Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 42 Tahun 2025
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-02-2025
👁 33 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Anggota Komunitas Bakti Bangsa yang beralamat di JL.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga sengaja berpihak kepada pasangan calon pada Pilkada Bintan Tahun 2024 dan Pilkada Kepulauan Riau Tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta pengawasan langsung, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur serta alat bukti berupa video pantun dan bagi-bagi doorprize pada kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam, Kijang, Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober 2024.
Pasal DilanggarPasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulhadril Putra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Teradu III Iskandar dan Teradu IV Bambang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 13-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-
DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jerry Hartawan
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Komunitas Bakti Bangsa
Alamat : Jl. D.I Panjaitan KM VII No. 8B, Kelurahan Melayu Kota
Piring, RT 001, RW 005, Kecamatan Tanjungpinang Timur,
Kota Tanjungpinang
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : Rediston Sirait
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Alamat : Komplek Ruko Bali View Point, Blok B No. 26, Cirendeu,
Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten,
Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Zulhadril Putra
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat : Jl. WR. Supratman No. 4-7, KM 8, Kel. Air Raja, Kecamatan
Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Sabrima Putra
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
Alamat : Jl. Raya Tanjung Uban, KM. 16, Kecamatan Toapaya
Selatan, Kabupaten Bintan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Iskandar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan
Alamat : Jl. Raya Tanjung Uban, KM. 16, Kecamatan Toapaya
Selatan, Kabupaten Bintan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Bambang
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan
Alamat : Jl. Raya Tanjung Uban, KM. 16, Kecamatan Toapaya
Selatan, Kabupaten Bintan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai----------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12
Februari 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Anggota
Komunitas Bakti Bangsa yang beralamat di JL. D I Panjaitan KM VII No: 8B.
Kelurahan Melayu Kota Piring, kota Tanjungpinang yan telah ter-akreditasi
sebagai Lembaga Pemantau Pemilu oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau;
2. Bahwa Pengadu memperoleh informasi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024
sekitar pukul pukul 06.00 hingga 11.30 WIB terdapat peringatan ulang tahun ke-
60 Partai Golkar berupa kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize
berupa barang-barang elektronik dan hadiah utama sepeda motor yang
diselenggarakan oleh Partai Golkar di Lapangan Relif Antam Kijang, Kecamatan
Bintan Timur, kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau;.....................VIDE
BUKTI P10, P14, P15
3. Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan analisa Pengadu lewat bukti video
pengadu dan lewat keterangan saksi Pengadu sebagian yang hadir dalam kegiatan
tersebut antara lain sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat daerah, seperti
Calon Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., Wakil Ketua II DPRD Provinsi
Kepulauan Riau Dewi Kumala Sari, Fiven Sumanti selaku Ketua DPRD kabupaten
Bintan serta beberapa anggota DPRD............................................VIDE BUKTI P1
4. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima Pengadu lewat foto, video dan
keterangan saksi Pengadu terdapat kejadian dimana beberapa panitia
mengenakan baju bergambar pasangan calon Bupati Kabupaten Bintan Nomor
Urut 01, Roby Kurniawan, S.P.W.K.-Deby dan paslon nomor 01 yakni Ansar
Ahmad-Nyanyang selaku calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilkada Kepri
2024 ada pembagian santunan berupa uang tunai kepada anak
yatim..........................VIDE BUKTI P1, P16
5. Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan analisa Pengadu lewat bukti video
pengadu dan lewat keterangan saksi Pengadu terdapat pantun politik yang
mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon nomor 01 yakni Roby
Kurniawan-Deby Maryanti, A.Md selaku calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada
Bintan 2024 dan paslon nomor 01 yakni Ansar Ahmad-Nyanyang selaku calon
gubernur dan Wakil gubernur di Pilkada Kepri 2024 yang diucapkan/dilantunkan
oleh saudari Dewi Kumalasari (anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar yang
sekaligus juga istri dari Calon Gubernur Kepri nomor urut 01 yakni Ansar
Ahmad);............VIDE BUKTI P1
6. Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan analisa Pengadu lewat bukti video
pengadu dan lewat keterangan saksi Pengadu pada kegiatan HUT partai Golkar
pada 20 OKtober 2024 tersebut, hal yang serupa juga dilakukan oleh ketua DPRD
Bintan dengan pantun politik untuk kepentingan kampanye pemenangan calon
Bupati Bintan Nomor 01 yakni Roby Kurniawan-Deby dan paslon nomor 01 yakni
Ansar Ahmad-Nyanyang selaku calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilkada
Kepri 2024 ;..................................................................................VIDE BUKTI P1
7. Bahwa patut diduga penyampaian pantun oleh Dewi Kumalasari selaku anggota
DPRD Kepri dari Partai Golkar sekaligus istri dari Calon Gubernur Kepri nomor
urut 01 Ansar Ahmad dan ibu Kandung dari Paslon 01 Roby Kurniawan pada
Pilkada Bintan 2024 yang menyatakan:
“Burung kenek-kenek hinggap diatas batu
Pesan Kakek nenek pilih nomor 1”
Adalah tindakan secara sadar dan sengaja untuk mengajak dan/atau
mengarahkan masyarakat yang hadir dilokasi kegiatan untuk mempengaruhi
Pemilih mencoblos paslon nomor urut 01 yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti
sebagai Calon Bupati Bintan dan paslon nomor urut 01 Ansar Ahmad- Nyanyang
sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepri dengan cara memberikan materi lainnya
berupa hadiah doorprize barang elektonik dan sepeda motor;.............VIDE
BUKTI P1;
8. Bahwa pantun oleh Dewi Kumalasari, M.Pd yang menyatakan:
“Burung kenek-kenek hinggap diatas batu
Pesan Kakek nenek pilih nomor 1”
adalah slogan/iyel-iyel/Timeline resmi dari calon Gubernur Provinsi Kepri paslon
nomor urut 01 Ansar Ahmad- Nyanyang;.............................................VIDE
BUKTI P18
9. Bahwa berdasarkan SK MODEL- Tim Kampanye Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Sdr. DEWI
KUMALASARI, M.Pd. adalah Tim Pemenangan Calon Gubernur Paslon nomor urut
01 Ansar Ahmad- Nyanyang dengan jabatan sebagai Devisi Penggalangan
Tokoh/Masyarakat/Agama/Budaya/Profesional dan Politik;.............VIDE BUKTI
P19
10. Bahwa setelah pantun dari saudara Dewi Kumalasari patut diduga juga
penyampaian Ibu Fiven Sumanti, S.IP dalam sambutannya menyatakan:
“Bapak/Ibu, izinkan kami memohon doa dan dukungannya untuk calon terbaik
Partai Golkar dari Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad dan Bapak
Nyanyang.”Adalah tindakan secara sadar dan sengaja untuk mengajak dan/atau
mengarahkan masyarakat yang hadir dilokasi kegiatan untuk mempengaruhi
Pemilih;...................................................................................................VIDE
BUKTI P1
11. Bahwa berdasarkan SK Tim Pemenangan Roby Kurniawan, S.P.W.K - Deby
Maryanti, A.Md, menyatakan Sdr Fiven Sumanti, S.IP merupakan salah satu Tim
Pemenangan paslon nomor 01 yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti, A.Md
selaku calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bintan
2024;...........................................VIDE BUKTI P20
12. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu lewat foto, video dan saksi
Pengadu saudara Calon Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, walaupun
Panwascam Bintan Timur telah mencegah dengan cara menghimbau agar tidak
menyampaikan sambutan dan pembagian hadiah utama namun saudara Roby
Kurniawan tetap ngotot untuk melanjutkan acara dan penyampaian sambutan
yang dalam sambutannya menyatakan: “Saya bersama Ibu Hj. Deby Maryanti,
mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan. Begitu
pula Pak Ansar dan Pak Nyanyang. Insyaallah, kami mohon doa. Mudah-mudahan
kita semua kompak dan semoga Bintan serta Kepulauan Riau semakin
baik.”;......................................................................................................VIDE
BUKTI P1
13. Bahwa tindakan sebagaimana dalil-dalil point 4, 5, 6, 7,10 dan 12 diatas patut
diduga telah terjadi tindakan pelanggaran pilkada 2024 berupa Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 Ayat (1) sampai (5) dan Pasal 187A
ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
14. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Pengadu dari saksi Pengadu
bahwa pada saat kejadian dugaan terdapat sejumlah komisioner Bawaslu hadir
bertugas dilokasi melakukan untuk melakukan tindakan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan dalam kegiatan HUT-Golkar pada 20 Oktober 2024 sejumlah
komisioner Bawaslu hadir bertugas dilokasi melakukan untuk melakukan
tindakan pencegahan dan pengawasan antara lain:
‑ ZULHADRIL PUTRA S.T. (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau);
‑ ISKANDAR, S,PD.I. (Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan);
‑ BAMBANG, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan)
..................................................................................VIDE BUKTI P10, P11,
P12, P13
15. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu lewat saksi I JOKO AQNUR
PURNAMA menyatakan bahwa Saksi I Pengadu pernah ditelpon oleh Teradu I
ZULHADRIL PUTRA, S.T. di hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyatakan “Bagaimana kesiapan LHP ?”, saksi Pengadu I menjawab
“masih dalam penyempurnaan”, kemudian Teradu I menanyakan lagi “kejadian
tidak ada dirubah kan ?, ada intervensi tidak ? kalo ada diskusi dan telpon saya”.
16. Bahwa kemudian di hari berikutnya berdasarkan informasi yang diperoleh
Pengadu lewat saksi I JOKO AQNUR PURNAMA menyatakan bahwa Saksi I
Pengadu pernah ditelpon berikutnya oleh Teradu II ZULHADRIL PUTRA, S.T.. di
hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 lewat telpon group aplikasi whatsapp yang
pada pokoknya menyatakan “kawan-kawan Panwascam tidak ubah substansial,
kami yang menentukan apakah ada temuan atau tidak, Panwas tugasnya hanya
buat LHP”;
17. Bahwa berdasarkan informasi yang dipernah Pengadu lewat pemberitahuan media
online Ulasan.co.id dengan judul “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan
Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang” pada tanggal 23 Oktober 2024,
Teradu I yakin Zulhadril, S.T. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepri telah
menyampaikan ke public/Masyarakat terdapat Temuan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan dalam kegiatan HUT-Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024
tersebut dengan pernyataan yang menyatakan:
“Pihaknya sudah berupaya mencegah agar kegiatan internal partai
tersebut tidak mengkampanyekan kandidat pilkada, karena itu
acara internal partai.Namun peringatan tim Bawaslu Kepri yang
mengawasi kegiatan tersebut diabaikan sehingga dijadikan temuan.
Padahal kegiatan itu dihadiri Roby Kurniawan bersama istrinya.
Jalan santai yang diselenggarakan Partai Golkar itu bukan kegiatan
kampanye yang terjadwal sehingga tidak boleh mengkampanyekan
kandidat Pilkada Kepri maupun Pilkada Bintan.
Pihaknya mendokumendasikan bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pembawa acara kegiatan tersebut. Dalam kegiatan acara itu,
pembawa acara sempat berpantun. Pantun politik tersebut mengajak
peserta jalan santai untuk memilih Calon Gubernur Kepri, Ansar
Ahmad dan Roby Kurniawan, putranya”;
......................................................................................................VIDE
BUKTI P10, P16
18. Bahwa sikap dan tindakan Teradu IV yang menyatakan “berdasarkan hasil
rapat bersama Gakkumdu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan
pelanggaran” adalah tindakan prematur dan terburu-terburu tanpa melalui
mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran sebagaimana Perbawaslu 09
tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
19. Bahwa seharusnya dengan adanya Laporan Hasil Pengawasan yang sudah
diserahkan Panwascam Bintan Timur dan telah diterima oleh Bawaslu Bintan
dan kemudian diperkuat dengan Temuan Pengawasan Langsung yang dilakukan
oleh Teradu I Zulhadril, S.T. selaku Ketua Bawaslu Kepri maka harus tindakan
yang harus dilakukan Bawaslu Bintan adalah melakukan Kajian Awal dan
kemudian dilanjutkan dengan meregister Laporan dari LHP dan Temuan Hasil
Pengawasan Teradu I itu sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyatakan;
“Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu
Pemilih”.
20. Bahwa perbedaan penyataan, sikap dan tindakan Teradu I dengan Teradu II
s/d IV yang tidak linear dan saling bertentangan mengenai dugaan Temuan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam kegiatan HUT-Golkar pada 20
Oktober 2024 lalu tersebut telah melanggar PROFESIONALITAS
Penyelanggara Pemilu prinsip BERKEPASTIAN HUKUM sebagaimana
ketentuan Pasal 6 ayat 3 point a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan:
“berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
................................................................................................................
VIDE P10, P13
21. Bahwa tindakan Teradu I sampai IV yang dengan sengaja telah mengabaikan fakta
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan alat bukti berupa video pantun dan
bagi-bagi doorprize pada HUT ulang Tahun Golkar pada 20 Oktober 2024 lalu yang
sebenarnya telah diketahui dan diterima oleh Teradu I S/D IV merupakan bentuk
pelanggaran INTEGRITAS penyelenggara pemilu yakni prinsip “KEJUJURAN”
sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 point a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan:
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”;
22. Bahwa Sikap dan tindakan Teradu I s/d IV yang tidak profesional menimbukan
kesan adanya pemihakan dan persekongkolan kepada peserta paslon nomor urut
01 yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti sebagai Calon Bupati Bintan dan paslon
nomor urut 01 Ansar Ahmad- Nyanyang sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepri
dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten Bintan;
23. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I s/d IV yang dengan sengaja telah
mengabaikan fakta dan alat bukti telah mengakibatkan penegakan hukum atas
pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Bintan
maupun Bawaslu Provinsi Kepri sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan
di GAKKUMDU Kabupaten Bintan maupun di GAKKUMDU Provinsi
Kepri;.........................................................................................VIDE BUKTI P13
24. Bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bintan Timur
yang dinyatakan tidak diregister oleh Bawaslu Bintan maka patut diduga sikap
dan tindakan Bawaslu Bintan yang dengan sengaja meminta pertimbangan dari
unsur kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU adalah
bentuk pelanggaran KEMANDIRIAN Bawaslu Bintan dan Bawaslu provinsi
Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 point b yang
menyatakan:
“mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil”;
25. Bahwa masing-masing unsur Sentra Gakkumdu kedudukannya setara namun
masing-masing lembaga mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat
pada jabatan sesuai dengan tupoksinya lembaganya masing-masing berdasarkan
undang-undang, seharusnya permintaan pertimbangan dari unsur kejaksaan dan
kepolisian itu dilakukan setelah dilakukan Register sehingga tindakan Bawaslu
Bintan tersebut telah cacat prosedural dan merupakan bentuk pelanggaran
administrasi Pilkada 2024;
26. Bahwa berdasarkan uraian kronologis dan dalil-dalil diatas, Pengadu yang
sekaligus Pemantau Pemilu Independen yang telah ter-akreditasi oleh KPU
Provinsi Kepulauan Riau sangat wajar bilamana menduga dan mencurigai telah
terdapat persekongkolan dan pengkondisian kasus Pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh Peserta Pilkada Kepri Paslon 01 dan Pilkada Bintan Paslon 01
dengan Bawaslu Bintan dan Ketua Bawaslu Kepri karena proses penanganan dan
penindakan yang dilakukan tidak serius dan mengabaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu/Terlapor I, II, II dan IV sesuai tingkat
kesalahannya;
4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sdr. ZULHADRIL PUTRA S.T.
(Terlapor I) dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Periode Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028;
5. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sdr. SABRIMA PUTRA, S.H.
(Terlapor II), Sdr. ISKANDAR, S,PD.I. (Terlapor III), Sdr. Bambang, S.E.,
(Terlapor IV) dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Bintan
Periode Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028; dan
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa,
mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas
Pengaduan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai
keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 1 (Satu Unit Flashdisk) merek SanDisk kapasitas 8 GB berisi foto
dan 5 (lima) Video ajakan memilih Pason 01 di Pilkada Bintan
2024 dan Pilkada Kepri 2024 pada HUT Golkar;
2. Bukti P-2 Surat Press Release Bawaslu Bintan tertanggal 28 Oktober 2024;
3. Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan
Riau Tahun 2024;
4. Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau Tahun 2024;
5. Bukti P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 77 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau
Tahun 2024;
6. Bukti P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor
398 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024;
7. Bukti P-7 Screenshot Pemberitaan Media Online Warta Rakyat dengan judul
“Semarak Syukuran HUT Partai Golkar Ke-60 Tahun,
Seorang IRT Menangkan Door Prize Sepeda Motor” tertanggal
21 oktober 2024.
(https://wartarakyat.co.id/2024/10/21/semaraksyukuran-hut-
partai-golkar-ke-60-tahun-seorang-irt-menangkan-door-prize-
sepeda-motor/);
8. Bukti P-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor
400 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024;
9. Bukti P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor
402 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024;
10. Bukti P-10 Screenshot Pemberitaan Media Online Ulasan.co.id dengan judul
“Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran
Kampanye Roby-Deby di Kijang” tertanggal 30 Oktober 2024
(https://ulasan.co/bawaslu-bintan-resmi-terima-lhp-dugaan-
pelanggaran-kampanye-roby-deby-di-kijang/);
11. Bukti P-11 Screenshot Pemberitaan Media Online Ulasan.co.id dengan judul
“Relawan Kotak Kosong Duga Ada Persekongkolan di Kasus
Kampanye Terselubung di Bintan” tertanggal 30 Oktober 2024;
12. Bukti P-12 Screenshot Pemberitaan Media Online Ulasan.co.id dengan judul
“KBB Soroti Bawaslu Bintan, Tak Linier Dengan Pengawasan
Bawaslu Kepri” tertanggal 30 Oktober 2024;
13. Bukti P-13 Screenshot Pemberitaan Media Online dengan judul “Bawaslu
sebut tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan hut
golkar” tertanggal 29 oktober 2024.
(https://deltakepri.co.id/bawaslu-sebut-tidak-ditemukan-
pelanggaran-dalam-kegiatan-hut-golkar/);
14. Bukti P-14 Fotokopi Surat Permohonan izin Keramaian dan Permohonan
Bantuan Pengamanan Nomor: 012-IRJT/DPDGolkar-
Bintan/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024;
15. Bukti P-15 Surat izin Nomor: SI/ 59/ X/ YAN.2.2/2024/Satintelkam
tertanggal 19 OKtober 2024;
16. Bukti P-16 Foto Pencegahan oleh Panwascam Bintan Timur kepada Panitia
Acara HUT-Golkar;
17. Bukti P-17 Foto Pelanggaran Kampanye pada HUT-Golkar 20 Oktober berupa
penggunaan Baju Paslon 01 Roby Kurniawan, Foto Pembagian
santunan ke anak Yatim, Foto Pembagian doorprize sepeda motor;
18. Bukti P-18 Petunjuk berupa Foto Baliho dan Stiker Paslon nomor urut 01
Ansar Ahmad-Nyanyang diangkot sebagai Calon Gubernur
Provinsi Kepri;
19. Bukti P-19 SK MODEL- Tim Kampanye Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
20. Bukti P-20 SK Tim Pemenangan Roby Kurniawan, S.P.W.K - Deby Maryanti,
A.Md;
21. Bukti P-21 Video sidang di Mahkamah Konstitusi.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Asri Suherman, yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat kegiatan HUT Partai Golkar banyak yang hadir memakai atribut
baju bertuliskan paslon.
2. Bahwa Ibu Fiven dan Ibu Dewi berpantun dalam kegiatan HUT Partai Golkar yang
Saksi anggap tidak etis.
3. Bahwa apabila kegiatan HUT Partai Golkar diperuntukan untuk simpatisan kenapa
harus dilaksanakan di ruang terbuka. Sehingga banyak Masyarakat yang
kemungkinan simpatisan sengaja membawa atribut berupa memakai baju
bertuliskan paslon.
4. Bahwa Saksi mengatakan kepada panwas terkait kejadian pada kegiatan HUT
Partai Golkar kenapa tidak secepatnya di tindak tegas karena adanya pantun yang
bagi Saksi itu terindikasi kampanye.
5. Bahwa Saksi hadir secara langsung diantara tembok-tembok relief pada kegiatan
HUT Partai Golkar.
6. Bahwa rumah Saksi dekat dengan lokasi kegiatan HUT Partai Golkar dan Saksi
merupakan warga asli setempat.
7. Bahwa Saksi melihat ada Masyarakat umum yang hadir selain simpatisan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
12 Februari 2025, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I
A. POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan 2 (dua) Pokok Aduan dugaan
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu I. Adapun Pokok Aduan
Pengadu tersebut sebagai berikut:
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Dengan Sengaja Berpihak ke
Paslon di Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri Tahun 2024
Dugaan pelanggaran kode etik Pemilu karena dengan sengaja berpihak ke
Paslon di Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri Tahun 2024 dengan cara
mengabaikan fakta pengawasan langsung Laporan Hasil Pengawasan
Panwascam Bintan Timur dan alat bukti berupa video pantun dan bagi-bagi
doorprize pada HUT Golkar di hari Minggu, 20 Oktober 2024 berlokasi di Relief
Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Melanggar Peraturan DKPP
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Dugaan pelanggaran kode etik Pemilu karena melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf
a, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (yang
selanjutnya disebut Per-DKPP kode etik dan pedoman perilaku)
B. JAWABAN TERADU I BERDASARKAN POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu, dapat Teradu I uraikan untuk
Teradu I jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Teradu
I terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut:
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Dengan Sengaja Berpihak ke
Paslon di Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri Tahun 2024
1.1. Bahwa Teradu I mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan HUT Partai
Golkar ke-60 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di
Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dari
group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Riau pada
Tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T1-02);
1.2. Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut,
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan arahan kepada
Bawaslu Kabupaten Bintan untuk melakukan pencegahan dan
melaksanakan pengawasan guna memastikan tidak adanya aktifitas
kampanye karena berpotensi terjadi pelanggaran pemilihan (Bukti T1-
02);
1.3. Bahwa berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada Tanggal 20
Oktober 2024, Teradu I dijadwalkan menghadiri kegiatan Rapat
Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se-Provinsi
Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan
Pemilihan Tahun 2024 di Kota Batam pada Tanggal 20 – 22 Oktober 2024
(Bukti T1-03);
1.4. Bahwa guna memastikan tidak adanya pelanggaran pemilihan dan
memastikan adanya jajaran Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan
secara langsung dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut, maka
sebelum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024, Teradu I
menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 (Bukti T1-04);
1.5. Bahwa selama hadir dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60, Teradu I
menemui Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bintan, Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur, dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan
pencegahan dengan memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur agar mengingatkan kembali Panitia Kegiatan untuk tidak
melakukan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye (Bukti
T1-04);
1.6. Bahwa setelah menerima arahan dari Teradu I, Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur melakukan pencegahan dengan mengingatkan Panitia
Kegiatan untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam kegiatan HUT
Partai Golkar ke-60 (Bukti T1-04);
1.7. Bahwa Teradu I hadir hingga selesainya kegiatan HUT Partai Golkar ke-
60 dan bubarnya masa dalam kegiatan tersebut;
1.8. Bahwa sebelum Pengawas Pemilihan (Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dan Pengawas
Kelurahan/Desa) membubarkan diri, Teradu I memberikan arahan
kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menyusun Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) terhadap kegiatan HUT Partai Golkar ke-60;
1.9. Bahwa sebelum beranjak untuk menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan se-Provinsi Kepulauan Riau
dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun
2024, Teradu I diwawancarai oleh salah satu media untuk menyampaikan
hasil pengawasan dan menanggapi kegiatan HUT Partai Golkar ke-60;
1.10. Bahwa dalam wawancaranya, Teradu I menyampaikan adanya temuan
dugaan pelanggaran dilapangan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60
sehingga terhadap temuan dilapangan tersebut harus disusun dalam
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur
untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti
T1-05);
1.11. Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, Teradu I menghubungi Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur untuk menanyakan progress penyusunan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur atas nama Joko Aqnur Purnama menyampaikan bahwa
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) masih dalam penyempurnaan dan
Teradu I kembali memastikan agar Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tidak
dilakukan perubahan dan harus sesuai dengan fakta lapangan, serta
memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun, dan jika
terdapat intervensi maka harus disampaikan segera kepada Teradu I;
1.12. Bahwa guna memastikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang disusun
oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dilakukan secara cermat karena
mendapat perhatian publik, Teradu I menghubungi Anggota Bawaslu
Kabupaten Bintan atas nama Bambang untuk mengingatkan dan
memastikan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menanyakan status
tindaklanjut dari hasil pengawasan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-
60, serta dijawab oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama
Bambang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hal tersebut masih
dalam proses tindaklanjut dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan;
1.13. Bahwa pada Tanggal 29 Oktober 2024, Teradu I mengetahui adanya
penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama Bambang terkait
kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut telah dilakukan rapat bersama
oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan yang memutuskan tidak
adanya unsur dugaan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan dimaksud
sehingga tidak dilakukan register terhadap dugaan tersebut (Bukti T1-
06).
2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Melanggar Peraturan DKPP
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
2.1. Pasal 6 ayat (2) huruf a Per-DKPP kode etik dan pedoman perilaku
Pasal a quo berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat
untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan”. Bahwa dalam aduannya Pengadu mendalilkan adanya
kesengajaan oleh Teradu I dan Bawaslu Kabupaten Bintan untuk
mengabaikan fakta dugaan pelanggaran dalam kegiatan HUT Partai
Golkar ke-60.
Bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadu tidak memahami proses
pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan. Bahwa pada
dasarnya, Teradu I tidak mengabaikan dugaan pelanggaran dalam
kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah
ditindaklanjutinya dugaan pelanggaran a quo hingga dilakukan rapat
pembahasan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dan adanya konsen serius
oleh Teradu I untuk menanyakan proses dan progress tindaklanjut setelah
pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60.
2.2. Pasal 6 ayat (3) huruf a Per-DKPP kode etik dan pedoman perilaku
Pasal a quo berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Bahwa dalam aduannya Pengadu
mendalilkan adanya perbedaan sikap antara Teradu I dan Bawaslu
Kabupaten Bintan terkait kegiatan HUT Partai Golkar ke-60.
Bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadu tidak mengetahui makna
pernyataan yang disampaikan oleh Teradu I terkait kegiatan HUT Partai
Golkar ke-60. Bahwa pada dasarnya, Teradu I menyampaikan adanya
dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pengawas
Pemilihan. Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, telah ditindaklanjuti
oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan menyusun Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten
Bintan dengan melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bintan.
[2.5.2] Jawaban Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
1. POKOK ADUAN
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Bintan diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan
pelanggaran terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bintan Timur
terhadap HUT Golkar di Lapangan Relief Antam, Kijang Bintan Timur pada
Tanggal 20 Oktober 2024.
2. PERISTIWA POKOK ADUAN
2.1. Serangkaian kegiatan pelaksanaan HUT Golkar ke-60 pada Hari Minggu
Tanggal 20 Oktober 2024 bertempat di Lapangan Relief Antam Kijang,
Kecamatan Bintan Timur di duga merupakan tindakan pelanggaran Pidana
Pemilihan sebagaimana Ketentuan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah;
2.2. Pada saat kegiatan pelaksanaan HUT Golkar ke-60 tersebut, Teradu III dan
IV hadir bertugas dilokasi untuk melakukan Tindakan Pencegahan dan
Pengawasan;
2.3. Terdapat pemberitaan media online Ulasan.co.id pada tanggal tanggal 23
Oktober 2024 menyatakan “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan
Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang;
2.4. Sikap dan tindakan Teradu IV yang menyatakan “berdasarkan hasil rapat
bersama Sentra Gakkumdu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan
pelanggaran” adalah tindakan prematur dan terburu-buru tanpa melalui
mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah;
2.5. Adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwascam Bintan Timur dan
berdasarkan Temuan Teradu I maka tindakan yang harus dilakukan
Teradu II, III dan IV adalah melakukan Kajian Awal dan kemudian
dilanjutkan dengan meregister Laporan;
2.6. Terdapat perbedaan sikap dan tindakan Teradu I dengan Teradu II,III dan
IV yang tidak linier dan saling bertentangan mengenai pelaksanaan
kegiatan HUT Golkar ke-60 telah melanggar Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu, Prinsip Berkepastian Hukum, menimbulkan kesan adanya
pemihakan dan persekongkolan kepada Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Tertentu;
2.7. Teradu II,III dan IV sengaja mengabaikan fakta pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan dan Alat Bukti yang ada merupakan bentuk pelanggaran
Integritas Penyelenggara Pemilu yakni prinsip Kejujuran, mengakibatkan
penegakan hukum atas pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat
di Registrer oleh Bawaslu Kabupaten Bintan maupun Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau;
2.8. Masing-masing unsur Sentra Gakkumdu mempunyai kedudukan setara
namun masing-masing lembaga mempunyai tanggungjawab professional
yang melekat pada jabatan sesuai dengan tupoksinya berdasarkan undang-
undang, yang seharusnya permintaan pertimbangan dari unsur kejaksaan
dan kepolisian dilakukan setelah dilakukan Register, sehingga Tindakan
Teradu II,III dan IV telah cacat prosedural dan merupakan bentuk
pelanggaran administrasi Pilkada 2024.
3. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
3.1. Berdasarkan amanah Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara pemilu wajib
melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas-asas tersebut serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.2. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan pencegahan melalui
berbagai mekanisme, antara lain penyampaian imbauan tertulis, sosialisasi
kepada peserta pemilihan, serta pengawasan langsung di lapangan.
Imbauan tertulis telah disampaikan kepada bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby Maryanti,
A.Md., melalui Surat Nomor: 264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tanggal 21
September 2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye. Surat tersebut
pada pokoknya menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-02)
3.3. Bahwa berdasarkan surat Polres Bintan nomor SI/59/X/YAN.2.2
/2024/Satintelkam tentang izin keramaian pada kegiatan HUT Golkar
tanggal 20 Oktober 2024 di Lapangan Relief Antam Kecamatan Bintan
Timur, Bawaslu Kabupaten Bintan telah mengintruksikan kepada
Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan pengawasan
langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan
tersebut.
3.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur menerangkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
(Bukti T-03)
3.5. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan Teradu III dan IV hadir
bertugas dilokasi untuk melakukan Tindakan Pencegahan dan
Pengawasan. Terhadap aduan a quo kehadiran Teradu III dan IV di lokasi
kegiatan adalah dalam rangka mendampingi pengawasan yang dilakukan
oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur sebagaimana tugas dan fungsi
pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3.6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terdapat pemberitaan media
online Ulasan.co.id pada tanggal tanggal 23 Oktober 2024 menyatakan
“Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-
Deby di Kijang terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan konsultasi
perihal Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Golkar pada Tanggal 20
Oktober 2024 dan selanjutnya menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan
yang tidak memuat dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten
Bintan. (Bukti T-04)
3.7. Bahwa pengadu pada pokoknya mendalilkan tindakan Teradu IV yang
menyatakan “berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu Bintan,
tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran” adalah tindakan prematur
dan terburu-buru tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan
Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Kepala Daerah. Terhadap aduan a quo Teradu menerangkan
bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu,
Kapolri, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor
1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 16 menerangkan :
(1) pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan.
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
(3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format
kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap
laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Terhadap tuduhan tindakan prematur, dapat Teradu jelaskan bahwa
Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan melakukan analisis,
identifikasi, verifikasi, dan konsultasi bersama unsur Sentra Gakkumdu
Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bintan melalui rapat Penyamaan
Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana
Pemilihan. Bahwa sesuai dengan asas nullum crimen sine lege, suatu
tindakan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilihan jika
memenuhi unsur delik dalam Pasal 187A Ayat (1) UU Pilkada. Oleh karena
itu, dalam perkara ini tidak ditemukan cukup bukti untuk memenuhi
unsur delik tersebut. (Bukti T-05)
3.8. Bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, setiap dugaan pelanggaran
harus diuji berdasarkan fakta dan unsur hukum yang jelas sebelum
dikenakan sanksi. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menangani
laporan telah sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
3.9. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terhadap adanya Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) Panwascam Bintan Timur dan berdasarkan
Temuan Teradu I namun tidak dilakukan oleh Teradu II, III dan IV untuk
melakukan Kajian Awal dan selanjutnya diregister adalah aduan yang
Obscuur Libel (kabur dan tidak jelas). Terhadap aduan a quo Teradu II, III
dan IV menjelaskan bahwa sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menerangkan bahwa proses Kajian awal dilakukan untuk metode Laporan
penanganan pelanggaran sedangkan selama masa tahapan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 tidak terdapat Laporan yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Bintan. Dalam menangani pelanggaran pemilihan,
Perbawaslu sebagai regulasi khusus (lex specialis derogat legi generali)
harus lebih diutamakan dibandingkan regulasi umum lainnya. Oleh karena
itu, proses kajian awal, register laporan, hingga rekomendasi harus
merujuk pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pilkada;
3.10. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Terdapat perbedaan sikap dan
tindakan Teradu I dengan Teradu II,III dan IV yang tidak linier dan saling
bertentangan mengenai pelaksanaan kegiatan HUT Golkar ke-60. Terhadap
aduan a quo Teradu II,III dan IV menjelaskan locus peristiwa berada di
Kabupaten Bintan sehingga secara kewenangan Bawaslu Kabupaten Bintan
menindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Partai
Golkar di Relif Antam Kijang Bintan Timur pada Tanggal 20 Oktober 2024.
3.11. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II,III dan IV sengaja
mengabaikan fakta pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Alat Bukti
yang ada merupakan bentuk pelanggaran Integritas Penyelenggara Pemilu.
Terhadap aduan a quo Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat
koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Bintan berkesimpulan bahwa kegiatan senam bersama dan pembagian
doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar tidak ditemukan adanya
indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan karena tidak
terpenuhinya unsur Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka
21 yang mendefinisikan Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan
pemilih melalui penawaran visi, misi, dan program dari calon yang maju
dalam pemilihan, sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak terdapat penyampaian visi dan
misi oleh Calon Bupati nomor urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K maupun
tim pemenangan sehingga kegiatan tersebut dinyatakan sebagai kegiatan
yang bersifat sosial dengan terbitnya izin keramaian dari pihak Polres
Bintan. (Bukti T-05)
3.12. Bahwa Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan berkaitan dengan
peristiwa HUT ke-60 Partai Golkar juga disampaikan dalam pokok
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan
putusan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Bukti T-06)
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 Februari 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I
Berdasarkan persidangan yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa fakta yang
terungkap dalam persidangan. Adapun fakta-fakta tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, pada pokoknya tidak ditemukan adanya
ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Teradu I. Pengadu mengungkapkan
adanya perbuatan yang mengarah pada pelanggaran kampanye selama kegiatan
HUT Partai Golkar ke-60 seperti adanya penyampaian pantun yang mengarah ke
dukungan pasangan calon kepala daerah dan adanya peserta kegiatan yang
menggunakan baju berlambangkan pasangan calon kepala daerah. Terhadap
perbuatan tersebut, Teradu I telah melakukan pencegahan dengan mengingatkan
kepada jajaran agar menyampaikan kepada Panitia Kegiatan untuk tidak
melakukan perbuatan yang mengarah pada aktifitas kampanye karena izin
kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye. Hal ini juga sejalan dengan apa yang
telah disampaikan oleh Teradu I pada salah satu media yang berdasarkan
pengamatan Teradu I terdapat dugaan pelanggaran bukan pelanggaran
kampanye. Menurut KBBI, dugaan adalah hasil dari perbuatan menduga,
sangkaan, perkiraan, atau taksiran. Dugaan merupakan hasil dari perbuatan
menduga yang belum tentu benar, bisa benar, atau meleset, sehingga dapat
dikatakan sebagai taksiran atau perkiraan. Pernyataan Teradu terhadap dugaan
tersebut mengarah pada perbuatan sangkaan yang memerlukan kajian lebih
lanjut untuk membuktikan apakah layak untuk ditetapkan sebagai temuan
pelanggaran atau bukan temuan pelanggaran. Sehingga apa yang telah dilakukan
oleh Teradu I telah berdasarkan tugas, pokok, dan fungsi Teradu I selaku
Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan melakukan pencegahan, pengawasan
langsung, dan memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa
dalam pemilihan;
2. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II, III, dan IV, pada pokoknya mendukung
argumentasi dari Teradu I yang menyatakan bahwa adanya perintah untuk
menindaklanjuti dugaan berdasarkan hasil pengawasan tersebut dengan
menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan menentukan keterpenuhan
syarat untuk ditetapkan sebagai Temuan Pelanggaran. Hal ini telah
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan menyusun
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Bawaslu Kabupaten Bintan dengan
melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan;
3. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau, pada pokoknya terungkap adanya pernyataan Teradu I kepada salah 1 (satu)
media yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti
bukan adanya pelanggaran yang harus diproses. Hal yang harus digarasbawahi
adalah frasa “dugaan” untuk menjadikan peristiwa tersebut mendapat perhatian
serius karena dipantau oleh publik secara luas. Sehingga Teradu I berada pada
kesimpulan bahwa dugaan merupakan sangkaan yang wajar yang dilakukan oleh
lembaga penegak hukum terhadap 1 (satu) peristiwa sebagai asumsi awal untuk
menguji suatu dugaan pelanggaran pemilihan;
4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Bintan atas nama Fiven, pada pokoknya menyatakan memang
terdapat penyampaian pantun yang sering diucapkan pada kegiatan kampanye
untuk memilih pasangan calon kepala daerah yang bersangkutan dalam kegiatan
HUT Partai Golkar ke-60 tersebut. Namun hal ini sudah diingatkan oleh Pengawas
Pemilu yang berada dilapangan agar tidak diucapkan kembali dan telah
diindahkan. Hal ini menandakan memang terdapat dugaan sebagaimana
statement Teradu I kepada media namun dugaan tersebut telah ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dengan melakukan pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bintan dan menyepakati tidak adanya
pelanggaran terhadap dugaan tersebut dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60
tersebut; dan
5. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Anggota Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur, pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam kegiatan HUT Partai
Golkar ke-60 tersebut memang terdapat penyampaian pantun yang mengarah
pada dukungan kepada pasangan calon kepala daerah serta adanya peserta
kegiatan yang menggunakan atribut kampanye berupa baju pasangan calon
kepala daerah. Terhadap hal ini telah dilakukan pencegahan secara langsung,
namun langkah awal untuk melakukan pencegahan tersebut adalah sangkaan
yang menjadi bagian dari dugaan agar pelanggaran tidak terjadi. Hal ini juga
disampaikan oleh Teradu I kepada media, yang menyatakan dugaan pelanggaran
yang harus ditindaklanjuti. Untuk mengingatkan panitia kegiatan HUT Partai
Golkar ke-60 agar tidak melakukan pelanggaran kampanye adalah dengan
memiliki dugaan sebagai basis awal dan dasar untuk melakukan pencegahan
kepada panitia kegiatan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Teradu I di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa apa yang disangkakan oleh Pengadu terhadap Teradu
I yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tidak profesional dalam
melakukan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
Teradu I selaku Pengawas Pemilu telah melakukan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengetahui adanya kegiatan dalam masa kampanye oleh calon kepala daerah
tetapi izin kegiatan bukan merupakan kampanye, menjadi perhatian serius Teradu I
untuk terjun langsung memastikan adanya jajaran melakukan pencegahan
pelanggaran dan pengawasan langsung. Adanya dugaan pelanggaran berupa pantun
yang mengarah pada dukungan, telah dicegah oleh Teradu I bersama jajaran agar tidak
diucapkan kembali dalam kegiatan yang bukan kegiatan kampanye. Adanya dugaan
pelanggaran berupa penggunaan baju pasangan calon kepala daerah, telah Teradu I
perintahkan jajaran untuk menindaklanjuti dugaan tersebut dengan menyusun
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang didalamnya terdapat analisa untuk menentukan
ada tidaknya pelanggaran dan adanya pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bintan guna memastikan keterpenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai Temuan
Pelanggaran.
Hal ini semua dilakukan oleh Teradu I sebagai Pengawas Pemilu semata-mata
untuk memastikan demokrasi dapat berjalan secara adil dengan ditandai tidak adanya
pelanggaran pemilihan yang terjadi. Selain itu, untuk memastikan pemilihan dapat
berjalan secara demokratis dan berintegritas walaupun di Kabupaten Bintan hanya ada
1 (satu) pasangan calon kepala daerah.
[2.6.2] Kesimpulan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
A. FAKTA PERSIDANGAN
Keterangan Teradu II, III, dan IV
1. Berdasarkan amanah Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Dalam
menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara pemilu wajib melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas-asas tersebut serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan pencegahan melalui berbagai
mekanisme, antara lain penyampaian imbauan tertulis, sosialisasi kepada
peserta pemilihan, serta pengawasan langsung di lapangan. Imbauan tertulis
telah disampaikan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby Maryanti, A.Md., melalui Surat
Nomor: 264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tanggal 21 September 2024 perihal
Imbauan Pelaksanaan Kampanye. Surat tersebut pada pokoknya
menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bawaslu
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Bahwa berdasarkan surat Polres Bintan nomor SI/59/X/YAN.2.2
/2024/Satintelkam tentang izin keramaian pada kegiatan HUT Golkar
tanggal 20 Oktober 2024 di Lapangan Relief Antam Kecamatan Bintan Timur,
Bawaslu Kabupaten Bintan telah mengintruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan pengawasan langsung guna
memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan tersebut;
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan
Timur menerangkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan;
5. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan Teradu III dan IV hadir
bertugas dilokasi untuk melakukan Tindakan Pencegahan dan Pengawasan.
Terhadap aduan a quo kehadiran Teradu III dan IV di lokasi kegiatan adalah
dalam rangka mendampingi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur sebagaimana tugas dan fungsi pengawasan yang
diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terdapat pemberitaan media
online Ulasan.co.id pada tanggal tanggal 23 Oktober 2024 menyatakan
“Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-
Deby di Kijang terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan konsultasi
perihal Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Golkar pada Tanggal 20
Oktober 2024 dan selanjutnya menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan
yang tidak memuat dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Bintan;
7. Bahwa pengadu pada pokoknya mendalilkan tindakan Teradu IV yang
menyatakan “berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu Bintan,
tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran” adalah tindakan prematur dan
terburu-buru tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran
berdasarkan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah. Terhadap aduan a quo Teradu menerangkan bahwa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota pada Pasal 16 menerangkan :
(1) pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
(3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format
kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Terhadap tuduhan tindakan prematur, dapat Teradu jelaskan bahwa
Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan melakukan analisis,
identifikasi, verifikasi, dan konsultasi bersama unsur Sentra Gakkumdu
Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bintan melalui rapat Penyamaan
Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana
Pemilihan. Bahwa sesuai dengan asas nullum crimen sine lege, suatu
tindakan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilihan jika
memenuhi unsur delik dalam Pasal 187A Ayat (1) UU Pilkada. Oleh karena
itu, dalam perkara ini tidak ditemukan cukup bukti untuk memenuhi
unsur delik tersebut;
8. Bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, setiap dugaan pelanggaran harus
diuji berdasarkan fakta dan unsur hukum yang jelas sebelum dikenakan
sanksi. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menangani laporan
telah sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
9. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terhadap adanya Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Panwascam Bintan Timur dan berdasarkan Temuan
Teradu I namun tidak dilakukan oleh Teradu II, III dan IV untuk melakukan
Kajian Awal dan selanjutnya diregister adalah aduan yang Obscuur Libel
(kabur dan tidak jelas). Terhadap aduan a quo Teradu II, III dan IV
menjelaskan bahwa sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa
proses Kajian awal dilakukan untuk metode Laporan penanganan
pelanggaran sedangkan selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 tidak terdapat Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Bintan. Dalam menangani pelanggaran pemilihan, Perbawaslu sebagai
regulasi khusus (lex specialis derogat legi generali) harus lebih diutamakan
dibandingkan regulasi umum lainnya. Oleh karena itu, proses kajian awal,
register laporan, hingga rekomendasi harus merujuk pada Perbawaslu Nomor
9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;
10. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Terdapat perbedaan sikap dan
tindakan Teradu I dengan Teradu II,III dan IV yang tidak linier dan saling
bertentangan mengenai pelaksanaan kegiatan HUT Golkar ke-60. Terhadap
aduan a quo Teradu II,III dan IV menjelaskan locus peristiwa berada di
Kabupaten Bintan sehingga secara kewenangan Bawaslu Kabupaten Bintan
menindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Partai
Golkar di Relif Antam Kijang Bintan Timur pada Tanggal 20 Oktober 2024.
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II,III dan IV sengaja
mengabaikan fakta pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Alat Bukti
yang ada merupakan bentuk pelanggaran Integritas Penyelenggara Pemilu.
Terhadap aduan a quo Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat
koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Bintan berkesimpulan bahwa kegiatan senam bersama dan pembagian
doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar tidak ditemukan adanya
indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan karena tidak
terpenuhinya unsur Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka
21 yang mendefinisikan Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan
pemilih melalui penawaran visi, misi, dan program dari calon yang maju
dalam pemilihan, sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak terdapat penyampaian visi dan misi
oleh Calon Bupati nomor urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K maupun tim
pemenangan sehingga kegiatan tersebut dinyatakan sebagai kegiatan yang
bersifat sosial dengan terbitnya izin keramaian dari pihak Polres Bintan.
11. Bahwa dapat Teradu jelaskan telah melakukan konsultasi dan penyampaian
Laporan Hasil Pengawasan Kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar kepada
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau;
12. Bahwa Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan berkaitan dengan
peristiwa HUT ke-60 Partai Golkar juga disampaikan dalam pokok
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan
putusan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau)
1. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima konsultasi
Pihak Teradu III, dan IV pada tanggal 24 Oktober 2024 terkait dengan tindak
lanjut pengawasan kegiatan HUT Golkar. Bahwa berdasarkan hasil
konsultasi tersebut pihak terkait menyarankan untuk memaksimalkan
waktu untuk melengkapi bukti pendukung serta mendiskusikan hasil
pengawasan tersebut dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan untuk
mendengarkan pandangan dan masuk dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan;
2. Bahwa pihak terkait menjelaskan Laporan Hasil Pengawasan juga dapat
menentukan secara sistematika mengenai syarat formil dan materil dan
dugaan pelanggaran, sehingga Laporan Hasil Pengawasan dapat memuat
kajian mengenai peristiwa kegiatan yang diawasi oleh Pengawas;
3. Bahwa Pihak terkait menjelaskan mengenai Peraturan Bersama Bawaslu,
Kepolisia dan Kejaksaan pada Pasal 16 menerangkan dalam penerimaan
laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepolisian
dan kejaksaan wajib mendampingi didalam proses penerimaan
laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Pendampingan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan identifikasi,
verifikasi, konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan.
Keterangan Pihak Terkait (KPU Kabupaten Bintan)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 PKPU 13 Tahun 2024 menerangkan
pengertian kampanye kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi,misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
berdasarkan pengertian tersebut menjadi satu kesatuan unsur untuk dapat
menjadi definisi suatu kegiatan kampanye;
2. Bahwa pihak terkait menjelaskan beberapa hari sebelum pelaksanaan
kegiatan Hut Partai Golkar, petugas penghubung Partai Golkar saudari
Sulistyowati berkoordinasi kepada pihak terkait untuk menjelaskan
rangkaian kegiatan acara serta pembagian doorprize. Pihak terkait
menyarankan agar kegiatan tersebut dapat di koordinasikan juga kepada
Bawaslu Kabupaten Bintan serta pihak kepolisian untuk menerbitkan surat
izin keramaian.
Keterangan Pihak Terkait (Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian)
1. Bahwa pihak terkait menjelaskan telah menerima undangan rapat koordinasi
penyamaan persepsi perihal pelaksanaan kegiatan Hut Golkar. Berdasarkan
hasil rapat tersebut pihak terkait menjelaskan tentang pemahaman
mengenai definisi kampanye sebagaimana tertuang pada PKPU 13 Tahun
2024 tentang kampanye dan menilai keterpenuhan unsur-unsur pada
pelaksanaan kegiatan Hut Golkar tersebut. Berdasarkan pengalaman
penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu dengan meminta keterangan
ahli yang dapat dijelaskan bahwa suatu peristiwa dapat di kategorikan
dugaan pelanggaran kampanye apabila terpenuhinya semua unsur-unsur
kegiatan kampanye. Sehingga berdasarkan uraian hasil pengawasan
kegiatan Hut Golkar secara keseluruhan belum dapat dikategorikan dugaan
pelanggaran karena belum memenuhi keseluruhan unsur-unsur kampanye
sebagaimana tertuang pada ketentuan peraturan mengenai definisi
kampanye.
Keterangan Pihak Terkait (Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan)
1. Bahwa pihak terkait menjelaskan mengapresiasi kegiatan sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan terkhusus kepada Bawaslu Kabupaten Bintan. Hal ini
karena dalam penyelenggaraan Pilkada proses penanganan pelanggaran
sangat singkat, sehingga jika terdapat potensi dugaan pelanggaran maka
Sentra Gakkumdu melalui Bawaslu Kabupaten Bintan akan berkoordinasi
kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengidentifikasi suatu peristiwa
perihal keterpenuhan syarat formil dan materil serta unsur-unsur delik
pidana Pemilihan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi penyamaan persepsi,
pihak terkait menjelaskan bahwa sebagaimana uraian peristiwa yang
tertuang pada hasil pengawasan Hut Golkar belum dapat di proses untuk ke
tahapan selanjutnya sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
Keterangan Pihak Terkait (DPD Golkar Bintan)
1. Bahwa pihak terkait menjelaskan pelaksanaan kegiatan Hut Golkar pada
tanggal 20 Oktober 2024 merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai dengan
instruksi DPP Partai Golkar dan di tujukan kepada pihak terundang yaitu
internal Partai Golkar seperti kader dan simpatisan Partai Golkar. Pihak
terkait menjelaskan telah berkoordinasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten
Bintan perihal pelaksanaan kegiatan Hut Golkar. Karena kegiatan tersebut
bukan merupakan kegiatan Kampanye untuk masyarakat umum maka
disarankan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bintan untuk meminta izin
keramaian kepada Polres Bintan.
Keterangan Pihak Terkait (Panwaslu Kecamatan Bintan Timur)
1. Bahwa pihak terkait menjelaskan telah melakukan pengawasan pada
kegiatan Hut Partai Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024. Pihak terkait
menjelaskan kegiatan tersebut merupakan kegiatan senam bersama serta
pembagian doorprize. Pihak terkait dalam melakukan pengawasan telah
melakukan upaya-upaya pencegahan sebelum kegiatan dimulai sebagaimana
ketentuan yang berlaku. Terhadap peristiwa seperti seruan politik dan
panitia yang menggunakan baju pasangan calon, pihak terkait telah
melakukan pencegahan secara lisan kepada pihak panitia agar tidak
menyampaikan ajakan untuk memilih kepada peserta yang hadir dan kepada
panitia yang hadir menggunakan baju pasangan calon, pihak terkait
menyarankan untuk pulang dan mengganti pakaian yang tidak memuat
gambar pasangan calon. Pihak terkait menjelaskan hasil pengawasan
kegiatan Hut Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 tidak terdapat
penyampaian visi, misi dan program dari Pasangan Calon.
B. KESIMPULAN
1. Berdasarkan uraian fakta persidangan dapat dijelaskan bahwa Teradu II,III
dan IV telah melakukan upaya pencegahan baik secara tertulis maupun
secara lisan sebelum pelaksanaan kegiatan Hut Golkar di Kecamatan Bintan
Timur pada tanggal 20 Oktober 2024. Hasil pengawasan oleh Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur telah di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Bintan untuk selanjutnya dilakukan rapat koordinasi penyamaan persepsi
mengenai potensi dugaan pelanggaran pemilihan bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan Negeri Bintan pada
tanggal 22 Oktober 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi penyamaan persepsi potensi dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dijelaskan bahwa kegiatan tersebut
belum dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, acara Hut
Golkar tersebut merupakan kegiatan bersifat sosial dengan terbitnya izin
keramaian dari Polres Bintan.
2. Selanjutnya keterbukaan informasi publik maka Bawaslu Kabupaten Bintan
melakukan Press Release pada tanggal 28 Oktober 2024 terkait hasil
pengawasan atas kegiatan senam bersama dan pembagian doorprize dalam
rangka peringatan Hut Golkar ke-60 dengan hasil Release menerangkan
bahwa kegiatan berdasarkan hasil pengawasan kegiatan Hut Golkar tidak
ditemukan adanya unsur pelanggaran sesuai ketentuan pemilihan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu II, Teradu III, Teradu IV
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu II, Teradu III, Teradu IV memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II, III dan IV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, III dan IV dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T.1-01 sampai dengan T.1-06, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-01 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2022 – 2027;
2. Bukti T-02 Tangkapan layar group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi
Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024 terkait
pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang akan
dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam,
Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan serta arahan
pencegahan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
3. Bukti T-03 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
562/PS.01.01/KR/10/2024 Tanggal 20 Oktober 2024 terkait
kegiatan menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema
Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024
di Kota Batam pada Tanggal 20 – 22 Oktober 2024;
4. Bukti T-04 Foto menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 pada Tanggal
20 Oktober 2024 di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur,
Kabupaten Bintan;
5. Bukti T-05 Tangkapan layar hasil wawancara Teradu I dengan media terkait
kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 ;
6. Bukti T-06 Tangkapan layar hasil wawancara Bawaslu Kabupaten Bintan
dengan media terkait tindaklanjut penanganan dugaan
pelanggaran kegiatan HUT Partai Golkar ke-60.
[2.8.2] Bukti Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-01 sampai dengan T.2-07, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.2-01 Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 2582/
/HK.01.01/K.1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028;
2. Bukti T.2-02 Surat Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor : 264/PP.00.02/K.KR-
02/09/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Imbauan
Pelaksanaan Kampanye;
3. Bukti T.2-03 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur
Nomor : 079/LHP/PM.01.02/KR-02.09/10/2024;
4. Bukti T.2-04 Dokumentasi Penyerahan laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur kepada Bawaslu Kabupaten Bintan;
5. Bukti T.2-05 Notulen Rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan;
6. Bukti T.2-06 Salinan Putusan Nomor Perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025;
7. Bukti T.2-07 Administrasi Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau terkait dengan Potensi Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Dalam Kegiatan Hut Partai Golkar Di Kabupaten Bintan
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 20 Oktober
2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
telah dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2022 – 2027
(Bukti PT-01) dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2023 – 2028
(Bukti PT-02).
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Pihak Terkait uraikan untuk
Pihak Terkait sampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun keterangan
Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar
ke-60 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam,
Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dari group whatsapp
Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024
(Bukti PT-03);
2. Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut, Pihak
Terkait I menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan untuk
melakukan pencegahan dan melaksanakan pengawasan guna memastikan tidak
adanya aktifitas kampanye karena berpotensi terjadi pelanggaran pemilihan
(Bukti PT-03);
3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya penyampaian pernyataan hasil
wawancara Teradu I dengan media terkait hasil pencegahan dan pengawasan
dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang pada pokoknya Teradu I
menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan a quo
(Bukti PT-04);
4. Bahwa pada Tanggal 24 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau, Pihak Terkait I menerima konsultasi dari Teradu III dan Teradu IV terkait
tindaklanjut hasil pengawasan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 (Bukti
PT-05);
5. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Pihak Terkait I menyarankan
kepada Teradu III dan Teradu IV agar memaksimalkan waktu yang tersisa untuk
melengkapi bukti-bukti pendukung sebagai dasar Bawaslu Kabupaten Bintan
melakukan proses registrasi dalam rangka pendalaman kasus saat proses
klarifikasi serta mendiskusikan hasil pengawasan tersebut dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bintan untuk mendengarkan pandangan dan masukan
dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu;
6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya penyampaian pernyataan hasil
wawancara Teradu IV dengan media terkait hasil penanganan pelanggaran
pemilihan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang pada pokoknya Teradu
IV menyatakan bahwa tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran pemilihan dalam
kegiatan a quo berdasarkan rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan
(Bukti PT-06);
Bahwa terhadap pokok aduan atau hal lainnya yang berkaitan, dengan hormat
Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak berwenang untuk
menjawab hal yang tidak dan bukan menjadi tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk
menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain yang dibutuhkan oleh
Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap memberikan keterangan secara
langsung sebagaimana yang dibutuhkan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-01 sampai dengan Bukti PT.1-06, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-01 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2022 – 2027;
2. Bukti PT.1-02 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023 – 2028;
3. Bukti PT.1-03 Tangkapan layar group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi
Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024 terkait
pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang akan
dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam,
Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan serta
arahan pencegahan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
4. Bukti PT.1-04 Tangkapan layar hasil wawancara Teradu I dengan media terkait
kegiatan HUT Partai Golkar ke-60;
5. Bukti PT.1-05 Foto kegiatan konsultasi Teradu III dan Teradu IV pada Tanggal
24 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
terkait tindaklanjut hasil pengawasan kegiatan HUT Partai
Golkar ke-60;
6. Bukti PT.1-06 Tangkapan layar hasil wawancara Bawaslu Kabupaten Bintan
dengan media terkait tindaklanjut penanganan dugaan
pelanggaran kegiatan HUT Partai Golkar ke-60.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bintan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bintan sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
II. DALAM POKOK LAPORAN PENGADU
1. Bahwa dalam Kronologi Kejadian pengaduan Pengadu pada angka 1 yang
pada pokoknya menyatakan ‘’Bahwa Pengadu adalah Warga Negara
Indonesia dan sekaligus Anggota Komunitas Bakti Bangsa yang beralamat
di JL. D I Panjaitan KM VII No: 8B. Kelurahan Melayu Kota Piring, kota
Tanjungpinang yan telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu
oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau:’’ Berdasarkan pasal 42 ayat (1) huruf a
dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan ‘’Pemantau
Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi
pada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
atau KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.’’ Maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bintan hanya mengeluarkan Akreditasi
Pemantau Pemilihan di tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vide Bukti
PT-1 dan PT-2)
2. Bahwa dalam Kronologi Kejadian Pengaduan Pengadu pada angka 2 yang
pada pokoknya menyatakan ‘’Bahwa Pengadu memperoleh informasi pada
hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul pukul 06.00 hingga
11.30 WIB terdapat peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar berupa
kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize berupa barang-barang
elektronik dan hadiah utama sepeda motor yang diselenggarakan oleh
Partai Golkar di Lapangan Relif Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur,
kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau’’ maka berdasarkan Pasal 34
ayat (1) huruf b, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 42 ayat (1) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan ‘’Pasal 34 ayat (1)
Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
tingkatannya untuk pertemuan terbatas, dengan tembusan
disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota.’’ dan ‘’Pasal 36 ayat (1) Petugas
penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya
untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan tembusan
disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota.’’ serta ‘’Pasal 42 (1) Petugas penghubung
harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk rapat
umum, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota
dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota.’’ Kemudian berdasarkan Pasal
10 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2024 Tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik, menyatakan “Surat
pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a, diajukan oleh petugas kampanye dengan tembusan kepada
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.” Bahwa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tidak pernah menerima surat
tembusan oleh Tim Kampanye atau petugas penghubung Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bintan dalam kegiatan yang dimaksud oleh
pengadu.
3. Bahwa dalam Kronologi Kejadian Pengaduan Pengadu pada angka 3, 4, 5,
6, 7, 8, 10, 12, 13 bahwa kewenangan pengawasan dalam kegiatan
kampanye merupakan kewenangan Bawaslu berdasarkan Pasal 22A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
menyatakan “Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota.” Kemudian berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Bawaslu
Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan
wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan
Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pelaksanaan
kampanye.” Bahwa terhadap dalil Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan." Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bintan tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan kampanye dan
melakukan penanganan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa terhadap Jawaban Pihak Terkait yang disebutkan pada angka 3 di
atas, Pihak Terkait menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 398 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bintan tanggal 22 September 2024 Menetapkan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, yaitu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan atas nama ROBY
KURNIAWAN, S.P.W.K dan DEBY MARYANTI, A.Md kemudian
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor
400 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 tanggal 23 September 2024
menetapkan nomor urut peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan
tahun 2024 adalah sebagai berikut: (Vide Bukti PT-3 dan PT-4)
NOMOR DAFTAR NAMA PASANGAN CALON
URUT
PASANG WAKIL PARTAI POLITIK
BUPATI
AN BUPATI PENGUSUL
CALON
1 2 3 4
1. Partai Gerakan
Indonesia Raya
2. Partai Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
3. Partai Golongan
Karya
4. Partai NasDem
5. Partai Gelombang
Rakyat Indonesia
1
6. Partai Keadilan
Sejahtera
7. Partai Hati
Nurani Rakyat
8. Partai Amanat
Nasional
9. Partai Demokrat
10. Partai Solidaritas
Indonesia
11. Partai PERINDO
ROBY DEBY
KURNIAWAN, MARYANTI,
S.P.W.K A.Md
KOLOM KOLOM
KOLOM KOSONG
KOSONG KOSONG
2 YANG TIDAK
YANG TIDAK YANG TIDAK
BERGAMBAR
BERGAMBAR BERGAMBAR
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 402 Tahun
2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bintan Tahun 2024 yang pada pokoknya Menetapkan Jadwal
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun
2024 sebagaimana tercantum tabel berikut. (Vide Bukti PT-5)
JADWAL
NO PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI BINTAN
1. Pertemuan terbatas, pertemuan Rabu, 25 Sabtu, 23
tatap muka dan dialog, debat publik September November
atau debat terbuka antar Pasangan 2024 2024
Calon, penyebaran Bahan
Kampanye kepada umum,
pemasangan Alat Peraga Kampanye,
dan kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan Kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-
undangan
2. Iklan media massa cetak dan media Minggu, 10 Sabtu, 23
massa elektronik November November
2024 2024
3. Masa Tenang Minggu, 24 Selasa, 26
November November
2024 2024
5. Bahwa dalam Kronologi Kejadian Pengaduan Pengadu pada angka 11,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 7
ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Pasal 7 ayat (1)
huruf a Dalam melaksanakan Kampanye Pasangan Calon bersama dengan
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan
Calon” dan “Pasal 7 ayat (3) huruf b Tim Kampanye dan petugas
penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota”
serta “Pasal 7 ayat (5) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas
penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.”
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menerima formulir Tim
Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon pada tanggal 24
September 2024 berdasarkan Surat Tim Pemenangan ROBY KURNIAWAN,
S.P.W.K dan DEBY MARYANTI, A.Md nomor : 005/RK-DM/IX/2024 Perihal
Pendaftaran Tim Kampanye dan Akun Media Sosial. (Vide Bukti PT-6)
6 Berdasarkan surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor:339 DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 Ketua /
Anggota KPU Kabupaten Bintan dipanggil untuk dimintai keterangan
mekanisme kampanye dan aturan kampanye. Bahwa sebagaimana dimaksud
Pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Kampanye
Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kemudian Pasal 18 ayat
(1) menyatakan Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka
antar-Pasangan Calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum,
pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa
elektronik, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk kampanye
Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik
sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan selama 14
(empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
7 Bahwa terhadap Jawaban Pihak Terkait yang disebutkan pada angka 6 di
atas, Pihak Terkait menyampaikan bahwa sebelum melakukan kegiatan
kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat
umum, Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya
dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota.
8 Bahwa Berdasarkan pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya
menyatakan lokasi peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar berupa
kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize berupa barang-barang
elektronik dan hadiah utama sepeda motor yang diselenggarakan oleh
Partai Golkar di Lapangan Relif Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur,
kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 399 Tahun 2024 tentang
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat
Umum di Kabupaten Bintan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bintan Tahun 2024, lokasi yang disebutkan di atas bukan merupakan
lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat
umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. (Vide
Bukti PT-7)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilihan Komunitas
Bakti Bangsa (KBB);
2. Bukti PT.2-2 Formulir I.3 Pendaftaran Lembaga Pemantau Komunitas Bakti
Bangsa Kabupaten Bintan Susunan Pengurus Lembaga
Pemantau Komunitas Bakti Bangsa (KBB);
3. Bukti PT.2-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024;
4. Bukti PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2024
Tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bintan Tahun 2024;
5. Bukti PT.2-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 402 Tahun 2024
Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bintan Tahun 2024;
6. Bukti PT.2-6 Surat Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Roby Kurniawan, S.P.W.K dan Deby Maryanti, A.Md.
Nomor 005/RK-DM/IX/2024 perihal Pendaftaran Tim Kampanye
dan Akun Media Sosial;
7. Bukti PT.2-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 399 Tahun 2024
tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi
Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bintan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024.
[2.9.3] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan Kabupaten Bintan
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan
Kabupaten Bintan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
[2.9.3.1] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Bintan
Bahwa atas nama Ipda Yofi Akbar adalah Anggota Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan Unsur Kepolisian Resor Bintan sebagaimana Surat Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR-
02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 016/PP.00.02/K.KR-
02/09/2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti PT-01).
1. Bahwa PIHAK TERKAIT adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan
yang bertugas sebagai bagian dari tim koordinasi penegakan hukum dalam
pemilihan kepala daerah, khususnya dalam mengawasi dan menindaklanjuti
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
2. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan pada hari Selasa, tanggal 22
Oktober 2024, Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB, melaksanakan Rapat Koordinasi
Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi
Pidana Pemilihan bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bintan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Bintan Nomor: 286/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan
Rapat Koordinasi tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti PT-02).
3. Bahwa dalam Rapat tersebut, Unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian
menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai definisi
kampanye. Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye
didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati
dan Wakil Bupati. Selanjutnya, pasangan calon wajib mengantongi izin berupa
Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dari pihak kepolisian sesuai
tingkatannya, yakni dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta dari Kepolisian Resor Bintan untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Bahwa berdasarkan hal tersebut,
penting untuk menilai keterpenuhan unsur- unsur dugaan pelanggaran
kampanye di luar jadwal, meliputi:
3.1 Apakah kegiatan tersebut termasuk dalam kategori kampanye yang
dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye.
3.2 Apakah terdapat penggunaan atribut kampanye.
3.3 Apakah ada penyampaian visi, misi, program, dan ajakan untuk
meyakinkan pemilih memilih calon tertentu.
4. Bahwa berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran kampanye pada
Pemilu sebelumnya, menurut keterangan ahli, suatu peristiwa dapat
dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye jika memenuhi semua
unsur-unsur kegiatan kampanye. Bahwa terkait pendapat yang dikeluarkan
oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di salah satu media, perlu dilihat
apakah peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran telah melalui langkah-
langkah kajian awal di internal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Bukti PT-
03).
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, diperlukan penyamaan persepsi antara
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan (dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Bintan) dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait kejadian tersebut,
apakah terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur-unsur
pelanggaran kampanye. Bahwa terkait frasa “mohon doa” yang disampaikan
oleh salah satu tokoh pada saat kegiatan tersebut, perlu dilakukan kajian lebih
mendalam karena frasa tersebut dapat bermakna luas dan tidak serta-merta
dapat diartikan sebagai ajakan kampanye. Selanjutnya, terkait penggunaan
baju kaos salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh masyarakat, perlu diteliti apakah baju
tersebut dibagikan pada saat kegiatan tersebut atau merupakan inisiatif
masyarakat sendiri.
6. Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Unsur Sentra Gakkumdu
dari Kepolisian berpendapat bahwa kegiatan Hari Ulang Tahun Partai Golkar
ke-60 yang diadakan di Lapangan Relief Antam Kijang, Bintan Timur, belum
dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye karena unsur-
unsur alat bukti dan barang bukti belum terpenuhi secara sempurna. Hal ini
didasarkan pada:
6.1 Surat izin kegiatan yang diterbitkan bukan untuk kegiatan kampanye,
melainkan izin keramaian dalam rangka HUT Golkar ke-60.
6.2 Tidak terdapat kegiatan yang menawarkan visi, misi, atau program oleh
pasangan calon atau tim pasangan calon yang hadir dalam kegiatan
tersebut.
7. Bahwa hasil Rapat tersebut dituangkan dalam Notulen Rapat sebagai dokumen
resmi yang memuat kesimpulan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan
(Bukti PT-04).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3.1-01 sampai dengan Bukti PT.3.1-04, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.3.1-01 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR-
02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor :
016/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 Tentang Pembentukan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024;
2. Bukti PT.3.1-02 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor :
286/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan
Rapat Koordinasi Tanggal 21 Oktober 2024;
3. Bukti PT.3.1-03 Berita Media Online Ulasan.co pada Tanggal 20 Oktober
2024 dengan Judul Berita “Bawaslu Kepri Tindaklanjuti
Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang”;
4. Bukti PT.3.1-04 Notulensi Rapat Penyamaan Persepsi Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana
Pemilihan.
[2.9.3.2] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kabupaten Bintan
Bahwa atas nama Daniel Marbun adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bintan Unsur Kejaksaan Negeri Bintan sebagaimana Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR-
02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 016/PP.00.02/K.KR-
02/09/2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti PT-01).
1. Bahwa PIHAK TERKAIT adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan
yang bertugas sebagai bagian dari tim koordinasi penegakan hukum dalam
pemilihan kepala daerah, khususnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan serta memastikan pelaksanaan Pemilihan yang adil,
transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan pada hari Selasa, tanggal 22
Oktober 2024, Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB, melaksanakan Rapat Koordinasi
Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi
Pidana Pemilihan bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bintan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Bintan Nomor: 286/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan
Rapat Koordinasi tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti PT-02).
3. Bahwa setelah uraian peristiwa dibahas bersama, Sentra Gakkumdu dari unsur
Kejaksaan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Bintan serta pendapat dari Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian.
Bahwa berkaitan dengan unsur-unsur suatu kegiatan yang dapat dikatakan
sebagai kegiatan kampanye, perlu dilakukan telaah dan pembedahan lebih
mendalam. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga harus dilihat apakah
terdapat penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan tanpa melalui izin
resmi dari pihak berwenang.
4. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang terjadi pada kegiatan tersebut serta
penjelasan makna dari kampanye itu sendiri, kegiatan tersebut belum dapat
dikategorikan sebagai kegiatan kampanye karena tidak terpenuhi unsur-unsur
materiil berkaitan dengan kampanye di luar jadwal atau pelanggaran lainnya
yang terkait dengan kampanye. Hal ini didasarkan pada:
5. Bahwa hasil Rapat tersebut dituangkan dalam Notulen Rapat sebagai dokumen
resmi yang memuat kesimpulan dari Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bintan (Bukti PT-03).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3.2-01 sampai dengan Bukti PT.3.2-03, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.3.2-01 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR-
02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor
: 016/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 Tentang Pembentukan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2024;
2. Bukti PT.3.2-02 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor :
287/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi Tanggal 21 Oktober 2024;
3. Bukti PT.3.2-03 Notulensi Rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan.
[2.9.4] Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan atas nama Fiven
Sumati sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
II. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Ketua Bawaslu Provinsi Kepualauan
Riau dan Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan diduga tidak
profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Hasil
Pengawasan Panwascam Bintan Timur terhadap HUT Golkar di Lapangan Relief
Antam, Kijang Bintan Timur pada Tanggal 20 Oktober 2024.
III. KRONOLOGI KEJADIAN BERDASARKAN ADUAN
Dugaan Tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya
1. Serangkaian kegiatan pelaksanaan HUT Golkar ke-60 pada Hari Minggu
Tanggal 20 Oktober 2024 bertempat di Lapangan Relief Antam Kijang,
Kecamatan Bintan Timur di duga merupakan tindakan pelanggaran Pidana
Pemilihan sebagaimana Ketentuan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah;
2. Terdapat pemberitaan media online Ulasan.co.id pada Tanggal 23 Oktober
2024 menyatakan “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran
Kampanye Roby-Deby di Kijang .
IV. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terhadap aduan pengadu, dapat Pihak Terkait sampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Kegiatan HUT tersebut adalah Hari Lahir Partai Golkar ke-60 yang dihadiri
oleh pengurus dan simpatisan / relawan Golkar.
2. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Roby Kurniawan, S.P.W.K yang juga
merupakan Sekretaris DPD Golkar Bintan dan sebagai Calon Bupati Bintan.
3. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Dewi Kumalasari yang juga
merupakan Legistlatif Dapil Bintan-Lingga DPRD Provinsi Kepulauan Riau
Fraksi Golkar.
4. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam bentuk senam sehat, pemberian
santunan anak yatim, serta memberikan doorprize kepada peserta senam
sehat yang merupakan anggota, kader, dan simpatisan Partai Golkar yang
hadir pada kegiatan tersebut.
5. Kegiatan tersebut juga telah memperoleh izin keramaian dari pihak
Kepolisian Polres Bintan dalam bentuk kegiatan senam bersama dan
pembagian doorprize pada kegiatan memperingati HUT Golkar ke-60.
6. Pada kegiatan tersebut tidak terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan
baik berupa pemasangan spanduk pasangan calon Gubernur/Bupati yang
diusung oleh Partai Golkar, tidak ada pembagian bahan kampanye Pasangan
Calon kepada peserta senam bersama dan tidak ada penyampaian visi, misi,
program Pasangan Calon untuk memilih calon tertentu. Karena kami sangat
memahami aturan dan mentaati aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024.
7. Sejujurnya kami sangat kecewa dan keberatan terhadap pernyataan Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bapak Zulhadril Putra di salah satu media
online yang diterbitkan pada hari yang sama pelaksanaan kegiatan HUT
Partai Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 yang menyatakan kegiatan
tersebut dijadikan temuan pelanggaran dan menegaskan akan memanggil
dan memeriksa para pihak yang hadir pada kampanye tersebut. Jelas
pernyataan yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
tersebut di media online telah merugikan kami sebagai sebuah Partai Politik
yang besar serta merugikan Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Golkar
baik pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau maupun Bupati
Kabupaten Bintan, sehingga menyebabkan opini yang tidak baik dimata
masyarakat, tidak hanya untuk pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan
tetapi juga berdampak kepada Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
di seluruh Kabupaten/Kota (Bukti PT-02)
8. Pernyataan Ketua Bawaslu Kepulauan Riau tersebut tidak sesuai dengan
faktanya dan terlalu premature tanpa melalui procedural mekanisme yang
berlaku sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.”Pasal terkait dimana hasil
pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran ditetapkan menjadi
temuan melalui rapat pleno, dan apabila terdapat dugaan pelanggaran tindak
pidana didalamnya harus melalui pembahasan bersama sentra gakkumdu
sehingga apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
di salah satu media online yang terbit pada hari yang sama pelaksanaan HUT
Partai Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024, dan patut diduga Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak professional dalam menjalankan
prosedur/mekanisme sebagaimana peraturan yang berlaku pada peraturan
DKPP Nomor 2Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang mana Ketua Bawaslu Kepulauan Riau
bapak Zulhadril Putra telah melanggar azas pada Pasal 6 ayat (2)
menerangkan “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, b. mandiri maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, c. adil maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu
sesuai hak dan kewajibannya, d. akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, melaksanakan Penyelenggara Pemilu tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Pasal 6 ayat (3) menerangkan “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a.
Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna
kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang
disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan,
keteraturan, keserasian dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi
yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu
dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.”
Pasal 8 Huruf c menerangkan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat
atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang
terjadi dalam proses Pemilu;”
Pasal 9 Huruf a dan b menerangkan “Dalam melaksanakan prinsip jujur,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh
informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data
dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu
dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara.”
Pasal 16 huruf a, b,d, dan e menerangkan “ Dalam melaksanakan prinsip
akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan
keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata
tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila
terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta
upaya perbaikannya; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang
diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e.
bekerja dengan tanggung dipertanggungjawabkan. jawab dan dapat;”
Sehingga menurut kami yang bersangkutan tidak layak mennjadi Anggota
Bawaslu tingkat Provinsi Kepulauan Riau, apalagi menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya sangat memahami
aturan yang berlaku di Kepemiluan sebagai Pengawas Pemilu serta tidak
melakukan Tindakan merugikan peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.4-01 sampai dengan Bukti PT.4-02, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.4-01 Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Provinsi Kepulauan Riau Nomor: KEP-05/DPD/GOLKAR
PROVINSI/VII/2022 Tentang Pengesahan Kompposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
Bintan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2020-2025 Hasil
Revitalisasi;
2. Bukti PT.4-02 Pemberitaan Media Online Ulasan.co “Bawaslu Kepri
TIndaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di
Kijang” tanggal 20 Oktober 2024.
[2.9.5] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada Pilkada Tahun
2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada
Pilkada Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas nama Erlandi dan Arza Nelly adalah Ketua dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bintan Timur yang telah dilantik berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor 006/HK.01.01/K.KR-
02/05/2024 (Bukti PT-01)
A. PROSES PENGAWASAN
1. Bahwa PIHAK TERKAIT adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Bintan Timur yang bertugas mengawasi pelaksanaan
pemilihan kepala daerah di wilayah Kecamatan Bintan Timur, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.
2. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, PIHAK TERKAIT mengetahui adanya
kegiatan perayaan HUT Partai Golkar ke-60 berdasarkan Surat Izin Nomor:
SI/59/X/YAN.2.2./2024 tertanggal 19 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di
Lapangan Relief Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Kehadiran pengawas
dalam acara tersebut adalah dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada
tahapan kampanye sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
3. Bahwa pengawasan dilakukan secara langsung dari pukul 06.00 sampai dengan
pukul 11.30 WIB oleh Zulhadril Putra (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau),
Bambang (Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan), Iskandar (Anggota Bawaslu
Kabupaten Bintan), Erlandi (Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur), Arza
Nelly (Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur), Joko Aqnur Purnama
(Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur), serta staf Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur, dengan dukungan PKD Kijang Kota, PKD Sungai Lekop, PKD
Sungai Enam, dan PKD Gunung Lengkuas.
4. Bahwa pada kegiatan tersebut, diadakan Senam Bersama dan Pembagian
Doorprize dalam rangka memperingati HUT ke-60 Partai Golkar, yang dihadiri
oleh calon Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., Dewi Kumala
Sari (Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau), Suprapto (Ketua Komisi II
DPRD Kabupaten Bintan), Zulfajri Lubis (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Bintan), Wahyu Nugraha (Anggota DPRD Kabupaten Bintan), Rudy Prihandoko
(PK Golkar Bintan Timur), Arif Jumana (Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Bintan), Aisyah (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bintan), Hesti Gustrian
(Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bintan), Usman, S.E. (MC), dan Yuli (MC).
5. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize
dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar, pada
pokoknya sebagai berikut:
5.1 Kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize dilaksanakan di
Lapangan Relief Antam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan
Timur dan dihadiri oleh sekitar 1.500 orang dari berbagai elemen
masyarakat.
5.2 Penyelenggara kegiatan telah memberitahukan pelaksanaan kegiatan
secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Kepulauan Riau, Resor Bintan, melalui Surat Izin Kepolisian Nomor:
SI/59/X/YAN.2.2/2024/Satintelkam, tertanggal 19 Oktober 2024,
mengenai Permohonan Izin Keramaian dan Bantuan Pengamanan dalam
rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar.
5.3 Kegiatan ini bukan merupakan kampanye, sebagaimana dinyatakan oleh
penyelenggara kegiatan dan hanya memiliki Surat Izin Keramaian.
5.4 Panwaslu Kecamatan Bintan Timur telah melakukan langkah pencegahan
sebelum kegiatan dimulai dengan menyampaikan kepada panitia bahwa
kegiatan tersebut bukan merupakan kampanye sesuai ketentuan peraturan
yang berlaku.
5.5 Panwaslu Kecamatan Bintan Timur mengimbau agar tidak dilakukan
kegiatan kampanye, termasuk larangan bagi pasangan calon untuk
menyampaikan kata sambutan atau ajakan dukungan politik kepada
masyarakat yang hadir.
5.6 Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir Calon Bupati Bintan
nomor urut 01, Roby Kurniawan, S.P.W.K., yang juga merupakan kader
Partai Golkar dengan jabatan Sekretaris DPD II Kabupaten Bintan.
5.7 Bahwa beberapa panitia kegiatan menggunakan pakaian dengan atribut
bertuliskan "Roby Kurniawan".
5.8 Dalam kegiatan HUT Golkar tersebut terdapat pemberian santunan kepada
anak yatim dalam bentuk uang tunai.
5.9 Terdapat seruan politik oleh pembicara, antara lain Dewi Kumala Sari, yang
menyampaikan pantun: "Burung Kenek-kenek hinggap di atas batu, pesan
kakek nenek, coblos nomor satu." Setelah penyampaian sambutan tersebut,
Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur mengingatkan Salahuddin
selaku LO (Liaison Officer) untuk mengimbau anggota DPRD yang
menyampaikan sambutan agar tidak menyampaikan pantun yang berisi
ajakan memilih pasangan calon tertentu.
5.10 Bahwa sambutan disampaikan oleh Fiven Sumanti dengan pernyataan:
"Kami memohon doa dan dukungan bapak ibu sekalian untuk calon terbaik
dari Partai Golkar, yaitu Bapak Ansar Ahmad dan Bapak Nyanyang." Di
tengah penyampaian sambutan oleh Fiven Sumanti, hadir dalam kegiatan
tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten Bintan
yang kemudian memberikan instruksi untuk dilakukan pencegahan.
5.11 Ketua Panwaslu, Erlandi, juga mengingatkan Fiven Sumanti agar pasangan
calon nomor urut 01, Roby Kurniawan, tidak menyampaikan kata
sambutan pada acara tersebut.
5.12 Bahwa Roby Kurniawan memberikan sambutan dengan pernyataan: "Saya
bersama Ibu Hj. Deby Maryanti, saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Bintan, demikian pula Pak Ansar dan Pak Nyanyang. Kami
mohon doa, semoga kita terus kompak, dan Bintan serta Kepulauan Riau
bisa semakin baik." Di tengah penyampaian sambutan oleh Roby
Kurniawan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menginstruksikan
kembali kepada Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pencegahan.
5.13 Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur beserta anggota kembali
mengingatkan Fiven Sumanti bahwa tidak boleh ada penyampaian materi
kampanye berupa pantun maupun simbol jari yang mengarah pada ajakan
memilih pasangan calon tertentu.
5.14 Panwaslu Kecamatan Bintan Timur bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau, Bawaslu Kabupaten Bintan, serta PKD memastikan bahwa di lokasi
kegiatan tidak terdapat alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
5.15 Setelah pelaksanaan rangkaian senam dan sambutan, dilakukan
pembagian doorprize dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar,
berupa hadiah utama seperti motor, kulkas, TV, kompor gas, sepeda, rice
cooker, dan beras 5 kg.
5.16 Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kembali menginstruksikan kepada
Panwaslu Kecamatan Bintan Timur agar Ketua Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur, Erlandi, menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) untuk
memastikan calon Bupati nomor urut 01, Roby Kurniawan, tidak
membagikan hadiah utama. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
5.17 Bahwa Hasil pengawasan tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model
A Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dan diserahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Bintan sebagai dokumen resmi pengawasan (Bukti PT-02).
B. TINDAK LANJUT PENGAWASAN
1. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Bintan terkait
Laporan Hasil Pengawasan atas kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Partai
Golkar yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
2. Bawaslu Kabupaten Bintan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Bintan
Timur untuk merunut kembali terhadap uraian kejadian, foto dan/atau video
pengawasan, serta bukti-bukti lainnya, serta melakukan penelaahan kembali
terhadap peristiwa tersebut. Hal ini didasarkan pada hasil konsultasi Bawaslu
Kabupaten Bintan dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu
berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan terkait kejadian tersebut, yang
menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran
berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Peristiwa tersebut juga tidak memenuhi
unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, yang
mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan yang bertujuan meyakinkan pemilih
melalui penyampaian visi, misi, dan program dari calon yang mengikuti
pemilihan.
3. Berdasarkan hasil telaah ulang terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur, tidak ditemukan adanya penyampaian visi dan misi
oleh Calon Bupati nomor urut 01, Roby Kurniawan, S.P.W.K., maupun oleh tim
pemenangannya dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan tersebut
dikategorikan sebagai kegiatan sosial, dengan dasar adanya izin keramaian yang
telah diterbitkan oleh Polres Bintan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.5-01 sampai dengan Bukti PT.5-02, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.5-01 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor
006/HK.01.01/K.KR-02/05/2024 Tentang Penetapan Anggota
Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada Pemilihan Kepala
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
2. Bukti PT.5-02 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur
Nomor 079/LHP/PM.01.02/K.KR-02/10/2024 tanggal 20
Oktober 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu I diduga sengaja berpihak kepada pasangan calon pada
Pilkada Bintan Tahun 2024 dan Pilkada Kepulauan Riau Tahun 2024 dengan cara
mengabaikan fakta pengawasan langsung, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur serta alat bukti berupa video pantun dan bagi-bagi doorprize
pada kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam, Kijang, Bintan Timur pada
tanggal 20 Oktober 2024. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran
terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan pada saat kegiatan
HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam, Kijang, Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober
2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa
Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada pokoknya menolak dalil
aduan Pengadu. Bahwa Teradu I menyatakan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024
mengetahui adanya kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar yang akan dilaksanakan pada
tanggal 20 Oktober 2024 bertempat di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur,
Kabupaten Bintan dari group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan
Riau. Akan tetapi, pada tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2024 Teradu I terjadwal akan
menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se-
Provinsi Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan
Pemilihan Tahun 2024 di Kota Batam sebagaimana surat tugas tertanggal 20 Oktober
2024 (Bukti T.1-03). Kemudian terhadap pelaksanaan kegiatan HUT ke-60 Partai
Golkar a quo, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan arahan kepada
Bawaslu Kabupaten Bintan untuk melakukan pencegahan dan melaksanakan
pengawasan guna memastikan tidak adanya aktivitas kampanye yang berpotensi
terjadi pelanggaran pemilihan (Bukti T.1-02).
Bahwa sebelum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, Teradu I terlebih dulu
menghadiri kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar sampai selesai untuk memastikan tidak
adanya pelanggaran pemilihan dan memastikan adanya jajaran Pengawas Pemilihan
yaitu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dan
Pengawas Kelurahan/Desa yang melakukan pengawasan secara langsung dalam
kegiatan tersebut. Bahwa Teradu I telah melakukan pencegahan dengan memberikan
arahan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur agar mengingatkan kembali panitia
kegiatan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
Kemudian Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan pencegahan dengan
mengingatkan panitia kegiatan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam
kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar (Bukti T.1-04).
Bahwa sebelum jajaran Pengawas Pemilihan membubarkan diri, Teradu I
memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menyusun
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar. Pada saat
itu, Teradu I juga diwawancarai oleh salah satu media untuk menyampaikan hasil
pengawasan dan menanggapi kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar. Dalam wawancaranya,
Teradu I menyampaikan adanya temuan dugaan pelanggaran di lapangan dalam
kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar sehingga terhadap temuan a quo harus disusun
dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk
menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti T.1-05).
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Teradu I menghubungi Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur untuk menanyakan mengenai penyusunan LHP. Selanjutnya,
Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur a.n. Joko Aqnur Purnama menyampaikan
LHP masih dalam penyempurnaan. Namun demikian, Teradu I kembali memastikan
agar LHP tidak dilakukan perubahan dan harus sesuai dengan fakta di lapangan, serta
memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun. Apabila terdapat intervensi
maka harus disampaikan segera kepada Teradu I.
Bahwa guna memastikan LHP yang disusun oleh Panwaslu Kecamatan Bintan
Timur dilakukan secara cermat, Teradu I menghubungi Anggota Bawaslu Kabupaten
Bintan atas nama Bambang untuk mengingatkan dan memastikan proses penanganan
pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan menanyakan status tindaklanjut dari hasil pengawasan dalam kegiatan
HUT ke-60 Partai Golkar. Terhadap hal a quo, dijawab oleh Bambang yang pada
pokoknya menyampaikan masih dalam proses pembahasan dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan. Selanjutnya, pada tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan
penyampaian dari Bambang, Teradu I mengetahui hasil rapat bersama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bintan terkait kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar diputuskan
tidak adanya unsur dugaan pelanggaran pemilihan sehingga tidak dilakukan register
terhadap dugaan tersebut (Bukti T.1-06).
Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1], sepanjang berkenaan dengan
proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur pada saat kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam,
Kijang, Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober 2024, Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan menyatakan telah
menyampaikan himbauan tertulis kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bintan a.n. Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby Maryanti, A.Md., melalui
Surat Nomor 264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal
Imbauan Pelaksanaan Kampanye. Surat a quo, pada pokoknya menyampaikan agar
dalam pelaksanaan kampanye memperhatikan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor
12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2-02).
Bahwa berdasarkan Surat Polres Bintan Nomor SI/59/X/YAN.2.2
/2024/Satintelkam tentang Izin Keramaian pada kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar
tanggal 20 Oktober 2024 di Lapangan Relief Antam Kecamatan Bintan Timur, Bawaslu
Kabupaten Bintan in casu Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah mengintruksikan
kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan pengawasan langsung
guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Pada saat itu
Teradu III dan Teradu IV juga hadir di lokasi kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar dalam
rangka mendampingi Panwaslu Kecamatan Bintan Timur sebagaimana tugas dan
fungsi pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa terhadap hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur telah
dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kegiatan HUT ke-60 Partai
Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 yang selanjutnya dikonsultasikan kepada
Bawaslu Kabupaten Bintan. Setelah itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur menyampaikan LHP a quo kepada Bawaslu Kabupaten Bintan (Bukti T.2-
4).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti LHP Panwaslu Kecamatan
Bintan Timur dengan melakukan analisis, identifikasi, verifikasi, dan konsultasi
bersama Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bintan melalui
Rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan terhadap Potensi
Pidana Pemilihan. Berdasarkan hasil rapat a quo, berkesimpulan bahwa kegiatan
senam bersama dan pembagian doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar tidak
ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan karena tidak
terpenuhinya unsur Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 21 yang
mendefinisikan Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui
penawaran visi, misi, dan program dari calon yang maju dalam pemilihan. Sedangkan
berdasarkan LHP Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak terdapat penyampaian visi
dan misi oleh Calon Bupati nomor urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K maupun tim
pemenangan. Sehingga kegiatan a quo dinyatakan sebagai kegiatan yang bersifat sosial
dengan terbitnya izin keramaian dari Polres Bintan (Bukti T.2-05).
Bahwa berkenaan dengan kajian awal, sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor
9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan
proses kajian awal dilakukan untuk metode Laporan penanganan pelanggaran.
Sedangkan selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak terdapat
Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bintan. Bahwa berkaitan dengan
peristiwa HUT ke-60 Partai Golkar juga disampaikan dalam pokok permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan putusan Permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (Bukti T.2-06).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, berkenaan dengan dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024
dilaksanakan acara HUT Ke-60 Partai Golkar dengan rangkaian kegiatan berupa senam
bersama dan dilanjutkan dengan pembagian doorprize berupa barang-barang
elektornik dan hadiah utama berupa motor. Bahwa benar kegiatan tersebut
dilaksanakan di lapangan Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur (vide Bukti P-
10, Bukti P-14, Bukti P-15). Bahwa dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Calon
Bupati Kabupaten Bintan a.n. Roby Kurniawan, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Riau a.n. Dewi Kumalasari, serta Ketua DPRD Kabupaten Bintan a.n. Fiven Sumanti
(vide Bukti P-1). Selain itu, dalam acara tersebut juga terdapat beberapa orang yang
mengenakan baju bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau Nomor Urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang, dan Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupetan Bintan Nomor Urut 1 Roby Kurniawan-Deby (vide Bukti
P-1, Bukti P-16, Bukti P-17). Bahwa dalam acara tersebut juga dilantunkan sebuah
pantun oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau a.n. Dewi Kumalasari yang
mengarah pada ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, pantun
tersebut juga merupakan slogan dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang (vide Bukti P-1, Bukti P-18). Bahwa pada acara
tersebut Fiven Sumanti selaku Ketua DPRD Kabupaten Bintan sekaligus tim kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupetan Bintan Nomor Urut 1 Roby
Kurniawan-Deby Maryanti memberikan sambutan yang pada pokoknya meminta doa
dan dukungan untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung
oleh Partai Golkar (vide Bukti P-1, Bukti P-20).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I mengetahui adanya
acara tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024 melalui Grup WhatsApp Pimpinan
Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan in casu Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV untuk melakukan pencegahan dan pengawasan guna memastikan
tidak ada aktivitas kampanye yang berpotensi pada pelanggaran pemilihan (vide Bukti
T.1-02).
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, Teradu I melalui Surat Tugas Nomor
562/PS.01.01/KR/10/2024 diminta untuk memberikan sambutan dalam kegiatan
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan se-Provinsi Kepulauan Riau
(vide Bukti T.1-3), bahwa sebelum Teradu I menghadiri acara tersebut, Teradu I hadir
dalam kegiatan HUT Ke-60 Partai Golkar untuk menemui Anggota Bawaslu Kabupaten
Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dan Pengawas Kelurahan/Desa guna
melakukan koordinasi dan melakukan pencegahan terhadap aktivitas yang mengarah
pada kampanye. Selain itu Teradu I juga mengingatkan kepada jajaran di bawahnya
untuk menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap kegiatan HUT Ke-60 Partai
Golkar (vide Bukti T.1-04).
Bahwa benar, sebelum Teradu I meninggalkan Lokasi HUT Ke-60 Partai Golkar,
Teradu I diwawancarai oleh salah satu media dan menanyakan terhadap hasil
pengawasan yang telah dilakukan dalam acara tersebut. Bahwa Teradu I
menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di lapangan pada saat acara berlangsung,
oleh karena itu terhadap temuan tersebut harus disusun dalam Laporan Hasil
Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, untuk menentukan ada atau
tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.1-05).
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Teradu I menghubungi Panwaslu
Kecamatan Bintan Timur untuk menanyakan progress penyusunan Laporan Hasil
Pengawasan, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur a.n. Joko Aqnur
menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pengawasan masih dalam proses penyusunan.
Bahwa terhadap hal tersebut Teradu I kembali memastikan untuk menyusun Laporan
Hasil Pengawasan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, dan jika terdapat
kendala/intervensi untuk dapat melaporkan kepada Teradu I. Terungkap fakta bahwa
selain menghubungi Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, Teradu I juga
mengubungi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan a.n. Bambang in casu Teradu IV.
Bahwa dalam komunikasi tersebut Teradu I juga memastikan bahwa proses
penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap
laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada saat HUT ke-60
Partai Golkar, terungkap fakta bahwa pada saat pelaksanaan acara tersebut benar
bahwa Teradu III dan Teradu IV hadir dan melakukan pendampingan proses
pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur sebagaimana
tugas dan fungsi Bawaslu yaitu melakukan pengawasan. Bahwa terhadap hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, tertuang dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
079/LHP/PM.01.02/KR-02.09/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, yang pada
pokoknya Panwaslu Kecamatan Bintan Timur telah melakukan upaya pencegahan
terhadap potensi pelanggaran yang mengarah pada kampanye, mengingat acara
tersebut bukan merupakan kampanye sebagaimana ketentuan yang berlaku, namun
peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga terjadi tindakan yang berpotensi
merupakan pelanggaran pemilihan yaitu berupa pembagian materi kampanye dan
ajakan politik sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan politik peserta (vide Bukti
T.2-03).
Bahwa terhadap hasil pengawasan a quo, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
kemudian melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan
yang dituangkan dalam Notulen Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan yang dilaksanakan
pada tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya disimpulkan bahwa dalam
kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai
Golkar di Kecamatan Bintan Timur tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran
terhadap ketentuan pemilihan. Bahwa acara tersebut dinyatakan sebagai kegiatan yang
bersifat sosial dengan izin keramaian, tanpa unsur keramaian terselubung atau upaya
mempengaruhi pilihan politik masyarakat (vide Bukti T.2-05, Bukti PT.3.1-04, Bukti
PT.3.2-03).
Terungkap pula fakta Pihak Terkait dari Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian a.n.
Ipda Yofi Akbar, S.H., M.H. dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa terhadap
kejadian pada HUT ke-60 Partai Golkar tersebut, belum dapat dikategorikan sebagai
dugaan pelanggaran kampanye karena unsur-unsur alat bukti dan barang bukti belum
terpenuhi dengan sempurna, adapaun hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa surat
izin yang diterbitkan bukan kegiatan kampanye, melainkan izin keramaian dalam
rangka HUT ke-60 Partai Golkar, serta tidak terdapat kegiatan penyampaian visi, misi,
dan program oleh pasangan calon (vide Bukti PT.3.1-04). Keterangan yang sama
disampaikan juga oleh Pihak Terkait Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan a.n. Daniel
Marbun, S.H. dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa kegiatan HUT ke-60
Partai Golkar tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye karena
tidak terpenuhi unsur-unsur materiil berkaitan dengan kampanye di luar jadwal atau
pelanggaran lainnya yang terkait dengan kampanye (vide Bukti PT.3.2-03).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I telah
melaksanakan tugas pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran
pada pelaksanaan HUT ke-60 Partai Golkar dengan mengeluarkan intruksi kepada
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melalui Grup WhatsApp Pimpinan Bawaslu Se-
Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan HUT ke-
60 Partai Golkar. Teradu I bersama jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah
bertindak responsif dalam menyikapi informasi yang didapatkan dalam Grup WhatsApp
dengan segera mengeluarkan perintah kepada Bawaslu Kabupaten Bintan untuk
melakukan pencegahan dan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran
pemilihan.
DKPP juga menilai Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melaksanakan tugas
pencegahan dan pengawasan serta kewenangan penanganan pelanggaran terhadap
pelaksanaan HUT ke-60 Partai Golkar, dengan menerbitkan surat himbauan Nomor:
264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Imbauan
Pelaksanaan Kampanye yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bintan Nomor Urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby
Maryanti, A.Md.
Tindakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV juga telah melaksanakan kewenangan penanganan
pelanggaran dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada dimana pada saat pembahasan Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur yang diduga adanya dugaan
pelanggaran pidana pemilu dilakukan di Sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian
dan Kejaksaan, dengan hasil pembahasan disimpulkan bahwa peristiwa yang
disampaikan dalam LHP oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak memenuhi
unsur pelanggaran pidana pemilu. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai
tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah
bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai
penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para
Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulhadril Putra selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Teradu III Iskandar dan Teradu IV Bambang
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat
tanggal Empat Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani