Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 97 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 7 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor: 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tertanggal 11 Maret 2020, terkait dengan Penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan calon Perseorangan yaitu Cyrillius Adopak, SE., MM.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tanggal 11 Maret 2020 tidak sesuai dengan fakta dalam musyawarah penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur Perseorangan atas nama Cyrillius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi. Para Pengadu juga mempersoalkan saksi-saksi yang tidak disumpah sebelum memberi keterangan.
Pasal DilanggarPasal 48 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020; Pasal 47 ayat (1); Pasal 45 ayat (2); Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020; Pasal 48 ayat (1) Peraturan; Pasal 4 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fahry Tukuwain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Teradu II Abdul Z Tanggi Irirwanas dan Teradu III Yanpith Kambu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 97-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 112- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Natalis Fatubun Pekerjaan : Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Soeprapto RT.009/RW.00, Kelurahan Fakfak, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Abdul Rahman Pekerjaan : Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Teuku Umar RT.011/RW.003, Kelurahan Fakfak, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Baguna Palisoa Pekerjaan : Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat Alamat : Jl. Mambruk RT.002/RW.000, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. John Andrew Tuhumena 2. Noke Philips Pattiradjawane Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Dr. Siwabessy RT.001/RW.04, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Pengadu I s.d Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Fahry Tukuwain Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abdul Z Tanggi Irirwanas Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Yanpith Kambu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 7 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor: 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tertanggal 11 Maret 2020, terkait dengan Penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan calon Perseorangan yaitu Cyrillius Adopak, SE., MM. Bakal Calon Bupati Fakfak dan Peggi Patrisia Patipi, SE Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak dengan slogan CEPAT, adapun amar putusannya sebagai berikut: 1) Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 Nomor: 18/PL.01.1-BA/9230/KPU- Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020; 3) Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen-dokumen bakal pasangan Calon perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan kepada Termohon; 4) Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 5) Memerintahkan Termohon untuk menyediakan akses layanan SILON yang prima kepada Pemohon; 6) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil Pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon Perseorangan di Terima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; 7) Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga ) hari kerja sejak dibacakan; Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak ini sesungguhnya tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang ada dalam musyawarah bahkan saksi- saksi yang dihadirkan dalam Musyawarah tersebut tidak Pernah diambil sumpahnya sebelum memberikan Keterangan/Kesaksian namun dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi “sebelum memberikan keterangan, saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan Kepercayaannya di hadapan Pimpinan Musyawarah dan wajib menandatangani berita acara sumpah”, disamping itu juga dalam Amar Putusan pada poin (5) adalah bentuk putusan yang tidak mendasar dikarenakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) aplikasinya dapat digunakan di seluruh Wilayah Indonesia dan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi, sehingga putusan ini sangat tidak relevan, Terhadap poin ini Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) Haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-4) 2. Bahwa Berita Acara Nomor: 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni BA.1-KWK Perseorangan adalah Berita Acara pengecekan Jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 untuk Calon Persorangan atas Nama Cyrillius Adopak ,SE.,MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE sebagai Calon Wakil Bupati dengan slogan CEPAT tertanggal pada 24 Februari 2020 adalah merupakan hal yang sah karena didasarkan atas hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan ternyata masih terdapat kekurangan dokumen pendukung untuk calon perseorangan bahkan pada saat penyerahan syarat dukungan Pasangan CEPAT tersebut juga disaksikan langsung oleh Komisioner BAWASLU di Kantor KPU Fakfak dan berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Komisioner Bawaslu dengan mempedomani PKPU Nomor 18 Tahun 2019, maka akhirnya oleh KPU Kabupaten Fakfak dengan melihat kenyataan yang ada terkait dengan syarat dukungan dan persebaran calon perseorangan atas Nama Cyrillius Adopak,SE.,MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE sebagai Calon Wakil Bupati terhadap dokumen dukungan mereka sebagai bakal pasangan Calon Perseorangan di tolak dan kemudian hal tersebut menjadi Objek yang disengketakan di BAWASLU Kabupaten Fakfak oleh Cyrillius Adopak, SE., MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE sebagai Calon Wakil Bupati. Namun kemudian pada tanggal 11 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor: 001/BWSL.FKF.34.02 /II/2020 yang diputuskan oleh Pimpinan Musyawarah tidak menghiraukan hal ikhwal sehingga munculnya BA.1-KWK Perseorangan yang dikeluarkan oleh Pihak KPU Kabupatan Fakfak. Terhadap Poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) Haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-5) 3. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digugat oleh Bakal Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, MT Bakal Calon Bupati Fakfak dan Drs. Mustaghfirin, M. Si Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak dengan slogan DOAMU pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan amar putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020 masa perbaikan nomor : 50/PL.01.1- BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020; 3) Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan Calon perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan perbaikan kepada Termohon; 4) Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran perbaikan terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorang Perbaikan, dan Formulir Model B.2-KWK perseorangan perbaikan yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; 5) Memerintahkan termohon untuk menyediakan akses layanan system informasi pencalonan (SILON) yang maksimal kepada Pemohon; 6) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Hasil Pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 masa perbaikan yang menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon Perseorangan di Terima sepanjang telah memenugi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; 7) Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dibacakan; Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak ini tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan sehingga dalam Putusan tersebut hal-hal yang tidak masuk dalam sengketa dijadikan pertimbangan Majelis dalam memberikan Putusan. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 002/PS.REG /91.9101/VIII/2020 tentang penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dilaporkan oleh Bakal Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, MT Bakal Calon Bupati Fakfak dan Drs. Mustaghfirin, M. Si Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak, Bawaslu Kabupaten Fakfak melihat permohonan Pemohon yang mana dalam permohonan tersebut terdapat 2 (dua) Petitum sebagaimana dalam permohonan Pemohon bahkan tidak ada hubungan/koherensi antara kedua Petitum tersebut. Disamping itu juga berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pada Pasal 18 ayat (2) huruf (b) angka (7) dan juga Lampiran Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Formulir Model PSP-1-1 Huruf (A) Permohonan Penyelesaian sengketa dalam lampiran tersebut pada Format Permohonan sengketa pada angka VIII (delapan angka romawi) hanya tertera Petitum sebanyak 1 (satu), bukan 2 (dua) seperti permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan menjadi Pertimbangan sehingga diputuskanlah Sengketa Pemilihan dengan Nomor Putusan : 002/PS.REG/91.9101 /VIII/2020. Disamping itu juga dalam Amar Putusan pada poin (5) adalah bentuk putusan yang tidak mendasar dikarenakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) aplikasinya dapat digunakan di seluruh Wilayah Indonesia dan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi, sehingga putusan ini sangat tidak relevan. Terhadap poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) Haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-6) 4. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020, tertanggal 19 Agustus 2020, tercantum alat bukti meskipun tidak ada bukti yang mendukung permohonan dari Pemohon, karena Pemohon tidak memasukan. Bahkan terdapat dalam daftar bukti berupa Dokumen B1.1-KWK dan B2-KWK, yang pada kenyataannya bukti tersebut tidak ada, namun dijadikan pertimbangan Majelis Musyawarah dalam memutuskan sengketa. Terhadap poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-7) 5. Bahwa dalam Musyawarah Terbuka Bawaslu Kabupaten Fakfak, Saksi dari pihak Termohon dalam hal ini Pihak KPU Kabupaten Fakfak yang hadir dan memberikan keterangan tidak pernah ditanyakan terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi dari Pihak Termohon, namun seyogyanya sebagai Majelis Musyawarah terlebih dahulu harus mempertanyakan kapasitas dan Legalitas saksi dan juga surat tugasnya dan tidak seharusnya Majelis Musyawarah langsung mengambil sumpah dan meminta saksi Termohon untuk langsung memberikan keterangan/Kesaksian. Melihat dari kenyataan ini maka Legal Standing dari saksi tidaklah memiliki kapasitas untuk memberikan kesaksian dari unsur pihak Termohon meskipun memang setahu Pengadu dan/atau pelapor saksi yang dihadirkan saat itu adalah staf Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak bagian operator Silon. Artinya bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah mengabaikan Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana Pasal 48 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi“ pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus menunjukan Surat Tugas dari pimpinan lembaganya dan memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya“. Terhadap poin ini maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-8) 6. Bahwa Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nomor: 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 merupakan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan terhadap dokumen Bakal Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, MT Bakal Calon Bupati Fakfak dan Drs. Mustaghfirin, M. Si Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak. Bahwa pada saat itu Berita Acara ditetapkan juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menyatakan bahwa dokumen pasangan Calon Perseorangan ditolak. Namun kamudian dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 telah membantalkan Berita Acara tersebut meskipun apa yang dilakukan oleh Pihak KPU Kabupaten Fakfak sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku sebagaimana yang diatur Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan dan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bab IV dan Bab V. Maka terhadap poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-9) 7. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkesan dihalang-halangi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan memunculkan Surat Himbauan Nomor: 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 Tertanggal 20 Agsutus 2020 Perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten. Bahwa menurut Bawaslu Kabupaten Fakfak, ada temuan kecurangan sebanyak 2066 dukungan dan meminta KPU Kabupaten Fakfak menindaklanjuti temuan tersebut sehingga KPU Kabupaten Fakfak mengskorsing Pleno untuk meminta Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Rekomendasi penundaan Pleno dan membuktikan temuan tersebut. Namun selama 4 jam 20 menit Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak dapat membuktikan dan menyarankan agar Pleno dilanjutkan, terhadap Poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-10) 8. Bahwa pada poin (7) telah tergambar jelas bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak terkesan menghalang-halangi proses Penyelenggara Pemilihan dalam tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sehingga Pasal 198A yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; (Bukti P-11) [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan Nomor: PAN.28/Kpts-S/04/I/2017, tanggal 31 Januari 2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Fakfak Periode 2015- 2020; Bukti P-2 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/149/2020 tanggal 07 Februari 2020, tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 1441-1446 H / 2019-2024 M; Bukti P-3 : Surat Keputusan Nomor: 633/B.2/DPP-HANURA/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2020-2025; Bukti P-4 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 001/BWSL. FKF. 34.02/II/2020 pada tanggal 11 Maret 2020; Bukti P-5 : Berita Acara Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor: 18/PL.01.1BA/9230/KPU-Kab/II/ 2020, hari Senin tanggal 24 Februari 2020, jam 01.30 WIT bertempat di kantor KPU Kabupaten Fakfak; Bukti P-6 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 002 / PS. REG/91.9101/VIII/2020, tanggal 19 Agustus 2020; Bukti P-7 : Daftar Alat Bukti Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Donatus Nimbetkendik. MT dan Drs. H. Mustaghfirin. M,SI; Bukti P-8 : Surat Tugas Nomor: 216/SDM.03.1.ST/9203/SET-Kab/VIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020; Bukti P-9 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor: 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020; Bukti P-10 : Surat Himbauan Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02 /VIII/2020 Perihal: Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten, tertanggal 20 Agustus 2020; Bukti P-11 : Lembaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 198A; [2.4] Saksi Para Pengadu [2.4.1] Muoshil Zubaidy 1. Saksi menerangkan 2 (dua) kali menonton live streaming sidang Sengketa Bawaslu Kabupaten Fakfak; 2. Saksi menyatakan baru mengetahui Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 001/BWSL. FKF. 34.02/II/2020 pada tanggal 11 Maret 2020 dan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 002 / PS. REG/91.9101/VIII/2020, tanggal 19 Agustus 2020 dari media online; [2.4.2] Johanis Toisuta 1. Saksi menyatakan menonton live streaming sidang Sengketa Bawaslu Kabupaten Fakfak; 2. Bahwa ada 3 Saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa tersebut, antara lain: Saskia Madu (diambil sumpah), Amiruddin (tidak diambil sumpah), zamahari (tidak diambil sumpah); 3. Saksi melihat dari live streaming Pasangan Cepat ditolak oleh KPU karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 20 Oktober 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang menyatakan tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang ada dalam musyawarah. Terhadap dalil ini, Para Teradu menilai tidak benar karena dalil Para Pengadu kabur (obscuur libel) sebab tidak jelas apa yang menjadi bukti ketidaksesuaian dengan fakta-fakta musyawarah yang didalilkan oleh Para Teradu, selain itu Para Teradu telah menjalankan rangkaian musyawarah sesuai dengan asas-asas Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan peraturan Perundang-undangan, yang mana dalam rangkaian musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan tersebut terdapat berbagai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon sebagaimana yang telah disebutkan dan diuraikan serta dipertimbangkan dalam Putusan Nomor Register 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020; (Bukti T-1) 2. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang mana saksi- saksi yang dihadirkan dalam musyawarah tersebut tidak pernah diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan/kesaksian. Terhadap dalil ini, Para Teradu menilai tidak benar karena pada permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 terdapat 3 (tiga) orang saksi, yaitu: Sazkia Madu, Amiruddin, dan Jamhary Murry yang mana dalam faktanya seluruh saksi berjumlah 3 (tiga) orang tersebut sebelum memberikan keterangan/kesaksian dalam musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya di hadapan pimpinan Musyawarah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dan menandatangani Berita Acara Sumpah sesuai dengan Formulir Model PSP-15 Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; (Bukti T-2) 3. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu bahwa dalam Amar Putusan pada poin (5) adalah bentuk putusan yang tidak mendasar dikarenakan Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) aplikasinya dapat digunakan di seluruh Wilayah Indonesia dan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi, sehingga putusan ini sangat tidak relevan. Terhadap dalil ini, Para Teradu menilai tidak benar karena sebagaimana didefinisikan dalam Pengertian Umum angka 17 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa “Silon adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”, sehingga Silon merupakan sistem informasi berbasis jaringan yang digunakan sebagai sistem pendukung (supporting system) dalam proses verifikasi syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Fakfak yang mana dalam Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 terungkap fakta yang pada pokoknya terdapat gangguan layanan Silon sehingga menyebabkan Pemohon mengalami kesulitan dalam mengakses layanan Silon. Oleh karena itu Amar Putusan point (5) Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor Register 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 dimaksudkan sebagai landasan atau acuan bagi KPU Kabupaten Fakfak sebagai penyedia layanan Silon wajib menyediakan akses layanan Silon yang prima atau maksimal sehingga dapat menjamin hak pencalonan Pemohon sebagai bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; (Bukti T-3) 4. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu bahwa yang menyatakan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni BA.1- KWK Perseorangan adalah Berita Acara Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor 18/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/II/2020 untuk Calon Perseorangan atas Nama Cyrillius Adopak, SE., MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE. sebagai Calon Wakil Bupati dengan slogan CEPAT tertanggal pada 24 Februari 2020 adalah merupakan hal yang sah karena didasarkan atas hasil pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan ternyata masih terdapat kekurangan dokumen pendukung untuk calon perseorangan. Bahkan pada saat penyerahan syarat dukungan Pasangan CEPAT tersebut juga disaksikan langsung oleh Komisioner BAWASLU di Kantor KPU Fakfak dan berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Komisioner Bawaslu dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, maka akhirnya oleh KPU Kabupaten Fakfak dengan melihat kenyataan yang ada terkait dengan syarat dukungan dan persebaran calon perseorangan atas Nama Cyrillius Adopak, SE., MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE sebagai Calon Wakil Bupati terhadap dokumen dukungan mereka sebagai bakal pasangan calon perseorangan ditolak dan kemudian hal tersebut menjadi objek yang disengketakan di Bawaslu Kabupaten Fakfak oleh Cyrillius Adopak, SE., MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE. sebagai Calon Wakil Bupati. Namun pada tanggal 11 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 yang diputuskan oleh Pimpinan Musyawarah tidak menghiraukan hal ihkwal sehingga munculnya BA.1-KWK Perseorangan yang dikeluarkan oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupatan Fakfak. Terhadap dalil ini, maka Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Para Pengadu dan Saksi yang akan diajukan oleh Para Pengadu tidak mengetahui secara pasti Penyerahan Syarat Dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan akronim “CEPAT” karena tidak berada dilokasi/kantor KPU Kabupaten Fakfak. Dalam hal ini sesuai dengan hasil pengawasan dan bukti-bukti bahwa benar KPU Kabupaten Fakfak tidak melakukan pengecekan maupun penghitungan syarat dukungan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan melainkan fokus pada jenis dokumen syarat pencalonan perseorangan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Padahal seharusnya berdasarkan Peraturan KPU 18 Tahun 2019 jo Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 prosedur yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak adalah terlebih dahulu menghitung dan mengecek jumlah dokumen B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan CEPAT; (Bukti T-5) b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pada saat penyerahan syarat dukungan pasangan CEPAT tersebut juga disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu di Kantor KPU Fakfak dan berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Komisioner Bawaslu dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019. Terhadap dalil ini, Teradu menjawab atas permintaan KPU Kabupaten Fakfak kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk menanggapi permasalahan yang terjadi, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Fakfak membaca kembali aturan yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Fakfak dan mengembalikan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk memutuskan terkait dengan permasalahan yang ada pada saat itu dengan harapan KPU Kabupaten Fakfak tanggap dan cerdas dalam mengkaji dan melihat peraturan Perundang-undangan yang lain dan bukan hanya semata-mata terpaku pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu terhadap 2 (dua) Petitum, maka Para Teradu dapat menjawab bahwa telah memeriksa dan memutus dalam permohonan Pemohon terdapat 2 (dua) kelompok Petitum namun esensi Petitum pada kelompok yang pertama berisi dalil atau alasan permohonan, sedangkan Petitum pada kelompok kedua berisi hal yang dimohonkan oleh Pemohon; (Bukti T-6) 6. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang menyatakan dalam Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak pada point (5) adalah bentuk Putusan yang tidak mendasar dikarenakan Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) aplikasinya dapat digunakan di seluruh Wilayah Indonesia dan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi, sehingga putusan ini sangat tidak relevan. Terhadap dalil ini, Para Teradu menilai tidak benar karena berdasarkan permohonan Pemohon sebagaimana yang tertuang didalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor Register 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020, Pemohon mendalilkan antara lain permasalahan yang pada pokoknya berkaitan dengan akses layanan Silon. Adapun Silon yang dimaksud adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Oleh karena proses pencalonan perseorangan khususnya pemenuhan persyaratan pencalonan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum menggunakan prosedur teknis yang berbasis pada Silon maka hal itulah yang menjadi dasar dan urgensi dari amar putusan yang menyatakan memerintahkan Termohon untuk menyediakan akses layanan Silon yang maksimal kepada Pemohon, sehingga amar putusan a quo menjadi kerangka antisipatif tidak semata-mata untuk menjamin hak konstitusi Bakal Pasangan Calon tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas prosedur teknis pencalonan yang berbasis pada Silon; (Bukti T-7) 7. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020, tertanggal 19 Agustus 2020, ternyata bahwa dalam Putusan tersebut meskipun tidak ada bukti yang mendukung permohonan dari Pemohon hal ini dikarenakan bahwa Pemohon tidak memasukan bukti bahkan tidak tertera dalam daftar bukti berupa dokumen B.1.1-KWK dan B.2- KWK, namun dalam kenyataannya bukti yang tidak ada tersebut dijadikan pertimbangan Majelis Musyawarah dalam memutuskan sengketa ini. Terhadap dalil ini, Para Teradu menilai bahwa Para Pengadu keliru karena tidak memahami pokok permohonan Pemohon, pendapat hukum Majelis Musyawarah dan Amar Putusan pada Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor Registrasi 002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020. Sebab dalam pertimbangan Majelis Musyawarah hanya mengakui adanya dokumen B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Majelis Musyawarah berpendapat bahwa jenis dokumen berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan merupakan persyaratan konstitusional yang wajib dipenuhi oleh Pemohon sehingga apabila persyaratan ini telah dipenuhi maka mengakibatkan adanya hak konstitusional Pemohon yang secara hukum harus dilindungi, sehingga di Putuskan dengan Amar Putusan pada point (3) dan point (4) Nomor Registrasi 002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020; (Bukti T-7) 8. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu bahwa Saksi dari pihak Termohon dalam hal ini Pihak KPU Kabupaten Fakfak yang hadir dan memberikan keterangan, tidak pernah ditanyakan terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi dari Pihak Termohon, namun seyogyanya sebagai Majelis Musyawarah terlebih dahulu harus mempertanyakan kapasitas dan legalitas saksi dan juga surat tugasnya dan tidak seharusnya Majelis Musyawarah langsung mengambil sumpah dan meminta saksi dalam hal ini dari pihak Termohon untuk langsung memberikan keterangan/kesaksian. Terhadap dalil ini, Teradu menjawab bahwa Para Pengadu keliru karena tidak memahami yang dimaksud dengan pihak pemberi keterangan, dalam hal ini Majelis Musyawarah tidak menghadirkan pihak pemberi keterangan melainkan saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon sendiri dan dapat dibuktikan dengan daftar alat bukti dan bukti yang diajukan oleh pihak Termohon. Sebelum saksi Termohon memberikan kesaksian maka terlebih dahulu mengucapkan sumpah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya dihadapan Majelis Musyawarah dan menandatangani Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah/Janji sesuai dengan Formulir Model PSP-14 (Perbawaslu 2 Tahun 2020). Yang diadukan Para Pengadu kepada Para Teradu bukanlah sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 48 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pasal 47: Ayat (1) “untuk memperkuat keyakinan dalam tahapan pembuktian pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan, majelis musyawarah dapat menghadirkan pihak pemberi keterangan”. Ayat (2) “Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar pendapat dan keterangannya untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi, berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”. Ayat (3) “Majelis Musyawarah memerintahkan kepada sekertaris musyawarah untuk menyampaikan surat pangilan kepada pihak pemberi keterangan” Ayat (4) “Pangilan pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. Pernyataan Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait dan/atau b. Kebutuhan pembuktian, dalam musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan”. Ayat (5) “Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pihak pemberi keterangan paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak majelis musyawarah memerintahkan pangilan”. Pasal 48: Ayat (1) “Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaganya dan memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya”. (Bukti T-8) 9. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang menyatakan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan adalah Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan dengan Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU- Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 yang menyatakan bahwa dokumen pasangan calon perseorangan ditolak, maka Para Teradu dapat menjawab bahwa Pengadu perlu mengetahui hak untuk menjawab dan memutuskan bukanlah milik Pihak Teradu sekalipun dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak saat itu. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Menyebutkan bahwa “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu sebagai Pengawas Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, mengkaji, memeriksa, dan memutus sengketa atas permohonan Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu Drs. Donatus Nimbetkendik, MT (Bakal Calon Bupati Fakfak) dan Drs. Mustaghfirin, M.Si. (Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak), bahwa Para Pengadu perlu mengetahui jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan dalam asas Hukum ada “asas Lex superior derogat legi inferior” yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, dengan berlandaskan asas ini maka Teradu menyarankan Para Pengadu dapat melakukan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait kesesuaian antara Undang-undang Pemilihan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bab IV Dan Bab V, akan tidak mungkin Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengesampingkan ketentuan Undang- undang Pemilihan (Bukti T-9) 10. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu terkait Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkesan dihalang-halangi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan memunculkan surat himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tertanggal 20 Agustus 2020, maka Para Teradu dapat menjawab terlebih dahulu bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: Huruf a “Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi”: Angka 3 “Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan”. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasal 5 Ayat 1 “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan” Berdasarkan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten/Kota terhadap Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Keputusan KPU Nomor 82/PL-02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sesuai ketentuan diatas Bawaslu Kabupaten Fakfak setelah menerima softfile dukungan awal perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan secara berjenjang dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi dalam bentuk link website datadukunganawal.net beserta username dan password, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pengawasan dengan mencermati dukungan pasangan calon perseorangan dengan catatan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Juli 2020 (Bukti T-10). Dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Juli 2020, KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Republik Indonesia dengan Nomor 185/PL.02.2/9203/KPU-Kab/VII/2020, Perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 20 Juli 2020 (Bukti T-11). Hasil dari surat tersebut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan surat Nomor 580/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020, Perihal Penjelasan, tanggal 21 Juli 2020 (Bukti T-12). Sebelum masuk dalam tahap persiapan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan, Bawaslu Kabupaten Fakfak menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan Surat Nomor 145/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan, tanggal 5 Agustus 2020 (Bukti T-13). Hasil pencermatan terhadap dukungan ditemukan adanya potensi kesamaan NIK, Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir pada dukungan tersebut. Berdasarkan adanya potensi kesamaan dukungan pasangan calon perseorangan, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pencegahan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat Himbauan Nomor 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020, Perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten beserta lampiran kesamaannya (Bukti T-14) dan disertai dengan catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam sub tahapan penyerahan dukungan perbaikan, pengecekan jumlah dan sebaran dukungan perbaikan, verifikasi administrasi dan dugaan kegandaan dukungan perbaikan, penyerahan dukungan perbaikan dan verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Agustus 2020 (Bukti T-15) dan adanya Form A Pengawasan (Bukti T-16); 11. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu, maka Para Teradu dapat menjelaskan beberapa Frase kalimat yang didalilkan oleh Para Pengadu, sebagai berikut: a. Bahwa dalam dalil Para Pengadu, Bawaslu Kabupaten Fakfak menghalang- halangi dengan memunculkan surat himbauan. Para Teradu dapat menjawab, bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan ketentuan tersebut dengan mengeluarkan surat Himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 pada tanggal 20 Agustus 2020. Bahwa dalil Para Pengadu tidak berkesesuaian dengan fakta penyampaian surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak sebelum dilakukannya Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2020 karena sebelum Surat Nomor 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020 disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, ada surat dengan Nomor 145/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 yang telah lebih awal disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak. Maka dengan dalil Para Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menghalang-halangi rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten tidaklah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang sebenarnya; b. Temuan Kecurangan: Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam surat himbauan Nomor 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak mensyaratkan kalimat dengan frase “Temuan Kecurangan” melainkan yang sebenarnya adalah “Potensi Kegandaan”; c. Rekomendasi: Bahwa dalam rapat pleno tanggal 21 Agustus 2020, Ketua KPU Kabupaten Fakfak dalam melakukan skorsing menyampaikan permintaan rekomendasi pada Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam forum rapat pleno tersebut. Bahwa Frase Rekomendasi yang didalilkan Para Pengadu, sebenarnya telah dijawab dengan surat himbauan yang telah lebih awal disampaikan oleh Para Teradu; 12. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten Fakfak terkesan menghalang-halangi proses penyelengaraan Pemilihan dalam tugasnya, maka Para Teradu dapat menjawab bahwa proses penyelengaraan Pemilihan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakll Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten yang berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2020 telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak merupakan surat antar sesama penyelenggara Pemilihan dan bukan bersifat menghalang-halangi seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu; 13. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu terhadap Pasal 198A yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, berdasarkan dalil Pengadu ini maka Para Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya”, dalam frase ini yang disebut dengan penyelenggara Pemilihan terdapat di dalam Pasal 1 Ayat 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; Pasal 1 ayat (17) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 1 ayat (17) “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota”; Bahwa unsur “Setiap Orang” yang didalilkan Para Pengadu terhadap Para Teradu untuk maksud melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, bahwa dalam hal tersebut Para Pengadu salah mengartikan Pasal yang disangkakan kepada Para Teradu (obscuur libel) terhadap frase Setiap Orang. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah merupakan penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan, sehinga surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten adalah pelaksanaan dari tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan (Bukti T-17); [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Jawaban Pihak Teradu terhadap Perkara Nomor 97-PKE- DKPP/IX/2020 yang dimohonkan oleh para Pihak Pengadu; Bukti T-2 : Formulir Model PSP-20 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020; Bukti T-3 : Formulir Model PSP-15 (Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah); Bukti T-4 : Dokumentasi Foto Saat Terjadi Gangguan Jaringan Internet Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dengan Akronim “CEPAT”; Bukti T-5 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dengan Akronim “CEPAT”; Bukti T-6 : Formulir Model PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dengan Akronim “DOAMU”; Bukti T-7 : Formulir Model PSP-23 Petikan Putusan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020; Bukti T-8 : Formulir Model PSP-14 (Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah/Janji); Bukti T-9 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor 50/PL.01.1- BA/9203/KPU-Kab/VII/2020, Tanggal 28 Juli 2020; Bukti T-10 : Catatan Dan Rekomendasi Bawaslu Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Juli 2020; Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 185/PL.02.2/9203/KPU-Kab/VII/2020, Perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 20 Juli 2020; Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 580/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020, Perihal Penjelasan, tanggal 21 Juli 2020; Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 145/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan, tanggal 5 Agustus 2020; Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten, tanggal 20 Agustus 2020; Bukti T-15 : Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak Dalam Sub Tahapan Penyerahan Dukungan Perbaikan, Pengecekan Jumlah Dan Sebaran Dukungan Perbaikan, Verifikasi Administrasi Dan Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan, Penyerahan Dukungan Perbaikan Dan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Agustus 2020; Bukti T-16 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Terkait Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten, tanggal 20 Agustus 2020; Bukti T-17 : Daftar Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan; Bukti T-18 : Daftar Alat Bukti Termohon (KPU Kabupaten Fakfak) Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Dengan Akronim “DOAMU”; Bukti T-19 : e-KTP Para Pihak Teradu, atas nama: 1. Fahry Tukuwain; 2. Abdul Z. Tanggi Irirwanas; 3. Yanpith Kambu; Bukti T-20 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor 18/PL.01.1-BA/9203/KPU- Kab/II/2020, Tanggal 24 Februari 2020; Bukti T-21 : Soft Copy Dokumen, antara lain: 1. Jawaban Pihak Teradu; 2. Foto Dokumentasi; 3. Rekaman Video;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tanggal 11 Maret 2020 tidak sesuai dengan fakta dalam musyawarah penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur Perseorangan atas nama Cyrillius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi. Para Pengadu juga mempersoalkan saksi-saksi yang tidak disumpah sebelum memberi keterangan. Selain itu, dalam Amar Putusan a quo pada poin (5) dinilai tidak relevan dengan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Fakfak untuk memberikan layanan Silon yang prima, karena KPU Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Tindakan Para Teradu diduga melanggar kode etik karena menerima objek sengketa berupa Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 serta BA KPU Kabupaten Fakfak Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020. Para Teradu tidak memiliki dasar untuk menerima permohonan sengketa karena turut hadir saat penetapan Berita Acara tersebut. [4.1.2] Bahwa Para Teradu bertindak melanggar peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Putusan dalam permohonan sengketa Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020. Selain tidak sesuai dengan fakta dalam musyawarah penyelesaian, amar putusan tidak sesuai dengan petitum Pemohon. Selain itu alat bukti yang tercantum dalam permohonan sengketa justru tidak dilampirkan oleh Pemohon. Para Teradu juga tidak mempertimbangkan kedudukan saksi Termohon sebelum mengambil sumpah dan menyampaikan keterangan. Sebagai Staff Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak yang bertugas sebagai operator Silon, seharusnya Para Teradu menanyakan Surat Tugas Saksi sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga menghalang-halangi proses Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Paslon Perseorangan Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten dengan menerbitkan Surat Himbauan Nomor 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 20 Agustus 2020. Melalui surat tersebut, Para Teradu menyampaikan terdapat temuan 2.066 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga meminta KPU Kabupaten Fakfak menindaklanjuti temuan tersebut sehingga mengakibatkan Rapat Pleno diskors selama 4 jam 20 menit. Namun Para Teradu tidak dapat membuktikan dukungan yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu telah menjalankan rangkaian Musyawarah Sengketa Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur Perseorangan atas nama Cyrillius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi sesuai dengan asas-asas penyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada tanggal 11 Maret 2020, Para Teradu mengeluarkan Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan Saksi yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, serta fakta yang terungkap pada musyawarah sengketa. Para Teradu menjelaskan bahwa 3 (tiga) orang Saksi atas nama Sazkia Madu, Amiruddin, dan Jamhary Murry telah disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya di hadapan pimpinan musyawarah dan menandatangani Berita Acara Sumpah sesuai dengan Formulir Model PSP-15 Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah. Terkait poin 5 (lima) dalam Amar Putusan a quo, Para Teradu menyatakan telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam musyawarah penyelesaian sengketa, dimana pada saat proses verifikasi syarat dukungan terdapat gangguan layanan Silon sehingga menyebabkan Pemohon mengalami kesulitan dalam mengakses layanan Silon. Mengingat Silon merupakan sistem informasi berbasis jaringan yang digunakan sebagai sistem pendukung (supporting system) dalam proses verifikasi syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Fakfak, maka KPU Kabupaten Fakfak sebagai penyedia layanan Silon wajib menyediakan akses layanan Silon yang prima atau maksimal. Berkenaan objek sengketa yang diajukan Pemohon, yaitu Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Teradu membenarkan dalil aduan Para Pengadu, bahwa Para Teradu hadir pada saat penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur Perseorangan atas nama Cyrillius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi. Berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Fakfak menolak dokumen syarat dukungan merupakan kewenangan mutlak KPU Kabupaten Fakfak. Para Teradu tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut. Para Teradu hanya sebatas melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon. Sedangkan Keputusan Para Teradu menerima Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 sebagai objek sengketa dan memeriksa serta memutus sengketa tersebut telah sesuai dengan kewenangan Para Teradu; [4.2.2] Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian musyawarah sengketa Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur Perseorangan atas nama Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin. Para Teradu membantah Putusan Nomor 002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tidak sesuai dengan petitum dan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon. Sesuai Form Model PSP-1, Pemohon mencantumkan 2 (dua) kelompok Petitum, esensi Petitum pada kelompok yang pertama berisi dalil atau alasan permohonan, sedangkan Petitum pada kelompok kedua berisi hal yang dimohonkan oleh Pemohon. Para Teradu juga telah mempertimbangkan alat bukti dalam pertimbangan Putusan. Sedangkan berkenaan dengan Saksi yang dimaksud oleh Para Pengadu dalam hal ini Saksi Termohon Staff Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak selaku Operator Silon, Para Teradu menyatakan bukanlah “pihak pemberi keterangan” sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 48 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Pada sidang penyelesaian sengketa, Para Teradu tidak pernah menghadirkan pihak pemberi keterangan. Operator Silon yang dihadirkan oleh Termohon sebagai Saksi untuk menguatkan dalil jawaban atas dalil aduan Pemohon. Bahwa sebelum Saksi Termohon memberikan kesaksian, Para Teradu telah terlebih dahulu mengangkat sumpah/janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan menandatangani Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah/Janji sesuai dengan Formulir Model PSP- 14. Terkait dengan Objek Sengketa dalam hal ini Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, Para Teradu membenarkan hadir pada saat verifikasi dukungan calon tersebut untuk melaksanakan tugas Pengawasan. Berkenaan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak menolak berkas dukungan calon sebagaimana Berita Acara a quo merupakan kewenangan mutlak KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa kemudian Berita Acara a quo dijadikan Objek Sengketa Bakal Pasangan Calon dan diterima oleh Para Teradu merupakan tugas dan kewenangan Para Teradu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan penyelesaian musyawarah sengketa sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku; [4.2.3] Terkait dalil bahwa Para Teradu menghalang-halangi proses Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten karena menerbitkan Surat Himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tertanggal 20 Agustus 2020, Para Teradu menjelaskan memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan. Pada saat menerima softfile dukungan calon perseorangan, Para Teradu melakukan pengawasan dan pencermatan hingga menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Fakfak dengan Surat Nomor 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 Perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan pada tanggal 5 Agustus 2020 (Bukti T- 13). Namun surat tersebut tidak direspon oleh KPU Kabupaten Fakfak, pada tanggal 20 Agustus 2020 Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020. Para Teradu juga melampirkan dokumen hasil pengawasan (Form A Pengawasan). Tidak ada niat Para Teradu untuk menghalang-halangi Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan sebagaimana dalil Para Pengadu. Surat himbauan tersebut diterbitkan oleh Para Teradu sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 11 Maret 2020 Para Teradu menerbitkan putusan hasil musyawarah sengketa Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 atas nama Cyrillius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Para Teradu mengeluarkan Putusan Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 atas permohonan sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 atas nama Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin. Dalam proses musyawarah kedua permohonan tersebut, saksi yang memberikan keterangan selalu disumpah terlebih dahulu serta menandatangani berita acara sumpah sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b, Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 . Hal ini diperkuat dengan bukti Formulir Model PSP-15 BA Keterangan Saksi Dibawah Sumpah tertanggal 3 Maret 2020 yang ditandangani Saksi. Selanjutnya terkait dalil Saksi tidak memiliki Surat Tugas sebelum memberikan keterangan, terungkap fakta bahwa Saksi yang dimaksud oleh Para Pengadu merupakan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak selaku Operator Silon yang dihadirkan Termohon. Saksi tersebut bukan berkedudukan sebagai pihak pemberi keterangan yang dihadirkan majelis musyawarah dan diwajibkan menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaganya sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 48 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Berkenaan dalil Para Teradu objek sengketa BA KPU Nomor 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang diputus melalui Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020, serta BA KPU Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang diputus melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 dinilai tidak memenuhi syarat, terungkap fakta kedua Berita Acara tersebut merupakan dokumen penolakan terhadap pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Penerbitan Berita Acara tersebut dihadiri oleh Para Teradu. Namun kehadiran Para Teradu saat itu untuk melaksanakan tugas pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Tindakan KPU Kabupaten Fakfak menolak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dituangkan dalam Berita Acara a quo merupakan kewenangan KPU Kabupaten Fakfak. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, BA KPU Nomor 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 serta BA KPU Kabupaten Fakfak Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Objek Sengketa Pemilihan. Selanjutnya berdasarkan kewajiban dan kewenangannya, Para Teradu mengkaji, memeriksa, dan memutus sengketa atas permohonan Pemohon. Berkenaan dalil Para Teradu melampaui kewenangannya dalam Amar Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020, terungkap fakta Para Teradu memerintahkan Termohon KPU Kabupaten Fakfak untuk menyediakan akses layanan Silon yang prima kepada Pemohon. Para Teradu memutuskan hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap bahwa Pemohon mengalami gangguan akses layanan Silon saat proses verifikasi syarat dukungan. DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Silon merupakan sistem informasi berbasis jaringan yang digunakan sebagai pendukung (supporting system) kegiatan verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, untuk itu KPU Kabupaten Fakfak wajib melayani setiap bakal pasangan calon perseorangan sehingga dapat menggunakan aplikasi Silon dengan maksimal. Hal tersebut sepatutnya dilakukan oleh KPU Fakfak untuk menjamin Calon Peserta Pemilihan dari jalur Perseorangan diberi pelayanan prima. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten, Para Teradu menyampaikan Surat Himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 20 Agustus 2020. Surat Himbauan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Para Teradu sebelumnya yaitu Nomor 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 Perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan tanggal 5 Agustus 2020 yang belum dilaksanakan KPU Kabupaten Fakfak. Surat Himbauan a quo merupakan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen dukungan bakal calon perseorangan. Para Teradu menemukan adanya potensi kesamaan NIK, Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir pada dukungan bakal calon perseorangan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap potensi terjadinya kesalahan dalam verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fahry Tukuwain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Teradu II Abdul Z Tanggi Irirwanas dan Teradu III Yanpith Kambu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir