Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 109 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Sukabumi
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 40 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 97-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109- PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan para saksi diminta klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi (undangan klarifikasi terlampir) berkenaan dengan Laporan Pengadu mengenai dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional, berkepastian hukum, dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan H.
Pasal DilanggarPasal 76 ayat (1); Pasal 26 ayat (6) Peraturan Badan; Pasal 187 ayat (7) Undang-Undang Pemilihan; Pasal 26 ayat (6)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Teguh Hariyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teradu II Ari Hasniar, Teradu III Nuryamah, Teradu IV Deden Taufik, dan Teradu V Faisal Rifa’i masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 97- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 109-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Elan Suparlan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kp. Liung Tutut RT.017 RW.008 Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Teguh Hariyanto Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat Kantor : JL. Karang Tengah Km 13 Desa Karang Tengah, Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ari Hasniar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat Kantor : JL. Karang Tengah Km 13 Desa Karang Tengah, Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nuryamah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat Kantor : JL. Karang Tengah Km 13 Desa Karang Tengah, Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Deden Taufik Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat Kantor : JL. Karang Tengah Km 13 Desa Karang Tengah, Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Faisal Rifa’i Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat Kantor : JL. Karang Tengah Km 13 Desa Karang Tengah, Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 97-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109- PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan para saksi diminta klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi (undangan klarifikasi terlampir) berkenaan dengan Laporan Pengadu mengenai dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 a.n. H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 02/PL/PB/Prov/13.00/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 (terlampir), dan telah meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi pada saat selesai pemeriksaan klarifikasi baik saksi maupun Pelapor dan dijanjikan akan diberikan pada saat Proses Penanganan Pelanggaran Selesai dilakukan, namun sampai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang diumumkan tanggal 9 Januari 2021, kemudian disampaikan dan diterima oleh Pengadu tanggal 10 Januari 2021, namun Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan para saksi tidak diberikan kepada Pengadu. Hal tersebut menunjukkan sikap perilaku tidak jujur, adil dan akuntabel dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang Pengadu laporkan, karena dalam proses penanganan laporan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam melakukan penelitian, pemeriksaan dan kajian terhadap dugaan laporan pelanggaran dana kampanye tidak menjalankan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan bahwa : “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifiikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan”. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara nyata tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan dengan menjaga integritas dan profesional. oleh karenanya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Kode Etik serta tidak mempedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur Pasal 6 ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, karena secara nyata telah melanggar Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa Pada Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021 yang ditandatangani Teradu I, kemudian disampaikan dan diterima oleh Pengadu tanggal 10 Januari 2021, dalam kolom status laporan dinyatakan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti, dan tertulis dalam kolom alasan bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa hal tersebut menunjukkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam penanganan dugaan pelanggaran laporan dana kampanye tidak memberikan penjelasan/keterangan hasil dari penelitian, pemeriksaan dan Kajian Pengawas Pemilihan, yang apabila mengacu pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan : (1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dituangkan dalam Formulir model A.11 dikategorikan sebagai : b. Bukan Pelanggaran Pemilihan. serta ayat (3) huruf a dan huruf b Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan (3) Kategori bukan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. tidak terdapat unsur Pelanggaran Pemilihan ; atau b. terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan pengawas Pemilihan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan. tentunya untuk memenuhi prinsip akuntabel harus ada keterangan berupa penjelasan apabila dikategorikan “bukan pelanggaran pemilihan” dan “tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan” dalam Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) mengenai dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 a.n. H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri yang dilaporkan Pengadu. Sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara nyata tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan dengan berprinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel. Dan secara nyata melanggar kode etik dan tidak mempedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur Pasal 9, pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa berdasarkan pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021 yang ditandatangani Teradu I, kemudian disampaikan dan diterima oleh Pengadu pada tanggal 10 Januari 2021, dalam Kolom Status Laporan dinyatakan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti, dan tertulis dalam kolom alasan bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam penanganan dugaan pelanggaran laporan dana kampanye terhadap Laporan Nomor: 15/REG/LP/PB//Kab/13.24/I/2021 sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 8 dan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Pasal 187 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang. Yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 a.n. H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri yang telah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan keterangan yang tidak benar, pemberi sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya, dan menerima sumbangan dana kampanye serta tidak melaporkannya kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Sukabumi terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pada tanggal 23 Desember sampai dengan 25 Desember 2020 (Pengumuman Hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dan Laporan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein terlampir). Yang berdasarkan hasil Laporan Asurans Independen dari Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein Nomor 00076/2.0857/AU.1/11/0044-1/1/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020, dinyatakan bahwa: “Menurut opini kami, kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, Asersi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Drs H. Marwan Hamami. MM dan Drs. H Iyos Somantri. M.Si dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2020 tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan{atauWali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan PKPU No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.” Dimana dalam Laporan Asurans Independen “kecuali ketidakpatuhan diatas” yang dinyatakan dalam basis adanya katidakpatuhan yaitu : “Basis Adanya KetidakPatuhan Pemeriksaan kami mengungkapkan adanya ketidakpatuhan material berikut ini terhadap kriteria peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang dana kampanye dalam melaporkan dana kampanye yang berlaku bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, selama periode 23 September 2020 hingga 5 Desember 2020, antara lain : 1. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan mengenai kesesuaian, kelengkapan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, seperti dalam Asersi/Kriteria kesesuaian, kelengkapan formulir model LPSDK 2 dan ketidaksesuaian Surat Pernyatan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta. 2. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan mengenai sumber/klasifikasi dan identitas penyumbang dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, seperti dalam asersi / kriteria identitas penyumbang. 3. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan atas kesesuaian periode pembukuan LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, seperti pada asersi / kriteria periode pembukuan dalam LPPDK. 4. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan atas kesesuaian pencatatan penerimaan sumbangan dalam LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, seperti pada asersi / kriteria Pencatatan Penerimaan Sumbangan.” Bahwa Berdasarkan poin – poin ketidakpatuhan yang dinyatakan oleh hasil laporan Asurans Independen tersebut dengan adanya ketentuan aturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan pasal 76 ayat (1) Huruf b Undang- Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 8 dan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Pasal 187 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang. Bahwa dengan adanya Laporan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri M.Si. yang menyatakan “BASIS ADANYA KETIDAKPATUHAN” yang secara nyata dinyatakan adanya Ketidakpatuhan Material terhadap kriteria perundang- undangan secara tegas dan jelas melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 8 dan pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 serta Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilihan dalam bidang Pengawasan Pemilihan untuk menjamin terselenggaranya pemilihan yang demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga dengan atau tanpa adanya laporan dari pihak manapun seharusnya melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasannya dalam menangani dan menindaklanjuti Temuan dan/atau Laporan pelanggaran terhadap ketentuan perundangan-undangan terkait Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri. Sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara nyata tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan dengan berprinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel. oleh karenanya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar kode etik serta tidak mempedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 9, pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan 3 (tiga) hal yang telah diuraikan diatas, Pengadu memohon keadilan dan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu untuk menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berupa pemberhentian tetap dari jabatan Ketua dan pemberhentian tetap sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan 3 (tiga) hal yang telah diuraikan diatas, Pengadu memohon keadilan dan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Tanda Terima 1 (satu) Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Sukabumi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tertanggal 29 Desember 2020; Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 2 P-2 02/PL/PB/Prov/13.00/XII/2020; 3 P-3 Undangan Klarifikasi Nomor: 05/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4 Januari 2021; 4 P-4 Undangan Klarifikasi Nomor: 06/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4 Januari 2021; 5 P-5 Undangan Klarifikasi Nomor: 12/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 5 Januari 2021; 6 P-6 Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor : 15/REG/LP/PB//Kab/13.24/I/2021, tertanggal 9 Januari 2021. [2.3.2] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Yoyok Hendrayana, dan Agus Firmansyah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 April 2021 sebagai berikut: Yoyok hendrayana  Saya juga turut menghadiri proses pemeriksaan di Sentra Gakkumdu. Berita Acara Klarifikasi memang diminta oleh Pengadu tetapi jawabannya “akan kami sampaikan melalui pemberitahuan”, tetapi hanya sebatas jawaban sebagaimana terlampir dalam jawaban adalah bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan. Agus Firmansyah  Saya selaku Saksi dalam mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah karena tergabung dalam Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Pasangan Calon Nomor Urut O1 kalah dari Pasangan Calon Nomor Urut 02. Hasil audit menjadi dasar mengadukan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye kepada Bawaslu. Berdasarkan data-data yang sudah ada, kami menggali dan terdapat temuan yang memang hal tersebut merupakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02.  Saya turut menghadiri klarifikasi Pelapor maupun Saksi, Mengenai Saksi pada tanggal 7 januari 2021, Pemeriksaan saksi fadillah dan rahmat iskandar. Saya hanya mendampingi tetapi tidak ikut dalam proses klarifikasi/pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, Saksi fadillah meminta Salinan Berita Acara klaridikasi. Saya ada di situ pada waktu itu. Saya juga turut mengomentari “bisa diserahkan berita acra?”. Pada tanggal 8 Januari 2021, saya juga ikut hadir bersama dengan rekan- rekan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Setelah pemeriksaan Pengadu, ada penyampaian secara lisan untuk meminta Berita Acara Klarifikasi. Kami tidak mendengar kalimat yang sebagaimana diucapkan oleh Teradu, yang kami dengar adalah “nanti bisa diberikan”.  Pada saat itu Pengadu bersama dengan Saksi yang lain juga meminta Berita Acara Klarifikasi.  Saksi mengetahui materi pengaduan Pengadu. Selain itu Saksi turut membantu merumuskan materi pengaduan tersebut. Kami menyampaikan dokumen kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Salinan Berita Acara Klarifikasi tidak pernah diberikan sampai dengan saat ini. Tidak mengetahui berkenaan dengan proses klarifikasi terhadap pihak lain yang di lakukan oleh Para Teradu.  berkenaan dengan pelanggaran etik, memang tidak menerima Salinan berita acara. Berdasarkan pemberitahuan kami melihat ada ketidakprofesionalan dalam penanganan pelanggaran. Saya sudah mengetahui adanya hasil audit KAP, laporan hasil audit KAP keluar tanggal 23, 24, 25 Desember 2020.  Mengenai alat bukti P-2, Formulir Model A.3, yang disampaikan oleh Pelapor, kami menilai sebagaimana yang disampaikan penyumbang dari badan hukum ternyata CV. Tadi sudah disampaikan telah terkoreksi. Selain itu, ada beberapa alat bukti yakni kwitansi-kwitansi yang tidak jelas nama penerimanya atau tidak jelas nama pemberinya. yang tercantum dalam LPPDK ada Sebagian yang benar Sebagian ada yang tidak benar. Sumber dana kampanye ada yang bersumber dari uang dan barang, yang tidak benar adalah yang bersumber dari barang. Barang yang senilai 2,6 milyar tidak jelas dari siapa? Sumber dana uang kami sudah mengetahui dari pasangan calon dan perusahaan/CV. Sumber dana kampanye ada 2 dana dan barang, kalau memang barang itu dari pembelian barang seharusnya di kolom barang tidak ada tertulis laporan sumbangan barang seharusnya kosong saja. Seharusnya yang diuraikan itu dari uang yang diterima Pasangan Calon dan Perusahaan ada keterangan dibelikan barang-barang, dalam kolom bersumber dari dana kampanye seharusnya tidak bersumber dana kampanye barang tersebut. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Jawaban atas Pengaduan 1.1 Bahwa benar Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023; 1.2 Bahwa Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 1.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu menjelaskan proses Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 sebagai berikut: 1.3.1 Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 1.3.2 Bahwa Para Teradu yang diwakili oleh Fevy Sheiri Syahminor dan Cepi Rizal selaku staf pelaksana divisi Pengawasan telah melakukan pengawasan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 25 September 2020 yang mana hasil pengawasannya adalah Berdasarkan hasil pengawasan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi bahwa seluruh pasangan calon menyerahkan LADK dengan lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada pukul 14.30 WIB Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi atas nama H. Marwan Hamami, dan H. Iyos Somantri, menyerahkan hardcopy dokumen LADK dengan lengkap; Pada pukul 16.07 WIB Pasangan Calon atas nama H. Abu Bakar, dan Sirojudin menyerahkan hardcopy dokumen LADK dengan lengkap; serta pada pukul 16.08 WIB Pasangan Calon atas nama H. Adjo Sardjono dan Iman Adinugraha. menyerahkan hardcopy dokumen LADK dengan lengkap. Maka dari itu tidak ada dugaan pelanggaran selama proses penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan protokol kesehatan; 1.3.3 Bahwa Teradu V telah melakukan pengawasan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB - 18.30 WIB. Hasil pengawasan a quo ialah Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan berkaitan dengan kepatuhan pelaporan LPSDK, batasan sumbangan bagi perseorangan dan pihak lain (kelompok dan badan usaha), serta kebenaran identitas penyumbang dan kelengkapan pelaporan LPSDK. Seluruh pasangan calon dinyatakan lengkap dalam memenuhi kepatuhan pelaporan LPSDK dan berlangsung kondusif sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 serta tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran; 1.3.4 Bahwa Teradu I telah melakukan pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari setiap Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Sukabumi Secara Langsung pada tanggal 6 Desember 2020. Hasil dari pengawasan tersebut adalah seluruh pasangan calon telah mengupload/menyerahkan LPPDK melalui sistem SIDAKAM online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlangsung kondusif dan sesuai protocol Kesehatan. Sesuai pengawasan yang telah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada saat pengawasan LPPDK yang dilaksanakan hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020 pukul 10.00 WIB - 20.20 WIB bertempat di KPU Kabupaten Sukabumi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran; 1.3.5 Para Teradu melalui Staf Pengawasan Fevy Sheiri Syahminor sebagai operator SIDAKAM Bawaslu telah melakukan Pengawasan melalui aplikasi SIDAKAM pada tanggal 7 Desember 2020, setelah diteliti ditemukan perbedaan antara pemasukan dan pengeluaran di halaman dashboard SIDAKAM. Namun setelah dikonfirmasi kepada Hilman Pristiana selaku Operator SIDAKAM KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa memang Bahasa sistem SIDAKAM seperti itu. Hilman Pristiana menjelaskan angka dengan nominal Rp. 5.551.749.092,- merupakan angka total pengeluaran Rp. 2.852.149.092,- ditambah belanja modal pembuatan bahan alat peraga kampanye sebesar Rp. 2.699.600.000,- itu merupakan rumus akutansi dalam SIDAKAM ketika belanja modal nominal uang tetap dihitung dan nominal barang jika diuangkan pun dihitung sehingga penghitungan menjadi 2 kali dan sebenarnya total dari pengeluaran keseluruhan itu Rp. 2.852.149.092,- namun yang tertera dalam dashboard sebesar Rp. 5.551.749.092,-. Bahwa sesuai pengawasan yang telah dilakukan secara tidak langsung pada pukul 13.00 WIB - 20.30 WIB tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran; 1.3.6 Bahwa Teradu I telah Melakukan Pengawasan Integritas Kantor Akuntan Publik dengan mendatangi secara langsung kantor akuntan publik Sabar & Rekan yang melaksanakan audit LPPDK seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama H. Adjo Sardjono, dan Iman Adinugraha, pada Tanggal 23 Desember 2020. Hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung tersebut dapat disimpulkan bahwa berkas LADK, LPSDK, dan LPPDK didownload pada tanggal 7 Desember 2020 melalui aplikasi SIDAKAM karena KAP Sabar & Rekan dapat mengakses Aplikasi SIDAKAM setelah diberikan Oleh KPU Kabupaten Sukabumi, Proses Audit menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) dalam memberikan kesimpulan kepatuhan atas penerimaan atau pengeluaran dana kampanye, tidak ada Identitas penyumbang yang fiktif, selama proses audit tidak ada Laporan dari Masyarakat terkait laporan dana kampanye tersebut, report hasil audit diserahkan kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22 Desember 2020. Untuk seluruhnya hasil pengawasan tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran; 1.3.7 Teradu III telah Melakukan Pengawasan Integritas Kantor Akuntan Publik dengan mendatangi secara langsung Kantor Akuntan Publik (Zeinirwan Zein) yang melaksanakan audit LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatI Sukabumi nomor urut 2 atas nama H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri. pada Tanggal 23 Desember 2020 secara serentak. Hasil pengawasan a quo yaitu 1) Kantor Akuntan Zeinirwan Zein tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat pakta integritas sebagaimana terlampir); 2) Auditor Kantor Akuntan Zeinirwan Zein tidak berafiliasi dengan partai politik dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi (dibuktikan dengan surat pakta integritas sebagaimana terlampir); 3) Kantor Akuntan Zeinirwan Zein tidak ada cacat integritas di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI); serta Report/laporan hasil audit telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22 Desember 2020 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020. Bahwa menurut Kantor Akuntan Zeinirwan Zein Asersi Pasangan Calon H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam semua hal yang material telah memenuhi kriteria yang berlaku; 1.3.8 Teradu V telah Melakukan Pengawasan Integritas Kantor Akuntan Publik dengan mendatangi secara langsung kantor akuntan publik yang melaksanakan audit LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H. Abu Bakar Sidik, dan Sirojudin. pada tanggal 23 Desember 2020 secara serentak. Dalam laporan hasil pengawasan dinyatakan bahwa 1) Kantor Akuntan Adi Nuroni tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat pakta integritas sebagaimana terlampir); 2) Auditor Kantor Akuntan Adi Nuroni tidak berafiliasi dengan partai politik dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi (dibuktikan dengan surat pakta integritas sebagaimana terlampir); 3) Kantor Akuntan Adi Nuroni tidak ada cacat integritas di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI); serta Report/laporan hasil audit telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22 Desember 2020 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 dan selama proses audit tidak terdapat laporan masyarakat terkait dengan laporan dana kampanye pasangan calon nomor urut 3; 1.3.9 Teradu II telah melakukan pengawasan penyampaian hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 di KPU Kabupaten Sukabumi dan menerima salinan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pada Tanggal 23 Desember 2020. Dalam pengawasan tersebut tidak ada dugaan pelanggaran yang ditemukan; 1.3.10 Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan dana kampanye sebagaimana pokok pengaduan a quo berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1.4 Kemudian sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, Teradu menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 sebagai berikut: 1.4.1 Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 1.4.2 Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/BAWASLU-PROV.JB/PP.01.01/I/2021 tentang Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tertanggal 2 Januari 2021 dan diterima berkas pelimpahan pada tanggal 4 Januari 2021. Hal tersebut didasari oleh Pasal 9 ayat (2) Huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa: “Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: (1) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; (2) jenis dugaan pelanggaran; (3) pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau (4) Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya” dan Pasal 13 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5.”; 1.4.3 Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pengadu melakukan Rapat Pleno setelah menerima pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Januari 2021 untuk menentukan syarat formil dan materil serta meregistrasi perkara a quo untuk dibawa pada forum Sentra Gakkumdu. Kemudian dilakukan Pembahasan Pertama (SG I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2021 yang memutuskan agar dilakukan proses permintaan keterangan/klarifikasi kepada para pihak; 1.4.4 Para Teradu didampingi Kejaksaan dan Kepolisian melakukan Klarifikasi/meminta keterangan kepada para pihak sejak tanggal 5-8 Januari 2021. Para pihak yang diminta keterangan/klarifikasi adalah 1) Pelapor atas nama Elan Suparlan; 2) Para Saksi atas nama Padlillah, dan Rahmat Iskandar; 3) Pihak Terkait atas nama Idang Khoerudin sebagai Owner/Direktur CV. Sumber Jaya; 4) Pihak Terkait atas nama Yudi Suryadi sebagai LO Tim Kampanye dan LO Bendahara Pasangan Calon nomor urut 2; 5) Pihak Terkait atas nama Hamdan Safari sebagai Anggota KPU Kabupaten Sukabumi; 6) Pihak Terkait atas nama Hashemi Rodhian Hanum sebagai Auditor KAP Zeinirwan Zein; 7) Keterangan Ahli atas nama Wirdyaningsih; 8) Keterangan Ahli atas nama Fadli Ramdhanil; 9) Keterangan atas nama Andi Krisna bagian Aspestasi Hukum di Biro Hukum KPU Republik Indonesia; 10) Terlapor I atas nama H. Marwan Hamami dan Terlapor II atas nama Iyos Somantri (Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi) namun tidak hadir; dan 11) Pihak Terkait atas nama A, Yamin sebagai Bendahara Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 namun tidak hadir; No Nama Status Hari/Tanggal Pukul 1 Elan Suparlan Pelapor Jum’at, 8/01/2021 09.38 WIB 2 Fadlillah, S.H. Saksi Kamis, 7/01/2021 10.00 WIB 3 Rahmat Iskandar, S.H. Saksi Kamis, 7/01/2021 10.16 WIB Drs. H. Marwan Hamami, Rabu, 6/01/2021 4 Terlapor I Tidak Hadir M.M. Kamis, 7/01/2021 Rabu, 6/01/2021 5 Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Terlapor II Tidak Hadir Kamis, 7/01/2021 Pihak Terkait Selasa, 5/1/2021 13.52 WIB 6 Hamdan Safari (KPU Kab. Kamis, 7/01/2021 14.38 WIB Sukabumi) Pihak Terkait 7 Idang Khoerudin (Owner CV. Rabu, 6/01/2021 10.38 WIB Sumber Jaya) Pihak Terkait (LO 8 Yudi Suryadi Bendahara Kamis, 7/01/2021 17.35 WIB Paslon Nomor Urut 2) Pihak Terkait (KAP 9 Hashemi Rodhian Hanum Rabu, 6/01/2021 13.30 IB Zeinirwan Zein) Pihak Terkait (Bendahara Rabu, 6/01/2021 10 A. Yamin, S.IP. Tidak Hadir Paslon Nomor Kamis, 7/01/2021 Urut 2) Keterangan 11 Dr. Wirdyaningsih, S.H.,M.H. Rabu, 6/01/2021 16.15 WIB Ahli Keterangan 12 Fadli Ramadhanil, S.H.,M.H. Kamis, 7/01/2021 13.17 WIB Ahli 13 Andi Krisna Pihak Terkait Jum’at, 8/01/2021 14.32 WIB 1.4.5 Bahwa para Teradu telah menyusun kajian dugaan pelanggaran yang pada pokoknya terdapat kesimpulan “bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian dengan memperhatikan fakta, bukti dan keterangan para pihak, Bawaslu Kabupaten Sukabumi terhadap laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 15/REG/LP/PB/Kab /13.24/I/2021; 1) Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b UU Pemilihan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan; 2) Laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (7) UU Pemilihan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan.” Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam formulir model A.11 tertanggal tanggal 9 Januari 2021 dengan kesimpulan bahwa; 1.4.6 Bahwa setelah melakukan penyusunan kajian, kemudian dilakukan Pembahasan Kedua (SG II) Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi pada pokoknya memutuskan bahwa laporan nomor register 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 berdasarkan fakta dan bukti dari keterangan dari para pihak tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan; 1.4.7 Bahwa Rapat Pleno dilakukan pada tanggal 9 Januari 2020 untuk membahas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap laporan a quo setelah dilakukan penyelidikan atau permintaan klarifikasi. Dalam pokoknya memutuskan: 1) Bahwa unsur menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari b. penyumbang lain atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat (1) huruf b UU Pemilihan tidak terpenuhi maka kejadian yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sehingga dihentikan. Bahwa berdasarkan fakta, keterangan atau alat bukti serta hasil kajian dan Pembahasan Kedua (SG II) Sentra Gakkumdu kejadian yang dilaporkan bukan merupakan pidana pemilihan sehingga dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan; 1.4.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyusun Formulir model A.17 (Pemberitahuan Status Laporan) kemudian ditempel di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan disampaikan kepada pelapor pada tanggal 10 Januari 2021; 1.4.9 Bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran a quo berdasarkan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Oleh karena itu dalil Pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum, keliru dan mengada-ada sehingga patut untuk dikesampingkan; 1.5 Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa pada saat selesai pemeriksaan klarifikasi baik saksi maupun pelapor dan dijadikan akan diberikan pada saat proses penanganan pelanggaran selesai dilakukan, namun sampai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir model A.17) yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021, kemudian disampaikan dan diterima oleh pengadu pada tanggal 10 Januari 2021 namun Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Para Saksi tidak diberikan kepada pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut 1.5.1 Bahwa Pengadu tidak pernah meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada para Teradu baik ketika proses penanganan pelanggaran maupun setelah proses penanganan pelanggaran, namun yang pernah meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi adalah Saksi atas nama saudara Padlillah, S.H dan saudara Agus sebagai orang yang menemani saksi setelah selesai dilakukan proses klarifikasi pada Hari Kamis Tanggal 7 Januari 2021; 1.5.2 Bahwa Para Teradu tidak pernah menjanjikan akan memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Namun, pada saat saksi atas nama Saudara Padlillah, S.H. dan Saudara Agus sebagai orang yang menemani saksi meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi a quo, dan Teradu II hanya memberitahukan bahwa “Berita Acara klarifikasi tidak bisa diberikan pada saat ini karena masih dalam proses penanganan pelanggaran”. Teradu II tidak menjanjikan kepada saksi atas nama Saudara Padlillah, S.H. maupun atas nama saudara Agus sebagai orang yang menemani saksi terkait Salinan Berita Acara Klarifikasi a quo; 1.5.3 Bahwa Pengadu sebagaimana dalam aduannya menyampaikan bahwa Para Teradu dalam melakukan penelitian, pemeriksaan dan kajian tidak menjalankan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan tuduhan yang tidak benar dan keliru. Karena sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (7) a quo yang berbunyi: “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi, setelah penanganan pemilihan selesai dilakukan”; 1.5.4 Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa: “Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan pengawas pemilihan”; 1.5.5 Bahwa Para Teradu diberikan pilihan untuk memberikan maupun tidak memberikan Salinan a quo dengan pertimbangan tertulis karena sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/BAWASLU/ H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Dikecualikan bahwa dalam lampiran penetapan a quo salah satunya terdapat Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi yang mana merupakan informasi yang dikecualikan sehingga bersifat ketat dan terbatas; 1.5.6 Bahwa Pengadu dan Saksi tidak pernah meminta salinan Berita Acara Klarifikasi setelah proses penanganan pelanggaran a quo selesai dan jika ada yang meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana mekanisme permintaan informasi yang dikecualikan itu harus secara tertulis dan belum tentu akan diberikan karena harus ada pertimbangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi; 1.5.7 Berdasarkan penjelasan tersebut di atas diketahui bahwa dalil pokok pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada, tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan. 1.6 Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa Pada Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021 yang ditandatangani teradu 1, kemudian disampaikan dan diterima oleh pengadu pada tanggal 10 Januari 2021, dalam Kolom Status Laporan dinyatakan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti, dan tertulis dalam kolom alasan bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Para Teradu dalam penanganan pelanggaran laporan dana kampanye tidak memberikan penjelasan/keterangan hasil dari penelitian, pemeriksaan dan kajian Pengawas Pemilihan sebagaimana Pasal 31 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Teradu menerangkan sebagai berikut: 1.6.1 Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Dalam penyusunan Formulir Model A.17 (Pemberitahuan Tentang Status Laporan) sudah sesuai dengan Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mana terdapat Format Formulir Model A.17 yang sudah baku; 1.6.2 Bahwa penyusunan Formulir model A.17 (Pemberitahuan Tentang Status Laporan) dalam kolom Status Laporan dinyatakan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti dan dalam kolom instansi tujuan/alasan dijelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan itu sudah sesuai dengan ketentuan/format yang terdapat dalam lampiran Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020. Dalam lampiran formulir model A.17 terdapat keterangan pada poin 2 yang menjelaskan bahwa: “2. Alasan tidak ditindaklanjuti, karena: a. Temuan/Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materiil pelaporan; b. Temuan/Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan; c. Melebihi batas waktu yang ditentukan undang- undang; dan d. Alasan lainnya........” Dalam keterangan a quo jelas bahwa kolom intansi tujuan/alasan yang disusun oleh Para Teradu sudah sesuai dengan huruf d sebagai alasan lainnya; 1.6.3 Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan penjelasan/keterangan hasil dari penelitian, pemeriksaan dan kajian itu tidaklah benar dan keliru, karena Para Teradu sangat terbuka ketika Pengadu ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti setelah disampaikan formulir model A.17. namun pengadu tidak pernah mempermasalahkan ataupun mengkonfirmasi langsung terkait alasan dalam Status Laporan yang dianggap oleh pengadu merasa tidak jelas kepada para Teradu; 1.6.4 Bahwa Pengadu menggunakan Pasal 31 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk dijadikan dasar/dalil dalam penyusunan formulir model A.17 itu secara nyata keliru, karena Pasal a quo yang termasuk dalam Bagian Keempat mengatur tentang Hasil Kajian Pengawas Pemilihan dituangkan dalam formulir model A.11 bukan mengatur penyusunan formulir model A.17 sehingga tidak relevan dengan penggunaan pasal a quo; 1.6.5 Bahwa Para Teradu telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran (formulir model A.11) sesuai dengan ketentuan, prosedur dan format yang terdapat dalam lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 secara komprehensif sebagaimana dalam Pasal 31. Formulir model A.11 a quo merupakan salah satu informasi yang dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Dikecualikan serta Para Teradu tidak diwajibkan untuk menyampaikan hasil kajian yang tercantum dalam formulir model A.11 kepada Pengadu karena tidak ada perintah ataupun kebolehan dalam peraturan perundang-undangan untuk menyampaikannya; 1.6.6 Berdasarkan penjelasan tersebut di atas diketahui bahwa dalil pokok pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada, tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan; 1.7 Bahwa sebagaimana aduan yang didalilkan pengadu berkaitan dengan hasil audit Laporan Dana Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 2 berdasarkan Hasil Laporan Asurans Independen dari Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein nomor 00076/2.0857/AU.1/11/0044-1/1/XII/2020 yang menyatakan bahwa “Basis adanya ketidakpatuhan” yang mana terdapat empat poin yang menjadi catatan dalam hasil audit a quo. Para Teradu akan menerangkan sebagai berikut: 1.7.1 Bahwa dalam hal ini, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan kepada KAP Zeinirwan Zein dengan mengundangnya untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada tanggal 6 Januari 2021 diwakili oleh Saudara Hashemi Rodhian Hanum sebagai Ketua Tim Auditor KAP Zeinirwan Zein. Dalam keterangannya, Hashemi Rodhian Hanum menjelaskan berkaitan dengan basis adanya ketidakpatuhan a quo yaitu: “Bahwa ketidakpatuhan itu hasil dari audit kami, pada asersi atau kriteria ini terlalu banyak pengulangan kata-kata diganti namun makna sebenarnya sama semua namun seakan-akan kenanya banyak. Untuk poin 3 itu salah tanggal harusnya 5 November jadi 5 Desember 2020. Kalau poin 1, 2 dan 4 itu sebenarnya masalahnya sama terkait dengan identitas penyumbang harusnya PT. Mahkota Abadi Logistik namun yang ditulis adalah CV. Bintang Karya Utama penyumbang yang tidak jelas. Berkaitan dengan Kesimpulan Basis adanya ketidakpatuhan, kalau kami di audit itu ada yang clear opinion, ada opini clear dan ada opini kualifikasi. Artinya walaupun secara keseluruhan laporan itu patuh tapi kan ada poin yang tidak patuh. Kalau misalnya nilainya sepuluh, salahnya 1 dan benarnya 9 masa kita tidak bisa menyebutkan itu patuh hanya karena gara-gara satu itu tidak patuh”; 1.7.2 Bahwa berdasarkan keterangan di atas, terdapat keselarasan atau keterkaitan dengan simpulan yang disampaikan oleh Auditor Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein dalam Laporan Asurans Independen Nomor: 00076/2.0857/AU.1/11/0044-1/1/XII/2020. yang menyatakan bahwa: “Menurut opini kami, kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, Asersi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, dan H. Iyos Somantri, dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material telah memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”; 1.7.3 Berdasarkan keterangan dari KAP Zeinirwan Zein di atas, maka jelas bahwa ‘Basis Adanya ketidakpatuhan’ dalam Buku Laporan ke-I itu sudah terkonfirmasi dan dinyatakan secara keseluruhan patuh. Sehingga apa yang dituduhkan oleh Pengadu terbantahkan dengan keterangan a quo, dari hasil proses pengawasan dan proses penanganan pelanggaran yang sudah dilaksanakan oleh pihak teradu dapat disimpulkan bahwa tuduhan pihak pengadu adalah keliru, tidak benar dan harus dikesampingkan karena terjadi mis-informasi atau kesalahfahaman yang mana Pengadu terindikasi tidak membaca hasil audit secara keseluruhan dari mulai buku laporan kesatu dan buku laporan kedua; [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya untuk: 1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para teradu; Namun apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-42 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; 2 T-2 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan LADK dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Sukabumi Tanggal 25 September 2020; 3 T-3 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan LPSDK dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Sukabumi tanggal 31 Oktober 2020; 4 T-4 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan LPPDK dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Sukabumi Tanggal 6 Desember 2020; 5 T-5 Laporan Hasil Pengawasan terhadap aplikasi SIDAKAM tanggal 7 Desember 2020; 6 T-6 Laporan Hasil Pengawasan atas Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Adjo Sardjono, M.M. dan Iman Adinugraha, SE.,AKT.,CA kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Sabar dan rekan Tertanggal 23 Desember 2020; 7 T-7 Laporan Hasil Pengawasan atas Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Zeinirwan Zein Tertanggal 23 Desember 2020; 8 T-8 Laporan Hasil Pengawasan atas Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi H. Abu Bakar, M.Ag. dan Sirojudin, S.E. kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Adi Nuroni Tertanggal 23 Desember 2020; 9 T-9 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tertanggal 23 Desember 2020; 10 T-10 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor: 001/BAWASLU- PROV.JB/PP.01.01/I/2021 tentang Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tertanggal 2 Januari 2021; 11 T-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01/Bawaslu-Prov.JB-16/BA/I/2021 dan Daftar Hadir Rapat Pleno Tertanggal 4 Januari 2021; 12 T-12 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 01 Tanggal 4 Januari 2021; 13 T-13 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 12/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas nama Elan Suparlan sebagai Pelapor; 14 T-14 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 05/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas nama Padlillah, S.H. sebagai saksi; 15 T-15 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 14/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas nama Padlillah, S.H. sebagai saksi; 16 T-16 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 06/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas nama Rahmat Iskandar, S.H. sebagai Saksi; 17 T-17 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 13/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas nama Rahmat Iskandar, S.H. sebagai Saksi; 18 T-18 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 08/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas Nama Idang Khoerudin sebagai Direktur/Owner CV. Sumber Jaya; 19 T-19 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 22/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Yudi Suryadi LO (Liaison Officer) tim Kampanye dan LO (Liaison Officer) Bendahara Pasangan Calon Nomor Urut 2; 20 T-20 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 04/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas Nama Hamdan Safari Anggota KPU Kabupaten Sukabumi; 21 T-21 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 21/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Hamdan Safari Anggota KPU Kabupaten Sukabumi; 22 T-22 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 07/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas Nama Drs. Zeinirwan Zein, Ak,MM, CA, CPA dari Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein; 23 T-23 Surat Undangan Keterangan Ahli dengan Nomor: 15/K.Bawaslu- Prov.JB-16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama Dr. Wirdyaningsih, S.H,. M.H; 24 T-24 Surat Undangan Keterangan Ahli dengan Nomor: 20/K.Bawaslu- Prov.JB-16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Fadli Ramdhanil, S.H,. M.H; 25 T-25 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 23/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 7 Januari 2021 atas Nama Andi Krisna menjabat di Biro Hukum KPU Republik Indonesia; 26 T-26 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 09/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama Drs. H. Marwan Hamami, M.M. Calon Bupati Nomor Urut 2; 27 T-27 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 18/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Drs. H. Marwan Hamami, M.M. Calon Bupati Nomor Urut 2; 28 T-28 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 10/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Tertanggal 6 Januari 2021; 29 T-29 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 19/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Tertanggal 7 Januari 2021; 30 T-30 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 11/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama A Yamin, S.IP. Bendahara Tim Kampanye Pasangan calon Nomor Urut 2 Tertanggal Januari 2021; 31 T-31 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 17/K.Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama A Yamin, S.IP. Bendahara Tim Kampanye Pasangan calon Nomor Urut 2; 32 T-32 Formulir A.11 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran nomor Register : 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 9 Januari 2021; 33 T-33 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi Nomor: 02 Tanggal 9 Januari 2021; 34 T-34 Berita Acara Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor: 02/Bawaslu-Prov.JB-16/BA/I/2021 tanggal 9 Januari 2021 dan daftar hadir pleno (Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan); 35 T-35 Berita Acara Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi 03/Bawaslu-Prov.JB-16/BA/I/2021 tanggal 9 Januari 2021 dan daftar hadir pleno (Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan); 36 T-36 Pemberitahuan Status Laporan (Form A.17) yang ditanda tangani oleh teradu 1 tertanggal 9 Januari 2021; 37 T-37 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Dikecualikan; 38 T-38 lampiran Pemberitahuan Status Laporan/Temuan (Form A.17) halaman 67, Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 39 T-39 Berita Acara Klarifikasi pihak terkait atas nama Hashemi Rodhian Hanum sebagai Ketua Tim Auditor KAP Zeinirwan Zein Tanggal 4 Januari 2021; 40 T-40 Salinan Rekening Koran Dana Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si; 41 T-41 Salinan Laporan I Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si;-------------- 42 T-42 Salinan Laporan II Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si; [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ferry Gustaman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, H. Ayi Saepudin, Meri Sariningsih, Hamdan Safari, Budi Ardiansyah, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 April 2021 sebagai berikut: Ferry Gustaman (Ketua KPU Kabupaten Sukabumi)  Benar memang terdapat laporan dugaan pelanggaran pidana yang disampaikan kepada bawaslu dan kami juga pada saat itu menjadi pihak yang diklarifikasi. Kami sudah menjelaskan secara detail, baik terkait dengan tahapan atau sistem yang terdapat dana kampanye. Pada saat itu Pengadu menyampaikan laporan berkenaan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Perlu kami jelaskan bahwa sesungguhnya memang penerimaan sumbangan dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 sesuai dengan LPPDK sejumlah 2,851,000,000, penerimaan dari bunga bank sebesar 1,749,200, dan penerimaan barang hasil pembelian barang sebesar 2,669,600,000,. Kemudian pada LPPDK 2, total penerimaan merupakan penjumlahan uang sumbangan yang diterima dan penerimaan barang hasil pembelian, menjadi 5,551,749,200. Bahwa penginputan data pada aplikasi SIDAKAM KPU sesuai dengan Lampiran IV Keputusan KPU No.454/Hk.03- Kpt/03/KPU/IX/2020, tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang pada pokoknya menjelaskan tentang mekanisme pembukuan laporan dana kampanye melalui Aplikasi SIDAKAM KPU. Hasil penjumlahan Total Penerimaan dan Total Pengeluaran Dana Kampanye Seluruh Pasangan Calon sesuai dengan data di infografis SIDAKAM online dan sesuai dengan informasi Pengumuman KPU Kabupaten Sukabumi No.868/PL.02.5-Pu/3202/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yaitu sebagai berikut: a. Total Penerimaan dan total pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 sejumlah Rp. 2,858,444,500. b. Total penerimaan dan total pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah Rp. 5,555,749,200 c. Total penerimaan dan total pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 sejumlah 730,750,000  Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya kalau keterangan dari hasil proses yang kami jalankan di KPU bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 itu tidak ada pelanggaran sama sekali. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan pada waktu klarifikasi di Bawaslu. Kami mengambil kesimpulan di dalam proses klarifikasi tersebut ada sebuah ketidakpahaman antara teknis pelaporan dana kampanye dengan system dana kampanye. Dalam system dana kampanye tersebut, ketika salah satu pasangan calon tersebut menerima sumbangan hanya berbentuk uang maka ketika uang tersebut diberikan ke dalam barang maka barang tersebut harus dimasukkan ke dalam SIDAKAM. Dalam pengumuman tersebut terdapat selisih namun itu adalah penjumlahan dari uang ditambahkan dengan barang. Bagi kami memang sudah benar Keputusan Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang menyatakan tidak ada pelanggaran pidana maupun administrasi. KPU Kabupaten Sukabumi telah menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 dan pedoman yang di dalamnya memuat terkait dengan sistem dana kampanye. Hal itu sudah terklarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum bahwa sistemnya memang seperti itu. Kami tidak dapat mengurangi atau melebihkan terhadap apa yang yang telah dijumlahkan dana kampanye.  Hasil Audit dinyatakan patuh bukan basis ketidakpatuhan. Model LPPDK1-Paslon, Asersi atas Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Pasangan Calon H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri, dilakukan oleh Zeinirwan Zein selaku KAP. Kesimpulan dari hasil KAP menurut opini kami kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, Asersi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kesimpulannya telah mematuhi kriteria yang berlaku.  Dapat kami jelaskan bahwa dalam struktur dana kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12, Pasal 53 bahwa pelaporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran dana kampanye itu dilaporan kepada KPU atau hasil Bawaslu kepada KPU sebelum adanya KAP. Jadi apabila mengacu kepada pasal tersebut maka setelah adanya KAP maka sudah selesai. Persoalan terkait dengan dana kampanye.  Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum basisnya sangat jelas. Terjadinya pelanggaran ketika telat melaporkan kepada KPU itu jelas bisa didiskualifikasi keterlambatan itu dan yang kedua adalah penyumbang. Memang kami mengakui yakni penyumbang yang tidak jelas identitasnya, kemudian melebihi apa yang telah diatur sumbangannya di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan yang terakhir dari dana asing. Berkenaan dengan yang disampaikan oleh Pengadu dapat dijelaskan berdasarkan audit dari KAP. Pasangan Calon mematuhi penyerahan LPSDK tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pernyataan penyumbang pasangan calon, surat pernyataan penyumbang partai politik, surat pernyataan pihak lain perseorangan, surat pernyataan pihak lain kelompok; dan surat pernyataan penyumbang pihak lain badan hukum swasta. Pertama prosedurnya pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Periksa kesesuaian tanggal, dan tanda waktu terima, kemudian lakukan konfirmasi kepada KPU.  Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan terdapat penyumbang dari CV Bintang Megah Persada 12 transaksi via ATM, dengan total 250,000,000, berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada Bendahara Pasangan Calon menyatakan transaksi tersebut dilakukan oleh CV Bintang Megah Persada karena mengingat efektifitas waktu karena jika harus melalui teller bank bjb akan memakan waktu lama karena berbarangan dengan pembagian BLT oleh pemerintah. Terlampir surat keterangan yang diberikan oleh CV Bintang Megah Persada. Kalau basis jawaban kami pada saat ini adalah tetap pada kesimpulan. Ketika KAP selesai menyatakan bahwa telah memenuhi kriteria yang berlaku sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum maka itulah hasil dari KAP. Jika kami membandingkan sebenarnya semua itu ada pengecualian dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Masing-masing Pasangan Calon tersebut ada pengecualiannya atau ketidakpatuhannya. Dengan demikian, bukan hanya pasangan calon nomor urut 2 saja. Namun, ketika hal tersebut sudah terkonfirmasi KAP dan dikonfirmasi kepada bendahara tim atau kepada penyumbang maka itu sudah terklarifikasi dan sudah dijelaskan dalam proses audit dana kampanye. Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi berbasis kepada hasil KAP.  kewenangan KPU hanya sebatas Pasangan Calon/Tim Pasangan Calon tepat waktu dalam administrasi. Selanjutnya Adapun substansi mengenai laporan dana kampanye itu sudah menjadi kewenangan dari KAP. Sedangkan KAP mengonfirmasi kami apabila ada kejanggalan terkait dengan Formulir, tetapi terkait dengan substansi siapa penyumbang, substansi jumlah uang dan sebagainya, itu terkonfirmasi kepada bendahara atau tim masing-masing pasangan calon. Berkenaan dengan system SIDAKAM kami tidak dapat mengedit kecuali pihak pemegang akun sendiri yang dapat mengoreksi. KPU hanya memberikan asistensi terhadap pasangan calon, dan tidak memiliki kewenangan merubah data kecuali atas permintaan dari pasangan calon. Permintaan kalau ada kendala dalam hal penginputan misalnya baru bisa mengaksistensi perihal kendala tersebut.  Mengenai hasil audit LADK, LPPDK, LPSDK, itu di website dan kemudian pengumuman di facebook atau media social lainnya, termasuk di papan pengumuman.  Selain laporan manual, seluruh tim atau pasangan calon menginput ke dalam system dana kampanye. Kami mengetahui hasil audit, bahwa pasangan calon nomor urut 2 itu sumber pemasukannya seluruhnya adalah uang. selanjutnya uang tersebut dibelikan barang. Persoalannya disistem itu menolak jika pembelian itu tidak dimasukkan maka dimasukkan kembali ke dalam system. Sehingga barang itu bukan bentuk barang pemberiannya melainkan hasil pembelian. Memang seperti itu sistemnya, harus tercatat. Hal ini merupakan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum. Ketika klarifikasi kami juga diarahkan jika tidak puas dengan keterangan yang telah disampaikan, kami diarahkan kepada operator SIDAKAM dan jawabannya memang seperti itu. Ketika membeli barang maka barang tersebut harus dimasukkan. sehingga ada jumlah pemasukkannya 2 milyar tetapi dalam jumlahnya menjadi 5 milyar. Hal ini disebabkan terjadi penjumlahan terhadap barang. Seperti ada yang double padahal dari satu sumber yang sama. Memang seperti itu system SIDAKAM. Hal ini berbeda dengan pasangan calon yang lain, kalau pasangan calon yang lain ada sumber uang ada juga sumber barang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional, berkepastian hukum, dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri. Para Teradu diduga tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu dan Para Saksi. Para Teradu menerbitkan status laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti bertentangan dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein yang menyatakan terdapat Basis Ketidakpatuhan Material dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 4 Januari 2021, Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/BAWASLU-PROV.JB/PP.01.01/I/2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tertanggal 2 Januari 2021. Menindaklanjuti Surat a quo, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menentukan syarat keterpenuhan formil dan materiel laporan. Para Teradu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021. Pada hari yang sama, Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama (SG I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi. Hasil pembahasan memutuskan melakukan klarifikasi para pihak. Pada tanggal 5 s.d. 8 Januari 2021, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Para Saksi, Pihak Terkait, dan Ahli. Para Teradu telah mengundang Para Terlapor untuk hadir dalam klarifikasi namun tidak hadir. Dalam klarifikasi, Hashemi Rodhian Hanum selaku Ketua Tim Auditor KAP Zeinirwan Zein menerangkan pada pokoknya ketidakpatuhan tersebut merupakan hasil dari audit Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pada asersi atau kriteria terdapat banyak pengulangan kata namun maknanya sama. Dalam poin 3 terdapat kesalahan tanggal yang seharusnya 5 November 2020 menjadi 5 Desember 2020. Sedangkan dalam poin 1, 2, dan 4 berkenaan dengan identitas penyumbang, yang seharusnya PT. Mahkota Abadi Logistik namun tertulis CV. Bintang Karya Utama. Berkenaan dengan kesimpulan basis adanya ketidakpatuhan, KAP menyatakan secara keseluruhan laporan tersebut patuh meskipun terdapat poin ketidakpatuhan. Keterangan Hashemi Rodhian Hanum selaras dengan kesimpulan Laporan Asurans Independen Nomor: 00076/2.0857/AU.1/11/0044-1/1/XII/2020. Selanjutnya, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian dengan memperhatikan fakta, bukti, dan keterangan para pihak, Laporan Nomor 15/REG/LP/PB/Kab /13.24/I/2021 berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pemilihan bukan merupakan pelanggaran karena tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan. Hal ini sesuai dengan Formulir Model A.11 kajian dugaan pelanggaran Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tertanggal 9 Januari 2021. Selanjutnya, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Hasil rapat pleno memutuskan bahwa unsur menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilihan tidak terpenuhi, sehingga kejadian yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan dihentikan. Terhadap dugaan pelanggaran pidana, hasil Pembahasan Kedua (SG II) Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi menyimpulkan bahwa Laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Pada tanggal 9 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan rapat pleno membahas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan dengan kesimpulan Laporan a quo bukan merupakan pelanggaran sehingga dihentikan. Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu pada tanggal 10 Januari 2021. Bahwa terhadap dalil Pengadu tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi, Para Teradu menerangkan bukan Pengadu yang meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi, melainkan Padlillah selaku Saksi didampingi Agus Firmansyah. Teradu II mengatakan kepada Padlillah bahwa Berita Acara klarifikasi tidak dapat diberikan karena masih dalam proses penanganan pelanggaran. Teradu II juga tidak pernah menjanjikan akan memeberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Padlillah dan Agus Firmansyah. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan pengawas pemilihan”, ayat (7) berbunyi: “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi, setelah penanganan pemilihan selesai dilakukan”. Para Teradu diberikan pilihan untuk memberikan atau tidak memberikan Salinan Berita Acara a quo dengan pertimbangan tertulis. Hal ini disebabkan Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana Penetapan PPID Nomor: 0149/BAWASLU/ H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Dikecualikan. Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, dan belum tentu akan diberikan, karena terdapat pertimbangan tertulis dari Pejabat PPID Bawaslu Kabupaten Sukabumi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/BAWASLU- PROV.JB/PP.01.01/I/2021 tertanggal 2 Januari 2021 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri. Menindaklanjuti surat a quo, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas keterpenuhan syarat formil dan materiel. Hasilnya laporan dinyatakan memenuhi syarat dan diregistrasi dengan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 pada tanggal 4 Januari 2021. Pada hari yang sama, Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi dan diputuskan untuk dilakukan klarifikasi kepada para pihak. Pada tanggal 5 s.d. 8 Januari 2021, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi-saksi, Pihak Terkait, dan Ahli, namun Terlapor tidak hadir. Bahwa dalam klarifikasi, Yudi Suryadi selaku Liasion Officer (LO) Tim Kampanye sekaligus bendahara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menerangkan Marwan Hamami dan Iyos Sumantri telah menerima sumbangan sebesar Rp. 2.852.149.092,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah) berbentuk uang. KPU Kabupaten Sukabumi menerangkan sesuai formulir Model LPPDK 2, Pasangan Calon Nomor Urut 2 mencatat dana kampanye sebesar Rp. 2.699.600.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebagai penerimaan barang hasil pembelian. Hashemi Rodhian Hanum selaku Ketua Tim Auditor KAP Zeinirwan Zein menerangkan pada pokoknya bahwa pernyataan ketidakpatuhan laporan dana kampanye Marwan Hamami dan Iyos Somantri merupakan hasil dari audit KAP (Kantor Akuntan Publik). Saat dilakukan audit dana kampanye, KAP telah melakukan konfirmasi kepada seluruh penyumbang dan benar terdapat ketidaksesuaian antara yang tertulis dalam laporan dengan yang terjadi di lapangan. Kesalahan lain ditemukan dalam LPPDK 3 yang mencantumkan sumber dana kampanye berasal dari CV. Bintang Karya Utama, akan tetapi setelah dikonfirmasi penyumbang sebenarnya adalah PT. Mahkota Abadi Logistik. Selanjutnya, dalam LPPDK 4 terdapat kesalahan penginputan dana sumbangan dari PT Erka Dekorindo Pratama sebesar Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 5 November 2020, namun tertulis tanggal 5 Desember 2020. Hal ini mengakibatkan terjadinya minus saldo dalam proses pembelanjaan yang dilakukan sebelum tanggal 5 Desember 2020. Meskipun demikian, KAP menyatakan bahwa secara keseluruhan laporan tersebut diberikan status patuh meskipun terdapat ketidakpatuhan terhadap beberapa hal. Keterangan Hashemi Rodhian Hanum selaras dengan simpulan Laporan Asurans Independen Nomor: 00076/2.0857/AU.1/11/0044- 1/1/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020 (Vide Bukti T-41 dan T-42). Berkenaan dengan proses penanganan laporan a quo, Para Teradu menyusun kajian awal pada tanggal 9 Januari 2021 yang pada pokoknya menyimpulkan: 1) Laporan Nomor 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 bukan merupakan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi unsur Pasal 76 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilihan; dan 2) Laporan a quo bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (7) Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno untuk memutuskan hasil kajian awal sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/Bawaslu-Prov.JB- 16/BA/1/2020. Hasil rapat pleno memutuskan laporan a quo bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sehingga dihentikan. Terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran pidana, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua yang menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Para Teradu kemudian melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 03/Bawaslu-Prov.JB-16/BA/1/2020 dan memutuskan laporan a quo bukan merupakan pidana pemilihan sehingga dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu pada tanggal 10 Januari 2021. Terhadap dalil Para Teradu tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa bukan Pengadu yang meminta salinan Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 5 s.d. 8 Januari 2021, melainkan Padlillah selaku Saksi yang ditemani Agus Firmansyah. Teradu II tidak pernah menjanjikan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Padlillah dan Agus Firmansyah. Teradu II menyampaikan kepada Padlillah bahwa salinan Berita Acara Klarifikasi tidak dapat diberikan karena masih dalam proses penanganan pelanggaran. Tindakan Teradu II telah berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan bahwa Berita Acara Klarifikasi hanya dibuat satu rangkap dan dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pemilihan selesai dilakukan. Selain itu, berdasarkan Penetapan PPID Nomor 0149/BAWASLU/ H2PI/HM.00/XI/2020, formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi merupakan informasi yang dikecualikan. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengakui tidak pernah mengajukan secara tertulis permohonan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para Teradu setelah terbit pengumuman status laporan. Atas pertimbangan tersebut, maka Para Teradu tidak dapat merespon permintaan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu, karena sesuai prosedur pelayanan data dan informasi setiap permohonan harus diajukan secara tertulis. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional, berkepastian hukum, dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 perihal dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 2 H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri. Para Teradu telah bekerja sesuai prosedur dalam melakukan penanganan laporan a quo sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengadu terbukti tidak pernah menyampaikan permohonan Salinan Berita Acara Klarifikasi setelah proses penanganan pelanggaran selesai. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Teguh Hariyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teradu II Ari Hasniar, Teradu III Nuryamah, Teradu IV Deden Taufik, dan Teradu V Faisal Rifa’i masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahrido Rahmat