Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 117 Tahun 2021
Anggota Bawaslu Prov. Sumut & Ketua & Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2021
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 10 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melanggar Protokol Kesehatan dan meminum Bir beralkohol pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja pada tanggal 1 Februari 2021; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar protokol kesehatan dan meminum bir beralkohol pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja tanggal 1 Februari 2021 di Hotel Niagara, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun. Pelanggaran tersebut terjadi pada malam keakraban yang diselenggarakan Para Teradu di sela-sela kegiatan rakor bersama Panwascam se-Kota Pematangsiantar.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nanang Wahyudi Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Teradu III Muhammad Syafi’i Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Junita Lila Sinaga selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 117-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dedi Wibowo Damanik Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kampung Baru, Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Nico Nathanael Sinaga Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Girsang II Huta Lapo, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Suhadi Sukendar Situmorang Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Sei Agul, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nanang Wahyudi Harahap Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Muhammad Syafi’i Siregar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Junita Lila Sinaga Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ilhamsyah Putra Harahap Pekerjaan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 10 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melanggar Protokol Kesehatan dan meminum Bir beralkohol pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja pada tanggal 1 Februari 2021; 2. Bahwa pada hari Senin tepatnya pada tanggal 1 Februari 2021, dimulai pukul 20:00 s.d 23:00 WIB di Hotel Niagara Kecamatan Girsang Simpangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun diadakan malam keakraban. Bahwa nomor handphone 0813-7649-5237 atas nama Nanang Wahyudi Harahap dan nomor 0813-7531-7700 atas nama Syafii Siregar mengupload ke grub WA PANWASCAM Se-P.Siantar, dengan bunyi sebagai berikut: “Dimohon kepada PANWASCAM agar tidak mengupload kegiatan tadi malam di FB atau Medsos manapun, karena kegiatan kt itu bs bocor ke Publi” tulis Nanang di komentar di grub (19:34) “Kami mohonkan kepada seluruh PANWASCAM dan staffnya untuk tidak meng- upload kegiatan malam keakraban di FB atau di Medsos lainnya, yang sudah mengupload agar segera menghapusnya, serta mengingatkan kepada para staffnya. Karena kami banyak dipertanyakan,” tulis Syafii di grub tersebut (19:36) 3. Hal ini juga sebagai barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar dan atas pertanggungjawaban Kordinator Keseketariatan (Korsek) Bawaslu Kota Pematangsiantar; 4. Bahwa pelanggaran kegiatan yang lakukan oleh para Teradu sebagai berikut: a. Lomba menari balon (Saudara Komisioner menari tanpa menggunakan masker dan tidak memperhatikan jarak/berkerumun) b. Mengisi air pakai gelas c. Tebak Kata d. Tebak Lagu 5. Bahwa para Teradu bersama Anggota Panwascam dan Kasek se-Kota Pematangsiantar melakukan perbuatan melawan hukum dari mulai: a. Berkerumunan di waktu PANDEMI/Beroget ria; b. Tidak memakai masker c. Meminum minuman keras, bir bintang Heineken dengan kualitas alcohol sebesar 4,7% ditambah bir hitam Guines dengan kualitas alcohol sebesar 4,2%. Terbukti dalam video dan gambar 6. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memberhentikannya secara tidak hormat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor: 066/KA.02/K.30/01/2021, tanggal 29 Januari 2021; Bukti P-2 : Berita Online:  https://restorasidaily.com/2021/02/02/berjoget-bersama- tak-pakai-masker-dan-minuman-beralkohol-iringi- penutupan-rakor-akhir-bawaslu-pematangsiantar/  https://restorasidaily.com/2021/02/02/meski-memiliki- sertifikat-chse-manajemen-niagara-hotel-tak-kuasa- melarang-peserta-rakor-bawaslu-pematangsiantar-berjoget- tak-pakai-masker-dan-meminum-bir/ Bukti P-3 : Screenshot komen saudara Muhammad Syahfii Siregar, Nanang Wahyudi Harahap di grub PANWASCAM; Bukti P-4 : Screenshot para Teradu ditemani Botol Bir; Bukti P-5 : Fotokopi tanda terima pengaduan ke POLDASU tentang pelanggaran (Prokes) Protokuler Kesehatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar di Niagara Hotel Parapat Kab. Simalungun; Bukti P-6 : Screenshot Facebook resmi Bawaslu Kota Pematangsiantar; Bukti P-7 : Link Youtube:  https://youtu.be/qTCduje2QwI  https://youtu.be/0u5BWYaf1lc [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa Bawaslu Kota Pematangsiantar mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Suatera Utara prihal Permintaan Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, yang diselenggarakan hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 30, 31 Januari 2021 sampai tanggal 1 Februari 2021 betempat di Niagara Hotel Parapat; (Bukti T1-1) 2. Bahwa Ketua Bawaslu Sumatera Utara melalui surat tugas Nomor 0009/PM.01.01/K.SU/01/2021 memerintahkan Saya untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2021 sampai tanggal 1 Februari 2021 sebagai narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 di Niagara Hotel Parapat, dan Supervisi Keterangan Lanjutan PHP di Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Kelapa Daerah Serentak Tahun 2020 bertempat di Kabupaten Samosir; (Bukti T1-2) 3. Teradu I tiba di Niagara Hotel Parapat pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian istrirahat dan berganti pakaian menunggu waktu untuk mengisi kegiatan. Sebelum kegiatan Teradu I dan Bawaslu Kota Pematangsantar makan malam bersama di area terbuka. Sekitar Pukul 21.30 WIB s.d 22.30 WIB Teradu I menyampaikan materi evaluasi kinerja pengawasan, apresiasi pekerjaan peyelenggara ad-hoc se-Kota Pemantangiantar dan Penguatan Kebersamaan, Persaudaraan sesama Penyelenggara Ad-hoc meskipun akan berakhir nantinya; 4. Bahwa beberapa poin penting yang Teradu I sampaikan kepada peserta, pada intinya yaitu: a. Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saya mengapresiasi kinerja seluruh Penyelenggara Ad Hoc se Kota Pematingsiantar dalam rangka melakukan fungsi-fungsi Pegawasan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2020. Mungkin ada gesekan kecil disana sini didalam melaksanakan tugas di internal saudara sekalian. Hendaknya gesekan kecil itu tidak menimbulkan jurang pemisah diatara saudara satu sama lain. b. Bahwa meskipun tugas dan fungsi sebagai Pengawas Kecamatan akan berakhir karena regulasi, namun silaturahmi dan kekeluargaan harus tetap terjalin satu sama lain. Komunikasi dan kekeluargaan harus tetap terbina dan dibangun secara harmonis karena pada dasarnya kita semua adalah saudara dalam satu keluarga besar. c. Bahwa kita harus mensyukuri anugerah Tuhan yang diberikan kepada kita dimana kita bisa melewati tahun 2020, yaitu tahun yang penuh dengan ketakutan, kecemasan, kebingungan dan cobaan yang luar biasa karena pandemi Covid yang melanda ke seluruh wilayah pelosok permukaan bumi. Maka sudah selayaknya kita mendukung program pemerintah untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dimanapun kita melaksanakan aktifitas. 5. Bahwa saudara Pengadu menyampaikan telah terjadi pelanggaran Undang Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); 6. Bahwa Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan” dan pasal (2) disebutkan “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”; 7. Bahwa Teradu I mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama mengikuti acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, dengan memakai masker, menggunakan hand sanitizer secara berkala dan tetap menjaga jarak; 8. Bahwa dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, berlanjut dengan ramah tamah, dan terdapat minuman bir, merupakan hal yang di luar agenda Teradu I; 9. Bahwa Teradu I tidak lama berada di lokasi kegiatan pasca penyampaian materi. Paling lama 20 menit, kemudian kembali ke kamar untuk istirahat, karena esok pagi akan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Samosir; [2.4.2] Jawaban Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, berkerumun di Waktu Pandemi/Berjoget Ria adalah Tuduhan Tidak Benar. Karena pada saat kegiatan berlangsung Teradu II s.d Teradu IV Tetap Mematuhi Prokes sesuai dengan Aturan yang sudah ditetapkan oleh Pihak Hotel Niagara. Perlu Teradu II s.d Teradu IV sampaikan bahwa pihak Niagara juga tetap mengawasi selama kegiatan tersebut berlangsung. Hotel Niagara yang memiliki Sertifikat CHSE, sesuai pemberitaan yang diterbitkan Restorasidaily.com dan pada saat kegiatan tersebut dilakukan di lapangan terbuka tepatnya di Tepi Kolam Renang, dengan kapasitas orang kurang lebih 150 Orang, sedangkan yang hadir pada Kegiatan tersebut hanya sekitar 25 Orang (Bukti T-1). Pada kegiatan tersebut juga ada pembagian tempat duduk (Lantai 1 dan 2) guna untuk menjaga Jarak dan Mematuhi Prokes yang telah ditetapkan oleh Pihak Hotel. Bahwa sebelum kegiatan berlangsung Pihak Hotel terlebih memeriksa Peserta yang akan mengikuti Malam Keakraban/Perpisahan agar Mematuhi Prokes (Tes Suhu, Cuci Tangan, dan Memakai Masker) Tuduhan Tidak Benar; (Bukti T2) 2. Bahwa pada tanggal 30, 31 Januari dan 01 Februari 2021, Bawaslu Kota Pematangsiantar Melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Panwascam Se- Kota Pematangsiantar (Bukti T-3). Dan di malam terakhir Panwascam secara berinisiasi melakukan Malam Keakraban/Perpisahan yang diprakarsai dan didanai oleh Panwascam dengan beberapa Rangkaian Kegiatan Berupa makan bersama dan melakukan permainan keakbaran di luar agenda kegiatan rakor tersebut; 3. Bahwa Bukti P-1 terkait screnshoot komen saudara Muhammad Syafii Siregar, Nanang Wahyudi Harahap di Group Panwascam, dikarenakan tidak semua kegiatan harus diposting ke Media Sosial karena kegiatan tersebut bukan termasuk dalam rangkaian Rakor Bawaslu Kota Pematangsiantar; 4. Bahwa Bukti P-2, terkait dengan Botol Bir yang terlihat di dalam foto dan terletak di atas meja pimpinan pada malam keakraban yang dibentuk oleh Panwascam semua tanpa sepengetahuan Teradu; 5. Bahwa Bukti P-3, terkait Tanda Terima Pengaduan Ke POLDASU tentang pelanggaran Prokes itu Tidak Ada atau tidak sampai ke kantor Bawaslu kota Pematangsiantar; 6. Bahwa Bukti P-4, mengenai Postingan yang dilakukan oleh Akun Resmi Bawaslu Kota Pematangsiantar memang ada memposting beberapa foto Kegiatan Rakor akhir kegiatan pengawasan; 7. Bahwa Bukti P-5, terkait dengan Link Youtube video “Menari Balon” tetapi Link tersebut bukan akun Youtube Resmi Bawaslu Kota Pematangsiantar, melainkan akun Youtube milik Sdr. Abu Bakar Sidik (bukan Anggota Bawaslu dan atau Panwascam) yang belum tentu dipercayai kebenarannya; [2.4.3] Jawaban Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, terkait Kegiatan Malam Keakraban diluar dari Kegiatan yang sudah direncanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar, yaitu Rapat Evaluasi Akhir Pengawasan dengan Mengundang Panwascam Se- Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan pada tanggal 30, 31 Januari, 01 Februari 2021 yang bertempat di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun; (Bukti T-1) 2. Bahwa pada saat melobi Tempat sebelum melaksanakan Kegiatan tersebut, Pihak Hotel sudah menegaskan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan kami telah menerapkannya pada saat kegiatan; 3. Bahwa sehubungan dengan dalil Pengadu terkait melanggar Prokes kami telah berkonfirmasi kepada pihak manajemen hotel bahwa selama berlangsungnya kegiatan yang diadakan pada saat malam keakraban yang diinisiasi oleh panwascam pihak hotel selalu mengingatkan dan mengawasi penerapan prokes selama berlangsungnya kegiatan. Dan kami sudah meminta Pihak Manajemen untuk Memberikan Keterangan di persidangan, tetapi berhubung berhalangan tidak dapat hadir di persidangan tetapi Mereka Menyatakan Bersedia Memberikan keterangan melalui telepon seluler apabila dibuktikan; (Bukti T- 2) 4. Bahwa pada saat kegiatan malam keakraban berlangsung, Teradu V tidak hadir dikarenakan Orang Tua Teradu V sedang sakit. Teradu V izin langsung kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk terlebih dahulu pulang; KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: [2.5.1] Kesimpulan Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa kehadiran Teradu I dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2021 di Niagara Hotel Parapat adalah sebagai narasumber. Hal itu dibuktikan dengan surat permintaan narasumber yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Surat Tugas kepada Teradu I dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 2. Bahwa Malam Keakraban diselenggarakan setelah rangkaian Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan; 3. Bahwa pada malam keakraban dilaksanakan, Teradu I tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal itu dapat terlihat dari gambar yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti, bahwa Teradu I memakai masker; 4. Bahwa minuman botol beralkohol jenis bir disediakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan se Kota Pematangsiantar di luar agenda Teradu I, II, III, IV dan V; 5. Bahwa malam keakraban merupakan insiatif Panitia Pengawas Kecamatan se Kota Pematangsiantar yang sudah dikomunikasikan dengan Bawaslu Kota Pematangsiantar sebelum kegiatan malam keakraban, akan tetapi Panitia Pengawas tidak menginforasikan bahwa akan ada bir disajikan; 6. Bahwa malam keakraban diakukan tidak menggunakan anggaran negara. Akan tetapi bersumber dari donasi sukarela Panitia Pengawas Kecamatan dan staf, yang diperuntukkan untuk membeli: ikan dan jagung bakar, minuman jenis sprite dan 4 botol bir putih dan 2 botol bir hitam; 7. Bahwa minuman botol jenis bir menjadi social drink di beberapa daerah di Sumatera Utara, yang disajikan kepada tamu sebagai bentuk penghormatan. Penyajian minuman hanya sebagai syarat dan bukan untuk mabuk-mabukan. Hal itu diperkuat dengan keterangan Teradu III dan IV; 8. Bahwa dalam persidangan para pengadu mengakui bahwa para Pengadu tidak menyaksikan langsung malam keakraban tanggal 31 Januari 2021 di Niagara Hotel Parapat; 9. Bahwa para Pengadu mengaku, bahwa malam keakraban tersebut mereka ketahui melalui akun media sosial dari seseorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan di Kota Pematangsiantar. Pengadu tidak melihat secara langsung dan menyeluruh rangkaian malam keakraban yang sesungguhnya memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19; 10. Bahwa Pengadu 2 atas nama Nico Nathanael Sinaga mengaku pernah tinggal di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tanpa izin dari Kepala Kordinator Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan Siantar Utara; 11. Bahwa Teradu I hadir sebagai narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2021 di Niagara Hotel Parapat; 12. Bahwa malam keakraban tidak menjadi agenda tugas Teradu I; 13. Bahwa selama menjadi narasumber dan menghadiri malam keakraban, Teradu I patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid- 19 dengan cara memakai masker, menghindari kerumunan dan senantiasa menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan; 14. Bahwa Teradu I juga mengimbau para peserta rapat koordinasi supaya mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid- 19, dengan cara patuh dan taat atas protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19; 15. Bahwa Teradu I tidak mengikuti acara malam keakraban sampai selasai. Akan tetapi hanya sekitar 20 menit dalam acara malam keakraban tersebut; 16. Bahwa Teradu I sempat mempertanyakan keberadaan bir di atas meja kepada Teradu III saat malam keakraban, dan Teradu III pun menjawab tidak mengetahui bagaimana bir tersebut bisa di atas meja, karena di luar perencanaan Teradu II, III, IV dan V; 17. Bahwa Teradu I mengakui ada minum bir yang disajikan. Akan tetapi hanya sedikit, sekitar ¼ gelas kecil. Itu dilakukan sebagai penghargaan atau penghormatan sebagai bagian dari social drinking; [2.5.2] Kesimpulan Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar 1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu pada Peristiwa Pertama yang menyatakan “Menari balon tanpa memakai masker dengan tidak memperhatikan social distancing” terungkap dalam fakta persidangan bahwa pihak Hotel Niagara dan Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah bersepakat akan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku untuk mencegah penyebaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa sesuai dengan protokol kesehatan dari Hotel Niagara yang sudah bersertifikat CHSE, pihak hotel memberlakukan protokol kesehatan dari rombongan sampai di gerbang, lobby, sampai dengan kegiatan sarapan dan makan siang dalam kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam dari hari pertama sampai hari terakhir; 3. Bahwa dalam kegiatan tersebut, undangan yang hadir dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam adalah 37 dari 40 orang yang diundang; 4. Bahwa susunan acara pada hari pertama pada tanggal 30 Januari 2021 adalah:  Pukul 12.00 WIB : Registrasi Peserta Rakor  Pukul 14.00 WIB : Pembukaan Rakor yang dibuka oleh Koordinator Sekretariat (Teradu V) berhubung seluruh Komisioner sedang dalam perjalanan dari Dinas Luar Kota  Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Perbaikan Laporan Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar 5. Bahwa susunan acara pada hari kedua pada tanggal 31 Januari 2021 adalah:  Pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB : Melanjutkan Materi Materi Perbaikan Laporan Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar  Pukul 14.00 WIB s/d 18.00 WIB : Penyampaian Evaluasi dan Materi Penyusunan Laporan Akhir Panwascam oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV)  Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Laporan Akhir Panwascam oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Teradu I) 6. Bahwa ketika break makan siang pada hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam, ada inisiatif dari para Panwascam untuk mengadakan Malam Keakraban yang akan diadakan setelah acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam selesai; 7. Bahwa kegiatan Malam Keakraban tersebut murni diinisiasi oleh Panwascam se Kota Pematangsiantar yang sudah menyusun kepanitiaan dan mengutip dana kepada peserta yang hadir sebagai biaya operasional. Dana serta acara Malam Keakraban tersebut merupakan acara yang terpisah dari Rapat Koordinasi yang didanai dan direncanakan oleh anggaran Bawaslu Kota Pematangsiantar; 8. Bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai:  Lounge di tepi kolam,  Konsumsi berupa ikan dan jagung bakar,  Sovenir hadiah berupa kaos, gelang, gantungan kunci, asbak, dsb  Minuman berupa 4 botol bir, 2 botol Bir Hitam, dan 2 Kotak Sprite Botol 9. Bahwa dalam acara Malam Keakraban tersebut, hanya dihadiri oleh ± 25 orang dari total 37 orang karena berbagai alasan; 10. Bahwa kapasitas lounge di tepi kolam tersebut adalah 150 orang; 11. Bahwa dengan kapasitas dan jumlah peserta tersebut, peserta disebar di lantai atas dan bawah. Dimana Teradu II-IV berada di lantai atas, Panwascam berada di lantai bawah sebelah kanan dan arena games berada di sebelah kiri tepat di samping kolam renang; 12. Bahwa acara Malam Keakraban tersebut berlangsung dari jam 21.00 WIB s/d 23.00 WIB yang terdiri atas:  Salam perpisahan dari perwakilan Panwascam, Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar, dan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;  Games menari balon  Games tebak kata dan lagu  Games isi air ke dalam botol minum 13. Bahwa pihak Hotel Niagara tetap melakukan pengawasan terhadap acara tersebut dari awal sampai akhir termasuk melakukan teguran terhadap peserta yang secara tidak sengaja melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan mengingatkan waktu yang sudah berjalan; 14. Bahwa susunan acara pada hari ketiga dan terakhir pada tanggal 1 Februari 2021 adalah persiapan pulang, pembagian uang transportasi, dan check out dari hotel; 15. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II-IV dalam persidangan tersebut, kegiatan “Menari balon tanpa memakai masker dengan tidak memperhatikan social distancing” sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020 Bab IV Konsepsi Dan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagian Kabupaten Simalungun dalam poin 5 Protokol Kesehatan Bagi Kegiatan Pariwisata huruf A Kegiatan Perhotelan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/1076/2021 poin 1 dan poin 4, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/I/Inst/2021 poin Kesatu dan Kedua, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 dan 2; 16. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu pada Peristiwa Kedua yang menyatakan “Meminum Bir yang Beralkohol” terungkap dalam fakta persidangan bahwa bir tersebut adalah bagian dari minuman yang dibeli dari dana yang dikutip oleh Panwascam Kota Pematangsiantar yang terpisah dari biaya acara Rapat Koordinasi yang didanai oleh anggaran Bawaslu Kota Pematangsiantar; 17. Bahwa bir tersebut disajikan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Teradu I), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV), dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu V) tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu; 18. Bahwa sebagai bentuk penghargaan atas suguhan tersebut, Teradu I, II, dan II meminum bir tersebut sekedar untuk menghargai pemberian dari Panwascam; 19. Bahwa jika kegiatan meminum bir tersebut masih bisa diperdebatkan baik dan buruknya, namun berdasarkan kebiasaan yang ada dalam sebagian besar masyarakat Batak khususnya di Siantar-Simalungun, bir adalah minuman yang disuguhkan kepada tamu atau keluarga yang dihormati dalam acara suka dan duka sebagai bentuk pernghormatan terhadap mereka; 20. Bahwa sesuai dengan kebiasaan tersebut, Panwascam menyuguhkan bir tersebut kepada Teradu I-V adalah dengan dasar menghormati para pimpinan di akhir masa jabatan mereka; 21. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II-IV dalam persidangan tersebut, kegiatan “Meminum Bir yang Beralkohol” tersebut tidak melanggar, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/1076/2021 poin 4 huruf a, b, c, d, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/I/Inst/2021 poin kesatu huruf a, b, c, poin kedua, poin ketiga, poin keempat, poin kelima, poin keenam, dan poin ketujuh; 22. Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, terungkap bahwa Pengadu atas nama Nico Nathanael Sinaga pernah meminta izin untuk menginap di Sekretariat Panwascam Kecamatan Siantar Utara. Namun ketika itu hanya meminta izin kepada Ketua Panwascam Kecamatan Siantar Utara tanpa meminta izin juga kepada Koordinator Sekretariat Panwascam Kecamatan Siantar Utara; 23. Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, para Pengadu tidak berada di tempat kejadian dan mengambil bukti-bukti kejadian melalui berbagai postingan media sosial; 24. Bahwa karena tanpa berada di tempat serta mengetahui keadaan dan mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan mengenai protokol kesehatan, tuduhan para Pengadu tidaklah berdasar; 25. Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Barang Bukti P-1 Pengadu berupa screen shot (tangkapan layar) dari group chat Panwascam didapat para Pengadu dari salah satu jajaran Bawaslu Kota Pematangsiantar dan mengakibatkan para Pengadu didorong untuk membuat laporan kepada DKPP terkait peristiwa ini; 26. Bahwa Barang Bukti P-1 Pengadu tersebut adalah bentuk usaha dari Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk mereduksi penilaian negatif masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai kejadian secara seutuhnya; 27. Bahwa kami Teradu II-IV menduga bahwa Pengaduan Pengadu tersebut adalah wujud usaha dan niat untuk melakukan pencemaran terhadap nama baik instansi Bawaslu Kota Pematangsiantar; [2.5.3] Kesimpulan Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar 1. Bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam adalah kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk Panwascam se Kota Pematangsiantar untuk mempersiapkan laporan akhir terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2020 yang diadakan di Hotel Niagara Parapat pada tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan 1 Februari 2021; 2. Bahwa berdasarkan pemesanan dan kesepakatan, pihak Bawaslu Kota Pematangsiantar harus mematuhi protokol kesehatan dari Hotel Niagara yang sudah bersertifikat CHSE. Pihak hotel memberlakukan protokol kesehatan dari rombongan pada hari pertama ketika sampai di gerbang hotel, menunggu di lobby, sampai dengan kegiatan sarapan dan makan siang dalam kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam sampai hari terakhir; 3. Bahwa dalam kegiatan tersebut, undangan yang hadir dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam adalah 37 dari 40 orang yang diundang; 4. Bahwa susunan acara pada hari pertama pada tanggal 30 Januari 2021 adalah:  Pukul 12.00 WIB : Registrasi Peserta Rakor  Pukul 14.00 WIB : Pembukaan Rakor yang dibuka oleh Koordinator Sekretariat (Teradu V) berhubung seluruh Komisioner sedang dalam perjalanan dari Dinas Luar Kota  Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Perbaikan Laporan Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar 5. Bahwa susunan acara pada hari kedua pada tanggal 31 Januari 2021 adalah:  Pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB : Melanjutkan Materi Materi Perbaikan Laporan Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar  Pukul 14.00 WIB s/d 18.00 WIB : Penyampaian Evaluasi dan Materi Penyusunan Laporan Akhir Panwascam oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV)  Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Laporan Akhir Panwascam oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Teradu I) 6. Bahwa ketika break makan siang pada hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam, ada inisiatif dari para Panwascam untuk mengadakan Malam Keakraban yang akan diadakan setelah acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam selesai; 7. Bahwa kegiatan Malam Keakraban tersebut murni diinisiasi oleh Panwascam se Kota Pematangsiantar yang sudah menyusun kepanitiaan dan mengutip dana kepada peserta yang hadir sebagai biaya operasional. Dana serta acara Malam Keakraban tersebut merupakan acara yang terpisah dari Rapat Koordinasi yang didanai dan direncanakan oleh anggaran Bawaslu Kota Pematangsiantar; 8. Bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai:  Lounge di tepi kolam  Konsumsi berupa ikan dan jagung bakar,  Sovenir hadiah berupa kaos, gelang, gantungan kunci, asbak, dsb  Minuman berupa 4 botol bir, 2 botol Bir Hitam, dan 2 Kotak Sprite Botol 9. Bahwa dalam acara Malam Keakraban tersebut, hanya dihadiri oleh 25 orang dari total 37 orang karena berbagai alasan; 10. Bahwa acara Malam Keakraban tersebut berlangsung dari jam 21.00 WIB s/d 23.00 WIB yang terdiri atas:  Salam perpisahan dari perwakilan Panwascam, Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar, dan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;  Games menari balon  Games tebak kata dan lagu  Games isi air ke dalam botol minum 11. Bahwa pihak Hotel Niagara tetap melakukan pengawasan terhadap acara tersebut dari awal sampai akhir termasuk melakukan teguran terhadap peserta yang secara tidak sengaja melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan mengingatkan waktu yang sudah berjalan; 12. Bahwa saya Teradu V tidak hadir pada acara tersebut karena harus kembali ke Kota Pematangsiantar terlebih dahulu karena alasan keluarga; 13. Bahwa susunan acara pada hari ketiga dan terakhir pada tanggal 1 Februari 2021 adalah:  Pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB : Penutupan Rakor oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV)  Pukul 12.00 WIB : Check out dan meninggalkan hotel 14. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II-IV dalam persidangan tersebut, kegiatan “Menari balon tanpa memakai masker dengan tidak memperhatikan social distancing” sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020 Bab IV Konsepsi Dan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagian Kabupaten Simalungun dalam poin 5 Protokol Kesehatan Bagi Kegiatan Pariwisata huruf A Kegiatan Perhotelan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/1076/2021 poin 1 dan poin 4, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/I/Inst/2021 poin Kesatu dan Kedua, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 dan 2; 15. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu pada Peristiwa Kedua yang menyatakan “Meminum Bir yang Beralkohol” terungkap dalam fakta persidangan bahwa bir tersebut adalah bagian dari minuman yang dibeli dari dana yang dikutip oleh Panwascam Kota Pematangsiantar yang terpisah dari biaya acara Rapat Koordinasi yang didanai oleh anggaran Bawaslu Kota Pematangsiantar; 16. Bahwa bir tersebut disajikan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Teradu I), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV), dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu V) tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu; 17. Bahwa Teradu V sama sekali tidak meminum bir tersebut; [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I bermohon Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara serta memutus perkara ini, supaya menolak seluruh dalil Pengadu, sepanjang itu menyangkut Teradu I; 2. Atau apabila Majelis DKPP Yang Mulia berpendapat lain, Teradu I Yakin dan Percaya Majelis DKPP Yang Mulia akan membuat keputusan yang seadil- adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsinatar Teradu II s.d Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dari Pengadu untuk Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV; 2. Menyatakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Untuk Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV; 3. Apabila Majelis Pemeriksa Etik / Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.6.3] Petitum Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dari Pengadu untuk Teradu V; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Untuk Merehabilitasi nama baik Teradu V; 3. Apabila Majelis Pemeriksa Etik / Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor: 067/KA.02/K.30/01/2021, tanggal 29 Januari 2021, perihal: Permintaan Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020; Bukti T-2 : Surat Tugas Bawaslu Sumatera Utara Nomor: 0009/PM.01.01/K.SU/01/2021, tanggal 29 Januari 2021; [2.7.2] Bukti Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Bukti T-1 : Foto Lokasi dan Kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan; Bukti T-2 : Foto Peserta Yang Mengikuti Malam Keakraban/Perpisahan Mematuhi Prokes (Tes Suhu, Cuci Tangan, dan Memakai Masker); Bukti T-3 : Foto kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Panwascam Se-Kota Pematangsiantar pada tanggal 30, 31 Januari dan 01 Februari 2021; [2.7.3] Bukti Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor: 066/KA.02/K.30/01/2021, tanggal 29 Januari 2021, perihal: Undangan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar; Bukti T-2 : Foto Acara Pembukaan Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Panwascam Se-Kota Pematangsiantar pada tanggal 30, 31 Januari dan 01 Februari 2021; [2.8] SAKSI TERADU [2.8.1] Yusnan 1. Bahwa Saksi merupakan Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar; 2. Bahwa kegiatan malam keakraban diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan membentuk Panitia dan seluruh Panwaslu Kecamatan patungan untuk biaya kegiatan; 3. Bahwa kegiatan malam keakraban ini dilakukan setelah Rakor dan dilaksanakan di luar ruangan yang dimulai dengan kata pisah sambut dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa adanya bir pada acara malam keakraban tersebut adalah inisiatif dari seluruh Panwascam; 5. Bahwa peserta malam keakraban berjumlah sekitar 30 orang dan sebagian peserta juga ada yang minum bir; [2.8.2] Rista Marlina Simanjuntak 1. Saksi merupakan Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantar Barat, Kota Pematangsiantar; 2. Bahwa Saksi hadir sebagai peserta sesuai undangan dari Bawaslu Kota Pematangsiantar selama 3 (tiga) hari, 2 (dua) malam; 3. Bahwa pada hari kedua kegiatan, saat jam makan siang, Panwascam kumpul untuk membuat malam kebersamaan dengan kontribusi dana dari Panwascam se-Kota Pematangsiantar; 4. Bahwa Pihak Hotel Niagara melakukan prokes sangat ketat. Acara yang dimulai jam 21.00 WIb (setelah makan malam) diingatkan oleh pihak hotel untuk berakhir pada pukul 23.00 WIB; 5. Bahwa adanya minuman bir yang dibeli oleh Panwascam pada acara tersebut hanya sebagai syarat dan sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar protokol kesehatan dan meminum bir beralkohol pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja tanggal 1 Februari 2021 di Hotel Niagara, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun. Pelanggaran tersebut terjadi pada malam keakraban yang diselenggarakan Para Teradu di sela-sela kegiatan rakor bersama Panwascam se-Kota Pematangsiantar. Para Teradu menari dan berjoget ria tanpa menggunakan masker, berkerumun, dan tidak memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Tindakan tersebut sangat bertolak belakang dengan program pencegahan penyebaran virus Covid-19 (pandemi Covid-19). Bahwa setelah kegiatan tersebut viral di Facebook dan akun media sosial, Teradu II dan Teradu III memerintahkan seluruh peserta rakor untuk menghapus postingan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan sepatutnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu: [4.2.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan mengahadiri kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 di Hotel Niagara Parapat sebagai Narasumber berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumatera Utara Nomor 0009/PM.01.01/K.SU/01/2021 tanggal 29 Januari 2021. Teradu I tiba di Niagara Hotel Parapat pada tanggal 31 Januari 2021, sekitar Pukul 18.30 WIB. Kemudian sekitar Pukul 21.30 WIB menyampaikan materi evaluasi kinerja pengawasan, apresiasi pekerjaan peyelenggara ad hoc se-Kota Pemantangiantar. Bahwa selama mengikuti acara Rakor, Teradu I selalu mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dengan memakai masker, menggunakan hand sanitizer secara berkala dan tetap menjaga jarak. Teradu I tidak lama berada di lokasi kegiatan pasca penyampaian materi, kemudian kembali ke kamar untuk istirahat karena esok paginya akan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Samosir. Adapun acara ramah tamah dan terdapat minuman bir setelah acara Rakor, merupakan hal yang di luar agenda Teradu I. Minuman botol beralkohol jenis bir tersebut disajikan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar tanpa sepengetahuan Para Teradu. Bahwa seluruh biaya acara malam keakraban tersebut tidak bersumber dari anggaran Negara, merupakan donasi sukarela Panwaslu Kecamatan untuk membeli ikan dan jagung bakar, minuman jenis Sprite, dan 4 (empat) botol bir putih dan 2 (dua) botol bir hitam. Penyajian minuman bir sudah menjadi social drink di beberapa daerah di Sumatera Utara sebagai bentuk penghormatan kepada tamu dan bukan untuk mabuk-mabukan. Perlu Teradu I tegaskan, bahwa Para Pengadu tidak menyaksikan langsung malam keakraban tersebut, melainkan dari akun media sosial dari seseorang anggota Panwaslu Kecamatan, sehingga tidak melihat secara langsung rangkaian malam keakraban yang sesungguhnya memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19; [4.2.2] Teradu II s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Panwascam se-Kota Pematangsiantar maupun malam keakraban dilaksanakan dengan mematuhi Prokes sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Hotel Niagara tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Berkenaan kegiatan malam keakraban dilaksanakan dengan mematuhi prokes dan berlangsung di lapangan terbuka, tepatnya di Tepi Kolam Renang dengan kapasitas kurang lebih 150 orang, sementara peserta yang hadir hanya sekitar 25 orang. Dilakukan juga pembagian tempat duduk peserta di lantai 1 maupun lantai 2 guna untuk menjaga jarak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak Hotel Niagara. Bahwa setelah seluruh rangkaian Acara Rakor selesai, pada malam harinya Panwaslu Kecamatan berinisiasi melaksanakan Malam Keakraban/Perpisahan dan dibiayai oleh sumbangan seluruh Panwaslu Kecamatan. Rangkaian kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan tersebut diawali dengan makan bersama dan dilanjutkan dengan permainan (games). Berkenaan screnshot komentar Teradu II dan Teradu III di Whatsapp group Panwaslu Kecamtan se-Kota Pematangsiantar, dilakukan karena menurut Teradu II dan Teradu III tidak semua kegiatan harus di-posting ke media sosial karena kegiatan tersebut bukan termasuk dalam rangkaian kegiatan Rakor Bawaslu Kota Pematangsiantar. Terkait adanya minuman bir pada acara Malam Keakraban/Perpisahan tersebut tanpa sepengetahuan Teradu II s.d Teradu IV, melainkan inisiatif Panwaslu Kecamatan; [4.2.3] Bahwa Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar menyatakan kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan di luar agenda Rapat Koordinasi Evaluasi Akhir Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun pada tanggal 30 Januari s.d. 1 Februari 2021. Bahwa seluruh rangkaian acara dilaksanakan dengan menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak Hotel Niagara. Selama kegiatan berlangsung, pihak Hotel Niagara melakukan pengawasan terhadap penerapan Protokol Kesehatan bagi seluruh peserta kegiatan tersebut. Pada saat kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan dilaksanakan, Teradu V tidak hadir dikarenakan orang tua Teradu V sedang sakit, sehingga Teradu V meminta izin kepada Teradu II s.d Teradu IV untuk pulang terlebih dahulu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 30 Januari s.d. 1 Februari 2021, Bawaslu Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Akhir bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020” di Niagara Hotel Parapat, Kabupaten Simalungun. Teradu I menghadiri kegiatan tersebut sebagai narasumber sesuai Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumatera Utara Nomor 0009/PM.01.01/K.SU/01/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Terungkap fakta bahwa setelah kegiatan Rakor ditutup tanggal 31 Januari 2021, malam harinya dilaksanakan kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan yang diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Panwaslu bertujuan menjalin silaturahim karena masa tugasnya akan berakhir. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi penghargaan dan penghormatan kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai atasan. Kegiatan dilaksanakan sekitar Pukul 21.00 WIB, diawali makan bersama kemudian dilanjutkan acara hiburan berupa lomba menari balon. Terungkap fakta saat acara berlangsung, Panwaslu Kecamatan menyajikan minuman bir kepada Para Teradu. Suguhan minuman bir merupakan kebiasaan/adat masyarakat Batak, khususnya di wilayah Siantar-Simalungun untuk menjamu dan menghormati tamu, baik dalam suasana suka maupun duka. Hal tersebut dibenarkan oleh 2 (dua) orang Saksi yang hadir dalam acara tersebut, yaitu Yusnan mantan anggota Panwascam Kecamatan Siantar Sitalasari dan Rista Marlina Simanjuntak mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Barat. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Kegiatan malam keakraban yang diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan tidak sepatutnya dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Para Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi role model program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. DKPP menilai penyelengara Pemilu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Terlebih seluruh tahapan Pilkada 2020 diselenggarakan dengan protokol kesehatan, sehingga Para Teradu wajib menerapkan hal tersebut dalam seluruh kegiatan Pemilihan termasuk Rakor yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar. DKPP mengingatkan kepada Para Teradu agar dalam melaksanakan seluruh kegiatan wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai komitmen mendukung program dan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19. Berkenaan fakta adanya jamuan bir pada malam keakraban, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dalih Para Teradu bahwa maksud dan tujuan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar menyajikan minuman bir sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan (social drinking) sebagaimana kebiasaan/adat masyarakat Batak khususnya di Siantar- Simalungun tidak dapat dibenarkan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku atasan Panwaslu Kecamatan mempunyai tanggungjawab moral untuk mengedukasi bawahannya agar tidak mencampur adukkan minum bir dalam peristiwa adat pada kegiatan penyelenggara Pemilu. Meskipun peristiwa minum bir pada malam keakraban dilaksanakan diluar jadwal kegiatan Rakor, DKPP menilai tindakan tersebut tidak patut dan tidak pantas dilakukan penyelenggara Pemilu. Meskipun Teradu IV tidak ikut memikmati minum bir, demikian pula Teradu V tidak berada di lokasi Malam Keakraban, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan lebih menebalkan sense of ethics untuk menjaga kehormatan lembaga Pengawas Pemilu. Tindakan atasan yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran etika oleh jajarannya memikul tanggungjawab sesuai ruang lingkup tugas, wewenang, dan peranannya. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan i, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nanang Wahyudi Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Teradu III Muhammad Syafi’i Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Junita Lila Sinaga selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Ilhamsyah Putra Harahap selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto