Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 89/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kota Serang
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-08-2013
👁 11 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 159/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 89/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 2 1. Bahwa PENGADU dan/ atau PELAPOR adalah Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 2 ayat (1; Pasal 16 ayat (1); Pasal 16 peraturan a quo
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang atas nama H.M Arif Iqbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, dan Heri Wahidin; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 89/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 159/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 89/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Suciazhi, SE Tempat/Tanggal Lahir : Serang, 17 November 1970 Pekerjaan : Swasta Alamat : Lingkungan Karundungan lor, RT / RW: 003/002. Kel Karundang, Kec. Cipolok Jaya, Kota Serang, Banten. 2. Nama : H. Agus Tugiman, Se., MM Tempat/Tanggal Lahir : Sukoharjo, 04 Februari 1969 Pekerjaan : Swasta Alamat : Taman Puri Indah Blok A2 No. 07 Kelurahan Serang, Kecamatan Serang Kota Serang, Banten Bakal Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Serang Tahun 2013, Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Juli 2013 memberikan kuasa kepada : Abdul Fakhridz, SH adalah Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Menara Kadin Indonesia F/30 Jl. HR Rasuna Said, Blok X-5 Kav. 2-3 Kuningan, Jakarta Selatan Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu ; 1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2]TERADU 1. Nama : H.M Arif Iqbal Pekerjaan : Ketua KPU Kota Serang Alamat :Jalan KH. Abdul Fatah Hasan Bundaran Ciceri, Kota Serang 2. Nama : Ade Suparman Pekerjaan : Anggota KPU Kota Serang Alamat :Jalan KH. Abdul Fatah Hasan Bundaran Ciceri, Kota Serang 3. Nama : Yuliana Mardatillah Pekerjaan : Anggota KPU Kota Serang Alamat :Jalan KH. Abdul Fatah Hasan Bundaran Ciceri, Kota Serang 4. Nama : Rohimah Pekerjaan : Anggota KPU Kota Serang Alamat :Jalan KH. Abdul Fatah Hasan Bundaran Ciceri, Kota Serang 5. Nama : Heri Wahidin Pekerjaan : Anggota KPU Kota Serang Alamat :Jalan KH. Abdul Fatah Hasan Bundaran Ciceri, Kota Serang [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 159/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 89/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 2 1. Bahwa PENGADU dan/ atau PELAPOR adalah Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera No. 975/SK/DPP-PIS/06-2013 Tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 tertanggal 16 Juni 2013. Dan selain mendapatkan dukungan dari Partai Indoneseia Sejahtera (PIS), PENGADU dan/ atau PELAPOR juga telah mendapatkan dukungan dari 17 ( tujuh belas) Partai Politik yang lain, antara lain : 1. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 2. Partai Bulan Bintang (PBB) 3. Partai Persatuan Nahdiatul Ummah Indonesia (PPNUI) 4. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 5. Partai Serikat Indonesia (PSI) 6. Partai Kedaulatan (PK) 7. Partai Pemuda Indonesia (PPI) 8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 9. Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) 10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 11. Partai Pelopor 12. Partai Barisan Nasional (BARNAS) 13. Partai Karya Perjuangan (PKP) 14. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 15. Partai Buruh 16. Partai Merdeka 17. Partai Patriot 2. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013, PENGADU dan/atau PELAPOR telah didaftarkan oleh TIM SUKSES SULTAN, pendaftaran atas nama H. SUCIAZHI, SE dan H. AGUS TUGIMAN, SE.,MM untuk maju sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 dalam Pemilu Kepala Daerah Kota Serang Periode 2013 s/d 2018. 3. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2013, KPU Kota Serang lewat Surat No. 867.A/KPU Kota-015.436900/VII/2013, tertanggal 4 Juli 2013 dengan Perihal Pemberitahuan Hasil Verivikasi Administratif yang ditujukan 3 kepada Tim Sukses Bakal Calon Walokota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 yang pada intinya menyampaikan bahwa adanya kekurangan dan/ atau perlunya perbaikan admistratif kelengkapan dokumen pencalonan PENGADU dan/ atau PELAPOR, yang diberi masa tenggang dari tanggal 05 s/d 11 Juli 2013. Dalam hal tersebut Tim Sukses SULTAN pada tanggal 11 Juli 2013 telah melengkapi dan menyerahkan kekurangan kelengkapan dokumen admistratif pencalonan Para Penggugat kepada Tergugat, sesuai Tanda Terima dari KPU Kota Serang tertanggal 11 Juli 2013. Dengan diterimanya oleh TERADU dan/ atau TERLAPOR kelengkapan dokumen tersebut, maka secara administratif dokumen pencalonan PENGADU dan/ atau PELAPOR Telah Memenuhi Syarat. 4. Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut diatas, maka pada tanggal 27 Juni 2013 KPU Kota Serang telah melakukan verivfikasi lapangan dengan mendatangi Sekretariat DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan tujuan untuk mengecek keabsahan dari Surat dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) kepada PENGADU dan/ atau PELAPOR Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusan Partai Indonesia Sejahtera No. 975/SK/DPP-PIS/06-2013 Tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 tertanggal 16 Juli 2013. Dan saat itu Pihak KPU Kota Serang, bertemu langsung dengan Sekjen DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Bapak M. Jaya Butar-Butar, SH yang membenarkan secara langsung surat dukungan aquo, sesuai Berita acara Verifikasi Tertanggal 27 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Sekjen PIS M. Jaya Butar- Butar dan Petugas Verifikasi KPU Kota Serang Drs. Ade Suparman dan Edi Mulyadi. 5. Bahwa ternyata pada tanggal 28 Juli 2013, PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Serang berdasarkan Berita Acara KPU Kota Serang No. : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013, dengan alasan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara sah sebanyak 5.409 (lima ribu empat ratus 4 sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Serang yang diterbitkan oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si dan Sekjend M. Jaya Butar- Butar, SH dinyatakan cacat hukum disebabkan Ketua Umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013. Dan selanjutnya KPU Kota Serang menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang No. 921/Kpts/KPU Kota- 015.436900/2013 Tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, tertanggal 28 Juli 2013. Dan menetapkan Para Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang memenuhi syarat pencalonan sebagai berikut ; 1. TB. Delly Suhendar dan Agus Wahyu Werdhana 2. H. Agus Irawan Hasbullah dan H. Harto 3. Fadli dan Purwo Rubiono, S.Ag 4. H. Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin, SE. 5. H. Haerul Jaman, SE dan Sulfi, SH.M.Si. Sementara nama PENGADU dan/ atau PELAPOR, meskipun sudah dinyatakan telah memenuhi syarat administratif pendaftaran, akan tetapi nama PENGADU dan/ atau PELAPOR tidak ditetapkan dan dicantumkan dalam Surat Keputusan a quo, sehingga mengakibatkan hilangnya hak konstitusi PENGADU dan/ atau PELAPOR untuk maju sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013. 6. Bahwa sejak tanggal 16 April 2013 Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si secara mekanisme internal atau AD/ ART maupun Peraturan Organisi Partai Indonesia Sejahtera (PIS), masih menjabat sebagai Ketua Umum dan sama sekali belum mengundurkan diri ataupun diberhentikan maupun belum pernah ada pergantian susunan dan struktur pengurus sebagai Ketua Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.MH-18 AH.11.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Dan Susunan Kepengurusan 5 Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera, tertanggal 03 September 2012. Sehingga berdasarkan alasan tersebut, maka Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si masih sah sebagai pengurus dan berwenang untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan/ atau berhak mendandatangani Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera No. 975/SK/DPP-PIS/06-2013 Tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013- 2018 tertanggal 16 Juni 2013 Jo. Putusan Perkara No. 39/PUU- XI/2013 Mahkamah Konstitusi R.I dalam Perkara Pengujian UU. No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU. No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terhadap UUD RI Tahun 1945. 7. Bahwa TERADU dan/ atau TERLAPOR tidak berwenang untuk menilai cacat hukum atau tidak cacat hukumnya suatu tindakan Ketua Umum DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang telah memberikan dukungan kepada PENGADU dan/ atau PELAPOR, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera No. 975/SK/DPP- PIS/06-2013 Tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 tertanggal 16 Juli 2013. Apalagi hal itu dijadikan sebagai alasan yang mendasar untuk menggugurkan PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilu Kepala Daerah Kota Serang Tahun 2013. 8. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2013, KPU Kota Serang telah melakukan verifikasi untuk menanyakan tentang kebenaran dukungan dari DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan bertemu langsung dengan Sekjen Bapak M. Jaya Butar-Butar, SH, hal mana verifikasi hanya seputar masalah kebenaran surat dukungan dan Sekjen membenarkan secara langsung surat dukungan a quo, sesuai Berita acara Verifikasi Tertanggal 27 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Sekjen PIS M. Jaya 6 Butar- Butar dan Petugas Verifikasi KPU Kota Serang Drs. Ade Suparman dan Edi Mulyadi. Akan tetapi dalam Berita Acara KPU Kota Serang No. : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013, PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Serang dengan alasan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara sah sebanyak 5.409 (lima ribu empat ratus sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Serang yang diterbitkan oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si dan Sekjend M. Jaya Butar-Butar, SH dinyatakan cacat hukum disebabkan Ketua Umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013. Alasan tersebut sangat mengada-ngada untuk mencari cara agar PENGADU dan/ atau PELAPOR dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah Kota Serang 2013 karena apa yang diklarifikasi oleh TERADU dan/ atau TERLAPOR saat melakukan verifikasi ke DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) sebagai partai pendukung PENGADU dan/ atau PELAPOR, berbeda dengan yang menjadi alasan TERADU dan/ atau TERLAPOR dalam Berita Acara KPU Kota Serang No. : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013. 9. Bahwa tindakan PENGADU dan/ atau PELAPOR yang mengada-ngada untuk mencari-cari cara untuk tidak mengikutsertakan PENGADU dan/ atau PELAPOR adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, dan patut diduga bahwa PENGADU dan/ atau PELAPOR telah mendapatkan intervensi dari pihak ketiga untuk tidak mengikutsertakan PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah Kota Serang Tahun 2013. 10. Bahwa sikap PENGADU dan/ atau PELAPOR yang menggugurkan PENGADU dan/ atau PELAPOR dengan menyatakan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Serang dengan alasan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara sah 7 sebanyak 5.409 (lima ribu empat ratus sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Seramg yang diterbitkan oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si dan Sekjend M. Jaya Butar-Butar, SH dinyatakan cacat hukum disebabkan Ketua Umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013 adalah tindakan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 2 yang mengharuskan PENGADU dan/ atau PELAPOR besikap mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dll. Karena apa yang dilakukan oleh TERADU dan/ atau TERLAPOR saat melakukan verifikasi ke DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) sebagai partai pendukung PENGADU dan/ atau PELAPOR berbeda dengan apa yang dijadikan alasan oleh TERADU dan/ atau TERLAPOR untuk menyatakan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara sah sebanyak 5.409 (lima ribu empat ratus sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan kepada PENGADU dan/ atau PELAPOR. 11. Bahwa setiap tindakan pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Wewenang sebagai dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Berdasarkan sumber kewenangan yang diuraikan di atas, maka melalui Pasal 66 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 12 tahun 2008, yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah meneliti persyaratan Partai politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, meneliti persyaratan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang diusulkan serta menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan. 12. Bahwa TERADU dan/ atau TERLAPOR menetapkan PENGADU dan/ atau PELAPOR tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai 8 Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2013-2018 dengan alasan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara sah sebanyak 5.409 (lima ribu empat ratus sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Serang yang diterbitkan oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si dan Sekjen M. Jaya Butar-Butar, SH dinyatakan cacat hukum disebabkan Ketua Umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013. 13. Bahwa TERADU dan/ atau TERLAPOR Serang mempergunakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 23 UU No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 02 Tahun 2011 Tentang Partai Politik ; Pasal 16: (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART. (2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART. Ketentuan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai politik tidak mengatur bahwa seorang pengurus partai politik yang berpindah keanggotaan ke partai politik lain, maka yang bersangkutan secara otomatis berhenti sebagai anggota partai politik yang lama, akan tetapi pemberhentiannya harus melalui mekanisme Partai Politik dalam hal ini anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 14. Bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam sebuah organisasi termasuk partai politik berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi dan juga sebagai dasar atau sumber hukum bagi organisasi tersebut. Dengan demikian seorang pengurus yang telah pindah partai politik tetap dianggap sah sebagai pengurus sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan harus tetap dianggap sah sampai dengan yang bersangkutan diberhentikan 9 secara resmi melalui mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai politik tersebut. Kemudian dalam Penegasannya : Pasal 23 (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. (2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. (3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 12 tahun 2008, Tentang Pemerintahan Daerah, TERADU dan/ atau TERLAPOR memperoleh wewenang secara atribusi dalam penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten. Jika TERADU dan/ atau TERLAPOR melakukan tindakan hukum melebihi batas kewenangannya (Ultra Vires), dengan menetapkan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten atas nama PENGADU dan/ atau PELAPOR tidak memenuhi syarat melalui Berita Acara Nomor : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013 dengan alasan bahwa pengurus yang menandatangani Rekomendasi Partai Politik Partai Indonesia Sejahtera (PIS) sebagai pengusul telah pindah ke partai poilitik lain tanpa memperhatikan bahwa pengurus tersebut belum diberhentikan secara resmi melalui mekanisme partai politik Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik tersebut, bukan tanpa mekanisme dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga Partai Indonesia Sejahtera (PIS), KPU Kota Serang telah memberhentikan H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si dan Sekjen M. Jaya Butar-Butar, SH selaku Ketua dan Sekretaris Partai Indonesia Sejahtera (PIS). 10 Bahwa sebagai penyelenggara Pemilukada, TERADU dan/ atau TERLAPOR, dianggap melakukan tindakan hukum melebihi batas kewenangannya (Ultra Vires) dalam bentuk Berita Acara Nomor : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013 dengan tidak memasukan PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota periode 2013-2018, sehingga dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012. Wewenang TERADU dan/ atau TERLAPOR sebagaimana diuraikan di atas, harus dilaksanakan sesuai dengan dengan prosedur juga substansi yang merupakan aspek legalitas tindak pemerintahan. Jika salah satu dari aspek tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan pemerintahan yang dilakukan TERADU dan/ atau TERLAPOR selain melanggar Kode Etik penyelenggaraan Pemilukada, juga dianggap cacat yuridis. 15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 PKPU No. 9 Tahun 2012 Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas, pada huruf (b) ; “memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus)”. Kemudian pada Pasal 70 angka 1 “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak memenuhi jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas perseratus)”. Jika TERADU dan/ atau TERLAPOR mempergunakan alasan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara sah sebanyak 5.409 (lima ribu empat ratus sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Serang yang diterbitkan oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, 11 SE.M.Si dan Sekjen M. Jaya Butar-Butar, SH dinyatakan cacat hukum disebabkan Ketua Umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013 untuk menggugurkan PENGADU dan/ atau PELAPOR, maka semestinya berdasarkan ketentuan a quo TERADU dan/ atau TERLAPOR dapat menolak pendaftaran PENGADU dan/ atau PELAPOR pada saat pendaftaran, bukan kemudian menerima dan menyatakan lengkap dan memenuhi syarat secara administratif. 16. Bahwa DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang diketuai oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si pasca tanggal 16 Apri 2013 tidak hanya menandatangani Surat Keputusan atau Surat Rekomendasi dukungan kepada Para Penggugat saja yang ikut sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, akan tetapi Bapak H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si juga tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang juga menandatangani Surat Keputusan atau Surat Rekomendasi dukungan kepada Pasangan yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten/ Kota, sepertihalnya di Pemilukada Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara. Di beberapa Kabupaten/ Kota lain, KPUD tidak pernah mempermasalahkan posisi Bapak H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si sebagai Ketua Umum DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) walaupun sejak tanggal 16 April 2013 telah mendaftarkan diri sebagai Caleg melalui Partai HANURA. Ini membuktikan bahwa TERADU dan/ atau TERLAPOR telah keliru dalam mengambil sikap untuk menerbitkan Surat Keputusan a quo dengan menggurkan PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013. 17. Bahwa tindakan TERADU dan/ atau TERLAPOR tersebut sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan perbuatan sewenang-wenang (kennelijk onredelijk) dan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam menerbitkan Surat 12 Keputusan a quo sehingga mengakibatkan Batal atau Tidak Sahnya suatu Keputusan berupa : Surat Keputusan Komisi Pememilihan Umum Kota Serang No. 921/Kpts/KPU Kota-015.436900/2013 Tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, tertanggal 28 Juli 2013. KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 1 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu patut diduga secara bersama-sama atau sendiri- sendiri telah melanggar Pasal 2 UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan Landasan dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku pada : a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang ; c. Sumpah / Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu ; d. Asas Penyelenggaraan Pemilu : - Mandiri ; - Jujur ; - Adil ; - Kepastian Hukum ; - Tertib ; - Kepentingan Umum ; - Keterbukaan ; - Proporsionalitas ; - Profesionalitas ; - Akuntabilitas ; - Efisiensi ; 13 - Efektifitas. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) huruf (d) Paragraf 3 Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/ Kota dalam UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mengatur bahwa KPU kabupaten/ Kota memiliki tugas, wewenang dan kewajiban untuk ; “mengokordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;” 3. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur Bagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan Perilaku dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Penyelenggara Pemilu Berkewajiban ; - Pasal 6 huruf (a) : menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang- undangan; - Pasal 8 huruf (b) : mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; - Pasal 9 huruf (b) : menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; (c) : menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; (d) : melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; (f) : mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 4. Bahwa Ketentuan a quo bersifat imperatif sebagai landasan etik bagi perilaku individu sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisioner KPU Kota Serang. Dan sikap PENGADU dan/ atau PELAPOR sama 14 sekali tidak mencerminkan norma-norma sebagaimana yang tertuan dalam Pasal 2 PKPU Tahun 2012 maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa tindakan TERADU dan/ atau TERLAPOR dalam menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kota Serang tahun 2013 tidak memperhatikan dan menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam 10 Ayat (3) huruf (d) Paragraf 3 Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenan dan Kewajiban KPU Kabupaten/ Kota dalam UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan jelas-jelas melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 huruf (a), Pasal 8 huruf (b), Pasal 9 huruf (b,c,d,f) pada Bagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Serta melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaiman dimaksud dalam Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, yaitu khususnya; a. Asas Mandiri, yaitu asas yang mengharuskan TERADU dan/ atau TERLAPOR untuk tetap independen dan terhindar dari pengaruh- pengaruh pihak luar dalam menjalankkan tugas, wewenang dan tanggung jawab. b. Asas Jujur, yaitu asas asas yang mengisyaratkan kepada Penyelenggara Pemilu agar menyelenggarakan Pemilu dengan berlandaskan kejujuran dan berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. c. Asas Adil, yaitu asas yang mengisyaratkan kepada Penyelenggara Pemilu agar menyelenggarakan Pemilu dengan memperhatikan kepentingan/ hak Peserta Pemilu secara adil dan bijaksana dengan bertumpu pada Peraturan Perundang-undangan. 15 d. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan. e. Asas Proporsionalitas dan Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban TERADU dan/ atau TERLAPOR tidak memperhatikan kepentingan/ hak konstitusi dari PENGADU dan/ atau PELAPOR. Akibatnya hak-hak dari PENGADU dan/ atau PELAPOR diabaikan dengan menggugurkan PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara sah sebanyak 5.409 (lima ribu empat ratus sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Seramg yang diterbitkan oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si dan Sekjend M. Jaya Butar-Butar, SH dinyatakan cacat hukum disebabkan Ketua Umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013. 6. Bahwa dengan tidak diperhatikannya dan/ atau tidak diterapkannya asas-asas hukum dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam PKPU No. 9 Tahun 2012 Jo Pasal 2 dan Pasal 10 Ayat (3) huruf (d) Paragraf 3 Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenan dan Kewajiban KPU Kabupaten/ Kota dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka secara prosedur dan maupun materiil Keputusan TERADU dan/ atau TERLAPOR yaitu Surat Keputusan Komisi Pememilihan Umum Kota Serang No. 921/Kpts/KPU Kota- 015.436900/2013 Tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, tertanggal 28 Juli 2013 adalah cacat hukum, dan menimbulkan dampak yang luar biasa bagi PENGADU dan/ atau PELAPOR, yaitu baik kerugian materiil maupun immateriil dengan hilangnya hak konstitusional PENGADU dan/ atau PELAPOR untuk maju sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013. 16 7. Bahwa mengingat tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013 akan dimulai pada tanggal 19 Agustus 2013, maka mohon kepada Majelis Hakim DPPP untuk mensckorsing pelaksanaan tahapan kampanye tersebut sampai adanya putusan perkara a quo dan/ atau memeriksa dan memutuskan perkara a quo sebelum tahapan kampanye tersebut dimulai, agar PENGADU dan/ atau PELAPOR dapat dikutsertakan dalam tahapan kampenye tersebut. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : [2.3.1] DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan peristiwa dan fakta hukum di atas, pengaduan dan / atau pelaporan PENGADU dan / atau PELAPOR telah memenuhi syarat administratif dan verifikasi materiil yang telah ditentukan dalam Pedoman Beracara Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, untuk itu mohon agar pengaduan dan / atau pelaporan ini diperiksa, diadili dan diputus dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan amar / diktum putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan dan/ atau laporan PENGADU dan/ atau PELAPOR untuk seluruhnya. 2. PARA TERADU dan/ atau TERLAPOR terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 huruf (a), Pasal 8 huruf (b), Pasal 9 huruf (b,c,d,f) pada Bagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.. 3. Memberikan sanksi kepada PARA TERADU dan/ atau TERLAPOR berupa PEMBERHENTIAN TETAP. 17 4. Memerintahkan kepada KPU R.I Cq. KPU Provinsi Banten untuk meninjau kembali dan mencabut Berita Acara KPU Kota Serang No. : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013, dan Surat Keputusan Komisi Pememilihan Umum Kota Serang No. 921/Kpts/KPU Kota-015.436900/2013 Tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, tertanggal 28 Juli 2013. 5. Memulihkan hak-hak konstitusi serta mengakomodir PENGADU dan/atau PELAPOR sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013. 6. Memerintahkan kepada Bawaslu R.I Cq. Bawaslu Provinsi Banten Cq. Bawaslu Kota Serang dan Panwaslu R.I Cq. Panwaslu Provinsi Banten Cq. PAnwaslu Kota Serang untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP terhadap perkara a quo. Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI 1. P.1 : Keputusan KPU Kota Serang No. 570/Kpts/KPU Kota 015.436900/III/2013 Tentang Perubahan Asar Keputusan KPU Kota Serang No. 101.A/Kptrs/KPU Kota 015.436900/III/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, tanggal 2 April 2013. 2. P.2 : Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Pencalonan Walikota dan 18 Wakil Walikota Tangerang tanggal 16 Juni 2013 rangkap Satu bundel dukumen pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013 atas nama PENGADU dan/ atau PELAPOR. 3. P.3 : Surat KPU Kota Serang No. 867.A/KPU Kota- 015.436900/VII/2013, tertanggal 4 Juli 2013 dengan Perihal Pemberitahuan Hasil Verivikasi Administratif yang ditujukan kepada Tim Sukses Bakal Calon Walokota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 yang pada intinya menyampaikan bahwa adanya kekurangan dan/ atau perlunya perbaikan admistratif kelengkapan dokumen pencalonan. 4. P.4 : Tanda Terima Kelengkapan Dokumen Pencalonan atas nama PENGADU dan/ atau PELAPOR dari KPU Kota Serang tertanggal 11 Juli 2013. 5. P.5 : Berita acara Verifikasi Tertanggal 27 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Sekjen PIS M. Jaya Butar- Butar dan Petugas Verifikasi KPU Kota Serang Drs. Ade Suparman dan Edi Mulyadi. Ket ; bukti P.2 - P.5 menerangkan bahwa dokumen Pendaftaran PENGADU dan/ atau PELAPOR telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018. 6. P.6 : Berita Acara KPU Kota Serang No. : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013 berikut lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang No. 921/Kpts/KPU Kota-015.436900/2013 Tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, tertanggal 28 Juli 2013. Ket ; bukti P.6 sebagai bukti bahwa TERADU dan / atau TERLAPOR telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan 19 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas digugurkannya PENGADU dan/ atau PELAPOR sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013. 7. P.7: AD/ ART Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 8. P.8 : Peraturan Organisasi Partai Indonesia Sejahtera (PIS) No. 0967/PO/DPP-PIS/01-2013 tertanggal 10 Januari 2013. 9. P.9 : Surat Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM R.I No. AHU.4.AH.02.03.20 Tanggal 6 September 2012 yang ditujukan kepada Dirut Percetakan Negara R.I. berikut lampirannya ; Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I No. M.HH-18.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera tertanggal 3 September 2012. 10 P.10 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia . Sejahtera No. 1994/SK/DPP-PIS/06-2013 Tentang Pengangkatan Pengurus DPC PIS Kota Serang Provinsi Banten. 12 P.11 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia . Sejahtera No. 975/SK/DPP-PIS/06-2013 Tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013- 2018 tertanggal 16 Juni 2013 atas nama PENGADU dan/ atau PELAPOR. 13 P.13 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia . Sejahtera No. 1993/SK/DPP-PIS/06-2013 Tentang Pengangkatan Pengurus DPC PIS Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, berikut lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera No. 1989/SK/DPP-PIS/06-2013 Tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 tertanggal 1 Mei 2013 atas nama BANJIR 20 SIMANJUNTAK. Dan dinyatakan memenuhi sayarat oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018. 14 P.14: Pengumuman KPU Kabuppaten Garut No. 341/KPUkab- . 011.329062/VII/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, tertanggal 23 Juli 2013. Ket : bukti P.7-P.14 membuktikan bahwa Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si masih sah sebagai Ketum PIS dan berwenang menandatangani SK DPC PIS Kota Serang maupun SK dukungan kepada PENGADU dan/ atau PELAPOR. 15 P.15 Pendapat Hukum Ahli HAN dan HTN sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMPATTI Ambon a.n. Prof. Dr. Nirahua Salmon E. M, SH, M.Hum. Ket : bukti P.16 membuktikan bahwa TERADU dan/ atau TERLAPOR telah sewenang-wenang (kennelijk onredelijk) dan menyalahgunalan wewenang (detournement de pouvoir) dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pememilihan Umum Kota Serang No. 921/Kpts/KPU Kota-015.436900/2013 tertanggal 28 Juli 2013 Tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013. Dan juga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 21 [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN 1. Bahwa tanggapan pengadu dan/atau pelapor pada poin A angka 5 dugaan tidak Profesional dan Melanggar Hukum Landasan dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku berdasarkan Pasal 109 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 jo. Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tidak terbukti berdasarkan : 1.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1b) berbunyi Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 16 yang berbunyi ; (l). Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : a. Meninggal dunia ; b. Mengundurkan diri secara tertulis ; c. Menjadi anggota Partai Politik lain ; atau d. Melanggar AD dan ART. (2). Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART. 1.2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 36 Ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% ( Lima belas persen ) dari jumlah kursi DPRD atau 15% ( Lima belas persen ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD didaerah yang bersangkutan. 1.3. Bahwa beradasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum 22 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 4 Ayat (1) berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon, dengan persyaratan : a. Memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir paling rendah 15% ( Lima belas perseratus ) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau b. Memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir paling sedikit 15% ( Lima belas perseratus ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir didaerah yang bersangkutan. 1.4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013, Pasal 19 huruf i surat pernyataan diri yang tidak dapat ditarik kembali : Poin 2 “Anggota Partai politik yang dicalonkan oleh Partai politik berbeda dengan partai Politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik asal”. 1.5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 39/PUU-XI/2013 menyatakan : Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian ; Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189 ), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika : a. Partai Politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak lagi ; b. Anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya ; c. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari Partai yang mencalonkannya. 23 1.6.Sebagai penjelasan atas hal ini telah dikeluarkan Surat edaran Komisi Pemilihan Umum R.I. Nomor : 554/KPU/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013, Perihal : Penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 39/PUU-XI/2013. 2. Bahwa tanggapan pengadu Poin B tentang Legal Standing teradu dan/atau terlapor dapat kami sampaikan Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Serang dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik sebagai berikut : a. Bahwa Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan dalam Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013 dimulai tanggal 1-3 Juni 2013; b. Bahwa Pengambilan Formulir dan Penyerahan Berkas Persyaratan Pasangan Calon oleh Parpol/Gabungan Parpol dan Perseorangan dimulai tanggal 7-13 Juni 2013; c. Bahwa Penelitian dan Pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon dimulai 14 Juni – 4 Juli 2013; d. Bahwa melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan syarat calon atau mengajukan calon baru dimulai tanggal 5-11 Juli 2013; e. Bahwa penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian mulai 12-21 Juli 2013; f. Bahwa KPU mengklarifikasi keabsahan dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Jln. Tebet Timur III No. 13 Tebet, Jakarta Selatan pada tanggal 27 Juni 2013; g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kota Serang mengirimkan surat kepada Tim WALI dengan Nomor 875.A/KPU Kota- 015.436900/VII/2013 Tanggal 8 Juli 2013 Perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi dan Konfirmasi; h. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 KPU Kota Serang mendapat Somasi dari Tim Hukum dan Advokasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Wahyudin Djahidi – Iif Fariudin, SE (WALI) No. 003/Per/Adv- Wali/e/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang pada pokoknya menolak serta keberatan dengan adanya Penerbitan Surat Keputusan dari DPP PIS Nomor : 1993/SK/DPP-PIS/06-2013 yang memberikan dukungan Kepada Pasangan Calon (WALI) dan Surat Keputusan Nomor : 1994/SK/DPP- PIS/06-2013 yang juga memberikan Dukungan Kepada Pasangan Calon (SULTAN), yang mana kedua-duanya surat Keputusan DPP PIS tersebut 24 ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2013 oleh sdr H. Budiyanto Darmastono, SE., M.Si selaku Ketua Umum DPP PIS; i. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2013 Kota Serang mendapat Somasi No. 003/S/Adv-Wali/e/VII/2013 tertanggal 18 Juli 2013 dari TIM hukum dan Advokasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Wahyudin Djahidi – Iif Fariudin, SE (WALI) menolak dan keberatan dengan Penerbitan Surat Keputusan dari DPP PIS Nomor : 1993/SK/DPP-PIS/06-2013 yang memberikan dukungan Kepada Pasangan Calon (WALI) dan Surat Keputusan Nomor : 1994/SK/DPP-PIS/06-2013 yang juga memberikan Dukungan Kepada Pasangan Calon (SULTAN), yang mana kedua-duanya surat Keputusan DPP PIS tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2013 oleh sdr H. Budiyanto Darmastono, SE., M.Si selaku Ketua Umum DPP PIS sehingga dianggap tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum karena sejak tanggal 16 April 2013 saudara H. Budiyanto Darmastono, SE., M.Si telah pindah kepada partai Hanura dan terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Hanura untuk Dapil Jawa Tengah 4 Nomor urut 3, yang penetapan DCSnya pada tanggal 30 Mei 2013; j. Bahwa berdasarkan surat Somasi dari H. Wahyudin Djahidi – Iif Fariudin, SE (WALI) meminta pembatalan dukungaan ganda pada dua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang Tahun 2013 yang di keluarkan Partai Indonesia Sejahtera (PIS). KPU Kota Serang membuka website : www.kpu.go.id Sdr. H. Budiyanto Darmastono, SE., M.Si selaku Ketua Umum DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara anggota DPR R.I. dari Partai Hanura untuk Dapil Jawa Tengah 4 dengan nomor urut 3 pada tanggal 16 April 2013. 3. Bahwa tanggapan terhadap Poin C tentang duduk perkara dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 16 April 2013 H. Budiyanto Darmastono, SE.MSi sebagai Ketua Umum Partai Indonesia Sejahtera (PIS) telah menjadi anggota partai politik Hanura dan mencalonkan diri sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R.I.) untuk Daerah Pemilihan Jawa Tengah 4 (empat) dengan nomor urut 3 (tiga). 25 b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1b) berbunyi Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 16 yang berbunyi ; (l). Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : a. Meninggal dunia ; b. Mengundurkan diri secara tertulis ; c. Menjadi anggota Partai Politik lain ; atau d. Melanggar AD dan ART. (2). Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART. d. Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Indonesia Sejahtera (PIS) BAB III Pemberhentian Anggota pada Pasal 4 Ayat (2) huruf c berbunyi : (2). Anggota diberhentikan karena : a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan partai ; b. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ; c. Menjadi anggota partai politik lain. e. Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum Kota Serang telah menerima 2 (dua) surat keputusan kepengurusan DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang mendukung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2013-2018 yaitu sebagai berikut : 1). SK DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor : 1993/SK/DPP- PIS/06-2013 tertanggal 3 Juni 2013, dengan susunan Sdr. Acim Muchtar sebagai Ketua dan Sdr. Kasbullah sebagai Sekretaris ( SK DPP PIS ditandatangani oleh H. Budiyanto Darmastono, SE, M.Si 26 sebagai Ketua Umum dan M. Jaya Butar-Butar, SH.MH sebagai Sekretaris Jendral ) ; Kepengurusan Sdr. Acim Muchtar/ Sdr. Kasbullah memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon H. Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin, SE ( terdaftar pada tanggal 13 Juni 2013 ). 2). SK DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor : 1994/SK/DPP- PIS/06-2013 tertanggal 3 Juni 2013, dengan susunan Sdr. Karina Isayani sebagai Ketua dan Sdr. Elly Yani sebagai Sekretaris ( SK DPP PIS ditandatangani oleh H. Budiyanto Darmastono, SE, M.Si sebagai Ketua Umum dan M. Jaya Butar-Butar, SH.MH sebagai Sekretaris Jendral ) ; Kepengurusan Sdr. Karina Isayani / Sdr. Elly Yani memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM ( terdaftar pada tanggal 12 Juni 2013 ). f. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 66 Ayat (2) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi bahwa dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu Pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah, sebagaimana Pasal 64. g. Bahwa benar para Penggugat adalah Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2013-2018 yang diusung Partai Indonesia Sejahtera (PIS) sesuai Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor : 975/SK/DPP-PIS/06- 2013 tertanggal 16 Juni 2013 tentang Persetujuan Dukungan terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 yang memiliki suara sah 5.409 ( Lima Ribu Empat Ratus Sembilan ) dan juga telah mendapatkan dukungan dari 17 (tujuh belas) partai politik diluar legislative ( non parlemen ) yaitu : Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Nahdiatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai 27 Kedaulatan, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pelopor, Partai Barisan Nasional (BARNAS), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Buruh, Partai Merdeka, dan Partai Patriot yang memiliki jumlah suara sah 35.009 ( Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan ) h. Bahwa berdasarkan Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 Ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% ( Lima belas persen ) dari jumlah kursi DPRD atau 15% ( Lima belas persen ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. i. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 36 Ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% ( Lima belas persen ) dari jumlah kursi DPRD atau 15% ( Lima belas persen ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. j. Bahwa beradasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 4 Ayat (1) berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon, dengan Persyaratan : a. Memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir paling rendah 15% ( Lima belas perseratus ) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau 28 b. Memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15% ( Lima belas perseratus ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. k. Bahwa berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 687/Kpts/KPU Kota-015.436900/2013 tentang Besaran Jumlah Syarat Minimal Pengajuan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2013, menetapkan diktum ke tiga jumlah yang mengajukan bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2013 paling sedikit 15% ( Lima belas per seratus ) suara sah pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 di kota Serang, yaitu paling sedikit 37.190 ( Tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh ) suara sah. ketentuan tersebut diatas para pelapor tidak mencukupi persyaratan pencalonan dikarenakan perolehan suara sah kurang dari 15 % ( Lima belas persen ). l. Bahwa benar pada tanggal 12 Juni 2013, para pelapor telah didaftarkan oleh TIM SUKSES SULTAN pada kantor teradu dan/atau terlapor, pendaftaran atas nama H, Suchiazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE.MM untuk maju sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2013-2018 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Serang tahun 2013. m. Bahwa benar Teradu dan/atau terlapor telah berkirim surat Nomor 867.A/KPU Kota-015.436900/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 dengan perihal pemberitahuan hasil Verifikasi Administratif yang ditujukan kepada Tim sukses Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang. Periode 2013-2018 yang pada intinya menyampaikan bahwa adanya kekurangan dan/atau perlunya perbaikan administrative kelengkapan dokumen pencalonan para pengadu dan/atau pelapor, yang diberi masa tenggang dari tanggal 05 Juli sampai dengan 11 Juli 2013. 29 n. Bahwa benar Tim Sukses para pengadu dan/atau pelapor pada tanggal 11 Juli 2013 telah melengkapi dan menyerahkan kekurangan kelengkapan dokumen administrative pencalonan para pelapor kepada terlapor, sesuai tanda terima dari teradu dan/atau terlapor tertanggal 11 Juli 2013. o. Bahwa benar teradu dan/atau terlapor menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor : 921/Kpts/KPU Kota- 015.436900/2013, tanggal 28 Juli 2013 tentang pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2013 yang menetapkan para pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang memenuhi syarat pencalonan sebagai berikut : 1. Tb. Delly Suhendar dan Agus Wahyu Wardhana. 2. H. Agus Irawan Hasbullah dan H. Harto. 3. Fadli dan Purwo Rubiono, S. Ag. 4. H. Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin,SE. 5. H. Tb. Haerul Jaman, B.Sc,. SE dan Sulhi,SH.M.Si. 4. Bahwa tanggapan terhadap Poin D permohonan pengadu dan/atau pelapor berdasarkan fakta hukum dan aturan perundang-undangan telah sesuai baik secara administratif maupun kode etik Penyelenggara Pemilu, dengan ini teradu dan/atau terlapor memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menolak seluruh dalil pengadu dan/atau pelapor atau dalam amar/diktum putusan sebagai berikut : 1.) Menolak dengan tegas pengaduan pengadu dan/atau pelapor untuk seluruhnya ; 2.) Tidak terbukti teradu dan/atau terlapor melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; 3.) Tidak cukup alasan untuk menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tetap kepada teradu dan/atau terlapor ; 4.) Menguatkan keputusan KPU Nomor : 921/Kpts/KPU Kota – 015.436900/2013, tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, tanggal 28 Juli 2013 ; 30 5.) Memerintahkan kepada KPU Kota Serang untuk melanjutkan tahapan Pemilukada Kota Serang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Serang. [2.5.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kota Serang memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 sampai dengan teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang. 3. Menolak pengaduan Pengadu untuk selebihnya. [2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (KPU Kota Serang) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; 2. P-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 3. P-3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU- XI/2013 tertanggal 31 Juli 2013; 4. P-4 Surat KPU Nomor 554/KPU/VII/2013 tentang penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 tertanggal 2 Agustus 2013; 5. P-5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang 31 Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 6. P-6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 7. P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 570/Kpts/KPU Kota-015.436900/2013; 8. P-8 Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013; 9. P-9 Berita Acara Klarifikasi Partai Indonesia Sejahtera terkait kebenaran dukungan Partai Indonesia Sejahtera terhadap Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode Tahun 2013-2018 tertanggal 27 Juni 2013; 10. P-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 875.A/KPU Kota-015.436900/VII/2013 tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi dan Konfirmasi tertanggal 8 Juli 2013; 11. P-11 Surat Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang Nomor 003/Per/Adv-Wali/e/VII/2013 terkait permintaan Salinan Surat Keputusan DPP PIS Nomor 1994/SK/DPP-PIS/06-2013; 12. P-12 Surat Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang Nomor 003/S/Adv-Wali/e/VII/2013 tentang Somasi tertanggal 18 Juli 2013; 13. P-13 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor 1993/SK/DPP-PIS/06- 2013 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kota Serang Provinsi Banten tertanggal 3 Juni 2013; 14. P-14 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor 1994/SK/DPP-PIS/06- 2013 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kota Serang Provinsi Banten tertanggal 3 Juni 2013; 15. P-15 Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor 321/P/DPP-PIS/06-2013 tentang 32 Penegasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera tertanggal 5 Juni 2013; 16. P-16 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Sejahtera; 17. P-17 Daftar dukungan Partai Politik terhadap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2013-2018; 18. P-18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 19. P-19 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor 975/SK/DPP-PIS/06- 2013 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Walikota Serang Provinsi Banten Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 tertanggal 16 Juni 2013; 20. P-20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Perpu Nomor 3 Tahun 2005; 21. P-21 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 687/Kpts/KPU Kota-015.436900/2013 tentang Besaran Jumlah Syarat Minimal Pengajuan Pasangan Calon Dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013; 22. P-22 Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 876.A/BA/VII/2013 tertanggal 11 Juli 2013; 23. P-23 Berita Acara Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013- 2018 Nomor 920/BA/VII/2013 tertanggal 28 Juli 2013; 24. P-24 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 921/Kpts/KPU Kota-15.436900/2013 tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013. 33 [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (KPU Provinsi Banten) Bahwa KPU Provinsi Banten dalam persoalan terkait dengan pengaduan Pengadu selalu memberikan arahan kepada KPU Kota Serang yang juga selalu berkomunikasi aktif dengan baik. KPU Provinsi Banten memberikan arahan agar KPU Kota Serang selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang terkait.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: 34 “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Serang. Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,; [3.6] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, serta keterangan saksi Pengadu, keterangan saksi Teradu dan Keterangan Ahli sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [3.6.1] Menimbang bahwa Pengadu adalah bakal Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang atas nama H. Sucizahi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah Kota Serang Periode 2013 s/d 2018 yang oleh Para Teradu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang berdasarkan Berita Acara KPU Kota Serang No. : 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013 dengan alasan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan untuk Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang atas nama H. Sucizahi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM karena SK DPC PIS Kota Serang diterbitkan oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si yang sejak tanggal 16 April 2013 telah menjadi anggota partai politik Hanura dan mencalonkan diri sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R.I.) untuk Daerah Pemilihan Jawa Tengah 4 (empat) dengan nomor urut 3 (tiga). [3.6.2] Menimbang bahwa dalam Pasal 2 ayat (1b) UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dinyatakan bahwa Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c peraturan a quo juga dinyatakan bahwa Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai 35 Politik apabila : a. Meninggal dunia ; b. Mengundurkan diri secara tertulis; c. Menjadi anggota Partai Politik lain ; atau d. Melanggar AD dan ART. Sehingga dengan demikian kedudukan H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si sebagai Ketua Umum DPP PIS sekaligus anggota Partai Hanura sejak tanggal 16 April 2013 untuk mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI adalah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1b) dan Pasal 16 peraturan a quo. [3.6.3] Bahwa berdasarkan argumentasi hukum pengadu, pemberhentian anggota partai harus didsarkan mekanisme internal partai, dalam hal ini Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Pengadu mengatakan, bahwa meskipun Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono telah menjadi anggota partai Hanura, namun berdasarkan mekanisme internal PIS, yang bersangkutan masih merupakan anggota dan Ketua Umum PIS. Terhadap hal tersebut, DKPP berpendapat, bahwa KPU sebagai lembaga negara telah menetapkan H. Budiyanto Damstono sebagai anggota dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI Partai Hanura, maka mekanisme internal partai yang mengatur hal terserbut tidak lagi diperlukan untuk mengakui keberadaan H Budiyanto Darmastono sebagai anggota dan calon legislatif dari Partai Hanura. Dengan senidirinya yang bersangkutan tidak lagi memiliki legalitas untuk menajdi dan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum PIS. [3.6.4] Menimbang bahwa Pengadu dalam pokok aduannya meyakini bahwa Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si masih sah sebagai Ketua Umum DPP PIS dengan berdasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XI/2013 dalam Perkara Pengujian UU. No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Terhadap hal tersebut sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XI/2013 justru menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) peraturan a quo tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya” Jadi yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU- XI/2013 adalah menyangkut anggota DPR atau DPRD yang partai politiknya tidak lagi menjadi peserta pemilu, walaupun dalam hal ini Partai PIS tidak lagi 36 menjadi peserta Pemilu Tahun 2014. Dan bukan mengenai status jabatan dan keanggotaan ganda di partai politik, sehingga adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan hukum apabila H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si yang masih menjadi calon legislatif dari Partai Hanura masih berstatus anggota apalagi Ketua Umum DPP PIS yang memberikan dukungan dari Partai PIS untuk Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang atas nama H. Sucizahi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. [3.6.5] Menimbang bahwa H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si sejak tanggal 16 April 2013 telah menjadi anggota Partai Hanura sedangkan dukungan kepada bakal pasangan calon atas nama H. Sucizahi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. berdasarkan SK DPP PIS No. 975/SK/DPP-PIS/06-2013 tertanggal 16 Juni 2013, sehingga langkah KPU Kota Serang yang tidak meloloskan bakal pasangan calon atas nama H. Sucizahi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM berdasarkan Berita Acara KPU Kota Serang No. 920/BA/VII/ 2013 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Periode 2013-2018 tertanggal 28 Juli 2013 adalah sudah benar dan berlandasan hukum. Bahwa sikap KPU Kota Serang yang mengambil keputusan secara hati-hati dan terus berkonsultasi aktif kepada KPU Provinsi Banten merupakan contoh yang baik untuk ditiru bagi penyelenggara pemilu lainnya di berbagai daerah dalam upaya untuk mewujudkan Pemilu yang baik dan berkualitas. Oleh karena itu dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Serang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tidak terbukti. [3.6.6] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa : 37 [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang atas nama H.M Arif Iqbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, dan Heri Wahidin; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Dr. Valina Singka Subekti, ; dan Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 38 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Tt Ir. Nelson Simanjuntak Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 39