Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 103 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Anggota PPK Kec. Pulau Makian
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2023
👁 27 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa setelah diumumkan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada tanggal 17 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima informasi awal melalui media sosial (WhatsApp) terkait dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin yang diduga pernah menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau Makian pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan melantik Teradu VI Sadam Muhsin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian yang diduga pernah menjadi saksi mandat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Agus Umar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu II Halid A. Radjak, Teradu III Yaret Colling, Teradu IV Darmin Haji Hasim, dan Teradu V Rusna Ahmad masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sadam Muhsin selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 103-PKE-DKPP/VIII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 127-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 103-PKE-DKPP/VIII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Asman Jamel
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1, Desa Kampung Makian,
Kecamatan Bacan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Kahar Yasim
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1, Desa Kampung Makian,
Kecamatan Bacan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Rais Kahar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1, Desa Kampung Makian,
Kecamatan Bacan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ---------------------------
------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Muhammad Agus Umar
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Halid A. Radjak
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yaret Colling
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Darmin Haji Hasim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Desa Doro, Kecamatan Gane Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rusna Ahmad
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Desa Tomori, Kecamatan Bacan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Sadam Muhsin
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Makian
Alamat : Desa Suma, Kecamatan Pulau Makian
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai--------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 23 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa setelah diumumkan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada tanggal 17 Desember 2022,
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima informasi awal melalui media
sosial (WhatsApp) terkait dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin yang diduga pernah menjadi saksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau
Makian pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
memutuskan melalui rapat pleno untuk dilakukan penelusuran awal. Bahwa
hasil penelusuran tersebut, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
secara resmi menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Halmahera Selatan melalui surat nomor
231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022, tertanggal 30 Desember 2022 terkait
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih yang diduga Tidak
Memenuhi Syarat;
3. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Halmahera Selatan melaksanakan pelantikan terhadap anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terpilih se-Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilihan
Umum Tahun 2024. Dalam proses pelantikan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan masih menemukan Sadam Muhsin yang pernah menjadi saksi
PDIP pada Pemilihan Umum Tahun 2019 juga ikut dilantik sebagai anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian;
4. Bahwa pada malam harinya paska pelantikan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 4 Januari 2023,
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan juga mendapatkan informasi melalui
media berita online TribunTernate.com dan JaretNews.com yang memuat berita
terkait dengan KPU melantik Terlapor Sadam Muhsin sebagai Anggota PPK Pulau
Makian;
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan tidak
menyampaikan pemberitahuan atau laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan terkait dengan hasil tindaklanjut saran perbaikan tersebut
sehingga pada tanggal 5 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
menyurat secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Halmahera Selatan untuk meminta penjelasan atas hasil tindaklanjut saran
perbaikan dimaksud dan pada tanggal 6 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Halmahera Selatan yang pada pokonya menjelaskan bahwa Terlapor
Sadam Muhsin dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pulau Makian.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
P-1 Formular Model A. Laporan Hasil Pengawasan;
P-2 Formulir Model B.2 Formulir Temuan;
P-3 Surat Mandat Saksi Partai PDIP Tahun 2019 Nomor 86/EX/DPC-
11.05/IV/2019;
P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 perihal Saran
Perbaikan Terhadap Anggota PPK Terpilih yang diduga Tidak Memenuhi
Syarat, tertanggal 30 Desember 2022;
P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 08/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/1/2022 Perihal Meminta
Penjelasan Terhadap Anggota PPK terpilih atas nama Hamka Laisa PPK
Kecamatan Obi Utara dan Sadam Muhsin PPK Kec. Pulau Makian,
tertanggal 5 Januari 2023;
P-6 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 07/PP.04.1-
SD/8204/2023 Perihal Penjelasan Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan, tertanggal 6 Januari 2023;
P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 42/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/1/2023. Perihal Permintaan
Nama-Nama Anggota PPS Tahun 2020. Khususnya Kecamatan Pulau
Makian pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun 2020, tertanggal 25 Januari 2023;
P-8 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 49/PP.04.1-
SD/82.04/2023 Perihal Penyampaian Nama Anggota PPS Tahun 2020,
tertanggal 26 Januari 2023;
P-9 Print Out dokumentasi Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 4 Januari
2023;
P-10 Berita Acara Klarifikasi Keterangan Saksi;
P-11 Berita Acara Klarifikasi Keterangan Terlapor;
P-12 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera
Selatan Nomor 158/PP.04-Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tertanggal 17 Desember 2022;
P-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera
Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11
Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Januari 2023;
P-14 Komentar pemberitaan media online TribunTernate.com dan
Jaretnews.com terkait dengan pelantikan Anggota PPK atas nama
Sadam Muhsin;
P-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 47/PP.04.2-Kpt/8204/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan
Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020,
tertanggal 22 Maret 2020.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023, Para
Pengadu mengajukan saksi atas nama Mudais Abdullah yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan;
2. Bahwa saya tidak pernah melihat secara langsung Teradu VI menjadi saksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tahun 2019 di TPS 2 Desa Suma, akan
tetapi di Tahun 2020 Teradu VI terpilih menjadi anggota PPS (Panitia Pemungutan
Suara) dan terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan Teradu VI
memiliki mandat saksi dari PDIP kemudian saya diperintahkan oleh KPU
Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI
terkait dengan mandat saksi;
3. Bahwa tanggapan masyarakat terkait mandat saksi yaitu pada saat Teradu VI
terpilih sebagai anggota PPS di Tahun 2020;
4. Bahwa setelah hasil pengumuman 3 (tiga) besar di KPU Kabupaten Halmahera
Selatan nama-nama yang lulus pertama adalah Asrul Agil, Azis Wahab, dan
Sadam Muhsin. Setelah itu terdapat tanggapan masyarakat Sadam Muhsin
sebagai mandat saksi dari PDIP;
5. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Teradu VI adalah pada hari Senin 16 Maret 2020
bertempat di Sekretariat PPK Pulau Makian saya bersama 4 (empat) anggota
memeriksa 3 (tiga) dari 6 (enam) orang yang memiliki mandat saksi. Dari 3 (tiga)
orang yang memiliki mandat saksi tersebut hanya 1 (satu) orang yang terpilih
yaitu atas nama Sadam Muhsin. Pada saat itu PPS terpilih Asrul Agil, Azis Wahab,
dan Sadam Muhsin, setelah itu terdapat tanggapan dari masyarakat dan kami
memeriksa Teradu VI;
6. Bahwa Teradu VI tidak mengakui sebagai mandat saksi, namun kami berpatokan
bukti dengan surat mandat saksi. Selajutnya kami melaporkan ke KPU
Kabupaten Halmahera Selatan hasil klarifikasi terhadap Teradu VI, kemudian
KPU Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan PAW urutan keempat atas nama
Abd. Aziz Ahmad;
7. Bahwa atas PAW yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan,
Teradu VI tidak melakukan protes sampai tahapan selesai.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 23 Agustus 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Halmahera Selatan diwakili oleh Teradu III mengikuti Rapat
Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta
peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
yang dilaksakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bertempat di
Kendari pada 19 Oktober 2022, dalam rangka memberikan pemahaman serta
bimbingan teknis tentang pembentukan badan ad hoc pemilu 2024 serta
penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc pemilu
tahun 2024;
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2022 KPU Kabupaten Halmahera
Selatan melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA dengan
mengundang peserta dari berbagai unsur masyarakat antara lain perwakilan
organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan perwakilan masyarakat pada
tiap-tiap desa;
3. Bahwa adapun tahapan rekrutmen PPK adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman
Pendaftaran rekrutmen PPK dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 November
2022 yang diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Halmahera
Selatan dan juga melalui laman facebook KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengumuman pendaftaran antara lain memuat waktu penerimaan
pendaftaran, tempat pendaftaran dan syarat pendaftaran beserta dokumen
persyaratan yang dibutuhkan; (Bukti T-1)
b. Penerimaan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Siakba secara mandiri dan non
mandiri di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dimulai sejak tanggal
20 s.d. 29 November 2022. Yang kemudian dilakukan perpanjangan
pendaftaran dikarenakan belum tercukupinya kuota pelamar untuk 2 (dua)
kecamatan sehingga diperpanjang selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 30
November 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022. Pada saat tahapan
pendaftaran, Para Teradu juga mengarahkan peserta untuk melakukan cek
NIK secara mandiri pada situs infopemilu.kpu.go.id. Jika nama atau NIK
dicatut partai politik maka yang pendaftar diminta membuat surat
pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dicatut namanya
oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, namun apabila
pendaftar yang pernah terlibat di partai politik, maka pendaftar diarahkan ke
partai politik untuk membuat klarifikasi/pernyataan bahwa pendaftar telah
mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagaimana terdapat pada persyaratan pendaftaran;
c. Penelitian Administrasi
Penelitian administrasi berkas calon anggota PPK dilaksanakan sejak tanggal
21 November 2022 s.d. 4 Desember 2022. Dengan menggunakan aplikasi
SIAKBA, yang di dalamnya terdapat fitur Cek NIK. Menggunakan fitur
tersebut, Para Teradu memastikan peserta yang namanya dicatut di sipol
untuk membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan dicatut namanya oleh
partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
d. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Pengumuman hasil penelitian administrasi dilaksanakan pada tanggal 5
Desember 2023 di papan pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan
dan juga melalui laman dan media sosial KPU Halmahera Selatan, dengan
peserta yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 652 (enam ratus lima
puluh dua) peserta; (Bukti T-2)
e. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Pasca pengumuman administrasi tanggal 5 Desember 2022, KPU Kabupaten
Halmahera Selatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
memberikan tanggapan terhadap hasil rekrutmen PPK sejak tanggal 5 s.d. 13
Desember 2022, tanggapan/masukan dapat disampaikan secara tertulis ke
Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan atau melalui email
ppkhalsel.tanggapan@gmail.com;
f. Seleksi Tertulis
KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan seleksi tertulis selama dua
hari yaitu tanggal 8 dan 9 Desember 2022. Pelaksanaan seleksi tertulis
dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) dan dilaksanakan
di dua tempat terpisah yaitu SMA Misbahul Aulad Labuha dan SMK
Informatika Muhammadiyah Bacan. Peserta seleksi tertulis sebanyak 652
(enam ratus lima puluh dua) orang yang telah dinyatakan lulus seleksi
administrasi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis adalah 3 (tiga) kali
jumlah yang dibutuhkan berdasarkan peringkat nilai tertinggi pada tiap-tiap
kecamatan;
g. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
Pengumuman hasil seleksi tertulis dilaksanakan pada 11 Desember 2022
melalui Pengumuman Nomor 155/PP.04.Pu/8204/2022, peserta seleksi PPK
yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebanyak 437 (empat ratus tiga puluh
tujuh) dan 215 (dua ratus lima belas) peserta dinyatakan tidak lulus.
Pengumuman hasil seleksi tertulis; (Bukti T-3)
h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Selama masa tanggapan/masukan masyarakat tanggal 5 s.d. 13 Desember
2022 terdapat satu tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK
Kecamatan Kepulauan Botanglomang atas nama Adrian Tokan pada tanggal
12 Desember 2022. (Bukti T-4)
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan juga menyampaikan hasil
pencermatan nama-nama seleksi calon PPK lulus administrasi melalui Surat
Nomor 207/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 tanggal 7 Desember 2022
terhadap calon anggota PPK atas nama Andi Sajuang dan Haris Adingku.
(Bukti T-5)
Pasca pengumuman seleksi tertulis calon anggota PPK, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan menyampaikan hasil pencermatan melalui Surat Nomor
216/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Hasil
Pencermatan hanya memuat 4 (empat) nama calon anggota PPK yang diduga
tidak memenuhi syarat yaitu:
1) Iswan S. Thaib (calon anggota PPK Kecamatan Kayoa);
2) Bagus Prasdtyo (calon anggota PPK Kecamatan Kayoa);
3) Budiarjo Said H. Abd. Salam (calon anggota PPK Kecamatan
Botanglomang);
4) Muamar Jafar (calon anggota PPK Kecamatan Botanglomang);(Bukti T-6)
i. Wawancara
Setelah melewati tahapan seleksi administrasi dan tertulis, tahapan
selanjutya adalah wawancara peserta seleksi PPK yang dilaksakan pada
tanggal 14 s.d. 15 Desember 2022. Pelaksanaan seleksi bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Wawancara dilakukan langsung oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Adapun yang
dinyatakan lulus pada seleksi wawancara sebanyak 299 (dua ratus sembilan
puluh sembilan) dan 138 (seratus tiga puluh delapan) peserta dinyatakan
tidak lulus;
j. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPK dilaksanakan pada 17 Desember
2022 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
158/PP.04-Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-7)
k. Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan hasil seleksi PPK dilaksanakan pada 19 Desember 2022 dengan
menetapkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) anggota PPK terpilih untuk 30
Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana tertuang dalam
SK KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten
Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-8)
Pasca penetapan dan pengumuman hasil seleksi PPK, Pengadu
menyampaikan Surat Nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Perihal
Saran Perbaikan tanggal 30 Desember 2022 dan telah ditindaklanjuti oleh
Para Teradu;
l. Pelantikan
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten
Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten
Halmahera Selatan melaksanakan pelantikan pada 4 Januari 2023,
dilaksanakan di Buana Lippu Hotel dan dihadiri Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan serta Forkopimda Halmahera Selatan. (Bukti T-9)
4. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemilu khususnya tahapan pembentukan badan ad hoc, Para
Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum diantaranya
sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa kaitannya dengan Teradu VI anggota PPK Kecamatan Pulau Makian, Para
Pengadu mendalilkan yang bersangkutan pernah menjadi saksi di TPS 2 Desa
Suma pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-
P); (Bukti T-10)
6. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut;
a. Bahwa Teradu VI mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota PPK
Kabupaten Halmahera Selatan pada 20 November 2022 dan terdaftar dengan
Nomor Pendaftaran 13-8204010000227 (Bukti T-11). Saat mendaftar, Teradu
VI juga memasukkan surat pernyataan calon anggota PPK untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi
anggota partai politik dan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan
atau saksi peserta pemilu atau pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun
terakhir; (Bukti T-12)
b. Bahwa pada tahapan penelitian administrasi persyaratan pendaftaran, Teradu
VI tidak terdata dalam SIPOL sebagai anggota/pengurus partai politik; (Bukti
T-13)
c. Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran
sebagaimana disebutkan di atas, Teradu VI dinyatakan memenuhi syarat
adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
d. Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan
masyarakat tanggal 5 s.d. 13 Desember 2022, tidak ada tanggapan dari
masyarakat terhadap Teradu VI;
e. Bahwa Teradu VI mengikuti seluruh seleksi dan ditetapkan sebagai anggota
PPK melalui Berita Acara Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti
T.14)
f. Bahwa setelah ditetapkannya anggota PPK terpilih pada tanggal 19 Desember
2022, Pengadu menyampaikan surat nomor
231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Perihal Saran Perbaikan tanggal 30
Desember 2022 yang pada intinya meminta Teradu I s.d. Teradu V untuk
melakukan perbaikan atas calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara atas
nama Hamka Laisa dan calon anggota PPK Kecamatan Pulau Makian atas
nama Sadam Muhsin;
g. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
menindaklanjuti saran perbaikan adalah tidak benar, Para Teradu
menindaklanjuti surat Pengadu nomor
231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 dengan tindak lanjut sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten Halmahera
Selatan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi masing-masing
kepada:
a) Sadam Muhsin (Teradu VI) selaku calon anggota PPK Kecamatan
Pulau Makian; (Bukti T-15)
b) Hamka Laisa selaku calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara; (Bukti
T-16)
c) Bunyamin Hi. Daud selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Halmahera Selatan; (Bukti T-17)
d) Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten
Halmahera Selatan; (Bukti T-18)
2) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023, Teradu I, Teradu II dan Teradu III
melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI; (Bukti T-19)
3) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi diatas, Teradu VI tidak mengakui
pernah menerima mandat saksi PDI Perjuangan dan tidak pernah
menjadi saksi PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2019; (Bukti T-20)
4) Bahwa terhadap Sdr. Bunyamin Hi. Daud, Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 2
Januari 2023 yang pada intinya meragukan surat mandat dimaksud,
karena tidak sesuai dengan standar baku penerbitan mandat saksi di
PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan; (Bukti T-21)
5) Bahwa terhadap Sdr. Hamka Laisa selaku calon anggota PPK Kecamatan
Obi Utara, berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 2 Januari 2023, yang
bersangkutan mengakui pernah menjadi saksi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) pada rapat pleno rekapitulasi tingkat
kecamatan di Kecamatan Obi Utara pada Pemilu tahun 2019; (Bukti T-
22)
6) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 2 Januari 2023
tersebut, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Pleno
tentang Kesimpulan Hasil Klarifikasi Calon Anggota PPK Kecamatan
Pulau Makian dan Obi Utara dengan hasil:
a) Calon anggota PPK terpilih Kecamatan Pulau Makian atas nama
Sadam Muhsin dinyatakan Memenuhi Syarat;
b) Calon anggota PPK terpilih Kecamatan Obi Utara atas nama Hamka
Laisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dilakukan
penggantian;
c) Menetapkan calon Anggota PPK Kecamatan Obi Utara urutan ke 6
(enam) atas nama Jenniver Juniarty Badaruni sebagai calon Anggota
PPK terpilih Kecamatan Obi Utara menggantikan Hamka Laisa.
(Bukti T-23)
7) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat; (Bukti T-24)
8) Bahwa Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPK Pasca Hasil Klarifikasi
diumumkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan melalui
Pengumuman Nomor 1/PP.04-Pu/8204/2023; (Bukti T-25)
9) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023, KPU Kabupaten Halmahera
Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Halmahera
Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Surat
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022;
10) Bahwa penjelasan atas tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 telah
disampaikan kepada Para Pengadu pada tanggal 6 Januari 2023; (Bukti
T-26)
11) Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Teradu VI telah dilakukan
klarifikasi terkait Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/32.04/I/2023
oleh Para Pengadu; (Bukti T.27)
12) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para
Pengadu mengenai Para Teradu tidak terbukti.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 23 Agustus 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa kesimpulan Para Teradu merupakan bagian tidak terpisahkan dari
jawaban Teradu. Sehingga, hal-hal yang telah dijelaskan oleh Para Teradu dalam
jawaban dianggap bagian dari materi kesimpulan Para Teradu, dengan demikian
Para Teradu tidak lagi mengulang materi jawaban Para Teradu dalam kesimpulan
Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu telah mengikuti Sidang Etik Penyelenggara Pemilu oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 23 Agustus 2023, pukul: 09.00 WIT –
Selesai;
3. Bahwa Para Teradu telah mengajukan jawaban beserta alat bukti terhadap
pengaduan Para Pengadu pada persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 di atas;
4. Bahwa pokok aduan Pengadu pada intinya sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu karena melantik anggota PPK Kecamatan Pulau Makian pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Sadam Muhsin (Teradu VI) yang
diduga pernah menjadi Saksi Mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
b. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak menyampaikan pemberitahuan atau
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan hasil
tindaklanjut saran perbaikan.
5. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti secara sah
menurut hukum, Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti saran perbaikan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dengan melakukan klarifikasi kepada
para pihak; (Bukti T-15), (Bukti T-16), (Bukti T-17) , (Bukti T-18 , (Bukti T-19) ,
(Bukti T-20), (Bukti T-21) , (Bukti T-22) , (Bukti T-23) dan (Bukti T-24)
6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti secara sah menurut hukum, Teradu
VI atas nama Sadam Muhsin Memenuhi Syarat sebagai anggota PPK Kecamatan
Pulau Makian dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
7. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti Para Teradu
telah menindaklanjuti saran perbaikan dan telah menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. (Bukti T-15), (Bukti T-
16), (Bukti T-17) , (Bukti T-18 , (Bukti T-19) , (Bukti T-20), (Bukti T-21) , (Bukti T-
22), (Bukti T-23) , (Bukti T-24), (Bukti T-25) dan (Bukti T-26)
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
T-1 Pengumuman KPU Kab. Halmahera Selatan
Nomor 126/PP.04-Pu/8204/2022 tentang Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 20 November 2022;
T-2 Pengumuman KPU KPU Kab. Halmahera Selatan Nomor 142/PP.04-
Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, 5 Desember 2022;
T-3 Pengumuman KPU KPU Kab. Halmahera Selatan Nomor 155/PP.04-
Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, 11 Desember 2022;
T-4 Fotocopy Buku Kendali Tanggapan Masyarakat;
T-5 Surat Bawaslu Kab. Halmahera Selatan
Nomor 207/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Hal Hasil
Pencermatan Nama-Nama Seleksi Calon PPK Lulus Administrasi,
tertanggal 7 Desember 2022;
T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
216/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Perihal Hasil Pencermatan,
tertanggal 15 Desember 2022;
T-7 Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
158/PP.04-Pu/8204/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 17
Desember 2022;
T-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11
Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Kabupaten Halmahera Selatan Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022;
T-9 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2022
tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
Pada Kabupaten Halmahera Selatan Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tertanggal 2 Januari 2023;
T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
231/K.Bawaslu. HS/PM.03.02/12/2022 Perihal Saran Perbaikan,
tertanggal 30 Desember 2022;
T-11 Tanda Terima Pendaftaran PPK an. Sadam Muhsin tanggal 20
November 2022;
T-12 Surat Pernyataan an. Sadam Muhsin yang diunggah di SIAKBA
tanggal 20 November 2022;
T-13 Screenshot laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
(menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai
anggota Parpol);
T-14 Berita Acara Pleno KPU Halmahera Selatan
Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16
Desember 2022;
T-15 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 168/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi an.
Sadam Muhsin tanggal 31 Desember 2022;
T-16 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 169/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi an.
Hamka Laisa tanggal 31 Desember 2022;
T-17 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 170/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi
Ketua DPC PDI Perjuangan tanggal 31 Desember 2022;
T-18 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 171/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi
Ketua DPK PKP tanggal 31 Desember 2022;
T-19 Berita Acara Klarifikasi Nomor 1/PP.04-BA/4/2023 tanggal 2
Januari 2023;
T-20 Surat Pernyataan bukan anggota Parpol dan tidak pernah menjadi
saksi PDI Perjuangan pada Pemilu 2019 tertanggal 2 Januari 2023;
T-21 Berita Acara Klarifikasi Nomor 2/PP.04-BA/4/2023 tanggal 2
Januari 2023;
T-22 Berita Acara Klarifikasi Nomor 3/PP.04-BA/4/2023 tanggal 2
Januari 2023;
T-23 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
04/PP.04-BA/4/2023 tentang Hasil Klarifikasi Calon Anggota (PPK)
Kecamatan Pulau Makian dan Anggpta PPK Kecamatan Obi Utara,
tertanggal 2 Januari 2023;
T-24 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
05/PP.04-BA/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
(PPK) Pada Pemilu Tahun 2024 Pasca Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat, tertanggal 2 Januari 2023;
T-25 Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/PP.04-
Pu/8204/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota (PPK)
Pada Pemilu Tahun 2024 Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat,
tertanggal 2 Januari 2023;
T-26 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
07/PP.04.1/SD/8204/2023 Perihal Penjelasan Saran Perbaikan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 6 Januari 2023;
T-27 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
14/PP.00.02/K.Bawaslu.HS/01/2023 Hal Undangan Klarifikasi
tanggal 11 Januari 2023.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Maluku Utara
selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 23 Agustus 2023 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Tugas KPU Provinsi
adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam
Pasal 19 huruf b menyatakan bahwa kewenangan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota adalah membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
2. Bahwa sesuai dengan tugas tersebut maka KPU Provinsi Maluku Utara telah
melaksanakan supervisi dan monitoring di KPU Kabupaten/Kota menjelang
tahapan rekrutmen PPK dan PPS serta melaksanakan bimbingan teknis untuk
kelancaran proses rekrutmen tersebut, diantaranya adalah pelatihan uji coba
Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
pada tanggal 12 Oktober 2022 di Hotel Muara Ternate yang dipantau langsung
oleh tim dari sekretariat KPU RI yang menangani aplikasi tersebut. Kemudian
telah dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 di Kabupaten Halmahera
Utara, di mana dalam rapat tersebut diisi dengan materi terkait tata cara
rekrutmen PPK dan PPS, serta jadwal tahapan pelaksanaannya sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU Provinsi
Maluku Utara juga telah melaksanakan evaluasi pembentukan PPK pada tanggal
21 Desember 2022 di Hotel Batik Ternate;
3. Bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 36
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa anggota PPK
diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota, yang dalam seleksi penerimaannya
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Lebih lanjutnya pada Pasal 37
menjelaskan tentang tahapan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
dalam pembentukan PPK di antaranya adalah:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggotaPPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK;
4. Bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK harus sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2). Dalam penjelasan
persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dimaksud dalam Bab II angka 2
huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 yang telah
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022,
bahwa dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak
menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau
pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 (lima)
tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan
verifikasi dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan/atau
SIAKBA;
5. Bahwa sesuai evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi terkait pembentukan
PPK di kabupaten/kota ditemukan berbagai persoalan termasuk adanya
pencatutan nama calon anggota PPK dalam SIPOL, dan terhadap persoalan ini
sesuai dengan petunjuk teknis, maka yang bersangkutan dapat membuat
pernyataan, bahwa nama tersebut dicatut dan kepada partai politik yang
mencatut membuat pernyataan untuk menghapus nama tersebut dari SIPOL.
Terhadap laporan dan tanggapan masyarakat tentang calon anggota PPK dan PPS,
maka KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan dan
jika diperlukan dapat meminta klarifikasi dari pihak terkait lainnya;
6. Bahwa KPU Halmahera Selatan sebagai Teradu I sampai Teradu V telah
melakukan proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
rangka Pemilihan Umum sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
7. Bahwa kaitannya dengan anggota PPK Kecamatan Makian atas nama Sadam
Muhsin sebagai Teradu VI yang diadukan oleh Pengadu berdasarkan penjelasan
dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan bahwa yang bersangkutan tidak
mengakui pernah menerima mandat saksi dan tidak pernah menjadi saksi TPS
dari PDI-Perjuangan dalam pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Halmahera Selatan;
8. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan
juga telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC PDI-Perjuangan atas nama
Bunyamin Hi. Daud pada tanggal 2 Januari 2023, tidak pernah mengeluarkan
mandat saksi kepada Sadam Muhsin dan meragukan surat mandat dimaksud
karena tidak sesuai dengan standar baku surat mandat PDIP;
9. Bahwa KPU Halmahera Selatan telah melakukan penelusuran terhadap seluruh
nama-nama bakal calon anggota PPK melalui aplikasi SIPOL dan surat keputusan
partai politik tingkat pusat maupun tingkat provinsi tentang pengangkatan
pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d.
Teradu V melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan melantik Teradu
VI Sadam Muhsin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian
yang diduga pernah menjadi saksi mandat dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menyampaikan saran perbaikan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan melalui surat nomor
231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022, tertanggal 30 Desember 2022 terkait Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang diduga tidak memenuhi
syarat. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera
Selatan yang pada pokonya menjelaskan bahwa Terlapor Sadam Muhsin dinyatakan
memenuhi syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada tanggal 20 November 2022 Teradu VI
mendaftar sebagai calon anggota PPK di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor
pendaftaran 13-8204010000227. Bahwa Teradu VI telah melampirkan surat
pernyataan calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 perihal tidak
menjadi anggota partai politik dan tidak menjadi tim kampanye atau saksi peserta
pemilu atau pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, pada
tahapan penelitian administrasi Teradu VI tidak terdata dalam Sipol sebagai anggota
atau pengurus partai politik. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat
mendaftar, Teradu VI dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dapat mengikuti
tahapan seleksi berikutnya. Pada jadwal yang telah ditentukan yakni tanggal 5 s.d. 13
Desember 2022 tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Teradu VI.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2022 Teradu VI ditetapkan sebagai anggota
PPK melalui Berita Acara Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah itu, pada
tanggal 30 Desember 2022 Para Pengadu menyampaikan surat nomor
231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 perihal Saran Perbaikan yang pada pokoknya
meminta Teradu I s.d. Teradu V melakukan perbaikan atas calon anggota PPK Obi
Utara atas nama Hamka Laisa dan calon anggota PPK Pulau Makian atas nama
Sadam Muhsin. Atas surat tersebut, pada tanggal 30 Desember 2022 Teradu I s.d.
Teradu V menindaklanjuti dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada
yang bersangkutan dan Bunyamin Hi. Daud selaku Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Halmahera Selatan serta Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Adapun hasil klarifikasi
pada pokoknya Teradu VI tidak mengakui pernah menerima mandat saksi dan
menjadi saksi dari PDI Perjuangan pada pemilu tahun 2019. Bahwa Bunyamin Hi.
Daud meragukan surat mandat saksi karena tidak sesuai dengan standar baku di PDI
Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan. Selanjutnya Hamka Laisa mengakui
pernah menjadi saksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada rapat pleno
rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Obi Utara pada pemilu tahun 2019.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Kabupaten Halmahera Selatan
melaksanakan rapat pleno yang menyatakan calon anggota PPK Pulau Makian atas
nama Sadam Muhsin memenuhi syarat. Sedangkan calon anggota PPK Obi Utara atas
nama Hamka Laisa tidak memenuhi syarat dan dilakukan penggantian. Selanjutnya,
menetapkan calon anggota PPK Obi Utara urutan keenam atas nama Jenniver
Juniarty Badruni menggantikan Hamka Laisa. Pada tanggal 2 Januari 2023 Teradu I
s.d. Teradu V menerbitkan pengumuman nomor 1/PP.04-Pu/8204/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat.
Selain itu, KPU Kabupaten Halmahera Selatan juga menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Halmahera Selatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai tindaklanjut surat Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022. Adapun
tindaklanjut terhadap surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tersebut
disampaikan kepada Para Pengadu pada tanggal 6 Januari 2023. Bahwa pada tanggal
14 Januari 2023, Para Pengadu telah melakukan klarifikasi terkait temuan nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/32.04/I/2023 kepada Teradu VI.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu I s.d.
Teradu V telah melakukan rekutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V juga telah
memastikan calon anggota PPK bukan menjadi anggota partai politik dengan cara
melakukan pemeriksaan NIK para calon anggota PPK dan mengecek SIPOL, termasuk
terhadap Teradu VI dan hasilnya tidak ditemukan nama Teradu VI terdata dalam
SIPOL sebagai anggota atau pengurus partai politik (vide Bukti T-13). Berdasarkan
dokumen pendaftaran yang dilampirkan, Teradu VI dinyatakan memenuhi syarat
administrasi dan dapat mengikuti tahapan berikutnya. Selanjutnya, Teradu I s.d.
Teradu V membuka kesempatan kepada Masyarakat pada tanggal 5 s.d. 13 Desember
2022 untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman hasil
penelitian administrasi dan seleksi tertulis calon anggota PPK se-Kabupaten
Halmahera Selatan. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Teradu VI. Selanjutnya, pada
Tanggal 19 Desember 2022 Teradu VI ditetapkan sebagai anggota PPK Pulau Makian
melalui Berita Acara Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Namun,
pada Tanggal 30 Desember 2022 Para Pengadu menyampaikan surat nomor
231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 perihal Saran Perbaikan kepada KPU
Kabupaten Halmahera Selatan. Surat a quo pada pokoknya meminta Teradu I s.d.
Teradu V untuk melakukan perbaikan kepada calon anggota PPK Obi Utara atas
nama Hamka Laisa yang diduga sebagai saksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
dan calon anggota PPK Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin yang diduga sebagai
saksi mandat PDIP pada Pemilu Tahun 2019. Menindaklanjuti surat Bawaslu a quo,
Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan undangan klarifikasi kepada: 1) Teradu VI atas
nama Sadam Muhsin calon anggota PPK Pulau Makian, 2) Hamka Laisa calon anggota
PPK Obi Utara, 3) Bunyamin Hi. Daud Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Halmahera Selatan, dan 4) Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Kabupaten Halmahera Selatan. Terungkap fakta bahwa pada Tanggal 2 Januari 2023
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan klarifikasi terhadap Hamka Laisa dan
Teradu VI. Adapun hasilnya yakni Hamka Laisa mengakui pernah menjadi saksi
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan
Obi Utara pada Pemilu Tahun 2019. Sedangkan, Teradu VI dalam klarifkasinya tidak
mengakui pernah menjadi saksi mandat dari PDI Perjuangan. Fakta lain terungkap
bahwa menurut keterangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Halmahera Selatan
Bunyamin Hi. Daud pada saat klarifikasi meragukan surat mandat saksi yang
dimaksud, karena tidak sesuai dengan standar baku penerbitan mandat saksi di PDIP
Kabupaten Halmahera Selatan. Selain itu terungkap pula fakta bahwa Teradu VI
tidak pernah melihat dan menerima surat mandat sebagaimana bukti P-3 dalam
bentuk dokumen asli, tetapi pernah melihat dalam bentuk foto melalui ponsel milik
saksi Pengadu. Terhadap bukti tersebut Teradu VI pernah menyampaikan permintaan
kepada Saksi Pengadu untuk memperlihatkan dokumen asli dari foto tersebut. Akan
tetapi permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Saksi Pengadu. Terungkap pula
fakta di persidangan, Saksi Pengadu tidak pernah melihat secara langsung kehadiran
Teradu VI sebagai saksi mandat di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau Makian
Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V dalam
melaksanakan proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten
Halmahera Selatan telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VI tidak terbukti
sebagai saksi mandat PDIP di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau Makian, sehingga
memenuhi syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian.
Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Agus Umar selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu II Halid A.
Radjak, Teradu III Yaret Colling, Teradu IV Darmin Haji Hasim, dan Teradu V
Rusna Ahmad masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sadam Muhsin selaku Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Ttd
RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
Ttd
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra