Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 42 Tahun 2025
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-02-2025
👁 33 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Anggota Komunitas Bakti Bangsa yang beralamat di JL.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga sengaja berpihak kepada pasangan calon pada Pilkada Bintan Tahun 2024 dan Pilkada Kepulauan Riau Tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta pengawasan langsung, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur serta alat bukti berupa video pantun dan bagi-bagi doorprize pada kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam, Kijang, Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober 2024.
Pasal DilanggarPasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulhadril Putra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Teradu III Iskandar dan Teradu IV Bambang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 13-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jerry Hartawan Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Komunitas Bakti Bangsa Alamat : Jl. D.I Panjaitan KM VII No. 8B, Kelurahan Melayu Kota Piring, RT 001, RW 005, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Rediston Sirait Pekerjaan/Lembaga : Advokat/PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Alamat : Komplek Ruko Bali View Point, Blok B No. 26, Cirendeu, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Zulhadril Putra Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. WR. Supratman No. 4-7, KM 8, Kel. Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sabrima Putra Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Alamat : Jl. Raya Tanjung Uban, KM. 16, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Iskandar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Alamat : Jl. Raya Tanjung Uban, KM. 16, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Bambang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Alamat : Jl. Raya Tanjung Uban, KM. 16, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai----------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Anggota Komunitas Bakti Bangsa yang beralamat di JL. D I Panjaitan KM VII No: 8B. Kelurahan Melayu Kota Piring, kota Tanjungpinang yan telah ter-akreditasi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau; 2. Bahwa Pengadu memperoleh informasi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul pukul 06.00 hingga 11.30 WIB terdapat peringatan ulang tahun ke- 60 Partai Golkar berupa kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize berupa barang-barang elektronik dan hadiah utama sepeda motor yang diselenggarakan oleh Partai Golkar di Lapangan Relif Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau;.....................VIDE BUKTI P10, P14, P15 3. Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan analisa Pengadu lewat bukti video pengadu dan lewat keterangan saksi Pengadu sebagian yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat daerah, seperti Calon Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dewi Kumala Sari, Fiven Sumanti selaku Ketua DPRD kabupaten Bintan serta beberapa anggota DPRD............................................VIDE BUKTI P1 4. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima Pengadu lewat foto, video dan keterangan saksi Pengadu terdapat kejadian dimana beberapa panitia mengenakan baju bergambar pasangan calon Bupati Kabupaten Bintan Nomor Urut 01, Roby Kurniawan, S.P.W.K.-Deby dan paslon nomor 01 yakni Ansar Ahmad-Nyanyang selaku calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilkada Kepri 2024 ada pembagian santunan berupa uang tunai kepada anak yatim..........................VIDE BUKTI P1, P16 5. Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan analisa Pengadu lewat bukti video pengadu dan lewat keterangan saksi Pengadu terdapat pantun politik yang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon nomor 01 yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti, A.Md selaku calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bintan 2024 dan paslon nomor 01 yakni Ansar Ahmad-Nyanyang selaku calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilkada Kepri 2024 yang diucapkan/dilantunkan oleh saudari Dewi Kumalasari (anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar yang sekaligus juga istri dari Calon Gubernur Kepri nomor urut 01 yakni Ansar Ahmad);............VIDE BUKTI P1 6. Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan analisa Pengadu lewat bukti video pengadu dan lewat keterangan saksi Pengadu pada kegiatan HUT partai Golkar pada 20 OKtober 2024 tersebut, hal yang serupa juga dilakukan oleh ketua DPRD Bintan dengan pantun politik untuk kepentingan kampanye pemenangan calon Bupati Bintan Nomor 01 yakni Roby Kurniawan-Deby dan paslon nomor 01 yakni Ansar Ahmad-Nyanyang selaku calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilkada Kepri 2024 ;..................................................................................VIDE BUKTI P1 7. Bahwa patut diduga penyampaian pantun oleh Dewi Kumalasari selaku anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar sekaligus istri dari Calon Gubernur Kepri nomor urut 01 Ansar Ahmad dan ibu Kandung dari Paslon 01 Roby Kurniawan pada Pilkada Bintan 2024 yang menyatakan: “Burung kenek-kenek hinggap diatas batu Pesan Kakek nenek pilih nomor 1” Adalah tindakan secara sadar dan sengaja untuk mengajak dan/atau mengarahkan masyarakat yang hadir dilokasi kegiatan untuk mempengaruhi Pemilih mencoblos paslon nomor urut 01 yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti sebagai Calon Bupati Bintan dan paslon nomor urut 01 Ansar Ahmad- Nyanyang sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepri dengan cara memberikan materi lainnya berupa hadiah doorprize barang elektonik dan sepeda motor;.............VIDE BUKTI P1; 8. Bahwa pantun oleh Dewi Kumalasari, M.Pd yang menyatakan: “Burung kenek-kenek hinggap diatas batu Pesan Kakek nenek pilih nomor 1” adalah slogan/iyel-iyel/Timeline resmi dari calon Gubernur Provinsi Kepri paslon nomor urut 01 Ansar Ahmad- Nyanyang;.............................................VIDE BUKTI P18 9. Bahwa berdasarkan SK MODEL- Tim Kampanye Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Sdr. DEWI KUMALASARI, M.Pd. adalah Tim Pemenangan Calon Gubernur Paslon nomor urut 01 Ansar Ahmad- Nyanyang dengan jabatan sebagai Devisi Penggalangan Tokoh/Masyarakat/Agama/Budaya/Profesional dan Politik;.............VIDE BUKTI P19 10. Bahwa setelah pantun dari saudara Dewi Kumalasari patut diduga juga penyampaian Ibu Fiven Sumanti, S.IP dalam sambutannya menyatakan: “Bapak/Ibu, izinkan kami memohon doa dan dukungannya untuk calon terbaik Partai Golkar dari Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad dan Bapak Nyanyang.”Adalah tindakan secara sadar dan sengaja untuk mengajak dan/atau mengarahkan masyarakat yang hadir dilokasi kegiatan untuk mempengaruhi Pemilih;...................................................................................................VIDE BUKTI P1 11. Bahwa berdasarkan SK Tim Pemenangan Roby Kurniawan, S.P.W.K - Deby Maryanti, A.Md, menyatakan Sdr Fiven Sumanti, S.IP merupakan salah satu Tim Pemenangan paslon nomor 01 yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti, A.Md selaku calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bintan 2024;...........................................VIDE BUKTI P20 12. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu lewat foto, video dan saksi Pengadu saudara Calon Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, walaupun Panwascam Bintan Timur telah mencegah dengan cara menghimbau agar tidak menyampaikan sambutan dan pembagian hadiah utama namun saudara Roby Kurniawan tetap ngotot untuk melanjutkan acara dan penyampaian sambutan yang dalam sambutannya menyatakan: “Saya bersama Ibu Hj. Deby Maryanti, mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan. Begitu pula Pak Ansar dan Pak Nyanyang. Insyaallah, kami mohon doa. Mudah-mudahan kita semua kompak dan semoga Bintan serta Kepulauan Riau semakin baik.”;......................................................................................................VIDE BUKTI P1 13. Bahwa tindakan sebagaimana dalil-dalil point 4, 5, 6, 7,10 dan 12 diatas patut diduga telah terjadi tindakan pelanggaran pilkada 2024 berupa Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 Ayat (1) sampai (5) dan Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 14. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Pengadu dari saksi Pengadu bahwa pada saat kejadian dugaan terdapat sejumlah komisioner Bawaslu hadir bertugas dilokasi melakukan untuk melakukan tindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam kegiatan HUT-Golkar pada 20 Oktober 2024 sejumlah komisioner Bawaslu hadir bertugas dilokasi melakukan untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan antara lain: ‑ ZULHADRIL PUTRA S.T. (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau); ‑ ISKANDAR, S,PD.I. (Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan); ‑ BAMBANG, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan) ..................................................................................VIDE BUKTI P10, P11, P12, P13 15. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu lewat saksi I JOKO AQNUR PURNAMA menyatakan bahwa Saksi I Pengadu pernah ditelpon oleh Teradu I ZULHADRIL PUTRA, S.T. di hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan “Bagaimana kesiapan LHP ?”, saksi Pengadu I menjawab “masih dalam penyempurnaan”, kemudian Teradu I menanyakan lagi “kejadian tidak ada dirubah kan ?, ada intervensi tidak ? kalo ada diskusi dan telpon saya”. 16. Bahwa kemudian di hari berikutnya berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu lewat saksi I JOKO AQNUR PURNAMA menyatakan bahwa Saksi I Pengadu pernah ditelpon berikutnya oleh Teradu II ZULHADRIL PUTRA, S.T.. di hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 lewat telpon group aplikasi whatsapp yang pada pokoknya menyatakan “kawan-kawan Panwascam tidak ubah substansial, kami yang menentukan apakah ada temuan atau tidak, Panwas tugasnya hanya buat LHP”; 17. Bahwa berdasarkan informasi yang dipernah Pengadu lewat pemberitahuan media online Ulasan.co.id dengan judul “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang” pada tanggal 23 Oktober 2024, Teradu I yakin Zulhadril, S.T. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepri telah menyampaikan ke public/Masyarakat terdapat Temuan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam kegiatan HUT-Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 tersebut dengan pernyataan yang menyatakan: “Pihaknya sudah berupaya mencegah agar kegiatan internal partai tersebut tidak mengkampanyekan kandidat pilkada, karena itu acara internal partai.Namun peringatan tim Bawaslu Kepri yang mengawasi kegiatan tersebut diabaikan sehingga dijadikan temuan. Padahal kegiatan itu dihadiri Roby Kurniawan bersama istrinya. Jalan santai yang diselenggarakan Partai Golkar itu bukan kegiatan kampanye yang terjadwal sehingga tidak boleh mengkampanyekan kandidat Pilkada Kepri maupun Pilkada Bintan. Pihaknya mendokumendasikan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pembawa acara kegiatan tersebut. Dalam kegiatan acara itu, pembawa acara sempat berpantun. Pantun politik tersebut mengajak peserta jalan santai untuk memilih Calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Roby Kurniawan, putranya”; ......................................................................................................VIDE BUKTI P10, P16 18. Bahwa sikap dan tindakan Teradu IV yang menyatakan “berdasarkan hasil rapat bersama Gakkumdu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran” adalah tindakan prematur dan terburu-terburu tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran sebagaimana Perbawaslu 09 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; 19. Bahwa seharusnya dengan adanya Laporan Hasil Pengawasan yang sudah diserahkan Panwascam Bintan Timur dan telah diterima oleh Bawaslu Bintan dan kemudian diperkuat dengan Temuan Pengawasan Langsung yang dilakukan oleh Teradu I Zulhadril, S.T. selaku Ketua Bawaslu Kepri maka harus tindakan yang harus dilakukan Bawaslu Bintan adalah melakukan Kajian Awal dan kemudian dilanjutkan dengan meregister Laporan dari LHP dan Temuan Hasil Pengawasan Teradu I itu sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyatakan; “Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilih”. 20. Bahwa perbedaan penyataan, sikap dan tindakan Teradu I dengan Teradu II s/d IV yang tidak linear dan saling bertentangan mengenai dugaan Temuan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam kegiatan HUT-Golkar pada 20 Oktober 2024 lalu tersebut telah melanggar PROFESIONALITAS Penyelanggara Pemilu prinsip BERKEPASTIAN HUKUM sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 3 point a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; ................................................................................................................ VIDE P10, P13 21. Bahwa tindakan Teradu I sampai IV yang dengan sengaja telah mengabaikan fakta pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan alat bukti berupa video pantun dan bagi-bagi doorprize pada HUT ulang Tahun Golkar pada 20 Oktober 2024 lalu yang sebenarnya telah diketahui dan diterima oleh Teradu I S/D IV merupakan bentuk pelanggaran INTEGRITAS penyelenggara pemilu yakni prinsip “KEJUJURAN” sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 point a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”; 22. Bahwa Sikap dan tindakan Teradu I s/d IV yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan dan persekongkolan kepada peserta paslon nomor urut 01 yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti sebagai Calon Bupati Bintan dan paslon nomor urut 01 Ansar Ahmad- Nyanyang sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepri dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten Bintan; 23. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I s/d IV yang dengan sengaja telah mengabaikan fakta dan alat bukti telah mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Bintan maupun Bawaslu Provinsi Kepri sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di GAKKUMDU Kabupaten Bintan maupun di GAKKUMDU Provinsi Kepri;.........................................................................................VIDE BUKTI P13 24. Bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bintan Timur yang dinyatakan tidak diregister oleh Bawaslu Bintan maka patut diduga sikap dan tindakan Bawaslu Bintan yang dengan sengaja meminta pertimbangan dari unsur kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU adalah bentuk pelanggaran KEMANDIRIAN Bawaslu Bintan dan Bawaslu provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 point b yang menyatakan: “mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”; 25. Bahwa masing-masing unsur Sentra Gakkumdu kedudukannya setara namun masing-masing lembaga mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan sesuai dengan tupoksinya lembaganya masing-masing berdasarkan undang-undang, seharusnya permintaan pertimbangan dari unsur kejaksaan dan kepolisian itu dilakukan setelah dilakukan Register sehingga tindakan Bawaslu Bintan tersebut telah cacat prosedural dan merupakan bentuk pelanggaran administrasi Pilkada 2024; 26. Bahwa berdasarkan uraian kronologis dan dalil-dalil diatas, Pengadu yang sekaligus Pemantau Pemilu Independen yang telah ter-akreditasi oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sangat wajar bilamana menduga dan mencurigai telah terdapat persekongkolan dan pengkondisian kasus Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Peserta Pilkada Kepri Paslon 01 dan Pilkada Bintan Paslon 01 dengan Bawaslu Bintan dan Ketua Bawaslu Kepri karena proses penanganan dan penindakan yang dilakukan tidak serius dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Teradu/Terlapor I, II, II dan IV sesuai tingkat kesalahannya; 4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sdr. ZULHADRIL PUTRA S.T. (Terlapor I) dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028; 5. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sdr. SABRIMA PUTRA, S.H. (Terlapor II), Sdr. ISKANDAR, S,PD.I. (Terlapor III), Sdr. Bambang, S.E., (Terlapor IV) dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Bintan Periode Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028; dan 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas Pengaduan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 1 (Satu Unit Flashdisk) merek SanDisk kapasitas 8 GB berisi foto dan 5 (lima) Video ajakan memilih Pason 01 di Pilkada Bintan 2024 dan Pilkada Kepri 2024 pada HUT Golkar; 2. Bukti P-2 Surat Press Release Bawaslu Bintan tertanggal 28 Oktober 2024; 3. Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024; 4. Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024; 5. Bukti P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 77 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024; 6. Bukti P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 398 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024; 7. Bukti P-7 Screenshot Pemberitaan Media Online Warta Rakyat dengan judul “Semarak Syukuran HUT Partai Golkar Ke-60 Tahun, Seorang IRT Menangkan Door Prize Sepeda Motor” tertanggal 21 oktober 2024. (https://wartarakyat.co.id/2024/10/21/semaraksyukuran-hut- partai-golkar-ke-60-tahun-seorang-irt-menangkan-door-prize- sepeda-motor/); 8. Bukti P-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 400 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024; 9. Bukti P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 402 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024; 10. Bukti P-10 Screenshot Pemberitaan Media Online Ulasan.co.id dengan judul “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang” tertanggal 30 Oktober 2024 (https://ulasan.co/bawaslu-bintan-resmi-terima-lhp-dugaan- pelanggaran-kampanye-roby-deby-di-kijang/); 11. Bukti P-11 Screenshot Pemberitaan Media Online Ulasan.co.id dengan judul “Relawan Kotak Kosong Duga Ada Persekongkolan di Kasus Kampanye Terselubung di Bintan” tertanggal 30 Oktober 2024; 12. Bukti P-12 Screenshot Pemberitaan Media Online Ulasan.co.id dengan judul “KBB Soroti Bawaslu Bintan, Tak Linier Dengan Pengawasan Bawaslu Kepri” tertanggal 30 Oktober 2024; 13. Bukti P-13 Screenshot Pemberitaan Media Online dengan judul “Bawaslu sebut tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan hut golkar” tertanggal 29 oktober 2024. (https://deltakepri.co.id/bawaslu-sebut-tidak-ditemukan- pelanggaran-dalam-kegiatan-hut-golkar/); 14. Bukti P-14 Fotokopi Surat Permohonan izin Keramaian dan Permohonan Bantuan Pengamanan Nomor: 012-IRJT/DPDGolkar- Bintan/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024; 15. Bukti P-15 Surat izin Nomor: SI/ 59/ X/ YAN.2.2/2024/Satintelkam tertanggal 19 OKtober 2024; 16. Bukti P-16 Foto Pencegahan oleh Panwascam Bintan Timur kepada Panitia Acara HUT-Golkar; 17. Bukti P-17 Foto Pelanggaran Kampanye pada HUT-Golkar 20 Oktober berupa penggunaan Baju Paslon 01 Roby Kurniawan, Foto Pembagian santunan ke anak Yatim, Foto Pembagian doorprize sepeda motor; 18. Bukti P-18 Petunjuk berupa Foto Baliho dan Stiker Paslon nomor urut 01 Ansar Ahmad-Nyanyang diangkot sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepri; 19. Bukti P-19 SK MODEL- Tim Kampanye Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 20. Bukti P-20 SK Tim Pemenangan Roby Kurniawan, S.P.W.K - Deby Maryanti, A.Md; 21. Bukti P-21 Video sidang di Mahkamah Konstitusi. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Asri Suherman, yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat kegiatan HUT Partai Golkar banyak yang hadir memakai atribut baju bertuliskan paslon. 2. Bahwa Ibu Fiven dan Ibu Dewi berpantun dalam kegiatan HUT Partai Golkar yang Saksi anggap tidak etis. 3. Bahwa apabila kegiatan HUT Partai Golkar diperuntukan untuk simpatisan kenapa harus dilaksanakan di ruang terbuka. Sehingga banyak Masyarakat yang kemungkinan simpatisan sengaja membawa atribut berupa memakai baju bertuliskan paslon. 4. Bahwa Saksi mengatakan kepada panwas terkait kejadian pada kegiatan HUT Partai Golkar kenapa tidak secepatnya di tindak tegas karena adanya pantun yang bagi Saksi itu terindikasi kampanye. 5. Bahwa Saksi hadir secara langsung diantara tembok-tembok relief pada kegiatan HUT Partai Golkar. 6. Bahwa rumah Saksi dekat dengan lokasi kegiatan HUT Partai Golkar dan Saksi merupakan warga asli setempat. 7. Bahwa Saksi melihat ada Masyarakat umum yang hadir selain simpatisan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Februari 2025, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I A. POKOK ADUAN PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan 2 (dua) Pokok Aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu I. Adapun Pokok Aduan Pengadu tersebut sebagai berikut: 1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Dengan Sengaja Berpihak ke Paslon di Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri Tahun 2024 Dugaan pelanggaran kode etik Pemilu karena dengan sengaja berpihak ke Paslon di Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri Tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta pengawasan langsung Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bintan Timur dan alat bukti berupa video pantun dan bagi-bagi doorprize pada HUT Golkar di hari Minggu, 20 Oktober 2024 berlokasi di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; dan 2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Melanggar Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Dugaan pelanggaran kode etik Pemilu karena melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Per-DKPP kode etik dan pedoman perilaku) B. JAWABAN TERADU I BERDASARKAN POKOK ADUAN PENGADU Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu, dapat Teradu I uraikan untuk Teradu I jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Teradu I terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Dengan Sengaja Berpihak ke Paslon di Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri Tahun 2024 1.1. Bahwa Teradu I mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dari group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T1-02); 1.2. Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan untuk melakukan pencegahan dan melaksanakan pengawasan guna memastikan tidak adanya aktifitas kampanye karena berpotensi terjadi pelanggaran pemilihan (Bukti T1- 02); 1.3. Bahwa berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada Tanggal 20 Oktober 2024, Teradu I dijadwalkan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Batam pada Tanggal 20 – 22 Oktober 2024 (Bukti T1-03); 1.4. Bahwa guna memastikan tidak adanya pelanggaran pemilihan dan memastikan adanya jajaran Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan secara langsung dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut, maka sebelum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024, Teradu I menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 (Bukti T1-04); 1.5. Bahwa selama hadir dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60, Teradu I menemui Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan pencegahan dengan memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur agar mengingatkan kembali Panitia Kegiatan untuk tidak melakukan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye (Bukti T1-04); 1.6. Bahwa setelah menerima arahan dari Teradu I, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan pencegahan dengan mengingatkan Panitia Kegiatan untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 (Bukti T1-04); 1.7. Bahwa Teradu I hadir hingga selesainya kegiatan HUT Partai Golkar ke- 60 dan bubarnya masa dalam kegiatan tersebut; 1.8. Bahwa sebelum Pengawas Pemilihan (Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dan Pengawas Kelurahan/Desa) membubarkan diri, Teradu I memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap kegiatan HUT Partai Golkar ke-60; 1.9. Bahwa sebelum beranjak untuk menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024, Teradu I diwawancarai oleh salah satu media untuk menyampaikan hasil pengawasan dan menanggapi kegiatan HUT Partai Golkar ke-60; 1.10. Bahwa dalam wawancaranya, Teradu I menyampaikan adanya temuan dugaan pelanggaran dilapangan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 sehingga terhadap temuan dilapangan tersebut harus disusun dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti T1-05); 1.11. Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, Teradu I menghubungi Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menanyakan progress penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur atas nama Joko Aqnur Purnama menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) masih dalam penyempurnaan dan Teradu I kembali memastikan agar Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tidak dilakukan perubahan dan harus sesuai dengan fakta lapangan, serta memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun, dan jika terdapat intervensi maka harus disampaikan segera kepada Teradu I; 1.12. Bahwa guna memastikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang disusun oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dilakukan secara cermat karena mendapat perhatian publik, Teradu I menghubungi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama Bambang untuk mengingatkan dan memastikan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menanyakan status tindaklanjut dari hasil pengawasan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke- 60, serta dijawab oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama Bambang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam proses tindaklanjut dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan; 1.13. Bahwa pada Tanggal 29 Oktober 2024, Teradu I mengetahui adanya penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama Bambang terkait kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut telah dilakukan rapat bersama oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan yang memutuskan tidak adanya unsur dugaan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan dimaksud sehingga tidak dilakukan register terhadap dugaan tersebut (Bukti T1- 06). 2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Melanggar Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 2.1. Pasal 6 ayat (2) huruf a Per-DKPP kode etik dan pedoman perilaku Pasal a quo berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Bahwa dalam aduannya Pengadu mendalilkan adanya kesengajaan oleh Teradu I dan Bawaslu Kabupaten Bintan untuk mengabaikan fakta dugaan pelanggaran dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadu tidak memahami proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan. Bahwa pada dasarnya, Teradu I tidak mengabaikan dugaan pelanggaran dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah ditindaklanjutinya dugaan pelanggaran a quo hingga dilakukan rapat pembahasan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dan adanya konsen serius oleh Teradu I untuk menanyakan proses dan progress tindaklanjut setelah pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. 2.2. Pasal 6 ayat (3) huruf a Per-DKPP kode etik dan pedoman perilaku Pasal a quo berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa dalam aduannya Pengadu mendalilkan adanya perbedaan sikap antara Teradu I dan Bawaslu Kabupaten Bintan terkait kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadu tidak mengetahui makna pernyataan yang disampaikan oleh Teradu I terkait kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. Bahwa pada dasarnya, Teradu I menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pengawas Pemilihan. Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dengan melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan. [2.5.2] Jawaban Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV 1. POKOK ADUAN Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bintan Timur terhadap HUT Golkar di Lapangan Relief Antam, Kijang Bintan Timur pada Tanggal 20 Oktober 2024. 2. PERISTIWA POKOK ADUAN 2.1. Serangkaian kegiatan pelaksanaan HUT Golkar ke-60 pada Hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 bertempat di Lapangan Relief Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur di duga merupakan tindakan pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana Ketentuan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah; 2.2. Pada saat kegiatan pelaksanaan HUT Golkar ke-60 tersebut, Teradu III dan IV hadir bertugas dilokasi untuk melakukan Tindakan Pencegahan dan Pengawasan; 2.3. Terdapat pemberitaan media online Ulasan.co.id pada tanggal tanggal 23 Oktober 2024 menyatakan “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang; 2.4. Sikap dan tindakan Teradu IV yang menyatakan “berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran” adalah tindakan prematur dan terburu-buru tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah; 2.5. Adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwascam Bintan Timur dan berdasarkan Temuan Teradu I maka tindakan yang harus dilakukan Teradu II, III dan IV adalah melakukan Kajian Awal dan kemudian dilanjutkan dengan meregister Laporan; 2.6. Terdapat perbedaan sikap dan tindakan Teradu I dengan Teradu II,III dan IV yang tidak linier dan saling bertentangan mengenai pelaksanaan kegiatan HUT Golkar ke-60 telah melanggar Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, Prinsip Berkepastian Hukum, menimbulkan kesan adanya pemihakan dan persekongkolan kepada Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tertentu; 2.7. Teradu II,III dan IV sengaja mengabaikan fakta pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Alat Bukti yang ada merupakan bentuk pelanggaran Integritas Penyelenggara Pemilu yakni prinsip Kejujuran, mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat di Registrer oleh Bawaslu Kabupaten Bintan maupun Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 2.8. Masing-masing unsur Sentra Gakkumdu mempunyai kedudukan setara namun masing-masing lembaga mempunyai tanggungjawab professional yang melekat pada jabatan sesuai dengan tupoksinya berdasarkan undang- undang, yang seharusnya permintaan pertimbangan dari unsur kejaksaan dan kepolisian dilakukan setelah dilakukan Register, sehingga Tindakan Teradu II,III dan IV telah cacat prosedural dan merupakan bentuk pelanggaran administrasi Pilkada 2024. 3. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN 3.1. Berdasarkan amanah Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara pemilu wajib melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas-asas tersebut serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.2. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan pencegahan melalui berbagai mekanisme, antara lain penyampaian imbauan tertulis, sosialisasi kepada peserta pemilihan, serta pengawasan langsung di lapangan. Imbauan tertulis telah disampaikan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby Maryanti, A.Md., melalui Surat Nomor: 264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-02) 3.3. Bahwa berdasarkan surat Polres Bintan nomor SI/59/X/YAN.2.2 /2024/Satintelkam tentang izin keramaian pada kegiatan HUT Golkar tanggal 20 Oktober 2024 di Lapangan Relief Antam Kecamatan Bintan Timur, Bawaslu Kabupaten Bintan telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan tersebut. 3.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur menerangkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-03) 3.5. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan Teradu III dan IV hadir bertugas dilokasi untuk melakukan Tindakan Pencegahan dan Pengawasan. Terhadap aduan a quo kehadiran Teradu III dan IV di lokasi kegiatan adalah dalam rangka mendampingi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur sebagaimana tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3.6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terdapat pemberitaan media online Ulasan.co.id pada tanggal tanggal 23 Oktober 2024 menyatakan “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby- Deby di Kijang terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan konsultasi perihal Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Golkar pada Tanggal 20 Oktober 2024 dan selanjutnya menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan yang tidak memuat dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Bintan. (Bukti T-04) 3.7. Bahwa pengadu pada pokoknya mendalilkan tindakan Teradu IV yang menyatakan “berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran” adalah tindakan prematur dan terburu-buru tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Terhadap aduan a quo Teradu menerangkan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 16 menerangkan : (1) pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Terhadap tuduhan tindakan prematur, dapat Teradu jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan melakukan analisis, identifikasi, verifikasi, dan konsultasi bersama unsur Sentra Gakkumdu Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bintan melalui rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan. Bahwa sesuai dengan asas nullum crimen sine lege, suatu tindakan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilihan jika memenuhi unsur delik dalam Pasal 187A Ayat (1) UU Pilkada. Oleh karena itu, dalam perkara ini tidak ditemukan cukup bukti untuk memenuhi unsur delik tersebut. (Bukti T-05) 3.8. Bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan unsur hukum yang jelas sebelum dikenakan sanksi. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menangani laporan telah sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; 3.9. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terhadap adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwascam Bintan Timur dan berdasarkan Temuan Teradu I namun tidak dilakukan oleh Teradu II, III dan IV untuk melakukan Kajian Awal dan selanjutnya diregister adalah aduan yang Obscuur Libel (kabur dan tidak jelas). Terhadap aduan a quo Teradu II, III dan IV menjelaskan bahwa sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa proses Kajian awal dilakukan untuk metode Laporan penanganan pelanggaran sedangkan selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak terdapat Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bintan. Dalam menangani pelanggaran pemilihan, Perbawaslu sebagai regulasi khusus (lex specialis derogat legi generali) harus lebih diutamakan dibandingkan regulasi umum lainnya. Oleh karena itu, proses kajian awal, register laporan, hingga rekomendasi harus merujuk pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada; 3.10. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Terdapat perbedaan sikap dan tindakan Teradu I dengan Teradu II,III dan IV yang tidak linier dan saling bertentangan mengenai pelaksanaan kegiatan HUT Golkar ke-60. Terhadap aduan a quo Teradu II,III dan IV menjelaskan locus peristiwa berada di Kabupaten Bintan sehingga secara kewenangan Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Partai Golkar di Relif Antam Kijang Bintan Timur pada Tanggal 20 Oktober 2024. 3.11. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II,III dan IV sengaja mengabaikan fakta pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Alat Bukti yang ada merupakan bentuk pelanggaran Integritas Penyelenggara Pemilu. Terhadap aduan a quo Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bintan berkesimpulan bahwa kegiatan senam bersama dan pembagian doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan karena tidak terpenuhinya unsur Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 21 yang mendefinisikan Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, dan program dari calon yang maju dalam pemilihan, sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak terdapat penyampaian visi dan misi oleh Calon Bupati nomor urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K maupun tim pemenangan sehingga kegiatan tersebut dinyatakan sebagai kegiatan yang bersifat sosial dengan terbitnya izin keramaian dari pihak Polres Bintan. (Bukti T-05) 3.12. Bahwa Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan berkaitan dengan peristiwa HUT ke-60 Partai Golkar juga disampaikan dalam pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan putusan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Bukti T-06) [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 Februari 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I Berdasarkan persidangan yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan. Adapun fakta-fakta tersebut sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, pada pokoknya tidak ditemukan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Teradu I. Pengadu mengungkapkan adanya perbuatan yang mengarah pada pelanggaran kampanye selama kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 seperti adanya penyampaian pantun yang mengarah ke dukungan pasangan calon kepala daerah dan adanya peserta kegiatan yang menggunakan baju berlambangkan pasangan calon kepala daerah. Terhadap perbuatan tersebut, Teradu I telah melakukan pencegahan dengan mengingatkan kepada jajaran agar menyampaikan kepada Panitia Kegiatan untuk tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada aktifitas kampanye karena izin kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye. Hal ini juga sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Teradu I pada salah satu media yang berdasarkan pengamatan Teradu I terdapat dugaan pelanggaran bukan pelanggaran kampanye. Menurut KBBI, dugaan adalah hasil dari perbuatan menduga, sangkaan, perkiraan, atau taksiran. Dugaan merupakan hasil dari perbuatan menduga yang belum tentu benar, bisa benar, atau meleset, sehingga dapat dikatakan sebagai taksiran atau perkiraan. Pernyataan Teradu terhadap dugaan tersebut mengarah pada perbuatan sangkaan yang memerlukan kajian lebih lanjut untuk membuktikan apakah layak untuk ditetapkan sebagai temuan pelanggaran atau bukan temuan pelanggaran. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh Teradu I telah berdasarkan tugas, pokok, dan fungsi Teradu I selaku Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan melakukan pencegahan, pengawasan langsung, dan memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa dalam pemilihan; 2. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II, III, dan IV, pada pokoknya mendukung argumentasi dari Teradu I yang menyatakan bahwa adanya perintah untuk menindaklanjuti dugaan berdasarkan hasil pengawasan tersebut dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan menentukan keterpenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai Temuan Pelanggaran. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Bawaslu Kabupaten Bintan dengan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan; 3. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, pada pokoknya terungkap adanya pernyataan Teradu I kepada salah 1 (satu) media yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti bukan adanya pelanggaran yang harus diproses. Hal yang harus digarasbawahi adalah frasa “dugaan” untuk menjadikan peristiwa tersebut mendapat perhatian serius karena dipantau oleh publik secara luas. Sehingga Teradu I berada pada kesimpulan bahwa dugaan merupakan sangkaan yang wajar yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum terhadap 1 (satu) peristiwa sebagai asumsi awal untuk menguji suatu dugaan pelanggaran pemilihan; 4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan atas nama Fiven, pada pokoknya menyatakan memang terdapat penyampaian pantun yang sering diucapkan pada kegiatan kampanye untuk memilih pasangan calon kepala daerah yang bersangkutan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut. Namun hal ini sudah diingatkan oleh Pengawas Pemilu yang berada dilapangan agar tidak diucapkan kembali dan telah diindahkan. Hal ini menandakan memang terdapat dugaan sebagaimana statement Teradu I kepada media namun dugaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dengan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bintan dan menyepakati tidak adanya pelanggaran terhadap dugaan tersebut dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut; dan 5. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut memang terdapat penyampaian pantun yang mengarah pada dukungan kepada pasangan calon kepala daerah serta adanya peserta kegiatan yang menggunakan atribut kampanye berupa baju pasangan calon kepala daerah. Terhadap hal ini telah dilakukan pencegahan secara langsung, namun langkah awal untuk melakukan pencegahan tersebut adalah sangkaan yang menjadi bagian dari dugaan agar pelanggaran tidak terjadi. Hal ini juga disampaikan oleh Teradu I kepada media, yang menyatakan dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Untuk mengingatkan panitia kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 agar tidak melakukan pelanggaran kampanye adalah dengan memiliki dugaan sebagai basis awal dan dasar untuk melakukan pencegahan kepada panitia kegiatan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Teradu I di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apa yang disangkakan oleh Pengadu terhadap Teradu I yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tidak profesional dalam melakukan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Teradu I selaku Pengawas Pemilu telah melakukan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengetahui adanya kegiatan dalam masa kampanye oleh calon kepala daerah tetapi izin kegiatan bukan merupakan kampanye, menjadi perhatian serius Teradu I untuk terjun langsung memastikan adanya jajaran melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan langsung. Adanya dugaan pelanggaran berupa pantun yang mengarah pada dukungan, telah dicegah oleh Teradu I bersama jajaran agar tidak diucapkan kembali dalam kegiatan yang bukan kegiatan kampanye. Adanya dugaan pelanggaran berupa penggunaan baju pasangan calon kepala daerah, telah Teradu I perintahkan jajaran untuk menindaklanjuti dugaan tersebut dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang didalamnya terdapat analisa untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan adanya pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan guna memastikan keterpenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai Temuan Pelanggaran. Hal ini semua dilakukan oleh Teradu I sebagai Pengawas Pemilu semata-mata untuk memastikan demokrasi dapat berjalan secara adil dengan ditandai tidak adanya pelanggaran pemilihan yang terjadi. Selain itu, untuk memastikan pemilihan dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas walaupun di Kabupaten Bintan hanya ada 1 (satu) pasangan calon kepala daerah. [2.6.2] Kesimpulan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV A. FAKTA PERSIDANGAN Keterangan Teradu II, III, dan IV 1. Berdasarkan amanah Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara pemilu wajib melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas-asas tersebut serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan pencegahan melalui berbagai mekanisme, antara lain penyampaian imbauan tertulis, sosialisasi kepada peserta pemilihan, serta pengawasan langsung di lapangan. Imbauan tertulis telah disampaikan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby Maryanti, A.Md., melalui Surat Nomor: 264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa berdasarkan surat Polres Bintan nomor SI/59/X/YAN.2.2 /2024/Satintelkam tentang izin keramaian pada kegiatan HUT Golkar tanggal 20 Oktober 2024 di Lapangan Relief Antam Kecamatan Bintan Timur, Bawaslu Kabupaten Bintan telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan tersebut; 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur menerangkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan; 5. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan Teradu III dan IV hadir bertugas dilokasi untuk melakukan Tindakan Pencegahan dan Pengawasan. Terhadap aduan a quo kehadiran Teradu III dan IV di lokasi kegiatan adalah dalam rangka mendampingi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur sebagaimana tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terdapat pemberitaan media online Ulasan.co.id pada tanggal tanggal 23 Oktober 2024 menyatakan “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby- Deby di Kijang terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan konsultasi perihal Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Golkar pada Tanggal 20 Oktober 2024 dan selanjutnya menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan yang tidak memuat dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Bintan; 7. Bahwa pengadu pada pokoknya mendalilkan tindakan Teradu IV yang menyatakan “berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran” adalah tindakan prematur dan terburu-buru tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Terhadap aduan a quo Teradu menerangkan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 16 menerangkan : (1) pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Terhadap tuduhan tindakan prematur, dapat Teradu jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan melakukan analisis, identifikasi, verifikasi, dan konsultasi bersama unsur Sentra Gakkumdu Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bintan melalui rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan. Bahwa sesuai dengan asas nullum crimen sine lege, suatu tindakan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilihan jika memenuhi unsur delik dalam Pasal 187A Ayat (1) UU Pilkada. Oleh karena itu, dalam perkara ini tidak ditemukan cukup bukti untuk memenuhi unsur delik tersebut; 8. Bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan unsur hukum yang jelas sebelum dikenakan sanksi. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menangani laporan telah sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan; 9. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terhadap adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwascam Bintan Timur dan berdasarkan Temuan Teradu I namun tidak dilakukan oleh Teradu II, III dan IV untuk melakukan Kajian Awal dan selanjutnya diregister adalah aduan yang Obscuur Libel (kabur dan tidak jelas). Terhadap aduan a quo Teradu II, III dan IV menjelaskan bahwa sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa proses Kajian awal dilakukan untuk metode Laporan penanganan pelanggaran sedangkan selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak terdapat Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bintan. Dalam menangani pelanggaran pemilihan, Perbawaslu sebagai regulasi khusus (lex specialis derogat legi generali) harus lebih diutamakan dibandingkan regulasi umum lainnya. Oleh karena itu, proses kajian awal, register laporan, hingga rekomendasi harus merujuk pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada; 10. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Terdapat perbedaan sikap dan tindakan Teradu I dengan Teradu II,III dan IV yang tidak linier dan saling bertentangan mengenai pelaksanaan kegiatan HUT Golkar ke-60. Terhadap aduan a quo Teradu II,III dan IV menjelaskan locus peristiwa berada di Kabupaten Bintan sehingga secara kewenangan Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pengawasan kegiatan HUT Partai Golkar di Relif Antam Kijang Bintan Timur pada Tanggal 20 Oktober 2024. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II,III dan IV sengaja mengabaikan fakta pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Alat Bukti yang ada merupakan bentuk pelanggaran Integritas Penyelenggara Pemilu. Terhadap aduan a quo Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bintan berkesimpulan bahwa kegiatan senam bersama dan pembagian doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan karena tidak terpenuhinya unsur Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 21 yang mendefinisikan Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, dan program dari calon yang maju dalam pemilihan, sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak terdapat penyampaian visi dan misi oleh Calon Bupati nomor urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K maupun tim pemenangan sehingga kegiatan tersebut dinyatakan sebagai kegiatan yang bersifat sosial dengan terbitnya izin keramaian dari pihak Polres Bintan. 11. Bahwa dapat Teradu jelaskan telah melakukan konsultasi dan penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 12. Bahwa Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan berkaitan dengan peristiwa HUT ke-60 Partai Golkar juga disampaikan dalam pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan putusan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau) 1. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima konsultasi Pihak Teradu III, dan IV pada tanggal 24 Oktober 2024 terkait dengan tindak lanjut pengawasan kegiatan HUT Golkar. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut pihak terkait menyarankan untuk memaksimalkan waktu untuk melengkapi bukti pendukung serta mendiskusikan hasil pengawasan tersebut dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan untuk mendengarkan pandangan dan masuk dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan; 2. Bahwa pihak terkait menjelaskan Laporan Hasil Pengawasan juga dapat menentukan secara sistematika mengenai syarat formil dan materil dan dugaan pelanggaran, sehingga Laporan Hasil Pengawasan dapat memuat kajian mengenai peristiwa kegiatan yang diawasi oleh Pengawas; 3. Bahwa Pihak terkait menjelaskan mengenai Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisia dan Kejaksaan pada Pasal 16 menerangkan dalam penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepolisian dan kejaksaan wajib mendampingi didalam proses penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Pendampingan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Keterangan Pihak Terkait (KPU Kabupaten Bintan) 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 PKPU 13 Tahun 2024 menerangkan pengertian kampanye kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan pengertian tersebut menjadi satu kesatuan unsur untuk dapat menjadi definisi suatu kegiatan kampanye; 2. Bahwa pihak terkait menjelaskan beberapa hari sebelum pelaksanaan kegiatan Hut Partai Golkar, petugas penghubung Partai Golkar saudari Sulistyowati berkoordinasi kepada pihak terkait untuk menjelaskan rangkaian kegiatan acara serta pembagian doorprize. Pihak terkait menyarankan agar kegiatan tersebut dapat di koordinasikan juga kepada Bawaslu Kabupaten Bintan serta pihak kepolisian untuk menerbitkan surat izin keramaian. Keterangan Pihak Terkait (Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian) 1. Bahwa pihak terkait menjelaskan telah menerima undangan rapat koordinasi penyamaan persepsi perihal pelaksanaan kegiatan Hut Golkar. Berdasarkan hasil rapat tersebut pihak terkait menjelaskan tentang pemahaman mengenai definisi kampanye sebagaimana tertuang pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan menilai keterpenuhan unsur-unsur pada pelaksanaan kegiatan Hut Golkar tersebut. Berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu dengan meminta keterangan ahli yang dapat dijelaskan bahwa suatu peristiwa dapat di kategorikan dugaan pelanggaran kampanye apabila terpenuhinya semua unsur-unsur kegiatan kampanye. Sehingga berdasarkan uraian hasil pengawasan kegiatan Hut Golkar secara keseluruhan belum dapat dikategorikan dugaan pelanggaran karena belum memenuhi keseluruhan unsur-unsur kampanye sebagaimana tertuang pada ketentuan peraturan mengenai definisi kampanye. Keterangan Pihak Terkait (Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan) 1. Bahwa pihak terkait menjelaskan mengapresiasi kegiatan sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan terkhusus kepada Bawaslu Kabupaten Bintan. Hal ini karena dalam penyelenggaraan Pilkada proses penanganan pelanggaran sangat singkat, sehingga jika terdapat potensi dugaan pelanggaran maka Sentra Gakkumdu melalui Bawaslu Kabupaten Bintan akan berkoordinasi kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengidentifikasi suatu peristiwa perihal keterpenuhan syarat formil dan materil serta unsur-unsur delik pidana Pemilihan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi penyamaan persepsi, pihak terkait menjelaskan bahwa sebagaimana uraian peristiwa yang tertuang pada hasil pengawasan Hut Golkar belum dapat di proses untuk ke tahapan selanjutnya sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Keterangan Pihak Terkait (DPD Golkar Bintan) 1. Bahwa pihak terkait menjelaskan pelaksanaan kegiatan Hut Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai dengan instruksi DPP Partai Golkar dan di tujukan kepada pihak terundang yaitu internal Partai Golkar seperti kader dan simpatisan Partai Golkar. Pihak terkait menjelaskan telah berkoordinasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bintan perihal pelaksanaan kegiatan Hut Golkar. Karena kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan Kampanye untuk masyarakat umum maka disarankan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bintan untuk meminta izin keramaian kepada Polres Bintan. Keterangan Pihak Terkait (Panwaslu Kecamatan Bintan Timur) 1. Bahwa pihak terkait menjelaskan telah melakukan pengawasan pada kegiatan Hut Partai Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024. Pihak terkait menjelaskan kegiatan tersebut merupakan kegiatan senam bersama serta pembagian doorprize. Pihak terkait dalam melakukan pengawasan telah melakukan upaya-upaya pencegahan sebelum kegiatan dimulai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terhadap peristiwa seperti seruan politik dan panitia yang menggunakan baju pasangan calon, pihak terkait telah melakukan pencegahan secara lisan kepada pihak panitia agar tidak menyampaikan ajakan untuk memilih kepada peserta yang hadir dan kepada panitia yang hadir menggunakan baju pasangan calon, pihak terkait menyarankan untuk pulang dan mengganti pakaian yang tidak memuat gambar pasangan calon. Pihak terkait menjelaskan hasil pengawasan kegiatan Hut Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 tidak terdapat penyampaian visi, misi dan program dari Pasangan Calon. B. KESIMPULAN 1. Berdasarkan uraian fakta persidangan dapat dijelaskan bahwa Teradu II,III dan IV telah melakukan upaya pencegahan baik secara tertulis maupun secara lisan sebelum pelaksanaan kegiatan Hut Golkar di Kecamatan Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober 2024. Hasil pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur telah di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan untuk selanjutnya dilakukan rapat koordinasi penyamaan persepsi mengenai potensi dugaan pelanggaran pemilihan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan Negeri Bintan pada tanggal 22 Oktober 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Berdasarkan hasil rapat koordinasi penyamaan persepsi potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dijelaskan bahwa kegiatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, acara Hut Golkar tersebut merupakan kegiatan bersifat sosial dengan terbitnya izin keramaian dari Polres Bintan. 2. Selanjutnya keterbukaan informasi publik maka Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan Press Release pada tanggal 28 Oktober 2024 terkait hasil pengawasan atas kegiatan senam bersama dan pembagian doorprize dalam rangka peringatan Hut Golkar ke-60 dengan hasil Release menerangkan bahwa kegiatan berdasarkan hasil pengawasan kegiatan Hut Golkar tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran sesuai ketentuan pemilihan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu II, Teradu III, Teradu IV Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu II, Teradu III, Teradu IV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II, III dan IV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, III dan IV dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-01 sampai dengan T.1-06, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-01 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2022 – 2027; 2. Bukti T-02 Tangkapan layar group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024 terkait pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan serta arahan pencegahan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 3. Bukti T-03 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 562/PS.01.01/KR/10/2024 Tanggal 20 Oktober 2024 terkait kegiatan menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Batam pada Tanggal 20 – 22 Oktober 2024; 4. Bukti T-04 Foto menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan; 5. Bukti T-05 Tangkapan layar hasil wawancara Teradu I dengan media terkait kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 ; 6. Bukti T-06 Tangkapan layar hasil wawancara Bawaslu Kabupaten Bintan dengan media terkait tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. [2.8.2] Bukti Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-01 sampai dengan T.2-07, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.2-01 Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 2582/ /HK.01.01/K.1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028; 2. Bukti T.2-02 Surat Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor : 264/PP.00.02/K.KR- 02/09/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye; 3. Bukti T.2-03 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur Nomor : 079/LHP/PM.01.02/KR-02.09/10/2024; 4. Bukti T.2-04 Dokumentasi Penyerahan laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur kepada Bawaslu Kabupaten Bintan; 5. Bukti T.2-05 Notulen Rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan; 6. Bukti T.2-06 Salinan Putusan Nomor Perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025; 7. Bukti T.2-07 Administrasi Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan Potensi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Kegiatan Hut Partai Golkar Di Kabupaten Bintan Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 20 Oktober 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang telah dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2022 – 2027 (Bukti PT-01) dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2023 – 2028 (Bukti PT-02). Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Pihak Terkait uraikan untuk Pihak Terkait sampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dari group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti PT-03); 2. Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 tersebut, Pihak Terkait I menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan untuk melakukan pencegahan dan melaksanakan pengawasan guna memastikan tidak adanya aktifitas kampanye karena berpotensi terjadi pelanggaran pemilihan (Bukti PT-03); 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya penyampaian pernyataan hasil wawancara Teradu I dengan media terkait hasil pencegahan dan pengawasan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang pada pokoknya Teradu I menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan a quo (Bukti PT-04); 4. Bahwa pada Tanggal 24 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Pihak Terkait I menerima konsultasi dari Teradu III dan Teradu IV terkait tindaklanjut hasil pengawasan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 (Bukti PT-05); 5. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Pihak Terkait I menyarankan kepada Teradu III dan Teradu IV agar memaksimalkan waktu yang tersisa untuk melengkapi bukti-bukti pendukung sebagai dasar Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan proses registrasi dalam rangka pendalaman kasus saat proses klarifikasi serta mendiskusikan hasil pengawasan tersebut dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan untuk mendengarkan pandangan dan masukan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu; 6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya penyampaian pernyataan hasil wawancara Teradu IV dengan media terkait hasil penanganan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang pada pokoknya Teradu IV menyatakan bahwa tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan a quo berdasarkan rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan (Bukti PT-06); Bahwa terhadap pokok aduan atau hal lainnya yang berkaitan, dengan hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak berwenang untuk menjawab hal yang tidak dan bukan menjadi tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain yang dibutuhkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap memberikan keterangan secara langsung sebagaimana yang dibutuhkan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-01 sampai dengan Bukti PT.1-06, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-01 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2022 – 2027; 2. Bukti PT.1-02 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023 – 2028; 3. Bukti PT.1-03 Tangkapan layar group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024 terkait pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2024 di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan serta arahan pencegahan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 4. Bukti PT.1-04 Tangkapan layar hasil wawancara Teradu I dengan media terkait kegiatan HUT Partai Golkar ke-60; 5. Bukti PT.1-05 Foto kegiatan konsultasi Teradu III dan Teradu IV pada Tanggal 24 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait tindaklanjut hasil pengawasan kegiatan HUT Partai Golkar ke-60; 6. Bukti PT.1-06 Tangkapan layar hasil wawancara Bawaslu Kabupaten Bintan dengan media terkait tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran kegiatan HUT Partai Golkar ke-60. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bintan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bintan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
II. DALAM POKOK LAPORAN PENGADU
1. Bahwa dalam Kronologi Kejadian pengaduan Pengadu pada angka 1 yang pada pokoknya menyatakan ‘’Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Anggota Komunitas Bakti Bangsa yang beralamat di JL. D I Panjaitan KM VII No: 8B. Kelurahan Melayu Kota Piring, kota Tanjungpinang yan telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau:’’ Berdasarkan pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan ‘’Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.’’ Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan hanya mengeluarkan Akreditasi Pemantau Pemilihan di tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vide Bukti PT-1 dan PT-2) 2. Bahwa dalam Kronologi Kejadian Pengaduan Pengadu pada angka 2 yang pada pokoknya menyatakan ‘’Bahwa Pengadu memperoleh informasi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul pukul 06.00 hingga 11.30 WIB terdapat peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar berupa kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize berupa barang-barang elektronik dan hadiah utama sepeda motor yang diselenggarakan oleh Partai Golkar di Lapangan Relif Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau’’ maka berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf b, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 42 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan ‘’Pasal 34 ayat (1) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.’’ dan ‘’Pasal 36 ayat (1) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.’’ serta ‘’Pasal 42 (1) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.’’ Kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik, menyatakan “Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, diajukan oleh petugas kampanye dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.” Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tidak pernah menerima surat tembusan oleh Tim Kampanye atau petugas penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan dalam kegiatan yang dimaksud oleh pengadu. 3. Bahwa dalam Kronologi Kejadian Pengaduan Pengadu pada angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 12, 13 bahwa kewenangan pengawasan dalam kegiatan kampanye merupakan kewenangan Bawaslu berdasarkan Pasal 22A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota.” Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pelaksanaan kampanye.” Bahwa terhadap dalil Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan." Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan kampanye dan melakukan penanganan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa terhadap Jawaban Pihak Terkait yang disebutkan pada angka 3 di atas, Pihak Terkait menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 398 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tanggal 22 September 2024 Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan atas nama ROBY KURNIAWAN, S.P.W.K dan DEBY MARYANTI, A.Md kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 400 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 tanggal 23 September 2024 menetapkan nomor urut peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 adalah sebagai berikut: (Vide Bukti PT-3 dan PT-4) NOMOR DAFTAR NAMA PASANGAN CALON URUT PASANG WAKIL PARTAI POLITIK BUPATI AN BUPATI PENGUSUL CALON 1 2 3 4 1. Partai Gerakan Indonesia Raya 2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 3. Partai Golongan Karya 4. Partai NasDem 5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1 6. Partai Keadilan Sejahtera 7. Partai Hati Nurani Rakyat 8. Partai Amanat Nasional 9. Partai Demokrat 10. Partai Solidaritas Indonesia 11. Partai PERINDO ROBY DEBY KURNIAWAN, MARYANTI, S.P.W.K A.Md KOLOM KOLOM KOLOM KOSONG KOSONG KOSONG 2 YANG TIDAK YANG TIDAK YANG TIDAK BERGAMBAR BERGAMBAR BERGAMBAR Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 402 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 yang pada pokoknya Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 sebagaimana tercantum tabel berikut. (Vide Bukti PT-5) JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BINTAN 1. Pertemuan terbatas, pertemuan Rabu, 25 Sabtu, 23 tatap muka dan dialog, debat publik September November atau debat terbuka antar Pasangan 2024 2024 Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan 2. Iklan media massa cetak dan media Minggu, 10 Sabtu, 23 massa elektronik November November 2024 2024 3. Masa Tenang Minggu, 24 Selasa, 26 November November 2024 2024 5. Bahwa dalam Kronologi Kejadian Pengaduan Pengadu pada angka 11, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Pasal 7 ayat (1) huruf a Dalam melaksanakan Kampanye Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon” dan “Pasal 7 ayat (3) huruf b Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota” serta “Pasal 7 ayat (5) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.” Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menerima formulir Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon pada tanggal 24 September 2024 berdasarkan Surat Tim Pemenangan ROBY KURNIAWAN, S.P.W.K dan DEBY MARYANTI, A.Md nomor : 005/RK-DM/IX/2024 Perihal Pendaftaran Tim Kampanye dan Akun Media Sosial. (Vide Bukti PT-6) 6 Berdasarkan surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor:339 DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 Ketua / Anggota KPU Kabupaten Bintan dipanggil untuk dimintai keterangan mekanisme kampanye dan aturan kampanye. Bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kemudian Pasal 18 ayat (1) menyatakan Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk kampanye Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang. 7 Bahwa terhadap Jawaban Pihak Terkait yang disebutkan pada angka 6 di atas, Pihak Terkait menyampaikan bahwa sebelum melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 8 Bahwa Berdasarkan pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya menyatakan lokasi peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar berupa kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize berupa barang-barang elektronik dan hadiah utama sepeda motor yang diselenggarakan oleh Partai Golkar di Lapangan Relif Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 399 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bintan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, lokasi yang disebutkan di atas bukan merupakan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. (Vide Bukti PT-7) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilihan Komunitas Bakti Bangsa (KBB); 2. Bukti PT.2-2 Formulir I.3 Pendaftaran Lembaga Pemantau Komunitas Bakti Bangsa Kabupaten Bintan Susunan Pengurus Lembaga Pemantau Komunitas Bakti Bangsa (KBB); 3. Bukti PT.2-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024; 4. Bukti PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024; 5. Bukti PT.2-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 402 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024; 6. Bukti PT.2-6 Surat Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Roby Kurniawan, S.P.W.K dan Deby Maryanti, A.Md. Nomor 005/RK-DM/IX/2024 perihal Pendaftaran Tim Kampanye dan Akun Media Sosial; 7. Bukti PT.2-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 399 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bintan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. [2.9.3] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan Kabupaten Bintan Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan Kabupaten Bintan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.3.1] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Bintan Bahwa atas nama Ipda Yofi Akbar adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Unsur Kepolisian Resor Bintan sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR- 02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 016/PP.00.02/K.KR- 02/09/2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti PT-01). 1. Bahwa PIHAK TERKAIT adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan yang bertugas sebagai bagian dari tim koordinasi penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah, khususnya dalam mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. 2. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB, melaksanakan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor: 286/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti PT-02). 3. Bahwa dalam Rapat tersebut, Unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai definisi kampanye. Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya, pasangan calon wajib mengantongi izin berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dari pihak kepolisian sesuai tingkatannya, yakni dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta dari Kepolisian Resor Bintan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, penting untuk menilai keterpenuhan unsur- unsur dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, meliputi: 3.1 Apakah kegiatan tersebut termasuk dalam kategori kampanye yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye. 3.2 Apakah terdapat penggunaan atribut kampanye. 3.3 Apakah ada penyampaian visi, misi, program, dan ajakan untuk meyakinkan pemilih memilih calon tertentu. 4. Bahwa berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu sebelumnya, menurut keterangan ahli, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye jika memenuhi semua unsur-unsur kegiatan kampanye. Bahwa terkait pendapat yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di salah satu media, perlu dilihat apakah peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran telah melalui langkah- langkah kajian awal di internal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Bukti PT- 03). 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, diperlukan penyamaan persepsi antara Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan (dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bintan) dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait kejadian tersebut, apakah terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye. Bahwa terkait frasa “mohon doa” yang disampaikan oleh salah satu tokoh pada saat kegiatan tersebut, perlu dilakukan kajian lebih mendalam karena frasa tersebut dapat bermakna luas dan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai ajakan kampanye. Selanjutnya, terkait penggunaan baju kaos salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh masyarakat, perlu diteliti apakah baju tersebut dibagikan pada saat kegiatan tersebut atau merupakan inisiatif masyarakat sendiri. 6. Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian berpendapat bahwa kegiatan Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-60 yang diadakan di Lapangan Relief Antam Kijang, Bintan Timur, belum dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye karena unsur- unsur alat bukti dan barang bukti belum terpenuhi secara sempurna. Hal ini didasarkan pada: 6.1 Surat izin kegiatan yang diterbitkan bukan untuk kegiatan kampanye, melainkan izin keramaian dalam rangka HUT Golkar ke-60. 6.2 Tidak terdapat kegiatan yang menawarkan visi, misi, atau program oleh pasangan calon atau tim pasangan calon yang hadir dalam kegiatan tersebut. 7. Bahwa hasil Rapat tersebut dituangkan dalam Notulen Rapat sebagai dokumen resmi yang memuat kesimpulan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan (Bukti PT-04). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3.1-01 sampai dengan Bukti PT.3.1-04, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3.1-01 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR- 02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 016/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Bukti PT.3.1-02 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor : 286/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Tanggal 21 Oktober 2024; 3. Bukti PT.3.1-03 Berita Media Online Ulasan.co pada Tanggal 20 Oktober 2024 dengan Judul Berita “Bawaslu Kepri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang”; 4. Bukti PT.3.1-04 Notulensi Rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan. [2.9.3.2] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kabupaten Bintan Bahwa atas nama Daniel Marbun adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Unsur Kejaksaan Negeri Bintan sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR- 02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 016/PP.00.02/K.KR- 02/09/2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti PT-01). 1. Bahwa PIHAK TERKAIT adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan yang bertugas sebagai bagian dari tim koordinasi penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah, khususnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta memastikan pelaksanaan Pemilihan yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB, melaksanakan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor: 286/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti PT-02). 3. Bahwa setelah uraian peristiwa dibahas bersama, Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan serta pendapat dari Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian. Bahwa berkaitan dengan unsur-unsur suatu kegiatan yang dapat dikatakan sebagai kegiatan kampanye, perlu dilakukan telaah dan pembedahan lebih mendalam. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga harus dilihat apakah terdapat penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan tanpa melalui izin resmi dari pihak berwenang. 4. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang terjadi pada kegiatan tersebut serta penjelasan makna dari kampanye itu sendiri, kegiatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye karena tidak terpenuhi unsur-unsur materiil berkaitan dengan kampanye di luar jadwal atau pelanggaran lainnya yang terkait dengan kampanye. Hal ini didasarkan pada: 5. Bahwa hasil Rapat tersebut dituangkan dalam Notulen Rapat sebagai dokumen resmi yang memuat kesimpulan dari Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan (Bukti PT-03). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3.2-01 sampai dengan Bukti PT.3.2-03, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3.2-01 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor : 017/PP.00.02/K.KR- 02/10/2024 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 016/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Bukti PT.3.2-02 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor : 287/PP.00.02/K.KR-02/10/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Tanggal 21 Oktober 2024; 3. Bukti PT.3.2-03 Notulensi Rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan. [2.9.4] Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan atas nama Fiven Sumati sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
II. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Ketua Bawaslu Provinsi Kepualauan Riau dan Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bintan Timur terhadap HUT Golkar di Lapangan Relief Antam, Kijang Bintan Timur pada Tanggal 20 Oktober 2024.
III. KRONOLOGI KEJADIAN BERDASARKAN ADUAN
Dugaan Tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya 1. Serangkaian kegiatan pelaksanaan HUT Golkar ke-60 pada Hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 bertempat di Lapangan Relief Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur di duga merupakan tindakan pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana Ketentuan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah; 2. Terdapat pemberitaan media online Ulasan.co.id pada Tanggal 23 Oktober 2024 menyatakan “Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang .
IV. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terhadap aduan pengadu, dapat Pihak Terkait sampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Kegiatan HUT tersebut adalah Hari Lahir Partai Golkar ke-60 yang dihadiri oleh pengurus dan simpatisan / relawan Golkar. 2. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Roby Kurniawan, S.P.W.K yang juga merupakan Sekretaris DPD Golkar Bintan dan sebagai Calon Bupati Bintan. 3. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Dewi Kumalasari yang juga merupakan Legistlatif Dapil Bintan-Lingga DPRD Provinsi Kepulauan Riau Fraksi Golkar. 4. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam bentuk senam sehat, pemberian santunan anak yatim, serta memberikan doorprize kepada peserta senam sehat yang merupakan anggota, kader, dan simpatisan Partai Golkar yang hadir pada kegiatan tersebut. 5. Kegiatan tersebut juga telah memperoleh izin keramaian dari pihak Kepolisian Polres Bintan dalam bentuk kegiatan senam bersama dan pembagian doorprize pada kegiatan memperingati HUT Golkar ke-60. 6. Pada kegiatan tersebut tidak terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan baik berupa pemasangan spanduk pasangan calon Gubernur/Bupati yang diusung oleh Partai Golkar, tidak ada pembagian bahan kampanye Pasangan Calon kepada peserta senam bersama dan tidak ada penyampaian visi, misi, program Pasangan Calon untuk memilih calon tertentu. Karena kami sangat memahami aturan dan mentaati aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 7. Sejujurnya kami sangat kecewa dan keberatan terhadap pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bapak Zulhadril Putra di salah satu media online yang diterbitkan pada hari yang sama pelaksanaan kegiatan HUT Partai Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 yang menyatakan kegiatan tersebut dijadikan temuan pelanggaran dan menegaskan akan memanggil dan memeriksa para pihak yang hadir pada kampanye tersebut. Jelas pernyataan yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tersebut di media online telah merugikan kami sebagai sebuah Partai Politik yang besar serta merugikan Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Golkar baik pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau maupun Bupati Kabupaten Bintan, sehingga menyebabkan opini yang tidak baik dimata masyarakat, tidak hanya untuk pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan tetapi juga berdampak kepada Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di seluruh Kabupaten/Kota (Bukti PT-02) 8. Pernyataan Ketua Bawaslu Kepulauan Riau tersebut tidak sesuai dengan faktanya dan terlalu premature tanpa melalui procedural mekanisme yang berlaku sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.”Pasal terkait dimana hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran ditetapkan menjadi temuan melalui rapat pleno, dan apabila terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana didalamnya harus melalui pembahasan bersama sentra gakkumdu sehingga apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di salah satu media online yang terbit pada hari yang sama pelaksanaan HUT Partai Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024, dan patut diduga Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak professional dalam menjalankan prosedur/mekanisme sebagaimana peraturan yang berlaku pada peraturan DKPP Nomor 2Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang mana Ketua Bawaslu Kepulauan Riau bapak Zulhadril Putra telah melanggar azas pada Pasal 6 ayat (2) menerangkan “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, melaksanakan Penyelenggara Pemilu tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 6 ayat (3) menerangkan “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.” Pasal 8 Huruf c menerangkan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;” Pasal 9 Huruf a dan b menerangkan “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.” Pasal 16 huruf a, b,d, dan e menerangkan “ Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung dipertanggungjawabkan. jawab dan dapat;” Sehingga menurut kami yang bersangkutan tidak layak mennjadi Anggota Bawaslu tingkat Provinsi Kepulauan Riau, apalagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya sangat memahami aturan yang berlaku di Kepemiluan sebagai Pengawas Pemilu serta tidak melakukan Tindakan merugikan peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-01 sampai dengan Bukti PT.4-02, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.4-01 Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau Nomor: KEP-05/DPD/GOLKAR PROVINSI/VII/2022 Tentang Pengesahan Kompposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2020-2025 Hasil Revitalisasi; 2. Bukti PT.4-02 Pemberitaan Media Online Ulasan.co “Bawaslu Kepri TIndaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang” tanggal 20 Oktober 2024. [2.9.5] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada Pilkada Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa atas nama Erlandi dan Arza Nelly adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bintan Timur yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor 006/HK.01.01/K.KR- 02/05/2024 (Bukti PT-01) A. PROSES PENGAWASAN 1. Bahwa PIHAK TERKAIT adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bintan Timur yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kecamatan Bintan Timur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, PIHAK TERKAIT mengetahui adanya kegiatan perayaan HUT Partai Golkar ke-60 berdasarkan Surat Izin Nomor: SI/59/X/YAN.2.2./2024 tertanggal 19 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Lapangan Relief Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Kehadiran pengawas dalam acara tersebut adalah dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada tahapan kampanye sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa pengawasan dilakukan secara langsung dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.30 WIB oleh Zulhadril Putra (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau), Bambang (Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan), Iskandar (Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan), Erlandi (Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur), Arza Nelly (Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur), Joko Aqnur Purnama (Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur), serta staf Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dengan dukungan PKD Kijang Kota, PKD Sungai Lekop, PKD Sungai Enam, dan PKD Gunung Lengkuas. 4. Bahwa pada kegiatan tersebut, diadakan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize dalam rangka memperingati HUT ke-60 Partai Golkar, yang dihadiri oleh calon Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., Dewi Kumala Sari (Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau), Suprapto (Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan), Zulfajri Lubis (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan), Wahyu Nugraha (Anggota DPRD Kabupaten Bintan), Rudy Prihandoko (PK Golkar Bintan Timur), Arif Jumana (Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bintan), Aisyah (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bintan), Hesti Gustrian (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bintan), Usman, S.E. (MC), dan Yuli (MC). 5. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar, pada pokoknya sebagai berikut: 5.1 Kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize dilaksanakan di Lapangan Relief Antam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur dan dihadiri oleh sekitar 1.500 orang dari berbagai elemen masyarakat. 5.2 Penyelenggara kegiatan telah memberitahukan pelaksanaan kegiatan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau, Resor Bintan, melalui Surat Izin Kepolisian Nomor: SI/59/X/YAN.2.2/2024/Satintelkam, tertanggal 19 Oktober 2024, mengenai Permohonan Izin Keramaian dan Bantuan Pengamanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar. 5.3 Kegiatan ini bukan merupakan kampanye, sebagaimana dinyatakan oleh penyelenggara kegiatan dan hanya memiliki Surat Izin Keramaian. 5.4 Panwaslu Kecamatan Bintan Timur telah melakukan langkah pencegahan sebelum kegiatan dimulai dengan menyampaikan kepada panitia bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kampanye sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 5.5 Panwaslu Kecamatan Bintan Timur mengimbau agar tidak dilakukan kegiatan kampanye, termasuk larangan bagi pasangan calon untuk menyampaikan kata sambutan atau ajakan dukungan politik kepada masyarakat yang hadir. 5.6 Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir Calon Bupati Bintan nomor urut 01, Roby Kurniawan, S.P.W.K., yang juga merupakan kader Partai Golkar dengan jabatan Sekretaris DPD II Kabupaten Bintan. 5.7 Bahwa beberapa panitia kegiatan menggunakan pakaian dengan atribut bertuliskan "Roby Kurniawan". 5.8 Dalam kegiatan HUT Golkar tersebut terdapat pemberian santunan kepada anak yatim dalam bentuk uang tunai. 5.9 Terdapat seruan politik oleh pembicara, antara lain Dewi Kumala Sari, yang menyampaikan pantun: "Burung Kenek-kenek hinggap di atas batu, pesan kakek nenek, coblos nomor satu." Setelah penyampaian sambutan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur mengingatkan Salahuddin selaku LO (Liaison Officer) untuk mengimbau anggota DPRD yang menyampaikan sambutan agar tidak menyampaikan pantun yang berisi ajakan memilih pasangan calon tertentu. 5.10 Bahwa sambutan disampaikan oleh Fiven Sumanti dengan pernyataan: "Kami memohon doa dan dukungan bapak ibu sekalian untuk calon terbaik dari Partai Golkar, yaitu Bapak Ansar Ahmad dan Bapak Nyanyang." Di tengah penyampaian sambutan oleh Fiven Sumanti, hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten Bintan yang kemudian memberikan instruksi untuk dilakukan pencegahan. 5.11 Ketua Panwaslu, Erlandi, juga mengingatkan Fiven Sumanti agar pasangan calon nomor urut 01, Roby Kurniawan, tidak menyampaikan kata sambutan pada acara tersebut. 5.12 Bahwa Roby Kurniawan memberikan sambutan dengan pernyataan: "Saya bersama Ibu Hj. Deby Maryanti, saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan, demikian pula Pak Ansar dan Pak Nyanyang. Kami mohon doa, semoga kita terus kompak, dan Bintan serta Kepulauan Riau bisa semakin baik." Di tengah penyampaian sambutan oleh Roby Kurniawan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menginstruksikan kembali kepada Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pencegahan. 5.13 Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur beserta anggota kembali mengingatkan Fiven Sumanti bahwa tidak boleh ada penyampaian materi kampanye berupa pantun maupun simbol jari yang mengarah pada ajakan memilih pasangan calon tertentu. 5.14 Panwaslu Kecamatan Bintan Timur bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kabupaten Bintan, serta PKD memastikan bahwa di lokasi kegiatan tidak terdapat alat peraga kampanye dan bahan kampanye. 5.15 Setelah pelaksanaan rangkaian senam dan sambutan, dilakukan pembagian doorprize dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar, berupa hadiah utama seperti motor, kulkas, TV, kompor gas, sepeda, rice cooker, dan beras 5 kg. 5.16 Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kembali menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur agar Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, Erlandi, menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) untuk memastikan calon Bupati nomor urut 01, Roby Kurniawan, tidak membagikan hadiah utama. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. 5.17 Bahwa Hasil pengawasan tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan sebagai dokumen resmi pengawasan (Bukti PT-02). B. TINDAK LANJUT PENGAWASAN 1. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Bintan terkait Laporan Hasil Pengawasan atas kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Partai Golkar yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. 2. Bawaslu Kabupaten Bintan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk merunut kembali terhadap uraian kejadian, foto dan/atau video pengawasan, serta bukti-bukti lainnya, serta melakukan penelaahan kembali terhadap peristiwa tersebut. Hal ini didasarkan pada hasil konsultasi Bawaslu Kabupaten Bintan dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan terkait kejadian tersebut, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Peristiwa tersebut juga tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan yang bertujuan meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program dari calon yang mengikuti pemilihan. 3. Berdasarkan hasil telaah ulang terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, tidak ditemukan adanya penyampaian visi dan misi oleh Calon Bupati nomor urut 01, Roby Kurniawan, S.P.W.K., maupun oleh tim pemenangannya dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan sosial, dengan dasar adanya izin keramaian yang telah diterbitkan oleh Polres Bintan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.5-01 sampai dengan Bukti PT.5-02, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.5-01 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor 006/HK.01.01/K.KR-02/05/2024 Tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada Pemilihan Kepala Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Bukti PT.5-02 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur Nomor 079/LHP/PM.01.02/K.KR-02/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga sengaja berpihak kepada pasangan calon pada Pilkada Bintan Tahun 2024 dan Pilkada Kepulauan Riau Tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta pengawasan langsung, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur serta alat bukti berupa video pantun dan bagi-bagi doorprize pada kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam, Kijang, Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober 2024. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan pada saat kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam, Kijang, Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu I menyatakan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 mengetahui adanya kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 bertempat di Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dari group whatsapp Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Riau. Akan tetapi, pada tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2024 Teradu I terjadwal akan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se- Provinsi Kepulauan Riau dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Batam sebagaimana surat tugas tertanggal 20 Oktober 2024 (Bukti T.1-03). Kemudian terhadap pelaksanaan kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar a quo, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan untuk melakukan pencegahan dan melaksanakan pengawasan guna memastikan tidak adanya aktivitas kampanye yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilihan (Bukti T.1-02). Bahwa sebelum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, Teradu I terlebih dulu menghadiri kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar sampai selesai untuk memastikan tidak adanya pelanggaran pemilihan dan memastikan adanya jajaran Pengawas Pemilihan yaitu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dan Pengawas Kelurahan/Desa yang melakukan pengawasan secara langsung dalam kegiatan tersebut. Bahwa Teradu I telah melakukan pencegahan dengan memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur agar mengingatkan kembali panitia kegiatan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Kemudian Panwaslu Kecamatan Bintan Timur melakukan pencegahan dengan mengingatkan panitia kegiatan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar (Bukti T.1-04). Bahwa sebelum jajaran Pengawas Pemilihan membubarkan diri, Teradu I memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar. Pada saat itu, Teradu I juga diwawancarai oleh salah satu media untuk menyampaikan hasil pengawasan dan menanggapi kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar. Dalam wawancaranya, Teradu I menyampaikan adanya temuan dugaan pelanggaran di lapangan dalam kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar sehingga terhadap temuan a quo harus disusun dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti T.1-05). Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Teradu I menghubungi Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menanyakan mengenai penyusunan LHP. Selanjutnya, Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur a.n. Joko Aqnur Purnama menyampaikan LHP masih dalam penyempurnaan. Namun demikian, Teradu I kembali memastikan agar LHP tidak dilakukan perubahan dan harus sesuai dengan fakta di lapangan, serta memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun. Apabila terdapat intervensi maka harus disampaikan segera kepada Teradu I. Bahwa guna memastikan LHP yang disusun oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dilakukan secara cermat, Teradu I menghubungi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama Bambang untuk mengingatkan dan memastikan proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menanyakan status tindaklanjut dari hasil pengawasan dalam kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar. Terhadap hal a quo, dijawab oleh Bambang yang pada pokoknya menyampaikan masih dalam proses pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan. Selanjutnya, pada tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan penyampaian dari Bambang, Teradu I mengetahui hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan terkait kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar diputuskan tidak adanya unsur dugaan pelanggaran pemilihan sehingga tidak dilakukan register terhadap dugaan tersebut (Bukti T.1-06). Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1], sepanjang berkenaan dengan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada saat kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar di Relief Antam, Kijang, Bintan Timur pada tanggal 20 Oktober 2024, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan menyatakan telah menyampaikan himbauan tertulis kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan a.n. Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby Maryanti, A.Md., melalui Surat Nomor 264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye. Surat a quo, pada pokoknya menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye memperhatikan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2-02). Bahwa berdasarkan Surat Polres Bintan Nomor SI/59/X/YAN.2.2 /2024/Satintelkam tentang Izin Keramaian pada kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar tanggal 20 Oktober 2024 di Lapangan Relief Antam Kecamatan Bintan Timur, Bawaslu Kabupaten Bintan in casu Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Pada saat itu Teradu III dan Teradu IV juga hadir di lokasi kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar dalam rangka mendampingi Panwaslu Kecamatan Bintan Timur sebagaimana tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur telah dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar pada tanggal 20 Oktober 2024 yang selanjutnya dikonsultasikan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan. Setelah itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur menyampaikan LHP a quo kepada Bawaslu Kabupaten Bintan (Bukti T.2- 4). Bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti LHP Panwaslu Kecamatan Bintan Timur dengan melakukan analisis, identifikasi, verifikasi, dan konsultasi bersama Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bintan melalui Rapat Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan terhadap Potensi Pidana Pemilihan. Berdasarkan hasil rapat a quo, berkesimpulan bahwa kegiatan senam bersama dan pembagian doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan karena tidak terpenuhinya unsur Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 21 yang mendefinisikan Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, dan program dari calon yang maju dalam pemilihan. Sedangkan berdasarkan LHP Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak terdapat penyampaian visi dan misi oleh Calon Bupati nomor urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K maupun tim pemenangan. Sehingga kegiatan a quo dinyatakan sebagai kegiatan yang bersifat sosial dengan terbitnya izin keramaian dari Polres Bintan (Bukti T.2-05). Bahwa berkenaan dengan kajian awal, sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan proses kajian awal dilakukan untuk metode Laporan penanganan pelanggaran. Sedangkan selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak terdapat Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bintan. Bahwa berkaitan dengan peristiwa HUT ke-60 Partai Golkar juga disampaikan dalam pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan putusan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Bukti T.2-06). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 dilaksanakan acara HUT Ke-60 Partai Golkar dengan rangkaian kegiatan berupa senam bersama dan dilanjutkan dengan pembagian doorprize berupa barang-barang elektornik dan hadiah utama berupa motor. Bahwa benar kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur (vide Bukti P- 10, Bukti P-14, Bukti P-15). Bahwa dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Calon Bupati Kabupaten Bintan a.n. Roby Kurniawan, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau a.n. Dewi Kumalasari, serta Ketua DPRD Kabupaten Bintan a.n. Fiven Sumanti (vide Bukti P-1). Selain itu, dalam acara tersebut juga terdapat beberapa orang yang mengenakan baju bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang, dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupetan Bintan Nomor Urut 1 Roby Kurniawan-Deby (vide Bukti P-1, Bukti P-16, Bukti P-17). Bahwa dalam acara tersebut juga dilantunkan sebuah pantun oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau a.n. Dewi Kumalasari yang mengarah pada ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, pantun tersebut juga merupakan slogan dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang (vide Bukti P-1, Bukti P-18). Bahwa pada acara tersebut Fiven Sumanti selaku Ketua DPRD Kabupaten Bintan sekaligus tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupetan Bintan Nomor Urut 1 Roby Kurniawan-Deby Maryanti memberikan sambutan yang pada pokoknya meminta doa dan dukungan untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh Partai Golkar (vide Bukti P-1, Bukti P-20). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I mengetahui adanya acara tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024 melalui Grup WhatsApp Pimpinan Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Bintan in casu Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV untuk melakukan pencegahan dan pengawasan guna memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang berpotensi pada pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.1-02). Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, Teradu I melalui Surat Tugas Nomor 562/PS.01.01/KR/10/2024 diminta untuk memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan se-Provinsi Kepulauan Riau (vide Bukti T.1-3), bahwa sebelum Teradu I menghadiri acara tersebut, Teradu I hadir dalam kegiatan HUT Ke-60 Partai Golkar untuk menemui Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, dan Pengawas Kelurahan/Desa guna melakukan koordinasi dan melakukan pencegahan terhadap aktivitas yang mengarah pada kampanye. Selain itu Teradu I juga mengingatkan kepada jajaran di bawahnya untuk menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap kegiatan HUT Ke-60 Partai Golkar (vide Bukti T.1-04). Bahwa benar, sebelum Teradu I meninggalkan Lokasi HUT Ke-60 Partai Golkar, Teradu I diwawancarai oleh salah satu media dan menanyakan terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan dalam acara tersebut. Bahwa Teradu I menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di lapangan pada saat acara berlangsung, oleh karena itu terhadap temuan tersebut harus disusun dalam Laporan Hasil Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.1-05). Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Teradu I menghubungi Panwaslu Kecamatan Bintan Timur untuk menanyakan progress penyusunan Laporan Hasil Pengawasan, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur a.n. Joko Aqnur menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pengawasan masih dalam proses penyusunan. Bahwa terhadap hal tersebut Teradu I kembali memastikan untuk menyusun Laporan Hasil Pengawasan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, dan jika terdapat kendala/intervensi untuk dapat melaporkan kepada Teradu I. Terungkap fakta bahwa selain menghubungi Anggota Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, Teradu I juga mengubungi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan a.n. Bambang in casu Teradu IV. Bahwa dalam komunikasi tersebut Teradu I juga memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur pada saat HUT ke-60 Partai Golkar, terungkap fakta bahwa pada saat pelaksanaan acara tersebut benar bahwa Teradu III dan Teradu IV hadir dan melakukan pendampingan proses pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur sebagaimana tugas dan fungsi Bawaslu yaitu melakukan pengawasan. Bahwa terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 079/LHP/PM.01.02/KR-02.09/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Bintan Timur telah melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mengarah pada kampanye, mengingat acara tersebut bukan merupakan kampanye sebagaimana ketentuan yang berlaku, namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga terjadi tindakan yang berpotensi merupakan pelanggaran pemilihan yaitu berupa pembagian materi kampanye dan ajakan politik sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan politik peserta (vide Bukti T.2-03). Bahwa terhadap hasil pengawasan a quo, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV kemudian melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Terhadap Potensi Pidana Pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya disimpulkan bahwa dalam kegiatan Senam Bersama dan Pembagian Doorprize dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar di Kecamatan Bintan Timur tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan. Bahwa acara tersebut dinyatakan sebagai kegiatan yang bersifat sosial dengan izin keramaian, tanpa unsur keramaian terselubung atau upaya mempengaruhi pilihan politik masyarakat (vide Bukti T.2-05, Bukti PT.3.1-04, Bukti PT.3.2-03). Terungkap pula fakta Pihak Terkait dari Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian a.n. Ipda Yofi Akbar, S.H., M.H. dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa terhadap kejadian pada HUT ke-60 Partai Golkar tersebut, belum dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye karena unsur-unsur alat bukti dan barang bukti belum terpenuhi dengan sempurna, adapaun hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa surat izin yang diterbitkan bukan kegiatan kampanye, melainkan izin keramaian dalam rangka HUT ke-60 Partai Golkar, serta tidak terdapat kegiatan penyampaian visi, misi, dan program oleh pasangan calon (vide Bukti PT.3.1-04). Keterangan yang sama disampaikan juga oleh Pihak Terkait Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan a.n. Daniel Marbun, S.H. dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa kegiatan HUT ke-60 Partai Golkar tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye karena tidak terpenuhi unsur-unsur materiil berkaitan dengan kampanye di luar jadwal atau pelanggaran lainnya yang terkait dengan kampanye (vide Bukti PT.3.2-03). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan HUT ke-60 Partai Golkar dengan mengeluarkan intruksi kepada Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melalui Grup WhatsApp Pimpinan Bawaslu Se- Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan HUT ke- 60 Partai Golkar. Teradu I bersama jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah bertindak responsif dalam menyikapi informasi yang didapatkan dalam Grup WhatsApp dengan segera mengeluarkan perintah kepada Bawaslu Kabupaten Bintan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pemilihan. DKPP juga menilai Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan serta kewenangan penanganan pelanggaran terhadap pelaksanaan HUT ke-60 Partai Golkar, dengan menerbitkan surat himbauan Nomor: 264/PP.00.02/K.KR-02/09/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Nomor Urut 01 Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Deby Maryanti, A.Md. Tindakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV juga telah melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada dimana pada saat pembahasan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur yang diduga adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan di Sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan, dengan hasil pembahasan disimpulkan bahwa peristiwa yang disampaikan dalam LHP oleh Panwaslu Kecamatan Bintan Timur tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulhadril Putra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Teradu III Iskandar dan Teradu IV Bambang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Empat Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani