Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 103 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Anggota PPK Kec. Pulau Makian
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2023
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa setelah diumumkan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada tanggal 17 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima informasi awal melalui media sosial (WhatsApp) terkait dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin yang diduga pernah menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau Makian pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan melantik Teradu VI Sadam Muhsin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian yang diduga pernah menjadi saksi mandat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Agus Umar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu II Halid A. Radjak, Teradu III Yaret Colling, Teradu IV Darmin Haji Hasim, dan Teradu V Rusna Ahmad masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sadam Muhsin selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 103-PKE-DKPP/VIII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 127-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/VIII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Asman Jamel Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jl. Karet Putih No. 1, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Kahar Yasim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jl. Karet Putih No. 1, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Rais Kahar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jl. Karet Putih No. 1, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai --------------------------- ------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Agus Umar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Halid A. Radjak Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yaret Colling Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Darmin Haji Hasim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Desa Doro, Kecamatan Gane Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rusna Ahmad Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Desa Tomori, Kecamatan Bacan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sadam Muhsin Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Makian Alamat : Desa Suma, Kecamatan Pulau Makian Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa setelah diumumkan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada tanggal 17 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima informasi awal melalui media sosial (WhatsApp) terkait dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin yang diduga pernah menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau Makian pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan memutuskan melalui rapat pleno untuk dilakukan penelusuran awal. Bahwa hasil penelusuran tersebut, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan melalui surat nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022, tertanggal 30 Desember 2022 terkait Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat; 3. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pelantikan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih se-Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam proses pelantikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan masih menemukan Sadam Muhsin yang pernah menjadi saksi PDIP pada Pemilihan Umum Tahun 2019 juga ikut dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian; 4. Bahwa pada malam harinya paska pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 4 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan juga mendapatkan informasi melalui media berita online TribunTernate.com dan JaretNews.com yang memuat berita terkait dengan KPU melantik Terlapor Sadam Muhsin sebagai Anggota PPK Pulau Makian; 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan tidak menyampaikan pemberitahuan atau laporan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan hasil tindaklanjut saran perbaikan tersebut sehingga pada tanggal 5 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyurat secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan untuk meminta penjelasan atas hasil tindaklanjut saran perbaikan dimaksud dan pada tanggal 6 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan yang pada pokonya menjelaskan bahwa Terlapor Sadam Muhsin dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Formular Model A. Laporan Hasil Pengawasan; P-2 Formulir Model B.2 Formulir Temuan; P-3 Surat Mandat Saksi Partai PDIP Tahun 2019 Nomor 86/EX/DPC- 11.05/IV/2019; P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 perihal Saran Perbaikan Terhadap Anggota PPK Terpilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat, tertanggal 30 Desember 2022; P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 08/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/1/2022 Perihal Meminta Penjelasan Terhadap Anggota PPK terpilih atas nama Hamka Laisa PPK Kecamatan Obi Utara dan Sadam Muhsin PPK Kec. Pulau Makian, tertanggal 5 Januari 2023; P-6 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 07/PP.04.1- SD/8204/2023 Perihal Penjelasan Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 6 Januari 2023; P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 42/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/1/2023. Perihal Permintaan Nama-Nama Anggota PPS Tahun 2020. Khususnya Kecamatan Pulau Makian pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 25 Januari 2023; P-8 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 49/PP.04.1- SD/82.04/2023 Perihal Penyampaian Nama Anggota PPS Tahun 2020, tertanggal 26 Januari 2023; P-9 Print Out dokumentasi Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 4 Januari 2023; P-10 Berita Acara Klarifikasi Keterangan Saksi; P-11 Berita Acara Klarifikasi Keterangan Terlapor; P-12 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 158/PP.04-Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 17 Desember 2022; P-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Januari 2023; P-14 Komentar pemberitaan media online TribunTernate.com dan Jaretnews.com terkait dengan pelantikan Anggota PPK atas nama Sadam Muhsin; P-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 47/PP.04.2-Kpt/8204/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 22 Maret 2020. [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023, Para Pengadu mengajukan saksi atas nama Mudais Abdullah yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan; 2. Bahwa saya tidak pernah melihat secara langsung Teradu VI menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tahun 2019 di TPS 2 Desa Suma, akan tetapi di Tahun 2020 Teradu VI terpilih menjadi anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan Teradu VI memiliki mandat saksi dari PDIP kemudian saya diperintahkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI terkait dengan mandat saksi; 3. Bahwa tanggapan masyarakat terkait mandat saksi yaitu pada saat Teradu VI terpilih sebagai anggota PPS di Tahun 2020; 4. Bahwa setelah hasil pengumuman 3 (tiga) besar di KPU Kabupaten Halmahera Selatan nama-nama yang lulus pertama adalah Asrul Agil, Azis Wahab, dan Sadam Muhsin. Setelah itu terdapat tanggapan masyarakat Sadam Muhsin sebagai mandat saksi dari PDIP; 5. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Teradu VI adalah pada hari Senin 16 Maret 2020 bertempat di Sekretariat PPK Pulau Makian saya bersama 4 (empat) anggota memeriksa 3 (tiga) dari 6 (enam) orang yang memiliki mandat saksi. Dari 3 (tiga) orang yang memiliki mandat saksi tersebut hanya 1 (satu) orang yang terpilih yaitu atas nama Sadam Muhsin. Pada saat itu PPS terpilih Asrul Agil, Azis Wahab, dan Sadam Muhsin, setelah itu terdapat tanggapan dari masyarakat dan kami memeriksa Teradu VI; 6. Bahwa Teradu VI tidak mengakui sebagai mandat saksi, namun kami berpatokan bukti dengan surat mandat saksi. Selajutnya kami melaporkan ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan hasil klarifikasi terhadap Teradu VI, kemudian KPU Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan PAW urutan keempat atas nama Abd. Aziz Ahmad; 7. Bahwa atas PAW yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu VI tidak melakukan protes sampai tahapan selesai. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Agustus 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Halmahera Selatan diwakili oleh Teradu III mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dilaksakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bertempat di Kendari pada 19 Oktober 2022, dalam rangka memberikan pemahaman serta bimbingan teknis tentang pembentukan badan ad hoc pemilu 2024 serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc pemilu tahun 2024; 2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2022 KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA dengan mengundang peserta dari berbagai unsur masyarakat antara lain perwakilan organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan perwakilan masyarakat pada tiap-tiap desa; 3. Bahwa adapun tahapan rekrutmen PPK adalah sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran rekrutmen PPK dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 November 2022 yang diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan juga melalui laman facebook KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Pengumuman pendaftaran antara lain memuat waktu penerimaan pendaftaran, tempat pendaftaran dan syarat pendaftaran beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan; (Bukti T-1) b. Penerimaan Pendaftaran Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Siakba secara mandiri dan non mandiri di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dimulai sejak tanggal 20 s.d. 29 November 2022. Yang kemudian dilakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan belum tercukupinya kuota pelamar untuk 2 (dua) kecamatan sehingga diperpanjang selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022. Pada saat tahapan pendaftaran, Para Teradu juga mengarahkan peserta untuk melakukan cek NIK secara mandiri pada situs infopemilu.kpu.go.id. Jika nama atau NIK dicatut partai politik maka yang pendaftar diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dicatut namanya oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, namun apabila pendaftar yang pernah terlibat di partai politik, maka pendaftar diarahkan ke partai politik untuk membuat klarifikasi/pernyataan bahwa pendaftar telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagaimana terdapat pada persyaratan pendaftaran; c. Penelitian Administrasi Penelitian administrasi berkas calon anggota PPK dilaksanakan sejak tanggal 21 November 2022 s.d. 4 Desember 2022. Dengan menggunakan aplikasi SIAKBA, yang di dalamnya terdapat fitur Cek NIK. Menggunakan fitur tersebut, Para Teradu memastikan peserta yang namanya dicatut di sipol untuk membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan dicatut namanya oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; d. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pengumuman hasil penelitian administrasi dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2023 di papan pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan juga melalui laman dan media sosial KPU Halmahera Selatan, dengan peserta yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 652 (enam ratus lima puluh dua) peserta; (Bukti T-2) e. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Pasca pengumuman administrasi tanggal 5 Desember 2022, KPU Kabupaten Halmahera Selatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil rekrutmen PPK sejak tanggal 5 s.d. 13 Desember 2022, tanggapan/masukan dapat disampaikan secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan atau melalui email ppkhalsel.tanggapan@gmail.com; f. Seleksi Tertulis KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan seleksi tertulis selama dua hari yaitu tanggal 8 dan 9 Desember 2022. Pelaksanaan seleksi tertulis dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) dan dilaksanakan di dua tempat terpisah yaitu SMA Misbahul Aulad Labuha dan SMK Informatika Muhammadiyah Bacan. Peserta seleksi tertulis sebanyak 652 (enam ratus lima puluh dua) orang yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis adalah 3 (tiga) kali jumlah yang dibutuhkan berdasarkan peringkat nilai tertinggi pada tiap-tiap kecamatan; g. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pengumuman hasil seleksi tertulis dilaksanakan pada 11 Desember 2022 melalui Pengumuman Nomor 155/PP.04.Pu/8204/2022, peserta seleksi PPK yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) dan 215 (dua ratus lima belas) peserta dinyatakan tidak lulus. Pengumuman hasil seleksi tertulis; (Bukti T-3) h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Selama masa tanggapan/masukan masyarakat tanggal 5 s.d. 13 Desember 2022 terdapat satu tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK Kecamatan Kepulauan Botanglomang atas nama Adrian Tokan pada tanggal 12 Desember 2022. (Bukti T-4) Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan juga menyampaikan hasil pencermatan nama-nama seleksi calon PPK lulus administrasi melalui Surat Nomor 207/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 tanggal 7 Desember 2022 terhadap calon anggota PPK atas nama Andi Sajuang dan Haris Adingku. (Bukti T-5) Pasca pengumuman seleksi tertulis calon anggota PPK, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan hasil pencermatan melalui Surat Nomor 216/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Hasil Pencermatan hanya memuat 4 (empat) nama calon anggota PPK yang diduga tidak memenuhi syarat yaitu: 1) Iswan S. Thaib (calon anggota PPK Kecamatan Kayoa); 2) Bagus Prasdtyo (calon anggota PPK Kecamatan Kayoa); 3) Budiarjo Said H. Abd. Salam (calon anggota PPK Kecamatan Botanglomang); 4) Muamar Jafar (calon anggota PPK Kecamatan Botanglomang);(Bukti T-6) i. Wawancara Setelah melewati tahapan seleksi administrasi dan tertulis, tahapan selanjutya adalah wawancara peserta seleksi PPK yang dilaksakan pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2022. Pelaksanaan seleksi bertempat di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Wawancara dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Adapun yang dinyatakan lulus pada seleksi wawancara sebanyak 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) dan 138 (seratus tiga puluh delapan) peserta dinyatakan tidak lulus; j. Pengumuman Hasil Seleksi Pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPK dilaksanakan pada 17 Desember 2022 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 158/PP.04-Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-7) k. Penetapan Hasil Seleksi Penetapan hasil seleksi PPK dilaksanakan pada 19 Desember 2022 dengan menetapkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) anggota PPK terpilih untuk 30 Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana tertuang dalam SK KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-8) Pasca penetapan dan pengumuman hasil seleksi PPK, Pengadu menyampaikan Surat Nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Perihal Saran Perbaikan tanggal 30 Desember 2022 dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu; l. Pelantikan Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pelantikan pada 4 Januari 2023, dilaksanakan di Buana Lippu Hotel dan dihadiri Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan serta Forkopimda Halmahera Selatan. (Bukti T-9) 4. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu khususnya tahapan pembentukan badan ad hoc, Para Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang; b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa kaitannya dengan Teradu VI anggota PPK Kecamatan Pulau Makian, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan pernah menjadi saksi di TPS 2 Desa Suma pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- P); (Bukti T-10) 6. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut; a. Bahwa Teradu VI mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota PPK Kabupaten Halmahera Selatan pada 20 November 2022 dan terdaftar dengan Nomor Pendaftaran 13-8204010000227 (Bukti T-11). Saat mendaftar, Teradu VI juga memasukkan surat pernyataan calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; (Bukti T-12) b. Bahwa pada tahapan penelitian administrasi persyaratan pendaftaran, Teradu VI tidak terdata dalam SIPOL sebagai anggota/pengurus partai politik; (Bukti T-13) c. Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, Teradu VI dinyatakan memenuhi syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; d. Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan masyarakat tanggal 5 s.d. 13 Desember 2022, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Teradu VI; e. Bahwa Teradu VI mengikuti seluruh seleksi dan ditetapkan sebagai anggota PPK melalui Berita Acara Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T.14) f. Bahwa setelah ditetapkannya anggota PPK terpilih pada tanggal 19 Desember 2022, Pengadu menyampaikan surat nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Perihal Saran Perbaikan tanggal 30 Desember 2022 yang pada intinya meminta Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan perbaikan atas calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara atas nama Hamka Laisa dan calon anggota PPK Kecamatan Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin; g. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti saran perbaikan adalah tidak benar, Para Teradu menindaklanjuti surat Pengadu nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 dengan tindak lanjut sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi masing-masing kepada: a) Sadam Muhsin (Teradu VI) selaku calon anggota PPK Kecamatan Pulau Makian; (Bukti T-15) b) Hamka Laisa selaku calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara; (Bukti T-16) c) Bunyamin Hi. Daud selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan; (Bukti T-17) d) Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Halmahera Selatan; (Bukti T-18) 2) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023, Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI; (Bukti T-19) 3) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi diatas, Teradu VI tidak mengakui pernah menerima mandat saksi PDI Perjuangan dan tidak pernah menjadi saksi PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2019; (Bukti T-20) 4) Bahwa terhadap Sdr. Bunyamin Hi. Daud, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 2 Januari 2023 yang pada intinya meragukan surat mandat dimaksud, karena tidak sesuai dengan standar baku penerbitan mandat saksi di PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan; (Bukti T-21) 5) Bahwa terhadap Sdr. Hamka Laisa selaku calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara, berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 2 Januari 2023, yang bersangkutan mengakui pernah menjadi saksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Obi Utara pada Pemilu tahun 2019; (Bukti T- 22) 6) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 2 Januari 2023 tersebut, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Pleno tentang Kesimpulan Hasil Klarifikasi Calon Anggota PPK Kecamatan Pulau Makian dan Obi Utara dengan hasil: a) Calon anggota PPK terpilih Kecamatan Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin dinyatakan Memenuhi Syarat; b) Calon anggota PPK terpilih Kecamatan Obi Utara atas nama Hamka Laisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dilakukan penggantian; c) Menetapkan calon Anggota PPK Kecamatan Obi Utara urutan ke 6 (enam) atas nama Jenniver Juniarty Badaruni sebagai calon Anggota PPK terpilih Kecamatan Obi Utara menggantikan Hamka Laisa. (Bukti T-23) 7) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat; (Bukti T-24) 8) Bahwa Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPK Pasca Hasil Klarifikasi diumumkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan melalui Pengumuman Nomor 1/PP.04-Pu/8204/2023; (Bukti T-25) 9) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023, KPU Kabupaten Halmahera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022; 10) Bahwa penjelasan atas tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 telah disampaikan kepada Para Pengadu pada tanggal 6 Januari 2023; (Bukti T-26) 11) Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Teradu VI telah dilakukan klarifikasi terkait Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/32.04/I/2023 oleh Para Pengadu; (Bukti T.27) 12) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu mengenai Para Teradu tidak terbukti. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 23 Agustus 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa kesimpulan Para Teradu merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu. Sehingga, hal-hal yang telah dijelaskan oleh Para Teradu dalam jawaban dianggap bagian dari materi kesimpulan Para Teradu, dengan demikian Para Teradu tidak lagi mengulang materi jawaban Para Teradu dalam kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu telah mengikuti Sidang Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 23 Agustus 2023, pukul: 09.00 WIT – Selesai; 3. Bahwa Para Teradu telah mengajukan jawaban beserta alat bukti terhadap pengaduan Para Pengadu pada persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas; 4. Bahwa pokok aduan Pengadu pada intinya sebagai berikut : a. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena melantik anggota PPK Kecamatan Pulau Makian pada Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Sadam Muhsin (Teradu VI) yang diduga pernah menjadi Saksi Mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilihan Umum Tahun 2019; b. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak menyampaikan pemberitahuan atau laporan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan hasil tindaklanjut saran perbaikan. 5. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti secara sah menurut hukum, Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak; (Bukti T-15), (Bukti T-16), (Bukti T-17) , (Bukti T-18 , (Bukti T-19) , (Bukti T-20), (Bukti T-21) , (Bukti T-22) , (Bukti T-23) dan (Bukti T-24) 6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti secara sah menurut hukum, Teradu VI atas nama Sadam Muhsin Memenuhi Syarat sebagai anggota PPK Kecamatan Pulau Makian dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 7. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti Para Teradu telah menindaklanjuti saran perbaikan dan telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. (Bukti T-15), (Bukti T- 16), (Bukti T-17) , (Bukti T-18 , (Bukti T-19) , (Bukti T-20), (Bukti T-21) , (Bukti T- 22), (Bukti T-23) , (Bukti T-24), (Bukti T-25) dan (Bukti T-26) [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Pengumuman KPU Kab. Halmahera Selatan Nomor 126/PP.04-Pu/8204/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 November 2022; T-2 Pengumuman KPU KPU Kab. Halmahera Selatan Nomor 142/PP.04- Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, 5 Desember 2022; T-3 Pengumuman KPU KPU Kab. Halmahera Selatan Nomor 155/PP.04- Pu/8204/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, 11 Desember 2022; T-4 Fotocopy Buku Kendali Tanggapan Masyarakat; T-5 Surat Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Nomor 207/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Hal Hasil Pencermatan Nama-Nama Seleksi Calon PPK Lulus Administrasi, tertanggal 7 Desember 2022; T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 216/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 Perihal Hasil Pencermatan, tertanggal 15 Desember 2022; T-7 Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 158/PP.04-Pu/8204/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 17 Desember 2022; T-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Halmahera Selatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022; T-9 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Halmahera Selatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Januari 2023; T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 231/K.Bawaslu. HS/PM.03.02/12/2022 Perihal Saran Perbaikan, tertanggal 30 Desember 2022; T-11 Tanda Terima Pendaftaran PPK an. Sadam Muhsin tanggal 20 November 2022; T-12 Surat Pernyataan an. Sadam Muhsin yang diunggah di SIAKBA tanggal 20 November 2022; T-13 Screenshot laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik (menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol); T-14 Berita Acara Pleno KPU Halmahera Selatan Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; T-15 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 168/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi an. Sadam Muhsin tanggal 31 Desember 2022; T-16 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 169/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi an. Hamka Laisa tanggal 31 Desember 2022; T-17 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 170/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi Ketua DPC PDI Perjuangan tanggal 31 Desember 2022; T-18 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 171/PP.04-SD/8204/2022 Perihal Undangan Klarifikasi Ketua DPK PKP tanggal 31 Desember 2022; T-19 Berita Acara Klarifikasi Nomor 1/PP.04-BA/4/2023 tanggal 2 Januari 2023; T-20 Surat Pernyataan bukan anggota Parpol dan tidak pernah menjadi saksi PDI Perjuangan pada Pemilu 2019 tertanggal 2 Januari 2023; T-21 Berita Acara Klarifikasi Nomor 2/PP.04-BA/4/2023 tanggal 2 Januari 2023; T-22 Berita Acara Klarifikasi Nomor 3/PP.04-BA/4/2023 tanggal 2 Januari 2023; T-23 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 04/PP.04-BA/4/2023 tentang Hasil Klarifikasi Calon Anggota (PPK) Kecamatan Pulau Makian dan Anggpta PPK Kecamatan Obi Utara, tertanggal 2 Januari 2023; T-24 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 05/PP.04-BA/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota (PPK) Pada Pemilu Tahun 2024 Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, tertanggal 2 Januari 2023; T-25 Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/PP.04- Pu/8204/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota (PPK) Pada Pemilu Tahun 2024 Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, tertanggal 2 Januari 2023; T-26 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 07/PP.04.1/SD/8204/2023 Perihal Penjelasan Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 6 Januari 2023; T-27 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14/PP.00.02/K.Bawaslu.HS/01/2023 Hal Undangan Klarifikasi tanggal 11 Januari 2023. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Maluku Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Tugas KPU Provinsi adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 19 huruf b menyatakan bahwa kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 2. Bahwa sesuai dengan tugas tersebut maka KPU Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan supervisi dan monitoring di KPU Kabupaten/Kota menjelang tahapan rekrutmen PPK dan PPS serta melaksanakan bimbingan teknis untuk kelancaran proses rekrutmen tersebut, diantaranya adalah pelatihan uji coba Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tanggal 12 Oktober 2022 di Hotel Muara Ternate yang dipantau langsung oleh tim dari sekretariat KPU RI yang menangani aplikasi tersebut. Kemudian telah dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 di Kabupaten Halmahera Utara, di mana dalam rapat tersebut diisi dengan materi terkait tata cara rekrutmen PPK dan PPS, serta jadwal tahapan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU Provinsi Maluku Utara juga telah melaksanakan evaluasi pembentukan PPK pada tanggal 21 Desember 2022 di Hotel Batik Ternate; 3. Bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota, yang dalam seleksi penerimaannya dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Lebih lanjutnya pada Pasal 37 menjelaskan tentang tahapan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam pembentukan PPK di antaranya adalah: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggotaPPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK; 4. Bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2). Dalam penjelasan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dimaksud dalam Bab II angka 2 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022, bahwa dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan/atau SIAKBA; 5. Bahwa sesuai evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi terkait pembentukan PPK di kabupaten/kota ditemukan berbagai persoalan termasuk adanya pencatutan nama calon anggota PPK dalam SIPOL, dan terhadap persoalan ini sesuai dengan petunjuk teknis, maka yang bersangkutan dapat membuat pernyataan, bahwa nama tersebut dicatut dan kepada partai politik yang mencatut membuat pernyataan untuk menghapus nama tersebut dari SIPOL. Terhadap laporan dan tanggapan masyarakat tentang calon anggota PPK dan PPS, maka KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan dan jika diperlukan dapat meminta klarifikasi dari pihak terkait lainnya; 6. Bahwa KPU Halmahera Selatan sebagai Teradu I sampai Teradu V telah melakukan proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Umum sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 7. Bahwa kaitannya dengan anggota PPK Kecamatan Makian atas nama Sadam Muhsin sebagai Teradu VI yang diadukan oleh Pengadu berdasarkan penjelasan dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan bahwa yang bersangkutan tidak mengakui pernah menerima mandat saksi dan tidak pernah menjadi saksi TPS dari PDI-Perjuangan dalam pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Halmahera Selatan; 8. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan juga telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC PDI-Perjuangan atas nama Bunyamin Hi. Daud pada tanggal 2 Januari 2023, tidak pernah mengeluarkan mandat saksi kepada Sadam Muhsin dan meragukan surat mandat dimaksud karena tidak sesuai dengan standar baku surat mandat PDIP; 9. Bahwa KPU Halmahera Selatan telah melakukan penelusuran terhadap seluruh nama-nama bakal calon anggota PPK melalui aplikasi SIPOL dan surat keputusan partai politik tingkat pusat maupun tingkat provinsi tentang pengangkatan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan melantik Teradu VI Sadam Muhsin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian yang diduga pernah menjadi saksi mandat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan melalui surat nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022, tertanggal 30 Desember 2022 terkait Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan yang pada pokonya menjelaskan bahwa Terlapor Sadam Muhsin dinyatakan memenuhi syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada tanggal 20 November 2022 Teradu VI mendaftar sebagai calon anggota PPK di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor pendaftaran 13-8204010000227. Bahwa Teradu VI telah melampirkan surat pernyataan calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 perihal tidak menjadi anggota partai politik dan tidak menjadi tim kampanye atau saksi peserta pemilu atau pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, pada tahapan penelitian administrasi Teradu VI tidak terdata dalam Sipol sebagai anggota atau pengurus partai politik. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat mendaftar, Teradu VI dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pada jadwal yang telah ditentukan yakni tanggal 5 s.d. 13 Desember 2022 tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Teradu VI. Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2022 Teradu VI ditetapkan sebagai anggota PPK melalui Berita Acara Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah itu, pada tanggal 30 Desember 2022 Para Pengadu menyampaikan surat nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 perihal Saran Perbaikan yang pada pokoknya meminta Teradu I s.d. Teradu V melakukan perbaikan atas calon anggota PPK Obi Utara atas nama Hamka Laisa dan calon anggota PPK Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin. Atas surat tersebut, pada tanggal 30 Desember 2022 Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan Bunyamin Hi. Daud selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan serta Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Adapun hasil klarifikasi pada pokoknya Teradu VI tidak mengakui pernah menerima mandat saksi dan menjadi saksi dari PDI Perjuangan pada pemilu tahun 2019. Bahwa Bunyamin Hi. Daud meragukan surat mandat saksi karena tidak sesuai dengan standar baku di PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan. Selanjutnya Hamka Laisa mengakui pernah menjadi saksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Obi Utara pada pemilu tahun 2019. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan rapat pleno yang menyatakan calon anggota PPK Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin memenuhi syarat. Sedangkan calon anggota PPK Obi Utara atas nama Hamka Laisa tidak memenuhi syarat dan dilakukan penggantian. Selanjutnya, menetapkan calon anggota PPK Obi Utara urutan keenam atas nama Jenniver Juniarty Badruni menggantikan Hamka Laisa. Pada tanggal 2 Januari 2023 Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan pengumuman nomor 1/PP.04-Pu/8204/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat. Selain itu, KPU Kabupaten Halmahera Selatan juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai tindaklanjut surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022. Adapun tindaklanjut terhadap surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tersebut disampaikan kepada Para Pengadu pada tanggal 6 Januari 2023. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Para Pengadu telah melakukan klarifikasi terkait temuan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/32.04/I/2023 kepada Teradu VI. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan rekutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V juga telah memastikan calon anggota PPK bukan menjadi anggota partai politik dengan cara melakukan pemeriksaan NIK para calon anggota PPK dan mengecek SIPOL, termasuk terhadap Teradu VI dan hasilnya tidak ditemukan nama Teradu VI terdata dalam SIPOL sebagai anggota atau pengurus partai politik (vide Bukti T-13). Berdasarkan dokumen pendaftaran yang dilampirkan, Teradu VI dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dapat mengikuti tahapan berikutnya. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V membuka kesempatan kepada Masyarakat pada tanggal 5 s.d. 13 Desember 2022 untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman hasil penelitian administrasi dan seleksi tertulis calon anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Teradu VI. Selanjutnya, pada Tanggal 19 Desember 2022 Teradu VI ditetapkan sebagai anggota PPK Pulau Makian melalui Berita Acara Nomor 56/PP.04-BA/4/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Namun, pada Tanggal 30 Desember 2022 Para Pengadu menyampaikan surat nomor 231/K.Bawaslu.HS/PM.03.02/12/2022 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Surat a quo pada pokoknya meminta Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan perbaikan kepada calon anggota PPK Obi Utara atas nama Hamka Laisa yang diduga sebagai saksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan calon anggota PPK Pulau Makian atas nama Sadam Muhsin yang diduga sebagai saksi mandat PDIP pada Pemilu Tahun 2019. Menindaklanjuti surat Bawaslu a quo, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan undangan klarifikasi kepada: 1) Teradu VI atas nama Sadam Muhsin calon anggota PPK Pulau Makian, 2) Hamka Laisa calon anggota PPK Obi Utara, 3) Bunyamin Hi. Daud Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan, dan 4) Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Halmahera Selatan. Terungkap fakta bahwa pada Tanggal 2 Januari 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan klarifikasi terhadap Hamka Laisa dan Teradu VI. Adapun hasilnya yakni Hamka Laisa mengakui pernah menjadi saksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Obi Utara pada Pemilu Tahun 2019. Sedangkan, Teradu VI dalam klarifkasinya tidak mengakui pernah menjadi saksi mandat dari PDI Perjuangan. Fakta lain terungkap bahwa menurut keterangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Halmahera Selatan Bunyamin Hi. Daud pada saat klarifikasi meragukan surat mandat saksi yang dimaksud, karena tidak sesuai dengan standar baku penerbitan mandat saksi di PDIP Kabupaten Halmahera Selatan. Selain itu terungkap pula fakta bahwa Teradu VI tidak pernah melihat dan menerima surat mandat sebagaimana bukti P-3 dalam bentuk dokumen asli, tetapi pernah melihat dalam bentuk foto melalui ponsel milik saksi Pengadu. Terhadap bukti tersebut Teradu VI pernah menyampaikan permintaan kepada Saksi Pengadu untuk memperlihatkan dokumen asli dari foto tersebut. Akan tetapi permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Saksi Pengadu. Terungkap pula fakta di persidangan, Saksi Pengadu tidak pernah melihat secara langsung kehadiran Teradu VI sebagai saksi mandat di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Halmahera Selatan telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VI tidak terbukti sebagai saksi mandat PDIP di TPS 2 Desa Suma Kecamatan Pulau Makian, sehingga memenuhi syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Agus Umar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu II Halid A. Radjak, Teradu III Yaret Colling, Teradu IV Darmin Haji Hasim, dan Teradu V Rusna Ahmad masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sadam Muhsin selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Ttd MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra