III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 9 Juni 2023, sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/IV/2023
1. Pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya, pukul 09.00 saya mengikuti tes
wawancara calon anggota PPS sesuai ketentuan dari PPK. Tes wawancara yang
diberikan berupa tes integritas, pengetahuan mengenai PPS dan pengolahan data
pemilih. Selanjutnya pada tanggal 23 januari 2023 saya mendapatkan informasi
bahwa hasil wawancara saya masuk pada peringkat 3 (tiga) Calon Anggota PPS
Desa Panjalin Lor, namun nama saya tidak tercantum pada pengumuman
penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
dan saya merasa dirugikan atas hal tersebut.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 62-PKE-DKPP/IV/2023
1. Pada hari Senin, 23 Januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan
untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan PPS sebelum adanya
pengumuman resmi terkait penetapan calon anggota PPS yang terpilih. Bahkan
sampai dengan Pukul 23.29 WIB Pengumuman PPS yang resmi terpilih belum juga
diumumkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, jadi bagaimana caranya KPU
Kabupaten Majalengka mengundang Calon PPS yang akan dilantik besok hari?;
2. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB tersebar pula ke publik
draf penetapan hasil perekrutan PPS terpilih Se-Kabupaten Majalengka, tetapi yang
diumumkan dalam draft tersebut banyak calon PPS yang nilai CAT nya tinggi tetapi
tidak terpilih dalam draft tersebut. Dan juga dalam draft pengumuman juga
terdapat calon anggota PPS yang tidak mengikuti proses wawancara namun
terdapat dalam draft tersebut sebagai anggota PPS terpilih, bahwa juga dalam draft
tersebut ada satu desa yang tidak tercantum yaitu desa sindangkerta, kecamatan
maja, Kabupaten Majalengka;
3. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di umumkanlah
oleh KPU Kabupaten Majalengka pengumuman resmi PPS se-Kabupaten
Majalengka dengan nomor pengumuman 21/PL.01.-SD/3210/2023 di story
instagram KPU Kabupaten Majalengka dan alangkah terkejutnya banyak calon PPS
dengan nilai CAT tinggi akan terpilih tetapi tidak terpilih dan ada beberapa desa
yang tidak mencantumkan PPS pengganti;
4. Terdapatnya mantan caleg PKB 2019 terpilih yang lolos menjadi anggota PPS atas
nama Nisa Solihah;
5. Terdapat dua orang calon anggota PPS yang masuk dukungan DPD atas nama Adil
Makmur Sentosa, nama calon anggota PPS tersebut adalah Unan Sunandi dan Lilis
Siti Ambarwati, Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Majalengka;
6. Kami menganggap KPU Kabupaten Majalengka dalam memutuskan PPS terpilih se-
Kabupaten Majalengka tidak transparan dan kami meminta nilai akumulusi hasil
CAT dan Wawancara diumumkan ke publik secara transparan. dan kami pun
menganggap apa yang terjadi adalah bentuk ketidak profesionalan KPU Kabupaten
Majalengka dan terindikasi sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
[2.1.3] PERKARA NOMOR 63-PKE-DKPP/IV/2023
1. Pada tanggal 20 Januari 2023 dilaksanakan Tes wawancara calon anggota PPS
kecamatan sumberjaya, adapun materi tes wawancara diantaranya perihal tes
integritas, wawasan mengenai PPS, serta undang-undang yang mengatur tentang
Pemilu dan yang terakhir tes pengolahan data pemilih, lalu KPU kabupaten
Majalengka Menetapkan hasil PPS terpilih pada tanggal 23 januari 2023 jam 23.30
WIB. Lalu tidak adanya kesesuaian dengan hasil Pleno PPK Kecamatan
Sumberjaya. Nilai Komulatif Hasi seleksi CAT dan Wawancara. sesuai dengan
pernyataan Ketua KPU Kabupaten Majalengka (Bapak Agus Syuhada) yang di
muat dalam media Online “SABA CIREBON“ edisi tanggal 24 Januari 2023 yang
menyatakan: “Seleksi administrasi, Seleksi berbasis Komputer (CAT) dan seleksi
wawancara prosesnya sudah kami lakukan semuanya dan sudah berupa penilaian
Komulatif ”.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
[2.2.1] Kesimpulan Pengadu I dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023
1. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka bersama ketua PPK
kecamatan Sumberjaya terbukti melakukan permufakatan perubahan nilai hasil
seleksi wawancara yang dilakukan oleh PPK Sumberjaya atas nama Singgih
Prabowo dan Ina Raina (Desa Panjalin Lor), Masroni (Desa Sepat), Muhammad
Fitriyah (Desa Ini sangat jelas dan sangat terbukti tidak dilakukan oleh KPU
Kabupaten Majalengka.Panjalin Kidul), Pipit Gendiyanti (Desa Paningkiran), Bagio
(Desa Pancaksuji), Casudin (Desa Lojikobong), Ijah Hodijah (Desa Cidenok), Mimin
Rumini (Desa Bongas Wetan), Dewi Herlina (Desa Bongas Kulon), Susilo Asep
Sugiarto (Desa Banjaran);
2. Bahwa KPU kabupaten Majalengka dan ketua PPK Sumberjaya sangat jelas
dan sangat terbukti secara bersama-sama melakukan perubahan nilai wawacara
yang dilakukan oleh 4 (empat) anggota PPK Sumberjaya yang secara hukum sah
dan mengikat mendapatkan surat mandat dari KPU Kabupaten Majalengka untuk
melakukan tahapan seleksi wawancara dan berdasarkan hasil pemeriksaan
bawaslu kabupaten majalengka, bahwa ketua PPK Sumberjaya tidak ikut terlibat
dalam mewawancarai calon anggota PPS dikecamatan Sumberjaya;
3. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka terbukti menetapkan anggota
PPS atas nama Udin Rosidin ada di 2 (dua) posisi yaitu sebagai Terpilih dan
Pengganti. Nama Pengadu tidak ada dalam daftar tersebut. (Alat Bukti KPU : T-8);
4. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat pengumuman
terpilihnya anggota PPS Kabupaten Majalengka sebanyak 2 kali, yang pertama
mengeluarkan pengumuman dengan tanpa calon pengganti dan yang kedua
bersama dengan nama pengganti dengan nomor surat yang sama dan tanggal yang
berbeda;
5. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka dalam dalam persidangan ketika live
streaming Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Majalengka terungkap adanya sikap
arogan dengan lantang untuk membahas atittude Ina Raina (saksi) dan beralasan
bahwa Singgih Prabowo tidak terkenal di Desanya. padahal di dalam penilaian
seleksi wawancara yaitu : pengetahuan kepemiluan, komitmen (integritas,
independensi, dan profesional), dan rekam jejak.Bawaslu Kabupaten Majalengka
mengkonfirmasi bahwa Singgih Prabowo dan Ina Raina tidak ada tanggapan
negatif. Sudah jelas disini Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Majalengka ingin
menjatuhkan karakter Pengadu didepan publik;
6. KPU Kabupaten Majalengka pada Tahun 2019 secara sadar dan meyakinkan
tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait
pendistribusian logistik dalam tahapan pelaksanakan pencoblosan pemilihan
umum dan Presiden Tahun 2019;
7. KPU Kabupaten Majalengka Tahun 2022 secara sadar dan meyakinkan tidak
menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor
109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022 tekait rekomendasi Perbaikan Verifikasi faktual
partai politik;
8. Bawaslu Provinsi terhadap KPUKabupaten Majalengka yang dipimpinan majelis
pemeriksa Sutarno, SH,. MH, Drs. Harminus Koto, M.Ikom, H. Yusup Kurnia, S.IP,.
SH., MH. dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa terlapor KPU
Kabupaten Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administratif pemilu, serta disanksi peringatan tertulis dan diingatkan
tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.
9. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka telah mendapatkan sanksi peringatan
DKPP 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Pengaduan Nomor 73-P/L-DKPP/II/2023 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023.
[2.2.2] Kesimpulan Pengadu III dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023
1. Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Pengadu
mendapat telephone dari Mamat Maulana (Suami anggota KPU Kabupaten
Majalengka : Elih Solehah Fatimah) dengan adanya unsur Intimidasi. Agar
Pengadu dilarang menghadiri panggilan sidang DKPP RI;
2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terhadap Teradu Berdasarkan informasi dari
Singgih (saksi Pengadu), Pengadu mendapatkan rekap nilai seleksi berbasis
komputer (CAT) & seleksi wawancara dalam format hasil penilaian keseluruhan
mendapatkan ranking 1 (satu) tapi dibantah oleh Teradu yaitu KPU Kabupaten
Majalengka bahwa data tersebut tidak untuk dipublikasikan. Padahal data rekap
nilai tersebut valid dan akurat dan dari sumber yang dapat dipercaya;
3. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka terbukti melakukan
perubahan nilai seleksi wawancara dan tidak sesuai dengan hasil seleksi
wawancara yang dibuat oleh PPK Sumberjaya. Perubahan nilai seleksi wawancara
tersebut yang dilakukan KPU Kabupaten Majalengka ada unsur penilaian subjektif
kepada Endang Sapitri, S.Pd dan Neci Siti Aliyah. (Alat Bukti KPU : T-25);
4. Bahwa dalam persidangan ketika live streaming Teradu yaitu ketua KPU
Kabupaten Majalengka terungkap adanya sikap arogan dengan lantang untuk
membahas atittude Pengadu padahal dalam seleksi wawancara tidak ada kriteria
penilaian attitude. Yang ada dalam penilaian seleksi wawancara yaitu :
pengetahuan kepemiluan, komitmen (integritas, independensi, dan profesional),
dan rekam jejak. Sudah jelas disini Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Majalengka
ingin menjatuhkan karakter Pengadu didepan publik;
5. Bahwa berdasarkan BAB II halaman 19 angka 10 huruf a) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota yang berbunyi “Menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti
anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan
PPS paling lambat 1 (satu) hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi
berakhir, dengan ketentuan : (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon
anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima)
calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya
sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS. Ini sangat jelas dan sangat terbukti
tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Nama Pengadu tidak ada dalam
pengumuman KPU Kabupaten Majalengka sebagai calon terpilih PPS ataupun
calon pengganti PPS. Yang ditetapkan dan dilantik PPS Desa Panjalin Lor
Kecamatan Sumberjaya oleh Teradu KPU Kabupaten Majalengka yaitu ranking 2,
4, dan 7. Ranking 1 dan 3 tidak ditetapkan dan tidak dilantik menjadi PPS Desa
Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya;
6. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka terbukti menetapkan anggota
PPS atas nama Udin Rosidin ada di 2 (dua) posisi yaitu sebagai Terpilih dan
Pengganti. Nama Pengadu tidak ada dalam daftar tersebut. (Alat Bukti KPU : T-8);
7. Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka
terbukti tidak melaksanakan prinsip profesional. Sehingga sangat beralasan bagi
Pengadu untuk memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI agar mengabulkan
permohonan Pengadu sebagaimana tercantum dalam petitum pengaduan Pengadu
(Menjadi PPS terpilih). Atau Mengadili (Memberikan sanksi) kepada Teradu yaitu
KPU Kabupaten Majalengka.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
[2.3.1] Petitum Pengadu I dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023
Berkenan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, Teradu mohon kepada
yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
penyelenggara Pemilu
3. Menyatakan Ketua PPK sumberjaya terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu melakukan kemufakatan merubah nilai
4. Menyatakan Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU
Kabupaten Majalengka karena telah melakukan tindak melanggar undang-undang
pemilu dan kode etik berulang-ulang, dengan secara sengaja telah menganggap
hukum itu tidak ada.
5. Menyatakan Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua PPK
Sumberjaya
6. Menyatakan KPU Kabupaten Majalengka untuk melantik terhadap nama-nama
sesuai hasil wawancara yang telah dilaksanakan oleh PPK Sumberjaya.
7. Apabila majelis DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3.2] Petitum Pengadu III dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023
Berkenan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, Teradu mohon kepada
yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
5. memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI agar mengabulkan permohonan Pengadu
Menjadi PPS terpilih
6. Dan/Atau Mengadili (Memberikan sanksi) kepada Teradu yaitu KPU Kabupaten
Majalengka.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
60-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
P1-1 sampai dengan P1-4, sebagai berikut:
P1-1 Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya
P1-2 Salinan Dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024
P1-3 Salinan Dokumen Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tugas wawancara
terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
P1-4 Salinan Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 41 Tahun
2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
Pada Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
[2.4.2] Bukti Pengadu II dalam Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
62-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
P2-1 sampai dengan P2-6, sebagai berikut:
P2-1 Salinan Dokumen draft lampiran pengumuman penetapan anggota PPS
oleh KPU Kabupaten Majalengka
P2-2 Salinan Dokumen surat undangan pelantikan PPS untuk kepala desa atau
lurah sebelum adanya pengumuman resmi penetapan calon anggota PPS
P2-3 Salinan Dokumen pengumuman KPU Kabupaten Majalengka nomor
21/PL.01.1-SD/3210/2023 tentang penetapan anggota PPS se-Kabupaten
Majalengka
P2-4 Salinan Dokumen Daftar Calon Tetap Calon Anggots Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019
P2-5 Screen shoot hasil pencarian pendukung bakal calon anggota DPD atas
nama Unan Sunandi.
P2-6 Screen shoot hasil pencarian pendukung bakal calon anggota DPD atas
nama Lilis Siti Ambarwati
[2.4.3] Bukti Pengadu III dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
63-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
P3-1 sampai dengan P3-4, sebagai berikut:
P3-1 Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya
P3-2 Salinan Dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024
P3-3 Alam Salinan Dokumen Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tugas wawancara
terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
P3-4 Salinan Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 41 Tahun
2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
Pada Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023
Ina raina
Bahwa bukti P-1 yang disampaikan Pengadu didapatkan dari sumber yang dapat di
percaya, Pengadu dalam format hasil penilaian seleksi wawancara masuk rangking 3
(tiga).
[2.5.2] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023
Singgih Prabowo
Bahwa Pengadu dalam seleksi berbasis computer (CAT) dan seleksi wawancara dalam
format hasil penilaian keseluruhan mendapatkan rangking 1 (satu).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 9 Juni 2023, sebagai berikut:
[2.6.1] PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/IV/2023, PERKARA NOMOR 62-PKE-
DKPP/IV/2023, dan PERKARA NOMOR 63-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 9 Juni 2023 pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu tidak
memperhatikan kode etik dan prinsip penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka
Teradu menyampaikan seluruh tahapan Seleksi PPS telah dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun
tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara meliputi :
1) Pengumuman pendaftaran Calon anggota PPS;
2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
3) Penelitian administrasi calon anggota PPS;
4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
5) Seleksi tertulis calon anggota PPS;
6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
8) Wawancara calon anggota PPS;
9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS;
10)Penetapan anggota PPS;
11)Pelantikan anggota PPS.
(Bukti T-1, dan T-2)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Para
Teradu telah melaksanakan tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara di
Kabupaten Majalengka dengan kronologis sebagai berikut :
a. Tanggal 18 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
mengumumkan Pengumuman Nomor : 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024
di website dan media sosial KPU Kabupaten Majalengka berdasarkan jadwal
dan tahapan seleksi yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yaitu
tanggal 18 Desember s.d. 27 Desember 2022 melalui Aplikasi SIAKBA,
maupun pendaftaran non mandiri di Kantor KPU Kabupaten Majalengka
(Bukti T-3);
b. Tanggal 18 Desember – 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Calon
Anggota PPS melalui aplikasi SIAKBA dan pendaftaran non mandiri di Kantor
KPU Kabupaten Majalengka;
c. Tanggal 23 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
mengumumkan Pengumuman Nomor : 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang
Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan PPS. Jadwal
pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal
18 Desember s.d.30 Desember 2022 (Bukti T-4);
d. Tanggal 31 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan perpanjangan Pendaftaran PPS
sehubungan dengan adanya pendaftar di beberapa Kelurahan/Desa yang
kurang dari 3 (tiga) pendaftar. Perpanjangan pendaftaran tersebut diumumkan
dalam Pengumuman Nomor : 9/PP.04.1-Pu/3210/2022 tentang Perpanjangan
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten
Majalengka Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.Perpanjangan
dilaksanakan dari tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2023
(Bukti T-5);
e. Sehubungan dengan adanya tahapan perpanjangan pendaftaran, maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan penelitian
administrasi Calon Anggota PPS sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai
dengan tanggal 5 Januari 2023;
f. Tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membuka Tanggapan dan Masukan
Masyarakat terhadap hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara;
g. Tanggal 6 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia
Pemungutan Suara dan menetapkan nama-nama peserta Seleksi yang lulus
Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan dalam
Pengumuman Nomor : 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut juga memuat
jadwal pelaksanaan Tes CAT PPS (Bukti T-6);
h. Tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan Sabtu 14 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Seleksi Computer
Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara bertempat di
SMKN 1 Majalengka;
i. Tanggal 15 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi CAT PPS dan
mengumumkan dalam Pengumuman Nomor : 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7);
j. Tanggal 16 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se-
Kabupaten Majalengka. Dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Majalengka memaparkan mengenai mekanisme wawancara dan
kewenangan pelaksanaan wawancara merupakan kewenangan KPU
Kabupaten Majalengka. Panitia Pemilihan Kecamatan diberikan penugasan
melalui Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Majalengka;
k. Tanggal 17 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
menyampaikan Surat Tugas Nomor : 16/PP.04-ST/3210/4/2023 kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan. Surat Tugas tersebut merupakan Surat Tugas
Penugasan untuk melaksanakan wawancara selama 3 (tiga) hari mulai 18
Januari – 20 Januari 2023 di wilayah masing-masing;
l. Tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan Jumat, 20 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka melaksanakan monitoring dan wawancara Calon Anggota PPS
bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan pada 26 kecamatan di
Kabupaten Majalengka;
m. Tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023, Panitia
Pemilihan Kecamatan menyerahkan hasil wawancara kepada KPU Kabupaten
Majalengka;
n. Tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa hasil wawancara yang
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan pada hari Minggu, 22
Januari 2023 mengundang seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
mempresentasikan hasil wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
di wilayah Kecamatan masing-masing;
o. Tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa penilaian wawancara
PPS, memeriksa rekam jejak, mengubah nilai wawancara sesuai hasil verifikasi
Ketua dan Anggota KPU, dan melakukan pemeringkatan Calon Anggota PPS
per Desa / Kelurahan;
p. Tanggal 22 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi PPS;
q. Tanggal 23 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPS pada Pengumuman Nomor :
21/PL.01.1-SD/3210/2023 (Bukti T-8);
r. Tanggal 24 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota PPS.
Teradu berkeyakinan berdasarkan kronologis tersebut seluruh proses telah
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan telah bertindak
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu Singgih Prabowo dalam perkara
pelanggaran Kode Etik Nomor : 60/PKE-DKPP/IV/2023 , dan Ina Raina, dalam
perkara Pelanggaran Kode Etik Nomor : 63/PKE-DKPP/IV/2023 mengenai hasil
penetapan Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Sumberjaya tidak
sama dengan hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara yang ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, Teradu menyampaikan bahwa sesuai
ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, Bab II huruf A angka 8 :
Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) klarifikasi tanggapan dan masyakarat
Berdasarkan hal tersebut, Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap hasil
penilaian wawancara PPS yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,
dan memeriksa rekam jejak calon anggota Panitia Pemungutan Suara.
Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap hasil penilaian wawancara menjadi dasar
Teradu menetapkan hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara sesuai regulasi yang
telah ditetapkan (Bukti T-2, T-25, T-26)
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Ketua KPU
Kabupaten Majalengka telah menyampaikan kepada media online SABA Cirebon
pada tanggal 24 Januari 2023, “Seleksi administrasi, seleksi berbasis komputer
(CAT) dan seleksi wawancara prosesnya sudah kami lakukan semuanya dan sudah
berupa penilaian kumulatif” , maka Pengadu tidak melampirkan link berita dari
media online tersebut, dan tidak ada bukti screenshot berita. Teradu
berpandangan bahwa setiap tahapan seleksi merupakan pengantar kepada
tahapan seleksi selanjutnya dan tidak bersifat kumulatif.
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota PPS terpilih tidak mandiri
dan tidak adil dengan dugaan terdapat campur tangan pihak lain sehingga
menyebabkan calon Anggota PPS yang nilai Tes CAT tertinggi dalam satu desa serta
tes wawancara yang lancar dan bisa menjawab semua pertanyaan tidak terpilih
sebagai anggota PPS, maka Teradu menyampaikan bahwa seleksi tertulis bukan
merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon anggota PPS.
Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon anggota PPS untuk mengikuti
tahapan tes berikutnya, yaitu tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang tahapan tes seleksi
Pembentukan Badan Adhoc, yaitu:
a) Tes Administrasi
b) Tes Tertulis berbasis computer (CAT)
c) Tes Wawancara
Setiap tahapan tes akan mengantarkan peserta seleksi ke tahapan tes selanjutnya
sehingga dapat ditentukan bahwa sistem tes dalam seleksi tersebut tidak
menggunakan system integration testing atau setiap nilai tahapan diintegrasikan
(digabungkan dengan tahapan sebelumnya) melainkan menggunakan sistem tes
nilai parsial, dimana di setiap tahapan tes, hanya mengantarkan peserta tes ke
tahapan tes berikutnya, dan nilai tes tahapan sebelumnya menjadi tidak dapat
digunakan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan badan
Adhoc, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak memengaruhi hasil akhir
seleksi calon anggota PPS.
5. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait tersebarnya draf lampiran
pengumuman daftar nama PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dari itu
disampaikan bahwa Teradu mendapat masukan dari Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kertajati yang menyatakan bahwa ada beberapa calon anggota
PPS yang domisilinya secara de facto berada jauh dengan desa/kelurahan yang
yang tercantum dalam KTP (de jure) yang bersangkutan, dan Teradu juga
mendapat pesan dari Ketua PPK Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah
memasukkan nama peserta yang tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama
Siti Mardiyani ke dalam daftar penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan
kepada Teradu, sehingga Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi
terhadap seluruh PPK mengenai hasil wawancara calon anggota PPS yang telah
diserahkan (Bukti T-9)
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu tidak menetapkan
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi,
maka perlu disampaikan sesuai ketentuan Lampiran I, Bab II, Nomor 6 huruf d
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kesatu Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, “ KPU Kabupaten / Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi paling lambat 1 (satu) hari
setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama
calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menetapkan nilai CAT tertinggi tidak
tepat karena Teradu menetapkan hasil seleksi CAT berdasarkan 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan pada masing-masing Desa/Kelurahan dan diurutkan berdasarkan
abjad (Bukti T-2), selain itu Teradu telah melaksanakan perintah dari Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor 19/PP.04-SD/04/2023,
tanggal 5 Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada
Pembentukan PPS Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis Komputer
dan Konvensional, khususnya pada Lampiran Surat bagian Pelaksanaan Tes
Tertulis nomor 14, yaitu “ setelah sesi tes selesai, KPU Kabupaten / Kota wajib
mengisi berita acara pelaksanaan tes pada tiap sesi dan menginformasikan hasil
pada tiap sesi yang dapat ditempel di tempat ujian atau menggunakan proyektor “
(Bukti T-10). Teradu melaksanakan perintah tersebut dengan menempelkan hasil
seleksi per sesi pada papan pengumuman yang tersedia di lokasi ujian CAT, di
tempat terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun (Bukti T-11).
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu tidak menetapkan
Panitia Pemungutan Suara Pengganti (PPS) pada beberapa Desa di Kabupaten
Majalengka, maka berdasarkan Rekapitulasi Pendaftar PPS pada aplikasi SIAKBA
terdapat beberapa desa/kelurahan yang jumlah pendaftar hanya 3 (tiga) orang, dan
tidak dapat memenuhi ketentuan penetapan PPS sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan
sehingga KPU Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Panitia Pemungutan Suara
pengganti (Bukti T-12);
8. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu
dalam draf Pengumuman telah meluluskan calon Anggota PPS yang tidak
melaksanakan wawancara, dan tidak tercantumnya Desa Sindangkerta, Kecamatan
Maja, dalam draf tersebut, maka Teradu menyatakan tidak memiliki dan
mengetahui dokumen tersebut serta keabsahannya tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
9. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu telah menetapkan
Nisa Solihah, calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Pemilu Tahun 2019
sebagai anggota PPS terpilih Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Teradu
menyatakan sebagai berikut :
a. Bahwa Nisa Solihah melakukan pendaftaran sebagai Panitia Pemungutan Suara
melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc);
b. Bahwa Operator SIAKBA telah melaksanakan verifikasi terhadap dokumen
persyaratan yang telah diunggah Nisa Solihah melalui aplikasi SIAKBA;
c. Bahwa dalam aplikasi SIAKBA, Nisa Solihah telah mengunggah Dokumen Surat
Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik, sehingga Teradu
menyatakan Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi
(Bukti T-13)
d. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi
SIAKBA, aplikasi SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem
Informasi Partai Politik) yang berfungsi memastikan apabila pendaftar Anggota
Badan Adhoc bukan merupakan anggota partai politik, dan Nisa Solihah
terbukti bukan merupakan anggota partai politik. Dan pada saat verifikasi
dokumen pendaftaran calon badan adhoc tersebut, aplikasi SIAKBA belum
terintegrasi dengan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan);
e. Bahwa pada tanggal 23 Januari, Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Nisa Solihah dinyatakan lulus
seleksi sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Kawunggirang,
Kecamatan Majalengka;
f. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Teradu melaksanakan pengambilan
sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten
Majalengka termasuk Nisa Solihah, dan selanjutnya Teradu baru mengetahui
bahwa Nisa Solihah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD dan
namanya masuk dalam DCT (Daftar Calon Terpilih) Pemilu Tahun 2019 melalui
media sosial Facebook dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka”
setelah Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara
pada pukul 10.00 WIB, sehingga dengan serta merta Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Panitia Pemungutan Suara dengan
langkah – langkah sebagai berikut, yaitu:
1) Rapat Pleno;
2) Klarifikasi;
3) Rapat Pleno Pemberhentian;
4) Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian;
g. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Teradu memanggil Sdr. Nisa Solihah ke
Kantor KPU Kabupaten Majalengka dan melaksanakan klarifikasi terhadap Sdr.
Nisa Solihah yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada
Pemilu Tahun 2019. (Bukti T-14 dan T-15)
h. Bahwa saat pelaksanaan klarifikasi Nisa Solihah mengakui kebenaran dirinya
masuk ke dalam DCT Pemilu Tahun 2019, maka dari itu, sesuai ketentuan Pasal
35, ayat (1), huruf (e) PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, yaitu “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik”. Berdasarkan ketentuan tersebut,
Sdr. Nisa Solihah tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dikarenakan Sdr.
Nisa Solihah merupakan bukan anggota partai politik kurang dari 5 (lima) tahun
(Bukti T-1.)
i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu memutuskan bahwa Nisa Solihah
tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara dan pada
tanggal 25 Januari 2023, Nisa Solihah diberhentikan sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara dibuktikan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka (Bukti T-16);
j. Bahwa Teradu telah mengumumkan tahapan Seleksi PPS pada website dan
media sosial KPU Kabupaten Majalengka (Bukti T-17), dan selama tahapan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat untuk Seleksi PPS pada tanggal 6 Januari
sampai dengan 17 Januari 2023, Teradu tidak pernah menerima masukan
dan tanggapan masyarakat untuk Nisa Solihah (Bukti T-18);
k. Bahwa Teradu telah melaksanakan pencermatan terhadap produk hukum
Keputusan KPU Kabupaten Majalengka mengenai Pemberhentian Nisa Solihah,
dan melaksanakan Rapat Pleno dengan kesepakatan bahwa sesuai ketentuan
Bab IV, bagian A, angka 1 dan 4 huruf a Keputusan KPU Nomor 534 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota :
1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak
hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
Teradu menyepakati dalam Rapat Pleno untuk melakukan perubahan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengenai
Pemberhentian Nisa Solihah menjadi pemberhentian dengan tidak hormat
karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS (Bukti T-19)
10. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah
menetapkan Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai PPS terpilih Desa
Pagandon sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon
Anggota DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, maka Teradu menyatakan sebagai
berikut :
a. Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, hadir ke KPU pada tanggal 25 Januari 2023
setelah memeriksa NIK masing-masing pada website
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung, dan menyatakan
pada Petugas Help Desk di KPU bahwa mereka bukan pendukung Bakal Calon
Anggota DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, serta namanya telah dicatut
tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
b. Petugas Help Desk KPU melaksanakan klarifikasi terhadap Unan Sunandi dan
Lilis Ambarwati, kemudian yang bersangkutan mengisi Formulir Tanggapan
Masyarakat (Model Tanggapan. Masyarakat.DPD), dan Surat Pernyataan Tidak
Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD sesuai ketentuan (Bukti T-20.)
c. Terdaftarnya nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Pendukung
Bakal Calon DPD dapat dipersamakan dengan terdaftarnya nama Ketua Bawaslu
Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, sebagai pendukung Bakal Calon
Anggota DPD atas nama Sitti Hikmawati setelah dilaksanakan verifikasi faktual
pada tanggal 1 Februaru 2023 Ketua Bawaslu Majalengka menyatakan bahwa
namanya telah dicatut dan bukan merupakan pendukung Bakal Calon Anggota
DPD (Bukti T-21)
11. Terhadap permintaan Pengadu agar Teradu mengumumkan nilai akumulasi hasil
CAT dan wawancara diumumkan secara public secara transparan, maka Teradu
menyatakan sebagai berikut :
a. Bahwa nilai hasil CAT tidak dapat diakumulasikan dengan nilai wawancara
karena CAT hanya merupakan dasar bagi calon anggota PPS untuk mengikuti
tahap wawancara sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota;
b. Bahwa Teradu tidak dapat mengumumkan nilai hasil wawancara karena
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan
KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota hanya
mewajibkan mengumumkan penetapan PPS terpilih dan calon pengganti bukan
nilai hasil wawancara.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, BAB V pasal 17 huruf b yang berbunyi
“informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi
publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4
yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4
berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang". dan Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian
informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi
publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di tetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan", (Bukti T-22, T-23,
T-24), Teradu tidak dapat mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 9 Juni 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan
ini berkaitan dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu;
4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan
Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu;
5. Bahwa dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara, Teradu
telah bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534
Tahun 2022;
6. Bahwa terhadap Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan
Sumberjaya yang menjadi alat bukti Pengadu, Teradu tetap berpandangan bahwa
dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rekapitulasi Hasil Seleksi
Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang diterbitkan oleh PPK Sumberjaya,
dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Majalengka, karena Pengadu telah
mencantumkan nilai wawancara, nilai tes tertulis, dan mencantumkan peringkat
sedangkan Rekapitulasi nilai yang sebenarnya hanya mencantumkan nilai
wawancara, dan merupakan informasi yang dikecualikan. Teradu berpendapat
bahwa Pengadu maupun para pihak yang memberikan informasi dapat dikenakan
ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
7. Bahwa Teradu berpandangan terdapat permufakatan antara Pengadu dan Anggota
PPK Sumberjaya, Sdr. Titin Cartinah mengenai Hasil Seleksi Wawancara PPS se-
Kecamatan Sumberjaya, sehingga data penilaian hasil wawancara dapat tersebar
dan dimiliki oleh Pengadu;
8. Bahwa Teradu berpendapat Anggota PPK Sumberjaya, Sdr. Titin Cartinah telah
bertindak Tidak Profesional dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara PPS Kecamatan
Sumberjaya;
9. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan
Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan tertulis yang
telah Teradu sampaikan mengingat ketidakhadiran Yulia Setiawan pada 2 (dua)
kali persidangan;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam jawaban, keterangan dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu
kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan
pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu;
4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan
Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu;
5. Bahwa pihak terkait Bawaslu tidak memberikan saran perbaikan saat Tanggapan
dan Masukan mengenai Tahapan Seleksi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara
termasuk atas nama Nisa Solihah;
6. Bahwa Teradu telah melaksanakan sesuai prosedur terkait Pengangkatan dan
Pemberhentian Nisa Solihah sebagai PPS Desa Kawunggirang karena tercatat
dalam DCT Pemilu 2019, dengan melakukan klarifikasi dan mencermati keputusan
pemberhentian menjadi Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena
tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS;
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota PPS terpilih tidak mandiri
dan tidak adil dengan dugaan terdapat campur tangan pihak lain sehingga
menyebabkan calon Anggota PPS yang nilai Tes CAT tertinggi dalam satu desa serta
tes wawancara yang lancar dan bisa menjawab semua pertanyaan tidak terpilih
sebagai anggota PPS, maka Teradu menyampaikan bahwa seleksi tertulis bukan
merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon anggota PPS.
Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon anggota PPS untuk mengikuti
tahapan tes berikutnya, yaitu tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota;
8. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait Lilis Ambarwati dan Sdr. Unan
Sunandi yang dinyatakan terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD
atas nama Adil Makmur Sentosa adalah tidak benar dan yang bersangkutan
menyatakan namanya telah dicatut serta telah mengisi Formulir Tanggapan
amasyarakat, dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD
sesuai ketentuan;
9. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait tersebarnya draft lampiran
pengumuman daftar nama PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dari itu
disampaikan bahwa Teradu mendapat pesan dari Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah memasukkan nama
peserta yang tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama Siti Mardiyani ke
dalam daftar penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan kepada Teradu,
sehingga Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi terhadap seluruh PPK
mengenai hasil wawancara calon anggota PPS yang telah diserahkan;
10. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan
Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7.3] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan
ini berkaitan dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu;
4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan
Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu;
5. Bahwa dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara, Teradu
telah bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534
Tahun 2022;
6. Bahwa terhadap Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan
Sumberjaya yang menjadi alat bukti Pengadu, Teradu tetap berpandangan bahwa
dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rekapitulasi Hasil Seleksi
Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang diterbitkan oleh PPK Sumberjaya,
dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Majalengka, karena Perngadu telah
mencantumkan nilai wawancara, nilai tes tertulis, dan mencantumkan peringkat
sedangkan Rekapitulasi nilai yang sebenarnya hanya mencantumkan nilai
wawancara, dan merupakan informasi yang dikecualikan. Teradu berpendapat
bahwa Pengadu maupun para pihak yang memberikan informasi dapat dikenakan
ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
7. Bahwa Teradu berpandangan terdapat permufakatan antara Pengadu dan Anggota
PPK Sumberjaya, Titin Cartinah mengenai Hasil Seleksi Wawancara PPS se-
Kecamatan Sumberjaya, sehingga data penilaian hasil wawancara dapat tersebar
dan dimiliki oleh Pengadu;
8. Bahwa Teradu berpendapat Anggota PPK Sumberjaya, Titin Cartinah telah
bertindak Tidak Profesional dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara PPS Kecamatan
Sumberjaya;
9. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan
Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Para Teradu Pekara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Nomor 62-PKE-
DKPP/IV/2023, dan Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
60-PKE-DKPP/IV/2023, Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023, dan Nomor
63-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-31, sebagai berikut:
T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota
T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
T-3 Foto Copy Pengumuman Nomor 7/PP.04.1-PU/3210/4/2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun
2024
T-4 Foto Copy Pengumuman Nomor 8/PP.04.1-PU/3210/4/2022 tentang
Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024
T–5 Foto Copy Pengumuman Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
T–6 Foto Copy Pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
T–7 Foto Copy Pengumuman Nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
pada Pemilihan Umum Tahun 2024
T-8 Foto Copy Pengumuman Nomor 21/PL.01- SD/3210/2023 tentang Hasil
Seleksi PPS
T-9 Bukti Screensot WA Ketua PPK Jatiwangi kepada Teradu Mengenai
Pencantuman Nama Peserta yang Tidak Hadir dalam Wawancara dalam
Daftar Nilai yang Diserahkan kepada KPU Kabupaten Majalengka
T – 10 Foto Copy Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 19/PP.04-
SD/04/2023 tanggal 5 Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes
Tertulis pada Pembentukan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Metode
Berbasis Komputer dan Konvensional
T – 11 Dokumen Penempelan Hasil Seleksi CAT PPS
T – 12 Rekapitulasi Pendaftar PPS
T – 13 Foto Copy Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik atas Nama Nisa
Solihah
T – 14 Foto Copy Surat Ketua KPU Kabupaten Majalengka, perihal Pemanggilan
Nisa Solihah
T – 15 Foto Copy Berita Acara Klarifikasi Nisa Solihah
T – 16 Foto Copy Keputusan KPU Kabupaten Majalengka tentang Pemberhentian
PPS Kawunggirang dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu PPS
Kawunggirang
T – 17 Bukti Screenshot Media Sosial KPU Kabupaten Majalengka tentang
Pengumuman Tahapan Seleksi PPS
T – 18 Daftar Tanggap Masyarakat Seleksi PPS Pemilu 2024
T – 19 Keputusan KPU Kabupaten Majalengka dan Berita Acara Rapat Pleno
tentang Perubahan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PPS Desa Kawunggirang
T – 20 Foto Copy Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan Masyarakat
DPD), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD
atas nama Sdr. Unan Sunandi dan Sdri Lilis Ambarwati
T – 21 Foto Copy Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD atas
nama Agus Asri Sabana
T – 22 Foto Copy Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Bab V Pasal 17 huruf D
T – 23 Foto Copy Peraturab Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015, Bab V
Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4
T – 24 Foto Copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, Bab V
Pasal 9
T – 25 Hasil Penilaian Wawancara PPS oleh PPK Kecamatan Sumberjaya dan Hasil
Penilaian KPU Kabupaten Majalengka
T - 26 CV, Surat Rekomendasi dan Surat Izin Atasan Langsung dari Anggota PPS
Terpilih di Desa Panjalin Lor atas nama Neci Siti Aliyah, S.Pd. dan Endang
Sapitri, S.Pd.
T – 27 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Majalengka Nomor 16/PP.04-
ST/3210/4/2023 Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Melaksanakan Tugas Wawancara Terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS)
T – 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
T – 29 Bukti Screenshot WA Pengaduan, yaitu Saudara Singgih Prabowo dengan
PPS Terpilih Desa Panjalin Lor, yaitu Sdri Neci Siti Aliyah
T – 30 Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Majalengka Terhadap Ketua dan
Anggota PPK Sumberjaya
T - 31 Bukti Screenshot WA Percakapan di Grup PPK Sumberjaya
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bawaslu Kabupaten Majalengka
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten
Majalengka, Ketua dan Anggota PPK Sumberjaya, selaku Pihak Terkait untuk
memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juni 2023 yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
A. Perkara Kode Etik Dengan Nomor Register 60-PKE-DKPP-IV-2023 yang di adukan
oleh Saudara Singgih Prabowo:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan
pelanggaran Saudara Singgih Prabowo dengan nomor penyampaian laporan
001/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul
14.19 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: (Bukti PT-3)
a. Pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya, pukul 09.00 saya mengikuti tes
wawancara calon anggota PPS sesuai ketentuan dari PPK. Tes wawancara yang
diberikan berupa tes integritas, pengetahuan mengenai PPS dan pengolahan
data pemilih. Selanjutnya pada tanggal 23 januari 2023 saya mendapatkan
informasi bahwa hasil wawancara saya masuk pada peringkat 3 (tiga) Calon
Anggota PPS Desa Panjilin Lor, namun nama saya tidak tercantum pada
pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka dan saya merasa dirugikan atas hal tersebut.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan
001/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul
22.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-4)
a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan
001/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiel
laporan;
b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui
mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan
pelanggaran Saudara Singgih Prabowo dengan nomor register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
pelapor Saudara Singgih Prabowo pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 Pukul
10.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-5)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Asep Saupullah pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul
09.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-6)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Ina Raina pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 10.00
WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-7)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul
10.45 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-8)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Ahmad Wijaya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul
11.43 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-9)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Ujang Aceng Riyadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023
Pukul 13.11 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-10)
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Aldamia Azhyra Syahidah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023
Pukul 15.03 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-11)
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Titin Cartinah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul
15.48 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-12)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir
pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan
sebagai berikut: (Bukti PT-13)
a. Bahwa Pelapor Saudara Singgih Prabowo dalam laporannya menguraikan
terdapat ketidak sesuaian antara nilai hasil wawancara yang dikeluarkan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dengan Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Bahwa dalam proses wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tahapan seleksi wawancara
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana tercantum dalam
Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Nomor 16/PP.04-ST/3210/4/2023, hal
tersebut juga dijelaskan oleh terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan PPK dalam melaksanakan
tes wawancara calon PPS, hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc, dalam keputusan tersebut KPU dapat menugaskan
PPK dalam proses wawancara calon PPS;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan
penetapan PPS berdasarkan hasil wawancara sesuai dengan keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu
menetukan calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara;
d. Bahwa berdasarkan Bukti P-1 hasil seleksi wawancara PPS Kecamatan
Sumberjaya, seharusnya pelapor ditetapkan sebagai PPS terpilih Desa Panjalin
Lor kecamatan Sumberjaya dengan nilai total wawancara sebesar 265 atau
berada pada peringkat kedua atau ketiga;
e. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara Ujang Aceng Riyadin yang
menjelaskan dalam proses wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Sumberjaya terdiri dari dua panel. Pewawancara pada panel
pertama oleh Saudara Ahmad Wijaya dan Saudara Ujang Aceng Riyadi,
sedangkan pewawancara pada panel kedua oleh saudari Titin Cartinah dan
Saudari Aldamia Azhyra Syahida;
f. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah dan Saudari
Aldamia Azhyra Syahida, pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo diwawancara
oleh Saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida;
g. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah, pada saat
wawancara pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo tidak mendapat masukan
atau tanggapan masyarakat;
h. Bahwa Substansi dokumen hasil wawancara PPS yang dimiliki pelapor sama
dengan yang dimiliki PPK Sumberjaya sampai pada kolom keterangan dalam
dokumen tersebut;
i. Bahwa pada dokumen hasil wawancara PPS pada Desa Panjalin Lor yang
dimiliki oleh pelapor, perolehan hasilnya sama dengan yang dimiliki oleh PPK;
j. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu Saudara Ahmad wijaya, Ujang
Aceng Riyadi, saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida
masing-masing mengakui bahwa Bukti P-1 merupakan dokumen yang
dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dan
merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum;
k. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 8) sub
huruf f) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan peringkat calon
anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam
berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksana wawancara”.
l. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 10) sub
huruf a) butir (1) dan (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan
anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan
berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari
setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 5
(lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas
sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga)
calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota
PPK dan PPS;
m. Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam
menjalankan kewenangannya pada penetapan Anggota PPS Desa Panjalin Lor
Kecamatan Sumberjaya tidak memiliki kepastian hukum;
n. Bahwa dalam penetapan PPS Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka hasilnya tidak dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
o. Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Perturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan
ketentuan Pasal 15 huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung;
p. Bahwa Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa
jawaban dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo.
Bawaslu Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor terbukti
sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
q. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada
tahapan pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena
dilaksanakan dengan tidak professional dan akuntabel kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (Bukti PT-14)
B. Perkara Kode Etik Dengan Nomor Register 62-PKE-DKPP-IV-2023 yang di adukan
oleh Saudari Yulia Setiawan:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan
pelanggaran Saudari Yulia Setiawan dengan nomor penyampaian laporan
003/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul
13.30 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: (Bukti PT-15)
a. Pada hari Senin, 23 Januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan
untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan PPS sebelum
adanya pengumuman resmi terkait penetapan calon anggota PPS yang terpilih.
Bahkan sampai dengan Pukul 23.29 WIB Pengumuman PPS yang resmi terpilih
belum juga diumumkan oleh KPU Majalengka, jadi bagaimana caranya KPU
Majalengka mengundang Calon PPS yang akan dilantik besok hari.
b. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB tersebar pula ke publik
draf penetapan hasil perekrutan PPS terpilih Se-Kabupaten Majalengka, tetapi
yang diumumkan dalam draft tersebut banyak calon PPS yang nilai CAT nya
tinggi tetapi tidak terpilih dalam draft tersebut. Dan juga dalam draft
pengumuman juga terdapat calon anggota PPS yang tidak mengikuti proses
wawancara namun terdapat dalam draft tersebut sebagai anggota PPS terpilih,
bahwa juga dalam draft tersebut ada satu desa yang tidak tercantum yaitu desa
sindangkerta, kecamatan maja, kabupaten majalengka.
c. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di umumkanlah
oleh KPU Kabupaten Majalengka pengumuman resmi PPS se-Kabupaten
Majalengka dengan nomor pengumuman 21/PL.01.-SD/3210/2023 di story
instagram KPU Kabupaten Majalengka dan alangkah terkejutnya banyak calon
PPS dengan nilai CAT tinggi akan terpilih tetapi tidak terpilih dan ada beberapa
desa yag tidak mencantumkan PPS pengganti.
d. Terdapatnya mantan caleg PKB 2019 terpilih yang lolos menjadi anggota PPS
atas nama Nisa Solihah.
e. Terdapat dua orang calon anggota PPS yang masuk dukungan DPD atas nama
Adil Makmur Sentosa, nama calon anggota PPS tersebut adalah Unan Sunandi
dan Lilis Siti Ambarwati, Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Majalengka.
f. Kami menganggap KPU Kabupaten Majalengka dalam memutuskan PPS terpilih
se-Kabupaten Majalengka tidak transparan dan kami meminta nilai akumulusi
hasil CAT dan Wawancara diumumkan ke publik secara transparan. dan kami
pun menganggap apa yang terjadi adalah bentuk ketidak profesionalan KPU
Majalengka dan terindikasi sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan
003/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul
22.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-16)
a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan
003/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiil
laporan;
b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui
mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan
pelanggaran Saudari Yulia Setiawan dengan nomor register
003/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
pelapor Saudari Yulia Setiawan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul
13.17 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-17)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Candra Sapta Ramadan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023
Pukul 10.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-18)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Rizki Ramdani Suherman pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023
Pukul 15.15 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-19)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul
10.45 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-20)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Unan Sunandi pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul
11.43 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-21)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Lilis Siti Ambarwati pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul
11.30 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-22)
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir
pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan
sebagai berikut: (Bukti PT-23)
a. Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka:
1) Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, pelapor mendapatkan draft
pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka;
2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, terlapor membuat draft
pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka
secara acak dan hanya dibagikan di group internal PPK dengan alasan setelah
terlapor mendapatkan rumor disalah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
ada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengikuti wawancara
tapi memiliki nilai hasil wawancara, selain itu terlapor masih ragu terkait
pelaksanaan dan progress wawncara yang dipresentasikan oleh ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK);
3) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Candra Sapta Ramadan dan
Saudara Rizki Ramdani Suherman menjelaskan dirinya mengetahui draft
pengumuman penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Majalengka
pada tanggal 23 Januari 2023 yang tersebar di group Whatsapp;
4) Bahwa telah ditemukan fakta, draft pengumuman Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Se-Kabupaten Majalengka beredar dimasyarakat sedangkan
peruntukannya untuk internal;
5) Bahwa Hal tesebut dapat menimbulkan syak wasangka atas kinerja
penyelenggara pemilu;
b. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi:
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT
tertinggi;
2) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Candra Sapta Ramadan dan
Saudara Rizki Ramdani Suherman menjelaskan salah satu calon PPS yang
memiliki nili CAT tinggi, tapi tidak lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) salah satunya adalah Saudara Yulia Setiawan;
3) Bahwa sebagaiman dijelaskan terlapor penetapan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) berdasarkan nilai wawancara, sebagaimana diatur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang
pedoman teknis pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f
yaitu menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara;
4) Bahwa penetapan PPS terpilih tidak ditentukan berdasarkan nilai jumlah
hasil CAT dan wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis
pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menentukan
peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara;
c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan PPS
Pengganti
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan
Pantia Pemungutan Suara (PPS) penggati pada beberapa Desa di Kabupaten
Majalengka Sebagaimana dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan
anggota PPS se-kabupaten Majalengka;
2) Bahwa berdasarkan Bukti P-3 terdapat terdapat 1 (satu) Kecamatan yaitu
Kecamatan Kadipaten yang hampir diseluruh desanya tidak memiliki Pantia
Pemungutan Suara (PPS) Pengganti;
3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, adanya desa yang tidak memiliki
PPS Pengganti hampir disatu wilayah kecamatan, hal itu disebabkan data
tidak terentri oleh staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka karena faktor kelelahan. Selain itu disejumlah desa hanya
terdapat 3 orang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ada juga desa
yang pendaftarnya sampai 5 orang tetapi pada saat wawancara yang hadir
hanya 3 orang;
4) Bahwa benar terdapat hampir seluruh desa pada Kecamatan Kadipaten tidak
terdapat PPS penggantinya sebagaimana alat bukti P-3, padahal berdasarkan
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara, calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Desa Babakan Anyar,
Desa Cipaku, Desa Heuleut, Desa Kadipaten, Desa Karangsambung, Desa
Liangjulang dan Desa Pagandon yang dinyatakan lolos seleksi tertulis masing-
masing lebih dari 3 orang;
5) Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
tidak cermat dalam menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
d. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Menetapkan PPS terpilih yang
tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka pada
pemilihan umum tahun 2019:
1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se-
kabupaten Majalengka, Terlapor menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai
PPS Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang merupakan
Calon Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Majalengka pada Pemilihan Umum tahun 2019;
2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, aplikasi SIAKBA terintegrasi pada
sipol;
3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum RI Nomor 534 Tahun 2022 ada jadwal yang sudah ditetapkan seperti
pendaftaran dan masa tanggapan atau masukan masyarakat, ketika masa
tanggapan atau masukan masyarakat tidak ada pengaduan atas nama nisa
sholihah, maka kami menganggap hal ini clear.
4) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum RI Nomor 534 Tahun 2022 ada dokumen yang yang harus
ditandatangani bahwa pendaftar PPS tidak terdaftar sebagai anggota partai
politik, sehingga kami KPU kabupaten Majalengaka sudah sesuai sebagaiman
keputusan tersebut. Adapun setelah diketahui kami mengundang yang
bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui bahwa pernah terdaftar
sebagai caleg pada pemilu 2019 dan terdaftar dalam DCT, dan yang
bersangkutan saat diklarifikasi menyatakan bahwa tidak menjadi anggota
partai polik selama 5 tahun diartikan dari pemilu 2019 ke pelaksanaan
pemilu 2024 bukan ke pelaksanaan pendaftaran PPS;
5) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka masih menyimpan
arsip Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu
tahun 2019;
6) Bahwa Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka, tidak tahu jika Saudari Nisa Sholihah PPS
terpilih Desa Kawunggirang terdaftar pada DCT DPRD Kabupaten Majalengka
pada pemilu tahun 2019, karena pada sistem SIAKBA yang bersangkutan
tidak terdaftar di SIPOL dan yang bersangkutan sudah mengisi surat
pernyataan bukan anggota partai politik bermaterei sebagai kelengkapan
dokumen pendaftaran PPS Desa Kawunggirang;
7) Bahwa benar berdasarkan Bukti P-4, Saudari Nisa Sholihah merupakan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka pada
Pemilihan Umum tahun 2019 yang dinyatakan sebagai PPS terpilih Desa
Kawunggirang, hal ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka tidak memeriksa dokumen lain seperti Daftar Calon Tetap (DCT)
pada tahapan penelitian administrasi calon PPS;
e. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan PPS terpilih yang
terdaftar pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON):
a) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se-
kabupaten Majalengka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati Sebagai PPS
Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar sebagai
pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur;
b) Bahwa saksi terlapor Saudara Saudara Candra Sapta Ramadan dan Saudara
Rizki Ramdani belum pernah melihat atau menyaksikan Saudara Unan
Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati bertemu atau mensosialisasikan
bakal calon anggota DPD atas nama Adil Makmur;
c) Bahwa saksi atas nama Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti
Ambarwati menjelaskan tidak sama sekali mengenal dan tidak pernah
bertemu atau mensosialisasikan bakal calon anggota DPD atas nama Adil
Makmur;
d) Bahwa benar tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara bertepatan
dengan tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD);
e) Bahwa Benar Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati PPS
Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten terdaftar dalam SILON tanpa
sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, Hal ini terjadi karena
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melakukan verifikasi
dukungan bakal calon anggota DPD kepada calon anggota PPS selama masa
pendaftaran calon anggota PPS;
f)Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dan ketentuan Pasal 15 huruf c dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah
segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik
langsung maupun tidak langsung;
f. Bahwa Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa
jawaban dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo.
Bawaslu Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor
terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
g. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka pada tahapan pembentukan badan ad-hoc Panitia
Pemungutan Suara (PPS) karena dilaksanakan dengan tidak professional dan
akuntabel kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia. (Bukti PT-24)
C. Perkara Kode Etik Dengan Nomor Register 63-PKE-DKPP-IV-2023 yang di adukan
oleh Saudari Ina Raina:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan
pelanggaran Saudari Ina Raina dengan nomor penyampaian laporan
001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari
2023 Pukul 13.00 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: (Bukti PT-25)
a. Pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya, pukul 09.00 saya mengikuti tes
wawancara calon anggota PPS sesuai ketentuan dari PPK. Tes wawancara yang
diberikan berupa tes integritas, pengetahuan mengenai PPS dan pengolahan
data pemilih. Selanjutnya pada tanggal 23 januari 2023 saya mendapatkan
informasi bahwa hasil wawancara saya masuk pada peringkat 3 (tiga) Calon
Anggota PPS Desa Panjilin Lor, namun nama saya tidak tercantum pada
pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka dan saya merasa dirugikan atas hal tersebut.
2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sumberjaya telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan
001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Jumat tanggal 27 Januari
2023, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-26)
a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan
001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan
materiel laporan;
b. Mengajukan Permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Majalengka.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan
001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Senin tanggal 30 Januari
2023, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-27)
a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan
001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan
materiel laporan;
b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui
mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan
pelanggaran Saudari Ina Raina dengan nomor register 001/Reg/LP/PL/
Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
Saksi Saudara Asep Safullah pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul
09.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-28)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Singgih Prabowo pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul
11.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-29)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
pelapor Saudari Ina Raina pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul 09.15
WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-30)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul
11.25 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-31)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Ahmad Wijaya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul
12.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-32)
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Ujang Aceng Riyadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023
Pukul 13.40 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-33)
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Aldamia Azhyra Syahidah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023
Pukul 14.35 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-34)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Titin Cartinah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul
15.30 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-35)
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir
pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan
sebagai berikut: (Bukti PT-36)
a. Bahwa Pelapor Saudara Singgih Prabowo dalam laporannya menguraikan
terdapat ketidak sesuaian antara nilai hasil wawancara yang dikeluarkan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dengan Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Bahwa dalam proses wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tahapan seleksi wawancara
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana tercantum dalam
Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Nomor 16/PP.04-ST/3210/4/2023, hal
tersebut juga dijelaskan oleh terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan PPK dalam melaksanakan
tes wawancara calon PPS, hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc, dalam keputusan tersebut KPU dapat menugaskan
PPK dalam proses wawancara calon PPS;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan
penetapan PPS berdasarkan hasil wawancara sesuai dengan keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu
menetukan calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara;
d. Bahwa berdasarkan Bukti P-1 hasil seleksi wawancara PPS Kecamatan
Sumberjaya, seharusnya pelapor ditetapkan sebagai PPS terpilih Desa Panjalin
Lor kecamatan Sumberjaya dengan nilai total wawancara sebesar 265 atau
berada pada peringkat kedua atau ketiga;
e. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara Ujang Aceng Riyadin yang
menjelaskan dalam proses wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Sumberjaya terdiri dari dua panel. Pewawancara pada panel
pertama oleh Saudara Ahmad Wijaya dan Saudara Ujang Aceng Riyadi,
sedangkan pewawancara pada panel kedua oleh saudari Titin Cartinah dan
Saudari Aldamia Azhyra Syahida;
f. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah dan Saudari
Aldamia Azhyra Syahida, pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo diwawancara
oleh Saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida;
g. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah, pada saat
wawancara pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo tidak mendapat masukan
atau tanggapan masyarakat;
h. Bahwa Substansi dokumen hasil wawancara PPS yang dimiliki pelapor sama
dengan yang dimiliki PPK Sumberjaya sampai pada kolom keterangan dalam
dokumen tersebut;
i. Bahwa pada dokumen hasil wawancara PPS pada Desa Panjalin Lor yang
dimiliki oleh pelapor, perolehan hasilnya sama dengan yang dimiliki oleh PPK;
j. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu Saudara Ahmad wijaya, Ujang
Aceng Riyadi, saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida
masing-masing mengakui bahwa Bukti P-1 merupakan dokumen yang
dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dan
merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum;
k. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 8) sub
huruf f) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan peringkat calon
anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam
berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksana wawancara”.
l. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 10) sub
huruf a) butir (1) dan (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi
“menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS
berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat
1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan
ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada
peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota
PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon
pengganti anggota PPK dan PPS;
m. Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam
menjalankan kewenangannya pada penetapan Anggota PPS Desa Panjalin Lor
Kecamatan Sumberjaya tidak memiliki kepastian hukum;
n. Bahwa dalam penetapan PPS Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka hasilnya tidak dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
o. Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Perturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Perturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan
ketentuan Pasal 15 huruf c dan d Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung;
p. Bahwa Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa
jawaban dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo.
Bawaslu Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor terbukti
sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
q. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada
tahapan pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena
dilaksanakan dengan tidak professional dan akuntabel kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (Bukti PT-37)
[2.10.2] Asep Saefullah (Ketua PPK Sumberjaya)
Tes wawancara di laksanakan tanggal 18 s.d. 20, setelah itu kami langsung menilai
dan merekap hasil wawancara. Setelah selesai pukul 16.50 hasil itu dikirim lewat
grup PPK, saya selaku ketua PPK mengirimkan ke Ibu Niknik.
[2.10.3] Titin Cartinah (Anggota PPK Sumberjaya)
Bahwa bukti yang dibawa dan dijadikan sebagai bukti dipersidangan oleh Pengadu
Singgih Prabowo ada kesamaan substansi dokumen wawancara PPS dengan yang
dilaporkan ke KPU Kabupaten Majalengka sampai pada kolom keterangan dalam
dokumen tersebut hanya saja tidak ada perankingan. Terkait dengan beredarkan draf
hasil seleksi wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang dijadikan sebagai alat
bukti oleh Pengadu, saya tidak mengetahuinya siapa yang menyebarkannya. Saya
bersama dengan Sdri. Aldamia Ashyra Syahida melakukan wawancara terhadap
Pelapor Singgih Prabowo Bahwa bukti P-1 merupakan dokumen yang dikeluarkan
oleh PPK Sumberjaya dan merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum.
[2.10.4] Ujang Aceng Riyadi (Anggota PPK Sumberjaya)
Dalam proses wawancara dilaksanakan oleh PPK Sumberjaya yang terdiri dari 2 (dua)
panel. Pewawancara pada panel pertama oleh Sdr. Ahmad Wijaya dan saya,
sedangkan pewawancara pada panel kedua oleh Sdri Titin Cartinah dan Sdri. Aldamia
Ashyra Syahida. Bahwa bukti P-1 merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh PPK
Sumberjaya dan merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara
Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara
Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak
profesional dan akuntabel dalam merekap hasil nilai wawancara calon Panitia
Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya;
[4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak
profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan badan adhoc Panitia
Pemungutan Suara, diduga menyebarkan Draft Lampiran Pengumuman Penetapan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Majalengka, diduga tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi, diduga tidak menetapkan Pantia
Pemungutan Suara (PPS) pengganti pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka,
diduga menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai PPS Terpilih Desa Kawunggirang
Kecamatan Majalengka yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakian Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dan
diduga menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati Sebagai PPS
Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar sebagai pendukung
bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur;
[4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak
profesional dan akuntabel dalam merekap hasil nilai wawancara calon Panitia
Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III. Para Teradu
menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu telah melaksanakan
seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan KPU
Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu menyampaikan
mengenai penetapan hasil seleksi wawancara PPK Sumberjaya tidak sama dengan
hasil seleksi PPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, Para Teradu
menyampaikan bahwa sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Para Teradu mendapat masukan dari
Ketua PPK Kertajati yang menyatakan bahwa ada beberapa calon anggota PPS yang
domisilinya secara de facto berada jauh dengan desa/kelurahan yang tercantum
dalam KTP (de jure) yang bersangkutan, dan Para Teradu juga mendapat pesan dari
Ketua PPK Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah memasukkan nama peserta yang
tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama Siti Mardiyani ke dalam daftar
penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan kepada Para Teradu, sehingga Para
Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi terhadap seluruh PPK mengenai
hasil wawancara calon anggota PPS yang telah diserahkan.
Bahwa Para Teradu tidak menetapkan calon anggota PPS yang memiliki nilai
CAT tertinggi, maka perlu disampaikan sesuai ketentuan Lampiran I, Bab II, Nomor 6
huruf d Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesatu
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang
mengatur, “KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi paling lambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon
anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalil
pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menetapkan nilai CAT tertinggi tidak
tepat karena Teradu menetapkan hasil seleksi CAT berdasarkan 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan pada masing-masing Desa/Kelurahan dan diurutkan berdasarkan abjad,
selain itu Para Teradu telah melaksanakan perintah dari KPU melalui Surat Nomor
19/PP.04-SD/04/2023, tanggal 5 Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes
Tertulis Pada Pembentukan PPS Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis
Komputer dan Konvensional, khususnya pada Lampiran Surat Bagian Pelaksanaan
Tes Tertulis Nomor 14 yang mengatur, “setelah sesi tes selesai, KPU Kabupaten / Kota
wajib mengisi berita acara pelaksanaan tes pada tiap sesi dan menginformasikan hasil
pada tiap sesi yang dapat ditempel di tempat ujian atau menggunakan proyektor”. Para
Teradu melaksanakan perintah tersebut dengan menempelkan hasil seleksi per-sesi
pada papan pengumuman yang tersedia di lokasi ujian CAT, di tempat terbuka, dan
dapat diakses oleh siapapun.
Bahwa Para Teradu menyampaikan tidak menetapkan PPS pengganti di
beberapa Desa di Kabupaten Majalengka, karena berdasarkan Rekapitulasi Pendaftar
PPS pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) terdapat
beberapa Desa/Kelurahan yang jumlah pendaftarnya hanya 3 (tiga) orang, dan tidak
dapat memenuhi ketentuan penetapan PPS sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan sehingga
KPU Kabupaten Majalengka tidak menetapkan PPS pengganti.
Bahwa atas nama Nisa Solihah telah melakukan pendaftaran sebagai PPS
melalui aplikasi SIAKBA. Bahwa Operator SIAKBA telah melaksanakan verifikasi
terhadap dokumen persyaratan yang telah diunggah Nisa Solihah melalui aplikasi
SIAKBA. Bahwa dalam aplikasi SIAKBA, Nisa Solihah telah mengunggah Dokumen
Surat Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik, sehingga Para Teradu
menyatakan Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi. Bahwa
dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi SIAKBA, aplikasi
SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
yang berfungsi memastikan apabila pendaftar Anggota Badan Adhoc bukan
merupakan anggota partai politik, dan Nisa Solihah terbukti bukan merupakan
anggota partai politik. Pada saat verifikasi dokumen pendaftaran calon badan adhoc
tersebut, aplikasi SIAKBA belum terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi
Pencalonan (SILON). Bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, Para Teradu
mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS dan Nisa Solihah
dinyatakan lulus seleksi sebagai Anggota PPS Desa Kawunggirang, Kecamatan
Majalengka. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan
pengambilan sumpah terhadap Anggota PPS se-Kabupaten Majalengka termasuk Nisa
Solihah, dan selanjutnya Para Teradu baru mengetahui bahwa Nisa Solihah pernah
mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD dan namanya masuk dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2019 melalui media sosial facebook dengan nama
akun “Suara Masyarakat Majalengka” setelah Pelaksanaan Pengambilan Sumpah
Anggota PPS pada pukul 10.00 WIB, maka dengan serta merta Para Teradu juga
menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian PPS.
Bahwa atas nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, hadir ke KPU pada
tanggal 25 Januari 2023 setelah memeriksa NIK masing-masing pada website
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung dan menyatakan pada
Petugas Help Desk di KPU bahwa mereka bukan pendukung Bakal Calon Anggota
DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, serta namanya telah dicatut tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan. Petugas Help Desk KPU melaksanakan klarifikasi
terhadap Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, kemudian yang bersangkutan mengisi
Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan Masyarakat DPD), dan Surat
Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD sesuai ketentuan.
Terdaftarnya nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Pendukung Bakal
Calon DPD dapat dipersamakan dengan terdaftarnya nama Ketua Bawaslu Kabupaten
Majalengka, H. Agus Asri Sabana, sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas
nama Siti Hikmawati setelah dilaksanakan verifikasi faktual pada tanggal 1 Februari
2023 Ketua Bawaslu Majalengka menyatakan bahwa namanya telah dicatut dan
bukan merupakan pendukung Bakal Calon Anggota DPD;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Para Teradu telah melaksanakan
seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu menyampaikan mengenai penetapan hasil
seleksi wawancara PPK Sumberjaya tidak sama dengan hasil seleksi PPS yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, Para Teradu menyampaikan bahwa
sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara Nomor
60-PKE-DKPP/IV/2023, Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor
63-PKE-DKPP/IV/2023, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 60-PKE-
DKPP/IV/2023 pada angka [4.1.1] dan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 pada
angka [4.1.3] yang menerangkan Para Teradu tidak profesional dan tidak akuntabel
dalam menetapkan Anggota PPS terpilih di Kecamatan Sumberjaya, dimana
seharusnya terpilih karena nilai CAT dan Wawancara atas nama Singgih Prabowo
pada peringkat 3 dan Ina Raina pada peringkat 1 tidak diloloskan, justru yang
diloloskan adalah peringkat 4 dan 7.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa diperoleh hasil rekap nilai calon anggota PPS oleh Pengadu yang mana
tidak dapat disebutkan namanya/sumbernya yaitu salah satu PPK. Bahwasanya ada
9 desa yang ternyata mempunyai kasus yang sama. Bahwa Para Teradu menetapkan
3 peringkat teratas sebagai anggota PPS dan 3 peringkat selanjutnya sebagai
pengganti. Penetapan Hasil seleksi PPS adalah kewenangan Para Teradu. Bahwa Para
Teradu keberatan atas alat bukti berupa rekap nilai wawancara dan perangkingan
calon anggota PPS yang diajukan oleh Pengadu karena dianggap didapatkan dari cara
yang tidak sah.
Bahwa menurut Para Teradu, KPU Kabupaten bisa mengubah nilai hasil
wawancara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Wawancara
calon anggota PPS bisa ditugaskan kepada PPK, namun bukan didelegasikan. Artinya,
keputusan dalam rapat pleno kembali kepada Para Teradu. Bahwa pada tanggal 22
Januari 2023 seluruh PPK se-Kabupaten Majalengka dipanggil oleh Para Teradu
untuk mempertanggungjawabkan hasil wawancara anggota PPS. Setelah dilakukan
klarifikasi hasil penilaian, terdapat beberapa desa yang nilainya diubah oleh KPU
Kabupaten Majalengka berdasarkan pertimbangan rekam jejak. Bahwa menurut Para
Teradu tidak ada jaminan rangking 1 s.d. 3 untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.
Sekalipun demikian menurut Pengadu, PPK mempunyai hak untuk memberikan
penilaian terhadap hasil wawancara karena ditugaskan untuk wawancara secara
langsung kepada calon anggota PPS. Walaupun keputusan akhir ada pada rapat
pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka, maka hasil wawancara PPK
harusnya dijadikan sebagai acuan untuk menentukan calon anggota PPS yang
terpilih.
Bahwa Para Teradu menetapkan Endang Sapitri yang berada pada peringkat
ke-4 hasil penilaian PPK sebagai anggota PPS terpilih di Desa Panjalin Lor karena
menurut Para Teradu yang bersangkutan dinilai berkompeten. Sedangkan Neci Siti
Aliyah yang berada pada peringkat ke-7 hasil penilaian PPK sebagai anggota PPS
terpilih di Desa Panjalin Lor karena menurut Para Teradu yang bersangkutan adalah
operator utama dalam sekolah dan tidak ada masalah pada attitude.
Bahwa menurut Para Teradu, Singgih Prabowo yang berada pada peringkat ke-
3 hasil penilaian PPK tidak ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di Desa Panjalin
Lor dengan alasan tidak dikenal oleh masyarakat dan Ina Raina yang berada pada
peringkat ke-1 hasil penilaian PPK tidak ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di
Desa Panjalin Lor dengan alasan memiliki attitude yang kurang baik.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu tidak
dapat dibenarkan berdasarkan hukum dan etika. Para Teradu dinilai tidak profesional
dan tidak akuntabel dalam melakukan penilaian dan penetapan anggota PPS terpilih
di Desa Panjalin Lor. Alasan Para Teradu tidak menetapkan Singgih Prabowo dan Ina
Raina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan
karena tidak ada syarat menjadi PPS harus dikenal oleh masyarakat.
Terungkap pula fakta di persidangan, Para Teradu mempermasalahkan alat
bukti berupa Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya (vide bukti P.1).
Terhadap alat bukti dimaksud, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Majalengka dalam persidangan DKPP, bahwa alat bukti tersebut adalah
sama dengan dokumen yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka
pada saat penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh
Pengadu. Hal ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Titin (Anggota PPK
Sumberjaya yang melakukan wawancara PPS) yang menyatakan bahwa dokumen
tersebut sama dengan dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan
Sumberjaya yang diberikan kepada Para Teradu.
Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16
huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor
62-PKE-DKPP/IV/2023 pada angka [4.1.2] yang menerangkan Para Teradu tidak
profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan badan adhoc PPS, diduga
menyebarkan Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota PPS oleh KPU
Kabupaten Majalengka, diduga tidak menetapkan Calon Anggota PPS yang memiliki
nilai CAT tertinggi, diduga tidak menetapkan PPS pengganti pada beberapa Desa di
Kabupaten Majalengka, diduga menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai PPS
Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang merupakan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pada Pemilihan
Umum Tahun 2019, dan diduga menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti
Ambarwati Sebagai PPS Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar
sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur. Terhadap
pokok aduan ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 61-
PKE-DKPP/IV/2023. Oleh karena itu tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.