III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor
70-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-
DKPP/IV/2023, dengan uraian sebagai berikut
1. Bahwa Pengadu dan saksi-saksi adalah pengurus Kantor Bantuan Hukum
Januka yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota
Bogor tertanggal 16 September 2022;
2. Bahwa kami Kantor Bantuan Hukum Januka sebagai Pemantau Pemilu di
Undang oleh Bawaslu Kota Bogor melaui Surat Undangan Nomor 26/PS/K.JB-
22/12/12 tertanggal 14 Desember 2022 untuk menghadiri kegiatan (Rapat
Pengawas Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu) Fasilitasi Pengawasan
Penyelenggara Tahapan Pemilu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2022;
3. Bahwa selanjutnya kegiatan tersebut dihadiri oleh Satuan Karya Pramuka
Adhyasta Pemilu (Saka Adhyasta Pemilu), Delegasi Partai Politik yang telah lolos
verifikasi sebagai peserta pemilu 2024, Pengawas Pemilu Kecamatan Kota
Bogor, serta Pemantau Pemilu;
4. Bahwa kegiatan tersebut di buka oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus
Elyas Mau, S.sos, dengan narasumber pada acara Ketua KPU Kota Bogor
Samsudin, S.Hut, M.Si. yang dimoderatori oleh Rika Handayani, A.Md sebagai
Anggota Bawaslu Kota Bogor Divisi Hukum Data dan Informasi;
5. Bahwa dalam kegiatan acara tersebut kami dan para peserta mendengarkan
penjelasan narasumber dengan baik dan Efektif. Namun, disela-sela
memberikan materi dalam acara tersebut Terdau selaku Ketua KPU Kota Bogor
memberikan Pernyataan yang mengarah kepada Candaan yang bersifat
Kecabulan dan Rayuan-Rayuan secara Personal yang mengarah kepada salah
satu peserta perempuan dan bagi kami kurang pantas untuk diutarakan di
forum publik. Adapun pernyataan tersebut seperti “Adik Aulia (salah satu
peserta perempuan dalam acara tersebut) Ingin Saya Pangku.” Serta
mengutarakan Pantun yang bersifat Seksis, yaitu “Aura Kasih Mandi Junub”;
6. Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut (vide point 5) Seharusnya Urung
dilakukan dan disampaikan oleh Pejabat Publik seperti Teradu selaku Ketua
KPU Kota Bogor dan sebagai Penyelenggara Pemilu dalam acara formal tersebut;
7. Bahwa terhadap uraian di atas Pengadu menganggap, Teradu tidak
melaksanakan sikap yang berlandaskan Prinsip Profesional sebagai
Penyelenggara Pemilu dan tidak memelihara serta menjaga kehormatan
Lembaga Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 huruf H serta Pasal 15
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomoxr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu sudah mencedarai “kesatuan asas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut dan tidak
patut dilakukan oleh Penyelenggara pemilu.” Sebagaimana yang dinyatakan
oleh DKPP dalam pembukaannya pada buku saku pengaduan DKPP yang dapat
diunduh secara online.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebuat di atas, maka dengan ini Pengadu memohon kepada
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk berkenan dan menerima,
memeriksa serta memutus Perkara ini dalam hal Pelanggaraan Kode Etik yang
dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, sebagai selanjutnya
menjatuhkan putusan yang Amarnya berbunyi :
1. Menerima Pengaduan dari Pengadu dalam hal ini Kantor Bantuan Hukum
Januka terhadap Pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kota Bogor;
2. Menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Melanggar Kode Etik;
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan Sanksi Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kota Bogor.
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Kartu Tanda Penduduk Pengadu/Pelapor;
2. P-2 Kartu Tanda Penduduk Saksi I;
3. P-3 Kartu Tanda Penduduk Saksi II;
4. P-4 Kartu Tanda Penduduk Saksi III;
5. P-5 Sertifikat Pemantau yang telah Terakreditasi;
6. P-6 Surat Undangan dari Bawaslu Kota Bogor Nomor 26/PS/K.JB-
22/12/12 tertanggal 14 Desember 2022;
7. P-7 Dokumentasi Kegiatan Acara dalam bentuk foto menggunakan
Smartphone;
8. P-8 Surat Nomor 002/S.um-Januka/XII/2022 tertanggal 28
Desember 2022;
9. P-9 Tanda Terima Surat Nomor 002/S.um-Januka/XII/2022;
10. P-10 Surat Nomor 002/S.um-Januka/II/2023 tertanggal 7
Desember 2023;
11. P-11 Tanda Terima Surat Nomor 002/S.um-Januka/II/2023
tertanggal 7 Desember 2023;
12. P-12 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Kepada Bawaslu
Kota Bogor tertanggal 8 Februari 2023.
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023,
Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Insani Ilham
- Pada tgl 14 desember 2023, saksi menghadiri kegiatan rapat pengawasan
pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tentang pengawasan
penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diadakan oleh Bawaslu kota bogor
sebagaimana surat undangan Nomor 26/PS/K.JB- 22/12/12;
- Bahwa saksi sebagai peserta rapat sekaligus pemantau pemilu mendengar
Teradu melontarkan perkataan yang merujuk seksis yaitu Aura Kasih
mandi Junub dan bercandaan-bercandaan yang menurut saksi tidak etis.
2. David Librand Galesong
- Saksi menyatakan bahwa Teradu ingin memangku adik aulia dan pantun
aura kasih mandi junub benar dilontorkan oleh Teradu. Saksi kemudian
menyampaikan bahwa Teradu harus memberi contoh yang baik kepada
kaum generasi muda.
3. Pradipta Ramelan
- Saksi menyatakan mendengarkan dan melihat Teradu menyampaikan aura
kasih mandi junub itu, selain itu, Teradu juga menyampaikan perihal ingin
memangku salah satu peserta dalam rapat pengawasan penyelenggaraan
Tahapan Pemilu memang betul adanya. Saksi menyatakan bahwa Teradu
sebelum mengutarakan perkataan memangku peserta itu memang ada
percakapan berbentuk candaan namun saksi lupa perkataan itu seperti
apa. Selanjutnya, menurut saksi bahwa perkataan itu kurang elok karena
berkaitan dengan etika yang disampaikan oleh seorang Penyelenggara
Pemilu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 22 Juni 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban
ini;
2. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu di mana Pengaduan a quo pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu memberikan Pernyataan yang mengarah kepada Candaan yang
bersifat Kecabulan dan Rayuan-Rayuan secara Personal yang mengarah kepada
salah satu peserta perempuan dan bagi Pengadu/atau Pelapor kurang pantas
untuk diutarakan di forum publik. Adapun pernyataan tersebut seperti “Adik
Aulia (salah satu peserta perempuan dalam acara tersebut) Ingin Teradu
Pangku.
Bahwa terhadap seluruh Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud, Pengadu
dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan sebagaimana
dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak disertai
dengan bukti yang menegaskan kejadian tersebut dan hal tersebut tidak
sekalipun pernah terjadi serta tidak pernah pula Teradu lakukan;
3. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Pengadu dapat Teradu jelaskan, bantah, dan
nyatakan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kota Bogor dimohonkan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor melalui Surat Nomor
31/PS/K.JB-22/12/2022 tertanggal 14 Desember 2022 Perihal
Permohonan Menjadi Narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pengawasan
Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kota Bogor, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022.
(Bukti T-1);
Dalam paparan materi yang disampaikan, melihat dan berkaca pada
pengalaman Teradu selama ini ketika menjadi pembicara baik secara formal
dan informal, ada beberapa hal yang juga menjadi perhatian Teradu. Dalam
kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang, dengan peserta dari
berbagai elemen, pada saat Teradu menjadi pembicara antara pukul 10.00–
11.00 WIB. Hal ini kiranya yang kemudian diambil menjadi bagian kalimat,
sepenggal frase yang menjadi bahan aduan;
b. Bahwa selama kegiatan berlangsung baik saat Teradu menjadi pemateri
hingga penutupan acara, tidak ada satu kejadian pun yang terindikasi
adanya gejolak, kegaduhan, ataupun hal-hal yang bersifat negatif dalam
kegiatan tersebut. Tidak ada satu katapun terlontar baik secara sindiran,
ataupun teguran baik dari moderator saat itu (Rika Handayani, S.H,
anggota Bawaslu Kota Bogor), maupun dari para peserta undangan yang
merupakan para pemantau pemilu di Kota Bogor. (Bukti T-2);
c. Bahwa Januka sebagai sebuah lembaga selaku pemantau yang hadir saat
acara pun, mengikuti acara tanpa ada mengajukan keberatan, sanggahan
atau apapun bentuknya selama Teradu menyampaikan materi sampai
kegiatan berakhir;
d. Bahwa Bawaslu Kota Bogor sebagai pihak Penanggung Jawab acara dan
Pengundang pun, sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, TIDAK ada
satu kata pun keberatan dan teguran yang disampaikan oleh Bawaslu Kota
Bogor baik secara lisan maupun tertulis, dimana dalam hal ini, Bawaslu
Kota Bogor adalah sebuah Lembaga yang diamanahi oleh negara sebagai
Lembaga Pengawas Pemilu di Kota Bogor;
e. Bahwa Acara kegiatan diakhiri dengan lancar dan sukses, ditutup dengan
Pantun, kegiatan foto bersama dan juga bersalam-salaman serta ramah
tamah. Secara keseluruhan peserta mengikuti kegiatan foto bersama secara
antusias. Adapun Pantun yang disampaikan yang berbunyi
‘’Aura Kasih
Mandi Junub
Terima Kasih Semoga Tetap Guyub’’
Yang dari pantun tersebut adalah bertujuan untuk mendoakan kerukunan.
(Bukti T-3)
f. Bahwa dalam penutup akhir kegiatan acara pun Teradu dari hati yang
paling dalam, sebagai seorang manusia biasa yang tidak luput dari
kesalahan sudah menyatakan permohonan maaf apabila ada kata ataupun
perbuatan Teradu yang kurang berkenan kepada semua pihak yang hadir
dalam kegiatan tersebut;
g. Bahwa terhadap Prinsip seluruh Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud
pada angka 8, Teradu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa
seluruh aduan sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu
adalah tidak benar, faktanya selama hampir 10 tahun, dimana masa
jabatan Teradu akan berakhir di Desember 2023. Sepanjang menjalankan
tugas sebagai abdi negara menjadi penyelenggara Pemilu, Teradu bersyukur
kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa menjaga
langkah kaki Teradu tanpa ada satu aduan, tuduhan ataupun pelanggaran
yang pernah disangkakan kepada Teradu maupun Lembaga KPU Kota
Bogor, adapun KPU Kota Bogor dapat mensukseskan Pemilu 2019 dengan
mendapat penghargaan sebagai KPU Terbaik se-Indonesia dalam hal Pemilu
Akses dan dalam hal Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik, dan
kini dengan berbagai kesulitan, keterbatasan waktu, aktivitas yang sangat
menguras waktu dan tenaga Teradu harus menjalankan tahapan Pemilu
2024, agar pemilu nanti dapat terselenggara secara sukses seperti di Tahun
2019 bahkan lebih baik lagi;
h. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti,
dan jelas merupakan tuduhan dan aduan yang tidak berdasar serta tidak
bertanggung jawab. Oleh karenanya, layak bagi Majelis untuk menolak
Pengaduan a quo dan selanjutnya merehabilitasi Teradu atas segala
tuduhan dan aduan dimaksud.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu hadir dalam Sidang DKPP dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi
pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP
Nomor 782/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023;
2. Bahwa yang menjadi bahan pengaduan dari Pengadu adalah Kegiatan Fasilitasi
Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kota Bogor, yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2022 di Hotel
Izi Bogor yang pada saat itu Teradu hadir sebagai Narasumber pada kegiatan
tersebut.
3. Bahwa dari hasil persidangan yang telah dihadiri, dijelaskan bahwa Pengadu
dan/atau Pelapor menyatakan “Obscuur Libel yang dijadikan Jawaban Teradu
tidak sesuai ”
Faktanya Pengadu mengatakan bahwa Teradu melakukan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik namun tidak dijelaskan pada Pasal, Ayat dan ketentuan Perundang-
undangan mana yang dilanggar oleh Teradu sehingga Teradu menganggap
Pengaduan yang diadukan Pengadu tersebut tidak berdasar.
4. Bahwa Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, namun dalam persidangan
keterangan saksi tersebut isinya sama dan tidak dibarengi dengan bukti yang
menguatkan sehingga Teradu menganggap peristiwa tersebut masuk pada Asas
Unus Testis Nullus Testis yang dapat diartikan “Jika keterangan Saksi hanya
berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki
kekuatan pembuktian”;
5. Bahwa pada saat Sidang Pemeriksaan tersebut berlangsung, baik Pengadu
maupun Saksi-Saksi Pengadu tidak melampirkan alat bukti yang menunjukan
bahwa Teradu melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, adapun bukti
tersebut hanya berbentuk dokumen-dokumen milik Pengadu dan Saksi-Saksi
Pengadu seperti :
a. KTP Pengadu dan/atau Pelapor dan Saksi-saksi Pengadu;
b. Sertifikat Akreditasi sebagai Pemantau Pemilu di Kota Bogor;
c. Foto/Dokumentasi kegiatan;
d. Surat permohonan permintaan data;
e. Tanda terima surat permohonan;
Dalam fakta persidangan bukti-bukti tersebut tidak dapat menunjukan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu.
6. Bahwa Teradu menghadirkan 2 (dua) orang saksi a.n Eva Tri Murni dan a.n H.
Usep Sujana, M.Si yang pada saat itu hadir pada kegiatan tersebut sesuai
Undangan Bawaslu Kota Bogor Nomor 29/PS/K.JB-22/12/2022 tertanggal 14
Desember 2022;
7. Bahwa pada keterangan Saksi I Teradu, saksi hadir sepanjang kegiatan dan
tidak pernah mendengar apa yang dituduhkan Pengadu;
8. Bahwa pada keterangan Saksi II Teradu, saksi hadir sepanjang kegiatan dan
tidak pernah mendengar apa yang dituduhkan Pengadu;
9. Bahwa dalam sidang tersebut turut hadir Bawaslu Kota Bogor sebagai Pihak
Terkait yang dimintai keterangan karena Bawaslu Kota Bogor sebagai tuan
rumah yang menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan
Tahapan Pemilu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor,
yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 di Hotel Izi Bogor. Adapun
keterangan Pihak Terkait sebagai berikut :
a. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor (Yustinus Elyas Mau, S.Sos) hadir pada
saat kegiatan tersebut untuk membuka acara dan memberikan sambutan
serta acara berjalan lancar sampai akhir;
b. Bahwa Teradu pada saat hadir di lokasi langsung diarahkan ke meja
pimpinan dan berjalan langsung ke meja tersebut bersama pimpinan
Bawaslu Kota Bogor dan duduk di samping Moderator sehingga tidak ada
interaksi langsung dengan peserta. Adapun Moderator dalam kegiatan
tersebut dipandu oleh Rika Handayani, S.H (Anggota Bawaslu Kota Bogor);
c. Bahwa menurut keterangan Rika Handayani, S.H, Teradu tidak pernah
beranjak dari tempat duduknya selama kegiatan berlangsung sampai dengan
berakhirnya kegiatan tersebut;
d. Bahwa menurut keterangan Rika Handayani, S.H, Teradu tidak pernah
mengatakan “Adik Aulia (salah satu peserta perempuan dalam acara
tersebut) Ingin Teradu Pangku”.
e. Bahwa menurut keterangan Rika Handayani, S.H, pada saat menjadi
moderator tidak pernah meninggalkan acara tersebut sampai dengan
selesainya acara (misalnya ke kamar kecil dan sebagainya);
10. Pada saat kegiatan tersebut berlangsung Teradu menyampaikan materi
mengenai Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang telah terlaksana dan sedang
berjalan, setelah selesai memberikan materi Teradu mengakhiri dengan sebuah
Pantun yang frase nya menjadi materi Aduan oleh Pengadu. Pada saat
persidangan Teradu menjelaskan bahwa pantun yang disampaikan berbunyi :
Larik 1 = Aura Kasih
Larik 2 = Mandi Junub
Larik 3 = Terima Kasih
Larik 4 = Semoga Tetap Guyub
Adapun Larik 1 dan 2 hanya sebagai Sampiran dan Maksud dari Pantun
tersebut adalah Larik 3 dan 4 yang merupakan isi dari Pantun tersebut dan
merupakan satu kesatuan kalimat yang dimaksudkan untuk mengajak semua
peserta dapat guyub pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
11. Bahwa Teradu memberikan Pantun pada akhir kegiatan tersebut, namun
mengapa Pengadu hanya mendengar pada larik pertama dan kedua yang
menjadi bahan aduan dan tidak mendengar larik ketiga dan keempat yang
menjadi isi pernyataan Teradu, padahal menurut keterangan Pengadu dan
Saksi-saksi Pengadu pada saat itu kondisi Speaker di hotel Izi dalam kondisi
baik.
Sehingga Pengadu dan Saksi-saksi Pengadu sebagai Pemantau Pemilu tidak
melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilu secara obyektif sebagaimana
Pasal 441 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 51 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2022 jo.Pasal 21 ayat (1) huruf i Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2023;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
Teradu memohon kepada Majelis Majelis Sidang untuk menjatuhkan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Obscuur Libel;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu/atau Terlapor terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan;
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu telah menyerahkan alat bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Surat Bawaslu Nomor 31/PS/K.JB-22/12/2022 tertanggal 14
1. T-1
Desember 2022 Perihal Permohonan Menjadi Narasumber;
2. T-2 Dokumentasi Teradu sedang menjadi narasumber;
3. T-3 Dokumentasi setelah kegiatan berakhir.
[2.9] SAKSI TERADU
Menimbang dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023,
Teradu menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Eva Tri Murni
- Saksi menyatakan terkait dengan adik aulia saya tidak mendengarkan dan
tidak mengetahui. Berkenaan dengan pantun saksi turut mendengar,
menurut saksi pantun tersebut tidak menganggu dirinya sebagai peserta
dalam kegiatan rapat tersebu karena pantun itu secara spontanitas
dilakukan dan hal itu sesuatu yang biasa saja;
2. H. Usep Sujana
- Saksi menyampaikan perkataan terkait cerita atau kata-kata aulia dalam
kegiatan fasilitasi Pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dirinya
tidak mendengarkan atau samar-samar karena saksi focus pada materi.
Kalaupun ditafsirkan itu kearah kemesraan saksi mengira tidak mungkin
Teradu mengatakan itu.
- Bahwa saksi mendengarkan pantun yang dilontarkan oleh Teradu tentang
aura kasih mandi junub terima kasih dan semoga kita tetap guyub. Bahwa
kondisi itu pantun bisa saja dari kata kata apa saja karena itu spontanitas
dan tidak bertujuan untuk mengarah kepada sifatnya pelecehan;
- Bahwa Teradu sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut telah
menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya sebelum menutup
di akhir materi. Menurut saksi, keadaan tersebut lumrah dilakukan dan
kami sebagai peserta tidak melakukan protes ataupun aduan bahkan
setelah itu kita berfoto bersama dan menerima dengan senang hati. Kondisi
itu tetap kondusif dan tidak menimbulkan permasalahan.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP
menghadirkan Bawaslu Kota Bogor, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pengadu Anggi Abdul Rahman, selaku Ketua Kantor Bantuan
Hukum Januka dalam kedudukannya sebagai “Pelapor/Pengadu,” merupakan
Pemantau Pemilu yang terakreditasi, tanggal 16 September 2022 di Bawaslu
Kota Bogor, yang berkedudukan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo;
2. Bahwa benar Pengadu undang dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan
Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, pada hari Jumat, tanggal 16
Desember 2023 bertempat di IZI Hotel, Jln. Ciheuleut No. 25, Rt. 004, Rw. 011,
Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor;
3. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana disebutkan pada angka 2 diatas, Pihak
Terkait mengundang peserta dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (di tingkat
Kota Bogor), Satuan Karya Pramuka Adyasta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
Sedangkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor tidak terundang dalam kegiatan
ini;
4. Bahwa di hari yang sama, Jumat, 16 Desember 2023, Divisi Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, menyelenggarakan kegiatan
Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan Ketua/Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor, bertempat sama di IZI Hotel, Jln. Ciheuleut
No. 25, Rt. 004, Rw. 011, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur,
Kota Bogor, namun ruangan berbeda atau bersebelahan dengan kegiatan
sebagaimana disebutkan pada angka 2 diatas;
5. Bahwa pada kedua kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, komposisi anggota Bawaslu yang
hadir diantaranya:
a. Sdr. Yustinus Elyas Mau dan Sdri. Rika Handayani di kegiatan Fasilitasi
Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, yang dihadiri Pengadu;
b. Sdr. Sasongko S. Putro di kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa.
6. Bahwa anggota Bawaslu lain, yaitu Sdr. H. Ahmad Fatoni dan Sdr. Firman
Wijaya tidak hadir dalam kedua kegiatan yang disebutkan pada angka 2 dan
angka 4 diatas dikarena mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu
RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, diantaranya:
a. Sdr. H. Ahmad Fatoni, mengikuti kegiatan Undangan Launching Indeks
Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, pada hari Jumat, tanggal
16 Desember 2022, di Redtop Hotel & Convention Center, Jln. Pecenongan
No. 72, Rt. 02, Rw. 04, Kb. Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10120 (vide Surat Bawaslu RI No.
1862/PM.00.00/K1/12/2022, tanggal 13 Desember 2022)
b. Sdr. Firman Wijaya, mengikuti kegiatan Undangan Rapat Evaluasi
Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, pada hari Kamis-Jumat, tanggal
15-16 Desember 2022 di Putra Cirebon Hotel & Convention, Jln. Tuparev
No. 11, Kedaung, Kecamatan Kedaung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
45153 (vide Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat No.
390/PP.01.01/K.JB/12/2022, tanggal 13 Desember 2022)
7. Bahwa kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang
diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota
Bogor, pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2023 bertempat di IZI Hotel,
dimoderatori oleh Sdri. Rika Handayani dengan narsumber Teradu;
8. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu pada dalil angka 8 menyebutkan
adanya dugaan perbuatan Teradu yang bernuansa candaan yang bersifat
kecabulan dan rayuan-rayuan kepada salah seorang peserta perempuan, yang
dianggap Pengadu tidak pantas, kami serahkan penilaiannya kepada Yang
Mulia Majelis Sidang perkara a quo. Sdri. Rika Handayani, yang menjadi
kegiatan tersebut bersedia dimintai keterangannya;
9. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 6, angka 7 dan angka 8 pokok
pengaduannya, secara etis penilaiannya kami serahkan kepada yang Mulia
Majelis Sidang perkara a quo.
DALAM ALAT BUKTI
10. Sehubungan dalam pembuktian in casu pengajuan alat bukti dalam perkara a
quo memberikan catatan, terhadap kendala yang dialaminya dalam mengakses
data dan informasi ke Bawaslu Kota Bogor, dalam hal ini berupa Daftar Hadir
dan Dokumentyasi (red. Daftar Hadir Kegiatan Fasilitasi Pengawasan
Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, pada hari Jumat, tanggal 16
Desember 2023 bertempat di IZI Hotel) sebagaimana dalilnya pada halaman 5
Form I I-P/L-DKPP, kami akan memberikan keterangan dalam bagian “Dalam
Alat Bukti” ini;
11. Bahwa benar Pengadu telah mengirimkan Surat No. 002/S.um-
Januka/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022, Perihal: Permintaan Informasi
(selanjutnya disebut “Surat Januka ke-1), yang pada pokoknya meminta
menyediakan “Daftar Hadir dan Dokumentasi” terkait kegiatan Kegiatan
Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan
oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, pada hari
Jumat, tanggal 16 Desember 2023 bertempat di IZI Hotel;
12. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pada huruf c, yang pada pokoknya tidak
ada tanggapan dan respon dari Ketua Bawaslu Kota Bogor tidak benar, karena
komunikasi Pengadu melalui media Whatsapp direspon oleh Staf
Kesekretariatan Bawaslu Kota Bogor untuk ditindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu
Kota Bogor;
13. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo bukan bersikap untuk dimaafkan
atau sekedar “apologia” terhadap tidak terjawabnya “Surat Januka ke- 1”).
Gakta hukumnya, sekira bulan Desember-Januari situasi Pihak Terkait selain
disibukkan kerja-kerja pengawasan, saat itu juga bertepatan dengan proses
pencarian dan perpindahan Kantor Pihak Terkait karena eksisting kantor, yang
beralamat di Jln. Baranangsiang V No. 180, Kelurahan Barnanagsiang,
Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor habis tanggal 10 Januari 2022;
14. Bahwa selain persoalan sebagaimana disebutkan pada angka 13 diatas,
faktanya pergantian Sdr. Kemal Ramdani Hamid sebagai, Kordinator Sekretariat
ke Kepala Sekretariat baru, Sdr. Ahmad Syaichu membutuhkan waktu
penyesuaian yang cukup lama. Selain itu faktor SDM lainnya, dimana Sdr.
Rusdiansah, ASN dari Pemerintah Kota Bogor yang diperbantukan di Bawaslu
Kota yang dalam struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota
Bogor sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak pernah
berkantor di Bawaslu Kota Bogor, bahkan hingga Keterangan ini disampaikan;
15. Bahwa terkait kendala internal kelembagaan Bawaslu Kota Bogor sebagaimana
disebutkan diatas yang belum dapat merespon “Surat Januka ke-1” diatas
merupakan kesalahan teknis prosedural pada Pihak Terkait;
16. Bahwa terkait dengan Surat No. 002/S.um-Januka/II/2023, tanggal 7 Februari
2022, dengan Perihal Permintaan Informasi Data (selanjutnya disebut “Surat
Januka ke-2), yang pada pokoknya sama dengan “Surat Januka ke-1” faktanya
ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait;
17. Bahwa tindaklanjut yang dilakukan Pihak Terkait dibenarkan oleh
Pelapor/Pengadu pada huruf g halaman 6 Form I I-P/L-DKPP, yang pada
pokoknya menyebutkan pada tanggal 8 diminta untuk ke Bawaslu Kota Bogor.
Tindak lanjut tersebut untuk mengisi formular Permohonan Informasi Publik
18. Bahwa Sdr. Insani Ilham, dari dan/atau mewakil KBH Janukayang dalam
Pengaduan Pengadu berkedudukan sebagai Saksi mengisi Formulir
Permohonan Informasi Publik di Bawaslu Kota Bogor diterima oleh Sdr. Nanang
Umarsyah, Staf Teknis Bawaslu Kota Bogor, pada hari Rabu, tanggal 8 Februari
2023, pukul 13.00 WIB s.d selesai, sebagaimana di buktikan Pelapor/Pengadu
pada Bukti-14;
19. Bahwa pada hari yang sama, Rabu, tanggal 8 Februari 2023, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Bogor dalam Rapat Pleno Rutin Mingguan pada pukul 09.20 s.d
selesai yang salah satu agendanya membahas terkait “Surat Januka ke-2”;
20. Bahwa Pleno ini dilakukan karena Sdr. Rusdiansah, selaku PPID dan/atau Sdr.
Achmad Syaichu, selaku Atas PPID tidak menyampaikan permintaan
Pelapor/Pengadu melalui “Surat Januka ke-2” tersebut, sesuai Perbawaslu No.
10/2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (sebagaimana telah diubah dengan
Perbawaslu No. 1/2022 tentang Perubahan Atas Perbawaslu No 10 Tahun
2019);
21. Bahwa pada Rabu, tanggal 8 Februari 2023 tersebut, Pihak Terlapor dalam hal
ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor memerintahkan kepada PPID untuk
menyediakan data yang diminta oleh Pengadu, karena bukan termasuk yang di
kecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) dan pasal 18 ayat (2)
Perbawaslu No. 10/2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
22. Bahwa terhadap fakta, jika Pengadu belum mendapat permintaan data berupa
Daftar Hadir dan Dokumentasi terjadi karena belum mengambilnya ke Bawaslu
Kota Bogor, karena data yang diminta telah tersedia;
23. Bahwa terhadap Alat Bukti Pengadu dengan kode B-1 sampai dengan B-14
kami tidak akan berkomentar karena itu hak Yang Mulia Majelis Sidang Perkara
a quo untuk memberikan penilaian dalam sidang perkara a quo.
24. Bahwa terhadap pelayanan informasi yang kurang baik dari Pihak Terkait,
dengan hormat kepada Pengadu kami memohon maaf yang setinggi-tingginya,
dan kami akan menjadikan pelajaran untuk perbaikan pelayanan informasi
selanjutnya.