Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.53/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Bau Bau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 13 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 Maret 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11-19 Januari 2018, Panwas Kota Baubau menggelar Musyawarah Sengketa Nomor 01/PS/PW/28.02/I/2018, antara Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bahwa para Teradu memberikan instruksi kepada PPS melalui group WhatsApp PPK-PPS se-Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak mengikutsertakan Liaison Officer (LO) atau Tim Penghubung dalam Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 jalur perseorangan. Selain itu, para Teradu juga telah memberikan instruksi untuk tidak memberikan data apapun kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kota Baubau terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan sehingga Panwas Kota Baubau mengalami hambatan dalam memastikan apakah verifikasi faktual yang dilakukan para Teradu telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal pasangan calon perseorangan.
Pasal DilanggarPasal 23; Pasal 24; Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 15; Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017; Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Mamnun Laidu selaku Anggota KPU Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dian Anggraini, Teradu II Edi Sabara, Teradu III Muhammad Masri dan Teradu V La Ode Ijidman selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Baubau, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 53/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
35/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : M. Yusran Elfargani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Baubau
Alamat : Jl. Pahlawan KM. 4, Kelurahan Bukit
Wolio Indah, Kecamatan Wolio Kota
Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara
2. Nama : Azan Sihidi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau
Alamat : Jl. Pahlawan KM. 4, Kelurahan Bukit
Wolio Indah, Kecamatan Wolio Kota
Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara
3. Nama : Waode Frida Vivi Oktavia
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau
Alamat : Jl. Pahlawan KM. 4, Kelurahan Bukit
Wolio Indah, Kecamatan Wolio Kota
Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dian Anggraini
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin Nomor 51
Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Edi Sabara
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin Nomor 51
Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muhammad Masri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin Nomor 51
Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Mamnun Laidu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin Nomor 51
Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : La Ode Ijidman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin Nomor 51
Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 Maret 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11-19 Januari 2018, Panwas Kota Baubau menggelar
Musyawarah Sengketa Nomor 01/PS/PW/28.02/I/2018, antara Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, Drs. H. Ibrahim Marsela, MM dan AKBP
Ilyas selaku Pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
selaku Termohon, terkait Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Faktual
Dukungan Calon Perseorangan Model BA.7-KWK Perseorangan tertanggal
31 Desember 2017;
2. Bahwa setelah pembacaan putusan pada tanggal 19 Januari 2018, masih
terdapat beberapa keterangan saksi yang mengarah pada dugaan
pelanggaran prosedur pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon
Perseorangan dan Prinsip/Asas Penyelenggaraan Pemilihan, hasil
pengawasan tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Formulir model A
hasil pengawasan;
3. Bahwa dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait fakta yang terungkap
dalam musyawarah sengketa Nomor: 01/PS/PW/28.02/I/2018 sebagai
berikut:
- Bahwa Pemohon mendalilkan adanya kesimpangsiuran informasi yang
disampaikan oleh PPS kepada Liaison Officer (LO) dalam Pelaksanaan
Verifikasi Faktual. Untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
menghadirkan Saksi La Ode Alinafi yang menerangkan bahwa saksi
dibohongi oleh PPS Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro sebanyak 2
(dua) kali terkait jadwal dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual.
Pemohon juga menghadirkan saksi Abdul Salam yang merupakan LO
Pemohon yang bertugas di Kelurahan Tarafu. Saksi Abdul Salam
menerangkan bahwa PPS tidak datang tepat waktu sebagaimana yang
dijanjikan yakni Pukul 20.00 WITA, untuk melakukan verifikasi faktual
terhadap pendukung pemohon yang telah berkumpul di rumah saksi
Abdul Salam. PPS Kelurahan Tarafu datang beberapa jam kemudian
dan mendapati para pendukung sudah banyak yang pulang (tersisa 6
orang dari jumlah 17 orang) karena waktu sudah menunjukan tengah
malam. Pemohon juga menghadirkan Saksi Juhra Mukarram yang
menerangkan bahwa pernah dijanji oleh PPS Kelurahan Wangkanapi
Kecamatan Wolio bahwa pada pukul 19.00 WITA akan didatangi untuk
dilakukan verifikasi faktual, akan tetapi faktanya PPS yang
bersangkutan tidak pernah datang. Bahwa terhadap dalil Pemohon
tersebut, Termohon membantah yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Termohon telah mengkonfirmasi kepada PPS, dan menyatakan
bahwa PPS cukup jelas menyampaikan kepada LO Pemohon di tingkat
kelurahan bila terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan, terutama
terkait pendukung yang tidak ditemui alamatnya, justru LO Pemohon
yang acuh tak acuh terhadap penyampaian PPS agar menghadirkan
pendukung yang tidak dapat ditemui tersebut. Dalil Pemohon ini tidak
menyebut secara tegas kejadiannya di PPS mana, sehingga dalil
Pemohon ini tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan. Untuk
menguatkan dalil bantahannya, Termohon menghadirkan Saksi Wa
Ode Lutiana yang menerangkan bahwa meskipun ditelepon berkali-
kali, LO tidak pernah datang dengan alasan capek dan sibuk.
Termohon juga menghadirkan saksi Ismail Anggota PPS Kelurahan
Wangkanapi, yang menerangkan bahwa Saksi pernah melakukan
verifikasi faktual di rumah Juhra Mukarram, namun tidak dapat
ditemui karena yang bersangkutan tidak berada di rumah. Bahwa
terhadap dalil permohonan Pemohon a quo, Panwas Kota Baubau
berpendapat bahwa sesuai bukti dan fakta yang terungkap dalam
musyawarah, terkait keterangan yang disampaikan oleh Saksi La Ode
Alinafi dibenarkan oleh Saksi Termohon Wa Ode Lutiana bahwa benar
La Ode Alinafi pernah dijanjikan untuk mendampingi proses verifikasi
faktual yang dilakukan oleh Wa Ode Lutiana, akan tetapi Wa Ode
Lutiana tidak menepati janji tersebut dengan alasan masih melakukan
pemetaan wilayah verifikasi faktual. Bahwa Ketentuan Pasal 2 huruf b,
huruf e, dan huruf g PKPU 3/2017 jo. PKPU 15/2017 menyebutkan
bahwa Penyelenggara Pemilihan dalam menjalankan tugas berpedoman
pada asas (b) Jujur, (e) tertib, dan (g) keterbukaan. Fakta yang
terungkap dalam musyawarah sebagaimana disebutkan di atas
menunjukan bahwa PPS Kelurahan Lanto, PPS Kelurahan Tarafu, dan
PPS Kelurahan Wangkanapi yang merupakan satu kesatuan
penyelenggara Pemilihan yang merupakan jajaran Termohon, terbukti
melanggar ketentuan Pasal 2 huruf b, huruf e, dan huruf g PKPU
3/2017 jo. PKPU 15/2017 tersebut. Dengan demikian, dalil
permohonan Pemohon a quo beralasan menurut hukum.
- Bahwa Pemohon mendalilkan PPS tidak melakukan verifikasi faktual
terhadap dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS)
sebagaimana tercantum dalam formulir Model BA.2-KWK. Untuk
menguatkan dalilinya, Pemohon menghadirkan saksi La Ode Alinafi
dan Mahadi Aba yang masing-masing menerangkan bahwa terdapat
pendukung Pemohon yang tidak diverifikasi secara faktual oleh PPS.
Bahwa terkait pokok permohonan a quo, Termohon membantah dalil
Pemohon dengan menerangkan dalil Pemohon ini hanya bersifat
dugaan saja dan tidak berdasar serta mengada-ada, sehingga dalil ini
haruslah dikesampingkan. Untuk menguatkan dalil bantahannya,
Termohon mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T-10 s/d T-
22, serta saksi atas nama Wa Ode Lutiana, Wa Ode Mutmainnah, La
Sini, Zuhlidayat, Ismail, dan Rizkina Bakri, yang kesemuanya
menerangkan bahwa Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode
sensus dengan cara mendatangi langsung semua tempat tinggal
pendukung Pemohon. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta
musyawarah, Panwas Kota Baubau berpendapat bahwa pelaksanaan
verifikasi tidak dilaksanakan secara maksimal guna memastikan
kebenaran materil setiap dukungan yang diberikan masyarakat kepada
Pemohon. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan fakta
musyawarah, menunjukan bahwa pendukung yang tidak dapat
ditemui pada saat PPS melakukan verifikasi faktual, untuk Kelurahan
Lanto berjumlah 197 orang, Kelurahan Tarafu berjumlah 122 orang,
Kelurahan Lipu berjumlah 183 orang, Kelurahan Bukti Wolio Indah
berjumlah 63 orang, Kelurahan Wangkanapi berjumlah 152 orang, dan
Kelurahan Tomba berjumlah 198 orang. Fakta yang terungkap dalam
proses musyawarah tersebut, menjadi salah satu penyebab banyaknya
dukungan Pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
karena keberadaan pendukung Pemohon yang tidak dapat ditemui
sampai batas terakhir hari pelaksanaan verifikasi faktual. Hal tersebut
setidaknya terungkap di Kelurahan Lanto, Kelurahan Tarafu,
Kelurahan Wangkanapi, Kelurahan Lipu, Kelurahan Bukit Wolio Indah,
dan Kelurahan Tomba sebagaimana terungkap dalam proses
musyawarah. Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini Termohon dan
jajarannya (khususnya PPS), dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual
harus mampu memetakan keadaan masyarakat yang akan dikunjungi
baik dari pemetaan wilayah tempat tinggal maupun dari aspek
profesinya. Hal ini penting untuk mengefektifkan proses pelaksanaan
verifikasi faktual di lapangan untuk menghindari adanya pendukung
yang tidak dapat ditemui baik karena faktor tidak diketahui alamatnya,
ataupun karena masih berada di tempat kerja. Bahwa disamping itu,
untuk mengefektifkan pelaksanaan Verifikasi Faktual, penting bagi
Termohon untuk selalu berkoordinasi dan bersikap transparan kepada
LO Pemohon maupun dengan Pengawas Pemilihan. Berdasarkan fakta
musyawarah terungkap bahwa LO Pemohon tidak diperbolehkan untuk
mengikuti proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS. Hal ini
terungkap melalui keterangan Saksi Termohon antara lain atas nama
Ismail dan Rizkina Bakri. Dalam keterangannya, para saksi
menerangkan bahwa PPS diinstuksikan oleh Ketua KPU Kota Baubau
(Teradu I) melalui group WhatsApp agar LO Pemohon tidak diikutkan
dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual. Tindakan demikian,
menyimpangi prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi
oleh Termohon sebagai Penyelenggara Pemilihan dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018. Bahwa dalam
musyawarah, terungkap fakta bahwa Termohon tidak dapat
membuktikan bahwa proses verifikasi faktual telah dilaksanakan oleh
jajaran Termohon secara menyeluruh dengan menunjukan B.1-KWK
Perseorangan. Hasil pengawasan Pengawas Pemilihan juga
menujukkan demikian, bahwa tidak adanya/tidak diberikannya data
B.1-KWK Peseorangan oleh Termohon kepada Pengawas Pemilihan
(Panwas Kota Baubau dan jajarannya), Pengawas Pemilihan mengalami
hambatan dalam memastikan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan
Termohon telah dilakukan terhadap semua pendukung Pemohon yang
telah ditetapkan sebelumnya atau tidak. Dengan demikian,
permohonan Pemohon a quo dinyatakan beralasan hukum.
4. Bahwa tanggal 20 Januari 2018, Formulir A Hasil pengawasan yang
mengandung dugaan pelanggaran diserahkan kepada Divisi Hukum,
Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kota
Baubau;
5. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2018, Tim Divisi Hukum, Penindakan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kota Baubau membuat
kajian awal atas hasil pengawasan tanggal 20 Januari 2018;
6. Bahwa Pada tanggal 24 Januari 2018, Pimpinan Panwas Kota Baubau
melakukan rapat pleno membahas hasil kajian awal atas hasil
pengawasan tanggal 20 Januari 2018 dan menetapkannya sebagai
Temuan Dugaan Pelanggaran;
7. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2018, temuan dugaan pelanggaran
tersebut diregistrasi dengan Nomor: 04/TM/PW/KOT/28.02/XII/2017;
8. Bahwa untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut
Panwas Kota Baubau telah mengundang dan melakukan klarifikasi
kepada penemu, saksi-saksi dan para terlapor;
9. Bahwa untuk memperkuat aduan, para Pengadu dengan ini mengajukan
saksi sebagai berikut:
1) Risna Arista
- Bahwa saksi menyatakan bekerja sebagai Staf Divisi SDM dan
Organisasi Panwas Kecamatan Wolio;
- Bahwa saksi menceritakan pada hari terakhir yakni tanggal 20 Januari
2018 saat melaksanakan tugas pengawasan Verifikasi Faktual
dukungan calon perseorangan, saksi berada di Sekretariat PPS
Kelurahan Tomba yakni di Jalan WR. Monginsidi Kelurahan Tomba,
Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Pada saat saksi di sana, Pengadu III
datang untuk melakukan monitoring. Ketika berada di Sekretariat PPS,
Pengadu III menanyakan kepada PPS berapa jumlah pendukung yang
malam itu harus dihadirkan oleh LO, namun PPS Kelurahan Tomba
mengatakan tidak memegang data tersebut dengan alasan data
tersebut ada pada PPK Wolio. Selanjutnya ketika Ketua PPK Wolio tiba
di kantor Kelurahan Tomba, Pengadu III menanyakan hal yang sama
tetapi PPK Wolio menyatakan tidak memegang data tersebut;
- Bahwa saksi menceritakan penyebab PPS tidak memberikan data
tersebut karena pada saat di Kantor PPS tersebut hadir Anggota KPU
Kota Baubau yakni Teradu IV untuk melakukan supervisi. Ketika
berada di sana, Teradu IV menyampaikan kepada PPS bahwa akan ada
Panwas nanti yang berkunjung, jadi semua data terkait dukungan
perseorangan jangan dikeluarkan cukup buku tamu saja. Semua data
disimpan dan jangan dikeluarkan kalau ada Panwas datang.
- Bahwa saksi menyatakan berada di Kantor Kelurahan saat Teradu IV
menginstruksikan hal tersebut. Teradu IV tidak mengetahui jika saksi
adalah Staf Panwas Kecamatan Wolio;
- Bahwa saksi menyatakan pada kenyataannya PPS Tomba dan PPK
Wolio memegang data terkait pendukung bakal paslon yang akan
diverifikasi factual pada waktu diminta, tetapi tidak memberikan
karena ada instruksi tersebut;
- Bahwa saksi menyatakan selama melakukan Verifikasi Faktual, LO
tidak dilibatkan karena menurut PPS ada instruksi dari para Teradu
yang melarang LO untuk ikut dalam proses Verifikasi Faktual; dan
- Bahwa selama saksi melaksanakan tugas pengawasan, saksi tidak
pernah ditunjukkan Formulir Model B.1 KWK-Perseorangan. Saksi
hanya mencatat saja nama-nama pendukung yang sudah dikunjungi
apakah benar-benar mendukung atau tidak.
2) La Ode Syafrin
- Bahwa saksi menyatakan bekerja sebagai Staf Divisi Hukum,
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas
Kecamatan Wolio;
- Bahwa saksi menyatakan mendengar keterangan dari PPS dalam
musyawarah sengketa pemilihan terkait larangan LO mengikuti proses
Verifikasi Faktual dan dalam musyawarah sengketa terungkap bahwa
berdasarkan keterangan PPS Tomba atas nama Rizkina Bakri dan PPS
Bukit Wolio Indah atas nama Ismail menyatakan ada instruksi
langsung dari Teradu I kepada seluruh PPS dan PPK melalui Group
Whatsapp yang melarang LO ikut dalam proses Verifikasi Faktual
dukungan perseorangan;
- Bahwa semua Staf Panwas Kecamatan Wolio bertugas membantu
Komisioner Panwas Kecamatan Wolio untuk melakukan pengawasan
terhadap PPS yang melakukan Verifikasi Faktual, sedangkan saksi
bertugas di Kelurahan Batulo; dan
- Bahwa pada hari pertama Verifikasi Faktual, saksi sempat
diperbolehkan melihat Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang
berisi nama, nomor KTP, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir
dan sempat saksi mendokumentasikannya dalam foto, tetapi pada hari
ketiga sudah tidak diijinkan untuk melihat Formulir Model B.1 KWK-
Perseorangan.
Kesimpulan
1. Bahwa dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut terungkap fakta para
teradu telah memberikan instruksi kepada PPS melalui group Whatsapp
(WA) PPK-PPS se Kota Baubau untuk tidak mengikutsertakan LO atau
Penghubung dalam Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 jalur perseorangan; dan
2. Para Teradu memberikan instruksi untuk tidak memberikan data apapun
kepada Panwas Kota Baubau terkait Verifikasi Faktual pasangan calon
perseorangan sehingga Panwas Kota Baubau mengalami hambatan dalam
memastikan bahwa Verifikasi Faktual yang dilakukan para Teradu telah
dilakukan terhadap semua pendukung bakal paslon perseorangan.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara Musyawarah Sengketa Nomor
01/PS/PW/28.02/I/2018 Tanggal 15 Januari 2018;
2. Bukti P-2 : Putusan Musyawarah Sengketa Nomor
01/PS/PW/28.02/I/2018 Tanggal 19 Januari 2018;
3. Bukti P-3 : Kajian Dugaan Pelanggaran Panwas Kota Baubau
Nomor 04/TM/PW/KOT/28.02/I/2018;
4. Bukti P-4 : Rekaman suara pemeriksaan saksi atas nama Rizkina
Bakri dan Ismail dalam Musyawarah Sengketa Nomor
01/PS/PW/28.02/I/2018 Tanggal 15 Januari 2018.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 13 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Terkait aduan bahwa para teradu telah memberikan instruksi kepada PPS
melalui group WhatsApp (WA) PPK-PPS se Kota Baubau untuk tidak
mengikutsertakan LO atau Penghubung dalam Verifikasi Faktual Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 jalur
perseorangan, para teradu membantah dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor Permohonan 01/PS/
PW/28.02/I/2018 dilakukan atas permohonan bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Drs. H. Ibrahim Marsela, MM dan AKBP Ilyas,
S.Sos yang pada pokoknya mempersoalkan 8 (delapan) hal, yaitu : (i)
terdapat PPS yang membocorkan data-data dukungan Pemohon sebelum
verifikasi faktual di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi ; (ii)
terdapat kesimpangsiuran informasi yang disampaikan oleh PPS kepada
petugas penghubung (liaison officer/LO) Pemohon ; (iii) Terdapat PPS yang
melakukan verifikasi faktual tanpa membawa BA.1-KWK ; (iv) Adanya
dugaan PPS tidak melakukan verifikasi faktual lebih dari satu kali
terhadap pendukung Pemohon ; (v) Adanya dugaan PPS tidak melakukan
verifikasi faktual terhadap dukungan yang telah dinyatakan memenuhi
syarat administratif sebagaimana Formulir Model BA.2-KWK; (vi) Adanya
PPS yang menyodorkan lampiran Formulir Model BA.5-KWK kepada
pendukung Pemohon yang menyatakan mendukung, namun isinya
diketahui belakangan menyatakan tidak mendukung Pemohon di
Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna dan Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio; (vii) Adanya oknum PPK Kecamatan Wolio dan
PPK Kecamatan Murhum yang menahan Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual PPS untuk diserahkan kepada petugas penghubung/LO Pemohon;
dan (viii) Adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum RT Kelurahan
Wangkanapi dan RT merangkap Sekretaris PPS Kelurahan Bataraguru,
Kecamatan Wolio yang melarang pendukung Pemohon mendatangi
Sekretariat PPS untuk diverifikasi faktual (Bukti T-25);
2) Bahwa menurut Para Teradu, aduan Para Pengadu sepanjang frasa
“instruksi kepada PPS untuk tidak mengikutsertakan LO” adalah
kesimpulan Para Pengadu saja, bukanlah merupakan fakta yang terjadi
sebenar-benarnya, karena andaikan instruksi tersebut tepat benar adanya
diberikan melalui Group WhatsApp yang berisi seluruh PPS dan PPK se-
Kota Baubau, maka dari 40 (empat) puluh orang Anggota PPK di 8
(delapan) Kecamatan dan 129 (seratus duapuluh sembilan) orang Anggota
PPS di 43 (empat puluh tiga) kelurahan se-Kota Baubau mestinya dapat
memberikan keterangan/kesaksian yang seragam;
3) Bahwa Para Pengadu dalam membuat kesimpulan justru berdasarkan
informasi yang sangat minim dan tidak konprehensif, karena hanya
diperoleh dari keterangan 2 (dua) orang Anggota PPS atas nama saksi
Ismail (PPS Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio) dan saksi Rizkina
Bakri (PPS Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio) tanpa melihat kata-kata
instruksi yang ada dalam Group WhatsApp tersebut dan tidak
dikonfirmasi dengan Bukti Surat dan keterangan saksi-saksi Anggota PPS
lainnya, padahal pada saat pelaksanaan Musyawarah Sengketa Pemilihan
Nomor Permohonan 01/PS/PW/28.02/I/2018, terdapat 6 (enam) orang
saksi dan 24 (duapuluh empat) Bukti Surat yang diajukan oleh Para
Teradu melalui kuasa hukumnya (Bukti T-2);
4) Bahwa 6 (enam) orang saksi yang diajukan oleh Para Teradu melalui
kuasa hukumnya yang kemudian diperiksa dalam Musyawarah Sengketa
pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2018, mulai Pukul 14.30 WITA adalah
masing-masing bernama (i) Wa Ode Lutiana (PPS Kelurahan Lanto,
Kecamatan Batupoaro); (ii) Wa Ode Mutmainnah (PPS Kelurahan Tarafu,
Kecamatan Batupoaro); (iii) La Sini (PPS Kelurahan Lipu, Kecamatan
Betoambari); (iv) Zulhidayat (PPS Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan
Wolio); (v) Ismail (PPS Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio); dan (vi)
Rizkina Bakri (PPS Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio);
5) Bahwa dari keterangan saksi 4 (empat) orang Anggota PPS lainnya, yaitu
keterangan saksi (i) Wa Ode Lutiana (PPS Kelurahan Lanto, Kecamatan
Batupoaro); (ii) Wa Ode Mutmainnah (PPS Kelurahan Tarafu, Kecamatan
Batupoaro); (iii) La Sini (PPS Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari); dan
(iv) Zulhidayat (PPS Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio),
justru menyatakan tidak ada “instruksi kepada PPS untuk tidak
mengikutsertakan LO” tersebut, namun tidak menjadi pertimbangan oleh
Para Pengadu;
6) Bahwa selanjutnya, mengenai adanya aduan “instruksi kepada PPS untuk
tidak mengikutsertakan LO” tersebut, sesungguhnya yang Para Teradu
lakukan adalah pada saat Bimbingan Teknis diterangkan secara normatif
bahwa agar mempedomani ketentuan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2017, dimana pada tahap pertama verifikasi faktual tidak ada kewajiban
PPS untuk melibatkan LO (kalau LO mau ikut tidak ada larangan asal
jangan mengatur/mengganggu independensi PPS saat melaksanakan
tugas verifikasi faktual dari rumah ke rumah), nanti pada tahap kedua
dan tahap ketiga harus berkoordinasi dengan LO perihal pendukung yang
tidak dapat ditemukan setelah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan
RT/RW setempat, namun hal yang kami wajibkan adalah sedapat
mungkin senantiasa melakukan verifikasi faktual bersama-sama petugas
dari Panwas Kecamatan (entah Anggota ataupun Staf/saat itu belum
terbentuk PPL) dan demikianlah faktanya yang terjadi, serta alhasil sejak
pelaksanaan verifikasi faktual sampai dengan penyusunan Berita Acara
mulai dari tingkat kelurahan, Rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai
dengan Rekapitulasi di tingkat Kota Baubau tidak ada satupun keberatan
baik dari bakal pasangan calon maupun dari Panitia Pengawas Pemilihan
termasuk Para Pengadu;
7) Bahwa terkait adanya “instruksi kepada PPS untuk tidak
mengikutsertakan LO” di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio seperti
keterangan saksi Ismail dalam persidangan Musyawarah Sengketa, hal
tersebut dilatar belakangi oleh adanya suatu fakta pada setelah verifikasi
faktual hari pertama (tanggal 12 Desember 2017 malam hari) dimana Sdr.
Ismail (Anggota PPS Kelurahan Wangkanapi) melakukan selfie (swafoto)
dengan seorang LO pasangan calon (Pemohon Sengketa) lalu di-share oleh
teman PPS Wangkanapi lainnya melalui Group WhatsApp yang
beranggotakan para Anggota PPK dan PPS se-Kota Baubau, di mana di
bawah foto tersebut ditulis status (seingat Teradu I, karena foto dan status
sudah terhapus): “bersama LO IBM-ILYAS, Wangkanapi gass pooolll”. Atas
foto dan status tersebut, Teradu I membahasnya dengan Teradu lainnya,
dan dengan maksud agar Anggota PPS tersebut menjaga independensi
saat melaksanakan verifikasi faktual dan menghindari agar tidak terjadi
persepsi negatif terhadap penyelenggara Pemilu secara keseluruhan, maka
Teradu I mengomentari foto dan status tersebut dengan kata-kata (seingat
Teradu I): “Untuk dilaksanakan, verifikasi faktual tidak dilakukan
bersama LO”. Kata-kata inilah yang dimaksudkan sebagai instruksi
tersebut;
8) Bahwa atas komentar Teradu I tersebut membuat foto dan status tersebut
kemudian dihapus. Namunpun demikian Ketua PPK Kecamatan Wolio atas
nama Syafaat mengingatkan kepada PPS-nya (termasuk di dalamnya PPS
Kelurahan Wangkanapi dan PPS Kelurahan Tomba) bahwa tetap tidak
mewajibkan LO untuk ikut bersama-sama, namun bila LO mau mengikuti
tidak masalah sepanjang tidak mengganggu proses Verifikasi Faktual.
Teradu I dan para Teradu lainnya senantiasa mengingatkan PPK dan PPS
agar tetap menjaga independensi dan jangan berbuat yang menimbulkan
persepsi buruk penyelenggara Pemilu sehingga seolah-olah terjadi
kerjasama dengan LO bakal pasangan calon tersebut, mengingat terdapat
2 (dua) bakal pasangan calon perseorangan yang sementara diverifikasi
faktual dukungannya, dalam artian tetap mempedomani Peraturan KPU
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Bimbingan Teknis;
2. Terkait aduan bahwa para Teradu memberikan instruksi untuk tidak
memberikan data apapun kepada Panwas Kota Baubau terkait Verifikasi
Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Baubau, para Teradu membantahnya dengan uraian
sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tersebut Para Teradu sangat
keberatan dengan aduan ini, karena data-data verifikasi faktual
termasuk Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual di semua tingkatan
diserahkan kepada LO Pasangan Calon, Panwas di setiap tingkatan dan
termasuk kepada para Pengadu;
2) Bahwa apabila data yang dimaksud oleh Para Pengadu adalah Formulir
B1-KWK, perlu Para Teradu tegaskan bahwa sebelum proses verifikasi
faktual dilaksanakan, Para Teradu melalui Teradu I mengundang Para
Pengadu melalui Pengadu I untuk melaksanakan rapat koordinasi
persiapan pelaksanaan verifikasi faktual, dan seingat para Teradu saat
itu dihadiri oleh Pengadu I, kami telah menyampaikan bahwa Formulir
B1-KWK beserta lampirannya merupakan informasi publik yang
dikecualikan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
116/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi
Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
(Bukti T-23);
3) Bahwa sikap para Teradu ini tidaklah dapat dimaknai sebagai sikap
yang melanggar azas keterbukaan, karena menurut para Teradu, azas
terbuka haruslah dimaknai bahwa penyelenggara Pemilu dalam
memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
haruslah tunduk pada kaidah keterbukaan informasi publik (vide Pasal
6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017);
4) Bahwa meskipun demikian, untuk kepentingan pengawasan, para
Teradu membolehkan kepada PPS agar memberi akses kepada Panwas
Kecamatan (baik Anggota maupun Stafnya/saat itu belum ada PPL)
untuk mencatat data-data yang tercantum dalam Formulir B1-KWK dan
Lampirannya, bahkan pada saat verifikasi faktual malah tidak jarang
ada Panwas yang membantu PPS dengan membawa serta Formulir B1-
KWK pada saat bersama-sama ke lapangan sebagaimana terlihat dalam
dokumentasi foto-foto pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual (Bukti T-
27).
5) Bahwa Teradu IV menyatakan tidak memberikan perintah atau
instruksi untuk melarang PPS Kelurahan Tomba memberikan data pada
saat hari terakhir Verifikasi Faktual. Teradu IV hanya memberikan
arahan untuk menyimpan data untuk dipindahkan ke ruangan lain
karena dalam meja yang sama terdapat makanan (martabak dan terang
bulan) sehingga Teradu IV khawatir apabila nantinya data dalam
bentuk berkas tersebut kotor.
3. Bahwa untuk menyangkal tuduhan para Pengadu, Teradu dengan ini
mengajukan saksi sebagai berikut:
1) Syafaat
- Bahwa saksi bekerja sebagai Ketua PPK Kecamatan Wolio.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 saat malam hari, saksi berada di
Kantor PPS Kelurahan Tomba. Saksi berada di depan meja bersama
Nasrun (Ketua Panwas Kecamatan Wolio). Saksi tidak mengingat persis
ada kejadian Teradu IV memberi instruksi melarang PPS Kelurahan
Tomba memberikan data apapun terkait Verifikasi Faktual kepada pihak
Panwas Kota Baubau yakni Pengadu III.
- Bahwa terkait adanya instruksi dari Teradu I agar tidak mengikutsertakan
LO saat Verifikasi Faktual bakal pasangan calon perseorangan, Saksi
merasa tidak membaca pesan tersebut. Menurut saksi, Pesan WA tersebut
telah terhapus.
2) Ismail
- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota PPS Kelurahan Wangkanapi.
- Bahwa saksi membaca pesan melalui group WA PPK dan PPS se-Kota
Baubau yang intinya boleh tidak menyertakan LO saat Verfikasi Faktual.
Tetapi bukan larangan agar tidak menyertakan LO dalam Verifikasi
Faktual.
- Bahwa saksi mengakui adanya pesan dalam Group Whatsapp PPK-PPS se-
Kota Baubau akibat dirinya selfie (swafoto) dengan LO salah satu LO bakal
paslon. Menurut saksi, dirinya tidak bermaksud untuk selfie (swafoto)
tetapi sebagai dokumentasi telah melaksanakan Verifikasi Faktual
bersama LO. Pesan WA dari Teradu I dalam Group telah terhapus.
- Bahwa menurut saksi, pelaksanaan Verifikasi Faktual terhadap dukungan
bakal paslon perseorangan lebih efektif dengan Ketua RT setempat.
Dengan LO malah menjadi tidak efektif karena LO tidak mengenal persis
rumah pendukung bakal paslon.
3) Wa Ode Lutiana
- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota PPS Kelurahan Lanto.
- Bahwa menurut saksi, saat Bimtek diterangkan bahwa PPS berkewajiban
mendatangi pendukung hanya 1 (satu) kali, dan pendukung yang tidak
ditemui, daftarnya diserahkan kepada LO bakal paslon untuk dihadirkan
di Kantor Kelurahan untuk diverifikasi oleh PPS.
- Bahwa Saksi bersama Anggota PPS lain dan Panwascam memastikan
semua pendukung di Kelurahan Lanto didatangi untuk diverifikasi
faktual.
- jumlah pendukung Pendukung bakal paslon yang diverifikasi di Kelurahan
Lanto sebanyak 500, yang tidak dapat ditemukan sebanyak 197,
kemudian daftar pendukung yang tidak dapat ditemukan tersebut
diserahkan kepada LO dengan Berita Acara, namun LO hanya mampu
mendatangkan sebanyak 83 orang, lalu diverifikasi oleh PPS.
- Bahwa LO datang ke PPS untuk menunjukkan rumah-rumah yang akan
dikunjungi, saksi bahkan sampai menunggu Panwascam. Menurut saksi,
cara kerja bersama LO tidak efektif, lebih efektif dengan metode pemetaan.
Data yang akan diverifikasi bersama LO acak sehingga membuat PPS
kesulitan.
4) Wa Ode Mutmaina
- Saksi bekerja sebagai Anggota PPS Kelurahan Tarafu.
- Bahwa saksi dalam melaksanakan Verifikasi Faktual tidak intensif
berkoordinasi dengan LO karena berjualan di pasar serta tempat tinggal
LO di Kelurahan yang berbeda yakni Kelurahan Bone-Bone. Dalam
Verfikasi Faktual, saksi berkomunikasi dengan pihak Panwascam.
- Bahwa menurut saksi, LO tidak mengenali semua pendukung yang ada
dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
- Bahwa menurut saksi, dari 5 (lima) RT yang akan diverifikasi LO hanya
mengenali pendukung di satu RT saja.
- Bahwa menurut saksi tidak ada penekanan dari Teradu I untuk tidak
mengikutsertakan LO dalam Verifikasi Faktual. Pesan dalam group WA di
HP Saksi telah terhapus.
5) La Sini
- Saksi bekerja sebagai Anggota PPS Kelurahan Lipu.
- Bahwa saksi dalam Verifikasi Faktual menggunakan metode berbasis RT
dan menggunakan pemetaan terlebih dahulu.
- Bahwa menurut saksi Formulir Model B.1 KWK-Perseorangan tidak
terinput alamat pendukung bakal paslon.
- Bahwa saksi dalam melaksanakan Verifikasi Faktual hari pertama tidak
dikuti oleh LO padahal saksi sudah menginformasikan kepada LO
tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengalami kesulitan walau Verifikasi Faktual
dilaksanakan tidak mengikutsertakan LO.
- Bahwa saksi bergabung dalam group WA PPK-PPS di pertengahan waktu
pelaksanaan Verifikasi Faktual sehingga tidak mengetahui ada instruksi
dari Teradu I.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak aduan para Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Permohonan
01/PS/PW/28.02/I/2018 Tanggal 19 Januari 2018;
2. Bukti T-2 : Kesimpulan Termohon Terhadap Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Tanggal 16 Januari 2018;
3. Bukti T-3 : Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Tahun 2018 di Tingkat Kota Baubau;
4. Bukti T-4 Rekapitulasi Dukungan Ulang Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Tahun 2018 di Tingkat Kota Baubau
Pasca Putusan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Baubau;
5. Bukti T-5 : Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Tahun 2018 di Tingkat Kota Baubau;
6. Bukti T-6 : Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau di Tingkat Kecamatan Betoambari;
7. Bukti T-7 : Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau di Tingkat Kecamatan Wolio;
8. Bukti T-8 : Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau di Tingkat Kecamatan Batupoaro;
9. Bukti T-9 : Rekapitulasi Dukungan Ulang Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau di Tingkat Kecamatan Betoambari;
10. Bukti T-10 : Rekapitulasi Dukungan Ulang Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau di Tingkat Kecamatan Wolio;
11. Bukti T-11 : Rekapitulasi Dukungan Ulang Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau di Tingkat Kecamatan Batupoaro;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Oleh
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Lipu;
13. Bukti T-13 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Oleh
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tomba;
14. Bukti T-14 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Oleh
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Wangkanapi;
15. Bukti T-15 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Oleh
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bukit Wolio Indah;
16. Bukti T-16 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Oleh
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Lanto;
17. Bukti T-17 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Oleh
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tarafu;
18. Bukti T-18 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Ulang Terhadap
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun
2018 Oleh Panitia Pemungutan Suara Pasca Putusan
Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Baubau di Kelurahan Tomba;
19. Bukti T-19 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Ulang Terhadap
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun
2018 Oleh Panitia Pemungutan Suara Pasca Putusan
Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Baubau di Kelurahan Wangkanapi;
20. Bukti T-20 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Ulang Terhadap
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun
2018 Oleh Panitia Pemungutan Suara Pasca Putusan
Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Baubau di Kelurahan Bukit Wolio Indah;
21. Bukti T-21 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Ulang Terhadap
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun
2018 Oleh Panitia Pemungutan Suara Pasca Putusan
Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Baubau di Kelurahan Lanto;
22. Bukti T-22 : Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Ulang Terhadap
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun
2018 Oleh Panitia Pemungutan Suara Pasca Putusan
Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Baubau di Kelurahan Tarafu;
23. Bukti T-23 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
116/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Penetapan Hasil Uji
Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan Calon;
24. Bukti T-24 : Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Baubau Nomor 90/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018
tanggal 24 Januari 2018 Perihal Penjelasan;
25. Bukti T-25 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Baubau yang diajukan oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs. H. Ibrahim
Marsela, MM dan AKBP Ilyas, S.Sos melalui Kuasa
Hukumnya;
26. Bukti T-26 : Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau
Tahun 2018 atas nama Drs. H. Ibrahim Marsela, MM dan
AKBP Ilyas, S.Sos (Model BC.1-KWK);
27. Bukti T-27 : CD Dokumentasi Foto Pelaksanaan Verifikasi Faktual
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh Panitia
Pemungutan Suara bersama Anggota dan/atau Staf
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bahwa para Teradu
memberikan instruksi kepada PPS melalui group WhatsApp PPK-PPS se-Kota
Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak mengikutsertakan Liaison
Officer (LO) atau Tim Penghubung dalam Verifikasi Faktual Bakal Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 jalur perseorangan.
Selain itu, para Teradu juga telah memberikan instruksi untuk tidak
memberikan data apapun kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kota Baubau
terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan sehingga Panwas Kota
Baubau mengalami hambatan dalam memastikan apakah verifikasi faktual yang
dilakukan para Teradu telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal
pasangan calon perseorangan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan para Pengadu. Dalil aduan Pengadu terkait instruksi dari para Teradu,
khususnya Teradu I melalui pesan dalam group WhatsApp PPK-PPS se-Kota
Baubau untuk tidak mengikutsertakan LO dalam verifikasi faktual pendukung
bakal pasangan calon perseorangan tidak berdasar. Pesan Teradu I dalam group
WhatsApp PPK-PPS se-Kota Baubau yang dinyatakan para Pengadu sebagai
“instruksi kepada PPS untuk tidak mengikutsertakan LO” adalah kesimpulan
para Pengadu, hanya berdasarkan informasi yang sangat minim, tidak
komprehensif, dan tanpa melihat langsung kata-kata instruksi yang ada dalam
group WhatsApp PPK-PPS se-Kota Baubau atau tidak disertai fakta/bukti yang
jelas dan benar. Jika instruksi tersebut benar diberikan melalui group WhatsApp
PPK-PPS se-Kota Baubau, maka dari 40 (empat puluh) anggota PPK di 8
(delapan) kecamatan dan 129 (seratus dua puluh sembilan) anggota PPS di 43
(empat puluh tiga) kelurahan se-Kota Baubau, mestinya dapat memberikan
keterangan/kesaksian yang seragam.
Bahwa para Teradu membenarkan pernah terjadi peristiwa seorang anggota PPS
melakukan selfie dengan LO salah seorang pasangan calon perseorangan yang
diposting di group WhatsApp PPK dan PPS se-Kota Baubau. Atas peristiwa
tersebut Teradu I selaku Ketua KPU Kota Baubau berkomunikasi (berkoordinasi)
dengan para anggota KPU Kota Baubau (Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V) untuk menyampaikan pesan kepada PPS agar menjaga independensi saat
melaksanakan verifikasi faktual dan menghindari agar tidak terjadi persepsi
negatif terhadap penyelenggara pemilu secara keseluruhan. Berdasarkan hasil
koordinasi para Teradu, Teradu I, selaku Ketua KPU Kota Baubau
bertanggungjawab untuk menyampaikan pesan yang seingat Teradu I berbunyi,
“Untuk dilaksanakan, verifikasi faktual tidak dilakukan bersama LO”. Terhadap
isi pesan tersebut, para Teradu menyatakan bahwa pesan yang disampaikan
Teradu I tidak dimaksudkan untuk mengeneralisir perintah kepada PPS se-Kota
Baubau, tapi lebih ditujukan akibat peristiwa yang terjadi di PPS salah satu
kelurahan di Kota Baubau. Pesan tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai
perintah menyeluruh kepada PPS untuk menutup diri atau tidak terbuka dalam
melaksanakan verifikasi faktual dengan LO, tetapi sebagai respon atas suatu
peristiwa tertentu akibat sikap yang menurut para Teradu sangat berlebihan dan
mengarah pada potensi adanya kesan seolah-olah PPS bekerja sama (dalam arti
negatif) dengan LO pasangan calon dalam proses verifikasi faktual.
Para Teradu juga menyatakan bahwa pesan yang disampaikan selain
berdasarkan hasil komunikasi/koordinasi antar anggota KPU Kota Baubau, juga
telah didasarkan dengan peraturan KPU. Hal tersebut dinyatakan para Teradu,
bahwa pada acara Bimbingan Teknis para Teradu menyatakan pernah
menginstruksikan agar jajaran PPS mempedomani ketentuan Pasal 23, Pasal 24
dan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017, di mana pada tahap pertama verifikasi faktual tidak ada kewajiban
PPS untuk melibatkan LO. Apabila LO mau ikut tidak ada larangan asal jangan
mengatur atau mengganggu independensi PPS saat melaksanakan tugas
verifikasi faktual (dari rumah ke rumah).
Terkait dalil aduan bahwa para Teradu telah memberikan instruksi untuk
tidak memberikan data apapun kepada Panwas Kota Baubau terkait verifikasi
faktual dukungan pasangan calon perseorangan sehingga Panwas Kota Baubau
mengalami hambatan dalam memastikan apakah verifikasi faktual yang
dilakukan para Teradu telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal
pasangan calon perseorangan. Para Teradu sangat keberatan dengan aduan ini,
karena Data-data Verifikasi Faktual termasuk Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual di semua tingkatan diserahkan kepada LO pasangan calon, Panwas di
setiap tingkatan, dan termasuk kepada para Pengadu. Apabila data yang
dimaksud oleh para Pengadu adalah Formulir Model B.1 KWK-Perseorangan,
para Teradu menyatakan sebelum proses verifikasi faktual dilaksanakan, para
Teradu melalui Teradu I mengundang para Pengadu melalui Pengadu I untuk
melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual, dan
seingat para Teradu saat itu dihadiri oleh Pengadu I. Para Teradu telah
menyampaikan bahwa Formulir Model B.1 KWK-Perseorangan beserta
lampirannya merupakan informasi publik yang dikecualikan sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 116/Kpts/KPU/TAHUN 2016
tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 13 Maret 2018:
[4.3.1] Mengenai dalil aduan adanya instruksi kepada PPS melalui group
WhatsApp PPK-PPS se-Kota Baubau untuk tidak mengikutsertakan LO atau
Penghubung dalam Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Tahun 2018 jalur perseorangan.
DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melaksanakan proses verifikasi
faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dalam verifikasi faktual tahap pertama para Teradu telah
melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23, Pasal 24
serta Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2017
juncto Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, ada 3 (tiga) prosedur dalam
pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Pertama, PPS
melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap tempat tinggal calon
pendukung yang telah lolos verifikasi administrasi untuk dilakukan pencocokan
data, nama, alamat dan kebenaran dukungannya kepada bakal pasangan calon.
Kedua, terkait pendukung yang tidak dapat ditemui maka PPS melakukan
verifikasi faktual melalui cara berkoordinasi dengan bakal pasangan calon untuk
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah kelurahan pada tempat yang telah
ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui guna
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Ketiga, dalam hal pendukung
tidak hadir maka pendukung diberikan kesempatan untuk datang langsung ke
Kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir
verifikasi faktual. Berdasarkan ketentuan perundangan dan keterangan dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalam verifikasi faktual tahap pertama,
PPS boleh tidak mengikutsertakan LO atau Penghubung bakal pasangan calon.
Dengan demikian, instruksi Teradu I telah sesuai dengan Peraturan KPU dan
standard perilaku penyelenggara pemilu. Tindakan para Teradu dapat
dibenarkan menurut etika dan hukum karena bertujuan mengingatkan
penyelenggara pemilu di tingkat desa untuk menjaga independensi dan
integritasnya, menghindari pengaruh dan/atau konflik kepentingan dalam
tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Dengan demikian dalil para pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang para Pengadu mendalilkan para Teradu telah memberikan
instruksi untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwas Kota Baubau
terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan sehingga Panwas Kota
Baubau mengalami hambatan dalam memastikan bahwa verifikasi faktual yang
dilakukan para Teradu telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal paslon
perseorangan.
DKPP berpendapat bahwa dalil aduan tersebut berdasarkan keterangan Saksi
bernama Risna Arista selaku Staf Divisi SDM dan Organisasi Panwas Kecamatan
Wolio yang pada saat kejadian berada di Kantor PPS Kelurahan Tomba, secara
meyakinkan menceritakan Teradu IV memerintahkan kepada PPS Kelurahan
Tomba agar semua data terkait dukungan calon perseorangan disimpan, tidak
boleh dikeluarkan dan cukup dengan buku tamu saja jika Panwas datang
berkunjung. Hal ini jelas melanggar Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Instruksi Teradu IV kepada jajaran PPS Kelurahan Tomba untuk tidak
memberikan data apapun kepada Panwas Kota Baubau terkait verifikasi faktual
pasangan calon perseorangan merupakan perilaku yang tidak menunjukkan
penghargaan dan kerjasama sesama lembaga penyelenggara pemilu dan
pemangku kepentingan pemilu. Instruksi Teradu IV juga dapat dikategorikan
sebagai tindakan yang bertentangan dengan beberapa prinsip dalam
penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, antara lain; melanggar prinsip terbuka dengan tidak memberikan
akses dan pelayanan yang mudah dan efektif kepada publik (termasuk kepada
sesama penyelenggara pemilu) untuk mendapatkan informasi dan data (Pasal 13
huruf a dan b); melanggar prinsip profesional dengan tidak memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu (Pasal 15 huruf b), dan
melanggar prinsip akuntabel yakni tidak bekerja dengan tanggungjawab dan
dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 16 huruf e). Selain itu, tindakan Teradu IV
juga berpotensi menciptakan disharmoni antar penyelenggara pemilu di Kota
Baubau yang berpotensi menghambat penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Baubau Tahun 2018.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V Tidak Terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Mamnun Laidu selaku
Anggota KPU Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dian Anggraini, Teradu II Edi Sabara,
Teradu III Muhammad Masri dan Teradu V La Ode Ijidman selaku Ketua
dan Anggota KPU Kota Baubau, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Harjono
ANGGOTA
Muhammad Teguh Prasetyo
Alfitra Salamm Ida Budhiati