III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 239-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
08-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat kuasa hukum Hj. Erlinda, S.Sos menyampaikan
informasi/pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu Kota Solok melalui surat
tanggal 30 September 2020, perihal telah terjadi pelanggaran UU Pilkada oleh ZUL
ELFIAN selaku Calon Petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
di Kota Solok Propinsi Sumatera Barat dan meminta KPU dan Bawaslu Kota untuk
membatalkan pencalonan ZUL ELFIAN sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU No.10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
2. Bahwa nyatanya KPU dan Bawaslu Kota Solok tidak menindak lanjuti informasi/
pemberitahuan kami tersebut, selanjutnya Klien kami melaporkan pelanggaran
dimaksud ke Bawaslu Kota Solok, namun dalam penanganan laporan dimaksud
tidak dilakukan sebagaimana mestinya, Bawaslu berdalih laporan klien kami tidak
memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat meteril tanpa adanya
penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait laporan dimaksud;
3. Bahwa Perbuatan KPU dan BAWASLU Kota Solok sebagaimana yang diuraikan
diatas, diduga melanggar dan/atau bertentangan dengan Pasal 10 huruf c. dan d.
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Disebabkan oleh karena;
a. KPU Kota Solok tidak menindak lanjuti dan melakukan pembiaran terhadap
Laporan dari Pelapor terhadap adanya dugaan Pelanggaran UU Pilkada oleh
Calon Petahana Walikota H. Zul Elfian, S.H., M.Si. yang memberhentikan
Pelapor sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok, diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU
No.10 Tahun 2016, maka sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU No.10 Tahun
2016, pencalonan Zul Elfian harus dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut KPU
Kota Solok tidak professional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya
sebagaimana mestinya;
b. Bawaslu Kota Solok juga bekerja tidak professional karena tidak menindak
lanjuti Laporan Pelaporan dan terkesan berpihak kepada salah satu pasangan
calon. Hal ini terbukti dengan adanya surat Jawaban dari Bawaslu Kota Solok
No.769/Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02, Perihal Status laporan yang pada
pokoknya menjawab dengan hanya mengutip Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu No. 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota
menyatakan “Dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat
material, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan
dapat menjadikan Laporan sebagai Informasi awal adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Solok akan menjadikan laporan sebagai
informasi awal dan akan dilakukan penelusuran”;
c. Bahwa dari surat Bawaslu ini tercermin Bawaslu Kota Solok tidak Profesional
karena pelapor tidak paham apa maksud surat tersebut dengan hanya mengutip
bunyi Pasal yang berbunyi : tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi
syarat material, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu
Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai Informasi awal adanya dugaan
pelanggran Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Solok akan menjadikan
laporan sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran”, tidak
memenuhi sayarat formil, namun memenuhi syarat material tanpa menjelaskan
lebih jauh dan mendalam syarat formil yang mana yang tidak terpenuhi. Dan
memenuhi syarat meteril dan akan dijadikan informasi awal dan akan dilakukan
penelusuran;
d. Pada lampiran surat tersebut juga dibunyikan bahwa laporan Pelapor statusnya
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat
material;
e. Bahwa Bawaslu seharusnya menjalankan Tugas dan funsinya selaku Lembaga
pengawas Pilkada, dimana peristiwa pemberhentian pelapor selaku Kepala Dinas
PM-PTSP Kota Solok oleh Zul Elfian telah menjadi konsumsi publik dan diketahui
khalayak umum, seharusnya menjadi temuan dan tidak menunggu laporan dari
pihak bersangkutan, sehingga terkesan Bawaslu Kota Solok berpihak dan
melindungi salah satu pasangan Calon Walikota yaitu Zul Elfian;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020, kepada Bawaslu Kota
Solok, Perihal : Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian,
Padang 30 September 2020;
2. P-2 Fotokopi Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020, kepada KPU Kota Solok,
Perihal : Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian, Padang 30
September 2020;
3. P-3 Fotokopi Surat Nomor : 173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01,
Perihal : Balasan Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30
September 2020 perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul
Elfian, Solok 7 Oktober 2020;
4. P–4 Fotokopi Surat Nomor : 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020,
Perihal : Tanggapan Atas Permohonan Pembatalan Pencalonan, Solok
14 Oktober 2020;
5. P–5 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan ke BAWASLU Kota
Solok, No. 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020, Solok 20 Oktober 2020;
6. P–6 Fotokopi Tanda Terima Perbaikan Laporan ke BAWASLU Kota Solok,
No. : 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020, Solok 23 Oktober 2020;
7. P-7 Fotokopi Surat Nomor : 168/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02,
Perihal : Pemberitahuan Status Laporan dan lampiran
Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Solok 24 Oktober 2020;
8. P–8 Fotokopi Surat Nomor : 292/K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.06.02/XI/2020, Perihal Pemberitahuan, Solok 2
November 2020;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar dalil yang dikemukakan oleh Pengadu bahwa “KPU Kota Solok
tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran terhadap laporan dari Pelapor
terhadap adanya dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pilkada oleh Calon Petahana
Walikota H. ZUL ELFIAN, SH, M.Si yang memberhentikan Pelapor sebagai Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok,
diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, maka sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, pencalonan Zul Elfian harus dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut KPU Kota
Solok tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana
mestinya”, dengan alasan:
a. Bahwa Para Teradu (KPU Kota Solok) merasa tidak pernah menerima Laporan
ataupun Surat yang bertajuk Laporan dari Pelapor (yang dimaksudkan adalah
Pengadu dalam perkara ini), jadi tidaklah benar apabila dikatakan KPU Kota
Solok tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran terhadap Laporan dari
Pelapor. Namun walaupun demikian, Para Teradu (KPU Kota Solok) merespon
dengan membuat surat balasan terhadap surat yang masuk dari Kuasa Hukum
Erlinda (Pengadu, dalam perkara ini), seperti yang diterangkan pada poin b
berikut ini. Jadi kata-kata tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran
tersebut sama sekali tidak benar;
b. Bahwa Para Teradu (KPU Kota Solok) pada tanggal 2 Oktober 2020 menerima
Surat dari Advokat/Pengacara ZULKIFLI,SH.MH merupakan Kuasa Hukum dari
kliennya bernama ERLINDA,S.Sos (adalah Pengadu dalam perkara ini), Surat
Nomor : 029/ADV-ZL/2020 Perihal : PERMOHONAN PEMBATALAN
PENCALONAN ZUL ELFIAN, tertanggal 30 September 2020. Dalam Surat ini
Kuasa Hukum menyampaikan Permohonan Pembatalan Pencalonan Sdr. ZUL
ELFIAN,SH.MSi, dengan alasan-alasan pendukung permohonan tersebut.
Para Teradu (KPU Kota Solok) pada hari berikutnya mengadakan Rapat Pimpinan
untuk membahas dan mencermati surat aquo.
Hasil Rapat sebagai berikut :
1) Bahwa pembuat/pengirim surat adalah Kuasa Hukum dari Erlinda. Sudah
diketahui sebelumnya bahwa Erlinda diberhentikan dari jabatannya selaku
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok
oleh Zul Elfian Wali Kota Solok yang sedang menjabat dan mencalonkan diri
kembali sebagai Wali Kota Solok dalam Pilkada Kota Solok Tahun 2020. Erlinda
telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusannya disampaikan
kepada KPU Kota Solok yang diterima oleh KPU Kota Solok pada tanggal 16 Juni
2020. Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pembahasan secara intens
oleh KPU Kota Solok. Telah dilakukan pengkajian, telaahan hingga dilakukan
verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, sampai akhirnya Zul Elfian
ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Solok;
2) Isi Surat :
a) Informasi mengenai pemberhentian Erlinda oleh Wali Kota Solok dan
dikaitkan dengan Pencalonan Zul Elfian kembali sebagai Wali Kota Solok
pada Pilkada Kota Solok Tahun 2020;
b) Kuasa Hukum Erlinda berpendapat bahwa pemberhentian klien-nya
bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
c) Kuasa Hukum Erlinda meminta agar KPU Kota Solok membatalkan
Pencalonan Zul Elfian.
3) Bahwa KPU Kota Solok dalam hal ini, tidak mempunyai kewenangan untuk
memproses laporan atau menindaklanjuti laporan jika terdapat kejadian yang
diduga melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
menyatakan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”.
4) Bahwa surat harus dijawab dengan cara yang bijaksana.
5) Menugaskan Divisi Hukum untuk membuat Jawaban terhadap surat tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, pada Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa : “KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkhis”, dan pada Pasal 31 huruf f
menyebutkan : “bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang untuk
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU
dan/atau KPU Provinsi”, maka Para Teradu bersepakat untuk berkoordinasi
dan mengkonsultasikan tentang permasalahan aquo kepada KPU Provinsi
Sumatera Barat untuk mendapatkan arahan dan pedoman untuk
melaksanakan tindakan yang terbaik.
Setelah melalui beberapa tahapan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera
Barat, Para Teradu, berkesimpulan dan bersepakat dan menetapkan untuk
menanggapi surat aquo dengan cara yang paling bijaksana adalah dengan
memberikan saran kepada Kuasa Hukum, yakni Sdr. Zulkifli, guna
menindaklanjuti pemikirannya yang menyatakan bahwa telah ada tindakan
yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 adalah dengan mencermati, memahami dan melaksanakan
ketentuan yang ada pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan latar belakang
Sdr. Zulkifli sebagai seorang Advokat, Kami, Para Teradu merasa yakin bahwa
saran Kami dapat diterima dan dipahami secara baik, dengan demikian Kuasa
Hukum dan kliennya akan dapat melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan
ketentuan aturan perundang-undangan.
Saran tersebut Para Teradu tuangkan dalam Surat KPU Kota Solok Nomor:
276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 Perihal : Tanggapan Atas Permohonan
Pembatalan Pencalonan, tertanggal 14 Oktober 2020, dan setelah diparaf oleh
seluruh Pimpinan KPU Kota Solok (Para Teradu) dan ditandatangani oleh Ketua
KPU Kota Solok, dikirimkan kepada Sdr. Zulkifli,SH.MH (Bukti T-2).
Bahwa dari uraian di atas mencerminkan bahwa Para Teradu (KPU Kota Solok)
telah berusaha melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan
untuk mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang
tersebut selalu dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.
Maka tidaklah baik dan tidak pantas kiranya Pengadu mendalilkan bahwa “KPU
Kota Solok tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya
sebagaimana mestinya ”.
2. Terhadap apa yang didalilkan oleh Pengadu : “Bahwa KPU Kota Solok sebagaimana
yang diuraikan di atas, diduga melanggar dan/atau bertentangan dengan Pasal 10
huruf c. dan d. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017”,
Para Teradu (KPU Kota Solok) menjadikan Undang-Undang dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum sebagai Acuan dan Pedoman dalam bertindak dan berbuat sebagai
Penyelenggara Teknis dalam Penyelenggaraan setiap tahapan Pemilihan. Begitu juga
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu, khususnya Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagai Pedoman berperilaku layaknya seorang Penyelenggara yang beretika.
Jika dicermati ketentuan Pasal 10 huruf c. dan huruf d. Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan
putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.”
Kemudian mencermati bunyi Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan :
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan”.
Sangat jelas, bahwa kewenangan menerima laporan pelanggaran Pemilihan dan
melaksanakan proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilihan tidak
berada pada KPU. Maka sangat tidak relevan Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kota
Solok sebagaimana yang diuraikan di atas, diduga melanggar dan/atau
bertentangan dengan Pasal 10 huruf c. dan d. Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017”, sehingga dugaan yang didalilkan
Pengadu adalah merupakan dugaan yang tidak berdasar;
[2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat ADVOKAT/PENGACARA Zulkifli dan Rekan,
Padang 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan
Pencalonan Zul Elfian;
2. T-2 Fotokopi Surat KPU Kota Solok Nomor 276/PL.02.2-
SD/1372/KPU-Kot/X/2020 perihal tanggapan Atas Permohonan
Pembatalan Pencalonan Solok 14 Oktober 2020;
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII,
DAN TERADU IX
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu IX menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa informasi/pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu
melalui surat nomor: 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal :
Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kota Solok, dengan membalas surat tersebut dengan Surat Nomor :
173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tanggal 7 Oktober 2020, Perihal : Balasan
Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020, Perihal :
Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian;
Bahwa berdasarkan informasi/pemberitahuan yang pengadu sampaikan kepada
Bawaslu Kota Solok melalui surat Nomor: 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September
2020 Perihal : Pembatalan Pencalonan Zul Elfian, Berdasarkan Rapat Pleno
Bawaslu Kota Solok tanggal 4 Oktober 2020 menetapkan bahwa
informasi/pemberitahuan tersebut dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran
pemilihan dan dilakukan penelusuran, dan dengan membalas surat tersebut
dengan surat nomor : 173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tanggal 7 Oktober
2020. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
menyatakan “ dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati
dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”.
Bahwa teradu meminta kepada Bawaslu Kota Solok untuk membatalkan
pencalonan Zul Elfian sebagaimana surat teradu nomor : 030/ADV-ZL/2020
tanggal 30 September 2020 perihal Pembatalan Pencalonan Zul Elfian. Hal ini tentu
bertentangan dengan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang sebagaimana dikutip
diatas, karena yang memiliki kewenangan untuk pembatalan sebagai calon adalah
menjadi kewenangan KPU Kabupaten /Kota.
2. Bahwa berdasarkan angka 2 (dua), Kronologi kejadian yang disampaikan oleh
Pengadu bahwa bawaslu Kota Solok tidak menindaklanjuti informasi/
pemberitahuan Pengadu tersebut adalah tidak beralasan sama sekali dan
mengada-ada. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa berdasarkan
keputusan rapat pleno Bawaslu Kota Solok tanggal 4 Oktober 2020 (Bukti T-VI, VII,
VIII dan IX – 4, 5 dan 6), Teradu memutuskan untuk menjadikan surat nomor :
030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Pembatalan Pencalonan Zul
Elfian sebagai informasi awal. Selanjutnya Teradu melakukan penelusuran dengan
meminta keterangan informasi awal kepada Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah
Kota Solok pada tanggal 5 Oktober 2020;
Bahwa permintaan keterangan informasi awal tersebut diiringi dengan
menyampaikan surat kepada Pjs. Walikota Solok Cq. Kepala BKPSDM Kota Solok
dengan Surat Nomor : 170/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tertanggal 4
Oktober 2020, Perihal : Permintaan Kronologi Pemberhentian Sdr. Erlinda, S.Sos.
sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
diserahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 pada saat penelusuran. Bahwa
berdasarkan angka 2 (dua), Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu
bahwa Bawaslu Kota Solok dalam penanganan laporan dimaksud tidak dilakukan
sebagaimana mestinya tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan
saksi dan ahli terkait laporan dimaksud adalah tidak benar sama sekali dan
mengada-ada. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok
telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan informasi awal kepada
Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada hari Senin tanggal 26 Oktober
2020. (Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 10, 11, 12). Yang bersangkutan menerangkan
bahwa Walikota Solok tidak melaksanakan mutasi tetapi hanya menunjuk
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP atas nama Arjuna Anwar Nani yang
jabatannya secara definitif adalah Sekretaris DPM PTSP. Bahwa Bawaslu Kota Solok
telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan informasi awal kepada Plt.
Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Kota Solok a.n. Arjuna Anwar Nani pada hari
Senin tanggal 26 Oktober 2020. (Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 13, 14, 15). Yang
bersangkutan menerangkan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan, jabatannya tidak definitif, kewenangannya hanya sebatas kuasa
pengguna anggaran/barang, kuasa pengguna anggaran, penandatanganan surat
perintah membayar, pertanggungjawaban keuangan perangkat daerah dan
penandatanganan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional di lingkungannya
dan hal-hal yang bersifat prinsip tetap dikoordinasikan dengan pimpinan. Bahwa
Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang yaitu Dr. Khairul
Fahmi, S.H., M.H secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud
Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah
melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dalam hal ini
diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
atas nama Suprapto secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud
Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020;
3. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) huruf b, Kronologi kejadian yang disampaikan
oleh Pengadu bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja tidak professional karena tidak
menindaklanjuti laporan pelapor dan terkesan berpihak kepada salah satu
pasangan calon adalah tidak benar sama sekali dan mengada-ada serta tidak
beralasan hukum. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa laporan yang
disampaikan oleh pengadu kepada teradu telah melalui proses penanganan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020, sebagai berikut:
a. Bahwa teradu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan
yang disampaikan oleh pengadu dan dituangkan kedalam Form A1 (Formulir
Laporan) sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
b. Berdasarkan penelitian syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan
oleh pengadu kepada teradu bahwa pengadu adalah warga kota Padang;
c. Berdasarkan Rapat Pleno kajian awal bahwa laporan pengadu yang
disampaikan kepada teradu tidak memenuhi syarat formal;
d. Bahwa berdasarkan rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran teradu telah
menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan nomor :
265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 22 Oktober 2020 kepada
pengadu untuk melengkapi syarat formal tersebut;
e. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan tersebut pengadu telah
menyampaikan surat tertanggal 23 Oktober 2020, Perihal : melengkapi laporan
Pelanggaran UU Pilkada;
f. Bahwa Bawaslu Kota Solok mengirimkan surat kepada KPU Kota Solok Nomor:
268/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020
Perihal Permintaan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di Kota
Solok Tahun 2020 a.n : Erlinda;
g. Bahwa berdasarkan surat dari KPU Kota Solok Nomor :286/PL.01.2-
SD/1372/KPU-Kot/X/2020 tanggal 24 Oktober 2020 perihal informasi data
pemilih menyebutkan bahwa an. Erlinda dengan NIK 1372026202620001 tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Solok Tahun 2020;
h. Bahwa berdasarkan rapat pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 19.45 WIB
Bawaslu sepakat bahwa laporan dari Hj. Erlinda, S.Sos tidak memenuhi syarat
formal tetapi memenuhi materiel dan dibuatkan pemberitahuan tentang status
laporan (formulir model A17) dan ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu
Kota Solok serta diserahkan kepada pelapor;
i. Bahwa berdasarkan rapat pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB.
Bawaslu Kota Solok sepakat bahwa laporan dari Hj. Erlinda, S.Sos. tidak
memenuhi syarat formal dan materiel dan dijadikan informasi awal;
j. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah menyerahkan surat pemberitahuan nomor :
269/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 24 Oktober 2020 perihal
pemberitahuan status laporan yang diterima langsung oleh Hj. Erlinda, S.Sos;
k. Bahwa laporan dari Hj. Erlinda, S.Sos tidak memenuhi syarat formal dan
materiel dan dijadikan informasi awal.
4. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) huruf c, Kronologi kejadian yang disampaikan
oleh Pengadu bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja tidak profesional karena pelapor
tidak paham apa maksud surat Bawaslu tersebut adalah tidak beralasan sama
sekali. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok telah
menyampaikan Surat Nomor : 265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02, tanggal 22
Oktober 2020 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan;
Bahwa syarat formal yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
1) Identitas pelapor
Bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dapat
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa laporan ini disampaikan oleh Hj. Erlinda S.Sos. dengan identitas sebagai
berikut :
Nama : Erlinda
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1372026202620001
Alamat : Aur Duri Indah II/I RT/RW 001/003
Kelurahan Parak Gadang Timur,
Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,
Sumatera Barat
Bahwa Pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, karena pelapor berdasarkan identitas
KTP beralamat di Kota Padang, sehingga Pelapor tidak memiliki hak untuk
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di Wilayah Kota Solok.
2) Nama dan alamat/domisili terlapor
a) Nama : Zul Elfian
b) Alamat :
Bahwa Pelapor dalam formulir laporannya tidak ada menyampaikan
alamat/domisili Terlapor.
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
Bahwa Laporan disampaikan pada tanggal 20 Oktober 2020 kepada Bawaslu Kota
Solok dan berdasarkan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor waktu kejadian
tertera yaitu pada tanggal 8 Juni 2020 dan diketahui pada Hari Senin, tanggal 8
Juni 2020. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
menyatakan bahwa syarat formal laporan meliputi : waktu penyampaian pelaporan
tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya pelanggaran. Bahwa berdasarkan peristiwa yang telah
diketahui Pelapor yaitu pada Hari Senin, tanggal 8 Juni 2020 dan dilaporkan pada
tanggal 20 Oktober 2020 sudah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Bahwa tanda tangan Pelapor yang dibubuhkan pada formulir laporan model
A.1 sesuai dengan tanda tangan pada kartu tanda penduduk elektronik pelapor
yang diterbitkan pada tanggal 04-01- 2016.
Bahwa setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor, syarat formal yang tidak
terpenuhi adalah :
1. Identitas Pelapor : pelapor tidak bisa melakukan perbaikan terhadap
alamat pelapor, karena pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang tidak
memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat (Kota Solok).
2. Waktu Penyampaian Pelaporan : Laporan disampaikan pada tanggal 20
Oktober 2020 kepada Bawaslu Kota Solok dan berdasarkan peristiwa yang
dilaporkan oleh Pelapor waktu kejadian tertera yaitu pada tanggal 8 Juni
2020 dan diketahui pada Hari Senin, tanggal 8 Juni 2020. Pada perbaikan
Pelapor memperbaiki tanggal diketahui menjadi tanggal 16 Oktober 2020,
hal ini tentu merubah fakta tentang waktu diketahui oleh Pelapor yang
faktanya diketahui pada tanggal 8 Juni 2020.
Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kota Solok nomor : 269/K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.06.02, tanggal 24 Oktober 2020, Hal : Pemberitahuan Status
Laporan Yang Diterima Langsung Oleh Hj. Erlinda, S.Sos.
Sudah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dugaan penanganan
pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat. Bahwa berdasarkan penelitian
kelengkapan laporan Pengadu, Pengadu adalah Warga Kota Padang dan tidak
memiliki hak pilih di Kota Solok. Berdasarkan pasal 14 ayat (6) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, “dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat
materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu
Kecamatan dapat menjadikan laporan sebagai informasi awal adanya dugaan
pelanggaran pemilihan umum. Berdasarkan rapat pleno pada hari Sabtu
tanggal 24 Oktober 2020 Bawaslu Kota Solok memutuskan menjadikan laporan
Saudari Erlinda, S.Sos. sebagai informasi awal dan akan dilakukan
penelusuran. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dan
meminta keterangan informasi awal kepada Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Daerah Kota
Solok pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020(Bukti T-VI, VII, VIII dan IX –
11). Yang bersangkutan menerangkan bahwa Walikota Solok tidak
melaksanakan mutasi tetapi hanya menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) atas
nama Arjuna Anwar Nani.
Mekanisme mutasi dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama :
a. Walikota akan membentuk Tim Seleksi dengan keputusan Walikota yang
juga bertugas melakukan evaluasi terhadap jabatan yang akan dilakukan
mutasi.
b. Hasil evaluasi oleh tim evaluasi akan merekomendasikan Jabatan JPT baru
di OPD lain kepada Walikota jika ASN yang dievaluasi dianggap tidak
kompeten pada Jabatan JPT yang lama.
c. Walikota akan menyampaikan hasil evaluasi kepada Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) guna meminta rekomendasi KASN untuk jabatan JPT yang
direkomendasikan oleh Tim Seleksi bagi Pejabat yang dievaluasi.
d. Setelah mendapat rekomendasi dari KASN, baru Walikota dapat melakukan
pelantikan pada Jabatan baru bagi ASN yang dievaluasi.
Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta
keterangan dari ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang
Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi
Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020. Berdasarkan
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
Menteri”. Menurut ahli makna penggantian pejabat dalam pasal tersebut dapat
dijawab dengan penjelasan Pasal 71 ayat (2) itu dimana dikatakan yang
dimaksud dengan penggantian itu adalah dibatasi untuk mutasi dalam jabatan,
jadi makna kata penggantian itu telah ditafsirkan secara restriktif melalui
penjelasan Pasal 71 ayat 2 ini dengan makna hanya mutasi. Jadi kata
penggantian itu harus dimaknai tindakan memutasi dalam jabatan yang
dilakukan, jadi pembatasan atau larangan yang diberlakukan dalam Pasal 71
ayat 2 itu adalah melakukan mutasi dalam jabatan. Mutasi dan pemberhentian
itu dua hal yang berbeda sementara kata penggantian di Pasal 71 ayat (2) itu
hanya dibatasi penjelasan Pasal 71 ayat (2) dengan tindakan melakukan mutasi.
Jadi karena mutasi dan pemberhentian itu berbeda maka pemberhentian itu
tidak bisa dimaknai sebagai penggantian menurut Pasal 71 ayat (2) ini. Bahwa
Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan
dari Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia atas nama Suprapto secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi
Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020. Yang
bersangkutan menerangkan bahwa penunjukkan Plt. Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) tidak termasuk dalam
mutasi. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 273/ 487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, tanggal 21 Januari
2020 Romawi III angka 5 (lima) huruf c “apabila belum dilaksanakan seleksi
terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana
Tugas (Plt.) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang kewenangan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Bahwa
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020, angka 7
point 6). b “ Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui
seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”. dan angka 7 point 6). c “Apabila
belum dilaksanakan seleksi terbuka maka untuk mengisi kekosongan jabatan
dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan mempedomani Surat Edaran
Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019
tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek
Kepegawaian”. (Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 41).
5. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) huruf d, Kronologi kejadian yang disampaikan
oleh Pengadu bahwa lampiran surat tersebut juga dibunyikan laporan pelapor
statusnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat material. Dalam hal ini Bawaslu Kota Solok telah bertindak
secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dapat Teradu VI, VII, VIII
dan IX jelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maka
Bawaslu Kota Solok memutuskannya menjadi informasi awal dan dilakukan
penelusuran sesuai dengan Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
6. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pengadu pada angka 3 (tiga) huruf e
disebutkan Bawaslu Kota Solok seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya
selaku lembaga pengawas Pilkada, dimana peristiwa pemberhentian pelapor selaku
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok oleh Zul Elfian telah menjadi konsumsi publik
dan diketahui khalayak umum, seharusnya menjadi temuan dan tidak menunggu
laporan dari pihak bersangkutan, sehingga terkesan Bawaslu terkesan Bawaslu
Kota Solok berpihak dan melindungi salah satu pasangan calon Walikota yaitu Zul
Elfian adalah tidak berdasar dan mengada-ada. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX
jelaskan:
a. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Bawaslu Kota Solok membaca berita media
online MinangSatu dengan judul “terkait pencopotan jabatan Erlinda Syamsu
Rahim, Wako Zul Elfian: Jabatan Hak, Melainkan Kepercayaan dari Pimpinan
berita tertanggal 11 Juni 2020 dengan link sebagai berikut:
https://minangsatu.com/Terkait-Pencopotan-Jabatan-Erlinda-Syamsu-
Rahim-Wako-Zul-Elfian-Jabatan-Bukan-Hak-Melainkan-Kepercayaan-Dari-
Pimpinan_8456;
b. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2020 Bawaslu Kota Solok melakukan rapat pleno
yang membahas terkait berita tersebut dan memutuskan untuk melakukan
penelusuran ke kantor BKPSDM pada tanggal 15 Juni 2020;
c. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020 Bawaslu Kota Solok melakukan penelusuran
terkait berita tersebut kepada Kepala BKPSDM Kota Solok;
d. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2020 Teradu menerima tembusan surat dari
Pengadu tanpa tanda tangan yang ditujukan kepada kementerian dalam negeri
perihal kebijakan melawan hukum oleh Walikota Solok Provinsi Sumatera
Barat;
e. Bahwa Bawaslu Kota Solok melakukan rapat pleno pada tanggal 17 Juni 2020
berkaitan dengan hasil penelusuran Kepala BKPSDM dan tembusan surat
sebagaimana huruf (c) diatas. dalam rapat pleno ini Bawaslu Kota Solok
menyepakati dan memutuskan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran
penggantian pejabat (mutasi) dalam pemberhentian Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hj. Erlinda, S.Sos.
Bahwa Walikota Solok melakukan pemberhentian Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun tidak melakukan
penggantian terhadap pejabat yang diberhentikan tersebut. Yang dilakukannya
adalah pemberhentian pejabat dan hanya menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok.
Hal ini tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dan penjelasannya. Bahwa pada tanggal 3
September 2020 dan 22 Oktober 2020. Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Solok
melaksanakan rapat sentra gakkumdu, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
7. Bawaslu Kota Solok telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan
dengan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dimana Bawaslu Kota Solok telah
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 30 huruf b dan huruf a
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir denganPeraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan dan laporan
pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur
pidana”;
8. Bahwa tindak lanjut dari laporan Pengadu telah diproses berdasarkan tata cara
Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya. Bahwa kronologi kejadian dan jawaban Teradu yang telah
disampaikan sebelumnya telah menjawab Pokok Perkara yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana Romawi III. Pokok Perkara;
[2.8] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu IX memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu IX dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu IX
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat dari Advokat Zulkifli Nomor 030/ADV-ZL/2020
tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan
Pencalonan Zul Elfian;
2. T-2 Surat Bawaslu Kota Solok Nomor 173/K.BAWASLU-
Prov.SB.19.TU.00.01 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Balasan
Surat Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020
perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian;
3. T-3 Screenshoot Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan WAlikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menajdi Undang-Undang;
4. T-4 Undangan Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020;
5. T-5 Surat Tugas Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020;
6. T-6 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020;
7. T-7 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020;
8. T-8 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala
BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 5 Oktober
2020;
9. T-9 Surat Bawaslu Kota Solok Kepada Pjs. Walikota Solok Cq. Kepala
BKPSDM Kota Solok dengan Surat Nomor : 170/K.BAWASLU-
Prov.SB.19/TU.00.01, tertanggal 4 Oktober 2020, Perihal :
Permintaan Kronologi Pemberhentian Sdr. Erlinda, S.Sos. sebagai
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
10. T-10 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 26 Oktober 2020;
11. T-11 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala Dinas
BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26 Oktober
2020;
12. T-12 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala
Dinas BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26
Oktober 2020;
13. T-13 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 26 Oktober 2020;
14. T-14 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal kepada Plt.
Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26
Oktober 2020;
15. T-15 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal kepada Plt.
Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26
Oktober 2020;
16. T-16 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 28 Oktober 2020;
17. T-17 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Ahli Hukum
Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang yaitu Dr. Khairul
Fahmi, S.H., M.H;
18. T-18 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal Ahli Hukum
Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang yaitu Dr. Khairul
Fahmi, S.H., M.H;
19. T-19 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 28 Oktober 2020;
20. T-20 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala Seksi
Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia atas nama Suprapto;
21. T-21 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala Seksi
Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia atas nama Suprapto;
22. T-22 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan);
23. T-23 Formulir Model A.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan);
24. T-24 KTP Erlinda;
25. T-25 BA Pleno Kajian Awal;
26. T-26 Surat Bawaslu Kota Solok Nomor : 265/K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.06.02 Tanggal 22 Oktober 2020 Perihal :
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dan tanda terima;
27. T-27 Surat dari Hj. Erlinda, S.Sos tertanggal 23 Oktober 2020, Perihal :
Melengkapi Laporan Pelanggaran UU Pilkada dan tanda terima
perbaikan laporan;
28. T-28 surat kepada KPU Kota Solok Nomor: 268/K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.00.02/X/ 2020 tanggal 23 Oktober 2020 Perihal
Permintaan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di
Kota Solok Tahun 2020 a.n : Erlinda;
29. T-29 surat dari KPU Kota Solok Nomor :286/ PL.01.2-SD/1372/KPU-
Kot/X/2020 tanggal 24 Oktober 2020 perihal informasi data
pemilih menyebutkan bahwa an. Erlinda dengan NIK
1372026202620001 tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020;
30. T-30 Undangan Rapat Pleno Tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 19.45 WIB;
31. T-31 Daftar Hadir Rapat Pleno Tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 19.45
WIB;
32. T-32 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 19.45
WIB;
33. T-33 Foto Formulir model A 17 di Papan Pengumuman Bawaslu Kota
Solok;
34. T-34 Surat Nomor : 269/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 24
Oktober 2020 perihal pemberitahuan status laporan yang diterima
langsung oleh Hj. Erlinda, S.Sos
35. T-35 Undangan Rapat Pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21. 00 WIB;
36. T-36 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21. 00
WIB;
37. T-37 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21. 00 WIB
38. T-38 Tanda Terima Surat Nomor : 269/K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 24 Oktober 2020 perihal
pemberitahuan status laporan yang diterima langsung oleh Hj.
Erlinda, S.Sos. yang diserahkan pada tanggal 25 Oktober 2020;
39. T-39 Formulir Informasi Awal (Formulir A. 6);
40. T-40 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
273/ 487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020;
41. T-41 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020;
42. T-42 berita tanggal 11 Juni dengan link
https://minangsatu.com/Terkait-Pencopotan-Jabatan-Erlinda-
Syamsu-Rahim-Wako-Zul-Elfian-Jabatan-Bukan-Hak-Melainkan-
Kepercayaan-Dari-Pimpinan_8456
43. T-43 Undangan Rapat Pleno Tanggal 13 Juni 2020;
44. T-44 Daftar Hadir Rapat Pleno Tanggal 13 Juni 2020;
45. T-45 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 13 Juni 2020;
46. T-46 Surat Tugas Penelusuran Ke BKPSDM Kota Solok tanggal 15 Juni
2020;
47. T-47 Form A Penelusuran Ke BKPSDM Kota Solok tanggal 15 Juni 2020;
48. T-48 Dokumentasi Penelusuran Ke BKPSDM Kota Solok tanggal 15 Juni
2020;
49. T-49 tembusan surat Erlinda tanpa tanda tangan yang ditujukan
kepada kementerian dalam negeri perihal kebijakan melawan
hukum oleh Walikota Solok Provinsi Sumatera Barat;
50. T-50 Undangan Rapat Pleno Tanggal 17 Juni 2020;
51. T-51 Daftar Hadir Rapat Pleno Tanggal 17 Juni 2020;
52. T-52 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 17 Juni 2020;
53. T-53 Screenshoot Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
54. T-54 Screenshoot Penjelasan 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
55. T-55 Undangan Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September 2020;
56. T-56 Daftar Hadir Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September 2020;
57. T-57 Dokumentasi Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September
2020;
58. T-58 Notulen Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September 2020;
59. T-59 Undangan Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020;
60. T-60 Daftar Hadir Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020;
61. T-61 Dokumentasi Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020;
62. T-62 Notulen Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti dan
melakukan pembiaran terhadap Laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran UU
Pilkada oleh Calon Petahana Walikota H. Zul Elfian, S.H., M.Si. yang memberhentikan
Pengadu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP) Kota Solok;
[4.1.2] Teradu VI s.d Teradu IX tidak profesional dan akuntabel dalam penanganan
pelanggaran karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan mengeluarkan
surat Nomor 769/Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 yang menyatakan laporan tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Solok tidak pernah
menerima Laporan ataupun Surat yang bertajuk Laporan dari Pelapor. Pada tanggal 2
Oktober 2020 menerima Surat dari Advokat/Pengacara Zulkifli merupakan Kuasa
Hukum dari kliennya bernama Erlinda dengan Surat Nomor: 029/ADV-ZL/2020 perihal
Permohonan Pembatalan Pencalonan Zil Elfian tertanggal 30 September 2020. Teradu I
s.d Teradu V melaksanakan Rapat Pimpinan untuk membahas dan mencermati surat a
quo. Pada tanggal 16 Juni 2020, Pengadu telah mengirimkan surat kepada Menteri
Dalam Negeri dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kota Solok. Berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa : “KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkhis”, dan pada Pasal 31 huruf f
menyebutkan “bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang untuk
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”,
maka Teradu I s.d Teradu V bersepakat untuk berkoordinasi dan mengkonsultasikan
tentang permasalahan a quo kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan
arahan dan pedoman untuk melaksanakan tindakan yang terbaik. Setelah melalui
beberapa tahapan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat, Teradu I s.d Teradu
V berkesimpulan dan bersepakat dan menetapkan untuk menanggapi surat a quo
dengan cara yang paling bijaksana adalah dengan memberikan saran kepada Kuasa
Hukum, yakni Zulkifli, guna menindaklanjuti pemikirannya yang menyatakan bahwa
telah ada tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah dengan mencermati, memahami dan
melaksanakan ketentuan yang ada pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya saran tersebut Teradu I s.d
Teradu V tuangkan dalam Surat KPU Kota Solok Nomor: 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-
Kot/X/2020 perihal: Tanggapan Atas Permohonan Pembatalan Pencalonan, tertanggal
14 Oktober 2020, dan setelah diparaf oleh seluruh Pimpinan KPU Kota Solok dan
ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Solok, dikirimkan kepada Zulkifli. Teradu I s.d
Teradu V telah berusaha melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[4.2.2] Teradu VI s.d Teradu IX selaku Bawaslu Kota Solok telah menerima surat Nomor
030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan
Pencalonan Zul Elfian. Teradu VI s.d Teradu IX membalas surat tersebut dengan surat
Nomor 173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tanggal 7 Oktober 2020, perihal :
balasan surat Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal :
Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota
Solok tanggal 4 Oktober 2020 menetapkan bahwa informasi/pemberitahuan tersebut
dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan dan dilakukan penelusuran.
Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu IX melakukan penelusuran dengan meminta
keterangan informasi awal kepada Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada
tanggal 5 Oktober 2020. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok pada tanggal 7
Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu IX memutuskan bahwa penelusuran yang dilakukan
atas informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan, tentang pemberhentian Erlinda
sebagai DPMPTSP, serta proses penunjukan Bapak Arjuna Anwar Nani yang bertugas
saat ini sebagai Plt. Kepala DPMPTSP tidak termasuk sebagai “mutasi”, sehingga hal ini
tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Pada tanggal 20 Oktober 2020, Pengadu
telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Solok, dengan
surat Nomor 033/ADV-ZL/2020, perihal Laporan Pelanggaran Pemilu, tertanggal 19
Oktober 2020. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu IX melakukan rapat pleno pada tanggal
21 Oktober 2020 untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel atas
Laporan Erlinda. Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Solok terhadap keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel, Laporan Erlinda dinyatakan tidak memenuhi syarat
formal namun memenuhi syarat materiel. Berdasarkan Rapat Pleno Kajian Awal pada
tanggal 21 Oktober 2020, Bawaslu Kota Solok mengirimkan Surat Nomor:
265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02, tanggal 22 Oktober 2020, perihal:
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pengadu dan meminta Pengadu untuk
melengkapi syarat formal tersebut. Teradu VI s.d Teradu IX menerima surat dari Erlinda
tanggal 23 Oktober 2020, perihal Melengkapi Laporan Pelanggaran UU Pilkada. Sesuai
ketentuan Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 “pelapor melengkapi syarat
formal dan/atau materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal
dan/atau materiel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung
setelah pembertiahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( satu) disampaikan”. Pada
tanggal 24 Oktober 2020 pukul 19.45 WIB Bawaslu Kota Solok melakukan rapat pleno
terhadap perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu. Bahwa Bawaslu Kota Solok
sepakat mengambil kesimpulan dari Laporan Hj. Erlinda, S.Sos. tidak memenuhi syarat
formal tetapi memenuhi syarat materiel. Selanjutnya dibuatkan pemberitahuan tentang
status laporan (formulir model A17) dan ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu
Kota Solok serta diserahkan kepada Pelapor. Bawaslu Kota Solok telah melakukan
penelusuran dengan meminta keterangan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas
(Unand) Padang yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh
Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian
Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Suprapto
secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu
tanggal 28 Oktober 2020;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Pengadu diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) oleh Walikota Solok, Zul Elfian,
tanggal 8 Juni 2020. Pada tanggal 5 September 2020, Zul Elfian kemudian mendaftar
sebagai Calon Walikota Solok. Selama masa tanggapan masyarakat tanggal 4 s.d 8
September 2020, tidak terdapat masukan berkenaan dengan pemenuhan syarat calon
peserta Pemilihan. Pengadu baru menyampaikan Surat Nomor: 029/ADV-ZL/2020
tentang permohonan pembatalan calon Walikota Zul Elfian kepada KPU Kota Solok pada
tanggal 30 September 2020. Menyikapi surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil konsultasi, pada
tanggal 14 Oktober 2020 Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Nomor: 276/PL.02.2-
SD/1372/KPU-Kot/X/2020 yang pada pokoknya menyarankan Pengadu untuk
mencermati, memahami, dan melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang
menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan,
PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan”.
DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan fungsi, tugas, wewenang
dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sesuai ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, penerimaan laporan
pelanggaran pemilihan merupakan kewenangan Bawaslu. Oleh karena itu, semestinya
laporan dugaan pelanggaran penggantian pejabat disampaikan kepada Bawaslu. Teradu
I s.d Teradu V telah bertindak profesional dan akuntabel merespon laporan Pengadu
dengan menerbitkan Surat Nomor: 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 yang pada
pokoknya memberi penjelasan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang.
Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d Teradu
V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 13
Juni 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX melaksanakan Rapat Pleno menyikapi berita
pemberhentian Pengadu dari jabatan Kepala DPM-PTSP dan memutuskan untuk
melakukan penelusuran ke kantor BKPSDM pada tanggal 15 Juni 2020. Hasilnya pada
tanggal 17 Juni 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX menyimpulkan dugaan pelanggaran
penggantian pejabat Kepala DPM-PTSP tidak terbukti. Terungkap fakta bahwa Surat
Pengadu Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Permohonan
Pembatalan Pencalonan Zul Elfian telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu IX
dengan menggelar Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020 dan memutuskan
informasi/pemberitahuan tersebut ditetapkan sebagai informasi awal adanya dugaan
pelanggaran pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu
IX melakukan penelusuran dan meminta keterangan Kepala BKPSDM Kota Solok serta
mengajukan permohonan kepada Pjs. Walikota Solok Cq. Kepala BKPSDM Kota Solok
untuk mendapat Kronologi Pemberhentian Erlinda sebagai Kepala DPM-PTSP melalui
Surat Nomor: 170/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01 tertanggal 4 Oktober 2020.
Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok tanggal 7 Oktober 2020, Teradu VI s.d
Teradu IX memutuskan bahwa pemberhentian Erlinda sebagai Kepala DPM-PTSP serta
penunjukan Arjuna Anwar Nani sebagai Plt. Kepala DPM-PTSP tidak memenuhi unsur
penggantian pejabat karena tidak termasuk sebagai mutasi dalam jabatan. Menanggapi
hal itu, pada tanggal 20 Oktober 2020 kuasa hukum Pengadu atas nama Zulkifli
melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Solok dengan Nomor:
033/ADV-ZL/2020. Tanggal 21 Oktober 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX telah
menindaklanjuti laporan dengan melakukan penelitian syarat formal dan syarat materil
hasilnya laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat
materil. Pengadu tidak memenuhi syarat formil karena tidak memiliki hak pilih dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan
surat KPU Kota Solok Nomor: 286/PL.01.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 yang
menerangkan Pengadu tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Teradu VI s.d.
Teradu IX kemudian mengirimkan surat Nomor: 265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02
tertanggal 22 Oktober 2020 kepada Pengadu untuk memperbaiki syarat formal tersebut.
Berdasarkan hasil perbaikan laporan Pengadu tanggal 23 Oktober 2020, Bawaslu Kota
Solok melakukan Rapat Pleno pada tanggal 24 Oktober 2020 pukul 19.45 WIB dengan
kesimpulan laporan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materil karenanya dijadikan sebagai informasi awal. Pada hari yang
sama Teradu VI s.d. Teradu IX mengirimkan surat nomor: 269/K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.06.02 perihal pemberitahuan status laporan kepada Pengadu.
Menindaklanjuti laporan Pengadu yang telah ditetapkan sebagai informasi awal, pada
tanggal 26 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu IX melakukan penelusuran dan meminta
keterangan Kepala BKPSDM Kota Solok dan Plt. Kepala DPM-PTSP Kota Solok a.n.
Arjuna Anwar Nani. Selain itu pada tanggal 28 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu IX
juga meminta keterangan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Dr.
Khairul Fahmi, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang
diwakili oleh Suprapto selaku Kepala Seksi Wilayah 1 A Direktorat Fasilitasi
Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, secara daring.
Berdasarkan keterangan ahli yang merujuk pada penjelasan Pasal 71 ayat (2) UU 10
Tahun 2016 dan memperhatikan keterangan Kemendagri sebagaimana Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ, Romawi III angka 5 (lima) huruf c dan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/3762/SJ, bagian b
Tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX berkesimpulan laporan Pengadu dinyatakan tidak
memenuhi unsusr pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d Teradu IX menindaklanjuti Surat Pengadu
nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 dan laporan Nomor: 033/ADV-
ZL/2020 dengan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran penggantian pejabat oleh
Calon Walikota Zul Elfian dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan
hasil klarifikasi kepada instansi dan pejabat terkait laporan Pengadu tidaklah memenuhi
unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena
pemberhentian Pengadu dari jabatan kepala DPM-PTSP bukanlah penggantian pejabat
atau mutasi dalam jabatan dan kekosongan jabatan diisi oleh seorang pelaksana tugas
(Plt.). Teradu VI s.d Teradu IX telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja dengan
penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur
sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu
tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d Teradu IX meyankinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.