Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 97/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Mamberamo Raya
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2016
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 141/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 26 April 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 97/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 26 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d V telah bertindak merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan sengaja tidak memberikan C-1 kepada Para Saksi Pasangan Calon.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d V telah sengaja tidak memberikan Form C-1 kepada Para saksi pasangan Calon.
Pasal DilanggarPasal 98 ayat (12); Pasal 43 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I a.n Klemes Obet Sineri selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II a.n Pdt. Dorkas Mansawan, Teradu III a.n Marthen Murafer, Teradu IV a.n Yesaya Dude, dan Teradu V a.n Thonci Bilasi masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, 3. Merehabilitasi Teradu VI a.n Cornelia H Mamaribo selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu VII a.n Andre W Fonataba, dan Teradu VIII a.n Semuel Dasinapa masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacaka
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 97/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 141/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kadir Salwey
Tempat Tanggal Lahir : Leku, 27 Juli 1970
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Tim Sukses Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Nomor
Urut 3
Alamat : Jalan Pemda II Kasonaweja, Kabupaten
Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Klemes Obet Sineri
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
1
2. Nama : Pdt. Dorkas Mansawan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Marthen Murafer
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yesaya Dude
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Thonci Bilasi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Cornelia H Mamoribo
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Andre W Fonataba
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Semuel Dasinapa
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw kyeuw
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai-----------------------------Para Teradu
2
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 141/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 26 April 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 97/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 26 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d V telah bertindak merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 3
dengan sengaja tidak memberikan C-1 kepada Para Saksi Pasangan Calon.
Ditengarai ada persekongkolan memenangkan calon nomor urut 2. Tindakan
tersebut diperkuat dengan adanya Berita Acara KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor 031/BA-KES/KPU-MBR-030/XII/2015 tentang perintah kepada
penyelenggara di tingkat bawah agar tidak menyerahkan formulir C-KWK, model
C1-KWK, dan lampiran Model C-1 KWK kepada Para Saksi dan Panwaslu
Kabupaten Mamberamo Raya. Dokumen-dokumen tersebut baru akan diserahkan
saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya.
2. Teradu I s.d V telah melakukan pengurangan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3
dari 8.128 suara menjadi hanya terpaut 2,5 persen karena dengan cara itu Teradu I
s.d V dapat memberi kesempatan kepada Pasangan Calon tertentu untuk
mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Para Teradu telah menyalahi
Undang-Undang Nomor 8 Pasal 98 ayat (12) dan peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan Pertimbangan Putusan terhadap
Teradu I s.d V dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016
tanggal 22 Februari 2016 dengan Amar Putusan pemungutan suara ulang di 2
(dua) Distrik, 5 (lima) Kampung, dan 10 (sepuluh) TPS. Pada halaman 129-130
Putusan Mahkamah Konstitusi berpendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
3
Tahun 2015 Pasal 98 ayat (12) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2015 Teradu I s.d V terbukti melanggar kode etik.
4. Para Teradu telah bertindak menyelisihi putusan Mahkamah Konstitusi dengan
membiarkan keterlibatan 20 anggota Brimob bersenjata tanpa izin. Para anggota
Brimob tersebut telah mengancam pemilih agar memilih pasangan Nomor Urut 2.
Karena TPS tersebut basis Nomor Urut 3, maka banyak pemilih yang ketakutan
sehingga tidak berani datang ke TPS. Teradu I s.d V pun saat mengangkut logistik
menggunakan helikopter milik pasangan Nomor Urut 2;
5. Bahwa Teradu VI s.d VIII tidak menindaklanjuti laporan Pengadu baik sebelum
maupun saat PSU sampai kemudian Pengadu menempuh mekanisme laporan
langsung ke kepolisian.
6. Bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan
suara Ulang (PSU) di 10 TPS membuktikan Teradu I s.d V telah melanggar 12 asas
penyelenggara pemilihan umum yakni: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
7. Para Teradu telah bertindak arogan, tidak adil, dan telah berpihak. Para Teradu
tidak menjalankan tugas, tidak menjaga kehormatan penyelenggara, tidak
menjunjung tinggi sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban.
8. Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara pemilihan umum Pasal 2 huruf a,b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l; Pasal
3 ayat (3); Pasal 7 ayat (1) huruf b, c, dan d; Pasal 26 ayat (2) Pasal 27 ayat (5)
huruf c, pasal 28 ayat (1) huruf a dan b; Pasal 30; Pasal 31 ayat (1) Pasal 32 ayat
(1); dan (2); Pasal 33 ayat (1); Pasal 38 ayat (1) dan (2); pasal 112 ayat (13);
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
dan Kota; Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1
Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 6 huruf a, b,
c, dan d; Pasal 7 huruf a, b, c, d, dan e; Pasal 8 huruf a, b, dan c, Pasal 9 Huruf a,
b, c, d, e, dan f; Pasal 10 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan k; pasal 11 huruf a, b, c,
dan d; pasal 12 huruf a, b, c, d, e, f, dan g, Pasal 16 huruf a, b, c, dan d; Pasal 34
ayat (2), Pasal 35 ayat (1), dan pasal 2 ayat (1) serta melanggar Peraturan DKPP
nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
4
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai 11 sebagai berikut:
No KODE KETERANGAN
1 Bukti P-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
24/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 22 Februari 2016;
2 Bukti P-2 Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten
Mamberamo Raya Nomor 004/KPTS/KPU-MBR-030/2016
tanggal 31 Maret 2016;
3 Bukti P-3 Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2015;
4 Bukti P-4 Rekapitulasi hasil Pemungutan suara bupati dan Wakil
Bupati tanggal 9 Desember 2015 tim Pasangan Calon
Nomor urut 3 dari saksi-saksi;
5 Bukti P-5 Surat Pengaduan pelanggaran Pemilukada PSU oleh
pasangan calon nomor urut 2 kepada Panwas Kabupaten
Mamberamo Raya Nomor 03/TIM/KMB/III/2016 tanggal 24
Maret 2016;
6 Bukti P-6 Surat Kapolres Mamberamo Raya;
7 Bukti P-7 Surat perintah Nomor Sprin/129/III/2016 dari satuan
Brimob Polda Papua;
8 Bukti P-8 Kronologi kejadian sebelum PSU maupun sesudah PSU
kabupaten Mamberamo Raya;
9 Bukti P-9 Foto-foto anggota Brimob ilegal yang mengintimidasi
masyarakat di 10 (sepuluh) TPS tempat pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang hasil putusan MK RI;
10. Bukti P-10 Foto-foto keterlibatan anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya;
11 Bukti P-11 Foto-foto keterlibatan Ketua dan anggota Panwaslu
kabupaten Mamberamo Raya.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Jawaban Teradu I, II, III, IV dan Teradu V (Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya)
1. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan TPS mana saja yang tidak diberikan
salinan Berita Acara Formulir C-KWK, Formulir Model C1-KWK, dan Lampiran
Model C-1 KWK kepada para saksi.
5
2. Tidak benar Teradu I s.d V melalui KPPS tidak menyerahkan dokumen C-KWK dan
Formulir C-1 KWK serta lampiran Model C-1 KWK di 103 TPS di wilayah pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada para saksi pasangan calon.
Karena C1 yang berhologram itu ada di TPS dan harus diserahkan oleh KPPS,
bukan oleh Teradu I s.d V.
3. Terkait dengan Berita Acara Nomor 031/BA-KES/KPU-MBR-030/XII/2015 tentang
penyerahan formulir Model C-KWK, Model C-1 KWK, dan lampiran C-1 KWK
kepada ketiga saksi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan
Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya: tidak benar bahwa Teradu I s.d V
memberikan perintah kepada jajaran di bawah untuk tidak memberikan dokumen
C1-KWK kepada para saksi. Sesungguhnya Berita Acara Nomor 031/BA-KES/KPU-
MBR-030/XII/2015 adalah berita kesepakatan tentang penyerahan formulir Model
C-KWK, Model C1-KWK, dan lampiran Model C1-KWK kepada ketiga saksi
pasangan calon serta Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya setelah rapat pleno
rekapitulasi Kabupaten.
4. Tidak benar Teradu I s.d V melakukan pengurangan suara. Pengadu tidak
memberitahukan di TPS mana yang suara dikurangi dan siapa yang melakukan
pengurangan, sedangkan yang terjadi pengurangan menurut rekomendasi adalah
di Distrik Rufaer dan Mamberamo Tengah Timur. Pengurangan yang sebenarnya
terjadi adalah jumlah suara di TPS 03 Kampung Fona Distrik Roufaer yaitu 37
Suara dan TPS 2 Kampung Wakeyadi Distrik Mamberamo Tengah Timur yaitu 37
Suara jadi total menjadi 74 suara bukan 8.128 sebagaimana diadukan Pengadu.
Adapun Rekomendasi Panwaslu karena ada kasus suara sisa yang dicoblos oleh
Para kepala Suku yang tidak diperbolehkan oleh Peraturan perundang-undnagan
yakni semestinya satu orang satu suara.
5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
Teradu I s.d V telah melaksanakan amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 22 Februari 2016 sesuai
dengan mekanisme dan peraturan KPU yang berasaskan mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaaan, proporsional,
profesional, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, dan melibatkan seluruh
komponen stakeholder sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan
pelanggaran kode etik sesuai apa yang disangkakan.
6. Terkait aduan tentang pengerahan 20 orang Anggota Brimob, Teradu I s.d V
menyatakan tidak punya hak membatasi kehadiran 20 personel Anggota Brimob.
Yang memiliki hak adalah Kapolres dan Panwaslu Distrik/Kabupaten.
Jawaban Panwaslu kabupaten Mamberamo Raya (Teradu VI s.d VIII)
6
Bahwa sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 3 februari 2016, Teradu VI s.d VIII
sudah tidak menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya.
Kemudian dengan alasan biaya, mereka tidak dapat hadir dalam sidang 26 Juni di
Jayapura. Meski demikian, Teradu VI s.d VIII tetap memberikan jawaban/keterangan
tertulis sebagai berikut:
1. Terkait pokok pengaduan yang pertama, itu bukan merupakan kewenangan Teradu
VI s.d VIII, melainkan kewenangan Teradu I s.d V.
2. Terhadap pokok pengaduan tentang KPU mengurangi perolehan suara Pasangan
Calon, Teradu VI s.d VIII menyatakan tidak mengetahuinya. Yang diketahui oleh
Teradu VI s.d VIII pada pleno penetapan suara tidak ada suara yang berubah atau
dikurangi.
3. Terkait keterlibatan 20 Anggota Brimob yang melakukan intimidasi kepada
masyarakat, Teradu VI s.d VIII sudah melakukan crosscheck ke lapangan pada 2
(dua) Distrik yang melakukan PSU dan ternyata tidak ada aduan dari masyarakat
di 10 TPS tersebut. Aduan itu datangnya dari tim Pasangan Calon nomor urut 3
dan Teradu VI s.d VIII sudah melakukan kajian tersebut. Gakkumdu Kabupaten
Mamberamo Raya mengkategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilu, namun
dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya dan
diteruskan ke instansi yang berwenang berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang
pengawasan Pemilihan Umum pada Bab VIII tentang tindak lanjut penanganan
Pelanggaran pasal 43 ayat (2) angka 4.
4. Terkait aduan tidak menindaklanjuti sejumlah laporan, Teradu VI s.d VIII telah
menerima Laporan dari Pasangan Calon Nomor urut 3 dengan Nomor Laporan
01/LP/PILKADA/III/2016 dan telah menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah
Teradu VI s.d VIII Membuat kajian atas laporan tersebut, lalu mengeluarkan surat
tanggapan kepada pelapor dengan Nomor surat 081/PANWAS-MR/III/2016 dan isi
surat tersebut adalah sebagai Berikut:
a. Laporan yang diberikan tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiil
b. Pada laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan pelanggaran Pemilu
c. Bukan kewenangan Panwas Kabupaten Mamberamo Raya
d. sedangkan saat Teradu VI s.d VIII mau meminta bukti-bukti fisik dari laporan
tersebut, Tim pasangan calon nomor urut 3 tidak mau memberikan. Mereka
malah berkata “kita tidak penting, biarkan saja mereka bawa langsung,biar jadi
bukti di MK.”
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
7
2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Melakukan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Para Teradu dalam
kedudukan, harkat, dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
No. Kode Bukti Nama Alat Bukti Keterangan
Produk hukum Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamberamo Raya berupa Berita
Acara Kesepakatan Nomor 031/BA-KES/KPU-
MBR-030/XII/2015 tentang Penyerahan Formulir
1. Bukti T-1 Model C-KWK, Model C1-KWK, dan lampiran Fotokopi
Model C1-KWK kepada ketiga saksi Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah
serta panwaslu pada pilkada Kabupaten
Mamberamo Raya tahun 2015;
Surat Komisi Pemilihan Umum kabupaten
Mamberamo Raya tertanggal 23 desember 2015
2. Bukti T-2 ditujukan kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Fotokopi
Urut 1, 2, 3, dan Panwaslu Kabupaten
Mamberamo Raya;
Rekomendasi Panwaslu Distrik Roufaer
tertanggal 28 maret 2016 ditujukan kepada
ketua dan Anggota PPD Distrik Roufaer disertai
3. Bukti T-3 Fotokopi
lampiran Model DA2-KWK (catatan kejadian
khusus dan/atau keberatan saksi di tingkat
distrik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
8
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Nomor urut 3 yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d V telah
sengaja tidak memberikan Form C-1 kepada Para saksi pasangan Calon. Teradu I s.d V
ditengarai berpihak pada Pasangan Nomor Urut 2 a.n Demianus Kyew Kyew dan
Andrianus Nanemi. Hal itu diperkuat dengan Berita Acara KPU Kabupaten Mamberamo
9
Raya Nomor 031/BA-KES/KPU-MBR-030/XII/2015 tentang perintah kepada
penyelenggara di bawah agar tidak menyerahkan Formulir C-KWK, Model C-1 KWK, dan
Lampiran Model C-1 KWK kepada Para Saksi dan Panwaslu. Dokumen-dokumen
tersebut baru akan diserahkan saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d V telah melakukan pengurangan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari 8.128 suara menjadi selisih
hanya terpaut 2,5 persen. Hal itu dilakukan Teradu I s.d V untuk memberikan
kesempatan kepada Pasangan Calon tertentu mengajukan sengketa ke Mahkamah
Konstitusi. Para Teradu telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Pasal 98 ayat (12) dan
peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016
tanggal 22 Februari 2016 dengan amar putusan yang memerintahkan kepada Teradu I
s.d V untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 (dua) distrik, 5 (lima) kampung,
dan 10 (sepuluh) TPS. Hal tersebut patut diduga terjadi pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Para Teradu telah bertindak menyalahi amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi dengan membiarkan keterlibatan 20 anggota Brimob
mengintimidasi pemilih agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Teradu VI s.d VIII
tidak menindaklanjuti laporan Pengadu baik sebelum maupun saat Pemungutan Suara
Ulang (PSU) sampai kemudian Pengadu menempuh mekanisme laporan langsung ke
kepolisian;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu. Dalam pokok aduan, Pengadu tidak menyebut secara jelas
pada TPS mana saja para saksi calon tidak diberi Form C1-KWK. Menurut Teradu I s.d
V, Form C-1 tidak diberikan kepada saksi yang tidak hadir di TPS dan akan diberikan
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. Berita Acara 031/BA-
KES/KPU-MBR-030/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2016 bukan perihal larangan
memberikan Form C-1 KWK sebagaimana disangkakan Pengadu tetapi Berita Acara yang
berisi kesepakatan penyerahan Formulir C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran C1-KWK
kepada ketiga saksi pasangan calon (yang tidak hadir di TPS) serta Panwaslu Kabupaten
Mamberamo Raya setelah rapat pleno rekapitulasi Kabupaten. Kesepakatan tersebut
ditempuh setelah Teradu I s.d V bertahan bahwa pembukaan kotak suara untuk
mengambil dokumen Formulir C yang tersimpan dalam kotak harus sesuai perintah
dengan dasar hukum yang jelas. Tidak benar Teradu I s.d V mengurangi jumlah suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 sebanyak 8.128. Pengurangan sejumlah 74 (tujuh puluh
empat) suara yang terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) suara di Kampung Fona dan 37 (tiga
puluh tujuh) suara di Kampung Wakeyadi di dasarkan atas Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Membramo Raya akibat pencoblosan yang dilakukan oleh Kepala Suku.
Pengerahan 20 (dua puluh) anggota Brimob, menurut Teradu I s.d V di luar
10
kewenangannya. Pihak yang berwenang memerintah atau melarang pengerahan anggota
Brimob berada pada Polres Mamberamo Raya dan Panwaslu Kabupaten Mamberamo
Raya. Menurut Teradu VI s.d VIII, tidak benar tidak menindaklanjuti laporang Pengadu.
Pengerahan dan keterlibatan 20 (dua puluh) oknum anggota Brimob telah
ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d VIII tetapi pada tingkat Gakkumdu mengkategorikan
bukan pelanggaran pemilu dan direkomendasikan untuk diserahkan ke instansi yang
berwenang sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perbawaslu
Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengawasan Pemilihan Umum pada Bab VIII tentang
tindak lanjut penanganan Pelanggaran Pasal 43 ayat (2) angka 4. Laporan Nomor
01/LP/PILKADA/III/2016 dari pasangan calon Nomor Urut 3 a.n Dorinus Dasinapa dan
Yakobus Ibritai telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI, VII dan VIII dengan membuat
kajian. Hasil kajian disampaikan Teradu VI, VII, VIII melalui surat Nomor 081/PANWAS-
MR/III/2016 yang berisi kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil, tidak
ditemukan unsur pidana dan pelanggaran pemilu, serta bukan kewenangan Panwaslu
Kabupaten Mamberamo Raya;
[4.3] Menimbang keterangan jawaban para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam Sidang Pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Berita Acara 031/BA-
KES/KPU-MBR-030/XII/2015 yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan V, bukan
perintah kepada penyelenggara tingkat bawah untuk tidak membagikan Form C-KWK
beserta lampiran kepada para Saksi, melainkan Berita Acara yang berisi hasil
kesepakatan Para Teradu, Para Saksi Pasangan Calon, dan Panwaslu untuk tidak
membagikan Form C-KWK bagi saksi yang tidak hadir di TPS dan penyerahan Form C-
KWK beserta lampiran akan diserahkan saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Membramo Raya. Kesepakatan untuk tidak
membagikan Form C-KWK bagi saksi yang tidak hadir yang telah dimasukkan dalam
kotak suara merupakan langkah yang tepat dengan mengingat pembukaan kotak suara
hanya dimungkinkan atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamberamo pada
tahapan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau perintah pengadilan
dalam rangka penegakan hukum pemilu. Pengurangan sebanyak 8.128 (delapan ribu
seratus dua puluh delapan) suara yang disangkakan Pengadu terhadap Teradu I, II, III,
IV dan Teradu V untuk memberi kesempatan pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam
memenuhi legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah
Konstitusi tidak meyakinkan DKPP. Pengadu tidak dapat membuktikan pada TPS mana
saja atau pada tingkatan rekapitulasi penghitungan perolehan PPK mana saja terjadi
pengurangan perolehan sebanyak 8.128 suara. Pengurangan jumlah suara Pasangan
Calon Nomor Urut 3 sebanyak 74 suara yang terdiri 37 (tiga puluh tujuh) suara di
Kampung Fona dan 37 (tiga puluh tujuh) suara di Kampung Wakeyadi dilakukan Para
Teradu sebagai tindakan pembetulan atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Membramo Raya akibat pencoblosan yang dilakukan oleh Kepala Suku. Penggunaan
surat suara tanpa hak yang menyebabkan dirugikannya hak-hak konstitusional warga
11
negara, baik pemilih maupun pasangan calon yang mencederai integritas demokrasi
tidak dapat dibenarkan. Oleh sebab itu, tindakan Teradu menurut DKPP dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para
Teradu membiarkan 20 (dua puluh) oknum anggota Brimob yang melakukan intimidasi
pada pemungutan suara ulang di 2 (dua) distrik, 5 (lima) kampung, dan 10 (sepuluh)
TPS. Keberadaan 20 (dua puluh) oknum anggota Brimob memang benar di luar kendali
dan tidak bisa dibebankan tanggung jawabnya kepada Teradu I, II, III, IV dan V, tetapi
tindakan dan perbuatan oknum anggota Brimob yang dapat mengancam integritas
demokrasi pemilukada sepatutnya dapat segera dikoordinasikan oleh Para Teradu
dengan pihak yang berwenang sehingga pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat
berjalan dengan baik. Tindakan intimidasi terhadap penggunaan hak pilih warganegara
penduduk Kabupaten Membramo Raya dalam Pemilukada yang diduga dilakukan oleh
20 (dua puluh) oknum anggota Brimob tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun
etika. Saat sidang pemeriksaan berlangsung, masa jabatan Teradu VI, VII dan Teradu
VIII telah selesai dan tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun demikian secara
etik Teradu VI, VII dan VIII sebagai Panwaslu Kabupaten Membramo Raya ketika itu,
menyampaikan jawaban tertulis terhadap dalil aduan Pengadu. Dalam jawaban dan
keterangan Teradu VI, VII dan VIII menjelaskan telah menindaklanjuti laporan Pengadu
sampai pada tingkat Gakumdu tetapi kesimpulan dan rekomendasi menyatakan bukan
pelanggaran pemilu dan penanganan dikembalikan kepada instansi terkait. Demikian
halnya Laporan Nomor 01/LP/PILKADA/III/2016 dari pasangan calon Nomor Urut 3
telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI, VII dan VIII dengan menerbitkan surat Nomor
081/PANWAS-MR/III/2016 yang menyimpulkan bahwa laporan pengadu tidak
memenuhi syarat formil, tidak ditemukan unsur pidana dan pelanggaran pemilu, serta
bukan kewenangan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Secara formal prosedural
Teradu VI, VII, VIII menurut DKPP telah bertindak menangani laporan Pengadu
meskipun tindaklanjut atas laporan a quo tidak memuaskan karena berbagai syarat
formil maupun materil yang tidak terpenuhi. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima dan meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
12
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
merehabilitasi nama baik Para Teradu
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I a.n Klemes Obet Sineri selaku Ketua KPU Kabupaten
Mamberamo Raya, Teradu II a.n Pdt. Dorkas Mansawan, Teradu III a.n Marthen
Murafer, Teradu IV a.n Yesaya Dude, dan Teradu V a.n Thonci Bilasi masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
3. Merehabilitasi Teradu VI a.n Cornelia H Mamaribo selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu VII a.n Andre W Fonataba, dan Teradu VIII
a.n Semuel Dasinapa masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten
Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal
Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasanya dan dihadiri Para
Teradu.
13
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
14