Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.10/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslu Kab. Aceh Tenggara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 234/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu telah lulus dan dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara.
Pertimbangan Putusan5 Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah lulus dan dilantik menjadi Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 6 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mahidin Atin Desky selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 10/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
234/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rudi Hartono
Pekerjaan/Lembaga : Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara
Cabang Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe
Bulan Kutacane, Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Mahidin Atin Desky
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : T. Bedussamad, Kecamatan Babussalam,
Kutacane, Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
1
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Desember 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 234/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini
mengadukan Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara karena
diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
Teradu telah lulus dan dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh
Tenggara. Pengadu menduga Teradu telah memalsukan indentitas diri pada saat
mendaftar calon Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu adalah
pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan
Teradu juga tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2014.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau
Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Bawaslu Provinsi Aceh tentang
Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara;
Bukti P-2 : Fotokopi lampiran hasil seleksi Panwas Kabupaten/Kota se-
Aceh;
Bukti P-3 : Fotokopi laporan kepada Bawaslu Provinsi Aceh tertanggal 8
November 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi data hasil Pemilu Provinsi DIY;
Bukti P-5 : Fotokopi surat Keputusan Partai Nasdem tentang DPW Partai
Nasdem DIY tertanggal 23 Februari 2016.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Teradu
kepada DKPP karena Pengadu tidak pernah mendapatkan surat kuasa atas
nama lembaga Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Cabang
Kabupaten Aceh Tenggara untuk melapor;
2. Bahwa Teradu menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara sudah
melalui proses yang sah, dan pada saat Teradu mengikuti seleksi tidak
2
pernah ada masukan masyarakat tentang keterlibatan Teradu sebagai
anggota partai politik;
3. Bahwa patut dididuga pengaduan Pengadu ini dilatar belakangi permintaan
Bupati (Timses) terpilih karena ada indikasi permintaan Bupati tidak
dipenuhi;
4. Bahwa pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Beracara di DKPP dimana Pengadu tidak dapat menujukkan
minimal 2 (dua) alat bukti dan saksi, faktanya Pengadu tidak dapat
menghadirkan hal tersebut pada sidang pemeriksaan DKPP, maka dapat
disimpulkan pokok aduan Pengadu tidak sesuai;
5. Bahwa Teradu mengakui pada tahun 2014 dicalonkan oleh Partai NasDem
sebagai caleg Partai NasDem Daerah Pemilihan DIY 3 (tiga);
6. Bahwa Teradu juga mengakui bahwa pada saat menjelang dicalonkan sebagai
Caleg pada Pemilu Tahun 2014 ikut menanda tangani dokumen
pencalonnanya;
7. Bahwa Teradu menyadari atas kekeliruannya, berniat untuk mengundurkan
diri sebelum menghadiri sidang dan dengan kesadaran sendiri serta tanpa
ada paksaan dari pihak manapun Teradu menyatakan secara lisan dan
tertulis mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Aceh Tenggara sejak tanggal 20 Januari 2018.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP untuk
memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Partai NasDem Nomor 347-
SK/DPP-NasDem/VIII/2017 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 28 Agustus
2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keterangan dari DPD Partai NasDem Aceh
Tenggara Nomor 075/KT/SK-NasDem/AGR/I/2018 perihal
tidak pernah terdaftar sebagai anggota DPD Partai NasDem
Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak pernah mengikuti
kegiatan Partai NasDem Kabupaten Aceh Tenggara selama
yang bersangkutan berada di Kabupaten Aceh Tenggara
tertanggal 16 Januari 2018.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara
a. Bahwa benar Pihak Terkait tidak tahu tentang adanya keterlibatan Teradu
sebagai anggota partai politik;
3
b. Bahwa Pihak Terkait sesuai dengan amanah yang diemban di Kabupaten
Aceh Tenggara hanya fokus pada tugas dan fungsi sebagai Pengawas
Pemilu;
c. Bahwa benar Teradu pernah bersama (setidaknya pada masa tertentu) di
Daerah Istimewa Yogyakarta sekolah disana dan menjadi kumpulan warga
Aceh di DIY, dan sekaligus Teradu pada saat itu sudah dianggap sebagai
orang tua, serta sepengetahuan Pihak Terkait pada saat itu Teradu
berprofesi sebagai pengusaha travel pariwisata.
2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh
a. Bahwa Teradu menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara
sudah melalui proses yang sah, dan pada saat Teradu mengikuti seleksi
tidak pernah ada masukan masyarakat tentang keterlibatannya sebagai
anggota partai politik;
b. Bahwa Bawaslu Aceh baru mengetahui Teradu diduga terlibat partai poltik
pada saat menerima laporan dari Pengadu pada tanggal 13 November
2017;
c. Bahwa Bawaslu Aceh menugaskan Asqalani selaku Anggota Bawaslu Aceh
ke Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka melakukan klarifikasi
terhadap adanya pernyataan Teradu di media online tentang rekrutmen
Panwaslu Kecamatan, dimana pernyataan tersebut diduga dapat
merendahkan kehormatan lembaga Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara;
d. Teradu secara sadar mengakui bahwa dirinya adalah calon Anggota
Legislatif Tahun 2014 dari DPW Partai NasDem di Yogyakarta;
e. Pada tanggal 14 Desember 2017, Teradu menyerahkan salinan Surat
Keterangan Pemberhentian Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik
Dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun Terakhir, tertanggal 20 Juni 2017
kepada Asqalani selaku Anggota Bawaslu Provinsi Aceh.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu.
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
4
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
5
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara diduga telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah lulus dan dilantik menjadi
Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara. Pengadu menduga Teradu telah
memalsukan indentitas diri pada saat mendaftar calon Anggota Panwas
Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu adalah pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Teradu juga tercatat sebagai Calon
Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2014.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa Pengadu tidak memiliki
legal standing untuk mengajukan pengaduan ke DKPP dikarenakan Pengadu
tidak pernah mendapatkan surat kuasa dari Lembaga Komisi Nasional Pengawas
Aparatur Negara Cabang Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu menjelaskan pada
saat mendaftar menjadi Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu
melakukan prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Pada saat mengikuti seleksi Anggota Panwas Kabupaten Aceh
Tenggara, tidak pernah ada masukan masyarakat tentang keterlibatan Teradu
sebagai anggota partai politik. Teradu mengakui bahwa pada tahun 2014 pernah
dicalonkan Partai NasDem sebagai calon legislatif di Daerah Istimewa Yogyakarta
dan menandatangani dokumen pencalonan. Teradu menyatakan telah berencana
mengundurkan diri sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Aceh
Tenggara sebelum sidang pemeriksaan DKPP.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu telah memberi
keterangan yang tidak benar pada seleksi Anggota Panwas Kabupaten Aceh
Tenggara. Pada masa Pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) Kab/Kota Se-
Provinsi Aceh tanggal 7 s/d 11 Juli 2017, Teradu tercatat sebagai pengurus
partai politik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai
NasDem Nomor 019.SK/DPP-Nasdem/III/2016, tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, tertanggal 23 Februari 2016. Keterlibatan Teradu dalam
kepengurusan Partai NasDem diperkuat dengan keterangan Asqalani selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, bahwa Teradu mengakui pernah menjadi Calon
Anggota Legislatif Tahun 2014 dari Partai NasDem. Setelah terpilih menjadi
anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya pada tanggal 14 Desember
2017, Teradu menyerahkan salinan Surat Keterangan Pemberhentian Tidak Lagi
Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun Terakhir,
tertanggal 20 Juni 2017. Teradu dalam persidangan juga mengakui bahwa benar
namanya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 019.SK/DPP-
Nasdem/III/2016. Teradu telah menunjukkan itikad baik yang ditunjukan
adanya niat dan rencana mengundurkan diri sebelum mengadiri sidang
pemeriksaan oleh DKPP. Selanjutnya Teradu mewujudkannya melalui
pernyataan lisan dan tertulis mengundurkan diri sebagai Ketua dan merangkap
Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 20 Januari 2018.
Namun demikian hal tersebut tidak dapat menegasikan fakta bahwa pada masa
seleksi anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara Teradu berstatus sebagai
pengurus partai politik sehingga Teradu tidak memenuhi syarat menjadi
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 7 huruf i Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat
6
Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan,
dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, bahwa salah satu persyaratan
menjadi Anggota Panwas Kabupaten/Kota adalah “tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan
diri”. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 9 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mahidin Atin
Desky selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
7
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
8