Melanggar
Nomor Putusan: No. 154 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 39 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 16.09 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai (Jalan Soekarno-Hatta No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Para Pengadu in casu Para Pelapor dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 dan tidak tertib dengan mengirimkan undangan klarifikasi diluar jam kerja Bawaslu sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka , Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kota Binjai Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (1); Pasal 27 ayat (2); Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yusuf Habibi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, dan Teradu II Fadhil Azhar selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Julkifli selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Um
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 136-
P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Taufik Hidayah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. T. Umar LK. VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai
Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Fahri Manera
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bengkalis LK. I, Kelurahan Rambung Dalam,
Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Yusuf Habibi
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Binjai
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.34, Kelurahan Dataran Tinggi,
Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Fadhil Azhar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.34, Kelurahan Dataran Tinggi,
Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Julkifli
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.34, Kelurahan Dataran Tinggi,
Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 16.09 WIB,
bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai (Jalan Soekarno-Hatta No. 34,
Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai), Para Pengadu
melalui Kuasa Hukumnya telah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Binjai Kota serta Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Binjai Kota kepada Bawaslu Kota Binjai, yang diterima oleh
Petugas Penerima Laporan, dalam hal ini adalah Staf Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Binjai, sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024;
2. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh
Para Pengadu tersebut, maka sejak Laporan disampaikan dan hingga saat Para
Pengadu mengajukan Pengaduan ke DKPP, Para Pengadu belum ada menerima
informasi secara resmi melalui surat dari Para Teradu sehubungan dengan tindak
lanjut ataupun perkembangan dari proses penanganan pelanggaran atas Laporan
yang telah disampaikan oleh Para Pengadu;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka secara tegas menyatakan:
(1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2
(dua) hari setelah Laporan disampaikan”
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
Sehingga dengan demikian, Para Teradu berkewajiban untuk memberitahukan
secara resmi kepada Para Pengadu sehubungan dengan Status Laporan Para
Pengadu berdasarkan hasil kajian awal dari Para Teradu setelah jangka waktu 2
(dua) hari Para Teradu membuat kajian awal, namun faktanya hingga berakhirnya
tenggang waktu kajian awal Para Teradu tidak juga menyampaikan
pemberitahuan secara resmi melalui surat kepada Para Pengadu mengenai Status
Laporan Para Pengadu tersebut;
4. Bahwa Teradu III Julkifli selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa seharusnya sudah memahami dengan baik dan benar
terkait dengan alur penanganan pelanggaran sebagaimana amanah Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu, namun faktanya Teradu III Julkifli juga telah lalai dan mengabaikan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu;
5. Bahwa kemudian, secara tiba-tiba pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekira
pukul 20.02 WIB s.d. Pukul 21.39 WIB, justru Pengadu I (Taufik Hidayah)
menerima chat WhatsApp dari Staf Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani
terkait dengan Undangan Klarifikasi Nomor: 037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024,
Nomor: 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor: 039/PP.00.02/K.SU-
26/3/2024, dan Nomor : 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tertanggal 19 Maret
2024 atas Laporan Para Pengadu tertanggal 01 Maret 2024 sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024. Dimana
klarifikasi dimaksud akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024,
Pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai terhadap Pelapor 1,
Pelapor 2, dan Saksi Para Pelapor;
6. Bahwa sehubungan dengan Undangan Klarifikasi Nomor: 037/PP.00.02/K.SU-
26/3/2024, Nomor: 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor:
039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor: 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024
tertanggal 19 Maret 2024 tersebut, maka Para Pengadu melalui Kuasanya
menyatakan dan menyampaikan Surat Keberatan kepada Para Teradu
sebagaimana Surat Keberatan Nomor: 002/KA-LS/2024/Bji Tanggal 20 Maret
2024, oleh karena secara faktanya Undangan Klarifikasi Nomor:
037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor: 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024,
Nomor: 039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor: 040/PP.00.02/K.SU-
26/3/2024 tanggal 19 Maret 2024 tersebut disampaikan tidak pada jam kerja
sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Keputusan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilu, dimana hari adalah hari kerja dan jam adalah
jam kerja, yaitu:
- Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari
Senin s/d Kamis;
- Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari
Jum’at.
Akan tetapi, secara faktanya justru Undangan Klarifikasi tersebut disampaikan
oleh Staf Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani kepada Pengadu I (Taufik
Hidayah) sekira pukul 20.02 WIB s/d Pukul 21.39 WIB;
7. Bahwa kemudian, terhadap Laporan Para Pengadu tersebut Para Teradu
menyimpulkan dan memutuskan dengan menyatakan Para Terlapor yang
dilaporkan oleh Para Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa oleh karena Para Teradu menyimpulkan dan memutuskan dengan
menyatakan Para Terlapor yang dilaporkan oleh Para Pengadu di dalam
laporannya telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan Sanksi Peringatan, maka selanjutnya dan sepatutnya adalah Para Teradu
menyampaikan Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
kepada Para Pengadu, akan tetapi sejak Para Teradu menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Para Pengadu terkait dengan Status
Laporan Akhir dari Laporan Para Pengadu sebagaimana Surat Nomor:
061/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 Tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan saat
sekarang ini, maka secara faktanya pula Para Teradu belum/tidak ada
menyampaikan Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
kepada Para Pengadu;
9. Bahwa dengan perbuatan Para Teradu yang telah lalai dan mengabaikan setiap
proses/tahapan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang
disampaikan oleh Para Pengadu, yakni mulai dari dengan tidak disampaikannya
pemberitahuan secara resmi melalui surat kepada Para Pengadu mengenai Tindak
Lanjut/Perkembangan dan Status Laporan Para Pengadu, Undangan Klarifikasi
awal kepada Para Pengadu/Pelapor dan Saksi-Saksi yang bersifat cacat prosedur
dan cacat administrasi karena tidak disampaikan pada jam kerja, sampai dengan
Para Teradu yang belum/tidak ada menyampaikan Salinan Putusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Pengadu atas Laporan Para
Pengadu, maka Para Teradu telah melanggar Prinsip Adil, Tertib, Terbuka,
Profesional, dan Akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf
c ; Pasal 12 huruf b ; Pasal 13 huruf c ; Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf f, huruf
g, huruf h ; dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Prinsip Adil, Tertib, Terbuka,
Profesional, dan Akuntabel Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka saya mohon putusan
yang seadil-adilnya;
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Laporan Model B.1 tertanggal 01 Maret 2024, yang
diterima oleh Petugas Penerima Laporan;
Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024, tanggal 01 Maret 2024;
Bukti P-3 : Foto-foto saat Kuasa Hukum Para Pengadu menyampaikan Laporan
di Kantor Bawaslu Kota Binjai pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret
2024;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 002/KA-LS/2024/Bji Tanggal 20
Maret 2024 yang disampaikan oleh Para Pengadu kepada Para
Teradu;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Para Teradu kepada Para
Pengadu terkait dengan Status Laporan Akhir dari Laporan Para
Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 061/PP.00.02/K.SU-
26/3/2024 Tanggal 28 Maret 2024;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Terkait Tidak Disampaikannya Informasi Tindaklanjut Perkembangan Proses
Penanganan Pelanggaran
a. Bahwa Pihak Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak dalil-dalil
pengaduan pihak Pengadu untuk seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang
dengan tegas teradu akui di depan majelis sidang DKPP yang terhormat;
b. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan temuan dan
laporan pelanggaran pemilihan umum, telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
c. Bahwa tidak ada satu pun Norma di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengharuskan penyampaian hasil Kajian
Awal terhadap Pelapor;
2. Terkait Penyampaian Undangan Klarifikasi Melawati Jam Kerja
a. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan temuan dan
laporan pelanggaran pemilihan umum, telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
b. Bahwa terkait dengan penyampaian undangan klarifikasi kepada para Pelapor
di luar jam kerja, tidak ada satu pun Norma yang mengatur di Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa penyampaian
undangan klarifikasi kepada pelapor, harus disampaikan di jam kerja.
3. Terkait Penyampaian Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Kepada Pengadu
a. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan temuan dan
laporan pelanggaran pemilihan umum, telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
b. Bahwa terkait dengan Pihak Pengadu tidak menerima Salinan Putusan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Tidak ada satupun norma di
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
menjelaskan keharusan untuk memberikan Salinan putusan terhadap
Pelapor;
c. Bahwa dalam hal ini Pihak Teradu sudah memberitahukan status laporan
kepada Pelapor dan mengumumkan status penanganan pelanggaran di papan
pengumuman Bawaslu Kota Binjai;
4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta di atas, dimohonkan kepada Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini, agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak untuk seluruhnya.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak seluruh dalil-dalil aduan dan petitum pihak pengadu;
2. Menyatakan Pihak Teradu tidak terbukti telah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu.
4. Namun apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Kode Bukti : Keterangan
Bukti T-1 : Buku Registrasi Laporan;
Bukti T-2 : Undangan klarifikasi Pelapor beserta saksi-saksi, tertanggal 21
Maret 2024;
Bukti T-3 : Status laporan di papan informasi Bawaslu Kota Binjai, tertanggal
27 Maret 2024;
Bukti T-4 : Keputusan Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor:
059/PP.01.02/K.SU-26/3/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas
Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 27 Maret 2024;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor: 061/PP.00.02/K.SU-
26/3/2024, perihal: Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 28
Maret 2024;
Bukti T-6 : Kajian Awal Laporan Pengadu;
Bukti T-7 : Undangan Klarifikasi kepada PPK dan Panwascam Binjai Kota;
Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi kepada PPK dan Panwascam Binjai Kota;
Bukti T-9 : Kajian Akhir Laporan Pengadu.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KPU Kota Binjai
Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Binjai sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 KPU Kota Binjai menerima surat Ketua
Bawaslu Kota Binjai Nomor 060/PP.00.02/K.SU-26/3/3024 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu; (Bukti PT-1)
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kota Binjai telah melaksanakan
rekomendasi tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Binjai Nomor 182 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis
Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Binjai Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2024; (Bukti PT-2)
3. Bahwa hal tersebut di atas sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023.
[2.7.2] Staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani
sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar
Pukul 20.00 berkomunikasi dengan Pelapor in casu Pengadu I (Taufik) terkait
undangan Klarifikasi kepada Pelapor in casu Pengadu I (Taufik);
2. Bahwa atas seizin Pengadu I, Pihak Terkait menyampaikan Surat Undangan
Klarifikasi sekitar Pukul 21.00 melalui WhatsApp;
3. Bahwa selanjutnya Pengadu I mempermasalahkan terkait dengan Undangan
Klarifikasi yang disampaikan di luar jam kerja;
4. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, sekitar Pukul 14.15, Pihak Terkait kembali
menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada Pengadu melalui kuasa
hukumnya;
5. Bahwa adapun terkait dengan keterlambatan undangan Klarifikasi disebabkan
pada hari itu Pihak Terkait sedang ada urusan keluarga yang mendesak dan
terkendala mati lampu di Kantor Bawaslu Kota Binjai.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Para
Pengadu in casu Para Pelapor dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024
dan tidak tertib dengan mengirimkan undangan klarifikasi diluar jam kerja Bawaslu
sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kota
Binjai Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para
Teradu juga telah menindaklanjuti Laporan Para Pengadu terkait dugaan pelanggaran
Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme ketentuan yang berlaku.
Berkenaan dengan tindaklanjut Laporan Para Pengadu, bahwa tidak ada
satupun norma di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu
7/2022) yang mengharuskan Para Teradu menyampaikan hasil Kajian Awal terhadap
Laporan yang disampaikan oleh Para Pelapor in casu Para Pengadu. Bahwa terkait
dengan penyampaian undangan klarifikasi kepada Para Pelapor di luar jam kerja,
dalam hal ini tidak ada satu pun norma dalam Perbawaslu 7/2022, yang
mengharuskan penyampaian undangan klarifikasi kepada Para Pelapor in casu Para
Pengadu, harus disampaikan di jam kerja. Demikian halnya dengan dalil bahwa Para
Teradu tidak menyampaikan salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah diputuskan oleh Para Teradu, tidak ada satupun norma dalam
Perbawaslu 7/2022 yang mewajibkan untuk memberikan salinan putusan kepada Para
Pelapor in casu Para Pengadu. Bahwa Para Teradu telah mengumumkan status
penanganan Laporan Para Pengadu di papan pengumuman Bawaslu Kota Binjai dan
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Para Pelapor in casu Para
Pengadu pada tanggal 27 Maret 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu
dalam melakukan proses penanganan Laporan Para Pengadu berpedoman pada tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Perbawaslu 7/2022.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu harus ditolak untuk seluruhnya.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap pokok
aduan Para Pengadu pada angka [4.1], yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak
profesional menindaklanjuti laporan Para Pengadu in casu Para Pelapor dengan Nomor
Laporan 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 dan tidak tertib dengan mengirimkan
undangan klarifikasi diluar jam kerja Bawaslu sesuai dengan Keputusan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 69/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilu. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Para
Teradu berdalih telah menindaklanjuti laporan Para Pengadu sesuai dengan
Perbawaslu 7/2022. Bahwa terkait dengan pengiriman undangan klarifikasi, dalam
persidangan Para Teradu menjelaskan tidak ada satupun norma dalam Perbawaslu
7/2022 yang mengatur bahwa undangan klarifikasi dikirimkan pada waktu jam kerja,
melainkan undangan klarifikasi dikirimkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
klarifikasi dilaksanakan. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 1 Maret
2024, menerima laporan dari Para Pengadu dengan tanda bukti laporan Nomor
003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 dengan Terlapor PPK dan Panwaslu Kecamatan
Binjai Kota (vide bukti P-2). Laporan a quo pada pokoknya menguraikan dugaan
pelanggaran ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi dengan penggunaan surat suara
dan jumlah DPT yang dilakukan oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Binjai Kota dalam
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan. Kemudian, pada tanggal 5 Maret
2024, Para Teradu menyusun kajian awal untuk menganalisa keterpenuhan syarat
formil dan materiel laporan. Bahwa berdasarkan hasil kajian Awal, laporan Para
Pengadu Nomor 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 telah memenuhi syarat formil dan
materiel laporan sehingga Para Teradu menindaklanjuti dan meregister laporan a quo
dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota.02.02/III/2024 (vide bukti T-6) serta
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan
Perbawaslu 7/2022.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu baru melakukan
klarifikasi kepada Para Pihak pada tanggal 13 Maret 2024 terhadap Para Terlapor dan
bukan kepada Para Pelapor in casu Para Pengadu terlebih dahulu. Para Teradu
beralasan bahwa tidak mengundang Para Pengadu lebih dahulu dengan alasan laporan
telah jelas dan tidak perlu dilakukan klarifikasi. Namun, setelah dilakukan klarifikasi
kepada Para Terlapor ditemukan perbedaan keterangan sehingga menyebabkan Para
Teradu baru mengundang Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 19
Maret 2024. Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Teradu III selaku Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar baru
mengundang Para Pengadu untuk dimintakan klarifikasi pada tanggal 19 Maret 2024
karena membutuhkan keterangan dari Para Pengadu dan Teradu III beralasan baru
mengundang Para Pengadu karena banyaknya Pihak yang diklarifikasi. Kemudian,
Teradu III memerintahkan Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai atas
nama Alfa Dani untuk membuat dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Para
Pengadu. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Alfa Dani yang
pada pokoknya membenarkan telah membuat dan mengirimkan undangan klarifikasi
kepada Para Pengadu dan mengirimkannya sekira pukul 21.00 WIB diluar jam kerja
dengan alasan bahwa Pihak Terkait ada urusan keluarga yang dilakukan pada pagi
sampai sore hari sehingga baru kembali ke kantor untuk menyelesaikan tugas yang
diperintahkan oleh Teradu III. Akan tetapi, pada saat akan menyelesaikan tugas a quo
listrik kantor padam sehingga tugas membuat dan mengirimkan surat undangan
klarifikasi baru dapat dilakukan malam hari. Terhadap pengiriman undangan
klarifikasi kepada Para Pengadu, Para Teradu tidak melakukan supervisi dan
monitoring kepada Pihak Terkait Alfa Dani. Para Teradu berdalih bahwa tidak ada
ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang menyatakan undangan klarifikasi
dikirimkan pada jam kerja, yang diatur dalam Perbawaslu 7/2022 yakni undangan
klarifikasi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum klarifikasi dilaksanakan.
Bahwa atas pengiriman undangan klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 19
Maret 2024 malam hari, Para Pengadu keberatan karena undangan klarifikasi yang
disampaikan Pihak Terkait Alfa Dani di luar jam kerja Bawaslu. Menurut pemahaman
Para Pengadu undangan klarifikasi seharusnya dikirimkan pada jam kerja yakni pada
pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB bukan pada malam hari. Sehingga keesokan hari pada
tanggal 20 Maret 2024, Para Pengadu mengirimkan surat keberatan kepada Para
Teradu (vide bukti P-5). Bahwa atas keberatan a quo, Para Teradu membuat undangan
klarifikasi ulang tertangal 21 Maret 2024 kepada Para Pengadu (vide bukti T-2) dan
telah disampaikan pada jam kerja. Bahwa berdasarakan hasil klarifikasi Para Pihak
oleh Para Teradu, pada tanggal 26 Maret 2024 dilakukan kajian dugaan pelanggaran
Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota.02.02/III/2024. Hasil kajian a quo pada
pokoknya menyimpulkan bahwa Terlapor PPK dan Panwaslu Kecamatan Binjai Kota
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu telah memberikan
sanksi kepada Panwaslu Kecamatan Binjai Kota berdasarkan Keputusan Nomor
059/PP.01.02/K.SU-26/3/2024 tentang Keputusan Bawaslu Kota Binjai Pemberian
Sanksi Pelanggaran Etik tanggal 27 Maret 2024 (vide bukti T-4). Sedangkan untuk PPK
Binjai Kota, Para Teradu telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran Kode Etik
yang dikirimkan kepada KPU Kota Binjai in casu Pihak Terkait untuk ditindaklanjuti.
Fakta tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kota Binjai yang
pada pokoknya membenarkan telah menerima rekomendasi pelanggaran Kode Etik PPK
Binjai Kota dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Binjai dengan
memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PPK Binjai Kota. Bahwa terkait status
penanganan pelanggaran, Para Teradu telah menempelkan di papan pengumuman
Bawaslu Kota Binjai (vide bukti T-3) dan telah memberitahukan kepada Para Pengadu
melalui surat Nomor 061/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tertanggal 28 Maret 2024 (vide
bukti T-5).
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu dalam menangani laporan Para Pengadu dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kota.02.02/III/2024 tidak sesuai dengan mekanisme, tata cara dan
prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7/2022. Para Teradu tidak
memedomani ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa “klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh
keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli”. Jelas
dalam ketentuan a quo, pihak pertama yang dilakukan klarifikasi adalah Pihak Pelapor
bukan Pihak Terlapor. Bahwa dalih Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap
Para Pelapor terlebih dahulu dengan alasan laporan Para Pelapor sudah jelas dan tidak
memerlukan keterangan atau klarifikasi dari Para Pelapor. Namun, alasan tersebut
justru terbantahkan dengan mengundang Para Pelapor untuk dimintakan keterangan
atau klarifikasi pada tanggal 19 Maret 2024 atau 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan
diregistrasi. DKPP berpendapat Para Teradu seharusnya memahami ketentuan Pasal
26 ayat (1) Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya mengatur penanganan temuan
atau laporan diputuskan paling lama 7 (tujuh) hari (kerja) sejak diterima dan
diregistrasi. Selanjutnya dalam ayat (3) pada pokoknya mengatur jika diperlukan
keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat) hari (kerja).
Ketentuan norma a quo jelas pemaknaannya, bahwa jika diperlukan keterangan
tambahan terkait proses penanganan laporan, maka digunakan ketentuan Pasal 26
ayat (3) yaitu 14 (empat belas) hari (kerja). Sedangkan berdasarkan fakta klarifikasi
dalam penanganan laporan Para Pengadu, dalam melakukan klarifikasi kepada Para
Pihak tidak memerlukan keterangan tambahan apalagi terhadap Para Pengadu yang
belum pernah diklarifikasi sejak awal. Sehingga DKPP menilai Para Teradu tidak
profesional dalam melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu in casu Para Pelapor.
Bahwa terhadap pengiriman surat undangan klarifikasi Para Pelapor in casu Para
Pengadu diluar jam kerja, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan
menurut etika Penyelenggara Pemilu. Meskipun dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Perbawaslu 7/2022 tidak diatur secara tegas tentang penyampaian undangan
klarifikasi pada jam kerja, namun sepatutnya Para Teradu demi menjaga tertib
administrasi dan kesiapan para pihak yang akan dilakukan klarifikasi dapat
disampaikan pada jam kerja dan bukan pada malam hari. Para Teradu seharusnya
memiliki sense of ethics dalam memberikan pelayanan khususnya kepada Para
Pengadu untuk memberikan keadilan dan mendapatkan informasi yang akurat dan
jelas terhadap kelanjutan laporan yang disampaikan kepada Para Teradu.
Bahwa terhadap Teradu III sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Binjai, DKPP menilai perlu diberikan sanksi yang lebih berat karena
Teradu III yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses
penanganan pelanggaran telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun, Teradu III selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Binjai terbukti tidak mampu menunjukkan sikap profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam menangani laporan Para Pengadu. Berdasarkan ketentuan
Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Divisi Penanganan pelanggaran bertugas
menerima, mengkaji dan menindaklanjuti temuan dan laporan Pemilu sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Teradu III
mempunyai tugas dan tanggung yang lebih dalam melakukan penanganan pelanggaran
Pemilu. Oleh karena itu, Teradu III dituntut dapat bersikap tegas, profesional dan
berkepastian hukum dalam melakukan penanganan laporan Para Pengadu.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf b dan c
dan Pasal 15 huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yusuf Habibi selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, dan Teradu II Fadhil Azhar selaku
Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Julkifli selaku Anggota
Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani