Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Blora
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2021
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Desember 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 9 November 2020 sekitar jam 18.15 WIB berlokasi di Dusun Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora telah terjadi angin puting beliung, disertai petir yang menyebabkan rumah roboh dan genting rontok.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan melampaui wewenang dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa Pengadu selaku Terlapor 3 dalam laporan a quo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara membagikan sembako berisi masker dan kalender Paslon Nomor Urut 3 Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1); Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan belum; Pasal 76 ayat (1); Pasal 36; Pasal 76 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lulus Mariyonan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Teradu II Sugie Rusyono, Teradu III Anny Aisyah, Teradu IV Ahmad Rozak, Teradu V Andyka Fuad Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Blora terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 26-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mulyowati Pekerjaan : Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kab. Blora Alamat : Jl. Pemuda No 12, Kabupaten Blora Memberikan Kuasa Kepada Nama : Pujianto Pekerjaan : Advokat Alamat : Komplek GOR Mustika Blok Barat No. 3, Kabupaten Blora Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Lulus Mariyonan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Alamat : Jl. RA. Kartini No. 12 Kunden, Kabupaten Blora Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sugie Rusyono Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Alamat : Jl. RA. Kartini No. 12 Kunden, Kabupaten Blora Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Anny Aisyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Alamat : Jl. RA. Kartini No. 12 Kunden, Kabupaten Blora Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ahmad Rozak Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Alamat : Jl. RA. Kartini No. 12 Kunden, Kabupaten Blora Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Andyka Fuad Ibrahim Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Alamat : Jl. RA. Kartini No. 12 Kunden, Kabupaten Blora Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Desember 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 9 November 2020 sekitar jam 18.15 WIB berlokasi di Dusun Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora telah terjadi angin puting beliung, disertai petir yang menyebabkan rumah roboh dan genting rontok. Selanjutnya pada tanggal 10 November 2020 sekitar jam 04.59 WIB Camat Randublatung atas nama Budiman, S. STP melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora; 2. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora adalah: a. Membuat program, rencana kerja dan membuat rencana kegiatan bantuan sosial; b. Mempersiapkan, menyediakan, mengirim dan memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat Kabupaten Blora; c. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan; 3. Bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora melaporkan kepada Bupati Blora dengan sekaligus mempersiapkan dan menyediakan paket bantuan sosial kepada warga korban angin puiting beliung di Dusun Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung Kab. Blora. Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora mempersiapkan dan menyediakan bantuan sosial sebanyak 50 paket dan setiap paketnya berisi beras 12 kilogram, minyak goreng 2 liter, gula 1 kilogram, masker polos 5 piece. Sekitar jam 10.00 WIB tanggal 10 November 2020 Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora mengirim bantuan sosial ke Camat Randublatung; 4. Bahwa Bantuan Sosial diterima Camat Randublatung dan paket ansos di-check jumlah dan isinya, dan selanjutnya sekitar jam 12.00 WIB paket bantuan sosial tersebut dikirim dan di drop ke lokasi korban angin puting beliung Dusun Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora; 5. Sekitar pukul 14.30 WIB, Bupati Blora beserta rombongan datang ke lokasi dalam rangka memberikan bansos kepada korban angin puting beliung. Ikut bersama dan mendampingi Bupati Blora adalah Petugas protokol dan kehumasan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Blora; 6. Dilokasi Dusun Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung diacarakan Bupati Blora memberikan sambutan kepada hadirin masyarakat. Selesai sambutan Bupati Blora dilanjutkan penyerahan bansos secara simbolis dan dilakukan oleh: a. CAMAT Randublatung; b. KAPOLSEK Randublatung; c. DANRAMIL Randublatung Selesai pemberian bantuan secara simbolis, selanjutnya paket bantuan sosial sebanyak 47 paket diserahkan oleh Kepala Dusun Turi kepada warga Dusun Turi korban angin puting beliung; 7. Berdasarkan fakta di lapangan bahwa sebelum Bupati beserta rombongan hadir, warga sekitar sudah memegang/membawa gulungan kertas (yang kemudian diduga sebagai kalender paslon bupati) dan ada warga memakai masker Paslon nomor urut 3 (Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto); 8. Kegiatan pemberian bansos tersebut, dilaporkan Saudara EXY AGUS WIJAYA dkk kepada Bawaslu Kabupaten Blora dengan: a. Terlapor 1 : DJOKO NUGROHO (Bupati Blora); b. Terlapor 2 : BUDIMAN S.STP (Camat Randublatung); c. Terlapor 3 : Dra. MULYOWATI, MM (Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Blora), d. Terlapor 4 : KASMIRAN (Warga Kecamatan Kradenan, Kab.Blora) bahwa isi laporan antara lain bahwa pemberian bansos diduga digunakan untuk kampanye Paslon Nomor Urut 3 (Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto) 9. Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 21 November 2020 Bawaslu Kabupaten Blora menerbitkan Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang berisi bahwa: a. Status Terlapor 1 ditindaklanjuti dan diteruskan pelanggaran Perundang- Undangan Lainnya kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia b. Status Terlapor 2 dan 3 ditindaklanjuti dan diteruskan pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia; c. Status Terlapor 4 tidak ditindaklanjuti. 10. Berdasarkan pers release Bawaslu Kabupaten Blora ke media masa cetak dan elektronika bahwa Terlapor 1, Terlapor 2 dan Terlapor 3 terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Sehingga ditindaklanjuti/diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara, yaitu dengan tuduhan bahwa: a. anggaran APBD digunakan untuk kampanye paslon dan; b. Aparatur Sipil Negara tidak netral/kampanye paslon; 11. Kaidah dan asas-asas hukum menyebutkan bahwa: a. Seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab terhadap kesalahan perbuatan orang lain (Seseorang bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan) (geenstarf zonder shculd); b. Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum (ambtelijk bevel); Pejabat yang menjalankan perintah atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya tidak merupakan perbuatan melanggar hukum; c. Bahwa bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipercaya dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa (preponderance of evidence) 12. Perkara a quo bahwa Terlapor 1, Terlapor 2 dan Terlapor 3 bertindak sudah sesuai dengan kewenangannya dan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta tidak bertanggung-jawab atas beredarnya kalender dan seorang yang memakai masker Paslon Nomor Urut 3; Argumentasi hukumnya adalah sebagai berikut: a. Secara teknis (berdasarkan tugas pokok dan fungsi kelembagaan) bahwa perencanaan, penyediaan dan pemberian bantuan sosial adalah tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora; b. Bagian Protokol dan Komunikas Pimpinan Setda Blora, secara teknis bertugas dan berfungsi:  mendampingi/mengikuti kegiatan dinas Bupati dan Forkompinda Blora;  merencanakan/menyusun jadwal agar tidak bertumbukan kegiatan, menyusun susunan acara, dokumentasi kegiatan dinas Bupati dan Forkompinda Blora;  dan salah satu tugas kehumasan adalah menyebarluaskan dan/atau up- load berita kegiatan dinas Bupati dan Forkompinda Blora dalam situs website Pemerintah Kabupaten Blora; c. Merunut kronologis kejadian pemberian bantuan sosial:  PERTAMA: Yang mempersiapkan, menyediakan, membungkus/ mengemas dan mengirim paket bantuan adalah Dinas Sosial P3A (waktu kedatangan pertama di lokasi bencana adalah tim Dinas Sosial);  KEDUA: Paket Bantuan Sosial didistribusikan ke lokasi bencana alam oleh staf Kecamatan Randublatung sebagai tugas perbantuan (waktu kedatangan kedua adalah Tim Kecamatan);  KETIGA: Bupati Blora beserta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora adalah waktu kedatangan ketiga; Ketika Bupati Blora datang Paket Bantuan sudah ada di lokasi dst. d. Berdasarkan fakta di lapangan, sambutan Bupati Blora tidak ada unsur kampanye sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan; Kemudian penyerahan secara simbolis paket bansos oleh:  CAMAT Randublatung;  KAPOLSEK Randublatung;  DANRAMIL Randublatung;  Selanjutnya sisa bansos diserahkan oleh Kepala Dusun Turi Desa Kutukan Randublatung; e. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora memfoto dan mendokumentasikan kegiatan dinas Bupati Blora di situs website Pemkab Blora adalah:  melaksanakan perintah pimpinan/atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membawa Surat Tugas;  melaksanakan TUPOKSI Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;  foto warga masyarakat membawa / memegang gulungan kertas adalah tidak ada unsur kampanye;  Foto gulungan kertas:  secara spesifik tidak bisa menjustifikasi sebagai citra diri paslon 3.  tidak merupakan ajakan untuk memilih paslon;  tidak merupakan penyampaian visi misi paslon;  tidak menunjuk citra diri Paslon Nomor 1, Nomor 2 atau Nomor 3; Foto orang menggunakan masker gambar/symbol Paslon Nomor 3 hanya digunakan satu orang saja; Foto tidak ada identitas/simbol logo Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora; Padahal semua foto yang dimuat di situs website Pemkab Blora pasti terdapat identitas/simbol logo Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora;  SIMPULAN: bahwa foto orang menggunakan masker gambar/simbol Paslon Nomor 3 bukan produk Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora; f. Bahwa tuduhan dan penetapan Bawaslu Kabupaten Blora sebagaimana Formulir A.17 tgl 21 November 2020 yang menetapkan Terlapor 1, Terlapor 2 dan Terlapor 3 melanggar peraturan perundang-undangan adalah penetapan yang salah, salah alamat, sesat dan menyesatkan; Adalah tidak adil Bawaslu menuduh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Blora melakukan kesalahan karena menjalankan tugas mendampingi Bupati dalam kegiatan dinas, jalankan tugas keprotokolan, tugas kehumasan dan membantu kelancaran kegiatan kedinasan Bupati beserta FORKOMPINDA; Justru Bawaslu Kabupaten Blora cenderung berat sebelah dalam mengambil keputusan, TIDAK NETRAL serta MENJATUHKAN KEHORMATAN BUPATI BLORA serta Hj. UMI KHULSUM (istri Bupati Blora) selaku calon Bupati Blora pada Pilkada tahun 2020; Bawaslu menggunakan alat bukti tidak berbobot atau tidak meyakinkan atau tidak dapat dipercaya untuk membuktikan kebenaran keputusannya; Argumentasi hukumnya sebagai berikut: 1) Warga masyarakat membawa/memegang gulungan kertas tidak merupakan penyampaian visi misi paslon, karena:  secara spesifik tidak bisa kita menjustifikasi bahwa foto gulungan kertas adalah citra diri paslon 3;  apakah foto gulungan kertas adalah simbol citra diri paslon nomor 3?  apakah foto gulungan kertas merupakan presentasi ajakan untuk memilih paslon;  foto gulungan kertas tidak bisa menunjuk citra diri Paslon Nomor 1, Nomor 2 atau Nomor 3;  MENGAPA BAWASLU BEGITU YAKIN BAHWA DENGAN HANYA MELIHAT FOTO GULUNGAN KERTAS SUDAH MEYAKINI BAHWA ITU KALENDER PASLON NOMOR 3? 2) Foto orang memakai masker simbol paslon nomor 3 hanya dipakai oleh satu orang saja dan foto tersebut tidak ber-identitas logo/symbol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Blora; Bawaslu menuduh salah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Blora dengan alat bukti Foto orang memakai masker simbol paslon nomor 3 adalah perbuatan tidak adil, tidak profesional dan tidak proporsional; g. Pengadu dalam hal ini memandang ada: 1) ketidakpatuhan perundang-undangan yang dilakukan oleh PARA TERADU (Ketua dan Para Anggota Bawaslu Kabupaten Blora); 2) Para Teradu membuktikan bahwa tidak menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan baik; 3) Para Teradu tidak profesional; tidak tertib; tidak proporsional dan tidak adil sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum; 13. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan melanggar kode etik; 14. Para Teradu telah bertindak tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak adil, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu pasal 6 ayat 2 huruf c dan d, ayat 3 huruf a, c, dan f, pasal 8 huruf e serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 11 huruf a, b, c, d, pasal 12 huruf b, dan pasal 15 huruf b, c, d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Formulir A.17 BAWASLU Kabupaten Blora tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan; Bukti P-2 : Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinsos P3A Kabupaten Blora kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kab. Blora; Bukti P-3 : https://pantura.tribunnews.com/2020/11/21/bupati-blora- terbukti- lakukan-dugaan-pelanggaran-pilkada-bawaslu-surati- kemendagri?page=1 Bukti P-4 : https://www.gatra.com/detail/news`/496054/polituik/bupati diputus bersalah bawaslu serahkan ke mendagri Bukti P-5 : https://blora.bawaslu.go.id/bawaslu-teruskan-kajian-dugaan pelanggaran- bupati-blora/ Bukti P-6 : Surat Perintah Tugas Nomor : 900/066/ Tahun 2020; Bukti P-7 : Foto Paket Bansos di Kantor Kecamatan Randublatung; Bukti P-8 : Foto Paket Bansos di Lokasi Dusun Turi Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora; Bukti P-9 : Foto Penyerahan Simbolis oleh KAPOLSEK Randublatung; Bukti P-10 : Video Pernyataan Koordinator Kecamatan Paslon Nomor 3 (Umi Khulsum-Agus Sugiyanto); Bukti P-11 : Video Pernyataan Warga Dusun Turi (bpk. NITI dkk.); Bukti P-12 : Video Pernyataan Kepala Dusun Turi Desa Kutukan; Bukti P-13 : Rekaman Audio Telp. Ajudan Bupati Blora kepada Korcam Paslon No. 3 Bukti P-14 : Surat Pernyataan Kepala Dusun Turi Desa Kutukan; Bukti P-15 : Copy Surat Pernyataan SAWITRI warga Dusun Turi Desa Kutukan; Bukti P-16 : Surat Pernyataan KASRI dan SRIATI Dusun Turi Desa Kutukan; [2.4] Saksi Pengadu [2.4.1] Suroto 1. Saksi menyatakan menyaksikan langsung Bupati Kabupaten Blora beserta rombongan datang ke lokasi Bencana Puting Beliung dan memberikan sembako; 2. Bahwa dalam paket sembako tidak ada Kalender dan Masker Paslon Nomor Urut 3, karena Saksi ikut membantu pembagian paket sembako sampai selesai; [2.4.2] Pariyo 1. Saksi merupakan warga Dusun Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung dan merupakan salah satu penerima bantuan paket sembako; 2. Bahwa dari keseluruhan paket sembako tidak ada kalender maupun masker Paslon Nomor Urut 3; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 Februari 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 November 2020 Bawaslu Kabupaten Blora menerima laporan dari masyarakat berkaitan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora, dengan terlapor sebagai berikut: 1. Terlapor I Bupati Blora 2. Terlapor II Camat Randublatung 3. Terlapor III Forkopimcam Randublatung 4. Terlapor IV Bagian Humas Protokol Kabupaten Blora Adapun pokok laporan adalah berkaitan politisasi anggaran bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Blora untuk kegiatan kampanye salah satu paslon peserta Pilkada Blora nomor urut 3 (Umi Kulsum-Agus Sugiyanto), Money Politik dan Korupsi, karena bansos Pemerintah Kabupaten disertai kalender dan masker paslon nomor urut 3, dan penyalahgunaan wewenang untuk mendukung paslon nomor urut 3 tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat 1, 2 & 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada; (Bukti T-1) 2. Bahwa laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Kabupaten Blora dengan Nomor: 003/PL/PB/KAB/14.10/XI/2020 dalam pembahasan pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora pada tanggal 13 November 2020, tentang kajian awal laporan diputuskan belum memenuhi syarat (BMS) formil dan meteriil, sehingga pelapor diberikan waktu dua (2) hari sesuai tata cara penanganan pelanggaran Bawaslu (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020), untuk memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil tersebut, khususnya nama lengkap Terlapor, Saksi-Saksi dan Bukti-Bukti; (Bukti T-2) 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Blora selanjutnya mengirimkan surat kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan dokumen syarat, pada tanggal 14 November 2020, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, dengan nomor 069/BawasluProv.JT-04/PM.05.02/XI/2020; (Bukti T-3) 4. Bahwa pelapor melengkapi berkas laporan perbaikan pada tanggal 16 November 2020, yang pada pokoknya menyampaikan dugaan pelanggaran Pilkada sebagai berikut: 1. Terlapor I Djoko Nugroho Bupati Blora 2. Terlapor II Budiman S.STP, MM Camat Randublatung 3. Terlapor III Dra. Mulyowati, MM Kabag Humas dan Protokol Setda Blora 4. Terlapor IV Kasmiran Warga Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Saksi-saksi: Kartinah, Sarmi, dan Kornea Dewi Saputri selaku korban bencana dan penerima bansos warga Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Bukti-bukti: Dokumen Foto, Screenshot publikasi kegiatan bansos di akun medsos (instagram, dan facebook) dan laman resmi prokompim.blora, Tas pembungkus bansos Pemerintah Kabupaten Blora, Masker dan Kalender paslon nomor urut 3; (Bukti T-4) 5. Bahwa berkas laporan yang telah dilengkapi oleh pelapor dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan dengan Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian Awal sehingga laporan diregistrasi dengan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu; 6. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 telah diadakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), karena ada dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Blora, selanjutnya menyepakati laporan dugaan pelanggaran nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 untuk dapat ditindaklanjuti ke proses klarifikasi. Dalam pembahasan tersebut juga disimpulkan terdapat dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya; (Bukti T-6) 7. Bahwa klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 17 November 2020 untuk mendapat keterangan dari saksi dan terlapor. Klarifikasi dilakukan kepada para saksi yang juga sebagai korban bencana yang menerima bansos yaitu Kartinah, Sarmi, Kornea Dewi Saputri, dan salah seorang terlapor bernama Kasmiran yang dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Randublatung; (Bukti T-7, BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Saksi Kartinah, Saksi Sarmi, Saksi Kornea Dewi Saputri) 8. Bahwa pada hari yang sama dilakukan klarifikasi kepada terlapor lainnya yaitu Budiman, S.STP, MM (Camat Randublatung), Dra Mulyowati, MM (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora), Djoko Nugroho (Bupati Blora) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora; (Bukti T-8, BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Terlapor III) 9. Bahwa pada tanggal 18 November 2020 dilakukan klarifikasi kepada saksi lain yaitu Dra. Indah Purwaningsih, M.Si (Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora) dan Muhamad Irawan, S.STP (Kassubag Protokol Setda Blora) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, serta Muradi (Kepala Desa Kutukan) di Kantor Panwaslu Kecamatan Randublatung. (Bukti T-9, BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Saksi Dra. Indah Purwaningsih, M.Si, Saksi Muhamad Irawan, S.STP, Saksi Muradi) 10. Bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora melaksanakan rapat pembahasan kedua untuk menetapkan Status Laporan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 tanggal 12 November 2020. Bahwa hasil pembahasan kedua diperoleh kesimpulan terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV, sebagaimana pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan belum cukup alat bukti, sehingga dihentikan; (Bukti T-10, BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Blora) 11. Bahwa berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya terhadap Terlapor I, II, dan III, Bawaslu Kabupaten Blora melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno sebagai berikut: a. Terlapor I (Djoko Nugroho) ditindaklanjuti dengan penerusan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Terlapor II (Budiman, S.STP, MM) dan Terlapor III (Dra. Mulyowati, MM) ditindaklanjuti dengan penerusan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Bahwa Terlapor I berdasarkan fakta pembagian bahan kampanye berupa masker dan kalender paslon nomor urut 3 yang bersamaan dengan waktu dan lokasi penyerahan bansos, berdasar pembahasan pleno Bawaslu Kabupaten Blora terdapat dugaan melakukan tindakan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya, sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf (a), (d) dan (g) Undang- undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Bahwa Terlapor II berada di tempat pembagian bansos dan tidak melakukan upaya pencegahan, berdasar pembahasan pleno Bawaslu Kabupaten Blora Terlapor II terdapat dugaan tidak netral, mengarah pada keberpihakan dan lalai. Terlapor II seharusnya lebih cermat dan melakukan antisipasi untuk menarik kembali barang yang sudah dibagikan dan/atau menghentikan pembagian bansos ketika ada bahan kampanye; c. Bahwa Terlapor III untuk tindakan mempublikasikan kegiatan bansos yang memperlihatkan adanya bahan kampanye salah satu paslon di laman dan akun media sosial Pemerintah Kabupaten Blora (prokompim.blora), menunjukkan Terlapor III tidak profesional dan diduga tidak netral. Meskipun unggahan itu kemudian dihapus, akan tetapi berdasar pembahasan pleno Bawaslu Kabupaten Blora tidak dapat menghilangkan tanggungjawab atas perbuatan dan/tindakan upload atau unggah gambar. (Bukti T-7, BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Saksi Kartinah, Saksi Sarmi, Saksi Kornea Dewi Saputri), (Bukti T-12, Dokumen Foto Kegiatan Penyerahan Bansos dan Screenshot publikasi prokompim.blora) Bahwa tindakan Terlapor II dan Terlapor III bertentangan dengan diktum keenam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (nomor: 05 Tahun 2020, nomor: 800-2836 Tahun 2020, nomor: 167/KEP/2020, nomor: 6/SKB/KASN/9/2020, nomor: 0314) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang berbunyi: “seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan”. (Bukti T- 11, Form A.11 Kajian, BA Pleno Kajian, Dokumentasi Pengumuman dan Pemberitaan di laman Bawaslu Blora) 12. Bahwa terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang disangkakan kepada Terlapor IV (Kasmiran), pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum memenuhi unsur dan belum cukup alat bukti. (Bukti T-11, Form A.11 Kajian, BA Pleno Kajian, Dokumentasi Pengumuman dan Pemberitaan di laman Bawaslu Blora); (Bukti T-13, BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Terlapor IV) 13. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora, Bawaslu Kabupaten Blora melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota untuk menentukan Status Laporan dalam form A-17 pada tanggal 21 November 2020, yang kemudian Status Laporan (A-17) perkara a quo diumumkan di papan pengumuman dan laman Bawaslu Kabupaten Blora. Status Laporan diumumkan sebagai wujud bahwa proses penanganan pelanggaran telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Blora sesuai dengan waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-11, Form A.11 Kajian, BA Pleno Kajian, Dokumentasi Pengumuman dan Pemberitaan di laman Bawaslu Blora) 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Blora mengirimkan surat penerusan Nomor: 001/Bawaslu.Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Bukti T-14, Surat Bawaslu Kabupaten Blora ke Mendagri) 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Blora mengirimkan surat penerusan Nomor: 002/Bawaslu.Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020 kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. (Bukti T-15, Surat Bawaslu Kabupaten Blora ke Ketua KASN) 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Blora dalam penangganan pelanggaran laporan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 tanggal 12 November 2020 telah sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Disebutkan dalam Pasal 36 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya, diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model A.16. (Bukti T-16, Pasal 36 Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020, Surat Tugas Klarifikasi dan Time Line Penanganan Pelanggaran laporan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 tanggal 12 November 2020). Sehingga terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya perkara a quo diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu Kabupaten Blora sesuai kewenangannya hanya meneruskan dugaan pelanggaran. (Bukti T-11, Form A.11 Kajian, BA Pleno Kajian, Dokumentasi Pengumuman dan Pemberitaan di laman Bawaslu Blora) 17. Bahwa berdasarkan fakta peristiwa, keterangan saksi, keterangan terlapor IV (Kasmiran) dan bukti-bukti, gulungan kertas dalam foto pembagian bansos di Desa Kutukan, menunjukkan bahan kampanye berupa kalender paslon nomor urut 3. (Bukti T-12, Dokumen Foto Kegiatan Penyerahan Bansos dan Screenshot publikasi prokompim.blora) 18. Bahwa kalender paslon nomor urut 3 menurut pembahasan pleno Bawaslu Kabupaten Blora memenuhi unsur citra diri, dan dikategorikan sebagai bahan kampanye sesuai pasal 26 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan BAB IV huruf B angka 17 Keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 61/PL.02.4/Kpt/3316/KPU-Kab/IX/2020 jo Keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 73/PL.02.4/Kpt/3316/KPU-Kab/X/2020; (Bukti T-17, Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dan BAB IV huruf B angka 17 Keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 73/PL.02.4/Kpt/3316/KPU-Kab/X/2020) 19. Bahwa berdasarkan keterangan terlapor IV (Kasmiran) dalam pembagian masker dan kalender yang merupakan bahan kampanye di lokasi penyerahan bansos terdapat niat dan kesengajaan untuk mengenalkan paslon nomor urut 3. (Bukti T-13, BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Terlapor IV) 20. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Form Laporan Pelapor; Bukti T-2 : Form Kajian Awal dan BA Pleno; Bukti T-3 : Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan; Bukti T-4 : Form Laporan Perbaikan; Bukti T-5 : BA Kajian Awal Perbaikan dan Formulir A-1 Laporan; Bukti T-6 : BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Blora; Bukti T-7 : BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Saksi Kartinah, Saksi Sarmi, Saksi Kornea Dewi Saputri; Bukti T-8 : BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Terlapor III; Bukti T-9 : BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Saksi Dra. Indah Purwaningsih, M.Si, Saksi Muhamad Irawan, S.STP, Saksi Muradi; Bukti T-10 : BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Blora; Bukti T-11 : Form A.11 Kajian dan BA Pleno Kajian, Dokumentasi Pengumuman dan Pemberitaan di laman Bawaslu Blora; Bukti T-12 : Dokumen Foto Kegiatan Penyerahan Bansos dan Screenshot publikasi prokompim.blora; Bukti T-13 : BA Dibawah sumpah dan BA Klarifikasi Terlapor IV; Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Blora ke Mendagri; Bukti T-15 : Surat Bawaslu Kabupaten Blora ke Ketua KASN; Bukti T-16 : Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020-halaman 36, Surat Tugas Klarifikasi dan Time Line Penanganan Pelanggaran laporan nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 tanggal 12 November 2020; Bukti T-17 : Pasal 26 Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 dan BAB IV huruf B angka 17 Keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 73/PL.02.4/Kpt/3316/KPU-Kab/X/2020;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan melampaui wewenang dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa Pengadu selaku Terlapor 3 dalam laporan a quo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara membagikan sembako berisi masker dan kalender Paslon Nomor Urut 3 Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto. Pada tanggal 21 November 2020, Para Teradu menyatakan Pengadu terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Tindakan Para Teradu juga tidak adil dengan menyatakan Pengadu selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora terbukti tidak netral, sedangkan Pengadu hanya menjalankan tugas mendampingi Bupati sebagaimana tupoksi jabatan. Dengan demikian, Para Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan masyarakat sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, Para Teradu menerima laporan dari masyarakat berkaitan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora. Adapun pokok laporan adalah politisasi anggaran bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Blora untuk kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 3 Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto karena bansos disertai kalender dan masker Paslon. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa laporan diterima dan diregistrasi dengan Nomor: 003/PL/PB/KAB/14.10/XI/2020. Kemudian setelah dilakukan kajian, Para Teradu menyatakan Laporan Belum Memenuhi Syarat (BMS) formil dan meteriel pada tanggal 13 November 2020. Pada tanggal 16 November 2020, Pelapor melengkapi berkas laporan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno dan diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020. Berdasarkan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora, disepakati laporan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak. Bahwa pada tanggal 20 November 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora melaksanakan rapat pembahasan kedua dan diperoleh kesimpulan terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan kepada Terlapor 1, Terlapor 2, Terlapor 3, dan Terlapor 4, sebagaimana Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan belum cukup alat bukti, sehingga dihentikan. Terhadap dugaan Pelanggaran Perundang- undangan lainnya terhadap Terlapor 1, 2, dan 3, Para Teradu melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno dan diputuskan Terlapor 1 (Djoko Nugroho) ditindaklanjuti dengan penerusan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan terhadap Terlapor 2 (Budiman) serta Terlapor 3 (Mulyowati/Pengadu) ditindaklanjuti dengan penerusan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf (a), (d) dan (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167/KEP/2020, Nomor: 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor: 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Pada tanggal 21 November 2020, Para Teradu mengumumkan Status Laporan dalam Form A-17 di papan pengumuman dan laman Bawaslu Kabupaten Blora. Kemudian pada tanggal 23 November 2020, Para Teradu mengirimkan Surat Penerusan Nomor: 001/Bawaslu.Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Surat Penerusan Nomor: 002/Bawaslu.Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020 kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, maka diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model A.16. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan demikian Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 November 2020, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh Bupati Blora, Camat Randublatung, Pengadu selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Blora, dan warga Kecamatan Kradenan. Laporan a quo terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial paket sembako bagi korban angin puting beliung di Kecamatan Randublatung untuk kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 3 Umi Kulsum dan Agus. Pada bantuan sosial paket sembako disisipkan kalender dan masker Paslon Nomor Urut 3. Para Pelapor menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Para Terlapor untuk mendukung Paslon Nomor Urut 3, sehingga melanggar Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terungkap fakta setelah Para Pelapor melengkapi berkas laporan, pada tanggal 16 November 2020 Para Teradu melakukan registrasi dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020. Berdasarkan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora, laporan ditindaklanjuti klarifikasi kepada para pihak dan saksi. Kemudian pada tanggal 20 November 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora melaksanakan rapat pembahasan kedua dan menyimpulkan laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan belum cukup alat bukti sehingga dihentikan. Karena dugaan pelanggaran pidana dihentikan, selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno terkait Dugaan Pelanggaran Perundang- Undangan Lainnya. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 November 2020 menyimpulkan Terlapor 1 Bupati Blora, Terlapor 2 Camat Randublatung, dan Terlapor 3 Pengadu selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Blora terbukti melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf (a), (d) dan (g) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Kemudian pada tanggal 23 November 2020, Para Teradu mengirimkan surat penerusan Nomor: 001/Bawaslu.Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 1 dan surat penerusan Nomor: 002/Bawaslu.Prov.JT- 04/PP.01.02/XI/2020 kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 2 dan Terlapor 3. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyatakan Pengadu in casu Terlapor 3 diduga melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bersama atas tindakan mempublikasikan kegiatan penyerahan bantuan sosial yang menunjukkan adanya bahan kampanye Paslon Nomor Urut 3 di akun media sosial Pemerintah Kabupaten Blora. Bahwa dalam dokumentasi foto yang dipublikasikan nampak seorang warga menggunakan masker bergambar Paslon Nomor Urut 3, yang notabene adalah istri Bupati Blora Djoko Nugroho. Menurut Para Teradu, meskipun unggahan tersebut telah dihapus, tidak menghilangkan unsur kesalahan Pengadu mempublikasikan foto yang memperlihatkan bahan kampanye Paslon Nomor Urut 3 di akun media sosial Pemerintah Kabupaten Blora. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 sesuai prosedur dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 36 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Meskipun dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak terbukti, Para Teradu telah bekerja dengan komitmen yang tinggi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dan berdasarkan hasil kajian dalam forum rapat pleno menyimpulkan Terlapor 1, 2, dan 3 terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN dan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan formulir Model A.16 in casu Terlapor 1 kepada Menteri Dalam Negeri dan Terlapor 2 dan 3 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lulus Mariyonan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Teradu II Sugie Rusyono, Teradu III Anny Aisyah, Teradu IV Ahmad Rozak, Teradu V Andyka Fuad Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Blora terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra