Melanggar
Nomor Putusan: No. 97 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2024
👁 30 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 115-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, tim seleksi Bawaslu Kabupaten zona 1 Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG- 1/05/2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-3). [4.1.2] Teradu II diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena mengaku tidak bekerja sedangkan Teradu II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Daerah di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-4) serta Teradu II masih menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-8).
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 53 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 15; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Alfius Karoba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah dan mengembalikan gaji dan insentif sebagai ASN ke kas negara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Allo Neswek selaku Anggota Bawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 97-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
115-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-
DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Karmel Mabel
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Kelurahan/Desa Kalarin, Distrik Ilugwa,
Kabupaten Mamberamo Tengah
Memberikan kuasa kepada:
Nama : 1. Laode Muhammad Rusliadi Suhi;
2. Anugrah Pata
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Lamrus &
Partners
Alamat : Jalan Kaumpandak Nomor 05, Kecamatan
Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Alfius Karoba
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
Alamat : Distrik Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Allo Naswek
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
Alamat : Distrik Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Iwan Tabuni
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
Alamat : Distrik Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 115-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
10 Juli 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, tim seleksi Bawaslu Kabupaten zona 1
Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Mamberamo Tengah,
Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten
Yahukimo mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan
Bintang, dan Kabupaten Yahukimo nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG-
1/05/2023. Dalam pengumuman tersebut, tim seleksi menyebutkan tentang
ketentuan pendaftaran berupa persyaratan calon dan pengajuan surat
lamaran beserta lampirannya yang ditujukan kepada tim seleksi Bawaslu
Kabupaten zona 1 Provinsi Papua Pegunungan; (Bukti P-1)
2. Bahwa dalam ketentuan pendaftaran terkait persyaratan calon pada huruf
(a) tersebut diatas, disebutkan beberapa persyaratan di antaranya :
a. Mempunya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
b. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
c. Bersedia bekerja penuh waktu;
d. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
e. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan
di pemerintahan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;
f. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi;
g. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Bahwa terhadap persyaratan calon sebagaimana di sebutkan dalam
Pengumuman Nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG-1/05/2023 tersebut, para
Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terbukti
melanggar dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah; (Bukti vide P-1)
4. Bahwa Teradu I Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah atas nama Alfius Karoba adalah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten
Mamberamo Tengah;
5. Bahwa Teradu I pada saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah menyertakan surat izin dari Bupati
Kabupaten Mamberamo Tengah tertanggal 1 Juni 2023 dengan nomor
131/040/BUP-MT/VI/2023, tetapi dalam surat tersebut tidak menyebutkan
status Teradu sebagai PNS yang di sertai dengan NIP, kemudian dalam
keterangan surat tersebut menyebutkan Teradu I sebagai utusan untuk
mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah;
(Bukti P-2)
6. Bahwa terhadap surat Bupati Mamberamo Tengah tersebut, patut di duga
TeraduI ada afiliasi dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah yang juga
adalah Ketua Partai Nasdem Kabupaten Mamberamo Tengah.
7. Bahwa Teradu I seharusnya sudah mengundurkan diri sementara dari PNS
Pemerintah kabupaten Mamberamo Tengah sejak dilantik dan tidak
menerima Gaji maupun Tunjangan lain dari Pemerintah kabupaten
Mamberamo Tengah namun pada kenyataan Teradu I masih menerima gaji
tanggal 06/09/2023 dari bendahara gaji Rp 4.523.200, tanggal 06/10/2023
Rp 4.523.200, insentif triwulan ke 3 tanggal 22/09/2023 Rp 17.728.200,
insentif triwulan ke 4 tanggal 12/12/2023 Rp 5.909.400; (Bukti P-3)
8. Bahwa Teradu I jika dilihat dari rekening koran gaji sebagai PNS, terbukti
aktif menggunakan gaji dan insentif yang masuk dengan status Teradu I
yang sudah sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah, di antaranya penarikan melalui ATM KCP Waena
tertanggal 06/09/2023 sebanyak 2 (dua) kali Rp 2.000.000 dan Rp
1.500.000, penarikan melalui ATM KCP Waena tanggal 07/09/2023 Rp
1.500.000, penarikan melalui ATM KCP Waena tanggal 08/09/2023 Rp
300.000, penarikan melalui ATM KC Wamena tanggal 22/09/2023 Rp
700.000, penarikan melalui ATM KC Wamena sebanyak 6 (enam) kali tanggal
23/09/2023 dengan jumlah total Rp 7.000.000, dan masih terdapat bukti
penarikan lainnya yang membuktikan Teradu I sadar atau sengaja
menggunakannya, padahal seharusnya Teradu I tidak boleh lagi menerima
gaji dan tunjangan lainnya sebagai PNS sejak dilantik sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; (Bukti Vide P-3)
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila
diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga non structural”.
Diberhentikan sementara tidak hanya dari tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai PNS tetapi termasuk Gaji dan Tunjangan ASN diberhentikan selama
menjabat sebagai Komisioner;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten dan Undang-undang ASN, Teradu I terbukti melanggar dan/atau
tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah;
11. Bahwa terhadap Teradu II anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah,
atas nama Allo Neswek sebenarnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamberamo
Tengah Nomor SK.821.1.2-112 tertanggal 29 Februari 2016 yang
mengangkat Teradu II atas nama Allo Neswek sebagai Pegawai Negeri Sipil
terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016; (bukti P-4)
12. Bahwa Teradu II atas nama Allo Neswek dalam surat lamaran sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, menyebutkan
pekerjaan/jabatan adalah belum kerja; (bukti P-5)
13. Bahwa Teradu II dalam dokumen pendaftaran menyertakan foto copy KTP
elektronik Kabupaten Mamberamo Tengah dengan status pekerjaan adalah
belum/tidak bekerja; (bukti P-6)
14. Bahwa Teradu II dalam proses pendaftaran menyembunyikan tentang status
pekerjaan sebenarnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut
dibuktikan dengan status Pekerjaan dalam KTP Elektronik dan surat
lamaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
yang di ubah dengan status belum bekerja;
15. Bahwa selain dalam dokumen pendaftaran berupa KTP elektronik dan surat
lamaran, Teradu II juga menyembunyikan tentang statusnya sebagai PNS
dalam surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor
4965/SK/HK/05/2023/PN Wmn dari Pengadilan Negeri Wamena dengan
status pekerjaan adalah belum/tidak bekerja; (bukti P-7)
16. Bahwa Teradu II secara sadar sebenarnya atau bahkan sudah
merencanakan jauh-jauh hari tentang status pekerjaan sebenarnya sebagai
PNS, karena teradu II sudah di angkat sebagai PNS sejak 1 Maret 2016
sedangkan status pekerjaan dalam KTP Elektronik disebut belum bekerja
dan KTP Elektronik tersebut dikeluarkan tanggal 05 Mei 2021;
17. Bahwa atas status sebenarnya Teradu II sebagai PNS, maka sesuai dengan
ketentuan pendaftaran pada huruf b angka 16 (enam belas) yang
mewajibkan PNS untuk menyertakan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil
yang akan mengikuti seleksi dengan sendirinya tidak dapat dipenuhi atau
tidak terpenuhi oleh Teradu II sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah;
18. Bahwa Teradu II masih menerima gaji dan insentif dari Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah yang membuktikan Teradu II benar PNS
aktif;
19. Bahwa adapun gaji dan insentif yang Teradu II terima sebagai bukti Teradu
II adalah benar PNS adalah gaji tanggal 06/09/2023 Rp 3.036.500, gaji
tanggal 06/10/2023 Rp 3.036.500, gaji tanggal 10/11/2023 Rp 3.065.500,
insentif triwulan ke 4 tanggal 12/12/2023 sebesar Rp 5.049.000, insentif
triwulan ke 2 tanggal 13/07/2023 sebesar Rp 5.049.000, insentif triwulan
ke 3 tanggal 25/09/2023 sebesar Rp 5.049.000; (bukti P-8)
20. Bahwa terhadap pelanggaran etik oleh Teradu I dan Teradu II, terdapat
yurisprudensi putusan DKPP Nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 tertanggal 17
November 2021 dengan subtansi yang sama terkait anggota Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya yang tidak melaksanakan kewajiban hukum
menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar
Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Intan
Jaya tidak dibenarkan menurut hukum dan etika karena SK Pemberhentian
Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari PPK merupakan syarat
bagi PNS yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Terhadap hal
tersebut, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan
huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur
seluruh ketentuan hukum tersebut dimaksudkan menjaga sikap profesional
penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam fungsi pelayanan publik,
bekerja penuh waktu dan menghindari adanya konflik kepentingan;
21. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni, tercatat sebagai anggota Partai
Politik Hanura dan menjadi calon anggota legislatif untuk wilayah daerah
pemilihan Mamberamo Tengah 3 untuk DPRD Kabupaten Mamberamo
Tengah pada Pemilihan Umum tahun 2019 sesuai dengan daftar calon tetap
(DCT) anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil Mamberamo
Tengah 3; (Bukti P-9)
22. Bahwa dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
model DA1- DPRD untuk daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik
kelila, Teradu III atas nama Iwan Tabuni berada pada nomor urut 1 (satu)
dengan perolehan suara berjumlah 180 suara sah. Sedangkan pada
sertifikat rekapitulasi hasilperhitungan perolehan suara model DB1-DPRD
untuk daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik kelila Teradu III
memperoleh suara berjumlah 180 suara sah; (bukti P-10)
23. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni seharusnya tidak memenuhi syarat
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terpilih ,karena
Teradu III belum memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam Pasal
117 ayat 1 huruf (i) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saatmendaftar sebagai calon” karena Teradu III masih
sebagai anggota Partai Politik Hanura dan mengikuti kontestasi pada Pemilu
tahun 2019 sebagai calon anggota legislatif DPRD kabupaten Mamberamo
Tengah pada daerah pemilihan 3 Distrik Kelila dengan nomor urut 1;
24. Bahwa jika dihitung ketentuan pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tersebut sejak Teradu III masih sebagai anggota Partai
Politik Hanura dan sebagai salah satu kontestan dalam Pemilu tahun 2019,
maka Teradu III baru bisa mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu adalah
pada tahun 2024;
25. Bahwa terhadap pelanggaran etik oleh Teradu III, terdapat Yurisprudensi
putusan DKPP Nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 tertanggal 03 November 2021
dan putusan DKPP Nomor 20/DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 17 April 2014;
26. Bahwa seharusnya para Teradu mengawali proses seleksi dengan cara-
carayang jujur, tetapi para teradu justru melakukan cara-cara yang tidak
jujur dan menghalalkan segala cara untuk bisa mendaftar sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo tengah dengan cara
menyembunyikan status sebenarnya sebagai PNS dan sebagai anggota Partai
Politik;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, Pengadu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar ketentuan:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
- Pasal 117 ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
menyebutkan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah (d)
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Pasal 117 ayat 1 huruf (i) undang-undang Nomor 7 tahun
2017 yaitu “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon”
- Pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
menyebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat
menjadi Komisioner atau anggota lembaga non-structural”
- Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan
b, Pasal 8 dan Pasal 9.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua
merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Teradu III
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah;
4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Pengumuman Pendaftaran Nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG-
1/05/2023;
P-2 Surat izin Bupati Mamberamo Tengah Nomor 131/040/BUP-
MT/VI/2023;
P-3 Rekening Koran Gaji PNS Alfius Karoba;
P-4 Surat Keputusan (SK) Bupati Mamberamo Tengah Nomor
SK.821.1.2-112 tertanggal 29 Februari 2016;
P-5 Surat lamaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah atas nama Allo Neswek;
P-6 Foto copy KTP elektronik Kabupaten Mamberamo Tengah
atas nama Allo Neswek;
P-7 Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor
4965/SK/HK/05/2023/PN Wmn dari Pengadilan Negeri
Wamena;
P-8 Rekening koran gaji PNS Allow Neswek;
P-9 Daftar Calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Mamberamo
Tengah 3 Partai Hanura;
P-10 Sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
model DA1-DPRD untuk daerah pemilihan Mamberamo
Tengah 3 Distrik Kelila, Sertifikat rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara Model DB1-DPRD untuk
daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik kelila, dan
Daftar Calon Tetap (DCT) partai Hanura Daerah Pemilihan
Mamberamo Tengah 3;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 97-
PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu Il dan Teradu Ill diangkat sebagai anggota BAWASLU
Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum nomor, 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Papua Pegunungan masa jabatan 2023-2028 tertanggal, 18 Agustus
2023 [Bukti T-1];
2. Bahwa Teradu I sebagai Ketua merangkap anggota BAWASLU Kabupaten
Mamberamo Tengah adalah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Mamberamo
Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Mamberamo Tengah nomor,
SK.821.1.3-050 tertanggal, 30 Juli 2024 [Bukti T-2];
3. Bahwa Teradu I saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BAWASLU
Kabupaten Mamberamo Tengah berupaya meminta surat ijin mengikuti
seleksi kepada pejabat Pembina kepegawaian diKabupaten Mamberamo
Tengah namun karena yang bersangkutan sulit ditemui maka Teradu I
menanyakan kepada pihak TIM SELEKSI BAWASLU KABUPATEN Zona 1
saat itu perihal apakah boleh surat ijin tersebut diterbitkan oleh Pelaksana
Tugas Bupati Mamberamo Tengah sebagai Kepala Daerah, karena
dibolehkan oleh Tim Seleksi maka Teradu I menyampaokan surat
permohonan ijin mengikuti seleksi BAWASLU Kabupaten Mamberamo
Tengah dan oleh Bupati surat ijin tersebut diberikan [Bukti T-3],
Terkait dalam surat ijin tersebut tidak disebutkan status Teradu I
sebagai PNS yang disertai dengan NIP yang dipermasalahkan PENGADU,
maka pada kesempatan ini dapat dijelaskan bahwa dari surat ijin yang
diberikan tersebut walaupun tanpa mencantumkan status PNS dan NIP
sekalipun sudah cukup mengindikasikan atau menegaskan bahwa Teradu I
adalah PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah disamping itu sampai dengan saat surat ijin itu diberikan kepada
Teradu I belum ada format baku baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah maupun dari Tim Seleksi Calon Anggota BAWASLU
Kabupaten mengenai tata naskah surat ijin mengikuti seleksi calon anggota
BAWASLU atau sejenisnya;
4. Bahwa Teradu | dengan tegas menolak dalil yang disampaikan Pengadu
Dimana Pengadu menduga dari surat ijin mengikuti seleksi anggota
BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah yang diberikan kepada Teradu I
ada afiliasi dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah yang juga adalah
ketua Partai Nasdem Kabupaten Mamberamo Tengah, dalil tersebut menurut
Teradu I harus dibuktikan dan bukan menduga duga serta hal tersebut
adalah dalil yang tidak dibenarkan;
5. Bahwa teradu I setelah dilantik sebagai Ketua merangkap anggota BAWASLU
Kabupaten Mamberamo Tengah tanggal, 18 Agustus 2023 kemudian dibulan
September 2023 mengajukan Permohonan cuti ASN/Pemberhentian
sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada kepala Badan Kepegawaian
Daerah maupun kepada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah, namun sampai saat ini surat ijin
pemberhentian sementara belum juga diterbitkan, Teradu I telah berupaya
menanyakan dan mengecek kepada pihak terkait seperti tersebut namun
belum juga sehingga hal tersebut diluar batas kewenangan maupun
kemampuan Teradu I [Bukti T-4];
6. Bahwa Teradu I mengakui adanya tranferan dari bendahara gaji dan insentif
sebagai PNS pada bulan September, Oktober, Nofember dan Desember tahun
2023 dan juga menggunakan sejumlah uang tersebut namun hal tersebut
baru disadari oleh Teradu I setelah hakya sebagai anggota BAWASLU
Kabupaten Mamberamo Tengah baru dibayarkan melalui rekening BRI yang
dihitung sejak waktu dilantik bulan agustus 2023 sampai bulan Desember
2023, Teradu I mengira dalam beberapa bulan sebelumnya ada tranferan
masuk adalah haknya sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo
Tengah, untuk itu pada kesempatan ini Teradu I mohon maaf atas Kelalaian
atau ketidak sengajaan tersebut dan bersedia mengembalikan seluruhnya
kepada kas negara sebagai akibat dari kelalaian Teradu I [Bukti T-5];
7. Bahwa Teradu Il atas nama Allo Neswek adalah benar sebagai Pegawai Negeri
Sipil seperti yang dilalilkan oleh Pengadu [Bukti T-6];
8. Bahwa Teradu Il dalam surat lamaran sebagai calon anggota BAWASLU
Kabupaten Mamberamo Tengah dan Surat Keterangan tidak sebagai
terpidana dari Pengadilan Negeri Wamena tidak mencantumkan status
sebagai PNS bukan untuk menyembunyikan status pekerjaan sebagai PNS
seperti yang didalilkan atau disampaikan Pengadu namun hal tersebut
dilakukan semata - mata hanya untuk menyesuaikan semua data pada
kelengkapan administrasi dokumen pendataran sebagai calon anggota
BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah dengan data yang ada pada KTP
elektronik Teradu Il yang status pekerjaannya masih belum kerja, karena
data yang ada pada KTP elektronik Teradu Il belum sempat dilakukan
penyesualan setelah Teradu || diangkat sebagai PNS diKabupaten
Mamberamo Tengah;
9. Bahwa dengan penuh kesadaran Teradu II setelah dilantik sebagai anggota
BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah tanggal, 18 Agustus 2023
kemudian dibulan September 2023 mengajukan Permohonan cuti
ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada kepala
Badan Kepegawaian Daerah maupun kepada kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, namun sampai saat ini surat
ijin pemberhentian sementara belum juga diterbitkan, Teradu lI telah
berupaya menanyakan dan mengecek kepada pihak terkait seperti tersebut
namun belum juga terbit sehingga hal tersebut diluar batas kewenangan
maupun kemampuan Teradu II [Bukti T-7];
10. Bahwa Teradu Il mengakui adanya tranferan dari bendahara gaji dan insentif
sebagai PNS pada bulan September, Oktober, Nofember dan Desember tahun
2023 dan juga menggunakan sejumlah uang tersebut namun hal tersebut
baru disadari oleh Teradu Il setelah haknya sebagai anggota BAWASLU
Kabupaten Mamberamo Tengah baru dibayarkan melalui rekening BRI yang
dihitung sejak waktu dilantik bulan agustus 2023 sampai bulan Desember
2023, Teradu Il mengira dalam beberapa bulan sebelumnya ada tranferan
masuk adalah haknya sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo
Tengah, untuk itu pada kesempatan ini Teradu Il mohon maaf atas Kelalaian
atau ketidak sengajaan tersebut dan bersedia mengembalikan seluruhnya
kepada kas negara sebagai akibat dari kelalaian Teradu II [Bukti T-8];
11. Bahwa Teradu Ill atas nama Iwan Tabuni pada tanggal, 10 Mei 2019 telah
mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Partai Hanura
Kabupaten Mamberamo Tengah, hal tersebut dilakukan karena adanya
keinginan Teradu Ill untuk mendaftarkan diri sebagai PNS dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk formasi
penerimaan PNS ditahun 2020 [Bukti T-9];
12. Bahwa pada awal tahun 2020 Teradu Ill mendatangi kantor perwakilan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah di Wamena untuk
mengecek pada aplikasi SIPOL serta untuk memastikan bahwa Teradu III
sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten
Mamberamo Tengah dan hasil pengecekan tersebut secara meyakinkan
terbukti bahwa Teradu Ill benar benar sudah tidak terdaftar sebagai Anggota
Partai Hanura;
13. Bahwa pada bulan mei 2023 Teradu Ill Kembali melakukan pengecekan pada
laman infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan Kembali apakah datanya
mash terindikasi parpol atau tidak dan ternyata dari hasil pengecekan
terbukti bahwa Teradu Ill sudah tidak lagi terindikasi parpol sehingga
Teradu Ill mendaftarkan diri sebagai calon anggota BAWASLU Kabupaten
Mamberamo Tengah dengan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi
hingga Teradu Ill terpilih dan dilantik menjadi anggota BAWASLU Kabupaten
Mamberamo Tengah pada tanggal, 18 Agustus 2023.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut diatas, para Teradu
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu/Terlapor atas nama Alfius Karoba,
Allo Neswek dan Iwan Tabuni selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah; atau
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. (ex aequo et bono)
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-9 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor,
2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua
Pegunungan masa jabatan 2023-2028;
T-2 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor SK.821.1.3-050
tertanggal 30 Juli 2024, Pengangkatan Teradu I atas nama Alfius
Karoba sebagai Pegawai Negeri Sipil;
T-3 Surat izin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah dari Bupati Mamberamo Tengah kepada
Teradu I atas nama Alfius Karoba;
T-4 Surat permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan
tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan
Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah oleh Teradu I atas nаmа Alfius Karoba;
T-5 Rekening koran Bulan September 2023 sampai Bulan Januari 2024
atas nama Teradu I Alfius Karoba.
T-6 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah atas pengangkatan sebagai
PNS Teradu II atas nama Allo Neswek.
T-7 Surat permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan
tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan
Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah oleh Teradu II atas nama Allo Neswek.
T-8 Rekening koran Bulan September 2023 sampai Bulan Januari 2024
atas nama Teradu II Allo Neswek.
T-9 Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Pengunduran Diri Sebagai
Anggota Partai Hanura oleh Teradu III atas nama Iwan Tabuni.
T-10 Bukti transfer pengembalian gaji dan tunjangan triwulan oleh
Teradu I kepada Bendahara Daerah pada tanggal 9 Juli 2024
melalui Bank Papua dengan Rekening Nomor 7050106000016 atas
nama RKUD KA Mamberamo Tengah sejumlah Rp. 32.684.000. (tiga
puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Juli 2024 Para Teradu
memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Persidangan pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Juli di
kantor KPU Provinsi Papua;
2. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu)
dihadiri oleh sdr. Alfius Karoba selaku Teradu dan/atau Terlapor 1 yang
hadir secara langsung;
3. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu)
dihadiri oleh sdr. Allo Neswek selaku Teradu dan/atau Terlapor 2 yang hadir
secara langsung;
4. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu)
dihadiri oleh sdr. Iwan Tabuni selaku Teradu dan/atau Terlapor 3 yang hadir
secara langsung;
5. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu)
dihadiri oleh sdr. Alam Barzah Muhamad Nur sebagai Pihak Terkait yang
merupakan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara
langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meeting, atau secara
online;
6. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu)
dihadiri oleh sdr. Holmes Sinambela sebagai Pihak Terkait yang merupakan
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah yang,hadir secara langsung;
7. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dlmaksud pada point 1 (satu)
dihadiri oleh sdr. Karmel Mabel sebagal Pihak Pengadu yang hadir secara
langsung;
8. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu)
dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Pengadu sdr. Laode Muhammad Rusuadi
Suhi, S.H., M.H. dan sdr. Anugrah Pata, S.H., M.H yang hadir tidak secara
langsung melainkan melalul media daring/online;
9. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu 1, Terada 2 dan Teradu 3
menyampaikan jawaban Tertulis dan Penjelasan Lisan:
a. Teradu 1 An. Alfius Karoba:
• Bahwa Teradu 1 adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah;
• Bahwa Teradu 1 menyampaikan permohonan maaf kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa DKPP atas ketidaksengajaan atau keliru
telah menggunakan sejumlah uang yang ditransfer dari bendahara
gaji dan dengan penuh kesadaran telah mengemballkannya kepada
kas daerah yang ditransfer langsung oleh Teradu 1 pada hari
Selasa tanggal, 9 Juli 2024 (Bukti T-1)
• Bahwa Teradu 1 mengungkapkan tetah berupaya menyampaikan
Surat Permohonan Pemberhentian sementara sebagai PNS juga
pemberhentian gaji dan tunjangan serta insentif sebagai PNS
kepada Pihak Badan Kepegawaian dan Badan Keuangan Kabupaten
Mamberamo Tengah dan telah berupaya beberapa kali mengecek
namun hingga saat ini surat yang dimaksud belum juga diberikan
kepada Teradu 1 sehingga kondisi tersebut menurut Teradu 1 diluar
batas kemampuan Teradu 1.
b. Teradu 2 An. Allo Neswek
• Bahwa Teradu 2 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah;
• Bahwa Teradu 2 menyampaikan permohonan maaf kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa DKPP atas Ketidaksengajaan atau keliru
telah menggunakan sejumlah uang yang ditransfer dari bendahara
gaji dan dengan penuh kesadaran bersedia apabila diizinkan akan
mengembalikan sejumlah uang tersebut ke kas daerah;
• Bahwa Teradu 2 memberikan penjelasan data status pekerjaan pada
KTP elektronik yang bertuliskan belum bekerja berasal dan data
lama yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ketika Teradu 2 pertama kali membuat KTP yang saat itu masih
menggunakan pencatatan manual sehingga pada saat Teradu 2
melakukan perekaman KTP elektronik ditahun 2021 data Teradu 2
khusus untuk status pekerjaan tidak berubah dan untuk teknisnya
mengapa sampai hal tersebut terjadl maka hal tersebut tidak Teradu
2 ketahui;
c. Teradu 3 An. Iwan Tabuni
• Bahwa Teradu 3 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah;
• Bahwa Teradu 3 telah yakin bahwa status keanggotaan Partai Politik
atas nama Teradu 3 sudah tidak ada lagi atau sudah tidak aktif
karena secara fakta Teradu 3 telah menyampaikan Surat Pernyataan
dan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Hanura sejak tanggal 10
Mei 2019 dan hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan yang
disampaikan oleh Ketua Partai Hanura Kabupaten Mamberamo
Tengah saat menghadiri Persidangan Pemeriksaan melalui media
daring atau online yang menyampaikan bahwa Teradu 3 sudah
tidak lagi aktif sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten
Mamberamo Tengah;
• Bahwa Teradu 3 juga sebelum mendaftarkan diri sebagai calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah telah beberapa
kali mengecek status sebagai anggota parpol pada KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah juga melalui laman kpu.go.id yang hasilnya
juga selalu menunjukan bahwa Teradu 3 sudah bukan anggota
Partai Hanura seperti yang didalilkan Pengadu.
Berdasarkan seluruh keterangan-keterangan dan fakta- fakta yang disampaikan
dalam persidangan, maka Para Teradu menyimpulkan:
1. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 mengakui lalai dan tanpa disadarl
tetah melakukan penarikan terhadap sejumlah uang yang masuk
direkening gaji atas nama Teradu 1 dan Teradu 2 yang tidak boleh
digunakan;
2. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 atas kelalaian seperti tersebut pada point
1 (satu) meminta maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu dan bersedia menerima putusan yang seadil-adilnya atas kelalaian
tersebut;
3. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 meminta dengan hormat kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bila berkenan memberikan
kesempatan kepada Teradu 1 dan Teradu 2 untuk memperbaiki diri agar
tidak mengulangi kelalaian seperti tersebut;
4. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 Sangat Keberatan dengan Alat Bukti
berupa Rekening Koran dari Bank atas nama Teradu 1 dan Teradu
2 yang digunakan Pihak Pengadu sebagai Alat Bukti karena Rekening
Koran tersebut tidak sepatutnya berada dipihak orang lain tanpa
sepengetahuan dan Persetujuan Teradu 1 dan Teradu 2, karena menurut
Teradu 1 dan Teradu 2 Rekening Koran adalah bagian dari Data pribadi
yang hanya bisa diketahui dan dimiliki oleh yang bersangkutan dan
merupakan data yang harus dirahasiakan oleh Pihak Bank;
5. Bahwa Teradu 3 terkait statusnya sebagai anggota Partai Hanura dan
penjelasan Pihak Terkait baik dari Pihak KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah maupun dari pihak Partai Hanura Kabupaten Mamberamo
Tengah terungkap fakta bahwa Teradu 3 sejak awal tahun 2020 sudah
tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Hanura;
6. Bahwa Teradu 3 memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa DKPP dalam perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 untuk
memutus dengan putusan yang seadil-adlinya dengan
mempertimbangkan semua bukti-bukti yang telah Teradu 3 sampaikan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Juli 2024 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
1. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni benar tercatat dalam Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dari Partai HANURA
dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun 2019 pada Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 [Bukti PT-l];
2. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni dalam sertifikat rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara Model DA1-DPRD untuk daerah pemilihan
Mamberamo Tengah 3 Distrik Kelila dari Partai HANURA berada pada Nomor
Urut 1 (satu) dengan perolehan suara berjumlah 180 suara sah [Bukti PT-2
dan PT-3];
3. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni dengan Nomor Induk
Kependudukan: 9121022010830003, setelah kami melakukan pengecekan
pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik dimana yang
bersangkutan saat ini tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus
Partai Politik [Bukti PT-4];
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan
diberik kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Daftar Calon Tetap [DCT] Anggota DPRD Kabupaten
Mamberamo Tengah dalam Pemilu Tahun 2019;
PT-2 Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota
DPRD dari setiap desa/kelurahan didaerah pemilihan dalam
wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 [MODEL
DA1-DPRD KAB/KOTA].
PT-3 Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota
DPRD dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam
wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019
[MODEL DB 1-DPRD KAB/KOTA].
PT-4 Hasil Tangkapan Layar pengecekan NIK melalui laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik
[2.8.2] Holmes Sinambela - Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.
1. Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh memberikan keterangan, perlu
Pihak Terkait tegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu dan
belum pernah bertemu sarna sekali.
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebelumnya, Pihak Terkait mengenal Teradu I, Teradu II dan Teradu III
setelah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
3. Bahwa Pihak Terkait adalah Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Nomor 263 Tahun 2022, tanggal 9 Maret 2022.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal232 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Kornisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Kornisi Pemilihan Umurn
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Subbagian Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf b mempunyai tugas
melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU
Kabupaten/Kota.
5. Bahwa sebelum menjadi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah, Pihak Terkait pernah bertugas di KPU Kabupaten
Boven Digoel sejak 1 Februari 2014 sampai dengan 11 Maret 2022.
6. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang DKPP dengan
Nomor 892.CE/PS.DKPP/SET-04/VII/2024, tertanggal 3 Juli 2024, Pihak
Terkait diminta keterangan terkait apakah mengetahui Teradu I dan Teradu
II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak cuti sementara
terkait dirinya terdaftar sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah.
7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu I dan Teradu II berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi manapun selama Teradu I dan Teradu
II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu I dan Teradu II apakah telah
cuti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak diangkat menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah.
9. Bahwa Pihak Terkait hanya mengetahui Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena
sering bertemu dalam kegiatan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak
Tahun 2024.
10. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu III, tercatat sebagai Anggota
Partai Politik Hanura dan menjadi Calon Anggota Legislatif dalam Pemilu
Tahun 2019, karena Pihak Terkait masih bertugas di KPU Kabupaten Boven
Digoel pada Pemilu Tahun 2019 sebagai staf pelaksana pada subbagian
Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena masih berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih
menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat sebagai Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-3).
[4.1.2] Teradu II diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena mengaku tidak bekerja
sedangkan Teradu II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas
Pendapatan Daerah di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti
P-4) serta Teradu II masih menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-8).
[4.1.3] Teradu III diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena terdaftar sebagai
Anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah, hal tersebut dibuktikan
dengan masuknya nama Teradu III didalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon
Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dari Partai Hanura Nomor Urut
1 (satu) Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 pada Pemilu Tahun 2019 (Vide
Bukti P-9) dan memperoleh 180 (seratus delapan puluh) suara (Vide Bukti P-10).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I adalah Pegawai Negeri Sipil, hal tersebut
dibuktikan dengan Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor SK.821.1.3-
050 tertanggal 30 Juli 2014 yang memutuskan Teradu I terhitung mulai tanggal
1 Agustus 2014 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung pada Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti T-2).
Pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah, Teradu I menyampaikan Surat Izin Nomor 131/040/BUP-
MT/VI/2023 tertanggal 1 Juni 2023 (Vide Bukti T-3) dari Pejabat Pembina
Kepegawaian in casu Bupati Mamberamo Tengah kepada Tim Seleksi Bawaslu
Kabupaten Zona 1 Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 untuk
mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Teradu I membantah bahwa mempunyai afiliasi dengan Bupati Mamberamo
Tengah yang juga sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Mamberamo
Tengah.
Teradu I diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Pegunungan
Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T-1).
Selanjutnya pada Bulan September 2023, Teradu I mengajukan Permohonan
cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan kepada Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah,
namun hingga Teradu I menghadiri sidang pemeriksaan DKPP, surat izin
pemberhentian sementara belum juga diterbitkan, Teradu I telah berupaya
menanyakan dan mengecek kepada pihak terkait namun belum juga ada respon
dan kepastian sehingga hal tersebut diluar batas kewenangan dan kemampuan
Teradu I (Bukti T-4);
Teradu I menerima uang melalui transfer dari bendahara gaji serta insentif
sebagai PNS pada bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun
2023. Teradu I juga menggunakan sejumlah uang tersebut namun setelah
disadari oleh Teradu I setelah hak-nya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Tengah baru dibayarkan melalui rekening BRI yang dihitung sejak
waktu dilantik Bulan Agustus 2023 s.d. Bulan Desember 2023. Teradu I mengira
dalam beberapa bulan sebelumnya adalah hak-nya sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah. Maka dari Teradu I mohon maaf atas kelalaian
dan ketidaksengajaan tersebut dan Teradu I bersedia mengembalikan
seluruhnya kepada kas negara sebagai akibat dari kelalaian Teradu I (Vide Bukti
T-5);
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
hal tersebut dibuktikan dengan Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor
SK.821.1.2-112 tertanggal 29 Februari 2016, memutuskan bahwa Allo Neswek
in casu Teradu II terhitung mulai 1 Maret 2016 diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil di Dinas Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
(Vide Bukti T-6). Pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah Teradu II melampirkan Surat Lamaran sebagai
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah serta Surat Keterangan
Tidak Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Wamena dan tidak
mencantumkan status bekerja sebagai PNS karena menyesuaikan yang
tercantum pada e-KTP dengan status belum bekerja. Teradu II belum sempat
mengubah atau melakukan penyesuaian status bekerjanya dari belum bekerja
ke bekerja sebagai PNS pada e-KTP.
Pada tanggal 18 Agustus 2023 Teradu II dilantik sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti T-1). Pada sekitar bulan September
2023, Teradu II mengajukan Permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara
gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide
Bukti T-7) namun hingga sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, Teradu II
belum menerima surat izin pemberhentian sementara dari pejabat yang
berwenang. Teradu lI telah berupaya menanyakan dan mengecek kepada pihak
yang berwenang namun surat izin a quo belum terbit sehingga hal tersebut diluar
batas kemampuan Teradu II.
Teradu II mengakui menerima transfer gaji dan insentif sebagai PNS pada
bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2023 dari
Bendahara Gaji. Teradu II juga mengakui menggunakan gaji dan insentif
tersebut karena mengira merupakan hak-nya sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu II baru menyadari ketika Teradu II baru
menerima hak-nya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
melalui Bank BRI. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II meminta maaf atas
kelalaian dan ketidaksengajaan Teradu II telah menggunakan gaji dan insentif
sebagai PNS pada bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun
2023. Teradu II bersedia mengembalikan gaji dan insentif sebagai PNS yang telah
digunakan Teradu II seluruhnya kepada kas negara.
[4.2.3] Menimbang bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 Teradu III telah
mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pengurus anggota Partai Hanura
Kabupaten Mamberamo Tengah, hal tersebut dilakukan karena Teradu III akan
mendaftarkan diri sebagai CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah untuk formasi penerimaan CPNS Tahun 2020 (Vide Bukti
T-9). Pada awal Tahun 2020, Teradu III mendatangi kantor perwakilan KPU
Kabupaten Mamberamo Tengah di Wamena untuk mengecek pada aplikasi Sipol
serta untuk memastikan bahwa Teradu III sudah tidak lagi terdaftar sebagai
anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah dan hasil pengecekan
tersebut secara meyakinkan bahwa Teradu III benar sudah tidak terdaftar
sebagai Anggota Partai Hanura. Selanjutnya pada Bulan Mei 2023, Teradu III
kembali melakukan pengecekan pada laman www.infopemilu.kpu.go.id untuk
memastikan kembali apakah datanya masih terindikasi terlibat partai politik
atau tidak. Hasil dari pengecekan tersebut terbukti bahwa Teradu III sudah tidak
lagi terindikasi terlibat partai politik sehingga Teradu III mendaftarkan diri
sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah dengan
mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi hingga Teradu III terpilih dan
dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada tanggal
18 Agustus 2023.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu I diduga tidak jujur, tidak memenuhi kewajiban
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tidak memenuhi syarat sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena pada saat
pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah,
Teradu I menyerahkan Surat Izin dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah
namun tidak menyebutkan status Teradu I sebagai ASN, serta Teradu I masih
menerima gaji dan insentif sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Mamberamo
Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Mei
2023, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Provinsi
Papua Pegunungan mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 001/TIMSEL-
BWS/PA-PG-1/05/2023 perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo Dan Kabupaten Yalimo (vide Bukti P-1). Bahwa pada saat
pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
Teradu I meminta surat izin kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah
untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Terhadap permohonan a quo, Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah
menerbitkan Surat Izin Nomor: 131/040/BUP-MT/VI/2023 tertanggal 1 Juni
2023 yang pada pokoknya memberikan izin untuk mengikuti Seleksi Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2023 (Vide Bukti T-3). Bahwa
benar di dalam surat izin a quo tidak mencantumkan status Teradu I sebagai
ASN serta Nomor Induk Pegawai (NIP) padahal Teradu I merupakan ASN di
Kabupaten Mamberamo Tengah sejak 1 Agustus 2014, yang diangkat melalui
Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor: SK.821.1.3-050 tertanggal 30
Juli 2014, dengan satuan unit organisasi pada Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (Vide Bukti T-2). Bahwa terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat surat izin a quo diberikan kepada
Teradu I, belum ada format baku baik dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo
Tengah maupun dari Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona
1 Provinsi Papua Pegunungan mengenai tata naskah surat izin mengikuti seleksi
calon Anggota Bawaslu.
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu I dinyatakan lulus dan
diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan
Masa Jabatan 2023-2028 (Vide Bukti T-1). Bahwa setelah dilantik menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu I pada bulan
September 2023 mengajukan Permohonan Cuti ASN/ Pemberhentian sementara
gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui dua buah surat dengan
Nomor: 01/KOP/X/2023 (Vide Bukti T-4). Terungkap fakta bahwa hingga
dilaksanakan sidang pemeriksaan, terhadap surat permohonan Cuti ASN/
Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan yang diajukan oleh Teradu
I, belum mendapatkan surat balasan dari Bupati Kabupaten Mamberamo
Tengah secara langsung maupun melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Mamberamo Tengah dan/atau Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I masih menerima gaji
dan insentif sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah,
terungkap fakta pada sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I setelah dilantik
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah masih menerima gaji
sebagai ASN pada tanggal 6 September 2023 sebesar Rp 4.523.200,00. (empat
juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) insentif triwulan ke-3 pada
tanggal 22 September 2023 sebesar Rp 17.728.200,00. (tujuh belas juta tujuh
ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 6 Oktober 2023
menerima gaji sebesar Rp 4.523.200,00. (empat juta lima ratus dua puluh tiga
ribu dua ratus rupiah) dan insentif triwulan ke-4 pada tanggal 12 Desember
2023 sebesar Rp 5.909.400,00. (lima juta sembilan ratus sembilan ribu empat
ratus rupiah). Bahwa gaji dan insentif tersebut diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bendahara Daerah ke rekening Bank
Papua milik Teradu I (vide Bukti P-3, T-5). Terungkap fakta, bahwa gaji dan
insentif triwulan telah dikembalikan oleh Teradu I kepada Bendahara Daerah
pada tanggal 9 Juli 2024 melalui Bank Papua dengan rekening nomor
7050106000016 atas nama RKUD KA Mamberamo Tengah sejumlah Rp.
32.684.000. (tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
(Vide Bukti T-10).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
I yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan keputusan pemberhentian
sementara sebagai ASN dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih
menerima gaji dan insentif sebagai ASN tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I seharusnya memahami bahwa
persyaratan untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
yang berasal dari ASN harus mengundurkan diri sementara sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 7 huruf n Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara yang menyatakan “bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”, serta Pasal 53 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang
mengatur bahwa sebagai ASN yang diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara. Bahwa ketentuan
hukum tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja
penuh waktu dan mencegah pembayaran ganda yang bersumber dari keuangan
negara/daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
DKPP juga mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten
Mamberamo Tengah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara sebagai ASN terhadap Teradu I dan Teradu II sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat pada saat ini sedang
berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), pasal 12 huruf b, dan Pasal 15
huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu II diduga tidak jujur, tidak memenuhi kewajiban
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tidak memenuhi syarat sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena pada saat
pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
Teradu II tidak secara jujur dan terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan
ASN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II merupakan
peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang
dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan
Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T-1).
Terungkap fakta bahwa Teradu II pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah merupakan ASN sejak 1 Maret 2016
melalui Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor: SK.821.1.2-112
tertanggal 29 Februari 2016 dengan satuan unit organisasi pada Dinas
Pendapatan Daerah (Vide Bukti T-6). Bahwa pada saat mendaftar menjadi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II tidak
mencantumkan identitas sebagai ASN, dengan alasan menyesuaikan status
pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTP-el) yang masih tertulis
status pekerjaan “BELUM/TIDAK BEKERJA” (Vide Bukti P-6). Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa KTP-el milik Teradu II baru diterbitkan pada
tanggal 5 Mei 2021 sedangkan Teradu II telah menjadi ASN sejak 1 Maret 2016.
Bahwa pada Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang
dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena Nomor:
4965/SK/HK/05/2023/PN Wmn tertanggal 30 Mei 2023, status pekerjaan
Teradu II juga masih tertulis “BELUM/TIDAK BEKERJA” (vide Bukti P-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II baru mengajukan surat
Permohonan Cuti ASN/Pemberhentian Sementara Gaji dan Tunjangan Jabatan
kepada Bupati Mamberamo Tengah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mamberamo Tengah pada
bulan September 2023 melalui surat permohonan Nomor: 002/18/DPM-
PTSP/V/2023 perihal Permohonan Cuti ASN/Pemberhentian Sementara Gaji
dan Tunjangan Jabatan (vide Bukti T-7), namun hingga aduan ini disidangkan
oleh DKPP, Teradu II belum mendapatkan balasan dari Bupati Mamberamo
Tengah dan/atau melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Mamberamo Tengah.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II masih menerima gaji
dan insentif sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar setelah dilantik
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II masih
menerima gaji pada tanggal 6 September 2023 sebesar Rp 3.036.500,00. (tiga
juta tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 25 September 2023
menerima insentif triwulan ke-3 sebesar Rp 5.049.000,00 (lima juta empat puluh
sembilan ribu rupiah) pada tanggal 6 Oktober 2023 menerima gaji sebesar Rp
3.036.500,00 (tiga juta tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 10
November 2023 menerima gaji sebesar Rp 3.036.500,00. (tiga juta tiga puluh
enam ribu lima ratus rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2023 menerima
insentif triwulan ke-4 sebesar Rp 5.049.000,00. (lima juta empat puluh sembilan
ribu rupiah) (vide Bukti P-8, T-8). Bahwa terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan gaji dan insentif a quo telah digunakan oleh Teradu II dan belum
dilakukan pengembalian kepada Bendahara Daerah.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
II yang tidak mengakui secara jujur tentang status sebagai ASN yang mengikuti
proses seleksi anggota Bawaslu serta tidak melampirkan surat izin dari Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu II
dalam mengikuti proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah yang berasal dari ASN tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan
Bawaslu Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bahwa pada saat pendaftaran
Teradu II tidak melampirkan surat izin dari atasan dan justru berpendapat jika
tindakan tersebut dikarenakan menyesuaikan status pekerjaan yang tertera di
KTP-el, padahal secara sadar Teradu II telah berprofesi sebagai ASN sejak tahun
2016, sedangkan KTP-el milik Teradu II baru diterbitkan pada tahun 2021.
Seharusnya Teradu II telah melakukan pembaruan status kolom pekerjaan pada
KTP-el pada tahun 2021 dan bukan membiarkan terjadinya kesalahan pengisian
pada kolom pekerjaan dengan status “BELUM/TIDAK BEKERJA”. Teradu II
belum memenuhi kewajiban dalam menyampaikan keputusan pemberhentian
sementara sebagai ASN dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih
menerima gaji dan insentif sebagai ASN. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu
II seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah yang berasal dari ASN harus mengundurkan diri
sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf n Perbawaslu
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara yang menyatakan “bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”, serta Pasal 53 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang
mengatur bahwa sebagai ASN yang diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara. Bahwa ketentuan
hukum tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja
penuh waktu dan mencegah pembayaran ganda yang bersumber dari keuangan
negara/daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak
meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), pasal 12 huruf b, dan Pasal 15
huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu III diduga tidak jujur dan tidak memenuhi syarat
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena tercatat
sebagai anggota Partai Politik dan menjadi calon anggota DPRD Kabupaten
Mamberamo Tengah dari Partai Hanura pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar nama IWAN TABUNI
in casu Teradu III tercatat dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Mamberamo Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan
Mamberamo Tengah 3 yang diusung oleh Partai Hanura dengan nomor urut 1
(vide Bukti P-9). Bahwa pada formulir Model DA-1 DPRD Kab/Kota untuk
Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik Kelila, Teradu III tercatat
memperoleh suara sah sejumlah 180 suara (vide Bukti P-10, PT-2), sedangkan
pada formulir Model DB1-DPR Kab/Kota untuk Daerah Pemilihan Mamberamo
Tengah 3 Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu III juga tercatat memperoleh
suara sah sejumlah 180 suara (vide Bukti P-10, PT-3). Bahwa terhadap dalil
Pengadu sepanjang keikutsertaan Teradu III sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah
Pemilihan Mamberamo Tengah 3 yang diusung oleh Partai Hanura juga diakui
oleh Teradu III dalam sidang pemeriksaan. Bahwa terungkap fakta, pada tanggal
10 Mei 2019 Teradu III mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari
keangggotaan Partai Hanura yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Hanura
Kabupaten Mamberamo Tengah dengan alasan akan mengikuti seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Penerimaan CPNS di Tahun 2020 (vide
Bukti T-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
III yang terlibat sebagai Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan
tercantumnya nama Teradu III sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten
Mamberamo Tengah Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 dari Partai Hanura
dengan memperoleh suara sebanyak 180 suara (vide Bukti P-10, PT-2, PT-3)
serta dikuatkan dengan surat pengunduran diri dari keangggotaan Partai
Hanura yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten
Mamberamo Tengah tertanggal 10 Mei 2019 (vide Bukti T-8) tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu III dilantik sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan
Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T-1). Teradu
III tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah karena belum memenuhi syarat minimal waktu yaitu 5 (lima) tahun
sejak mengundurkan diri dari Partai Politik, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan
DKPP. Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Alfius
Karoba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan
Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah dan
mengembalikan gaji dan insentif sebagai ASN ke kas negara terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian
Sementara kepada Teradu II Allo Neswek selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai
dengan diterbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur
Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo
Tengah dan mengembalikan gaji dan insentif sebagai ASN ke kas negara
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Iwan Tabuni
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuhAnggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua bulan September tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
23