III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
368-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
307-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat
dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM;
2. Bahwa Pengadu adalah bagian dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM;
3. Bahwa Pada hari Kamis Tanggal, 10 Oktober MUNANDAR, SH., Tim Hukum
Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) SUDIRO RAUP, menyampaikan laporan ke
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berkenaan dengan pernyataan fitnah yang
dilakukan saudara IKBAR, SH.,MH. ( Calon Bupati Nomor Urut 1 ) terhadap H.
SUDIRO, SH.MH. ( Calon Bupati Nomor Urut 2 ) dengan Nomor Laporan :
03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, namun laporan a quo dihentikan ditahap
dua dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilu dan Subjek Hukum yang diserang belum memenuhi unsur (Bukti
P-1). Sedangkan menurut kami Perbuatan saudara IKBAR, SH.,MH., dengan
melayangkan tuduhan palsu atau fitnah, sangat jelas dan terang dari segi formil
dan materil sebagai sebuah tindak pidana pemilihan karena Saudara IKBAR, SH.,
MH., secara sadar dan sengaja melakukan fitnah kepada H. SUDIRO, SH.,MH.
dengan mengatakan “bahwa benar pa SUDIRO mengangkat PNS delapan ratus
lebih tapi semuanya bayar” pernyataan itu diucapkan dengan Nada keras
dihadapan orang banyak di dua tempat yang berbeda sebagaimana bukti rekaman
vidio(Bukti P-2);
4. Bahwa hasil kajian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara, perbuatan fitnah yang
dilakukan Saudara IKBAR, SH.,MH., terhadap H. SUDIRO, SH.,MH., dinyatakan
bukan merupakan tindak pidana pemilihan umum dan pihak yang diserang
belum memenuhi unsur subjek Hukum, padahal Pelapor telah menyertakan alat
bukti yang cukup (Bukti P-1);
5. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, UKSAL tim kampanye SUDIRO – RAUP
menyampaikan laporan dilengkapi dengan alat bukti rekaman video dan saksi
kepada Bawaslu Konawe Utara berkenaan dengan Netralitas ASN dan tindak
pidana Pemilihan umum yang diduga dilakukan oleh DJUNAEDY,
S.Pd.,M.Si.,Pelaksana Tugas (plt.) Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Konawe
Utara, yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada sejumlah pegawai
honorer di lingkup Dinas Perpustakaan Kabupaten Konawe Utara yang terindikasi
tidak mendukung calon Bupati IKBAR sebagaimana dengan Nomor Laporan :
05/REG/LP/PB/KAB/28.11/X/2024. Setelah dilakukan proses klarifikasi
pelapor, saksi-saksi dan terlapor, kasus ini juga dihentikan oleh
Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara dengan alasan Laporan tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran
peraturan perundangan lain (Bukti P-3);
6. Bahwa pada Tanggal, 15 Oktober 2024, Aprilianto Masyarakat Kecamatan Lembo
Kabupaten Konawe Utara melaporkan SAMIR, S.Ip. (tim Kampanye pasangan
calon nomor urut satu (IKBAR – ABU HAERA) kepada Bawaslu Kabupaten Konawe
utara dengan Nomor Laporan : 06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 atas orasi
yang disampaikan di Kecamatan Lembo yang mengancaman Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang tidak bergabung kepada mereka akan di GERE (disembelih), didalam
orasi tersebut Samir mengucapkan ancaman tersebut dengan memperagakan
sembelih tangan kearah leher, seperti yang tampak dalam video yang diserahkan
sebagai Bukti, namun dalam penilaian Bawaslu/Gakkumdu Kab. Konawe Utara
sesuai yang tertempel dipapan pengumuman, status Laporan dihentikan pada
pembahasan II dengan alasan “Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak
Pidana Pemilihan” (Bukti P-4);
7. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 IRWANSYAH, S.Pd., tokoh Pemuda Konawe
Utara, melaporkan peristiwa tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara, dengan Nomor Laporan: 07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang
dilakukan oleh H. ABU HAERA (calon wakil Bupati nomor urut satu) dalam orasi
politiknya di Desa Longeo Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, dimana
dalam orasi tersebut H. ABU HAERA HAERA mengatakan bahwa, dia (H.ABU
HAERA ) bersama H.RUKSAMIN akan Kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati
yang akan berakhir Tanggal 26 April 2026, bagi P3K itu ingat, setiap tahun SK
nya diperbaharui, mulai Januari 2024 akan berakhir Desember 2024, akan ada
SK baru, Tahun 2025 jadi catat memang. Dari orasi dan pernyataan H. ABU
HAERA tersebut, dalam Orasi Politiknya tampak sangat jelas seperti yang ada
dalam rekaman video yang kami sertakan sebagai bukti, bahwa H.ABU HAERA
telah menekan dan mengancam pegawai P3K serta menyampaikan berita bohong,
bahwa mereka akan kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati sampai Tanggal 26
April 2026, yang tujuannya untuk menenakut-nakuti, sedangkan yang
sebenarnya Bupati Terpilih 2024 akan dilantik ditanggal 10 Februari 2025 sesuai
Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Laporan tersebut juga berhenti pada pembahasan
II dengan alasan “Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan”.
8. Berdasarkan uraian kronologi di atas Pengadu menyimpulkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara tidak akuntabel, tidak professional, tidak adil dan tidak
netral dalam menangani laporan. Laporan–laporan yang disampaikan atas dugaan
tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dinyatakan tidak
memenuhi unsur oleh Bawaslu Kabupaten konawe Utara, meskipun telah
dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup jelas dan saksi-saksi. Sedangkan
laporan yang disampaikan oleh Abdi yang diduga merupakan tim Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA berkenaan dengan dugaan
tindak pidana yang dilakukan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) Guru
Sekolah Dasar (SD) atas nama RIDWAN, S.Pd yang berkomentar di group
Whatsapp dengan menyebut “kalo waras pasti pilih nomor 2” mengomentari video
rekaman orang yang diduga mengalami gangguan jiwa berbicara memilih nomor
1, kemudiaan dijadikan bahan candaan dalam group tersebut. Laporan a quo
ditindak lanjuti dan dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilu (Bukti P-6).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Pengadu memohon agar DKPP
memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor:
03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024
2. P-2 Flashdisk berisi 5 Video rekaman dan 1 rekaman suara;
3. P-3 Pemberitahuan status Laporan dengan Nomor:
05/REG/LP/PB/KAB/28.11/X/2024
4. P-4 Pemeberitahuan status Laporan dengan Nomor:
06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024
5. P-5 Pemberitahuan status Laporan dengan Nomor:
07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024;
6. P-6 Laporan yang diduga Tim pemenangan IKBAR – ABU HAERA
beserta kelengkapannya
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Tentang Hasil Kajian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara Terhadap laporan
03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 yang dinyatakan bukan merupakan tindak
pidana pemilihan umum dan pihak yang diserang belum memenuhi unsur subjek
hukum, padahal Pelapor telah menyertakan alat bukti yang cukup;
Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan
oleh Pelapor atas nama Munandar, SH dengan Terlapor atas nama Ikbar, SH,
MH; (Bukti T-1)
b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa:
1. 2 (dua) buah video;
2. 1 (satu) lembar fotocopy KTP Pelapor;
3. Foto screeenshoot;
Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (Bukti T-2);
c. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan dinyatakan
memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Konawe
Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 187
ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan; (Bukti T-3)
d. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe
Utara melakukan Pembahasan Pertama sebagaimana dimuat dalam berita
acara pembahasan pertama nomor 35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024 yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor
Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan
dengan nomor register 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan
dengan proses klarifikasi; (Bukti T-4)
e. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 dan 16 Oktober 2024, Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Pelapor a quo di
kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-5)
f. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
melakukan klarifikasi kepada saksi Pelapor atas nama Abbudrahman Pagala,
SH di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-6)
g. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
melakukan klarifikasi kepada saksi Pelapor atas nama Uksal di kantor
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-7)
h. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Ikbar, SH, MH di kantor
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-8)
i. Bahwa terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 17
Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan
Terlapor bukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-9)
j. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Konawe Utara
melakukan Pembahasan Kedua laporan nomor register
03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dengan pokok kesimpulan bahwa
laporan nomor 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dan tidak
dapat ditindaklanjuti karena subjek hukum yang diserang belum memenuhi
unsur Pasal yang disangkakan, dengan uraian pendapat masing-masing
unsur sebagai berikut:
1. Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berpendapat yang pada pokoknya
berdasarkan bukti Pelapor dan fakta-fakta hasil klarifikasi Pelapor, Saksi-
saksi Pelapor, dan Terlapor, tindakan Terlapor belum memenuhi unsur
dugaan tindak pidana Pemilihan yakni Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69
huruf b dan c juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan;
2. Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara berpendapat bahwa dari fakta
dan alat bukti yang ada, perbuatan Terlapor belum memenuhi unsur
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, serta subjek hukum yang
diserang belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan laporan tidak
dapat ditindaklanjuti dan dihentikan;
3. Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa pada pokoknya setelah
melihat video yang dilaporkan Pelapor serta berdasarkan alat bukti yang
ada, laporan a quo belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana
Pemilihan serta subjek hukum yang diserang belum memenuhi unsur,
sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan.
Pendapat dan kesimpulan ketiga unsur Sentra Gakkumdu Konawe Utara
tersebut sebagaimana termuat dalam Beriat Acara Pembahasan Kedua
Nomor 36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; (Bukti T-10)
k. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada
tanggal 17 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor
03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan subjek
hukum yang diserang belum memenuhi unsur delik; (Bukti T-11)
2. Tentang Status laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dihentikan
oleh Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara;
Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama Uksal dengan Terlapor atas nama Djunaedy, S.Pd, M.Pd;
(Bukti T-12)
b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa:
1. 1 (satu) buah rekaman suara;
2. 1 (satu) lembar printout screenshoot Whatsapp Group Forum Diskusi
Konawe Utara;
3. 1 (satu) lembar fotocopy KTP Pelapor;
4. 1 (satu) lembar fotocopy KTP Saksi.
Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; (Bukti T-13)
c. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe
Utara melakukan Pembahasan Pertama sebagaimana dimuat dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama nomor 37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024, yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor
Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan di
registrasi dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dan dilanjutkan
dengan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, dan terlapor; (Bukti T-14)
d. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Kab Konawe Utara melakukan
klarifikasi kepada Pelapor dan saksi-saksi Pelapor atas nama Sudirman dan
Asran di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-15)
e. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
melakukan klarifikasi kepada Terlapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara; (Bukti T-16)
f. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara berkesimpulan pada pokoknya Tindakan Terlapor
tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan Tahun
2024, namun Tindakan Terlapor mengandung Pelanggaran Peraturan
Perundang-Undang Lainnya yakni Netralitas ASN dan meneruskan dugaan
pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Regional IV Makassar; (Bukti T-17)
g. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Konawe Utara
melakukan rapat Pembahasan Kedua laporan nomor register
05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dengan pokok Kesimpulan laporan
dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan,
dengan uraian pendapat masing-masing unsur sebagai berikut:
1. Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berpendapat yang pada pokoknya
berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan serta kesesuaian bukti-bukti
dan telah dilakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Tindakan Terlapor
tidak terpenuhi unsur perbuatan pelanggaran tindak pidana pemilihan
sehingga laporan dihentikan;
2. Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara berpendapat yang pada
pokoknya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada saat
pendampingan klarifikasi Pelapor, saksi-saksi dan Terlapor, serta
kesesuaian bukti yang ada, maka sepakat untuk tidak dilanjutkan ke
tahap Penyidikan;
3. Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat yang pada pokoknya dikembalikan
kepada kita semua untuk diputuskan bersama malam ini. (Bukti T-18)
h. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada
tanggal 22 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, laporan di
rekomendasikan dan diteruskan pada Kantor Regional BKN sesuai denga
wilayah masing-masing; (Bukti T-19)
i. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
mengeluarkan surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-Undangan Lain Nomor 187/PP.00.02/K.SG-12/X/2024 yang
pada pokoknya meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN
terhadap Terlapor dalam Laporan nomor register
05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 kepada BKN Regional IV Makassar;
(Bukti T-20)
3. Tentang Penilaian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara sesuai yang tertempel
dipapan Pengumuman, Status Laporan Nomor
06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang dihentikan pada Pembahasan Kedua
dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan:
Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
telah menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
disampaikan oleh pelapor atas nama Aprilianto dengan Terlapor atas nama
Samir; (Bukti T-21)
b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa:
1. 1 (satu) rekaman video kampanye;
2. 1 (satu) lembar print out Screenshot Whatsapp Pengiriman Video;
3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pelapor;
4. 2 (dua) lembar foto copy KTP Saksi;
Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; (Bukti T-22)
c. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor
07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan dinyatakan
memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu
Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan Pasal 69 huruf d dan Pasal 72 ayat (1); (Bukti T-23)
d. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe
Utara melakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam berita
acara Pembahasan pertama Nomor 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort
Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan
dengan nomor register 06/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan
dengan proses penanganan pelanggaran; (Bukti T-24)
e. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara mengirimkan
undangan klarifikasi pertama kepada pelapor, namun pelapor tidak
menghadiri panggilan klarifikasi a quo pada tanggal 18 Oktober 2024.
Kemudian tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara menyampaikan
kembali undangan klarifikasi kepada pelapor untuk memenuhi panggilan
klarifikasi ke II tanggal 19 Oktober 2024, namun Pelapor justru hadir pada
tanggal 20 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-25)
f. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara mengirimkan
undangan klarifikasi pertama kepada saksi pelapor atas nama Sahbudin,
namun saksi pelapor a quo tidak menghadiri panggilan klarifikasi a quo pada
tanggal 18 Oktober 2024. Kemudian Bawaslu konawe Utara menyampaikan
Kembali undangan klarifikasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk
menghadiri klarifikasi pada tanggal 19 Oktober 2024, namun saksi a quo
justru hadir untuk dimintai klarfiikasi pada tanggal 20 Oktober 2024; (Bukti
T-26)
g. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara mengirimkan
undangan klarifikasi pertama kepada saksi pelapor atas nama Hairil, namun
saksi pelapor a quo tidak menghadiri panggilan klarifikasi a quo pada tanggal
18 Oktober 2024. Kemudian Bawaslu konawe Utara menyampaikan Kembali
undangan klarifikasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk menghadiri
klarifikasi pada tanggal 19 Oktober 2024, namun saksi a quo justru hadir
untuk dimintai klarfiikasi pada tanggal 20 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu
Konawe Utara; (Bukti T-27)
h. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe Utara melakukan
klarifikasi kepada Terlapor atas nama Samir, S.Ip di Kantor Bawaslu Konawe
Utara; (Bukti T-28)
i. Bahwa terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 21
Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian dugaan
pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan
terlapor tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan; (Bukti T-29)
j. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan nomor register
06/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan serta Tidak Dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi
unsur pasal yang disangkakan, dengan uraian pendapat masing-masing
unsur sebagai berikut:
1. Bawaslu Konawe Utara berpendapat pada pokoknya bahwa dari hasil
klarifikasi, kami berpendapat laporan tidak dapat ditindak lanjuti
pidananya berdasarkan fakta pada saat klarifikasi dan laporan
dihentikan;
2. Kepolisian Resor Konawe Utara menyampaikan yang pada pokoknya
bahwa perbuatan penghasutan yang disangkakan belum memenuhi
unsur pasal penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan
pada saat pendampingan klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi,
sehingga laporan tidak dapat ditindak lanjuti;
3. Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan yang pada pokoknya bahwa
kalau melihat video yang disampaikan oleh pelapor dugaan Pasal 69 huruf
d yang berbunyi menggunakan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau partai politik” dugaannya masuk namun untuk pembuktian
tambahan bukti-bukti dikembalikan oleh penyidik kepolisian yang akan
melengkapi bukti dilaboratorium forensik, sehingga kami berpendapat
laporan dihentikan dan tidak dapat ditindak lanjuti karena belum
memenuhi unsur; (Bukti T-30)
k. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada
tanggal 22 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor
06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-31)
4. Tentang Penilaian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara terkait Laporan Nomor
07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 Laporan tersebut berhenti pada Pembahasan
II dengan alasan “Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan”:
Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
telah menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
disampaikan oleh pelapor atas nama Irwansyah, S.Pd dengan terlapor atas
nama H. Abuhaera, S.Sos., M.Si; (Bukti T-32)
b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa:
1. 1 (satu) buah rekaman video kampanye;
2. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pelapor;
3. 2 (dua) lembar foto copy KTP Saksi;
Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; (Bukti T-33)
c. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor
08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan dinyatakan
memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu
Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan Pasal 69 huruf d dan pasal 72 ayat (1); (Bukti T-34)
d. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe
Utara melakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam berita
acara Pembahasan pertama Nomor 41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort
Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan
dengan nomor register 07/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan
dengan proses penanganan pelanggaran; (Bukti T-35)
e. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 dan 20 Oktober 2024 Bawaslu Konawe
Utara melakukan klarifikasi kepada Pelapor a quo di Kantor Bawaslu Konawe
Utara; (Bukti T-36)
f. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe
Utara melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor atas nama Juwarno di
Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-37)
g. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe
Utara melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor atas nama Ikra Muhammad
Fadil di Kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-38)
h. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe Utara melakukan
klarifikasi kepada Terlapor atas nama H. Abuhaera, S.Sos., M.Si di Kantor
Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-39)
i. Bahwa terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 21
Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian dugaan
pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan
terlapor bukan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti T-40)
j. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan nomor register
07/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan dan Tidak Dapat ditindak lanjuti karena belum memenuhi
unsur dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan uraian pendapat
masing-masing unsur sebgai berikut:
1. Bawaslu Konawe Utara menyampaikan pada pokoknya berpendapat
bahwa dari hasil klarifikasi, fakta-fakta dari saksi dan kesesuaian bukti-
bukti dari hasil Klarifikasi atas Laporan Nomor:
07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang dilaporkan oleh pelapor,
berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Konawe Utara berpendapat
bahwa laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan dihentikan karena belum
memenuhi unsur pasal;
2. Kepolisian Resor Konawe Utara menyampaikan bahwa perbuatan
penghasutan yang disangkakan belum memenuhi unsur pasal ancaman
serta berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dari hasil
pendampingan pada proses klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi,
sehingga kami berpendapat laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan
dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,
belum tersirat jelas terkait dugaan pengancaman;
3. Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan bahwa terkait memenuhi
unsur atau tidak tergantung keterpenuhan syarat formil dan alat bukti.
Secara formal alat buktinya masih kurang dan belum terpenuhi unsur
maka dari kami kejaksaan sependapat laporan tidak dapat ditindak
lanjuti dan dihentikan; (Bukti T-41)
k. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada
tanggal 22 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor
07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-42)
5. Tentang penilaian Pengadu kepada Para Teradu bahwa Para Teradu pada
pokoknya tidak akuntabel, tidak professional, tidak adil dan tidak netral dalam
menangani laporan-laporan yang disampaikan atas dugaan tindak pidana Pemilu
yang dinyatakan tidak memenuhi unsur sedangkan laporan yang disampaikan
oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 berkenaan dengan dugaan tindak pidana
yang dilakukan salah satu ASN Guru Sekolah Desar atas nama Ridwan, S.Pd
ditindaklanjuti dan dinyatakan memenuhi unsur Pidana Pemilu.
Terhadap dalil PengadU a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan Para TERADU
sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilihan, tidak melihat atau mempertimbangkan latar
belakang atau profil masing-masing Pelapor. Melainkan dengan mendasarkan
pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan serta dalam konteks
Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mempertimbangkan
pendapat Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan
terikat pada hasil kesimpulan dalam setiap rapat pembahasan Sentra
Gakkumdu Konawe Utara, sebagaimana Para Teradu telah jelaskan pada
jawaban-jawaban sebelumnya;
b. Bahwa PengadU mendalilkan Para Teradu terkesan tidak menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang berkaitan dengan
Pasangan Calon Nomor Urut 01, menurut Para Teradu merupakan tuduhan
yang tidak berdasar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara juga
melakukan penanganan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh seorang
ASN yang berdasarkan informasi awal dari masyarakat kemudian ditetapkan
menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Oheo dan diteruskan kepada Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara serta telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu
Konawe Utara dan telah terbukti melanggar tindak pidana Pemilihan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 2/Pid.S/2024/PN
Unh, sehingga dalil-dalil PengaDU berkaitan dengan tidak akuntabel, tidak
professional, tidak adil dan tidak netralnya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
in casu PARA TERADU dalam menangani laporan yang disampaikan atas
dugaan tindak pidana yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 01, tidak
beralasan menurut hukum, kabur atau tidak jelas (obscurr libel), bahkan
terkesan prematur tanpa melihat keseluruhan fakta-fakta tindakan PARA
TERADU dalam menangani dugaan pelanggaran; (Bukti T-43 sampai dengan
Bukti T-50)
6. Bahwa jika membaca secara seksama dalil-dalil Pengadu yang dituduhkan kepada
Para Teradu, hanya mendasarkan pada telah disampaikannhya sejumlah laporan
dugaan pelanggaran kepada Para Teradu, padahal untuk membuktikan terbukti
atau tidak terbuktinya suatu dugaan pelanggaran dan/atau dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilihan, tidak hanya berdasarkan pada telah disampaikannya
sejumlah laporan beserta bukti-bukti yang ada, melainkan juga harus
mendasarkan pada pemenuhan pembuktian unsur-unsur delik tindak pidana
Pemilihan tertentu sesuai dengan unsur Pasal (delik) yang ditentukan dan
disangkakan (evidence by case). Terlebih lagi, dalam prosedur pembuktian dugaan
tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara juga
mempertimbangkan pendapat Penyidik dan Jaksa serta terikat pada hasil rapat
pembahasan Sentra Gakkumdu sebagai satu kesatuan Sentra Gakkumdu Konawe
Utara, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor 5 tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perber
Gakkumdu) khususnya ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perber Gakkumdu
a quo yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Hasil Pembahasan Kedua, Kajian,
dan laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan
apakah laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan;
7. Bahwa Para Teradu, telah menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme
penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Walikota, serta Perber Gakkumdu sebagaimana telah
disebutkan pada bagian sebelumnya;
8. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan in casu Laporan nomor 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024,
nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, nomor
06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, dan nomor
07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara, berpedoman secara teknis pada ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Serta Perber Gakkumdu a quo;
9. Bahwa di samping itu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara in casu PARA TERADU
dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban selaku
Penyelenggara Pemilu, mengacu pada ketentuan Pasal 101 sampai dengan Pasal
103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta
dengan mempedomani kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu menolak segala tuduhan atau dalil-
dalil Pengadu, dan meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-51, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Formulir Model A.1 Laporan Nomor
05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
2. T-2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
3. T-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
4 T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama nomor
35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024;
5. T-5 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 108/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024 dan Nomor 129/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
6. T-6 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 109/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024;
7. T-7 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 110/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024;
8. T-8 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 118/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024;
9. T-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024;
10. T-10 Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor
36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
11. T-11 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Nomor 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024;
12. T-12 Formulir Model A.1 Laporan Nomor
06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
13. T-13 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
14. T-14 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Konawe
Utara nomor 37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024;
15. T-15 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 150/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024, Undangan Klarifikasi Saksi I Nomor
151/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Undangan Klarifikasi
Saksi II Nomor 152/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
16. T-16 Undangan Klarifikasi Terlapor Nomor 161/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024;
17. T-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024;
18. T-18 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe
Utara Nomor 38/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024;
19. T-19 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Nomor 05/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024;
20. T-20 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain Nomor 187/PP.00.02/K.SG-12/X/2024;
21. T-21 Formulir Model A.1 Laporan Nomor
07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
22. T-22 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan
Nomor 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
23. T-23 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
24. T-24 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Konawe
Utara Nomor 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024;
25. T-25 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 153/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024, dan Nomor 164/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
26. T-26 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Sahbudin
Nomor 154/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Nomor
165/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
27. T-27 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Hairil Nomor
115/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Nomor
116/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
28. T-28 Undangan Klarifikasi Saksi Terlapor atas nama Samir Nomor
162/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
29. T-29 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
06/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024;
30. T-30 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe
Utara Nomor 40/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
31. T-31 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Nomor 06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
32. T-32 Formulir Model A.1 Laporan Nomor
08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
33. T-33 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan
Nomor 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
34. T-34 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024;
35. T-35 Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor
41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024;
36. T-36 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 156/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024, dan Nomor 173/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
37. T-37 Undangan Klarifikasi Saksi I atas nama Juwarno Nomor
157/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Nomor
167/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
38. T-38 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Ikra
Muhammad Fadil Nomor 158/PP.00.02/K.SG-12/10/2024,
dan Nomor 168/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
39. T-39 Undangan Klarifikasi Terlapor Nomor 163/PP.00.02/K.SG-
12/10/2024;
40. T-40 Kajian Dugaan Pelanggaran nomor
07/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024;
41. T-41 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe
Utara Nomor 42/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024;
42. T-42 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024;
43. T-43 Formulir Model A.2 Temuan Nomor
002/Reg/TM/PB/Kab/28.11/X/2024;
44. T-44 Formulir Model A.5 Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 026/RT.02/BA/K.SG-12.04/X/2024;
45. T-45 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/REG/TM/PB/Kab/28.11/X/2024;
46. T-46 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Temuan
Nomor 02/REG/TM/PB/Kab/28.11/X/2024;
47. T-47 Formulir Model A.15 Penerusan Tindak Pidana Pemilihan Ke
Kapolres Konawe Utara Nomor 211/PP.00.02/K.SG-
12/XI/2024;
48. T-48 Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 2/Pid.S/2024/PN
Unh;
49. T-49 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRIN-
1330/P.3.14/Eku.3/XII/2024;
50. T-50 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tanggal 5
Desember 2024;
51. T-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat tanggal 05 Desember
2024.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 7 Maret 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan pihak pengadu dalam pokok
aduannya, kami selaku Pihak Terkait memohon maaf sekiranya tidak dapat
memberikan keterangan terhadap keseluruhan pokok aduan pengadu yang
peristiwanya tidak kami ketahui atau mendapatkan informasi secara langsung
ataupun tidak langsung, kecuali terhadap dalil yang berkaitan dengan
pengawasan dan supervisi pelaksanaan tahapan penyelenggara pemilihan kepala
daerah tahun 2024, maupun terhadap peristiwa yang memang diketahui oleh
pihak terkait;
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya sejumlah laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara, namun Laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan
tindak pidana pemilihan, yakni :
2.1. Laporan Nomor:03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 10 Oktober
2024
2.2. Laporan Nomor:05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 14 Oktober
2024
2.3. Laporan Nomor:06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 15 Oktober
2024
2.4. Laporan Nomor:07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 16 Oktober
2024
3. Bahwa terhadap Laporan a quo, Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I,
Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut para Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah menjalankan tata cara, prosedur, dan
mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024
tentangPetunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota, serta Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu, dengan uraian sebagai berikut :
3.1. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Registrasi
03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Munandar
pada tanggal 10 Oktober 2024, telah diproses melalui mekanisme
Penanganan Pelanggaran. Berdasarkan fakta serta hasil analisis kajian
dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam Rapat Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara, yang dihadiri oleh Bawaslu,
Kepolisian, dan Kejaksaan, menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf C Juncto Pasal187 ayat (1) UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya
berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pada tanggal 17 Oktober 2024,
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan pemberitahuan status
laporan yang menyatakan Laporan dihentikan pada pembahasan II dengan
alasan Laporan Tindak Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan; (Bukti PT.1-1)
3.2. Bahwa terhadap laporan Sdr. Uksal pada tanggal 14 Oktober 2024 yang
telah diregistrasi dengan Nomor 05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024,
pihak Terkait menjelaskan bahwa para Teradu telah melakukan kajian
penanganan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan analisis
terhadap keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan dengan
mempertimbangkan fakta-fakta, kesesuaian keterangan, serta bukti-bukti
yang ada, disimpulkan bahwa tindakan terlapor tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Namun, terlapor diduga
telah melakukan pelanggaran netralitas ASN atau peraturan perundang-
undangan lainnya. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pembahasan
tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan laporan a
quo dihentikan pada pembahasan II dan merekomendasikan agar
pelanggaran netralitas ASN ditindaklanjuti oleh BKN; (Bukti PT.1-2)
3.3. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Registrasi
06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Aprilianto
pada tanggal 15 Oktober 2024, pihak Terkait menerangkan bahwa para
TERADU telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan a quo.
Berdasarkan fakta dan hasil analisis kajian dugaan pelanggaran, melalui
Rapat Pembahasan II Bawaslu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan,
disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 huruf D dan huruf F juncto Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pembahasan
tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan bahwa
laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan; (Bukti PT.1-3).
3.4. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Registrasi
07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, pihak Terkait menjelaskan bahwa
para TERADU telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan Sdr.
Irwansyah pada tanggal 16 Oktober 2024. Terhadap laporan tersebut,
melalui Rapat Pembahasan II Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,
ditemukan fakta-fakta bahwa dalam proses klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor, dan saksi, belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Oleh
karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan
Laporan a quo dihentikan pada Pembahasan II dengan alasan tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta
subyek hukum yang diserang belum memenuhi unsur (Bukti PT.1-4).
4. Bahwa dalam rangka memastikan kinerja yang optimal pada tingkat
Kabupaten/Kota, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, telah
melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya khususnya dalam
Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan melakukan supervisi dan
pembinaan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu termaksud Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk
pengawasan terhadap penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
kepala daerah, dengan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yang telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Gakkumdu.
(Bukti PT.1-5)
5. Selanjutnya, Pihak Terkait tidak hanya terbatas pada pelaksanaan supervisi dan
pembinaan, tetapi juga memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagai bentuk penghargaan, Pihak TERKAIT
memberikan Piagam Penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
sebagai terbaik II dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan pada acara
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Sulawesi
Tenggara yang berlangsung di Nirwana Buton Villa, Baubau, pada tanggal 25
hingga 27 Februari 2025. (Bukti PT.1-6)
6. Bahwa supervisi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi
SulawesiTenggara sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) sampai dengan angka 5
(lima) diatas, pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada
ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola HubunganPengawas Pemilihan Umum
juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilih Umum.
[2.7.2] KPU Kabupaten Konawe Utara
1. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara Telah Melaksanakan Rapat Kordinasi
Kampanye Dan Dana Kampanye Bersama Liason Official (LO) Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tanggal 21 September 2024
Bertempat Di Hotel Grand Ina desa Mataiwoi Kec. Andowia (Vide Bukti PT.2-1)
2. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan Deklarasi Kampanye
Damai Pada Tanggal 24 September 2024 (Vide Bukti PT.2-2)
3. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan Rapat Kordinasi
Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye Pada Tanggal 24 September 2024 (Vide
Bukti PT.2-3)
4. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaian Surat Nomor
836/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Kepada Masing-masing Pasangan Calon untuk
menyampaikan SK Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Vide
Bukti PT.2-4)
5. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara Telah Mengumumkan SK Tim
Kampanye Pasangan Calon Melalui Laman Media Sosial (Vide Bukti PT.2-5)
6. Bahwa KPU Kab Konawe Utara telah menyampaikan Surat Keputusan Nomor 751
Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 ( Vide Bukti PT.2-6)
7. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menyampaikan Surat
Keputusan Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan
Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara Tahun 2024 (Vide Bukti PT.2-7)
8. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan Surat Nomor
:866/PL.02.4-SD/7409/4/2024 terkait penyampaian Desain Bahan Kampanye
dan Desain Alat Peraga Kampanye ( Vide Bukti PT.2-8 )
9. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima desain Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari Paslon Nomor Urut 01 pada
tanggal 27 September 2024 pukul 21.55 WITA dengan status Diterima dan
dituangkan dalam Tanda Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (APK). (Vide
Bukti PT.2-9)
10. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima Desain Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye dari Pasangan Calon Nomor urut 2 pada
tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WITA dan selanjutnya Pada tanggal 7
Oktober 2024 selanjutnya menerima Perbaikan Desain APK dan Bahan Kampanye
berdasarkan Surat Dinas Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal
penyampaian perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan
Kampanye (BK) serta akun media sosial kepada Paslon 02 (Vide Bukti PT.2-10)
11. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara Telah menyerahkan Bahan Kampanye yang
di fasilitasi kepada Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati Konawe Utara
(Vide Bukti PT.2-11)
12. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menyampaian SK Nomor 763
Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Penayangan, Ukuran Dan/Atau Durasi
Iklan Media Massa Cetak Dan Media Massa Elektronik Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (Vide Bukti PT.2-12)
13. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara melalui Surat Dinas Nomor
:971/PL.02-4-SD/7409/4/2024 Pada Tanggal 21 Oktober 2024 Perihal
Penyampaian Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Kepada
Masing-masing Pasangan Calon untuk segera menyampaikan Materi Iklan media
Massa Cetak dan Media Massa Elektronik (Vide Bukti PT.2-13)
14. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima Materi Iklan
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 9 November 2024 (Vide
Bukti PT.2-14)
15. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima Materi Iklan
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 9 November 2024 (Vide
Bukti PT.2-15)
16. Bahwa selanjutnya Sesuai Dengan Surat Keputusan Nomor 758 Tahun 2024
Tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Debat Publik atau Debat
Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun
2024, Maka KPU Kabupaten Konawe Utara telah menfasilitasi Pelaksanaan Debat
Publik Antar Pasangan Calon pada tanggal 27 Oktober 2024 (Vide Bukti PT.2-16)
17. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara sebelum melaksanakan Debat Publik telah
melaksanakan Rapat Kordinasi Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Debat Publik
pada tanggal 25 Oktober 2024 (Vide Bukti PT.2-17)
18. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara melalui Surat Nomor
1065/PL.02.4-Und/7409/4/2024 telah melaksanakan Rapat Kordinasi
Pelaksanaan Kampanye Rapat umum Bagi Masing-masing Pasangan Calon yang
mana Pasangan Calon Nomor 2 menyampaikan Jadwal Pelaksanaan Kampanye
Rapat Umum Pada Tanggal 16 November 2024 yang bertempat di Lapangan Sepak
Bola Molawe, Sedangkan Pasangan Calon Nomor urut 1 menyampaikan Jadwal
Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pada Tanggal 23 November 2024 Bertempat
di Lapangan GOR Kelurahan Wanggudu (Vide Bukti PT.2-18)
19. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara Melaksanakan Rapat Kordinasi
Penertiban APK Pada Tanggal 23 November 2024 (Vide Bukti PT.2-19)
20. Bahwa Selanjutnya sesuai hasil Kesepakatan Rakor Penertiban APK, maka KPU
Kabupaten Konawe Utara Melalui Surat Dinas Nomor 1131/PL.02.4-
SD/7409/4/2024 Perihal Pembersihan APK Pasangan Calon untuk melakukan
pembersihan Alat Peraga Kampanye dimulai pada pukul 00.01 s.d 23.59 Pada
tanggal 24 November 2024 (Vide Bukti PT.2-20)
21. Bahwa Selanjutnya Pada Tanggal 23 November 2024 KPU Kabupaten Konawe
Utara melalui Surat Dinas Nomor 1133/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Kepada
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik
Pengusul Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara untuk menonaktifkan Akun Resmi Media
Sosial sebelum dimulainya massa tenang paling lambat 23.59 pada tanggal 23
November 2024 (Vide Bukti PT.2-21).
[2.7.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara
A. Unsur Kejaksaan
1. Bahwa kalau melihat video yang disampaikan oleh pelapor dugaan Pasal 69 huruf
d yang berbunyi menggunakan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau
partai politik” dugaannya masuk namun untuk pembuktian tambahan bukti-
bukti dikembalikan oleh penyidik kepolisian yang akan melengkapi bukti
dilaboratorium forensik, sehingga kami berpendapat laporan dihentikan dan tidak
dapat ditindak lanjuti karena belum memenuhi unsur;
B. Unsur Kepolisian
1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan yang pada pokoknya bahwa perbuatan
penghasutan yang disangkakan belum memenuhi unsur pasal penghasutan
berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan pada saat pendampingan klarifikasi
pelapor, terlapor dan saksi-saksi, sehingga laporan tidak dapat ditindak lanjuti;
2. Bahwa sentra gakkumdu sudah mengawal laporan sejak menerima pengaduan.
Kami rapat melakukan rapat berdasarkan aturan yang ada;
3. Pada saat itu yang disampaikan dengan unsur ancaman secara faktual, kami
tidak melihat ancaman tersebut siapa yang dituju untuk dilakukan pengancaman;
4. Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sudah melakukan klarifikasi terhadap orang
tersebut yang menyatakan gerek atau sembelih;
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bukan melihat odgj yang mengucapkan pilih
nomor satu akan tetapi oknum ASN yang terang benderang berkampanyekan
paslon bupati Nomor 2
[2.7.4] Dr. Safrudin, S.pd., M.pd selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara
1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan pada pokoknya terkait dugaan keterlibatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dinamika politik Pilkada. Dalam kesaksiannya,
Sekda menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis harus
diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini
menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen dalam menjaga netralitas
ASN dan memastikan bahwa pegawai pemerintah tidak terlibat dalam mendukung
atau mengintimidasi pihak tertentu dalam kontestasi pemilu. Namun, kesaksian
ini harus dikaji lebih lanjut dengan melihat bukti konkret dan laporan yang telah
diajukan oleh Pengadu, guna memastikan apakah benar ada pelanggaran
netralitas ASN dalam perkara ini. Selain itu, Sekda membantah adanya intimidasi
atau ancaman terhadap pegawai P3K, sebagaimana yang dilaporkan oleh
pengadu. Ia juga menegaskan bahwa istilah "gerek" (gorok) atau "disembelih" yang
digunakan dalam pernyataan yang dilaporkan bukan merupakan ancaman,
melainkan sekadar candaan yang sudah umum digunakan dalam masyarakat
setempat.
2. Bahwa dasar dukungan regulasi kami di Pemerintah Daerah yang dijabat Pj.
Bupati saat itu yang kami keluarkan dua Surat Edaran tentang netralitas ASN
dan Netralitas Aparat Desa;
3. Pihak Terkait juga menyatakan para kepala dinas yang telah saya panggil untuk
tidak melakukan atau aktif dalam pemilihan Kepala Daerah Konawe Utara;
4. Bahwa berkenaan dengan apa yang dilakukan saudara Plt Kepala Dinas Arsip
Pihak Terkait telah memanggil yang bersangkutan dan telah dilakukan klarifikasi.
[2.7.5] Djunaedy selaku Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan turut dimintai keterangan terkait dugaan
intimidasi terhadap pegawai honorer yang dilaporkan oleh Pengadu. Dalam
kesaksiannya, Djunaedy membantah secara tegas bahwa dirinya tidak pernah
melakukan intimidasi atau ancaman terhadap pegawai di lingkungan dinasnya.
Ia menyatakan bahwa tidak ada tindakan atau pernyataan yang menekan pegawai
honorer untuk mendukung pasangan calon tertentu, serta menekankan bahwa
seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa adanya
intervensi politik. Namun, meskipun terlapor membantah tuduhan tersebut, perlu
mempertimbangkan kesaksian dari pegawai honorer yang merasa terancam, serta
menelaah rekaman percakapan atau laporan tertulis, yang dapat menguatkan,
Menurut pihak kepolisian dan kejaksanaan, mereka bersama-sama
berkesimpulan bahwa fakta-fakta dan saksi-saksi tidak terpenuhi unsur
perbuatan pelanggaran pidana.
2. Bahwa Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Konawe Utara.
selain itu, Pihak Terkait juga sudah diklarifikasi oleh Pemerintah Daerah
[2.7.6] Samir selaku Ketua Tim Pemenangan 01 Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Utara.
1. Pihak Terkait menerangkan pada pokoknya dimintai keterangan terkait orasinya
saat kampanye yang diduga mengandung unsur ancaman terhadap Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan laporan Pengadu, Samir menyampaikan
pernyataan yang menekan PNS untuk mendukung pasangan calon tertentu,
dengan menyatakan bahwa jika tidak bergabung, maka akan "digerek" atau
"disembelih". Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti video yang merekam
secara langsung pernyataan tersebut dalam suasana kampanye, yang kemudian
dijadikan salah satu dasar dalam laporan yang diajukan ke Bawaslu dan DKPP
2. Bahwa dalam klarifikasinya, Pihak Terkait membantah bahwa pernyataan
tersebut adalah ancaman, dengan menjelaskan bahwa kata "gerek" merupakan
candaan yang lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari oleh masyarakat
setempat. Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menakut-
nakuti atau mengintimidasi siapa pun, melainkan hanya menggunakan bahasa
yang akrab bagi komunitasnya dalam suasana kampanye.
3. Bahwa Pihak Terkait juga menyatakan pada saat masuk laporan yang masuk di
Bawaslu Konawe Utara. Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi terhadap
ucapan saya yang mengatakan “digerek”, Pihak Terkait menyampaikan tidak
melakukan pengancaman, sebagai ketua tim paham betul apa yang terjadi
dilapangan. Pihak Terkait yakin waktu itu ucapannya bukan ditujukan kepada
oknum ASN. Pada saat itu Pihak Terkait tidak pernah menyebut nama ASN dan
hanya menyebut secara umum.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d.
PT.1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor Registrasi 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024;
2. PT.1-2 Formulir Model A.11 Kajian DugaanPelanggaran dengan
Nomor Registrasi 05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024;
3. PT.1-3 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor Registrasi 06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024;
4. PT.1-4 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor Registrasi 07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024;
5. PT.1-5 Surat Tugas Nomor 494/PP.01.01/K.SG/10/2024 dalam
rangka melakukan Supervisi dan Pembinaan Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024;
6. PT.1-6 Dokumentasi Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Dalam Penanganan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Sulawesi Tenggara pada Tanggal
25 s.d 27 Februari 2025 di Nirwana Buton Villa, Baubau.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten
Konawe Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-
21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Nomor 778/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Rapat
Kordinasi Kampanye dan Dana Kampanye;
2. PT.2-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Nomor 816/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Pelaksanaan
Deklarasi Kampanye damai Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati;
3. PT.2-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Nomor 834/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Rapat
Kordinasi Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye;
4. PT.2-4 Surat Dinas KPU Nomor 836/PL.02.4-SD/04/2024 Perihal
Penyampaian;
5. PT.2-5 Pengumuman Nomor 841/PL.02.4-Pu/7409/4/2024;
6. PT.2-6 Keputusan KPU Nomor 751 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Jadwal Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024;
7. PT.2-7 Keputusan KPU Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan
Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun
2024;
8. PT.2-8 Surat Dinas Nomor 866/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Tentang
Penyampaian;
9. PT.2-9 Tanda penerimaan desain alat peraga kampanye pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024 dari
pasangan calon nomor urut 1, tertanggal 27 September 2024;
10. PT.2-10 Tanda penerimaan desain alat peraga kampanye pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024 dari
pasangan calon nomor urut 2, tertanggal 28 September 2024
dan Tanda Penerimaan Hasil Perbaikan Alat Peraga Kampanye
Tertanggal 7 Oktober 2024;
11. PT.2-11 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Nomor 1007/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Undangan;
12. PT.2-12 Surat Keputusan Nomor 763 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Jumlah Penayangan, Ukuran Dan/Atau Durasi Iklan Media
Massa Cetak Dan Media Massa Elektronik Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024;
13. PT.2-13 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Utara Nomor 971/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal
Penyampaian Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media
Massa Elektronik;
14. PT.2-14 Tanda Penerimaan Desain Materi Iklan Media Massa Cetak dan
Media Massa Elektronik Pasangan Calon Nomor Urut 1
Tertanggal 9 November 2024;
15. PT.2-15 Tanda Penerimaan Desain Materi Iklan Media Massa Cetak dan
Media Massa Elektronik Pasangan Calon Nomor Urut 2
Tertanggal 9 November 2024;
16. PT.2-16 Surat Keputusan Nomor 758 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Debat Publik atau Debat
Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara Tahun 2024;
17. PT.2-17 Surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara nomor
991/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal rakor pemantapan
persiapan debat publik, tertanggal 24 okober 2024 dan daftar
hadir Rakor;
18. PT.2-18 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 1065/PL.02.4-
Und/7409/4/2024 Perihal Rapat Kordinasi Pelaksanaan
Kampanye Rapat Umum;
19. PT.2-19 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 1096/PL.02.4-
Und/7409/4/2024 Perihal Rapat Kordinasi Penertiban APK;
20. PT.2-20 Surat dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor
1131/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal Pembersihan APK
Pasangan Calon;
21. PT.2-21 Surat dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor
1133/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal Penonaktifan Akun
Resmi Media Sosial.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani Penanganan Pelanggaran
Pilkada terhadap empat laporan yang disampaikan Pengadu dengan Nomor
03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti
P-2), Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 (vide
Bukti P-3) , Laporan 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 (vide
Bukti P-4) dan Laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 16 Oktober 2024.
Bahwa terhadap ke empat laporan a quo, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu in
casu Bawaslu Kabupat Konawe Utara selain tidak profesional dan berkepastian hukum
Para Teradu juga diduga tidak akuntabel, netral dan tidak adil dalam menangani
laporan dugaan tindak pidana Pemilihan. Padahal menurut Pengadu ke empat laporan
telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup jelas. Selain itu, Pengadu juga
menyatakan bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Abdi yang diduga
merupakan tim pemenangan Nomor Urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Utara berkenaan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ridwan selaku
ASN Guru SD yang menulis komentar dalam group Whatsapp “kalo waras pasti pilih
nomor 2” pada sebuah video rekaman oknum yang diduga mengalami gangguan jiwa
berbicara memilih nomor urut 1 yang dijadikan bahan candaan dalam group Whatsapp
tersebut. Bahwa terhadap laporan a quo telah ditindaklanjuti dan dinyatakan
memenuhi unsur pidana pemilihan (vide Bukti P-6).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Berkenaan dengan laporan Nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 10 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor in
casu Pengadu dengan Terlapor atas nama Ikbar, SH, MH (vide Bukti T-1). Bahwa
laporan tersebut yang disampaikan telah diberikan formulir tanda bukti penerimaan
laporan dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-2). Kemudian
pada tanggal 12 Oktober 2024 Para Teradu menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran
Nomor: 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi
syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf
b dan c juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-3). Setelah
diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara kemudian dilakukan Pembahasan
Pertama Nomor: 35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024 yang pada pokoknya Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan
Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024
yang diregister Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses
klarifikasi (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2024 Para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor in casu Pengadu (vide Bukti T-5).
Demikian juga dengan saksi Pelapor dilakukan klarifikasi pada tanggal 13 Oktober
2024 (vide Bukti T-6 dan T-7). Sedangkan terhadap Terlapor dilakukan klarifikasi pada
tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-8). Para Teradu menjelaskan terhitung sejak
tanggal 13 s.d. 17 Oktober 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
a quo dengan hasil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor bukan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-9). Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024
Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan
Nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dengan pokok kesimpulan bahwa
laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena subjek hukum belum
memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sebagaimana dimuat dalam Beriat Acara
Pembahasan Kedua Nomor: 36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Konawe Utara dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal
17 Oktober 2024 menerbitkan pemberitahuan status laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan subjek hukum yang
disangkakan belum memenuhi unsur delik (vide Bukti T-11).
Berkenaan dengan laporan Nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024,
Para Teradu menjelaskan pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu in casu Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan oleh Pelapor a.n. Uksal dengan Terlapor atas nama Djunaedy, S.Pd, M.Pd;
(vide Bukti T-12). Bahwa laporan yang disampaikan tersebut telah diberikan formulir
tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide
Bukti T-13). Terhadap laporan tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2024 dilakukan
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam BA Nomor:
37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe
berpendapat laporan di registrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024
dan dilanjutkan dengan klarifikasi Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor (vide Bukti T-14).
Kemudian pada tangggal 18 Oktober 2024 Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi Pelapor di Kantor
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-15). Sedangkan terhadap Terlapor
Djunaedy, S.Pd, M.Pd dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 Oktober 2024 di Kantor
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-17). Setelah dilakukan klarifikasi
terhadap para pihak a quo, pada tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu melakukan
kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur Dugaan
Pelanggaran tindak pidana Pemilihan Tahun 2024, namun tindakan Terlapor
mengandung Pelanggaran Peraturan Perundang-undang lainnya yakni Netralitas ASN
dan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar (vide Bukti T-17). Selanjutnya pada
tanggal 21 Oktober 2024 Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan
Pembahasan kedua laporan Nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024
dengan kesimpulan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak
pidana Pemilihan (vide Bukti T-18). Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Konawe serta Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara kemudian menerbitkan pemberitahuan status laporan Nomor:
05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 pada pokoknya
laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, laporan
di rekomendasikan dan diteruskan pada kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah
masing-masing (vide Bukti T-19). Selain itu, Para Teradu kemudian menyampaikan
rekomendasi Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya dengan Nomor:
187/PP.00.02/K.SG-12/X/2024 berkenaan dugaan pelanggaran netralitas ASN
terhadap Terlapor dalam Laporan Nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024
kepada BKN Regional IV Makassar (vide Bukti T-20).
Berkenaan dengan Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024, Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 15 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan
oleh Pelapor a.n. Aprilianto dengan Terlapor a.n. Samir (vide Bukti T-21). Bahwa
laporan a quo telah diberikan formulir tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor:
07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-22). Kemudian pada tanggal 17 Oktober
2024 Para Teradu menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor
07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat
formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 69 huruf d dan Pasal 72 ayat (1);
(vide Bukti T-23). Setelah diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara,
kemudian dilakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam BA
Pembahasan Pertama Nomor: 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort Konawe Utara, dan
Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan dengan Nomor register
06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan
pelanggaran (vide Bukti T-24). Bahwa masih pada tanggal yang sama juga, Para Teradu
in casu Bawaslu Konawe Utara mengirimkan undangan klarifikasi pertama kepada
Pelapor dan saksi Pelapor, namun Pelapor dan saksinya tidak menghadiri panggilan
klarifikasi a quo pada tanggal 18 Oktober 2024. Kemudian tanggal 18 Oktober 2024
Para Teradu menyampaikan kembali undangan klarifikasi kepada Pelapor dan saksi
Pelapor untuk memenuhi panggilan klarifikasi ke II tanggal 19 Oktober 2024, namun
Pelapor serta saksi justru hadir pada tanggal 20 Oktober 2024 di kantor Bawaslu
Konawe Utara (vide Bukti T-25 dan T-26). Bahwa selain kepada Pelapor dan saksi
Pelapor, pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu memanggil Terlapor Samir, S.IP
untuk dmintai keterangan/klarifikasi dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide
Bukti T-28). Setelah itu, Para Teradu menyatakan bahwa tanggal 17 s.d. 21 Oktober
2024, Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian dugaan
pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan Terlapor tidak
memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-29).
Setelah itu, pada tanggal 21 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan Nomor register
06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan serta Tidak Dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan (vide Bukti T-30). Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu pada tanggal 22 Oktober 2024
menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan Nomor:
06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-31).
Berkenaan dengan laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 16 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan
oleh Pelapor a.n. Irwansyah, S.Pd dengan Terlapor a.n. H. Abuhaera, S.Sos., M.Si (vide
Bukti T-32). Bahwa laporan a quo telah diberikan formulir tanda bukti penerimaan
laporan dengan Nomor: 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-33). Bahwa
terhadap laporan tersebut, pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu menyusun
kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 pada
pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan
merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke
Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf d dan Pasal 72 ayat (1) Undang-
Undang Pemilihan (vide Bukti T-34). Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2024 sentra
Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan pertama sebagaimana
dalam BA Pembahasan pertama Nomor: 41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort Konawe
Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan dengan Nomor:
register 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan
pelanggaran (vide Bukti T-35). Setelah dilakukan pembahasan pertama a quo, Para
Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi Pelapor serta Terlapor
(vide Bukti T-37 s.d. T-39). Kemudian sejak tanggal 18 s.d. 21 Oktober 2024 Para
Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran a quo pada pokoknya berkesimpulan
bahwa tindakan Terlapor bukan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide
Bukti T-40). Selanjutnya, tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu bersama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua yang pada
pokoknya laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dan tidak
dapat ditindak lanjuti karena belum memenuhi unsur dugaan Pelanggaran tindak
pidana Pemilihan (vide Bukti T-41). Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu pada tanggal 22 Oktober 2024
menerbitkan status laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang intinya
laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide
Bukti T-42).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak akuntabel,
netral dan tidak adil dalam menangani laporan dugaan tindak pidana Pemilihan
Padahal menurut Pengadu ke empat laporan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang
cukup jelas. Selain itu, Pengadu juga menyatakan bahwa terhadap laporan yang
disampaikan oleh Abdi yang diduga merupakan tim pemenangan Nomor Urut 1 calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara berkenaan dengan dugaan tindak
pidana yang dilakukan Ridwan selaku ASN Guru SD yang menulis komentar dalam
group Whatsapp “kalo waras pasti pilih nomor 2” pada sebuah video rekaman oknum
yang diduga mengalami gangguan jiwa berbicara memilih nomor urut 1 yang dijadikan
bahan candaan dalam group Whatsapp tersebut. Bahwa terhadap laporan a quo telah
ditindaklanjuti dan dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilihan, Para Teradu
menjelaskan bahwa pihaknya dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilihan, tidak melihat atau mempertimbangkan latar belakang atau
profil masing-masing Pelapor. Melainkan dengan mendasarkan pada fakta-fakta dan
bukti-bukti yang disampaikan serta dalam konteks Sentra Gakkumdu, Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara mempertimbangkan pendapat Penyidik dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan terikat pada hasil kesimpulan dalam setiap
rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Konawe Utara. Para Teradu juga menyatakan
pihaknya melakukan penanganan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh
seorang ASN yang berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian
ditetapkan menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Oheo serta diteruskan kepada
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Sentra Gakkumdu Konawe Utara dan telah terbukti melanggar tindak pidana Pemilihan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 2/Pid.S/2024/PN Unh,
sehingga menurut Para Teradu bahwa dalil Pengadu berkenaan dengan tidak
akuntabel, tidak professional, tidak adil dan tidak netralnya Para Teradu in casu
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam menangani laporan yang disampaikan atas
dugaan tindak pidana yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 01, tidak beralasan
menurut hukum, kabur atau tidak jelas (obscurr libel), bahkan terkesan prematur tanpa
melihat keseluruhan fakta- dalam menangani dugaan pelanggaran (vide Bukti T-43 s.d.
Bukti T-50).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Bahwa berkenaan dengan dalil aduan pengadu
pada angka [4.1] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 10
Oktober 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang diregisterasi
Nomor: 03/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan oleh pelapor a.n.
Munandar in casu Pengadu dengan Terlapor a.n Ikbar (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap
laporan a quo telah dituangkan dalam formulir tanda terima laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024
Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran yang pada pokoknya laporan
a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil tindak pidana Pemilihan dan
diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-3).
Bahwa setelah diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara,
kemudian dilakukan pembahasan pertama yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe
berpendapat bahwa laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan
dengan proses klarifikasi (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 13 s.d. 16 Oktober
2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor in casu Pengadu, saksi
Pelapor dan Terlapor (vide Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7 dan Bukti T-8). Selanjutnya
Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran a quo dengan kesimpulan bahwa
tindakan Terlapor bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-9). Bahwa
pada tanggal 17 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Konawe Utara melakukan
pembahasan kedua laporan Nomor: 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang pada
kesimpulannya laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena subjek
hukum belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sebagaimana dimuat dalam
Berita Acara Pembahasan kedua Nomor: 36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024 (vide
Bukti T-10). Bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerbitkan
pemberitahuan status laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 2024 yang
pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan dan subjek hukum yang disangkakan belum memenuhi unsur delik (vide
Bukti T-11).
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan
oleh Uksal dengan Terlapor a.n. Djunaedy selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 Para
Teradu melakukan pembahasan pertama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara in casu Para Teradu, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan
Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan Nomor:
05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 diregistrasi dan dilanjutkan dengan klarifikasi
Pelapor, saksi Pelapor, dan Terlapor (vide Bukti T-14). Selanjutnya pada tanggal 18
s.d.19 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi
Pelapor, dan Terlapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-15,
dan Bukti T-17). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu melakukan
kajian dugaan pelanggaran Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024, namun tindakan Terlapor
mengandung Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni Netralitas
ASN dan meneruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV
Makassar (vide Bukti T-17). Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024 Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan kedua laporan
Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dengan kesimpulan bahwa laporan a quo
dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti
T-18). Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu menerbitkan
pemberitahuan status laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada
pokoknya laporan a quo tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan, laporan di rekomendasikan dan diteruskan pada kantor Regional BKN
sesuai dengan wilayah masing-masing (vide Bukti T-19). Bahwa berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara a.n Safrudin
telah memanggil Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Konawe Utara
untuk dilakukan klarifikasi.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor:
06/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan oleh Aprilianto dengan Terlapor
a.n. Samir yang menyerukan bahwa ASN yang tidak memilih 01 akan di GERE/
disembelih (vide Bukti T-21). Bahwa terhadap laporan a quo telah dimuat dalam
formulir tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide
Bukti T-22). Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian
awal dugaan pelanggaran Pemilihan yang pada kesimpulannya laporan a quo
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
(vide Bukti T-23). Setelah diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara, kemudian dilakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama Nomor: 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara in casu Para Teradu, Penyidik Kepolisian
Resort Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan
Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan
pelanggaran (vide Bukti T-24). Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu
memanggil Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan/klarifikasi
di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-28). Bahwa terhitung sejak
tanggal 17 s.d. 21 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran a
quo yang pada kesimpulannya bahwa tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-29). Selanjutnya pada tanggal 21
Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan
Pembahasan Kedua laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 yang pada
kesimpulannya laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan serta tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur pasal yang disangkakan (vide Bukti T-30). Kemudian pada tanggal 22 Oktober
2024 Para Teradu menerbitkan pemberitahuan status laporan a quo yang pada
pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan (vide Bukti T-31).
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan Nomor: 07/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan
oleh Irwansyah dengan terlapor a.n. H. Abuhaera selaku calon Wakil Bupati Konawe
Utara (vide Bukti T-32). Bahwa terhadap laporan a quo dituangkan dalam formulir
tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-
33). Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian awal
dugaan pelanggaran yang pada pokoknya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat
formil dan materil dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan diteruskan ke
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-34). Selanjutnya
pada tanggal 18 Oktober 2024 Sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
melakukan pembahasan pertama sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara in casu Para Teradu, Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Konawe Utara, dan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe berpendapat bahwa laporan dengan Nomor:
register 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan
pelanggaran (vide Bukti T-35). Setelah dilakukan pembahasan pertama pada laporan a
quo, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi Pelapor serta
Terlapor (vide Bukti T-37 s.d. Bukti T-39). Kemudian pada tanggal 18 s.d. 21 Oktober
2024 Para Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo yang
pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan Terlapor bukan merupakan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-40). Bahwa pada tanggal 21
Oktober 2024, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara melakukan pembahasan kedua, yang pada pokoknya laporan tersebut
dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-41). Kemudian pada tanggal 22
Oktober 2024, Para Teradu menerbitkan status laporan Nomor:
07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada kesimpulannya laporan a quo tidak
memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-42).
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Abdi yang diduga merupakan
tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara
Nomor urut 1 (satu) berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh a.n. Ridwan
selaku ASN Guru SD yang menulis komentar dalam grup WhatsApp “kalo waras pasti
pilih nomor 2” pada sebuah video rekaman oknum yang diduga mengalami ganguan
jiwa berbicara memilih nomor 1, dijadikan bahan candaan dalam Grup WhatsApp
tersebut. Berkenaan dengan laporan a quo telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dan
dinyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa Para Teradu melakukan
penanganan pelanggaran berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan
oleh Pelapor, serta dalam penanganan Sentra Gakkumdu, Para Teradu tetap
mempertimbangkan pendapat penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu disetiap pengambilan keputusan dalam rapat pembahasan Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Berkenaan dengan hal tersebut Pihak
Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara a.n. Safrudin dalam
keterangannya menyampaikan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Konawe Utara
telah mengeluarkan 2 (dua) surat edaran tentang netralitas ASN dan netralitas Aparat
Desa. Pihaknya juga telah memanggil Para ASN yang diduga melanggar netralitas ASN,
termasuk telah melakukan klarifikasi kepada a.n. Ridwan selaku ASN Guru SD.
Bahwa menurut keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara a.n. Iwan Rompo Banne mengatakan bahwa Bawaslu Konawe Utara in casu
Para Teradu telah menjalankan tata cata, prosedur dan mekanisme penanganan
dugaan pelanggaran berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKKP menilai Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan Nomor: 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, laporan Nomor:
05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, laporan Nomor :
06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, dan laporan Nomor:
07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 sesuai dengan tata dan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas
peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menangani 4 (empat) laporan a quo
Para Teradu telah melakukan serangkaian proses yaitu: menerima laporan, kajian
awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor, serta
melakukan pembahasan bersama dengan sentra Gakkumdu, melakukan kajian dan
memutuskan dalam rapat pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo
dihentikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Sehingga DKPP menilai
tindakan Para Teradu telah sesuai hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
telah bertindak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan
wewenang dalam penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Utara tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.