III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-
PKE-DKPP/III/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kab.
Lebak mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu
Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 dengan Nomor
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 sebagaimana data terlampir. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Lebak pada tanggal 28 Oktober 2022 melakukan pelantikan Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Lebak di aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak
berdasarkan data yang Pengadu miliki, masih terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang
Anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga double job atau terikat dengan kontrak
kerja yang lain dan belum diadukan oleh Pengadu sebelumnya dengan Nomor Perkara
42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan
Putusan DKPP pada Rabu tanggal
25 Januari 2023. Adapun Panwaslu Kecamatan yang masih rangkap jabatan
diantaranya:
A. Terdapat 3 (tiga) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 Tentang Tenaga
Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2022 diantaranya:
1. Nama : WAHYU WIRAATMAJA
Instansi : PD (Pendamping Desa) Panggarangan
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Panggarangan Kab. Lebak
2. Nama : Rizal Hakiki
Instansi : PLD (Pendamping Lokal Desa) Cibadak
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
3. Nama : Sanusi
Instansi : PLD (Pendamping Lokal Desa) Curugbitung
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak.
B. Terdapat 7 (tujuh) orang Guru Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-dindikbud/2022
tentang penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN di Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus
Negeri Tahun Anggaran 2022 diantaranya sebagai berikut:
1. Nama : Ajun Roif
Instansi : SMA Negeri 1 Bojongmanik
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak
2. Nama : Windi Aris Rusdiana
Instansi : SMA Negeri 1 Cileles
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak
3. Nama : Kunaepi
Instansi : SMA Negeri 1 Cimarga
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten
Lebak
4. Nama : Suhali
Instansi : SMA Negeri 1 Cimarga
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten
Lebak.
5. Nama : Mardiana Yusup
Instansi : SMA Negeri 1 Warunggunung
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Warunggunung Kabupaten
Lebak
6. Nama : Sutisna
Instansi : SMA Negeri 2 Cijaku
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten
Lebak
7. Nama : Asep Ubaidilah Umar
Instansi : SMK Negeri 1 Leuwidamar
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
C. Terdapat 1 (satu) orang Perangkat Desa yaitu:
1. Nama : Anggih Ari Sutanto
Instansi : Kasi Ekbang Desa Leuwidamar
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.
D. Terdapat 1 (satu) orang PPPK Kab.Lebak yaitu :
1. Nama : Agus
Instansi : SD Negeri 2 Margaluyu
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak
E. Terdapat 6 (enam) orang Guru Honorer (RA, MI, MTs, MA) non ASN Kementerian
Agama dilingkungan Kabupaten Lebak diantaranya yaitu:
1. Nama : Andriyana
Instansi : MA Amanah
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak
2. Nama : Imam Sopwan
Instansi : MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak
3. Nama : Deden Awaludin
Instansi : MTs. Ash Shafwah
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten
Lebak
4. Nama : Dini Anggraeni
Instansi : MTs. Khotrotul Huda
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak
5. Nama : DARJAT
Instansi : MTs. Mathla’ul Anwar Gunung Langkap
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak
6. Nama : Agus Sallabi Firdaus
Instansi : MTs. Mathla’ul Anwar Binuangeun
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak
F. Terdapat 9 (sembilan) orang honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
yaitu :
1. Nama : Didi Dulyani
Instansi : BPBD Kabupaten Lebak
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak
2. Nama : Deden Awaludin
Instansi : Dinas Pertanian Kabupaten Lebak
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten
Lebak
3. Nama : Rohim
Instansi : SDN 1 Bojongmanik
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak
4. Nama : Lili Herdiana
Instansi : SDN 1 CIKOTOK
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak
5. Nama : Agun Gunawan
Instansi : SDN 1 Maraya
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak
6. Nama : Revi Nurul Iman
Instansi : SDN 1 Sajira
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak
7. Nama : Bahrudin
Instansi : SDN 2 Bojongmanik
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak
8. Nama : Ade Bukhori Akbar
Instansi : SDN 2 Parungsari
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak
9. Nama : ROHMAN
Instansi : SMPN 7 Panggarangan
Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak
Berdasarkan uraian diatas, diduga kuat Para Teradu sudah mengetahui bahwa
mereka sedang terikat dalam perjanjian kerja di instansi lain seperti Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pegawai Non ASN dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dan Guru Honorer Kementerian Agama
dilingkungan Kabupaten Lebak. Padahal didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Pasal 117 tentang syarat menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024 huruf m, bersedia bekerja penuh waktu; sebagaimana
dipertegas dalam Perpu Nomor 1 tahun 2022 revisi terhadap Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017 bahwa yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak
bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan, artinya rangkap jabatan bagi
penyelenggara pemilu tidak dibenarkan menurut undang-undang.
Bukan hanya itu, berdasarkan data yang ada berupa salinan “Keputusan Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tenaga
Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023 Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi”. Serta berdasarkan salinan Putusan Perkara Nomor 42-PKE-
DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari 2023 yang di
dalamnya terdapat keterangan dari Para Teradu bahwa 5 (lima) orang TPP yaitu sdr.
Naryudin, sdr. Umar Hidayat, sdr. Udin Sahrudin, sdr. Ikhwat, dan sdr. Beni
Rahmatullah telah mengundurkan diri dari TPP adalah bentuk kebohongan hal ini
terbukti sampai saat ini 5 (lima) orang tersebut masih aktif dan tercatat sebagai
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagaimana data terlampir. Kemudian untuk
yang lainnya yaitu sdr. Lalang Ganda Sukmaya masih aktif mengajar di sekolah SMA
Negeri 2 Cijaku, sdr. Dadang Hidayat masih aktif mengajar di sekolah SMA Negeri 1
Wanasalam, sdr. Ahmad Fathul Khoir masih aktif mengajar di sekolah SKH Negeri 03
Kab. Lebak. Sdr. Ahmad Solahudin masih aktif bekerja sebagai PPPK dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Lebak. Ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak patuh
terhadap Putusan DKPP RI Pada Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor
49-PKE-DKPP/XII/20222 tanggal 25 Januari 2023. Seharusnya Para Teradu
memberikan sanksi tegas yaitu memberhentikan Panwaslu Kecamatan yang tidak
mengindahkan surat pernyataan siap bekerja penuh waktu, surat pernyataan
pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya serta surat cuti bagi PPPK.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Memutus Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
2) Memberikan Sanksi terberat yaitu Pemberhentian terhadap Para Teradu;
3) Memberhentikan seluruh Panwaslu Kecamatan yang rangkap jabatan; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P-1 s.d. P -10 sebagai berikut:
P-1 Salinan draf Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Nomor
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022;
P-2 Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tenaga
Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023;
P-3 Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-Dindikbud/2022
tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN
Di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Di Wilayah Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2022;
P-4 Salinan Surat Pengumuman Nomor 800/2833-BKPSDM/2022
Daftar Pegawai Non ASN Pada Aplikasi Pendataan Pegawai Non
ASN Badan Kepegawaian Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lebak;
P-5 Salinan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa dilingkungan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak per-
September 2022;
P-6 Salinan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor
49-PKE-DKPP/XII/2022
P-7 Salinan Daftar Guru Honorer Non ASN Kementerian Agama (RA,MI,
MTS,MA)
P-8 Salinan Daftar Pegawai PPPK di lingkungan Kabupaten Lebak
P-9 Salinan Berita Media Online:
1) https://radarutara.disway.id/read/645491/dkpp-kpu-dan-
bawaslu-tak-boleh-rekrut-perangkat-desa-jadi-petugas-pemilu
2) https://dkpp.go.id/heddy-lugito-penyelenggara-dilarang-
rangkap-jabatan/
3) https://banpos.co/2023/01/10/ketua-dkpp-larang-petugas-
adhoc-dilarang-rangkap-pekerjaan/
4) https://news.detik.com/pemilu/d-6491889/dkpp-temukan-
guru-honorer-perangkat-desa-direkrut-jadi-petugas-ad-hoc-
pemilu
5) https://sulawesitoday.com/guru-honorer-jadi-petugas-pemilu/
6) https://www.sumselindependen.com/dkpp-temukan-guru-
honorer-dan-perangkat-desa-direkrut-sebagai-petugas-ad-hoc-
pemilu/
P-10 Surat Keterangan Nomor 111/421.3/sma.01/IV/2023 tertanggal 7
April 2023 tentang Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 1
Wanasalam atas nama Jajang Drajat Jubaedi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023, Pengadu
mengajukan seorang saksi atas nama Musa Weliansyah yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut. Bahwa Saksi adalah Pengadu pada Perkara
Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Pada tanggal 21
Februari 2023, Saksi mengirimkan surat ke Satker BKPSDM Kemendes RI untuk
melaporkan TPP yang masih aktif berdasarkan SK Nomor 5 Tahun 2023 dan terbaru
SK Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, pada bulan November dan
Desember 2022, serta Januari dan Februari 2023 masih menerima honor/gaji sebagai
TPP. Setelah melaporkan ke BKPSDM Kemendes RI baru ada tindakan dari
Koordinator TPP Provinsi Banten dan Koordinator TPP Kabupaten Lebak untuk
bertemu dengan Para Teradu sehingga ditemukan surat rekomendasi pengunduran
diri sebagai TPP yang dikeluarkan oleh Koordinator TPP Kabupaten Lebak dan tidak
ditembuskan ke Pusat.
Selanjutnya pada tanggal yang sama yakni 21 Februari 2023, Saksi bersurat kepada
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten jauh sebelum Para Teradu membuat Surat.
Melaporkan atas dasar Putusan DKPP karena Saksi menemukan guru honorer SMK
masih bekerja penuh waktu di sekolah masing-masing. Yang selanjutnya Dinas
Pendidikan Provinsi Banten merespon dan menindaklanjuti aduan Saksi. Saksi juga
berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait guru honorer SD
dan SMP dan menyatakan semua masih aktif mengajar dan menerima gaji/honor.
Berkenaan BPBD, salah satu Panwaslu Kecamatan Cilograng masih aktif sebagai
relawan BPBD dan mendapat honor daerah. Saksi ikut menyuplai data ke Pengadu
pada perkara ini. Saksi juga berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMK Negeri 1
Rangkasbitung atas nama Joko dan menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin
tertulis sebagai atasan untuk Jajuli sebagai Panwaslu Kecamatan Maja. Saksi juga
berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Cijaku dan menyatakan bahwa
Sutisna dan Lalang masih aktif mengajar sebagai Guru Honorer. Saksi juga
berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wanasalam atas nama Jajang
dan menyatakan Dadang Hidayat masih aktif mengajar.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 10 April
2023, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa pokok aduan yang Pengadu
sampaikan adalah adanya 27 orang anggota Panwascam yang rangkap jabatan serta
adanya tindakan teradu yang tidak mengindahkan putusan DKPP RI pada perkara
Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/2022. Yang mana Para
Teradu hanya berpatokan pada surat izin atasan dan fakta integritas atau surat
pernyataan bersedia bekerja penuh waktu tanpa melakukan klarifikasi langsung
terhadap kebenaran surat izin atasan tersebut serta mengabaikan putusan DKPP,
akibatnya masih terdapat 32 (tiga puluh dua) orang Panwaslu Kecamatan yang masih
tercatat aktif bekerja pada profesi lainnya seperti:
A. Delapan orang TPP
1. Sdr. WAHYU WIRAATMAJA Panwascam Kecamatan Panggarangan yang masih
tercatat dan menerima gajih TPP Pada bulan November -Desember 2022 dan
Januari - Maret 2023
2. Sdr. RIZAL HAKIKI Panwascam Kecamatan Cibadak yang masih tercatat dan
menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari - Maret
2023
3. Sdr. SANUSI Panwascam Kecamatan Curugbitung yang masih tercatat dan
menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari - Maret
2023.
Yang mana ketiga orang tersebut sebelumnya tidak termasuk pihak terkait
yang dilaporkan ke DKPP RI baik dalam perkara nomor 42-PKE-
DKPP/XII/2022 maupun dalam Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 sebagaimana
salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023.
4. Sdr. NARYUDIN Panwascam Kecamatan Cibeber yang masih tercatat dan
menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret
2023.
5. Sdr. UMAR HIDAYAT Panwascam Kecamatan Cileles yang masih tercatat dan
menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret
2023.
6. Sdr. UDIN SAHRUDIN Panwascam Kecamatan Cimarga yang masih tercatat dan
menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret
2023.
7. Sdr. IKHWAT Panwascam Kecamatan Panggarangan yang masih tercatat dan
menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret
2023.
8. Sdr. BENI RAHMATULLAH Panwascam Kecamatan Panggarangan yang masih
tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan
Januari - Maret 2023.
Yang mana kelima orang tersebut telah menjadi pihak terkait pada perkara
Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 maupun dalam perkara Nomor : 49-PKE-
DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu
Tanggal 25 Januari 2023. Dari ke delapan orang TPP tersebut surat izin atasan
hanya dikeluarkan oleh Koordinator TPP Kabupaten yang sebetulnya tidak ada
kewenangan Koordinator TPP Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan surat izin tersebut yang seharusnya dikeluarkan atau diberikan
oleh SATKER BPSDM KEMENDES PDTT RI. Adapun rekomendasi
pemberhentian TPP Nomor 15/TPP- LEBAK/10/2022 yang ditandatangani oleh
sdr. DENI PERMANA (Koordinator TAPM KAB. LEBAK) pada tanggal 26 Oktober
2022. Tidak sampai kepada pimpinan BPSDM KEMENDES PDTT RI namun
surat rekomendasi tersebut hanya ada di BAWASLU.
B. Sebelas orang Guru Honorer di Dindikbud Provinsi Banten.
1. Sdr. AJUN ROUF Anggota Panwascam Kecamatan Leuwidamar Tercatat aktif
sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 BOJONGMANIK
2. Sdr. WINDI ARIS RUSDIANA Anggota Panwascam Kecamatan Cileles Tercatat
aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 CILELES
3. Sdr. KUNAEFI Anggota Panwascam Kecamatan Rangkasbitung Tercatat aktif
sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 CIMARGA
4. Sdr. SUHALI Anggota Panwascam Kecamatan Banjarsari Tercatat aktif sehari-
hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 CIRINTEN
5. Sdr. MARDIANA YUSUP Anggota Panwascam Kecamatan Warunggunung
Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1
WARUNGGUNUNG
6. Sdr. SUTISNA Anggota Panwascam Kecamatan Gunungkencana Tercatat aktif
sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 2 CIJAKU.
7. Sdr. ASEP UBAIDILAH UMAR Anggota Panwascam Kecamatan Cirinteun
Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1
LEUWIDAMAR.
8. Sdr. AGUS.,S.Pd Anggota Panwascam Kecamatan Cipanas Tercatat aktif sehari-
hari sebagai guru honorer di SMK NEGERI 1 CIPANAS.
Yang mana kedelapan orang guru honorer di Dinas lingkungan Pendidikan
Provinsi Banten tidak termasuk pihak terkait yang dilaporkan ke DKPP RI pada
perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 maupun dalam perkara Nomor 49-
PKE- DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu
Tanggal 25 Januari 2023.
9. Sdr. DADANG HIDAYAT Anggota Panwascam Kecamatan Banjarsari Tercatat
Aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 WANASALAM
10. Sdr. AHMAD FATHUL KHOIR Anggota Panwascam Kecamatan Cijaku Tercatat
Aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SKH NEGERI 03 KAB. LEBAK. Yang
mana dua orang guru honorer tersebut adalah pihak terkait yang dilaporkan ke
DKPP RI dengan nomor perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 sebagaimana
salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023.
Kesepuluh guru honorer tersebut mendapatkan izin atasan yang tidak
ditembuskan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Sehingga saya berkesimpulan bahwa ini adalah cacat hukum atau
maladministrasi
11. Sdr JULI Anggota Panwascam Kecamatan Maja yang bersangkutan aktif
sebagai guru honorer di SMKN 1 Rangkasbitung Filial Maja. Yang mana
sebelumnya Sdr. JULI tidak masuk dalam poko aduan dan tidak mendapatkan
surat izin dari atasan.
C. Satu orang Perangkat Desa
Sdr. ANGGIH ARI SUTANTO (Kasi Ekbang Desa Leuwidamar) Anggota Panwascam
Kecamatan Leuwidamar yang mana pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak
mendapatkan atau tidak melampirkan surat izin atasan yaitu dari Kepala Desa
Leuwidamar Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Melainkan hanya
melampirkan surat permohonan pengunduran diri yang seharusnya membuat
surat pengunduran diri bukan permohonan dan sampai sekarang masih aktif
bekerja sebagai Perangkat Desa sebagaimana keterangannya pada Persidangan di
DKPP RI. Padahal perangkat desa dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur
dalam pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seharusnya
Bawaslu menggugurkan yang bersangkutan dari awal yaitu tidak lolos
administrasi.
D. Tiga guru Honorer di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak
1. Sdr. ANDRIYANA Anggota Panwascam Kecamatan Curugbitung Tercatat Aktif
sehari-hari sebagai guru honorer di MA AMANAH.
2. Sdr. DINI ANGGRAENI Anggota Panwascam Kecamatan Cileles Tercatat Aktif
sehari-hari sebagai guru honorer di MTS KHODROTUL HUDA.
3. Sdr. DERAJAT Anggota Panwascam Kecamatan Cigemblong Tercatat Aktif
sehari- hari sebagai guru honorer di MTS MATHLAUL ANWAR
GUNUNGLANGKAP.
Adapun untuk sdr. AGUS SALLABI FIRDAUS sudah diberhentikan dari Anggota
Panwascam Kecamatan Wanasalam karena melanggar Kode Etik yaitu
menerima uang dari peserta calon PKD ( Panwas Kelurahan Desa) dan Sdr.
IMAM SOPWAN sudah berhenti dari guru honorer MA DARUL FAHMI INSANI
CIHARA.
E. Delapan orang Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
1. Sdr. DIDI DULYANI Anggota Panwascam Kecamatan Cilograng Tercatat Aktif
sehari-hari sebagai honorer di BPBD KAB.LEBAK.
2. Sdr. DEDEN AWALUDIN Anggota Panwascam Kecamatan Rangkasbitung
Tercatat Aktif sampai bulan Desember tahun 2022 sebagai Honorer di Dinas
Pertanian Kab. Lebak. Dan tercatat aktif sampai sekarang sebagai guru Honorer
di MTS ASH SATWAH yang mana dari kedua instansi tersebut yang
bersangkutan tidak mendapatkan izin dari atasannya.
3. Sdr. ROHIM anggota Panwascam Kecamatan Bojongmanik Tercatat Aktif sehari-
hari sebagai guru honorer SDN 1 BOJONGMANIK.
4. Sdr. LILI HERDIANA Anggota Panwascam Kecamatan Cibeber Tercatat Aktif
sehari-hari sebagai guru honorer di SD NEGERI 1 CIKOTOK.
5. Sdr. AGUN GUNAWAN Anggota Panwascam Sajira Tercatat Aktif sehari-hari
sebagai guru honorer SD NEGERI 1 MARAYA.
6. Sdr. REVI NURUL IMAN Anggota Panwascam Kecamatan Sajira Tercatat Aktif
sehari-hari sebagai guru honorer SD NEGERI 1 SAJIRA.
7. Sdr. BAHRUDIN Anggota Panwascam Kecamatan Bojongmanik Tercatat Aktif
sehari-hari sebagai guru honorer SD NEGERI 2 PARUNGSARI.
8. Sdr. ROHMAN Anggota Panwascam Kecamatan Malingping Tercatat Aktif sehari-
hari sebagai guru honorer SMP NEGERI 07 PANGGARANGAN.
Izin atasan kedelapan pegawai honorer tersebut tidak ada satupun yang
ditembuskan pada atasan sehingga saya berpendapat ini adalah maladmintrasi
atau cacat hukum
F. Satu orang PPPK di Dinas Pertanian Kabupaten Lebak
Sdr. AHMAD SOLAHUDIN Anggota Panwascam Kecamatan Cikulur Tercatat Aktif
sehari-hari sebagai PPPK di dinas Pertanian Kab. Lebak. Yang bersangkutan adalah
pihak terkait yang di adukan ke DKPP RI pada perkara nomor 49-PKE-
DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25
Januari 2023. Sebagaimana keterangan pihak terkait dari Dinas Pertanian
Kabupaten Lebak bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin kepada yang
bersangkutan untuk mendaftar Panwascam serta tidak pernah mengeluarkan
surat izin cuti dan yang bersangkutan sampai sekarang masih aktif bekerja sebagai
PPPK dan ditugaskan menjadi penyuluh pertanian di Kecamatan Cikulur.
Sehingga saya berkesimpulan yang seharusnya Sdr. AHMAD SOLAHUDIN
digugurkan dari awal karena tidak memenuhi syarat administrasi, namun tetap
dilantik oleh Bawaslu dengan alasan telah membuat surat permohonan cuti
sebagaimana tertuang dalam jawaban pada perkara Nomor: 49-PKE-
DKPP/XII/2022 sebagaimana putusan DKPP Tanggal 25 Januari 2023.
Dari uraian tersebut diatas serta berdasarkan keterangan para pihak di antaranya
Teradu, terkait dan saksi di dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin 10 April 2023
maka saya berkesimpulan bahwa Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu adalah landasan hukum tertinggi sebagai sarat menjadi Panwascam,
yang mana bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lain artinya
sebagai Panwascam tidak dibenarkan rangkap jabatan.
Surat izin atasan adalah cacat demi hukum dan maladministrasi yang seharusnya
surat izin atasan digunakan sebagai sarat administrasi pendaftaran bagi peserta yang
sedang bekerja pada profesi lain kemudian apabila mereka terpilih maka harus
mengundurkan diri dari pekerjaan atau profesi sebelumnya.
Seluruh peserta yang akan dilantik membuat surat pernyataan diri dan sebagai
bentuk pakta integritas diatas materai yang isinya siap dan bersedia bekerja penuh
waktu artinya tidak rangkap jabatan atau double job. Yang seharusnya ketika
Bawaslu Kab. Lebak mendapatkan informasi atau mengetahui mereka masih rangkap
jabatan atau bekerja pada profesi lainya segera melakukan tindakan tegas dengan
memberhentikannya karena telah melanggar pakta integritas/surat pernyataan
bersedia bekerja penuh waktu.
Namun nyatanya Bawaslu tetap membiarkan para Panwascam yang rangkap jabatan
bahkan mengabaikan putusan DKPP RI pada perkara Nomor : 42-PKE-
DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 Pada hari Rabu tanggal 25
Januari 2023.
Ini membuktikan bahwa para TERADU telah melakukan pelanggaran kode etik
sebagai penyelenggara pemilu, Teradu tidak berintegritas, Tidak profesional, Tidak
Objektif, Tidak Cermat, Tidak Jujur, Tidak adil serta tidak patuh terhadap Pancasila,
Undang - Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 10 April 2023 Para Teradu Perkara Nomor
50-PKE-DKPP/III/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
1. Bahwa substansi pokok perkara yang diadukan saat ini telah diperiksa dan
diputus oleh DKPP RI dalam Perkara Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan
Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 10 Januari 2023 yang pada
pokoknya terdapat kesamaan subjek hukum, objek hukum, locus, tempus dan
perbuatan, yakni sebagai berikut:
Kesamaan Perkara yang sudah diputus DKPP Perkara a
quo
Perkara Nomor: 42- Perkara Nomor: 49- Perkara
PKE-DKPP/XII/2022 PKE- Nomor: 50-
DKPP/XII/2022 PKE-
DKPP/III/2
023
Subjek Teradu: Ketua dan Teradu: Ketua dan Teradu:
Hukum Anggota Bawaslu Kab. Anggota Bawaslu Ketua dan
Lebak Kab. Lebak Anggota
Bawaslu
Kab. Lebak
Objek 1. Pleno Penetapan 1. Pleno 1. Pleno
Hukum Nama-Nama Calon Penetapan Penetapan
Anggota Panwaslu Nama-Nama Nama-
Kecamatan terpilih Calon Anggota Nama
oleh Bawaslu Panwaslu Calon
Kabupaten Lebak Kecamatan Anggota
Nomor:064//KP.01 terpilih oleh Panwaslu
.00/BT.01/10/202 Bawaslu Kecamata
2 Kabupaten n terpilih
2. Pengumuman Lebak oleh
Nama-Nama Calon 2. Pengumuman Bawaslu
Anggota Panwaslu Nama-Nama Kabupate
Kecamatan terpilih Calon Anggota n Lebak
Oleh Bawaslu Panwaslu 2. Pengumu
Kabupaten Lebak Kecamatan man
Nomor:046/KP.01. terpilih Oleh Nama-
00/BT.01/10/2022 Bawaslu Nama
Kabupaten Calon
Lebak Anggota
Panwaslu
Kecamata
n terpilih
Oleh
Bawaslu
Kabupate
n Lebak
Locus Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten
Lebak
Tempus Tahapan Rekrutmen Tahapan Tahapan
Panwaslu Kecamatan Rekrutmen Rekrutmen
Lebak Panwaslu Panwaslu
Kecamatan Lebak Kecamatan
Lebak
Perbuatan Bawaslu Kab. Lebak Bawaslu Kab. Bawaslu
telah melantik Lebak telah Kab. Lebak
Panwaslu Kecamatan melantik Panwaslu telah
se-Kabupaten Lebak Kecamatan se- melantik
pada tanggal 28 Kabupaten Lebak Panwaslu
Oktober 2022 yang pada tanggal 28 Kecamatan
double job/ rangkap Oktober 2022 yang se-
jabatan atau terkait double job/ rangkap Kabupaten
dengan kontrak kerja jabatan atau terkait Lebak pada
yang lain. dengan kontrak tanggal 28
kerja yang lain. Oktober
2022 yang
double
job/rangkap
jabatan
atau terkait
dengan
kontrak
kerja yang
lain.
2. Bahwa oleh karena secara substansi perkara yang diadukan saat ini telah
diperiksa dan diputus oleh DKPP sebagaimana 2 (dua) putusan tersebut diatas,
maka laporan a quo tidak dapat dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
karena melanggar asas nebis in idem yang menyatakan “Perkara dengan objek
para pihak dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh Pengadilan dan
telah berkekuatan hukum tetap baik yang mengabulkan atau menolak tidak
dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya”;
3. Bahwa terhadap Perkara Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor:
49-PKE-DKPP/XII/2022, DKPP pun melakukan penggabungan putusan yakni
dengan mengeluarkan putusan Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-
PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 10 Januari 2023;
4. Bahwa menurut Yahya Harahap “ketentuan suatu gugatan melekat asas nebis in
idem adalah jika gugatan yang diajukan pada dalil dan alasan hukumnya sama,
dan mengajukan kepada melawan pihak yang sama, dengan hubungan hukum
yang sama, dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap. Pengadilan wajib memutus dengan menyatakan gugatan tidak dapat
diterima terhadap perkara tersebut. Dikutip dari Yahya Harahap dalam Buku
yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Penerbit: Sinar Grafika: 2008);
5. Bahwa Asas nebis in idem menurut Yahya Harahap, syarat melekatnya asas
nebis in idem adalah:
a. Putusan bersifat positif;
b. Kesamaan Objek;
c. Kesamaan Subjek;
d. Putusan terdahulu telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam perkara a quo, putusan bersifat positif telah diputus dalam
Putusan Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022
tanggal 10 Januari 2023, sedangkan objeknya terdapat kesamaan yakni
Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih oleh
Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor: 012/RT.02/K.BT.01/10/2022 dan
Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih Oleh
Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor: 046/KP.01.00/BT.01/10/2022. Sedangkan
kesamaan Subjek yakni Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Lebak, dan terakhir putusan terdahulu telah berkekuatan hukum tetap sejak
dibacakan pada tanggal 25 Januari 2023;
Bahwa dengan demikian asas Ne bis In Idem dalam perkara a quo terpenuhi,
oleh karena itu perkara a quo haruslah dinyatakan ditolak atau setidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
6. Bahwa oleh karena perkara yang diadukan oleh Pengadu saat ini melanggar asas
nebis in idem maka mohon kepada yang mulia Majelis DKPP untuk menolak
aduan pengadu, dan atau menyatakan aduan tidak dapat diterima;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil laporan Pengadu kecuali apa yang
diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas;
2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada intinya terkait “Melantik 27
Orang Anggota PANWASLU KECAMATAN Terpilih yang doble job/rangkap jabatan,
yakni:
● Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
a. Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan
Panggaran Kabupaten Lebak;
b. Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan
Cibadak Kabupaten Lebak;
c. Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan
Curugbitung Kabupaten Lebak;
● Guru Honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten
a. Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik
Kabupaten Lebak;
b. Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles
Kabupaten Lebak;
c. Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten
Lebak;
d. Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten
Lebak;
e. Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung
Kabupaten Lebak;
f. Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten
Lebak;
g. Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1
Leuwidamar Kabupaten Lebak.
● Perangkat Desa
a. Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar
Kabupaten Lebak.
● Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
a. Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten
Lebak.
● Guru Honorer (RA, MI, MTs, MA) non ASN KEMENAG di Lingkungan Kabupaten
Lebak
a. Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung
Kabupaten Lebak;
b. Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1
Cihara Kabupaten Lebak;
c. Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah
Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
d. Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda
Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak;
e. Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap
Cigemblong Kabupaten Lebak;
f. Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar
Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak;
● Honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak
a. Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak;
b. Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak;
c. Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak;
d. Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak;
e. Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak;
f. Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak;
g. Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak;
h. Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten
Lebak;
i. Rohman merupakan Honorer SMPN 7 Panggarangan Kabupaten Lebak;
Perbuatan Para Teradu tersebut diduga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo
Pasal 12 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo Pasal 14 huruf a jo Pasal 7 ayat (1)
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum”;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak membantah dalil aduan a quo karena
Bawaslu Kabupaten Lebak telah melakukan proses rekrutmen Panwaslu
Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa sebelum secara khusus Para Teradu menanggapi aduan Pengadu
tersebut, Para Teradu perlu menyampaikan pada yang mulia Majelis Pemeriksa
DKPP terkait pelaksanaan tugas pembentukan Badan Adhoc Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lebak yang telah dilaksanakan
oleh Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Lebak) yakni sebagai berikut:
a. Bahwa dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-
Kabupaten Lebak, Para Teradu melaksanakan sesuai dengan pedoman yang
tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022, Tanggal 9 September 2022, Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.2);
b. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menerima perubahan
surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022. Pedoman ini merupakan perubahan dari
pedoman Pembentukan sebelumnya. Dalam pedoman perubahan ada
perubahan pada jadwal pelantikan Panwaslu Kecamatan sebelumnya pada 26
s.d. 28 Oktober 2022 sementara dalam pedoman baru pelaksanaan
Pelantikan pada tanggal 27 s.d. 29 Oktober 2022. (Bukti T.3);
c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) se Kabupaten Lebak untuk pemilu serentak tahun 2024,
membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan,
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/RT.02/K/BT.01/09/2022,
tanggal 12 September 2022 Tentang Pembentukan Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
(Bukti T.4). Kemudian disusul dengan ditetapkannya melalui Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Nomor : 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022
Tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan
Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.5);
d. Bahwa untuk menyebarluaskan informasi Pembentukan/Pemilihan Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu melalui Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan, telah mensosialisasikan Informasi
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 pada
Masyarakat melalui website Bawaslu Kabupaten Lebak, media sosial Bawaslu
Kabupaten Lebak (Facebook & Instagram), dan penyebaran spanduk di 28
(dua puluh delapan) Kecamatan. Penyebaran informasi tersebut dilakukan
pada Tanggal 10 s.d. 21 September 2022 (12 hari);
e. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022
melakukan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se
Kabupaten Lebak (Bukti T.6) dengan cara memasang pengumuman di website
resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.7), Surat Pemberitahuan
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten
Lebak kepada Camat se Kabupaten Lebak (Bukti T.8) Dan pemasangan
spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se
Kabupaten Lebak (Bukti T.9);
f. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 membuka
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.10 dan Bukti T.11),
dalam hal Penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Teradu
melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan dengan cara dapat diantarkan secara langsung ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Lebak atau dapat dikirimkan melalui POS dan email resmi yaitu
rekrutmenpanwaslu@gmail.com. Pendaftaran dibuka dan diterima pukul 09.00
s.d pukul 17.00 WIB. Dan penerimaan berkas pendaftaran disesuaikan
dengan Formulir daftar ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota
panwaslu kecamatan yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin
dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. (Bukti T.12);
g. Bahwa Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2022, Para Teradu melakukan
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.13);
h. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu melakukan penelitian administrasi,
dalam hal belum terpenuhinya jumlah kuota Keterpenuhan keterwakilan
Perempuan (30%) sebagaimana dijelaskan pada Sub bagian C Perpanjangan
Masa Perpanjangan, poin 1 huruf a dan c. Sebanyak 27 (Dua Puluh)
Kecamatan dari 28 (Dua Puluh Delapan) Kecamatan Maka Teradu Melakukan
Perpanjangan Pendaftaran melalui Mengumumkan Masa Perpanjangan
Pendaftaran Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 (Bukti T.14). Pada tanggal
1 Oktober 2022, Teradu melakukan Pengumuman Masa Perpanjangan
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Website dan media sosial
resmi Bawaslu Lebak (Bukti T.15);
i. Bahwa Pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022, Para Teradu melakukan
Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.16);
j. Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Penelitian
Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan,
penelitian administrasi dilakukan terhadap berkas pendaftaran sebanyak 538
(Lima Ratus tiga puluh delapan) pendaftar. Hasil penelitian administrasi yang
dinyatakan lengkap atau memenuhi persyaratan berjumlah 511 (Lima ratus
sebelas) orang. (Bukti T.13);
k. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pengumuman
Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di
website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.17);
l. Bahwa pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Teradu Dalam rangka partisipasi
lembaga, penggiat pemilu dan masyarakat, Teradu membuka tanggapan dan
masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan terkait pendaftar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi (Bukti T.18) yang diumumkan melalui
website resmi Bawaslu Lebak (Bukti T.19);
m.Bahwa Para Teradu melakukan Pelaksanaan tes tertulis dengan Metode
Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 16 Oktober
2022 bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada
pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 (Lima) Sesi, pada hari Sabtu
dilaksanakan 3 (Tiga) Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II
dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib, Sesi III dimulai Pukul 13.00 s.d 15.00
Wib dan dihari minggu dilaksanakan 2 Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d
09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib (Bukti T.20), dari 511
(Lima Ratus sebelas) orang peserta tes tertulis CAT, sebanyak 56 (Lima puluh
enam) orang peserta tes yang tidak hadir atau tidak mengikuti tes tertulis
CAT (Bukti T.21);
n. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Oktober 2022, Para Teradu menerima
Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Provinsi
Banten (Bukti T.22), Teradu mengumumkan calon panwaslu kecamatan yang
dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya berdasarkan hasil tes
tertulis calon anggota panwaslu kecamatan (Bukti T.23) yang diumumkan
melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.24);
o. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan tes wawancara dilaksanakan dari
tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2022, di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak tanggal
20 Oktober 2022 dan di Sekretariat Gakkumdu pada tanggal 21 s.d. 23
Oktober 2022 (Bukti T.25). Adapun peserta yang mengikuti tes wawancara
sebanyak 167 orang. (Bukti T.26);
p. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Nama-nama calon
anggota Panwaslu Kecamatan terpilih. (Bukti T.27). Teradu mengumumkan
nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Nomor:
046/KP.01.00/10/2022 pada tanggal 26 Oktober 2022. (Bukti T.28). Dalam
mengumumkan Panwaslu Kecamatan Terpilih, Teradu mengumumkan di
website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak dan media lainnya. (Bukti T.29);
q. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan penetapan anggota Panwaslu
kecamatan pada hari Jum’at s.d. sabtu pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober
Tahun 2022 Di Aula Multatuli Pemda Lebak (Bukti T.30). Dari 84 (Delapan
Puluh Empat) anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus, sebanyak
79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang calon anggota Panwaslu Kecamatan dilantik
oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.31), selanjutnya Teradu
melaksanakan Pembekalan kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan
yang sudah dilantik, dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang.
5. Bahwa Para Teradu dalam menerima peserta Pemilihan Calon Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lebak adalah berpedoman pada UU RI
No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk
menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
2024, dimana syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam) adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
f. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
g. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan;
h. Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar;
j. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
m.Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan
Pemilihan;
q. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya membuka seluas-luasnya pada masyarakat
Kabupaten Lebak untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta untuk mengikuti
pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sepanjang memenuhi syarat
yang telah ditentukan oleh UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, termasuk ke 27 (dua puluh Tujuh)
orang yang disebutkan oleh Pengadu;
7. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah
mengetahui bahwa 27 (dua puluh tujuh) orang yang disebut oleh Pengadu
sedang terikat dalam perjanjian kerja di instansi lain seperti Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Banten, pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak,
dan Guru Honorer KEMENAG di lingkungan Kabupaten Lebak sebanyak 27 (dua
puluh tujuh) orang sebagaimana tersebut diatas, yang diduga masih memiliki
Jabatan lain di Pemerintahan atau bekerja di profesi lain setelah menjadi
anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) alias double job adalah TIDAK
BENAR;
Bahwa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, ke 27 (dua puluh tujuh)
orang yang disebutkan oleh Pengadu, Teradu dalam memastikan persyaratan
tersebut dengan melengkapi berkas administrasi diantaranya:
● Surat Pengunduran Diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah 3 (tiga) orang sebagai
Pendamping Lokal Desa (PLD);
● Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya berstatus sebagai
Guru Honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten sejumlah 7 (tujuh)
Orang, berstatus sebagai Perangkat Desa (Perades) sejumlah 1 (satu) orang,
berstatus sebagai PPPK sejumlah 1 (satu) Orang, berstatus sebagai Guru
Honorer Non ASN KEMENAG dilingkungan Kabupaten Lebak sejumlah 6
(enam) Orang, berstatus sebagai Honorer di lingkungan pemerintahan
Kabupaten Lebak sejumlah 9 (sembilan) Orang;
Sehingga Para Teradu tidak menemukan halangan bagi 27 (dua puluh tujuh)
orang tersebut sebagaimana disebutkan oleh Pengadu, untuk mendaftarkan diri
sebagai calon peserta Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Lebak;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a jo Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dinyatakan:
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi
bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi Pemerintah”, selanjutnya “Pegawai ASN terdiri atas PNS
dan PPPK”;
Selanjutnya dalam Pasal 13 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, dinyatakan:
“Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”;
Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut dan telaah dokumen persyaratan, Para
Teradu berpendapat Pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat
Desa dan Guru Honorer, bagi ke 27 (Dua Puluh Tujuh) orang tersebut tidak
ditemukan status pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pada saat mendaftarkan diri secara
administrasi tidak mewajibkan Mereka untuk membuat surat pengunduran diri
sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer dan PPPK
pada saat awal pendaftaran, disamping Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 yang menjadi
pegangan Para Teradu tidak mengatur untuk kategori Pekerjaan ke 27 (dua
puluh Tujuh) orang yang disebut Pengadu tersebut harus diawali membuat
surat keterangan pengunduran diri dari instansi/profesi awal Mereka bekerja;
9. Bahwa dalam perjalanannya ke 27 (dua puluh tujuh) orang sebagaimana disebut
oleh Pengadu, dinyatakan lolos sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) terpilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak berdasarkan
pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
se Kabupaten Lebak dengan No. 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26
Oktober 2022, tentunya sudah mengalami fase yang telah diatur dalam
Perubahan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 dari mulai
seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, Tes tulis dengan metode CAT,
sampai dengan tes wawancara;
10. Bahwa Para Teradu memahami betul terdapat persyaratan calon Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan “bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 117
huruf m UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada saat
pendaftaran para peserta yang mendaftarkan diri diwajibkan membuat dan
menandatangani pernyataan tersebut diatas materai 10.000 termasuk ke 27
(dua puluh tujuh) orang yang disebut oleh Pengadu. Selanjutnya
tafsir/penjelasan “bersedia bekerja penuh waktu” dalam tafsir UU RI No. 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya
selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) dilarang bekerja pada profesi lainya;
11. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut, pada saat proses tes
wawancara ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang disebut dalam aduan Pengadu
yakni:
1) Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan
Panggaran Kabupaten Lebak;
2) Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan
Cibadak Kabupaten Lebak;
3) Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Curugbitung
Kabupaten LebakHilah Fatahilah, merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak;
4) Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik
Kabupaten Lebak;
5) Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles
Kabupaten Lebak
6) Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten
Lebak;
7) Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten Lebak;
8) Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung
Kabupaten Lebak
9) Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten Lebak
10) Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1
Leuwidamar Kabupaten Lebak
11) Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar Kabupaten
Lebak;
12) Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten
Lebak;
13) Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung Kabupaten
Lebak;
14) Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1
Cihara Kabupaten Lebak
15) Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah
Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
16) Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda Kecamatan
Cileles Kabupaten Lebak;
17) Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap
Cigemblong Kabupaten Lebak
18) Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar
Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak
19) Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak
20) Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak
21) Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak
22) Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak
23) Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak
24) Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak
25) Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak
26) Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten Lebak
27) Rohman merupakan Honorer SMPN
Benar berdasarkan dokumen yang dimiliki Para Teradu, peserta yang masuk
dalam kategori bekerja pada profesi lainnya yakni, 3 (tiga) orang sebagai
Pendamping Lokal Desa (PLD), 7 (tujuh) orang bekerja sebagai Guru Honorer di
lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, 9 (tujuh) orang bekerja sebagai
Honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, 6 (Enam) orang bekerja
sebagai non ASN KEMENAG di Lingkungan Kabupaten Lebak, 1 (satu) orang
sebagai Perangkat Desa, dan 1 (satu) orang sebagai PPPK. Selanjutnya dalam tes
wawancara Para Teradu bertanya kepada seluruh peserta yang lolos dalam 6
(enam) besar dan memiliki profesi lain termasuk kepada 27 (dua puluh tujuh)
orang tersebut salah satunya jika terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) apakah bersedia untuk mengundurkan diri dan atau cuti dari
pekerjaan sebelumnya yakni sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat
Desa, Honorer, dan PPPK/ASN? Mengingat terdapat persyaratan “bersedia
bekerja penuh waktu”, Mereka menjawab siap “bersedia”.
12. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan:
● Syarat Administrasi terpenuhi sesuai UU RI No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu
Kecamatan
● Hasil tes tertulis CAT. (Bukti T.22).
● Hasil Wawancara
● Telah menyerahkan Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
● Dalam Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Umum Tidak ada larangan
terhadap profesi seperti Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perangkat Desa, Pegawai Non
ASN dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Lebak dan Guru Honorer
KEMENAG di lingkungan Kabupaten Lebak untuk menjadi Penyelenggara
Pemilu.
Adapun terkait:
- Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program
Keluarga Harapan dan;
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada Etik Profesi.
adalah Peraturan internal yang tidak di Undangkan dalam Lembaran
Negara/Berita Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat kepada
Badan Pengawas Pemilu, sebagaimana:
- Diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi,
maka setiap orang dianggap mengetahuinya dan secara sah berlaku dan
mengikat untuk umum” (Maria Farida Indrati, ilmu perundang-undangan,
halaman 39)”
- “Daya ikat suatu peraturan lahir Ketika suatu peraturan itu telah
diundangkan, karena pengundangan merupakan bentuk pengakuan
terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri” (Andi Yuliani, Daya ikat
pengundangan perundang undangan, jurnal legislasi Indonesia Vol. 14 No.
04-Desember 2017 Halaman 433).
- “Setelah suatu peraturan diundangkan maka berlaku fiksi hukum yang
menyatakan iedereen wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap
mengetahui undang-undang). (Agus Surono Fiksi Hukum Dalam Pembuatan
Peraturan Perundang-Undangan Agus Surono Cet. 1 - Jakarta: Fakultas
Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, 2013 viii + 162 hlm. B5)
Oleh karena peraturan-peraturan tersebut (Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018
dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021) tidak diundangkan maka tidak mengikat
secara umum termasuk tidak mengikat kepada Bawaslu secara langsung dan
seketika;
Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Lebak hanya terikat kepada
aturan : UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No.19
Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Tahun 2017 dan Keputusan Ketua
Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024.
Quod non Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun
2021 berlaku pada pendaftar Panwaslu Kecamatan Khususnya di Bawaslu
Kabupaten Lebak, maka Bawaslu Kabupaten Lebak telah meminta kepada
pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut untuk membuat Pernyataan bersedia
bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah apabila terpilih.
13. Bahwa dari seluruh proses yang telah ditempuh termasuk hasil tes tulis dengan
metode CAT, keluarlah pengumuman yang disampaikan oleh Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak dengan No.
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang berisikan 84
(Delapan puluh empat) orang yang dinyatakan lulus sebagai Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, termasuk didalamnya terdapat 27
(dua puluh tujuh) orang tersebut yakni:
1) Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan
Panggaran Kabupaten Lebak;
2) Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibadak
Kabupaten Lebak;
3) Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Curugbitung
Kabupaten Lebak Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak;
4) Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik Kabupaten
Lebak;
5) Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles
Kabupaten Lebak;
6) Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten
Lebak;
7) Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten Lebak;
8) Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung
Kabupaten Lebak;
9) Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten Lebak;
10) Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Leuwidamar
Kabupaten Lebak;
11) Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar Kabupaten
Lebak;
12) Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten
Lebak;
13) Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung Kabupaten
Lebak;
14) Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara
Kabupaten Lebak;
15) Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah
Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
16) Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda Kecamatan
Cileles Kabupaten Lebak;
17) Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap
Cigemblong Kabupaten Lebak;
18) Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar
Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak;
19) Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak;
20) Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak;
21) Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak;
22) Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak;
23) Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak;
24) Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak;
25) Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak;
26) Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten Lebak;
27) Rohman merupakan Honorer SMPN.
14. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, untuk memastikan seluruh anggota
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang sudah ditetapkan agar siap
bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain, maka Para Teradu
meminta kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang sudah
ditetapkan termasuk ke 27 (dua puluh tujuh) orang tersebut untuk terlebih
dahulu melengkapi berkas administrasi, diantaranya:
a. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga
Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades); Dan
b. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya;
Para Teradu mengharuskan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
yang sudah ditetapkan untuk membawa kelengkapan administrasi yang
bersangkutan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak s.d. Tanggal 27 Oktober
2022, dan jika yang bersangkutan keberatan dengan hal tersebut maka yang
bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan pengambilan sumpahnya dan akan
ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan peraturan yang berlaku;
15. Bahwa Para Teradu menerima dokumen Surat Pengunduran diri Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping
Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Izin dari atasan langsung bagi Guru Honorer,
pada tanggal 27 Oktober 2022.(Bukti T.32)
16. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan Pembekalan anggota Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) pada hari Jum’at s.d. sabtu tanggal 28 s.d. 29 Oktober
Tahun 2022 di Aula Multatuli Pemda Lebak. Berdasarkan absensi kehadiran
dari 84 (Delapan puluh empat) orang yang dilantik, ada 5 (Lima) orang tidak
hadir dalam Pelantikan.(Bukti.T.31);
17. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidaklah benar Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) terpilih sebanyak 84 orang se Kabupaten Lebak yang telah dilantik
memiliki Profesi lainya selain sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) mengingat Mereka yang terikat dengan pekerjaan lainnya secara
administrasi telah menyerahkan:
a. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga
Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades); Dan
b. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya.
18. Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) Nama tersebut telah melengkapi syarat
kelengkapan sebagaimana ketentuan:
1) Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan
Panggaran Kabupaten Lebak;
2) Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibadak
Kabupaten Lebak;
3) Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Curugbitung
Kabupaten Lebak Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak;
4) Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik Kabupaten
Lebak;
5) Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles
Kabupaten Lebak
6) Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten
Lebak;
7) Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten Lebak;
8) Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung
Kabupaten Lebak
9) Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten Lebak
10) Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Leuwidamar
Kabupaten Lebak
11) Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar Kabupaten
Lebak;
12) Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten
Lebak;
13) Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung Kabupaten
Lebak;
14) Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara
Kabupaten Lebak
15) Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah
Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
16) Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda Kecamatan
Cileles Kabupaten Lebak;
17) Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap
Cigemblong Kabupaten Lebak
18) Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar
Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak
19) Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak
20) Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak
21) Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak
22) Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak
23) Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak
24) Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak
25) Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak
26) Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten Lebak
27) Rohman merupakan Honorer SMPN
19. Bahwa dalil aduan Pengadu bagian 5. Kronologi Kajian huruf d yang
menyatakan terdapat satu orang PPPK Kabupaten Lebak yaitu Agus S.Pd
(Panwaslu Kecamatan Cipanas) adalah Tidak Benar sebagaimana dibuktikan
dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Cipanas dan surat Izin
Atasan Langsung;
20. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu pada bagian 5. Kronologi
huruf e a.n Agus Salabi Firdaus (Panwaslu Kecamatan Wanasalam) dan dalil
pengadu pada halaman 6 paragraf 3 baris 14 a.n Lalang Ganda Sukmaya
(Panwaslu Kecamatan Cijaku) adalah dalil yang TIDAK BERALASAN, karena
Agus Salabi Firdaus dan Lalang Ganda Sukmaya sudah diberhentikan tetap dari
Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Lebak Nomor 005/HK.08/K.BT.01/3/2023 Tentang Pemberhentian
Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pada Pemilihan
Umum serentak tahun 2024, sehingga dalil Pengadu error in persona oleh karena
itu haruslah diabaikan;
21. Bahwa selanjutnya pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Teradu
yang menyebutkan bahwa:
“Teradu tidak patuh terhadap putusan DKPP RI Pada Perkara Nomor 42-PKE-
DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/20222 Pada tanggal 25
Januari 2023, terdapat 5 (Lima) orang TPP yaitu sdr. NARYUDIN, sdr. UMAR
HIDAYAT, sdr. UDIN SAHRUDIN, sdr. IKHWAT, dan sdr. BENI RAHMATULLAH
telah mengundurkan diri dari TPP adalah bentuk kebohongan hal ini terbukti
sampai saat ini ke 5 (Lima) orang tersebut masih aktif dan tercatat sebagai
Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana data terlampir, kemudian untuk
yang lainnya yaitu sdr. LALANG GANDA SUKMAYA masih aktif mengajar di
sekolah SMA NEGERI 2 CIJAKU, sdr. DADANG HIDAYAT masih aktif mengajar di
sekolah SMA NEGERI 1 WANASALAM, sdr. AHMAD FATHUL KHOIR masih aktif
mengajar di sekolah SKH NEGERI 03 KAB. LEBAK. Sdr. AHMAD SOLAHUDIN
masih aktif bekerja sebagai PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak”
Bahwa Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-
DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, dan telah menindaklanjuti
dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
● Pada tanggal 31 Januari 2023, Teradu menerima Surat Sanksi Peringatan dari
Bawaslu RI dengan Nomor: 117/HK.01.00/K1/01/2023 tanggal 31 Januari
2023; (Bukti T:33)
● Pada tanggal 21 Februari 2023, Teradu mengirimkan surat kepada Kemenag
Kabupaten Lebak dengan Nomor Surat: 003/HM.02/K.BT.01/02/2023
perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara
ad hoc Bawaslu; (Bukti T:34);
● Pada tanggal 21 Februari 2023, Teradu mengirimkan surat kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dengan Nomor Surat:
004/HM.02/K.BT.01/02/2023 perihal Permohonan Penjelasan Tenaga
Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc; (Bukti T:35);
● Pada tanggal 27 Februari 2023, Teradu mengirimkan Surat Permohonan SK
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Nomor:
005/HM.02/K.BT.01/02/2023 untuk memastikan anggota Panwaslu
Kecamatan masih bekerja di instansi tersebut; (Bukti T:36) dan atas surat
tersebut Teradu menerima surat yang pernah dibuat per tanggal 26 Oktober
2022 yakni Surat Nomor: 15/TPP-Lebak/X/2022 yang dikeluarkan TA PM
Kabupaten Lebak perihal Rekomendasi Pemberhentian TPP atas nama sdr.
NARYUDIN, sdr. UMAR HIDAYAT, sdr. UDIN SAHRUDIN, sdr. IKHWAT, sdr.
BENI RAHMATULLAH, sdr. WAHYU WIRAATMAJA, sdr. RIZAL HAKIKI, dan sdr.
SANUSI (Bukti T:37):
Bahwa atas penjelasan tersebut, Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP
Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Bahwa setelah adanya Putusan DKPP terkait aduan yang pernah disampaikan
dengan Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/20222,
Teradu melakukan koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Lebak, dalam
pertemuan tersebut BKPSDM menyampaikan sebagaimana berikut:
1. Bahwa tidak ada aturan yang melarang baik PNS, PPPK maupun Honorer
untuk menjadi Penyelenggara Adhoc Pemilu;
2. Secara Administrasi bahwa yang disebutkan oleh Pengadu semuanya sudah
ada Izin dari Atasan Langsungnya;
3. Bahwa untuk Tenaga Honorer dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak
itu menjadi tanggung jawab Instansi masing-masing.
Bahwa selanjutnya terhadap panwaslu kecamatan yang bekerja sebagai TPP
yang didalilkan Oleh Pengadu masih aktif dan tercatat sebagai Tenaga
Pendamping Profesional sebagaimana a.n sdr. NARYUDIN, sdr. UMAR HIDAYAT,
sdr. UDIN SAHRUDIN, sdr. IKHWAT, dan sdr. BENI RAHMATULLAH adalah
TIDAK BENAR, Teradu telah menerima Surat Nomor: 15/TPP-Lebak/X/2022
perihal Rekomendasi Pemberhentian TPP dari TA PM Kabupaten Lebak. (Bukti
T.37)
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu telah
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan Umum pada proses
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pedoman Pembentukan Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta telah sesuai dengan prinsip
penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan
akuntabel;
[2.7] PETITUM TERADU
Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan yang mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Odong Hudori selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu II Asep Saepudin, Teradu III Ade
Jurkoni, Teradu IV Deden Moch. Adnan Jaelani, dan Teradu V Deni Wahyudin,
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak;
3. Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-37 sebagai berikut:
T-1 SK Anggota Bawaslu Kab. Lebak
T-2 SK Korsek Bawaslu Kab. Lebak
T-3 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
T-4 Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
Tahun 2024
T-5 BA Pleno Pembentukan Pokja
T-6 SK Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
T-7 Pengumuman Pendaftaran
T-8 Screenshot Pengumuman
T-9 Surat Pemberitahuan Pengumuman Kepada Kecamatan Se
Kabupaten Lebak
T-10 Dokumentasi Penyebarluasan Informasi berupa Spanduk
T-11 Dokumentasi Pendaftaran
T-12 Izin atasan langsung
T-13 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas Administrasi
T.14 Pengumuman Perpanjangan
T.15 Screenshot Pengumuman di Website
T.16 Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Pendaftar
T.17 Pengumuman Hasil Administrasi
T.18 Formulir Tanggapan
T.19 Screenshot Pengumuman Tanggapan/Masukan
Masyarakat
T.20 Jadwal tes tertulis
T.21 Daftar hadir pelaksanaan Tes Tertulis
T.22 Rekapitulasi Nilai Tes Tertulis dari Bawaslu Provinsi
Banten
T.23 Pengumuman Hasil Tes Tertulis
T.24 Screenshot Pengumuman Hasil Tes Tertulis
T.25 Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara
T.26 Daftar Hadir Pelaksanaan Tes Wawancara
T.27 BA Pleno Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Lebak
T.28 Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak
T.29 Screenshot Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan
terpilih
T.30 Undangan Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
T.31 Daftar Hadir Pelantikan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
T.32 Surat Pengunduran diri Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal
Desa (PLD)
T.33 Surat Sanksi Peringatan dari Bawaslu RI
T.34 Salinan Surat Permohonan Penjelasan yang Menjadi
Penyelenggara Adhoc ke Kemenag Kabupaten Lebak
T.35 Salinan Surat Permohonan Penjelasan yang Menjadi
Penyelenggara Adhoc ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lebak
T.36 Salinan Surat Permohonan Penjelasan yang Menjadi
Penyelenggara Adhoc di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, DPMD, BKPSDM dan Kemenag Kabupaten
Lebak
T.37 Surat dari KEMENDES Perihal Pemberhentian TPP
Kabupaten Lebak
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Pengembangan
SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak; Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebak; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; Kepala
BKPSDM Kabupaten Lebak; Rizal Hakiki (Panwascam Cibadak); Revi Nurul Iman
(Panwascam Sajira); Anggi Ari Sutanto (Panwascam Leuwidamar); Didi Dulyani
(Panwascam Cilograng); Deden Awaludin (Panwascam Rangkasbitung) sebagai Pihak
Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023 dan memberikan keterangan
sebagai berikut:
[2.9.1] Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Pengembangan
SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT) yang diwakili oleh Yusra selaku Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan Sukoyo serta Nur Rahman Jokoriyanu masing-masing selaku
Tenaga Ahli Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku Pihak
Terkait dan memberikan keterangan bahwa pekerjaan TPP tidak terikat dengan waktu
terutama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Dalam bekerja
harus memenuhi kuota 140 (seratus empat puluh) jam dalam sebulan, disesuaikan
dengan kondisi desa masing-masing. TPP bekerja tidak sesuai dengan jam aktifitas
kantor pada umumnya, yang penting bekerja memenuhi 140 jam dalam sebulan dan
menyesuaikan dengan kebutuhan desa. PLD bekerja di desa kebanyakan pada malam
hari, terutama saat perencanaan dan musyawarah desa, bekerja sesuai dengan
permintaan desa. Berdasarkan hal tersebut TPP sangat memungkinkan untuk juga
bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan, hal ini hanya persoalan mengatur waktu.
Berdasarkan Kepmendes 143 Tahun 2022 bahwa TPP dilarang untuk rangkap jabatan
sebagai structural partai politik, ASN, TNI, Polri dan BUMN/BUMD Kabupaten serta
BUMDes. Terkait selain rangkap jabatan yang disebutkan sebelumnya tidak diatur.
[2.9.2] Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak selaku Pihak Terkait dan memberikan
keterangan bahwa Pihak Terkait mengeluarkan surat izin untuk Didi Dulyani sekitar
Tahun 2022. Sebagai relawan kecamatan BPBD bekerja di wilayah masing-masing
dan tidak ada kewajiban harus datang ke kantor setiap hari karena jarak yang cukup
jauh. Tugas utama relawan kecamatan BPBD adalah menjadi perpanjangan tangan
BPBD apabila terjadi bencana di wilayahnya.
[2.9.3] Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Yeye selaku Analis
Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, memberikan keterangan bahwa
terkait Deden Awaludin sudah tidak bekerja sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat
karena kontraknya sudah selesai bersamaan dengan selesainya Program FMSRB pada
tahun 2022. Selanjutnya atas nama Ahmad Solahudin, bahwa benar yang
bersangkutan sebagai PPPK di Dinas Pertanian yang bertugas sebagai penyuluh
pertanian dan ditempatkan di Kecamatan Cileles. Pihak Terkait tidak mengeluarkan
surat izin untuk Deden Awaludin dan Muhammad Solahudin. Pihak Terkait beru
mengetahui sejak mendapat panggilan dari DKPP.
[2.9.4] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Budi Swantaufik
selaku Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,
memberikan keterangan bahwa terkait tenaga honorer di Kementerian Agama, Pihak
Terkait MTs yang diadukan adalah Mts swasta dan bukan Mts Negeri. Tenaga Honorer
MTs swasta SK nya ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bukan oleh Kementerian
Agama.
[2.9.5] Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten yang diwakili oleh Ahmad Dahlifi selaku Analis
Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan, memberikan keterangan bahwa pada dasarnya
profesi guru terdapat jam mengajar 24 jam yang harus dipenuhi dalam seminggu
termasuk kewajiban kehadiran. Terkait rangkap jabatan tidak ada aturan yang secara
tegas mengatur. Terkait nama yang diadukan Pengadu terdapat 7 (tujuh) guru
honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Terkonfirmasi mendapat izin dari
Kepala Sekolah sejumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang belum mendapat izin dari
Kepala Sekolah atas nama Windi Aris Rusdiana dari SMA Negeri 1 Cileles.para guru
yang diberi izin tetap harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu.
[2.9.6] Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten
Lebak yang diwakili oleh Iqbaludin selaku Kepala Bagian Pengadaan, Pemberhentian
dan Informasi, memberikan keterangan bahwa terkait tenaga honorer, Pihak Terkait
tidak mempunyai kompetensi untuk menjawab karena Tenaga Honorer diangkat oleh
OPD masing-masing. Berkenaan ASN dalam hal ini PPPK, izin atasan diberikan oleh
OPD masing-masing, tetapi apabila dalam persyaratan Panwaslu Kecamatan harus
ada cuti apabila terpilih, Pihak Terkait berpendapat berdasarkan Perka BKN Nomor 7
Tahun 2022 bahwa cuti untuk PPPK hanya terdapat 4 (empat) jenis cuti, yakni Cuti
Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama. Pihak Terkait tidak
menerima permohonan cuti untuk sebagai Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan
pendelegasian pimpinan, izin cukup dikeluarkan oleh Kepala OPD masing-masing.
[2.9.7] Rizal Hakiki - Panwaslu Kecamatan Cibadak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Rizal Hakiki selaku Panwaslu
Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan
keterangan bahwa Pihak Terkait masih aktif sebagai PLD dan bekerja sesuai dengan
kebutuhan desa. Sebagai PLD Pihak Terkait bekerja hanya pada saat ada pembagian
BLT, diadakan musdes. Selebihnya melakukan pekerjaan dari rumah. Pihak Terkait
masih menerima gaji sebagai PLD. Pihak Terkait setiap hari berada di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait melampirkan surat izin atasan pada saat
pendaftaran.
[2.9.8] Revi Nurul Iman – Panwaslu Kecamatan Sajira
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Revi Nurul Iman selaku
Panwaslu Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan
keterangan masih aktif sebagai guru honorer dan masih mengajar untuk memenuhi
kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. Mengajar dari jam 08.00 sampai jam
11.00. Pihak Terkait dalam hal sebagai Panwaslu Kecamatan, bekerja sesuai dengan
kebutuhan penyelenggara. Pihak Terkait juga melampirkan surat izin dari atasan
langsung dalam hal ini Kepala Sekolah pada saat pendaftaran.
[2.9.9] Anggi Ari Sutanto – Panwaslu Kecamatan Leuwidamar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggi Ari Sutanto selaku
Panwaslu Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait sudah mengajukan pengunduran diri
kepada Kepala Desa pada saat dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan dan masih
sedang berproses. Pihak Terkait masih menerima honor sekitar setiap bulan. Kalau
ada kegiatan mendesak, Pihak Terkait masih melaksanakan tugas sebagai perangkat
desa.
[2.9.10] Didi Dulyani – Panwaslu Kecamatan Cilograng
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Didi Dulyani selaku Panwaslu
Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan
keterangan bahwa Pihak Terkait masih sebagai relawan kemanusiaan di BPBD
Kabupaten Lebak bertugas untuk menolong orang-orang yang terdampak bencana
alam. Bekerja hanya pada saat terjadi bencana alam. Dalam bekerja sebagai relawan
Pihak Terkait menerima honor setiap bulan dari BPBD. Pada saat pendaftaran sebagai
Panwaslu Kecamatan, Pihak Terkait melampirkan surat izin dari atasan.
[2.9.11] Deden Awaludin – Panwaslu Kecamatan Rangkasbitung
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Deden Awaludin selaku
Panwaslu Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah mengajukan izin atasan
langsung tapi berusaha untuk mengundurkan diri akan tetapi menurut Pihak Terkait
sulit karena akan habis kontrak sekitar dua bulan lagi. Pihak Terkait tidak
melampirkan surat izin pada saat melakukan pendaftaran. Pada saat mendaftarkan
diri, Pihak Terkait tidak menyampaikan status pekerjaannya karena akan habis
kontrak pada Desember 2022. Hanya mengisi surat pernyataan bersedia kerja penuh
waktu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Para Teradu diduga meloloskan Anggota Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) sejumlah 27 (dua puluh tujuh) yang diduga
rangkap jabatan atau double job serta terikat dengan kontrak kerja, yang terdiri dari:
3 (tiga) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atas nama Wahyu Wiratmaja;
Rizal Hakiki dan Sanusi yang bekerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; 7 (tujuh) orang guru honorer di
Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lebak atas nama Ajun Roif, Windi Aris Rusdiana, Kunaepi, Suhali,
Mardiana Yusup, Sutisna dan Asep Ubaidilah Umar; 1 (satu) orang Perangkat Desa
atas nama Anggih Ari Sutanto; 1 (satu) orang pegawai pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Kabupaten Lebak atas nama Agus; 6 (enam) orang guru honorer (RA, MI,
MTs, MA) non- ASN Kementerian Agama di Lingkungan Kabupaten Lebak atas nama
Andriyana, Imam Sopwam, Deden Awaludin, Dini Anggraeni, Darjat dan Agus Salabi
Firdaus; dan 9 (sembilan) orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lebak atas nama Didi Dulyani, Deden Awaludin, Rohim, Lili Herdiana,
Agun Gunawan, Revi Nurul Iman, Bahrudin, Ade Bukhori Akbar dan Rohman.
[4.1.2] Menimbang Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor
42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari
2023. Bahwa sebagaimana dalam Putusan a quo Para Teradu menyatakan 5 (lima)
orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yakni Naryudin, Umar Hidayat, Udin
Sahrudin, Ikhwat dan Beni Rahmatullah telah mengundurkan diri sebagai TPP adalah
tidak benar. 5 (lima) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut diduga
masih aktif dan tercatat sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Selanjutnya
atas nama Lalang Ganda Sukmaya diduga masih aktif mengajar di SMA Negeri 2
Cijaku; Dadang Hidayat diduga masih aktif mengajar di SMA Negeri 1 Wanasalam;
Ahmad Fathul Khoir diduga masih aktif mengajar di SKH Negeri 03 Kabupaten Lebak;
serta Ahmad Solahudin diduga masih aktif bekerja sebagai PPPK di lingkungan
pemerintah Kabupaten Lebak.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas
dan tegas:
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Para Teradu
membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan substansi pokok aduan
yang diadukan Pengadu telah diperiksa dan diputus oleh DKPP RI dalam Putusan
Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 tertanggal 25
Januari 2023 yang pada pokoknya terdapat kesamaan subjek hukum, objek hukum,
locus, tempus dan perbuatan. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menyatakan
bahwa aduan Pengadu adalah ne bis in idem atau perkara dengan objek para pihak
dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan
hukum tetap baik yang mengabulkan atau menolak tidak dapat diperiksa kembali
untuk kedua kalinya.
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses rekrutmen Panwaslu
Kecamatan sesuai dengan ketentuan Surat Ketua Bawaslu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024. Para Teradu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan
Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
007/RT.02/K/BT.01/09/2022, tanggal 12 September 2022 tentang Pembentukan
Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak pada Pemilu Serentak
Tahun 2024 dan ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak
Nomor 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 tanggal 12 September 2022 tentang
Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Pada tanggal 10 s.d. 21 September 2022 Para Teradu menyebarluaskan dan
melakukan sosialisasi terhadap informasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Lebak melalui media
sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Facebook & Instagram) dan penyebaran
spanduk di 28 (dua puluh delapan) Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Pada tanggal 15
s.d. 21 September 2022 mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Lebak melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak,
mengirimkan surat terkait Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak kepada camat se-Kabupaten Lebak dan
pemasangan spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Lebak. Pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 Para Teradu membuka
pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Lebak. Dalam hal penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak, Para Teradu melakukan penerimaan
berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak dengan
cara dapat diantarkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atau
dapat dikirimkan melalui pos serta email resmi Bawaslu Kabupaten Lebak yaitu
rekrutmenpanwaslu@gmail.com. Penerimaan berkas pendaftaran disesuaikan dengan
formulir daftar ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota panwaslu
kecamatan yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin dari atasan
langsung untuk mengikuti seleksi dan surat pernyataan bersedia bekerja penuh
waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. Pada tanggal 28 s.d. 30
September 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Karena belum memenuhi
syarat keterpenuhan keterwakilan Perempuan 30% (tiga puluh persen) pada 27 (dua
puluh tujuh) kecamatan dari 28 (dua puluh depalan) kecamatan se-Kabupaten Lebak,
selanjutnya Para Teradu memperpanjang masa pendaftaran dari tanggal 2 s.d. 8
Oktober 2022 melalui surat pengumuman Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022
tertanggal 1 Oktober 2022. Pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022 Para Teradu
memverifikasi berkas administrasi pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Lebak. Penelitian administrasi dilakukan terhadap berkas pendaftaran
sebanyak 538 (lima ratus tiga puluh delapan) peserta. Hasil penelitian administrasi
yang dinyatakan lengkap atau memenuhi persyaratan sejumlah 511 (lima ratus
sebelas) peserta. Pada tanggal 12 Oktober 2022 Para Teradu mengumumkan hasil
penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan di website resmi
Bawaslu Kabupaten Lebak. Pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Para Teradu
membuka tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Lebak terkait pendaftar yang lulus seleksi administrasi. Pada tanggal 15
s.d. 16 Oktober 2022 Para Teradu menyelenggarakan tes tertulis dengan Metode
Computer Assisted Test (CAT) bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten
Lebak. Pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 (lima) sesi. Dari 511 (lima ratus sebelas)
peserta yang seharusnya ikut tes tertulis, sebanyak 56 (lima puluh enam) peserta
tidak hadir atau tidak mengikuti tes tertulis. Pada tanggal 17 Oktober 2022 Para
Teradu menerima hasil tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Lebak dari Bawaslu Provinsi Banten. Selanjutnya Pada tanggal yang sama, Para
Teradu mengumumkan calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang
dinyatakan lulus tes tertulis melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak. Pada
tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2022 Para Teradu melaksanakan tes wawancara terhadap
calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang diikuti oleh 167
(seratus enam puluh tujuh) orang. Tes wawancara dilaksanakan di 2 (dua) tempat
yakni di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak tanggal 20 Oktober 2022 dan di Sekretariat
Gakkumdu tanggal 21 s.d. 22 Oktober 2022. Pada tanggal 26 Oktober 2022, melalui
rapat pleno Para Teradu menetapkan nama-nama calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Lebak terpilih dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor
012/RT.02/K.BT.01/10/2022. Pada tanggal yang sama Para Teradu mengumumkan
nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak terpilih melalui
surat Nomor 046/KP.01.00/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 dan diumumkan di
website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak dan media lainnya. Selanjutnya pada
tanggal 28 s.d. 29 Oktober 2022 Para Teradu melantik dan pengambilan sumpah
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak bertempat di Aula Multatuli
Pemda Kabupaten Lebak.
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses rekrutmen panwaslu
kecamatan berpedoman pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Surat Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Berkenaan dalil
aduan Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengetahui dan meloloskan 27 (dua
puluh tujuh) calon anggota PPK yang diduga terikat dalam perjanjian kerja di instansi
lain, memiliki jabatan lain di Instansi Pemerintahan atau bekerja di profesi lain,
diantaranya sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; Pegawai Non ASN di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak; dan Guru Honorer Kementerian Agama di
lingkungan Kabupaten Lebak setelah menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan adalah
tidak benar. Para Teradu dalam melakukan seleksi telah memastikan persyaratan
dengan melengkapi berkas administrasi yaitu: Surat Pengunduran Diri bagi Anggota
Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
sejumlah 3 (tiga) orang; surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi atau
berstatus sebagai guru honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten
sejumlah 7 (tujuh) orang, yang berstatus sebagai Perangkat Desa (Perades) sejumlah
1 (satu) orang, yang berstatus sebagai PPPK sejumlah 1 (satu) orang, yang berstatus
sebagai guru honorer non-ASN Kementerian Agama di lingkungan Kabupaten Lebak
sejumlah 6 (enam) orang, yang berstatus sebagai honorer di lingkungan pemerintahan
Kabupaten Lebak sejumlah 9 (sembilan) orang. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu
tidak menemukan halangan bagi 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan Pengadu
untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Lebak. Para Teradu memahami terdapat persyaratan calon Panwaslu Kecamatan yang
menyatakan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada saat pendaftaran para peserta yang
mendaftarkan diri diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan a quo di
atas materai Rp.10.000 termasuk ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan
Pengadu. Menurut Para Teradu penjelasan“bersedia bekerja penuh waktu” dalam
tafsir Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak
bekerja pada profesi lainya selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi
Panwaslu Kecamatan dilarang bekerja pada profesi lainya. Menurut Para Teradu pada
saat tes wawancara bahwa benar ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan
Pengadu menyatakan bersedia bekerja penuh waktu. Bahwa dalam peraturan
perundang-undangan pemilihan umum, tidak ada larangan terhadap profesi seperti
Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), Perangkat Desa, Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
kabupaten Lebak dan guru honorer Kementerian Agama di lingkungan Kabupaten
Lebak untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait Peraturan Dirjen
Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber
Daya Manusia Program Keluarga Harapan; dan Keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada etik profesi
adalah peraturan internal yang tidak diundangkan dalam Lembaran Negara/Berita
Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat kepada Bawaslu. Bawaslu
Kabupaten Lebak hanya terikat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir
dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; dan Keputusan Ketua
Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun
2024.
Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, Para Teradu memastikan seluruh Anggota
Panwaslu Kecamatan terpilih siap bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi
lain termasuk 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan Pengadu dengan
melengkapi dokumen administrasi di antaranya, surat pengunduran diri bagi
Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP),
Perangkat Desa (Prades); dan surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi
lainnya. Para Teradu mewajibkan Anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah
ditetapkan untuk membawa kelengkapan administrasi yang bersangkutan ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Lebak sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022. Jika yang
bersangkutan keberatan dengan hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan
pelantikan dan pengambilan sumpahnya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tanggal 27 Oktober 2022 Para Teradu
menerima dokumen surat pengunduran diri Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih
yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) dan perangkat desa
serta surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi sebagai guru honorer sehari
sebelum dilaksanakannya pelantikan dan pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Lebak pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan terdapat satu orang yang berprofesi
PPPK Kabupaten Lebak atas nama sdr. Agus terpilih sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Cipanas, bahwa Para Teradu menjelaskan terdapat surat keterangan dari
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cipanas dan surat izin atasan langsung sdr. Agus.
Selanjutnya Pengadu mendalilkan bahwa atas nama Agus Salabi Firdaus masih
menjabat selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wanasalam dan Lalang Ganda
Sukmaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cijaku adalah tidak benar. Para
Teradu menjelaskan bahwa Agus Salabi Firdaus dan Lalang Ganda Sukmaya sudah
diberhentikan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dalam Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor 005/HK.08/K.BT.01/3/2023 tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pada
Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Para Teradu telah
melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-
DKPP/XII/2022. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 Para Teradu menerima surat
sanksi peringatan dari Bawaslu RI dengan Nomor: 117/HK.01.00/K1/01/2023
tertanggal 31 Januari 2023. Pada tanggal 21 Februari 2023 Para Teradu mengirimkan
surat kepada Kementerian Agama Kabupaten Lebak dengan Nomor
003/HM.02/K.BT.01/02/2023 perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang
menjadi penyelenggara ad hoc Bawaslu. Pada tanggal yang sama yakni 21 Februari
2023, Para Teradu mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lebak dengan Nomor 004/HM.02/K.BT.01/02/2023 perihal Permohonan
Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc. Selanjutnya pada
tanggal 27 Februari 2023, Teradu mengirimkan Surat Permohonan SK Pendamping
Desa dan Pendamping Lokal Desa dengan Nomor 005/HM.02/K.BT.01/02/2023
untuk memastikan Anggota Panwaslu Kecamatan masih bekerja di instansi tersebut.
Atas surat tersebut, Para Teradu menerima surat yang pernah dibuat tertanggal 26
Oktober 2022 yakni Surat Nomor 15/TPP-Lebak/X/2022 yang dikeluarkan Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lebak perihal Rekomendasi
Pemberhentian TPP atas nama Naryudin, Umar Hidayat, Udin Sahrudin, Ikhwat, Beni
Rahmatullah, Wahyu Wiraatmaja, Rizal Hakiki dan Sanusi.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Para Teradu diduga meloloskan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwaslu Kecamatan) sejumlah 27 (dua puluh tujuh) orang memiliki rangkap
jabatan dan terikat dengan kontrak kerja (vide Bukti P-2 s.d. P8, dan P10). Terkait
dengan dalil rangkap jabatan tersebut, DKPP telah memutus dengan Putusan Nomor
42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Putusan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25
Januari 2023, sehingga pertimbangan kedua putusan tersebut mutatis mutandis
berlaku juga untuk dalil pengaduan pada angka [4.1.1].
[4.3.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor
42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari
2023. Terungkap fakta dalam persidangan, setelah Putusan Nomor 42-PKE-
DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 diputus, Para Teradu menerima
sanksi peringatan dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: 117/HK.01.00/K1/01/2023
tertanggal 31 Januari 2023. Terhadap nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan
yang diduga masih rangkap jabatan dalam perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022
dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, Para Teradu kemudian melakukan upaya
konfirmasi ke beberapa pihak.
Pertama, bersurat ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak
perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc
Bawaslu melalui surat Nomor 003/HM.02/K.BT.01/02/2023 tanggal 21 Februari
2023. Pada tanggal yang sama, Para Teradu juga bersurat kepada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Lebak perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer
yang menjadi penyelenggara Ad hoc Bawaslu, melalui surat Nomor
004/HM.02/K.BT.01/02/2023 tertanggal 21 Februari 2023. Akan tetapi surat-surat a
quo tidak pernah dibalas.
Selanjutnya, tanggal 27 Februari 2023 Para Teradu bersurat kepada
Koordinator TPP Kabupaten Lebak melalui surat nomor 005/HM.02/K-
BT.01/02/2023 perihal permohonan SK Pendamping Desa dan Pendamping Lokal
Desa yang pada intinya Para Teradu mengajukan SK Pendamping Desa dan
Pendamping Lokal Desa. Atas surat a quo, Para Teradu menerima surat balasan
berupa lampiran Surat Nomor 15/TPP-Lebak/X/2022 perihal Rekomendasi
Pemberhentian TPP. Pada intinya, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
Kabupaten Lebak merekomendasikan pemberhentian TPP atas nama Naryudin, Umar
Hidayat, Udin Sahrudin, Ikhwat, Beni Rahmatullah, Wahyu Wiraatmaja, Rizal Hakiki
dan Sanusi. Para Teradu juga telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM
Kabupaten Lebak terkait dengan ASN, PPPK, tenaga honorer yang menjadi
penyelenggara Pemilu. Hasil dipertemuan tersebut di antaranya, secara administrasi
nama-nama yang disebutkan oleh Pengadu sudah ada izin dari atasan langsungnya.
Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah
sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan upaya konfirmasi dan
koordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti Putusan DKPP
Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Dengan
demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.