Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 60, 62, dan 63 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 36 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juni 2023, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/IV/2023 1. Pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya, pukul 09.00 saya mengikuti tes wawancara calon anggota PPS sesuai ketentuan dari PPK.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam merekap hasil nilai wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara, diduga menyebarkan Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, diduga tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi, diduga tidak menetapkan Pantia Pemungutan Suara (PPS) pengganti pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka, diduga menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai PPS Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dan diduga menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati Sebagai PPS Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur; [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam merekap hasil nilai wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku: [4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Menyatakan Pengaduan Pengadu Nomor Perkara 62-PKE-DKPP/IV/2023 tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu Nomor Perkara 60-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Syuhada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Majalengka, Teradu II Cecep Jamaksari, Teradu III Sarkan, Teradu IV Elih Solehah Fatimah, dan Teradu V Kurniasih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling l
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 72-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Pengaduan Nomor 74-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 dan Pengaduan Nomor 75-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/IV/2023 [1.1.1] PENGADU Nama : Singgih Prabowo Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Blok Pahing RT/RW 002/002 Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu I. [1.2] PERKARA NOMOR 62-PKE-DKPP/IV/2023 [1.2.1] PENGADU Nama : Yulia Setiawan Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Blok Jumat RT/RW 004/001 Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu II. [1.3] PERKARA NOMOR 63-PKE-DKPP/IV/2023 [1.3.1] PENGADU Nama : Ina Raina Pekerjaan : Guru Alamat : Blok Pon RT/RW 003/003 Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP 1. Nama : Agus Syuhada Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Cecep Jamaksari Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Sarkan Pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Elih Solehah Fatimah Pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Kurniasih Pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai --------- Para Teradu; Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III dalam Putusan ini disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------- Para Pengadu [1.4] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juni 2023, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/IV/2023 1. Pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya, pukul 09.00 saya mengikuti tes wawancara calon anggota PPS sesuai ketentuan dari PPK. Tes wawancara yang diberikan berupa tes integritas, pengetahuan mengenai PPS dan pengolahan data pemilih. Selanjutnya pada tanggal 23 januari 2023 saya mendapatkan informasi bahwa hasil wawancara saya masuk pada peringkat 3 (tiga) Calon Anggota PPS Desa Panjalin Lor, namun nama saya tidak tercantum pada pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan saya merasa dirugikan atas hal tersebut. [2.1.2] PERKARA NOMOR 62-PKE-DKPP/IV/2023 1. Pada hari Senin, 23 Januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan PPS sebelum adanya pengumuman resmi terkait penetapan calon anggota PPS yang terpilih. Bahkan sampai dengan Pukul 23.29 WIB Pengumuman PPS yang resmi terpilih belum juga diumumkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, jadi bagaimana caranya KPU Kabupaten Majalengka mengundang Calon PPS yang akan dilantik besok hari?; 2. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB tersebar pula ke publik draf penetapan hasil perekrutan PPS terpilih Se-Kabupaten Majalengka, tetapi yang diumumkan dalam draft tersebut banyak calon PPS yang nilai CAT nya tinggi tetapi tidak terpilih dalam draft tersebut. Dan juga dalam draft pengumuman juga terdapat calon anggota PPS yang tidak mengikuti proses wawancara namun terdapat dalam draft tersebut sebagai anggota PPS terpilih, bahwa juga dalam draft tersebut ada satu desa yang tidak tercantum yaitu desa sindangkerta, kecamatan maja, Kabupaten Majalengka; 3. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di umumkanlah oleh KPU Kabupaten Majalengka pengumuman resmi PPS se-Kabupaten Majalengka dengan nomor pengumuman 21/PL.01.-SD/3210/2023 di story instagram KPU Kabupaten Majalengka dan alangkah terkejutnya banyak calon PPS dengan nilai CAT tinggi akan terpilih tetapi tidak terpilih dan ada beberapa desa yang tidak mencantumkan PPS pengganti; 4. Terdapatnya mantan caleg PKB 2019 terpilih yang lolos menjadi anggota PPS atas nama Nisa Solihah; 5. Terdapat dua orang calon anggota PPS yang masuk dukungan DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, nama calon anggota PPS tersebut adalah Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati, Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Majalengka; 6. Kami menganggap KPU Kabupaten Majalengka dalam memutuskan PPS terpilih se- Kabupaten Majalengka tidak transparan dan kami meminta nilai akumulusi hasil CAT dan Wawancara diumumkan ke publik secara transparan. dan kami pun menganggap apa yang terjadi adalah bentuk ketidak profesionalan KPU Kabupaten Majalengka dan terindikasi sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. [2.1.3] PERKARA NOMOR 63-PKE-DKPP/IV/2023 1. Pada tanggal 20 Januari 2023 dilaksanakan Tes wawancara calon anggota PPS kecamatan sumberjaya, adapun materi tes wawancara diantaranya perihal tes integritas, wawasan mengenai PPS, serta undang-undang yang mengatur tentang Pemilu dan yang terakhir tes pengolahan data pemilih, lalu KPU kabupaten Majalengka Menetapkan hasil PPS terpilih pada tanggal 23 januari 2023 jam 23.30 WIB. Lalu tidak adanya kesesuaian dengan hasil Pleno PPK Kecamatan Sumberjaya. Nilai Komulatif Hasi seleksi CAT dan Wawancara. sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Kabupaten Majalengka (Bapak Agus Syuhada) yang di muat dalam media Online “SABA CIREBON“ edisi tanggal 24 Januari 2023 yang menyatakan: “Seleksi administrasi, Seleksi berbasis Komputer (CAT) dan seleksi wawancara prosesnya sudah kami lakukan semuanya dan sudah berupa penilaian Komulatif ”. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU [2.2.1] Kesimpulan Pengadu I dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 1. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka bersama ketua PPK kecamatan Sumberjaya terbukti melakukan permufakatan perubahan nilai hasil seleksi wawancara yang dilakukan oleh PPK Sumberjaya atas nama Singgih Prabowo dan Ina Raina (Desa Panjalin Lor), Masroni (Desa Sepat), Muhammad Fitriyah (Desa Ini sangat jelas dan sangat terbukti tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka.Panjalin Kidul), Pipit Gendiyanti (Desa Paningkiran), Bagio (Desa Pancaksuji), Casudin (Desa Lojikobong), Ijah Hodijah (Desa Cidenok), Mimin Rumini (Desa Bongas Wetan), Dewi Herlina (Desa Bongas Kulon), Susilo Asep Sugiarto (Desa Banjaran); 2. Bahwa KPU kabupaten Majalengka dan ketua PPK Sumberjaya sangat jelas dan sangat terbukti secara bersama-sama melakukan perubahan nilai wawacara yang dilakukan oleh 4 (empat) anggota PPK Sumberjaya yang secara hukum sah dan mengikat mendapatkan surat mandat dari KPU Kabupaten Majalengka untuk melakukan tahapan seleksi wawancara dan berdasarkan hasil pemeriksaan bawaslu kabupaten majalengka, bahwa ketua PPK Sumberjaya tidak ikut terlibat dalam mewawancarai calon anggota PPS dikecamatan Sumberjaya; 3. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka terbukti menetapkan anggota PPS atas nama Udin Rosidin ada di 2 (dua) posisi yaitu sebagai Terpilih dan Pengganti. Nama Pengadu tidak ada dalam daftar tersebut. (Alat Bukti KPU : T-8); 4. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat pengumuman terpilihnya anggota PPS Kabupaten Majalengka sebanyak 2 kali, yang pertama mengeluarkan pengumuman dengan tanpa calon pengganti dan yang kedua bersama dengan nama pengganti dengan nomor surat yang sama dan tanggal yang berbeda; 5. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka dalam dalam persidangan ketika live streaming Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Majalengka terungkap adanya sikap arogan dengan lantang untuk membahas atittude Ina Raina (saksi) dan beralasan bahwa Singgih Prabowo tidak terkenal di Desanya. padahal di dalam penilaian seleksi wawancara yaitu : pengetahuan kepemiluan, komitmen (integritas, independensi, dan profesional), dan rekam jejak.Bawaslu Kabupaten Majalengka mengkonfirmasi bahwa Singgih Prabowo dan Ina Raina tidak ada tanggapan negatif. Sudah jelas disini Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Majalengka ingin menjatuhkan karakter Pengadu didepan publik; 6. KPU Kabupaten Majalengka pada Tahun 2019 secara sadar dan meyakinkan tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait pendistribusian logistik dalam tahapan pelaksanakan pencoblosan pemilihan umum dan Presiden Tahun 2019; 7. KPU Kabupaten Majalengka Tahun 2022 secara sadar dan meyakinkan tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor 109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022 tekait rekomendasi Perbaikan Verifikasi faktual partai politik; 8. Bawaslu Provinsi terhadap KPUKabupaten Majalengka yang dipimpinan majelis pemeriksa Sutarno, SH,. MH, Drs. Harminus Koto, M.Ikom, H. Yusup Kurnia, S.IP,. SH., MH. dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa terlapor KPU Kabupaten Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, serta disanksi peringatan tertulis dan diingatkan tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari. 9. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka telah mendapatkan sanksi peringatan DKPP 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Pengaduan Nomor 73-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023. [2.2.2] Kesimpulan Pengadu III dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 1. Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Pengadu mendapat telephone dari Mamat Maulana (Suami anggota KPU Kabupaten Majalengka : Elih Solehah Fatimah) dengan adanya unsur Intimidasi. Agar Pengadu dilarang menghadiri panggilan sidang DKPP RI; 2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terhadap Teradu Berdasarkan informasi dari Singgih (saksi Pengadu), Pengadu mendapatkan rekap nilai seleksi berbasis komputer (CAT) & seleksi wawancara dalam format hasil penilaian keseluruhan mendapatkan ranking 1 (satu) tapi dibantah oleh Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka bahwa data tersebut tidak untuk dipublikasikan. Padahal data rekap nilai tersebut valid dan akurat dan dari sumber yang dapat dipercaya; 3. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka terbukti melakukan perubahan nilai seleksi wawancara dan tidak sesuai dengan hasil seleksi wawancara yang dibuat oleh PPK Sumberjaya. Perubahan nilai seleksi wawancara tersebut yang dilakukan KPU Kabupaten Majalengka ada unsur penilaian subjektif kepada Endang Sapitri, S.Pd dan Neci Siti Aliyah. (Alat Bukti KPU : T-25); 4. Bahwa dalam persidangan ketika live streaming Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Majalengka terungkap adanya sikap arogan dengan lantang untuk membahas atittude Pengadu padahal dalam seleksi wawancara tidak ada kriteria penilaian attitude. Yang ada dalam penilaian seleksi wawancara yaitu : pengetahuan kepemiluan, komitmen (integritas, independensi, dan profesional), dan rekam jejak. Sudah jelas disini Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Majalengka ingin menjatuhkan karakter Pengadu didepan publik; 5. Bahwa berdasarkan BAB II halaman 19 angka 10 huruf a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan : (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS. Ini sangat jelas dan sangat terbukti tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Nama Pengadu tidak ada dalam pengumuman KPU Kabupaten Majalengka sebagai calon terpilih PPS ataupun calon pengganti PPS. Yang ditetapkan dan dilantik PPS Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya oleh Teradu KPU Kabupaten Majalengka yaitu ranking 2, 4, dan 7. Ranking 1 dan 3 tidak ditetapkan dan tidak dilantik menjadi PPS Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya; 6. Bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka terbukti menetapkan anggota PPS atas nama Udin Rosidin ada di 2 (dua) posisi yaitu sebagai Terpilih dan Pengganti. Nama Pengadu tidak ada dalam daftar tersebut. (Alat Bukti KPU : T-8); 7. Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka terbukti tidak melaksanakan prinsip profesional. Sehingga sangat beralasan bagi Pengadu untuk memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI agar mengabulkan permohonan Pengadu sebagaimana tercantum dalam petitum pengaduan Pengadu (Menjadi PPS terpilih). Atau Mengadili (Memberikan sanksi) kepada Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: [2.3.1] Petitum Pengadu I dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 Berkenan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, Teradu mohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu 3. Menyatakan Ketua PPK sumberjaya terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu melakukan kemufakatan merubah nilai 4. Menyatakan Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Kabupaten Majalengka karena telah melakukan tindak melanggar undang-undang pemilu dan kode etik berulang-ulang, dengan secara sengaja telah menganggap hukum itu tidak ada. 5. Menyatakan Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua PPK Sumberjaya 6. Menyatakan KPU Kabupaten Majalengka untuk melantik terhadap nama-nama sesuai hasil wawancara yang telah dilaksanakan oleh PPK Sumberjaya. 7. Apabila majelis DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3.2] Petitum Pengadu III dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Berkenan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, Teradu mohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 5. memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI agar mengabulkan permohonan Pengadu Menjadi PPS terpilih 6. Dan/Atau Mengadili (Memberikan sanksi) kepada Teradu yaitu KPU Kabupaten Majalengka. [2.4] BUKTI PARA PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P1-1 sampai dengan P1-4, sebagai berikut: P1-1 Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya P1-2 Salinan Dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 P1-3 Salinan Dokumen Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tugas wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). P1-4 Salinan Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.4.2] Bukti Pengadu II dalam Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P2-1 sampai dengan P2-6, sebagai berikut: P2-1 Salinan Dokumen draft lampiran pengumuman penetapan anggota PPS oleh KPU Kabupaten Majalengka P2-2 Salinan Dokumen surat undangan pelantikan PPS untuk kepala desa atau lurah sebelum adanya pengumuman resmi penetapan calon anggota PPS P2-3 Salinan Dokumen pengumuman KPU Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tentang penetapan anggota PPS se-Kabupaten Majalengka P2-4 Salinan Dokumen Daftar Calon Tetap Calon Anggots Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019 P2-5 Screen shoot hasil pencarian pendukung bakal calon anggota DPD atas nama Unan Sunandi. P2-6 Screen shoot hasil pencarian pendukung bakal calon anggota DPD atas nama Lilis Siti Ambarwati [2.4.3] Bukti Pengadu III dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P3-1 sampai dengan P3-4, sebagai berikut: P3-1 Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya P3-2 Salinan Dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 P3-3 Alam Salinan Dokumen Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tugas wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) P3-4 Salinan Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 Ina raina Bahwa bukti P-1 yang disampaikan Pengadu didapatkan dari sumber yang dapat di percaya, Pengadu dalam format hasil penilaian seleksi wawancara masuk rangking 3 (tiga). [2.5.2] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Singgih Prabowo Bahwa Pengadu dalam seleksi berbasis computer (CAT) dan seleksi wawancara dalam format hasil penilaian keseluruhan mendapatkan rangking 1 (satu). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juni 2023, sebagai berikut: [2.6.1] PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/IV/2023, PERKARA NOMOR 62-PKE- DKPP/IV/2023, dan PERKARA NOMOR 63-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 9 Juni 2023 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu tidak memperhatikan kode etik dan prinsip penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka Teradu menyampaikan seluruh tahapan Seleksi PPS telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara meliputi : 1) Pengumuman pendaftaran Calon anggota PPS; 2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; 3) Penelitian administrasi calon anggota PPS; 4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; 5) Seleksi tertulis calon anggota PPS; 6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; 8) Wawancara calon anggota PPS; 9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; 10)Penetapan anggota PPS; 11)Pelantikan anggota PPS. (Bukti T-1, dan T-2) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Para Teradu telah melaksanakan tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka dengan kronologis sebagai berikut : a. Tanggal 18 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Pengumuman Nomor : 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 di website dan media sosial KPU Kabupaten Majalengka berdasarkan jadwal dan tahapan seleksi yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yaitu tanggal 18 Desember s.d. 27 Desember 2022 melalui Aplikasi SIAKBA, maupun pendaftaran non mandiri di Kantor KPU Kabupaten Majalengka (Bukti T-3); b. Tanggal 18 Desember – 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPS melalui aplikasi SIAKBA dan pendaftaran non mandiri di Kantor KPU Kabupaten Majalengka; c. Tanggal 23 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Pengumuman Nomor : 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan PPS. Jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 Desember s.d.30 Desember 2022 (Bukti T-4); d. Tanggal 31 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan perpanjangan Pendaftaran PPS sehubungan dengan adanya pendaftar di beberapa Kelurahan/Desa yang kurang dari 3 (tiga) pendaftar. Perpanjangan pendaftaran tersebut diumumkan dalam Pengumuman Nomor : 9/PP.04.1-Pu/3210/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.Perpanjangan dilaksanakan dari tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2023 (Bukti T-5); e. Sehubungan dengan adanya tahapan perpanjangan pendaftaran, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan penelitian administrasi Calon Anggota PPS sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023; f. Tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membuka Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara; g. Tanggal 6 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara dan menetapkan nama-nama peserta Seleksi yang lulus Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan dalam Pengumuman Nomor : 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut juga memuat jadwal pelaksanaan Tes CAT PPS (Bukti T-6); h. Tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan Sabtu 14 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara bertempat di SMKN 1 Majalengka; i. Tanggal 15 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi CAT PPS dan mengumumkan dalam Pengumuman Nomor : 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7); j. Tanggal 16 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Majalengka. Dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka memaparkan mengenai mekanisme wawancara dan kewenangan pelaksanaan wawancara merupakan kewenangan KPU Kabupaten Majalengka. Panitia Pemilihan Kecamatan diberikan penugasan melalui Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Majalengka; k. Tanggal 17 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menyampaikan Surat Tugas Nomor : 16/PP.04-ST/3210/4/2023 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan. Surat Tugas tersebut merupakan Surat Tugas Penugasan untuk melaksanakan wawancara selama 3 (tiga) hari mulai 18 Januari – 20 Januari 2023 di wilayah masing-masing; l. Tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan Jumat, 20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan monitoring dan wawancara Calon Anggota PPS bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan pada 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka; m. Tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023, Panitia Pemilihan Kecamatan menyerahkan hasil wawancara kepada KPU Kabupaten Majalengka; n. Tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa hasil wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan pada hari Minggu, 22 Januari 2023 mengundang seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan untuk mempresentasikan hasil wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di wilayah Kecamatan masing-masing; o. Tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa penilaian wawancara PPS, memeriksa rekam jejak, mengubah nilai wawancara sesuai hasil verifikasi Ketua dan Anggota KPU, dan melakukan pemeringkatan Calon Anggota PPS per Desa / Kelurahan; p. Tanggal 22 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi PPS; q. Tanggal 23 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS pada Pengumuman Nomor : 21/PL.01.1-SD/3210/2023 (Bukti T-8); r. Tanggal 24 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota PPS. Teradu berkeyakinan berdasarkan kronologis tersebut seluruh proses telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan telah bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu Singgih Prabowo dalam perkara pelanggaran Kode Etik Nomor : 60/PKE-DKPP/IV/2023 , dan Ina Raina, dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Nomor : 63/PKE-DKPP/IV/2023 mengenai hasil penetapan Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Sumberjaya tidak sama dengan hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, Teradu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II huruf A angka 8 : Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masyakarat Berdasarkan hal tersebut, Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap hasil penilaian wawancara PPS yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan memeriksa rekam jejak calon anggota Panitia Pemungutan Suara. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap hasil penilaian wawancara menjadi dasar Teradu menetapkan hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara sesuai regulasi yang telah ditetapkan (Bukti T-2, T-25, T-26) 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Ketua KPU Kabupaten Majalengka telah menyampaikan kepada media online SABA Cirebon pada tanggal 24 Januari 2023, “Seleksi administrasi, seleksi berbasis komputer (CAT) dan seleksi wawancara prosesnya sudah kami lakukan semuanya dan sudah berupa penilaian kumulatif” , maka Pengadu tidak melampirkan link berita dari media online tersebut, dan tidak ada bukti screenshot berita. Teradu berpandangan bahwa setiap tahapan seleksi merupakan pengantar kepada tahapan seleksi selanjutnya dan tidak bersifat kumulatif. 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota PPS terpilih tidak mandiri dan tidak adil dengan dugaan terdapat campur tangan pihak lain sehingga menyebabkan calon Anggota PPS yang nilai Tes CAT tertinggi dalam satu desa serta tes wawancara yang lancar dan bisa menjawab semua pertanyaan tidak terpilih sebagai anggota PPS, maka Teradu menyampaikan bahwa seleksi tertulis bukan merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon anggota PPS. Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon anggota PPS untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang tahapan tes seleksi Pembentukan Badan Adhoc, yaitu: a) Tes Administrasi b) Tes Tertulis berbasis computer (CAT) c) Tes Wawancara Setiap tahapan tes akan mengantarkan peserta seleksi ke tahapan tes selanjutnya sehingga dapat ditentukan bahwa sistem tes dalam seleksi tersebut tidak menggunakan system integration testing atau setiap nilai tahapan diintegrasikan (digabungkan dengan tahapan sebelumnya) melainkan menggunakan sistem tes nilai parsial, dimana di setiap tahapan tes, hanya mengantarkan peserta tes ke tahapan tes berikutnya, dan nilai tes tahapan sebelumnya menjadi tidak dapat digunakan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan badan Adhoc, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak memengaruhi hasil akhir seleksi calon anggota PPS. 5. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait tersebarnya draf lampiran pengumuman daftar nama PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dari itu disampaikan bahwa Teradu mendapat masukan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertajati yang menyatakan bahwa ada beberapa calon anggota PPS yang domisilinya secara de facto berada jauh dengan desa/kelurahan yang yang tercantum dalam KTP (de jure) yang bersangkutan, dan Teradu juga mendapat pesan dari Ketua PPK Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah memasukkan nama peserta yang tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama Siti Mardiyani ke dalam daftar penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan kepada Teradu, sehingga Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi terhadap seluruh PPK mengenai hasil wawancara calon anggota PPS yang telah diserahkan (Bukti T-9) 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi, maka perlu disampaikan sesuai ketentuan Lampiran I, Bab II, Nomor 6 huruf d Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesatu Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, “ KPU Kabupaten / Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menetapkan nilai CAT tertinggi tidak tepat karena Teradu menetapkan hasil seleksi CAT berdasarkan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Desa/Kelurahan dan diurutkan berdasarkan abjad (Bukti T-2), selain itu Teradu telah melaksanakan perintah dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor 19/PP.04-SD/04/2023, tanggal 5 Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPS Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional, khususnya pada Lampiran Surat bagian Pelaksanaan Tes Tertulis nomor 14, yaitu “ setelah sesi tes selesai, KPU Kabupaten / Kota wajib mengisi berita acara pelaksanaan tes pada tiap sesi dan menginformasikan hasil pada tiap sesi yang dapat ditempel di tempat ujian atau menggunakan proyektor “ (Bukti T-10). Teradu melaksanakan perintah tersebut dengan menempelkan hasil seleksi per sesi pada papan pengumuman yang tersedia di lokasi ujian CAT, di tempat terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun (Bukti T-11). 7. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu tidak menetapkan Panitia Pemungutan Suara Pengganti (PPS) pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka, maka berdasarkan Rekapitulasi Pendaftar PPS pada aplikasi SIAKBA terdapat beberapa desa/kelurahan yang jumlah pendaftar hanya 3 (tiga) orang, dan tidak dapat memenuhi ketentuan penetapan PPS sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan sehingga KPU Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Panitia Pemungutan Suara pengganti (Bukti T-12); 8. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dalam draf Pengumuman telah meluluskan calon Anggota PPS yang tidak melaksanakan wawancara, dan tidak tercantumnya Desa Sindangkerta, Kecamatan Maja, dalam draf tersebut, maka Teradu menyatakan tidak memiliki dan mengetahui dokumen tersebut serta keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 9. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu telah menetapkan Nisa Solihah, calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Pemilu Tahun 2019 sebagai anggota PPS terpilih Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Teradu menyatakan sebagai berikut : a. Bahwa Nisa Solihah melakukan pendaftaran sebagai Panitia Pemungutan Suara melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc); b. Bahwa Operator SIAKBA telah melaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diunggah Nisa Solihah melalui aplikasi SIAKBA; c. Bahwa dalam aplikasi SIAKBA, Nisa Solihah telah mengunggah Dokumen Surat Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik, sehingga Teradu menyatakan Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi (Bukti T-13) d. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi SIAKBA, aplikasi SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang berfungsi memastikan apabila pendaftar Anggota Badan Adhoc bukan merupakan anggota partai politik, dan Nisa Solihah terbukti bukan merupakan anggota partai politik. Dan pada saat verifikasi dokumen pendaftaran calon badan adhoc tersebut, aplikasi SIAKBA belum terintegrasi dengan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan); e. Bahwa pada tanggal 23 Januari, Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Nisa Solihah dinyatakan lulus seleksi sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka; f. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Teradu melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Majalengka termasuk Nisa Solihah, dan selanjutnya Teradu baru mengetahui bahwa Nisa Solihah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD dan namanya masuk dalam DCT (Daftar Calon Terpilih) Pemilu Tahun 2019 melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka” setelah Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara pada pukul 10.00 WIB, sehingga dengan serta merta Teradu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Panitia Pemungutan Suara dengan langkah – langkah sebagai berikut, yaitu: 1) Rapat Pleno; 2) Klarifikasi; 3) Rapat Pleno Pemberhentian; 4) Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian; g. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Teradu memanggil Sdr. Nisa Solihah ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka dan melaksanakan klarifikasi terhadap Sdr. Nisa Solihah yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada Pemilu Tahun 2019. (Bukti T-14 dan T-15) h. Bahwa saat pelaksanaan klarifikasi Nisa Solihah mengakui kebenaran dirinya masuk ke dalam DCT Pemilu Tahun 2019, maka dari itu, sesuai ketentuan Pasal 35, ayat (1), huruf (e) PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sdr. Nisa Solihah tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dikarenakan Sdr. Nisa Solihah merupakan bukan anggota partai politik kurang dari 5 (lima) tahun (Bukti T-1.) i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu memutuskan bahwa Nisa Solihah tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara dan pada tanggal 25 Januari 2023, Nisa Solihah diberhentikan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara dibuktikan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (Bukti T-16); j. Bahwa Teradu telah mengumumkan tahapan Seleksi PPS pada website dan media sosial KPU Kabupaten Majalengka (Bukti T-17), dan selama tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat untuk Seleksi PPS pada tanggal 6 Januari sampai dengan 17 Januari 2023, Teradu tidak pernah menerima masukan dan tanggapan masyarakat untuk Nisa Solihah (Bukti T-18); k. Bahwa Teradu telah melaksanakan pencermatan terhadap produk hukum Keputusan KPU Kabupaten Majalengka mengenai Pemberhentian Nisa Solihah, dan melaksanakan Rapat Pleno dengan kesepakatan bahwa sesuai ketentuan Bab IV, bagian A, angka 1 dan 4 huruf a Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota : 1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. 4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; Teradu menyepakati dalam Rapat Pleno untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengenai Pemberhentian Nisa Solihah menjadi pemberhentian dengan tidak hormat karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS (Bukti T-19) 10. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah menetapkan Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai PPS terpilih Desa Pagandon sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, maka Teradu menyatakan sebagai berikut : a. Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, hadir ke KPU pada tanggal 25 Januari 2023 setelah memeriksa NIK masing-masing pada website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung, dan menyatakan pada Petugas Help Desk di KPU bahwa mereka bukan pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, serta namanya telah dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; b. Petugas Help Desk KPU melaksanakan klarifikasi terhadap Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, kemudian yang bersangkutan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan. Masyarakat.DPD), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD sesuai ketentuan (Bukti T-20.) c. Terdaftarnya nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Pendukung Bakal Calon DPD dapat dipersamakan dengan terdaftarnya nama Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Sitti Hikmawati setelah dilaksanakan verifikasi faktual pada tanggal 1 Februaru 2023 Ketua Bawaslu Majalengka menyatakan bahwa namanya telah dicatut dan bukan merupakan pendukung Bakal Calon Anggota DPD (Bukti T-21) 11. Terhadap permintaan Pengadu agar Teradu mengumumkan nilai akumulasi hasil CAT dan wawancara diumumkan secara public secara transparan, maka Teradu menyatakan sebagai berikut : a. Bahwa nilai hasil CAT tidak dapat diakumulasikan dengan nilai wawancara karena CAT hanya merupakan dasar bagi calon anggota PPS untuk mengikuti tahap wawancara sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa Teradu tidak dapat mengumumkan nilai hasil wawancara karena Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota hanya mewajibkan mengumumkan penetapan PPS terpilih dan calon pengganti bukan nilai hasil wawancara. c. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAB V pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan", (Bukti T-22, T-23, T-24), Teradu tidak dapat mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 9 Juni 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu; 4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu; 5. Bahwa dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara, Teradu telah bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022; 6. Bahwa terhadap Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang menjadi alat bukti Pengadu, Teradu tetap berpandangan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rekapitulasi Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang diterbitkan oleh PPK Sumberjaya, dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Majalengka, karena Pengadu telah mencantumkan nilai wawancara, nilai tes tertulis, dan mencantumkan peringkat sedangkan Rekapitulasi nilai yang sebenarnya hanya mencantumkan nilai wawancara, dan merupakan informasi yang dikecualikan. Teradu berpendapat bahwa Pengadu maupun para pihak yang memberikan informasi dapat dikenakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 7. Bahwa Teradu berpandangan terdapat permufakatan antara Pengadu dan Anggota PPK Sumberjaya, Sdr. Titin Cartinah mengenai Hasil Seleksi Wawancara PPS se- Kecamatan Sumberjaya, sehingga data penilaian hasil wawancara dapat tersebar dan dimiliki oleh Pengadu; 8. Bahwa Teradu berpendapat Anggota PPK Sumberjaya, Sdr. Titin Cartinah telah bertindak Tidak Profesional dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya; 9. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7.2] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan tertulis yang telah Teradu sampaikan mengingat ketidakhadiran Yulia Setiawan pada 2 (dua) kali persidangan; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu; 4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu; 5. Bahwa pihak terkait Bawaslu tidak memberikan saran perbaikan saat Tanggapan dan Masukan mengenai Tahapan Seleksi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara termasuk atas nama Nisa Solihah; 6. Bahwa Teradu telah melaksanakan sesuai prosedur terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Nisa Solihah sebagai PPS Desa Kawunggirang karena tercatat dalam DCT Pemilu 2019, dengan melakukan klarifikasi dan mencermati keputusan pemberhentian menjadi Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS; 7. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota PPS terpilih tidak mandiri dan tidak adil dengan dugaan terdapat campur tangan pihak lain sehingga menyebabkan calon Anggota PPS yang nilai Tes CAT tertinggi dalam satu desa serta tes wawancara yang lancar dan bisa menjawab semua pertanyaan tidak terpilih sebagai anggota PPS, maka Teradu menyampaikan bahwa seleksi tertulis bukan merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon anggota PPS. Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon anggota PPS untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 8. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait Lilis Ambarwati dan Sdr. Unan Sunandi yang dinyatakan terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur Sentosa adalah tidak benar dan yang bersangkutan menyatakan namanya telah dicatut serta telah mengisi Formulir Tanggapan amasyarakat, dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD sesuai ketentuan; 9. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait tersebarnya draft lampiran pengumuman daftar nama PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dari itu disampaikan bahwa Teradu mendapat pesan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah memasukkan nama peserta yang tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama Siti Mardiyani ke dalam daftar penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan kepada Teradu, sehingga Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi terhadap seluruh PPK mengenai hasil wawancara calon anggota PPS yang telah diserahkan; 10. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7.3] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu; 4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu; 5. Bahwa dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara, Teradu telah bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022; 6. Bahwa terhadap Salinan Dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang menjadi alat bukti Pengadu, Teradu tetap berpandangan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rekapitulasi Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang diterbitkan oleh PPK Sumberjaya, dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Majalengka, karena Perngadu telah mencantumkan nilai wawancara, nilai tes tertulis, dan mencantumkan peringkat sedangkan Rekapitulasi nilai yang sebenarnya hanya mencantumkan nilai wawancara, dan merupakan informasi yang dikecualikan. Teradu berpendapat bahwa Pengadu maupun para pihak yang memberikan informasi dapat dikenakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 7. Bahwa Teradu berpandangan terdapat permufakatan antara Pengadu dan Anggota PPK Sumberjaya, Titin Cartinah mengenai Hasil Seleksi Wawancara PPS se- Kecamatan Sumberjaya, sehingga data penilaian hasil wawancara dapat tersebar dan dimiliki oleh Pengadu; 8. Bahwa Teradu berpendapat Anggota PPK Sumberjaya, Titin Cartinah telah bertindak Tidak Profesional dalam pelaksanaan Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya; 9. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Para Teradu Pekara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Nomor 62-PKE- DKPP/IV/2023, dan Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023, dan Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-31, sebagai berikut: T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota T-3 Foto Copy Pengumuman Nomor 7/PP.04.1-PU/3210/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 T-4 Foto Copy Pengumuman Nomor 8/PP.04.1-PU/3210/4/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 T–5 Foto Copy Pengumuman Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 T–6 Foto Copy Pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 T–7 Foto Copy Pengumuman Nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 T-8 Foto Copy Pengumuman Nomor 21/PL.01- SD/3210/2023 tentang Hasil Seleksi PPS T-9 Bukti Screensot WA Ketua PPK Jatiwangi kepada Teradu Mengenai Pencantuman Nama Peserta yang Tidak Hadir dalam Wawancara dalam Daftar Nilai yang Diserahkan kepada KPU Kabupaten Majalengka T – 10 Foto Copy Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 19/PP.04- SD/04/2023 tanggal 5 Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis pada Pembentukan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional T – 11 Dokumen Penempelan Hasil Seleksi CAT PPS T – 12 Rekapitulasi Pendaftar PPS T – 13 Foto Copy Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik atas Nama Nisa Solihah T – 14 Foto Copy Surat Ketua KPU Kabupaten Majalengka, perihal Pemanggilan Nisa Solihah T – 15 Foto Copy Berita Acara Klarifikasi Nisa Solihah T – 16 Foto Copy Keputusan KPU Kabupaten Majalengka tentang Pemberhentian PPS Kawunggirang dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu PPS Kawunggirang T – 17 Bukti Screenshot Media Sosial KPU Kabupaten Majalengka tentang Pengumuman Tahapan Seleksi PPS T – 18 Daftar Tanggap Masyarakat Seleksi PPS Pemilu 2024 T – 19 Keputusan KPU Kabupaten Majalengka dan Berita Acara Rapat Pleno tentang Perubahan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PPS Desa Kawunggirang T – 20 Foto Copy Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan Masyarakat DPD), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD atas nama Sdr. Unan Sunandi dan Sdri Lilis Ambarwati T – 21 Foto Copy Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD atas nama Agus Asri Sabana T – 22 Foto Copy Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab V Pasal 17 huruf D T – 23 Foto Copy Peraturab Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015, Bab V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 T – 24 Foto Copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, Bab V Pasal 9 T – 25 Hasil Penilaian Wawancara PPS oleh PPK Kecamatan Sumberjaya dan Hasil Penilaian KPU Kabupaten Majalengka T - 26 CV, Surat Rekomendasi dan Surat Izin Atasan Langsung dari Anggota PPS Terpilih di Desa Panjalin Lor atas nama Neci Siti Aliyah, S.Pd. dan Endang Sapitri, S.Pd. T – 27 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Majalengka Nomor 16/PP.04- ST/3210/4/2023 Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Melaksanakan Tugas Wawancara Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) T – 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik T – 29 Bukti Screenshot WA Pengaduan, yaitu Saudara Singgih Prabowo dengan PPS Terpilih Desa Panjalin Lor, yaitu Sdri Neci Siti Aliyah T – 30 Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Majalengka Terhadap Ketua dan Anggota PPK Sumberjaya T - 31 Bukti Screenshot WA Percakapan di Grup PPK Sumberjaya [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bawaslu Kabupaten Majalengka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Majalengka, Ketua dan Anggota PPK Sumberjaya, selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juni 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Perkara Kode Etik Dengan Nomor Register 60-PKE-DKPP-IV-2023 yang di adukan oleh Saudara Singgih Prabowo: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan pelanggaran Saudara Singgih Prabowo dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul 14.19 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: (Bukti PT-3) a. Pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya, pukul 09.00 saya mengikuti tes wawancara calon anggota PPS sesuai ketentuan dari PPK. Tes wawancara yang diberikan berupa tes integritas, pengetahuan mengenai PPS dan pengolahan data pemilih. Selanjutnya pada tanggal 23 januari 2023 saya mendapatkan informasi bahwa hasil wawancara saya masuk pada peringkat 3 (tiga) Calon Anggota PPS Desa Panjilin Lor, namun nama saya tidak tercantum pada pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan saya merasa dirugikan atas hal tersebut. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul 22.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-4) a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan 001/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan; b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Saudara Singgih Prabowo dengan nomor register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor Saudara Singgih Prabowo pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-5) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Asep Saupullah pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 09.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-6) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Ina Raina pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-7) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul 10.45 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-8) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Ahmad Wijaya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 11.43 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-9) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Ujang Aceng Riyadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 13.11 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-10) 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Aldamia Azhyra Syahidah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 15.03 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-11) 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Titin Cartinah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 15.48 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-12) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-13) a. Bahwa Pelapor Saudara Singgih Prabowo dalam laporannya menguraikan terdapat ketidak sesuaian antara nilai hasil wawancara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Bahwa dalam proses wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tahapan seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Nomor 16/PP.04-ST/3210/4/2023, hal tersebut juga dijelaskan oleh terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan PPK dalam melaksanakan tes wawancara calon PPS, hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, dalam keputusan tersebut KPU dapat menugaskan PPK dalam proses wawancara calon PPS; c. Bahwa berdasarkan penjelasan terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan penetapan PPS berdasarkan hasil wawancara sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menetukan calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara; d. Bahwa berdasarkan Bukti P-1 hasil seleksi wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya, seharusnya pelapor ditetapkan sebagai PPS terpilih Desa Panjalin Lor kecamatan Sumberjaya dengan nilai total wawancara sebesar 265 atau berada pada peringkat kedua atau ketiga; e. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara Ujang Aceng Riyadin yang menjelaskan dalam proses wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya terdiri dari dua panel. Pewawancara pada panel pertama oleh Saudara Ahmad Wijaya dan Saudara Ujang Aceng Riyadi, sedangkan pewawancara pada panel kedua oleh saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida; f. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida, pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo diwawancara oleh Saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida; g. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah, pada saat wawancara pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo tidak mendapat masukan atau tanggapan masyarakat; h. Bahwa Substansi dokumen hasil wawancara PPS yang dimiliki pelapor sama dengan yang dimiliki PPK Sumberjaya sampai pada kolom keterangan dalam dokumen tersebut; i. Bahwa pada dokumen hasil wawancara PPS pada Desa Panjalin Lor yang dimiliki oleh pelapor, perolehan hasilnya sama dengan yang dimiliki oleh PPK; j. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu Saudara Ahmad wijaya, Ujang Aceng Riyadi, saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida masing-masing mengakui bahwa Bukti P-1 merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dan merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum; k. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 8) sub huruf f) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksana wawancara”. l. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 10) sub huruf a) butir (1) dan (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS; m. Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam menjalankan kewenangannya pada penetapan Anggota PPS Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya tidak memiliki kepastian hukum; n. Bahwa dalam penetapan PPS Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan ketentuan Pasal 15 huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; p. Bahwa Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa jawaban dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo. Bawaslu Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. q. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada tahapan pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena dilaksanakan dengan tidak professional dan akuntabel kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (Bukti PT-14) B. Perkara Kode Etik Dengan Nomor Register 62-PKE-DKPP-IV-2023 yang di adukan oleh Saudari Yulia Setiawan: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan pelanggaran Saudari Yulia Setiawan dengan nomor penyampaian laporan 003/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul 13.30 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: (Bukti PT-15) a. Pada hari Senin, 23 Januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan PPS sebelum adanya pengumuman resmi terkait penetapan calon anggota PPS yang terpilih. Bahkan sampai dengan Pukul 23.29 WIB Pengumuman PPS yang resmi terpilih belum juga diumumkan oleh KPU Majalengka, jadi bagaimana caranya KPU Majalengka mengundang Calon PPS yang akan dilantik besok hari. b. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB tersebar pula ke publik draf penetapan hasil perekrutan PPS terpilih Se-Kabupaten Majalengka, tetapi yang diumumkan dalam draft tersebut banyak calon PPS yang nilai CAT nya tinggi tetapi tidak terpilih dalam draft tersebut. Dan juga dalam draft pengumuman juga terdapat calon anggota PPS yang tidak mengikuti proses wawancara namun terdapat dalam draft tersebut sebagai anggota PPS terpilih, bahwa juga dalam draft tersebut ada satu desa yang tidak tercantum yaitu desa sindangkerta, kecamatan maja, kabupaten majalengka. c. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di umumkanlah oleh KPU Kabupaten Majalengka pengumuman resmi PPS se-Kabupaten Majalengka dengan nomor pengumuman 21/PL.01.-SD/3210/2023 di story instagram KPU Kabupaten Majalengka dan alangkah terkejutnya banyak calon PPS dengan nilai CAT tinggi akan terpilih tetapi tidak terpilih dan ada beberapa desa yag tidak mencantumkan PPS pengganti. d. Terdapatnya mantan caleg PKB 2019 terpilih yang lolos menjadi anggota PPS atas nama Nisa Solihah. e. Terdapat dua orang calon anggota PPS yang masuk dukungan DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, nama calon anggota PPS tersebut adalah Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati, Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. f. Kami menganggap KPU Kabupaten Majalengka dalam memutuskan PPS terpilih se-Kabupaten Majalengka tidak transparan dan kami meminta nilai akumulusi hasil CAT dan Wawancara diumumkan ke publik secara transparan. dan kami pun menganggap apa yang terjadi adalah bentuk ketidak profesionalan KPU Majalengka dan terindikasi sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan 003/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul 22.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-16) a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan 003/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan; b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Saudari Yulia Setiawan dengan nomor register 003/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor Saudari Yulia Setiawan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 13.17 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-17) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Candra Sapta Ramadan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-18) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Rizki Ramdani Suherman pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 15.15 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-19) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul 10.45 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-20) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Unan Sunandi pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul 11.43 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-21) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Lilis Siti Ambarwati pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul 11.30 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-22) 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-23) a. Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka: 1) Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, pelapor mendapatkan draft pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka; 2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, terlapor membuat draft pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka secara acak dan hanya dibagikan di group internal PPK dengan alasan setelah terlapor mendapatkan rumor disalah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengikuti wawancara tapi memiliki nilai hasil wawancara, selain itu terlapor masih ragu terkait pelaksanaan dan progress wawncara yang dipresentasikan oleh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); 3) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Candra Sapta Ramadan dan Saudara Rizki Ramdani Suherman menjelaskan dirinya mengetahui draft pengumuman penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Majalengka pada tanggal 23 Januari 2023 yang tersebar di group Whatsapp; 4) Bahwa telah ditemukan fakta, draft pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka beredar dimasyarakat sedangkan peruntukannya untuk internal; 5) Bahwa Hal tesebut dapat menimbulkan syak wasangka atas kinerja penyelenggara pemilu; b. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi: 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi; 2) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Candra Sapta Ramadan dan Saudara Rizki Ramdani Suherman menjelaskan salah satu calon PPS yang memiliki nili CAT tinggi, tapi tidak lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) salah satunya adalah Saudara Yulia Setiawan; 3) Bahwa sebagaiman dijelaskan terlapor penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan nilai wawancara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara; 4) Bahwa penetapan PPS terpilih tidak ditentukan berdasarkan nilai jumlah hasil CAT dan wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara; c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan PPS Pengganti 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Pantia Pemungutan Suara (PPS) penggati pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka Sebagaimana dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se-kabupaten Majalengka; 2) Bahwa berdasarkan Bukti P-3 terdapat terdapat 1 (satu) Kecamatan yaitu Kecamatan Kadipaten yang hampir diseluruh desanya tidak memiliki Pantia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti; 3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, adanya desa yang tidak memiliki PPS Pengganti hampir disatu wilayah kecamatan, hal itu disebabkan data tidak terentri oleh staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka karena faktor kelelahan. Selain itu disejumlah desa hanya terdapat 3 orang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ada juga desa yang pendaftarnya sampai 5 orang tetapi pada saat wawancara yang hadir hanya 3 orang; 4) Bahwa benar terdapat hampir seluruh desa pada Kecamatan Kadipaten tidak terdapat PPS penggantinya sebagaimana alat bukti P-3, padahal berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Desa Babakan Anyar, Desa Cipaku, Desa Heuleut, Desa Kadipaten, Desa Karangsambung, Desa Liangjulang dan Desa Pagandon yang dinyatakan lolos seleksi tertulis masing- masing lebih dari 3 orang; 5) Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak cermat dalam menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). d. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Menetapkan PPS terpilih yang tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilihan umum tahun 2019: 1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se- kabupaten Majalengka, Terlapor menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai PPS Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum tahun 2019; 2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, aplikasi SIAKBA terintegrasi pada sipol; 3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 534 Tahun 2022 ada jadwal yang sudah ditetapkan seperti pendaftaran dan masa tanggapan atau masukan masyarakat, ketika masa tanggapan atau masukan masyarakat tidak ada pengaduan atas nama nisa sholihah, maka kami menganggap hal ini clear. 4) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 534 Tahun 2022 ada dokumen yang yang harus ditandatangani bahwa pendaftar PPS tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, sehingga kami KPU kabupaten Majalengaka sudah sesuai sebagaiman keputusan tersebut. Adapun setelah diketahui kami mengundang yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui bahwa pernah terdaftar sebagai caleg pada pemilu 2019 dan terdaftar dalam DCT, dan yang bersangkutan saat diklarifikasi menyatakan bahwa tidak menjadi anggota partai polik selama 5 tahun diartikan dari pemilu 2019 ke pelaksanaan pemilu 2024 bukan ke pelaksanaan pendaftaran PPS; 5) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka masih menyimpan arsip Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu tahun 2019; 6) Bahwa Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, tidak tahu jika Saudari Nisa Sholihah PPS terpilih Desa Kawunggirang terdaftar pada DCT DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu tahun 2019, karena pada sistem SIAKBA yang bersangkutan tidak terdaftar di SIPOL dan yang bersangkutan sudah mengisi surat pernyataan bukan anggota partai politik bermaterei sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran PPS Desa Kawunggirang; 7) Bahwa benar berdasarkan Bukti P-4, Saudari Nisa Sholihah merupakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang dinyatakan sebagai PPS terpilih Desa Kawunggirang, hal ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak memeriksa dokumen lain seperti Daftar Calon Tetap (DCT) pada tahapan penelitian administrasi calon PPS; e. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan PPS terpilih yang terdaftar pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON): a) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se- kabupaten Majalengka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati Sebagai PPS Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur; b) Bahwa saksi terlapor Saudara Saudara Candra Sapta Ramadan dan Saudara Rizki Ramdani belum pernah melihat atau menyaksikan Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati bertemu atau mensosialisasikan bakal calon anggota DPD atas nama Adil Makmur; c) Bahwa saksi atas nama Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati menjelaskan tidak sama sekali mengenal dan tidak pernah bertemu atau mensosialisasikan bakal calon anggota DPD atas nama Adil Makmur; d) Bahwa benar tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara bertepatan dengan tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); e) Bahwa Benar Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati PPS Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten terdaftar dalam SILON tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, Hal ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melakukan verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD kepada calon anggota PPS selama masa pendaftaran calon anggota PPS; f)Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” dan ketentuan Pasal 15 huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; f. Bahwa Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa jawaban dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo. Bawaslu Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; g. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada tahapan pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena dilaksanakan dengan tidak professional dan akuntabel kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (Bukti PT-24) C. Perkara Kode Etik Dengan Nomor Register 63-PKE-DKPP-IV-2023 yang di adukan oleh Saudari Ina Raina: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan pelanggaran Saudari Ina Raina dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: (Bukti PT-25) a. Pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya, pukul 09.00 saya mengikuti tes wawancara calon anggota PPS sesuai ketentuan dari PPK. Tes wawancara yang diberikan berupa tes integritas, pengetahuan mengenai PPS dan pengolahan data pemilih. Selanjutnya pada tanggal 23 januari 2023 saya mendapatkan informasi bahwa hasil wawancara saya masuk pada peringkat 3 (tiga) Calon Anggota PPS Desa Panjilin Lor, namun nama saya tidak tercantum pada pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan saya merasa dirugikan atas hal tersebut. 2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sumberjaya telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-26) a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan 001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan; b. Mengajukan Permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-27) a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan 001/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan; b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Saudari Ina Raina dengan nomor register 001/Reg/LP/PL/ Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023 pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap Saksi Saudara Asep Safullah pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 09.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-28) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Singgih Prabowo pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 11.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-29) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor Saudari Ina Raina pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul 09.15 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-30) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul 11.25 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-31) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Ahmad Wijaya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 12.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-32) 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Ujang Aceng Riyadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 13.40 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-33) 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Aldamia Azhyra Syahidah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 14.35 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-34) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Titin Cartinah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 15.30 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-35) 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-36) a. Bahwa Pelapor Saudara Singgih Prabowo dalam laporannya menguraikan terdapat ketidak sesuaian antara nilai hasil wawancara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Bahwa dalam proses wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tahapan seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Nomor 16/PP.04-ST/3210/4/2023, hal tersebut juga dijelaskan oleh terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menugaskan PPK dalam melaksanakan tes wawancara calon PPS, hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, dalam keputusan tersebut KPU dapat menugaskan PPK dalam proses wawancara calon PPS; c. Bahwa berdasarkan penjelasan terlapor dalam klarifikasi yang menjelaskan penetapan PPS berdasarkan hasil wawancara sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menetukan calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara; d. Bahwa berdasarkan Bukti P-1 hasil seleksi wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya, seharusnya pelapor ditetapkan sebagai PPS terpilih Desa Panjalin Lor kecamatan Sumberjaya dengan nilai total wawancara sebesar 265 atau berada pada peringkat kedua atau ketiga; e. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara Ujang Aceng Riyadin yang menjelaskan dalam proses wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya terdiri dari dua panel. Pewawancara pada panel pertama oleh Saudara Ahmad Wijaya dan Saudara Ujang Aceng Riyadi, sedangkan pewawancara pada panel kedua oleh saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida; f. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida, pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo diwawancara oleh Saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida; g. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudari Titin Cartinah, pada saat wawancara pelapor yaitu Saudara Singgih Prabowo tidak mendapat masukan atau tanggapan masyarakat; h. Bahwa Substansi dokumen hasil wawancara PPS yang dimiliki pelapor sama dengan yang dimiliki PPK Sumberjaya sampai pada kolom keterangan dalam dokumen tersebut; i. Bahwa pada dokumen hasil wawancara PPS pada Desa Panjalin Lor yang dimiliki oleh pelapor, perolehan hasilnya sama dengan yang dimiliki oleh PPK; j. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu Saudara Ahmad wijaya, Ujang Aceng Riyadi, saudari Titin Cartinah dan Saudari Aldamia Azhyra Syahida masing-masing mengakui bahwa Bukti P-1 merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dan merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum; k. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 8) sub huruf f) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksana wawancara”. l. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B angka 1 huruf c poin 10) sub huruf a) butir (1) dan (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS; m. Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam menjalankan kewenangannya pada penetapan Anggota PPS Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya tidak memiliki kepastian hukum; n. Bahwa dalam penetapan PPS Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan ketentuan Pasal 15 huruf c dan d Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; p. Bahwa Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa jawaban dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo. Bawaslu Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; q. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada tahapan pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena dilaksanakan dengan tidak professional dan akuntabel kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (Bukti PT-37) [2.10.2] Asep Saefullah (Ketua PPK Sumberjaya) Tes wawancara di laksanakan tanggal 18 s.d. 20, setelah itu kami langsung menilai dan merekap hasil wawancara. Setelah selesai pukul 16.50 hasil itu dikirim lewat grup PPK, saya selaku ketua PPK mengirimkan ke Ibu Niknik. [2.10.3] Titin Cartinah (Anggota PPK Sumberjaya) Bahwa bukti yang dibawa dan dijadikan sebagai bukti dipersidangan oleh Pengadu Singgih Prabowo ada kesamaan substansi dokumen wawancara PPS dengan yang dilaporkan ke KPU Kabupaten Majalengka sampai pada kolom keterangan dalam dokumen tersebut hanya saja tidak ada perankingan. Terkait dengan beredarkan draf hasil seleksi wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu, saya tidak mengetahuinya siapa yang menyebarkannya. Saya bersama dengan Sdri. Aldamia Ashyra Syahida melakukan wawancara terhadap Pelapor Singgih Prabowo Bahwa bukti P-1 merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh PPK Sumberjaya dan merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum. [2.10.4] Ujang Aceng Riyadi (Anggota PPK Sumberjaya) Dalam proses wawancara dilaksanakan oleh PPK Sumberjaya yang terdiri dari 2 (dua) panel. Pewawancara pada panel pertama oleh Sdr. Ahmad Wijaya dan saya, sedangkan pewawancara pada panel kedua oleh Sdri Titin Cartinah dan Sdri. Aldamia Ashyra Syahida. Bahwa bukti P-1 merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh PPK Sumberjaya dan merupakan dokumen yang tidak diperuntukan bagi umum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam merekap hasil nilai wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara, diduga menyebarkan Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, diduga tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi, diduga tidak menetapkan Pantia Pemungutan Suara (PPS) pengganti pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka, diduga menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai PPS Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dan diduga menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati Sebagai PPS Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur; [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam merekap hasil nilai wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku: [4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu menyampaikan mengenai penetapan hasil seleksi wawancara PPK Sumberjaya tidak sama dengan hasil seleksi PPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, Para Teradu menyampaikan bahwa sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; [4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Para Teradu mendapat masukan dari Ketua PPK Kertajati yang menyatakan bahwa ada beberapa calon anggota PPS yang domisilinya secara de facto berada jauh dengan desa/kelurahan yang tercantum dalam KTP (de jure) yang bersangkutan, dan Para Teradu juga mendapat pesan dari Ketua PPK Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah memasukkan nama peserta yang tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama Siti Mardiyani ke dalam daftar penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan kepada Para Teradu, sehingga Para Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi terhadap seluruh PPK mengenai hasil wawancara calon anggota PPS yang telah diserahkan. Bahwa Para Teradu tidak menetapkan calon anggota PPS yang memiliki nilai CAT tertinggi, maka perlu disampaikan sesuai ketentuan Lampiran I, Bab II, Nomor 6 huruf d Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesatu Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur, “KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menetapkan nilai CAT tertinggi tidak tepat karena Teradu menetapkan hasil seleksi CAT berdasarkan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Desa/Kelurahan dan diurutkan berdasarkan abjad, selain itu Para Teradu telah melaksanakan perintah dari KPU melalui Surat Nomor 19/PP.04-SD/04/2023, tanggal 5 Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPS Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional, khususnya pada Lampiran Surat Bagian Pelaksanaan Tes Tertulis Nomor 14 yang mengatur, “setelah sesi tes selesai, KPU Kabupaten / Kota wajib mengisi berita acara pelaksanaan tes pada tiap sesi dan menginformasikan hasil pada tiap sesi yang dapat ditempel di tempat ujian atau menggunakan proyektor”. Para Teradu melaksanakan perintah tersebut dengan menempelkan hasil seleksi per-sesi pada papan pengumuman yang tersedia di lokasi ujian CAT, di tempat terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun. Bahwa Para Teradu menyampaikan tidak menetapkan PPS pengganti di beberapa Desa di Kabupaten Majalengka, karena berdasarkan Rekapitulasi Pendaftar PPS pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) terdapat beberapa Desa/Kelurahan yang jumlah pendaftarnya hanya 3 (tiga) orang, dan tidak dapat memenuhi ketentuan penetapan PPS sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan sehingga KPU Kabupaten Majalengka tidak menetapkan PPS pengganti. Bahwa atas nama Nisa Solihah telah melakukan pendaftaran sebagai PPS melalui aplikasi SIAKBA. Bahwa Operator SIAKBA telah melaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diunggah Nisa Solihah melalui aplikasi SIAKBA. Bahwa dalam aplikasi SIAKBA, Nisa Solihah telah mengunggah Dokumen Surat Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik, sehingga Para Teradu menyatakan Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi SIAKBA, aplikasi SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang berfungsi memastikan apabila pendaftar Anggota Badan Adhoc bukan merupakan anggota partai politik, dan Nisa Solihah terbukti bukan merupakan anggota partai politik. Pada saat verifikasi dokumen pendaftaran calon badan adhoc tersebut, aplikasi SIAKBA belum terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, Para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS dan Nisa Solihah dinyatakan lulus seleksi sebagai Anggota PPS Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Anggota PPS se-Kabupaten Majalengka termasuk Nisa Solihah, dan selanjutnya Para Teradu baru mengetahui bahwa Nisa Solihah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD dan namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2019 melalui media sosial facebook dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka” setelah Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Anggota PPS pada pukul 10.00 WIB, maka dengan serta merta Para Teradu juga menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian PPS. Bahwa atas nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, hadir ke KPU pada tanggal 25 Januari 2023 setelah memeriksa NIK masing-masing pada website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung dan menyatakan pada Petugas Help Desk di KPU bahwa mereka bukan pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, serta namanya telah dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Petugas Help Desk KPU melaksanakan klarifikasi terhadap Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, kemudian yang bersangkutan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan Masyarakat DPD), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD sesuai ketentuan. Terdaftarnya nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Pendukung Bakal Calon DPD dapat dipersamakan dengan terdaftarnya nama Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Siti Hikmawati setelah dilaksanakan verifikasi faktual pada tanggal 1 Februari 2023 Ketua Bawaslu Majalengka menyatakan bahwa namanya telah dicatut dan bukan merupakan pendukung Bakal Calon Anggota DPD; [4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu menyampaikan mengenai penetapan hasil seleksi wawancara PPK Sumberjaya tidak sama dengan hasil seleksi PPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, Para Teradu menyampaikan bahwa sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 60-PKE- DKPP/IV/2023 pada angka [4.1.1] dan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 pada angka [4.1.3] yang menerangkan Para Teradu tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menetapkan Anggota PPS terpilih di Kecamatan Sumberjaya, dimana seharusnya terpilih karena nilai CAT dan Wawancara atas nama Singgih Prabowo pada peringkat 3 dan Ina Raina pada peringkat 1 tidak diloloskan, justru yang diloloskan adalah peringkat 4 dan 7. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat hal-hal sebagai berikut: Bahwa diperoleh hasil rekap nilai calon anggota PPS oleh Pengadu yang mana tidak dapat disebutkan namanya/sumbernya yaitu salah satu PPK. Bahwasanya ada 9 desa yang ternyata mempunyai kasus yang sama. Bahwa Para Teradu menetapkan 3 peringkat teratas sebagai anggota PPS dan 3 peringkat selanjutnya sebagai pengganti. Penetapan Hasil seleksi PPS adalah kewenangan Para Teradu. Bahwa Para Teradu keberatan atas alat bukti berupa rekap nilai wawancara dan perangkingan calon anggota PPS yang diajukan oleh Pengadu karena dianggap didapatkan dari cara yang tidak sah. Bahwa menurut Para Teradu, KPU Kabupaten bisa mengubah nilai hasil wawancara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Wawancara calon anggota PPS bisa ditugaskan kepada PPK, namun bukan didelegasikan. Artinya, keputusan dalam rapat pleno kembali kepada Para Teradu. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2023 seluruh PPK se-Kabupaten Majalengka dipanggil oleh Para Teradu untuk mempertanggungjawabkan hasil wawancara anggota PPS. Setelah dilakukan klarifikasi hasil penilaian, terdapat beberapa desa yang nilainya diubah oleh KPU Kabupaten Majalengka berdasarkan pertimbangan rekam jejak. Bahwa menurut Para Teradu tidak ada jaminan rangking 1 s.d. 3 untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. Sekalipun demikian menurut Pengadu, PPK mempunyai hak untuk memberikan penilaian terhadap hasil wawancara karena ditugaskan untuk wawancara secara langsung kepada calon anggota PPS. Walaupun keputusan akhir ada pada rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka, maka hasil wawancara PPK harusnya dijadikan sebagai acuan untuk menentukan calon anggota PPS yang terpilih. Bahwa Para Teradu menetapkan Endang Sapitri yang berada pada peringkat ke-4 hasil penilaian PPK sebagai anggota PPS terpilih di Desa Panjalin Lor karena menurut Para Teradu yang bersangkutan dinilai berkompeten. Sedangkan Neci Siti Aliyah yang berada pada peringkat ke-7 hasil penilaian PPK sebagai anggota PPS terpilih di Desa Panjalin Lor karena menurut Para Teradu yang bersangkutan adalah operator utama dalam sekolah dan tidak ada masalah pada attitude. Bahwa menurut Para Teradu, Singgih Prabowo yang berada pada peringkat ke- 3 hasil penilaian PPK tidak ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di Desa Panjalin Lor dengan alasan tidak dikenal oleh masyarakat dan Ina Raina yang berada pada peringkat ke-1 hasil penilaian PPK tidak ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di Desa Panjalin Lor dengan alasan memiliki attitude yang kurang baik. Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum dan etika. Para Teradu dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan penilaian dan penetapan anggota PPS terpilih di Desa Panjalin Lor. Alasan Para Teradu tidak menetapkan Singgih Prabowo dan Ina Raina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada syarat menjadi PPS harus dikenal oleh masyarakat. Terungkap pula fakta di persidangan, Para Teradu mempermasalahkan alat bukti berupa Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya (vide bukti P.1). Terhadap alat bukti dimaksud, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam persidangan DKPP, bahwa alat bukti tersebut adalah sama dengan dokumen yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka pada saat penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Pengadu. Hal ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Titin (Anggota PPK Sumberjaya yang melakukan wawancara PPS) yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sama dengan dokumen Hasil Seleksi Wawancara PPS Kecamatan Sumberjaya yang diberikan kepada Para Teradu. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 pada angka [4.1.2] yang menerangkan Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan badan adhoc PPS, diduga menyebarkan Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Majalengka, diduga tidak menetapkan Calon Anggota PPS yang memiliki nilai CAT tertinggi, diduga tidak menetapkan PPS pengganti pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka, diduga menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai PPS Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dan diduga menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati Sebagai PPS Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur. Terhadap pokok aduan ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 61- PKE-DKPP/IV/2023. Oleh karena itu tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu Nomor Perkara 62-PKE-DKPP/IV/2023 tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu Nomor Perkara 60-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Syuhada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Majalengka, Teradu II Cecep Jamaksari, Teradu III Sarkan, Teradu IV Elih Solehah Fatimah, dan Teradu V Kurniasih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo dan masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sani Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra