Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 29/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Fakfak
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 36/V- P/L/DKPP/2016 tanggal 6 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 1. Setelah dikeluarkannya Putusan DKPP Nomr 38-39/DKPP-PKE-IV/2015 yang amar putusannya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Kabupaten Fakfak Zainuddin S.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembangkangan terhadap perintah atasan, baik KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Republik Indonesia. Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Tidak Menindaklanjuti Surat KPU RI No.
Pasal DilanggarPasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 14; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Muhamad Nur Namudat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak dan Teradu II atas nama Romanus Higimur selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu IV atas nama Hasanudin Rettob dan Teradu V atas nama Novi S. Hieriey selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Hairudin Kutanggas selaku Angg
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 29/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
36/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 6 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
29/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Amus Atkana
2. Paskalis Semunya
3. Abdul Halim Shidiq
4. Christine Ruth Rumkabu
5. Yotam Senis
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan SKMA, Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai II
Manokwari, Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhamad Nur Namudat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jalan Jend. Sudirman Kompleks Pameran, Kelurahan
Wagom, Distrik fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Romanus Higimur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jalan Jend. Sudirman Kompleks Pameran, Kelurahan
1
Wagom, Distrik fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hairudin Kutanggas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jalan Jend. Sudirman Kompleks Pameran, Kelurahan
Wagom, Distrik fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hasanudin Rettob
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jalan Jend. Sudirman Kompleks Pameran, Kelurahan
Wagom, Distrik fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Novi s. Hiariey
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jalan Jend. Sudirman Kompleks Pameran, Kelurahan
Wagom, Distrik fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 36/V-
P/L/DKPP/2016 tanggal 6 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
29/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
2
1. Setelah dikeluarkannya Putusan DKPP Nomr 38-39/DKPP-PKE-IV/2015 yang amar
putusannya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada komisioner KPU
Kabupaten Fakfak Zainuddin S. Hakim dan Januard Hindom serta merehabilitasi tiga
komisioner yang lainnya atas nama Muhamad Nur Namudat, Romanus Higimur, dan
Khairudin Kutanggas, KPU Provinsi Papua Barat menetapkan pengganti antar waktu
yaitu Hasanuddin Rettob dan Novi S. Hieriey;
2. Pada tanggal 17 September 2015, KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 yang menetapkan Pasangan Calon, yaitu:
1) Drs. Mohamad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan;
2) Drs. Donatus Nimbitkendik, M.Tp dan H. Abdul Rahman, S.E.;
3) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si;
3. Pada tanggal 18 September 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan SK Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Fakfak
dan Calon Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
4. Pada tanggal 22 September 2015 Pasangan Nomor Urut 3 mengajukan permohonan
kepada Panwas Kabupaten Fakfak yang dicatat dalam buku Register Perkara Nomor
001/PS/PWSL.FKF.34.03/VIII/2015 (bukti terlampir);
5. Pada tanggal 29 September 2015 Panwas Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan
Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 yang amar putusannya adalah menetapkan
Pasangan Calon yang lolos sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2015 adalah:
1) Drs. Mohamad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M,Si;
2) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si;
6. Pada tanggal 26 Oktober 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015. Dalam keputusan tersebut
dinyatakan:
1) Menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik,
M.Tp (Calon Bupati) dan H. Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil Bupati) Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
2) Menetapkan Dua Pasangan Calon, yaitu:
1. Pasangan Nomor urut 1 Drs. Mohamad Uswanas, M.Si (Calon Bupati) dan Ir.
Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati);
2. Pasangan Nomor Urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs.
Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati);
7. Pada tanggal 29 Oktober 2015 Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Donatus
Nimbitkendik, M.Tp dan H. Abdul Rahman, S.E. mengajukan permohonan sengketa ke
3
Panwas Kabupaten Fakfak yang dicatat dengan Nomor Registrasi
02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015;
8. Pada tanggal 9 November 2015 pukul 21.30 WIT Panwas Kabupaten Fakfak
menerbitkan Keputusan Terjadinya Kesepakatan atas Permohonan Sengketa Nomor
02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 dengan hasil sebagai berikut;
1) Pemohon dan Termohon bersepakat untuk Pihak Termohon membatalkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2015;
2) Pemohon dan Termohon bersepakat untuk Pihak Termohon menerbitkan surat
keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Tetap Bupati dan Wakil Bupati
dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak dengan mengakomodir
kembali Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, M.Tp (Calon Bupati) dan H.
Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil Bupati);
9. Pada tanggal 9 November 2015 Panwas Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan
Sengketa dengn Nomor Permohonan yang sama yakni Nomor
02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015, yang amar putusannya adalah:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Tetap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak;
3) Meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Keputusan ini.
10. Kedua Keputusan tersebut, baik keputusan mengenai terjadinya kesepakatan maupun
keputusan sengketa itu sendiri, hanya ditandatangani oleh Ketua Panwas Kabupaten
Fakfak yang sejatinya tidak memenuhi kuorum, sedangkan untuk Berita Acara
Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara musyawarah dan mufakat
ditandatangani oleh Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Pemohon), Romanus Higimur,
S.Si (Termohon) dan Cyrillus Adopak, S.E., M.M. (Pimpinan Musyawarah);
11. Pada tanggal 13 November 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, M.Tp (Calon Bupati)
dan H. Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil Bupati) Memenuhi Syarat (MS);
12. Pada tanggal 13 November 2015 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
mengeluarkan surat Nomor 0392/Bawaslu/XI/2015 perihal Pemberhentian Sementara
Ketua Panwas Kabupaten Fakfak dan Pendampingan Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Panwas Kabupaten Fakfak. Surat tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Provinsi Papua Barat dengan menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 17
November 2015 tentang Pemberhentian Sementara;
4
13. Pada tanggal 15 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU RI dengan
Surat Nomor 249/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, yang merekomendasikan kepada KPU RI untuk:
1) Menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tetap
diberlakukan karena didasarkan atas Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak
Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015. Dalam keputusan tersebut
dinyatakan bahwa Pasangan Calon yang lolos sebagai peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 adalah:
1. Pasangan Nomor urut 1 Drs. Mohamad Uswanas, M.Si (Calon Bupati) dan Ir.
Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati);
2. Pasangan Nomor Urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs.
Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati);
2) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar segera mengadakan
pencetakan surat suara dan formulir penghitungan dan rekapitulasi suara
berdasarkan pada Rekomendasi Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 di
atas;
3) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan
Rekomendasi ini dalam waktu 1x24 jam;
14. Pada tanggal 17 November 2015 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 821/KPU/XI/2015
Perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang pada
pokoknya berisi:
1) KPU Kabupaten Fakfak agar segera menetapkan keputusan baru tentang
penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
dengan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015
dan menetapkan kembali 2 (dua) Pasangan Calon yang sebelumnya telah
ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015;
2) Segera melanjutkan proses produksi dan pendistribusian dukungan logistik
sesuai tahapan yang telah ditetapkan;
3) KPU Provinsi Papua Barat agar melakukan supervisi terhadap pelaksanaan surat
KPU ini kepada KPU Kabupaten Fakfak, dan segera melaporkannya kepada KPU;
15. Pada tanggal 18 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU Kabupaten
Fakfak dengan surat Nomor 251/KPUProv.032/XI/2015 Perihal Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua KPU RI
Nomor 821/KPU/XI/2015;
16. Menanggapi surat tersebut, KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 November 2015
menerbitkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Dalam keputusan tersebut
ditetapkan 2 Pasangan Calon sebagai Peserta dan membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015;
5
17. Pada tanggal 21 November 2015 KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembangkangan
kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat dengan mengeluarkan Berita Acara
Nomor 36/BA/KPU.FF/XI/2015 tentang Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti
surat KPU RI dan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berdasarkan hasil keputusan sengketa
Panwas Kabupaten Fakfak Tahun 2015. KPU Kabupaten Fakfak mengadakan Rapat
Pleno Tertutup dalam rangka Tidak Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor
821/KPU/XI/2015 dan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor
251/KPUProv.032/XI/2015, dan tetap menjalankan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 5 Tahun 2015. Berita Acara ini ditandatangani oleh 4 komisioner KPU
Kabupaten Fakfak;
18. Pada tanggal 21 November 2015 KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak. Keputusan ini menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015;
19. Pada tanggal 23 November 2015 KPU Provinsi menyurati Ketua KPU Kabupaten Fakfak
dengan Surat Nomor 253/KPU Prov.032/XI/2015 perihal Pelaksanaan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015. Surat tersebut bersifat peringatan keras.
Namun, KPU Kabupaten Fakfak tidak menghiraukan, bahkan membangkang. Akhirnya,
pada tanggal 23 November 2015 KPU RI memerintahkan kepada Ketua KPU Provinsi
Papua Barat melalui Surat Nomor 847/KPU/XI/2015 perihal Tindak Lanjut
Permasalahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang pada
pokoknya memerintahkan sebagai berikut:
1) Memberhentikan sementara 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Fakfak;
2) Mengambil alih KPU Kabupaten Fakfak;
3) Menetapkan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peserta Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015;
20. Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 847/KPU/XI/2015 perihal Tindak Lanjut
Permasalahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, maka KPU
Provinsi Papua Barat memberhentikan sementara 5 Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Fakfak dengan Surat Nomor 255/KPUProv.032/XI/2015 tanggal 24
November 2015. Terlampir bersama surat tersebut Berita Acara Rapat Pleno KPU
Provinsi Papua Barat Nomor 51/BA/KPU-PB/2015 dan Keputusan KPU Provinsi Papua
Barat Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak tanggal 24 November 2015;
6
21. KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Fakfak
untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015
tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Trehadap
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
22. Pada tanggal 25 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Keputusan
Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 tentang membatalkan surat Keputusan
KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarki. Faktanya, KPU Kabupaten Fakfak
in casu Teradu I, II, III, IV, dan V tidak mau mendengarkan masukan, saran, dan
perintah KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat;
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
dinyatakan bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan
bupati dan wakil bupati yaitu melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU
Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Faktanya, KPU Kabupaten Fakfak
in casu Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan pembangkangan kepada KPU RI dan KPU
Provinsi Papua Barat dengan mengeluarkan Berita Acara Tidak Menindaklanjuti Surat
KPU RI Nomor 821/KPU/XI/2015 dan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor
251/KPUProv.032/XI/2015;
3. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, penyelenggaraan
Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Papua Barat telah mengingatkan kepada KPU
Kabupaten Fakfak bahwa Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015
tetap diberlakukan karena didasarkan atas Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak
Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/2015, yang menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon
sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, yaitu:
1) Pasangan Nomor urut 1 Drs. Mohamad Uswanas, M.Si (Calon Bupati) dan Ir.
Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati); dan
2) Pasangan Nomor Urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs.
Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati)
4. Tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak sempat terhenti beberapa hari akibat KPU
Kabupaten Fakfak tidak melaksanakan perintah dari KPU Provinsi Papua Barat.
7
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar kode etik
penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
IV, dan Teradu V, serta sanksi berupa teguran keras kepada Teradu III;
4. Memohon agar DKPP segera memproses aduan/laporan Pengadu;
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang
penetapan paslon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015;
2. Bukti P-2 : Keputusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor 001/PS/
PWSL.FKF.3403/IX/2015;
3. Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015
tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2
Tahun 2015 yang berisi penetapan paslon sebagai peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
4. Bukti P-4 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/
RKMDS/XI/2015 Tentang Rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Fakfak untuk mengakomodir Paslon Donatus Nimbitkendik dan
Abdul Rahman sebagai paslon peserta Pilkada Kabupaten Fakfak
Tahun 2015;
5. Bukti P-5 : Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara
Musyawarah dan Mufakat No. 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015;
6. Bukti P-6 : Keputusan Sengketa Panwas Nomor Permohonan 02/PS/
PWSL.FKF.34.02/X/2015 dengan Pemohon Donatus Nimbitkendik
dan Abdul Rahman;
7. Bukti P-7 : Surat Bawaslu RI Nomor 0392/Bawaslu/XI/2015 Tertanggal 13
November 2015 perihal pemberhentian sementara Ketua Panwas
Kabupaten Fakfak dan pendampingan pelaksanaan tugas dan
wewenang Panwas dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak;
8. Bukti P-8 : Keputusan Bawaslu Papua Barat Nomor 01 Tahun 2015 tentang
8
pemberhentian sementara Ketua Panwas Kabupaten Fakfak;
9. Bukti P-9 : Surat KPU Papua Barat kepada KPU RI No. 249/KPU.Prov-32/XI/
2015 Tertanggal 15 November 2015 perihal pelaksanaan Pemilihan
Bupati Fakfak Tahun 2015;
10. Bukti P-10 : Surat KPU RI Kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor
821/KPU/XI/2015 Perihal Penetapan Paslon pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
11. Bukti P-11 : Surat KPU Papua Barat kepada Ketua KPU Kabupaten Fakfak No.
251/KPUProv.032/XI/2015 Tertanggal 18 November 2015 perihal
penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
12. Bukti P-12 : Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015 Tertanggal
20 November 2015 perihal penetapan paslon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak;
13. Bukti P-13 : Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 Tertanggal
21 November 2015 perihal penetapan paslon sebagai peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak;
14. Bukti P-14 : Surat KPU Prov. Papua Barat kepada KPU Kabupaten Fakfak Nomor
253/KPUProv.032/XI/2015 tanggal 23 November 2015 perihal
peringatan keras kepada KPU Kabupaten Fakfak;
15. Bukti P-15 : Surat KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor
847/KPU/XI/2015 Perihal tindak lanjut permasalahan penetapan
paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2015;
16. Bukti P-16 : Surat KPU Provinsi Papua Barat kepada KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 255/KPUProv.032/XI/2015 tanggal 24 November 2015
perihal pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Fakfak;
17. Bukti P-17 : Berita Acara Nomor 51/BA/KPU-PB/2015 Tertanggal 24 November
2015 perihal rapat pleno pemberhentian sementara Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Fakfak;
18. Bukti P-18 : Petikan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 64/Kpts/
KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak;
19. Bukti P-19 : Petikan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 65/Kpts/
KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tentang pelaksana tugas KPU
Provinsi Papua Barat terhadap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
9
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
18 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten
selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat yang dalam hal ini adalah
Pengadu. Semua pelaksanaan tahapan selalu meminta pendapat baik melalui surat
tertulis maupun melalui telepon kepada Pengadu;
2. KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten
Fakfak Nomor 001/PS/PWSL.FKF.3403/IX/2015 dengan menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, dan memberitahukan
kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat, dengan surat Nomor 198/KPU
FF/PB/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015. Sebelum menindaklanjuti Keputusan
Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 001/PS/PWSL.FKF.3403/IX/2015, Para Teradu
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Nomor 188/KPU
Kab.FF-PB/IX/2015 tanggal 10 Oktober 2015 yang pada pokoknya meminta petunjuk
atas Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak dimaksud. KPU Provinsi Papua Barat
menjawab dengan Surat Nomor 196/KPU Prov.032/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015
yang pada pokoknya KPU Kabupaten Fakfak wajib melaksanakan Keputusan Panwas
Kabupaten Fakfak Nomor 001/PS/PWSL.FKF.3403/IX/2015 tersebut. Para Teradu
juga telah melakukan konsultasi dengan KPU RI bersama KPU Provinsi Papua Barat
pada tanggal 16 Oktober 2015 di kantor KPU Republik Indonesia;
3. KPU Kabupaten Fakfak menerima Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor
07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Rekomendasi
untuk mengakomodir Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan Abdul
Rahman, S.E. sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015,
dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2015;
4. Pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak tanggal 13 November 2015
didasarkan atas Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/
RKMDS/XI/2015 tanggal 10 November 2015. Para Teradu telah berkonsultasi dengan
KPU Provinsi Papua Barat Korwil Fakfak (Paskalis Semunya) untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti Rekomendasi tersebut. Dalam Rapat Pleno dimaksud
ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
10
Tahun 2015, yang isinya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak, yakni Mohamad Uswanas-Abraham Sopaheluakan, Donatus Nimbitkendik-
Abdul Rahman, dan Ivan Ismail Madu-Fransiscus Hombore. Keputusan tersebut telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan bahwa keputusan
Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Para Teradu baru
mengetahui penonaktifan Ketua Panwas Kabupaten Fakfak pada tanggal 19 November
2015, yaitu setelah menerima surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor
0396/Bawaslu/XI/2015 tentang Pemberhentan Sementara dan Pengambilalihan
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat;
5. Para Teradu sama sekali tidak bermaksud melakukan pembangkangan, karena hanya
menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/
RKMDS/XI/2015 tanggal 10 November 2015. Sebelum melakukan rapat pleno, Para
Teradu telah melakukan konsultasi melalui telepon degan KPU Provinsi Papua Barat
Korwil Fakfak (Paskalis Semunya) terkait rekomendasi tersebut. Akhirnya, pada
tanggal 13 November 2015 bertempat di kantor KPU Kabupaten Fakfak dilakukan
Rapat Pleno Tertutup guna membahas rekomendasi Panwas dimaksud. Hasilnya,
diterbitkanlah Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2015;
6. Pada tanggal 18 November 2015, Para Teradu menerima surat dari KPU Provinsi Papua
Barat Nomor 251/KPU Prov.032/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak yang pada pokoknya adalah membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 5 tahun 2015;
7. Para Teradu berpendapat bahwa Keputusan KPU terkait pencalonan bupati dan wakil
bupati hanya bisa dibatalkan oleh Panwas dan pengadilan yang diberikan kewenangan
oleh undang-undang dan fatwa Mahkamah Agung RI untuk menyelesaikan persoalan
Sengketa Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
8. Para Teradu tidak mengetahui jika ada kewenangan yang diberikan oleh undang-
undang kepada KPU RI maupun KPU Provinsi untuk membatalkan keputusan Para
Teradu. Atas dasar itu, Para Teradu menyampaikan Berita Acara Nomor
36/BA/KPU.FF/XI/2015 tanggal 21 November 2015 yang pada pokoknya tidak
menindaklanjuti surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 251/KPU Prov.032/XI/2015
perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 18
November 2015 tersebut;
11
9. Keputusan KPU bisa diubah oleh KPU setingkat di atasnya berdasarkan Putusan
DKPP, Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
10. Para Teradu menerima Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 255/KPU
Prov.032/XI/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
dan Empat Anggota KPU Kabupaten Fakfak dengan Surat Keputusan KPU Provinsi
Papua Barat Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015, sementara pada tanggal
tersebut Para Teradu sedang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan 1 (DPTb-1) yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno, dan
melakukan persiapan debat antarpasangan calon yang akan dilaksanakan pada
tanggal 30 November 2015. Para Teradu juga telah menyampaikan laporan
pelaksanaan tahapan ini kepada KPU Provinsi Papua Barat. Hal ini mengacu pada
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 14/Kpts/KPU.Kab FF-PB/IX/2015 tentang
Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 12/Kpts/KPU.Kab FF-
PB/VIII/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melaksanakan Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak Nomor
001/PS/PWSL.FKF.3403/IX/2015 dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 4 TAHUN 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
2. KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 13
November 2015 berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/
Panwaslu/RKMDS/XI/2015 yang diterima tanggal 10 November 2015. Tindakan
tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan bahwa “keputusan
Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”;
3. KPU Kabupaten Fakfak sebelum menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 TAHUN 2015
sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, KPU
Kabupaten Fakfak tidak pernah melakukan pembangkangan terhadap atasan.
[2.7] PERMOHONAN
12
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Para Teradu;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
2. Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Fakfak Nomor 198/KPU FF/PB/X/2015
tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengantar yang ditembuskan
kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat;
3. Bukti T-3 : Surat KPU Kabupaten Fakfak Nomor 198/KPU FF/PB/X/2015
tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengantar yang ditembuskan
kepada Ketua KPU RI;
4. Bukti T-4 : Surat KPU Kabupaten Fakfak Nomor 188/KPU FF/PB/X/2015
tanggal 10 Oktober 2015 perihal Permintaan Petunjuk Atas Putusan
Hasil Musyawarah dan Jawaban Sanggahan Atas Putusan
Sengketa;
5. Bukti T-5 : Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 196/KPU Prov.032/X/2015
tanggal 14 Oktober 2015 perihal Pelaksanaan Keputusan Panwas
Kabupaten Fakfak;
6. Bukti T-6 : Kesimpulan Rapat Koordinasi dan Supervisi KPU, KPU Provinsi
Papua Barat, KPU Kabupaten Fakfak dan KPU Kabupaten Kaimana
pada tanggal 16 Oktober 2015;
7. Bukti T-7 : Lembar Disposisi KPU Kabupaten Fakfak atas Surat Rekomendasi
Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015
yang diterima tanggal 10 November 2015;
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
9. Bukti T-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 32/BA/KPU.FF/
IX/2015 tentang Rapat Pleno Perubahan Penetapan Pasangan Calon
13
sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
berdasarkan Hasil Rekomendasi Panwas Tahun 2015;
10. Bukti T-10 : Buku Catatan Surat Masuk dari Bawaslu RI mengenai
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua Barat;
11. Bukti T-11 : Lembar Disposisi KPU Kabupaten Fakfak atas Surat Bawaslu RI
Nomor 0396/Bawaslu/XI/2015 yang diterima tanggal 19 November
2015 perihal Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua Barat;
12. Bukti T-12 : Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 251/KPU Prov.032/XI/2015
tanggal 18 November 2015 perihal Penetapan Pasangan Calon
Bupati-Wakil Bupati Fakfak;
13. Bukti T-13 : Surat KPU RI Nomor 821/KPU/XI/2015 tanggal 17 November 2015
perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak;
14. Bukti T-14 : Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 36/BA/KPU.FF/
XI/2015 tentang Rapat Pleno Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat
KPU RI dan KPU Provinsi Tentang Penetapan Pasangan Calon
Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Berdasarkan Hasil Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Fakfak
Tahun 2015;
15. Bukti T-15 : Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 255/KPU Prov.032/XI/2015
tanggal 24 November 2015 perihal Pemberhentian Sementara KPU
Kabupaten Fakfak;
16. Bukti T-16 : Petikan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 64/Kpts/
KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak;
17. Bukti T-17 : Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 33/BA/XI/2015 tanggal
24 November 2015 tentang Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih
Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) Tingkat Kabupaten Fakfak dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
18. Bukti T-18 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 14/Kpts/
KPU.Kab FF-PB/IX/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 12/Kpts/KPU.Kab. FF-PB/VIII/2015
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Panwas Kabupaten Fakfak. Dalam
keterangannya Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut:
1. Para Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
yakni tidak mau mendengar masukan, saran, dan perintah dari KPU RI dan KPU
14
Provinsi Papua Barat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 5 ayat (1)
yang menyebutkan bahwa “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis”;
2. Para Teradu terbukti melakukan pembangkangan kepada KPU RI dan KPU Provinsi
Papua Barat dengan melakukan Rapat Pleno Tertutup pada Sabtu, 21 November 2015
dalam rangka tidak menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 821/KPU/XI/2015 dan surat
KPU Provinsi Papua Barat Nomor 251/KPU Prov.032/XI/2015 dengan mengeluarkan
Berita Acara Nomor 36/BA/KPU.FF/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 dan tetap menjalankan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015. Berita Acara tersebut
ditandatangani oleh Teradu I, II, IV, dan V. Para Teradu membangkang perintah KPU RI
dan KPU Provinsi Papua Barat karena tetap mengakomodir Pasangan Calon yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak Nomor
001/PS/PWSL.34.03/IX/2015 tanggal 19 September 2015;
3. KPU Provinsi Papua Barat telah mengambil tindakan atas pembangkangan tersebut
dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Para Teradu melalui
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015
tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak tanggal 24 November 2015, sekaligus mengambil alih pelaksanaan
tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2015.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
15
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
16
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Barat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembangkangan terhadap
perintah atasan, baik KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Republik Indonesia. Para
Teradu mengeluarkan Berita Acara Tidak Menindaklanjuti Surat KPU RI No. 821/KPU/XI/
2015 dan Surat KPU Provinsi Papua Barat No. 251/KPUProv.032/XI/2015 terkait
penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kabupaten
Fakfak Tahun 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan pembangkangan baik terhadap KPU Provinsi
Papua Barat maupun KPU Republik Indonesia. Keputusan Para Teradu menetapkan 3
Pasangan Calon sebagai peserta Pilkada Kabupaten Fakfak merupakan tindak lanjut atas
Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/ RKMDS/XI/2015 tanggal
10 November 2015. Sebelum melakukan rapat pleno, Para Teradu juga melakukan
konsultasi melalui telepon dengan KPU Provinsi Papua Barat Korwil Fakfak atas nama
Paskalis Semunya. Mengutip ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan bahwa “keputusan Bawaslu Provinsi dan
Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan
merupakan keputusan terakhir dan mengikat”, Para Teradu berpendapat bahwa
Rekomendasi Panwas bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, meskipun KPU Provinsi
Papua Barat menyampaikan surat Nomor 251/KPUProv.032/XI/2015 perihal Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang pada pokoknya meminta KPU
Kabupaten Fakfak menetapkan hanya 2 Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai
peserta Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2015, Para Teradu bersikukuh untuk tidak
mengubah keputusannya tersebut. Sikap Para Teradu didasarkan atas pertimbangan
bahwa keputusan Para Teradu hanya dapat diubah oleh keputusan sengketa Panwas,
putusan pengadilan yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk
menyelesaikan sengketa Pilkada, atau fatwa Mahkamah Agung. Berdasarkan hal tersebut,
Para Teradu tidak melihat adanya kewajiban atau keharusan untuk menindaklanjuti surat
KPU Provinsi Papua Barat Nomor Nomor 251/KPUProv.032/XI/2015 dimaksud. Oleh
17
karena itu, Para Teradu pada tanggal 21 November 2015 menerbitkan Berita Acara Nomor
36/BA/KPU.FF/XI/2015 tentang Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI
dan KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak berdasarkan hasil keputusan sengketa Panwas Kabupaten Fakfak
Tahun 2015 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk menindaklanjuti surat KPU RI
Nomor 821/KPU/XI/2015 dan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 251/KPUProv.032/
XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015,
dan tetap menjalankan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Panwas
memiliki konsekuensi yang berbeda dengan keputusan sengketa. Jika keputusan sengketa
Panwas bersifat final dan mengikat, maka tidak demikian halnya dengan Rekomendasi
Panwas. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang bersikukuh tidak mengubah keputusannya
dengan dalih menjalankan Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/
RKMDS/ XI/2015 adalah keliru. Tindakan Para Teradu semakin sulit dipahami manakala
pada waktu dan kesempatan yang lain, Ketua Panwas Kabupaten Fakfak saat itu atas
nama Cyrillus Adopak bersama Teradu II Romanus Higimur dan Calon Bupati Donatis
Nimbitkendik menandatangani dokumen yang diklaim sebagai Keputusan Sengketa
Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015. Dalam dokumen
tersebut dinyatakan telah terjadi kesepakatan antara Donatus Nimbitkendik dengan
Anggota KPU Kabupaten Fakfak atas nama Romanus Higimur untuk membatalkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 yang didalamnya terdapat
pernyataan bahwa Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman tidak
memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2015. Selain itu juga
termuat pernyataan kesepakatan untuk menerbitkan surat keputusan baru yang di
dalamnya mengakomodir Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman
sebagai peserta Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2015. Selang beberapa hari kemudian
diketahui bahwa dokumen yang diklaim sebagai Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten
Fakfak Nomor 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 tersebut diterbitkan tanpa melalui
mekanisme Rapat Pleno oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Fakfak. Keputusan
tersebut dilakukan sendiri oleh Cyrillus Adopak. Fakta inilah yang menjadi salah satu
alasan bagi Bawaslu Provinsi Papua Barat memberhentikan sementara Cyrillus Adopak
dari jabatannya selaku Ketua Panwas Kabupaten Fakfak. Berdasarkan hal tersebut, maka
DKPP membenarkan sikap dan tindakan Pengadu yang memerintahkan Para Teradu untuk
tetap pada sikap semula yaitu menetapkan hanya 2 pasangan calon yang memenuhi syarat
sebagaimana Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 001/
PS.PWSL.FKF.34.03/IX/2015;
[4.4] Menimbang bahwa Teradu II telah melibatkan diri dalam permufakatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bersama dengan Calon Bupati
18
Fakfak atas nama Donatus Nimbitkendik dan Ketua Panwas Kabupaten Fakfak pada saat
itu Cyrillus Adopak, maka DKPP berpendapat bahwa Teradu II telah melanggar asas
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan
asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Adanya tindak pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu II pada satu sisi juga menunjukkan ketidakmampuan Teradu I
dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak secara efektif dan
bertanggung jawab. Dalam perkara yang bersifat strategis, Teradu I tidak melakukan
tindakan apapun untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh Teradu II. Padahal, tahapan
pencalonan merupakan salah satu tahapan Pilkada yang sensitif dan krusial. DKPP
menilai bahwa Teradu II turut menyumbang bagi terjadinya kisruh dalam proses
pencalonan peserta Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2015. Teradu II telah melanggar asas
kepastian hukum dan asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11
dan Pasal 14 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.5] Menimbang bahwa Teradu IV dan Teradu V turut menandatangani Berita Acara
Nomor 36/BA/KPU.FF/XI/2015 tentang Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti surat
KPU RI dan KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berdasarkan hasil keputusan sengketa Panwas Kabupaten
Fakfak Tahun 2015 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk menindaklanjuti surat
KPU RI Nomor 821/KPU/XI/2015 dan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor
251/KPUProv.032/ XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015, dan tetap menjalankan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 5 Tahun 2015, DKPP menilai Teradu IV dan Teradu V telah ikut serta dalam tindak
pembangkangan terhadap atasannya baik KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU
Republik Indonesia, hal mana tidak dilakukan oleh Teradu III. Oleh karena itu, DKPP
berkesimpulan bahwa Teradu IV dan V telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, sedangkan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
19
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama
Muhamad Nur Namudat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak
dan Teradu II atas nama Romanus Higimur selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu IV atas nama Hasanudin
Rettob dan Teradu V atas nama Novi S. Hieriey selaku Anggota KPU Kabupaten
Fakfak Provinsi Papua Barat;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Hairudin Kutanggas selaku Anggota
KPU Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari
tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para
Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
20
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
21