III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rawa Musi Utara yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi tercantum nama Muhammad Ali
Asek, S.Pd.I yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa Berdasarkan informasi yang didapatkan, Teradu
terindikasi pernah menjadi Anggota dan atau Pengurus Pimpinan Majelis Pakar
Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi
Rawas Utara Masa Bakti 2014-2019 yang didasarkan pada Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
Sumatera Selatan Nomor : 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 tertanggal 27 September
2014 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian Cabang, Pimpinan Majelis
Pertimbangan Cabang dan Pimpinan Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bakti
2014-2019 yang ditandatangi oleh Drs. H. Ibnu Hajar Dewantara, M.Si selaka
Ketua dan Agus Sutikno, SE, MM, MBA Selaku Sekretaris. Di dalam Surat
Keputusan tersebut, Teradu menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pakar Cabang
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas
Utara Masa Bakti 2014-2019. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Ayat (1) Huruf (i), Tentang Syarat untuk
Menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS harus
mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik Sekurang-kurangnya 5 (Lima)
Tahun pada saat Mendaftar serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat (3) huruf (e) point (4) dan Ayat (2) Huruf (d)
Point (3) yang menyatakan bahwa Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak
pernah menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon, serta tertuang juga dalam Pengumuman Tim Seleksi
Nomor : 001/TIMSEL/SS-KK/VI/2018 Tentang Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti
2018/2019 tertanggal 21 Juni 2018 tercantum ketentuan pendaftaran pada Poin
(1) Huruf (i) menyatakan Mengundurkan Diri Dari Keanggotaan Partai Politik
Sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun Pada Saat Mendaftar Sebagai Calon, Pada
Poin (2) huruf (g) menyatakan bahwa pendaftar mengajukan surat lamaran dengan
melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Berdasarkan indikasi tersebut, Teradu diindikasikan tidak layak lagi menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dikarenakan tidak memenuhi
syarat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu dan Teradu juga terindikasi
melakukan perbuatan tidak jujur dalam menyampaikan persyaratan sebgaimana
yang diamanatkan dalam Undang-undang;
2. Bahwa pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara, Teradu belum memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam
aturan perundang-undangan tersebut diatas yakni tidak terlibat dalam
Keanggotaan/Pengurus Partai Politik Sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun.
Walaupun Teradu dimungkin telah mengundurkan diri dan atau berhenti bahkan
jikalau partai tersebut membubarkan diri. Pemenuhan batas waktu 5 (Lima) Tahun
tersebut terlihat pada Surat Keputusan Nomor : 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 yang
tertanggal 27 September 2014, maka habis masa waktunya adalah 27 September
2019. Sedangkan proses pendaftaran atau seleksi anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara pada 28 Juni sampai dengan 4 Juli 2018. Sehingga hal ini
memenuhi syarat pemberhentian tetap teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara;
3. Bahwa berdasarkan keterangan dari Muhammad Tahir Selaku Wakil Ketua Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Selatan sekaligus
Koordinator Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas
Utara pada tahun 2014, dimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
043/KPTS/G/DPW/IX/2014 ialah benar berdasarkan Hasil Musyawarah Cabang I
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara dan telah berjalan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) serta mengingat bahwa PPP bukanlah Partai baru di
Indonesia, maka Kepengurusan PPP baik tingkat Pusat sampai dengan kecamatan
dibentuk dengan seksama. Sehingga nama-nama yang dicantumkan dalam Surat
Keputusan Kepengurusan/Keanggotaan PPP merupakan kader Partai PPP, dengan
kata lain setiap orang yang menjadi pengurus PPP atas keinginannya sendiri. Atas
penyataan tersebut, tersirat bahwa Partai Persatuan Pembangunan merupakan
Partai lama berdiri di Indonesia yang telah memiliki banyak kader disemua
tingkatan kepengurusan Partai dan sangat mustahil jika Partai Persatuan
Pembangunan melakukan tindakan pencatutan nama dalam membentuk
kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bakti
2014-2019;
4. Bahwa dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Peyelenggara Pemilihan Umum Pasal (2) menerangkan bahwa setiap penyelenggara
Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji Jabatan, Pasal (6) ayat (1) untuk
menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan
Prinsip Penyelenggara Pemilu. Perbuatan Teradu melakukan pelanggaran kode etik
karena tindakan dan perbuatan Teradu tidak berlandaskan sebagaimana yang
diatur pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Pasal (5) huruf (c), (d) dan (e). Serta Pasal (8) huruf
(a). Bahwa perbuatan Teradu tidak menerapkan prinsip penyelanggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal (3)
Huruf (a), (b), dan (h) yakni Mandiri, dan Jujur. Pasal 134 Ayat (2) Sumpah/Janji
Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan Sumatera Selatan Nomor:
043/KPTS/G/DPW/IX/2014 tentang Susunan dan Personalia
Pengurus Harian Cabang, Pimpinan Majelis Pertimbangan Cabang
dan Pimpinan Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bakti
2014-2019 tertanggal 27 September 2014;
Bukti P-2 : Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor:
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018
tentang Nama-Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2018-2023 di 16 Provinsi;
Bukti P-3 : Fotocopy Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 001/TIMSEL/SS-
KK/VI/2018 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti
2018/2019 tertanggal 21 Juni 2018;
Bukti P-4 : Keterangan Saksi M. Tahir, Wakil Ketua DPW PPP Sumatera Selatan
Sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota
Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2014;
Bukti P-5 : Foto-foto kegiatan saat Ketua Umum DPP PPP menyerahkan secara
simbolik satu set komputer kepada masing-masing DPC PPP se
Sumsel sebagai bentuk apresiasi karena telah terselenggaranya
Musancab PPP di Sumsel;
Bukti P-6 : Berita media online judul Pencatutan Nama M. Ali Asek Tanpa
Konfirmasi. DPC PPP Muratara Memohon Maaf;
Bukti P-7 : Screenshoot facebook M. Ali Asek Rawas;
Bukti P-8 : Surat keputusan Nomor: 002/SK/G/DPW/VIII/2016 tentang
Koordinator Cabang dan Pembagian Wilayah Tugas Pengurus Harian
Wilayah DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Selatan
Masa Bakti 2016-2021;
Bukti P-9 : SK Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
Sumatera Selatan Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014;
Bukti P-10 : Media online Indonesiaberita.com;
Bukti P-11 : Screenshoot Facebook Muhammad Ali Asek tertulis “Kenangan
Bersama Tim”.
Keterangan Saksi
Muhammad Tahir
Saksi mengenal Teradu sebagai kader Partai PPP, karena sering ke kantor
sekretariatan. Saksi meng-SK-an hasil Musyawarah Cabang I PPP Kabupaten
Musi Rawas Utara dimana di SK Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan
Pembangunan Sumatera Selatan Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 ada nama
Muhammad Ali Asek S.Pdi sebagai Wakil Ketua Pakar Mejelis DPC PPP Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Kesimpulan:
1. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu, nama yang tercantum dalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 bukanlah nama Teradu
karena terdapat perbedaan dobel “M” dalam frase “Muhammad”. Namun pada
keterangan lainya yang disampaikan oleh Teradu sendiri bahwa Teradu mengakui
bahwa nama tersebut adalah nama Teradu hal ini didasarkan keterangan
klarifikasiDewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Musirawas Utara yang disampaikan Teradu saat persidangan, bahwanama
TERADUyang tercantum dalam Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bhakti 2014-2019 telah dicatut;
2. Bahwa berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi tertanggal 13 Agustus 2018
kemudian dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 031/SK/BAWASLU-PROV.SS/HK.01.01/VIII/2017
terdapat nama yang sama persis dengan nama Teradu yang tercantum dalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 yaitu Muhammad Ali Asek,
S.Pd.I;
3. Bahwa keterangan TERADU tidak mengetahui bahwa nama Teradu tercantum
dalam Surat KeputusanNomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 sebagai Wakil Ketua
Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bakti 2014-2019 adalah keterangan yang
mengada-ada, karena berdasarkan keterangan Teradu sendiri menyatakan bahwa
Muhamad Hadi sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara sekarang
(Sekretaris DPC PPP Musirawas utara saat itu) adalah kerabat satu desa, sehingga
sangat tidak mungkin jika selama empat tahun lebih tidak terjadi komunikasi
terkait tercantumnya nama Teradu dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
043/KPTS/G/DPW/IX/2014. Kekerabatan dalam satu desa di Musirawas utara
biasanya memiliki pertalian hubungan keluarga;
4. Bahwa Teradu memberikan keterangan tidak pernah terlibat dalam kegiatan Partai
Persatuan Pembangunan adalah keterangan yang tidak benar dan keterangan
Bohong. Karena berdasarkan barang bukti berupa foto Teradu yang disampaikan
oleh pengadu saat persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu telah
membuktikan bahwa Teradu hadir dalam acara Partai Persatuan Pembangunan
dengan mengenakan jas Partai.
5. Bahwa Teradu menyatakan foto yang memuat gambar Teradu dalam acara Partai
Persatuan Pembangunan adalah editan, atau rekayasa dan didalam video
persidangan Teradu mengakui foto tersebut adalah benar foto Teradu yang bagian
kepalanya saja, hal ini dapat dilihat pada video persidangan menit ke (26.05).
Kemudian Teradu tidak mengakui lagi bahwa foto tersebut adalah foto Teradu. Hal
ini menyatakan adanya kebohongan yang disampaikan oleh Teradu lagi-lagi
keterangan Teradu adalah keterangan yang mengada-ada, karena fhoto yang
disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan adalah Fhoto yang pengadu ambil
dari beberapa akun Media Sosial milik Partai Persatuan Pembangunan dan akun
pribadi diantaranya :
1) Akun Facebook DPW PPP Sumsel dengan nama petigaku sumsel.
2) Akun Facebook milik DPC PPP Kabupaten Musirawas Utara dengan nama DPC
Petiga Muratara.
3) Akun Facebook Pribadi Milik Ketua DPC PPP Musi Rawas Utara dengan nama
Muhamad Hadi
4) Akun Instragram DPP PPP, dengan nama DPP.PPP.
5) Akun Instagram DPC PPP Musi Rawas Utara, dengan nama dpcpppmuratara.
6) Page resmi DPP Partai Persatuan Pembangunan
Beberapa akun ini memuat photo yang sama persis dengan fhoto yang disampaikan
oleh Pengadu saat persidangan;
6. Bahwa pencatutan nama serta ketidaktahuan Teradu terhadap Surat Keputusan
DPW PPP Sumater Selatan Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 yang
mencantumkan nama Teradu sebagai Wakil Ketua Majelis Pakar Cabang Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara
Masa Bakti 2014-2019 lagi lagi adalah keterangan Bohong, dalam persidangan Saksi
yang dihadirkan oleh pengadu, Bapak Muhammad Tahir yang pada saat itu
menjabat Koordinator Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Musirawas,
Lubuklinggau dan Musirawas Utara memberikan keterangan bahwa Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 ialah benar berdasarkan
Hasil Musyawarah Cabang I Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas
Utara dan telah berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta mengingat bahwa PPP bukanlah
Partai baru di Indonesia, maka Kepengurusan PPP baik tingkat Pusat sampai
dengan kecamatan dibentuk dengan seksama. Sehingga nama-nama yang
dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepengurusan/Keanggotaan PPP merupakan
kader Partai PPP, dengan kata lain setiap orang yang menjadi pengurus PPP atas
keinginannya sendiri. Disamping itu sebagai saksi Bapak Muhammad Tahir juga
mengenal Teradu dan menyatakan bahwa Teradu sering berkunjung di kantor DPC
PPP Kabupaten Musirawas;
7. Bahwa klarifikasi terhadap yang dibuat oleh DPC PPP Musirawas Utara atars Surat
Keputusan DPW PPP Sumatera Selatan Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014tidak
relevan karena dilakukan hanya secara tertulis tidak hadir langsung dalam
persidangan.Seharusnya klarifikasi dilakukan oleh DPW PPP Sumatera selatan
dengan secara tertulis dan hadir langsung dipersidangan serta menghadirkan juga
Drs. H. Ibnu Hajar Dewantara, M.Si selaku Ketua dan Agus Sutikno, SE, MM, MBA
Selaku Sekretaris saat surat keputusan tersebut dibuat;
8. Bahwa Ketua majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta
Teradu menyerahkan surat klarifikasi tertulis dari DPW PPP Sumatera Selatan yang
isinya sama persis dengan klarifikasi yang dibuat oleh DPC PPP Musirawas Utara,
sebagai pengadu kami merasa keberatan, karena disamping memberikan klarifikasi
tertulis seharusnya DPW PPP Sumatera Selatan dihadirkan langsung dalam
persidangan guna mengkonfirmasi keterangan klarifikasi tertulis.Dan sebagai
pengadu kami berharap majelis dapat mengabaikan klarifikasi tertulis dari DPW PPP
Sumatera Selatan terhadapSurat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan (jika
klarifikasi yang diminta ada);
9. Bahwa Teradu terbukti terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik
sehingga Tidak Lagi Memenuhi Syarat serta tidak layak untuk menjadi Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara karena telah
melakukan Pelanggaran Terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun2017 Pasal 117
Ayat (1) Huruf (i), Tentang Syarat untuk Menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari Keanggotaan
Partai Politik Sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun pada saat Mendaftar sebagai
Calon;
10. Bahwa Teradu Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara karena telah melakukan
Pelanggaran Terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2018 Pasal 28 Ayat (3) huruf (e) point (4) dan Ayat (2) Huruf (d) Point (3)
yang menyatakan bahwa Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak pernah
menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
11. Bahwa Teradu terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur yang bertentangan
dengan Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana diatur
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Peyelenggara Pemilihan Umum Pasal (2),
Pasal (6) ayat (1), Pasal (5) huruf (c), (d) dan (e). Serta Pasal (8) huruf (a). Bahwa
perbuatan Teradu tidak menerapkan prinsip penyelanggara Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal (3) Huruf (a), (b), dan
(h) yakni Mandiri, dan Jujur;
12. Bahwa Teradu telah melanggar Sumpah/Janji Jabatan Sebagai Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana diatur
dalam Pasal 134 Ayat (2) Sumpah/Janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS.
13. Bahwa berdasarkan Pengaduan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa
perbuatan Teradu telah melanggar ketentuan: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 117 Ayat (1) Huruf (i), Teradu tidak menerapkan prinsip penyelanggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal (3) Huruf
(a), (b), dan (h) yakni Mandiri, dan Jujur serta tindakan Teradu bertentangan dengan
Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Peyelenggara Pemilihan Umum Pasal (2), Pasal (6)
ayat (1), Pasal (5) huruf (c), (d) dan (e). Serta Pasal (8) huruf (a). Bahwa
berlandaskan asas keadilan sudah sepatutnya Teradu dimintai pertanggung
jawabannya dengan diberhentikan tetap Sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
14. Bahwa dalam hal pencatutan nama Teradu pada kepengurusan partai, dengan ini
Pengadu menyimpulkan bahwa saksi atas nama Muhammad Hadi tidak mungkin
melakukan pencatutan terhadap nama Teradu ditinjau dari riwayat pendidikan
terakhir saksi dan pekerjaan saksi adalah selaku (Anggota DPRD Kabupaten Musi
Rawas Utara) sangatlah mustahil melakukan pencatutan karena hal tersebut
merupakan perbuatan melawan hukum begitupun dengan Teradu, ditinjau dari
riwayat pendidikan terakhir Teradu tidak mungkin melakukan upaya melawan
hukum terhadap pencatutan nama tersebut;
15. Bahwa terkait keterangan yang diberikan atas nama Agus Sutikno (Ketua DPW
Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan sekarang) menyatakan
pembentukan pengurus harus melalui Musyawarah Cabang hanya Ketua Pengurus
Harian, Sekretaris, Bendahara dan Pimpinan Majelis. Kemudian untuk Wakil Ketua
Pengurus Harian, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, Wakil Pimpinan Majelis tidak
melalui Musyawarah Cabang adalah keterangan yang sangat bertentangan dengan
AD/ART Partai Persatuan Pembangunan Pasal 31 ayat (4) yang berbunyi “ketua dan
para wakil ketua, sekretaris dan para wakil sekretaris yang merupakan pimpinan
majelis pakar dewan pimpinan cabang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah
cabang” artinya penetapan Muhammad Ali Asek, S.Pd.I (Teradu) sebagai Wakil Ketua
Pimpinan Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembanguan Kabupaten Musi Rawas Utara masa bakti 2014- 2019 sudah melalui
mekanisme yang benar sesuai AD/ART Partai. Dari permasalahan tersebut dapat
disimpulkan bahwa dalam kasus pencatutan nama saudara Teradu tidak
dimungkinkan terjadi karena sudah melalui mekanisme/aturan partai;
16. Bahwa keterangan Teradu terkait postingan bahwa Teradu membenarkan telah
memposting dilaman facebook Teradu pada tanggal 1 April 2014 perihal
ajakan/kampanye yang dilakukan Teradu untuk memilih Muhamad Hadi (Saksi)
pada Pemilihan Umum tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 9 April tahun
2014 dan diatasnya ditulis “Pilih P3 no.8 Muhamad Hadi”. Pada tanggal 1 April
2016, Teradu kembali membagikan postingan tersebut dengan menambahkan
caption diatasnya “Kenangan Tim”. Postingan tersebut berupa contoh Surat Suara
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas. Hal ini sangat menguatkan bahwasanya Teradu telah terbukti terlibat dalam
Partai PPP sejak tahun 2014 sebagai Tim Pemenangan PPP untuk saudara saksi
Muhamad Hadi agar dapat terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas
periode 2014-2019;
17. Bahwa Pengadu menyatakan keberatan atas keterangan Teradu dengan saksi
Teradu karena keterangan yang diberikan adalah keterangan mengada-ada dan
diduga adanya konspirasi antara Teradu dengan PPP. Sehingga mengancam
pelaksanaan pemilu 2019 di lembaga Bawaslu;
18. Bahwa berdasarkan asas keadilan sudah sepatutnya Teradu dimintai
pertanggungjawaban dengan diberhentikan tetap sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari jabatannya
sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara;
3. Meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, untuk
menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, sesuai
ketentuan peraturan perundnag-undangan
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak tahun 2009 Teradu telah menjadi Penyelenggara Pemilu yakni
sebagai Anggota KPPS di desa tempat Teradu tinggal;
2. Bahwa pada Pilkada di Musi Rawas Utara Tahun 2015, Teradu telah menjadi
Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) TPS II Desa Sungai Baung
Kabupaten Musi Rawas Utara, dibuktikan dengan Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai KPPS;
3. Bahwa saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan tahun 2018, Teradu kembali menjadi Anggota Panwas Kabupaten Musi
Rawas Utara dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota
Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2018;
4. Bahwa dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu
kembali terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
5. Bahwa salah satu syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu adalah tidak
terlibat sebagai anggota dan pengurus Partai Politk, dan sebagaibagian dari
pembuktian syarat tersebut, dalam setiap proses seleksi tersebut di atas, panitia
seleksi membuka ruang kepada masyarakat umum untuk memberikan masukan
dan aduan terhadap para peserta seleksi. Pada setiap proses tersebut tidak ada
aduan masyarakat yang menyatakan Teradu adalah pengurus partai politik;
6. Bahwa sebelum menjadi penyelenggara pemilu, Teradu mengabdi sebagai tenaga
pengajar di SMK Negeri Rawas Ulu, dan selama mengabdi di sekolah tersebut,
kepala sekolah mengetahui bahwa Teradu tidak terllibat di Partai Politik. Untuk
memperkuat dalil tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri Rawas Ulu telah
mengeluarkan surat pernyataan bahwa Teradu tidak pernah terlibat partai politik;
7. Bahwa terkait dengan dugaan Teradu terlibat partai politik Teradu melayangkan
surat kepada DPC PPP kabupaten Musi Rawas Utara;
8. Bahwa terkait dengan surat Teradu tersebut, partai politik memberikan jawaban;
9. Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU
wajib melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus Partai Politik. Dalam SK
yang diserahkan ke KPU nama Teradu tidak tercantum sebagai pengurus dan
Teradu tidak pernah diklarifikasi mengenai adanya nama Teradu sebagai
pengurus DPC PPP Musi Rawas Utara;
10. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Partai Politik wajib mendaftarkan seluruh anggotanya dalam
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam aplikasi tersebut nama
Teradu juga tidak pernah tercantum.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Piagam penghargaan KPU RI sebagai Ketua KPPS TPS 4 Desa
Sungai Baung;
Bukti T-2 : SK Pengangkatan sebagai anggota KPPS TPS 2 Desa Sungai Baung
Tahun 2015;
Bukti T-3 : SK Pengangkatan sebagai Panwaslu Kabupaten Muratara tahun
2017;
Bukti T-4 : Pengumuman Sekretaris Jenderal Bawasu RI Nomor:
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus
2018;
Bukti T-5 : Surat pernyataan Kepala Sekolah mengenai Ketidakterlibatan
Muhamad Ali Asek sebagai pengurus parpol;
Bukti T-6 : Surat permohonan Klarifikasi;
Bukti T-7 : Surat klarifikasi dan permohonan maaf partai politik;
Bukti T-8 : Fotokopi SK Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Muratara;
Bukti T-9 : Surat keterangan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Printout
Screenshoot Sipol DPC PPP Kabupaten Muratara;
Bukti T-10 : Media online Indonesiaberita.com;
Bukti T-11 : Surat DPW PPP Sumatera Selatan Nomor: 334/Eks/DPW/X/2018
Perihal Klarifikasi;
Bukti T-12 : Foto-foto Ketua Umum DPP PPP menyerahkan satu set komputer
kepada masing-masing DPC PPP se Sumsel.
Keterangan Saksi
M. Hadi
Saksi adalah Ketua DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara. Terkait nama Teradu ada
dalam SK Nomor : 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 tentang Susunan dan Personalia
Pengurus Harian Cabang, Pimpinan Majelis Pertimbangan Cabang dan Pimpinan
Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bakti 2014-2019 tertanggal 27 September 2014.
Saksi pada saat itu mencatut nama Teradu, karena pada saat itu diminta oleh DPW
untuk segera mengirimkan SK. Pencatutan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Kemudian SK tersebut dibatalkan karena Menkumham mengesahkan PPP kubu
Rohamurruzy (Romi). Karena sudah dibatalkan, saksi tidak menginformasikan apapun
ke Teradu. Saksi sudah meminta maaf secara terbuka melalui media online
Indonesiaberita.com
Agus Sutikno
Saksi dalalam SK Nomor : 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 adalah Sekretaris, dan saat ini
menjabat sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan. Saksi menjelaskan pada
saat itu DPC diminta segera untuk membuat SK. Namun setelah Menkumham
mengesahkan PPP Romi, SK tersebut dibatalkan. Saksi mengatakan yang hanya
diverifikasi hanya Ketua, Sekretaris dan Bendahara, untuk yang lain diserahkan ke
DPC. Saksi tidak mengenal Teradu. Bahwa perihal foto yang diduga Teradu, saksi
kedua mengatakan itu adalah Armin Heryadi. Ia yakin itu karena dirinyalah yang
menyerahkan bantuan komputer atas terpilihnya Musyawarah tercepat dan terbaik.
Iskandar
Saksi adalah Sekretaris DPC Kabupaten Musi Rawas Utara. Saksi mengatakan tidak
mengetahui dan tidak kenal Teradu. Saksi juga mengatakan tidak pernah melihat
Teradu saat kegiatan Partai.
Armin Heryadi
Saksi adalah ketua DPC PPP Kabupaten Ogan Ilir. Saksi memberikan keterangan
melalui videocall. Saksi mengatakan bahwa yang ada difoto tersebut adalah benar
dirinya.
Kesimpulan:
1. Bahwa, terkait bukti foto yang disampaikan oleh Pengadu pada saat persidangan
yang menyatakan bahwa Teradu menghadiri kegiatan penyerahan secara simbolis
satu set komputer kepada masing-masing DPC PPP Se Sumatera Selatan sebagai
bentuk apresiasi karena telah terselenggaranya Musancab PPP di Sumsel, namun
fakta sebenarnya adalah foto tersebut bukanlah foto Teradu. Melainkan foto orang
lain yang oleh Pengadu dianggap seolah-olah itu adalah Teradu;
2. Bahwa, terkait foto yang diajukan oleh Pengadu, menyatakan bahwa foto itu adalah
foto Teradu. Tetapi foto itu adalah foto Bapak Armin Heryadi, S.Ip yang merupakan
ketua DPC PPP Ogan Ilir, hasil penjelaskan pada waktu sidang ke 2 sedang
berlangsung melalui Video Call WhatsApp antara Bapak Muhammad Hadi dan
Bapak Armin Heryadi, S.Ip menyatakan bahwa foto tersebut adalah foto Bapak
Armin Heryadi, S.Ip dan bukan foto Teradu;
3. Bahwa, Teradu tidak pernah menghadiri kegiatan sebagaimana aduan Pengadu
tersebut;
4. Bahwa, terkait Surat Keputusan yang juga disampaikan oleh Pengadu pada saat
persidangan Pertama, selain telah meminta klarifikasi kepada ketua DPC PPP
Kabupaten Musi Rawas Utara Teradu telah meminta pula Klarifikasi kepada pihak
DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan, dengan hasil klarifikasi dengan Nomor surat :
334/DPW/X/2018 (Bukti T-2);
5. Bahwa, berdasarkan hasil keterangan pada saat persidangan, bahwa Teradu bukan
merupakan pengurus DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara, melainkan nama
Teradu dicantumkan oleh Pengurus DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara tanpa di
komfirmasi kepada Teradu, serta diakui oleh pengurus DPC dan mengakui
kesalahannya atas hal tersebut;
6. Bahwa, terkait surat keputusan yang tercantum nama Teradu itu sudah dianulir
hasil penjelasan oleh ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan, dan ketua DPC
PPP Kabupaten Musi Rawas Utara;
7. Bahwa, terkait alat bukti baru yang diajukan oleh Pengadu pada saat persidangan
mengenai postingan yang diposting oleh Teradu pada tahun 2014, namun pada saat
itu Teradu belum menjadi penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa, terkait berita media online indonesiaberita.com adalah permohonan maaf
yang disampaikan oleh penugurus DPC PPP kabuapten Musi Rawa Utara Atas
pencatutan atau pencantuman nama teradu dalam Surat keputusan tanpa
dikonfirmasi kepada Teradu.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Teradu bukan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bakti 2014-2019;
2. Teradu Menolak segala aduan yang disampaikan Pengadu;
3. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk membatalkan dan menolak segala
tuntutan dan aduan Pengadu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan Teradu yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor:
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16
(Enam Belas) Provinsi. Berdasarkan SK Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014 tertanggal
27 September 2014 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian Cabang,
Pimpinan Majelis Pertimbangan Cabang dan Pimpinan Majelis Pakar Cabang Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara Masa
Bakti 2014-2019 yang ditandatangani oleh Drs. H. Ibnu Hajar Dewantara, M.Si selaku
Ketua dan Agus Sutikno, SE, MM, MBA Selaku Sekretaris, Teradu menjabat sebagai
Wakil Ketua Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara Masa Bakti 2014-2019. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 117 Ayat (1) Huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatakan “Syarat untuk Menjadi Calon Anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari
Keanggotaan Partai Politik Sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun pada saat Mendaftar”.
Teradu juga melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 28 Ayat (3)
huruf e point (4) dan Ayat (2) Huruf d Point (3) Nomor 10 Tahun 2018 yang
menyatakan bahwa “Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak pernah menjadi
anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 001/TIMSEL/SS-KK/VI/2018 Tentang
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera
Selatan Masa Bakti 2018-2023 tertanggal 21 Juni 2018 tercantum ketentuan
pendaftaran pada Poin (1) Huruf i menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan
Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
Pada Poin (2) huruf g menyatakan bahwa pendaftar mengajukan surat lamaran dengan
melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Berdasarkan hal tersebut Teradu diduga tidak memenuhi syarat menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Teradu juga tidak jujur pada saat
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dan menyatakan bahwa Teradu telah menjadi Penyelenggara
Pemilu sejak 2009 (Anggota KPPS), dan 2015 (Anggota KPPS). Kemudian saat Pilkada
tahun 2018 Teradu menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan
dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu kembali terpilih
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat seleksi tersebut
tidak ada tanggapan masyarakat perihal dugaan keterlibatan partai politik. Bahwa,
sebelum menjadi penyelenggara pemilu, Teradu mengabdi sebagai tenaga pengajar di
SMK Negeri Rawas Ulu, dan selama mengabdi di sekolah tersebut, kepala sekolah
mengetahui bahwa Teradu tidak terlibat di Partai Politik. Bahwa atas adanya aduan ke
DKPP, Teradu telah bersurat ke DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 23
September 2018 perihal Permohonan Klarifikasi dan telah dijawab secara tertulis
dengan Nomor surat 049/PPP-SKT/IX/2018 perihal Klarifikasi dan Permohonan Maaf
oleh DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara. Bahwa pada saat tahapan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD,
seluruh partai politik wajib mendaftarkan seluruh anggotanya dalam aplikasi Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah partai mendaftar, KPU melakukan verifikasi
faktual sekaligus menyerahkan SK nama-nama anggota partai politik. Dalam SIPOL
dan SK yang diserahkan ke KPU nama Teradu tidak tercantum, dan/atau Teradu tidak
pernah diklarifikasi mengenai adanya nama Teradu sebagai pengurus DPC PPP Musi
Rawas Utara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada
tanggal 13 Agustus 2018, Teradu telah ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Bawasu RI
Nomor: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018. Terkait surat Keputusan Nomor:
043/KPTS/G/DPW/IX/2014 tanggal 22 September 2014 yang mencantumkan nama
Teradu sebagai Wakil Ketua Pimpinan Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan Cabang
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara masa bakti 2014-2019
dibuat tanpa sepengetahuan Teradu. Nama Teradu dicatut oleh Muhamad Hadi selaku
Ketua DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara karena ketokohannya sebagai Ustad di
kampung dan masih ada hubungan keluarga. Muhammad Hadi sebagai pihak yang
mencatut nama Teradu dalam kepengurusan parpol telah meminta maaf melalui media
indonesiaberita.com tanggal 28 September 2018. Atas pencantuman nama Teradu
dalam SK Nomor: 043/KPTS/G/DPW/IX/2014, DPW PPP Sumatera Selatan juga telah
memberikan klarifikasi kepada Teradu dengan surat nomor 334/Eks/DPW/X/2018
tertanggal 1 Oktober 2018 dan menyatakan SK tersebut tidak berlaku dengan
diterbitkannya SK terbaru Nomor: 036/SK/DPW/C/V/2017. Dalam SK tersebut nama
Teradu tidak tercantum lagi dalam keanggotan parpol. Terkait dengan bukti P-5 yang
diambil dari beberapa akun facebook seperti DPW PPP Sumsel dengan nama akun
petigaku sumsel; akun facebook milik DPC PPP Kabupaten Musi Rawas Utara dengan
nama DPC Petiga Muratara; akun facebook pribadi Milik Ketua DPC PPP Musi Rawas
Utara dengan nama Muhamad Hadi; akun Instragram DPP PPP dengan nama DPP.PPP,
akun Instagram DPC PPP Musi Rawas Utara dengan nama dpcpppmuratara, dan
laman resmi DPP PPP yang muncul dalam persidangan pertama tanggal 27 September
2018, DKPP berpendapat berdasarkan fakta persidangan kedua tanggal 15 November
2018 yang ada dalam foto tersebut bukanlah Teradu melainkan Armin Heryadi ketua
DPC PPP Kabupaten Ogan Ilir. Teradu dapat membuktikan dengan menghadirkan
pihak terkait yang menerangkan bahwa orang yang berada dalam foto yang didalilkan
Pengadu adalah bukan Teradu. Pihak terkait membuktikan dengan melakukan video
call bahwa orang yang dimaksud Pengadu adalah Armin Heryadi. Terkait dengan bukti
screenshoot akun facebook pribadi Teradu dengan nama M Ali Asek Rawas tanggal 1
April 2014 menulis “Pilih P3 no. 8 M. Hadi” dengan gambar surat suara pemilihan
anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten musi rawas dan tanggal 1 April
2016 M Ali Asek Rawas memposting serta membagikan sebuah kenangan tertulis
“Kenangan Tim” yang terungkap dalam persidangan kedua, DKPP berpendapat Teradu
seharusnya memiliki sensitifitas etik yang tinggi sehingga berhati-hati dalam bertindak
dan bersikap serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syakwasangka
terhadap penyelenggara pemilu. Meskipun saat Teradu menulis status di media sosial
tanggal 1 April 2014 tersebut belum menjadi penyelenggara pemilu namun Teradu
membagikan ulang jejak digital kenangan status partisan tersebut pada 1 April 2016
dan masih dapat dilihat publik saat Teradu telah menjadi penyelenggara pemilu
sebelum akhirnya dihapus Teradu beberapa hari menjelang persidangan kedua DKPP
Tanggal 15 November 2018. Teradu telah beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu
sejak tahun 2009 sebagai KPPS, tahun 2015 sebagai Anggota KPPS, dan sebagai
anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk penyelenggaraan Pilkada tahun
2018, dan kemudian terpilih kembali sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara periode 2018-2023. Oleh karenanya Teradu harus lebih hati-hati dalam
bersikap, menjaga netralitas dan tidak mengeluarkan pernyataan bersifat partisan
yang dapat berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu. Fakta persidangan, alat bukti,
dan keterangan para pihak telah membuktikan bahwa tindakan Teradu terbukti
melangar Pasal 8 huruf a, b, c dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian tersebut,
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.