Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 38.39/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Fakfak
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 38/DKPP-PKE-IV/2015 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Agustus 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 69/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP- PKE-IV/2015.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 Pengadu bersama Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak kubu Agung Laksono mendaftarkan pencalonan Inya Bay Ati-Ati dan Said Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Pendaftaran tersebut diterima oleh Para Teradu dan memberikan bukti tanda terima pendaftaran model TT.1-KWK.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12; Pasal 3; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 38/DKPP- PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Zainuddin S. Hakim dan Teradu IV atas nama Janward Hindom selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 3. Merehabilitasi Teradu II atas nama Romanus Higimur, Teradu III atas nama Muhamad Nur Namudat, dan Teradu V atas nama Ahairudin Kutanggas selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 69/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015 dan Pengaduan Nomor 85/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39/DKPP- PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 38/DKPP-PKE-IV/2015 [1.1.1] PENGADU Nama : Yusuf Wanandi Patiran Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Golkar Fakfak Alamat : Jl. Yos Sudarso RT/RW 004 Wagom Kecamatan Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Zainuddin S. Hakim Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Romanus Higimur Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhamad Nur Namudat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Janward Hindom Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ahairudin Kutanggas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; [1.2] PERKARA NOMOR 39/DKPP-PKE-IV/2015 [1.2.1] PENGADU Nama : Cyrillus Adopak Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Imam Bonjol Kel. Wagom Kabupaten Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Zainuddin S. Hakim Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Janward Hindom Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 38/DKPP-PKE-IV/2015 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Agustus 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 69/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, 2 Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan- alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP- 805/DPP/GOLKAR/VII/2015; 2. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, Pengadu sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak bersama-sama Sekretaris DPD, mendaftarkan Pencalonan Inya Bay Ati-Ati, SE dan Drs. Said Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dari Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat; 3. Bahwa dalam pendaftaran tersebut, Pengadu menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan dan pendaftaran Pengadu dan diterima oleh para Teradu sebagaimana bukti tanda terima pendaftaran Model TT.1-KWK; 4. Bahwa setelah pendaftaran diterima, para Teradu tidak pernah memberitahukan kepada Pengadu dan Pasangan Calon baik secara lisan maupun tertulis tentang tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian/verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon serta tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen dimaksud; 5. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, para Teradu justru melakukan suatu pelanggaran serius dalam tahapan Pilkada, yaitu menggelar rapat pleno penetapan hasil verifikasi dan faktualisasi persyaratan dukungan partai politik; 6. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 adalah batas akhir perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, bukan waktu untuk menentukan Pasangan Calon ditolak atau diterima, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; 7. Bahwa para Teradu selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal Pasangan Calon yang diusung Pengadu yaitu Inya Bay Ati-Ati dan Said Hindom serta Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman dinyatakan tidak memenuhi syarat/ditolak; 8. Bahwa isi Berita Acara Rapat Pleno 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 sebagaimana tersebut selain cacat prosedur, juga cacat substansi dan isinya penuh dengan rekayasa yang tidak masuk akal dan bertujuan untuk meloloskan calon tertentu guna mendampingi calon incumbent; 9. Bahwa para Teradu juga terlihat menerapkan standar ganda dalam menilai pemenuhan syarat 2 (dua) Pasangan Calon yang diusulkan oleh 2 (dua) Kepengurusan DPD Partai Golkar yang berbeda; 10. Bahwa penilaian para Teradu yang menyatakan Pasangan Calon yang diusung Pengadu ditolak karena SK DPP Partai Golkar Nomor KEP-926/DPP/GOLKAR tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua Umum HR. Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali yang diserahkan oleh Pengadu sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten 3 Fakfak versi Munas Ancol tidak sah karena fotokopi legalisir yang diserahkan tanda tangan tanpa nama tertera jelas, adalah tidak benar; 11. Bahwa menurut Pengadu, isi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 yang antara lain menyatakan Pasangan Calon yang diusulkan pengurus Partai Golkar Kabupaten Fakfak versi Munas Bali yakni: Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore dinyatakan memenuhi syarat oleh para Teradu, adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak lagi memperdulikan berbagai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015; 12. Bahwa terhadap permasalahan ini, Panwas Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan surat Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal Rekomendasi yaitu: 1. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015; 2. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi SK DPP Partai Golkar Nomor KEP- 805/DPP/GOLKAR/VII/2015 versi Munas Ancol tentang Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Bukti tanda terima Model TT.1-KWK; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 perihal Penetapan Hasil Verifikasi Dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tertanggal 3 Juli 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi SK dukungan DPP Partai Golkar dan Model B.1.KWK versi DPP Partai Golkar Munas Ancol; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal Rekomendasi; 6 Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor 4 926/DPP/GOLKAR/VII/2015 perihal Penetapan Dan Pengesahan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dari Partai Golongan Karya tertanggal 27 Juli 2015; 7 Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 16/BA/VIII/2015 perihal Kesepakatan Bersama Antara KPU Kabupaten Fakfak Dan Panwas Kabupaten Fakfak tentang Kesepakatan Verifikasi Ulang Berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tertanggal 11 Agustus 2015; 8 Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Terbuka Berkas Pencalonan Dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Periode 2015-2020 tertanggal 11 Agustus 2015; 9 Bukti P-9 : Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Terbuka Berkas Pencalonan Dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Periode 2015-2020 tertanggal 12 Agustus 2015; 10 Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 17/BA/VIII/2015 perihal Hasil Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 12 Agustus 2015; 11 Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor 19/BA/KPU FF/VIII/2015 perihal Pemenuhan Persyaratan Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 23 Agustus 2015; 12 Bukti P-12 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 433/KPU/VIII/2015 perihal Pencalonan tertanggal 3 Agustus 2015; 13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015 perihal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tertanggal 21 Agustus 2015; 14 Bukti P-14 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 510/KPU/VIII/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan tertanggal 23 Agustus 2015; 15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 perihal Rekomendasi tertanggal 1 September 2015; 16 Bukti P-16 : Fotokopi Foto; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak didasarkan kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015; 5 2. Bahwa alokasi waktu untuk pendaftaran pasangan calon sebagaimana disebutkan selama tiga hari, dan pasangan calon yang pertama kali mendaftar adalah Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si; 3. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Juli 2015, jam 14.51 WIT, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Ketua KPU Kabupaten Fakfak beserta empat Anggota Komisioner dan disaksikan oleh Ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak menerima partai pengusung yaitu: a. Partai Nasdem : 3 Kursi b. Partai Demokrat : 3 Kursi c. Partai Hanura : 2 Kursi d. Partai PAN : 2 Kursi e. Partai Bulan Bintang : 1 Kursi f. Partai PDI Perjuangan : 1 Kursi g. PPP (Versi Ir. H. M. Romahurmuzy,MT) : 1 Kursi Jumlah = 13 Kursi; 4. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 terdapat 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di KPU Kabupaten Fakfak. Pasangan calon yang mendaftar adalah: a. Drs. Donatus Nimbitkendik,M.TP dan H. Abdul Rahman, SE, Waktu pendaftaran pada jam 13.21 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:  Partai Kebangkitan Bangsa : 2 Kursi  Partai Gerindra : 1 Kursi  PPP (Versi Djan Faridz) : 1 Kursi Jumlah = 4 Kursi b. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore,M.Si Waktu pendaftaran pada jam 14.44 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:  Partai GOLKAR (Versi ARB dan AL) : 4 Kursi Jumlah = 4 Kursi c. Inya Bay, SE,MM dan Drs. Said Hindom,M.Si Waktu pendaftaran pada jam 15.12 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:  Partai GOLKAR (Versi AL) : 4 Kursi Jumlah = 4 Kursi; 5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, maka penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Lakukan pada pukul 16.00 WIT; 6. Bahwa pada saat pendaftaran masing-masing Bakal Pasangan Calon beserta Partai Politik Pendukung, arak-arakan masa pendukung dan simpatisan yang cukup banyak dengan ancaman dari salah satu pendukung/simpatisan bakal pasangan calon akan membakar Kantor KPU Kabupaten Fakfak apabila Bakal Pasangan Calonnya di tolak pendaftaranya; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015, pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati huruf e (penelitian syarat pencalonan dan syarat calon) dilaksanakan pada tanggal 28 Juli s.d 3 Agustus 2015. 6 Maka KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon dengan melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Politik; 8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara masing-masing DPP Partai Politik (terlampir), sehingga KPU Kabupaten Fakfak memutuskan bahwa bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan hanya 2 pasangan yaitu: a. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si.; dan b. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si; Sebagaimana Berita Acara Nomor : 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 yang ditandatangani oleh 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Fakfak; 9. Bahwa sesuai penyampaian Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, pada tanggal 4 Agustus 2015 tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Fakfak dengan alasan tidak berada ditempat (keluar daerah) maka sesuai kesepakatan Forum, Rapat ditunda sampai dengan menunggu kehadiran Panwaslu Kabupaten Fakfak yaitu pada tanggal 7 Agustus 2015; 13. Bahwa terhadap permasalahan ini, Panwas Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan surat Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal Rekomendasi yaitu: a. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015; b. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si; 2. Bukti T-2 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham 7 Sopaheluwakan, M.Si; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul Rahman, SE; 4. Bukti T-4 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul Rahman, SE; 5 Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si; 6 Bukti T-6 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si; 8 Bukti T-8 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si; 9 Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Masing-masing Partai Politik; 10 Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015; 11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara dan Daftar Hadir Penundaan Penyampaian Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik; 12 Bukti T-12 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/2015; 13 Bukti T-13 : Fotokopi Bukti Rekaman Video Verifikasi dengan pengurus DPP Golkar versi Agung Laksono (Yoris Raweyai); 14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan Golkar versi Agung Laksono yang Membekukan Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Fakfak; 15 Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor 17/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015; B. PERKARA NOMOR 39/DKPP-PKE-IV/2015 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.6] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Agustus 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 85/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Zainudin sebagai Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Janward Hindom sebagai Ketua Pokja pencalonan pada masa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tanggal 26-28 Juli 2015 di saat penerimaan berkas pencalonan tidak langsung melakukan penelitian berkas persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8 2. Bahwa KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi berkas pencalonan dan berkas syarat calon secara diam-diam tanpa melibatkan 3 (tiga) Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak yang lainnya serta tidak melibatkan Panwaslu Kabupaten Fakfak; 3. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja pencalonan justru langsung berangkat ke Jakarta dengan membawa semua berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; 4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan dengan sengaja melakukan penetapan pasangan calon sebelum jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang selanjutnya secara teknis pelaksanaannya diatur melalui SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan yang sesungguhnya sesuai jadwal pada tanggal 24 Agustus 2015, namun oleh KPU Kabupaten Fakfak sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Agustus 2015; 5. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 terdapat keganjilan terkait tanggal pleno penetapan yang seharusnya tertanggal 3 Agustus 2015 tetapi yang tertera pada Berita Acara tersebut adalah tanggal 3 Juli 2015, yang artinya patut diduga bahwa sudah ada penetapan hasil verifikasi dan faktualisasi yang direkayasa sebelum tahapan pendaftaran calon; 6. Bahwa berdasarkan masalah di atas, Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi Nomor 2/Panwaslu/RKMD/VIII/2015 tentang membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015; 7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat rekomendasi kedua untuk melakukan verifikasi berkas sehat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015; 8. Bahwa pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak berlangsung pada tanggal 11-12 Agustus 2015 yang menghasilkan hanya 1 (satu) pasangan calon saja yang memenuhi syarat, sehingga hasilnya berbeda dengan penetapan KPU Kabupaten Fakfak sebelumnya; 9. Bahwa pada pengumuman penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat yakni pada tanggal 14 Agustus 2015, Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan tidak mau menandatangani Berita Acara bahwa selama proses pembuatan Berita Acara Ketua KPU Kabupaten Fakfak langsung pergi keluar dari Kantor KPU Kabupaten Fakfak dengan membawa lari seluruh berkas asli syarat pencalonan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak; [2.7] PETITUM PENGADU 9 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tertanggal 3 Juli 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi bukti kronologis pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat tertanggal 5 Agustus 2015; 3. Bukti P-3 : Fotokopi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor 2/Panwaslu/RKMD/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 17/BA/VIII/2015 tertanggal 15 Agustus 2015; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor 01/TM/Pilkada/VIII/2015 tertanggal 15 Agustus 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I dan TERADU II [2.9] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak didasarkan kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015; 2. Bahwa alokasi waktu untuk pendaftaran pasangan calon sebagaimana disebutkan selama tiga hari, dan pasangan calon yang pertama kali mendaftar adalah Drs. Mohammad Uswanas,M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan,M.Si; 3. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Juli 2015, jam 14.51 WIT, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Ketua KPU Kabupaten Fakfak beserta empat Anggota Komisioner dan disaksikan oleh Ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak menerima partai pengusung yaitu: a. Partai Nasdem : 3 Kursi b. Partai Demokrat : 3 Kursi c. Partai Hanura : 2 Kursi 10 d. Partai PAN : 2 Kursi e. Partai Bulan Bintang : 1 Kursi f. Partai PDI Perjuangan : 1 Kursi g. PPP (Versi Ir. H. M. Romahurmuzy,MT) : 1 Kursi Jumlah = 13 Kursi; 4. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 terdapat 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di KPU Kabupaten Fakfak. Pasangan calon yang mendaftar adalah: d. Drs. Donatus Nimbitkendik,M.TP dan H. Abdul Rahman, SE, Waktu pendaftaran pada jam 13.21 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:  Partai Kebangkitan Bangsa : 2 Kursi  Partai Gerindra : 1 Kursi  PPP (Versi Djan Faridz) : 1 Kursi Jumlah = 4 Kursi e. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore,M.Si Waktu pendaftaran pada jam 14.44 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:  Partai GOLKAR (Versi ARB dan AL) : 4 Kursi Jumlah = 4 Kursi f. Inya Bay, SE,MM dan Drs. Said Hindom,M.Si Waktu pendaftaran pada jam 15.12 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:  Partai GOLKAR (Versi AL) : 4 Kursi Jumlah = 4 Kursi; 5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, maka penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan pada pukul 16.00 WIT; 6. Bahwa pada saat pendaftaran masing-masing Bakal Pasangan Calon beserta Partai Politik Pendukung, arak-arakan masa pendukung dan simpatisan yang cukup banyak dengan ancaman dari salah satu pendukung/simpatisan bakal pasangan calon akan membakar Kantor KPU Kabupaten Fakfak apabila Bakal Pasangan Calonnya di tolak pendaftaranya; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015, pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati huruf e (penelitian syarat pencalonan dan syarat calon) dilaksanakan pada tanggal 28 Juli s.d 3 Agustus 2015. Maka KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon dengan melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Politik; 8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual sebagaiman Berita Acara masing-masing DPP Partai Politik (terlampir), sehingga KPU Kabupaten Fakfak memutuskan bahwa bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan hanya 2 pasangan yaitu: a. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si.; dan b. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si; Sebagaimana Berita Acara Nomor : 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 yang ditandatangani oleh 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Fakfak; 11 9. Bahwa sesuai penyampaian Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, pada tanggal 4 Agustus 2015 tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Fakfak dengan alasan tidak berada ditempat (keluar daerah) maka sesuai kesepakatan Forum, Rapat ditunda sampai dengan menunggu kehadiran Panwaslu Kabupaten Fakfak yaitu pada tanggal 7 Agustus 2015; 10. Bahwa terhadap permasalahan ini, Panwas Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan surat Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal Rekomendasi yaitu: a. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015; b. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015; [2.9.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si; 2. Bukti T-2 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul Rahman, SE; 4. Bukti T-4 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul Rahman, SE; 5 Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si; 6 Bukti T-6 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan 12 Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si; 8 Bukti T-8 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si; 9 Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Masing-masing Partai Politik; 10 Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015; 11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara dan Daftar Hadir Penundaan Penyampaian Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik; 12 Bukti T-12 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/2015; 13 Bukti T-13 : Fotokopi Bukti Rekaman Video Verifikasi dengan pengurus DPP Golkar versi Agung Laksono (Yoris Raweyai); 14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan Golkar versi Agung Laksono yang Membekukan Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Fakfak; 15 Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor 17/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 13 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah anggota masyarakat dan penyelenggara pemilu. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 Pengadu bersama Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak kubu Agung Laksono mendaftarkan pencalonan Inya Bay Ati-Ati dan Said Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Pendaftaran tersebut diterima oleh Para Teradu dan memberikan bukti tanda terima pendaftaran model TT.1-KWK. Setelah menerima pendaftaran, para Teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada Pengadu dan pasangan bakal calon tentang tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian/verifikasi dokumen persyaratan calon serta tidak memberikan kesempatan 14 kepada Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen yang dimaksud. Selain itu, para Teradu juga bersikap tertutup dan tidak pernah memberitahukan kepada Pengadu dan bakal paslon mengenai waktu Pemeriksaan Kesehatan. Pada tanggal 29 Juli, ternyata Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan sudah menuju ke Jakarta dengan membawa semua berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengadu juga menyampaikan bahwa para Teradu pada tanggal 7 Agustus 2015, para Teradu justru melakukan suatu pelanggaran serius dalam tahapan Pemilukada yakni menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik. Padahal berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 adalah batas akhir perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, bukan waktu untuk menentukan Pasangan Calon ditolak atau diterima. Pada tanggal 7 Agustus 2015 tersebut, Pengadu mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi yaitu: 1. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015; 2. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan bahwa Zainudin sebagai Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Janward Hindom sebagai Ketua Pokja pencalonan pada masa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tanggal 26-28 Juli 2015 di saat penerimaan berkas pencalonan tidak langsung melakukan penelitian berkas persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 29 Juli 2015 Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan justru langsung berangkat ke Jakarta dengan membawa semua berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga Ketua KPU Kabupaten Fakfak dengan sengaja melakukan penetapan pasangan calon sebelum jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang selanjutnya secara teknis pelaksanaannya diatur melalui SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan yang sesungguhnya sesuai jadwal pada tanggal 24 Agustus 2015. Berdasarkan masalah di atas, Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi Nomor 2/Panwaslu/RKMD/VIII/2015 tentang membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 dan mengeluarkan surat rekomendasi kedua untuk melakukan verifikasi berkas sehat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak berlangsung pada tanggal 11-12 Agustus 2015 15 yang menghasilkan hanya 1 (satu) pasangan calon saja yang memenuhi syarat, sehingga hasilnya berbeda dengan penetapan KPU Kabupaten Fakfak sebelumnya; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015 dan 39/DKPP-PKE-IV/2015, bahwa para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu. Pada pendaftaran tanggal 28 Juli 2015, yang mendaftar adalah 4 (empat) pasangan calon. Para Teradu selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Fakfak. Pada tanggal 3 Agustus 2015, Teradu IV mengatakan yang menandatangani hanya 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Fakfak. Penandatanganan dilakukan, karena ada paksaan dan tekanan dari salah satu pasangan calon untuk memasukkan berkas asli. Berdasarkan hasil verifikasi faktual sesuai Berita Acara DPP Partai Politik, KPU Kabupaten Fakfak memutuskan bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan hanya 2 pasangan yaitu Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si. dan Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si. Dalam melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar versi Agung Laksono, para Teradu mengatakan Surat Keputusan persetujuan pencalonan Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si adalah palsu. Pasal 36 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan Partai Politik tidak tercapai, sambil menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, Partai Politik dari 2 kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberi persetujuan untuk 1 pasangan calon yang sama. Dengan demikian, berdasarkan fakta dan data memang benar pasangan calon Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si, dicalonkan oleh kedua kepengurusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015. Terhadap Bakal Pasang Calon Inya Bay, S.E., M.M., dan Drs. Said Hindom, M.Si., memang mendapat persetujuan dari kubu Agung Laksono, namun setelah dilakukan verifikasi faktual, persetujuan tersebut dinilai palsu, karena dalam legalisir yang disebut otentifikasi tidak disertakan nama yang menandatangani otentifikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan hasil verifikasi faktual terhadap salah satu pengurus DPP Golkar dari Kubu Agung Laksono, atas nama Yoris Rawiyai yang dituangkan dalam Rekaman Video. DPP Partai Golkar versi Agung Laksono mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP-920/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang merupakan penegasan dari DPD Provinsi dan DPP terkait pembekuan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak pimpinan Iwan Patiran, serta bersepakat menyerahkan pencalonan kepada Partai Golkar ARB; [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak terbukti menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa memverifikasi kelengkapan berkas syarat pasangan calon. Pada masa penutupan pendaftaran pasangan calon, Teradu I dan Teradu IV pergi ke Jakarta untuk melakukan verifikasi berkas ke DPP Partai Golkar, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Teradu II, III, dan Teradu V. Tanpa melalui rapat pleno dengan Teradu II, III, 16 dan Teradu V, serta tanpa melihat berkas pendaftaran Calon, Teradu I dan Teradu IV telah sengaja mempersiapkan Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 untuk ditandatangani oleh Teradu II, III, Teradu V. Hal ini menyebabkan Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015. Sebagai bentuk tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015, KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi berkas pasangan calon dengan pengawasan Panwaslu Kabupaten Fakfak, dibawah supervisi KPU Provinsi Papua Barat. Hasil dari verifikasi tersebut, KPU menyatakan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu pasangan calon atas nama Mohammad Uswanas dan Abraham Sopaheluakan, sementara untuk 3 (tiga) pasangan calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 17/BA/VIII/2015 tentang Hasil Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015. KPU Provinsi Papua Barat melaui Surat Keputusan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-032/VIII/2015 telah melakukan Pemberhentian Sementara Zainuddin S Hakim, S.IP selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak. DKPP berpendapat bahwa Teradu I atas nama Zainuddin S. Hakim dan Teradu IV atas nama Janward Hindom telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II, III, dan Teradu V terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.5] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu untuk Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-III/2014 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang, sedangkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 17
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 38/DKPP- PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Zainuddin S. Hakim dan Teradu IV atas nama Janward Hindom selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 3. Merehabilitasi Teradu II atas nama Romanus Higimur, Teradu III atas nama Muhamad Nur Namudat, dan Teradu V atas nama Ahairudin Kutanggas selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Endang Wihdatiningtyas, S.H Ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. 18 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 19