Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 72 / DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Maluku Tenggara
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 08/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 122/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 72/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para Pengadu, yaitu Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran asas kepastian hukum karena melakukan perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2012 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil 31 Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, tanggal 27 Desember 2012 tanpa memberikan alasan/pertimbangan hukum yang jelas. Selain itu, Para Teradu juga menunda pemungutan suara tanggal 11 Juni 2013 tanpa didahului oleh pleno perubahan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 22 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 86 jo. Pasal 87; Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005; Pasal 86 ayat (5)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 72 / DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 122/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
72/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Damrah Mamang, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia
Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara
2. Nama : Ahmad Matdoan, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia
Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara
3. Nama : Siti Nur Intihani, S.H, M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia
Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara
4. Nama : Abdul Fatah Pasolo, S.H, LLM.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia
Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara
5. Nama : M. Yahya Matdoan, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia
Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara
1
6. Nama : Suwardy Kalengkongan, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia
Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara
Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2013 dari:
1. Nama : Drs. M. Thaher Hanubun
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Maluku
Alamat : BTN Kanawa Blok C3 No.1 Rt.003 Rw.021,
Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota
Ambon, Provinsi Maluku
2. Nama : Gerry Habel Hukubun, S.E
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Maluku
Alamat : Depur, Kec.Kei Besar, Kab.Maluku Tenggara
Masing-masing adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, sesuai dengan Berita Acara
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kebupaten Maluku Tenggara No:
69/KPU-KAB.029.659602/IV/2013;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Joseph Renyaan
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ohoijang Watdek,
Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Maryam Renhoran
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ohoijang Watdek,
Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu II;
2
3. Nama : Sebastianus Masreng
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ohoijang Watdek,
Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang
Diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 122/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 72/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Para Pengadu, yaitu Drs. M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel
Hukubun, SE., adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 dengan nomor urut 3, sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
67.a/KPTS/KPU-KAB-029.659602/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018 tanggal 24
April 2013 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kebupaten Maluku Tenggara No: 69/KPU-KAB.029.659602/IV/2013
Tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon sebagai
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara Periode 2013-2018 tanggal 26 April 2013;
3
2. Bahwa Teradu I, dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku
Tenggara dengan mengatasnamakan lembaga (KPU Kabupaten Maluku
Tenggara) mengeluarkan SK KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun
2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Tahun 2013 tertanggal 15 November 2012. Perubahan kemudian dilakukan
melalui Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.
Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012.
Perubahan kedua selanjutnya dilakukan melalui Surat Keputusan KPU Kab.
Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01
Tahun 2012 tertanggal 13 Juni 2013. Perubahan dilakukan lagi untuk
ketiga kali melalui Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.c
Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 26 Juni
2013. Ketiga perubahan ini dinilai dilakukan tanpa alasan atau
pertimbangan yang jelas dan diduga mendapat tekanan dari Bupati Kab.
Maluku Tenggara selaku salah satu Pasangan Calon dalam Pemilukada
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013.
3. Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Maluku Tenggara Tahun 2013 belum selesai dan final ditetapkan oleh
KPUD hingga tanggal 10 Juni 2013 (H-1 sebelum Pelaksanaan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pada
11 Juni 2013) sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan
DPT.
4. Bahwa Teradu tidak melakukan pemutakhiran DPT sesuai prosedur
sehingga DPT yang ditetapkan pada Pleno tanggal 30 April 2013 banyak
sekali memuat Pemilih ganda, NIK double, serta anak di bawah usia pemilih
dan orang-orang yang sudah meninggal yang masih terdaftar dalam DPT
yang secara keseluruhan berjumlah 3.028 sebagaimana hasil pemutakhiran
Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Selain itu DPT yang digunakan
pada pemungutan suara tanggal 17 Juni tidak jelas akibat beberapa versi
DPT, yakni: (1) DPT versi hasil Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara
tanggal 30 April 2013 dan Berita Acara Penetapan DPT Pemilu Gubernur
4
Maluku No.230/BA/V/2013 serta Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar
dalam DPT tanggal 2 Mei 2013 berjumlah 68.009, (2) DPT versi rekapitulasi
Ketua Pokja Data KPU Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng
tanggal 7 Juni berjumlah 66.767, (3) DPT versi Pleno tanggal 30 Juni
berjumlah 66.848, (4) DPT versi Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara
tanggal 30 Juni 2013 berjumlah 66.939. DPT yang digunakan pada 17 Juni
2013 berjumlah 68.388 (termasuk cadangan).
5. Bahwa beberapa jam sebelum pelaksanaan Pemilukada, yakni Selasa 11
Juni 2013 pukul 00.30 WIT pihak KPUD Kab. Maluku Utara menerima
informasi tentang ditemukannya kotak suara di tiga puluh dua (32) kotak
suara (dari total 270 kotak suara) yang telah dibuka paksa oleh oknum
KPPS dan pejabat ohoi/desa. Informasi ini juga diketahui oleh Panwas; yang
bahkan menemukan adanya surat suara yang sudah dicoblos sebelum
pemilu digelar.
6. Bahwa melalui pengakuan Sdr. Leo Y. Rahajaan dan Sdr. Jacob Rahakbauw
pembukaan kotak suara tersebut dilakukan atas dasar arahan dari Teradu
III pada tanggal 8 Juni 2013 di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Maluku
Tenggara.
7. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 02.00 WIT, sebuah rapat
biasa digelar oleh KPUD dan Panwas, serta dihadiri oleh seluruh Tim
Pemenangan Kandidat peserta pilkada. Sehubungan dengan adanya
indikasi kecurangan, yakni pembukaan 32 kotak suara secara ilegal, Ketua
Panwas mengusulkan kepada Ketua KPUD Maluku Tenggara untuk
memutuskan penundaan pelaksanaan pemilukada pada hari itu. Usulan ini
juga didukung dan disetujui oleh Tim Pemenangan Kandidat -yang
sekaligus meminta KPUD menyelesaikan permasalahan hingga tuntas
sebelum Pilkada dilaksanakan.
8. Penundaan pelaksanaan Pemilukada Kab. Maluku Tenggara Tahun 2013,
hingga batas waktu yang belum ditentukan, diumumkan Teradu I melalui
siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Tual pada 11 Juni 2013 pukul 05.30.
9. Pada 13 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 WIT, tanpa menginformasikan
terlebih dahulu kepada seluruh kandidat, Ketua KPUD mengumumkan
melalui RRI bahwa Pilkada Bupati-Wakil Bupati akan dilaksanakan pada
tanggal 17 Juni 2013.
5
10. Bahwa pengumuman penundaan hari pemungutan suara dari tanggal 11
Juni ke tanggal 17 Juni 2013 tanpa disertai dengan penerbitan SK KPU. SK
KPU Nomor 01.a Tahun 2012 baru diserahkan pada tanggal 13 Juni 2013.
Tindakan tersebut menunjukkan bahwa tindakan penundaan yang
dilakukan Teradu tidak sesuai dengan prosedur dan berdampak pada
ketidakpastian hukum.
11. Bahwa kemudian, KPUD mengundang seluruh kandidat untuk melakukan
rapat pada tanggal 14 Juni 2013 pukul 10.00 WIT di kantor KPUD, terkait
pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 17 Juni 2013. Di dalam rapat
tersebut, para kandidat melancarkan protes kepada Ketua KPUD dan antara
lain menuntut:
a. Kepastian mengenai DPT yang seharusnya ditetapkan KPUD Kab.
Maluku Tenggara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.12
Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata-Cara Pemutakhiran Data dan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Derah, bahwa Daftar Pemilih Tetap disahkan/ ditetapkan
(ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS paling lama 50 (lima
puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemilihan.
b. Prosedur pelaksanaan Pilkada yang sesuai amanah Undang-Undang
menyebutkan bahwa proses pelaksanaan Pilkada hanya bisa dilakukan
melalui pengajuan/ permohonan resmi ke DPRD, Gubernur, dan
Mendagri tetang kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
12. Bahwa setelah terjadi adu argumentasi antara para Kandidat dan Ketua
KPUD Kab. Maluku Tenggara, rapat tersebut diskors oleh Ketua KPUD
tanpa ada keputusan yang diambil. Namun, KPUD dengan sengaja tetap
melaksanakan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 17
Februari 2013 tanpa melalui prosedur resmi sesuai Undang-Undang yang
berlaku.
13. Bahwa Para Teradu telah membuat surat suara lebih dari jumlah yang
ditentukan dan diatur dalam Pasal 86 jo.87 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 yang mengatur
jumlah pemilih dengan rumus: jumlah DPT+2,5%. Namun, temuan kami
mengungkapkan sebagai berikut:
6
a. Para Teradu mencetak surat suara sebanyak 68.009 + 2,5% (1.700)=
69.709 ditambah (+) 3% (2.040)= 71.749 ditambah lagi (+) 2.000 (yang
dipesan melalui sms kepada pihak percetakan pada tanggal 14 Juni
2013)= 73.749.
b. Terdapat selisih suara sisa yang dicetak oleh Para Teradu dengan yang
digunakan pada pemungutan suara tanggal 17 Juni 2013 sebanyak
5.361.
14. Bahwa setelah melaksanakan pemungutan suara pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Maluku Tenggara pada 17 Juni 2013, pada hari yang
sama yakni sekitar pukul 23.00 WIT Teradu 1 mengumumkan peringkat
hasil pemungutan suara sementara melalui RRI Maluku Tenggara dan
menyatakan bahwa pasangan Nomor Urut 2 yaitu Ir. Andreas-Yunus Serang
(incumbent) memiliki jumlah suara tertinggi padahal penghitungan suara
baru pada tingkat KPPS. Tindakan Teradu 1 tersebut jelas melanggar SK
KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2013, yang memuat bahwa
pengumuman hasil pemungutan suara dilakukan pada tanggal 7 Juli 2013,
setelah melalui penghitungan suara secara berjenjang mulai dari KPPS,
PPS, dan PPK. Selain itu, tindakan Teradu 1 diduga bermaksud menggiring
opini masyarakat dan merupakan keberpihakan Teradu pada paslon
incumbent.
15. Bahwa Teradu telah mengeluarkan surat undangan pemungutan suara
berupa fotocopy untuk mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Maluku Tenggara pada 17 Juni 2013, dan mengesahkannya sebagai
hasil pemungutan suara yang resmi. Disisi lain, masyarakat yang tidak
mendapatkan undangan dan hanya membawa KTP/KK tidak diperkenankan
untuk mencoblos atau memilih.
16. Bahwa Pemilihan ulang di Dusun Matoholat, Desa Ohoifait, Kec. Kei yang
dilakukan pada malam hari tanggal 24 Juni 2013 pukul 20.00-23.00 hanya
dihadiri 1 anggota PPS dan 3 anggota PPK. Sementara menurut Pasal 13
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2000, pelaksanaan pemungutan suara
harus dihadiri oleh minimal 5 orang anggota PPS.
17. Terdapat fakta bahwa Teradu 1 membawa bukti-bukti yang diduga
merupakan hasil kecurangan dari proses pemungutan suara berupa kertas
suara yang ditandai oleh PPS di TPS II di desa Sathean. Kecurangan ini
7
ditemukan oleh Panwas lapangan yang kemudian melaporkan kepada
Panwas Kecamatan.
18. Bahwa Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Maluku Tenggara
dilaksanakan oleh Para Teradu tanggal 26 Juni 2013 dan hasilnya
ditetapkan pada 30 Juni 2013. Namun, Keputusan dan Berita Acara baru
diberikan kepada Pengadu dan pasangan calon lain pada tanggal 7 Juli
2013 setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih.
19. Bahwa pemberhentian Anggota PPS di 9 Desa oleh Ketua KPU diduga
karena para anggota PPS tersebut tidak bersedia mengikuti perintah KPPS
untuk memenangkan salah satu bakal calon pasangan tertentu, yakni
Paslon Nomor urut 2 atas nama Anderias-Yunus Serang.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada seluruh Teradu;
3. Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan DKPP ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-38, sebagai berikut:
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Maluku
Tenggara No.69/KPU KAB.029.659602/IV/2013 Tentang
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Sebagai Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab.Maluku
Tenggara Periode 2013-2018;
2. P-2 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara
Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan
8
Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tanggal 15 November 2012;
3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara
Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01
Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tanggal 27
Desember 2012;
4. P-4 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara
Nomor 01.b Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara
Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tanggal 13 Juni 2013;
5. P-5 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara
Nomor 01.c Tahun 2013 Tentang Perubahan Ket Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara
Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tanggal 26 Juni 2013;
6. P-6 Fotokopi Surat Nomor 117/UND/VI/2013 Tanggal 10 Juni
2013 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Acara
Penyampaian Hasil Verifikasi/ Perbaikan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) sesuai Temuan Panwas dan Tim Sukses
Pasangan Calon;
7. P-7 Fotokopi Laporan Tim Investigasi yang dibentuk oleh KPU
Kab. Maluku Tenggara di Kec. Kei Besar Selatan Kab.
Maluku Tenggara pada tanggal 12 Juni 2013 pukul 13.00
WIT;
8. P-8 Video yang memuat rekaman surat suara yang telah dicoblos
sebelum jadwal pemungutan suara;
9
9. P-9 Video A.1 yang memuat rekaman pembukaan kotak suara
dan surat suara yang telah dicoblos sebelum pemilu digelar;
10. P-10 Rekaman RRI yang memuat pengumuman hasil rekapitulasi
suara di tingkat KPPS oleh Ketua KPU;
11. P-11 Foto Undangan Pemungutan Suara berupa Fotokopi yang
digunakan untuk pencoblosan dan disahkan sebagai hasil
pemungutan suara resmi;
12. P-12 Foto Pelaksanaan Pemilukada ulang di Dusun Mataholat,
Desa Ohowait, Kec. Kei Besar, Kab. Maluku Tenggara TPS III
pada Tanggal 24 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 WIT;
13. P-13 Fotokopi Foto Surat suara yang dberi tanda tulisan nama
pemilih oleh PPS di TPS II Desa Sathean Kei Kecil;
14. P-14 Fotokopi Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor:
44.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/IV/2013 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu
(PAW) kepada para anggota PPS di 9 desa (Kec. Kei Kecil, Kec.
Kei Kecil Timur, Kec. Kei Kecil Barat, Kec. Kei Besar, Kec. Kei
Besar Selatan) Pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Maluku Tenggara
Tahun 2013;
15. P-15 Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Prov. Maluku Tahun 2013 (Model A7-KWK.KPU)
Tanggal 2 Mei 2013;
16. P-16 Rekap 6 Kecamatan dan Alokasi Jumlah Surat Suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun
2013 Sesuai Data Terakhir 7 Juni 2013;
17. P-17 Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
67.a/KPTS/KPU-KAB-029.659602/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018 tanggal 24
April 2013;
18. P-18 Keterangan Tertulis Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara
10
Terkait PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 24 Juli
2013;
19. P-19 Fotokopi Berita Acara Pencetakan Nomor: 099/U.Ba-
PWT/V/2013 tertanggal 23 Mei 2013;
20. P-20 Fotokopi DPT Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018;
21. P-21 Fotokopi Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
Nomor: 230/BA/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013;
22. P-22 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara di Tingkat Kabupaten/ Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara tertanggal 30
Juni 2013;
23. P-23 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor: 122/KPTS/KPU-KAB-
029.659602/VI/2012 Tentang Pembentukan Tim Investigasi
Masalah Pembukaan Kotak Suara Sebelum Hari Pencoblosan
Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Periode 2013-2018 tertanggal 11 Juni
2013;
24. P-24 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor: 127/KPU.KAB-029.659602/VI/2103
Perihal Kronologis Pembukaan Kotak Suara yang
menyebabkan Tertundanya Tahapan Pemungutan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara tertanggal 13 Juni 2013;
25. P-25 Fotokopi Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor:
007/1358/Setda Perihal Laporan Masalah Terjadinya
Penundaan Pemilukada Bupati/ Wakil Bupati Maluku
Tenggara;
26. P-26 Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 25 Juli 2013 oleh Leo
Y. Rahajaan dan Jacob Rahakbauw Terkait Pembukaan
11
Kotak Suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kei Besar;
27. P-27 Bukti Dokumentasi Pelanggaran Pemilu Maluku Tenggara
2013;
28. P-28 Fotokopi Foto Pelanggaran di Kei Besar Utara Timur;
29. P-29 Compact Disk (CD) yang berisi video pertemuan empat (4)
kandidat dengan KPU;
30. P-30 Compact Disk (CD) yang berisi video PNS terlibat
pemenangan pasangan calon nomor urut dua (2);
31. P-31 Compact Disk (CD) yang berisi video wawancara oknum PNS
di RRI;
32. P-32 Compact Disk (CD) yang berisi video pengumuman hasil
penghitungan suara sementara oleh Ketua KPU di RRI Tual;
33. P-33 Compact Disk (CD) yang berisi video saksi pasangan calon
nomor urut 2 yang mencoblos 127 kali;
34. P-34 Compact Disk (CD) yang berisi video Pemungutan Suara
Ulang di Mataholat;
35. P-35 Compact Disk (CD) yang berisi video surat suara diberi tanda
di TPS II Sathean;
36. P-36 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 95/PHPU.D-XI/2013 antara M. Thaher Hanubun dan
Gerry Habel Hukubun (Pemohon) melawan KPU Maluku
Tenggara (Termohon) tertanggal 1 Agustus 2013;
12
37. P-37 Fotokopi Surat Keterangan Dortje Constansa Retraubun/
Veerman tertanggal 22 Juli 2013., Ketua PPS Ohoi Rumadian
yang menerangkan bahwa seluruh Ketua dan anggota PPS
diminta menandatangani DPT tanggal 7 Juni 2013 karena
akan diantar ke Jakarta;
38. P-38 Fotokopi Surat Pernyataan pemilih yang memiliki KTP dan
KK tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan tidak dapat memilih
pada saat pemungutan suara pada pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 5 (lima) orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/ janji pada persidangan tanggal 20 Agustus
2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI-SAKSI
1. Hyronimus J.S Dumatubun
Bahwa saksi mengaku sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (Pengadu) sekaligus anggota DPRD Maluku Tenggara.
Saksi menyampaikan bahwa DPT hanya ditetapkan pada 30 April 2013.
Undangan tanggal 10 Juni atau H-1 sebelum hari pemungutan suara hanya
untuk penetapan revisi DPT. Setelah mendapatkan dokumen DPT saksi
kemudian heran mengapa penetapan pleno DPT tanggal 10 Juni 2013
padahal di hari yang sama saksi tidak diikutkan dalam pleno penetapan DPT.
Saksi mengetahui bahwa setelah pilkada tanggal 20 Juli Teradu III meminta
PPS untuk menandatangai DPT baru dengan tanggal yang dibuat mundur
menjadi 7 Juni dalam rangka kepentingan Mahkamah Konstitusi.
Saksi menyampaikan bahwa poin protes atau keberatan mereka ketika pleno
bukan persoalan apakah surat suara telah dicoblos, melainkan mengapa
kotak suara dibuka tanpa mengikuti peraturan.
Saksi mengakui bahwa ketika melewati kantor KPU Kabupaten Maluku
Tenggara tanggal 24 Juni 2013 ia melihat logistik yang akan digunakan
untuk pemilihan suara ulang (PSU) Dusun Ohowait baru dikirim pada hari
yang sama dengan hari pemungutan suara, yakni di hari terakhir, sehingga
13
PSU harus dilaksanakan malam hari. Padahal Panwas merekomendasikan
KPU untuk melaksanakan pada tanggal 20 Juni 2013.
Saksi mengetahui bahwa ada KPPS yang memberikan kode pada surat suara
di TPS II Desa Sathean. Panwas menegur dan menghentikan pemungutan
suara tersebut. Teradu I kemudian meminta pemungutan suara ulang. Surat
suara yang dicoblos kemudian ditarik dan digantikan oleh KPU Kabupaten
Maluku Tenggara.
Saksi menyampaikan bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten
Maluku Tenggara tanggal 26 Juni 2013 didasarkan pada SK 01.c yang
berasal dari perubahan SK 01.b dalam waktu yang sangat singkat selama
sidang di-skors. Perubahan ini memajukan jadwal Rekapitulasi dari tanggal
27-30 Juni 2013 menjadi 26-30 Juni 2013. Pleno Rekapitulasi tersebut juga
tidak dilengkapi dengan syarat pleno di tingkat berjenjang. Setahu kami
hanya 2 (dua), dari total 87 (delapan puluh tujuh) PPS, yang melakukan
pleno. PPS yang tidak melakukan pleno hanya menyerahkan ke PPK. Di
tingkat selanjutnya, hanya 2 (dua) dari 4 (empat) PPK yang melaksanakan
pleno. Ketika kami meminta agar pleno tingkat PPK terlebih dahulu
diselesaikan, Teradu I bersikeras melanjutkan pleno rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggunakan ruangan Teradu I.
2. Ahmad Asyathri
Saksi mengaku sebagai Sekretaris Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4. Saksi
menyampaikan tidak ada satupun format A3/DPT yang disahkan dan
ditandatangani oleh PPS dan ditunjukkan dalam pleno tangal 30 April
2013. Ditambah lagi hasil DPT yang diberikan kepada kami ketika itu tidak
berupa hardcopy yang dicap basah, melainkan hanya softcopy.
Saksi menyatakan bahwa keliru jika Teradu I mengatakan saksi membokoit
pemilu itu keliru. Saksi membuat surat pernyataan yang diarahkan oleh
Teradu I yang berisi pilkada ditunda sampai hasil investigasi rampung.
Saksi menyaksikan bahwa SK 01.b diubah menjadi SK 01.c dalam waktu
yang sangat singkat.
14
Saksi menyatakan bahwa saksi dan tim tidak diundang sebagai saksi yang
memantau pleno lanjutan rekapitulasi di tingkat Kabupaten tanggal 29 dan
30 Juni 2013 padahal saksi memiliki hak.
3. Yohanis Rahunubun
Saksi mengaku sebagai anggota tim pasangan calon nomor urut 3. Saksi
menyatakan bahwa rekapitulasi tingkat PPK Kei Kecil dilakukan tanggal 24-
28 Juni 2013 sementara tanggal 26 Juni 2013 rekapitulasi tingkat KPU
kabupaten sudah dimulai.
Saksi menyatakan bahwa saksi dinilai tidak memiliki hak bicara oleh
Teradu I karena timnya sudah walkout pada pleno tanggal 26 Juni 2013
sehingga tidak diizinkan mengikuti rekapitulasi tanggal 30 Juni 2013.
Saksi menyatakan bahwa terdapat interupsi Panwas yang berisi ada
perbedaan hasil rekapitulasi di tingkat PPK 6 kecamatan dengan di tingkat
KPU Kabupaten.
4. G.J. Alputila
Saksi mengaku sebagai pihak dari CV Bahari Mandiri dan sekaligus Ketua
Dewan Pimpinan Provinsi Partai Karya Perjuangan.
Saksi menyatakan bahwa surat suara dicetak berdasarkan dokumen tender
dan DPT yang diserahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada KPU
Provinsi Maluku yakni 68.009. CV Bahari Mandiri mencetak 71.749
(didalamnya sudah ada 2,5% dan kelebihan sekitar 2.000 yaitu 3%. Kami
mengirim surat suara pada tanggal 23 Mei 2013 ke Ambon.
Saksi menyatakan bahwa tanggal 12 Juni saksi ditelepon Teradu I yang
mengatakan karena terjadi pencoblosan maka KPU Kabupaten Maluku
Tenggara harus memesan surat suara kembali untuk 19 Juni 2013. Saksi
mencetak 2.000 berdasarkan sms yang disampaikan oleh Teradu I, jadi
bukan beradasarkan permintaan Saksi.
Saksi juga mencetak 10.000 keping segel untuk 270 TPS, 90 PPS, dan 6 PPK.
15
5. Frans Betaubun
Saksi mengaku sebagai simpatisan pasangan calon nomor urut 3 (Pengadu).
Saksi menyatakan telah memprotes Teradu I yang telah menyiarkan
pengumuman pemenangan kandidat nomor 2. Setelah diprotes Teradu I
kemudian memindahkan penyiaran ke radio Gelora Tauful.
Saksi menyatakan bahwa 1 kotak suara memerlukan 16 segel. Di kabupaten
Maluku Tenggara ada 270 kotak suara. Jadi total yang dibutuhkan 4.320.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan dalam persidangan pada 23 Juli 2013, 20 Agustus 2013, 28 Agustus
2013, 12 September 2013, dan 26 September 2013 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU I
1. Perubahan SK KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tertanggal 15 November 2012 menjadi Surat Keputusan KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun
2012 tertanggal 27 Desember 2012 merupakan hasil dari keputusan Pleno
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara yang menetapkan
untuk mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
1 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Maluku dan Nomor
1.a Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2012. Hal ini mengingat bahwa
pelaksanaan Pemiihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi
Maluku dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Penetapan ini dilakukan saat koordinasi
antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Komisi pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara, Komisi Pemilihan Umum Kota Tual dan Pemerintah Kota Tual yang
bertempat di Kantor Gubernur Maluku. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
16
Maluku Tenggara pada akhirnya mengikuti dasar hukum yang kuat yakni UU
Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 235 ayat 2, meski sebelumnya sempat menolak.
Oleh karena itu, pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa perubahan
jadwal diakibatkan oleh kepentingan calon incumbent adalah tidak benar,
apalagi tidak ada hal signifikan terkait dengan kemenangan incumbent.
2. Perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a
Tahun 2013 menjadi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor
01.b Tahun 2013 tidak berpengaruh terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT)
yang belum final. Hal ini karena DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara bersama keenam saksi pasangan calon dan disetujui pada tanggal
30 April 2013, kecuali oleh saksi pasangan calon nomor urut 4 yang
menolak.
3. Bahwa penundaan perubahan jadwal pemungutan suara merupakan usulan
kelima pasangan calon, kecuali pasangan nomor urut 2 (dua), melalui rapat
dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal
11 Juni 2013. Hal ini sesuai dengan Surat Penyataan Bersama Tim
Kampanye dan Para Kandidat 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 11 Juni 2013.
4. Terkait dengan perubahan hari pemungutan suara menjadi tanggal 17 Juni
2013 tanpa menginformasikan dahulu kepada kelima kandidat, Teradu I
menyatakan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum
merupakan hak Komisi Pemilihan Umum Maluku Tenggara sebagai
pelaksana. Pertimbangan ini diambil karena adanya isu pembukaan dan
pencoblosan ratusan surat suara dan ancaman pemboikotan oleh kelima
pasangan kandidat. Hasil rapat tanggal 11 Juni 2013 yang menyatakan
pemberhentian para pelaku PPS dan KPPS setelah adanya investigasi atas
pelanggaran pembukaan 32 kotak suara, sehingga pemungutan suara
dilaksanakan. Keputusan Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara
disampaikan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Tual kepada masyarakat
luas pada 13 Juni 2013 dan kemudian disampaikan kepada para pasangan
kandidat pada tanggal 14 Juni 2013. Pasangan calon yang menolak adalah
kandidat nomor urut 4 atas nama Samuel Resoeboen dan Muuti Matdoan,
serta kandidat nomor urut 6 atas nama Josep Sikteubun dan Dzulkifli
Rettob, SPd,MPd. Sedangkan empat (4) pasangan calon yang lain, termasuk
Pengadu, menerima keputusan tersebut.
17
5. Bahwa penambahan pencetakan surat suara sebesar 3% dari 2,5%
merupakan anjuran dari KPU Provinsi Maluku untuk mengantisipasi pemilih
yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012. Hal tersebut juga
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta oleh KPU Kota Tual dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang
diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2013.
6. Bahwa pengumuman hasil pemungutan suara Pemilihan Umum Bupati dan
wakil Bupati pada tanggal 17 Juni 2013 melalui RRI Tual menurut Pengadu
dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Umum, khususnya azas transparansi kepentingan publik dan
kepentingan publik juga sebagai pengamanan hasil yang bersifat sementara.
KPU Kabupaten Maluku Tenggara ketika itu hanya menyampaikan 95% dari
jumlah berita acara yang dijemput langsung ke masing-masing TPS dengan
catatan bahwa hasil yang sah adalah hasil keseluruhan yang bersumber dari
Pleno Penetapan Hasil oleh PPK enam (6) kecamatan. Tuduhan Pengadu
bahwa Teradu I melakukan penggiringan opini adalah tidak benar karena
metode ini telah dilakukan sejak tahun 2004 dan manfaat yang diperoleh
ialah adanya jaminan kualitas pemilu. Dalam artian, tidak terjadi manipulasi
suara oleh pelaksana, calon, dan saksi-saksi serta tidak ada kecurangan
maupun demonstrasi dan kerusuhan di Kabupaten Maluku Tenggara.
7. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS III Dusun Mataholat,
Desa Ohowait, Kecamatan Kei Besar merupakan hasil rekomendasi dari
Panwas Kecamatan Kei Besar yang diterima oleh PPK Kecamatan Kei Besar
pada hari keenam (ke-6) setelah pelaksanaan pemungutan suara. Pada pagi
hari ketujuh (ke-7) yaitu tanggal 24 Juni 2013 pemungutan suara ulang
diboikot oleh masyarakat dan KPPS setempat. Setelah negosiasi dilakukan
dengan PPS Desa Ohoiwait, PPK Kecamatan Kei Besar dan satu (1) orang
Anggota PPS mengambil alih kegiatan tersebut sehingga pemungutan suara
ulang baru terlaksana pada malam hari ketujuh (ke-7) yaitu tanggal 24 Juni
2013 pukul 20.00 WIT dengan menggunakan penerangan lampu listrik dan
proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan berita acara C1.
8. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan adanya pemilih yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan adalah
18
tidak benar. Hal ini mengingat KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan
jajarannya telah melakukan distribusi undangan sesuai DPT, memberikan
bimbingan teknis kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk mengizinkan pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sesuai
amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012, serta
telah memberikan sosialisasi melalui RRI Tual.
9. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebutkan Teradu I membawa hasil
kecurangan berupa surat suara yang telah ditulis nama oleh KPPS dan telah
dilaporkan kepada Panwas Kecamatan adalah tidak benar. Peristiwa yang
sebenarnya terjadi adalah ketika hendak berangkat ke kantor Teradu I
berpapasan dengan Ketua PPS Desa Sathean, yang merupakan desa tempat
tinggal Teradu I. Panwas lapangan Desa Sathean melaporkan bahwa ada
protes dari pemilih karena KPPS TPS II Desa Sathean telah menulis nama
pemilih PNS pada surat suara. Saat itu juga Teradu I mengecek TPS II dan
akhirnya menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya. Setelah
berkoordinasi dengan KPPS, Panwas lapangan dan kecamatan, Teradu I
meminta penghentian proses pemungutan suara di TPS II dan pembatalan
325 surat suara yang telah dicoblos. Bersama-sama dengan Panwas
Lapangan, Panwas Kecamatan, dan KPPS Teradu I membawa 325 surat suara
yang telah dibatalkan untuk digantikan dengan 325 surat suara yang baru
pada saat pemungutan suara ulang yang telah terlaksana dengan lancar dan
aman. Hal ini juga telah disetujui oleh saksi-saki yang hadir.
10. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan para Teradu berencana
memenangkan salah satu pasangan calon tertentu, dengan memberhentikan
PPS dan KPPS yang tidak mengikuti perintah untuk memenangkan pasangan
calon tertentu, adalah tidak benar. Peristiwa yang sebenarnya terjadi ialah
sebelum pemungutan suara para Teradu memberhentikan dua (2) orang
Ketua PPS masing-masing di Kecamatan Kei Besar dan Kecamatan Kei Besar
Selatan adalah karena mereka dinilai tidak netral dan memihak pasangan
calon incumbent atas nama Andreias Retanubun dan Yunus Serang. Sesuai
dengan kesepakatan rapat tanggal 11 Juni 2013 dengan para pasangan calon
dan saksi-saksi, seluruh Teradu harus memberhentikan PPS, KPPS, dan PPK
yang melakukan pembukaan kotak suara pada tanggal 10 Juni 2013.
19
11. Bahwa rekapitulasi suara dipercepat menjadi tanggal 26 Juni 2013 karena
KPU Kabupaten Maluku Tenggara diperintahkan oleh KPU Provinsi melalui
surat edaran untuk melakukan rekapitulasi lebih awal.
12. Bahwa para Teradu bertemu dengan tim asistensi dari KPU Provinsi Maluku
yakni M. Nasir Rahawarin untuk berkonsultasi.
13. Bahwa tuntutan para saksi paslon memutuskan walkout (tidak bersedia
bertanggung jawab atas hasil pleno) karena para Teradu tidak dapat
menandatangani surat pernyataan bahwa ada beberapa PPS yang belum
dilakukan pleno. Teradu I menyatakan bahwa protes tersebut seharusnya
disampaikan di pleno PPK, bukan di KPU Kabupaten dalam waktu yang
sempit ini.
14. Bahwa Teradu I tidak pernah melarang saksi-saksi paslon menghadiri pleno.
Hal ini dibuktikan pada tanggal 30 Juni 2013 mereka hadir ke dalam rapat
pleno. Rapat pleno dilakukan di ruang ketua karena ruang rapat pleno
sedang digunakan Brimob untuk menginap dalam rangka menjaga keamanan
KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
[2.4.2] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU II
1. Bahwa penambahan pencetakan surat suara 3% dari jumlah DPT bertujuan
untuk mengantisipasi Keputusan MK Nomor 85/PUU-X/2012 tentang
pemilih yang Belum Terdaftar dalam DPT bisa menggunakan KTP dan Kartu
Keluarga ( KK ) yang masih berlaku pada hari pemungutan suara. Atas dasar
tersebut dan berdasarkan hasil konsultasi serta kesepakatan antara KPU
Provinsi Maluku, KPU Kota Tual dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Penggunaan surat suara 3% tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Surat suara 3% tersebut di plot untuk masing-masing kecamatan 3% dari
jumlah DPT di setiap kecamatan.
b. Pada 5 (lima) kecamatan 3% penambahan surat suara tersebut tidak
terpakai sehingga surat suara tetap utuh.
c. Hanya 1 (satu) kecamatan, yaitu Kecamatan Kei Kecil yang
menggunakan tambahan surat suara sebanyak 228 lembar.
2. Bahwa tuduhan Pengadu terkait ditemukannya surat undangan pemungutan
suara berupa fotocopy (tidak asli) bukan merupakan tanggung jawab divisi
SDM dan Logistik atau Teradu II, melainkan tupoksi Divisi Teknis yang tidak
diadukan oleh Pengadu.
20
3. Bahwa dugaan Pengadu terkait adanya upaya pemenangan salah satu
pasangan calon tertentu dengan memberhentikan anggota PPS di 9
(sembilan) Ohoi (Desa) di Kecamatan Kei Besar dan Kecamatan Kei Kecil
adalah pembohongan publik dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 10 Juni 2013 atau sehari sebelum Hari Pemungutan
Suara PPS dengan sengaja membukan kotak suara di 8 desa pada dua
kecamatan, yaitu: Kecamatan Kei Kecil (Desa Rumadian, Desa Dian
Pulau, Desa Evu, Desa Debut, Desa Namar, Desa Ohoililir) dan
Kecamatan Kei Besar (Desa Ngat dan Desa Wakol).
b. Menanggapi pelanggaran PPS 8 (delapan) desa tersebut, lahir
pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 5 (lima) kandidat calon
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara serta masing-masing Ketua
Tim Sukses dengan permintaan agar pihak Panwaslu Maluku Tenggara,
KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan pihak Kepolisian segera
memproses dan menindak tegas PPS/KPPS serta pihak-pihak lain yang
terlibat dalam pembukaan kotak suara, juga memberikan sanksi
pemberhentian tetap dari keanggotaan PPS/ KPPS akibat peanggaran
pidana pemilu yang dilakukan.
c. Atas desakan tersebut, KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian
memecat dan mengganti para Ketua PPS di 8 (delapan) desa tersebut.
4. Bahwa Divisi Teknis dan Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Tenggara
menyarankan agar setiap TPS maksimal menggunakan 25 segel. Atas
keputusan bersama, segel dipesan maksimal 10.000 untuk antisipasi
kesalahan dalam penyegelan.
[2.4.3] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU III
1. Bahwa dugaan Pengadu yang menyatakan adanya intervensi calon incumbent
dalam penetapan DPT sesungguhnya tidak benar karena DPT ditetapkan
bersama ke-6 (keenam) saksi pasangan calon dan disetujui pada tanggal 30
April 2013, kecuali saksi pasangan calon nomor urut 4. DPT yang ditetapkan
pada tanggal 30 April 2013 dan 8 Juni 213 pun telah diserahkan oleh KPU
Kabupaten Maluku Tenggara kepada masing-masing saksi dalam bentuk
softcopy;
2. Bahwa DPT sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai
dengan petunjuk teknis Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010,
21
yakni PPS telah mengesahkan atau menetapkan DPT dengan
menandatangani dan membubuhi cap PPS 50 hari sebelum hari dan tanggal
pemilihan. Kemudian PPS menyampaikan DPT berbasis nama serta hasil
rekapitulasinya kepada PPK untuk direkapitulasi di tingkat PPK sesuai
peraturan KPU. KPU Kabupaten Maluku Tenggara selanjutnya mengundang
Tim Pemenangan pasangan calon, PPK seluruh kecamatan, serta Panwas
Kabupaten Maluku Tenggara untuk mempresentasikan DPT masing-masing
kecamatan, yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Proses ini berakhir dengan ditetapkannya DPT pada tanggal 30 April 2013
dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan jumlah pemilih
68.009 (enam puluh delapan ribu sembilan) jiwa. Dalam perkembangannya,
Panwas Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan revisi dan
perbaikan terhadap DPT tersebut karena masih ada diantaranya pemilih:
ganda, double, telah meninggal, dan di bawah umur. KPU Kabupaten Maluku
Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menginstruksikan
PPK dan PPS di wilayah masing-masing kecamatan untuk melakukan
verifikasi ulang terhadap DPT sesuai temuan Panwas. Sesuai verifikasi ulang
PPK dan PPS terhadap DPT, pada tanggal 8 Juni 2013 DPT ditetapkan
sebanyak 66.767 (enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tujuh)
jiwa. Jumlah ini kemudian ditetapkan dalam rapat Pleno KPU Kabupaten
Maluku Tenggara untuk dipakai dalam proses pemungutan suara pada 17
Juni 2013.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut:
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 28
Maret 2012;
2. T-2 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang: Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun
2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
22
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014;
3. T-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Tahun 2013 tanggal 15 November 2012;
4. T-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang:
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2013 tertanggal 27 Desember 2012;
5. T-5 Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Maluku Sekretariat Daerah
tentang Hasil dan Rekomendasi Rapat Kerja Bupati/ Walikota
Se-Provinsi Maluku tanggal 3 Februari 2010;
6. T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 71/KPU-
KAB.029.659602/IV/2013 Tentang: Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Alokasi TPS untuk
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 30 April 2013;
7. T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor: 72/KPTS/KPU.KAB-029.659602/IV/2013
Tentang: Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dan Alokasi TPS untuk Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tertanggal 30 April 2013;
8. T-8 Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Tim Kampanye dan Para
Kandidat Lima (5) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 10 Juni 2013;
23
9. T-9 Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Tim Kampanye dan Para
Kandidat Lima (5) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 11 Juni 2013;
10. T-10 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Perihal Kronologis Pembukaan Kotak Suara yang
Menyebabkan Tertundanya Tahapan Pemungutan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara tertanggal 13 Juni 2013;
11. T-11 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 136/BA/VI/2013 Tentang
Penetapan Hari/ Tanggal Pemungutan Suara Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Penambahan Surat
Suara, Pengadaan Formulir Undangan (C6-KWK.KPU),
Pengadaan Formulir-Formulir Distribusi Logistik serta Revisi
Uang Lembur PPS dan KPPDS menjadi Uang Makan PPS dan
KPPS pada Hari Penghitungan Suara;
12. T-12 Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Sementara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Periode 2013-2018 Pasca Pemilihan Tanggal 17 Juni 2013
tertanggal 18 Juni 2013;
13. T-13 (1)Fotokopi Formulir Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Kecamatan Kei
Besar Tahun 2013 tertanggal 17 Juni 2013. (2) Kajian Dugaan
Pelanggaran Kecamatan Kei Besar Nomor 02/LP/Pilkada/VI/
2013 tertanggal 18 Juni 2013. (3) Berita Acara Klarifikasi
Panwaslu Kecamatan Kei Besar;
14. T-14 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
74.a/KPU.KAB-029.659602/V/2013 Perihal Penjelasan Tindak
Lanjut Putusan MK Nomor: 85/PUU-X/2012 tertanggal 3 Mei
2013;
15. T-15 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 116/
KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Perihal Penjelasan Tindak
Lanjut Putusan MK Nomor: 85/PUU-X/2012 tertanggal 8 Juni
2013;
16. T-16 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Maluku Tenggara
24
Perihal Penggantian dan Pengambilan Surat Suara Nomor:
.../BA/Seskab.029-659602/VI/2013 tertanggal 17 Juni 2013;
17. T-17 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
113/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang:
Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/Ohoi:
Ohoiel Kecamatan Kei Besar pada Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun
2013 tertanggal 7 Juni 2013;
18. T-18 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
133/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang:
Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/ Ohoi:
Debut, Dian, Evu, Ohoililir, Namar, dan Rumadian Kecamatan
Kei Kecil pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 15 Juni
2013;
19. T-19 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
131/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang:
Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/ Ohoi:
Ngefuit Kecamatan Kei Besar pada Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tertanggal 15 Juni 2013;
20. T-20 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
129/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang:
Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar Selatan
pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Tahun Periode 2013-2018 tertanggal 15 Juni
2013;
21. T-21 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
108.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/V/2013 Tentang:
Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu
25
(PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/ Kelurahan
pada Kecamatan Kei Kecil, dan Kecamatan Kei Besar pada
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tertanggal 30 Mei 2013;
22. T-22 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
44.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/IV/2013 Tentang:
Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa / Kelurahan
pada Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Kecil Timur,
Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei Kecil Besar, dan
Kecamatan Kei Besar Selatan pada Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 8 April
2013;
23. T-23 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
186/KPU/III/2013 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan
MK Nomor: 85/PUU-X/2012 tertanggal 27 Maret 2013;
24. T-24 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan
Kecamatan Kei Kecil Timur Nomor: 04/PPK-KKT/IV/2013
Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan
Alokasi TPS untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku, Serta Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013
tertanggal 21 April 2013;
25. T-25 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara
Ohoi Danar Ternate (Nomor: 005/PPS-KK/IV/2013), Ohoi
Elaar Ngursoin (Nomor: 006/PPS-KK/IV/2013), Ohoi Danar
Ohoiseb (003/PPS-KK/IV/2013), Ohoi Ohionol (Nomor:
03/PPS-KK/IV/2013), Ohoi Elaar Lamagorang (Nomor: .../PPS-
KK/IV/2013), Ohoi Damar Lumefar (Nomor: 004/PPS-
KK/IV/2013), Ohoi Rumaat (Nomor: 06/PPS-KKT/IV/2013),
Ohoi Abean (Nomor: 07/PPS-KKT/IV/2013), Ohoi Wain
(Nomor: .../PPS-KKT/IV/2013), Ohoi Elaar Let (Nomor:
009/PPS-KK/IV/2103), Ohoi Raat (Nomor: 07/PPS-
26
KKT/IV/2013) Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor: 005/ PPS-KK/IV/2013 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Alokasi TPS untuk
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku, Serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013;
26. T-26 Fotokopi Alokasi Jumlah Surat Suara Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 Sesuai
Data Terakhir 7 Juni 2013;
27. T-27 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara
Desa/ Ohoi Kilwair Nomor: 04/PPS-OK/IV/2013 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Alokasi TPS
untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013;
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yang
terdiri atas KPU Provinsi Maluku dan Panwaslu Maluku Tenggara pada tanggal 29
Agustus 2013, serta Anggota KPU kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 26
September 2013, sebagai berikut:
[2.6.1] M. Nasir Rahawarin (Anggota KPU Provinsi Maluku)
1. Bahwa Pihak Terkait mengaku dihubungi lewat telepon oleh Teradu I terkait
dengan penundaan pemungutan suara dari tanggal 11 Juni ke 17 Juni 2013.
Awalnya Pihak Terkait tidak setuju perubahan tersebut. Akan tetapi, setelah
mendengar peristiwa penyerangan kantor RRI dan KPU Pihak Terkait
merekomendasikan Teradu I untuk menghubungi Polres. Tujuannya, agar
penundaan tersebut dilandasi rekomendasi kepolisian tentang kondisi
keamanan di Maluku Tenggara.
2. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan dalam proses supervisi rekapitulasi tanggal
26 Juni 2013. Pihak Terkait merekomendasikan agar rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan tanggal 26 Juni 2013 malam hari. Ketika itu
KPU bersedia memajukan jadwal dari tanggal 27 ke tanggal 26 dan melakan
perubahan SK 01.b ke SK 01.c.
27
3. Bahwa rekapitulasi tingkat PPS dan PPK yang belum selesai rencananya
menjadi agenda pleno rekapitulasi yang dibahas dan ingin diselesaikan dalam
rapat tersebut. Namun, saksi-saksi paslon tidak terima dan kemudian
walkout.
[2.5.2] Maximus Lefkuw (Ketua Panwaslu Maluku Tenggara)
1. Bahwa Pihak Terkait hadir dalam rekapitulasi tanggal 26 Juni 2013. Ketika
itu saksi-saksi calon walkout karena jadwal pleno rekapitulasi dimajukan
melalui perubahan SK 01.b ke SK 01.c dan belum ada rekapitulasi tingkat
PPS. Namun Teradu I menyatakan pleno rekapitulasi tetap berjalan.
2. Bahwa Pihak Terkait pernah menyatakan kepada divisi hukum KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Lutfi Taher bahwa penundaan pemungutan
suara harus melewati mekanisme peraturan, tetapi ia hanya merespon diam.
3. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 Pihak Terkait dihubungi lewat sms oleh
Teradu I untuk melakukan pleno rekapitulasi lanjutan, tetapi saat itu Pihak
Terkait tidak bisa hadir. Teradu I menyatakan bahwa karena saksi-saksi
pasangan calon telah walkout maka mereka tidak memiliki hak untuk ikut
pleno rekapitulasi lanjutan.
[2.5.3] Frans Matwear (Anggota Panwaslu Maluku Tenggara)
1. Bahwa setelah rekapitulasi dari seluruh kecamatan dalam pleno tanggal 30
Juni 2013, terdapat perbedaan jumlah DPT Sehingga pleno diskors dan data
DPT diperbaiki menjadi 66.939.
2. Bahwa DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara berbeda
dengan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku.
4. Bahwa sebelum menandatangani BA rekapitulasi Pihak Terkait meminta KPU
Kabupaten Maluku Tenggara untuk memperbaiki redaksi karena tidak sesuai
dengan substansi terkait adanya keberatan para saksi paslon dan kejadian
khusus berupa walkout. Pihak Terkait menunggu hingga tanggal 6 Juli 2013
untuk menandatangani BA rekapitulasi.
[2.5.4] Hasan A. Difinubun (Anggota Panwaslu Maluku Tenggara)
1. Bahwa penggunaan ruang rapat pleno rekapitulasi suara di ruangan Teradu I
tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
28
2. Bahwa pada saat pembahasan rekapitulasi ada dua versi angka yang
ditampilkan dan diminta oleh Teradu I untuk dipilih salah satu. Peserta
kemudian menyepakati angka tersebut dengan voting. Pihak Terkait
menyatakan bahwa pilihan angka tersebut berimplikasi pada rasionalisasi di
tingkat PPK dan PPS. Dari situ kemudian ketua KPU menginstruksikan
penanggung jawab divisi data dan staf divisi data untuk melakukan
perbaikan. Anehnya, setelah palu pleno diketuk Ketua masih meminta
peserta rapat untuk merasionalisasikan data.
[2.5.5] Engel Dumatubun (Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara/
Penganggung Jawab Divisi Teknis)
1. Bahwa Teradu I mendesak Pihak Terkait untuk dengan cepat menyelesaikan
proses rekapitulasi, tetapi dirinya meminta agar menunggu rekapitulasi
sesuai prosedur mengingat rekapitulasi dari tingkat PPK belum rampung
seluruhnya.
2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2013 saksi dari paslon memang
mempertanyakan tentang keabsahan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara
di tingkat kabupaten, tetapi Teradu I menyatakan bahwa pleno sesuai dengan
peraturan KPU.
3. Bahwa pleno rekapitulasi lanjutan tanggal 29 dan 30 Juni 2013 hanya
dihadiri oleh saksi dari Tim paslon Andreas Retanubun dan Yunus Serang.
Saksi-saksi yang lain tidak menghadiri karena telah melakukan walkout
sehingga dianggap tidah memenuhi syarat oleh Teradu I dan tidak diizinkan
masuk. Pihak Terkait sendiri sudah mengusulkan agar saksi-saksi lain turut
dihadirkan di pleno tersebut.
4. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013 para saksi meminta form Berita Acara Pleno
yang diputuskan tanggal 30 Juni 2013. Ketika itu anggota KPU atas nama
Lutfi Taher, Teradu II, dan Pihak Terkait sudah tanda tangan tetapi BA tidak
dapat diberikan karena tanda tangan belum lengkap mengingat Teradu I
harus ke Ambon untuk menghadiri acara. Pihak Terkait menunggu hingga
tanggal 7 Juli untuk menyerahkan BA yang sudah lengkap ditandatangani.
29
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
30
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.3] Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku
Tenggara Tahun 2013 sesuai Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kebupaten Maluku Tenggara No: 69/KPU-KAB.029.659602/IV/2013 maka dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan
pelanggaran asas kepastian hukum karena melakukan perubahan Tahapan,
Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2012 tentang Perubahan
Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil
31
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, tanggal 27 Desember 2012
tanpa memberikan alasan/pertimbangan hukum yang jelas. Selain itu, Para
Teradu juga menunda pemungutan suara tanggal 11 Juni 2013 tanpa didahului
oleh pleno perubahan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.b
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu
Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Tahun 2013.
Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa perubahan Tahapan,
Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati merupakan hasil dari keputusan Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Perubahan tersebut juga didasarkan desakan para pasangan calon, termasuk
pasangan calon Pengadu. Di samping itu Para Teradu mengatakan bahwa sebelum
dilakukan perubahan, Para Teradu telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Maluku. Dalam keterangan di persidangan, Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku,
Komisioner M. Nasir Rahawarin, membenarkan bahwa Para Teradu telah
berkonsultasi terkait perubahan jadwal dan tahapan Pemilukada Kabupaten
Maluku Tenggara. Waktu pelaksanaan Pemilihan Gubernur Maluku yang
berlangsung pada saat yang hampir bersamaan menjadi dasar dan arahan KPU
Provinsi Maluku kepada para Teradu untuk menyetujui perubahan jadwal dan
tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara.
Penetapan ini dilakukan saat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku dengan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara,
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Komisi Pemilihan Umum Kota
Tual dan Pemerintah Kota Tual;
[4.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak
profesional dalam proses penyusunan dan penetapan DPT untuk Pemungutan
Suara tanggal 17 Juni 2013. Bahwa penyusunan dan penetapan rekapitulasi
jumlah Pemilih terdaftar dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada
pleno tanggal 30 April 2013 tidak berdasarkan pada DPT yang telah
disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS (Model: A3-
KWK.KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2), Pasal
26 ayat (1) dan (2) PKPU No. 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
32
Kepala Daerah. Bahwa terjadi ketidakjelasan mengenai jumlah DPT yang
disebabkan oleh adanya beberapa versi jumlah DPT, yaitu:
a) DPT versi hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 30 April 2013
dan Berita Acara Penetapan DPT Pemilu Gubernur Maluku No.
230/BA/V/2013 serta Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT,
tanggal 2 Mei 2013 yang jumlahnya adalah 68.009;
b) DPT versi Teradu III Ketua Pokja Divisi Data KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Sebastianus Masreng, tanggal 7 Juni 2013 yang berjumlah 66.767;
c) DPT versi Teradu III Ketua Pokja Divisi Data KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Sebastianus Masreng yang disampaikan pada tanggal 24 Juni 2013 berjumlah
66.899;
d) DPT versi pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat KPU, tanggal 30
Juni 2013 berjumlah 66.848;
e) DPT versi hasil “rasionalisasi” Teradu III Ketua Pokja Divisi Data KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng dan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 30 Juni 2013 dengan jumlah DPT
sebesar 66.939;
Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa pleno penyusunan
dan penetapan rekapitulasi DPT tingkat KPU hanya dilakukan pada tanggal 30
April 2013 dengan jumlah DPT sebanyak 68.009. Namun karena Panwas
Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan perbaikan DPT, KPU Kabupaten
Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan
menginstruksikan PPK dan PPS di wilayah masing-masing kecamatan untuk
melakukan verifikasi ulang terhadap DPT sesuai temuan Panwas. Sesuai verifikasi
ulang PPK dan PPS terhadap DPT, pada tanggal 8 Juni 2013 DPT ditetapkan
sebanyak 66.767 jiwa. Jumlah ini kemudian ditetapkan dalam rapat Pleno KPU
Kabupaten Maluku Tenggara untuk dipakai dalam proses pemungutan suara pada
17 Juni 2013.
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu III Sebastianus Masreng
pada persidangan kedua dengan agenda pembuktian, tanggal 20 Agustus 2013
menyatakan bahwa “benar pada tanggal 20 Juli 2013 Teradu III telah memanggil
Ketua PPS Desa Rumadian Ibu Dortje Costanse Retraubun/Veerman untuk
menandatangani DPT (Model: A3 KWK.KPU) Desa Rumadian, tertanggal 7 Juni 2013
33
bertempat di KPU Maluku Tenggara, hal ini dilakukan karena KPU Maluku Tenggara
tidak memiliki DPT yang telah disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta
dibubuhi cap PPS. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Teradu I Josep
Renjaan, S.Sos telah mengakui perubahan/pemeliharaan DPT dilakukan secara
berulang-ulang kali sampai dengan pada saat pelaksanaan pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara tingkat KPU tanggal 30 Juni 2013. Perubahan dilakukan
dengan cara melakukan “rasionalisasi” jumlah DPT;
[4.3] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena melakukan
pencetakan surat suara melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 86 jo.
Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 12
Tahun 2008 dan PKPU Nomor 66 Tahun 2009 yang mengatur surat suara dicetak
sesuai dengan jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT + 2,5%. Bahwa dalam Berita
Acara Pencetakan Surat Suara No. 099/U.Ba-PWT/V/2013, tanggal 23 Mei 2013
disebutkan bahwa surat suara dicetak pertama kali sebanyak 68.009 + 2,5%
(1.700) = 69.709 ditambah (+) 3% (2.040) = 71.749. Selain itu, Teradu I Josep
Renjaan, S.Sos juga mengakui melakukan pemesanan surat suara sebanyak (+)
2.000 yang dipesan melalui sms tanggal 14 Juni 2013. Dengan demikian
keseluruhan surat suara yang dicetak oleh Para Teradu adalah 73.749.
Saksi Geradus Alputila menyatakan surat suara dicetak berdasarkan dokumen
tender dan DPT yang diserahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada KPU
Provinsi Maluku yakni 68.009. CV Bahari Mandiri mencetak 71.749 (didalamnya
sudah ada 2,5% dan kelebihan sekitar 2.000 yaitu 3%. Pengiriman surat suara
dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2013 ke Ambon. Saksi juga menyatakan bahwa
tanggal 12 Juni saksi ditelepon Teradu I yang mengatakan karena terjadi
pencoblosan maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara harus memesan surat suara
kembali untuk 19 Juni 2013. Saksi mencetak 2.000 berdasarkan sms yang
disampaikan oleh Teradu I, jadi bukan berdasarkan permintaan Saksi.
Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa penambahan
pencetakan surat suara 3% dari jumlah DPT bertujuan untuk mengantisipasi
Keputusan MK Nomor 85/PUU-X/2012 tentang pemilih yang belum terdaftar
dalam DPT bisa menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
pada hari pemungutan suara. Alasan lainnya adalah bahwa keputusan itu
didasarkan atas hasil konsultasi serta kesepakatan antara KPU Provinsi Maluku,
KPU Kota Tual dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara;
34
[4.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I karena melanggar asas
tertib karena mengumumkan hasil sementara pemungutan suara di RRI Tual di
luar jadwal dan tahapan, yaitu pada pada tanggal 17 Juni 2013 pukul 23.00 WIT
(hari pemungutan suara) yang menyebutkan bahwa pasangan calon No. Urut 2 Ir.
Andreas Rentanubun dan Drs. Yunus Serang, M.Si (petahana) memperoleh
peringkat tertinggi, padahal perhitungan suara baru dilakukan pada tingkat KPPS.
Bahwa telah disampaikan keberatan kepada Teradu I atas tindakannya
mengumumkan hasil pemungutan suara di luar jadwal, namun malam berikutnya
Teradu I kembali mengumumkan hasil sementara pemungutan suara melalui radio
yang lain yaitu Radio Tavlul. Menurut Pengadu, tindakan Teradu I tersebut
merupakan penggiringan opini dan bentuk keberpihakan Teradu I kepada
pasangan calon No. Urut 2 atas nama Ir. Anderias Rentanubun dan Drs. Yunus
Serang, M.Si.
Terhadap pengaduan tersebut Teradu I menjawab bahwa pengumuman hasil suara
sementara dilakukan sebagai tindakan pengamanan hasil, serta demi transparansi
dan kepentingan publik. Tindakan ini diambil atas dasar pengalaman Teradu I
yang pernah menyaksikan manipulasi suara oleh PPK pada tahun 2004. Tindakan
tersebut pernah dilakukan Teradu I pada tahun 2004 dan 2009 dan berhasil
meredam potensi konflik akibat kecurangan dalam rekapitulasi suara di tingkat
PPK. Namun, Teradu I menyampaikan bahwa keabsahan tetap menunggu
rekapitulasi dari PPS, PPK, dan KPU dan pleno. Pada saat itu pengumuman masih
minus 15 TPS yang hasilnya belum diperoleh Teradu I.
[4.5.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I karena ditemukan Surat
Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013 (Model C6-KWK.KPU) yang difotocopy (tidak
asli). Undangan hasil fotocopy tersebut telah diedarkan dan digunakan sebagai
undangan resmi untuk memilih. Di sisi lain, terdapat banyak masyarakat pada
DPT yang tidak dapat memilih dikarenakan tidak mendapatkan surat undangan
untuk mencoblos/memilih.
Terhadap pengaduan ini Teradu II menjawab bahwa Surat Pemberitahuan Waktu
dan Tempat Pemungutan Suara memang benar difotokopi karena ketika itu tengah
dalam kondisi terdesak. Akan tetapi, tindakan ini bukan merupakan tanggung
jawab Divisi SDM dan Logistik atau Teradu II. Tindakan ini merupakan bagian dari
tupoksi Divisi Teknis KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Pada saat
35
pendistribusian, Divisi Teknis langsung berhubungan dengan pihak yang
mengurus atau menyimpan kotak suara, tidak melalui Divisi Logistik;
[4.5.6] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai prosedur dan jadwal
tahapan. Menurut jadwal dan tahapan, rekapitulasi hasil penghitungan suara
dilaksanakan tanggal 27-30 Juni 2013, tetapi Para Teradu melakukannya tanggal
26-30 Juni 2013. Demikian halnya dengan penetapan pasangan calon terpilih
yang seharusnya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara, namun oleh Para Teradu penetapan
pasangan calon terpilih baru dilakukan pada 7 Juli 2013. Ketentuan mengenai hal
ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005
tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, yang menyatakan bahwa ”(1)
Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, setelah
membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan
dalam pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih”.
Demikian pula hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (2) PERATURAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TATA
CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN
SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN
PELANTIKAN, yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, berita acara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, paling lama 1 (satu)
hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupeten/Kota untuk menentukan
pasangan calon terpilih”. Menurut Pengadu, tindakan tersebut juga dilakukan
untuk memenangkan pasangan calon No. Urut 2 pada pemungutan suara tanggal
17 Juni 2013 dan sekaligus menghilangkan hak-hak konstitusional Pengadu
untuk melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah
Konstitusi.
Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab rekapitulasi suara
dipercepat menjadi tanggal 26 Juni 2013 karena KPU Kabupaten Maluku Tenggara
36
diperintahkan oleh KPU Provinsi melalui surat edaran untuk melakukan
rekapitulasi lebih awal. Disamping itu, Teradu I menyatakan bahwa ia harus
menghadiri acara KPU Provinsi Maluku di Ambon pada tanggal 1 Juli hingga
tanggal 7 Juli 2013 sehingga baru bisa menandatangani BA dan Surat Keputusan
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada 7 Juli 2013.
Pihak Terkait M. Nasir Rahawarin menyatakan bahwa sebagai pihak yang
ditugaskan untuk melakukan supervisi rekapitulasi tanggal 26 Juni 2013, ia
merekomendasikan agar rekapitulasi penghitungan suara dilakukan tanggal 26
Juni 2013 malam hari. Ketika itu KPU Kabupaten Maluku Tenggara bersedia
memajukan jadwal dari tanggal 27 Juni ke tanggal 26 Juni dan melakukan
perubahan dari Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun
2013 menjadi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.c Tahun
2013.
Pihak Terkait Engel Dumatubun juga menyatakan bahwa pada tanggal 1 Juli 2013
para saksi meminta form Berita Acara Pleno yang diputuskan tanggal 30 Juni
2013. Ketika itu anggota KPU atas nama Lutfi Taher, Maryam Renhoran (Teradu
II), dan Pihak Terkait sendiri sudah tanda tangan tetapi BA tidak dapat diberikan
karena tanda tangan belum lengkap mengingat Joseph Renyaan (Teradu I) harus
ke Ambon untuk menghadiri acara. Baru pada tanggal 7 Juli 2013 BA yang sudah
lengkap ditandatangani seluruh komisioner diserahkan kepada para saksi paslon.
Terhadap tindakan para Teradu yang menunda penandatanganan Berita Cara
hasil Rekapitulasi dan penetapan pasangan calon peraih suara terbanyak, DKPP
berpendapat, para Teradu telah mengabaikan tugas utama yang secara tidak
langsung dapat disimpulkan sebagai penundaan pelaksanaan tahapan Pemilukada
secara sengaja. Dengan demikian, para Teradu telah melakukan pelanggaran
terhadap asas kepastian hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, dan
huruf Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil
Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
37
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Para Teradu, memeriksa dan mendengar saksi-saksi dan pihak terkait, serta
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu
serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu II dan
Teradu III atas nama Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus
Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan
ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna
Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu
Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari
ini, Kamis tanggal 3 bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
38
Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu dan/atau
Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H, M.H Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
39