Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 117 Tahun 2023
Erman Katili, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 08/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-11-2023
👁 32 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, Teradu lulus sebagai salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tindakan masih terdaftar dan terlibat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo saat seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan laporan ke Kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu yang secara ilegal serta diterbitkan Keputusan Perubahan Kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP, atau Surat Pernyataan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo, terhitung sejak Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 143-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Lukman Ismail Pekerjaan/ : Advokat/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Indonesia Gorontalo Alamat : Jln. Beringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Frengki Kasim Pekerjaan/ : Advokat/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Indonesia Gorontalo Alamat : Jln. Beringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Yance Pakaya Pekerjaan/ : Advokat/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Indonesia Gorontalo Alamat : Jln. Beringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Rosihan Kaluku Pekerjaan/ : Pegawai Negeri Sipil/Komite Pemuda Bone Pesisir Lembaga Alamat : Desa Tolotio, Kec. Bone Pantai, Kab. Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu IV; Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Erman Katili Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Alamat : Jl. Taman Bunga Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, Teradu lulus sebagai salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo; (Bukti P-1) 2. Bahwa Teradu adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor : 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 melalui Lampiran Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 25 Juli 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026 dengan Jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan; (Bukti P-2) 3. Bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo sudah ada beberapa Surat Keputusan kepengurusan di daerah Kabupaten/Kota yang dikeluarkan dan ditandatangi oleh Teradu sebagai berikut: a. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 018/SK/DPP-PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Boalemo Periode 2022-2026; (Bukti P-3) b. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 019/SK/DPP-PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kota Gorontalo Periode 2022-2026; (Bukti P-4) c. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 021/SK/DPP-PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2022-2026; (Bukti P-5) d. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 022/SK/DPP-PKP/Gorontalo/Vii/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Pohuwato Periode 2022-2026; (Bukti P- 6) e. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 024/SK/DPP-PKP/Gorontalo/IX/2022 tanggal 16 September 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Bone Bolango Periode 2022-2026; (Bukti P-7) Bahwa Teradu patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kota Gorontalo; 4. Bahwa Teradu terbukti tidak jujur, karena pada kenyataannya Teradu masih Anggota dan Pengurus Partai dengan Jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 dan Teradu patut diduga tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Sikap ini dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Asas Jujur, karena faktanya sampai saat ini Teradu masih berstatus sebagai anggota dan terdaftar sebagai pengurus Partai Politik; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Partai Keadilan dan Persatuan dalam hal berakhirnya Keanggotaan Partai menyatakan: Ayat (1) “Keanggotaan Partai berakhir karena: a. Meninggal Dunia; b. Mengundurkan Diri Secara Tertulis; c. Kehilangan Kewarganegaraan; d. Menjadi Partai Politik lain; e. Diberhentikan dengan hormat; f. Dipecat karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau disiplin dan Kode Etik Partai, atau karena melakukan tindak pidana dan memilik hukum tetap; Ayat (2) Pemecatan dari keanggotaan partai sebagaimana ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional atau usul Dewan Pimpinan semua tingkat; (Bukti P-8) Bahwa dari ketentuan di atas mempertegas hanya DPN Partai Keadilan dan Persatuan yang mempunyai wewenang dalam hal pemberhentian status keanggotaan Partai mulai keanggotaan dari tingkat Pusat sampai ketingkat Struktur Partai di wilayah Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) di Provinsi Gorontalo. Sehingga patutlah diduga bahwa Teradu saat mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masih berstatus aktif sebagai Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan dalam jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo atau Teradu saat ini belum diberhentikan sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan; 6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa Teradu saat ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena Teradu merupakan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan dalam jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 serta patut di duga Teradu juga sampai hari ini tidak pernah melayangkan surat mengundurkan diri sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo ketingkat Dewan Pimpinan Nasional Partai Persatuan dan Keadilan; 7. Bahwa walaupun Teradu sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya dari keanggotaan Partai Politik, hal tersebut tetaplah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, karena menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” sedangkan Teradu pada saat mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada bulan Juli 2022 sudah berstatus sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo periode 2022 – 2026, artinya hanya berselang 1 tahun setelah Teradu menjadi anggota dan pengurus partai politik, Teradu mendaftarkan dirinya menjadi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Tentunya hal ini tidaklah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 8. Bahwa pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik haruslah dimaknai untuk menghindari adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dapat berujung pada perubahan prinsip mandiri dan adil dalam memperlakukan peserta pemilu secara setara, sehingga jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang disyaratkan dalam Undang-Undang harusnya wajib dipenuhi secara jujur oleh Teradu sebelum mendaftarkan dirinya menjadi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Dengan demikian, Hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 9. Bahwa Teradu tidak jujur dan melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain: a. Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”; b. Pasal 2 yang menyatakan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”; c. Pasal 7 ayat (3) tentang Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya Demokrasi dan Keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. d. Pasal 14 huruf (a) yang menyatakan “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu” 10. Bahwa dengan diluluskannya Teradu telah membuat daerah Kota Gorontalo tidak kondusif lagi karena telah terjadi beberapakali gelombang demontrasi atas diluluskanya Teradu, karena hal ini merupakan bentuk kekecewaan atas lulusnya Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; (Bukti P-9) [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Tegas kepada Teradu berupa Pemberhentian tetap (Pemecatan); dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Keputusan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus Nomor : 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023; 2. P–2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor : 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 beserta dengan lampirannya; 3. P-3 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 018/SK/DPP- PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Boalemo Periode 2022- 2026 beserta dengan susunan pengurus; 4. P–4 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 019/SK/DPP- PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kota Gorontalo Periode 2022- 2026 beserta dengan susunan pengurus; 5. P–5 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 021/SK/DPP- PKP/Gorontalo/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2022-2026 beserta dengan susunan pengurus; 6. P–6 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Gorontalo Nomor : 022/SK/DPP- PKP/Gorontalo/Vii/2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Kabupaten Pohuwato Periode 2022- 2026 beserta dengan susunan pengurus; 7. P–7 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo Nomor : 024/SK/DPP- PKP/Gorontalo/IX/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Bone Bolango Periode 2022-2026 beserta dengan susunan Pengurus 8. P–8 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Tahun 2021 Nomor 11; 9. P–9 Berita Media Massa terkait dengan penolakan Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 27 Oktober 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan aduan Para Pengadu, yang telah disidangkan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 bertempat diruang sidang KPU Provinsi Gorontalo dan telah didengarkan Jawaban dari Teradu dan Pihak Terkait dan telah dilakukan Pemeriksaan pendalaman terhadap aduan Para Pengadu, Maka dengan ini Para Pengadu mengajukan kesimpulan akhir sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Para Pengadu menolak alasan-alasan hukum yang diajukan oleh Teradu dalam Jawabannya; 2. Bahwa apa yang dikemukakan Teradu dalam Jawaban hanya terkait dengan pernyataan sepihak dari Teradu sendiri di mana namanya hanya dicatut sebagai Anggota Partai Keadilan dan Persatuan dan tidak dan Upaya dari Teradu untuk menghapus Namanya dari kepengarusan menjadi Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan, karena hingga sampai dengan hari ini nama Teradu masih ada di SK Kepengarusan Pusat DPN Partai Keadilan dan Persatuan dengan Jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo sehingga patut diduga nama Teradu tidak dicatut; 3. Bahwa Teradu melanggar kode etik karena diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena hingga sampai hari Teradu masih menjadi pengurus Partai Politik yang masih aktif dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan dan telah menandatangi SK kepengurusan Kabupaten/kota karena belum ada satu lembagapun yang membatalkan SK tersebut; 4. Bahwa hingga kita masih terjadi demonstrasi atas penolakan lulusnya sdr. Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan demonstrasi tersebut dipusatkan ke Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam hal ini sebagai Pihak Terkait; 5. Bahwa harapan kami Para Pengadu dalam hal ini Teradu harus diberhentikan atau dipecat menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo, karena sudah sangat jelas yang bersangkutan merupakan Anggota Partai Politik dengan posisi sebagai sekretaris dan sudah menandatangi beberapa SK Pengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten/Kota, namun jika yang mulia hanya memberikan sanksi ringan atau namanya direbilitasi dan kemudian hari keluarlah putusan pengadilan yang mengatakan bahwa benar nama Teradu tidak dicatut maka mau dibawa kemana marwah lembaga ini karena sudah bertentangan dengan Putusan Pengadilan. Dan paling terakhir yang mulia kami mengadukan ini karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan benteng terakhir kami sebagai Para Pengadu untuk mencari keadilan demi tegaknya Demokrasi dalam penyelenggaran Pemilihan Umum, karena Teradu sejak mendaftar sudah mendapatkan tanggapan atau protes dari masyakat bahkan demo di mana-mana tetapi dari Tim Seleksi yang bersangkutan tetap diloloskan dan masuk 12 besar, begitu juga ketika nama yang bersangkutan diseleksi di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Republik Indonesia bahkan sampai hari ini dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo, sehingga kami sebagai Para Pengadu sekali lagi sangat mengharapkan kepada Dewan Kehormatan Penyeleanggara Pemilu sebagai benteng terakhir agar memberikan putusan pemberhentikan atau pemecatan kepada Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo, Teradu pada pokoknya menjawab menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Teradu yang menyatakan Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00 /K1/08/2023, Teradu lulus sebagai salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Teradu menerangkan hal sebagai berikut : 1.1. Bahwa sebelum dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Teradu telah mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo, di mana dalam tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi para calon, seleksi tertulis dan tes psikologis, serta seleksi Kesehatan dan seleksi wawancara; 1.2. Bahwa setelah dinyatakan lolos pada Tahapan Kesehatan dan wawancara, Teradu mengikuti Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan melalui metode SSGD oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Penilaian Inovasi dan Rencana Progam Kerja oleh Bawaslu Republik Indonesia; 1.3. Teradu yakin dan percaya bahwa Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Republik Indonesia berintegritas dalam hal melaksanakan seluruh tahapan seleksi, sehingga apabila Teradu memang benar terindikasi sebagai anggota partai politik, maka mestinya Teradu tidak lolos dari Keseluruhan rangkaian seleksi tahapan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 1.4. Bahwa Teradu terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu sebagaimana Teradu telah melewati seluruh proses tahapan rekrutmen menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1) 2. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu angka 2 pengaduan a quo, Bahwa Teradu adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor : 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 melalui Lampiran Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 25 Juli 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026 dengan Jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan, Teradu menerangkan hal sebagai berikut : 2.1. Bahwa Teradu tidak terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Teradu memastikan hal tersebut dengan memasukan NIK Teradu di nomor 75020428xxxxxxxx atas nama Erman Katili dengan hasil pencarian tidak terdaftar dalam SIPOL; (Bukti T-2) 2.2. Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2022. terdapat 93 (Sembilan puluh tiga) nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo, diantaranya ada nama Teradu; (Bukti T-3) 2.3. Bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi oleh Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu kemudian mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022 yang dilaksanakan di UPT BKN Gorontalo dan tes psikologi pada tanggal 20 Juli 2022 yang dilaksanakan di Hotel Damhil Gorontalo. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2022, Timsel mengumumkan nama-nama peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi namun tidak ada nama Teradu dalam pengumuman tersebut, sehingga dengan sendirinya Teradu dinyatakan tidak lulus dalam tes tersebut; (Bukti T-4) 2.4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.2. dan 2.3 maka menjadi sesuatu yang sangat tidak mendasar apabila Teradu dinyatakan sebagai pengurus partai politik sebagaimana Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), di mana SK tersebut tertanggal 25 Juli 2022 dan Teradu masih sementara mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal yang tidak mungkin Teradu lakukan sementara mengikuti tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan disisi lain Teradu pula mendaftar menjadi Pengurus Partai Politik; 2.5. Bahwa setelah itu Teradu bekerja di luar kota Gorontalo (Kabupaten Boalemo) pada periode bulan Juli s.d. bulan Desember 2022, pada saat Teradu kembali ke Kota Gorontalo pada akhir Bulan Desember Teradu mendapat informasi bahwa dirinya tercatut sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Mendapati informasi terkait adanya pencatutan terhadap dirinya sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Pada tanggal 27 Desember 2022 Teradu langsung melayangkan keberatan kepada Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dengan point keberatan diantaranya: a. Mengeluarkan nama Teradu a.n Erman Katili dari struktur komposisi personalia DPP Partai Keadilan Persatuan Provinsi Gorontalo; b. Membersihkan nama Teradu a.n Erman Katili dalam SIPOL; c. Mengklarifikasi hal dimaksud pada Lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilu terkait di Wilayah Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo; d. Meminta maaf secara pribadi baik secara lisan dan tertulis dan menyatakan bersalah atas perbuatan tersebut; (Bukti T-5) 2.6. Bahwa Teradu telah menerima respon atas surat keberatan Teradu perihal pencatutan Namanya dalam susunan personalia Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal 27 Desember 2022 pada tanggal 3 Januari 2023, Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo atas nama Abdullah Said, S.Sos, membuat surat penyataan diatas materai yang secara singkat dijelaskan sebagai berikut; a. Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan Dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, “SAYA TELAH MENGAMBIL ATAU MENCATUT KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP EL) ATAS NAMA ERMAN KATILI TANPA SEPENGETAHUAN YANG BERSANGKUTAN DAN MEMASUKKAN NAMA TERSEBUT DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI GORONTALO PADA BULAN JULI TAHUN 2022.” b. Atas perbuatan tersebut, yakni pencatutan nama saudara Erman Katili, saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain; Demikian pernyataan saya ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat walalfiat dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun; (Bukti T-6) 2.7. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.5. dan 2.6. maka dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu merupakan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tidaklah benar, dikarenakan Teradu telah dicatut namanya dan Teradu merasa tidak pernah berkecimpung atau berminat dan mendaftarkan diri ke dalam partai politik, sehingga SK pengurus partai politik tersebut tidaklah sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan sendirinya dapat dikatakan batal demi hukum; 3. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu angka 3 pengaduan a quo, Bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, Teradu telah menandatangani beberapa dokumen diantaranya: a. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo Nomor : 018/SK/DPP-PKP/Gorontalo/ VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Boalemo Periode 2022-2026; b. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo Nomor : 019/SK/DPP-PKP/Gorontalo/ VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kota Gorontalo Periode 2022-2026; c. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo Nomor : 021/SK/DPP-PKP/Gorontalo/ VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2022-2026; d. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo Nomor : 022/SK/DPP-PKP/Gorontalo /VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Pahuwato Periode 2022-2026; e. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo Nomor : 024/SK/DPP-PKP/Gorontalo /VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Bone Bolango Periode 2022-2026; Sehingga Teradu diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Terlebih dahulu Teradu menerangkan hal sebagai berikut: 3.1. Seluruh Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Gorontalo yang dijadikan Bukti oleh Para Pengadu, Teradu menilai tanda tangan Teradu berbeda dengan tanda tangan asli Teradu dan di setiap Keputusan memiliki tanda tangan yang sama persis, sehingga Teradu berkenyakinan Bahwa tanda tangan Teradu dalam dokumen tersebut adalah hasil scan dan rekayasa; 3.2. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 sdr. Abdullah Said kembali membuat Surat Pernyataan Perihal Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo ditanda tangani diatas materai, yang menyatakan ”Bahwa selain pencatutan KTP Elektronik milik Sdr. Erman Katili, saya juga telah mendaulati memalsukan tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Tahun 2022 dengan meniru tanda tangan sdr. Erman Katili dari KTP nya tersebut”. (Bukti T-7) 3.3. Bahwa dalam surat Pernyataan tertanggal 2 Agustus 2023 tersebut Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo melampirkan kronologis pencatutan dan pemalsuan tanda tangan Teradu yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Pada Bulan Juli 2022 Abdullah Said mengetahui Erman Katili tidak lolos seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Periode 2022-2027; b. Disaat yang bersamaan Abdullah Said sedang mempersiapkan pemenuhan administrasi DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; c. Dikarenakan mengatui Erman Katili tidak lolos seleksi Bawaslu Provinsi, Abdullah Said mencatut KTP Elektronik milki Erman Katili dan memasukkannya dalam komposisi personalia DPW Partai Keadilan dan Persatuan; d. Abdullah Said meniru/memalsukan tanda tangan Erman Katili dalam SK Kepengurusan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dimana Abdullah Said menjadi Ketua dan Erman Katili menjadi Sekretaris; e. Abdullah Said mengetahui secara sadar bahwa perbuatannya adalah salah, namun karena mengetahui bahwa Erman Katili tidak lolos Bawaslu Provinsi Gorontalo, disamping Abdullah Said didesak kepengurusan pusat untuk membentuk komposisi pengurus DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022; f. Abdullah Said juga mengetahui bahwa Erman Katili saat itu setelah tidak lulus Bawaslu Provinsi sedang mempersiapkan Projeknya di Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo; g. Desember 2022, Erman Katili Kembali ke Gorontalo dan mendapati/mengetahui perbuatan pencaturan nama dan KTP elektroniknya oleh Abdullah Said untuk dipergunakan memasukan Namanya ke personalia partai keadilan dan persatuan; h. Erman Katili protes keras dan keberatan terhadap kejadian tersebut dan menyikapi keberatan Erman Katili, Abdullah Said mengeluarkan surat pernyataan berisi pengakuan pencatutan dan mengeluarkan nama Erman Katili dari SIPOL serta meminta maaf kepada Erman Katili dan melakukan perdamaian secara kekeluargaan; i. Juli 2023, Erman Katili mendaftar dan ikut seleksi Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028, Pemberitahan di media sosial dan elektronik muncul lagi dengan muatan dugaan keterliatan Erman Katili sebagai Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; j. Pada tanggal 2 Agustus 2023, Abdullah Said mengeluarkan pernyataan sikap untuk yang kedua kalinya dengan muatan yang sama yakni, pernyataan sikap bahwa “SAYA SENDIRI ABDULLAH SAID TELAH MENIRU DAN MENJIPLAK SERTA MEMALSUKAN TANDA TANGAN ERMAN KATILI DALAM SURAT KEPUTUSAN DPW PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI GORONTALO DENGAN MENIRU TANDA TANGANNYA DARI KTP ELEKTRONIK”. (Bukti T-8) 3.4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 3.1. s.d. 3.3. maka dalil Pengadu pada angka 3 aduan a quo tidaklah benar karena tanda tangan Teradu telah dipalsukan dan hal tersebut diakui sendiri oleh Sdr. Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; 3.5. Bahwa untuk menunjukkan keseriusan terhadap persoalan pencatutan nama ini, Teradu menyikapi dengan telah membuat laporan ke Pihak Kepolisian pada tanggal 22 Agustus 2023 di Resor Kota Gorontalo Kota perihal Pencatutan Nama, sebagaimana saran Pimpinan Teradu di Bawaslu Provinsi Gorontalo hal ini juga dilakukan Teradu sebagai bentuk keseriusan Teradu dalam membersihkan nama baik Teradu, Laporan Polisi yang dilayangkan Teradu ke Polresta Kota Gorontalo pada tanggal 22 Agustus 2022 telah di proses oleh pihak Kepolisian dengan perkembangan terakhir tepatnya tanggal 23 Oktober 2023, sebagaimana surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Resor Kota Gorontalo Nomor B/1706/IX/2023/Resta Gtlo Kota yang ditujukan kepada Teradu mengenai pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan pencatutan nama pada kepengurusan Partai Politik dimana pelapor dalam perkara ini adalah Erman Katili yang pada kesempatan ini menjadi pihak Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; (Bukti T-9) 4. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan Teradu diatas terutama Penjelasan pada angka 2 s.d. 3 Perihal Penjelasan Teradu terkait adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Abdullah Said terhadap Teradu sudah jelas dan berlandaskan bukti, sehingga semua dalil aduan Para Pengadu pada angka 4 s.d. 10 Pengaduan a quo dapat dikesampingkan, serta semua dokumen kepartaian yang mengatas namakan Teradu sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan serta Seluruh SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang terbit mengatas namakan Teradu adalah “BATAL DEMI HUKUM”, karena proses terbitnya dokumen itu dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028; 4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T- 1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 1. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 2600.1/HK.01.01 /K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; 2. Pengumuman Nomor : 222/KP.01.00/K/08/ 2023 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Gorontalo; 3. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calong Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Nomor : 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 2. T–2 Tangkapan layar Hasil Pencarian dalam Sipol NIK 750xxxxxxxxxxxxx atas nama Erman Katili 3. T–3 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 014/B/Tim- Sel/Bws-Gto/07/2022; 4. T–4 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 026/B/Tim-Sel/Bws-Gto/07/2022 5. T–5 Dokumen Fotocopy Surat Keberatan yang ditujukan kepada DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal 27 Desember 2022; 6. T–6 Dokumen Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said selaku DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan Pencatutan; 7. T–7 Surat Penyataan Abdullah Said Terkait Klarifikas atas tanda Tangan Sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal 2 Agustus 2023; 8. T–8 Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan sdr. Erman Katili oleh sdr. Abdullah Said tanggal 2 Agustus 2023; 9. T–9 1. Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Perkara Pencatutan Nama Erman Katili oleh Abdullah Said tanggal 22 Agustus 2023 di Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota; 2. Surat Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Nomor B/422/VIII/2023/Resta Gtlo Kota Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 30 Agustus 2023; 3. Surat Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Nomor B/1593/IX/2023/Resta Gtlo Kota Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 30 September 2023; 4. Surat Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Nomor : B/1706/IX/2023/Resta Gtlo Kota Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Resor Kota Gorontalo 23 Oktober 2023. [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 27 Oktober 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu membantah semua dalil dan bukti Pengadu; 2. Teradu tidak terbukti memiliki KTA partai Politik; 3. Teradu Erman Katili telah dicatut nama, tanda tangan dan KTP nya oleh Abdullah Said; 4. Terkait dengan Dokumen yang diduga ditanda tangani oleh Teradu sebagaimana Bukti Pengadu adalah tidak benar adanya. Sebagaimana penjelasan pihak terkait atasa nama Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo didapati fakta bahwa: a) Pihak Terkait mengambil KTP Teradu dari File Dokumen Teradu yang tertinggal di Laptop Pihak Terkait; b) Pihak Terkait mencontoh tanda tangan Teradu, setelahnya tanda tangan tersebut diScan dan ditempelkan kedokumen SK Partai Keadilan dan Persatuan Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo yang telah dipersiapkan Pihak Terkait sebelumnya; c) Pihak Terkait mengakui dalam persidangan tanggal 27 Oktober 2023 yang berlokasi di ruang sidang KPU Provinsi Gorontalo bahwa Pihak Terkait mencatut nama, tandatangan dan menyebarluaskan tanda tangan Teradu tanpa sepengetahuan Teradu serta dipergunakan untuk kepentingan Partai untuk pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; d) Pihak Terkait mengakui dalam persidangan bahwa nama Teradu Erman Katili telah dilaporkan ke DPN Partai Keadilan dan Persatuan untuk dikeluarkan dan diganti sebagai Sekretaris DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; 5. Seluruh dokumen SK yang diduga ditandatangani Teradu selaku Sekretaris Partai keadilan dan Persatuan adalah sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Teradu dan kedudukannya Batal Demi Hukum yang dimaknai Sejak awal document itu terbit tidak berkekuatan hukum; 6. Teradu juga sudah melaporkan pencatutan Nama, tanda tangan dan KTP oleh Abdullah Said ke Polres Ta Gorontalo Kota atas Pencatutan nama pada kepengurusan Partai Politik; 7. Abdullah Said selaku Oknum yang diduga mencatut nama, tanda tangan dan KTP Erman Katili telah dipanggil Polisi sebagaimana surat Nomor B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota tanggal 30 September 2023 terhadap Abdullah Said hal diminta keterangan tentang pencatutan nama pada kepengurusan Partai Politik; 8. Dengan demikian, bantahan Teradu terhadap semua Dalil dan Bukti Pengadu mohon kiranya diterma kebenarannya oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Kordiv Divisi SDM Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atas nama Amin Abdullah, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut: 3.1. Bahwa selama Tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan, Pihak Terkait telah menerima 4 (empat) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama sdr. Erman Katili, yang pada pokoknya mengadukan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Partai Keadilan dan Persatuan dengan jabatan sebagai sekretaris Partai. 3.2. Pihak Terkait telah melaksanakan Klarifikasi sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Sdr. Erman Katili. Didalam Juknis tersebut diuraikan bahwa dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka: a. Jika ada Laporan dari Masyarakat yang perlu di verifikasi, peserta yang Namanya ada dalam aduan itu dapat diminta untuk tetap tinggal di ruangan untuk kemudian para pengamat dalam hal ini adalah anggota Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan. b. Klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. c. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD. 3.3. Pada saat diklarifikasi oleh Pihak Terkait Sdr. Erman Katili pada pokoknya menjelaskan bahwa: 1) Bahwa sdr. Erman Katili membantah terhadap dugaan yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Anggota dan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 2) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan Namanya telah dicatut tanpa sepengetahuan dirinya dan dimasukan kedalam struktur pengurus Partai oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 3) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tanda tangannya sebagai Sekretaris Partai dipalsukan oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 4) Bahwa sdr Erman Katili menyatakan tidak melaporkan pencatutan dan pemalsuan tersebut ke KPU dan Bawaslu. 5) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tidak melaporkan pencatutan dan pemalsuan tersebut ke pihak Kepolisian karena merasa sudah diselesaikan secara kekeluargaan. 3.4. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Pihak Terkait juga menerima Dokumen Pendukung yang diserahkan oleh Sdr. Erman Katili dengan rincian dokumen sebagai berikut: 1) Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili oleh Abdullah Said; 2) Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo oleh Abdullah Said 3) Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku Ketua DPP Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan pencatutan; 4) Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 (atas nama Erman Katili) yang tidak terdaftar dalam aplikasi sipol; 5) Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; 6) Fotocopy Surat Keberatan Erman Katili yang ditujukan kepada DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; 7) Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said; 8) Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot media Elektronik sebagai lampiran penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erman Katili. 3.5. Berdasarkan Keterangan dan Bukti-Bukti Dokumen Pendukung di atas: a. Sdr. Erman Katili telah mengajukan keberatan terhadap pencatutan Namanya kepada Partai Politik dalam hal ini Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tertanggal 27 Desember 2023. b. Sdr. Abdullah Said telah memberikan keterangan secara Tertulis dalam bentuk surat pernyataan yang pada pokoknya mengakui bahwa benar yang bersangkutan melakukan pencatutan identitas dan memalsukan tanda tangan Sdr. Erman Katili. c. Sdr. Abdullah Said secara tertulis mengatakan bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab secara hukum terhadap Tindakan pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan Sdr. Erman Katili. 3.6. Bahwa Pihak Terkait telah meminta kepada Sdr. Erman Katili untuk melaporkan hal terkait pencatutan identitas dan pemalsuan tersebut, kepada Pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian. Karena hal itu merupakan Pelanggaran Pidana dan sifatnya merupakan delik aduan. 3.7. Berdasarkan Saran Bawaslu Provinsi Gorontalo Pada tanggal 22 Agustus 2023 Sdr. Erman Katili telah melaporkan Sdr. Abdullah Said, S.Sos terkait persoalan Pencatutan Nama di Polres Gorontalo Kota. 3.8. Bahwa Laporan yang diajukan oleh Sdr. Erman Katili di Kepolisian telah di proses oleh Kepolisian Berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Kota Gorontalo Kota Nomor : B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota Tanggal 30 September 2023 Perihal Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr. Abdullah Said, guna melakukan penyelidikan terkait laporan dari Sdr. Erman Katili tentang dugaan pencatutan Nama pada Kepengurusan Partai Politik dimana pelapor merasa keberatan atas Namanya yang termasuk pada Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yang mana menurut Pelapor dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai pengurus partai tersebut namun dalam dokumen struktur partai tersebut terdapat nama dan tanda tangan pelapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota. 3.9. Bahwa Sdr. Abdullah Said telah mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menjelaskan secara Lisan dan Tertulis bahwa dirinya benar telah melakukan pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan dengan menyerahkan beberapa dokumen, dengan rincian dokumen sebagai berikut: a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah Said atas Pemberitaan dan Isu Terhadap Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Sdr. Erman Katili yang ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 22 Agustus 2023. b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan identitas dirinya dalam komposisi personalia struktur DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, yang ditujukan Kepada Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tertanggal 27 Desember 2022. c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas Materai Oleh Sdr. Abdullah Said yang menyatakan bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dirinya telah mengambil dan mencatut KTP Elektronik atas nama Sdr. Erman Katili tanpa Sepengetahuan yang bersangkutan dan memasukan Sdr. Erman Katili ke dalam kepengurusan Partai Politik Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022. Tertanggal 3 Januari 2023 d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Sdr. Erman Katili oleh Abdullah Said, tertanggal 2 Agustus 2023. e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Sdr. Abdullah Said tertanggal 2 Agustus 2023 3.10. Bahwa Terungkap pada sidang pemerikaan yang menghadirkan Abdullah Said sebagai Pihak Terkait, pada saat sidang Pemeriksaan Abdullah said pada pokoknya menjelaskan bahwa dirinya mengakui bahwa benar dia melakukan Pencatutan Nama dan Pemalsuan tanda tangan atas sdr Erman Katili. [2.8.2] Bukti Pihak Terkait Kordiv Divisi SDM Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1- 9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara 2. PT1-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Halaman 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 3. PT1-3 Rekapitulasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Kota Gorontalo sdr. Erman Katili pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan 4. PT1-4 Pelaksanaan Klarifikasi Calon Anggota BawasluKota Gorontalo sdr. Erman Katili. a. Notulensi Pelaksanaan Klarifikasi sdr. ErmanKatili. Dan b. Berita Acara Klarifikasi Erman Katili 5. PT1-5 Dokumen yang disampaikan sdr. Erman Katili pasca Klarifikasi di tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan. a. Tanda Terima Penyerahan Dokumen sdr. Erman Katili b. Dokumen Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda TanganSaudara Erman Katili oleh Abdullah Said; c. Dokumen Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; d. Dokumen Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku Ketua DPP ProvinsiGorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan pencatutan; e. Dokumen Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 yang tidak terdaftar dalam sipol; f. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; g. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; h. Dokumen Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said; i. Dokumen Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot mediaElektronik (Butota.id) sebagai lampiran pernyataan pencatutan nama, KTP Elektronik, Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erma Katili 6. PT1-6 Bukti Penyerahan Dokumen Tanggapan dan Masukan Masyarakat ke Bawaslu RI a. Screenshot Email pengiriman Soft Sopy melalui alamat email sdm.pengawas@bawaslu.go.id. b. Bukti Tanda Terima Penyerahan Hard Copy di Kantor Bawaslu RI 7. PT1-7 Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Sdr. Erman Katili ke POLRES GORONTALO KOTA tertanggal 22 Agustus 2023 8. PT1-8 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Kota Gorontalo Kota Nomor : B/1729/IX/2023/ResTAGtlo Kota Tanggal 30 September 2023 Perihal Undangan Permintaan Keterangan kepada sdr. Abdullah Said 9. PT1-9 Dokumen yang diserahkan sdr. Abdullah Said kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah Said atas Pemberitaan dan Isu Terhadap Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Sdr. Erman Katili yang ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 22 Agustus 2023; b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan identitas dirinya dalam komposisi personalia struktur DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, yang ditujukan Kepada Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tertanggal 27 Desember 2022; c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas Materai Oleh Sdr. Abdullah Said yang menyatakan bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dirinya telah mengambil dan mencatut KTP Elektronik atas nama Sdr. Erman Katili tanpa Sepengetahuan yang bersangkutan dan memasukan Sdr. Erman Katili ke dalam kepengurusan Partai Politik Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022. Tertanggal 3 Januari 2023; d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Sdr. Erman Katili oleh Abdullah Said, tertanggal 2 Agustus 2023; e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Sdr. Abdullah Said tertanggal 2 Agustus 2023; f. Foto Penyerahan Dokumen Sdr. Abdullah Said kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. [2.8.3] Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo atas nama Abdullah Said, telah menyampaikan keterangan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut: Awalnya dokumen dan alat bukti sudah diterima oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan saya langsung menghadap Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dokumen pertama itu SK, Surat Keberatan yang saya lakukan dari saudara Erman Katili, Surat Pernyataan Permintaan Maaf secara tertulis maupun lewat media. Saya mengenal dengan saudara Teradu karena satu kampus dan satu angkatan. Saat itu permintaan langsung dari DPN Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 25, saat malam itu harus sudah ada nama di DPN dan kebetulan Erman Katili ini kebiasaan beliau di rumah melakukan laporan SPJ atau Laporan project yang ada di Boalemo di rumah saya, itu saya ambil lewat laptop. Saya mendapatkan KTP nya dari laptop saya sendiri, kemudian saat pengambilan KTP itu saya tidak bertemu dengan Erman Katili karena Erman Katili berlokasi di Wonosari SP3 Pangea dan bertemu lagi di Bulan Desember. Ketemu dengan Erman Katili waktu saya di Telaga di apotek di bulan Desember dan yang menandatangani tanda tangan Erman Katili saya sendiri, dari satu tanda tangan kemudian di scan untuk mengeluarkan SK kepengurusan Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo. Saya sendiri yang menadministrasikan SK tersebut karena kita belum ada dana dari partai. [2.8.4] Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atas nama Nirman F. Sailama, telah menyampaikan keterangan secara lisan dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut: Kesatuan Bangsa dan Politik dipanggil sebagai pihak terkait untuk mengkonfirmasi apakah Erman Katili saat pendaftaran partai politik yang bersangkutan hadir membawa berkas sebagaimana kita ketahui bersama yang menjadi corong partai politik itu adalah Ketua dan Sekretaris oleh hal dimaksud pemanggilan Kesbangpol dimaksudkan untuk ini. Jadi pada tanggal 28 Juni Tahun 2022, Dewan Pimpinan Partai Daerah Partai keadilan dan Persatuan sempat memasukan permohonan untuk memintakan surat keterangan keberadaan di Kesbangpol itu dengan susunan kepengurusan ketua atas nama Vera Verial, Sekretaris Maulid M.N. Otoluwa dan Bendahara Mulad Bambang Henga dan itu sudah dikeluarkan surat keterangan keberadaan pada tanggal 30 Juni tahun 2022 tetapi satu bulan kemudian ada penyampaian SK terbaru yakni SK Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 yang mencantumkan kepengurusan yang terbaru yakni Ketua Abdullah Said, Sekretaris Erman Katili dan Bendahara Risna Karim. Dan dapat disampaikan bahwa SK ini tidak dibawa langsung oleh saudara Erman Katili tetapi oleh ketua yang pertama yakni Ibu Vera Verial. [2.8.5] Bukti Pihak Terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo Bahwa untuk menguatkan eterangannya pada Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor : 109/SK/DPN-PKP/VI/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022- 2026 2. PT2-2 Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor : 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026 [2.8.6] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Gorontalo atas nama Hendrik Imran dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo atas nama Fadliyanto Koem, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagai berikut: Kesemuanya Warga Negara Indonesia bertindak untuk dan atas nama Komisi PemilihanUmum Provinsi Gorontalo sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 117- PKE-DKPP/IX/2023 atas nama Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya dan RosihanKaluku dengan Pokok Pengaduan : “Untuk mengkonfirmasi apakah Erman Katili hadir dan aktif saat mendaftarkan Partai Politik PKP Provinsi Gorontalo sebagai peserta Pemilu Tahun 2024” Dengan ini memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum ditingkat provinsi, KPU Provinsi Gorontalo berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu, yaitu: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. aksesibel. 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 173 ayat (2) menyatakan bahwa Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: (PT-1) a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota (lima puluh persen) yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang disebutkan pada angka 2 (dua) diatas, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022) pada pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: (PT-2) a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; c. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. 4. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kanbupaten/Kota, dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada Bab III Komisi pemilihan Umum huruf A Pendaftaran angka 3 Pelaksanaan Pendaftaran huruf a menyebutkan bahwa “Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta pemilu dilakukan secara terpusat di KPU” (PT-3) 5. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana pasal 173 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Gorontalo melakukan verifikasi Administrasi Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi Gorontalo berdasarkan ketentuan sebagaimana uraian dibawah ini: 5.1. Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022) (P .T .004) juncto lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (P .T .005) menyatakan bahwa Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022 5.2. Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022 dengan ketentuan bahwa Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik dilakukan apabila Partai Politik telah dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 67 ayat (1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) (P .T .006) selanjutnya pasal 68 menyatakan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap: a. Kepengurusan Partai Politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. (PT-7) 6. Bahwa ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menyatakan bahwa “KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)” (P .T .008) 7. Bahwa pada tanggal 11 September 2022 KPU Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Adminsitrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 70/PL.01.1-BA/75/2022 selanjutnya hasil rekapitulasi sebagaimana yang tercantum dalam Sublampiran XVII MODEL BA VERMIN.KPU.PROV-PARPOL adalah sebagai berikut: (P .T .009) Tabel 1 Partai keadilan dan Persatuan (PKP) No Tingkatan Keanggotaan Kabupaten/Kota Batas Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Status Minimal Anggota Anggota Anggota Anggota 1.000 atau yang MS BMS TMS (MS/BMS) 1/1.000 diajukan orang dari jumlah Penduduk (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. BOALEMO 149 177 90 53 34 BMS 2. BONE BOLANGO 167 193 103 57 33 BMS 3. GORONTALO 405 424 302 67 55 BMS 4. GORONTALO 126 148 40 101 7 BMS UTARA 5. KOTA 202 216 36 147 33 BMS GORONTALO 6. POHUWATO 152 174 4 0 170 BMS 8. Bahwa dari hasil sebagaimana tabel 1 diatas, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat minimal keanggotaan partai politk calon peserta Pemilihan Umum dan harus melakukan perbaikan. 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan pada formulir BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL, KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal 12 Oktober 2022 telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 91/PL.01.1-BA/75/2022 selanjutnya hasil rekapitulasi sebagaimana yang tercantum dalam Sublampiran XXIII MODEL BA. VERMIN.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL adalah sebagai berikut: (P .T .010) Tabel 2 No Tingkatan Batas Jumlah Jumlah Jumlah Status Kabupaten/Kota minimal Anggota Anggota Anggota 1000 atau yang MS TMS (MS/TMS) 1/1.000 diajukan orang dari jumlah Penduduk 1. Boalemo 149 507 137 370 TMS 2. Bone Bolango 167 714 228 486 MS 3. Gorontalo 405 958 419 539 MS 4. Gorontalo Utara 126 385 83 302 TMS 5. Kota Gorontalo 202 629 142 487 TMS 6. Pohuwato 152 522 6 516 TMS 10. Bahwa dari hasil sebagaimana Tabel 2 diatas, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan Verifikasi Faktual dan Kepengurusan tingkat Provinsi Gorontalo karena Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal keanggotaan Partai Politik berdasarkan Undang-Undang. [2.8.5] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Bahwa untuk menguatkan eterangannya pada Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT3-1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 ayat (2) 2. PT3-2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 6 ayat (1) 3. PT3-3 Keputusan KPU Nomor 260 Tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Bab III Komisi pemilihan Umum huruf A Pendaftaran angka 3 Pelaksanaan Pendaftaran huruf a 4. PT3-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bagian lampiran 5. PT3-5 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagian lampiran I 6. PT3-6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 67 ayat (1) 7. PT3-7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 68 8. PT3-8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 42 ayat (1) 9. PT3-9 Berita Acara Nomor 70/PL.01.1-BA/75/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Sublampiran XVII MODEL BA VERMIN.KPU.PROV-PARPOL 10. PT3-10 Berita Acara Nomor 91/PL.01.1-BA/75/2022 tentang Berita Acara Nomor 70/PL.01.1-BA/75/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Sublampiran XXIII MODEL BA. VERMIN.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tindakan masih terdaftar dan terlibat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo saat seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa Teradu telah melewati seluruh proses tahapan rekrutmen menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa Teradu tidak terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Teradu memastikan hal tersebut dengan memasukan NIK Teradu di Nomor 7502xxxxxxxxxxxx atas nama Erman Katili dengan hasil pencarian tidak terdaftar dalam SIPOL. Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2022, terdapat 93 (Sembilan puluh tiga) nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo, diantaranya ada nama Teradu (vide Bukti T-3). Bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi oleh Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu kemudian mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022 yang dilaksanakan di UPT BKN Gorontalo dan tes psikologi pada tanggal 20 Juli 2022 yang dilaksanakan di Hotel Damhil Gorontalo. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2022, Timsel mengumumkan nama-nama peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi namun tidak ada nama Teradu dalam pengumuman tersebut, sehingga dengan sendirinya Teradu dinyatakan tidak lulus dalam tes tersebut (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menjadi sesuatu yang sangat tidak mendasar apabila Teradu dinyatakan sebagai pengurus partai politik sebagaimana Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), di mana SK tersebut tertanggal 25 Juli 2022 dan Teradu masih mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal yang tidak mungkin Teradu lakukan mengikuti tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan disisi lain Teradu pula mendaftar menjadi Pengurus Partai Politik. Bahwa setelah itu Teradu bekerja di luar kota Gorontalo (Kabupaten Boalemo) pada periode bulan Juli s.d. bulan Desember 2022, pada saat Teradu kembali ke Kota Gorontalo pada akhir Bulan Desember Teradu mendapat informasi bahwa dirinya tercatut sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Mendapati informasi terkait adanya pencatutan terhadap dirinya sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Pada tanggal 27 Desember 2022 Teradu langsung melayangkan keberatan kepada Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dengan point keberatan diantaranya: 1) Mengeluarkan nama Teradu a.n Erman Katili dari struktur komposisi personalia DPP Partai Keadilan Persatuan Provinsi Gorontalo, 2) Membersihkan nama Teradu a.n Erman Katili dalam SIPOL, 3) Mengklarifikasi hal dimaksud pada Lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilu terkait di Wilayah Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo, dan 4) Meminta maaf secara pribadi baik secara lisan dan tertulis dan menyatakan bersalah atas perbuatan tersebut (Bukti T-5). Bahwa Teradu telah menerima respon atas surat keberatan Teradu perihal pencatutan Namanya dalam susunan personalia Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tanggal 27 Desember 2022 pada tanggal 3 Januari 2023, Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo atas nama Abdullah Said, S.Sos, membuat surat penyataan diatas materai yang secara singkat dijelaskan sebagai berikut; Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan Dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, “SAYA TELAH MENGAMBIL ATAU MENCATUT KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP EL) ATAS NAMA ERMAN KATILI TANPA SEPENGETAHUAN YANG BERSANGKUTAN DAN MEMASUKKAN NAMA TERSEBUT DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI GORONTALO PADA BULAN JULI TAHUN 2022.” Atas perbuatan tersebut, yakni pencatutan nama saudara Erman Katili, saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain. Demikian pernyataan saya ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat walalfiat dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun (vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu merupakan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tidaklah benar, dikarenakan Teradu telah dicatut namanya dan Teradu merasa tidak pernah berkecimpung atau berminat dan mendaftarkan diri ke dalam partai politik, sehingga SK pengurus partai politik tersebut tidaklah sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan sendirinya dapat dikatakan batal demi hukum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu telah ditetapkan oleh Bawaslu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Terpilih masa jabatan 2023- 2028 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2600.1/HK.01.01 /K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide bukti-T1). Terungkap fakta dalam sidang, bahwa dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Teradu mendapat tanggapan dan masukkan masyarakat setelah Timsel menerbitkan Pengumuman Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara. Tanggapan masyarakat tersebut dilayangkan oleh masyarakat pada tanggal 24 Juli 2023 yang ditujukan kepada Timsel dan tanggal 3 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Bawaslu Cq. Bawaslu Provinsi Gorontalo. Tanggapan masyarakat tersebut pokoknya berisi Teradu diduga terlibat Partai Politik sebagai Sekretaris DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026. Selanjutnya, Teradu mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo atas tugas yang diberikan oleh Bawaslu pada tanggal 4 s.d. 5 Agustus 2023 di Hotel Dumhill Gorontalo sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023/2028. Bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dilakukan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi program kerja dari masing-masing calon. Fakta tersebut dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atas nama Amin Abdullah dalam sidang DKPP. Pihak Terkait menjelaskan pada pokoknya bahwa benar Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Erman Katili dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyakarat setelah dilakukan SSGD sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Terhadap dalil Para Pengadu, terungkap fakta bahwa Teradu mengaku namanya telah dicatut oleh Pihak Terkait Abdullah Said dan dimasukkan dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026 sesuai Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026 (vide bukti P-2). Teradu juga berdalih bahwa Pihak Terkait Abdullah Said telah mencatut namanya setelah Teradu tidak lolos Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo periode 2022-2027 pada tahapan Tes Tertulis dan Psikologi sesuai dengan Pengumuman Nomor 026/B/Tim-Sel/Bws-Gto/07/2022 (vide bukti T-4). Fakta tersebut diungkap oleh Teradu dengan alasan bahwa setelah tidak lolos seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo pada sekitar bulan Juli 2022, Teradu bekerja di Kabupaten Boalemo sebagai kontraktor. Kemudian, sekitar akhir bulan Desember 2022 Teradu kembali ke Kota Gorontalo dan bertemu dengan Pihak Terkait Abdullah Said. Dalam pertemuan tersebut, Pihak Terkait Abdullah Said menyampaikan bahwa telah mencatut dan memasukkan namanya dalam kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Mendengar kabar tersebut, Teradu merasa keberatan dan melayangkan surat keberatan ke DPP PKP Provinsi Gorontalo pada tanggal 27 Desember 2022 (vide bukti T-5). Dalam surat a quo, Teradu meminta kepada Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo untuk: 1). Mengeluarkan nama Teradu dalam personalia DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 2). Membersihkan Nama Teradu dalam Sipol. 3). Klarifikasi kepada Penyelenggara Pemilu di Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo. 4). Meminta maaf secara pribadi baik secara lisan dan tertulis dan menyatakan bersalah atas perbuatannya. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023, Surat Teradu mendapat respons dari Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo atas nama Pihak Terkait Abdullah Said yang pokoknya menyatakan benar telah mencatut nama Teradu tanpa sepengetahuannya dan memasukkan nama Teradu dalam kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo bulan Juli Tahun 2022. Fakta demikian bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Abdullah Said dalam sidang DKPP, yang pada pokoknya menjelaskan benar telah mencatut nama Teradu tanpa sepengetahuannya dan memasukkan namanya dalam kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo. Pihak Terkait Abdullah Said juga menjelaskan bahwa dengan sadar mencatut nama Teradu untuk kepentingan tahapan pendaftaran Partai Politik di KPU Provinsi Gorontalo dan untuk memenuhi keanggotaan Partai di tingkat Provinsi. Pihak Terkait Abdullah Said memasukkan nama Teradu karena kenal dan terdapat identitas KTP Teradu di laptopnya, tanpa berpikir panjang akibat yang ditimbulkan dengan memasukkan nama Teradu. Namun, akibat kurangnya keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan tingkat Provinsi Gorontalo, maka Partai tersebut tidak lolos tahapan verifikasi Administrasi. Fakta demikian dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo yang menyatakan bahwa Partai PKP tidak lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024 karena syarat keanggotaanya tidak terpenuhi. Selain itu, terhadap dugaan Teradu menjadi Sekretaris DPP PKP Provinsi Gorontalo, Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa tidak pernah melihat Teradu hadir dalam sosialisasi pendaftaran Partai Politik yang dilakukan kepada Partai Politik termasuk Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Berkenaan dengan Keputusan DPN PKP Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026, Teradu tidak pernah menyampaikan keberatan kepada Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan dengan alasan bahwa Pihak Terkait Abdullah Said telah meminta maaf dan Teradu beralasan telah melaporkan Pihak Terkait Abdullah Said ke Pihak Polres Kota Gorontalo setelah Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028. Akan tetapi, Pelaporan Teradu ke Polres Kota Gorontalo bukan inisiatif dari Teradu sendiri melainkan atas perintah dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mendesak agar Teradu melaporkannya ke Pihak Kepolisian. Sebagai tindaklanjut atas perintah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo Teradu melaporkan Pihak Terkait Abdullah Said ke Pihak Kepolisian. Laporan tersebut hanya terkait pencatutan namanya dan tidak melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diakui oleh Pihak Terkait Abdullah Said serta penggunaan KTP Teradu yang secara tidak sah oleh Pihak Terkait Abdullah Said. Terungkap fakta lain terhadap penerbitan Keputusan Kepengurusan Partai PKP di tingkat Kabupaten/Kota oleh Pihak Terkait Abdullah Said yang mengaku telah mencatut tanda tangan Teradu. Dalam keterangannya Pihak Terkait Abdullah Said telah menerbitkan 5 (lima) Keputusan DPP PKP Provinsi Gorontalo yang tertera tanda tangan Teradu dengan cara memindai tanpa sepengetahuan Teradu. Kelima SK dimaksud yaitu Keputusan Nomor 18/SK/DPP/PKP/GORONTALO/VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kabupaten Boalemo, Nomor 19/SK/DPP/PKP/ GORONTALO/VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kota Gorontalo, Nomor 21/SK/DPP/PKP/GORONTALO /VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kabupaten Gorontalo Utara, Nomor 22/SK/DPP/PKP/GORONTALO /VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kabupaten Pohuwato dan Nomor 24/SK/DPP/PKP/GORONTALO/VII/2022 untuk Kepengurusan PKP Kabupaten Bone Bolango. Dalam sidang pemeriksaan terdapat fakta ketika Majelis DKPP menyandingkan spesimen tanda tangan Teradu yang dibuat oleh Pihak Terkait Abdullah Said, tidak sama dengan 5 (lima) SK Kepengurusan PKP tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa untuk meyakinkan Majelis DKPP terhadap kebenaran fakta ini, maka DKPP memerintahkan Teradu untuk melengkapi pelaporan ke Kepolisian terhadap Pihak Terkait Abdullah Said atas dugaan pemalsuan tanda tangan Teradu dan hasil laporan diserahkan kepada DKPP. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Faktanya, Teradu masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 sesuai Keputusan DPN PKP Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 pada saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028. Teradu berdalih namanya telah dicatut oleh Pihak Terkait Abdullah Said selaku Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo,Teradu tidak mempunyai upaya yang sungguh-sungguh untuk menghapus namanya dalam Partai Politk sesuai Keputusan DPN PKP Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-2026. Teradu hanya berdalih telah menyampaikan keberatan kepada DPP PKP Provinsi Gorontalo dengan alasan Pihak Terkait Abdullah Said telah meminta maaf dan tidak melakukan keberatan ke DPN Partai Keadilan dan Persatuan. Selain itu, Teradu hanya mendasarkan pada surat Pernyataan Pihak Terkait Abdullah Said yang menyatakan telah mencatut nama Teradu serta laporan pencatutan nama ke Kepolisian Polres Kota Gorontalo. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti tidak memiliki sense of crisis untuk menghapus namanya dalam Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo sehingga namanya masih tercatat sebagai Sekretaris DPP PKP Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 sebagaimana termuat dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/ Detail_parpol/detail_parpol/14. Hal ini dikuatkan dengan tidak ada satupun bukti yang dilampirkan Teradu terkait adanya perubahan Keputusan DPN PKP Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 sehingga secara formal Teradu masih terlibat Partai Politik pada saat dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028. Berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf i “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu mempunyai kewajiban hukum menyampaikan keberatan kepada DPN PKP untuk menghapus namanya dalam susunan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022. Teradu terbukti tidak profesional, lalai dan abai serta tidak berkepastian hukum sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 hurf a, dan Pasal 15 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu serta Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan laporan ke Kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu yang secara ilegal serta diterbitkan Keputusan Perubahan Kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP, atau Surat Pernyataan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno pertama pada hari Kamis, tanggal Dua bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Pleno Kedua pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu Bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Delapan bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra