Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.10/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslu Kab. Aceh Tenggara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1 Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 234/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu telah lulus dan dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara.
Pertimbangan Putusan5 Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah lulus dan dilantik menjadi Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 6 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mahidin Atin Desky selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 10/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 234/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rudi Hartono Pekerjaan/Lembaga : Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Cabang Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan Kutacane, Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Mahidin Atin Desky Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : T. Bedussamad, Kecamatan Babussalam, Kutacane, Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
1 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 234/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu telah lulus dan dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara. Pengadu menduga Teradu telah memalsukan indentitas diri pada saat mendaftar calon Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu adalah pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Teradu juga tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2014. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Bawaslu Provinsi Aceh tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara; Bukti P-2 : Fotokopi lampiran hasil seleksi Panwas Kabupaten/Kota se- Aceh; Bukti P-3 : Fotokopi laporan kepada Bawaslu Provinsi Aceh tertanggal 8 November 2017; Bukti P-4 : Fotokopi data hasil Pemilu Provinsi DIY; Bukti P-5 : Fotokopi surat Keputusan Partai Nasdem tentang DPW Partai Nasdem DIY tertanggal 23 Februari 2016. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Teradu kepada DKPP karena Pengadu tidak pernah mendapatkan surat kuasa atas nama lembaga Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Cabang Kabupaten Aceh Tenggara untuk melapor; 2. Bahwa Teradu menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara sudah melalui proses yang sah, dan pada saat Teradu mengikuti seleksi tidak 2 pernah ada masukan masyarakat tentang keterlibatan Teradu sebagai anggota partai politik; 3. Bahwa patut dididuga pengaduan Pengadu ini dilatar belakangi permintaan Bupati (Timses) terpilih karena ada indikasi permintaan Bupati tidak dipenuhi; 4. Bahwa pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Beracara di DKPP dimana Pengadu tidak dapat menujukkan minimal 2 (dua) alat bukti dan saksi, faktanya Pengadu tidak dapat menghadirkan hal tersebut pada sidang pemeriksaan DKPP, maka dapat disimpulkan pokok aduan Pengadu tidak sesuai; 5. Bahwa Teradu mengakui pada tahun 2014 dicalonkan oleh Partai NasDem sebagai caleg Partai NasDem Daerah Pemilihan DIY 3 (tiga); 6. Bahwa Teradu juga mengakui bahwa pada saat menjelang dicalonkan sebagai Caleg pada Pemilu Tahun 2014 ikut menanda tangani dokumen pencalonnanya; 7. Bahwa Teradu menyadari atas kekeliruannya, berniat untuk mengundurkan diri sebelum menghadiri sidang dan dengan kesadaran sendiri serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun Teradu menyatakan secara lisan dan tertulis mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara sejak tanggal 20 Januari 2018. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Partai NasDem Nomor 347- SK/DPP-NasDem/VIII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 28 Agustus 2017; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keterangan dari DPD Partai NasDem Aceh Tenggara Nomor 075/KT/SK-NasDem/AGR/I/2018 perihal tidak pernah terdaftar sebagai anggota DPD Partai NasDem Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak pernah mengikuti kegiatan Partai NasDem Kabupaten Aceh Tenggara selama yang bersangkutan berada di Kabupaten Aceh Tenggara tertanggal 16 Januari 2018. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara a. Bahwa benar Pihak Terkait tidak tahu tentang adanya keterlibatan Teradu sebagai anggota partai politik; 3 b. Bahwa Pihak Terkait sesuai dengan amanah yang diemban di Kabupaten Aceh Tenggara hanya fokus pada tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu; c. Bahwa benar Teradu pernah bersama (setidaknya pada masa tertentu) di Daerah Istimewa Yogyakarta sekolah disana dan menjadi kumpulan warga Aceh di DIY, dan sekaligus Teradu pada saat itu sudah dianggap sebagai orang tua, serta sepengetahuan Pihak Terkait pada saat itu Teradu berprofesi sebagai pengusaha travel pariwisata. 2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh a. Bahwa Teradu menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara sudah melalui proses yang sah, dan pada saat Teradu mengikuti seleksi tidak pernah ada masukan masyarakat tentang keterlibatannya sebagai anggota partai politik; b. Bahwa Bawaslu Aceh baru mengetahui Teradu diduga terlibat partai poltik pada saat menerima laporan dari Pengadu pada tanggal 13 November 2017; c. Bahwa Bawaslu Aceh menugaskan Asqalani selaku Anggota Bawaslu Aceh ke Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap adanya pernyataan Teradu di media online tentang rekrutmen Panwaslu Kecamatan, dimana pernyataan tersebut diduga dapat merendahkan kehormatan lembaga Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara; d. Teradu secara sadar mengakui bahwa dirinya adalah calon Anggota Legislatif Tahun 2014 dari DPW Partai NasDem di Yogyakarta; e. Pada tanggal 14 Desember 2017, Teradu menyerahkan salinan Surat Keterangan Pemberhentian Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun Terakhir, tertanggal 20 Juni 2017 kepada Asqalani selaku Anggota Bawaslu Provinsi Aceh.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu. [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. 4 Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
5 [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah lulus dan dilantik menjadi Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara. Pengadu menduga Teradu telah memalsukan indentitas diri pada saat mendaftar calon Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu adalah pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Teradu juga tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2014. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan ke DKPP dikarenakan Pengadu tidak pernah mendapatkan surat kuasa dari Lembaga Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Cabang Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu menjelaskan pada saat mendaftar menjadi Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu melakukan prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pada saat mengikuti seleksi Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara, tidak pernah ada masukan masyarakat tentang keterlibatan Teradu sebagai anggota partai politik. Teradu mengakui bahwa pada tahun 2014 pernah dicalonkan Partai NasDem sebagai calon legislatif di Daerah Istimewa Yogyakarta dan menandatangani dokumen pencalonan. Teradu menyatakan telah berencana mengundurkan diri sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara sebelum sidang pemeriksaan DKPP. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu telah memberi keterangan yang tidak benar pada seleksi Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara. Pada masa Pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) Kab/Kota Se- Provinsi Aceh tanggal 7 s/d 11 Juli 2017, Teradu tercatat sebagai pengurus partai politik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 019.SK/DPP-Nasdem/III/2016, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 23 Februari 2016. Keterlibatan Teradu dalam kepengurusan Partai NasDem diperkuat dengan keterangan Asqalani selaku Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, bahwa Teradu mengakui pernah menjadi Calon Anggota Legislatif Tahun 2014 dari Partai NasDem. Setelah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya pada tanggal 14 Desember 2017, Teradu menyerahkan salinan Surat Keterangan Pemberhentian Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun Terakhir, tertanggal 20 Juni 2017. Teradu dalam persidangan juga mengakui bahwa benar namanya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 019.SK/DPP- Nasdem/III/2016. Teradu telah menunjukkan itikad baik yang ditunjukan adanya niat dan rencana mengundurkan diri sebelum mengadiri sidang pemeriksaan oleh DKPP. Selanjutnya Teradu mewujudkannya melalui pernyataan lisan dan tertulis mengundurkan diri sebagai Ketua dan merangkap Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 20 Januari 2018. Namun demikian hal tersebut tidak dapat menegasikan fakta bahwa pada masa seleksi anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara Teradu berstatus sebagai pengurus partai politik sehingga Teradu tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 7 huruf i Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat 6 Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, bahwa salah satu persyaratan menjadi Anggota Panwas Kabupaten/Kota adalah “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mahidin Atin Desky selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh 7 Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 8