Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 15 Tahun 2021
Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 26 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 215-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan Keputusan Nomor: 90/PL/02.2- Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya menerbitkan surat pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebanyak 2 (dua) kali atas objek permohonan sengketa yang sama dengan rujukan pasal yang berbeda tanpa disertai tempat, tanggal, bulan dan tahun surat diterbitkan. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang disampaikan kepada Kuasa Hukum/Pengacara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) pada tanggal 1 Oktober 2020 menyatakan tidak memenuhi unsur tetapi mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf b “dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregistrasi.
Pasal DilanggarPasal 23 ayat (4); Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I La Golonga selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abang Saputra Laliasa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 215- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adly Yusuf Saepi Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil/ Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur Alamat : Desa Lamoare Kec. Loea Kab. Kolaka Timur, Prov. Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : La Golonga Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat Kantor : Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Abang Saputra Laliasa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat Kantor : Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 215-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan Keputusan Nomor: 90/PL/02.2- Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti. P-1); 2. Bahwa pasca Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 oleh KPU Kolaka Timur dengan menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, Tim Hukum/Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) mengajukan laporan sengketa pemilihan di Bawaslu Kolaka Timur. (Bukti. P-2); 3. Bahwa Bawaslu Kolaka Timur setelah menerima dan memeriksa serta melakukan kajian atas laporan sengketa pemilihan dari Kuasa Hukum/Tim Pemenangan SBM, dan sesuai hasil pleno tanggal 30 September 2020, Bawaslu Kolaka Timur melalui TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) menerbitkan Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atau Formulir Model PSP- 5. (Bukti. P-3); 4. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) dan ditujukan kepada Kuasa Hukum/ Tim Pemenangan Pasangan Calon Nonnor Urut 1 SBM tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur RUSNIYATINUR RAKIBE, S.Pd.,M.Pd; 5. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan Bawaslu Kolaka Timur dan ditujukan kepada Tim Hukum/Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM), diparaf oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) ABANG SAPUTRA LALIASA dan ditanda tangani oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) LA GOLONGA atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur; 6. Bahwa TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) setelah menerbitkan Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) tersebut kemudian mengirimkannya kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM melalui pesan singkat Whatsapp pada tanggal 1 Oktober 2020 yang dikirim oleh Staf Bawaslu Kolaka Timur atas nama YUDHI PERMANA PUTERA. (Bukti. P-4); 7. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) dan yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM tanggal 1 Oktober 2020 berbeda dengan Formulir Model PSP-5 yang diumumkan oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tanggal 2 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. (Bukti. P-5); 8. Bahwa TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) menerbitkan Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) sebanyak 2 (dua) kali atas perkara yang sama diwaktu yang berbeda dengan tidak mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun keluarnya surat sebagaimana pada umumnya, dan adanya kutipan pasal yang berbeda dalam redaksi surat pemberitahuan (Formulir Model PSP-5 ) tersebut; 9. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM melakukan klarifikasi terkait Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-5), dan diterima oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) Abang Saputra Laliasa, di dalam klarifikasi tersebut dipertanyakan kebenaran salinan Formulir PSP-5 yang diterima tanggal 1 Oktober 2020 dari TERADU I, dan TERADU II mengakui kebenaran Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) tersebut. (Bukti. P-6); 10. Bahwa adanya perbedaan dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang disampaikan kepada Kuasa Hukum/Pengacara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM) yang diterima pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan dokumen Formulir PSP-5 yang diumumkan oleh Bawaslu Kolaka timur tanggal 2 Oktober 2020 adalah pada frasa kalimat “ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf b” dalam dokumen Formulir PSP-5 yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020, dan pada frasa kalimat “ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a” dalam dokumen Formulir PSP-5 yang diumumkan Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020, dan kedua dokumen Formulir PSP-5 tersebut ditandatangani oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) La Golonga atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur da terlebih dulu di Paraf oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) Abang Saputra Laliasa; 11. Bahwa kemudian TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) melalui Staf Bawaslu Kolaka Timur Yudhi Permana Putera, memberikan secara resmi tanda terima dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) kepada Kuasa hukum dan/atau Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM pada tanggal 3 Oktober 2020. (Bukti. P-7); 12. Bahwa penyerahan tanda terima dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diserahkan TERADU I melalui Staf Bawaslu Kolaka Timur Yudhi Permana Putera telah lewat dua hari dari tanggal yang seharusnya diserahkan yaitu satu hari setelah pleno tanggal 30 September 2020;l 13. Bahwa dengan adanya dua Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang sama namun berbeda isi maka patut diduga ada kesalahan atau kelalaian administrasi yang mengindikasikan adanya dua kali Pleno dalam menentukan status perkara yang sama; 14. Bahwa jika mengacu pada Pasal 23 ayat (3) Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan disampaikan oleh Pemohon dan dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4, dan di ayat (6) disebutkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan Formulir Model PSP-5. Artinya bahwa sehari setelah pleno surat pemberitahuan sudah harus disampaikan kepada Pemohon/Pelapor, dan jika Formulir Model PSP-5 yang diberikan kepada Pelapor/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM berbeda dengan yang ditempel di papan informasi kantor Bawaslu Kolaka Timur pada tanggal 2 Oktober 2020, maka bertententangan dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020. 15. Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dikeluarkan Bawaslu Kolaka Timur, yang sah menurut hukum adalah Surat pertama yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 (SBM) tanggal 1 Oktober 2020 yang diterima melalui pesan singkat Whatsapp, sehingga surat yang ditempel di papan informasi kantor Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020 dianggap tidak sah, karena seharusnya antara surat pertama yang dikirim ke Pengacara/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM) harus sama dengan surat yang ditempel di kantor Bawaslu Kolaka Timur. (Bukti. P-8); 16. Bahwa kedua Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada, karena tidak mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan atau keluarnya surat sebagaimana surat pada umumnya. (Bukti. P-9); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Keputusan Nomor: 90/Pl/02.2-Kpt/7411/Kpu-Kab/Ix/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon 1. P-1 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 2. P-2 Tanda Terima Gugatan Sengketa Pemilihan yang diajukan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 SBM di Badan Pengawas Pemilu Kolaka Timur atas Keputusan Kpu Nomor: 90/Pl/02.2- Kpt/7411/Kpu-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah-Baharuddin (Bersatu); 3. P-3 Formulir Model PSP-5 Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Ditandatangani Teradu I dan diberikan kepada Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 SBM melalui Pesan singkat Whatsapp Tanggal 1 Oktober 2020; 4. P-4 Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model Psp-5) yang dikirim Staf Bawaslu Kolaka Timur atas nama Yudhi Permana Putera Kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sbm Melalui Pesan Singkat Whatsapp Pada Tanggal 1 Oktober 2020; 5. P-5 Formulir Model PSP-5 Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani TERADU I dan diberikan kepada Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Sbm Melalui Pesan Singkat Whatsapp Tanggal 1 Oktober 2020; 6. P-6 Proses Klarifikasi Terkait Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-5), di diterima Oleh Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) Abang Saputra Laliasa, di dalam Klarifikasi tersebut dipertanyakan kebenaran Salinan Formulir PSP-5 yang diterima Tanggal 1 Oktober 2020 dari Teradu I, dan TERADU II mengakui kebenaran Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5); 7. P-7 Tanda Terima Dokumen Formulir Model Psp-5 Atau Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Yang Diberikan Teradu I Melalui Staf Tanggal 3 Oktober 2020; 8. P-8 Pasal 23 Ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 9. P-9 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, Asri Alam Andi Baso Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi merupakan tim Pemenangan dari SBM. Saksi mendapat informasi bahwa permohonan sengekta tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat namun dasar hukum yang digunakan berbeda yang semestinya permohonan kami diterima. Saksi menjelaskan bahwa mendatangi Kantor Bawaslu Kolaka Timur namun tidak ada satupun anggota dikantor. Kami mendatangi kantor Bawaslu Kolaka Timur untuk mengetahui permohonan ditolak. Saksi menjelaskan bahwa mendesak staf Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur agar menghubungi Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur namun dijawab tidak dapat melayani dan kami marah akan segel Kantor Bawaslu. Kemudian, para Teradu datang kekantor dan melakukan Mediasi. Hasil dari mediasi dengan Teradu I berdasarkan surat pemberitahuan permohonan sengketa telah dikoreksi Teradu I karena adanya kesalahan Pasal dan Teradu I menyangkal pada awalnya ada kesalahan untuk tanda tangan menggunakan scan dari Teradu I. Bahwa pada saat menerima Pemberitahuan soal sengketa pertama disampaika oleh Yudi Permana melalui WA namun yang surat kedua disampaikan langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur setelah terjadi keributan. Dalam pertemuan dikantor Bawaslu, kami mempertanyakan kebenaran 2 surat yang beda pasal dan dijawab benar oleh Teradu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: I. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN. Bahwa pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 215-PKE-DKPP/XI/2020 pada hari Senin ,29 Maret 2021, pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan dalam Sidang virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Muhammad, S.Ip.,M.Si (Ketua Majelis/ Ketua DKPP RI) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sultra, yakni Ade Suerani, (unsur KPU Prov. Sultra), Munsir Salam, S.Pd.,M.Ap (unsur Bawaslu Prov. Sultra) dan Prof. La Ode Safuan (Unsur Masyarakat). Sidang secara virtual dihadiri Pengadu Adly Yusuf Saepi, S.H.M.H.,dan Para Saksi Pengadu saudara Asri Alam Andi Baso, S.H., Pihak Teradu Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur masing-masing dihadiri Teradu I La Golonga, S.Pd.,M.Pd., dan Teradu II Abang Saputra Laliasa, S.Pd, Sedangkan pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Kabuapten Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd.,M.Pd. Adapun pokok aduan Pengadu berkaitan dengan Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) yang menerbitkan Formulir Model PSP-5 atau Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka timur Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) kali, yang di Tanda Tangani oleh TERADU I (La Golonga) dan di paraf oleh Teradu II Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024) dalam berita acara pleno tanggal 30 September 2020 dengan mengutif huruf yang berbeda dalam Pasal yang sama yaitu Pasal 23 ayat 4 dalam pokok perkara yang sama diwaktu yang berbeda dengan tidak mencantumkan tempat tanggal bulan dan tahun keluarnya Formulir Model PSP-5 sebagaimana ketentuan didalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada. Dari proses sidang pemeriksaan virtual tersebut ditemukan fakta-fakta persidangan sebagai berikut : A. Pokok Pengaduan Pengadu. Pengadu menyampaikan kronologis kejadian sebagai dasar pengaduan yang dilaporkan kepada DKPP RI terhadap Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) dan ditujukan kepada Kuasa Hukum/ Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur RUSNIYATINUR RAKIBE, S.Pd.,M.Pd; 2. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diterbitkan Bawaslu Kolaka Timur yang ditujukan dan diberikan kepada Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM), yang sebelumnya telah diparaf oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) ABANG SAPUTRA LALIASA dalam Berita Acara pleno tanggal 30 September 2020 dan ditanda tangani oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) LA GOLONGA atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur; 3. Bahwa TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) mengirimkan Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) tersebut kepada Tim/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM melalui pesan singkat Whatsapp pada tanggal 1 Oktober 2020 yang dikirim oleh Staf Bawaslu Kolaka Timur atas nama YUDHI PERMANA PUTERA atas izin dan sepengetahuan Teradu I; 4. Bahwa Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) dan yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM tanggal 1 Oktober 2020 berbeda dengan Formulir Model PSP- 5 yang diumumkan oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tanggal 2 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur; 5. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM melakukan klarifikasi terkait Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-5), dan diterima oleh TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) Abang Saputra Laliasa, dan didalam klarifikasi tersebut dipertanyakan kebenaran salinan Formulir PSP-5 yang diterima tanggal 1 Oktober 2020 dari TERADU I, dan TERADU II mengakui kebenaran Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) tersebut. (Bukti tambahan berupa rekaman video pada saat klarifikasi dikantor Bawaslu antara Teradu II Abang Saputra Laliasa dan Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 2 SBM); 6. Bahwa adanya perbedaan dokumen Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang disampaikan kepada Tim/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM) yang diterima pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan dokumen Formulir PSP-5 yang diumumkan oleh Bawaslu Kolaka timur tanggal 2 Oktober 2020 adalah pada frasa kalimat “ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf b” dalam dokumen Formulir PSP-5 yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020, dan pada frasa kalimat “ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a” dalam dokumen Formulir PSP-5 yang diumumkan Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020, dan kedua dokumen Formulir PSP-5 tersebut ditandatangani oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) La Golonga atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur; 7. Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dikeluarkan Bawaslu Kolaka Timur, yang sah menurut hukum adalah Surat pertama yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 (SBM) tanggal 1 Oktober 2020 yang diterima melalui pesan singkat Whatsapp, sehingga surat yang ditempel di papan informasi kantor Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020 dianggap tidak sah, karena seharusnya antara surat pertama yang dikirim kepada Tim/Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM) harus sama dengan surat yang ditempel di kantor Bawaslu Kolaka Timur; 8. Bahwa merujuk pada kedua Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang dikeluarkan oleh TERADU I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) sesungguhnya tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada, karena tidak mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan atau keluarnya surat sebagaimana dalam lampiran kedua regulasi tersebut. Bahwa berdasarkan kronologis diatas Para Teradu I La Golonga, dan Teradu II Abang Saputra Laliasa, (Anggota BAWASLU Kolaka Timur Periode 2019-2024) diduga dengan sengaja melakukan Pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan khususnya melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota dan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0419 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota. Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Para TERADU I dan TERADU II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) selaku Pengawas Pemilihan telah melanggar prinsip-prinsip penting di dalam Pemilihan kepala daerah yang meliputi asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil. Bahwa tindakan Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dalam menerbitkan Suatu Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Peyelesaian Sengketa, sehingga Teradu I dan Teradu II diduga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf a dan l, Pasal 9 huruf a, Pasal 10, Pasal 11 huruf d, Pasal 12, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum dan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP RI memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur). B. Fakta dan Dalil Para Teradu Dalam Sidang Pemeriksaan. Fakta dan dalil yang terungkap dalam persidangan yang dilakukan pendalaman oleh Yang Mulia Majelis TPD masing-masing Munsir Salam, Safuan dan Ade Suerani terhadap Para TERADU I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur), sebagai berikut : TERADU I 1. Bahwa benar pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 10.30 Wita, Bawaslu Kolaka Timur menerima permohonan penyelesaiaan sengketa dari pemohon atas nama Samsul Bahri dan Andi Merya Nur selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 dalam hal ini dikuasakan kepada 1) Mustajab, S.H., 2) Dr. Amir Faisal, S.H., M.H., 3) M. Amir Manguluang, S.H., 4) Farlin, S.H. dan 5) Amaruddin Alimuddin, S.H; 2. Bahwa benar permohonan penyelesaiaan sengketa diserahkan oleh saudara Mustajab, S.H. sebagai Kuasa Hukum, setelah itu dokumen permohonan penyelesaiaan sengketa diperiksa oleh petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa, kemudian pemohon diberikan tanda terima dokumen (PSP-2); 3. Bahwa benar pada tanggal 30 September 2020 tepatnya Pukul 09.00 Wita Pemohon telah memperbaiki berkas permohonan a quo dan atas perbaikan tersebut kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Kolaka Timur melakukan pleno Registrasi Penyelesaian Sengketa a quo pada tanggal 30 September 2020 pukul 19.30 Wita dengan hasil pleno dinyatakan bahwa permohonan a quo tidak terpenuhi syarat Materiil; 4. Bahwa benar pada tanggal 1 Oktober 2020, petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa atas nama Yudi Permana, S.H. menyampiakan PSP-5 Kepada Kuasa hukum atas nama Mustajab, S.H.; 5. Bahwa benar, aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaiaan sengketa pemilihan (PSP-5) ditandatangani oleh Teradu I adalah benar, karena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe tidak bersedia menandatangani pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa (PSP-5) karena dalam pleno terjadi disention Opinion dan tidak bersedia menandatangani dokumen PSP-5; 6. Bahwa pemberitahuan registrasi permohonon penyelesaian sengketa pemilihan (PSP-5) sebelum saya tanda tangan ada yang saya koreksi, yang saya koreksi adalah Pasal 23 ayat 4 huruf b yang diketik oleh saudara Yudi Permana, S.H. Saya betulkan bahwa yang benar adalah pasal 23 ayat 4 huruf a, karena hasil Pleno tidak registrasi, Sehingga saudara Yudhi Permana Putra, SH. memperbaiki PSP-5 a quo dan saya tanda tangan atas nama Ketua bawaslu Kolaka Timur; 7. Bahwa PSP-5 ada 2 kali disampakan kepada Kuasa hukum Mustajab, SH, Teradu I mengetahui setelah pihak Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum pemohon mengkorfirmasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur; 8. Bahwa saudara Yudi Permana, S.H. yang dikirim pertama kepada pengacara Mustajab, S.H. adalah ditandatangani oleh Teradu I ( satu) atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Saudara Yudi Permana, S.H. discan tandatangan Teradu I (satu) sehingga Yudi Permana, S.H. meralat pemberitahuan a quo karena sudah dikoreksi Teradu I pada tanggal 1 Oktober 2020; 9. Bahwa Pemberitahuan Registrasi Permohonon penyelesaian sengketa Pemilihan (PSP-5) yang disampaikan saudara Yudhi Permana Putera, S.H. yang pertama dan kedua kepada Kuasa Hukum Mustajab, S.H. tidak ada perbedaan substasi, permohonan penyelesaiaan sengketa a quo tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat materiil, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan, dan dipertegas dengan keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II “Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara Pemlihan”, huruf B “Penerimaan dan Registrasi Permohonan”, angka 5 “verifikasi kelengkapan dokumen permohonan”, huruf g “verifikasi kelengkapan dokumen secara materiil” tepatnya di halaman 15 menerangkan bahwa penilaian terhadap obyek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada pemohon adalah menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat (TMS); 10. Bahwa seharusnya setelah Teradu I mengirimkan Formulir Model PSP-5 kepada Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor urut 2 SBM tanggal 1 Oktober 2020, sudah tidak ada cela bagi Teradu I lagolonga untuk melakukan perubahan atau koreksi terhadap Pasal 23 ayat 4 huruf b menjadi Pasal 23 ayat 4 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020; 11. Bahwa seharusnya Teradu I tidak menambahkan redaksi huruf pada Pasal 23 ayat 4 dalam Formulir Model PSP-5 karena format dalam lampiran Formulir Model PSP-5 telah baku tinggal dicoret redaksi apakah diregister atau tidak diregister; 12. Bahwa proses terbitnya 2 (dua) kali Formulir Model PSP-5 yang ditandatangani oleh Teradu I La Golonga berkaitan dengan isi dalam redaksi kutipan pasal sampai dengan scan tandatangan Teradu I sebelum dikirimkan kepada Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM melalui Staf Yudi Permana Putera adalah telah atau atas sepengetahuan dan seizin Teradu I; TERADU II 13. Bahwa benar dalam proses pengiriman formulir model PSP-5 yang dikirimkan ke kuasa hukum pemohon adalah pasal 23 ayat 4 huruf b (Dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister), Bukan pasal 23 ayat 4 huruf a (Dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno penetapan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diregister), Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan; 14. Bahwa sempat saya juga konfirmasi Yang Mulia pada Staf atas nama Yudi Permana Putera, SH yang mengirim formulir model PSP-5 ke kuasa hukum pemohon atas nama Mustajab, SH, dari hasil konfirmasi pada pak Yudi Permana Putera, SH selaku staf HPPS Bawaslu Kab. Kolaka Timur membenarkan adanya kesalahan pengetikan dalam pembuatan formulir model PSP-5 yang akan dikirimkan ke kuasa hukum pemohon, kemudian jika ada formulir model PSP-5 susulan yang disampaikan kepada pemohon itu saya tidak mengetahuinya karena secara kelembagaan Bawaslu Kab. Kolaka Timur saya membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal; 15. Bahwa dalam perkara ini ingin saya sampaikan harusnya saya yang membidangi Divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Kolaka Timur bukan sebagai pihak teradu II karena kita pada ketahui bahwa kepemimpinan kami adalah kolektif kolegial harusnya kami bertiga yang dilaporkan sebagai pihak Teradu mengapa pihak Pengadu cuman melaporkan kami berdua saja yakni teradu I dan II dalam pokok aduan pengadu Nomor 215-P/L-DKPP/XI/2020 dan diregister dengan nomor 15- PKE-DKPP/1/2021; 16. Bahwa Teradu II setelah mengetahui adanya 2 (dua) kali terbit Formulir Model PSP-5 dan adanya perbedaan kutipan huruf dalam Pasal 23 ayat 4 tersebut, Teradu II tidak melakukan koreksi dan tidak banyak berargumen, bahkan tidak memberikan saran dan solusi atas masalah atas isi redaksi Formulir Model PSP- 5, hanya menyarankan kepada Tim Pemenangan untuk berkomunikasi langsung kepada Teradu I; 17. Bahwa sepengetahuan Teradu II yang membuat Formulir Model PSP-5 yang pertama yang dikirim tanggal 1 Oktober 2020 kepada Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah Staf Bawaslu Yudi Permana Putera; C. Fakta dan Pernyataan Pihak Terkait dan Keterangan Saksi Pengadu Dalam Sidang Pemeriksaan. PIHAK TEKAIT 1. Bahwa benar, dalam Pleno yang dilakukan Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, saya selaku Ketua Bawaslu Kolaka Timur disention opinion terkait tidak terpenuhi syarat materil atas laporan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM; 2. Bahwa benar, saya tidak bersedia menandatangani Formulir Model PSP-5 karena berbeda pendapat dalam rapat pleno tersebut, dan secara lisan saya mendelegasikan kepada Teradu I Lagolonga untuk menandatangai Formulir Model PSP-5 tersebut; 3. Bahwa dalam rapat pleno tanggal 30 September 2020 untuk menentukan status laporan Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 SBM apakah di register atau tidak diregister dengan menerbitkan Formulir Model PSP-5, saya selaku Ketua Bawaslu Kolaka Timur tidak diberi kesempatan oleh Teradu I dan Teradu II untuk memberikan pendapat atau analisa hukum terkait status laporan tersebut yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-5; 4. Bahwa apa yang disampaikan Teradu I dan Teradu II, dalam rapat pleno memberikan saya kesempatan selaku Ketua Bawaslu Kolaka Timur untuk memberikan pendapat adalah tidak benar, justru saya hanya diberi pilihan oleh Teradu I dan Teradu II apakah setuju atau tidak setuju untuk diregister laporan dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM; 5. Bahwa saya tidak mengetahui adanya 2 (dua) Formulir Model PSP-5 yang dikeluarkan oleh Teradu I, dan tidak pula mengetahui dinamika penyegelan kantor Bawaslu Kolaka Timur, karena pada saat kejadian saya sedang berada di Kecamatan Lambadia sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Pilkada Kolaka Timur Tahun 2020; 6. Bahwa dalam proses polemik penyelesaian sengketa atas laporan Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM kami Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur berkordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara melalui Koordinator Penyelesaian Sengketa sebelum mengambil keputusan; SAKSI PENGADU 7. Bahwa benar Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM menerima surat pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa atau Formulir Model PSP-5 dari Teradu I yang dikirim melalui Staf Bawaslu Kolaka Timur Yudi Permana Putera tanggal 1 Oktober 2020; 8. Bahwa kemudian diketahui Formulir Model PSP-5 yang diterima tanggal 1 Oktober 2020 dengan Formulir Model PSP-5 yang ditempel di Papan Informasi kantor Bawaslu Kolaka Timur tanggal 2 Oktober 2020 berbeda dalam redaksi kutipan huruf dalam Pasal 23 ayat 4. Sehingga kami Tim Pemenangan/Kampanye langsung mendatangi kantor Bawaslu Koltim untuk melakukan klarifikasi, namun tidak menemukan seorangpun Komisioner Bawaslu Koltim; 9. Bahwa Kemudian kami mencoba menghubungi Teradu I Lagolonga untuk mengkonfirmasi terkait Formulir Model PSP-5 yang Tim Hukum terima tanggal 1 Oktober 2020 yang berbeda dengan Formulir Model PSP-5 yang ditempel dipapan informasi Kantor Bawaslu Kolaka Timur, namun Teradu I melalui pembicaraan via telepon mengatakan tidak mengetahui dan tidak mengakui adanya perbedaan Formulir Model PSP-5 tersebut; 10. Bahwa atas polemik Formulir Model PSP-5 tersebut kami Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 2 SBM sempat melakukan aksi penyegelan Kantor Bawaslu Kolaka Timur karena kekecawaan atas tidak jelasnya informasi terkait Formulir Model PSP-5 yang terbit 2 (dua) kali tersebut dengan mengutif huruf yang berbeda terhadap Pasal 23 ayat 4; 11. Bahwa atas aksi penyegelan kantor Bawaslu Kolaka Timur oleh Tim Kampanye/Pemenangan Paslon Nomor urut 2 SBM, oleh Polres Kolaka kemudian memfasilitasi pertemuan kami Tim Pemenangan dengan Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur yang diwakili oleh Teradu II Abang Saputra Laliasa, dan Teradu II mengakui dan membenarkan kebenaran Formulir Model PSP-5 tersebut yang diterima tanggal 1 Oktober 2020. Bahwa secara umum terungkap dalam sidang pemeriksaan Majelis, bahwa Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) mengetahui adanya 2 (dua) Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa atau Formulir Model PSP-5 yang keluar atas pokok perkara yang sama diwaktu yang berbeda dan perbedaan kutipan huruf dalam Pasal 23 ayat 4 pada Formulir Model PSP-5. Dalam penjelasannya Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tidak mengetahui adanya 2 (dua) Formulir Model PSP-5, nanti setelah adanya klarifikasi yang dilakukan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM di Kantor Bawaslu Koltim baru diketahui bahwa Formulir Model PSP-5 berbeda dengan yang diberikan kepada Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM dengan yang ditempel di Papan Informasi Kantor Bawaslu Kolaka Timur.
III. PENDAPAT/SIMPULAN PENGADU.
Berdasarkan atas fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan virtual sebagaimana diuraikan diatas, setelah membaca jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur), dan memeriksa bukti-bukti dokumen Para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, maka selaku Pengadu dalam Perkara aquo berpendapat dan berkesimpulan bahwa: Terhadap jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur), tidak berkesesuaian antara pernyataan yang satu dan lainnya, terkait adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang tidak sepantasnya dan seharusnya dilakukan oleh Para Teradu yang bertindak seakan mengabaikan seluruh asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang Jujur dan Adil serta berkepastian hukum. Ketika prinsip kejujuran dan keadilan dilanggar maka dipastikan benteng pertahanan Penyelenggara Pemilu seperti integritas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas akan melemah seiring dengan ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap kewajiban Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip dan asas Penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Lembaga Bawaslu sebagai suatu lembaga yang merupakan bagian dari lembaga- lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia secara independen dan profesional. Bawaslu memiliki beban dan tanggungjawab moral dan institusi yang begitu berat untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil dan transparan serta berintegritas. Bawaslu memiliki banyak tantangan dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sehingga Bawaslu harus benar- benar memiliki kehati-hatian dalam melaksanakan segala aturan Pilkada dan menjunjung tinggi segala macam bentuk regulasi yang terkait Pemilihan dalam menjalankan tugas pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan oleh baik itu KPU, Peserta Pemilihan dan Masyarakat, karena Bawaslu tidak hanya mengawasi pihak terkait dalam pesta demokrasi lokal dan nasional tetapi Bawaslu juga diawasi oleh masyarakat secara luas. Oleh sebab itu Pengadu berpendapat/berkesimpulan, sebagai berikut : a. Bahwa terhadap Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) terkait dengan perilaku dan tindakan yang sebenarnya mengetahui perbedaan pengutifan huruf yang berbeda dalam Pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 atas status laporan Tim Hukum Paslon Nomor urut 2 yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-5 adalah merupakan pengingkaran dan ketidakkonsistenan dalam melaksanakan regulasi hukum (UU Pilkada, Peraturan Bawaslu dan Keputusan Bawaslu). Para Teradu tidak menjunjung tinggi hukum dan tidak menjadikan aturan hukum khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 sebagai dasar petunjuk teknis dan tata kerja yang harus dipedomani dan dilaksanakan secara taat dalam melaksanakan tugas pengawasan; b. Bahwa Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) seharusnya konsiten dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap suatu permasalahan yang timbul dalam proses tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 SBM; c. Bahwa dalam menjalankan tugas Pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah agar tercipta kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sebaliknya Para Teradu bekerja berdasarkan Kepentingan dan/atau tersandera dengan kepentingan politik praktis dengan mendukung salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah tertentu, sehingga dalam menentukan status sebuah laporan apakah akan diregister atau tidak diregister menjadi objektif bukan subyektif. Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum dan asas penyelenggra pemilu; d. Bahwa penerbitan Formulir Model PSP-5 sebanyak 2 dua) kali untuk menentukan status laporan yang dilakukan oleh Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) adalah merupakan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan serta melanggar Asas Pemilihan dan Asas Penyelenggara Pemilu dan Prinsip KodeEtik Penyelenggara Pemilu; Bahwa Asas Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 2016 adalah: Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 2 dan 3 menyatakan, Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dimaksud didalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. e. Bahwa tindakan Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) yang tidak taat dan tunduk pada regulasi hukum peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan Peraturan Bawaslu dan Keputusan Bawaslu adalah suatu tindakan yang tidak saja mengabaikan aturan hukum namun telah mempermalukan institusi Bawaslu terkhusus Pimpinan Bawaslu RI sebagai regulator pembuat Peraturan dan Keputusan Bawaslu untuk dipedomani oleh jajaran Bawaslu ditingkat bawah dalam menjalankan seluruh tahapan Pengawasan dalam Tahapan Penyelenggaraan Pilkada khusunya dalam menangani sengketa pemilihan sehingga memudahkan dalam tugas-tugas Pengawasan, namun rugulasi hukum Peraturan dan Keputusan Bawaslu tersebut tidak ditaati dan seakan tidak dipahami oleh Para Teradu. f. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tidak memiliki profesionalitas dan integritas dalam bekerja menjalankan Pengawasan, khususnya terkait dengan penerbitan Formulir Model PSP-5 sebanyak dua kali adalah merupakan tindakan yang menyalahi administrasi hukum, maka patut diduga keras Para Teradu sudah tidak mandiri dan berintegritas dalam bekerja. Bahwa tidak professionalnya seorang penyelenggara, diakibatkan oleh integritas yang sudah tidak independen dan mandiri lagi yang seharusnya Imparsial. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I A. Jawaban Atas Pokok Aduan Pengadu/Pelapor : 1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait masalah pemeriksaan Bupati Kolaka Timur H. Tony Herbiansyah atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur Periode 2019- 2024), terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 1.1. Bahwa pokok aduan terkait masalah pemeriksaan Bupati Kolaka Timur H. Tony Herbiansyah atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu I telah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin setelah memberikan kuasa kepada Heris Ramadan berdasarkan aduan nomor : 149- P/L-DKPP/X/2020, dan diregistrasi dengan nomor : 133-PKE- DKPP/X/2020, serta telah diputuskan dengan nomor putusan : 133- PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan pada Sidang pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2021. (Bukti-T1). 2. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait masalah terbitnya surat pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Teradu I (Anggota Bawaslu Kolaka Timur Periode 2019- 2024), terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 2.1 Bahwa pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 10.30 Wita, Bawaslu Kolaka Timur menerima permohonan penyelesaiaan sengketa dari pemohon atas nama Samsul Bahri dan Andi Merya Nur selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 dalam hal ini dikuasakan kepada 1) Mustajab, S.H., 2) Dr. Amir Faisal, S.H., M.H., 3) M. Amir Manguluang, S.H., 4) Farlin, S.H. dan 5) Amaruddin Alimuddin, S.H. (Bukti-T2); 2.2 Bahwa permohonan penyelesaiaan sengketa diserahkan oleh saudara Mustajab, S.H. sebagai Kuasa Hukum, setelah itu dokumen permohonan penyelesaiaan sengketa diperiksa oleh petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa, kemudian pemohon diberikan tanda terima dokumen (PSP-2). (Bukti-T3); 2.3 Bahwa pada hari senin tanggal 28 September 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur melakukan pleno penelitian dokumen atas permohonan penyelesaiaan sengketa a quo dan dinyatakan bahwa dokumen atas permohonan penyelesaiaan sengketa a quo belum lengkap. (Bukti-T4); 2.4 Bahwa pada tanggal 30 September 2020 tepatnya Pukul 09.00 Wita Pemohon telah memperbaiki berkas permohonan a quo dan atas perbaikan tersebut kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Kolaka Timur melakukan pleno Registrasi Penyelesaian Sengketa a quo pada tanggal 30 September 2020 pukul 19.30 Wita dengan hasil pleno dinyatakan bahwa permohonan a quo tidak terpenuhi syarat Materiil. (Bukti-T5); 2.5 Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa atas nama Yudi Permana, S.H. menyampiakan PSP-5 Kepada Kuasa hukum atas nama Mustajab, S.H.; 2.6 Majelis Sidang DKPP yang kami muliakan, aduan pengadu yang mendalilkan bahwa pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaiaan sengketa pemilihan (PSP-5) ditandatangani oleh Teradu I adalah benar karena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe tidak bersedia menandatangani pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa (PSP-5) karena dalam pleno disention Opinion dan tidak bersedia menandatangani dokumen PSP-5. (Bukti-T6); 2.7 Bahwa pada saat staf Yudi Permana, S.H. menyampaikan Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe tidak bersedia menandatangani pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaiaan sengketa Pemilihan (PSP-5), Teradu I memerintahkan Petugas Penerimaan penyelesaian sengketa atas nama Yudi Permana, S.H. untuk dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak bersedia menadatangani PSP-5, tetapi surat pernyataan tersebut tidak ditandatangani. (Bukti-T7); 2.8 Bahwa pemberitahuan registrasi permohonon penyelesaian sengketa pemilihan (PSP-5) sebelum saya tanda tangan ada yang saya koreksi, yang saya koreksi adalah Pasal 23 ayat 4 huruf b yang diketik oleh saudara Yudi Permana, S.H. Saya betulkan bahwa yang benar adalah pasal 23 ayat 4 huruf a, karena hasil Pleno tidak registrasi, Sehingga saudara Yudhi Permana Putra, SH. memperbaiki PSP-5 a quo dan saya tanda tangan atas nama Ketua bawaslu Kolaka Timur; 2.9 Bahwa PSP-5 ada 2 kali disampakan kepada Kuasa hukum Mustajab, SH. Teradu I yang didalilkan oleh pengadu, Teradu I mengetahui setelah pihak Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum pemohon mengkorfirmasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur; 2.10 Bahwa saudara Yudi Permana, S.H. yang dikirim pertama kepada pengacara Mustajab, S.H. adalah ditandatangani oleh Teradu I ( satu) atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Saudara Yudi Permana, S.H. discan tandatangan Teradu I (satu) sehingga Yudi Permana, S.H. meralat pemberitahuan a quo karena sudah dikoreksi Teradu I pada tanggal 1 oktober 2020; 2.11 Bahwa Pemberitahuan Registrasi Permohonon penyelesaian sengketa Pemilihan (PSP-5) yang disampaikan saudara Yudhi Permana Putera, S.H. yang pertama dan kedua kepada Kuasa Hukum Mustajab, S.H. tidak ada perbedaan substasi, permohonan penyelesaiaan sengketa a quo tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat materiil, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan, dan dipertegas dengan keputusan Bawaslu Nomor : 04191/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II “Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara Pemlihan”, huruf B “Penerimaan dan Registrasi Permohonan”, angka 5 “verifikasi kelengkapan dokumen permohonan”, huruf g “verifikasi kelengkapan dokumen secara materiil” tepatnya di halaman 15 menerangkan bahwa penilaiaan terhadap obyek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada pemohon adalah menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) (Bukti- T8); 2.12 Bahwa pengadu mendalilkan ada indikasi pleno 2 kali dalam pengambilan keputusan penyelesaian permohonan sengketa tidak benar karena pleno diadakan pada tanggal 30 September 2020, sebagiamana tertera pada Bukti-T5; 3. Bahwa Pokok aduaan Pengadu terkait masalah terbitnya Surat pemberitahuan tentang status laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang di tanda tangani oleh Teradu I dan di paraf oleh Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur Periode 2019-2024), terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.1 Bahwa pokok aduan terkait masalah terbitnya Surat pemberitahuan tentang status laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang di tanda tangani oleh Teradu I dan di paraf oleh Teradu II (Anggota Bawaslu Kolaka Timur Periode 2019-2024) sudah dilaporkan oleh saudara Sardin setelah memberikan kuasa kepada Heris Ramadan berdasarkan aduan nomor :166- P/L-DKPP/XI/2020, dan diregistrasi dengan nomor :152-PKE-DKPP/XI/2020, serta telah diputuskan dengan nomor putusan : 152-PKE-DKPP/XI/2020 yang dibacakan pada Sidang pembacaan putusan pada tanggal 17 Februari 2021. (Bukti–T9). 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur selaku Teradu I telah bekerja sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme dalam memproses penyelesaiaan permohonan sengketa pemilihan sebagiamana diuraikan pada point 2.1 sampai dengan point 2.5 di atas, maka semua dalil pengadu yang menyatakan teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf a dan I, Pasal 9, Pasal huruf a, pasal 10, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 12,pasal 14 huruf c serta Pasal 15 huruf a, c, d, g dan h, pasal 16 huruf a, c, dan e, Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10, pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar, harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II A. Jawaban Atas Pokok Aduan Pengadu : 1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa teradu 1 ( satu ) terkait masalah pemeriksaan Bupati H Tony Herbiansyah atas pelanggaran pemilu, Terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 1.1. Bahwa Pokok aduan terkait pemeriksaan Bupati Kolaka Timur Drs H. Tony Herbiansyah, M.Si telah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin dan memberikan kuasa kepada Heris Ramadan dengan nomor aduan 149- P/L- DKPP/X/2020, Dengan nomor registrasi ; 133-PKE-DKPP/X/2020, telah disidangkan Dengan nomor putusan : 133-PKE-DKPP/X/2020. Sidang pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2021,(Bukti telah dilampirkan oleh teradu I ) 2. Bahwa pokok aduan terkait masalah terbitnya surat Pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang ditanda tangani teradu 1 dan diparaf oleh teradu 2 ( dua ) sudah dilaporkan oleh saudara Sardin dan memberikan kuasa kepada Heris Ramadan dengan nomor aduan 166- P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi perkara Nomor ; 152-PKE-DKPP/XI/2020, telah disidangkan Dengan Nomor Putusan : 152-PKE-DKPP/XI/2020 ( Bukti telah dilampirkan oleh teradu I ); 2.1. Dalam Pokok aduan terkait Formulir Model. PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini yang mulia yakni merujuk dari pokok aduan pengadu Nomor : 215-P/L-DKPP/XI/2020 dan diregister Nomor 15-PKE-DKPP/1/2021, Bahwa benar dalam proses pengiriman formulir model PSP-5 yang dikirimkan ke kuasa hukum pemohon adalah pasal 23 ayat 4 huruf b (Dokumen permohonan dinyatakan lengkap,rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister), Bukan pasal 23 ayat 4 huruf a (Dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap,rapat pleno penetapan permohonan penyelesian sengketa pemilihan tidak dapat diregister), Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan, dan sempat saya juga konfirmasi Yang Mulia pada Staf atas nama Yudi Permana Putera, SH yang mengirim formulir model PSP-5 ke kuasa hukum pemohon atas nama Mustajab, SH, dari hasil konfirmasi pada pak Yudi Permana Putera, SH selaku staf HPPS Bawaslu Kab. Kolaka Timur membenarkan adanya kesalahan pengetikan dalam pembuatan formulir model PSP-5 yang akan dikirimkan ke kuasa hukum pemohon,kemudian jika ada formulir model PSP-5 susulan yang disampaikan kepada pemohon itu saya tidak mengetahuinya karena secara kelembagaan Bawaslu Kab. Kolaka Timur saya membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal, dan selanjutnya yang mulia, Dalam perkara ini ingin saya sampaikan harusnya saya yang membidangi Divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Kolaka Timur bukan sebagai pihak teradu II karena kita pada ketahui bahwa kepemimpinan kami adalah kolektif kolegial harusnya kami bertiga yang dilaporkan sebagi pihak teradu mengapa pihak pengadu cuman melaporkan kami berdua saja yakni teradu I dan II dalam pokok aduan pengadu Nomor 215-P/L- DKPP/XI/2020 dan diregister dengan nomor 15-PKE-DKPP/1/2021. 2.2. Bahwa teradu II membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Putusan DKPP, Nomor: 133-PKE-DKPP/X/2020; 2. T-2 Permohonan Penyelesaiaan sengketa pemilihan (PSP-1) 3. T-3 Tanda Terima Dokumen (PSP-2); 4. T-4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP-3) 5. T-5 Berita Acara Verifikasi Perbaikan Permohonan Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan (PSP-4); 6. T-6 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan (PSP-5), Berita acara pleno dan Notulen Pleno; 7. T-7 Surat Pernyataan tidak bersedia Menandatangani PSP-5 8. T-8 Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota Dan Wakil Walikota; dan Keputusan Bawaslu nomor: 04191/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota Dan Wakil Walikota; 9. T-9 Putusan DKPP dengan Nomor: 152-PKE-DKPP/XI/2020; yang adukan oleh saudara Sardin,SH yang diakuasakan kepada Heris Ramadan, SH. dengan nomor aduan aduan 166- P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi perkara Nomor ; 152-PKE- DKPP/XI/2020, [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] KETUA BAWASLU KABUPATEN KOLAKA TIMUR Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: A. Bahwa sesuai dengan Pokok Pengaduan Pengadu yang teregister dalam Perkara Kode Etik Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021 dalam Pokok Pengaduan diterangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pokok aduan terkait pemeriksaan Bupati Kolaka Timur Drs H. Toni Herbiansyah, M.Si telah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin dan memberi kuasa kepada Heris Ramadan dengan nomor aduan 149-P/L- DKPP/X/2020, dengan nomor registrasi :133-PKE-DKPP/X/2020. Sidang pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2021. 2. Bahwa pokok aduan terkait terbitnya surat pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang ditanda tangani teradu I dan diparaf oleh teradu II sudah dilaporkan/diadukan oleh saudara Sardin dan memberikan kuasa kepada Heris Ramdan dengan nomor aduan 166-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi perkara nomor: 152-PKE-DKPP/XI/2020 telah disidangkan dengan nomor putusan 152-PKE/DKPP/XI/2020. 3. Bahwa pokok aduan pengadu terkait masalah terbitnya surat pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa ( Format Model PSP-5) terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 3.1. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 10.30 Wita, Bawaslu Kolaka Timur menerima permohonan penyelesaiaan sengketa dari pemohon atas nama Samsul Bahri dan Andi Merya Nur selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 dalam hal ini dikuasakan kepada 1) Mustajab, S.H., 2) Dr. Amir Faisal, S.H., M.H., 3) M. Amir Manguluang, S.H., 4) Farlin, S.H. dan 5) Amaruddin Alimuddin, S.H. 3.2. Bahwa permohonan penyelesaiaan sengketa diserahkan oleh saudara Mustajab, S.H. sebagai Kuasa Hukum, setelah itu dokumen permohonan penyelesaiaan sengketa diperiksa oleh petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa, kemudian pemohon diberikan tanda terima dokumen (PSP-2). 3.3. Bahwa pada hari senin tanggal 28 September 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur melakukan pleno penelitian dokumen atas permohonan penyelesaiaan sengketa a quo dan dinyatakan bahwa dokumen atas permohonan penyelesaiaan sengketa a quo belum lengkap. 3.4. Bahwa pada tanggal 30 September 2020 sekitar Pukul 09.00 Wita Pemohon telah memperbaiki berkas permohonan a quo 3.5. Bahwa pada tanggal 30 september 2020, sekitar pukul 19.30 Wita ketua dan anggota bawaslu Kabupaten Kolaka timur melakukan pleno registrasi Penyelesaian Sengketa a quo. Dalam pleno saya Ketua bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe, disention opinion dan hasil pleno dinyatakan bahwa permohonan a quo tidak terpenuhi syarat materil. Setelah pleno selesai saya selaku ketua bawaslu kolaka timur mendelegasikan kepada Teradu I la Golonga, S.Pd Anggota bawaslu Kab Kolaka Timur untuk menandatangani pemberitahuan regristrasi permohonan penyelesaian sengketa (PSP-5) dan kemudian kami pulang kerumah masing-masing. 3.6. Bahwa besoknya pada tanggal 1 Oktober 2020 sekitar pukul 7.30 Wita saya berangkat ke kecamatan Lambadia menghadiri Kegiatan dan sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Kab Kolaka Timur Tahun 2020. 3.7. Bahwa Terkait adanya dinamika terbitnya dua surat pemberitahuan regristrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan (PSP-5) yang disampaikan kepada kuasa hukum pihak pelapor saya tidak mengetahuinya. [2.9.2] YUDI PERMANA STAF KABUPATEN KOLAKA TIMUR Para Teradu menghadirkan Yudi Permana Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa mengakui scan tanda tangan Teradu I dan mengirimkan pemberitahuan sengketa ke Pelapor. Pihak Terkait tidak menyampaikan langusng ke Pelapor karena terkendala jarak dan mengirimkan via WA. Pihak Terkait mengakui ada kesalahan dalam mengutip Pasal. Pihak Terkait mengakui tidak memperlihatkan draf surat tersebut ke para Teradu dan langsung mengirimkan ke Pelapor. Pihak Terkait atas perintah Teradu I menyampakan hasil pleno sesuai format Peraturan Bawaslu dan memang salah kutip pasal. Pihak Terkait membuat draf surat kepada Teradu I karena Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak mau tanda tangan. Pihak Terkait mengaku telah mengirimkan draf surat pemberitahuan sengekta namun Pimpinan tidak ada yang menanggapi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 20211 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya menerbitkan surat pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebanyak 2 (dua) kali atas objek permohonan sengketa yang sama dengan rujukan pasal yang berbeda tanpa disertai tempat, tanggal, bulan dan tahun surat diterbitkan. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang disampaikan kepada Kuasa Hukum/Pengacara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) pada tanggal 1 Oktober 2020 menyatakan tidak memenuhi unsur tetapi mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf b “dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregistrasi. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang diumumkan di Kantor Bawaslu Kolaka timur tanggal 2 Oktober 2020 menyatakan tidak memenuhi unsur dan mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf a “dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diregistrasi”. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu I, pada tanggal 25 September 2020 pukul 10.30 WITA, Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur atas nama Bahri dan Andi Merya Nur yang memberi kuasa kepada Mustajab, Amir Faisal, M. Amir Manguluang, Farlin, dan Amaruddin Alimuddin, mengajukan Permohonan Penyelesaiaan Sengketa dan diberikan tanda terima dokumen (PSP-2). Pada tanggal 28 September 2020, para Teradu dan Pihak Terkait melakukan Rapat Pleno penelitian dokumen atas permohonan penyelesaiaan sengketa a quo dan dinyatakan belum lengkap. Para pemohon sengketa kemudian melakukan perbaikan pada tanggal 30 September 2020. Pada tanggal yang sama, Para Teradu dan Pihak Terkait kembali melakukan Rapat Pleno Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan memutuskan bahwa permohonan a quo tidak memenuhi syarat materiil. Terbitnya dua surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, menurut Teradu I disebabkan oleh adanya kesalahan dalam merujuk dasar hukum yang tertulis “Pasal 23 ayat (4) huruf b” seharusnya “Pasal 23 ayat (4) huruf a” Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang dibuat dan disampaikan oleh Yudi Permana selaku staf penerima permohonan sengketa kepada Mustajab selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) pada tanggal 1 Oktober 2020. Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020 menggunakan scan tanda tangan Teradu I, oleh karena Teradu I Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran sedang dinas luar dan pada sisi lainnya Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe sebagai Pihak Terkait tidak bersedia menandatangani pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa (PSP-5) karena berbeda pendapat (disention opinion). Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang menggunakan scan tanda tangan Teradu I terlanjur disampaikan oleh staf Penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa atas nama Yudi Permana kepada Mustajab selaku kuasa hukum pada tanggal 1 Oktober 2020 melalui whatsapp tanpa mengkonsultasikan kembali kepada Teradu I untuk diperiksa. Setelah mendapat tanggapan dari kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2, Teradu I kemudian melakukan koreksi dan diperbaiki oleh Yudi Permana dengan mengubah dasar hukum yang sebelumnya tertulis Pasal 23 ayat (4) huruf b diubah menjadi Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil perbaikan ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 1 Oktober 2020. Saat Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 melakukan klarifikasi Pada tanggal 2 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur, Teradu I menjelaskan terjadi kesalahan dalam merujuk Pasal atas Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan Yudi Permana pada tanggal 1 Oktober 2020 dan telah diperbaiki sebagaimana ditempel pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Menurut Teradu I, antara surat pemberitahaun yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada Mustajab dan surat pemberitahuan yang ditempel di papan pengumuman secara substansi tidak ada perbedaan bahwa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu Nomor: 04191/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II huruf B, angka 5 huruf g halaman 15 menerangkan bahwa penilaiaan terhadap obyek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada pemohon adalah menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menunjukkan adanya 2 (dua) Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan rujukan dasar hukum yang berbeda. Pertama, Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2020, menggunakan tanda tangan scan Teradu I yang disusun dan disampaikan oleh Yudi Permana selaku staf penerima permohonan sengketa kepada Mustajab sebagai Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Surat pemberitahuan tersebut menyatakan tidak memenuhi unsur tetapi Pasal 23 ayat (4) huruf b yang berbunyi “dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister”. Kedua, Surat Pemberitahuan yang ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kolaka Timur pada tanggal 2 Oktober 2020 sebagai koreksi Teradu I dengan mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a yang berbunyi “dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diregister”. Terbitnya Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 1 Oktober 2020 yang menyatakan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi unsur tetapi dasar hukumnya mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf b yang menyatakan “dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister”, menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum terhadap status permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon. Rangkaian ketidakpastian hukum atas surat pemberitahuan a quo sekalipun telah diperbaiki dan ditempel pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 2 Oktober 2020 namun tidak dilengkapi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun surat diterbitkan. Kedudukan Teradu I sebagai penanggung jawab Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, sepatutnya lebih teliti dan penuh kehati-hatian dalam menyusun dan menerbitkan setiap dokumen yang memiliki akibat hukum terhadap hak-hak warganegara. Ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian dalam menerbitkan setiap dokumen yang menimbulkan kegamangan status hak warganegara untuk menggunakan segala kesempatan dan sarana hukum dalam memperjuangkan hak-haknya. Kelalaian Teradu I dalam memastikan kebenaran setiap unsur, baik unsur formil maupun unsur materil dalam penyusunan dokumen melanggar prinsip professional. Demikian pula Teradu II dan Pihak Terkait, dalam kepemimpinan collective collegial mempunyai tanggungjawab untuk mengecek dan memastikan kebenaran dokumen baik aspek formil maupun materilnya sebelum disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Ketua Bawaslu Kolaka Timur selaku Pihak Terkait berdalih mempuyai pendapat berbeda dalam memutus permohonan penyelesaian sengketa Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, sehingga melepas tanggungjawab untuk mengecek dan menandatangani surat Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa. Terkait hal tersebut DKPP perlu mengingatkan kepada Pihak Terkait agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangannya menandatangani setiap dokumen yang telah diputus melalui rapat pleno. Perbedaan pendapat dalam proses pengambilan keputusan tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk melepas tanggungjawab menandatangi Surat Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan etik, pendapat berbeda Pihak Terkait sepatutnya cukup dicatat dalam Berita Acara Rapat Pleno. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, saksi, Pihak Terkait, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I La Golonga selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abang Saputra Laliasa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra