III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor:
2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, Teradu lulus sebagai salah satu Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo; (Bukti P-1)
2. Bahwa Teradu adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026, berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor :
147/SK/DPN-PKP/VII/2022 melalui Lampiran Keputusan Dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 25 Juli 2022 tentang Susunan
Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan
Periode 2022-2026 dengan Jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan
Persatuan; (Bukti P-2)
3. Bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo sudah ada beberapa Surat Keputusan kepengurusan di daerah
Kabupaten/Kota yang dikeluarkan dan ditandatangi oleh Teradu sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan
Gorontalo Nomor : 018/SK/DPP-PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli
2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Boalemo Periode 2022-2026; (Bukti P-3)
b. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan
Gorontalo Nomor : 019/SK/DPP-PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli
2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kota Gorontalo Periode 2022-2026; (Bukti P-4)
c. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan
Gorontalo Nomor : 021/SK/DPP-PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli
2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2022-2026;
(Bukti P-5)
d. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan
Gorontalo Nomor : 022/SK/DPP-PKP/Gorontalo/Vii/2022 tanggal 26 Juli
2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Pohuwato Periode 2022-2026; (Bukti P-
6)
e. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan
Gorontalo Nomor : 024/SK/DPP-PKP/Gorontalo/IX/2022 tanggal 16
September 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten
Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Bone Bolango Periode 2022-2026;
(Bukti P-7)
Bahwa Teradu patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau
memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada
Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kota Gorontalo;
4. Bahwa Teradu terbukti tidak jujur, karena pada kenyataannya Teradu masih
Anggota dan Pengurus Partai dengan Jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 dan Teradu patut diduga
tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo. Sikap ini dapat mengganggu independensi dan mencederai
integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Asas Jujur, karena faktanya
sampai saat ini Teradu masih berstatus sebagai anggota dan terdaftar sebagai
pengurus Partai Politik;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
Dasar Partai Keadilan dan Persatuan dalam hal berakhirnya Keanggotaan Partai
menyatakan:
Ayat (1) “Keanggotaan Partai berakhir karena:
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan Diri Secara Tertulis;
c. Kehilangan Kewarganegaraan;
d. Menjadi Partai Politik lain;
e. Diberhentikan dengan hormat;
f. Dipecat karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
atau disiplin dan Kode Etik Partai, atau karena melakukan tindak pidana
dan memilik hukum tetap;
Ayat (2) Pemecatan dari keanggotaan partai sebagaimana ayat (1) huruf e hanya
dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional atau usul Dewan Pimpinan semua
tingkat; (Bukti P-8) Bahwa dari ketentuan di atas mempertegas hanya DPN Partai
Keadilan dan Persatuan yang mempunyai wewenang dalam hal pemberhentian
status keanggotaan Partai mulai keanggotaan dari tingkat Pusat sampai ketingkat
Struktur Partai di wilayah Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) di Provinsi Gorontalo.
Sehingga patutlah diduga bahwa Teradu saat mendaftarkan dirinya sebagai calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masih berstatus aktif sebagai Pengurus Partai
Keadilan dan Persatuan dalam jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo atau Teradu saat ini belum diberhentikan sesuai
dengan mekanisme yang di atur dalam AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”;
Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang
menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa Teradu saat ini tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena Teradu merupakan
Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan dalam jabatan sebagai Sekretaris Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 serta patut di duga
Teradu juga sampai hari ini tidak pernah melayangkan surat mengundurkan diri
sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo ketingkat
Dewan Pimpinan Nasional Partai Persatuan dan Keadilan;
7. Bahwa walaupun Teradu sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya
dari keanggotaan Partai Politik, hal tersebut tetaplah tidak memenuhi syarat
sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, karena menurut ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
bahwa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” sedangkan Teradu pada saat
mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada bulan
Juli 2022 sudah berstatus sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo periode 2022 – 2026, artinya hanya berselang 1 tahun setelah
Teradu menjadi anggota dan pengurus partai politik, Teradu mendaftarkan dirinya
menjadi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Tentunya hal ini tidaklah sejalan
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bahwa pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik haruslah dimaknai
untuk menghindari adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu
dengan peserta pemilu yang dapat berujung pada perubahan prinsip mandiri dan
adil dalam memperlakukan peserta pemilu secara setara, sehingga jangka waktu
sekurang-kurangnya 5 tahun yang disyaratkan dalam Undang-Undang harusnya
wajib dipenuhi secara jujur oleh Teradu sebelum mendaftarkan dirinya menjadi
Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Dengan demikian, Hal ini sudah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
9. Bahwa Teradu tidak jujur dan melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum antara lain:
a. Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah
suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan,
tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu”;
b. Pasal 2 yang menyatakan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”;
c. Pasal 7 ayat (3) tentang Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat
Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, tegaknya Demokrasi dan Keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”.
d. Pasal 14 huruf (a) yang menyatakan “mengumumkan adanya hubungan
atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”
10. Bahwa dengan diluluskannya Teradu telah membuat daerah Kota Gorontalo tidak
kondusif lagi karena telah terjadi beberapakali gelombang demontrasi atas
diluluskanya Teradu, karena hal ini merupakan bentuk kekecewaan atas lulusnya
Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; (Bukti P-9)
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Tegas kepada Teradu berupa Pemberhentian tetap
(Pemecatan); dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
117-PKE-DKPP/IX/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Keputusan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan
2023-2028 tanggal 18 Agustus Nomor :
2570.I/KP.01.00/K1/08/2023;
2. P–2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan
dan Persatuan Nomor : 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tanggal
25 Juli 2022 beserta dengan lampirannya;
3. P-3 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan
Persatuan Gorontalo Nomor : 018/SK/DPP-
PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Boalemo Periode 2022-
2026 beserta dengan susunan pengurus;
4. P–4 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan
Persatuan Gorontalo Nomor : 019/SK/DPP-
PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kota Gorontalo Periode 2022- 2026
beserta dengan susunan pengurus;
5. P–5 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan
Persatuan Gorontalo Nomor : 021/SK/DPP-
PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Gorontalo Utara Periode
2022-2026 beserta dengan susunan pengurus;
6. P–6 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan
Persatuan Gorontalo Nomor : 022/SK/DPP-
PKP/Gorontalo/Vii/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Pohuwato Periode 2022-
2026 beserta dengan susunan pengurus;
7. P–7 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
Persatuan Gorontalo Nomor : 024/SK/DPP-
PKP/Gorontalo/IX/2022 tanggal 16 September 2022 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan dan Persatuan Kabupaten Bone Bolango Periode
2022-2026 beserta dengan susunan Pengurus
8. P–8 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Keadilan dan Persatuan Tahun 2021 Nomor 11;
9. P–9 Berita Media Massa terkait dengan penolakan Teradu menjadi
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 27 Oktober 2023, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan aduan Para Pengadu, yang telah
disidangkan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 bertempat diruang sidang KPU
Provinsi Gorontalo dan telah didengarkan Jawaban dari Teradu dan Pihak Terkait dan
telah dilakukan Pemeriksaan pendalaman terhadap aduan Para Pengadu, Maka
dengan ini Para Pengadu mengajukan kesimpulan akhir sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Para Pengadu menolak alasan-alasan hukum yang
diajukan oleh Teradu dalam Jawabannya;
2. Bahwa apa yang dikemukakan Teradu dalam Jawaban hanya terkait dengan
pernyataan sepihak dari Teradu sendiri di mana namanya hanya dicatut sebagai
Anggota Partai Keadilan dan Persatuan dan tidak dan Upaya dari Teradu untuk
menghapus Namanya dari kepengarusan menjadi Sekretaris Partai Keadilan dan
Persatuan, karena hingga sampai dengan hari ini nama Teradu masih ada di SK
Kepengarusan Pusat DPN Partai Keadilan dan Persatuan dengan Jabatan
Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo sehingga patut
diduga nama Teradu tidak dicatut;
3. Bahwa Teradu melanggar kode etik karena diduga tidak memberikan keterangan yang
benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak
pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kota
Gorontalo karena hingga sampai hari Teradu masih menjadi pengurus Partai
Politik yang masih aktif dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan
dan telah menandatangi SK kepengurusan Kabupaten/kota karena belum ada
satu lembagapun yang membatalkan SK tersebut;
4. Bahwa hingga kita masih terjadi demonstrasi atas penolakan lulusnya sdr. Teradu
menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan demonstrasi tersebut dipusatkan ke
Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam hal ini sebagai Pihak Terkait;
5. Bahwa harapan kami Para Pengadu dalam hal ini Teradu harus diberhentikan
atau dipecat menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo, karena sudah sangat jelas
yang bersangkutan merupakan Anggota Partai Politik dengan posisi sebagai
sekretaris dan sudah menandatangi beberapa SK Pengurusan Partai Keadilan dan
Persatuan Kabupaten/Kota, namun jika yang mulia hanya memberikan sanksi
ringan atau namanya direbilitasi dan kemudian hari keluarlah putusan
pengadilan yang mengatakan bahwa benar nama Teradu tidak dicatut maka mau
dibawa kemana marwah lembaga ini karena sudah bertentangan dengan Putusan
Pengadilan. Dan paling terakhir yang mulia kami mengadukan ini karena Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan benteng terakhir kami sebagai Para
Pengadu untuk mencari keadilan demi tegaknya Demokrasi dalam penyelenggaran
Pemilihan Umum, karena Teradu sejak mendaftar sudah mendapatkan tanggapan
atau protes dari masyakat bahkan demo di mana-mana tetapi dari Tim Seleksi
yang bersangkutan tetap diloloskan dan masuk 12 besar, begitu juga ketika nama
yang bersangkutan diseleksi di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Republik Indonesia
bahkan sampai hari ini dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo,
sehingga kami sebagai Para Pengadu sekali lagi sangat mengharapkan kepada
Dewan Kehormatan Penyeleanggara Pemilu sebagai benteng terakhir agar
memberikan putusan pemberhentikan atau pemecatan kepada Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27
Oktober 2023, sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo, Teradu pada pokoknya
menjawab menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Teradu yang menyatakan Bahwa
berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00
/K1/08/2023, Teradu lulus sebagai salah satu Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Teradu menerangkan hal sebagai berikut :
1.1. Bahwa sebelum dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo, Teradu telah mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi
Gorontalo, di mana dalam tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi para
calon, seleksi tertulis dan tes psikologis, serta seleksi Kesehatan dan seleksi
wawancara;
1.2. Bahwa setelah dinyatakan lolos pada Tahapan Kesehatan dan wawancara,
Teradu mengikuti Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan
melalui metode SSGD oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Penilaian Inovasi
dan Rencana Progam Kerja oleh Bawaslu Republik Indonesia;
1.3. Teradu yakin dan percaya bahwa Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Republik Indonesia berintegritas dalam hal melaksanakan seluruh tahapan
seleksi, sehingga apabila Teradu memang benar terindikasi sebagai anggota
partai politik, maka mestinya Teradu tidak lolos dari Keseluruhan rangkaian
seleksi tahapan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
1.4. Bahwa Teradu terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sebagaimana
didalilkan oleh Para Pengadu sebagaimana Teradu telah melewati seluruh
proses tahapan rekrutmen menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1)
2. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu angka 2 pengaduan a quo, Bahwa
Teradu adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026, berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor :
147/SK/DPN-PKP/VII/2022 melalui Lampiran Keputusan Dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 25 Juli 2022 tentang Susunan
Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan
Periode 2022-2026 dengan Jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan
Persatuan, Teradu menerangkan hal sebagai berikut :
2.1. Bahwa Teradu tidak terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
Teradu memastikan hal tersebut dengan memasukan NIK Teradu di nomor
75020428xxxxxxxx atas nama Erman Katili dengan hasil pencarian tidak
terdaftar dalam SIPOL; (Bukti T-2)
2.2. Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2022. terdapat 93
(Sembilan puluh tiga) nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi
oleh Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo, diantaranya ada nama Teradu; (Bukti
T-3)
2.3. Bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi oleh Timsel Bawaslu Provinsi
Gorontalo, Teradu kemudian mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022
yang dilaksanakan di UPT BKN Gorontalo dan tes psikologi pada tanggal 20
Juli 2022 yang dilaksanakan di Hotel Damhil Gorontalo. Kemudian pada
tanggal 26 Juli 2022, Timsel mengumumkan nama-nama peserta yang lolos
tes tertulis dan tes psikologi namun tidak ada nama Teradu dalam
pengumuman tersebut, sehingga dengan sendirinya Teradu dinyatakan tidak
lulus dalam tes tersebut; (Bukti T-4)
2.4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.2. dan 2.3 maka menjadi
sesuatu yang sangat tidak mendasar apabila Teradu dinyatakan sebagai
pengurus partai politik sebagaimana Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), di mana SK tersebut tertanggal
25 Juli 2022 dan Teradu masih sementara mengikuti seleksi calon Anggota
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal yang tidak mungkin Teradu lakukan
sementara mengikuti tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan
disisi lain Teradu pula mendaftar menjadi Pengurus Partai Politik;
2.5. Bahwa setelah itu Teradu bekerja di luar kota Gorontalo (Kabupaten Boalemo)
pada periode bulan Juli s.d. bulan Desember 2022, pada saat Teradu kembali
ke Kota Gorontalo pada akhir Bulan Desember Teradu mendapat informasi
bahwa dirinya tercatut sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo. Mendapati informasi terkait adanya pencatutan terhadap
dirinya sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo.
Pada tanggal 27 Desember 2022 Teradu langsung melayangkan keberatan
kepada Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dengan point
keberatan diantaranya:
a. Mengeluarkan nama Teradu a.n Erman Katili dari struktur komposisi
personalia DPP Partai Keadilan Persatuan Provinsi Gorontalo;
b. Membersihkan nama Teradu a.n Erman Katili dalam SIPOL;
c. Mengklarifikasi hal dimaksud pada Lembaga-lembaga Penyelenggara
Pemilu terkait di Wilayah Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo;
d. Meminta maaf secara pribadi baik secara lisan dan tertulis dan
menyatakan bersalah atas perbuatan tersebut; (Bukti T-5)
2.6. Bahwa Teradu telah menerima respon atas surat keberatan Teradu perihal
pencatutan Namanya dalam susunan personalia Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal 27 Desember 2022 pada tanggal 3
Januari 2023, Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
atas nama Abdullah Said, S.Sos, membuat surat penyataan diatas materai
yang secara singkat dijelaskan sebagai berikut;
a. Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa dalam pengisian
Komposisi Personalia Kepengurusan Dalam Struktur Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun
2022, “SAYA TELAH MENGAMBIL ATAU MENCATUT KARTU TANDA
PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP EL) ATAS NAMA ERMAN KATILI TANPA
SEPENGETAHUAN YANG BERSANGKUTAN DAN MEMASUKKAN NAMA
TERSEBUT DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK KEADILAN DAN
PERSATUAN PROVINSI GORONTALO PADA BULAN JULI TAHUN 2022.”
b. Atas perbuatan tersebut, yakni pencatutan nama saudara Erman Katili,
saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama
yang dapat merugikan orang lain;
Demikian pernyataan saya ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dalam
keadaan sehat walalfiat dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun;
(Bukti T-6)
2.7. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.5. dan 2.6. maka dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu merupakan Sekretaris Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo tidaklah benar, dikarenakan Teradu telah
dicatut namanya dan Teradu merasa tidak pernah berkecimpung atau
berminat dan mendaftarkan diri ke dalam partai politik, sehingga SK
pengurus partai politik tersebut tidaklah sah karena telah melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan sendirinya dapat
dikatakan batal demi hukum;
3. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu angka 3 pengaduan a quo, Bahwa
selama menjabat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo, Teradu telah menandatangani beberapa dokumen diantaranya:
a. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo
Nomor : 018/SK/DPP-PKP/Gorontalo/ VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan
Kabupaten Boalemo Periode 2022-2026;
b. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo
Nomor : 019/SK/DPP-PKP/Gorontalo/ VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan
Kota Gorontalo Periode 2022-2026;
c. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo
Nomor : 021/SK/DPP-PKP/Gorontalo/ VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan
Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2022-2026;
d. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo
Nomor : 022/SK/DPP-PKP/Gorontalo /VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan
Kabupaten Pahuwato Periode 2022-2026;
e. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo
Nomor : 024/SK/DPP-PKP/Gorontalo /VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan
Kabupaten Bone Bolango Periode 2022-2026;
Sehingga Teradu diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau
memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada
Partai Politik saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Terlebih
dahulu Teradu menerangkan hal sebagai berikut:
3.1. Seluruh Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan
Gorontalo yang dijadikan Bukti oleh Para Pengadu, Teradu menilai tanda
tangan Teradu berbeda dengan tanda tangan asli Teradu dan di setiap
Keputusan memiliki tanda tangan yang sama persis, sehingga Teradu
berkenyakinan Bahwa tanda tangan Teradu dalam dokumen tersebut adalah
hasil scan dan rekayasa;
3.2. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 sdr. Abdullah Said kembali membuat
Surat Pernyataan Perihal Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman Katili
dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
ditanda tangani diatas materai, yang menyatakan ”Bahwa selain pencatutan
KTP Elektronik milik Sdr. Erman Katili, saya juga telah mendaulati memalsukan
tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan DPW Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Tahun 2022 dengan meniru tanda
tangan sdr. Erman Katili dari KTP nya tersebut”. (Bukti T-7)
3.3. Bahwa dalam surat Pernyataan tertanggal 2 Agustus 2023 tersebut Abdullah
Said selaku Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
melampirkan kronologis pencatutan dan pemalsuan tanda tangan Teradu
yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada Bulan Juli 2022 Abdullah Said mengetahui Erman Katili tidak lolos
seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Periode 2022-2027;
b. Disaat yang bersamaan Abdullah Said sedang mempersiapkan pemenuhan
administrasi DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
c. Dikarenakan mengatui Erman Katili tidak lolos seleksi Bawaslu Provinsi,
Abdullah Said mencatut KTP Elektronik milki Erman Katili dan
memasukkannya dalam komposisi personalia DPW Partai Keadilan dan
Persatuan;
d. Abdullah Said meniru/memalsukan tanda tangan Erman Katili dalam SK
Kepengurusan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
dimana Abdullah Said menjadi Ketua dan Erman Katili menjadi Sekretaris;
e. Abdullah Said mengetahui secara sadar bahwa perbuatannya adalah salah,
namun karena mengetahui bahwa Erman Katili tidak lolos Bawaslu
Provinsi Gorontalo, disamping Abdullah Said didesak kepengurusan pusat
untuk membentuk komposisi pengurus DPW Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022;
f. Abdullah Said juga mengetahui bahwa Erman Katili saat itu setelah tidak
lulus Bawaslu Provinsi sedang mempersiapkan Projeknya di Kecamatan
Wonosari Kabupaten Boalemo;
g. Desember 2022, Erman Katili Kembali ke Gorontalo dan
mendapati/mengetahui perbuatan pencaturan nama dan KTP
elektroniknya oleh Abdullah Said untuk dipergunakan memasukan
Namanya ke personalia partai keadilan dan persatuan;
h. Erman Katili protes keras dan keberatan terhadap kejadian tersebut dan
menyikapi keberatan Erman Katili, Abdullah Said mengeluarkan surat
pernyataan berisi pengakuan pencatutan dan mengeluarkan nama Erman
Katili dari SIPOL serta meminta maaf kepada Erman Katili dan melakukan
perdamaian secara kekeluargaan;
i. Juli 2023, Erman Katili mendaftar dan ikut seleksi Bawaslu Kota Gorontalo
periode 2023-2028, Pemberitahan di media sosial dan elektronik muncul
lagi dengan muatan dugaan keterliatan Erman Katili sebagai Pengurus
Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
j. Pada tanggal 2 Agustus 2023, Abdullah Said mengeluarkan pernyataan
sikap untuk yang kedua kalinya dengan muatan yang sama yakni,
pernyataan sikap bahwa “SAYA SENDIRI ABDULLAH SAID TELAH MENIRU
DAN MENJIPLAK SERTA MEMALSUKAN TANDA TANGAN ERMAN KATILI
DALAM SURAT KEPUTUSAN DPW PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
PROVINSI GORONTALO DENGAN MENIRU TANDA TANGANNYA DARI KTP
ELEKTRONIK”. (Bukti T-8)
3.4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 3.1. s.d. 3.3. maka dalil Pengadu
pada angka 3 aduan a quo tidaklah benar karena tanda tangan Teradu telah
dipalsukan dan hal tersebut diakui sendiri oleh Sdr. Abdullah Said selaku
Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
3.5. Bahwa untuk menunjukkan keseriusan terhadap persoalan pencatutan nama
ini, Teradu menyikapi dengan telah membuat laporan ke Pihak Kepolisian
pada tanggal 22 Agustus 2023 di Resor Kota Gorontalo Kota perihal
Pencatutan Nama, sebagaimana saran Pimpinan Teradu di Bawaslu Provinsi
Gorontalo hal ini juga dilakukan Teradu sebagai bentuk keseriusan Teradu
dalam membersihkan nama baik Teradu, Laporan Polisi yang dilayangkan
Teradu ke Polresta Kota Gorontalo pada tanggal 22 Agustus 2022 telah di
proses oleh pihak Kepolisian dengan perkembangan terakhir tepatnya tanggal
23 Oktober 2023, sebagaimana surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan Resor Kota Gorontalo Nomor B/1706/IX/2023/Resta Gtlo Kota
yang ditujukan kepada Teradu mengenai pemberitahuan perkembangan hasil
penyelidikan terkait dugaan pencatutan nama pada kepengurusan Partai
Politik dimana pelapor dalam perkara ini adalah Erman Katili yang pada
kesempatan ini menjadi pihak Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu; (Bukti T-9)
4. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan Teradu diatas terutama
Penjelasan pada angka 2 s.d. 3 Perihal Penjelasan Teradu terkait adanya
pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Abdullah Said
terhadap Teradu sudah jelas dan berlandaskan bukti, sehingga semua dalil aduan
Para Pengadu pada angka 4 s.d. 10 Pengaduan a quo dapat dikesampingkan, serta
semua dokumen kepartaian yang mengatas namakan Teradu sebagai Sekretaris
Partai Keadilan dan Persatuan serta Seluruh SK Kepengurusan Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo yang terbit mengatas namakan Teradu adalah
“BATAL DEMI HUKUM”, karena proses terbitnya dokumen itu dengan cara yang
tidak sah atau melawan hukum.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Erman Katili selaku Anggota Bawaslu
Kota Gorontalo Periode 2023-2028;
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
117-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-
1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 1. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI Nomor: 2600.1/HK.01.01 /K1/08/2023 Tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan
2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023;
2. Pengumuman Nomor : 222/KP.01.00/K/08/ 2023 tentang
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Gorontalo;
3. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calong
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Nomor :
034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023
2. T–2 Tangkapan layar Hasil Pencarian dalam Sipol NIK
750xxxxxxxxxxxxx atas nama Erman Katili
3. T–3 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 014/B/Tim-
Sel/Bws-Gto/07/2022;
4. T–4 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor :
026/B/Tim-Sel/Bws-Gto/07/2022
5. T–5 Dokumen Fotocopy Surat Keberatan yang ditujukan kepada
DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal
27 Desember 2022;
6. T–6 Dokumen Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said selaku
DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang
menyatakan bahwa dirinya telah melakukan Pencatutan;
7. T–7 Surat Penyataan Abdullah Said Terkait Klarifikas atas tanda
Tangan Sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal 2 Agustus
2023;
8. T–8 Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda
Tangan sdr. Erman Katili oleh sdr. Abdullah Said tanggal 2
Agustus 2023;
9. T–9 1. Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Perkara
Pencatutan Nama Erman Katili oleh Abdullah Said tanggal
22 Agustus 2023 di Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota;
2. Surat Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Nomor
B/422/VIII/2023/Resta Gtlo Kota Perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 30
Agustus 2023;
3. Surat Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Nomor
B/1593/IX/2023/Resta Gtlo Kota Perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 30 September
2023;
4. Surat Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Nomor :
B/1706/IX/2023/Resta Gtlo Kota Perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan Resor Kota Gorontalo 23
Oktober 2023.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 27 Oktober 2023, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Teradu membantah semua dalil dan bukti Pengadu;
2. Teradu tidak terbukti memiliki KTA partai Politik;
3. Teradu Erman Katili telah dicatut nama, tanda tangan dan KTP nya oleh Abdullah
Said;
4. Terkait dengan Dokumen yang diduga ditanda tangani oleh Teradu sebagaimana
Bukti Pengadu adalah tidak benar adanya. Sebagaimana penjelasan pihak terkait
atasa nama Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo didapati fakta bahwa:
a) Pihak Terkait mengambil KTP Teradu dari File Dokumen Teradu yang tertinggal
di Laptop Pihak Terkait;
b) Pihak Terkait mencontoh tanda tangan Teradu, setelahnya tanda tangan
tersebut diScan dan ditempelkan kedokumen SK Partai Keadilan dan
Persatuan Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo yang telah dipersiapkan Pihak
Terkait sebelumnya;
c) Pihak Terkait mengakui dalam persidangan tanggal 27 Oktober 2023 yang
berlokasi di ruang sidang KPU Provinsi Gorontalo bahwa Pihak Terkait
mencatut nama, tandatangan dan menyebarluaskan tanda tangan Teradu
tanpa sepengetahuan Teradu serta dipergunakan untuk kepentingan Partai
untuk pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024;
d) Pihak Terkait mengakui dalam persidangan bahwa nama Teradu Erman Katili
telah dilaporkan ke DPN Partai Keadilan dan Persatuan untuk dikeluarkan dan
diganti sebagai Sekretaris DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo;
5. Seluruh dokumen SK yang diduga ditandatangani Teradu selaku Sekretaris Partai
keadilan dan Persatuan adalah sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepada Teradu dan kedudukannya Batal Demi Hukum yang dimaknai Sejak awal
document itu terbit tidak berkekuatan hukum;
6. Teradu juga sudah melaporkan pencatutan Nama, tanda tangan dan KTP oleh
Abdullah Said ke Polres Ta Gorontalo Kota atas Pencatutan nama pada
kepengurusan Partai Politik;
7. Abdullah Said selaku Oknum yang diduga mencatut nama, tanda tangan dan KTP
Erman Katili telah dipanggil Polisi sebagaimana surat Nomor
B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota tanggal 30 September 2023 terhadap Abdullah
Said hal diminta keterangan tentang pencatutan nama pada kepengurusan Partai
Politik;
8. Dengan demikian, bantahan Teradu terhadap semua Dalil dan Bukti Pengadu
mohon kiranya diterma kebenarannya oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Kordiv Divisi SDM Bawaslu Provinsi Gorontalo
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atas
nama Amin Abdullah, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan
dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut:
3.1. Bahwa selama Tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan, Pihak Terkait
telah menerima 4 (empat) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama sdr. Erman Katili, yang pada
pokoknya mengadukan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Partai
Keadilan dan Persatuan dengan jabatan sebagai sekretaris Partai.
3.2. Pihak Terkait telah melaksanakan Klarifikasi sesuai dengan Juknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 Atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Sdr.
Erman Katili. Didalam Juknis tersebut diuraikan bahwa dalam hal adanya
tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka:
a. Jika ada Laporan dari Masyarakat yang perlu di verifikasi, peserta yang
Namanya ada dalam aduan itu dapat diminta untuk tetap tinggal di ruangan
untuk kemudian para pengamat dalam hal ini adalah anggota Bawaslu Provinsi
melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan.
b. Klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir
melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat
dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang
telah diatur sebelumnya.
c. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan
dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD.
3.3. Pada saat diklarifikasi oleh Pihak Terkait Sdr. Erman Katili pada
pokoknya menjelaskan bahwa:
1) Bahwa sdr. Erman Katili membantah terhadap dugaan yang menyatakan
bahwa dirinya merupakan Anggota dan Pengurus Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo.
2) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan Namanya telah dicatut tanpa
sepengetahuan dirinya dan dimasukan kedalam struktur pengurus Partai
oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo.
3) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tanda tangannya sebagai Sekretaris
Partai dipalsukan oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo.
4) Bahwa sdr Erman Katili menyatakan tidak melaporkan pencatutan dan
pemalsuan tersebut ke KPU dan Bawaslu.
5) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tidak melaporkan pencatutan dan
pemalsuan tersebut ke pihak Kepolisian karena merasa sudah diselesaikan
secara kekeluargaan.
3.4. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Pihak Terkait juga
menerima Dokumen Pendukung yang diserahkan oleh Sdr. Erman Katili
dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1) Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda
Tangan Saudara Erman Katili oleh Abdullah Said;
2) Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK
kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo oleh
Abdullah Said
3) Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku Ketua DPP Provinsi
Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan memang benar melakukan pencatutan;
4) Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 (atas nama Erman Katili)
yang tidak terdaftar dalam aplikasi sipol;
5) Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo;
6) Fotocopy Surat Keberatan Erman Katili yang ditujukan kepada DPP Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
7) Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said;
8) Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot media Elektronik sebagai lampiran
penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan Pemalsuan dan tanda
tangan sdr. Erman Katili.
3.5. Berdasarkan Keterangan dan Bukti-Bukti Dokumen Pendukung di
atas:
a. Sdr. Erman Katili telah mengajukan keberatan terhadap pencatutan
Namanya kepada Partai Politik dalam hal ini Partai Keadilan dan Persatuan
(PKP) tertanggal 27 Desember 2023.
b. Sdr. Abdullah Said telah memberikan keterangan secara Tertulis dalam bentuk
surat pernyataan yang pada pokoknya mengakui bahwa benar yang
bersangkutan melakukan pencatutan identitas dan memalsukan tanda tangan
Sdr. Erman Katili.
c. Sdr. Abdullah Said secara tertulis mengatakan bahwa dirinya bersedia
bertanggung jawab secara hukum terhadap Tindakan pencatutan identitas dan
pemalsuan tanda tangan Sdr. Erman Katili.
3.6. Bahwa Pihak Terkait telah meminta kepada Sdr. Erman Katili untuk
melaporkan hal terkait pencatutan identitas dan pemalsuan tersebut, kepada
Pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian. Karena hal itu merupakan
Pelanggaran Pidana dan sifatnya merupakan delik aduan.
3.7. Berdasarkan Saran Bawaslu Provinsi Gorontalo Pada tanggal 22
Agustus 2023 Sdr. Erman Katili telah melaporkan Sdr. Abdullah Said, S.Sos
terkait persoalan Pencatutan Nama di Polres Gorontalo Kota.
3.8. Bahwa Laporan yang diajukan oleh Sdr. Erman Katili di Kepolisian
telah di proses oleh Kepolisian Berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Gorontalo Resor Kota Gorontalo Kota Nomor :
B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota Tanggal 30 September 2023 Perihal
Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr. Abdullah Said, guna melakukan
penyelidikan terkait laporan dari Sdr. Erman Katili tentang dugaan pencatutan
Nama pada Kepengurusan Partai Politik dimana pelapor merasa keberatan atas
Namanya yang termasuk pada Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
yang mana menurut Pelapor dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai
pengurus partai tersebut namun dalam dokumen struktur partai tersebut
terdapat nama dan tanda tangan pelapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa
keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota.
3.9. Bahwa Sdr. Abdullah Said telah mendatangi Kantor Bawaslu
Provinsi Gorontalo untuk menjelaskan secara Lisan dan Tertulis bahwa dirinya
benar telah melakukan pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan
dengan menyerahkan beberapa dokumen, dengan rincian dokumen sebagai
berikut:
a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah Said atas Pemberitaan dan Isu
Terhadap Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Sdr. Erman Katili yang ditujukan
kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 22 Agustus 2023.
b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan identitas dirinya dalam
komposisi personalia struktur DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo, yang ditujukan Kepada Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo tertanggal 27 Desember 2022.
c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas Materai Oleh Sdr. Abdullah Said
yang menyatakan bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan
dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dirinya telah mengambil dan
mencatut KTP Elektronik atas nama Sdr. Erman Katili tanpa Sepengetahuan
yang bersangkutan dan memasukan Sdr. Erman Katili ke dalam kepengurusan
Partai Politik Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli
Tahun 2022. Tertanggal 3 Januari 2023
d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda
Tangan Sdr. Erman Katili oleh Abdullah Said, tertanggal 2 Agustus 2023.
e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman Katili dalam SK
Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang ditanda
tangani oleh Sdr. Abdullah Said tertanggal 2 Agustus 2023
3.10. Bahwa Terungkap pada sidang pemerikaan yang menghadirkan
Abdullah Said sebagai Pihak Terkait, pada saat sidang Pemeriksaan
Abdullah said pada pokoknya menjelaskan bahwa dirinya mengakui
bahwa benar dia melakukan Pencatutan Nama dan Pemalsuan tanda
tangan atas sdr Erman Katili.
[2.8.2] Bukti Pihak Terkait Kordiv Divisi SDM Bawaslu Provinsi Gorontalo
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
117-PKE-DKPP/IX/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT1-1 sampai dengan PT1- 9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara
2. PT1-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk
Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, Halaman 1, 2, 3, 4, 5, dan 6
3. PT1-3 Rekapitulasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Calon Anggota Kota Gorontalo sdr. Erman
Katili pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan
4. PT1-4 Pelaksanaan Klarifikasi Calon Anggota BawasluKota
Gorontalo sdr. Erman Katili.
a. Notulensi Pelaksanaan Klarifikasi sdr. ErmanKatili.
Dan
b. Berita Acara Klarifikasi Erman Katili
5. PT1-5 Dokumen yang disampaikan sdr. Erman Katili pasca
Klarifikasi di tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan.
a. Tanda Terima Penyerahan Dokumen sdr. Erman
Katili
b. Dokumen Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP
Elektronik dan Pemalsuan Tanda TanganSaudara
Erman Katili oleh Abdullah Said;
c. Dokumen Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan
Sdr. Erman Katili dalam SK kepengurusan Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
d. Dokumen Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said,
S.Sos selaku Ketua DPP ProvinsiGorontalo Partai
Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan memang benar melakukan
pencatutan;
e. Dokumen Fotocopy KTP dan Foto NIK
7502042809800002 yang tidak terdaftar dalam
sipol;
f. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi
tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo;
g. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada
DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo;
h. Dokumen Fotocopy KTP Elektronik atas nama
Abdullah Said;
i. Dokumen Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot
mediaElektronik (Butota.id) sebagai lampiran
pernyataan pencatutan nama, KTP Elektronik,
Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erma Katili
6. PT1-6 Bukti Penyerahan Dokumen Tanggapan dan Masukan
Masyarakat ke Bawaslu RI
a. Screenshot Email pengiriman Soft Sopy melalui
alamat email sdm.pengawas@bawaslu.go.id.
b. Bukti Tanda Terima Penyerahan Hard Copy di
Kantor Bawaslu RI
7. PT1-7 Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Sdr.
Erman Katili ke POLRES GORONTALO KOTA tertanggal
22 Agustus 2023
8. PT1-8 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Gorontalo
Resor Kota Gorontalo Kota Nomor :
B/1729/IX/2023/ResTAGtlo Kota Tanggal 30
September 2023 Perihal Undangan Permintaan
Keterangan kepada sdr. Abdullah Said
9. PT1-9 Dokumen yang diserahkan sdr. Abdullah Said kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo.
a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah
Said atas Pemberitaan dan Isu Terhadap Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo Sdr. Erman Katili yang
ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi
Gorontalo tertanggal 22 Agustus 2023;
b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan
identitas dirinya dalam komposisi personalia
struktur DPP Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo, yang ditujukan Kepada Ketua
DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo tertanggal 27 Desember 2022;
c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas
Materai Oleh Sdr. Abdullah Said yang menyatakan
bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia
Kepengurusan dalam Struktur Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dirinya telah
mengambil dan mencatut KTP Elektronik atas nama
Sdr. Erman Katili tanpa Sepengetahuan yang
bersangkutan dan memasukan Sdr. Erman Katili ke
dalam kepengurusan Partai Politik Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli
Tahun 2022. Tertanggal 3 Januari 2023;
d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP
Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Sdr.
Erman Katili oleh Abdullah Said, tertanggal 2
Agustus 2023;
e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr.
Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang
ditanda tangani oleh Sdr. Abdullah Said tertanggal 2
Agustus 2023;
f. Foto Penyerahan Dokumen Sdr. Abdullah Said
kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo.
[2.8.3] Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua DPP Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo atas nama Abdullah Said, telah menyampaikan
keterangan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut:
Awalnya dokumen dan alat bukti sudah diterima oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan
saya langsung menghadap Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dokumen pertama itu SK,
Surat Keberatan yang saya lakukan dari saudara Erman Katili, Surat Pernyataan
Permintaan Maaf secara tertulis maupun lewat media. Saya mengenal dengan
saudara Teradu karena satu kampus dan satu angkatan. Saat itu permintaan
langsung dari DPN Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 25, saat malam itu harus
sudah ada nama di DPN dan kebetulan Erman Katili ini kebiasaan beliau di rumah
melakukan laporan SPJ atau Laporan project yang ada di Boalemo di rumah saya, itu
saya ambil lewat laptop. Saya mendapatkan KTP nya dari laptop saya sendiri,
kemudian saat pengambilan KTP itu saya tidak bertemu dengan Erman Katili karena
Erman Katili berlokasi di Wonosari SP3 Pangea dan bertemu lagi di Bulan Desember.
Ketemu dengan Erman Katili waktu saya di Telaga di apotek di bulan Desember dan
yang menandatangani tanda tangan Erman Katili saya sendiri, dari satu tanda tangan
kemudian di scan untuk mengeluarkan SK kepengurusan Kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo. Saya sendiri yang menadministrasikan SK tersebut karena kita
belum ada dana dari partai.
[2.8.4] Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atas
nama Nirman F. Sailama, telah menyampaikan keterangan secara lisan dan
dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut:
Kesatuan Bangsa dan Politik dipanggil sebagai pihak terkait untuk mengkonfirmasi
apakah Erman Katili saat pendaftaran partai politik yang bersangkutan hadir
membawa berkas sebagaimana kita ketahui bersama yang menjadi corong partai
politik itu adalah Ketua dan Sekretaris oleh hal dimaksud pemanggilan Kesbangpol
dimaksudkan untuk ini. Jadi pada tanggal 28 Juni Tahun 2022, Dewan Pimpinan
Partai Daerah Partai keadilan dan Persatuan sempat memasukan permohonan untuk
memintakan surat keterangan keberadaan di Kesbangpol itu dengan susunan
kepengurusan ketua atas nama Vera Verial, Sekretaris Maulid M.N. Otoluwa dan
Bendahara Mulad Bambang Henga dan itu sudah dikeluarkan surat keterangan
keberadaan pada tanggal 30 Juni tahun 2022 tetapi satu bulan kemudian ada
penyampaian SK terbaru yakni SK Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 yang
mencantumkan kepengurusan yang terbaru yakni Ketua Abdullah Said, Sekretaris
Erman Katili dan Bendahara Risna Karim. Dan dapat disampaikan bahwa SK ini
tidak dibawa langsung oleh saudara Erman Katili tetapi oleh ketua yang pertama
yakni Ibu Vera Verial.
[2.8.5] Bukti Pihak Terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi
Gorontalo
Bahwa untuk menguatkan eterangannya pada Perkara Nomor
117-PKE-DKPP/IX/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan
dan Persatuan Nomor : 109/SK/DPN-PKP/VI/2022
tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi
Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-
2026
2. PT2-2 Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Nomor : 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo
Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026
[2.8.6] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Gorontalo atas nama
Hendrik Imran dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo atas nama Fadliyanto Koem,
telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023,
sebagai berikut:
Kesemuanya Warga Negara Indonesia bertindak untuk dan atas nama Komisi
PemilihanUmum Provinsi Gorontalo sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 117-
PKE-DKPP/IX/2023 atas nama Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya dan
RosihanKaluku dengan Pokok Pengaduan :
“Untuk mengkonfirmasi apakah Erman Katili hadir dan aktif saat
mendaftarkan Partai Politik PKP Provinsi Gorontalo sebagai peserta Pemilu
Tahun 2024”
Dengan ini memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
ditingkat provinsi, KPU Provinsi Gorontalo berpedoman pada prinsip
penyelenggaraan Pemilu, yaitu:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum pasal 173 ayat (2) menyatakan bahwa Partai politik dapat menjadi peserta
pemilu setelah memenuhi persyaratan: (PT-1)
a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota (lima puluh
persen) yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu
perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda
anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik
kepada KPU.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang
disebutkan pada angka 2 (dua) diatas, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2022) pada pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa Partai Politik yang dapat
menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri
atas: (PT-2)
a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit
4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu
terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota;
c. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit
4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu
terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota; dan
d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tentang Pedoman Teknis bagi
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kanbupaten/Kota, dalam pelaksanaan pendaftaran,
verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,
pada Bab III Komisi pemilihan Umum huruf A Pendaftaran angka 3 Pelaksanaan
Pendaftaran huruf a menyebutkan bahwa “Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta
pemilu dilakukan secara terpusat di KPU” (PT-3)
5. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana pasal 173 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Gorontalo
melakukan verifikasi Administrasi Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi
Gorontalo berdasarkan ketentuan sebagaimana uraian dibawah ini:
5.1. Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022) (P .T .004) juncto lampiran I
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (P .T .005) menyatakan bahwa Pendaftaran dan Verifikasi Peserta
Pemilu dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13
Desember 2022
5.2. Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan pada
tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022 dengan
ketentuan bahwa Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik dilakukan
apabila Partai Politik telah dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi
Administrasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
pasal 67 ayat (1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik
calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) (P .T .006)
selanjutnya pasal 68 menyatakan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap:
a. Kepengurusan Partai Politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota; dan
b. Keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. (PT-7)
6. Bahwa ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
menyatakan bahwa “KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi
Administrasi berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)” (P .T .008)
7. Bahwa pada tanggal 11 September 2022 KPU Provinsi Gorontalo telah
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Adminsitrasi Dokumen
Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 70/PL.01.1-BA/75/2022 selanjutnya hasil
rekapitulasi sebagaimana yang tercantum dalam Sublampiran XVII MODEL BA
VERMIN.KPU.PROV-PARPOL adalah sebagai berikut: (P .T .009)
Tabel 1
Partai keadilan dan Persatuan (PKP)
No Tingkatan Keanggotaan
Kabupaten/Kota
Batas Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Status
Minimal Anggota Anggota Anggota Anggota
1.000 atau yang MS BMS TMS (MS/BMS)
1/1.000 diajukan
orang dari
jumlah
Penduduk
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. BOALEMO 149 177 90 53 34 BMS
2. BONE BOLANGO 167 193 103 57 33 BMS
3. GORONTALO 405 424 302 67 55 BMS
4. GORONTALO 126 148 40 101 7 BMS
UTARA
5. KOTA 202 216 36 147 33 BMS
GORONTALO
6. POHUWATO 152 174 4 0 170 BMS
8. Bahwa dari hasil sebagaimana tabel 1 diatas, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat minimal keanggotaan partai politk calon
peserta Pemilihan Umum dan harus melakukan perbaikan.
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota yang
dituangkan pada formulir BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL, KPU
Provinsi Gorontalo pada tanggal 12 Oktober 2022 telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 91/PL.01.1-BA/75/2022 selanjutnya hasil rekapitulasi
sebagaimana yang tercantum dalam Sublampiran XXIII MODEL BA.
VERMIN.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL adalah sebagai berikut: (P .T .010)
Tabel 2
No Tingkatan Batas Jumlah Jumlah Jumlah Status
Kabupaten/Kota minimal Anggota Anggota Anggota
1000 atau yang MS TMS (MS/TMS)
1/1.000 diajukan
orang dari
jumlah
Penduduk
1. Boalemo 149 507 137 370 TMS
2. Bone Bolango 167 714 228 486 MS
3. Gorontalo 405 958 419 539 MS
4. Gorontalo Utara 126 385 83 302 TMS
5. Kota Gorontalo 202 629 142 487 TMS
6. Pohuwato 152 522 6 516 TMS
10. Bahwa dari hasil sebagaimana Tabel 2 diatas, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan Verifikasi Faktual dan Kepengurusan
tingkat Provinsi Gorontalo karena Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal
keanggotaan Partai Politik berdasarkan Undang-Undang.
[2.8.5] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Bahwa untuk menguatkan eterangannya pada Perkara Nomor
117-PKE-DKPP/IX/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT3-1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum pasal 173 ayat (2)
2. PT3-2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pasal 6 ayat (1)
3. PT3-3 Keputusan KPU Nomor 260 Tentang Pedoman Teknis bagi
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Bab III
Komisi pemilihan Umum huruf A Pendaftaran angka 3
Pelaksanaan Pendaftaran huruf a
4. PT3-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024 bagian lampiran
5. PT3-5 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bagian lampiran I
6. PT3-6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pasal 67 ayat (1)
7. PT3-7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pasal 68
8. PT3-8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pasal 42 ayat (1)
9. PT3-9 Berita Acara Nomor 70/PL.01.1-BA/75/2022 tentang
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum dalam Sublampiran XVII MODEL BA
VERMIN.KPU.PROV-PARPOL
10. PT3-10 Berita Acara Nomor 91/PL.01.1-BA/75/2022 tentang Berita
Acara Nomor 70/PL.01.1-BA/75/2022 tentang Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum dalam Sublampiran XXIII MODEL BA.
VERMIN.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tindakan masih terdaftar dan terlibat sebagai
Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo saat seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu.
Bahwa Teradu telah melewati seluruh proses tahapan rekrutmen menjadi Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2600.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa
Teradu tidak terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Teradu
memastikan hal tersebut dengan memasukan NIK Teradu di Nomor
7502xxxxxxxxxxxx atas nama Erman Katili dengan hasil pencarian tidak terdaftar
dalam SIPOL. Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu
Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2022, terdapat 93
(Sembilan puluh tiga) nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh
Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo, diantaranya ada nama Teradu (vide Bukti T-3).
Bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi oleh Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo,
Teradu kemudian mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022 yang dilaksanakan
di UPT BKN Gorontalo dan tes psikologi pada tanggal 20 Juli 2022 yang dilaksanakan
di Hotel Damhil Gorontalo. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2022, Timsel
mengumumkan nama-nama peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi namun
tidak ada nama Teradu dalam pengumuman tersebut, sehingga dengan sendirinya
Teradu dinyatakan tidak lulus dalam tes tersebut (vide Bukti T-4). Bahwa
berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menjadi sesuatu yang sangat tidak
mendasar apabila Teradu dinyatakan sebagai pengurus partai politik sebagaimana
Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
di mana SK tersebut tertanggal 25 Juli 2022 dan Teradu masih mengikuti seleksi
calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal yang tidak mungkin Teradu lakukan
mengikuti tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan disisi lain Teradu pula
mendaftar menjadi Pengurus Partai Politik. Bahwa setelah itu Teradu bekerja di luar
kota Gorontalo (Kabupaten Boalemo) pada periode bulan Juli s.d. bulan Desember
2022, pada saat Teradu kembali ke Kota Gorontalo pada akhir Bulan Desember
Teradu mendapat informasi bahwa dirinya tercatut sebagai Sekretaris Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Mendapati informasi terkait adanya pencatutan
terhadap dirinya sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo.
Pada tanggal 27 Desember 2022 Teradu langsung melayangkan keberatan kepada
Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dengan point keberatan
diantaranya: 1) Mengeluarkan nama Teradu a.n Erman Katili dari struktur komposisi
personalia DPP Partai Keadilan Persatuan Provinsi Gorontalo, 2) Membersihkan nama
Teradu a.n Erman Katili dalam SIPOL, 3) Mengklarifikasi hal dimaksud pada
Lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilu terkait di Wilayah Kota Gorontalo dan
Provinsi Gorontalo, dan 4) Meminta maaf secara pribadi baik secara lisan dan tertulis
dan menyatakan bersalah atas perbuatan tersebut (Bukti T-5). Bahwa Teradu telah
menerima respon atas surat keberatan Teradu perihal pencatutan Namanya dalam
susunan personalia Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal 27
Desember 2022 pada tanggal 3 Januari 2023, Ketua DPW Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo atas nama Abdullah Said, S.Sos, membuat surat
penyataan diatas materai yang secara singkat dijelaskan sebagai berikut; Dengan ini
menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia
Kepengurusan Dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, “SAYA TELAH MENGAMBIL ATAU
MENCATUT KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP EL) ATAS NAMA ERMAN
KATILI TANPA SEPENGETAHUAN YANG BERSANGKUTAN DAN MEMASUKKAN NAMA
TERSEBUT DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK KEADILAN DAN PERSATUAN
PROVINSI GORONTALO PADA BULAN JULI TAHUN 2022.” Atas perbuatan tersebut,
yakni pencatutan nama saudara Erman Katili, saya merasa bersalah dan tidak akan
mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain. Demikian
pernyataan saya ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat
walalfiat dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun (vide Bukti T-6). Bahwa
berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa Teradu merupakan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo tidaklah benar, dikarenakan Teradu telah dicatut namanya dan Teradu
merasa tidak pernah berkecimpung atau berminat dan mendaftarkan diri ke dalam
partai politik, sehingga SK pengurus partai politik tersebut tidaklah sah karena telah
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan sendirinya dapat
dikatakan batal demi hukum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu telah ditetapkan
oleh Bawaslu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Terpilih masa jabatan 2023-
2028 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
2600.1/HK.01.01 /K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide bukti-T1). Terungkap
fakta dalam sidang, bahwa dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo, Teradu mendapat tanggapan dan masukkan masyarakat setelah Timsel
menerbitkan Pengumuman Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tanggal
31 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara. Tanggapan
masyarakat tersebut dilayangkan oleh masyarakat pada tanggal 24 Juli 2023 yang
ditujukan kepada Timsel dan tanggal 3 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Bawaslu
Cq. Bawaslu Provinsi Gorontalo. Tanggapan masyarakat tersebut pokoknya berisi
Teradu diduga terlibat Partai Politik sebagai Sekretaris DPP Partai Keadilan dan
Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026. Selanjutnya, Teradu
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo atas tugas yang diberikan oleh Bawaslu pada tanggal 4 s.d. 5 Agustus 2023
di Hotel Dumhill Gorontalo sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
201/HK.01.00/K1/1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023/2028. Bahwa Uji Kelayakan
dan Kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dilakukan dalam bentuk Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi program kerja dari
masing-masing calon. Fakta tersebut dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atas nama Amin Abdullah dalam sidang DKPP.
Pihak Terkait menjelaskan pada pokoknya bahwa benar Bawaslu Provinsi Gorontalo
telah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Erman Katili dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan masyakarat setelah dilakukan SSGD sesuai dengan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028.
Terhadap dalil Para Pengadu, terungkap fakta bahwa Teradu mengaku
namanya telah dicatut oleh Pihak Terkait Abdullah Said dan dimasukkan dalam
Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan
Periode 2022-2026 sesuai Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan
Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026 (vide
bukti P-2). Teradu juga berdalih bahwa Pihak Terkait Abdullah Said telah mencatut
namanya setelah Teradu tidak lolos Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo periode 2022-2027 pada tahapan Tes Tertulis dan Psikologi sesuai dengan
Pengumuman Nomor 026/B/Tim-Sel/Bws-Gto/07/2022 (vide bukti T-4). Fakta
tersebut diungkap oleh Teradu dengan alasan bahwa setelah tidak lolos seleksi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo pada sekitar bulan Juli 2022, Teradu bekerja di
Kabupaten Boalemo sebagai kontraktor. Kemudian, sekitar akhir bulan Desember
2022 Teradu kembali ke Kota Gorontalo dan bertemu dengan Pihak Terkait Abdullah
Said. Dalam pertemuan tersebut, Pihak Terkait Abdullah Said menyampaikan bahwa
telah mencatut dan memasukkan namanya dalam kepengurusan DPP Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Mendengar kabar tersebut, Teradu merasa
keberatan dan melayangkan surat keberatan ke DPP PKP Provinsi Gorontalo pada
tanggal 27 Desember 2022 (vide bukti T-5). Dalam surat a quo, Teradu meminta
kepada Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo untuk: 1). Mengeluarkan nama Teradu
dalam personalia DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 2).
Membersihkan Nama Teradu dalam Sipol. 3). Klarifikasi kepada Penyelenggara Pemilu
di Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo. 4). Meminta maaf secara pribadi baik
secara lisan dan tertulis dan menyatakan bersalah atas perbuatannya. Bahwa pada
tanggal 3 Januari 2023, Surat Teradu mendapat respons dari Ketua DPP PKP Provinsi
Gorontalo atas nama Pihak Terkait Abdullah Said yang pokoknya menyatakan benar
telah mencatut nama Teradu tanpa sepengetahuannya dan memasukkan nama
Teradu dalam kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo bulan Juli Tahun 2022.
Fakta demikian bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Abdullah Said dalam
sidang DKPP, yang pada pokoknya menjelaskan benar telah mencatut nama Teradu
tanpa sepengetahuannya dan memasukkan namanya dalam kepengurusan DPP PKP
Provinsi Gorontalo. Pihak Terkait Abdullah Said juga menjelaskan bahwa dengan
sadar mencatut nama Teradu untuk kepentingan tahapan pendaftaran Partai Politik
di KPU Provinsi Gorontalo dan untuk memenuhi keanggotaan Partai di tingkat
Provinsi. Pihak Terkait Abdullah Said memasukkan nama Teradu karena kenal dan
terdapat identitas KTP Teradu di laptopnya, tanpa berpikir panjang akibat yang
ditimbulkan dengan memasukkan nama Teradu. Namun, akibat kurangnya
keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan tingkat Provinsi Gorontalo, maka Partai
tersebut tidak lolos tahapan verifikasi Administrasi. Fakta demikian dikuatkan
dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo yang menyatakan bahwa
Partai PKP tidak lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024 karena syarat
keanggotaanya tidak terpenuhi. Selain itu, terhadap dugaan Teradu menjadi
Sekretaris DPP PKP Provinsi Gorontalo, Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo
menjelaskan bahwa tidak pernah melihat Teradu hadir dalam sosialisasi pendaftaran
Partai Politik yang dilakukan kepada Partai Politik termasuk Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo. Berkenaan dengan Keputusan DPN PKP Nomor
147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi
Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026, Teradu tidak pernah
menyampaikan keberatan kepada Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan dengan alasan bahwa Pihak Terkait Abdullah Said telah meminta maaf dan
Teradu beralasan telah melaporkan Pihak Terkait Abdullah Said ke Pihak Polres Kota
Gorontalo setelah Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode
2023-2028. Akan tetapi, Pelaporan Teradu ke Polres Kota Gorontalo bukan inisiatif
dari Teradu sendiri melainkan atas perintah dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Gorontalo yang mendesak agar Teradu melaporkannya ke Pihak Kepolisian. Sebagai
tindaklanjut atas perintah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo Teradu
melaporkan Pihak Terkait Abdullah Said ke Pihak Kepolisian. Laporan tersebut hanya
terkait pencatutan namanya dan tidak melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan
yang diakui oleh Pihak Terkait Abdullah Said serta penggunaan KTP Teradu yang
secara tidak sah oleh Pihak Terkait Abdullah Said.
Terungkap fakta lain terhadap penerbitan Keputusan Kepengurusan Partai PKP
di tingkat Kabupaten/Kota oleh Pihak Terkait Abdullah Said yang mengaku telah
mencatut tanda tangan Teradu. Dalam keterangannya Pihak Terkait Abdullah Said
telah menerbitkan 5 (lima) Keputusan DPP PKP Provinsi Gorontalo yang tertera
tanda tangan Teradu dengan cara memindai tanpa sepengetahuan Teradu. Kelima SK
dimaksud yaitu Keputusan Nomor 18/SK/DPP/PKP/GORONTALO/VII/2022 untuk
Kepengurusan PKP Kabupaten Boalemo, Nomor 19/SK/DPP/PKP/
GORONTALO/VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kota Gorontalo, Nomor
21/SK/DPP/PKP/GORONTALO /VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kabupaten
Gorontalo Utara, Nomor 22/SK/DPP/PKP/GORONTALO /VII/2022 untuk
Kepengurusan PKP Kabupaten Pohuwato dan Nomor
24/SK/DPP/PKP/GORONTALO/VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kabupaten Bone
Bolango. Dalam sidang pemeriksaan terdapat fakta ketika Majelis DKPP
menyandingkan spesimen tanda tangan Teradu yang dibuat oleh Pihak Terkait
Abdullah Said, tidak sama dengan 5 (lima) SK Kepengurusan PKP tingkat
Kabupaten/Kota. Bahwa untuk meyakinkan Majelis DKPP terhadap kebenaran fakta
ini, maka DKPP memerintahkan Teradu untuk melengkapi pelaporan ke Kepolisian
terhadap Pihak Terkait Abdullah Said atas dugaan pemalsuan tanda tangan Teradu
dan hasil laporan diserahkan kepada DKPP.
Berdasarkan serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Faktanya, Teradu masih
terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
periode 2022-2026 sesuai Keputusan DPN PKP Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022
pada saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Teradu berdalih namanya telah dicatut oleh Pihak Terkait Abdullah Said selaku Ketua
DPP PKP Provinsi Gorontalo,Teradu tidak mempunyai upaya yang sungguh-sungguh
untuk menghapus namanya dalam Partai Politk sesuai Keputusan DPN PKP Nomor
147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi
Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026. Teradu hanya berdalih
telah menyampaikan keberatan kepada DPP PKP Provinsi Gorontalo dengan alasan
Pihak Terkait Abdullah Said telah meminta maaf dan tidak melakukan keberatan ke
DPN Partai Keadilan dan Persatuan. Selain itu, Teradu hanya mendasarkan pada
surat Pernyataan Pihak Terkait Abdullah Said yang menyatakan telah mencatut nama
Teradu serta laporan pencatutan nama ke Kepolisian Polres Kota Gorontalo. Sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti tidak memiliki sense of crisis untuk
menghapus namanya dalam Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo sehingga namanya masih tercatat sebagai Sekretaris DPP PKP Provinsi
Gorontalo periode 2022-2026 sebagaimana termuat dalam laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/ Detail_parpol/detail_parpol/14. Hal ini
dikuatkan dengan tidak ada satupun bukti yang dilampirkan Teradu terkait adanya
perubahan Keputusan DPN PKP Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 sehingga secara
formal Teradu masih terlibat Partai Politik pada saat dilantik menjadi Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028. Berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf i UU Pemilu menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf i “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon”. Teradu mempunyai kewajiban hukum menyampaikan keberatan
kepada DPN PKP untuk menghapus namanya dalam susunan kepengurusan DPP PKP
Provinsi Gorontalo Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022. Teradu terbukti tidak
profesional, lalai dan abai serta tidak berkepastian hukum sebagai Penyelenggara
Pemilu sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 hurf a, dan Pasal 15
huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian,
aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.