Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.60/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan PPK Danurejan
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 10/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 12 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 pukul 15.15 WIB, Antonius Fokki Ardiyanto melaporkan kepada Panwas Kota Yogyakarta terkait dugaan Ketua PPK Danurejan tidak menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi dari Panwascam Danurejan pada saat tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Danurejan terkait pembukaan surat suara tidak sah pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Danurejan; [4.2.] Menimbang jawaban Teradu yang pada pokoknya membantah aduan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas oleh Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Danurejan. Terhadap permintaan Saksi Paslon Nomor Urut 1 yang menghendaki agar surat suara rusak dibuka, Teradu telah meminta pendapat Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan Panwascam Danurejan.
Pasal DilanggarPasal 20 Peraturan; Pasal 20 Peraturan KPU
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ari Nupiksojati selaku Ketua PPK Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 60/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
60/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 2 Maret 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
60/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Pilkeska Hiranurpika
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Yogyakarta
Alamat : Jalan Suryopranoto No. 54, Gunungketur, Pakualaman
Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ari Nupiksojati
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Danurejan
Alamat : Kantor Kecamatan Danurejan, Jalan Hayam Wuruk
Nomor 28, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 pukul 15.15 WIB, Antonius Fokki Ardiyanto
melaporkan kepada Panwas Kota Yogyakarta terkait dugaan Ketua PPK Danurejan tidak
menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi dari Panwascam Danurejan pada saat
tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan;
2. Saksi Paslon Nomor urut 1 yang hadir pada saat tahap rekapitulasi di tingkat PPK
Danurejan telah meminta kepada Ketua PPK Danurejan agar kotak surat suara rusak
dibuka untuk memastikan secara fisik apakah surat suara itu benar-benar rusak atau
ada kesalahan manusia/human error di tingkat TPS atau KPPS;
3. Permintaan Saksi Paslon Nomor Urut 1 untuk membuka kotak surat suara rusak tidak
diperbolehkan oleh PPK Danurejan;
4. Ketua PPK Danurejan kemudian meminta saran/masukan/rekomendasi dari
Panwascam Danurejan tentang permintaan dibukanya surat suara rusak tersebut;
5. Panwascam Danurejan memperbolehkan dibuka kertas suara rusak dengan syarat
minimal lima untuk menjamin asas transparansi dan akuntabilitas serta menjamin
suara rakyat;
6. Setelah mendengar saran/masukan/rekomendasidari Panwascam Danurejan yang
memperbolehkan dibuka surat suara rusak ketua PPK Danurejan tetap memutuskan
kotak surat suara rusak tidak boleh dibuka;
7. Setelah mendengarkan keputusan PPK Danurejan yang tidak mengindahkan saran dari
Panwascam, maka Saksi Paslon Nomor Urut 1 meninggalkan lokasi rekapitulasi suara;
8. Antonius Fokki Ardiyanto lalu menuliskan di form Model A1 untuk melaporkan Ketua
PPK Danurejan Nupiksojati yang tidak menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi
dari Panwascam Danurejan pada saat tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan;
9. Panwaslih Kota Yogyakarta kemudian melakukan rapat pleno di tingkat komisioner
dalam rangka membahas laporan tentang ketua PPK Danurejan Ari Nupiksojati yang
tidak menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi dari Panwascam Danurejan pada
saat tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan;
10. Hasil rapat pleno tingkat komisioner sepakat untuk untuk menindaklanjuti laporan
tersebut dengan proses penanganan pelanggaran sebagaimana Perbawaslu Nomor 2
Tahun 2015;
11. Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan pada Kamis tanggal 23 Februari 2017 pukul
13.00 WIB–selesai, didapat keterangan dari Panwascam Danurejan Pribadi Prabowo
sebagai berikut:
1) Kronologis saat rekapitulasi di tingkat PPK Danurejan dimulai dengan Ketua
PPK Danurejan membuka acara dengan membacakan tata tertib sidang;
2) Setelah tata tertib itu selesai dibacakan, Saksi Paslon Nomor Urut 1 melakukan
interupsi yang meminta agar membuka kotak surat suara rusak untuk
akuntabilitas dan transparansi;
3) Ketua PPK Danurejan mengatakan jika ada selisih suara maka akan dibuka
plano;
4) Saksi Paslon Nomor Urut 1 tetap meminta dibuka karena yang diminta bukan
tentang selisih penghitungan suara tetapi surat suara rusak;
5) Ketua PPK Danurejan tetap mengatakan akan melihat plano;
6) Ketua PPK Danurejan lalu menanyakan terkait hal tersebut kepada Panwascam
Danurejan. Panwascam Danurejan berembug dan menyepakati untuk
membolehkan membuka surat suara rusak selama tidak melanggar aturan
hukum;
7) Panwascam Danurejan menjelaskan bahwa membuka surat suara rusak
minimal lima merupakan bargaining/tawaran yang berdasarkan kesepakatan
dengan Saksi Paslon lalu diserahkan kembali kepada ketua PPK Danurejan;
8) Ketua PPK Danurejan memutuskan tidak mau membuka surat suara rusak.
Atas sikap tersebut, Saksi Paslon Nomor Urut 1 melakukan walk out dan
menulis keberatan pada form DA2 KWK;
12. Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan pada Kamis tanggal 23 Februari 2017 pukul
14.00 WIB–selesai, didapat keterangan dari Ketua PPK Danurejan Ari Nupiksojati
sebagai berikut:
1) Rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan dibuka pada jam 08.00 WIB tanggal 17
Februari 2017 di pendopo Kecamatan Danurejan;
2) Ari Nupiksojati selanjutnya membacakan tata tertib sidang;
3) Saksi Paslon Nomor Urut 1 langsung meminta untuk membuka kotak surat
suara rusak, karena menurutnya di Kecamatan Danurejan terdapat 780 surat
suara rusak;
4) Ari Nupiksojati menjelaskan kalau pembukaan surat suara dilakukan apabila
ada perbedaan hasil di C1 hologram dengan C1 saksi dan Panwas dengan cara
dicek di C1 plano dan melihat C2;
5) Sebelumnya, aturan tersebut sudah dibacakan oleh Ari Nupiksojati;
6) Saksi Paslon Nomor Urut 1 tetap meminta agar kotak suara rusak dibuka;
7) Ari Nupiksojati lalu menanyakan pendapat Saksi Paslon Nomor Urut 2 yang
dijawab agar tetap sesuai dengan prosedur saja;
8) Ari Nupiksojati kemudian meminta pendapat ke Panwascam Danurejan.
Panwascam Danurejan lalu berembug dan menyepakati untuk membolehkan
membuka surat suara rusak minimal 5;
9) Ari Nupiksojati tetap berpegang pada ketentuan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2016 serta buku panduan dari KPU;
10) Ari Nupiksojati menganggap masukan/saran/rekomendasi dari Panwascam
Danurejan tidak ada aturan hukumnya;
11) Atas keputusan Ari Nupiksojati tersebut Saksi Paslon Nomor Urut 1 walk out
pada pukul 8.45 WIB dengan mengisi form DA2 KWK;
13. Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan pada Kamis tanggal 23 Februari 2017 pukul
15.30 WIB–selesai, didapat keterangan PPS Tegalpanggung Dedy Astono sebagai
berikut:
1) Saksi Paslon Nomor Urut 1 meminta kepada Ketua PPK Danurejan untuk
membuka surat suara rusak;
2) Ketua PPK Danurejan tidak memperbolehkan membuka kotak surat suara
rusak karena proses rekapitulasi penghitungan suara belum dimulai dan belum
diketahui selisihnya;
3) Saksi Paslon Nomor Urut 1 menuliskan surat pernyatan keberatan saat itu juga
yang diketahui oleh Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan Panwascam Danurejan;
4) Ketua PPK Danurejan kemudian mendengarkan pendapat Saksi Paslon Nomor
Urut 2. Saksi dimaksud mengatakan agar proses rekapitulasi sesuai aturan
yang ada;
5) Ketua PPK Danurejan meminta masukan/saran/rekomendasi dari Panwascam
Danurejan;
6) Panwascam Danurejan menyarankan untuk membuka kotak surat suara rusak
yang minimal 5;
7) Terhadap masukan/saran/rekomendasidari Panwascam Danurejan, Ketua PPK
Danurejan tetap tidak membolehkan untuk membuka kotak surat suara rusak;
8) Ketua PPK Danurejan tidak menindaklanjuti masukan/saran/rekomendasi dari
Panwascam Danurejan dan tetap mengikuti aturan tentang rekapitulasi
penghitungan surat suara sah dan tidak sah;
14. Mengenai pokok permasalahan, Panwaslih Kota Yogyakarta menguraikan sebagai
berikut:
1) Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf g UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan
penyelenggara pemilu berpedoman pada asas keterbukaan;
2) Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan
penyelenggara pemilu berpedoman pada asas akuntabilitas;
3) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Kode Etik
berlandaskan pada asas penyelenggara pemilu;
4) Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Kode Etik bersifat
mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP
Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri;
5) Sesuai Pasal 5 huruf g Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan penyelenggara Pemilu
berpedoman pada asas keterbukaan;
6) Sesuai Pasal 5 huruf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan penyelenggara Pemilu
berpedoman pada asas akuntanbilitas;
7) Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan penyelenggara
pemilu berkewajiban menghargai dan menghormati sesama penyelenggara
pemilu dan pemangku kepentingan pemilu;
8) Sesuai ketentuan Pasal 12 huruf g Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan dalam
melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu
berkewajiban memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik;
9) Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016
disebutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan
hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan
KPU Provinsi/KIP Aceh
10) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2016 disebutkan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan WakilWalikota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. kecamatan; dan
b. kabupaten/kota
11) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016
disebutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan salah satunya PPK melakukan rekapitulasi pada
tingkat kecamatan.
15. Dalam kajiannya, Panwaslih Kota Yogyakarta menyampaikan sebagai berikut:
1) Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf g dan j UU Nomor 15 Tahun 2011 Jo Pasal 5
huruf g dan j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu berpedoman pada asas
keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga dalam menjalankan tugasnya
penyelenggara pemilu harus mengedepankan prinsip keterbukaan dengan
memberikan informasi yang akurat, terbuka dan tepat dalam proses
penyelenggaraan pemilihan. Asas akuntabilitas juga merupakan suatu
pertanggungjawabkan kepada publik terhadap segala hal yang menyangkut
proses hasil rekapitulasi. Ari Nupiksojati selaku Ketua PPK Danurejan dalam
mengambil keputusan pada saat rekapitulasi penghitungan suara diduga tidak
menerapkan ketentuan asas tersebut.
2) Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Kode etik
berlandaskan pada asas penyelenggara pemilu. Ari Nupiksojati selaku Ketua PPK
Danurejan seharusnya menerapkan asas penyelenggaraan pemilu yaitu
mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan
permasalahan yang terjadi pada saat tahap rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat kecamatan;
3) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik ini mengikat dan
wajib dipatuhi oleh semua penyelenggara pemilu. Panwascam Danurejan telah
memberikan masukan/saran/rekomendasi kepada Ari Nupiksojati selaku Ketua
PPK Danurejan untuk menjalankan asas keterbukan dan akuntabilitas untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul pada saat proses rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan, namun masukan/saran/rekomendasi
tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Ari Nupiksojati. Atas dasar hal itu maka Ari
Nupiksojati selaku Ketua PPK Danurejan diduga tidak menerapkan kode etik
penyelenggara pemilu;
4) Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Seharusnya Ari Nupiksojati
menghargai dan menghormati Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang
diberi kewenangan untuk memberikan masukan/saran/rekomendasi kepada
PPK untuk ditindaklanjuti. Dengan tidak menindaklanjuti masukan/saran/
rekomendasi Panwascam Danurejan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat Kecamatan diduga tindakan Ari Nupiksojati selaku Ketua PPK
Danurejan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan bersama tersebut.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu
karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Danurejan terkait pembukaan
surat suara tidak sah pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan
Danurejan;
2. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
007/LP/PANWASKOTA-YKA/02/2017 tanggal 21 Februari 2017;
2. Bukti P-2 : Salinan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor 007/LP/PANWASKOTA-YKA/02/2017 tanggal 21 Februari
2017;
3. Bukti P-3 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Penanganan
Laporan Tentang Dugaan Ketua PPK Danurejan Atas Nama Ari
Nupiksojati yang Tidak Menindaklanjuti Saran/Masukan/
Rekomendasi dari Panwascam Danurejan pada Saat Tahap
Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Nomor 007/LP/BA/
PANWASKOT-YKA/02/2017 tanggal 21 Februari 2017;
4. Bukti P-4 : Salinan Formulir Model A.4 Undangan Klarifikasi tanggal 22
Februari 2017;
5. Bukti P-5 : Salinan Formulir Model A.5 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji;
6. Bukti P-6 : Salinan Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslih
Kota Yogyakarta tanggal 23 Februari 2017;
7. Bukti P-7 : Salinan Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
007/LP/BA/PANWASKOT-YKA/02/2017 tanggal 25 Februari 2017;
8. Bukti P-8 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno Tentang Kesimpulan Kajian Nomor
007/LP/BA/PANWASKOT-YKA/02/2017 tanggal 25 Februari 2017;
9. Bukti P-9 : Salinan Formulir Model A.9 Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari 2017;
10. Bukti P-10 : Salinan Formulir Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor 007/LP/BA/PANWASKOT-YKA/02/2017 tanggal 21
Februari 2017;
11. Bukti P-11 : Salinan Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Danurejan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Teradu membantah Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu tidak
menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi Panwascam Danurejan. Teradu pada
prinsipnya telah menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi Panwascam
Danurejan;
2. PPK Danurejan telah menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi dari Panwascam
Danurejan, berupa suatu tawaran/bargaining yang dikembalikan lagi ke PPK
Danurejan;
3. PPK Danurejan telah menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi Panwascam, yaitu
mengembalikan pada regulasi yang ada: bahwa apabila terdapat perbedaan/selisih
antara C1 yang diterima saksi paslon/panwas barulah dibuka C1 Plano dengan
melihat ada keberatan saksi TPS atau tidak yang tertuang dalam C2;
4. PPK Danurejan telah menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam
menyelesaikan permasalahan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu (a) menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang
ditetapkan; (b) membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan
dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan; (c)
menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen
dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (d)
menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikan; (e) menjelaskan setiap penggunaan
kewenangan publik; (f) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan (g) memberikan
respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik;
5. PPK Danurejan mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, tata
tertib dan prosedur yang ditetapkan;
6. PPK mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan yakni ketentuan
Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016;
7. PPK mengambil keputusan berdasarkan tata tertib dan prosedur yang ditetapkan yaitu
bahwa apabila terdapat perbedaan/selisih antara C1 yang diterima saksi pasangan
calon/panwas membuka C1 Plano dengan melihat ada keberatan saksi TPS atau tidak
yang tertuang dalam C2;
8. Membuka surat suara rusak tiap TPS se-Kecamatan Danurejan adalah tidak efisien
dan tidak relevan dengan kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan;
9. Membuka surat suara rusak tiap TPS se-Kecamatan Danurejan tidak efisien dan tidak
relevan dengan perolehan suara pasangan calon;
10. PPK Danurejan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik. PPK Danurejan merespon, mendengarkan dan memberikan
kesempatan berbicara pada Saksi Paslon Nomor Urut 1, Saksi Paslon Nomor Urut 2,
maupun Panwascam;
11. Berkenaan dengan proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan
Danurejan, Teradu menguraikan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
dilaksanakan di pendopo Kecamatan Danurejan, Jl. Hayam Wuruk 28 Yogyakarta,
pada Jumat, 17 Februrai 2017, pukul 08.00 WIB sampai jam 22.00 WIB.
Rekapitulasi dihadiri oleh:
1) A. Fokky Ardiyanto sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Imam Priyono
D. Putranto dan Achmad Fadli;
2) Sigit N. sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Haryadi Suyuti dan Heroe
Poerwadi;
3) M. Ibnu Sumarno, Pribadi Prabowo dan Rukmini Astuti, sebagai Panwascam
Danurejan;
4) Ari Nupikso Jati, Mungil Assyahna Laty, Romi Eko Haryono, Ruswantoro, dan
Yohanes Janna Kellen sebagai PPK Danurejan;
5) PPS se Kecamatan Danurejan;
6) PPL se Kecamatan Danurejan; dan
7) Masyarakat umum.
b. Teradu, sebagai ketua PPK Danurejan menjadi ketua sidang. Setelah dibuka,
sidang dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib sidang. Selesai membacakan tata
tertib, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 minta kesepakatan kepada ketua
sidang untuk membuka surat suara, karena diasumsikan di Kecamatan Danurejan
terdapat suara rusak sebanyak 780 lembar, tanpa menyebutkan dimana saja surat
suara rusak itu berada. PPK Danurejan kemudian menjelaskan bahwa pembukaan
surat suara hanya dilakukan apabila ada perbedaan/selisih hasil antara formulir
model C1-KWK hologram dengan formulir model C1-KWK yang diterima saksi
pasangan calon dan Panwas dengan cara membuka formulir model C1 Plano
dengan melihat ada keberatan saksi di TPS atau tidak sebagaimana termuat dalam
Formulir C2-KWK;
c. Formulir model C1-KWK hologram, formulir model C1-KWK dan formulir model C1-
Plano merupakan data valid untuk membuktikan apabila ada selisih suara dalam
penghitungan suara di tingkat TPS;
d. Formulir model C2-KWK merupakan data valid untuk membuktikan apabila ada
keberatan saksi di tingkat TPS. Aturan tersebut sudah dibacakan ketua sidang,
ketika membacakan tata tertib sidang;
e. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tetap meminta agar surat suara rusak dibuka;
f. Ketua sidang menanyakan kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tentang
pembukaan surat suara, dan dijawab bahwa pembukaan surat suara pada
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan harus mengikuti
prosedur yang sudah ditetapkan;
g. Ketua sidang menanyakan kepada Panwascam tentang pembukaan surat suara.
Pribadi Prabowo, salah satu anggota Panwascam tanpa berembug menjawab
dengan memberikan bargaining/tawaran agar dibuka surat suara rusak minimal 5
di setiap TPS;
h. Tawaran itu dikembalikan lagi kepada Ketua PPK Danurejan;
i. Setelah mendapat tawaran dari Panwascam, seluruh PPK Danurejan berembug
tentang tawaran dari Panwascam tersebut;
j. PPK Danurejan memutuskan hasil rembugan, yaitu bahwa untuk membuka surat
suara dikembalikan pada aturan sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2016 dan buku panduan dari KPU tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Pilkada 2017. Dalam panduan tersebut
dijelaskan bahwa pembukaan surat suara dilakukan apabila ada perbedaan/selisih
hasil antara formulir model C1-KWK hologram dengan formulir model C1-KWK
yang diterima saksi pasangan calon dan Panwas dengan cara membuka formulir
model C1 Plano dengan melihat ada keberatan saksi di TPS atau tidak yang tertulis
dalam formulir C2-KWK;
k. Membuka surat suara rusak tidak efisien dan tidak relevan dalam kegiatan
rekapitulasi penghitungan hasil tingkat kecamatan;
l. Membuka surat suara rusak tidak efisien dan tidak relevan dalam perolehan suara
pasangan calon;
m. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 meminta formulir model DA2-KWK kepada
PPK Danurejan untuk menulis kejadian khusus;
n. Formulir model DA2-KWK yang sudah diisi oleh Saksi Pasangan Calon Nomor 1
ditindaklanjuti oleh PPK Danurejan dengan menulis prosedur pembukaan surat
suara;
o. Formulir DA2-KWK yang sudah ditindaklanjuti PPK Danurejan dibacakan oleh
ketua sidang dan ditandatangani ketua sidang;
p. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang meminta kesepakatan tidak menerima
kesepakatan yang diberikan oleh PPK Danurejan dan memilih walk out pada pukul
08.45 WIB;
q. Bukti Panwascam memberikan tawaran dan mengembalikan tawaran tersebut ke
PPK Danurejan, termuat dalam kesaksian Pribadi Prabowo selaku anggota
Panwascam Danurejan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/LP/
PANWASKOT-YKA/02/2017, di point (7). Kronologi kesaksian Pribadi Prabowo
sebagai berikut :
(1) Menurut Pribadi Prabowo kronologi saat rekapitulasi di tingkat PPK Danurejan
dimulai dengan ketua PPK Danurejan membuka acara dengan membacakan
tata tertib sidang;
(2) Setelah tata tertib itu selesai dibacakan, Saksi Paslon Nomor Urut 1 melakukan
interupsi yang meminta agar membuka kotak surat suara rusak untuk
akuntabilitas dan transparansi;
(3) Ketua PPK Danurejan mengatakan jika ada selisih suara maka akan dibuka
plano;
(4) Saksi Paslon Nomor Urut 1 tetap meminta dibuka karena yang diminta bukan
tentang selisih penghitungan suara tetapi surat suara rusak;
(5) Ketua PPK Danurejan tetap akan melihat plano;
(6) Selanjutnya, Ketua PPK Danurejan menanyakan terkait hal tersebut kepada
Panwascam Danurejan, lalu Panwascam Danurejan berembug dan menyepakati
untuk membolehkan membuka surat suara rusak selama tidak melanggar
aturan hukum;
(7) Panwascam Danurejan menjelaskan bahwa membuka surat suara rusak
minimal ada 5 merupakan bargaining/tawaran yang kesepakatannya dengan
saksi paslon diserahkan kembali pada Ketua PPK Danurejan;
(8) Menurut Pribadi Prabowo, respon Saksi Paslon Nomor Urut 1 setelah Ketua PPK
Danurejan memutuskan tidak mau membuka surat suara rusak, maka Saksi
Paslon Nomor Urut 1 melakukan walk out dan menulis keberatan pada form
DA2 KWK;
(9) PPK Danurejan sudah menindaklanjuti saran/masukan/rekomendasi dari
Panwascam Danurejan, merupakan kesepakatan oleh ketua dan anggota PPK
Danurejan. Anggota PPK Danurejan, yaitu :
1. Mungil Assyahna Laty
2. Romi Eko Haryono
3. Ruswantoro
4. Yohanes Janna Kellen
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Danurejan dengan cara yang
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
2. Teradu telah bersikap terbuka dan akuntabel sepanjang proses Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara tingkat Kecamatan Danurejan;
3. Teradu tidak melanggar asas keterbukaan dan asas akuntabilitas penyelenggara
Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar asas transparansi dan asas
akuntabilitas penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Danurejan Kota
Yogyakarta;
2. Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 22/Kpts/KPU-
Kota-013.329631/2016 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Yogyakarta dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta
Tahun 2017 tanggal 15 Juli 2016.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Anggota Panwaslih Kota Yogyakarta, yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu karena tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Danurejan terkait pembukaan surat suara
tidak sah pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Danurejan;
[4.2.] Menimbang jawaban Teradu yang pada pokoknya membantah aduan Pengadu
mengenai dugaan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas oleh Teradu pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Danurejan. Terhadap
permintaan Saksi Paslon Nomor Urut 1 yang menghendaki agar surat suara rusak dibuka,
Teradu telah meminta pendapat Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan Panwascam Danurejan.
Saat itu, Saksi Paslon Nomor Urut 2 berpendapat bahwa proses rekapitulasi perolehan
suara termasuk pembukaan surat suara rusak harus sesuai dengan prosedur, sementara
Panwascam merekomendasikan agar dilakukan pembukaan surat suara rusak sebanyak 5
lembar sambil mengingatkan untuk tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Menyikapi pendapat yang berkembang di dalam forum, Teradu bersama anggota PPK
Danurejan yang lain memutuskan untuk tidak membuka surat suara rusak karena
prasyarat untuk melakukan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan
KPU Nomor 15 tahun 2016 tidak terpenuhi. Teradu tidak menemukan adanya
perbedaan/selisih data dalam Formulir C1-KWK hologram dengan Formulir C1-KWK yang
diterima para saksi Paslon dan Panwascam. Oleh karena itu tuduhan Pengadu yang
menyebutkan Teradu tidak transparan dan akuntabel adalah tidak berdasar;
[4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa asas kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas
dalam penyelenggaraan Pemilu harus menjadi pedoman khususnya ketika terjadi
perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai suatu prosedur atau peristiwa dalam
tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK
Danurejan. Mengenai sikap Teradu yang merujuk ketentuan Pasal 20 Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota dan memedomani Buku Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan yang diterbitkan oleh KPU dalam menyikapi permintaan Saksi
Paslon Nomor Urut 1 untuk membuka surat suara tidak sah adalah sejalan dengan asas
kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa
Teradu telah menunjukkan sikap terbuka dan akuntabel melalui tindakannya yang
memberikan kesempatan kepada para pihak yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara untuk menyampaikan pendapat dan tanggapannya.
Argumentasi Teradu untuk tidak membuka surat suara tidak sah dengan alasan tidak
ditemukan selisih atau perbedaan data antara Formulir C1-KWK hologram dengan
Formulir C1-KWK yang diterima saksi pasangan calon dan Panwascam adalah beralasan.
Begitupun dengan sikap Teradu yang tidak memenuhi saran Panwascam untuk membuka
5 lembar surat suara rusak menurut DKPP dapat dibenarkan, terlebih Pihak Terkait
Panwascam Danurejan dalam keterangan di persidangan mengakui bahwa saran tersebut
bersifat asumtif dan tidak memiliki dasar hukum. Sikap Panwascam Danurejan yang
dalam merumuskan saran, masukan, ataupun rekomendasinya hanya didasarkan pada
asumsi dan tanpa kejelasan landasan hukum sepatutnya tidak terulang di masa yang akan
datang. Panwaslih Kota Yogyakarta selaku Pengadu sekaligus atasan Panwascam
Danurejan berkewajiban melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas dan
profesionalitas jajaran pengawas Pemilu di bawahnya, termasuk Panwascam Danurejan.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat Teradu tidak terbukti melanggar asas
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu;
[4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ari Nupiksojati selaku Ketua PPK Kecamatan
Danurejan Kota Yogyakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
tanpa dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si