Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 113 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Asmat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 102-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 Teradu dan/atau Terlapor I s/d V melakukan Pleno terhadap Daftar Pemilih Tetap yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor : 42/PI.02-1- Kpt/9118/Kpu-Kab/X/2020 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupari Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupatn Asmat dan dalam Berita Acara Nomor : 36/19.02.I.BA/9118/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Asmat yang ditandatangai oleh Teradu dan/atau Terlapor II, III dan IV dimana dalam Berita Acara tersebut terlampir juga formulir Model A.3.1-KWK yang tertuang jumlah distrik, kamupung dan TPS juga jumlah pemilih baik laki-laki maupun perempuan dengan total jumlah pemilih tetap sebanyak 88.333 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 46.424 dan Perempuan sebanyak 41.909.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel karena menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak, bahkan ada yang mempunyai hak double, disebabkan namanya tercatat lebih dari satu kali dalam DPT; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX diduga melakukan pembiaran berkenaan dengan Paslon No 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan fasilitas negara yaitu ruangan kelas SMA Negeri ATSJ untuk keperluan kegiatan pelatihan saksi; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga membiarkan tanpa memberikan teguran atas tindakan yang dilakukan oleh wakil paslon bupati No 01 Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan jabatannya sebagai wakil bupati dalam melakukan kunjungan kerja ke kampung Yaosakor, Distrik Siret bersama ketua DPRD Kab. Asmat untuk meninjau kesiapan logistik pada pilkada serentak 9 Desember 2020, bahkan yang bersangkutan memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan, menurut Pengadu, hal tersebut dilakukan pada masa tenang yaitu 7 Desember 2020; [4.1.4] Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Per, namun saksi dari Pengadu tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota, dan Teradu V Rahcman Hidayat masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Markus Pasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Teradu VII Hasan Haruna, Teradu VIII Ludovitus Santos dan Teradu IX Petrus Paulus Sarkol masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten As
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 113-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 102- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE- DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yulianus P. Aituru Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Menara Air, RT/RW 000/000 Kelurahan Bis Agats, Kecamatan Agast, Kabupaten Asmat. Nama : Bonefasis Jakfu Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Flor Rumlus RT/RW 000/000 Kelurahan Bis Agats, Kecamatan Agast, Kabupaten Asmat. Memberikan Kuasa Kepada : 3. Nama : 1. Yustian Dewi Widiastuti 2. Muhajir 3. Lutfi Rabudian Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Yustian Dewi & Partners Alamat : Gedung Ir. H. M. Suseno, Jl. R.P. Soeroso No. 6 Menteng, Jakarta Pusat 4. Nama : 1. Leonardus Pakanam Bakar 2. Aminus Bayage Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Veronikus Ase Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Asmat Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aloysia Hahare Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jufri Toatubun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Antoni Bassay Anakota Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rahcman Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama Markus Pasan : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats- Asmat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama Hasan Haruna : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats- Asmat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama Ludovitus Santos : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats- Asmat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama Petrus Paulus Sarkol : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats- Asmat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IX; Teradu I s.d Teradu IX selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 102-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 Teradu dan/atau Terlapor I s/d V melakukan Pleno terhadap Daftar Pemilih Tetap yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor : 42/PI.02-1- Kpt/9118/Kpu-Kab/X/2020 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupari Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupatn Asmat dan dalam Berita Acara Nomor : 36/19.02.I.BA/9118/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Asmat yang ditandatangai oleh Teradu dan/atau Terlapor II, III dan IV dimana dalam Berita Acara tersebut terlampir juga formulir Model A.3.1-KWK yang tertuang jumlah distrik, kamupung dan TPS juga jumlah pemilih baik laki-laki maupun perempuan dengan total jumlah pemilih tetap sebanyak 88.333 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 46.424 dan Perempuan sebanyak 41.909. Formulir Model A.3.1-KWK juga ditandatangani oleh Teradu dan/atau Terlapor II, III dan IV. Bahwa sebelum adanya Pleno yang diselenggarakan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d V pada saat masih Daftar Pemilih Sementara (DPS) PEMOHON/PENGADU sudah melakukan keberatan terhadap daftar pemilih sementara dengan mengajukan surat kepada terhadap penetapan Daftar Pemilih Tetap tersebut PEMOHON/PENGADU TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V surat tertanggal 30 September 2020 dengan Nomor : 21/cabup- cawabub/IX/2020 Perihal : Penyampaian Permintaan Daftar Pemilih Sementara yang pada intinya surat tersebut meminta soft copy Daftar Pemilih Sementara kemudian PEMOHON/PENGADU mengajukan surat keberatan TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX dengan surat Nomor : 25/Tim Aijak/X/2020 tertanggal 3 Oktober 2020 Perihal : Keberatan Terait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang pada intinya surat PEMOHON/PENGADU keberatan terhadap sejumlah nama yang tercantum dalam DPS karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 21 Ayat 4 point a.b.c.d dan e. Terhadap keberatan tersebut TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX mengeluarkan surat nomor : 27/K.PA-01/PM.05.02/X/2020 yang mana dalam surat tersebut TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX meminta kepada PEMOHON/PENGADU untuk mealkukan pembuktian terhadap pemilih yang telah meninggal dunia padahal hal tersebut seharusnya merupakan kewenangan dari TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX dalam rangka pengawasan terhadap pemilihan umum. Bahwa PEMOHON/PENGADU kemudian megajukan keberatan kembali melalui TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX dengan surat Nomor : 027 Tim Aijak/X/2020 tertangal 15 Oktober 2020 namun tidak ada jawaban dari TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX sampai dengan diadaknnya Pleno oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V yang dihadiri juga oleh TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX. Bahwa terdapat juga Surat Kepala Distrik ATSJ mengenai DPS yang terdapat Pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah pindah dan pemilih yang namanya tercantum lebih dari satu kali. Dalam surat tersebut kepala Distrik ATSJ melampirkan data-datanya namun untuk Distrik ATSJ DPT yang di tetapkan TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dalam pleno tertanngal 16 Oktober 2020 tanpa mengindahkan surat kepala distrik ATSJ tersebut. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh PEMOHON/PENGADU terhadap hasil pleno yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d V dengan mengajukan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat sebagaimana dalam surat keberatan yang telah disampaikan oleh PEMOHON/PENGADU kepada TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX kemudian TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PEMOHON/PENGADU Surat Nomor : 027/K.PA- 01/PM.05.02/X/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh TERADU dan/atau TERLAPOR VI. Bahwa sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Disdukcapil kabupaten Asmat Marcelianus Johanes Belekubun yang termuat dalam media online Seputar papua.com hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 bahwa jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP di Asmat per September 2019 sebanyak 86.451 jiwa. Dari total tersebut, katanya, yang telag melakukan perekaman 52.827 jiwa. Sedangkan yang telah di cetak sebanyak 51.908 keping KTP elektronik. Sisanya, sekitar tiga puluh ribuan jiwa akan digenjot hingga 2021. Bahwa apabila dilihat dari pernyataan kepala dinas Disdukcapil kabupaten Asmat dan Berita Acara yang di keluarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d V terdapat selisih 1.882 jiwa dalam kurun waktu 1 tahun yang mana dalam waktu 1 tahun tersebut pasti ada angka kematian. Bahwa total jumlah pemilih tetap sebanyak 88.333 pemilih PEMOHON/PENGADU dapatkan adanya tidak validnya dapat Pemilih tetap sebagai berikut : a. Daftar pemilih ganda sekaligus memiliki tanggal lahir ganda b. Daftar Pemilih ganda 2 (dua) tanggal lahir yang berbeda c. Daftar pemilih ganda 3 (tiga) d. Daftar pemilih ganda lebih dari 4 (empat) e. Daftar pemilih di bawah umur (siluman tanggal lahir tidak ada) f. Daftar pemilih tidak sesuai tempat pemilihan suara (TPS) Bahwa brdasarkan uraian tersebut diatas TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V tersebut yang pada pokoknya menetapkan Daftar pemilih Tetap dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak untuk menyampaikan haknya dalam konstestasi pemilihan umum dan bahkan ada yang mempunyai hak dauble karena namanya tercantum lebih dari 1 kali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan di hadiri oleh TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX. Hal ini merupakan bukti tersebut tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana digariskan dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengharuskan Penyelenggara Pemili melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan yurisdiksinya; 2. Bahwa selain itu Pasangan Nomor 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan Fasilitas negara yaitu menggunakan ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ untuk kegiatan pelatihan saksi sebagaimana dalam Surat Panitia Pelatihan Saksi PILKADA KAB ASMAT Tahun 2020 KAMBU_SAFANPO Nomor : 02/PanpelSaksi/KAMSA/XII/2020 Hal : Peminjaman Ruang Kelas yang ditujukan kepada kepala Sekolah SMA Negeri ATSJ tertanggal 05 Desember 2020, hal ini juga terdapat foto dan video pelaksanaan pelatihan saksi. Bahwa gedung sekolah menengah negeri merupakan gedung milik pemerintah, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye terdapat larangan menggunakan fasilitas negara. Pasal 69 Huruh h UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 187 Ayat (3) UU Pilkada 10/2016 menyebutkan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa dalam Pasal 63 ayat (3) PKPU nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye menerangkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dilarang : a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan b. Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. Bahwa selain itu wakil Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST pada masa tenang yaitu pada tanggal 7 Desember 2020 mnggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati asmat melakukan kunjungan kerja Ke kampung Yaosakor Distrik Siret bersama Ketua DPRD kabupaten Asmat Bapak Yoel Manggaprouw untuk meninjau kesiapan logistik pilkada sebagaimana disampaikan oleh akun Tommy van Safanpo dalam media sosial tanggal 7 Desember 2020. Dalam kegiatan tersebut juga wakil Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST juga memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan sebagaimana video yang akan Pemohon/ pengadu sampaikan dalam pengaduan ini. Bahwa terhadap kegiatan tersebut diatas PARA TERADU dan/atau TERLAPOR membiarkan dan tidak ada tindakan peneguran atau tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 maupun PKPU yang menjadi dasar pelaksaan pemilihan umum. 3. Bahwa terhadap pelanggaran yang terjadi di Distrik Suator PEMOHON/PENGADU membuat surat keberatan yang dilaporkan oleh saksi PEMOHON/PENGADU yang bernama Yusuf M Maniagasi pada tanggal 13 Desember 2020 yang di terima oleh Panitia Pemilihan Distrik sebaagaimana tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Distrik-KWK namun pada saat Pleno di tingkat Kabupaten keberatan tersebut saat dimintakan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Kabupaten-KWK tidak di terima oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan formuirnya pun tidak di tandatangani oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V, TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan sebagaimana seharusnya terhadap permasalahan ini. 4. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kampung Per, namun saksi dari PEMOHON/PENGADU tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK. Terhadap permasalahan tersebut PEMOHON/PENGADU melakukan laporan yang kemudian terdapat dalam Formulir Model A.1 atas nama Falentinus Desnam Nomor :054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020 dan dengan bukti laporan sebagai berikut ; 1) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 053/LP/PB/kab/33.02/XII/2020 2) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 054/LP/PB/kab/33.02/XII/2020 3) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 055/LP/PB/kab/33.02/XII/2020 4) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 056/LP/PB/kab/33.02/XII/2020 5) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 057/LP/PB/kab/33.02/XII/2020 Bahwa untuk mendukung laporan PEMOHON/PENGADU juga melampirkan hasil Visum sebagai berikut : 1) Visum Et Repertum Nomor : 440/1504/VER/RSUD-ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS 2) Visum Et Repertum Nomor : 440/1505/VER/RSUD-ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS 3) Visum Et Repertum Nomor : 440/1506/VER/RSUD-ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS Terhadap permasalahan ini juga sudah terdapat Putusan dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor : 11/Pid.Sus/2021/PN.Mrk. 5. Bahwa perbuatan PARA TERADU dan/atau TERLAPOR sebagaimana uraian tersebut diatas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu a. Melanggar Pasal 8 huruf a, tentang Pelaksanaan prinsip mandiri, yang mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu; b. Melanggar Pasal 9 huruf a dan b, tentang pelaksanaan prinsip jujur, yang mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta, dan memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara; c. Melanggar Pasal 10 huruf a dan d, tentang pelaksanaan prinsip adil, yang mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu atau mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; d. Melanggar Pasal 11 huruf a, b, c dan d, sebagaimana diuraikan di atas; [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-34, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 42/PI.02-1-Kpt/9118/Kpu-Kab/X/2020 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupari Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupatn Asmat; Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 36/19.02.I.BA/9118/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Asmat; Bukti P-3 : Formulir Model A.3.1-KWK; Bukti P-4 : Surat tertanggal 30 September 2020 dengan Nomor : 21/cabup- cawabub/IX/2020; Bukti P-5 : Surat Nomor : 25/Tim Aijak/X/2020 tertanggal 3 Oktober 2020; Bukti P-6 : Surat Nomor : 27/K.PA-01/PM.05.02/X/2020; Bukti P-7 : Surat Nomor : 027 Tim Aijak/X/2020 tertangal 15 Oktober 2020; Bukti P-8 : Surat Kepala Distrik ATSJ; Bukti P-9 : Surat Nomor : 027/K.PA-01/PM.05.02/X/2020 tertanggal 9 Oktober 2020; Bukti P-10 : Berita media online Seputar papua.com hari Rabu tanggal 16 Oktober 2020; Bukti P-11 : Daftar pemilih ganda sekaligus memiliki tanggal lahir ganda; Bukti P-12 : Daftar Pemilih ganda 2 (dua) tanggal lahir yang berbeda; Bukti P-13 : Daftar pemilih ganda 3 (tiga); Bukti P-14 : Daftar pemilih ganda lebih dari 4 (empat); Bukti P-15 : Daftar pemilih di bawah umur (siluman tanggal lahir tidak ada); Bukti P-16 : Daftar pemilih tidak sesuai tempat pemilihan suara (TPS); Bukti P-17 : Surat Panitia Pelatihan Saksi PILKADA KAB ASMAT Tahun 2020 KAMBU_SAFANPO Nomor : 02/PanpelSaksi/KAMSA/XII/2020 Hal : Peminjaman Ruang Kelas yang ditujukan kepada kepala Sekolah SMA Negeri ATSJ tertanggal 05 Desember 2020; Bukti P-18 : Screnshoot akun Tommy van Safanpo dalam media sosial tanggal 7 Desember 2020; Bukti P-19 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Distrik-KWK Distrik Suator tertanggal 13-12-2020; Bukti P-20 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten-KWK untuk Distrik Suator tertanggal 13-12-2020; Bukti P-21 : Formulir Model A.1 atas nama Falentinus Desnam Nomor: 054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020; Bukti P-22 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 053/LP/PB/kab/33.02/XII/2020; Bukti P-23 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 054/LP/PB/kab/33.02/XII/2020; Bukti P-24 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 055/LP/PB/kab/33.02/XII/2020; Bukti P-25 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 056/LP/PB/kab/33.02/XII/2020; Bukti P-26 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor : 057/LP/PB/kab/33.02/XII/2020; Bukti P-27 : Visum Et Repertum Nomor : 440/1504/VER/RSUD- ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS; Bukti P-28 : Visum Et Repertum Nomor : 440/1505/VER/RSUD- ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS; Bukti P-29 : Visum Et Repertum Nomor : 440/1506/VER/RSUD- ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS; Bukti P-30 : Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor : 11/Pid.Sus/2021/PN.Mrk; Bukti P-31 : Video dan foto terkait DPS; Bukti P-32 : Video dan Foto Pelatihan saksi menggunakan SMA Negeri ATSJ; Bukti P-33 : Video pencoblosan yang dilakukan KPPS dan pihak lain yang tidak berhak; Bukti P-34 : Video memberikan uang rokok oleh wakil pasangan no urut 01 saat masa tenang. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, secara bersama memberi jawaban atau keterangan tertulis sebagai berikut: Dengan ini mengajukan Jawaban berdasarkan surat panggilan sidang dari DKPP Nomor 0770/PS.DKPP/SET.04/IV/2021 dengan nomor perkara 113-PKE- DKPP/III/2021 yang diajukan oleh PENGADU An. Yulianus Aituru dan Bonefasius Jakfu melalui Kuasa Hukumnya, sebagai berikut: 1. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang: “berdasarkan uraian tersebut diatas TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V tersebut yang pada pokoknya menetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak untuk menyampaikan haknya dalam konstestasi pemilihan umum dan bahkan ada yang mempunyai hak dauble karena namanya tercantum lebih dari 1 kali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan di hadiri oleh TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX.” Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut: • Bahwa Teradu I s/d Teradu V menerima data Jumlah Penduduk Tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten Asmat, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asmat dengan total penduduk Kabupaten Asmat adalah 145.091 jiwa, yang tersebar di 19 Distrik se Kabupaten Asmat. • Bahwa Teradu I s/d Teradu V mendapatkan Hasil Sinkronisasi Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dengan Data Pemilu/Pemilihan Terakhir berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 158/PL.02- 1-SD/901/KPU/II/2020 tentang Pencermatan DP4. Data Hasil Sinkronisasi untuk seluruh wilayah Kabupaten Asmat adalah 59.221 jiwa, yang tersebar di 221 Kampung & 19 Distrik, yang terdiri dari Laki-laki 30.659 jiwa, Perempuan 28.562 Jiwa. Terlampir dalam jawaban ini (Lampiran I) • Bahwa Teradu I s/d Teradu V juga menjalankan surta KPU RI No. 474/PL.2.1-SD/01/KPU/VI/2020 dengan perihal Data Pemilih Pemula Tambahan untuk Penyusunan Daftar Pemilih, yang ditetapkan oleh Teradu I s/d Teradu V melalui rapat pleno dan di tuangkan dalam Berita Acara No. 17/PL.02.1-BA /9118/Kab/VI/2020, dengan jumlah sebagaimana dalam tabulasi berikut : Daftar Pemilih Pemula Tambahan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020 Rekapitulasi Pemilih yang Pindah Memilih No. Distrik L P L+P 1. Agats 43 37 80 2. Akat 2 1 3 3. Atsj 10 11 21 4. Ayip 1 2 3 5. Betcbamu 4 4 8 6. Der kamur 12 12 24 7. Fayit 14 19 33 8. Jetsy 5 6 11 9. Joerat 7 3 10 10. Kolf Braza 3 0 3 11. Kopay 7 12 19 12. Pantai Kasuari 6 3 9 13. Pulau Tiga 6 9 15 14. Safan 13 11 24 15. Sawa Erma 6 3 9 16. Siret 16 12 28 17. Suator 6 8 14 18. Suru-suru 5 1 6 19. Unir Sirau 6 11 17 Total 186 172 358 • Berdasarkan rangkaian diatas Teradu I s/d Teradu V melaksanakan pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Berita Acara No. 16/PL.02.1-BA/9118/Kab/IV/2020 tentan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilh berkelanjutan, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupai Asmat tahun 2020, selanjutnya Teradu I s/d V menurunkan Dafta Pemilih untuk dimutahirkan oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) melalui PPD dan PPS, sebagai mana dalam tabulasi berikut : Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020 Rekapitulasi Pemilih yang Pindah Memilih No. Distrik L P L+P 1. Agats 10266 9078 19344 2. Akat 2530 2460 4990 3. Atsj 3209 2963 6172 4. Ayip 1771 1610 3381 5. Betcbamu 1174 1211 2385 6. Der kamur 2257 2215 4472 7. Fayit 3390 3149 6539 8. Jetsy 1262 1383 2645 9. Joerat 1226 1303 2529 10. Kolf Braza 1418 1146 2564 11. Kopay 1910 1723 3633 12. Pantai Kasuari 2018 1866 3884 13. Pulau Tiga 1385 1215 2600 14. Safan 2867 2879 5746 15. Sawa Erma 2628 2490 5118 16. Siret 2535 2052 4587 17. Suator 3263 2598 5861 18. Suru-suru 3535 2532 6067 19. Unir Sirau 1837 1507 3344 Total 50481 45380 95861  Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Asmat Nomor: 24/PL.02.1-BA/9118/Kab/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Asmat, tanggal 14 September 2020 dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kab. Asmat Nomor: 35.1/PL.02.1-Kpt/9118/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020, dengan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) maka diperoleh data rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPD sampai tingkat KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam wilayah Kabupaten Asmat adalah 88.244 jiwa, yang tersebar di 305 TPS, 221 Kampung dan 19 Distrik, yang terdiri dari Laki-laki 46.361 jiwa, Perempuan 41.883 Jiwa. Berikut dalam tabulasi. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020 Rekapitulasi Pemilih yang Pindah No. Distrik Memilih L P L+P 1. Agats 10.231 9.054 19.285 2. Atsj 2.562 2.404 4.966 3. Sawa Erma 2.094 1.9740 4.068 4. Akat 2.171 2.124 4.295 5. Fayit 3.311 3.084 6.395 6. Pantai Kasuari 1.993 1.842 3.835 7. Suator 2.477 2.037 4.514 8. Suru-Suru 2.950 2.076 5.026 9. Kolf Braza 1.179 984 2.163 10. Unir Sirau 1.607 1.295 2.902 11. Joerat 1.121 1.180 2.301 12. Pulau Tiga 1.284 1.126 2.410 13. Jetsy 1.285 1.393 2.678 14. Der Koumur 2.335 2.275 4.610 15. Kopay 1.835 1.645 3.480 16. Safan 2.450 2.521 4.971 17. Sirets 2.575 2.087 4.662 18. Ayip 1.729 1.564 3.293 19. Betcbamu 1.172 1.218 2.390 Total 46.361 41.883 88.244  Bahwa setelah penetapan tersebut di atas, maka kemudian Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.  Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat selanjutnya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat (1 rangkap), dan untuk setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Asmat (masing-masing 1 rangkap). Kemudian, DPS diserahkan kepada PPS melalui PPD untuk diumumkan oleh PPS di tempat-tempat publik, Distrik dan Kampung untuk mendapat tanggapan masyarakat dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (DPS yang diumumkan adalah materi uji publik secara terbuka);  Guna melengkapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Teradu I s/d V berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beserta Tim Kampanye Masing-masing Calon melalui Rapat Koordinasi untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif, akurat dan valid. Bahwa DPS yang sudah diumumkan tersebut selanjutnya divalidasi dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang pada tingkat PPD dan KPU Kabupaten Asmat dalam Rapat Pleno Terbuka tanggal 15 Oktober s/d 16 Oktober 2020;  Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Teradu I s/d Teradu V berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 36/PL.02.1-BA/9118/Kab/X/2020 Tanggal 16 Oktober 2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Asmat, Teradu I s/d Teradu V Kemudian Menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020 melalui Surat Keputusan KPU Kab. Asmat Nomor 42/PL.02.1-Kpt/9118/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 adalah 88.333 (delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Pemilih dengan rincian Laki-laki berjumlah 46.424 (empat puluh enam ribu empat ratus dua puluh empat) dan Perempuan berjumlah 41.909 (empat puluh satu ribu sembilan ratus sembilan). Sebagaimana tabulasi dibawah ini. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020 No. Nama Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih Kampung TPS L P L+P 1 Agats 12 46 10.075 8.908 18.983 2 Akat 11 15 2.025 1.989 4.014 3 Atsj 9 16 2.551 2.396 4.947 4 Ayip 6 10 1.735 1.570 3.305 5 Betcbamu 7 7 1.161 1.205 2.366 6 Derkoumur 9 14 2.340 2.275 4.615 7 Fayit 23 24 3.291 3.073 6.364 8 Jetsy 8 8 1.278 1.384 2.662 9 Joerat 6 8 1.092 1.184 2.256 10 Kolf Braza 11 12 1.259 1.059 2.318 11 Kopay 10 12 1.816 1.647 3.463 12 Pantai Kasuari 9 12 1.999 1.848 3.847 13 Pulau Tiga 11 12 1.286 1.130 2.416 14 Safan 12 16 2.478 2.550 5.028 15 Sawa Erma 10 16 2.084 1.964 4.048 16 Sirets 8 14 2.589 2.094 4.683 17 Suator 27 28 2.524 2.064 4.588 18 Suru-Suru 23 24 3.256 2.312 5.568 19 Unir Sirau 9 11 1.585 1.277 2.862 Total 221 305 46.424 41.909 88.333  Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, dimana DPPh disusun paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Keadaan tertentu tersebut meliputi: a. Menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara; b. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan; d. Tugas belajar; e. Pindah domisili; dan f. Tertimpa bencana alam.  Untuk dapat dimasukan kedalam DPPh, Pemilih harus menunjukan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. Pemilih melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh dalam formulir model A.5-KWK yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.  Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dalam tingkat Kabupaten Asmat. jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPPh adalah 128 Pemilih, sebagaimana terdapat dalam bukti pada formulir D-Hasil KWK Kabupaten. Jumlah Daftar Pemilih Pindahan Per Distrik (DPPh) Rekapitulasi Pemilih yang No. Distrik Pindah Memilih L P L+P 1. Agats 35 41 76 2. Atsj 0 0 0 3. Sawa Erma 0 0 0 4. Akat 0 0 0 5. Fayit 0 0 0 6. Pantai Kasuari 0 0 0 7. Suator 19 2 21 8. Suru-Suru 0 0 0 9. Kolf Braza 16 6 22 10. Unir Sirau 0 0 0 11. Joerat 0 0 0 12. Pulau Tiga 0 0 0 13. Jetsy 0 0 0 14. Der Koumur 4 2 6 15. Kopay 2 1 3 16. Safan 0 0 0 17. Sirets 0 0 0 18. Ayip 0 0 0 19. Betcbamu 0 0 0 Total 76 52 128  Bahwa untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam melaksanakan Pemilihan, Pasal 61 ayat (1) UU No 10/2016 telah mengatur bahwa “dalam hal terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik”. Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan “Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.”. Ayat (3) .”Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan”.  Bahwa berdasarkan Pasal 9 angka (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur bahwa “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. Menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan b. Didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK” Selanjutnya angka (3) diatur bahwa “Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainnya Pemungutan Suara di TPS.”  Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada KPU Kabupaten Asmat jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPTb yakni 2403 Pemilih sebagaimana terdapat dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota- KWK, dimana jumlah Pemilih Tambahan untuk setiap Kota adalah sebagai berikut : Jumlah Daftar Pemilih Yang Mengunakan Hak Pilih dengan Menggunakan KTP-EL Per Distrik (DPPh) Rekapitulasi Jumlah Pemilih tidak No. Distrik terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) L P L+P 1. Agats 653 589 1242 2. Atsj 16 14 30 3. Sawa Erma 68 48 116 4. Akat 9 7 16 5. Fayit 89 82 171 6. Pantai Kasuari 28 22 50 7. Suator 59 27 86 8. Suru-Suru 83 63 0 9. Kolf Braza 16 6 22 10. Unir Sirau 14 13 27 11. Joerat 2 1 3 12. Pulau Tiga 24 9 33 13. Jetsy 35 30 65 14. Der Koumur 56 45 101 15. Kopay 11 6 17 16. Safan 67 65 132 17. Sirets 28 26 54 18. Ayip 28 13 41 19. Betcbamu 30 21 51 Total 1316 1087 2403  Teradu dan atau terlapor I s/d V telah berkordinasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat dan salah satu jurnalis dari media online Seputar Papua.com, yang dimana di dalilkan oleh pengadu dan atau pelapor sebagaimana di kutip pada Link (https://seputarpapua.com/view/8902021_disdukcapil_asmat_targetkan_t untaskan_penduduk_wajib_ktp.html). hasil dari pertemuan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa pemberitaan pada media online tersebut merupakan pernyatan titik fokus pembangunan daerah dalam target kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat. 2. Tanggapan Teradu atau Terlapor I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang: “Penggunaan Bahwa selain itu Pasangan Nomor 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan Fasilitas negara yaitu menggunakan ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ untuk kegiatan pelatihan saksi sebagaimana dalam Surat Panitia Pelatihan Saksi PILKADA KAB ASMAT Tahun 2020 KAMBU_SAFANPO Nomor : 02/PanpelSaksi/KAMSA/XII/2020 Hal : Peminjaman Ruang Kelas yang ditujukan kepada kepala Sekolah SMA Negeri ATSJ tertanggal 05 Desember 2020.” Teradu dan atau Terlapor I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:  Bahwa terhadap kejadian tersebut seharusnya pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat sebagai Pengawas Penyelanggaraan Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat di Kabupaten Asmat.  Bahwa Penggunaan Fasilitas negara (ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ) bukan atas persetujuan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V.  Bahwa tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada KPU Kabupaten Asmat, maka secara hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak bisa dipersalahkan atas kejadian tersebut 3. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang: “Bahwa selain itu wakil Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST pada masa tenang yaitu pada tanggal 7 Desember 2020 mnggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati asmat melakukan kunjungan kerja Ke kampung Yaosakor Distrik Siret bersama Ketua DPRD kabupaten Asmat Bapak Yoel Manggaprouw untuk meninjau kesiapan logistik pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat sebagaimana disampaikan oleh akun Tommy vanSafanpo dalam media sosial tanggal 7 Desember 2020. Dalam kegiatan tersebut juga wakil Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST juga memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan”. Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:  Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.  Bahwa Pengadu seharusnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat melalui Panwas Distrik Siret atas kejadian tersebut sebagai lembaga yang berwenang untuk Mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Asmat.  Bahwa tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada KPU Kabupaten Asmat, maka secara hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak bisa dipersalahkan atas kejadian tersebut 4. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang: “Bahwa terhadap pelanggaran yang terjadi di Distrik Suator PEMOHON/PENGADU membuat surat keberatan yang dilaporkan oleh saksi PEMOHON/PENGADU yang bernama Yusuf M Maniagasi pada tanggal 13 Desember 2020 yang di terima oleh Panitia Pemilihan Distrik sebagaimana tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Distrik-KWK, namun pada saat Pleno di tingkat Kabupaten keberatan tersebut saat dimintakan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Kabupaten-KWK tidak di terima oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan formuirnya pun tidak di tandatangani oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V, TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan sebagaimana seharusnya terhadap permasalahan ini.” Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:  Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V bersama jajaran penyelenggara mulai dari Petugas KPPS, PPS hingga PPD telah bekerja secara profesional dan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  Pada rekapitulasi tingkat Distrik Saksi Pelapor mengisi Formulir Model D. Kejadian Khusus-KWK yang pada intinya mempermasalahkan formulir Salinan C.Hasil-KWK pada: TPS 001 Kampung Amakot, TPS 01 Kampung Waijens, TPS 01 Kampung Ayak, TPS 01 Kapayap II, TPS 01 Kampung Ujung Batu, TPS 01 Kampung Nagatun, TPS 01 Kapayap III dan TPS 01 Kapayap I yang tidak ditanda-tangani oleh KPPS. Berdasarkan Keberatan tersebut, akhirnya petugas PPD bersama Pengawas Distrik mendatangi lansung KPPS yang dimaksud untuk menandatangai Salinan Formulir C. Hasil-KWK yang dimaksud.  Pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, permasalahan tersebut sudah ditanggapi dalam ruang rapat pleno yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, Saksi dari Pasangan Nomor Urut 1, dan Saksi dari Pengadu, dan pada akhirnya tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten Asmat, Saksi Pasangan Nomor Urut 1 dan Saksi dari Pengadu terhadap hasil perolehan suara yang diperoleh oleh Pengadu di distrik Suator.  Dari penjelasan diatas, maka dalil yang disampaikan oleh Pengadu, telah ditindak lanjuti oleh Teradu Is.d Teradu V. 5. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang: Pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kampung Per, namun saksi dari PEMOHON/PENGADU tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK.Terhadap permasalahan tersebut PEMOHON/PENGADU melakukan laporan yang kemudian terdapat dalam Formulir Model A.1 atas nama Falentinus Desnam Nomor :054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020” Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:  Bahwa Pengadu seharusnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat atas kejadian tersebut sebagai lembaga yang berwenang, untuk Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yaitu dalam Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang.  Bahwa kejadian tersebut merupakan perbuatan tindak pidana, yang mana pertanggunjawaban pidananya dibebankan kepada orang yang melakukan tindak pidana tersebut, dan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban tersebut kepada orang lain. 6. Tanggapan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terhadap dalil yang didalilkan olel pengadu dalam aduanya  Teradu I s/d Teradu V menanggapi bahwa Pelaksanaan tahapan penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020 telah berjalan secara tertib dan damai, sesuai dengan asas- asas Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat telah sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan oleh Teradu I s/d Teradu V. Menegaskan bahwa Teradu I s/d Teradu V bersama jajaran penyelenggara mulai dari Petugas KPPS, PPS hingga PPD telah bekerja secara profesional dan Pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu I s/d Teradu V juga telah menjalankan semua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Asmat dengan baik, hingga pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Asmat yang dilakukan pada tanggal 16-17 Desember 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  Dalil yang di dalilkan Pengadu dan Atau pelapor telah dijawab oleh Teradu dan atau Terlapor I s/d V dalam persidangan perselisihan Pemilihan serentak tahun 2020 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) [2.4.2] Bahwa Teradu V memberi jawaban atau keterangan tertulis sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu tertanggal 9 Februari 2021 dengan Pengaduan Nomor 102-P/L-DKPP/II/2021 yang diregister dengan Nomor Perkara 113-PKE-DKPP/III/2021, dengan ini Teradu VI, VII, VIII, dan IX Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII DAN IX
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan tentang adanya penetapan Daftar pemilih Tetap dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak untuk menyampaikan haknya dalam konstestasi pemilihan umum dan bahkan ada yang mempunyai hak double karena namanya tercantum lebih dari 1 kali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan di hadiri oleh TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, Teradu VI, VII, VIII, dan IX menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan IX adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yang lain dalam tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101 s.d 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 30 s.d 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang- Undang; 2. Bahwa Teradu VI s/d Teradu IX telah melakukan pengawasan pemutahiran data dan daftar Pemilih yang dimulai dari sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Asmat hingga Penetapan DPT pada tanggal 16 Oktober 2020 yang dilakukan oleh teradu I s/d Teradu V. 3. Bahwa dalam pengawasan Pemutahiran Data Pemilih hingga Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Teradu VI s/d Teradu IX telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan DPT yang terdiri dari unsur Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Asmat, dimana pokja tersebut diketuai oleh Teradu IX dan penanggungjawabnya adalah teradu VII. 4. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Asmat terhadap Data Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Kabupaten Asmat menemukan hal-hal sebagai berikut: a) Terdapat Pemilih yang berumur di bawah 17 tahun belum menikah dan pemilih dengan usia perkawinan di bawah 13 tahun yang perlu dikonfirmasi kebenaranya. b) Pemilih D tanggal lahir invalid. c) Pemilih ganda: - Ganda NIK dan Nama; - Ganda NIK, Nama, dan tanggal lahir; - Ganda NKK, NIK, Nama dan tanggal lahir; - Ganda Nama, Tempat tanggal lahir; dan - Ganda Nama, Tempat, Tanggal Lahir, dan alamat. 5. Bahwa terhadap temuan tersebut, Teradu VI s/d Teradu IX telah menyampaikan surat temuan kepada teradu I s/d Teradu V dalam hal ini KPU Kabupaten Asmat pada tanggal 28 September 2020 dengan Nomor surat 024/K.PA-01/PM.05.02/IX/2020 perihal Penyampaian Hasil Temuan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat tahun 2020. 6. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Asmat menerima surat dari KPU kabupaten Asmat bernomor 205/PL.02.1- SD/9118/Kab/X/2020 perihal Tanggapan Hasil Temuan Bawaslu Kabupaten Asmat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2020 yang pada pokoknya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat telah ditindaklanjuti. 7. Bahwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Asmat menerima surat dari Pengadu dengan nomor surat 025/TIM-AIJAK/X/2020 perihal Keberatan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS); 8. Bahwa dalam surat tersebut, Pengadu menyampaikan temuannya sebagai berikut: 8.1 Pemilih ganda antar TPS sebanyak 6 pemilih 8.2 Pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 6 orang 8.3 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS sebanyak 11 orang 8.4 Pemilih yang tidak berada di Kota Agats sebanyak 3 orang. 9. Bahwa terhadap temuan pengadu sebagaimana dalam surat Pengadu nomor 025/TIM-AIJAK/X/2020 tersebut, Bawaslu Kabupaten Asmat telah menindaklanjutinya dengan melakukan pencocokan pada DPS yang ada pada Bawaslu Kabupaten Asmat serta melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah pemilih sebagaiamana dalam surat pengadu tersebut di atas. 10. Bahwa dari hasil pencocokan tersebut, Bawaslu kabupaten Asmat menemukan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Pemilih ganda antar TPS sebagaimana temuan pengadu adalah benar. Namun temuan ganda tersebut telah direkomedasikan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat kepada KPU kabupaten Asmat melaui surat yang telah disampaikan sebelumnya yakni surat nomor 024/K.PA-01/PM.05.02/IX/2020 bertanggal 28 september 2020. b) Bahwa pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak enam (6) orang sebagaimana dalam surat pengadu ternyata empat (4) orang diantaranya terkonfimasi telah meninggal dunia, satu orang lainya telah pindah domilsili ke kampung Yeni Distrik Joerat sedangkan satu (1) lainnya tidak dapat dipastikan meskipun teradu VI s/d teradu IX telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini, RT dan masyarakat pada alamat pemilih. c) Bahwa 11 orang yang belum terdaftar dalam DPS sebagaimana dalam surat pengadu bernomor 025/TIM-AIJAK/X/2020, ternyata satu (1) orang diantaranya belum terdaftar dalam DPS, delapan (8) orang telah terdaftar dalam DPS, dan duanya (2) masih dibawah umur 17 tahun; d) Bahwa tiga (3) Pemilih yang tidak berada di kota Agats sebagaimana keberatan pengadu dalam surat pengadu ternyata pemilih dimaksud sedang berada di luar Asmat untuk mengenyam pendidikan (kuliah). Terhadap pemilih dimaksud, Bawaslu kabupaten Asmat telah berkonsultasi dengan KPU kabupaten Asmat. Hasil Koordinasi tersebut, Pemilih dimaksud tidak dapat dikeluarkan dari daftar pemilih karena belum mengurus pindah memilih dan ada kemungkinan pemilih tersebut akan kembali ke Agats pada hari pemungutan suara. Kalaupun yang bersangkutan tidak ada di tempat pada hari pemungutan suara, maka surat suaranya tidak digunakan. 11. Bahwa setelah dilakukan pencocokan dan verifikasi terhadap pemilih sebagaimana dalam surat keberatan pengadu, maka pada tanggal 9 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Asmat menyampaikan surat bernomor 027/K.PA-01/PM.05.02/X/2020 kepada Pengadu yang pada Pokoknya bahwa keberatan pengadu mengenai Daftar Pemilih Sementara telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s/d teradu IX; 12. Bahwa mengenai permintaan bukti pemilih yang telah meninggal dunia sebagaimana dalam surat teradu bernomor 027/K.PA- 01/PM.05.02/X/2020 tersebut di atas, oleh karena teradu tidak dapat menemukan pemilih yang telah meninggal dunia tersebut setelah teradu melakukan verifikasi lansung dengan mendatangi alamat pemilih serta berkoordinasi dengan RT dan warga setempat. 13. Bahwa pada saat rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 16 Oktober 2020, terdapat keberatan saksi pasangan calon mengenai Jumlah Pemilih baru pada kampung Bis Agats yang mencapai 11.583. Menurut saksi pemohon Jumlah pemilih tetap tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun 2019, padahal diketahui bahwa adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan tidak terjadinya urbanisasi karena ditutupnya akses keluar-masuk wilayah kabupaten Asmat, sehingga jumlah pemilih baru tersebut adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Untuk itu Saksi pasangan calon tersebut meminta KPU untuk menjelaskan Jumlah Pemilih Baru tersebut; 14. Bahwa terhadap keberatan saksi pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Asmat telah menjelaskanya melalui PPD Distrik Agats. Menurut PPD distrik Agats, Pemilih Baru yang berjumlah 11.583 tersebut bukanlah pemilih baru yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara, namun pemilih tersebut adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPS, dimana pada TPS yang lama harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian dimasukan di TPS yang baru sebagai pemilih baru. Lebih lanjut PPD menyampaikan bahwa Jumlah pemilih baru untuk distrik Agats sesungguhnya mengalami penurunan yang awalnya pada saat DPS berjumlah 13.224 menjadi 12.907 pada saat DPSHP. 15. Bahwa meski telah dijelaskan oleh PPD Distrik Agats sebagaimana diuraikan di atas, Saksi Pasangan Calon nomor urut 2 masih belum menerimanya. Sehingga saksi paslon tersebut meminta kepada PPD untuk menampilkan Data yang dinyatakan TMS tiap TPS pada kampung Bis Agats. Atas Permintaan tersebut, PPD menampilkan data dimaksud sebagaimana dalam tabel berikut. Status Bukan Nama pendud Kampun Menin Dibawah Total TPS Ganda uk MS g ggal umur setempa t Bis 001 0 13 0 424 41 478 Agats 002 0 22 0 439 38 499 003 1 9 0 436 344 480 004 0 6 1 421 47 475 005 1 11 0 359 108 479 006 1 4 0 420 54 479 007 1 3 0 448 23 475 008 0 6 0 346 108 460 009 0 18 0 361 88 467 010 1 14 0 481 4 500 011 0 18 0 449 27 494 012 0 15 6 413 33 468 013 1 9 0 432 23 465 014 1 9 0 410 68 488 015 0 54 0 403 32 489 016 0 4 0 470 18 492 017 0 2 0 437 28 467 018 0 6 0 417 33 456 019 0 8 0 356 107 471 020 0 2 0 372 77 451 021 1 6 0 387 81 475 022 1 26 0 420 47 494 023 0 10 0 389 58 457 024 0 15 0 462 8 484 025 1 17 0 394 77 489 026 0 10 0 447 14 462 027 0 10 0 353 33 395 028 0 4 0 437 14 455 JUMLAH 10 322 7 11583 1323 13244 16. Bahwa meski telah dipaparkan data sebagaimana diuraikan dalam tabel di atas oleh PPD, saksi Paslon nomor urut 2 masih belum menerima sehingga, saksi dimaksud meminta KPU Kabupaten Asmat untuk mengurangi Jumlah Daftar Pemilih di kampung Bis Agats. Selain itu Saksi Pasangan Calon, mempermasalahkan Pemilih yang berada diluar kabupaten Asmat yang sedang menempuh Pendidikan. 17. Bahwa terhadap permitaan tersebut, anggota KPU kabupaten Asmat dalam hal ini teradu III menjelaskan bahwa jika pemilih yang sedang berada di luar Asmat karena menempuh pendidikan tetap dimasukan sebagai daftar pemilih karena yang bersangkutan masih warga kabupaten Asmat, kecuali yang bersangkutan telah melakukan pindah domisili. Lebih lanjut teradu II menyampaikan bahwa terkait permintaan untuk mengurangi dan/atau menambah jumlah pemilih, perlu proses dan dokumen pendukung; 18. Bahwa meski teradu II dan Teradu III menjelaskannya sebagaimana diuraikan di atas, saksi Pengadu masih belum menyatakan puas, namun Saksi pengadu tersebut mempersilakan Teradu I s/d teradu V untuk menetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020, akan tetapi saksi pengadu tidak menandatangani bertiata acara Penetapan DPT yang berlangsung tanggal 16 Oktober 2020. b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan PENGADU mengajukan surat keberatan kembali kepada TERADU VI s/d IX dengan surat Nomor: 027/Tim Aijak/X/2020 tertangal 15 Oktober 2020 namun tidak ada jawaban dari TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX sampai dengan diadakannya Pleno, Teradu VI, VII, VIII dan IX menjelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu menerima surat pengadu bernomor 027/Tim- Aijak/X/2020 pada tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 14.15 WIT, dimana pada tanggal tersebut adalah hari penetapan DPT setelah dilakukan Rekapitulasi DPSHP yang berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2020; 2) Bahwa pada tanggal 17 Oktober s/d tanggal 5 November 2020 teradu VI s/d teradu IX melalui Pokja Pengawasan DPT sebagaimana disebutkan diawal melakukan penelitian dan pencocokan terhadap surat pengadu dan ditemukan beberapa poin dalam surat pengadu tersebut memiliki kesamaan pada surat sebelumya yang bernomor 025/TIM-AIJAK/X/2020 yang telah ditindaklanjuti. 3) Bahwa setelah dilakukan pencocokan terhadap data pemilih sebagaimana disebutkan dalam surat pengadu, maka Bawaslu Kabupaten Asmat mengeluarkan surat kepada teradu I s/d teradu V tertanggal 5 November 2020 yang pada pokoknya menyampaikan Temuan Bawaslu mengenai data Pemilih yang Ganda, Pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang belum bersusia 17 tahun belum menikah, dan pemilih dengan usia perkawinan di bawah 13 tahun. Dalam surat tersebut telah disertakan pula mengenai pemilih sebagaimana dalam surat pengadu bernomor 027/TIM-AIJAK/X/2020. c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan adanya pembiaran dan tidak adanya tindakan hukum terkait Pasangan Nomor 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan Fasilitas negara yaitu menggunakan ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ untuk kegiatan pelatihan saksi, Teradu VI s/d teradu IX menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 sekira pukul 10.Panwas Distrik Atjs menerima laporan dari tim Sukses pasangan calon nomor urut 2 yang dilaporkan secara lisan oleh saudara Asri Sawe bahwa terjadi pengumpulan masa di SMA Negeri Atsj. Terhadap Informasi tersebut Panwas Distrik Atsj langsung mendatangi Lokasi.) 2. Bahwa setelah sampai di lokasi, terdapat sejumlah orang yang berada di dalam ruangan yang merupakan saksi dari pasangan calon nomor urut 1 sedang melakukan pelatihan saksi dalam rangka pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. 3. Bahwa seketika itu juga Panwas distrik Atsj langsung membubarkan kegiatan tersebut meski ada permintaan agar sekiranya kegiatan tersebut tetap dilaksanakan hingga selesai, akan tetapi Panwaslu Distrik Atsj menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk hal seperti ini. Sehingga kegiatan tersebut bubar tidak dapat dilanjutkan. d. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan wakil Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST pada masa tenang yaitu pada tanggal 7 Desember 2020 menggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati Asmat melakukan kunjungan kerja ke kampung Yaosakor, Distrik Siret bersama Ketua DPRD kabupaten Asmat Bapak Yoel Manggaprouw untuk meninjau kesiapan logistik pilkada sebagaimana disampaikan oleh akun Tommy Van Safanpo dalam media sosial tanggal 7 Desember 2020 dimana dalam kegiatan tersebut wakil Pasangan Nomor urut 01 yaitu sdr. Thomas Eppe Safanpo, ST memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan, Teradu VI, VII, VIII, dan IX menjelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu kabupaten Asmat menerima laporan dari sdr. Benediktus Wusir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan nomor Laporan 057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 yang pada pokoknya mengenai penyalahgunaan kewenangan dan money politik saat masa tenang di kampung Kaimo Distrik Siret oleh Wakil Bupati Asmat, sdr. Thomas Eppe Safanpo, ST; 2) Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Asmat telah menindaklanjutinya dengan melakukan kajian. Berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Asmat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sdr. Matheus Senakawem, S.Pd.K, laporan tersebut telah melebihi batas waktu 7 hari sebagaimana dalam pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang Juncto pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu RI nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali Kota e. Bahwa mengenai pokok aduan pengadu yang pada intinya menyebutkan telah terjadi pelanggaran di Distrik Suator PEMOHON/PENGADU membuat surat Keberatan yang dilaporkan oleh saksi Pengadu yang bernama Yusuf M Maniagasi. Pada tanggal 13 Desember 2020 yang diterima oleh PPD Distrik Suator sebagaimana tertuang dalam form model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Distrik-KWK namun pada saat pleno tingkat kabupaten keberatan tersebut saat dimintakan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah tertuang dalam model D. Kejadian Khusus Kabupaten tidak diterima oleh teradu I s/d Teradu V dan formulirnya pun tidak ditanda tangani teradu I s/d Teradu V, teradu VI s/d teradu IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan sebagaimana seharusnya terhadap permasalahan ini, Teradu VI s/d Teradu IX menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Suator terhadap Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik, terdapat keberatan saksi Pasangan Calon nomor urut 2 mengenai Formulir C. Hasil Salinan KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di Kampung Kapayap Tiga, kampung Ujung Batu, kampung Amakot, dan Kampung Ayak, Distrik Suator pada saat kegiatan rekapitulasi tanggal 12 Desember 2020. Terhadap keberatan tersebut, PPD Distrik Suator meminta kesepakatan kepada saksi pasangan calon nomor urut 1 dan saksi pasangan calon nomor urut 2 agar rapat diskor untuk memberi kesempatan kepada PPD Distrik suator untuk mendatangi KPPS di empat (4) kampung sebagaimana disebutkan di atas untuk menandatangani C.Hasil Salinan KWK dimaksud dan para pihakpun bersepakat. Atas kesepakatan bersama tersebut, Rapat Pleno Rekapitulasi diskor hingga tanggal 13 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 13 Desemebr 2020, pkl. 16.00 WIT, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilanjutkan kembali; 2) Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, Kejadian khusus di Distrik Suator tersebut dipersoalkan kembali oleh saksi pengadu. Saksi pengadu meminta kepada Teradau I s/d teradu V agar persoalan tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, Teradu I s/d Teradu V mengkonfirmasi kepada PPD Distrik Suator apakah keberatan saksi pengadu pada saat rekap distrik sudah ditindaklanjuti atau belum. 3) Bahwa menurut PPD distrik Suator, masalah tersebut telah ditindak lanjuti dengan meminta kesepakatan kepada saksi pasangan calon nomor urut 1 dan saksi pasangan calon nomor urut 2 agar rapat diskor untuk memberi kesempatan kepada PPD Distrik suator untuk mendatangi KPPS di empat (4) kampung sebagaimana disebutkan di atas untuk menanda tangani C.Hasil Salinan KWK dan para pihakpun bersepakat. Atas kesepakatan bersama tersebut, PPD Distrik Suator menemui KPPS di empat (4) kampung yang belum menanda tangani Formulir C. hasil Salinan KWK tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Desemeber 2020, pkl. 16.00 WIT, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilanjutkan kembali; 4) Bahwa setelah PPD menjelaskan penyelesaian keberatan saksi pengadu di distrik Suator tersebut, KPU kabupaten Asmat mengonfirmasi kepada Saksi pengadu apakah mengenai hasil tidak ada keberatan. Saksi pengadu menjawab, silahkan dilanjutkan. 5) Bahwa setelah selesai pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten Asmat, saksi pengadu masih menyampaikan keberatan. Menurut saksi, penghitungan suara dan reakapitulasi di beberapa distrik tidak dilakukan sesuai prosedur serta adanya intimidasi, oleh karena itu saksi pengadu tidak akan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten. 6) Bahwa Terhadap keberatan tersebut, KPU kabupaten Asmat menjawab Keberatan saksi dituangkan dalam formulir Model D. kejadian Khusus kabupaten. 7) Bahwa setelah mendengar jawaban teradu I s/d teradu V, saksi pengadu langsung meninggalkan ruangan tanpa menandatangani Berita Acara dan sertifikat Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten. f. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya mengenai peristiwa yang terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kampung Per dimana saksi pengadu tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang bahkan diusir dan terjadi penganiayaan juga terdapat pemalsuan tanda tangan saksi pada formulir C-1 Hasil KWK dan permasalahan tersebut Pengadu telah melaporkan kepada Teradu VI s/d teradu IX dalam formulir A.1 Laporan dengan nomor 054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020, teradu VI s/d teradu IX menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Asmat melalui Divisi penindakan pelanggaran yang dikoordinir oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Sdr. Matheus Senakawem, S.Pd. K, telah menerima laporan dari sdr. Falentinus Desnam dengan nomor laporan 054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020 mengenai peristiwa Pemilihan Suara tidak secara demokrasi. 2) Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu kabupaten Asmat melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Asmat, Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga laporan tersebut dibahas dalam sentra Gakumdu kabupaten Asmat yang terdiri dari tiga unsur; unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan pembahasan dalam sentra Gakkumdu tersebut, Laporan nomor 054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020, dihentikan karena tidak cukup bukti. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V Berdasarkan uraian diatas maka Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis DKPP yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota, dan Teradu V Rachman Hidayat, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat; [2.5.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu IX Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s/d IX memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s/d teradu IX sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI s/d teradu IX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Alat Teradu I s.d Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-14, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T1-1 : Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil rekapitulasi laporan jumlah penduduk tahun 2020; Bukti T1-2 : Pencermatan DP4 berdasarkan surat KPU RI Nomor : 158 :/PL.02- 1-SD/901/KPU/II/2020; Bukti T1-3 : Penetapan rekapitulasi daftar pemilih pemula tambahan untuk penyusunan DPT tahun 2020; Bukti T1-4 : Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2020; Bukti T1-5 : Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 kab. Asmat; Bukti T1-6 : Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan ditetapkan sebagai DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 kab. Asmat; Bukti T1-7 : - Bukti T1-8 : Penyampaian hasil temuan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat Tahun 2020; Bukti T1-9 : Penyampaian hasil temuan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat Tahun 2020; Bukti T1-10 : Daftar hadir rapat koordinasi penetapan daftar pemilihan tetap (DPT); Bukti T1-11 : Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak lanjutan tahun 2020; Bukti T1-12 : Model D. Hasil kabupaten/kota-KWK Bukti T1-13 : Daftar hadir dan dokumentasi hasil klarifikasi KPU Kabupaten Asmat Bukti T1-14 : Penyampaian hasil temuan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020. [2.6.2] Alat Bukti Teradu V s.d Teradu IX Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V s.d Teradu IX mengajukan bukti yang diberi tanda T2-1 sampai dengan T2-17, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T2-1 : SK Nomor 11/K.PA-01/HK.01.01/VIII/2020 Tentang kelompok Kerja Pokja) Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Buapti dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020. Bukti T2-2 : Formulir A Pengawasan Pencermatan Data Pemilih Bukti T2-3 : Surat Nomor: 024/K.PA-01/PM.05.02/IX/2020 Tentang Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemlih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020. Bukti T2-4 : Surat tanggapan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 205/ Bukti T2-5 : Surat Nomor 025/TIM-AIJAK/X/2020 Perihal Keberatan Terhadap DPS Bukti T2-6 : Formulir A Verifikasi Faktual Bukti T2-7 : Surat Nomor: 027/K.PA.-01/PM.05.02/X/2020 Tentang Tanggapan Keberatan Oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bukti T2-8 : FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU Tentang Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat 2020 Hari Kedua; Bukti T2-9 : Surat Nomor :027 /TIM-AIJAK /X/2020 Tentang Keberatan Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bukti T2-10 : Surat Nomor: 029/K.PA.01/PM.05.02/XI/2020 Tentang Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020. Bukti T2-11 : Fomulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. Distrik Atsj Bukti T2-12 : Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 057/LP/PB/KAB/33.02/XII/2020 Bukti T2-13 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor 057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 Bukti T2-14 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Distrik, Distrik Suator Bukti T2-15 : FORMULIR MODEL LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020 Tingkat Kabupaten (Hari Kedua ). Bukti T2-16 : Formulir Model A.1 Laporan Nomor 054/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 Bukti T2-17 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Asmat Nomor 016/K.PA-01/PM.05.02/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 Terhadap Laporan Nomor: 054/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel karena menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak, bahkan ada yang mempunyai hak double, disebabkan namanya tercatat lebih dari satu kali dalam DPT; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX diduga melakukan pembiaran berkenaan dengan Paslon No 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan fasilitas negara yaitu ruangan kelas SMA Negeri ATSJ untuk keperluan kegiatan pelatihan saksi; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga membiarkan tanpa memberikan teguran atas tindakan yang dilakukan oleh wakil paslon bupati No 01 Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan jabatannya sebagai wakil bupati dalam melakukan kunjungan kerja ke kampung Yaosakor, Distrik Siret bersama ketua DPRD Kab. Asmat untuk meninjau kesiapan logistik pada pilkada serentak 9 Desember 2020, bahkan yang bersangkutan memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan, menurut Pengadu, hal tersebut dilakukan pada masa tenang yaitu 7 Desember 2020; [4.1.4] Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Per, namun saksi dari Pengadu tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK. Terhadap permasalahan tersebut Pengadu melakukan laporan yang kemudian terdapat dalam Formulir Model A.1 atas nama Falentinus Desnam Nomor :054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah menerima data jumlah penduduk tahun 2020 dari Pemerintah daerah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asmat. Selain itu Teradu I s.d Teradu V juga menerima hasil sinkronisasi data penduduk pemilih potensial Pemilihan (DP4) dengan data Pemilu terakhir berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 158/PL.02-1-SD/901/KPU/II/2020 tentang Pencermatan DP4, data hasil sinkronisasi untuk seluruh wilayah Kabupaten Asmat berjumlah 59.221 pemilih, yang tersebar di 221 Kampung, 19 Distrik, terdiri dari Laki-laki berjumlah 30.659 dan perempuan 28.562 pemilih. Bahwa sebagaimana surat KPU RI Nomor : 474/PL.2.1-SD/01/KPU/VI/2020 perihal data pemilih pemula tambahan untuk penyusunan daftar pemilih, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara Nomor : 17/PL.02.1-BA /9118/Kab/VI/2020 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih pemula tambahan untuk penyusunan daftar pemilih tahun 2020. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam BA a quo, KPU Kabupaten Asmat menerima daftar pemilih pemula tambahan sebanyak 391 pemilih dengan rincian laki-laki 203 dan perempuan berjumlah 188 pemilih, kemudian Teradu I s.d Teradu V kembali melakukan pencermatan daftar pemilih pemula tambahan agar pemilih tidak memiliki kegandaan dengan menetapkan rekapitulasi daftar pemilih pemula tambahan tahun 2020 yang jumlahnya 358, dengan rincian laki-laki 186 pemilih dan perempuan 172 pemilih yang tersebar di 19 distrik kabupaten asmat. Terhadap data daftar pemilih tambahan tersebut, Teradu I s.d Teradu V melakukan koordinasi dengan pihak panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) melalui PPD dan PPS dengan jumlah keseluruhan 96.217 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 50.673 pemilih dan perempuan 45.544 pemilih. Berdasarkan Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten Asmat Nomor: 24/PL.02.1- BA/9118/Kab/IX/2020 tertanggal 14 september 2020, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 kabupaten asmat, bahwa telah ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati asmat tahun 2020, dengan hasil pemutakhiran data pemilih berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPD sampai tingkat KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 88.244 pemilih, yang tersebar di 305 TPS, 221 Kampung dan 19 Distrik, terdiri dari laki-laki 46.361 pemilih dan perempuan berjumlah 41.883 pemilih. Setelah penetapan tersebut, Teradu I s.d Teradu V memberikan salinan data tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten Asmat dan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati bahkan data daftar pemilih sementara (DPS) juga diberikan kepada PPS untuk diumumkan agar mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Demi kelancaran untuk melengkapi daftar pemilih sementara (DPS), Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat koordinasi dengan pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta tim kampanye masing-masing paslon untuk mendapatkan data yang lebih valid dan akurat. Melanjutkan hasil rapat koordinasi, data daftar pemilih sementara (DPS) setelah di validasi, kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) serta dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Asmat pada tanggal 15-16 Oktober 2020. Bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Teradu I s.d Teradu V berdasarkan BA rapat pleno Nomor: 36/PL.02.1-BA/9118/Kab/X/2020, yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabaupaten Asmat Nomor: 42/PL.02.1-Kpt/9118/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan jumlah keseluruhan 88.333 Pemilih, dengan rincian Laki-laki berjumlah 46.424 dan perempuan berjumlah 41.909 pemilih. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menjelaskan pada tanggal 7 Desember 2020, Panwas distrik ATSJ menerima laporan dari tim sukses paslon No. urut 2 a.n Asri Sawe, dalam laporan tersebut menyatakan telah terjadi pengumpulan massa di SMA Negeri ATSJ dalam rangka kegiatan pelatihan saksi dari paslon No. urut 01. Terhadap informasi a quo, pihak Panwas Distrik ATSJ mendatangi lokasi tersebut dan membenarkan terdapat sejumlah orang berada didalam ruangan untuk dibekali dalam kegiatan pelatihan saksi dalam rangka pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, bahwa seketika itu juga, Panwas Distrik ATSJ menghentikan kegiatan tersebut meski ada permintaan agar dilanjutkan hingga selesai, namun panwas distrik ATSJ menegaskan tidak memberikan toleransi sehingga kegiatan tersebut tidak dilanjutkan; [4.2.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menjelaskan tidak mengetahui kejadian sebagaimana yang didalilkan Pengadu, menurut Teradu I s.d Teradu V seharusnya Pengadu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menerangkan telah menerima laporan nomor : 057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 dari Benediktus Wusir pada tanggal 31 Desember 2020. Laporan tersebut pada pokoknya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan money politik pada masa tenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, ST berlokasi kampung Kaimo, Distrik Siret. Bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d Teradu IX dengan melakukan kajian awal, hasilnya laporan tersebut telah melebihi batas waktu tujuh hari sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat 4 huruf c Perbawaslu No. 8 tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil WaliKota; [4.2.4] Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya mengenai peristiwa yang terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan kepada Teradu VI s/d teradu IX dalam formulir A.1 Laporan dengan nomor 054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020, Teradu VI s/d teradu IX menerangkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Asmat melalui Divisi penindakan pelanggaran yang dikoordinir oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Sdr. Matheus Senakawem, S.Pd. K, telah menerima laporan a quo. Bahwa berdasarkan kajian awal Teradu VI s/d teradu IX, Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga laporan tersebut dibahas dalam sentra Gakumdu kabupaten Asmat yang terdiri dari tiga unsur; unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan pembahasan dalam sentra Gakkumdu tersebut, Laporan nomor 054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020, dihentikan karena tidak cukup bukti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima data jumlah penduduk tahun 2020 dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Asmat dengan total penduduk berjumlah 145.091 jiwa yang tersebar di 19 distrik se-Kabupaten Asmat. Berdasarkan surat KPU Nomor : 158/PL.02-1-SD/901/KPU/II/2020 tentang pencermatan DP4, Teradu I s.d Teradu V menerima hasil sinkronisasi data penduduk potensial pemilihan (DP4) dengan data pemilu tahun 2019 berjumlah 59.221 jiwa, terdiri dari laki laki 30.659 dan perempuan 28.562 jiwa. Bahwa sebagaimana Surat Edaran KPU Nomor : 474/PL.2.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 18 juni 2020, perihal data pemilih pemula tambahan untuk penyusunan daftar pemilih, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno, hasilnya dituangkan kedalam berita acara Nomor : 17/PL.02.1-BA /9118/Kab/VI/2020 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih pemula tambahan untuk penyusunan daftar pemilih tahun 2020. Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima daftar pemilih pemula tambahan sebanyak 391 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 203 dan perempuan 188 pemilih. Terhadap jumlah tersebut, Teradu I s.d Teradu V kembali melakukan pencermatan daftar pemilih pemula tambahan, alasannya untuk memastikan agar nama nama pemilih tidak memiliki kegandaan, kemudian Teradu I s.d Teradu V menetapkan daftar pemilih pemula tambahan Tahun 2020 berjumlah 358 pemilih, dengan rincian laki-laki 186 dan perempuan 172 pemilih yang tersebar di 19 distrik. Terhadap data daftar pemilih tambahan a quo, agar dilakukan pemutakhiran oleh panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) melalui PPD dan PPS dengan jumlah keseluruhan 96.217 pemilih, rincian laki-laki berjumlah 50.673 dan perempuan 45.544 pemilih. Menindaklanjuti hasil pemutakhiran, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno terbuka sebagaimana BA Nomor : 24/PL.02.1-BA/9118/Kab/IX/2020 tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 tertanggal 14 september 2020 yang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 88.244 dengan rincian laki-laki 46.361 dan perempuan 41.883 tersebar di 19 distrik, 221 kampung/desa, 305 TPS dan diterbitkan keputusan Nomor : 35.1/PL.02.1-Kpt/9118/Kab/IX/2020 tanggal 15 september 2020, tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten Asmat dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat 2020. Keputusan a quo selanjutnya diumumkan dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat, PPD serta PPS se kabupaten Asmat, tujuannya agar dapat diakses oleh publik serta mendapat tanggapan masyarakat. Teradu I s.d Teradu V juga melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil beserta tim kampanye masing-masing paslon melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Asmat guna memperoleh data yang valid. Berkenaan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diumumkan sebelumnya, telah dilakukan validasi untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) hingga dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 15-16 Oktober 2020. Terungkap fakta berdasarkan surat keputusan nomor : 42/PL.02.1-Kpt/9118/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Kabupaten Asmat, pemilih tetap berjumlah 88.333 dengan rincian laki-laki 46.424 dan perempuan berjumlah 41.909 pemilih sebagaimana tertuang pada formulir model A.3.1-KWK ditandatangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Dalil Pengadu berkaitan dengan selisih DPT 1.882 jiwa dengan mendasarkan pada pemberitaan seputarpapua.com yang mengutip pernyataan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Asmat Marcelianus Johanes Belekubun hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 bahwa jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP di Asmat per September 2019 sebanyak 86.451 jiwa dengan jumlah DPT yang ditetapkan Teradu I s.d Teradu V sebanyak 88.333 tidak relevan untuk disandingkan. Pengadu hanya mensimplifikasi bahwa terdapat angka kematian dalam kurun waktu satu tahun tanpa dapat merinci lebih lanjut sementara Teradu I s.d Teradu V dapat membuktikan bahwa pemutakhiran data telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu I s.d Teradu V telah bekerja secara profesional dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta, Teradu VI s.d Teradu IX membenarkan pada tanggal 7 Desember 2020, Panwas Distrik ATJS menerima laporan dari Asri Sawe tim kampanye paslon No. urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020. Laporan tersebut pada intinya telah terjadi pengumpulan massa yang bertujuan melakukan kegiatan pelatihan saksi dalam pemungutan suara 9 Desember 2020. Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh paslon No. urut 01, setelah menerima laporan a quo, Panwas distrik bersama beberapa staf Sekretariat Distrik ATSJ menindaklanjuti dengan mendatangi langsung lokasi kejadian tersebut serta menghentikan kegiatan pelatihan saksi. Panwas distrik ATSJ kemudian meminta klarifikasi Kepala Sekolah SMA Negeri ATSJ dan mendapat keterangan bahwa benar kepala sekolah telah memberikan izin ruangan kelas digunakan untuk kegiatan pelatihan saksi. DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu IX telah menindaklanjuti laporan pelanggaran dan menghentikan kegiatan a quo melalui panwas distrik. Meskipun tidak terbukti melanggar kode etik, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu VI s.d Teradu IX bekerja lebih profesional melakukan segala tindakan yang dibenarkan menurut hukum untuk mewujudkan kontestasi yang fair, jujur dan adil. Sepatutnya Teradu VI s.d Teradu IX menindaklajuti pelanggaran netralitas Kepala Sekolah SMA Negeri ATSJ kepada instansi yang berwenang. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu IX meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta, Teradu I s.d Teradu V menegaskan tidak mengetahui peristiwa pada tanggal 7 Desember 2020 di Kampung Yaosakor, Distrik Siret, Kabupaten Asmat. Seharusnya Pengadu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Asmat, karena lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk mencegah dan mengawasi setiap tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu IX menerima laporan Nomor : 057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 tentang penyalahgunaan kewenangan dan politik uang oleh Calon Wakil Bupati Petahana nomor urut 01 Thomas Eppe Safanpo, ST yang menjabat sebagai Wakil Bupati Kab. Asmat. Terhadap laporan a quo, Teradu VI s.d Teradu IX telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian. Hasilnya laporan Nomor : 057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap daluarsa karena melewati batas waktu tujuh hari. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa peristiwa dugaan politik uang tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember 2020, diketahui Pengadu tanggal 16 Desember 2020 dan baru dilaporkan pada Teradu VI s.d Teradu IX pada tanggal 31 Desember 2020. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan peristiwa penganiayaan tanggal 16 Desember 2020 saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Per, Distrik Agats, bahwa saksi Pengadu tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang, Teradu VI s.d Teradu IX dalam persidangan menerangkan bahwa peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena berkaitan dengan penganiyaan/pemukulan oleh kepala kampung terhadap saksi pelapor. Teradu VI s.d Teradu IX telah melakukan kajian awal dan menyimpulkan peristiwa a quo memenuhi syarat formil dan materil. Namun kemudian dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Laporan Nomor 054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020 a quo dihentikan karena tidak cukup bukti. DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d Teradu IX telah menindaklanjuti Laporan Nomor 054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020 dengan melakukan kajian awal dan menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil. Berdasarkan peraturan-perundang-undangan, dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran Pemilihan, Teradu VI s.d Teradu IX mempunyai kewajiban untuk melibatkan Sentra Gakkumdu. Sehingga keputusan hasil penanganan pelanggaran sangat ditentukan oleh dinamika forum Sentra Gakkumdu. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu IX meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota, dan Teradu V Rahcman Hidayat masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Markus Pasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Teradu VII Hasan Haruna, Teradu VIII Ludovitus Santos dan Teradu IX Petrus Paulus Sarkol masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto