Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 8 Tahun 2022
KPU Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 23/02/2022
👁 45 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 182-P/L- DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sejak terpilih dan dilatik menjadi anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) buruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan 2013, Pemilu 2014, Pemilihan 2018, dan Pemilu 2019 di Kabupaten Sumba Barat Daya, sedangkan yang bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumba Barat.
Pasal DilanggarPasal 90 ayat (1); Pasal 8; Pasal 117; Pasal 9; Pasal 15; Pasal 76
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Abubakar Pua selaku anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Sekti Handayani selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Dickson Nix Yo Daly selaku anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nikodemus Kaleka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba B
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 08-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 182- P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08-PKE-DKPP/I/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Emanuel Eka Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : PuuKapaka, Taworara, Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Daniel Malo Umbu Pati Pekerjaan : Karyawan Honorer Alamat : Wee Kamura Desa Waimangura Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Abubakar Pua Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya; Alamat : Jln. Poma Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dickson Nix Yo Daly Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya; Alamat : Jln. Poma Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nikodemus Kaleka Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jln. Paris Rangga Roko, Kecamatan Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Sekti Handayani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jln. Paris Rangga Roko, Kecamatan Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, selanjutnya disebut sebagai------ ----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 182-P/L- DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sejak terpilih dan dilatik menjadi anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, Sdr. Teradu I berdomisili di luar wilayah kerjanya selaku anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu di wilayah Kabupaten Sumba Barat tepatnya beralamat di Wee Karou, Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1), ayat (2) huruf a) dan ayat (3) huruf c) Peraturan KPU Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa : Pasal 90 Ayat 1). Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Ayat 2). Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota Wajib memenuhi ketentuan : a). Tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan. Ayat 3). Ketentuan tinggal atau berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan sebagaiman dimaksud ayat 2) huruf (a) bagi anggota KPU Kabupaten/Kota : c). tinggal atau berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU kabupaten/kota 2. Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata WAJIB artinya harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan. Dengan demikian, bagi setiap Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota tanpa alasan apapun harus tinggal/berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan. Namun tindakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagaimana disebutkan di atas merupakan bentuk Pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang jelas kedudukannya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, serta sifatnya yang diakui dan mengikat, maka PKPU memiliki konsekwensi-konsekwensi bagi setiap orang atau institusi yang terkait dengan PKPU. 3. Bahwa berdasarkan data tempat tinggal/domisili Teradu I yang terletak di luar wilayah kerjanya, kami pun melakukan penelusuran terhadap data administrasi Teradu I dalam pemenuhan syarat pencalonan sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan Data Pemilih Tetap Pemilukada Tahun 2013, Pemilu Tahun 2014, Pemilukada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019. Dari hasil penelusuran tersebut kami menemukan bahwa : a. Teradu I dan Teradu II, tercatat pernah menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Periode Tahun 2013-2014; b. Bahwa Teradu I dan Teradu II, tercatat sebagai peserta yang mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 dan peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024; (Terlampir Bukti P-1) c. Dalam pemenuhan syarat calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengikuti proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1 huruf g) UU Nomor 15 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;, maka Teradu I mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sumba Barat Daya dengan menumpang pada Kartu Keluarga (KK) Teradu II. Untuk diketahui bahwa antar Teradu I dan Teradu II tidak memiliki hubungan kekeluargaan tetapi hanya hubungan pertemanan. Dan keduanya sama-sama pernah menjadi anggota Panwas Kabupaten Sumba Barat Daya pada PILKADA Tahun 2013 dan PILNAS Tahun 2014; (Terlampir Bukti P-2) d. Selanjutnya dengan data Kependudukan yang ada, baik Teradu I maupun Teradu II sama-sama mengikuti Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024. Dan Hasilnya Teradu I dan Teradu II terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024; e. Pada Tanggal 12 Juni 2019 Teradu I dan Teradu II kembali melakukan perbaikan data keanggotaan Keluarga pada Kartu Keluarga Teradu II. Perubahan Kartu Keluarga Teradu II adalah dengan mengeluarkan Nama Teradu I dari Kartu Keluarga Teradu II. Selanjutnya nama Teradu I dipindahkan ke Kartu Keluarga atas Nama : Abdurahman Sari Bari Nomor Kartu Keluarga : 531801130313**** beralamat di Jln. Pasar Inpres Lama, Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya; (Terlampir Bukti P-3) f. Berdasarkan uraian poin 3a-3e di atas) kami berpendapat bahwa Teradu I dan Teradu II, telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Prinsip- prinsip penyelenggara Pemilu : Jujur, Berkepastian Hukum, Terbuka, Proposional dan Profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 huruf a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; g. Berdasarkan data kependudukan Teradu I di atas, kami malakukan penelusuran terhadap data Teradu I pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada PILKADA Tahun 2013, PILNAS Tahun 2014, PILKADA SERENTAK Tahun 2018 dan PILNAS Tahun 2019. h. Dari hasil penelusuran tersebut kami menemukan bahwa: ❖ Selama menjabat sebagai Panwas Kabupaten Sumba Barat Daya Untuk PILKADA Tahun 2013 dan PILNAS Tahun 2014, Teradu I masih tercatat sebagai Penduduk Kabupaten Sumba Barat; Namun nama Teradu I sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Untuk PILKADA Tahun 2013, PILNAS Tahun 2014, PILKADA SERENTAK TAHUN 2018 dan PILNAS Tahun 2019; ❖ Data NIK Teradu I yang tercatat di KTP adalah 531215050764****, sedangkan Data NIK Teradu I yang tercatat pada DPT adalah 531809050764****. Berdasarkan data ini, Teradu I terbukti memiliki NIK ganda; (Terlampir Bukti P-4) ❖ Data alamat tinggal Teradu I, di dalam KTP tercatat dengan alamat Kataparoro, RT 003/RW 001, Desa Langgalero Kecamatan Kota Tambolaka, sedangkan di dalam DPT Teradu I tercatat dengan alamat Jln. Pasar Inpres. Pada kenyataanya kedua alamat ini, bukan merupakan tempat domisili dari Teradu I, karena sampai saat ini Teradu I tetap berdomisili di rumah pribadinya di Waikabubak Kabupaten Sumba Barat. ❖ Tindakan Teradu I tersebut di atas jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 8, Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan bahawa : Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain mengenai informasi yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemilih. ❖ Dengan demikian kami berpendapat bahwa Teradu I selaku penyelenggara pemilu baik saat menjabat sebagai Anggota Panwas Kab. Sumba Barat Daya dan sekarang menjabat sebagai Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya selama dua periode berturut-turut, telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu yaitu melakukan tindakan tidak jujur dengan memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri sebagai informasi yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemilih. 4. Bahwa Teradu I memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya selama beberapa periode sampai periode 2016-2021 dan sebagai salah satu Peserta Pemilu Pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil I Tahun 2019 atas nama Arifin Ibrahim, Calon Anggota Legistalif (Caleg). Selain sebagai Caleg Pada Pemilu Serentak Tahun 2019, Arifin Ibrahim juga tercatat sebagai Anggota Tim Kampanye dari salah satu Peserta Pemilu pada Pilkada Serentak Tahun 2018. (Terlampir Bukti P-6) 5. Berdasarkan uraian POIN 4) di atas, Teradu I selaku penyelenggara pemilu (Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya Periode PAW 2014-2019 dan Periode 2019- 2024), seharusnya menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan mempubikasikan melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, perihal hubungan kekeluargaannya atau sanak saudara dengan salah satu Peserta Pemilu dan Tim Kampanye. Tindakan Teradu I tersebut bertentangan dengan Pasal 8 huruf k) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa berdasarkan uraian poin 3c di atas, Teradu II turut serta membantu Teradu I dalam pemenuhan syarat pencalonan Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya Periode PAW 2014-2019 dan Periode 2019-2024 yaitu dengan merubah dokumen kependudukan Teradu I pada tanggal 13 Oktober 2017. Hal ini menunjukan bahwa Teradu II sangat mengetahui kelengkapan adminitrasi syarat pencalonan atas nama Teradu I. Semestinya, Teradu II melaporkan atau memberikan informasi kepada Pihak Tim Seleksi Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya terkait fakta bahwa Teradu I tidak berdomisili di wilayah kerja calon anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya. Tindakan Teradu II tersebut bertentangan dengan Prinsip penyelenggara pemilu yaitu Prinsip berintegritas dan Prinsip Jujur yang harus dijunjung tinggi oleh Teradu II; 7. Berdasarkan Pasal 1) angka (30) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa Divisi adalah pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban di antara para anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan tugas pokok dan fungsi. Teradu II setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, dalam pembagian Divisi mengemban tugas menangani Divisi Hukum dan Pengawasan. Salah satu tugas Devisi Hukum dan Pengawasan adalah Pengawasan dan Pengendalian Internal. Namun dalam menjalankan tugas tersebut, Teradu II lalai dan mengabaikan fakta bahwa Teradu I tidak berdomisili di Sumba Barat Daya sebagimana telah diuraikan pada Poin 1 di atas. Teradu II selaku Divisi Hukum dan Pengawasan semestinya melakukan tindakan penegakan kedisiplinan berupa teguran lisan dalam Rapat Internal KPU Kab. Sumba Barat Daya dan dituangkan dalam risalah rapat, serta membuat surat peringatan tertulis dan menyampaikan kepada pimpinan bahkan hirarki KPU yang lebih tinggi atau para pihak yang berkompeten. Kelalaian ini merupakan pembiaran terstruktur yang berpotensi merusak citra lembaga KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya terhadap eksistensi dan integritas anggota KPU Sumba Barat Daya; 8. Bahwa Teradu III selaku anggota sekaligus Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya periode 2018-2023 tidak bekerja penuh waktu dan merangkap tugas dengan menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2021. Hal ini berpotensi melalaikan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan melawan aturan Pasal 7 Huruf f), dan huruf i), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, Pasal 2 dan pasal 5 angka 2, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Seleksi anggota BAWASLU Kabupaten/Kota angka 2 hurub b) angka 13 dan 14. (Terlampir Bukti P-7) 9. Bahwa dalam perhelatan demokrasi tingkat Desa di Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kab Sumba Barat Daya yang panitianya diketuai Teradu III, terjadi periswa berdarah-pembunuhan salah satu orang yang bermaksud melerai pertikaian antar pendukung calon Kades desa tersebut. Dan ketika peristiwa pembunuhan terjadi, Teradu III sedang berada di Kupang mengikuti kegiatan yang diselenggaran BAWASLU Propinsi NTT. (Terlampir Bukti P-7;Alat Bukti Berita Media Online JARMAS). 10. Bahwa Teradu IV tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon angota BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya karena masih menjadi pengurus aktif dari Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2016-2021. Berdasarkan Pasal 117 huruf d) dan huruf i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 huruf f) dan huruf i) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyatakan bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu adalah : ✔ Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; ✔ Telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. 11. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 Tanggal 07 Januari 2017 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Bakti 2016-2021, yang telah melalui proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan dipublikasikan melalui Info Pemilu pada Website Resmi KPU, Saudari Teradu IV tercatat sebagai salah satu Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2016-2021, yang membidangi Wakil Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum dan HAM. Hal ini menunjukan bahwa pada saat mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu IV belum menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPP dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan masa bakti 2016-2021. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa Teradu IV hingga aduan dan atau laporan ini diadukan, masih aktif sebagai pengurus partai sekaligus menjadi salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Fakta tersebut memberiekan kesimpulan yang terang-benderang bahwa Teradu IV tidak memenuhi ketentuan persyaratan calon dalam mengikuti seleksi anggota Bawaslu yang mewajibkan bagi pengurus partai bahwa telah 5 tahun mengundurkan diri dari Partai Politik pada saat mendaftar seperti ditegaskan dalam Pedoman Kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota angka 2 huruf b tentang persyaratan pendaftaran angka 4 dan 9. (Terlampir Bukti P-8), 12. Bahwa dalam memenuhi kelengkapan administrasi sebagai calon anggota Bawaslu, setiap calon diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Pernyataan tersebut yang dibuat oleh Teradu IV merupakan bentuk tindakan tidak jujur dan mencederai proses seleksi tersebut; 13. Bahwa tindakan Teradu IV yang minimal harus sudah mengundurkan diri dari partai politik 5 tahun sebelum mendaftarkan diri dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2018-2023 bertentangan dengan syarat calon anggota Bawaslu; 14. Bahwa Teradu IV merupakan satu-satunya perempuan yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Tetapi afirmasi 30% keterwakilan perempuan, tidak serta merta memungkinkan tetap mengakomidir calon yang jelas-jelas masih tercatat sebagai pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Bakti 2016- 2021 dan jika mengundurkan diri pun, belum mencapai 5 tahun seperti disyaratkan dalam Pedoman Kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan kronologis uraian dari masing-masing Teradu (Teradu I-IV) di atas,bukti-bukti dan fakta, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1) Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I s/d Teradu IV telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4) Menyatakan Teradu I telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 203 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 4 ayat (2) huruf d) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 76, huruf b), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tetang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, pasal 90 ayat 1, ayat 2 huruf a), ayat 3 huruf c) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota; 5) Menyatakan Teradu II tidak melaksanakan tugas pokok sebagai anggota KPU KABUPATEN Sumba Barat Daya Periode 2018-2024 bidang Divisi Hukum dan Pengawasan; 6) Menyatakan Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya dan melanggar Kode Etik Bawaslu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7) Menyatakan Teradu IV tidak memenuhi syarat pendaftaran calon anggota Bawaslu dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2018-2023; dan 8) Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 8 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Foto copy Dokumen Teradu I dan II mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode PAW Tahun 2014-2019 dan periode 2019-2024; 2. P-2 Foto Copy KTP atas nama Teradu I; Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Teradu I, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat; Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Teradu II, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba NO. KODE KETERANGAN BUKTI Barat Daya pada tanggal 13 Oktober 2017; 3. P-3 Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Teradu II, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Juni 2019; 4. P-4 Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Abdurahman Sari Bari, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Juni 2019; 5. P-5 Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Untuk Pemilu Serentak Tahun 2018 pada TPS 4, Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. Nama Teradu I tercatat pada daftar pemilih nomor urut : 308; Foto Copy Daftar Pemili Tetap Untuk Pemilu Serentak Tahun 2019 pada TPS 6, Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. Nama Teradu I tercatat pada daftar pemilih nomor urut : 263; 6. P-6 Daftar Caleg Tetap Dapil I Kabupaten Sumba Barat Daya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2019; 7. P-7 Foto Copy SK Panitia dan atau Ketua Pilkades Desa Mata Kapore dari BPD Desa Mata Kapore dan Berita Media JARMAS Online tentang Periswa yang diduga terkait Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2021; dan 8. P-8 Fotocopy Surat Keputusan Nomor 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tentang Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya masa bakti 2016-2021. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Teradu I Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Majelis Hakim yang Mulia Bahwa demi Allah, saya Teradu I tidak pernah melakukan Pemalsuan dan merekayasa data diri demi kepentingan tersebut yang dituduhkan oleh pengadu. Saya mengikuti prosedur mekanisme sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Majelis Hakim yang Mulia . . . . . Bahwa saya sudah bekerja di PANWASLU kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun : 2012-2014 dan saya tinggal berdomisili di alamat Rumah saya : Jln. Paris, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (Bukti Identitas Rumah, copy Akte Kelahiran dan copy KTP terlampir). Ini membuktikan, bahwa saya asli penduduk Sumba Barat Daya. Majelis Hakim yang Mulia . . . . . Bahwa bersamaan dengan berjalannya waktu pada tahun 2011, saya menikah dengan istri sah saya asal kabupaten Sumba Barat (seorang PNS yaitu Guru SMK di Sumba Barat). Berjalannya waktu pula kami membangun gubuk di BTN, Wekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, seperti apa yang diselidiki dan ditelisik oleh Pengadu. Jadi . . . Majelis Hakim yang Mulia . . . . . Bahwa sesungguhnya saya memiliki 2 (dua) buah rumah. Dengan rincian sebagai berikut; Rumah pertama di Kabupaten Sumba Barat Daya (sesuai Alamat terlampir) dan Rumah kedua di Kabupaten Sumba Barat (sesuai Alamat terlampir). Keduanya dapat dilihat dari bukti kepemilikan Rumah dan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagai tambahan Majelis Hakim yang Mulia. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai abdi anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, saya tidak pernah lalai melakukan Tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu. Sejak jam 06.30 kami sudah berada di Rumah di Sumba Barat Daya dan jam 07.30 kami ke Kantor KPU Sumba Barat Daya untuk melaksanakan tugas sampai selesai tugas kantor kami kembali ke Rumah pertama. Setelah Ba’da Isya, kami ke rumah kedua di Sumba Barat bersama istri dan anak. Namun dalam kondisi tertentu mana kala pekerjaan di KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam proses berkenaan dengan Penyelenggaraan Pemilu membutuhkan extra kerja, seperti menghadapi tahapan pilkada, maka saya Teradu I lebih banyak menghabiskan waktu tinggal di Rumah Pertama Jln. Paris, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. 2. Majelis Hakim yang Mulia . . . . . Bahwa sesuai yang dikatakan wajib oleh Pengadu I dan II bahwa sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) katanya. Jawaban saya ya rumah saya ada di Kabupaten Sumba Barat Daya (sesuai Alamat) sebagai domisili saya pertama. Bahwa wajib berdomisili di wilayah kerja bagi seseorang Penyelenggara Pemilu sesuai Tingkatannya, terutama bagi saya Teradu I yang bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, maka dalam hal ini saya telah memenuhi aturan seperti yang diangkat oleh Pengadu I dan II, yakni Peraturan KPU Nomor : 4 Tahun 2021. Dengan catatan jawaban, sebagai berikut : 1. Rumah saya Teradu I berada di Jln. Paris, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, (Sebagai Rumah Pertama) 2. Saya Teradu I tidak pernah lalai dan bertanggung jawab sebagai seorang Penyelenggara Pemilu, yakni Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Bukti-bukti bantahan – jawaban saya atas tuduhan pengadu tentang rekayasa domisili : ⮚ Foto copy Sertifikat Rumah atas nama saya ⮚ Foto copy Surat Wajib Pajak atas Bumi dan Bangunan atas nama saya ⮚ Foto copy kwitansi Wajib Pajak PBB atas nama saya 3. Saya juga memiliki rumah di Sumba Barat sebagai Rumah tinggal kedua bersama istri dan anak dengan alamat BTN Wekarou, Kecamatan Loli, Sumba Barat. Rumah tersebut hasil upaya bersama istri, karena istri seorang PNS Guru di SMK Sumba Barat; 4. Ketika saya mengurus surat-surat sebagai persyaratan masuk Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012, saya masih berdomisili di Sumba Barat Daya, menggunakan KTP Nasional dengan alamat Jln. Paris, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Berjalannya waktu pada Tahun 2014 saya sudah pindah domisili di Sumba Barat dengan Kartu Keluarga/KK Sumba Barat terbit : 28 Oktober 2014 (bukti terlampir). 5. Sesuai dengan kenyataan, bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu I dan II ketika Saya mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2016-2019, saya menggunakan KTP Nasional yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2016. Sesuai Konfirmasi teradu I dengan pihak DUKCAPIL disarankan untuk menumpang disalah satu Kartu Keluarga (KK) pihak keluarga atau teman untuk diterbitkan KTP-E dan saya masuk dalam KK teradu II saudara Dickson Nix Yo Daly, S.Sos dan diterbitkan KTP-E oleh Dukcapil SBD pada tanggal 12 Juli 2016. 6. Pada poin (f) Pengadu mengatakan secara sepihak setelah Pengadu menelusuri/menyelidiki secara sengaja dan tidak sah/ilegal seluruh runtutan identitas saya, maka Pengadu beropini fiktif, dendam dan iri hati dengan beropini secara sepihak/subyektif tidak obyektif mengatakan Saya melakukan tindakan yang bertentangan dengan prisip-prinsip penyelenggaraan pemilu : Jujur, Berkepastian Hukum, Terbuka, Proporsional dan Profesional. Dalam hal ini saya sebagai Anggota sah Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya ingin katakan, bahwa Pengadu telah berkata bohong, tidak mengerti/tidak memahami masalah, karena Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu tersebut merupakan pedoman dasar yang melekat sebagai pedoman saat sseseorang menjabat sebagai penyelanggara pemilu. Prinsip-prinsip Pemilu tersebut tidak ada korelasinya dengan persyaratan kelengkapan mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten. Apalagi semua persyaratan telah saya penuhi dan peroleh secara sah, terbuka dan penuh tanggung jawab. Faktor inilah yang membuat saya diterima sebagai salah satu Anggota Komisioner Kabupaten Sumba Barat Daya secara sah sejak periode PAW (2016-2019) dan periode ke-2 (dua) 2019-2024 bahkan sampai saat ini. Perlu saya jelaskan disini untuk diketahui, bahwa selama melakukan tugas tanggung jawab saya sebagai Penyelengggara Pemilu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, saya tidak perbah lalai dan tetap memegang teguh kode etik Prinsip-prinsip penyelanggara Pemilu. 7. Pada poin (9) Pengadu mengatakan telah melakukan penelusuran terhadap data pribadi saya. Penelusuran atau penyelidikan fiktif, bohong dan ilegal ini bertentangan dengan Undang-undang ITE nomor 11 Tahun 2008 : ● Pasal 27 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. (ancaman pidana penjara serendahnya 9 bulan penjara dan selamanya maksimal 6 tahun penjara). ● Pasal 27 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (ancaman hukuman sama dengan ayat (1). Runtutan penelusuran ilegal yang dilakukan secara fiktif oleh pengadu mengatakan : - Pada PILKADA tahun 2013 dan PILNAS Tahun 2014 Teradu I namanya sudah tercatat di DPT tapi penduduk masih penduduk Sumba Barat. - Tanggapannya : ini pengadu mengada-ngada dan memutarbalikkan fakta, karena tidak mungkin nama saya teradu I ada di DPT Sumba Barat Daya pada PILKADA Tahun 2013 dan PILNAS 2014, kalo saya Teradu I Penduduk Sumba Barat. Alasannya Kartu Keluarga saya terbit tanggal 28 Oktober 2014 dengan alamat Jln. Ahmad Yani Gang Ekapata, Kelurahan Maliti, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, sehingga terbit KTP saya oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sumba Barat pada tahun 2014 (bukti terlampir). Perlu saya jelaskan disini, bahwa pada tahun 2012-2014 saya masih berdomisili di Rumah pertama saya di Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan alamat: Jln. Pasar Inpres Lama, RT/RW 015/006, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Sehingga dengan menggunakan E-KTP nama saya terdaftar di DPT Kabupaten Sumba Barat Daya dan dengan menggunakan hak pilih saya sebagai warga Negara Indonesia yang sah saya ikut memilih pada Pilkada 2013 dan Pilnas 2014 di Kabupaten Sumba Barat Daya. Persoalan hak pilih tersebut dijamin oleh UU Pemilu, jadi tidak usah pengadu mngotak-atik hak pilih saya sebagai warga Negara Indonesia yang sah. - Pada poin berikutnya pengadu I dan II mengatakan saya Teradu I memiliki NIK ganda atau berbeda antara NIK di KTP : 531215050764****, sedangkan NIK di DPT 531809050764****. Dalam hal NIK ganda ini, saya Teradu I menjelaskan 1. Yang menerbitkan NIK di KTP dan NIK DPT adalah: Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya. Jadi bukan Saya Teradu I yang merekayasa perbedaan dalam hal ini. 2. Saya Teradu I mengucapkan terima kasih kepada Pengadu I dan II yang telah menemukan fakta NIK ganda atas nama saya. Hal ini menjadi informasi penting bagi saya untuk mendatangi pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas DUKCAPIL untuk mempertanyakan dan memperbaikinya agar data ganda NIK tidak terjadi lagi pada Pemilu selanjutnya. 3. Bahwa inilah tugas dan tanggung jawab kami sebagai Penyelenggara Pemilu, terutama sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, hal mana dalam setiap Rapat Koordinasi, baik dengan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Kapolres, Kodim 1929, para Pimpinan Partai Politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kesbangpol Kabupaten Sumba Barat Daya dalam rapat Pemutahiran data Pemilih Berkelanjutan sering menghimbau dan memohon jika ada pemilik ber NIK ganda termasuk pemilih yang wafat, kiranya dapat dilaporkan ke bagian data KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk dilakukan perbaikan. - Pada poin berikutnya pengadu mengatakan, bahwa saya teradu I tercatat dalam KTP dengan alamat Kataparoro, RT/RW 003/001, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, sedangkan dalam DPT tercatat dengan alamat jalan Pasar inpres. Apa yang dikatakan pengadu ini, saya teradu I katakan keliru dan tidak benar. Pada dasarnya alamat yang tercatat dalam DPT tersebut itu ketika tahun 2012 saya masih berdomisili di rumah pertama saya, yakni Jln. Pasar Inpres Lama, RT/RW: 015/006, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Sedangkan alamat yang tertera pada KTP tersebut setelah saya urus pindah domisili pada tahun 2016 dari Sumba Barat ke Sumba Barat Daya. 8. Pada poin (4) pengadu mengatakan, bahwa saya memiliki hubungan sanak saudara dengan ketua Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam poin pengaduan ini perlu saya Teradu I memberikan klarifikasi, tanggapan dan jawaban, sebagai berikut : a. Saudara Saya (dalam hal ini adik saya yang bernama Arifin Ibrahim sudah bergerak di politik menjadi Pimpinan DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya jauh sejak mekarnya Kabupaten Sumba Barat Daya dari Kabupaten Induk Sumba Barat Tahun 2007). Ini sebelum saya Teradu I mengikuti seleksi dan diterima sebagai anggota PANWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2012-2014. b. Saya Teradu I, baik sebagai anggota PANWASLU Periode 2012-2014 dan sampai dengan Anggota Komisioner KPU Periode terakhir ini : 2019-2024 Kabupaten Sumba Barat Daya bekerja secara profesional. Jujur dan adil, tidak memihak, independen, dan berintegrasi sesuai dengan kode etik prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilu. c. Selama saya Teradu I berdedikasi mengabdi selama penyelenggara pemilu, baik sejak di anggota Bawaslu, maupun di anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tidak ada satu pun keberatan, komplain dan atau sanggahan kritik, baik dari KPPS, PPK, saksi partai dan Partai Peserta Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya yang mengarah, bahwa saya berpihak pada partai saudara saya, melakukan penggelembungan atau menambah suara partai saudara saya. Kami bekerja profesional dan independen,. Bahkan setahu Saya Teradu I, bahwa Pengadu I atas nama Emanuel Eka juga salah satu pimpinan Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya (sebagai Sekretaris) d. Tanpa saya Teradu I mempublikasi pun, baik Pengadu I dan II, media massa, partai peserta pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya, Bawaslu dan KPU Kabupaten, TNI dan Polres Kabupaten Sumba Barat Daya, mengetahui, juga bahwa Saudara Saya Teradu I yang bernama Arifin Ibrahim adalah Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya, termasuk sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dengan istilah calegal (caleg gagal terus) tidak pernah sukses sebagai Anggota Dewan. e. Dalam hal ini, saya teradu I ingin tegaskan bahwa apa yang diopinikan oleh Pengadu I dan II tentang hubungan kekerabatan famili seorang penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU dengan salah satu Pimpinan Partai Politik tidak diharamkan atau tidak dilarang sejauh Kita menegakan Kode Etik Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilu, profesional, jujur dan adil. Publikasi seperti yang diinginkan oleh Teradu I dan II sangat perlu dilakukan dalam batas-batas kewajaran, agar tidak ditutup-tutupi. [2.4.2] Teradu II Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu II menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Turut serta merubah dokumen administrasi domisili Teradu I kedalam KK Teradu II sebagai syarat pencalonan anggota KPU Kabupaten SBD periode PAW 2014- 2019 dan periode 2019-2024. Jawaban Teradu II : Terima kasih Hakim yang Mulia ijinkanlah Teradu II untuk menjawab pengaduan pengadu sebagai berikut: - Bahwa pendaftaran Calon PAW Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei s/d 31 Mei 2016 dengan syarat pendaftaran sesuai angka 3 Berdomisili di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. Dimana pada saat pendaftaran Calon PAW Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Teradu I menggunakan KTP Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya. Dan KTP El Teradu I dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya adalah pada tanggal 12 Juli 2016 2. Tidak melaporkan dan atau memberikan informasi kepada Tim seleksi KPU Kabupaten SBD tentang tempat berdomisili Teradu I yang merupakan hasil rekayasa meskipun mengetahui hal tersebut Jawaban Teradu II : Terima kasih Hakim yang Mulia, Bahwa sesuai hasil konfirmasi Teradu I dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya menyarankan kepada Teradu I untuk menumpang sementara di KK Teradu II sehingga Teradu II atas konfirmasi tersebut menyetujui untuk masuk dan menumpang di KK Teradu II karna sudah melalui mekanisme di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya dan yang bersangkutan Teradu I benar merupakan penduduk Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai yang terlampir dalam Fotocopyan KTP Nasional Teradu I, dan baru pada tanggal 12 Juli 2016 menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Teradu I. 3. Sebagai Komisioner KPU Kabupaten SBD periode 2019-2014 yang melindungi bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten SBD, lalai dan tidak melakukan upaya apapun terkait pelanggaran aturan dan kode Etika tentang perihal domisili Teradu I yang berada di luar wilayah kerja KPU Kabupaten SBD Jawaban Teradu II: Terima kasih Hakim yang Mulia, Bahwa Teradu II selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, lalai dan tidak melakukan upaya apapun terkait pelanggaran dan Kode Etik tentang perihal domisili Teradu I karena Teradu I memiliki rumah di Kelurahan Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya, sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP El Teradu I. [2.4.3] Teradu III Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan point 8 dan 9 perlu teradu III berikan jawaban sebagai berikut : A. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, sekitar pukul 17,30 WITA Teradu III didatangi oleh beberapa tokoh masyarakat yang dipimpin oleh sdr. Marthen Caley Horo, untuk meminta Teradu menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore dengan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada dalam Desa Mata Kapore. B. Bahwa Teradu III telah menyatakan menolak permintaan mereka dan menyampaikan bahwa Teradu III terikat dengan Pekerjaan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. C. Bahwa Teradu III diundang dan diminta untuk hadir dalam rapat pembentukan panitia (karena sebelumnya Teradu III pernah menjadi Ketua Panitia Tahun 2007). D. Bahwa berdasarkan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang mereka sampaikan, Teradu III sebagai warga Desa Mata Kapore, dan memiliki kewajiban moril dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, Teradu III menerima tetapi dengan catatan Teradu III hadir dalam kepanitiaan diluar jam kerjanya sebagai Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya. E. Bahwa tanggal 11 Mei 2021 Teradu III masih melaksanakan pekerjaan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya akan tetapi pada jam 12.30 WITA Teradu III hadir pada rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa atas permintaan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan sedikit arahan terkait dengan tugas-tugas panitia, soal integritas dan kejujuran sebagai panitia serta tidak terlibat mendukung salah satu calon Kepala Desa. (Bukti T 1) F. Bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya No. 09 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Serentak dan antar Waktu Bab I Ketentuan Umum, Pasal (1) angka 53 Hari adalah Hari Kalender, maka beberapa agenda kegiatan kepanitiaan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu. (Bukti T 2) G. Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar jam 18.00 Wita, dilaksanakan rapat perdana Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore bertempat di Kediaman Teradu III. (Bukti T 3) H. Bahwa pada saat sedang berlangsung rapat, kami didatangi oleh Sekretaris Desa yang juga anggota panitia atas nama Dominggus Horo dan bendahara Desa atas nama Donatus Jama Bohe. Teradu III diserahi sejumlah uang honor dukungan biaya pemilihan Kepala Desa sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Bahwa Teradu III menolak menerima uang transportasi dan dalam kolom tanda tangan Teradu III, dalam daftar bayar ditulis kembalikan ke Kas Desa. (Bukti T 4) I. Bahwa Teradu III hadir pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 dilaksanakan pendaftaran Calon Kepala Desa Mata Kapore yang dilaksanakan di Kantor Desa Mata Kapore dan dilanjutan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 dengan agenda yang sama Teradu III hadir pada pukul 17.09. (Bukti T 5) J. Bahwa Teradu III hadir pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 dengan agenda perbaikan syarat calon. (Bukti T 6) K. Bahwa Teradu III hadir pada hari kamis tanggal 3 juni 2021 masih melaksankan pekerjaan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya akan tetapi pukul 15.44 Teradu III hadir dalam penetapan calon Kepala Desa. (Bukti T 7) L. Bahwa pada hari kamis tanggal 9 juni 2021 dilaksanakan rapat penetapan daftar pemilih di Kantor Desa Mata Kapore akan tetapi Teradu III tidak mengahadiri. Bahwa pada tanggal 9 juni 2021 Teradu III menghadiri kegiatan rapat kerja teknis TSM di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Bukti T 8) M. Bahwa tanggal 30 juni 2021 dilaksanakan pemilihan kepala desa sekaligus penetapan kepala desa terpilih. [2.4.4] Teradu IV Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu IV menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan halaman 10 point 11 sampai dengan point 14 perlu teradu IV berikan jawaban sebagai berikut: A. Bahwa terhadap SK DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tanggal 07 Januari 2017 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2016 – 2021, bahwa nama saya teradu IV masuk dalam Susunan dan Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Bakti 2016 – 2021 adalah Dicatut secara sepihak oleh Partai PPP dan tanpa sepengetahuan saya (Teradu IV). B. Bahwa pada seleksi calon anggota Bawaslu Tahun 2018 Saya (Teradu IV) Benar tidak mengetahui nama saya tercatut dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2016-2021. dalam proses seleksi Saya (Teradu IV) telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dalam memenuhi kelengkapan administrasi, saya lakukan karena dengan Sadar saya tidak pernah terlibat sebagai pengurus Partai manapun juga termasuk Partai Persatuan Pembangunan. C. Bahwa Pencatutan nama saya (Teradu IV) baru di ketahui pada tanggal 05 Oktober 2021 dari Rekan Komisioner / Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Nikodemus Kaleka, SE dan Dominggus Oktavianus Nani, SP selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, didalam informasinya mereka menyampaikan bahwa ada pengaduan dari masyarakat bahwa saya sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan melalui Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan sebaran KTA Partai PPP Kabupaten Sumba Barat Daya yang mengatasnamakan saya. ⮚ Bahwa sebagai wujud protes saya (Teradu IV) kepada Partai Persatuan Pembangunan, Pada tanggal 05 Oktober 2021 secara cepat saya mengajukan surat keberatan kepada DPC Partai PPP dengan Nomor Surat: 001/SBD/X/2021 Perihal “Penyampaian Keberatan atas Pencatutan nama”. (Bukti T 1) ⮚ Bahwa terhadap surat keberatan saya (Teradu IV) dengan nomor Surat : 001/SBD/X/2021 Perihal “Penyampaian Keberatan atas Pencatutan nama”. Secara langsung direspon oleh Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan nomer surat balasan: 078/DPC- SBD/X/2021 Perihal “Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya Tentang Pencatutan Nama Seseorang” dalam surat tersebut disampaikan bahwa DPC Partai Persatuan Pembangunan mengklarifikasi dan menyatakan permohonan maaf atas pencatutan nama / pencantuman nama dengan sadar tanpa sepengetahuan dari Saudari Sekti Handayani, SH dalam kepengurusan dan Anggota DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. (Bukti T 2) ⮚ Bahwa pada tanggal 08 Oktober saya (Teradu IV) mengirimkan surat, perihal Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor Surat: 002/SBD/X/2021 via Email set.ntt@bawaslu.go.id dengan melampirkan surat keberatan saya (TERADU IV) atas pencatutan nama serta melampirkan surat balasan: 078/DPC-SBD/X/2021 Perihal “Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya Tentang Pencatutan Nama Seseorang dan permohonan maaf dari DPC PPP kepada saya dengan melampirkan SK tanggal 11 Agustus 2020. (Bukti T 3) ⮚ Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021, saya (Teradu IV) kembali mengirimkan surat ke 2 kepada DPC PPP dengan Nomor : 003/SBD/X/2021 Perihal “Pencabutan KTA Fiktif , melalui surat ini saya meminta kepada DPC PPP untuk mencabut / menarik kartu anggota saya dengan Surat Keputusan. (Bukti T 4) ⮚ Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 DPC PPP menjawab surat saya dengan Nomor : 079/DPC-SBD/X/2021 tentang Hal : Pencabutan KTA, dengan isi surat menyebutkan Bahwa Saudari Sekti Handayani, SH tidak lagi termasuk Anggota Partai PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. (Bukti T 5) ⮚ Bahwa adapun surat dari DPC PPP pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan Nomor: 080/DPC-SBD/X/2021 Kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Perihal Surat Pencabutan KTA Partai Persatuan Pembangunan dari Saudara Sekti Handayani, SH Didalam suratnya DPC PPP meminta kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencabut KTA PPP Saudari Sekti Handayani, SH dalam keanggotaan Partai dan meminta KPU Kabupaten Sumba Barat Daya menghapus data KTA yg bersangkutan. (Bukti T 6) [2.5] ALAT BUKTI [2.5.1] Teradu I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NOMOR. KETERANGAN BUKTI 1. Surat Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 31 Oktober 2012; 2. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2021 di Desa Langga Lero Kota Tombolaka Sumba Barat Daya atas nama Abu Bakar Pua; 3. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat; 4. Surat Keterangan dari Lurah Langga Lero tanggal 31 Januari 2022 yang menyebut bahwa Abu Bakar Pua dengan NIK 5312150507640xxx adalah warga Pasar Pasar Inpres Lama RT 15 RW 06 Kelurahan Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur; 5. Kartu Keluarga dengan No. 5318011303130*** dengan Kepala Keluarga Atas Nama Abdurahman Sari bari yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2019; 6. KTP Atas nama Aminah Ibrahim 7. Kartu Keluarga dengan No. 5312152011120*** dengan Kepala Keluarga Atas Nama Abu Bakar Pua yang dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2014 8. Surat Akta Nikah Abu Bakar Pua 9. Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 30 Mei 2016 10. Surat Kenal Kelahiran No. 34/SKL/85 dari Kecamatan Laratama 11. KTP Atas Nama Abubakar Pua No. 531215050764**** NOMOR. KETERANGAN BUKTI 12. Surat Keterangan Pindah atas nama Abubaka Pua antarkota yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sumba pada 25 Mei 2016; Biodata Teradu I [2.5.2] Teradu II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 sebagai berikut: NOMOR KETERANGAN 1. Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2016-2019 2. KTP Teradu I dengan NIK 531801050764**** 3. KK Teradu II dengan No. 531801170912**** [2.5.3] Teradu III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Absen Kantor T-2 Peraturan Bupati Sumba Barat Daya No 09 Tahun 2021 T-3 1. Undangan 2. Pengumuman daftar calon T- 4 Daftar pembayaran honor T-5 1. Dokumentasi 2. Tanda terima berkas persyarat pendaftaran bakal calon, 3. Absen kantor T-6 Penerimaan perbaikan T-7 1. Berita acara, 2. Dokumentasi, 3. Absen kantor T-8 1. Undangan kegiatan Rakernis 2. Tiket pesawat [2.5.4] Teradu IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Surat keberatan kepada DPC Partai PPP dengan Nomor Surat : 001/SBD/X/2021 Perihal “Penyampaian Keberatan atas Pencatutan nama”. T-2 Nomer surat balasan : 078/DPC-SBD/X/2021 Perihal “Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya Tentang Pencatutan Nama Seseorang” T-3 ● Surat, perihal Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggar Timur dengan Nomor Surat : 002/SBD/X/2021 ● SK Nomor 046/KPTS/DPW-NTT/VIII/2020 T-4 Surat ke 2 dari saya (Teradu IV) kepada DPC PPP dengan Nomor : 003/SBD/X/2021 Perihal “Pencabutan KTA Fiktif T-5 Surat Balas Dari DPC PPP dengan Nomor : 079/DPC-SBD/X/2021 tentang Hal : Pencabutan KTA , T-6 Nomor : 080/DPC-SBD/X/2021 Kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Perihal Surat Pencabutan KTA Partai Persatuan Pembangunan dari Saudara Sekti Handayani, SH [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Teradu I Tidak mencantumkan baik tulisan maupun lisan dalam persidangan. [2.6.2] Teradu II Tidak mencantumkan baik tulisan maupun lisan dalam persidangan. [2.6.3] Teradu III Berdasarkan jawaban di atas maka Teradu III mohon kepada Majelis Sidang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memulihkan kembali nama baik Teradu III dengan menyatakan Para Teradu tidak bersalah; 3. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.6.4] Teradu IV Berdasarkan jawaban di atas maka Teradu IV mohon kepada Majelis Sidang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV; 3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.7] SAKSI TERADU IV Muhammad Mansyur, mantan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya - Saksi menyampaikan secara terbuka permohonan maaf atas kekhilafan yang telah dilakukannya. Saksi meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada Teradu IV yang telah dicatut namanya sebagai Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya masa bakti 2016-2021 yang lalu. - Saksi menjelaskan kronologi sehingga nama Teradu IV dicatut sebagai pengurus harian DPC PPP. Setelah Muscab DPC PPP se-Daratan Sumba yang dilakukan sekitar 2016, DPW meminta agar di Bagian Hukum dan HAM harus ada yang background sarjana hukum. Kebetulan waktu itu, saksi punya usaha jasa pengetikan dan rental fotocopi. Di situ Saksi menemukan berkas salah satu KTP Teradu IV pada saat mengikuti seleksi CPNS. Di situlah keinginan untuk memasukan namanya sebagai pengurus partai. Kemudian, masuk pada veriifkasi faktual saksi secara pribadi dengan Pengurus Wilayah untuk merombak kembali struktur kepengurusan dan sempat menghantarkan SK Perubahan ke KPU Sumba Barat Daya. Pada waktu itu, ada pergantian dari Teradu IV menjadi Siti Fatimah. Setelah itu, Saksi tidak pernah lagi komunikasi apa pun. Hingga berjalan-berjalan hingga pada tahun 2020 secara sepihak saksi diberhentikan dari kepengurusan harian dan tidak pernah kontak apa-apa lagi. Apa yang saya lakukan terkait pencatutan itu, diketahui juga oleh ketua DPC PPP. Saksi mengakui telah mencatut nama Teradu IV. - Saksi menyampaikan bahwa nama-nama yang dicatut itu, belum ada pelantikan hanya nama-nama saja yang dicantumkan. - Saksi mengenal dengan Teradu IV, karena Teradu IV adalah istri dari adik Saksi atau ipar. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Thomas Mauritius Djawa, Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur ❖ Terhadap Perkara Teradu III 1. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu kepada Teradu III, Pihak Terkait tidak pernah menerima komunikasi dan koordinasi apapun dari Teradu III tentang kesediaannya menerima keanggotaan dalam panitia sebagai Ketua Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2021. 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu III menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2021 pada saat diterimanya Form I-P/L DKPP tentang Pengaduan dan/atau laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 01/I-P/L- DKPP/2021. ❖ Terhadap Perkara Teradu IV 1. Bahwa dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2018-2023 tidak pernah ada aduan dari masyarakat terkait dengan keterlibatan Teradu IV dalam Kepengurusan atau Keanggotaan Partai Politik PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. 2. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi tentang beredarnya KTA Partai Politik PPP Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Teradu IV. Menindaklanjuti hal tersebut maka Pihak Terkait langsung melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. 3. Bahwa tindak lanjut yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. 4. Bahwa Teradu IV menindaklanjuti juga dengan berkoordinasi dan klarifikasi dengan Partai Politik PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. 5. Setelah memperoleh hasil dari koordinasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, Teradu IV menyampaikan konfirmasi melalui email Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, diterima pada tanggal 07 Oktober 2021. [2.8.2] Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebelum saya memberikan keterangan tertulis, perlu disampaikan penjelasan terhadap kedudukan/jabatan Pihak Terkait adalah sebagai berikut: 1. Pihak Terkait menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024 yang memulai masa jabatannya pada tanggal 8 Februari 2019; 2. Pihak Terkait dibantu oleh 4 (empat) Anggota dalam menjabat sebagai ketua Komisi pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024; Uraian Keterengan Pihak Terkait Bahwa setelah membaca dan mencermati isi pengaduan dari Pengadu , maka Pihak Terkait dapat memberikan keterangan khusus terhadapn aduan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Teradu I selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbat Barat Daya adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pokok aduan terhadap Teradu I yaitu: a. Terpadu I diduga memalsukan dan merekayasa data diri; tempat berdomisili sebagai syarat pencalonan anggota KPU Kabupaten Sumba Sarat Daya Periode PAW 2014-2019 dan periode 2019-2024; b. Teradu I diduga tidak berdomisili di Ibu Kota Kabupaten Sumbat Barat Daya selama masa jabatan sebagai anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya; c. Teradu I Diduga menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) fiktif yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemili Tetap Kab. Sumba Sarat Daya Pilkada Tahun 2013, Pilnas Tahun 2014, Pilkada serentak tahun 2018 , Pilpres 2019 dan Pileg 2019); d. Teradu I diduga tidak mempublikasikan dan/atau mengumumkan kepada publik tahun 2013 dan tahun 2018 serta pileg tahun 2019 di Kabupaten Sumba Barat Daya secara ilegal; dan e. Teradu I Diduga tidak mempublikasikan dan/atau mengumumkan kepada publik tentang hubungan kekerabatan dengan salah ketua partai politik di Kabupaten Sumba Barat Daya, sekaligus caleg dan tim kampanye. Bahwa terhadap pokok aduan Teradu I Sebagaimana pada huruf a dan b di atas dapat diberikan Keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait tempat domisili adalah salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam beberapa ketentuan dalam undang-undang dan peraturan yang dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU provinsi, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU, atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; b. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berbunyi: berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU provinsi, atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/kota yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Umum Kabubaten/Kota disebutkan sebagai berikut: Pasal 90 (1) Selain Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan: a. tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan; b. bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan; c. menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan; d. mengembalikan aset dan fasilitas negara yang masih negara dalam penguasaan nya pada akhir masa jabatan; dan e. menyelesaikan utang dan/atau tuntunan ganti kerugian negara/daerah berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau penetapan atas tuntunan ganti kerugian. (2) Ketentuan tinggal atau berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota negara Republik Indonesia untuk anggota KPU; b. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota provinsi untuk anggota KPU provinsi; dan c. tinggal atau berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU Kabupaten/Kota Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib tinggal atau domosili di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan. Bahwa selaku Pihak Terkait (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur) tidak pernah mendapatkan informasi dan/atau laporan terhadap Teradu I dari pihak manapun termasuk dari seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, khususnya sebagaimana diadukan oleh pengadu mengenai tidak berdomisili di Ibu Kota Kabupaten Sumba Barat Daya selama masa jabatan sebagai anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya. Bahwa terhadap pokok aduan Teradu I Sebagaimana pada huruf c dan d diatas dapat diberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait aduan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) fiktif yang tercatat dalam DPT dan menggunakan hak pilih dalam pilkada Sumba Barat Daya tahun 2013 dan tahun 2018 serta pileg tahun 2019 di Kabupaten Sumba Barat Daya secara ilegal, dapat dijelaskan sebagi berikut: a. ketentuan pasal 13 ayat (2), (3), (8), dan (11) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggara pemilihan Umum disebutkan sebagai berikut: (2) Pantarlih melakukan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk mencocokan daftar pemilih pada formulir Model A- KPU denga KTP-el atau surat keterangan dan dapat menindaklanjuti usulan Rukun Tenangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain. (3) Kegiatan Coklit Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum daftar dalam daftar pemilih; b. memperbaiki data memilih apabila terpadat kekeliruan; c. mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; d. mencoret pemilih yang telah meninggal; e. mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota tentara nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum lawin/menikah pada hari pemungutan suara; h. mencoret data pemilih yang telah di pastikan tidak diketahui keberadaannya; i. mencoret data pemilih yang tidak kenal; j. mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. mencoret pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; dan l. mencoret pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa. (8) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam formulir Model A.A.3-KPU. (11) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS b. ketentuan pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggara pemilihan disebutkan sebagai berikut: ayat 1: Masyarakat Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak DPS diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 (1). ayat 3: Selain masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat , pengawas pemilu , dan/atau peserta pemilu dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam kepada PPS. c. ketentuan pasal 7 ayat 2 peraturan komisi pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara disebutkan sebagai berikut: dalam memberikan formulir suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukan formulir Model C6- KPU dan KTP- el atau identitas lain kepada KPPS. d. Ketentuan pasal 19 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 peraturan komisi pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemuktahiran data pemilih Berkelanjutan di sebut sebagai berikut: ayat (1): KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih hasil PDPB Berdasarkan hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1). ayat (2): Daftar pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital Data pemilih per nama berbasis TPS untuk: a. pemilih baru; b. pemilih meninggal; c. pemilih ganda; d pemilih di bawah umur; e pemilih tidak di kenal; f. pemilih yang menjadi anggota tentara nasional Indonesia; g. pemilih yang menjadi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia; h. pemilih yang hak pilihnya di cabut; i. pemilih bukan penduduk; j. pemilih pindah masuk dan pemilih dan pemilih pindah keluar; k. pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan I. pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan. ayat (3): penetapan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k ke dalam daftar pemilih hasil PDPB dibuktikan dengan dokumen adminitrasi kependudukan dan dokumen pendukung lain. Berdasarkan ketentuan huruf a, b, c dan d diatas , perbaikan daftar pemilih baik itu daftar pemilih sementara dan daftar pemilih berkelanjutan sangat dimungkinkan untuk dilakukan oleh pemilih apabila terdapat elemen data seperti nomor induk kependudukan tidak sesuai dengan elemen data sebagaimana ktp e yang dimiliki oleh pemilih. sangat di sayangkan bahwa pengadu tidak berusaha memperbaiki elemen data dalam daftar pemilih baik pada tahapan maupun non tahapan pemilu seperti kegiatan pemutakhiran data memilih yang dilakukan pemutakhiran berkelanjutan setiap bulan sampai setiap saat ini. Bahwa terhadap pokok aduan Teradu I sebagaimana pada huruf e di atas dapat diberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait aduan tidak mempublikasikan dan/atau mengumumkan kepada publik tentang hubungan kekerabatan dengan salah satu ketua partai politik di Kabupaten Sumba Barat Daya, sekaligus caleg dan tim kampanye, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. ketentuan pasal 76 huruf b peraturan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan sebagai berikut: dalam melaksanakan tugasnya anggota KPU, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: …… menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye; b. ketentuan pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebut sebagai berikut: bertindak; …… menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, tim kampanye. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, dapat ditegaskan bahwa setiap anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu dan tim kampanye. [2.8.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Majelis Sidang Yang Terhormat ijinkanlah Kami selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan terkait Pengaduan Nomor : 182-P/L-DKPP/XII/2021 dan Perkara Nomor: 08-PKE-DKPP/I/2022 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Teradu III, sdr. Nikodemus Kaleka, SE, dan Teradu IV, Sdri Sekti Handayani, SH. 1. Terkait pokok aduan Pengadu terhadap Teradu III, Nikodemus Kaleka,SE selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yang mana Teradu III menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Mata Kapore, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. Yang mana sesuai kronologi kejadian yang diuraikan para Pengadu bahwa Teradu III selaku Anggota sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tidak bekerja penuh waktu dan merangkap tugas sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Mata Kapore, dan dinilai dapat berpotensi melalaikan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. ✔ Sebagai Anggota sekaligus rekan kerja pada lembaga Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Saya pernah diinformasikan oleh Teradu III bahwa Ia diminta oleh Masyarakat Desa Mata Kapore melalui Tokoh Masyarakat, Desa Mata Kapore untuk bersedia menjadi Ketua Panitia Pilkades dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Terkait permintaan ini saya sempat diskusikan dengan Teradu III untuk terlebih dulu minta petunjuk dari Pimpinan Bawaslu Provinsi. Selanjutnya saya kembali diinformasikan oleh Teradu III bahwa sudah ditetapkan sebagai panitia Pilkades Desa Mata Kapore, sehingga saya sarankan kepada Teradu III untuk semua kegiatan kepanitiaan di Desa Mata Kapore sebaiknya dilakukan pada sore hari, karena saat itu ada beberapa kegiatan penting di Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya yang telah diagendakan bersama. Selama masa pelaksanaan tugas kepanitian dalam Pilkades di Desa Mata Kapore, Teradu III tetap beraktifitas di kantor seperti biasa. Dan beberapa rencana kegiatan dalam dan luar kantor yang telah direncanakan seperti kegiatan penguatan kapasitas pada jajaran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya serta koordinasi dengan stakehoulder dapat dilaksanakan secara bersama-sama. 2. Terkait Pokok aduan Pengadu terhadap Teradu IV , Sdri. Sekti Handayani, SH pada point 11 s/d point 14 sesuai Pengaduan Nomor : 182-P/L- DKPP/XII/2021 dan Perkara Nomor : 08- PKE-DKPP/I/2022 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sesuai uraian kronologi pada point 11 s/d point 14, yang pada intinya terdapat nama Teradu IV sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2016-2021, yang dipublikasikan melalui Info Pemilu pada website Resmi KPU, maka sebagai Pihak Terkait ijinkan Saya menjelaskan bahwa : ✔ Bahwa terkait dugaan keterlibatan Teradu IV, Anggota bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya a/n Sekti Handayani, SH sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan kami baru mengetahui berdasarkan informasi lisan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi sekitar awal bulan Oktober 2021. Berdasarkan informasi tersebut kami diminta untuk mengecek kebenarannya atau klarifikasi di KPUKabupaten Sumba Barat Daya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hasil klarifikasi yang kami lakukan di KPU Sumba Barat Daya memang benar terdapat nama Teradu IV dalam dokumen persyaratan administrasi yang dimasukan oleh Partai Persatuan Pembangunan. Selanjutnya klarifikasi juga dilakukan kepada Pengurus PPP saat itu,kami diterima oleh Ketua PPP, Arifin Ibrahim dan Sekretaris, Yohanes Bili kii, Arifin Ibrahim menjelaskan bahwa benar mereka memasukan nama Teradu IV, sebagai pengurus PPP tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2016, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Namun pada bulan Agustus tahun 2020 nama Teradu IV, Sekti Handayani sudah dikeluarkan dan diganti dari Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. ✔ Kami juga ingin menjelaskan juga bahwa Teradu IV, sebelum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pernah menjadi Anggota Panwascam Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung tanggal 11 Nopember 2017 s/d bulan Juni 2018. Proses perekrutan selaku Anggota Panwascam saat itu oleh Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, periode 2017-2018 dan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme seleksi Panwascam. Dimana selaku Pihak Terkait saat itu adalah salah satu Anggota Panwaslu. Selama proses perekrutan sampai dengan pengumuman penetapan sebagai Anggota Panwascam terpilih tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk kaitan dengan keterlibatan Teradu IV sebagai pengurus partai politik. [2.8.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Keterangan Terhadap Teradu I - Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait Teradu I yang tidak berdomisili di Sumba Barat Daya. - Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan E-KTP bahwa domisili Teradu I adalah di Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. Tidak mengetahui keberadaan rumah yang ada di Sumba Barat. - Pihak Terkait menerangkan mengetahui memiliki hubungan dengan salah satu pimpinan partai politik sejak Teradu I menjadi anggota KPU. Keterangan Terhadap Teradu IV - Pihak Terkait menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui bila Teradu IV masuk dalam Sipol ketika pada Bulan Oktober 2021 saya dikontak oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya meminta data hasil verifikasi partai politik PPP. - Pihak Terkait menjelaskan proses verifikasi partai politik di tahun 2017. Proses verifikasi partai politik yang diatur dengan PKPU No. 6 Tahun 2018 Kewenangan verifikasi administrasi ada pada KPU tingkat pusat berdasarkan data dan dokumen kepengurusan keanggotaan pada saat pendaftaran oleh DPP Partai Politik. Hasil verifikasi administrasi oleh KPU Pusat diturunkan ke KPU Kabupaten/ Kota melalui aplikasi Sipol. Di jajaran tingkat KPU Kabupaten/Kota, kami meminta pengurus partai politik membawa salinan atau fotocopy EKTP dan Kartu Anggota Untuk kami cocokan dengan data Sipol termasuk kepengurusan yang ada di aplikasi Sipol. Berikaitan dengan verifikasi partai politik, proses verifikasi yang kami lakukan saat itu untuk verifikasi keanggotan metode verifikasinya dengan penarikan sampel. Dimana untuk Kabupaten Sumba Barat Daya jumlah keanggotaan partai politik disesuaikan dengan jumlah penduduk sebanyak 308 ribuan orang yaitu 308 orang. Dari 308 itu kami menarik sampel 5 persen menjadi 16 orang yang kami lakukan verifikasi faktual. Dan pada saat penarikan sampel, Nama Teradu IV tidak ada dalam sampel yang kami tarik. Dengan yang bersangkutan kami tidak pernah ketemu. - Kemudian untuk verifikasi kepengurusan partai politik, kami datangi kantor partai politik memastikan alamat kantor itu adalah alamat yang jelas. Kemudian mencocokan data, nama ketua, sekretaris dan bendahara. Sehingga Kami tidak pernah tahu bila Sekti Handayani yang dimaksud adalah anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) buruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan 2013, Pemilu 2014, Pemilihan 2018, dan Pemilu 2019 di Kabupaten Sumba Barat Daya, sedangkan yang bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumba Barat. Bahwa Teradu I memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sebagaimana yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Desa Langgalero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Nomor 531215050764****, dengan data yang tercatat di DPT dengan Nomor 531809050764**** yang beralamat di Jl. Inpres Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa pada faktanya, Teradu I tidak berdomisili di dua alamat tersebut, melainkan di Waikabubak Kabupaten Sumba Barat. Demikian, Teradu I telah bertindak tidak jujur dalam memberikan keterangan data diri selama menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Teradu I diduga tidak mengumumkan adanya hubungan keluarga dengan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumba Barat Daya a.n. Arifin Ibrahim yang sekaligus merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dalam Pemilu 2019. Berdasarkan fakta tersebut Teradu I melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.1.3] Teradu II diduga telah bertindak turut serta dalam dugaan pelanggaran kode etik Teradu I sebagaimana telah diuraikan dalam dalil aduan [4.1.1]. Bahwa Teradu II terlibat dalam tindakan Teradu I dengan cara memberi izin kepada yang bersangkutan menumpang di Kartu Keluarga (KK) Teradu II. Teradu I kemudian menggunakan data tersebut untuk mendapatkan KTP di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai pemenuhan syarat calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa Teradu II tidak pernah melaporkan status domisili Teradu I baik kepada Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, maupun diinternal lembaga KPU; [4.1.4] Teradu III diduga melanggar kode etik karena tidak bekerja penuh waktu dan merangkap tugas sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2021. Bahwa tindakan Teradu III tersebut berpotensi melalaikan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; [4.1.5] Teradu IV didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu karena menjabat sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa nama Teradu IV tercantum dalam Surat Keputusan DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tertanggal 7 Januari 2017 sebagai pengurus DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya untuk periode 2016-2021. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu I menyatakan tidak pernah melakukan rekayasa data diri sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa Teradu I merupakan penduduk asil Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam data kepemilikan rumah, akte kelahiran, dan KTP yang bersangkutan. Pada 2011, Teradu I menikah dengan istrinya yang merupakan penduduk dan bekerja di Kabupaten Sumba Barat. Teradu I mengakui bahwa dirinya memiliki dua rumah, yaitu rumah pertama di Kabupaten Sumba Barat Daya dan rumah kedua di Kabupaten Sumba Barat. Karena jarak yang berdekatan, Teradu I bersama keluarga pada pagi hari telah berada di rumah pertama sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke kantor Teradu I. Kemudian seusai melaksanakan tugas kantor, Teradu I kembali ke rumah pertama dan pada malamnya bertolak ke rumah kedua. Namun apabila kerja KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sedang tinggi, maka Teradu I lebih banyak tinggal di rumah pertama. Bahwa Teradu I berdomisili di Jl. Pasar Inpres Lama Kabupaten Sumba Barat Daya, dan baru pada 2014 mengajukan pindah domisili dengan KK Sumba Barat yang terbit pada 28 Oktober 2014. Teradu I menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengikuti seleksi Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dengan melampirkan KTP. Karena KTP tersebut habis masa berlakunya pada 5 Juli 2016, Teradu I mengurus KTP-el yang terbit pada 12 Juli 2016. Berkenaan dengan permasalahan status kependudukan dalam dokumen KK, Teradu I menyatakan telah menempuh konsultasi kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya. Hasil dari konsultasi tersebut menyarankan kepada Teradu I untuk menumpang dalam KK teman atau kerabat di Sumba Barat Daya. Teradu I melakukan tindak lanjut dengan menumpang dalam KK Teradu II yang kemudian diterbitkan pada 13 Oktober 2017. Terhadap permasalahan NIK ganda sebagaimana didalilkan, Teradu I menyatakan bahwa penerbitan NIK merupakan kewenangan Dinas Dukcapil dan terhadap persoalan ini akan segera menghadap Dinas Dukcapil agar dilakukan perbaikan. Adapun berkenaan dengan perbedaan data alamat, Teradu I menjelaskan bahwa yang tercantum dalam DPT merupakan alamat tempat tinggal rumah terdahulu pada 2012, sedangkan alamat yang tercantum dalam KTP adalah rumah tinggal Teradu I setelah mengurus perpindahan domisili dari Sumba Barat ke Sumba Barat Daya pada 2016. [4.2.2] Terhadap dalil aduan [4.1.2], Teradu I mengakui memiliki hubungan saudara adik kandung dengan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Arifin Ibrahim dari Partai Persatuan Pembangunan. Teradu I mengakui tidak melakukan publikasi atas hubungan kekerabatan antara dirinya dengan Arifin Ibrahim dikarenakan fakta tersebut telah diketahui oleh khalayak umum. Selain itu, Teradu I menyatakan telah melaksanakan tugas secara profesional dan tidak melakukan keberpihakan, termasuk kepada adik kandung Teradu I; [4.2.3] Terhadap dalil aduan [4.1.3], Teradu II menyatakan bahwa yang bersangkutan mengizinkan Teradu I masuk dalam KK Teradu II karena merupakan hasil konsultasi antara Teradu I dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu, pada kenyataannya Teradu I memang memiliki rumah di Kabupaten Sumba Barat Daya. Dengan demikian, maka tindakan sebagaimana disebutkan adalah sah adanya; [4.2.4] Terhadap dalil aduan [4.1.4], Teradu III mengakui bahwa yang bersangkutan memang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mata Kapore Tahun 2021. Pada 10 Mei 2021, sejumlah tokoh masyarakat mendatangi dan meminta kesediaan Teradu III untuk menjadi Ketua Panitia Pilkades. Atas permintaan tersebut, Teradu III menyampaikan penolakan dengan alasan yang bersangkutan terikat kerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Selanjutnya, Teradu III kembali diminta untuk menghadiri rapat pembentukan panitia Pilkades. Dikarenakan kendala keterbatasan Sumber Daya Manusia dan adanya dorongan kewajiban moril, akhirnya Teradu III menerima permintaan untuk menjadi Ketua Panitia Pilkades. Dalam kesempatan tersebut, Teradu III mengajukan syarat bahwa yang bersangkutan mengikuti kepanitiaan sepanjang di luar jam kerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa Teradu III melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades hingga pada 30 Juni dilakukan Pilkades sekaligus penetapan Kades terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Teradu III juga menolak uang honor Panitia Pilkades dari Sekretaris Desa, dan mengembalikannya kepada Kas Desa. [4.2.5] Terhadap dalil aduan [4.1.5], Teradu IV memberikan bantahan bahwa dirinya merupakan anggota partai politik sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa dicantumkannya nama Teradu IV dalam SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 adalah tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Teradu IV baru mengetahui dirinya tercantum sebagai pengurus Partai Politik pada 5 Oktober 2021. Pada hari yang sama, Teradu IV mengajukan keberatan kepada DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Surat No: 001/SBD/X/2021. Atas keberatan tersebut, DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan permohonan maaf atas pencatutan nama Teradu IV sebagai pengurus partai melalui Surat Nomor: 078/DPC/SBD/X/2021. Pada 8 Oktober 2021, Teradu IV menyampaikan persoalan pencatutan nama yang dialaminya kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Nomor: 002/SBD/X/2021. Dalam surat a quo, turut terlampir surat keberatan dari Teradu IV serta balasan dan permohonan maaf dari partai politik yang bersangkutan. Pada 11 Oktober 2021, Teradu IV kembali mengajukan permintaan pencabutan KTA Teradu IV kepada DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Surat No: 003/SBD/X/2021. DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan balasan yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV tidak lagi masuk sebagai Anggota Partai PPP Kabupaten Sumba Barat Daya yang disampaikan melalui Surat No: 079/DPC- SBD/X/2021. Selain itu, DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya juga telah menyampaikan surat dengan Nomor: 080/DPC-SBD/X/2021 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Surat a quo pada pokoknya memuat permintaan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencabut keanggotaan Partai Teradu IV dan menghapus data KTA yang bersangkutan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti, dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012 Teradu I mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dengan mencantumkan data diri beralamat di Jl. Pasar Inpres Lama Kelurahan Langgalero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. Selanjutnya pada Tahun 2014, Teradu pindah domisili ke Sumba Barat dengan KK terbit pada 28 Oktober 2014 yang mencantumkan NIK Teradu I dengan Nomor: 531215050764****. Pada 26 Mei 2016, Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya menerbitkan Surat Nomor: SKPWNI/5312/25052016/0002. Surat a quo pada pokoknya memuat keterangan bahwa Teradu I dengan NIK: 531215050764**** telah pindah domisili dari Sumba Barat ke Sumba Barat Daya. Teradu I kemudian mengikuti seleksi dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk sisa masa jabatan periode 2016-2019. Guna memenuhi syarat calon Anggota KPU Kabupaten, Teradu I menyertakan KTP dengan Nomor NIK: 531801050764**** dengan alamat di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh karena KTP Teradu I akan habis masa berlakunya pada 5 Juli 2016, maka yang bersangkutan mengurus KTP-el dan terbit pada 12 Juli 2016. Akan tetapi bukti dokumen KTP-el ini tidak diserahkan oleh Teradu I kepada DKPP. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyerahkan KTP-el yang diterbitkan pada 9 Februari 2021 dengan NIK: 531215050764**** dan beralamat di Kabupaten Sumba Barat Daya. Selanjutnya, Teradu I berkonsultasi kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengurus dokumen KK. Dinas Dukcapil kemudian menyarankan Teradu I untuk menumpang KK teman atau kerabat. Menindaklanjuti saran tersebut, Teradu I berkomunikasi dengan Teradu II untuk menumpang KK yang akhirnya diterbitkan pada 13 Oktober 2017. Namun pada 2019, Teradu I kembali melakukan perubahan data kependudukan dengan berpindah dari KK Teradu II ke dalam KK kerabat Teradu I a.n. Abdurrahman Sari Bari yang diterbitkan pada 12 Juni 2019. Baik dalam dokumen KK tahun 2017 maupun KK tahun 2019, Teradu I tercatat dalam NIK: 531215050764****. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu I telah bertindak tidak tertib dalam administrasi kependudukan. Bahwa Teradu I memiliki lebih dari satu NIK dalam dokumen kependudukan yang bersangkutan, masing- masing dengan Nomor: 531801050764**** dan Nomor: 531215050764****. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa terdapat pula NIK Teradu I dalam DPT Pemilu 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Nomor: 5318090********. Teradu I di muka persidangan menyatakan tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki NIK lebih dari satu. Dalih Teradu I tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika. Bahwa Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu sepatutnya menjadi garda terdepan untuk memastikan akurasi data kependudukan. Teradu I sebagai penduduk yang berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya, mempunyai kewajiban hukum dan etis untuk memastikan kejelasan dokumen kependudukan termasuk validitas dan kebenaran data kependudukan yang tercantum dalam DPT di Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih bertindak tertib administrasi, Teradu I justru menempuh jalan berbelit dengan menumpang KK pihak lain serta berdalih tidak menyadari keberadaan NIK ganda. Sikap abai Teradu I mengesankan tindakan tidak jujur yang mengakibatkan berlarutnya persoalan data kependudukan dirinya. Bukannya menjadi contoh ketaatan warga negara sekaligus pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, tindakan Teradu I justru menimbulkan sengkarut data kependudukan dan pemilih. Teradu I terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya pada Pemilu 2019 atas nama Arifin Ibrahim. Disamping mempunyai hubungan kekerabatan sebagai adik kandung Teradu I, Arifin Ibrahim juga menjabat Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya. Teradu I mengakui tidak mengumumkan hubungan kekerabatan tersebut dengan alasan masyarakat telah mengetahui hubungan kekerabatan tersebut dan dirinya mampu bekerja secara profesional dan netral DKPP menilai tindakan Teradu I yang tidak mengumumkan hubungan kekerabatan adalah tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Keyakinan Teradu I mampu bertindak profesional dan tidak memihak saudara kandungnya Arifin Ibrahim yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya tidak cukup hanya diniatkan saja, tetapi harus nampak netral dan profesional dengan melaksanakan kewajiban etik mengumumkan secara terbuka baik dalam forum internal KPU Kabupaten Sumba Barat Daya maupun kepada publik. Kewajiban etik penyelenggara Pemilu untuk menyatakan secara terbuka adanya hubungan kekerabatan dengan peserta Pemilu merupakan pengejawantahan prinsip transparan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Apabila Teradu I mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga profesionalitas dan netralitas, semestinya tidak ada halangan sekaligus kerugian bagi Teradu I mengungkap secara terbuka adanya hubungan kekerabatan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya. Sikap tertutup dan abai terhadap kewajiban etik penyelanggara Pemilu justru dapat menimbulkan syakwasangka publik adanya konfik kepentingan atau potensi pemihakan kepada peserta pemilu tertentu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 dan Pasal 8 huruf k, Pasal 15 huruf d dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu II mengakui mengizinkan Teradu I untuk menumpang dalam KK yang bersangkutan. Bertalian dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan dalam [4.3.1], Teradu II memperbolehkan Teradu I untuk masuk dalam KK Teradu II dengan alasan tindakan tersebut merupakan hasil konsultasi Teradu I dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu, Teradu II juga menerangkan tindakan tersebut dilakukan karena meyakini Teradu I sebagai penduduk di wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya. DKPP menilai Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya mempunyai pengetahuan tentang tertib administrasi kependudukan sehingga memiliki kepedulian untuk memastikan alasan dan motivasi Teradu I menumpang dalam KK Teradu II. Alih-alih bertindak cermat dan teliti, Teradu II justru menunjukkan sikap easy going, tidak peduli dan tidak mempunyai komitmen untuk mewujudkan tertib adminstrasi kependudukan. Teradu II melanggar Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. [4.3.4] Menimbang dalil pada anga [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu III menjadi Ketua Panitia Pilkades Mata Kapore Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2021. Pada 10 Mei 2021, Teradu III didatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat untuk meminta kesediaan Teradu III menjadi Ketua Panitia Pilkades namun permintaan tersebut ditolak oleh Teradau III dengan alasan telah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Selang beberapa waktu, Teradu III akhirnya memenuhi permintaan tokoh masyarakat untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades karena faktor keterbatasan sumber daya manusia di desanya. Agar pelaksanaan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tidak terganggu, Teradu III menyanggupi membantu penyelenggaraan Pilkades di luar jam kerja. Terungkap fakta bahwa Teradu III telah menyetorkan kembali honor sebagai Ketua Panitia Pilkades kepada kas desa. DKPP menilai tindakan Teradu III dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu III mengambil keputusan menerima tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades didasarkan adanya kebutuhan Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang tata kelola Pemilu. DKPP mengapresiasi komitmen kerja dan dedikasi Teradu III yang telah bersedia menyumbangkan tenaga untuk suksesi kepemimpinan kepala desa. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP perlu mengingatkan Teradu III agar kedepan lebih memperhatikan tata kerja lembaga Bawaslu, menyampaikan pemberitahuan kepada atasan terkait adanya permintaan tokoh masyarakat untuk melaksanakan tugas mulia melaksanakan program membangun demokrasi lokal melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepada Desa yang sesuai pengetahuan dan keahliannya. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.3.5], terungkap fakta Teradu IV tercantum dalam SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tertanggal 7 Januari 2017 sebagai Wakil Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum dan HAM DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya untuk masa bakti 2016-2021. Teradu IV baru mengetahui namanya tercantum dalam SK a quo pada 5 Oktober 2021. Pada hari yang sama, Teradu IV menyampaikan keberatan terhadap tindakan pencatutan nama oleh DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Surat Nomor: 001/SBD/X/2021. Menaggapi surat tersebut, DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya menerbitkan Surat Nomor: 078/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 yang pada pokoknya menyatakan permohonan maaf atas pencatutan nama Teradu IV. Selanjutnya, Teradu IV menyampaikan klarifikasi atas permasalahan pencatutan nama dirinya sebagai pengurus Parpol kepada Bawaslu Provinsi NTT melalui Surat Nomor: 002/SBD/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dilengkapi dokumen SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor: 046/KPTS/DPW-NTT/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang pada pokoknya tidak lagi mencantumkan nama Teradu IV dalam susunan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. Pada 11 Oktober 2021, Teradu IV melalui Surat Nomor 003/SBD/X/2021 menyampaikan permintaan kepada DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencabut KTA Teradu IV. DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya kemudian menerbitkan Surat Nomor: 079/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 tentang pencabutan KTA sekaligus mengajukan permohonan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya menghapus data Teradu IV sebagai anggota PPP melalui Surat Nomor: 080/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya. Alat bukti Pengadu berupa SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tertanggal 7 Januari 2017 yang mencantumkan nama Teradu IV sebagai Wakil Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum dan HAM DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya untuk masa bakti 2016-2021, dalam sidang pemeriksaan DKPP dibantah oleh Teradu IV dengan mengajukan kontra bukti Surat Nomor: 078/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 tentang permohonan maaf atas pencatutan nama Teradu IV dilengkapi SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor: 046/KPTS/DPW-NTT/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu IV dalam susunan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu Teradu IV juga melengkapi bantahannya dengan menyampaikan bukti Surat Nomor: 079/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 tentang pencabutan KTA dan Surat DPC PPP Nomor: 080/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menghapus data Teradu IV sebagai anggota PPP. Meskipun Secara material Teradu IV tidak terbukti partisan, DKPP menilai ketidaktahuan Teradu IV atas pencantuman nama yang bersangkutan dalam SK kepengurusan partai hingga 5 Oktober 2021 tidaklah dapat dibenarkan secara etika. Hal demikian semestinya dapat diketahui lebih awal apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik yaitu melakukan pencermatan terhadap kepengurusan partai politik paada tahap verifikasi Parpol dan/atau pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Abubakar Pua selaku anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Sekti Handayani selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Dickson Nix Yo Daly selaku anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nikodemus Kaleka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I dan Teradu II paling lama 7 hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Enam Belas Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra