Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.46/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Mamberamo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 38/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta pada 24 Oktober 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017; [4.1.2] Teradu telah lebih dari 3 (tiga) kali tidak hadir dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya sehingga mengganggu tugas dari dua anggota lainnya. Perbuatan Teradu melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS yang menyebutkan “diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.”; [4.1.3) Teradu tidak pernah mengindahkan surat teguran dari Bawaslu Provinsi Papua; Menimbang dalil aduan Pengadu dan keterangan Pihak Terkait, serta bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, perbuatan Teradu tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c dan huruf e Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (2); Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mikayil Ondeafo selaku Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan inipaling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 46/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 38/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
46/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Fegie Y. Wattimena
: 2. Anugrah Pata
: 3. Yacob Paisei
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman
Imbi, Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ............................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Mikayil Ondeafo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Alamat : Kasanoweja Mamberamo Raya, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai ............................................... Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 38/I-P/L-
DKPP/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
46/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif
dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota
Kabupaten Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi
Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta pada 24 Oktober 2017;
2. Teradu telah beberapa kali (lebih dari 3 kali) tidak hadir dalam Rapat Pleno
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya sehingga
mengganggu tugas dari dua anggota lainnya;
3. Perbuatan Teradu melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS
yang menyebutkan “diberhentikan dengan tidak hormat apabila: c. Tidak
menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; dan
4. Teradu tidak pernah mengindahkan surat teguran dari Bawaslu Provinsi
Papua;
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan surat Panwas Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor 014/K.Panwaslu-PA.12/TU.03/XI/2017 tanggal
13 November 2017 perihal: Permasalahan Panwaslu
Kabupaten Mamberamo Raya;
2. Bukti P-2 : Salinan surat Panwas Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor 030/K.Panwaslu-PA.12/TU.13/XII/2017
tanggal 13 Desember 2017 perihal: Permasalahan
Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya;
3. Bukti P-3 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten
Mamberamo Raya Nomor 003/Panwaslu-
PA.12/BA/XI/2017 tanggal 10 November 2017;
4. Bukti P-4 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten
Mamberamo Raya Nomor 004/Panwaslu-
PA.12/BA/XI/2017 tanggal 19 November 2017;
5. Bukti P-5 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten
Mamberamo Raya Nomor 005/Panwaslu-
PA.12/BA/XI/2017 tanggal 19 November 2017; dan
6. Bukti P-6 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten
Mamberamo Raya Nomor 008/Panwaslu-
PA.12/BA/XI/2017 tanggal 27 November 2017.
[2.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H. Mamoribo dan
Barnabas Dude dalam persidangan tanggal 3 April 2018 yang pada pokoknya
keterangan Pihak Terkait membenarkan seluruh dalil aduan dari Pengadu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. MemutusPelanggaranKodeEtik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif
dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota Kabupaten
Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Tahun 2019 di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017;
[4.1.2] Teradu telah lebih dari 3 (tiga) kali tidak hadir dalam Rapat Pleno Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya sehingga mengganggu tugas
dari dua anggota lainnya. Perbuatan Teradu melanggar ketentuan Pasal 46 ayat
(2) huruf c Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan
Pengawas TPS yang menyebutkan “diberhentikan dengan tidak hormat apabila
tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.”;
[4.1.3) Teradu tidak pernah mengindahkan surat teguran dari Bawaslu Provinsi
Papua;
[4.2] Menimbang dalil aduan Pengadu dan keterangan Pihak Terkait, serta bukti,
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat, perbuatan Teradu tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya lebih
dari 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah terbukti melanggar
ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c dan huruf e Perbawaslu Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS. DKPP telah 2 (dua) kali memanggil
Teradu secara patut untuk menghadiri sidang pemeriksaan, tetapi Teradu tidak
hadir tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Teradu
juga tidak pernah menyampaikan permohonan penundaan sidang atau
menyampaikan jawaban tertulis serta dokumen lainnya kepada DKPP untuk
membantah dalil pengaduan Pengadu. Teradu tidak menggunakan kesempatan
hak jawab yang diberikan kepadanya untuk membela diri dari seluruh dalil
aduan Pengadu. Dengan demikian, Teradu dinilai menerima dan membenarkan
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu terbukti melanggar sumpah/janji
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mikayil Ondeafo
selaku Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan
inipaling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal 24 bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir