Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 50 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 53 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50- PKE-DKPP/III/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kab. Lebak mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 dengan Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 sebagaimana data terlampir.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Teradu diduga meloloskan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) sejumlah 27 (dua puluh tujuh) yang diduga rangkap jabatan atau double job serta terikat dengan kontrak kerja, yang terdiri dari: 3 (tiga) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atas nama Wahyu Wiratmaja; Rizal Hakiki dan Sanusi yang bekerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; 7 (tujuh) orang guru honorer di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak atas nama Ajun Roif, Windi Aris Rusdiana, Kunaepi, Suhali, Mardiana Yusup, Sutisna dan Asep Ubaidilah Umar; 1 (satu) orang Perangkat Desa atas nama Anggih Ari Sutanto; 1 (satu) orang pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebak atas nama Agus; 6 (enam) orang guru honorer (RA, MI, MTs, MA) non- ASN Kementerian Agama di Lingkungan Kabupaten Lebak atas nama Andriyana, Imam Sopwam, Deden Awaludin, Dini Anggraeni, Darjat dan Agus Salabi Firdaus; dan 9 (sembilan) orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak atas nama Didi Dulyani, Deden Awaludin, Rohim, Lili Herdiana, Agun Gunawan, Revi Nurul Iman, Bahrudin, Ade Bukhori Akbar dan Rohman. [4.1.2] Menimbang Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari 2023.
Pasal DilanggarPasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 117
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Odong Hudori selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu II Asep Saepudin, Teradu III Ade Jurkoni, Teradu IV Deden Moch. Adnan Jaelani dan Teradu V Deni Wahyudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 50-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 55- P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Rijwan Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Kampung Cireundeu Girang, RT 001-RW 002 Desa Cireundeu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Odong Hudori Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, RT 003 - RW 004 Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Asep Saepudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, RT 003 - RW 004 Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ade Jurkoni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, RT 003 - RW 004 Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Deden Moch. Adnan Jaelani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, RT 003 - RW 004 Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Deni Wahyudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, RT 003 - RW 004 Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50- PKE-DKPP/III/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kab. Lebak mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 dengan Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 sebagaimana data terlampir. Kemudian Bawaslu Kabupaten Lebak pada tanggal 28 Oktober 2022 melakukan pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak di aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak berdasarkan data yang Pengadu miliki, masih terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga double job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain dan belum diadukan oleh Pengadu sebelumnya dengan Nomor Perkara 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan Putusan DKPP pada Rabu tanggal 25 Januari 2023. Adapun Panwaslu Kecamatan yang masih rangkap jabatan diantaranya: A. Terdapat 3 (tiga) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2022 diantaranya: 1. Nama : WAHYU WIRAATMAJA Instansi : PD (Pendamping Desa) Panggarangan Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Panggarangan Kab. Lebak 2. Nama : Rizal Hakiki Instansi : PLD (Pendamping Lokal Desa) Cibadak Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. 3. Nama : Sanusi Instansi : PLD (Pendamping Lokal Desa) Curugbitung Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak. B. Terdapat 7 (tujuh) orang Guru Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-dindikbud/2022 tentang penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Anggaran 2022 diantaranya sebagai berikut: 1. Nama : Ajun Roif Instansi : SMA Negeri 1 Bojongmanik Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak 2. Nama : Windi Aris Rusdiana Instansi : SMA Negeri 1 Cileles Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak 3. Nama : Kunaepi Instansi : SMA Negeri 1 Cimarga Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak 4. Nama : Suhali Instansi : SMA Negeri 1 Cimarga Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. 5. Nama : Mardiana Yusup Instansi : SMA Negeri 1 Warunggunung Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak 6. Nama : Sutisna Instansi : SMA Negeri 2 Cijaku Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak 7. Nama : Asep Ubaidilah Umar Instansi : SMK Negeri 1 Leuwidamar Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak C. Terdapat 1 (satu) orang Perangkat Desa yaitu: 1. Nama : Anggih Ari Sutanto Instansi : Kasi Ekbang Desa Leuwidamar Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. D. Terdapat 1 (satu) orang PPPK Kab.Lebak yaitu : 1. Nama : Agus Instansi : SD Negeri 2 Margaluyu Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak E. Terdapat 6 (enam) orang Guru Honorer (RA, MI, MTs, MA) non ASN Kementerian Agama dilingkungan Kabupaten Lebak diantaranya yaitu: 1. Nama : Andriyana Instansi : MA Amanah Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak 2. Nama : Imam Sopwan Instansi : MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak 3. Nama : Deden Awaludin Instansi : MTs. Ash Shafwah Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak 4. Nama : Dini Anggraeni Instansi : MTs. Khotrotul Huda Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak 5. Nama : DARJAT Instansi : MTs. Mathla’ul Anwar Gunung Langkap Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak 6. Nama : Agus Sallabi Firdaus Instansi : MTs. Mathla’ul Anwar Binuangeun Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak F. Terdapat 9 (sembilan) orang honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yaitu : 1. Nama : Didi Dulyani Instansi : BPBD Kabupaten Lebak Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak 2. Nama : Deden Awaludin Instansi : Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak 3. Nama : Rohim Instansi : SDN 1 Bojongmanik Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak 4. Nama : Lili Herdiana Instansi : SDN 1 CIKOTOK Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak 5. Nama : Agun Gunawan Instansi : SDN 1 Maraya Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak 6. Nama : Revi Nurul Iman Instansi : SDN 1 Sajira Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak 7. Nama : Bahrudin Instansi : SDN 2 Bojongmanik Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak 8. Nama : Ade Bukhori Akbar Instansi : SDN 2 Parungsari Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak 9. Nama : ROHMAN Instansi : SMPN 7 Panggarangan Panwaslu Kecamatan : Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Berdasarkan uraian diatas, diduga kuat Para Teradu sudah mengetahui bahwa mereka sedang terikat dalam perjanjian kerja di instansi lain seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dan Guru Honorer Kementerian Agama dilingkungan Kabupaten Lebak. Padahal didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 tentang syarat menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 huruf m, bersedia bekerja penuh waktu; sebagaimana dipertegas dalam Perpu Nomor 1 tahun 2022 revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan, artinya rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu tidak dibenarkan menurut undang-undang. Bukan hanya itu, berdasarkan data yang ada berupa salinan “Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023 Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi”. Serta berdasarkan salinan Putusan Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari 2023 yang di dalamnya terdapat keterangan dari Para Teradu bahwa 5 (lima) orang TPP yaitu sdr. Naryudin, sdr. Umar Hidayat, sdr. Udin Sahrudin, sdr. Ikhwat, dan sdr. Beni Rahmatullah telah mengundurkan diri dari TPP adalah bentuk kebohongan hal ini terbukti sampai saat ini 5 (lima) orang tersebut masih aktif dan tercatat sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagaimana data terlampir. Kemudian untuk yang lainnya yaitu sdr. Lalang Ganda Sukmaya masih aktif mengajar di sekolah SMA Negeri 2 Cijaku, sdr. Dadang Hidayat masih aktif mengajar di sekolah SMA Negeri 1 Wanasalam, sdr. Ahmad Fathul Khoir masih aktif mengajar di sekolah SKH Negeri 03 Kab. Lebak. Sdr. Ahmad Solahudin masih aktif bekerja sebagai PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak patuh terhadap Putusan DKPP RI Pada Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/20222 tanggal 25 Januari 2023. Seharusnya Para Teradu memberikan sanksi tegas yaitu memberhentikan Panwaslu Kecamatan yang tidak mengindahkan surat pernyataan siap bekerja penuh waktu, surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya serta surat cuti bagi PPPK. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Memutus Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2) Memberikan Sanksi terberat yaitu Pemberhentian terhadap Para Teradu; 3) Memberhentikan seluruh Panwaslu Kecamatan yang rangkap jabatan; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -10 sebagai berikut: P-1 Salinan draf Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022; P-2 Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023; P-3 Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-Dindikbud/2022 tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN Di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Di Wilayah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022; P-4 Salinan Surat Pengumuman Nomor 800/2833-BKPSDM/2022 Daftar Pegawai Non ASN Pada Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak; P-5 Salinan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak per- September 2022; P-6 Salinan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 P-7 Salinan Daftar Guru Honorer Non ASN Kementerian Agama (RA,MI, MTS,MA) P-8 Salinan Daftar Pegawai PPPK di lingkungan Kabupaten Lebak P-9 Salinan Berita Media Online: 1) https://radarutara.disway.id/read/645491/dkpp-kpu-dan- bawaslu-tak-boleh-rekrut-perangkat-desa-jadi-petugas-pemilu 2) https://dkpp.go.id/heddy-lugito-penyelenggara-dilarang- rangkap-jabatan/ 3) https://banpos.co/2023/01/10/ketua-dkpp-larang-petugas- adhoc-dilarang-rangkap-pekerjaan/ 4) https://news.detik.com/pemilu/d-6491889/dkpp-temukan- guru-honorer-perangkat-desa-direkrut-jadi-petugas-ad-hoc- pemilu 5) https://sulawesitoday.com/guru-honorer-jadi-petugas-pemilu/ 6) https://www.sumselindependen.com/dkpp-temukan-guru- honorer-dan-perangkat-desa-direkrut-sebagai-petugas-ad-hoc- pemilu/ P-10 Surat Keterangan Nomor 111/421.3/sma.01/IV/2023 tertanggal 7 April 2023 tentang Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wanasalam atas nama Jajang Drajat Jubaedi. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023, Pengadu mengajukan seorang saksi atas nama Musa Weliansyah yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut. Bahwa Saksi adalah Pengadu pada Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Pada tanggal 21 Februari 2023, Saksi mengirimkan surat ke Satker BKPSDM Kemendes RI untuk melaporkan TPP yang masih aktif berdasarkan SK Nomor 5 Tahun 2023 dan terbaru SK Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, pada bulan November dan Desember 2022, serta Januari dan Februari 2023 masih menerima honor/gaji sebagai TPP. Setelah melaporkan ke BKPSDM Kemendes RI baru ada tindakan dari Koordinator TPP Provinsi Banten dan Koordinator TPP Kabupaten Lebak untuk bertemu dengan Para Teradu sehingga ditemukan surat rekomendasi pengunduran diri sebagai TPP yang dikeluarkan oleh Koordinator TPP Kabupaten Lebak dan tidak ditembuskan ke Pusat. Selanjutnya pada tanggal yang sama yakni 21 Februari 2023, Saksi bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten jauh sebelum Para Teradu membuat Surat. Melaporkan atas dasar Putusan DKPP karena Saksi menemukan guru honorer SMK masih bekerja penuh waktu di sekolah masing-masing. Yang selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten merespon dan menindaklanjuti aduan Saksi. Saksi juga berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait guru honorer SD dan SMP dan menyatakan semua masih aktif mengajar dan menerima gaji/honor. Berkenaan BPBD, salah satu Panwaslu Kecamatan Cilograng masih aktif sebagai relawan BPBD dan mendapat honor daerah. Saksi ikut menyuplai data ke Pengadu pada perkara ini. Saksi juga berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rangkasbitung atas nama Joko dan menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tertulis sebagai atasan untuk Jajuli sebagai Panwaslu Kecamatan Maja. Saksi juga berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Cijaku dan menyatakan bahwa Sutisna dan Lalang masih aktif mengajar sebagai Guru Honorer. Saksi juga berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wanasalam atas nama Jajang dan menyatakan Dadang Hidayat masih aktif mengajar. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 10 April 2023, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa pokok aduan yang Pengadu sampaikan adalah adanya 27 orang anggota Panwascam yang rangkap jabatan serta adanya tindakan teradu yang tidak mengindahkan putusan DKPP RI pada perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/2022. Yang mana Para Teradu hanya berpatokan pada surat izin atasan dan fakta integritas atau surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu tanpa melakukan klarifikasi langsung terhadap kebenaran surat izin atasan tersebut serta mengabaikan putusan DKPP, akibatnya masih terdapat 32 (tiga puluh dua) orang Panwaslu Kecamatan yang masih tercatat aktif bekerja pada profesi lainnya seperti: A. Delapan orang TPP 1. Sdr. WAHYU WIRAATMAJA Panwascam Kecamatan Panggarangan yang masih tercatat dan menerima gajih TPP Pada bulan November -Desember 2022 dan Januari - Maret 2023 2. Sdr. RIZAL HAKIKI Panwascam Kecamatan Cibadak yang masih tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari - Maret 2023 3. Sdr. SANUSI Panwascam Kecamatan Curugbitung yang masih tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari - Maret 2023. Yang mana ketiga orang tersebut sebelumnya tidak termasuk pihak terkait yang dilaporkan ke DKPP RI baik dalam perkara nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022 maupun dalam Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023. 4. Sdr. NARYUDIN Panwascam Kecamatan Cibeber yang masih tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret 2023. 5. Sdr. UMAR HIDAYAT Panwascam Kecamatan Cileles yang masih tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret 2023. 6. Sdr. UDIN SAHRUDIN Panwascam Kecamatan Cimarga yang masih tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret 2023. 7. Sdr. IKHWAT Panwascam Kecamatan Panggarangan yang masih tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari-Maret 2023. 8. Sdr. BENI RAHMATULLAH Panwascam Kecamatan Panggarangan yang masih tercatat dan menerima gaji TPP Pada bulan November - Desember 2022 dan Januari - Maret 2023. Yang mana kelima orang tersebut telah menjadi pihak terkait pada perkara Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 maupun dalam perkara Nomor : 49-PKE- DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023. Dari ke delapan orang TPP tersebut surat izin atasan hanya dikeluarkan oleh Koordinator TPP Kabupaten yang sebetulnya tidak ada kewenangan Koordinator TPP Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin tersebut yang seharusnya dikeluarkan atau diberikan oleh SATKER BPSDM KEMENDES PDTT RI. Adapun rekomendasi pemberhentian TPP Nomor 15/TPP- LEBAK/10/2022 yang ditandatangani oleh sdr. DENI PERMANA (Koordinator TAPM KAB. LEBAK) pada tanggal 26 Oktober 2022. Tidak sampai kepada pimpinan BPSDM KEMENDES PDTT RI namun surat rekomendasi tersebut hanya ada di BAWASLU. B. Sebelas orang Guru Honorer di Dindikbud Provinsi Banten. 1. Sdr. AJUN ROUF Anggota Panwascam Kecamatan Leuwidamar Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 BOJONGMANIK 2. Sdr. WINDI ARIS RUSDIANA Anggota Panwascam Kecamatan Cileles Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 CILELES 3. Sdr. KUNAEFI Anggota Panwascam Kecamatan Rangkasbitung Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 CIMARGA 4. Sdr. SUHALI Anggota Panwascam Kecamatan Banjarsari Tercatat aktif sehari- hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 CIRINTEN 5. Sdr. MARDIANA YUSUP Anggota Panwascam Kecamatan Warunggunung Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 WARUNGGUNUNG 6. Sdr. SUTISNA Anggota Panwascam Kecamatan Gunungkencana Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 2 CIJAKU. 7. Sdr. ASEP UBAIDILAH UMAR Anggota Panwascam Kecamatan Cirinteun Tercatat aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 LEUWIDAMAR. 8. Sdr. AGUS.,S.Pd Anggota Panwascam Kecamatan Cipanas Tercatat aktif sehari- hari sebagai guru honorer di SMK NEGERI 1 CIPANAS. Yang mana kedelapan orang guru honorer di Dinas lingkungan Pendidikan Provinsi Banten tidak termasuk pihak terkait yang dilaporkan ke DKPP RI pada perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 maupun dalam perkara Nomor 49- PKE- DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023. 9. Sdr. DADANG HIDAYAT Anggota Panwascam Kecamatan Banjarsari Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SMA NEGERI 1 WANASALAM 10. Sdr. AHMAD FATHUL KHOIR Anggota Panwascam Kecamatan Cijaku Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SKH NEGERI 03 KAB. LEBAK. Yang mana dua orang guru honorer tersebut adalah pihak terkait yang dilaporkan ke DKPP RI dengan nomor perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023. Kesepuluh guru honorer tersebut mendapatkan izin atasan yang tidak ditembuskan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Sehingga saya berkesimpulan bahwa ini adalah cacat hukum atau maladministrasi 11. Sdr JULI Anggota Panwascam Kecamatan Maja yang bersangkutan aktif sebagai guru honorer di SMKN 1 Rangkasbitung Filial Maja. Yang mana sebelumnya Sdr. JULI tidak masuk dalam poko aduan dan tidak mendapatkan surat izin dari atasan. C. Satu orang Perangkat Desa Sdr. ANGGIH ARI SUTANTO (Kasi Ekbang Desa Leuwidamar) Anggota Panwascam Kecamatan Leuwidamar yang mana pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak mendapatkan atau tidak melampirkan surat izin atasan yaitu dari Kepala Desa Leuwidamar Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Melainkan hanya melampirkan surat permohonan pengunduran diri yang seharusnya membuat surat pengunduran diri bukan permohonan dan sampai sekarang masih aktif bekerja sebagai Perangkat Desa sebagaimana keterangannya pada Persidangan di DKPP RI. Padahal perangkat desa dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seharusnya Bawaslu menggugurkan yang bersangkutan dari awal yaitu tidak lolos administrasi. D. Tiga guru Honorer di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak 1. Sdr. ANDRIYANA Anggota Panwascam Kecamatan Curugbitung Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer di MA AMANAH. 2. Sdr. DINI ANGGRAENI Anggota Panwascam Kecamatan Cileles Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer di MTS KHODROTUL HUDA. 3. Sdr. DERAJAT Anggota Panwascam Kecamatan Cigemblong Tercatat Aktif sehari- hari sebagai guru honorer di MTS MATHLAUL ANWAR GUNUNGLANGKAP. Adapun untuk sdr. AGUS SALLABI FIRDAUS sudah diberhentikan dari Anggota Panwascam Kecamatan Wanasalam karena melanggar Kode Etik yaitu menerima uang dari peserta calon PKD ( Panwas Kelurahan Desa) dan Sdr. IMAM SOPWAN sudah berhenti dari guru honorer MA DARUL FAHMI INSANI CIHARA. E. Delapan orang Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak 1. Sdr. DIDI DULYANI Anggota Panwascam Kecamatan Cilograng Tercatat Aktif sehari-hari sebagai honorer di BPBD KAB.LEBAK. 2. Sdr. DEDEN AWALUDIN Anggota Panwascam Kecamatan Rangkasbitung Tercatat Aktif sampai bulan Desember tahun 2022 sebagai Honorer di Dinas Pertanian Kab. Lebak. Dan tercatat aktif sampai sekarang sebagai guru Honorer di MTS ASH SATWAH yang mana dari kedua instansi tersebut yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari atasannya. 3. Sdr. ROHIM anggota Panwascam Kecamatan Bojongmanik Tercatat Aktif sehari- hari sebagai guru honorer SDN 1 BOJONGMANIK. 4. Sdr. LILI HERDIANA Anggota Panwascam Kecamatan Cibeber Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer di SD NEGERI 1 CIKOTOK. 5. Sdr. AGUN GUNAWAN Anggota Panwascam Sajira Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer SD NEGERI 1 MARAYA. 6. Sdr. REVI NURUL IMAN Anggota Panwascam Kecamatan Sajira Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer SD NEGERI 1 SAJIRA. 7. Sdr. BAHRUDIN Anggota Panwascam Kecamatan Bojongmanik Tercatat Aktif sehari-hari sebagai guru honorer SD NEGERI 2 PARUNGSARI. 8. Sdr. ROHMAN Anggota Panwascam Kecamatan Malingping Tercatat Aktif sehari- hari sebagai guru honorer SMP NEGERI 07 PANGGARANGAN. Izin atasan kedelapan pegawai honorer tersebut tidak ada satupun yang ditembuskan pada atasan sehingga saya berpendapat ini adalah maladmintrasi atau cacat hukum F. Satu orang PPPK di Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Sdr. AHMAD SOLAHUDIN Anggota Panwascam Kecamatan Cikulur Tercatat Aktif sehari-hari sebagai PPPK di dinas Pertanian Kab. Lebak. Yang bersangkutan adalah pihak terkait yang di adukan ke DKPP RI pada perkara nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022 sebagaimana salinan putusan DKPP RI pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023. Sebagaimana keterangan pihak terkait dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin kepada yang bersangkutan untuk mendaftar Panwascam serta tidak pernah mengeluarkan surat izin cuti dan yang bersangkutan sampai sekarang masih aktif bekerja sebagai PPPK dan ditugaskan menjadi penyuluh pertanian di Kecamatan Cikulur. Sehingga saya berkesimpulan yang seharusnya Sdr. AHMAD SOLAHUDIN digugurkan dari awal karena tidak memenuhi syarat administrasi, namun tetap dilantik oleh Bawaslu dengan alasan telah membuat surat permohonan cuti sebagaimana tertuang dalam jawaban pada perkara Nomor: 49-PKE- DKPP/XII/2022 sebagaimana putusan DKPP Tanggal 25 Januari 2023. Dari uraian tersebut diatas serta berdasarkan keterangan para pihak di antaranya Teradu, terkait dan saksi di dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin 10 April 2023 maka saya berkesimpulan bahwa Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah landasan hukum tertinggi sebagai sarat menjadi Panwascam, yang mana bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lain artinya sebagai Panwascam tidak dibenarkan rangkap jabatan. Surat izin atasan adalah cacat demi hukum dan maladministrasi yang seharusnya surat izin atasan digunakan sebagai sarat administrasi pendaftaran bagi peserta yang sedang bekerja pada profesi lain kemudian apabila mereka terpilih maka harus mengundurkan diri dari pekerjaan atau profesi sebelumnya. Seluruh peserta yang akan dilantik membuat surat pernyataan diri dan sebagai bentuk pakta integritas diatas materai yang isinya siap dan bersedia bekerja penuh waktu artinya tidak rangkap jabatan atau double job. Yang seharusnya ketika Bawaslu Kab. Lebak mendapatkan informasi atau mengetahui mereka masih rangkap jabatan atau bekerja pada profesi lainya segera melakukan tindakan tegas dengan memberhentikannya karena telah melanggar pakta integritas/surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. Namun nyatanya Bawaslu tetap membiarkan para Panwascam yang rangkap jabatan bahkan mengabaikan putusan DKPP RI pada perkara Nomor : 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023. Ini membuktikan bahwa para TERADU telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, Teradu tidak berintegritas, Tidak profesional, Tidak Objektif, Tidak Cermat, Tidak Jujur, Tidak adil serta tidak patuh terhadap Pancasila, Undang - Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023 Para Teradu Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi 1. Bahwa substansi pokok perkara yang diadukan saat ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP RI dalam Perkara Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 10 Januari 2023 yang pada pokoknya terdapat kesamaan subjek hukum, objek hukum, locus, tempus dan perbuatan, yakni sebagai berikut: Kesamaan Perkara yang sudah diputus DKPP Perkara a quo Perkara Nomor: 42- Perkara Nomor: 49- Perkara PKE-DKPP/XII/2022 PKE- Nomor: 50- DKPP/XII/2022 PKE- DKPP/III/2 023 Subjek Teradu: Ketua dan Teradu: Ketua dan Teradu: Hukum Anggota Bawaslu Kab. Anggota Bawaslu Ketua dan Lebak Kab. Lebak Anggota Bawaslu Kab. Lebak Objek 1. Pleno Penetapan 1. Pleno 1. Pleno Hukum Nama-Nama Calon Penetapan Penetapan Anggota Panwaslu Nama-Nama Nama- Kecamatan terpilih Calon Anggota Nama oleh Bawaslu Panwaslu Calon Kabupaten Lebak Kecamatan Anggota Nomor:064//KP.01 terpilih oleh Panwaslu .00/BT.01/10/202 Bawaslu Kecamata 2 Kabupaten n terpilih 2. Pengumuman Lebak oleh Nama-Nama Calon 2. Pengumuman Bawaslu Anggota Panwaslu Nama-Nama Kabupate Kecamatan terpilih Calon Anggota n Lebak Oleh Bawaslu Panwaslu 2. Pengumu Kabupaten Lebak Kecamatan man Nomor:046/KP.01. terpilih Oleh Nama- 00/BT.01/10/2022 Bawaslu Nama Kabupaten Calon Lebak Anggota Panwaslu Kecamata n terpilih Oleh Bawaslu Kabupate n Lebak Locus Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Tempus Tahapan Rekrutmen Tahapan Tahapan Panwaslu Kecamatan Rekrutmen Rekrutmen Lebak Panwaslu Panwaslu Kecamatan Lebak Kecamatan Lebak Perbuatan Bawaslu Kab. Lebak Bawaslu Kab. Bawaslu telah melantik Lebak telah Kab. Lebak Panwaslu Kecamatan melantik Panwaslu telah se-Kabupaten Lebak Kecamatan se- melantik pada tanggal 28 Kabupaten Lebak Panwaslu Oktober 2022 yang pada tanggal 28 Kecamatan double job/ rangkap Oktober 2022 yang se- jabatan atau terkait double job/ rangkap Kabupaten dengan kontrak kerja jabatan atau terkait Lebak pada yang lain. dengan kontrak tanggal 28 kerja yang lain. Oktober 2022 yang double job/rangkap jabatan atau terkait dengan kontrak kerja yang lain. 2. Bahwa oleh karena secara substansi perkara yang diadukan saat ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP sebagaimana 2 (dua) putusan tersebut diatas, maka laporan a quo tidak dapat dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut karena melanggar asas nebis in idem yang menyatakan “Perkara dengan objek para pihak dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik yang mengabulkan atau menolak tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya”; 3. Bahwa terhadap Perkara Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022, DKPP pun melakukan penggabungan putusan yakni dengan mengeluarkan putusan Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49- PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 10 Januari 2023; 4. Bahwa menurut Yahya Harahap “ketentuan suatu gugatan melekat asas nebis in idem adalah jika gugatan yang diajukan pada dalil dan alasan hukumnya sama, dan mengajukan kepada melawan pihak yang sama, dengan hubungan hukum yang sama, dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan wajib memutus dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima terhadap perkara tersebut. Dikutip dari Yahya Harahap dalam Buku yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Penerbit: Sinar Grafika: 2008); 5. Bahwa Asas nebis in idem menurut Yahya Harahap, syarat melekatnya asas nebis in idem adalah: a. Putusan bersifat positif; b. Kesamaan Objek; c. Kesamaan Subjek; d. Putusan terdahulu telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa dalam perkara a quo, putusan bersifat positif telah diputus dalam Putusan Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 10 Januari 2023, sedangkan objeknya terdapat kesamaan yakni Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor: 012/RT.02/K.BT.01/10/2022 dan Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor: 046/KP.01.00/BT.01/10/2022. Sedangkan kesamaan Subjek yakni Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, dan terakhir putusan terdahulu telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan pada tanggal 25 Januari 2023; Bahwa dengan demikian asas Ne bis In Idem dalam perkara a quo terpenuhi, oleh karena itu perkara a quo haruslah dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 6. Bahwa oleh karena perkara yang diadukan oleh Pengadu saat ini melanggar asas nebis in idem maka mohon kepada yang mulia Majelis DKPP untuk menolak aduan pengadu, dan atau menyatakan aduan tidak dapat diterima; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil laporan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; 2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada intinya terkait “Melantik 27 Orang Anggota PANWASLU KECAMATAN Terpilih yang doble job/rangkap jabatan, yakni: ● Tenaga Pendamping Profesional (TPP) a. Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Panggaran Kabupaten Lebak; b. Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak; c. Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak; ● Guru Honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten a. Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak; b. Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles Kabupaten Lebak; c. Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten Lebak; d. Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten Lebak; e. Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung Kabupaten Lebak; f. Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten Lebak; g. Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Leuwidamar Kabupaten Lebak. ● Perangkat Desa a. Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar Kabupaten Lebak. ● Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) a. Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten Lebak. ● Guru Honorer (RA, MI, MTs, MA) non ASN KEMENAG di Lingkungan Kabupaten Lebak a. Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung Kabupaten Lebak; b. Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara Kabupaten Lebak; c. Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah Rangkasbitung Kabupaten Lebak; d. Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak; e. Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap Cigemblong Kabupaten Lebak; f. Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak; ● Honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak a. Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak; b. Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak; c. Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak; d. Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak; e. Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak; f. Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak; g. Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak; h. Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten Lebak; i. Rohman merupakan Honorer SMPN 7 Panggarangan Kabupaten Lebak; Perbuatan Para Teradu tersebut diduga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo Pasal 12 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo Pasal 14 huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak membantah dalil aduan a quo karena Bawaslu Kabupaten Lebak telah melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa sebelum secara khusus Para Teradu menanggapi aduan Pengadu tersebut, Para Teradu perlu menyampaikan pada yang mulia Majelis Pemeriksa DKPP terkait pelaksanaan tugas pembentukan Badan Adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lebak yang telah dilaksanakan oleh Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Lebak) yakni sebagai berikut: a. Bahwa dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Lebak, Para Teradu melaksanakan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, Tanggal 9 September 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.2); b. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menerima perubahan surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022. Pedoman ini merupakan perubahan dari pedoman Pembentukan sebelumnya. Dalam pedoman perubahan ada perubahan pada jadwal pelantikan Panwaslu Kecamatan sebelumnya pada 26 s.d. 28 Oktober 2022 sementara dalam pedoman baru pelaksanaan Pelantikan pada tanggal 27 s.d. 29 Oktober 2022. (Bukti T.3); c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak untuk pemilu serentak tahun 2024, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/RT.02/K/BT.01/09/2022, tanggal 12 September 2022 Tentang Pembentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.4). Kemudian disusul dengan ditetapkannya melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Nomor : 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 Tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.5); d. Bahwa untuk menyebarluaskan informasi Pembentukan/Pemilihan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu melalui Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, telah mensosialisasikan Informasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 pada Masyarakat melalui website Bawaslu Kabupaten Lebak, media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak (Facebook & Instagram), dan penyebaran spanduk di 28 (dua puluh delapan) Kecamatan. Penyebaran informasi tersebut dilakukan pada Tanggal 10 s.d. 21 September 2022 (12 hari); e. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022 melakukan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.6) dengan cara memasang pengumuman di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.7), Surat Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak kepada Camat se Kabupaten Lebak (Bukti T.8) Dan pemasangan spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.9); f. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 membuka Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.10 dan Bukti T.11), dalam hal Penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Teradu melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan cara dapat diantarkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atau dapat dikirimkan melalui POS dan email resmi yaitu rekrutmenpanwaslu@gmail.com. Pendaftaran dibuka dan diterima pukul 09.00 s.d pukul 17.00 WIB. Dan penerimaan berkas pendaftaran disesuaikan dengan Formulir daftar ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota panwaslu kecamatan yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. (Bukti T.12); g. Bahwa Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.13); h. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu melakukan penelitian administrasi, dalam hal belum terpenuhinya jumlah kuota Keterpenuhan keterwakilan Perempuan (30%) sebagaimana dijelaskan pada Sub bagian C Perpanjangan Masa Perpanjangan, poin 1 huruf a dan c. Sebanyak 27 (Dua Puluh) Kecamatan dari 28 (Dua Puluh Delapan) Kecamatan Maka Teradu Melakukan Perpanjangan Pendaftaran melalui Mengumumkan Masa Perpanjangan Pendaftaran Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 (Bukti T.14). Pada tanggal 1 Oktober 2022, Teradu melakukan Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Website dan media sosial resmi Bawaslu Lebak (Bukti T.15); i. Bahwa Pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.16); j. Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, penelitian administrasi dilakukan terhadap berkas pendaftaran sebanyak 538 (Lima Ratus tiga puluh delapan) pendaftar. Hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lengkap atau memenuhi persyaratan berjumlah 511 (Lima ratus sebelas) orang. (Bukti T.13); k. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.17); l. Bahwa pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Teradu Dalam rangka partisipasi lembaga, penggiat pemilu dan masyarakat, Teradu membuka tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan terkait pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (Bukti T.18) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Lebak (Bukti T.19); m.Bahwa Para Teradu melakukan Pelaksanaan tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 16 Oktober 2022 bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 (Lima) Sesi, pada hari Sabtu dilaksanakan 3 (Tiga) Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib, Sesi III dimulai Pukul 13.00 s.d 15.00 Wib dan dihari minggu dilaksanakan 2 Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib (Bukti T.20), dari 511 (Lima Ratus sebelas) orang peserta tes tertulis CAT, sebanyak 56 (Lima puluh enam) orang peserta tes yang tidak hadir atau tidak mengikuti tes tertulis CAT (Bukti T.21); n. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Oktober 2022, Para Teradu menerima Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Provinsi Banten (Bukti T.22), Teradu mengumumkan calon panwaslu kecamatan yang dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya berdasarkan hasil tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan (Bukti T.23) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.24); o. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan tes wawancara dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2022, di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak tanggal 20 Oktober 2022 dan di Sekretariat Gakkumdu pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2022 (Bukti T.25). Adapun peserta yang mengikuti tes wawancara sebanyak 167 orang. (Bukti T.26); p. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih. (Bukti T.27). Teradu mengumumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Nomor: 046/KP.01.00/10/2022 pada tanggal 26 Oktober 2022. (Bukti T.28). Dalam mengumumkan Panwaslu Kecamatan Terpilih, Teradu mengumumkan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak dan media lainnya. (Bukti T.29); q. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan penetapan anggota Panwaslu kecamatan pada hari Jum’at s.d. sabtu pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022 Di Aula Multatuli Pemda Lebak (Bukti T.30). Dari 84 (Delapan Puluh Empat) anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus, sebanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang calon anggota Panwaslu Kecamatan dilantik oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.31), selanjutnya Teradu melaksanakan Pembekalan kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik, dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang. 5. Bahwa Para Teradu dalam menerima peserta Pemilihan Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lebak adalah berpedoman pada UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dimana syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; e. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; f. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik; g. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan; h. Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan; i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; j. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; m.Bersedia bekerja penuh waktu; n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Pemilihan; q. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 6. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya membuka seluas-luasnya pada masyarakat Kabupaten Lebak untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta untuk mengikuti pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, termasuk ke 27 (dua puluh Tujuh) orang yang disebutkan oleh Pengadu; 7. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah mengetahui bahwa 27 (dua puluh tujuh) orang yang disebut oleh Pengadu sedang terikat dalam perjanjian kerja di instansi lain seperti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dan Guru Honorer KEMENAG di lingkungan Kabupaten Lebak sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang sebagaimana tersebut diatas, yang diduga masih memiliki Jabatan lain di Pemerintahan atau bekerja di profesi lain setelah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) alias double job adalah TIDAK BENAR; Bahwa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang disebutkan oleh Pengadu, Teradu dalam memastikan persyaratan tersebut dengan melengkapi berkas administrasi diantaranya: ● Surat Pengunduran Diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah 3 (tiga) orang sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD); ● Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya berstatus sebagai Guru Honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten sejumlah 7 (tujuh) Orang, berstatus sebagai Perangkat Desa (Perades) sejumlah 1 (satu) orang, berstatus sebagai PPPK sejumlah 1 (satu) Orang, berstatus sebagai Guru Honorer Non ASN KEMENAG dilingkungan Kabupaten Lebak sejumlah 6 (enam) Orang, berstatus sebagai Honorer di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak sejumlah 9 (sembilan) Orang; Sehingga Para Teradu tidak menemukan halangan bagi 27 (dua puluh tujuh) orang tersebut sebagaimana disebutkan oleh Pengadu, untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Lebak; 8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a jo Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan: “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah”, selanjutnya “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK”; Selanjutnya dalam Pasal 13 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan: “Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”; Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut dan telaah dokumen persyaratan, Para Teradu berpendapat Pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa dan Guru Honorer, bagi ke 27 (Dua Puluh Tujuh) orang tersebut tidak ditemukan status pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pada saat mendaftarkan diri secara administrasi tidak mewajibkan Mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer dan PPPK pada saat awal pendaftaran, disamping Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 yang menjadi pegangan Para Teradu tidak mengatur untuk kategori Pekerjaan ke 27 (dua puluh Tujuh) orang yang disebut Pengadu tersebut harus diawali membuat surat keterangan pengunduran diri dari instansi/profesi awal Mereka bekerja; 9. Bahwa dalam perjalanannya ke 27 (dua puluh tujuh) orang sebagaimana disebut oleh Pengadu, dinyatakan lolos sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No. 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022, tentunya sudah mengalami fase yang telah diatur dalam Perubahan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 dari mulai seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, Tes tulis dengan metode CAT, sampai dengan tes wawancara; 10. Bahwa Para Teradu memahami betul terdapat persyaratan calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 huruf m UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada saat pendaftaran para peserta yang mendaftarkan diri diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan tersebut diatas materai 10.000 termasuk ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang disebut oleh Pengadu. Selanjutnya tafsir/penjelasan “bersedia bekerja penuh waktu” dalam tafsir UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilarang bekerja pada profesi lainya; 11. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut, pada saat proses tes wawancara ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang disebut dalam aduan Pengadu yakni: 1) Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Panggaran Kabupaten Lebak; 2) Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak; 3) Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Curugbitung Kabupaten LebakHilah Fatahilah, merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak; 4) Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak; 5) Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles Kabupaten Lebak 6) Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten Lebak; 7) Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten Lebak; 8) Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung Kabupaten Lebak 9) Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten Lebak 10) Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Leuwidamar Kabupaten Lebak 11) Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar Kabupaten Lebak; 12) Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten Lebak; 13) Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung Kabupaten Lebak; 14) Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara Kabupaten Lebak 15) Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah Rangkasbitung Kabupaten Lebak; 16) Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak; 17) Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap Cigemblong Kabupaten Lebak 18) Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak 19) Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak 20) Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak 21) Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak 22) Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak 23) Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak 24) Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak 25) Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak 26) Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten Lebak 27) Rohman merupakan Honorer SMPN Benar berdasarkan dokumen yang dimiliki Para Teradu, peserta yang masuk dalam kategori bekerja pada profesi lainnya yakni, 3 (tiga) orang sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), 7 (tujuh) orang bekerja sebagai Guru Honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, 9 (tujuh) orang bekerja sebagai Honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, 6 (Enam) orang bekerja sebagai non ASN KEMENAG di Lingkungan Kabupaten Lebak, 1 (satu) orang sebagai Perangkat Desa, dan 1 (satu) orang sebagai PPPK. Selanjutnya dalam tes wawancara Para Teradu bertanya kepada seluruh peserta yang lolos dalam 6 (enam) besar dan memiliki profesi lain termasuk kepada 27 (dua puluh tujuh) orang tersebut salah satunya jika terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) apakah bersedia untuk mengundurkan diri dan atau cuti dari pekerjaan sebelumnya yakni sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Honorer, dan PPPK/ASN? Mengingat terdapat persyaratan “bersedia bekerja penuh waktu”, Mereka menjawab siap “bersedia”. 12. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan: ● Syarat Administrasi terpenuhi sesuai UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan ● Hasil tes tertulis CAT. (Bukti T.22). ● Hasil Wawancara ● Telah menyerahkan Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; ● Dalam Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Umum Tidak ada larangan terhadap profesi seperti Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perangkat Desa, Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Lebak dan Guru Honorer KEMENAG di lingkungan Kabupaten Lebak untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait: - Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dan; - Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada Etik Profesi. adalah Peraturan internal yang tidak di Undangkan dalam Lembaran Negara/Berita Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat kepada Badan Pengawas Pemilu, sebagaimana: - Diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi, maka setiap orang dianggap mengetahuinya dan secara sah berlaku dan mengikat untuk umum” (Maria Farida Indrati, ilmu perundang-undangan, halaman 39)” - “Daya ikat suatu peraturan lahir Ketika suatu peraturan itu telah diundangkan, karena pengundangan merupakan bentuk pengakuan terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri” (Andi Yuliani, Daya ikat pengundangan perundang undangan, jurnal legislasi Indonesia Vol. 14 No. 04-Desember 2017 Halaman 433). - “Setelah suatu peraturan diundangkan maka berlaku fiksi hukum yang menyatakan iedereen wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang). (Agus Surono Fiksi Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Agus Surono Cet. 1 - Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, 2013 viii + 162 hlm. B5) Oleh karena peraturan-peraturan tersebut (Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021) tidak diundangkan maka tidak mengikat secara umum termasuk tidak mengikat kepada Bawaslu secara langsung dan seketika; Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Lebak hanya terikat kepada aturan : UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No.19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Tahun 2017 dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Quod non Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 berlaku pada pendaftar Panwaslu Kecamatan Khususnya di Bawaslu Kabupaten Lebak, maka Bawaslu Kabupaten Lebak telah meminta kepada pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut untuk membuat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. 13. Bahwa dari seluruh proses yang telah ditempuh termasuk hasil tes tulis dengan metode CAT, keluarlah pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak dengan No. 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang berisikan 84 (Delapan puluh empat) orang yang dinyatakan lulus sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, termasuk didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang tersebut yakni: 1) Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Panggaran Kabupaten Lebak; 2) Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak; 3) Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak; 4) Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak; 5) Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles Kabupaten Lebak; 6) Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten Lebak; 7) Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten Lebak; 8) Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung Kabupaten Lebak; 9) Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten Lebak; 10) Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Leuwidamar Kabupaten Lebak; 11) Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar Kabupaten Lebak; 12) Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten Lebak; 13) Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung Kabupaten Lebak; 14) Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara Kabupaten Lebak; 15) Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah Rangkasbitung Kabupaten Lebak; 16) Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak; 17) Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap Cigemblong Kabupaten Lebak; 18) Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak; 19) Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak; 20) Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak; 21) Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak; 22) Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak; 23) Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak; 24) Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak; 25) Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak; 26) Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten Lebak; 27) Rohman merupakan Honorer SMPN. 14. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, untuk memastikan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang sudah ditetapkan agar siap bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain, maka Para Teradu meminta kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang sudah ditetapkan termasuk ke 27 (dua puluh tujuh) orang tersebut untuk terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi, diantaranya: a. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades); Dan b. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya; Para Teradu mengharuskan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang sudah ditetapkan untuk membawa kelengkapan administrasi yang bersangkutan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak s.d. Tanggal 27 Oktober 2022, dan jika yang bersangkutan keberatan dengan hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan pengambilan sumpahnya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan peraturan yang berlaku; 15. Bahwa Para Teradu menerima dokumen Surat Pengunduran diri Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Izin dari atasan langsung bagi Guru Honorer, pada tanggal 27 Oktober 2022.(Bukti T.32) 16. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan Pembekalan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada hari Jum’at s.d. sabtu tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022 di Aula Multatuli Pemda Lebak. Berdasarkan absensi kehadiran dari 84 (Delapan puluh empat) orang yang dilantik, ada 5 (Lima) orang tidak hadir dalam Pelantikan.(Bukti.T.31); 17. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidaklah benar Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih sebanyak 84 orang se Kabupaten Lebak yang telah dilantik memiliki Profesi lainya selain sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) mengingat Mereka yang terikat dengan pekerjaan lainnya secara administrasi telah menyerahkan: a. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades); Dan b. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya. 18. Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) Nama tersebut telah melengkapi syarat kelengkapan sebagaimana ketentuan: 1) Wahyu Wiratmaja, merupakan Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Panggaran Kabupaten Lebak; 2) Rizal Hakiki, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak; 3) Sanusi, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak; 4) Ajun Roif, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak; 5) Windi Aris Rusdiana merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cileles Kabupaten Lebak 6) Kunaepi, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten Lebak; 7) Suhali, merupakan Guru Honorer di SMK Negeri 1 Cirinten Kabupaten Lebak; 8) Mardiana Yusup, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Warunggunung Kabupaten Lebak 9) Sutisna, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 2 Cijaku Kabupaten Lebak 10) Asep Ubaidilah Umar, merupakan Guru Honorer di SMA Negeri 1 Leuwidamar Kabupaten Lebak 11) Anggih Ari Sutanto, merupakan Kasie Ekbang Desa Leuwidamar Kabupaten Lebak; 12) Agus, S.Pd. merupakan Guru SD Negeri 2 Margaluyu Cipanas Kabupaten Lebak; 13) Andriyana, merupakan Guru Honorer di MA Amanah Curugbitung Kabupaten Lebak; 14) Imam Sopwam merupakan Guru Honorer di MA Daarul Fahmi Insani 1 Cihara Kabupaten Lebak 15) Deden Awaludin, merupakan Guru Honorer di MTs Ash shafwah Rangkasbitung Kabupaten Lebak; 16) Dini Anggraeni, merupakan Guru Honorer di MTs khotrotul Huda Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak; 17) Darjat, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Gunung langkap Cigemblong Kabupaten Lebak 18) Agus Salabi Firdaus, merupakan Guru Honorer di Mathla’ul Anwar Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak 19) Didi Dulyani merupakan honorer BPBD Kabupaten Lebak 20) Deden Awaludin merupakan honorer Dinas Pertanian Kabupaten Lebak 21) Rohim merupakan Honorer SDN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak 22) Lili Herdiana merupakan honorer SDN 1 Cikotok Kabupaten Lebak 23) Agun Gunawan merupakan honorer SDN 1 Maraya Kabupaten Lebak 24) Revi Nurul Iman merupakan Honorer SDN 1 Sajira Kabupaten Lebak 25) Bahrudin merupakan Honorer SDN 2 Bojongmanik Kabupaten Lebak 26) Ade Bukhori Akbar merupakan Honorer SDN 2 Parungsari Kabupaten Lebak 27) Rohman merupakan Honorer SMPN 19. Bahwa dalil aduan Pengadu bagian 5. Kronologi Kajian huruf d yang menyatakan terdapat satu orang PPPK Kabupaten Lebak yaitu Agus S.Pd (Panwaslu Kecamatan Cipanas) adalah Tidak Benar sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Cipanas dan surat Izin Atasan Langsung; 20. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu pada bagian 5. Kronologi huruf e a.n Agus Salabi Firdaus (Panwaslu Kecamatan Wanasalam) dan dalil pengadu pada halaman 6 paragraf 3 baris 14 a.n Lalang Ganda Sukmaya (Panwaslu Kecamatan Cijaku) adalah dalil yang TIDAK BERALASAN, karena Agus Salabi Firdaus dan Lalang Ganda Sukmaya sudah diberhentikan tetap dari Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor 005/HK.08/K.BT.01/3/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, sehingga dalil Pengadu error in persona oleh karena itu haruslah diabaikan; 21. Bahwa selanjutnya pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Teradu yang menyebutkan bahwa: “Teradu tidak patuh terhadap putusan DKPP RI Pada Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/20222 Pada tanggal 25 Januari 2023, terdapat 5 (Lima) orang TPP yaitu sdr. NARYUDIN, sdr. UMAR HIDAYAT, sdr. UDIN SAHRUDIN, sdr. IKHWAT, dan sdr. BENI RAHMATULLAH telah mengundurkan diri dari TPP adalah bentuk kebohongan hal ini terbukti sampai saat ini ke 5 (Lima) orang tersebut masih aktif dan tercatat sebagai Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana data terlampir, kemudian untuk yang lainnya yaitu sdr. LALANG GANDA SUKMAYA masih aktif mengajar di sekolah SMA NEGERI 2 CIJAKU, sdr. DADANG HIDAYAT masih aktif mengajar di sekolah SMA NEGERI 1 WANASALAM, sdr. AHMAD FATHUL KHOIR masih aktif mengajar di sekolah SKH NEGERI 03 KAB. LEBAK. Sdr. AHMAD SOLAHUDIN masih aktif bekerja sebagai PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak” Bahwa Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, dan telah menindaklanjuti dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: ● Pada tanggal 31 Januari 2023, Teradu menerima Surat Sanksi Peringatan dari Bawaslu RI dengan Nomor: 117/HK.01.00/K1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023; (Bukti T:33) ● Pada tanggal 21 Februari 2023, Teradu mengirimkan surat kepada Kemenag Kabupaten Lebak dengan Nomor Surat: 003/HM.02/K.BT.01/02/2023 perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc Bawaslu; (Bukti T:34); ● Pada tanggal 21 Februari 2023, Teradu mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dengan Nomor Surat: 004/HM.02/K.BT.01/02/2023 perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc; (Bukti T:35); ● Pada tanggal 27 Februari 2023, Teradu mengirimkan Surat Permohonan SK Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Nomor: 005/HM.02/K.BT.01/02/2023 untuk memastikan anggota Panwaslu Kecamatan masih bekerja di instansi tersebut; (Bukti T:36) dan atas surat tersebut Teradu menerima surat yang pernah dibuat per tanggal 26 Oktober 2022 yakni Surat Nomor: 15/TPP-Lebak/X/2022 yang dikeluarkan TA PM Kabupaten Lebak perihal Rekomendasi Pemberhentian TPP atas nama sdr. NARYUDIN, sdr. UMAR HIDAYAT, sdr. UDIN SAHRUDIN, sdr. IKHWAT, sdr. BENI RAHMATULLAH, sdr. WAHYU WIRAATMAJA, sdr. RIZAL HAKIKI, dan sdr. SANUSI (Bukti T:37): Bahwa atas penjelasan tersebut, Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Bahwa setelah adanya Putusan DKPP terkait aduan yang pernah disampaikan dengan Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/20222, Teradu melakukan koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Lebak, dalam pertemuan tersebut BKPSDM menyampaikan sebagaimana berikut: 1. Bahwa tidak ada aturan yang melarang baik PNS, PPPK maupun Honorer untuk menjadi Penyelenggara Adhoc Pemilu; 2. Secara Administrasi bahwa yang disebutkan oleh Pengadu semuanya sudah ada Izin dari Atasan Langsungnya; 3. Bahwa untuk Tenaga Honorer dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak itu menjadi tanggung jawab Instansi masing-masing. Bahwa selanjutnya terhadap panwaslu kecamatan yang bekerja sebagai TPP yang didalilkan Oleh Pengadu masih aktif dan tercatat sebagai Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana a.n sdr. NARYUDIN, sdr. UMAR HIDAYAT, sdr. UDIN SAHRUDIN, sdr. IKHWAT, dan sdr. BENI RAHMATULLAH adalah TIDAK BENAR, Teradu telah menerima Surat Nomor: 15/TPP-Lebak/X/2022 perihal Rekomendasi Pemberhentian TPP dari TA PM Kabupaten Lebak. (Bukti T.37) Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan Umum pada proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel; [2.7] PETITUM TERADU Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Odong Hudori selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu II Asep Saepudin, Teradu III Ade Jurkoni, Teradu IV Deden Moch. Adnan Jaelani, dan Teradu V Deni Wahyudin, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak; 3. Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-37 sebagai berikut: T-1 SK Anggota Bawaslu Kab. Lebak T-2 SK Korsek Bawaslu Kab. Lebak T-3 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 T-4 Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 T-5 BA Pleno Pembentukan Pokja T-6 SK Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan T-7 Pengumuman Pendaftaran T-8 Screenshot Pengumuman T-9 Surat Pemberitahuan Pengumuman Kepada Kecamatan Se Kabupaten Lebak T-10 Dokumentasi Penyebarluasan Informasi berupa Spanduk T-11 Dokumentasi Pendaftaran T-12 Izin atasan langsung T-13 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas Administrasi T.14 Pengumuman Perpanjangan T.15 Screenshot Pengumuman di Website T.16 Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Pendaftar T.17 Pengumuman Hasil Administrasi T.18 Formulir Tanggapan T.19 Screenshot Pengumuman Tanggapan/Masukan Masyarakat T.20 Jadwal tes tertulis T.21 Daftar hadir pelaksanaan Tes Tertulis T.22 Rekapitulasi Nilai Tes Tertulis dari Bawaslu Provinsi Banten T.23 Pengumuman Hasil Tes Tertulis T.24 Screenshot Pengumuman Hasil Tes Tertulis T.25 Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara T.26 Daftar Hadir Pelaksanaan Tes Wawancara T.27 BA Pleno Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Lebak T.28 Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak T.29 Screenshot Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih T.30 Undangan Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan T.31 Daftar Hadir Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan T.32 Surat Pengunduran diri Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) T.33 Surat Sanksi Peringatan dari Bawaslu RI T.34 Salinan Surat Permohonan Penjelasan yang Menjadi Penyelenggara Adhoc ke Kemenag Kabupaten Lebak T.35 Salinan Surat Permohonan Penjelasan yang Menjadi Penyelenggara Adhoc ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak T.36 Salinan Surat Permohonan Penjelasan yang Menjadi Penyelenggara Adhoc di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMD, BKPSDM dan Kemenag Kabupaten Lebak T.37 Surat dari KEMENDES Perihal Pemberhentian TPP Kabupaten Lebak [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak; Rizal Hakiki (Panwascam Cibadak); Revi Nurul Iman (Panwascam Sajira); Anggi Ari Sutanto (Panwascam Leuwidamar); Didi Dulyani (Panwascam Cilograng); Deden Awaludin (Panwascam Rangkasbitung) sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diwakili oleh Yusra selaku Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sukoyo serta Nur Rahman Jokoriyanu masing-masing selaku Tenaga Ahli Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa pekerjaan TPP tidak terikat dengan waktu terutama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Dalam bekerja harus memenuhi kuota 140 (seratus empat puluh) jam dalam sebulan, disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing. TPP bekerja tidak sesuai dengan jam aktifitas kantor pada umumnya, yang penting bekerja memenuhi 140 jam dalam sebulan dan menyesuaikan dengan kebutuhan desa. PLD bekerja di desa kebanyakan pada malam hari, terutama saat perencanaan dan musyawarah desa, bekerja sesuai dengan permintaan desa. Berdasarkan hal tersebut TPP sangat memungkinkan untuk juga bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan, hal ini hanya persoalan mengatur waktu. Berdasarkan Kepmendes 143 Tahun 2022 bahwa TPP dilarang untuk rangkap jabatan sebagai structural partai politik, ASN, TNI, Polri dan BUMN/BUMD Kabupaten serta BUMDes. Terkait selain rangkap jabatan yang disebutkan sebelumnya tidak diatur. [2.9.2] Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait mengeluarkan surat izin untuk Didi Dulyani sekitar Tahun 2022. Sebagai relawan kecamatan BPBD bekerja di wilayah masing-masing dan tidak ada kewajiban harus datang ke kantor setiap hari karena jarak yang cukup jauh. Tugas utama relawan kecamatan BPBD adalah menjadi perpanjangan tangan BPBD apabila terjadi bencana di wilayahnya. [2.9.3] Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Yeye selaku Analis Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, memberikan keterangan bahwa terkait Deden Awaludin sudah tidak bekerja sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat karena kontraknya sudah selesai bersamaan dengan selesainya Program FMSRB pada tahun 2022. Selanjutnya atas nama Ahmad Solahudin, bahwa benar yang bersangkutan sebagai PPPK di Dinas Pertanian yang bertugas sebagai penyuluh pertanian dan ditempatkan di Kecamatan Cileles. Pihak Terkait tidak mengeluarkan surat izin untuk Deden Awaludin dan Muhammad Solahudin. Pihak Terkait beru mengetahui sejak mendapat panggilan dari DKPP. [2.9.4] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Budi Swantaufik selaku Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, memberikan keterangan bahwa terkait tenaga honorer di Kementerian Agama, Pihak Terkait MTs yang diadukan adalah Mts swasta dan bukan Mts Negeri. Tenaga Honorer MTs swasta SK nya ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bukan oleh Kementerian Agama. [2.9.5] Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang diwakili oleh Ahmad Dahlifi selaku Analis Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan, memberikan keterangan bahwa pada dasarnya profesi guru terdapat jam mengajar 24 jam yang harus dipenuhi dalam seminggu termasuk kewajiban kehadiran. Terkait rangkap jabatan tidak ada aturan yang secara tegas mengatur. Terkait nama yang diadukan Pengadu terdapat 7 (tujuh) guru honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Terkonfirmasi mendapat izin dari Kepala Sekolah sejumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang belum mendapat izin dari Kepala Sekolah atas nama Windi Aris Rusdiana dari SMA Negeri 1 Cileles.para guru yang diberi izin tetap harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. [2.9.6] Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Iqbaludin selaku Kepala Bagian Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, memberikan keterangan bahwa terkait tenaga honorer, Pihak Terkait tidak mempunyai kompetensi untuk menjawab karena Tenaga Honorer diangkat oleh OPD masing-masing. Berkenaan ASN dalam hal ini PPPK, izin atasan diberikan oleh OPD masing-masing, tetapi apabila dalam persyaratan Panwaslu Kecamatan harus ada cuti apabila terpilih, Pihak Terkait berpendapat berdasarkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 bahwa cuti untuk PPPK hanya terdapat 4 (empat) jenis cuti, yakni Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama. Pihak Terkait tidak menerima permohonan cuti untuk sebagai Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan pendelegasian pimpinan, izin cukup dikeluarkan oleh Kepala OPD masing-masing. [2.9.7] Rizal Hakiki - Panwaslu Kecamatan Cibadak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Rizal Hakiki selaku Panwaslu Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait masih aktif sebagai PLD dan bekerja sesuai dengan kebutuhan desa. Sebagai PLD Pihak Terkait bekerja hanya pada saat ada pembagian BLT, diadakan musdes. Selebihnya melakukan pekerjaan dari rumah. Pihak Terkait masih menerima gaji sebagai PLD. Pihak Terkait setiap hari berada di Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait melampirkan surat izin atasan pada saat pendaftaran. [2.9.8] Revi Nurul Iman – Panwaslu Kecamatan Sajira Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Revi Nurul Iman selaku Panwaslu Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan masih aktif sebagai guru honorer dan masih mengajar untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. Mengajar dari jam 08.00 sampai jam 11.00. Pihak Terkait dalam hal sebagai Panwaslu Kecamatan, bekerja sesuai dengan kebutuhan penyelenggara. Pihak Terkait juga melampirkan surat izin dari atasan langsung dalam hal ini Kepala Sekolah pada saat pendaftaran. [2.9.9] Anggi Ari Sutanto – Panwaslu Kecamatan Leuwidamar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggi Ari Sutanto selaku Panwaslu Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kepala Desa pada saat dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan dan masih sedang berproses. Pihak Terkait masih menerima honor sekitar setiap bulan. Kalau ada kegiatan mendesak, Pihak Terkait masih melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. [2.9.10] Didi Dulyani – Panwaslu Kecamatan Cilograng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Didi Dulyani selaku Panwaslu Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait masih sebagai relawan kemanusiaan di BPBD Kabupaten Lebak bertugas untuk menolong orang-orang yang terdampak bencana alam. Bekerja hanya pada saat terjadi bencana alam. Dalam bekerja sebagai relawan Pihak Terkait menerima honor setiap bulan dari BPBD. Pada saat pendaftaran sebagai Panwaslu Kecamatan, Pihak Terkait melampirkan surat izin dari atasan. [2.9.11] Deden Awaludin – Panwaslu Kecamatan Rangkasbitung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Deden Awaludin selaku Panwaslu Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah mengajukan izin atasan langsung tapi berusaha untuk mengundurkan diri akan tetapi menurut Pihak Terkait sulit karena akan habis kontrak sekitar dua bulan lagi. Pihak Terkait tidak melampirkan surat izin pada saat melakukan pendaftaran. Pada saat mendaftarkan diri, Pihak Terkait tidak menyampaikan status pekerjaannya karena akan habis kontrak pada Desember 2022. Hanya mengisi surat pernyataan bersedia kerja penuh waktu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Teradu diduga meloloskan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) sejumlah 27 (dua puluh tujuh) yang diduga rangkap jabatan atau double job serta terikat dengan kontrak kerja, yang terdiri dari: 3 (tiga) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atas nama Wahyu Wiratmaja; Rizal Hakiki dan Sanusi yang bekerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; 7 (tujuh) orang guru honorer di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak atas nama Ajun Roif, Windi Aris Rusdiana, Kunaepi, Suhali, Mardiana Yusup, Sutisna dan Asep Ubaidilah Umar; 1 (satu) orang Perangkat Desa atas nama Anggih Ari Sutanto; 1 (satu) orang pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebak atas nama Agus; 6 (enam) orang guru honorer (RA, MI, MTs, MA) non- ASN Kementerian Agama di Lingkungan Kabupaten Lebak atas nama Andriyana, Imam Sopwam, Deden Awaludin, Dini Anggraeni, Darjat dan Agus Salabi Firdaus; dan 9 (sembilan) orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak atas nama Didi Dulyani, Deden Awaludin, Rohim, Lili Herdiana, Agun Gunawan, Revi Nurul Iman, Bahrudin, Ade Bukhori Akbar dan Rohman. [4.1.2] Menimbang Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari 2023. Bahwa sebagaimana dalam Putusan a quo Para Teradu menyatakan 5 (lima) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yakni Naryudin, Umar Hidayat, Udin Sahrudin, Ikhwat dan Beni Rahmatullah telah mengundurkan diri sebagai TPP adalah tidak benar. 5 (lima) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut diduga masih aktif dan tercatat sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Selanjutnya atas nama Lalang Ganda Sukmaya diduga masih aktif mengajar di SMA Negeri 2 Cijaku; Dadang Hidayat diduga masih aktif mengajar di SMA Negeri 1 Wanasalam; Ahmad Fathul Khoir diduga masih aktif mengajar di SKH Negeri 03 Kabupaten Lebak; serta Ahmad Solahudin diduga masih aktif bekerja sebagai PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan substansi pokok aduan yang diadukan Pengadu telah diperiksa dan diputus oleh DKPP RI dalam Putusan Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 tertanggal 25 Januari 2023 yang pada pokoknya terdapat kesamaan subjek hukum, objek hukum, locus, tempus dan perbuatan. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menyatakan bahwa aduan Pengadu adalah ne bis in idem atau perkara dengan objek para pihak dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik yang mengabulkan atau menolak tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Para Teradu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/RT.02/K/BT.01/09/2022, tanggal 12 September 2022 tentang Pembentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 10 s.d. 21 September 2022 Para Teradu menyebarluaskan dan melakukan sosialisasi terhadap informasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Lebak melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Facebook & Instagram) dan penyebaran spanduk di 28 (dua puluh delapan) Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022 mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak, mengirimkan surat terkait Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak kepada camat se-Kabupaten Lebak dan pemasangan spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 Para Teradu membuka pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Dalam hal penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak, Para Teradu melakukan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak dengan cara dapat diantarkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atau dapat dikirimkan melalui pos serta email resmi Bawaslu Kabupaten Lebak yaitu rekrutmenpanwaslu@gmail.com. Penerimaan berkas pendaftaran disesuaikan dengan formulir daftar ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota panwaslu kecamatan yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Karena belum memenuhi syarat keterpenuhan keterwakilan Perempuan 30% (tiga puluh persen) pada 27 (dua puluh tujuh) kecamatan dari 28 (dua puluh depalan) kecamatan se-Kabupaten Lebak, selanjutnya Para Teradu memperpanjang masa pendaftaran dari tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022 melalui surat pengumuman Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 tertanggal 1 Oktober 2022. Pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022 Para Teradu memverifikasi berkas administrasi pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Penelitian administrasi dilakukan terhadap berkas pendaftaran sebanyak 538 (lima ratus tiga puluh delapan) peserta. Hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lengkap atau memenuhi persyaratan sejumlah 511 (lima ratus sebelas) peserta. Pada tanggal 12 Oktober 2022 Para Teradu mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak. Pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Para Teradu membuka tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Lebak terkait pendaftar yang lulus seleksi administrasi. Pada tanggal 15 s.d. 16 Oktober 2022 Para Teradu menyelenggarakan tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 (lima) sesi. Dari 511 (lima ratus sebelas) peserta yang seharusnya ikut tes tertulis, sebanyak 56 (lima puluh enam) peserta tidak hadir atau tidak mengikuti tes tertulis. Pada tanggal 17 Oktober 2022 Para Teradu menerima hasil tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak dari Bawaslu Provinsi Banten. Selanjutnya Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengumumkan calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang dinyatakan lulus tes tertulis melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak. Pada tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2022 Para Teradu melaksanakan tes wawancara terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang diikuti oleh 167 (seratus enam puluh tujuh) orang. Tes wawancara dilaksanakan di 2 (dua) tempat yakni di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak tanggal 20 Oktober 2022 dan di Sekretariat Gakkumdu tanggal 21 s.d. 22 Oktober 2022. Pada tanggal 26 Oktober 2022, melalui rapat pleno Para Teradu menetapkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak terpilih dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 012/RT.02/K.BT.01/10/2022. Pada tanggal yang sama Para Teradu mengumumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak terpilih melalui surat Nomor 046/KP.01.00/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 dan diumumkan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak dan media lainnya. Selanjutnya pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober 2022 Para Teradu melantik dan pengambilan sumpah Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak bertempat di Aula Multatuli Pemda Kabupaten Lebak. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses rekrutmen panwaslu kecamatan berpedoman pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengetahui dan meloloskan 27 (dua puluh tujuh) calon anggota PPK yang diduga terikat dalam perjanjian kerja di instansi lain, memiliki jabatan lain di Instansi Pemerintahan atau bekerja di profesi lain, diantaranya sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak; dan Guru Honorer Kementerian Agama di lingkungan Kabupaten Lebak setelah menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar. Para Teradu dalam melakukan seleksi telah memastikan persyaratan dengan melengkapi berkas administrasi yaitu: Surat Pengunduran Diri bagi Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah 3 (tiga) orang; surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi atau berstatus sebagai guru honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten sejumlah 7 (tujuh) orang, yang berstatus sebagai Perangkat Desa (Perades) sejumlah 1 (satu) orang, yang berstatus sebagai PPPK sejumlah 1 (satu) orang, yang berstatus sebagai guru honorer non-ASN Kementerian Agama di lingkungan Kabupaten Lebak sejumlah 6 (enam) orang, yang berstatus sebagai honorer di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak sejumlah 9 (sembilan) orang. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu tidak menemukan halangan bagi 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan Pengadu untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Para Teradu memahami terdapat persyaratan calon Panwaslu Kecamatan yang menyatakan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada saat pendaftaran para peserta yang mendaftarkan diri diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan a quo di atas materai Rp.10.000 termasuk ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan Pengadu. Menurut Para Teradu penjelasan“bersedia bekerja penuh waktu” dalam tafsir Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwaslu Kecamatan dilarang bekerja pada profesi lainya. Menurut Para Teradu pada saat tes wawancara bahwa benar ke 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan Pengadu menyatakan bersedia bekerja penuh waktu. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan pemilihan umum, tidak ada larangan terhadap profesi seperti Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perangkat Desa, Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Lebak dan guru honorer Kementerian Agama di lingkungan Kabupaten Lebak untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan; dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada etik profesi adalah peraturan internal yang tidak diundangkan dalam Lembaran Negara/Berita Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat kepada Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Lebak hanya terikat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, Para Teradu memastikan seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih siap bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain termasuk 27 (dua puluh tujuh) orang yang didalilkan Pengadu dengan melengkapi dokumen administrasi di antaranya, surat pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades); dan surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya. Para Teradu mewajibkan Anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ditetapkan untuk membawa kelengkapan administrasi yang bersangkutan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022. Jika yang bersangkutan keberatan dengan hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan pengambilan sumpahnya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tanggal 27 Oktober 2022 Para Teradu menerima dokumen surat pengunduran diri Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) dan perangkat desa serta surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi sebagai guru honorer sehari sebelum dilaksanakannya pelantikan dan pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan terdapat satu orang yang berprofesi PPPK Kabupaten Lebak atas nama sdr. Agus terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cipanas, bahwa Para Teradu menjelaskan terdapat surat keterangan dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cipanas dan surat izin atasan langsung sdr. Agus. Selanjutnya Pengadu mendalilkan bahwa atas nama Agus Salabi Firdaus masih menjabat selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wanasalam dan Lalang Ganda Sukmaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cijaku adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa Agus Salabi Firdaus dan Lalang Ganda Sukmaya sudah diberhentikan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor 005/HK.08/K.BT.01/3/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Para Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 Para Teradu menerima surat sanksi peringatan dari Bawaslu RI dengan Nomor: 117/HK.01.00/K1/01/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Pada tanggal 21 Februari 2023 Para Teradu mengirimkan surat kepada Kementerian Agama Kabupaten Lebak dengan Nomor 003/HM.02/K.BT.01/02/2023 perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc Bawaslu. Pada tanggal yang sama yakni 21 Februari 2023, Para Teradu mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dengan Nomor 004/HM.02/K.BT.01/02/2023 perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc. Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023, Teradu mengirimkan Surat Permohonan SK Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dengan Nomor 005/HM.02/K.BT.01/02/2023 untuk memastikan Anggota Panwaslu Kecamatan masih bekerja di instansi tersebut. Atas surat tersebut, Para Teradu menerima surat yang pernah dibuat tertanggal 26 Oktober 2022 yakni Surat Nomor 15/TPP-Lebak/X/2022 yang dikeluarkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lebak perihal Rekomendasi Pemberhentian TPP atas nama Naryudin, Umar Hidayat, Udin Sahrudin, Ikhwat, Beni Rahmatullah, Wahyu Wiraatmaja, Rizal Hakiki dan Sanusi. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga meloloskan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) sejumlah 27 (dua puluh tujuh) orang memiliki rangkap jabatan dan terikat dengan kontrak kerja (vide Bukti P-2 s.d. P8, dan P10). Terkait dengan dalil rangkap jabatan tersebut, DKPP telah memutus dengan Putusan Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Putusan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari 2023, sehingga pertimbangan kedua putusan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk dalil pengaduan pada angka [4.1.1]. [4.3.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari 2023. Terungkap fakta dalam persidangan, setelah Putusan Nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 diputus, Para Teradu menerima sanksi peringatan dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: 117/HK.01.00/K1/01/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Terhadap nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga masih rangkap jabatan dalam perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, Para Teradu kemudian melakukan upaya konfirmasi ke beberapa pihak. Pertama, bersurat ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara ad hoc Bawaslu melalui surat Nomor 003/HM.02/K.BT.01/02/2023 tanggal 21 Februari 2023. Pada tanggal yang sama, Para Teradu juga bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak perihal Permohonan Penjelasan Tenaga Honorer yang menjadi penyelenggara Ad hoc Bawaslu, melalui surat Nomor 004/HM.02/K.BT.01/02/2023 tertanggal 21 Februari 2023. Akan tetapi surat-surat a quo tidak pernah dibalas. Selanjutnya, tanggal 27 Februari 2023 Para Teradu bersurat kepada Koordinator TPP Kabupaten Lebak melalui surat nomor 005/HM.02/K- BT.01/02/2023 perihal permohonan SK Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang pada intinya Para Teradu mengajukan SK Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Atas surat a quo, Para Teradu menerima surat balasan berupa lampiran Surat Nomor 15/TPP-Lebak/X/2022 perihal Rekomendasi Pemberhentian TPP. Pada intinya, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lebak merekomendasikan pemberhentian TPP atas nama Naryudin, Umar Hidayat, Udin Sahrudin, Ikhwat, Beni Rahmatullah, Wahyu Wiraatmaja, Rizal Hakiki dan Sanusi. Para Teradu juga telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Lebak terkait dengan ASN, PPPK, tenaga honorer yang menjadi penyelenggara Pemilu. Hasil dipertemuan tersebut di antaranya, secara administrasi nama-nama yang disebutkan oleh Pengadu sudah ada izin dari atasan langsungnya. Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan upaya konfirmasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Odong Hudori selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu II Asep Saepudin, Teradu III Ade Jurkoni, Teradu IV Deden Moch. Adnan Jaelani dan Teradu V Deni Wahyudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.