II. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu melalui Kuasa telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor: 139/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 25 September 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 65/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu sebagaimana dibacakan Kuasa dalam sidang pertama pada hari
Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat tanggal 6 November
2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang ikut
mendaftarkan diri pada pembukaan kembali pendaftaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak yang dibuka pada tanggal 28, 29, dan 30 Agustus 2015.
Pembukaan kembali pendaftaran oleh KPU Kabupaten Fakfak, didasarkan pada
Surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor:
501/KPU/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015, perihal "Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak" (Bukti P-01 : Fotokopi Surat
KPU Nomor: 501/KPU/VM/2015).
2. Bahwa dalam Surat KPU Rl Nomor : 501/KPU/VI1I/2015 tersebut ditetapkan
persyaratan sebagai berikut :
a. Pendaftaran kembali dibuka selama 3 (tiga) hari, yang didahului dengan
sosialisasi selama 3 (tiga) hari;
b. Partai Politik yang ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, atau
belum mendaftarkan Pasangan Calon pada masa pendaftaran, dapat
mendaftarkan pasangan calon;
c. Calon atau pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak
memenuhi syarat dapat mendaftar atau didaftarkan;
3. Dalam sosialisasi pembukaan kembali pendaftaran dalam rapat yang dihadiri oleh
pasangan calon dan partai politik, KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa
dalam pembukaan kembali pendaftaran, Partai politik yang berhak mendaftar
adalah partai politik yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran
pada masa pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015, yakni 4 (empat) partai politik,
masing-masing: Partai Golkar (4 kursi), PKB (2 kursi), PPP (1 kursi), dan Gerindra
(1 kursi). Selanjutnya partai politik dimaksud dapat mengusung kembali pasangan
calon yang telah ditolak, atau mendaftarkan calon baru dengan komposisi
3
dukungan partai boleh berpindah dukungan atau tetap memberikan dukungan
kepada pasangan calon sebelumnya.
4. Bahwa dalam kesempatan pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 28-30
Agustus 2015 Para Pengadu mendaftarkan diri pada tanggal 29 Agustus dan
diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak (Bukti P-02: Fotokopi model TT.1 KWK).
Para Pengadu didukung oleh Partai Golkar (4 kursi) dan PPP versi Djan Farid (1
kursi). Pencalonan/pendaftaran Para Pengadu untuk PPP versi Djan Farid
dilakukan oleh DPC hasil reposisi kepengurusan berdasarkan surat Keputusan
DPP PPP Djan Farid Nomor 768-A/SEK/DPC/C/VIII/2015 serta Surat Keputusan
Nomor 648/KPTS/DPP/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Persetujuan
Pengaduan Ismail Madu sebagai Calon Bupati dan Fransiscus Hombore sebagai
calon wakil bupati Kabupaten Fakfak dan Dokumen Model B.1.KWK Parpol dari
DPP PPP Djan Farid (Bukti P-03 s.d P-05)
Pada saat pendaftaran, KPU Kabupaten Fakfak (Teradu I s.d III) tidak
menerima/menolak pendaftaran Para Teradu dengan alasan karena hanya
didaftarkan oleh satu kubu Kepengurusan DPC, yakni DPC PPP versi Djan Farid.
Kendati demikian, pendaftaran Para Pengadu diterima karena telah memenuhi
syarat dukungan 20% kursi (4 kursi Partai Golkar).
5. Pada tanggal 28 Agustus 2015 Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan
Abdurrahman mendaftar di KPU Kabupaten Fakfak dengan gabungan partai politik
yaitu PKB (2 kursi), Partai Gerindra (1 kursi), dan Partai PPP (1 kursi). Dukungan
untuk PPP menggunakan Surat Keputusan Nomor 552/KPTS/DPP/VII/2015 dan
Surat Keputusan Nomor 638/KPTS/DPP/VII/2015 yang telah dicabut dengan SK
DPP PPP tanggal 24 Agustus 2015.
6. Bahwa sekalipun KPU Kabupaten Fakfak tidak mengakomodir PPP sebagai partai
pengusung Para Pengadu karena alasan sebagaimana di atas, namun tidak serta
merta dukungan PPP Djan Farid kepada Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit –
Abdurrahman dinyatakan sah. Ada fakta hukum DPP PPP Djan Farid telah
mengeluarkan SK Persetujuan Pasangan Calon dan Model B.1.KWK Parpol DPP
PPP kepada Para Pengadu (vide Bukti P-04 s/d 06), dan SK Persetujuan Pasangan
Calon dimaksud telah diserahkan dan diketahui oleh KPU Kabupaten Fakfak pada
tanggal 27 Agustus 2015, atau sehari sebeium pendaftaran Pasangan Calon
Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman; (Bukti : P-06 ; Fotokopi bukti tanda
terima oleh KPU Kabupaten Fakfak).
7. Dari fakta di atas, maka menurut Para Pengadu, seluruh dokumen persyaratan
pencalonan dari DPP PPP Djan Farid kepada Pasangan Calon lain termasuk
Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman yang pernah
dikeluarkan sebelumnya harus dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL demi
hukum. KPU Kabupaten Fakfak seharusnya menolak pendaftaran Pasangan
Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman, karena dengan tidak sahnya
4
dukungan DPP PPP Djan Farid kepada Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit
dan Abdurrahman, Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan
20 % jumlah kursi DPRD ( = 4 kursi) sebagamana ketentuan pasal 5 ayat (2]
PKPU No. 9 Tahun 2015. Oleh karena dokumen persyaratan pencalonan untuk
DPP PPP Djan Farid terhadap Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan
Abdurrahman tidak sah, maka Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat
untuk didaftarkan. Faktanya, KPU Kabupaten Fakfak tetap menerima
pendaftaran pasangan Calon yang bersangkutan.
8. Bahwa terhadap permasalahan dukungan ganda tersebut, DPC PPP Kabupaten
Fakfak telah menyampaikan laporan ke Panwaslu Kabupaten Fakfak dengan nomor
02/VIII/DPC-PPP/FF/2015 tertanggal 30 Agustus 2015. (Bukti: P- 07; Foto copy
dari asli surat laporan DPC PPP Kab. Fakfak)
9. Bahwa Panwaslu Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan
mengeluarkan rekomendasi Nomor: 03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 yang
meminta KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan verifikasi kepada DPP PPP Djan
Farid, (Bukti: P-08: Fotokopi rekomendasi Panwaslu Kab. Fakfak)
10. Bahwa pada pada tanggal 9 September 2015, Panitia Pengawas pemilu Kabupaten
Fakfak, telah meminta keterangan saksi dibawah sumpah atas nama Dimyati
Natakusumah (Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan
Farid) dan diperoleh keterangan bahwa dukungan DPP PPP yang sah adalah
dukungan yang diberikan kepada Pasangan Calon Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs.
Fransiscus Hombore, M.Si, (Bukti P - 09: Fotokopi dari asli Berita Acara Keterangan
Saksi Dibawah Sumpah).
11. Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor:
03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015, Teradu I dan Teradu V didampingi Panwaslu
Kabupaten Fakfak, 2 (dua) kali melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual kepada
Sekretaris Jenderal DPP PPP Djan Farid, yaitu pada tanggal 13 September 2015
dan tanggal 16 September 2015. Verifikasi tanggal 13 September 2015,
12. Teradu I dan Teradu V bersama Panwaslu Kabupaten Fakfak menemui Sekjen DPP
PPP Djan Farid di Kantor DPP PPP dari jam 18.00 -19.00 WIB. Keterangan tertulis
DPP PPP Djan Farid melalui Surat Nomor: 694/EX/DPP/IX/2015 tanggal 13
September 2015, Perihal Keterangan Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Persyaratan
Pencalonan, yang pada intinya menyatakan:
a. SK DPP Nomor : 768-A/SK/DPP/C/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015
Tentang Pemberhentian Sdr. Jufri Achmad dan Sdr. Muh Nasrun Ashari
sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Fakfak adalah benar
dikeluarkan DPP.
b. Bahwa dukungan DPP PPP terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak yang benar dan sah adalah terhadap Ivan Ismail Madu dan
5
Fransiskus Hombore.
c. Segala dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak dari PPP diluar Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan
Fransiskus Hombore adalah tidak benar dan tidak sah,
d. Bahwa dalam klarifikasi dan verifikasi, KPU Kabupaten Fakfak dan KPU
Provinsi Papua Barat menyodorkan dokumen hasil klarifikasi dan
verifikasi untuk ditandatangani DPP, namun DPP menolak
menandatariganinya karena isi dan keterangan tidak sesuai dengan hasil
klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan; ( Bukti : P - 10: Foto copy dari asli
Surat DPP PPP No. 694/EX/DPP/IX/2015 tanggal 13 September 2015)
Surat keterangan di atas selain membuktikan bahwa dokumen persyaratan
pencalonan dari PPP Djan Farid yang dinyatakan benar dan sah adalah kepada
Para Pengadu, juga mengindikasikan ada upaya manipulasi hasil verifikasi oleh
Teradu I dan IV a.n Paskalis Semunya, dengan menyodorkan Berita Acara yang
isinya tidak sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan.
13. Selanjutnya pada tanggal 16 September 2015, Teradu I dan IV didampingi 2 (dua)
anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak yaitu Gazali Letsoin dan Dekri Radjaloa
kembali melakukan verifikasi faktual keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
PPP dengan Sekretaris Jenderal DPP PPP versi Djan Farid (R. Achmad Dimiyati N.)
bertempat di Kantor DPP PPP. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Nomor : 28/BA/KPU.FF-PB/IX/2015 tanggal 16 September
2015 yang isinya adalah:
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Sekjen DPP PPP menjawab bahwa:
Dukungan DPP PPP terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
benar dan sah adalah terhadap Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransisikus
Hombore,
Kepengurusan yang sah adalah DPC PPP Kab. Fakfak Papua Barat sejak tanggal
24 Agustus 2015 dengan Ketua Muhammad Sanaki dan Sekretaris Syarif Kalibia.
Selain keterangan di atas, dalam Berita Acara tersebut juga terdapat keterangan
dari Sekjen DPP PPP yang menyatakan bahwa dokumen B.l.KWK Parpol DPP PPP
a.n. Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman tidak sah karena
tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan DPP. Berita acara ini ditandatangani
oleh Sekjen DPP PPP, Teradu I, dan 2 (dua) orang saksi masing-masing Gazali
Letsoin Panwaslu Kabupaten Fakfak dan Teradu IV a.n Paskalis Semunya selaku
anggota KPU Provinsi Papua Barat, (Bukti P - 11 s/d P -13: Foto copy Berita Acara
Nomor: 28/BA/KPU.FF- PB/XI/2015, Foto pertemuan verifikasi dengan Sekjen
serta kepingan video rekaman jalannya verifikasi).
14. Bahwa sekalipun telah dilakukan 2 (dua) kali verifikasi terhadap kebenaran dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan untuk PPP dengan hasil sebagaimana
6
tersebut diatas, namun Teradu I, II, III dan Paskalis Semuanya (Saksi Pengadu),
tetap meloloskan Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit-Abdurrahman dan
menetapkan sebagai Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tertanggal 17 September 2015, (Bukti : P-14,
Keputusan KPU Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015).
Dari bukti rekaman video saat pleno penetapan Pasangan calon, Teradu I
mengatakan bahwa Teradu IV atas petunjuk Teradu V, memerintahkan Teradu I
via telepon agar Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman
diloloskan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Menurut Para Pengadu, Para Teradu baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri telah menetapkan Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak secara
sewenang-wenang dan melanggar hukum serta dengan sengaja
mengenyampingkan fakta hasil verifikasi kebenaran dan keabsahan persyaratan
pencalonan DPP PPP Djan Farid.
15. Bahwa Teradu I s.d III dalam menetapkan Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak pada rapat pleno tanggal 18 September 2015 tidak berdasarkan pada hasil
Verifikasi Faktual sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
28/BA/KPU.FF-PB/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 (Vide Bukti P-12).
Dengan demikian, Berita Acara Nomor : 29/BA/KPU.FF/IX/2015 sebagaimana
tertera pada poin b konsiderans menimbang Keputusan KPU No. 2 Tahun 2015
patut dipertanyakan kebenarannya, bahkan diduga kuat memiliki keterangan yang
tidak benar. Menurut Para Pengadu, Para Teradu bukan saja telah melakukan
pelanggaran administratif, tetapi juga terindikasi melakukan tindak pidana
pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 Undang-Undang No. 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang
diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72,000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah)
Dalam koteks ini, Teradu I, II, III, dan Janward Hindom (Saksi Pengadu) patut
7
dianggap dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk
kepentingan lolosnya Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman.
16. Bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti serta penjelasan sebagaimana di
atas, Para Pengadu menilai bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode
etik, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri karena telah bertindak
sewenang-wenang dan dengan cara melanggar hukum serta berlaku tidak adil dan
tidak profesional dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan pada proses
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati fakfak.
17. Para Pengadu berkesimpulan Para Teradu telah melanggarPasal 184 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Pasal 5, 9, 10, 11, dan 15 Kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
PETITUM PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
menetapkan Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015.
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 sebagai
berikut:
NO TANDA KETERANGAN
BUKTI
1. P-01 Fotokopi bukti terdaftar Model TT.l KWK.
2. P-02 Fotokopi Surat KPU Nomor 501/KPU/VIII/2015];
3. P-03 Surat Keputusan Nomor 768-A/SK/DPP/C/VIlI/2015
tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Pemberhentian Sementara
Jufri Achmad dan Muh. Nasrun Ashari masing-masing sebagai
Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian Dewan Pimpinan
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Fakfak
dan Pengangkatan Muhammad Sanaki dan Syarif Kalibia
masing-masing sebagai ketua dan Sekretaris Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Fakfak;
4. P-04 SK DPP PPP Djan Farid Nomor: 648/KPTS/DPP/VIII/2015
tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Persetujuan Pengajuan
Ivan Ismail Madu Sebagai Calon Bupati dan Fransiscus
Hombore sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak;
8
5. P-05 Fotokopi Keputusan Pimpinan Partai PolitikTingkat Pusat
tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
tertanggal 24 Agustus 2015 (MODEL B.l-KWK PARPOL) yang
diberikan kepada Pasangan Calon Bupati a.n Ivan Ismail
Madu dan Calon Wakil Bupati a.n Fransiscus Hombore;
6. P-06 Fotokopi bukti tanda terima SK DPP PPP Djan Farid Nomor
648/KPTS/DPP/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015
tentang Persetujuan Pengajuan Ivan Ismail Madu Sebagai
Calon Bupati dan Fransiscus Hombore sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Fakfak oleh KPU Kabupaten Fakfak;
7. P-07 Surat DPC PPP Kab Fakfak No. 02/VIII/DPC-PPP/FF/2015
tertanggal 30 Agustus 2015 perihal Pelanggaran Pendaftaran
Ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang
ditujukan kepada Ketua Panwas Kab. Fakfak berikut tanda
terima;
8. P-08 Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor
03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 tertanggal 1 September
2015 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Papua Barat;
9. P-09 Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah Dari
Panwaslu Kabupaten Fakfak;
10. P-10 Surat DPP PPP No. 694/EX/DPP/IX/2015 tertanggal 13
September 2035 perihal Keterangan Hasil Klarifikasi dan
Verifikasi Persyaratan Pencalonan yang dicalonkan kepada
KPU, Bawaslu, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi Papua Barat;
DPW PPP Provinsi Papua Barat; KPU Kab. Fakfak, Panwaslu
Kab. Fakfak dan Ketua DPC Kab. Fakfak berikut tanda terima;
11. P-11 Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak No. 28/BA/KPU.FF-
PB/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 tentang Verifikasi
Faktual Keabsahan Dokumen Pencalonan Pasangan Donatus
Nimbitkindik dan Abdul Rahman kepada DPP PPP
Kepengurusan Muktamar Jakarta;
12. P-12 Foto pertemuan dalam rangka verifikasi kepada Sekjen DPP
PPP Djan Farid tanggal 16 September 2015;
13. P-13 Video yang berisi rekaman jalannya pelaksanaan Verifikasi
faktual oleh KPU Kabupaten Fakfak, Panwas Kabupaten
Fakfak dan KPU Provinsi Papua Barat kepada Sekjen DPP PPP
Djan Farid;
14. P-14 Keputusan KPU Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, tanggal 17 September
2015.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang 30 Oktober 2015 telah didengar kesaksian Janward Hindom selaku
Saksi Pengadu yang notabene mantan anggota KPU Kabupaten Kaimana.
SAKSI JANWARD HINDOM
1. Terkait SK nomor 2 yang melahirkan 3 pasangan calon. Ketika pleno status Saksi
selaku anggota KPU Kabupaten Fakfak. Saksi tidak menandatangani berita acara
9
karena berdasar fakta dan penegasan DPP PPP versi Djan Farid bahwa PPP tidak
memberikan rekomendasi kepada Donatus. Tindakan sengaja meloloskan Donatus-
Abdurrahman melanggar UU Nomor 8 tahun 2015.
2. Dalam rapat pleno tertutup ada komunikasi, menurut Teradu empat (Anggota KPU
Provinsi) beliau telah koordinasi dengan KPU RI sehingga kami diminta keterangan.
Saksi menolak tanda tangani BA, sesuai aturan hasil verifikasi sekjen PPP tidak
pernah keluarkan rekomendasi ke calon mana pun.
3. Bahwa KPU Fakfak telah berkomunikasi dengan KPU RI a.n Ibu Ida melalu Teradu
4 kom Papua Barat Pak Paskalis.
4. Teradu I menyampaikan hal tersebut dalam rapat.
5. Bahwa pada mulanya rekomendasi Djan Farid adalah kepada Donatus.
6. Terhadap pertanyaan Teradu bahwa apakah KPU berwenang menguji dokumen,
Saksi menjawab bahwa menurut PKPU 9: KPU wajib melakukan penelitian berkas.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Teradu I s.d III telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan lisan
pada Sidang DKPP 30 Oktober dan 6 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Terlebih dahulu Teradu I, II, dan III, akan menjelaskan tahap Persiapan menjelang
(tanggal 27 Agustus 2015) menjelang pendaftaran kembali.
2. Proses pendaftaran kembali merupakan pelaksanaan tahapan yang secara
tanggungjawab kelembagaan merupakan jawaban atas surat dinas KPU Provinsi
Papua Barat Nomor : 114/KPU.Prov-032/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015
tentang Laporan Pelaksanaan Pendaftaran tanggal 26 s.d 28 Juli di KPU Kabupaten
Fakfak dan Permasalahan yang terjadi untuk mendapat solusi atau perintah
tertulis dari KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 501/KPU/VIII/2015 tanggal 21
Agustus 2015 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak .
3. Setelah melakukan pengembalian ketiga dokumen pasangan calon yang ditolak
atau belum memenuhi syarat pencalonan kecuali terhadap Dokumen Pencalonan
pasangan calon Muhammad Uswanas dan Abraham Sopaheluwakan pada tanggal
24 Agustus 2015, KPU Wajib menetapkan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor : 12/Kpts/KPU . Kab FF-PB/ VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015
terhadap Keputusan Nomor: 7/Kpts/KPU.Kab FF-PB/ IV/2015 tentang Tahapan
Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2015 dengan diawali
Kegiatan Sosialisasi tanggal 27 Agustus 2015 dan selanjutnya membuka ruang
pendaftaran kembali tanggal 28 s.d 30 Agustus 2015 serta tahapan selanjutnya
sesuai pedoman atau kebijakan Peraturan KPU Nomor: 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
10
4. Selanjutnya Teradu I, II, dan III menguraikan kronologi Pendaftaran Kembali (
Tanggal 28 s/d 30 )
5. Pada kesempatan pendaftaran hari pertama tanggal 28 Agustus 2015 Pukul 09.45
WIT DPC/DPD Partai Politik Pengusung yang terdiri dari PKB (2 Kursi), Gerindra (1
Kursi) dan DPC PPP Kepengurusan Muktamar Jakarta, dan Kepengurusan
Muktamar Surabaya (1 Kursi) mendaftarkan Pasangan calon a.n Drs. Donatus
Nimbitkindik, M. TP (Calon Bupati) dan Abdul Rahman, SE (Calon Wakil Bupati)
Lampiran bukti : (T.1) Tanda Terima Pendaftaran Model TT.1 KWK dan (T.2)
Fotokopi dokumen pencalonan Model B KWK PARPOL beserta lampiran Model B.1
KWK, Model B.2 KWK, Model B.3 KWK dan Model B.4 KWK;
6. Sebagaimana ketentuan pasal 38 dan pasal 39 PKPU Nomor 12 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota KPU Kabupaten Fakfak memeriksa kelengkapan daftar hadir Gabungan
partai politik pengusung dengan kesesuaian dokumen pencalonan Model B KWK
Parpol dan Lampiranya serta mencocokkan SK Kepengurusan tingkat Kabupaten
Fakfak dengan data laman website KPU RI ( www.kpu.go.id ) dan/atau surat masuk
pada buku registrasi Bagian Umum Sekretariat KPU Kab. Fakfak ( fotokopi
terlampir). Serta meneliti keaslian dokumen pencalonan yang berstempel basah
dan/atau bermeterai.
7. Bahwa pada tanggal dan waktu pendaftaran sebagaimana diurai di atas, pada
laman Pencalonan PILKADA 2015 sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (5) PKPU 9
Tahun 2015 Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan di Provinsi Papua Barat
Kab/Kota Kab. Fakfak “ TIDAK ADA “ perubahan kepengurusan dari SK DPP Nomor
: 768/SK/DPC/C/V/2015 atas nama Ketua Jufri Ahmad dan Sekretaris Muh
Asrun Ashari sehingga menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Fakfak untuk
memutuskan bahwa secara fakta yudiris dokumen pencalonan yang ditandatangani
adalah SAH. Berkas tersebut juga dilengkapi surat dari kepengurusan Muktamar
Surabaya dengan SK DPP Nomor: 0232-A/SK/DPP/D/VII/2015. Hal ini memenuhi
ketentuan pasal 42A Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8. Kemudian KPU Kabupaten menghitung jumlah 1 ( satu ) kursi PPP di DPRD
Kabupaten Fakfak
9. Sebagai bahan pembuktian pada laman website kpu.go.id untuk SK Kepengurusan
PPP Kabupaten Fakfak Muktamar Jakarta tertulis dalam catatan admin website
KPU RI tanggal 28 Agustus 2015 21: 37 :54 atau pukul 23 :37 WIT atau waktu
Fakfak ( bukti T.3 terlampir ) yang artinya Perubahan Kepengurusan DPC PPP
Kab. Fakfak dilakukan setelah dimulainya pendaftaran;
11
10. Dalam proses penelitian secara seksama selama 45 menit untuk dukungan
pencalonan oleh Gabungan Partai Politik PKB ( 2 Kursi ) Gerindra ( 1 Kursi ) dan
PPP hasil islah ( 1 Kursi ) berdasarkan penelitian keabsahan dokumen pencalonan
memenuhi ketentuan pasal 38 ayat (2) dan pasal 42A tentang kesepakatan
dualisme partai mengusung pasangan calon Donatus Nimbitkindik, dan Abdul
Rahman sehingga dokumen pencalonan DITERIMA dengan mencatatnya dalam
tanda terima pendaftaran Nomor : 02/BA-ST/VIII/2015 dan lampirannya untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut.
11. Selanjutnya Teradu I s.d III menjelaskan kronologi Tanggal 29 Agustus 2015
12. Pada hari kedua masa pendaftaran kembali Tanggal 29 Agustus pukul 14.20 WIT,
DPD Partai Golongan Karya Kab. Fakfak kepengurusan Munas Bali dan
Kepengurusan Munas Ancol ( hasil islah ) dengan jumlah 4 ( empat ) kursi DPRD
Fakfak dan Pengurus DPC PPP Kab. Fakfak SK Perubahan Kepengurusan oleh DPP
PPP Muktamar Jakarta Nomor: 768.A/SK/DPP/C/VIII/2015 tanggal 24 Agustus
2015 mengusung pasangan Calon “ Ivan Ismail Madu dan Fransiscus Hombore,”
13. Bahwa sesuai ketentuan pendaftaran KPU Kab. Fakfak memeriksa kelengkapan
daftar hadir Gabungan partai politik pengusung dengan kesesuaian dokumen
pencalonan Model B KWK Parpol dan Lampiran Model B.1 KWK & SK Pengesahan
DPP, Model B.2 KWK, Model B.3 KWK, dan Model B.4 KWK serta mencocokkan SK
Kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak dengan data laman website KPU RI (
www.kpu.go.id ) dan/atau surat masuk pada buku registrasi Bagian Umum
Sekretariat KPU Kab. Fakfak ( fotokopi terlampir), Serta meneliti keaslian dokumen
pencalonan yang berstempel basah dan/atau bermeterai.
14. Dalam Proses Penelitian dokumen pemenuhan syarat pencalonan sebagaimana
ketentuan pasal 38 ayat 2 dan pasal 42A Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015
tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ditemukan berbagai fakta.
15. Bahwa dokumen Model B KWK PARPOL ditandatangani oleh Pengurus DPD Golkar
Kabupaten Fak-fak Munas Bali dan DPD Golkar Munas Ancol ( SK Perubahan
sesuai laman website KPU ) dan Pengurus DPC PPP Kabupaten Fakfak Muktamar
Jakarta (Perubahan Kepengurusan tanggal 28 Agustus pukul 23 : 37 WIT ) sesuai
laman website KPU
16. Dokumen Model B.1 KWK Parpol dan SK Pengesahan Pasangan Calon dari DPP
Golkar Munas Bali dan Munas Ancol asli dan bermeterai serta stempel basah ;
17. Dokumen Lampiran Model B.1 KWK Parpol dan SK Pengesahan Pasangan Calon
dari DPP PPP Muktamar Jakarta atau versi Djan Farid “ tidak ada/nihil” (bukti T.4
fotokopi Model TT.1 Paslon Ivan Madu & Frans Hombore ) ;
12
18. Dokumen Pencalonan Model B.2 KWK, Model B.3 KWK dan Model B.4 KWK
ditandatangani bersama DPD Golkar ( Islah ) dan DPC PPP Muktamar Jakarta di
Kab. Fakfak ( tidak islah )
19. Berdasarkan penelitian keabsahan dokumen pada huruf c di atas KPU Kabupaten
Fakfak mengacu pada ketentuan pasal 40 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dan tanda terima pendaftaran pasangan calon Drs.
Donatus Nimbitkindik dan Abdul Rahman yang telah menggunakan hitungan 1 (
satu ) perolehan Kursi PPP di DPRD Kab. Fakfak hasil Pemilu Legislatif Tahun
2014;
20. Bahwa Dasar pertimbangan keputusan KPU Fakfak ialah sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu)
Pasangan Calon.
(2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk
gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan
Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan.
(4) Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dicalonkan lagi
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
(5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan
Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak
dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
(6) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan
dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung
Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon
dan/atau PasanganCalon pengganti.
Pasal 40 PKPU Nomor 9 Tahun 2015
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima
perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon setelah
pendaftaran Pasangan Calon, kecuali terhadap perubahan dokumen
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal terdapat Partai Politik memiliki lebih dari 1 (satu) kepengurusan, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya menerima 1 (satu)
13
Pasangan Calon yang didaftarkan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3) Dalam hal Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi
atau tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima
pendaftaran Pasangan Calon yang mendapat persetujuan dari Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat .
(4) Dalam hal terdapat perubahan keputusan tentang kepengurusan Partai Politik
tingkat pusat, dan/atau tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
setelah pendaftaran, Partai Politik wajib menyerahkan keputusan Pimpinan
Partai Politik tentang kepengurusan yang baru sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian
administrasi terhadap dokumen perubahan kepengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Perubahan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak boleh mengganti atau mengubah Pasangan Calon yang telah didaftarkan.
21. Bahwa dokumen pencalonan Ivan Ismail Madu, S. Sos dan Drs. Fransiscus
Hombore, M. Si dalam hal Dokumen Model B Pencalonan dan Lampirannya pada
bagian tanda tangan dan stempel Sdr. Muhamad Sanaki ( Ketua ) dan Syarif
Kalibia ( Sekretaris ) “ DICORET “ dan ditandai paraf disaksikan Panwas Kab.
Fakfak sehingga TIDAK DIHITUNG SEBAGAI PARTAI POLITIK PENGUSUNG dan
kepada SK kepengurusan DPP Nomor : 768.A/SK/DPP/C/VIII/2015 telah
disampaikan bahwa dikenakan pasal 40 ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) untuk hanya
melanjutkan pencalonan dan kepada perubahan kepengurusan sebagaimana
dimaksud KPU Kabupaten klarifikasi kepada DPP PPP Muktamar Jakarta
bertempat di Jakarta. Pasangan Calon tetap dinyatakan “ diterima “ dokumen
pencalonan dengan menghitung 4 ( empat ) kursi Partai Golkar (20%). Ketentuan
syarat dukungan minimal partai atau gabungan partai politik.
22. Selanjutnya Teradu I s.d III menjelaskan penelitian perbaikan Tahap I ( tgl 31
Agustus s.d 4 September ). Pada sesi pertama ini tata cara pencalonan semua
dokumen masih bersifat tertutup karena masih proses penelitian dan belum
dipublish mengenai jenis dokumen pencalonan atau dokumen calon apakah
Memenuhi Syarat ( MS ) atau Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ). Pada saat sesi
perbaikan oleh parpol pengusung dan pasangan calon, dapat dilakukan klarifikasi
oleh Panwas terhadap dokumen yg Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dinyatakan
TMS oleh Panwas dalam rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam perbaikan
maupun verifikasi faktual.
14
23. Terkait hal itu, secara internal kelembagaan KPU Fakfak telah berkonsultasi ke
KPU Provinsi Papua Barat atas rekomendasi Nomor:
03/PANWASLU/RKMNDS/IX/2015 tanggal 1 september 2015 dan jawaban KPU
Provinsi untuk dilakukan rapat koordinasi terkait pokok persoalan yang dimaksud
Panwas sebagai TMS untuk dilakukan verifikasi.
24. Selanjutnya Teradu I s.d III menguraikan Tahap II (tgl 5 s.d 8 September 2015 ).
Pada tahapan ini KPU Kab. Menerima kembali ketiga dokumen pasangan calon
yang telah melakukan perbaikan dan/atau melengkapi syarat calon untuk diteliti
kembali oleh KPU Kabupaten Fakfak. Pada masa tahapan yang sama wajib bagi
KPU kabupaten Mengumumkan daftar pasangan calon dan Parpol pengusung
untuk mendapat tanggapan masyarakat s.d tanggal 10 September 2015.
25. Selanjutnya Tahap III ( tgl 9 s.d 13 September 2015). Pada tahap ini KPU
Kabupaten Fakfak melaporkan telah menerima rekomendasi Panwas dan surat
tanggapan masyarakat dari pengurus DPC PPP Muktamar Jakarta di Kabupaten
Fakfak untuk selanjutnya setelah ditutup ruang tanggapan tanggal 10 September
2015, maka KPU Kabupaten Melanjutkan verifikasi ke DPP Golkar Munas Ancol
dan Munas Bali serta DPP PPP Muktamar Jakarta di Jakarta;
26. Verifikasi Faktual Pertama digelar di DPP PPP Muktamar Jakarta tanggal 13
September 2015. Bahwa benar KPU Kabupaten Fakfak didampingi KPU Provinsi
Papua Barat dan Panwaslu Kab. Fakfak melakukan verifikasi faktual ke DPP PPP
Muktamar Jakarta dan bertemu langsung dengan Sekjen Dimyati di Kantor DPP
Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta. Tujuan awal kedatangan tersebut untuk
mengklarifikasi keabsahan Kepengurusan Muhamad Sanaki dan Syarif Kalibia.
Namun berkembang dalam pernyataan Sekjen PPP bahwa tidak hanya benar DPP
telah mengganti Kepengurusan DPC PPP Kab. Fakfak, tetapi juga DPP PPP
Muktamar Jakarta hanya menandatangi dokumen Model B.1 KWK Parpol kepada
pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiscus Hombore, sehingga isi
keterangan tidak sesuai dengan format berita acara yang dipersiapkan sehingga
tidak dilanjutkan dengan penandatangan berita acara verifikasi.
27. Alasan utama lainnya bahwa pada saat klarifikasi KPU Kabupaten Tidak Membawa
Dokumen Asli Pasangan Calon Donatus dan Abdul Rahman sebagai pembanding
/pembuktiaan sehingga KPU Kabupaten Meminta juga kesedian waktu untuk
memperbaiki kualitas verifikasi dengan menyertakan kembali dokumen asli untuk
dilihat dan dilakukan perbaikan berita acara bersama .
28. Hasil verifikasi PPP tertuang dalam surat DPP Nomor : 694/EX/DPP/2015 tanggal
13 September 2015 .
29. Teradu I s.d III menjelaskan kronologi Tanggal 16 September 2015.
30. Karena belum terselesaikannya verifikasi ke kepengurusan Golkar Munas Ancol
maka penatapan calon yang sedianya tanggal 14 September 2015 diundur menjadi
tanggal 17 September 2015, sehingga pada kesempatan tersebut KPU
15
menyelesaikan proses verifikasi tahap 2 bersama Sekjen DPP PPP di ruang kerja
DPR RI;
31. Pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Menyerahkan dokumen asli Pasangan
Calon Donatus Nimbitkindik dan Abdul Rahman secara khusus dokumen terkait “
Model B. 1 KWK PARPOL dan SK DPP tentang Persetujuan Pengajuan Pasangan
Calon Nomor: 522/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015 .
32. KPU Kabupaten Fakfak juga menyampaikan bahwa Dokumen Model B.1 KWK
Parpol dari DPP PPP yang ditujukan ke pasangan calon “ Ivan Ismail Madu dan
Fransiscus Hombore TIDAK DITERIMA pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus
2015 ;
33. Sebelum menandatangani berita acara verifikasi khusus untuk jawaban Sekjen
setelah melihat dokumen calon pada huruf b dan mencatat /tulis tangan lanjutan
pada isi surat Nomor 694/EX/DPP/IX/2015 . Pada salinan catatan dikutip ulang
sbb
“ diperlihatkan form Model B1 KWK Parpol a/n Calon Bupati Donatus Nimbitkindik
dan Calon Wakil Bupati ABDUL RACHMAN, tanda tangan tidak sesuai dengan
aslinya dan diatas tulisan Model B.1 KWK tidak ada Paraf dan Nama Calon Bupati
dan Wakil Bupati tidak ada contrengan oleh sebab itu kami nyatakan Surat tersebut
tidak sesuai dg yang kami keluarkan ( Tidak SAH ) dan kami nyatakan DPP PPP
hanya mendukung dan merekomendasikan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai
pada point 3 diatas yaitu Ivan Isamil dan Fransiscus Hombore.
Demikian pernyataan dan surat keterangan ini kami buat.
Jakarta , 16 September 2015
ttd + meterai Rp.6000
R. ACHMAD DIMYATI N
Sekjen
( Lampiran bukti : T.5).
34. Hasil verifikasi ke-2 kemudian dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten
Fakfak Nomor : 28/BA/KPU.FF-PB/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang
intinya menyatakan bahwa dukungan DPP PPP terhadap pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati yang benar dan sah ialah terhadap Ivan Ismail Madu dan
Fransiscus Hombore. Adapun Kepengurusan yang sah DPC PPP Kabupaten
Fakfak Papua Barat sejak tanggal 24 Agustus 2015 adalah Ketua Muhamad
Sanaki, SE dan Sekretaris Syarif Kalibia.
35. Status Dokumen Model B.1 KWK PARPOL yang dimiliki pasangan Drs. Donatus
Nimbitkindik, M. TP dan Abdul Rahman, SE dinyatakan tidak sah karena tidak
sesuai dengan format yang dikeluarkan DPP PPP tandatangan tidak ada paraf
pada form KWK dan tidak bertanggal pada meterai. ( lampiran bukti : T.6 )
36. Itulah akhir dari verifikasi pertama dan kedua. Bahwa selanjutnya pengambilan
keputusan ada pada mekanisme KPU terutama KPU Kabupaten Fakfak sehingga
16
langkah koordinasi secara kelembagaan ditempuh untuk menentukan hasil
penetapan yang sesuai ketentuan pencalonan. Teradu I, II, dan III kemudian
menguraikan kronologi Tanggal 17 September 2015.
37. Untuk melengkapi hasil kesimpulan penelitian perbaikan dalam pelaksanaan
verifikasi faktual pertimbangan fakta dan data hasil pendaftaran pasangan calon
, karena KPU teradu bersama komisioner pokja pencalonan telah kembali ke Kab.
Fakfak untuk Penetapan tanggal 17 September 2015 , maka KPU Fakfak meminta
bantuan Anggota KPU Provinsi melalui Koordinator wilayah Fakfak untuk
membantu memberikan petunjuk atau saran/solusi atas hasil verifikasi
sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan pasangan calon peserta
pemilihan. Karena masih di Jakarta, maka melalui komunikasi lisan ( by
handphone ) Pak Korwil mengatakan akan berkonsultasi ke KPU RI melalui Desk
Pilkada , Kepala Bagian Teknis dan Anggota KPU RI Korwil Papua Barat yang
hasilnya akan dikomunikasikan kembali .
38. Hasil koordinasi kemudian disampaikan bahwa setelah meneliti dokumen
verifikasi faktual dengan laporan proses pendaftaran di Kab. Fakfak , maka
sebagai petunjuk atau saran untuk dibahas dalam pengambilan keputusan
bahwa;
39. Sebagai solusi untuk tetap mengedepankan asas kepastian hukum, maka
dokumen pencalonan Pasangan Drs. Donatus dan Hi. Abdul Rahman, SE tetap “
Memenuhi Syarat “ dengan memberi catatan pada berita acara penetapan bahwa
dokumen Model B.1 KWK oleh DPP PPP melalui DPC PPP di Kab. Fakfak atau
pihak yang dirugikan untuk dipidanakan sebagai pemalsuan dokumen sehingga
hasil penelitian formil oleh DPP dibuktikan dengan putusan pengadilan ( uji
materi ) akan ditindak lanjuti oleh KPU dalam Putusan Sanksi Pembatalan
sebagai Peserta Pemilihan. Apabila terbukti memalsukan dokumen yang berkaitan
dengan pencalonan.
40. Dalam pengambilan keputusan dimaksud untuk dilakukan pembahasan bersama
komisoner dan dapat berkoordinasi dengan panwas Kabupaten.
41. Setelah mendengar arahan/petujuk sebagaimana diatas kemudian dibahas
dalam rapat pleno penetapan pasangan calon untuk menjadi keputusan KPU
Kab. Fakfak sebagai pelaksana tahapan yang diawali dengan mendengar pendapat
setiap komisioner, kemudian 3 ( tiga ) orang menyatakan setuju untuk 3 ( tiga )
Pasangan Calon MS dengan memberi catatan kepada Pasangan Calon Donatus-
Abdul Rahman, dan 1 ( satu ) anggota tidak setuju dan tidak menandatangi
berita acara ( lamp. Bukti T.6 ).
42. Teradu I, II, dan III mengajukan Kesimpulan dan Pendapat atas pokok aduan
Pengadu tentang Melakukan Tindakan Manipulatif.
43. KPU Kabupaten Fakfak dalam proses pendaftaran dan penelitian keabsahan
dokumen Pasangan calon dan Partai Politik pengusung telah menjalankan
17
prosedur sebagaimana ketentuan mekanisme pencalonan untuk Pasangan Calon
Drs. Donatus Nimbitkindik, M. TP dan Hi. Abdul Rahman , SE
44. Dicoretnya dukungan partai DPC PPP Kab. Fakfak versi Muktamar Jakarta pada
dokumen pencalonan pasangan calon Ivan Ismail Madu, S. Sos dan Drs.
Fransiscus Hombore, M. Si adalah benar sebagaimana ketentuan pencalonan
45. Bahwa alasan melakukan verifikasi ke DPP Partai politik atas surat tanggapan
masyarakat dan/atau rekomendasi Panwas, juga sesuai dengan mekanisme
pencalonan.
46. Bahwa berdarkan hasil verifikasi yang tertuang dalam surat DPP PPP hasil
catatan tangan tambahan pada angka 5 huruf d dan berita acara KPU Nomor : 28
/BA/KPU.FF-PB/IX/2015 tanggal 16 September 2015, KPU memberi
pertimbangan dan solusi yakni :
o Dokumen Model B.1 KWK PARPOL dari DPP PPP Muktamar Jakarta untuk
Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkindik, M. TP dan Hi. Abdul Rahman ,
SE adalah asli bertanda tangan, meterai dan cap basah yang disahkan dalam
keputusan DPP Partai Nomor : 522/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 26 Juli
2015;
o Dokumen pembanding sebagai rujukan dan pembenaran atas alasan sekjen
PPP Model B.1 KWK kepada pasangan Ivan dan Frans tidak ada/ nihil
o Tidak ada SK Pembatalan dari DPP terhadap SK Pasangan Donatus dan Abdul
Rahman dan SK baru untuk diberikan kepada pasangan Ivan dan Frans
sebelum dimulainya pendaftaran
o Pada jawaban pernyataan Sekjen “ tanda tangan tidak sesuai dengan aslinya”
juga format naskah Partai sehingga substansinya bahwa dokumen
pasangan Donatus dan Abdul Rahman tidak sah karena “palsu “ .
Alasan utama :
secara defacto/fakta :
selama proses pendaftaran tahap pertama tanggal 26 s/d 28 Juli 2015 yang
dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran kembali tanggal 28 Agustus
2015 atau kurang lebih 30 hari tidak ada pemberitahuan tertulis / surat
masuk dari DPP PPP Muktamar Jakarta ke KPU Kab. Fakfak bahwa terjadi
perubahan dan/atau pembatalan dukungan serta perubahan kepengurusan
DPC Partai Politik Kab. Fakfak
selayaknya jika ada perubahan partai politik pengusung wajib memberitahu
atau melakukan protes atas pasangan calon yang telah diketahui tanggal
pendaftaran pertama akan menggunakan dokumen partai politik yang sama;
bahwa Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Fakfak pimpinan Jufri Ahmad dan
Sekretaris Muh A Ashari SK DPP No: 768/SK/DPC/C/V/2015 memliki legal
standing/dasar hukum mencalonkan dengan menandatangi Model B KWK
Parpol, Model B.2 KWK Parpol, Model B.3 KWK Parpol dan Model B.4 KWK
18
parpol serta mengawal Putusan DPP Nomor : 522/KPTS/DPP/VII/2015 dan
Lampiran Model B.1 – KWK Parpol karena belum ada pemberitahuan
dan/atau perubahan sebelum dilakukan perubahan;
bahwa hasil verifikasi faktual tidak boleh bertentangan dengan mekanisme
pencalonan PKPU 9 Tahun 2015 karena dasar rujukan kerja Penyelenggara
adalah PKPU. Sehingga opsi atau pilihan mencari kepastian hukum atas
sebuah keputusan adalah pembuktian integritas kelembagaan. PKPU tidak
untuk dikesampingkan karena pilihan / pernyataan yang kontradiksi atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KPU Kab. Fakfak tetap menghormati pernyataan sekjen PPP namun karena
tujuannya untuk membatalkan dukungan ke pasangan calon lain yang telah
mendaftar maka artinya menarik dukungan dan bertentangan dengan pasal 6
ayat (5) .
Karena alasan utamanya perbedaan Model B.1 KWK parpol , yang oleh KPU
Fakfak dinilai tidak berkorelasi dengan fakta pendaftaran dan belum lengkap
sebagaimana kentuan Pasal 38 dan Pasal 39 PKPU 9 Tahun 2015, juga
dokumen calon juga memenuhi Pasal 48 tentang tanda tangan, bermeterai ,
maka supaya tidak disimpulkan manipulatif.
Bahwa agar tidak dinyatakan sebagai tindakan manipulatif terhadap dokumen
calon, maka KPU telah memberi catatan dan menyampaikan kepada pihak yang
bersengketa atau dirugikan supaya pada dokumen Model B.1 KWK Parpol
pasangan calon Donatus dan Abdul Rahman untuk dipidanakan sebagai
pemalsuan dokumen sehingga lembaga hukumlah yang meneliti dan menyatakan
sebagai dokumen manipulasi atau dipalsukan
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d III meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu (khususnya Teradu I s.d III) tidak melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (khususnya Teradu I s.d III) ; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengadukan Teradu I, II, dan III atas
tindakannya yang tidak mengesahkan dukungan calon dari PPP versi Djan Farid dalam
proses pembukaan kembali masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
tanggal 29 Agustus 2015. Para Pengadu didukung oleh Partai Golkar (4 kursi) dan PPP
versi Djan Farid (1 kursi). Pencalonan/pendaftaran Para Pengadu untuk PPP versi Djan
Farid dilakukan oleh DPC hasil reposisi kepengurusan berdasarkan surat Keputusan
DPP PPP Djan Farid Nomor 768-A/SEK/DPC/C/VIII/2015 serta Surat Keputusan Nomor
648/KPTS/DPP/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Persetujuan Pengaduan
Ismail Madu sebagai Calon Bupati dan Fransiscus Hombore sebagai calon wakil bupati
Kabupaten Fakfak. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2015 Pasangan Donatus dan
Abdurrahman mendaftar ke KPU Fakfak dengan menggunakan dukungan PPP
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 552/KPTS/DPP/VII/2015 dan Surat Keputusan
Nomor 638/KPTS/DPP/VII/2015 yang telah dicabut dengan SK DPP PPP tanggal 24
Agustus 2015. Bahwa KPU Fakfak seharusnya tidak mengesahkan pencalonan Donatus
Nimbitkendit-Abdurrahman karena sebelumnya berkas dukungan Djan Farid telah lebih
dahulu masuk. Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan 20 % jumlah
kursi DPRD ( = 4 kursi) sebagamana ketentuan pasal 5 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2015.
Oleh karena dokumen persyaratan pencalonan untuk DPP PPP Djan Farid terhadap
Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman tidak sah, maka Pasangan
Calon tersebut tidak memenuhi syarat. Kemudian terhadap permasalahan dukungan
ganda tersebut, DPC PPP Kabupaten Fakfak telah menyampaikan laporan ke Panwaslu
Kabupaten Fakfak dengan nomor 02/VIII/DPC-PPP/FF/2015 tertanggal 30 Agustus
21
2015. Kemudian Panwas memerintahkan untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi Ke
DPP PPP Djan Farid. Dalam dua kali pertemuan klarifikasi diperoleh informasi bahwa
DPP PPP versi muktamar Jakarta/Djan Farid mendukung Pengadu.
Bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu IV atas tindakannya yang memberikan
panduan pada Teradu I, II, dan III hanya melalui telepon dalam rangka pengesahan
Donatus-Abdurrahman. Teradu V diduga terlibat dengan memberikan solusi yang
mengarah pada pengesahan Donatus-Abdurrahman. Para Pengadu berkesimpulan
bahwa Para Teradu melanggar Pasal 184 Undang-Undang No.8 Tahun 2015 serta Pasal
5, 9, 10, 11 dan 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu I, II, dan III telah menjawab di muka sidang bahwa KPU
Fakfak senantiasa berpedoman pada Daftar kepengurusan yang diunggah di laman KPU
RI. Pada saat proses pembukaan kembali pendaftaran calon bupati-wakil bupati, tidak
ada perubahan kepengurusan dari SK DPP Nomor : 768/SK/DPC/C/V/2015 atas nama
Ketua Jufri Ahmad dan Sekretaris Muh Asrun Ashari, sehingga KPU menetapkan
Kepengurusan tersebut sah, maka pendaftaran calon diterima. Pemberitahuan
penggantian pengurus/reposisi sebagaimana didalilkan Pengadu baru diketahui setelah
masa pendaftaran lewat. Pada laman website kpu.go.id untuk SK Kepengurusan PPP
Kabupaten Fakfak Muktamar Jakarta tertulis dalam catatan admin tanggal 28 Aug
(Agustus) 2015 21: 37 :54 atau pukul 23 :37 WIT atau waktu Fakfak. Artinya
Perubahan Kepengurusan DPC PPP Kab. Fakfak dilakukan setelah dimulainya
pendaftaran. KPU telah melakukan dua kali verifikasi dan klarifikasi ke DPP PPP versi
Djan Farid, termasuk bertemu dengan Sekjen a.n Dimyati. Diperoleh informasi bahwa
dukungan DPP PPP terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang benar dan
sah ialah terhadap Ivan Ismail Madu dan Fransiscus Hombore. Adapun Kepengurusan
yang sah DPC PPP Kabupaten Fakfak Papua Barat sejak tanggal 24 Agustus 2015
adalah Ketua Muhamad Sanaki, SE dan Sekretaris Syarif Kalibia. Hasil verifikasi ke DPP
PPP tidak menjadi hasil akhir sebagai dasar KPU Fakfak dalam memutuskan calon yang
sah. KPU Fakfak telah berkonsultasi dengan KPU RI dalam hal ini Teradu V melalui
perantaraan Teradu IV. KPU Fakfak akhirnya tetap tidak mengakomodir dukungan PPP
Kubu Djan Farid kepada Pengadu sebagai syarat untuk menjadi calon Bupati-Wakil
bupati. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 40 ayat 2 yang
menentukan keharusan partai politik yang memiliki lebih dari satu kepengurusan
untuk mencalonkan pasangan calon yang sama. Para Teradu menolak seluruh dalil Para
Pengadu dan menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.3.] Bahwa setelah memeriksa secara seksama bukti yang diajukan Para Pengadu serta
Para Teradu dan fakta persidangan, DKPP berpendapat aduan Para Pengadu dalam hal
tidak diakomodirnya dukungan PPP Djan Farid terhadap Pengadu memiliki alasan yang
kuat. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, partai politik yang
22
memiliki lebih dari satu kepengurusan harus mencalonkan pasangan calon yang sama.
Pasangan calon Ivan Ismail Madu dan Fransiscus Hombore (para Pengadu) hanya
dicalonkan oleh kubu Djan Farid. Oleh karenanya dukungan PPP atas Pengadu tidak
dapat diakomodir. Bahwa pergantian kepengurusan DPC PPP Kab. Fakfak yang termuat
di laman KPU RI muncul setelah masa dibukanya kembali pendaftaran telah lewat.
Bahwa dicoretnya dukungan DPC PPP Kab. Fakfak versi Muktamar Jakarta (Djan Farid)
pada dokumen pencalonan pasangan calon Ivan Ismail Madu, S. Sos dan Drs.
Fransiscus Hombore, adalah benar sebagaimana ketentuan syarat pencalonan.
Dokumen Model B.1 KWK PARPOL dari DPP PPP Muktamar Jakarta untuk Pasangan
Calon Drs. Donatus Nimbitkindik, M. TP dan Hi. Abdul Rahman, SE asli bertanda
tangan, materai dan cap basah yang disahkan dalam keputusan DPP Partai Nomor :
522/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015. Tidak ada SK Pembatalan dari DPP PPP
terhadap SK Pasangan Donatus dan Abdul Rahman. Pendaftaran Donatus Nimbitkendik,
M.TP dan Abdurahman SE didaftarkan pada tanggal 28 Agustus 2015, sementara
pendaftaran para Pengadu tertanggal 29 Agustus 2015. DKPP berpendapat langkah
Teradu I, II, dan III, sudah benar, yakni berpijak pada kepengurusan yang secara de
facto dan de jure ada saat pendaftaran, dan dimuat di laman KPU RI. Bahwa
Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Fakfak pimpinan Jufri Ahmad dan Sekretaris Muh
A Ashari SK DPP No: 768/SK/DPC/C/V/2015 memiliki kekuatan hukum. DKPP
berkesimpulan Para Teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam hal aduan terhadap Teradu IV dan V, DKPP menilai tidak jelas kesalahannya.
Dalam persidangan pada 30 Oktober 2015 kesalahan Teradu IV dan V tidak dapat
dibuktikan oleh Para Teradu. Teradu I s.d V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I a.n Muhamad Nur Namudat selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Fakfak; Teradu II dan III a.n Romanus Higimur dan
Hairudin Kutanggas masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak;
Teradu IV a.n Paskalis Semunya selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat, dan
Teradu V a.n Ida Budhiati selaku Anggota KPU RI;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti.,
M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.S.os., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
24
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
25