Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 72/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Fak Fak
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 19 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Fakfak membuat rekapan dalam 2 (dua) versi/bentuk dengan hasil yang berbeda; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik terkait pembuatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPD dan DPRD dalam 2 (dua) versi yang berbeda. Para Teradu membuat rekapan pertama/asli dibagikan kepada Panwaslu Kabupaten Fakfak, Saksi Partai Politik dan DPD di Fakfak pada saat selesai Pleno di Kabupaten Fakfak.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu II atas nama Zainudin Safaat Hakim, S.IP, Teradu III atas nama Muhammad Nur Numudat, S.Sos, Teradu IV atas nama Romanus Higimur, S.Si, Teradu V atas nama Janward Hindo, A.Md.Kom, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Abdullah Ekdar Tukuwain, S.Hi selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan
PEMBUKAAN
PUTUSAN No.72/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 172/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 72/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1.Nama : C.A Alfredo Ngamelubun, SH., MH Tempat/Tanggal Lahir : Semawi, 25 Juli 1968 Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jl. Lembah Hijau Wosi, Manokwari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdullah Ekdar Tukuwain, S.Hi Jabatan : Ketua KPUDKabupaten Fakfak Alamat Kantor :Jl. Jend Sudirman (Komplek Pameran) Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zainudin Safaat Hakim, S.IP Jabatan : Anggota KPUDKabupaten Fakfak Alamat Kantor : Jl. Jend. Sudirman (Komplek Pameran) Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Nur Numudat, S.Sos Jabatan : Anggota KPUDKabupaten Fakfak Alamat Kantor : Jl. Jend Sudirman (Komplek Pameran) Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama : RomanusHigimur, S.Si Jabatan : Anggota KPUDKabupaten Fakfak Alamat Kantor : Jl. Jend Sudirman (Komplek Pameran) Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Janward Hindo, A.Md.Kom Jabatan : Anggota KPUDKabupaten Fakfak Alamat Kantor : Jl. Jend Sudirman (Komplek Pameran) Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Fakfak membuat rekapan dalam 2 (dua) versi/bentuk dengan hasil yang berbeda; 2. Bahwa rekapan pertama/asli dibagikankepada Panwaslu Kabupaten Fakfak dan saksi Parpol dan DPD di Fakfak pada saat selesai Pleno di Kabupaten Fakfak; 3. Bahwa Rekapan kedua yang dibacakan pada saat Pleno di KPU Provinsi merupakan rekapan yang hasilnya sudah berubah pada perolehan suara beberapa Partai Politik Dapil 5 (lima) Papua Barat dan hasil rekapan Caleg DPD,sebagai berikut: Rincian PerolehanSuara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi yang Tidak Sesuai Antara Pleno di Kabupaten Fakfak dan Pleno di Tingkat Provinsi: DATA DATA PLENO PLENO KPU NAMA PARTAI, NOMOR DAN NAMA CALON JUMLAH DI KPU FAKFAK ANGGOTA DPRD PROVINSI SELISIH FAKFAK TINGKAT PROVINSI 2 A 1 PARTAI NASDEM 366 366 - B 1. SIMON PETRUS FOFID 404 404 - 2. ALOISIUS KASIHIU, S.Sos 111 111 - 3. SITI FATIMA JUIWITATRI 165 165 - 4. SIMON KOSTAN SUABEY, SH 113 113 - 5. JERMIAS WOSIRI 248 248 - 6. FARA ELVIRA SAHETAPY, A.Md 68 68 - 7. JOHANIS BALUBUN, SH.,MH 49 49 - 8. FRANSINA BANDI 29 29 - 9. SONNY WIRAWAN POEA, ST 69 69 - 10 - 11. - 12. - JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 1,622 1,622 - A 2 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 330 330 - B 1. ABDU RUMKEL, SE 664 664 - 2. ISMAIL SIRFEFA, S.Sos 312 312 - 3. WIDIYAWATI, SE 58 58 - 4. Drs. ACHMAD MUSA'AD, SH.,MH 463 1,463 -1000 5. EDY KLAUS KIRIHIO 81 81 - 6. MIRYAM FRANCINA WAMAFMA 23 23 - 7. LODEWYK BUDHY, A.Ma.Pd 26 26 - 8. NAJIB RUMATAN 17 17 - 9. SOVIA MOFU 24 24 - 10 RAFAEL SODEFA 7 7 - 11. - 12. - JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 2,005 3,005 -1000 3 DATA DATA PLENO PLENO KPU NAMA PARTAI, NOMOR DAN NAMA CALON JUMLAH DI KPU FAKFAK ANGGOTA DPRD PROVINSI SELISIH FAKFAK TINGKAT PROVINSI A 3 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 278 153 125 B 1. HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut 242 232 10 2. H. MUHAMMAD ILYAS, SH 81 71 10 3. ESA BOIMASA 61 61 - 4. MUHAMMAD ACHMAD FATAGAR, S.Pd 423 383 40 5. FARIEZA IEDHA QIRANA, S.Si 12 12 - 6. AIDA, SE 16 16 - 7. LIDIYAWATI PATIRAN 47 47 - 8. KALASUN NAUSRAU 5 5 - 9. 10 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 1,165 980 185 A 4 PDI PERJUANGAN 503 253 250 B 1. SALEH SIKNUN, SE 3,828 4,752 -924 2. ROBERT MANIBUY, SH.,MM 530 455 75 3. MARTHINA WAROY, SE 104 140 -36 4. ANCULINA ANY AYAMISEBA, S.Sos 70 70 - 5. MARTEN PATASIK, SE 92 131 -39 6. Drs. YULIUS RANTEKANAN 39 39 - 7. JOHANES WORENGGA 23 23 - 8. FRANSISKUS PATIRAN 653 153 500 4 9. AMELIA TRISANTI MOTTO 17 17 - 10 FRANSISKA FABIOLA FANGOHOI 25 25 - 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 5,884 6,058 1,824 DATA DATA PLENO PLENO KPU NAMA PARTAI, NOMOR DAN NAMA CALON JUMLAH DI KPU FAKFAK ANGGOTA DPRD PROVINSI SELISIH FAKFAK TINGKAT PROVINSI A 5 PARTAI GOLONGAN KARYA 876 376 500 B 1. LEONARD ERIKSON PATTINAMA, SE 1,231 501 730 2. Drs. ELLIAS LAMERE, MM 244 244 - 3. JEANNE NAOMI KARUBABOY, S.Sos 133 133 - 4. EDISON OROCOMNA, S.PAK.,MM 104 104 - 5. MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 1,215 3,930 -2715 6. ZULHAIDAH KALSUM RENGEN, S.Pd.I 460 360 100 7. ABDUL GANI RUMAKAT, SHI 1,029 429 600 8. YANUARIUS WARPOPOR, A.Md 688 658 30 9. CHRISTIJANA MAGDALENA TAHALELE 113 113 - 10 AMIN NGABALIN, S.Pi 1,640 3,845 -2205 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 7,733 10,693 6,880 A 6 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 450 450 - B 1. ABU KASIM MANARAY, S.IP 1,188 1,188 - 2. HERNITA, SP 386 386 - 3. SELLY AGUSTINA WAISAPI, S.Sos 462 462 - 5 4. Ir. SEMUEL ALDUS GARING 1,421 1,421 - 5. MOSES TERYANUS SARAWAN, A.Md 52 52 - 6. FRANSISKUS X. KORAIN 345 345 - 7. PAULINA NUSSY 81 81 - 8. MARKUS W. REFIDESO, ST 55 55 - 9. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si 17 17 - 10 LEONARD YULIUS FURAI 28 28 - 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 4,485 4,485 - DATA DATA PLENO PLENO KPU NAMA PARTAI, NOMOR DAN NAMA CALON JUMLAH DI KPU FAKFAK ANGGOTA DPRD PROVINSI SELISIH FAKFAK TINGKAT PROVINSI A 7 PARTAI DEMOKRAT 444 444 - B 1. ARIFIN, SE 1,315 1,315 - 2. DARIUS HARRA 668 668 - 3. DINA IRMA KAWAB 115 115 - 4. LAZARUS BOB WARINUSSY, S.Th 82 82 - 5. ROYKE VECKY TUWO 113 113 - 6. LINA URBON 45 45 - 7. Ir. DOMINGGUS ADRIAN URBON 79 79 - 8. ERIK NIMBITKENDIK, SE 795 795 - 9. ARIANA SYARIF 42 42 - 10 T.E. NELSON SIAHAAN, ST 58 58 - 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 3,756 3,756 - 6 A 8 PARTAI AMANAT NASIONAL 570 570 - B 1. Ir. RIDWAN USMAN 796 796 - 2. SALIHIN, SH 225 225 - 3. MARLINCE B. MANSUMBAUW 81 81 - 4. SYARIF SYAFIADA, S.Sg.,M.Si 116 116 - 5. ZAINUDIN RAHMAT FENETIRUMA 549 549 - 6. ERNAWATI TANGGAROFA 28 28 - 7. EDI KAWAB 31 31 - 8. MANS OROSOMNA, SH 80 80 - 9. EVA YUNITA SYARIF, SE 20 20 - 10 ABRAHAM IMBIRI, SE 23 23 - 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 2,519 2,519 - DATA DATA PLENO PLENO KPU NAMA PARTAI, NOMOR DAN NAMA CALON JUMLAH DI KPU FAKFAK ANGGOTA DPRD PROVINSI SELISIH FAKFAK TINGKAT PROVINSI A 9 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 252 252 - B 1. SAHARUDDIN, ST.,MM 564 564 - 2. USMAN PUASA, S.Ag.,M.MPd 353 353 - 3. KAMARIAH 52 52 - 4. ABDUL CHALIK SALIS, SE 268 268 - 5. Drs. SAID HINDOM, M.Si 2,150 2,150 - 6. FATMA ISRAWATI ARWAM 22 22 - 7. LA ODE MULYADI SYAHIM 74 74 - 8. ERNA WATI MAKASSAR 27 27 - 9. Drs. ABDUL CHALIK WORETMA, M.Pd 503 503 - 10 RADINA KARIM, S.Pd 8 8 - 7 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 4,273 4,273 - A 10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 272 272 - B 1. ISMET INUNI MAHU, SH.,MH.,M.MPd 292 292 - 2. ABDUL HAKIM ACHMAD, S.Sos 124 124 - 3. SOPICE MANUSAWAY 55 55 - 4. BARUMUN IRIWANAS 178 178 - 5. REMON HENDRIK TUTUROP 49 49 - 6. SITI NURJANA RENGEN 70 70 - 7. AHMAD AFIF RUMAGESAN 612 612 - 8. JOSTINA RAHALUS 36 36 - 9. ABDU RAHMAN UGAR 299 299 - 10 ERIK MANIBUY 149 149 - 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 2,136 2,136 - DATA DATA PLENO PLENO KPU NAMA PARTAI, NOMOR DAN NAMA CALON JUMLAH DI KPU FAKFAK ANGGOTA DPRD PROVINSI SELISIH FAKFAK TINGKAT PROVINSI A 11 PARTAI BULAN BINTANG 193 193 - B 1. H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP 339 339 - 2. Drs. BASDIN 59 59 - 3. DJUMILA IRIBARAM 410 410 - 4. JAMALUDDIN SUDAK 945 945 - 5. ERNI KARTONO, S.Pd 29 29 - 6. RUMADAN SALAWATI 77 77 - 8 7. HASRA IRAWATI 9 9 - 8. ATIKA FAKAUBUN 30 30 - 9. Ir. FAJAR SETIAWAN 8 8 - 10 ABDUL HAJI OMBASAPU 261 261 - 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 2,360 2,360 - PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN A 12 102 102 - INDONESIA B 1. MANURUN LARIAN AGUS 100 100 - 2. AMOS SIKORA, A.Md 90 90 - 3. VALENSIA H.O. RAMAR, SE 41 41 - 4. ALBERTH HEIN DOOM, ST 23 23 - 5. OKTOVIANUS RANTEKATA, SH 16 16 - 6. MARSELA MURMANA 5 5 - 7. JEFERSON JEMI LIUNSANDA, S.Th 540 1,540 -1000 8. YEHUDA WANGGAI 17 17 - 9. MERYDONA LEVINA I.D. ROREY, S.Pi 15 15 - 10 R. SABARISMANTO 126 126 - 11. 12. JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A + B) 1,075 2,075 -1000 Rincian perolehan suaran calon DPD yang tidak sesuai antara di KPU Kabupaten Fakfak dan Pleno di tingkat Provinsi DATA PLENO KPU DATA PLENO KABUPATEN DI KPU JUMLAH NOMOR DAN NAMA CALON ANGGOTA DPD FAKFAK DI KABUPATEN SELISIH TINGKAT FAKFAK PROVINSI 1. ABDULLAH MANARAY, S.T. 10,511 9,511 1,000 2. CHAIDIR DJAFAR, SE., M.Si. 8,297 2,146 6,151 9 ESTER MARGGARETH MANDOSIR, S.Sos, 3. 984 850 134 MH. 4. ISHAK MANDACAN, SH 1,717 1,717 - 5. IVAN ISMAIL MADU, S.Sos 2,659 2,659 - 6. JACOB ESAU KOMIGI, SH.,MM. 769 769 - 7. LA JUMAD 1,767 1,767 - 8. MAMBEROB YOSEPHUS RUMAKIEK, S.Si 835 835 - 9. MERVIN SADIPUN KOMBER 14,085 12,085 2,000 10. MIKA DUMAI.S, SH 329 329 - 11. SALOMIE CHRISTINA SAWAY, SH. 301 301 - 12. SAYID FADHAL ALHAMID 3,369 2,369 1,000 13. SOFIA MAIPAUW, SH 1,695 1,695 - 14. USMAN DIFINUBUN 538 538 - 15. VICTOR JUVENTUS G. MAY, S.Hut 608 608 - JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH 48,464 38,179 10,285 4. Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Fakfak dengan sadar dan sengaja telah melakukan perbuatan merubah hasil rekap perolehan suara yang sah DPRD Dapil 5 (lima) Provinsi Papua Barat dan DPD RI. [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Mengadili teradu dengan seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotocopy Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 071/Bawaslu/Prov-PB/V/2014 perihal Pelimpahan 10 Dugaan Pidana Pemilu; 2. P-2 Fotocopy Surat Rekomendasi Bawaslu Prov. Papua Barat. Nomor 02/Bawaslu-PB/IV/2014; perihal rekapan Perolehan suara calon anggota DPD; 3. P-3 Fotocopy Surat Rekomendasi Bawaslu Prov. Papua Barat. Nomor 02/Bawaslu-PB/IV/2014; perihal rekapan Perolehan suara calon anggota DPD; 4. P-4 Fotocopy Model DB.1 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat tanggal 28 April 2014 kpu kabupaten Fakfak pada saat menyampaikan hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk DPRD Provinsi Papua Barat yang kemudian diketahui ada selisih angka perolehan suara partai dan Caleg. Hal ini diketahui setelah ada keberatan saksi parpol dalam rapat Pleno tersebut; 2. Bahwa terhadap persoalan ini, pada tanggal 29 April 2014, KPU Kabupaten Fakfak telah menghadap Bawaslu Provinsi Papua Barat sesuai pemanggilan secara lisan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk dilakukan klarifikasi dan setelah itu Bawaslu Provinsi Papua Barat mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 02/ Bawaslu-PB/ IV /2014 (terlampir) yang mengamanatkan agar KPU Kabupaten Fakfak membacakan hasil Rekapitulasi sesuai dengan Rekapitulasi di Kabupaten Fakfak; 3. Bahwa atas dasar Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Fakfak melakukan sinkronisasi dan pengecekan kembali data dan ternyata memang terjadi kesalahan input data secara elektronik. Setelah dilakukan perbaikan KPU Kabupaten Fakfak kembali menyampaikan hasil tersebut pada Pleno tanggal 30 April 2014 dan dapat diterima oleh seluruh peserta pleno yang hadir dan kemudian hasil tersebut disahkan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat dalam Rapat Pleno tersebut; 4. Bahwa dengan demikian para Teradu telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat sebagai mana yang diatur dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 jo pasal 194 UUNomor 8 Tahun 2012. Karena yang terjadi adalah kekeliruan administrative semata yang tidak merugikan pihak manapun; 5. Bahwa KPU Kabupaten Fakfak juga telah melaksanakan pasal 45 Peraturan KPU No. 27 Tahun 2013 jo Pasal 194 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang penyelesaian keberatan 11 dalam Pleno Rekapitulasi sehingga apa yang diadukan oleh Pengadu bukanlah merupakan pelanggaran Kode Etik. [2.5] PETITUM Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, para Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; 2. Menyatakan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Povinsi Papua Barat; 3. Menyatakan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan pasal 45 Peraturan KPU No.27 Tahun 2013; 4. Memulihkan nama baik para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima. [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota 12 PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik terkait pembuatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPD dan DPRD dalam 2 (dua) versi yang berbeda. Para Teradu membuat rekapan pertama/asli dibagikan kepada Panwaslu Kabupaten Fakfak, Saksi Partai Politik dan DPD di Fakfak pada saat selesai Pleno di Kabupaten Fakfak. Rekap kedua yang dibacakan pada saat Pleno di tingkat KPU Provinsi sudah berubah dari hasil rekapan pertama. Diantara hasil rekapitulasi penghitungan suara DPD di tingkat KPU Kabupaten Fakfak yang berubah Nomor urut 1 a.n Abdullah Manary, S.T, mendapatkan suara di tingkat 13 Kabupaten sebanyak 9.511, berubah menjadi 10.511 di tingkat Provinsi. Data rekapitulasi dari KPU Kabupaten ke tingkat Provinsi berkurang 1.000. Diantara hasil rekapitulasi penghitungan suara DPRD di tingkat KPU Kabupaten Fakfak yang berubah Nomor Urut 10 a.n Amin Ngabalin,S.Pi dari partai Golkar, data Pleno di KPU Kabupaten Fakfak mendapat suara 1.640, berubah menjadi 3.845 di tingkat Provinsi. Data rekapitulasi dari KPU Kabupaten Fakfak ke Provinsi bertambah sebanyak 2.205. [4.2]Menimbang bahwa Teradu dalam keterangannya menolak dalil Pengadu dan menyatakan sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Para Teradu mengaku lalai dan terburu-buru dalam melakukan rekapitulasi. Para Teradu juga mengaku adanya tekanan dan intimidasi dari para calon dan masyarakat yang menginginkan keputusan KPU Fak-Fak harus berpihak kepada orang asli Fak-Fak.Para Teradu tidak mengakui telah merubah perolehan suara yang dibacakan pada pleno Tingkat Provinsi dan tidak ada saksi yang dapat menguatkan pernyataan tersebut.Selain itu, Teradu I mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Fakfak, tetapi Teradu I menolak mendatangkan staf dimaksud dan meninggalkan majelis sidang bersama para Teradu lainnya.Akibat kelalaian para Teradu, telah terjadi penambahan dan pengurangan suara partai politik dan caleg tertentu sebagaimana data tersebut diatas; [4.3]Berdasarkan keterangan para Pengadu, Teradu, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu Iselaku ketua KPU Kabupaten Fakfak a.n Abdullah Ekdar Tukuwain, S.H.isebagai yang dituakan dalam KPU Kabupaten Fakfak tidak bertanggungjawab terhadap keseluruhan tugas dan tanggung jawab. Teradu I telah lalai dalam melaksanakantugas sebagai penyelenggara pemilu. Sementara Teradu II, III, IV dan V telah turut lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Fak Fak sesuai peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, No 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan 14 memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [5.4] Bahwa Teradu II, III, IV dan V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [5.5]DKPP harus merehabilitasi nama baik Teradu II, III, IV dan V; [5.6]Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I sesuai derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu II atas nama Zainudin Safaat Hakim, S.IP, Teradu III atas nama Muhammad Nur Numudat, S.Sos, Teradu IV atas nama Romanus Higimur, S.Si, Teradu V atas nama Janward Hindo, A.Md.Kom, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Abdullah Ekdar Tukuwain, S.Hi selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Senin tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas olehJimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur 15 Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 16