Rehabilitasi
Nomor Putusan: 150-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 18 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad Firdaus, yang bertempat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan permohonan perubahan nama Calon Bupati Takalar Tahun 2024 atas Mohammad Firdaus kepada Pengadilan Negeri Takalar, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka, menetapkan (1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari Mohammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-1).
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1); Pasal 20
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu II Zahlul Padil dan Teradu III Ince Hadiy Rachmat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 150-PKE-DKPP/V/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
148-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE-
DKPP/V/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jusalim Sammak
Pekerjaan/ : Wiraswasta/ Partai Gelora Indonesia
Lembaga
Alamat : Panaikang, Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Kelurahan
Pattallassang. Kecamatan Pattallassang, Kabupaten
Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nelliaty
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar
Alamat : Jalan Syech Yusuf Nomor 3, Kelurahan Kalabbirang,
Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar,
Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Zahlul Padil
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Alamat : Jalan Syech Yusuf Nomor 3, Kelurahan Kalabbirang,
Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar,
Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ince Hadiy Rahmat
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Alamat : Jalan Syech Yusuf Nomor 3, Kelurahan Kalabbirang,
Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar,
Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 150-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2025
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap
Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh
Mohammad Firdaus, yang bertempat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle,
Kelurahan Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan. kemudian permohonan tersebut pada Hari Jumat
tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan penetapan nomor
26/Pdt.P/2024/PN.Tka. yang menetapkan:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
b. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambahkan
nama pemohon dari Mohammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus
Daeng Manye.
c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas
pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Takalar untuk dicatat dalam catatan yang diperuntukkan
untuk itu.
d. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah
Rp.103.000,00 (Seratus tiga ribu rupiah).
2. Bahwa putusan tersebut menjadi dasar segala sesuatu penerbitan produk
hukum yang berkaitan dengannya sebagai bentuk kepatuhan hukum calon
Bupati Takalar nomor urut 01, maka seharusya Komisi Pemilhan Umum
(KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan putusan
penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan produk-produk Komisi
Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya. hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hal ini didukung dengan bukti P-1;
3. Bahwa Bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk nomor 7515081207670005
tertanggal 13 Agustus 2024 tertulis nama Mohammad Firdaus Daeng Manye
berbeda dengan Keputusan Pengadilan Negeri Takalar (bukti P-1) yang
tertulis Muhammad Firdaus Daeng Manye. Hal ini dibuktikan dalam Bukti
P-2;
4. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan membuat Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 Tentang
Penetapan Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Tahun 2024 yang mana dalam penetapan tersebut terdapat nama
calon Bupati IR.H.MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE,MM, yang tidak
sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan
penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan
Mohammad Firdaus Daeng Manye. Hal ini dibuktikan dengan Bukti P-3;
5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 335 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera
nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan
Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya
dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad
Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye, hal ini
sesuai Bukti P-4;
6. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu
huruf O dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah
makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang
lain,kesalahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Takalar Provinsi Sulawesi Selatan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar tidak
melakukan pengawasan akibat adanya kesalahan tersebut, maka Bawaslu
diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
7. Bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diduga kuat sebagai dasar
terbitnya Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana dengan ancaman minimal
5 (lima) tahun tertulis nama Ir. Mohammad Firdaus, MM tidak ada
kesesuaian dengan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye dalam
putusan Pengadilan Negeri (Bukti P-1), (Bukti P-2), (Bukti P-3), (Bukti P-4),
(Bukti P-5), (Bukti P-6), (Bukti P-7), (Bukti P-8), dan (Bukti P-9);
8. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu
huruf O dan huruf U yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah
makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang
lain, padahal semuanya itu terdapat dalam amar putusan Pengadilan Negeri
Takalar, jika hal tersebut adalah hal yang tidak disengaja dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas
hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang seharusnya diproses Bawaslu Takalar,
andai menggunakan fungsi pengawasan sebagaimana Perbawaslu Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa pada tanggal Rabu 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Takalar berdasarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 001
Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan yang mana pada TPS tersebut tidak ada nama
Pemilih Mohammad Firdaus Daeng Manye sementara sangat jelas
Mohammad Firdaus Daeng Manye/Muhammad Firdaus Daeng Manye/
Mohammad Firdaus Dg Manye yang ada hanya Mohammad Firdaus pada
nomor 242 dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hal ini makin mempertanyakan
bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan menjalankan tugasnya yang seharusnya tahapan
tersebut diawasi Bawaslu Kabupaten Takalar sebagaimana Pasal 4 ayat (1)
huruf b. Dalil ini didukung oleh Bukti P-6;
10. Bahwa pada MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Dewan Pimpinan
Pusast Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024
tanggal 24 Agustus 2024 tertulis nama MOHAMMAD FIRDAUS berbeda
dalam Kartu Tanda Penduduk yakni MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE, terlebih lagi berbeda dalam nama dalam penetapan Pengadilan 9
Agustus 2024, berdasarkan penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka
yakni MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, Bukti P-7;
11. Bahwa dalam MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 355/SK-
PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan tetulis nama MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, akan tetapi tidak sesuai dengan
penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka yakni
MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, Bukti P-8;
12. Bahwa Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertulis nama calon Bupati Nomor 1
(satu) Ir.H,MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, berbeda dengan
nama penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka
yakni MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, Bukti P-9;
13. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 4 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 728 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama calon
Bupati nomor urut 01, Ir, H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. yang
tidak sesuai dengan Penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (nomor 334 Tahun 2024) dan
Penetapan nomor urut calon (Nomor 335 Tahun 2024). terkait dengan
penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye berdasarkan
putusan Pengadilan bukan Mohammad Firdaus Dg Manye. Hal ini
dibuktikan dalam Bukti P-10;
14. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat penulisanyang berbeda yaitu
Daeng dan Dg, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna
nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika
hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja atau kelalaian dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas
hal tersebut seharusnya diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Takalar
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d peraturan Bawaslu Nomor 6
Tahun 2024 apalagi Bawaslu Kabupaten memiliki akses ke SILON KPU;
15. Bahwa akibat dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Takalar tidak
melakukan pengawasan terhadap verifikasi syarat administrasi bakal calon
Bupati Takalar Tahun 2024, maka semua nama Muhammad Firdaus Daeng
Manye berdasarkan penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri
Takalar (Bukti P-1) dalam dokumen maupun penetapan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Takalar tidak saling berkesesuaian (inkonsistensi) antara
Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, dan P-10;
16. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pecatatan
perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan
Negeri tempat pemohon;
17. Bahwa pasal 4 ayat (3) Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan
nama pada dokumen kependudukan menyatakan bahwa dalam hal
penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama
dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan
persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
18. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 tim Hukum pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Dr. Syamsari, S.Pt, MM dan H. M. Natsir Ibrahim, SE
melalui kuasa hukum Ahmad Hafiz and partners mengajukan gugatan
kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dalam pokok permohonan dalam point
6 dimana dalam:
a. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.P/20124/PN
Tka tertanggal 9 Agustus 2014;
b. Model B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK DPP Partai Persatuan
Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024;
c. … dan seterusnya (Bukti P-11)
19. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
sama sekali tidak mempertimbangkan gugatan sengketa di Mahkamah
Konstitusi dalam pokok perkara permohonan sengketa pada point 13 di atas
(P-12);
20. Bahwa teradu I setelah mengikuti rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pimilhan
Bupati wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 119/PL.02.3-
BA/7305/2024, tertulis nama IR.H.MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE,MM; Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Nomor 335 Tahun 2024
tertulis nama IR.HMOHAMMAD FIRDAUS DANEG MANYE,MM; Penetapan
Hasil Nomor 728 Tahun 2024 tertulis nama IR.HMOHAMMAD FIRDAUS DG
MANYE,MM dan menerima semua Berita Acara penetapan calon peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2014, seyogyanya
dipermasalahkan dalam rapat pleno atau setidak-tidaknya dipermasalahkan
di internal bawaslu dan menjadi temuan setelah menerima berita acara
tersebut bahwa mengapa nama tersebut tidak konsisten, tanpa Bawaslu
menunggu laporan masyarakat;
21. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar paling
bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap hasil pengawasan tahapan
verifikasi administrasi bakal calon dan penetapan calon Bupati Takalar dan
diduga lalai dan tidak profesional, melanggar sumpah/janji, tidak berprinsip
jujur, adil dan tertib dan akuntabel dalam melakukan pengawasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Bawaslu
Nomor 6 Tahun 2024. Belum lagi dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor
5 Tahun 2018, Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk
mufakat juga dalam Pasal 5 ayat (1) Dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018,
Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara dan dalam Pasal
16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota
diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai: c. tindak lanjut
temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sehingga
diduga kuat bawaslu Takalar tidak mendapatkan temuan dalam dokumen
bakal calon tersebut karena diduga tidak terlibat melakukan pengawasan.
Pasal 19 ayat (2) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno dipimpin
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari dasar tersebut sehingga ketua
Bawaslu wajib bertanggungjawab tidak adanya pengawasan dalam
pemenuhan administrasi syarat calon dan Penetapan calon Bupati/wakil
Bupati Takalar;
22. Bahwa Teradu II juga ikut serta dalam pleno Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor
119/PL.02.3-BA/7305/2024, tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS
DAENG MANYE, MM; Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Nomor 335
Tahun 2024 tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE,
MM; Penetapan Hasil Nomor 728 Tahun 2024 tertulis nama IR. H.
MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM juga seyogyanya teliti tentang
beberapa penetapan tersebut yang tidak konsisten terkait nama tersebut;
23. Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
diduga turut lalai, tidak profesional dan tidak cermat mengawasi
menverifikasi syarat admistrasi dan dokumen Kependudukan yang
diveifikasi kelompok kerja (pokja) Pencalonan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar dan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan sehingga dan tidak
konsisten penggunaan nama, dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor:
26/Pdt.P/2024/PN.Tka. adalah MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE,
nama dalam Kartu Tanda Penduduk tanggal 13-08-2024 MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurung
waktu 31 Mei-23 September 2024 pada nomor urut 242 yakni Mohammad
Firdaus, nama dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanggal 7 Juni
2024 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus, MM, dalam penetapan Calon Bupati
Nomor: 334 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE, MM; nama dalam Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Nomor 335
Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM;
nama dalam surat suara pemilihan adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS
DG MANYE, MM, nama Penetapan Perolehan Suara Nomor 728 Tahun 2024
adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM. Seharusnya Teradu
II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
yang paling bertanggungjawab sebagai Ketua Divisi Pengawasan yang
bertanggungjawab mengawasi substansi syarat pemenuhan admistrasi tapi
diduga tidakdilakukan sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
24. Bahwa Teradu III juga ikut serta dalam pleno penetapan Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun
2024 Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024, tertulis nama IR. H. MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE, MM; Penetapan Nomor Urut Pasangan calon
Nomor 335 Tahun 2024 tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE, MM; Penetapan Hasil Nomor 728 Tahun 2024 tertulis nama IR. H.
MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM juga seyogyanya teliti tentang
beberapa penetapan tersebut yang tidak konsisten terkait nama tersebut;
25. Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
diduga turut lalai, tidak profesional dan tidak cermat mengawasi
menverifikasi syarat admistrasi dan dokumen Kependudukan yang
diveifikasi kelompok kerja (pokja) Pencalonan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar dan Divisi Teknis Penyelenggaraan sehingga dan tidak
konsisten penggunaan nama, dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor:
26/Pdt.P/2024/PN.Tka. adalah MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE,
nama dalam Kartu Tanda Penduduk tanggal 13-08-2024 MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurung
waktu 31 Mei-23 September 2024 pada nomor urut 242 yakni Mohammad
Firdaus, nama dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanggal 07 Juni
2024 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus, MM, dalam penetapan Calon Bupati
Nomor: 334 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE, MM; nama dalam Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Nomor 335
Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM;
nama dalam surat suara pemilihan adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS
DG MANYE, MM, nama Penetapan Perolehan Suara Nomor 728 Tahun 2024
adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM. Seharusnya Teradu
III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
yang memiliki bertanggungjawab mengawasi substansi syarat pemenuhan
admistrasi tapi diduga tidak dilakukan sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) huruf
c dan huruf d Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
26. Bahwa Para Teradu diduga lalai dan tidak profesional, melanggar
sumpah/janji, tidak berprinsip jujur, adil dan tertib dan akuntabel dalam
melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
dan e Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Belum lagi dalam Pasal 4
ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno dilaksanakan melalui
musyawarah untuk mufakat juga dalam Pasal 5 ayat (1) Dalam Perbawaslu
Nomor 5 tahun 2018, Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu)
suara dan dalam Pasal 16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan
mengenai: c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa sehingga diduga kuat bawaslu Takalar tidak
mendapatkan temuan dalam dokumen bakal calon tersebut karena diduga
tidak terlibat melakukan pengawasan;
27. Bahwa Para Teradu sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Takalar memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tahapan
verifikasi syarat calon dan penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Takalar
2024 dan memiliki hak meminta rapat pleno membahas verifikasi
administrasi syarat calon dan penetapan calon sesuai Pasal 17 (2) Rapat
Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
apalagi sistem pencalonan dapat diakses dalam aplikasi SILON KPU
sehingga tidak ada alasan tidak mengetahui kejadian tersebut;
28. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, rapat pleno
dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat, juga dalam Pasal 5 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2028 bahwa rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, setiap
anggota memiliki 1 (satu) suara;
29. Bahwa dalam Pasal 16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2028 dinyatakan bahwa
rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan
mengenai c. tindaklanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa;Bahwa berdasarkan point 29 diatas, diduga kuat
inkonsistensi nama berdasarkan rapat pleno yang diikuti di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menyangkut Kartu Tanda Penduduk
tanggal 13-08-2024 MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurung waktu 31 Mei-23 September 2024 pada
nomor urut 242 yakni Mohammad Firdaus, nama dalam Surat Keterangan
Catatan Kepolisian tanggal 07 Juni 2024 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus,
MM dan Berita Acara, dalam penetapan Calon Bupati Nomor: 334 Tahun
2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama
dalam Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Nomor 335 Tahun 2024 adalah
IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama dalam surat
suara pemilihan adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM,
nama Penetapan Perolehan Suara Nomor 728 Tahun 2024 adalah IR. H.
MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM, tidak diteliti menjadi temuan
Bawaslu Kabupaten Takalar untuk dilakukan perbaikan;
30. Bahwa Para Teradu dianggap lalai, tidak professional dan tidak akuntabel
dalam melakukan pengawasan administrasi pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Takalar 2024, sehingga Para Teradu dinilai turut serta tidak
taat azas dan tidak taat hukum atas putusan Pengadilan Negeri Takalar,
Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Tka tentang Permohonan mengubah
nama dari MOHAMMAD FIRDAUS menjadi MUHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE
31. Bahwa akibat kelalaian Para Teradu melakukan pengawasan syarat
administrasi pasangan calon Bupati Wakil Bupati Takalar sehingga
Keputusan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
diduga maladministrasi dan Bupati terpilih tidak memiliki kepastian Hukum
karena nama dalam ketetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Tka
berbeda dengan nama penetapaan calon terpilih sehingga dokumen-
dokumen yang ditandatangan setelah pelantikan Bupati terdapat nama yang
berbeda (Bukti P-13).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar
Kabupaten Takalar Provinsi Takalar Nomor
26/Pdt.P/2024/PN.Tka;
P-2 Kartu Tanda Penduduk;
P-3 Berita Acara Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupai/Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024;
P-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Takalar Nomor 335 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor
Urut;
P-5 Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tanggal 07 Juni 2024;
P-6 Daftar Pemilih Tetap;
P-7 MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Dewan Pimpinan
Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor
3605/KPTS/DPP/VIII/2024;
P-8 MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 355/SK-
PILKADA/DPP.DPD/VIII/2023;
P-9 Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar;
P-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Takalar Nomor 728 Tahun 2024. Tentang Penetapan
Perolehan suara;
P-11 Gugatan Tim Hukum di Mahkamah Konstitusi;
P-12 Putusan Mahkamah Konstitusi.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 3 Juli 2025 Para Teradu Perkara Nomor 150-
PKE-DKPP/V/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
II. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu diduga melakukan
perbuatan tidak melakukan pengawasan dalam pencalonan yang berkaitan
dengan persyaratan dan penetapan calon Bupati yang tidak memenuhi syarat,
dan lalai dalam pengawasan Penetapan/Putusan/Produk hukum yang
obscuur libel/tidak jelas.
III. TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(BAWASLU) KABUPATEN TAKALAR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN
TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA
DAERAH KABUPATEN TAKALAR.
a) Bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Takalar untuk melakukan pengawasan pemilihan terhadap
tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap,
tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan, dan tahapan proses dan penetapan calon, serta penetapan
hasil pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar, adalah sebagai berikut:
• Pasal 30 huruf (a) angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 13 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Pasal 30
Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. .............. ;
2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara
dan Daftar Pemilih Tetap;
3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan;
4. Proses dan penetapan calon;
5. .............. ;
6. .............. ;
7. .............. ;
8. .............. ;
9. .............. ;
10............. ;
11............. ;
12............. ;
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
• Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang berbunyi:
Pasal 2
(1) Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing
melakukan pengawasan atas penyusunan:
a. bahan Daftar Pemilih;
b. DPS;
c. DPT; dan
d. DPTb.
(2) …
• Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pasal 3
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan
pencalonan dalam Pemilihan;
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap tahapan yang meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon
perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. penetapan Pasangan Calon.
• Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pasal 42
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan
terhadap penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil
bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan
memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan
bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali
kota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL
KABKOKWK-BUPATI/WALIKOTA
dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai
penetapan hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati
atau wali kota dan wakil wali kota;
b. ........
c. ........
IV. PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG OLEH BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TAKALAR TERHADAP TAHAPAN
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DATA KEPENDUDUKAN
DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH
TETAP, DAN TAHAPAN PENCALONAN YANG BERKAITAN DENGAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCALONAN, TAHAPAN PROSES DAN
PENETAPAN CALON, SERTA TAHAPAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TAKALAR
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan upaya pencegahan
kepada KPU Kabupaten Takalar dan Ketua/Sekretaris Partai Politik se
Kabupaten Takalar dengan memberikan Surat Imbauan, sebagai berikut:
1. Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal
Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Tanggal 24
Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik
se Kabupaten Takalar [vide Bukti T-1];
2. Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal
Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di
Kabupaten Takalar Tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada
Ketua/Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Takalar [vide Bukti T-
2];
3. Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
Imbauan pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan
administrasi calon pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar.
Pada tanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Takalar [vide Bukti T-3];
4. Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
Imbauan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu Tanggal 3 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Takalar [vide Bukti T-4];
5. Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
Imbauan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan
Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar. Tanggal 22 September
2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide
Bukti T-5];
6. Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan
pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU
Kabupaten Takalar tanggal 17 September 2024 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti T-6];
7. Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal
Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tanggal 28
November 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar
[vide Bukti T-7];
V. UNTUK DIMINTAI JAWABAN TERKAIT PENGAWASAN TENTANG
PERMASALAHAN YANG DIADUKAN OLEH PENGADU TERHADAP
PENETAPAN NAMA CALON BUPATI TAKALAR YANG TIDAK MEMENUHI
SYARAT
1. PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI Bahwa
pengawasan tahapan daftar pemilih tetap dan tahapan pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, diatur pada:
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang- Undang menjadi Undang-Undang.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-
XXII/2024.
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota
8) Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024
tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2024.
2. BAWASLU KABUPATEN TAKALAR TELAH MELAKSANAKAN PENGAWASAN
TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU TENTANG PENETAPAN CALON
BUPATI YANG DIDUGA TIDAK MEMENUHI SYARAT
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati yang Tidak Memenuhi Syarat yakni Penulisan Nama
Calon Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye, sebagaimana dalil aduan
(Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 21, 23, 25, 26, 27, 28,
29, 31, 32, Halaman 4 s.d. 13). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut, Berikut
Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Takalar):
Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan
pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan
tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Takalar Tahun 2024
sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang
pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Bawaslu Kabupaten Takalar, sebagai berikut:
1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan
konfirmasi kepada KPU Kabupaten Takalar terkait dokumen
surat pernyataan perbedaan nama antara dokumen pencalonan
dan KTP elektronik dengan nama yang tercantum pada Formulir
MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai
Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024
adalah Mohammad Firdaus, dan Formulir MODEL
B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK dari DPP Partai Demokrat
Nomor 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 adalah
Mohammad Firdaus Daeng Manye [vide Bukti T-8]
2) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, yang
pada pokoknya terdapat surat pernyataan calon terkait
perbedaan nama antara Formulir MODEL
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan
Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024, yang
didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad
Firdaus, dengan KTP elektronik yang diserahkan oleh pasangan
calon sebagai persyaratan calon Bupati yang didalamnya tertulis
nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye.
[vide Bukti T-9];
3) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang
pada pokoknya dokumen dinyatakan belum benar diantaranya,
1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN.
CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan harta kekayaan
calon; 3. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah
visi, misi, dan program Pasangan Calon dapat menyerahkan
naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam hal Calon
menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri,
b. Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon
yang mencantumkan gelar, Fotokopy ijazah atau surat
keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi [vide Bukti T-10];
4) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA
Nomor 062.c/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September
2024, yang pada pokoknya dinyatakan belum memenuhi syarat
(BMS) tetapi pada aplikasi SILONKADA tersebut tidak dapat
dilihat jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
[vide Bukti T-11];
5) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang
pada pokoknya terdapat sejumlah 6 (enam) Dokumen Perbaikan
oleh Calon Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM,
diantaranya: 1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB.
PERNYATAAN.CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan
harta kekayaan calon; 3. Formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program
Pasangan Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy
dalam Silon; 5. Dalam hal Calon menjabat pada badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah, a. Surat pengajuan
pengunduran diri, b. Surat keterangan pengunduran diri
sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar, Fotokopy
ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi.
[vide Bukti T-12];
6) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
068/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September 2024, yang
pada pokoknya Pasangan Calon Bupati atas nama Mohammad
Firdaus melampirkan dokumen berupa fotocopy ijazah
Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas
Teknik Unhas untuk dokumen ijazah Strata-1 dan melampirkan
dokumen berupa fotokopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah
dilegalisir oleh Direktur Program Pasca Sarjana Universitas
Muhammadiyah Malang untuk dokumen ijazah Strata-2. [vide
Bukti T-13];
7) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024, yang
pada pokoknya Dokumen Persyaratan Calon Bupati a.n.
Mohammad Firdaus Daeng Manye dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS). [vide Bukti T-14];
8) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA
Nomor 071.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September
2024, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa proses
verifikasi telah mencapai progress 100% untuk tahapan
penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan
calon Wakil Bupati Takalar telah dilakukan verifikasi untuk
seluruh dokumen persyaratan administrasi, baik untuk
pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 1
maupun calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 2.
[vide Bukti T-15];
9) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang
pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar mengeluarkan Berita
Acara Nomor 119/PL.02.3- BA/7305/2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Tahun 2024 [vide Bukti T-16];
10) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA
Nomor 080.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September
2024, yang pada pokoknya di aplikasi SILONKADA viewer
Bawaslu Kabupaten Takalar telah menampilkan pasangan calon
kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala daerah, nomor 1 atas
nama Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, serta nomor 2 atas nama
H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan H. Hengky Yasin
dengan status “Ditetapkan” pada fitur Penetepan Daftar
Pasangan Calon untuk masing- masing pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar. [vide Bukti T-17];
11) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang
pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar menetapkan Daftar
Pemilih Tetap. Terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten
Takalar, KPU Kabupaten Takalar memberikan salinan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (MODEL A-KabKo Daftar
Pemilih) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten/Kota Takalar
Kecamatan Pattalassang, Desa/Kelurahan Kalabbirang TPS 001,
yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada
Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada nomor 242 [vide
Bukti T- 18];
Bahwa Dokumen Persyaratan Calon yang diserahkan pada
pendaftaran pasangan calon adalah salah satunya KTP-El dengan
NIK, sebagaimana Pasal 20 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
[vide Bukti T-19]. Sehingga tidak menjelaskan adanya syarat
dokumen tambahan berupa Putusan Pengadilan Negeri Takalar
terkait Perubahan Nama Calon atas nama Muhammad Firdaus
Daeng Manye kepada KPU Kabupaten Takalar. Dan Bawaslu
Kabupaten Takalar telah melakukan koordinasi melalui surat resmi
kepada KPU Kabupaten Takalar untuk meminta salinan dokumen
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024 [vide Bukti T-20]
VI. UNTUK DIMINTAI JAWABAN TERKAIT PENGAWASAN TENTANG
PERMASALAHAN YANG DIADUKAN OLEH PENGADU TERHADAP
MENETAPKAN PENETAPAN/PUTUSAN/PRODUK HUKUM YANG OBSCUUR
LIBEL/TIDAK JELAS
1. PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
Bahwa pengawasan tahapan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, diatur pada:
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menjadi
Undang-Undang.
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun
2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota.
3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. BAWASLU KABUPATEN TAKALAR TELAH MELAKSANAKAN
PENGAWASAN TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU TENTANG
MENETAPKAN PENETAPAN/PUTUSAN/PRODUK HUKUM YANG
OBSCUUR LIBEL/TIDAK JELAS
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Penetapan Putusan
Produk Hukum oleh KPU Kabupaten Takalar yakni Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar Tahun 2024, sebagaimana dalil aduan (Angka 13, Angka 14,
Angka 20, Angka 22, Angka 24 dan Angka 30, Halaman 8 s.d. 13).
Terhadap Dalil Pengaduan tersebut, Berikut Jawaban Teradu I s.d Teradu
III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar):
Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan
pada tahapan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Takalar
Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Bawaslu Kabupaten Takalar, sebagai berikut:
1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
096.a/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Takalar telah menyerahkan salinan
Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota, adapun
nama calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 adalah Ir. H. Mohammad
Firdaus Daeng Manye, M.M. [vide Bukti T-21];
Bahwa terkait aduan pengadu tentang persyaratan dan penetapan calon
Bupati Takalar Nomor Urut 1 atas nama MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE yang tidak memenuhi syarat, serta aduan pengadu tentang
penetapan/putusan/produk hukum yang obscuur libel/tidak jelas, bahwa
Pengaduan ini sejatinya serupa dengan Pengaduan Nomor 12-
P/LDKPP/I/2025 yang Diregistrasi Dengan Perkara Nomor 34-PKE-
DKPP/I/2025, Atas Nama Mirwan, yang pada substansinya mengandung
persoalan yang telah diperiksa, disidangkan, dan diputus oleh DKPP
dalam perkara sebelumnya dan Bawaslu Kabupaten Takalar turut hadir
menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait, dengan Putusan
Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia, tanggal 10 Juni 2025 [vide Bukti T-22], dalam amar
putusan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdani Pattiiha selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Ibrahim
Salim, Teradu III A. Jimmi Rusman, Teradu IV Muhammad Nadir dan
Teradu V Muhammad Ridwan masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Sehingga seluruh dalil, peristiwa, dan alat bukti yang disampaikan oleh
Pengadu dalam perkara ini merupakan duplikasi atau pengulangan dari
materi yang telah diajukan dan dipertimbangkan oleh DKPP dalam
perkara sebelumnya.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
117/LHP/PM.01.02/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia [vide Bukti T-23], yang mana berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik
Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028, tanggal
18 Juni 2025, yang pada pokoknya Merehabilitasi nama baik kepada
Hamdani Pattiiha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Takalar, Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhammad Nadir dan
Muhammad Ridwan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Takalar. [vide Bukti T- 24].
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu mengenai tidak terpenuhinya
syarat formil pendaftaran Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu) akibat terdapat perbedaan nama sebagaimana dalil aduan (Angka
18 dan Angka 19, Halaman 9). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut,
Berikut Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Takalar), bahwa terdapat relevansi antara Putusan Nomor
34-PKE-DKPP/I/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia, tanggal 10 Juni 2025, dengan uji materi pada sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun
2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi
perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Bawaslu Kabupaten
Takalar turut hadir menghadap Majelis dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi sebagai Pihak Terkait. dengan Putusan Nomor 79/PHPU.BUP-
XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanggal 4 Februari
2025 [vide Bukti T-25], dalam Amar Putusan:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa terkait perbedaan penulisan pada nama atau gelar sosial tidak
selalu berarti bahwa orangnya berbeda, berdasarkan pertimbangan
hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkesimpulan bahwa Mohammad
Firdaus Dg. Manye dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah
orang yang sama. Selain itu, dalam hukum pembuktian dikenal istilah
notoire feiten notorious (generally known) yang berarti setiap hal yang
"sudah umum diketahui" tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan
sidang pengadilan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Takalar; Dan
5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-25 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024
Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Persyaratan
T-1
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024
T-2 Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pendaftaran
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/08/2024
Tanggal 02 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
T-3
Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di
Kabupaten Takalar;
Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024
Tanggal 3 September 2024 Perihal Imbauan Perbaikan dan
T-4 Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024
Tanggal 22 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan
T-5
Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/ K.SN-18/09/2024
tanggal 17 September 2024 Perihal Imbauan Pencegahan
T-6
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada
Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT);
Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/K.SN-18/11/2024
Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
T-7 Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan WaAkil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
T-8
Takalar dengan Nomor: 051/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 29 Agustus 2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
T-9
Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor
059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Pasangan
T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
Nomor 062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September
2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA
pada Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi
T-11 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun
2024 Nomor 062.c/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05
September 2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Administrasi
T-12 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun
2024 Nomor 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08
September 2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
T-13 Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dengan
Nomor 068/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 11 September
2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian
T-14 Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Tahun 2024 dengan Nomor
070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA
pada Tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil
T-15 Penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024 dengan Nomor
071.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September 2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar
T-16
dengan Nomor 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22
September 2024;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA
pada Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
T-17
Bupati Takalar dengan Nomor
080.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024;
a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
Tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat
Kabupaten Takalar dengan Nomor:
073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September
2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar
T-18 menetapkan Daftar Pemilih Tetap;
b. Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih Provinsi
Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kota Takalar, Kecamatan
Pattallassang, Desa/ Kelurahan Kalabbirang, TPS 001
yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera
pada Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada
Nomor 242.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
T-19 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor
0079/HK.04.01/K.SN-18/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024
dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor
T-20
0083/HK.04.01/K.SN-18/09/2024 tanggal 02 September
2024, perihal permintaan salinan dokumen pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024;
a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Takalar yang dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, pada
tanggal 03 Desember s.d. 04 Desember 2024 dengan
T-21
Nomor 096.a/LHP/PM.01.02/11/2024;
b. Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-
Bupati/Walikota Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap
Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
T-22 Indonesia Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 10 Juni
2025;
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
117/LHP/PM.01.02/06/2025 tanggal 26 Juni 2025,
T-23 terhadap Pelaksanaan Putusan Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2025
tentang Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota
T-24 dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028, tanggal 18
Juni 2025;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-
T-25
XXIII/2025, tanggal 4 Februari 2025;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pengaduan, jawaban
tertulis Teradu, alat bukti yang disampaikan, serta fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan, Dalam hal ini Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) mencatat
hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan oleh Teradu
Teradu telah melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban pengawasan pada
setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024,
sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tindakan pengawasan dilakukan melalui surat imbauan,
klarifikasi, dan dokumentasi hasil pengawasan (Formulir Model A) pada
tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, hingga penetapan hasil
pemilihan sebagaimana dalil-dalil pengaduan Pengadu;
2. Terkait Persyaratan Calon atas Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye
Pengawasan telah dilakukan terhadap dokumen pencalonan yang terdapat
perbedaan penulisan nama. Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi dokumen
(e-KTP, surat pernyataan calon dan dokumen dari partai politik pengusung),
serta berlandaskan asas hukum notoire feiten dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, dinyatakan bahwa calon
tersebut adalah satu orang yang sama dan memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu Pengadu dalam persidangan telah mengakui bahwa calon tersebut
merupakan satu orang yang sama;
3. Terkait Dugaan Produk Hukum yang Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Teradu telah melakukan pengawasan terhadap penerbitan Keputusan KPU
Kabupaten Takalar tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Seluruh proses telah
diawasi dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Tidak ditemukan
ketidaksesuaian atau ketidakjelasan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Selain itu tidak terdapat Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar
sebagaimana permasalahan perbedaan nama maupun Keputusan KPU yang
didalilkan oleh Pengadu.
Kemudian berdasarkan fakta persidangan terdapat perbedaan Alat Bukti
Pengadu dan Alat Bukti Pihak Terkait dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar tentang Salinan Penetapan Pengadilan
Negeri Kabupaten Takalar No.26/Pdt.P/2024/PN Tka.
4. Substansi Pengaduan yang Telah Diputus Sebelumnya
• Dalil pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara ini pada
dasarnya telah diperiksa dalam perkara sebelumnya, yaitu Perkara
Nomor 34-PKE- DKPP/1/2025 yang telah ditolak seluruhnya oleh
DKPP dan memerintahkan rehabilitasi kepada KPU Kabupaten Takalar.
• Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXlll/2025, sebagaimana
angka [3.9.1] halaman 116 sampai dengan halaman 117, Mahkamah
berkesimpulan Mohammad Firdaus dan Mohammad Firdaus Daeng
Manye adalah orang yang sama.
Fakta-fakta diatas memberikan gambaran bahwa seluruh tindakan pengawasan
oleh Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah dilakukan sesuai prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku. Tuduhan mengenai perbuatan tidak
melakukan pengawasan dalam pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan penetapan calon Bupati yang tidak memenuhi syarat, dan lalai dalam
pengawasan Penetapan/Putusan/Produk hukum yang obscuur libel tidak jelas
tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk mengesampingkan proses kerja
yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar secara formal dan
substansial. Sehingga Teradu telah menjalankan fungsi pengawasan secara
proaktif, profesional, dan transparan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan
pemilihan yang berkepastian hukum, serta Teradu menunjukkan itikad baik dan
tanggung jawab etik dalam menyikapi setiap dinamika pencalonan yang timbul,
termasuk ketika terdapat keraguan administratif mengenai identitas calon;
Bahwa setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu
dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. Dalam hal ini Teradu 1
(satu) s.d. Teradu 3 (tiga) memberi Kesimpulan, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah melaksanakan Tugas dan
Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten
Takalar, secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah
kerja dan bersifat hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang),
Lege (aturan) dan Jure (hukum).
2. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) tetap teguh pada dalil-dalil
dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun
tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan
untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia.
3. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) menolak dan/atau menyangkal
setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu,
kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu) s.d.
Teradu 3 (tiga).
4. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah membuktikan dan
menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung jawaban, keterangan,
pendapat dan sikap Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga).
5. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah menjawab seluruh
pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Lex (undang- undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang
dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan.
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru,
tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola.
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak
relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu.
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi
Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu,
atau dalam hal ini hanya sebagai Saksi de auditu atau testimonium de
auditu yang didengar dari orang lain, dan bukan pengalaman sendiri
terhadap suatu peristiwa pokok pengaduan pengadu.
Berdasarkan uraian Kesimpulan Para Teradu sebagaimana tersebut di atas,
Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) tidak terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Takalar, Teradu 2 (dua) dan Teradu 3 (tiga) masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar; dan
5. Apabila Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 3 Juli 2025 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan
Nomor: 148 P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-
PKE-DKPP/V/2025, atas nama Jusalim Sammak, sebagai berikut:
UNTUK DIMINTAI KETERANGAN TERKAIT DENGAN SUPERVISI YANG
DILAKUKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP
BAWAHANNYA TERKAIT DENGAN PENGAWASAN PADA TAHAPAN
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN
2024
Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan
Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk
memberikan:
1. sanksi; dan
2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan
dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 7, yang berbunyi:
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. penyediaan wadah konsultasi;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. fasilitasi.
Pasal 12, yang berbunyi:
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak.
3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan
Pengawasan Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan
dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
4. Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi:
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan
pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan
dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan
telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, dengan cara sebagai berikut:
1. Supervisi pelaksanaan persiapan dan pelaksanaan Musyawarah (Tertutup)
Bawaslu Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang telah didaftar dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7305/V/2024, berdasarkan
Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
0672/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 17 Mei 2024;
2. Supervisi pelaksanaan Sidang Musyawarah (Terbuka) untuk agenda
Pembacaan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Pembuktian
Bawaslu Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang telah didaftar dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7305/V/2024 pasca tidak
terjadinya kesepakatan para pihak pada Musyawarah Tertutup, berdasarkan
Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
0698/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 21 Mei 2024;
3. Supervisi pelaksanaan Sidang Musyawarah (Terbuka) untuk tahapan
Pembuktian Pra penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan yang telah didaftar dalam Buku Register Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 002/PS.REG/73.7305/VI/2024,
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
0921/K.A.02/K.SN/07/2024 tanggal 3 Juli 2024, dan (vide BUKTI PT-1.1)
4. Kegiatan Konsolidasi Hukum dan Kelembagaan Pengawasan Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bagi Tim Fasiitasi
Pengawasan Pencalonan Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se
Sulawesi Selatan. (vide BUKTI PT-1.2)
Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar Tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan
kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang
terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
dan Bawaslu Kabupaten Takalar terkhusus pada pengawasan pencalonan.
KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN
DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pengaduan Nomor: 148 P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/V/2025 oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan:
a. Pengadu atas nama Jusalim Sammak, dan
b. Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar.
Sejatinya serupa dengan Pengaduan Nomor: 12-P/LDKPP/I/2025 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan:
a. Pengadu atas nama Mirwan;
b. Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Takalar, dan
c. Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. (vide
BUKTI PT-1.3)
2. Bahwa pada pokoknya Para Pengadu, yaitu Jusalim Samak dan Mirwan
mendalilkan perbedaan nama Calon Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024
Nomor Urut 1 (satu), antara nama Mohammad Firdaus dengan nama
Muhammad Firdaus Daeng Manye pada beberapa dokumen pada
pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024.
3. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
telah memeriksa dan memutus Pengaduan Nomor: 12- P/L-DKPP/I/2025
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 yang
diajukan oleh Pengadu atas nama Mirwan, berdasarkan Putusan Nomor
Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 tertanggal 10 Juni 2025 yang amar
putusannya sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdani Pattiiha selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II
Ibrahim Salim, Teradu III A. Jimmi Rusman, Teradu IV
Muhammad Nadir dan Teradu V Muhammad Ridwan masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (vide BUKTI PT-1.4)
4. Bahwa selain itu, juga terdapat relevansi antara Putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor: 34-
PKE-DKPP/I/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal
4 Februari 2025 yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024,
Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Syamsari, S.Pt., M.M. dan H. M. Natsir
Ibrahim, S.E. yang dimana salah satu pokok dalil Pemohon adalah terkait
adanya pelanggaran syarat formil pendaftaran calon Bupati Nomor Urut 1
(satu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024, akibat terdapat perbedaan nama antara nama Mohammad Firdaus
dengan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye pada beberapa dokumen
(vide BUKTI PT-1.5)
5. Bahwa adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, sebagai
berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk
selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide
BUKTI PT-1.5)
6. Bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 79/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 telah mengukuhkan dan/atau
membuktikan jika Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar telah
melaksanakan pengawasan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan.
Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan
bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 Surat Tugas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, yang terdiri:
1. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 0672/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 17 Mei
2024.
2. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 0698/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 21 Mei
2024.
3. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 0921/K.A.02/K.SN/07/2024 tanggal 3 Juli
2024.
PT-1.2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
366/KA.02/K.SN/08/202 tanggal 18 Agustus 2024 dengan
Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
PT-1.3 1. Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu) dengan
Pengaduan/atau Pelapor atas nama Mirwan dan Teradu
Ketuadan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Takalar.
2. Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor:
960/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 memanggil Ketua atau
Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar sebagai Pihak
Terkait pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
PT-1.4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 tertanggal
10 Juni 2025.
PT-1.5 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
[2.8.2] KPU KABUPATEN TAKALAR
Dengan ini memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap pengaduan
Nomor. 148 P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-
PKE-DKPP/V/2025, atas nama Jusalim Sammak, sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah melaksanakan Tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupat Takalar Tahun 2024
berdasarkan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan berdasarkan
PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti PT-2.1)
2. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menerima pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
berdasarkan Dokumen Persyaratan Calon pada PKPU Nomor 8 tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-2.2)
3. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
berdasarkan kesesuaian KTP-el dengan Dokumen Persyaratan Calon
lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota. Sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang
dilampirkan sebagai Dokumen Persyaratan Calon adalah
“MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE”; (Bukti PT-2.3)
4. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi yang
dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024;
(Bukti PT-2.4)
5. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten
Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024; (Bukti PT-2.5)
6. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yang dituangkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun
2024; (Bukti PT-2.6)
7. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024 telah dilakukan uji materi pada Sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor
perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah ditetapkan sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar
Putusan Dalam Pokok Permohonan “menyatakan permohonan
pemohon tidak dapat diterima”; (Bukti PT-2.7)
8. Bahwa KPU Kabupaten Takalar Telah menerima putusan terkait
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 12-PL/LDKPP/I/2025 yang
diregistrasi dengan perkara No. 34-PKE-DKPP/I/2025 dengan amar
putusan:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan
b. Merehabilitasi Nama Baik Teradu masing-masing selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Takalar; (Bukti PT-2.8)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Bukti PT.1 (Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan
berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota).
Bukti PT. 2 (Bagian Keempat PKPU Nomor 8 Tahun 2024
PT-2.2 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota).
Bukti PT. 3 (Dokumen KTP-el atas Nama “MOHAMMAD
PT-2.3
FIRDAUS DAENG MANYE”);
Bukti PT. 4 (Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 334
PT-2.4 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024);
Bukti PT. 5 (Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335
PT-2.5 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024);
Bukti PT. 6 (Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728
PT-2.6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Takalar Tahun 2024);
Bukti PT. 7 (Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
PT-2.7 Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4
Februari 2025); dan
PT-2.8 Bukti PT. 8 (Amar Putusan DKPP No. 34-PKE-DKPP/I/2025)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga
tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan dan penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Bahwa
sebagaimana diketahui berdasarkan permohonan perubahan nama Calon
Bupati Takalar Tahun 2024 atas Mohammad Firdaus kepada Pengadilan Negeri
Takalar, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan Penetapan
Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka, menetapkan (1)
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Memberi izin kepada
Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari Mohammad
Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-1). Bahwa
dalam e-KTP dengan Nomor 7515081207670005 tertanggal 13 Agustus 2024,
tercantum/tertulis nama Mohammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-2),
yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri
Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Takalar
menerbitkan Berita Acara Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024 (vide Bukti P-3). Bahwa dalam Berita Acara a quo terdapat nama
Calon Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, yang tidak sesuai
dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka,
yang seharusnya Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-3). Demikian
halnya dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024 (vide Bukti P-
4), tercantum nama calon Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor Urut 01 adalah Ir.
H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, yang juga tidak sesuai dengan
penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka.
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Takalar kembali
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024
tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024. Bahwa dalam Keputusan a quo, tersebut tertera nama calon Bupati
Nomor Urut 01 Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. Berdasarkan hal
tersebut, terdapat perbedaan nama yang tertera Keputusan a quo, dengan nama
yang tertera dalam Berita Acara Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024, yang mencantumkan Ir. H. Mohammad Firdaus
Daeng Manye, MM sebagai calon Bupati Takalar Tahun 2024.
Bahwa uraian fakta tersebut, Para Teradu tidak melaksanakan tugas dan
fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Takalar,
sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu telah melakukan pengawasan pemilihan terhadap tahapan
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan
Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, Tahapan pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, dan Tahapan proses
dan penetapan calon, serta penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Takalar Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Para Teradu telah melakukan upaya pencegahan terhadap
pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024, dengan menerbitkan Surat Imbauan sebagai berikut:
1. Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan
Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan
kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se Kabupaten Takalar (vide Bukti T-
1);
2. Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan
Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Takalar, tanggal 24
Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se-
Kabupaten Takalar (vide Bukti T-2);
3. Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan
pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon
pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 2 September 2024 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (Vide Bukti T-3);
4. Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024, Perihal Imbauan
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak
Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, tanggal 3 September 2024 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (Vide Bukti T-4);
5. Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan
Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten
Takalar, tanggal 22 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Takalar (Vide Bukti T-5);
6. Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal imbauan
pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada pelaksanaan
rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Takalar, tanggal
17 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar
(vide Bukti T-6);
7. Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 28 November 2024 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (vide Bukti T-7).
Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan pengawasan pada tahapan
pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati
Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang
dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Takalar sebagai berikut:
1. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan konfirmasi kepada
KPU Kabupaten Takalar terkait dokumen surat pernyataan perbedaan nama
antara dokumen pencalonan dan KTP elektronik dengan nama yang
tercantum pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP
Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 adalah
Mohammad Firdaus, dan Formulir MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK
dari DPP Partai Demokrat Nomor 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024
adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti T-8);
2. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, yang pada
pokoknya terdapat surat pernyataan calon terkait perbedaan nama antara
Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan
Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024, yang didalamnya tertulis
nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus, dengan KTP elektronik yang
diserahkan oleh pasangan calon sebagai persyaratan calon Bupati yang
didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus Daeng
Manye (vide Bukti T-9);
3. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada
pokoknya dokumen dinyatakan belum benar diantaranya, 1. Surat
Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN. CALON.KWK); 2. Surat tanda
terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan
Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam
hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan
pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar,
Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi
(vide Bukti T-10);
4. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor
062.c/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada
pokoknya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tetapi pada aplikasi
SILONKADA tersebut tidak dapat dilihat jenis dokumen yang dinyatakan
belum memenuhi syarat (vide Bukti T-11);
5. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada
pokoknya terdapat sejumlah 6 (enam) Dokumen Perbaikan oleh Calon
Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, diantaranya: 1. Surat
Pernyataan (Formulir Model BB. PERNYATAAN.CALON.KWK); 2. Surat tanda
terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan
Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam
hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan
pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar,
Fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi
(vide Bukti T-12);
6. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
068/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September 2024, yang pada
pokoknya Pasangan Calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus
melampirkan dokumen berupa fotocopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah
dilegalisir oleh Dekan Fakultas Teknik Unhas untuk dokumen ijazah Strata-
1 dan melampirkan dokumen berupa fotokopy ijazah Perguruan Tinggi yang
telah dilegalisir oleh Direktur Program Pasca Sarjana Universitas
Muhammadiyah Malang untuk dokumen ijazah Strata-2. (vide Bukti T-13);
7. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024, yang pada
pokoknya Dokumen Persyaratan Calon Bupati a.n. Mohammad Firdaus
Daeng Manye dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T-14);
8. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor
071.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada
pokoknya menunjukkan bahwa proses verifikasi telah mencapai progress
100% untuk tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
Bupati dan calon Wakil Bupati Takalar telah dilakukan verifikasi untuk
seluruh dokumen persyaratan administrasi, baik untuk pasangan calon
Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 1 maupun calon Bupati dan calon
Wakil Bupati nomor urut 2 (vide Bukti T-15);
9. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Takalar mengeluarkan Berita Acara Nomor
119/PL.02.3- BA/7305/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (vide Bukti T-16);
10. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor
080.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada
pokoknya di aplikasi SILONKADA viewer Bawaslu Kabupaten Takalar telah
menampilkan pasangan calon kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala
daerah, nomor 1 atas nama Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, serta nomor 2
atas nama H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan H. Hengky Yasin
dengan status “Ditetapkan” pada fitur Penetepan Daftar Pasangan Calon
untuk masing- masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar (vide Bukti T-17); dan
11. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap.
Terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Takalar, KPU Kabupaten Takalar
memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (MODEL A-KabKo
Daftar Pemilih) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten/Kota Takalar
Kecamatan Pattalassang, Desa/Kelurahan Kalabbirang TPS 001, yang pada
pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada Formulir MODEL A-KabKo
Daftar Pemilih pada nomor 242 (vide Bukti T- 18);
Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024, Bahwa Dokumen Persyaratan Calon yang diserahkan
pada pendaftaran pasangan calon adalah salah satunya KTP-el dengan NIK.
Bahwa tidak terdapat adanya syarat dokumen tambahan berupa Putusan
Pengadilan Negeri Takalar terkait Perubahan Nama Calon atas nama
Muhammad Firdaus Daeng Manye kepada KPU Kabupaten Takalar.Para Teradu
juga melakukan koordinasi melalui surat kepada KPU Kabupaten Takalar untuk
meminta salinan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar Tahun 2024 (vide Bukti T-20).
Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan pengawasan pada tahapan
penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai
dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal
4 Desember 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar telah
menyerahkan salinan Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota,
adapun nama calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 adalah Ir. H. Mohammad
Firdaus Daeng Manye, M.M. (vide Bukti T-21).
Bahwa terkait aduan Pengadu tentang persyaratan dan penetapan calon
Bupati Takalar Nomor Urut 1 atas nama MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE
yang tidak memenuhi syarat, serta aduan Pengadu tentang
penetapan/putusan/produk hukum yang obscuur libel/tidak jelas, bahwa
Pengaduan a quo sejatinya serupa dengan Pengaduan Nomor 12-
P/LDKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-
DKPP/I/2025, dengan Pengadu atas nama Mirwan, yang pada substansinya
mengandung persoalan yang telah diperiksa, disidangkan, dan diputus oleh
DKPP dalam perkara sebelumnya dan Bawaslu Kabupaten Takalar turut hadir
menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait, dan telah diputus
dengan Putusan Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 oleh DKPP pada tanggal 10 Juni
2025 (vide Bukti T-22).
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu mengenai tidak terpenuhinya
syarat formil pendaftaran Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu)
akibat terdapat perbedaan nama sebagaimana dalil aduan (Angka 18 dan Angka
19, Halaman 9). Terhadap dalil aduan tersebut, terdapat relevansi antara
Putusan DKPP Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 10 Juni 2025 dengan
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun
2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi perkara
Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahwa Para Teradu turut hadir menghadap
Majelis dalam Sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. Bahwa
Perkara a quo, telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan
Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 4 Februari 2025 (vide Bukti T-25).
Bahwa terkait perbedaan penulisan pada nama atau gelar sosial tidak selalu
berarti bahwa orangnya berbeda, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025,
disimpulkan bahwa Mohammad Firdaus Dg. Manye dengan Mohammad Firdaus
Daeng Manye adalah orang yang sama. Selain itu, dalam hukum pembuktian
dikenal istilah notoire feiten notorious (generally known) yang berarti setiap hal
yang "sudah umum diketahui" tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan
sidang pengadilan.
Berdasarkan serangkain fakta tersebut, Para Teradu telah melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga
dalil aduan Pengadu harus ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] pada pokoknya terkait dengan Para
Teradu tidak melakukan pengawasan atas perbedaan nama Calon Bupati
Takalar Tahun 2024 Mohammad Firdaus dengan Mohammad Firdaus Daeng
Manye yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar (vide Bukti P-3). Bahwa
sebelum DKPP mempertimbangkan tentang dalil aduan Pengadu mengenai Para
Teradu tidak melakukan pengawasan atas perbedaan nama calon Bupati a quo.
DKPP terlebih dahulu mempertimbangkan terkait dengan perbedaan nama calon
Bupati atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Bahwa berkenaan dengan perbedaan nama calon Bupati atas nama
Mohammad Firdaus Daeng Manye telah diperiksa dan diputus oleh DKPP
dengan Putusan Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 10 Juni 2025, oleh
karena itu sepanjang perbedaan nama calon Bupati atas nama Mohammad
Firdaus Daeng Manye sudah kehilangan objek sehingga tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan. Dengan demikian, DKPP selanjutnya akan
mempertimbangkan dalil aduan Pengadu sepanjang terkait dugaan bahwa Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, tidak
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024.
Bahwa terhadap dalil a quo, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Tahun 2024, Para Teradu telah melakukan upaya pencegahan terjadinya
pelanggaran Pemilihan dengan menerbitkan beberapa Surat Imbauan, di
antaranya: Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal
Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 24 Agustus 2024 (vide
Bukti T-1), Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal
Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Takalar, tanggal
24 Agustus 2024 (vide Bukti T-2), Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-
18/09/2024 Perihal Imbauan pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan administrasi calon pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar,
tanggal 2 September 2024 (vide Bukti T-3), Surat Imbauan Nomor
0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024, Perihal Imbauan Perbaikan dan Penyerahan
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
tanggal 3 September 2024 (vide Bukti T-4), Surat Imbauan Nomor
0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Penetapan
Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 22 September
2024 (vide Bukti T-5), Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024
Perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada
pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten
Takalar, tanggal 17 September 2024 (vide Bukti T-6), dan Surat Imbauan Nomor
0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
tanggal 28 November 2024 (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat tahapan
pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar Tahun 2024, Para Teradu hadir dan melaksanakan tugas pengawasan.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, saat Pasangan Calon Mohammad Firdaus
Daeng Manye dan Henky Yasin, Para Teradu telah menyampaikan temuan
adanya perbedaan nama Calon Bupati Takalar dimaksud. Bahwa menurut Para
Teradu pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai
Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 tercantum
Mohammad Firdaus, sedangkan pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.
PARPOL.KWK dari DPP Partai Demokrat Nomor 355/SK-
PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 dan KTP-el tercantum Mohammad Firdaus Daeng
Manye (vide Bukti T-8). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan temuan
tersebut, kemudian Para Teradu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten
Takalar dan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada Calon dan
Parpol Pengusung. Berdasarkan hasil konfirmasi diperoleh fakta bahwa calon
Bupati Takalar Tahun 2024 Mohammad Firdaus merupakan orang yang sama
dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye yang didukung oleh Parpol
Pendukung. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir
Model A) Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor 051/LHP/PM.01.02/08/2024,
tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T-8).
Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan
dalil aduan Pengadu bahwa terdapat perbedaan nama Calon Bupati Takalar
Tahun 2024 Mohammad Firdaus dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye,
juga telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi oleh Pemohon Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Tahun 2024, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Syamsari, S.Pt., M.M.
dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E.. Bahwa permohonan a quo diregistrasi oleh
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahwa dalam
sidang perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Para Teradu sudah
memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait (vide Bukti T-25). Demikian
halnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu juga telah
melaksanakan pengawasan terhadap Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Takalar.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Para Teradu
selaku penyelenggara pemilu yang memiliki tugas pokok dan wewenang
melakukan pengawasan sudah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan
dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Takalar Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam melaksanakan pengawasan Para Teradu sudah melakukan
serangkaian proses, antara lain, menerbitkan beberapa himbauan (vide Bukti T-
1 s.d. Bukti T-7) sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024.
Selain itu, dari hari Pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu ditemukan
adanya perbedaan nama pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK
dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024
yang tercantum nama calon Bupati Mohammad Firdaus, sedangkan KTP-el
tercantum Mohammad Firdaus Daeng Manye. Atas temuan tersebut Para Teradu
kemudian menindaklanji dengan melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten
Takalar untuk memastikan perbedaan nama tersebut. Dengan demikian, Para
Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam melakukan
pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024. Para Teradu terbukti sudah bekerja secara profesional, cermat, akutabel,
dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan
wewenangnya dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu II Zahlul Padil dan Teradu III Ince Hadiy
Rachmat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Selasa, tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani