Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.62/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu tanggal 12 Maret 2018mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada tanggal 12 Februari 2018 menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib. Teradu I atas nama Menase Wandik melaporkan Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak ke KPU RI dan pada tanggal 26 Februari 2018 melaporkan ke Bawaslu RI sehari sebelum Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Puncak.
Pasal DilanggarPasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3; Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan; Pasal 35 ayat (2); Pasal 117
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Manase Wandik selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Aten Mom selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai membuat surat permohonan cuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu III
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 62/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
61/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Olivia Pamela Dumatubun
Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pemantau Kinerja Komisi Pemilihan
Umum
Alamat : Komplek Perum Organda Padang Bulan,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Manase Wandik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Aten Mom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Erianus Kiwak
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II, dan III, disebut sebagai--------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu tanggal 12 Maret 2018mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Puncak yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak a.n. Erianus Kiwak
Manase Wandik, dan Aten Mom menandatangani Berita Acara Rapat Pleno
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor 02/BA/KPU-
PUNCAK/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi
ijasah Pasangan Calon Alus Uk Murib;
2. Bahwa Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Puncak dengan
sengaja menghilangkan berkas pendaftaran Pasangan Calon Repinus
Telenggen dan David Ongomang tanpa alasan yang jelas. Berkas pendaftaran
Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang belum muncul di
SILON Web KPU RI dan tanggal 26 Februari 2018 berkas Repinus Telenggen
dan David Ongomang baru muncul di Web KPU RI;
3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 diruang tamu KPU Kabupaten Puncak,
Aten Mom, Isak Telenggen, dan Penius Onime Dewelek tidak menandatangani
Berita Acara Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak
dikarenakan adanya keberpihakan kepada Petahana;
4. Bahwa Menase Wandik selaku Komisioner KPU Kabupaten Puncak
melaporkan Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Puncak pada tanggal 12 Februari 2018 di KPU RI dan pada tanggal 26
Februari 2018 melaporkan ke Bawaslu RI sehari sebelum Putusan Panwas
Kabupaten Puncak terkait sengketa Pilkada di Timika padahal secara kolektif
dan kolegia Berita Acara tersebut tidah sah;
5. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Erik Kiwak, Menase
Wandik dan Aten Mom terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu pleno
penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak berdasarkan rekomendasi
dari Panwas Kabupaten Puncak selama 3x24 jam setelah Putusan Panwas
Kabupaten Puncak terkait sengketa Pilkada 27 Februari 2018 sampai dengan
7 Maret 2018 belum dilaksanakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil
Bupati Puncak;
6. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Puncak Aten Mom ternyata rangkap jabatan
sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak TMT Pengangkatan sebagai PNS
1 April 2010;
7. Bahwa dokumentasi Anggota KPU Kabupaten Puncak Aten Mom bersama
salah seorang Tim Sukses;
8. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 ditemukan adanya Berita Acara ganda
yang ditandatangani Erianus Kiwak, Aten Mom, dan Manase Wandik selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak;
9. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Puncak Erianus Kiwak ternyata rangkap
jabatan sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak TMT Pengangkatan
sebagai PNS 1 Desember 2015;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang Nomor 518/KL/III-
A/50/12/2017 tanggal 19 Desember 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang Nomor 35/KL/III-
A/50/01/2018 tanggal 22 Januari 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) Nomor
49/KL/III-A/50/01/2018 tanggal 24 Januari 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan
Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) Nomor 59/KL/III-
A/50/03/2018 perihal Pengesahan Pengadilan Negeri
Makassar tertanggal 6 Maret 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Ijasah atas nama Alus Uk Murib;
Bukti P-6 : Fotokopi Transkrip nilai atas nama Alus Uk Murib;
Bukti P-7 : Fotokopi Ijasah atas nama Utaringen Kulua;
Bukti P-8 : Fotokopi buku registrasi ijasah tahun 1990;
Bukti P-9 : Fotokopi Data SILON;
Bukti P-10 : Fotokopi Dokumentasi penyampaian aspirasi;
Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2018 dengan Nomor
02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2018 dengan Nomor
03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat penolakan penandatanganan Berita Acara
Pleno;
Bukti P-14 : Fotokopi Tanda Terima dari KPU RI dan Bawaslu RI perihal
Laporan Berita Acara Pleno Penetapan Bupati dan Wakil
Bupati Puncak Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Puncak Nomor 101/SP/KPU-
PUNCAK/III/2018 perihal menindaklanjuti Putusan Panwas
Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSLPNC/33.26/II/2018
tertanggal 2 Maret 2018;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Puncak Nomor
10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 perihal Penolakan
perpanjangan waktu tanggal 4 Maret 2018;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat keputusan Bupati Puncak Nomor
813.2/258/2011 perihal pengangkatan calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah tanggal 1 Maret 2011;
Bukti P-18 : Fotokopi Transkip gaji;
Bukti P-19 : Fotokopi Dokumentasi foto salah seorang anggota Komisioner
bersama team sukses salah satu pasangan calon;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Penetapan NIP CPNS Daerah Nomor usul
832/06/BKD/2015 tanggal 11 Oktober 2015;
Bukti P-21 : Fotokopi Nota Kesepahaman Antara KPU dengan Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor
24/KB/KPU/Tahun 2015 dan Nmor 17/M/KB/VII/2015
perihal Verifikasi Ijasah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
tanggal 30 Juli 2015;
Bukti P-22 : Fotokopi Putusan Panwas Kabupaten Puncak;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama
Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom menandatangani Berita Acara
Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Kabupaten Puncak Nomor 02/BA/KPU-
Puncak/II/2018, tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi
ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib;
2. Bahwa KPU Kabupaten Puncak sudah mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) di Makassar
untuk memastikan apakah yang bersangkutan Alus UK Murib, SE memang
benar kuliah di Sekolah Tinggi ini dan ternyata memang yang bersangkutan
adalah Mahasiswa lulusan STIE Yayasan Pendidikan Ujung Pandang dengan
nama Alus UK Murib;
3. Bahwa untuk kepastian terhadap identitas atas nama Alus UK Murib, Dinas
Pendidikan dan Pengajaran telah mengeluarkan Surat Keterangan Perubahan
Nama Nomor 824/237/2000;
4. Bahwa tidak berdasar yang para Pengadu menyatakan Ijazah Pasangan Calon
Alus UK Murib adalah Palsu atau Tidak Sah, karena KPU sampai saat ini
tidak pernah mendapat Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Ijazah
dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung
Pandang (YPUP) atas nama ALUS UK MURIB, Lulusan 03 September Tahun
1999 adalah palsu;
5. Bahwa dalam persidangan Panwas, dalam putusan Nomor:
01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018, tanggal 27 Februari 2018 yang juga
mengajukan keberatan tentang Ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib tetapi
putusan tersebut juga tidak memutuskan tentang keabsahan ijazah tersebut;
6. Bahwa tidak benar Komisioner dan Para Teradu dengan sengaja
menghilangkan berkas Pasangan Calon Repinus Telenggen, S. Pd., MM. dan
David Ongomang, karena semua proses dilakukan secara transparan dan ada
Tanda Terima yang diberikan kepada Pasangan Calon ketika mendaftar dan
memasukan persyaratan, Tanda Terima ini dibuktikan dalam persidangan
Panwas pada daftar bukti Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati dengan Model TT.1-KWK dari Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Puncak (bukti P-3A) dan Lampiran Tanda Terima Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak dengan
Lampiran Model TT.1-KWK;
7. Bahwa aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) adalah merupakan alat
kerja KPU dalam proses pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam pelaksanaan Pemilukada;
8. Bahwa Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK. Murib mendaftar pada
tanggal 8 Januari 2018, sedangkan terhadap Pasangan Calon Repinus
Telenggendan David Ongomang mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018 dan
telah mengirim data ke Web KPU RI pada tanggal 26 Januari 2018;
9. Bahwa secara substansi Pasangan Calon Repinus Telenggendan David
Ongomang saat memasukan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Puncak,
TIDAK ADA berkas syarat pencalonan berupa:
a. ModelB KWK Parpol;
b. Model B.2 KWK Parpol;
c. Model B 3 KWK Parpol; dan
d. Keputusan tentang Kepengurusan Parpol sesuai Tingkatannya.
10. Bahwa Pasangan Calon Repinus Telenggendan David Ongomang sampai
berakhirnya masa untuk perbaikan berkas sama sekali tidak melengkapinya;
11. Bahwa tidak benar Aten Mom (Teradu II) tidak ada pada tanggal 12 Februari
2018 diruang tamu KPU Kabupaten Puncak, Aten Mom, Isak Telenggen dan
Penius Dewelek Onime tidak menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak dikarenakan adanya
keberpihakan kepada Petahana justru Isak Telenggen dan Penius Dewelek
Onime yang manandatangani Berita Acara kerena berpihak kepada Repinus
Telenggen dan David Ongomang sedangkan pada saat itu pasangan Repinus
Telenggen dan David Ongomang tidak lolos sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sebagaimana tersebut dalam Surat
Penetapan Pasangan Calon Nomor 83/Kpts/KPU-PINCAK/II/2018 tanggal 12
Februari 2018;
12. Bahwa pada saat itu Aten Mom belum menandatangani Berita Acara karena
situasinya tidak kondusif karena adanya perdebatan sampai larut malam,
tetapi beberapa waktu kemudian Teradu II Aten Mom dengan penuh
kesadaran sebagai Komisioner yang merasa bertanggung jawab terhadap
proses dan tahapan Pemilukada Kabupaten Puncak telah secara sadar
menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga Berita Acara tersebut sudah
sah secara hukum;
13. Bahwa tidak benar pokok pengaduan tersebut diatas karena Manase Wandik
sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak malaporkan SK tersebut sebagai
tembusan ke Bawaslu RI karena secara kolektif dan kolegial Berita Acara
tersebut adalah sah karena ditandatangani oleh Manase Wandik, Erianus
Kiwak dan Aten Mom, bahwa dalam mekanisme pengambilan keputusan
dalam Rapat Pleno KPU dinyatakan sah apabila sekurang-kurangnya
ditandatangani oleh 3 (tiga) Anggota KPU sebagaimana tertuang dalan Pasal
33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilu yang berbunyi Keputusan Rapat Pleno Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir;
14. Bahwa Komisioner KPU Puncak pada tanggal 28 Februari 2018 sudah
mengundang Panwas untuk hadir di KPU Provinsi Papua pada tanggal 1
Maret 2018, untuk tindak lanjut meninjau kembali syarat dukungan B.1-
KWK Partai HANURA dan B.1-KWK partai PAN serta melakukan Pleno Ulang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten
Puncak Tahun 2018atau verifikasi berkas dukungan dukungan B.1-KWK
Partai HANURA dan B.1-KWK Partai PAN, tetapi Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Puncak yang hadir dalam pertemuan itu justru walk out
meninggalkan ruang pertemuan sehingga KPU Kabupaten Puncak
memutuskan untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap dukungan Partai
PAN dan Partai HANURA di DPP masing masing di Jakarta atas saran KPU
Provinsi Papua dan KPU RI;
15. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan dari DPP Partai Hanura, kemudian
keluarlah Berita Acara Nomor 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 7
Maret 2018, bahwa rapat dimulai pukul 19.00 WIB, dipimpin oleh Bapak
Herry Lontung Siregar selaku Ketua TIM PILKADA HANURA dengan mengkaji
dokumen-dokumen antara lain:
a. Surat Keputusan Nomor: SKEP/343/DPP/HANURA/XII/2017 tentang
Pemberian Mandat/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris Jendral untuk
Melaksanakan Tugas pada saat Sekretaris Jendral berhalangan;
b. Surat Keputusan Nomor: SKEP/068/DPP/HANURA/I/2018 tentang Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Provinsi Papua Periode 2018-
2023 tanggal 9 Januari 2018; dan
c. Fotokopi Model B.1 KWK Parpol dari DPP HANURA.
16. Bahwa KPU Kabupaten Puncak pada saat pendaftaran secara keseluruhan
telah dilegalisir dengan dibubuhi stempel basah dan dinyatakan sah;
17. Bahwa semua proses dan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
pelakasanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Puncak selalu
dikomunikasikan dengan Panwas Kabupaten Puncak, Bawaslu Provinsi,
KPU Provinsi dan meminta petunjuk KPU RI;
18. Bahwa Teradu II atas nama Aten Mom saat ini adalah Anggota Komisioner
KPU Kabupaten Puncak dan tidak rangkap jabatan sebagai ASN pada Pemda
Kabupaten Puncak, karena seluruh waktu dan aktivitas Teradu II atas nama
Aten Mom adalah full time untuk KPU Kabupaten Puncak;
19. Bahwa Komisioner KPU ketika foto bersama diantara salah satu tim sukses
pasangan calon tidak dapat diartikan sebagai mendukung pasangan calon
tertentu fikiran ini sangat keliru karena KPU adalah independent dan tidak
memihak kepada salah satu pasangan calon;
20. Bahwa tidak benar karena Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 hanya 1,
tidak ada Berita Acara ganda sebagaimana telah dibuktikan dalam Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak
di Panwas dan Berita Acara tersebut telah di batalkan oleh Putusan Panwas
tersebut sehingga tidak layak lagi diajukan dalam pengaduan ini;
21. Bahwa Teradu III pada tahun 2013mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten
Puncak dan lolos menjadi 10 (sepuluh) besar sebelum mengikuti seleksi CPNS
Kabupaten Puncak. Pada bulan Agustus-September 2013 Teradu III sudah
masuk 5 (lima) besar sebagai daftar tunggu KPU Kabupaten Puncak. Pada
tahun 2016 Teradu III baru menjadi Anggota Komisioner KPU Kabupaten
Puncak;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengeta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor 01/TTS-PWSL-
PNCK/II/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Puncak Nomor : 02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018, 12 Februari
2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Puncak Nomor: 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018, tanggal 12
Februari 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018 Perihal Menindaklanjuti
Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor:
01/PS/PWSLPNC/33.26/II/2018, tanggal 2 Maret 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Partai HANURA;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Puncak Nomor: 107/Kpts/KPU-PUNCAK/III/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Partai PAN;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keterangan Perubahan Nama Nomor:
824/237/2000, tanggal 5 Juli 2000;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018
Nomor: 16/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 12 Maret
2018An. Calon Bupati : Willem Wandik Calon wakil Bupati:
Alus UK.Murib;
Bukti T-10 : Fotokopi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun
2018 Nomor: 17/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 12
Maret 2018an. Calon Bupati : Repinus Telenggen dan Calon
Wakil Bupati David Ongomang.;
Bukti T-11 : Fotokopi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun
2018 Nomor: 17/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 12
Maret 2018an. Calon Bupati : Repinus Telenggen, S.Pd., MM
dan Calon Wakil Bupati David Ongomang.;
Bukti T-12 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Wilem Wandik dan Alus UK Murib;
Bukti T-13 : FotokopiSurat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor:
83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018;
Bukti T-14 : Fotokopi Undangan KPU Kabupaten Puncak Nomor
99/UR/KPU-PUNCAK/II/2018, Tertanggal 28 Februari 2018;
Bukti T-15 : Fotokopi Daftar Hadir Sekretariat KPU Kabupaten Puncak
dengan agenda Pengkajian/Klarifikasi Dokumen B.1-KWK
Pada Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Atas
Nama Wilem Wandik dan Alus UK Murib serta Repinus
Telenggen dan David Ongomang;
Bukti T-16 : Fotokopi Daftar Hadir KPU Kabupaten Puncak dengan
agenda Pengkajian/Klarifikasi dokumen B.1-KWK Pada
Dokumen Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama
Wilem Wandik dan Alus UK Murib serta Repinus Telenggen
dan David Ongomang;
Bukti T-17 : Fotokopi Daftar Hadir Pimpinan Partai Politik dengan agenda
Pengkajian/Klarifikasi dokumen B.1-KWK Pada Dokumen
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Atas Nama Wilem
Wandik dan Alus UK Murib serta Repinus Telenggen dan
David Ongomang;
Bukti T-18 : Fotokopi dengan agenda Pengkajian/Klarifikasi Dokumen
B.1-KWK Pada Dokumen Pencalonan Bupati Dan Wakil
Bupati Atas Nama Wilem Wandik dan Alus UK Murib serta
Repinus Telenggen dan David Ongomang;
Bukti T-19 : Fotokopi Salinan Penetapan Nomor: 78/Pdt P/2018/PN.Jap,
15 Maret 2018;
Bukti T-20 : Fotokopi Pemerintah Kabupaten Puncak Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Surat Keterangan Nomor:
421.2/36/2018, tanggal 2 November 2017;
Bukti T-21 : Fotokopi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan
Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) Surat Keterangan Keaslian
Ijazah Nomor: 35/KL/III-A/50/01/2018, tanggal 22
Janauari 2018;
KETERANGAN SAKSI
PISAI WEYA
Dokumen Pasangan Calon memang benar, Pisai Weya sebagai Tim Sukses
Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Pada tanggal 10
Januari 2018, Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang
mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Puncak dengan memasukkan B1-KWK
tetapi B2-KWK dan B3-KWK belum dimasukkan Tim Sukses dikarenakan pada
saat itu ada rekomendasi terakhir dari Partai Hanura pada tanggal 7 Januari
2018. Pada saat selesai mendaftar, di SILON belum masuk Pasangan Calon
Repinus Telenggen dan David Ongomang.Alasan Sekretariat KPU Kabupaten
Puncak belum terinput data di SILON dikarenakan ada permasalahan sistem.
Pada saat ke Kantor KPU RI, bagian data mengatakan hanya mendapatkan 1
(satu) Pasangan Calon.Pada tanggal 27 Februari 2018 baru masuk data SILON
Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
PANWAS KABUPATEN PUNCAK
Kasus ijazah palsu atas nama Alus UK Murib sedang berjalan di Pengadilan
Negeri Nabire. Pada saat melakukan klarifikasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) di dampingi 1 (satu) orang
dari Gakkumdu. Hasil klarifikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan
Pendidikan Ujung Pandang (YPUP), Panwas Kabupaten Puncak mengatakan
bahwa Alus UK Murib punya ijazah tersebut memakai nama Utaringgen Kulua.
Utaringgen Kulua terima ijazah pada tanggal 1 November 1999.Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) menjelaskan
bahwa Alus UK Murib benar kuliah di sini tetapi memakai nama Utaringgen
Kulua.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu pada tanggal 12 Februari 2018 menandatangani Berita Acara
Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah
Pasangan Calon Alus UK Murib. Teradu I atas nama Menase Wandik melaporkan
Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak ke KPU RI
dan pada tanggal 26 Februari 2018 melaporkan ke Bawaslu RI sehari sebelum
Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Puncak. Pengadu juga mendalilkan bahwa
para Teradu sengaja menghilangkan berkas pendaftaran Pasangan Calon
Repinus Telenggen dan David Ongomang tanpa alasan yang jelas. Pada tanggal
12 Februari 2018, ditemukan adanya Berita Acara ganda yang ditandatangani
para Teradu. Pada tanggal 26 Februari 2018, berkas Repinus Telenggen dan
David Ongomang baru muncul di SILON web KPU RI. Para Teradu juga sengaja
mengulur-ulur waktu pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak.
Berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak, para Teradu harus
melaksanakan pleno penetapan 3x24 jam setelah Putusan Panwas Kabupaten
Puncak, namun pada tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan 7 Maret 2018
para Teradu belum melaksanakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil
Bupati Puncak;
[4.1.2] Teradu II rangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada
Pemda Kabupaten Puncak. Pengangkatan Teradu II sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada tanggal 1 April 2010. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu II
berpihak dengan salah satu Pasangan Calon dengan adanya dokumentasi
bersama salah seorang Tim Sukses;
[4.1.3] Teradu III rangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada
Pemerintah Kabupaten Puncak. Pengadu juga mendalilkan bahwa Pengangkatan
Teradu III sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung tanggal 1 Desember 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu mengatakan bahwa tidak benar menandatangani Berita
Acara Nomor 02/BA/KPU-Puncak/II/2018, tertanggal 12 Februari 2018 tanpa
melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib. Para Teradu sudah
mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung
Pandang (YPUP) di Makassar. Berdasarkan Surat Keterangan Perubahan Nama
yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Nomor 824/237/2000
mengatakan bahwa Alus UK Murib benar Mahasiswa lulusan STIE Yayasan
Pendidikan Ujung Pandang. Para Teradu mengatakan bahwa Putusan Panwas
Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018, tertanggal 27
Februari 2018 tidak memutuskan tentang keabsahan ijazah Alus UK Murib. Para
Teradu menjelaskan tidak benar telah sengaja menghilangkan berkas Pasangan
Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Dalam proses pendaftaran Para
Teradu selalu transparan dan tanda terima diberikan kepada Pasangan Calon.
Para Teradu mengatakan bahwa aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
adalah merupakan alat kerja KPU dalam proses pencalonan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon
Willem Wandik dan Alus UK Murib melakukan pendaftaran ke Kantor KPU
Kabupaten Puncak dan pada tanggal 10 Januari 2018 Pasangan Calon Repinus
Telenggen dan David Ongomang melakukan pendaftaran ke Kantor KPU
Kabupaten Puncak. Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang
saat memasukkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Puncak tidak
dilengkapi dengan berkas syarat pencalonan berupa: a. Model B KWK Parpol; b.
Model B.2 KWK Parpol; c. Model B 3 KWK Parpol; dan d. Keputusan tentang
Kepengurusan Parpol sesuai tingkatannya. Para Teradu dalam mekanisme
pengambilan keputusan dalam rapat pleno sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Para Teradu juga telah mengundang
Panwas Kabupaten Puncak tanggal 28 Februari 2018. Pada tanggal 1 Maret
2018, para Teradu dan Panwas Kabupaten Puncak melakukan peninjauan
kembali syarat dukungan B.1-KWK Partai Hanura dan Partai PAN serta
melakukan pleno ulang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Puncak, namun Panwas Kabupaten Puncak melakukan walk out meninggalkan
ruang pertemuan. Berdasarkan hasil klarifikasi ke DPP Partai Hanura, para
Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018,
tanggal 7 Maret 2018 dengan mengkaji dokumen antara lain: a. Surat Keputusan
Nomor: SKEP/343/DPP/HANURA/XII/2017 tentang Pemberian
Mandat/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris Jendral untuk Melaksanakan Tugas
pada saat Sekretaris Jendral berhalangan; b. Surat Keputusan Nomor:
SKEP/068/DPP/HANURA/I/2018 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 9 Januari 2018;
dan c. Fotokopi Model B.1 KWK Parpol dari DPP HANURA. Para Teradu juga
mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Puncak
selalu dikomunikasikan dengan Panwas Kabupaten Puncak, Bawaslu Provinsi,
KPU Provinsi dan meminta petunjuk KPU RI. Para Teradu mengatakan bahwa
tidak ada Berita Acara ganda sebagaimana telah dibuktikan dalam Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak di
Panwas Kabupaten Puncak dan Berita Acara tersebut telah dibatalkan oleh
Putusan Panwas Kabupaten Puncak;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu II mengatakan bahwa tidak rangkap
jabatan sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak, karena seluruh waktu dan
aktivitas Teradu II atas nama Aten Mom adalah full time (penuh waktu) untuk
KPU Kabupaten Puncak. Teradu II juga mengatakan bahwa tidak benar
mendukung pasangan calon tertentu dikarenakan KPU adalah independen dan
tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
[4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu III pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu III mengatakan bahwa pada Tahun 2013
mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Puncak dan lolos menjadi 10
(sepuluh) besar sebelum mengikuti seleksi CPNS Kabupaten Puncak. Pada tahun
2016 Teradu III baru menjadi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Puncak;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak tidak
benar menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-Puncak/II/2018
tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon
Alus UK Murib. Para Teradu terbukti telah melakukan klarifikasi ke Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) di
Makassar sebelum menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-
Puncak/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018. Berdasarkan surat Dinas
Pendidikan dan Pengajaran Nomor 824/237/2000 perihal Surat Keterangan
Perubahan Nama atas nama Utaringgen Kulua ke Alus UK Murib, Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) mengatakan
bahwa Alus UK Murib merupakan Mahasiswa lulusan STIE Yayasan Pendidikan
Ujung Pandang. Pada tanggal 27 Februari 2018, Putusan Panwas Kabupaten
Puncak Nomor 01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018 mengatakan tidak
memutuskan tentang keabsahan ijazah tersebut. Para Teradu dalam proses
pendaftaran selalu transparan dan tanda terima diberikan kepada Pasangan
Calon sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan para Teradu
mengeluarkan Berita Acara dan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tindakan yang dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib
dengan Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-Puncak/II/2018 tertanggal 12 Februari
2018 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat
menarik dukungannya sejak pendaftaran”. Tindakan para Teradu tersebut
menunjukan cara kerja yang memahami secara utuh mekanisme dan prosedur
tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan calon sesuai dengan ketentuan
Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota mengatakan Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik
Tingkat Pusat, Tingkat Daerah Provinsi dan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ayat (4) atau ayat (7), menjadi
pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Dengan demikian, para Teradu
tidak terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Terkait Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II atas nama Aten
Mom dan Teradu III atas nama Erianus Kiwak rangkap jabatan sebagai ASN dan
berstatus CPNS pada Pemda Kabupaten Puncak, DKPP berpendapat Teradu II
atas nama Aten Mom dan Teradu III atas nama Erianus Kiwak selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Puncak terbukti rangkap jabatan di pemerintahan. Hal
ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu II dan Teradu III sebagai
Penyelenggara Pemilu semestinya memahami bahwa salah satu syarat menjadi
KPU Kabupaten Puncak adalah bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tindakan Teradu II yang tidak membuat permohonan surat cuti dan Teradu III
yang tidak mengajukan pengundurkan diri dari status CPNS merupakan
tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu II dan Teradu
III terbukti mengabaikan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu II dan Teradu III juga terbukti
melanggar sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu profesional
sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan penjelasan Teradu II dan Teradu III
tidak dapat diterima;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Teradu II dan Teradu III telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Manase Wandik selaku Anggota KPU
Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Aten Mom
selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai membuat surat permohonan
cuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi Anggota KPU
Kabupaten Puncak yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang
berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu III Erianus
Kiwak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai
membuat surat pengunduran diri sebagai CPNS atau mundur sebagai
Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi
yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir