Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.161.264.296/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Prov. Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 11 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 426/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 30 Mei 2014, 593/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 4 Juli 2014, dan 461/I- 2 P/L-DKPP/2014 tanggal 3 Juni 2014, yang masing-masing diregistrasi dengan Nomor Perkara 161/DKPP-PKE-III/2014, 264/DKPP-PKE-III/2014, dan 296/DKPP-PKE-III/ 2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu I adalah Calon Anggota DPRP dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu Legislatif Tahun 2014; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menghilangkan perolehan suara Pengadu I sejumlah 12.012 suara di Kabupaten Mimika. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk mengembalikan suara Pengadu I sebanyak 12.012 suara.
Amar Putusan1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Adam Arisoi, Teradu II atas nama Sombuk Musa Yosep, Teradu III atas nama Sadrak Nawipa, Teradu IV atas nama Tarwinto, dan Teradu V atas nama Beatrix Wanane selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua; dan 13 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 161/DKPP-PKE-III/2014
No. 264/DKPP-PKE-III/2014
No. 296/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan
Nomor Pengaduan 426/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 Mei 2014, 593/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 4 Juli 2014, dan 461/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 3 Juni 2014, yang masing-
masing diregistrasi dengan Nomor Perkara 161/DKPP-PKE-III/2014, 264/DKPP-PKE-
III/2014, dan 296/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Amos Edoway
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPR Papua dari Partai Kebangkitan
Bangsa Nomor Urut 1
Alamat : Kompleks Kontener Uwibutu Enarotali, Distrik Paniai
Timur, Kabupaten Paniai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Robert Suyanto Liusyadi
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPR Papua dari Partai Hanura Nomor
Urut 6/Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Merauke
Alamat : Jl. Kelapa I, Kelapa Lima, Kabupaten Merauke
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Kenius Heselo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Kampanye Calon Anggota DPR Papua dari
PKPI atas nama Irianto
Alamat : Kompleks Perum Murah No. K.17, Kotaraja, Kota
Jayapura, Provinsi Papua
1
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Adam Arisoi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sombuk Musa Yosep
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sadrak Nawipa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Tarwinto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Beatrix Wanane
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 426/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 30 Mei 2014, 593/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 4 Juli 2014, dan 461/I-
2
P/L-DKPP/2014 tanggal 3 Juni 2014, yang masing-masing diregistrasi dengan Nomor
Perkara 161/DKPP-PKE-III/2014, 264/DKPP-PKE-III/2014, dan 296/DKPP-PKE-III/
2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu I adalah Calon Anggota DPRP dari Partai Kebangkitan Bangsa pada
Pemilu Legislatif Tahun 2014;
2. Bahwa Pengadu I memperoleh suara sebanyak 21.056 yang berasal dari Kabupaten
Mimika sejumlah 12.012, Kabupaten Deiyai sejumlah 7.000, dan Kabupaten Nabire
sejumlah 2.044. Namun, para Teradu hanya menetapkan perolehan suara Pengadu
sebanyak 9.044, sedangkan sisanya sejumlah 12.012 di Kabupaten Mimika
dihilangkan;
3. Bahwa Pengadu I telah melaporkan tindak pelanggaran tersebut kepada Panwaslu
Kabupaten Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua. Bawaslu Papua telah mengeluarkan
rekomendasi agar perolehan suara Pengadu I sebanyak 12.012 di Kabupaten Mimika
dikembalikan. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Mimika dengan mengembalikan suara Pengadu I sebanyak 12.012, namun para
Teradu bersikeras tidak mau mengakomodir rekomendasi Bawaslu Papua tersebut;
4. Bahwa para Teradu telah bersikap tidak profesional karena tidak mau menemui
Pengadu I untuk meminta klarifikasi berkenaan dengan hilangnya suara Pengadu I di
Kabupaten Mimika;
5. Bahwa Pengadu II adalah Calon Anggota DPRP dari Partai Hanura Nomor Urut 6
pada Pemilu Legislatif Tahun 2014;
6. Bahwa perolehan suara Partai Hanura sesuai Form Model DB-1 DPRD Provinsi untuk
Kabupaten Mappi adalah sebanyak 1.442 dan perolehan suara Caleg Partai Hanura
Nomor Urut 2 atas nama Stevanus Kaisepo adalah sebanyak 1.094. Namun, para
Teradu telah mengubahnya dengan mengurangi suara Partai Hanura menjadi 942
dan menambahkan suara Stevanus Kaisepo menjadi 1.594 sebagaimana tercantum
dalam Form Model DC-1 DPRD Provinsi. Pengubahan hasil perolehan suara tersebut
telah mengakibatkan kerugian bagi Pengadu II;
7. Bahwa para Teradu juga telah mengalihkan suara seluruh Caleg Partai Hanura
kepada Caleg Partai Hanura atas nama Stevanus Kaisepo, sebagaimana Surat
Mandat yang dibuat oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Papua;
8. Bahwa Pengadu III adalah Calon Anggota DPRP dari PKPI pada Pemilu Legislatif
Tahun 2014;
3
9. Bahwa Pengadu III memeroleh suara sebanyak 512 di Kabupaten Sarmi yang
tersebar di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Bonggo Timur sebanyak 12 suara, Distrik
Pantai Timur Barat sebanyak 18 suara, Distrik Bonggo sebanyak 15 suara, dan
Distrik Sarmi sebanyak 448 suara;
10. Bahwa para Teradu mengubah hasil perolehan suara Pengadu III dari 512 suara
menjadi hanya 11 suara. Pengadu III telah melaporkan tindakan pelanggaran
tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua. Bawaslu Provinsi Papua kemudian
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua untuk memperbaiki dan
mengembalikan perolehan suara Pengadu III sehingga total perolehan suara Pengadu
III menjadi 512 suara, namun tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melakukan pengubahan dan pengalihan hasil perolehan
suara Calon Anggota DPRP atas nama Amos Edoway dari Partai Kebangkitan Bangsa,
Robert Suyanto Liusyadi dari Partai Hanura, dan Irianto dari PKPI;
2. Bahwa jawaban para Teradu yang disampaikan kepada Majelis DKPP tidak
ditandatangani oleh para Teradu dan tidak dibubuhi cap resmi KPU Provinsi Papua.
Hal itu dapat dianggap sebagai tidak menghargai persidangan dan Majelis Pemeriksa
DKPP dan jawaban tersebut secara hukum tidak sah;
3. Bahwa pernyataan para Teradu yang melaporkan bahwa Pengadu telah mengikuti
proses hukum di MK adalah bohong, karena para Teradu tidak dapat menunjukkan
bukti-bukti pendukung;
4. Bahwa Teradu Sadrak Nawipa, Tarwinto, dan Beatrix Wanane pernah diberhentikan
dengan tidak hormat karena melanggar kode etik;
5. Bahwa para Teradu telah melakukan kebohongan publik atas pernyataannya yang
menyebutkan bahwa pleno rekapitulasi selesai tanggal 7 Mei 2014 pukul 05.00 WIT
padahal kenyataannya adalah tanggal 8 Mei 2014 pukul 02.00 WIT
6. Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
4
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, P2-1 sampai dengan
P2-8, dan P3-1 sampai dengan P3-3, sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 101/Kpts/KPU
Prov.030/2014 tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penetapan Hasil
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRP
pada Pemilu Legislatif 2014;
2. Bukti P1-2 : Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 83/BA/B15/V/2014
tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRP pada Pemilu
Legislatif 2014;
3. Bukti P1-3 : Berkas Form Model EA-1, EA-3, dan EA-5;
4. Bukti P1-4 : Salinan Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor
21/KPU/MMK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 Perihal Rekomendasi;
5. Bukti P1-5 : Berkas Form Model DA-1 DPRD Provinsi Kec. Mimika Baru;
6. Bukti P1-6 : Salinan Surat KPU Nomor 1516/KPU/IX/2014 tanggal 5
September 2014 Perihal Permintaan Klarifikasi Calon atas nama
Amos Edoway, S.E., M.Si;
7. Bukti P1-7 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 415/B2/KPU
Prov.030/IX/2014 tanggal 15 September 2014 Perihal Klarifikasi
Hasil Perolehan Suara a.n. Amos Edoway, S.E., M.Si;
8. Bukti P1-8 : Salinan Surat Lembaga Pemantau Kinerja KPU Nomor 22/LPK-
KPU/V/2014 tanggal 20 Agustus 2014 Perihal Mohon
Rekomendasi;
9. Bukti P1-9 : Salinan Surat DPW PKB Provinsi Papua Nomor 1564/DPW-
03/V/A.1/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014 Perihal Surat
Rekomendasi;
10. Bukti P1-10 : Berkas Form Model DC-1 DPRD Provinsi;
11. Bukti P1-11 : Tanda Terima Permohonan Perkara Online Nomor
2014.05.12.043/PB;
12. Bukti P1-12 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.10/LP/PILEG/V/2014 oleh
KPU Provinsi Papua dari Amos Edoway tanggal 13 Mei 2014;
13. Bukti P1-13 : Surat Amos Edoway kepada Mendagri Tanggal 17 September
2014 Perihal Mohon Pending Surat Keputusan
Penetapan/Pengangkatan DPRD Provinsi Papua;
14. Bukti P1-14 : Salinan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-
37/DPP/GOLKAR/XII/2009 tanggal 29 Desember 2009 Tentang
5
Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah
Partai Golkar Provinsi Papua Masa Bakti 2009-2015;
15. Bukti P2-1 : Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura
Provinsi Papua tanggal 28 April 2014;
16. Bukti P2-2 : Berkas Model DB-1 DPRD Provinsi Kabupaten Asmat;
17. Bukti P2-3 : Berkas Model DB-1 DPRD Provinsi Kabupaten Mappi;
18. Bukti P2-4 : Berkas Model DC-1 DPRD Provinsi;
19. Bukti P2-5 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 210/Bawaslu-
Papua/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 Perihal Rekomendasi;
20. Bukti P2-6 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 12/LP/PILEG/V/2014
oleh Bawaslu Provinsi Papua dari Robert Suyanto Liusyadi
tanggal 7 Mei 2014;
21. Bukti P2-7 : Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/77/V/2014/SPKT Polda Papua
dari Robert Suyanto Liusyadi tanggal 30 Mei 2014;
22. Bukti P2-8 : Tanda Terima Surat Bawaslu Nomor 210/Bawaslu-
Papua/V/2014 oleh KPU Provinsi Papua dari Bawaslu Provinsi
Papua tanggal 13 Mei 2014;
23. Bukti P3-1 : Tanda Terima Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua oleh KPU
Provinsi Papua tanggal 8 Mei 2014;
24. Bukti P3-2 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 209/Bawaslu-
Papua/V/2014 tanggal 07 Mei 2014 Perihal Rekomendasi;
25. Bukti P3-3 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0627 A/Bawaslu/V/2014
tanggal 15 Mei 2014 Perihal Tindak Lanjut Laporan Nomor
259/LP/PILEG/V/2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 1 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa penyelenggaraan Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 telah berjalan secara
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk semua partai
politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD;
2. Bahwa Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan calon
DPR, DPD, dan DPRD di setiap jenjang (PPS, PPD, KPU Kab/Kota) telah dilakukan
sesuai jadwal dan tahapan, serta berjalan secara demokratis dengan menghadirkan
pimpinan partai politik, saksi mandat masing-masing partai politik dan pengawas
Pemilu;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melaksanakan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara partai politik dan calon legislatif tingkat Provinsi
6
Papua dan nasional tanggal 24 April 2014 sampai dengan 7 Mei 2014. Lamanya
proses rekapitulasi dikarenakan KPU Kabupaten kesulitan mendapatkan akses
transportasi menuju Jayapura. Selain itu, terdapat hari libur fakultatif khusus
Provinsi Papua yaitu Jum’at Agung dan perayaan hari besar keagamaan yakni Hari
Raya Paskah;
4. Bahwa KPU Provinsi Papua merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat
Provinsi Papua untuk tujuh daerah pemilihan pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 05.00
WIT dini hari dan ditandatangani oleh 5 (lima) komisioner KPU Provinsi Papua dan
saksi mandat partai politik yang bersedia pada pukul 06.30 WIT, yang disaksikan
langsung oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi dan Komisioner Bawaslu
Provinsi Papua atas nama Pdt. Robert Horik, S.Th dan Anugerah Pata, S.H.;
5. Bahwa tidak dipungkiri dalam proses Pleno Terbuka Rekapitulasi berlangsung ada
keberatan dari saksi mandat partai politik terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam melaporkan hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dan belum sempat
diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. KPU Provinsi Papua sangat kooperatif
dengan telah melakukan koreksi Berita Acara Formulir Model DB-1 terkait keberatan
saksi mandat setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua dan
melakukan pencocokan data di bawah pengawasan Bawaslu Provinsi Papua pada
saat Pleno berlangsung sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun
2013 Pasal 60;
6. Bahwa tidak ada niat sedikitpun dari KPU Provinsi Papua untuk mengabaikan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan koreksi terhadap hasil
rekapitulasi perolehan suara partai politik maupun calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD selama dalam ruang dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
7. Bahwa terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
208/Bawaslu-Papua/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 untuk Caleg Nomor Urut 1 Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Amos Edoway, KPU Provinsi Papua tidak dapat
melaksanakan rekomendasi tersebut karena keluar sehari setelah pleno rekapitulasi
tingkat Provinsi Papua tanggal 7 Mei 2014 selesai pukul 05.00 WIT dini hari.
Rekomendasi diterima oleh staf sekretariat KPU Provinsi Papua tanggal 8 Mei 2014
pukul 18.30 WIT. Semua komisioner KPU Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2014
berada di Jakarta melaporkan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat
nasional;
8. Bahwa terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
209/Bawaslu-Papua/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 untuk Caleg Nomor Urut 6 Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia atas nama Irianto, KPU Provinsi Papua tidak
7
dapat melaksanakan rekomendasi tersebut karena keluar sehari setelah pleno
rekapitulasi tingkat Provinsi Papua tanggal 7 Mei 2014 selesai pukul 05.00 WIT dini
hari. Rekomendasi diterima oleh staf sekretariat KPU Provinsi Papua tanggal 8 Mei
2014 pukul 18.30 WIT. Semua komisioner KPU Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei
2014 berada di Jakarta melaporkan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat
nasional;
9. Bahwa KPU Provinsi Papua berpendapat setiap partai politik dan calon anggota DPR,
DPD, dan DPRD yang masih keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Lampiran Model DC-1 DPRD Provinsi sudah menjadi
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk mengadili;
10. Bahwa pasca rekapitulasi dan penetapan perolehan suara partai politik dan calon di
tingkat nasional tanggal 9 Mei 2014, dalam waktu 3 x 24 jam partai politik dan calon
anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan kesempatan untuk menggugat melalui
Mahkamah Konstitusi. Terkait hal tersebut, DPP PKB telah membawa PHPU atas
nama Amos Edoway ke Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa dari 110 perkara PHPU yang masuk ke MK dan 86 perkara yang disidangkan,
dalam Putusannya Mahkamah Konstitusi pada 23 Juni 2014 memutuskan hanya 1
(satu) yang dikoreksi oleh MK yakni perolehan suara Caleg PAN tingkat Kabupaten
Nabire dan telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire. KPU Provinsi Papua
berpendapat bahwa PHPU telah selesai;
12. Bahwa apabila KPU Provinsi Papua mengoreksi hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana
tercantum dalam Formulir Model DC dan DC-1 Provinsi Papua Dapil 3 tidak dalam
ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 berarti
komisioner KPU Provinsi Papua melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa terhadap pengaduan Robert Suyanto Liusyadi, KPU Provinsi Papua tidak
menyampaikan jawaban karena Pengadu tidak hadir dan menyampaikan pokok
pengaduannya dalam persidangan.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah bersikap kooperatif terhadap berbagai keberatan yang
diajukan oleh saksi-saksi mandat partai politik pada saat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Provinsi Papua;
8
2. Bahwa dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua, para Teradu telah
melakukan langkah-langkah yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Adam Arisoi, Teradu II atas nama
Sombuk Musa Yosep, Teradu III atas nama Sadrak Nawipa, Teradu IV atas nama
Tarwinto, dan Teradu V atas nama Beatrix Wanane;
Atau jika Majelis berpendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 101/Kpts/KPU
Prov.030/2014 tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penetapan Hasil
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRP
pada Pemilu Legislatif 2014;
2. Bukti T-2 : Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 83/BA/B15/V/2014
tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRP pada Pemilu
Legislatif 2014;
3. Bukti T-3 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 415/B2/KPU
Prov.030/IX/2014 tanggal 15 September 2014 Perihal Klarifikasi
Hasil Perolehan Suara a.n. Amos Edoway, S.E., M.Si;
4. Bukti T-4 : Tanda Terima Surat Bawaslu Nomor 210/Bawaslu-
Papua/V/2014 oleh KPU Provinsi Papua dari Bawaslu Provinsi
Papua tanggal 13 Mei 2014;
5. Bukti T-5 : Tanda Terima Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua oleh KPU
Provinsi Papua tanggal 8 Mei 2014;
6. Bukti T-6 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 209/Bawaslu-
Papua/V/2014 tanggal 07 Mei 2014 Perihal Rekomendasi;
7. Bukti T-7 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 210/Bawaslu-
Papua/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 Perihal Rekomendasi;
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua
dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Oktober 2014. Dalam keterangannya, Pihak Terkait
menjelaskan bahwa Irianto dan Amos Edoway menyampaikan laporan pelanggaran
9
Pemilu tanggal 7 Mei 2014. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu membandingkan
data antara yang dimiliki KPU Kabupaten Mimika, Panwaslu Kabupaten Mimika dengan
Pengadu Amos Edoway. Hasilnya cocok dan sama. Atas dasar itu, Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi agar hasil rekapitulasi perolehan suara yang terkait Irianto
dan Amos Edoway diperbaiki. Rekomendasi disampaikan kepada KPU Provinsi Papua
tanggal 8 Mei 2014. Pihak Terkait mengetahui bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 pagi, para
Teradu sudah ke Jakarta untuk melaporkan hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
tingkat Provinsi Papua kepada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat nasional.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
10
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Calon Anggota DPR Papua dari Partai Kebangkitan
Bangsa, Partai Hanura, dan Tim Kampanye Calon Anggota DPR Papua dari PKPI, maka
dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena menghilangkan perolehan suara Pengadu I
sejumlah 12.012 suara di Kabupaten Mimika. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk mengembalikan suara Pengadu I sebanyak
12.012 suara. Para Teradu juga telah bersikap tidak profesional karena tidak mau
menemui Pengadu I untuk meminta klarifikasi berkenaan dengan hilangnya suara
Pengadu I di Kabupaten Mimika;
11
[4.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena mengalihkan perolehan suara Partai Hanura
kepada Caleg Partai Hanura untuk DPRP atas nama Stevanus Kaisepo sebanyak 500
suara. Pengadu II mendalilkan bahwa perolehan suara Stevanus Kaisepo yang
sebenarnya adalah 1.094. Namun, para Teradu telah mengubahnya dengan mengurangi
suara Partai Hanura menjadi 942 dan menambahkan suara Stevanus Kaisepo menjadi
1.594. Pengalihan hasil perolehan suara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi
Pengadu II;
[4.3] Menimbang bahwa Pengadu III mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena mengubah hasil perolehan suara Pengadu III di
Kabupaten Sarmi dari 512 suara menjadi hanya 11 suara. Para Teradu juga tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk memperbaiki dan
mengembalikan perolehan suara Pengadu III;
[4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu I dan Pengadu III, Para Teradu
menjawab pihaknya selalu bersikap kooperatif terhadap setiap keberatan yang
disampaikan baik oleh para saksi mandat partai politik maupun pengawas Pemilu
sepanjang disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara berlangsung.
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 208/Bawaslu-Papua/V/2014 terkait
Pengadu I dan Nomor 209/Bawaslu-Papua/V/2014 terkait Pengadu III diterima staf
sekretariat KPU Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 WIT, pada
saat seluruh komisioner KPU Provinsi Papua sudah berada di Jakarta untuk melaporkan
hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif tingkat nasional. Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua disampaikan kepada KPU Provinsi Papua setelah Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua selesai. Oleh karena itu, KPU
Provinsi Papua berpendapat bahwa perolehan suara Pemilu Legislatif tingkat Provinsi
Papua telah ditetapkan. Terhadap para pihak yang berkeberatan atas hasil yang telah
ditetapkan tersebut, KPU Provinsi Papua menyarankan untuk mengajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi. Faktanya, dari 110 perkara PHPU di wilayah Papua yang masuk
ke MK dan 86 perkara yang disidangkan, dalam Putusannya Mahkamah Konstitusi pada
23 Juni 2014 memutuskan hanya 1 (satu) yang dikoreksi oleh MK yakni perolehan suara
Caleg PAN tingkat Kabupaten Nabire. Putusan MK tersebut telah dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Nabire;
[4.5] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu II, para Teradu tidak memberikan
jawaban, tanggapan, ataupun sanggahan baik secara lisan maupun tulisan dalam
sidang pemeriksaan. Hal itu disebabkan Pengadu yang tidak hadir pada saat sidang
pemeriksaan;
[4.6] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan
keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para
Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu terikat
12
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap keberatan yang disampaikan
oleh saksi mandat partai politik atau rekomendasi pengawas Pemilu yang disampaikan
pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara berlangsung, KPU berkewajiban untuk
menindaklanjutinya. Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa meskipun
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua terkait Pengadu III tercatat diterbitkan tanggal 7
Mei 2014 dan terkait Pengadu I diterbitkan tanggal 8 Mei 2014. Keduanya diterima staf
sekretariat KPU Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 WIT atau
sehari setelah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Legislatif tingkat Provinsi
Papua selesai dan telah ditutup. Para Teradu telah berada di Jakarta dan menerima
rekomendasi tersebut dari staf sekretariat tanggal 9 Mei 2014 sekitar pukul 23.00 WIB
di Hotel Orchad. Pada saat itu, Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara untuk Provinsi Papua
telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
nasional. Mengingat dari segi waktu dan prosedur tidak lagi memungkinkan untuk
membahas apalagi melakukan perubahan terkait tuntutan para Pengadu, para Teradu
menyarankan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. DKPP berpendapat
bahwa dalil para Teradu dapat diterima dan pengaduan para Pengadu harus
dikesampingkan;
[4.7] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Adam Arisoi, Teradu II atas nama
Sombuk Musa Yosep, Teradu III atas nama Sadrak Nawipa, Teradu IV atas nama
Tarwinto, dan Teradu V atas nama Beatrix Wanane selaku Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua; dan
13
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan
November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14
15