tanggal yang seharusnya diserahkan yaitu satu hari setelah
pleno tanggal 30 September 2020;l
13. Bahwa dengan adanya dua Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang sama namun berbeda
isi maka patut diduga ada kesalahan atau kelalaian administrasi yang
mengindikasikan adanya dua kali Pleno dalam menentukan status perkara yang
sama;
14. Bahwa jika mengacu pada Pasal 23 ayat (3) Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen permohonan
penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan
penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan disampaikan oleh Pemohon dan
dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan sesuai dengan Formulir
Model PSP-4, dan di ayat (6) disebutkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan
kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan Formulir Model
PSP-5. Artinya bahwa sehari setelah pleno surat pemberitahuan sudah harus
disampaikan kepada Pemohon/Pelapor, dan jika Formulir Model PSP-5 yang
diberikan kepada Pelapor/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM
berbeda dengan yang ditempel di papan informasi kantor Bawaslu Kolaka Timur pada
tanggal 2 Oktober 2020, maka bertententangan dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020.
15. Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Surat
Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dikeluarkan
Bawaslu Kolaka Timur, yang sah menurut hukum adalah Surat pertama yang
dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 (SBM) tanggal 1
Oktober 2020 yang diterima melalui pesan singkat Whatsapp, sehingga surat yang
ditempel di papan informasi kantor Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020
dianggap tidak sah, karena seharusnya antara surat pertama yang dikirim ke
Pengacara/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM) harus sama dengan
surat yang ditempel di kantor Bawaslu Kolaka Timur. (Bukti. P-8);
16. Bahwa kedua Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan oleh TERADU I (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada, karena tidak
mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan atau keluarnya surat
sebagaimana surat pada umumnya. (Bukti. P-9);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Keputusan Nomor: 90/Pl/02.2-Kpt/7411/Kpu-Kab/Ix/2020
Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
1. P-1
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun
2020;
2. P-2 Tanda Terima Gugatan Sengketa Pemilihan yang diajukan Kuasa
Hukum Paslon Nomor Urut 2 SBM di Badan Pengawas Pemilu
Kolaka Timur atas Keputusan Kpu Nomor: 90/Pl/02.2-
Kpt/7411/Kpu-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, Pasangan Calon Nomor Urut 1
Tony Herbiansah-Baharuddin (Bersatu);
3. P-3 Formulir Model PSP-5 Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Ditandatangani Teradu I dan
diberikan kepada Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 SBM melalui
Pesan singkat Whatsapp Tanggal 1 Oktober 2020;
4. P-4 Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan (Formulir Model Psp-5) yang dikirim Staf
Bawaslu Kolaka Timur atas nama Yudhi Permana Putera Kepada
Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sbm Melalui Pesan
Singkat Whatsapp Pada Tanggal 1 Oktober 2020;
5. P-5 Formulir Model PSP-5 Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani TERADU I
dan diberikan kepada Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Sbm
Melalui Pesan Singkat Whatsapp Tanggal 1 Oktober 2020;
6. P-6 Proses Klarifikasi Terkait Surat Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-5), di
diterima Oleh Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) Abang
Saputra Laliasa, di dalam Klarifikasi tersebut dipertanyakan
kebenaran Salinan Formulir PSP-5 yang diterima Tanggal 1 Oktober
2020 dari Teradu I, dan TERADU II mengakui kebenaran Surat
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5);
7. P-7 Tanda Terima Dokumen Formulir Model Psp-5 Atau Surat
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Yang Diberikan Teradu I Melalui Staf Tanggal 3 Oktober
2020;
8. P-8 Pasal 23 Ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan
Wakil Walikota;
9. P-9 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pilkada dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
Asri Alam Andi Baso
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi merupakan tim Pemenangan dari SBM. Saksi mendapat informasi bahwa
permohonan sengekta tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat namun dasar
hukum yang digunakan berbeda yang semestinya permohonan kami diterima. Saksi
menjelaskan bahwa mendatangi Kantor Bawaslu Kolaka Timur namun tidak ada
satupun anggota dikantor. Kami mendatangi kantor Bawaslu Kolaka Timur untuk
mengetahui permohonan ditolak. Saksi menjelaskan bahwa mendesak staf Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur agar menghubungi Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur namun dijawab tidak dapat melayani dan kami marah akan segel Kantor
Bawaslu. Kemudian, para Teradu datang kekantor dan melakukan Mediasi. Hasil dari
mediasi dengan Teradu I berdasarkan surat pemberitahuan permohonan sengketa
telah dikoreksi Teradu I karena adanya kesalahan Pasal dan Teradu I menyangkal
pada awalnya ada kesalahan untuk tanda tangan menggunakan scan dari Teradu I.
Bahwa pada saat menerima Pemberitahuan soal sengketa pertama disampaika oleh
Yudi Permana melalui WA namun yang surat kedua disampaikan langsung di Kantor
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur setelah terjadi keributan. Dalam pertemuan
dikantor Bawaslu, kami mempertanyakan kebenaran 2 surat yang beda pasal dan
dijawab benar oleh Teradu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
I. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN.
Bahwa pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
dengan Perkara Nomor 215-PKE-DKPP/XI/2020 pada hari Senin ,29 Maret 2021,
pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan dalam Sidang virtual yang dipimpin oleh Ketua
Majelis Prof. Dr. Muhammad, S.Ip.,M.Si (Ketua Majelis/ Ketua DKPP RI) bersama Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sultra, yakni Ade Suerani, (unsur KPU Prov. Sultra),
Munsir Salam, S.Pd.,M.Ap (unsur Bawaslu Prov. Sultra) dan Prof. La Ode Safuan
(Unsur Masyarakat). Sidang secara virtual dihadiri Pengadu Adly Yusuf Saepi,
S.H.M.H.,dan Para Saksi Pengadu saudara Asri Alam Andi Baso, S.H., Pihak Teradu
Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur masing-masing dihadiri Teradu I La Golonga,
S.Pd.,M.Pd., dan Teradu II Abang Saputra Laliasa, S.Pd, Sedangkan pihak Terkait
adalah Ketua Bawaslu Kabuapten Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd.,M.Pd.
Adapun pokok aduan Pengadu berkaitan dengan Para Teradu I dan Teradu II
(Anggota Bawaslu Kolaka Timur) yang menerbitkan Formulir Model PSP-5 atau
Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka timur Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) kali, yang di
Tanda Tangani oleh TERADU I (La Golonga) dan di paraf oleh Teradu II Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024) dalam berita acara pleno
tanggal 30 September 2020 dengan mengutif huruf yang berbeda dalam Pasal
yang sama yaitu Pasal 23 ayat 4 dalam pokok perkara yang sama diwaktu yang
berbeda dengan tidak mencantumkan tempat tanggal bulan dan tahun keluarnya
Formulir Model PSP-5 sebagaimana ketentuan didalam Peraturan Bawaslu Nomor
2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada.
Dari proses sidang pemeriksaan virtual tersebut ditemukan fakta-fakta persidangan
sebagai berikut :
A. Pokok Pengaduan Pengadu.
Pengadu menyampaikan kronologis kejadian sebagai dasar pengaduan yang
dilaporkan kepada DKPP RI terhadap Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan TERADU I (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) dan ditujukan kepada Kuasa Hukum/ Tim Pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 SBM tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur
RUSNIYATINUR RAKIBE, S.Pd.,M.Pd;
2. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan Bawaslu Kolaka Timur yang
ditujukan dan diberikan kepada Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2
Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM), yang sebelumnya telah diparaf
oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) ABANG SAPUTRA LALIASA
dalam Berita Acara pleno tanggal 30 September 2020 dan ditanda tangani oleh
TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) LA GOLONGA atas nama Ketua
Bawaslu Kolaka Timur;
3. Bahwa TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) mengirimkan Surat
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
(Formulir Model PSP-5) tersebut kepada Tim/Kuasa Hukum Pasangan Calon
Nomor Urut 2 SBM melalui pesan singkat Whatsapp pada tanggal 1 Oktober
2020 yang dikirim oleh Staf Bawaslu Kolaka Timur atas nama YUDHI PERMANA
PUTERA atas izin dan sepengetahuan Teradu I;
4. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan TERADU I (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) dan yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon
Nomor Urut 2 SBM tanggal 1 Oktober 2020 berbeda dengan Formulir Model PSP-
5 yang diumumkan oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tanggal 2
Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur;
5. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 2 SBM melakukan klarifikasi terkait Surat Pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-5), dan
diterima oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) Abang Saputra
Laliasa, dan didalam klarifikasi tersebut dipertanyakan kebenaran salinan
Formulir PSP-5 yang diterima tanggal 1 Oktober 2020 dari TERADU I, dan
TERADU II mengakui kebenaran Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) tersebut. (Bukti
tambahan berupa rekaman video pada saat klarifikasi dikantor Bawaslu
antara Teradu II Abang Saputra Laliasa dan Tim Pemenangan Paslon
Nomor urut 2 SBM);
6. Bahwa adanya perbedaan dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang
disampaikan kepada Tim/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM)
yang diterima pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan dokumen Formulir PSP-5
yang diumumkan oleh Bawaslu Kolaka timur tanggal 2 Oktober 2020 adalah
pada frasa kalimat “ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf b” dalam dokumen
Formulir PSP-5 yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020, dan pada frasa
kalimat “ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a” dalam dokumen Formulir PSP-5
yang diumumkan Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020, dan kedua
dokumen Formulir PSP-5 tersebut ditandatangani oleh TERADU I (Anggota
Bawaslu Kolaka Timur) La Golonga atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur;
7. Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
maka Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
dikeluarkan Bawaslu Kolaka Timur, yang sah menurut hukum adalah Surat
pertama yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2
(SBM) tanggal 1 Oktober 2020 yang diterima melalui pesan singkat Whatsapp,
sehingga surat yang ditempel di papan informasi kantor Bawaslu Kolaka Timur
tanggal 2 Oktober 2020 dianggap tidak sah, karena seharusnya antara surat
pertama yang dikirim kepada Tim/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2
(SBM) harus sama dengan surat yang ditempel di kantor Bawaslu Kolaka Timur;
8. Bahwa merujuk pada kedua Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan oleh
TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) sesungguhnya tidak sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pilkada dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada, karena tidak mencantumkan tempat,
tanggal, bulan dan tahun pembuatan atau keluarnya surat sebagaimana dalam
lampiran kedua regulasi tersebut.
Bahwa berdasarkan kronologis diatas Para Teradu I La Golonga, dan Teradu II Abang
Saputra Laliasa, (Anggota BAWASLU Kolaka Timur Periode 2019-2024) diduga
dengan sengaja melakukan Pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan khususnya melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota, Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil
Walikota dan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0419 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota.
Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Para TERADU I dan TERADU II (Anggota
Bawaslu Kolaka Timur) selaku Pengawas Pemilihan telah melanggar prinsip-prinsip
penting di dalam Pemilihan kepala daerah yang meliputi asas Langsung, Umum,
Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil.
Bahwa tindakan Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) yang
dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam menerbitkan Suatu Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Peyelesaian Sengketa, sehingga Teradu I dan Teradu II diduga melanggar ketentuan
Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf a dan l, Pasal 9 huruf a, Pasal 10, Pasal 11 huruf d,
Pasal 12, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, c
dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum dan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7,
Pasal 10, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP RI memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Teradu I dan Teradu
II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur).
B. Fakta dan Dalil Para Teradu Dalam Sidang Pemeriksaan.
Fakta dan dalil yang terungkap dalam persidangan yang dilakukan pendalaman oleh
Yang Mulia Majelis TPD masing-masing Munsir Salam, Safuan dan Ade Suerani
terhadap Para TERADU I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur), sebagai
berikut :
TERADU I
1. Bahwa benar pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 10.30 Wita,
Bawaslu Kolaka Timur menerima permohonan penyelesaiaan sengketa dari
pemohon atas nama Samsul Bahri dan Andi Merya Nur selaku Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 dalam hal ini
dikuasakan kepada 1) Mustajab, S.H., 2) Dr. Amir Faisal, S.H., M.H., 3) M. Amir
Manguluang, S.H., 4) Farlin, S.H. dan 5) Amaruddin Alimuddin, S.H;
2. Bahwa benar permohonan penyelesaiaan sengketa diserahkan oleh saudara
Mustajab, S.H. sebagai Kuasa Hukum, setelah itu dokumen permohonan
penyelesaiaan sengketa diperiksa oleh petugas penerima permohonan
penyelesaian sengketa, kemudian pemohon diberikan tanda terima dokumen
(PSP-2);
3. Bahwa benar pada tanggal 30 September 2020 tepatnya Pukul 09.00 Wita
Pemohon telah memperbaiki berkas permohonan a quo dan atas perbaikan
tersebut kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Kolaka Timur
melakukan pleno Registrasi Penyelesaian Sengketa a quo pada tanggal 30
September 2020 pukul 19.30 Wita dengan hasil pleno dinyatakan bahwa
permohonan a quo tidak terpenuhi syarat Materiil;
4. Bahwa benar pada tanggal 1 Oktober 2020, petugas penerima permohonan
penyelesaian sengketa atas nama Yudi Permana, S.H. menyampiakan PSP-5
Kepada Kuasa hukum atas nama Mustajab, S.H.;
5. Bahwa benar, aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa pemberitahuan
registrasi permohonan penyelesaiaan sengketa pemilihan (PSP-5) ditandatangani
oleh Teradu I adalah benar, karena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur
Rakibe tidak bersedia menandatangani pemberitahuan registrasi permohonan
penyelesaian sengketa (PSP-5) karena dalam pleno terjadi disention Opinion dan
tidak bersedia menandatangani dokumen PSP-5;
6. Bahwa pemberitahuan registrasi permohonon penyelesaian sengketa pemilihan
(PSP-5) sebelum saya tanda tangan ada yang saya koreksi, yang saya koreksi
adalah Pasal 23 ayat 4 huruf b yang diketik oleh saudara Yudi Permana, S.H.
Saya betulkan bahwa yang benar adalah pasal 23 ayat 4 huruf a, karena hasil
Pleno tidak registrasi, Sehingga saudara Yudhi Permana Putra, SH. memperbaiki
PSP-5 a quo dan saya tanda tangan atas nama Ketua bawaslu Kolaka Timur;
7. Bahwa PSP-5 ada 2 kali disampakan kepada Kuasa hukum Mustajab, SH,
Teradu I mengetahui setelah pihak Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum
pemohon mengkorfirmasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur;
8. Bahwa saudara Yudi Permana, S.H. yang dikirim pertama kepada pengacara
Mustajab, S.H. adalah ditandatangani oleh Teradu I ( satu) atas nama Ketua
Bawaslu Kolaka Timur, Saudara Yudi Permana, S.H. discan tandatangan Teradu
I (satu) sehingga Yudi Permana, S.H. meralat pemberitahuan a quo karena sudah
dikoreksi Teradu I pada tanggal 1 Oktober 2020;
9. Bahwa Pemberitahuan Registrasi Permohonon penyelesaian sengketa Pemilihan
(PSP-5) yang disampaikan saudara Yudhi Permana Putera, S.H. yang pertama
dan kedua kepada Kuasa Hukum Mustajab, S.H. tidak ada perbedaan substasi,
permohonan penyelesaiaan sengketa a quo tidak diregistrasi karena tidak
terpenuhinya syarat materiil, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Perbawaslu 2 tahun
2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan, dan dipertegas dengan
keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB
II “Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara Pemlihan”,
huruf B “Penerimaan dan Registrasi Permohonan”, angka 5 “verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan”, huruf g “verifikasi kelengkapan dokumen
secara materiil” tepatnya di halaman 15 menerangkan bahwa penilaian terhadap
obyek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada pemohon adalah
menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat
(TMS);
10. Bahwa seharusnya setelah Teradu I mengirimkan Formulir Model PSP-5 kepada
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor urut
2 SBM tanggal 1 Oktober 2020, sudah tidak ada cela bagi Teradu I lagolonga
untuk melakukan perubahan atau koreksi terhadap Pasal 23 ayat 4 huruf b
menjadi Pasal 23 ayat 4 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020;
11. Bahwa seharusnya Teradu I tidak menambahkan redaksi huruf pada Pasal 23
ayat 4 dalam Formulir Model PSP-5 karena format dalam lampiran Formulir
Model PSP-5 telah baku tinggal dicoret redaksi apakah diregister atau tidak
diregister;
12. Bahwa proses terbitnya 2 (dua) kali Formulir Model PSP-5 yang ditandatangani
oleh Teradu I La Golonga berkaitan dengan isi dalam redaksi kutipan pasal
sampai dengan scan tandatangan Teradu I sebelum dikirimkan kepada Tim
Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM melalui Staf Yudi Permana Putera
adalah telah atau atas sepengetahuan dan seizin Teradu I;
TERADU II
13. Bahwa benar dalam proses pengiriman formulir model PSP-5 yang dikirimkan ke
kuasa hukum pemohon adalah pasal 23 ayat 4 huruf b (Dokumen permohonan
dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon
untuk diregister), Bukan pasal 23 ayat 4 huruf a (Dokumen permohonan
dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno penetapan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diregister), Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan;
14. Bahwa sempat saya juga konfirmasi Yang Mulia pada Staf atas nama Yudi
Permana Putera, SH yang mengirim formulir model PSP-5 ke kuasa hukum
pemohon atas nama Mustajab, SH, dari hasil konfirmasi pada pak Yudi Permana
Putera, SH selaku staf HPPS Bawaslu Kab. Kolaka Timur membenarkan adanya
kesalahan pengetikan dalam pembuatan formulir model PSP-5 yang akan
dikirimkan ke kuasa hukum pemohon, kemudian jika ada formulir model PSP-5
susulan yang disampaikan kepada pemohon itu saya tidak mengetahuinya
karena secara kelembagaan Bawaslu Kab. Kolaka Timur saya membidangi Divisi
Pengawasan dan Hubal;
15. Bahwa dalam perkara ini ingin saya sampaikan harusnya saya yang membidangi
Divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Kolaka Timur bukan sebagai pihak teradu II
karena kita pada ketahui bahwa kepemimpinan kami adalah kolektif kolegial
harusnya kami bertiga yang dilaporkan sebagai pihak Teradu mengapa pihak
Pengadu cuman melaporkan kami berdua saja yakni teradu I dan II dalam pokok
aduan pengadu Nomor 215-P/L-DKPP/XI/2020 dan diregister dengan nomor 15-
PKE-DKPP/1/2021;
16. Bahwa Teradu II setelah mengetahui adanya 2 (dua) kali terbit Formulir Model
PSP-5 dan adanya perbedaan kutipan huruf dalam Pasal 23 ayat 4 tersebut,
Teradu II tidak melakukan koreksi dan tidak banyak berargumen, bahkan tidak
memberikan saran dan solusi atas masalah atas isi redaksi Formulir Model PSP-
5, hanya menyarankan kepada Tim Pemenangan untuk berkomunikasi langsung
kepada Teradu I;
17. Bahwa sepengetahuan Teradu II yang membuat Formulir Model PSP-5 yang
pertama yang dikirim tanggal 1 Oktober 2020 kepada Tim Hukum Pasangan
Calon Nomor urut 2 adalah Staf Bawaslu Yudi Permana Putera;
C. Fakta dan Pernyataan Pihak Terkait dan Keterangan Saksi Pengadu Dalam
Sidang Pemeriksaan.
PIHAK TEKAIT
1. Bahwa benar, dalam Pleno yang dilakukan Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur
tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, saya selaku Ketua Bawaslu
Kolaka Timur disention opinion terkait tidak terpenuhi syarat materil atas
laporan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM;
2. Bahwa benar, saya tidak bersedia menandatangani Formulir Model PSP-5 karena
berbeda pendapat dalam rapat pleno tersebut, dan secara lisan saya
mendelegasikan kepada Teradu I Lagolonga untuk menandatangai Formulir
Model PSP-5 tersebut;
3. Bahwa dalam rapat pleno tanggal 30 September 2020 untuk menentukan status
laporan Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM apakah di register atau
tidak diregister dengan menerbitkan Formulir Model PSP-5, saya selaku Ketua
Bawaslu Kolaka Timur tidak diberi kesempatan oleh Teradu I dan Teradu II
untuk memberikan pendapat atau analisa hukum terkait status laporan tersebut
yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-5;
4. Bahwa apa yang disampaikan Teradu I dan Teradu II, dalam rapat pleno
memberikan saya kesempatan selaku Ketua Bawaslu Kolaka Timur untuk
memberikan pendapat adalah tidak benar, justru saya hanya diberi pilihan oleh
Teradu I dan Teradu II apakah setuju atau tidak setuju untuk diregister laporan
dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM;
5. Bahwa saya tidak mengetahui adanya 2 (dua) Formulir Model PSP-5 yang
dikeluarkan oleh Teradu I, dan tidak pula mengetahui dinamika penyegelan
kantor Bawaslu Kolaka Timur, karena pada saat kejadian saya sedang berada di
Kecamatan Lambadia sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi
Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Pilkada Kolaka Timur Tahun 2020;
6. Bahwa dalam proses polemik penyelesaian sengketa atas laporan Tim Hukum
Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM kami Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur
berkordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara melalui Koordinator
Penyelesaian Sengketa sebelum mengambil keputusan;
SAKSI PENGADU
7. Bahwa benar Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM menerima
surat pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa atau
Formulir Model PSP-5 dari Teradu I yang dikirim melalui Staf Bawaslu Kolaka
Timur Yudi Permana Putera tanggal 1 Oktober 2020;
8. Bahwa kemudian diketahui Formulir Model PSP-5 yang diterima tanggal 1
Oktober 2020 dengan Formulir Model PSP-5 yang ditempel di Papan Informasi
kantor Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020 berbeda dalam redaksi
kutipan huruf dalam Pasal 23 ayat 4. Sehingga kami Tim
Pemenangan/Kampanye langsung mendatangi kantor Bawaslu Koltim untuk
melakukan klarifikasi, namun tidak menemukan seorangpun Komisioner
Bawaslu Koltim;
9. Bahwa Kemudian kami mencoba menghubungi Teradu I Lagolonga untuk
mengkonfirmasi terkait Formulir Model PSP-5 yang Tim Hukum terima tanggal
1 Oktober 2020 yang berbeda dengan Formulir Model PSP-5 yang ditempel
dipapan informasi Kantor Bawaslu Kolaka Timur, namun Teradu I melalui
pembicaraan via telepon mengatakan tidak mengetahui dan tidak mengakui
adanya perbedaan Formulir Model PSP-5 tersebut;
10. Bahwa atas polemik Formulir Model PSP-5 tersebut kami Tim Pemenangan
Paslon Nomor urut 2 SBM sempat melakukan aksi penyegelan Kantor Bawaslu
Kolaka Timur karena kekecawaan atas tidak jelasnya informasi terkait Formulir
Model PSP-5 yang terbit 2 (dua) kali tersebut dengan mengutif huruf yang
berbeda terhadap Pasal 23 ayat 4;
11. Bahwa atas aksi penyegelan kantor Bawaslu Kolaka Timur oleh Tim
Kampanye/Pemenangan Paslon Nomor urut 2 SBM, oleh Polres Kolaka
kemudian memfasilitasi pertemuan kami Tim Pemenangan dengan Pimpinan
Bawaslu Kolaka Timur yang diwakili oleh Teradu II Abang Saputra Laliasa, dan
Teradu II mengakui dan membenarkan kebenaran Formulir Model PSP-5
tersebut yang diterima tanggal 1 Oktober 2020.
Bahwa secara umum terungkap dalam sidang pemeriksaan Majelis, bahwa Para
Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) mengetahui adanya 2 (dua)
Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa atau Formulir
Model PSP-5 yang keluar atas pokok perkara yang sama diwaktu yang berbeda dan
perbedaan kutipan huruf dalam Pasal 23 ayat 4 pada Formulir Model PSP-5.
Dalam penjelasannya Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tidak
mengetahui adanya 2 (dua) Formulir Model PSP-5, nanti setelah adanya klarifikasi
yang dilakukan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM di Kantor
Bawaslu Koltim baru diketahui bahwa Formulir Model PSP-5 berbeda dengan yang
diberikan kepada Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM dengan yang
ditempel di Papan Informasi Kantor Bawaslu Kolaka Timur.
III. PENDAPAT/SIMPULAN PENGADU.
Berdasarkan atas fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan virtual
sebagaimana diuraikan diatas, setelah membaca jawaban dan keterangan Teradu I
dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur), dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, maka selaku
Pengadu dalam Perkara aquo berpendapat dan berkesimpulan bahwa:
Terhadap jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur), tidak
berkesesuaian antara pernyataan yang satu dan lainnya, terkait adanya pelanggaran
kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang tidak sepantasnya dan
seharusnya dilakukan oleh Para Teradu yang bertindak seakan mengabaikan
seluruh asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang Jujur dan Adil serta
berkepastian hukum. Ketika prinsip kejujuran dan keadilan dilanggar maka
dipastikan benteng pertahanan Penyelenggara Pemilu seperti integritas,
profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas akan melemah seiring dengan
ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap kewajiban Penyelenggara Pemilu dalam
menerapkan prinsip dan asas Penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.
Lembaga Bawaslu sebagai suatu lembaga yang merupakan bagian dari lembaga-
lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melaksanakan Pemilu dan
Pilkada di Indonesia secara independen dan profesional. Bawaslu memiliki beban
dan tanggungjawab moral dan institusi yang begitu berat untuk mewujudkan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil dan transparan
serta berintegritas. Bawaslu memiliki banyak tantangan dalam pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sehingga Bawaslu harus benar-
benar memiliki kehati-hatian dalam melaksanakan segala aturan Pilkada dan
menjunjung tinggi segala macam bentuk regulasi yang terkait Pemilihan dalam
menjalankan tugas pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada yang dilakukan oleh baik itu KPU, Peserta Pemilihan dan Masyarakat,
karena Bawaslu tidak hanya mengawasi pihak terkait dalam pesta demokrasi lokal
dan nasional tetapi Bawaslu juga diawasi oleh masyarakat secara luas.
Oleh sebab itu Pengadu berpendapat/berkesimpulan, sebagai berikut :
a. Bahwa terhadap Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) terkait
dengan perilaku dan tindakan yang sebenarnya mengetahui perbedaan pengutifan
huruf yang berbeda dalam Pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 atas
status laporan Tim Hukum Paslon Nomor urut 2 yang dituangkan dalam Formulir
Model PSP-5 adalah merupakan pengingkaran dan ketidakkonsistenan dalam
melaksanakan regulasi hukum (UU Pilkada, Peraturan Bawaslu dan Keputusan
Bawaslu). Para Teradu tidak menjunjung tinggi hukum dan tidak menjadikan aturan
hukum khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan
Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 sebagai dasar petunjuk teknis dan tata kerja yang
harus dipedomani dan dilaksanakan secara taat dalam melaksanakan tugas
pengawasan;
b. Bahwa Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) seharusnya
konsiten dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap suatu permasalahan
yang timbul dalam proses tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaporkan oleh
Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM;
c. Bahwa dalam menjalankan tugas Pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada,
penyelenggara Pemilu dalam hal ini Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah agar
tercipta kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sebaliknya
Para Teradu bekerja berdasarkan Kepentingan dan/atau tersandera dengan
kepentingan politik praktis dengan mendukung salah satu Pasangan Calon
Kepala Daerah tertentu, sehingga dalam menentukan status sebuah laporan
apakah akan diregister atau tidak diregister menjadi objektif bukan subyektif. Hal
tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum dan asas
penyelenggra pemilu;
d. Bahwa penerbitan Formulir Model PSP-5 sebanyak 2 dua) kali untuk menentukan
status laporan yang dilakukan oleh Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur) adalah merupakan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dan
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan serta melanggar Asas
Pemilihan dan Asas Penyelenggara Pemilu dan Prinsip KodeEtik Penyelenggara
Pemilu;
Bahwa Asas Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10
Tahun 2016 adalah: Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 2 dan 3 menyatakan, Pasal 2
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Selanjutnya Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dimaksud didalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d.
berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel;
j. efektif; dan k. efisien.
e. Bahwa tindakan Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) yang
tidak taat dan tunduk pada regulasi hukum peraturan perundang-undangan
khususnya terkait dengan Peraturan Bawaslu dan Keputusan Bawaslu adalah suatu
tindakan yang tidak saja mengabaikan aturan hukum namun telah mempermalukan
institusi Bawaslu terkhusus Pimpinan Bawaslu RI sebagai regulator pembuat
Peraturan dan Keputusan Bawaslu untuk dipedomani oleh jajaran Bawaslu
ditingkat bawah dalam menjalankan seluruh tahapan Pengawasan dalam Tahapan
Penyelenggaraan Pilkada khusunya dalam menangani sengketa pemilihan sehingga
memudahkan dalam tugas-tugas Pengawasan, namun rugulasi hukum Peraturan
dan Keputusan Bawaslu tersebut tidak ditaati dan seakan tidak dipahami oleh Para
Teradu.
f. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka
Timur) tidak memiliki profesionalitas dan integritas dalam bekerja menjalankan
Pengawasan, khususnya terkait dengan penerbitan Formulir Model PSP-5 sebanyak
dua kali adalah merupakan tindakan yang menyalahi administrasi hukum, maka
patut diduga keras Para Teradu sudah tidak mandiri dan berintegritas dalam
bekerja. Bahwa tidak professionalnya seorang penyelenggara, diakibatkan oleh
integritas yang sudah tidak independen dan mandiri lagi yang seharusnya Imparsial.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
A. Jawaban Atas Pokok Aduan Pengadu/Pelapor :
1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait masalah pemeriksaan Bupati
Kolaka Timur H. Tony Herbiansyah atas pelanggaran pemilu yang dilakukan
oleh Teradu I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur Periode 2019- 2024), terhadap
pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.1. Bahwa pokok aduan terkait masalah pemeriksaan Bupati Kolaka Timur
H. Tony Herbiansyah atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
Teradu I telah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin setelah
memberikan kuasa kepada Heris Ramadan berdasarkan aduan nomor :
149- P/L-DKPP/X/2020, dan diregistrasi dengan nomor : 133-PKE-
DKPP/X/2020, serta telah diputuskan dengan nomor putusan : 133-
PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan pada Sidang pembacaan putusan
pada tanggal 20 Januari 2021. (Bukti-T1).
2. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait masalah terbitnya surat
pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa yang
ditandatangani oleh Teradu I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur Periode 2019-
2024), terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut
:
2.1 Bahwa pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 10.30 Wita,
Bawaslu Kolaka Timur menerima permohonan penyelesaiaan sengketa
dari pemohon atas nama Samsul Bahri dan Andi Merya Nur selaku
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2020 dalam hal ini dikuasakan kepada 1) Mustajab, S.H., 2) Dr.
Amir Faisal, S.H., M.H., 3) M. Amir Manguluang, S.H., 4) Farlin, S.H. dan
5) Amaruddin Alimuddin, S.H. (Bukti-T2);
2.2 Bahwa permohonan penyelesaiaan sengketa diserahkan oleh saudara
Mustajab, S.H. sebagai Kuasa Hukum, setelah itu dokumen permohonan
penyelesaiaan sengketa diperiksa oleh petugas penerima permohonan
penyelesaian sengketa, kemudian pemohon diberikan tanda terima
dokumen (PSP-2). (Bukti-T3);
2.3 Bahwa pada hari senin tanggal 28 September 2020, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kolaka Timur melakukan pleno penelitian dokumen atas
permohonan penyelesaiaan sengketa a quo dan dinyatakan bahwa
dokumen atas permohonan penyelesaiaan sengketa a quo belum
lengkap. (Bukti-T4);
2.4 Bahwa pada tanggal 30 September 2020 tepatnya Pukul 09.00 Wita
Pemohon telah memperbaiki berkas permohonan a quo dan atas
perbaikan tersebut kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten
Kolaka Timur melakukan pleno Registrasi Penyelesaian Sengketa a quo
pada tanggal 30 September 2020 pukul 19.30 Wita dengan hasil pleno
dinyatakan bahwa permohonan a quo tidak terpenuhi syarat Materiil.
(Bukti-T5);
2.5 Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, petugas penerima permohonan
penyelesaian sengketa atas nama Yudi Permana, S.H. menyampiakan
PSP-5 Kepada Kuasa hukum atas nama Mustajab, S.H.;
2.6 Majelis Sidang DKPP yang kami muliakan, aduan pengadu yang
mendalilkan bahwa pemberitahuan registrasi permohonan
penyelesaiaan sengketa pemilihan (PSP-5) ditandatangani oleh Teradu I
adalah benar karena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe
tidak bersedia menandatangani pemberitahuan registrasi permohonan
penyelesaian sengketa (PSP-5) karena dalam pleno disention Opinion dan
tidak bersedia menandatangani dokumen PSP-5. (Bukti-T6);
2.7 Bahwa pada saat staf Yudi Permana, S.H. menyampaikan Ketua Bawaslu
Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe tidak bersedia menandatangani
pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaiaan sengketa
Pemilihan (PSP-5), Teradu I memerintahkan Petugas Penerimaan
penyelesaian sengketa atas nama Yudi Permana, S.H. untuk dibuatkan
surat pernyataan bahwa tidak bersedia menadatangani PSP-5, tetapi
surat pernyataan tersebut tidak ditandatangani. (Bukti-T7);
2.8 Bahwa pemberitahuan registrasi permohonon penyelesaian sengketa
pemilihan (PSP-5) sebelum saya tanda tangan ada yang saya koreksi,
yang saya koreksi adalah Pasal 23 ayat 4 huruf b yang diketik oleh
saudara Yudi Permana, S.H. Saya betulkan bahwa yang benar adalah
pasal 23 ayat 4 huruf a, karena hasil Pleno tidak registrasi, Sehingga
saudara Yudhi Permana Putra, SH. memperbaiki PSP-5 a quo dan saya
tanda tangan atas nama Ketua bawaslu Kolaka Timur;
2.9 Bahwa PSP-5 ada 2 kali disampakan kepada Kuasa hukum Mustajab,
SH. Teradu I yang didalilkan oleh pengadu, Teradu I mengetahui setelah
pihak Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum pemohon mengkorfirmasi di
Kantor Bawaslu Kolaka Timur;
2.10 Bahwa saudara Yudi Permana, S.H. yang dikirim pertama kepada
pengacara Mustajab, S.H. adalah ditandatangani oleh Teradu I ( satu)
atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Saudara Yudi Permana, S.H.
discan tandatangan Teradu I (satu) sehingga Yudi Permana, S.H. meralat
pemberitahuan a quo karena sudah dikoreksi Teradu I pada tanggal 1
oktober 2020;
2.11 Bahwa Pemberitahuan Registrasi Permohonon penyelesaian sengketa
Pemilihan (PSP-5) yang disampaikan saudara Yudhi Permana Putera,
S.H. yang pertama dan kedua kepada Kuasa Hukum Mustajab, S.H.
tidak ada perbedaan substasi, permohonan penyelesaiaan sengketa a
quo tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat materiil, sesuai
dengan pasal 4 ayat 1 Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang penyelesaian
sengketa pemilihan, dan dipertegas dengan keputusan Bawaslu Nomor :
04191/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II
“Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara
Pemlihan”, huruf B “Penerimaan dan Registrasi Permohonan”, angka 5
“verifikasi kelengkapan dokumen permohonan”, huruf g “verifikasi
kelengkapan dokumen secara materiil” tepatnya di halaman 15
menerangkan bahwa penilaiaan terhadap obyek sengketa yang
memberikan kerugian langsung kepada pemohon adalah menyebabkan
berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)
(Bukti- T8);
2.12 Bahwa pengadu mendalilkan ada indikasi pleno 2 kali dalam
pengambilan keputusan penyelesaian permohonan sengketa tidak benar
karena pleno diadakan pada tanggal 30 September 2020, sebagiamana
tertera pada Bukti-T5;
3. Bahwa Pokok aduaan Pengadu terkait masalah terbitnya Surat pemberitahuan
tentang status laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang di tanda tangani
oleh Teradu I dan di paraf oleh Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur
Periode 2019-2024), terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan
sebagai berikut:
3.1 Bahwa pokok aduan terkait masalah terbitnya Surat pemberitahuan
tentang status laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang di tanda
tangani oleh Teradu I dan di paraf oleh Teradu II (Anggota Bawaslu
Kolaka Timur Periode 2019-2024) sudah dilaporkan oleh
saudara Sardin setelah memberikan kuasa kepada Heris Ramadan
berdasarkan aduan nomor :166- P/L-DKPP/XI/2020, dan diregistrasi
dengan nomor :152-PKE-DKPP/XI/2020, serta telah diputuskan
dengan nomor putusan : 152-PKE-DKPP/XI/2020 yang dibacakan pada
Sidang pembacaan putusan pada tanggal 17 Februari 2021. (Bukti–T9).
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur selaku Teradu I telah bekerja sesuai
tata cara, prosedur dan mekanisme dalam memproses penyelesaiaan permohonan
sengketa pemilihan sebagiamana diuraikan pada point 2.1 sampai dengan point
2.5 di atas, maka semua dalil pengadu yang menyatakan teradu telah melanggar
kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf a dan I, Pasal 9,
Pasal huruf a, pasal 10, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 12,pasal 14 huruf c serta
Pasal 15 huruf a, c, d, g dan h, pasal 16 huruf a, c, dan e, Peraturan DKPP Nomort
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10, pasal 16 Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah
tidak benar, harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
A. Jawaban Atas Pokok Aduan Pengadu :
1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa teradu
1 ( satu ) terkait masalah pemeriksaan Bupati H Tony Herbiansyah atas
pelanggaran pemilu, Terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.1. Bahwa Pokok aduan terkait pemeriksaan Bupati Kolaka Timur Drs H. Tony
Herbiansyah, M.Si telah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin dan
memberikan kuasa kepada Heris Ramadan dengan nomor aduan 149- P/L-
DKPP/X/2020, Dengan nomor registrasi ; 133-PKE-DKPP/X/2020, telah
disidangkan Dengan nomor putusan : 133-PKE-DKPP/X/2020. Sidang
pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2021,(Bukti telah
dilampirkan oleh teradu I )
2. Bahwa pokok aduan terkait masalah terbitnya surat Pemberitahuan status
laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang ditanda tangani teradu 1 dan
diparaf oleh teradu 2 ( dua ) sudah dilaporkan oleh saudara Sardin dan
memberikan kuasa kepada Heris Ramadan dengan nomor aduan 166- P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi perkara Nomor ; 152-PKE-DKPP/XI/2020, telah
disidangkan Dengan Nomor Putusan : 152-PKE-DKPP/XI/2020 ( Bukti telah
dilampirkan oleh teradu I );
2.1. Dalam Pokok aduan terkait Formulir Model. PSP-5 Pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ada beberapa hal
yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini yang mulia yakni
merujuk dari pokok aduan pengadu Nomor : 215-P/L-DKPP/XI/2020 dan
diregister Nomor 15-PKE-DKPP/1/2021, Bahwa benar dalam proses
pengiriman formulir model PSP-5 yang dikirimkan ke kuasa hukum
pemohon adalah pasal 23 ayat 4 huruf b (Dokumen permohonan
dinyatakan lengkap,rapat pleno menetapkan permohonan pemohon
untuk diregister), Bukan pasal 23 ayat 4 huruf a (Dokumen permohonan
dinyatakan tidak lengkap,rapat pleno penetapan permohonan
penyelesian sengketa pemilihan tidak dapat diregister), Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan, dan sempat
saya juga konfirmasi Yang Mulia pada Staf atas nama Yudi Permana
Putera, SH yang mengirim formulir model PSP-5 ke kuasa hukum pemohon
atas nama Mustajab, SH, dari hasil konfirmasi pada pak Yudi Permana
Putera, SH selaku staf HPPS Bawaslu Kab. Kolaka Timur membenarkan
adanya kesalahan pengetikan dalam pembuatan formulir model PSP-5
yang akan dikirimkan ke kuasa hukum pemohon,kemudian jika ada
formulir model PSP-5 susulan yang disampaikan kepada pemohon itu saya
tidak mengetahuinya karena secara kelembagaan Bawaslu Kab. Kolaka
Timur saya membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal, dan selanjutnya
yang mulia, Dalam perkara ini ingin saya sampaikan harusnya saya yang
membidangi Divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Kolaka Timur bukan sebagai
pihak teradu II karena kita pada ketahui bahwa kepemimpinan kami
adalah kolektif kolegial harusnya kami bertiga yang dilaporkan sebagi
pihak teradu mengapa pihak pengadu cuman melaporkan kami berdua
saja yakni teradu I dan II dalam pokok aduan pengadu Nomor 215-P/L-
DKPP/XI/2020 dan diregister dengan nomor 15-PKE-DKPP/1/2021.
2.2. Bahwa teradu II membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat
4, Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta
Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Putusan DKPP, Nomor: 133-PKE-DKPP/X/2020;
2. T-2 Permohonan Penyelesaiaan sengketa pemilihan (PSP-1)
3. T-3 Tanda Terima Dokumen (PSP-2);
4. T-4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (PSP-3)
5. T-5 Berita Acara Verifikasi Perbaikan Permohonan Penyelesaiaan
Sengketa Pemilihan (PSP-4);
6. T-6 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaiaan
Sengketa Pemilihan (PSP-5), Berita acara pleno dan Notulen
Pleno;
7. T-7 Surat Pernyataan tidak bersedia Menandatangani PSP-5
8. T-8 Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota Dan Wakil
Walikota; dan Keputusan Bawaslu nomor:
04191/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk
teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota Dan Wakil
Walikota;
9. T-9 Putusan DKPP dengan Nomor: 152-PKE-DKPP/XI/2020; yang
adukan oleh saudara Sardin,SH yang diakuasakan kepada
Heris Ramadan, SH. dengan nomor aduan aduan 166- P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi perkara Nomor ; 152-PKE-
DKPP/XI/2020,
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KETUA BAWASLU KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
A. Bahwa sesuai dengan Pokok Pengaduan Pengadu yang teregister dalam Perkara
Kode Etik Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021 dalam Pokok Pengaduan diterangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pokok aduan terkait pemeriksaan Bupati Kolaka Timur Drs H. Toni
Herbiansyah, M.Si telah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin dan
memberi kuasa kepada Heris Ramadan dengan nomor aduan 149-P/L-
DKPP/X/2020, dengan nomor registrasi :133-PKE-DKPP/X/2020. Sidang
pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2021.
2. Bahwa pokok aduan terkait terbitnya surat pemberitahuan status laporan
dugaan pelanggaran Administrasi yang ditanda tangani teradu I dan diparaf
oleh teradu II sudah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin dan
memberikan kuasa kepada Heris Ramdan dengan nomor aduan 166-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi perkara nomor: 152-PKE-DKPP/XI/2020
telah disidangkan dengan nomor putusan 152-PKE/DKPP/XI/2020.
3. Bahwa pokok aduan pengadu terkait masalah terbitnya surat pemberitahuan
registrasi permohonan penyelesaian sengketa ( Format Model PSP-5) terhadap
pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
3.1. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 10.30 Wita,
Bawaslu Kolaka Timur menerima permohonan penyelesaiaan sengketa
dari pemohon atas nama Samsul Bahri dan Andi Merya Nur selaku
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2020 dalam hal ini dikuasakan kepada 1) Mustajab, S.H., 2) Dr. Amir
Faisal, S.H., M.H., 3) M. Amir Manguluang, S.H., 4) Farlin, S.H. dan 5)
Amaruddin Alimuddin, S.H.
3.2. Bahwa permohonan penyelesaiaan sengketa diserahkan oleh saudara
Mustajab, S.H. sebagai Kuasa Hukum, setelah itu dokumen permohonan
penyelesaiaan sengketa diperiksa oleh petugas penerima permohonan
penyelesaian sengketa, kemudian pemohon diberikan tanda terima
dokumen (PSP-2).
3.3. Bahwa pada hari senin tanggal 28 September 2020, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kolaka Timur melakukan pleno penelitian dokumen atas
permohonan penyelesaiaan sengketa a quo dan dinyatakan bahwa
dokumen atas permohonan penyelesaiaan sengketa a quo belum lengkap.
3.4. Bahwa pada tanggal 30 September 2020 sekitar Pukul 09.00 Wita
Pemohon telah memperbaiki berkas permohonan a quo
3.5. Bahwa pada tanggal 30 september 2020, sekitar pukul 19.30 Wita ketua
dan anggota bawaslu Kabupaten Kolaka timur melakukan pleno registrasi
Penyelesaian Sengketa a quo. Dalam pleno saya Ketua bawaslu Kolaka
Timur Rusniyati Nur Rakibe, disention opinion dan hasil pleno dinyatakan
bahwa permohonan a quo tidak terpenuhi syarat materil. Setelah pleno
selesai saya selaku ketua bawaslu kolaka timur mendelegasikan kepada
Teradu I la Golonga, S.Pd Anggota bawaslu Kab Kolaka Timur untuk
menandatangani pemberitahuan regristrasi permohonan penyelesaian
sengketa (PSP-5) dan kemudian kami pulang kerumah masing-masing.
3.6. Bahwa besoknya pada tanggal 1 Oktober 2020 sekitar pukul 7.30 Wita
saya berangkat ke kecamatan Lambadia menghadiri Kegiatan dan
sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi Pengawasan
Partisipatif pada Pilkada Kab Kolaka Timur Tahun 2020.
3.7. Bahwa Terkait adanya dinamika terbitnya dua surat pemberitahuan
regristrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan (PSP-5) yang
disampaikan kepada kuasa hukum pihak pelapor saya tidak
mengetahuinya.
[2.9.2] YUDI PERMANA STAF KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Para Teradu menghadirkan Yudi Permana Selaku Pihak Terkait dan memberikan
keterangan bahwa mengakui scan tanda tangan Teradu I dan mengirimkan
pemberitahuan sengketa ke Pelapor. Pihak Terkait tidak menyampaikan langusng ke
Pelapor karena terkendala jarak dan mengirimkan via WA. Pihak Terkait mengakui ada
kesalahan dalam mengutip Pasal. Pihak Terkait mengakui tidak memperlihatkan draf
surat tersebut ke para Teradu dan langsung mengirimkan ke Pelapor. Pihak Terkait atas
perintah Teradu I menyampakan hasil pleno sesuai format Peraturan Bawaslu dan
memang salah kutip pasal. Pihak Terkait membuat draf surat kepada Teradu I karena
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak mau tanda tangan. Pihak Terkait
mengaku telah mengirimkan draf surat pemberitahuan sengekta namun Pimpinan tidak
ada yang menanggapi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 20211 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakannya menerbitkan surat pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa
Pemilihan sebanyak 2 (dua) kali atas objek permohonan sengketa yang sama dengan
rujukan pasal yang berbeda tanpa disertai tempat, tanggal, bulan dan tahun surat
diterbitkan. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang disampaikan kepada Kuasa Hukum/Pengacara
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) pada
tanggal 1 Oktober 2020 menyatakan tidak memenuhi unsur tetapi mengacu pada Pasal
23 ayat (4) huruf b “dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan
permohonan pemohon untuk diregistrasi. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diumumkan di Kantor
Bawaslu Kolaka timur tanggal 2 Oktober 2020 menyatakan tidak memenuhi unsur dan
mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf a “dokumen permohonan dinyatakan tidak
lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diregistrasi”. Hal
tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu I, pada tanggal 25 September 2020 pukul 10.30
WITA, Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur atas nama Bahri dan Andi Merya Nur yang
memberi kuasa kepada Mustajab, Amir Faisal, M. Amir Manguluang, Farlin, dan
Amaruddin Alimuddin, mengajukan Permohonan Penyelesaiaan Sengketa dan diberikan
tanda terima dokumen (PSP-2). Pada tanggal 28 September 2020, para Teradu dan Pihak
Terkait melakukan Rapat Pleno penelitian dokumen atas permohonan penyelesaiaan
sengketa a quo dan dinyatakan belum lengkap. Para pemohon sengketa kemudian
melakukan perbaikan pada tanggal 30 September 2020. Pada tanggal yang sama, Para
Teradu dan Pihak Terkait kembali melakukan Rapat Pleno Registrasi Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dan memutuskan bahwa permohonan a quo tidak memenuhi syarat
materiil. Terbitnya dua surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan, menurut Teradu I disebabkan oleh adanya kesalahan dalam
merujuk dasar hukum yang tertulis “Pasal 23 ayat (4) huruf b” seharusnya “Pasal 23
ayat (4) huruf a” Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang dibuat dan disampaikan
oleh Yudi Permana selaku staf penerima permohonan sengketa kepada Mustajab selaku
Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur
(SBM) pada tanggal 1 Oktober 2020. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020
menggunakan scan tanda tangan Teradu I, oleh karena Teradu I Divisi Hukum dan
Penanganan Pelanggaran sedang dinas luar dan pada sisi lainnya Ketua Bawaslu Kolaka
Timur Rusniyati Nur Rakibe sebagai Pihak Terkait tidak bersedia menandatangani
pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa (PSP-5) karena berbeda
pendapat (disention opinion). Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan yang menggunakan scan tanda tangan Teradu I terlanjur
disampaikan oleh staf Penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa atas nama Yudi
Permana kepada Mustajab selaku kuasa hukum pada tanggal 1 Oktober 2020 melalui
whatsapp tanpa mengkonsultasikan kembali kepada Teradu I untuk diperiksa. Setelah
mendapat tanggapan dari kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2, Teradu I
kemudian melakukan koreksi dan diperbaiki oleh Yudi Permana dengan mengubah
dasar hukum yang sebelumnya tertulis Pasal 23 ayat (4) huruf b diubah menjadi Pasal
23 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil perbaikan
ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal
1 Oktober 2020. Saat Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2
melakukan klarifikasi Pada tanggal 2 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur,
Teradu I menjelaskan terjadi kesalahan dalam merujuk Pasal atas Surat Pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan Yudi
Permana pada tanggal 1 Oktober 2020 dan telah diperbaiki sebagaimana ditempel pada
papan pengumuman Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Menurut Teradu I, antara surat
pemberitahaun yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada Mustajab dan
surat pemberitahuan yang ditempel di papan pengumuman secara substansi tidak ada
perbedaan bahwa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat materil
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan
Keputusan Bawaslu Nomor: 04191/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II huruf B, angka 5 huruf g
halaman 15 menerangkan bahwa penilaiaan terhadap obyek sengketa yang memberikan
kerugian langsung kepada pemohon adalah menyebabkan berubahnya status pemohon
menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu,
dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait,
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menunjukkan
adanya 2 (dua) Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
rujukan dasar hukum yang berbeda. Pertama, Surat Pemberitahuan yang diterbitkan
oleh para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2020, menggunakan tanda tangan scan Teradu
I yang disusun dan disampaikan oleh Yudi Permana selaku staf penerima permohonan
sengketa kepada Mustajab sebagai Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2. Surat pemberitahuan tersebut menyatakan tidak memenuhi
unsur tetapi Pasal 23 ayat (4) huruf b yang berbunyi “dokumen permohonan dinyatakan
lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister”. Kedua, Surat
Pemberitahuan yang ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kolaka
Timur pada tanggal 2 Oktober 2020 sebagai koreksi Teradu I dengan mengacu pada
ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a yang berbunyi “dokumen permohonan dinyatakan
tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
tidak dapat diregister”. Terbitnya Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa
Pemilihan pada tanggal 1 Oktober 2020 yang menyatakan permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi unsur tetapi dasar hukumnya mengacu
pada ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf b yang menyatakan “dokumen permohonan
dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister”,
menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum terhadap status permohonan
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon. Rangkaian ketidakpastian hukum
atas surat pemberitahuan a quo sekalipun telah diperbaiki dan ditempel pada papan
pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 2 Oktober 2020
namun tidak dilengkapi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun surat diterbitkan.
Kedudukan Teradu I sebagai penanggung jawab Divisi Hukum dan Penanganan
Pelanggaran, sepatutnya lebih teliti dan penuh kehati-hatian dalam menyusun dan
menerbitkan setiap dokumen yang memiliki akibat hukum terhadap hak-hak
warganegara. Ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian dalam menerbitkan setiap dokumen
yang menimbulkan kegamangan status hak warganegara untuk menggunakan segala
kesempatan dan sarana hukum dalam memperjuangkan hak-haknya. Kelalaian Teradu
I dalam memastikan kebenaran setiap unsur, baik unsur formil maupun unsur materil
dalam penyusunan dokumen melanggar prinsip professional. Demikian pula Teradu II
dan Pihak Terkait, dalam kepemimpinan collective collegial mempunyai tanggungjawab
untuk mengecek dan memastikan kebenaran dokumen baik aspek formil maupun
materilnya sebelum disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Ketua Bawaslu
Kolaka Timur selaku Pihak Terkait berdalih mempuyai pendapat berbeda dalam
memutus permohonan penyelesaian sengketa Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 2, sehingga melepas tanggungjawab untuk mengecek dan menandatangani surat
Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa. Terkait hal tersebut DKPP perlu
mengingatkan kepada Pihak Terkait agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai kewenangannya menandatangani setiap dokumen yang telah diputus melalui
rapat pleno. Perbedaan pendapat dalam proses pengambilan keputusan tidak dapat
digunakan sebagai alasan pembenar untuk melepas tanggungjawab menandatangi Surat
Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa. Sebagai bentuk pertanggungjawaban
hukum dan etik, pendapat berbeda Pihak Terkait sepatutnya cukup dicatat dalam Berita
Acara Rapat Pleno. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, saksi, Pihak Terkait,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I La Golonga selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abang Saputra Laliasa selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin,
dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Mei tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya..
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra