Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Sumba Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 24 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 108-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Pelanggaran Berupa Pembukaan Kotak Suara Secara Tidak Sah Oleh Para Teradu dan/atau Terlapor: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mengundang para saksi pasangan calon dalam pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021 di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan tersebut hanya dihadiri Polres Sumba Barat dan tanpa dihadiri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat; [4.1.2] Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu I menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Pihak Terkait sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut 01; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 Peraturan Komisi; Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Sri Demu Alemina br Bangun selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, Teradu II Teguh Raharjo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 118-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 108- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:118-PKE- DKPP/III/2021menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agustinus Niga Dapawole Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Alamat : Jl. Bhayangkara No.03 RT.004 RW.003, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. -------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------------------ 2. Nama : 1. Christo Laurenz Sanaky 2. Edy Surya Surbakti 3. Nimrod Androiha 4.Vincent Suriadinata Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Gd. Dana Graha Lt. 2 R. 208, Jl. Gondangdia Kecil 12-14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sri Demu Alemina br Bangun Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Alamat Kantor : JL. Adyaksa No. 46 Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Teguh Raharjo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Alamat Kantor : JL.Adyaksa No. 46 Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 108-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Pelanggaran Berupa Pembukaan Kotak Suara Secara Tidak Sah Oleh Para Teradu dan/atau Terlapor: 1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, Teradu I dan Teradu II secara sepihak tidak mengundang saksi-saksi pasangan calon, kemudian tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan atau dikatakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Teradu I dan Teradu II membuka sendiri Kotak Suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou, dan pembukaan itu hanya dihadiri oleh Pejabat Kepolisian setempat (Kapolres Sumba Barat); 2. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021 di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa menurut pemberitaan di Pos Kupang tanggal 29 Januari 2021 dengan judul KPU Sumba Barat Buka Kotak Suara Ambil Dokumen Alat Bukti Untuk Sidang Perkara di MK Dokumen Foto Pembukaan Kotak Suara Oleh KPUD Kabupaten Sumba Barat Tanpa Dihadiri Saksi Paslon dan Bawaslu Sumba Barat, Teradu dan Teradu II menyatakan formulir Model C Hasil-KWK tidak dapat digandakan karena tidak ada fotokopi di Kabupaten Sumba Barat yang memiliki ukuran kertas sama dengan dokumen tersebut karena ukuran kertas besar sehingga digandakan langsung di tempat percetakan yang berada di Jakarta. Artinya formulir tersebut tidak langsung dimasukkan kembali ke dalam kotak suara, sehingga rawan terjadi manipulasi. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 71 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. B. Pelanggaran Penunjukkan Kuasa Hukum Yang Sama 1. Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu I menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut 1 (satu); 2. Bahwa Teradu I tidak memegang prinsip independensi dan imparsialitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan adanya konflik kepentingan antara Para Teradu dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut (satu). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pada alat-alat bukti yang diyakini sangat kuat dan diajukan dalam aduan, maka dimohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkenan memeriksa aduan ini dan akhirnya memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu dan/atau Terlapor karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum dan pilkada pada khususnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulisyang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: N0 BUKTI KETERANGAN . 1 P-1 Dokumen Print Out Berita Pos Kupang tertanggal 29 Januari 2021 dengan judul KPU Sumba Barat Buka Kotak Suara Ambil Dokumen Alat Bukti Untuk Sidang Perkara Di MK Dokumen Foto Pembukaan Kotak Suara Oleh KPUD Sumba Barat Tanpa Dihadiri Saksi Paslon Dan Bawaslu Sumba Barat; 2 P-2 Dokumen Print Out Berita Radar NTT tertanggal 28 Januari 2021 dengan judul KPU Sumba Barat Buka Kotak Suara Ambil Dokumen Alat Bukti; 3 P-3 Dokumen Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor 19/PHP.BUP- XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi; 4 P-4 Dokumen Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Nomor19/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi; 5 P-5 Dokumen Surat Ketidaknetralan Termohon (KPU Kabupaten Sumba Barat) yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi; 6 P-6 Video Panel 3 MKRI, Perkara Nomor 19, 24_PHP.BUP-XIX_2021, Senin, 1 Februari 2021.-Youtube-(menit 1:49:40-1:54:45); 7 P-7 Saksi I a.n. Boby Woleka adalah Saksi Pengadu dan/atau Pelapor yang melihat , mendengar dan menyaksikan adanya pelanggaran bersama yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumba Barat; 8 P-8 Saksi II a.n. Yared Rinaldo Katu adalah Saksi Pengadu dan/atau Pelapor yang melihat, mendengar dan menyaksikan adanya pelanggaran bersama yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumba Barat. [2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu Boby Woleka, dan Yared Rinaldo Katu, masing-masing selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2021 memberikan keterangan sebagai berikut: Boby Woleka  Mengenai pembukaan kotak suara saya sebagai saksi sekaligus LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak setuju. Hal ini disebabkan karena kami tidak diberikan undangandalam proses pembukaan kotak suara. KPU Kabupaten Sumba Barat tidak mengundang Saksi Pasangan Calon maupun Pasangan Calon. Kami mengetahui informasi pembukaan kotak suara melalui media online Pos Kupang dan Radar NTT, yang dimuat pada tanggal 29 Januari 2021. Selain itu, pembukaan kotak suara juga tidak dihadiri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Saya melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat berkenaan dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat.  Mengenai persoalan kuasa hukum yang sama yakni Rian Van Frits Kapitan, Saya juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, dan sudah dilakukan klarifikasi.  Pembukaan kotak suara dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021 sementara tanggal 28 Januari 2021 dibawa ke Jakarta. Kami tidak mengetahui mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat. Yared Rinaldo Katu  Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pada saat pembukaan kotak suara tidak menghadirkan Saksi Pasangan Calon. Saya termasuk pihak yang melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Pada waktu itu Saksi Boby Woleka yang pertama melapor, kemudian selanjutnya Saya melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Pada saat itu laporan diterima oleh Oktavianus Malo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Saya mendapat informasi pembukaan kotak suara dari media online. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: A. Pelanggaran Berupa Pembukaan Kotak Suara Secara Tidak Sah Oleh Para Teradu dan/atau Terlapor : 1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II secara sepihak dengan tidak mengundang saksi-saksi dari pasangan calon, kemudian tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan atau dikatakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Kabupaten Sumba Barat (Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II) membuka sendiri Kotak Suara yang berasal dari TPS 001 DesaManu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou, dan pembukaan itu hanya dihadiri oleh Pejabat Kepolisian Setempat (Kapolres Sumba Barat); 2. Bahwa perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II tersebut dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021 di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, padahal KPU Kabupaten Sumba Barat mengetahui Sengketa Pemilihan Kepala DaerahSumba Barat saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa menurut pemberitaan di Pos Kupang tertanggal 29 Januari 2021 dengan judul KPU SUMBA BARAT BUKA KOTAK SUARA AMBIL DOKUMEN ALAT BUKTI UNTUK SIDANG PERKARA DI MK Dokumen FOTO PEMBUKAAN KOTAK SUARA OLEH KPUD SUMBA BARAT TANPA DIHADIRI SAKSI PASLON DAN BAWASLU SUMBA BARAT, Teradu dan/atau Terlapor II menyatakan Formulir Model C hasil-KWK tidak dapat digandakan karena tidak ada fotokopi di Kabupaten Sumba Barat yang memiliki ukuran kertas sama dengan dokumen tersebut karena ukuran kertasnya besar sehingga akan digandakan langsung di tempat percetakan yang berada di Jakarta. Artinya formulir tersebut tidak langsung dimasukkan kembali ke dalam kotak suara, sehingga rawan terjadi manipulasi. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 71 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. B. Pelanggaran Penunjukkan Kuasa Hukum yang Sama 1. Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu dan/atau Terlapor I menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut 1; 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I tidak memegang prinsip independensi dan imparsialitas dalam penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan adanya konflik kepentingan antara Para Teradu dan/atau Terlapor dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut 1; JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK-POKOK PENGADUAN 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana diuraikan pada Huruf A angka 1-3 dan Huruf B angka 1-2 halaman 1-2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, dengan demikian tidak berdasar dan bersifat mengada-ada. 2. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu, Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga Teradu selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat melanggar Pasal 3 huruf a, b, c, dan g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 2 dan Pasal 8, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada. 3. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan pembukaan kotak suara didasarkan pada: a. Ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1- SD/03/KPU/XII/2020 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020; c. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 19/PAN.MK/ARPK/01/2021 Tanggal 18 Januari 2021 bahwa telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan Registrasi Perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H. B. L. Pandango, selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020; d. Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 5.19/PAN.MK/PS/01/2021, tanggal 19 Januari 2021, Hal: Panggilan Sidang; 4. Bahwa ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur: “ayat (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan; ayat (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menggandakkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; d. memasukan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula; e. melegalisasi foto copy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan f. membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditanda tangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. 5. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4, dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat tidak mengundang saksi dari Pasangan Calon karena tidak diatur dalam ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Tahun 2020 Tanggal 22 Desember 2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020; b. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat dalam pembukaan kotak suara dapat menjelaskan kronologi sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Sumba Barat mengundang Pihak Terkait yaitu Kepolisian Resor Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat melalui Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat kepada Kapolres Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 dan Nomor 03b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021, tanggal 22 Januari 2021, Perihal : Undangan Sebagai Saksi Dalam Rangka Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2021, tetapi proses pembukaan kotak suara sebagaimana undangan diatas tidak dilaksanakan karena hanya dihadiri oleh Kepolisian Resor Sumba Barat, sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak hadir. Hasil koordinasi KPU Sumba Barat dengan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat terkait ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat adalah bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut, dan selanjutnya KPU Kabupaten Sumba Barat melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait ketidak hadiran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan karena KPU Kabupaten masih menunggu hasil koordinasi dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka KPU Kabupaten Sumba Barat menunda pelaksanan pembukaan kotak suara. 2. KPU Kabupaten Sumba Barat kembali mengundang Pihak Terkait yaitu Kepolisian Resor Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat melalui Surat Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Kapolres Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Nomor 04a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 dan Nomor 04b/PY.02.1- SD/5312/KPU-Kab/I/2021, tanggal 26 Januari 2021, Perihal: Permohonan Kehadiran Untuk Menyaksikan Proses Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021 Pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan pembukaan kotak suara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Kapolres Sumba Barat dan jajarannya, Kasubag dan para Staf KPU Kabupaten Sumba Barat, sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak hadir, akan tetapi KPU Kabupaten Sumba Barat tetap melaksanakan proses pembukaan kotak suara yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat dan pihak Kepolisian ResorSumba Barat. c. Bahwa sesuai perintah Mahkamah Konstitusi bahwa dokumen Model C.Hasil-KWK yang dijadikan alat bukti harus memiliki ukuran yang sama sesuai aslinya dan karena di Kabupaten Sumba Barat tidak memiliki alat fotokopi ukuran besar sesuai dengan ukuran Model C.Hasil-KWK maka dokumen tersebut dibawa ke Jakarta dan digandakan serta dilegalisasi di Jakarta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Sumba Barat.Setelah proses penggandaan dokumen tersebut dibawa pulang kembali oleh Staf KPU Kabupaten Sumba Barat bersama Anggota Kepolisian Resor Sumba Barat ke Kabupaten Sumba Barat dan dimasukan kembali ke dalam kotak suara pada tanggal 8 Februari 2021 disaksikan oleh pihak kepolisian. Terkait C.Hasil-KWK sebelum digandakan KPU Kabupaten Sumba Barat bersama Kepolisian Resor Sumba Barat mendokumentasikan C.Hasil-KWK dan sebelum dimasukkan kembali kedalam kotak dokumen tersebut juga didokumentasikan. 6. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat dalam proses pengadaan Kuasa Hukum dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa proses pengadaan kuasa hukum bukan dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat tetapi di proses oleh Pokja Pemilihan di UKPBJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. Bahwa setelah Proses pengadaan selesai maka Pokja Pemilihan mengumumkan kuasa hukum yang akan mendampingi KPU Kabupaten Sumba Barat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi; c. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2021 bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT, Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat a.n. Sri Demu Alemina Br Bangun, dan Ketua Tim Pengacara Melkianus Ndaomanu, menandatangani Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU- Kab/I/2021; d. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021 KPU Kabupaten Sumba Barat melakukan pertemuan sehubungan dengan persiapan menghadiri sidang pendahuluan tanggal 26 Januari 2021 di Mahkamah Konstitusi dengan Tim Pengacara bertempat di Hotel Grand Mercure Harmony-Jakarta yang hanya dihadiri Melkiasnus Ndaomanu; e. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021 Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat didampingi oleh Ketua Tim Pengacara Melkianus Ndaomanu, mengikuti sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020; f. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2021 KPU Kabupaten Sumba Barat (Komisioner dan 3 orang Staf Sekretariat) bertempat di Hotel Cordela Menteng melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Pengacara Melkianus Ndaomanu, untuk membahas jawaban Termohon atas dalil-dalil Pemohon; g. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2021 KPU Kabupaten Sumba Barat didampingi Ketua Tim Pengacara Melkianus Ndaomanu pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait danBawaslu Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan KPU Kabupaten Sumba Barat menerima dokumen keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat; h. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen keterangan pihak terkait pada tanggal 2 Februari 2021 KPU Sumba Barat mendapatkan fakta bahwa Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi hadir sebagai kuasa hukum pihak terkait yang mana dalam Surat Kuasa Khusus KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021 juga terdapat nama Rian Van Frits Kapitan sebagai salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat; i. Bahwa dalam menindaklanjuti fakta tersebut di atas KPU Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 kepada Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu dan Rekan perihal permohonan klarifikasi terkait kesamaan nama kuasa hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan yang pada persidangan di Mahkamah Konstitusi hadir sebagai kuasa hukum Pihak Terkait; j. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu dan Rekan menyampaikan Surat Nomor: 06/ADV-MND/II/2021 tanggal 7 Februari 2021 kepada KPU Kabupaten Sumba Barat perihal Klarifikasi Atas Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor: 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 5 Februari 2021; k. KPU Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Nomor: 07c/PY.02- SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 kepada Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dengan isi surat sebagai berikut: 1. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu dan Rekan segera menyampaikan pengunduran diri tertulis kuasa hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan dari Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi. 2. Perlu segera dilakukan perubahan atas Surat Kuasa Khusus KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu dan Rekan dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. l. Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 memberikan kuasa kepada: 1. Melkianus Ndaomanu; 2. Yanto M. P. Ekon; 3. Johanis D. Rihi; 4. Yohana Lince Aleng; 5. Rizet Benyamin Rafael; m. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan menyampaikan Surat Nomor: 07/ADV-MND/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 kepada Mahkamah Konstitusi perihalPemberitahuan Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan, dan Penggantian Surat Kuasa Khusus dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor: 290/T-BUP/PAN.MK/02/2021. n. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan menyampaikan Surat Nomor: 08/ADV-MND/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 kepada Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat dengan isi surat sebagai berikut: 1. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan telah menyampaikan Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan dari Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 11 Februari 2021. 2. Perubahan Kuasa Khusus KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Kantor Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 11 Februari 2021. o. Bahwa Berdasarkan keterangan pada huruf a-n tersebut di atas dapat kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut: 1. Bahwa Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan tidak pernah terlibat didalam semua proses persiapan dan pelaksanaan persidangan di Mahkamah Konstitusi. 2. Bahwa Advokat a.n.Rian Van Frits Kapitan, telah mengundurkan diri menjadi Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat sejak tanggal 27 Januari 2021. KETERANGAN LAIN 1. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan oleh Pengadu tentang pembukaan kotak suara sebagaimana dalam pokok aduan diatas sudah pernah disampaikan oleh Pengadu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 di sidang Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Mahkamah Konstitusi tetap mensahkan alat bukti KPU Kabupaten Sumba Barat dan dijadikan menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan yang artinya bahwa alat bukti tersebut sah dan diperoleh sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan Pengadu tentang pengadaan kuasa hukum sebagaimana dalam pokok aduan diatas sudah pernah disampaikan oleh Pengadu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 ke Mahkamah Konstitusi, dan hal itu tidak dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang artinya bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat sudah melaksanakan prosedur sesuai mekanisme. 3. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan Pengadu tentang pengadaan kuasa hukum sebagaimana dalam pokok aduan diatas sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan KPU Kabupaten Sumba Barat sudah melakukan klarifikasi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Demikian jawaban Para Teradu, mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 118- PKE-DKPP/III/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-29, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 SK Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat; 2. T-2 SK a.n. Sri Demu Alemina br Bangun; 3. T-3 SK a.n. Teguh Rahardjo; 4. T-4 Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 0880/PS.DKPP/SET.04/IV/2021; 5. T-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1232/PY.02.1- SD/03/KPU/XII/2020; 6. T-6 Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 19/PAN.MK/ARPK/01/2021; 7. T-7 Surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 5.19/PAN.MK/PS/01/2021; 8. T-8 Surat Undangan Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/I/2021; 9. T-9 Surat Undangan Nomor 03b/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/I/2021; 10. T-10 Surat Undangan Nomor 04a/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/I/2021; 11. T-11 Surat Undangan Nomor 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/I/2021; 12. T-12 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara; 13. T-13 Daftar Hadir Pembukaan Kotak Suara; 14. T-14 Dokumentasi Kegiatan Pembukaan Kotak Suara; 15. T-15 Dokumentasi Kegiatan Memasukkan Kembali Model C.Hasil - KWK ke Dalam Kotak Suara; 16. T-16 Daftar Hadir Kegiatan Memasukkan Kembali Model C.Hasil-KWK ke Dalam Kotak Suara; 17. T-17 Surat Permohonan Pengawalan ke Kepolisian Resor Sumba Barat; 18. T-18 Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU- Kab/I/2021; 19. T-19 Surat KPU Sumba Barat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/II/2021; 20. T-20 Surat Kuasa Hukum Nomor: 06/ADV-MND/II/2021; 21. T-21 Surat KPU Sumba Barat Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU- Kab/II/2021; 22. T-22 Surat Kuasa Nomor: 02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU- Kab/II/2021; 23. T-23 Surat Kuasa Hukum Nomor 07/ADV-MND/II/2021; 24. T-24 Tanda Terima Nomor 290/T-BUP/PAN.MK/02/2021; 25. T-25 Surat Kuasa Hukum Nomor 08/ADV-MND/II/2021; 26. T-26 Surat Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan; 27. T-27 Daftar Alat Bukti Tambahan KPU Dalam Perkara di Mahkamah Konstitusi; 28. T-28 Surat Undangan Klarifikasi Dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat; 29. T-29 Tanda Terima Dokumen dari KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Kabupaten Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2021 sebagai berikut: KPU Kabupaten Sumba Barat Yohanes Namu (Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat) • Proses pembukaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 71 PKPU Nomor 19 tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232. Proses pembukaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan pengadaan kuasa hukum dilakukan oleh unit kerja pengadaan barang dan jasa KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat tidak terlibat dalam penunjukkan dengan kuasa hukum tersebut. Dalam pelaksanaan sudah melalui diskusi secara bersama sama. • Dalam pembukaan kotak suara, kami telah berkoordinasi dengan para pihak termasuk dengan provinsi. Ni Wayan Prawita Aryani (Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat) • Pembukaan kotak suara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penunjukan kuasa hukum juga telah sesuai dengan mekanisme. Adapun semua proses yang terjadi kami melakukan secara bersama-sama, melalui diskusi dan diputuskan secara bersama. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum memang tidak melibatkan Saksi Pasangan Calon. Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pihak Kepolisian. • Pada saat itu sebelum kami berkoordinasi dengan pihak yang akan dilibatkan dalam pembukaan kotak suara, kami sempat bersama-sama mendiskusikan hal ini. Kami juga berkoodinasi secara hierarki, di tingkat provinsi. Selanjutnya, setelah diarahkan untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan Surat Nomor 1232 maka kami mendiskusikan kembali dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat. Kami bersepakat untuk melaksanakan peraturan dan Surat Komisi Pemilihan Umur Nomor 1232. Kesadaran untuk menghadirkan Saksi Pasangan Calon sebenarnya sudah ada. Namun arahan dari pimpinan agar berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232. Yohanes Sebastianus Perawin (Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat) • Mengenai pengadaan kuasa hukum, pada hari Senin, tanggal 18 januari 2021, KPU Kabupaten Sumba Barat menerima akta registrasi perkara konstitusi Nomor 19. Pada tanggal 18 Januari 2021, kami sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) KPU Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Nomor 01 kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPPJ) KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, perihal permohonan penunjukkan langsung Kantor Advokat dalam Sengketa Perselisihan sesuai dengan prosedur pengadaan. Tanggal 19 Januari 2021, Kepala UKPPJ menerbitkan Surat Tugas Nomor 001 untuk memberikan tugas untuk memproses pengadaan penunjukkan kantor advokat dalam perselisihan hasil Pemilihan Tahun 2020. Pada tanggal 20 Januari 2021, Kelompok Kerja Jasa Konsultasi mengeluarkan jadwal penunjukkan langsung jasa konsultasi kepada Pengacara atau Advokat pada pemilihan bupati dan wakil bupati. tanggal 22 Januari 2021 bertempat di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pokja Pemilihan telah melaksanakan pemberian penjelasan pelaksanaan penunjukkan langsung jasa konsultasi dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 04. Tanggal 23 Januari 2021, pemasukan dokumen kualifikasi oleh Kuasa Hukum, tanggal 23 Januari 2021, Pokja melakukan evaluasi kualifikasi bertempat di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Berita Acara terlampir. Pada tanggal 23 Januari 2021, Pemasukan Penawaran di UKPPJ Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam dokumen tersebut terdapat pakta integritas, surat pernyataan ketua tim advokat tidak berafiliasi dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020. Tanggal 23 Januari 2021, pukul 17.00 WITA, pokja pemilihan melakukan pembukaan penawaran berita acara terlampir. Selanjutnya Pokja Pemilihan melaksanakan klarifikasi negosiasi teknis. Pokja Pemilihan UKPPJ mengeluarkan Berita Acara Penunjukkan langsung. Pokja Pemilihan UKPPJ menetapkan pemenang pemilihan sebagaimana Berita Acara Nomor 11. Tanggal 24 Januari 2021, Pokja Pemilihan di UKPPJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengumumkan pemenang dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 12. Tanggal 24 Januari 2021, di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, PPK KPU Kabupaten Sumba Barat dan Ketua Tim Pengacara menandatangani kontrak nomor 01. Selanjutnya, PPK KPU Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 01. Dalam penunjukkan advokat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat tidak terlibat. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang sama dengan pasangan calon. Begitu mengetahui adanya kuasa hukum yang sama langsung mengajukan usulan penggantian kuasa hukum. Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat telah menangani 2 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang masing-masing dilaporkan oleh Pengadu selaku Calon Bupati Sumba Barat Tahun 2020. Bahwa terhadap kedua laporan tersebut, kami sebagai Pihak Terkait dapat menjelaskan sebagai berikut: A. Berdasarkan pengaduan huruf A Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dapat menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menerima Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor: 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 perihal Permohonan Kehadiran Untuk Menyaksikan Proses Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021, tertanggal 26 Januari 2021. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dapat menjelaskan sebagai berikut pembukaan kotak suara tidak dihadiri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dengan atas pertimbangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa berdasarkan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat atas laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diterima dengan Nomor: 002/LP/PB/Kab.SB/19.14/II/2021, hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak diregistrasi karena pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Februari 2021 kuasa hukum Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat yang tanpa dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat berpendapat terkait pembukaan kotak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut karena sedang terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi sehingga Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak berkenan hadir pada pembukaan Kotak Suara TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu yang dilakukan KPU Kabupaten Sumba Barat. B. Berdasarkan pengaduan huruf B Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dapat menjelaskan sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat terhadap laporan yang diregistrasi Nomor: 003/REG/LP/PB/Kab.SB/19.14/II/2021 bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021. Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/PL.02- Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021. Surat Kuasa yang di dalamnya terdapat nama Rian Van Frits Kapitan, tertanggal 24 Januari 2021. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut KPU Sumba Barat mendapatkan fakta hukum bahwa Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi kuasa hukum Pihak Terkait padahal yang bersangkutan adalah Anggota Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 kepada Ketua Tim Advokat Melkianus Ndaomanu segera menyampaikan pengunduran diri a.n. Rian Van Frits Kapitan dari Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi. Bahwa Ketua Tim Advokat Melkianus Ndaomanu dan Rekan telah menyampaikan Surat Nomor: 07/ADV-MND/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pemberitahuan Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan dan Penggantian Surat Kuasa Khusus dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor: 290/T- BUP/PAN.MK/02/2021. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat terhadap laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 003/REG/LP/PB/Kab.SB/19.14/II/2021 bahwa ada itikad baik KPU Kabupaten Sumba Barat sejak diketahui ada kesamaan salah satu rekan kuasa hukum antara Pihak Termohon dan Pihak Terkait untuk segera diberhentikan Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan sejak diketahui juga menjadi Kuasa Hukum Pihak Terkait dengan bersurat kepada Ketua Tim Advokat KPU Kabupaten Sumba Barat a.n. Melkianus Ndaomanu. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat merekomendasikan agar KPU Kabupaten Sumba Barat lebih cermat dalam memberikan kuasa terhadap kuasa hukum. Yusti Rambu Karadji (Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat) • Telah diundang oleh KPU untuk hadir dalam pembukaan kotak suara, kami tidak hadir karena yang pertama dalam pandangan kami bahwa kewenangan memberikan izin dalam proses pembukaan kotak surat suara adalah Mahkamah Konstitusi. Apabila terdapat surat izin pembukaan kotak suara dari Mahkamah Konstitusi maka barulah KPU baru bisa membuka kotak suara. Kedua, Pada saat itu, kami melihat pengambilan bukti tidak harus dengan membuka kotak suara tetapi dapat dilakukan melalui aplikasi sirekap.Sehingga tidak mengganggu apalagi pada saat itu KPU Kabupaten Sumba Barat juga tidak menghadirkan saksi pasangan calon.Kami juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan/atasan kami. • Kami tidak hadir karena pemahaman kami pada saat itu jika ada izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga barulah KPU diizinkan membuka kotak tetapi karena tidak ada izin dari Mahkamah Konstitusi, sehingga Bawaslu memilih tidak hadir. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan kami. Berkenaan dengan surat undangan dari KPU Kabupaten Sumba Barat, kami berkoordinasi dengan pimpinan sebaiknya tidak hadir karena tidak ada dalam Perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2017. Tugas kami mengawasi setiap tahapan dalam pembukaan utuk mengambil bukti merupakan bagian internal lembaga KPU. • Bawaslu Kabupaten Sumba Barat berkoordinasi dengan telepon dengan Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat terkait dengan pembukaan kotak suara • Berdasarkan pemahaman kami dan juga hasil koordinasi, dari beberapa proses di Mahkamah Konstitusi sempat diadukan berkenaan dengan proses pembukaan kotak tanpa izin Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pemahaman kami bahwa pembukaan kotak itu harus mendapat izin atau surat dari Mahkamah Konstitusi. • mengenai ketidakhadiran karena itu dibahas dalam Grup WhatsApp Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, itu juga yang menjadi isyarat untuk tidak menghadiri. Papi B. Ndjurumana (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat) • Benar sesuai keterangan laporan Pengadu bahwa 2 (dua) aduan ini telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, alasan tidak diregister aduan berkenaan dengan pembukaan kotak suara karena pada saat yang bersamaan di sidang Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh Pengadu, bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Sumba Barat. Kami membuat kesimpulan bahwa sementara ditangani, kami berharap lewat laporan Pengadu kepada Mahkamah Konstitusi juga ada sikap dari Mahkamah Konstitusi.Pertama,khususnya laporan pembukaan kotak tidak diregister karena sudah melewati 7 hari penanganan laporan tetapi kami tetap menerima dan melakukan penelusuran.Sudah tidak memenuhi syarat materiel karena memang waktu sudah melewati 7 hari.Tidak diregistrasi karena sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi tetapi selain itu status laporan sudah melewati 7 hari. Mengenai ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam pembukaan kotak suara,kamisudah berkonsultasi tanpa melalui surat secara hierarki dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan meminta agar tidak hadir. Pada saat itu saya sendiri yang berkomunikasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Oktavianus Malo (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat) • Menerima surat undangan dari KPU Kabupaten Sumba Barat sebanyak 2 kali, yang pertama tanggal 26 Januari 2021 dan yang kedua tidak mengingat tanggalnya.Surat undangan tersebut berisi agar Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyaksikan pembukaan kotak suara.Kami memutuskan untuk tidak hadir dalam pembukaan kotak suara melalui komunikasi WhatsApp dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mengundang para saksi pasangan calon dalam pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021 di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan tersebut hanya dihadiri Polres Sumba Barat dan tanpa dihadiri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat; [4.1.2] Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu I menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Pihak Terkait sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut 01; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa Para Teradu tidak mengundang saksi Pasangan Calon dalam kegiatan pembukaan kotak suara. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Tahun 2020, tertanggal 22 Desember 2020, perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Para Teradu telah mengundang Kepolisian Resor Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam pembukaan kotak suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2021. Sebagaimana Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/I/2021 dan Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 03b/PY.02.1- SD/5312/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 22 Januari 2021, Perihal: Undangan Sebagai Saksi Dalam Rangka Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020. Namun pembukaan kotak suara tidak terlaksana karena hanya dihadiri Kepolisian Resor Sumba Barat.Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyatakan tidak dapat menghadiri kegiatan pembukaan kotak suara.Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.Sembari menunggu hasil koordinasi, Para Teradu menunda kegiatan pembukaan kotak suara.Selanjutnya, Para Teradu mengundang kembali Kepolisian Resor Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat agar hadir dalam pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021. Sebagaimana Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 04a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021, dan Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/I/2021, tertanggal 26 Januari 2021, Perihal: Permohonan Kehadiran Untuk Menyaksikan Proses Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.Kegiatan pembukaan kotak suara hanya dihadiri KPU Kabupaten Sumba Baratdan Kepolisian Resor Sumba Barat.Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tetap tidak hadir dalam kegiatan tersebut.Proses pembukaan kotak suara tetap berjalan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 3/PY.02- BA/5312/KPU-Kab/I/2021, yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat dan pihak Kepolisian Resor Sumba Barat. Selanjutnya dokumen Model C.Hasil-KWK digandakan serta dilegalisasi di Jakarta dengan pengamanan pihak Kepolisian Resor Sumba Barat.Hal ini disebabkan di Kabupaten Sumba Barat tidak terdapat alat fotokopi yang sesuai dengan ukuran Model C.Hasil-KWK.Pada tanggal 8 Februari 2021, Para Teradu mengembalikan dokumen tersebut ke dalam kotak suara dengan dihadiriKepolisian Resor Sumba Barat. [4.2.2] Bahwa proses pengadaan kuasa hukum tidak dilakukan oleh Para Teradu melainkan Pokja Pemilihan di UKPBJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah proses pengadaan selesai maka Pokja Pemilihan mengumumkan kuasa hukum yang akan mendampingi KPU Kabupaten Sumba Barat dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 24 Januari 2021, Teradu I dan Melkianus Ndaomanu selaku Ketua Tim Pengacara, menandatangani Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021, di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada tanggal 25 Januari 2021, Para Teradu melakukan pertemuan dengan Melkianus Ndaomanusehubungan dengan persiapan menghadiri sidang pendahuluan tanggal 26 Januari 2021 di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, pada tanggal 26 Januari 2021, Melkianus Ndaomanu mendampingi Para Teradu dalam sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020. Pada tanggal 28 Januari 2021, Para Teradu bersama Melkianus Ndaomanu, menyusun jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon, di Hotel Cordela, Jakarta. Pada tanggal 1 Februari 2021, Melkianus Ndaomanu mendampingi Para Teradu menyampaikan jawaban, mendengarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, dan Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu kemudian menerima dokumen keterangan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan Pihak Terkait. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2021, berdasarkan hasil pencermatan dokumen keterangan Pihak Terkait, diketahui Ryan Van Frits Kapitan selain bertindak sebagai Kuasa Hukum Para Teradu ternyata merupakan Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5 Februari 2021, Para Teradu melalui Surat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/II/2021,meminta klarifikasi Mell Ndaomanuberkenaan dengan kesamaan namaKuasa Hukum a.n. Ryan Van Frits Kapitan. Selanjutnya, pada tanggal 7 Februari 2021, Mell Ndaomanu melalui Surat Nomor: 06/ADV-MND/II/2021, memberikan klarifikasi kepada Para Teradu yang pada pokoknya menjelaskan pada tanggal 27 Januari 2021, Ryan Van Frits Kapitan telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Tim Advokat Mell Ndaomanu setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 menjadi Pihak Terkait dalam Sengketa Nomor 19/PHP.Bup- XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi.Namun demikian, permohonan diri yang bersangkutan tidak disampaikan kepada Para Teradu.Pada tanggal 8 Februari 2021, Para Teradu melalui Surat Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU-Kab/II/2021, meminta Mell Ndaomanu agar segera menyampaikan surat pengunduran diri Ryan Van Frits Kapitan selaku Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu dilakukan pengubahan Surat Kuasa Khusus KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.Selanjutnya,berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021, tanggal 9 Februari 2021,nama Ryan Van Frits Kapitan tidak lagi tercantum sebagai Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat. Pada tanggal 11 Februari 2021, Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan menyampaikan Surat Nomor: 07/ADV-MND/II/2021 kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pemberitahuan Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan dan Penggantian Surat Kuasa Khusus. Sebagaimanatertuang dalam Tanda Terima Nomor: 290/T-BUP/PAN.MK/02/2021. Pada hari yang sama, Mell Ndaomanu telah menyampaikan kepada Teradu ISurat Nomor: 08/ADV-MND/II/2021 yang pada pokoknya menjelaskan Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan telah menyampaikan Pengunduran Diri Rian Van Frits Kapitan, sebagai Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat, dan Perubahan Kuasa Khusus KPU Kabupaten Sumba Barat, kepada Mahkamah Konstitusi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 22 Januari 2021, Para Teradu menerbitkan surat undangan Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU- Kab/I/2021 dan surat Nomor 03b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 kepada Kepolisian Resor Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat untuk hadir dalam kegiatan pembukaan kotak suara guna menyiapkan alat bukti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang dilaksanakan tanggal 23 Januari 2021. Namun Kegiatan pembukaan kotak suara tersebut batal dilaksanakan karena hanya dihadiri Kepolisian Resor Sumba Barat. Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyatakan tidak dapat hadir karena berdasarkan hasil konsultasi kepada atasan berpendapat bahwa pembukaan kotak suara dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menidaklanjuti hal tersebut, Para Teradu kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hasilnya pada tanggal 26 Januari 2021, Para Teradu melalui Surat Nomor 04a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021, dan Surat Nomor 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 mengundang kembali Kepolisian Resor Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat untuk hadir dalam pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021. Meskipun Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak hadir, para Teradu tetap melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara yang disaksikan oleh Kepolisian Resor Sumba Barat dan dicatat dalam Berita Acara Nomor: 3/PY.02-BA/5312/KPU-Kab/I/2021. Dokumen Formulir Model C.Hasil-KWK yang telah diambil dari kotak suara kemudian digandakan di Jakarta dengan pengamanan Kepolisian Resor Sumba Barat. Hal demikian terpaksa dilakukan karena di Kabupaten Sumba Barat tidak tersedia mesin fotokopi sesuai ukuran Formulir Model C.Hasil-KWK. Selesai sidang MK, pada tanggal 8 Februari 2021, Para Teradu mengembalikan dokumen Formulir Model C.Hasil-KWK ke dalam kotak suara disaksikan oleh Kepolisian Resor Sumba Barat. Terungkap fakta dalam persidangan, Para Teradu tidak mengundang saksi Pasangan Calon dalam kegiatan pembukaan kotak suara karena ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak mengatur kewajiban untuk menghadirkan saksi Pasangan Calon. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu yang tidak melibatkan para saksi Pasangan Calon dalam pembukaan kotak suara bertentangan dengan surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 Tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Pada Angka 1 surat KPU a quo mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 yang menyatakan prosedur pembukaan kotak suara agar melibatkan saksi Pasangan Calon. Untuk itu seharusnya secara mutatis mutandis pengambilan dokumen dalam kotak suara pada Pemilihan Tahun 2020 dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, panwaslu, dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Meskipun Surat a quo ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan ditembuskan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dalam penalaran yang wajar, Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan semestinya mempunyai pengetahuan prosedur pembukaan kotak suara untuk kepentingan pembuktian perkara perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu seharusnya bersikap dan bertindak pruden untuk memastikan seluruh tindakan administrasi dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf e, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam rangka pendampingan perkara penyelesaian sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Sumba Barat menunjuk Kantor Advokat Melkianus Ndaomanu dan Rekan sebagai Kuasa Hukum. Melaksanakan fungsinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teradu I pada tanggal 24 Januari 2021 menandatangani Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2021, berdasarkan hasil pencermatan keterangan Pihak Terkait, diketahui bahwa Ryan Van Frits Kapitan sebagai tim Kuasa Hukum Para Teradu pada Kantor Advokat Melkianus Ndaomanu dan Rekan juga bertindak sebagai kuasa Hukum Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 01. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 5 Februari 2021 Para Teradu melalui Surat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/II/2021, meminta klarifikasi Melkianus Ndaomanu. Pada tanggal 7 Februari 2021, Melkianus Ndaomanu melalui Surat Nomor: 06/ADV- MND/II/2021, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 19/PHP.Bup-XIX/2021, Ryan Van Frits Kapitan telah mengundurkan diri dari Tim Advokat Melkianus Ndaomanu. Namun surat klarifikasi Kantor Advokat Melkianus Ndaomanu dan rekan tidak dilengkapi surat pengunduran diri Ryan Van Frits Kapitan. Pada tanggal 8 Februari 2021, Para Teradu kemudian menerbitkan Surat Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU-Kab/II/2021, meminta Melkianus Ndaomanu agar segera menyampaikan surat pengunduran diri Ryan Van Frits Kapitan dari Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu juga melakukan perubahan Surat Kuasa KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Tim Advokat Melkianus Ndaomanu dengan menerbitkan surat kuasa baru Nomor 02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021, tanggal 9 Februari 2021 yang tidak lagi mencantumkan nama Ryan Van Frits Kapitan dan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Yohanes Sebastianus Perawin selaku Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat menerangkan proses pengadaan jasa kuasa hukum dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti dengan sengaja menggunakan jasa Ryan Van Frits Kapitan sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Sumba Barat dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan di MK. Setelah mengetahui Ryan Van Frits Kapitan merangkap profesi sebagai kuasa hukum Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 01, Para Teradu bersikap quick response melalui Surat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 melakukan klarifikasi kepada Kantor Advokat Melkianus Ndaomanu dan Rekan. Berdasarkan hasil klarifikasi, para Teradu menerbitkan surat kuasa baru nomor 02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021, tanggal 9 Februari 2021 yang tidak lagi mencantumkan nama Ryan Van Frits Kapitan sebagai Kuasa Hukum KPU Sumba Barat dan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Para Teradu melakukan monitoring dan supervisi pengadaan jasa advokat yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat bekerjasama UKPBJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan jasa advokat yang akan ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan para pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Sri Demu Alemina br Bangun selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, Teradu II Teguh Raharjo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Bugi Kurnia Widianto