Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 254 & 266 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 18 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 254/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 24 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254/DKPP- PKE-VII/2018 mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak profesional dan tidak cermat dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. Menurut Pengadu I, Paulina Haning Bullu diduga menggunakan ijazah palsu sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TSM) ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 3.
Pasal DilanggarPasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan; Pasal 50; Pasal 2; Pasal 55; Pasal 6 ayat (3); Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Olens A. J. Ndoen sebagai Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu VI Tarsis Toumeluk sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dan Teradu VII Hasan S. Selolong sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Christian Daepani, Teradu V Jorhans H. Maak sebagai Anggota KPU Kabup
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 272/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254/DKPP-PKE- VII/2018, dan Pengaduan Nomor 292/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 254/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1.1] PENGADU Nama : Alfred Silvawan Mesah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Raya Ba’a-Busalangga, RT.003/RW.002, Kel. Busalangga, Kec. Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Paulus Henuk Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Jombang raya No. 55 RT 003 RW 006 Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Hofra A. Anakay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lukas D. Saudale Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Olens A. J. Ndoen Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Christian Daepani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jorhans H. Maak Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Tarsis Toumeluk Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hasan S. Selolong Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Demsi Toulasik Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; [1.2] PERKARA NOMOR 266/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU Nama : Endang Sidin Pekerjaan : Wartawan Alamat : Jl. Tondao Rt 004 I RW 002, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Hofra A. Anakay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lukas D. Saudale Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Olens O. J. Ndoen Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Christian Daepani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jorhans H. Maak Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Tarsis Toumeluk Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hasan A. Selolong Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Demsi Toulasik Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan II; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan II; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu I, II, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 254/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 24 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu yang tidak memenuhi syarat, dengan kronologis sebagai berikut: a. Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao meloloskan Calon Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu, sementara telah ada laporan/Surat Masukan masyarakat terkait dengan ijazah S1 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya-Surabaya, patut diduga sebagai Dokumen Palsu/Yang dipalsukan b. Bahwa Teradu VI s/d VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam pencalonon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018; c. Bahwa berdasarkan investigasi dan pengecekan Forlap Dikti, diketahui bahwa Paulina Haning-Bullu hanya menjalani pendidikan akademik pada tahun 2004-2006 (2 tahun) di Surabaya, padahal yang bersangkutan saat itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili dan bekerja di Kupang-NTT. Pengadu mempertanyakan apakah mungkin Strata- 1 diraih dalam waktu 2 tahun dengan menyelesaikan 42 SKS? jika yang bersangkutan adalah Mahasiswi pindahan, mengapa tidak terdata dalam database Forlap Dikti. Bahwa terdapat kejanggalan dimana Paulina Haning- Bullu dinyatakan Lulus dan diwisuda pada tanggal 15 April 2006, tetapi ijazah (S1) telah terbit pada tanggal 27 Maret 2006 (ijazah terbit mendahului kelulusan). d. Mengenai ijazah SMEA Negeri Kupang tahun 1973, setelah diperiksa pada Buku Register induk, ternyata nama Paulina Haning tidak terdaftar. Bahwa Fotokopi ijazah tersebut tidak dilegalisir di SMEA Negeri Kupang (sekarang SMK N-1 Kupang), tetapi dilegalisir pada Dinas PKO Kab. Rote Ndao (Kepala Dinas PKO Kab. Rote Ndao Josep Pandie adalah saudara dan merupakan kroninya Bupati Rote Ndao atas nama Leonard Haning. Padahal aturan jelas mengatur, jika dalam hal Sekolah atau Yayasan tempat bersekolah sudah ditutup (tidak ada lagi), maka harus dilegalisir pada lembaga/instansi yang menyelenggarakan pendidikan di kota tersebut. Artinya, legalisasi ijazah SMEA Negeri tahun 1973 a/n. Paulina Bullu, seharusnya dilakukan oleh pihak Tata Usaha SMK N-1 Kupang atau setidaknya oleh Dinas PKO Propinsi NTT di Kupang, bukan oleh Dinas PKO Kab. Rote Ndao. Dalam hal ini, telah terjadi pelanggaran terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 53 ayat (1) dan pasal 100 ayat (1), dan Pengaduan masyarakat diabaikan. e. Bahwa terkait dengan syarat calon atau dokumen pencalonan atas nama Paulina Haning-Bullu tidak termuat dalam hal Sistem Pencalonan Online (SILON). Dalam hal ini syarat ijazah dan LHKPN tidak diupload dalam silon. f. Salah satu form Pendaftaran Pencalonan oleh Partai atau beberapa partai Gabungan/koalisi, telah di isi dan ditanda-tangani oleh para Pengurus Partai tingkat Kabupaten Rote Ndao sebelum mendapat Surat Keputusan dari Partai di tingkat Pusat (DPP), sehingga terlihat bahwa Pasangan Calon didukung oleh Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP dengan jumlah dukungan kursi legislatif sebanyak 9 (Sembilan) kursi, padahal secara faktual tidaklah demikian, karna PPP mendukung Pasangan Calon yang lain. 2. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rote Ndao adalah Jonas M. Selly yang juga adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Rote Ndao. Bahwa sebagai pejabat dan kroni dari Bupati Leonard Haning, tidakk bisa dipungkiri bahwa yang bersangkutan harus menunjukkan Loyalitas kepada atasan, termasuk mendukung keinginan sang atasan dalam hal membangun Pemerintahan Dinasty (dengan mencalonkan sang isteri Paulina Haning-Bullu) dan berjuang dengan segala daya upaya untuk memenangkan kontestasi Pilkada 2018 di Kabupaten Rote Ndao. Salah satu upaya yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif adalah Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, sehingga Plt. Kadis Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) yang sesungguhnya tidak prosedural, tidak sah, dan bertentangan dengan Permendagri maupun Rekomendasi KPU dan dan Panwas Kabupaten Rote Ndao. Kemudian SUKET diberikan kepada warga masyarakat Pemilih, yang diduga untuk dipergunakan memilih/mencoblos Pasangan Nomor Urut 3 (Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek). Ketika mengetahui hal ini, Sdr. Yunus Panie (Saksi) pernah mendatangi dan memprotes kepada KPU maupun melaporkan ke Panwas Kabupaten Rote Ndao, tetapi tidak mendapat tanggapan dan penanganan yang serius, guna menghindari penyalahgunaan. Akhirnya terbukti Suket-Suket tersebut digunakan pada saat Pencoblosan diberbagai TPS (termasuk di TPS 01 Desa Netenaen, tempat Saksi bertugas sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4), dan KPPS mengijinkan dengan dalih bahwa aturan KPU memungkinkan hal tersebut. 3. Pada tanggal 23 Juni 2018, Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Paulina Haning- Bullu dan Stefanus Saek) mendapat Privilege jadwal melaksanakan Rapat Umum/Kampanye Umum pada hari terakhir (penutupan) masa Kampanye. Dalam Rapat Umum/Kampanye Akbar tersebut, Pasangan nomor urut 3 yang adalah bagian afiliasi dari pemerintah yang berkuasa, menggunakan segala pranata/perangkat yang ada untuk memobilisasi massa peserta kampanye, agar terlihat spektakular. Tak bisa dipungkiri, para ASN Struktural maupun Fungsional dilibatkan dalam kegiatan tersebut, bahkan ada Kepala Desa Fua Funi yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah yang ditutupi/dibalut dengan atribut Pasangan Calon bertuliskan tagline “LENTERA”. Sekalipun terlihat dalam arak-arakan/konvoi, mereka sedang meneriakan yel yel sambil mengacungkan 3 jari, tapi Panwaslu tidak kuasa untuk menindak pelanggaran tersebut. Bahkan ketika Panwascam Rote Barat Laut a/n. Ibu Yanti Fanggidae melihat ada kendaraan dinas berplat merah, dan bermaksud menyita sebagai Barang Bukti, terjadi sedikit keributan/pertengkaran (tarik-menarik kendaraan Roda 2) dengan Hangry Mooy yang adalah Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, sehingga salah satu anggota Polres Rote Ndao Geoge Polin yang datang melerai dan membubarkan kerumunan massa di lokasi. Saat peristiwa ini terjadi, turut disaksikan oleh Iswardy Lay (Panwas Kabupaten Rote Ndao saat itu, yang kini telah mengundurkan diri), namun sampai saat ini tidak diketahui sejauh mana proses terhadap bentuk pelanggaran tersebut. 4. Bahwa sekitar tanggal 22 s/d 25 Juni 2018, menjelang dan saat masa tenang Pilkada, Penjabat Kepala Desa Dalek Esa (pemekaran dari Desa Oebatu) a/n. Paulus Messakh, telah menerima Uang dari Ba’i Haning (Staf Kantor BPBD) dan membagikan 7 (tujuh) Amplop berisi uang, masing-masing 1 (satu) amplop berisi uang Rp. 1.250.000,- dan 6 (enam) Amplop berisi uang Rp. 500.000,- kepada 7 (tujuh) orang warga desa Dalek Esa, dengan modus bahwa uang tersebut adalah Dana Bantuan Sosial Korban Bencana Alam. Dari hasil penelitian dilapangan, teridentifikasi 7 (tujuh) nama penerima Dana Bansos, yang masing-masing dipanggil oleh Pj. Kepala Desa untuk menerima uang TANPA menanda-tangani Kwitansi/Bukti Resmi. Ketika dugaan Politik Uang ini dilaporkan ke Panwas Kabupaten Rote Ndao, anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao (Iswardy Lay) bersama aparat kepolisian dari Polsek Batutua Kec. Rote Barat Daya melakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa uang yang dibagikan itu dikategorikan sebagai Dana Bansos, tetapi anehnya tidak memiliki landasan/Dasar Hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Rote Ndao. Ada juga pengakuan dari salah satu penerima Bantuan, yaitu Yakobis Soru (Kepala Dusun Sunsa), bahwa saat menerima uang, Pj. Kepala Desa berpesan agar “Jangan Lari” meninggalkan LENTERA saat pencoblosan, kalo nanti ketahuan pasti akan dipecat. Dugaan Politik Uang (Money Politic) sangat nyata, tetapi Panwas mengabaikan begitu saja baik secara unsur Politis maupun secara unsur Pidana. 5. Bahwa sehari sebelum Pencoblosan, pihak KPPS mengantar form C-6 (Undangan) kepada keluarga Hilli atas nama Dance Hilli, Orpa Hilli, Aryanto Hilli, dan Anderias Hilli. Kemudian keluarga Fanggi atas nama Irban Fanggi dan Keluarga Henukh atas nama Imanuel Henukh. Keluarga tersebut berada di luar Kota/luar Pulau. Tetapi keesokan harinya, saat pencoblosan berlangsung, ada orang lain yg menggunakan form C-6 milik keluarga tersebut untuk mencoblos di TPS 06. Hal ini terbukti dari kesesuaian jumlah DPT, Jumlah Pengguna Surat Suara, dan Jumlah Suara Sah di TPS 06 tersebut. Kuat dugaan, oknum KPPS “bermain” untuk menguntungkan paket Nomor Urut 3 (Pasangan atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek). Hal ini sudah dilaporkan juga kepada Panwas Kabupaten Rote Ndao, namun tidak diproses lanjut dengan memeriksa Saksi kejadian, tetapi hanya memerika Saksi Pelapor Yanson Retta (Ketua Tim Pemenangan Paket LONTAR). Panwas Kabupaten Rote Ndao langsung berkesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran secara sempurna. 6. Sebagaimana pengakuan para Saksi, bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, sekitar jam 22.00 WITA (tengah malam), Marselinus Mesah (PPS Desa Tungganamo), mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS 03 meminta paksa agar kotak suara yang tersegel dibuka, dengan alasan ingin mengambil dan/atau menukar amplop coklat besar di dalamnya. Menurut pengakuan Marselinus Mesah, perbuatannya itu atas perintah dari Joel I.H Manubulu (PPK Pantai Baru). Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan Panwas Kabupaten Rote Ndao, Joel I.H Manubulu mengakui bahwa perintah yang diteruskan ke Marselinus Mesah adalah atas instruksi dari Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Berkat N.M.F Ngulu, mantan Ketua KPUD Kab. Rote Ndao yg sudah terkena sanksi pelanggaran Kode Etik dari DKPP RI, sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua). Sekalipun pengaduan Pengadu direspon oleh Panwas Kabupaten Rote Ndao, tetapi hanya bersifat formalitas belaka & tidak menyentuh substansi persoalan, karena pada akhirnya disimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran secara sempurna. Fakta hari ini, Marselinus Mesah (PPS Desa Tungganamo adalah keluarga/kroninya Bupati Leonard Haning) telah mendapat rewards (penghargaan balas jasa) dalam bentuk pengangkatan dan pelantikan dirinya sebagai Penjabat Kepala Desa Oenggae (Desa pemekaran dari Desa Tungganamo) padahal Marselinus Mesah bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menjadi Penjabat Kepala Desa. 7. Pada tanggal 27 Juni 2018, pastinya tim sukses ke-4 (empat) Pasangan Calon sedang berada di masing-masing Posko untuk melakukan penghitungan/input data berdasarkan Salinan C-1 KWK yang dibawa oleh para saksi di TPS. Tim Sukses Paket LONTAR (Pasangan Bima Theodorianus Fanggidae dan Erenst S.Z Pella) juga sedang melakukan penghitungan sambil memonitor QuickCount yg di rillis secara nasional pada media televisi (running text Tv One & Metro Tv), dimana saat itu perhitungan Pengadu menunjukkan bahwa Paket LONTAR unggul dibanding 3 (tiga) paket Pasangan Calon lainnya Running text Tv One dan Metro Tv juga merillis pada sekitar jam 20.30 WITA, bahwa Paket LONTAR (BIMA-ERENST) sementara unggul pada Pilkada Rote Ndao dengan perolehan suara mencapai 37% dari proses hitung yang sudah mencapai kisaran 75% suara yg masuk (selisih lebih perolehan suara paket LONTAR sekitar 4.000-an dibanding dengan perolehan suara paket LENTERA). Tak berselang beberapa waktu, Pengadu diinfokan bahwa ada munculnya Portal KPU Rote Ndao di media sosial Facebook, yang menyajikan Data Perolehan Suara ke-4 Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao, tetapi data ini berbanding terbalik dengan versi perhitungan kami, maupun dengan versi QuickCount yg dirillis secara nasional. Entah KPU Kabupaten Rote Ndao menggunakan basis data hitungan yang mana? Penyajian data yang tidak benar adalah bertujuan menggiring opini masyarakat/publik bahwa pemenang Pilkada 2018 di Kabupaten Rote Ndao adalah Paket LENTERA (Pasangan Calon atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek), karena data yang di rillis itu, bukanlah Sistem Perhitungan (SITUNG KPU), karna malam itu belum terjadi Pleno PPK tingkat Kecamatan, apalagi Pleno Tingkat Kabupaten. Ada yang cukup aneh malam itu, setelah Portal KPU Kabupaten Rote Ndao di media sosial Facebook mulai ramai dikomentari, tiba-tiba pada sekitar jam 22.30 WITA terjadi pemadaman aliran listrik (PLN) +/- 3 jam di se-antero Rote Ndao. Begitu aliran listrik (PLN) hidup kembali, perolehan suara paket LENTERA melonjak drastis melampaui perolehan suara paket LONTAR, sehingga mereka yang unggul dengan angka sperti yang termuat dalam Portal KPU Rote Ndao. Kami mensinyalir kecurangan berupa manipulasi data perolehan suara ini adalah by design, hal ini dibuktikan dengan adanya instruksi dari KPU Kabupaten Rote Ndao melalui chatt WhatsApp kepada para PPK untuk menyesuaikan data di berbagai Desa dan Kecamatan yang belum sesuai dengan kemauan KPU Kabupaten Rote Ndao. Menurut Pengadu, inilah bukti keberpihakan KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap Paket LENTERA (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paulina Haning-Bullu-Stefanus Saek), serta tidak netralnya KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai Penyelenggara yang jelas dan nyata telah melanggar ketentuan Pasal 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yaitu azas Mandiri, Jujur, Adil dan memberi kepastian Hukum. 8. Pada tanggal 3 Juli 2018, Pengadu menerima Undangan dari KPU Kabupaten Rote Ndao untuk menghadiri Rapat Pleno Kabupaten tentang Perhitungan Hasil Perolehan Suara pada tanggal 5 Juli 2018. Undangan selain ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, juga ditujukan untuk Saksi Pasangan Calon. Bahwa Pengadu telah mempersiapkan Surat Mandat Saksi. Pada saat berlangsungnya Pleno tingkat Kabupaten, Saksi Pengadu sudah mengingatkan adanya Form keberatan Saksi saat Pleno PPK di tingkat Kecamatan yang seharusnya menjadi bahasan dan pertimbangan KPU Kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Pleno tingkat Kabupaten. Tetapi hal tersebut tidak direspon dengan baik, bahkan dianggap angin lalu. Sehingga Saksi Pengadu dalam Pleno Kabupaten, tidak menyetujui dan tidak mau menandatangani Berita Acara Perhitungan Perolehan Suara yang disodorkan pada sore hari itu. Keberatan itu ditandai dengan mengisi dan menyerahkan Form Keberatan Saksi kepada KPU Kabupaten Rote Ndao. Buntutnya, keesokan harinya Saksi kami dipanggil oleh pihak KPU Kabupaten Rote Ndao untuk merubah isi keberatan yg sudah tertuang dalam Form Keberatan. Tetapi saksi kami tetap pada pendirian dan tidak mau merubah, sehingga akhirnya kami mendapat perlakuan diskriminasi dengan tidak diberikannya Surat Keputusan Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018. 434053/2018. Pengadu tidak mengetahui adanya Surat Keputusan tersebut. Pengadu baru mengetahui adanya Surat Keputusan itu dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) saat diminta melengkapi berkas gugatan sengketa PHP pada tanggal 13 Juli 2018 sekira jam 23:30 WIB. Pengadu bersikeras bahwa tidak ada yang nama-nya Surat Keputusan selain Berita Acara, tetapi Mahkamah Konstitusi meyakinkan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao dengan Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018.434053/2018 tertanggal 5 Juli 2018. Akhirnya Pengadu menghubungi KPU Kabupaten Rote Ndao, yaitu Lukas D. Saudale, dan mempertanyakan soal Surat Keputusan tersebut, tetapi yang bersangkutan masih berdalih bahwa: “tidak ada/tidak tahu Surat Keputusan yang dimaksud, coba nanti besok pagi saya chek dikantor”. Pengadu menghubungi Tim Sukses yang ada di Rote Ndao untuk besok pagi segera ke kantor KPU untuk meminta/menerima Surat Keputusan Nomor: 111/Kpts/KPU- Kab 018.434053/2018, barulah keesokan harinya Pengadu mendapat Salinan/Fotocopy Surat Keputusan tersebut dan bisa melengkapi berkas gugatan di Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao, secara nyata dan terang benderang menunjukkan keberpihakan, serta melalui pola kerja yang Terstruktur, sistematis dan Masif telah menutupi informasi yang adalah hak Pasangan Calon, bahkan berupaya sedemikian rupa untuk menjegal/menghalangi langkah kami dalam memperjuangkan hak hak dan keadilan ditingkat Mahkamah Konstitusi. Jelas sekali, bahwa ini merupakan kinerja buruk, tidak profesional dan bukti dari pelanggaran KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap ketentuan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/kpts/KPU-Kab.018.434053/2018, tanggal 12 Februari 2018; Bukti P-2 : Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi “Pariwisata Satya Widyan” atas nama Paulina Bullu, tanggal 27 Maret 2016; Bukti P-3 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi Tkt Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978; Bukti P-4 : Screenshot Silon atas nama Paulina Haning Bulu; Bukti P-5 : Surat keterangan Disdukcapil Kab Rote Ndao atas nama Mirsamako, Marthen Frans Ndoloe, Etriwan O.S Low, Gusti Alfred Detan, Yurni Loe, Julitaf Mikson Alfaris PAH, Zerah Oktavia Dale, Diana Elimanafe; Bukti P-6 : Foto kampanye pasangan calon nomor urut 3 (Paulina Haning Buloe-Stefanus Saek); Bukti P-7 : Surat Paket Lontar (Calon Bupati dan Wakil Buapti Rote Ndao 2018 a.n Bima Fanggidae dan Ernest S Z Pella Nomor 12/PL/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 perihal Laporan pengaduan; Bukti P-8 : Surat Panwas Kab Rote Ndao Nomor 139/PANWASLU- RN/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018; Bukti P-9 : Surat Panwas Kab Rote Ndao Nomor 138/PANWASLU- RN/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018; Bukti P-10 : Surat pernyataan atas nama Yulius Messakh, SH dan Yakobis Soru tanggal 12 Juli 2018; Bukti P-11 : Fotokopi Kartu keluarga Nomor 5314012104080046; Bukti P-12 : Daftar pemilih atas nama Dance Hilli, Imanuel Henukh, Irban Fanggi, Oppa Hili, Aryanto Hilli, Anderias Hilli tanggal 29 Juni 2018; Bukti P-13 : Berita online tanggal 3 Juli 2018 dengan judul “PPS mengakui buka kotak suara tengah malam, perintah komisioner KPUD Rote Ndao”; Bukti P-14 : Berita online tanggal 3 Juli 2018 dengan judul “KPPS mengaku PPS Desa Tungganamo memaksa mengambil dokumen C1”; Bukti P-15 : Surat pernyataan atas nama Gerson Tupu, Yosep Lodo, Oktavianus P Saduk tanggal 12 Juli 2018; Bukti P-16 : Screenshoot situs infopemilu; Bukti P-17 : Screenshoot chat WA; Bukti P-18 : Surat keputusan KPU Kab. Rote Ndao Nomor 111/Kpts/KPU- Kab.018.434053/2018, tanggal 5 Juli 2018; Bukti P-19 : Formulir DB-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao tanggal 5 Juli 2018; Bukti P-20 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 118/BA/KPU- RN/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018; Bukti P-21 : Formulir DB2-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao tanggal 5 Juli 2018; Bukti P-22 : Berita Acara PPK Kecamatan Rote Barat Daya, tanggal 30 Juni 2018; Bukti P-23 : Berita Acara PPK Kecamatan Rote Barat Daya, tanggal 30 Juni 2018 [2.3] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. B. PERKARA NOMOR 266/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 9 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu yang tidak memenuhi syarat, dengan kronologis sebagai berikut: a. Bahwa pada sekitar tanggal 26 April 2018, Pengadu yang tergabung dalam Forum Pemuda Perduli Rote Ndao (PPRN) menyampaikan Surat keberatan terkait dugaan kepemilikan Ijazah yang digunakan oleh Calon Bupati atas nama Paulina Bullu, Pasangan Calon Bupati dari Paket Lentera Nomor Urut (3) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao berdasarkan SK Keputusan Nomor 60/Kpts/KPU-Kab.018.434.053./2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Paulina Haning Bullu SE dan Stefanus M Saek,SE.M.Si, padahal yang Paulina Bullu diduga menggunakan Ijazah Palsu. Bahwa diduga kuat yang bersangkutan mengunakan Ijazah Palsu SMEA Negeri Kupang Tahun 1973 dan Ijazah Sarjana S1 yang berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Setya Widya Surabaya Tahun 2006. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Berkat.N.M.F.Ngulu.SH menerima langsung berkas tersebut, namun hingga selesai pilkada tak ada konfirmasi balik terkait nama yang sudah ditetapkan dalam Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Rote Ndao. b. Bahwa sesuai dengan hasil investigasi Tim Media di SMEA Negeri Kupang dan Dinas PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur, Paulina Haning tidak tercatat dalam Daftar Register Tahun Ajaran 1973, sebab pada Tahun Ajaran 1965 s/d 1975 SMEA Negeri Kupang bertempat di sekolah cina Kelurahan Bonipoi yang bersebelahan dengan toko karya subur. c. Bahwa Paulina Bullu mengunakan Ijazah SMEA Negeri Kupang Setingkat SLTA yang dilegalisir oleh Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao Pada Tahun 2017, sedangkan sejak tahun 2002, Dinas PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan surat edaran yang mana agar pihak sekolah setingkat SLTA atau Kejuruan Lainya harus meleges ijazah pada Dinas PPO Provinsi NTT. d. Bahwa seharusnya KPU Kabupaten Rote Ndao, melakukan Klarifikasi pada sekolah SMEA Negeri Kupang atau pada Dinas PPO Provinsi NTT dan Juga Pada Universitas atau sekolah Tinggi sehingga bisa di ketahui secara Jelas Keabsahan ijazah tersebut dan seharusnya Bawaslu selaku lembaga Penyelenggara yang berkompeten melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang disanggah oleh Masyarakat sebagai syarat Bakal Calon namun kedua Lembaga Penyelengara tersebut justru mengabaikan laporan tersebut dan itu sangat bertentangan dengan Peraturan terkait persyaratan bakal Calon, karena ketidakjelasan Pihak KPU Maupun Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam menjalankan perintah sesuai peraturan yang berlaku, maka Pengadumengugat Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao Maupun Pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ke Pihak DKPP agar ditindaklanjuti sebab telah terjadi pelangaran ketentuan Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 100 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. e. KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai Penyelenggara Pilkada dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, sebagai Pengawas Pilkada telah mengabaikan dan melangar azas kepentingan umum keterbukaan dan Profesionalitas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 60/Kpts/KPU- Kab.018.434.053./2018 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. Berdasarkan SK tersebut Paulina Haning Bullu SE dan dan Stefanus M Saek,SE.M.Si ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. f. Bahwa Pengadu telah menyampaikan Surat pengaduan sebagai masyarakat dan juga melalui Lembaga Monitoring yang juga diterima oleh pihak KPU Kabupaten Rote Ndao tertangal 17 Mei 2018 bukti surat terlampir namun sama sekali pihak KPU maupun pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao tidak mengindahkan, bahkan Paulina Bullu diloloskan sebagai Bakal Calon dengan nama Paulina Haning Bullu SE. g. Pada Sistem Pencalonan (Silon) online, semua Berkas syarat Paulina Haning Bullu tidak dimuat secara lengkap data-data seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, hal ini sengaja dilakukan oleh pihak KPU untuk menutupi adanya info diketahui publik sebab lampiran tidak sesuai dengan Data asli Calon Bupati Paulina Haning Bullu yang sesunguhnya adalah Paulina Bullu. h. Terdapat kekeliruan dan sengaja dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Rote Ndao terkait penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018 Berdasarkan SK Penetapan Nomor 60/Kpts /KPU-Kab.018.434.053./2018. Paulina Haning Bullu SE (Calon Bupati) dan Stefanus M Saek,SE.M.Si (Calon Wakil Bupati) Nomor urut (3) dan tanpa revisi hingga akhir batas waktu dan hal ini dibiarkan oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao selaku Pengawas Penyelenggara berlangsungnya Proses Pilkada. i. Bahwa sesuai Form pengisian Model B.1 KWK SK DPP Partai Golkar SK tanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marhan baru diserahkan pada usai pendaftaran, namun pada tanggal 3 Januari 2018 seluruh berkas pendaftaran sudah diisi oleh pihak Pasangan Calon dan di serahkan pada tanggal 3 Januari dan ditandatagani oleh Ketua Dewan pimpinan Partai Golongan Karya Atas nama yosia adri Lau sesuai yang tertuang pada Model B.3-KWK Parpol dengan demikian maka Dewan pimpinan Kabupaten mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Paulina Haning Bullu SE dan (Calon Bupati) dan Stefanus M Saek, SE., M.Si (Calon Wakil Bupati) Nomor urut (3) mendahului Keputusan SK DPP Partai Golkar j. Bahwa sesuai Fom Model B- KWK tentang surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jumlah kursi yang ditetapkan adalah 9 Kursi, padahal seharusnya hanya 7 Kursi saja sebab hanya ada kualisi dua Parpol yaitu Partai Nasdem 4 Kursi,dan Partai Golkar 3 Kursi. k. Bahwa tidak terdapat sejumlah persyaratan dalam silon Pasangan Calon Bupati atas nama Paulina Bullu padahal seluruh Syarat Wakil Bupati lengkap bahkan Paulina Bullu juga tidak memasukan bukti LHKPN sehingga jelas telah melangar ketentuan Pasal 45 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. l. Bahwa Pengadu juga telah menyampaikan keberatan terkait ijazah milik Paslon kepada KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Bima Theodorianus Fanggidae (Calon Bupati) dan Drs Erneszt Salmun Sadrak Pella.M.Si. (calon Wakil Bupati). Pengadu atas nama Masyarakat Kabupaten Rote Ndao, sudah mengirim Surat Pengaduan Kepada KPUD Kabupaten Rote Ndao, terkait keberatan Ijazah SMEA maupun Ijazah S1 milik Paulina Haning Bullu,SE (Calon Bupati Nomor Urut 3), maupun keberatan Ijazah SMA, S1 maupun S2 Bima Theodorianus Fanggidae (Calon Bupati Nomor Urut 4). m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga tidak melakukan tindaklanjut terhadap 2 laporan Pengadu terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada yang dilaporkan pada tanggal 1 Juli 2018 di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Tarsis Toumeluk hanya menyampaikan Permohonan maaf karena lupa. n. Bahwa Laporan Pencoblosan Ganda yang diduga dilakukan oleh 12 orang Anggota Keluarga dari Kota Baa yaitu berasal dari Keluarga Saek, yang diketahui merupakan kakak kandung dari Wakil Bupati Terpilih yang mana oknum oknum tersebut diduga kuat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Desa Lenupetu Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, maupun Kecamatan Lobalain. Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melalui Tarsis Toumeluk maupun Anggota Bawaslu meminta kepada Pelapor untuk dapat berinisiatif mengantar saksi untuk diperiksa, tetapi ketika para saksi yaitu Mikael Meok dan saudara Dicky Bilfagih maupun saudara Jandri Nunuhitu ketika tiba di Kantor Bawaslu, oleh Anggota Bawaslu Hasan Selolong dan Mantan Anggota Bawaslu Adri Lay, meminta agar Pelapor memberitahukan kepada saudara Ketua Bawaslu untuk segera memeriksa para saksi dengan alasan bahwa keduanya sedang sibuk hingga akhirnya para saksi pulang dan sama sekali tidak diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao o. Bahwa selanjutnya Pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 3 Juli 2018 mengeluarkan surat undangan Klarifikasi kapada para saksi untuk datang pada tanggal 4 juli dan memberikan keterangan,dan pada undangan Klarifikasi tersebut Undangan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Tarsis Toumeluk baru menyerahkan kepada Pelapor pada tangggal 4 Juli pukul 9.00 pagi, Sedangkan jadwal klarifikasi pada pukul 9.00 pagi. Kendati demikian para saksi tetapi memenuhi undangan tersebut, namun ketika tiba di Kantor Bawaslu pihak bawaslu kembali tidak melakukan Pemeriksaan terhadap para saksi tanpa alasan yang jelas. p. Laporan terkait penggunaan Suket di TPS 3 Namodale yang seharusnya di serahkan secara Kolektif namun diberikan secara perorangan, dari laporan tersebut juga para saksi tidak diperiksa hingga batas akhir waktu, padahal seluruh saksi sudah memenuhi undangan Klarifikasi tetapi tidak diperiksa ketika hadir di Kantor Bawaslu Rote Ndao, bahkan Ketua Bawaslu Tarsis Toumeluk dan Anggota Bawaslu Hasan A selolong serta mantan Anggota Bawaslu Ardy Lay saling melempar kesalahan untuk memeriksa para saksi ketika sudah memenuhi undangan dan itu secara nyata di hadapan Pengadu (bukti rekaman) q. Bahwa KPU maupun Bawaslu melangar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 100 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan tidak berpedoman pada Asas Mandiri, Adil, Kepastian. Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao juga mengabaikan Pengaduan serta Tangapan Masyarakat terkait persyaratan Calon Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 178 Ayat 2, Pasal 178 B Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa untuk diketahui pada Tahun 2014, Pengadu pernah menjadi Pelapor sekaligus saksi terkait pencoblosan Ganda yang dilakukan oleh 3 orang Anggota Keluarga (MAN KIAH) yang akhirnya di Putuskan Bersalah dan penjara oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao. r. Bahwa Pengadu meminta agar Pihak DKPP memecat seluruh Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Rote Ndao dan Ketua juga Anggota Bawaslu Kabupaten Rote, sebab akibat perbuatan mereka seluruh hajatan demokrasi telah tercoreng dan itu dilakukan secara sistim matis untuk memenangkan paslon tertentu. Pengadu akan membongkar seluruh kejahatan Para Teradu pada saat Sidang DKPP, sebab sesungguhnya ini bukan baru pertama kedua penyelenggara tersebut melakukan kejahatan pada saat hajatan Politik. Pihak DKPP harus mengambil sikap tegas maka jika tidak akan berdampak lebih buruk dan fatal pada saat Pemilihan umum di Tahun 2019. 2. Pengadu juga menyampaikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: a. Bahwa para Teradu sejak tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan verifikasi faktual sesuai jadwal yang telah ditetapkan telah mengetahui tidak terpenuhinya syarat minimum dukungan bagi 2 Paslon an. Paulina Bulu Haning dan Stefanus Saek Pasangan Bima Theodorus Fanggidae dan Erneszt Pella namun tetap menerima dan meneruskan pada tahapan pendaftaran calon (Bukti Verifikasi terlampir) b. Bahwa para Teradu mengetahui adanya laporan /keberatan yang diajukan oleh pelapor terkait dengan tidak lengkapnya persyaratan calon perseorangan yang diajukan oleh Pelapor melalui KPU Kabupaten Rote Ndao dan Panwas Kabupaten Rote Ndao, sebelum proses penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018 (Bukti Laporan Terlampir), akan tetapi para Teradu mengabaikannya c. Bahwa Para terlapor juga mengabaikan laporan pelapor terkait tidak dilaksanaknnya verifikasi faktual terhadap syarat dukungan 2 pasangan calon perseorangan yang masing-masing a.n Pasangan Paulina Bullu Haning dan Stefanus Saek serta Bima Theodurus Fanggidae dan Ernezst Pella terkait Pengunaan Dugaan Ijazah Palsu d. Bahwa ternyata apa yang dilaporkan oleh Pelapor pada Panwas Kabupaten Rote Ndao yang tembusannya juga disampaikan kepada Bawaslu Provinsi NTT maupun Bawaslu RI terbukti kebenarannya yakni dari hasil pemeriksaan dokumen oleh DKPP (Bukti Laporan terlampir) e. Bahwa selanjutnya terbukti tidak terpenuhinya B.1-KWK Pasangan Calon dari 4 calon yang diloloskan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao dan semuanya di nyatakan memenuhi syarat dan 2 pasangan calon lain masih dinyatakan memenuhi syarat padahal ke 2 pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti 14 Maret 2018 yang dilaksanakan di Panwas Kabupaten Rote Ndao maupun Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao terungkap fakta hukum antara lain:  Pasangan Paulina Bullu Haning dan Stefanus Saek jumlah B.1-KWK 0 (Nihil) tidak mampu membuktikan keabsahan ijazah  Pasangan Bima Theodorus Fanggidae dan Ernezst Pella SH Formulir B.1- KWK = 0 (Nihil) Tidak mampu membuktikan Keabsahan Ijazah f. Bahwa dengan demikian maka sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Persyaratan Calon Bupati dan wakil Bupati, syarat calon tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga Pengadu mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Rote Ndao dan juga Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Pengadu meminta untuk membatalkan hasil Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2018. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/kpts/KPU-Kab.018.434053/2018, tanggal 12 Februari 2018; Bukti P-2 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 27/BA/I/2018, tanggal 17 Januari 2018; Bukti P-3 : Surat keputusan KPU Kab. Rote Ndao Nomor 111/Kpts/KPU- Kab.018.434053/2018, tanggal 5 Juli 2018; Bukti P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 118/BA/KPU- RN/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018; Bukti P-5 : SK Nomor: 01/Paket Lentera/I/2018, tanggal 5 Januari 2018; Bukti P-6 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi Tkt Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978; Bukti P-7 : Formulir Model BB.2-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao, tanggal 3 Januari 2018; Bukti P-8 : Formulir Model B.3-KWK PARPOL, tanggal 3 Januari 2018; Bukti P-9 : Model B.1-KWK PARPOL tanggal 5 Januari 2018; Bukti P-10 : Model B.2-KWK PARPOL tanggal 3 Januari 2018; Bukti P-11 : Model B.KWK PARPOL tanggal 3 Januari 2018; Bukti P-12 : Screenshot Silon atas nama Paulina Haning Bulu; Bukti P-13 : Tanda Bukti Penerimaan Surat Nomor: 005/130/PANWASLU- RN/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018; Bukti P-14 : Laporan Badan Minitoring Dan Evaluasi Flobamora NTT, tanggal 17 Mei 2018; Bukti P-15 : Foto saat Pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao; Bukti P-16 : Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, tanggal 3 Juli 2018; [2.6] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.7] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Jawaban Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa sebagai informasi untuk Teradu IV Christian Dae Panie dan Teradu V Jorhans H. Maak bukan sebagai anggota KPU Kabupaten Rote Ndao pada saat Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018; 2. Bahwa benar pada tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Paulina Haning Bullu, SE dan Stefanus M. Saek, SE. M.Si karena telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon (Bukti T-1), yakni: a. Bahwa nama-nama Teradu yang diajukan oleh Pengadu salah sasaran, karena Teradu IV dan Teradu V bukan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao sebagaimana dimaksud di atas; b. Bahwa berdasarkan laporan/surat dari Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Rote Ndao disaat tahapan tanggapan publik terkait dengan ijasah S1 atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya seperti yang diadukan oleh Pengadu pada Pokok Pengaduan, berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Para Teradu telah melakukan klarifikasi ke Pihak yang berwenang yakni Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang telah melegalisir ijasah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; (Bukti T-2 s/d Bukti T-5) c. Bahwa kewenangan Teradu hanya sebatas verifikasi ijasah dan klarifikasi atas tanggapan publik terkait keabsahan ijasah; (Bukti T-2) d. Bahwa:  Benar Paulina Haning tidak terdaftar di buku register induk SMEA Negeri Kupang Tahun 1973, karena verifikasi ijasah yang dilakukan oleh Teradu atas nama Paulina Bullu bukan Paulina Haning;  Tidak pernah ada pengaduan publik terhadap ijasah SMEA Negeri Kupang atas nama Paulina Bullu sebagaimana dimaksud pada pokok pengaduan Pengadu angka (1) huruf (d), dengan demikian tidak benar Teradu melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 53 ayat (1) dan pasal 100 ayat (1), dengan kata lain Pengadu telah berbohong;  Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan dalam hal sekolah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijasah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi atau satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau pendidikan agama di Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. Sementara SMEA Negeri Kupang adalah SMK Negeri 1 Kupang, maka pejabat yang berwenang untuk melegalesir ijasah ada pada kepala sekolah yang bersangkutan atau kepala/kabag/kabid/kasubid (atau yang setingkat dan berkompeten) pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; (Bukti P-6)  Merujuk pada ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 menyatakan: “pengesahan fotokopy ijasah/STTB dan surat keterangan pengganti ijasah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili”, dan ayat (9) menyatakan “Pengasahan fotokopi ijasah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia/di luar negeri bagi Pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat asal dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili” (Bukti P-7 dan Bukti P-8) e. Bahwa terkait dengan Sistem Pencalonan Online (SILON), Teradu menyatakan bahwa semua jenis dokumen sudah diupload oleh operator SILON, sesuai dengan hardcopy yang diserahkan kepada Teradu saat tahapan pendaftaran; (Bukti P-9) f. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) telah mengambil ahli pendaftaran dan memberikan dukungan kepada Paket Rote Ndao Baru (RNB) bukan kepada Paket Lentera; (Bukti P-10) 3. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 2 bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; 4. Bahwa dalil Pengadu pada angka 3 tentang Privilege tidak berdasar. Menurut Teradu adalah jadwal kampanye rapat umum sudah disepakati bersama oleh Teradu dan semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao yang selajutnya diserahkan kepada pasangan calon masing-masing sebagai dasar untuk kepengurusan STTP di Kepolisian Rote Ndao; (Bukti P-11) 5. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 4 bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; 6. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 5 bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; 7. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 6 bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; 8. Bahwa dalil Pengadu pada angka 7 Pokok Pengaduan tidak berdasar, Teradu tidak membuat “Link Portal” sendiri yang berkaitan dengan publikasi perolehan suara pada hari pemungutan suara. Yang membuat “Link Portal KPU” adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi sesuai dengan perintah Pasal 55 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018; (Bukti P-12) 9. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka 8, Teradu membantah dalil tersebut. Pengadu menolak Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018, tanggal 5 Juli 2018 dan Pengadu tidak mau menerima Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dari Teradu; (Bukti P-13) 10. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti tuduhan Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Para Teradu telah bekerja secara jujur, adil, profesiaonal, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menolak seluruh tuduan Pengadu dan merehabilitasi harkat, martabat dan kehormatan para Teradu. [2.7.2] Jawaban Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa sebagai informasi untuk Teradu IV Christian Dae Panie dan Teradu V Jorhans H. Maak bukan sebagai anggota KPU Kabupaten Rote Ndao pada saat Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018; 2. Bahwa benar pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Paulina Haning Bullu, SE dan Stefanus M. Saek, SE. M.Si karena telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon (Bukti P- 1), yakni: a. Bahwa nama-nama Teradu yang diajukan oleh Pengadu salah sasaran, karena Teradu IV dan Teradu V bukan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao sebagaimana dimaksud pada huruf (B); b. Bahwa pada tanggal 26 April 2018 Teradu tidak pernah menerima surat dari Forum Pemuda Peduli Rote Ndao (FPPRN), (Bukti Agenda Surat Masuk KPU Kabupaten Rote Ndao) c. Bahwa investigasi yang dilakukan oleh tim media yang sebagaimana huruf (c) pada Pokok Pengaduan Pengadu, Teradu mempertanyakan legitimasi investigasi yang dilakukan oleh media tersebut baik nama maupun kedudukan media tersebut dalam melakukan investigasi dimaksud, sehingga kebenarannya sangat diragukan. d. Bahwa menurut Teradu yang benar adalah, bahwa Paulina Haning tidak terdaftar di buku register induk SMEA Negeri Kupang Tahun 1973, karena verifikasi ijasah yang dilakukan oleh Teradu atas nama Paulina Bullu bukan Paulina Haning. e. Bahwa Pengadu menyebutkan kewenangan legalisasi ijasah setingkat SLTA merupakan kewenangan Dinas PPO Provinsi NTT, tetapi Pengadu tidak menyebutkan dasar aturan yang jelas mengenai kewenangan dimaksud. f. Bahwa merujuk Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 menyatakan ‘’pengesahan fotokopy ijasah/STTB dan surat keterangan pengganti ijasah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili”, dan ayat (9) menyatakan “Pengasahan fotokopi ijasah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia/di luar negeri bagi Pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat asal dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili”, (Bukti Terlampir) g. Bahwa menurut Teradu, Pengadu telah berbohong dengan mengatasnamakan kolompok masyarakat yang meminta Teradu untuk melakukan klarifikasi keabsahan ijasah atas nama Paulina Bullu pada SMEA Negeri Kupang. Yang benar menurut Teradu adalah surat permintaan klarifikasi dimaksud tidak pernah diterima oleh Teradu; h. Bahwa berdasarkan laporan/surat dari Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara pada tahapan tanggapan publik terkait dengan ijasah S1 atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya seperti yang diadukan oleh Pengadu pada Pokok Pengaduan huruf a, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 53 Ayat (1) menyatakan “dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”, Teradu telah melakukan klarifikasi ke Pihak yang berwenang yakni Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang telah melegalesir ijasah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; (Bukti terlampir) i. Bahwa menurut Teradu, penetapan pasangan calon atas nama Paulina Haning Bullu, SE dan Stefanus M. Saek, SE. M.Si telah memenuhi syarat (Bukti Terlampir); j. Bahwa Teradu tidak pernah menerima surat dari Lembaga Monitoring, Pengadu tidak menyebutkan secara jelas identitas lembaga dimaksud dan nomor surat tersebut dibuktikan dengan tidak adanya surat masuk dalam buku register Teradu, (Bukti terlampir). Pengadu terlalu sering mengatasnamakan Masyarakat dan Lembaga tertentu tanpa didukung oleh bukti yang memadai; k. Bahwa menurut Teradu pengisian identitas atas nama Paulina Haning Bullu pada aplikasi SILON sudah sesuai; l. Bahwa menurut Teradu penetapan Pasangan calon sudah sesuai dengan regulasi. Pengadu terlalu mengada-ada dan cenderung memaksakan kehendak; m. bahwa menurut Teradu pengisian Formulir Model B.1-KWK dan Model B.3- KWK diisi oleh Partai Politik Pengusung, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai jadwal tahapan yakni pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018; n. Bahwa menurut Teradu, jumlah kursi yang ditetapkan oleh Teradu adalah 7 kursi (Bukti terlampir); o. bahwa Sistem Pencalonan Online (SILON) yang diadukan oleh Pengadu pada huruf (k) Pokok Pengaduan, yang benar menurut Teradu adalah semua jenis dokumen sudah diupload oleh operator SILON, sesuai dengan hard copy yang diserahkan kepada Teradu saat tahapan pendaftaran (Bukti terlampir); p. Bahwa menurut Teradu tidak benar jika Pengadu pernah menyampaikan keberatan dan mengirim surat pengaduan atas ijasah milik Bima Theodorianus Fanggidae, Drs. Erenst Salmun Zadrak Pella, M.Si, dan Paulina Haning Bullu, SE.; q. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (m) bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; r. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (n) bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; s. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (o) bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; t. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf (p) bukan kewenangan Teradu tetapi kewenangan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; u. Bahwa Teradu tidak pernah mengabaikan satupun pengaduan serta tanggapan masyarakat terkait persyaratan calon pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018; v. bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk meminta kepada DKPP guna memecat Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. Perlu dijelaskan kepada Pengadu bahwa sesuai syarat formal permintaan tuntutan ini haruslah dimuat dalam Petitum Laporan bukan pada Pokok aduan; w. bahwa Pengadu terlihat sangat jelas memaksakan kehendak jika laporan yang diberikan mempunyai kebenaran yang sungguh, padahal tidak didukung oleh bukti dan fakta yang memadai; 3. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar, menurut Teradu penetapan pasangan calon sudah sesuai dengan regulasi; 4. Bahwa pengaduan Pengadu pada huruf (b) angka 2 kabur kerena:  tidak ada calon perseorangan kepala daerah di Kabupaten Rote Ndao.  kedudukan Pengadu dan Teradu membingungkan karena adanya penyebutan Terlapor dan Pelapor dalam pengaduan Pengadu pada huruf (b) angka 2. 5. Bahwa pengaduan Pengadu pada huruf (c) angka 2, menurut Teradu adalah sama dengan poin 2 di atas (membingungkan/Kabur). 6. Bahwa pangaduan Pengadu pada huruf (e) angka 2, menurut Teradu adalah rekayasa dan penuh dengan kebohongan (Bukti B.1 KWK); 7. Berdasarkan seluruh uaraian tersebut diatas, terbukti tuduhan Pengadu telah melanggar Kode Etik adalah tidak benar dan tidak berdasar dan Para Teradu telah bekerja secara jujur, adil, profesiaonal, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menolak seluruh tuduan Pengadu dan merehabilitasi harkat, martabat dan kehormatan para Teradu. [2.7.3] Jawaban Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 1 yang menyatakan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu yang di gunakan oleh Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao atas nama Paulina Haning-Bullu sebagai syarat calon. Terhadap pokok pengaduan pengadu, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tidak mendapatkan laporan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao atas nama Paulina Haning-Bullu sebagai syarat Calon. Bahwa Demsi Toulasik teradu VIII pada tanggal 12 Februari 2018 belum terdaftar Sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Rote Ndao sehingga Pengadu keliru dalam melaporkan persoalan tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; 2. Terhadap pokok pengaduan pengadu pada angka 2 yang menyatakan bahwa Plt Kadis Dikdukcapil Jonas M Selly menerbitkan SUKET yang tidak prosedural dan suket tersebut di berikan kepada warga pemilih yang diduga digunakan untuk memilih Paket No 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, KPU Rote Ndao menyerahkan Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik yang berada dalam DPS berjumlah 15.500 (lima belas ribu lima ratus) pemilih. KPU Kabupaten Rote Ndao menyerahkan Daftar Pemilih kepada Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 17 Maret 2018 dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat 14.782 (empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua) Pemilih Potensial Non KTP-elektronik yang tercatat dalam database kependudukan diberikan suket secara kolektif per Desa/Kelurahan, sementara terdapat 718 (tujuh ratus delapan belas) pemilih potensial non KTP-elektronik yang tidak tercatat dalam database Kependudukan Kabupaten Rote Ndao. Daftar pemilih yang tidak terdata dalam database kependudukan disusun secara kolektif per Desa/Kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, kemudian 718 (tujuh ratus delapan belas) pemilih tersebut dicoret oleh KPU dari Daftar Pemilih sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi “Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah Kabupaten/Kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan kedalam berita acara yang ditanda tangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Dinas yang menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil di Daerah Kabupaten/Kota setempat dan disaksikan oleh Panwas Kabupaten/Kota”. Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao dan disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Rote Ndao dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 72/BA/KPU-RN/IV/2018 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao, dan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; (Bukti T-1) Bahwa Yunus Panie tidak pernah melaporkan dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan (SUKET) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018 ke Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; 3. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa kampanye rapat umum yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 adalah bagian aviliasi dari pemerintah yang berkuasa, menggunakan segala pranata dan perangkat yang ada untuk memobilisasi masa peserta kampanye. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap hasil pengawasan yang didapati sepeda motor dinas yang terparkir di sekitar lokasi kampanye Rapat Umum pada tanggal 23 Juni 2018 tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao kemudian berkoordinasi dengan Penyidik Sentra Gakkumdu. Bahwa sesuai dengan larangan kampanye sebagaimana yang termuat dalam Pasal 69 huruf h Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi “dalam kampanye dilarang: menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah”. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindak apabila ada bukti-bukti yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut benar digunakan untuk kampanye dan menggunakan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao kemudian melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Petrus Dama (Penjabat Kepala Desa Fuafuni). Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan menerangkan bahwa tidak menggunakan sepeda motor tersebut untuk kampanye. Begitu juga Panwas Kecamatan Rote Barat Laut tidak memperoleh bukti-bukti yang menerangkan Sdr. Petrus Dama menggunakan sepeda motor dinas untuk kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018; (Bukti T-2) b. Terhadap Sdr. Hangry Mooy yang menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Rote Barat Laut dengan Temuan Nomor: 01/TM/PB/Cam. Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018 dengan Terlapor Hangry Mooy. Temuan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 198A yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Bahwa terhadap temuan tersebut kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa belum terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana secara sempurna; (Bukti T-3) 4. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa menjelang masa tenang Pilkada, Penjabat Kepala Desa Dalek Esa atas nama Paulus Messakh telah menerima uang dari Bai Haning dan membagikan tujuh amplop berisi uang terhadap warga Desa Dalek Esa. Terhadap dalil aduan Pengadu tersebut Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerima laporan terkait dugaan politik uang dengan Nomor: 05/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018 dengan Pelapor atas nama Janson Retta dan Terlapor atas nama Paulus Messakh. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi (Yulius Messakh). Laporan tersebut telah dibahas dalam Sentra Gakkumdu dan berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa dugaan politik uang yang dilaporkan murni bantuan sosial bagi masyarakat korban kebakaran rumah dan gagal panen dan bukan merupakan tindak pidana pemilihan. Bahwa sebelum menerima laporan tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao didampingi Penyidik Sentra Gakkumdu juga telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan politik uang dimaksud dan dari keterangan diperoleh bahwa tidak ada unsur politik uang melainkan murni Bantuan Sosial untuk korban kebakaran rumah dan gagal panen; (Bukti T-4) 5. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Form C6 atas nama keluarga Dance Hilli, Orpa Hilli, Aryanto Hilli, Anderia Hilli, Irban Fanggi dan Imanuel Henuk yang digunakan oleh orang lain untuk mencoblos di TPS 06. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tersebut, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerima laporan dari Sdr. Janson Retta terkait dugaan penggunaan Model C6-KWK milik orang lain dengan laporan pelanggaran Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Rote Ndao terhadap Sdr. Janson Retta diperoleh keterangan bahwa Sdr. Janson Retta tidak mengetahui dugaan pelanggaran penyalahgunaan Model C6-KWK, Karena Sdr. Janson Retta diminta oleh Sekretariat Pasangan Calon Nomor Urut 4 untuk melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Rote Ndao, sedangkan Saksi Sdri Sepriana Oematan tidak memenuhi undangan klarifikasi. Dan berdasarkan Laporan serta keterangan sdr. Janson Retta kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu dan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan secara sempurna; (Bukti T-5) 6. Terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Marselinus Mesakh sebagai PPS Desa Tungganamo mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS 03 meminta paksa agar kotak suara yang tersegel di buka dengan alasa ingin mengambil dan atau menukar amplop coklat besar di dalamnya. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 1 Juli 2018 menerima laporan dari Sdr. Janson Retta terkait pembukaan kotak suara di TPS 03 Desa Tungganamo dengan laporan pelanggaran Nomor: 06/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mengambil Model C1-KWK untuk PPK yang secara tidak sengaja dimasukan ke dalam kotak suara. 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan Pantai Baru pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat PPK, tidak terdapat keberatan dari saksi Pasangan Calon terkait perolehan suara di TPS 3 Desa Tungganamo. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi “Pemungutan suara dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pada Pasal 60 ayat (1) berbunyi “Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara”, sedangkan pada Pasal 60 ayat (6) berbunyi “KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan suara”; 8. Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana yang diuraikan di atas maka tidak dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Sedangkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Janson Retta belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan secara sempurna sebagaimana termuat dalam Pasal 93 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf q, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”. Oleh karena dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan belum memenuhi unsur pelanggaran secara sempurna, maka Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menghentikan laporan tersebut. (Bukti T-6) 9. Terhadap pengaduan pengadu pada persidangan DKPP di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Oktober 2018 terkait Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelaanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu dalam persidangan, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran sebagai berikut: a. Bahwa laporan/temuan dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana, maka Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima melakukan pembahasan pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negaraa Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan pembahasan pertama”; Bahwa Pembahasan Pertama dimaksud untuk menemukan peristiwa pidana, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan pasal yang akan disanggahkan sebagai mana diatur pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan” Bahwa hasil Pembahasan Pertama tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (4) yang berbunyi “Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”. Bahwa setelah dilakukan Pembahasan Pertama, Penyidik Kepolisian melakukan penyelidikan setelah dikeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyelidikan. b. Bahwa Pembahasan kedua dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari setelah laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilu”. Bahwa Pembahasan Kedua dilaksanakan guna menentukan laporan/temuan telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Bahwa dalam hal Pembahasan Kedua memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka kesimpulan pembahasan kedua memutuskan melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan”. Bahwa apabila laporan/temuan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka kesimpulan pembahasan memutuskan menghentikan penanganan laporan/temuan sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (6) yang berbunyi “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”. Kesimpulan penbahasan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (7) yang berbunyi “Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa”. c. Bahwa hasil pembahasan kedua menjadi dasar bagi pengawas pemilihan untuk memutuskan dalam rapat pleno, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilu memutuskan dalam rapat pleno”. Bahwa dalam hasil pembahasan kedua disimpulkan laporan/temuan terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka akan dilanjutkan ke penyidik Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dan apabila tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka laporan/temuan dihentikan. [2.7.4] Jawaban Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa Demsi Toulasik Teradu VIII (Delapan) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 belum terdaftar sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Rote Ndao; 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf d. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa tidak mendapatkan laporan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao atas nama Paulina Haning-Bullu sebagai syarat Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, sehingga Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tidak dapat melakukan Klarifikasi terkait penggunaan ijazah palsu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat 1 yaitu Dalam hal terdapat keraguan dan /atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan / atau KPU Provinsi /KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota dapat melakukan Klarifikasi ke instansi yang berwewenang”. Dan Peraturan KPU 3 Tahun 2017 Pasal 100 ayat 1 “dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah di lakukan penetapan pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan / atau KPU / KIP Kabupaten / Kota meneruskan kepada Pihak yang berwewenag untuk di tindak lanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf e. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah kewenangan KPU Kabupaten Rote Ndao; 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf f. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa tidak ada pengaduan dari masyarakat maupun Lembaga Monitoring terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Paulina Haning-Bullu sebagai syarat calon; 5. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf h. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa tidak terdapat kekeliruan terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati atas nama Paulina Haning-Bullu, SE dan Wakil Bupati Sefanus M. Saek, SE. M.Si dengan SK. Nomor 60/Kpts/KPU-Kab.018.434.053/2018; 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf m. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa terhadap Laporan pengadu pada tanggal 2 Juli 2018 dengan Nomor Laporan: 10/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018 telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian Polres Rote Ndao; (Bukti T-1) 7. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 1 huruf o. Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Rote Ndao sementara melakukan klarifikasi terhadap sdr. Hangry Mooy sebagai terlapor dugaan menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melakukan tugas, sebagaimana Temuan Nomor: 01/TM/PB/Cam.Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018; (Bukti T-2). Dan dalam waktu bersamaan akan dilakukan klarifikasi terhadap sdri. Gevilawati Pandie dan sdri. Thedyastri Pandie yang masing-masing sebagai terlapor pada Laporan Nomor: 10/LP/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 02 Juli 2018 tentang dugaan penggunaan Suket di TPS 3 Namodale, namun tidak dapat dilakukan klarifikasi karena datanglah masa pendemo. Bahwa setelah masa pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao barulah dilanjutkan klarifikasi terhadap sdr. Hangry Mooy dan sdri. Gevilawati Pandie serta sdri. Thedyastri Pandie; (Bukti T-3) 8. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 2 Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tidak dapat menilai perihal kebenaran tersebut karena tidak ada temuan dan/atau laporan pelanggaran sebagaimana didalilkan Pengadu. KESIMPULAN [2.8] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.8.1] Kesimpulan Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa Pengadu I mempersoalkan SK DPP Partai Golkar tanggal 5 Januari 2018 dan SK DPD Partai Golkar tanggal 3 Januari 2018. Bahwa menurut Teradu itu adalah kewenangan Partai Politik Pengusung sesuai kesepakatan Partai Politik Pengusung Tingkat Kabupaten untuk diusulkan ke DPP untuk ditetapkan; 2. Bahwa menurut Teradu kuasa hukum Pengadu I (Paulus Henukh, SH) tidak mempunyai legal standing, karena kuasa hukum tersebut adalah salah satu caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai Perindo, Dapil 1, Nomor urut 1; (Bukti no. 2 terlampir) 3. Bahwa menurut Teradu syarat pencalonan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran, sedangkan hasil yang di download oleh Pengadu I terkait legalesir ijasah dari SILON adalah termasuk salah satu syarat calon yang dapat di perbaiki atau dilengkapi pada masa perbaikan, pasangan calon atas nama Paulina Haning Bullu sudah melengkapi semua syarat dimaksud, (Bukti SILON ada dalam jawaban pertama, dan bukti tambahan no. 3). 4. Tambahan alat bukti untuk pasangan calon atas nama Paulina Haning Bullu mengenai berita acara Teradu hasil klarifikasi ijasah nomor 33/KPU.Kab.018.434053/I/2018; (Bukti No. 3 terlampir) 5. Tambahan alat bukti untuk pasangan calon atas nama Bima Theodorianus Fanggidae mengenai ijasah dalam Pokok Pengaduan Pengadu II, (Bukti terlampir) 6. Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menolak seluruh tuduan Pengadu dan merehabilitasi harkat, martabat dan kehormatan para Teradu, tetapi jika Majelis DKPP berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8.2] Kesimpulan Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa laporan/temuan dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana, maka Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima melakukan pembahasan pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negaraa Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan pembahasan pertama”; 2. Bahwa Pembahasan Pertama dimaksud untuk menemukan peristiwa pidana, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan pasal yang akan disanggahkan sebagai mana diatur pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti- bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan”; 3. Bahwa hasil Pembahasan Pertama tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (4) yang berbunyi “Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”; 4. Bahwa setelah dilakukan Pembahasan Pertama, Penyidik Kepolisian melakukan penyelidikan setelah dikeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyelidikan; 5. Bahwa Pembahasan kedua dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari setelah laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilu”; 6. Bahwa Pembahasan Kedua dilaksanakan guna menentukan laporan/temuan telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Bahwa dalam hal Pembahasan Kedua memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka kesimpulan pembahasan kedua memutuskan melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan”. Bahwa apabila laporan/temuan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka kesimpulan pembahasan memutuskan menghentikan penanganan laporan/temuan sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (6) yang berbunyi “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”. Kesimpulan penbahasan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (7) yang berbunyi “Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa”; 7. Bahwa hasil pembahasan kedua menjadi dasar bagi pengawas pemilihan untuk memutuskan dalam rapat pleno, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilu memutuskan dalam rapat pleno”; 8. Bahwa dalam hasil pembahasan kedua disimpulkan laporan/temuan terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka akan dilanjutkan ke penyidik Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dan apabila tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, maka laporan/temuan dihentikan. [2.8.3] Kesimpulan Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa menurut Teradu VI dan VII, Pengadu tidak beretika dalam Persidangan dan seakan-akan memaksakan kehendak agar Majelis mengabulkan apa diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II; 2. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu I tentang Teradu VI dan VII tidak dapat menindaklanjuti laporan dikarenakan laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Rote Ndao diduga melanggar ketentuan tindak pidana pemilihan. Oleh karena itu Panwaslu Kabupaten Rote Ndao harus berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengawas Pemilihan. Bahwa terhadap laporan yang dimaksud telah dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu, dan berdasarkan hasil Pembahasan disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga dihentikan; 3. Bahwa Teradu VI, VII tidak pernah menerima surat atau laporan terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sdri. Paulina Hanning-Bullu (Bupati terpilih) dari Pengadu II. Bahwa Teradu VI dan VII hanya menerima surat Permohonan dari Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT dengan perihal Mohon Membatalkan Paket Lontar terkait dengan keraguan akan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Calon Bupati dari Paket Lontar atas nama Bima Theodorianus Fanggidae dan telah ditindaklanjuti; 4. Bahwa Panwas Kabupaten Rote Ndao telah menerima 1 (satu) laporan dari Pengadu II yang terkait dengan 2 (dua) dugaan pelanggaran, yaitu dugaan penggunaan suket (Surat Keterangan) dan coblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda; 5. Bahwa Pengadu II tidak melihat secara langsung dugaan pencoblosan ganda yang dilaporkan oleh Pengadu II, namun hanya mendengar infomasi melalui telepon dari orang lain yang bukan saksi di TPS. Bahwa Panwaslu mengakui tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor yang diajukan oleh Pengadu II karena bersamaan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Antra RI yang berlangsung hingga malam hari di Kantor Panwas Kabupaten Rote Ndao. Bahwa Teradu VI dan VII tidak dapat mengundang kembali saksi untuk diklarifikasi dikarenakan batas waktu penanganan oleh Panwas Kabupaten Rote Ndao telah selesai; 6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Rote Ndao telah menindaklanjuti laporan dari Pengadu II terkait dugaan penggunaan suket (Surat Keterangan) dan telah meneruskan ke Penyidik Kepolisian Polres Rote Ndao untuk ditindaklanjuti; 7. Bahwa Panwas Kabupaten Rote Ndao tidak berkewajiban menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Status laporan dapat disampaikan kepada Pelapor apabila ada permintaan secara resmi/tertulis. Bahwa secara lisan Panwas Kabupaten Rote Ndao telah menyampaikan status laporan kepada Pengadu II; 8. Teradu VI dan VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menolak seluruh pengaduan Pengadu dan merehabilitasi martabat dan kehormatan para Teradu, tetapi jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu I dan II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d Teradu V; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8.2] Petitum Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Teradu VI s/d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu I dan II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s/d Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s/d Teradu VIII; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.9.1] Bukti Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 Bukti T-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/BA/KPU- RN/II/2018, tanggal 12 Februari 2018; Bukti T-2 : Form Model BA.HP-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek, tanggal 10 Januari 2018; Form Model TT.1-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek, tanggal 10 Januari 2018; Surat Kopertis Wilayah VII Kemenristek Nomor 0212/K7/KM/2018, perihal Verifikasi Ijazah S1 atas nama Paulina Bullu, tanggal 29 Januari 2018; Bukti T-3 : Surat Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara RI Nomor: 21/ANTRA/V/2018, perihal: Dugaan Ketidakbenaran Ijazah Sarjana (S1) atas nama Paulina Bullu, tanggal 9 Mei 2018; Bukti T-4 : Ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan; Bukti T-5 : Ketentuan Pasal 49 Huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan; Bukti T-6 : Ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan; Bukti T-7 : Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Permendikbud 29 Tahun 2014; Bukti T-8 : Surat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor: 800/1240/PKO.II/2018, 19 Oktober 2018; Bukti T-9 : Suket Disdukcapil Kanupaten Rote NDao Nomor: DKC.477/040/I/KAB.RN/2018, tanggal 12 Januari 2018; Bukti T-10 : Ijazah Sekolah Tinggi Ekonomi Pariwisata Satya Widya atas nama Paulina Bullu, tanggal 27 Maret 2006; Bukti T-11 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi Tkt Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978; Bukti T-12 : https.//infopemilu.kpu.go.id, tanggal 6 April 2018; Bukti T-13 : Tanda Terima Dukumen Kelengkapan LHKPN atas nama Paulina Bullu, tanggal 8 Januari 2018; Bukti T-14 : SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 333/SK/DPP/C/I/2018, tanggal 6 Januari 2018; Bukti T-15 : Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 106/Kpts/KPU- Kab/018.434053/2018, tanggal 18 Juni 2018; Bukti T-16 : SURAT PAKET LENTERA NOMOR: 11/PKT-LENTERA/VI/2018, tanggal 15 Juni 2018; Bukti T-17 : Ketentuan Pasal 55 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan; Bukti T-18 : Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 111/Kpts/KPU- Kab/018.434053/2018, tanggal 5 Juli 2018; Bukti T-19 : DCT Kabupaten Rote Ndao Pileg 2019 atas nama Paulus Henuk; Bukti T-20 : Surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 33/KPU.Kab.018.434053/I/2018, perihal Verifikasi dan Klarifikasi Keabsahan Ijazah, tanggal 23 Januari 2018; Bukti T-21 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 35/BA/KPU- Kab/I/2018, perihal: Klarifikasi Surat Keterangan Disetarakan Dengan SMA, tanggal 25 Januari 2018; Bukti T-22 : Surat Bima Theodorianus Fanggidae, perihal: Penarikan Dokumen Pendidikan, tanggal 19 Januari 2018; [2.9.2] Bukti Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018 Bukti T-1 : Surat Masuk KPU Kabupaten Rote Ndao; Bukti T-2 : Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) dan Ayat (9) Permendikbud 29 Tahun 2014; Bukti T-3 : Surat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor: 800/1240/PKO.II/2018, 19 Oktober 2018; Bukti T-4 : Suket Disdukcapil Kanupaten Rote NDao Nomor: DKC.477/040/I/KAB.RN/2018, tanggal 12 Januari 2018; Bukti T-5 : Ijazah Sekolah Tinggi Ekonomi Pariwisata Satya Widya atas nama Paulina Bullu, tanggal 27 Maret 2006; Bukti T-6 : STTB atas nama Paulina Bullu dari Sekolah Menengah Ekonomi Tkt Atas Negeri Kupang tanggal 10 Desember 1978; Bukti T-7 : Surat Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara RI Nomor: 21/ANTRA/V/2018, perihal: Dugaan Ketidakbenaran Ijazah Sarjana (S1) atas nama Paulina Bullu, tanggal 9 Mei 2018; Bukti T-8 : Ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan; Bukti T-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/BA/KPU- RN/II/2018, tanggal 12 Februari 2018; Bukti T-10 : Form Model BA.HP-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek, tanggal 10 Januari 2018; Bukti T-11 : Form Model TT.1-KWK KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek, tanggal 10 Januari 2018; Bukti T-12 : https.//infopemilu.kpu.go.id, tanggal 6 April 2018; Bukti T-13 : Tanda Terima Dukumen Kelengkapan LHKPN atas nama Paulina Bullu, tanggal 8 Januari 2018; Bukti T-14 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP Gerindra Nomor: 01- 596/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/2018, tanggal 5 Januari 2018; Bukti T-15 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/190/XII/2017, tanggal 27 Desember 2017; Bukti T-16 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP Demokrat Nomor: 753/DPP.PD/I/2018, tanggal 5 Januari 2018; Bukti T-17 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP Golkar Nomor: R- 648/GOLKAR/I/2018, tanggal 5 Januari 2018; Bukti T-18 : Form Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP NasDem Nomor: 191-Kpts/DPP-NasDem/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017; Bukti T-19 : SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 265/SK/DPP/C/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018; Bukti T-20 : Form Model B.3-KWK PARPOL Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek, tanggal 3 Januari 2018; Bukti T-21 : Surat Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora Nusa Tenggara Timur Nomor: 02/BMF/1/2018, perihal: Penegasan Diduga Bakal Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Menggunakan Ijasah Palsu [2.9.3] Bukti Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 Bukti T-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 72/BA/KPU- RN/IV/2018, tanggal 18 April 2018; Bukti T-2 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 05/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018; Bukti T-3 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 08/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018; Bukti T-4 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 06/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018; Bukti T-5 : Form A.2 Temuan Panwascam Rote Barat Laut Nomor: 01/TM/PB/Cam.Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018; [2.9.4] Bukti Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhadap Perkara Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018 Bukti T-1 : Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 10/LP/PB/KAB/19.12/VII/2018, perihal Laporan Atas Nama Endang Sidin, tanggal 2 Juli 2018; Bukti T-2 : Form A.2 Temuan Panwascam Rote Barat Laut Nomor: 01/TM/PB/Cam.Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254/DKPP- PKE-VII/2018 mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak profesional dan tidak cermat dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. Menurut Pengadu I, Paulina Haning Bullu diduga menggunakan ijazah palsu sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TSM) ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 3. Setelah Paulina Haning Bullu ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao, Teradu I s.d Teradu V telah menerima laporan dan surat masukan masyarakat terkait ijazah S1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya-Surabaya atas nama Paulina Bullu. Berdasarkan investigasi dan pengecekan Forlap Dikti diketahui Paulina Haning-Bullu hanya menjalani pendidikan akademik pada tahun 2004-2006 (2 tahun) di Surabaya, padahal di masa yang bersamaan bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili dan bekerja di Kupang. Pengadu mempertanyakan apakah mungkin Paulina Haning-Bullu meraih gelar S-1 dalam waktu 2 tahun. Meski yang bersangkutan adalah mahasiswi pindahan, namun mengapa tidak terdata dalam database Forlap Dikti. Bahwa ada kejanggalan pada ijazah tersebut, dimana Paulina Haning-Bullu dinyatakan Lulus dan di wisuda pada tanggal 15 April 2006, tetapi ijazah (S1) telah terbit pada tanggal 27 Maret 2006. Pengadu mempertanyakan legalitas ijazah SMEA Negeri Kupang yang dimiliki oleh Paulina Haning Bullu. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Buku Register Induk, ternyata nama Paulina Haning tidak terdaftar. Fotokopi ijazah tersebut juga tidak dilegalisir oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SMEA Negeri Kupang yang sekarang telah berganti nama menjadi SMK Negeri I Kupang, sehingga seharusnya legalisir ijazah tersebut dilakukan oleh SMK Negeri 1 Kupang atau Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kupang, namun pada faktanya dilegalisir oleh Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao. Teradu I s.d Teradu V juga tidak mengunduh/mengupload ijazah dan LHKPN Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao atas nama Paulina Haning-Bullu dalam Sistem Pencalonan Online (SILON). [4.1.2] Pengadu I juga mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V membiarkan terjadinya upaya yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif terhadap penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh Plt. Kadis Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) yang tidak prosedural dan bertentangan dengan Permendagri maupun Rekomendasi KPU dan Panwas Kabupaten Rote Ndao untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3. Surat Keterangan (SUKET) tersebut diberikan kepada warga masyarakat pemilih untuk mencoblos Pasangan Nomor Urut 3 (Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek). Bahwa ketika mengetahui penyalahgunaan tersebut Yunus Panie (Saksi) mendatangi dan memprotes KPU Kabupaten Rote Ndao dan melaporkan ke Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao, namun tidak ditangani dengan serius. Akibat tidak mendapat tanggapan dan penanganan yang serius, akhirnya terbukti Suket-Suket tersebut digunakan pada saat pencoblosan di berbagai TPS termasuk di TPS 01 Desa Netenaen, tempat Saksi bertugas sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4. [4.1.3] Pengadu I juga mendalilkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2018, Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek dalam kampanye melibatkan ASN Rote Ndao dan penggunaan kendaraan dinas berplat merah yang ditutupi dengan atribut Pasangan Calon Nomor Urut 3 bertuliskan tagline “LENTERA”. Bahwa dalam konvoi dilakukan peserta kampanye dan ASN tersebut meneriakan yel-yel sambil mengacungkan 3 jari, tetapi Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut. Pada masa tenang menjelang hari pencoblosan, Penjabat Kepala Desa Dalek Esa atas nama Paulus Messakh telah menerima Uang dari Ba’i Haning (Staf Kantor BPBD) dan membagikan 7 (tujuh) Amplop berisi uang kepada 7 (tujuh) orang warga Desa Dalek Esa, dengan modus bahwa uang tersebut adalah Dana Bantuan Sosial Korban Bencana Alam untuk mencoblos Paslon Nomor Urut 3. Dugaan Politik Uang tersebut dilaporkan ke Panwas Kabupaten Rote Ndao, Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao (Iswardy Lay) bersama aparat kepolisian dari Polsek Batutua Kecamatan Rote Barat Daya melakukan pengecekan ke lapangan, dan diputuskan tidak terdapat unsur pidana pemilihan. Selain itu terdapat laporan terkait penyalahgunaan Form C-6 pada hari pencoblosan kepada Panwas Kabupaten Rote Ndao, namun tanpa memeriksa Saksi kejadian, Panwas Kabupaten Rote Ndao langsung berkesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pada tanggal 27 Juni 2018, sekitar pukul 22.00 WITA, PPS Desa Tungganamo atas nama Marselinus Mesah mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS 03 meminta paksa agar kotak suara yang tersegel dibuka. Laporan ini pun kemudian disimpulkan oleh Panwas Kabupaten Rote Ndao bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran; [4.1.4] Pengadu I juga mendalilkan Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 27 Juni 2018 melakukan penggiringan publik dengan menyajikan data perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao di Portal KPU Rote Ndao/Facebook, sedangkan rekapitulasi belum dilaksanakan. Pengadu mensinyalir terjadi kecurangan manipulasi data perolehan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Saksi Pengadu I sudah mengingatkan adanya Form keberatan Saksi saat rapat Pleno PPK di tingkat Kecamatan untuk dibahas, tetapi tidak direspon oleh Teradu I s.d Teradu V. Pengadu I mendapatkan perlakuan diskriminatif dengan tidak memberikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018. 434053/2018 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. Pengadu I baru mengetahui Surat Keputusan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta melengkapi berkas gugatan sengketa PHPU pada tanggal 13 Juli 2018. Hal tersebut membuktikan bahwa KPU dan Panwas Kabupaten Rote Ndao tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. [4.1.5] Pengaduan Pengadu II yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 266/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan Paulina Haning Bullu sebagai Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018 Nomor Urut 3 yang Tidak Memenuhi Syarat karena menggunakan ijazah palsu. Pengadu II yang tergabung dalam Forum Pemuda Perduli Rote Ndao (PPRN) pada tanggal 26 April 2018 telah menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, namun tidak ditindaklanjuti. Pengadu II mempersoalkan legalitas Ijazah SMEA Negeri Kupang Tahun 1973 dan Ijazah Sarjana S1 yang berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Setya Widya Surabaya Tahun 2006 yang dimiliki Paulina Haning Bullu. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan klarifikasi ke SMEA Negeri Kupang atau pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, dan juga STIE Satya Widya Surabaya. Menurut Pengadu II Panwas Kabupaten Rote Ndao selaku Teradu VI s.d Teradu VIII juga tidak melakukan fungsi pengawasan. Adapun dugaan terkait dengan legalitas ijazah tersebut dikuatkan dengan tidak diunggah/upload semua berkas syarat calon atas nama Paulina Haning Bullu pada aplikasi Silon; [4.1.6] Pengadu II mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara persetujuan SK DPP Partai Golkar tanggal 5 Januari 2018 dengan seluruh dokumen persetujuan DPD Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao tanggal 3 Januari 2018 untuk mencalonkan Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek. Bahwa terdapat ketidaksesuaian Form Model B-KWK pasangan calon tersebut, di mana jumlah kursi partai pendukung yang ditetapkan KPU Kabupaten Rote Ndao yakni 9 kursi, padahal seharusnya 7 Kursi saja karena hanya ada koalisi dua partai politik yaitu Partai Nasdem 4 kursi dan Partai Golkar 3 kursi; [4.1.7] Pengadu II mengadukan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu II yang dilaporkan pada tanggal 1 Juli 2018. Terkait dengan hal tersebut, Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao hanya menyampaikan Permohonan maaf dengan alasan karena lupa. Pengadu II melaporkan dugaan pencoblosan ganda dilakukan oleh 12 orang dari Kota Baa yaitu berasal dari Keluarga Saek yang diketahui merupakan kakak kandung dari Wakil Bupati Terpilih. Mereka diduga kuat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Desa Lenupetu Kecamatan Pantai Baru maupun Kecamatan Lobalain. Pengadu II selaku Pelapor telah berinisiatif membawa Saksi atas nama Mikael Meok, Dicky Bilfagih, dan Jandri Nunuhitu ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao untuk diklarifikasi, namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan klarifikasi kepada Saksi Pengadu II. Hal yang sama juga dengan undangan klarifikasi kedua pada tanggal 4 Juli 2018, pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao kembali tidak melakukan pemeriksaan terhadap Saksi tanpa memberikan alasan. Hal yang sama terjadi pada Laporan Pengadu terkait penggunaan Suket di TPS 3 Namodale yang seharusnya diserahkan secara kolektif namun diberikan secara perorangan. Saksi Pengadu II juga tidak diperiksa hingga batas akhir waktu, padahal seluruh saksi sudah memenuhi undangan klarifikasi. Ketua Bawaslu Tarsis Toumeluk, Anggota Bawaslu Hasan A Selolong dan mantan Anggota Bawaslu Ardy Lay saling melempar kesalahan untuk memeriksa para saksi padahal para saksi sudah memenuhi undangan. Berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas Teradu I s.d Teradu VIII selaku penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Pengaduan serta Tangapan Masyarakat terkait seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang terkait dengan ijazah S1 atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya yang diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II, Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah melakukan klarifikasi ke pihak berwenang yakni Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang telah melegalisir ijazah yang bersangkutan. Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa kewenangan para Teradu hanya sebatas verifikasi ijasah dan klarifikasi atas tanggapan publik terhadap keabsahan ijazah. Karena terkait ijazah SMEA Negeri Kupang Tahun 1973 atas nama Paulina Bullu tidak pernah ada pengaduan atau tanggapan dari masyarakat. Dalam hal legalisir ijazah, KPU Kabupaten Rote Ndao berpedoman pada ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut para Teradu menyatakan legalisir Ijazah SMEA Negeri Kupang atas nama Paulina Bullu Memenuhi Syarat. Sedangkan sistem pencalonan Online (SILON) yang diadukan Pengadu I, Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa semua jenis dokumen syarat calon sudah diupload oleh operator SILON sesuai hardcopy yang diserahkan Paslon pada saat tahapan pendaftaran. Pada masa perbaikan, Paulina Haning Bullu melengkapi kembali dokumen syarat calon dan Teradu I s.d Teradu V meng-upload kembali dalam aplikasi SILON; [4.2.2] Menimbang terkait dalil Pengadu I yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V melakukan manipulasi data rekapitulasi perolehan suara Paslon di Portal KPU Kabupaten Rote Ndao/Facebook pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu I s.d Teradu V membantah aduan tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 55 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Rote Ndao memiliki kewajiban untuk memindai (scan) Salinan Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK di laman Link Portal KPU/Situng pada hari pemungutan suara. Teradu I s.d Teradu V menyatakan data yang diupload sudah sesuai dengan hasil scan Formulir Model C-KWK dan Model C1- KWK yang diperoleh dari jajaran bawahannya. KPU Kabupaten Rote Ndao membantah bertindak diskriminatif kepada Pengadu I dalam tahapan rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. Karena KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 5 Juli 2018 telah menyerahkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 111/Kpts/KPU-Kab 018. 434053/2018 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018, namun ditolak oleh Pengadu I; [4.2.3] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu II yang menyatakan ketidaksesuaian antara Formulir B.1-KWK dengan B.3-KWK Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek, Teradu I s.d Teradu V membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan Pasangan Calon Paulina Haning Bullu dan Stefanus M Saek yang diusung Koalisi Partai NasDem dan Partai Golkar. Bahwa tidak benar kalau KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan jumlah kursi pendukung pasangan tersebut berjumlah 9 Kursi. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 60/Kpts /KPU-Kab.018.434.053./2018, tanggal 12 Februari 2018 Pasangan Calon Paulina Haning Bullu SE dan Stefanus M Saek, SE., M. Si diusung oleh Koalisi Partai NasDem 4 (empat) Kursi dan Partai Golkar 3 (tiga) Kursi, sehingga total jumlah kursi Koalisi partai pendukung adalah 7 (tujuh) Kursi; [4.2.4] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao membiarkan penyalahgunaan Surat Keterangan (SUKET) untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3, Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil aduan tersebut. Dalam menerbitkan SUKET yang digunakan sudah melaluli proses verifikasi dan validasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao bersama KPU Kabupaten Rote Ndao dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 72/BA/KPU-RN/IV/2018 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, KPU Kabupaten Rote Ndao, dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao; [4.2.5] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu I yang mendalilkan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek, Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil aduan tersebut. Teradu VI s.d Teradu VIII beserta jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap kampanye Paslon Nomor Urut 3 atas nama Paulina Haning-Bullu dan Stefanus Saek pada tanggal 23 Juni 2018. Hasil pengawasan kampanye tidak menemukan adanya kendaraan dinas (sepeda motor berplat merah) seperti dituduhkan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian berkoordinasi dengan Penyidik Sentra Gakkumdu, dan melakukan klarifikasi terhadap Petrus Dama selaku Penjabat Kepala Desa Fuafuni. Berdasarkan hasil klarifikasi yang bersangkutan menerangkan tidak menggunakan sepeda motor untuk kampanye dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil pengawasan Panwas Kecamatan Rote Barat Laut yang tidak mendapatkan bukti-bukti terkait penggunaan sepeda motor dinas untuk kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. Teradu VI s.d Teradu VII juga telah menindaklanjuti laporan dugaan politik uang dengan Nomor: 05/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018 dengan Pelapor atas nama Janson Retta dan Terlapor atas nama Paulus Messakh. Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi (Yulius Messakh), Laporan tersebut dibahas bersama di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa dugaan politik uang yang dilaporkan adalah bantuan sosial bagi masyarakat korban kebakaran rumah dan petani yang gagal panen sehingga bukan termasuk tindak pidana pemilihan. Terhadap laporan penyalahgunaan Formulir C6 telah ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Janson Retta selaku Pelapor dan diperoleh Sdr. Janson Retta tidak mengetahui dugaan pelanggaran penyalahgunaan Formulir C6 secara langsung, sedangkan Saksi atas nama Sepriana Oematan tidak memenuhi undangan klarifikasi. Dalam Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu disimpulkan laporan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Terhadap pokok pengaduan Pengadu I yang menyatakan bahwa Marselinus Mesakh sebagai PPS Desa Tungganamo mendatangi KPPS TPS 02 dan TPS 03 meminta paksa agar kotak suara yang tersegel dibuka, telah ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan laporan pelanggaran Nomor: 06/LP/PB/Kab/19.12/VII/2018. Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengambil Model C1-KWK untuk PPK yang secara tidak sengaja dimasukan ke dalam kotak suara. Hasil pengawasan Panwas Kecamatan Pantai Baru pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat PPK, tidak terdapat keberatan dari saksi Pasangan Calon terkait perolehan suara di TPS 3 Desa Tungganamo; [4.2.6] Menimbang terkait dalil aduan Pengadu II, Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyatakan telah menindaklanjuti seluruh laporan Pengadu II. Pada tanggal 4 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melakukan klarifikasi terhadap sdr. Hangry Mooy sebagai Terlapor dugaan menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melakukan tugas, sebagaimana Temuan Nomor: 01/TM/PB/Cam.Rote Barat Laut/19.12/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018. Pada hari itu juga dilakukan klarifikasi terhadap Gevilawati Pandie dan Thedyastri Pandie sebagai Terlapor dalam Laporan Pengadu II Nomor: 10/LP/Kab/19.12/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang dugaan penggunaan Suket di TPS 3 Namodale. Setelah klarifikasi terhadap Terlapor kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap Saksi Pengadu II, namun tidak dapat dilakukan karena ada demonstrasi yang dilakukan oleh Antra RI yang berlangsung hingga malam hari di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Teradu VI dan VII tidak dapat mengundang kembali saksi untuk diklarifikasi dikarenakan batas waktu penanganan telah selesai. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao tidak berkewajiban menyampaikan status laporan kepada Pelapor dalam hal ini Pengadu II. Status laporan dapat disampaikan apabila ada permintaan secara resmi/tertulis dari Pelapor. Bahwa secara lisan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah menyampaikan status laporan kepada Pengadu II; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu IV atas nama Christian Dae Panie, Teradu V atas nama Jorhans H. Maak merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Rote Ndao, dan Teradu VIII atas nama Demsi Toulasik Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII belum menjabat pada saat tahapan dilaksanakan Pengadu I dan Pengadu II. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII tidak memiliki legal standing sebagai pihak Teradu terhadap seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II; [4.3.2] Terkait ijazah S1 atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi langsung kepada Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Surabaya. Berdasarkan hasil klarifikasi sesuai dengan surat Kopertis Wilayah VII Nomor: 0212/K7/KM/2018 tanggal 29 Januari 2018, Paulina Bullu terdaftar di STIE Pariwisata Satya Widya Surabaya. Namun sesuai keterangan pihak Kopertis dinyatakan bahwa ijazah bersangkutan tidak berkekuatan hukum karena proses perkuliahan tidak sesuai ketentuan. Atas fakta tersebut DKPP berpendapat, KPU Kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan tahapan tersebut tidak cermat karena secara sepihak melakukan penafsiran keterangan pihak Kopertis dengan menyatakan ijazah atas nama Paulina Bullu Memenuhi Syarat pencalonan. Seharusnya hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Rote Ndao tersebut dikonsultasikan dengan KPU Provinsi NTT. Karena apabila terdapat hal keraguaan diluar prosedur, maka KPU Kabupaten Rote Ndao semestinya meminta arahan dari atasannya yakni KPU Provinsi NTT, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh para Teradu. KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional seharusnya menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Rote Ndao juga semestinya dapat bertindak transparan dalam merespon setiap masukan masyarakat terutama yang berkaitan dengan tahapan keabsahan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2018. Sikap tanggap dengan memberikan pelayanan yang responsif sangat diperlukan masyarakat untuk mendorong terwujudnya Pilkada yang jujur dan adil berdasarkan peraturan perundang-undangan. DKPP menilai, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah bertindak tidak responsif, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak bersikap transparan dalam menangani tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao tahun 2018. Atas fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Terkait dengan beberapa laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah menindaklanjuti laporan Pengadu. Laporan terkait penyalahgunaan Surat Keterangan (SUKET) untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3; dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye; dugaan penyalahgunaan Formulir C6; dugaan politik uang dengan modus bantuan sosial; dan dugaan pembongkaran paksa kotak suara telah ditindaklanjuti oleh Taradu VI dan Teradu VII bersama dengan Sentra Gakkumdu. Namun terdapat salah satu Laporan Pengadu II yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VI dan Teradu VII hingga batas waktu yang ditentukan. Laporan Pengadu II Nomor: 10/LP/Kab/19.12/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang dugaan penggunaan Surat Keterangan di TPS 3 Namodale tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VI dan Teradu VII sampai kepada pemeriksaan dan klarifikasi Saksi Pengadu II. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI dan Teradu VII mengakui bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 tidak jadi dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Pengadu II. Hal tersebut disebabkan karena ada demonstrasi yang dilakukan oleh Antra RI di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Teradu VI dan Teradu VII tidak dapat mengundang kembali saksi untuk diklarifikasi dengan alasan batas waktu penanganan pelanggaran telah melewati masa penanganan. Teradu VI dan Teradu VII juga tidak mengumumkan status laporan kepada Pengadu II. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu VI dan Teradu VII sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dapat memahami bahwa fungsi penyelenggara Pemilu adalah memberikan pelayanan publik yang baik termasuk pentingnya menyampaikan perkembangan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Penyelenggara Pemilu wajib bersikap terbuka terkait perkembangan data dan informasi untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Sikap Teradu VI dan Teradu VII yang tidak menyampaikan data dan informasi secara lengkap terkait hasil tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi yang dilakukan telah menimbulkan kecurigaan Pengadu terhadap pengelolaan tahapan Pilkada di Kabupaten Rote Ndao tahun 2018. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat, Teradu VI dan Teradu VII terbukti telah bertindak tidak profesional, tidak bersikap responsif, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak bersikap transparan dalam menangani Laporan pelanggaran Pilkada Kabupaten Rote Ndao. Teradu VI dan Teradu VII terbukti telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu II terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I, dan Pengadu II, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I, dan II; [5.2] Pengadu I, dan II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Olens A. J. Ndoen sebagai Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu VI Tarsis Toumeluk sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dan Teradu VII Hasan S. Selolong sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Christian Daepani, Teradu V Jorhans H. Maak sebagai Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, dan Teradu VIII Demsi Toulasik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6(enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir