III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 7 September 2020 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor:
001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tertanggal 11 Maret 2020, terkait dengan
Penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan calon
Perseorangan yaitu Cyrillius Adopak, SE., MM. Bakal Calon Bupati Fakfak dan
Peggi Patrisia Patipi, SE Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak dengan slogan CEPAT,
adapun amar putusannya sebagai berikut:
1) Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah
dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak tahun 2020 Nomor: 18/PL.01.1-BA/9230/KPU-
Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020;
3) Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen-dokumen bakal
pasangan Calon perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir
Model B.2-KWK Perseorangan kepada Termohon;
4) Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah
dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh pemohon sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
5) Memerintahkan Termohon untuk menyediakan akses layanan SILON yang
prima kepada Pemohon;
6) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil
Pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang
menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon Perseorangan di
Terima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan;
7) Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 3 (tiga ) hari kerja sejak dibacakan;
Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak ini sesungguhnya tidak
bersesuaian dengan fakta-fakta yang ada dalam musyawarah bahkan saksi-
saksi yang dihadirkan dalam Musyawarah tersebut tidak Pernah diambil
sumpahnya sebelum memberikan Keterangan/Kesaksian namun dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi
“sebelum memberikan keterangan, saksi dan ahli mengucapkan sumpah
atau janji sesuai dengan agama dan Kepercayaannya di hadapan Pimpinan
Musyawarah dan wajib menandatangani berita acara sumpah”, disamping itu
juga dalam Amar Putusan pada poin (5) adalah bentuk putusan yang tidak
mendasar dikarenakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) aplikasinya dapat
digunakan di seluruh Wilayah Indonesia dan Pihak Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi, sehingga
putusan ini sangat tidak relevan, Terhadap poin ini Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3)
Haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-4)
2. Bahwa Berita Acara Nomor: 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni BA.1-KWK Perseorangan adalah
Berita Acara pengecekan Jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 untuk Calon
Persorangan atas Nama Cyrillius Adopak ,SE.,MM. sebagai Calon Bupati dan
Peggi Patrisia Patipi, SE sebagai Calon Wakil Bupati dengan slogan CEPAT
tertanggal pada 24 Februari 2020 adalah merupakan hal yang sah karena
didasarkan atas hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan
ternyata masih terdapat kekurangan dokumen pendukung untuk calon
perseorangan bahkan pada saat penyerahan syarat dukungan Pasangan
CEPAT tersebut juga disaksikan langsung oleh Komisioner BAWASLU di
Kantor KPU Fakfak dan berdasarkan pertimbangan dan masukan dari
Komisioner Bawaslu dengan mempedomani PKPU Nomor 18 Tahun 2019,
maka akhirnya oleh KPU Kabupaten Fakfak dengan melihat kenyataan yang ada
terkait dengan syarat dukungan dan persebaran calon perseorangan atas Nama
Cyrillius Adopak,SE.,MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE
sebagai Calon Wakil Bupati terhadap dokumen dukungan mereka sebagai bakal
pasangan Calon Perseorangan di tolak dan kemudian hal tersebut menjadi Objek
yang disengketakan di BAWASLU Kabupaten Fakfak oleh Cyrillius Adopak, SE.,
MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE sebagai Calon Wakil
Bupati. Namun kemudian pada tanggal 11 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten
Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor: 001/BWSL.FKF.34.02 /II/2020 yang
diputuskan oleh Pimpinan Musyawarah tidak menghiraukan hal ikhwal
sehingga munculnya BA.1-KWK Perseorangan yang dikeluarkan oleh Pihak KPU
Kabupatan Fakfak. Terhadap Poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) Haruf (a), (c), (e),
(f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-5)
3. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor:
002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
digugat oleh Bakal Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, MT Bakal Calon
Bupati Fakfak dan Drs. Mustaghfirin, M. Si Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak
dengan slogan DOAMU pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan amar putusan
sebagai berikut:
1) Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah
dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil
bupati Fakfak tahun 2020 masa perbaikan nomor : 50/PL.01.1-
BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020;
3) Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan bakal
pasangan Calon perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
Perbaikan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan perbaikan kepada
Termohon;
4) Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan jumlah
dukungan dan sebaran perbaikan terhadap dokumen dukungan bakal
pasangan calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorang
Perbaikan, dan Formulir Model B.2-KWK perseorangan perbaikan yang
diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
5) Memerintahkan termohon untuk menyediakan akses layanan system
informasi pencalonan (SILON) yang maksimal kepada Pemohon;
6) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Hasil
Pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 masa perbaikan yang
menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon Perseorangan di
Terima sepanjang telah memenugi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan;
7) Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menindaklanjuti putusan
ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dibacakan;
Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak ini tanpa memperhatikan fakta-fakta
persidangan sehingga dalam Putusan tersebut hal-hal yang tidak masuk dalam
sengketa dijadikan pertimbangan Majelis dalam memberikan Putusan. Bahwa
dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 002/PS.REG
/91.9101/VIII/2020 tentang penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dilaporkan
oleh Bakal Pasangan Calon Drs. Donatus Nimbitkendik, MT Bakal Calon Bupati
Fakfak dan Drs. Mustaghfirin, M. Si Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak, Bawaslu
Kabupaten Fakfak melihat permohonan Pemohon yang mana dalam
permohonan tersebut terdapat 2 (dua) Petitum sebagaimana dalam permohonan
Pemohon bahkan tidak ada hubungan/koherensi antara kedua Petitum
tersebut. Disamping itu juga berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
pada Pasal 18 ayat (2) huruf (b) angka (7) dan juga Lampiran Perbawaslu Nomor
15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Formulir Model PSP-1-1 Huruf (A) Permohonan Penyelesaian sengketa
dalam lampiran tersebut pada Format Permohonan sengketa pada angka VIII
(delapan angka romawi) hanya tertera Petitum sebanyak 1 (satu), bukan 2 (dua)
seperti permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan menjadi Pertimbangan
sehingga diputuskanlah Sengketa Pemilihan dengan Nomor Putusan :
002/PS.REG/91.9101 /VIII/2020. Disamping itu juga dalam Amar Putusan
pada poin (5) adalah bentuk putusan yang tidak mendasar dikarenakan Sistem
Informasi Pencalonan (SILON) aplikasinya dapat digunakan di seluruh Wilayah
Indonesia dan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak
bukanlah Perusahaan Telekomunikasi, sehingga putusan ini sangat tidak
relevan. Terhadap poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar
Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) Haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan
(i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-6)
4. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor:
002/PS.REG/91.9101/VIII/2020, tertanggal 19 Agustus 2020, tercantum alat
bukti meskipun tidak ada bukti yang mendukung permohonan dari Pemohon,
karena Pemohon tidak memasukan. Bahkan terdapat dalam daftar bukti berupa
Dokumen B1.1-KWK dan B2-KWK, yang pada kenyataannya bukti tersebut tidak
ada, namun dijadikan pertimbangan Majelis Musyawarah dalam memutuskan
sengketa. Terhadap poin ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar
Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan
(i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti P-7)
5. Bahwa dalam Musyawarah Terbuka Bawaslu Kabupaten Fakfak, Saksi dari
pihak Termohon dalam hal ini Pihak KPU Kabupaten Fakfak yang hadir dan
memberikan keterangan tidak pernah ditanyakan terkait dengan kapasitasnya
sebagai saksi dari Pihak Termohon, namun seyogyanya sebagai Majelis
Musyawarah terlebih dahulu harus mempertanyakan kapasitas dan Legalitas
saksi dan juga surat tugasnya dan tidak seharusnya Majelis Musyawarah
langsung mengambil sumpah dan meminta saksi Termohon untuk langsung
memberikan keterangan/Kesaksian. Melihat dari kenyataan ini maka Legal
Standing dari saksi tidaklah memiliki kapasitas untuk memberikan kesaksian
dari unsur pihak Termohon meskipun memang setahu Pengadu dan/atau
pelapor saksi yang dihadirkan saat itu adalah staf Sekretariat KPU Kabupaten
Fakfak bagian operator Silon. Artinya bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah
mengabaikan Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan
sebagaimana Pasal 48 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi“
pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus
menunjukan Surat Tugas dari pimpinan lembaganya dan memberikan
keterangan sesuai dengan kewenangannya“. Terhadap poin ini maka Teradu I,
Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan
Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
(Bukti P-8)
6. Bahwa Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nomor:
50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 merupakan
Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan
BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan terhadap dokumen Bakal Pasangan Calon
Drs. Donatus Nimbitkendik, MT Bakal Calon Bupati Fakfak dan Drs.
Mustaghfirin, M. Si Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak. Bahwa pada saat itu
Berita Acara ditetapkan juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak
yang menyatakan bahwa dokumen pasangan Calon Perseorangan ditolak.
Namun kamudian dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor:
002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 telah membantalkan Berita Acara tersebut
meskipun apa yang dilakukan oleh Pihak KPU Kabupaten Fakfak sudah sesuai
dengan Peraturan yang berlaku sebagaimana yang diatur Peraturan KPU Nomor
18 Tahun 2019 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan
dan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, Bab IV dan Bab V. Maka terhadap poin ini Teradu I,
Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c), (d) dan
Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
(Bukti P-9)
7. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak terhadap Bakal
Pasangan Calon Perseorangan terkesan dihalang-halangi oleh Bawaslu
Kabupaten Fakfak dengan memunculkan Surat Himbauan Nomor: 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 Tertanggal 20 Agsutus 2020 Perihal Himbauan
Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten. Bahwa menurut Bawaslu
Kabupaten Fakfak, ada temuan kecurangan sebanyak 2066 dukungan dan
meminta KPU Kabupaten Fakfak menindaklanjuti temuan tersebut sehingga
KPU Kabupaten Fakfak mengskorsing Pleno untuk meminta Bawaslu Kabupaten
Fakfak mengeluarkan Rekomendasi penundaan Pleno dan membuktikan temuan
tersebut. Namun selama 4 jam 20 menit Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak dapat
membuktikan dan menyarankan agar Pleno dilanjutkan, terhadap Poin ini
Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c),
(d) dan Pasal 6 ayat (3) haruf (a), (c), (e), (f), (h) dan (i) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum; (Bukti P-10)
8. Bahwa pada poin (7) telah tergambar jelas bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak
terkesan menghalang-halangi proses Penyelenggara Pemilihan dalam tugasnya,
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sehingga Pasal 198A yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan
dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp
24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; (Bukti P-11)
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan Nomor: PAN.28/Kpts-S/04/I/2017, tanggal 31
Januari 2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Fakfak Periode 2015-
2020;
Bukti P-2 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Nomor: SK.PP/149/2020 tanggal 07 Februari 2020, tentang
Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang
Partai Bulan Bintang Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat
Periode 1441-1446 H / 2019-2024 M;
Bukti P-3 : Surat Keputusan Nomor: 633/B.2/DPP-HANURA/VIII/2020,
tanggal 25 Agustus 2020, tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten
Fakfak Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2020-2025;
Bukti P-4 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor: 001/BWSL. FKF. 34.02/II/2020 pada tanggal 11 Maret
2020;
Bukti P-5 : Berita Acara Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2020 Nomor: 18/PL.01.1BA/9230/KPU-Kab/II/
2020, hari Senin tanggal 24 Februari 2020, jam 01.30 WIT
bertempat di kantor KPU Kabupaten Fakfak;
Bukti P-6 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor: 002 / PS. REG/91.9101/VIII/2020, tanggal 19 Agustus
2020;
Bukti P-7 : Daftar Alat Bukti Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs.
Donatus Nimbetkendik. MT dan Drs. H. Mustaghfirin. M,SI;
Bukti P-8 : Surat Tugas Nomor: 216/SDM.03.1.ST/9203/SET-Kab/VIII/2020,
tanggal 11 Agustus 2020;
Bukti P-9 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor:
50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020;
Bukti P-10 : Surat Himbauan Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02 /VIII/2020
Perihal: Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan
Kabupaten, tertanggal 20 Agustus 2020;
Bukti P-11 : Lembaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal
198A;
[2.4] Saksi Para Pengadu
[2.4.1] Muoshil Zubaidy
1. Saksi menerangkan 2 (dua) kali menonton live streaming sidang Sengketa
Bawaslu Kabupaten Fakfak;
2. Saksi menyatakan baru mengetahui Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor: 001/BWSL. FKF. 34.02/II/2020 pada tanggal 11
Maret 2020 dan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor: 002 / PS. REG/91.9101/VIII/2020, tanggal 19 Agustus 2020 dari media
online;
[2.4.2] Johanis Toisuta
1. Saksi menyatakan menonton live streaming sidang Sengketa Bawaslu Kabupaten
Fakfak;
2. Bahwa ada 3 Saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa tersebut, antara lain:
Saskia Madu (diambil sumpah), Amiruddin (tidak diambil sumpah), zamahari
(tidak diambil sumpah);
3. Saksi melihat dari live streaming Pasangan Cepat ditolak oleh KPU karena tidak
memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 20 Oktober 2020 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang menyatakan
tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang ada dalam musyawarah. Terhadap
dalil ini, Para Teradu menilai tidak benar karena dalil Para Pengadu kabur
(obscuur libel) sebab tidak jelas apa yang menjadi bukti ketidaksesuaian dengan
fakta-fakta musyawarah yang didalilkan oleh Para Teradu, selain itu Para
Teradu telah menjalankan rangkaian musyawarah sesuai dengan asas-asas
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan peraturan Perundang-undangan, yang
mana dalam rangkaian musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan tersebut
terdapat berbagai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon
sebagaimana yang telah disebutkan dan diuraikan serta dipertimbangkan dalam
Putusan Nomor Register 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020; (Bukti T-1)
2. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang mana saksi-
saksi yang dihadirkan dalam musyawarah tersebut tidak pernah diambil
sumpahnya sebelum memberikan keterangan/kesaksian. Terhadap dalil ini,
Para Teradu menilai tidak benar karena pada permohonan penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 terdapat 3
(tiga) orang saksi, yaitu: Sazkia Madu, Amiruddin, dan Jamhary Murry yang
mana dalam faktanya seluruh saksi berjumlah 3 (tiga) orang tersebut sebelum
memberikan keterangan/kesaksian dalam musyawarah penyelesaian Sengketa
Pemilihan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan
agama dan kepercayaannya di hadapan pimpinan Musyawarah Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dan menandatangani Berita Acara Sumpah
sesuai dengan Formulir Model PSP-15 Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah
Sumpah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3)
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; (Bukti T-2)
3. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu bahwa dalam
Amar Putusan pada poin (5) adalah bentuk putusan yang tidak mendasar
dikarenakan Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) aplikasinya dapat digunakan
di seluruh Wilayah Indonesia dan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi, sehingga putusan ini
sangat tidak relevan. Terhadap dalil ini, Para Teradu menilai tidak benar karena
sebagaimana didefinisikan dalam Pengertian Umum angka 17 Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi dukungan bakal pasangan Calon
Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa “Silon
adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan
pemenuhan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”, sehingga Silon
merupakan sistem informasi berbasis jaringan yang digunakan sebagai sistem
pendukung (supporting system) dalam proses verifikasi syarat pencalonan bakal
pasangan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Fakfak yang mana dalam
Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register
001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 terungkap fakta yang pada pokoknya terdapat
gangguan layanan Silon sehingga menyebabkan Pemohon mengalami kesulitan
dalam mengakses layanan Silon. Oleh karena itu Amar Putusan point (5)
Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor
Register 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 dimaksudkan sebagai landasan atau
acuan bagi KPU Kabupaten Fakfak sebagai penyedia layanan Silon wajib
menyediakan akses layanan Silon yang prima atau maksimal sehingga dapat
menjamin hak pencalonan Pemohon sebagai bakal pasangan calon perseorangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; (Bukti T-3)
4. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu bahwa yang
menyatakan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni
BA.1- KWK Perseorangan adalah Berita Acara Pengecekan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2020 Nomor 18/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/II/2020 untuk
Calon Perseorangan atas Nama Cyrillius Adopak, SE., MM. sebagai Calon
Bupati dan Peggi Patrisia Patipi, SE. sebagai Calon Wakil Bupati dengan
slogan CEPAT tertanggal pada 24 Februari 2020 adalah merupakan hal yang
sah karena didasarkan atas hasil pengecekan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dan ternyata masih terdapat kekurangan dokumen pendukung
untuk calon perseorangan. Bahkan pada saat penyerahan syarat dukungan
Pasangan CEPAT tersebut juga disaksikan langsung oleh Komisioner
BAWASLU di Kantor KPU Fakfak dan berdasarkan pertimbangan dan
masukan dari Komisioner Bawaslu dengan mempedomani Peraturan KPU
Nomor 18 Tahun 2019, maka akhirnya oleh KPU Kabupaten Fakfak dengan
melihat kenyataan yang ada terkait dengan syarat dukungan dan persebaran
calon perseorangan atas Nama Cyrillius Adopak, SE., MM. sebagai Calon Bupati
dan Peggi Patrisia Patipi, SE sebagai Calon Wakil Bupati terhadap dokumen
dukungan mereka sebagai bakal pasangan calon perseorangan ditolak dan
kemudian hal tersebut menjadi objek yang disengketakan di Bawaslu Kabupaten
Fakfak oleh Cyrillius Adopak, SE., MM. sebagai Calon Bupati dan Peggi Patrisia
Patipi, SE. sebagai Calon Wakil Bupati. Namun pada tanggal 11 Maret 2020
Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor
001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 yang diputuskan oleh Pimpinan Musyawarah
tidak menghiraukan hal ihkwal sehingga munculnya BA.1-KWK Perseorangan
yang dikeluarkan oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupatan Fakfak.
Terhadap dalil ini, maka Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pengadu dan Saksi yang akan diajukan oleh Para Pengadu tidak
mengetahui secara pasti Penyerahan Syarat Dukungan oleh Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dengan akronim “CEPAT” karena tidak berada
dilokasi/kantor KPU Kabupaten Fakfak. Dalam hal ini sesuai dengan hasil
pengawasan dan bukti-bukti bahwa benar KPU Kabupaten Fakfak tidak
melakukan pengecekan maupun penghitungan syarat dukungan pada
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan melainkan fokus pada jenis
dokumen syarat pencalonan perseorangan yang tertuang dalam Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Padahal seharusnya berdasarkan
Peraturan KPU 18 Tahun 2019 jo Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 prosedur yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten
Fakfak adalah terlebih dahulu menghitung dan mengecek jumlah dokumen
B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon
perseorangan CEPAT; (Bukti T-5)
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pada saat penyerahan
syarat dukungan pasangan CEPAT tersebut juga disaksikan langsung oleh
Komisioner Bawaslu di Kantor KPU Fakfak dan berdasarkan pertimbangan
dan masukan dari Komisioner Bawaslu dengan mempedomani Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2019. Terhadap dalil ini, Teradu menjawab atas
permintaan KPU Kabupaten Fakfak kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak
untuk menanggapi permasalahan yang terjadi, dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Fakfak membaca kembali aturan yang telah disampaikan oleh
KPU Kabupaten Fakfak dan mengembalikan kepada KPU Kabupaten Fakfak
untuk memutuskan terkait dengan permasalahan yang ada pada saat itu
dengan harapan KPU Kabupaten Fakfak tanggap dan cerdas dalam mengkaji
dan melihat peraturan Perundang-undangan yang lain dan bukan hanya
semata-mata terpaku pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu terhadap 2 (dua) Petitum, maka Para Teradu
dapat menjawab bahwa telah memeriksa dan memutus dalam permohonan
Pemohon terdapat 2 (dua) kelompok Petitum namun esensi Petitum pada
kelompok yang pertama berisi dalil atau alasan permohonan, sedangkan Petitum
pada kelompok kedua berisi hal yang dimohonkan oleh Pemohon; (Bukti T-6)
6. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang menyatakan
dalam Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak pada point (5) adalah bentuk
Putusan yang tidak mendasar dikarenakan Sistem lnformasi Pencalonan (SILON)
aplikasinya dapat digunakan di seluruh Wilayah Indonesia dan Pihak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan
Telekomunikasi, sehingga putusan ini sangat tidak relevan. Terhadap dalil ini,
Para Teradu menilai tidak benar karena berdasarkan permohonan Pemohon
sebagaimana yang tertuang didalam Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor
Register 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020, Pemohon mendalilkan antara lain
permasalahan yang pada pokoknya berkaitan dengan akses layanan Silon.
Adapun Silon yang dimaksud adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis
jaringan untuk mendukung KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Oleh karena proses pencalonan perseorangan khususnya
pemenuhan persyaratan pencalonan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan
Umum menggunakan prosedur teknis yang berbasis pada Silon maka hal itulah
yang menjadi dasar dan urgensi dari amar putusan yang menyatakan
memerintahkan Termohon untuk menyediakan akses layanan Silon yang
maksimal kepada Pemohon, sehingga amar putusan a quo menjadi kerangka
antisipatif tidak semata-mata untuk menjamin hak konstitusi Bakal Pasangan
Calon tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas prosedur teknis pencalonan yang
berbasis pada Silon; (Bukti T-7)
7. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa dalam Putusan
Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020, tertanggal
19 Agustus 2020, ternyata bahwa dalam Putusan tersebut meskipun tidak ada
bukti yang mendukung permohonan dari Pemohon hal ini dikarenakan bahwa
Pemohon tidak memasukan bukti bahkan tidak tertera dalam daftar bukti
berupa dokumen B.1.1-KWK dan B.2- KWK, namun dalam kenyataannya bukti
yang tidak ada tersebut dijadikan pertimbangan Majelis Musyawarah dalam
memutuskan sengketa ini. Terhadap dalil ini, Para Teradu menilai bahwa Para
Pengadu keliru karena tidak memahami pokok permohonan Pemohon, pendapat
hukum Majelis Musyawarah dan Amar Putusan pada Putusan Bawaslu
Kabupaten Fakfak Nomor Registrasi 002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020. Sebab
dalam pertimbangan Majelis Musyawarah hanya mengakui adanya dokumen
B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Majelis Musyawarah berpendapat bahwa
jenis dokumen berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
merupakan persyaratan konstitusional yang wajib dipenuhi oleh Pemohon
sehingga apabila persyaratan ini telah dipenuhi maka mengakibatkan adanya
hak konstitusional Pemohon yang secara hukum harus dilindungi, sehingga di
Putuskan dengan Amar Putusan pada point (3) dan point (4) Nomor Registrasi
002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020; (Bukti T-7)
8. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu bahwa Saksi dari
pihak Termohon dalam hal ini Pihak KPU Kabupaten Fakfak yang hadir dan
memberikan keterangan, tidak pernah ditanyakan terkait dengan kapasitasnya
sebagai saksi dari Pihak Termohon, namun seyogyanya sebagai Majelis
Musyawarah terlebih dahulu harus mempertanyakan kapasitas dan legalitas
saksi dan juga surat tugasnya dan tidak seharusnya Majelis Musyawarah
langsung mengambil sumpah dan meminta saksi dalam hal ini dari pihak
Termohon untuk langsung memberikan keterangan/kesaksian. Terhadap dalil
ini, Teradu menjawab bahwa Para Pengadu keliru karena tidak memahami yang
dimaksud dengan pihak pemberi keterangan, dalam hal ini Majelis Musyawarah
tidak menghadirkan pihak pemberi keterangan melainkan saksi yang dihadirkan
oleh pihak Termohon sendiri dan dapat dibuktikan dengan daftar alat bukti dan
bukti yang diajukan oleh pihak Termohon. Sebelum saksi Termohon
memberikan kesaksian maka terlebih dahulu mengucapkan sumpah sesuai
dengan Agama dan kepercayaannya dihadapan Majelis Musyawarah dan
menandatangani Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah/Janji sesuai
dengan Formulir Model PSP-14 (Perbawaslu 2 Tahun 2020). Yang diadukan Para
Pengadu kepada Para Teradu bukanlah sebagaimana yang terkandung dalam
Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 48 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pasal 47:
Ayat (1)
“untuk memperkuat keyakinan dalam tahapan pembuktian pada musyawarah
penyelesaian sengketa Pemilihan, majelis musyawarah dapat menghadirkan
pihak pemberi keterangan”.
Ayat (2)
“Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar
pendapat dan keterangannya untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi,
berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”.
Ayat (3)
“Majelis Musyawarah memerintahkan kepada sekertaris musyawarah untuk
menyampaikan surat pangilan kepada pihak pemberi keterangan”
Ayat (4)
“Pangilan pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. Pernyataan Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait dan/atau
b. Kebutuhan pembuktian, dalam musyawarah permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan”.
Ayat (5)
“Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pihak
pemberi keterangan paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak majelis
musyawarah memerintahkan pangilan”.
Pasal 48:
Ayat (1)
“Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus
menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaganya dan memberikan
keterangan sesuai dengan kewenangannya”.
(Bukti T-8)
9. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang menyatakan
Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni BA.1-KWK
Perseorangan Perbaikan adalah Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan dengan Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU-
Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 yang menyatakan bahwa dokumen
pasangan calon perseorangan ditolak, maka Para Teradu dapat menjawab bahwa
Pengadu perlu mengetahui hak untuk menjawab dan memutuskan bukanlah
milik Pihak Teradu sekalipun dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten
Fakfak saat itu. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Menyebutkan bahwa “Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan
oleh peserta Pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu
sebagai Pengawas Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk menerima,
mengkaji, memeriksa, dan memutus sengketa atas permohonan Pemohon Bakal
Pasangan Calon Perseorangan yaitu Drs. Donatus Nimbetkendik, MT (Bakal
Calon Bupati Fakfak) dan Drs. Mustaghfirin, M.Si. (Bakal Calon Wakil Bupati
Fakfak), bahwa Para Pengadu perlu mengetahui jenis dan hirarki Peraturan
Perundang-undangan dalam asas Hukum ada “asas Lex superior derogat legi
inferior” yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
yang lebih rendah, dengan berlandaskan asas ini maka Teradu menyarankan
Para Pengadu dapat melakukan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia terkait kesesuaian antara Undang-undang Pemilihan dengan
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Syarat Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bab IV
Dan Bab V, akan tidak mungkin Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun
Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengesampingkan ketentuan Undang-
undang Pemilihan (Bukti T-9)
10. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu terkait Rapat
Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak terhadap Bakal Pasangan Calon
Perseorangan terkesan dihalang-halangi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan
memunculkan surat himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020
tertanggal 20 Agustus 2020, maka Para Teradu dapat menjawab terlebih dahulu
bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, Tugas dan wewenang Panwas
Kabupaten/Kota adalah:
Huruf a “Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi”:
Angka 3 “Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tatacara
pencalonan”.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pasal 5 Ayat 1
“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan
strategi Pencegahan dan Penindakan”
Berdasarkan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan
pengawasan tahapan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat
Kabupaten/Kota terhadap Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau
Walikota dan Wakil Walikota Jo Keputusan KPU Nomor 82/PL-02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
Bahwa sesuai ketentuan diatas Bawaslu Kabupaten Fakfak setelah menerima
softfile dukungan awal perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan
secara berjenjang dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi dalam
bentuk link website datadukunganawal.net beserta username dan password,
selanjutnya Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pengawasan dengan
mencermati dukungan pasangan calon perseorangan dengan catatan dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Juli 2020 (Bukti T-10). Dari hasil
Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Juli 2020,
KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU
Republik Indonesia dengan Nomor 185/PL.02.2/9203/KPU-Kab/VII/2020,
Perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 20 Juli 2020 (Bukti T-11). Hasil dari
surat tersebut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
dengan surat Nomor 580/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020, Perihal Penjelasan,
tanggal 21 Juli 2020 (Bukti T-12). Sebelum masuk dalam tahap persiapan
verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan, Bawaslu Kabupaten Fakfak
menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan Surat Nomor 145/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual
Syarat Dukungan Perbaikan, tanggal 5 Agustus 2020 (Bukti T-13). Hasil
pencermatan terhadap dukungan ditemukan adanya potensi kesamaan NIK,
Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir pada dukungan tersebut. Berdasarkan
adanya potensi kesamaan dukungan pasangan calon perseorangan, Bawaslu
Kabupaten Fakfak melakukan pencegahan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat Himbauan Nomor 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020, Perihal Himbauan
Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten beserta lampiran
kesamaannya (Bukti T-14) dan disertai dengan catatan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam sub tahapan penyerahan dukungan
perbaikan, pengecekan jumlah dan sebaran dukungan perbaikan, verifikasi
administrasi dan dugaan kegandaan dukungan perbaikan, penyerahan
dukungan perbaikan dan verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon
perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun
2020, tanggal 20 Agustus 2020 (Bukti T-15) dan adanya Form A Pengawasan
(Bukti T-16);
11. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu, maka Para
Teradu dapat menjelaskan beberapa Frase kalimat yang didalilkan oleh Para
Pengadu, sebagai berikut:
a. Bahwa dalam dalil Para Pengadu, Bawaslu Kabupaten Fakfak menghalang-
halangi dengan memunculkan surat himbauan. Para Teradu dapat
menjawab, bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Fakfak
dalam melaksanakan ketentuan tersebut dengan mengeluarkan surat
Himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 pada tanggal 20
Agustus 2020. Bahwa dalil Para Pengadu tidak berkesesuaian dengan fakta
penyampaian surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak sebelum
dilakukannya Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dilaksanakan pada
tanggal 21 Agustus 2020 karena sebelum Surat Nomor 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020 disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Fakfak, ada surat dengan Nomor 145/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 yang telah lebih
awal disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak. Maka dengan dalil Para
Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menghalang-halangi rapat pleno
rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten tidaklah
berkesesuaian dengan fakta-fakta yang sebenarnya;
b. Temuan Kecurangan:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam surat himbauan Nomor 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan
Hasil Perbaikan Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak mensyaratkan
kalimat dengan frase “Temuan Kecurangan” melainkan yang sebenarnya
adalah “Potensi Kegandaan”;
c. Rekomendasi:
Bahwa dalam rapat pleno tanggal 21 Agustus 2020, Ketua KPU Kabupaten
Fakfak dalam melakukan skorsing menyampaikan permintaan rekomendasi
pada Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam forum rapat pleno tersebut.
Bahwa Frase Rekomendasi yang didalilkan Para Pengadu, sebenarnya telah
dijawab dengan surat himbauan yang telah lebih awal disampaikan oleh
Para Teradu;
12. Bahwa berdasarkan dalil yang dituduhkan oleh Para Pengadu yang
menyebutkan Bawaslu Kabupaten Fakfak terkesan menghalang-halangi proses
penyelengaraan Pemilihan dalam tugasnya, maka Para Teradu dapat menjawab
bahwa proses penyelengaraan Pemilihan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakll Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten yang berlangsung
pada tanggal 21 Agustus 2020 telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum dan surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak merupakan surat antar
sesama penyelenggara Pemilihan dan bukan bersifat menghalang-halangi seperti
yang didalilkan oleh Para Pengadu;
13. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu terhadap Pasal 198A yang berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau
menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 ( dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah)”, berdasarkan dalil Pengadu ini maka Para Teradu dapat
menjelaskan sebagai berikut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan
dalam melaksanakan tugasnya”, dalam frase ini yang disebut dengan
penyelenggara Pemilihan terdapat di dalam Pasal 1 Ayat 7 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Penyelenggara Pemilu adalah
lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
secara langsung oleh rakyat”;
Pasal 1 ayat (17) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 1 ayat (17)
“Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas
Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang
bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kabupaten/Kota”;
Bahwa unsur “Setiap Orang” yang didalilkan Para Pengadu terhadap Para
Teradu untuk maksud melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi
penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, bahwa dalam hal
tersebut Para Pengadu salah mengartikan Pasal yang disangkakan kepada Para
Teradu (obscuur libel) terhadap frase Setiap Orang. Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Fakfak adalah merupakan penyelenggara Pemilihan berdasarkan
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu dan
Pemilihan, sehinga surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan
Hasil Perbaikan Kabupaten adalah pelaksanaan dari tugas dan fungsi Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan (Bukti T-17);
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Jawaban Pihak Teradu terhadap Perkara Nomor 97-PKE-
DKPP/IX/2020 yang dimohonkan oleh para Pihak Pengadu;
Bukti T-2 : Formulir Model PSP-20 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
001/BWSL.FKF.34.02/II/2020;
Bukti T-3 : Formulir Model PSP-15 (Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah
Sumpah);
Bukti T-4 : Dokumentasi Foto Saat Terjadi Gangguan Jaringan Internet Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dengan Akronim “CEPAT”;
Bukti T-5 : Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dengan Akronim “CEPAT”;
Bukti T-6 : Formulir Model PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dengan Akronim
“DOAMU”;
Bukti T-7 : Formulir Model PSP-23 Petikan Putusan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor
002/PS.REG/91.9101/VIII/2020;
Bukti T-8 : Formulir Model PSP-14 (Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah
Sumpah/Janji);
Bukti T-9 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor 50/PL.01.1-
BA/9203/KPU-Kab/VII/2020, Tanggal 28 Juli 2020;
Bukti T-10 : Catatan Dan Rekomendasi Bawaslu Dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tanggal 20
Juli 2020;
Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
185/PL.02.2/9203/KPU-Kab/VII/2020, Perihal Permohonan
Klarifikasi, tanggal 20 Juli 2020;
Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
580/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020, Perihal Penjelasan, tanggal 21
Juli 2020;
Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 145/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Persiapan
Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan, tanggal 5 Agustus
2020;
Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Rekapitulasi
Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten, tanggal 20 Agustus 2020;
Bukti T-15 : Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak Dalam Sub
Tahapan Penyerahan Dukungan Perbaikan, Pengecekan Jumlah
Dan Sebaran Dukungan Perbaikan, Verifikasi Administrasi Dan
Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan, Penyerahan Dukungan
Perbaikan Dan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon
Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak Tahun 2020, tanggal 20 Agustus 2020;
Bukti T-16 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Terkait Surat
Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, Perihal Himbauan Rekapitulasi
Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten, tanggal 20 Agustus 2020;
Bukti T-17 : Daftar Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan;
Bukti T-18 : Daftar Alat Bukti Termohon (KPU Kabupaten Fakfak) Dalam
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Dengan Akronim “DOAMU”;
Bukti T-19 : e-KTP Para Pihak Teradu, atas nama:
1. Fahry Tukuwain;
2. Abdul Z. Tanggi Irirwanas;
3. Yanpith Kambu;
Bukti T-20 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor 18/PL.01.1-BA/9203/KPU-
Kab/II/2020, Tanggal 24 Februari 2020;
Bukti T-21 : Soft Copy Dokumen, antara lain:
1. Jawaban Pihak Teradu;
2. Foto Dokumentasi;
3. Rekaman Video;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Fakfak mengeluarkan Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tanggal 11
Maret 2020 tidak sesuai dengan fakta dalam musyawarah penyelesaian sengketa yang
diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur
Perseorangan atas nama Cyrillius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi. Para Pengadu juga
mempersoalkan saksi-saksi yang tidak disumpah sebelum memberi keterangan.
Selain itu, dalam Amar Putusan a quo pada poin (5) dinilai tidak relevan dengan tugas
dan kewenangan KPU Kabupaten Fakfak untuk memberikan layanan Silon yang
prima, karena KPU Kabupaten Fakfak bukanlah Perusahaan Telekomunikasi Sistem
Informasi Pencalonan (SILON). Tindakan Para Teradu diduga melanggar kode etik
karena menerima objek sengketa berupa Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor
18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 serta BA KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli
2020. Para Teradu tidak memiliki dasar untuk menerima permohonan sengketa
karena turut hadir saat penetapan Berita Acara tersebut.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu bertindak melanggar peraturan perundang-undangan
dalam menerbitkan Putusan dalam permohonan sengketa Nomor
002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020. Selain tidak sesuai
dengan fakta dalam musyawarah penyelesaian, amar putusan tidak sesuai dengan
petitum Pemohon. Selain itu alat bukti yang tercantum dalam permohonan sengketa
justru tidak dilampirkan oleh Pemohon. Para Teradu juga tidak mempertimbangkan
kedudukan saksi Termohon sebelum mengambil sumpah dan menyampaikan
keterangan. Sebagai Staff Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak yang bertugas sebagai
operator Silon, seharusnya Para Teradu menanyakan Surat Tugas Saksi sebagaimana
ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga menghalang-halangi proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Paslon Perseorangan Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten
dengan menerbitkan Surat Himbauan Nomor 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 20 Agustus 2020. Melalui surat tersebut,
Para Teradu menyampaikan terdapat temuan 2.066 dukungan yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sehingga meminta KPU Kabupaten Fakfak menindaklanjuti temuan
tersebut sehingga mengakibatkan Rapat Pleno diskors selama 4 jam 20 menit. Namun
Para Teradu tidak dapat membuktikan dukungan yang diduga Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) tersebut.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu telah menjalankan rangkaian Musyawarah Sengketa
Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur Perseorangan atas nama Cyrillius Adopak
dan Peggi Patrisia Patipi sesuai dengan asas-asas penyelesaian Sengketa Pemilihan
berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada tanggal 11 Maret 2020, Para
Teradu mengeluarkan Putusan Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 dengan
mempertimbangkan alat bukti, keterangan Saksi yang diajukan oleh Pemohon dan
Termohon, serta fakta yang terungkap pada musyawarah sengketa. Para Teradu
menjelaskan bahwa 3 (tiga) orang Saksi atas nama Sazkia Madu, Amiruddin, dan
Jamhary Murry telah disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya di
hadapan pimpinan musyawarah dan menandatangani Berita Acara Sumpah sesuai
dengan Formulir Model PSP-15 Berita Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah.
Terkait poin 5 (lima) dalam Amar Putusan a quo, Para Teradu menyatakan telah
sesuai dengan fakta yang terungkap dalam musyawarah penyelesaian sengketa,
dimana pada saat proses verifikasi syarat dukungan terdapat gangguan layanan Silon
sehingga menyebabkan Pemohon mengalami kesulitan dalam mengakses layanan
Silon. Mengingat Silon merupakan sistem informasi berbasis jaringan yang digunakan
sebagai sistem pendukung (supporting system) dalam proses verifikasi syarat
pencalonan bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Fakfak, maka
KPU Kabupaten Fakfak sebagai penyedia layanan Silon wajib menyediakan akses
layanan Silon yang prima atau maksimal. Berkenaan objek sengketa yang diajukan
Pemohon, yaitu Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 18/PL.01.1
BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Para Teradu membenarkan dalil aduan Para Pengadu, bahwa Para
Teradu hadir pada saat penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 jalur Perseorangan atas nama Cyrillius Adopak
dan Peggi Patrisia Patipi. Berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Fakfak
menolak dokumen syarat dukungan merupakan kewenangan mutlak KPU Kabupaten
Fakfak. Para Teradu tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap
keputusan tersebut. Para Teradu hanya sebatas melakukan pengawasan dan
memberikan masukan terhadap pelaksanaan verifikasi dokumen dukungan bakal
pasangan calon. Sedangkan Keputusan Para Teradu menerima Berita Acara KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24
Februari 2020 sebagai objek sengketa dan memeriksa serta memutus sengketa
tersebut telah sesuai dengan kewenangan Para Teradu;
[4.2.2] Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh prosedur dan mekanisme
dalam penyelesaian musyawarah sengketa Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020
yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2020 jalur Perseorangan atas nama Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin. Para
Teradu membantah Putusan Nomor 002/PS.REG/91.9101/Vlll/2020 tanggal 19
Agustus 2020 tidak sesuai dengan petitum dan alat bukti yang disampaikan oleh
Pemohon dan Termohon. Sesuai Form Model PSP-1, Pemohon mencantumkan 2 (dua)
kelompok Petitum, esensi Petitum pada kelompok yang pertama berisi dalil atau
alasan permohonan, sedangkan Petitum pada kelompok kedua berisi hal yang
dimohonkan oleh Pemohon. Para Teradu juga telah mempertimbangkan alat bukti
dalam pertimbangan Putusan. Sedangkan berkenaan dengan Saksi yang dimaksud
oleh Para Pengadu dalam hal ini Saksi Termohon Staff Sekretariat KPU Kabupaten
Fakfak selaku Operator Silon, Para Teradu menyatakan bukanlah “pihak pemberi
keterangan” sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 48 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Pada sidang penyelesaian sengketa, Para Teradu tidak pernah menghadirkan pihak
pemberi keterangan. Operator Silon yang dihadirkan oleh Termohon sebagai Saksi
untuk menguatkan dalil jawaban atas dalil aduan Pemohon. Bahwa sebelum Saksi
Termohon memberikan kesaksian, Para Teradu telah terlebih dahulu mengangkat
sumpah/janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan menandatangani Berita
Acara Keterangan Saksi Dibawah Sumpah/Janji sesuai dengan Formulir Model PSP-
14. Terkait dengan Objek Sengketa dalam hal ini Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, Para Teradu
membenarkan hadir pada saat verifikasi dukungan calon tersebut untuk
melaksanakan tugas Pengawasan. Berkenaan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
menolak berkas dukungan calon sebagaimana Berita Acara a quo merupakan
kewenangan mutlak KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa kemudian Berita Acara a quo
dijadikan Objek Sengketa Bakal Pasangan Calon dan diterima oleh Para Teradu
merupakan tugas dan kewenangan Para Teradu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan penyelesaian musyawarah sengketa sesuai mekanisme dan prosedur
yang berlaku;
[4.2.3] Terkait dalil bahwa Para Teradu menghalang-halangi proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten karena menerbitkan Surat
Himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tertanggal 20 Agustus
2020, Para Teradu menjelaskan memiliki tugas dan wewenang melakukan
pengawasan tahapan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan. Pada saat menerima
softfile dukungan calon perseorangan, Para Teradu melakukan pengawasan dan
pencermatan hingga menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Fakfak dengan
Surat Nomor 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 Perihal Himbauan Persiapan
Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan pada tanggal 5 Agustus 2020 (Bukti T-
13). Namun surat tersebut tidak direspon oleh KPU Kabupaten Fakfak, pada tanggal
20 Agustus 2020 Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat Himbauan Nomor
169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020. Para Teradu juga melampirkan dokumen
hasil pengawasan (Form A Pengawasan). Tidak ada niat Para Teradu untuk
menghalang-halangi Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan
sebagaimana dalil Para Pengadu. Surat himbauan tersebut diterbitkan oleh Para
Teradu sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan terjadinya
pelanggaran dalam tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], terungkap fakta
pada tanggal 11 Maret 2020 Para Teradu menerbitkan putusan hasil musyawarah
sengketa Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 yang diajukan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 atas nama Cyrillius
Adopak dan Peggi Patrisia Patipi. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Para
Teradu mengeluarkan Putusan Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 atas
permohonan sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 atas nama Donatus Nimbitkendik dan
Mustaghfirin. Dalam proses musyawarah kedua permohonan tersebut, saksi yang
memberikan keterangan selalu disumpah terlebih dahulu serta menandatangani
berita acara sumpah sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b, Pasal 46 ayat
(2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 . Hal ini diperkuat dengan bukti Formulir
Model PSP-15 BA Keterangan Saksi Dibawah Sumpah tertanggal 3 Maret 2020 yang
ditandangani Saksi. Selanjutnya terkait dalil Saksi tidak memiliki Surat Tugas
sebelum memberikan keterangan, terungkap fakta bahwa Saksi yang dimaksud oleh
Para Pengadu merupakan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak selaku Operator
Silon yang dihadirkan Termohon. Saksi tersebut bukan berkedudukan sebagai pihak
pemberi keterangan yang dihadirkan majelis musyawarah dan diwajibkan
menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaganya sebagaimana ketentuan Pasal
47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 48 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Berkenaan dalil Para Teradu objek sengketa BA KPU Nomor 18/PL.01.1
BA/9230/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang diputus melalui Putusan
Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020, serta BA KPU Nomor
50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang diputus melalui
Putusan Nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 dinilai tidak memenuhi syarat,
terungkap fakta kedua Berita Acara tersebut merupakan dokumen penolakan
terhadap pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Penerbitan
Berita Acara tersebut dihadiri oleh Para Teradu. Namun kehadiran Para Teradu saat
itu untuk melaksanakan tugas pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Tindakan KPU Kabupaten Fakfak
menolak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dituangkan
dalam Berita Acara a quo merupakan kewenangan KPU Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 15 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020, BA KPU Nomor 18/PL.01.1 BA/9230/KPU-Kab/II/2020
tanggal 24 Februari 2020 serta BA KPU Kabupaten Fakfak Nomor
50/PL.01.1BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) sebagai Objek Sengketa Pemilihan. Selanjutnya berdasarkan kewajiban
dan kewenangannya, Para Teradu mengkaji, memeriksa, dan memutus sengketa atas
permohonan Pemohon.
Berkenaan dalil Para Teradu melampaui kewenangannya dalam Amar Putusan
Nomor 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020, terungkap fakta Para Teradu memerintahkan
Termohon KPU Kabupaten Fakfak untuk menyediakan akses layanan Silon yang
prima kepada Pemohon. Para Teradu memutuskan hal tersebut berdasarkan fakta
yang terungkap bahwa Pemohon mengalami gangguan akses layanan Silon saat
proses verifikasi syarat dukungan. DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Silon merupakan sistem informasi berbasis
jaringan yang digunakan sebagai pendukung (supporting system) kegiatan verifikasi
syarat dukungan pasangan calon perseorangan, untuk itu KPU Kabupaten Fakfak
wajib melayani setiap bakal pasangan calon perseorangan sehingga dapat
menggunakan aplikasi Silon dengan maksimal. Hal tersebut sepatutnya dilakukan
oleh KPU Fakfak untuk menjamin Calon Peserta Pemilihan dari jalur Perseorangan
diberi pelayanan prima. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1]
dan [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten, Para Teradu
menyampaikan Surat Himbauan Nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020
tanggal 20 Agustus 2020. Surat Himbauan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Para
Teradu sebelumnya yaitu Nomor 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 Perihal
Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan tanggal 5
Agustus 2020 yang belum dilaksanakan KPU Kabupaten Fakfak. Surat Himbauan a
quo merupakan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen dukungan
bakal calon perseorangan. Para Teradu menemukan adanya potensi kesamaan NIK,
Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir pada dukungan bakal calon perseorangan.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai
dengan norma hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan
dan pencegahan terhadap potensi terjadinya kesalahan dalam verifikasi syarat
dukungan bakal calon perseorangan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dalil
aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.