Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.46/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Mamberamo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 38/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta pada 24 Oktober 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017; [4.1.2] Teradu telah lebih dari 3 (tiga) kali tidak hadir dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya sehingga mengganggu tugas dari dua anggota lainnya. Perbuatan Teradu melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS yang menyebutkan “diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.”; [4.1.3) Teradu tidak pernah mengindahkan surat teguran dari Bawaslu Provinsi Papua; Menimbang dalil aduan Pengadu dan keterangan Pihak Terkait, serta bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, perbuatan Teradu tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c dan huruf e Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (2); Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mikayil Ondeafo selaku Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan inipaling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 46/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 38/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Fegie Y. Wattimena : 2. Anugrah Pata : 3. Yacob Paisei Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ............................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mikayil Ondeafo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Alamat : Kasanoweja Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ............................................... Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 38/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta pada 24 Oktober 2017; 2. Teradu telah beberapa kali (lebih dari 3 kali) tidak hadir dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya sehingga mengganggu tugas dari dua anggota lainnya; 3. Perbuatan Teradu melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS yang menyebutkan “diberhentikan dengan tidak hormat apabila: c. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; dan 4. Teradu tidak pernah mengindahkan surat teguran dari Bawaslu Provinsi Papua; [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan surat Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 014/K.Panwaslu-PA.12/TU.03/XI/2017 tanggal 13 November 2017 perihal: Permasalahan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 2. Bukti P-2 : Salinan surat Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 030/K.Panwaslu-PA.12/TU.13/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 perihal: Permasalahan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 3. Bukti P-3 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 003/Panwaslu- PA.12/BA/XI/2017 tanggal 10 November 2017; 4. Bukti P-4 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 004/Panwaslu- PA.12/BA/XI/2017 tanggal 19 November 2017; 5. Bukti P-5 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 005/Panwaslu- PA.12/BA/XI/2017 tanggal 19 November 2017; dan 6. Bukti P-6 : Salinan Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 008/Panwaslu- PA.12/BA/XI/2017 tanggal 27 November 2017. [2.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H. Mamoribo dan Barnabas Dude dalam persidangan tanggal 3 April 2018 yang pada pokoknya keterangan Pihak Terkait membenarkan seluruh dalil aduan dari Pengadu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. MemutusPelanggaranKodeEtik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tidak aktif dalam tugasnya dan tidak pernah berada di Kasanoweja (Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya) setelah rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017; [4.1.2] Teradu telah lebih dari 3 (tiga) kali tidak hadir dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya sehingga mengganggu tugas dari dua anggota lainnya. Perbuatan Teradu melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS yang menyebutkan “diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.”; [4.1.3) Teradu tidak pernah mengindahkan surat teguran dari Bawaslu Provinsi Papua; [4.2] Menimbang dalil aduan Pengadu dan keterangan Pihak Terkait, serta bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, perbuatan Teradu tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c dan huruf e Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPLN, dan Pengawas TPS. DKPP telah 2 (dua) kali memanggil Teradu secara patut untuk menghadiri sidang pemeriksaan, tetapi Teradu tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Teradu juga tidak pernah menyampaikan permohonan penundaan sidang atau menyampaikan jawaban tertulis serta dokumen lainnya kepada DKPP untuk membantah dalil pengaduan Pengadu. Teradu tidak menggunakan kesempatan hak jawab yang diberikan kepadanya untuk membela diri dari seluruh dalil aduan Pengadu. Dengan demikian, Teradu dinilai menerima dan membenarkan seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu terbukti melanggar sumpah/janji penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mikayil Ondeafo selaku Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan inipaling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal 24 bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salam, Ida Budhiati, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir