Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.73/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Langsa
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 166/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 73/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 April 2014, kuasa hukum Zulkiran (Pengadu) mendatangi kantor Panwaslu dengan tujuan melaporkan/memberitahukan bahwa Caleg terpilih nomor urut 2 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan III Langsa Barat atas nama Syaifullah, S.E.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas publik karena tidak menanggapi laporan Pengadu mengenai Caleg Partai Golkar terpilih untuk DPRK Kota Langsa atas nama Saifullah yang terbukti masih menjabat sebagai BKM Timbang Langsa Sejahtera. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak terbuka terkait surat pengunduran diri Caleg Saifullah.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Wahyu Hidayat selaku Anggota Panwaslu Kota Langsa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 73/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 166/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 73/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Muslim, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Lawfirm Aceh Legal Consult
Alamat : Jl. TM. Bahroem No. 2 Kota Langsa
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Dian Yuliana, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Lawfirm Aceh Legal Consult
Alamat : Jl. TM. Bahroem No. 2 Kota Langsa
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Mei 2014 dari:
Nama : Zulkiran
Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai Golkar Kota Langsa
Alamat : Jl. TPI Lr. Ahmad Ibrahim No. 125 A RT 002 RW 001
Kelurahan Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat,
Kota Langsa
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Wahyu Hidayat, S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Langsa
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Langsa, Provinsi Aceh
1
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 166/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 73/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 April 2014, kuasa hukum Zulkiran (Pengadu) mendatangi
kantor Panwaslu dengan tujuan melaporkan/memberitahukan bahwa Caleg terpilih
nomor urut 2 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan III Langsa Barat atas nama
Syaifullah, S.E. belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai koordinator BKM
Timbang Langsa Sejahtera;
2. Kedatangan kuasa hukum/pelapor diterima oleh staf sekretariat Panwaslu Kota
Langsa M. Khairi, S.Pd.I. Pelapor kemudian menyerahkan surat pemberitahuan
mengenai caleg Syaifullah yang belum mengundurkan diri dari jabatannya selaku
korodinator BKM Timbang Langsa Sejahtera padahal seharusnya yang bersangkutan
mengundurkan diri paling lama satu bulan setelah namnya ditetapkan dalam DCT
DPRK Kota Langsa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Nomor B.2013/KMK/D.VII/2013 tertanggal 22 Oktober 2013 dan Surat
Edaran Bawaslu Nomor 807/Bawaslu/M/2013;
3. Bahwa setelah diberikan tanda terima surat yang diajukan Pelapor, Saudara M.
Khairi meminta Pelapor untuk kembali 2 (dua) hari kemudian. Oleh karena itu, pada
tanggal 30 April 2014 Tim Kuasa Hukum Zulkiran datang dan diterima langsung oleh
Ketua Panwaslu Kota Langsa yang kemudian menghubungi Divisi Penanganan
Pelanggaran Pemilu yaitu Wahyu Hidayat, S.E. atau dalam hal ini sebagai Teradu.
Pada saat itu Teradu mengatakan bahwa surat pengunduran diri caleg Syaifullah
sudah dikantonginya;
2
4. Bahwa Pengadu meminta jawaban tertulis kepada Teradu yang pada saat itu
disetujuinya dan meminta agar Pengadu kembali lagi menemui Teradu di kantor
Panwaslu Kota Langsa pukul 16.00 WIB. Pada waktu yang dijanjikan, Pengadu
datang namun oleh Teradu diberitahukan bahwa surat belum selesai karena
terkendala mati lampu;
5. Bahwa setelah memberitahukan kepada Pengadu bahwa surat dimaksud belum
selesai, Teradu kemudian keluar kantor Panwaslu meninggalkan Pengadu dan tidak
kembali lagi. Handphone Pengadu tidak aktif. Pada saat itu, Pengadu Zulkiran
menerima telepon dari nomor 081361337695 yang kemudian diketahui adalah
Awaluddin, S.H., Notaris di Kota Langsa yang memberitahukan bahwa baru saja
Syaifullah datang kepadanya untuk meminta agar bisa dibuatkan pengunduran diri
atas namanya dari jabatannya sebagai Koordinator BKM Timbang Langsa Sejahtera
dengan tanggal berlaku surut, namun Notaris Awaluddin menolak permintaan
tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014, Pengadu mencoba menghubungi Teradu namun
handphone nya tidak aktif. Teradu pun tidak bisa ditemui. Demikian halnya dengan
surat yang dijanjikan tidak juga Pengadu peroleh hingga saat Pengadu
menyampaikan pengaduan ke DKPP.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak bersikap terbuka mengenai hal pengunduran diri caleg
Syaifullah dan tidak memberikan informasi yang sebenarnya berkenaan dengan
tindak lanjut laporan Pengadu;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Acheh Legal Consult Nomor 006/ALC/SP/IV/2014/Lgs
3
tertanggal 28 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu
Kota Langsa perihal Pemberitahuan;
2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Berkas oleh Panwaslu Kota Langsa dari
Dian Yuliani, S.H. tertanggal 28 April 2014 pukul 12.35 WIB;
3. Bukti P-3 : Surat Panwaslu Kota Langsa Nomor 291/Panwaslu-Lgs/V/2014
tanggal 03 Mei 2014 perihal Pemberitahuan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa kronologi yang disampaikan Pengadu sebagaimana dalam pengaduannya
kepada DKPP adalah benar.
2. Bahwa terhadap surat pemberitahuan yang dilayangkan Pengadu kepada Panwaslu
Kota Langsa, Teradu telah melakukan kajian dan hasilnya telah diserahkan kepada
Ketua Panwaslu Pak Husaini. Ketua Panwaslu menilai bahwa kajian yang dilakukan
oleh Teradu dinilai belum lengkap dan oleh karenanya akan dilengkapi oleh Ketua
Panwaslu;
3. Bahwa Teradu telah menyusun konsep surat jawaban terhadap surat pemberitahuan
yang disampaikan Pengadu, namun karena terkendala oleh lampu listrik yang mati
maka surat tersebut belum sempat dicetak;
4. Bahwa Panwaslu Kota Langsa telah menyampaikan surat kepada Pengadu dengan
Nomor 291/Panwaslu-Lgs/V/2014 tanggal 03 Mei 2014 perihal Pemberitahuan, yang
pada pokoknya berisi bahwa hal yang terkait dengan pengunduran diri saudara
Saifullah bukan menjadi kewenangan Panwaslu Kota Langsa.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu membenarkan kronologis yang disampaikan Pengadu;
2. Teradu telah menyampaikan surat jawaban terhadap surat pemberitahuan mengenai
caleg Saifullah yang belum mengundurkan diri dari jabatannya selaku Koordinator
BKM Timbang Langsa Sejahtera dengan Nomor 291/Panwaslu-Lgs/V/2014
tertanggal 03 Mei 2014 perihal Pemberitahuan.
3. Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti halnya yang diadukan oleh
Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
4
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota Panwaslu Kota Langsa.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti
berupa Surat Panwaslu Kota Langsa Nomor 291/Panwaslu-Lgs/V/2014 tertanggal 03
Mei 2014 perihal Pemberitahuan.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
5
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang aktif di Partai Golkar Kota
Langsa, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
terhadap asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas publik karena tidak menanggapi
laporan Pengadu mengenai Caleg Partai Golkar terpilih untuk DPRK Kota Langsa atas
nama Saifullah yang terbukti masih menjabat sebagai BKM Timbang Langsa Sejahtera.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak terbuka terkait surat pengunduran diri Caleg
Saifullah. Saat ditanya oleh Pengadu mengenai surat tersebut, Teradu menjawab bahwa
surat dimaksud sudah ada di kantungnya namun Teradu tidak mau menunjukkannya;
6
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa benar
ada surat pemberitahuan dari pengadu kepada Panwaslu Kota Langsa mengenai caleg
Saifullah yang belum mundur dari jabatannya sebagai koord BKM Timbang Langsa
Sejahtera tertanggal 28 April 2014. Teradu mengaku telah melakukan kajian terhadap
laporan Pengadu, dan telah menyampaikannya kepada Ketua Panwaslu, namun karena
dinilai belum lengkap maka Ketua Panwaslu menyampaikan kepada Teradu bahwa hasil
kajian tersebut akan dilengkapi terlebih dahulu. Teradu membenarkan bahwa dirinya
pada tanggal 30 April 2014 telah meminta Pengadu untuk menunggu surat jawaban
Panwaslu atas laporan Pengadu sampai pukul 16.00 WIB, namun karena pada waktu
yang dijanjikan terjadi mati listrik maka dirinya meminta Pengadu untuk kembali pukul
17.00 WIB. Teradu mengakui bahwa setelahnya yakni sekira pukul 17.00 WIB dirinya
meninggalkan kantor Panwaslu dan Pengadu yang ada disitu tanpa memberikan
keterangan dan penjelasan kepada Pengadu. Namun, pada tanggal 5 Mei 2014, melalui
staf Panwaslu Kota Langsa surat jawaban Panwaslu Kota Langsa terhadap surat
pemberitahuan yang dikirim Pengadu disampaikan kepada Pengadu yang pada
pokoknya berisi bahwa Panwaslu Kota Langsa tidak memliki kewenangan menangani
laporan tersebut;
[4.3] Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu mengakui
pergi meninggalkan Pengadu di kantor Panwaslu dan mematikan handphone sehingga
Pengadu tidak dapat menghubungi Teradu untuk memperoleh informasi mengenai surat
pengunduran diri caleg Saifullah yang oleh Pengadu diakui sudah dipegangnya. Dalam
persidangan juga terungkap bahwa keterangan Pengadu yang mengatakan bahwa surat
pengunduran diri caleg Saifullah sudah ada di tangannya bertentangan dengan fakta
yang diungkapkan oleh Pengadu yaitu bahwa pada hari yang sama dengan keluarnya
pernyataan Teradu tersebut Pengadu menerima informasi dari Awaluddin, S.H., Notaris
di Kota Langsa yang memberitahukan bahwa caleg Syaifullah datang kepadanya untuk
meminta agar bisa dibuatkan pengunduran diri atas namanya dari jabatannya sebagai
Koordinator BKM Timbang Langsa Sejahtera dengan tanggal berlaku surut, tetapi oleh
Notaris Awaluddin kemudian ditolak. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta
bahwa keterangan Teradu yang mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan kajian
terhadap surat pemberitahuan Pengadu mengenai caleg Saifullah yang belum
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Koordinator BKM Timbang Langsa Sejahtera
dan sudah melaporkannya kepada Ketua Panwaslu Kota Langsa adalah bertentangan
dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Langsa. Ketua
Panwaslu Kota Langsa menerangkan bahwa Teradu tidak pernah melakukan konsultasi
mengenai hasil kajian terhadap permasalahan yang dilaporkan Pengadu. Berdasarkan
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa
Teradu terbukti tidak jujur, tidak terbuka, tidak independen, dan melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugasnya sehingga dengan demikian melanggar Pasal 10 huruf a
dan huruf b, Pasal 12, dan Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama KPU,
7
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat
kesalahan Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama
Wahyu Hidayat selaku Anggota Panwaslu Kota Langsa terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at
tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan
Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
8
Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak
masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9