Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 39//DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Labuhan Batu Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan2 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 148/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 39/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu mulai dari KPPS sampai KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang dengan sengaja merubah perolehan suara Partai dan Calon (daftar perbandingan perhitungan suara, salinan C1 Hologram, salinan Model D-1, salinan Model D-1, salinan model DA-1, dan salinan Model DB 1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dalam penghitungan surat suara di KPPS dan rekapitulasi di KPU Kab. Labuhan Batu Selatan.
Amar Putusan1. Menerima aduan pengadu untuk sebagian ; 2. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN terhadap Teradu I a/n Imran Husaini , Teradu II a/n Irwansyah, Teradu III a/n Ridwan Nasution, Teradu IV a/n Sopyan Situmeang, Teradu V a/n Suyanto dan Teradu VI a/n Juliawati, selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Labuhan Batu Selatan sejak dibacakannya putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini, dan 11 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
39/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor No. 148/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 39/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Syamsul Rijali Pulungan
Tempat/ Tanggal Lahir : Barus, 13 September 1973
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Dusun Simandiangin, Desa Sabungan
Kec. Sel. Kanan, Labuhan Batu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Imran Husaini
Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Labuhan Selatan
Alamat : Kota Pinang, Labusel
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I ;
Nama : Irwansyah
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Labuhan Selatan
1
Alamat : Kota Pinang, Labusel
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II ;
Nama : Ridwan Nasution
Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Torgamba
Alamat : Sikampak Kecamatan Torgamba, Labusel
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III ;
Nama : Sopyan Situmeang
Pekerjaan : Ketua PPS Desa Bukit Tujuh
Alamat : Bukit Tujuh Kec. Torgamba, Labusel
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV ;
Nama : Suyanto
Pekerjaan : Ketua PPS Desa Meranti
Alamat : Sei Meranti Kec. Torganda, Labusel
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V ;
Nama : Juliawati
Pekerjaan : Ketua PPS Desa Torganda
Alamat : Torganda Kec. Torganda , Labusel
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu VI ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
2
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Juli 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 148/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 39/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu mulai dari KPPS sampai KPU Kabupaten Labuhan
Batu Selatan yang dengan sengaja merubah perolehan suara Partai dan
Calon (daftar perbandingan perhitungan suara, salinan C1 Hologram,
salinan Model D-1, salinan Model D-1, salinan model DA-1, dan
salinan Model DB 1);
2. Bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhan Batu Selatan melalui saksi
di Tingkat KPU Labuhan Batu Selatan tanggal 20 April 2014 telah
mengajukan keberatan dan pada saat Rapat Pleno tersebutatas keberatan
Pengadu, pihak KPU membuka C1 Plano di tiga TPS Dapil IV Torgamba
yaitu TPS 5,6 dan 9 Dsa Bukit Tujuh. Hasil pembukaan C1 Plano tersebut
membuat perolehan suara calon berubahsecara signifikan dan perolehan
suara Partai Golkar juga bertambah 16 suara;
3. Bahwa pada lanjutan Rapat Pleno tanggal 21 April 2014 KPU Kabupaten
Labuhan Batu Selatan dengan alasan tidak ada rekomendasi dari Panwas
secara sewenang-wenang menutup lanjutan Rapat Pleno sebelumnya, dan
Rapat Pleno hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. DPD Partai Golkar
telah melakukan protes dan kebenaran tetapi KPU Kabupaten Labusel
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai
berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1
Fotokopi Model C1 Hologram;
2. Bukti P-2 Fotokopi Model D-1;
3. Bukti P-3 Fotokopi Model DA-1
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
3
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
[2.3.2] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
1. Bahwa tidak ada niat maupun perbuatan dengan sengaja merubah
perolehan suara untuk Partai dan Calon manapun dalam Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014. Bahwa pada saat pleno ditingkat KPPS, ditingkat
PPS maupun ditingkat PPK tidak ada saksi yang mengajukan keberatan,
terlebih lebih yang menuangkannya pada formulir Model C2, D2 maupun
DA2. Bahwa pada saat pleno ditingkat KPU Kabupaten Labuhan Batu
Selatan yang berkeberatan adalah hanya Partai Golkar
2. Bahwa pada saat pleno tersebut saksi Partai Golkar mengajukan keberatan
namun permasalahan pada saat itu adalah perolehan suara internal Partai
Golkar yang tidak melibatkan partai lain, dan seluruh peserta rapat tidak
ada keberatan atas permasalahan tersebut, namun sesuai dengan maksud
Pasal 45 PKPU Nomor 27 Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhan Batu Selatan melalui pimpinan rapat pada saat itu
meminta petunjuk dari Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Panwaslu kemudian merekomendasikan untuk membuka model C Plano
pada TPS yang diajukan oleh Partai Golkar yakni TPS 5, TPS 6 dan TPS 9
Desa Bukit Tujuh, dan ternyata yang terjadi adalah kesalahan
pemindahan data dari model C Plano ke formulir lampiran Model C1 antar
sesama Partai Golkar, sebab bila terjadi penambahan perolehan suara
untuk Partai Golkar pasti ada partai lain yang dirugikan, dan pasti juga
partai tersebut akan mengajukan keberatan sehingga akan menimbulkan
kekisruhan dalam rapat. Sedangkan pada saat itu tidak ada kekisruhan.
3. Bahwa setelah skorsing dicabut pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul
14.30 WIB, Partai Keadilan Sejahtera mengajukan interupsi dan
menyatakan setelah rapat pleno di skor tadi malam , Partai Keadilan
Sejahtera melakukan pencermatan terhadap isian formulir C, model D dan
model DA, dan dibandingkan dengan apa yang disampaikan pada saat
pleno tadi malam terutama di beberapa TPS yang diajukan oleh Partai
Golkar. Selama pencermatan itu Partai Keadilan Sejahtera tidak
menemukan perbedaan antara data yang disampaikan malam itu dengan
4
data yang dipegang oleh Partai Keadilan Sejahtera, sehingga Partai
Keadilan Sejahtera merasa keberatan bila hal itu dipermasalahkan
terlebih-lebih bila kembali membuka C Plano
4. Bahwa karena ada dua partai yang berbeda pendapat, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Labuhan Batu Selatan harus tetap bersikap adil sesuai
dengan kode etik penyelenggara pemilu dan sesuai dengan maksud Pasal
45 PKPU Nomor 27 Tahun 2013 maka Komisi Pemilihan Umum meminta
fatwa dari Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan
5. Bahwa pada saat itu Panwaslu menolak memberikan rekomendasi untuk
membuka C Plano dengan pertimbangan :
a. Telah terjadi kesamaan data pada salinan formulir Model C1 yang
dipegang oleh Partai Keadilan Sejahtera dengan yang dipegang oleh PPK
sebagaimana yang dipermasalahkan oleh saksi Partai Golkar
b. Tidak ada keberatan saksi yang tertuang dalam formulir C2, D2, DA2
pada saat pleno di tingkat KPPS, PPS maupun PPK
c. Bahwa tanggal 21 April 2014 adalah hari terakhir jadwal pelaksanaan
pleno sesuai dengan tahapan.
6. Bahwa atas dasar penolakan Panwaslu dimaksud Komisi Pemilihan Umum
tidak mempunyai pilihan lain, sementara saksi dari partai tidak ada yang
memberikan pendapat, sedangkan pada malam hari sebelumnya, sebelum
rapat di skorsing semua proses rekapitulasi telah selesai maka Komisi
Pemilihan Umum berkesimpulan bahwa semua saksi Partai Politik telah
menyetujui kecuali Partai Golkar.
7. Bahwa untuk demi menjaga efesiensi dan waktu karena semua peserta
rapat telah merasa lelah atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhan Selatan pimpinan rapat menutup rapat Pleno dan dilanjutkan
dengan penandatanganan Berita Acara
8. Bahwa selanjutnya semua saksi Partai Politik, saksi DPD yang hadir
menandatangani sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara, kecuali Partai Golkar dan itupun hanya untuk Berita Acara
Penghitungan Suara untuk DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan,
sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPR tetap ditandatangani.
[2.3.4] PETITUM PENGADU
5
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk
menolak Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.3.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-21 sebagai berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Fotocopy hasil Risalah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota
2 Bukti T-2 DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Labuhan Batu Selatan Tahun 2014 di Tingkat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Labuhan Batu Selatan
tertanggal 20 April 2014;
3 Bukti-3 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di
tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014, Model
DB;
4 Bukti-4 Fotocopy Perihal Rekomendasi Nomor : 169/Panwaslu-
LS/V/2014 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhan Batu Selatan;
5 Bukti-5 Berita Acara Nomor : 076/BA/IV/2014 Tentang hasil
scanning formulir model C, C1 dan lampiran C1 pada
pemilihan umum legislatif tahun 2014 Kabupaten Labuhan
Batu Selatan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhan Batu Selatan;
6 Bukti-6 Berita Acara Nomor : /BA/RS/IV/2014 tentang perbaikan
formulir C, C1 dan Lampiran C1 pada pemilihan umum
legislatif tahun 2014 Desa Rintis Kecamatan Silangkitang
dari Panitia Pemungutan Suara Desa Rintis Kecamatan
Silangkitang;
7 Bukti-7 Berita Acara Nomor : /BA/AG/IV/2014 tentang perbaikan
formulir C, C1 dan Lampiran C1 pada pemilihan umum
6
legislatif tahun 2014 Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang
dari Panitia Pemungutan Suara Aek Goti Kecamatan
Silangkitang;
8 Bukti-8 Berita Acara Nomor : 35 /BA/HG/IV/2014 tentang
perbaikan formulir C, C1 dan Lampiran C1 pada pemilihan
umum legislatif tahun 2014 Desa Huta Godang Kecamatan
Sungai Kanan dari Panitia Pemungutan Suara Desa Huta
Godang Kecamatan Sungai Kanan;
9 Bukti-9 Berita Acara Nomor : 35 /BA/LP/IV/2014 tentang
perbaikan formulir C, C1 dan Lampiran C1 pada pemilihan
umum legislatif tahun 2014 Kelurahan Langgapayung
Kecamatan Sungai Kanan, Panitia Pemungutan Suara
Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan;
10 Bukti-10 Berita Acara Nomor : 35 /BA/SB/IV/2014 tentang
perbaikan formulir C, C1 dan Lampiran C1 pada pemilihan
umum legislatif tahun 2014 Desa Sabungan Kecamatan
Sungai Kanan, Panitia Pemungutan Suara Desa Sabungan
Kecamatan Sungai Kanan;
11 Bukti-11 Berita Acara Nomor : 35 /BA/SB/IV/2014 tentang
perbaikan formulir C, C1 dan Lampiran C1 pada pemilihan
umum legislatif tahun 2014 Desa Parimburan Kecamatan
Sungai Kanan, Panitia Pemungutan Suara Desa Parimburan
Kecamatan Sungai Kanan;
12 Bukti-12 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD ditingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 (Model DA) ;
14 Bukti-14 Fotocopy Pernyataan Kejadian Khusus dan /atau Keberatan
Saksi dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun
2014 tertanggal senin 14 April 2014 (Model DA-2);
15 Bukti-15 Fotocopy Berita Acara Perbaikan-perbaikan Rekapitulasi
Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Labuhan
Batu Selatan Nomor : 169/ PANWASLU-LS/V/2014
Fotocopy Perihal Rekomendasi Nomor : 169/Panwaslu-
7
LS/V/2014 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhan Batu Selatan tertanggal 02 Mei 2014;
16 Bukti-16 Fotocopy Penerimaan Laporan
Nomor:023/LP/PILEG/BULAN.II/TAHUN 2014 (Model B.1-
DD);
17 Bukti-17 Fotocopy Berita Acara Nomor : 080/BA/V/2014 tentang
perbaikan perolehan suara sah partai Golkar DAPIL 4
Kecamatan Torgamba pada Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun 2014 dari Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Labuhan Batu Selatan;
18 Bukti-18 Fotocopy Berita Acara Nomor : 038/BA/V/2014 tentang
perbaikan perolehan suara sah partai Golkar DAPIL 4
Kecamatan Torgamba pada Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun 2014 dari Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Torgamba;
19 Bukti-19 Fotocopy surat mandat Nomor : 974/SM-PILEG
2014/LBS/IV/2014 tertanggal 17 Apri 2014
20 Bukti-20 Fotocopy Pernyataan Kejadian Khusus dan /atau Keberatan
Saksi dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu
Tahun 2014 (Model DB-2;
21 Bukti-21 Fotocopy selisih perhitungan suara berdasarkan C1,D1 dan
DA-1 Dapil V Kecamatan Silangkitang/ Sungai Kanan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
8
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
9
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dalam penghitungan
surat suara di KPPS dan rekapitulasi di KPU Kab. Labuhan Batu Selatan. Para
teradu mengubah perolehan suara Partai dan Calon DPRD Partai Golkar di TPS 5,
6 dan 9. Para teradu tidak menindaklanjuti keberatan dalam rekapitulasi di KPU
Kab. Labuhan Selatan.
[4.2] Menimbang bahwa para teradu menolak aduan pengadu seluruhnya dan
menjelaskan bahwa proses rekapitulasi telah ditempuh sesuai prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu mengakui bahwa pada
rekapitulasi tanggal 21 April 2014, pengadumenyampaikan keberatan atas TPS 5,6
dan 9 di Dapil IV dan 25 TPS di Dapil V, yang pada saat itu diterima dan telah
dilakukan pemeriksaan atas dokumen terkait. Mengingat waktu telah larut malam,
pada pukul 01.30 WIB Pleno ditunda untuk dilanjutkan pada esok hari pukul
14.00 WIB. Pada tanggal 22 April 2014 Pleno lanjutan dilaksanakan pada pukul
14.30 WIB. Namun, pemeriksaan lanjutan atas keberatan pengadu yang
disampaikan pada tanggal 21 April 2014 tidak dilanjutkan. Para teradu
mengatakan bahwa keputusan tidak melanjutkan pemeriksaan tersebut
disebabkan adanya protes dari saksi PKS dan saksi partai lainnya.
10
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan menghentikan
pemeriksaan lanjutan telah melanggar prosedur dan asas kepastian untuk
memperoleh kebenaran, karena pada pleno sebelumnya telah diputuskan untuk
melakukan pemeriksaan dan bahkan sebagian telah diselesaikan. Dengan
demikian dalil pengadu terbukti dan alasan teradu dapat dikesampingkan.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak
beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menjatuhkan sanksi terhadap teradu I, II, III, IV, V, dan VI.
MEMUTUSKAN
1. Menerima aduan pengadu untuk sebagian ;
2. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN terhadap Teradu I a/n Imran
Husaini , Teradu II a/n Irwansyah, Teradu III a/n Ridwan Nasution, Teradu
IV a/n Sopyan Situmeang, Teradu V a/n Suyanto dan Teradu VI a/n
Juliawati, selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Labuhan Batu Selatan sejak
dibacakannya putusan ini.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
untuk melaksanakan putusan ini, dan
11
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut
Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh
Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua
Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina
Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
12
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13