Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2019
R. Moeh Nufrianto Aris Munandar, Anggota KPU Kota Yogyakarta
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 025-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan, 1. Bahwa sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil R.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB, Korban, Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil Teradu saat selesai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek Pantarlih). Dalam perjalanan, Teradu memaksa secara berkali-kali untuk mencium korban.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 025-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33- PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hamdan Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU D.I Yogyakarta Alamat : Jl. Aipda Tut Harsono No. 47 Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar Jabatan : Anggota KPU Kota Yogyakarta Alamat Kantor : Jl. Magelang No. 41 Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 025-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan, 1. Bahwa sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar (Anggota KPU Kota Yogyakarta). Pada saat didalam mobil, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar memaksa secara berkali-kali untuk mencium Endah Pinasthi Putri; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar berupaya melepaskan celana Endah Pinasthi Putri yang mengakibatkan putusnya ikat pinggang karena korban berusaha melarikan diri dari dalam mobil; 3. R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar mengunggah foto Endah Pinasthi Putri melalui media line tanpa menggunakan kerudung dan terdapat bekas kecupan dileher; 4. R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar beberapa kali mengirim foto dan video yang tidak senonoh kepada Endah Pinasthi Putri bahkan sering melakukan komunikasi via WhatsApp yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; 5. Perbuatan tersebut menimbulkan suasana tidak kondusif di KPU Kota Yogyakarta. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-19 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Undangan tindaklanjut hasil konsultasi ke KPU RI tanggal 6 1. P-1 Februari 2019; 2. P-2 Notulensi rapat pleno tanggal 6 Februari 2019; 3. P-3 Berita Acara Nomor 55/PK.01-BA/34/Prov/II/2019; 4. P-4 Surat KPU Kota Yogyakarta Nomor 32/PP.05-Lp3471/KPU- Kota/I/2019 tanggal 18 Januari 2019; 5. P-5 Surat pengunduran diri Endah Pinasthi Putri, tanggal 15 Januari 2019; 6. P-6 Proseding tindaklajut tanggal 15 Januari 2019; 7. P-7 Berita Acara Nomor 55A/BA/I/2019; 8. P-8 Proseding tindaklajut tanggal 17 Januari 2019; 9. P-9 Berita Acara Nomor 54A/BA/I/2019; 10. P-10 Berita Acara Nomor 56A/BA/I/2019; 11. P-11 Surat undangan klarifikasi Aris Munandar tanggal 21 Januari 2019; 12. P-12 Proseding tindaklajut tanggal 21 Januari 2019; 13. P-13 Berita Acara Nomor 45/PK.01-BA/34/Prov/I/2019; 14. P-14 Surat undangan tindaklanjut klarifikasi tanggal 23 Januari 2019; 15. P-15 Notulensi tindaklanjut klarifikasi tanggal 23 Januari 2019; 16. P-16 Berita Acara Nomor 49/PK.01-BA/34/Prov/I/2019; 17. P-17 Surat KPU Yokyakarta Nomor 039/SDM.05.1- SD/34/Prov/I/2019; 18. P-18 Surat KPU RI Nomor 213/SDM.13-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019; dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 19. P-19 Flashdisk data alat bukti. [2.4] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Maret 2019, Pihak Terkait memberikan keterangan dihadapan Majelis, 1. KPU Kota Yogyakarta menyampaikan keterangan yang pada pokoknya bahwa KPU Kota Yogyakarta pada tanggal 15 Januari 2019 menerima surat pengunduran diri dari korban, Endah Phinasti Putri selaku Anggota PPK Ngampilan dengan alasan karena adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu kepada korban; 2. PPK Ngampilan memberikan keterangan bahwa malam hari setelah kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek Pantarlih) pada sekitar bulan April/Mei 2018, Nawawi (Ketua PPK Ngampilan) meminta Fuad (Anggota PPK Ngampian) untuk mengantar korban pulang ke rumahnya, namun Teradu justru meminta korban untuk menumpang mobil Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 16 Maret 2019, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Sekitar bulan April/Mei 2018 diadakan acara pertemuan mendadak Ketua dan Anggota PPK Ngampilan dihadiri pula oleh Endah Pinasthi Putri sebagai Ketua Divisi Data PPK Ngampilan yang terhitung sebagai anggota PPK Ngampilan yang baru, saya juga hadir didalamnya, hal ini dilakukan atas perintah permintaan lisan Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Yogyakarta karena berdasarkan laporan bahwa hasil kinerja Pantarlih minggu 1 s-d ke 4 memasuki hari ke 4 belum dilaporkan oleh PPS Notoprajan ke PPK Ngampilan, maka PPK Ngampilan meminta kepada PPS Notoprajan menyelesaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih dari Pantarlih se Kelurahan Notoprajan sebagai bahan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 dibantu oleh para Pantarlih pada malam itu, kalau saya tidak salah ingat (Via WA namun sudah terhapus chattingnya) pada siang hari sebelum pertemuan tersebut diatas, Endah Pinasthi Putri memberi tahu saya bahwa dirinya merasa kesal, jengkel dan pusing karena arahan Endah Pinasthi Putri kepada PPS Kelurahan Notoprajan tidak dikerjakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan Pantarlih, usai pertemuan tersebut sebelum pulang ke rumah Saya, Saudara Muh. Nawawi (Ketua PPK Ngampilan) berkendara motor sendiri, Saudara Fuad Mahri (Anggota PPK Ngampilan) memboncengkan Endah Pinasthi Putri makan malam dengan membeli Bakmi di daerah Ngadiwinatan setelah selesai Muh. Nawawi meminta Endah Pinasthi Putri menumpang mobil saya dan Endah Pinasthi Putri pun juga setuju, dalam perjalanan pulang Endah Pinasthi Putri bercerita masalah pribadi kepada saya diantaranya mengapa dirinya mendaftarkan diri sebagai Anggota PPK Ngampilan yaitu karena untuk menambah penghasilan selain gaji yang diterima sebagai Pegawai di Age Dental Jl. Pakuningratan, na honor/uang kehormatan sebagai Anggota PPK Ngampilan sepenuhnya akan diberikan kepada Ibunya guna membantu biaya sekolah adiknya yang masih sekolah di SMA Negeri 4 Yogyakarta, kemudian juga diceritakan bagaimana Endah Pinasthi Putri dalam kehidupan kesehariannya bersama anak putri Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tunggalnya yang bernama Yunita Ayu Wardhani dirumah Simbahnya di Kampung Ngampilan, dari situ muncul rasa sayang saya sekaligus penghormatan saya atas perjuangan Endah Pinasthi Putri sebagai seorang orang tua tunggal (single parent) menghidupi anaknya sekaligus juga membantu Ibu dan adiknya, kemudian entah karena apa tiba-tiba saya meminta kepada Endah Pinasthi Putri untuk sebuah ciuman; 2. Berawal dari cerita diatas saya dengan Endah Pinasthi Putri mulai intens komunikasi baik yang berkenaan dengan tugas sebagai penyelenggara pemilu maupun curhat pribadi, diawal ketugasannya Divisi Data relatif bekerja paling berat terkadang mengerjakan data pemilih dibantu oleh orang lain diluar PPK dan PPS (Foto terlampir), bahkan jika lembur sering dikerjakan di Indomart, Kafe dan tempat lain yang menyediakan fasiliilitas wifi gratis karena kalau unggah data dengan fasilitas tetring HP lama kelamaan boros di biaya paketan internet demikian yang sering dikeluhkan Endah Pinasthi Putri kepada saya, kemudian saya menawarkan/meminjami modem smartfren sebagai sarana unggah data ke Sidalih dan Endah Pinasthi Putri berkenan menerimanya, kemudian terkait masalah pribadi yang diungkapkan Endah Pinasthi Putri kepada saya yaitu bagaimana ia bisa menghindar dari teman yang dahulu pernah dekat dengannya karena temannya tersebut menurutnya sering ingin bertemu dengan Endah Pinasthi Putri, benar adanya suatu saat saya dengan Endah Pinasthi Putri habis makan bakmi di bilangan Jl. Godean saat itu Endah Pinasthi Putri mendahului pulang dengan mengendarai motor dari arah barat kemudian belok ke kanan pertigaan Jatiwangi Endah Pinasthi Putri dihadang oleh temannya dan terjadi percekcokan, mengetahui hal tersebut saya berusaha melerai, ketika saya berhadapan dengan temannya kesempatan itu dimanfaatkan Endah Pinasthi Putri kembali mengendarai motor pulang dengan kecepatan agak tinggi dan dikejar dari belakang oleh temannya namun tidak sampai terkejar hingga dapat pulang sampai rumah dengan selamat. Kemudian terkait upaya saya pernah membuka membuka celana sampai ikat pinggang putus kejadian kapan saya lupa kapan, dimana jam berapa tetapi benar saya akui tetapi tidak berlanjut lebih daripada itu karena saya menghentikan hal tersebut dan seketika sadar akan hal itu saya meminta maaf kepada Endah Pinasthi Putri dan segera setelah itu saya hantarkan pulang di Kampung Ngampilan sampai dipinggir Jl. Letjen Suprapto yang kebetulan rumah Simbahnya tidak jauh dari Jalan dimana Endah Pinasthi Putri tinggal, sembari pamit pulang saya meminta maaf kembali kepada Endah Pinasthi Putri dan dijawab ya sudah nggak papa, hati-hati kalau pulang jika sudah sampai rumah WA; 3. Jujur saya telah teledor mengunggah kedua foto tersebut karena mengungkapkan rasa jengkel kepada Endah Pinasthi Putri, yang menurut pandangan saya setelah dibantu memperbaiki kinerja PPK Ngampilan saat anggotanya masih berjumlah 3 (tiga) orang, bagaimana mendudukan setara antara semua anggota PPK Ngampilan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu Ad Hoc, karena sebelumnya Endah Pinasthi Putri merasa sudah tidak kuat sebagai Anggota PPK Ngampilan karena 2 anggota PPK lainnya kurang maksimal membantu proses perjalanan data Pemilih masih ditambah PPS Notoprajan tidak menunjukkan arah perbaikan kinerjanya sehingga KPU Kota Yogyakarta Pak Hasyim, Pak Frenky dan saya harus turut menyelesaikan dengan datang ke PPS Notoprajan meminta Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kejelasan kesanggupan menjalankan kewajiban sebagai PPS menyelesaikan tugas data pemilih terutama mengecek kegandaan disandingkan data intra SIAK dan juga Endah Pinasthi Putri merasa seperti bekerja sendiri di bagian data pemilih, dalam hal lain juga tidak dilibatkan tentang kejelasan peruntukan anggaran PPK Ngampilan selain Uang Kehormatan untuk apa saja siapa yang membelanjakan, kesemuanya tugas tersebut sampai mengalahkan perhatian terhadap putri tunggalnya bahkan sempat membuat surat pengunduran diri namun tidak disetujui oleh KPU Kota Yogyakarta dan tetap dipertahankan sebagai anggota PPK Ngampilan; 4. Sebenarnya Endah Pinasthi Putri juga pernah mengirimkan foto (terlampir) yang menggambarkan hal yang tidak senonoh kepada saya, bahkan pernah juga mencurahkan kegundahan hati ketika bagaimana rasanya kangen seorang perempuan (isteri) yang pernah memiliki pasangan hidup dalam hidup berumahtangga kepada seorang suami; 5. Saya merasa memang sedikit kurang kondusif dalam lingkungan kerja KPU Kota Yogyakarta dan PPK se Kota Yogyakarta, namun tidak demikian halnya dengan PPS se Kota Yogyakarta karena sering berkonsultasi melalui WA mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu tahun 2019 dan sering saya minta PPS tersebut untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada PPK sesuai wilayahnya. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Foto korban;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB, Korban, Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil Teradu saat selesai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek Pantarlih). Dalam perjalanan, Teradu memaksa secara berkali-kali untuk mencium korban. Pada kesempatan yang lain, Teradu juga melakukan tindakan asusila dengan cara berupaya memaksa melepaskan celana korban yang menyebabkan ikat pinggang putus dan kancing baju lepas karena korban berusaha menolak. Teradu juga mengunggah foto korban yang terdapat ciuman berbekas di leher melalui media facebook dan line milik Teradu tanpa kerudung. Teradu beberapa kali mengirim foto dan video yang tidak senonoh bahkan sering mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri melalui Whatsapp. Perbuatan Teradu menimbulkan suasana kerja tidak kondusif di lingkungan penyelenggara pemilu di Kota Yogyakarta; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya mengakui dan membenarkan dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu, setelah selesai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek Pantarlih) pada sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 WIB, Muh. Nawawi (Ketua PPK Ngampilan) meminta Korban, Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil Teradu. Dalam perjalanan, korban menceritakan masalah pribadi dan kehidupan kesehariannya bersama Ibu dan anaknya. Atas cerita Korban, Teradu bersimpati dan meminta mencium korban. Teradu dan korban intens berkomunikasi baik berkaitan dengan tugas maupun masalah pribadi. Teradu mengakui pernah memaksa membuka membuka celana korban untuk berhubungan layaknya suami istri hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas. Teradu membenarkan mengungah foto korban bekas ciuman di leher tanpa jilbab di facebook dan line. Tindakan Teradu disebabkan oleh rasa jengkel Teradu kepada korban yang telah dibantu tugas-tugasnya sebagai anggota PPK Ngampilan tetapi kemudian memblokir dan memutus seluruh media komunikasi pada saya. Teradu membenarkan mengirimkan video dirinya yang tak senonoh kepada korban, tetapi korban juga pernah mengirimkan gambar dirinya tak senonoh kepada Teradu. Teradu membenarkan adanya kondisi tidak kondusif dengan PPK di wilayah kerja KPU Kota Yogyakarta; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati Teradu kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk menghidupi anak putri dan orang tuanya. Teradu juga membenarkan, pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas, pada suatu waktu dan tempat di dalam mobil saat Teradu mengantar korban pulang dari kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek Pantarlih) pada sekitar bulan April/Mei 2018. Pengakuan Teradu, diperkuat oleh keterangan Nawawi selaku Pihak Terkait dalam kedudukan sebagai Ketua PPK Ngampilan mengenai waktu kejadian, yang meminta kepada Fuad sebagai anggota PPK Ngampilan untuk mengantar korban pulang ke rumah setelah acara Bimtek Pantarlih selesai, namun hal tersebut tidak terjadi karena diminta oleh Teradu untuk mengantar korban pulang ke rumah hingga terjadi peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu ke Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DKPP. Teradu membenarkan pula mengajak berhubungan badan serta mengirimkan video dirinya yang tidak senonoh kepada korban melalui media WhatsApp (WA). Demikian halnya Teradu mengakui mengunggah foto korban dengan bekas ciuman di leher tanpa kerudung di facebook dan line. Menurut DKPP, Tindakan Teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental. Teradu justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,