III. DUDUK PERKARA
2
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Februari 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 115/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
94/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahap pendaftaran, perbaikan berkas, dan verifikasi bahan
persyaratan pencalonan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU,
terdapat dugaan kelalaian KPU dan Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Drs. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H.,
tidak memiliki dan/atau membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
di Bank Umum atas nama Pasangan Calon sebagaimana yang diamanatkan
Undang-Undang dan Peraturan KPU. Namun, tetap diloloskan sebagai
Pasangan Calon, sekalipun terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi;
2. Bahwa hal ini dibuktikan dengan hasil audit dari auditor independent (akuntan
publik) yang ditunjuk oleh KPU terhadap pelaporan dana kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (tiga) yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten
Pasaman Barat di media Harian Umum Haluan, tertanggal 30 Desember 2015.
Isinya “Pemeriksaan Kami mengungkapkan ketidak patuhan material berikut di
bawah ini terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam melaporkan dana
kampanye yang berlaku bagi Drs. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., selama
periode 24 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015.
a. Nama pemilik RKDK antara informasi yang tercantum dalam rekening
koran tidak sesuai dengan nama Pasangan Calon terkait.
b. RKDK dibuka atas nama Tim Kampanye, bukan atas nama Pasangan
Calon.
3. Bahwa pelanggaran RKDK tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat, setelah diketahui melalui pengumuman di Media
Haluan, tetapi KPU tidak memberikan jawaban. Panwaslu menghentikan
laporan Pengadu, karena dianggap bukan merupakan pelanggaran pemilihan;
4. Bahwa kinerja KPU dan Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak baik dan
merugikan Pengadu selaku Pasangan Calon, sekaligus merugikan masyarakat
yang telah menggunakan hak pilihnya, karena terjadi penerapan aturan yang
tidak adil dan sama pada semua Pasangan Calon;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
3
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Surat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkenedi Said dan H.
Risnawanto, perihal Laporan Pelanggaran RKDK, tertanggal 30 Desember 2015;
P-2 Fotokopi Surat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkenedi Said dan H.
Risnawanto, Nomor 01/Paslon-B-W/PASBAR/I/2016, perihal Laporan Pelanggaran
RKDK, tertanggal 2 Januari 2016;
P-3 Fotokopi Surat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hamsuardi dan H.
Kartuni, Nomor 046/CB-CWB/PB/XII/2015, perihal Mohon Pembatalan Calon
Bupati Pasbar Nomor Urut 3 (Drs. H. Syahiran, M.M.-Yulianto, S.H.), tertanggal 2
Januari 2015;
P-4 Fotokopi Formulir Model A.12, Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 5
Januari 2016;
P-5 Fotokopi Formulir A8, Kajian Laporan Nomor 21/LP/PILBUP/XII/2015, tertanggal 5
Januari 2016;
P-6 Fotokopi Surat Advokat/Penasehat Hukum Erizal Effendi, S.H. and Partner (Law
Firm), Nomor 0105/AD-EE/LF-II/2016, perihal Laporan Adanya Gugatan PMH
Ditujukan KPU Pasaman Barat Dkk, tertanggal 5 Februari 2015;
P-7 Fotokopi Surat Gugatan Advokat/Penasehat Hukum Erizal Effendi, S.H. and Partner
(Law Firm) ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, tertanggal 4 Februari 2016;
P-8 Fotokopi Media Haluan, Hasil Audit Akuntan Independen Yang Dipublikasikan Di
Media Harian Haluan Terhadap Laporan Dana Kampanye 3 (tiga) Paslon Bupati-
Wakil Bupati Kab. Pasaman Barat-Provinsi Sumbar, tertanggal 30 Desember 2015;
P-9 Fotokopi Media Padang Ekspres, Syahiran-Yulianto Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu,
tertanggal 5 Januari 2016;
P-10 Fotokopi Media Singgalang, Salah Membuat Rekening Kampanye, Cabup Terpilih
Dilaporkan, tertanggal 5 Januari 2016;
P-11 Fotokopi Media Padang Ekspres, Dugaan Pelanggaran Tak Terbukti, tertanggal 6
Januari 2016;
P-12 Fotokopi Media Singgalang, Pelanggaran Pilkada Pasbar Tidak Bisa Diproses,
tertanggal 6 Januari 2016;
P-13 Fotokopi Media Haluan, Laporan Cabup Pasbar Ditolak Panwaslu, tertanggal 6
Januari 2016;
P-14 Fotokopi Media Singgalang, Bupati dan Wabup Pasbar Tinggal Menunggu Pelantikan,
tertanggal 6 Januari 2016;
P-15 Fotokopi Surat Zulkenedi Said, perihal Permintaan Informasi dan Dokumen tentang
Laporan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Barat Nomor Urut 1 dan 3 pada PILKADA 9 Desember 2015, tertanggal 28 Maret
2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 25 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
4
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal
26 Juli 2015 sampai dengan 28 Juli 2015;
2. Bahwa dalam mempersiapkan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Pasaman
Barat melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dengan
mengundang Partai Politik, Bakal Calon, LSM, Wartawan, Tokoh Masyarakat
dan instansi terkait;
3. Bahwa kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada 3 Juni 2015. Tema
kegiatan adalah sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 di Hotel
Gucci Simpang Empat. Materi dalam acara ini adalah tentang proses
pelaksanakan kampanye, pelaporan dana kampanye dan tata cara pencalonan
Pasangan Calon dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat;
4. Bahwa pada 15 Juli 2015 dengan Surat Nomor 153/KPU-Kab-
003.435070/VII/2015 KPU Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan
Launching Pilkada Serentak Tahun 2015, dengan mengundang pimpinan Partai
Politik tingkat Kabupaten Pasaman Barat dan Pihak Terkait bertempat di Aula
Gucci. Materi bimbingan teknis ini membahas tentang penyelenggaraan Pilkada
dan persiapan penerimaan pendaftaran, syarat-syarat Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2015 sekaligus membahas kampanye
dan dana kampanye di dalamnya menyinggung mengenai RKDK, dengan
narasumber Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat;
5. Bahwa bakal pasangan calon Drs. H. Syahiran dan Yulianto, S.H.,
mendaftarkan diri pada 27 Juli 2015, Pukul 10.00 WIB dan saat pendaftaran,
Rekening Khusus Dana Kampanye sudah ada. Rekening Khusus Dana
Kampanye didaftarkan di Bank Nagari (Bank Pembangunan Daerah) Cabang
Simpang Ampek untuk kepentingan kampanye;
6. Bahwa berkaitan dengan syarat calon RKDK Komisi Pemilihan Umum Pasaman
Barat berpedoman juga kepada Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015,
tanggal 22 Juli 2015, perihal Penjelasan beberapa aturan dalam PKPU Nomor
12 Tahun 2015 dan Surat Edaran 402/KPU/VII/2015, tanggal 24 Juli 2015,
perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
bagi Pasangan Calon yang belum ada Rekening Khusus Dana Kampanye pada
saat mendaftar maka harus membuat Surat Pernyataan yang menyatakan
Rekening Khusus Dana Kampanye sedang dalam proses. Pasangan Calon Drs.
5
Syahiran, M.M. dan Yulianto, S.H., menyerahkan RKDK (syarat calon) dan
syarat pencalonan. Sesuai dengan teknis pencalonan, apabila ditemukan
kesalahan administrasi syarat calon dapat diperbaiki pada tahapan perbaikan
Syarat Administrasi Pasangan Calon. Kegiatan pendaftaran secara langsung
diawasi secara melekat oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dengan
meneliti dokumen;
7. Bahwa agar persoalan Rekening Khusus Dana Kampanye tidak berlarut-larut
dan ditafsirkan lain khususnya bagi pelapor, maka kami jelaskan proses
Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon.
a. Setelah seluruh persyaratan pencalonan dan syarat calon diterima pada
saat pendaftaran di KPU Kabupaten Pasaman Barat, dan dituangkan ke
dalam Model TT1-KWK Parpol (tanda terima penerimaan berkas), maka
tahapan selanjutnya adalah penelitian dari semua dokumen yang
diserahkan. Tahapan ini dilaksanakan dari tanggal 28 Juli sampai
dengan 3 Agustus 2015;
b. KPU Kabupaten Pasaman Barat mulai melaksanakan pemeriksaan dan
verifikasi berkas Pasangan Calon pada hari Rabu, 29 Juli 2015 mulai
dari Pukul 15.30 WIB sampai dengan 23.30 WIB, dan dilanjutkan
keesokan harinya Kamis, 30 Juli 2015, mulai dari Pukul 10.00 WIB
sampai dengan Pukul 01.00 WIB dini hari, dilakukan seluruh Anggota
dan Timja penerimaan persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pemilihan Tahun 2015 yang juga disaksikan oleh Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat, dengan meneliti satu persatu seluruh
dokumen yang disampaikan oleh LO Pasangan Calon;
c. Pada hari Jumat, 31 Juli 2015 diadakan Rapat Pleno yang dihadiri
seluruh Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, untuk menetapkan
penyusunan Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan
Calon. Setelah proses penelitian dan verifikasi administrasi selesai KPU
Kabupaten Pasaman Barat membuat Berita Acara Model BA.HP-KWK
dan Lampiran Model BA.HP-KWK pada hari Sabtu, tanggal 1 Agustus
2015, terhadap pemenuhan syarat calon tersebut;
d. Tentang Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Drs. H.
Syahiran, M.M. dan Yulianto, S.H., dalam lampiran Berita Acara
tersebut tertulis ADA, tetapi belum memenuhi syarat (BMS) karena 1
(satu) rangkap asli/fotokopi yang terlegalisir tidak ada. Ketika Tim
Pemeriksaan dan Verifikasi berkas Pasangan Calon menemukan nama
pada Rekening Khusus Dana kampanye Pasangan Calon Drs. H.
Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., tertulis “Tim Kampanye Drs
Syahiran-Yulianto” Tim Pemeriksa dan Verifikasi langsung menghubungi
LO (Liason Officer) yaitu Jamuir Pratama Putra dan menanyakan
mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye yang diserahkan tersebut,
6
merupakan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Drs. H.
Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H.,. LO membenarkan Rekening Khusus
Dana Kampanye milik Pasangan Calon Drs. H. Syahiran, M.M., dan
Yulianto, S.H.,. Tim menanyakan kembali mengapa rekening tersebut
tertulis atas nama Tim Kampanye Syahiran dan Yulianto? LO menjawab
dalam pemahaman mereka, pada saat membuka rekening tersebut,
karena peruntukkannya digunakan untuk kampanye dan yang
menandatangani specimen tersebut lebih dari 1 (satu) orang yaitu
Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul maka ditulis “Tim
Kampanye Syahiran – Yulianto”. Tim Pemeriksa menegaskan kembali,
apakah specimen tanda tangan yang dilakukan saat pembukaan
rekening tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU yang telah
disosialisasikan yakni ditandatangani oleh Pasangan Calon dan Partai
Politik pengusul, maka LO menjawab dengan tegas, specimen Rekening
Khusus Dana Kampanye tersebut ditandatangani langsung oleh
Pasangan Calon (Syahiran-Yulianto) dan Pengurus Partai Politik
pengusul yaitu H. Erianto selaku Sekretaris Gerindra Kabupaten
Pasaman Barat dan H. Nazwar, S.H., selaku Sekretaris Demokrat
Kabupaten Pasaman Barat. Tim Pemeriksa dan Verifikasi berkas
Pasangan Calon berkesimpulan secara substansi Rekening Khusus
Dana Kampanye tersebut sudah memenuhi syarat menurut ketentuan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015;
e. Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Rekening
Khusus Dana Kampanye dibuka atas nama Pasangan Calon dan
specimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Namun tidak ada klausul
atau Pasal yang menyebutkan KPU Provinsi /KPU Kabupaten/Kota
harus menanyakan atau memverifikasi spesimen tandatangan tersebut
kepada Pasangan Calon maupun pihak Bank Rekening Khusus tersebut
dibuat;
8. Bahwa Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2015 terus berproses seiring dengan memasuki Tahapan Kampanye,
KPU Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 20 Agustus 2015 mengadakan
pertemuan bersama dengan LO dan Pasangan Calon tentang Desain Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, Pelaporan Dana Kampanye dan hal-
hal lain dirasa perlu. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Pasaman Barat juga
menyerahkan materi tentang Rekening Khusus Dana Kampanye dan hal lain
dirasa perlu. KPU Kabupaten Pasaman Barat juga menyerahkan materi tentang
7
Rekening Khusus Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye agar sesuai
dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Dana Kampanye
Pemilihan Kepala Daerah;
9. Bahwa di antara masa kampanye adalah audit Dana Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2015 sesuai Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota pada Pasal 13 ayat (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib
membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank umum, ayat (2)
Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dari Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, ayat
(3) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen
tandatangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan Pasangan Calon". Penjelasan Pasal ini sangat jelas dan
sementara Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan hanya
sekilas menyinggung Rekening Khusus Dana Kampanye, sehingga KPU
Kabupaten Pasaman Barat mengambil sikap atas Rekening Khusus Dana
Kampanye Pasangan Calon Drs. H. Syahiran, M.M. dan Yulianto, S.H., perlu
dilakukan perbaikan, maka dalam rentang proses audit dana kampanye baik
sebelum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), LO Pasangan Calon Drs. H.
Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., diberitahu dan diminta beberapa kali
melalui telepon dan secara langsung oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat
untuk dilakukan perbaikan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye dari
Tim Kampanye Syahiran Yulianto menjadi Syahiran Yulianto. Namun, sampai
masa Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diserahkan
oleh semua Pasangan Calon, rekening tersebut, sebelum diperbaiki dan KPU
Kabupaten Pasaman Barat pun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa
(hak paksa) LO Pasangan Calon Drs. H. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H.,
untuk memperbaikinya;
10. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2015, bertempat di Aula Kantor KPU
Kabupaten Pasaman Barat, Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
melakukan acara Workshop Audit Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati 2015, peserta sangat antusias dan banyak bertanya, baik mengenai
RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK serta Tata Cara pembukuan dana kampanye.
Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat dan Narasumber juga menyampaikan
8
PKPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye kepada LO Pasangan
Calon dan mengingatkan RKDK dibuka harus dengan nama Pasangan Calon;
11. Bahwa terkait hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) ketiga Pasangan Calon disampaikan Nomor Urut 1 (satu) H.
Hamsuardi, S.Ag., dan Drs. H. Kartuni, M.M., diaudit oleh akuntan Krisnawan,
Busroni, Achsin, dan Alamsyah (KBAA). Hasil audit dana kampanye Nomor
AUP.A/15.023012/KPU.1 sebagai berikut "Tidak diperolehnya bukti-bukti dan
informasi pendukung lainnya yang dibutuhkan sampai dengan laporan ini
dibuat, tidak memungkinkan dilaksanakannya penerapan prosedur audit
terhadap asersi Pasangan Calon tentang kepatuhan H. Hamsuardi, S.Ag., dan
Drs. H. Kartuni, M.M., dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasaman Barat untuk periode 27 Agustus 2015 s.d. Desember 2015
(kami tidak menyatakan pendapat atas asersi Pasangan Calon". Selanjutnya
Pasangan Calon Zulkenedi Said, S.Sos., dan H. Risnawanto diaudit oleh kantor
akuntan Warnoyo (WCPA) dengan hasil Nomor AUP.W/211215/KPU.PSB.01
memberikan opini "Kami melaksankan pemeriksaan berdasarkan standart yang
ditetapkan insitute Akuntan Publik Indonesia, oleh karena itu, mencakup
pemeriksaan, berdasarkan pengujian, bukti tentang kepatuhan Zulkenedi Said,
S.Sos., dan H. Risnawanto terhadap peraturan perundang-undangan tersebut
dan pelaksanaan prosedur lain berdasarkan pertimbangan kami sesuai dengan
keadaan. Kami yakin bahwa pemeriksaan kami memberikan dasar memadai
untuk menyatakan pendapat. Pemeriksaan kami tidak memberikan penentuan
legal atas kepatuhan Zulkenedi Said, S.Sos., dan H. Risnawanto terhadap
Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Menurut pendapat kami, asersi
Zulkenedi Zaid, S.Sos., dan H. Risnawanto telah memenuhi persyaratan, sebab
laporan tersebut disajikan secara wajar dalam semua hal yang materiil. Terkait
dengan kalimat opini KAP yang berkaitan dengan Tahapan Pelaporan Dana
Kampanye yang terdiri dari: (1). Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
diserahkan paling lama 26 Agustus 2015, Pukul 18.00 WIB, (2). Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 16 Oktober 2015, Pukul
18.00 WIB, dan (3). Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) diserahkan paling lama 6 Desember 2015, Pukul 18.00 WIB. Pada
laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Zulkenedi Said, S.Sos., dan
H. Risnawanto, tidak menyerahkan laporan LPSDK tepat waktu dan baru
melaporkan pada 19 Oktober 2015, dalam laporan penerimaan sumbangan
nihil. Selanjutnya Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Drs. H. Syahiran, M.M., dan
Yulianto, S.H., diaudit oleh akuntan Junaedi, Chairul dan Subyakto (JCS)
dengan Laporan Nomor 73.AR/2015 memberikan opini "kami melaksanakan
pemeriksaan berdasarkan standar yang ditetapkan Institute Akuntan Publik
Indonesia, oleh karena itu, mencakup pemeriksaan, berdasarkan pengujian,
9
bukti tentang kepatuhan Drs. H. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., terhadap
Peraturan Per-Undang-Undangan tersebut dan pelaksanaan prosedur lain
berdasarkan pertimbangan kami sesuai dengan keadaan. Kami yakin
pemeriksaaan ini memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Pemeriksaan kami tidak memberikan penentuan legal atas kepatuhan Drs. H.
Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., terhadap Peraturan Per-undang-undangan
tersebut. Pemeriksaan kami mengungkapkan ketidak patuhan berikut dibawah
ini terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaporkan dana
kampanye yang berlaku bagi Drs. H. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H.,
selama periode 24 Agustus 2015 s.d. 5 Desember 2015.
1) Nama Pemilik RKDK antara informasi yang tercantum dalam rekening
Koran tidak sesuai dengan nama Pasangan Calon terkait.
2) RKDK dibuka atas nama Tim Kampanye, bukan atas nama Pasangan
Calon.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk ketidak patuhan materiil sebagaimana
dijelaskan, asersi Drs. H. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., atas LPPDK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat untuk
periode 24 Agustus 2015 s.d. 5 Desember 2015 telah memenuhi persyaratan
tersebut di atas disajikan secara wajar, dalam semua hal yang materiil.
12. Bahwa menurut Pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelaporan Dana Kampanye, keluaran audit kepatuhan
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berupa opini patuh dan tidak patuh,
artinya bukan ranah KAP untuk memberikan rekomendasi menyatakan
pembatalan salah satu Pasangan Calon bila Pelaporan Dana Kampanye dinilai
tidak patuh dengan peraturan perundang-undangan Dana Kampanye, dan
bukan pula sebagai bentuk intervensi memberikan nilai tambah (credit point)
bagi pasangan yang patuh.
Catatan penting disampaikan dalam poin pengaturan yang menyangkut
Rekening Khusus Dana Kampanye dapat membatalkan Pasangan Calon, begitu
juga dengan hasil penilaian Kantor Akuntan Publik terkait LPPDK;
13. Bahwa tanggal 23 Desember 2015 KPU Kabupaten Pasaman Barat menerima
audit dana kampanye dari KAP, pada tanggal 24 Desember 2015 diumumkan
pada Website dan papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Tanggal 26 Desember 2015, hasil audit dana kampanye masing-masing
Pasangan Calon diserahkan kepada LO dan dibuatkan tanda terima. Mengenai
pengumuman di koran, sebenarnya peraturan mengamanahkan pendanaan
tahapan pemilihan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan
mengumumkan hasil audit dana kampanye di koran. Menurut peraturan
bukan menjadi kewajiban KPU untuk membuat pengumuman, akan tetapi
pada 29 Desember 2015, KPU mendanai media cetak Singgalang dan Haluan,
untuk menerbitkan pengumuman hasil audit dana kampanye;
10
14. Bahwa Zulkenedi Said, S.Sos, pernah meminta hasil LPPDK Pasangan Nomor
Urut 1 (satu) dan Nomor Urut 3 (tiga) kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat,
permintaan ini menjadi pertimbangan dalam waktu yang cukup bagi KPU
untuk mengabulkannya, sebab Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
mengatur tentang informasi yang dikecualikan dan informasi yang dapat
disampaikan kepada umum/publik. Begitu juga dengan LPPDK termuat data-
data/identitas penyumbang, bukti-bukti transaksi serta data-data kerahasiaan
pihak ketiga, akhirnya sesuai dengan hasil kajian Anggota KPU Kabupaten
Pasaman Barat dikabulkan permintaan Zulkennedi Said, S.Sos., dengan Surat
Nomor 57/KPU-Kab003.435070/IV/2016, tanggal 14 April, diserahkan opini
hasil audit dana kampanye dan formulir asersi Pasangan Nomor Urut 1 (satu)
dan 3 (tiga) kepada utusan Zulkennedi Said, S.Sos., yaitu Rusman;
15. Pada saat dilakukan audit dana kampanye terhadap pasangan Drs. H.
Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., diklarifikasi langsung oleh KAP mengenai
kebenaran RKDK, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan RKDK
tersebut adalah yang sebenarnya;
16. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat pada berbagai kesempatan
mengingatkan LO/Pasangan Calon agar nama RKDK sesuai dengan nama
Pasangan Calon baik melalui telepon atau pada acara tertentu. Seperti pada
tanggal 3 Juli 2015, 13 Juli 2015, 20 Agustus 2015, dan 24 Agustus 2015;
17. Bahwa pada tahapan persiapan yaitu Sosialisasi Pencalonan tanggal 3 Juni
2015 KPU Kabupaten Pasaman Barat telah berupaya keras mengingatkan
Pasangan Calon yang akan mendaftar pada 26 s.d. 28 Juli 2015 agar ketika
membuka Rekening Khusus Dana Kampanye nama pada buku rekening
Pasangan Calon harus sesuai dengan nama Pasangan Calon. Hal ini diakui dan
dibenarkan sendiri oleh Pengadu dihadapan sidang Majelis Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
18. Bahwa sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPU RI dan
Anggota KPU RI Divisi Hukum Ida Budhiati yang menyatakan konstruksi
hukum tidak memberikan kewenangan kepada Pokja untuk memverifikasi
rekening apakah spesimennya cocok atau tidak. Hal ini juga tidak sampai
membatalkan. Apabila nama rekening tidak sesuai dengan seharusnya yang di
peraturan maka pemeriksaannya menjadi kewenangan KAP untuk menilai
patuh atau tidak patuh. KPU Kabupaten Pasaman Barat sudah mengingatkan
LO agar menyesuaikan penulisan nama RKDK dengan nama Pasangan Calon
sebab tanggung jawab Pasangan Calon yang membuka, mencatat,
membukukan dan menyajikan laporan dana kampanye, sementara KPU tidak
mempunyai hak untuk memaksa atau berwenang memberikan sanksi;
19. Bahwa berkaitan dengan sanksi pembatalan Pasangan Calon atas pelanggaran
ketentuan dana kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2015 yaitu Pasal 54 (sanksi keterlambatan menyerahkan LPPDK
11
Pukul 18.00 WIB, Pasal 53 (sanksi pelanggaran pembatasan dana kampanye),
Pasal 56 (sanksi penerima sumbangan dana kampanye dari orang asing), ketiga
sanksi tersebutlah yang dapat membatalkan Pasangan Calon. Selanjutnya,
apabila diuji tiap-tiap pasal tidak ditemukan satu pasal yang relevan dan dapat
didalilkan sehubungan dengan RKDK Pasangan Drs. H. Syahiran, dan
Yulianto, S.H. Apabila Pengadu mendalilkan dengan kasus pelanggaran Calon
telah menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing/atau menerima
dana illegal (Pasal 56) belum ada bukti Pasangan Calon tersebut pernah
melakukannya, dan bukan pula pelanggaran Pembatasan Dana Kampanye
sebagaimana dalil Pengadu (Pasal 53), sehingga tidak ada alasan para Teradu
telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Drs. H.
Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Barat. KPU Pasaman Barat hanya bertindak sesuai dengan wewenang
yang diberikan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak berkompeten
membatalkan Calon terpilih, karena nama RKDK tertulis tim kampanye
Syahiran-Yulianto;
20. Bahwa para Teradu telah melampirkan bukti pendukung, dan tidak berniat,
serta berpihak atau melakukan perbuatan yang melanggar kode etik, karena
kekeliruan atas penerimaan, penelitian, klarifikasi atau verifikasi syarat
calon/syarat pencalonan sehingga dilaporkan tidak memverifikasi dan
meloloskan calon yang tidak memiliki RKDK.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Nomor
112/KPU-Kab-003.435070/VI/2015, perihal Sosialisasi Pencalonan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2015, tertanggal 1 Juni 2015;
T-2 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Nomor
153/KPU-Kab-003.435070/VII/2015, perihal Undangan, tertanggal 13 Juli 2015;
T-3 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Nomor
196/KPU-Kab-003.435070/VIII/2015, perihal Persiapan Kampanye meliputi APK,
Bahan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, tertanggal 19 Agustus 2015;
T-4 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Nomor
381/UND/X/2015, perihal Undangan, tertanggal 22 Oktober 2015;
T-5 Fotokopi rekening Bank Nagari, Pasangan Cabup Hamsuardi Kartuni, SKC
0319715, rekening Bank Nagari, Pasangan Cabup Zulkenedi Said dan Risnawanto,
SKC 0278684, rekening Bank Nagari, Rekening Bank Nagari Tim Kampanye;
T-6 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum, Nomor 396/KPU/VII/2015, perihal
Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tertanggal 22 Juli
2015;
T-7 Fotokopi Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pasaman Barat Pemilu Tahun 2015, tertanggal 27 Juli 2015;
12
T-8 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Nomor
176/UND/VII/2015, perihal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 30 Juli 2015;
T-9 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman
Barat, Agenda Rapat Pleno Penyusunan Berita Acara Penelitian Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2015, tertanggal 31 Juli 2015;
T-10 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pasaman Barat, Nomor
83/Panwas-PB/VII/2015, perihal Permintaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat, tertanggal 31 Juli 2015;
T-11 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Nomor
183/KPU-Kab-003.435070/VIII/2015, perihal Pengantar Penyerahan Berkas
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Pemilihan Tahun 2015,
tertanggal 4 Agustus 2015;
T-12 Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pasaman Barat Pemilihan Tahun 2015, tertanggal 7 Agustus 2015;
T-13 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati, Nomor 49/BA/VIII/2015, tertanggal 19 Agustus 2015;
T-14 Fotokopi Laporan Akuntan Independen, Laporan No. 73.AR/2015, tertanggal 21
Desember 2015;
T-15 Fotokopi Asersi Atas Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye;
T-16 Fotokopi Daftar Hadir Pelaporan Penerimaan LADK, LPSKD dan LPPDK;
T-17 Fotokopi Tanda Terima Laporan Audit Dana Kampanye;
T-18 Fotokopi Pengumuman Laporan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pasaman Barat di Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten
Pasaman Barat;
T-19 Fotokopi Media Pesisir, KPU Pasaman Barat, tertanggal 29 Desember 2015;
T-20 Fotokopi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Nomor 57/KPU-Kab-
003.435070/IV/2016, tertanggal 14 April 2016;
T-21 Fotokopi Penjelasan Nama Rekening Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil
Bupati Kabupaten Pasaman Barat Atas Nama Drs. H. Syahiran, M.M., dan Yulianto,
S.H., tertanggal 20 Desember 2015.
[2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil pengaduan untuk seluruhnya menyangkut dengan dugaan
pelanggaran kode etik
2. Mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Memutuskan bahwa para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu;
4. Atau apabila Majelis Pemeriksaan DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang adil dan layak menurut hukum (ex aequo et bono).
13
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan saksi Asril selaku mantan
Anggota Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat yaitu, pada tanggal 25 April 2016,
sebagai berikut:
31 Maret 2016 sudah berakhir masa jabatan. Sudah dilaporkan ke Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat. Keputusan Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat karena
belum memenuhi syarat formil. Pada 31 Desember 2015, Pengadu menyampaikan
surat melalui Rusman A mengenai pelanggaran RKDK Pasangan Nomor Urut 3 (tiga).
Kita sarankan untuk membuat laporan. Rusman A sebagai Pelapor, dalam formulir
penerimaan laporan, saksi-saksi yang diajukan oleh Rusman A tidak ada dan bukti
yang disampaikan adalah koran dari Haluan yaitu hasil audit RKDK dari KAP.
Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak berani untuk menolak laporan, maka kami
terima dan nantinya agar disertakan saksi dan bukti. Kami juga melakukan tindakan
klarifikasi. Kami mengundang pihak Terlapor yaitu Syahiran dan Yulianto yang
dikuasakan kepada LO. LO datang disertai surat kuasa. Keterangan yang kita dapat
dari LO, RKDK itu ada, dibuat tanggal 22 Juli 2015. Hal tersebut dipakai waktu
pendaftaran Pasangan Calon. Kita juga mengklarifikasi Bank Nagari selaku
pembuatan rekening. Namun, pihak Bank tidak datang. Kita juga meminta
keterangan tertulis dari pihak Bank, tetapi tidak ada jawaban. Sampai pada masa
penanganan pelanggaran yang berlaku di Panwas. Sudah mengundang Pihak Terkait
yaitu KPU Kabupaten Pasaman Barat, jawabannya sama seperti yang disampaikan
pada saat sidang pemeriksaan DKPP. Dalam penyampaian laporan, Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014, Pasal 28, yaitu 7 hari sejak terjadi pelanggaran, 27
Juli 2015 saat pendaftaran, dilaporkan tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan hal
tersebut, Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat menyatakan laporan yang
disampaikan oleh Pengadu tidak memenuhi syarat formil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
14
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
15
Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan
V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat dan Teradu VI, VII dan
VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 3
(tiga) atas nama Drs. Syahiran., dan Yulianto, S.H., yang diduga tidak memenuhi
persyaratan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, karena tidak
memiliki dan/atau membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank
Umum atas nama Pasangan Calon sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang
dan Peraturan KPU. Hal ini dibuktikan dengan hasil audit akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU atas pelaporan dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3
(tiga) yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat di media Harian
Umum Haluan, tertanggal 30 Desember 2015. Hasil pemeriksaan mengungkapkan
ketidakpatuhan material terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam melaporkan dana kampanye Drs. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., selama
periode 24 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. Ketidakpatuhan material
antara lain: 1) Nama pemilik RKDK antara informasi yang tercantum dalam rekening
koran tidak sesuai dengan nama Pasangan Calon terkait; dan 2) RKDK dibuka atas
nama Tim Kampanye, bukan atas nama Pasangan Calon;
[4.1.2] Teradu VI, VII, dan VIII selaku Panwaslu Pasaman Barat juga telah
menghentikan laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran oleh Teradu I, II, III, IV,
dan V, serta menganggap hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V pada prinsipnya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V sudah
melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye
16
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dengan mengundang Partai Politik, Bakal Calon, LSM, Wartawan, Tokoh Masyarakat
dan instansi terkait. Teradu I, II, III, IV, dan V ketika mengetahui rekening khusus
dana kampanye Pasangan Calon Drs. H. Syahiran, M.M., dan Yulianto, S.H., tertulis
“Tim Kampanye Drs Syahiran-Yulianto”, langsung melakukan klarifikasi kepada
Jamuir Pratama Putra selaku LO Pasangan Nomor Urut 3 (tiga). LO membenarkan
Rekening Khusus Dana Kampanye tersebut milik Pasangan Calon Drs. H. Syahiran,
M.M., dan Yulianto, S.H.,. Menurut LO, karena diperuntukkan untuk kampanye dan
yang menandatangani spesimen adalah Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul,
maka ditulis “Tim Kampanye Syahiran – Yulianto”. Teradu I, II, III, IV, dan V
berkesimpulan secara substansi Rekening Khusus Dana Kampanye tersebut sudah
memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, keterangan saksi, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP:
[4.3.1] Penulisan nama Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Syahiran
– Yulianto dalam RKDK dan bukan nama Pasangan Calon Syahiran – Yulianto yang
dibuka oleh partai politik atau gabungan partai politik secara teknis administrasi
berdampak pada hasil audit akuntan publik yang menyimpulkan adanya
ketidakpatuhan materil. Hal tersebut disebabkan oleh karena informasi nama yang
tercantum dalam rekening koran RKDK tidak sesuai dengan nama Pasangan Calon
terkait meskipun spesimen ditanda tangani oleh pasangan calon dan partai
pendukung. Kesalahan teknis administrasi penulisan nama dalam RKDK secara
substansi menurut DKPP tidak membatalkan Pasangan Calon tetapi implikasi
ketidaktertiban administrasi menyebabkan timbulnya berbagai syakwasanka yang
secara tidak langsung mendegradasi kepercayaan dan kehormatan penyelenggara
Pemilu. Ketidaktegasan dan ketidaktertiban administrasi dalam memverifikasi RKDK
sesuai dengan Pasal 39 huruf h Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakilwalikota, mengakibatkan penyelenggaraan pemilihan menjadi tidak efisien dan
efektif oleh karena keberatan dan gugatan pihak lain yang merasa dirugikan atas
kelalaian Teradu I, II, III, IV dan Teradu V. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti
melanggar Pasal 5 huruf d, e, i, dan k juncto Pasal 11, huruf a, b, c, dan d juncto Pasal
15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggata Pemilu;
[4.3.2] Teradu VI, VII dan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Panwas tidak lagi
sebagai penyelenggara pemilu saat sidang pemeriksaan DKPP dilakukan pada 25 April
2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Namun Asril selaku mantan Ketua
dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dengan kedudukan dalam perkara
ini sebagai Teradu VI berkesempatan hadir dan memberi keterangan dalam
17
persidangan. Asril dalam keterangannya membenarkan adanya laporan masuk terkait
RKDK Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat. Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat
proaktif menindaklanjuti laporan tersebut. Namun syarat formal laporan Pengadu
hanya melampirkan bukti surat kabar yang berisi hasil audit RKDK dari KAP tanpa
disertai saksi atau alat bukti lain. Atas laporan tersebut, Panwaslu Kabupaten
Pasaman Barat tetap menindaklanjuti dengan mengundang pihak Terlapor yaitu
Syahiran dan Yulianto yang dikuasakan kepada LO. Panwaslu Kabupaten Pasaman
Barat juga melakukan klarifikasi ke Bank Nagari tempat pembuatan rekening namun
tidak mendapatkan hasil. Dalam kedudukan sebagai Panwaslu Teradu VI, VII dan
Teradu VIII dalam masa jabatannya telah menindaklanjuti laporan Pengadu,
meskipun beberapa syarat formal tidak terpenuhi, sehingga tidak dapat diteruskan.
Makna tindaklanjut tidak serta merta diteruskan dan dilaksanakan tetapi termasuk
tindakan tidak meneruskan jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu
terhadap Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti dan keterangan Asril meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.