III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Juni 2014 telah
mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan No. 555/I-
P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan perkara No. 217/DKPP-PKE-
II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Para Teradu telah melakukan perbuatan melanggar kode etik dengan
menghilangkan hak konstitusi Pengadu sebagai Calon Terpilih peraih suara
terbanyak pertama. Para Teradu telah membatalkan Surat Keputusan
terkait Penetapan Caleg Terpilih Daerah Pemilihan Kota Gorontalo 3 (tiga)
dari Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Para Teradu telah melakukan tindakan yang tidak adil dan tidak netral
dalam membuat keputusan penggantian untuk meloloskan calon tertentu
atas nama Hasyim Alhabsyi dari Partai Bulan Bintang padahal jumlah
suaranya hanya mencapai 565 suara (terbanyak ke-2), ini membuktikan
ketidaknetralan Teradu Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo dengan
melakukan penggantian dan membatalkan keputusan Penetapan calon
terpilih peraih suara terbanyak pertama atas nama Pengadu Ir. H.
2
Zulkarnain M. Dunda yang jumlah suara mencapai 733 suara dengan
hanya berdasar pada Putusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan
Bintang Kota Gorontalo yang memecat Pengadu yang tidak sesuai
mekanisme AD/ART Partai. Ini dibuktikan dengan surat Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo yang menganulir dan
membatalkan surat DPC Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo dengan
menyatakan Tidak Sah;
3. Para Teradu telah melakukan perbuatan yang ikut campur dalam urusan
internal yang merupakan kewenangan Partai Bulan Bintang dengan
mengabaikan surat-surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan
Bintang tersebut. Ini memperlihatkan para Teradu KPU Kota Gorontalo
berpihak kepada Caleg atas nama Hasyim Alhabsyi yang memperoleh suara
terbanyak kedua;
4. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo (lama) telah
menetapkan Pengadu sebagai Caleg terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo
melalui Berita Acara No. 25/BA/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Rapat
Pleno tertutup penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo
Pemilu 2014 tanggal dan Surat Keputusan No. 16/Kpts/KPU.Kota-
027.436571/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang penetapan calon terpilih
anggota DPRD Kota Gorontalo Partai Bulan Bintang daerah pemilihan Kota
Gorontalo 3 (tiga) dalam Pemilihan Umum 2014 dan surat Model EB-4 No.
170/KPU-Kota/027.436571/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang
pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo atas nama Ir.
H. Zulkarnain M. Dunda (Penggugat);
5. Tetapi setelah ada pergantian seluruh Ketua dan Anggota-Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Gorontalo, secara sepihak para Teradu Komisi
Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah melakukan penggantian atau
membatalkan surat keputusan KPU (lama) yang sudah disahkan secara
nasional, dengan tanpa adanya bukti baru sebagai dasar melakukan
penggantian dan membatalkan Pengadu I yang telah ditetapkan, tetapi
hanya memakai bukti lama yang ada sebelum dan pada saat penetapan;
6. Komisi pemilihan Umum Kota Gorontalo juga tidak Independen/mandiri di
saat mengeluarkan keputusan penggantian dan membatalkan Pengadu I
karena beralasan bahwa adanya surat DPC PBB Kota Gorontalo dan DPW
PBB Provinsi Gorontalo yang menegaskan sepihak bahwa surat pemecatan
Pengadu I telah sah secara hukum dan Teradu berdalil bahwa KPU dibatasi
waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan UU No. 8 Tahun 2012
tentang tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota
Gorontalo.
a. Pasal yang dilanggar:
1). Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada:
■ Pasal 220, berbunyi:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
3
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik
uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(1) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan
dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan
batal demi hokum;
(3). Calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti
oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan
calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang
sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan urutan suara
terbanyak berikutnya; dan
(5). KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menetapkan
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaiman dimaksud
pada ayat (1).
2). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik, pada:
■ Pasal 32, berbunyi:
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai
Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah
Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai
Politik;
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaiman
dimaksud ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari; dan
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat
final dan mengikat secara internal dalam perselisihan yang
berkenan dengan kepengurusan.
■ Pasal 33, berbunyi:
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan
dilakukan melalui Pengadilan Negeri;
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama
dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada
Mahkamah Agung; dan
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri
dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari
4
sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah
Agung.
3). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu pada:
■ Pasal 2, berbunyi, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum; dan
g. profesionalitas.
4). Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014, Bab IV Penggantian Calon
Terpilih pada;
■ Pasal 50, berbunyi:
1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; dan
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang
atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai
dengan bukti surat keterangan.
■ Pasal 51, berbunyi:
(4) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota, tidak lagi memenuhi syarat untuk
menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf c,
bukti yang harus dilampirkan adalah surat keterangan yang
menjelaskan bahwa calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi syarat calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud undang-undang.
■ Pasal 52, berbunyi:
(1)KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, tidak menetapkan
sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan
diri, tidak memenuhi syarat, dan terbukti melakukan tindak
pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1);
a. Sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih ; atau
b. Sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum
pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
5
(1a) Dalam hal calon terpilih tidak ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai Anggota DPR,
DPD, dan DPRD karena tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan calon terpilih menempuh upaya
hukum, maka tidak dilakukan penggantian calon terpilih
sampai ada putusan hukum yamg berkekuatan hukum tetap;
dan
(6a) Dalam hal calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c
menempuh upaya hukum, penggantian calon dilakukan
setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum.
7. Berawal pada Senin 12 Mei 2014 KPU Kota Gorontalo melaksanakan
tahapan Penetapan Pileg Periode 2014-2019 dengan Rapat Pleno. Hasilnya,
untuk Dapil 3 Kota Gorontalo untuk Kursi Partai Bulan Bintang
dikosongkan namanya dengan alasan bahwa Pengadu I Peraih Suara
Terbanyak Pileg Periode 2014 – 2019 sementara ini tidak lagi memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan karena ada surat Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo secara sepihak memecat
Pengadu I dari keanggotan Partai. Padahal dalam Peraturan Perundang-
undangan No. 8 Tahun 2012 Pasal 205 Ayat (1) dan (2). Pasal 206 Ayat (3),
Pasal 207 Ayat (3) bahwa hal itu tidak mempengaruhi dulu dalan proses
Penetapan karena itu urusan Internal sebab tahapan persyaratan calon itu
telah dilalui pada Tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon
Tetap (DCT);
8. Bila KPU mengangap surat DPC Kota Gorontalo mempengaruhi proses
Penetapan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang telah
mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo dengan No. B-
1219/DPP-SEK/07/1435 tanggal 10 Mei 2014 tentang SK DPC Kota
Gorontalo No. SK.P/CKTG/007/2014 Tidak Sah, isinya menegaskan bahwa
SK DPC Kota Gorontalo telah menyalahi AD/ART dan kode etik Pejabat
Publik Partai Bulan Bintang serta menjelaskan bahwa Pengadu, Ir. H.
Zulkarnain M. Dunda menjabat sebagai salah seorang Wakil Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, dengan Surat
Keputusan DPP PBB No. SKR.PP/1296/2014;
9. Dalam perjalanan setelah proses Penetapan tersebut, Pengadu telah
melaporkan kepada Panwas Kota Gorontalo tentang masalah ini dan
Panwas Kota Gorontalo telah membuat rekomendasi I dan Rekomendasi II
kepada KPU Kota Gorontalo untuk segera menetapkan Pengadu sebagai
calon terpilih peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014–2019
hingga akhirnya KPU Kota Gorontalo (Lama) menetapkan Pengadu I sebagai
Calon Terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Gorontalo melalui
Berita Acara No. 25/BA/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Rapat Pleno
tertutup penetapan calon terpilih Anggota DPRD yang diputuskan melalui
Keputusan No. 16/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tanggal 28 Mei 2014
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo, termasuk
calon terpilih dari DPC Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan (Dapil) 3
Kota Gorontalo, dinyatakan dalam Form Model EB-4 No. 170/KPU-
Kota/027.436571/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Pemberitahuan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo atas nama Ir. H. Zulkarnain
M. Dunda (Penggugat);
10. Pada hari Kamis 11 Juni 2014, para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Gorontalo No. 17/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tentang Penggantian
Calon Terpilih atas nama Principal Ir. H. Zulkarnain M. Dunda, yang
6
artinya membatalkan Keputusan KPU No. 16/Kpts/KPU.Kota-
027.436571/2014 tanggal 28 Mei 2014, memuat penilaian mereka bahwa
Pengadu I sebagai Principal dinyatakan “berhalangan tetap” atau “Tdak
Memenuhi Syarat (TMS)” sebagai calon anggota DPRD setempat, untuk
kemudian posisinya digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua;
11. Dasar yang digunakan para Teradu adalah surat Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo No. B-213/PCKGT-
Sek/07/1435 perihal Penegasan Kepastian Hukum Atas Surat Keputusan
DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PCKTG/007/2014 tentang
Pemberhentian Keanggotaan Partai Bulan Bintang, padahal dasar
pertimbangan yang digunakan oleh para Teradu tidak ada hal-hal yang
cukup seperti adanya bukti-bukti yang memungkinkan dicoretnya
Pengadu, seperti ditemukannya bukti-bukti tidak lagi terpenuhinya
principal untuk dicoret sebagaimana ketentuan UU No 8 Tahun 2008,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
12. Padahal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang telah
mengeluarkan surat dengan No. B-1219/DPP-SEK/07/1435 kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo (lama) yang isinya
menegaskan bahwa layangan surat DPC Kota Gorontalo No.
SK.PCKTG/007/2014 Tidak Sah dan Menyalahi AD/ART Partai Bulan
Bintang serta menegaskan bahwa Pengadu I, Ir. H. Zulkarnain M. Dunda
menjabat sebagai salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal Dewan
Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang. Dengan SK DPP PBB. No.
SKR.PP/1296/2014;
13. Apabila terjadi pelanggaran dalam partai yang berhak memutuskan
kepastian Hukum Pengadu I adalah Badan Kehormatan Pusat melalui
proses persidangan sesuai kode etik Fungsionaris Pusat dan Pejabat
Publik Pusat Partai Bulan Bintang yang menyebutkan Badan Kehormatan
Pusat (BKP) memeriksa Pengaduan terhadap Fungsionaris dan Pejabat
Publik Pusat pada Tingkat Pertama dan Final sehingga prosedur
pemberhentian cacat hukum dan tidak sah sesuai yang diatur dalam
AD/ART dan Pedoman Beracara Bab VII Pasal 10, 11, 12 Partai Bulan
Bintang; dan
14. Untuk menyelesaikan permasalahan ini Pengadu I telah melaporkan
kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo. Panwas Kota Gorontalo
telah membuat Rekomendasi dengan No. 150/Panwaslu-
Kota/Gtlo/VI/2014 tanggal 13 Juni 2014 kepada para Teradu KPU Kota
Gorontalo untuk segera menganulir kembali serta mengembalikan hasil
penetapan sebelumnya calon terpilih Peraih suara terbanyak pertama
PILeg Periode 2014–2019 dan surat DPP Partai Bulan Bintang No. A-
1272/DPP-Sek/09/1435 tanggal 16 Juni 2014 tentang Pemulihan
Keanggotaan PBB dan Anggota Legislatif dari PBB a.n. Pengadu Ir. H.
Zulkarnain M. Dunda, Dan sampai Pengadu membuat laporan kepada
DKPP rekomendasi tersebut juga tidak diindahkan oleh Teradu Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota
Gorontalo.
7
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-46, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi surat penerusan Bawaslu Provinsi Nomor
482/Bawaslu-Prov.Gtlo/VI/2014 perihal penerusan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal
14 Juni 2014;
2. Bukti P-2 Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo;
3. Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo
Nomor 17/kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tentang
Penggantian Calon terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah Kota Gorontalo Partai
Bulan Bintang daerah Pemilihan Kota Gorontalo Tiga
dalam Pemiihan Umum Tahun 2014 tanggal 11 Juni
2014;
4. Bukti P-4 Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor
198/KPU-Kota 027.436571/VI/2014 perihal
permohonan tanggal 20 Juni 2014;
5. Bukti P-5 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gorontalo Nomor
25/BA/V/2014 tentang Rapat Pleno tertutup
penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Gorontalo Pemilihan Umum
Tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014;
6. Bukti P-6 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo
Nomor 16/Kpts/KPU-Kota 027.436571/2014
tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo Partai
Bulan Bintang daerah Pemilihan Kota Gorontalo Tiga
dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 28 Mei
2014;
7. Bukti P-7 Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor
170/KPU-kota/027.436571/V/2014 perihal
pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Gorontalo tanggal 28 Mei 2014;
8. Bukti P-8 Fotokopi surat Panwaslu Kota Gorontalo Nomor
150/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014 perihal
Rekomendasi tanggal 13 Juni 2014;
9. Bukti P-9 Fotokopi Penerimaan Laporan Panwaslu Kota
Gorontalo Nomor 029/LP/pileg/VI/2014 tanggal 12
Juni 2014;
10. Bukti P-10 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada sdr. Ir. Zulkarnain M. Dunda
tanggal 12 Juni 2014;
11. Bukti P-11 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Ketua dan anggota KPU Kota
Gorontalo Sdr. dr. Thaib Saleh, Sdr. Drs. Yusrin
Kadir, Sdr. Asni Abubakar, Sdri. Nurul Syamsu
Pana, dan Sdr. Abdullah Mansyur tanggal 12 Juni
2014;
12. Bukti P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
8
Gorontalo kepada Sdr. DR. H. MS. Kaban, SE.,M.Si
tanggal 16 Mei 2014;
13. Bukti P-13 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. M Yasin Ardhy, SH.,MH
tanggal 12 Mei 2014;
14. Bukti P-14 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Drs. Sahar L. Hasan tanggal
16 Mei 2014;
15. Bukti P-15 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. Sarwan La Duhu tanggal 13
Mei 2014;
16. Bukti P-16 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. Linda W. Mustapa tanggal 13
Mei 2014;
17. Bukti P-17 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. Ali Azhar Safari tanggal 12
Mei 2014;
18. Bukti P-18 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Sdr. Apris Doda tanggal 12 Mei 2014;
19. Bukti P-19 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. Usman Polapa tanggal 12 Mei
2014;
20. Bukti P-20 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. Abd. Rafik Datau tanggal 12
Mei 2014;
21. Bukti P-21 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. Hadi Sutrisno tanggal 12 Mei
2014;
22. Bukti P-22 Fotokopi Penerimaan laporan Panwaslu Kota
Gorontalo Nomor 027/LP/Pileg/V/2014 tanggal 12
Mei 2014;
23. Bukti P-23 Fotokopi berita acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo kepada Sdr. Bahtin Ruga Tomayu tanggal
12 Mei 2014
24. Bukti P-24 Fotokopi berita acara KPU Kota Gorontalo Nomor
20/BA/V/2014 tentang Penetapan perolehan suara
dan Kursi partai Politik serta penetapan calon
terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Gorontalo Pemilihan Umum Tahun 2014
tanggal 12 Mei 2014;
25. Bukti P-25 Fotokopi Model EB-1 KPU tentang hasil rekapitulasi
Jumlah perolehan suara sah partai politik dalam
pemilu anggota DPRD Kab/Kota Tahun 2014 untuk
Kota Gorontalo tanggal 12 Mei 2014;
26. Bukti P-26 Fotokopi Model EB-1 KPU tentang rincian jumlah
suara sah setiap partai politik dan calon anggota
DPRD Kab/Kota serta peringkat suara sah calon
anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014
tanggal 12 Mei 2014;
27. Bukti P-27 Fotokopi Model EB-1 KPU tentang Penghitungan
perolehan kursi Partai Politik dalam Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kab/Kota Tahun 2014 tanggal
12 Mei 2014;
28. Bukti P-28 Fotokopi Model EB-2 tentang Pernyataan keberatan
saksi dan/atau keaidian kusus dalam penetapan
9
perolehan suara dan Kursi Partai Politik seerta
penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota
Gorontalo Pemilihan Umum Tahun 2014;
29. Bukti P-29 Fotokopi Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih
Anggota DPRD Kab/Kota Pemilihan Umum Kota
Gorontalo Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014;
30. Bukti P-30 Fotokopi Model EB-4 tentang Daftar Calon Terpilih
Anggota DPRD Kab/Kota Pemilihan Umum Kota
Gorontalo Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014;
31 Bukti P-31 Fotokopi Model EB-5 tentang Daftar Calon Terpilih
Anggota DPRD Kab/Kota Pemilihan Umum Kota
Gorontalo Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014;
32. Bukti P-32 Fotokopi surat Keputusan KPU Kota Gorontalo
Nomor 13/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014
tentang Penetapan perolehan kursi Partai Politik dan
penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Gorontalo Terpilih dalam Pemilihan
Umum Tahun 2014 tanggal 13 Mei 2014;
33. Bukti P-33 Fotokopi Surat Sdr. Ir Zulkarnain M. Dunda kepada
Ketua Badan Kehormatan Wilayah (BKW) PBB
Provinsi Gorontalo perihal surat keberatan dan
permohonan pembelaan kepada Badan Kehormatan
Wilayah PBB sesuai yang diatur dalam AD/ART PBB
tanggal 30 Mei 2014;
34. Bukti P-34 Fotokopi tanda terima surat untuk ketua BKW PBB
Provinsi Gorontalo tanggal 30 Mei 2014;
35. Bukti P-35 Fotokopi tanda pengiriman surat kepada ketua BKP
Dewan Pimpinan Pusat PBB tanggal 6 Juni 2014;
36 Bukti P-36 Fotokopi surat Keputusan DPP PBB Nomor
SKR.PP/1296/2014 tentang Pengesahan Susunan
dan Personalia DPP PBB Periode 1431-1436/2010-
2015 M;
37. Bukti P-37 Fotokopi surat DPP PBB Nomor B-1288/DPP-
Sek/10/1435 perihal Penetapan dan pelantikan
anggota DPRD Kota Gorontalo dari PBB tanggal 15
Agustus 2014;
38. Bukti P-38 Fotokopi surat DPP PBB Nomor A-1272/DPP-
Sek/09/1435 perihal Pemulihan Keanggotaan PBB
dan Anggota Legislatif dari PBB a.n Sdr. Ir. H.
Zulkarnain M. Dunda tanggal 16 Juli 2014;
39. Bukti P-39 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1234/DPP-
Sek/07/1435 perihal penetapan anggota DPRD dari
Partai Bulan Bintang tanggal 16 Mei 2014;
40. Bukti P-40 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1219/DPP-
Sek/07/1435 perihal SK DPC PBB Kota Gorontalo
No; SK.PCKGT/007/2014 tidak sah tanggal 10 Mei
2014;
41. Bukti P-41 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor A-1290/DPP-
Sek/10/1435 perihal Peringatan Ke-III/terakhir
kepada DPC PBB Kota Gorontalo tanggal 15 Agustus
2014;
42. Bukti P-42 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1279/DPP-
Sek/09/1435 perihal peringatan ke-2 kepada Ketua
DP PBB Kota Gorontalo tanggal 08 Agustus 2014;
43. Bukti P-43 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1258/DPP-
10
Sek/08/1435 perihal peringatan kepada Ketua DPC
PBB Kota Gorontalo tanggal 14 Juni 2014;
44. Bukti P-44 Fotokopi Surat DPW PBB Prov. Gorontalo Nomor A-
79/PWGT-Sek/07/1435 perihal Rekomendasi
tanggal 28 Mei 2014;
45. Bukti P-45 Fotokopi Surat DPC PBB Kota Gorontalo Nomor B-
213/PCKGT-Sek/07/1435 perihal penegasan
kepastian hukum atas SK DPC PBB Kota Gorontalo
No. SK.PCKGT/007/2014 tanggal 4 Mei 2014
tentang pemberhentian dari keanggotaan PBB a.n.
Ir. Zulkarnain M Dunda tanggal 28 Mei 2014; dan
46. Bukti P-46 Fotokopi Surat Keputusan DPC PBB Kota Gorontalo
Nomor SK.PCKGT/007/2014 tentang Pemberhentian
sebagai anggota Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo
tanggal 14 Juni 2014.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 11
September 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI PENGADU
A. Saksi dari DPP Partai Bulan Bintang
1. Abdurrahman Tardjo
a. Saksi adalah Wakil Ketua Umum DPP PBB, hadir memberi kesaksian
dengan dan atas nama Ketua Umum DPP PBB, melalui surat mandat
untuk memberikan kesaksian dalam persidangan ini;
b. saksi menyatakan bahwa Berkaitan dengan pernyataan Teradu yaitu
KPU Kota Gorontalo yang pada prinsipnya menyatakan Pengadu Sdr.
Ir. Zulkarnain M. Dunda tidak memenuhi syarat, karena adanya
surat pemecatan dari DPC PBB Kota Gorontalo. Apakah kekuatan
surat dari DPC PBB Kota Gorontalo, perlu saya jelaskan pemecatan
anggota di PBB itu sangat panjang, diawali dengan rapat harian DPC
PBB yang melibatkan pengurus harian serta yang bersangkutan
untuk memberikan keputusan yang diawali dengan diberi peringatan
tertulis, satu kali sampai 3 kali, setelah ada peringatan 3 kali, maka
baru Pengurus Harian DPC PBB merekomendasikan kepada Badan
Kehormatan sesuai tingkatannya. Kemudian dalam kasus zulkarnain
ini ada dua fakta satu yaitu Sdr Ir. Zulkarnian M. Dunda ditetapkan
sebagai Wakil Ketua Sekretaris Jenderal DPP PBB, dan Pengurus
DPC PBB Kota Gorontalo;
c. Saksi kemudian menerangkan bahwa Ir. Zulkarnain M. Dunda
tercatat sebagai Pengurus DPC PBB Kota Gorontalo Tahun 2013,
kemudian di Tahun 2014 yang bersangkutan ditetapkan sebagai
salah satu Wakil Sekjen DPP PBB. Ir. Zulkarnain M. Dunda
seharusnya diputuskan dalam Badan Kehormatan Pusat karena yang
bersangkutan telah menjadi Wakil Ketua Sekjen DPP PBB. Sampai
saat ini DPP PBB masih mempertanyakan Surat Keputusan DPC dan
surat Badan Kehormatan Cabang Gorontalo, karena ketika proses
Badan Kehormatan dilakukan di Cabang, sedangkan yang
bersangkutan adalah Wakil Sekjen DPP PBB. Melalui surat DPP
dinyatakan bahwa Badan Kehormatan tidak sah karena cacat
prosedur dan cacat hokum. Maka hal tersebut menyalahi prosedur
dan Keputusannya cacat hukum;
11
Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa masalah di DPC PBB Kota
Gorontalo pertama kali surat DPP diabaikan, untuk seluruh
Indonesia hanya DPC PBB Gorontalo yang tidak mengakui Putusan
DPP. Dalam rapat harian DPP PBB mengagendakan khusus
bagaimana kasus Gorontalo bisa diselesaikan. Hadir pada waktu itu
Ketua DPC PBB Gorontalo, Ketua DPW PBB dan Sdr Ir. Zulkarnian
M. Dunda sendiri sebagai Wakil Sekjen DPP. Dalam hal ini Para
pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan uraian
kesimpulannya dimusyawarahkan secara damai. Kemudian dalam
pelaksanaannya tidak tercapai karena dalam prosesnya Ketua DPC
PBB Kota Gorntalo tidak hadir;
d. Saksi menyatakan KPU Kota Gorontalo telah memutuskan secara
sepihak karena KPU Kota Gorontalo dalam mengambil keputusan
hanya dengan dasar DPC PBB Kota Gorontalo dan mengabaikan DPP
PBB. KPU sangat gegabah karena mengintervensi kewenangan DPP,
yang seharusnya diselesaikan secara internal Partai Politik oleh
Mahkamah Partai Politik. Dalam hal yang sama juga terjadi di
beberapa tempat tapi KPU datang kepada DPP atau Kami yang
diundang. Namun untuk Kota Gorontalo ini Kami sama sekali tidak
dihubungi apalagi diundang untuk menjelaskan persoalan yang
sebenarnya.
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Juni 2014 telah
mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan No. 551/I-
P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan perkara No. 216/DKPP-PKE-
II/2013, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2014 Sdr. Ir. Zulkarnaien Dunda ditetapkan
sebagai calon terpilih dari PBB berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu
2014, dengan demikian KPU Kota telah membuat keputusan bahwa Sdr.
Zulkarnain Dunda memenuhi syarat sebagai calon terpilih setelah mengkaji
berbagai peraturan dan perundang-undangan dan dari seluruh dokumen
yang masuk ke KPU Kota Gorontalo;
2. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2014 oleh KPU Kota (periode yang baru)
merubah keputusan tersebut dengan melakukan pergantian calon terpilih
Sdr. Zulkarnain Dunda dengan peraih suara terbanyak berikutnya a.n Sdr.
Hasyim Alhabsi, pergantian calon terpilih diatur dalam Undang-Undang No.
08 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif Pasal 220 dan Peraturan KPU No.
08 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Legislatif menyebutkan:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang
atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12
3. Bahwa hasil klarifikasi Pengadu II ke KPU Kota Gorontalo pada tanggal 19
Juli 20014, KPU Kota Gorontalo menyatakan dasar utama penggantian Sdr.
Zulkarnain Dunda adalah Undang-Undang No. 08 Tahun 2012 Pasal 220
ayat (1) poin c “tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota”. Hal ini didasarkan pada Surat
Keputusan pemecatan Sdr. Zulkarnain Dunda oleh DPC PBB Kota
Gorontalo pada tanggal 5 Mei 2014, dan diperkuat oleh surat DPC PBB
Kota Gorontalo yang menjelaskan bahwa pemecatan Sdr. Zulkarnain
Dunda dari keanggotaan Partai Bulan Bintang telah inkracht atau
berkekuatan hukum tetap;
4. Bahwa dengan hal tersebut di atas poin 3 maka dapat Pengadu II jelaskan
sampai dengan hari ini Sdr. Zulkarnain Dunda masih diakui status
keanggotannya oleh DPP PBB dan masih sah sbagai Wakil Sekjen DPP PBB,
hal ini sebagaimana ditegaskan malalui surat DPP PBB No. B-1219/DPP-
Sek/07/1435 tanggal 10 Mei 2014 perihal penegasan SK DPC PBB Kota
Gorontalo No. SK.PCKGT/007/2014, tidak sah dan surat Keputusan DPP
PBB tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PBB
Periode 1431-1436 H/2010-2015 M;
5. Bahwa penyebutan kata “inkracht” tidak dikenal dalam AD/ART Partai
Bulan Bintang. Kata “inkracht” hanya bisa dinyatakan oleh lembaga
peradilan seperti Pengadilan Negeri sampai tingkat Kasasi di Mahkamah
Agung (MA). Pemecatan keanggotaan Partai politik meski dilakukan sampai
tingkat Mahkamah Partai Politik belum dapat dinyatakan inkracht karena
masih dapat digugat melalui peradilan Negeri sampai kasasi Mahkamah
Agung. Hal ini tercantum pada UU No. 02 Tahun 2012 tentang Partai Politik
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “dalam hal penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri” ayat (2). “putusan
pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya
dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung”;
6. Bahwa dengan demikian surat DPC PBB Kota Gorontalo yang ditujukan
kepada KPU Kota Gorontalo yang menyatakan pemecatan Sdr. Zukarnain
Dunda dari keanggotaan Partai Bulan Bintang tidak dapat dijadikan dasar
hukum dan bertentangan dengan perundang-undangan;
7. Bahwa Pasal 52 ayat (6a) Peraturan KPU No. 08 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 menyebutkan bahwa, dalam
hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) huruf
c menempuh upaya hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya
putusan yang berkekuatan hukum, maka berdasarkan Peraturan di atas
KPU Kota Gorontalo telah melakukan pelanggaran hukum dan tidak
profesional serta berpihak pada calon tertentu dengan melakukan
pergantian calon terpilih Sdr. Zulkarnain Dunda pada saat pemecatan dari
keanggotaan Partai Politik masih berstatus belum berkekuatan hukum
tetap;
8. Bahwa dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun
2012 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa, perselisihan Partai Politik
sebagaimana diatur dalam AD/ART, dalam beberapa kali surat DPP PBB
yang ditujukan kepada KPU Kota Gorontalo telah menegaskan pemecatan
dari keanggotaan Sdr. Zulkarnain Dunda bertentangan dengan ADR/ART
Partai, sekaligus DPP PBB menegaskan dalam surat-suratnya itu bahwa
Sdr. Zulkarnain Dunda masih sah dan diakui sebagai anggota Partai Bulan
Bintang dan sekaligus masih menjabat Wakil Sekjen DPP PBB. Ironisnya di
saat DPP PBB masih mengakui keanggotaan Sdr. Zulkarnain Dunda, justru
KPU Kota Gorontalo bersikeras menganggap Sdr. Zulkarnain Dunda bukan
13
lagi anggota Partai PBB. Kewenangan menentukan keanggotaan seseorang
dalam Partai Politik adalah Partai itu sendiri, bukan KPU Kota Gorontalo,
Pengadu II menilai KPU Kota Gorontalo terlalu jauh masuk ke wilayah
internal PBB dan tidak memahami batasan kewenangannya atau memang
ada indikasi lain untuk memenangkan salah satu caleg;
9. Bahwa pada pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Kota
Gorontalo hasil Pemilu 2014, tidak dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU
Kota Gorontalo, padahal pelantikan tersebut masih merupakan Tahapan
Pemilu legislatif. Dalam pernyataan melalui sejumlah media massa, KPU
Kota Gorontalo menyatakan ketidakhadiran mereka adalah bentuk protes
terhadap Gubernur Gorontalo yang hanya menerbitkan Keputusan ke-24
calon terpilih dan menolak usulan KPU Kota Gorontalo untuk menyertakan
pelantikan Sdr. Hasyim Alhabsi. Hal ini telah menunjukkan adanya
keberpihakan Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terhadap calon
tertentu. KPU Kota Gorontalo yang memprotes keputusan Gubernur
melalui media massa membuktikan adanya kepentingan KPU Kota
Gorontalo untuk segera menjadikan Sdr. Hasyim Alhabsi sebagai anggota
DPRD Kota Gorontalo. Sikap protes dan pernyataan KPU Kota Gorontalo
terhadap Gubernur melalui media massa juga menjadi bukti pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu, karena sangat bertentangan dengan Pasal
6 Poin c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang kode etik
penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan bahwa “penyelenggara Pemilu
berkewajiban menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh
lembaga dan Aparatur Negara untuk kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia”;
10. Bahwa penjelasan terkait pemecatan Sdr. Zulkarnain Dunda dari anggota
Partai Bulan Bintang dalam ketentuan Pasal 16 AD/ART PBB ayat (1)
menyebutkan, Badan Kehormatan adalah badan yang didirikan oleh
Partai di masing-masing tingkatan (sampai tingkat Dewan Pimpinan
Cabang) yang bersifat tetap, mandiri berwenang menerima, memeriksa,
dan mengadili Pengaduan terhadap anggota yang dianggap melanggar
ketetapan-ketetapan Muktamar, ketentuan-ketentuan Partai lainnya/atau
Kode Etik, dalam hal manjalankan tugas dan fungsinya untuk menerima,
memeriksa dan mengadili Pengaduan terhadap anggota Partai, Badan
Kehormatan berpedoman pada peraturan pedoman beracara;
■ Pasal 11 Pedoman Beracara Badan Kehormatan Partai PBB
menyebutkan:
(1) Pemeriksaan suatu Pengaduan partai, Badan Kehormatan masing-
masing tingkatan:
a. Badan Kehormatan cabang untuk fungsionaris anak
Ranting/Ranting/Anak Cabang/Cabang/dan pejabat publik di
Kabupaten/Kota;
b. Badan Kehormatan Wilayah untuk fungsionaris Wilayah dan
pejabat publik di Provinsi; dan
c. Badan Kehormatan Pusat untuk Fungsionaris dan pejabat
Publik di Pusat.
Maka dalam hal ini Sdr. Zulkarnain Dunda tidak dapat dipecat oleh
Badan Kehormatan tingkat cabang karena jabatannya sebagai
fungsionaris pusat, Sdr. Zukarnain Dunda hanya dapat dipecat oleh
Badan Kehormatan Pusat pada tingkatan pertama dan final.
KESIMPULAN
[2.5] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis dari Pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai
berikut:
14
1. Bahwa lima anggota KPU Kota Gorontalo terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum dan tidak taat hukum, tidak berpegang pada azas
Penyelenggara Pemilu yang profesional dan mandiri;
2. Bahwa keputusan 5 (lima) Anggota KPU Kota Gorontalo yang tidak
didasarkan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku telah
mengakibatkan ketidakpastian hukum, dan telah merugikan Partai Bulan
Bintang karena sampai dengan sidang ini digelar, satu kursi Partai Bulan
Bintang di DPRD Kota Gorontalo tidak terisi;
3. Bahwa sikap 5 (lima) anggota KPU Kota Gorontalo yang sewenang-wenang
dan tidak konsisten terhadap keputusannnya, akan menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu serta
mengakibatkan kekacauan sistem demokrasi;
4. Bahwa sikap 5 (lima) anggota KPU Kota Gorontalo telah menunjukkan tidak
adanya penghargaan terhadap aturan internal Partai Politik sebagai peserta
Pemilu;
PETITUM
[2.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabukan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berat;
dan
3. Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota
Gorontalo.
[2.6.1] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-19, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
482/Bawaslu-Provinsi. Gtlo/VI/2014 perihal
penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Bukti P-2 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo
Nomor 17/kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tentang
Penggantian Calon terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah Kota Gorontalo Partai
Bulan Bintang daerah Pemilihan Kota Gorontalo Tiga
dalam Pemiihan Umum Tahun 2014 tanggal 11 Juni
2014;
3. Bukti P-3 Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor
198/KPU-Kota 027.436571/VI/2014 perihal
permohonan tanggal 20 Juni 2014;
4. Bukti P-4 Fotokopi surat Panwaslu Kota Gorontalo Nomor
150/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014 perihal
Rekomendasi tanggal 13 Juni 2014;;
5. Bukti P-5 Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor
170/KPU-kota/027.436571/V/2014 perihal
pemberiitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Gorontalo tanggal 28 Mei 2014;
6. Bukti P-6 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gorontalo Nomor
25/BA/V/2014 tentang Rapat Pleno tertutup
15
penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Gorontalo Pemilihan Umum
Tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014;
7. Bukti P-7 Fotokopi surat Keputusan DPP PBB Nomor
SKR.PP/1296/2014 tentang Pengesahan Susunan
dan Personalia DPP PBB Periode 1431-1436/2010-
2015 M;
8. Bukti P-8 Fotokopi surat Keputusan DPP PBB Nomor
SKR.PP/1257/2014 tentang Pengesahan Susunan
dan Personalia DPC PBB Kota Gorontalo Periode
1430-1435/2009-2014 M;
9. Bukti P-9 Fotokopi Surat DPC PBB Kota Gorontalo tanpa
Nomor yang ditujukan kepada Ketua Majelis
Kehormatan Pusat PBB perihal pernyataan sikap
dan keberatan Pengurus DPC, Kader dan simpatisan
PBB Kota Gorontalo serta Mosi tidak percaya kepada
Ketua DPC PBB Kota Gorontalo tanggal 12 Juni
2014;
10. Bukti P-10 Fotokopi Surat DPC PBB Kota Gorontalo tanpa
Nomor yang ditujukan kepada Ketua DPP PBB
perihal pernyataan sikap dan keberatan Pengurus
DPC, Kader dan simpatisan PBB Kota Gorontalo
serta Mosi tidak percaya kepada Ketua DPC PBB
Kota Gorontalo tanggal 12 Juni 2014;
11. Bukti P-11 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1288/DPP-
sek/10/1435 perihal penetapan dan pelantikan
Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Partai bulan
Bintang tanggal 15 Agustus 2014;
12. Bukti P-12 Fotokopi DPP PBB Nomor A-1272/DPP-sek/09/1435
perihal pemulihan keanggotaan PBB dan Anggota
Legislatif dari PBB a.n Sdr. Ir. Zulkarnain, M.
Dunda;
13. Bukti P-13 Fotokopi DPP PBB Nomor B-1232/DPP-sek/07/1435
perihal penetapan Anggota DPRD Kota Gorontalo
dari Partai bulan Bintang tanggal 16 Mei 2014;
14. Bukti P-14 Fotokopi DPP PBB Nomor B-1219/DPP-sek/07/1435
perihal SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK
PCKGT/007/2014 tidak sah tanggal 10 Mei 2014;
15. Bukti P-15 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor A-1290/DPP-
Sek/10/1435 perihal Peringatan Ke-III/terakhir
kepada DPC PBB Kota Gorontalo tanggal 15 Agustus
2014;
16. Bukti P-16 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1279/DPP-
Sek/09/1435 perihal peringatan ke-2 kepada Ketua
DP PBB Kota Gorontalo tanggal 08 Agustus 2014;
17. Bukti P-17 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1258/DPP-
Sek/08/1435 perihal peringatan kepada Ketua DPC
PBB Kota Gorontalo tanggal 14 Juni 2014;
18. Bukti P-18 Fotokopi Surat Keputusan DPC PBB Kota Gorontalo
Nomor SK.PCKGT/007/2014 tentang Pemberhentian
sebagai anggota Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo
tanggal 14 Juni 2014
19. Bukti P-19 Fotokopi Surat DPW PBB Prov. Gorontalo Nomor A-
79/PWGT-Sek/07/1435 perihal Rekomendasi
tanggal 28 Mei 2014; dan
16
20. Bukti P-20 Fotokopi Surat DPC PBB Kota Gorontalo Nomor B-
213/PCKGT-Sek/07/1435 perihal penegasan
kepastian hukum atas SK DPC PBB Kota Gorontalo
No: SK.PCKGT/007/2014 tanggal 4 Mei 2014
tentang pemberhentian dari keanggotaan PBB an/Ir.
Zulkarnain M dunda tanggal 28 Mei 2014.
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III
[2.7] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Juni 2014 telah
mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Akta Penerimaan Pengaduan No. 552/I-
P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan perkara No. 215/DKPP-PKE-
II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada Hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima surat dari DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PCKGT/007/2014
tertanggal 4 Mei 2014 tentang pemberhentian sebagai Anggota Partai
Bulan Bintang Kota Gorontalo. (Bukti P1);
2. Bahwa Pada hari senin tanggal 12 Mei 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima surat dari DPC PBB Kota Gorontalo dengan nomor: B-203/ PC-
KTG-Sek/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014 perihal penetapan Calon Terpilih
anggota legislatif dari PBB Kota Gorontalo yang memuat pemberhentian
Sdr. Zulkarnain Dunda sebagai anggota Partai Bulan Bintang Kota
Gorontalo (Bukti P2);
3. Bahwa pada Hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, Panwaslu kota Gorontalo
menerima surat dari DPP PBB dengan nomor: B-1219/DPP-SEK/07/1435
perihal SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PCKTG/007/2014 Tentang
Pemberhentian Ir. Zulkarnain M. Dunda Dinyatakan Tidak sah. (Bukti P3);
4. Bahwa pada Hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, KPU Kota Gorontalo
menetapkan 25 perolehan kursi dan hanya menetapkan 24 calon terpilih
anggota DPRD Kota Gorontalo. 1 (Satu) orang calon terpilih a.n Zulkarnain
Dunda sebagai peraih suara terbanyak dari DAPIIL Kota Gorontalo III
(kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya) dari PBB belum
ditetapkan karena KPU Kota Gorontalo masih melakukan konsultasi
kepada Para pihak yang berkompeten terkait dengan Dua surat yang
kontradiktif dari DPC PBB dan DPP PBB. (Bukti P4);
5. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima Laporan dari Bahtin Ruga Tomayahu selaku Pengacara Ir.
Zulkarnain M. Dunda tentang Laporan Pelanggaran KPU Kota Gorontalo
yang belum menetapkan Ir. Zulkarnain M. Dunda sebagai caleg terpilih
dengan suara terbanyak, dengan memeriksa saksi–saksi:
a. Usman Polapa (Majelis Pertimbangan Cabang) menerangkan bahwa
pemberhentian Sdr. Ir. Zulkarnain M. Dunda tidak sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang.
(Bukti P5);
b. Moh. Rafik Datau (Wakil Sekretaris DPC PBB Kota Gorontalo),
menerangkan bahwa pemecatan Ir. Zulkarnain M. Dunda melanggar
Konstitusi Partai. (Bukti P5);
c. Hadi Sutrisno (Wakil Ketua DPC PBB Kota Gorontalo), menerangkan
bahwa pemecatan Sdr. Ir. Zulkarnain M.Dunda adalah tindakan
sewenang-wenang karena bertentangan dengan AD/ART PBB. (Bukti
P5);
d. Ali Azhar Safari (Ketua DPC PBB Kota Gorontalo), menerangkan bahwa
pemberhentian itu melalui Mekanisme yang sesuai dengan Anggaran
17
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga sesuai mekanisme yang berlaku.
(Bukti P6);
e. Apris Doda (Sekretaris DPC PBB Kota Gorontalo), menerangkan bahwa
pemberhentian itu sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang.
(Bukti P6);
f. M. Yasin Ardhy, SH,MH (Wakil Ketua DPP PBB), menerangkan bahwa
SK DPC PBB Kota Gorontalo tentang pemberhentian Sdr. Ir. Zulkarnain
M. Dunda dari keanggotaan PBB Kota Gorotalo menyatakan Tidak Sah
atau Ilegal atau Batal demi Hukum. (Bukti P7);
g. Sarwan Laduhu (Ketua DPW PBB Provinsi Gorontalo), menerangkan
bahwa mekanisme pemberhentian Ir. Zulkarnain M. Dunda sudah benar
karena DPC PBB Kota Gorontalo yang berwenang untuk melakukan
pemberhentian itu. (Bukti P8);
h. Erman Rahim, S.Pd.,S.H.,M.H. (Ketua KPU Kota Gorontalo)
menerangkan bahwa KPU Kota Gorontalo bukan tidak ditetapkan tetapi
belum ditetapkan. (Bukti P9);
i. Drs. Sahar L Hassan (Wakil Ketua Umum DPP PBB yang memimpin
Kompartemen 2 yang membidangi antara lain bidang pemenangan
Pemilu), menegaskan mengetahui keputusan tentang pemberhentian
Sdr. Ir. Zulkrnain M. Dunda bertepatan dengan penetapan KPU,
menurutnya bermuatan Politik. Ir. Zulkarnain M. Dunda adalah Kader
PBB, terkait mekanisme pemecatannya partai mempunyai aturan yang
jelas. Pertama, diberi peringatan lisan, kemudian peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu usulan pemecatan itu ke Badan
Kehormatan Cabang. Selanjutnya anggota yang dipecat bisa mengajukan
banding ke Badan Kehormatan Wilayah dan seterusnya sampai
ketingkat Badan Kehormatan Pusat. Jadi seseorang yang dipecat dari
keanggotaan menjalani mekanisme persidangan berjenjang. Setelah
dipelajari mekanisme pemberhentian Zulkarnain Dunda dari
keanggotaan partai tersebut BELUM MEMENUHI PROSEDUR menurut
AD/ART, karena itu saya bisa katakan CACAT.Mengenai posisi Yuridis
surat dari DPP PBB No. B-1219/DPP-SEK/07/2014 yang ditandatangani
oleh Wakil Ketua Umum dan Sekjen yang menjelaskan bahwa SK
Pemberhentian yang dikeluarkan oleh DPC PBB Kota Gorotontalo tidak
sah itu dapat dibenarkan sesuai dengan bidang kewenangannya bisa
menandatangani selain Surat Keputusan. (Bukti P10); dan
j. DR. H. M.S. Kaban, S.E.,M.Si. (Ketua Umum DPP PBB) menegaskan
bahwa SK Pemberhentian Ir. Zulkarnain M Dunda itu dikeluarkan oleh
lembaga DPC karena itu kewenangannya, tetapi keabsahannya harus
berdasarkan keputusan DPP PBB yang didahului oleh sidang Badan
Kehormatan Partai.Terhadap kekisruhan pemberhentian Zulkarnain M
Dunda harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan Protap Organisasi.
Biasanya melalui mekanisme check and recheck, dipanggil dulu orang
yang bersangkutan karena dipartai ada Badan Kehormatan Partai yang
menyidangkan pemberhentian keanggotaan partai jika fungsionaris
partai tidak dapat menyelesaikan persoalan. Kami akan segera
Plenokan, karena pemberhentian itu baru ditingkat Kota sementara
berkekuatan Hukum Tetap dari DPP melalui Badan Kehormatan Pusat.
MS Kaban berpendapat agar Sdr. Zulkarnain M dunda ditetapkan
berdasarkan sistem regulasi kenegaraan sementara persoalan partai ada
jalan keluarnya melalui mekanisme Internal partai. Menurut Ketua
Umum DPP PBB MS Kaban bahwa Wakil Ketua Umum boleh
menandatangani surat-surat keluar sesuai tupoksi kompartemen
masing-masing, dan tentu tetap dikoordinasikan dengan Ketua Umum.
18
(Bukti P11).
6. Bahwa pada Kamis 15 Mei 2014, Panwaslu Kota Gorontalo memberikan
rekomendasi I kepada KPU Kota Gorontalo dengan No.132/Panwaslu-
Kota/Gtlo/V/2014 untuk segera menetapkan Sdr. Ir. Zulkarnain M. Dunda
sebagai Caleg Terpilih suara terbanyak dari DPC PBB Kota Gorontalo Dapil
3 (tiga) Kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Bukti P12);
7. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
memberikan Rekomendasi II (Dua) kepada KPU Kota Gorontalo dengan No.
136/Panwaslu-Kota/Gtlo/V/2014 untuk segera menetapkan Sdr. Ir.
Zulkarnain M Dunda sebagai Caleg Terpilih suara terbanyak. (Bukti P13);
8. Bahwa pada Senin 19 Mei 2014 KPU Kota Gorontalo menyurati Panwaslu
Kota Gorontalo Perihal TANGGAPAN tindak lanjut rekomendasi Panwaslu
Kota Gorontalo yang berisi bahwa klarifikasi, konsultasi dan konfirmasi
tentang Penetapan Calon Terpilih dari Partai Bulan Bintang Daerah
Pemilihan Kota Gorontalo 3 (tiga) bersama pihak-pihak yang berkompeten,
masih sementara/belum selesai dan juga belum memperoleh hasil sesuai
yang diharapkan. Untuk itu dimohonkan kepada Sdr. Ir. Zulkarnain M
Dunda agar sabar menunggu. (Bukti P14);
9. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima Laporan No. 28/PILEG/V/2014 terkait dengan pelanggaran
Pidana Pemilu dan Panwaslu bersama Gakkumdu mengkaji bahwa hal
tersebut bukan pelanggaran Pidana Pemilu tetapi Pelanggaran Kode Etik.
(Bukti P15);
10. Bahwa pada Minggu tanggal 25 Mei 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menyampaikan Rekomendasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang
penerusan pelanggaran Kode Etik. (Bukti P16);
11. Bahwa pada Rabu tanggal 28 Mei 2014, KPU Kota Gorontalo menetapkan
Zulkarnain M Dunda. (Bukti P17);
12. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014, penggantian KPU periode
sebelumnya dengan KPU Terpilih periode 2014-2019. (Bukti P18);
13. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014, KPU terpilih periode 2014-
2019 yang dilantik tanggal 2 Juni 2014 mencoret/mengganti calon terpilih
yang ditetapkan oleh KPU Kota sebelumnya Sdr. Ir. Zulkarnain M Dunda
sebagai peraih suara terbanyak dengan Sdr. Hasyim Alhabsyi dengan SK
KPU Kota Gorontalo Nomor 17/kpts/KPU-KOTA.027.436571/2014. (Bukti
P19);
14. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima laporan dari Ir. Zulkarnain M. Dunda tentang Pencoretan
dirinya dengan laporan No. 029/PILEG/VI/2014. (Bukti P20);
15. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, Panwaslu mengundang
KPU Kota Gorontalo untuk diklarifikasi menyangkut
pencoretan/penggantian Ir. Zulkarnain M. Dunda dengan Hasyim
Alhabsyi. (Bukti P21);
16. Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
mengeluarkan Rekomendasi ke KPU Kota Gorontalo setelah penggantian
calon terpilih dengan No. 150/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014. (Bukti P22);
17. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2014 Panwaslu Kota Gorontalo meneruskan
dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Gorontalo ke Bawaslu
Provinsi Gorontalo dengan surat No. 151/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014.
(Bukti P23);
18. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014, KPU Kota Gorontalo
menjawab rekomendasi Panwas bahwa KPU akan melakukan Konsultasi
dengan KPU RI. (Bukti P24);
19
19. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima tembusan surat dari DPP PBB No. B-1258/DPP-Sek/08/2014
tertanggal 14 Juni 2014 tentang Peringatan 1 (Satu) kepada DPC PBB Kota
Gorontalo. (Bukti P25);
20. Bahwa pada hari Senin, 21 Juli 2014, Panwaslu Kota Gorontalo menerima
Tembusan dari DPP PBB No. A-1272/DPP-Sek/09/1435 tertanggal 16
Juli 2014 Tentang Pemulihan Keanggotaan PBB dan Anggota Legislatif
dari PBB a.n Ir. H. Zulkarnain M. Dunda. (Bukti P26)
21. Bahwa pada hari Selasa, 12 Agustus 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima Surat Tembusan dari DPP PBB No. B-1279/DPP-Sek/09/1435
tertanggal 8 Agustus 2014 Tentang Peringatan ke-2 (Dua) bagi DPC PBB
Kota Gorontalo. (Bukti P27);
22. Bahwa pada hari Senin, 18 Agustus 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima Tembusan dari DPP PBB No. A-1290/DPP-Sek/10/1435
tertanggal 15 Agustus 2014 Tentang Peringatan Ke-3 (Terakhir)bagi DPC
PBB Kota Gorontalo. (Bukti P28);
23. Bahwa pada hari Senin, 18 Agustus 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima Tembusan dari DPP PBB No. B-1288/DPP-Sek/10/1435
tertanggal 15 Agustus 2014 Tentang Penetapan dan Pelantikan Anggota
DPRD Kota Gorontalo dari Partai Bulan Bintang (PBB). (Bukti P29);
24. Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014, Panwaslu Kota
Gorontalo menerima Tembusan surat dari KPU RI
No.1464/KPU/VIII/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Penjelasan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD. Dalam surat tersebut pada
poin 3,5 dan 6 dimaknai bahwa KPU RI turut mempertanyakan apakah
mekanisme pemberhentian sudah sesuai dengan ADRT dari masing-
masing Partai Politik, apakah calon yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat tersebut mengajukan upaya hukum, apakah proses penggantian
calon terpilih telah benar dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
anggota PBB yang berdasarkan ADRT PBB menjadi kewenangan DPC PBB
Kota Gorontalo serta dibuktikan dengan keputusan DPC PBB kota
Gorontalo mengenai penarikan calon bersangkutan dari DCTDPRD Kota
Gorontalo dan calon yang bersangkutan telah benar tidak menempuh
upaya hukum. (Bukti P30);
25. Bahwa dalam melaksanakan Pemilihan Umum sebagaimana amanah
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22E, KPU harus melaksanakan
Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
26. Bahwa berdasarkan hasil Pemilihan Umum tanggal 9 April 2014 untuk
DPRD Kota Gorontalo Daerah Pemilihan Kota Gorontalo 3 dari Partai
Bulan Bintang perolehan suara calon nomor urut 1 Atas nama Ir.
Zulkarnain M. Dunda memperoleh suara terbanyak sejumlah 733 suara,
sedangkan calon nomor urut 3 atas nama Hasyim Alhabsyi memperoleh
565 suara sebagaimana Form Model DB, DB 1 dan lampirannya;
27. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014, KPU Kota Gorontalo yang
masing-masing; dr. Thayib Saleh, Drs. Jusrin Kadir, MPA, Abdulah
Mansyur, M.Si, Asni Abubakar S.Pd dan Nurul Syamsu Pana telah
mengganti calon terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Partai Bulan
Bintang daerah pemilihan Kota Gorontalo III Kecamatan Kota Timur dan
Kecamatan Dumbo Raya yang telah ditetapkan oleh KPU Kota sebelumnya
Sdr. Ir. Zulkarnain M Dunda sebagai calon terpilih dengan Sdr. Hasyim
Alhabsyi sebagaimana termuat dalam SK KPU Kota Gorontalo No.
17/kpts/KPU-KOTA.027.436571/2014;
28. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, Panwaslu Kota Gorontalo
menerima laporan Pengaduan dari Ir. Zulkarnain M. Dunda Calon
Legislatif dari Partai Bulan Bintang Dapil III Kota Gorontalo tentang
20
Pencoretan dirinya dari Calon DPRD Kota Gorontalo terpilih oleh KPU
Kota Gorontalo dengan laporan No. 029/PILEG/VI/2014;
29. Bahwa berdasarkan laporan tersebut sebagaimana pada angka 2 di atas,
Panwaslu Kota Gorontalo melakukan Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor
dan saksi-saksi serta melakukan penelitian dan pemerikasaan dokumen
yang ada, Panwaslu berkesimpulan dan merekomendasikan kepada KPU
Kota Gorontalo untuk menetapkan Sdr. Ir. Zulkarnain M. Dunda sebagai
calon terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Partai Bulan Bintang
Daerah Pemilihan Gorontalo III. Sebagaimana Rekomendasi Panwaslu
Kota Gorontalo No. 150/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014. Dan disamping itu
Panwaslu Kota Gorontalo meneruskan dugaan pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V dalam hal melakukan
pengantian calon terpilih dari Partai Bulan Bintang ke DKPP melalui
Bawaslu Provinsi dengan surat No. 151/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014;
30. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014, KPU Kota Gorontalo melalui
surat No. 191/KPUKota-027.436571/VI/2014 Tentang Penjelasan KPU
Kota Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi
Panwaslu Kota Gorontalo bahwa KPU Kota Gorontalo akan melakukan
Konsultasi dengan KPU RI;
31. Bahwa berdasarkan Pasal 254 dan 255 Undang-undang Nomor 8 Tahun
2012 dalam hal pelanggaran administrasi Pemilu KPU sesuai
tingkatannya wajib menyelasaikan sesuai Rekomendasi Bawaslu sesuai
tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari;
32. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat
(1) huruf l KPU mempunyai tugas dan wewenang menindaklanjuti dengan
segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota;
33. Bahwa setelah 7 hari sejak Rekomendasi Panwaslu disampaikan hingga
saat ini Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai KPU Kota Gorontalo tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu; dan
34. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan di atas, KPU Kota Gorontalo
sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melanggar Kode Etik Pasal 5,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
KESIMPULAN
[2.8] Dari uraian di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis
dengan rumusan, sebagai berikut:
1. bahwa pengaduan Para Pengadu, Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III
masing-masing Ir. Zulkarnain Dunda, sebagai principal, Hadi Sutrisno
Daud sebagai wakil Ketua DPC PBB Kota Gorontalo dan Panwaslu Kota
Gorontalo terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
Masing-masing Taib Saleh, Abdullah Mansur, Asni Abubakar Jusuf, Jusrin
Kadir, dan Nurul Syamsu Pana;
2. Teradu I, II, III, IV dan V menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan
dalam mengganti Sdr. Ir. Zulkarnain Dunda sebagai calon terpilih anggota
DPRD Kota Gorontalo dengan Sdr. Hasyim Alhabsi adalah sudah benar
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan Teradu
I, II, III, IV, dan V yang terhadap penggantian calon terpilih Sdr. Ir
Zulkarnain Dunda sudah sesuai dengan peraturan perundang–undangan
yang berlaku adalah sangat keliru dalam memahami peraturan perundang-
undangan. Mekanisme penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
21
DPR, DPD, dan DPRD Pasal 220 ayat (5) bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana
dimaksud ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud ayat (1). Pemahaman Teradu I, II, III,
IV, dan V, terhadap Pengadu I Sdr. Ir Zulkarnain Dunda belum dapat
disimpulkan bahwa yang bersangkutan telah berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 220
ayat (5) di atas karena Pemberhentian Sdr. Ir Zulkarnain Dunda selaku
principal belum memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksudkan oleh
Teradu. Pengadu III berpandangan bahwa penggantian Sdr. Ir Zulkarnain
Dunda dapat dilakukan apabila telah benar bahwa pemberhentian Sdr. Ir
Zulkarnain Dunda sudah berkekuatan hukum tetap dari DPP PBB secara
internal bukan dari DPC Kota Gorontalo maupun DPW PBB Provinsi
Gorontalo sebagaimana surat DPC PBB yang ditujukkan kepada KPU Kota
Gorontalo tertanggal 28 Mei 2014 perihal Penegasan Kepastian Hukum atas
SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK. PCKGT/007/2014 tanggal 4 Mei 2014
tentang pemberhentian dari keanggotan PBB atas nama Ir Zulkarnain
Dunda pada angka 3 huruf (a) bahwa SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.
PCKGT/007/2014 tertanggal 4 Mei 2014 telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap. Padahal sangat tidak benar jika Teradu I, II, III, IV, dan V
berkesimpulan bahwa penegasan berkekuatan hukum tetap diputuskan
oleh DPC PBB tetapi harus diputuskan oleh DPP PBB. Itupun masih diberi
kesempatan kepada Sdr. Zulkarnain Dunda untuk menggunakan haknya
mengajukan banding ke pengadilan negeri sampai kasasi di Mahkama
Agung sebagaimana undang-undang partai politik Nomor 2 Tahun 2008
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 dan
33. Pengadu III berpendapat bahwa untuk memastikan terhadap
keabsahan SK DPC PBB tentang pemberhentian calon terpilih, Pengadu III
telah melakukan klarifikasi kepada Para pihak Pengadu maupun Teradu.
Dari pihak Pengadu telah dilakukan pemeriksaan kepada Sdr. Ir H.
Zulkarnain Dunda sebagai Pengadu I (Bukti P 15) Sdr. Hadi Sutrisno
Wakil Ketua DPC PBB dan selaku Pengadu II (Bukti P5) dan dari pihak
pengurus DPC PBB telah memeriksa Sdr. Usman Polapa dan Abd Rafik
Datau (Bukti P5) sementara Ketua DPC PBB Kota Gorontalo Sdr. Ali Azhar
Safari dan Apris Doda sebagai sekertaris DPC PBB juga telah dilakukan
pemeriksaan (Bukti P6) begitu juga dari DPW PBB Sdr. Sarwan Laduhu
sebagai Ketua DPW PBB Provinsi Gorontalo (Bukti P8). Sementara dari
pihak DPP PBB telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. DR MS. Ka’ban
(Bukti P11), M. Yasin Ardhy, SH., M.H. (Bukti P7) Sahar L. Hasan (Bukti
P10). Pihak Teradu juga telah dilakukan pemeriksaan diantaranya Taib
saleh Teradu I, Teradu II Abdullah Mansur, Teradu III Asni Abubakar,
Teradu IV Jusrin Kadir dan Teradu V Nurul Syamsu Pana (Bukti P21). Dari
hasil Berita Acara Pemeriksaan di atas Teradu telah melakukan
pelanggaran perundang-undangan dan terlalu banyak mencampuri urusan
internal PBB;
3. Bahwa Para Teradu mendiskualifikasi Pengadu I Sdr. Ir Zulkarnain Dunda
sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo karena tidak
memenuhi syarat sangat tidak beralasan hukum. Jika Sdr. Ir Zulkarnain
Dunda tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih anggota DPRD
Kota Gorontalo seharusnya KPU Kota Gorontalo melampirkan surat
keterangan pemberhentian dari DPP PBB atau Pengadilan negeri dan atau
Mahakamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor
29 Tahun 2013 yang telah direvisi dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
22
2014 Pasal 51 ayat (4) menjelaskan bahwa, bagi calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasarkan
keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi
syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf c bukti yang
harus dilampirkan adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon
terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon anggota
DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
undang-undang. Akibat penafsiran terhadap peraturan KPU yang salah
kapra dan memihak sehingga sampai digelarnya sidang DKPP Teradu I, II,
III, dan IV tidak dapat menghadirkan surat keterangan dari DPP PBB atau
Pengadilan Negeri dan atau Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
undang-undang partai Politik Pasal 32, dan 33. KPU bahkan tetap tidak
mengembalikan hak konstitusi Pengadu I selaku Principal dan secara
arogan/sepihak bersikukuh menggantikan calon terpilih dengan perolehan
suara terbanyak berikutnya Hasyim Alhabsi hanya berdasarkan surat dari
DPC PBB tertangal 28 Mei 2014;
4. Bahwa Teradu menuduh bahwa Pengadu I Sdr. Ir Zulkarnain Dunda tidak
melakukan banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam
persidangan DKPP. Hal tersebut dibantah oleh Pengadu I Sdr. Ir. Zulkarnai
Dunda dengan memberikan bukti surat keberatan/banding di Badan
Kehormatan Wilayah tertanggal 30 Mei 2014 yang diterima DPW PBB
tanggal 5 Juni 2014. Teradu berdalil bahwa Pengadu I Sdr. Ir Zulkarnain
Dunda tidak banding selama 21 hari sejak salinan pemberhentian diterima,
tuduhan tersebut sangat keliru karena berdasarkan pedoman beracara
Partai Bulan Bintang tidak hanya 21 (dua puluh satu) hari sebagaimana
penilaian Para Teradu namun adalah 35 (tiga puluh lima) hari sebagaimana
pedoman beracara PBB Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan dan ayat (3). Para
Teradu dinilai tidak cermat memahami peraturan perundang-undangan
padahal dalam pedoman beracara PBB sangat jelas bahwa jika 21 hari
Pengadu I Ir Zulkarnain Dunda atau yang diberhentikan dari keanggotaan
PBB tidak memberikan jawaban secara tertulis maka dikeluarkan teguran
kedua dan diberikan kesempatan lagi selama 14 hari untuk memberikan
jawaban tertulis. Berdasarkan bukti yang didalilkan oleh Teradu bahwa
kesempatan Pengadu I principal Sdr. Ir Zulkarnain Dunda hanya sampai
tanggal 27 Mei 2014 tidak dapat diterima atau keliru karena pemberhentian
Ir Zulkarnain Dunda terhitung sejak tanggal 5 Mei 2014, seharusnya diberi
kesempatan sampai dengan tanggal 10 Juni 2014 sebagaimana diatur
dalam pedoman beracara Partai Bulan Bintang. Diisisi lain kekeliruan
Teradu dalam memahami perkara banding Teradu I tidaklah seharusnya
bersikukuh bahwa Teradu menuduh Pengadu I Principal tidak melakukan
banding karena jelas bahwa pemberhentian Sdr. Ir Zulkarnai Dunda tidak
sah atau batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam surat DPP PBB
tertanggal 10 Mei 2014 (bukti P3). Pengadu I Principal telah ditetapkan oleh
KPU sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2014 sementara tenggang waktu
banding sampai pada tanggal 10 Juni 2014. Berdasarkan fakta persidangan
Teradu sangat tidak profesional dan keliru bahkan tidak netral.
Ketidaknetralan Teradu dalam perkara ini ditunjukkan dengan bukti bahwa
dalm Surat Keputusan penggantian Calon terpilih Sdr. Ir Zulkarnain Dunda
dengan Sdr. Hasyim Alhabsi tidak memperhatikan surat DPP PBB dan
hanya memperhatikan surat DPC PBB Kota Gorontalo sebagai dasar
penggantian calon terpilih sebagaimana tertuang dalam SK KPU No.
17/Kpts/KPU.KOota-27.436571/2014 Tentang Penggantian Calon Terpilih
anggota DPRD Kota Gorontalo Tiga dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
(Bukti P 19); dan
23
5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V berpendapat dalam jawaban tertulis
bahwa Teradu tidak diintervensi oleh siapapun dalam perkara penggantian
calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo sangatlah mengada-ada dan
membenarkan ketidaknetralan Teradu dihadapan majelis hakim DKPP.
Berdasarkan keterangan Pengadu III Panwas Kota Gorontalo yang
disampaikan oleg Rauf Ali bahwa pada tanggal 3 Juni 2014 KPU Kota
Gorontalo berkoordinasi dengan Pengadu III Panwas Kota Gorontalo dan
bersepakat bahwa tidak akan dilakukan penggantian terhadap Sdr. Ir
Zulkarnain Dunda. Pengadu III menyarankan bahwa sesuai konstitusi Sdr.
Ir Zulkarnain Dunda adalah peraih suara terbanyak namun setelah
koordinasi tersebut dilakukan maka pada tanggal 11 Juni 2014 Teradu
dalam hal ini KPU Kota Gorontalo dengan terburu-buru melakukan
penggantian calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo dengan Sdr.
Hasyim Alhabsi. Di samping itu pula Pengadu III panwas kota Gorontalo
Sdr. Rauf Ali dalam keterangannya di persidangan DKPP pada tanggal 11
September 2014 di Gedung Bele Limbui Kota Gorontalo menyampaikan
bahwa yang bersangkutan diintervensi agar mengeluarkan rekomendasi
penggantian terhadap calon terpilih Sdr. Ir Zulkarnain Dunda dengan Sdr.
Hasyim Alhabsi pada tangggal 9 Juni 2014 yaitu 2 hari sebelum Teradu
melakukan penggantian dengan catatan akan diberikan sesuatu atas
konsekuensi dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Namun Sdr. Rauf Ali
tidak terpengaruh dengan iming-iming yang ditawarkan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab karena menurut Pengadu Panwas Sdr. Rauf
Ali hal tersebut adalah salah satu bentuk pencideraan demokrasi dan
konstitusi. Indikasi adanya intervensi dari pihak tertentu dibuktikan bahwa
Pengadu III Panwas Kota Gorontalo telah mengeluarkan lagi rekomendasi
tertanggal 13 Juni 2014 yang intinya meminta kepada Teradu KPU Kota
Gorontalo untuk menetapkan kembali calon terpilih anggota DPRD Kota
Gorontalo Sdr. Ir Zulkarnain Dunda. Namun karena keberpihakan pada
calon tertentu maka rekomendasi tidak digubris bahkan bersikukuh
mengusulkan Sdr. Hasyim Alhabsi kepada Gubernur Gorontalo untuk
dikeluarkan Surat Keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak
menghargai sesama penyelenggara dan lembaga pemerintah hingga
undangan pelantikan pun tidak dihadiri oleh Teradu KPU Kota Gorontalo
padahal masih dalam tahapan pemilu yaitu pengesahan dan pelantikan
calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo Periode 2014-2019.
Pengakuan Teradu bahwa tidak benar diintervensi dalam perkara
penggantian calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo adalah
membuktikan bahwa Teradu tidak bertindak jujur dan melanggar sumpah
janji serta membenarkan kesalahan yang telah terlanjur dilakukan demi
kepentingan calon tertentu. Jika alasan Teradu mengandung kebenaran
bahwa tidak adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu seharusnya
sebagai penyelenggara yang menjunjung tinggi independensi tidaklah selalu
memperhatikan surat DPC PBB kota Gorontalo yang notabene dibatalkan
oleh DPP PBB yang tertuang dalam surat tertanggal 10 Mei 2014. Bukan
hanya surat tertanggal 10 Mei 2014 tersebut yang dikeluarkan oleh DPP
PBB, karena untuk mengembalikan hak-hak konstitusional calon terpililih
Sdr. Ir Zulkarnain Dunda maka DPP PBB berulang kali mengirimkan surat
serta menegaskan kepada Teradu melalui surat-suratnya yang dikelurkan
ole DPP PBB pasca penggantian calon terpilih anggota DPRD Kota
Gorontalo dengan Sdr. Hasyim Alhabsi tanggal 11 Juni 2014.
Dikeluarkannya surat tambahan sekaligus penegasan oleh DPP PBB yang
tertuang dalam surat peringatan pertama kepada DPC PBB Kota Gorontalo
yang ditembuskan kepada Teradu dengan No. B.1258/DPP-Sek/08/2014
tertanggal 14 Juni 2014, yang menegaskan bahwa Badan Kehormatan
24
Pusat memeriksa Pengaduan terhadap Fungsionaris Pusat dan pejabat
Publik pusat pada tingkat pertama dan final (Bukti P25). Surat DPP PBB
perihal Pemulihan Keanggotaan PBB dan Anggota Legislatif dari PBB a.n Ir
H. Zulkarnain M. Dunda dengan No. A-1272/DPP-Sek/09/1345 tertanggal
16 Juli 2014 yang pada intinya meminta agar Sdr. Ir H. Zulkarnain M.
Dunda dikembalikan dan ditetapkan sebagai caleg Terpilih peraih suara
terbanyak pertama di dapil 3 anggota DPRD Kota Gorontalo sesuai Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum dan Surat
Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo No. 150/Panwaslu–Kota
/Gtlo/Vi/2014 kepada KPU Kota Gorontalo tanggal 13 Juni 2014 (bukti
P26) Surat Peringatan kedua yang menegaskan kembali kepada DPC PBB
Kota Gorontalo untuk mencabut pemecatan Sdr. Ir H. Zulkarnain M. Dunda
karena yang bersangkutan sebagai Wakil Sekertaris jenderal DPP PBB
sebagaimana tertuang dalam surat No. B-1279/DPP–Sek/09/1435 perihal
peringatan kedua tertanggal 8 Agustus 2014 dan ditembuskan kepada
Teradu KPU kota Gorontalo (bukti P27). Surat Peringatan ketiga kepada
DPC PBB kembali dikeluarkan dan juga ditembuskan kepada Teradu KPU
Kota Gorontalo oleh DPP PBB tanggal 15 Agustus 2014 perihal Peringatan
Ketiga dengan No. A-1290/DPP-Sek/10/1435 yang pada intinya bahwa
sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014 jam 24.00 jika Sdr. tidak juga
memulihkan status keanggotaan PBB atas nama Sdr. Ir. H Zulkarnain M.
Dunda dan haknya menjadi anggota DPRD Kota Gorontalo sesuai mandat
yang diterima dari rakyat Gorontalo, maka batas toleransi DPP PBB berakhir
sebagaimana (bukti P28). Selain surat dari DPP PBB juga surat yang
dikeluarkan ole KPU RI perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
tertanggal 8 Agustus 2014 ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo dan
ditembuskan kepada Teradu KPU Kota Gorontalo yang intinya menjelaskan
pada poin 3 bahwa, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) peraturan KPU No. 8
Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 4 huruf n peraturan KPU No. 7 Tahun
2013 maka terhadap kasus tersebut perlu diketahui bagaimana mekanisme
pemberhentian keanggotaan Partai Politik yang diatur dalam AD/ART dari
masing-masing Partai Politik poin 5 juga mempertanyakan apakah calon
yang tidak memenuhi syarat tersebut mengajukan upaya banding. Pada
poin 6 KPU RI masih juga mempertanyakan proses penggantian calon
terpilih atas nama Ir H. Zulkarnain Dunda sebagai calon anggota DPRD
Kota Gorontalo dari partai Bulan Bintang dapat dilaksanakan apabila (a)
calon yang bersangkutan telah benar dinyatakan tidak memenuhi syarat
sebagai anggota PBB berdasarkan syarat dan prosedur pemberhentian
sebagai anggota PBB yang berdasrkan AD/ART PBB menjadi kewenangan
DPC PBB Kota Gorontalo serta dibuktikan dengan keputusan DPC PBB
Kota Gorontalo mengenai penarikan nama yang bersangkutan dari DCT
DPRD Kota Gorontalo: (b) calon yang bersangkutan telah benar dinyatakan
tidak menempuh upaya hukum (Bukti P30). Berdasarkan surat-surat DPP
PBB tersebut dan surat dari KPU RI seharusnya Teradu KPU Kota
Gorontalo sudah cukup bukti untuk tetap menetapkan atau
mengembalikan hak calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo a.n Sdr.
Ir. H. Zulkarnain M. Dunda, namun sikap Teradu KPU Kota Gorontalo telah
menunjukkan adanya intervensi yang tetap ngotot mengusulkan Sdr.
Hasyim Alhabsi untuk di SK kan oleh Gubernur Gorontalo.
PETITUM
[2.9] Bahwa berdasarkan Berdasarkan fakta dan keterangan di atas, KPU Kota
Gorontalo sebagai Teradu I, II, III, IV dan V diduga melanggar Kode Etik Pasal
5 huruf a, b, d dan I, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal
15 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP
25
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu Pengadu III
bermohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak jawaban Teradu I, II, III, IV dan V masing-masing Taib Saleh,
Abdullah Mansur, Asni Abubakar Jusuf, Jusrin Kadir, dan Nurul Syamsu
Pana untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V masing-masing Taib Saleh, Abdullah
Mansur, Asni Abubakar Jusuf, Jusrin Kadir, dan Nurul Syamsu Pana,
melanggaran Kode etik berat; dan
4. Memberhentikan secara tetap Para Teradu I, II, III, IV dan V masing-masing
Taib Saleh, Abdullah Mansur, Asni Abubakar Jusuf , Jusrin Kadir, Nurul
Syamsu Pana sebagai penyelenggara Pemilihan Umum pada KPU Kota
Gorontalo.
[2.9.1] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-43, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi surat keputusan DPC PBB Kota Gorontalo
No. SK.PCKG/007/2014 tentang Pemberhentian
sebagai Anggota Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo
Tanggal 4 Mei 2014;
2. Bukti P-2 Fotokopi Surat DPC PBB Kota Gorontalo dengan No.
B-203/PC-KTG-Sek/V/2014 perihal penetapan calon
terpilih anggota legislatif dari PBB Kota Gorontalo
tanggal 5 Mei 2014;
3. Bukti P-3 Fotokopi surat DPP PBB dengan No. B-1219/DPP-
SEK/V/2014 perihal SK DPC PBB Kota Gorontalo No.
SK. PCKTG/007/2014 tentang Pemberhentian Ir.
Zulkarnain Dunda dinyatakan tidak sah;
4. Bukti P-4 Fotokopi surat Keputusan KPU Kota Gorontalo No. 13
/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Patai Politik dan Penetepan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Gorontalo Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun
2014 tanggal 13 Mei 2014;
5. Bukti P-5 Fotokopi Model EB-5 tentang Rekapitulasi Perolehan
Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014;
6. Bukti P-6 Fotokopi Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal
12 Mei 2014;
7. Bukti P-7 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gorontalo No.
20/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara
dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Gorontalo Pemilihan Umum
Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014;
8. Bukti P-8 Fotokopi Model EB-1 tentang Rekapitulasi Perolehan
suara sah Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014;
9. Bukti P-9 Fotokopi Model EB-2 tentang Pernyataan Keberatan
saksi dan/atau Kajadian Khusus dalam Penetapan
26
Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal
12 Mei 2014;
10. Bukti P-10 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Usman Polpa, Sdr. Moh. Rafiq
Datau, dan Sdr. Hadi Sutrisno pada tanggal 12 Mei
2014;
11. Bukti P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Ali Azhar Safari, dan Sdr. Apris
Doda pada tanggal 12 Mei 2014;
12. Bukti P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. M. Yasin Ardy, SH.,MH di
dengar keterangannya sebagai saksi terkait KPU tidak
menetapkan calon Terpilih dari partai Bulan Bintang
pada tanggal 12 Mei 2014;
13. Bukti P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Sarwan La Duhu didengar
keterangannya sebagai saksi terkait dengan Tindak
Pidana Pemilu pada tanggal 12 Mei 2014;
14. Bukti P-14 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Erman I. Rahim, S.Pd., SH.,MH
didengar keterangannya sebagai Terlapor terkait
dengan tindak Pidana Pemilu pada tanggal 13 Mei
2014;
15. Bukti P-15 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Drs. Sahar L. Hassan didengar
keterangannya sebagai saksi terkait dengan
pelanggaran administrasi terhadap penundaan
Penetapan Ir. Zulkarnain Dunda pada tanggal 16 Mei
2014;
16. Bukti P-16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. DR. H. MS. Kaban, SE, M.Si
didengar keterangannya sebagai saksi terhadap
penundaan Penetapan Ir. Zulkarnain Dunda pada
tanggal 16 Mei 2014;
17. Bukti P-17 Fotokopi surat Panwaslu Kota Gorontalo No.
132/Panwaslu-Kota/Gtlo/V/2014 perihal
Rekomendasi tanggal 15 Mei 2014;
18 Bukti P-18 Fotokopi- Fotokopi surat Panwaslu Kota Gorontalo No.
132/Panwaslu-Kota/Gtlo/V/2014 perihal
Rekomendasi ke II tanggal 17 Mei 2014;
19 Bukti P-19 Fotokopi surat KPU Kota Gorontalo No.
160/KPU.Kota-027.436571/2014 perihal Tanggapan
tanggal 19 Mei 2014;
20 Bukti P-20 Fotokopi Kajian Panwaslu Kota Gorontalo No.
028/LP/Pileg/V/2014 tentang laporan Pidana Pemilu
tanggal 20 Mei 2014;
21 Bukti P-21 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Ir. Zulkarnain Dunda didengar
keterangannya sebagai saksi Pelapor terkait dengan
Pelanggaran Pemilu pada tanggal 20 Mei 2014;
22 Bukti P-22 Fotokopi surat Panwaslu Kota Gorontalo No.
142/Panwaslu-Kota/Gtlo/V/2014 perihal Penerusan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Mei 2014;
23. Bukti P-23 Fotokopi surat Keputusan KPU Kota Gorontalo No.
27
16/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Gorontalo Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan
Kota Gorontalo Tiga Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014, tanggal 28 Mei 2014;
24. Bukti P-24 Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo No. 170/KPU-
Kota/0.27.436571/V/2014 perihal Pemberitahuan
calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo tanggal
28 Mei 2014;
25. Bukti P-25 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gorontalo Nomor
25/BA/V/2014 tentang Rapat Pleno Tertutup
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Gorontalo Pemilihan Umum
Tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014;
26 Bukti P-26 Fotokopi surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor
17/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tentang
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Gorontalo Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan
Kota Gorontalo Tiga Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014, tanggal 11 Juni 2014;
27. Bukti P-27 Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo No. 198/KPU-
Kota.027.436571/VI/2014 periihal Permohonan
tanggal 20 Juni 2014;
28 Bukti P-28 Fotokopi Penerimaan laporan Kajian No
029/LP/Pileg/VI/2014 tentang Mencoret/mengganti
hasil Penetapan KPU Kota Gorontalo tanggal 12 Juni
2014;
29 Bukti P-29 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Gorontalo No.
482/Bawaslu-Prov.Gtlo/VI/2014 perihal Penerusan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal
14 Juni 2014;
30 Bukti P-30 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota
Gorontalo Kepada Sdr. Dr. Tahib Saleh, Sdr. Drs.
Yusrin Kadir, Sdr. Asni Abubakar, Sdr. Nurul Syamsu
Pana, dan Sdr. Abdullah Mansyur didengar
keterangannya sebagai Terlapor terhadap pengantian
Calon Anggota Terpilih a.n Sdr. Zulkarnain Dunda
pada tanggal 12 Juni 2014;
31 Bukti P-31 Fotokopi surat Panwaslu Kota Gorontalo No.
150/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014 perihal
Rekomendasi tanggal 13 Juni 2014;
32 Bukti P-32 Fotokopi surat Panwaslu Kota Gorontalo No.
151/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014 perihal Penerusan
pelanggaran kode etik tanggal 13 Juni 2014;
33 Bukti P-33 Fotokopi surat KPU Kota Gorontalo No.
191/KPU.Kota-027.436571/VI/2014 perihal
penjelasan tanggal 18 Juni 2014;
34. Bukti P-34 Fotokopi surat DPP Partai Bulan Bintang No. B-
1258/DPP-sek/08/1435 perihal Peringatan tanggal 14
Juni 2014;
35. Bukti P-35 Fotokopi surat DPP PBB No. A-1272/DPP-
Sek/09/1435 perihal Pemulihan keanggotaan PBB
dan anggota Legislatif dari PBB a.n Ir. H. Zulkarnain
M. Dunda tanggal 16 Juli 2014 ;
36 Bukti P-36 Fotokopi surat DPP PBB No. B-1279/DPP-
28
Sek/09/1435 perihal Peringatan Ke-2 yang ditujukan
kepada Ketua DPC PBB Kota Gorontalo tanggal 08
Agustus 2014;
37. Bukti P-37 Fotokopi surat DPP PBB No. A-1290/DPP-
Sek/10/1435 perihal Peringatan Ke-3 yang ditujukan
kepada Ketua DPC PBB Kota Gorontalo tanggal 15
Agustus 2014;
38. Bukti P-38 Fotokopi surat DPP PBB No. A-1288/DPP-
Sek/10/1435 perihal Penetapan dan Pelantikan
anggota DPRD Kota Gorontalo dari Partai Bulan
Bintang tanggal 15 Agustus 2014;
39 Bukti P-39 Fotokopi Surat KPU Republik Indonesia No.
1464/KPU/VIII/2014 perihal Penjelasan Penggantian
calon Terpilih Anggota DPRD tanggal 8 Agustus 2014;
40. Bukti P-40 Fotokopi surat Kabar Gorontalo Pos “KPU: Kasus
Zulkarnain Beda” tanggal 28 Agustus 2014;
41. Bukti P-41 Fotokopi surat Kabar Gorontalo Pos “Dipecat, Caleg
terpilih tetap dilantik” tanggal 28 Agustus 2014;
42 Bukti P-42 Fotokopi surat Kabar Gorontalo Pos “satu Kursi PBB
Mubazir” tanggal 22 Agustus 2014; dan
43 Bukti P-43 Fotokopi surat kabar Radar Gorontalo SK I Kursi PBB
di Deko Gubernur tak berhak menunda tanggal 14
Agustus 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal,
sebagai berikut:
[2.10.1] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU UNTUK PENGADUAN
■ Sdr. Ir. ZULKARNAIN DUNDA:
1. Bahwa sebagai peraih suara terbanyak, kepentingan keterpilihan Pengadu
principal melekat hak-hak konstitusionalitasnya, karena yang
bersangkutan merupakan pemangku keterpilihan (rights to be candidate),
karena itu siapapun tidak boleh menghalang-halangi perwujudan
keterpilihan yang bersangkutan tersebut. Hal ini dikuatkan sejumlah
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD:
Pasal 51
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
Pasal 53
(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
29
Pasal 220
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan huruf :
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan
KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan
yang bersangkutan batal demi hukum.
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari
daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah
pemilihan tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya.
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon
terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih Dan
Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD.
Pasal 50
(1) Penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan, apabila calon terpilih:
c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai
dengan bukti surat keterangan.
Pasal 51
(4) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, bukti yang harus
dilampirkan adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon
terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud Undang-Undang.
Pasal 52
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan
sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak
memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1):
30
a. sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih; atau
b. sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum pengucapan
sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
(1a) Dalam hal Calon Terpilih tidak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Anggota DPR, DPD dan DPRD
karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1)
dan Calon Terpilih menempuh upaya hukum, maka tidak
dilakukan penggantian calon terpilih sampai ada Putusan
Hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(2) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pengganti
bagi calon terpilih yang memenuhi kategori sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pengganti calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari
nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama dan
menempati peringkat urutan Suara Sah terbanyak berikutnya.
(6a) Dalam hal calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c menempuh upaya
hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya putusan
yang berkekuatan hukum.”
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai
Politik, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
pengadilan negeri.
31
ANGGARAN RUMAH TANGGA Partai Bulan Bintang (Bukti T.04)
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan Partai berakhir apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah
ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai;
d. Diberhentikan oleh Partai karena suatu pelanggaran terhadap
ketentuan Partai;
e. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik lain.
Pasal 5
Sanksi
(1) Setiap anggota dapat diberikan sanksi, karena melakukan tindakan
indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan,
pencemaran dan/atau tindakan yang merugikan partai, dan/atau
pelanggaran ketentuan/kebijakan partai dan/atau kode etik partai.
(2) Sanksi terhadap anggota dapat berupa:
a. Teguran lisan maupun tulisan;
b. Skorsing dan/atau pemberhentian sementara dari kepengurusan
partai;
c. Pemberhentian dari kepengurusan partai; dab
d. Pemberhentian dari keanggotaan partai.
(3) Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut
dalam Kode Etik Partai.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota dan/atau Pengurus
1. Pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggota
dan/atau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai
tingkatannya yang diputuskan melalui rapat harian;
2. Pemberian sanksi berupa skorsing atau pemberhentian sementara
terhadap anggota dari kepengurusan partai dilakukan oleh pimpinan
partai sesuai tingkatannya yang diputuskan melalui rapat harian
sesudah diberikannya sanksi teguran lisan dan/atau tulisan
sebanyak tiga kali;
3. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dari kepengurusan
diajukan/dimohonkan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya
kepada Badan Kehormatan setingkat di atasnya untuk diputuskan;
4. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dari kepengurusan di
tingkat pusat diajukan/dimohonkan oleh Pimpinan Pusat kepada
Badan Kehormatan Pusat untuk diputuskan;
5. Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pimpinan
partai;
6. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan
diajukan/dimohonkan oleh pimpinan partai tingkat cabang kepada
Badan Kehormatan Cabang untuk diputuskan;
32
7. Sebelum diberikan sanksi pemberhentian dari kepengurusan
dan/atau keanggotaan, pengurus dan/atau anggota mempunyai hak
melakukan pembelaan diri di hadapan Badan Kehormatan yang
berwenang menerima, memeriksa dan mengadilinya.
8. Apabila anggota yang diberikan sanksi pemberhentian dari
keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menerima,
yang bersangkutan dapat mengajukan upaya banding kepada Badan
Kehormatan Wilayah, dan apabila yang bersangkutan tidak menerima
Keputusan Badan Kehormatan Wilayah dapat mengajukan upaya
kasasi kepada Badan Kehormatan Pusat; dan
9. Keputusan Badan Kehormatan atas upaya kasasi sebagaimana
dimaksud ayat (8) bersifat final dan mengikat, serta wajib
dilaksanakan oleh pimpinan partai.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta didukung oleh bukti-bukti
formil berupa surat masuk dan keluar yang ada, maka KPU Kota Gorontalo
berpendapat bahwa:
1. Pengadu telah diberhentikan oleh DPC PBB Kota Gorontalo dari
keanggotaannya, dibuktikan dengan Surat Keputusan DPC PBB Kota
Gorontalo Nomor SK.PCKGT/007/2014 tanggal 4 Mei 2014 (Bukti T.05)
2. Pemberhentian dari keanggotaan tersebut sudah sesuai dengan
mekanisme internal partai yang diatur dalam ART Partai Bulan Bintang,
yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Badan Kehormatan Cabang
Kota Gorontalo tertanggal 3 Mei 2014 (Bukti T.06);
3. Badan Kehormatan Wilayah telah menetapkan bahwa SK Pemberhentian
yang dikeluarkan oleh DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena
Pengadu tidak melakukan upaya hukum banding ke Badan Kehormatan
Wilayah, dibuktikan dengan surat DPW PBB Provinsi Gorontalo No. A-
79/PWGT-Sek/07/1435 tertanggal 28 Mei 2014 (Bukti T.07);
4. Berdasarkan Pasal 220 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012,
Penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih kepada Sdr. Hasyim
Alhabsyi sebagai Calon Terpilih Pengganti harus dilakukan paling lama
14 (empat belas) hari sejak Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat
sebagai anggota DPRD (Bukti T.08 = Bukti T.01).
5. Batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut terhitung sejak KPU Kota
Gorontalo menerima surat DPC PBB Kota Gorontalo No. B-214/PCKGT-
Sek/07/1435 tanggal 29 Mei 2014 (Bukti T.09) Perihal Penggantian
Calon Terpilih yang pada poin 7 meminta kepada KPU Kota Gorontalo
untuk mengganti Calon Terpilih. Surat ini melampirkan: 1) tanda terima
salinan SK pemberhentian yang diterima oleh istri ybs. atas nama Irena
Utiarahman pada tanggal 5 Mei 2014 (Bukti T.10). 2) Surat Rekomendasi
DPW-PBB Provinsi Gorontalo No. A-79/PWGT-Sek/07/1435 yang
menyatakan bahwa SK Pemberhentian Sdr Zulkarnain Dunda telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap karena tidak melakukan upaya
banding (Bukti T.11 = Bukti T.07); dan
6. KPU Kota Gorontalo kemudian melakukan Rapat Pleno pada tanggal 11
Juni 2014 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK Nomor
17/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 Tentang Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo Partai Bulan Bintang Daerah
Pemilihan Kota Gorontalo Tiga (Bukti T.12).
33
Bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mengatur
ketentuan persyaratan pencalonan, dengan ketentuan:
Pasal 17
(1) Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan
oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
(2) Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik untuk
pimpinan partai politik tingkat pusat atau sebutan lainnya.
b. Ketua dan Sekretaris partai politik untuk pimpinan partai politik
tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka hak mengajukan bakal calon anggota
DPRD Kota Gorontalo dari Partai Bulan Bintang menjadi kewenangan
Dewan Pimpinan Cabang PBB Kota Gorontalo. Dengan demikian, maka hak
membatalkan pencalonan juga menjadi kewenangan DPC PBB Kota
Gorontalo, dengan dasar PKPU ini pula, KPU Kota Gorontalo berpendapat
bahwa surat DPP PBB No. B-1219/DPP-SEK/07/1435 (Bukti T.14) – yang
menyatakan bahwa SK DPC-PBB Kota Gorontalo No. SK.PCKGT/007/2014
tidak sah – dapat diabaikan. Apalagi surat DPP PBB tersebut sudah
dibantah oleh DPC PBB Kota Gorontalo melalui surat No. B-209/PC-KTG-
Sek/07/1435 (Bukti T.15) dan oleh DPW PBB Provinsi Gorontalo melalui
surat No. B-73/PWGT-Sek/07/1435 (Bukti T.16) dengan merujuk kepada
AD/ART PBB.
Belakangan, dalam Surat DPP PBB No. B-1279/DPP-Sek/09/1435 (Bukti
T.17) yang ditujukan kepada DPC-PBB Kota Gorontalo tertanggal 08
Agustus 2014 perihal Peringatan ke-2 (Dua) – yang ditembuskan ke KPU
Kota Gorontalo – DPP PBB secara tidak langsung mengakui keabsahan SK
DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PCKGT/007/2014 tersebut dan meminta
DPC PBB Kota Gorontalo untuk mencabutnya.
2. Bahwa KPU Kota Gorontalo dalam mengambil kebijakan selalu mengacu
pada bukti-bukti formil yang ada berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan surat DPP PBB No. B-
1232/DPP-Sek/07/1435 tanggal 16 Mei 2014 (Bukti T.18) kepada KPU
Kota Gorontalo yang meminta penetapan Anggota DPRD dimaksud
disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Pemilu No. 08 Tahun 2012.
3. Bahwa Setelah dilantiknya Kami Para Teradu menjadi komisioner KPU Kota
Gorontalo pada tanggal 2 Juni 2014, KPU Kota Gorontalo kembali
menerima surat nomor B-215/PCKGT-Sek/07/1435 tanggal 5 Juni 2014
(Bukti T.19) Perihal Penegasan Penggantian Calon Terpilih yang
menegaskan kembali surat DPC PBB No. B-214/PCKGT-Sek/07/1435
tanggal 29 Mei 2014.
Dalam surat DPC PBB Kota Gorontalo No.B-214/PCKGT-Sek/07/1435
tanggal 29 Mei 2014 Perihal Penggantian Calon Terpilih tersebut (Bukti
T.20 = Bukti T.09) pada poin 7 meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk
mengganti Calon Terpilih. Surat ini melampirkan ; 1) tanda terima salinan
SK pemberhentian yang diterima oleh istri ybs. atas nama Irena
Utiarahman pada tanggal 5 Mei 2014. 2) Surat Rekomendasi DPW-PBB
Provinsi Gorontalo No. A-79/PWGT-Sek/07/1435 yang menyatakan bahwa
34
SK Pemberhentian sdr Zulkarnain Dunda telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap karena tidak melakukan upaya banding.
KPU Kota Gorontalo juga menerima tembusan surat tanggapan DPW PBB
Provinsi Gorontalo No. A-03/PWGT-BKW/08/1435 tanggal 5 Juni 2014
(Bukti T.21) terhadap surat Ir. H. Zulkarnain M. Dunda tanggal 30 Mei
2014 (Bukti T.22) yang isinya senada dengan Rekomendasi DPW-PBB
Provinsi Gorontalo sebelumnya.
Surat-surat inilah yang menjadi bukti baru dan menjadi dasar KPU Kota
Gorontalo menerbitkan Keputusan No. 17/Kpts/KPU.Kota-
027.436571/2014.
4. KPU Kota Gorontalo senantiasa berpedoman pada Azas Penyelenggara
Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam setiap pengambilan
keputusan.
KPU Kota Gorontalo dalam mengeluarkan keputusan penggantian calon
terpilih tidak di bawah intervensi pihak manapun, termasuk DPC PBB Kota
Gorontalo dan DPW PBB Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Kota
Gorontalo tersebut semata-mata didasarkan karena perintah Undang-
undang dan Peraturan KPU.
Bahwa mengabaikan perintah Pasal 220 Undang-undang Nomor 8 Tahun
2012 dan Pasal 4 huruf n Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 justru
merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.10.2] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU UNTUK PENGADUAN SDR.
HADI SUTRISNO DAUD
Terkait gugatan Pengadu pada Paragraf pertama yang menyatakan; “Untuk
menyelesaikan permasalahan ini sdr. Ir. H. Zulkarnain M. Dunda telah
melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo, selanjutnya
Panwaslu Kota Gorontalo telah membuat Rekomendasi kepada KPU Kota
Gorontalo untuk segera menganulir kembali serta mengembalikan hasil
penetapan sebelumnya Calon Terpilih Peraih Suara Terbanyak pertama Pileg
Periode 2014-2019 tetapi sampai sdr. Ir. H. Zulkarnain M. Dunda membuat
laporan kepada DKPP rekomendasi tersebut juga tidak diindahkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo,” maka Kami jelaskan sebagai berikut;
1. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo No. 150/Panwaslu-
Kota/Gtlo/VI/2014 (Bukti T.23) yang diterima oleh KPU Kota Gorontalo
pada tanggal 13 Juni 2014 malam.
2. Bahwa Pengaduan Sdr. Ir. H. Zulkarnain M. Dunda dituangkan pada Form
Pengaduan dengan nomor tercetak print “05/I-P/L-DKPP/2014” dan nomor
tercetak tulisan tangan “555/I-P/L-DKPP/2014” tersebut tertera tanggal
tercetak print “13 Juni 2014 jam 14.00 Gorontalo” dan tanggal tercetak
tulisan tangan “19 Juni 2014”.
3. Bahwa jika mengacu pada tanggal dengan cetakan (print) yakni 13 Juni
2014, jelaslah bahwa aduan Pengadu tersebut tidak dapat diterima karena
gugatan Sdr. Ir. H. Zulkarnain M. Dunda dilaporkan pada tanggal yang
sama dengan tanggal dikeluarkannya Rekomendasi Panwaslu Kota
Gorontalo. Hal yang tidak mungkin Teradu dapat menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo sebelum sdr Ir. H. Zulkarnain M.
Dunda membuat laporan, sementara laporan tersebut dimasukkan pada
saat yang bersamaan atau bahkan sebelum KPU Kota Gorontalo menerima
rekomendasi tersebut.
35
4. Bahwa jika mengacu pada tanggal dengan cetakan tulisan tangan yakni 19
Juni 2014, maka gugatan tersebut juga tidak dapat diterima karena KPU
Kota Gorontalo telah membalas surat Rekomendasi Panwaslu Kota
Gorontalo tersebut melalui surat KPU Kota Gorontalo No. 191/KPU.Kota-
027.436571/VI/2014 (Bukti T.24) tanggal 18 Juni 2014 perihal Penjelasan
atas Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo bahwa KPU Kota Gorontalo
sedang melakukan Konsultasi ke KPU RI.
5. Bahwa surat rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo sebagaimana
dimaksud pada point 1 di atas menyatakan bahwa tindakan KPU Kota
Gorontalo menerbitkan Keputusan No. 17/Kpts/KPU.Kota-
027.436571/2014 adalah pelanggaran administrasi Pemilu karena Sdr.
Zulkarnain Dunda telah mengajukan permohonan banding ke BKW-PBB
Provinsi Gorontalo pada tanggal 30 Mei 2014.
Panwaslu Kota Gorontalo tidak mempertimbangkan surat Rekomendasi
DPW PBB Provinsi Gorontalo No. A-79/PWGT-Sek/07/1435 (Bukti T.25 =
Bukti T.11 = Bukti T.07) tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan bahwa SK
Pemberhentian sdr. Ir. H. Zulkarnain M. Dunda telah memiliki kekuatan
hukum yang tetap.
Selain itu, KPU Kota Gorontalo telah mengirimkan surat No. 203/KPU.Kota-
027.436571/2014 (Bukti T.26) tanggal 24 Juni 2014 Perihal Permohonan
Tanggapan kepada Ketua DPW PBB Provinsi Gorontalo terkait Rekomendasi
Panwaslu Kota Gorontalo tersebut.
Dalam balasannya melalui surat No. B-82/PW-GT-Sek/08/1435 (Bukti
T.27) tanggal 24 Juni 2014 Perihal Tanggapan atas surat KPU Kota
Gorontalo, DPW PBB Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa surat sdr.
Zulkarnain Dunda yang dimaksud oleh Panwaslu Kota Gorontalo bukanlah
merupakan surat Permohonan Banding.
Hal ini semakin menguatkan bahwa sdr Ir. H. Zulkarnain M. Dunda tidak
menempuh upaya hukum terkait SK DPC PBB Kota Gorontalo yang
mencabut keanggotaannya dari Partai Bulan Bintang. Tindakan KPU Kota
Gorontalo mengganti calon terpilih sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, dan Peraturan
KPU Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor .
6. Bahwa terkait gugatan Pengadu pada Paragraf kedua dan ketiga, dapat
Kami jelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti formil yang Kami terima,
KPU Kota Gorontalo berpendapat bahwa SK yang dikeluarkan oleh DPC
PBB Kota Gorontalo adalah terkait pemberhentian dari keanggotaan partai
dan bukan pemberhentian dari kepengurusan. Dengan demikian,
penjelasan DPP Partai Bulan Bintang tentang posisi sdr. Ir. H. Zulkarnain
M. Dunda sebagai pengurus/fungsionaris DPP tidak ada kaitannya dengan
SK yang dikeluarkan oleh DPC PBB.
7. Bahwa terkait pernyataan Pengadu pada Paragraf keempat, Pengadu
melayangkan gugatan ke Panwaslu Kota Gorontalo dengan
mengatasnamakan diri Pengadu sebagai unsur pimpinan DPC Partai Bulan
Bintang Kota Gorontalo, Kami mempertanyakan kembali keabsahan
tindakan Pengadu tersebut. Hal ini dikarenakan surat-surat resmi yang
Kami terima dari DPC Partai Bulan Bintang Kota Gorontalo justru tidak
sejalan dengan tindakan Pengadu. Untuk itu, Kami memohonkan kepada
Majelis kiranya dapat memberikan kesempatan kepada saksi dari DPC PBB
Kota Gorontalo dan DPW PBB Provinsi Gorontalo untuk menjelaskan hal
ini.
36
8. Bahwa melalui sidang pemeriksaan ini pula, Kami informasikan kepada
Majelis bahwa Pengadu adalah salah satu mantan komisioner KPU Kota
Gorontalo Periode 2008 – 2013 yang diberhentikan tetap oleh DKPP pada
awal Tahun 2013 lalu karena melakukan pelanggaran kode etik pada
penyelenggaraan Pemilukada Kota Gorontalo. Kiranya hal ini juga dapat
dijadikan pertimbangan majelis untuk meragukan kredibilitas Pengadu
serta pemahaman Pengadu terhadap peraturan perundang-undangan
terkait kepemiluan.
[2.10.3] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU UNTUK PENGADUAN SDR.
RAUF ALI (Panwaslu Kota Gorontalo)
1. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2014, KPU Kota Gorontalo menerima Surat
Panwaslu Kota Gorontalo No. 149/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014 (Bukti
T.28) Perihal Undangan Klarifikasi. Kami memenuhi Undangan Klarifikasi
tersebut dan diperiksa oleh Panwaslu Kota Gorontalo pada tanggal 12 Juni
2014 malam.
2. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2014 malam, KPU Kota Gorontalo menerima
Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo No. 150/Panwaslu-
Kota/Gtlo/VI/2014 (Bukti T.29 = Bukti T.23) yang menyatakan bahwa
tindakan KPU Kota Gorontalo menerbitkan SK No.17/Kpts/KPU.Kota-
027.436571/2014 adalah pelanggaran administrasi Pemilu karena Sdr.
Zulkarnain Dunda telah mengajukan permohonan banding ke BKW-PBB
Provinsi Gorontalo pada tanggal 30 Mei 2014. Panwaslu Kota Gorontalo
juga merekomendasikan kepada KPU Kota Gorontalo untuk menetapkan
kembali sdr. Ir. H. Zulkarnain M. Dunda sebagai calon terpilih pengganti
sdr. Hasyim Alhabsy.
Pada waktu yang bersamaan, di saat KPU Kota Gorontalo belum sempat
mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Panwaslu Kota
Gorontalo justru telah melaporkan Para Teradu ke Tim Pemeriksa Daerah
DKPP melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan laporan pelanggaran
kode etik.
Mengenai isi surat rekomendasi ini juga para Teradu telah menjelaskan
pada jawaban terhadap aduan sdr. Hadi Sutrisno Daud di atas.
Selain itu, pada tanggal 12 Agustus 2014, KPU Kota Gorontalo menerima
tembusan surat Komisi Pemilihan Umum No. 1464/KPU/VIII/2014 (Bukti
T.30) tertanggal 08 Agustus 2014 kepada KPU Provinsi Gorontalo perihal
Penjelasan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD. Surat tersebut pada
intinya menyebutkan bahwa proses penggantian calon terpilih atas nama
Ir. H. Zulkarnain M. Dunda dapat dilaksanakan apabila; calon yang
bersangkutan telah benar dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
anggota Partai Bulan Bintang (PBB) berdasarkan mekanisme internal
partai, yang berdasarkan AD/ART PBB menjadi kewenangan DPC PBB Kota
Gorontalo, serta calon yang bersangkutan telah benar dinyatakan tidak
menempuh upaya hukum. Surat ini semakin menguatkan bahwa kebijakan
KPU Kota Gorontalo melakukan pergantian calon terpilih benar-benar telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa jika mengacu pada tanggal yang tertera pada formulir aduan baik
yang tercetak dengan printer maupun tulisan tangan, dapat disimpulkan
bahwa RAPAT sebagaimana dimaksud pada point 6 dilaksanakan pada saat
berkas Pengaduan telah masuk dalam registrasi DKPP. Oleh karena itu,
Para Teradu tidak mengerti maksud dan tujuan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada poin 5 dan rapat sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7
dalam kaitannya dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum maupun Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang
37
Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di
Daerah.
KESIMPULAN
[2.11] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis dari Pengaduan ini yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Bahwa Terkait isi SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PCKGT/007/2014
tanggal 4 Mei 2014. Berdasarkan Bukti T.05, penjelasan Saksi Teradu baik
dari DPC PBB Kota Gorontalo maupun dari DPW PBB Provinsi Gorontalo,
serta keterangan Saksi Pengadu Principal dari DPP Partai Bulan Bintang
pada persidangan, bahwa Surat Keputusan DPC PBB Kota Gorontalo No.
SK.PCKGT/007/2014 tanggal 4 Mei 2014 adalah tentang pemberhentian
dari keanggotaan Partai Bulan Bintang dan BUKAN pemberhentian dari
kepengurusan/fungsionaris Partai Bulan Bintang.
2. Terkait Kewenangan Pemberhentian dari Keanggotaan PBB
o Berdasarkan penjelasan Saksi Teradu baik dari DPC PBB Kota Gorontalo
maupun dari DPW PBB Provinsi Gorontalo dan pengakuan Saksi
Pengadu Principal dari DPP Partai Bulan Bintang pada persidangan,
serta berdasarkan Pasal 6 Ayat (6) Anggaran Rumah Tangga Partai
Bulan Bintang (Bukti T.04), kewenangan pemberhentian dari
keanggotaan Partai Bulan Bintang adalah di tingkat Cabang (DPC).
o Surat Komisi Pemilihan Umum RI No. 1464/KPU/VIII/2014 (Bukti T.30)
tertanggal 08 Agustus 2014 juga menjelaskan bahwa kewenangan
pemberhentian Pengadu Principal dari keanggotaan Partai Bulan
Bintang menurut AD/ART PBB menjadi kewenangan DPC PBB Kota
Gorontalo.
o Pada fakta persidangan, Saksi Pengadu I Principal bersikukuh bahwa
kewenangan pemberhentian terhadap Pengadu I ada pada tingkat pusat
dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan Pedoman Beracara PBB
yang mengatur tentang pemberhentian fungsionaris pusat. Padahal
Saksi Pengadu I juga mengakui bahwa kewenangan pemberhentian dari
keanggotaan PBB ada pada tingkat cabang. Saksi Pengadu I juga
mengakui bahwa tidak ada ketentuan dalam AD/ART PBB yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga
PBB tentang kewenangan pemberhentian dari keanggotaan tidak
berlaku bagi anggota yang menjabat sebagai fungsionaris pusat.
o Saksi Pengadu Principal juga menyatakan bahwa Kami Para Teradu
tidak pernah melakukan klarifikasi ke DPP PBB terkait kewenangan ini.
Padahal sebagai lembaga, KPU Kota Gorontalo sebelumnya telah
melakukan korespondensi dengan DPP PBB melalui surat No.
154/KPU.Kota-027.43571/2014 tanggal 13 Mei 2014 yang memintakan
klarifikasi terkait surat dari DPC PBB Kota Gorontalo (Bukti T.15) dan
DPW PBB Provinsi Gorontalo (Bukti T.15). Surat ini telah dibalas oleh
DPP PBB melalui surat No. B-1232/DPP-Sek/07/1435 (Bukti T.18)
tanggal 16 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen
DPP PBB yang menegaskan bahwa penetapan Anggota DPRD dimaksud
disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Pemilu No. 08 Tahun
2012. Kesaksian dari Saksi Pengadu I kiranya dapat diabaikan oleh
Majelis yang mulia.
3. Terkait Upaya Hukum Atas Pemberhentian dari Keanggotaan PBB
Berdasarkan Surat DPC PBB Kota Gorontalo No. B-214/PCKGT-
Sek/07/1435 tanggal 29 Mei 2014 Perihal Penggantian Calon Terpilih
(Bukti T.09) yang melampirkan Surat DPW PBB Provinsi Gorontalo No. A-
38
79/PWGT-Sek/07/1435 tertanggal 28 Mei 2014 (Bukti T.07) dan Tanda
terima salinan SK No. SK.PCKGT/007/2014 yang ditandatangani oleh istri
Pengadu I atas nama Irena Utiarahman pada tanggal 5 Mei 2014 (Bukti
T.10), dijelaskan bahwa Pengadu I tidak melakukan upaya hukum hingga
batas waktu yang ditentukan dalam Pedoman Beracara Badan Kehormatan
PBB.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap;
o Bahwa Saksi para Teradu dari DPW PBB Provinsi Gorontalo menyatakan
bahwa surat keberatan yang oleh Pengadu Principal dianggap sebagai
surat banding tertanggal 30 Mei 2014 diterima oleh DPW PBB Provinsi
Gorontalo pada tanggal 4 Juni 2014.
o Bahwa Saksi Teradu dari DPW PBB Provinsi Gorontalo menyatakan
bahwa surat tersebut masuk pada saat telah melewati batas waktu
pengajuan banding yang diatur dalam Pedoman Beracara PBB
(disertakan dalam Bukti T.04).
o Bahwa oleh karena itu, DPW dan BKW PBB Provinsi Gorontalo
menganggap Pengadu I tidak melakukan upaya banding.
o Bahwa oleh karena itu pula, DPW PBB Provinsi Gorontalo kemudian
menyatakan bahwa SK pemberhentian Pengadu I telah berkekuatan
hukum tetap.
o Bahwa Saksi DPW PBB Provinsi Gorontalo menyatakan maksud dari
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah berkekuatan hukum tetap di
internal Partai Bulan Bintang.
o Bahwa Pengadu I tidak melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri
Gorontalo.
o Bahwa dengan demikian, pernyataan Pengadu II yang menyatakan
bahwa “harus ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap”
tidak dapat diterima. Karena pengadilan tidak mungkin mengeluarkan
putusan jika Pengadu I tidak melakukan upaya hukum.
Dengan demikian, Pengadu I telah memenuhi unsur yang diatur pada Pasal
1 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Pasal 50 ayat
(1) huruf c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014.
4. Terkait Langkah KPU Kota Gorontalo menerbitkan Keputusan No.
17/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014
o Dengan terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud pada point 3 di
atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012, SK KPU Kota Gorontalo Nomor
16/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 yang menetapkan Pengadu
Principal sebagai caleg terpilih batal demi hukum.
o Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 220 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 serta Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU
Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2014, maka Pengadu Principal selaku calon terpilih
diganti oleh KPU Kota Gorontalo dengan caleg peraih suara terbanyak
berikutnya yakni Sdr. Hasyim Alhabsyi.
o Berdasarkan ketentuan Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012, KPU Kota Gorontalo harus menetapkan calon terpilih
pengganti dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
Pengadu I tidak lagi memenuhi syarat, dalam hal ini sejak
dikeluarkannya surat DPW PBB Provinsi Gorontalo No. A-79/PWGT-
Sek/07/1435 (Bukti T.07) tertanggal 28 Mei 2014 yang merupakan
lampiran dari Surat DPC PBB Kota Gorontalo No. B-214/PCKGT-
39
Sek/07/1435 (Bukti T.09) tanggal 29 Mei 2014 Perihal Penggantian
Calon Terpilih.
o Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut, maka batas waktu 14
(empat belas) hari tersebut jatuh pada tanggal 11 Juni 2014.
5. Langkah KPU Kota Gorontalo menerbitkan Keputusan No.
17/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 (Bukti T.12) telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Para Teradu ucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis yang mulia yang
pada saat persidangan menasehati para Teradu untuk melakukan
konsultasi dengan atasan, serta pihak-pihak lainnya sebelum mengambil
keputusan. Untuk itu, dapat para Teradu ceritakan kronologis sebagai
berikut; Halaman 3 dari 5
o Para Teradu dilantik menjadi komisioner KPU Kota Gorontalo pada hari
Senin 2 Juni 2014. Saat itu, tahapan Pemilu Pilpres sudah berjalan dan
hari pemungutan suara tinggal 1 bulan lagi.
o Setelah para Teradu dilantik, sambil beradaptasi menjalankan berbagai
kegiatan tahapan Pilpres, para Teradu juga melakukan “sowan” ke
beberapa pihak seperti Polres, Kejari, Walikota, dan Panwaslu.
o Hari Kamis, tanggal 5 Juni 2014 sore, DPC PBB Kota Gorontalo
mendatangi KPU Kota Gorontalo dalam rangka silaturrahmi sekaligus
mengantarkan surat No. B-215/PCKGT-Sek/07/1435 (Bukti T.19)
tanggal 5 Juni 2014 Perihal Penegasan Penggantian Calon Terpilih.
Silaturrahmi tersebut berakhir menjelang magrib.
o Di hari yang sama pada malam harinya, Pengadu I dan Pengadu II
mendatangi KPU Kota Gorontalo setelah ditelepon oleh Sekretaris KPU
Kota Gorontalo. Pada pertemuan itu, Pengadu I menyampaikan uneg-
unegnya serta menyerahkan kepada Kami tembusan surat keberatan
kepada BK Pusat PBB (bukan BK Wilayah).
o Pasca pertemuan dengan kedua belah pihak tersebut, Kami para Teradu
masih berkuatan dengan padatnya kegiatan tahapan Pilpres.
o Hari Ahad, 8 Juni 2014, ketua KPU Kota Gorontalo, dr. Thaib Saleh dan
anggota Asni Abubakar berangkat ke Jakarta untuk menghadiri Sidang
PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi.
o Hari Senin, 9 Juni 2014, anggota Jusrin Kadir didatangi oleh anggota
Tim Pemeriksa Daerah DKPP, ibu Siti Haslina Said untuk diperiksa
terkait masalah penetapan caleg terpilih PBB. Jusrin Kadir kemudian
meminta staf Subbag Hukum untuk mengumpulkan semua dokumen
terkait.
o Setelah pemeriksaan terhadap Jusrin Kadir, Para komisioner yang ada,
yakni Jusrin Kadir, Abdullah Mansur, dan Nurul Syamsu Panna
membahas dan mempelajari kasus tersebut bersama-sama dikaitkan
dengan surat terakhir yang disampaikan DPC PBB Kota Gorontalo pada
tanggal 5 Juni 2014, sambil secara intens menjalin komunikasi via
telepon dengan Thaib Saleh dan Asni Abubakar yang berada di Jakarta.
Kemudian para Teradu menyepakati untuk melaksanakan rapat pada
hari Rabu, 11 Juni 2014, saat Thaib Saleh dan Asni Abubakar tiba dari
Jakarta.
o Hari Rabu, 11 Juni 2014 sore, Kami Para Teradu berkumpul untuk
mempelajari kasus ini. Setelah menyadari bahwa Pengadu I telah
memenuhi unsur untuk diganti, Kami Para Teradu meminta Thaib Saleh
selaku Ketua KPU Kota Gorontalo untuk menghubungi Ketua KPU
Provinsi Gorontalo untuk meminta bertemu malam itu juga dalam
rangka konsultasi. Namun karena Para komisioner KPU Provinsi
Gorontalo telah bubar usai kegiatan sehari penuh, maka Ketua KPU
40
Provinsi Gorontalo menyampaikan akan menerima KPU Kota Gorontalo
besoknya tanggal 12 Juni 2014.
o Karena itu, Kami Para Teradu menyepakati untuk mendiskusikan kasus
ini secara mendalam. Diperoleh kesimpulan bahwa penggantian caleg
terpilih harus dilakukan malam itu juga karena telah jatuh tempo batas
maksimal 14 hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 220 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Jika Kami menunda penggantian
dan menunggu hasil konsultasi, maka Kami akan terjerat pidana karena
mengabaikan ketentuan Undang-Undang. Padahal Undang-undang
adalah hukum, dan hukum itu bersifat memaksa.
berdasarkan kesimpulan itu, Kami Para Teradu melakukan rapat pleno
dan secara bulat memutuskan melakukan penggantian calon terpilih,
serta menerbitkan Keputusan No. 17/Kpts/KPU.Kota-
027.436571/2014. Hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, Kami Para Teradu
mengikuti Pembekalan dan Orientasi Tugas yang diselenggarakan oleh
KPU Provinsi Gorontalo untuk Para komisioner baru.
5. Terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo
a. Merunut kembali ke proses sebelum diterbitkannya Keputusan KPU
Kota Gorontalo No. 16/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 yang
menetapkan Pengadu I sebagai caleg terpilih, Pengadu III yakni
Panwaslu Kota Gorontalo telah 2 (dua) kali mengirimkan rekomendasi
kepada KPU Kota Gorontalo:
- Rekomendasi pertama No. 132/Panwaslu-Kota/Gtlo/V/2014
tertanggal 15 Mei 2014 pada intinya point 3 menyebutkan bahwa
Pengadu I masih dapat melakukan upaya banding ke tingkat Wilayah
PBB dan kasasi ke tingkat Pusat.
- Hanya berselang dua hari kemudian, Panwaslu Kota Gorontalo
mengeluarkan Rekomendasi Kedua No. 136/Panwaslu-
Kota/Gtlo/V/2014 tertanggal 17 Mei 2014 dengan maksud yang
sama pada point 4 menyebutkan bahwa Pengadu I masih dapat
melakukan upaya banding ke tingkat Wilayah PBB dan kasasi ke
tingkat Pusat. Panwaslu Kota Gorontalo menambahkan bahwa hal ini
berdasarkan klarifikasi kepada Ketua Umum DPP PBB, DR. H. MS.
Kaban, SE., M.Si.
- Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa alasan Pengadu III
meminta KPU Kota Gorontalo tidak mengganti Pengadu I sebagai
caleg terpilih adalah karena masih adanya peluang upaya banding
dan kasasi. Sehingga jika peluang upaya banding dan kasasi tersebut
tidak ditempuh oleh Pengadu I, maka KPU Kota Gorontalo dapat
melakukan penggantian calon terpilih.
b. Berdasarkan fakta di persidangan, Pengadu III mengaku telah
melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Partai Bulan
Bintang, DR. H. MS. Kaban, SE., M.Si. sebelum mengeluarkan
rekomendasi kedua tersebut. Menurut Pengadu III, Ketua Umum DPP
PBB menyatakan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh DPC PBB
Kota Gorontalo tidak sesuai prosedur. Menjadi tanda tanya besar bagi
Kami Para Teradu ialah “mengapa Pengadu III tidak mencantumkan
pernyataan Ketua Umum DPP PBB tersebut dalam surat
rekomendasinya baik yang pertama, kedua, maupun yang ketiga?”.
- Pengadu III juga mengajukan aduan ini ke DKPP di tanggal dan
waktu yang bersamaan atau bahkan mendahului surat
rekomendasi yang meminta para Teradu mengembalikan caleg
terpilih ke Pengadu I (sebagaimana telah para Teradu bacakan
pada Jawaban tertulis di persidangan).
41
- Hal ini tentu mengindikasikan bahwa Pengadu III hendak
menjebak para Teradu dengan harapan bahwa para Teradu akan
menjadi pesakitan dalam sidang DKPP dan berakhir dengan
pemecatan para Teradu.
c. Kecurigaan sebagaimana pada point di atas cukup beralasan karena
ada beberapa kepentingan Pengadu III yang terlihat di persidangan;
- Bahwa urutan ranking ke-6 atau calon Pengganti Antar Waktu
(PAW) KPU Kota Gorontalo periode 2014-2019 adalah Sdr. Sukrin
Thaib yang notabene adalah ketua Panwascam Kota Timur, Kota
Gorontalo. Pengadu III berkepentingan meloloskan yang
bersangkutan menjadi komisioner KPU Kota Gorontalo karena
masa jabatan Panwaslu & Panwascam akan segera berakhir.
- Bahwa urutan ranking ke-7 atau calon Pengganti Antar Waktu
(PAW) KPU Kota Gorontalo periode 2014-2019 adalah Sdr. La Aba,
Komisioner lama KPU Kota Gorontalo yang dalam persidangan
sempat dihadirkan oleh Para Pengadu untuk bersaksi.
- Selain itu, selama persidangan berlangsung, Pengadu II (Hadi
Sutrisno Daud) dan Pengadu III (Rauf Ali/Ketua Panwaslu Kota
Gorontalo) telah beberapa kali ditegur oleh Ketua Majelis karena
terlihat saling bercakap-cakap saat Ketua Majelis mengajukan
pertanyaan kepada mereka sehingga terindikasi berupaya
menyusun jawaban bersama-sama di persidangan.
5. Jika langkah KPU Kota Gorontalo mengganti calon terpilih yang didasarkan
pada ketentuan perundang-undangan tersebut dianggap melanggar kode
etik, lalu dimanakah posisi azas kepastian hukum yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu? Kami Para Teradu telah
berupaya menjalankan tugas Kami dengan sebaik-baiknya tanpa ada
kepentingan apapun maupun intervensi dari pihak manapun sebagaimana
sumpah yang Kami ucapkan pada saat pelantikan. Meskipun surat
keputusan tersebut Kami terbitkan di saat Kami baru 9 hari dilantik
menjadi komisioner di tengah proses tahapan Pemilu Pilpres yang sedang
berjalan dan hari pemungutan suara tinggal kurang dari sebulan lagi.
6. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan di atas, Kami berpendapat
bahwa seharusnya yang patut mendapat sanksi dari Majelis DKPP yang
mulia adalah Pengadu III Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Gorontalo,
karena terindikasi melanggar asas penyelenggara Pemilu; mandiri, jujur,
adil, dan kepastian hukum.
PETITUM
[2.12] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon
Untuk itu, Kami, para Teradu bermohon serta meminta melalui Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya.
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
4. Menyatakan bahwa Pengadu III telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.12.1] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai
dengan Bukti T-29 sebagai berikut:
42
DAFTAR ALAT BUKTI
No KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Fotokopi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2 Bukti T-2 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih
Dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota;
3 Bukti T-3 Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
yang Telah Diubah dengan Undang-Undang-Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik ;
4 Bukti T-4 Fotokopi Pedoman Beracara AD/ART Partai Bulan
Bintang;
5 Bukti T-5 Fotokopi Surat Keputusan DPC PBB Kota Gorontalo
No. SK.PCKGT/007/2014 tentang pemberhentian
sebagai anggota Partai Bulan Bintang Kota
Gorontalo tanggal 4 Mei 2014;
6 Bukti T-6 Fotokopi Surat Rekomendasi Badan Kehormatan
Cabang Kota Gorontalo No. A-79/PWGT-
Sek/07/1435 perihal Rekomendasi tertanggal 3 Mei
2014;
7 Bukti T-7 Fotokopi Surat DPW PBB Provinsi Gorontalo nomor
A-79/PWGT-Sek/07/1435 tertanggal 28 Mei 2014;
8 Bukti T-8 Fotokopi Surat DPC PBB Kota Gorontalo nomor B-
214/PCKGT-Sek/07/1435 tanggal 29 Mei 2014
Perihal Penggantian Calon Terpilih;
9 Bukti T-9 Fotokopi Tanda terima salinan SK nomor
SK.PCKGT/007/2014 yang ditandatangani oleh istri
ybs. atas nama Irena Utiarahman pada tanggal 5
Mei 2014;
10. Bukti T-10 Fotokopi SK Nomor 17/Kpts/KPU.Kota-
027.436571/2014 Tentang Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo Partai Bulan
Bintang Daerah Pemilihan Kota Gorontalo Tiga;
11. Bukti T-11 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013
Yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
12. Buktti T-12 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1219/DPP-
SEK/07/1435 tanggal 10 Mei 2014 Perihal SK DPC
PBB Kota Gorontalo No SK.PCKGT/007/2014 Tidak
Sah
13. Bukti T-13 Fotokopi Surat DPC PBB Kota Gorontalo Nomor B-
209/PC-KTG-Sek/07/1435 tanggal 11 Mei 2014
14 Bukti T-14 Fotokopi Surat DPW PBB Provinsi Gorontalo Nomor
B-73/PWGT-Sek/07/1435 tanggal 13 Mei 2014
15 Bukti T-15 Fotokopi Tembusan Surat DPP PBB Nomor B-
43
1279/DPP-Sek/09/1435 kepada DPC-PBB Kota
Gorontalo tanggal 08 Agustus 2014 perihal
Peringatan ke-2 (Dua).
16. Bukti T-16 Fotokopi Surat DPP PBB Nomor B-1232/DPP-
Sek/07/1435 tanggal 16 Mei 2014 perihal
Penetapan Anggota DPRD dari Partai Bulan
Bintang;
17. Bukti T-17 Fotokopi Surat nomor B-215/PCKGT-Sek/07/1435
tanggal 5 Juni 2014 Perihal Penegasan Penggantian
Calon Terpilih;
18. Bukti T-18 Fotokopi Tembusan surat tanggapan DPW PBB
Provinsi Gorontalo Nomor A-03/PWGT-
BKW/08/1435 tanggal 5 Juni 2014 terhadap surat
Ir. H. Zulkarnain M. Dunda tanggal 30 Mei 2014;
19. Bukti T-19 Fotokopi Surat Ir. H. Zulkarnain M. Dunda tanggal
30 Mei 2014 kepada BKW PBB Provinsi Gorontalo;
20. Bukti T-20 Fotokopi Surat Ir. H. Zulkarnain M. Dunda tanggal
30 Mei 2014 kepada BKW PBB Provinsi Gorontalo;
21. Bukti T-21 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kota
Gorontalo nomor 150/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014
tanggal 13 Juni 2014 kepada KPU Kota Gorontalo;
22. Bukti T-22 Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 191/KPU.Kota-
027.436571/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 perihal
Penjelasan atas Rekomendasi Panwaslu Kota
Gorontalo;
23. Bukti T-23 Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor
203/KPU.Kota-027.436571/2014 tanggal 24 Juni
2014 Perihal Permohonan Tanggapan kepada Ketua
DPW PBB Provinsi Gorontalo terkait Rekomendasi
Panwaslu Kota Gorontalo;
24. Bukti T-24 Fotokopi Surat DPW PBB Provinsi Gorontalo nomor
B-82/PW-GT-Sek/08/1435 tanggal 24 Juni 2014
Perihal Tanggapan atas surat KPU Kota Gorontalo;
25. Bukti T-25 Fotokopi Surat Panwaslu Kota Gorontalo Nomor
149/Panwaslu-Kota/Gtlo/VI/2014 tanggal 12 Juni
2014 Perihal Undangan Klarifikasi;
26. Bukti T-26 Fotokopi Tembusan surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1464/KPU/VIII/2014 tertanggal 08 Agustus
2014 kepada KPU Provinsi Gorontalo perihal
Penjelasan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRD;
27. Bukti T-27 Fotokopi Surat Undangan dari Tim Pemeriksa
Daerah DKPP Provinsi Gorontalo Nomor 08/TP-
Provinsi/Gtlo/V/2014 untuk diperiksa pada tanggal
14 Juni 2014;
28. Bukti T-28 Fotokopi Surat Undangan Bawaslu Provinsi
Gorontalo Nomor 483/Bawaslu/Prov.Gtlo/VI/2014
untuk menghadiri pemeriksaan Tim Pemeriksa
Daerah DKPP pada hari Senin, 16 Juni 2014; dan
29. Bukti T-29 Fotokopi Undangan dari Tim Pemeriksa Daerah
DKPP Provinsi Gorontalo Nomor 11/TP-
Provinsi/Gtlo/VII/2014 untuk menghadiri RAPAT
pada tanggal 21 Juni 2014 pukul 16.00.
44
Selain itu, Kami para Teradu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 11
September 2014, yang menerangkan sebagai berikut:
SAKSI-SAKSI TERADU
A. Ali Azhar
● Saksi adalah Ketua DPC PBB Kab. Gorontalo
● Saksi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan KPU Kota
Gorontalo dalam kewenangan pemecatan itu adalah ada di DPC PBB
itulah uniknya AD/ART PBB, Pasal 6 ayat (3), sanksi itu ada berupa
kepengurusan dan keanggotaannnya, pasal 6 ayat (4), dinyatakan
pengurus DPC di BKC, kalau dalam hal Keanggotaan itu ada di DPC,
bukan di DPP, maka ART Pasal 6 ayat (6) sanksi dari keanggotaan itu
diadukan ditingkat Cabang untuk diputuskan dan dikeluarkan oleh
BKC tapi surat dilakukan oleh DPC. Akan tetapi yang terjadi adalah
adanya kkubu 1 dengan kubu yang lain, dan yang Kami berhentikan
adalah keanggotaannya karena Sdr. Ir. Zulkarnain adalah Wakil Ketua
DPC PBB Gorontalo, Kami tidak urusan kalau beliau Wakil sekjen DPP
PBB. Buktinya adalah Kami diminta untuk mencabut surat keputusan,
karena kewenangan ada di DPC PBB bukan di DPP PBB.
B. Sarwan Laduhu
● Saksi adalah Ketua DPW PBB Provinsi Gorontalo, termasuk yang
mengajukan Sdr. Ir. Zulkarnain Dunda untuk dibawa ke Badan
Kehormatan DPC PBB Kota Gorontalo, karena diduga tidak loyal
kepada partai, tidak disiplin, dan lebih mengutamakan kepentingan
partai lain daripada partai sendiri.
● Saksi menyampaikan keterangan bahwa setelah diputuskan
diberhentikan melalui Badan Kehormatan DPC PBB Kota Gorontalo,
Pengadu tidak pernah menyampaikan/mengajukan banding, namun
hanya menyampaikan “Surat Keberatan”, padahal sesuai dengan
pedoman beracara seharusnya yang besangkutan mengikuti format
baku yang diatur di dalam pedoman beracara tersebut. Meskipun
melihat materi keberatan isinya mengarah pada keberatan, namun bila
formatnya tidak sama, itu sama saja yang bersangkutan dianggap
tidak pernah mengajukan surat keberatan tersebut. Maksudnya, yang
disampaikan kepada DPW oleh Pengadu adalah surat keberatan
terhadap SK DPC PBB Kota Gorontalo.
● Saksi berkeyakinan bahwa pemecatan Sdr. Ir Zulkarnain Dunda sudah
sesuai AD/ART PBB, karena pemecatan keanggotaan itu ada di DPC
PBB.
[2.12.2] Selain itu, di dalam persidangan juga telah didengarkan sebagai Pihak
Terakit dari Ketua KPU Provinsi Gorontalo dengan Nomor pengajuan kepada
Dewan Kehormatan yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah/janji pada persidangan Tanggal 10 September 2014, yang
menerangkan sebagai berikut :
PIHAK TERKAIT DARI KPU PROVINSI GORONTALO
(Achmad Abdullah)
● Pihak terkait adalah Ketua KPU Prov. Gorontalo;
● pihak terkait menyampaikan bahwa sdr. Ir. Zulkarnain Dunda kasusnya
sudah disampaikan KPU yang lama karena mereka konsultasi kepada KPU
Provinsi Gorontalo yang bersangkutan diberhentikan dari DPC PBB, dan
KPU Provinsi menyarakan agar KPU Kota Gorontalo untuk melakukan
45
klarifikasi sesuai prosedur karena ini berkaitan dengan AD/ART Partai,
maka yang harus ditempuh harus lakukan klarifikasi dari DPC, DPW
sampai tingkat DPP, kemudian setelah itu KPUtetap menetapkan sdr. Ir.
Zulkarnain Dunda sebagai Calon terpilih tetapi pada KPU Kota Gorontalo
baru Ir. Zulkarnain Dunda di ganti dengan adanya surat penegasan
kembali dari DPC PBB.
● Kemudian Pihak terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya yang bisa
menilai peraturan tersebut adalah pembuat keputusan, dan kalau tidak
atau memenuhi syarat itu harus sama dulu hukum tetap itu apakah Partai
atau Peradilan, karena pandangan Teradu kalau Pengadu tidak melakukan
banding dalam keputusan DPC maka itu tetap.
[2.13] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada
pendiriannya semula;
[2.14] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;