III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 254/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 24 September 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu telah meloloskan Calon
Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu yang tidak memenuhi syarat,
dengan kronologis sebagai berikut:
a. Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao
meloloskan Calon Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu,
sementara telah ada laporan/Surat Masukan masyarakat terkait dengan
ijazah S1 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Pariwisata Satya Widya-Surabaya, patut diduga sebagai Dokumen
Palsu/Yang dipalsukan
b. Bahwa Teradu VI s/d VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam
pencalonon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018;
c. Bahwa berdasarkan investigasi dan pengecekan Forlap Dikti, diketahui
bahwa Paulina Haning-Bullu hanya menjalani pendidikan akademik pada
tahun 2004-2006 (2 tahun) di Surabaya, padahal yang bersangkutan saat
itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili dan
bekerja di Kupang-NTT. Pengadu mempertanyakan apakah mungkin Strata-
1 diraih dalam waktu 2 tahun dengan menyelesaikan 42 SKS? jika yang
bersangkutan adalah Mahasiswi pindahan, mengapa tidak terdata dalam
database Forlap Dikti. Bahwa terdapat kejanggalan dimana Paulina Haning-
Bullu dinyatakan Lulus dan diwisuda pada tanggal 15 April 2006, tetapi
ijazah (S1) telah terbit pada tanggal 27 Maret 2006 (ijazah terbit mendahului
kelulusan).
d. Mengenai ijazah SMEA Negeri Kupang tahun 1973, setelah diperiksa pada
Buku Register induk, ternyata nama Paulina Haning tidak terdaftar. Bahwa
Fotokopi ijazah tersebut tidak dilegalisir di SMEA Negeri Kupang (sekarang
SMK N-1 Kupang), tetapi dilegalisir pada Dinas PKO Kab. Rote Ndao (Kepala
Dinas PKO Kab. Rote Ndao Josep Pandie adalah saudara dan merupakan
kroninya Bupati Rote Ndao atas nama Leonard Haning. Padahal aturan jelas
mengatur, jika dalam hal Sekolah atau Yayasan tempat bersekolah sudah
ditutup (tidak ada lagi), maka harus dilegalisir pada lembaga/instansi yang
menyelenggarakan pendidikan di kota tersebut. Artinya, legalisasi ijazah
SMEA Negeri tahun 1973 a/n. Paulina Bullu, seharusnya dilakukan oleh
pihak Tata Usaha SMK N-1 Kupang atau setidaknya oleh Dinas PKO
Propinsi NTT di Kupang, bukan oleh Dinas PKO Kab. Rote Ndao. Dalam hal
ini, telah terjadi pelanggaran terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 53
ayat (1) dan pasal 100 ayat (1), dan Pengaduan masyarakat diabaikan.
e. Bahwa terkait dengan syarat calon atau dokumen pencalonan atas nama
Paulina Haning-Bullu tidak termuat dalam hal Sistem Pencalonan Online
(SILON). Dalam hal ini syarat ijazah dan LHKPN tidak diupload dalam silon.
f. Salah satu form Pendaftaran Pencalonan oleh Partai atau beberapa partai
Gabungan/koalisi, telah di isi dan ditanda-tangani oleh para Pengurus
Partai tingkat Kabupaten Rote Ndao sebelum mendapat Surat Keputusan
dari Partai di tingkat Pusat (DPP), sehingga terlihat bahwa Pasangan Calon
didukung oleh Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP dengan jumlah
dukungan kursi legislatif sebanyak 9 (Sembilan) kursi, padahal secara
faktual tidaklah demikian, karna PPP mendukung Pasangan Calon yang lain.
2. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rote
Ndao adalah Jonas M. Selly yang juga adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.
Rote Ndao. Bahwa sebagai pejabat dan kroni dari Bupati Leonard Haning, tidakk
bisa dipungkiri bahwa yang bersangkutan harus menunjukkan Loyalitas kepada
atasan, termasuk mendukung keinginan sang atasan dalam hal membangun
Pemerintahan Dinasty (dengan mencalonkan sang isteri Paulina Haning-Bullu)
dan berjuang dengan segala daya upaya untuk memenangkan kontestasi Pilkada
2018 di Kabupaten Rote Ndao. Salah satu upaya yang bersifat Terstruktur,
Sistematis dan Masif adalah Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, sehingga
Plt. Kadis Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) yang sesungguhnya
tidak prosedural, tidak sah, dan bertentangan dengan Permendagri maupun
Rekomendasi KPU dan dan Panwas Kabupaten Rote Ndao. Kemudian SUKET
diberikan kepada warga masyarakat Pemilih, yang diduga untuk dipergunakan
memilih/mencoblos Pasangan Nomor Urut 3 (Paulina Haning-Bullu dan
Stefanus Saek). Ketika mengetahui hal ini, Sdr. Yunus Panie (Saksi) pernah
mendatangi dan memprotes kepada KPU maupun melaporkan ke Panwas
Kabupaten Rote Ndao, tetapi tidak mendapat tanggapan dan penanganan yang
serius, guna menghindari penyalahgunaan. Akhirnya terbukti Suket-Suket
tersebut digunakan pada saat Pencoblosan diberbagai TPS (termasuk di TPS 01
Desa Netenaen, tempat Saksi bertugas sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 4), dan KPPS mengijinkan dengan dalih bahwa aturan KPU memungkinkan
hal tersebut.
3. Pada tanggal 23 Juni 2018, Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Paulina Haning-
Bullu dan Stefanus Saek) mendapat Privilege jadwal melaksanakan Rapat
Umum/Kampanye Umum pada hari terakhir (penutupan) masa Kampanye.
Dalam Rapat Umum/Kampanye Akbar tersebut, Pasangan nomor urut 3 yang
adalah bagian afiliasi dari pemerintah yang berkuasa, menggunakan segala
pranata/perangkat yang ada untuk memobilisasi massa peserta kampanye,
agar terlihat spektakular. Tak bisa dipungkiri, para ASN Struktural maupun
Fungsional dilibatkan dalam kegiatan tersebut, bahkan ada Kepala Desa Fua
Funi yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah yang ditutupi/dibalut
dengan atribut Pasangan Calon bertuliskan tagline “LENTERA”. Sekalipun
terlihat dalam arak-arakan/konvoi, mereka sedang meneriakan yel yel sambil
mengacungkan 3 jari, tapi Panwaslu tidak kuasa untuk menindak pelanggaran
tersebut. Bahkan ketika Panwascam Rote Barat Laut a/n. Ibu Yanti Fanggidae
melihat ada kendaraan dinas berplat merah, dan bermaksud menyita sebagai
Barang Bukti, terjadi sedikit keributan/pertengkaran (tarik-menarik kendaraan
Roda 2) dengan Hangry Mooy yang adalah Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, sehingga salah
satu anggota Polres Rote Ndao Geoge Polin yang datang melerai dan
membubarkan kerumunan massa di lokasi. Saat peristiwa ini terjadi, turut
disaksikan oleh Iswardy Lay (Panwas Kabupaten Rote Ndao saat itu, yang kini
telah mengundurkan diri), namun sampai saat ini tidak diketahui sejauh mana
proses terhadap bentuk pelanggaran tersebut.
4. Bahwa sekitar tanggal 22 s/d 25 Juni 2018, menjelang dan saat masa tenang
Pilkada, Penjabat Kepala Desa Dalek Esa (pemekaran dari Desa Oebatu) a/n.
Paulus Messakh, telah menerima Uang dari Ba’i Haning (Staf Kantor BPBD) dan
membagikan 7 (tujuh) Amplop berisi uang, masing-masing 1 (satu) amplop berisi
uang Rp. 1.250.000,- dan 6 (enam) Amplop berisi uang Rp. 500.000,- kepada 7
(tujuh) orang warga desa Dalek Esa, dengan modus bahwa uang tersebut adalah
Dana Bantuan Sosial Korban Bencana Alam. Dari hasil penelitian dilapangan,
teridentifikasi 7 (tujuh) nama penerima Dana Bansos, yang masing-masing
dipanggil oleh Pj. Kepala Desa untuk menerima uang TANPA menanda-tangani
Kwitansi/Bukti Resmi. Ketika dugaan Politik Uang ini dilaporkan ke Panwas
Kabupaten Rote Ndao, anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao (Iswardy Lay)
bersama aparat kepolisian dari Polsek Batutua Kec. Rote Barat Daya melakukan
pengecekan di lapangan, diketahui bahwa uang yang dibagikan itu dikategorikan
sebagai Dana Bansos, tetapi anehnya tidak memiliki landasan/Dasar Hukum
berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Rote Ndao. Ada juga pengakuan dari salah
satu penerima Bantuan, yaitu Yakobis Soru (Kepala Dusun Sunsa), bahwa saat
menerima uang, Pj. Kepala Desa berpesan agar “Jangan Lari” meninggalkan
LENTERA saat pencoblosan, kalo nanti ketahuan pasti akan dipecat. Dugaan
Politik Uang (Money Politic) sangat nyata, tetapi Panwas mengabaikan begitu saja
baik secara unsur Politis maupun secara unsur Pidana.
5. Bahwa sehari sebelum Pencoblosan, pihak KPPS mengantar form C-6
(Undangan) kepada keluarga Hilli atas nama Dance Hilli, Orpa Hilli, Aryanto
Hilli, dan Anderias Hilli. Kemudian keluarga Fanggi atas nama Irban Fanggi dan
Keluarga Henukh atas nama Imanuel Henukh. Keluarga tersebut berada di luar
Kota/luar Pulau. Tetapi keesokan harinya, saat pencoblosan berlangsung, ada
orang lain yg menggunakan form C-6 milik keluarga tersebut untuk mencoblos
di TPS 06. Hal ini terbukti dari kesesuaian jumlah DPT, Jumlah Pengguna
Surat Suara, dan Jumlah Suara Sah di TPS 06 tersebut. Kuat dugaan, oknum
KPPS “bermain” untuk menguntungkan paket Nomor Urut 3 (Pasangan atas
nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek). Hal ini sudah dilaporkan juga
kepada Panwas Kabupaten Rote Ndao, namun tidak diproses lanjut dengan
memeriksa Saksi kejadian, tetapi hanya memerika Saksi Pelapor Yanson Retta
(Ketua Tim Pemenangan Paket LONTAR). Panwas Kabupaten Rote Ndao langsung
berkesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran secara sempurna.
6. Sebagaimana pengakuan para Saksi, bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, sekitar
jam 22.00 WITA (tengah malam), Marselinus Mesah (PPS Desa Tungganamo),
mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS 03 meminta paksa agar kotak suara yang
tersegel dibuka, dengan alasan ingin mengambil dan/atau menukar amplop
coklat besar di dalamnya. Menurut pengakuan Marselinus Mesah, perbuatannya
itu atas perintah dari Joel I.H Manubulu (PPK Pantai Baru). Sementara dalam
pemeriksaan yang dilakukan Panwas Kabupaten Rote Ndao, Joel I.H Manubulu
mengakui bahwa perintah yang diteruskan ke Marselinus Mesah adalah atas
instruksi dari Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Berkat N.M.F
Ngulu, mantan Ketua KPUD Kab. Rote Ndao yg sudah terkena sanksi
pelanggaran Kode Etik dari DKPP RI, sehingga diberhentikan dari jabatan
Ketua). Sekalipun pengaduan Pengadu direspon oleh Panwas Kabupaten Rote
Ndao, tetapi hanya bersifat formalitas belaka & tidak menyentuh substansi
persoalan, karena pada akhirnya disimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak
memenuhi unsur pelanggaran secara sempurna. Fakta hari ini, Marselinus
Mesah (PPS Desa Tungganamo adalah keluarga/kroninya Bupati Leonard
Haning) telah mendapat rewards (penghargaan balas jasa) dalam bentuk
pengangkatan dan pelantikan dirinya sebagai Penjabat Kepala Desa Oenggae
(Desa pemekaran dari Desa Tungganamo) padahal Marselinus Mesah bukanlah
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menjadi Penjabat Kepala Desa.
7. Pada tanggal 27 Juni 2018, pastinya tim sukses ke-4 (empat) Pasangan Calon
sedang berada di masing-masing Posko untuk melakukan penghitungan/input
data berdasarkan Salinan C-1 KWK yang dibawa oleh para saksi di TPS. Tim
Sukses Paket LONTAR (Pasangan Bima Theodorianus Fanggidae dan Erenst S.Z
Pella) juga sedang melakukan penghitungan sambil memonitor QuickCount yg di
rillis secara nasional pada media televisi (running text Tv One & Metro Tv),
dimana saat itu perhitungan Pengadu menunjukkan bahwa Paket LONTAR
unggul dibanding 3 (tiga) paket Pasangan Calon lainnya Running text Tv One
dan Metro Tv juga merillis pada sekitar jam 20.30 WITA, bahwa Paket LONTAR
(BIMA-ERENST) sementara unggul pada Pilkada Rote Ndao dengan perolehan
suara mencapai 37% dari proses hitung yang sudah mencapai kisaran 75%
suara yg masuk (selisih lebih perolehan suara paket LONTAR sekitar 4.000-an
dibanding dengan perolehan suara paket LENTERA). Tak berselang beberapa
waktu, Pengadu diinfokan bahwa ada munculnya Portal KPU Rote Ndao di media
sosial Facebook, yang menyajikan Data Perolehan Suara ke-4 Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao, tetapi data ini berbanding terbalik dengan
versi perhitungan kami, maupun dengan versi QuickCount yg dirillis secara
nasional. Entah KPU Kabupaten Rote Ndao menggunakan basis data hitungan
yang mana? Penyajian data yang tidak benar adalah bertujuan menggiring opini
masyarakat/publik bahwa pemenang Pilkada 2018 di Kabupaten Rote Ndao
adalah Paket LENTERA (Pasangan Calon atas nama Paulina Haning-Bullu dan
Stefanus Saek), karena data yang di rillis itu, bukanlah Sistem Perhitungan
(SITUNG KPU), karna malam itu belum terjadi Pleno PPK tingkat Kecamatan,
apalagi Pleno Tingkat Kabupaten. Ada yang cukup aneh malam itu, setelah
Portal KPU Kabupaten Rote Ndao di media sosial Facebook mulai ramai
dikomentari, tiba-tiba pada sekitar jam 22.30 WITA terjadi pemadaman aliran
listrik (PLN) +/- 3 jam di se-antero Rote Ndao. Begitu aliran listrik (PLN) hidup
kembali, perolehan suara paket LENTERA melonjak drastis melampaui
perolehan suara paket LONTAR, sehingga mereka yang unggul dengan angka
sperti yang termuat dalam Portal KPU Rote Ndao. Kami mensinyalir kecurangan
berupa manipulasi data perolehan suara ini adalah by design, hal ini dibuktikan
dengan adanya instruksi dari KPU Kabupaten Rote Ndao melalui chatt WhatsApp
kepada para PPK untuk menyesuaikan data di berbagai Desa dan Kecamatan
yang belum sesuai dengan kemauan KPU Kabupaten Rote Ndao. Menurut
Pengadu, inilah bukti keberpihakan KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap Paket
LENTERA (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paulina Haning-Bullu-Stefanus Saek),
serta tidak netralnya KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai Penyelenggara yang
jelas dan nyata telah melanggar ketentuan Pasal 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,
yaitu azas Mandiri, Jujur, Adil dan memberi kepastian Hukum.
8. Pada tanggal 3 Juli 2018, Pengadu menerima Undangan dari KPU Kabupaten
Rote Ndao untuk menghadiri Rapat Pleno Kabupaten tentang Perhitungan Hasil
Perolehan Suara pada tanggal 5 Juli 2018. Undangan selain ditujukan kepada
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, juga ditujukan untuk Saksi Pasangan
Calon. Bahwa Pengadu telah mempersiapkan Surat Mandat Saksi. Pada saat
berlangsungnya Pleno tingkat Kabupaten, Saksi Pengadu sudah mengingatkan
adanya Form keberatan Saksi saat Pleno PPK di tingkat Kecamatan yang
seharusnya menjadi bahasan dan pertimbangan KPU Kabupaten Rote Ndao
dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Pleno
tingkat Kabupaten. Tetapi hal tersebut tidak direspon dengan baik, bahkan
dianggap angin lalu. Sehingga Saksi Pengadu dalam Pleno Kabupaten, tidak
menyetujui dan tidak mau menandatangani Berita Acara Perhitungan Perolehan
Suara yang disodorkan pada sore hari itu. Keberatan itu ditandai dengan
mengisi dan menyerahkan Form Keberatan Saksi kepada KPU Kabupaten Rote
Ndao. Buntutnya, keesokan harinya Saksi kami dipanggil oleh pihak KPU
Kabupaten Rote Ndao untuk merubah isi keberatan yg sudah tertuang dalam
Form Keberatan. Tetapi saksi kami tetap pada pendirian dan tidak mau
merubah, sehingga akhirnya kami mendapat perlakuan diskriminasi dengan
tidak diberikannya Surat Keputusan Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018.
434053/2018. Pengadu tidak mengetahui adanya Surat Keputusan tersebut.
Pengadu baru mengetahui adanya Surat Keputusan itu dari pihak Mahkamah
Konstitusi (MK) saat diminta melengkapi berkas gugatan sengketa PHP pada
tanggal 13 Juli 2018 sekira jam 23:30 WIB. Pengadu bersikeras bahwa tidak ada
yang nama-nya Surat Keputusan selain Berita Acara, tetapi Mahkamah
Konstitusi meyakinkan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao
dengan Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018.434053/2018 tertanggal 5 Juli 2018.
Akhirnya Pengadu menghubungi KPU Kabupaten Rote Ndao, yaitu Lukas D.
Saudale, dan mempertanyakan soal Surat Keputusan tersebut, tetapi yang
bersangkutan masih berdalih bahwa: “tidak ada/tidak tahu Surat Keputusan
yang dimaksud, coba nanti besok pagi saya chek dikantor”. Pengadu
menghubungi Tim Sukses yang ada di Rote Ndao untuk besok pagi segera ke
kantor KPU untuk meminta/menerima Surat Keputusan Nomor: 111/Kpts/KPU-
Kab 018.434053/2018, barulah keesokan harinya Pengadu mendapat
Salinan/Fotocopy Surat Keputusan tersebut dan bisa melengkapi berkas
gugatan di Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Rote
Ndao, secara nyata dan terang benderang menunjukkan keberpihakan, serta
melalui pola kerja yang Terstruktur, sistematis dan Masif telah menutupi
informasi yang adalah hak Pasangan Calon, bahkan berupaya sedemikian rupa
untuk menjegal/menghalangi langkah kami dalam memperjuangkan hak hak
dan keadilan ditingkat Mahkamah Konstitusi. Jelas sekali, bahwa ini
merupakan kinerja buruk, tidak profesional dan bukti dari pelanggaran KPU
Kabupaten Rote Ndao terhadap ketentuan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017;
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor:
60/kpts/KPU-Kab.018.434053/2018, tanggal 12 Februari 2018;
Bukti P-2 : Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi “Pariwisata Satya Widyan”
atas nama Paulina Bullu, tanggal 27 Maret 2016;
Bukti P-3 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi
Tkt Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978;
Bukti P-4 : Screenshot Silon atas nama Paulina Haning Bulu;
Bukti P-5 : Surat keterangan Disdukcapil Kab Rote Ndao atas nama
Mirsamako, Marthen Frans Ndoloe, Etriwan O.S Low, Gusti Alfred
Detan, Yurni Loe, Julitaf Mikson Alfaris PAH, Zerah Oktavia Dale,
Diana Elimanafe;
Bukti P-6 : Foto kampanye pasangan calon nomor urut 3 (Paulina Haning
Buloe-Stefanus Saek);
Bukti P-7 : Surat Paket Lontar (Calon Bupati dan Wakil Buapti Rote Ndao
2018 a.n Bima Fanggidae dan Ernest S Z Pella Nomor
12/PL/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 perihal Laporan pengaduan;
Bukti P-8 : Surat Panwas Kab Rote Ndao Nomor 139/PANWASLU-
RN/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018;
Bukti P-9 : Surat Panwas Kab Rote Ndao Nomor 138/PANWASLU-
RN/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018;
Bukti P-10 : Surat pernyataan atas nama Yulius Messakh, SH dan Yakobis
Soru tanggal 12 Juli 2018;
Bukti P-11 : Fotokopi Kartu keluarga Nomor 5314012104080046;
Bukti P-12 : Daftar pemilih atas nama Dance Hilli, Imanuel Henukh, Irban
Fanggi, Oppa Hili, Aryanto Hilli, Anderias Hilli tanggal 29 Juni
2018;
Bukti P-13 : Berita online tanggal 3 Juli 2018 dengan judul “PPS mengakui
buka kotak suara tengah malam, perintah komisioner KPUD Rote
Ndao”;
Bukti P-14 : Berita online tanggal 3 Juli 2018 dengan judul “KPPS mengaku
PPS Desa Tungganamo memaksa mengambil dokumen C1”;
Bukti P-15 : Surat pernyataan atas nama Gerson Tupu, Yosep Lodo,
Oktavianus P Saduk tanggal 12 Juli 2018;
Bukti P-16 : Screenshoot situs infopemilu;
Bukti P-17 : Screenshoot chat WA;
Bukti P-18 : Surat keputusan KPU Kab. Rote Ndao Nomor 111/Kpts/KPU-
Kab.018.434053/2018, tanggal 5 Juli 2018;
Bukti P-19 : Formulir DB-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao tanggal 5 Juli 2018;
Bukti P-20 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 118/BA/KPU-
RN/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018;
Bukti P-21 : Formulir DB2-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao tanggal 5 Juli
2018;
Bukti P-22 : Berita Acara PPK Kecamatan Rote Barat Daya, tanggal 30 Juni
2018;
Bukti P-23 : Berita Acara PPK Kecamatan Rote Barat Daya, tanggal 30 Juni
2018
[2.3] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
B. PERKARA NOMOR 266/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 9 Oktober 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu telah meloloskan Calon
Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu yang tidak memenuhi syarat,
dengan kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa pada sekitar tanggal 26 April 2018, Pengadu yang tergabung dalam
Forum Pemuda Perduli Rote Ndao (PPRN) menyampaikan Surat keberatan
terkait dugaan kepemilikan Ijazah yang digunakan oleh Calon Bupati atas
nama Paulina Bullu, Pasangan Calon Bupati dari Paket Lentera Nomor Urut
(3) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao berdasarkan SK
Keputusan Nomor 60/Kpts/KPU-Kab.018.434.053./2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Tahun 2018. KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu SE dan Stefanus M
Saek,SE.M.Si, padahal yang Paulina Bullu diduga menggunakan Ijazah
Palsu. Bahwa diduga kuat yang bersangkutan mengunakan Ijazah Palsu
SMEA Negeri Kupang Tahun 1973 dan Ijazah Sarjana S1 yang berasal dari
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Setya Widya Surabaya Tahun 2006. Bahwa
Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Berkat.N.M.F.Ngulu.SH
menerima langsung berkas tersebut, namun hingga selesai pilkada tak ada
konfirmasi balik terkait nama yang sudah ditetapkan dalam Pasangan Calon
oleh KPU Kabupaten Rote Ndao.
b. Bahwa sesuai dengan hasil investigasi Tim Media di SMEA Negeri Kupang
dan Dinas PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur, Paulina Haning tidak tercatat
dalam Daftar Register Tahun Ajaran 1973, sebab pada Tahun Ajaran 1965
s/d 1975 SMEA Negeri Kupang bertempat di sekolah cina Kelurahan Bonipoi
yang bersebelahan dengan toko karya subur.
c. Bahwa Paulina Bullu mengunakan Ijazah SMEA Negeri Kupang Setingkat
SLTA yang dilegalisir oleh Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao Pada Tahun
2017, sedangkan sejak tahun 2002, Dinas PPO Provinsi Nusa Tenggara
Timur telah mengeluarkan surat edaran yang mana agar pihak sekolah
setingkat SLTA atau Kejuruan Lainya harus meleges ijazah pada Dinas PPO
Provinsi NTT.
d. Bahwa seharusnya KPU Kabupaten Rote Ndao, melakukan Klarifikasi pada
sekolah SMEA Negeri Kupang atau pada Dinas PPO Provinsi NTT dan Juga
Pada Universitas atau sekolah Tinggi sehingga bisa di ketahui secara Jelas
Keabsahan ijazah tersebut dan seharusnya Bawaslu selaku lembaga
Penyelenggara yang berkompeten melakukan verifikasi terhadap seluruh
berkas yang disanggah oleh Masyarakat sebagai syarat Bakal Calon namun
kedua Lembaga Penyelengara tersebut justru mengabaikan laporan tersebut
dan itu sangat bertentangan dengan Peraturan terkait persyaratan bakal
Calon, karena ketidakjelasan Pihak KPU Maupun Bawaslu Kabupaten Rote
Ndao dalam menjalankan perintah sesuai peraturan yang berlaku, maka
Pengadumengugat Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao Maupun Pihak Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao ke Pihak DKPP agar ditindaklanjuti sebab telah terjadi
pelangaran ketentuan Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 100 ayat 1 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017.
e. KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai Penyelenggara Pilkada dan Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao, sebagai Pengawas Pilkada telah mengabaikan dan
melangar azas kepentingan umum keterbukaan dan Profesionalitas dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 60/Kpts/KPU-
Kab.018.434.053./2018 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Rote Ndao Tahun 2018. Berdasarkan SK tersebut Paulina Haning Bullu SE
dan dan Stefanus M Saek,SE.M.Si ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018.
f. Bahwa Pengadu telah menyampaikan Surat pengaduan sebagai masyarakat
dan juga melalui Lembaga Monitoring yang juga diterima oleh pihak KPU
Kabupaten Rote Ndao tertangal 17 Mei 2018 bukti surat terlampir namun
sama sekali pihak KPU maupun pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao tidak
mengindahkan, bahkan Paulina Bullu diloloskan sebagai Bakal Calon
dengan nama Paulina Haning Bullu SE.
g. Pada Sistem Pencalonan (Silon) online, semua Berkas syarat Paulina Haning
Bullu tidak dimuat secara lengkap data-data seluruh pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, hal ini sengaja dilakukan oleh pihak
KPU untuk menutupi adanya info diketahui publik sebab lampiran tidak
sesuai dengan Data asli Calon Bupati Paulina Haning Bullu yang
sesunguhnya adalah Paulina Bullu.
h. Terdapat kekeliruan dan sengaja dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Rote
Ndao terkait penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Rote Ndao Tahun 2018 Berdasarkan SK Penetapan Nomor 60/Kpts
/KPU-Kab.018.434.053./2018. Paulina Haning Bullu SE (Calon Bupati) dan
Stefanus M Saek,SE.M.Si (Calon Wakil Bupati) Nomor urut (3) dan tanpa
revisi hingga akhir batas waktu dan hal ini dibiarkan oleh Pihak Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao selaku Pengawas Penyelenggara berlangsungnya
Proses Pilkada.
i. Bahwa sesuai Form pengisian Model B.1 KWK SK DPP Partai Golkar SK
tanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai
Golongan Karya Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marhan
baru diserahkan pada usai pendaftaran, namun pada tanggal 3 Januari
2018 seluruh berkas pendaftaran sudah diisi oleh pihak Pasangan Calon
dan di serahkan pada tanggal 3 Januari dan ditandatagani oleh Ketua
Dewan pimpinan Partai Golongan Karya Atas nama yosia adri Lau sesuai
yang tertuang pada Model B.3-KWK Parpol dengan demikian maka Dewan
pimpinan Kabupaten mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Paulina Haning
Bullu SE dan (Calon Bupati) dan Stefanus M Saek, SE., M.Si (Calon Wakil
Bupati) Nomor urut (3) mendahului Keputusan SK DPP Partai Golkar
j. Bahwa sesuai Fom Model B- KWK tentang surat pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati jumlah kursi yang ditetapkan adalah 9 Kursi, padahal
seharusnya hanya 7 Kursi saja sebab hanya ada kualisi dua Parpol yaitu
Partai Nasdem 4 Kursi,dan Partai Golkar 3 Kursi.
k. Bahwa tidak terdapat sejumlah persyaratan dalam silon Pasangan Calon
Bupati atas nama Paulina Bullu padahal seluruh Syarat Wakil Bupati
lengkap bahkan Paulina Bullu juga tidak memasukan bukti LHKPN sehingga
jelas telah melangar ketentuan Pasal 45 ayat 2 huruf c Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016.
l. Bahwa Pengadu juga telah menyampaikan keberatan terkait ijazah milik
Paslon kepada KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Bima Theodorianus
Fanggidae (Calon Bupati) dan Drs Erneszt Salmun Sadrak Pella.M.Si. (calon
Wakil Bupati). Pengadu atas nama Masyarakat Kabupaten Rote Ndao, sudah
mengirim Surat Pengaduan Kepada KPUD Kabupaten Rote Ndao, terkait
keberatan Ijazah SMEA maupun Ijazah S1 milik Paulina Haning Bullu,SE
(Calon Bupati Nomor Urut 3), maupun keberatan Ijazah SMA, S1 maupun
S2 Bima Theodorianus Fanggidae (Calon Bupati Nomor Urut 4).
m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga tidak melakukan tindaklanjut
terhadap 2 laporan Pengadu terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada yang
dilaporkan pada tanggal 1 Juli 2018 di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote
Ndao. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Tarsis
Toumeluk hanya menyampaikan Permohonan maaf karena lupa.
n. Bahwa Laporan Pencoblosan Ganda yang diduga dilakukan oleh 12 orang
Anggota Keluarga dari Kota Baa yaitu berasal dari Keluarga Saek, yang
diketahui merupakan kakak kandung dari Wakil Bupati Terpilih yang mana
oknum oknum tersebut diduga kuat melakukan pencoblosan lebih dari satu
kali di Desa Lenupetu Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao,
maupun Kecamatan Lobalain. Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
melalui Tarsis Toumeluk maupun Anggota Bawaslu meminta kepada Pelapor
untuk dapat berinisiatif mengantar saksi untuk diperiksa, tetapi ketika para
saksi yaitu Mikael Meok dan saudara Dicky Bilfagih maupun saudara Jandri
Nunuhitu ketika tiba di Kantor Bawaslu, oleh Anggota Bawaslu Hasan
Selolong dan Mantan Anggota Bawaslu Adri Lay, meminta agar Pelapor
memberitahukan kepada saudara Ketua Bawaslu untuk segera memeriksa
para saksi dengan alasan bahwa keduanya sedang sibuk hingga akhirnya
para saksi pulang dan sama sekali tidak diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten
Rote Ndao
o. Bahwa selanjutnya Pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 3 Juli
2018 mengeluarkan surat undangan Klarifikasi kapada para saksi untuk
datang pada tanggal 4 juli dan memberikan keterangan,dan pada undangan
Klarifikasi tersebut Undangan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
Tarsis Toumeluk baru menyerahkan kepada Pelapor pada tangggal 4 Juli
pukul 9.00 pagi, Sedangkan jadwal klarifikasi pada pukul 9.00 pagi. Kendati
demikian para saksi tetapi memenuhi undangan tersebut, namun ketika tiba
di Kantor Bawaslu pihak bawaslu kembali tidak melakukan Pemeriksaan
terhadap para saksi tanpa alasan yang jelas.
p. Laporan terkait penggunaan Suket di TPS 3 Namodale yang seharusnya di
serahkan secara Kolektif namun diberikan secara perorangan, dari laporan
tersebut juga para saksi tidak diperiksa hingga batas akhir waktu, padahal
seluruh saksi sudah memenuhi undangan Klarifikasi tetapi tidak diperiksa
ketika hadir di Kantor Bawaslu Rote Ndao, bahkan Ketua Bawaslu Tarsis
Toumeluk dan Anggota Bawaslu Hasan A selolong serta mantan Anggota
Bawaslu Ardy Lay saling melempar kesalahan untuk memeriksa para saksi
ketika sudah memenuhi undangan dan itu secara nyata di hadapan
Pengadu (bukti rekaman)
q. Bahwa KPU maupun Bawaslu melangar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 100
ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan tidak berpedoman pada
Asas Mandiri, Adil, Kepastian. Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao juga
mengabaikan Pengaduan serta Tangapan Masyarakat terkait persyaratan
Calon Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao sesuai
ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 178 Ayat 2, Pasal 178 B Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa untuk diketahui pada Tahun 2014,
Pengadu pernah menjadi Pelapor sekaligus saksi terkait pencoblosan Ganda
yang dilakukan oleh 3 orang Anggota Keluarga (MAN KIAH) yang akhirnya di
Putuskan Bersalah dan penjara oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao.
r. Bahwa Pengadu meminta agar Pihak DKPP memecat seluruh Ketua dan
Anggota KPUD Kabupaten Rote Ndao dan Ketua juga Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote, sebab akibat perbuatan mereka seluruh hajatan demokrasi
telah tercoreng dan itu dilakukan secara sistim matis untuk memenangkan
paslon tertentu. Pengadu akan membongkar seluruh kejahatan Para Teradu
pada saat Sidang DKPP, sebab sesungguhnya ini bukan baru pertama kedua
penyelenggara tersebut melakukan kejahatan pada saat hajatan Politik.
Pihak DKPP harus mengambil sikap tegas maka jika tidak akan berdampak
lebih buruk dan fatal pada saat Pemilihan umum di Tahun 2019.
2. Pengadu juga menyampaikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
a. Bahwa para Teradu sejak tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan
verifikasi faktual sesuai jadwal yang telah ditetapkan telah mengetahui tidak
terpenuhinya syarat minimum dukungan bagi 2 Paslon an. Paulina Bulu
Haning dan Stefanus Saek Pasangan Bima Theodorus Fanggidae dan Erneszt
Pella namun tetap menerima dan meneruskan pada tahapan pendaftaran
calon (Bukti Verifikasi terlampir)
b. Bahwa para Teradu mengetahui adanya laporan /keberatan yang diajukan
oleh pelapor terkait dengan tidak lengkapnya persyaratan calon
perseorangan yang diajukan oleh Pelapor melalui KPU Kabupaten Rote Ndao
dan Panwas Kabupaten Rote Ndao, sebelum proses penetapan calon pada
tanggal 12 Februari 2018 (Bukti Laporan Terlampir), akan tetapi para
Teradu mengabaikannya
c. Bahwa Para terlapor juga mengabaikan laporan pelapor terkait tidak
dilaksanaknnya verifikasi faktual terhadap syarat dukungan 2 pasangan
calon perseorangan yang masing-masing a.n Pasangan Paulina Bullu Haning
dan Stefanus Saek serta Bima Theodurus Fanggidae dan Ernezst Pella
terkait Pengunaan Dugaan Ijazah Palsu
d. Bahwa ternyata apa yang dilaporkan oleh Pelapor pada Panwas Kabupaten
Rote Ndao yang tembusannya juga disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
NTT maupun Bawaslu RI terbukti kebenarannya yakni dari hasil
pemeriksaan dokumen oleh DKPP (Bukti Laporan terlampir)
e. Bahwa selanjutnya terbukti tidak terpenuhinya B.1-KWK Pasangan Calon
dari 4 calon yang diloloskan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao dan semuanya
di nyatakan memenuhi syarat dan 2 pasangan calon lain masih dinyatakan
memenuhi syarat padahal ke 2 pasangan calon tersebut tidak memenuhi
syarat. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan
Barang Bukti 14 Maret 2018 yang dilaksanakan di Panwas Kabupaten Rote
Ndao maupun Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao terungkap fakta hukum
antara lain:
Pasangan Paulina Bullu Haning dan Stefanus Saek jumlah B.1-KWK 0
(Nihil) tidak mampu membuktikan keabsahan ijazah
Pasangan Bima Theodorus Fanggidae dan Ernezst Pella SH Formulir B.1-
KWK = 0 (Nihil) Tidak mampu membuktikan Keabsahan Ijazah
f. Bahwa dengan demikian maka sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Persyaratan Calon Bupati dan wakil Bupati, syarat calon tersebut
tidak sesuai ketentuan, sehingga Pengadu mengajukan gugatan terhadap
KPU Kabupaten Rote Ndao dan juga Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Pengadu meminta untuk membatalkan hasil Pleno Penetapan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2018.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor:
60/kpts/KPU-Kab.018.434053/2018, tanggal 12 Februari 2018;
Bukti P-2 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 27/BA/I/2018,
tanggal 17 Januari 2018;
Bukti P-3 : Surat keputusan KPU Kab. Rote Ndao Nomor 111/Kpts/KPU-
Kab.018.434053/2018, tanggal 5 Juli 2018;
Bukti P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 118/BA/KPU-
RN/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018;
Bukti P-5 : SK Nomor: 01/Paket Lentera/I/2018, tanggal 5 Januari 2018;
Bukti P-6 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi
Tkt Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978;
Bukti P-7 : Formulir Model BB.2-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao, tanggal 3
Januari 2018;
Bukti P-8 : Formulir Model B.3-KWK PARPOL, tanggal 3 Januari 2018;
Bukti P-9 : Model B.1-KWK PARPOL tanggal 5 Januari 2018;
Bukti P-10 : Model B.2-KWK PARPOL tanggal 3 Januari 2018;
Bukti P-11 : Model B.KWK PARPOL tanggal 3 Januari 2018;
Bukti P-12 : Screenshot Silon atas nama Paulina Haning Bulu;
Bukti P-13 : Tanda Bukti Penerimaan Surat Nomor: 005/130/PANWASLU-
RN/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018;
Bukti P-14 : Laporan Badan Minitoring Dan Evaluasi Flobamora NTT, tanggal
17 Mei 2018;
Bukti P-15 : Foto saat Pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao;
Bukti P-16 : Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, tanggal 3
Juli 2018;
[2.6] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.7] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 25 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.7.1] Jawaban Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa sebagai informasi untuk Teradu IV Christian Dae Panie dan Teradu V
Jorhans H. Maak bukan sebagai anggota KPU Kabupaten Rote Ndao pada saat
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018;
2. Bahwa benar pada tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu menetapkan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Paulina Haning Bullu, SE dan Stefanus M.
Saek, SE. M.Si karena telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon
(Bukti T-1), yakni:
a. Bahwa nama-nama Teradu yang diajukan oleh Pengadu salah sasaran,
karena Teradu IV dan Teradu V bukan sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Rote Ndao sebagaimana dimaksud di atas;
b. Bahwa berdasarkan laporan/surat dari Lembaga Amanat Penderitaan
Rakyat Rote Ndao disaat tahapan tanggapan publik terkait dengan ijasah S1
atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya seperti yang diadukan oleh
Pengadu pada Pokok Pengaduan, berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan dalam hal terdapat keraguan dan/atau
masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang. Para Teradu telah melakukan klarifikasi ke Pihak yang
berwenang yakni Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang telah melegalisir
ijasah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (c)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; (Bukti T-2 s/d Bukti T-5)
c. Bahwa kewenangan Teradu hanya sebatas verifikasi ijasah dan klarifikasi
atas tanggapan publik terkait keabsahan ijasah; (Bukti T-2)
d. Bahwa:
Benar Paulina Haning tidak terdaftar di buku register induk SMEA
Negeri Kupang Tahun 1973, karena verifikasi ijasah yang dilakukan oleh
Teradu atas nama Paulina Bullu bukan Paulina Haning;
Tidak pernah ada pengaduan publik terhadap ijasah SMEA Negeri
Kupang atas nama Paulina Bullu sebagaimana dimaksud pada pokok
pengaduan Pengadu angka (1) huruf (d), dengan demikian tidak benar
Teradu melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 pasal 53 ayat (1) dan pasal 100 ayat (1), dengan kata lain Pengadu
telah berbohong;
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 menyatakan dalam hal sekolah tidak beroperasi lagi atau telah
bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijasah/STTB bakal calon yang
bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi atau satuan kerja yang
menyelenggarakan urusan pendidikan atau pendidikan agama di
Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. Sementara
SMEA Negeri Kupang adalah SMK Negeri 1 Kupang, maka pejabat yang
berwenang untuk melegalesir ijasah ada pada kepala sekolah yang
bersangkutan atau kepala/kabag/kabid/kasubid (atau yang setingkat
dan berkompeten) pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; (Bukti P-6)
Merujuk pada ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
menyatakan: “pengesahan fotokopy ijasah/STTB dan surat keterangan
pengganti ijasah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota
yang berbeda dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh
kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat
pemohon berdomisili”, dan ayat (9) menyatakan “Pengasahan fotokopi
ijasah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia/di luar negeri bagi
Pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat asal dapat dilakukan oleh
Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota
yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili” (Bukti P-7 dan
Bukti P-8)
e. Bahwa terkait dengan Sistem Pencalonan Online (SILON), Teradu
menyatakan bahwa semua jenis dokumen sudah diupload oleh operator
SILON, sesuai dengan hardcopy yang diserahkan kepada Teradu saat
tahapan pendaftaran; (Bukti P-9)
f. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
telah mengambil ahli pendaftaran dan memberikan dukungan kepada Paket
Rote Ndao Baru (RNB) bukan kepada Paket Lentera; (Bukti P-10)
3. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 2 bukan kewenangan Teradu
tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
4. Bahwa dalil Pengadu pada angka 3 tentang Privilege tidak berdasar. Menurut
Teradu adalah jadwal kampanye rapat umum sudah disepakati bersama oleh
Teradu dan semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan
dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao yang selajutnya diserahkan
kepada pasangan calon masing-masing sebagai dasar untuk kepengurusan STTP
di Kepolisian Rote Ndao; (Bukti P-11)
5. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 4 bukan kewenangan Teradu
tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
6. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 5 bukan kewenangan Teradu
tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
7. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 6 bukan kewenangan Teradu
tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
8. Bahwa dalil Pengadu pada angka 7 Pokok Pengaduan tidak berdasar, Teradu
tidak membuat “Link Portal” sendiri yang berkaitan dengan publikasi perolehan
suara pada hari pemungutan suara. Yang membuat “Link Portal KPU” adalah
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi sesuai dengan perintah Pasal 55
Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018; (Bukti P-12)
9. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka 8, Teradu membantah
dalil tersebut. Pengadu menolak Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018, tanggal 5 Juli 2018
dan Pengadu tidak mau menerima Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dari
Teradu; (Bukti P-13)
10. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti tuduhan Pengadu adalah
tidak benar dan tidak berdasar. Para Teradu telah bekerja secara jujur, adil,
profesiaonal, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para Teradu mohon kepada Majelis
DKPP untuk menolak seluruh tuduan Pengadu dan merehabilitasi harkat,
martabat dan kehormatan para Teradu.
[2.7.2] Jawaban Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa sebagai informasi untuk Teradu IV Christian Dae Panie dan Teradu V
Jorhans H. Maak bukan sebagai anggota KPU Kabupaten Rote Ndao pada saat
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018;
2. Bahwa benar pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu menetapkan Calon Bupati
dan Wakil Bupati atas nama Paulina Haning Bullu, SE dan Stefanus M. Saek,
SE. M.Si karena telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon (Bukti P-
1), yakni:
a. Bahwa nama-nama Teradu yang diajukan oleh Pengadu salah sasaran,
karena Teradu IV dan Teradu V bukan sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Rote Ndao sebagaimana dimaksud pada huruf (B);
b. Bahwa pada tanggal 26 April 2018 Teradu tidak pernah menerima surat dari
Forum Pemuda Peduli Rote Ndao (FPPRN), (Bukti Agenda Surat Masuk KPU
Kabupaten Rote Ndao)
c. Bahwa investigasi yang dilakukan oleh tim media yang sebagaimana huruf
(c) pada Pokok Pengaduan Pengadu, Teradu mempertanyakan legitimasi
investigasi yang dilakukan oleh media tersebut baik nama maupun
kedudukan media tersebut dalam melakukan investigasi dimaksud,
sehingga kebenarannya sangat diragukan.
d. Bahwa menurut Teradu yang benar adalah, bahwa Paulina Haning tidak
terdaftar di buku register induk SMEA Negeri Kupang Tahun 1973, karena
verifikasi ijasah yang dilakukan oleh Teradu atas nama Paulina Bullu bukan
Paulina Haning.
e. Bahwa Pengadu menyebutkan kewenangan legalisasi ijasah setingkat SLTA
merupakan kewenangan Dinas PPO Provinsi NTT, tetapi Pengadu tidak
menyebutkan dasar aturan yang jelas mengenai kewenangan dimaksud.
f. Bahwa merujuk Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 menyatakan
‘’pengesahan fotokopy ijasah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijasah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda
dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon
berdomisili”, dan ayat (9) menyatakan “Pengasahan fotokopi ijasah/STTB
yang diperoleh dari sekolah Indonesia/di luar negeri bagi Pemohon yang tidak
lagi berdomisili di tempat asal dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait
atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan
tempat pemohon berdomisili”, (Bukti Terlampir)
g. Bahwa menurut Teradu, Pengadu telah berbohong dengan
mengatasnamakan kolompok masyarakat yang meminta Teradu untuk
melakukan klarifikasi keabsahan ijasah atas nama Paulina Bullu pada
SMEA Negeri Kupang. Yang benar menurut Teradu adalah surat permintaan
klarifikasi dimaksud tidak pernah diterima oleh Teradu;
h. Bahwa berdasarkan laporan/surat dari Lembaga Amanat Penderitaan
Rakyat Nusantara pada tahapan tanggapan publik terkait dengan ijasah S1
atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya seperti yang diadukan oleh
Pengadu pada Pokok Pengaduan huruf a, berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 53 Ayat (1) menyatakan “dalam hal terdapat keraguan dan/atau
masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang”, Teradu telah melakukan klarifikasi ke Pihak yang berwenang
yakni Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang telah melegalesir ijasah yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (c) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017; (Bukti terlampir)
i. Bahwa menurut Teradu, penetapan pasangan calon atas nama Paulina
Haning Bullu, SE dan Stefanus M. Saek, SE. M.Si telah memenuhi syarat
(Bukti Terlampir);
j. Bahwa Teradu tidak pernah menerima surat dari Lembaga Monitoring,
Pengadu tidak menyebutkan secara jelas identitas lembaga dimaksud dan
nomor surat tersebut dibuktikan dengan tidak adanya surat masuk dalam
buku register Teradu, (Bukti terlampir). Pengadu terlalu sering
mengatasnamakan Masyarakat dan Lembaga tertentu tanpa didukung oleh
bukti yang memadai;
k. Bahwa menurut Teradu pengisian identitas atas nama Paulina Haning Bullu
pada aplikasi SILON sudah sesuai;
l. Bahwa menurut Teradu penetapan Pasangan calon sudah sesuai dengan
regulasi. Pengadu terlalu mengada-ada dan cenderung memaksakan
kehendak;
m. bahwa menurut Teradu pengisian Formulir Model B.1-KWK dan Model B.3-
KWK diisi oleh Partai Politik Pengusung, pendaftaran calon Bupati dan Wakil
Bupati sesuai jadwal tahapan yakni pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018;
n. Bahwa menurut Teradu, jumlah kursi yang ditetapkan oleh Teradu adalah 7
kursi (Bukti terlampir);
o. bahwa Sistem Pencalonan Online (SILON) yang diadukan oleh Pengadu pada
huruf (k) Pokok Pengaduan, yang benar menurut Teradu adalah semua jenis
dokumen sudah diupload oleh operator SILON, sesuai dengan hard copy
yang diserahkan kepada Teradu saat tahapan pendaftaran (Bukti terlampir);
p. Bahwa menurut Teradu tidak benar jika Pengadu pernah menyampaikan
keberatan dan mengirim surat pengaduan atas ijasah milik Bima
Theodorianus Fanggidae, Drs. Erenst Salmun Zadrak Pella, M.Si, dan
Paulina Haning Bullu, SE.;
q. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (m) bukan kewenangan
Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
r. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (n) bukan kewenangan
Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
s. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (o) bukan kewenangan Teradu
tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
t. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (p) bukan kewenangan Teradu
tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
u. Bahwa Teradu tidak pernah mengabaikan satupun pengaduan serta
tanggapan masyarakat terkait persyaratan calon pemilihan kepala daerah
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018;
v. bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk meminta kepada DKPP
guna memecat Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. Perlu
dijelaskan kepada Pengadu bahwa sesuai syarat formal permintaan tuntutan
ini haruslah dimuat dalam Petitum Laporan bukan pada Pokok aduan;
w. bahwa Pengadu terlihat sangat jelas memaksakan kehendak jika laporan
yang diberikan mempunyai kebenaran yang sungguh, padahal tidak
didukung oleh bukti dan fakta yang memadai;
3. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar, menurut Teradu penetapan pasangan
calon sudah sesuai dengan regulasi;
4. Bahwa pengaduan Pengadu pada huruf (b) angka 2 kabur kerena:
tidak ada calon perseorangan kepala daerah di Kabupaten Rote Ndao.
kedudukan Pengadu dan Teradu membingungkan karena adanya penyebutan
Terlapor dan Pelapor dalam pengaduan Pengadu pada huruf (b) angka 2.
5. Bahwa pengaduan Pengadu pada huruf (c) angka 2, menurut Teradu adalah
sama dengan poin 2 di atas (membingungkan/Kabur).
6. Bahwa pangaduan Pengadu pada huruf (e) angka 2, menurut Teradu adalah
rekayasa dan penuh dengan kebohongan (Bukti B.1 KWK);
7. Berdasarkan seluruh uaraian tersebut diatas, terbukti tuduhan Pengadu telah
melanggar Kode Etik adalah tidak benar dan tidak berdasar dan Para Teradu
telah bekerja secara jujur, adil, profesiaonal, transparan dan akuntabel sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para
Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menolak seluruh tuduan Pengadu
dan merehabilitasi harkat, martabat dan kehormatan para Teradu.
[2.7.3] Jawaban Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 1 yang menyatakan bahwa
dugaan penggunaan ijazah palsu yang di gunakan oleh Calon Bupati Kabupaten
Rote Ndao atas nama Paulina Haning-Bullu sebagai syarat calon.
Terhadap pokok pengaduan pengadu, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao
menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tidak mendapatkan
laporan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Calon Bupati
Kabupaten Rote Ndao atas nama Paulina Haning-Bullu sebagai syarat Calon.
Bahwa Demsi Toulasik teradu VIII pada tanggal 12 Februari 2018 belum
terdaftar Sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Rote Ndao sehingga Pengadu
keliru dalam melaporkan persoalan tidak melaksanakan fungsi pengawasan
dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018;
2. Terhadap pokok pengaduan pengadu pada angka 2 yang menyatakan bahwa Plt
Kadis Dikdukcapil Jonas M Selly menerbitkan SUKET yang tidak prosedural dan
suket tersebut di berikan kepada warga pemilih yang diduga digunakan untuk
memilih Paket No 3.
Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT dan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rote Ndao, KPU Rote Ndao menyerahkan Daftar Pemilih Potensial
Non KTP-elektronik yang berada dalam DPS berjumlah 15.500 (lima belas ribu
lima ratus) pemilih. KPU Kabupaten Rote Ndao menyerahkan Daftar Pemilih
kepada Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Rote Ndao pada
tanggal 17 Maret 2018 dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat
14.782 (empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua) Pemilih Potensial Non
KTP-elektronik yang tercatat dalam database kependudukan diberikan suket
secara kolektif per Desa/Kelurahan, sementara terdapat 718 (tujuh ratus
delapan belas) pemilih potensial non KTP-elektronik yang tidak tercatat dalam
database Kependudukan Kabupaten Rote Ndao. Daftar pemilih yang tidak
terdata dalam database kependudukan disusun secara kolektif per
Desa/Kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, kemudian 718 (tujuh ratus delapan
belas) pemilih tersebut dicoret oleh KPU dari Daftar Pemilih sesuai ketentuan
Pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi “Dalam
hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan
urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah Kabupaten/Kota setempat
tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah
berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret
Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan kedalam berita acara yang
ditanda tangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Dinas yang
menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil di Daerah
Kabupaten/Kota setempat dan disaksikan oleh Panwas Kabupaten/Kota”. Proses
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Rote Ndao dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao
dan disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Rote Ndao dan hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 72/BA/KPU-RN/IV/2018 yang ditandatangani oleh
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao,
Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao, dan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
(Bukti T-1)
Bahwa Yunus Panie tidak pernah melaporkan dugaan penyalahgunaan Surat
Keterangan (SUKET) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote
Ndao Tahun 2018 ke Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
3. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa kampanye rapat
umum yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 3 adalah bagian aviliasi dari pemerintah yang berkuasa, menggunakan
segala pranata dan perangkat yang ada untuk memobilisasi masa peserta
kampanye.
Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap hasil pengawasan yang didapati sepeda motor dinas yang
terparkir di sekitar lokasi kampanye Rapat Umum pada tanggal 23 Juni
2018 tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao kemudian berkoordinasi
dengan Penyidik Sentra Gakkumdu. Bahwa sesuai dengan larangan
kampanye sebagaimana yang termuat dalam Pasal 69 huruf h Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi “dalam kampanye dilarang:
menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah”.
Bahwa dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindak apabila ada bukti-bukti
yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut benar digunakan untuk
kampanye dan menggunakan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Panwaslu Kabupaten Rote Ndao kemudian melakukan klarifikasi terhadap
Sdr. Petrus Dama (Penjabat Kepala Desa Fuafuni). Berdasarkan hasil
klarifikasi, yang bersangkutan menerangkan bahwa tidak menggunakan
sepeda motor tersebut untuk kampanye. Begitu juga Panwas Kecamatan
Rote Barat Laut tidak memperoleh bukti-bukti yang menerangkan Sdr.
Petrus Dama menggunakan sepeda motor dinas untuk kampanye dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018;
(Bukti T-2)
b. Terhadap Sdr. Hangry Mooy yang menghalang-halangi penyelenggara
pemilihan dalam melaksanakan tugasnya telah ditindaklanjuti oleh Panwas
Kecamatan Rote Barat Laut dengan Temuan Nomor: 01/TM/PB/Cam. Rote
Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018 dengan Terlapor Hangry
Mooy. Temuan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016, Pasal 198A yang berbunyi “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi
Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah)”. Bahwa terhadap temuan tersebut kemudian dibahas dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan hasil pembahasan di Sentra
Gakkumdu disimpulkan bahwa belum terpenuhi unsur pelanggaran tindak
pidana secara sempurna; (Bukti T-3)
4. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa menjelang masa
tenang Pilkada, Penjabat Kepala Desa Dalek Esa atas nama Paulus Messakh
telah menerima uang dari Bai Haning dan membagikan tujuh amplop berisi
uang terhadap warga Desa Dalek Esa.
Terhadap dalil aduan Pengadu tersebut Panwaslu Kabupaten Rote Ndao
menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerima laporan terkait
dugaan politik uang dengan Nomor: 05/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 1
Juli 2018 dengan Pelapor atas nama Janson Retta dan Terlapor atas nama
Paulus Messakh. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi (Yulius Messakh). Laporan tersebut telah
dibahas dalam Sentra Gakkumdu dan berdasarkan hasil pembahasan
disimpulkan bahwa dugaan politik uang yang dilaporkan murni bantuan sosial
bagi masyarakat korban kebakaran rumah dan gagal panen dan bukan
merupakan tindak pidana pemilihan. Bahwa sebelum menerima laporan
tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao didampingi Penyidik Sentra
Gakkumdu juga telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan politik uang
dimaksud dan dari keterangan diperoleh bahwa tidak ada unsur politik uang
melainkan murni Bantuan Sosial untuk korban kebakaran rumah dan gagal
panen; (Bukti T-4)
5. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Form C6 atas
nama keluarga Dance Hilli, Orpa Hilli, Aryanto Hilli, Anderia Hilli, Irban Fanggi
dan Imanuel Henuk yang digunakan oleh orang lain untuk mencoblos di TPS 06.
Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao
menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerima laporan dari
Sdr. Janson Retta terkait dugaan penggunaan Model C6-KWK milik orang lain
dengan laporan pelanggaran Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 1
Juli 2018. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten
Rote Ndao terhadap Sdr. Janson Retta diperoleh keterangan bahwa Sdr. Janson
Retta tidak mengetahui dugaan pelanggaran penyalahgunaan Model C6-KWK,
Karena Sdr. Janson Retta diminta oleh Sekretariat Pasangan Calon Nomor Urut
4 untuk melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Rote Ndao, sedangkan Saksi Sdri
Sepriana Oematan tidak memenuhi undangan klarifikasi. Dan berdasarkan
Laporan serta keterangan sdr. Janson Retta kemudian dibahas dalam Sentra
Gakkumdu dan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa
laporan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan secara
sempurna; (Bukti T-5)
6. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Marselinus
Mesakh sebagai PPS Desa Tungganamo mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS 03
meminta paksa agar kotak suara yang tersegel di buka dengan alasa ingin
mengambil dan atau menukar amplop coklat besar di dalamnya.
Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 1 Juli
2018 menerima laporan dari Sdr. Janson Retta terkait pembukaan kotak suara
di TPS 03 Desa Tungganamo dengan laporan pelanggaran Nomor:
06/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao berdasarkan
hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa pembukaan kotak suara tersebut
dilakukan untuk mengambil Model C1-KWK untuk PPK yang secara tidak
sengaja dimasukan ke dalam kotak suara.
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan Pantai Baru pada
saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat PPK, tidak terdapat
keberatan dari saksi Pasangan Calon terkait perolehan suara di TPS 3 Desa
Tungganamo. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi “Pemungutan suara dapat diulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1
(satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: Pembukaan kotak suara dan/atau
berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pada Pasal 60 ayat (1)
berbunyi “Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2
(dua) hari setelah pemungutan suara”, sedangkan pada Pasal 60 ayat (6)
berbunyi “KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS paling
lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan suara”;
8. Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana yang diuraikan di atas maka tidak dapat
dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena sudah melewati batas waktu yang
ditentukan.
Sedangkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Janson Retta belum memenuhi unsur
pelanggaran tindak pidana pemilihan secara sempurna sebagaimana termuat
dalam Pasal 93 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi
“Setiap KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara tersegel
yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil
perhitungan suara kepada PPK pada hari yang sama sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 huruf q, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah)”. Oleh karena dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan yang dilaporkan belum memenuhi unsur pelanggaran secara
sempurna, maka Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menghentikan laporan
tersebut. (Bukti T-6)
9. Terhadap pengaduan pengadu pada persidangan DKPP di Kantor KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Oktober 2018 terkait Sentra Gakkumdu dalam
penanganan pelaanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu dalam persidangan, Panwaslu
Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa dalam proses penanganan dugaan
pelanggaran sebagai berikut:
a. Bahwa laporan/temuan dugaan pelanggaran yang mengandung unsur
pidana, maka Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima melakukan
pembahasan pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negaraa Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor
013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas
Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan
pembahasan pertama”;
Bahwa Pembahasan Pertama dimaksud untuk menemukan peristiwa
pidana, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan pasal
yang akan disanggahkan sebagai mana diatur pasal 16 ayat (2) yang
berbunyi “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan
disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk
ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas
Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan”
Bahwa hasil Pembahasan Pertama tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (4) yang berbunyi “Hasil
Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”.
Bahwa setelah dilakukan Pembahasan Pertama, Penyidik Kepolisian
melakukan penyelidikan setelah dikeluarkan surat perintah tugas untuk
melaksanakan penyelidikan.
b. Bahwa Pembahasan kedua dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari setelah
laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan
diterima oleh Pengawas Pemilu”.
Bahwa Pembahasan Kedua dilaksanakan guna menentukan
laporan/temuan telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur tindak
pidana pemilihan. Bahwa dalam hal Pembahasan Kedua memenuhi unsur
tindak pidana pemilihan, maka kesimpulan pembahasan kedua
memutuskan melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (5) yang berbunyi
“Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk
melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan”. Bahwa apabila
laporan/temuan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,
maka kesimpulan pembahasan memutuskan menghentikan penanganan
laporan/temuan sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (6) yang berbunyi
“Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan”. Kesimpulan penbahasan sebagaimana
dimaksud dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 19 ayat (7) yang berbunyi “Hasil Pembahasan Kedua
dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh
Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa”.
c. Bahwa hasil pembahasan kedua menjadi dasar bagi pengawas pemilihan
untuk memutuskan dalam rapat pleno, sebagaimana diatur dalam pasal 20
ayat (1) yang berbunyi “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil
Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilu memutuskan dalam rapat
pleno”. Bahwa dalam hasil pembahasan kedua disimpulkan laporan/temuan
terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka akan dilanjutkan ke
penyidik Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dan
apabila tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka
laporan/temuan dihentikan.
[2.7.4] Jawaban Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa Demsi Toulasik Teradu VIII (Delapan) Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2018 belum terdaftar sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Rote Ndao;
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf d. Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa tidak mendapatkan laporan terkait dugaan ijazah
palsu yang digunakan oleh Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao atas nama
Paulina Haning-Bullu sebagai syarat Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2018, sehingga Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tidak dapat melakukan
Klarifikasi terkait penggunaan ijazah palsu sebagaimana tertuang dalam
Peraturan KPU 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat 1 yaitu Dalam hal terdapat
keraguan dan /atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan / atau KPU Provinsi /KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten Kota dapat melakukan Klarifikasi ke instansi yang berwewenang”.
Dan Peraturan KPU 3 Tahun 2017 Pasal 100 ayat 1 “dalam hal terdapat
pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah atau Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) Calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua
jenjang pendidikan setelah di lakukan penetapan pasangan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan / atau KPU / KIP Kabupaten / Kota meneruskan kepada
Pihak yang berwewenag untuk di tindak lanjuti sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf e. Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah
kewenangan KPU Kabupaten Rote Ndao;
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf f. Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa tidak ada pengaduan dari masyarakat maupun
Lembaga Monitoring terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Calon
Bupati Kabupaten Rote Ndao Paulina Haning-Bullu sebagai syarat calon;
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf h. Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa tidak terdapat kekeliruan terkait Penetapan Pasangan
Calon Bupati atas nama Paulina Haning-Bullu, SE dan Wakil Bupati Sefanus M.
Saek, SE. M.Si dengan SK. Nomor 60/Kpts/KPU-Kab.018.434.053/2018;
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf m. Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa terhadap Laporan pengadu pada tanggal 2 Juli 2018
dengan Nomor Laporan: 10/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018 telah ditindaklanjuti
dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian Polres Rote Ndao; (Bukti T-1)
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf o. Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao sementara melakukan klarifikasi terhadap sdr. Hangry Mooy sebagai
terlapor dugaan menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melakukan
tugas, sebagaimana Temuan Nomor: 01/TM/PB/Cam.Rote Barat
Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018; (Bukti T-2). Dan dalam waktu
bersamaan akan dilakukan klarifikasi terhadap sdri. Gevilawati Pandie dan sdri.
Thedyastri Pandie yang masing-masing sebagai terlapor pada Laporan Nomor:
10/LP/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 02 Juli 2018 tentang dugaan penggunaan
Suket di TPS 3 Namodale, namun tidak dapat dilakukan klarifikasi karena
datanglah masa pendemo. Bahwa setelah masa pendemo membubarkan diri dan
meninggalkan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao barulah dilanjutkan klarifikasi
terhadap sdr. Hangry Mooy dan sdri. Gevilawati Pandie serta sdri. Thedyastri
Pandie; (Bukti T-3)
8. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 2 Panwaslu Kabupaten Rote Ndao
menerangkan bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao tidak dapat menilai perihal kebenaran tersebut karena tidak ada temuan
dan/atau laporan pelanggaran sebagaimana didalilkan Pengadu.
KESIMPULAN
[2.8] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
[2.8.1] Kesimpulan Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 dan
Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa Pengadu I mempersoalkan SK DPP Partai Golkar tanggal 5 Januari 2018
dan SK DPD Partai Golkar tanggal 3 Januari 2018. Bahwa menurut Teradu itu
adalah kewenangan Partai Politik Pengusung sesuai kesepakatan Partai Politik
Pengusung Tingkat Kabupaten untuk diusulkan ke DPP untuk ditetapkan;
2. Bahwa menurut Teradu kuasa hukum Pengadu I (Paulus Henukh, SH) tidak
mempunyai legal standing, karena kuasa hukum tersebut adalah salah satu
caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai Perindo, Dapil 1, Nomor urut 1;
(Bukti no. 2 terlampir)
3. Bahwa menurut Teradu syarat pencalonan wajib dipenuhi pada saat
pendaftaran, sedangkan hasil yang di download oleh Pengadu I terkait legalesir
ijasah dari SILON adalah termasuk salah satu syarat calon yang dapat di
perbaiki atau dilengkapi pada masa perbaikan, pasangan calon atas nama
Paulina Haning Bullu sudah melengkapi semua syarat dimaksud, (Bukti SILON
ada dalam jawaban pertama, dan bukti tambahan no. 3).
4. Tambahan alat bukti untuk pasangan calon atas nama Paulina Haning Bullu
mengenai berita acara Teradu hasil klarifikasi ijasah nomor
33/KPU.Kab.018.434053/I/2018; (Bukti No. 3 terlampir)
5. Tambahan alat bukti untuk pasangan calon atas nama Bima Theodorianus
Fanggidae mengenai ijasah dalam Pokok Pengaduan Pengadu II, (Bukti
terlampir)
6. Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menolak seluruh tuduan Pengadu
dan merehabilitasi harkat, martabat dan kehormatan para Teradu, tetapi jika
Majelis DKPP berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8.2] Kesimpulan Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa laporan/temuan dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana,
maka Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima melakukan pembahasan
pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negaraa
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 16 ayat (1)
yang berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu
melakukan pembahasan pertama”;
2. Bahwa Pembahasan Pertama dimaksud untuk menemukan peristiwa pidana,
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan pasal yang akan
disanggahkan sebagai mana diatur pasal 16 ayat (2) yang berbunyi
“Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-
bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap
peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian
pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan”;
3. Bahwa hasil Pembahasan Pertama tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (4) yang berbunyi “Hasil Pembahasan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan, dan Jaksa”;
4. Bahwa setelah dilakukan Pembahasan Pertama, Penyidik Kepolisian melakukan
penyelidikan setelah dikeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan
penyelidikan;
5. Bahwa Pembahasan kedua dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari setelah
laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan
kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh
Pengawas Pemilu”;
6. Bahwa Pembahasan Kedua dilaksanakan guna menentukan laporan/temuan
telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Bahwa dalam hal Pembahasan Kedua memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan, maka kesimpulan pembahasan kedua memutuskan melanjutkan
laporan/temuan ke tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan
pasal 19 ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal suatu laporan/temuan telah
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib
memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan”. Bahwa
apabila laporan/temuan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan, maka kesimpulan pembahasan memutuskan menghentikan
penanganan laporan/temuan sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (6) yang
berbunyi “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan”. Kesimpulan penbahasan sebagaimana dimaksud
dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19
ayat (7) yang berbunyi “Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara
pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa”;
7. Bahwa hasil pembahasan kedua menjadi dasar bagi pengawas pemilihan untuk
memutuskan dalam rapat pleno, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1)
yang berbunyi “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan
menjadi dasar Pengawas Pemilu memutuskan dalam rapat pleno”;
8. Bahwa dalam hasil pembahasan kedua disimpulkan laporan/temuan terpenuhi
unsur tindak pidana pemilihan, maka akan dilanjutkan ke penyidik Kepolisian
dalam Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dan apabila tidak terpenuhi
unsur tindak pidana pemilihan, maka laporan/temuan dihentikan.
[2.8.3] Kesimpulan Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa menurut Teradu VI dan VII, Pengadu tidak beretika dalam Persidangan
dan seakan-akan memaksakan kehendak agar Majelis mengabulkan apa
diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II;
2. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu I tentang Teradu VI dan VII tidak dapat
menindaklanjuti laporan dikarenakan laporan yang diterima oleh Panwaslu
Kabupaten Rote Ndao diduga melanggar ketentuan tindak pidana pemilihan.
Oleh karena itu Panwaslu Kabupaten Rote Ndao harus berkoordinasi dengan
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengawas
Pemilihan. Bahwa terhadap laporan yang dimaksud telah dilakukan
Pembahasan di Sentra Gakkumdu, dan berdasarkan hasil Pembahasan
disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan sehingga dihentikan;
3. Bahwa Teradu VI, VII tidak pernah menerima surat atau laporan terkait dengan
dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sdri. Paulina Hanning-Bullu (Bupati
terpilih) dari Pengadu II. Bahwa Teradu VI dan VII hanya menerima surat
Permohonan dari Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT dengan perihal
Mohon Membatalkan Paket Lontar terkait dengan keraguan akan keabsahan
ijazah yang digunakan oleh Calon Bupati dari Paket Lontar atas nama Bima
Theodorianus Fanggidae dan telah ditindaklanjuti;
4. Bahwa Panwas Kabupaten Rote Ndao telah menerima 1 (satu) laporan dari
Pengadu II yang terkait dengan 2 (dua) dugaan pelanggaran, yaitu dugaan
penggunaan suket (Surat Keterangan) dan coblos lebih dari satu kali di TPS yang
berbeda;
5. Bahwa Pengadu II tidak melihat secara langsung dugaan pencoblosan ganda
yang dilaporkan oleh Pengadu II, namun hanya mendengar infomasi melalui
telepon dari orang lain yang bukan saksi di TPS. Bahwa Panwaslu mengakui
tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor yang diajukan oleh
Pengadu II karena bersamaan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Antra RI
yang berlangsung hingga malam hari di Kantor Panwas Kabupaten Rote Ndao.
Bahwa Teradu VI dan VII tidak dapat mengundang kembali saksi untuk
diklarifikasi dikarenakan batas waktu penanganan oleh Panwas Kabupaten Rote
Ndao telah selesai;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao telah menindaklanjuti laporan dari
Pengadu II terkait dugaan penggunaan suket (Surat Keterangan) dan telah
meneruskan ke Penyidik Kepolisian Polres Rote Ndao untuk ditindaklanjuti;
7. Bahwa Panwas Kabupaten Rote Ndao tidak berkewajiban menyampaikan status
laporan kepada Pelapor. Status laporan dapat disampaikan kepada Pelapor
apabila ada permintaan secara resmi/tertulis. Bahwa secara lisan Panwas
Kabupaten Rote Ndao telah menyampaikan status laporan kepada Pengadu II;
8. Teradu VI dan VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menolak
seluruh pengaduan Pengadu dan merehabilitasi martabat dan kehormatan para
Teradu, tetapi jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Rote Ndao
Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu I dan II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d Teradu V; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8.2] Petitum Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao
Teradu VI s/d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu I dan II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s/d Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s/d Teradu VIII; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.9.1] Bukti Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018
Bukti T-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/BA/KPU-
RN/II/2018, tanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-2 : Form Model BA.HP-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama
Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek,
tanggal 10 Januari 2018;
Form Model TT.1-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama
Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek,
tanggal 10 Januari 2018;
Surat Kopertis Wilayah VII Kemenristek Nomor 0212/K7/KM/2018,
perihal Verifikasi Ijazah S1 atas nama Paulina Bullu, tanggal 29
Januari 2018;
Bukti T-3 : Surat Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara RI Nomor:
21/ANTRA/V/2018, perihal: Dugaan Ketidakbenaran Ijazah
Sarjana (S1) atas nama Paulina Bullu, tanggal 9 Mei 2018;
Bukti T-4 : Ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan;
Bukti T-5 : Ketentuan Pasal 49 Huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan;
Bukti T-6 : Ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan;
Bukti T-7 : Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Permendikbud 29 Tahun 2014;
Bukti T-8 : Surat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor: 800/1240/PKO.II/2018, 19
Oktober 2018;
Bukti T-9 : Suket Disdukcapil Kanupaten Rote NDao Nomor:
DKC.477/040/I/KAB.RN/2018, tanggal 12 Januari 2018;
Bukti T-10 : Ijazah Sekolah Tinggi Ekonomi Pariwisata Satya Widya atas nama
Paulina Bullu, tanggal 27 Maret 2006;
Bukti T-11 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi Tkt
Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978;
Bukti T-12 : https.//infopemilu.kpu.go.id, tanggal 6 April 2018;
Bukti T-13 : Tanda Terima Dukumen Kelengkapan LHKPN atas nama Paulina
Bullu, tanggal 8 Januari 2018;
Bukti T-14 : SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor:
333/SK/DPP/C/I/2018, tanggal 6 Januari 2018;
Bukti T-15 : Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 106/Kpts/KPU-
Kab/018.434053/2018, tanggal 18 Juni 2018;
Bukti T-16 : SURAT PAKET LENTERA NOMOR: 11/PKT-LENTERA/VI/2018,
tanggal 15 Juni 2018;
Bukti T-17 : Ketentuan Pasal 55 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan;
Bukti T-18 : Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 111/Kpts/KPU-
Kab/018.434053/2018, tanggal 5 Juli 2018;
Bukti T-19 : DCT Kabupaten Rote Ndao Pileg 2019 atas nama Paulus Henuk;
Bukti T-20 : Surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor:
33/KPU.Kab.018.434053/I/2018, perihal Verifikasi dan Klarifikasi
Keabsahan Ijazah, tanggal 23 Januari 2018;
Bukti T-21 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 35/BA/KPU-
Kab/I/2018, perihal: Klarifikasi Surat Keterangan Disetarakan
Dengan SMA, tanggal 25 Januari 2018;
Bukti T-22 : Surat Bima Theodorianus Fanggidae, perihal: Penarikan Dokumen
Pendidikan, tanggal 19 Januari 2018;
[2.9.2] Bukti Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
Bukti T-1 : Surat Masuk KPU Kabupaten Rote Ndao;
Bukti T-2 : Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) dan Ayat (9) Permendikbud 29 Tahun
2014;
Bukti T-3 : Surat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor: 800/1240/PKO.II/2018, 19
Oktober 2018;
Bukti T-4 : Suket Disdukcapil Kanupaten Rote NDao Nomor:
DKC.477/040/I/KAB.RN/2018, tanggal 12 Januari 2018;
Bukti T-5 : Ijazah Sekolah Tinggi Ekonomi Pariwisata Satya Widya atas nama
Paulina Bullu, tanggal 27 Maret 2006;
Bukti T-6 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi Tkt
Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978;
Bukti T-7 : Surat Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara RI Nomor:
21/ANTRA/V/2018, perihal: Dugaan Ketidakbenaran Ijazah
Sarjana (S1) atas nama Paulina Bullu, tanggal 9 Mei 2018;
Bukti T-8 : Ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan;
Bukti T-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/BA/KPU-
RN/II/2018, tanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-10 : Form Model BA.HP-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama
Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek,
tanggal 10 Januari 2018;
Bukti T-11 : Form Model TT.1-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama
Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek,
tanggal 10 Januari 2018;
Bukti T-12 : https.//infopemilu.kpu.go.id, tanggal 6 April 2018;
Bukti T-13 : Tanda Terima Dukumen Kelengkapan LHKPN atas nama Paulina
Bullu, tanggal 8 Januari 2018;
Bukti T-14 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP Gerindra Nomor: 01-
596/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/2018, tanggal 5 Januari 2018;
Bukti T-15 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP PAN Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/190/XII/2017, tanggal 27 Desember 2017;
Bukti T-16 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP Demokrat Nomor:
753/DPP.PD/I/2018, tanggal 5 Januari 2018;
Bukti T-17 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP Golkar Nomor: R-
648/GOLKAR/I/2018, tanggal 5 Januari 2018;
Bukti T-18 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP NasDem Nomor:
191-Kpts/DPP-NasDem/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017;
Bukti T-19 : SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor:
265/SK/DPP/C/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
Bukti T-20 : Form Model B.3-KWK PARPOL Pasangan Calon Paulina Haning
Bullu dan Stefanus M Saek, tanggal 3 Januari 2018;
Bukti T-21 : Surat Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora Nusa Tenggara
Timur Nomor: 02/BMF/1/2018, perihal: Penegasan Diduga Bakal
Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Menggunakan Ijasah Palsu
[2.9.3] Bukti Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018
Bukti T-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 72/BA/KPU-
RN/IV/2018, tanggal 18 April 2018;
Bukti T-2 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor:
05/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018;
Bukti T-3 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor:
08/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018;
Bukti T-4 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor:
06/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018;
Bukti T-5 : Form A.2 Temuan Panwascam Rote Barat Laut Nomor:
01/TM/PB/Cam.Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni
2018;
[2.9.4] Bukti Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
Bukti T-1 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor:
10/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, perihal Laporan Atas Nama
Endang Sidin, tanggal 2 Juli 2018;
Bukti T-2 : Form A.2 Temuan Panwascam Rote Barat Laut Nomor:
01/TM/PB/Cam.Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni
2018;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan
bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254/DKPP-
PKE-VII/2018 mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Rote Ndao tidak profesional dan tidak cermat dalam menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. Menurut Pengadu I,
Paulina Haning Bullu diduga menggunakan ijazah palsu sehingga Tidak Memenuhi
Syarat (TSM) ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 3.
Setelah Paulina Haning Bullu ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao,
Teradu I s.d Teradu V telah menerima laporan dan surat masukan masyarakat terkait
ijazah S1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya-Surabaya atas
nama Paulina Bullu. Berdasarkan investigasi dan pengecekan Forlap Dikti diketahui
Paulina Haning-Bullu hanya menjalani pendidikan akademik pada tahun 2004-2006
(2 tahun) di Surabaya, padahal di masa yang bersamaan bersangkutan masih
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili dan bekerja di Kupang.
Pengadu mempertanyakan apakah mungkin Paulina Haning-Bullu meraih gelar S-1
dalam waktu 2 tahun. Meski yang bersangkutan adalah mahasiswi pindahan, namun
mengapa tidak terdata dalam database Forlap Dikti. Bahwa ada kejanggalan pada
ijazah tersebut, dimana Paulina Haning-Bullu dinyatakan Lulus dan di wisuda pada
tanggal 15 April 2006, tetapi ijazah (S1) telah terbit pada tanggal 27 Maret 2006.
Pengadu mempertanyakan legalitas ijazah SMEA Negeri Kupang yang dimiliki oleh
Paulina Haning Bullu. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Buku Register
Induk, ternyata nama Paulina Haning tidak terdaftar. Fotokopi ijazah tersebut juga
tidak dilegalisir oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SMEA Negeri Kupang yang sekarang telah berganti nama menjadi SMK Negeri I
Kupang, sehingga seharusnya legalisir ijazah tersebut dilakukan oleh SMK Negeri 1
Kupang atau Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kupang, namun
pada faktanya dilegalisir oleh Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao. Teradu I s.d Teradu V
juga tidak mengunduh/mengupload ijazah dan LHKPN Calon Bupati Kabupaten Rote
Ndao atas nama Paulina Haning-Bullu dalam Sistem Pencalonan Online (SILON).
[4.1.2] Pengadu I juga mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V membiarkan
terjadinya upaya yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif terhadap
penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh Plt. Kadis Dukcapil menerbitkan Surat
Keterangan (SUKET) yang tidak prosedural dan bertentangan dengan Permendagri
maupun Rekomendasi KPU dan Panwas Kabupaten Rote Ndao untuk memenangkan
Paslon Nomor Urut 3. Surat Keterangan (SUKET) tersebut diberikan kepada warga
masyarakat pemilih untuk mencoblos Pasangan Nomor Urut 3 (Paulina Haning-Bullu
dan Stefanus Saek). Bahwa ketika mengetahui penyalahgunaan tersebut Yunus Panie
(Saksi) mendatangi dan memprotes KPU Kabupaten Rote Ndao dan melaporkan ke
Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao,
namun tidak ditangani dengan serius. Akibat tidak mendapat tanggapan dan
penanganan yang serius, akhirnya terbukti Suket-Suket tersebut digunakan pada
saat pencoblosan di berbagai TPS termasuk di TPS 01 Desa Netenaen, tempat Saksi
bertugas sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4.
[4.1.3] Pengadu I juga mendalilkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2018, Pasangan
Calon Nomor Urut 3 atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek dalam
kampanye melibatkan ASN Rote Ndao dan penggunaan kendaraan dinas berplat
merah yang ditutupi dengan atribut Pasangan Calon Nomor Urut 3 bertuliskan tagline
“LENTERA”. Bahwa dalam konvoi dilakukan peserta kampanye dan ASN tersebut
meneriakan yel-yel sambil mengacungkan 3 jari, tetapi Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut. Pada masa tenang menjelang
hari pencoblosan, Penjabat Kepala Desa Dalek Esa atas nama Paulus Messakh telah
menerima Uang dari Ba’i Haning (Staf Kantor BPBD) dan membagikan 7 (tujuh)
Amplop berisi uang kepada 7 (tujuh) orang warga Desa Dalek Esa, dengan modus
bahwa uang tersebut adalah Dana Bantuan Sosial Korban Bencana Alam untuk
mencoblos Paslon Nomor Urut 3. Dugaan Politik Uang tersebut dilaporkan ke Panwas
Kabupaten Rote Ndao, Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao (Iswardy Lay) bersama
aparat kepolisian dari Polsek Batutua Kecamatan Rote Barat Daya melakukan
pengecekan ke lapangan, dan diputuskan tidak terdapat unsur pidana pemilihan.
Selain itu terdapat laporan terkait penyalahgunaan Form C-6 pada hari pencoblosan
kepada Panwas Kabupaten Rote Ndao, namun tanpa memeriksa Saksi kejadian,
Panwas Kabupaten Rote Ndao langsung berkesimpulan tidak memenuhi unsur
pelanggaran. Pada tanggal 27 Juni 2018, sekitar pukul 22.00 WITA, PPS Desa
Tungganamo atas nama Marselinus Mesah mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS 03
meminta paksa agar kotak suara yang tersegel dibuka. Laporan ini pun kemudian
disimpulkan oleh Panwas Kabupaten Rote Ndao bahwa tidak memenuhi unsur
pelanggaran;
[4.1.4] Pengadu I juga mendalilkan Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 27 Juni 2018
melakukan penggiringan publik dengan menyajikan data perolehan suara Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao di Portal KPU Rote
Ndao/Facebook, sedangkan rekapitulasi belum dilaksanakan. Pengadu mensinyalir
terjadi kecurangan manipulasi data perolehan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten
Rote Ndao. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Saksi
Pengadu I sudah mengingatkan adanya Form keberatan Saksi saat rapat Pleno PPK di
tingkat Kecamatan untuk dibahas, tetapi tidak direspon oleh Teradu I s.d Teradu V.
Pengadu I mendapatkan perlakuan diskriminatif dengan tidak memberikan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018. 434053/2018
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. Pengadu I baru mengetahui Surat
Keputusan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta melengkapi berkas gugatan
sengketa PHPU pada tanggal 13 Juli 2018. Hal tersebut membuktikan bahwa KPU
dan Panwas Kabupaten Rote Ndao tidak bekerja secara profesional dalam
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018.
[4.1.5] Pengaduan Pengadu II yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 266/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan Paulina Haning Bullu sebagai Calon Bupati
Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018 Nomor Urut 3 yang Tidak Memenuhi Syarat karena
menggunakan ijazah palsu. Pengadu II yang tergabung dalam Forum Pemuda Perduli
Rote Ndao (PPRN) pada tanggal 26 April 2018 telah menyampaikan hal tersebut
kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, namun tidak ditindaklanjuti. Pengadu II
mempersoalkan legalitas Ijazah SMEA Negeri Kupang Tahun 1973 dan Ijazah Sarjana
S1 yang berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Setya Widya Surabaya Tahun 2006
yang dimiliki Paulina Haning Bullu. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan
klarifikasi ke SMEA Negeri Kupang atau pada Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Provinsi NTT, dan juga STIE Satya Widya Surabaya. Menurut Pengadu II
Panwas Kabupaten Rote Ndao selaku Teradu VI s.d Teradu VIII juga tidak melakukan
fungsi pengawasan. Adapun dugaan terkait dengan legalitas ijazah tersebut
dikuatkan dengan tidak diunggah/upload semua berkas syarat calon atas nama
Paulina Haning Bullu pada aplikasi Silon;
[4.1.6] Pengadu II mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara persetujuan
SK DPP Partai Golkar tanggal 5 Januari 2018 dengan seluruh dokumen persetujuan
DPD Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao tanggal 3 Januari 2018 untuk mencalonkan
Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek. Bahwa terdapat
ketidaksesuaian Form Model B-KWK pasangan calon tersebut, di mana jumlah kursi
partai pendukung yang ditetapkan KPU Kabupaten Rote Ndao yakni 9 kursi, padahal
seharusnya 7 Kursi saja karena hanya ada koalisi dua partai politik yaitu Partai
Nasdem 4 kursi dan Partai Golkar 3 kursi;
[4.1.7] Pengadu II mengadukan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu II yang
dilaporkan pada tanggal 1 Juli 2018. Terkait dengan hal tersebut, Teradu VI selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao hanya menyampaikan Permohonan maaf
dengan alasan karena lupa. Pengadu II melaporkan dugaan pencoblosan ganda
dilakukan oleh 12 orang dari Kota Baa yaitu berasal dari Keluarga Saek yang
diketahui merupakan kakak kandung dari Wakil Bupati Terpilih. Mereka diduga kuat
melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Desa Lenupetu Kecamatan Pantai Baru
maupun Kecamatan Lobalain. Pengadu II selaku Pelapor telah berinisiatif membawa
Saksi atas nama Mikael Meok, Dicky Bilfagih, dan Jandri Nunuhitu ke Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao untuk diklarifikasi, namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
melakukan klarifikasi kepada Saksi Pengadu II. Hal yang sama juga dengan
undangan klarifikasi kedua pada tanggal 4 Juli 2018, pihak Bawaslu Kabupaten Rote
Ndao kembali tidak melakukan pemeriksaan terhadap Saksi tanpa memberikan
alasan. Hal yang sama terjadi pada Laporan Pengadu terkait penggunaan Suket di
TPS 3 Namodale yang seharusnya diserahkan secara kolektif namun diberikan secara
perorangan. Saksi Pengadu II juga tidak diperiksa hingga batas akhir waktu, padahal
seluruh saksi sudah memenuhi undangan klarifikasi. Ketua Bawaslu Tarsis
Toumeluk, Anggota Bawaslu Hasan A Selolong dan mantan Anggota Bawaslu Ardy
Lay saling melempar kesalahan untuk memeriksa para saksi padahal para saksi
sudah memenuhi undangan. Berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas Teradu I s.d
Teradu VIII selaku penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran dengan
mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Pengaduan serta Tangapan Masyarakat
terkait seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao
Tahun 2018;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote
Ndao Tahun 2018 sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Menimbang terkait dengan ijazah S1 atas nama Paulina Haning Bullu, yang
dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya
Surabaya yang diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II, Teradu I s.d Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat
(1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
telah melakukan klarifikasi ke pihak berwenang yakni Kopertis Wilayah VII di
Surabaya yang telah melegalisir ijazah yang bersangkutan. Teradu I s.d Teradu V
menyatakan bahwa kewenangan para Teradu hanya sebatas verifikasi ijasah dan
klarifikasi atas tanggapan publik terhadap keabsahan ijazah. Karena terkait ijazah
SMEA Negeri Kupang Tahun 1973 atas nama Paulina Bullu tidak pernah ada
pengaduan atau tanggapan dari masyarakat. Dalam hal legalisir ijazah, KPU
Kabupaten Rote Ndao berpedoman pada ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut
para Teradu menyatakan legalisir Ijazah SMEA Negeri Kupang atas nama Paulina
Bullu Memenuhi Syarat. Sedangkan sistem pencalonan Online (SILON) yang diadukan
Pengadu I, Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa semua jenis dokumen syarat
calon sudah diupload oleh operator SILON sesuai hardcopy yang diserahkan Paslon
pada saat tahapan pendaftaran. Pada masa perbaikan, Paulina Haning Bullu
melengkapi kembali dokumen syarat calon dan Teradu I s.d Teradu V meng-upload
kembali dalam aplikasi SILON;
[4.2.2] Menimbang terkait dalil Pengadu I yang menyatakan bahwa Teradu I s.d
Teradu V melakukan manipulasi data rekapitulasi perolehan suara Paslon di Portal
KPU Kabupaten Rote Ndao/Facebook pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu I s.d Teradu
V membantah aduan tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 55 Ayat (8) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, KPU Kabupaten Rote Ndao memiliki kewajiban untuk memindai
(scan) Salinan Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK di laman Link Portal
KPU/Situng pada hari pemungutan suara. Teradu I s.d Teradu V menyatakan data
yang diupload sudah sesuai dengan hasil scan Formulir Model C-KWK dan Model C1-
KWK yang diperoleh dari jajaran bawahannya. KPU Kabupaten Rote Ndao membantah
bertindak diskriminatif kepada Pengadu I dalam tahapan rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. Karena
KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 5 Juli 2018 telah menyerahkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018. 434053/2018
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018, namun ditolak oleh Pengadu I;
[4.2.3] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu II yang menyatakan ketidaksesuaian
antara Formulir B.1-KWK dengan B.3-KWK Pasangan Calon Paulina Haning Bullu
dan Stefanus M Saek, Teradu I s.d Teradu V membantah dalil aduan tersebut. Para
Teradu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan Pasangan Calon
Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek yang diusung Koalisi Partai NasDem dan
Partai Golkar. Bahwa tidak benar kalau KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan
jumlah kursi pendukung pasangan tersebut berjumlah 9 Kursi. Berdasarkan SK KPU
Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/Kpts /KPU-Kab.018.434.053./2018, tanggal 12
Februari 2018 Pasangan Calon Paulina Haning Bullu SE dan Stefanus M Saek, SE.,
M. Si diusung oleh Koalisi Partai NasDem 4 (empat) Kursi dan Partai Golkar 3 (tiga)
Kursi, sehingga total jumlah kursi Koalisi partai pendukung adalah 7 (tujuh) Kursi;
[4.2.4] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Teradu VI s.d
Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao membiarkan
penyalahgunaan Surat Keterangan (SUKET) untuk memenangkan Paslon Nomor Urut
3, Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil aduan tersebut. Dalam menerbitkan
SUKET yang digunakan sudah melaluli proses verifikasi dan validasi Daftar Pemilih
Potensial Non KTP-elektronik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao bersama KPU Kabupaten Rote
Ndao dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Hasil tersebut dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 72/BA/KPU-RN/IV/2018 yang ditandatangani oleh Plt.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, KPU
Kabupaten Rote Ndao, dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao;
[4.2.5] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu I yang mendalilkan bahwa Teradu VI
s.d Teradu VIII tidak profesional dalam menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang
dilakukan Paslon Nomor Urut 3 atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek,
Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil aduan tersebut. Teradu VI s.d Teradu VIII
beserta jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap kampanye Paslon Nomor
Urut 3 atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek pada tanggal 23 Juni
2018. Hasil pengawasan kampanye tidak menemukan adanya kendaraan dinas
(sepeda motor berplat merah) seperti dituduhkan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu VIII
kemudian berkoordinasi dengan Penyidik Sentra Gakkumdu, dan melakukan
klarifikasi terhadap Petrus Dama selaku Penjabat Kepala Desa Fuafuni. Berdasarkan
hasil klarifikasi yang bersangkutan menerangkan tidak menggunakan sepeda motor
untuk kampanye dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil pengawasan Panwas
Kecamatan Rote Barat Laut yang tidak mendapatkan bukti-bukti terkait penggunaan
sepeda motor dinas untuk kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. Teradu VI s.d Teradu VII juga telah
menindaklanjuti laporan dugaan politik uang dengan Nomor:
05/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018 dengan Pelapor atas nama
Janson Retta dan Terlapor atas nama Paulus Messakh. Bahwa setelah melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi (Yulius Messakh), Laporan tersebut
dibahas bersama di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan
bahwa dugaan politik uang yang dilaporkan adalah bantuan sosial bagi masyarakat
korban kebakaran rumah dan petani yang gagal panen sehingga bukan termasuk
tindak pidana pemilihan. Terhadap laporan penyalahgunaan Formulir C6 telah
ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018,
tanggal 1 Juli 2018. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Janson Retta selaku
Pelapor dan diperoleh Sdr. Janson Retta tidak mengetahui dugaan pelanggaran
penyalahgunaan Formulir C6 secara langsung, sedangkan Saksi atas nama Sepriana
Oematan tidak memenuhi undangan klarifikasi. Dalam Rapat pembahasan Sentra
Gakkumdu disimpulkan laporan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan. Terhadap pokok pengaduan Pengadu I yang menyatakan bahwa
Marselinus Mesakh sebagai PPS Desa Tungganamo mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS
03 meminta paksa agar kotak suara yang tersegel dibuka, telah ditindaklanjuti dan
diregistrasi dengan laporan pelanggaran Nomor: 06/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018.
Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa pembukaan kotak suara
dilakukan untuk mengambil Model C1-KWK untuk PPK yang secara tidak sengaja
dimasukan ke dalam kotak suara. Hasil pengawasan Panwas Kecamatan Pantai Baru
pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat PPK, tidak terdapat
keberatan dari saksi Pasangan Calon terkait perolehan suara di TPS 3 Desa
Tungganamo;
[4.2.6] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu II, Teradu VI s.d Teradu VIII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyatakan telah menindaklanjuti
seluruh laporan Pengadu II. Pada tanggal 4 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
melakukan klarifikasi terhadap sdr. Hangry Mooy sebagai Terlapor dugaan
menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melakukan tugas, sebagaimana
Temuan Nomor: 01/TM/PB/Cam.Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni
2018. Pada hari itu juga dilakukan klarifikasi terhadap Gevilawati Pandie dan
Thedyastri Pandie sebagai Terlapor dalam Laporan Pengadu II Nomor:
10/LP/Kab/19.12/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang dugaan penggunaan Suket
di TPS 3 Namodale. Setelah klarifikasi terhadap Terlapor kemudian dilanjutkan
dengan klarifikasi terhadap Saksi Pengadu II, namun tidak dapat dilakukan karena
ada demonstrasi yang dilakukan oleh Antra RI yang berlangsung hingga malam hari
di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Teradu VI dan VII tidak dapat mengundang
kembali saksi untuk diklarifikasi dikarenakan batas waktu penanganan telah selesai.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao tidak berkewajiban menyampaikan status
laporan kepada Pelapor dalam hal ini Pengadu II. Status laporan dapat disampaikan
apabila ada permintaan secara resmi/tertulis dari Pelapor. Bahwa secara lisan
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah menyampaikan status laporan kepada Pengadu
II;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu IV atas nama Christian Dae Panie, Teradu V atas nama
Jorhans H. Maak merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Rote
Ndao, dan Teradu VIII atas nama Demsi Toulasik Pengganti Antar Waktu (PAW)
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII belum menjabat
pada saat tahapan dilaksanakan Pengadu I dan Pengadu II. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII tidak memiliki
legal standing sebagai pihak Teradu terhadap seluruh dalil aduan Pengadu I dan
Pengadu II;
[4.3.2] Terkait ijazah S1 atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya, dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan
klarifikasi langsung kepada Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Surabaya.
Berdasarkan hasil klarifikasi sesuai dengan surat Kopertis Wilayah VII Nomor:
0212/K7/KM/2018 tanggal 29 Januari 2018, Paulina Bullu terdaftar di STIE
Pariwisata Satya Widya Surabaya. Namun sesuai keterangan pihak Kopertis
dinyatakan bahwa ijazah bersangkutan tidak berkekuatan hukum karena proses
perkuliahan tidak sesuai ketentuan. Atas fakta tersebut DKPP berpendapat, KPU
Kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan tahapan tersebut tidak cermat karena
secara sepihak melakukan penafsiran keterangan pihak Kopertis dengan menyatakan
ijazah atas nama Paulina Bullu Memenuhi Syarat pencalonan. Seharusnya hasil
klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Rote Ndao tersebut dikonsultasikan
dengan KPU Provinsi NTT. Karena apabila terdapat hal keraguaan diluar prosedur,
maka KPU Kabupaten Rote Ndao semestinya meminta arahan dari atasannya yakni
KPU Provinsi NTT, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh para Teradu. KPU
Kabupaten Rote Ndao sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional seharusnya
menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berdasarkan ketentuan yang
berlaku. KPU Kabupaten Rote Ndao juga semestinya dapat bertindak transparan
dalam merespon setiap masukan masyarakat terutama yang berkaitan dengan
tahapan keabsahan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote
Ndao pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao
Tahun 2018. Sikap tanggap dengan memberikan pelayanan yang responsif sangat
diperlukan masyarakat untuk mendorong terwujudnya Pilkada yang jujur dan adil
berdasarkan peraturan perundang-undangan. DKPP menilai, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III telah bertindak tidak responsif, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak
bersikap transparan dalam menangani tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao tahun 2018. Atas fakta tersebut DKPP
berpendapat, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bertentangan
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Terkait dengan beberapa laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Teradu
VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah
menindaklanjuti laporan Pengadu. Laporan terkait penyalahgunaan Surat Keterangan
(SUKET) untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3; dugaan pelanggaran
penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye; dugaan penyalahgunaan Formulir
C6; dugaan politik uang dengan modus bantuan sosial; dan dugaan pembongkaran
paksa kotak suara telah ditindaklanjuti oleh Taradu VI dan Teradu VII bersama
dengan Sentra Gakkumdu. Namun terdapat salah satu Laporan Pengadu II yang tidak
ditindaklanjuti oleh Teradu VI dan Teradu VII hingga batas waktu yang ditentukan.
Laporan Pengadu II Nomor: 10/LP/Kab/19.12/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang
dugaan penggunaan Surat Keterangan di TPS 3 Namodale tidak ditindaklanjuti oleh
Teradu VI dan Teradu VII sampai kepada pemeriksaan dan klarifikasi Saksi Pengadu
II. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI dan Teradu VII mengakui bahwa pada
tanggal 4 Juli 2018 tidak jadi dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Pengadu II.
Hal tersebut disebabkan karena ada demonstrasi yang dilakukan oleh Antra RI di
Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Teradu VI dan Teradu VII tidak dapat
mengundang kembali saksi untuk diklarifikasi dengan alasan batas waktu
penanganan pelanggaran telah melewati masa penanganan. Teradu VI dan Teradu VII
juga tidak mengumumkan status laporan kepada Pengadu II. Terhadap fakta
tersebut, DKPP berpendapat, Teradu VI dan Teradu VII sebagai penyelenggara Pemilu
seharusnya dapat memahami bahwa fungsi penyelenggara Pemilu adalah
memberikan pelayanan publik yang baik termasuk pentingnya menyampaikan
perkembangan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Penyelenggara
Pemilu wajib bersikap terbuka terkait perkembangan data dan informasi untuk
menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Sikap Teradu VI dan Teradu VII
yang tidak menyampaikan data dan informasi secara lengkap terkait hasil tanggapan
masyarakat dan hasil klarifikasi yang dilakukan telah menimbulkan kecurigaan
Pengadu terhadap pengelolaan tahapan Pilkada di Kabupaten Rote Ndao tahun 2018.
Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat, Teradu VI dan Teradu VII
terbukti telah bertindak tidak profesional, tidak bersikap responsif, tidak teliti, tidak
cermat, dan tidak bersikap transparan dalam menangani Laporan pelanggaran
Pilkada Kabupaten Rote Ndao. Teradu VI dan Teradu VII terbukti telah membuat
kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu II terbukti dan jawaban Teradu VI dan
Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.