Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 72 / DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Maluku Tenggara
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 08/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 122/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 72/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para Pengadu, yaitu Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran asas kepastian hukum karena melakukan perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2012 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil 31 Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, tanggal 27 Desember 2012 tanpa memberikan alasan/pertimbangan hukum yang jelas. Selain itu, Para Teradu juga menunda pemungutan suara tanggal 11 Juni 2013 tanpa didahului oleh pleno perubahan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 22 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 86 jo. Pasal 87; Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005; Pasal 86 ayat (5)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 72 / DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 122/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 72/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Damrah Mamang, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara 2. Nama : Ahmad Matdoan, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara 3. Nama : Siti Nur Intihani, S.H, M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara 4. Nama : Abdul Fatah Pasolo, S.H, LLM. Pekerjaan : Advokat Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara 5. Nama : M. Yahya Matdoan, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara 1 6. Nama : Suwardy Kalengkongan, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Vila Mutiara Gading Blok C I No.1, Setia Asih, Taruma-Jaya, Bekasi Utara Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2013 dari: 1. Nama : Drs. M. Thaher Hanubun Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Maluku Alamat : BTN Kanawa Blok C3 No.1 Rt.003 Rw.021, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku 2. Nama : Gerry Habel Hukubun, S.E Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Maluku Alamat : Depur, Kec.Kei Besar, Kab.Maluku Tenggara Masing-masing adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kebupaten Maluku Tenggara No: 69/KPU-KAB.029.659602/IV/2013; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Joseph Renyaan Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Maryam Renhoran Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu II; 2 3. Nama : Sebastianus Masreng Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang Diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 122/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 72/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para Pengadu, yaitu Drs. M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hukubun, SE., adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 dengan nomor urut 3, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 67.a/KPTS/KPU-KAB-029.659602/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018 tanggal 24 April 2013 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kebupaten Maluku Tenggara No: 69/KPU-KAB.029.659602/IV/2013 Tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018 tanggal 26 April 2013; 3 2. Bahwa Teradu I, dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengatasnamakan lembaga (KPU Kabupaten Maluku Tenggara) mengeluarkan SK KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 15 November 2012. Perubahan kemudian dilakukan melalui Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012. Perubahan kedua selanjutnya dilakukan melalui Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 13 Juni 2013. Perubahan dilakukan lagi untuk ketiga kali melalui Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.c Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 26 Juni 2013. Ketiga perubahan ini dinilai dilakukan tanpa alasan atau pertimbangan yang jelas dan diduga mendapat tekanan dari Bupati Kab. Maluku Tenggara selaku salah satu Pasangan Calon dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013. 3. Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Maluku Tenggara Tahun 2013 belum selesai dan final ditetapkan oleh KPUD hingga tanggal 10 Juni 2013 (H-1 sebelum Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pada 11 Juni 2013) sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan DPT. 4. Bahwa Teradu tidak melakukan pemutakhiran DPT sesuai prosedur sehingga DPT yang ditetapkan pada Pleno tanggal 30 April 2013 banyak sekali memuat Pemilih ganda, NIK double, serta anak di bawah usia pemilih dan orang-orang yang sudah meninggal yang masih terdaftar dalam DPT yang secara keseluruhan berjumlah 3.028 sebagaimana hasil pemutakhiran Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Selain itu DPT yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 17 Juni tidak jelas akibat beberapa versi DPT, yakni: (1) DPT versi hasil Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 30 April 2013 dan Berita Acara Penetapan DPT Pemilu Gubernur 4 Maluku No.230/BA/V/2013 serta Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT tanggal 2 Mei 2013 berjumlah 68.009, (2) DPT versi rekapitulasi Ketua Pokja Data KPU Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng tanggal 7 Juni berjumlah 66.767, (3) DPT versi Pleno tanggal 30 Juni berjumlah 66.848, (4) DPT versi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tanggal 30 Juni 2013 berjumlah 66.939. DPT yang digunakan pada 17 Juni 2013 berjumlah 68.388 (termasuk cadangan). 5. Bahwa beberapa jam sebelum pelaksanaan Pemilukada, yakni Selasa 11 Juni 2013 pukul 00.30 WIT pihak KPUD Kab. Maluku Utara menerima informasi tentang ditemukannya kotak suara di tiga puluh dua (32) kotak suara (dari total 270 kotak suara) yang telah dibuka paksa oleh oknum KPPS dan pejabat ohoi/desa. Informasi ini juga diketahui oleh Panwas; yang bahkan menemukan adanya surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemilu digelar. 6. Bahwa melalui pengakuan Sdr. Leo Y. Rahajaan dan Sdr. Jacob Rahakbauw pembukaan kotak suara tersebut dilakukan atas dasar arahan dari Teradu III pada tanggal 8 Juni 2013 di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara. 7. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 02.00 WIT, sebuah rapat biasa digelar oleh KPUD dan Panwas, serta dihadiri oleh seluruh Tim Pemenangan Kandidat peserta pilkada. Sehubungan dengan adanya indikasi kecurangan, yakni pembukaan 32 kotak suara secara ilegal, Ketua Panwas mengusulkan kepada Ketua KPUD Maluku Tenggara untuk memutuskan penundaan pelaksanaan pemilukada pada hari itu. Usulan ini juga didukung dan disetujui oleh Tim Pemenangan Kandidat -yang sekaligus meminta KPUD menyelesaikan permasalahan hingga tuntas sebelum Pilkada dilaksanakan. 8. Penundaan pelaksanaan Pemilukada Kab. Maluku Tenggara Tahun 2013, hingga batas waktu yang belum ditentukan, diumumkan Teradu I melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Tual pada 11 Juni 2013 pukul 05.30. 9. Pada 13 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 WIT, tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada seluruh kandidat, Ketua KPUD mengumumkan melalui RRI bahwa Pilkada Bupati-Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013. 5 10. Bahwa pengumuman penundaan hari pemungutan suara dari tanggal 11 Juni ke tanggal 17 Juni 2013 tanpa disertai dengan penerbitan SK KPU. SK KPU Nomor 01.a Tahun 2012 baru diserahkan pada tanggal 13 Juni 2013. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa tindakan penundaan yang dilakukan Teradu tidak sesuai dengan prosedur dan berdampak pada ketidakpastian hukum. 11. Bahwa kemudian, KPUD mengundang seluruh kandidat untuk melakukan rapat pada tanggal 14 Juni 2013 pukul 10.00 WIT di kantor KPUD, terkait pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 17 Juni 2013. Di dalam rapat tersebut, para kandidat melancarkan protes kepada Ketua KPUD dan antara lain menuntut: a. Kepastian mengenai DPT yang seharusnya ditetapkan KPUD Kab. Maluku Tenggara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata-Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah, bahwa Daftar Pemilih Tetap disahkan/ ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS paling lama 50 (lima puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemilihan. b. Prosedur pelaksanaan Pilkada yang sesuai amanah Undang-Undang menyebutkan bahwa proses pelaksanaan Pilkada hanya bisa dilakukan melalui pengajuan/ permohonan resmi ke DPRD, Gubernur, dan Mendagri tetang kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. 12. Bahwa setelah terjadi adu argumentasi antara para Kandidat dan Ketua KPUD Kab. Maluku Tenggara, rapat tersebut diskors oleh Ketua KPUD tanpa ada keputusan yang diambil. Namun, KPUD dengan sengaja tetap melaksanakan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 17 Februari 2013 tanpa melalui prosedur resmi sesuai Undang-Undang yang berlaku. 13. Bahwa Para Teradu telah membuat surat suara lebih dari jumlah yang ditentukan dan diatur dalam Pasal 86 jo.87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 yang mengatur jumlah pemilih dengan rumus: jumlah DPT+2,5%. Namun, temuan kami mengungkapkan sebagai berikut: 6 a. Para Teradu mencetak surat suara sebanyak 68.009 + 2,5% (1.700)= 69.709 ditambah (+) 3% (2.040)= 71.749 ditambah lagi (+) 2.000 (yang dipesan melalui sms kepada pihak percetakan pada tanggal 14 Juni 2013)= 73.749. b. Terdapat selisih suara sisa yang dicetak oleh Para Teradu dengan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 17 Juni 2013 sebanyak 5.361. 14. Bahwa setelah melaksanakan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Maluku Tenggara pada 17 Juni 2013, pada hari yang sama yakni sekitar pukul 23.00 WIT Teradu 1 mengumumkan peringkat hasil pemungutan suara sementara melalui RRI Maluku Tenggara dan menyatakan bahwa pasangan Nomor Urut 2 yaitu Ir. Andreas-Yunus Serang (incumbent) memiliki jumlah suara tertinggi padahal penghitungan suara baru pada tingkat KPPS. Tindakan Teradu 1 tersebut jelas melanggar SK KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2013, yang memuat bahwa pengumuman hasil pemungutan suara dilakukan pada tanggal 7 Juli 2013, setelah melalui penghitungan suara secara berjenjang mulai dari KPPS, PPS, dan PPK. Selain itu, tindakan Teradu 1 diduga bermaksud menggiring opini masyarakat dan merupakan keberpihakan Teradu pada paslon incumbent. 15. Bahwa Teradu telah mengeluarkan surat undangan pemungutan suara berupa fotocopy untuk mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Maluku Tenggara pada 17 Juni 2013, dan mengesahkannya sebagai hasil pemungutan suara yang resmi. Disisi lain, masyarakat yang tidak mendapatkan undangan dan hanya membawa KTP/KK tidak diperkenankan untuk mencoblos atau memilih. 16. Bahwa Pemilihan ulang di Dusun Matoholat, Desa Ohoifait, Kec. Kei yang dilakukan pada malam hari tanggal 24 Juni 2013 pukul 20.00-23.00 hanya dihadiri 1 anggota PPS dan 3 anggota PPK. Sementara menurut Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2000, pelaksanaan pemungutan suara harus dihadiri oleh minimal 5 orang anggota PPS. 17. Terdapat fakta bahwa Teradu 1 membawa bukti-bukti yang diduga merupakan hasil kecurangan dari proses pemungutan suara berupa kertas suara yang ditandai oleh PPS di TPS II di desa Sathean. Kecurangan ini 7 ditemukan oleh Panwas lapangan yang kemudian melaporkan kepada Panwas Kecamatan. 18. Bahwa Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan oleh Para Teradu tanggal 26 Juni 2013 dan hasilnya ditetapkan pada 30 Juni 2013. Namun, Keputusan dan Berita Acara baru diberikan kepada Pengadu dan pasangan calon lain pada tanggal 7 Juli 2013 setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih. 19. Bahwa pemberhentian Anggota PPS di 9 Desa oleh Ketua KPU diduga karena para anggota PPS tersebut tidak bersedia mengikuti perintah KPPS untuk memenangkan salah satu bakal calon pasangan tertentu, yakni Paslon Nomor urut 2 atas nama Anderias-Yunus Serang. [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada seluruh Teradu; 3. Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan DKPP ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan ini. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-38, sebagai berikut: No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Maluku Tenggara No.69/KPU KAB.029.659602/IV/2013 Tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab.Maluku Tenggara Periode 2013-2018; 2. P-2 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan 8 Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tanggal 15 November 2012; 3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2012; 4. P-4 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2013; 5. P-5 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.c Tahun 2013 Tentang Perubahan Ket Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013; 6. P-6 Fotokopi Surat Nomor 117/UND/VI/2013 Tanggal 10 Juni 2013 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Acara Penyampaian Hasil Verifikasi/ Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Temuan Panwas dan Tim Sukses Pasangan Calon; 7. P-7 Fotokopi Laporan Tim Investigasi yang dibentuk oleh KPU Kab. Maluku Tenggara di Kec. Kei Besar Selatan Kab. Maluku Tenggara pada tanggal 12 Juni 2013 pukul 13.00 WIT; 8. P-8 Video yang memuat rekaman surat suara yang telah dicoblos sebelum jadwal pemungutan suara; 9 9. P-9 Video A.1 yang memuat rekaman pembukaan kotak suara dan surat suara yang telah dicoblos sebelum pemilu digelar; 10. P-10 Rekaman RRI yang memuat pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat KPPS oleh Ketua KPU; 11. P-11 Foto Undangan Pemungutan Suara berupa Fotokopi yang digunakan untuk pencoblosan dan disahkan sebagai hasil pemungutan suara resmi; 12. P-12 Foto Pelaksanaan Pemilukada ulang di Dusun Mataholat, Desa Ohowait, Kec. Kei Besar, Kab. Maluku Tenggara TPS III pada Tanggal 24 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 WIT; 13. P-13 Fotokopi Foto Surat suara yang dberi tanda tulisan nama pemilih oleh PPS di TPS II Desa Sathean Kei Kecil; 14. P-14 Fotokopi Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor: 44.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/IV/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada para anggota PPS di 9 desa (Kec. Kei Kecil, Kec. Kei Kecil Timur, Kec. Kei Kecil Barat, Kec. Kei Besar, Kec. Kei Besar Selatan) Pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Maluku Tenggara Tahun 2013; 15. P-15 Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Maluku Tahun 2013 (Model A7-KWK.KPU) Tanggal 2 Mei 2013; 16. P-16 Rekap 6 Kecamatan dan Alokasi Jumlah Surat Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 Sesuai Data Terakhir 7 Juni 2013; 17. P-17 Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 67.a/KPTS/KPU-KAB-029.659602/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018 tanggal 24 April 2013; 18. P-18 Keterangan Tertulis Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara 10 Terkait PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 24 Juli 2013; 19. P-19 Fotokopi Berita Acara Pencetakan Nomor: 099/U.Ba- PWT/V/2013 tertanggal 23 Mei 2013; 20. P-20 Fotokopi DPT Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018; 21. P-21 Fotokopi Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor: 230/BA/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013; 22. P-22 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara di Tingkat Kabupaten/ Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara tertanggal 30 Juni 2013; 23. P-23 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 122/KPTS/KPU-KAB- 029.659602/VI/2012 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Masalah Pembukaan Kotak Suara Sebelum Hari Pencoblosan Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018 tertanggal 11 Juni 2013; 24. P-24 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 127/KPU.KAB-029.659602/VI/2103 Perihal Kronologis Pembukaan Kotak Suara yang menyebabkan Tertundanya Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tertanggal 13 Juni 2013; 25. P-25 Fotokopi Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor: 007/1358/Setda Perihal Laporan Masalah Terjadinya Penundaan Pemilukada Bupati/ Wakil Bupati Maluku Tenggara; 26. P-26 Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 25 Juli 2013 oleh Leo Y. Rahajaan dan Jacob Rahakbauw Terkait Pembukaan 11 Kotak Suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kei Besar; 27. P-27 Bukti Dokumentasi Pelanggaran Pemilu Maluku Tenggara 2013; 28. P-28 Fotokopi Foto Pelanggaran di Kei Besar Utara Timur; 29. P-29 Compact Disk (CD) yang berisi video pertemuan empat (4) kandidat dengan KPU; 30. P-30 Compact Disk (CD) yang berisi video PNS terlibat pemenangan pasangan calon nomor urut dua (2); 31. P-31 Compact Disk (CD) yang berisi video wawancara oknum PNS di RRI; 32. P-32 Compact Disk (CD) yang berisi video pengumuman hasil penghitungan suara sementara oleh Ketua KPU di RRI Tual; 33. P-33 Compact Disk (CD) yang berisi video saksi pasangan calon nomor urut 2 yang mencoblos 127 kali; 34. P-34 Compact Disk (CD) yang berisi video Pemungutan Suara Ulang di Mataholat; 35. P-35 Compact Disk (CD) yang berisi video surat suara diberi tanda di TPS II Sathean; 36. P-36 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 95/PHPU.D-XI/2013 antara M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hukubun (Pemohon) melawan KPU Maluku Tenggara (Termohon) tertanggal 1 Agustus 2013; 12 37. P-37 Fotokopi Surat Keterangan Dortje Constansa Retraubun/ Veerman tertanggal 22 Juli 2013., Ketua PPS Ohoi Rumadian yang menerangkan bahwa seluruh Ketua dan anggota PPS diminta menandatangani DPT tanggal 7 Juni 2013 karena akan diantar ke Jakarta; 38. P-38 Fotokopi Surat Pernyataan pemilih yang memiliki KTP dan KK tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan tidak dapat memilih pada saat pemungutan suara pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013; Selain itu, Pengadu juga mengajukan 5 (lima) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/ janji pada persidangan tanggal 20 Agustus 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: SAKSI-SAKSI 1. Hyronimus J.S Dumatubun Bahwa saksi mengaku sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pengadu) sekaligus anggota DPRD Maluku Tenggara. Saksi menyampaikan bahwa DPT hanya ditetapkan pada 30 April 2013. Undangan tanggal 10 Juni atau H-1 sebelum hari pemungutan suara hanya untuk penetapan revisi DPT. Setelah mendapatkan dokumen DPT saksi kemudian heran mengapa penetapan pleno DPT tanggal 10 Juni 2013 padahal di hari yang sama saksi tidak diikutkan dalam pleno penetapan DPT. Saksi mengetahui bahwa setelah pilkada tanggal 20 Juli Teradu III meminta PPS untuk menandatangai DPT baru dengan tanggal yang dibuat mundur menjadi 7 Juni dalam rangka kepentingan Mahkamah Konstitusi. Saksi menyampaikan bahwa poin protes atau keberatan mereka ketika pleno bukan persoalan apakah surat suara telah dicoblos, melainkan mengapa kotak suara dibuka tanpa mengikuti peraturan. Saksi mengakui bahwa ketika melewati kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 24 Juni 2013 ia melihat logistik yang akan digunakan untuk pemilihan suara ulang (PSU) Dusun Ohowait baru dikirim pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, yakni di hari terakhir, sehingga 13 PSU harus dilaksanakan malam hari. Padahal Panwas merekomendasikan KPU untuk melaksanakan pada tanggal 20 Juni 2013. Saksi mengetahui bahwa ada KPPS yang memberikan kode pada surat suara di TPS II Desa Sathean. Panwas menegur dan menghentikan pemungutan suara tersebut. Teradu I kemudian meminta pemungutan suara ulang. Surat suara yang dicoblos kemudian ditarik dan digantikan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Saksi menyampaikan bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 26 Juni 2013 didasarkan pada SK 01.c yang berasal dari perubahan SK 01.b dalam waktu yang sangat singkat selama sidang di-skors. Perubahan ini memajukan jadwal Rekapitulasi dari tanggal 27-30 Juni 2013 menjadi 26-30 Juni 2013. Pleno Rekapitulasi tersebut juga tidak dilengkapi dengan syarat pleno di tingkat berjenjang. Setahu kami hanya 2 (dua), dari total 87 (delapan puluh tujuh) PPS, yang melakukan pleno. PPS yang tidak melakukan pleno hanya menyerahkan ke PPK. Di tingkat selanjutnya, hanya 2 (dua) dari 4 (empat) PPK yang melaksanakan pleno. Ketika kami meminta agar pleno tingkat PPK terlebih dahulu diselesaikan, Teradu I bersikeras melanjutkan pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggunakan ruangan Teradu I. 2. Ahmad Asyathri Saksi mengaku sebagai Sekretaris Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4. Saksi menyampaikan tidak ada satupun format A3/DPT yang disahkan dan ditandatangani oleh PPS dan ditunjukkan dalam pleno tangal 30 April 2013. Ditambah lagi hasil DPT yang diberikan kepada kami ketika itu tidak berupa hardcopy yang dicap basah, melainkan hanya softcopy. Saksi menyatakan bahwa keliru jika Teradu I mengatakan saksi membokoit pemilu itu keliru. Saksi membuat surat pernyataan yang diarahkan oleh Teradu I yang berisi pilkada ditunda sampai hasil investigasi rampung. Saksi menyaksikan bahwa SK 01.b diubah menjadi SK 01.c dalam waktu yang sangat singkat. 14 Saksi menyatakan bahwa saksi dan tim tidak diundang sebagai saksi yang memantau pleno lanjutan rekapitulasi di tingkat Kabupaten tanggal 29 dan 30 Juni 2013 padahal saksi memiliki hak. 3. Yohanis Rahunubun Saksi mengaku sebagai anggota tim pasangan calon nomor urut 3. Saksi menyatakan bahwa rekapitulasi tingkat PPK Kei Kecil dilakukan tanggal 24- 28 Juni 2013 sementara tanggal 26 Juni 2013 rekapitulasi tingkat KPU kabupaten sudah dimulai. Saksi menyatakan bahwa saksi dinilai tidak memiliki hak bicara oleh Teradu I karena timnya sudah walkout pada pleno tanggal 26 Juni 2013 sehingga tidak diizinkan mengikuti rekapitulasi tanggal 30 Juni 2013. Saksi menyatakan bahwa terdapat interupsi Panwas yang berisi ada perbedaan hasil rekapitulasi di tingkat PPK 6 kecamatan dengan di tingkat KPU Kabupaten. 4. G.J. Alputila Saksi mengaku sebagai pihak dari CV Bahari Mandiri dan sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Karya Perjuangan. Saksi menyatakan bahwa surat suara dicetak berdasarkan dokumen tender dan DPT yang diserahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada KPU Provinsi Maluku yakni 68.009. CV Bahari Mandiri mencetak 71.749 (didalamnya sudah ada 2,5% dan kelebihan sekitar 2.000 yaitu 3%. Kami mengirim surat suara pada tanggal 23 Mei 2013 ke Ambon. Saksi menyatakan bahwa tanggal 12 Juni saksi ditelepon Teradu I yang mengatakan karena terjadi pencoblosan maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara harus memesan surat suara kembali untuk 19 Juni 2013. Saksi mencetak 2.000 berdasarkan sms yang disampaikan oleh Teradu I, jadi bukan beradasarkan permintaan Saksi. Saksi juga mencetak 10.000 keping segel untuk 270 TPS, 90 PPS, dan 6 PPK. 15 5. Frans Betaubun Saksi mengaku sebagai simpatisan pasangan calon nomor urut 3 (Pengadu). Saksi menyatakan telah memprotes Teradu I yang telah menyiarkan pengumuman pemenangan kandidat nomor 2. Setelah diprotes Teradu I kemudian memindahkan penyiaran ke radio Gelora Tauful. Saksi menyatakan bahwa 1 kotak suara memerlukan 16 segel. Di kabupaten Maluku Tenggara ada 270 kotak suara. Jadi total yang dibutuhkan 4.320. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 23 Juli 2013, 20 Agustus 2013, 28 Agustus 2013, 12 September 2013, dan 26 September 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU I 1. Perubahan SK KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 15 November 2012 menjadi Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012 merupakan hasil dari keputusan Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara yang menetapkan untuk mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Maluku dan Nomor 1.a Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2012. Hal ini mengingat bahwa pelaksanaan Pemiihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Maluku dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Penetapan ini dilakukan saat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Komisi Pemilihan Umum Kota Tual dan Pemerintah Kota Tual yang bertempat di Kantor Gubernur Maluku. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 16 Maluku Tenggara pada akhirnya mengikuti dasar hukum yang kuat yakni UU Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 235 ayat 2, meski sebelumnya sempat menolak. Oleh karena itu, pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa perubahan jadwal diakibatkan oleh kepentingan calon incumbent adalah tidak benar, apalagi tidak ada hal signifikan terkait dengan kemenangan incumbent. 2. Perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2013 menjadi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2013 tidak berpengaruh terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum final. Hal ini karena DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara bersama keenam saksi pasangan calon dan disetujui pada tanggal 30 April 2013, kecuali oleh saksi pasangan calon nomor urut 4 yang menolak. 3. Bahwa penundaan perubahan jadwal pemungutan suara merupakan usulan kelima pasangan calon, kecuali pasangan nomor urut 2 (dua), melalui rapat dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 11 Juni 2013. Hal ini sesuai dengan Surat Penyataan Bersama Tim Kampanye dan Para Kandidat 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 11 Juni 2013. 4. Terkait dengan perubahan hari pemungutan suara menjadi tanggal 17 Juni 2013 tanpa menginformasikan dahulu kepada kelima kandidat, Teradu I menyatakan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum merupakan hak Komisi Pemilihan Umum Maluku Tenggara sebagai pelaksana. Pertimbangan ini diambil karena adanya isu pembukaan dan pencoblosan ratusan surat suara dan ancaman pemboikotan oleh kelima pasangan kandidat. Hasil rapat tanggal 11 Juni 2013 yang menyatakan pemberhentian para pelaku PPS dan KPPS setelah adanya investigasi atas pelanggaran pembukaan 32 kotak suara, sehingga pemungutan suara dilaksanakan. Keputusan Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara disampaikan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Tual kepada masyarakat luas pada 13 Juni 2013 dan kemudian disampaikan kepada para pasangan kandidat pada tanggal 14 Juni 2013. Pasangan calon yang menolak adalah kandidat nomor urut 4 atas nama Samuel Resoeboen dan Muuti Matdoan, serta kandidat nomor urut 6 atas nama Josep Sikteubun dan Dzulkifli Rettob, SPd,MPd. Sedangkan empat (4) pasangan calon yang lain, termasuk Pengadu, menerima keputusan tersebut. 17 5. Bahwa penambahan pencetakan surat suara sebesar 3% dari 2,5% merupakan anjuran dari KPU Provinsi Maluku untuk mengantisipasi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012. Hal tersebut juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta oleh KPU Kota Tual dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2013. 6. Bahwa pengumuman hasil pemungutan suara Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 17 Juni 2013 melalui RRI Tual menurut Pengadu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum, khususnya azas transparansi kepentingan publik dan kepentingan publik juga sebagai pengamanan hasil yang bersifat sementara. KPU Kabupaten Maluku Tenggara ketika itu hanya menyampaikan 95% dari jumlah berita acara yang dijemput langsung ke masing-masing TPS dengan catatan bahwa hasil yang sah adalah hasil keseluruhan yang bersumber dari Pleno Penetapan Hasil oleh PPK enam (6) kecamatan. Tuduhan Pengadu bahwa Teradu I melakukan penggiringan opini adalah tidak benar karena metode ini telah dilakukan sejak tahun 2004 dan manfaat yang diperoleh ialah adanya jaminan kualitas pemilu. Dalam artian, tidak terjadi manipulasi suara oleh pelaksana, calon, dan saksi-saksi serta tidak ada kecurangan maupun demonstrasi dan kerusuhan di Kabupaten Maluku Tenggara. 7. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS III Dusun Mataholat, Desa Ohowait, Kecamatan Kei Besar merupakan hasil rekomendasi dari Panwas Kecamatan Kei Besar yang diterima oleh PPK Kecamatan Kei Besar pada hari keenam (ke-6) setelah pelaksanaan pemungutan suara. Pada pagi hari ketujuh (ke-7) yaitu tanggal 24 Juni 2013 pemungutan suara ulang diboikot oleh masyarakat dan KPPS setempat. Setelah negosiasi dilakukan dengan PPS Desa Ohoiwait, PPK Kecamatan Kei Besar dan satu (1) orang Anggota PPS mengambil alih kegiatan tersebut sehingga pemungutan suara ulang baru terlaksana pada malam hari ketujuh (ke-7) yaitu tanggal 24 Juni 2013 pukul 20.00 WIT dengan menggunakan penerangan lampu listrik dan proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan berita acara C1. 8. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan adalah 18 tidak benar. Hal ini mengingat KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan jajarannya telah melakukan distribusi undangan sesuai DPT, memberikan bimbingan teknis kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012, serta telah memberikan sosialisasi melalui RRI Tual. 9. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebutkan Teradu I membawa hasil kecurangan berupa surat suara yang telah ditulis nama oleh KPPS dan telah dilaporkan kepada Panwas Kecamatan adalah tidak benar. Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah ketika hendak berangkat ke kantor Teradu I berpapasan dengan Ketua PPS Desa Sathean, yang merupakan desa tempat tinggal Teradu I. Panwas lapangan Desa Sathean melaporkan bahwa ada protes dari pemilih karena KPPS TPS II Desa Sathean telah menulis nama pemilih PNS pada surat suara. Saat itu juga Teradu I mengecek TPS II dan akhirnya menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya. Setelah berkoordinasi dengan KPPS, Panwas lapangan dan kecamatan, Teradu I meminta penghentian proses pemungutan suara di TPS II dan pembatalan 325 surat suara yang telah dicoblos. Bersama-sama dengan Panwas Lapangan, Panwas Kecamatan, dan KPPS Teradu I membawa 325 surat suara yang telah dibatalkan untuk digantikan dengan 325 surat suara yang baru pada saat pemungutan suara ulang yang telah terlaksana dengan lancar dan aman. Hal ini juga telah disetujui oleh saksi-saki yang hadir. 10. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan para Teradu berencana memenangkan salah satu pasangan calon tertentu, dengan memberhentikan PPS dan KPPS yang tidak mengikuti perintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu, adalah tidak benar. Peristiwa yang sebenarnya terjadi ialah sebelum pemungutan suara para Teradu memberhentikan dua (2) orang Ketua PPS masing-masing di Kecamatan Kei Besar dan Kecamatan Kei Besar Selatan adalah karena mereka dinilai tidak netral dan memihak pasangan calon incumbent atas nama Andreias Retanubun dan Yunus Serang. Sesuai dengan kesepakatan rapat tanggal 11 Juni 2013 dengan para pasangan calon dan saksi-saksi, seluruh Teradu harus memberhentikan PPS, KPPS, dan PPK yang melakukan pembukaan kotak suara pada tanggal 10 Juni 2013. 19 11. Bahwa rekapitulasi suara dipercepat menjadi tanggal 26 Juni 2013 karena KPU Kabupaten Maluku Tenggara diperintahkan oleh KPU Provinsi melalui surat edaran untuk melakukan rekapitulasi lebih awal. 12. Bahwa para Teradu bertemu dengan tim asistensi dari KPU Provinsi Maluku yakni M. Nasir Rahawarin untuk berkonsultasi. 13. Bahwa tuntutan para saksi paslon memutuskan walkout (tidak bersedia bertanggung jawab atas hasil pleno) karena para Teradu tidak dapat menandatangani surat pernyataan bahwa ada beberapa PPS yang belum dilakukan pleno. Teradu I menyatakan bahwa protes tersebut seharusnya disampaikan di pleno PPK, bukan di KPU Kabupaten dalam waktu yang sempit ini. 14. Bahwa Teradu I tidak pernah melarang saksi-saksi paslon menghadiri pleno. Hal ini dibuktikan pada tanggal 30 Juni 2013 mereka hadir ke dalam rapat pleno. Rapat pleno dilakukan di ruang ketua karena ruang rapat pleno sedang digunakan Brimob untuk menginap dalam rangka menjaga keamanan KPU Kabupaten Maluku Tenggara. [2.4.2] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU II 1. Bahwa penambahan pencetakan surat suara 3% dari jumlah DPT bertujuan untuk mengantisipasi Keputusan MK Nomor 85/PUU-X/2012 tentang pemilih yang Belum Terdaftar dalam DPT bisa menggunakan KTP dan Kartu Keluarga ( KK ) yang masih berlaku pada hari pemungutan suara. Atas dasar tersebut dan berdasarkan hasil konsultasi serta kesepakatan antara KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Tual dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Penggunaan surat suara 3% tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: a. Surat suara 3% tersebut di plot untuk masing-masing kecamatan 3% dari jumlah DPT di setiap kecamatan. b. Pada 5 (lima) kecamatan 3% penambahan surat suara tersebut tidak terpakai sehingga surat suara tetap utuh. c. Hanya 1 (satu) kecamatan, yaitu Kecamatan Kei Kecil yang menggunakan tambahan surat suara sebanyak 228 lembar. 2. Bahwa tuduhan Pengadu terkait ditemukannya surat undangan pemungutan suara berupa fotocopy (tidak asli) bukan merupakan tanggung jawab divisi SDM dan Logistik atau Teradu II, melainkan tupoksi Divisi Teknis yang tidak diadukan oleh Pengadu. 20 3. Bahwa dugaan Pengadu terkait adanya upaya pemenangan salah satu pasangan calon tertentu dengan memberhentikan anggota PPS di 9 (sembilan) Ohoi (Desa) di Kecamatan Kei Besar dan Kecamatan Kei Kecil adalah pembohongan publik dan dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pada tanggal 10 Juni 2013 atau sehari sebelum Hari Pemungutan Suara PPS dengan sengaja membukan kotak suara di 8 desa pada dua kecamatan, yaitu: Kecamatan Kei Kecil (Desa Rumadian, Desa Dian Pulau, Desa Evu, Desa Debut, Desa Namar, Desa Ohoililir) dan Kecamatan Kei Besar (Desa Ngat dan Desa Wakol). b. Menanggapi pelanggaran PPS 8 (delapan) desa tersebut, lahir pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 5 (lima) kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara serta masing-masing Ketua Tim Sukses dengan permintaan agar pihak Panwaslu Maluku Tenggara, KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan pihak Kepolisian segera memproses dan menindak tegas PPS/KPPS serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembukaan kotak suara, juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan PPS/ KPPS akibat peanggaran pidana pemilu yang dilakukan. c. Atas desakan tersebut, KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian memecat dan mengganti para Ketua PPS di 8 (delapan) desa tersebut. 4. Bahwa Divisi Teknis dan Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyarankan agar setiap TPS maksimal menggunakan 25 segel. Atas keputusan bersama, segel dipesan maksimal 10.000 untuk antisipasi kesalahan dalam penyegelan. [2.4.3] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU III 1. Bahwa dugaan Pengadu yang menyatakan adanya intervensi calon incumbent dalam penetapan DPT sesungguhnya tidak benar karena DPT ditetapkan bersama ke-6 (keenam) saksi pasangan calon dan disetujui pada tanggal 30 April 2013, kecuali saksi pasangan calon nomor urut 4. DPT yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2013 dan 8 Juni 213 pun telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada masing-masing saksi dalam bentuk softcopy; 2. Bahwa DPT sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan petunjuk teknis Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010, 21 yakni PPS telah mengesahkan atau menetapkan DPT dengan menandatangani dan membubuhi cap PPS 50 hari sebelum hari dan tanggal pemilihan. Kemudian PPS menyampaikan DPT berbasis nama serta hasil rekapitulasinya kepada PPK untuk direkapitulasi di tingkat PPK sesuai peraturan KPU. KPU Kabupaten Maluku Tenggara selanjutnya mengundang Tim Pemenangan pasangan calon, PPK seluruh kecamatan, serta Panwas Kabupaten Maluku Tenggara untuk mempresentasikan DPT masing-masing kecamatan, yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Proses ini berakhir dengan ditetapkannya DPT pada tanggal 30 April 2013 dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan jumlah pemilih 68.009 (enam puluh delapan ribu sembilan) jiwa. Dalam perkembangannya, Panwas Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan revisi dan perbaikan terhadap DPT tersebut karena masih ada diantaranya pemilih: ganda, double, telah meninggal, dan di bawah umur. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menginstruksikan PPK dan PPS di wilayah masing-masing kecamatan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap DPT sesuai temuan Panwas. Sesuai verifikasi ulang PPK dan PPS terhadap DPT, pada tanggal 8 Juni 2013 DPT ditetapkan sebanyak 66.767 (enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) jiwa. Jumlah ini kemudian ditetapkan dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk dipakai dalam proses pemungutan suara pada 17 Juni 2013. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut: No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 28 Maret 2012; 2. T-2 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang: Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal 22 Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014; 3. T-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tanggal 15 November 2012; 4. T-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang: Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 27 Desember 2012; 5. T-5 Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Maluku Sekretariat Daerah tentang Hasil dan Rekomendasi Rapat Kerja Bupati/ Walikota Se-Provinsi Maluku tanggal 3 Februari 2010; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 71/KPU- KAB.029.659602/IV/2013 Tentang: Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Alokasi TPS untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 30 April 2013; 7. T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 72/KPTS/KPU.KAB-029.659602/IV/2013 Tentang: Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Alokasi TPS untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 30 April 2013; 8. T-8 Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Tim Kampanye dan Para Kandidat Lima (5) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 10 Juni 2013; 23 9. T-9 Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Tim Kampanye dan Para Kandidat Lima (5) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 11 Juni 2013; 10. T-10 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Perihal Kronologis Pembukaan Kotak Suara yang Menyebabkan Tertundanya Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tertanggal 13 Juni 2013; 11. T-11 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 136/BA/VI/2013 Tentang Penetapan Hari/ Tanggal Pemungutan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Penambahan Surat Suara, Pengadaan Formulir Undangan (C6-KWK.KPU), Pengadaan Formulir-Formulir Distribusi Logistik serta Revisi Uang Lembur PPS dan KPPDS menjadi Uang Makan PPS dan KPPS pada Hari Penghitungan Suara; 12. T-12 Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Sementara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018 Pasca Pemilihan Tanggal 17 Juni 2013 tertanggal 18 Juni 2013; 13. T-13 (1)Fotokopi Formulir Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Kecamatan Kei Besar Tahun 2013 tertanggal 17 Juni 2013. (2) Kajian Dugaan Pelanggaran Kecamatan Kei Besar Nomor 02/LP/Pilkada/VI/ 2013 tertanggal 18 Juni 2013. (3) Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar; 14. T-14 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 74.a/KPU.KAB-029.659602/V/2013 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK Nomor: 85/PUU-X/2012 tertanggal 3 Mei 2013; 15. T-15 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 116/ KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK Nomor: 85/PUU-X/2012 tertanggal 8 Juni 2013; 16. T-16 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Maluku Tenggara 24 Perihal Penggantian dan Pengambilan Surat Suara Nomor: .../BA/Seskab.029-659602/VI/2013 tertanggal 17 Juni 2013; 17. T-17 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 113/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/Ohoi: Ohoiel Kecamatan Kei Besar pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 7 Juni 2013; 18. T-18 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 133/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/ Ohoi: Debut, Dian, Evu, Ohoililir, Namar, dan Rumadian Kecamatan Kei Kecil pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 15 Juni 2013; 19. T-19 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 131/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/ Ohoi: Ngefuit Kecamatan Kei Besar pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 15 Juni 2013; 20. T-20 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 129/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar Selatan pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Periode 2013-2018 tertanggal 15 Juni 2013; 21. T-21 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 108.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/V/2013 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu 25 (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa/ Kelurahan pada Kecamatan Kei Kecil, dan Kecamatan Kei Besar pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 30 Mei 2013; 22. T-22 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 44.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/IV/2013 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa / Kelurahan pada Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei Kecil Besar, dan Kecamatan Kei Besar Selatan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 8 April 2013; 23. T-23 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 186/KPU/III/2013 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK Nomor: 85/PUU-X/2012 tertanggal 27 Maret 2013; 24. T-24 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Kecil Timur Nomor: 04/PPK-KKT/IV/2013 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Alokasi TPS untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 21 April 2013; 25. T-25 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Ohoi Danar Ternate (Nomor: 005/PPS-KK/IV/2013), Ohoi Elaar Ngursoin (Nomor: 006/PPS-KK/IV/2013), Ohoi Danar Ohoiseb (003/PPS-KK/IV/2013), Ohoi Ohionol (Nomor: 03/PPS-KK/IV/2013), Ohoi Elaar Lamagorang (Nomor: .../PPS- KK/IV/2013), Ohoi Damar Lumefar (Nomor: 004/PPS- KK/IV/2013), Ohoi Rumaat (Nomor: 06/PPS-KKT/IV/2013), Ohoi Abean (Nomor: 07/PPS-KKT/IV/2013), Ohoi Wain (Nomor: .../PPS-KKT/IV/2013), Ohoi Elaar Let (Nomor: 009/PPS-KK/IV/2103), Ohoi Raat (Nomor: 07/PPS- 26 KKT/IV/2013) Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 005/ PPS-KK/IV/2013 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Alokasi TPS untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013; 26. T-26 Fotokopi Alokasi Jumlah Surat Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 Sesuai Data Terakhir 7 Juni 2013; 27. T-27 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa/ Ohoi Kilwair Nomor: 04/PPS-OK/IV/2013 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Alokasi TPS untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013; [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yang terdiri atas KPU Provinsi Maluku dan Panwaslu Maluku Tenggara pada tanggal 29 Agustus 2013, serta Anggota KPU kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 26 September 2013, sebagai berikut: [2.6.1] M. Nasir Rahawarin (Anggota KPU Provinsi Maluku) 1. Bahwa Pihak Terkait mengaku dihubungi lewat telepon oleh Teradu I terkait dengan penundaan pemungutan suara dari tanggal 11 Juni ke 17 Juni 2013. Awalnya Pihak Terkait tidak setuju perubahan tersebut. Akan tetapi, setelah mendengar peristiwa penyerangan kantor RRI dan KPU Pihak Terkait merekomendasikan Teradu I untuk menghubungi Polres. Tujuannya, agar penundaan tersebut dilandasi rekomendasi kepolisian tentang kondisi keamanan di Maluku Tenggara. 2. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan dalam proses supervisi rekapitulasi tanggal 26 Juni 2013. Pihak Terkait merekomendasikan agar rekapitulasi penghitungan suara dilakukan tanggal 26 Juni 2013 malam hari. Ketika itu KPU bersedia memajukan jadwal dari tanggal 27 ke tanggal 26 dan melakan perubahan SK 01.b ke SK 01.c. 27 3. Bahwa rekapitulasi tingkat PPS dan PPK yang belum selesai rencananya menjadi agenda pleno rekapitulasi yang dibahas dan ingin diselesaikan dalam rapat tersebut. Namun, saksi-saksi paslon tidak terima dan kemudian walkout. [2.5.2] Maximus Lefkuw (Ketua Panwaslu Maluku Tenggara) 1. Bahwa Pihak Terkait hadir dalam rekapitulasi tanggal 26 Juni 2013. Ketika itu saksi-saksi calon walkout karena jadwal pleno rekapitulasi dimajukan melalui perubahan SK 01.b ke SK 01.c dan belum ada rekapitulasi tingkat PPS. Namun Teradu I menyatakan pleno rekapitulasi tetap berjalan. 2. Bahwa Pihak Terkait pernah menyatakan kepada divisi hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara Lutfi Taher bahwa penundaan pemungutan suara harus melewati mekanisme peraturan, tetapi ia hanya merespon diam. 3. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 Pihak Terkait dihubungi lewat sms oleh Teradu I untuk melakukan pleno rekapitulasi lanjutan, tetapi saat itu Pihak Terkait tidak bisa hadir. Teradu I menyatakan bahwa karena saksi-saksi pasangan calon telah walkout maka mereka tidak memiliki hak untuk ikut pleno rekapitulasi lanjutan. [2.5.3] Frans Matwear (Anggota Panwaslu Maluku Tenggara) 1. Bahwa setelah rekapitulasi dari seluruh kecamatan dalam pleno tanggal 30 Juni 2013, terdapat perbedaan jumlah DPT Sehingga pleno diskors dan data DPT diperbaiki menjadi 66.939. 2. Bahwa DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara berbeda dengan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku. 4. Bahwa sebelum menandatangani BA rekapitulasi Pihak Terkait meminta KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk memperbaiki redaksi karena tidak sesuai dengan substansi terkait adanya keberatan para saksi paslon dan kejadian khusus berupa walkout. Pihak Terkait menunggu hingga tanggal 6 Juli 2013 untuk menandatangani BA rekapitulasi. [2.5.4] Hasan A. Difinubun (Anggota Panwaslu Maluku Tenggara) 1. Bahwa penggunaan ruang rapat pleno rekapitulasi suara di ruangan Teradu I tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 28 2. Bahwa pada saat pembahasan rekapitulasi ada dua versi angka yang ditampilkan dan diminta oleh Teradu I untuk dipilih salah satu. Peserta kemudian menyepakati angka tersebut dengan voting. Pihak Terkait menyatakan bahwa pilihan angka tersebut berimplikasi pada rasionalisasi di tingkat PPK dan PPS. Dari situ kemudian ketua KPU menginstruksikan penanggung jawab divisi data dan staf divisi data untuk melakukan perbaikan. Anehnya, setelah palu pleno diketuk Ketua masih meminta peserta rapat untuk merasionalisasikan data. [2.5.5] Engel Dumatubun (Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara/ Penganggung Jawab Divisi Teknis) 1. Bahwa Teradu I mendesak Pihak Terkait untuk dengan cepat menyelesaikan proses rekapitulasi, tetapi dirinya meminta agar menunggu rekapitulasi sesuai prosedur mengingat rekapitulasi dari tingkat PPK belum rampung seluruhnya. 2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2013 saksi dari paslon memang mempertanyakan tentang keabsahan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat kabupaten, tetapi Teradu I menyatakan bahwa pleno sesuai dengan peraturan KPU. 3. Bahwa pleno rekapitulasi lanjutan tanggal 29 dan 30 Juni 2013 hanya dihadiri oleh saksi dari Tim paslon Andreas Retanubun dan Yunus Serang. Saksi-saksi yang lain tidak menghadiri karena telah melakukan walkout sehingga dianggap tidah memenuhi syarat oleh Teradu I dan tidak diizinkan masuk. Pihak Terkait sendiri sudah mengusulkan agar saksi-saksi lain turut dihadirkan di pleno tersebut. 4. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013 para saksi meminta form Berita Acara Pleno yang diputuskan tanggal 30 Juni 2013. Ketika itu anggota KPU atas nama Lutfi Taher, Teradu II, dan Pihak Terkait sudah tanda tangan tetapi BA tidak dapat diberikan karena tanda tangan belum lengkap mengingat Teradu I harus ke Ambon untuk menghadiri acara. Pihak Terkait menunggu hingga tanggal 7 Juli untuk menyerahkan BA yang sudah lengkap ditandatangani. 29
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 30 Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.3] Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013 sesuai Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kebupaten Maluku Tenggara No: 69/KPU-KAB.029.659602/IV/2013 maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran asas kepastian hukum karena melakukan perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.a Tahun 2012 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil 31 Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013, tanggal 27 Desember 2012 tanpa memberikan alasan/pertimbangan hukum yang jelas. Selain itu, Para Teradu juga menunda pemungutan suara tanggal 11 Juni 2013 tanpa didahului oleh pleno perubahan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa perubahan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati merupakan hasil dari keputusan Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Perubahan tersebut juga didasarkan desakan para pasangan calon, termasuk pasangan calon Pengadu. Di samping itu Para Teradu mengatakan bahwa sebelum dilakukan perubahan, Para Teradu telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku. Dalam keterangan di persidangan, Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku, Komisioner M. Nasir Rahawarin, membenarkan bahwa Para Teradu telah berkonsultasi terkait perubahan jadwal dan tahapan Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara. Waktu pelaksanaan Pemilihan Gubernur Maluku yang berlangsung pada saat yang hampir bersamaan menjadi dasar dan arahan KPU Provinsi Maluku kepada para Teradu untuk menyetujui perubahan jadwal dan tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Penetapan ini dilakukan saat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Komisi Pemilihan Umum Kota Tual dan Pemerintah Kota Tual; [4.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak profesional dalam proses penyusunan dan penetapan DPT untuk Pemungutan Suara tanggal 17 Juni 2013. Bahwa penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih terdaftar dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada pleno tanggal 30 April 2013 tidak berdasarkan pada DPT yang telah disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS (Model: A3- KWK.KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2), Pasal 26 ayat (1) dan (2) PKPU No. 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil 32 Kepala Daerah. Bahwa terjadi ketidakjelasan mengenai jumlah DPT yang disebabkan oleh adanya beberapa versi jumlah DPT, yaitu: a) DPT versi hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 30 April 2013 dan Berita Acara Penetapan DPT Pemilu Gubernur Maluku No. 230/BA/V/2013 serta Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT, tanggal 2 Mei 2013 yang jumlahnya adalah 68.009; b) DPT versi Teradu III Ketua Pokja Divisi Data KPU Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng, tanggal 7 Juni 2013 yang berjumlah 66.767; c) DPT versi Teradu III Ketua Pokja Divisi Data KPU Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng yang disampaikan pada tanggal 24 Juni 2013 berjumlah 66.899; d) DPT versi pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat KPU, tanggal 30 Juni 2013 berjumlah 66.848; e) DPT versi hasil “rasionalisasi” Teradu III Ketua Pokja Divisi Data KPU Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 30 Juni 2013 dengan jumlah DPT sebesar 66.939; Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi DPT tingkat KPU hanya dilakukan pada tanggal 30 April 2013 dengan jumlah DPT sebanyak 68.009. Namun karena Panwas Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan perbaikan DPT, KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menginstruksikan PPK dan PPS di wilayah masing-masing kecamatan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap DPT sesuai temuan Panwas. Sesuai verifikasi ulang PPK dan PPS terhadap DPT, pada tanggal 8 Juni 2013 DPT ditetapkan sebanyak 66.767 jiwa. Jumlah ini kemudian ditetapkan dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk dipakai dalam proses pemungutan suara pada 17 Juni 2013. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu III Sebastianus Masreng pada persidangan kedua dengan agenda pembuktian, tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa “benar pada tanggal 20 Juli 2013 Teradu III telah memanggil Ketua PPS Desa Rumadian Ibu Dortje Costanse Retraubun/Veerman untuk menandatangani DPT (Model: A3 KWK.KPU) Desa Rumadian, tertanggal 7 Juni 2013 33 bertempat di KPU Maluku Tenggara, hal ini dilakukan karena KPU Maluku Tenggara tidak memiliki DPT yang telah disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Teradu I Josep Renjaan, S.Sos telah mengakui perubahan/pemeliharaan DPT dilakukan secara berulang-ulang kali sampai dengan pada saat pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat KPU tanggal 30 Juni 2013. Perubahan dilakukan dengan cara melakukan “rasionalisasi” jumlah DPT; [4.3] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena melakukan pencetakan surat suara melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 86 jo. Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 12 Tahun 2008 dan PKPU Nomor 66 Tahun 2009 yang mengatur surat suara dicetak sesuai dengan jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT + 2,5%. Bahwa dalam Berita Acara Pencetakan Surat Suara No. 099/U.Ba-PWT/V/2013, tanggal 23 Mei 2013 disebutkan bahwa surat suara dicetak pertama kali sebanyak 68.009 + 2,5% (1.700) = 69.709 ditambah (+) 3% (2.040) = 71.749. Selain itu, Teradu I Josep Renjaan, S.Sos juga mengakui melakukan pemesanan surat suara sebanyak (+) 2.000 yang dipesan melalui sms tanggal 14 Juni 2013. Dengan demikian keseluruhan surat suara yang dicetak oleh Para Teradu adalah 73.749. Saksi Geradus Alputila menyatakan surat suara dicetak berdasarkan dokumen tender dan DPT yang diserahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada KPU Provinsi Maluku yakni 68.009. CV Bahari Mandiri mencetak 71.749 (didalamnya sudah ada 2,5% dan kelebihan sekitar 2.000 yaitu 3%. Pengiriman surat suara dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2013 ke Ambon. Saksi juga menyatakan bahwa tanggal 12 Juni saksi ditelepon Teradu I yang mengatakan karena terjadi pencoblosan maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara harus memesan surat suara kembali untuk 19 Juni 2013. Saksi mencetak 2.000 berdasarkan sms yang disampaikan oleh Teradu I, jadi bukan berdasarkan permintaan Saksi. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa penambahan pencetakan surat suara 3% dari jumlah DPT bertujuan untuk mengantisipasi Keputusan MK Nomor 85/PUU-X/2012 tentang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku pada hari pemungutan suara. Alasan lainnya adalah bahwa keputusan itu didasarkan atas hasil konsultasi serta kesepakatan antara KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Tual dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara; 34 [4.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I karena melanggar asas tertib karena mengumumkan hasil sementara pemungutan suara di RRI Tual di luar jadwal dan tahapan, yaitu pada pada tanggal 17 Juni 2013 pukul 23.00 WIT (hari pemungutan suara) yang menyebutkan bahwa pasangan calon No. Urut 2 Ir. Andreas Rentanubun dan Drs. Yunus Serang, M.Si (petahana) memperoleh peringkat tertinggi, padahal perhitungan suara baru dilakukan pada tingkat KPPS. Bahwa telah disampaikan keberatan kepada Teradu I atas tindakannya mengumumkan hasil pemungutan suara di luar jadwal, namun malam berikutnya Teradu I kembali mengumumkan hasil sementara pemungutan suara melalui radio yang lain yaitu Radio Tavlul. Menurut Pengadu, tindakan Teradu I tersebut merupakan penggiringan opini dan bentuk keberpihakan Teradu I kepada pasangan calon No. Urut 2 atas nama Ir. Anderias Rentanubun dan Drs. Yunus Serang, M.Si. Terhadap pengaduan tersebut Teradu I menjawab bahwa pengumuman hasil suara sementara dilakukan sebagai tindakan pengamanan hasil, serta demi transparansi dan kepentingan publik. Tindakan ini diambil atas dasar pengalaman Teradu I yang pernah menyaksikan manipulasi suara oleh PPK pada tahun 2004. Tindakan tersebut pernah dilakukan Teradu I pada tahun 2004 dan 2009 dan berhasil meredam potensi konflik akibat kecurangan dalam rekapitulasi suara di tingkat PPK. Namun, Teradu I menyampaikan bahwa keabsahan tetap menunggu rekapitulasi dari PPS, PPK, dan KPU dan pleno. Pada saat itu pengumuman masih minus 15 TPS yang hasilnya belum diperoleh Teradu I. [4.5.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I karena ditemukan Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013 (Model C6-KWK.KPU) yang difotocopy (tidak asli). Undangan hasil fotocopy tersebut telah diedarkan dan digunakan sebagai undangan resmi untuk memilih. Di sisi lain, terdapat banyak masyarakat pada DPT yang tidak dapat memilih dikarenakan tidak mendapatkan surat undangan untuk mencoblos/memilih. Terhadap pengaduan ini Teradu II menjawab bahwa Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara memang benar difotokopi karena ketika itu tengah dalam kondisi terdesak. Akan tetapi, tindakan ini bukan merupakan tanggung jawab Divisi SDM dan Logistik atau Teradu II. Tindakan ini merupakan bagian dari tupoksi Divisi Teknis KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Pada saat 35 pendistribusian, Divisi Teknis langsung berhubungan dengan pihak yang mengurus atau menyimpan kotak suara, tidak melalui Divisi Logistik; [4.5.6] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai prosedur dan jadwal tahapan. Menurut jadwal dan tahapan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan tanggal 27-30 Juni 2013, tetapi Para Teradu melakukannya tanggal 26-30 Juni 2013. Demikian halnya dengan penetapan pasangan calon terpilih yang seharusnya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, namun oleh Para Teradu penetapan pasangan calon terpilih baru dilakukan pada 7 Juli 2013. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, yang menyatakan bahwa ”(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih”. Demikian pula hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (2) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN, yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupeten/Kota untuk menentukan pasangan calon terpilih”. Menurut Pengadu, tindakan tersebut juga dilakukan untuk memenangkan pasangan calon No. Urut 2 pada pemungutan suara tanggal 17 Juni 2013 dan sekaligus menghilangkan hak-hak konstitusional Pengadu untuk melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab rekapitulasi suara dipercepat menjadi tanggal 26 Juni 2013 karena KPU Kabupaten Maluku Tenggara 36 diperintahkan oleh KPU Provinsi melalui surat edaran untuk melakukan rekapitulasi lebih awal. Disamping itu, Teradu I menyatakan bahwa ia harus menghadiri acara KPU Provinsi Maluku di Ambon pada tanggal 1 Juli hingga tanggal 7 Juli 2013 sehingga baru bisa menandatangani BA dan Surat Keputusan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada 7 Juli 2013. Pihak Terkait M. Nasir Rahawarin menyatakan bahwa sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan supervisi rekapitulasi tanggal 26 Juni 2013, ia merekomendasikan agar rekapitulasi penghitungan suara dilakukan tanggal 26 Juni 2013 malam hari. Ketika itu KPU Kabupaten Maluku Tenggara bersedia memajukan jadwal dari tanggal 27 Juni ke tanggal 26 Juni dan melakukan perubahan dari Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.b Tahun 2013 menjadi Surat Keputusan KPU Kab. Maluku Tenggara Nomor 01.c Tahun 2013. Pihak Terkait Engel Dumatubun juga menyatakan bahwa pada tanggal 1 Juli 2013 para saksi meminta form Berita Acara Pleno yang diputuskan tanggal 30 Juni 2013. Ketika itu anggota KPU atas nama Lutfi Taher, Maryam Renhoran (Teradu II), dan Pihak Terkait sendiri sudah tanda tangan tetapi BA tidak dapat diberikan karena tanda tangan belum lengkap mengingat Joseph Renyaan (Teradu I) harus ke Ambon untuk menghadiri acara. Baru pada tanggal 7 Juli 2013 BA yang sudah lengkap ditandatangani seluruh komisioner diserahkan kepada para saksi paslon. Terhadap tindakan para Teradu yang menunda penandatanganan Berita Cara hasil Rekapitulasi dan penetapan pasangan calon peraih suara terbanyak, DKPP berpendapat, para Teradu telah mengabaikan tugas utama yang secara tidak langsung dapat disimpulkan sebagai penundaan pelaksanaan tahapan Pemilukada secara sengaja. Dengan demikian, para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan. 37
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar saksi-saksi dan pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal 3 bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai 38 Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H, M.H Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 39